Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/03/2023
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 02-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kejadian ini bermula ketika saya Ign.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman tes komputer tersebut disampaikan tanpa surat undangan resmi melainkan melalui whatsapp; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Sumardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat, Teradu II Nuraini, Teradu III Maryadi, Teradu IV Endang Istianti, Teradu V Novidiansyah Wamurga, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 02- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 7-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] Pengadu Nama : Ign. Ditok Gagah Tricahya Pekerjaan : Wartawan Media NasionalPos.com Alamat : Jl. Kebon Sirih No.61 Menteng Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : H. Sumardi Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Adm Jakarta Barat Alamat : Jl. C Jl. Klp. Dua Raya No.38, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11531. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nuraini Jabatan : Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat Alamat : Jl. C Jl. Klp. Dua Raya No.38, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11531. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Maryadi Jabatan : Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat Alamat : Jl. C Jl. Klp. Dua Raya No.38, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11531. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Endang Istianti Jabatan : Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat Alamat : Jl. C Jl. Klp. Dua Raya No.38, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11531. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Novidiansyah Wamurga Jabatan : Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat Alamat : Jl. C Jl. Klp. Dua Raya No.38, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11531. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 02-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kejadian ini bermula ketika saya Ign. Ditok Gagah Tricahya (Pengadu) mendaftarkan diri mengikuti seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 untuk wlayah Kota Adm Jakarta Barat, melalui aplikasi SIAKBA dan kemudian menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon anggota PPK ke Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat pada tanggal 22 November 2022; 2. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022, Kami mendapatkan informasi dari KPU Kota Adm Jakarta Barat, bahwa kami dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui surat pengumuman dari KPU Kota Adm Jakarta Barat nomor: 07/PP.04- Pu/3173/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bapak H. Sumardi Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat, salah satu dari nama-nama yang diumumkan tersebut, terdapat nama saya Ign Ditok Gagah Tricahya Wibawa yang dinyatakan lulus sehingga dipebolehkan untuk mengikuti tahapan seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 11.00 WIB s/d 12.30 WIB di ruang laboratorium computer Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No. 9 Duri Kepa, kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, dan kami mengikutinya dengan tepat waktu, tanpa melanggar aturan tata tertib yang telah ditentukan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat; 3. Melalui surat nomor: 08/PP.04.1-PU/3173/2022 tertanggal 8 Desember 2022 ditandatangani oleh Bapak. H. Sumardi selaku Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat, KPU Kota Adm Jakarta Barat menyampaikan pengumuman tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assited Test (CAT) calon anggota PPK Pemilu 2024, salah satu dari nama-nama yang diumumkan tersebut, terdapat nama saya Ign. Ditok Gagah Tricahya Wibawa dengan mencantumkan nilai yang saya capai sebesar 89, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti test wawancara diselenggarakan pada Minggu, 11 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat; 4. Bahwa pada hari Jum’at, 8 Desember 2022 pukul 20.54 WIB, Ibu Nuraini salah seorang Komisioner KPU Kota Adm Jakarta Barat, menyampaikan pengumuman mengenai adanya kegiatan test wawancara, melalui aplikasi WhatsApp group para calon anggota PPK Pemilu 2024, tanpa ada surat pengumuman yang ditandatangani oleh Bapak H. Sumardi Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat; 5. Kami sempat menanyakan pengumuman tersebut kepada Ibu Nuraini anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat melalui japri ke nomor WhatsApp beliau, namun justru jawabannya terkesan memaksa, bahwa KPU Kota Adm Jakarta Barat butuh operator komputer, kami menanyakan hal tersebut ke Ibu Nuraini dikarenakan kegiatan test komputer tersebut tidak masuk dalam persyaratan sebagai calon anggota PPK, dan tidak ada dalam tahapan seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan seacara nasional; 6. Bahwa pada hari Minggu, 11 Desember 2022, pukul 09.00 WIB, saya tiba di Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat, dan kemudian mendapatkan nomor urut 9, setelah menunggu beberapa saat sekitar 15 menit, saya memasuki ruangan test komputer, dan mengerjakan materi test komputer membuat format excel yang hanya diberi waktu lima menit, tentunya waktu ini tidak mencukupi untuk menyelesaikan materi test yang diberikan oleh panitia; 7. Setelah mengikuti test komputer yang tidak ada dalam seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 secara nasional tersebut, dan juga tidak ada dalam persyaratan sebagai calon anggota PPK sesuai yang tercantum di Pasal 72 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, maka saya bersama dua orang peserta seleksi memasuki ruangan test wawancara. Kemudian kami bertiga diberi pertanyaan oleh Bapak H. Sumardi Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat, dengan materi berbeda. Kemudian Bapak H. Sumardi memberikan pertanyaan dengan meminta pendapat kepada saya tentang kinerja PPK Kecamatan Kebon Jeruk pada Pemilu 2019 lalu, saya jawab bahwa dari informasi yang saya peroleh dari media massa, kinerja PPK Kecamatan Kebon Jeruk di Pemilu 2019 lalu sudah bagus, namun perlu di optimalkan atau ditingkatkan karena pada pemilu 2019 masih ada kendala keterlambatan rekapitulasi penghitungan suara. Selain itu adanya kendala dalam distribusi logistik. Kemudian Ibu Nuraini memberikan pertanyaan kepada saya mengenai motivasi saya untuk menjadi anggota PPK, saya jawab bahwa kami ingin menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, kredibel, professional dan akuntabel untuk mewujudkan pemilu yang luber, jurdil, berkepastian hukum, edukatif, aman dan nyaman. Selain itu saya juga memberikan jawaban bahwa pemilu 2019 sudah mampu menurunkan angka golput, begitu pula KPU Kota Jakarta Barat juga sudah menurun golputnya. Semua pertanyaan yang disampaikan kami jawab, di akhir test wawancara tersebut, Bapak H. Sumardi menyampaikan pernyataan terkesan memojokan saya, jangan-jangan saya punya kasus di pemilu 2014 silam, saat saya menjadi anggota PPK, langsung saya jawab, bahwa saya tidak punya kasus. Justru saya membongkar kasus yang terjadi di PPS Kedoya Selatan, sehingga kasus tersebut di bawa ke DKPP, dan saya menjadi saksinya. Yang diberi Sanksi bukan saya tapi anggota PPS Kedoya Selatan. Setelah itu saya bersama dua orang peserta meninggalkan tempat; 8. Bahwa pada hari Rabu, 14/12/2022, melalui aplikasi WhatsApp group, pukul 21.35 WIB, Ibu Nuraini menyampaikan pengumuman Hasil Test Wawancara tanpa mencantumkan nilai atau skors penilaian test wawancara, melainkan langsung menyebutkan nama-nama peserta yang lolos dari test wawancara dan otomatis menjadi calon terpilih dan calon Pengganti Antar Waktu. Hal inilah yang membuat saya bertanya kepada Ibu Nuraini apa yang menyebabkan saya tidak lolos. Namun beliau justru menyarankan agar saya ikut pemilihan anggota PPS; 9. Bahwa tindakan dan keputusan hasil rapat pleno Komisioner KPU Kota Adm Jakarta Barat yang menetapkan lima orang calon terpilih anggota PPK kecamatan Kebon Jeruk tanpa mencantumkan nilai hasil test wawancara, terkesan tidak terbuka alasan memilih kelima orang tersebut yang nilai Test Tertulis Computer Assisted Test (CAT)nya jauh dibawah saya dan kedua saksi yakni saudara Matropik mendapat nilai 92, dengan Alfa Sigalingging mendapat nilai 86. Sehingga kami bertiga tidak dapat menjadi anggota PPK Kecamatan Kebon Jeruk Pemilu 2024 mendatang; 10. Bahwa informasi yang kami dapat di portal berita di KPU Kota Adm Jakarta Barat bertempat diruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat pada tanggal 8 November 2022 KPU Jakarta Barat, melaksanakan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS serta Aplikasi SIAKBA, yang diduga dihadiri oleh Komisioner KPU Jakarta Barat terhadap peserta yang hadir di acara itu agar dapat dipilih sebagai anggota PPK khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, sedangkan yang tidak hadir tidak dipilih. Jika demikian terjadi, maka seharusnya tidak perlu ada pengumuman rekrutmen anggota PPK Pemilu 2024 secara terbuka yang diperbolehkan diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 72 Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Perkara Nomor: 7-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelenggaraan kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut : 1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Adm Jakarta Barat tentang hasil test wawancara rekrutmen PPK Pemilu 2024 2. Melakukan test wawancara ulang dan di awasi oleh DKPP. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Kartu Tanda Peserta Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 di wilayah Kota Adm Jakarta Barat 2. P-2 Pengumuman Nomor: 07/PP.04-Pu/3173/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022; 3. P-3 Pengumuman Nomor: 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022 4. P-4 Pengumuman Nomor: 09/PP.04.1-Pu/3173/2022 Tentang Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022; 5. P-5 Tangkap layar (screen shoot) percakapan aplikasi whatsapp Pengadu dengan Teradu II; 6. P-6 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 29 November 2022. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan perkara Nomor 7- PKE-DKPP/I/2023 tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut : a. Bahwa Teradu I mengatakan dalil aduan Pengadu dinilai tidak berdasar, terutama menyangkut Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yang telah dicabut. Pengadu berpendapat bahwa Meskipun Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yang telah dicabut, namun secara substansi mengenai persyaratan kelengkapan administrasi, prosedur dan tahapan rekrutmen anggota PPK, tidak mengalami perubahan mendasar, dengan yang ada Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adapun dasar pengaduan Pengadu, diutamakan mendasarkan pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, BAB III Pasal 9 tentang Prinsip kejujuran, dan Pasal 13 tentang prinsip keterbukaan (transparan), serta Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu tidak dapat dibatalkan, hal ini terbukti pengaduan Pengadu lolos dari verifikasi perkara oleh DKPP dengan mendapatkan nomor registrasi perkara 7-PKE-DKPP//2023, dan kemudian DKPP mengagendakan di gelarnya sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023; b. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, adapun Teradu I mengatakan bahwa telah menjalankan Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya yang terdapat pada BAB III, ayat B point 8a mengenai materi wawancara yang mencangkup salah satunya mengenai klarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat, saat kami di wawancarai Teradu 1. Teradu I tidak menunjukkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, tapi Teradu I hanya menyampaikan jangan-jangan Pengadu mempunyai kasus di Pemilu 2014, yang mana saat Pemilu 2014, pengadu menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kebon Jeruk, semestinya Teradu I dapat menunjukkan dari mana dan siapa orang yang menyampaikan mengenai rekam jejak pengadu sebagai anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2014 lalu, sehingga Pengadu bisa memberikan penjelasan mengenai tanggapan dari masyarakat tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I, dengan demikian Pengadu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa argumentasi Teradu I mengenai adanya tanggapan dari masyarakat terhadap Pengadu, menurut Pengadu, hal tersebut sudah membuktikan adanya sikap tidak transparan dari Teradu I, dan bahkan Pengadu berpendapat Teradu I tidak menjalankan ketentuan yang terdapat di Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya yang terdapat pada BAB III, ayat B point Ba mengenai materi wawancara yang mencangkup salah satunya mengenai klanifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat; c. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPPA/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, adapun Teradu I menyampaikan bukti T-13 tentang tanggapan masyarakat dari Bapak Sumardi Ramelan tertanggal 7/12/2022, dari Ibu Komariah tertanggal 9/12/2022 dan Bapak Rudi tertanggal 9/12/2022; Adapun Tanggapan Pengadu : 1. Pengadu berpendapat bahwa ketiga alat bukti tersebut tidak disampaikan Teradu 1. di saat pelaksanaan test wawancara yang diikuti oleh Pengadu bersama dua orang peserta lainnya, pada hari Minggu, 11 Desember 2022 di Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat, dari alat bukti T-13 tersebut, tidak pernah mengetahui mengenai alat bukti tersebut, dan tidak pernah ditunjukkan oleh Teradu 1, Selain itu, alat bukti tersebut terkesan diduga tendensius untuk menguatkan argumentasi Teradu I bahwa pengadu memiliki rekam jejak yang buruk saat menjadi anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2014, sehingga tidak layak untuk dipilih sebagai anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2024, karena memiliki integritas yang buruk, bikin gaduh, sering bersitegang dengan sesama anggota PPK dan mengadukan persoalan ke pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 silam; 2. Bahwa Pengadu menduga surat tanggapan yang dibuat oleh masyarakat tersebut sebagaimana disebutkan sebagai alat bukti T-13, diduga direkayasa, dikarenakan narasi pembuatan surat tersebut bernada sama, penulisan nama pengadu yang salah, tidak dapat dibuktikan kebenarannya disebabkan dari sejak menjadi anggota PPK di Pemilu 2014 silam sampai dengan batas waktu pengabdian, tidak ada laporan ke Polisi atau ke Panwaslu maupun Panwascam, serta dibuat oleh mantan anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2014 yang merupakan teman sejawat pengadu saat menjadi anggota PPK, sehingga terkesan subyektif dan mengada-ada atau diada-adakan, padahal saat itu kami bekerja dengan solid dari awal tahapan Pemilu 2014 sampai selesainya hasil penghitungan suara Pemilu 2014 di Hotel Borobudur Jakarta, dan saya ikut menandatangani berita acara rekapitulasi suara hasil Pemilu 2014 silam, tentunya hal tersebut terdokumentasi oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat; 3. Bahwa Pengadu berpendapat jika yang dimaksud adalah tanggapan masyarakat, maka lebih fair, lebih obyektif dan tidak terkesan tendesius, surat tanggapan masyarakat tersebut semestinya berasal dari Panitia Pengawas Kecamatan yang memiliki kewajiban, tugas dan wewenang sesuai pasal 79 huruf b Undang Undang No. 15 Tahun 2011 yang berbunyi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau di pasal Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, tapi ternyata Teradu I tidak bisa menunjukkan surat tanggapan memberikan penilaian kinerja dan termasuk memberikan penilaian mengenai integritas pengadu disaat menjadi anggota PPK di Pemilu 2014 lalu, yang saat Pemilu 2014 lalu, Ketua Panwascam Kebon Jeruk bernama Bapak Edy Witarna, sedangkan Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat saat itu adalah Bapak Fuadi ( sekarang menjadi anggota Bawaslu RI); 4. Bahwa Pengadu berpendapat mengenai rekam jejak sebagai anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2014, tidak ada masalah, hal ini dibuktikan tidak ada surat peringatan dan bahkan tidak ada surat pemecatan dari KPU Kota Adm Jakarta Barat, bahkan pengadu turut menjadi saksi bersama Bapak Maryadi di Pemilu 2014 sudah menjadi anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat, dan juga anggota PPS Kedoya Selatan bernama Agus, dalam sidang DKPP mengenai gugatan mengenai perolehan suara oleh caleg dari Partai Golkar; 5. Bahwa mengenai Teradu I juga mengungkapkan rekam jejak Pengadu sebagai PPK Kebon Jeruk pada Pemilu tahun 2014, sering membuat suasana tidak kondusif antar rekan kerja dan perbuatan negatif lainnya, yang kemudian Teradu I menyebutkan Pada tahun 2014 itu, Teradu Ill pernah mendapatkan protes keras dari salah satu parpol karena tersinggung dengan ucapan Pengadu Bahkan sampai mengancam mempermasalahkan KPU Jakarta Barat jika Pengadu tidak dipecat mengenai hal ini Pengadu berpendapat bahwa apa yang disampaikan Teradu, sangat tidak beralasan, diduga tendesius dan bahkan diduga fitnah, dikarenakan Teradu I tidak bisa menyebutkan partai politik mana dan siapa yang protes, sehingga ada tuntutan pemecatan terhadap Pengadu, justru di persidangan sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7- PKE- DKPP//2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, Pengadu menjelaskan bahwa saat itu permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Pengadu dengan pihak yang disebut oleh Teradu I, sebagai protes atas ucapan Pengadu, padahal sebenarnya hal itu terjadi bukan karena ucapan pengadu, melainkan dan hasil pesan singkat pengadu berisikan undangan rapat kepada yang bersangkutan, yang dirasakan oleh yang bersangkutan bahwa sebaiknya penyampaian undangan tersebut melalui surat resmi, tidak melalui sms, sehingga terjadi kesalahpahaman antara pengadu dengan yang bersangkutan (Almarhum Pak Ranto), dan selanjutnya dapat pengadu selesaikan dengan damai, serta penyelesaian masalah tersebut diketahui oleh Teradu III (sebagai anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat Korwil Kecamatan Kebon Jeruk), dari uraian ini, Pengadu berpendapat, kalau tidak selesai masalah tersebut, mestinya pengadu sudah dipecat sebagai anggota PPK di Pemilu 2014 silam, namun ternyata terbukti sampai sekarang Pengadu tidak pernah menerima surat pemecatan dan KPU Kota Adm Jakarta Barat sebagai anggota PPK di Pemilu 2014; 6. Bahwa mengenai Teradu I juga mengungkapkan rekam jejak Pengadu sebagai PPK Kebon Jeruk pada Pemilu tahun 2014, sering membuat suasana tidak kondusif antar rekan kerja dan perbuatan negatif lainnya, maka hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Teradu 1, dikarenakan Pengadu telah memenuhi syarat administratif yang terdapat di aplikasi SIAKBA yang juga di atur pada pasal 72 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai persyaratan menjadi anggota PPK, serta Keputusan KPU RI No 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengenal tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota/ Kabupaten atau dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; d. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Periyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan menunjukkan alat bukti T-3 sampai dengan T-8, Pengadu berpendapat bahwa pihak pengadu tidak mempersoalkan hal tersebut, dan alat bukti tersebut tidak sesual materi pengaduan yang disampaikan Pengadu, tidak mengenai hasil test administrasi dan juga bukan hasil test tertulis, akan tetapi Pengadu mengajukan pengaduan ke DKPP, mengenai Hasil Test Wawancara, sehingga Pengadu menilai penyampaian alat bukti T-3 sampai dengan T-8 tidak ada relevansinya dengan materi pokok perkara yang Pengadu sampaikan; e. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan menunjukkan alat bukti T-9 dan T-10, maka Pengadu berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pendapat Teradu I tes komputer yang diharuskan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat kepada seluruh peserta seleksi PPK sebelum melaksanakan test wawancara, tidak merupakan tahapan Seleksi yang sudah diatur dalam aplikasi SIAKBA, dan juga tahapan tes komputer tersebut tidak terdapat di Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa mengenai tes komputer yang diharuskan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat kepada seluruh peserta seleksi PPK sebelum melaksanakan tes wawancara, dari keterangan Teradu II kepada pengadu, melalui chat aplikasi Whashapp tertanggal 9/12/2023 pukul 21.03 WIB, Teradu II mengatakan bahwa test computer tersebut tidak mempengaruhi penilaian, ini untuk operator di tiap Kecamatan, akan tetapi kenyataannya, hasil test computer tersebut mempengaruhi penilaian kelulusan peserta; 3. Bahwa Teradu II menyampaikan argumentasi mengenai penyampaian test computer di WA Group untuk memenuhi penerapan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, justru tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di pasal 11 ayat c Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikarenakan penyampaian mengenai test computer yang merupakan suatu kebijakan, disampaikan tidak disertai dengan dokumen pendukung atau surat penetapan kebijakan tersebut; f. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan menunjukkan alat Bukti T-10 Pengadu berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak pernah mengetahui alat bukti T-10 yang di sampaikan oleh Teradu I, dikarenakan pada saat pengumuman hasil test wawancara dengan kop surat KPU Kota Adm Jakarta Barat yang disebutkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kota Adm Jakarta Barat nomo 217/PP.04.1-BA/3173/2022 tangga 14 Desember 2022 serta ditandatangani oleh Teradu I, tidak mencantumkan nilai para peserta test seleksi, hanya terdapat kolom nama, jenis kelamin, nama kecamatan dan keterangan; 2. Bahwa terhadap alat bukti T-10 yang menyebutkan formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2014, Pengadu meragukan keabsahannya dikarenakan tidak terdapat kop surat KPU Kota Adm Jakarta Barat dan juga stempel KPU Kota Adm Jakarta Barat; 3. Bahwa terhadap alat bukti T-10 yang menyebutkan formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2014 yang disebutkan oleh Teradu I, Pengadu menduga formulir tersebut dibuat setelah adanya pengaduan Pengadu ke pihak DKPP, hal tersebut dikarenakan ketika Pengadu menanyakan ke Teradu II maupun ke Teradu III (melalui telpon tanggal 14/12/2022) tentang sebab ketidak- lulusan, Teradu III tidak menyebutkan skor penilaian test wawancara kepada Pengadu; g. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023 mengenai kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 8 November 2022 di Ruang MH Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat, yang mengundang oras, parpol, FKDM, Camat, Lurah, KNPI, Karang Taruna dll, maka pengadu berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa kegiatan tersebut hanya mengundang para peserta yang sudah ditentukan, kemudian dengan acara penyampaian tentang persyaratan, mekanisme, prosedur dan bahkan peraturan KPU mengenai pembentukan PPK, tentunya hal itu sifatnya terbatas, hanya peserta yang hadir menerima penjelasan dari KPU Kota Adm Jakarta Barat, sedangkan yang tidak diundang di acara tersebut, tidak mengetahui materi tersebut, padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan; 2. Bahwa menurut pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya KPU sebagai Lembaga Publik memiliki kewajiban menyebarluaskan Informasi kepada publik, mengenai seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, sedangkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat terbatas pada yang diundang, tidak menjangkau masyarakat lain, sehingga masyarakat diluar peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, tidak mengetahui seluruh kebijakan KPU mengenai Pembentukan Badan Ad Hoc PPK, yang ada berikut dokumen pendukungnya, sedangkan selain kegiatan sosialisasi tersebut, penyebaran informasi public tentang pembentukan PPK yang disampaikan KPU Kota Adm Jakarta Barat hanya melalui aplikasi SIAKBA yang tidak mencantumkan dokumen kebijakan KPU, dan kemudian setelah lulus test administrasi, peserta di masukkan ke dalam whatsapp group, dengan kondisi tersebut, KPU Kota Adm Jakarta Barat diduga mengabaikan ketentuan yang ada di pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; h. Bahwa mencermati keberadaan Saksi yang disampaikan para teradu pada sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, maka Pengadu menyampaikan tanggapannya sebagai berikut: 1. Bahwa keberadaan saksi tersebut, diajukan oleh para Teradu, untuk membuktikan kinerja para Teradu telah bekerja transparan dan telah menaati peraturan yang ada dalam proses seleksi calon anggota PPK di Tahun 2024 hal itu nampak dari pertanyaan yang diajukan Teradu V kepada saksi; 2. Bahwa mengenai Saksi di persidangan, mestinya para teradu mengajukan saksi yang ikut serta bersama pengadu saat test wawancara untuk membuktikan adanya pernyataan Teradu I mengenai klarifikasi tentang tanggapan masyarakat terhadap Pengadu, apakah Teradu I menyampaikan surat tanggapan dari masyarakat terhadap Pengadu atau tidak? Serta juga agar bisa membuktikan apakah para Teradu menyampaikan pengumuman hasil test wawancara beserta hasil penilaian kepada saksi atau tidak, dan apakah saksi juga menerima formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2014 yang disebutkan oleh Teradu I, Pengadu menilai Pengajuan saksi ini lebih fair dibandingkan saksi yang diajukan para Teradu, yang tidak sinkron dengan kok perkara yang diajukan Pengadu; Kesimpulan Pengadu: Dari uraian tanggapan Pengadu terhadap apa yang telah disampaikan oleh para Teradu, maka ijinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut: a. Menolak Dalil, Argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh para Teradu dikarenakan tidak sesuai dengan Pengadu alami; b. Menolak Dalil, Argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh para Teradu dikarenakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Bahwa Pengadu menolak kegiatan sosialisasi maupun penyebaran informasi publik oleh Para Teradu, dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Menolak pengajuan saksi oleh para Teradu, dikarenakan keberadaan saksi tersebut diduga untuk kepentingan mempertahankan argumentasi Para Teradu mengenai transparansi dan kejujuran dalam seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, sedangkan hal tersebut merupakan pokok materi pengaduan dari Pengadu; e. Bahwa Integritas dalam banyak referensi dikatakan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menjadi kesatuan yang utuh sehingga potensi dan kemampuan mampu memancarkan kejujuran, Secara sederhana integritas penyelenggara Pemilu kesesuain antara ucapan dan tindakan, selain tepat waktu, menepati janji dan membela hal yang benar, dan ini sudah Pengadu buktikan selama menjadi anggota PPK di Pemilu 2014 silam. Penutup: Demikian tanggapan dan kesimpulan yang Pengadu buat dan disampaikan, dengan harapan agar persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPP//2023 dapat berlangsung obyektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Amin. Atas perhatian dan kerjasamanya. Kami mengucapkan terima kasih. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Perkara Nomor : 07/PKE-DKPP/2023, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan hal yang diduga sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat yaitu dugaan tidak dilakukan dengan prinsip terbuka, tidak menerapkan prinsip kejujuran, dikarenakan tidak menyampaikan kriteria penilaian dan juga tidak menyampaikan point penilaian pada test wawancara kepada peserta seleksi: 3. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah diduga Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 BAB III Pasal 9 tentang Prinsip Kejujuran dan Pasal 13 tentang prinsip keterbukaan (transparan); 4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah diduga Para Teradu telah melanggar Pasal 72 Undang-undang No. 7 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPPK) dan juga Pasal 36 PKPU RI No. 36 Tahun 2018 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menyebutkan persyaratan tentang lolos test uji komputer dan mengenai ketokohan seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar jika Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang diduga oleh Pengadu; b. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelanggara sesuai dengan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Bahwa Para Teradu diduga telah telah melanggar Pasal 36 PKPU RI No. 36 Tahun 2018 adalah tidak berdasar dikarenakan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 telah dicabut dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022 sebagaimana Pasal 85, yang pada pokoknya menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara. Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Bukti T-1) d. Bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran 1, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf b, - melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; (Bukti T-2); e. Bahwa KPU Kota Jakarta Barat melakukan tes Seleksi Tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember 2022 di Kampus Universitas Esa Unggul berdasarkan Berita Acara Nomor : 194/BA/KPU-JB- 010/XII/Kota/2022 tertanggal 2 Desember 2022. (Bukti T-3); f. Bahwa hasil pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) secara langsung diumumkan dan ditempel di dinding gedung laboratorium komputer Universitas Esa Unggul sebelah pintu masuk tempat seleksi tertulis seketika setelah pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada hari yang sama. Sehingga dugaan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menyelenggaranakn tes secara transparan adalah tidak berdasar. (Bukti T-4); g. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana huruf f, KPU Jakarta Barat pada tanggal 7 Desember 2022 melakukan pleno penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Penetapan hasil dilakukan berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Waki Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Waki Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf d, "- menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK da PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemenksaaan hasil seleksi tertulis- -(Bukti T-2); h. Bahwa penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan adalah untuk mengantarkan para peserta yang lulus menuju tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara; i. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 KPU Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan pengumuman dengan Nomor : 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 (bukti T-5) tentang penetapan hasil seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 199/PP.04.1- BA/3173/2022 tertanggal 7 Desember 2022 (bukti T-6), yang diumumkan melalui melalui aplikasi SIAKBA, Website KPU Kota Jakarta Birat, Media Sosial (instagram) KPU Kota Jakarta Barat. Melalui pengumuman tersebut. membuktikan bahwa dugaan pengadu terhadap pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dilakukan tidak transparan dapat dinilai tidak berdasar; j. Bahwa dalam pengumuman sebagaimana dimaksud huruf "i" di atas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya Kecamatan Kebon Jeruk dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara; k. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) selanjutnya dilakukan tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 8, -Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: wawancara calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-2); l. Bahwa KPU Jakarta Barat melaksanakan tes wawancara pada tanggal 11 Desember 2022 di kantor KPU Jakarta Barat. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan setelah dilakukan pengumuman secara resmi dan pemberitahuan melalui WhatsApp grup peserta seleksi yang didalamnya terdapat Pengadu Dengan demikian dugaan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menyelenggarakan tes tidak secara transparan dapat dinilai tidak berdasar (Bukti T-7); m. Bahwa sebelum pelaksanaan tes wawancara, didahului dengan peserta mengisi daftar hadir, selanjutnya kegiatan mengoperasionalkan komputer dan dilanjutkan dengan tes wawancara. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan komputer dimaksud berupa keterampilan merubah format CSV ke Excel, menjumlahkan data laki-laki dan perempuan, serta menjumlahkan data keseluruhan berdasarkan Kecamatan dengan rumus. (Bukti T-8); n. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan komputer tersebut dilakukan hanya untuk melihat keterampilan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menggunakan program Microsoft Office excel. Keterampilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penginputan data pemilih kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU dan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di tingkat Kecamatan; o. Bahwa keterampilan mengoperasionalkan program Microsoft Office excel tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian A angka 4 huruf a poin 3,- Pertimbangan Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa. (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.(Bukti T-2); p. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan computer sebagai bahan penilaia pendukung dan bahan pertimbangan dalam penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menjadikan hasil tes wawancara sebagai penilaian yang utama (Bukti T-9); q. Bahwa setelah peserta mengikuti kegiatan mengoperasionalkan komputer. peserta selanjutnya mengikuti pelaksanaan tes wawancara berdasarkan kehadiran. Pelaksanaan wawancara dilakukan berdasarkan tata cara pelaksanaan dan penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan. (Bukti T-10); r. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2022 pukul 20.54 WIB Teradu II melalui aplikasi WhatsApp mengumumkan di grup WhatsApp para peserta Calon Anggota PPK se- Kota Jakarta Barat tentang adanya pelaksanaan kegiatan mengoperasionalkan komputer sebelum tes wawancara, informasi tersebut disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; s. Adapun pelaksanaan kegiatan mengoperasionalkan komputer dilakukan secara serentak se-DKI Jakarta pada tanggal 11 Desember 2022 sesuai hasil rapat koordinasi bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se- DKI Jakarta melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 10 Desember 2022 pukul 19.00. (Bukti T-11); t. Bahwa dalam tahap wawancara ini Para Teradu dalam hal ini anggota KPU Kota Jakarta Barat sebagai pewawancara kepada para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tes wawancara dilakukan dengan materi yang mencakup tentang: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 8 huruf a. -menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat (Bukti T-2); u. Bahwa Para Teradu menerima informasi masukan dan tanggapan masyarakat baik berupa rekam jejak para calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan maupun informasi lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 7, -Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS; Dan Lampiran 11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tentang Dokumen Yang Digunakan Dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K. Jadwal Pembentukan Dan Masa Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti T-12); v. Bahwa Para Teradu mendapatkan informasi rekam jejak Pengadu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, bahwa Pengadu sering sekali melakukan tindakan yang membuat suasana tidak kondusif dalam kerja tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk pada saat menjadi anggota PPK di Pemilu Tahun 2014, Dan Para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu ketika berselisih dan bersitegang dengan sesama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk, Pengadu melaporkan permasalahannya kepada salah satu Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 dan bukannya melaporkan dan berkoordinasi kepada KPU Kota Jakarta Barat sebagai Lembaga struktural diatasnya. (Bukti T-13). w. Bahwa atas masukan dan tanggapan masyarakat yang ada maka dilakukan klarifikasi oleh Teradu 1 terhadap Pengadu pada saat wawancara yang dibantah oleh Pengadu dan menyatakan bahwa tidak terjadi apa-apa; x. Bahwa Teradu III pada saat Pemilu 2014 adalah merupakan anggota KPU Kota Jakarta Barat pernah mendapatkan protes keras dari Pengurus Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akibat tersinggung dengan ucapan Pengadu dan mengancam akan mempermasalahkan KPU Kota Jakarta Barat jika Pengadu tidak dipecat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk; y. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 21.35 KPU Kota Jakarta Barat mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menetapkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada peringkat teratas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Berita Acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; serta menetapkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); z. Bahwa Keputusan KPU Kota Jakarta Barat menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan komposisi yang berasal dari: tokoh masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa juga kerwakilan perempuan dan keterampilan mengoperasionalkan komputer. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran I. PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA pada BAB II bagian B angka 4 huruf a “---Pertimbangan Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPS. dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat. (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika- (Bukti T-2); aa. Bahwa KPU Kota Jakarta Barat telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, dilakukan dengan prinsip terbuka serta transparan yang diumumkan melalui aplikasi SIAKBA (Bukti T-14), Website KPU adm Kota Jakarta Barat (Bukti T-15), Media Sosial (instagram) KPU Kota adm Jakarta Barat (Bukti T-16), dan ditempel di Papan Pengumuman KPU Kota adm Jakarta Barat (Bukti T-17) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; bb. Bahwa benar pada tanggal 8 November 2022 KPU Kota Jakarta Barat Melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat berdasarkan Surat Undangan Nomor 272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022. yang di hadiri oleh para undangan yang terdiri dari Ormas, Ormas Keagamaan, Pengurus Partai Politik dan Stake Holder lainnya yang ada di Kota Jakarta Barat. (Bukti T-18); cc. Bahwa Asumsi Pengadu tentang peserta yang hadir dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat telah dikondisikan oleh Para Teradu bahwa peserta yang hadir agar terpilih menjadi anggota PPK adalah Tidak Benar dan Mengada-ada serta tidak berdasar; dd. Bahwa saksi yang disampaikan oleh Pengadu dalam surat pengaduannya atas nama Matropik yang juga sebagai peserta seleksi Calon Anggota PPH Pemilu 2024 Kecamatan Kebon Jeruk menyatakan tidak pernah bersedi dijadikan saksi oleh Pengadu dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seiji yang bersangkutan pada saat memasukkan namanya sebagai saksi. (Bukti T-19); Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan berdasarkan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa Sidang DKPP RI, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang DKPP RI untuk: 1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-19 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. T-2 Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 3. T-3 Berita Acara Nomor: 194/BA/KPU- JB-010/XII/Kota/2022 tanggal 2 Desember 2022; 4. T-4 Photo pengumuman hasil pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) 2022; 5. T-5 Pengumuman Nomor: 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 tanggal Desember 2022; 6. T-6 Berita Acara Nomor: 199/PP.04.1- Bukti ini menunjukkan bahwa hasil rapat BA/3173/2022 tertanggal 7 Desember 2022; 7. T-7 Screen shoot pemberitahuan tes wawancara melalui WhatsApp grup; 8. T-8 Daftar hadir peserta tes wawancara tanggal 11 Desember 2022; 9. T-9 Penilaian tentang kegiatan mengoperasionalkan komputer berupa keterampilan merubah format CSV ke Excel, menjumlahkan data laki-laki dan perempuan, menjumlahkan laki-laki dan perempuan serta jumlah keseluruhan berdasarkan Kecamatan dengan rumus; 10. T-10 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan tanggal 11 Desember 2011. Atas nama Pengadu; 11. T-11 Screen shoot undangan rapat koordinasi di gurp WhatsApp Divisi SDM pada tanggal 10 Desembb 2022. 12. T-12 Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Dalam Adhoc Pembentukan Penyelenggara Badan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K "Jadwal Masa Pembentukan Kerja Penyelenggara Badan Dan Adhooc Pemilihan Umum; 13. T-13 Surat tanggapan masyarakat terhadap Pengadu; 14. T-14 Screen shoot Pengumuman di aplikasi SIAKBA; 15. T-15 Screen shoot pengumuman Hasil Wawancara di Website KPU Kota Jakarta Barat; 16. T-16 Screen Shoot pengumuman Hasil Wawancara di Sosial (instagram) KPU Kota Jakarta Barat; 17. T-17 Photo Pengumuman Hasil Tes Wawancara yang ditempel di Papan Pengumuman KPU Kota Jakarta Barat; 18. T-18 Surat Undangan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA) tanggal 8 November 2022. Nomor: 272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022; 19. T-19 Surat Pernyataan Matropik tanggal tertanggal 22 Desember 2022. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Para Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu pada persidangan perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah dibacakan pada persidangan tanggal 3 Maret 2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 2. Bahwa pada persidangan tanggal 3 Maret 2023 tersebut, dalam persidangan terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Para Teradu uraikan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat yaitu dugaan tidak dilakukan dengan prinsip terbuka, tidak menerapkan prinsip kejujuran, dikarenakan tidak menyampaikan kriteria penilaian dan juga tidak menyampaikan point penilaian pada test wawancara kepada peserta seleksi; b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Penyelanggara Pemilu sesuai dengan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Bahwa terhadap dalil aduan a quo Para Teradu diduga telah melanggar Pasal 36 PKPU RI No. 36 Tahun 2018 adalah tidak berdasar dikarenakan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 telah dicabut dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022 sebagaimana Pasal 85, yang pada pokoknya menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.; d. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Pengadu tidak pernah membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022: e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula Pengadu tidak pernah membaca Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022; f. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; g. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi yang disumpah yang diajukan Para Teradu dalam persidangan; h. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Pengadu mengungkapkan pernah bermasalah dan mendapatkan protes keras dari Pengurus Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan pada saat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk dan bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Pengadu pada saat wawancara menyatakan tidak pernah terjadi apa-apa pada saat menjadi anggota PPK Kebon Jeruk; i. Bahwa terhadap apa yang Para Teradu uraikan dalam huruf a s.d huruf h di atas menunjukkan bahwa dalam Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dengan demikian maka dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan dan jelaskan sebagaimana tertuang dalam Jawaban Para Teradu dan Kesimpulan a quo maka Para Teradu berksimpulan seluruh dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo ini berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 7-PKE- DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan saksi sebagai berikut: Muhammad Enur Ardiansyah Saksi merupakan peserta tes seleksi PPK Kota Jakarta barat dalam pemilu 2024. Saksi menerangkan mengetahui seluruh tahapan dan pengumuman seleksi anggota ppk kota administrasi Jakarta Barat melalui website resmi KPU Jakarta Barat, media sosial KPU Jakarta Barat, whatsapp grub peserta seleksi PPK Kota Jakarta Barat, dan Majalah dinding dikantor KPU Jakarta Barat. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman tes komputer tersebut disampaikan tanpa surat undangan resmi melainkan melalui whatsapp; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai. Pengumuman tersebut hanya mencantum nama peserta yang lolos tes wawancara dan terpilih sebagai calon anggota PPK Kebon Jeruk. Selain itu, perolehan nilai CAT 5 (lima) orang calon terpilih tersebut berada di bawah Pengadu; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga telah mengondisikan para peserta tertentu untuk menjadi calon anggota PPK terpilih. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 8 November 2022 Para Teradu melaksanakan sosialisasi pembentukan PPK, PPS, dan aplikasi SIAKBA tanpa mengundang Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu melakukan kegiatan mengoperasionalkan komputer untuk melihat keterampilan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menggunakan program Microsoft Office excel. Keterampilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penginputan data pemilih kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU dan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di tingkat Kecamatan. Hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian A angka 4 huruf a poin 3, Pertimbangan Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa. (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Kegiatan mengoperasionalkan komputer ini sebagai bahan penilaian pendukung dan bahan pertimbangan dalam penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menjadikan hasil tes wawancara sebagai penilaian yang utama. Pelaksanaan kegiatan mengoperasionalkan komputer dilakukan secara serentak se-DKI Jakarta pada tanggal 11 Desember 2022, sesuai hasil rapat koordinasi bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 10 Desember 2022 pukul 19.00 Wib; [4.2.2] Bahwa Para Teradu mendapatkan informasi rekam jejak Pengadu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, yang menerangkan Pengadu sering sekali melakukan tindakan yang membuat suasana tidak kondusif dalam kerja tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk pada saat menjadi anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2014. Para Teradu mendapatkan informasi bahwa saat Pengadu berselisih dengan sesama anggota PPK Kebon Jeruk, Pengadu melaporkan permasalahan tersebut kepada salah satu Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014, bukannya melaporkan permasalahan tersebut kepada KPU Kota Jakarta Barat sebagai Lembaga struktural diatasnya. Atas masukan masyarakat tersebut, maka dilakukan klarifikasi oleh Teradu I terhadap Pengadu pada saat wawancara yang dibantah oleh Pengadu dan menyatakan bahwa tidak terjadi apa-apa; [4.2.3] Bahwa KPU Kota Jakarta Barat mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menetapkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada peringkat teratas, serta menetapkan 5 (lima) calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Para Teradu menetapkan anggota PPK Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan dengan prinsip terbuka dan transparan yang diumumkan melalui aplikasi SIAKBA, Website KPU Kota Jakarta Barat, Media Sosial instagram KPU Kota Jakarta Barat, dan ditempel di Papan Pengumuman KPU Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; [4.2.4] Bahwa pada tanggal 8 November 2022 Para Teradu Melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat berdasarkan Surat Undangan Nomor 272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022. yang di hadiri oleh para undangan yang terdiri dari Ormas, Ormas Keagamaan, Pengurus Partai Politik dan stakeholder lainnya yang ada di Kota Administrasi Jakarta Barat. Asumsi Pengadu tentang peserta yang hadir dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat telah dikondisikan oleh Para Teradu adalah tidak benar dan Mengada- ada serta tidak berdasar. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berdasarkan pokok aduan pada angka [4.1.1] yang menyatakan Para Teradu membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Terungkap fakta bahwa Tes komputer tersebut bukan merupakan tahapan baru pada seleksi anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tes komputer dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota se-DKI Jakarta melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 10 Desember 2022 pukul 19.00 WIB. Tes keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika merupakan bahan penilaian pendukung dan bahan pertimbangan dalam penetapan calon anggota PPK sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam persidangan terungkap pula fakta bahwa Pengadu pada saat mengikuti tahapan seleksi calon anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak pernah membaca PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelengaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. Sehingga Pengadu tidak mengetahui pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tahapan perekrutan PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022. Dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berdasarkan pokok aduan pada angka [4.1.2] yang mendalilkan Teradu I memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara, terungkap fakta bahwa benar Teradu I menanyakan kepada Pengadu terkait rekam jejak Pengadu pada saat menjadi anggota PPK tahun 2014. Pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan-permasalahan yang diketahui oleh para Teradu ataupun masukkan dan tanggapan masyarakat tentang Pengadu yang terjadi pada Pemilu 2014 untuk menjadi pertimbangan calon anggota PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I sudah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berdasarkan pokok aduan pada angka [4.1.3] yang mendalilkan Bahwa Para Teradu diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, serta perolehan nilai CAT 5 (lima) orang calon terpilih anggota PPK berada di bawah nilai Pengadu, terungkap fakta bahwa Para Teradu mengumumkan nilai 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih berserta nilai 5 (lima) calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Pengumuman tersebut di sampaikan melalui website KPU Jakarta Barat, di dinding pengumuman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui media sosial KPU jakarta barat dan melalui WhatsApp group Peserta seleksi calon Anggota PPK Kota Administrasi Jakarta Barat. Terkait dengan nilai CAT, terungkap fakta bahwa berdasarkan PKPU 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU 476 tahun 2022 nilai CAT peserta tes calon anggota PPK tidak di akumulasi dengan nilai tes wawancara. Nilai CAT hanya untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tes wawancara. Sehingga seluruh peserta tes wawancara mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berdasarkan pokok aduan pada angka [4.1.4] yang mendalilkan Para Teradu mengkondisikan para peserta tertentu untuk menjadi calon anggota PPK terpilih. Pada tanggal 8 November 2022 Para Teradu melaksanakan sosialisasi Pembentukan Badan Ad hoc PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat berdasarkan Surat Undangan Nomor 272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022. Terungkap fakta, bahwa benar Para Teradu melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Kegiatan sosialisasi tersebut sebagaimana yang tercantum dalam anggaran diperuntukan untuk 150 (seratus limapuluh) peserta dengan keterwakilan unsur dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan seluruh stakeholder yang ada di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan bukan mewakili orang per orang. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, serta keterangan saksi maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Sumardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat, Teradu II Nuraini, Teradu III Maryadi, Teradu IV Endang Istianti, Teradu V Novidiansyah Wamurga, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, Tanggal Delapan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Sembilan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Hedy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi