Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2019
Nurmi, Anggota KIP Kab. Aceh Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pasca pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023, salah satu nama komisioner yang dilantik adalah Nurmi S.Ag., yang diduga bahwa yang bersangkutan belum tiga bulan berdomisili di Aceh Timur dan namanya juga belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menggunakan data administrasi pindah domisili kependudukan secara tidak sah ke wilayah Aceh Timur. Teradu diduga masih sebagai warga Banda Aceh dengan bukti pengecekan pada aplikasi resmi KPU RI untuk Pemilu 2019, dimana NIK Teradu masih terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurmi selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 32-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 023-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yusri
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Timur
Alamat : Jln. Medan – Banda Aceh Kecamatan
Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
Nama : Arbani
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Timur
Alamat : Jln. Medan – Banda Aceh Kecamatan
Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Muslim A Gani, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. TM. Bahroem Perumahan Pondok
Hijau No. 2 A Langsa Aceh
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Nurmi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Independen Pemilihan
2018-2023 Kabupaten Aceh Timur
Alamat Kantor : Jln. Medan- Banda Aceh, Kecamatan
Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pasca pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)
periode 2018-2023, salah satu nama komisioner yang dilantik adalah Nurmi
S.Ag., yang diduga bahwa yang bersangkutan belum tiga bulan berdomisili
di Aceh Timur dan namanya juga belum masuk dalam daftar pemilih tetap
(DPT) di Kabupaten Aceh Timur.
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1171084911760002 dengan
Alamat Dusun Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Desa Alue Bugeng
Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya Teradu dan/atau Terlapor
Berdomisili di Desa/Kelurahan Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru
Kota Banda Aceh dan perpindahan Teradu dan/atau Terlapor ke Kabupaten
Aceh Timur tidak didukung (dilengkapi) dengan Surat Keterangan Pindah
Tempat Tinggal. Sehingga, Teradu dan/atau Terlapor jelas bukanlah warga
yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) tersebut diperoleh secara tidak sah hanya untuk
kepentingan mengikuti peserta seleksi Komisioner Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur periode 2018-2023.
3. Bahwa nama Teradu dan/atau Terlapor ketika dilakukan pengecekan pada
Daftar Nama Dan Nomor Pemilih Tetap pada aplikasi KPU RI PEMILU 2019
dengan Nama Nurmi, S.Ag., dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
1171084911760002 tidak terdaftar didalam wilayah Kabupaten Aceh Timur,
melainkan terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh.
4. Bahwa selanjutnya perekrutan dimulai pada tanggal 2 s.d 10 oktober 2018,
kemudian hasil seleksi Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon
KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2018-2023 diserahkan kepada Komisi A
DPR Kabupaten Aceh Timur dan berdasarkan No. 07/KOM-A/DPRK/2018
tanggal 30 Nopember 2018 Tim Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018-2023 menetapkan
peringkat 1 sampai 5 nama-nama peserta anggota Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Timur yang dinyatakan lulus sebagai berikut :
a. Sofyan
b. Zainal Abidin, S.E.
c. Nurmi, S.Ag.
d. Faisal, S.Pd.
e. Eni Yuliana, S.Pd.
5. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 ke 5 (lima) nama tersebut di
lantik dan di ambil sumpah oleh Bupati Kabupaten Aceh Timur.
6. Bahwa berdasarkan bukti tersebut, baru diketahui jika Teradu dan/atau
Terlapor belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dikarenakan Teradu dan/atau
Terlapor belum dinyatakan sah berdomisili di Kabupaten Aceh Timur ketika
dilakukan perekrutan anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Timur. Oleh karena Teradu dan/atau Terlapor membuat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan
Domisili asli dan dibuat semata-mata untuk kepentingan salah satu
persyaratan pencalonan menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur
sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dibuat
secara tidak sah dan melanggar Kode Etik.
[2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kartu Keluarga (KK);
2. Bukti P-2 : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukti P-3 : Hasil Pengecekan Pada Aplikasi Resmi KPU RI PEMILU 2019
4. Bukti P-4 : Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa Teradu diduga telah melakukan rekayasa perbuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Timur untuk digunakan sebagai Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur (sekarang Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur terpilih 2018-2023).
2. Bahwa dalam perkara ini TERADU jelas telah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh yang berbunyi :
“Calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan berdomisili di Aceh untuk
Anggota KIP Aceh di Kabupaten/ Kota untuk Anggota KIP Kabupaten Kota
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah”.
Yang dimaksud dengan KTP yang sah adalah Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau disingkat E-KTP adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi atupun
tekhnologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
3. Bahwa TERADU diduga melanggar kode etik karena :
- Telah membuat E-KTP di Aceh Timur dengan cara yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan.
Ayat (1) berbunyi :
“ E-KTP mencantumkan gambar lambang Garuda, Pancasila
dan Peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
memuat elemen data penduduk, yaitu NIK
dst..............................................”
Ayat (2) berbunyi :
“ NIK sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) menjadi
nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan
publik”.
4. Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu syarat pembuatan dokumen, termasuk
penggantian KTP, dalam hal ini TERADU membuat KTP tanpa Kartu Keluarga
(KK) yang menjadi dasar untuk terbitnya KTP. Dimana E-KTP TERADU
diterbitkan tanggal 11 Desember 2017 sedangkan KK baru dikeluarkan tanggal
27 Desember 2017.
5. E-KTP TERADU yang membuat elemen data penduduk berdasarkan NIK masih
tercatat di Desa Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh berdasarkan temuan Aplikasi Kependudukan Data Pemilih Tetap
(DPT) a/n TERADU. Dalam hal ini TERADU dihadapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mengakui bahwa KK dan E-KTP
TERADU sebenarnya bukan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota KIP,
akan tetapi dibuat untuk memperoleh kredit di Aceh Timur.
6. Dalam perkara ini TERADU mengalami kepanikan, mengetahui jika TERADU
dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di
Jakarta, pada bulan Februari TERADU memasukkan namanya sendiri dalam
Daftar Pemilih Khusus hal ini terbukti Pengaduan PENGADU RI pada tanggal
04 Februari 2019, TERADU mendaftarkan dirinya dalam Daftar Pemilih
Khusus pada tanggal 15 Februari 2019.
Bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh PENGADU dihadapan
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) ini, telah
nyata dan jelas bahwa TERADU telah membuat KK dan E-KTP melalui cara-
cara yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
dengan tujuan TERADU untuk mencalonkan diri sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur sehingga persyaratan yang diajukan oleh TERADU
tersebut jelas tidak sah dan melanggar kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 24
Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : 23-P/L-DKPP/II/2019 tanggal 4 Februari
2019 Registrasi Perkara Nomor : 32-PKE-DKPP/III/2019, identitas Pengadu
1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) keduanya sama-sama menyatakan dalam
pekerjaan sebagai “Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur”.
Hal ini menjadi perhatian bagi Teradu karena sebelum masuk ke dalam
materi aduan saja Teradu sudah menjumpai kurangnya ketelitian,
kurangnya kehati-hatian atau bisa dikatakan ceroboh dalam menyusun
pengaduan kepada lembaga yang terhormat ini. Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Timur adalah sebuah lembaga atau institusi
penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten Aceh Timur,
bagaimana bisa ada “mantan”nya. Mudah-mudahan kecerobohan Pengadu
ini merupakan kesalahan redaksional, karena bila tidak, dapat dianggap
pengaduan yang diajukan dalam persidangan ini adalah pengaduan yang
dibuat dengan tidak serius atau sungguh-sungguh;
2. Bahwa masih menjadi perhatian Teradu terhadap pernyataan identitas
Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dalam hal pekerjaan sebagai “Mantan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur”. Bila Teradu tafsirkan
maksud Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) adalah pernah menjabat
sebagai mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, hal
ini juga menimbulkan keanehan bagi Teradu. Sepengetahuan Teradu,
Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) belum pernah menjabat sebagai
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Sepengetahuan Teradu,
Pengadu 1 (satu) hanya pernah menjabat sebagai ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Kecamatan Idi Rayeuk pada periode pemilihan umum
sebelumnya;
3. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor: 23-P/L-DKPP/II/2019 tanggal 4 Februari
2019 Registrasi Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/III/2019, pengadu
menyatakan “dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang diikuti
Teradu, sikap sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya teradu
memberikan informasi dan data sesuai dengan persyaratan yang
dicantumkan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Teradu mempunyai
Kartu Tanda Penduduk dengan alamat Dusun Alue Bugeng Kecamatan
Peureulak Timur Desa Alue Bugeng Kabupaten Aceh Timur sebagai
dokumen yang dilampirkan, namun Teradu tidak memiliki Surat
Keterangan Pindah Domisili dari daerah sebelumnya yaitu alamat Desa
Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh.
a. Bahwa Teradu membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan
pengadu yang menyatakan Teradu tidak bersikap sebagai warga negara
yang taat hukum karena tidak memberikan informasi dan data sesuai
dengan persyaratan pada panitia seleksi
b. Bahwa Pasal 9 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh menyatakan
calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan berdomisili di Aceh
untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota untuk anggota KIP
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang sah
c. Bahwa pasal tersebut menyatakan sebagai sebuah pembuktian dari
persyaratan berdomisili di Kabupaten/Kota bagi seorang calon anggota
KIP Kabupaten/Kota, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) di
Kabupaten/Kota tersebut. Tidak dinyatakan dalam ketentuan pasal
tersebut harus menyerahkan bukti lain selain Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Tidak dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) harus menyertakan juga dokumen lain semisal Kartu
Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Pindah Domisili. Ketentuan ini
diatur dengan sangat jelas tanpa harus ditambah atau dikurangi
d. Bahwa Teradu telah melaksanakan kewajiban sebagai calon anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam persyaratan tersebut
dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari
kelengkapan syarat administrasi. Pada saat menyerahkan kelengkapan
administrasi, Panitia Seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
tidak pernah meminta sebagai bukti berupa Surat Keterangan Pindah
Domisili karena memang tidak atau bukan bagian dari persyaratan
administrasi pencalonan
e. Bahwa sebagaimana teradu jelaskan diatas, sungguh keliru dan
menyesatkan pernyataan pengadu bahwa Teradu tidak taat hukum,
serta tidak memberikan informasi dan data sesuai persyaratan, karena
teradu sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai
dokumen persyaratan administrasi. Dan untuk Surat Keterangan Pindah
Domisili, Teradu tidak menyerahkan kepada panitia seleksi bukanlah
karena suatu bentuk ketidaktaatan terhadap hukum, tetapi karena
memang tidak diminta dan memang bukanlah merupakan bagian dari
kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur.
Dalam hal ini teradu membantah pernyataan pengadu, dan menyatakan
Teradu telah taat hukum serta memberikan informasi dan data sesuai
persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
4. Bahwa dalam pengaduan, dinyatakan “kesalahan data informasi Teradu
diperkuat dengan pengecekan pada daftar nama dan nomor pemilih tetap
pada aplikasi KPU RI pemilu 2019 dengan nama teradu tidak terdaftar di
dalam wilayah kabupaten aceh timur.
a. Bahwa teradu membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan
Pengadu. Teradu berpendapat bahwa pengadu tidak menyusun
pengaduan dengan cermat dan pengaduan ini kabur adanya. Hal ini
Teradu sampaikan karena bila diperhatikan sebelumnya dalam angka 1
(satu) pengaduan dinyatakan bahwa pengadu tidak taat hukum.
Selanjutnya juga dinyatakan tidak memberikan informasi dan data
sesuai persyaratan. Akan tetapi mengapa kemudian dalam angka 2 (dua)
dinyatakan kesalahan data informasi Teradu;
b. Bahwa pihak Pengadu tidak jelas atau kabur dalam pernyataan dengan
menggunakan kalimat “kesalahan data informasi Teradu”. Apa dan
bagaimana maksud pernyataan pengadu dengan menggunakan kalimat
tersebut. Bila dikaitkan dengan tuduhan teradu tidak taat hukum,
teradu berpendapat tidak ada hubungannya dengan kalimat “kesalahan
data informasi teradu”. Bila dikaitkan dengan tuduhan tidak
memberikan data informasi yang benar juga tidak ada hubungannya
dengan kalimat “kesalahan data informasi Teradu”. Bahwa profil biodata
teradu dalam dokumen persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur dapat dipastikan tidak ada yang salah sebagaimana maksud
pengadu dalam kalimatnya;
c. Bahwa bila mengikuti alur berfikir Pengadu dimana dinyatakan
kesalahan data informasi diperkuat dengan pengecekan data Teradu
tidak ada dalam aplikasi KPU RI pemilu 2019, teradu menafsirkan yang
dimaksud pengadu tentang aplikasi adalah Sistem Informasi Data
Pemilih (Sidalih) tingkat Kabupaten Aceh Timur dalam pemilu tahun
2019;
d. Bahwa dapat kami sampaikan dimuka sidang terhormat ini karena
merupakan tanggung jawab pihak kami selain sebagai Teradu juga
sekaligus sebagai pihak penyelenggara dalam pesta demokrasi pemilu
serentak tahun 2019 yang kita harapkan bersama berjalan sukses
sebagai perwujudan demokrasi di negara kita. Pimpinan sidang dan
Dewan Majelis yang terhormat, penetapan daftar pemilih dalam pemilu
tahun 2019, ada rangkaian proses yang panjang dan tentunya belum
berakhir sampai hari pemungutan suara dimana KPU RI dan jajarannya
sampai kepada penyelenggara tingkat desa diseluruh Indonesia terus
bekerja dalam upaya menyempurnakan daftar pemilih agar seluruh
warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan haknya. Dari
sejak data awal yakni data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU RI dan diteruskan
kepada jajaran KPU/KIP Kabupaten/Kota, daftar pemilih dimutakhirkan
oleh petugas pemutakhiran data pemilih di desa yang dikenal dengan
nama pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Kegiatan pantarlih
antara lain menghapus data pemilih yang meninggal, pindah domisili,
data pemilih ganda dll. Pantarlih juga menambah pemilih baru, warga
yang pindah masuk ke desa tempat dia bertugas. Kegiatan ini
dilaksanakan selama lebih kurang 2 (dua) bulan. Hasil pekerjaan
pantarlih dilapangan inilah yang diproses input kedalam Sidalih dan
kemudian ditetapkan secara berjenjang sebagai daftar pemilih oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Provinsi dan KPU RI;
e. Bahwa dalam realita perkembangan daftar pemilih ini, tentunya tidaklah
bisa sempurna 100%, hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor
dimana salah satunya karena dinamika kependudukan yang tinggi, juga
dapat dikarenakan kurangnya kapabilitas sumber daya manusia yang
direkrut sebagai petugas pantarlih di desa, dan mensikapi kondisi
tersebut KPU RI serta jajarannya sampai hari pemungutan suara masih
bekerja untuk terus menyempurnakan daftar pemilih
f. Bahwa bila dikaitkan dengan pengaduan dalam persidangan ini, teradu
berpendapat daftar pemilih dalam Sidalih tidak bisa atau keliru untuk
dijadikan rujukan. Karena sampai hari ini data pemilih secara nasional
termasuk dalam hal ini di Kabupaten Aceh Timur masih bergerak
dinamis. Rekan kami yang membidangi data pemilih masih terus
berkerja mengoptimalkan daftar pemilih. Sangat terbuka kemungkinan
tidak adanya teradu dalam DPT Kabupaten Aceh Timur karena adanya
faktor kelalaian dari petugas pantarlih di desa setempat. Atau bisa saja
karena faktor kegandaan data pemilih. Banyak faktor bagi seorang warga
negara tidak terinput dalam database pemilih dalam Sidalih. Dan itu
yang sedang diselesaikan oleh KPU RI dan jajaran dibawahnya;
g. Bahwa Teradu perlu menjelaskan dalam kesempatan ini, agar jangan
sampai timbul opini bahwa Sistem Informasi Daftar Pemilih atau Sidalih
KPU tidak bagus atau tidak kompeten dalam merepresentasikan data
penduduk. Daftar pemilih dengan data kependudukan adalah dua hal
yang berbeda baik dilihat dari sisi peruntukkannya maupun dari sisi
kelembagaannya. Teradu ingin menyatakan bahwa data penduduk
belum tentu semuanya ada di dalam daftar pemilih Sidalih, sementara
sebaliknya data dalam Sidalih sudah pasti ada dalam data
kependudukan. Itu perbedaannya;
h. Bahwa sekali lagi dalam konteks persidangan yang terhormat ini Teradu
membantah pernyataan Pengadu. Bantahan ini untuk menjelaskan
bahwa tidak ada korelasi atau hubungannya sama sekali, atau
setidaknya bila juga ingin dikaitkan, terlalu jauh korelasinya untuk bisa
dikaitkan antara persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti domisili teradu
dengan tidak adanya data teradu dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih
(Sidalih) KPU RI;
5. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan “perilaku Teradu sangat merugikan
calon lain yang berdomisili di Aceh Timur karena dianggap telah melakukan
persaingan yang tidak sehat atau kurang fair
a. Bahwa pernyataan ini tidak perlu teradu tanggapi dengan panjang lebar
karena kembali teradu harus menyatakan bahwa pernyataan ini kabur
adanya dan disusun dengan tidak cermat. Tidak ada kerugian yang
dialami oleh siapapun atas keikutsertaan teradu dalam seleksi calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Alangkah sesat dan naif sekali
asumsi atau anggapan bahwa yang merugikan calon lain adalah teradu.
Karena kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan calon ada
pada panitia seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan DPRK
Aceh Timur sebagai penyelenggara seleksi. Hal ini sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Bahwa selanjutnya teradu juga tidak begitu jelas dan tidak begitu
mengerti maksud dari kalimat pengadu tentang “persaingan tidak sehat
atau kurang fair” seperti yang dinyatakan dalam pengaduan. Sudah
sangat jelas bahwa proses seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur merupakan kewenangan pihak lain dalam hal ini panitia seleksi
calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur.
Bukanlah kewenangan yang dimiliki teradu untuk memutuskan hasil
seleksi. Hal tersebut diluar kapasitas atau kemampuan teradu sebagai
sesama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Oleh karena itu
pernyataan persaingan tidak sehat atau kurang fair sangatlah tidak
tepat dialamatkan kepada teradu dalam sidang kode etik ini
6. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan “Teradu melakukan pemalsuan data
dan dokumen untuk kepentingan tertentu saat mendaftar menjadi calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
a. Bahwa kembali teradu harus menyatakan bahwa pernyataan ini kabur,
tidak mendasar dan tidak cermat. Data dan dokumen milik teradu yang
mana yang telah dipalsukan tidak dijelaskan oleh pengadu dengan baik.
Bila yang dimaksud pengadu adalah KTP milik teradu, apa yang menjadi
dasar pernyataan dan alat bukti sebagai pendukung pernyataan
pengadu tidak dijelaskan dengan baik oleh pengadu
b. Bahwa bila yang dimaksud pengadu adalah Surat Keterangan Pindah
Domisili teradu, apa yang menjadi dasar pernyataan dan alat bukti
sebagai pendukung pernyataan pengadu juga tidak dijelaskan dengan
baik oleh pengadu. Sehingga pernyataan pengadu bahwa telah terjadi
pemalsuan data yang dilakukan teradu dapat dianggap sebagai sebuah
pernyataan yang tidak rasional sama sekali, terburu-buru dan hanya
berdasarkan asumsi/anggapan pengadu saja.
Berdasarkan uraian diatas, teradu dapat menjawab dan membuktikan
bahwa teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang
didalilkan pengadu dalam pengaduan
[2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-4, sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nurmi
2. Bukti T-2 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Nurmi
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Pindah WNI atas nama Nurmi
4. Bukti T-4 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Abdurrauf (Suami)
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu yaitu dalam
proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang diikuti Teradu, sikap sebagai
warga negara yang taat hukum seharusnya Teradu memberikan informasi dan
data sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan pada Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Teradu mempunyai Kartu Tanda Penduduk dengan alamat Dusun Alue Bugeng
Kecamatan Peureulak Timur Desa Alue Bugeng Kabupaten Aceh Timur sebagai
dokumen yang dilampirkan, namun Teradu tidak memiliki surat keterangan
pindah domisili dari daerah sebelumnya yaitu alamat Desa Lamteumen Timur
Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Kesalahan data informasi Teradu
diperkuat dengan pengecekan pada Daftar Nama dan Nomor pemilih tetap pada
aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dengan Nama Teradu tidak terdaftar di dalam
wilayah Kabupaten Aceh Timur. Perilaku Teradu sangatlah merugikan calon-calon
yang berdomisili di daerah Aceh Timur, karena dianggap telah melakukan
persaingan yang tidak sehat atau kurang fair. Merujuk Pasal 9 Qanun huruf b.
berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota untuk
anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang sah. Teradu melakukan pemalsuan data dan dokumen untuk
kepentingan tertentu saat mendaftar menjadi calon Anggota KIP Kab.Aceh Timur.
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah menggunakan data administrasi pindah domisili kependudukan
secara tidak sah ke wilayah Aceh Timur. Teradu diduga masih sebagai warga
Banda Aceh dengan bukti pengecekan pada aplikasi resmi KPU RI untuk Pemilu
2019, dimana NIK Teradu masih terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu
membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan Pengadu bahwa Teradu
adalah warga negara yang tidak taat hukum karena tidak memberikan informasi
dan data sesuai dengan persyaratan pada panitia seleksi KIP Aceh Timur. Pasal 9
huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan calon anggota KIP harus memenuhi
persyaratan berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota
untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang sahTeradu telah melaksanakan kewajiban sebagai calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam persyaratan
tersebut dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari
kelengkapan syarat administrasi. Pada saat menyerahkan kelengkapan
administrasi, Panitia Seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur tidak
pernah meminta sebagai bukti berupa Surat Keterangan Pindah Domisili karena
bukan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak beralasan hukum, Teradu melaksanakan kewajiban hukum
memberikan informasi dan menyampaikan dokumen sesuai persyaratan calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu telah mengikuti proses
seleksi KIP Aceh Timur dengan melampirkan bukti kependudukan berupa KTP-el
yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Dalam persidangan, Teradu
dapat membuktikan proses pindah domisili dari wilayah Banda Aceh ke wilayah
Aceh Timur melalui prosedur yang sesuai peraturan perudang-undangan. Teradu
menyampaikan alat bukti berupa salinan Surat Keterangan Pindah WNI dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor
SKPWNI/1171/05122017/0009 tanggal 5 Desember 2017 yang menerangkan
Teradu pindah domisili ke alamat Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur
Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan dokumen tersebut secara faktual Teradu
berdomisili sebagai warga Aceh Timur dan secara legal formal memiliki KTP-el
sejak tanggal 11 Desember 2017. Terungkap fakta bahwa Teradu sebenarnya lahir
dan besar di Aceh Timur. Namun setelah menikah, Teradu mengikuti domisili
suami di Lamteumen Timur Kota Banda Aceh dari Tahun 2000 s.d 2017. Teradu
kembali pindah domisili ke Aceh Timur pada 11 Desember 2017 untuk keperluan
mengurus kredit perbankan. Sedangkan proses seleksi KIP Aceh dilaksanakan
pada bulan Oktober 2018. Secara kronologis, Teradu dapat meyakinkan bahwa
proses pindah domisili ke wilayah Aceh Timur bukan semata-mata bertujuan
mengikuti proses seleksi. Terkait nama Teradu tidak terdaftar dalam aplikasi
sistem informasi data pemilih (Sidalih) tingkat Kabupaten Aceh Timur tahun 2019,
Teradu menjelaskan penetapan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019 memiliki proses
yang sangat panjang, dengan katagori data pemilih DPT, DPK maupun DPTb.
Menurut Teradu, daftar pemilih dalam Sidalih tidak bisa begitu saja dijadikan
rujukan kependudukan. Karena sampai hari ini data pemilih secara nasional
termasuk di Kabupaten Aceh Timur masih bergerak dinamis. Sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu bersama rekan-rekan di lapangan yang membidangi
pemutakhiran data pemilih masih terus berkerja mengoptimalkan daftar pemilih.
Sangat terbuka kemungkinan nama Teradu tidak tercantum dalam DPT
Kabupaten Aceh Timur karena faktor kelalaian dari petugas Pantarlih di desa
setempat. Atau bisa saja karena faktor kegandaan data pemilih berhubung Teradu
merupakan warga pindahan dari luar kabupaten Aceh Timur. Banyak faktor bagi
seorang warga negara tidak terinput dalam database pemilih dalam Sidalih. Terkait
hal ini DKPP menilai alasan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu memberikan teladan
bersikap responsif dan aktif melakukan recheck DPT memastikan dan
membuktikan telah terdaftar sebagai pemilih, bukan sebaliknya problem
pemutakhiran digunakan sebagai alibi sehingga tidak memberikan kepastian
mengapa Teradu tidak terdaftar dalam Sidalih Kabupaten Aceh Timur. DKPP perlu
mengingatkan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis
untuk merespon setiap kritik dan pertanyaan publik berdasarkan data sesuai
ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut
sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurmi selaku Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh
bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir