Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 01-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019 dan merujuk Surat Tugas Sentra Gakumdu Kota Administrasi Jakarta Utara :014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, maka Bawaslu Jakarta Utara mengeluarkan surat undangan klarafikasi kepada Pelapor/ Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA - Surat tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna surat klarifikasi sudah menjadikan surat tugas Gamukdu tertanggal sama dengan tanggal laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menjalankan ketentuan prosedur dalam menangani Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019. Pengadu merasa dirugikan karena kesalahan tersebut membuat proses penanganan berlanjut hingga Pengadu ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor : 818/Pid.Sus/2019/PN.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (5); Pasal 14; Pasal 21 ayat (3); Pasal 6; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mochamad Dimyati selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran kepada Teradu III Benny Sabdo N sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rini Riant
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 05-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 01- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : M. Nur Pekerjaan/Lembaga : Karyawan, Anggota PPK cilincing Periode 2018- 2019 Alamat : Kantor Kec. Cilincing, Jakarta Utara Memberikan kuasa kepada: Nama : La Radi Eno Pekerjaan/Lembaga : Advokat (Praktisi Hukum) Alamat : Graha AM, Lantai 2, Jl. Sutan Syahrir, No.1C Kel.Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mochamad Dimyati Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jl. Deli No 43 Kel. Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rini Rianti Andriani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jl. Deli No 43 Kel. Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Benny Sabdo N Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jl. Deli No 43 Kel. Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Nur Hamidah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jl. Deli No 43 Kel. Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Sali Imaduddin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Alamat : Jl. Deli No 43 Kel. Koja Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 01-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019 dan merujuk Surat Tugas Sentra Gakumdu Kota Administrasi Jakarta Utara :014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, maka Bawaslu Jakarta Utara mengeluarkan surat undangan klarafikasi kepada Pelapor/ Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA - Surat tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna surat klarifikasi sudah menjadikan surat tugas Gamukdu tertanggal sama dengan tanggal laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pasal 3 angka 2 menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan harus meliputi: Penerimaan laporan, Pengumpulan alat bukti, Klarifikasi, serta penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi berwenang, pengkajian dan pemberian rekomendasi. Ini artinya ada dugaan Teradu/Terlapor sudah mengeluarkan surat tugas kepada Gakumdu sebelum melakukan tahap-tahap yang diatur dalam Peraturan Bawaslu. 2. Bahwa pada surat Bawaslu Jakarta Utara tentang undangan klarafikasi kepada Pelapor/Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA (P-1) itu menjelaskan jika ada laporan dari Partai Demokrat dan pelapor adalah Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 2 Nomor Urut 2, tapi ketika di kantor Bawaslu malah ikut membahas terkait materi Pelapor dari Partai Gerindra. - Hal tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna surat klarifikasi tersebut menjelaskan tentang laporan dari Partai Demokrat dan pelapor adalah Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 2 Nomor Urut 2, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada bagian kelima tentang Registrasi, pada Pasal 11 menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor laporan dan dicatatkan dalam buku registrasi penerimaan laporan bukan 2 laporan di gabungkan menjadi 1 (satu) laporan yang kemdudian dijadikan 1 (satu) nomor. 3. Bahwa surat yang dikirim Bawaslu Jakarta Utara tentang undangan klarafikasi kepada Pelapor/Pengadu tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA tidak sama sekali menjelaskan jika ada laporan dari Partai Gerindra. - Hal tersebut membuat Pelapor/ Pengadu merasa bingung karna tidak pernah mendapatkan undangan memberikan klarifikasi, menjelaskan tentang laporan dari atas nama partai Gerindra, tapi yang terjadi Bawaslu selalu membahas bahkan menjadikan laporan dari partai gerinda sebagai dasar menetapkan Pelapor/Pengadu melakukan perbuatan pidana pemil, padahal yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pasal 12 ayat menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan diterima merigstrasi artinya laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materiil sebagaimana dijelaskan pada pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum. 4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pelapor/Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Jakarta Utara di Jl. Deli No.43, berdasarkan surat undangan dari Bawaslu Jakarta Utara berdasarkan undangan yang di terimah tanggal 25 Mei 2019 untuk melakukan klarfikasi, dan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara Pelapor/Pengadu bertemu dengan saudara Benny Sabdo, SH.,MH (Teradu/ Terlapor III) dan mendengar penjelasan Teradu dan tidak pernah ditanya apapun oleh teradu, setelah itu Pelapor/Pengadu di suruh mengahadap Penyidik di meja sebelah pada kantor tersebut. - Hal ini membuat Pelapor/ Pengadu heran, kenapa harus mengahadap penyidik padahal dalam surat undangan klarifikasi sangan jelas diminta menghadap Bawaslu Jakarta Utara, dan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pada pasal 21 yang menjadi Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota dan bukan Kepolisian atau Penyidik. Hal ini sangat jelas jika komisioner bawaslu Jakarta Utara sudah tidak lagi menjadikan Undang-undang Pemilu 2017 atau Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa pada hari yang sama saat memberikan klarifikasi ke Penyidik, Pelapor/Pengadu di berikan bebapa pertanyaan antara lain :  Apa Tugas dan wewenang PPK, Kenapa Rekapitulasi penghitungan suara tidak tepat waktu/berlarut-larut. Dan di jawab dengan tegas dan sesuai dengan realita lapangan oleh Pengadu/Pelapor.  Apakah anda tahu kejadian di TPS 156 & 165 Kelurahan Kalibaru dan TPS 70 Kelurahan Sukapura. Dan di jawab dengan tegas dan benar oleh Pengadu/Pelapor yang terjadi sesungguhnya. Bahwa dengan jawaban kepada Penyidik tersebut, Pelapor/Pengadu yakin bahwa laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya perubahan perolehan hasil suara Partai yang tertulis di salinan C1 berbeda dengan Form DAA kelar dan tidak ada masalah karna itulah kebenaran yang terjadi. 6. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Pelapor/ Pengadu tiba-tiba menerima selembar surat dari penyidik yang isinya Pemberitahuan dimulainya Penyidikan berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara No : B/20/V/RES.1.24./2019/Reskrim tertanggal 29 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan. - Hal ini benar-benar membuat Pelapor/ Pengadu merasa di dzolimi oleh Bawaslu Jakarta Utara, sebab tanpa mengumungkan di papan sekertariat Bawaslu Kota Jakarta Utara atau laman resmi Bawaslu atas status penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pada pasal 33. Sehingga Pelapor/Pengadu berkesimpulan ada dugaan Terlapor/Teradu mengebaikan Peraturan tersebut demi kepentingan tertentu. 7. Bahwa berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara No : B/20/V/RES.1.24./2019/Reskrim tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan adas laporan dugaan pelanggaran pemilu, maka secara jelas Teradu/Terlapor telah mengzolimi dan merebut hak Pelapor/ Pengadu untuk melakukan koreksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Utara tentang status laporan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada Pelapor/Pengadu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum pada pada pasal 34 tentang koreksi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Pelapor/ Pengadu menerimah surat panggilan untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara ( Jl. YosSudarso No.1 Jakarta Utara) guna di dengar keterangan nya sebagai Saksi oleh Penyidik AKP Bagus Bowo Wiyatmo, SH berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang akibat kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Yang dimana pertanyaan tidak jauh berbeda pada saat klarifikasi di Bawaslu dan Pengadu kaget sebab melihat lampiran ada penambahan data yakni TPS 11,13, 27 dan 77 Kelurahan Marunda 9. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Pelapor/Pengadu menerima Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara No : B/23/VI/RES.1.24./2019/Reskrim tertanggal 14 Juni 2019, yang Perihalnya Pemberitahuan Penetapan Tersangka. 10. Bahwa akibat dari kesengajaan Para Terlapor/Teradu melaporkan Pelapor/Pangadu Kepenyidik, maka sejak itu Pelapor/Pengadu menerima surat pemeberitahuan penetapan tersangka, sehinga sejak itu pulah Pelapor/Pengadu diasingkan tetangga rumah, tidak bisa berpergian, hak asasi dirampas dan jelas-jelas ini merupakan Dugaan Perbuatan Pidana dalam bentuk Pencemaran Nama Baik Pelapor/ Pengadu sebaimana di atur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana 11. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Pelapor/Pengadu mendapatkan panggilan untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1 Jakarta Utara) gpada tanggal 20 Juni 2019 guna di dengar keterangannya sebagai tersangka oleh Penyidik AKP Bagus Bowo Wiyatmo, SH dalam perkara dugaan tindak pidana anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 505 UU No. 7 tahun 2019 tentang pemilihan umum Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, yang terjadi pada masa rekapitulasi di PPK. Pertanyaan tidak jauh berbeda pada saat penyidikan hanya ada penambahan terkait biodata dan apakah sudah pernah dipidana atau belum 12. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2019, Pelapor/Pengadu Penyidik di Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1 Jakarta Utara). Mempertanyakan penyidik terkait kenapa laporan dari partai gerindra yang memberikan laporan hanya bermodal C1 foto copyy bisa di jadikan barang bukti, apalagi ditemukan foto coppy C1 yang di kasih caleg tersebut sudah sangat tidak jelas isinya. 13. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2019 Pelapor/Pengadu mendapatkan panggilan untuk datang ke Unit I KAMNEG di Lt.4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl. Yos Sudarso No.1 Jakarta Utara) guna di hadapkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan Penuntututan, oleh penyidik AKP Bagus Bowo Wiyatmo, SH dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 Jo. Pasal 551 Jo. Pasal 505 Undang- undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.dan disana Pelapor/Pengadu sudah menjelaskan serta melampirkan bukti bahwa tuduhan ini tidak benar, tetapi tetap saja perkara dugaan tindak pidana tersebut dinaikaN 14. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019 Pelapor/Pengadu menerima panggilan guna keperluan persidangan / pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diminta untuk menghadap kepada FEDRIK ADHAR, SH/Jaksa Pratama / Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara / Pusat (Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat) untuk di dengar Keterangannya sebagai Terdakwa 15. Bahwa pada tanggal 16 sd 23 Juli 2019 adalah masa dimana Pelapor/Pengadu menghadiri dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara / Pusat (Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat) sebagai seorang terdakwa dengan urian sebagai berikut : a. Jadwal Sidang b. Pembacaan Dakwaan c. Eksepsi 16. Bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Saksi atas nama Benny Sabdo N. Teradu/Terlapor III memberikan keterangan diantaranya dengan tegas telah melakukan pengumpulan bukti, telah memanggil saksi fakta untuk mendengarkan keterangan, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah saksi yang di panggil tidak satupun menjadi saksi di lapangan, tidak pernah memamnggil Panwas Kecamatan cilincing untuk mendengarkan keterangan, hal ini sangat jelas jika Teradu/ Terlapor telah salah mengunakan mengunakan kewenangannya sebagai Bawaslu Kota Jakarta Utara 17. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 Pelapor/ Pengadu mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengangadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara Pidana Pemilu dengan terdakwa adalah Pemohon/Pengadu sebagai berikut a. Menyatakan para terdakwa Idi Amin, Khairul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahmantersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidan sebagaimana didakwaakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua b. Membesakan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. c. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 18. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Terlapor/Teradu melakukan upayah hukum lain melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Jakarta Utara dengan cara Pengajuan/Pengiriman Berkas Banding No : W-U4/5324/HK.01/7/2019 Ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Penuntut Umum FEDRIK ADHAR, SH dengan alasan tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 19. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Majelis Hakim memutuskan Putsusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 269/PID.SUS/2019/PT.DKI dengan putusan sebagai berikut a. Menerima Permintaan banding dari Penuntut umum b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tanggal 24 Juli 2019 Membebankan Biaya Perkara kepada Negara. 20. Bahwa tindakan Teradu dalam menjalankan proses Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum 2019 di wilayah Jakarta Utara tidak sesuai dengan: a. Pasal 22 E UUD 1945 b. Pasal 310 Ayat (1) KUHP. c. Pasal 101, Pasal 102 ayat 2, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 139 dan 140 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. d. Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 9, Pasal 21, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. e. Pasal 2, pasal 4,pasal 5 ayat 2, pasal 7 ayat 1, dan , pasal 8 huruf a dan b, pasal 10 huruf a dan pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum. 21. Bahwa dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V, Maka Pengadu meminta kepada DKPP untuk memerintahkan Teradu mengembalikan nama baik Pengadu dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan dimedia sosial, karena nama baik Pengadu telah tercoreng akibat pelanggaran yang dilakukan Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu 1 s/d 5 telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu 1 s/d 5, dan; 4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 (Formulir B1); Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir B3); Bukti P-3 : Kajian Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu; Bukti P-4 : Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti P-5 : Hasil Rapat Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan tersebut dilanjutkan Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Proses Penyelidikan; Bukti P-6 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara masif; Bukti P-7 : Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00 Wib s/d selesai untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu, yakni pencurian suara caleg dan partai untuk caleg tertentu (Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai Demokrat) dan ketidaksesuaian jumlah suara sah, suara tidak sah dengan jumlah suara yang direkap di C1 dan di Form DAA-1. Bukti P-8 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang teregister dengan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti P-9 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 tertanggal 15 Mei 2019. Bukti P-10 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara masif; Bukti P-11 : Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti P-12 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019 Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019; Bukti P-13 : Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Mei 2019 atas nama M. Nur; Bukti P-14 : Surat Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 260/K.JK.06/PM.00.02/V/2019; Bukti P-15 : Para Teradu sudah Publikasikan ke Media Massa Warta Kota (Kamis, 30 Mei 2019) dan di Laman Resmi Bawaslu (Sabtu, 1 Juni 2019); Bukti P-16 : Pengumuman Bawaslu Jakarta Utara terkait dengan Pemberitahuan tentang Status Temuan/ Laporan yang menyatakan bahwa Perkara Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan tertanggal 29 Mei 2019. Bukti P-17 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi atas nama M. Nur tertanggal 29 Mei 2019; Bukti P-18 : Penetapan Tersangka dan Peralihan Status. Bukti P-19 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur tertanggal 14 Juni 2019. Bukti P-20 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur tertanggal 14 Juni 2019; Bukti P-21 : Surat Panggilan Penuntutan oleh Penyidik tertanggal 9 Juli 2019; Bukti P-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Lapangan atas nama Fian Budiarto, Muhammad Amin dan Arief Karsa Wijaya; Bukti P-23 : Tuntutan Perkara dengan Terdakwa Idi Amin dkk; Bukti P-24 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor : 818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019; Bukti P-25 : Bukti Surat Pengiriman Berkas Banding Pidana Nomor : 818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 30 Juli 2019; Bukti P-26 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor : 269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019. Bukti P-27 : Penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama Tingkat Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di The Cassablanca Hall Jakarta. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Suparba : - Saya beraksi bahwa saya benar anggota PPS Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara dengan jabatan Ketua PPSKelurahan Kalibaru, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Jakarta Utara Nomor33/PP05-Kpt/3172/Kota/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018, tentang ; Penetapan dan pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pemilihan umum tahun 2019. - Bahwa kemudian SK saya diperpanjang dengan SK Nomor : 03/PP.05- Kpt/3172/kota/I/2019, sesuai dengan Tupoksi yang dipercayakan kepada saya selaku anggota PPS Kelurahan Kalibaruberdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 201, anggota PPS Juga menjalankan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, Kpu Kabupaten Kota dan PPK, sesuai dengan peraturan perundangan – undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang – undangan termasuk didalamnya ikut serta dalam proses Rekapitulasi dan perhitungan suaradiringkat PPK. - Bahwa terkait hal tersebut diatas,dalam tahapan rekapitulasi dan perhitungan suara dimana saya melaksanakan tugas yang diberikan kepada saya sebagai petugas yang membacakan hasil perolehan suara dari C1 masing2 TPS. Saya melihat dan menyaksikan sendiri bahwa dalam rangka melaksanakan tugas rekapitulasi dan perhitungan suara tersebut tidak terjadi pergeseran perolehan suara dari semua calon anggota legislative dari semua partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kecamatan Cilincing, dan sangat disayangkan bahwa kemudian Baswaslu Jakarta Utara menjatuhkan sanksi pelanggaran Pidana Pemilu terhadap Anggota PPK Kecamatan Cilincing dengan Tuduhan Memindahkan/menggeser perolehan suara dari salah satu Caleg ke Caleg yang lain. - Selanjutnya dalam pelaksanaan Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatabn Cilincing dipimpin langsung oleh Anggota PPK Kecamatan Cilincing atas nama Saudara HIDAYAT System atau cara yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi dan Perhitungan Suara adalah dengan membuka kelas secara parale, hal ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat rekapitulasi dan perhitungan suara mengingat jumlah TPS di Kecamatan Cilincing terbanyak se Jakarta Utara, sedangkan waktu yng diberikan oleh KPU sesuai UU No 7 Tahun 2017 sangat sedikit sehingga tidak berbanding lurus dengan jumlah TPS yang ada. Sebagai catatan bahwa jumlah TPS se Kecamatan Cilincing 1.029 dengan waktu yang diberikan hanya saat rekapitulasi dan perhitungan suara terjadi ketidak cocokan data C1 yang dimiliki PPS, Saksi Parpol atau Caleg, dan Pengawas Kecamatan atau Kelurahan maka kami melakukan cek and recek dengan semua data yang ada, selanjutnya apabila sudah selesai dan tidak terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian lagi, maka seluruh saksi diminta untuk menandatangani berita acara Rekapitulasi tersebut yang disaksikan oleh Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan sebagai perwakilan Bawaslu Jakarta Utara.PPK dan PPS masing-masing Kelurahan. - Bahwa menjadi aneh ketika saya diminta menjadi saksi untuk teman – teman Anggota PPK Kecamatan Cilincing sebagai terdakwa di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan menghilangkan perolehan suara dari salah satu caleg peserta pemilu. - Bahwa pada persidangan tersebut saya sampaikan bahwa kegiatan Rekapituilasi di PPK Kecamatan Cilincing pada Pemilu tahun 2019 itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan - Bahwa terkait perbedaan perolehan suara pada form C1 dan form DAA1 dibeberapa TPS disebabkan karena terjadi kesalahan dalam perhitungan dan penulisan pada saat menuliskan perolehan hasil di Form C1, sepeerti di Kalibaru terdapat beberapa TPS diantaranya TPS 054, 076, 080, 142 dan 156. Contoh kasus di TPS 054 Kalibaru Jumlah Pengguna Hak Pilih yang datang ke TPS 255 Orang namun hasil suara sah dari suara partai dan caleg di Form C1 TPS 054 ketika di Jumlahkan menghasilkan angka 505 Suara, dari kejadian tersebut pimpinan rapat dalam hal ini anggota PPK Kecamatan Cilincing saudara HIDAYAT menyampaikan kepada para saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut bahwa telah terjadi kesalahan hitung dan penuilisan perolehan suara caleg dan partai yang diduga dalam satu surat suara perolehan partai dan caleg keduanya dijumlahkan sehingga jumlah perolehan suara sah 2 kali lipat. - Bahwa anggota PPK saudara Hidayat meminta kepada saksi untuk memberikan solusi guna menyelesaikan masalah tersebut diatas, oleh para saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara sesuai dengan no TPS yang bermasalah, artas permintaan saksi tersebut maka Anggota PPK dalam hal ini saudara Hidayat Meminta persetujuan dan rekomendasi kepada Anggota Panwasyang hadir pada rapat pleno tersebut dalam hal ini anggota pengawas kelurahan Kalibaru saudara M. Taib dan mendapat respon disetujui, oleh karena itu maka dilakukanlah pembukaan kotak suara DPR/DPRRI/DPRD yang bermasalah untuk dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana yang tertuang dalam berita acara Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan cilincing. - Bahwa Jumlah suara hasil perhitungan suara ulang pada Kotak DPRD di TPS 054 berubah dari 505 menjadi 255 dengan rincian sebagai berikuit : Suara sah : 234 Suara tidak sah : 21 Jumlah : 255 Dari contoh diatas, maka tuduhan bahwa anggota PPK Kecamatan Cilincing melakukan manipulasi perolehan suara oleh Bawaslu Jakarta Utara tidak terbukti. - Bahwa saya melihat dan menyaksikan langsung di pengadilan Negeri Jakarta Utara proses sidang dugaan tindak pidana pemilu yang di tuduhkan Bawaslu Jakarta Utara melalui GAKUMDU Jakarta Utara, dan pada saat itu Bawaslu Jakarta Utara atas nama BENNY SABDO N memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi sekaligus pelapor dugaan pidana pemilu yang jelas- jelas kami tidak lakukan. - Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO menjelaskan jika tidak perlu memanggil Panwas Kelurahan untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan tindak pidana tersebut. - Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO yang mewakili BAWASLU Jakarta Utara menjelaskan jika tidak pernah memanggil Panwas Kecamatan Cilincing untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. - Bahwa dalam Persidangan saya menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (Anggota Gakumdu Jakarta Utara) menjelaskan jika barang bukti yang di serahkan ke pengadilan tidak semua asli tapi juga foto coppy yang dijadikan sebagai barang bukti yang diserahkan Bawaslu Jakarta Utara. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dituduhkan kepada PPK Cilincing, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-benar mendapatkan mandat mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir, tapi yang dihadirkan adalah tiem sukses-tiem sukses yang tidak mendapatkan mandat sebagai saksi yang bertugas mengikuti tahapan rekapitulasi di tingkat PPK Cilincing. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar- benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar- benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir atau yang disebut saksi fakta sesungguhnya. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi pelapor dari partai Gerindra yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara untuk menjelaskan dugaan tindak pidana Pemilu yang merugikan Partai Gerindra. Sebab dalam dakwaan juga dijelaskan tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Cilincing yang berakibat merugikan Partai Gerindra. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat Barang Bukti Asli dari partai Gerindra yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara sehingga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan caleg asal partai gerindra layak dinaikan menjadi bagian dari perbuatan tindak pidana pemilu oleh PPK Cilincing sehingga bisa sidangkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya menyaksikan 3 majelis pengadilan negeri Jakarta Utara membacakan dan memutuskan bahwa para terdakwa atau dalam hal ini PPK Cilincing tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilu sehingga di bebaskan dari segala tuduhan. - Bahwa pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya telah membaca isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya bahwa menolak banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. - Bahwa dari kejadian ini maka dapat disimpulkan bahwa Komisioner Bawaslu Jakarta Utara tidak memahami pelaksanaan Pemilu dan tidak Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menjadikan Anggota PPK Kecamatan Cilincing sebagai pelaku tindak pidana pemilu dengan dakwaan merubah hasil perolehan suara. [2.4.2] Saksi Pengadu bernama Jamaludin Adi Sofyan : - Saya bersaksi bahwa saya adalah benar anggota PPS kelurahan Cilincing sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara, Nomor : 33/PP.05-Kpt/3172/Kota/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kota Administrasi Jakarta Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. - Bahwa kemudian SK saya diperpanjang dengan SK Nomor : 03/PP.05- Kpt/3172/kota/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kota Administrasi Jakarta Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Sesuai dengan tupoksi yang diberikan kepada saya selaku anggota PPS berdasarkan UU Pemilu No 7 tahun 2017, anggota PPS juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPURI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- rundangan. Termasuk didalamnya ikut serta dalam proses rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat PPK. - Bahwa terkait hal tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota PPS Cilincing yang di bawahi oleh PPK CILINCING dalam tahapan rekapitulasi dan perhitungan suara, dimana saya melaksanakan tugas yang diberikan kepada saya sebagai petugas input perhitungan suara pada rapat pleno di kelas yang saya ikuti, saya melihat dan menyaksikan setiap tahapan rekapitulasi ditingkat PPK dan tidak ada pergeseran suara antar calon seperti yang di tuduhkan Bawaslu Jakarta Utara. - Bahwa yang terjadi pada saat rekapitulasi saat PEMILU sesungguhnya adalah dalam mekanisme rekap dan perhitungan suara di tingkat PPK Cilincing berlangsung dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan 08 Mei 2019 di kantor Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adalah Perhitungan Suara dipimpin ketua PPK kecamatan Cilincing dengan mekanisme membaginya kedalam beberapa kelas secara pararel dengan 1 orang anggota PPK Cilincing sebagai pimpinan rapat disetiap kelasnya. Hal ini dilakukan karena memang kami harus dapat mengefisienkan waktu yang sangat terbatas yang diberikan sesuai jadwal rekap dan hitung suara yang sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya, mengingat keterbatasan ruang, sarana dan prasarana di kantor kecamatan Cilincing diawal pelaksanaan rekap dan penghitungan suara, kelas hanya dibagi menjadi 3 yaitu untuk kelurahan Marunda, yang dilakukan di luar ruangan, Semper Timur dan Semper Barat kemudian secara bergantian kelurahan yang sudah selesai melakukan perhitungan suara kelasnya akan digantikan dengan kelurahan lain. - Bahwa dalam rekapitulasi suara di PPK Cilincing Jakarta Utara, masing- masing PPS bertanggung jawab membantu proses hitung suara di kelurahannya masing masing, begitupun dengan saya, saya membatu PPK melaksanakan tugas yang diberikan kepada saya untuk membantu proses perhitunangan suara untuk kelurahan Cilincing, bersama anggota PPS Cilincing Lainnya, saudari Parina Aryani dan saudara Erwin Priansyah, dengan dipimpin oleh anggota PPK sdr M. Nur - Bahwa dalam tahapan rekapitulasi selalu di hadiri oleh Panwascam kecamatan Cilincing yang dimandatkan kepada pengawas kelurahan masing - masing kelurahan, tak terkecuali pengawas kelurahan Cilincing, yang kebetulan di hadiri oleh sdr Agung sebagai pengawas kelurahan Cilincing dan dihadiri oleh setiap perwakilan peserta partai politik yang di berikan mandat oleh partai masing-masing. Dan apabila panwascam / pengawas kelurahan belum hadir di lokasi rapat pleno maka pleno kami tunda menunggu pengawas hadir. - Bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung apabila terjadi ketidak sesuaian antara data C1 hologram yang ada di dalam kotak suara yang dimiliki oleh PPS dengan yang dimiliki saksi atau pengawas kelurahan, atau terjadi ketidak sesuaian antara perolehan suara dan pengguna surat suara atau perbedaan angka antar para pihak yang hadir, maka yang dilakuan adalah proses check dan recheck dengan membuka kotak suara dan melihat C1 Plano dengan rekomendasi pengawas dan apabila C1 plano masih juga ditemukan permasalahan maka yang di lakukan sesuai dengan prosedur yaitu melaksanakan PSU ( penghitungan ulang suara) berdasarkan permintaan para saksi dan rekomendasi pengawas dan di saksikan oleh pengawas dan saksi selama proses penghitungan suara ulang, permasalahan-permasalahan tersebut telah ditanyakan kepada para saksi pemilu maupun pengawas kelurahan yang merupakan perwakilan Bawaslu di tingkat kelurahan apakah ada keberatan atau tidak atas hasil dan proses penghitungan suara sebelum di input kedalam sistem DAA1. - Bahwa selama proses Klarifikasi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Utara, saya tidak pernah di panggil untuk memberikan klarifikasi atau ditayakan kebenaran serta kronologis tahapan rekapitulasi di PPS atau PPK Cilincing atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah kerja saya. - Bahwa apa yang kami lakukan dalam proses rekap dan hitung suara kami laksanakan sesuai tata aturan yang telah ditetapkan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada hal sekecil apapun yang kami lakukan secara sadar dan sengaja dalam upaya menghilangkan atau mengalihkan perolehan hasil suara seperti yang di sangkakan oleh Bawaslu, karena setiap proses yang kami lakukan itu disaksikan oleh para saksi dan pengawas ( bawaslu ) tingkat kelurahan dan itu dilakukan dalam rapat terbuka yang bisa diakses oleh siapapun. - Bahwa saya melihat dan menyaksikan langsung di pengadilan Negeri Jakarta Utara proses sidang dugaan tindak pidana pemilu yang di tuduhkan Bawaslu Jakarta Utara melalui GAKUMDU Jakarta Utara, dan pada saat itu Bawaslu Jakarta Utara atas nama BENNY SABDO N memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi sekaligus pelapor dugaan pidana pemilu yang jelas- jelas kami tidak lakukan. - Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO N menjelaskan jika tidak perlu memanggil Panwas Kelurahan untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan tindak pidana tersebut. - Bahwa dalam keterangan saksi Sdr BENNY SABDO N yang mewakili BAWASLU Jakarta Utara menjelaskan jika tidak pernah memanggil Panwas Kecamatan Cilincing untuk mendengarkan klarifikasi terkairt laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. - Bahwa dalam Persidangan saya menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (Anggota Gakumdu Jakarta Utara) menjelaskan jika barang bukti yang di serahkan ke pengadilan tidak semua asli tapi juga foto coppy yang dijadikan sebagai barang bukti yang diserahkan Bawaslu Jakarta Utara. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dituduhkan kepada PPK Cilincing, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar-benar mendapatkan mandat mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir, tapi yang dihadirkan adalah tiem sukses-tiem sukses yang tidak mendapatkan mandat sebagai saksi yang bertugas mengikuti tahapan rekapitulasi di tingkat PPK Cilincing. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar- benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara adalah yang benar- benar mengikuti tahapan rekapitulasi dari awal hingga akhir atau yang disebut saksi fakta sesungguhnya. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat saksi pelapor dari partai Gerindra yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara untuk menjelaskan dugaan tindak pidana Pemilu yang merugikan Partai Gerindra. Sebab dalam dakwaan juga dijelaskan tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Cilincing yang berakibat merugikan Partai Gerindra. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya tidak melihat Barang Bukti Asli dari partai Gerindra yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang semula dari Bawaslu Jakarta Utara sehingga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan caleg asal partai gerindra layak dinaikan menjadi bagian dari perbuatan tindak pidana pemilu oleh PPK Cilincing sehingga bisa sidangkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. - Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, saya menyaksikan 3 majelis pengadilan negeri Jakarta Utara membacakan dan memutuskan bahwa para terdakwa atau dalam hal ini PPK Cilincing tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilu sehingga di bebaskan dari segala tuduhan. - Bahwa pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya telah membaca isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya bahwa menolak banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 1 (satu) menerangkan pada pokoknya merasa bingung karena surat klarifikasi sudah menjadikan surat tugas Gakkumdu tertanggal sama dengan tanggal laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi. Bahwa atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut ;--------------------------------------------------- - Bahwa Bawaslu Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 Pukul 13.00 telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku Register Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 yang dituangkan dalam (Formulir B1) dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir B3) kepada Pelapor ;---------------------------------------------------------- ----------------------------------------------- - Bahwa atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu diadakan Rapat Pleno dan Pembahasan Kajian Awal oleh Para Teradu menyatakan Laporan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materiil sebagai sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dapat dibuktikan dengan (Formulir B5) sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Jo ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ;------------------------------------------------------------------------- --------------------- - Bahwa Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 yang berkaitan dengan Laporan tersebut telah sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 19 ayat (3) Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menegaskan “Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu” ---------- ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------ - Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor : 31 Tahun 2018 Pasal 20 ayat (1) Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menyatakan : Pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Sesuai dengan hal tersebut Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara, menjalankan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran dengan melakukan Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan tersebut dilanjutkan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada proses penyelidikan ---------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dalil pengadu yang menyatakan surat klarifikasi sudah menjadikan surat tugas Gakkumdu tertanggal sama dengan tanggal Laporan sebagai rujukan meminta klarifikasi, telah terjawab karena Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai suatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 2 (dua) menerangkan pada pokoknya merasa bingung mendapat Undangan Klarifikasi untuk Caleg DPRD Dapil II Nomor Urut 2 Partai Demokrat, namun ketika di Kantor Bawaslu Jakarta Utara ikut membahas terkait materi Pelapor dari Partai Gerindra dan menyatakan registrasi dijadikan 1 (satu) nomor laporan antara laporan dari Partai Demokrat dan Laporan dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut : ----------------- ------------------------------------------------------------ - Bahwa Para Teradu pada prinsipnya telah mengirimkan 2 (dua) buah surat Undangan Klarifikasi yang berbeda-beda terhadap Pengadu yakni:--------------- -----------------------------------------------------------------  Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor: 250/K.JK- 06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 WIB s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA-1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Indikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta Pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara masif. ----------------------------------------------------------- ---------------  Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor: 254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB s/d selesai untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, yakni pencurian suara caleg dari partai untuk caleg tertentu (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai Demokrat) dan ketidaksesuaian jumlah suara sah, suara tidak sah dengan jumlah suara yang direkap di C1 dan di Form DAA-1. ------------------------------------------------------------ ----------------------- - Bahwa Pengadu telah keliru dan tidak beralasan hukum menyatakan Para Teradu menggabungkan 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu hal itu terbantahkan dengan :-----------------------------------------------------------  Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019  Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diberi dan dicatatkan dalam buku register penerimaan laporan Nomor: 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 3. Bahwa Pengadu dalam pokoknya dalam aduan Nomor 3 (tiga) menjelaskan pada intinya Pengadu merasa bingung karena tidak pernah mendapatkan undangan memberikan klarifikasi untuk menjelaskan tentang Laporan dari atas nama Partai Gerindra, dan menyatakan Laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil dan syarat Materiil. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut :-- - Bahwa dalam Undangan Klarifikasi yang dikirimkan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor: 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 terhadap Pengadu, tidak mewajibkan Para Teradu untuk mencantumkan identitas Pelapor, hal itu sejalan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu - Para Teradu meyakini Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019, telah memenuhi keterpenuhan Syarat Formil dan Materill sebagai suatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, hal itu ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Yakni :--------------------- --------------------------------------------------------------  Ayat (3) Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan b. Pihak terlapor c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukan dengan dugaan pelanggaran Pemilu, dan d. Kesesuain tanda tangan dan lampiran Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas  Ayat (4) menyatakan bahwa: Syarat Materiil sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian b. Tempat peristiwa terjadi c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. Pelanggaran Administrasi Pemilu; e. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau f. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya 4. Bahwa Pengadu dalam aduannya nomor 4 (empat) menerangkan pada Pokoknya merasa heran mendapat Undangan Klarifikasi tetapi menghadap penyidik. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:------ ------------------------------------------------------------------ - Merujuk pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pasal 21 ayat (5) menegaskan: Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa.-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa hal itu juga sejalan dengan Pasal 486 ayat (2) menyatakan Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. Dan Pasal 486 ayat (3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahwa Sentra Gakkumdu Jakarta Utara ditetapkan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019 Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019. (Bukti T-12)---------- ---------------------------------- Sehingga aduan Pengadu yang merasa bingung tersebut oleh Para Teradu telah Terjawab dengan melekatnya Penyidik dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.------------------------------------ 5. Menjawab aduan pengadu pada nomor 5 (lima). Atas hal terdebut kami menerangkan bahwa itu bagian Proses Penyelidikan di Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara 6. Bahwa Pengadu mendalilkan pada aduan nomor 5 (lima) yang pada pokoknya menerangkan merasa di dzolimi oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara terkait dimulainya penyidikan atas nama Pengadu berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Kepolisian Metropolitan Jakarta Utara Nomor: B/20/V/RES.1.2.4/2019 Reskrim tertanggal 29 Mei 2019 terkait dimulainya Penyidikan karena tidak mengumumkan di Papan Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Utara. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:---------------- - Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Pengawas Pemilu melakukan, kajian dilakukan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Sesuai ketentuan tersebut maka Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Pihak terkait, dan penyusunan kajian sampai dengan 28 Mei 2019. Dengan demikian, maka apabila dihitung sejak laporan diregistrasi pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2019, Maka proses klarifikasi dan kajian oleh Para Teradu telah tepat waktu 14 (empat belas) hari kerja.------------- - Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, mewajibkan dilakukan pembahasan kedua paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak laporan diregistrasi, maka pada hari kerja ke 13 yakni tanggal 28 Mei 2019, dilakukan pembahasan kedua oleh Tim Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Utara yang berlangsung, pada pukul 15.00 WIB s/d selesai dengan kesimpulan bahwa Laporan Pengadu dilanjutkan ke Proses Penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.-------------------------- - Bahwa selanjutnya Teradu III selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara melakukan Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Kepada Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan surat nomor : 260/K.JK.06/PM./00.02/V/2019. Bahwa Para Teradu selanjutnya sudah mempublikasikan ke Media Massa berkaitan dengan penerusan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. lebih lanjut Para Teradu juga telah mengumumkan pada Papan Pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Utara. Sehingga tuduhan Pengadu tidak beralaskan hukum sehingga patut untuk diabaikan. ---------------------------------------------------------------------------------- --------------------- 7. Bahwa Pengadu mendalilkan pada nomor 7 (tujuh) menerangkan pada pokoknya Para Teradu menzolimi Pengadu untuk melakukan koreksi atas Rekomendasi Bawaslu Jakarta Utara terkait dimulainya Penyidikan terhadap Pengadu berdasarkan Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara Nomor : B/20/V/RES/1,24/2019/Reskrim: Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------ - Pengadu keliru menafsirkan Bahwa hak Koreksi atau Koreksi Putusan sebagaimana yang pengadu mengadukan hanya ada pada putusan pelanggaran administrasi, berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Nomor : 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Sedangkan mekanisme dan tata proses penanganan pelanggaran yang menjadi rujukan Para Teradu dan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.------------------------------------------ 8. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan Nomor 8 (delapan) menjelaskan pada pokoknya menerima surat panggilan untuk datang ke Unit 1 KAMNEG di Lt. 4 Kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jl Yos Sudarso No. 1 Jakarta Utara) Pertanyaan tidak jauh berbeda pada saat klarifikasi di Bawaslu Jakarta Utara dan Pengadu Kaget melihat lampiran ada penambahan data yakni TPS 11, 13, 27, dan Kelurahan Marunda. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut :---------------------- - Bahwa itu masuk kewenangan Penyidik Polres Metro Jakarta Utara ----------- -------------------------------------------------------------------------- 9. Bahwa pada Nomor 9 (sembilan) Pengadu menerangkan pada pokoknya Pengadu menerima Surat Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Resort Metro Jaya Metropolitan Jakarta Utara perihal Penetapan Tersangka atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai Berikut: - Bahwa itu menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jakata Utara ------------ ---------------------------------------------------------------------------------- 10. Bahwa aduan Pengadu pada Nomor 10 (sepuluh) menerangkan pada pokoknya akibat kesengajaan Para Teradu melaporkan Pengadu ke Penyidik; maka sejak itu Pengadu menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Atas hal tersebut Pengadu menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Tidak ada unsur kesengajaan apapun terkait yang dituduhkan oleh Pengadu, Bahwa apa yang dilakukan Para Teradu, adalah hanya melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Perbawaslu No 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Jo Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.-------------- - Para Teradu pada Prinsipnya bersama Sentra Gakkumdu Jakarta Utara, menjalankan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu yang menyatakan penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan berdasarkan azas: a. Keadilan b. Kepastian c. Kemanfaatan d. Persaamaan di muka hukum e. Praduga tidak bersalah; dan f. Legalitas 11. Bahwa Pengadu pada nomor 11 (sebelas) menyatakan Pengadu menerima surat panggilan tertanggal 14 Juni 2019 sebagai Tersangka guna didengar keterangannya dan Penyidik hanya menanyakan, terkait penambahan terkait biodata dan apakah sudah pernah di pidana atau belum. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa itu menjadi kewenangan Penyidik Polres Metro Jakata Utara ----------- -------------------------------------------------------------------------- 12. Bahwa Pengadu pada Nomor 12 (dua belas) menyatakan dasar bukti laporan C1 dari Partai Gerindra adalah bermodal foto copy:----------------- - Bahwa itu menjadi kewenangan Penyidik Polres Metro Jakata Utara ------------- --------------------------------------------------------------------------------- 13. Bahwa Pengadu pada Nomor 13 (tiga belas) menyatakan tuduhan terhadap Pengadu adalah tidak benar dihadapan Jaksa.------------------------ - Bahwa itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ------------------------------------------------------- 14. Bahwa aduan Pengadu nomor 14 (empat belas) di luar substansi aduan maka tidak perlu Para Teradu tanggapi.----------------------------------------- 15. Bahwa aduan Pengadu nomor 15 (lima belas), di luar substansi aduan maka tidak perlu Para Teradu tanggapi.---------------------------------------------------- 16. Bahwa pada aduan Pengadu nomor 16 (enam belas), pada pokoknya menerangkan tentang keterangan Teradu III Saudara Benny Sabdo N dalam persidangan, memberikan keterangan diantaranya dengan tegas telah melakukan, pengumpulan bukti, telah memanggil saksi fakta untuk mendengarkan, keterangan padahal yang terjadi sesungguhnya adalah saksi yang dipanggil tidak satupun saksi di lapangan, tidak pernah memanggil Panwas Kecamatan Cilincing, untuk mendengarkan keterangan, hal ini sangat jelas jika Teradu telah salah menggunakan kewenanganya sebagai Bawaslu Kota Jakarta Utara. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut :----------------------------------- - Bahwa Sesungguhnya Bawaslu Kota Jakarta Utara melalui proses Sentra Gakkumdu dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil beberapa orang saksi lapangan yang diberi mandat Pelapor sebagai peserta Pemilu 2019 yang mengetahui kegiatan rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2019 dan juga Panwascam Cilincing. --------------------------------- ----------------------------------------------- - Bahwa Fakta Persidangan pada pokoknya terungkap sebagai berikut: a. Bahwa PPK Cilincing mengakui adanya perubahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg;----------------------------- b. Bahwa pada fakta persidangan terungkap pemberian uang kepada PPK Koja dan PPK Cilincing dari Pelapor melalui saksi Pelapor ------- ------------------------------------------------------------ - Bahwa tuduhan yang menganggap Para Teradu menggunakan kewenangan tidak beralasan hukum dan sepatutnya tidak dapat diterima. 17. Bahwa benar pada tanggal 24 Juli 2019, Majelis Hakim membacakan Putusan Registrasi Perkara Nomor: 818/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr 18. Menjawab aduan Pengadu pada Nomor 18 (delapan belas) bahwa kewenangan melakukan Banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. ----------------------------------------- 19. Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2019 telah keluar Putusan Banding Nomor: 269/PID.SUS/2019/PT DKI. Para Teradu dan Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Utara menerima hasil tersebut karena tidak ada upaya hukum yang akan ditempuh--------------------------------- 20. Bahwa Para Teradu Bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara, mendapat penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama Tingkat Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di The Cassablanca Hall Jakarta. Hal ini membuktikan Para Teradu dalam menangani proses Laporan maupun Temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu mendapatkan apresiasi dari Kelembagaan Bawaslu Republik Indonesia. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima jawaban kami selaku Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan laporan/aduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 (Formulir B1); Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir B3); Bukti T-3 : Kajian Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu; Bukti T-4 : Surat Tugas Penyelidikan Nomor : 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti T-5 : Hasil Rapat Pembahasan Pertama yang menyatakan Laporan tersebut dilanjutkan Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Proses Penyelidikan; Bukti T-6 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara masif; Bukti T-7 : Surat Undangan dari Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 254/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 13.00 Wib s/d selesai untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu, yakni pencurian suara caleg dan partai untuk caleg tertentu (Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Nomor urut 2 Partai Demokrat) dan ketidaksesuaian jumlah suara sah, suara tidak sah dengan jumlah suara yang direkap di C1 dan di Form DAA-1; Bukti T-8 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang teregister dengan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti T-9 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/ 2019 tertanggal 15 Mei 2019; Bukti T-10 : Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Nomor : 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang isinya mengundang Saudara Pengadu untuk hadir dalam Klarifikasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 11.00 Wib s/d selesai, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkait adanya perubahan perolehan hasil suara partai yang tertulis dengan salinan C1 berbeda dengan Form DAA dan dari Form DA 1 ke DB 1 berbeda untuk data pemilih untuk wilayah Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Adanya Idikasi penggelembungan suara oleh salah satu partai peserta pemilu di 3 (tiga) kecamatan secara masif; Bukti T-11 : Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; Bukti T-12 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 0129/K.JK-06/HK.06.00/III/2019 Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara Pada Pemilihan Umum 2019); Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Mei 2019 atas nama M. Nur; Bukti T-14 : Berkas Hasil Proses Penyidikan Laporan Polisi : 007/LP/PL/Kota Jakrta Utara/12.05/V/2019; Bukti T-15 : Para Teradu sudah Publikasikan ke Media Massa Warta Kota (Kamis, 30 Mei 2019) dan di Laman Resmi Bawaslu (Sabtu, 1 Juni 2019); Bukti T-16 : Pengumuman Bawaslu Jakarta Utara terkait dengan Pemberitahuan tentang Status Temuan/ Laporan yang menyatakan bahwa Perkara Nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan tertanggal 29 Mei 2019; Bukti T-17 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi atas nama M. Nur tertanggal 29 Mei 2019; Bukti T-18 : Penetapan Tersangka dan Peralihan Status; Bukti T-19 : Berkas Hasil Proses Penyidikan Laporan Polisi : LPB/05/K/V/PMJ/Resju tanggal 29 mei 2019; Bukti T-20 : Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka atas nama M. Nur tertanggal 14 Juni 2019; Bukti T-21 : Surat Panggilan Penuntutan oleh Penyidik tertanggal 9 Juli 2019; Bukti T-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Lapangan atas nama Fian Budiarto, Muhammad Amin dan Arief Karsa Wijaya; Bukti T-23 : Tuntutan Perkara dengan Terdakwa Idi Amin dkk; Bukti T-24 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor : 818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019; Bukti T-25 : Hasil Pembahasan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara atas Perkara : hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; Bukti T-26 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor : 269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019; Bukti T-27 : Penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu terbaik Pertama Tingkat Kabupaten/ Kota se Indonesia, dalam ajang penghargaan Bawaslu Award dalam Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober 2019, bertempat di The Cassablanca Hall Jakarta; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. KPU Kota Jakarta Utara - Bahwa Pihak Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara hadir dalam pemanggilan sidang pemeriksaan oleh DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; - Bahwa benar Pihak KPU Kota Jakarta Utara hadir memenuhi undangan dari Bawaslu bertemu dengan Benny Sabdo untuk mengklarifikasi kemudian dilanjutkan oleh Penyidik Gakkumdu terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu Yakni Pencurian suara Caleg. 2. Polres Metro Jakarta Utara - Bahwa Pihak terkait yang hadir dalam sidang pemeriksaan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara adalah Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Wiga Abadi dan Brigadir Dwi Aulia dalam keterangannya; - Bahwa Dwi Aulia pernah memeriksa Anggota PPK dari Kecamatan Cilincing - Bahwa dalam keterangan Pihak terkait Polres Metro Jakarta adalah ikut mendampingi pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. 3. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara - Bahwa Pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan adalah Fedrik Adhar sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu bekerja sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara; - Bahwa dalam keterangannya menyampaikan dalam fase pendampingan, pendamping yang dilakukan itu ketika didalam rana Bawaslu, bahwa artinya untuk Berita Acara Pemeriksaan kejaksaan tidak bertanda tangan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menjalankan ketentuan prosedur dalam menangani Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019. Pengadu merasa dirugikan karena kesalahan tersebut membuat proses penanganan berlanjut hingga Pengadu ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor : 818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor : 269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019 yang pada pokoknya dalam amarnya menyatakan Pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 Bawaslu Kota Jakarta Utara menerima laporan penerimaan yang diregistrasi nomor : 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019. Berdasar laporan penerimaan tersebut Para Teradu melakukan pembahasan dikajian Awal dugaan pelanggaran dan telah memenuhi syarat formil dan Materil sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada hari yang sama Teradu III sebagai Kordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menerbitkan Surat Tugas Penyelidikan nomor : 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019. Pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kota Jakarta Utara mengeluarkan 2 (dua) surat undangan klarifikasi: Nomor 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 sebagai tindak lanjut laporan dengan nomor register 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 dan undangan klarifikasi Nomor 254/K.JK-06/PW.02/V/2019 untuk laporan dengan Nomor Register 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019. Kedua surat undangan tersebut meminta PPK Cilincing untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 27 Mei 2019. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi didampingi dengan Penyidik dan Jaksa yang melekat dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara. Pada tanggal 28 Mei, laporan diteruskan ke Proses Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan surat Nomor 260/K.JK.06/PM./00.02/V/2019. Status laporan tersebut telah dipublikasikan kepada media massa dan diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Utara. Bahwa Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses penanganan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP menilai bahwa pokok aduan dalam perkara ini adalah perihal penanganan laporan Tindak Pidana Pemilu. Para Teradu pada tanggal 15 Mei 2019 menerima laporan dugaan perubahan perolehan suara partai politik. Para Teradu melakukan Rapat Pleno Pembahasan Kajian awal dan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diregister dengan Nomor 007/LP/PL/Kota Jakarta/12.05/V/2019. Setelah dilakukan pembahasan pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu, Teradu III selaku koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara pada tanggal yang sama menerbitkan Surat Tugas Penyelidikan Nomor 014/SG/Kota Jakarta Utara/V/2019. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 24 Mei 2019 mengirimkan undangan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Cilincing selaku Terlapor melalui Surat Nomor: 254/K.JK-06/PW.02/V/2019. Surat tersebut dikirimkan bersamaan dengan surat undangan klarifikasi Nomor 250/K.JK-06/PW.02/V/2019 yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Nomor 006/LP/PL/Kota Jakarta Utara/12.05/V/2019. Selanjutnya, Para Teradu melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Utara dan meneruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan Surat Nomor 260/K.JK.06/PM./00.02/V/2019. Status laporan kemudian dipublikasikan kepada media massa dan diumumkan melalui Papan Pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Utara. Hasil Penyidikan dilanjutkan dengan Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu. Terakhir, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 818/Pid.Sus/2019/PN. Jkt. Utr tertanggal 24 Juli 2019 diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor : 269/Pid.Sus/2019/PT. DKI tertanggal 13 Agustus 2019 dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat klarifikasi kepada para Terlapor, Para Teradu bertindak pasif, klarifikasi justru lebih aktif dilakukan oleh anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Hal ini tidak sesuai dengan frasa “didampingi” sebagaimana tertera dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang seharusnya lebih menunjukkan peran aktif dari jajaran Pengawas Pemilu. Sikap tidak sungguh-sungguh juga terungkap dalam fakta persidangan bahwa Para Teradu tidak mengundang jajaran Panwascam Cilincing untuk didengar keterangannya. Para Teradu seharusnya memahami sifat dan filosofi hukum pidana sebagai ultimum remidium yang menuntut kehati-hatian dan ketepatan dalam melakukan penanganan dugaan tindak pidana. Hal ini sejalan pula dengan adegium dalam hukum Pidana “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah”. Tidak dihadirkannya Panwascam Cilincing pada saat klarifikasi menunjukkan Para Teradu tidak sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam mencari kebenaran materiil. Bahwa kerangka hukum Pidana Pemilu harus ditempatkan dalam satu rangkaian utuh dari hulu hingga hilir dimana Sentra Gakkumdu termasuk di dalamnya sehingga tidak beralasan bagi Para Teradu untuk tidak mengundang Panwascam Cilincing sedari awal untuk dimintakan klarifikasi. Bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 14 dan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 maupun dalam Pasal 21 ayat (3) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tidaklah tepat jika diartikan sikap pasif dan tidak melakukan upaya maksimal dalam mendapatkan informasi secara utuh dari pihak- pihak yang relevan untuk didengar keterangannya. Lebih dari itu kaidah etis mengenai “upaya maksimal” dalam melakukan klarifikasi telah terdapat preseden Putusan DKPP Nomor 233/DKPP-PKE-VII/2018 yang sudah seharusnya dipahami dan dipedomani oleh Para Teradu. DKPP juga perlu mengingatkan bahwa kehati- hatian untuk mendapatkan pemahaman yang jitu terhadap suatu dugaan tindak pidana Pemilu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan maupun mengurangi esensi dari pencegahan dan penindakan dugaan Tindak Pidana Pemilu itu sendiri. Berdasarkan uraian ini, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Teradu III selaku Koordinator Sentra Gakkumdu yang memiliki porsi tanggung jawab lebih besar. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mochamad Dimyati selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran kepada Teradu III Benny Sabdo N sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rini Rianti Andriani, Teradu IV Nur Hamidah dan Teradu V Sali Imaduddin masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir