Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Tojo Una-Una
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 40 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 83-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una- Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 (Bukti P-49), menyebutkan bahwa: JUMLAH JUMLAH PEMILIH JUMLAH NO KECAMATAN DESA/ L P L+P KET TPS KELURAHAN 1 Tojo Barat 13 30 4.870 4.563 9.433 2 Tojo 16 40 5.305 4.915 10.220 3 Ulubongka 18 46 6.858 6.325 13.183 4 Ampana Kota 10 47 7.726 7.279 15.005 5 Ratulindo 10 52 9.535 9.777 19.312 6 Ampana Tete 20 60 9.854 9.235 19.089 7 Batudaka 9 13 2.083 1.932 4.015 8 Una-Una 11 22 3.075 2.875 5.950 9 Togean 16 29 3.823 3.524 7.347 10 Talatako 6 15 2.179 2.103 4.282 11 Walea 9 16 2.026 1.844 3.870 Kepulauan 12 Walea Besar 8 14 1.697 1.560 3.257 TOTAL 146 384 59.031 55.932 114.963 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel dalam pemutakhiran dan penyusunan data daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V sengaja menambah jumlah Pemilih dalam Rapat Pleno DPT, dengan tidak mencoret warga yang sudah lama meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una- Una namun masih tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V sengaja memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara akibatnya banyak pemilih tidak mendapatkan Formulir C-Pemberitahuan sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya pada Hari Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dirwansyah Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu II Sahlan Sabu, Teradu III Ridwan Syarifudin, Teradu IV Sahrul, dan Teradu V Sukarya, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abas selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu VII Leming, Teradu VIII Suandi Tamrin Bidatullah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 95-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 83- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Rian Rainaldy : Pekerjaan Wiraswasta/ Masyarakat : Alamat : Jl Burung Maleo No 02 RT/RW 005/002 Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una – Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dirwansyah Putra Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sahlan Sabu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ridwan Syarifudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sahrul Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sukarya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abas Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Leming Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Suandi Tamrin Bidatullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengarkan keterangan Saksi Pengadu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 83-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una- Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 (Bukti P-49), menyebutkan bahwa: JUMLAH JUMLAH PEMILIH JUMLAH NO KECAMATAN DESA/ L P L+P KET TPS KELURAHAN 1 Tojo Barat 13 30 4.870 4.563 9.433 2 Tojo 16 40 5.305 4.915 10.220 3 Ulubongka 18 46 6.858 6.325 13.183 4 Ampana Kota 10 47 7.726 7.279 15.005 5 Ratulindo 10 52 9.535 9.777 19.312 6 Ampana Tete 20 60 9.854 9.235 19.089 7 Batudaka 9 13 2.083 1.932 4.015 8 Una-Una 11 22 3.075 2.875 5.950 9 Togean 16 29 3.823 3.524 7.347 10 Talatako 6 15 2.179 2.103 4.282 11 Walea 9 16 2.026 1.844 3.870 Kepulauan 12 Walea Besar 8 14 1.697 1.560 3.257 TOTAL 146 384 59.031 55.932 114.963 2. Bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020, digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020; 3. Bahwa berdasarkan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020 (Bukti P-50), menyebutkan bahwa: Kebutuhan Surat suara (DPT + 2,5%) = 114.963 + (2,5% x 144.963) = 118.019 lembar. 4. Bahwa Penetapan Jumlah Kebutuhan surat suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2020. 5. Bahwa, berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1- Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1), telah menetapkan Hasil Pemilihan, berdasarkan peringkat perolehan suara sebagai berikut: NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA ADMIN AS. LASIMPALA, S.IP 1 dan 8.568 Suara MOH. BAEDHAWI A. ABDULLAH, S.Pd.I Ir. RENDI M AFANDY LAMADJIDO 2 dan 33.028 Suara Drs. HASAN LASIATA, MM MOHAMMAD LAHAY, SE., MM 3 dan 33.822 Suara ILHAM, SH Ir. SUPRAPTO DG. SITURU, MH 4 dan 17.943 Suara MOH. AFNAN RACHMAT, SH 6. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari rabu tanggal 9 Desember 2020; 7. Bahwa Pengadu mengajukan Aduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh para Teradu atas Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 sebagaimana ditetapkan Teradu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020. 8. Bahwa Aduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang diajukan Pengadu yaitu tindakan Para Teradu dalam penetapan Jumlah Kebutuhan dan spesifikasi Teknis Surat Suara yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 sebagaimana tertera pada lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020. 9. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Aduan ini disebabkan oleh tindakan Para Teradu yang tidak menjaga Intergritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran etika dan hukum yang disebabkan oleh Tindakan Para Teradu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga); 10. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah dipersiapkan secara terencana mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Pengadaan Kertas Suara, pembiaran terhadap tindakan pejabat ASN yang menguntungkan Pasangan calon Nomor urut 3 (tiga), tindakan Tim pasangan calon di masa tenang, hingga saat pencoblosan, sehingga menguntungkan Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) disaat Rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon di tingkat Kabupaten. 11. Adanya Upaya PARA TERADU secara tidak benar dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020: 1) TERADU 1 s.d TERADU 5 secara sengaja tidak melakukan sinkronisasi data DP4 dalam penyusunan daftar Pemilih kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020; 2) Bahwa kesengajaan yang dilakukan TERADU 1 s.d TERADU 5, mengakibatkan proses Pemuktahiran data tidak optimal dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pencocokan dan penelitian data pemilih dalam Daftar Pemilihan Sementara; 3) Bahwa para TERADU sengaja memasukan hasil pemuktahiran data yang tidak jelas guna memenangkan Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga), akibatnya saat Pemilihan berlangsung banyak warga yang sudah lama meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una- Una masih tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020. Selain itu dalam dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, baru kemudian diketahui ada banyak pemilih yang bukan berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una bisa memilih (Bukti P - 20) 4) Bahwa tindakan Teradu melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk merekayasa DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una telah melanggar dan tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang menerangkan sebagai berikut : “Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. dihapus; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2a) Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan” 5) Bahwa jauh hari sebelumnya, ibu Ramlah T Mustafa (Bukti P – 47), sudah pernah mengajukan pertanyaan kepada TERADU mengenai pencantuman nama-nama warga yang sudah lama meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una-Una ke dalam DPT. 6) Bahwa kedudukan Ibu Ramlah T. Mustafa dalam mempertanyakan Tindakan TERADU 1 s.d TERADU 5 sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota, berdasarkan lampiran salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una nomor : 78/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 (Bukti P – 51); 7) Bahwa TERADU 1 s.d TERADU 5 dalam penyusunan Daftar Pemilih sangat nyata dan meyakinkan tidak professional, akibatnya Daftar Pemilih yang telah disusun, terdapat satu keluarga yang terpisah TPS dalam jarak yang relatif jauh dari alamat domisili (Bukti P-2) 12. Berkenaan dengan penetapan DPT yang tidak sesuai perundang-undangan, Para Teradu secara sengaja menambah jumlah data pemilih dalam Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); 13. Bahwa tindakan Teradu dalam menambah jumlah Pemilih (Bukti P-4) secara nyata dilakukan (Bukti P-3) dengan mengisi identitas di kolom DPT secara tidak jelas; 14. Bahwa tindakan Teradu dengan menambah jumlah pemilih, dalam Rapat Pleno penetapan DPT dikualifikasi sebagai pelanggaran sebagai sebuah pelanggaran yang disengaja, karena ingin menggelembungkan hak pemilih dengan cara tidak jujur. Dan ini merupakan tindakan awal Teradu yang perlu ditengarai sebagai tindakan Teradu yang secara sistematis, bermaksud menggelembungkan hak pemilih dengan cara yang tidak jujur terhadap penetapan DPT sehingga mengakibatkan banyak nama-nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pemilihan maupun para pemilih. 15. Selain itu terdapat kejanggalan-kejanggalan, seperti keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tojo Una-Una, dengan alasan menjemput bola sehingga di tanggal 5 Desember 2020 mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Ampana Kota untuk menghubungi orang-orang yang telah di tentukan, melakukan perekaman KTP-el mulai dari tanggal 6 – 8 desember 2020. Akibatnya saat pemilihan berlangsung angka pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) meningkat signifikan. Selain itu besarnya angka warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), terjadi hampir di semua TPS di kabupaten Tojo Una-Una, sementara Teradu tidak membolehkan Saksi Pasangan Calon lain, untuk mendokumentasikan identitas DPPh mengindikasikan bahwa Teradu tidak Netral. 16. Keberadaan para pemilih yang meningkat drastis dalam DPTb dan DPPh seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Teradu yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” dan merupakan praktek nepotisme dengan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Pasangan Calon dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya. 17. Bahwa banyaknya hak pilih masyarakat yang bukan berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una terjadi di beberapa TPS, antara lain yang berhasil di catat: No. DPT/DPTb/DPPh TPS Jumlah Peristiwa Terdapat warga yang 1. Kelurahan Ampana TPS 10 248 suara bukan tahanan masuk dalam DPT Terdapat pemilih yang bukan warga 2 Kelurahan Dondo Barat TPS 1 370 suara dari Kabupaten Tojo Una-Una Terdapat pemilih yang bukan warga 3 Desa Ngawia TPS 1 353 suara dari Kabupaten Tojo Una-Una Terdapat pemilih TPS 1 yang bukan warga 4 Desa Tombiano 696 suara dan 2 dari Kabupaten Tojo Una-Una Terdapat pemilih TPS 1 5 Desa Toliba 627 suara yang menggunakan dan 2 Kartu keluarga TOTAL 2.294 suara 18. Bahwa dibeberapa TPS, petugas TPS menggunakan DPT yang ditetapkan Teradu, sehingga terjadi pengelembungan suara, sebagai fakta (Bukti P-6) hal ini antara lain: 1) Masih tercantumnya nama-nama Pemilih yang telah hilang Hak pilihnya dikarenakan telah meninggal dunia: a. Pemilih atas nama TASIBAN EFENDI terdaftar di nomor 11 TPS 1 Desa Labiabae, ternyata sudah meninggal dunia; b. Pemilih atas nama DINAR A MALOTO, terdaftar di nomor 25 TPS 1 Kelurahan Ampana, ternyata sudah meninggal dunia; c. Pemilih atas nama AMALIA BALIGOMBO terdaftar di nomor 24 TPS 2 Desa Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia; d. Pemilih atas nama AMIR DJURU terdaftar di nomor 138 TPS 2 Desa Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia; e. Pemilih atas nama OMPA LALU terdaftar di nomor 181 TPS 2 Desa Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia f. Pemilih atas nama IBA RANGGO terdaftar di nomor 151 TPS 2 Kelurahan Uemalingku, ternyata sudah meninggal dunia g. Pemilih atas nama DINAR A. MALOTO Terdaftar Di Nomor 25 TPS 1 Kelurahan Ampana, ternyata sudah meninggal sejak tahun 2016. 2) Masih adanya nama-nama warga masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang ganda di DPT sebagai berikut: a. Pemilih atas nama VENLY JULIO TAREKA, Nomor 38 kelahiran Ampana tanggal 05 Juli 1999 beralamat di Jalan Burung Maleo RT/RW 01/01; b. Pemilih bernama FENLY JULIO TAREKA di nomor 207, kelahiran Ampana tanggal 05 Juli 1999 beralamat di jalan Burung Maleo RT/RW 01/01; c. Bahwa pemilih VENLY JULIO TAREKA dan FENLY JULIO TAREKA memiliki kesamaan dari segi Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Keluarga, waktu dan tanggal kelahir serta alamat domisili; 3) Serta beberapa pelanggaran lain, yakni pemilih telah pindah alamat domisili di luar Kabupaten Tojo Una Una, nama pemilih yang sama, diantaranya : a. Terdaftar di nomor 228 DPT TPS 1 Kelurahan Ampana atas nama pemilih YOLANDA sejak tahun 2017 sudah tidak termasuk penduduk Kabupaten Tojo Una Una karena telah pindah Tugas ke Jawa Timur; b. Terdaftar di TPS 1 dengan nomor urut 111 Kelurahan Ampana atas nama Pemilih ABIDIN M. DJUMPAI, sejak tahun 2018 telah pindah domisili ke Wakai; c. Pasangan suami istri yang juga terdaftar di nomor 383 dan 384 dalam DPT TPS 1 Kelurahan Ampana atas nama ISMA JULIANAWATI dan KRISWANTO sejak tahun 2018 sudah tidak menjadi warga Kabupaten Tojo Una Una, karena pindah tugas di Kota Palu; d. Pemilih MASRI DJURU yang terdapat di nomor 29, terdapat pula di nomor 55 pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 2 Desa Saluaba; e. Pemilih atas nama ZULKIFLI POMALINGO terdapat di nomor 97 pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 2 Kelurahan Uemalingku; f. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 221 atas nama RUSLAN ALIGE, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una g. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 222 atas nama ZAINAL R. ALIGE, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una h. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 273 atas nama DJUFRI S. BUNTIO, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una i. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 377 atas nama RAMLI, sudah pindah domisili ke Kota Palu sejak tahun 2011. j. Di TPS 1 Uemalingku nomor 162 atas nama MINAR A.MONCE, sudah pindah domisili di Kabupaten Parigi Moutong 19. Bahwa terjadi manipulasi dan praktek rekayasa dalam pembuatan DPT, yang mana data tersebut sudah disusun sedemikian rupa dan tidak dilakukan sinkronisasi dangan data Daftar Pemilih di Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, akibat tindakan ini, DPT menjadi cacat. 20. Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat sebagaimana tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Teradu secara terencana, yang sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut menjadikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon dengan suara terbanyak dalam penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020. 21. Berkenaan dengan Teradu sengaja memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara sehari sebelum Hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020 dilaksanakan. Adanya kesengajaan dari Teradu untuk menghalangi banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Teradu dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, pada satu hari sebelum Hari Pemilihan, sehingga ada banyak pemilih yang tidak dapat surat tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Hari Pemilihan. 22. Bahwa Surat pemberitahuan pemungutan suara sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukung Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua). Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga). 23. Bahwa akibat tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) tidak dapat memilih, dan terdapat sekitar 500 (lima ratus) orang yang merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) terpaksa tidak memberikan Hak suara pada pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una di tanggal 9 desember 2020 karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara 24. Bahwa bukti-bukti dikumpulkan oleh Pengadu merupakan sebagian dari bukti- bukti yang berhasil didapatkan dari warga yang tidak diberikan surat pemberitahuan pemungutan suara berupa Surat Pernyataan. Kejadian ini merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). 25. Adapun Pemilih yang tidak dibagikan Surat pemberitahuan Pemungutan Suara, yang sempat dikumpulkan oleh Pengadu (Bukti P – 27), diantaranya : NO NIK NAMA ALAMAT KETERANGAN 1 7209054707010002 Suha A. Gonji Jl Sis Aljudri Bermaterai 6.000 2 7209050202940002 Wardi S. Gonji Jl Sungai Bermaterai 6.000 Bongka 3 7209050107540053 Yamin Roku Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000 4 7209054107540057 Juhaeria M. Rata Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000 5 7209050704940002 Anas Y. Roku Jl. Sis Aldjufri Bermaterai 6.000 6 7209066505000002 Nurma Toba Permata Bermaterai 6.000 7 7209041109980002 Johan Madjadin Desa Pusungi Bermaterai 6.000 8 7209044505970004 Siti Selma S. Desa Pusungi Bermaterai 6.000 Nampe 9 7209044603810002 Salma H. Misa Kajulangko Bermaterai 6.000 10 7209011008991001 Fadli H. Lapa Kajulangko Bermaterai 6.000 11 7209050606181004 In Iskandar Buntangi Bermaterai 6.000 12 7209050603080124 Saldi Lawado Buntangi Bermaterai 6.000 13 7209050411990002 Aldi W. Brungus Buntangi Bermaterai 6.000 14 7209053112790018 Adnan Y. Roku Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000 15 7209050901970001 Isran Kida Buntangi Bermaterai 6.000 16 7209055910020003 Marleni N. Buntangi Bermaterai 6.000 Muhdar 17 7209042511950002 Afrian M. Husain Desa Bermaterai 6.000 Malotong 18 7209044107680012 Marlina Desa Pusungi Bermaterai 6.000 19 7201130203950002 Moh Suryadi Desa Bermaterai 6.000 kajulangko 20 7209052911950001 Rahmat Setiawan Desa Bermaterai 6.000 Buntangi 21 7202184405670001 Ratna A. Rauf Kajulangko Bermaterai 6.000 26. Bahwa banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Teradu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tojo Una-Una: 1) Bahwa Temuan di TPS 5 Desa Muara Toba Kec. Ratolindo oleh Teradu, dimana satu orang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali di TPS yang sama (Bukti P-41) 2) Bahwa Temuan di TPS Desa Tete B Kec. Ampana Tete terdapat dua orang warga pemegang KTP-el, berasal dari desa Balingara tanpa menggunakan surat pindah memilih dari desa asal, dibolehkan untuk memberikan hak suaranya (Bukti P – 17) 3) Bahwa temuan di TPS 1 Desa Toliba Kec. Tojo Barat terdapat seorang warga dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), diizinkan untuk memberikan hak suaranya (Bukti P-18) 4) Bahwa temuan di TPS 2 Desa Toliaba Kec. Tojo Barat terdapat seorang warga dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), dibolehkan memberikan hak suaranya (Bukti P – 19) 5) Bahwa Temuan di TPS 2 Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete, dimana KPPS mengizinkan warga yang hanya menggunakan Suket (Bukti P-15) 6) Bahwa KPPS tidak melakukan pengumuman formulir model C. Hasil Salinan KWK di TPS atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari (Bukti P – 46) 7) Bahwa pada saat dilakukannya Rapat Pemungutan Suara di tingkat TPS, saksi Nomor Urut 2 (dua) tidak diberikan formulir C.hasil Salinan-KWK oleh petugas KPPS dengan berbagai alasan. Formulir C.hasil Salinan- KWK diberikan kepada saksi nomor urut 2 (dua) sehari setelah rapat pemungutan suara dilaksanakan. 8) Bahwa saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di tingkat TPS, Sebagian tidak diberikan form C1 oleh Ketua KPPS, setelah dilakukannya perhitungan suara. 27. Bahwa tentang upaya penghilangan hak pilih yang dilakukan oleh Teradu, terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS, dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang relative jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut (Bukti P-2); 28. Bahwa Pemilih yang diketahui menentukan pilihannya tidak pada pasangan calon nomor urut 3, tidak diberikan surat panggilan untuk memilih.(Bukti P–27) 29. Bahwa PSU ditetapkan disalah satu TPS di Desa Dondo Barat Kecamatan Ratulindo, untuk tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah ditetapkan PSU salah satu warga pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) untuk tingkat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una (Bukti P - 44), padahal Ketika pemungutan suara secara serentak tanggal 9 Desember 2020 dilaksanakan, pihak penyelenggara tidak mendatangi warga yang sakit tersebut; 30. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan pasangan calon lainnya, yang antara lain hilangnya potensi penambahan suara Pasangan Calon nomor Urut 2 (dua) dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pasangan Calon nomor Urut 2 (dua) kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu; 31. Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilukada yakni Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan : ”TPS ditentukan lokasinya dengan tidak memisahkan satu keluarga pada TPS yang berbeda serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”. 32. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Penyusunan Data Pemilih dilakukan dengan membagi pemilih tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus orang), dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih dan jarak tempuh menuju TPS. Dengan adanya penempatan satu keluarga di TPS yang berbeda maka melanggar Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. 33. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang seharusnya taat azas dan aturan, serta bersikap profesional, dan menjaga independensi; 34. Mengenai upaya Teradu dalam memperbanyak pemilih DPPh, Bahwa berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) Model D.Hasil.Kabupaten/Kota.KWK Halaman 2.1 mencantumkan, antara lain : DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPPh) NO KECAMATAN Data Pemilih Pengguna Hak Pilih Laki-laki perempuan Jumlah Laki-laki perempuan Jumlah 1 Una-Una 48 32 80 45 31 76 2 Togean 38 34 72 34 30 64 3 Walea 26 20 46 26 20 46 Kepulauan 4 Ampana Tete 65 60 125 65 60 125 5 Ampana Kota 70 88 158 69 88 157 6 Ulubongka 137 60 197 135 59 194 7 Tojo Barat 16 14 30 16 13 29 8 Tojo 84 30 114 84 29 113 9 Walea Besar 16 10 26 16 9 25 10 Ratulindo 108 178 286 106 177 283 11 Batudaka 23 18 41 23 18 41 12 Talatako 27 17 44 27 17 44 658 561 1.219 646 551 1.197 35. Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, terdapat sebanyak 1.197 pemilih yang menggunakan hak suaranya dari total 1.219 pemilih yang terdata dalam DPPh; 36. Bahwa pemilih yang masuk dalam DPPh tersebut diatas, tidak memiliki kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 37. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan : “Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.” 38. Bahwa kriteria yang melekat pada pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan, termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menerangkan : (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; 1. penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; 2. menjalani rehabilitasi narkoba; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan/atau f. tertimpa bencana alam. 39. Bahwa sebanyak 1.197 pengguna hak pilih DPPh, tidak berdasarkan kriteria yang melekat dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tersebut di atas. 40. Terkait upaya Teradu dalam memperbanyak pemilih DPTb, Bahwa berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) Model D.Hasil.Kabupaten/Kota.KWK Halaman 2.1 mencantumkan, antara lain : DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) NO KECAMATAN Data Pemilih Pengguna Hak Pilih Laki- Laki- perempuan Jumlah perempuan Jumlah laki laki 1 Una-Una 21 27 48 21 27 48 2 Togean 38 25 63 38 25 63 3 Walea 17 16 33 17 16 32 Kepulauan 4 Ampana Tete 102 116 218 102 116 218 5 Ampana Kota 259 283 542 257 283 540 6 Ulubongka 56 51 107 56 51 107 7 Tojo Barat 48 37 85 41 33 74 8 Tojo 43 52 95 43 52 95 9 Walea Besar 7 7 14 7 7 14 10 Ratulindo 364 390 754 364 390 754 12 Batudaka 10 3 13 10 3 13 13 Talatako 23 30 53 23 30 53 Jumlah 658 561 1.219 979 1.033 2.012 41. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan secara sengaja dan nyata membolehkan pemilih menggunakan Surat keterangan (Suket) yang tidak berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/12877/Dukcapil. tanggal 26 November 2020 di beberapa TPS; 42. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua), yaitu hilangnya potensi penambahan suara dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu; 43. Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilukada yakni Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang menyatakan : ” Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tojo Una-Una memiliki syarat telah melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu.”. 44. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil, banyak tidak memenuhi syarat tersebut di atas, atau bahkan diterbitkan langsung oleh Kepala Desa. Dengan adanya Suket yang berbeda maka melanggar Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. 45. Bahwa banyak hak pilih yang bukan berasal dari penduduk Kabupaten Tojo Una Una, yang menggunakan hak pilih di TPS (Bukti P – 20), antara lain : NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN NO NAMA KAB TOJO UNA KETERANGAN ASAL KAB UNA Berdasarkan data yang dihimpun memberikan Hak Pilih di TPS 1 Dondo Barat. 72010227040000 Yang 02 bersangkutan Dalam data SIAK NIKXEN 7209102011201004 bukan dan KTP-el 1 REYNALDI Atas nama penduduk Kabupaten PONGANAN Nikxen Reynaldi P Kabupaten Banggai, Lahir di Tojo Una Una, Bunta, tanggal 27 namun April 2000. dimobilisasi dengan dibuatkan Suket untuk memilih Paslon Nomor Urut 3 (tiga) Berdasarkan data yang dihimpun memberikan Hak Pilih di TPS 1 Dondo Barat. 72010701077040 Yang 014 bersangkutan Dalam data SIAK 7209100707031001 bukan AKBAR dan KTP-el 2 Atas nama penduduk MOOPIO Kabupaten AKBAR MOPIO Kabupaten Banggai, Lahir di Tojo Una Una, Pagimana, tanggal namun 01 Juli 2004. dimobilisasi dengan dibuatkan Suket untuk memilih Paslon Nomor Urut 3 (tiga) 72080727100200 7209101010001001 Berdasarkan 02 Atas nama data yang 3 FERDI Dalam SIAk dan FERDHY dihimpun KTP-el Kabupaten MUHAMMAD R memberikan Parigi Moutong, Hak Pilih di lahir di Lambunu, TPS 1 Dondo tanggal 27 Barat. Oktober 2002 Yang bersangkutan bukan penduduk Kabupaten Tojo Una Una, namun dimobilisasi dengan dibuatkan Suket untuk memilih Paslon Nomor Urut 3 (tiga) 46. Bahwa berkaitan dengan DPTb yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Teradu, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020; 47. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilukada lainnya di Kabupaten Tojo Una Una sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah. 48. Bahwa berdasarkan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020 (Bukti P-50), terjadi kesalahan penghitungan dalam pengadaan kertas suara; 49. Bahwa berdasarkan perhitungan KPU Kabupaten Tojo Unas-Una dalam penetapan jumlah kebutuhan dan spesifikasi teknis surat suara adalah sebagai berikut: Jumlah surat suara berdasarkan DPT = 114.963, kemudian dilakukan penambahan dari jumlah DPT sebesar 2,5 % (dua setengah persen). Dari penambahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una didapatkan hasil sebesar 118.019. 50. Bahwa berdasarkan perhitungan Pelapor tentang jumlah kebutuhan dan spesifikasi teknis surat suara adalah sebagai berikut : Jumlah surat suara berdasarkan DPT = 114.963, kemudian dilakukan penambahan dari jumlah DPT sebesar 2,5 % (dua setengah persen). Dari didapatkan hasil sebesar 2.874,075; 51. Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 553/Pp.09.1-Kpt/07/Kpu/Xi/2020 (Bukti P – 52), Tentang Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dihalaman 2 pada tabel bernomor urut 2 menerangkan sebagai berikut : NO JENIS KEBUTUHAN CATATAN LOGISTIK 1 Surat Suara Sejumlah DPT per TPS Jika hasil penghitungan ditambah cadangan persentase surat suara sebanyak 2,5% (dua cadangan adalah setengah persen) dari jumlah bilangan pecahan/ DPT per TPS, untuk masing- desimal, maka dilakukan masing jenis Pemilihan. pembulatan ke atas. 52. Bahwa berdasarkan hasil perhitungan persentase adalah 2.874,075 dan hasil tersebut dilakukan pembulatan keatas didapatkan hasil 2.874. Maka jumlah perhitungan kertas suara ditambah 2,5 % (dua setengah persen) adalah sebagai berikut : 114.963 + 2.874 = 117.837; 53. Bahwa terdapat kelebihan sebanyak 182 lembar kertas suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020; 54. Bahwa berdasarkan Model D.Hasil Kabupaten/Kota KWK halaman 3 -1 mencantumkan Jumlah surat suara yang diterima, termaksud surat suara cadangan (sama dengan hasil penjumlahan pada III.2, III.3 dan III.4), Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) adalah sebagai berikut: KECAMATAN JUMLAH Kepulauan Ulubongka Tojo Barat Talantako Ratulindo Batudaka Una-Una Ampana Ampana Togean Walea Walea Besar Kota Tete Tojo 6.108 7.547 3.975 19.599 15.420 13.535 9.681 10.499 3.3 19. 4.1 4.3 118. 45 825 22 95 051 55. Bahwa dengan nyata dan jelas tertulis jumlah surat suara yang diterima, termaksud surat suara cadangan (sama dengan hasil penjumlahan pada III.2, III.3 dan III.4) adalah 118.051 buah. Dimana terdapat kelebihan kertas suara sebanyak 32 buah kertas suara dari total 118.019 yang dicetak KPU Kabupaten Tojo Una-Una; 56. Bahwa tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 dalam pengadaan jumlah surat suara tidak transparan dan akuntabel, akibatnya terdapat kertas suara yang lebih dan melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 1 s.d Teradu 5 secara tidak benar dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Unas-Una Tahun 2020, Adanya kesengajaan menambah Jumlah Pemilih dalam Rapat Pleno DPT sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid Selain itu, Teradu Teradu 1 s.d Teradu 5 Sengaja memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara sehari sebelum Hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020. Bahkan banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Teradu 1 s.d Teradu 5 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tojo Una-Una, seperti Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih, Tentang Upaya Teradu Teradu 1 s.d Teradu 5 dalam memperbanyak pemilih DPPh dan Tentang Upaya Teradu dalam memperbanyak pemilih DPPTb serta Penyajian data yang saling kontradiktif: 1) Bahwa sebagaimana dengan apa yang diuraikan diatas, TERADU 1 s.d TERADU 5 sebagai penyelenggara Pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dsan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas; 2) Bahwa Tindakan dan perbuatan TERADU 1 s.d TERADU 5 terang dan nyata sebagai perbuatan tidak berkepastian hukum dan tidak profesional sehingga melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Bahwa sesuai pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 4) Sesuai Rumusan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut diatas, maka tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5, dengan secara tidak benar dalam pemuktahiran data dan Menyusun daftar pemilih sehingga menyebabkan DPT tidak valid, memperbanyak pemilih dalam DPPh dan DPTb yang sesuai dengan PKPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkansecara tidak adil dan berpihak, sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. 5) Bahwa demikian juga Tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 yang telah melakukan upaya yang tidak dibenarkan oleh etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional pemilih, sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 6) Bahwa sesuai pasal 17 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut, maka tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 dengan mencantumkan warga yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una- Una dan tidak memberi Surat Pemberitahuan untuk memilih kepada warga yang terdaftar dalam DPT, serta satu keluarga dicantumkan dalam DPT yang terpisah merupakan upaya yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional pemilih, sebagaimana disebutkan pada huruf b. 57. Teradu 6 s.d Teradu 8 menangani Tidak Secara Benar terhadap banyaknya Pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, minggu tenang dan setelah Pemilihan, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga): 1) Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/12877/Dukcapil. tanggal 26 November 2020, dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara khususnya saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menegaskan kepada Dinas Dukcapil sebagai satu-satunya instansi berwenang yang mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) agar tetap mempedomani Surat Dirjen a.n Menteri Dalam Negeri Nomor 270/12615/Dukcapil (Bukti P-7) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dukcapil mendukung Pilkada Serentak 9 Desember 2020; dengan isi penyampaian sebagai berikut: (1) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tetap mempedomani Surat Dirjen a.n Menteri Dalam negeri Nomor 270/12515/Dukcapil tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dukcapil mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020; (2) Khusus bagi Kepala Dinas Dukcapil di 309 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a) Data Wajib KTP-el dengan status Print Ready Record (PRR) harus langsung dicetak KTP-el nya; b) Bagi wajib KTP-el yang proses penunggalan datanya belum berstatus Print Ready Record (PRR) atau waktu pelayanan setempat sudah habis (Kantor sudah akan tutup) atau terdapat kendala teknis lainnya sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, maka Kadis Dukcapil dapat mengambil Langkah Diskresi untuk mencetak Suket Telah Merekam KTP-el (Suket) (3) Suket yang diterbitkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Mengikuti pedoman sebagaimana contoh /format terlampir b) Tidak mensyaratkan penduduk untuk membawa pas foto untuk penerbitan Suket. Foto dalam Suket diambilkan dari hasil perekaman KTP-el c) Suket yang telah diterbitkan agar segera disampaikan kepada penduduk melalui media yang paling cepat dan aman seperti e_mail, whattshapp dan cara-cara lainnya sesuai kearifan local. d) Penerbitan Suket hanya untuk mendukung Pilkada dan waktu penerbitannya sampai dengan tanggal 9 desember 2020. Masa berlaku Suket sampai dengan 31 Desember 2020 2) Bahwa Surat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Perekaman KTP-el yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah se- Kecamatan Ampana Kota dengan melampirkan daftar jadwal pelaksanaan perekaman KTP-el di delapan Desa/Kelurahan (Bukti P-8), adalah merupakan keputusan yang telah direncanakan dan sengaja dilakukan di masa kampanye agar menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 3) Bahwa Keputusan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una (Bukti P-8), tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/12877/Dukcapil. tanggal 26 November 2020 (Bukti P – 7), sehingga berakibat pada banyaknya Surat Keterangan yang diterbitkan (Bukti P-11), (Bukti P-12), (Bukti-13), (Bukti P-14) dan (Bukti P – 15), yang dapat ditengarai sebagai Pelanggaran. karena merupakan langkah awal terjadinya mobilisasi pemilih yang bukan berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una agar dapat menggunakan hak pilihnya. 4) Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Tojo Una-Una sebagai instansi berwenang menerbitkan Surat Keterangan, akibatnya terjadi penggelembungan suara di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 5) Bahwa Teradu 6, dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una. Akibat dari tindakan Teradu a quo telah merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). 6) Bahwa keputusan Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el dimasa kampanye dan menerbitkan Surat Keterangan telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan sebagai berikut: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 7) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :  Pejabat Aparatur Sipil Negara Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Mohammad Isa Ashar Latimumu, SH yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una- Una  Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Dengan membuat dan menandatangani Surat Nomor 470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Perekaman KTP-el yang ditunjukan kepada kepala desa/lurah sekecamatan Ampana Kota merupakan Langkah Diskresi yang bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. Selain itu Pengadu mendapatkan fakta yang berbeda berdasarkan bukti- bukti yang ada dimana Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una- Una menerbitkan banyak jenis Surat keterangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Dengan demikian jelas bahwa Mohammad Isa Ashar Latimumu, SH selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, 8) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 10) Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 tidak menjadikan keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una sebagai sebuah pelanggaran. Bahwa Tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Tojo Una-Una, sangat menguntungkan Pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga) 58. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una nomor 140/664/BPKAD tanggal 30 Nopember 2020 (Bukti P-8), dengan mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una untuk hadir di Auditorium kantor Bupati pada tanggal 6 Desember 2020 untuk melakukan penandatanganan dana desa tahun 2015 s/d 2018 sekaligus pembagian Database Aplikasi Siskeudes rilis 2.0.3 tahun 2021; 59. Bahwa keputusan yang dilakukan oleh Kepala Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah tersebut, ditengarai sebagai kegiatan terencana untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3 (tiga), karena dilakukan di luar hari kalender dan dimasa tenang kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una; 60. Bahwa ditanggal 6 Desember 2020, telah dilakukan pertemuan di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Tojo Una-Una antara Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah dengan kepala-kepala Desa se- Kabupaten Tojo Una- Una (Bukti P – 10). 61. Bahwa akibat dari Keputusan tersebut, ditemukan fakta bahwa beberapa kepala desa melakukan dukungan ke pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 62. Bahwa keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una nomor 140/664/BPKAD tanggal 30 Nopember 2020 dengan mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una untuk hadir di Auditorium kantor Bupati pada tanggal 6 Desember 2020 untuk melakukan penandatanganan dana desa tahun 2015 s/d 2018 sekaligus pembagian Database Aplikasi Siskeudes rilis 2.0.3 tahun 202i, telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyatakan sebagai berikut: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 63. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :  Pejabat Aparatur Sipil Negara Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Sovianur Kure, SE., M.Si yang memiliki jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una  Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Dengan membuat dan menandatangani Surat nomor 140/664/BPKAD tanggal 30 Nopember 2020 perihal Undangan kepada Kepala Desa se- Kabupaten Tojo Una-Una yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020, bertempat di Auditorium Kantor Bupati meupakan keputusan yang dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Dengan demikian jelas bahwa Sovianur Kure, SE., M.Si selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 64. Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 65. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 66. Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 tidak menjadikan keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai sebuah pelanggaran. Tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sangat merugikan Pasangan calon Nomor Urut 2 (dua); 67. Terhadap Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran perundang-undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dalam membagi sembako untuk mempengaruhi warga dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 68. Bahwa keterlibatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dan beberapa staf Dinas Sosial beserta Lurah Uentanaga Atas dalam pembagian sembako di beberapa tempat. Bahwa pembagian sembako tersebut dilakukan di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020 yang dilakukan di beberapa desa (Bukti P – 37), (Bukti P – 38), (Bukti P – 39), (Bukti P – 40) dan (Bukti P – 43) yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). 69. Bahwa Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Lurah Uentanaga Atas untuk melakukan pembagian sembako dimasa tenang telah melanggar Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyatakan sebagai berikut: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 70. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut:  Pejabat Aparatur Sipil Negara Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Burhanudin, S.Ag.,MSi yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dan Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki jabatan sebagai Lurah Uentanaga Atas  Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Dengan membuat keputusan untuk membagikan Sembako pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020, di desa Borone Kecamatan Ampana Tete dan Kelurahan Uentanaga Atas kecamatan Ratulindo merupakan keputusan yang dapat menguntungkan menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Dengan demikian jelas bahwa Burhanudin, S.Ag.,MSi selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Lurah Uentanaga Atas telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang 71. Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 72. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas Sosial dengan melibatkan lurah serta ASN lainnya telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tojo Una-Una untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. 73. Bahwa untuk mendukung laporan, Pengadu melampirkan beberapa bukti terkait kasus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dengan melibatkan Lurah Uentanaga Atas dan beberapa ASn lainnya, diantaranya: 1) Foto-foto penyerahan sembako oleh Kadis Sosial kepada masyarakat (Bukti P – 16); 2) Rekaman Video berdurasi 00.50 menit yang menayangkan Kadis Sosial menyerahkan bantuan kepada masyarakat di Desa Borone Kecamatan Ampana Tete (Bukti P – 38); 3) Rekaman Video berdurasi 04.07 menit yang menayangkan Lurah Uentanaga Atas sedang menurunkan bantuan sembako di kelurahan Uentanaga Atas Bersama dengan Staf Dinas Sosial (Ibu Margareta) dan staf kelurahan lainnya (Ibu Yulianti) (Bukti P – 39) ; 4) Berupa Rekaman video yang berdurasi 00.13 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete tanggal 6 Desember 2020, terlihat beberapa ibu-ibu berjalan sambal menggenggam bantuan sembako yang diambil dari rumah kepala Desa Tete B yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.(Bukti P – 40) 5) Berupa Rekaman Video yang berdurasi 00.58 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa seorang pria sedang menurunkan bantuan sembako dari mobil pick up berwarna putih ke rumah-rumah warga tanggal 7 Desember 2020. (Bukti P – 43) 74. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 75. Bahwa ternyata Teradu 5 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran pemilihan. Tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una yang melibatkan Lurah Uentanaga Atas dan beberapa staf ASN lainnya, sangat merugikan Pasangan calon Nomor Urut 2 (dua). 76. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una membagi pupuk cair dan Tangki semprot di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga): 1) Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran perundang- undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una dalam membagi pupuk cair dan tangki semprot untuk mempengaruhi warga dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga); 2) Bahwa keterlibatan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una dan salah satu Tim Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) serta keterlibatan anak kandung dari Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dari fraksi Partai NasDem. 3) Bahwa pembagian pupuk cair dan tangki semprot tersebut dilakukan di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020 yang dilakukan di beberapa desa yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). 4) Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan pembagian pupuk cair dan tangki semprot dimasa tenang telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan sebagai berikut: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 5) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :  Pejabat Aparatur Sipil Negara Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Ir. Moh Nur Rahmat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una  Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Dengan membuat keputusan untuk membagikan pupuk cair dan tangki semprot pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020, di desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete merupakan keputusan yang dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Dengan demikian jelas bahwa Burhanudin, S.Ag.,MSi selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 6) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 7) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan tidak dianggap Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai temuan; 8) Bahwa Pengadu melampirkan beberapa bukti terkait kasus Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una, diantaranya: a. Foto-foto bantuan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan hewan yang dimuat dalam mobil dum truk dan dikawal oleh mobil branding pasangan calon nomor urut 3 (tiga) (Bukti P – 22); b. Foto anak kandung calon bupati nomor urut 3 (tiga) Bersama masyarakat di beberapa tempat saat menyerahkan bantuan (Bukti P – 23); 9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 10) Bahwa ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran pemilihan; 77. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una- Una membagikan bantuan UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga): 1) Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran perundang- undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una dalam memberikan bantuan UMKM kepada masyarakat di aula kantor PerinDagKop tanggal 10 Desember 2020; 2) Bahwa pemberian bantuan UMKM tersebut, disinyalir sebagai bentuk keterlibatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una dalam mempengaruhi pemilih untuk menguntungkan pasangan calon nomor 3 (tiga). 3) Bahwa Kepala Dinas PerinDagKop Kabupaten Tojo Una-Una dengan sengaja memasang profil akun pribadinya dengan foto menggunakan baju kaos yang bergambar wajah Calon Bupati nomor urut 3 (tiga); 4) Bahwa Tindakan dan Keputusan Kepala Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan sebagai berikut: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 5) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :  Pejabat Aparatur Sipil Negara Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Ir. Moh Kusno yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una  Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Dengan membuat keputusan untuk membagikan bantuan UMKM pada tanggal 10 Desember 2020, bertempat di Aula Kantor PerinDagKop merupakan keputusan yang dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Dengan demikian jelas bahwa Ir. Muh Kusno selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 6) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 7) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 8) Bahwa untuk mendukung laporan, Pengadu melampirkan beberapa bukti terkait kasus Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una, diantaranya: a. Foto-foto penyerahan bantuan di aula Kantor Perindustrian, perdagangan dan Koperasi, tanggal 10 desember 2020 (Bukti P – 25); b. Foto profil diakun pribadi Ir Moh Kusno yang menggunakan baju kaos dengan gambar calon bupati nomor urut 3 (tiga) di tanggal 10 desember 2020 (Bukti P – 25); 9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una memproses dan mengkaji laporan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 10) Bahwa ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran pemilihan. 78. Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih 1) Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) melakukan praktek pemberian materi lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020. 2) Bahwa pola praktek Materi lainnya (Bukti P-16), (Bukti P-22), (Bukti P- 23) (Bukti P – 24), (Bukti P – 25), (Bukti P – 37), (Bukti P – 38), (Bukti P – 39), (Bukti P – 40), (Bukti P – 42) dan (Bukti P – 43), yang dilakukan Tim dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atau pihak lain yang dapat menguntungkan Pasangan calon NOmor 3 (tiga) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang serta setelah pencoblosan. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan : “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 4) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan : “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” 5) Bahwa Keputusan dan Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat ASN di Pemerintahan Kabupaten Tojo Una Una, sangat merugikan Pasangan Calon nomor 2 (dua); 6) Bahwa praktek pemberian materi lainnya yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan Pejabat ASN tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi 79. Adanya Praktek pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah menjadi bantuan pribadi yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga): 1) Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) melakukan praktek pembagian sembako (Bukti P–24) dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020. 2) Bahwa pola praktek pemberian bantuan Pemerintah yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dilakukan pada masa tenang dan sehari setelah Pemilihan di laksanakan; 3) Bahwa Ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) 4) Bahwa Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) melalui Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi. 80. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga) 1) Bahwa pada saat kampanye Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) melakukan pengancaman dibagian masyarakat kepulauan dengan penggalan kalimat menyebutkan “saya mau panggil preman-preman Ampana untuk jaga, saya punya teman-teman dipertamina yang pegang F-16 untuk jaga” (Bukti P-48) jika warga tidak memilih pasangan nomor urut 3 (tiga). 2) Bahwa selain Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una harus sesuai dengan asas “Langsung dan Demokratis” pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokrasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. 81. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Teradu 6 s.d Teradu 8 menangani Tidak Secara Benar terhadap banyaknya Pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, minggu tenang dan setelah Pemilihan, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), diantaranya Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran, Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran, Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una membagi pupuk cair dan Tangki semprot di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una membagikan bantuan UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih, Adanya Praktek pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah menjadi bantuan pribadi yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga). 1) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una memproses dan mengkaji laporan sesuai dengan bukti-bukti yang telah diberikan dan berdasarkan adanya pelanggaran Administrasi Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2) Bahwa Ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan Pengaduan tersebut dengan berbagai macam alasan 3) Atas perbuatan tersebut diduga Teradu 6 s.d 8 sebagai penyelenggara Pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Anggota Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una; 4) Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 diduga telah bertindak tidak adil dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Tojo Una-Una karena melakukan perbuatan yang tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan serta tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alas an yang diajukan secara adil 5) Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu 6 s.d Teradu 8 terang dan nyata sebagai perbuatan yang tidak adil dan tidak professional sehingga melanggar etika penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 6) Bahwa Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sesuai rumusan pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut diatas, maka tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 yang telah menghentikan Laporan atas pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una terlah bertindak tidak adil yaitu tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 7) Bahwa demikian juga tindakan Teradu 6 s.d 8 yang telah menghentikan Laporan tersebut juga tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, maka tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 yang telah menghentikan laporan pada Bawaslu Kabupaten Tojo Una- Una terkait pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat ASN dan Lurah merupakan tindakan yang tidak professional. Teradu 6 s.d Teradu 8 tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program penyelnggara pemilu sesuai huruf b, Teradu 6 s.d teradu 8 tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substransi profesi administrasi Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu 1 s/d Teradu 8 bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu 1 s/d Teradu 8; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Salinan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor :502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una Tahun 2020 2. P-2 foto copy Kartu Keluarga, KTP dan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas Materai 6000 3. P-3 Salinan DPS TPS 10 Kecamatan Ampana (TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan) 4. P-4 Salinan DPT TPS 10 Kecamatan Ampana (TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan) 5. P-5 foto copy Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara di TPS 10 kelurahan Ampana (TPS Khusus Lapas Kabupaten Tojo Una-Una) 6. P-6 foto copy dan/atau salinan DPT yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una Tahun 2020 7. P-7 Salinan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil Propinsi dan Kabupaten/Kota di 309 Daerah Pelaksana Pilkada 8. P-8 foto copy Surat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 470/560/Dukcapil beserta Lampiran yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Ampana Kota pada tanggal 4 Desember 2020 9. P-9 Salinan Surat yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una Una, tanggal 30 November 2020, yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Tojo Una Una untuk hadir di Aula Kantor Bupati tanggal 6 Desember 2020 10. P - 10 foto pertemuan yang dilaksanakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kepala desa di Auditorium Kantor Bupati tanggal 6 desember 2020 11. P - 11 foto copy jenis pertama Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una- Una Tahun 2020 12. P – 12 foto copy jenis kedua Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una- Una Tahun 2020 13. P - 13 foto copy jenis ketiga Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una- Una Tahun 2020 14. P - 14 foto copy jenis keempat Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una- Una Tahun 2020 15. P - 15 foto copy jenis kelima Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una- Una Tahun 2020 16. P - 16 foto-foto ketika Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una Una dan Lurah Uentanaga Atas dalam menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di beberapa desa/Kelurahan 17. P - 17 dua buah KTP-el, dimana pemiliknya menggunakan hak suara di desa Tete B tanpa menggunakan surat pindah memilih TPS 18. P - 18 foto copy Kartu Keluarga yang digunakan pemilih atas nama FADLIA dan DPPTb TPS 1 Desa Toliba serta KTP-el milik Fadlia 19. P - 19 foto copy Kartu Keluarga yang digunakan pemilih atas nama SULISSILAWATI TANSO dan DPPTb TPS 2 Desa Toliba 20. P - 20 data SIAK dan KTP-el dari Kabupaten Asal dengan data Kabupaten Tojo Una Una sehubungan dengan NIK Ganda 21. P - 21 Salinan Surat PDI-P Kabupaten Tojo Una-Una yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 063/EX/DPC- 09/XII/2020 Perihal Laporan Pemalsuan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una- Una tanggal 28 Desember 2020 22. P – 22 foto-foto penyaluran bantuan Pupuk cair dan alat semprot oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una 23. P – 23 foto-foto keterlibatan tim pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) yang juga adalah anak kandung calon Bupati nomor urut 3 (tiga) yang menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dalam penyaluran bantuan pupuk cair dan alat semprot di masa tenang kampanye 24. P – 24 foto bantuan penanggulangan covid 19 yang bertuliskan nama Bapak Muhammad Lahay, SE., MM (calon bupati nomor urut 3 (tiga) 25. P - 25 foto-foto kepala dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyerahkan bantuan UMKM dan akun pribadi Kepala Dinas yang fotonya menggunakan baju kaos dgn gambar calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) 26. P – 26 Foto copi SK Komposisi struktur Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 27. P – 27 Surat Pernyataan Perorangan calon pemilih yang tidak di berikan Surat Pemberitahuan Pemungutan suara, sehingga tidak bisa memberikan hak suaranya yang ditandatangani diatas materai 6.000 28. P – 28 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agus Salim, SH dengan nomor : 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 29. P – 29 Salinan Laporan yang diajukan oleh Moh Sagaf Saiful M Amin dengan nomor : 05/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 30. P – 30 Salinan Laporan yang diajukan oleh Mustafa Badwi dengan nomor : 07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 31. P – 31 Salinan Laporan yang diajukan oleh Mustafa Badwi dengan nomor : 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 32. P – 32 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan dengan nomor : 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 33. P – 33 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan dengan nomor : 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 34. P – 34 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan dengan nomor : 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 35. P – 35 Foto Copy Salinan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten dari saksi paslon nomor urut 2 36. P – 36 Foto Copy Salinan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten dari saksi paslon nomor urut 4 37. P – 37 foto-foto kejadian di group WA Tim Paslon nomor urut 3 dengan melakukan pembagian kupon dan bantuan kepada masyarakat di tanggal 6 s.d 8 Desember 2020 38. P -38 Rekaman video yang berdurasi 00.50 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa Kepala Dinas Sosial menyerahkan bantuan sembako kepada warga disaksikan oleh dua orang aparatur sipil negara di Desa Borone Kecamatan Ampana Tete tanggal 7 Desember 2020 39. P – 39 Rekaman Video yang berdurasi 04.07 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa di Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratulindo tanggal 6 Desember 2020. Terlihat Ibu Lurah Uentanaga Atas didampingi oleh Ibu Margareta (staf Dians Sosial Kab Tojo Una- Una) beserta beberapa Staf Kelurahan (ibu Yulianti dan salah seorang pria) yang merupakan Aparatur Sipil Negara, sedang melakukan pembagian sembako dari mobil pick up warna hitam 40. P – 40 Rekaman video yang berdurasi 00.13 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete tanggal 6 Desember 2020, terlihat beberapa ibu-ibu berjalan sambal menggenggam bantuan sembako yang diambil dari rumah kepala Desa Tete B yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una- Una 41. P – 41 Rekaman video berdurasi 01.31 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa seorang laki-laki yang dua kali mencoblos di TPS 5 Desa Muara Toba Kecamatan Ratulindo. Laki-laki dalam rekaman ini menggunakan nama MAHMUD ALABU 42. P – 42 Rekaman yang berdurasi 00.15 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa di rumah pribadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota tanggal 6-8 Desember 2020. Kumpulan masyarakat yang dating mengambil kupon pembagian sembako 43. P – 43 Rekaman Video yang berdurasi 00.58 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa seorang pria sedang menurunkan bantuan sembako dari mobil pick up berwarna putih ke rumah-rumah warga tanggal 7 Desember 2020 44. P - 44 Rekaman yang berdurasi 01.15 menit ini menggambarkan tentang Peristiwa di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratulindo, ketika PSU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur digelar, KPPS, Petugas Panwas TPS dan saksi-saksi Calon Gubernur mendatangi rumah salah satu warga yang sedang sakit. Padahal Ketika Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, warga yang sakit ini, tidak pernah didatangi oleh petugas KPPS di Desa Dondo Barat, sehingga menyebabkan protes dari anak warga yang sakit 45. P – 45 rekaman audio (amr) berdurasi 1.47 menit ini merupakan Komunikasi antara Bapak Burhan (saksi VII) dengan bapak Irwan (Ketua PPS Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat) mengenai warga yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan Kartu Keluarga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 46. P – 46 rekaman audio (amr) berdurasi 1.24 menit ini merupakan percakapan antara Saksi VII dengan Ketua KPPS TPS 1 Desa Tatari Kecamatan Tojo Barat 47. P – 47 rekaman audio (amr) berdurasi 2.04 menit ini merupakan komunikasi antara ibu Wirdan (saksi II) dengan Ibu Ramlah T. Mustapa (anggota PPS Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota) membahas tentang masih tercantumnya warga yang sudah meninggal dunia dalam DPT Tahun 2020 48. P – 48 rekaman audio (amr) berdurasi 2.13 menit ini merupakan ungkapan Calon wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) yang bernada pengancaman kepada masyarakat di bagian kepulauan jika tidak memilih Pasangan calon nomor urut 3 (tiga) akan menurunkan teman-teman dengan F-16 49. P – 49 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una- Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 50. P - 50 Salinan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu- Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020 51. P - 51 lampiran salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una nomor : 78/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32/HK.03.1-Kpt/7209/KPU- Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 52. P - 52 Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 553/Pp.09.1-Kpt/07/Kpu/Xi/2020 Tentang Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota 53. P - 53 Berupa Surat Pernyataan warga yang terdaftar dalam DPT namun tidak diberikan Surat Panggilan untuk memilih dan akhirnya tidak memberikan hak suaranya di pemilihan tanggal 9 desember 2020 54. P - 54 Salinan Surat Pernyataan Kepala Desa Yang mengikuti pertemuan di sarang burung wallet 55. P - 55 Surat Penyetaan warga di berbagai desa yang menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una 56. P - 56 surat pernyataan warga yang diberikan dana malam sebelum pemilihan, kemudian diarahkan untuk memilih Pasangan calon nomor 3 (tiga) 57. P - 57 Berupa aktifitas IMAM KURNIAWAN LAHAY yang memenuhi unsur- unsur delik pelanggaran 58. P - 58 Bukti kampanye hitam Calon Bupati Kabupaten Tojo Una-Una nomor urut 3 (tiga) 59. P - 59 Bukti kampanye yang dilakukan istri Calon Bupati Kabupaten Tojo Una-Una nomor urut 3 (tiga) yang berstatus ASN 60. P - 60 Bukti kampanye hitam Calon Bupati Kabupaten Tojo Una-Una nomor urut 3 (tiga) [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan Saksi untuk menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Keterangan Saksi I Saksi I atas nama Abdurrahman, saksi adalah warga Kabupaten Tojo Una-Una yang tinggal dan menetap Di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete; Bahwa saksi mengungkapkan bahwa pada tanggal 7 Desember pukul 20.00 WITA, telah terjadi perekaman dan percetakan Suket di rumah Kepala Desa Tete B; Bahwa kesaksian tersebut bermula ketika saksi menemui salah seorang warga yang keluar dari rumah Kepala Desa Tete B menuju ke rumahnya, Saksi kemudian memegang kertas tersebut dan membacanya, maka diketahui bahwa dirumah kepala desa Tete B telah dilakukan perekaman dan cetak Suket; Bahwa menyadari hal tersebut, kemudian saksi menuju rumah kepala desa Tete B, namun ketika memasuki pagar rumah kepala desa, saksi dihalau oleh beberapa masyarakat, agar tidak mendekat dan melihat kejadian di dalam rumah kepala desa; Bahwa kemudian saksi menghubungi Panwas Desa agar bisa melakukan pengawasan terhadap aktifitas percetakan Suket di rumah Kepala Desa., Bahwa ketika salah satu anggota Panwas desa mendatangi rumah Kepala Desa Tete B, dari kejauhan saksi memperhatikan gelagat perilaku anggota Panwas yang patut dicurigai. Saksi mendekati anggota Panwas dan bertanya tentang aktifitas yang dilakukan oleh Kepala Desa, dengan singkat anggota panwas menjawab “bukan termasuk dalam bagian pengawasan [2.4.2] Keterangan Saksi II Saksi II atas nama Mohammad Aksa Patundu. Menerangkan bahwa sudah sejak sepuluh tahun dan sejak pemilu 2014 saksi tinggal di kelurahan Uetanaga Atas namun dalam daftar pemilih masih tercatat di kelurahan Dondo Barat. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] KETERANGAN TERADU I s.d TERADU V 1. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu pada angka 1 karena faktanya adalah bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di rumah-rumah masyarakat berbasis TPS telah benar dan patut menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Nomor 19 Tahun 2019. Adapun untuk lebih jelas Para Teradu akan menguraikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU RepubIik Indonesia berdasarkan Surat KPU RI nomor : 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal : Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit (Bukti T-1). Selain itu, KPU RepubIik Indonesia memiliki DP4 bersumber dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Lampiran angka 7 huruf a. Penerimaan DP4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti-T2). b. Bahwa adapun setelah KPU Kabupaten Tojo Una-Una menerima DP4, KPU Kabupaten Tojo Una-Una langsung menyandingkan DP4 dengan DPT terakhir Pemilihan Umum tahun 2019. setelah itu KPU Kabupaten Tojo Una-Una langsung menyerahkan DP4 kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dengan menggunakan Formulir Model A. KWK. Selanjutnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah-rumah masyarakat berbasis TPS sejak tanggal 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan. Selain itu, setelah hasil pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah-rumah masyarakat berbasis TPS dilakukan oleh PPDP, kemudian PPS langsung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya ditetapkan lagi oleh PPK tingkat Kecamatan, KPU Tojo Una-Una sampai pada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya setelah DPS tersebut ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Tojo Una-Una langsung mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan maupun di tempat-tempat umum lainnya berdasarkan (Bukti-T3). c. Bahwa setelah melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui papan pengumuman di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan maupun di tempat-tempat umum lainnya, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Kota untuk melakukan Uji Publik DPS berdasarkan Surat KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020, berdasarkan (Bukti T-4). Dalam hal melakukan Uji Publik DPS di tingkat PPS telah menghasilkan: Pemilih Baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain : pemilih yang sudah meninggal dunia 167 orang dari 12 kecamatan, pemilih ganda 1.037 orang dari 12 kecamatan, pemilih di bawah umur 16 orang dari 12 kecamatan, pemilih pindah domisili 421 orang dari 12 kecamatan, pemilih tidak dikenal 20 orang dari 12 kecamatan, pemilih dari TNI dan Polri 1 orang dari 12 kecamatan, Pemilih hak pilih dicabut 0 / tidak ada, pemilih bukan penduduk 160 orang dari 12 kecamatan, berdasarkan dokumentasi (Bukti-T-5). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu kemudian menetapkan DPS menjadi DPT dan LO Pasangan Calon menyutujui/tidak keberatan atas presentase jumlah data Pemilih dalam DPS yang akan ditetapkan menjadi DPT, berdasarkan (Bukti T-6); 2. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu pada angka 2 karena faktanya adalah bahwa Para Teradu memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963 tiga hari sebelum hari pemilihan, dan hal tersebut sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun perolehan suara sah sejumlah 93.366 suara. yang terdiri dari Perolehan suara sah DPT sejumlah 92.073 suara, Perolehan suara sah DPPh sejumlah 1.197 suara, Perolehan suara sah DPTb sejumlah 2.012 suara, dan kesemuanya termuat dalam D. Hasil Kabupaten berdasarkan (Bukti T-7), sehingga hal demikian telah melebihi target partisipasi masyarakat pemilih yang diperintahkan oleh KPU RI terkait presentase sebanyak 77,5% sementara partisipasi pemilih pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Tojo Una-una melonjak tinggi dengan angka presentase 82% di 384 TPS. maka hal demikian mengenai surat pemberitahuan pemungutan suara dapat dipastikan telah tersalurkan seluruhnya kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963. dan serta dari hasil Rekapitulasi Tingkat kabupaten Perolehan suara setiap pasangan calon tidak ada yang dirugikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan (Bukti T-8). yang mana telah menetapkan : No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1. Admin lasimpala, S. IP dan Moh Badhawi A. 8.568 Abdullah, S. Pd. I 2. Ir. Rendy M. Affandy lamadjido dan Drs. 33.028 Hasan Lasiata, MM 3. Mohammad Lahay, SE dan Ilham , SH 33.822 4. Ir. Suprapto Dg. Situru, SM, dan Moh. Afnan 17.948 Rachmat, SH Jumlah Suara Sah 93.366 3. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu pada angka 3 karena faktanya adalah bahwa tidak benar Para Teradu memperbanyak jumlah pemilih DPPh dan memperbanyak jumlah pemilih sebagaimana dalil Pengadu dalam Aduannya, tetapi yang benar adalah : 1) Tentang pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan: a) Bahwa dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa “Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el”. b) Bahwa dalam Pasal 6 Huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan “pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK”. Lebih lanjut, dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: (a) memunujukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS pada saat pemungutan suara; dan (b) didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.” c) Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020 pada angka 2 dan 3, berdasarkan (Bukti T-9) menyatakan : (2) Khusus bagi Kepala Dinas Dukcapil di 309 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut : a. Data wajib KTP-el dengan status Print Ready Record (PRR) harus langsung dicetak KTP-el nya; b. Bagi wajib KTP-el yang proses penunggalan datanya belum berstatus Print Ready Record (PRR) atau waktu pelayanan setempat sudah habis (kantor sudah akan tutup) atau terdapat kendala teknis lainnya sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, maka Kadis Dukcapil dapat mengambil langkah diskresi untuk mencetak Suket Telah Merekam KTP-el (Suket); (3) Suket yang diterbitkan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Mengikuti pedoman sebagaimana contoh/format terlampir. b. Tidak mensyaratkan penduduk untuk membawa pas foto untuk penerbitan Suket. Foto dalam Suket diambilkan dari hasil perekaman KTP-el. c. Suket yang telah diterbitkan agar segera disampaikan kepada penduduk melalui media yang paling cepat dan aman seperti e-mail, whatsapp dan cara-cara lainnya sesuai kearifan lokal. d. Penerbitan Suket hanya untuk mendukung Pilkada dan waktu penerbitannya sampai dengan tanggal 9 Desember 2020. Masa berlaku Suket sampai dengan 31 Desember 2020. Adapun sehubungan dengan hal tersebut diatas, Para Teradu dalam melakukan proses Pemunggutan Suara telah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. d) Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas, Para Teradu telah mencatat pemilih dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari seluruh TPS dan kesemuanya telah ditandatangani oleh saksi Pengadu. e) Bahwa dengan demikian Pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi telah terdaftar dalam database kependudukan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) yang telah dicatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan telah di tandatangani semuanya oleh saksi pengadu sehingga pemilih tambahan yang dimaksud telah benar keabsahannya dan telah tervalidasi sehingga sah secara hukum, oleh karenanya tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam Aduannya. 2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) : a) Bahwa dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peratruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menyatakan “Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain”. b) Bahwa dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan “Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK)”, Pasal 8 ayat (1) “Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di Provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah”. c) Bahwa Para Teradu telah mencatat Pemilih Pindahan yang memiliki hak suara sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dalam formulir Model C. Hasil-KWK Berita Acara dan Sertifikat hasil Penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara, pada kolom B judul PENGGUNA HAK PILIH, angka 2 Jumlah Pemilih yang Pindah Memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilihnya. yang semuanya telah di tandatangani oleh saksi Pengadu dan tidak ada keberatan terkait dengan DPPh. Begitu pula telah dicatat dan terdaftar pada formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Dengan demikian pemilih DPPh yang tercatat dalam formulir Model C. Hasil-KWK dan formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih pindahan-KWK dilindungi hak konstitusionalnya oleh peraturan perundang-undangan, sehingga pemilih dimaksud bukanlah pemilih yang tidak benar kebsahannya; Bahwa mengacu pada uraian diatas, Para Teradu semata-mata melaksanakan perintah undang-undang demi menjamin Hak Konstitusional Warga Negara (Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una) untuk menggunakan hak pilihnya. Adapun menjawab dalil Aduan Pengadu mengenai banyaknya Pemilih tambahan, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa Pemilih tambahan disusun berdasarkan KTP-el dan Surat Keterangan yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una dan Data Base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una, maka tentunya terkait keabsahan KTP-el dan Surat Keterangan adalah merupakan kewenangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, sehingga Para Teradu tidak berwenang untuk mengujinya. Adapun tugas Para Teradu ketika adanya Pemilih tambahan yg menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan, Para Teradu langsung mencatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menolak pemilik suara yang akan menggunakan haknya untuk memilih, dan serta tidak dapat pula dikualifisir pemilih yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) digunakan untuk memenangkan Paslon 3, karena tidak ada satupun alat bukti yang dapat menunjukan siapa yang menjadi pilihan pemilik suara, dikarenakan pemilihan bupati dan wakil bupati adalah bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan demikian perbuatan Para Teradu telah benar dan patut menurut hukum. 4. Bahwa berdasarkan uraian Jawaban/Tanggapan Para Teradu tersebut diatas, nyata dan jelas seluruh tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.5.2] KETERANGAN TERADU VI s.d TERADU VIII 1. Bahwa dalil pengadu yang menyebutkan ketidak profesionalan dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020, bahwa aduan tersebut sudah ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai kewenangan bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una. 2. Bahwa Bawaslu telah menjadikan temuan dengan temuan nomor:09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan pembagian pupuk cair yang dilakukan oleh imam Kurniawan Lahay (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah) telah dilakukan penanganan dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran karena pupuk cair tersebut merupakan bantuan dari dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan prposal yang diajukan oleh masyarakat. Bukti (T.01) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan terhadap Laporan Nomor:02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor A.n Agus Salim Walahi terkait dugaan Pengawalan salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 atas pembagian sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten tojo Una-Una telah dilakukan penanganan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi namun saksi tersebut tidak menghadiri undangan bawaslu dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu tetapi tidak terpenuhi unsur pelanggaran karena tidak ada satupun saksi yang menerangkan terhadap kejadian tersebut. Bukti (T.02) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan terhadap Laporan Nomor:07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor A.n Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala Dinas Perindakop) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran,karena terlapor tidak melakukan pembagian bantuan tersebut. Bantuan tersebut berasal dari provinsi sulawesi tengah dan terlapor hanya melakukan penyerahan simbolis kepada penerima bantuan di aula kantor Bupati. Bukti (T.03) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penanganan terhadap laporan Nomor:08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala Dinas Sosial) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan sembako yang dimaksud adalah bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang diberikan kepada masyarakat yang memasukkan proposal bantuan. Bukti (T.04) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penanganan terhadap laporan Nomor:09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan Pelanggaran pembagian sembako yang dilakukan Irma Muhammad (Lurah Uentanaga Atas) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan sembako yang dimaksud adalah bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una. Bukti (T.05) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan terhadap Laporan Nomor:10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor A.n Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zaenab Lombo (KPPS desa Tayawa) mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya menggunakan Suket telah dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan munggunakan Suket memberikan hak pilih dibenarkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Bukti (T.06) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan terhadap Laporan Nomor:12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor A.n Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tete B yang melakukan pencetakan Suket di desa tete B dan melakukan foto bersama masyarakat dengan mengangkat simbol Jari 3 (Tiga) telah dilakukan Pembahasan Pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Namun Bawaslu merekomendasikan dugaan netralitas Kepala Desa Kepada Instansi yang berwenang. Bukti (T.07) 9. Bahwa Bawaslu telah menjadikan temuan dengan temuan nomor:12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan Pelanggaran melakukan Pencoblosan dua kali A.n Mahmud D Halabu telah dilakukan penanganan dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu kemudian telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Poso dan tebukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama 36 Bulan denda 45 juta. Bukti (T.08) 10. Bahwa bawaslu tidak mempunyai kewenangan melarang dan menghentikan pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:471.13/12877/Dukcapil tertanggal 26 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di 309 Daerah yang melaksanakan Pilkada. (Bukti.T.09) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6.1] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Tanda No Keterangan Bukti 1. T-1 Surat KPU RI nomor : 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal : Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit 2. T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 3. T-3 Keputusna KPU Kabupaten Tojo Una-Una nomr 151/HK.03.1- Kpt/7209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Tojo Una-Una; 4. T-4 Surat KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 18 September 2020; 5. T-5 Dokumen Daftar Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat 6. T-6 Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una-Una Nomor: 179/HK.03.1- Kpt/7209/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gebernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 7. T-7 Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota –KWK 8. T-8 Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 502/HK.03.1- Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una Una Tahun 2020 9. T-9 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020 [2.7.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Tanda No Keterangan Bukti 1. T-1 Hasil Penanganan Bawaslu 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020, Temuan Tanggal 6 Desember 2020 2. T-2 Hasil Penanganan Bawaslu 02/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020 , Laporan Tanggal 7 Desember 2020 3. T-3 Hasil Penanganan Bawaslu 05/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020 , Laporan Tanggal 15 Desember 2020 4. T-4 Hasil Penanganan Bawaslu 06/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Tanggal 15 Desember 2020 5. T-5 Hasil Penanganan Bawaslu 08/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Tanggal 16 Desember 2020 6. T-6 Hasil Penanganan Bawaslu 09/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Tanggal 16 Desember 2020 7. T-7 Hasil Penanganan Bawaslu 10/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Tanggal 17 Desember 2020 8. T-8 Hasil Penanganan Bawaslu 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020, Temuan Tanggal 9 Desember 2020 9. T-9 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:471.13/12877/Dukcapil tertanggal 26 November 2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, angSiwalimagota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel dalam pemutakhiran dan penyusunan data daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V sengaja menambah jumlah Pemilih dalam Rapat Pleno DPT, dengan tidak mencoret warga yang sudah lama meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una- Una namun masih tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V sengaja memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara akibatnya banyak pemilih tidak mendapatkan Formulir C-Pemberitahuan sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya pada Hari Pemilihan. Bahwa Surat pemberitahuan pemungutan suara sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukung Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua). Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang- orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga); [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel atas tindakannya memperbanyak jumlah pemilih DPPh dan DPPTb; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dan akuntabel dalam menangani banyaknya Pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, minggu tenang dan setelah Pemilihan, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), diantaranya tindakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang menerbitkan Surat Nomor 470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal pelaksanaan perekaman KTP-el se-Kecamatan Ampana Kota, Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una terkait penandatanganan dana Desa, tindakan Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una membagi pupuk cair dan tangki semprot di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una membagikan bantuan UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih, Adanya Praktek pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah menjadi bantuan pribadi yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU RepubIik Indonesia berdasarkan Surat KPU Nomor 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Teradu I s.d Teradu V menerangkan DP4 yang dimiliki oleh KPU bersumber dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Lampiran angka 7 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Setelah menerima DP4, Teradu I s.d Teradu V menyandingkan DP4 dengan DPT terakhir Pemilihan Umum tahun 2019. Hasil penyandingan berupa DP4 kemudian diserahkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dengan menggunakan Formulir Model A. KWK. Selanjutnya tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah-rumah masyarakat berbasis TPS. Kemudian PPS langsung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya ditetapkan secara berjenjang oleh PPK tingkat Kecamatan, KPU Tojo Una-Una sampai pada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I s.d Teradu V mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di masing- masing Kantor Desa/Kelurahan maupun di tempat-tempat umum lainnya. Setelah diumumkan, KPU melalui surat Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 memerintahkan Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan uji publik DPS. Dalam hal melakukan Uji Publik DPS di tingkat PPS telah menghasilkan: Pemilih Baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain : pemilih yang sudah meninggal dunia 167 orang dari 12 kecamatan, pemilih ganda 1.037 orang dari 12 kecamatan, pemilih di bawah umur 16 orang dari 12 kecamatan, pemilih pindah domisili 421 orang dari 12 kecamatan, pemilih tidak dikenal 20 orang dari 12 kecamatan, pemilih dari TNI dan Polri 1 orang dari 12 kecamatan, Pemilih hak pilih dicabut 0 / tidak ada, pemilih bukan penduduk 160 orang dari 12 kecamatan. Teradu I s.d Teradu V kemudian menetapkan DPS menjadi DPT dan LO Pasangan Calon menyutujui/tidak keberatan atas presentase jumlah data Pemilih dalam DPS yang akan ditetapkan menjadi DPT. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V telah memberikan tiga hari sebelum hari pemilihan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menegaskan mengenai surat pemberitahuan pemungutan suara dapat dipastikan telah tersalurkan seluruhnya kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963 serta hasil Rekapitulasi Tingkat kabupaten Perolehan suara setiap pasangan calon tidak ada yang dirugikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa perolehan suara sah sejumlah 93.366 suara yang terdiri dari Perolehan suara sah DPT sejumlah 92.073 suara, Perolehan suara sah DPPh sejumlah 1.197 suara, Perolehan suara sah DPTb sejumlah 2.012 suara, dan kesemuanya termuat dalam D. Hasil Kabupaten. Teradu I s.d Teradu V menegaskan hal demikian telah melebihi target partisipasi masyarakat pemilih yang diperintahkan oleh KPU RI terkait presentase sebanyak 77,5% sementara partisipasi pemilih pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Tojo Una-una melonjak tinggi dengan angka presentase 82% di 384 TPS. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d Teradu V telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah mencatat pemilih dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari seluruh TPS dan kesemuanya telah ditandatangani oleh saksi masing-masing pasangan calon. Teradu I s.d Teradu V menegaskan Pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi telah terdaftar dalam database kependudukan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) yang telah dicatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan telah ditandatangani semuanya oleh saksi Pasangan Calon sehingga pemilih tambahan yang dimaksud telah benar keabsahannya dan telah tervalidasi sehingga sah secara hukum. Berkenaan dengan DPPh, Teradu I s.d Teradu V telah mencatat Pemilih Pindahan yang memiliki hak suara sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dalam formulir Model C. Hasil-KWK Berita Acara dan Sertifikat hasil Penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara, pada kolom B judul Pengguna Hak Pilih, angka 2 Jumlah Pemilih yang Pindah Memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilihnya, yang semuanya telah di tandatangani oleh saksi Pasangan Calon dan tidak ada keberatan terkait dengan DPPh. Begitu pula telah dicatat dan terdaftar pada formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Dengan demikian pemilih DPPh yang tercatat dalam formulir Model C. Hasil-KWK dan formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih pindahan-KWK dilindungi hak konstitusionalnya oleh peraturan perundang-undangan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d Teradu V menegaskan kembali bahwa banyaknya Pemilih tambahan, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa Pemilih tambahan disusun berdasarkan KTP-el dan Surat Keterangan yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una dan Data Base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una, maka tentunya terkait keabsahan KTP-el dan Surat Keterangan adalah merupakan kewenangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Teradu I s.d Teradu V tidak berwenang untuk mengujinya. Adapun tugas Teradu I s.d Teradu V ketika adanya Pemilih tambahan yangg menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan, Teradu I s.d Teradu V langsung mencatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menolak pemilik suara yang akan menggunakan haknya untuk memilih, dan serta tidak dapat pula dikualifisir pemilih yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) digunakan untuk memenangkan Paslon 3, karena tidak ada satupun alat bukti yang dapat menunjukan siapa yang menjadi pilihan pemilik suara, dikarenakan pemilihan bupati dan wakil bupati adalah bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan pada pokoknya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai wewenang yang diberikan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan, berkenaan atas dugaan pembagian pupuk cair yang dilakukan oleh Imam Kurniawan Lahay (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah), Teradu VI s.d Teradu VIII telah menjadikan temuan Nomor: 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020. Telah dilakukan penanganan dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran karena pupuk cair tersebut merupakan bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan proposal yang diajukan oleh masyarakat. Terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agus Salim Walahi terkait dugaan Pengawalan salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 atas pembagian sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una telah dilakukan penanganan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi namun saksi tersebut tidak menghadiri undangan Bawaslu dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu tetapi tidak terpenuhi unsur pelanggaran karena tidak ada satupun saksi yang menerangkan terhadap kejadian tersebut. Demikian halnya dengan penanganan Laporan Nomor: 07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala Dinas Perindakop). Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa laporan a quo telah dilakukan Pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, karena terlapor tidak melakukan pembagian bantuan tersebut. Bantuan tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah dan terlapor hanya melakukan penyerahan simbolis kepada penerima bantuan di aula kantor Bupati. Terhadap laporan Nomor: 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi dan laporan Nomor: 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala Dinas Sosial) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan sembako yang dimaksud adalah bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang diberikan kepada masyarakat yang memasukkan proposal bantuan yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una- Una. Selanjutnya, terhadap Laporan Nomor: 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zaenab Lombo (KPPS desa Tayawa) mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya menggunakan Suket telah dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan munggunakan Suket memberikan hak pilih dibenarkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Teradu VI s.d Teradu VIII juga telah melakukan Penanganan terhadap Laporan Nomor: 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tete B yang melakukan pencetakan Suket di desa Tete B dan melakukan foto bersama masyarakat dengan mengangkat simbol Jari 3 (Tiga) telah dilakukan Pembahasan Pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Namun Bawaslu merekomendasikan dugaan netralitas Kepala Desa Kepada Instansi yang berwenang. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah memproses pelanggaran terkait pemilih, Mahmud D Halabu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan dengan temuan nomor: 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan melakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu kemudian telah disidangkan di Pengadilan Negeri Poso dan terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama 36 Bulan denda 45 juta rupiah. Selanjutnya, berkenaan dengan penerbitan dan pencetakan Surat Keterangan (SUKET), Teradu I s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan melarang dan menghentikan pembuatan dan penerbitan SUKET yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil tertanggal 26 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di 309 Daerah yang melaksanakan Pilkada. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta, dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una tahun 2020 Teradu I s.d Teradu V telah memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU, Teradu I s.d Teradu V menyandingkan DP4 dengan DPT terakhir pada Pemilihan Umum tahun 2019. Hasilnya Teradu I s.d Teradu V menetapkan DPSHP sebanyak 114.884 dan disampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian, Teradu I s.d Teradu V kemudian menetapkan DPS secara berjenjang dan diumumkan kepada masyarakat. Sesuai perintah KPU melalui Surat Nomor: 784/PL.02.1- SD/01/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan uji publik hasilnya terkoreksi pemilih meninggal dunia 167 orang, pemilih ganda 1.037 orang, pemilih di bawah umur 16 orang, pemilih pindah domisili 421 orang, pemilih tidak dikenal 20 orang, pemilih dari TNI dan Polri 1 orang, pemilih bukan penduduk Kabupaten Tojo Una-Una 160 orang. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih, Teradu I s.d Teradu V menetapkan DPT. Terungkap fakta, bahwa pada pleno penetapan DPT tidak terdapat keberatan dari LO masing-masing pasangan calon. Berkenanaan masih tercantumnya pemilih meninggal dunia dalam DPT sebanyak 167 orang, terungkap fakta, bahwa hal tersebut disebabkan masyarakat belum melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diterbitkan akta kematian sehingga tidak dapat dikoordinasikan kepada KPU Kabupaten Tojo Una-Una untuk dicoret sebagai pemilih. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I s.d Teradu V berupaya mendatangi pihak keluarga pemilih yang telah meninggal dunia untuk mendapatkan surat pernyataan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan distribusi Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara. Bahwa dalam praktik pendistribusian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK oleh petugas KPPS terdapat anggota keluarga yang sedang beraktivitas di luar rumah, Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetap disampaikan kepada anggota keluarga yang berada dirumah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak ada berita acara pengembalian formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dari KPPS kepada PPS, dalam hal formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tidak dapat diserahkan kepada pemilih. Dengan demikian secara umum formulir Model C.Pemberitahuan-KWK telah didistribusikan kepada pemilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V telah bekerja secara professional dan akuntabel dalam pendistribusian Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK kepada pemilih. Teradu I s.d Teradu V telah memedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu angka [4.1.3], terungkap fakta, bahwa peningkatan jumlah pemilih DPTb dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 merupakan konsekuensi logis atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. Namun demikian, Teradu I s.d Teradu V telah mencatat pemilih yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan dalam daftar Hadir Pemilih Tambahan dari seluruh TPS. Bahwa terhadap jumlah DPTb Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 2012 pemilih, tidak terdapat keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon. Selanjutnya, terhadap jumlah DPPh Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 1.197 pemilih, terungkap fakta bahwa sebagian besar pemilih yang tercatat dalam DPPh adalah penduduk Kabupaten Tojo Una-Una yang melakukan aktivitas kerja di luar domisili pemilih, dan pemilih yang telah pindah domisili namun belum melakukan pemutakhiran terhadap dokumen Kartu Keluarga. Terhadap DPPh Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 1.197 pemilih, tidak terdapat keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon, karena pemilih kategori DPPh merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena kondisi tertentu menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai lain. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V telah bekerja secara professional dan akuntabel dalam proses pemungutan suara dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peratruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta, Teradu VI s.d Teradu VIII telah menangani laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI s.d Teradu VIII membenarkan telah menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan yaitu Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agus Salim Walahi, Nomor 07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi, Nomor 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi, Nomor 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Nomor 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/ XII/2020, dan Nomor 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan. Selain laporan tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII juga telah memproses temuan hasil pengawasan Nomor 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan pembagian pupuk cair yang dilakukan oleh Imam Kurniawan Lahay Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Temuan Nomor 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan Pelanggaran melakukan Pencoblosan dua kali atas nama Mahmud D Halabu. Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Setelah menerima laporan, Teradu VI s.d Teradu VIII menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materiel, meregister laporan, melakukan klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian, melakukan Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan dan mengumumkan status laporan dalam formulir Model A.17. Terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII /2020, Laporan Nomor 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 10/LP/PL /PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, dan Temuan Nomor 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan Temuan Nomor 12/TM/PB/Kab /26.09/XII/2020 atas dugaan Pelanggaran melakukan Pencoblosan dua kali atas nama Mahmud D Halabu telah ditangani dan diputus oleh Pengadilan Negeri Poso dan terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama 36 Bulan denda 45 juta rupiah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu VIII telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani laporan dan/atau temuan a quo dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dirwansyah Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu II Sahlan Sabu, Teradu III Ridwan Syarifudin, Teradu IV Sahrul, dan Teradu V Sukarya, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abas selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu VII Leming, Teradu VIII Suandi Tamrin Bidatullah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto