V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Wajo diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu diduga dengan sadar melakukan
perbuatan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.
Teradu diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan
terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud
merendahkan harkat dan martabat Pengadu berdasarkan seksualitas dan/atau
kesusilaan.
[4.2] Menimbang Teradu tidak hadir memberikan keterangan dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 1 Oktober 2025. Bahwa DKPP telah memanggil Teradu
dengan patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor:
2534/PS.DKPP/SET-04//IX/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat Panggilan
Sidang Nomor: 2.AB/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September 2025, DKPP
telah menyampaikan surat panggilan sidang a quo kepada Teradu yang intinya agar
Teradu hadir pada tanggal 1 Oktober 2025 untuk mendengarkan pokok pengaduan
Pengadu, memberikan keterangan dan jawaban sebagai Teradu dan mendengarkan
3
keterangan Pihak Terkait. Selanjutnya sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,
Teradu tidak memberikan Jawaban Tertulis dan alat bukti kepada DKPP. Bahwa
Teradu tidak memenuhi panggilan DKPP untuk mengikuti sidang pemeriksaan dan
memberikan Jawaban dengan alasan bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Sebelum menilai fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan
bahwa Teradu dalam perkara a quo, pada saat pengaduan disampaikan pada tanggal
23 Juli 2025 dan pada saat pelimpahan perkara berdasarkan Nota Dinas pelimpahan
tanggal 8 Agustus 2025 masih berstatus sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo.
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025
Teradu sudah bukan lagi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Nomor: 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025
tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal
pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan. Bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya
pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa
dan memutus perkara a quo.
Selanjutnya DKPP perlu pula mempertimbangkan ketidakhadiran Teradu
dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Oktober 2025, sebagai berikut. Bahwa
DKPP telah memanggil Teradu dengan patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan
Sidang Nomor: 2534/PS.DKPP/SET-04//IX/2025 tanggal 17 September 2025 dan
Surat Panggilan Sidang Nomor: 2.AB/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September
2025, namun Teradu tidak hadir dalam sidang DKPP. Teradu juga tidak menyampaikan
Jawaban Tertulis baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softfile, oleh
karena itu, DKPP berpendapat, Teradu sudah melepaskan haknya untuk membantah
aduan serta bukti yang diajukan oleh Pengadu. Dengan demikian, DKPP akan
mempertimbangkan dan memutus aduan Pengadu berdasarkan bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebagai berikut.
[4.3.2] Bahwa terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo periode
masa jabatan Tahun 2023-2028. Bahwa Teradu diduga melakukan
pelecehan/kekerasan seksual secara fisik kepada Pengadu selaku Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun
2023 s.d. tahun 2025. Bahwa Pengadu sebelumnya merupakan staf Bawaslu
Kabupaten Luwu, kemudian berpindah tugas di Bawaslu Kabupaten Wajo pada bulan
September 2023. Adapun dugaan pelecehan/kekerasan seksual pertama kali terjadi
sekitar akhir Tahun 2023 beberapa bulan setelah Pengadu bertugas di Bawaslu
Kabupaten Wajo, yaitu ketika Pengadu membuat status pada story whatsapp untuk
menumpahkan kekesalannya kepada kakak kandung Pengadu, status story whatsapp
Pengadu tersebut kemudian dikomentari oleh Teradu hingga akhirnya Teradu
mengajak Pengadu untuk jalan-jalan dengan alasan untuk menghibur Pengadu. Dalam
kondisi suasana hati Pengadu yang sedang tidak baik disebabkan ada permasalahan
4
dengan kakak kandungnya dan tanpa menaruh kecurigaan kepada Teradu, maka
Pengadu menerima tawaran dari Teradu. Selanjutnya Teradu menjemput Pengadu di
rumah Pengadu. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan,
sepanjang perjalanan Teradu banyak bercerita mengenai kelembagaan dan rekan-
rekan di Bawaslu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Bahwa menurut Pengadu awalnya tidak ada yang mencurigakan dalam
perjalanan tersebut hingga tiba-tiba Teradu memberhentikan mobilnya disuatu tempat
yang tidak diketahui oleh Pengadu, berkali-kali Pengadu bertanya kepada Teradu
mengenai tempat apa yang disingahi tersebut, namun Teradu tidak bergeming dan
meminta Pengadu untuk turun dari mobil, karena diliputi rasa tidak enak dalam diri
Pengadu untuk menanyakan hal tersebut terus-menerus, maka Pengadu mengikuti
kemauan Teradu hingga sampailah keduanya disuatu ruangan dan kemudian disadari
oleh Pengadu bahwa tempat itu merupakan penginapan/hotel. …. (Anonimisasi
Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2025, sekitar Pukul 18.10 Wita,
Pengadu berupaya menyampaikan laporan ke Polres Wajo terkait dugaan tindakan
kekerasan yang dilakukan Teradu (vide Bukti P-4). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak
Terkait Polres Wajo dalam persidangan yang menjelaskan, bahwa Pengadu telah
melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami oleh Pengadu.
Bahwa terkait persoalan a quo, Pihak Terkait Polres Wajo telah melakukan penyelidikan
dan memanggil Pengadu dan Teradu. Pihak Terkait Polres Wajo juga telah mendengar
keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana terkait dengan Pasal yang disangkakan oleh
Teradu. Bahwa higga proses pemeriksaan di DKPP, Pihak Terkait Polres Wajo masih
dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 18
Juni 2025 menyampaikan aduan mengenai persoalan a quo ke Komnas Perempuan
(vide Bukti P-10). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Komnas Perempuan
dalam persidangan yang menjelaskan, bahwa Pengadu menyampaikan aduan
berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami Pengadu. kekerasan seksual
tersebut dilakukan oleh Teradu selaku atasan Pengadu yang menjabat sebagai
Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo. Pihak
Terkait Komnas Perempuan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan
analisis fakta, terdapat kerentanan serta potensi terjadinya pelanggaran hak asasi
perempuan, sehingga meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk mempertimbangkan
adanya pelanggaran etik serius atas kehormatan, martabat, dan integritas jabatan
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan KEPP.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan, pada tanggal 18 Juni 2025, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima konsultasi dari Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan
oleh Teradu terhadap Pengadu. Selanjutnya masih ditanggal yang sama, yaitu tanggal
18 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang
pada pokoknya memutuskan, membentuk Tim Klarifikasi untuk memperoleh
5
keterangan dan/atau kronoligis peristiwa dari seluruh pihak yang terkait mengenai
dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu (vide Bukti
PT.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 s.d. 20 Juni
2025, Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan
persoalan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu.
Bahwa hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan: a) Teradu tidak membantah terkait
dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu, dan Teradu
meminta maaf, serta siap bertanggungjawab terhadap proses hukum di Kepolisian
Resor Wajo karena Teradu telah dilaporkan oleh Pengadu, serta meminta waktu untuk
mengambil keputusan selanjutnya; b) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo,
serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo untuk melakukan evaluasi
pelaksanaan tugas kelembagaan dan tetap mematuhi regulasi; c) Pengadu tidak dapat
hadir saat Tim Klarifikasi melaksanakan klarifikasi, dikarenakan Pengadu sedang tidak
berada di Kabupaten Wajo (vide Bukti PT.2-4).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil klarifikasi yang
telah dilaksanakan oleh Tim Klarifikasi di Kabupaten Wajo yang pada pokoknya, Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk memanggil dan/atau
mengundang Pengadu dan Teradu ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di
Kota Makassar untuk melakukan klarifikasi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan
Teradu terhadap Pengadu (vide Bukti PT.2-5). Keterangan Pihak Terkait Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan a quo, berkesesuaian dengan keterangan
Pengadu yang menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Juni 2025 Pengadu menerima surat
panggilan dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
perihal Permintaan Penjelasan (vide Bukti P-11). Kemudian pada tanggal 30 Juni 2025,
Pengadu bertemu dengan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan yang juga dihadiri oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wajo. Bahwa pada saat klarifikasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan menanyakan kepada Pengadu terkait kronoligi peristiwa, dan
bertanya kepada Pengadu apakah bersedia untuk bertemu Teradu yang ingin meminta
maaf kepada Pengadu dan keluarga Pengadu, dan apakah tetap akan melanjutkan
laporan. Atas pertanyaan tersebut, Pengadu menjelaskan bahwa ia akan tetap pada
pendiriannya untuk melanjutkan proses pelaporan/pengaduan Pengadu. Atas
pernyataan Pengadu tersebut, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan menyampaikan kepada Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wajo agar memberikan kebijakan mengenai ketidakhadiran Pengadu di
kantor karena adanya peristiwa yang dialami Pengadu sudah pasti berdampak kepada
kesehatan mental Pengadu (vide Bukti P-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, selanjutnya pada tanggal 2 Juli
2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang pada
pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk melaksanakan
pembinaan secara etik terhadap Teradu, dan selanjutnya membuat kajian dan/atau
resume terkait persoalan internal Bawaslu Kabupaten Wajo dan menyampaikan kajian
dan/atau resume tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti PT.2-8 dan
PT.2-9). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan
6
surat Nomor 0013/PR.04/K.SN/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 kepada Ketua
Bawaslu Republik Indonesia perihal Penyampaian Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik yang telah Dilakukan Oleh Teradu (vide Bukti PT.2-10).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI menjelaskan,
Bawaslu RI menerima Surat Pengunduran Diri dari Teradu tertanggal 22 Juli 2025 yang
pada pokoknya menyatakan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Wajo periode 2023-2028, dengan alasan ingin fokus bersama keluarga (vide Bukti PT.1-
1). Selanjutnya berdasarkan Surat Pengunduran diri Teradu tertanggal 22 Juli 2025,
Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12
Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Atas Nama Heriyanto (vide Bukti
PT.1-2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan rangkaian
bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi tindakan
pelecehan seksual/kekerasan seksual/rudapaksa yang dilakukan oleh Teradu kepada
Pengadu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 s.d. 2025. Bahkan Teradu
sudah mengakui perbuatan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim
Klarifikasi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 20 Juni
2025. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional selaku
Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu sudah mencoreng nama lembaga Bawaslu,
terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Selaku bagian
dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi
Pencegahan, Parmas dan Humas seharusnya memberi contoh kepada bawahan,
bahkan seharusnya melindungi dan mengayomi bawahan, bukan justru menggunakan
kekuasaan dan kewenangan selaku atasan untuk bertindak sewenang-wenang kepada
bawahannya, terutama kepada Pengadu yang dilakukan berulang-ulang, sehingga
berakibat Pengadu mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis
sebagaimana Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng
Nomor 400.7.2.3./1521/UPT.RSUDL tertanggal 17 September 2025. Oleh karena itu,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, Teradu terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf
a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terdapat cukup alasan yang kuat bagi DKPP
untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu.
Bahwa selanjutnya atas tindakan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan pada peristiwa aduan Pengadu, DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan
kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya bertindak cepat
dan cermat dalam menyelesaikan aduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 18 Juni
2025. Bahwa benar sejak aduan diterima tanggal 18 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan rangkaian proses klarifikasi kepada pihak-
pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Pengadu, hingga pada tanggal 2
Juli 2025 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno
yang pada pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak
Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk
melaksanakan pembinaan secara etik terhadap Teradu, dan selanjutnya membuat
kajian dan/atau resume terkait persoalan internal Bawaslu Kabupaten Wajo dan
menyampaikan kajian dan/atau resume tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia
7
(vide Bukti PT.2-8 dan Bukti PT.2-9), akan tetapi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan tidak langsung menindaklanjuti penyampaian kajian dan/atau
resume tersebut kepada Bawaslu RI, namun baru menindaklanjutinya pada tanggal 28
Juli 2025 melalui surat Nomor 0013/PR.04/K.SN/VII/2025 kepada Ketua Bawaslu
Republik Indonesia. Tindakan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
tersebut, jelas memberi ruang kepada Teradu untuk mengajukan pengunduran diri
terlebih dahulu kepada Bawaslu Republik Indonesia. Artinya, Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pembinaan
kepada Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya bertindak
cepat dan cermat mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI, agar Bawaslu RI dapat
memberi keputusan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tindakan
yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Namun, karena kelambanan proses yang
dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan
Teradu menggunakan celah tersebut untuk mengundurkan diri sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI
berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12
Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi selaku atasan dan pembina jajaran di bawahnya seharusnya menjadi garda
terdepan dalam melindungi hak-hak seluruh pegawai yang ada di bawahnya, serta
menciptakan kondisi lingkungan perkejaan yang aman dan ramah terhadap seluruh
pegawai atau pekerja terutama pegawai perempuan. Oleh karena itu ke depan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan bertindak cepat dan
cermat dalam menyelesaikan persoalan internal agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti
yang terjadi pada Pengadu dalam perkara ini. Hal itu penting dilakukan untuk memberi
keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;