Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 194 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2024
👁 20 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tahapan sosialisasi tata cara pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, khusus kepada peserta Existing sesuai dengan jadwal pelaksanaan yaitu tanggal 19 s.d. 26 April 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat a.n.
Pasal DilanggarPasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahran selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II M. Hasanudin, Teradu III M. Arif Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 224-P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 194-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Anisatul Hasanah Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Desa Nanti Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Anri Harwan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Raya Kelutum, Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Heti Kus Endang Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer Alamat : Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Muhammad Mansyur Pekerjaan/Lembaga : Buruh Harian Lepas Alamat : Jl. Limau Gang Seginim, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Mushan Alikin Pekerjaan/Lembaga : Buruh Tani/Perkebunan Alamat : Desa Padang Lakaran, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Maghfirah Zara Rinjani Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl. Veteran No. 44 RT. 06, Rw.00, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu VI; Pengadu I s.d. Pengadu VI disebut sebagai----------------------------Para Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Taufik Aneri 2. Gito Media Manna Pratama Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Seginim, Pagar Batu Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sahran Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Hasanudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : M. Arif Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan hari Selasa, tanggal 23 April 2024, Pukul 15.13 WIB, (vide Bukti P-1.b). Bahwa peserta Existing adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas, untuk pengawasan Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Para Pengadu dinyatakan menjadi peserta evaluasi kinerja Existing, yang dibuktikan dengan Pengumuman nama peserta Bawaslu Bengkulu Selatan Nomor: 059/ KP.01.00/BE-01/04/2024 (vide Bukti P-2.b); 2. Bahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI sebagai peserta Existing, mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak melaksanakan tahapan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, khusus kepada peserta Existing, sesuai jadwal pelaksanaan, yaitu sejak tanggal 19 s.d. 26 April 2024 (vide Bukti P-3.b); 4. Bahwa pemberitahuan pelaksanaan dan soal ujian evaluasi kinerja portofolio diberitahukan melalui WhatsApp Nurherlisyha Dhian (+62852 6782 4681) mengenai soal ujian evaluasi kinerja portofolio yang dikirim kepada seluruh peserta exsisting tanggal 26 April 2024, Pukul 17.30 WIB yang berbentuk file MS Word dan paling lambat dikumpulkan pada tanggal 27 April 2024 Pukul 22.30 WIB dengan berkas pendukung seperti Berita Acara, foto dokumentasi pengawasan dll. Hal ini di buktikan dengan dokumentasi screnshoot chatting WhatsApp (vide Bukti P-1.a). Bahwa sewaktu pelaksanaan ujian portofolio, ditemukan soal evaluasi kinerja di soal ujian nomor 13 dan 14, yaitu adanya pertanyaan yang sama persis. Hal ini dapat merugikan penilaian terhadap Para Pengadu sebagai peserta (vide Bukti P- 4.b); 5. Bahwa setelah pelaksaan ujian evaluasi kinerja portofolio, berkas pendukung dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 27 April 2024 dan diterima oleh Staf (tanpa ada tanda terima), yang diberikan kepada peserta Existing. Selanjutnya seorang Anggota Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Staf SDM a.n. Nurherlisya Dhian memberikan Kartu Nomor peserta ujian kepada peserta ujian evaluasi kinerja Existing dan memberitahu secara lisan bahwa pelaksaanaan evaluasi kinerja atasan langsung akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Bahwa Kartu Nomor Peserta tersebut seharusnya diberikan sebelum pelaksanaan ujian evaluasi kinerja portofolio dilakukan (vide Bukti P-5.b, P-6.b, P-7.b, P-8.b dan sesuai dengan keterangan Pengadu I s.d. Pengadu VI); 6. Bahwa pada tanggal 28 April 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan baru mengumumkan nama–nama peserta Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja sebanyak 30 orang yang terdiri dari 24 laki–laki dan 6 orang perempuan yang seharusnya perihal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan secara profesional dan efektif pada tanggal 26 April 2024 atau sebelum pelaksanaan evaluasi kinerja portofolio. Bahwa pengumuman tersebut sekaligus mengumumkan waktu tempat ujian penilaian evaluasi kinerja (Peserta Existing) akan diselanggarakan pada tanggal 29 April 2024, Pukul 09.00 WIB bertempat di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan (vide Bukti P-2.b); 7. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan evaluasi kinerja atasan langsung secara tidak profesional karena diduga melanggar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 424.1.1/HK-01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Pemilihan Tahun 2024. Adapun pelanggaran tersebut adalah: 1. Melaksanakan ujian secara offline dengan memberikan soal berbentuk essay dengan tidak menyebutkan alasan atau penyebab dilaksanakan secara offline; 2. Tidak menyampaikan nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja kepada peserta Existing, yang merupakan harus disampaikan pada saat pelaksanaan ujian; 3. Diduga tidak pernah menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Provinsi, dan tidak menjelaskan kendala atau penyebab dilaksanakan pelaksanaan ujian secara secara offline khususnya kepada peserta Existing; 8. Bahwa Para Teradu di duga tidak profesional dan tidak terbuka dalam memberikan hasil penilaian evaluasi kinerja portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung yang dinilai langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan yang seharusnya memperhatikan apa yang telah dicapai oleh Pengadu I s.d. Pengadu VI pada Pemilu sebelumnya apakah memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik, perihal ini disertai dengan tindakan Para Teradu yaitu tidak menyampaikan nilai ambang batas 62,5 bagi peserta Existing yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu Para Pengadu memohon kepada Majelis DKPP membuka hasil nilai tersebut; 9. Bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan mengumumkan peserta ujian Existing, yang memenuhi syarat pada tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-9.b); 10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 ada surat tanggapan masyarakat (vide Bukti P-2.a), berupa Form Lampiran XV yang dikirim (vide Bukti P-3.a) oleh masyarakat Bengkulu Selatan a.n. Pani Pratama dengan alamat email panipratama01@gmail.com yang ditujukan Kepada Ketua pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024 se-Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan alamat elektronik resmi bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com. Bahwa Pani Pratama memberitahu pengiriman surat tersebut kepada salah satu Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melalui aplikasi WhatsApp agar tanggapan masyarakat yang dikirimkan melalui email agar segera untuk ditanggapi namun faktanya sampai hari ini pengaduan tersebut tidak ada respon dan tanggapan (vide Bukti P-4.a); 11. Bahwa Pani bersedia menjadi saksi di persidangan sebagaimana surat pernyataan bersedia menjadi saksi di persidangan yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti P-5.a) dan Saksi I. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan diduga tidak terbuka mengenai Surat Permohonan Pengadu V di atas yaitu mengenai perihal Surat Permohonan informasi hasil penilaian portofolio dan evaluasi hasil penilaian atasan langsung dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing dengan cara mengisi formulir permohonan informasi pada tanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti P- 5.a dan Bukti P.5b) dengan rincian informasi yang berbentuk hardcopy sebagai berikut: 1. Hasil penilaian atasan langsung peserta a.n. Mushan Alikin 2. Hasil penilaian Portofolio Peserta Existing a.n. Mushan Alikin 3. Rekap Hasil Evaluasi Kinerja Peserta Existing a.n. Mushan Alikin 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam memberikan jawaban surat permohonan informasi publik yang diajukan Pengadu/Pelapor V perihal ini dibuktikan dengan adanya Surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nomor Surat: 029/TI.02/K.BE-01/05/2024, tanpa tanggal (vide Bukti P-10) dengan isi surat pada pokoknya menyampaikan bahwa informasi yang dipinta oleh Pemohon adalah informasi yang dikecualikan, berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berdasarkan hasil koordinasi kepada Bawaslu Provinsi; 13. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan jawaban berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik terkhusus mengenai Pasal 17 dan 18; 14. Bahwa Para Pengadu pada tanggal 13 Mei 2024 Melakukan Konfirmasi Kepada Kepala Sekolah Sman 5 Bengkulu Selatan Dan Kepala Grapari Telkomsel Manna Bengkulu Selatan, (Saksi II dan Saksi III), mengenai kebenaran tentang kendala jaringan internet, di SMAN 5 Bengkulu Selatan pada tanggal 29 April 2024 pada waktu pelaksanaan evaluasi kinerja atasan langsung, yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dikarenakan Bawaslu Bengkulu Kabupaten Selatan melaksanakan ujian tersebut tanpa memberitahu alasan dilaksanakan secara offline. Bahwa Para Pengadu mendapatkan keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa tidak ada kendala jaringan, dengan memberikan Surat Keterangan Nomor 421.3/422/I/196/SMAN5BS/2024 (vide Bukti P-6.a dan vide Bukti P-6.b) dan Keterangan Saksi I serta mendapatkan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi Saksi di persidangan dari Kepala Grapari Telkomsel Manna Bengkulu Selatan yang menerangkan pada waktu tersebut tidak ada kendala jaringan (vide Bukti P-7.a dan Bukti P-8.a) sehingga Para Pengadu berpendapat pelaksanaan ujian evaluasi Existing yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, poin 6 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Bagi Peserta Existing dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Evaluasi kinerja bagi Peserta Existing diselenggarakan dengan menggunakan sistem online. b. Dalam hal terdapat kendala jaringan, Pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan pelaksanaan Evaluasi kinerja bagi Peserta Existing tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, dilakukan penyesuaian kembali jadwal Evaluasi kinerja bagi Peserta Existing. d. Penyesuaian jadwal sebagaimana huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas persetujuan Bawaslu dengan mekanisme menyampaikan surat permohonan penyesuaian jadwal kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. e. Bawaslu menyusun instrumen evaluasi kinerja untuk Peserta Existing dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. f. Bawaslu membentuk tim penelaahan instrumen evaluasi kinerja. g. Bawaslu menyampaikan instrumen evaluasi kinerja untuk Peserta Existing kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi sebelum tahapan evaluasi kinerja dilaksanakan. h. Bawaslu menyampaikan password khusus kepada Bawaslu Provinsi sebelum waktu pelaksanaan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis. i. Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara luar jaringan (offline) maka Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum menyampaikan soal, lembar jawaban dan kunci jawaban dalam format rar yang diberi password khusus melalui surat elektronik (email) kepada Bawaslu Provinsi. j. Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Peserta Existing, maka seluruh peserta seleksi wajib mengisi daftar hadir. k. Pokja menuangkan pelaksanaan evaluasi kinerja ke dalam Berita Acara. l. Bawaslu Provinsi melakukan perekapan nama dan hasil evaluasi kinerja yang telah dinilai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Bawaslu. m. Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli setelah selesai pelaksanaan evaluasi kinerja secara keseluruhan. Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil seluruh peserta evaluasi kinerja kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1.a sampai dengan P-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1.a Screenshot WhatsApp Nurherlisyha Dhian mengenai pelaksanaan ujian portofolio peserta Existing yang dikirim kepada seluruh peserta exsisting tanggal 26 April 2024, Pukul 17.30 WIB dalam bentuk file MS Word; P-1.b Pengumuman penerimaan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang menerangkan jadwal pendaftaran penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing; P-2.a Formulir Tanggapan Masyarakat a.n. Pani Pratama tanggal 4 Mei 2024 yang menerangkan bahwa Pani Pratama telah mengisi form tanggapan/ masukan masyarakat calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang ditujukan ke Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan; P-2.b Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 059/KP.01.00/BP.01/04/2024, tanggal 28 April 2024; P-3.a Screenshot bukti pengiriman Surat Tanggapan Masyarakat melalui email a.n. Pani Pratama tanggal 4 Mei 2024; P-3.b Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024; P-4.a Screenshot dari aplikasi WhatsApp pemberitahuan pengaduan masyarakat dari Pani Pratama kepada Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang menerangkan bahwa benar Pani Pratama telah menyampaikan pesan melalui WhatsAapp kepada Staf Humas a.n. Apriansyah Kiki; P-4.b Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan; P-5.a Surat Pernyataan Pani Pratama bersedia menjadi Saksi di persidangan yang menerangkan bahwa Pani Pratama bersedia menjadi Saksi di persidangan; P-5.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. Heti Kus Endang; P-6.a Screenshot bukti penerimaan Surat Permohonan Informasi Publik yang menerangkan bahwa Pengadu V mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Bengkulu Selatan melalui website: //ppid- bengkuluselatan-kab.bawaslu.go.id mengenai hasil penilaian portofolio dan evaluasi hasil penilaian atasan langsung dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing tanggal 6 Mei 2024; P-6.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan; P-7.a Surat Keterangan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan Nomor 421.3/422.1/196/SMAN.5.BS/2024, tanggal 13 Mei 2024; P-7.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. Mushan Alikin; P-8.a Surat Keterangan Pimpinan Grapari Telkomsel Bengkulu Selatan, tanggal 13 Mei 2024; P-8.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. Maghfira Zara Rinjani; P-9.a Surat Pernyatakan Pimpinan Grapari Telkomsel Bengkulu Selatan bersedia menjadi Saksi di Persidangan, tanggal 7 Juni 2024; P-9.b Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja; P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 029/TI.02/K.BE- 01/05/2024, perihal Jawaban Permohonan Informasi Publik. [2.4] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Azes Digusti selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2018-2023 dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 sebagai berikut: Azes Digusti • Ahli merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2018-2023. Ahli pada saat ini merupakan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi. Bekenaan dengan proses perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Kepala Daerah. Berkenaan dengan kendala test tertulis baik secara online dan offline, berdasarkan pengalaman Ahli selama di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan 2018-2023, perekrutan dilakukan secara online. Pelaksanaan dilakukan di SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan dan pada tahun 2020 di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Pada saat itu berjalan lancar tanpa ada kendala jaringan maupun perangkat yang digunakan. • Ahli menerangkan pada saat seleksi tahun 2022, pelaksanaan test dilakukan secara online di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Bahkan di KPU Bengkulu Selatan melaksanakan secara online untuk test tertulis seleksi PPK dan PPS. • Ahli menerangkan menanggapi pernyataan Para Teradu dan Pengadu secara offline yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan beririsan dengan proses pelaksanaan seleksi PPK. Proses pelaksanaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan seleksi PPK tidak bersamaan. Proses seleksi PPK dilaksanakan secara online pada tanggal 6-8 Mei 2024 di SMK 1. Pelaksanaan perekrutan PPS dilaksanakan di SMA 2 dan SMK 1 pada tanggal 15 dan 18 Mei 2024. Sehingga permasalahan online dan offline menurut Ahli tidak ada permasalahan lagi bagi Kabupaten Bengkulu Selatan. • Ahli menerangkan terkait dengan tanggapan itu adalah email yang terdahulu. Pada tahun 2018 email tersebut digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Kata “set” itu ditujukan untuk bagian Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, terjadi perubahan di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk proses email tersebut menggunakan Bawaslu Bengkulu Selatan semua untuk akhiran “.go.id”. Email “set” tersebut sepengetahuan Ahli tidak dilakukan penonaktifan dan masih dicantumkan dalam surat menyurat. Mengenai proses tanggapan, yang dilampirkan oleh Pengadu tidak ada balasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan baik secara tertulis maupun lisan. • Ahli menerangkan terkait dengan permohonan informasi, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019, ada permohonan dari Pengadu a.n. Mushan Alikin melalui PPID untuk melihat secara langsung hasil penilaian portofolio dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta existing. Hal tersebut seharusnya disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Mushan Alikin berhak melihat hasil penilaian terhadap dirinya sendiri. Apabila tidak dapat dilakukan karena dikecualikan maka terdapat hal-hal yang dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. [2.5] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Para Saksi yakni Pani Pratama dan Yenni Fitrasari yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 sebagai berikut: [2.5.1] Pani Pratama Saksi merupakan Masyarakat. Saksi dalam keseharian bergaul dengan penyelenggara. Pada tahapan-tahapan tertentu, Saksi tidak mengetahui mengenai tahapan Existing. Saksi mengetahui permasalahan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Setelah Saksi mendengar cerita dari teman-teman. Saksi tidak melihat secara langsung. Saksi hanya berusaha membantu teman-teman mencari tahu ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan mengirimkan laporan melalui email namun tidak terdapat tanggapan. Pada tanggal 4 Mei 2024, terdapat balasan melalui WhatsApp dari Bawaslu Kabupaten Selatan yang menyatakan laporan diterima dan dikonfirmasi lebih lanjut. Saksi menerangkan menurut teman-teman penyelenggara termasuk diantaranya Gito Media Manna Pratama dan Mushan Alikin, email tersebut masih digunakan karena mereka yang memberikan email tersebut. Melalui WhatsApp, Pihak Terkait Kiki Apriansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan terimakasih Bapak Pani Pratama atas masukan atau tanggapan terhadap rekruitmen Existing terhadap Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanggapan saudara akan kami proses sesuai dengan peraturan dan juknis yang kami terima dan pedomani. Saksi menerangkan isi dari pengaduan pada pokoknya yaitu dalam pelaksanaan proses pembentukan peserta seleksi Existing yang dilakukan oleh Pokja. Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak berpegang teguh pada prinsip sebagaimana dimaksud. Bahwa pendaftar Existing sebanyak 29 orang tidak mengikuti evaluasi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dan ditetapkan MS sebanyak 14 dan TMS sebanyak 15 orang sehingga tidak mencukupi 50%. Masyarakat mempertanyakan mengenai evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 15 orang. Saksi tidak menyampaikan bukti- bukti dokumen kecurangan dll. Saksi hanya mempertanyakan terkait 15 orang yang dievaluasi. [2.5.2] Yenni Fitrasari Saksi merupakan Kepala Kantor Grapari Kabupatan Bengkulu Selatan dan tim leader dari Grapari Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Mengenai proses pelaporan gangguan jaringan indihome di Grapari. Biasanya Pelanggan mengalami gangguan indihome maka akan langsung datang melapor ke Grapari. Selanjutnya, costumer service akan memvalidasi data-data pelanggan, termasuk menanyakan nomor indihome, atas nama siapa?, alamat, contact person, dan kendala yang dialami oleh Pelanggan. Costumer service menginput data ke sistem dan Pelanggan akan mendapatkan WhatsApp dari indihome care mengenai tingkat gangguan. Selanjutnya, Pelanggan menunggu di rumah dan teknisi akan datang ke rumah untuk melakukan perbaikan. Selain menginput data di sistem, costumer service juga wajib menginput data secara manual. Dari data yang didapat, pada tanggal 29 April 2024, tidak ada laporan indihome dari SMA Negeri 5 Kabupaten Bengkulu Selatan. [2.6] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Peristiwa Yang di Laporkan 1) Tidak jujur dan tidak profesional dalam pelaksanakan ujian evaluasi kinerja peserta Existing; a. Waktu Kejadian : 19-29 April 2024 b. Tempat Kejadian : Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan c. Perbuatan Yang dilakukan Para teradu tidak profesional, terbuka, dan tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan proses rekruitmen panwaslu Kecamatan sesuai jadwal dan tahapan evaluasi kinerja peserta exisisting yang telah di tentukan; 2) Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu selatan; 3) Para teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; Dengan ketiga peristiwa hukum tersebut di atas, Terlapor Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan diduga melanggar peraturan dan atau Keputusan yang berlaku dalam pelaksanakan ujian evaluasi kinerja peserta Existing yaitu : 1. Peraturan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Melanggar Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01 /04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, sebagai berikut;
II. KESIMPULAN PENGGUGAT
Bahwa Pelapor mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ketiga peristiwa hukum tersebut di poin I ( satu ) di atas diduga melanggar peraturan dan atau Keputusan yang berlaku dalam pelaksanakan ujian evaluasi kinerja peserta Existing, dengan dalil – dalil Laporan Pelapor sebagaimana kronolosis, alat bukti, barang bukti laporan Pelapor sebagaimana dimaksud Pelapor dalam Form I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Pelaporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 224-P/L-DKPP/2024 pada tanggal 7 Juni 2024, dan keterangan saksi dan saksi Ahli di bawah sumpah di persidangan pada tanggal 29 Oktober 2024; II.1. Bahwa dalam fakta persidangan, Terlapor menanggapi laporan Pelapor mengenai peristiwa laporan dari masyarakat yang tidak mendapat tanggapan dari Terlapor dengan dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor menyatakan laporan dari masyarakat bukan melalui email resmi yang di gunakan Terlapor dalam menerima laporan; 2. Bahwa Terlapor sudah menanggapi pesan WhatsApp laporan tanggapan masyarakat dengan melakukan pleno dengan tidak menyertakan alat bukti yang cukup;. Bahwa dengan dalil-dalil tersebut di atas Terlapor tidak dapat menunjukan alat dan barang bukti yang cukup mengenai rapat pleno tersebut sehingga Pelapor menyimpulkan perihal pleno tersebut secara hukum merupakan keterangan Terlapor saja dan atau tidak beralasan hukum; II.2 Bahwa dalam fakta persidangan Terlapor menanggapi laporan Pelapor mengenai peristiwa Para Terlapor/Teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan dalil dalil sebagai berikut; 1. Bahwa Terlapor sudah melakukan survey ke beberapa tempat yang dapat di jadikan tempat pelaksaan ujian sebagimana dalam fakta persidangan Terlapor menyatakan melakukan survey ke SMAN 2 dan SMK 1 Kabupaten Bengkulu selatan sehingga pelaksanaan ujian tersebut di laksanakan secara offline dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1.1. Bahwa salah satu sekolah tersebut di atas, sedang melakukkan pemiindahan ruangan komputer, dengan tidak menunjukan alat dan barang bukti serta saksi mengenai pemindahan ruangan tersebut; 1.2. Bahwa Terlapor mendalilkan, salah satu sekolah tersebut di atas sedang melakukan perbaikan jaringan yang tidak stabil dengan tidak menunjukan alat dan barang bukti mengenai pemindahan ruangan tersebut; 1.3. Bahwa Terlapor mendalilkan pelaksanaan tes tersebut berbarengan dengan pelaksaan ujian yang lain dengan tidak menunjukan alat dan barang bukti mengenai dalil ini: Bahwa dengan dalil-dalill tersebut di poin 1.1 sampai dengan 1.3 di atas Terlapor mengusulkan ke bawaslu provinsi, bahwa pelaksanaan evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung di lakukan secara offline, dan bersesuaian dengan fakta persidangan dari keterangan pihak terkait menyatakan sudah melakukan berkoordinasi ke bawaslu propinsi untuk melaksanakan pelaksaan ujian tersebut secara offline dan mendapatkan persetujuan bawaslu provinsi; 2. Bahwa Dalil dalil Terlapor dalam melaksanakan ujian sebagaimana dimaksud di poin 1 di atas kesemuanya tidak diikuti dengan alat dan barang bukti yang cukup, sehingga secara hukum laporan Pelapor mengenai Para Terlapor/teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak dapat dibantah oleh Terlapor; 3. Bahwa oleh karena dalil-dalil laporan Pelapor tidak dapat dibantah oleh para Terlapor ditambah dengan keterangan saksi yang di hadirkan Pelapor di persidangan dan dikuatkan dengan keterangan saksi dan saksi ahli yang hadir di persidangan dan di bawah sumpah menerangakan perihal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi Pelapor atas Nama YENNI FITRASARI Pekerjaan Kepala Kantor Grapari Kabupaten Bengkulu Selatan Menerangkan dari data Pelayanan input data sistem pada tanggal 29 April 2024 tidak ada kendala jaringan: 2. Bahwa saksi ahli Pelapor atas nama AZES DIGUSTI, S.Kom yang telah melaksanakan pelaksanaan ujian atau evaluasi secara online di SMAN 5 bengkulu selatan sebanyak 2 kali tidak pernah ada kendala jaringan; Bahwa dengan dalil-dalil hukum sebagaimana tersebut di poin II.2 di atas Pelapor menyimpulkan bahwa peristiwa mengenai Para Terlapor/teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline adalah dengan tidak memberikan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. II.3 Bahwa dalam fakta persidangan Terlapor menanggapi laporan Pelapor mengenai peristiwa Terlapor tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam hal memberikan jawaban dan atau tanggapan atas surat permohonan informasi publik yang diajukan Pengadu/Pelapor V pada tanggal 6 mei 2024 dengan alat bukti surat Pelapor dengan kode bukti (vide Bukti P-5); Bahwa Terlapor diduga merugikan Pelapor V karena hasil ujian Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh para Terlapor, sehingga konsekuensi hukum yang ditanggung Pelapor V yaitu tidak dapat mengikuti ujian seleksi panwascam untuk seterusnya sebagaimana sesuai aturan yang berlaku. Bahwa Pelapor merasa Penasaran dengan hasil penilaian ujian Pelapor V mengenai nilai evaluasi atau ujian Fortofolio dan nilai Evaluasi Kinerja atasan langsung yang dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas 62,5 sehingga mempertanyakan perihal tersebut kepada Terlapor dan mendapatkan tanggapan dari Terlapor yaitu: 1. Bahwa perihal yang di pertanyakan sesuai Aturan yang mengatur adalah informasi yang di kecualikan; 2. Bahwa dalam fakta persidangan di dapati di dalam alat bukti yang diajukan atau disampaikan Terlapor dengan vide Bukti T-30 mengenai total penilaian portofolio dan penilaian hasil akhir tes atasan langsung di dalam table penilaian tersebut para Terlapor hanya memberikan sub total penilaian saja tanpa memberikan rincian nilai 15 scoring indikator dengan sejumlah pertanyaan dengan masing-masing pertanyaan yang memiliki bobot penilaian yaitu 10 (sepuluh) sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwas Existing Dalam Rangka Rekruitmen Panwas Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian Pelapor berkesimpulan, bahwa hasil penilaian Para Terlapor tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan peristiwa pengaduan pada point 1.1. Teradu menjelaskan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu selaku penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. Diantaranya, Teradu telah melaksanakan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing dengan berpedoman dan merujuk pada peraturan Perundang- Undangan yang berlaku serta kebijakan/ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diantaranya sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T- 1); c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (videBukti T-2); d. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4/KP.01/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024, Perihal Pengantar Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-3); e. Surat instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, tentang Instruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-4); Bahwa terhadap pengaduan yang disampaikan pengadu, yang pada pokoknya menyatakan teradu Tidak Profesional, Terbuka, dan tidak Menjamin Kepastian Hukum dalam Melaksanakan Proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Existing Sesuai Jadwal dan Tahapan Evaluasi Kinerja Peserta Existing, adalah dahl-dahl yang tidak berdasar hukum, karena senyatanya Teradu telah melakukan tindakan pengumuman, penerimaan dan penelitian berkas administrasi peserta Existing, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing hingga penetapan Panwaslu Kecamatan Existing dengan memedomani serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu sudah sepatutnya untuk dikesampingkan dan ditolak. 2. Bahwa berdasarkan peristiwa sebagaimana dilaporkan pada point 1.2. tentang adanya tanggapan masyarakat yang dikirim oleh Pani Pratama melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, dapat Teradu sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menerima tanggapan tersebut serta email yang dicantumkan pada pengiriman tanggapan masyarakat yang dilaporkan oleh saudara Pani Pratama, email tersebut bukanlah merupakan email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (vide Bukti T- 5); 3. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Pukul 16.12 WIB adanya tanggapan masyarakat yang masuk melalui pesan singkat WhatsApp kepada Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. Kiki Aprianysah yang mana diketahui tanggapan masyarakat itu dikirimkan oleh Pani Pratama selaku masyarakat, dan telah di tanggapi oleh Kiki Apriansyah pada Pukul 17.00 WIB. Bahwa terhadap peristiwa tersebut Teradu sudah menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang diajukan oleh saudara Pani Pratama sebagai mana yang tertuang dalam Berita Acara Pleno (vide Bukti T-6); 4. Bahwa berdasarkan peristiwa sebagaimana dilaporkan pada point 1.3, pelaksanaan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung diselenggarakan secara offline dapat Teradu jelaskan pertimbangannya sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PanwasIu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024. Pada pedoman tersebut dibagian V proses pembentukan pada huruf C poin 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing dilaksanakan dengan ketentuan menggunakan sistem online dan dalam hal terdapat kendala jaringan, pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi (vide Bukti T-2); b. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 6/KP.01/K.04/2024 tertanggal 24 April 2024 perihal Penyampaian sistem pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan peserta Existing, dengan deadline Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan pada Kamis 25 April 2024 (vide Bukti T-7); Sehingga tim pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis 25 April melakukan survey ke SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 5 Bengkulu Selatan yang memiliki lab komputer dengan dilengkapi jaringan internet. Berdasarkan survey, Teradu mendapat informasi bahwa SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan Lab Komputer di SMAN 1 Bengkulu Selatan dalam proses pindah ruangan, sehingga Lab Komputer belum bisa digunakan, Sementara koordinasi ke SMAN 5 Bengkulu Selatan pada Kamis 25 April 2024 dan menemui Kepala Lab SMAN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan a.n. Suwandi, didapati penjelasan bahwa fasilitas komputer dan jaringan di Lab SMAN 5 BS dalam kondisi maintenance. Kondisi tersebut, membuat jaringan internet di Lab SMAN 5 BS tidak stabil dan sering galat namun beberapa unit komputer/Iaptop bisa digunakan. Karena untuk efesiensi waktu dan kepastian tempat/lokasi dalam pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing tersebut, sehingga tim pokja dan keputusan pleno teradu menetapkan lokasi pelaksanaan tes Panwaslu Kecamatan Existing pada tanggal 29 April 2024 di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Hasil koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dituangkan dalam laporan hasil koordinasi vide (Bukti T-8); Berdasarkan hasil survey dan koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut, teradu mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024 tertanggal 25 April 2024 perihal persiapan tes tertulis. Bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing akan dilaksanakan secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan dikarenakan, a. Sarana Prasarana di SMAN 5 Bengkulu Selatan dalam masa maintenance, b. Jaringan internet tidak stabil, bandwith rendah sehingga sering menyebabkan galat/lelet, c. Server sering mengalami down. Sehingga Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan mengusulkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan evaluasi kinerja bagi peserta Existing di SMAN 5 Bengkulu Selatan secara offline (vide Bukti T-9); c. Bahwa terhadap pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing, maka pokja Bawaslu Bengkulu Selatan tetap memperhatikan prinsip efesien dan efektifitas waktu pelaksanaan. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 194-PKE- DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-34, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Untuk Pemilihan Tahun 2024; T-3 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4/KP.01/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024, Perihal Pengantar Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024; T-4 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, tentang lntruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024; T-5 Screenshot pesan masuk melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.id) pada tanggal 4 Mei 2024. T-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan Masyarakat; BUKTI KETERANGAN T-7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 6/KP.01/K.04/2024 tertanggal 24 April 2024; T-8 Laporan Hasil Koordinasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke SMAN 5 Bengkulu Selatan tentang Kesiapan Jaringan Internet Lab Komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan; T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024 tentang Persiapan Tes Tertulis; T-10 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 038/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-11 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 023/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-12 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 010/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-13 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 037/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 021/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-15 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 008/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-16 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 033/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-17 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 019/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-18 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 006/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-19 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 032/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 017/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-21 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 004/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-22 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 030/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-23 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 018/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-24 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 005/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-25 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 029/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-26 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 015/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-27 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi 002/TI.02/K.BE-01/05/2024; T-28 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1555.I.I/HK.01.01/KT/10/2022, tertanggal 21 Oktober 2022; T-29 Berat Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 091/KP.01.00/K.BE-01/05/2024, tertanggal 22 Mei 2024; T-30 Total Penilai Akhir Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Pengadu); BUKTI KETERANGAN T-31 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 193/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 24 April 2024; T-32 Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 062/KP.01.00/BE-01/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024; T-33 Lampiran Formulir Tanggapan Masyarakat/Masukan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2024; T-34 Screenshot aplikasi PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Balasan Permohonan Secara Online; [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 194-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 30 Oktober 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Teradu terlebih dahulu menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh kepada Jawaban Teradu sebagaimana yang telah dibacakan dan dijelaskan pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu tanggal 30 November 2024, dan menolak dalil-dalilAduan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap pada Sidang Terbuka perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka telah terbukti kebenarannya dan merupakan sebuah fakta hukum. Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah Para Teradu menarik pokok- pokokfakta-fakta hukum yang menjadi Kesimpulan dalam perkara a quo, sebagaimana uraian dalam sub bahasan yang Para Teradu sampaikan sebagai berikut: 1. FAKTA-FAKTA DALAM SIDANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1.1. Tentang Sidang Kode Etik Penyelenggara Bahwa dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo, telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan Pihak Terkait/Saksi. 2. FAKTA – FAKTA PEMBUKTIAN PARA PIHAK A. PEMBUKTIAN PENGADU DAN TANGGAPAN TERADU a) ALAT BUKTI SURAT PENGADU Bahwa dalam perkara a quo Pengadu telah mengajukan bukti surat yang ditandai dengan P-1 s.d. P-10, yang telah diberi meterai cukup dan telah diperlihatkan dihadapan Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. b) KETERANGAN SAKSI PENGADU 1) Pani Pratama, di bawah Sumpah pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan masyarakat yang bergaul dan memiliki teman penyelenggara pemilu; - Bahwa saksi tidak mengetahui proses, mekanisme, tahapan dan juknis pelaksanaan evaluasi peserta panwascam Existing; - Bahwa berdasarkan cerita yang didapat saksi dari teman-temannya, saksi mencoba membantu dengan mengirim tanggapan masyarakat ke email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com pada tanggal 4 Mei 2024. Alamat email tersebut dia dapat dari teman-teman penyelenggara diantaranya Gito Media Manna Pratama dan Mushan Alikin. Selain di email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com, Saksi juga memberitahu pengiriman tanggapan masyarakat tersebut ke WhatsApp salah satu staf Bawaslu Bengkulu Selatan atas nama Kiki Apriansyah sekitar pukul 16.11 WIB. Saksi menyatakan tidak ada balasan via email namun ada balasan dari WhatsApp pukul 17.10 WIB yang diketahui Saksi adalah staf Bawaslu Bengkulu Selatan atas nama Kiki Apriansyah yang berisikan “Selamat sore Bapak Pani Pratama, Terima kasih atas masukan/tanggapan terhadap rekrutmen Existing Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan. Tanggapan saudara akan kami proses sesuai dg peraturan dan juknis yang kami pedomani. Terimakasih”. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi membuat dan mengirimkan tanggapan masyarakat tersebut berdasarkan cerita temannya yang mengikuti proses seleksi panwascam Existing. Bukan berdasarkan kesaksian langsung saksi. Tanggapan Teradu: Bahwa terhadap keterangan saksi Pani Pratama tersebut, tanggapan Teradu sebagai berikut: - Bahwa keterangan yang diberikan oleh Saksi Pani Pratama tidak dapat mendukung dalil-dalil Pengaduan Pengadu, karena saksi tidak pernah mengetahui secara langsung berkenaan peristiwa serta fakta-fakta pada proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi evaluasi kinerja panwaslu kecamatan Existing yang telah diajukan oleh Pengadu kepada Teradu; - Bahwa tanggapan masyarakat yang disampaikan saksi sudah direspon, ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan diawali balasan via WhatsApp oleh staf atas nama Kiki Apriansyah yang kemudian diproses sebagaimana regulasi yang dipedomani kemudian dengan dituangkan pada Berita Acara Pleno Bawaslu Bengkulu Selatan (vide Bukti T-6) sementara tanggapan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara pesan elektorinik atau via email, karena emailBawaslu Bengkulu Selatan yang resmi adalah set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.id, yang sudah digunakan sejak tahun 2022 bukan Bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com. 2) Yenni Fitrasari,di bawah Sumpah pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan Kepala Kantor Grapari Kabupaten Bengkulu Selatan - Bahwa saksi memberikan keterangan terkait prosedur dan Pelaporan gangguan jaringan indihome di Grapari. Dan menjelaskan pada tanggal 29 April 2024 tidak ada laporan gangguan jaringan dari SMAN 5 Bengkulu Selatan. Tanggapan Teradu - Bahwa keterangan saksi tidak dapat mendukung dalil-dalil aduan yang disampaikan pengadu. Terkait penetapan pelaksanaan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing dilakukan secara offline, senyatanya bukan hanya persoalan jaringan internet. Melainkan keterbatasan dan terkendala sarana dan prasarana laboratorium komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan yang pada saat itu dalam kondisi maintenance. Sehingga terdapat gangguan pada server yang membuat jaringan kerap mengalami galat atau lelet, sebagaimana laporan hasil koordinasi yang dilakukan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan ke SMAN 5 Bengkulu Selatan (vide Bukti T-8) c) KETERANGAN AHLI 1) Azes Digusti, di bawah sumpah pada sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; - Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2018-2023 - Bahwa Ahli saat ini merupakan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi; - Bahwa Ahli menerangkan seleksi Panwascam diperiodesasi ahli masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu Bengkulu Selatandilaksanakan secara online. Tanpa ada kendala jaringan maupun perangkat. - Bahwa ahli menerangkan email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com adalah email lama yang digunakan untuk surat menyurat di sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan dari tahun 2018. Dan sepengetahuan saksi ahli tidak ada penonaktifan email tersebut dan masih dilampirkan di surat-surat di periode saksi ahli ketika menjabat; - Bahwa ahli menerangkan terkait adanya permohonan informasi, menurut ahli harus adanya keterangan secara tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, kalau pun tidak teradu harus menerangkan di berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Tanggapan Teradu: - Bahwa keterangan saksi ahli tidak dapat mendukung dalil-dalil aduan yang disampaikan pengadu, karena saksi tidak mengetahui kendala keterbatasan sarana dan prasarana laboratorium komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan yang pada saat itu dalam kondisi maintenance sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan ke SMAN 5 Bengkulu Selatan. - Bahwa email alamat resmi Bawaslu Bengkulu Selatan telah berubah dari bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com menjadi alamat email set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.idyang diberlakukan sejak tahun 2022, yang juga telah digunakan diperiode ahli ketika masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, dan tidak ada penonaktifan email lama; - Bahwa tanggapan masyarakat yang masuk telah direspon via WhatApps oleh Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan telah di tindaklanjuti melalui Berita Acara Pleno Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana bukti surat yang diserahkan Teradu ( vide Bukti T-6) - Bahwa terhadap permohonan informasi adalah informasi yang dikecualikan tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung melalui perseorangan; B. PEMBUKTIAN TERADU a) ALAT BUKTI SURAT PENGADU Bahwa Teradu dalam perkara a quo telah menghadirkan dan memperlihatkan bukti surat di hadapan Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemiluyang telah diberi tanda dengan T-1 sampai T-34,serta tambahan dua bukti surat yang diberi meterai cukup dan leges. Bahwa bukti-bukti yang diajukan Teradu dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, telah secara nyata dan sah menurut hukum telah mendukung dan telah dapat dibuktikan sesuai dalil-dalil serta argumentasi dalam Jawaban Teradu terkait tindakan serta keputusan Teradu yang tertuang dalam Objek Aduan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam melaksanakan Ujian Evaluasi Kinerja Peserta Existing dengan berpedoman dan merujuk pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta kebijakan/ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. b) KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1) Ilman Jayadi, hadir pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 dan memberikan keterangan sebagai pihak terkait yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan pegawai yang bertugas pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek). - Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing saat itu masih berstatus staff. Namun, pihak terkait mengikuti proses pelaksanaan seleksi dan evaluasi Panwascam Existing termasuk mencari dan memilih lokasi pelaksanaan tes evaluasi atasan langsung yang kemudian dilaksanakan di SMAN 5 Bengkulu Selatan. 2) Kiki Apriansyah, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa pihak terkait merupakan staf yang bertugas pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan; - Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi Panwascam Existing, dirinya memiliki kedudukan sebagai staf di Devisi SDMO PP dan Datin Bawaslu Bengkulu Selatan, yang bertugas menerima berkas atau dokumen persyaratan, mengumumkan jadwal dan tahapan evaluasi Panwascam Existing di website dan media social resmi Bawaslu Bengkulu Selatan. - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait menerima tanggapan masyarakat atas nama Pani Pratama lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 4 Mei 2024 pukul 16.11 WIB dan dijawabnya pada pukul 17.10 WIB dihari yang sama. Tanggapan masyarakat tersebut oleh pihak terkait diprint dan disampaikan langsung ke pimpinan dalam hal ini Teradu, yang kemudian tanggapan masyarakat dari Saksi Pani Pratama langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat pleno. Pihak terkait tidak mengetahui isi rapat pleno tersebut. - Bahwa pihak terkait merangkan memeriksa email yang masuk pada email setbengkuluselatankab@bawaslu.go.id dan tidak menemukan email masuk atas nama Pani Pratama.Pihak terkait tidak memeriksa bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com karena sudah ada email resmi Bawaslu Bengkulu Selatan yang baru, email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.comsudah lama tidak dibuka lagi dan digunakan sebagai email media sosial facebook dan tidak bisa dibuka. Pihak terkait menjelaskan bahwa email setbengkuluselatankab@bawaslu.go.id juga sudah digunakan pada seleksi Panwascam Pemilu. Tidak hanya untuk seleksi Panwascam saja namun juga administrasi lain. - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, Pengadu mengajukan permohonan data berupa nilai hasil keseluruhan evaluasi Existing, mulai dari portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsungmelalui website PPID Bawaslu Bengkulu Selatan. Pihak terkait kemudian berkoordinasi Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait permohonan data yang dimohonkan pengadu tersebut. Hasilnya bahwa data yang diminta adalah data yang dikecualikan tetapi bisa diperlihatkan sebagian tidak bisa didokumentasikan dan tidak bisa diberikan kepada pemohon sendiri. 3) Nurherlisyah Dhian A, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan staf yang bertugas di lingkungan Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). - Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, dirinya memiliki kedudukan sebagai staf di Devisi SDMO PP dan Datin Bawaslu Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengecekan dokumen persyaratan, mengumumkan mekanisme dan arahan proses seleksi yang disampaikan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada peserta dilakukan secara portofolio dan juga evaluasi kinerja atasan langsung. - Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi panwascam Existing bertugas aktif melakukan koordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. - Bahwa pihak terkait menerangkan terlibat langsung dalam koordinasi ke SMAN 5 Bengkulu Selatan dan menemui Kepala Lab Komputer Suwandi yang mendapat penjelasan bahwa terdapat kendala jaringan. Kemudian pada saat pelaksanaan tes evaluasi atasan langsung tanggal 29 April 2024, pihak terkait dipanggil oleh Kepala SMAN 5 Bengkulu Selatan Juliandi Saputra yang menjelaskan bahwa bukan soal jaringan yang jadi kendala. Namun server laboratorium di SMAN 5 Bengkulu Selatan yang harus diaktifkan kembali dan itu memerlukan biaya besar. Sementara biaya sewa sapras Bawaslu Bengkulu Selatan tidak sampai. - Bahwa pihak terkait menjelaskan bahwa SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan dalam persiapan untuk dijadikan lokasi tes PPK oleh KPU Bengkulu Selatan. Sementara SMAN 1 Bengkulu Selatan yang diketahui lab komputernya dalam kondisi rehab atau masa proses pindah ruangan yang memerlukan waktu cukup lama. Sehingga ditetapkan pelaksanaan evaluasi panwascam Existing dilaksanakan secara offline berdasarkan hasil putusan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketahui Bawaslu Provinsi Bengkulu. Karena tidak hanya Bawaslu Bengkulu Selatan yang menggelar secara offline, 10 kabupaten/kota hanya 2 Bawaslu kabupaten di Provinsi Bengkulu saja yang menggelar evaluasi panwascam Existing secara online, termasuk Bawaslu Kota Bengkulu yang dilaksanakan secara serentak se Provinsi Bengkulu pada 29 April 2024.Ini disampaikan melalui rapat koordinasi via zoom oleh Bawaslu Provinsi terkait pelaksanaannya dilaksanakan pada 29 April 2024, sebagaimana usulan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Bawaslu RI terkait penyesuaian jadwal pelaksanaan yang sesuai jadwal di Juknis pada 26-28 April, untuk evaluasi Kinerja atasan langsung dilaksanakan pada 29 April 2024. - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, 8 (delapan) Bawaslu Kabupaten di Provinsi Bengkulu menggelar tes evaluasi Panwascam Existing secara offline dikarenakan terkendala jaringan yang tidak stabil dan server internet yang harus diaktifkan, karena setahu pihak terkait sekolah tidak lagi menggelar ujian berbasis computer dan mengaktifkan server harus mengeluarkan biaya besar. Pihak terkait juga menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang melaksanakan secara offline tidak ada yang mempersalahkan termasuk peserta di Bengkulu Selatan yang lancar. - Bahwa pihak terkait juga bertugas sebagai administrasi surat menyurat dan juga memberikan instruksi terkait mekanisme seleksi panwascam Existing ke peserta baik secara langsung maupun pengumuman/instruksi yang disampaikan via aplikasi chat atau WhatsApp baik secara perseorangan maupun di grup panwascam. - Bahwa pihak terkait mengetahui persis alasan tim pokja Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan seleksi panwascam Existing secara offline, dikarenakan lab komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan dalam masa maintenance atau perbaikan, yang menyebabkan jaringan koneksi internet sering mengalami galat atau lelet, dan membutuhkan biaya besar untuk pengoptimalan atau pengaktifan alat server dan jaringan internet yang tersedia pada saat itu.Tidak aktif lantaran selama ini pihak sekolah tidak lagi melaksanakan ujian nasional berbasis komputerisasi. Pihak terkait menerangkan bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Ka Lab Komputer SMAN 5 Bengkulu Selatan atas nama Suwandi, S.Kom. - Bahwa pihak terkait juga menerangkan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Bengkulu Selatan saja. Dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu terdapat 6 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan seleksi dan evaluasi panwascam Existing secara offline, termasuk evaluasi panwascam Existing di Bawaslu Kota Bengkulu. 4) Franki Rahmad Wijaya, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang, dan merupakan salah satu peserta evaluasi Panwascam Existing yang dilaksanakan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan; - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, menjelaskan proses tahapan pelaksanaan evaluasi panwascam Existing yang dimulai pada 23 April 2024 Bawaslu Bengkulu Selatan mengumumkan terkait jadwal pelaksanaan hingga pada tanggal 26 April diumumkan pelaksanaan tes ujian portofolio dengan 15 soal yang jawabannya dikumpulkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan pada tanggal 27 April 2024. Pada tanggal 28 April 2024 pihak terkait bersama peserta Existing mendapat pengumuman pelaksanaan evaluasi kinerja atasan langsung pada 29 April 2024 di SMAN 5 Bengkulu Selatan; Dan tidak ada peserta yang protes terkait pelaksanaan evaluasi kinerja atasan langsung dilakukan secara offline maupun adanya pengunduran jadwal pelaksanaan. 5) Wendra Marjuni,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Pino Raya, dan bukanlah peserta Panwascam Existing. Pada Pemilu 2024 sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). - Bahwa pihak terkait menjelaskan perbedaan proses pendaftaran Panwascam Existing dengan pendaftaran Panwascam yang baru. Mulai dari tahapan pendaftaran, pengumpulan berkas dan pengumuman administrasi, tes tertulis yang dilaksanakan di SMAN 5 Bengkulu Selatan dan tes wawancara; 6) Reiza Saputra,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Manna, tidak mengikuti perekrutan Existing karena sebelumnya sebagai PPK. Pada seleksi PPK Kota Manna dilaksanakan pada bulan Mei 2024 dan tidak lulus kemudian pihak terkait mencoba mengikuti seleksi Panwascam Kota Manna 7) Aflan Sugian,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Air Nipis, dan menjadi peserta Panwascam baru setelah pengumuman Existing. Ada formasi setelah di kecamatan tersebut ada panwascam Existing yang tidak lolos. Untuk pelaksanaan tes tertulis panwascam baru dilaksanakan pada 14 Mei 2024 secara offline. 8) Yon Maryono, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna, dan merupakan peserta Panwascam Existing. - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait,proses seleksi Panwascam Existing berjalan dengan lancar tanpa ada protes dari teman-teman. Ada protes setelah pengumuman kelulusan panwascam Existing. 9) Ikin Aidi, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya, yang kembali lulus melalui seleksi evaluasi Panwascam Existing. Pada proses evaluasi portofolio peserta diminta laporan selama menjalankan tugas sebagai panwascam Pemilu 2024. - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, proses evaluasi kinerja langsung dikerjakan dan diketik menggunakan computer dan laptop lalu diprint dan diserahkan ke panitia dan tidak ada protes dari peserta lain; Tanggapan Teradu - Bahwa atas keterangan para pihak terkait yang hadir memberikan keterangannya, Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa semua keterangan pihak terkaityang hadir saling berkaitan dan saling memberikan penjelasan terkait dalil Teradu yang menyatakan bahwa proses evaluasi kinerja Panwascam Existing dilaksanakan secara professional, transparan dan memberikan kepastian hokum. Serta tidak keberatan atau protes dari peserta selama proses evaluasi kinerja Panwascam berlangsung; - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait Ilman Jayadi dan Nurherlisyah Dhian A, pihak terkait membenarkan dan mengkonfirmasi terkait pertimbangan Teradu bersama Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan yang memutuskan proses evaluasi kinerja Panwascam Existing dilaksanakan secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan ke Kepala Lab Komputer SMAN 5 Bengkulu Selatan yang menyebutkan sapras di Lab tersebut dalam kondisi maintenance. Sehingga Tim Pokja mengusulkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing di SMAN 5 Bengkulu Selatan secara offline (vide Bukti T-8 dan T-9); - Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, Kiki Apriansyah, pihak terkait mengkonfirmasi dan membenarkan telah menerima tanggapan masyarakat atas nama Pani Pratama terkait proses evaluasi kinerja Panwascam Existing. Pihak terkait mengkonfimasi bahwa tanggapan tersebut sudah ditanggapi dan direspon dengan dilaporkan dan diserahkan tanggapan masyarkat tersebut ke Teradu yang kemudian dilakukan pleno (vide Bukti T-6); C. ANALISIS DAN KESIMPULAN ATAS FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM SIDANG 1.1. DALAM KETERANGAN TERADU - Bahwa dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar secara terbuka dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan Pihak Terkait/Saksi pada Rabu 30 Oktober 2024. Selain pokok aduan yang disampaikan pengadu. pengadu juga mempertanyakan perihal alasan tidak meloloskan para pengadu pada evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing; - Bahwa dapat Teradu jelaskan dalam evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing ada beberapa aspek yang menjadi penilaian teradu dan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan, diantaranya aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Pada konteks aspek kinerja institusi maka terdapat ragam kompetensi yang kami dinilai. Seperti, kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada panwaslu kelurahan/desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, kemampuan dalam melakukan pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa; - Bahwa pada konteks aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi 15 kompetensi. Diantaranya, komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran social, bekerjasama secara efektif, efesiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, analisis, perhatian terhadap kejelasan, ketelitian dan kualitas kerja serta sintesis (vide Bukti T-31); - Bahwa berdasarkan dua aspek penilaian kinerja institusi dan individu tersebut, dan hasil evaluasi kinerja baik penilaian atasan langsung dan fortopoli dari peserta Existing, sudah teradu konsultasikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan keterpenuhan syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat; - Bahwa pada dasarnya pandangan Para Teradu sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan masukan dari masyarakat terhadap pihak pengadu yang terdiri dari Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani bahkan Kuasa Hukum Para Pengadu Gito Media Manna Pratama yang juga merupakan salah seorang peserta Existing yang tidak terpilih memiliki kinerja yang buruk, baik terhadap staf sekretariat di wilayah kerja kecamatan masing-masing maupun kepada jajaran mereka ke bawah seperti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yang dapat kami jabarkan sebagai berikut: a. Bahwa Adanya aduan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bahwa para pengadu telah melakukan hal yang sangat fatal menurut kami yakni melakukan pemotongan anggaran yang diterima oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS); b. Bahwa Kemudian, untuk pekerjaan di wilayah kerja masing- masing para pengadu ini begitu sulit untuk dihubungi dan merespon semua instruksi baik dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ataupun Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan itu tidak hanya terjadi sekali ataupun 2 (dua) kali bahkan berkali-kali. Sehingga menghambat pekerjaan yang diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu; c. Bahwa Selain itu pengadu atas nama Maghfirah Zara Rinjani baru saja melahirkan, dan ada juga yang lebih mementingkan pekerjaan lain dibandingkan pekerjaan di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, seperti Pengadu Mushan Alikin yang sering hilang kontak dan komunikasi pada saat tahapan krusial karena lebih banyak dan mementingkan pekerjaan sebagai sopir travel. Padahal dalam poin pendaftaran setiap perekrutan Panwaslu Kecamatan Baik untuk pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah yang terdapat pada Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang memuat salah satupoin yang berisikan Bersedia bekerja penuh waktu; d. Bahwa Terakhir pemaksaan keberpihakan pada salah satu calon pada pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; e. Bahwa pengadu atas nama Gito Media Manna Pratama berkonflik dengan seluruh Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasar Manna. Atau tidak harmonisnya hubungan antara Pimpinan dan Staf Sekretariat. Hingga para staf secretariat Panwascam Pasar Manna mengadukan persoalan ini ke secretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan dari permasalahan ini mencuat persoalan Pengadu dalam perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memungut sejumlah uang agar bisa lolos; f. Bahwa Kemudian pengadu atas nama Muhammad Mansyur, sebagai Ketua Panwascam Kota Manna saat itu setiap rapat ataupun ada perdebatan tidak mau mengalah dalam berbicara atau ingin menang sendiri dalam berbicara dan juga tidak mau mendengarkan kata, instruksi, arahan atau apapun itu istilahnya terhadap pimpinan tertinggi. Ditambah, pengadu sulit untuk dihubungi lantaran handphone yang bersangkutan sering dimatikan. Sehingga jika terdapat instruksi maupun koordinasi yang harus dilakukan segera, menjadi lamban; g. Bahwa Kemudian untuk Pengadu atas nama Anisatul Hasanah, saat menjadi anggota Panwascam Kedurang dilaporkan juga sering menghilang dan sulit dihubungi saat ada staf Bawaslu Bengkulu Selatan menghubungi untuk berkoordinasi maupun memberikan arahan dan instruksi. Pengadu diketahui tidak bisa membagi waktu antara pekerjaannya sebagai Panwascam dengan Guru di salah satu madrasah di Bengkulu Selatan. - Bahwa berdasarkan informasi data yang dikecualikan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 18 angka (1) huruf d Naskah dinas Bawaslu Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. Kemudian, Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu RI nomor: 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan, pada Pasal 18 berbunyi PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan aparatur sipil Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana dan atau prasarana di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan, dan, d. Naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. Informasi terkait pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan sebagai informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada. (vide Bukti T- 28); 1.2. PETITUM Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Teradu mohon kepada Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI yang memeriksa serta mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: DALAM POKOK PEMOHONAN: 1. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menolak pengaduan pengadu Untuk Seluruhnya. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang, Panwaslu Kecamatan Pino Raya, Panwaslu Kecamatan Air Nipis, dan Panwaslu Kecamatan Kota Manna, dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ilman Jayadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan • Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pihak Terkait sebagai Staf Sekretariat SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pihak Terkait mengikuti rekan- rekan untuk mencari tempat baik SMA 1, SMK 1 dan SMA 2. Pada waktu di SMA 1 posisinya pada saat itu sedang berpindah ruangan sehingga belum dapat digunakan. Sedangkan untuk SMK 1 dan SMA 2 sedang melaksanakan persiapan test PPK. Pelaksanaan test PPK dan Panwaslu Kecamatan Existing tidak bersamaan. • Pada saat di SMA 5, Pihak Terkait bertemu dengan pihak Tata Usaha (TU) dan Kepala Ruang Lab memang menyatakan ruangan dapat digunakan (ruang lab komputer bisa dipakai) namun jaringannya agak lambat. Perangkat komputer dan jaringan tidak mendukung. [2.11.2] Nurhelisyah Dhian (PPPK SDM) Staf SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan • Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pihak Terkait dalam kegiatan perekrutan Existing Panwaslu Kecamatan melaksanakan sesuai dengan instruksi Bawalsu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pihak Terkait sudah menyampaikan pengarahan kepada peserta Existing, Pihak Terkait menerangkan segala yang dikerjakan oleh Pihak Terkait berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berkenaan dengan koordinasi dengan SMU 5, Pihak Terkait bertemu dengan Kepala Laboratorium SMU 5 a.n. Suwandi. Pada saat itu, Kepala Laboratorium SMU 5 a.n. Suwandi menyatakan jaringan memang agak terhambat. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka pelaksanaan seleksi test dilakukan secara offline hal tersebut berdasarkan persetujuan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pada saat pelaksanaan test tertulis portofolio tanggal 29 April 2024, Pihak Terkait dipanggil oleh Kepala SMU 5 a.n. Juliandi Saputra. Kepala Sekolah menerangkan bahwa ini bukan soal jaringan yang bermasalah melainkan namun ada server yang harus dibayar dengan jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan biaya menyewa sarana prasarana tidak mencukupi untuk mengaktifkan server di SMU Negeri 5. • Pihak Terkait menerangkan SMK 1 dan SMA Negeri 2 digunakan untuk persiapan test PPK. • Pihak Terkait menerangkan mengenai SMA Negeri 1, ruangan laboratorium komputer harus pindah ke ruangan yang baru sehingga membutuhkan waktu untuk penataan ruangan. Pihak Terkait tidak mengetahui anggaran terkait sarana prasarana. • Pihak Terkait menerangkan keputusan pelaksanaan secara offline memang sesuai hasil pleno Pimpinan dan diketahui oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tidak hanya Kabupaten Bengkulu Selatan yang melaksanakan secara offline namun terdapat 10 kabupaten/kota yang melaksanakan offline. Yang online hanya 2 diantaranya yaitu Rejang Lebong. Pelaksanaan test portofolio dilakukan secara serentak pada tanggal 29 April 2024. Dengan pertimbangan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kalau sesuai dengan jadwal dilaksanakan tanggal 26 s.d. 28 April 2024 namun berubah menjadi tanggal 26-29 April 2024 di 10 Kabupaten Kota. Pertimbangan kabupaten lain melaksanakan secara offline karena jaringan tidak stabil, namun ada juga yang harus mengaktifkan server. Mengenai jumlah biaya pengaktifan server pihak sekolah tidak memberitahu biayanya. Dari 8 kabupaten/kota tidak ada yang mempermasalahkan. Pelaksanaan seleksi di Bengkulu Selatan berjalan dengan lancar sampai dengan pelantikan Panwaslu Kecamatan. • Pihak Terkait menerangkan alasan 8 Kabupaten/Kota melaksanakan offline karena jaringan tidak stabil dan server (pengaktifan server) yang membutuhkan biaya tidak sedikit. • Pihak Terkait menerangkan Kepala sekolah tidak memberitahukan nominalnya pengaktifan server. • Pihak Terkait menerangkan tidak ada permasalahan di 8 Kabupaten.Kota pelaksanaan lancar sampai dengan pelantikan Panwaslu Kecamatan. • Pihak Terkait tidak mengetahui ada berapa 8 Kabupaten/Kota Existing yang lolos. [2.11.3] Kiki Apriansyah (PPNPN SDM) • Pihak Terkait merupakan Staf SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Pihak Terkait membenarkan menerima tanggapan masyarakat yang diajukan Pani Pratama melalui WhatsApp tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.00 WIB namun baru dijawab pada Pukul 17.00 WIB karena pada saat itu Pihak Terkait tidak melihat handphone. Pihak Terkait kemudian print/mencetak WhatsApp tersebut dan menyerahkan kepada Pimpinan WhatsApp tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan rapat pleno. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai hasil rapat pleno. Pihak Terkait memeriksa email yang baru yaitu set.bawaslu.bengkuluselatan.go.id sedangkan di bukti Pengadu mengirimkan ke begkuluselatan.set.go.id email tersebut tidak dapat di buka lagi. Sebenarnya pada waktu Pemilu kemarin email baru sudah aktif, sedangkan email lama sudah lama tidak dibuka karena terkait ke akun facebook. Pihak Terkait sudah lupa terkait pasword email untuk membuka email yang lama. Email yang baru diperuntukkan untuk pengaduan. Pihak Terkait sudah tidak ingat lagi poin permasalahan yang disampaikan oleh Pani Pratama. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan permohonan informasi data dari Pengadu, setelah menerima permohonan permintaan data dari Pengadu selanjutnya Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu berkenaan dengan permohonan tersebut. Bawaslu Provinsi Bengkulu juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan permohonan yang disampaikan Pengadu. Pengadu meminta terkait dengan nilai hasil keseluruhan Existing mulai dari test tertulis, test portofolio dan evaluasi. Penyampaian permohonan disampaikan oleh Pengadu melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. • Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pengadu termasuk informasi dikecualikan tetapi bisa diperlihatkan sebagian tetapi tidak dapat didokumentasikan dan diberikan kepada Pengadu. [2.11.4] Franki Rahmad Wijaya Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang • Pihak Terkait menerangkan pengumuman proses Existing tanggal 23 April 2024 di facebook Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada waktu itu di bulan April 2024, Pihak Terkait masih menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu. Hal ini disebabkan SK untuk Panwaslu Kecamatan sampai dengan tanggal 1 Mei 2024. Pada saat itu, Pihak Terkait masih sebagai Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan masuk kategori Peserta Existing. Setelah membaca Pengumuman proses seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, Pihak Terkait masuk dalam grup WhatsApp Peserta Existing. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2024, Pihak Terkait melengkapi berkas lamaran untuk menjadi peserta Existing. Setelah mengisi berkas pelamar Existing secara lengkap, selanjutnya Pihak Terkait mendapatkan nomor peserta. Pengumpulan berkas persyaratan peserta Existing sampai dengan tanggal 26 April 2024. Maka pada tanggal 25-26 April 2024, Pihak Terkait menunggu untuk tahapan berikutnya. Selanjutnya tanggal 26 April 2024, diumumkan untuk penilaian portofolio. Terdapat 15 pertanyaan dan ada sub pertanyaan. Masing-masing peserta harus membuat portofolio disertai dengan bukti yang dikerjakan selama menjadi Panwaslu Kecamatan di tahapan Pemilu. Batas pengumpulan portofolio tanggal 27 April 2024 pukul 23.59 WIB. Pihak Terkait mengumpulkan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada pukul 18.35 WIB. Pada tanggal 28 April 2024, Pihak Terkait mendapat pengumuman test oleh atasan langsung yang berlokasi di SMA Negeri 5. Jadwal pelaksanaan pukul 09.00 WIB. Pihak Terkait datang sampai ke lokasi pada pukul 08.00 WIB. Pihak Terkait mengikuti proses tersebut. • Pihak Terkait menerangkan harus menjawab pertanyaan dalam bentuk essay. Setiap orang menjawab dengan menggunakan komputer masing-masing. Setelah mengerjakan test tertulis, kemudian Pihak Terkait kemudian pulang. Waktu pelaksanaan test tanggal 29 April 2024. Pada saat pelaksanaan test tertulis tidak terdapat peserta yang melakukan protes. Demikian halnya dengan perubahan pelaksanaan test dari tanggal 28 April menjadi tanggal 29 April 2024, tidak terdapat keberatan dari Para Peserta. • Pihak Terkait menerangkan Peserta Existing masih menyerahkan persyaratan administrasi. Masih melalui proses pendaftaran namun tidak selengkap pada saat proses pendaftaran baru. Perbedaannya kalau Existing lampiran I surat pernyataan mengikuti peserta, surat pernyataan kepatuhan terhadap undang- undang, ketiga surat keterangan kesehatan. Sedangkan untuk pendaftaran baru, formulir jauh lebih banyak. Untuk Existing, pendaftaran, pengumuman administrasi, portofolio, dan penilaian atasan langsung (test essay). Pelaksanaan test untuk Existing tanggal 29 April 2024 sedangkan untuk non Existing berbeda waktunya. • Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan test tertulis untuk Existing tidak ada multiply choice hanya ada essay. Essay diketik dengan menggunakan komputer. • Pihak Terkait menerangkan offline test dilakukan secara diketik disimpan di laptop kemudian di print. • Peserta Existing [2.11.5] Wendra Marjuni Ketua Panwaslu Kecamatan Pino Raya • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan permasalahan Existing tidak mengetahui. Hal ini disebabkan Pihak Terkait merupakan peserta pasca pengumuman Existing. Pada waktu itu, Pihak Terkait masih menjadi Pengawas Desa atau Pengawas Kelurahan. Pihak Terkait tidak ingat proses seleksinya. Pihak Terkait menerangkan untuk tahapan yang dilalui yaitu pendaftaran, pengumpulan berkas, pengumuman lulus administrasi, ada test tertulis di SMU Negeri 5. Kemudian yang terakhir adalah wawancara. Pihak Terkait tidak mengingat pelaksanaan test tertulis non Existing. Test tertulis berisi pilihan ganda dan essay. [2.11.6] Ikin Aidi Anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya • Pihak Terkait merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya yang lolos lewat jalur Existing. Hanya Pihak Terkait yang lolos lewat jalur Existing. Mengenai tahapan seleksi sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya yaitu melalui tahapan pendaftaran, portofolio di ketik, soal disampaikan oleh dikirimkan melalui WhatsApp pribadi maupun grup WhatsApp oleh Nurhelisyah Dhian. Pihak Terkait juga menyampaikan laporan selama Pemilu sebagai lampiran portofolio. Pengumpulan laporan dilaksanakan tanggal 27 April 2024. Kemudian diberikan informasi test selanjutnya tanggal 29 April 2024. Pihak Terkait merupakan PAW dari anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya yang meninggal dunia. Pada tanggal 29 April 2024, Pihak Terkait mengerjakan soal dengan cara mengetik dengan fasilitas komputer dengan waktu 2 jam. Tidak terdapat kendala selama pelaksanaan test tertulis. Jawaban kemudian disimpan dalam flashdisk diserahkan kepada panitia dan kemudian di print. Selanjutnya, Pihak Terkait menandatangani jawaban tersebut. Selanjutnya, Pihak Terkait mengumpulkan jawaban tersebut kepada panitia. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari para peserta. • Pihak Terkait merupakan PAW menggantikan Panwaslu Kecamatan Pino Raya yang meninggal dunia. Tanggal 29 April 2024 mengerjakan soal dan diketik. • Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat kendala dalam proses. Pada saat itu, tidak terdapat protes dari peserta. [2.11.7] Aflan Sugian Ketua Panwaslu Kecamatan Air Nipis • Pihak Terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Air Nipis, Pihak Terkait menjadi peserta baru (non Existing) setelah pengumuman peserta Existing, Pihak Terkait mendapatkan informasi pengumuman seleksi Panwaslu Kecamatan dari laman facebook Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pihak Terkait dapat mengambil formasi di situ, jika terdapat peserta Existing yang tidak lolos. Pihak Terkait mendapatkan informasi pengumuman seleksi di website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 atau 4. Pihak Terkait merasa berminat mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan. Untuk proses test tertulis dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024. Pelaksanaan test tertulis dilaksanakan secara offline. Pelaksanaan test tertulis dilaksanaan secara offline di SMA Negeri 5. Dalam test tertulis non Existing terdapat multiple choice dan essay. Non Existing mengisi jawaban dengan menggunakan pensil. [2.11.8] Reiza Saputra Ketua Panawaslu Kecamatan Kota Manna • Pihak Terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Manna • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan perekrutan Existing, Pihak Terkait tidak mengikuti Existing. Pihak Terkait merupakan peserta baru karena sebelumnya di PPK. Pihak Terkait tidak lulus dalam seleksi PPK maka kemudian mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan. • Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan test PPK dilakukan pada bulan Mei 2024. Pengumuman Existing lebih dulu dari pada PPK. Kalau terkait dengan mekanisme test sama seperti yang telah disampaikan yaitu essay dan multiply choice. • Pihak Terkait sudah melaksanakan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam hal perekrutan seperti mengumpulkan berkas dll. [2.11.9] Yon Maryono Anggota Panwaslu Kecamatan Manna • Pihak Terkait merupakan peserta Existing. Pihak Terkait merupakan PAW pada saat tahapan Pemilu. Pihak Terkait menjadi PAW baru 3 atau 4 bulan kemudian Pihak Terkait mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan untuk kategori Existing. • Pihak Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilu, Pihak Terkait merupakan PAW setengah jalan. Pihak Terkait mengikuti selesai untuk peserta Existing untuk Pilkada. Proses administrasi berjalan lancar tidak terdapat keberatan. Seluruh peserta berjalan lancar namun setelah tidak lulus baru protes. Pihak Terkait mengenal para Pengadu. Pihak Terkait tidak mengingat jumlah pastinya peserta Existing yang lolos seleksi. Pihak Terkait menerangkan 14 atau 15 orang Existing diterima.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tahapan sosialisasi tata cara pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, khusus kepada peserta Existing sesuai dengan jadwal pelaksanaan yaitu tanggal 19 s.d. 26 April 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat a.n. Pani Pratama yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan WhatsApp kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; [4.1.3] Bahwa Para Teradu melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline tanpa disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; [4.1.4] Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam memberikan jawaban terhadap surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pengadu V berkenaan dengan hasil penilaian portofolio, evaluasi hasil penilaian atasan langsung, dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing. Surat Permohonan a quo disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melalui website PPID KPU Bengkulu Selatan tanggal 6 Mei 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing di Kabupaten Bengkulu Selatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1), Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2), dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4/KP.01/K1/04/2024, perihal Pengantar Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024 (vide Bukti T-3), Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, perihal Instruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selain itu, Para Teradu telah menerbitkan Pengumuman Penerimaan dan Penelitian Berkas Panwaslu Kecamatan Existing, Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Pengumuman Penetapan Panwaslu Kecamatan Existing. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menerima tanggapan masyarakat a.n. Pani Pratama melalui email. Selain itu, Pani Pratama mengirimkan tanggapan masyarakat bukan ke alamat email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (vide Bukti T- 5). Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.12 WIB, terdapat tanggapan masyarakat a.n. Pani Pratama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kiki Apriansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, pada Pukul 17.00 WIB, Kiki Apriansyah menjawab pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Pani Pratama. Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas tanggapan masyarakat a.n. Pani Pratama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan Masyarakat Terkait Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6). [4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PanwasIu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 18 April 2024, pada bagian V Proses Pembentukan huruf C poin 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing dilaksanakan dengan ketentuan menggunakan sistem online dan dalam hal terdapat kendala jaringan, pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi (vide Bukti T-2). Selanjutnya berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 6/KP.01/K.04/2024, perihal Penyampaian sistem Pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Panwascam peserta Existing, tertanggal 24 April 2024, pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan sistem evaluasi kinerja bagi peserta Existing yang akan dilaksanakan dengan menentukan online/offline, mempertimbangkan tersedianya jaringan internet pada wilayah Kabupaten/Kota masing-masing. Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu paling lambat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 (vide Bukti T-7). Pada tanggal 25 April 2024, Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan survey ke SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan, SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan dan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan yang memiliki lab komputer dengan dilengkapi jaringan internet. Berdasarkan hasil survey, Para Teradu mendapat informasi bahwa SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan dan SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan sedang digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan Lab Komputer SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan dalam proses pindah ruangan, sehingga Lab Komputer belum bisa digunakan. Sedangkan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan, berdasarkan hasil koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kepala Lab SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan a.n. Suwandi menerangkan fasilitas komputer dan jaringan di Lab SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan dalam kondisi maintenance. Hal tersebut mengakibatkan jaringan internet tidak stabil dan sering galat namun beberapa unit komputer/Iaptop bisa digunakan. Berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan kepastian tempat/lokasi evaluasi kinerja peserta Existing, maka melalui rapat pleno Para Teradu menetapkan tes Panwaslu Kecamatan Existing dilaksanakan tanggal 29 April 2024 di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Hasil koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi (vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal 25 April 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024, perihal Persiapan Tes Tertulis, kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu (vide Bukti T-9). Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan Evaluasi Kinerja bagi peserta Existing dengan sistem offline karena: a. Sarana Prasarana di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan dalam masa maintenance; b. Jaringan internet tidak stabil, bandwith rendah sehingga sering menyebabkan galat/lelet; c. Server sering mengalami down. Sehingga Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan mengusulkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan evaluasi kinerja bagi peserta Existing di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan secara offline. [4.2.4] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan bahwa Surat Permohonan Nomor: 002/TI.02/K.BE-01, perihal Permohonan Informasi Publik, tertanggal 6 Mei yang disampaikan oleh Pengadu V melalui PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung secara perseorangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 18 berbunyi PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan aparatur sipil Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana dan atau prasarana di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan, dan, d. Naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. Informasi terkait pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan sebagai informasi yang dikecualikan. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Yang di Kecualikan (vide Bukti T-28). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah melaksanakan seleksi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1), Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2), dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4/KP.01/K1/04/2024, perihal Pengantar Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024 (vide Bukti T-3), Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, perihal Instruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu mengumumkan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Existing melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan ke grup WhatsApp Panwaslu Kecamatan Existing. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak terkait Ketua dan aggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang yang menyatakan bahwa pengumuman tahapan evaluasi Existing telah disampaikan oleh para Teradu melalui WhatsApp grup peserta Existing. Bahwa pelaksanaan evaluasi tersebut diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan Existing di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 29 April 2024 di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Terhadap pelaksanaan dan hasil evaluasi terhadap seluruh Panwaslu Kecamatan tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat hingga Para Teradu menetapkan Panwaslu Kecamatan Terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Bengkulu Selatan telah sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pelaksanaan seleksi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk PemilihanTahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pani Pratama mengirimkan tanggapan masyarakat (vide Bukti T-5) tertanggal 4 Mei 2024. Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu atas nama Pani Pratama menyampaikan bahwa pada pokoknya dalam pelaksanaan proses pembentukan peserta seleksi Existing dilakukan oleh pokja. Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Bahwa pendaftar Existing sebanyak 29 orang tidak mengikuti evaluasi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan peserta Existing memenuhi syarat sebanyak 14 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 15 orang. Sehingga tidak mencukupi 15 persen. Saksi mempertanyakan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan sebanyak 15 orang lagi, namun Saksi mengakui tidak menyampaikan bukti – bukti yang kuat untuk mendukung tanggapan a quo (vide Bukti T-33). Bahwa tanggapan tersebut disampaikan oleh Pani Pratama melalui alamat email: bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com. Bahwa alamat email tersebut merupakan alamat email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang lama (tidak aktif lagi). Bahwa alamat email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang terbaru adalah set.bawaslu.bengkuluselatan.go.id. Terungkap fakta bahwa tanggapan tersebut juga dikirimkan melalui WhatsApp kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Kiki Apriansyah pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.12 WIB. Terhadap tanggapan tersebut, kemudian dijawab Kiki Apriansyah pada Pukul 17.00 WIB. Terungkap fakta, tanggapan masyarakat dari Pani Pratama langsung ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 4 Mei 2024 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan Masyarakat Terkait Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6). Sesuai dengan rapat Pleno tersebut, Para Teradu memutuskan bahwa terhadap tanggapan Pani Pratama telah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan tanggapan Pani Pratama tidak mempengaruhi hasil penetapan Panwaslu Kecamatan yang telah diumumkan dalam Berita Acara Nomor 062/KP.01.00/BE-01/05/2024. Selain itu terungkap pula fakta bahwa Pani Pratama menyampaikan tanggapannya diluar jadwal tahapan penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti tanggapan masyarakat sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta sebelum melaksanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim Pokja Evaluasi telah melaksanakan survei Lokasi di beberapa Sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari hasil servei lokasi evaluasi yang memadai SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan, dengan catatan tidak dapat dilakukan evaluasi secara online. Hal tersebut disebabkan jaringan internet tidak dapat digunakan karena belum dibayar sesuai dengan keterangan Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Bahwa Para Teradu tidak dapat memfasilitasi pembayaran pengaktifan jaringan mengingat biayanya besar dan tidak terdapat Anggaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengakomodir pembiayaan dimaksud. Terungkap fakta terhadap permasalahan tersebut disampaikan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Bengkulu, evaluasi tetap dilaksanakan di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan secara offline. Berkenaan pelaksanaan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing secara offline tidak hanya terjadi di Bengkulu Selatan, melainkan terjadi juga di Kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa pelaksanaan evaluasi secara offline diperbolehkan sesuai ketentuan Bagian V Huruf C Angka 2 poin 6 huruf b Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, tanggal 18 April 2024, yang berbunyi: “Dalam hal terdapat kendala jaringan, Pokja dapat menyelenggarakan Evaluasi Kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi”. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, Pengadu V yang merupakan Peserta Seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Pino Raya menyampaikan permohonan informasi Publik melalui PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti T-28). Pengadu V meminta hasil penilaian atasan langsung Peserta Existing, hasil penilaian portofolio, dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing. Terungkap fakta, terhadap permohonan Pengadu V tersebut, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan mengirimkan Surat Nomor: 029/TI.02/K.BE-01/05/2024, perihal: jawaban permohonan informasi publik, tertanggal 16 Mei 2024 kepada Pengadu V. Surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa sesuai dengan Penetapan PPID Bawaslu Nomor: 1555.1/HK.01/KT/10/2022 tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang Dikecualikan, tertanggal 21 Oktober 2022, permintaan Pengadu merupakan jenis informasi yang dikecualikan, tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung melalui perorangan. Akan tetapi Pengadu V tetap bersikukuh untuk meminta dokumen penilaian dimaksud. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Permohonan hasil evaluasi namun tidak dapat didokumentasikan. Berdasarkan Penetapan PPID tersebut, Para Teradu telah menindaklanjuti surat Permohonan Pengadu V tertanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti T-28) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahran selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II M. Hasanudin, Teradu III M. Arif Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani