Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 184-PKE-DKPP/VIII/2025
Xxxxxxxxxxxx, Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-10-2025
👁 33 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanAnonimisasi Informasi
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu diduga dengan sadar melakukan perbuatan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Teradu diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat Pengadu berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Heriyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE- DKPP/VIII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Xxxxxxxxxxxx Pekerjaan : ASN (PPPK) Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Muhammad Ansar 2. Mirayati Amin 3. Hutomo Mandala Putra 4. Hasbi Assidiq 5. Ambara Dewita Purnama 6. Abdul Razak 7. Mu. Ian Hidayat Anwar 8. Nunuk Parwati Songki 9. Nurwahida 10. Siti Nur Alisa 11. Wilman Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Nikel 1 blok A22, Nomor 18 Kota Makassar. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Xxxxxxxxxxxx Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan 1 memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
Anonimisasi Informasi
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum 2 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu diduga dengan sadar melakukan perbuatan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Teradu diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat Pengadu berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan. [4.2] Menimbang Teradu tidak hadir memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 1 Oktober 2025. Bahwa DKPP telah memanggil Teradu dengan patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 2534/PS.DKPP/SET-04//IX/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat Panggilan Sidang Nomor: 2.AB/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September 2025, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang a quo kepada Teradu yang intinya agar Teradu hadir pada tanggal 1 Oktober 2025 untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu, memberikan keterangan dan jawaban sebagai Teradu dan mendengarkan 3 keterangan Pihak Terkait. Selanjutnya sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, Teradu tidak memberikan Jawaban Tertulis dan alat bukti kepada DKPP. Bahwa Teradu tidak memenuhi panggilan DKPP untuk mengikuti sidang pemeriksaan dan memberikan Jawaban dengan alasan bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Sebelum menilai fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu dalam perkara a quo, pada saat pengaduan disampaikan pada tanggal 23 Juli 2025 dan pada saat pelimpahan perkara berdasarkan Nota Dinas pelimpahan tanggal 8 Agustus 2025 masih berstatus sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025 Teradu sudah bukan lagi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. Bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Selanjutnya DKPP perlu pula mempertimbangkan ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Oktober 2025, sebagai berikut. Bahwa DKPP telah memanggil Teradu dengan patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 2534/PS.DKPP/SET-04//IX/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat Panggilan Sidang Nomor: 2.AB/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September 2025, namun Teradu tidak hadir dalam sidang DKPP. Teradu juga tidak menyampaikan Jawaban Tertulis baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softfile, oleh karena itu, DKPP berpendapat, Teradu sudah melepaskan haknya untuk membantah aduan serta bukti yang diajukan oleh Pengadu. Dengan demikian, DKPP akan mempertimbangkan dan memutus aduan Pengadu berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebagai berikut. [4.3.2] Bahwa terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo periode masa jabatan Tahun 2023-2028. Bahwa Teradu diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual secara fisik kepada Pengadu selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d. tahun 2025. Bahwa Pengadu sebelumnya merupakan staf Bawaslu Kabupaten Luwu, kemudian berpindah tugas di Bawaslu Kabupaten Wajo pada bulan September 2023. Adapun dugaan pelecehan/kekerasan seksual pertama kali terjadi sekitar akhir Tahun 2023 beberapa bulan setelah Pengadu bertugas di Bawaslu Kabupaten Wajo, yaitu ketika Pengadu membuat status pada story whatsapp untuk menumpahkan kekesalannya kepada kakak kandung Pengadu, status story whatsapp Pengadu tersebut kemudian dikomentari oleh Teradu hingga akhirnya Teradu mengajak Pengadu untuk jalan-jalan dengan alasan untuk menghibur Pengadu. Dalam kondisi suasana hati Pengadu yang sedang tidak baik disebabkan ada permasalahan 4 dengan kakak kandungnya dan tanpa menaruh kecurigaan kepada Teradu, maka Pengadu menerima tawaran dari Teradu. Selanjutnya Teradu menjemput Pengadu di rumah Pengadu. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, sepanjang perjalanan Teradu banyak bercerita mengenai kelembagaan dan rekan- rekan di Bawaslu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Bahwa menurut Pengadu awalnya tidak ada yang mencurigakan dalam perjalanan tersebut hingga tiba-tiba Teradu memberhentikan mobilnya disuatu tempat yang tidak diketahui oleh Pengadu, berkali-kali Pengadu bertanya kepada Teradu mengenai tempat apa yang disingahi tersebut, namun Teradu tidak bergeming dan meminta Pengadu untuk turun dari mobil, karena diliputi rasa tidak enak dalam diri Pengadu untuk menanyakan hal tersebut terus-menerus, maka Pengadu mengikuti kemauan Teradu hingga sampailah keduanya disuatu ruangan dan kemudian disadari oleh Pengadu bahwa tempat itu merupakan penginapan/hotel. …. (Anonimisasi Informasi). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi). Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2025, sekitar Pukul 18.10 Wita, Pengadu berupaya menyampaikan laporan ke Polres Wajo terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Teradu (vide Bukti P-4). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Polres Wajo dalam persidangan yang menjelaskan, bahwa Pengadu telah melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami oleh Pengadu. Bahwa terkait persoalan a quo, Pihak Terkait Polres Wajo telah melakukan penyelidikan dan memanggil Pengadu dan Teradu. Pihak Terkait Polres Wajo juga telah mendengar keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana terkait dengan Pasal yang disangkakan oleh Teradu. Bahwa higga proses pemeriksaan di DKPP, Pihak Terkait Polres Wajo masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 18 Juni 2025 menyampaikan aduan mengenai persoalan a quo ke Komnas Perempuan (vide Bukti P-10). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Komnas Perempuan dalam persidangan yang menjelaskan, bahwa Pengadu menyampaikan aduan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami Pengadu. kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Teradu selaku atasan Pengadu yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo. Pihak Terkait Komnas Perempuan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan analisis fakta, terdapat kerentanan serta potensi terjadinya pelanggaran hak asasi perempuan, sehingga meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk mempertimbangkan adanya pelanggaran etik serius atas kehormatan, martabat, dan integritas jabatan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan KEPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan, pada tanggal 18 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima konsultasi dari Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu. Selanjutnya masih ditanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang pada pokoknya memutuskan, membentuk Tim Klarifikasi untuk memperoleh 5 keterangan dan/atau kronoligis peristiwa dari seluruh pihak yang terkait mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu (vide Bukti PT.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 s.d. 20 Juni 2025, Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan persoalan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu. Bahwa hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan: a) Teradu tidak membantah terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu, dan Teradu meminta maaf, serta siap bertanggungjawab terhadap proses hukum di Kepolisian Resor Wajo karena Teradu telah dilaporkan oleh Pengadu, serta meminta waktu untuk mengambil keputusan selanjutnya; b) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan dan tetap mematuhi regulasi; c) Pengadu tidak dapat hadir saat Tim Klarifikasi melaksanakan klarifikasi, dikarenakan Pengadu sedang tidak berada di Kabupaten Wajo (vide Bukti PT.2-4). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Klarifikasi di Kabupaten Wajo yang pada pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk memanggil dan/atau mengundang Pengadu dan Teradu ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar untuk melakukan klarifikasi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Teradu terhadap Pengadu (vide Bukti PT.2-5). Keterangan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan a quo, berkesesuaian dengan keterangan Pengadu yang menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Juni 2025 Pengadu menerima surat panggilan dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan perihal Permintaan Penjelasan (vide Bukti P-11). Kemudian pada tanggal 30 Juni 2025, Pengadu bertemu dengan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang juga dihadiri oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Bahwa pada saat klarifikasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menanyakan kepada Pengadu terkait kronoligi peristiwa, dan bertanya kepada Pengadu apakah bersedia untuk bertemu Teradu yang ingin meminta maaf kepada Pengadu dan keluarga Pengadu, dan apakah tetap akan melanjutkan laporan. Atas pertanyaan tersebut, Pengadu menjelaskan bahwa ia akan tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses pelaporan/pengaduan Pengadu. Atas pernyataan Pengadu tersebut, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan kepada Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo agar memberikan kebijakan mengenai ketidakhadiran Pengadu di kantor karena adanya peristiwa yang dialami Pengadu sudah pasti berdampak kepada kesehatan mental Pengadu (vide Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang pada pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk melaksanakan pembinaan secara etik terhadap Teradu, dan selanjutnya membuat kajian dan/atau resume terkait persoalan internal Bawaslu Kabupaten Wajo dan menyampaikan kajian dan/atau resume tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti PT.2-8 dan PT.2-9). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan 6 surat Nomor 0013/PR.04/K.SN/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia perihal Penyampaian Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang telah Dilakukan Oleh Teradu (vide Bukti PT.2-10). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI menjelaskan, Bawaslu RI menerima Surat Pengunduran Diri dari Teradu tertanggal 22 Juli 2025 yang pada pokoknya menyatakan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo periode 2023-2028, dengan alasan ingin fokus bersama keluarga (vide Bukti PT.1- 1). Selanjutnya berdasarkan Surat Pengunduran diri Teradu tertanggal 22 Juli 2025, Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Atas Nama Heriyanto (vide Bukti PT.1-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi tindakan pelecehan seksual/kekerasan seksual/rudapaksa yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 s.d. 2025. Bahkan Teradu sudah mengakui perbuatan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Klarifikasi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 20 Juni 2025. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional selaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu sudah mencoreng nama lembaga Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Selaku bagian dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas seharusnya memberi contoh kepada bawahan, bahkan seharusnya melindungi dan mengayomi bawahan, bukan justru menggunakan kekuasaan dan kewenangan selaku atasan untuk bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama kepada Pengadu yang dilakukan berulang-ulang, sehingga berakibat Pengadu mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis sebagaimana Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng Nomor 400.7.2.3./1521/UPT.RSUDL tertanggal 17 September 2025. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terdapat cukup alasan yang kuat bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu. Bahwa selanjutnya atas tindakan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada peristiwa aduan Pengadu, DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya bertindak cepat dan cermat dalam menyelesaikan aduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 18 Juni 2025. Bahwa benar sejak aduan diterima tanggal 18 Juni 2025, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan rangkaian proses klarifikasi kepada pihak- pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Pengadu, hingga pada tanggal 2 Juli 2025 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang pada pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk melaksanakan pembinaan secara etik terhadap Teradu, dan selanjutnya membuat kajian dan/atau resume terkait persoalan internal Bawaslu Kabupaten Wajo dan menyampaikan kajian dan/atau resume tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia 7 (vide Bukti PT.2-8 dan Bukti PT.2-9), akan tetapi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak langsung menindaklanjuti penyampaian kajian dan/atau resume tersebut kepada Bawaslu RI, namun baru menindaklanjutinya pada tanggal 28 Juli 2025 melalui surat Nomor 0013/PR.04/K.SN/VII/2025 kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Tindakan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, jelas memberi ruang kepada Teradu untuk mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu kepada Bawaslu Republik Indonesia. Artinya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pembinaan kepada Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya bertindak cepat dan cermat mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI, agar Bawaslu RI dapat memberi keputusan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Namun, karena kelambanan proses yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan Teradu menggunakan celah tersebut untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 154/HK.01.01/K1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi selaku atasan dan pembina jajaran di bawahnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak seluruh pegawai yang ada di bawahnya, serta menciptakan kondisi lingkungan perkejaan yang aman dan ramah terhadap seluruh pegawai atau pekerja terutama pegawai perempuan. Oleh karena itu ke depan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan bertindak cepat dan cermat dalam menyelesaikan persoalan internal agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti yang terjadi pada Pengadu dalam perkara ini. Hal itu penting dilakukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku dan korban. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Heriyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA 8 Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 9