Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2024
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan hanya mendasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri palsu (mengatasnamakan Pengadu). Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari kepada KPU Kabupaten Manokwari.
Pasal DilanggarPasal 241 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7 ayat (1); Pasal 80 ayat (4); Pasal 81 ayat (1); Pasal 81 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Sidarman, Teradu III Jeckson Hosyo, Teradu IV Ronny F Wanggai, Teradu V Alexander Basna masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 2-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176-P/LDKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amos Sikora Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Pertanian RT/RW 001/013 Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu; ----------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- 1. Nama : P. Pieter Wellikin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Yogyakarta RT 002 RW 003 Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 2. Nama : Simaron Auparai Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Yogyakarta RT 002 RW 003 Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 3. Nama : Paulus Salvio Renno Renyaan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Yogyakarta RT 002 RW 003 Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Christine Ruth Rumkabu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sidarman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jeksen Hosyo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ronny Frans Wanggai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alexander Basna Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024-2029. 2. Bahwa Pelapor sebagai anggota Partai GELORA Kabupaten Manokwari dengan Nomor Kartu Anggota : 920212100489 [Bukti P.1] 3. Bahwa untuk mengikuti Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Manokwari Pelapor telah mendaftarkan diri ke Partai GELORA Indonesia Kabupaten Manokwari dengan memenuhi persyaratan administrasi. 4. Bahwa yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari pada saat Pelapor mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai adalah Nofri Gerat Septon Mariawasi,A.Md. 5. Bahwa Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari meminta Pelapor untuk mengumpulkan dan melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Manokwari setelah terdaftar dan sah menjadi anggota Partai Gelora Indonesia sejak tanggal 29 Maret 2023 yang didaftarkan oleh Charlos Christofor Maryen (KETUA DPW GELORA PAPUA BARAT) sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Kantor DPW GELORA Papua Barat. 6. Bahwa Pelapor telah memenuhi persyaratan Administrasi pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Manokwari yang sesuai Peraturan KPU. 7. Bahwa setelah memenuhi syarat administrasi Caleg DPRD Kabupaten Manokwari, pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 jam 17.00 WIT Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari Nofri Gerat Septon Mariawasi,A.Md dan Sekretaris Partai Gelora Kabupaten Manokwari Mustika Tri Ayu beserta Bakal Calon dan simpatisan mendaftarkan ke KPU Kabupaten Manokwari. 8. Bahwa pada sekitar tanggal 19-20 Agustus 2023 KPU Kabupaten Manokwari menetapkan Pelapor dan 30 Bacaleg dari Partai Gelora Indonesia terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Manokwari setelah persyaratan administrasi tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga KPU Kabupaten Manokwari menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1-Kpt/9202/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan Lampiran Surat Keputusan Nomor: 1189/PL.01.4-Pu/9202/2023 didaerah Pemilihan Manokwari 1 Partai Gelora, Calon atas nama AMOS SIKORA berada di Nomor Urut 2 [ Bukti P.2 ]. 9. Bahwa seingat dan sepengetahuan Pelapor sekitar tanggal 19-21 September 2023, berdasarkan pemantauan pada group whatsapp CALEG GELORA KAB. MKW telah terjadi pergantian kepengurusan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md ke Ketua Partai Gelora yang baru yaitu Yan Arwam, A.Md. PAK. 10. Bahwa sekitar tanggal 1 - 2 Oktober 2023, dilakukan rapat internal Partai Gelora Kabupaten Manokwari bersama BCAD membahas terkait Pergantian Anggota Legislatif dari DCS. a. Rikson Demih, Bacaleg Dapil 3 digantikan Valen Rumbruren b. Agripa Ansek Bacaleg Dapil 3 diganti dengan Muhammad Rizaldi c. Ramses Orisu Bacaleg Dapil 1 diganti dengan Arsad Lama Dia. Bahwa dalam rapat tersebut yang namanya tersebut di atas menanyakan alasan pembuatan surat pengunduran diri palsu, atas nama para BCAD di atas kepada pengurus DPD dalam hal ini ketua dan sekretaris. Selanjutnya pertanyaan yang sama diajukan kepada Ketua DPW yang saat itu hadir pada rapat dimaksud. Pada akhirnya nama-nama yang telah diganti/dihapus/ telah dikembalikan sebagai DCS. 11. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar sore hari, Pelapor berdasakan informasi yang didapat dari Group Whatsapp CALEG GELORA KAB. MKW bahwa ada sejumlah uang yang diminta oleh KPU Kabupaten Manokwari dan akan disetor melalui rekening dana kampanye Partai Gelora. 12. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 pukul 11.29 WIT, Pelapor mendapatkan informasi melalui group Whatsapp Caleg Partai Gelora Kabupaten Manokwari bahwa nama Pelapor tidak masuk atau tidak terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legalislatif DPRD Kabupaten Manokwari. 13. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 pukul 13.30 WIT, Pelapor dikeluarkan dari Group Whatsapp Caleg Partai Gelora Kabupaten Manokwari oleh Sekretaris Partai tanpa alasan yang jelas. 14. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 10.00 WIT, Pelapor bertemu dengan Sidarman S.Pt Terlapor II selaku Komisioner KPU Kabupaten Manokwari untuk mempertanyakan secara lisan bahwa nama Pelapor tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Manokwari yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manokwari dan terhadap pertanyaan Pelapor tersebut, Terlapor II menyatakan persoalan pergantian nama Pelapor selaku Calon Anggota Legislatif DPRD Kab.Manokwari Tahun 2024-2029 dengan Arsjad La Madia adalah merupakan urusan internal Partai Gelora dan bukan kewenangan KPU Kabupaaten Manokwari dalam melakukan pergantian Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari dalam pelaksanaan PEMILU 2024. 15. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 11.00 WIT, Pelapor mempertanyakan secara lisan bahwa nama Pelapor tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Manokwari yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manokwari kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari yang pada saat itu diterima oleh Sam Renuat selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari. terhadap Pertanyaan Pelapor tersebut, Sam Renuat dari Bawaslu Kabupaten Manokwari menjawab secara lisan bahwa masalah Pelapor dikembalikan kepada internal Partai Gelora Kabupaten Manokwari lagi pula BAWASLU tidak dapat mengakses SILON . 16. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 pukul 16.00 WIT, Pelapor menelepon mantan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari untuk menanyakan kejelasan terkait proses pergantian nama Pelapor dalam DCT, dan dijawab oleh mantan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari bahwa status Pelapor semasa kepimpinannya masih aman dan terkait pergantian Pelapor saat ini, tolong dikonfirmasi ke Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang baru. 17. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 20.00 WIT Pelapor bertemu dengan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, Yan Arwam di rumahnya untuk mempertanyakan secara lisan alasan nama Pelapor digantikan oleh Arsjad La Madia dari SILON KPU. 18. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 Pelapor bertemu dengan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari Yan Arwam dan ia menjawab secara lisan bahwa alasan-alasan nama Pelapor tidak masuk dalam daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Manokwari adalah: a. Keaktifan Pelapor di Partai Gelora yang dinilai kurang b. Pelapor tidak memliki surat pengunduran diri dari Partai Lama yaitu Partai PKPI 19. Bahwa berdasarkan Aplikasi SILON (Sistem Pencalonan) dari Partai Gelora Kabupaten Manokwari diketahui bahwa Pengurus Partai Gelora menganti nama Pelapor dengan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari a.n Arsjad La Madia dari Daerah Pemilihan Manokwari 1 dengan alasan Pelapor pengundurkan diri, padahal Pelapor tidak pernah mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Manokwari dalam mengikuti PEMILU Tahun 2024. Sehingga diketahui bahwa Surat Pernyataan Pengundura n Diri Pelapor yang diajukan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari tersebut adalah palsu karena Pelapor tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran diri. 20. Bahwa atas dasar dokumen Surat Pengunduran diri yang dipalsukan oleh Pengurus Partai Gelora tersebut sebagai dasar bagi Para Terlapor untuk melakukan sidang pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Manokwari melakukan sidang pleno terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemelihan Umum Tahun 2024 [Bukti P-3] dan [Bukti P-4] 21. Bahwa Para Terlapor sama sekali tidak melakukan verifikasi kebenaran atas Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut, padahal semestinya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pelapor harus disertai dokumen pendukung seperti misalnya Pelapor menderita sakit parah sehingga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Instansi pemerintah dari dokter yang memeriksa Pelapor dan/atau Pelapor mengundurkan diri karena meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan Akta kematian yang diterbitkan oleh instansi resmi pemerintah. 22. Bahwa atas dasar nama Pelapor yang tidak termuat dalam Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab.Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Kuasa Hukum Pelapor mengirim Surat Klarifikasi kepada Para Termohon dengan Surat Nomor: 23/ADKH-PPW/XI/2023 Perihal: Mohon Klarifikasi informasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 atas nama Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia [Bukti P-5]. 23. Bahwa Pelapor mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 13 September 2023 dari Kuasa Hukum Pelapor yang memperoleh Berita Acara Nomor 342/PL.01.4- BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Para Terlapor berdasarkan Surat Nomor: 1531/P.W.02.4-SD/2023 Perihal: Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora, tertanggal 8 November 2023 [Bukti P-6]. 24. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar jam 08.00 WIT, Pelapor bertemu dengan Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Papua Barat, Carlos Maryen untuk mempertanyakan secara lisan kejelasan mengenai nama Pelapor tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Manokwari. 25. Bahwa Carlos Maryen menjawab secara lisan bahwa ada utusan dari DPP Partai Gelora yang ada di Kabupaten Manokwari yang mengamati kehadiran dan keaktifan pelapor dirasa kurang dalam Partai Gelora Kabupaten Manokwari. 26. Bahwa keterangan Carlos Maryen selaku Ketua DPP Partai GELORA Provinsi Papua Barat tidak berdasar karena keterangan mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari bahwa dimenerangkan bahwa dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) bahwa Pelapor membuat Surat Pengunduran diri, sehingga terbit Surat Keputusan Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Manokwari tertanggal 13 September 2023, Surat Pengunduran Diri Pelapor sama sekali tidak benar dan Pelapor tidak pernah membuat Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang jadikan dasar oleh Para Pelapor untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4- BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4], Pelapor tidak pernah mengundurkan diri karena tidak berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 27. Bahwa Surat Pengunduran Diri Pelapor tersebut tidak disertai dengan lampiran keterangan pengunduran diri Pelapor apakah karena tidak sehat permanen ataukah karena meninggal dunia seperti yang diamanatkan dalam Surat Ketua K omisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 [Bukti P-7] 28. Bahwa Para Terlapor tanpa memeriksa kebenaran Surat Pengunduran Diri Pelapor tersebut apakah dibuat oleh Pelapor atau bukan namun Para Terlapor kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab.Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] 29. Bahwa Para Terlapor yang menerbitkan Daftar Calon Tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] seharusnya sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1- kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] mengacu kepada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terkait dengan Surat Pengunduran Diri Pelapor tanpa disertai lampiran Dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau dokumen lain yang menjelaskan kondisi Pelapor apakah sakit atau tidak sehingga tidak menggunakan hak politik Pelapor. Sehingga dengan demikian diketahui bahwa Surat Pengunduran Diri Pelapor yang termuat dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Partai Gelora merupakan dokumen palsu karena Pelapor tidak pernah mengajukan Surat Pengunduran Diri yang ditujukan kepada Pengurus Partai Gelora. 30. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, diketahui bahwa Para Terlapor dalam menerima Surat Pengunduran Diri Pelapor dari Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) yang diajukan oleh Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang merupakan dokumen palsu, maka tindakan Para Terlapor bertentangan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023 [Bukti P-8] 31. Bahwa adanya permintaan sejumlah dana dari setiap Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Para Terlapor melalui Ketua Partai Gelora untuk setiap calon anggota sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diumumkan oleh Ketua Partai Gelora pada saat tatap muka dengan Para Calon Anggota DRPD Kabupaten Manokwari pada Partai Gelora pada tanggal 3 Oktober 2023 [Bukti P-9] 32. Bahwa dengan adanya pemalsuan Dokumen yakni pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pelapor oleh Partai Gelora yang diunggah dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Partai Gelora dalam PEMILU 2024 yang hanya diketahui oleh Para Terlapor dan Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari sehingga terbit Surat Keputusan Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 13 September 2023, yang dijadikan dasar oleh Para Terlapor menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] hal mana tindakan Para Terlapor menerima Surat Pengunduran Diri Pelapor melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Partai Gelora, tanpa menyadari bahwa Surat Pengunduran Diri tersebut merupakan dokumen Palsu sehingga Para Terlapor tetap menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4- BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] yang mengakibatkan Pelapor kehilangan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manokwari 2024 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu atas nama AMOS SIKORA untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari selaku Teradu terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1129/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dan/atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili permohonan Pengadu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keterangan Saksi Nofri Great Septon Mariawasi ; 2 P-2 Keterangan Saksi Aufrida F. Hariyono; 3 P-3 Keterangan Saksi Reinold Engel Redjauw; 4 P-4 Surat Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 Perihal Permohonan Klarifikasi Informasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024- 2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia; 5 P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 6 P-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1531/p.w.02.4-SD/2023 Perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora; 7 P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap; 8 P-8 Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 1124/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen; 9 P-9 • Fotokopi KTP a.n. Amos Sikora; • Rekaman audio pernyataan Ketua DPC Partai Gelora Kabupaten Manokwari pada saat tatap muka dengan Para Calon Anggota DRPD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora berkenaan dengan permintaan uang Rp30.000.000,00 oleh KPU Kabupaten Manokwari; 10 P-10 Kartu Anggota Partai Gelora a.n. Amos Sikora; 11 P-11 Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1- kpt/9202/2023 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 12 P-12 • Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 202/HK.03.1- kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; • Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 13 P-13 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Parati Gelombang Rakyat Indonesia Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari dan Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR. BAKAL.CALON. PERUBAHAN PARPOL. Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Dimana Pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan pada masa pencermatan DCS sebagai berikut: Nomor Urut 2 atas nama AMOS SIKORA Daerah Pemilihan Manokwari 1 dilakukan Perubahan atas nama ARSJAD LA MADIA Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Manokwari I; 14 P-14 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Parati Gelombang Rakyat Indonesia Nomor: 092-c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantinan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 15 P-15 Undangan Partai Gelora Kabupaten Manokwari Perihal Rapat Persiapan Pendaftaran (DCT) ke KPU bagi Pengurus dan Calon DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 3 Oktober 2023; 16 P-16 Aplikasi Silon Partai Gelora Kabupaten Manokwari . [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para Saksi yakni Nofri Gerat Septon Mariawasi, Aufrida F. Hariyoso, dan Reinold Engel Redjauw yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2024 sebagai berikut: Nofri Gerat Septon Mariawasi • Saksi menerangkan mengenai penggantian Amos Sikora, sejak menjabat ketua dpd partai gelora kabupaten manokwari, Amos Sikora secara administrasi dari tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan DCS yang bersangkutan tidak memiliki permasalahan. Artinya Amos Sikora siap untuk ditetapkan dalam DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I. Namun, Amos Sikora menghubungi Saksi tanggal 3 Oktober 2023, Amos Sikora menelepon Saksi berkenaan dengan penggantian dirinya dan saya menyarankan agar menghubungi ketua dpd Partai Gelora yang baru dan sekretaris partai gelora. Secara administrasi pengadu memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora. • Saksi menerangkan Pengadu merasa tidak pernah mengundurkan diri. Saksi sempat bertanya kepada Pengadu tetapi pengadu menyatakan tidak pernah pengunduran diri. Pada saat itu Saksi masih memiliki akses Silon sehingga Saksi mencoba untuk membuka Silon Partai dan memang benar dalam silon alasan Pengadu adalah mengundurkan diri. Namun tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Pengadu diganti oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gelora Kabupaten Manokwari tanpa adanya surat pengunduran diri. Hal tersebut kemudian, Saksi menghubungi verifikator di KPU untuk menanyakan persoalan ini tapi jawabannya akan disampaikan kepada pimpinan bahwa ini internal partai politik dan mohon untuk diselesaikan. Saksi menyampaikan kepada Amos Sikora. Saksi juga menanyakan kepada admin Partai Gelora terkait dengan penggantian Amos Sikora namun admin Partai Gelora tidak mengetahui mengenai hal itu. • Mengklarifikasi kembali pernyataan dari Yan Arwan selaku Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, mengenai keaktifan Amos Sikora bahwa Amos Sikora hanya tidak hadir dalam kegiatan ketika izin sekitar bulan Juni, Juli, Agustus, untuk merawat adik yang sedang sakit di Jayapura. Kemudian mengenai internal di Partai Gelora, kami di dalam partai apabila ingin menindak tegas kader partai, itu pertama harus melalui surat teguran, kedua baru diberikan peringatan, ketiga baru dicabut status keanggotaannya. Mengenai Amos Sikora di Kabupaten Manokwari, Yan Arwan dipastikan tidak mengetahui. Hal ini disebabkan, Saksi dan Mustika Ayu selaku Sekretaris yang paling mengetahui mengenai Caleg-Caleg Partai Gelora di Kabupaten Manokwari. Sehingga apabila Yan Arwan berbicara soal keaktifan Amos Sikora menurut saya itu prematur. Selama mengikuti, pertemuan-pertemuan dengan KPU terkait dengan proses penggantian itu harus menyertakan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Tidak ada alasan dar i partai politik mengeluarkan kecuali keanggotaannya dicabut yang bersangkutan bisa dikeluarkan tanpa harus mengundurkan diri. Saksi pastikan Yan Arwan tidak mengetahui apa-apa mengenai Partai Gelora. Saksi yang jatuh bangun dengan Partai Gelora semenjak dari nol kemudian sampai dengan tahapan ini. Hal ini sangat internal tapi harus disampaikan bahwa terkait dengan permasalahan keaktifan Amos Sikora sebagaimana disampaikan oleh Yan Arwan harus saya bantah. Keputusan tertinggi ada di Ketua Partai, pada saat itu saya merupakan ketua partai dan Amos Sikora telah menyampaikan alasannya. Saya sendiri telah datang ke rumah Amos Sikora untuk berkonsolidasi dan mengetahui bahwa Amos Sikora sangat antusias untuk mencalonkan diri. Adiknya memang sakit di Jayapura tapi Amos Sikora tetap aktif. Amos Sikora menunjukkan kemampuan untuk mencalonkan diri di Dapil I. Saksi mengetahui sendiri karena memerintahkan Wasekhumnas untuk melakukan pendekatan Masyarakat terkait apa yang telah disampaikan Amos Sikora kepada Saya bahwa telah melakukan pendekatan dengan kelompok nelayan. Saya telah mengecek hal tersebut untuk membuktikan apakah hanya sebatas bicara atau memang benar sanggup untuk maju. • Saksi menerangkan Arsjad Lamadia sudah lama dipaksakan masuk ke Partai Gelora dengan cara yang tidak benar (unprosedural). Waktu itu verifikasi tahap II, masuknya memang tidak sesuai dengan prosedur, tiba-tiba namanya ada dalam Silon. Ketika masa pencermatan DCT, Arsjad Lamadia dipaksakan masuk dengan penerbitan surat pengunduran diri palsu a.n. Ramses Orisu Bacaleg Dapil I yang dibuat oleh Partai Gelora yang dibuat untuk mengeluarkan Ramses Orisu untuk memaksakan masuk Arsjad Lamadia. Hingga pada akhirnya Amos Sikora yang menjadi korban. • Saksi menerangkan mengenai permasalahan uang 30 juta, pada waktu itu memang Saksi tidak hadir dalam pertemuan tapi pada tanggal 5 Oktober 2023 hal ini dibahas dalam Grup WhatsApp Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Yang bersangkutan menanyakan mengenai dasar KPU Kabupaten Manokwari meminta uang 30 juta kemudian terdapat surat yang disampaikan namun dalam surat tersebut tidak menjelaskan mengenai sejumlah uang yang diminta melalui KPU. Saksi meminta kepada para caleg apabila memiliki uang disiapkan hanya untuk pencalegkan saja karena tidak terdapat dalam aturan. Saksi secara pribadi tidak memiliki permasalahan dengan Yan Arwan namun yang saya jaga adalah para Caleg ini sejak awal sampai dengan penetapan DCS tidak memiliki permasalahan namun saya tidak setuju dengan hal yang tidak sesuai dengan prosedur. • Saksi menerangkan mengenai persoalan uang 30 juta, Saksi melihat dan mengetahui pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui grup whatsapp. Aufrida F. Hariyoso menanyakan kepada Yan Arwam mengenai alasan hukum dari KPU Kabupaten Manokwari meminta uang sebesar 30 juta. Hasil dari percakapan di situ, Yan Arwam menjelaskan bahwa berbicara memiliki dasar hukum yang kuat kemudian ada surat dari KPU itulah yang disampaikan. Namun Surat KPU tersebut setelah saya buka isinya cuma meminta agar partai menyiapkan rekening dana kampanye. • Saksi menerangkan mengenai mekanisme penggantian Calon Anggota DPRD sebenarnya dalam AD/ART Partai Gelora tidak mengatur secara spesifik tentang penggantian Calon Anggota DPRD. Sejauh ini Partai Gelora berpegang pada Peraturan KPU Nomor 10 tentang Pemilihan Umum sehingga tatacara penggantian Calon Anggota DPRD dilakukan jika tidak memenuhi syarat TMS atau BMS dari Silon. Sementara Amos Sikora tidak memiliki masalah dan sudah siap untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap. • Saksi menerangkan bahwa setelah Amos Sikora menyampaikan kepada Saksi namanya diganti, Saksi kemudian menghubungi Reinold Engel Redjauw selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Kabupaten Manokwari sekaligus admin Silon Partai Gelora. Saksi berpikir Reinold Engel Redjauw mengetahui persoalan ini. Namun ternyata Reinold Engel Redjauw juga tidak mengetahuinya. Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari dan masih dapat mengakses Silon maka Saksi membuka Silon dan memang betul bahwa Amos Sikora tidak lagi menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I Partai Gelora. Aufrida F. Hariyoso • Saksi tidak mengetahui permasalahan penggantian. Saksi mengetahui anggaran 30 juta yang a..n KPU. Tanggal 3 Oktober 2023, Caleg dan Pengurus melakukan rapat sempat terdapat pembicaraan 30 juta mengatasnamakan KPU yang meminta. Saksi bertanya kapan batas akhir mengumpulkan 30 juta? Pada saat itu yang menyampaikan Ketua DPD Partai Gelora yang saat ini hadir dalam persidangan. Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa batas akhirnya adalah malam ini. Saksi menanyakan kembali bisa jelaskan KPU kapan menentukan kapan batas waktunya? Karena Para Caleg berlatar belakang tidak memiliki uang. Ketua DPD Partai Gelora menyampaikan mengenai aturan sudah terdapat dalam Grup. Namun setelah membuka grup ternyata tidak ada aturan mengenai KPU meminta uang 30 juta. Saksi kemudian menyampaikan apabila ada minta tolong agar disampaikan dalam grup sehingga diketahui oleh para Caleg yang terdapat dalam grup tersebut. Namun ternyata yang disampaikan dalam grup adalah mengenai pembuatan rekening kampanye. Saksi belum membayar 30 juta. Saksi merupakan Caleg Dapil 2 Kabupaten Manokwari Partai Gelora. • Saksi menerangkan untuk pemberian uang 30 juta yang dilakukan oleh para Caleg, sepengetahuan Saksi tidak ada. Namun, pada pembahasan tanggal 3 Oktober 2023, sebelum penetapan DCT, mungkin pada saat pertemuan saat itu, Saksi akan merekam setiap pertemuan yang penting. Pertemuan tersebut telah Saksi rekam. Dalam pertemuan tersebut hanya disampaikan agar setiap caleg menyerahkan uang sebanyak 30 juta. Tapi itu pernyataan dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang mengatasnamakan KPU. Reinold Engel Redjauw • Saksi menerangkan berkaitan dengan perkara, Partai Gelora DPD, Saksi sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu. Terkait dengan kasus hari ini, dimana Saksi dihubungi mantan Ketua DPD Partai Gelora, salah satu Caleg Dapil 1 Amos Sikora namanya tidak ada. Buka Silon cek yang bersangkutan nama Amos Sikora sudah digantikan. Dalam Silon terdapat dokumen yang harus diupload seperti model daftar calon perbaikan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai dan cukup ditandatangani bakal calon. Namun yang tertuang dalam silon, Saksi tidak hafal redaksi secara utuh, di sana Amos Sikora diganti Arsjad Lamadia dalam bentuk berupa Surat Keputusan DPD Kabupaten Manokwari ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 2 Februari 2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari hingga tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana berdasarkan keterangan Saksi Pengadu yang dihadirkan dalam persidangan Nofri Gerat Septon Mariawasi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten Manokwari hingga tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian digantikan oleh Yan Arwam sebagai Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari dan kemudian dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Periode 2024-2029 namanya digantikan oleh Arsjad La Madia. 2. Bahwa pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pengurus Partai GELORA mengajukan nama Arsjad La Madia menggantikan Pengadu pada aplikasi SILON Partai Gelora dengan alasan Pengadu mengundurkan diri dengan mengapload Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat tentang Persetujuan Pergantian Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama sebelumnya AMOS SIKORA diganti menjadi ARSJAD LA MADIA, dalam Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP, sebagai berikut: Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Nomor Urut 2 sebelumnya atas nama AMOS SIKORA Daerah Pemilihan Manokwari 1 dilakukan Perubahan atas nama ARSJAD LA MADIA Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Manokwari 1 [vide Bukti BB.P-9] tanpa menyertakan Surat Pengunduran Diri Pengadu. 3. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai GELORA Nomor: 092- c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab/Kota tertanggal 24 September 2023 [vide Bukti BB. P-7] dengan Lampiran Pengajuan Pergantian Bakal Calon Anggota Dewan, Sebelum: atas nama AMOS SIKORA NIK 9202010804690001 NIA 920212100489 Nomor Urut: 2, sesudah: atas nama ARSJAD LA MADIA NIK 9202012204740001 NIA 920212100510 dan Surat Keputusan Nomor: 061.34.92.02.b/SKP/DPN-GLR/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari. SK dimaksud telah ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelora. Serta Lampiran Model B- Daftar.Bakal.Calon.Perubahan-Parpol, yang isinya Tentang perubahan pergantian daftar calon dari Amos Sikora dan diganti dengan Arsjad La Madia. [vide Bukti BB.P-6] diketahui kedua Surat Keputusan yang telah diunggah ke dalam SILON Partai GELORA Gelora Manokwari sama sekali tidak terdapat dan/atau tidak memuat alasan pengunduran diri Pengadu, sehingga diterbitkan kedua Surat Keputusan tersebut, yang bila dihubungkan dengan alasan pengunduran diri Pengadu sebagaimana termuat dalam Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP, hal mana diketahui bahwa kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional tidak didasarkan pada alasan Pengunduran diri Pengadu,seharusnya KPU Manokwari berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/Kota mengembalikan Dokumen tersebut kepada Partai GELORA Kab.Manokwari untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen dan menyertakan Surat Pernyataan Pengunduran diri AMOS SIKORA kepada KPU Kabupaten Manokwari dan juga mengunggah pada aplikasi SILON, namun hal tersebut sama sekali diabaikan oleh KPU Kabupaten Manokwari. 4. Bahwa dokumen yang diunggah oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari dalam Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP, atas nama AMOS SIKORA yang digantikan oleh ARSJAD LA MADIA yang dihubungkan dengan alasan pengunduran diri Pengadu yang termuat dalam aplikasi SILON tersebut saling tidak bersesuaian karena Pergantian Pengadu dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai GELORA adalah alasan yang tidak tepat karena apabila alasan pengunduran diri Pelapor adalah atas kehendak Pelapor yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang juga seharusnya diunggah dalam aplikasi SILON, akan tetapi Pengadu tidak pernah mengundurkan diri dan tidak pernah membuat dan menanda tangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang diunggah dalam aplikasi SILON dan kemudian jadikan alasan pemberhentian oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari untuk menggantikan Pengadu dengan ARSJAD LA MADIA, namun faktanya adanya Surat Pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Pengadu yang digantikan oleh Arsjad La Madia dengan alasan yang tidak jelas namun dijadikan dasar oleh Teradu untuk menggantikan Pengadu. 5. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten Manokwari selaku Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupa tan/ Kota, seharusnya Teradu mengembalikan data dan dokumen yang tidak lengkap kepada Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari untuk memperbaiki dan selanjutnya menyerahkan kembali dokumen yang telah diperbaiki tersebut kepada Teradu, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Manokwari selaku Teradu, melainkan tetap menggunakan Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON yang tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. 6. Bahwa Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 [vide Bukti P-7] dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023 [vide Bukti P-8], yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dihubungkan dengan alasan Pengunduran diri Pengadu sebagaimana termuat dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari diketahui Teradu mengabaikan kedua Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum tersebut sehingga Teradu menetapkan Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan LAMPIRAN VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 – MODEL DCT.DPRD KAB.KOTA 7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu, yakni Nofri Gerat Septon Mariawasi mantan Ketua Partai GELORA Kab. Manokwari dibawah sumpah menerangkan bahwa terhadap administrasi Pengadu telah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi peryaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota dan selanjutnya dalam persidangan menurut Saksi bahwa terkait dengan Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kab.Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. 8. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Pengadu yakni Reinold Engel Redjauw di bawah sumpah menerangkan bahwa Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. 9. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait I yakni: Ketua Partai GELORA Kabupaten Manokwari Yan. Arwam, S.PAK di dalam persidangan menyatakan bahwa pergantian Pengadu a.n AMOS SIKORA dengan ARSJAD LA MADIA karena Pengadu a.n AMOS SIKORA diberhentikan oleh Pengurus Partai GELORA akan tetapi didalam aplikasi SILON tidak ditemukan Lampiran Surat Pemberhentian AMOS SIKORA melainkan hanya Surat Pergantian a.n AMOS SIKORA dengan ARSJAD LA MADIA sebaliknya alasan digantikan AMOS SIKORA dengan ARSJAD LA MADIA dengan alasan AMOS SIKORA mengundurkan diri, namun tidak sertakan Lampiran Surat Pernyataan Pengunduran diri dari AMOS SIKORA, sehingga keterangan Pihak Terkait I tidak sesuai dengan Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari. 10. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait II yakni Ketua BAWASLU Kabupaten Manokwari di dalam persidangan menyatakan bahwa terkait dengan BAWASLU Kabupaten Manokwari tidak dapat mengakses aplikasi SILON. 11. Bahwa KPU Kabupaten Manokwari selaku Teradu seharusnya mengembalikan Surat Pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Daerah Pemilihan Manokwari a.n Amos Sikora diganti dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Daerah Pemilihan Manokwari 1 a.n ARSJAD LA MADIA yang diterbitkan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari yang diunggah dalam aplikasi SILON kepada Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari dengan alasan bahwa Surat Pergantian Pengadu Amos Sikora digantikan dengan Arsjad La Madia adalah didasarkan Daftar Bakal Calon yang tidak benar karena pergantian AMOS SIKORA dengan nama ARSJAD LA MADIA tidak sesuai dengan alasan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam aplikasi SILON karena tidak ditemukanya lempiran Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Pengadu, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat K abupatan/ Kota. 12. Bahwa dalam Surat Pergantian Calon Anggota Legislatif Kabupaten Manokwari tersebut yang diunggah oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari dalam aplikasi SILON yang kemudian jadikan dasar oleh Teradu untuk menerbitkan Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan LAMPIRAN VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1- kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 – MODEL DCT.DPRD KAB.KOTA, sehingga Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya maka tindakan TERADU tersebut bertentangan dengan: a. Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota. b. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023. c. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota . Bahwa berdasarkan keseluruan uraian diatas, Kami selaku Kuasa Hukum Pengadu atas nama Amos Sikora, menyatakan bahwa perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Manokwari terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota, sehingga Pengadu memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Pengadu yang memeriksa dan mengadili perkara Pelanggaran Kode Etik ini dengan memutuskan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu atas nama AMOS SIKORA untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari selaku Teradu terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dan/atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili permohonan Pengadu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024, sebagai berikut: 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari merupakan penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 8 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang pada pokoknya menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di Kabupaten/Kota. 2. Mengacu dengan masa tahapan pengajuan bakal calon sebagaimana Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (bukti T-1), KPU Kabupaten Manokwari telah mengumumkan dan menerima pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari. 3. Bahwa dalam hal pengajuan bakal calon, Partai Politik berdasarkan pada Pasal 241 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ayat (2), Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Hal mana, juga diatur dalam Pasal 6 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. Hal mana juga diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang pada pokoknya berbunyi, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; ayat (2) berbunyi, bahwa Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon. Berdasar pada ketentuan sebagaimana di atas, KPU Kabupaten Manokwari telah memulai tahapan penerimaan pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. 4. Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, sebagai salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Manokwari melalui Surat Nomor : 004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Manokwari perihal Pemberitahuan yang pada pokok suratnya memberitahuan rencana pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Manokwari pada Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 15.00 WIT (bukti T-2). Namun pengurus DPD Partai Gelora Kab. Manokwari mengubah jadwal kedatangan melalui Surat Nomor: 005/UMM/DPD- GLR/34/V/2023 yang pada pokoknya memberitahukan kedatangan Pengurus DPD Partai Gelora untuk mendaftarkan calonnya pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 16.00 WIT (bukti T-3). Kedatangan Pengurus dan simpatisan DPD Partai Gelora tercatat pada absensi KPU Kabupaten Manokwari yang pukul 17.17 WIT dan pada pukul 23.41 WIT (bukti T-4). Bahwa seluruh pengajuan dokumen melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON), DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari diwakili oleh liason officer yang telah ditunjuk DPD Partai Gelora melalui SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5). Dalam pengajuan bakal calon DCS, di Daerah Pemilihan Manokwari I, DPD Partai Gelora mengusulkan 30 bakal calon, dimana Pelapor terdaftar di Nomor Urut 2 (dua). Sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengurus Nasional Partai Gelora Nomor Nomor : 061.34.0/SKEP/DPN-GLR/V/2023 Tentang Persetujuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari (bukti T- 6) beserta Form Model B. Daftar.Bakal.Calon-Parpol (bukti T-7). 5. Bahwa KPU Kabupaten Manokwari selanjutnya dalam pemeriksaan dan verifikasi dokumen pencalonan, mengacu Bab II Keputusan 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon. Dokumen persyaratan calon yang diperiksa: a. KTP-Elektronik b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani; e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan dokumen: 1. Keputusan pemberhentian 2. Surat pengajuan pengunduran diri 3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat berwenang Bahwa seluruh pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan sepenuhnya oleh liason officer yang telah ditunjuk berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5). 6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang disyaratkan dalam masa pencalonan, Partai Gelora mengajukan perubahan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Manokwari Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Form MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (Bukti T-8). 7. Bahwa setelah dilakukan masa pengajuan, verifikasi, pencermatan hingga penetapan DCS DPRD Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Manokwari menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Manokwari. Pelapor pada SK Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, terdaftar sebagai Calon Sementara Partai Gelora Daerah Pemilihan Manokwari I ( Bukti T-9). 8. Bahwa berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka KPU Manokwari selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa : a. KTP-Elektronik b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani; e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan dokumen: 1. Keputusan pemberhentian 2. Surat pengajuan pengunduran diri 3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat berwenang Bahwa seluruh pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan sepenuhnya oleh liason officer yang telah ditunjuk berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5). 9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan dan analisis kegandaan dalam Silon, maka para bakal calon yang diajukan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS). KPU Kabupaten Manokwari selanjutnya menuangkan nama-nama calon-calon dimaksud ke Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor; 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T-9) 10. Bahwa pada 12 September 2023 Pengurus DPD Partai Gelora datang menyampaikan Surat Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan dan ditujukan kepada Ketua KPU Manokwari dimana pada pokoknya surat tersebut menyampaikan adanya pergantian kepengurusan di DPD Gelora Kabupaten Manokwari (bukti T-10) 11. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (bukti T-1), KPU Kabupaten Manokwari membuka pengajuan pencermatan DCT pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Perubahan dan penggantian calon yang telah ditetapkan dalam DCS, berlaku ketentuan Pasal 80 ayat (4) PKPU 10/2023 yang berbunyi Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon. Bahwa dalam Pasal 81 PKPU 10/2023 pada pokoknya menyebutkan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; b. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; pada Pasal 81 ayat (3) pada pokoknya mengatur bahwa Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun mekanisme penggantian calon, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 PKPU 10/2023 yang pada pokoknya mengatur Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Seluruh dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3). 12. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) PKPU 10/2023 yang berbunyi Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon, maka berdasar pada Lampiran I PKPU 10/2023, KPU Kabupaten Manokwari membuka tahapan pencermatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada 24 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Pengajuan calon dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana Pasal 82 PKPU 10/2023 yang pada pokoknya mengatur Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Adapun pengajuan dokumen sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (4) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. 13. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 LO dan pengurus DPD Partai Gelora telah datang ke kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan penggantian DCS yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T-9). Kehadiran LO dan Pengurus Partai Gelora ini tercatat dalam absensi KPU Manokwari pa da jam 22.35 WIT (bukti T-11). Bahwa sesuai ketentuan, LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari telah mengupload dokumen ke dalam SILON berupa: a. SK DPN Partai Gelora Nomor 92-c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 (bukti T-12) b. Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (bukti T-13) c. Foto terbaru, dan d. Bahwa berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka LO KPU Manokwari selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa: 1. KTP-Elektronik 2. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN 3. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah 4. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani; 5. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba 6. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih 7. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu Atau sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (3) PKPU 10/2023. 14. Dalam pemeriksaan dokumen calon di masa pencermatan adalah berpedoman pada Bab III Huruf B angka 1 Kpts 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya pemeriksaan dokumen pencaloanan di masa pencermatan DCT adalah berupa: a. KTP-Elektronik b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani; e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan dokumen: 1. Keputusan pemberhentian 2. Surat pengajuan pengunduran diri 3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat berwenang 15. Perihal poin 11 dalam aduan yang disampaikan Pelapor kepada Yang Majelis yang Mulia, Para Teradu sampaikan bahwa TIDAK BENAR ada permintaan sejumlah uang oleh KPU Kabupaten Manokwari dan akan disetor melalui ke rekening dana kampanye Partai Gelora. Bahwa pada 20 September 2023, KPU Kabupaten Manokwari memang mengundang seluruh partai politik peserta pemilu di Manokwari untuk mengikuti sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dan Penggunakan aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Manokwari. Dimana pada kesempatan di maksud, KPU Kabupaten Manokwari yang diwakili Teradu II menjelaskan perihal tahapan pelaporan dana kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Partai Politik. (bukti T-14 dan T-15). 16. Bahwa benar pada 2 November 2023, Pengadu datang ke Kantor KPU Manokwari dan diterima Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, S.Pt dimana pada pokoknya Pengadu menanyakan kepesertaannya dalam pencalonan yang dibatalkan oleh Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Pada kesempatan itu, Teradu II menjelaskan jika benar Pengadu telah diganti di masa pencermatan DCT yang tahapannya dimulai pada 24 September 2024 hingga 3 Oktober 2023. Teradu II pada saat itu menyarankan agar Pengadu langsung bertemu dan pimpinan Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Penjelasan Teradu II didasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seperti yang telah diuraikan pada poin jawaban 3 di atas. 17. Bahwa pada tanggal 2 November 2023, Teradu II menerima telepon dari Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari (Syamsudin Renuat) yang menanyakan status Pengadu di DCT. Pada pokoknya, Teradu II telah menjelaskan perihal yang sama sebagaimana disebutkan pada poin di atas. 18. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 kira-kira sore hari, Pengadu (Amos Sikora) telah menelpon Teradu II dan meminta dimasukkan kembali ke DCT di Daerah Pemilihan Manokwari I Nomor Urut 10. Melalui sambungan telepon tersebut, Teradu II menegaskan bahwa tahapan dan mekanisme penggantian calon sudah lewat dan hanya bisa dilakukan pada saat pencermatan. Setelah penetapan DCT di 3 November 2023 mekanisme penggantian hanya dilakukan bagi calon yang meninggal dunia, terbukti melanggar memalsukan dokumen, dipidana karena pelanggaran kampanye, atau diberhentikan oleh partai politik pengusul sebagaimana didasarkan pada Pasal 87 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menyebutkan KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. meninggal dunia; b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan. 19. Bahwa pada tanggal 3 November 2023, KPU Kabupaten Manokwari telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1- kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu 2024 (bukti T-16) melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri Pimpinan Partai Gelora Kabupaten Manokwari (bukti T-17). 20. Pada pokok aduan angka 22 Pengadu yang diwakili Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi Informasi Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia dan diterima Bagian Umum KPU Kabupaten Manokwari dan telah diagendakan pada tanggal 6 November 2023 (bukti T-18) yang pada pokok suratnya Pengadu melalui kuasa hukumnya meminta informasi dan menanyakan apakah penggantian Pengadu di masa pencermatan DCT karena mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Daerah Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Atas dasar surat tersebut, KPU Kabupaten Manokwari telah mengirimkan Surat KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 8 November 2023 Nomor 1531/P.W.02.4-SD/2023 perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora dan ditujukan kepada Yth. Peter Wellikin, S.H. dimana pada pokoknya surat tersebut menjelaskan secara terperinci kronologi dan tahapan dalam penetapan DCS hingga DCT (bukti T-19). Melalui surat dimaksud, KPU Kabupaten Manokwari telah menjelaskan mekanisme serta dokumen yang telah diajukan dan diperiksa bersama-sama LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari dan KPU Kabupaten Manokwari di tanggal 3 Oktober 2023. 21. Bahwa pada pokok aduannya angka 26, 27 dan 29, Pengadu menjadikan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada pokok aduan ini, Para Teradu memohon yang Mulia untuk menolaknya karena Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota seluruh Indonesia (bukti T-20) merupakan Surat yang pada pokoknya meminta KPU di seluruh Indonesia mengantisipasi potensi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berhalangan tetap karena sakit setelah pengajuan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga 13 (tiga belas) hari sebelum penetapan DCT. Adapun yang dimaksud setelah pengajuan rancangan DCT adalah selesainya tahapan pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober. Untuk itu Para Teradu memohon kepada Majelis menolak penggunaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan Tetap dan ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota sebagai dasar aduan. 22. Bahwa pada pokok aduannya di angka 30, Pengadu mendasarkannya pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia (bukti T-21) tertanggal 12 Oktober 2023, dimana pada pokoknya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia adalah meminta KPU seluruh Indonesia menerima pengajuan penggantian calon yang meninggal dunia setelah masa pencermatan DCT (24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023) sampai dengan paling lambat 21 Oktober 2023 dimana berlaku ketentuan: a. Calon yang telah ditetapkan dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terbukti memalsukan dokumen yang diucapkan dalam sidang pengadilan dalam kurun waktu setelah penetapan DCS hingga 13 (tiga belas) hari sebelum penetapan DCT, sebagaimana diatur pada Pasal 75 PKPU 10 Tahun 2023. b. Bahwa dokumen yang dimaksud poin a, adalah sebagaimana diatur dalam Bab II Kpts 403/2023 Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka Admin KPU Manokwari telah memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa: i. KTP Elektronik ii. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN iii. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah iv. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani; v. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba vi. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih vii. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu Terkait penjelasan di atas, Para Teradu memohon Majelis menolak poin aduan Pengadu. 23. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka 9, 10, 11 dan 12 Pengadu mengaku mendapatkan informasi adanya pergantian kepengurusan Partai Gelora, Rapat Internal Partai Gelora serta adanya permintaan sejumlah uang di Grup Watshapp Partai Gelora serta informasi nama Pengadu tidak masuk ke dalam DCT Partai Gelora. Berdasarkan poin aduan di atas, Pengadu sebenarnya sudah mengetahui adanya dinamika dan penggantian namanya dari Daftar DCT pada September 2023 namun baru datang dan meminta klarfikasi ke Kantor KPU Manokwari pada tanggal 2 November 2023 sebagai mana pengakuan Pengadu yang telah dijelaskan di atas. Terkait poin aduan ini, kami juga memohon Majelis untuk Menolaknya. Karena Pengadu seharusnya berkoordinasi kepada pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari selama masa tahapan pencalonan berjalan. 24. Pada pokok aduan angka 11 dan 31 dimana pada pokoknya Pengadu mengadukan adanya informasi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh KPU Manokwari yang akan disetor ke Rekening Dana Kampanye Partai Gelora serta nilai Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diminta Ketua Partai Gelora kepada setiap Calon, pada aduan ini para Teradu MENOLAK TEGAS. Karena pada pokoknya, Teradu II maupun para Teradu lainnya tidak pernah menyampaikan permintaan sejumlah uang untuk disetor ke Rekening Dana Kampanye Partai Gelora. Teradu II dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh peserta pemilu di Manokwari pada 20 September 2023, hanya menjelaskan tentang pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan aturan tentang Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Terkait hal ini, Kami memohon Majelis menolak dan membersihkan nama baik para Teradu. 25. Berkenan dengan sejumlah penjelasan di atas serta atas dasar bukti -bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam Persidangan ini, maka kami Para Teradu memohon kepada Majelis yang Mulia untuk menolak seluruh aduan Pengadu serta Memulihkan Nama Baik Para Teradu. Oleh karena itu, Para memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu; 4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu; Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2 T-2 Surat Partai Gelora Kabupaten Manokwari Nomor: 004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023; 3 T-3 Surat Partai Gelora Kabupaten Manokwari Nomor: 005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023; 4 T-4 Absensi KPU Kabupaten Manokwari Dalam Menerima Partai Gelora Dalam Pendaftaran Calon tanggal 14 Mei 2023; 5 T-5 SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor: 012/SKEP/DPW- GLR/34/IV/2023 perihal Partai Gelora Kabupaten Manokwari di wakili oleh liason officer dalam pendaftaran calon; 6 T-6 Surat Keputusan Badan Pengurus Nasional Partai Gelora Nomor: 061.34.0/SKEP/DPN-GLR/V/2023 tentang Persetujuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari; 7 T-7 Form Model B.Daftar.Calon-Parpol; 8 T-8 Form MODEL B-DAFTAR.BAKAL.PERUBAHAN-PARPOL; NO. BUKTI KETERANGAN 9 T-9 Surat Keputusan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024; 10 T-10 Surat Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan; 11 T-11 SK DPN Partai Gelora Nomor: 92-c/SKEP DPN-GLR/IX/2023 tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota; 12 T-12 Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL; 13 T-13 Daftar Hadir Sosialisasi Menuju Masa Pencermatan DCT, Kampanye dan Dana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 19 September 2023; 14 T-14 Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dan Penggunaan Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari tanggal 20 September 2023; 15 T-15 Materi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dan Penggunaan Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari tanggal 20 September 2023; 16 T-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu 2024; 17 T-17 Absensi Kegiatan Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Partai Gelora Kabupaten Manokwari; 18 T-18 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Pemilihan Umum Tahun 2024; 19 T-19 Surat Nomor: 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi Informasi Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 No. Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia; 20 T-20 • Surat KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 1531/P.W.02.4- SD/2023 perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora dan ditujukan kepada Peter Wellikin; • Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD NO. BUKTI KETERANGAN Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; 21 T-21 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 2 Februari 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari Jumat tanggal 2 Februari 2024; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengadu; 3. Bahwa Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini; 4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses pencalonan Bakal Calon DPRD Kabupaten Manokwari, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCS) mengacu pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan juga aturan turuanannya; b. Bahwa Para Teradu telah bekerja secara baik dan sudah sesuai peraturan yang berlaku selama proses pengajuan bakal calon, penetapan DCS sampai dengan penetapan DCT sebagaimana diakui oleh Saksi I Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md yang dalam keterangannya merupakan Mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Pengakuan ini juga disampaikan Pihak Terkait, Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang masih menjabat, Yan Arwam yang seluruhnya pernyataan keduanya disampaikan dihadapan Majelis yang Mulia; c. Bahwa Pengadu Amos Sikora diajukan oleh pengurus Partai Gelora dan telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 14 Mei 2023 sebagaimana disampaikan Saksi I Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md yang dalam keterangannya merupakan Mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari dan juga diakui sendiri oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang masih menjabat, Yan Arwam dalam keterangannya dihadapan Majelis yang Mulia mengakui kewenangan penggantian calon merupakan kewenangan partai politik. Penggantian pengadu di tahap pencermatan DCT atas dasar ketidakakti fan Pengadu di internal partai maupun komunikasi calon yang kurang baik kepada pengurus; d. Para Teradu tetap berpendapat bahwa penggantian di masa pencermatan, tidak harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri calon sebelumnya, namun di tahapan pencermatan DCT, Liaison Officer (LO) Partai Gelora yang ditunjuk berdasarkan mandat dari Partai Gelora Kabupaten Manokwari, menyerahkan dokumen persetujuan pengurus pusat partai politik yang mana telah ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal, hal mana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 82 jo Pasal 83 jo Pasal 84 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Seluruh dokumen penggantian sudah diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) oleh Liaison Officer (LO) Partai Gelora; e. Bahwa seluruh proses tahapan pencalonan sejak tahap pengajuan bakal calon, pemeriksaan dokumen kelengkapan, verifikasi bakal calon, penetapan DCS, tanggapan masyarakat atas penetapan DCS, pencermatan DCT sampai dengan penetapan DCT diawasi pelaksanaannya oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari. Selama proses tahapan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Manokwari tidak mengeluarkan Saran Perbaikan atau Rekomendasi; f. Kaitannya dengan aduan Pengadu ke Bawaslu pada tanggal 2 November 2023, dalam keterangannya di hadapan Majelis yang Mulia, pihak Terkait dalam hal ini diwakili Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syamsudin Renuat yang pada pokoknya telah meminta Pengadu menyelesaikan persoalan penggantian ini ke pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Bawaslu dalam pendapatnya hanya meminta Pengadu berkoordinasi dengan KPU dan Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari; g. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Manokwari meminta senilai uang kepada calon Partai Gelora untuk disetor ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal ini juga diakui oleh Saksi II Aufrida F. Hariyoso yang dalam keterangannya mengatakan adanya permintaan uang itu disampaikan oleh Ketua Partai, Yan Arwam dalam pertemuan pengurus Partai Gelora. Saksi II dalam keterangannya telah meminta aturan KPU tentang permintaan uang kepada Ketua Partai Gelora Manokwari, Yan Arwan melalui chat Whatsapp grup partai. Namun yang diserahkan hanyalah Surat KPU yang berisi permintaan pembukaan RKDK. Keterangan Saksi II diperkuat oleh Saksi I, Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md yang pada pokoknya mengakui bahwa permintaan sejumlah uang kepada bakal calon Partai Gelora disampaikan langsung Ketua Partai Gelora, Yan Arwam. Pihak Terkait Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, Yan Arwam dalam keterangannya di hadapan Majelis yang Mulia mengakui permintaan uang oleh KPU merupakan narasi yang salah dan disalahartikan oleh para calon baik yang hadir dalam rapat pengurus maupun di dalam chat whatsapp grup partai. Bahwa sesungguhnya, KPU Kabupaten Manokwari telah menyurat ke Partai Politik di Kabupaten Manokwari pada tanggal 15 September 2023 dengan Nomor Surat: 1246/PL.01.7-SD/9202/2/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (Bukti T-22) dengan melampirkan Surat Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik (Bukti T-23). Yang pada pokok surat tersebut adalah meminta partai politik di Manokwari membuka RKDK guna dipakai menampung dana kampanye partai politik. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu; 4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Yan Arwam Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari • Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPU Kabupaten Manokwari terkait dengan menuju penetapan DCT tanggal 3 November 2023, memang benar, Amos Sekora menemui Bawaslu Kabupaten Manokwari. Datang berkoordinasi untuk menanyakan berkenaan tidak masuk dalam DCT karena Amos Sikora mendapat informasi dari Grup WhatsApp partai politik. • Pada tanggal 2 November 2023, jam 11.00 WIT, Amos Sikora mendatangi Bawaslu Kabupaten Manokwari. Amos Sikora berkoordinasi meminta pandangan, pada saat itu kami menyampaikan bahwa ini merupakan internal partai politik dan menyarankan agar berkoordinasi dengan partai politik dan KPU. • Samsudin Renuat (Ketua Bawaslu Manokwari) pada saat itu masih dalam divisi penanganan pelanggaran menyampaikan kepada Amos Sikora agar dikoordinasikan dengan internal partai politik dan KPU Kabupaten Manokwari. Karena proses penggantian calon itu merupakan kewenangan internal partai politik. Selain itu Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari juga tidak dapat mengakses silon sehingga tidak dapat mengetahui proses penggantian tersebut. Amos Sikora menyetujui untuk berkoordinasi dengan KPU dan partai politik. Setelah Amos Sikora meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat kemudian menelepon berkomunikasi dengan Mustika Ayu selaku sekretaris partai gelora mengenai penggantian calon tersebut. Mustika Ayu membenarkan terdapat proses penggantian yang dilakukan oleh Partai Gelora karena ini menyangkut internal. Samsudin Renuat bertanya mengenai penyebab penggantian tersebut, kemudian disampaikan alasannya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari memang Amos Sikora tidak aktif. Yan Arwam (Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari) • Pada proses tahapan yang bersangkutan tidak pernah bertatap muka dalam setiap pertemuan DPD Partai Gelora di Sekretariat. Kita sudah menyampaikan kepada para Caleg dari Dapil I, II, Dapil III, Dapil IV agar hadir di Sekretariat untuk menyampaikan masalah yang dihadapi di Dapil I, II, III, dan Dapil IV. Kami sudah meminta kepada Amos Sikora juga hadir ternyata tidak hadir. Ketika sudah ada penetapan maka Kami memutuskan bahwa Amos Sikora harus diganti. Kami melihat yang bersangkutan tidak berada ditempat. Padahal untuk Caleg yang lain kami mengenal. Oleh karena itu, pada malam hari, sekitar jam 19.00 WIT, Amos Sikora datang ke rumah untuk menawarkan sejumlah uang tetapi keputusan kami tetap bulat untuk mengganti Pengadu sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I. Namun, Pengadu Amos Sikora masih merasa keberatan dan berusaha mendatangi rumah saya, namun saya laporkan ke DPW Partai Gelora namun keputusan tetap bulat. Sehingga pernyataan Amos Sikora keliru itu merupakan kesalahan-kesalahan Amos Sikora. Termasuk juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu, saya juga sudah berupaya memanggil. Mereka juga dikeluarkan oleh Ketua Wilayah mereka semua dicoret kemudian saya panggil kembali. Termasuk mantan ketua yang lama saya juga telah meminta untuk hadir. • Berkaitan mengenai masalah keuangan, itu kami mendapatkan petunjuk pelaksanaannya namun kami tidak pernah mengatakan KPU meminta uang. Dalam proses tahapan-tahapan itu kami menyampaikan bagaimana caranya angka 30 juta ini apakah bisa atau tidak? Karena awalnya dari pengurus yang lama, karena Aufrida F. Hariyoso sudah memberikan uang 5 juta kepada pengurus lama. Lalu, saya menanyakan kepada siapa memberikan uang tersebut? Namun dijawab bahwa telah disampaikan kepada bendahara partai gelora yang lama. Kalau begitu bukan kami. Saya tidak pernah mengatakan KPU Kabupaten Manokwari meminta uang tapi ini berkaitan dengan tahapan, harus membuka rekening karena arahan dari KPU Kabupaten Manokwari untuk membuka rekening. Kalau misalkan ada uang dimasukkan saja ke rekening partai politik. Jika ada pengusaha yang ingin memberikan dana dapat dimasukkan ke dalam rekening partai politik. Sehingga jika terdapat kebutuhan belanja dapat mengambil di rekening partai politik dan bendahara dapat mengeluarkan uang. KPU Kabupaten Manokwari meminta uang itu tidak benar dan narasi yang salah. • Apabila ada uang diserahkan kepada rekening partai. Sehingga belanja sesuatu melalui partai politik. • Pada tahap penggantian, transisi, Ketua DPD Gelora Kabupaten Manokwari yang saya gantikan juga baru saja transisi dengan Ketua Wilayah ini awalnya adalah Ketua DPC Kabupaten Manokwari sementara Provinsi sudah berubah menjadi Provinsi Papua Barat Daya maka Pengurus Wilayah pindah ke Sorong. Kemudian yang kabupaten naik ke Provinsi. Kemudian Ketua yang lama posisinya naik di DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang pada akhirnya saya gantikan. • Sebenarnya ini miskomunikasi antara pengurus di bawah kepemimpinan Ketua lama dengan Ketua Wilayah. Hal ini merupakan masalah internal partai. Pada saat masuk, saya tegaskan bahwa semua melaporkan pertanggungjawaban baik secara administrasi dan keuangan dilaporkan kepada saya supaya dapat berjalan sesuai dengan petunjuk dan pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART Partai Gelora. Namun sampai dengan saat ini, mereka tidak pernah melaporkan pertanggungjawabannya kepada saya sehingga saya anggap ini hal yang tidak benar/rekayasa. Hal yang berkaitan dengan Amos Sikora ini, seandainya mau menyampaikan/memberitahukan bahwa sedang berada di Jayapura ada adiknya sedang sakit atau menyampaikan melalui Ketua DPD yang lama kemudian Ketua DPD yang lama menyampaikan informasi bahwa Amos Sikora sedang berada di Jayapura karena adiknya sedang sakit maka akan kita amankan. Kami memiliki tahapan-tahapan sangat jelas. Surat-surat pembuktian tanda tangan kehadiran justru setelah ditunjuk bagaimana sosialisasi dan petunjuk dari pusat segera untuk mengamankan partai gelora karena kalau tidak kita akan hancur. Jadi permasalahannya ada pada mereka yang tidak terbuka/menutup diri bahkan saya telah menarik mereka untuk masuk. Mereka memiliki sikap arogan karena memiliki ilmu yang tinggi tidak menghargai orang yang lebih tua. Ada panduan dari AD/ART yang kita pegang. Saya tidak pernah menipu orang untuk memberikan uang dll. Seharusnya Ketua DPD Partai Gelora lama, Reinold Engel Redjauw, Aufrida F. Hariyoso mendampingi saya karena saya yang membawa kalian ke dalam walaupun dari wilayah tidak mau. Supaya kita dapat bekerjasama, andai kemarin Ketua DPD Partai Gelora yang lama memberikan informasi mengenai Amos Sikora tentu tidak masalah. Amos Sikora datang setelah semua selesai, pada sebelumnya sudah jelas dan surat-surat sudah lengkap ada pada Sekretaris. KPU sudah menjalankan amanah dengan baik. • Memang terdapat mekanisme dalam penggantian calon anggota DPRD, tahapan- tahapan, baik secara lisan, tertulis, dan secara berurutan. Kami sudah menyampaikan kepada para Calon anggota DPRD agar dapat hadir di Sekretariat, namun karena mereka berada di tempat yang jauh maka dilakukan melalui Grup WhatsApp. Dalam grup tersebut dapat diketahui siapa yang hadir dan tidak hadir. Dari situ dapat memberikan pandangan mengenai penggantian. Kami sebenarnya tetap berupaya agar yang bersangkutan dapat hadir. Namun, pada saat itu yang bersangkutan tidak merespon sedangkan untuk calon anggota DPRD lainnya hadir. Bahkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu juga hadir pada saat itu. Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang lama juga tidak hadir. Kami mengundang para Calon Anggota DPRD untuk kelengkapan administrasi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Amos Sikora tidak hadir sebanyak 3 kali sehingga kami menganggap yang bersangkutan tidak layak untuk diikutsertakan. Sebenarnya kami ingin menanyakan yang bersangkutan ditempat mana? Namun setelah penetapan yang bersangkutan baru muncul. Berdasarkan hal tersebut kami memutuskan untuk dilakukan penggantian. Kami meminta agar yang bersangkutan hadir untuk menanyakan kelengkapan namun Amos Sikora tidak ada/tidak hadir. Bahwa kami sudah menyampaikan dalam Grup WhatsApp sedangkan untuk online terdapat operator Silon. • Awalnya dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang lama menyatakan bahwa Amos Sikora telah memenuhi syarat, kemudian kami mengevaluasi kembali adanya aturan dan mekanisme baru untuk mengikuti tahapan tersebut. Pada saat itu, ada Sekretaris DPD mengatur agar kami dapat mengundang yang bersangkutan untuk mengcroscek kelengkapan namun yang bersangkutan tidak ada. Kami sudah berupaya mengundang melalui Grup WhatsApp namun yang bersangkutan tidak merespon. Sehingga kami menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun setelah terdapat Keputusan, Amos Sikora datang pada malam hari. Padahal para calon anggota DPRD yang lain hadir memenuhi panggilan. • Bahwa yang mengoperasikan Silon ada 3 orang, yaitu Ketua Wilayah, Badan Pemenangan Pemilu, dan Sekretaris mereka yang dapat menjawab. • Bahwa mengenai Amos Sikora belum mengundurkan dari PSI, sebagaimana disampaikan bahwa proses tahapan-tahapan itu kemudian berkaitan dengan yang bersangkutan, sudah diminta agar segera hadir. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD Gelora Kabupaten Manokwari yang lama bahwa saya tidak paham Caleg Dapil I s.d. IV maka diupayakan agar mereka dapat hadir. Sedangkan Caleg yang lain sudah mengonfirmasi melalui Grup WhatsApp namun tidak terdapat konfirmasi untuk Amos Sikora.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan hanya mendasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri palsu (mengatasnamakan Pengadu). Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari kepada KPU Kabupaten Manokwari. Selain itu, Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi mengenai kebenaran Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut ; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada setiap Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan penyampaian Ketua DPC Partai Gelora Kabupaten Manokwari pada saat tatap muka dengan Para Calon Anggota DRPD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora pada tanggal 3 Oktober 2023. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa mengacu masa tahapan pengajuan bakal calon sebagaimana Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (vide bukti T- 1), Para Teradu mengumumkan dan menerima pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari. Dalam hal pengajuan bakal calon, Partai Politik berdasarkan ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ayat (2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), dan (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Pasal 6 berbunyi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu, Pasal 7 ayat (1) berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ayat (2) berbunyi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Para Teradu memulai tahapan penerimaan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang merupakan Peserta Pemilu di Kabupaten Manokwari melalui Surat Nomor: 004/UMM/DPD- GLR/34/V/2023 pada pokoknya memberitahukan rencana pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.00 WIT (vide Bukti T-2). Namun pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari melalui Surat Nomor: 005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 memberitahukan kembali akan mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 16.00 WIT (vide Bukti T-3). Kedatangan Pengurus dan simpatisan DPD Partai Gelora tertuang dalam absensi KPU Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-4). Seluruh pengajuan dokumen melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON), DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari diwakili oleh liason officer yang ditunjuk DPD Partai Gelora sebagaimana SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor: 012/SKEP/DPW- GLR/34/IV/2023 (vide bukti T-5). Dalam pengajuan bakal calon DCS, di Daerah Pemilihan Manokwari I, DPD Partai Gelora mengusulkan 30 bakal calon termasuk diantaranya adalah Pengadu yang terdaftar pada Nomor Urut 2 (dua). Selanjutnya, KPU Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pencalonan dengan mengacu pada ketentuan Bab II Keputusan 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon. Bahwa seluruh pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan oleh liason officer yang ditunjuk berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW- GLR/34/IV/2023 (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dalam masa pencalonan, Partai Gelora mengajukan perubahan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Manokwari Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Form MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (vide Bukti T-8). Setelah pengajuan, verifikasi, pencermatan hingga penetapan DCS DPRD Kabupaten Manokwari sebagaimana Surat Keputusan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Manokwari menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Manokwari. Pengadu sebagaimana SK Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, terdaftar sebagai Calon Sementara Partai Gelora Daerah Pemilihan Manokwari I (vide Bukti T-9). Selanjutnya berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka Para Teradu memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa: a) KTP-Elektronik, b)Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN, c) fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah, d) surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani, e) surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, e)tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, f) kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu, h) jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan dokumen: 1) Keputusan pemberhentian, 2) Surat pengajuan pengunduran diri, 3) Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan dan analisis kegandaan dalam Silon, maka para bakal calon yang diajukan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS). Para Teradu selanjutnya mencantumkan nama-nama calon dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 12 September 2023 Pengurus DPD Partai Gelora datang menyampaikan Surat Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan dan ditujukan kepada Ketua KPU Manokwari. Surat a quo pada pokoknya menerangkan terdapat pergantian kepengurusan di DPD Gelora Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-10). Selanjutnya berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (vide Bukti T-1), KPU Kabupaten Manokwari membuka pengajuan pencermatan DCT pada tanggal 24 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023. Perubahan dan penggantian calon yang telah ditetapkan dalam DCS, berlaku ketentuan Pasal 80 ayat (4), Pasal 81 ayat (1), ayat (3) PKPU 10/2023 berbunyi Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon. Pasal 81 ayat (1) berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a) terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, b) calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dan/atau c) mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DjPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, Pasal 81 ayat (3) berbunyi Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun mekanisme penggantian calon sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) PKPU 10/2023, ayat (1) berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Seluruh dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) yang berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3). Bahwa Para Teradu membuka tahapan pencermatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada tanggal 24 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023. Berkenaan dengan pengajuan calon dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana Pasal 82 PKPU 10/2023. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2023, pukul 22.35 WIT liason officer dan pengurus DPD Partai Gelora datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan penggantian DCS yang telah ditetapkan sebagaimana t ertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1- kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-9). LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari telah mengupload dokumen ke dalam SILON berupa: a) SK DPN Partai Gelora Nomor 92-c/SKEP/DPN- GLR/IX/2023 (vide Bukti T-12), b) Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (vide Bukti T-13), c) Foto terbaru, d) berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka LO KPU Manokwari selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti. Dalam pemeriksaan dokumen calon saat masa pencermatan berpedoman pada Bab III Huruf B angka 1 Kpts 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 2 November 2023, Pengadu datang ke Kantor KPU Manokwari dan diterima Teradu II. Pengadu menanyakan mengenai pencalonan yang dibatalkan oleh Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Teradu II menjelaskan jika benar Pengadu telah diganti saat masa pencermatan DCT tanggal 24 September 2024 s.d. 3 Oktober 2023. Teradu II menyarankan agar Pengadu langsung bertemu dan pimpinan Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Penjelasan Teradu II tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masih pada hari yang sama, Teradu II menerima telepon dari Syamsudin Renuat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang menanyakan status Pengadu di DCT. Teradu II kemudian memberikan penjelasan yang sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kepada Pengadu. Pada sore hari, Pengadu menelepon Teradu II dan meminta supaya dimasukkan kembali ke DCT Daerah Pemilihan Manokwari I Nomor Urut 10. Teradu II menegaskan bahwa tahapan dan mekanisme penggantian calon sudah lewat dan hanya bisa dilakukan pada saat pencermatan. Setelah penetapan DCT tanggal 3 November 2023, mekanisme penggantian hanya dilakukan bagi calon yang meninggal dunia, terbukti melanggar memalsukan dokumen, dipidana karena pelanggaran kampanye, atau diberhentikan oleh partai politik pengusul sebagaimana ketentuan Pasal 87 PKPU 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu 2024 (vide Bukti T-16) melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri Pimpinan Partai Gelora Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-18). Pada tanggal 6 November 2023, Pengadu melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Surat Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi Informasi Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia. Surat a quo diterima Bagian Umum KPU Kabupaten Manokwari (bukti T-19). Menindaklanjuti Surat a quo, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 1531/P.W.02.4- SD/2023, perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora, tertanggal 8 November 2023, yang pada pokoknya menerangkan secara detail kronologi dan tahapan dalam penetapan DCS hingga DCT (bukti T-20). Para Teradu telah menjelaskan mengenai mekanisme dan dokumen yang diajukan dan diperiksa bersama-sama dengan LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari tanggal 3 Oktober 2023. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa tidak benar terdapat permintaan sejumlah uang yang disetor melalui rekening dana kampanye Partai Gelora. Pada tanggal 20 September 2023, Para Teradu mengundang partai politik peserta pemilu Kabupaten Manokwari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi kampanye dan dana kampanye serta penggunakan aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Manokwari. Pada saat itu, Teradu II menjelaskan mengenai tahapan pelaporan dana kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Partai Politik (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1]Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang mengatasnamakan Pengadu yang disampaikan oleh Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari serta Para Teradu tidak pernah melakukan verfikasi kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU Kabupaten Manokwari melaksanakan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. Bahwa Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari sebagai salah satu Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 melalui surat Nomor: 004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 perihal pemberitahuan rencana pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Manokwari yang pada pokokonya menyatakan, akan mendaftar ke KPU Kabupaten Manokwari pada 13 Mei 2023 pukul 15.00 WIT di Kantor KPU Kabupaten Manokwari. Namun, Pengurus DPD Partai Gelora mengubah jadwal kedatangan melalui surat Nomor: 005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran pada Tanggal 14 Mei 2023. Bahwa Pengurus dan Simpatisan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari pada 14 Mei 2023 pada pukul 17.17 WIT sebagaimana tercatat dalam buku absensi. Kedatangan Pengurus dan Simpatisan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari tersebut dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan membawa dan meng-upload seluruh dokumen pengajuan bakal calon melalui aplikasi SILON oleh Liason Officer (LO) yang ditunjuk Partai Gelora berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai Gelora Provinsi Papua Barat Nomor: 021/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari oleh DPD Partai Gelora mengusulkan 30 (tiga puluh) nama bakal calon. Dari 30 (tiga puluh) nama bakal calon yang diusulkan, terdapat nama Pengadu dengan nomor urut 2 (dua) untuk dapil Manokwari I. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen bakal calon dinyatakan bahwa nama-nama bakal calon yang diajukan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9092/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1- kpt/9092/2023 a quo nama Pengadu masuk dalam DCS dari Partai Gelora Dapil Manokwari I. (Vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 12 September 2023, DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan surat pemberitahuan Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal pergantian kepengurusan di DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 Para Teradu melaksanakan tahapan pengajuan pencermatan DCS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari terakhir tahapan pencermatan DCS, tanggal 3 Oktober 2023, Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk melakukan pergantian nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam DCS, yang semula atas nama Amos Sikora menjadi Arsjad La Madia sebagaimana Lampiran Pengajuan Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (vide Bukti T-11, T-12). Bahwa pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Hasil keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka. Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 a quo, nama Pengadu dengan nomor urut 2 (dua) calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Dapil Manokwari I telah digantikan oleh Arsjad La Madia. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Yan Arwan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari dalam sidang pemeriksaan DKPP, penggantian nama Pengadu sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I dari Partai Gelora telah sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Partai Gelora, karena Pengadu dinilai tidak aktif dalam kegiatan Partai Gelora. Berdasarkan atas bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu menetapkan penggantian nama Pengadu dalam DCT Anggota DPRD Dapil Manokwari I dari Partai Gelora adalah atas permintaan dari Partai Gelora, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika, karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : “Partai Politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” dan ayat (2) “Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai politik peserta pemilu”. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian informasi mengenai penggantian bakal calon merupakan kewenangan partai politik. Para Teradu hanya melaksanakan tugas memuat nama bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik. Partai politik yang memiliki kewenangan mutlak terhadap usulan dan pergantian nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian sepanjang dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para Teradu diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada setiap calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu Tahun 2024 pada saat acara sosialisasi dengan peserta pemilu Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 September 2023 Para Teradu melaksanakan kegiatan sosialisasi menuju masa Pencermatan DCT, Kampanye dan Dana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Partai Politik peserta pemilu Kabupaten Manokwari. Dalam kegiatan a quo Teradu II menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Hal itu juga dikuatkan oleh Pihak Terkait Yan Arwan selaku Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang menerangkan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun menerangkan kepada partai politik agar membuka rekening untuk dana kampanye. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dana kampanye dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka menyampaikan kewajiban peserta pemilu untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta Para Saksi, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu II Sidarman, Teradu III Jeckson Hosyo, Teradu IV Ronny F Wanggai, Teradu V Alexander Basna masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, Rapat Pleno Pertama pada hari Senin tanggal Sembilan Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Rapat Pleno Kedua pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Mohd. Arif Iriansyah 48