Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 194 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2024
👁 20 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tahapan sosialisasi tata cara pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, khusus kepada peserta Existing sesuai dengan jadwal pelaksanaan yaitu tanggal 19 s.d. 26 April 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat a.n.
Pasal DilanggarPasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahran selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II M. Hasanudin, Teradu III M. Arif Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
224-P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
194-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Anisatul Hasanah
Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Desa Nanti Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten
Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Anri Harwan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Kelutum, Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino
Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Heti Kus Endang
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer
Alamat : Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten
Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Muhammad Mansyur
Pekerjaan/Lembaga : Buruh Harian Lepas
Alamat : Jl. Limau Gang Seginim, Kelurahan Gunung Ayu,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Mushan Alikin
Pekerjaan/Lembaga : Buruh Tani/Perkebunan
Alamat : Desa Padang Lakaran, Kecamatan Pino Raya,
Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu V;
6. Nama : Maghfirah Zara Rinjani
Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Veteran No. 44 RT. 06, Rw.00, Kelurahan Padang
Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu
Selatan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu VI;
Pengadu I s.d. Pengadu VI disebut sebagai----------------------------Para Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Taufik Aneri
2. Gito Media Manna Pratama
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Raya Seginim, Pagar Batu Desa Durian Seginim,
Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sahran
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Hasanudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : M. Arif Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Ahli;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
30 Oktober 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan perekrutan calon
anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,
melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan hari Selasa, tanggal
23 April 2024, Pukul 15.13 WIB, (vide Bukti P-1.b). Bahwa peserta Existing adalah
peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau
sedang melaksanakan tugas, untuk pengawasan Pemilihan Tahun 2024. Bahwa
Para Pengadu dinyatakan menjadi peserta evaluasi kinerja Existing, yang dibuktikan
dengan Pengumuman nama peserta Bawaslu Bengkulu Selatan Nomor: 059/
KP.01.00/BE-01/04/2024 (vide Bukti P-2.b);
2. Bahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI sebagai peserta Existing, mengikuti penilaian
evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan
standar evaluasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak melaksanakan tahapan
Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
untuk Pemilihan Tahun 2024, khusus kepada peserta Existing, sesuai jadwal
pelaksanaan, yaitu sejak tanggal 19 s.d. 26 April 2024 (vide Bukti P-3.b);
4. Bahwa pemberitahuan pelaksanaan dan soal ujian evaluasi kinerja portofolio
diberitahukan melalui WhatsApp Nurherlisyha Dhian (+62852 6782 4681) mengenai
soal ujian evaluasi kinerja portofolio yang dikirim kepada seluruh peserta exsisting
tanggal 26 April 2024, Pukul 17.30 WIB yang berbentuk file MS Word dan paling
lambat dikumpulkan pada tanggal 27 April 2024 Pukul 22.30 WIB dengan berkas
pendukung seperti Berita Acara, foto dokumentasi pengawasan dll. Hal ini di
buktikan dengan dokumentasi screnshoot chatting WhatsApp (vide Bukti P-1.a).
Bahwa sewaktu pelaksanaan ujian portofolio, ditemukan soal evaluasi kinerja di
soal ujian nomor 13 dan 14, yaitu adanya pertanyaan yang sama persis. Hal ini
dapat merugikan penilaian terhadap Para Pengadu sebagai peserta (vide Bukti P-
4.b);
5. Bahwa setelah pelaksaan ujian evaluasi kinerja portofolio, berkas pendukung
dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 27
April 2024 dan diterima oleh Staf (tanpa ada tanda terima), yang diberikan kepada
peserta Existing. Selanjutnya seorang Anggota Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan Staf SDM a.n. Nurherlisya Dhian memberikan Kartu Nomor peserta ujian
kepada peserta ujian evaluasi kinerja Existing dan memberitahu secara lisan bahwa
pelaksaanaan evaluasi kinerja atasan langsung akan dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 29 April 2024 bertempat di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Bahwa Kartu Nomor
Peserta tersebut seharusnya diberikan sebelum pelaksanaan ujian evaluasi kinerja
portofolio dilakukan (vide Bukti P-5.b, P-6.b, P-7.b, P-8.b dan sesuai dengan
keterangan Pengadu I s.d. Pengadu VI);
6. Bahwa pada tanggal 28 April 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan baru
mengumumkan nama–nama peserta Existing yang akan mengikuti penilaian
evaluasi kinerja sebanyak 30 orang yang terdiri dari 24 laki–laki dan 6 orang
perempuan yang seharusnya perihal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan secara profesional dan efektif pada tanggal 26 April 2024 atau
sebelum pelaksanaan evaluasi kinerja portofolio. Bahwa pengumuman tersebut
sekaligus mengumumkan waktu tempat ujian penilaian evaluasi kinerja (Peserta
Existing) akan diselanggarakan pada tanggal 29 April 2024, Pukul 09.00 WIB
bertempat di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan (vide Bukti P-2.b);
7. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
melaksanakan evaluasi kinerja atasan langsung secara tidak profesional karena
diduga melanggar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
424.1.1/HK-01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Pemilihan Tahun 2024. Adapun pelanggaran tersebut adalah:
1. Melaksanakan ujian secara offline dengan memberikan soal berbentuk essay
dengan tidak menyebutkan alasan atau penyebab dilaksanakan secara
offline;
2. Tidak menyampaikan nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja
kepada peserta Existing, yang merupakan harus disampaikan pada saat
pelaksanaan ujian;
3. Diduga tidak pernah menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Provinsi, dan tidak
menjelaskan kendala atau penyebab dilaksanakan pelaksanaan ujian secara
secara offline khususnya kepada peserta Existing;
8. Bahwa Para Teradu di duga tidak profesional dan tidak terbuka dalam memberikan
hasil penilaian evaluasi kinerja portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung yang
dinilai langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan yang
seharusnya memperhatikan apa yang telah dicapai oleh Pengadu I s.d. Pengadu VI
pada Pemilu sebelumnya apakah memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik,
perihal ini disertai dengan tindakan Para Teradu yaitu tidak menyampaikan nilai
ambang batas 62,5 bagi peserta Existing yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu Para Pengadu
memohon kepada Majelis DKPP membuka hasil nilai tersebut;
9. Bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan mengumumkan peserta ujian Existing, yang
memenuhi syarat pada tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-9.b);
10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 ada surat tanggapan masyarakat (vide
Bukti P-2.a), berupa Form Lampiran XV yang dikirim (vide Bukti P-3.a) oleh
masyarakat Bengkulu Selatan a.n. Pani Pratama dengan alamat email
panipratama01@gmail.com yang ditujukan Kepada Ketua pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024 se-Kabupaten Bengkulu Selatan,
dengan alamat elektronik resmi bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com. Bahwa Pani Pratama memberitahu
pengiriman surat tersebut kepada salah satu Staf Humas Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan melalui aplikasi WhatsApp agar tanggapan masyarakat yang
dikirimkan melalui email agar segera untuk ditanggapi namun faktanya sampai hari
ini pengaduan tersebut tidak ada respon dan tanggapan (vide Bukti P-4.a);
11. Bahwa Pani bersedia menjadi saksi di persidangan sebagaimana surat pernyataan
bersedia menjadi saksi di persidangan yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2024 (vide
Bukti P-5.a) dan Saksi I. Bahwa Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan diduga
tidak terbuka mengenai Surat Permohonan Pengadu V di atas yaitu mengenai
perihal Surat Permohonan informasi hasil penilaian portofolio dan evaluasi hasil
penilaian atasan langsung dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing dengan
cara mengisi formulir permohonan informasi pada tanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti P-
5.a dan Bukti P.5b) dengan rincian informasi yang berbentuk hardcopy sebagai
berikut:
1. Hasil penilaian atasan langsung peserta a.n. Mushan Alikin
2. Hasil penilaian Portofolio Peserta Existing a.n. Mushan Alikin
3. Rekap Hasil Evaluasi Kinerja Peserta Existing a.n. Mushan Alikin
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak profesional dan tidak
memberikan kepastian hukum dalam memberikan jawaban surat permohonan
informasi publik yang diajukan Pengadu/Pelapor V perihal ini dibuktikan dengan
adanya Surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nomor Surat:
029/TI.02/K.BE-01/05/2024, tanpa tanggal (vide Bukti P-10) dengan isi surat pada
pokoknya menyampaikan bahwa informasi yang dipinta oleh Pemohon adalah
informasi yang dikecualikan, berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berdasarkan hasil koordinasi kepada
Bawaslu Provinsi;
13. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan jawaban
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik terkhusus mengenai Pasal 17
dan 18;
14. Bahwa Para Pengadu pada tanggal 13 Mei 2024 Melakukan Konfirmasi Kepada
Kepala Sekolah Sman 5 Bengkulu Selatan Dan Kepala Grapari Telkomsel Manna
Bengkulu Selatan, (Saksi II dan Saksi III), mengenai kebenaran tentang kendala
jaringan internet, di SMAN 5 Bengkulu Selatan pada tanggal 29 April 2024 pada
waktu pelaksanaan evaluasi kinerja atasan langsung, yang diselenggarakan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dikarenakan Bawaslu Bengkulu Kabupaten
Selatan melaksanakan ujian tersebut tanpa memberitahu alasan dilaksanakan
secara offline. Bahwa Para Pengadu mendapatkan keterangan dari Kepala Sekolah
yang menerangkan bahwa tidak ada kendala jaringan, dengan memberikan Surat
Keterangan Nomor 421.3/422/I/196/SMAN5BS/2024 (vide Bukti P-6.a dan vide
Bukti P-6.b) dan Keterangan Saksi I serta mendapatkan Surat Keterangan dan Surat
Pernyataan bersedia menjadi Saksi di persidangan dari Kepala Grapari Telkomsel
Manna Bengkulu Selatan yang menerangkan pada waktu tersebut tidak ada
kendala jaringan (vide Bukti P-7.a dan Bukti P-8.a) sehingga Para Pengadu
berpendapat pelaksanaan ujian evaluasi Existing yang dilaksanakan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan Melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,
poin 6 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Bagi Peserta Existing dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Evaluasi kinerja bagi Peserta Existing diselenggarakan dengan menggunakan
sistem online.
b. Dalam hal terdapat kendala jaringan, Pokja dapat menyelenggarakan
evaluasi kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu
menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi.
c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan pelaksanaan
Evaluasi kinerja bagi Peserta Existing tidak dapat dilaksanakan sesuai
jadwal, dilakukan penyesuaian kembali jadwal Evaluasi kinerja bagi Peserta
Existing.
d. Penyesuaian jadwal sebagaimana huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota atas persetujuan Bawaslu dengan mekanisme
menyampaikan surat permohonan penyesuaian jadwal kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi.
e. Bawaslu menyusun instrumen evaluasi kinerja untuk Peserta Existing
dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
f. Bawaslu membentuk tim penelaahan instrumen evaluasi kinerja.
g. Bawaslu menyampaikan instrumen evaluasi kinerja untuk Peserta Existing
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi sebelum tahapan
evaluasi kinerja dilaksanakan.
h. Bawaslu menyampaikan password khusus kepada Bawaslu Provinsi sebelum
waktu pelaksanaan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi geografis.
i. Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara luar jaringan (offline) maka
Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum menyampaikan soal, lembar jawaban
dan kunci jawaban dalam format rar yang diberi password khusus melalui
surat elektronik (email) kepada Bawaslu Provinsi.
j. Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Peserta Existing, maka seluruh
peserta seleksi wajib mengisi daftar hadir.
k. Pokja menuangkan pelaksanaan evaluasi kinerja ke dalam Berita Acara.
l. Bawaslu Provinsi melakukan perekapan nama dan hasil evaluasi kinerja
yang telah dinilai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikannya
kepada Bawaslu.
m. Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat
elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli
setelah selesai pelaksanaan evaluasi kinerja secara keseluruhan. Bawaslu
Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil seluruh peserta evaluasi kinerja
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai
peserta setiap kecamatan.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1.a sampai dengan P-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1.a Screenshot WhatsApp Nurherlisyha Dhian mengenai pelaksanaan ujian
portofolio peserta Existing yang dikirim kepada seluruh peserta exsisting
tanggal 26 April 2024, Pukul 17.30 WIB dalam bentuk file MS Word;
P-1.b Pengumuman penerimaan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang menerangkan jadwal
pendaftaran penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing;
P-2.a Formulir Tanggapan Masyarakat a.n. Pani Pratama tanggal 4 Mei 2024
yang menerangkan bahwa Pani Pratama telah mengisi form tanggapan/
masukan masyarakat calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 yang ditujukan ke Ketua Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan;
P-2.b Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti
Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
059/KP.01.00/BP.01/04/2024, tanggal 28 April 2024;
P-3.a Screenshot bukti pengiriman Surat Tanggapan Masyarakat melalui email
a.n. Pani Pratama tanggal 4 Mei 2024;
P-3.b Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Dalam Pemilihan Tahun 2024;
P-4.a Screenshot dari aplikasi WhatsApp pemberitahuan pengaduan masyarakat
dari Pani Pratama kepada Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan yang menerangkan bahwa benar Pani Pratama telah
menyampaikan pesan melalui WhatsAapp kepada Staf Humas a.n.
Apriansyah Kiki;
P-4.b Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan;
P-5.a Surat Pernyataan Pani Pratama bersedia menjadi Saksi di persidangan
yang menerangkan bahwa Pani Pratama bersedia menjadi Saksi di
persidangan;
P-5.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bengkulu Selatan a.n. Heti Kus Endang;
P-6.a Screenshot bukti penerimaan Surat Permohonan Informasi Publik yang
menerangkan bahwa Pengadu V mengirimkan Surat Permohonan
Informasi Publik kepada PPID Bengkulu Selatan melalui website: //ppid-
bengkuluselatan-kab.bawaslu.go.id mengenai hasil penilaian portofolio
dan evaluasi hasil penilaian atasan langsung dan rekap hasil evaluasi
kinerja peserta Existing tanggal 6 Mei 2024;
P-6.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bengkulu Selatan;
P-7.a Surat Keterangan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan Nomor
421.3/422.1/196/SMAN.5.BS/2024, tanggal 13 Mei 2024;
P-7.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bengkulu Selatan a.n. Mushan Alikin;
P-8.a Surat Keterangan Pimpinan Grapari Telkomsel Bengkulu Selatan, tanggal
13 Mei 2024;
P-8.b Kartu Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bengkulu Selatan a.n. Maghfira Zara Rinjani;
P-9.a Surat Pernyatakan Pimpinan Grapari Telkomsel Bengkulu Selatan
bersedia menjadi Saksi di Persidangan, tanggal 7 Juni 2024;
P-9.b Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat
Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja;
P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 029/TI.02/K.BE-
01/05/2024, perihal Jawaban Permohonan Informasi Publik.
[2.4] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Azes
Digusti selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2018-2023 dan
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 sebagai
berikut:
Azes Digusti
• Ahli merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2018-2023.
Ahli pada saat ini merupakan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi.
Bekenaan dengan proses perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Kepala Daerah. Berkenaan
dengan kendala test tertulis baik secara online dan offline, berdasarkan pengalaman
Ahli selama di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan 2018-2023, perekrutan
dilakukan secara online. Pelaksanaan dilakukan di SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan
dan pada tahun 2020 di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Pada saat itu berjalan
lancar tanpa ada kendala jaringan maupun perangkat yang digunakan.
• Ahli menerangkan pada saat seleksi tahun 2022, pelaksanaan test dilakukan secara
online di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Bahkan di KPU Bengkulu Selatan
melaksanakan secara online untuk test tertulis seleksi PPK dan PPS.
• Ahli menerangkan menanggapi pernyataan Para Teradu dan Pengadu secara offline
yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan beririsan dengan proses
pelaksanaan seleksi PPK. Proses pelaksanaan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan dan seleksi PPK tidak bersamaan. Proses seleksi PPK
dilaksanakan secara online pada tanggal 6-8 Mei 2024 di SMK 1. Pelaksanaan
perekrutan PPS dilaksanakan di SMA 2 dan SMK 1 pada tanggal 15 dan 18 Mei
2024. Sehingga permasalahan online dan offline menurut Ahli tidak ada
permasalahan lagi bagi Kabupaten Bengkulu Selatan.
• Ahli menerangkan terkait dengan tanggapan itu adalah email yang terdahulu. Pada
tahun 2018 email tersebut digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kata “set” itu ditujukan untuk bagian Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan. Namun, terjadi perubahan di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk
proses email tersebut menggunakan Bawaslu Bengkulu Selatan semua untuk
akhiran “.go.id”. Email “set” tersebut sepengetahuan Ahli tidak dilakukan
penonaktifan dan masih dicantumkan dalam surat menyurat. Mengenai proses
tanggapan, yang dilampirkan oleh Pengadu tidak ada balasan dari Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan baik secara tertulis maupun lisan.
• Ahli menerangkan terkait dengan permohonan informasi, dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019, ada permohonan dari Pengadu
a.n. Mushan Alikin melalui PPID untuk melihat secara langsung hasil penilaian
portofolio dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta existing. Hal tersebut seharusnya
disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Mushan Alikin berhak
melihat hasil penilaian terhadap dirinya sendiri. Apabila tidak dapat dilakukan
karena dikecualikan maka terdapat hal-hal yang dilakukan melalui rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Para Saksi yakni
Pani Pratama dan Yenni Fitrasari yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 sebagai berikut:
[2.5.1] Pani Pratama
Saksi merupakan Masyarakat. Saksi dalam keseharian bergaul dengan penyelenggara.
Pada tahapan-tahapan tertentu, Saksi tidak mengetahui mengenai tahapan Existing.
Saksi mengetahui permasalahan yang disampaikan Pengadu dalam sidang
pemeriksaan. Setelah Saksi mendengar cerita dari teman-teman. Saksi tidak melihat
secara langsung. Saksi hanya berusaha membantu teman-teman mencari tahu ke
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan mengirimkan laporan melalui email
namun tidak terdapat tanggapan. Pada tanggal 4 Mei 2024, terdapat balasan melalui
WhatsApp dari Bawaslu Kabupaten Selatan yang menyatakan laporan diterima dan
dikonfirmasi lebih lanjut. Saksi menerangkan menurut teman-teman penyelenggara
termasuk diantaranya Gito Media Manna Pratama dan Mushan Alikin, email tersebut
masih digunakan karena mereka yang memberikan email tersebut. Melalui WhatsApp,
Pihak Terkait Kiki Apriansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan mengatakan terimakasih Bapak Pani Pratama atas masukan atau tanggapan
terhadap rekruitmen Existing terhadap Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanggapan saudara akan kami proses sesuai
dengan peraturan dan juknis yang kami terima dan pedomani.
Saksi menerangkan isi dari pengaduan pada pokoknya yaitu dalam pelaksanaan proses
pembentukan peserta seleksi Existing yang dilakukan oleh Pokja. Pembentukan
Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak berpegang teguh pada
prinsip sebagaimana dimaksud. Bahwa pendaftar Existing sebanyak 29 orang tidak
mengikuti evaluasi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dan ditetapkan
MS sebanyak 14 dan TMS sebanyak 15 orang sehingga tidak mencukupi 50%.
Masyarakat mempertanyakan mengenai evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 15 orang. Saksi tidak menyampaikan bukti-
bukti dokumen kecurangan dll. Saksi hanya mempertanyakan terkait 15 orang yang
dievaluasi.
[2.5.2] Yenni Fitrasari
Saksi merupakan Kepala Kantor Grapari Kabupatan Bengkulu Selatan dan tim leader
dari Grapari Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Mengenai proses
pelaporan gangguan jaringan indihome di Grapari. Biasanya Pelanggan mengalami
gangguan indihome maka akan langsung datang melapor ke Grapari. Selanjutnya,
costumer service akan memvalidasi data-data pelanggan, termasuk menanyakan nomor
indihome, atas nama siapa?, alamat, contact person, dan kendala yang dialami oleh
Pelanggan. Costumer service menginput data ke sistem dan Pelanggan akan
mendapatkan WhatsApp dari indihome care mengenai tingkat gangguan. Selanjutnya,
Pelanggan menunggu di rumah dan teknisi akan datang ke rumah untuk melakukan
perbaikan. Selain menginput data di sistem, costumer service juga wajib menginput
data secara manual. Dari data yang didapat, pada tanggal 29 April 2024, tidak ada
laporan indihome dari SMA Negeri 5 Kabupaten Bengkulu Selatan.
[2.6] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
30 Oktober 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Peristiwa Yang di Laporkan
1) Tidak jujur dan tidak profesional dalam pelaksanakan ujian evaluasi kinerja
peserta Existing;
a. Waktu Kejadian : 19-29 April 2024
b. Tempat Kejadian : Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
c. Perbuatan Yang dilakukan Para teradu tidak profesional, terbuka, dan
tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan proses
rekruitmen panwaslu Kecamatan sesuai jadwal dan tahapan evaluasi
kinerja peserta exisisting yang telah di tentukan;
2) Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui
email Bawaslu Kabupaten Bengkulu selatan;
3) Para teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan
langsung secara offline dengan tidak memberikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
Dengan ketiga peristiwa hukum tersebut di atas, Terlapor Pokja Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan diduga melanggar peraturan dan atau Keputusan
yang berlaku dalam pelaksanakan ujian evaluasi kinerja peserta Existing yaitu :
1. Peraturan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Melanggar Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01 /04/2024
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024, sebagai berikut;
II. KESIMPULAN PENGGUGAT
Bahwa Pelapor mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan
ketiga peristiwa hukum tersebut di poin I ( satu ) di atas diduga melanggar
peraturan dan atau Keputusan yang berlaku dalam pelaksanakan ujian evaluasi
kinerja peserta Existing, dengan dalil – dalil Laporan Pelapor sebagaimana
kronolosis, alat bukti, barang bukti laporan Pelapor sebagaimana dimaksud
Pelapor dalam Form I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Pelaporan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 224-P/L-DKPP/2024 pada
tanggal 7 Juni 2024, dan keterangan saksi dan saksi Ahli di bawah sumpah di
persidangan pada tanggal 29 Oktober 2024;
II.1. Bahwa dalam fakta persidangan, Terlapor menanggapi laporan Pelapor
mengenai peristiwa laporan dari masyarakat yang tidak mendapat tanggapan
dari Terlapor dengan dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor menyatakan laporan dari masyarakat bukan melalui
email resmi yang di gunakan Terlapor dalam menerima laporan;
2. Bahwa Terlapor sudah menanggapi pesan WhatsApp laporan tanggapan
masyarakat dengan melakukan pleno dengan tidak menyertakan alat
bukti yang cukup;.
Bahwa dengan dalil-dalil tersebut di atas Terlapor tidak dapat menunjukan
alat dan barang bukti yang cukup mengenai rapat pleno tersebut sehingga
Pelapor menyimpulkan perihal pleno tersebut secara hukum merupakan
keterangan Terlapor saja dan atau tidak beralasan hukum;
II.2 Bahwa dalam fakta persidangan Terlapor menanggapi laporan Pelapor
mengenai peristiwa Para Terlapor/Teradu melaksanakan Ujian evaluasi
portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline dengan tidak
memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
dengan dalil dalil sebagai berikut;
1. Bahwa Terlapor sudah melakukan survey ke beberapa tempat yang
dapat di jadikan tempat pelaksaan ujian sebagimana dalam fakta
persidangan Terlapor menyatakan melakukan survey ke SMAN 2 dan
SMK 1 Kabupaten Bengkulu selatan sehingga pelaksanaan ujian
tersebut di laksanakan secara offline dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
1.1. Bahwa salah satu sekolah tersebut di atas, sedang melakukkan
pemiindahan ruangan komputer, dengan tidak menunjukan alat
dan barang bukti serta saksi mengenai pemindahan ruangan
tersebut;
1.2. Bahwa Terlapor mendalilkan, salah satu sekolah tersebut di atas
sedang melakukan perbaikan jaringan yang tidak stabil dengan
tidak menunjukan alat dan barang bukti mengenai pemindahan
ruangan tersebut;
1.3. Bahwa Terlapor mendalilkan pelaksanaan tes tersebut
berbarengan dengan pelaksaan ujian yang lain dengan tidak
menunjukan alat dan barang bukti mengenai dalil ini:
Bahwa dengan dalil-dalill tersebut di poin 1.1 sampai dengan 1.3 di
atas Terlapor mengusulkan ke bawaslu provinsi, bahwa pelaksanaan
evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung di lakukan
secara offline, dan bersesuaian dengan fakta persidangan dari
keterangan pihak terkait menyatakan sudah melakukan
berkoordinasi ke bawaslu propinsi untuk melaksanakan pelaksaan
ujian tersebut secara offline dan mendapatkan persetujuan bawaslu
provinsi;
2. Bahwa Dalil dalil Terlapor dalam melaksanakan ujian sebagaimana
dimaksud di poin 1 di atas kesemuanya tidak diikuti dengan alat dan
barang bukti yang cukup, sehingga secara hukum laporan Pelapor
mengenai Para Terlapor/teradu melaksanakan Ujian evaluasi
portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak dapat dibantah
oleh Terlapor;
3. Bahwa oleh karena dalil-dalil laporan Pelapor tidak dapat dibantah
oleh para Terlapor ditambah dengan keterangan saksi yang di
hadirkan Pelapor di persidangan dan dikuatkan dengan keterangan
saksi dan saksi ahli yang hadir di persidangan dan di bawah sumpah
menerangakan perihal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi Pelapor atas Nama YENNI FITRASARI Pekerjaan
Kepala Kantor Grapari Kabupaten Bengkulu Selatan
Menerangkan dari data Pelayanan input data sistem pada tanggal
29 April 2024 tidak ada kendala jaringan:
2. Bahwa saksi ahli Pelapor atas nama AZES DIGUSTI, S.Kom yang
telah melaksanakan pelaksanaan ujian atau evaluasi secara
online di SMAN 5 bengkulu selatan sebanyak 2 kali tidak pernah
ada kendala jaringan;
Bahwa dengan dalil-dalil hukum sebagaimana tersebut di poin II.2 di
atas Pelapor menyimpulkan bahwa peristiwa mengenai Para
Terlapor/teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi
kinerja atasan langsung secara offline adalah dengan tidak
memberikan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
II.3 Bahwa dalam fakta persidangan Terlapor menanggapi laporan Pelapor
mengenai peristiwa Terlapor tidak profesional dan tidak memberikan
kepastian hukum dalam hal memberikan jawaban dan atau tanggapan atas
surat permohonan informasi publik yang diajukan Pengadu/Pelapor V pada
tanggal 6 mei 2024 dengan alat bukti surat Pelapor dengan kode bukti (vide
Bukti P-5);
Bahwa Terlapor diduga merugikan Pelapor V karena hasil ujian Pelapor dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) oleh para Terlapor, sehingga konsekuensi hukum
yang ditanggung Pelapor V yaitu tidak dapat mengikuti ujian seleksi panwascam
untuk seterusnya sebagaimana sesuai aturan yang berlaku.
Bahwa Pelapor merasa Penasaran dengan hasil penilaian ujian Pelapor V mengenai
nilai evaluasi atau ujian Fortofolio dan nilai Evaluasi Kinerja atasan langsung yang
dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas 62,5 sehingga mempertanyakan
perihal tersebut kepada Terlapor dan mendapatkan tanggapan dari Terlapor yaitu:
1. Bahwa perihal yang di pertanyakan sesuai Aturan yang mengatur adalah
informasi yang di kecualikan;
2. Bahwa dalam fakta persidangan di dapati di dalam alat bukti yang diajukan
atau disampaikan Terlapor dengan vide Bukti T-30 mengenai total penilaian
portofolio dan penilaian hasil akhir tes atasan langsung di dalam table
penilaian tersebut para Terlapor hanya memberikan sub total penilaian saja
tanpa memberikan rincian nilai 15 scoring indikator dengan sejumlah
pertanyaan dengan masing-masing pertanyaan yang memiliki bobot
penilaian yaitu 10 (sepuluh) sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwas Existing Dalam Rangka
Rekruitmen Panwas Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Dengan
demikian Pelapor berkesimpulan, bahwa hasil penilaian Para Terlapor tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
30 Oktober 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan peristiwa pengaduan pada point 1.1. Teradu menjelaskan
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu selaku penyelenggara Pemilu
dalam hal ini sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan. Diantaranya, Teradu telah melaksanakan tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan Existing dengan berpedoman dan merujuk pada peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku serta kebijakan/ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang
diantaranya sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-
1);
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun
2024 (videBukti T-2);
d. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4/KP.01/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024, Perihal Pengantar Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-3);
e. Surat instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, tentang Instruksi
Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024
(vide Bukti T-4);
Bahwa terhadap pengaduan yang disampaikan pengadu, yang pada pokoknya
menyatakan teradu Tidak Profesional, Terbuka, dan tidak Menjamin Kepastian
Hukum dalam Melaksanakan Proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Existing
Sesuai Jadwal dan Tahapan Evaluasi Kinerja Peserta Existing, adalah dahl-dahl
yang tidak berdasar hukum, karena senyatanya Teradu telah melakukan tindakan
pengumuman, penerimaan dan penelitian berkas administrasi peserta Existing,
pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing hingga penetapan
Panwaslu Kecamatan Existing dengan memedomani serta telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terhadap dalil-dalil pokok
aduan Pengadu sudah sepatutnya untuk dikesampingkan dan ditolak.
2. Bahwa berdasarkan peristiwa sebagaimana dilaporkan pada point 1.2. tentang
adanya tanggapan masyarakat yang dikirim oleh Pani Pratama melalui email
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, dapat Teradu sampaikan bahwa Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menerima tanggapan tersebut serta email yang
dicantumkan pada pengiriman tanggapan masyarakat yang dilaporkan oleh
saudara Pani Pratama, email tersebut bukanlah merupakan email resmi Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan (vide Bukti T- 5);
3. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Pukul 16.12 WIB adanya tanggapan masyarakat
yang masuk melalui pesan singkat WhatsApp kepada Staf Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan a.n. Kiki Aprianysah yang mana diketahui tanggapan masyarakat
itu dikirimkan oleh Pani Pratama selaku masyarakat, dan telah di tanggapi oleh Kiki
Apriansyah pada Pukul 17.00 WIB.
Bahwa terhadap peristiwa tersebut Teradu sudah menindaklanjuti tanggapan
masyarakat yang diajukan oleh saudara Pani Pratama sebagai mana yang tertuang
dalam Berita Acara Pleno (vide Bukti T-6);
4. Bahwa berdasarkan peristiwa sebagaimana dilaporkan pada point 1.3, pelaksanaan
ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung diselenggarakan
secara offline dapat Teradu jelaskan pertimbangannya sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang pedoman
pelaksanaan pembentukan PanwasIu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024.
Pada pedoman tersebut dibagian V proses pembentukan pada huruf C poin
2 menyebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing
dilaksanakan dengan ketentuan menggunakan sistem online dan dalam hal
terdapat kendala jaringan, pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja
dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan
adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi (vide
Bukti T-2);
b. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
6/KP.01/K.04/2024 tertanggal 24 April 2024 perihal Penyampaian sistem
pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan peserta Existing,
dengan deadline Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan pada Kamis
25 April 2024 (vide Bukti T-7);
Sehingga tim pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis 25
April melakukan survey ke SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu
Selatan, SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 5 Bengkulu Selatan yang
memiliki lab komputer dengan dilengkapi jaringan internet. Berdasarkan
survey, Teradu mendapat informasi bahwa SMKN 1 Bengkulu Selatan dan
SMAN 2 Bengkulu Selatan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan), dan Lab Komputer di SMAN 1 Bengkulu
Selatan dalam proses pindah ruangan, sehingga Lab Komputer belum bisa
digunakan, Sementara koordinasi ke SMAN 5 Bengkulu Selatan pada Kamis
25 April 2024 dan menemui Kepala Lab SMAN 5 Kabupaten Bengkulu
Selatan a.n. Suwandi, didapati penjelasan bahwa fasilitas komputer dan
jaringan di Lab SMAN 5 BS dalam kondisi maintenance. Kondisi tersebut,
membuat jaringan internet di Lab SMAN 5 BS tidak stabil dan sering galat
namun beberapa unit komputer/Iaptop bisa digunakan. Karena untuk
efesiensi waktu dan kepastian tempat/lokasi dalam pelaksanaan evaluasi
kinerja bagi peserta Existing tersebut, sehingga tim pokja dan keputusan
pleno teradu menetapkan lokasi pelaksanaan tes Panwaslu Kecamatan
Existing pada tanggal 29 April 2024 di SMAN 5 Bengkulu Selatan. Hasil
koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dituangkan
dalam laporan hasil koordinasi vide (Bukti T-8);
Berdasarkan hasil survey dan koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan tersebut, teradu mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi
Bengkulu Nomor: 057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024 tertanggal 25 April 2024
perihal persiapan tes tertulis. Bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja bagi
peserta Existing akan dilaksanakan secara offline di SMAN 5 Bengkulu
Selatan dikarenakan,
a. Sarana Prasarana di SMAN 5 Bengkulu Selatan dalam masa
maintenance,
b. Jaringan internet tidak stabil, bandwith rendah sehingga sering
menyebabkan galat/lelet,
c. Server sering mengalami down.
Sehingga Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan mengusulkan kepada Bawaslu
Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan evaluasi kinerja bagi peserta
Existing di SMAN 5 Bengkulu Selatan secara offline (vide Bukti T-9);
c. Bahwa terhadap pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing,
maka pokja Bawaslu Bengkulu Selatan tetap memperhatikan prinsip efesien
dan efektifitas waktu pelaksanaan.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
Atau,
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Berpendapat Lain Mohon
Putusan Yang Seadil-Adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 194-PKE-
DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-34, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
T-3 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4/KP.01/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024, Perihal Pengantar
Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024;
T-4 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
5/KP.01/K.BE/04/2024 tertanggal 24 April 2024, tentang lntruksi
Pedoman pada Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
2024;
T-5 Screenshot pesan masuk melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan (set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.id) pada tanggal 4 Mei
2024.
T-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor: 06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan
Masyarakat;
BUKTI KETERANGAN
T-7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 6/KP.01/K.04/2024 tertanggal
24 April 2024;
T-8 Laporan Hasil Koordinasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke
SMAN 5 Bengkulu Selatan tentang Kesiapan Jaringan Internet Lab
Komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan;
T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024 tentang Persiapan Tes Tertulis;
T-10 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 038/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-11 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
023/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-12 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
010/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-13 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 037/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
021/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-15 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
008/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-16 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 033/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-17 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
019/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-18 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
006/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-19 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 032/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
017/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-21 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
004/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-22 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 030/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-23 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
018/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-24 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
005/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-25 Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor: 029/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-26 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
015/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-27 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Registrasi
002/TI.02/K.BE-01/05/2024;
T-28 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1555.I.I/HK.01.01/KT/10/2022,
tertanggal 21 Oktober 2022;
T-29 Berat Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan oleh
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
091/KP.01.00/K.BE-01/05/2024, tertanggal 22 Mei 2024;
T-30 Total Penilai Akhir Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
(Pengadu);
BUKTI KETERANGAN
T-31 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
193/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 24 April 2024;
T-32 Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 062/KP.01.00/BE-01/05/2024
tertanggal 2 Mei 2024;
T-33 Lampiran Formulir Tanggapan Masyarakat/Masukan Masyarakat
tertanggal 4 Mei 2024;
T-34 Screenshot aplikasi PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
tentang Balasan Permohonan Secara Online;
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 194-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 30
Oktober 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Teradu terlebih dahulu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh kepada Jawaban Teradu sebagaimana yang
telah dibacakan dan dijelaskan pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
hari Rabu tanggal 30 November 2024, dan menolak dalil-dalilAduan yang
disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap pada Sidang Terbuka perkara dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah diakui oleh Pengadu atau
setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka
telah terbukti kebenarannya dan merupakan sebuah fakta hukum.
Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah Para Teradu menarik pokok-
pokokfakta-fakta hukum yang menjadi Kesimpulan dalam perkara a quo, sebagaimana
uraian dalam sub bahasan yang Para Teradu sampaikan sebagai berikut:
1. FAKTA-FAKTA DALAM SIDANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
1.1. Tentang Sidang Kode Etik Penyelenggara
Bahwa dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo, telah
dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan Pihak Terkait/Saksi.
2. FAKTA – FAKTA PEMBUKTIAN PARA PIHAK
A. PEMBUKTIAN PENGADU DAN TANGGAPAN TERADU
a) ALAT BUKTI SURAT PENGADU
Bahwa dalam perkara a quo Pengadu telah mengajukan bukti surat yang
ditandai dengan P-1 s.d. P-10, yang telah diberi meterai cukup dan telah
diperlihatkan dihadapan Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
b) KETERANGAN SAKSI PENGADU
1) Pani Pratama, di bawah Sumpah pada Sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan masyarakat yang bergaul dan memiliki teman
penyelenggara pemilu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses, mekanisme, tahapan dan
juknis pelaksanaan evaluasi peserta panwascam Existing;
- Bahwa berdasarkan cerita yang didapat saksi dari teman-temannya,
saksi mencoba membantu dengan mengirim tanggapan masyarakat ke
email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com pada tanggal 4 Mei
2024. Alamat email tersebut dia dapat dari teman-teman
penyelenggara diantaranya Gito Media Manna Pratama dan Mushan
Alikin. Selain di email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com, Saksi
juga memberitahu pengiriman tanggapan masyarakat tersebut ke
WhatsApp salah satu staf Bawaslu Bengkulu Selatan atas nama Kiki
Apriansyah sekitar pukul 16.11 WIB. Saksi menyatakan tidak ada
balasan via email namun ada balasan dari WhatsApp pukul 17.10 WIB
yang diketahui Saksi adalah staf Bawaslu Bengkulu Selatan atas nama
Kiki Apriansyah yang berisikan “Selamat sore Bapak Pani Pratama,
Terima kasih atas masukan/tanggapan terhadap rekrutmen Existing
Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bengkulu
Selatan. Tanggapan saudara akan kami proses sesuai dg peraturan
dan juknis yang kami pedomani. Terimakasih”.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi membuat dan mengirimkan
tanggapan masyarakat tersebut berdasarkan cerita temannya yang
mengikuti proses seleksi panwascam Existing. Bukan berdasarkan
kesaksian langsung saksi.
Tanggapan Teradu:
Bahwa terhadap keterangan saksi Pani Pratama tersebut, tanggapan Teradu
sebagai berikut:
- Bahwa keterangan yang diberikan oleh Saksi Pani Pratama tidak dapat
mendukung dalil-dalil Pengaduan Pengadu, karena saksi tidak pernah
mengetahui secara langsung berkenaan peristiwa serta fakta-fakta
pada proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi evaluasi kinerja
panwaslu kecamatan Existing yang telah diajukan oleh Pengadu
kepada Teradu;
- Bahwa tanggapan masyarakat yang disampaikan saksi sudah
direspon, ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan diawali balasan via
WhatsApp oleh staf atas nama Kiki Apriansyah yang kemudian
diproses sebagaimana regulasi yang dipedomani kemudian dengan
dituangkan pada Berita Acara Pleno Bawaslu Bengkulu Selatan (vide
Bukti T-6) sementara tanggapan masyarakat tidak ditindaklanjuti
secara pesan elektorinik atau via email, karena emailBawaslu
Bengkulu Selatan yang resmi adalah
set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.id, yang sudah digunakan sejak
tahun 2022 bukan Bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com.
2) Yenni Fitrasari,di bawah Sumpah pada Sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Kepala Kantor Grapari Kabupaten Bengkulu
Selatan
- Bahwa saksi memberikan keterangan terkait prosedur dan Pelaporan
gangguan jaringan indihome di Grapari. Dan menjelaskan pada
tanggal 29 April 2024 tidak ada laporan gangguan jaringan dari SMAN
5 Bengkulu Selatan.
Tanggapan Teradu
- Bahwa keterangan saksi tidak dapat mendukung dalil-dalil aduan
yang disampaikan pengadu. Terkait penetapan pelaksanaan evaluasi
Panwaslu Kecamatan Existing dilakukan secara offline, senyatanya
bukan hanya persoalan jaringan internet. Melainkan keterbatasan dan
terkendala sarana dan prasarana laboratorium komputer di SMAN 5
Bengkulu Selatan yang pada saat itu dalam kondisi maintenance.
Sehingga terdapat gangguan pada server yang membuat jaringan
kerap mengalami galat atau lelet, sebagaimana laporan hasil
koordinasi yang dilakukan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan ke
SMAN 5 Bengkulu Selatan (vide Bukti T-8)
c) KETERANGAN AHLI
1) Azes Digusti, di bawah sumpah pada sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada hari Rabu 30 Oktober 2024 memberikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai eks Komisioner Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2018-2023
- Bahwa Ahli saat ini merupakan Koordinator Akademi Pemilu dan
Demokrasi;
- Bahwa Ahli menerangkan seleksi Panwascam diperiodesasi ahli masih
menjabat sebagai komisioner Bawaslu Bengkulu Selatandilaksanakan
secara online. Tanpa ada kendala jaringan maupun perangkat.
- Bahwa ahli menerangkan email
bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com adalah email lama yang
digunakan untuk surat menyurat di sekretariat Bawaslu Bengkulu
Selatan dari tahun 2018. Dan sepengetahuan saksi ahli tidak ada
penonaktifan email tersebut dan masih dilampirkan di surat-surat di
periode saksi ahli ketika menjabat;
- Bahwa ahli menerangkan terkait adanya permohonan informasi,
menurut ahli harus adanya keterangan secara tertulis yang
disampaikan kepada yang bersangkutan, kalau pun tidak teradu
harus menerangkan di berita acara pleno Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan,
Tanggapan Teradu:
- Bahwa keterangan saksi ahli tidak dapat mendukung dalil-dalil aduan
yang disampaikan pengadu, karena saksi tidak mengetahui kendala
keterbatasan sarana dan prasarana laboratorium komputer di SMAN
5 Bengkulu Selatan yang pada saat itu dalam kondisi maintenance
sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan Tim Pokja Bawaslu
Bengkulu Selatan ke SMAN 5 Bengkulu Selatan.
- Bahwa email alamat resmi Bawaslu Bengkulu Selatan telah berubah
dari bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com menjadi alamat email
set.bengkuluselatankab@bawaslu.go.idyang diberlakukan sejak tahun
2022, yang juga telah digunakan diperiode ahli ketika masih menjabat
sebagai komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, dan tidak ada
penonaktifan email lama;
- Bahwa tanggapan masyarakat yang masuk telah direspon via
WhatApps oleh Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan telah
di tindaklanjuti melalui Berita Acara Pleno Kabupaten Bengkulu
Selatan sebagaimana bukti surat yang diserahkan Teradu ( vide Bukti
T-6)
- Bahwa terhadap permohonan informasi adalah informasi yang
dikecualikan tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung
melalui perseorangan;
B. PEMBUKTIAN TERADU
a) ALAT BUKTI SURAT PENGADU
Bahwa Teradu dalam perkara a quo telah menghadirkan dan
memperlihatkan bukti surat di hadapan Majelis Sidang Kode Etik
Penyelenggara Pemiluyang telah diberi tanda dengan T-1 sampai T-34,serta
tambahan dua bukti surat yang diberi meterai cukup dan leges.
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Teradu dalam Sidang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, telah secara nyata dan sah menurut hukum telah
mendukung dan telah dapat dibuktikan sesuai dalil-dalil serta argumentasi
dalam Jawaban Teradu terkait tindakan serta keputusan Teradu yang
tertuang dalam Objek Aduan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu dalam melaksanakan Ujian Evaluasi Kinerja Peserta Existing dengan
berpedoman dan merujuk pada peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku serta kebijakan/ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh Bawaslu RI
dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
b) KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) Ilman Jayadi, hadir pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada
Rabu 30 Oktober 2024 dan memberikan keterangan sebagai pihak terkait
yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan pegawai yang bertugas pada
lingkungan Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan sebagai
Koordinator Sekretariat (Korsek).
- Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi
Panwaslu Kecamatan Existing saat itu masih berstatus staff.
Namun, pihak terkait mengikuti proses pelaksanaan seleksi dan
evaluasi Panwascam Existing termasuk mencari dan memilih
lokasi pelaksanaan tes evaluasi atasan langsung yang kemudian
dilaksanakan di SMAN 5 Bengkulu Selatan.
2) Kiki Apriansyah, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada
sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa pihak terkait merupakan staf yang bertugas pada
lingkungan Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan;
- Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi
Panwascam Existing, dirinya memiliki kedudukan sebagai staf di
Devisi SDMO PP dan Datin Bawaslu Bengkulu Selatan, yang
bertugas menerima berkas atau dokumen persyaratan,
mengumumkan jadwal dan tahapan evaluasi Panwascam Existing
di website dan media social resmi Bawaslu Bengkulu Selatan.
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait menerima
tanggapan masyarakat atas nama Pani Pratama lewat aplikasi
pesan singkat WhatsApp pada 4 Mei 2024 pukul 16.11 WIB dan
dijawabnya pada pukul 17.10 WIB dihari yang sama. Tanggapan
masyarakat tersebut oleh pihak terkait diprint dan disampaikan
langsung ke pimpinan dalam hal ini Teradu, yang kemudian
tanggapan masyarakat dari Saksi Pani Pratama langsung
ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat pleno. Pihak terkait tidak
mengetahui isi rapat pleno tersebut.
- Bahwa pihak terkait merangkan memeriksa email yang masuk
pada email setbengkuluselatankab@bawaslu.go.id dan tidak
menemukan email masuk atas nama Pani Pratama.Pihak terkait
tidak memeriksa bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com karena
sudah ada email resmi Bawaslu Bengkulu Selatan yang baru,
email bawaslubengkuluselatan.set@gmail.comsudah lama tidak
dibuka lagi dan digunakan sebagai email media sosial facebook
dan tidak bisa dibuka. Pihak terkait menjelaskan bahwa email
setbengkuluselatankab@bawaslu.go.id juga sudah digunakan
pada seleksi Panwascam Pemilu. Tidak hanya untuk seleksi
Panwascam saja namun juga administrasi lain.
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, Pengadu
mengajukan permohonan data berupa nilai hasil keseluruhan
evaluasi Existing, mulai dari portofolio dan evaluasi kinerja atasan
langsungmelalui website PPID Bawaslu Bengkulu Selatan. Pihak
terkait kemudian berkoordinasi Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait
permohonan data yang dimohonkan pengadu tersebut. Hasilnya
bahwa data yang diminta adalah data yang dikecualikan tetapi
bisa diperlihatkan sebagian tidak bisa didokumentasikan dan
tidak bisa diberikan kepada pemohon sendiri.
3) Nurherlisyah Dhian A, memberikan keterangan sebagai pihak terkait
pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan staf yang bertugas di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan dengan status Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi
Panwaslu Kecamatan Existing, dirinya memiliki kedudukan
sebagai staf di Devisi SDMO PP dan Datin Bawaslu Bengkulu
Selatan, yang bertugas melakukan pengecekan dokumen
persyaratan, mengumumkan mekanisme dan arahan proses
seleksi yang disampaikan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi
Bengkulu kepada peserta dilakukan secara portofolio dan juga
evaluasi kinerja atasan langsung.
- Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan seleksi dan evaluasi
panwascam Existing bertugas aktif melakukan koordinasi ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu.
- Bahwa pihak terkait menerangkan terlibat langsung dalam
koordinasi ke SMAN 5 Bengkulu Selatan dan menemui Kepala Lab
Komputer Suwandi yang mendapat penjelasan bahwa terdapat
kendala jaringan. Kemudian pada saat pelaksanaan tes evaluasi
atasan langsung tanggal 29 April 2024, pihak terkait dipanggil oleh
Kepala SMAN 5 Bengkulu Selatan Juliandi Saputra yang
menjelaskan bahwa bukan soal jaringan yang jadi kendala. Namun
server laboratorium di SMAN 5 Bengkulu Selatan yang harus
diaktifkan kembali dan itu memerlukan biaya besar. Sementara
biaya sewa sapras Bawaslu Bengkulu Selatan tidak sampai.
- Bahwa pihak terkait menjelaskan bahwa SMKN 1 Bengkulu
Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan dalam persiapan untuk
dijadikan lokasi tes PPK oleh KPU Bengkulu Selatan. Sementara
SMAN 1 Bengkulu Selatan yang diketahui lab komputernya dalam
kondisi rehab atau masa proses pindah ruangan yang memerlukan
waktu cukup lama. Sehingga ditetapkan pelaksanaan evaluasi
panwascam Existing dilaksanakan secara offline berdasarkan hasil
putusan pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
yang diketahui Bawaslu Provinsi Bengkulu. Karena tidak hanya
Bawaslu Bengkulu Selatan yang menggelar secara offline, 10
kabupaten/kota hanya 2 Bawaslu kabupaten di Provinsi Bengkulu
saja yang menggelar evaluasi panwascam Existing secara online,
termasuk Bawaslu Kota Bengkulu yang dilaksanakan secara
serentak se Provinsi Bengkulu pada 29 April 2024.Ini disampaikan
melalui rapat koordinasi via zoom oleh Bawaslu Provinsi terkait
pelaksanaannya dilaksanakan pada 29 April 2024, sebagaimana
usulan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Bawaslu RI terkait
penyesuaian jadwal pelaksanaan yang sesuai jadwal di Juknis
pada 26-28 April, untuk evaluasi Kinerja atasan langsung
dilaksanakan pada 29 April 2024.
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, 8 (delapan) Bawaslu
Kabupaten di Provinsi Bengkulu menggelar tes evaluasi
Panwascam Existing secara offline dikarenakan terkendala
jaringan yang tidak stabil dan server internet yang harus
diaktifkan, karena setahu pihak terkait sekolah tidak lagi
menggelar ujian berbasis computer dan mengaktifkan server harus
mengeluarkan biaya besar. Pihak terkait juga menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang melaksanakan
secara offline tidak ada yang mempersalahkan termasuk peserta di
Bengkulu Selatan yang lancar.
- Bahwa pihak terkait juga bertugas sebagai administrasi surat
menyurat dan juga memberikan instruksi terkait mekanisme
seleksi panwascam Existing ke peserta baik secara langsung
maupun pengumuman/instruksi yang disampaikan via aplikasi
chat atau WhatsApp baik secara perseorangan maupun di grup
panwascam.
- Bahwa pihak terkait mengetahui persis alasan tim pokja Bawaslu
Bengkulu Selatan melakukan seleksi panwascam Existing secara
offline, dikarenakan lab komputer di SMAN 5 Bengkulu Selatan
dalam masa maintenance atau perbaikan, yang menyebabkan
jaringan koneksi internet sering mengalami galat atau lelet, dan
membutuhkan biaya besar untuk pengoptimalan atau pengaktifan
alat server dan jaringan internet yang tersedia pada saat itu.Tidak
aktif lantaran selama ini pihak sekolah tidak lagi melaksanakan
ujian nasional berbasis komputerisasi. Pihak terkait menerangkan
bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Ka Lab Komputer
SMAN 5 Bengkulu Selatan atas nama Suwandi, S.Kom.
- Bahwa pihak terkait juga menerangkan, kondisi ini tidak hanya
terjadi di Bengkulu Selatan saja. Dari 10 Kabupaten/Kota di
Provinsi Bengkulu terdapat 6 Bawaslu Kabupaten/Kota yang
melaksanakan seleksi dan evaluasi panwascam Existing secara
offline, termasuk evaluasi panwascam Existing di Bawaslu Kota
Bengkulu.
4) Franki Rahmad Wijaya, memberikan keterangan sebagai pihak terkait
pada sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan
Kedurang, dan merupakan salah satu peserta evaluasi Panwascam
Existing yang dilaksanakan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan;
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, menjelaskan proses
tahapan pelaksanaan evaluasi panwascam Existing yang dimulai
pada 23 April 2024 Bawaslu Bengkulu Selatan mengumumkan
terkait jadwal pelaksanaan hingga pada tanggal 26 April
diumumkan pelaksanaan tes ujian portofolio dengan 15 soal yang
jawabannya dikumpulkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan pada
tanggal 27 April 2024. Pada tanggal 28 April 2024 pihak terkait
bersama peserta Existing mendapat pengumuman pelaksanaan
evaluasi kinerja atasan langsung pada 29 April 2024 di SMAN 5
Bengkulu Selatan; Dan tidak ada peserta yang protes terkait
pelaksanaan evaluasi kinerja atasan langsung dilakukan secara
offline maupun adanya pengunduran jadwal pelaksanaan.
5) Wendra Marjuni,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada
sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Pino
Raya, dan bukanlah peserta Panwascam Existing. Pada Pemilu
2024 sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
- Bahwa pihak terkait menjelaskan perbedaan proses pendaftaran
Panwascam Existing dengan pendaftaran Panwascam yang baru.
Mulai dari tahapan pendaftaran, pengumpulan berkas dan
pengumuman administrasi, tes tertulis yang dilaksanakan di
SMAN 5 Bengkulu Selatan dan tes wawancara;
6) Reiza Saputra,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang
kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota
Manna, tidak mengikuti perekrutan Existing karena sebelumnya
sebagai PPK. Pada seleksi PPK Kota Manna dilaksanakan pada
bulan Mei 2024 dan tidak lulus kemudian pihak terkait mencoba
mengikuti seleksi Panwascam Kota Manna
7) Aflan Sugian,memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang
kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Air
Nipis, dan menjadi peserta Panwascam baru setelah pengumuman
Existing. Ada formasi setelah di kecamatan tersebut ada
panwascam Existing yang tidak lolos. Untuk pelaksanaan tes
tertulis panwascam baru dilaksanakan pada 14 Mei 2024 secara
offline.
8) Yon Maryono, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang
kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan
Kota Manna, dan merupakan peserta Panwascam Existing.
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait,proses seleksi
Panwascam Existing berjalan dengan lancar tanpa ada protes dari
teman-teman. Ada protes setelah pengumuman kelulusan
panwascam Existing.
9) Ikin Aidi, memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang kode
etik penyelenggara pemilu pada Rabu 30 Oktober 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan
Pino Raya, yang kembali lulus melalui seleksi evaluasi Panwascam
Existing. Pada proses evaluasi portofolio peserta diminta laporan
selama menjalankan tugas sebagai panwascam Pemilu 2024.
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, proses evaluasi
kinerja langsung dikerjakan dan diketik menggunakan computer
dan laptop lalu diprint dan diserahkan ke panitia dan tidak ada
protes dari peserta lain;
Tanggapan Teradu
- Bahwa atas keterangan para pihak terkait yang hadir memberikan
keterangannya, Teradu tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa semua keterangan pihak terkaityang hadir saling berkaitan
dan saling memberikan penjelasan terkait dalil Teradu yang
menyatakan bahwa proses evaluasi kinerja Panwascam Existing
dilaksanakan secara professional, transparan dan memberikan
kepastian hokum. Serta tidak keberatan atau protes dari peserta
selama proses evaluasi kinerja Panwascam berlangsung;
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait Ilman Jayadi dan
Nurherlisyah Dhian A, pihak terkait membenarkan dan
mengkonfirmasi terkait pertimbangan Teradu bersama Tim Pokja
Bawaslu Bengkulu Selatan yang memutuskan proses evaluasi
kinerja Panwascam Existing dilaksanakan secara offline di SMAN
5 Bengkulu Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi tim Pokja
Bawaslu Bengkulu Selatan ke Kepala Lab Komputer SMAN 5
Bengkulu Selatan yang menyebutkan sapras di Lab tersebut dalam
kondisi maintenance. Sehingga Tim Pokja mengusulkan ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk pelaksanaan evaluasi kinerja
bagi peserta Existing di SMAN 5 Bengkulu Selatan secara offline
(vide Bukti T-8 dan T-9);
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, Kiki Apriansyah,
pihak terkait mengkonfirmasi dan membenarkan telah menerima
tanggapan masyarakat atas nama Pani Pratama terkait proses
evaluasi kinerja Panwascam Existing. Pihak terkait mengkonfimasi
bahwa tanggapan tersebut sudah ditanggapi dan direspon dengan
dilaporkan dan diserahkan tanggapan masyarkat tersebut ke
Teradu yang kemudian dilakukan pleno (vide Bukti T-6);
C. ANALISIS DAN KESIMPULAN ATAS FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM SIDANG
1.1. DALAM KETERANGAN TERADU
- Bahwa dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar
secara terbuka dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari
Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan Pihak Terkait/Saksi
pada Rabu 30 Oktober 2024. Selain pokok aduan yang disampaikan
pengadu. pengadu juga mempertanyakan perihal alasan tidak
meloloskan para pengadu pada evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan
Existing;
- Bahwa dapat Teradu jelaskan dalam evaluasi kinerja Panwaslu
Kecamatan Existing ada beberapa aspek yang menjadi penilaian
teradu dan Tim Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan, diantaranya aspek
kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Pada konteks aspek
kinerja institusi maka terdapat ragam kompetensi yang kami dinilai.
Seperti, kemampuan dalam membangun soliditas organisasi,
kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada panwaslu
kelurahan/desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan
terhadap tahapan pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi
masyarakat, kemampuan dalam melakukan pencegahan pelanggaran,
dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan
penyelesaian sengketa;
- Bahwa pada konteks aspek kinerja individu, penilaian difokuskan
kepada kinerja individual yang meliputi 15 kompetensi. Diantaranya,
komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal,
kepemimpinan, kesadaran social, bekerjasama secara efektif,
efesiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif,
kepercayaan diri, analisis, perhatian terhadap kejelasan, ketelitian
dan kualitas kerja serta sintesis (vide Bukti T-31);
- Bahwa berdasarkan dua aspek penilaian kinerja institusi dan individu
tersebut, dan hasil evaluasi kinerja baik penilaian atasan langsung
dan fortopoli dari peserta Existing, sudah teradu konsultasikan ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan keterpenuhan
syarat administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut
atas masukan dan tanggapan masyarakat;
- Bahwa pada dasarnya pandangan Para Teradu sebagai Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan dan masukan dari masyarakat terhadap
pihak pengadu yang terdiri dari Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti
Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah
Zara Rinjani bahkan Kuasa Hukum Para Pengadu Gito Media Manna
Pratama yang juga merupakan salah seorang peserta Existing yang
tidak terpilih memiliki kinerja yang buruk, baik terhadap staf
sekretariat di wilayah kerja kecamatan masing-masing maupun
kepada jajaran mereka ke bawah seperti Pengawas Kelurahan/Desa
(PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yang dapat
kami jabarkan sebagai berikut:
a. Bahwa Adanya aduan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bahwa para
pengadu telah melakukan hal yang sangat fatal menurut kami
yakni melakukan pemotongan anggaran yang diterima oleh
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS);
b. Bahwa Kemudian, untuk pekerjaan di wilayah kerja masing-
masing para pengadu ini begitu sulit untuk dihubungi dan
merespon semua instruksi baik dari pimpinan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan ataupun Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan dan itu tidak hanya terjadi sekali
ataupun 2 (dua) kali bahkan berkali-kali. Sehingga menghambat
pekerjaan yang diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu;
c. Bahwa Selain itu pengadu atas nama Maghfirah Zara Rinjani
baru saja melahirkan, dan ada juga yang lebih mementingkan
pekerjaan lain dibandingkan pekerjaan di Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan, seperti Pengadu Mushan Alikin yang sering
hilang kontak dan komunikasi pada saat tahapan krusial karena
lebih banyak dan mementingkan pekerjaan sebagai sopir travel.
Padahal dalam poin pendaftaran setiap perekrutan Panwaslu
Kecamatan Baik untuk pemilihan umum ataupun pemilihan
kepala daerah yang terdapat pada Surat Pernyataan Bermaterai
10.000 yang memuat salah satupoin yang berisikan Bersedia
bekerja penuh waktu;
d. Bahwa Terakhir pemaksaan keberpihakan pada salah satu calon
pada pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan anggota
dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
e. Bahwa pengadu atas nama Gito Media Manna Pratama
berkonflik dengan seluruh Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasar Manna. Atau tidak harmonisnya hubungan antara
Pimpinan dan Staf Sekretariat. Hingga para staf secretariat
Panwascam Pasar Manna mengadukan persoalan ini ke
secretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan dari
permasalahan ini mencuat persoalan Pengadu dalam perekrutan
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memungut sejumlah uang agar
bisa lolos;
f. Bahwa Kemudian pengadu atas nama Muhammad Mansyur,
sebagai Ketua Panwascam Kota Manna saat itu setiap rapat
ataupun ada perdebatan tidak mau mengalah dalam berbicara
atau ingin menang sendiri dalam berbicara dan juga tidak mau
mendengarkan kata, instruksi, arahan atau apapun itu
istilahnya terhadap pimpinan tertinggi. Ditambah, pengadu sulit
untuk dihubungi lantaran handphone yang bersangkutan sering
dimatikan. Sehingga jika terdapat instruksi maupun koordinasi
yang harus dilakukan segera, menjadi lamban;
g. Bahwa Kemudian untuk Pengadu atas nama Anisatul Hasanah,
saat menjadi anggota Panwascam Kedurang dilaporkan juga
sering menghilang dan sulit dihubungi saat ada staf Bawaslu
Bengkulu Selatan menghubungi untuk berkoordinasi maupun
memberikan arahan dan instruksi. Pengadu diketahui tidak bisa
membagi waktu antara pekerjaannya sebagai Panwascam
dengan Guru di salah satu madrasah di Bengkulu Selatan.
- Bahwa berdasarkan informasi data yang dikecualikan, berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Layanan Informasi
Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pasal 18 angka (1) huruf d Naskah dinas Bawaslu
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya
dirahasiakan. Kemudian, Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Bawaslu RI nomor: 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022
tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang
dikecualikan, pada Pasal 18 berbunyi PPID wajib mengecualikan
informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri
atas: a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keselamatan dan kehidupan aparatur sipil Negara di lingkungan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, b.
Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keamanan peralatan, sarana dan atau prasarana di lingkungan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, c.
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia
jabatan, dan, d. Naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. Informasi
terkait pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan
sebagai informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada. (vide Bukti T-
28);
1.2. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Teradu mohon kepada Majelis
Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI
yang memeriksa serta mengadili perkara a quo agar berkenan
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PEMOHONAN:
1. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menolak pengaduan pengadu Untuk Seluruhnya.
Atau,
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang,
Panwaslu Kecamatan Pino Raya, Panwaslu Kecamatan Air Nipis, dan Panwaslu
Kecamatan Kota Manna, dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ilman Jayadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan
• Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pihak Terkait sebagai Staf Sekretariat
SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pihak Terkait mengikuti rekan-
rekan untuk mencari tempat baik SMA 1, SMK 1 dan SMA 2. Pada waktu di SMA
1 posisinya pada saat itu sedang berpindah ruangan sehingga belum dapat
digunakan. Sedangkan untuk SMK 1 dan SMA 2 sedang melaksanakan
persiapan test PPK. Pelaksanaan test PPK dan Panwaslu Kecamatan Existing
tidak bersamaan.
• Pada saat di SMA 5, Pihak Terkait bertemu dengan pihak Tata Usaha (TU) dan
Kepala Ruang Lab memang menyatakan ruangan dapat digunakan (ruang lab
komputer bisa dipakai) namun jaringannya agak lambat. Perangkat komputer
dan jaringan tidak mendukung.
[2.11.2] Nurhelisyah Dhian (PPPK SDM) Staf SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan
• Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan. Pihak Terkait dalam kegiatan perekrutan Existing Panwaslu Kecamatan
melaksanakan sesuai dengan instruksi Bawalsu Provinsi dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Pihak Terkait sudah menyampaikan pengarahan kepada
peserta Existing, Pihak Terkait menerangkan segala yang dikerjakan oleh Pihak
Terkait berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Berkenaan dengan koordinasi dengan SMU 5, Pihak Terkait bertemu dengan
Kepala Laboratorium SMU 5 a.n. Suwandi. Pada saat itu, Kepala Laboratorium
SMU 5 a.n. Suwandi menyatakan jaringan memang agak terhambat. Sehingga
berdasarkan hal tersebut, maka pelaksanaan seleksi test dilakukan secara
offline hal tersebut berdasarkan persetujuan dan koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Bengkulu. Pada saat pelaksanaan test tertulis portofolio tanggal 29 April
2024, Pihak Terkait dipanggil oleh Kepala SMU 5 a.n. Juliandi Saputra. Kepala
Sekolah menerangkan bahwa ini bukan soal jaringan yang bermasalah
melainkan namun ada server yang harus dibayar dengan jumlah yang tidak
sedikit. Sedangkan biaya menyewa sarana prasarana tidak mencukupi untuk
mengaktifkan server di SMU Negeri 5.
• Pihak Terkait menerangkan SMK 1 dan SMA Negeri 2 digunakan untuk
persiapan test PPK.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai SMA Negeri 1, ruangan laboratorium
komputer harus pindah ke ruangan yang baru sehingga membutuhkan waktu
untuk penataan ruangan. Pihak Terkait tidak mengetahui anggaran terkait
sarana prasarana.
• Pihak Terkait menerangkan keputusan pelaksanaan secara offline memang
sesuai hasil pleno Pimpinan dan diketahui oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya Kabupaten Bengkulu Selatan yang melaksanakan secara offline
namun terdapat 10 kabupaten/kota yang melaksanakan offline. Yang online
hanya 2 diantaranya yaitu Rejang Lebong. Pelaksanaan test portofolio dilakukan
secara serentak pada tanggal 29 April 2024. Dengan pertimbangan yang sudah
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Kalau sesuai dengan jadwal dilaksanakan tanggal 26 s.d. 28
April 2024 namun berubah menjadi tanggal 26-29 April 2024 di 10 Kabupaten
Kota. Pertimbangan kabupaten lain melaksanakan secara offline karena jaringan
tidak stabil, namun ada juga yang harus mengaktifkan server. Mengenai jumlah
biaya pengaktifan server pihak sekolah tidak memberitahu biayanya. Dari 8
kabupaten/kota tidak ada yang mempermasalahkan. Pelaksanaan seleksi di
Bengkulu Selatan berjalan dengan lancar sampai dengan pelantikan Panwaslu
Kecamatan.
• Pihak Terkait menerangkan alasan 8 Kabupaten/Kota melaksanakan offline
karena jaringan tidak stabil dan server (pengaktifan server) yang membutuhkan
biaya tidak sedikit.
• Pihak Terkait menerangkan Kepala sekolah tidak memberitahukan nominalnya
pengaktifan server.
• Pihak Terkait menerangkan tidak ada permasalahan di 8 Kabupaten.Kota
pelaksanaan lancar sampai dengan pelantikan Panwaslu Kecamatan.
• Pihak Terkait tidak mengetahui ada berapa 8 Kabupaten/Kota Existing yang
lolos.
[2.11.3] Kiki Apriansyah (PPNPN SDM)
• Pihak Terkait merupakan Staf SDM Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,
Pihak Terkait membenarkan menerima tanggapan masyarakat yang diajukan
Pani Pratama melalui WhatsApp tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.00 WIB namun
baru dijawab pada Pukul 17.00 WIB karena pada saat itu Pihak Terkait tidak
melihat handphone. Pihak Terkait kemudian print/mencetak WhatsApp tersebut
dan menyerahkan kepada Pimpinan WhatsApp tersebut kemudian dilanjutkan
dengan melakukan rapat pleno. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai hasil
rapat pleno. Pihak Terkait memeriksa email yang baru yaitu
set.bawaslu.bengkuluselatan.go.id sedangkan di bukti Pengadu mengirimkan ke
begkuluselatan.set.go.id email tersebut tidak dapat di buka lagi. Sebenarnya
pada waktu Pemilu kemarin email baru sudah aktif, sedangkan email lama
sudah lama tidak dibuka karena terkait ke akun facebook. Pihak Terkait sudah
lupa terkait pasword email untuk membuka email yang lama. Email yang baru
diperuntukkan untuk pengaduan. Pihak Terkait sudah tidak ingat lagi poin
permasalahan yang disampaikan oleh Pani Pratama.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan permohonan informasi data dari
Pengadu, setelah menerima permohonan permintaan data dari Pengadu
selanjutnya Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Bengkulu berkenaan dengan permohonan tersebut. Bawaslu Provinsi Bengkulu
juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait
dengan permohonan yang disampaikan Pengadu. Pengadu meminta terkait
dengan nilai hasil keseluruhan Existing mulai dari test tertulis, test portofolio
dan evaluasi. Penyampaian permohonan disampaikan oleh Pengadu melalui
website PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
• Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa
informasi yang dimohonkan oleh Pengadu termasuk informasi dikecualikan
tetapi bisa diperlihatkan sebagian tetapi tidak dapat didokumentasikan dan
diberikan kepada Pengadu.
[2.11.4] Franki Rahmad Wijaya Ketua Panwaslu Kecamatan Kedurang
• Pihak Terkait menerangkan pengumuman proses Existing tanggal 23 April 2024
di facebook Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada waktu itu di bulan April
2024, Pihak Terkait masih menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu. Hal ini
disebabkan SK untuk Panwaslu Kecamatan sampai dengan tanggal 1 Mei 2024.
Pada saat itu, Pihak Terkait masih sebagai Panwaslu Kecamatan untuk
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan
masuk kategori Peserta Existing. Setelah membaca Pengumuman proses seleksi
Panwaslu Kecamatan Existing, Pihak Terkait masuk dalam grup WhatsApp
Peserta Existing. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2024, Pihak Terkait
melengkapi berkas lamaran untuk menjadi peserta Existing. Setelah mengisi
berkas pelamar Existing secara lengkap, selanjutnya Pihak Terkait mendapatkan
nomor peserta. Pengumpulan berkas persyaratan peserta Existing sampai
dengan tanggal 26 April 2024. Maka pada tanggal 25-26 April 2024, Pihak
Terkait menunggu untuk tahapan berikutnya. Selanjutnya tanggal 26 April
2024, diumumkan untuk penilaian portofolio. Terdapat 15 pertanyaan dan ada
sub pertanyaan. Masing-masing peserta harus membuat portofolio disertai
dengan bukti yang dikerjakan selama menjadi Panwaslu Kecamatan di tahapan
Pemilu. Batas pengumpulan portofolio tanggal 27 April 2024 pukul 23.59 WIB.
Pihak Terkait mengumpulkan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
pada pukul 18.35 WIB. Pada tanggal 28 April 2024, Pihak Terkait mendapat
pengumuman test oleh atasan langsung yang berlokasi di SMA Negeri 5. Jadwal
pelaksanaan pukul 09.00 WIB. Pihak Terkait datang sampai ke lokasi pada
pukul 08.00 WIB. Pihak Terkait mengikuti proses tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan harus menjawab pertanyaan dalam bentuk essay.
Setiap orang menjawab dengan menggunakan komputer masing-masing. Setelah
mengerjakan test tertulis, kemudian Pihak Terkait kemudian pulang. Waktu
pelaksanaan test tanggal 29 April 2024. Pada saat pelaksanaan test tertulis tidak
terdapat peserta yang melakukan protes. Demikian halnya dengan perubahan
pelaksanaan test dari tanggal 28 April menjadi tanggal 29 April 2024, tidak
terdapat keberatan dari Para Peserta.
• Pihak Terkait menerangkan Peserta Existing masih menyerahkan persyaratan
administrasi. Masih melalui proses pendaftaran namun tidak selengkap pada
saat proses pendaftaran baru. Perbedaannya kalau Existing lampiran I surat
pernyataan mengikuti peserta, surat pernyataan kepatuhan terhadap undang-
undang, ketiga surat keterangan kesehatan. Sedangkan untuk pendaftaran
baru, formulir jauh lebih banyak. Untuk Existing, pendaftaran, pengumuman
administrasi, portofolio, dan penilaian atasan langsung (test essay). Pelaksanaan
test untuk Existing tanggal 29 April 2024 sedangkan untuk non Existing berbeda
waktunya.
• Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan test tertulis untuk Existing tidak ada
multiply choice hanya ada essay. Essay diketik dengan menggunakan komputer.
• Pihak Terkait menerangkan offline test dilakukan secara diketik disimpan di
laptop kemudian di print.
• Peserta Existing
[2.11.5] Wendra Marjuni Ketua Panwaslu Kecamatan Pino Raya
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan permasalahan Existing tidak
mengetahui. Hal ini disebabkan Pihak Terkait merupakan peserta pasca
pengumuman Existing. Pada waktu itu, Pihak Terkait masih menjadi Pengawas
Desa atau Pengawas Kelurahan. Pihak Terkait tidak ingat proses seleksinya.
Pihak Terkait menerangkan untuk tahapan yang dilalui yaitu pendaftaran,
pengumpulan berkas, pengumuman lulus administrasi, ada test tertulis di SMU
Negeri 5. Kemudian yang terakhir adalah wawancara. Pihak Terkait tidak
mengingat pelaksanaan test tertulis non Existing. Test tertulis berisi pilihan
ganda dan essay.
[2.11.6] Ikin Aidi Anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya
• Pihak Terkait merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya yang lolos
lewat jalur Existing. Hanya Pihak Terkait yang lolos lewat jalur Existing.
Mengenai tahapan seleksi sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya
yaitu melalui tahapan pendaftaran, portofolio di ketik, soal disampaikan oleh
dikirimkan melalui WhatsApp pribadi maupun grup WhatsApp oleh Nurhelisyah
Dhian. Pihak Terkait juga menyampaikan laporan selama Pemilu sebagai
lampiran portofolio. Pengumpulan laporan dilaksanakan tanggal 27 April 2024.
Kemudian diberikan informasi test selanjutnya tanggal 29 April 2024. Pihak
Terkait merupakan PAW dari anggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya yang
meninggal dunia. Pada tanggal 29 April 2024, Pihak Terkait mengerjakan soal
dengan cara mengetik dengan fasilitas komputer dengan waktu 2 jam. Tidak
terdapat kendala selama pelaksanaan test tertulis. Jawaban kemudian disimpan
dalam flashdisk diserahkan kepada panitia dan kemudian di print. Selanjutnya,
Pihak Terkait menandatangani jawaban tersebut. Selanjutnya, Pihak Terkait
mengumpulkan jawaban tersebut kepada panitia. Pada saat itu tidak terdapat
keberatan dari para peserta.
• Pihak Terkait merupakan PAW menggantikan Panwaslu Kecamatan Pino Raya
yang meninggal dunia. Tanggal 29 April 2024 mengerjakan soal dan diketik.
• Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat kendala dalam proses. Pada saat itu,
tidak terdapat protes dari peserta.
[2.11.7] Aflan Sugian Ketua Panwaslu Kecamatan Air Nipis
• Pihak Terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Air Nipis, Pihak Terkait
menjadi peserta baru (non Existing) setelah pengumuman peserta Existing, Pihak
Terkait mendapatkan informasi pengumuman seleksi Panwaslu Kecamatan dari
laman facebook Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pihak Terkait dapat
mengambil formasi di situ, jika terdapat peserta Existing yang tidak lolos. Pihak
Terkait mendapatkan informasi pengumuman seleksi di website resmi Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 atau 4. Pihak Terkait merasa
berminat mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan. Untuk proses test tertulis
dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024. Pelaksanaan test tertulis dilaksanakan
secara offline. Pelaksanaan test tertulis dilaksanaan secara offline di SMA Negeri
5. Dalam test tertulis non Existing terdapat multiple choice dan essay. Non
Existing mengisi jawaban dengan menggunakan pensil.
[2.11.8] Reiza Saputra Ketua Panawaslu Kecamatan Kota Manna
• Pihak Terkait merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Manna
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan perekrutan Existing, Pihak
Terkait tidak mengikuti Existing. Pihak Terkait merupakan peserta baru karena
sebelumnya di PPK. Pihak Terkait tidak lulus dalam seleksi PPK maka kemudian
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan.
• Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan test PPK dilakukan pada bulan Mei
2024. Pengumuman Existing lebih dulu dari pada PPK. Kalau terkait dengan
mekanisme test sama seperti yang telah disampaikan yaitu essay dan multiply
choice.
• Pihak Terkait sudah melaksanakan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Bawaslu dalam hal perekrutan seperti mengumpulkan berkas dll.
[2.11.9] Yon Maryono Anggota Panwaslu Kecamatan Manna
• Pihak Terkait merupakan peserta Existing. Pihak Terkait merupakan PAW pada
saat tahapan Pemilu. Pihak Terkait menjadi PAW baru 3 atau 4 bulan kemudian
Pihak Terkait mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan untuk kategori Existing.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilu, Pihak Terkait merupakan
PAW setengah jalan. Pihak Terkait mengikuti selesai untuk peserta Existing
untuk Pilkada. Proses administrasi berjalan lancar tidak terdapat keberatan.
Seluruh peserta berjalan lancar namun setelah tidak lulus baru protes. Pihak
Terkait mengenal para Pengadu. Pihak Terkait tidak mengingat jumlah pastinya
peserta Existing yang lolos seleksi. Pihak Terkait menerangkan 14 atau 15 orang
Existing diterima.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tahapan sosialisasi tata cara
pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan untuk pemilihan tahun
2024, khusus kepada peserta Existing sesuai dengan jadwal pelaksanaan yaitu tanggal
19 s.d. 26 April 2024;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi pengaduan masyarakat a.n. Pani Pratama
yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan WhatsApp
kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja
atasan langsung secara offline tanpa disertai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
memberikan jawaban terhadap surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh
Pengadu V berkenaan dengan hasil penilaian portofolio, evaluasi hasil penilaian atasan
langsung, dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing. Surat Permohonan a quo
disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melalui website PPID KPU
Bengkulu Selatan tanggal 6 Mei 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan
bahwa pelaksanaan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing di Kabupaten
Bengkulu Selatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1), Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April
2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2), dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4/KP.01/K1/04/2024, perihal Pengantar Pedoman Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024 (vide
Bukti T-3), Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024
tertanggal 24 April 2024, perihal Instruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selain itu, Para Teradu telah
menerbitkan Pengumuman Penerimaan dan Penelitian Berkas Panwaslu Kecamatan
Existing, Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian
Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Pengumuman Penetapan
Panwaslu Kecamatan Existing.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan
bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menerima tanggapan masyarakat
a.n. Pani Pratama melalui email. Selain itu, Pani Pratama mengirimkan tanggapan
masyarakat bukan ke alamat email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (vide
Bukti T- 5). Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.12 WIB, terdapat tanggapan
masyarakat a.n. Pani Pratama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kiki
Apriansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya,
pada Pukul 17.00 WIB, Kiki Apriansyah menjawab pesan WhatsApp yang disampaikan
oleh Pani Pratama. Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal yang sama, Para
Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas tanggapan masyarakat a.n. Pani
Pratama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan Masyarakat Terkait Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6).
[4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
PanwasIu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 18 April 2024, pada bagian V
Proses Pembentukan huruf C poin 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja
bagi peserta Existing dilaksanakan dengan ketentuan menggunakan sistem online dan
dalam hal terdapat kendala jaringan, pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja
dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya
kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi (vide Bukti T-2).
Selanjutnya berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
6/KP.01/K.04/2024, perihal Penyampaian sistem Pelaksanaan evaluasi kinerja bagi
Panwascam peserta Existing, tertanggal 24 April 2024, pada pokoknya meminta
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan sistem evaluasi kinerja bagi peserta
Existing yang akan dilaksanakan dengan menentukan online/offline,
mempertimbangkan tersedianya jaringan internet pada wilayah Kabupaten/Kota
masing-masing. Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu paling lambat pada
hari Kamis, tanggal 25 April 2024 (vide Bukti T-7). Pada tanggal 25 April 2024, Tim
Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan survey ke SMA Negeri 1
Bengkulu Selatan, SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan
dan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan yang memiliki lab komputer dengan dilengkapi
jaringan internet. Berdasarkan hasil survey, Para Teradu mendapat informasi bahwa
SMK Negeri 1 Bengkulu Selatan dan SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan sedang digunakan
untuk proses pelaksanaan seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan Lab
Komputer SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan dalam proses pindah ruangan, sehingga Lab
Komputer belum bisa digunakan. Sedangkan SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan,
berdasarkan hasil koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan
Kepala Lab SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan a.n. Suwandi menerangkan fasilitas
komputer dan jaringan di Lab SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan dalam kondisi
maintenance. Hal tersebut mengakibatkan jaringan internet tidak stabil dan sering
galat namun beberapa unit komputer/Iaptop bisa digunakan. Berdasarkan
pertimbangan efisiensi waktu dan kepastian tempat/lokasi evaluasi kinerja peserta
Existing, maka melalui rapat pleno Para Teradu menetapkan tes Panwaslu Kecamatan
Existing dilaksanakan tanggal 29 April 2024 di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan. Hasil
koordinasi Tim Pokja Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dituangkan dalam Laporan
Hasil Koordinasi (vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal 25 April 2024, Para Teradu
menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
057/KP.01.00/K.BE-01/04/2024, perihal Persiapan Tes Tertulis, kepada Bawaslu
Provinsi Bengkulu (vide Bukti T-9). Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan Evaluasi Kinerja bagi
peserta Existing dengan sistem offline karena:
a. Sarana Prasarana di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan dalam masa maintenance;
b. Jaringan internet tidak stabil, bandwith rendah sehingga sering menyebabkan
galat/lelet;
c. Server sering mengalami down.
Sehingga Pokja Bawaslu Bengkulu Selatan mengusulkan kepada Bawaslu Provinsi
Bengkulu untuk melaksanakan evaluasi kinerja bagi peserta Existing di SMA Negeri 5
Bengkulu Selatan secara offline.
[4.2.4] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan
bahwa Surat Permohonan Nomor: 002/TI.02/K.BE-01, perihal Permohonan Informasi
Publik, tertanggal 6 Mei yang disampaikan oleh Pengadu V melalui PPID Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung secara perseorangan. Hal ini
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pasal 18 berbunyi PPID wajib mengecualikan informasi yang
berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi publik yang
apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan aparatur sipil
Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, b.
Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan peralatan,
sarana dan atau prasarana di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia
jabatan, dan, d. Naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. Informasi terkait pedoman pelaksanaan
pembentukan panwaslu kecamatan sebagai informasi yang dikecualikan. Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 tentang Informasi Terkait Dokumen
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Yang di
Kecualikan (vide Bukti T-28).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah melaksanakan seleksi Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu
Selatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (vide Bukti T-1), Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tanggal 18 April
2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2), dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4/KP.01/K1/04/2024, perihal Pengantar Pedoman Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 23 April 2024 (vide
Bukti T-3), Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 5/KP.01/K.BE/04/2024
tertanggal 24 April 2024, perihal Instruksi Pedoman pada Pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan ketentuan
tersebut, Para Teradu mengumumkan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Existing
melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan ke grup WhatsApp
Panwaslu Kecamatan Existing. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak terkait
Ketua dan aggota Panwaslu Kecamatan Pino Raya dan Ketua Panwaslu Kecamatan
Kedurang yang menyatakan bahwa pengumuman tahapan evaluasi Existing telah
disampaikan oleh para Teradu melalui WhatsApp grup peserta Existing. Bahwa
pelaksanaan evaluasi tersebut diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan Existing di
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 29 April 2024 di SMA Negeri 5
Bengkulu Selatan. Terhadap pelaksanaan dan hasil evaluasi terhadap seluruh
Panwaslu Kecamatan tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat
hingga Para Teradu menetapkan Panwaslu Kecamatan Terpilih. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan evaluasi
terhadap Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Bengkulu Selatan telah sesuai
dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada saat pelaksanaan seleksi Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Existing untuk PemilihanTahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pani
Pratama mengirimkan tanggapan masyarakat (vide Bukti T-5) tertanggal 4 Mei 2024.
Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu atas nama Pani Pratama menyampaikan
bahwa pada pokoknya dalam pelaksanaan proses pembentukan peserta seleksi Existing
dilakukan oleh pokja. Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu
Selatan tidak berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan serta peraturan yang
berlaku. Bahwa pendaftar Existing sebanyak 29 orang tidak mengikuti evaluasi
penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan menetapkan peserta Existing memenuhi syarat sebanyak 14 orang
dan tidak memenuhi syarat sebanyak 15 orang. Sehingga tidak mencukupi 15 persen.
Saksi mempertanyakan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan
sebanyak 15 orang lagi, namun Saksi mengakui tidak menyampaikan bukti – bukti
yang kuat untuk mendukung tanggapan a quo (vide Bukti T-33). Bahwa tanggapan
tersebut disampaikan oleh Pani Pratama melalui alamat email:
bawaslubengkuluselatan.set@gmail.com. Bahwa alamat email tersebut merupakan
alamat email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang lama (tidak aktif lagi). Bahwa
alamat email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang terbaru adalah
set.bawaslu.bengkuluselatan.go.id. Terungkap fakta bahwa tanggapan tersebut juga
dikirimkan melalui WhatsApp kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan atas nama Kiki Apriansyah pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 16.12 WIB.
Terhadap tanggapan tersebut, kemudian dijawab Kiki Apriansyah pada Pukul 17.00
WIB. Terungkap fakta, tanggapan masyarakat dari Pani Pratama langsung
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 4 Mei
2024 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
06/HK.01.01/K.BE-01/05/2024 tentang Tanggapan Masyarakat Terkait Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6). Sesuai dengan rapat Pleno tersebut,
Para Teradu memutuskan bahwa terhadap tanggapan Pani Pratama telah dilakukan
pembahasan dan pengkajian oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, bahwa
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan tanggapan Pani Pratama tidak
mempengaruhi hasil penetapan Panwaslu Kecamatan yang telah diumumkan dalam
Berita Acara Nomor 062/KP.01.00/BE-01/05/2024. Selain itu terungkap pula fakta
bahwa Pani Pratama menyampaikan tanggapannya diluar jadwal tahapan
penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti tanggapan masyarakat
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
sebelum melaksanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Bengkulu
Selatan, Tim Pokja Evaluasi telah melaksanakan survei Lokasi di beberapa Sekolah di
Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari hasil servei lokasi evaluasi yang memadai SMA
Negeri 5 Bengkulu Selatan, dengan catatan tidak dapat dilakukan evaluasi secara
online. Hal tersebut disebabkan jaringan internet tidak dapat digunakan karena belum
dibayar sesuai dengan keterangan Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium SMA
Negeri 5 Bengkulu Selatan. Bahwa Para Teradu tidak dapat memfasilitasi pembayaran
pengaktifan jaringan mengingat biayanya besar dan tidak terdapat Anggaran Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengakomodir pembiayaan dimaksud. Terungkap
fakta terhadap permasalahan tersebut disampaikan oleh Para Teradu kepada Bawaslu
Provinsi Bengkulu. Berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Bengkulu, evaluasi tetap
dilaksanakan di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan secara offline. Berkenaan pelaksanaan
evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing secara offline tidak hanya terjadi di Bengkulu
Selatan, melainkan terjadi juga di Kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing Pemilihan Tahun 2024 di
Kabupaten Bengkulu Selatan dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Bahwa pelaksanaan evaluasi secara offline diperbolehkan sesuai ketentuan
Bagian V Huruf C Angka 2 poin 6 huruf b Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, tanggal 18 April
2024, yang berbunyi: “Dalam hal terdapat kendala jaringan, Pokja dapat
menyelenggarakan Evaluasi Kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih
dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi”. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 6 Mei 2024, Pengadu V yang merupakan Peserta Seleksi Calon Panwaslu
Kecamatan Pino Raya menyampaikan permohonan informasi Publik melalui PPID
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti T-28). Pengadu
V meminta hasil penilaian atasan langsung Peserta Existing, hasil penilaian portofolio,
dan rekap hasil evaluasi kinerja peserta Existing. Terungkap fakta, terhadap
permohonan Pengadu V tersebut, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan
mengirimkan Surat Nomor: 029/TI.02/K.BE-01/05/2024, perihal: jawaban
permohonan informasi publik, tertanggal 16 Mei 2024 kepada Pengadu V. Surat a quo
pada pokoknya menjelaskan bahwa sesuai dengan Penetapan PPID Bawaslu Nomor:
1555.1/HK.01/KT/10/2022 tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang Dikecualikan,
tertanggal 21 Oktober 2022, permintaan Pengadu merupakan jenis informasi yang
dikecualikan, tetapi boleh diperlihatkan sebagian secara langsung melalui perorangan.
Akan tetapi Pengadu V tetap bersikukuh untuk meminta dokumen penilaian dimaksud.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah
menindaklanjuti Surat Permohonan hasil evaluasi namun tidak dapat
didokumentasikan. Berdasarkan Penetapan PPID tersebut, Para Teradu telah
menindaklanjuti surat Permohonan Pengadu V tertanggal 6 Mei 2024 (vide Bukti T-28)
sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan
Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahran selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II M. Hasanudin, Teradu III M. Arif
Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Sebelas Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga
bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani