II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 02-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, yang
disampaikan dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Kejadian ini bermula ketika saya Ign. Ditok Gagah Tricahya (Pengadu)
mendaftarkan diri mengikuti seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilu 2024 untuk wlayah Kota Adm Jakarta Barat, melalui aplikasi
SIAKBA dan kemudian menyerahkan berkas persyaratan administrasi calon
anggota PPK ke Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat pada tanggal 22 November
2022;
2. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022, Kami mendapatkan informasi dari KPU
Kota Adm Jakarta Barat, bahwa kami dinyatakan lulus seleksi administrasi,
melalui surat pengumuman dari KPU Kota Adm Jakarta Barat nomor: 07/PP.04-
Pu/3173/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bapak H. Sumardi Ketua
KPU Kota Adm Jakarta Barat, salah satu dari nama-nama yang diumumkan
tersebut, terdapat nama saya Ign Ditok Gagah Tricahya Wibawa yang dinyatakan
lulus sehingga dipebolehkan untuk mengikuti tahapan seleksi tertulis Computer
Assisted Test (CAT) pada Selasa 6 Desember 2022 pukul 11.00 WIB s/d 12.30 WIB
di ruang laboratorium computer Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No. 9
Duri Kepa, kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, dan kami
mengikutinya dengan tepat waktu, tanpa melanggar aturan tata tertib yang telah
ditentukan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat;
3. Melalui surat nomor: 08/PP.04.1-PU/3173/2022 tertanggal 8 Desember 2022
ditandatangani oleh Bapak. H. Sumardi selaku Ketua KPU Kota Adm Jakarta
Barat, KPU Kota Adm Jakarta Barat menyampaikan pengumuman tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assited Test (CAT) calon anggota PPK
Pemilu 2024, salah satu dari nama-nama yang diumumkan tersebut, terdapat
nama saya Ign. Ditok Gagah Tricahya Wibawa dengan mencantumkan nilai yang
saya capai sebesar 89, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti test wawancara
diselenggarakan pada Minggu, 11 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kota
Adm Jakarta Barat;
4. Bahwa pada hari Jum’at, 8 Desember 2022 pukul 20.54 WIB, Ibu Nuraini salah
seorang Komisioner KPU Kota Adm Jakarta Barat, menyampaikan pengumuman
mengenai adanya kegiatan test wawancara, melalui aplikasi WhatsApp group para
calon anggota PPK Pemilu 2024, tanpa ada surat pengumuman yang
ditandatangani oleh Bapak H. Sumardi Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat;
5. Kami sempat menanyakan pengumuman tersebut kepada Ibu Nuraini anggota
KPU Kota Adm Jakarta Barat melalui japri ke nomor WhatsApp beliau, namun
justru jawabannya terkesan memaksa, bahwa KPU Kota Adm Jakarta Barat butuh
operator komputer, kami menanyakan hal tersebut ke Ibu Nuraini dikarenakan
kegiatan test komputer tersebut tidak masuk dalam persyaratan sebagai calon
anggota PPK, dan tidak ada dalam tahapan seleksi calon anggota PPK yang
diselenggarakan seacara nasional;
6. Bahwa pada hari Minggu, 11 Desember 2022, pukul 09.00 WIB, saya tiba di
Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat, dan kemudian mendapatkan nomor urut 9,
setelah menunggu beberapa saat sekitar 15 menit, saya memasuki ruangan test
komputer, dan mengerjakan materi test komputer membuat format excel yang
hanya diberi waktu lima menit, tentunya waktu ini tidak mencukupi untuk
menyelesaikan materi test yang diberikan oleh panitia;
7. Setelah mengikuti test komputer yang tidak ada dalam seleksi calon anggota PPK
Pemilu 2024 secara nasional tersebut, dan juga tidak ada dalam persyaratan
sebagai calon anggota PPK sesuai yang tercantum di Pasal 72 Undang-Undang No.
7 Tahun 2017, maka saya bersama dua orang peserta seleksi memasuki ruangan
test wawancara. Kemudian kami bertiga diberi pertanyaan oleh Bapak H. Sumardi
Ketua KPU Kota Adm Jakarta Barat, dengan materi berbeda. Kemudian Bapak H.
Sumardi memberikan pertanyaan dengan meminta pendapat kepada saya tentang
kinerja PPK Kecamatan Kebon Jeruk pada Pemilu 2019 lalu, saya jawab bahwa
dari informasi yang saya peroleh dari media massa, kinerja PPK Kecamatan Kebon
Jeruk di Pemilu 2019 lalu sudah bagus, namun perlu di optimalkan atau
ditingkatkan karena pada pemilu 2019 masih ada kendala keterlambatan
rekapitulasi penghitungan suara. Selain itu adanya kendala dalam distribusi
logistik. Kemudian Ibu Nuraini memberikan pertanyaan kepada saya mengenai
motivasi saya untuk menjadi anggota PPK, saya jawab bahwa kami ingin menjadi
penyelenggara Pemilu yang mandiri, kredibel, professional dan akuntabel untuk
mewujudkan pemilu yang luber, jurdil, berkepastian hukum, edukatif, aman dan
nyaman. Selain itu saya juga memberikan jawaban bahwa pemilu 2019 sudah
mampu menurunkan angka golput, begitu pula KPU Kota Jakarta Barat juga
sudah menurun golputnya. Semua pertanyaan yang disampaikan kami jawab, di
akhir test wawancara tersebut, Bapak H. Sumardi menyampaikan pernyataan
terkesan memojokan saya, jangan-jangan saya punya kasus di pemilu 2014 silam,
saat saya menjadi anggota PPK, langsung saya jawab, bahwa saya tidak punya
kasus. Justru saya membongkar kasus yang terjadi di PPS Kedoya Selatan,
sehingga kasus tersebut di bawa ke DKPP, dan saya menjadi saksinya. Yang diberi
Sanksi bukan saya tapi anggota PPS Kedoya Selatan. Setelah itu saya bersama
dua orang peserta meninggalkan tempat;
8. Bahwa pada hari Rabu, 14/12/2022, melalui aplikasi WhatsApp group, pukul
21.35 WIB, Ibu Nuraini menyampaikan pengumuman Hasil Test Wawancara tanpa
mencantumkan nilai atau skors penilaian test wawancara, melainkan langsung
menyebutkan nama-nama peserta yang lolos dari test wawancara dan otomatis
menjadi calon terpilih dan calon Pengganti Antar Waktu. Hal inilah yang membuat
saya bertanya kepada Ibu Nuraini apa yang menyebabkan saya tidak lolos. Namun
beliau justru menyarankan agar saya ikut pemilihan anggota PPS;
9. Bahwa tindakan dan keputusan hasil rapat pleno Komisioner KPU Kota Adm
Jakarta Barat yang menetapkan lima orang calon terpilih anggota PPK kecamatan
Kebon Jeruk tanpa mencantumkan nilai hasil test wawancara, terkesan tidak
terbuka alasan memilih kelima orang tersebut yang nilai Test Tertulis Computer
Assisted Test (CAT)nya jauh dibawah saya dan kedua saksi yakni saudara
Matropik mendapat nilai 92, dengan Alfa Sigalingging mendapat nilai 86. Sehingga
kami bertiga tidak dapat menjadi anggota PPK Kecamatan Kebon Jeruk Pemilu
2024 mendatang;
10. Bahwa informasi yang kami dapat di portal berita di KPU Kota Adm Jakarta Barat
bertempat diruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat pada tanggal 8
November 2022 KPU Jakarta Barat, melaksanakan Sosialisasi Pembentukan PPK
dan PPS serta Aplikasi SIAKBA, yang diduga dihadiri oleh Komisioner KPU Jakarta
Barat terhadap peserta yang hadir di acara itu agar dapat dipilih sebagai anggota
PPK khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, sedangkan yang tidak hadir tidak
dipilih. Jika demikian terjadi, maka seharusnya tidak perlu ada pengumuman
rekrutmen anggota PPK Pemilu 2024 secara terbuka yang diperbolehkan diikuti
oleh berbagai kalangan masyarakat yang memenuhi persyaratan yang diatur pada
Pasal 72 Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Perkara Nomor: 7-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyidangkan dan memeriksa
dugaan pelenggaraan kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut :
1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Adm Jakarta Barat tentang hasil test
wawancara rekrutmen PPK Pemilu 2024
2. Melakukan test wawancara ulang dan di awasi oleh DKPP.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
6 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Kartu Tanda Peserta Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilu 2024 di wilayah Kota Adm Jakarta Barat
2. P-2 Pengumuman Nomor: 07/PP.04-Pu/3173/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022;
3. P-3 Pengumuman Nomor: 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 8 Desember 2022
4. P-4 Pengumuman Nomor: 09/PP.04.1-Pu/3173/2022 Tentang Hasil
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022;
5. P-5 Tangkap layar (screen shoot) percakapan aplikasi whatsapp Pengadu
dengan Teradu II;
6. P-6 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 29 November 2022.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan
dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan perkara Nomor 7-
PKE-DKPP/I/2023 tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu I mengatakan dalil aduan Pengadu dinilai tidak berdasar, terutama
menyangkut Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yang telah dicabut. Pengadu
berpendapat bahwa Meskipun Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yang telah
dicabut, namun secara substansi mengenai persyaratan kelengkapan
administrasi, prosedur dan tahapan rekrutmen anggota PPK, tidak mengalami
perubahan mendasar, dengan yang ada Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, adapun dasar pengaduan Pengadu, diutamakan
mendasarkan pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, BAB III Pasal 9 tentang Prinsip
kejujuran, dan Pasal 13 tentang prinsip keterbukaan (transparan), serta Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga dengan demikian
pengaduan Pengadu tidak dapat dibatalkan, hal ini terbukti pengaduan Pengadu
lolos dari verifikasi perkara oleh DKPP dengan mendapatkan nomor registrasi
perkara 7-PKE-DKPP//2023, dan kemudian DKPP mengagendakan di gelarnya
sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara
nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023;
b. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, adapun
Teradu I mengatakan bahwa telah menjalankan Keputusan KPU RI No. 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya yang terdapat pada BAB III,
ayat B point 8a mengenai materi wawancara yang mencangkup salah satunya
mengenai klarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat, saat kami di
wawancarai Teradu 1. Teradu I tidak menunjukkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat, tapi Teradu I hanya menyampaikan jangan-jangan Pengadu
mempunyai kasus di Pemilu 2014, yang mana saat Pemilu 2014, pengadu menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kebon Jeruk, semestinya Teradu I dapat
menunjukkan dari mana dan siapa orang yang menyampaikan mengenai rekam
jejak pengadu sebagai anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu 2014 lalu, sehingga
Pengadu bisa memberikan penjelasan mengenai tanggapan dari masyarakat
tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I, dengan demikian
Pengadu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
argumentasi Teradu I mengenai adanya tanggapan dari masyarakat terhadap
Pengadu, menurut Pengadu, hal tersebut sudah membuktikan adanya sikap tidak
transparan dari Teradu I, dan bahkan Pengadu berpendapat Teradu I tidak
menjalankan ketentuan yang terdapat di Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya yang terdapat pada BAB III, ayat B
point Ba mengenai materi wawancara yang mencangkup salah satunya mengenai
klanifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat;
c. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor: 7-PKE-DKPPA/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, adapun
Teradu I menyampaikan bukti T-13 tentang tanggapan masyarakat dari Bapak
Sumardi Ramelan tertanggal 7/12/2022, dari Ibu Komariah tertanggal 9/12/2022
dan Bapak Rudi tertanggal 9/12/2022;
Adapun Tanggapan Pengadu :
1. Pengadu berpendapat bahwa ketiga alat bukti tersebut tidak disampaikan
Teradu 1. di saat pelaksanaan test wawancara yang diikuti oleh Pengadu
bersama dua orang peserta lainnya, pada hari Minggu, 11 Desember 2022 di
Kantor KPU Kota Adm Jakarta Barat, dari alat bukti T-13 tersebut, tidak
pernah mengetahui mengenai alat bukti tersebut, dan tidak pernah
ditunjukkan oleh Teradu 1, Selain itu, alat bukti tersebut terkesan diduga
tendensius untuk menguatkan argumentasi Teradu I bahwa pengadu memiliki
rekam jejak yang buruk saat menjadi anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu
2014, sehingga tidak layak untuk dipilih sebagai anggota PPK Kebon Jeruk di
Pemilu 2024, karena memiliki integritas yang buruk, bikin gaduh, sering
bersitegang dengan sesama anggota PPK dan mengadukan persoalan ke
pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 silam;
2. Bahwa Pengadu menduga surat tanggapan yang dibuat oleh masyarakat
tersebut sebagaimana disebutkan sebagai alat bukti T-13, diduga direkayasa,
dikarenakan narasi pembuatan surat tersebut bernada sama, penulisan nama
pengadu yang salah, tidak dapat dibuktikan kebenarannya disebabkan dari
sejak menjadi anggota PPK di Pemilu 2014 silam sampai dengan batas waktu
pengabdian, tidak ada laporan ke Polisi atau ke Panwaslu maupun
Panwascam, serta dibuat oleh mantan anggota PPK Kebon Jeruk di Pemilu
2014 yang merupakan teman sejawat pengadu saat menjadi anggota PPK,
sehingga terkesan subyektif dan mengada-ada atau diada-adakan, padahal
saat itu kami bekerja dengan solid dari awal tahapan Pemilu 2014 sampai
selesainya hasil penghitungan suara Pemilu 2014 di Hotel Borobudur Jakarta,
dan saya ikut menandatangani berita acara rekapitulasi suara hasil Pemilu
2014 silam, tentunya hal tersebut terdokumentasi oleh KPU Kota Adm Jakarta
Barat;
3. Bahwa Pengadu berpendapat jika yang dimaksud adalah tanggapan
masyarakat, maka lebih fair, lebih obyektif dan tidak terkesan tendesius, surat
tanggapan masyarakat tersebut semestinya berasal dari Panitia Pengawas
Kecamatan yang memiliki kewajiban, tugas dan wewenang sesuai pasal 79
huruf b Undang Undang No. 15 Tahun 2011 yang berbunyi menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
atau di pasal Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi menyampaikan temuan dan laporan kepada
Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, tapi ternyata Teradu I tidak bisa
menunjukkan surat tanggapan memberikan penilaian kinerja dan termasuk
memberikan penilaian mengenai integritas pengadu disaat menjadi anggota
PPK di Pemilu 2014 lalu, yang saat Pemilu 2014 lalu, Ketua Panwascam Kebon
Jeruk bernama Bapak Edy Witarna, sedangkan Ketua Panwaslu Kota
Administrasi Jakarta Barat saat itu adalah Bapak Fuadi ( sekarang menjadi
anggota Bawaslu RI);
4. Bahwa Pengadu berpendapat mengenai rekam jejak sebagai anggota PPK
Kebon Jeruk di Pemilu 2014, tidak ada masalah, hal ini dibuktikan tidak ada
surat peringatan dan bahkan tidak ada surat pemecatan dari KPU Kota Adm
Jakarta Barat, bahkan pengadu turut menjadi saksi bersama Bapak Maryadi di
Pemilu 2014 sudah menjadi anggota KPU Kota Adm Jakarta Barat, dan juga
anggota PPS Kedoya Selatan bernama Agus, dalam sidang DKPP mengenai
gugatan mengenai perolehan suara oleh caleg dari Partai Golkar;
5. Bahwa mengenai Teradu I juga mengungkapkan rekam jejak Pengadu sebagai
PPK Kebon Jeruk pada Pemilu tahun 2014, sering membuat suasana tidak
kondusif antar rekan kerja dan perbuatan negatif lainnya, yang kemudian
Teradu I menyebutkan Pada tahun 2014 itu, Teradu Ill pernah mendapatkan
protes keras dari salah satu parpol karena tersinggung dengan ucapan
Pengadu Bahkan sampai mengancam mempermasalahkan KPU Jakarta Barat
jika Pengadu tidak dipecat mengenai hal ini Pengadu berpendapat bahwa apa
yang disampaikan Teradu, sangat tidak beralasan, diduga tendesius dan
bahkan diduga fitnah, dikarenakan Teradu I tidak bisa menyebutkan partai
politik mana dan siapa yang protes, sehingga ada tuntutan pemecatan
terhadap Pengadu, justru di persidangan sidang kedua pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7- PKE-
DKPP//2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, Pengadu menjelaskan bahwa
saat itu permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Pengadu dengan pihak
yang disebut oleh Teradu I, sebagai protes atas ucapan Pengadu, padahal
sebenarnya hal itu terjadi bukan karena ucapan pengadu, melainkan dan hasil
pesan singkat pengadu berisikan undangan rapat kepada yang bersangkutan,
yang dirasakan oleh yang bersangkutan bahwa sebaiknya penyampaian
undangan tersebut melalui surat resmi, tidak melalui sms, sehingga terjadi
kesalahpahaman antara pengadu dengan yang bersangkutan (Almarhum Pak
Ranto), dan selanjutnya dapat pengadu selesaikan dengan damai, serta
penyelesaian masalah tersebut diketahui oleh Teradu III (sebagai anggota KPU
Kota Adm Jakarta Barat Korwil Kecamatan Kebon Jeruk), dari uraian ini,
Pengadu berpendapat, kalau tidak selesai masalah tersebut, mestinya pengadu
sudah dipecat sebagai anggota PPK di Pemilu 2014 silam, namun ternyata
terbukti sampai sekarang Pengadu tidak pernah menerima surat pemecatan
dan KPU Kota Adm Jakarta Barat sebagai anggota PPK di Pemilu 2014;
6. Bahwa mengenai Teradu I juga mengungkapkan rekam jejak Pengadu sebagai
PPK Kebon Jeruk pada Pemilu tahun 2014, sering membuat suasana tidak
kondusif antar rekan kerja dan perbuatan negatif lainnya, maka hal tersebut
tidak dapat dibuktikan oleh Teradu 1, dikarenakan Pengadu telah memenuhi
syarat administratif yang terdapat di aplikasi SIAKBA yang juga di atur pada
pasal 72 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai
persyaratan menjadi anggota PPK, serta Keputusan KPU RI No 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengenal tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota/ Kabupaten atau dari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
d. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Periyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan
menunjukkan alat bukti T-3 sampai dengan T-8, Pengadu berpendapat bahwa
pihak pengadu tidak mempersoalkan hal tersebut, dan alat bukti tersebut tidak
sesual materi pengaduan yang disampaikan Pengadu, tidak mengenai hasil test
administrasi dan juga bukan hasil test tertulis, akan tetapi Pengadu mengajukan
pengaduan ke DKPP, mengenai Hasil Test Wawancara, sehingga Pengadu menilai
penyampaian alat bukti T-3 sampai dengan T-8 tidak ada relevansinya dengan
materi pokok perkara yang Pengadu sampaikan;
e. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan
menunjukkan alat bukti T-9 dan T-10, maka Pengadu berpendapat sebagai
berikut:
1. Bahwa mengenai pendapat Teradu I tes komputer yang diharuskan oleh KPU
Kota Adm Jakarta Barat kepada seluruh peserta seleksi PPK sebelum
melaksanakan test wawancara, tidak merupakan tahapan Seleksi yang sudah
diatur dalam aplikasi SIAKBA, dan juga tahapan tes komputer tersebut tidak
terdapat di Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
2. Bahwa mengenai tes komputer yang diharuskan oleh KPU Kota Adm Jakarta
Barat kepada seluruh peserta seleksi PPK sebelum melaksanakan tes
wawancara, dari keterangan Teradu II kepada pengadu, melalui chat aplikasi
Whashapp tertanggal 9/12/2023 pukul 21.03 WIB, Teradu II mengatakan
bahwa test computer tersebut tidak mempengaruhi penilaian, ini untuk
operator di tiap Kecamatan, akan tetapi kenyataannya, hasil test computer
tersebut mempengaruhi penilaian kelulusan peserta;
3. Bahwa Teradu II menyampaikan argumentasi mengenai penyampaian test
computer di WA Group untuk memenuhi penerapan Undang-Undang No.14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, justru tidak memenuhi
ketentuan yang terdapat di pasal 11 ayat c Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikarenakan penyampaian mengenai
test computer yang merupakan suatu kebijakan, disampaikan tidak disertai
dengan dokumen pendukung atau surat penetapan kebijakan tersebut;
f. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor: 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, dengan
menunjukkan alat Bukti T-10
Pengadu berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak pernah mengetahui alat bukti T-10 yang di sampaikan oleh
Teradu I, dikarenakan pada saat pengumuman hasil test wawancara dengan kop
surat KPU Kota Adm Jakarta Barat yang disebutkan berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno Kota Adm Jakarta Barat nomo 217/PP.04.1-BA/3173/2022 tangga 14
Desember 2022 serta ditandatangani oleh Teradu I, tidak mencantumkan nilai
para peserta test seleksi, hanya terdapat kolom nama, jenis kelamin, nama
kecamatan dan keterangan;
2. Bahwa terhadap alat bukti T-10 yang menyebutkan formulir penilaian wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2014, Pengadu meragukan keabsahannya
dikarenakan tidak terdapat kop surat KPU Kota Adm Jakarta Barat dan juga
stempel KPU Kota Adm Jakarta Barat;
3. Bahwa terhadap alat bukti T-10 yang menyebutkan formulir penilaian wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2014 yang disebutkan oleh Teradu I,
Pengadu menduga formulir tersebut dibuat setelah adanya pengaduan Pengadu ke
pihak DKPP, hal tersebut dikarenakan ketika Pengadu menanyakan ke Teradu II
maupun ke Teradu III (melalui telpon tanggal 14/12/2022) tentang sebab ketidak-
lulusan, Teradu III tidak menyebutkan skor penilaian test wawancara kepada
Pengadu;
g. Bahwa mencermati argumentasi dari Teradu I yang disampaikan pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023 mengenai
kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu 2024 yang dilaksanakan
pada Selasa, 8 November 2022 di Ruang MH Thamrin Kantor Walikota Jakarta
Barat, yang mengundang oras, parpol, FKDM, Camat, Lurah, KNPI, Karang Taruna
dll, maka pengadu berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan tersebut hanya mengundang para peserta yang sudah
ditentukan, kemudian dengan acara penyampaian tentang persyaratan,
mekanisme, prosedur dan bahkan peraturan KPU mengenai pembentukan
PPK, tentunya hal itu sifatnya terbatas, hanya peserta yang hadir menerima
penjelasan dari KPU Kota Adm Jakarta Barat, sedangkan yang tidak diundang
di acara tersebut, tidak mengetahui materi tersebut, padahal Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan;
2. Bahwa menurut pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, tentunya KPU sebagai Lembaga Publik memiliki
kewajiban menyebarluaskan Informasi kepada publik, mengenai seluruh
kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, sedangkan dalam
kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat
terbatas pada yang diundang, tidak menjangkau masyarakat lain, sehingga
masyarakat diluar peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, tidak
mengetahui seluruh kebijakan KPU mengenai Pembentukan Badan Ad Hoc
PPK, yang ada berikut dokumen pendukungnya, sedangkan selain kegiatan
sosialisasi tersebut, penyebaran informasi public tentang pembentukan PPK
yang disampaikan KPU Kota Adm Jakarta Barat hanya melalui aplikasi SIAKBA
yang tidak mencantumkan dokumen kebijakan KPU, dan kemudian setelah
lulus test administrasi, peserta di masukkan ke dalam whatsapp group, dengan
kondisi tersebut, KPU Kota Adm Jakarta Barat diduga mengabaikan ketentuan
yang ada di pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
h. Bahwa mencermati keberadaan Saksi yang disampaikan para teradu pada sidang
kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor 7-PKE-DKPP/1/2023, pada hari Jumat, 3 Maret 2023, maka
Pengadu menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
1. Bahwa keberadaan saksi tersebut, diajukan oleh para Teradu, untuk
membuktikan kinerja para Teradu telah bekerja transparan dan telah menaati
peraturan yang ada dalam proses seleksi calon anggota PPK di Tahun 2024 hal
itu nampak dari pertanyaan yang diajukan Teradu V kepada saksi;
2. Bahwa mengenai Saksi di persidangan, mestinya para teradu mengajukan
saksi yang ikut serta bersama pengadu saat test wawancara untuk
membuktikan adanya pernyataan Teradu I mengenai klarifikasi tentang
tanggapan masyarakat terhadap Pengadu, apakah Teradu I menyampaikan
surat tanggapan dari masyarakat terhadap Pengadu atau tidak? Serta juga
agar bisa membuktikan apakah para Teradu menyampaikan pengumuman
hasil test wawancara beserta hasil penilaian kepada saksi atau tidak, dan
apakah saksi juga menerima formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilu 2014 yang disebutkan oleh Teradu I, Pengadu menilai
Pengajuan saksi ini lebih fair dibandingkan saksi yang diajukan para Teradu,
yang tidak sinkron dengan kok perkara yang diajukan Pengadu;
Kesimpulan Pengadu:
Dari uraian tanggapan Pengadu terhadap apa yang telah disampaikan oleh
para Teradu, maka ijinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan, sebagai
berikut:
a. Menolak Dalil, Argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh para Teradu
dikarenakan tidak sesuai dengan Pengadu alami;
b. Menolak Dalil, Argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh para Teradu
dikarenakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI No.
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
c. Bahwa Pengadu menolak kegiatan sosialisasi maupun penyebaran
informasi publik oleh Para Teradu, dikarenakan tidak sesuai dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Menolak pengajuan saksi oleh para Teradu, dikarenakan keberadaan saksi
tersebut diduga untuk kepentingan mempertahankan argumentasi Para
Teradu mengenai transparansi dan kejujuran dalam seleksi calon anggota
PPK Pemilu 2024, sedangkan hal tersebut merupakan pokok materi
pengaduan dari Pengadu;
e. Bahwa Integritas dalam banyak referensi dikatakan sebagai mutu, sifat,
atau keadaan yang menjadi kesatuan yang utuh sehingga potensi dan
kemampuan mampu memancarkan kejujuran, Secara sederhana integritas
penyelenggara Pemilu kesesuain antara ucapan dan tindakan, selain tepat
waktu, menepati janji dan membela hal yang benar, dan ini sudah Pengadu
buktikan selama menjadi anggota PPK di Pemilu 2014 silam.
Penutup:
Demikian tanggapan dan kesimpulan yang Pengadu buat dan disampaikan,
dengan harapan agar persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 7-PKE-DKPP//2023 dapat
berlangsung obyektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Amin. Atas
perhatian dan kerjasamanya. Kami mengucapkan terima kasih.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu Perkara Nomor : 07/PKE-DKPP/2023, Para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini.
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan hal yang diduga sebagai
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penetapan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Jakarta Barat yaitu dugaan tidak dilakukan dengan prinsip terbuka, tidak
menerapkan prinsip kejujuran, dikarenakan tidak menyampaikan kriteria
penilaian dan juga tidak menyampaikan point penilaian pada test wawancara
kepada peserta seleksi:
3. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah diduga Para Teradu telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 BAB III
Pasal 9 tentang Prinsip Kejujuran dan Pasal 13 tentang prinsip keterbukaan
(transparan);
4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah diduga Para Teradu telah melanggar
Pasal 72 Undang-undang No. 7 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPPK) dan juga Pasal 36 PKPU RI No. 36 Tahun 2018 tentang
persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak
menyebutkan persyaratan tentang lolos test uji komputer dan mengenai ketokohan
seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu akan Para Teradu tanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa tidak benar jika Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu seperti yang diduga oleh Pengadu;
b. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelanggara sesuai
dengan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
c. Bahwa Para Teradu diduga telah telah melanggar Pasal 36 PKPU RI No. 36
Tahun 2018 adalah tidak berdasar dikarenakan PKPU Nomor 36 Tahun 2018
telah dicabut dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022
sebagaimana Pasal 85, yang pada pokoknya menyatakan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara. Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516); dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. (Bukti T-1)
d. Bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sesuai dengan
Lampiran 1 Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran 1, Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan
Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf b, -
melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan
memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif,
efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; (Bukti T-2);
e. Bahwa KPU Kota Jakarta Barat melakukan tes Seleksi Tertulis melalui metode
Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember 2022 di Kampus
Universitas Esa Unggul berdasarkan Berita Acara Nomor : 194/BA/KPU-JB-
010/XII/Kota/2022 tertanggal 2 Desember 2022. (Bukti T-3);
f. Bahwa hasil pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) secara langsung
diumumkan dan ditempel di dinding gedung laboratorium komputer
Universitas Esa Unggul sebelah pintu masuk tempat seleksi tertulis seketika
setelah pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada hari yang sama.
Sehingga dugaan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
menyelenggaranakn tes secara transparan adalah tidak berdasar. (Bukti T-4);
g. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana huruf f,
KPU Jakarta Barat pada tanggal 7 Desember 2022 melakukan pleno penetapan
hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Penetapan hasil dilakukan berdasarkan
peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan
Waki Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Waki Walikota
pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf d, "- menetapkan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK da PPS yang lulus seleksi
tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah
pelaksanaan pemenksaaan hasil seleksi tertulis- -(Bukti T-2);
h. Bahwa penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan
peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan adalah untuk mengantarkan
para peserta yang lulus menuju tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara;
i. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 KPU Kota Jakarta Barat telah
mengeluarkan pengumuman dengan Nomor : 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 (bukti
T-5) tentang penetapan hasil seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted
Test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 199/PP.04.1- BA/3173/2022
tertanggal 7 Desember 2022 (bukti T-6), yang diumumkan melalui melalui
aplikasi SIAKBA, Website KPU Kota Jakarta Birat, Media Sosial (instagram)
KPU Kota Jakarta Barat. Melalui pengumuman tersebut. membuktikan bahwa
dugaan pengadu terhadap pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT)
dilakukan tidak transparan dapat dinilai tidak berdasar;
j. Bahwa dalam pengumuman sebagaimana dimaksud huruf "i" di atas calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Pengadu Ign. Ditok
Gagah Tricahya Kecamatan Kebon Jeruk dinyatakan lulus dan berhak
mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara;
k. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) selanjutnya
dilakukan tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor
476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November
2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada
BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 8, -Dalam pembentukan anggota PPK
dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
wawancara calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-2);
l. Bahwa KPU Jakarta Barat melaksanakan tes wawancara pada tanggal 11
Desember 2022 di kantor KPU Jakarta Barat. Pelaksanaan tes wawancara
dilakukan setelah dilakukan pengumuman secara resmi dan pemberitahuan
melalui WhatsApp grup peserta seleksi yang didalamnya terdapat Pengadu
Dengan demikian dugaan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
menyelenggarakan tes tidak secara transparan dapat dinilai tidak berdasar
(Bukti T-7);
m. Bahwa sebelum pelaksanaan tes wawancara, didahului dengan peserta mengisi
daftar hadir, selanjutnya kegiatan mengoperasionalkan komputer dan
dilanjutkan dengan tes wawancara. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan
komputer dimaksud berupa keterampilan merubah format CSV ke Excel,
menjumlahkan data laki-laki dan perempuan, serta menjumlahkan data
keseluruhan berdasarkan Kecamatan dengan rumus. (Bukti T-8);
n. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan komputer tersebut dilakukan hanya
untuk melihat keterampilan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dalam menggunakan program Microsoft Office excel. Keterampilan tersebut
berkaitan dengan kebutuhan penginputan data pemilih kedalam Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU dan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di
tingkat Kecamatan;
o. Bahwa keterampilan mengoperasionalkan program Microsoft Office excel
tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I,
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota pada BAB II bagian A angka 4 huruf a poin 3,-
Pertimbangan Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum;
dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa. (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen)
perempuan dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan
informatika.(Bukti T-2);
p. Bahwa kegiatan mengoperasionalkan computer sebagai bahan penilaia
pendukung dan bahan pertimbangan dalam penetapan calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menjadikan hasil tes wawancara sebagai
penilaian yang utama (Bukti T-9);
q. Bahwa setelah peserta mengikuti kegiatan mengoperasionalkan komputer.
peserta selanjutnya mengikuti pelaksanaan tes wawancara berdasarkan
kehadiran. Pelaksanaan wawancara dilakukan berdasarkan tata cara
pelaksanaan dan penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan. (Bukti T-10);
r. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2022 pukul 20.54 WIB
Teradu II melalui aplikasi WhatsApp mengumumkan di grup WhatsApp para
peserta Calon Anggota PPK se- Kota Jakarta Barat tentang adanya pelaksanaan
kegiatan mengoperasionalkan komputer sebelum tes wawancara, informasi
tersebut disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
s. Adapun pelaksanaan kegiatan mengoperasionalkan komputer dilakukan secara
serentak se-DKI Jakarta pada tanggal 11 Desember 2022 sesuai hasil rapat
koordinasi bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-
DKI Jakarta melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 10 Desember 2022
pukul 19.00. (Bukti T-11);
t. Bahwa dalam tahap wawancara ini Para Teradu dalam hal ini anggota KPU
Kota Jakarta Barat sebagai pewawancara kepada para calon Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Tes wawancara dilakukan dengan materi yang mencakup
tentang: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan
masyarakat. Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
pada BAB II bagian B angka 8 huruf a. -menyiapkan materi seleksi wawancara
yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup
integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan
tanggapan masyarakat (Bukti T-2);
u. Bahwa Para Teradu menerima informasi masukan dan tanggapan masyarakat
baik berupa rekam jejak para calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
maupun informasi lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor
476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November
2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota pada
BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 7, -Dalam pembentukan anggota PPK
dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS;
Dan Lampiran 11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tentang Dokumen Yang
Digunakan Dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K. Jadwal Pembentukan Dan
Masa Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti T-12);
v. Bahwa Para Teradu mendapatkan informasi rekam jejak Pengadu berdasarkan
masukan dan tanggapan masyarakat, bahwa Pengadu sering sekali melakukan
tindakan yang membuat suasana tidak kondusif dalam kerja tim Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk pada saat menjadi anggota PPK di
Pemilu Tahun 2014, Dan Para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu
ketika berselisih dan bersitegang dengan sesama anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk, Pengadu melaporkan permasalahannya kepada
salah satu Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 dan bukannya
melaporkan dan berkoordinasi kepada KPU Kota Jakarta Barat sebagai
Lembaga struktural diatasnya. (Bukti T-13).
w. Bahwa atas masukan dan tanggapan masyarakat yang ada maka dilakukan
klarifikasi oleh Teradu 1 terhadap Pengadu pada saat wawancara yang
dibantah oleh Pengadu dan menyatakan bahwa tidak terjadi apa-apa;
x. Bahwa Teradu III pada saat Pemilu 2014 adalah merupakan anggota KPU Kota
Jakarta Barat pernah mendapatkan protes keras dari Pengurus Ranting Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akibat tersinggung dengan
ucapan Pengadu dan mengancam akan mempermasalahkan KPU Kota Jakarta
Barat jika Pengadu tidak dipecat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kebon Jeruk;
y. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 21.35 KPU Kota Jakarta Barat
mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan menetapkan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada peringkat teratas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
melalui Berita Acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana
yang tercantum pada Lampiran II Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota; serta menetapkan 5 (lima) calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada peringkat selanjutnya sebagai calon
pengganti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
z. Bahwa Keputusan KPU Kota Jakarta Barat menetapkan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan komposisi yang berasal dari: tokoh
masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa juga
kerwakilan perempuan dan keterampilan mengoperasionalkan komputer.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota dalam Lampiran I. PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN
ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA pada BAB II bagian B angka 4 huruf a “---Pertimbangan
Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPS.
dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang
berasal dari: (a) tokoh masyarakat. (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar
atau mahasiswa (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3)
keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika- (Bukti T-2);
aa. Bahwa KPU Kota Jakarta Barat telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Jakarta Barat, dilakukan dengan prinsip terbuka serta transparan yang
diumumkan melalui aplikasi SIAKBA (Bukti T-14), Website KPU adm Kota
Jakarta Barat (Bukti T-15), Media Sosial (instagram) KPU Kota adm Jakarta
Barat (Bukti T-16), dan ditempel di Papan Pengumuman KPU Kota adm
Jakarta Barat (Bukti T-17) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
bb. Bahwa benar pada tanggal 8 November 2022 KPU Kota Jakarta Barat
Melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS
Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota
KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Ruang MH. Thamrin Kantor Walikota
Jakarta Barat berdasarkan Surat Undangan Nomor
272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022. yang di hadiri oleh para undangan yang
terdiri dari Ormas, Ormas Keagamaan, Pengurus Partai Politik dan Stake
Holder lainnya yang ada di Kota Jakarta Barat. (Bukti T-18);
cc. Bahwa Asumsi Pengadu tentang peserta yang hadir dalam acara sosialisasi
yang dilaksanakan di ruang MH. Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat telah
dikondisikan oleh Para Teradu bahwa peserta yang hadir agar terpilih menjadi
anggota PPK adalah Tidak Benar dan Mengada-ada serta tidak berdasar;
dd. Bahwa saksi yang disampaikan oleh Pengadu dalam surat pengaduannya atas
nama Matropik yang juga sebagai peserta seleksi Calon Anggota PPH Pemilu
2024 Kecamatan Kebon Jeruk menyatakan tidak pernah bersedi dijadikan
saksi oleh Pengadu dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seiji yang
bersangkutan pada saat memasukkan namanya sebagai saksi. (Bukti T-19);
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh
Pengadu.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan berdasarkan kebijaksanaan
Majelis Pemeriksa Sidang DKPP RI, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa
Sidang DKPP RI untuk:
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian disampaikan dan diucapkan
terimakasih.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-19 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
2. T-2 Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
3. T-3 Berita Acara Nomor: 194/BA/KPU- JB-010/XII/Kota/2022
tanggal 2 Desember 2022;
4. T-4 Photo pengumuman hasil pelaksanaan Computer Assisted Test
(CAT) 2022;
5. T-5 Pengumuman Nomor: 08/PP.04.1-Pu/3173/2022 tanggal
Desember 2022;
6. T-6 Berita Acara Nomor: 199/PP.04.1- Bukti ini menunjukkan
bahwa hasil rapat BA/3173/2022 tertanggal 7 Desember 2022;
7. T-7 Screen shoot pemberitahuan tes wawancara melalui WhatsApp
grup;
8. T-8 Daftar hadir peserta tes wawancara tanggal 11 Desember
2022;
9. T-9 Penilaian tentang kegiatan mengoperasionalkan komputer
berupa keterampilan merubah format CSV ke Excel,
menjumlahkan data laki-laki dan perempuan, menjumlahkan
laki-laki dan perempuan serta jumlah keseluruhan
berdasarkan Kecamatan dengan rumus;
10. T-10 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
tanggal 11 Desember 2011. Atas nama Pengadu;
11. T-11 Screen shoot undangan rapat koordinasi di gurp WhatsApp
Divisi SDM pada tanggal 10 Desembb 2022.
12. T-12 Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Dalam Adhoc Pembentukan Penyelenggara Badan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K "Jadwal
Masa Pembentukan Kerja Penyelenggara Badan Dan Adhooc
Pemilihan Umum;
13. T-13 Surat tanggapan masyarakat terhadap Pengadu;
14. T-14 Screen shoot Pengumuman di aplikasi SIAKBA;
15. T-15 Screen shoot pengumuman Hasil Wawancara di Website KPU
Kota Jakarta Barat;
16. T-16 Screen Shoot pengumuman Hasil Wawancara di Sosial
(instagram) KPU Kota Jakarta Barat;
17. T-17 Photo Pengumuman Hasil Tes Wawancara yang ditempel di
Papan Pengumuman KPU Kota Jakarta Barat;
18. T-18 Surat Undangan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK
dan PPS Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan
Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA)
tanggal 8 November 2022. Nomor:
272/PL.06.Und/3173/Kota/XI/2022;
19. T-19 Surat Pernyataan Matropik tanggal tertanggal 22 Desember
2022.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Para Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu
kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu pada persidangan perkara
nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah
dibacakan pada persidangan tanggal 3 Maret 2023 mohon dianggap sebagai satu
kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesimpulan ini;
2. Bahwa pada persidangan tanggal 3 Maret 2023 tersebut, dalam persidangan
terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo
akan Para Teradu uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para
Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 khususnya
di Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat yaitu dugaan tidak dilakukan
dengan prinsip terbuka, tidak menerapkan prinsip kejujuran, dikarenakan
tidak menyampaikan kriteria penilaian dan juga tidak menyampaikan point
penilaian pada test wawancara kepada peserta seleksi;
b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa
Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
Penyelanggara Pemilu sesuai dengan dan berdasarkan pada asas-asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal
3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
c. Bahwa terhadap dalil aduan a quo Para Teradu diduga telah melanggar Pasal
36 PKPU RI No. 36 Tahun 2018 adalah tidak berdasar dikarenakan PKPU
Nomor 36 Tahun 2018 telah dicabut dengan berlakunya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
tertanggal 2 November 2022 sebagaimana Pasal 85, yang pada pokoknya
menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1516); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.;
d. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Pengadu tidak pernah membaca
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022:
e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula Pengadu tidak pernah
membaca Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 15 November 2022;
f. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Teradu sebagai penyelenggara
pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476
tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Teradu sebagai penyelenggara
pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi yang
disumpah yang diajukan Para Teradu dalam persidangan;
h. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Pengadu mengungkapkan pernah
bermasalah dan mendapatkan protes keras dari Pengurus Ranting Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan pada saat menjadi anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebon Jeruk dan bertolak belakang dengan
yang disampaikan oleh Pengadu pada saat wawancara menyatakan tidak
pernah terjadi apa-apa pada saat menjadi anggota PPK Kebon Jeruk;
i. Bahwa terhadap apa yang Para Teradu uraikan dalam huruf a s.d huruf h di
atas menunjukkan bahwa dalam Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, dengan demikian maka dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti
dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo;
Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan dan jelaskan sebagaimana
tertuang dalam Jawaban Para Teradu dan Kesimpulan a quo maka Para Teradu
berksimpulan seluruh dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami
Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan
memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara profesional
sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo ini
berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan saksi sebagai berikut:
Muhammad Enur Ardiansyah
Saksi merupakan peserta tes seleksi PPK Kota Jakarta barat dalam pemilu 2024.
Saksi menerangkan mengetahui seluruh tahapan dan pengumuman seleksi anggota
ppk kota administrasi Jakarta Barat melalui website resmi KPU Jakarta Barat, media
sosial KPU Jakarta Barat, whatsapp grub peserta seleksi PPK Kota Jakarta Barat, dan
Majalah dinding dikantor KPU Jakarta Barat.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.