Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 145 Tahun 2021
Ketua, Anggota Bawaslu Kab. Dompu & Anggota Bawaslu Prov. NTB
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. Sebagaimana diketahui Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (1); Pasal 143 ayat 2; Pasal 36 ayat (3); Pasal 7 ayat (2); Pasal 1; Pasal 4 ayat (2
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Yuyun Nurul Azmi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 137- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Awan Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. A. Yani No. 31, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Irwan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jalan Lingkar Utara No. 30 Kel. Bali, Kec. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Swastari Haz Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jalan Lingkar Utara No. 30 Kel. Bali, Kec. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yuyun Nurul Azmi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat Kantor : Jl. Semanggi No. 37, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. UDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa secara filosofis, DKPP memiliki tugas dan berwenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan: “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang berada dalam kesesuaian kode etik Penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu”. 3. Bahwa tugas dan berwenang DKPP Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”: Tugas DKPP meliputi: 1. menerima laporan dan / atau laporan dugaan adanya kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; 2. melakukan penyelidikan dan pengungkit, serta pemeriksaan atas pengaduan dan / atau laporan dugaan adanya kode etik oleh Pemilu; DKPP berwenang berwenang untuk antara lain: 1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. memanggil pelapor, saksi, dan / atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. memutus kode etik (Pasal 159 ayat (2). Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu; 1. prinsip prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; 2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu; 3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan 4. menyampaikan putusan kepada pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu siap kode etik Penyelenggara pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh Pengadu. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, meyatakan: Pengaduan tentang dugaan adanya kode etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan / atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. 2. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana Hal demikian ditegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. 3. Bahwa berdasar pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: (1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa : a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. Bahwa Pengadu merupakan Peserta Pemilih Tetap Pemilukada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Dompu Tahun 2020. 4. Bahwa Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat . 5. Bahwa sesuai dengan uraian orang-orang tersebut diatas, maka Pengadu memiliki status hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan dan / atau laporan dugaan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Teradu. POKOK PENGADUAN: 1. Bahwa Pada tanggal 6 september 2020 H. Syaifurrahman berpasangan Dengan Ika Rizky Veryani mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Dompu Tahun 2021 – 2024. 2. Bahwa dengan telah didaftarkan dan terima dokumen oleh KPU Kabupaten Dompu, maka KPU Kabupaten Dompu melakukan pemeriksaaan dan verifikasi berkas dokumen H. Syaifurrahman dengan pasangannya Ika Rizky Veryani untuk sebagai syarat sah dalam Pemilukada tersebut. 3. Bahwa sepengetahuan pengadu H. Syaifurrahman Salman Nomor Urut 3 (Tiga) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai Perkara Nomor 2/PID.SUS/2011/PN.MTR Jo Nomor 13/ PID. SUS/2011/PT.MTR. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Jo Nomor 660 K / Pid. Sus / 2012 Mahkamah Agung dalam putusan sebagai berikut: “Menyatakan Terdakwa SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Syaifurrahman Salman, SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Bahwa Pengadu dalam hal ini sebagai masyarakat dan pemilih tetap pada Pemilukada Kabupaten Dompu, dan pernah mengajukan tanggapan masyarakat secara tertulis di ajukan kepada KPU Kabupaten Dompu mengenai syarat sah calon mantan narapidana yang mengikuti Pemilukada Kabupaten Dompu Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan PKPU No. 1 Tahun 2020. 5. Bahwa soal status hukum Syaifurrahman Salman, SE sebelum ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati, jauh sebelum itu Pengadu sudah mengirim surat untuk mengingatkan KPU dan instansi lainnya terkait dengan status Syaifurrahman Salman, SE sebagai mantan terpidana korupsi. Adapun surat Pengadu masing-masing yang sudah pernah dikirim sebelum penetapan Pasangan Calon tanggal 8 September 2020 terkait penolakan dan tanggapan sebagai masyarakat di KPU Kabupaten Dompu, agar dicermati secara teliti dan objektif status hukum Syaifurrahman Salman, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya di Kabupaten Dompu, harus menjaga integritas dengan berpedoman pada prinsip: Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PerDKPP No. 2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip : berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional dan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017; Melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9 huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16, huruf a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan, dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017; serta menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip : berkepastian hukum, Pasal 11 huruf a, yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undang dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu, prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesauai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 15 prinsip profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan perserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut diatas diduga dilanggar oleh Para Teradu; 6. Bahwa yang dimaksud dengan mantan terpidana korupsi adalah yang tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Syaifurrahman Salman walaupun sudah bebas murni tanggal 26 Maret 2016, tetapi Syaifurrahman Salman belum melewati jeda waktu masa tunggu 5 (lima), setelah bebas murni tanggal 26 Maret 2016, maka baru jatuh tempo masa jeda barulah pada tahun 2021, karena itu Syaifurrahman Salman sehingga langkah dan tindakan KPU Kabupaten Dompu benar dan sah secara hukum menetapkan pasangan calon tersebut sebagai pasangan calon tidak memenuhi syarat, namun oleh Para Teradu dengan tindakan dan perbuatan yang tidak professional dimana penafsiran hukumnya hanya berpedoman dengan landasan hukum yang tidak jelas pangkalnya dapat meloloskan bersangkutan menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu; 7. Bahwa Syaifurrahman Salman adalah mantan terpidana korupsi yang memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keterangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Nomor W21.EM.PK.01.01.02 – 1810 Mataram tanggal 8 September 2020 pada tanggal 27 Oktober 2014 (Bukan Bebas Murni). Adapun pelaksanaan pembimbingannya dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan, dengan masa percobaan dan/atau ekspirasi berakhir pada tanggal 26 Maret 2016, yang intinya menyatakan bahwa Syaifurrahman Salman pelaksanaan bimbingan hingga selesai masa percobaan dan/atau ekspirasi akhir tanggal 26 Maret 2016. Atau dengan kata lain Syaifurrahman Salman baru selesai bebas murni tanggal 26 Maret 2016; 8. Bahwa berdasarkan Bukti berupa surat tertulis tersebut pada angka 7 diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa Syaifurrahman Salman masih memiliki hubungan teknis (pidana) dan administrasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia baru selesai pada tanggal 26 Maret 2016, atau dengan kata lain jatuh tempo bebas murni tanggal 26 Maret 2016, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Nomor W21.EM.PK.01.01.02 – 1810 Mataram tanggal 8 September 2020, dengan perihal Penyampaian Data Syaifurrahman Salman; 9. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti berupa surat tertulis yang diberi tanda bukti – bukti sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 diatas, jika dihitung maka masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017, atau bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017, maka Syaifurrahman Salman, SE baru bisa mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dompu pada tanggal 26 Mei 2021 yang akan datang, bukan sekarang Tahun 2020, karena belum melewati jeda waktu masa tunggu 5 (lima) Tahun sejak selesai menjalani pidananya, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun 2020 Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi : “Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu huruf “f” dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Terhadap ketentuan soal mantan terpidana korupsi yang belum melewati jedah 5 (lima) tahun masa tunggu setelah mejalani hukuman pidana tersebut pada angka 11 diatas, telah diterapkan Komisi Pemilihan Umum terhadap paslon bupati dan wakil dibeberapa daerah sebagaimana tertuang dalam media masa berita online : https ://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7 bakalpasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi-syarat?, halaman pertama. Dengan demikian secara prosedur dan administrasi persyaratan Calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Dompu, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon, namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan ketentuan dan tetap menetapkan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani sudah Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan diatas, maka secara prosedur dan administrasi persyaratan calon, seharusnya Syaifurrahman Salman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon. Namun entah dengan alasan dan sebab apa? Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan prosedur dan administrasi persyaratan calon, kemudian tetap saja menetapkan Syaifurrahman Salman memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam Keputusan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai Petikan Putusan Nomor : 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 untuk Penetapan Syaifurrahman Salman, SE sebagai Bakal Calon Bupati, oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 11. Bahwa tindakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang mengabaikan syarat sah bakal calon terkait mantan narapidana dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2a) PKPU No : 9 tahun 2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf l PKPU No : 9 tahun 2020, diduga melanggar kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 serta melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu berupa pemberhentian tetap. 12. Bahwa Pembebasan bersyarat dapat berjalan bersamaan dengan sistem pidana penjara dalam sel, dan terpidana mendapatkan hak bebas bersyarat setelah 34 menjalani dua pertiga dari pelaksanaan di penjara. Apabila Menteri memberikan pembebasan bersyarat, maka menurut Pasal 15a KUHP, dipersyaratkan syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan suatu tindak pidana, ataupun perbuatan jahat lainnya, selama waktu percobaan; 13. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, klien pemasyarakatan diartikan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas, klien pemasyarakatan tersebut terdiri atas: 1. Terpidana bersyarat (Pi.B) yaitu seorang yang dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akan tetepi ia tidak dibina di Lembaga Pemasyarakatan melainkan dikenakan hukuman bersyarat, denda dan lain- lain, maka dengan itu narapidana yang yang mendapatkan program bebas bersyarat masih dalam pengawasan secara administrasi atau tekhnis oleh Lembaga terkait. 14. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan hukum terkait dengan pencalonan Pihak Terkait, khususnya Syaifurrahman Salman, SE, di atas menurut Pengadu yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran antara KPU RI beserta jajaran di bawahnya sebagai pelaksana pemilihan dengan pengawas pemilihan yaitu Bawaslu RI beserta jajaran di bawahnya terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, terkait dengan kapan dimulainya penghitungan jangka waktu (masa jeda) 5 tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Dalam kaitan ini, KPU RI berpatokan pada sejak mantan terpidana tersebut telah selesai menjalani pidana penjara dan orang yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Sedangkan Bawaslu RI berpatokan pada terminologi “mantan narapidana” bukan mantan terpidana. Sehingga, menurut Bawaslu mantan narapidana adalah seseorang yang tidak lagi menjalani pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karenanya, menurut Bawaslu seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan maka dikategorikan sebagai mantan narapidana. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat atau tafsir demikian maka demi kepastian hukum, maka dengan itu penting bagi Pengadu untuk meminta kejelasan terkait dengan perbedaan pendapat atau tafsir di antara penyelenggara pemilihan karena hal ini akan sangat berpotensi terjadi lagi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan datang; 15. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, penting bagi Pengadu untuk mengutip kembali pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sebagai berikut: “… Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran...” “……penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana untuk diberi waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan teruji sehingga ada keyakinan dari pemilih bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan kepadanya termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas. Pemberian tenggang waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, “pernyataan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” semata-mata tidaklah memadai lagi…” “……sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat, yaitu kepentingan orang perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik (dalam hal ini untuk mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau wakil kepala daerah) dijamin oleh Konstitusi dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas (dalam hal ini calon kepala daerah atau wakil kepala daerah) yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi, juga dilindungi oleh Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif…..” “… terhadap lamanya tenggat waktu Mahkamah juga tetap konsisten dengan merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…” 16. Bahwa merujuk dari pertimbangan-pertimbangan Mahkamah di atas, tujuan dari penyelenggaran pemilihan kepala daerah adalah untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Untuk mencapai hal tersebut maka calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana harus diberi waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan teruji. Oleh karena itu, adanya masa jeda tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada tatanan nilai-nilai kehidupan yang tidak melanggar hukum. Dalam pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari penerapan tatanan kehidupan berdemokrasi, maka diperlukan kehadiran pemimpin yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itulah calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu atau ada masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah tidak lagi berstatus sebagai terpidana untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah; 17. Bahwa oleh karena dalam praktiknya masih ditemukan pendapat atau tafsir yang berbeda, in casu dalam Perkara a quo yaitu antara KPU dan Bawaslu, terhadap makna mantan terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani “pidana penjara” dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan frasa “pidana penjara” a quo ternyata dalam praktiknya dapat diartikan sebagai orang yang selesai menjalani pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan atau disebut mantan narapidana. Terhadap hal demikian, Mahkamah perlu menegaskan terlebih dahulu penggunaan frasa “pidana penjara” dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU/XVII/2019 a quo adalah tidak terkait dengan pengertian mantan narapidana, melainkan terkait dengan jenis pidana. Oleh karena itu, dalam pertimbangan Mahkamah telah mempertegas ketentuan mengenai jenis-jenis pidana yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: Pidana terdiri atas: a. Pidana Pokok; 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak- hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. Pengumuman putusan hakim; 18. Bahwa adapun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, penggunaan kata “penjara” pada amar Putusan a quo, dimaksudkan Mahkamah agar tidak terjadi penafsiran lain dengan jenis pidana lain, mengingat dalam Pasal 10 KUHP tidak hanya terdapat satu jenis pidana. Mahkamah hanya menegaskan pada 1 (satu) jenis pidana yaitu pidana penjara, sehingga dalam amar putusannya Mahkamah menyebutkan pidana penjara, karena jika Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 hanya menyebutkan “pidana” saja maka akan berpotensi menimbulkan penafsiran pidana pokok lain yaitu pidana mati, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Bahkan dapat pula ditafsirkan pada pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barangbarang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sehingga, frasa “pidana penjara” dipilih karena memang putusan Mahkamah tersebut ditujukan kepada orang yang menjalani pidana penjara yang melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 (lima) tahun, bukan jenis pidana lain yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP; 19. Bahwa Oleh karena itu, pengadu melalui putusan Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya. Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana. Sama halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana percobaan, meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim; 20. Bahwa Para Teradu selaku Pejabat Bawaslu Kabupaten Dompu seharusnya secara teliti dan profesional di dalam mengawal proses pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Dompu, manakala diduga ada pelanggaran, seperti terkait dengan proses tahapan persiapan mengenai persyaratan H. Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati yang seharusnya tidak memenuhi syarat, malahan sebaliknya diloloskan dan ditetapkan sebagai bakal calon bupati. Namun tidak dilakukan pengawasan yang independen dan profesional; 21. Bahwa dengan tindakan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Selaku Para Teradu tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang tidak menaati asas hukum yang berlaku dan telah keliru dalam menafsirkan status terhadap Calon Nomor Urut 3, maka dengan demikian Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutus perkara a quo dengan seadil adilnya agar marwah hukum dapat ditegakan setinggi tingginya di Kabupaten Dompu; 22. Bahwa akibat ketidakprofesional tindakan yang dilakukan oleh Teradu, sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) lolos sebagai peserta pemilihan dan telah memperoleh suara secara tidak sah yang sangat mempengaruhi perolehan suara pasangan lain dan peristiwa demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020 adalah cacat menurut hukum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III (Para Teradu) terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, dan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: N0 BUKTI KETERANGAN . 1 P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1- Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 2 P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 93/HK.03.1- Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 3 P-3 Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020, tentang masa hukuman yang dijalani oleh Syaifurrahman Salman; 4 P-4 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020; 5 P-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 98/HK.03.1- Kpt/5205/KPU-Kab/X/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020, tertanggal 23 September 2020; 6 P-6 Surat KPU Kabupaten Dompu Nomor: 99/HK.03.1-Kpt/5205/KPU- Kab/X/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020; 7 P-7 Putusan Nomor: 132/PHP.BUP-XIX/202 Mahkamah Konstitusi, Senin, tanggal 22 Maret 2021. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 71PK/PID.SUS/2013; Putusan Nomor: 13/PID.SUS/2011/PT.MTR; Putusan Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012; Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tentang Ketentuan Masa Tahanan Syaifurrahman Salman; Tanggapan Masyarakat Terhadap Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020; Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor: 80/PL.01.SD/5205/KPU-Kab/V/2021; Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 140- PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 162- PKE-DKPP/XI/2020. [2.4] JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.4.1] POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak benar dan menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Nomor: 137- P/LDKPP/V/2021 yang teregister dengan Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2021. 2. Bahwa Sebagaimana yang menjadi pokok aduan yang menduga Bawaslu Kabupaten Dompu tidak melaksanakan tugasnya secara profesionalitas yang tertuang dalam poin 5 dan 6 yang dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan; I. Demi Menjamin terlaksana Prinsip Profesionalitas; Bawaslu Kabupaten Dompu Mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Juknis yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai langkah awal melakukan rapat mempersiapkan Tim yang bertugas menerima dokumen dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Dompu yang menetapkan nama- nama Tim yang akan bertugas sebagai Penerima Berkas dengan Surat Keputusan Nomor: 120/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/IX/2020. DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, Bakal Pasangan Calon bersama Tim Kuasa Hukum yang berjumlah 7 (tujuh) orang hadir di Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mengajukan dokumen pengajuan sengketa proses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, selain Bakal Calon dan Kuasa Hukum kehadiran di kawal ketat oleh ribuan masa dan simpatisan dari Bakal Calon yang ingin menyaksikan prosesnya, oleh karena Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 maka Bawaslu Kabupaten sebelumnya telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19, membolehkan yang masuk ke dalam area Bawaslu Kabupaten Dompu adalah Bakal Pasangan Calon, Tim Kuasa Hukum dan beberapa orang dari Pengurus Partai Pengusung Bakal Calon, kehadiran Bakal Calon di terima oleh Sekretaris Bawaslu Kabupaten Dompu yang mengarahkan ke tempat penyerahan berkas dan Tim Penerima berkas dan Operator SIPS telah bersiap; 2. Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh Pemohon kepada Petugas dalam bentuk hardcopy dan softcopy, diterima oleh Petugas dan secara langsung dilakukan pengecekan tentang kelengkapan dengan menggunakan checklist (ada/tidak ada) dokumen dihadapan bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum dan beberapa Pengurus partai Politik dan Media. Setelah dipastikan bahwa dokumen yang diserahkan lengkap selanjutnya Operator SIPS (Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa) mengunggah seluruh Dokumen permohonan penyelesaian sengketa melalui laman SIPS selanjutnya diberikan Tanda Terima kepada Pemohon dengan Formulir Model PSP-2; 3. Bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Pleno yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mengkaji Permohonan apakah telah Terpenuhi syarat Formil dan Materil dan dalam kesimpulan Rapat Pleno dinyatakan terpenuhi Syarat Formil dan Materil. Pengaduan di Registrasi dengan Nomor Registrasi 001/PS.REG/52.5205/IX/2020 dan disampaikan Pemberitahuan kepada Pemohon dengan surat kemudian menyampaikan kepada Pihak Termohon (KPU Kabupaten Dompu) bahwa Permohonan telah di registrasi, Undangan Pemanggilan Musyawarah kepada para Pihak dikeluarkan pada Tanggal 30 Oktober 2020 disertai penyerahan 1 (satu) rangkap salinan permohonan kepada KPU yang kemudian meminta dibuatkan keterangan atau jawaban secara tertulis untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu sehari sebelum Pelaksanaan Musyawarah; 4. Bahwa setelah disampaikan pemberitahuan kepada para Pihak Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno untuk menetapkan Panitia Musyawarah dan Majelis Musyawarah, Penetapan Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 dengan Surat Keputusan (SK Nomor: 121/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020) Penetapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Dengan Surat Keputusan (SK Nomor: 121.c/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu Mulai Mempersiapkan sarana dan prasarana musyawarah yakni ruangan yang bertempat di Ruang Rapat (Aula) Bawaslu Kabupaten Dompu, Menyusun Jadwal Muswarah, Menempelkan Jadwal Musyawarah dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Dompu dan dimuat pada laman website Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga dapat di akses secara luas oleh masyarakat; 6. Bahwa pada tanggal 30 September Tahun 2020 dilaksanakan musyawarah tertutup Sengketa Pilkada Kabupaten Dompu yang di laksanakan pada Pukul 09.00 WITA, yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum, Pihak Termohon (KPU Kabupaten Dompu) dengan Agenda Penyampaian Kronologis Permasalahan oleh Pihak Pemohon dan ditanggapi oleh Termohon dalam perundingan kesepakatan, namun musyawarah tertutup yang dipimpin oleh 2 (dua) orang majelis saja karena salah seorang majelis dalam keadaan sakit, berakhir dengan Kesepakatan untuk tidak sepakat oleh karenanya Majelis Musyawarah memutuskan bahwa musyawarah akan di lanjutkan dengan musyawarah terbuka, musyawarah yang tidak mencapai kesepakatan memicu amukan massa dan berusaha melakukan penyerangan terhadap Anggota KPU Kabupaten Dompu yang sedang berada di Bawaslu Kabupaten Dompu tetapi karena kesigapan aparat keamanan situasi dapat di kendalikan. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan musyawarah hanya di pimpin oleh dua orang Majelis Musyawarah dikarenakan seorang Majelis a.n. Sri Rahmawati, SE dalam keadaan sakit dan di rawat di Rumah Sakit Umum Dompu, tekanan dari situasi yang terjadi dalam proses sengketa maka dua orang Majelis bersepakat untuk meminta kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat agar dihadirkan Majelis Musyawarah pengganti; 7. Bahwa Pada hari Kamis Tanggal 1 Oktober 2020 sesuai dengan Undangan Musyawarah yang di keluarkan, di laksanakan Musyawarah Terbuka yang di hadiri oleh Pemohon, Termohon beberapa orang unsur Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon (tetap dalam PROKES Covid-19) dalam pelaksanaan Musyawarah Terbuka dengan Agenda mendengarkan Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban Termohon yang dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Musyawarah; 8. Bahwa pada hari Jumat Tanggal 2 Oktober Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, dijadwalkan untuk musyawarah dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari Pihak Pemohon dan Termohon, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal yang luar biasa terjadi pada salah seorang Majelis Musyawarah atas nama Sri Rahmawati, SE berpulang ke Rahmatullah pada Pukul 07.15 Wita dalam masa perawatan di Rumah Sakit Umum Dompu, dan secara Jujur disampaikan bahwa kami merasa sangat terpukul dan Syook serta yang berduka. Atas alasan tersebut maka Teradu I dan Teradu II selaku Majelis bersepakat untuk menunda musyawarah yang di jadwalkan pada hari Jumat untuk di tunda, dan kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Keamanan (TNI dan POLRI) Selanjutnya menyampaikan kepada para Pihak surat Penundaan Musyawarah dan Revisi Jadwal Musyawarah; 9. Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 Pukul 14.00 WITA kembali musyawarah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan Bukti dari Pemohon dan termohon dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, yang masing masing Ahli memberikan Pandangan dan Pendapat tentang masalah yang menjadi pokok sengketa proses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 10. Bahwa Pada Tanggal 5 Oktober 2020 dilaksanakan musyawarah dengan agenda penyampaian kesimpulan para Pihak, dalam musyawarah ini Majelis Musyawarah terdiri dari 3 (tiga) orang yakni Teradu I dan II, serta Teradu III sebagai Majelis Musyawarah Pengganti; 11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam uraian poin 6 (Enam) bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi untuk menghadirkan Majelis pengganti, atas dasar Permohonan tersebut Bawaslu Provinsi NTB berdasarkan Surat yang bernomor 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020, menunjuk DR. Hajjah Yuyun Nurul Azmi, S. Pt. MP, Untuk Menjadi Majelis Musyawarah Pengganti, yang selanjutnya oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020 tentang Majelis Musyawarah Pengganti. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Bahwa terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu III memberikan jawaban atas perkara yang diajukan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas seluruh dalil aduan Pengadu: 2. Bahwa Teradu III telah melaksanakan tugas dan kewenanganya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota Menjadi Undang-Undang: - Pasal 143 ayat (I) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 142”; - Pasal 143 ayat (2) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”; - Pasal 143 ayat (3) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. Menerima dan mengkaji laporan atau temuan. b. Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”; 3. Bahwa Teradu III melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu dilakukan berdasrkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f) dan (g) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, yang berbunyi: - Pasal 36 ayat (1) “ dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (dua) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang;”. a. Meninggal Dunia. b. Sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter. c. Terganggu pisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter. d. Memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. e. Ibadah ke luar Negeri. f. Di berhentikan sementara dan/atau. g. Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selama penyelesaian sengketa pemilihan; 4. Bahwa berdasarkan surat permohonan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor 40/K/Bawaslu.NB-02/PM.07.02/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti, Pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu; 5. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Pleno terkait Surat Permohonan Aggota Majelis Musyawarah Penganti yang dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dengan hasil Rapat Pleno, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menugaskan Teradu III menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah terbuka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020; 6. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menugaskan Teradu III untuk menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu, dengan Surat Perintah Tugas nomor:082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020; 7. Bahwa dengan mendasari surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penunjukkan Teradu III sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti dan surat Keputusan terkait penetapan Majelis pemeriksa yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu cukup beralasan hukum untuk saya (Teradu III) menjadi majelis pemeriksa pada perkara nomor:001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu (H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani); 8. Bahwa terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Dompu sudah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”; 9. Bahwa terhadap keputusan dan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu terkait sengketa Pemilihan, Teradu III hanya menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota yang Berbunyi “Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sebagaimana dimaksud ayat 2 berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada Rapat Pleno Bawaslu Provinsi atau Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil Keputusan”; 10. Bahwa Para Teradu dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan pada penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati perkara a quo dilakukan secarara terbuka dan transparan. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien; 3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh dalam menangani Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Dompu Tahun 2020; 4. Memohon kepada Majelis sidang DKPP kiranya Memutuskan Rehabilitasi terhadap kami Teradu I , Teradu II, dan Teradu III. [2.5.2] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sbb: 1. Menolak seluruhnya dalil Pengadu 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak bersalah 3. Meminta kepada Ketua Majelis untuk merehabilitasi nama baik para Teradu [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I DAN TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Dompu Tentang Petugas Penerima Dokumen Penyelesaian Sengketa; 2. T-2 Daftar Hadir Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Dompu; 3. T-3 Chek List Tanda Terima Dokumen Formulir Model PSP-2; 4. T-4 a. Undangan Rapat Pleno Verifikasi Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa; b. Berita Acara Verifikasi Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa; c. Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa dinyatakan Register Kepada Bakal Calon dan KPU Kabupaten Dompu; d. Undangan Panggilan Musyawarah. 5. T-5 a. Surat Keputusan Ketua Tentang Penetapan Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa; b. Surat Keputusan Ketua Tentang Penetapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa. 6. T-6 Jadwal Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka; 7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Majelis Musyawarah Pengganti dan Surat Permohonan Majelis Pengganti; 8. T-8 Berita Acara Musyawarah Peneyelesaian Sengketa dengan Agenda Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban Termohon; 9. T-9 a. Surat Rekam Medis dari RSUD Dompu a.n. Sri Rahmawati (Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu); b. Surat Pemberitahuan Penundaan Musyawarah Terbuka kepada Bakal Pasangan Calon dan KPU Kabupaten Dompu; c. Revisi Jadwal Musyawarah. 10. T-10 Berita Acara Penyampaian Keterangan Saksi/Ahli dan Daftar Hadir Saksi/Ahli; 11. T-11 Surat Pengantar Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020 tentang Majelis Musyawarah Pengganti dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020 tentang Majelis Musyawarah Pengganti; 12 T-12 a. Undangan Rapat Pleno Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa; b. Daftar Hadir Rapat Pleno; c. Berita Acara Pleno Penyusunan Penyelesaian Sengketa; 13 T-13 Undangan Sosialisasi Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Daftar Hadir Sosialisasi; 14 T-14 Video Live Sidang Akun Media Sosial Facebook Bawaslu Kabupaten Dompu; 15 T-15 Peliputan Permohonan Penyelesaian Sengketa oleh TV Swasta Nasional (TV One); 16 T-16 Putusan Penyelesaian Sengketa Huruf G Pendapat Hukum Majelis (Halaman 108 s.d 120). [2.6.2] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu III mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti; 2. T-2 Berita Acara Pleno; 3. T-3 Surat Perintah Tugas; 4. T-4 Keterangan Tertulis. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021, tanggal 3 Agustus 2021, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.7.1] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU II Bahwa patut kiranya Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap fakta-fakta persidangan ini, mohon dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Tetap pada Pendirian Menyatakan TIDAK BENAR dan MENOLAK DENGAN TEGAS Seluruh Dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Nomor: 137-P/L-DKPP/V/2021 yang teregister dengan Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2021. Bahwa dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa dalam Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020:  Teradu I dan Teradu II dalam mengambil sebagai dasar Pertimbangan Putusan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVIII/2019;  Bahwa Selanjutnya Teradu I dan Teradu II juga menjadikan Sebagai Dasar Pertimbanagan Surat Mahkamah Agung Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 dimana dalam Surat Putusan tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa Mantan Terpidana Adalah seseorang yang Pernah di Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap;  Bahwa 3 (tiga) ahli yang memberikan keterangan dalam Musyawarah yakni Dr. TONGAT, SH,. M. Hum, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH,. M. Hum dan DR. Dian Puji N.Simatupang, SH., MH, sepaham dalam mengartikan bahwa Bebas Bersyarat adalan Mantan Narapidana;  Bahwa Sebagai Referensi dalam merumuskan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Melihat dan Membaca Pendapat Hukum dari Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LL M. PhD Sebagai Koordinator Divisi Hukum. Dan Pendapat Hukum Ini juga di pergunakan oleh Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Pada tahun 2020;  Bahwa dengan Penggunaan Terminologi Bebas Bersyarat yang diberikan kepada H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE pada tanggal 27 Oktober 2014 maka Perhitungan Masa Jeda 5 (lima) Tahun Terpenuhi Pada Pendaftaran pada Tanggal 6 September 2020 dan dinyatakan MEMENUHI SYARAT; Bahwa dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 terdapat fakta persidangan:  Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh KA Lapas Klas II A Mataram menyebutkan bahwa H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE dalam menjalani proses hukum pernah menjalani masa tahanan di Rutan dan Tahanan Kota, kemudian mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Umum;  Jika Pada tanggal 28 Maret 2016, H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE bebas murni, maka pada saat Mendaftar Sebagai Bakal Pasangan Calon Tanggal 6 September 2020 telah melampaui masa jeda 5 (lima) Tahun maka seharusnya dinyatakan MEMENUHI SYARAT;  Bahwa berdasarkan dari seluruh penjelasan diatas adalah benar keyakinan Teradu I dan Teradu II dalam Memutuskan Sengketa Proses Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2020 dengan Mengabulkan Permohonan Pemohonan Untuk Menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. DALAM KESIMPULAN: Bahwa Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan kami Teradu I dan Teradu II berkesimpulan: 1. Bahwa para Teradu telah Melaksanakan Tugas Sebagai Majelis dalam Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dompu dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 mempedomani Seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk menciptakan pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan Pengadu. PETITUM: Berdasarkan uraian dan kesimpulan diatas Teradu I dan Teradu II memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Kode Etik untuk memutuskan: 1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien; 3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh dalam menangani Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Dompu Tahun 2020; 4. Memohon kepada Majelis sidang DKPP kiranya memutuskan Rehabilitasi terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.7.2] KESIMPULAN TERADU III Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu, jawaban dari para Teradu, bukti-bukti, serta keterangan pihak terkait, sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan pada perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 145- PKE-DKPP/VI/2021, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:  Bahwa Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S. PT., M.P selaku Teradu III tetap pada jawaban yaitu menolak secara tegas dalil-dalil Pengadu seluruhnya;  Bahwa terhadap pokok-pokok tuduhan Pengadu, Teradu menilai aduan Pengadu pada perkara In Casu tidak dapat dianggap sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;  Bahwa terhadap semua tuduhan Pengadu yang dituangkan dalam pokok-pokok aduannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Agustus 2021, Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya terkait pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam perkara a quo;  Bahwa Teradu III menilai aduan pengadu telah keliru dalam memasukkan Teradu III menjadi bagian dari para teradu dalam perkara a quo, karena Teradu III hanya berkedudukan sebagai Majelis Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan di Kabupaten Dompu, oleh karena itu kewenangan dalam memutus perkara In Casu mutlak diputuskan oleh Bawaslu Dompu dalam hal ini Teradu I dan Teradu II;  Bahwa berdasarkan hal demikian tidaklah tepat Pengadu menuduh Teradu III menjadi bagian dari pengambil Putusan terhadap Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (H. SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE dan IKA RIZKY VERYANI);  Bahwa kehadiran Teradu III sebagai Anggota Majelis Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu merupakan tugas, karena hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat serta atas permintaan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai Anggota Majelis Pengganti Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Dompu. Hal demikian berkesesuaian dengan ketentuan pasal 36 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tetang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota; Berdasarkan uraian di atas maka Teradu III meminta Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sbb: 1. Menolak seluruhnya dalil pengadu 2. Menyatakan bahwa para teradu tidak bersalah 3. Meminta kepada ketua Majelis untuk merehabilitasi nama baik para teradu [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas IIA Mataram dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Agustus 2021 sebagai berikut: KPU Kabupaten Dompu Bahwa sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 1084/PS.DKPP/SET.04/VII/2021, tanggal 26 Juli 2021, maka dengan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu sebagai Pihak Terkait mengajukan keterangan sebagai berikut: I.Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah menyelenggarakan proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan asas-asas sebagai Penyelenggara Pemilihan dan telah menempuh tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai peraturan dasar dalam menggunakan kewenangan yang diberikan Undang- Undang, yaitu: 1. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik tingkat Kabupaten Dompu selaku peserta pemilihan tahun 2020, guna memberikan pemahaman terkait proses tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 sebagaimana Surat Undangan KPU Kabupaten Dompu No.04/PP.08-UND/5205/KPU-Kab/II/2020 Perihal Undangan tanggal 6 Februari 2020, serta Penyuluhan Hukum Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan tanggal 26 Agustus 2020. Disamping itu, KPU Kabupaten Dompu telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait tata cara pencalonan tanggal 11 Agustus 2020; 2. Bahwa menjelang proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, KPU Kabupaten Dompu telah melakukan kegiatan road show ke pimpinan dan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal, serta Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 sebagaimana Surat Undangan KPU Kabupaten Dompu No. 257/PP.08-UND/5205/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 Perihal Pemberitahuan Road Show, serta Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Dompu No. 59/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk Calon yang diajukan oleh Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 3. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melakukan pengumuman pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu secara masif melalui Pengumuman KPU Kabupaten Dompu, juga diumumkan melalui website, laman facebook, serta pada media masa cetak lokal dan regional; 4. Bahwa pada masa pendaftaran calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, telah mendaftaran tiga pasangan calon sebagai berikut: 4.1. Pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020, Pukul 15.06 WITA, KPU Kabupaten Dompu menerima pendaftaran Pasangan Calon Hj. Eri Aryani dan H. Ikhtiar, S.H., yang didampingi oleh Para Ketua dan Para Sekretaris Gabungan Partai Politik Pengusul yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 9 (Sembilan) kursi atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Pasangan Bakal Calon bersamaan Para Ketua dan Sekretaris partai pengusul terlebih dahulu mengisi daftar hadir dalam buku yang sudah disediakan untuk itu dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon; 4.2. Pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, pukul 13.12 WITA, KPU Kabupaten Dompu menerima pendaftaran Pasangan Abdul Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, S.T., MT., yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Gabungan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Hanura dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau setara dengan 33% (tiga puluh tiga persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Bakal Pasangan Calon bersama Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul terlebih dahulu mengisi daftar hadir dalam buku register yang sudah disediakan dan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon; 4.3. Pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, pukul 15.46 WITA, KPU Kabupaten Dompu menerima pendaftaran Pasangan H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Gabungan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau setara dengan 33% (tiga puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Pasangan Bakal Calon bersamaan Para Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul terlebih dahulu mengisi daftar hadir dalam buku yang sudah disediakan untuk itu dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon; 4.4. Bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran pasangan calon dihadiri dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. 5. Bahwa setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani, KPU Kabupaten Dompu menyatakan pendaftaran H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani sebagai Bakal Pasangan Calon diterima dengan menggunakan Berita Acara Pendaftaran dan Model TT.1-KWK. Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon, ada 2 (dua) persyaratan yang wajib dipenuhi: a. Persyaratan Pencalonan Persyaratan Pencalonan wajib lengkap dan sah pada saat pendaftaran, sehingga KPU Kabupaten Dompu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran, dengan memberikan ceklist Lengkap/Tidak Lengkap dan keabsahannya telah Memenuhi Syarat (MS)/Belum Memenuhi Syarat (BMS). b. Persyaratan Calon Persyaratan Calon wajib lengkap pada saat pendaftaran, untuk keabsahannya dilakukan pada tahapan penelitian dokumen persyaratan calon, sehingga pada saat pendaftaran KPU Kabupaten Dompu hanya memberikan ceklist ada/tidak ada jika semua ada dinyatakan diterima pendaftarannya. 6. Bahwa pada masa tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, KPU Kabupaten Dompu telah menerima beberapa tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, salah satunya tanggapan masyarakat a.n. Awan Darmawan, S.H., dengan Surat Nomor 01/TM/IX/2020 perihal Tanggapan Masyarakat yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 8 September 2020. Tanggapan masyarakat tersebut melampirkan fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga Awan Darmawan) serta bukti-bukti berupa: a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 660 k/Pid.Sus/2012 tertanggal 18 April 2012. b. Surat Penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 5 September 2020. c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. d. Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020. Adapun pokok tanggapan masyarakat dari Awan Darmawan, kami kutip sebagai berikut: “Bahwa setelah saya meneliti dengan dokumen pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani termuat di website KPU Kabupaten Dompu terdapat salah satu syarat yakni syarat keterangan lapas menjalankan program pembebasan bersyarat pada tanggal 28 Maret 2016, maka dengan demikian bahwa jeda 5 tahun setelah dijalaninya bebas bersyarat belum dilalui oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman, maka dengan demikian pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Syaifurrahman Salman belum memenuhi syarat mutlak dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan/atau penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum tanggal 5 September 2020. Bahwa dengan demikian sesuai uraian di atas, saya menanggapi bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dompu tanggal 6 September 2020 sama sekali belum memenuhi syarat sebagaimana diatur berlaku”. 7. Bahwa terhadap dokumen Persyaratan Calon yang telah disampaikan, KPU Kabupaten Dompu melakukan verifikasi syarat calon pada tanggal 6 s.d. 12 September 2020, yaitu meneliti keabsahan dokumen syarat calon, selanjutnya hasil penelitian administrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya; 8. Bahwa hasil penelitian dokumen syarat calon ditemukan fakta bahwa H.Syaifurrahman Salman, S.E., untuk pemenuhan syarat pendaftaran menyampaikan Surat Keterangan Lapas Kelas IIA Mataram tanpa nomor, yang ditandatangani oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Mataram a.n. Muh. Saleh, S.H., tertanggal 17 Juli 2018 yang menerangkan H. Syaifurrahman Salman Faris pernah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Mataram, lama pidana 5 Tahun dengan perkara korupsi, dan berakhir masa pidananya pada tanggal 27 Oktober 2014; 9. Bahwa KPU Kabupaten Dompu telah melakukan klarifikasi kepada Lapas Kelas IIA Mataram sebagaimana Surat KPU Kabupaten Dompu Nomor 338/PL.02.2- SD/5205/KPU-Kab/IX/2020. Hasil Klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi di Lapas Kelas IIA Mataram Nomor 43/PL.02-BA/5205/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 10 September 2020 dan Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Nomor W21.EM.PK.01.01.02-1825 tanggal 10 September 2020, yang menerangkan bahwa data H. Syaifurrahman Salman sebagai berikut: a. Perkara : Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 b. Pertama kali ditahan : 13 Mei 2011 c. Pidana : Tindak Pidana Korupsi d. Hukuman : 5 Tahun Denda Rp. 200.000.000. e. Tanggal Pembebasan Bersyarat : 27 Oktober 2014 f. Tanggal Bebas Akhir : 28 Maret 2016 10. Bahwa hasil penelitian keabsahana dokumen persyaratan calon oleh KPU Kabupaten Dompu dituangkan dalam Model BA.HP-KWK, tertanggal 12 September 2020, dan telah menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan partai politik dan bakal pasangan calon; 11. Bahwa pada masa perbaikan persyaratan calon, pada tanggal 16 September 2020, KPU Kabupaten Dompu menerima dokumen perbaikan syarat Calon Bakal Pasangan Calon H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani yang dituangkan dalam tanda terima Model TT.2-KWK tertanggal 16 September 2020, Pukul 17.00 WITA. Adapun dokumen perbaikan yang diterima KPU Kabupaten Dompu berupa Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Nomor W21.EM.PK.01.01.02-1855 tertanggal 15 September 2020, yang menerangkan bahwa data H. Syaifurrahman Salman sebagai berikut: a. Perkara : Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 b. Pertama kali ditahan : 13 Mei 2011 c. Pidana : Tindak Pidana Korupsi d. Hukuman : 5 Tahun Denda Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) e. Tanggal Pembebasan Bersyarat : 27 Oktober 2014 f. Tanggal Bebas Akhir : 28 Maret 2016 12. Bahwa hasil penelitian perbaikan persyaratan calon oleh KPU Kabupaten Dompu dituangkan dalam Model BA.HP Perbaikan-KWK dan telah menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan partai politik dan bakal pasangan calon. Selanjutnya, KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Berdasarkan Berita Acara No. 61/PL.02-BA/5205/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020. Berdasarkan Berita Acara penetapan tersebut, KPU Kabupaten Dompu menetapkan pasangan calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1- Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, dan telah diumumkan kepada masyarakat; 13. Bahwa hasil penetapan tersebut, KPU Kabupaten Dompu menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu Pasangan Hj. Eri Aryani dan Ihtiar, S.H., serta Pasangan Abdul Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, ST., MT., sedangkan Pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE., dan Ika Rizky Veryani dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). II. Musyawarah dan Sidang Majelis Bawaslu Kabupaten Dompu 1. Bahwa setelah dinyatakan TMS kemudian Pasangan H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani menempuh permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu, dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/52.5205/IX/2020 sebagaimana Surat Panggilan Bawaslu Kabupaten Dompu No. 36/Bawaslu.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020, tertanggal 28 September 2020, Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, terkait Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 2. Bahwa telah dilaksanakan musyawarah antara para pihak pemohon a.n. Pasangan H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani bersama kuasa hukumnya dengan Pihak Termohon KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 30 September 2020, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, alamat Jl. Lingkar Utara No. 30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu-NTB; 3. Bahwa pada musyawarah tersebut tidak tercapai mufakat, bahwa KPU Kabupaten Dompu tetap pada keputusannya, Pemohon tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 4. Bahwa selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa pemilihan melalui persidangan Majelis Bawaslu Kabupaten Dompu; 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu menetapkan waktu sidang tepat keesokan harinya yaitu tanggal 1 Oktober 2020 (satu hari setelah musyawarah), dan KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon diberi waktu menyampaikan jawaban hingga tanggal 30 September 2020, Pukul 24.00 WITA (pada hari yang sama dengan musyawarah), tanpa mengindahkan keberatan kami selaku Termohon untuk meminta waktu jeda satu hari guna penyempurnaan jawaban Termohon; 6. Bahwa dalam persidangan, KPU Kabupaten Dompu telah memberikan jawaban dan kesimpulan secara tegas berpedoman pada Undang-Undang Pemilihan (Undang- Undang No.10 Tahun 2016), Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta merujuk Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum No. 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana, tertanggal 5 September 2020. Pokok jawaban KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon sebagai berikut: a. Bahwa fakta Pemohon Syaifurrahman Salman, S.E., adalah terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal adalah 20 Tahun penjara. Sehingga Pemohon Syaifurrahman Salman, termasuk sebagai pihak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang- Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Berdasarkan dokumen berupa surat yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, terdapat fakta bahwa Pemohon Syaifurrahman Salman, telah menjalani seluruh pidana penjara yang dijatuhkan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Oktober 2014 dan bebas akhir pada tanggal 28 Maret 2016, dan oleh karena Pemohon Syaifurrahman Salman, telah selesai menjalani pidana berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Pemohon Syaifurrahman Salman disebut sebagai Mantan Terpidana; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa “Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Kemudian pada ayat (2d) disebutkan bahwa “Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon”. d. Pengertian Mantan Terpidana yang digunakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut adalah bersumber pada penjelasan resmi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak”; e. Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka Pemohon Syaifurrahman Salman baru memenuhi syarat jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara adalah pada tanggal 28 Maret 2021. Sedangkan Pendaftaran Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 adalah 4 s.d. 6 September 2020, sehingga Pemohon disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat; f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam Permohonannya sudah merupakan norma hukum positif yang mengikat sejak diundangkannya. Kalau Pemohon beranggapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya sehingga keberatan atas pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, maka sesuai system ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi kewenangan lembaga negara lain, bukan kewenangan KPU Kabupaten Dompu atau Bawaslu Kabupaten Dompu, sehingga materi yang dipersoalkan Pemohon dalam perkara in casu harus dilakukan judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Agung atau di Mahkamah Konstitusi. III. Putusan Bawaslu Bahwa Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu berpendapat lain dengan KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon, dan telah memutus sengketa dengan Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang amar putusannya sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu berupa berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 dan surat keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani yang diusung Partai Golkar (tiga kursi), Partai Amanat Nasional (satu kursi), Partai Persatuan Pembangunan (tiga kursi), Partai Demokrat (tiga kursi) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. IV. Pasca Putusan Bawaslu 1. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Dompu telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan H. Syaifurrahman Salman, S.E., dan Ika Rizky Veryani sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 dan ditetapkan dengan Nomor Urut 3 (tiga); 2. Bahwa Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Dompu mengalami kerugian immaterial yaitu berupa distrust public terhadap kelembagaan KPU Kabupaten Dompu berupa ketidakpercayaan public terhadap KPU Kabupaten Dompu berupa ketidakpercayaan public terhadap KPU Kabupaten Dompu disampaikan masyarakat melalui media sosial, bahkan beberapa organisasi kemasyarakatan mempertanyakan posisi KPU Kabupaten Dompu yang dianggap tidak professional, disintegritas, dan dianggap sebagai upaya untuk menjegal demi memenangkan pasangan calon tertentu; 3. Bahkan dalam proses musyawarah di Bawaslu Kabupaten Dompu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu menerima berbagai intimidasi dan demonstrasi. Intimidasi fisik terjadi pada saat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu hendak meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, berupa pelemparan oleh masa aksi, sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu dievakuasi secara paksa oleh aparat keamanan dengan cara melompati pagar pembatas Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, berlari menyusuri pematang sawah di tengah guyuran lemparan batu dari masa aksi serta gas air mata pihak kepolisian. Pasca kejadian tersebut muncul meme-meme di media sosial yang mengartikan KPU sebagai “Komisi Pelompat Unggul”. Demikian keterangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu selaku Pihak Terkait, kiranya dapat menjadi pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memutus perkara ini seadil-adilnya. Kami memutuskan bahwa Syaifurrahman Salman tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Bupati karena dihitung dari bebas murni. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 1 angka 21 berbunyi “Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. Pada waktu pendaftaran calon, kami sudah mendapatkan data remisi Syaifurrahman Salman. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat  Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan bahwa ditengah proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dompu, seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu meninggal dunia. Itu merupakan PAW (Pengganti Antar Waktu), Sri Rahmawati merupakan pengganti dari Nur Komalasari Kordiv SDM yang setahun sebelumnya juga meninggal dunia. Di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu tersebut, muncul pengajuan sengketa Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman dan Rizky Veryani yang diusung oleh gabungan partai politik. Berdasarkan pengajuan tersebut, situasi yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, Sri Rahmawati pada saat itu koma. Tidak dapat melakukan tugas apapun karena sedang berada di ICU. Pada tanggal 2 dinyatakan meninggal dunia, Keputusan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan bahwa Syaifurrahman dan Rizky Veryani tidak memenuhi syarat menimbulkan unjuk rasa masyarakat Kabupaten Dompu. Ketika Bawaslu Kabupaten Dompu mengajukan Majelis Pengganti kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka kami mempertimbangkan kondisi psikologis rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Dompu. Pada saat itu menerima kematian Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Situasi di Kabupaten Dompu telah terjadi pembakaran dan pemblokiran, sehingga kami berpendapat bahwa penting untuk memberikan pendampingan Bawaslu Kabupaten Dompu dalam proses penyelesaian sengketa. Pada tanggal 3 kami mengutus Teradu III selaku Kordiv Sengketa untuk menjadi Majelis Pengganti walaupun di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum minimal 2/3 tetapi dengan pertimbangan itu kemudian kami untuk mengutus agar terjaga stabilitas emosi dari Bawaslu Kabupaten Dompu. Sampai dengan tingkat Putusan, Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat selain menugaskan Teradu III, juga menugaskan Suhardi selaku Kordiv Hukum tiba di Kabupaten Dompu juga ada tim asistensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang memberikan arahan terkait dengan penyusunan draf dan sistematika penyusunan Putusan. Mengenai materi Putusan, tentunya Bawaslu Kabupaten Dompu sudah mempertimbangkannya menuangkannya dalam Putusan Sengketa pada waktu itu. Menurut kami, proses tatacara, prosedur, penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.  Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Boven Digoel itu belakangan dari Putusan Sengketa yang telah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Pada saat itu semua Putusan Sengketa Bawaslu itu sama semua jika menyangkut soal persyaratan mantan narapidana dan mantan terpidana. Apabila menghitung dari jumlah revisi sebetulnya ada 4 Putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri terhadap Syaifurrahman Salman sekitar 4 tahun 6 bulan, Putusan Pengadilan Tinggi juga 4 tahun 6 bulan, dan di Mahkamah Agung 5 tahun denda 200 juta. Putusan PK menguatkan Putusan Mahkamah Agung. Apabila dihitung dengan remisi dan masa penahanan memang yang bersangkutan lewat, tetapi perhitungan seperti itu tidak pernah mengemuka pada saat memutuskan karena mendasarkan pada putusan atau pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56 mengenai terminologi mantan terpidana dan mantan narapidana. Mantan Narapidana apabila membaca pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak ada penjelasannya seperti menjelaskan pada Putusan Boven Digoel. Bawaslu Kabupaten Dompu memutuskan berdasarkan pertimbangannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56 Tahun 2015. Sofian Hadi Sasmita selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas IIA Mataram  Berkenaan dengan adanya Bukti P-3 Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Mataram, memang benar pada tanggal 3 September 2020, Awan Darmawan bermohon kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram permohonan surat keterangan secara tertulis tentang Narapidana Korupsi a.n. Syaifurrahman Salman. Surat tersebut kami terima tanggal 8 September 2020, pada tanggal tersebut kami langsung mengeluarkan surat keterangan sebagai Bukti P-3 sebagaimana data di system database Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, bahwa Syaifurrahman Salman memang pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram dan mendapatkan program pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Oktober 2014 dan ekspirasi akhir tanggal 28 Maret 2016.  Berkenaan dengan Putusan Pengadilan, Syaifurrahman diputus pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012. Berdasarkan Putusan Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012 inkracht dari Mahkamah Agung. Pembebasan bersyarat tanggal 27 Oktober 2014, selanjutnya diserahkan ke BAPAS untuk menjalani pembebasan bersyarat (bimbingan dan pengawasan) kalau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat maka bebas murni tanggal 28 Maret 2016.  Pertama ketentuan mengenai pembebasan bersyarat sebenarnya ada di KUHP Pasal 15 turunannya di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang- kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dalam ketentuan teknisnya bahwa pembebasan beryarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana atau anak ke dalam masyarakat. Untuk pembebasan bersyarat, ketika seorang terpidana yang menjalani hukuman di lapas kemudian ada beberapa program salah satunya adalah program pembebasan bersyarat, ketika keluar bebas bersyarat, pembebasan bersyarat tersebut maka kaitannya tidak ada lagi dengan lapas namun kita serahkan pembimbingannya. Kalau dalam lapas pembinaan, kemudian pelaksanaan pembebasan bersyarat pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat itu dilaksanakan pembimbingan dan pengawasannya oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya sebutan adalah klien BAPAS.Mengenai sebutan mantan narapidana karena istilah itu di kami tidak ada yang ada istilah narapidana, warga binaan pemasyarakatan. Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan disebut dengan klien pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat terhadap Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu bebas bersyarat masih sebagai Narapidana kemudian diserahkan kepada BAPAS untuk melaksanakan pembimbingan sampai dengan selesai berakhirnya masa pidananya.  Berkenaan dengan penahanan, ada beberapa kali penahanan baik ada penahanan terputus. Mulai ditahan tanggal 13 Mei 2011 tahanan rutan sampai dengan tanggal 1 Juni 2011 (20 hari tahanan rutan). Tahanan Kota tanggal 18 Juli 2011 sampai dengan tanggal 5 Desember 2011 (masuk ke rutan sampai dengan 27 Desember 2011). Statusnya masih tersangka tahanan. Ini penahanan pertama kali. Mulai masuk dan tidak terputus, mulai tanggal 4 Januari 2012.  Berdasarkan amar putusan ketika seseorang diputus hukumannya maka akan dihitung juga masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Total penahanan dari awal 5 bulan 26 hari, kami hitung sejak penahanan awal sampai dengan tanggal Putusan. Yang bersangkutan mendapatkan remisi tahun 2013 mendapatkan 1 bulan remisi hari raya idul fitri, remisi 17 Agustus 2013 mendapatkan 2 bulan, pada tahun 2014 mendapatkan remisi Idul fitri 1 bulan, dan remisi 17 Agustus 2014 sebanyak 3 bulan. Total remisi sebanyak 7 bulan. Potongannya dari 5 tahun dikurangi 7 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani 5 bulan 26 hari, sehingga 12 bulan 26 hari.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. Sebagaimana diketahui Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian seharusnya yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Dompu berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUkab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. Petugas langsung melakukan pengecekan kelengkapan berkas dihadapan Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum dan Pengurus partai Politik, dan Media. Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Operator SIPS (Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa) mengunggah seluruh dokumen permohonan penyelesaian sengketa melalui laman SIPS. Selanjutnya, Petugas memberikan Tanda Terima Formulir Model PSP-2 kepada Pemohon. Menindaklanjuti permohonan a quo, pada tanggal 28 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji terpenuhinya syarat formil dan materiel permohonan a quo. Rapat Pleno menyatakan permohonan a quo memenuhi syarat formil dan materiel. Permohonan a quo diregistrasi dengan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu I dan Teradu II melalui Surat Nomor: 36/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020 mengundang Pemohon dan Termohon agar hadir dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga telah melampirkan 1 (satu) rangkap salinan permohonan kepada KPU Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Panitia Musyawarah dan Penetapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 121/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020, dan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 121.c/K.BAWASLU.NB02/HK.01.01/IX/2020, tertanggal 28 September 2020. Pada tanggal 30 September Tahun 2020, pukul 09.00 WITA, Teradu I dan Teradu II melaksanakan musyawarah tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang dihadiri Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum, dan Pihak Termohon. Musyawarah tertutup tersebut dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis karena Majelis a.n. Sri Rahmawati dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum Dompu. Selanjutnya Pihak Pemohon menyampaikan kronologis permasalahan yang kemudian ditanggapi oleh Termohon. Hasilnya, tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Majelis Musyawarah memutuskan untuk melaksanakan musyawarah terbuka. Tidak tercapainya kesepakatan tersebut telah memicu amukan massa yang berusaha melakukan penyerangan terhadap Anggota KPU Kabupaten Dompu yang sedang berada di Bawaslu Kabupaten Dompu. Namun demikian, aparat keamanan dapat mengendalikan situasi tersebut. Mengingat dalam pelaksanaan musyawarah hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis, Teradu I dan Teradu II melalui Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB- 02/PM.0702/IX/2020, tertanggal 30 September 2020, mengajukan permohonan Majelis Pengganti kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Teradu I dan Teradu II melaksanakan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang di hadiri Pemohon, Termohon, dan Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon. Musyawarah Terbuka dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Musyawarah dengan agenda mendengarkan Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban Termohon. Pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020, maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Nomor: 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020, bersepakat menunjuk Teradu III sebagai Majelis Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/X/2020 tentang Penetapan Majelis Musyawarah Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Masih pada hari yang sama, pukul 14.00 WITA, dalam agenda pemeriksaan alat bukti Pemohon dan Termohon, Teradu I dan Teradu II mendapat kabar duka Sri Rahmawati telah wafat di Rumah Sakit Umum Dompu. Hal ini menyebabkan Teradu I dan Teradu II terpukul dan berduka. Teradu I dan Teradu II selaku Majelis bersepakat menunda musyawarah terbuka tersebut. Teradu I dan Teradu II berkoordinasi dengan Pemohon, Termohon, dan Keamanan (TNI dan POLRI). Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon, Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 46/BAWASLU.NB- 02/SET/PM.07.02/X/2020, perihal Penundaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, pukul 14.00 WITA, Teradu I dan Teradu II kembali melaksanakan musyawarah dengan agenda pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan Saksi, dan Ahli yang dihadirkan Pemohon. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Majelis Musyawarah Pengganti melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Demikian halnya Teradu III menerangkan bahwa telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi “dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang; a. Meninggal dunia. b. Sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter. c. Terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewenangan sebagai Pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter. d. Memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. e. Ibadah ke luar Negeri. f. Diberhentikan sementara dan/atau. g. Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selama penyelesaian sengketa pemilihan”, dan berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K/Bawaslu.NB-02/PM.07.02/IX/2020, tertanggal 30 September 2020 tentang Permohonan Anggota Majelis Musyawarah Pengganti, Pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Pada tanggal 2 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Pleno terkait Surat Permohonan a quo. Hasil Rapat Pleno memutuskan untuk menugaskan Teradu III menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah terbuka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020. Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menugaskan Teradu III untuk menjadi Anggota Majelis Pengganti pada musyawarah Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu, sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: 082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020. Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu sudah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 143 ayat 2 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”. Berkenaan dengan Putusan a quo, Teradu III hanya menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi “Anggota Majelis Musyawarah Pengganti sebagaimana dimaksud ayat 2 berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada Rapat Pleno Bawaslu Provinsi atau Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil Keputusan”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu pada pokoknya berkeberatan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. Pengadu mendalilkan seharusnya yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Dompu berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUkab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Operator SIPS (Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa) mengunggah seluruh dokumen permohonan penyelesaian sengketa melalui laman SIPS. Selanjutnya, Petugas memberikan Tanda Terima Formulir Model PSP-2 kepada Pemohon. Menindaklanjuti permohonan a quo, pada tanggal 28 September 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan Rapat Pleno untuk memeriksa dan mengkaji pemenuhan syarat permohonan a quo yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel serta diregistrasi dengan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu I dan Teradu II melalui Surat Nomor: 36/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/IX/2020 mengundang Pemohon dan Termohon agar hadir dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 2020 di Bawaslu Kabupaten Dompu. Musyawarah tertutup tanggal 30 September 2020 dilaksanakan pukul 09.00 WITA dan dihadiri Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani selaku Bakal Pasangan Calon, Kuasa Hukum, dan KPU Kabupaten Dompu selaku Termohon. Musyawarah tertutup tersebut dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis karena Majelis a.n. Sri Rahmawati sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum Dompu. Selanjutnya Pihak Pemohon menyampaikan kronologis permasalahan kemudian ditanggapi oleh Termohon. Hasilnya, tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Majelis Musyawarah memutuskan untuk melaksanakan musyawarah terbuka. Tidak tercapainya kesepakatan tersebut telah memicu amukan massa yang berusaha menyerang Anggota KPU Kabupaten Dompu ketika berada di Bawaslu Kabupaten Dompu. Namun demikian, aparat keamanan dapat mengendalikan situasi tersebut. Mengingat dalam pelaksanaan musyawarah hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis, Teradu I dan Teradu II melalui Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020, tertanggal 30 September 2020, mengajukan permohonan Majelis Pengganti kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Teradu I dan Teradu II melaksanakan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang dihadiri Pemohon, Termohon, dan Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon. Musyawarah Terbuka dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Musyawarah dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon. Pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 40/K.Bawaslu.NB-02/PM.0702/IX/2020, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Nomor: 082.b/K.NB/KP.01.00/X/2020, bersepakat menunjuk Teradu III sebagai Majelis Pengganti pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 122.a/K.BAWASLU.NB- 02/HK.01.01/X/2020 tentang Penetapan Majelis Musyawarah Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. Masih pada hari yang sama, pukul 14.00 WITA, dalam agenda pemeriksaan alat bukti Pemohon dan Termohon, Teradu I dan Teradu II mendapat kabar duka Sri Rahmawati telah wafat di Rumah Sakit Umum Dompu. Teradu I dan Teradu II selaku Majelis bersepakat menunda musyawarah terbuka tersebut. Teradu I dan Teradu II berkoordinasi dengan Pemohon, Termohon, dan Keamanan (TNI dan POLRI). Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon, Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor:46/BAWASLU.NB-02/SET/PM.07.02/X/2020, perihal Penundaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, pukul 14.00 WITA, Teradu I dan Teradu II kembali melaksanakan musyawarah dengan agenda pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan Saksi, dan Ahli yang dihadirkan Pemohon. Dalam keterangannya, 3 (tiga) Ahli menjelaskan pada pokoknya bebas bersyarat adalah mantan Narapidana. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Majelis Musyawarah Pengganti melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada tanggal 8 Oktober 2020, Teradu I dan Teradu II melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Teradu III tidak ikut terlibat dalam rapat pleno tersebut dan hanya menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Wali Kota. Dalam keterangan tertulis Teradu III berpendapat dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVIII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Amar Putusan a quo memberikan pemaknaan mantan terpidana adalah seorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila frasa tersebut dihubungkan maka terdapat pemahaman frasa “setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara” adalah terpidana yang telah menjalani pidana penjara di dalam LAPAS. Teradu I dan Teradu II menjadikan Keterangan Tertulis Teradu III, Keterangan Ahli, dan Surat Mahkamah Agung Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015, tertanggal 16 September 2015, sebagai dasar Pertimbangan Putusan Nomor 001/PS.REG/52.5205/IX/2020. Dalam penyusunan Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu memiliki pemahaman yang sama dalam memaknai pengertian bebas bersyarat yang diberikan kepada Syaifurrahman Salman, pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagaimana Surat Keterangan Kalapas Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020. Menurut Para Teradu perhitungan masa jangka waktu 5 (lima) tahun telah terpenuhi pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020 sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai bahwa diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, mewajibkan KPU untuk mengatur teknis administrasi dalam menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang lahir dari putusan tersebut. Untuk itu KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun, mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan tidak lagi memiliki hubungan teknis pidana dan adminsitrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai menjalani pidana penjara” tetapi secara keseluruhan dalam satu kesatuan rumusan “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak melahirkan tafsir baru yang mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan dalam situasi konkret. Berdasarkan alat bukti Pengadu yakni Surat Keterangan Kalapas Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020, tertulis jelas tanggal bebas akhir Syaifurrahman Salman adalah 28 Maret 2016. Dengan demikian, tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Bakal Calon Syaifurrahman Salman memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, dan Pasal 16 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Yuyun Nurul Azmi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP a quo, Majelis DKPP Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: Bahwa, tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Bakal Calon Syaifurrahman Salman memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa, perintah menetapkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat menjadi calon yang bisa dipilih oleh pemilih, merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu. Sebab, pada hakekatnya pemilu adalah konversi suara pemilih menjadi calon terpilih, sehingga apabila terjadi orang yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih ikut memberikan suara, dan atau orang yang tidak memenuhi syarat menjadi calon ikut masuk daftar calon yang bisa dipilih pemilih, maka hasil pemilu tidak bisa ditetapkan. Pemilu batal, dan pemungutan suara ulang harus dilakukan demi menjaga keaslian suara pemilih menjadi calon terpilih. Bahwa, derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon, jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penetapan orang yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Sebab, kesalahan memasukkan orang yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, masih terdapat peluang mengoreksi kesalahan tersebut melalui mekanisme pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang sehingga kemurnian suara pemilih bisa dijaga dan dipertahankan sebelum penetapan hasil pemilu. Namun kesalahan memasukkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon, tidak terdapat peluang mengoreksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pilihannya hanya menghentikan pemungutan dan penghitungan suara atau melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS setelah daftar calon dikoreksi. Inilah yang terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 132/PHP.BUP- XIX/2021 dan Putusan Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena calon yang tidak memenuhi syarat masuk dalam calon dan meraih suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika saja calon yang tidak memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu meraih suara terbanyak dan dinyatakan sebagai calon terpilih, maka apabila ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi niscaya Mahkamah Konstitusi akan memberikan perintah yang sama. Bahwa, perintah menetapkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar calon yang bisa dipilih oleh pemilih, merupakan bentuk pengkhianatan atau setidaknya pembohongan kepada pemilih, karena mereka disodorkan nama calon yang tidak memenuhi syarat. Tindakan tersebut jelas-jelas menjatuhkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu ke titik paling rendah. Bahwa, perintah menetapkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar calon berpeluang besar membuang uang negara. Sebagaimana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang harus diulang di seluruh TPS, perintah menetapkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar calon telah menduakalilipatkan anggaran negara untuk membiayai pemilu. Hal ini bukan saja membuang anggaran negara, tetapi juga mengkhianati rakyat pembayar pajak. Bahwa, atas pertimbang-pertimbangan tersebut di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika tingkat berat sehingga seharusnya mendapatkan sanksi berat, yakni pemberhentian tetap dari anggota sebagai penyelenggara pemilu. Namun karena tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dipengaruhi oleh pandangan atasannya, dalam hal ini Bawaslu, dalam perkara serupa sebagaimana terjadi di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pantas mendapatkan sanksi peringatan keras. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto