III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 01-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
05-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor :
007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019 dan merujuk Surat Tugas Sentra
Gakumdu Kota Administrasi Jakarta Utara :014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019
tertanggal 15 Mei 2019, maka Bawaslu Jakarta Utara mengeluarkan surat
undangan klarafikasi kepada Pelapor/ Pengadu tentang dugaan adanya
pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang
tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA
- Surat tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna surat
klarifikasi sudah menjadikan surat tugas Gamukdu tertanggal sama
dengan tanggal laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi, padahal
yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilhan Umum pada pasal 3 angka 2 menjelaskan bahwa proses
penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan harus meliputi:
Penerimaan laporan, Pengumpulan alat bukti, Klarifikasi, serta
penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi berwenang,
pengkajian dan pemberian rekomendasi. Ini artinya ada dugaan
Teradu/Terlapor sudah mengeluarkan surat tugas kepada Gakumdu
sebelum melakukan tahap-tahap yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.
2. Bahwa pada surat Bawaslu Jakarta Utara tentang undangan klarafikasi kepada
Pelapor/Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda
dengan Form DAA (P-1) itu menjelaskan jika ada laporan dari Partai Demokrat
dan pelapor adalah Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 2 Nomor Urut 2,
tapi ketika di kantor Bawaslu malah ikut membahas terkait materi Pelapor dari
Partai Gerindra.
- Hal tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna surat
klarifikasi tersebut menjelaskan tentang laporan dari Partai Demokrat
dan pelapor adalah Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 2 Nomor
Urut 2, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada bagian kelima tentang
Registrasi, pada Pasal 11 menjelaskan bahwa laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi
nomor laporan dan dicatatkan dalam buku registrasi penerimaan
laporan bukan 2 laporan di gabungkan menjadi 1 (satu) laporan yang
kemdudian dijadikan 1 (satu) nomor.
3. Bahwa surat yang dikirim Bawaslu Jakarta Utara tentang undangan klarafikasi
kepada Pelapor/Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait
adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1
berbeda dengan Form DAA tidak sama sekali menjelaskan jika ada laporan dari
Partai Gerindra.
- Hal tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna tidak
pernah mendapatkan undangan memberikan klarifikasi, menjelaskan
tentang laporan dari atas nama partai Gerindra, tapi yang terjadi
Bawaslu selalu membahas bahkan menjadikan laporan dari partai
gerinda sebagai dasar menetapkan Pelapor/Pengadu melakukan
perbuatan pidana pemil, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pasal 12 ayat
menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak
memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
laporan diterima merigstrasi artinya laporan itu tidak memenuhi unsur
syarat materiil sebagaimana dijelaskan pada pasal 9 ayat 4 (empat)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan
Umum.
4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pelapor/Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu
Jakarta Utara di Jl. Deli No.43, berdasarkan surat undangan dari Bawaslu
Jakarta Utara berdasarkan undangan yang di terimah tanggal 25 Mei 2019
untuk melakukan klarfikasi, dan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara
Pelapor/Pengadu bertemu dengan saudara Benny Sabdo, SH.,MH (Teradu/
Terlapor III) dan mendengar penjelasan Teradu dan tidak pernah ditanya
apapun oleh teradu, setelah itu Pelapor/Pengadu di suruh mengahadap
Penyidik di meja sebelah pada kantor tersebut.
- Hal ini membuat Pelapor/ Pengadu heran, kenapa harus mengahadap
penyidik padahal dalam surat undangan klarifikasi sangan jelas diminta
menghadap Bawaslu Jakarta Utara, dan yang diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada
pada pasal 21 yang menjadi Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah Ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat
Bawaslu Kabupaten/kota dan bukan Kepolisian atau Penyidik. Hal ini
sangat jelas jika komisioner bawaslu Jakarta Utara sudah tidak lagi
menjadikan Undang-undang Pemilu 2017 atau Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
5. Bahwa pada hari yang sama saat memberikan klarifikasi ke Penyidik,
Pelapor/Pengadu di berikan bebapa pertanyaan antara lain :
Apa Tugas dan wewenang PPK, Kenapa Rekapitulasi penghitungan suara
tidak tepat waktu/berlarut-larut. Dan di jawab dengan tegas dan sesuai
dengan realita lapangan oleh Pengadu/Pelapor.
Apakah anda tahu kejadian di TPS 156 & 165 Kelurahan Kalibaru
dan TPS 70 Kelurahan Sukapura. Dan di jawab dengan tegas dan benar
oleh Pengadu/Pelapor yang terjadi sesungguhnya.
Bahwa dengan jawaban kepada Penyidik tersebut, Pelapor/Pengadu
yakin bahwa laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1
berbeda dengan Form DAA kelar dan tidak ada masalah karna itulah
kebenaran yang terjadi.
6. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Pelapor/ Pengadu tiba-tiba menerima selembar
surat dari penyidik yang isinya Pemberitahuan dimulainya Penyidikan
berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya
Resort Metropolitan Jakarta Utara No : B/20/V/RES.1.24./2019/Reskrim
tertanggal 29 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
- Hal ini benar-benar membuat Pelapor/ Pengadu merasa di dzolimi oleh
Bawaslu Jakarta Utara, sebab tanpa mengumungkan di papan
sekertariat Bawaslu Kota Jakarta Utara atau laman resmi Bawaslu atas
status penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilhan Umum pada pada pasal 33. Sehingga Pelapor/Pengadu
berkesimpulan ada dugaan Terlapor/Teradu mengebaikan Peraturan
tersebut demi kepentingan tertentu.
7. Bahwa berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro
Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara No : B/20/V/RES.1.24./2019/Reskrim
tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan adas laporan dugaan
pelanggaran pemilu, maka secara jelas Teradu/Terlapor telah mengzolimi dan
merebut hak Pelapor/ Pengadu untuk melakukan koreksi atas rekomendasi
Bawaslu Kota Jakarta Utara tentang status laporan pelanggaran pemilu yang
dituduhkan kepada Pelapor/Pengadu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pada pasal 34 tentang
koreksi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
8. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Pelapor/ Pengadu menerimah surat panggilan
untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro
Jakarta Utara ( Jl. YosSudarso No.1 Jakarta Utara) guna di dengar keterangan
nya sebagai Saksi oleh Penyidik AKP Bagus Bowo Wiyatmo, SH berkaitan
dengan dugaan tindak pidana pemilu yang akibat kelalaiannya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara. Yang dimana pertanyaan tidak jauh berbeda pada saat klarifikasi di
Bawaslu dan Pengadu kaget sebab melihat lampiran ada penambahan data
yakni TPS 11,13, 27 dan 77 Kelurahan Marunda
9. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Pelapor/Pengadu menerima Surat Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta
Utara No : B/23/VI/RES.1.24./2019/Reskrim tertanggal 14 Juni 2019, yang
Perihalnya Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
10. Bahwa akibat dari kesengajaan Para Terlapor/Teradu melaporkan
Pelapor/Pangadu Kepenyidik, maka sejak itu Pelapor/Pengadu menerima surat
pemeberitahuan penetapan tersangka, sehinga sejak itu pulah Pelapor/Pengadu
diasingkan tetangga rumah, tidak bisa berpergian, hak asasi dirampas dan
jelas-jelas ini merupakan Dugaan Perbuatan Pidana dalam bentuk Pencemaran
Nama Baik Pelapor/ Pengadu sebaimana di atur dalam Pasal 310 ayat (1)
KUHPidana
11. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Pelapor/Pengadu mendapatkan panggilan
untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro
Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1 Jakarta Utara) gpada tanggal 20 Juni 2019
guna di dengar keterangannya sebagai tersangka oleh Penyidik AKP Bagus
Bowo Wiyatmo, SH dalam perkara dugaan tindak pidana anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Sebagaimana dimaksud dalam
pasal 505 UU No. 7 tahun 2019 tentang pemilihan umum Jo.Pasal 55 ayat 1 ke
1e KUHPidana, yang terjadi pada masa rekapitulasi di PPK. Pertanyaan tidak
jauh berbeda pada saat penyidikan hanya ada penambahan terkait biodata dan
apakah sudah pernah dipidana atau belum
12. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2019, Pelapor/Pengadu Penyidik di Unit I KAMNEG
di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1
Jakarta Utara). Mempertanyakan penyidik terkait kenapa laporan dari partai
gerindra yang memberikan laporan hanya bermodal C1 foto copyy bisa di
jadikan barang bukti, apalagi ditemukan foto coppy C1 yang di kasih caleg
tersebut sudah sangat tidak jelas isinya.
13. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2019 Pelapor/Pengadu mendapatkan panggilan
untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro
Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1 Jakarta Utara) guna di hadapkan ke JPU
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan Penuntututan, oleh penyidik
AKP Bagus Bowo Wiyatmo, SH dalam perkara tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 532 Jo. Pasal 551 Jo. Pasal 505 Undang- undang
Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55
ayat (1) ke 1e KUHPidana.dan disana Pelapor/Pengadu sudah menjelaskan serta
melampirkan bukti bahwa tuduhan ini tidak benar, tetapi tetap saja perkara
dugaan tindak pidana tersebut dinaikaN
14. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019 Pelapor/Pengadu menerima panggilan guna
keperluan persidangan / pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, diminta untuk menghadap kepada FEDRIK ADHAR, SH/Jaksa
Pratama / Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara / Pusat (Jl.
Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat) untuk di dengar Keterangannya sebagai
Terdakwa
15. Bahwa pada tanggal 16 sd 23 Juli 2019 adalah masa dimana Pelapor/Pengadu
menghadiri dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara /
Pusat (Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat) sebagai seorang terdakwa dengan
urian sebagai berikut :
a. Jadwal Sidang
b. Pembacaan Dakwaan
c. Eksepsi
16. Bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi, Saksi atas nama Benny Sabdo N.
Teradu/Terlapor III memberikan keterangan diantaranya dengan tegas telah
melakukan pengumpulan bukti, telah memanggil saksi fakta untuk
mendengarkan keterangan, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah saksi
yang di panggil tidak satupun menjadi saksi di lapangan, tidak pernah
memamnggil Panwas Kecamatan cilincing untuk mendengarkan keterangan, hal
ini sangat jelas jika Teradu/ Terlapor telah salah mengunakan mengunakan
kewenangannya sebagai Bawaslu Kota Jakarta Utara
17. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 Pelapor/ Pengadu mendengarkan Pembacaan
Putusan oleh Majelis Hakim Pengangadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara
Pidana Pemilu dengan terdakwa adalah Pemohon/Pengadu sebagai berikut
a. Menyatakan para terdakwa Idi Amin, Khairul Rizqi Attamami,
Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahmantersebut diatas, tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidan sebagaimana didakwaakan dalam dakwaan alternatif kesatu
maupun alternatif kedua
b. Membesakan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut
Umum.
c. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,
harkat serta martabatnya.
18. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Terlapor/Teradu melakukan upayah hukum
lain melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Jakarta Utara dengan cara
Pengajuan/Pengiriman Berkas Banding No : W-U4/5324/HK.01/7/2019 Ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Penuntut Umum FEDRIK ADHAR, SH
dengan alasan tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara
19. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Majelis Hakim memutuskan Putsusan
Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 269/PID.SUS/2019/PT.DKI
dengan putusan sebagai berikut
a. Menerima Permintaan banding dari Penuntut umum
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tanggal 24 Juli
2019 Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
20. Bahwa tindakan Teradu dalam menjalankan proses Pengawasan Tahapan
Pemilihan Umum 2019 di wilayah Jakarta Utara tidak sesuai dengan:
a. Pasal 22 E UUD 1945
b. Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
c. Pasal 101, Pasal 102 ayat 2, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 139 dan 140
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
d. Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 9, Pasal 21, Pasal 33, Pasal 34
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
e. Pasal 2, pasal 4,pasal 5 ayat 2, pasal 7 ayat 1, dan , pasal 8 huruf a dan
b, pasal 10 huruf a dan pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan umum.
21. Bahwa dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V,
Maka Pengadu meminta kepada DKPP untuk memerintahkan Teradu
mengembalikan nama baik Pengadu dengan menyampaikan permohonan maaf
secara terbuka dan dimedia sosial, karena nama baik Pengadu telah tercoreng
akibat pelanggaran yang dilakukan Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu 1 s/d 5 telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu 1 s/d 5, dan;
4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan
yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi :
007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 (Formulir B1);
Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir B3);
Bukti P-3 : Kajian Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu;
Bukti P-4 : Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta
Utara/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019;
Bukti P-5 : Hasil Rapat Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan
tersebut dilanjutkan Proses Penanganan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu pada Proses Penyelidikan;
Bukti P-6 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00
Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan
salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1
berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing,
Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara
oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara
masif;
Bukti P-7 : Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00
Wib s/d selesai untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu,
yakni pencurian suara caleg dan partai untuk caleg tertentu
(Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai
Demokrat) dan ketidaksesuaian jumlah suara sah, suara tidak
sah dengan jumlah suara yang direkap di C1 dan di Form DAA-1.
Bukti P-8 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang teregister dengan
Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal
13 Mei 2019;
Bukti P-9 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi :
007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 tertanggal 15 Mei
2019.
Bukti P-10 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00
Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan
salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1
berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing,
Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara
oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara
masif;
Bukti P-11 : Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019
tertanggal 13 Mei 2019;
Bukti P-12 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor : 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019 Tentang
Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kota Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019;
Bukti P-13 : Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Mei 2019 atas nama M. Nur;
Bukti P-14 : Surat Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta
Utara Nomor : 260/K.JK.06/PM.00.02/V/2019;
Bukti P-15 : Para Teradu sudah Publikasikan ke Media Massa Warta Kota
(Kamis, 30 Mei 2019) dan di Laman Resmi Bawaslu (Sabtu, 1 Juni
2019);
Bukti P-16 : Pengumuman Bawaslu Jakarta Utara terkait dengan
Pemberitahuan tentang Status Temuan/ Laporan yang
menyatakan bahwa Perkara Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta
Utara/12.05/V/2019 ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke
Proses Penyidikan tertanggal 29 Mei 2019.
Bukti P-17 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi atas nama M. Nur
tertanggal 29 Mei 2019;
Bukti P-18 : Penetapan Tersangka dan Peralihan Status.
Bukti P-19 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur
tertanggal 14 Juni 2019.
Bukti P-20 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur
tertanggal 14 Juni 2019;
Bukti P-21 : Surat Panggilan Penuntutan oleh Penyidik tertanggal 9 Juli 2019;
Bukti P-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Lapangan atas nama Fian Budiarto,
Muhammad Amin dan Arief Karsa Wijaya;
Bukti P-23 : Tuntutan Perkara dengan Terdakwa Idi Amin dkk;
Bukti P-24 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor :
818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019;
Bukti P-25 : Bukti Surat Pengiriman Berkas Banding Pidana Nomor :
818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 30 Juli 2019;
Bukti P-26 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor :
269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019.
Bukti P-27 : Penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama Tingkat
Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu
Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di The
Cassablanca Hall Jakarta.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Suparba :
- Saya beraksi bahwa saya benar anggota PPS Kelurahan Kalibaru Kecamatan
Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara dengan jabatan Ketua
PPSKelurahan Kalibaru, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Jakarta
Utara Nomor33/PP05-Kpt/3172/Kota/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018,
tentang ; Penetapan dan pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara
di Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pemilihan umum tahun 2019.
- Bahwa kemudian SK saya diperpanjang dengan SK Nomor : 03/PP.05-
Kpt/3172/kota/I/2019, sesuai dengan Tupoksi yang dipercayakan kepada
saya selaku anggota PPS Kelurahan Kalibaruberdasarkan UU Pemilu Nomor 7
tahun 201, anggota PPS Juga menjalankan tugas lain yang diberikan KPU RI,
KPU Provinsi, Kpu Kabupaten Kota dan PPK, sesuai dengan peraturan
perundangan – undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan perundang – undangan termasuk didalamnya ikut serta dalam
proses Rekapitulasi dan perhitungan suaradiringkat PPK.
- Bahwa terkait hal tersebut diatas,dalam tahapan rekapitulasi dan
perhitungan suara dimana saya melaksanakan tugas yang diberikan kepada
saya sebagai petugas yang membacakan hasil perolehan suara dari C1
masing2 TPS. Saya melihat dan menyaksikan sendiri bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas rekapitulasi dan perhitungan suara tersebut tidak
terjadi pergeseran perolehan suara dari semua calon anggota legislative dari
semua partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kecamatan Cilincing, dan
sangat disayangkan bahwa kemudian Baswaslu Jakarta Utara menjatuhkan
sanksi pelanggaran Pidana Pemilu terhadap Anggota PPK Kecamatan Cilincing
dengan Tuduhan Memindahkan/menggeser perolehan suara dari salah satu
Caleg ke Caleg yang lain.
- Selanjutnya dalam pelaksanaan Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatabn Cilincing dipimpin langsung oleh Anggota PPK
Kecamatan Cilincing atas nama Saudara HIDAYAT System atau cara yang
digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi dan Perhitungan Suara adalah
dengan membuka kelas secara parale, hal ini dilakukan semata-mata untuk
mempercepat rekapitulasi dan perhitungan suara mengingat jumlah TPS di
Kecamatan Cilincing terbanyak se Jakarta Utara, sedangkan waktu yng
diberikan oleh KPU sesuai UU No 7 Tahun 2017 sangat sedikit sehingga tidak
berbanding lurus dengan jumlah TPS yang ada. Sebagai catatan bahwa
jumlah TPS se Kecamatan Cilincing 1.029 dengan waktu yang diberikan
hanya saat rekapitulasi dan perhitungan suara terjadi ketidak cocokan data
C1 yang dimiliki PPS, Saksi Parpol atau Caleg, dan Pengawas Kecamatan atau
Kelurahan maka kami melakukan cek and recek dengan semua data yang
ada, selanjutnya apabila sudah selesai dan tidak terdapat kekeliruan atau
ketidak sesuaian lagi, maka seluruh saksi diminta untuk menandatangani
berita acara Rekapitulasi tersebut yang disaksikan oleh Pengawas Kelurahan,
Pengawas Kecamatan sebagai perwakilan Bawaslu Jakarta Utara.PPK dan
PPS masing-masing Kelurahan.
- Bahwa menjadi aneh ketika saya diminta menjadi saksi untuk teman – teman
Anggota PPK Kecamatan Cilincing sebagai terdakwa di Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan menghilangkan perolehan
suara dari salah satu caleg peserta pemilu.
- Bahwa pada persidangan tersebut saya sampaikan bahwa kegiatan
Rekapituilasi di PPK Kecamatan Cilincing pada Pemilu tahun 2019 itu sudah
sesuai dengan aturan perundang-undangan
- Bahwa terkait perbedaan perolehan suara pada form C1 dan form DAA1
dibeberapa TPS disebabkan karena terjadi kesalahan dalam perhitungan dan
penulisan pada saat menuliskan perolehan hasil di Form C1, sepeerti di
Kalibaru terdapat beberapa TPS diantaranya TPS 054, 076, 080, 142 dan 156.
Contoh kasus di TPS 054 Kalibaru Jumlah Pengguna Hak Pilih yang datang
ke TPS 255 Orang namun hasil suara sah dari suara partai dan caleg di Form
C1 TPS 054 ketika di Jumlahkan menghasilkan angka 505 Suara, dari
kejadian tersebut pimpinan rapat dalam hal ini anggota PPK Kecamatan
Cilincing saudara HIDAYAT menyampaikan kepada para saksi yang hadir
dalam rapat pleno tersebut bahwa telah terjadi kesalahan hitung dan
penuilisan perolehan suara caleg dan partai yang diduga dalam satu surat
suara perolehan partai dan caleg keduanya dijumlahkan sehingga jumlah
perolehan suara sah 2 kali lipat.
- Bahwa anggota PPK saudara Hidayat meminta kepada saksi untuk
memberikan solusi guna menyelesaikan masalah tersebut diatas, oleh para
saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut meminta agar dilakukan
pembukaan kotak suara sesuai dengan no TPS yang bermasalah, artas
permintaan saksi tersebut maka Anggota PPK dalam hal ini saudara Hidayat
Meminta persetujuan dan rekomendasi kepada Anggota Panwasyang hadir
pada rapat pleno tersebut dalam hal ini anggota pengawas kelurahan
Kalibaru saudara M. Taib dan mendapat respon disetujui, oleh karena itu
maka dilakukanlah pembukaan kotak suara DPR/DPRRI/DPRD yang
bermasalah untuk dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana yang
tertuang dalam berita acara Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan cilincing.
- Bahwa Jumlah suara hasil perhitungan suara ulang pada Kotak DPRD di TPS
054 berubah dari 505 menjadi 255 dengan rincian sebagai berikuit :
Suara sah : 234
Suara tidak sah : 21
Jumlah : 255
Dari contoh diatas, maka tuduhan bahwa anggota PPK Kecamatan Cilincing
melakukan manipulasi perolehan suara oleh Bawaslu Jakarta Utara tidak
terbukti.
- Bahwa saya melihat dan menyaksikan langsung di pengadilan Negeri Jakarta
Utara proses sidang dugaan tindak pidana pemilu yang di tuduhkan Bawaslu
Jakarta Utara melalui GAKUMDU Jakarta Utara, dan pada saat itu Bawaslu
Jakarta Utara atas nama BENNY SABDO N memberikan keterangan di
pengadilan sebagai saksi sekaligus pelapor dugaan pidana pemilu yang jelas-
jelas kami tidak lakukan.
- Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO menjelaskan jika tidak
perlu memanggil Panwas Kelurahan untuk mendengarkan klarifikasi terkairt
laporan dugaan tindak pidana tersebut.
- Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO yang mewakili BAWASLU
Jakarta Utara menjelaskan jika tidak pernah memanggil Panwas Kecamatan
Cilincing untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan tindak
pidana pemilu tersebut.
- Bahwa dalam Persidangan saya menyaksikan Jaksa Penuntut Umum
(Anggota Gakumdu Jakarta Utara) menjelaskan jika barang bukti yang di
serahkan ke pengadilan tidak semua asli tapi juga foto coppy yang dijadikan
sebagai barang bukti yang diserahkan Bawaslu Jakarta Utara.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu yang dituduhkan kepada PPK Cilincing, saya tidak melihat
saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari
Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-benar mendapatkan mandat
mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir, tapi yang dihadirkan
adalah tiem sukses-tiem sukses yang tidak mendapatkan mandat sebagai
saksi yang bertugas mengikuti tahapan rekapitulasi di tingkat PPK Cilincing.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut
Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-
benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut
Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-
benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir atau yang
disebut saksi fakta sesungguhnya.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi pelapor dari partai Gerindra yang di
hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta
Utara untuk menjelaskan dugaan tindak pidana Pemilu yang merugikan
Partai Gerindra. Sebab dalam dakwaan juga dijelaskan tentang dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan PPK Cilincing yang berakibat merugikan Partai
Gerindra.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat Barang Bukti Asli dari partai Gerindra yang
diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu
Jakarta Utara sehingga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana pemilu
yang dilaporkan caleg asal partai gerindra layak dinaikan menjadi bagian dari
perbuatan tindak pidana pemilu oleh PPK Cilincing sehingga bisa sidangkan
oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya menyaksikan 3 majelis pengadilan negeri Jakarta Utara
membacakan dan memutuskan bahwa para terdakwa atau dalam hal ini PPK
Cilincing tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana pemilu sehingga di bebaskan dari segala tuduhan.
- Bahwa pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya telah membaca isi Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya bahwa menolak banding Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
- Bahwa dari kejadian ini maka dapat disimpulkan bahwa Komisioner Bawaslu
Jakarta Utara tidak memahami pelaksanaan Pemilu dan tidak Profesional
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menjadikan Anggota PPK
Kecamatan Cilincing sebagai pelaku tindak pidana pemilu dengan dakwaan
merubah hasil perolehan suara.
[2.4.2] Saksi Pengadu bernama Jamaludin Adi Sofyan :
- Saya bersaksi bahwa saya adalah benar anggota PPS kelurahan Cilincing
sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara, Nomor
: 33/PP.05-Kpt/3172/Kota/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kota
Administrasi Jakarta Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Bahwa kemudian SK saya diperpanjang dengan SK Nomor : 03/PP.05-
Kpt/3172/kota/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara di Kota Administrasi Jakarta Utara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, Sesuai dengan tupoksi yang diberikan kepada saya
selaku anggota PPS berdasarkan UU Pemilu No 7 tahun 2017, anggota PPS
juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPURI, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
rundangan. Termasuk didalamnya ikut serta dalam proses rekapitulasi dan
perhitungan suara di tingkat PPK.
- Bahwa terkait hal tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota PPS Cilincing
yang di bawahi oleh PPK CILINCING dalam tahapan rekapitulasi dan
perhitungan suara, dimana saya melaksanakan tugas yang diberikan kepada
saya sebagai petugas input perhitungan suara pada rapat pleno di kelas yang
saya ikuti, saya melihat dan menyaksikan setiap tahapan rekapitulasi
ditingkat PPK dan tidak ada pergeseran suara antar calon seperti yang di
tuduhkan Bawaslu Jakarta Utara.
- Bahwa yang terjadi pada saat rekapitulasi saat PEMILU sesungguhnya adalah
dalam mekanisme rekap dan perhitungan suara di tingkat PPK Cilincing
berlangsung dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan 08 Mei 2019 di kantor
Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adalah Perhitungan Suara dipimpin ketua
PPK kecamatan Cilincing dengan mekanisme membaginya kedalam beberapa
kelas secara pararel dengan 1 orang anggota PPK Cilincing sebagai pimpinan
rapat disetiap kelasnya. Hal ini dilakukan karena memang kami harus dapat
mengefisienkan waktu yang sangat terbatas yang diberikan sesuai jadwal
rekap dan hitung suara yang sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya,
mengingat keterbatasan ruang, sarana dan prasarana di kantor kecamatan
Cilincing diawal pelaksanaan rekap dan penghitungan suara, kelas hanya
dibagi menjadi 3 yaitu untuk kelurahan Marunda, yang dilakukan di luar
ruangan, Semper Timur dan Semper Barat kemudian secara bergantian
kelurahan yang sudah selesai melakukan perhitungan suara kelasnya akan
digantikan dengan kelurahan lain.
- Bahwa dalam rekapitulasi suara di PPK Cilincing Jakarta Utara, masing-
masing PPS bertanggung jawab membantu proses hitung suara di
kelurahannya masing masing, begitupun dengan saya, saya membatu PPK
melaksanakan tugas yang diberikan kepada saya untuk membantu proses
perhitunangan suara untuk kelurahan Cilincing, bersama anggota PPS
Cilincing Lainnya, saudari Parina Aryani dan saudara Erwin Priansyah,
dengan dipimpin oleh anggota PPK sdr M. Nur
- Bahwa dalam tahapan rekapitulasi selalu di hadiri oleh Panwascam
kecamatan Cilincing yang dimandatkan kepada pengawas kelurahan masing -
masing kelurahan, tak terkecuali pengawas kelurahan Cilincing, yang
kebetulan di hadiri oleh sdr Agung sebagai pengawas kelurahan Cilincing dan
dihadiri oleh setiap perwakilan peserta partai politik yang di berikan mandat
oleh partai masing-masing. Dan apabila panwascam / pengawas kelurahan
belum hadir di lokasi rapat pleno maka pleno kami tunda menunggu
pengawas hadir.
- Bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung apabila terjadi ketidak sesuaian
antara data C1 hologram yang ada di dalam kotak suara yang dimiliki oleh
PPS dengan yang dimiliki saksi atau pengawas kelurahan, atau terjadi ketidak
sesuaian antara perolehan suara dan pengguna surat suara atau perbedaan
angka antar para pihak yang hadir, maka yang dilakuan adalah proses check
dan recheck dengan membuka kotak suara dan melihat C1 Plano dengan
rekomendasi pengawas dan apabila C1 plano masih juga ditemukan
permasalahan maka yang di lakukan sesuai dengan prosedur yaitu
melaksanakan PSU ( penghitungan ulang suara) berdasarkan permintaan
para saksi dan rekomendasi pengawas dan di saksikan oleh pengawas dan
saksi selama proses penghitungan suara ulang, permasalahan-permasalahan
tersebut telah ditanyakan kepada para saksi pemilu maupun pengawas
kelurahan yang merupakan perwakilan Bawaslu di tingkat kelurahan apakah
ada keberatan atau tidak atas hasil dan proses penghitungan suara sebelum
di input kedalam sistem DAA1.
- Bahwa selama proses Klarifikasi dugaan tindak pidana pemilu yang
dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Utara, saya tidak pernah di panggil untuk
memberikan klarifikasi atau ditayakan kebenaran serta kronologis tahapan
rekapitulasi di PPS atau PPK Cilincing atas laporan dugaan tindak pidana
pemilu yang terjadi di wilayah kerja saya.
- Bahwa apa yang kami lakukan dalam proses rekap dan hitung suara kami
laksanakan sesuai tata aturan yang telah ditetapkan perundang-undangan
yang berlaku, tidak ada hal sekecil apapun yang kami lakukan secara sadar
dan sengaja dalam upaya menghilangkan atau mengalihkan perolehan hasil
suara seperti yang di sangkakan oleh Bawaslu, karena setiap proses yang
kami lakukan itu disaksikan oleh para saksi dan pengawas ( bawaslu ) tingkat
kelurahan dan itu dilakukan dalam rapat terbuka yang bisa diakses oleh
siapapun.
- Bahwa saya melihat dan menyaksikan langsung di pengadilan Negeri Jakarta
Utara proses sidang dugaan tindak pidana pemilu yang di tuduhkan Bawaslu
Jakarta Utara melalui GAKUMDU Jakarta Utara, dan pada saat itu Bawaslu
Jakarta Utara atas nama BENNY SABDO N memberikan keterangan di
pengadilan sebagai saksi sekaligus pelapor dugaan pidana pemilu yang jelas-
jelas kami tidak lakukan.
- Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO N menjelaskan jika tidak
perlu memanggil Panwas Kelurahan untuk mendengarkan klarifikasi terkairt
laporan dugaan tindak pidana tersebut.
- Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO N yang mewakili
BAWASLU Jakarta Utara menjelaskan jika tidak pernah memanggil Panwas
Kecamatan Cilincing untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan
tindak pidana pemilu tersebut.
- Bahwa dalam Persidangan saya menyaksikan Jaksa Penuntut Umum
(Anggota Gakumdu Jakarta Utara) menjelaskan jika barang bukti yang di
serahkan ke pengadilan tidak semua asli tapi juga foto coppy yang dijadikan
sebagai barang bukti yang diserahkan Bawaslu Jakarta Utara.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu yang dituduhkan kepada PPK Cilincing, saya tidak melihat
saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari
Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-benar mendapatkan mandat
mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir, tapi yang dihadirkan
adalah tiem sukses-tiem sukses yang tidak mendapatkan mandat sebagai
saksi yang bertugas mengikuti tahapan rekapitulasi di tingkat PPK Cilincing.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut
Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-
benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut
Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-
benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir atau yang
disebut saksi fakta sesungguhnya.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi pelapor dari partai Gerindra yang di
hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta
Utara untuk menjelaskan dugaan tindak pidana Pemilu yang merugikan
Partai Gerindra. Sebab dalam dakwaan juga dijelaskan tentang dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan PPK Cilincing yang berakibat merugikan Partai
Gerindra.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya tidak melihat Barang Bukti Asli dari partai Gerindra yang
diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu
Jakarta Utara sehingga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana pemilu
yang dilaporkan caleg asal partai gerindra layak dinaikan menjadi bagian dari
perbuatan tindak pidana pemilu oleh PPK Cilincing sehingga bisa sidangkan
oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu, saya menyaksikan 3 majelis pengadilan negeri Jakarta Utara
membacakan dan memutuskan bahwa para terdakwa atau dalam hal ini PPK
Cilincing tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana pemilu sehingga di bebaskan dari segala tuduhan.
- Bahwa pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya telah membaca isi Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya bahwa menolak banding Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 1 (satu) menerangkan pada pokoknya
merasa bingung karena surat klarifikasi sudah menjadikan surat tugas
Gakkumdu tertanggal sama dengan tanggal laporan sebagai rujukan meminta
klarifikasi. Bahwa atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut
;---------------------------------------------------
- Bahwa Bawaslu Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 Pukul
13.00 telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi
nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku Register Laporan Nomor:
007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 yang dituangkan dalam
(Formulir B1) dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan
(Formulir B3) kepada Pelapor ;----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
- Bahwa atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu diadakan Rapat Pleno dan
Pembahasan Kajian Awal oleh Para Teradu menyatakan Laporan tersebut
telah memenuhi syarat Formil dan Materiil sebagai sebuah Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dapat dibuktikan dengan (Formulir B5) sesuai
dengan Pasal 9 ayat (2) Jo ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum ;-------------------------------------------------------------------------
---------------------
- Bahwa Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara telah menerbitkan
Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019
tertanggal 15 Mei 2019 yang berkaitan dengan Laporan tersebut telah sejalan
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 19
ayat (3) Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menegaskan
“Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan menerbitkan surat perintah
Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu” ----------
------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor : 31 Tahun 2018 Pasal 20
ayat (1) Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menyatakan :
Pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam
melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal Temuan dan Laporan
diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Sesuai dengan hal tersebut
Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Administrasi Jakarta
Utara, menjalankan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran
dengan melakukan Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan tersebut
dilanjutkan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada
proses penyelidikan ----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalil pengadu yang menyatakan surat klarifikasi sudah
menjadikan surat tugas Gakkumdu tertanggal sama dengan tanggal
Laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi, telah terjawab karena
Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai
suatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
2. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 2 (dua) menerangkan pada
pokoknya merasa bingung mendapat Undangan Klarifikasi untuk Caleg
DPRD Dapil II Nomor Urut 2 Partai Demokrat, namun ketika di Kantor
Bawaslu Jakarta Utara ikut membahas terkait materi Pelapor dari Partai
Gerindra dan menyatakan registrasi dijadikan 1 (satu) nomor laporan
antara laporan dari Partai Demokrat dan Laporan dari Partai Gerindra.
Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut : -----------------
------------------------------------------------------------
- Bahwa Para Teradu pada prinsipnya telah mengirimkan 2 (dua) buah surat
Undangan Klarifikasi yang berbeda-beda terhadap Pengadu yakni:---------------
-----------------------------------------------------------------
Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor: 250/K.JK-
06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang
Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada
hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 WIB s/d selesai, untuk
memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan
pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara
partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan
dari Form DA-1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah
Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Indikasi
penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta Pemilu di 3 (tiga)
kecamatan secara masif. -----------------------------------------------------------
---------------
Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor:
254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB s/d
selesai untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, yakni pencurian suara
caleg dari partai untuk caleg tertentu (Caleg DPRD Provinsi DKI
Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai Demokrat) dan ketidaksesuaian
jumlah suara sah, suara tidak sah dengan jumlah suara yang direkap di
C1 dan di Form DAA-1. ------------------------------------------------------------
-----------------------
- Bahwa Pengadu telah keliru dan tidak beralasan hukum menyatakan Para
Teradu menggabungkan 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu hal itu
terbantahkan dengan :-----------------------------------------------------------
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi dan dicatatkan
dalam buku register penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota
Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi dan dicatatkan
dalam buku register penerimaan laporan Nomor: 007/LP/PL/Kota
Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019
3. Bahwa Pengadu dalam pokoknya dalam aduan Nomor 3 (tiga) menjelaskan
pada intinya Pengadu merasa bingung karena tidak pernah mendapatkan
undangan memberikan klarifikasi untuk menjelaskan tentang Laporan dari
atas nama Partai Gerindra, dan menyatakan Laporan tersebut tidak
memenuhi syarat Formil dan syarat Materiil. Atas hal tersebut Para Teradu
menerangkan sebagai berikut :--
- Bahwa dalam Undangan Klarifikasi yang dikirimkan Bawaslu Kota
Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor: 250/K.JK-06/PW.02/V/2019
tertanggal 24 Mei 2019 terhadap Pengadu, tidak mewajibkan Para Teradu
untuk mencantumkan identitas Pelapor, hal itu sejalan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
- Para Teradu meyakini Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta
Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019, telah memenuhi keterpenuhan
Syarat Formil dan Materill sebagai suatu Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, hal itu ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Yakni :---------------------
--------------------------------------------------------------
Ayat (3) Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan
b. Pihak terlapor
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh hari
sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukan dengan dugaan
pelanggaran Pemilu, dan
d. Kesesuain tanda tangan dan lampiran Formulir Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau
kartu identitas
Ayat (4) menyatakan bahwa:
Syarat Materiil sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:
a. Peristiwa dan uraian kejadian
b. Tempat peristiwa terjadi
c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. Pelanggaran Administrasi Pemilu;
e. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau
f. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
4. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 4 (empat) menerangkan pada
Pokoknya merasa heran mendapat Undangan Klarifikasi tetapi menghadap
penyidik. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:------
------------------------------------------------------------------
- Merujuk pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pasal 21 ayat (5)
menegaskan: Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud ayat (2) pengawas pemilu didampingi oleh
Penyidik dan Jaksa.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hal itu juga sejalan dengan Pasal 486 ayat (2) menyatakan Gakkumdu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. Dan Pasal 486 ayat (3) Gakkumdu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penuntut yang berasal dari
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahwa Sentra Gakkumdu Jakarta
Utara ditetapkan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019
Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota
Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019. (Bukti T-12)----------
----------------------------------
Sehingga aduan Pengadu yang merasa bingung tersebut oleh Para Teradu
telah Terjawab dengan melekatnya Penyidik dalam Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kota Jakarta Utara.------------------------------------
5. Menjawab aduan pengadu pada nomor 5 (lima). Atas hal terdebut kami
menerangkan bahwa itu bagian Proses Penyelidikan di Sentra Gakumdu
Bawaslu Kota Jakarta Utara
6. Bahwa Pengadu mendalilkan pada aduan nomor 5 (lima) yang pada
pokoknya menerangkan merasa di dzolimi oleh Bawaslu Kota Jakarta
Utara terkait dimulainya penyidikan atas nama Pengadu berdasarkan Surat
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort
Kepolisian Metropolitan Jakarta Utara Nomor: B/20/V/RES.1.2.4/2019
Reskrim tertanggal 29 Mei 2019 terkait dimulainya Penyidikan karena
tidak mengumumkan di Papan Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:----------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,
Pengawas Pemilu melakukan, kajian dilakukan, paling lama 14 (empat belas)
hari kerja. Sesuai ketentuan tersebut maka Para Teradu melakukan
Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Pihak terkait, dan penyusunan
kajian sampai dengan 28 Mei 2019. Dengan demikian, maka apabila dihitung
sejak laporan diregistrasi pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal
28 Mei 2019, Maka proses klarifikasi dan kajian oleh Para Teradu telah tepat
waktu 14 (empat belas) hari kerja.-------------
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu, mewajibkan dilakukan pembahasan kedua paling lambat 14
(empat belas) Hari sejak laporan diregistrasi, maka pada hari kerja ke 13
yakni tanggal 28 Mei 2019, dilakukan pembahasan kedua oleh Tim Sentra
Gakkumdu Kota Jakarta Utara yang berlangsung, pada pukul 15.00 WIB s/d
selesai dengan kesimpulan bahwa Laporan Pengadu dilanjutkan ke Proses
Penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.--------------------------
- Bahwa selanjutnya Teradu III selaku Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara melakukan Penerusan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu Kepada Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan surat
nomor : 260/K.JK.06/PM./00.02/V/2019. Bahwa Para Teradu selanjutnya
sudah mempublikasikan ke Media Massa berkaitan dengan penerusan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu. lebih lanjut Para Teradu juga telah
mengumumkan pada Papan Pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Sehingga tuduhan Pengadu tidak beralaskan hukum sehingga patut untuk
diabaikan. ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------
7. Bahwa Pengadu mendalilkan pada nomor 7 (tujuh) menerangkan pada
pokoknya Para Teradu menzolimi Pengadu untuk melakukan koreksi atas
Rekomendasi Bawaslu Jakarta Utara terkait dimulainya Penyidikan
terhadap Pengadu berdasarkan Surat Kepolisian Republik Indonesia
Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara Nomor :
B/20/V/RES/1,24/2019/Reskrim: Atas hal tersebut Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Pengadu keliru menafsirkan Bahwa hak Koreksi atau Koreksi Putusan
sebagaimana yang pengadu mengadukan hanya ada pada putusan
pelanggaran administrasi, berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Nomor : 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Sedangkan mekanisme
dan tata proses penanganan pelanggaran yang menjadi rujukan Para Teradu
dan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengacu pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Perbawaslu 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Gakkumdu.------------------------------------------
8. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan Nomor 8 (delapan) menjelaskan pada
pokoknya menerima surat panggilan untuk datang ke Unit 1 KAMNEG di
Lt. 4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl Yos Sudarso No. 1
Jakarta Utara) Pertanyaan tidak jauh berbeda pada saat klarifikasi di
Bawaslu Jakarta Utara dan Pengadu Kaget melihat lampiran ada
penambahan data yakni TPS 11, 13, 27, dan Kelurahan Marunda. Atas hal
tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut :----------------------
- Bahwa itu masuk kewenangan Penyidik Polres Metro Jakarta Utara -----------
--------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa pada Nomor 9 (sembilan) Pengadu menerangkan pada pokoknya
Pengadu menerima Surat Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah
Resort Metro Jaya Metropolitan Jakarta Utara perihal Penetapan
Tersangka atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai Berikut:
- Bahwa itu menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jakata Utara ------------
----------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa aduan Pengadu pada Nomor 10 (sepuluh) menerangkan pada
pokoknya akibat kesengajaan Para Teradu melaporkan Pengadu ke
Penyidik; maka sejak itu Pengadu menerima surat pemberitahuan
penetapan tersangka. Atas hal tersebut Pengadu menerangkan sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tidak ada unsur kesengajaan apapun terkait yang dituduhkan oleh
Pengadu, Bahwa apa yang dilakukan Para Teradu, adalah hanya
melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Jo Perbawaslu No 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Jo
Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.--------------
- Para Teradu pada Prinsipnya bersama Sentra Gakkumdu Jakarta Utara,
menjalankan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu yang menyatakan penanganan
tindak pidana Pemilu dilaksanakan berdasarkan azas:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan
d. Persaamaan di muka hukum
e. Praduga tidak bersalah; dan
f. Legalitas
11. Bahwa Pengadu pada nomor 11 (sebelas) menyatakan Pengadu menerima
surat panggilan tertanggal 14 Juni 2019 sebagai Tersangka guna didengar
keterangannya dan Penyidik hanya menanyakan, terkait penambahan
terkait biodata dan apakah sudah pernah di pidana atau belum. Atas hal
tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa itu menjadi kewenangan Penyidik Polres Metro Jakata Utara -----------
--------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa Pengadu pada Nomor 12 (dua belas) menyatakan dasar bukti
laporan C1 dari Partai Gerindra adalah bermodal foto copy:-----------------
- Bahwa itu menjadi kewenangan Penyidik Polres Metro Jakata Utara -------------
---------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa Pengadu pada Nomor 13 (tiga belas) menyatakan tuduhan terhadap
Pengadu adalah tidak benar dihadapan Jaksa.------------------------
- Bahwa itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara -------------------------------------------------------
14. Bahwa aduan Pengadu nomor 14 (empat belas) di luar substansi aduan maka
tidak perlu Para Teradu tanggapi.-----------------------------------------
15. Bahwa aduan Pengadu nomor 15 (lima belas), di luar substansi aduan maka
tidak perlu Para Teradu tanggapi.----------------------------------------------------
16. Bahwa pada aduan Pengadu nomor 16 (enam belas), pada pokoknya
menerangkan tentang keterangan Teradu III Saudara Benny Sabdo N
dalam persidangan, memberikan keterangan diantaranya dengan tegas
telah melakukan, pengumpulan bukti, telah memanggil saksi fakta untuk
mendengarkan, keterangan padahal yang terjadi sesungguhnya adalah
saksi yang dipanggil tidak satupun saksi di lapangan, tidak pernah
memanggil Panwas Kecamatan Cilincing, untuk mendengarkan
keterangan, hal ini sangat jelas jika Teradu telah salah menggunakan
kewenanganya sebagai Bawaslu Kota Jakarta Utara. Atas hal tersebut Para
Teradu menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa Sesungguhnya Bawaslu Kota Jakarta Utara melalui proses Sentra
Gakkumdu dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil
beberapa orang saksi lapangan yang diberi mandat Pelapor sebagai peserta
Pemilu 2019 yang mengetahui kegiatan rekapitulasi penghitungan suara
pada pemilu 2019 dan juga Panwascam Cilincing. ---------------------------------
-----------------------------------------------
- Bahwa Fakta Persidangan pada pokoknya terungkap sebagai berikut:
a. Bahwa PPK Cilincing mengakui adanya perubahan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pileg;-----------------------------
b. Bahwa pada fakta persidangan terungkap pemberian uang kepada
PPK Koja dan PPK Cilincing dari Pelapor melalui saksi Pelapor -------
------------------------------------------------------------
- Bahwa tuduhan yang menganggap Para Teradu menggunakan
kewenangan tidak beralasan hukum dan sepatutnya tidak dapat diterima.
17. Bahwa benar pada tanggal 24 Juli 2019, Majelis Hakim membacakan
Putusan Registrasi Perkara Nomor: 818/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
18. Menjawab aduan Pengadu pada Nomor 18 (delapan belas) bahwa kewenangan
melakukan Banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara. -----------------------------------------
19. Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2019 telah keluar Putusan Banding
Nomor: 269/PID.SUS/2019/PT DKI. Para Teradu dan Sentra Gakkumdu
Kota Jakarta Utara menerima hasil tersebut karena tidak ada upaya hukum
yang akan ditempuh---------------------------------
20. Bahwa Para Teradu Bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta
Utara, mendapat penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama
Tingkat Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu
Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada tanggal
25 Oktober 2019, bertempat di The Cassablanca Hall Jakarta. Hal ini
membuktikan Para Teradu dalam menangani proses Laporan maupun
Temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu mendapatkan apresiasi dari
Kelembagaan Bawaslu Republik Indonesia.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima jawaban kami selaku Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan laporan/aduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi :
007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 (Formulir B1);
Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir B3);
Bukti T-3 : Kajian Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu;
Bukti T-4 : Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta
Utara/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019;
Bukti T-5 : Hasil Rapat Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan
tersebut dilanjutkan Proses Penanganan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu pada Proses Penyelidikan;
Bukti T-6 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00
Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan
salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1
berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing,
Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara
oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara
masif;
Bukti T-7 : Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00
Wib s/d selesai untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu,
yakni pencurian suara caleg dan partai untuk caleg tertentu
(Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai
Demokrat) dan ketidaksesuaian jumlah suara sah, suara tidak
sah dengan jumlah suara yang direkap di C1 dan di Form DAA-1;
Bukti T-8 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang teregister dengan
Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal
13 Mei 2019;
Bukti T-9 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi :
007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 tertanggal 15 Mei
2019;
Bukti T-10 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor :
250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya
mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang
dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00
Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya
perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan
salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1
berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing,
Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara
oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara
masif;
Bukti T-11 : Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019
tertanggal 13 Mei 2019;
Bukti T-12 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor : 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019 Tentang
Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kota Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019);
Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Mei 2019 atas nama M. Nur;
Bukti T-14 : Berkas Hasil Proses Penyidikan Laporan Polisi : 007/LP/PL/Kota
Jakrta Utara/12.05/V/2019;
Bukti T-15 : Para Teradu sudah Publikasikan ke Media Massa Warta Kota
(Kamis, 30 Mei 2019) dan di Laman Resmi Bawaslu (Sabtu, 1 Juni
2019);
Bukti T-16 : Pengumuman Bawaslu Jakarta Utara terkait dengan
Pemberitahuan tentang Status Temuan/ Laporan yang
menyatakan bahwa Perkara Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta
Utara/12.05/V/2019 ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke
Proses Penyidikan tertanggal 29 Mei 2019;
Bukti T-17 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi atas nama M. Nur
tertanggal 29 Mei 2019;
Bukti T-18 : Penetapan Tersangka dan Peralihan Status;
Bukti T-19 : Berkas Hasil Proses Penyidikan Laporan Polisi :
LPB/05/K/V/PMJ/Resju tanggal 29 mei 2019;
Bukti T-20 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur
tertanggal 14 Juni 2019;
Bukti T-21 : Surat Panggilan Penuntutan oleh Penyidik tertanggal 9 Juli 2019;
Bukti T-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Lapangan atas nama Fian Budiarto,
Muhammad Amin dan Arief Karsa Wijaya;
Bukti T-23 : Tuntutan Perkara dengan Terdakwa Idi Amin dkk;
Bukti T-24 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor :
818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019;
Bukti T-25 : Hasil Pembahasan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara atas Perkara : hilangnya
atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertipikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud melanggar
Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
Bukti T-26 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor :
269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019;
Bukti T-27 : Penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama Tingkat
Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu
Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di The
Cassablanca Hall Jakarta;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. KPU Kota Jakarta Utara
- Bahwa Pihak Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara hadir dalam
pemanggilan sidang pemeriksaan oleh DKPP dengan Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara;
- Bahwa benar Pihak KPU Kota Jakarta Utara hadir memenuhi undangan dari
Bawaslu bertemu dengan Benny Sabdo untuk mengklarifikasi kemudian
dilanjutkan oleh Penyidik Gakkumdu terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu
Yakni Pencurian suara Caleg.
2. Polres Metro Jakarta Utara
- Bahwa Pihak terkait yang hadir dalam sidang pemeriksaan Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara adalah Polres Metro Jakarta Utara, Ipda
Wiga Abadi dan Brigadir Dwi Aulia dalam keterangannya;
- Bahwa Dwi Aulia pernah memeriksa Anggota PPK dari Kecamatan Cilincing
- Bahwa dalam keterangan Pihak terkait Polres Metro Jakarta adalah ikut
mendampingi pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.
3. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Bahwa Pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan adalah Fedrik Adhar
sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu bekerja sebagai Kepala Sub Seksi
Penuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara;
- Bahwa dalam keterangannya menyampaikan dalam fase pendampingan,
pendamping yang dilakukan itu ketika didalam rana Bawaslu, bahwa artinya
untuk Berita Acara Pemeriksaan kejaksaan tidak bertanda tangan.