III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 83-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-
Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
Tahun 2020 (Bukti P-49), menyebutkan bahwa:
JUMLAH JUMLAH PEMILIH
JUMLAH
NO KECAMATAN DESA/ L P L+P KET
TPS
KELURAHAN
1 Tojo Barat 13 30 4.870 4.563 9.433
2 Tojo 16 40 5.305 4.915 10.220
3 Ulubongka 18 46 6.858 6.325 13.183
4 Ampana Kota 10 47 7.726 7.279 15.005
5 Ratulindo 10 52 9.535 9.777 19.312
6 Ampana Tete 20 60 9.854 9.235 19.089
7 Batudaka 9 13 2.083 1.932 4.015
8 Una-Una 11 22 3.075 2.875 5.950
9 Togean 16 29 3.823 3.524 7.347
10 Talatako 6 15 2.179 2.103 4.282
11 Walea 9 16 2.026 1.844 3.870
Kepulauan
12 Walea Besar 8 14 1.697 1.560 3.257
TOTAL 146 384 59.031 55.932 114.963
2. Bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan
pada tanggal 14 Oktober 2020, digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020;
3. Bahwa berdasarkan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020
tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara,
Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos
Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020
Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21
Oktober 2020 (Bukti P-50), menyebutkan bahwa: Kebutuhan Surat suara (DPT
+ 2,5%) = 114.963 + (2,5% x 144.963) = 118.019 lembar.
4. Bahwa Penetapan Jumlah Kebutuhan surat suara yang dicetak oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tojo Una-Una, dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2020.
5. Bahwa, berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-
Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una
Tahun 2020 (Bukti P-1), telah menetapkan Hasil Pemilihan, berdasarkan
peringkat perolehan suara sebagai berikut:
NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA
ADMIN AS. LASIMPALA, S.IP
1 dan 8.568 Suara
MOH. BAEDHAWI A. ABDULLAH, S.Pd.I
Ir. RENDI M AFANDY LAMADJIDO
2 dan 33.028 Suara
Drs. HASAN LASIATA, MM
MOHAMMAD LAHAY, SE., MM
3 dan 33.822 Suara
ILHAM, SH
Ir. SUPRAPTO DG. SITURU, MH
4 dan 17.943 Suara
MOH. AFNAN RACHMAT, SH
6. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una, telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari rabu
tanggal 9 Desember 2020;
7. Bahwa Pengadu mengajukan Aduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang
dilakukan oleh para Teradu atas Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 sebagaimana
ditetapkan Teradu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo
Una-Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati
Tojo Una-Una Tahun 2020.
8. Bahwa Aduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang diajukan Pengadu
yaitu tindakan Para Teradu dalam penetapan Jumlah Kebutuhan dan spesifikasi
Teknis Surat Suara yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 sebagaimana tertera pada lampiran I.1
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor :
183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan
Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar
Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan
Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat KPU RI Nomor :
826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
9. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Aduan ini disebabkan oleh tindakan Para
Teradu yang tidak menjaga Intergritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara
Pemilu, sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran etika dan hukum yang
disebabkan oleh Tindakan Para Teradu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 yang menguntungkan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga);
10. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah dipersiapkan secara terencana
mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Pengadaan Kertas Suara,
pembiaran terhadap tindakan pejabat ASN yang menguntungkan Pasangan
calon Nomor urut 3 (tiga), tindakan Tim pasangan calon di masa tenang, hingga
saat pencoblosan, sehingga menguntungkan Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga)
disaat Rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon di tingkat
Kabupaten.
11. Adanya Upaya PARA TERADU secara tidak benar dalam pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020:
1) TERADU 1 s.d TERADU 5 secara sengaja tidak melakukan sinkronisasi
data DP4 dalam penyusunan daftar Pemilih kabupaten Tojo Una-Una
Tahun 2020;
2) Bahwa kesengajaan yang dilakukan TERADU 1 s.d TERADU 5,
mengakibatkan proses Pemuktahiran data tidak optimal dilakukan oleh
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pencocokan dan
penelitian data pemilih dalam Daftar Pemilihan Sementara;
3) Bahwa para TERADU sengaja memasukan hasil pemuktahiran data yang
tidak jelas guna memenangkan Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga),
akibatnya saat Pemilihan berlangsung banyak warga yang sudah lama
meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una-
Una masih tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020. Selain itu dalam
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo
Una-Una, baru kemudian diketahui ada banyak pemilih yang bukan
berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una bisa memilih (Bukti P - 20)
4) Bahwa tindakan Teradu melakukan pemutakhiran data a quo adalah
merupakan kesengajaan untuk merekayasa DPT pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tojo Una-Una telah melanggar dan tidak sesuai dengan
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun 2020
tentang Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang menerangkan sebagai
berikut :
“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari
pemungutan suara atau sudah/pernah kawin;
b. dihapus;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk
Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan
Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan
urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2a) Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari
pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta
perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan”
5) Bahwa jauh hari sebelumnya, ibu Ramlah T Mustafa (Bukti P – 47), sudah
pernah mengajukan pertanyaan kepada TERADU mengenai pencantuman
nama-nama warga yang sudah lama meninggal dunia dan telah pindah
domisili di luar Kabupaten Tojo Una-Una ke dalam DPT.
6) Bahwa kedudukan Ibu Ramlah T. Mustafa dalam mempertanyakan
Tindakan TERADU 1 s.d TERADU 5 sebagai anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota, berdasarkan lampiran
salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una
nomor : 78/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor 32/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Ampana Kota
Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 (Bukti P – 51);
7) Bahwa TERADU 1 s.d TERADU 5 dalam penyusunan Daftar Pemilih sangat nyata
dan meyakinkan tidak professional, akibatnya Daftar Pemilih yang telah disusun,
terdapat satu keluarga yang terpisah TPS dalam jarak yang relatif jauh dari alamat
domisili (Bukti P-2)
12. Berkenaan dengan penetapan DPT yang tidak sesuai perundang-undangan, Para
Teradu secara sengaja menambah jumlah data pemilih dalam Rapat Pleno
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
13. Bahwa tindakan Teradu dalam menambah jumlah Pemilih (Bukti P-4) secara
nyata dilakukan (Bukti P-3) dengan mengisi identitas di kolom DPT secara
tidak jelas;
14. Bahwa tindakan Teradu dengan menambah jumlah pemilih, dalam Rapat Pleno
penetapan DPT dikualifikasi sebagai pelanggaran sebagai sebuah pelanggaran
yang disengaja, karena ingin menggelembungkan hak pemilih dengan cara tidak
jujur. Dan ini merupakan tindakan awal Teradu yang perlu ditengarai sebagai
tindakan Teradu yang secara sistematis, bermaksud menggelembungkan hak
pemilih dengan cara yang tidak jujur terhadap penetapan DPT sehingga
mengakibatkan banyak nama-nama yang ada di dalam DPT tidak dapat
dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pemilihan maupun para pemilih.
15. Selain itu terdapat kejanggalan-kejanggalan, seperti keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tojo Una-Una, dengan alasan
menjemput bola sehingga di tanggal 5 Desember 2020 mengeluarkan Surat
Dinas yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Ampana
Kota untuk menghubungi orang-orang yang telah di tentukan, melakukan
perekaman KTP-el mulai dari tanggal 6 – 8 desember 2020. Akibatnya saat
pemilihan berlangsung angka pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) meningkat signifikan. Selain itu besarnya angka warga yang
masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), terjadi hampir di semua TPS di
kabupaten Tojo Una-Una, sementara Teradu tidak membolehkan Saksi
Pasangan Calon lain, untuk mendokumentasikan identitas DPPh
mengindikasikan bahwa Teradu tidak Netral.
16. Keberadaan para pemilih yang meningkat drastis dalam DPTb dan DPPh seperti
tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Teradu yang juga
sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” dan merupakan praktek nepotisme
dengan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Pasangan Calon dimaksud karena
kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi
secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya.
17. Bahwa banyaknya hak pilih masyarakat yang bukan berasal dari Kabupaten
Tojo Una-Una terjadi di beberapa TPS, antara lain yang berhasil di catat:
No. DPT/DPTb/DPPh TPS Jumlah Peristiwa
Terdapat warga yang
1. Kelurahan Ampana TPS 10 248 suara bukan tahanan
masuk dalam DPT
Terdapat pemilih
yang bukan warga
2 Kelurahan Dondo Barat TPS 1 370 suara
dari Kabupaten Tojo
Una-Una
Terdapat pemilih
yang bukan warga
3 Desa Ngawia TPS 1 353 suara
dari Kabupaten Tojo
Una-Una
Terdapat pemilih
TPS 1 yang bukan warga
4 Desa Tombiano 696 suara
dan 2 dari Kabupaten Tojo
Una-Una
Terdapat pemilih
TPS 1
5 Desa Toliba 627 suara yang menggunakan
dan 2
Kartu keluarga
TOTAL 2.294 suara
18. Bahwa dibeberapa TPS, petugas TPS menggunakan DPT yang ditetapkan
Teradu, sehingga terjadi pengelembungan suara, sebagai fakta (Bukti P-6) hal ini
antara lain:
1) Masih tercantumnya nama-nama Pemilih yang telah hilang Hak pilihnya
dikarenakan telah meninggal dunia:
a. Pemilih atas nama TASIBAN EFENDI terdaftar di nomor 11 TPS 1 Desa
Labiabae, ternyata sudah meninggal dunia;
b. Pemilih atas nama DINAR A MALOTO, terdaftar di nomor 25 TPS 1
Kelurahan Ampana, ternyata sudah meninggal dunia;
c. Pemilih atas nama AMALIA BALIGOMBO terdaftar di nomor 24 TPS 2
Desa Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia;
d. Pemilih atas nama AMIR DJURU terdaftar di nomor 138 TPS 2 Desa
Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia;
e. Pemilih atas nama OMPA LALU terdaftar di nomor 181 TPS 2 Desa
Saluaba, ternyata sudah meninggal dunia
f. Pemilih atas nama IBA RANGGO terdaftar di nomor 151 TPS 2
Kelurahan Uemalingku, ternyata sudah meninggal dunia
g. Pemilih atas nama DINAR A. MALOTO Terdaftar Di Nomor 25 TPS 1
Kelurahan Ampana, ternyata sudah meninggal sejak tahun 2016.
2) Masih adanya nama-nama warga masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang
ganda di DPT sebagai berikut:
a. Pemilih atas nama VENLY JULIO TAREKA, Nomor 38 kelahiran
Ampana tanggal 05 Juli 1999 beralamat di Jalan Burung Maleo
RT/RW 01/01;
b. Pemilih bernama FENLY JULIO TAREKA di nomor 207, kelahiran
Ampana tanggal 05 Juli 1999 beralamat di jalan Burung Maleo RT/RW
01/01;
c. Bahwa pemilih VENLY JULIO TAREKA dan FENLY JULIO TAREKA
memiliki kesamaan dari segi Nomor Induk Kependudukan, Nomor
Induk Keluarga, waktu dan tanggal kelahir serta alamat domisili;
3) Serta beberapa pelanggaran lain, yakni pemilih telah pindah alamat domisili
di luar Kabupaten Tojo Una Una, nama pemilih yang sama, diantaranya :
a. Terdaftar di nomor 228 DPT TPS 1 Kelurahan Ampana atas nama
pemilih YOLANDA sejak tahun 2017 sudah tidak termasuk penduduk
Kabupaten Tojo Una Una karena telah pindah Tugas ke Jawa Timur;
b. Terdaftar di TPS 1 dengan nomor urut 111 Kelurahan Ampana atas
nama Pemilih ABIDIN M. DJUMPAI, sejak tahun 2018 telah pindah
domisili ke Wakai;
c. Pasangan suami istri yang juga terdaftar di nomor 383 dan 384 dalam
DPT TPS 1 Kelurahan Ampana atas nama ISMA JULIANAWATI dan
KRISWANTO sejak tahun 2018 sudah tidak menjadi warga Kabupaten
Tojo Una Una, karena pindah tugas di Kota Palu;
d. Pemilih MASRI DJURU yang terdapat di nomor 29, terdapat pula di
nomor 55 pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 2 Desa Saluaba;
e. Pemilih atas nama ZULKIFLI POMALINGO terdapat di nomor 97 pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 2 Kelurahan Uemalingku;
f. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 221 atas nama RUSLAN
ALIGE, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una
g. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 222 atas nama ZAINAL R.
ALIGE, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una
h. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 273 atas nama DJUFRI S.
BUNTIO, bukanlah penduduk Kabupaten Tojo Una Una
i. Di TPS 2 Kelurahan Uemalingku nomor 377 atas nama RAMLI, sudah
pindah domisili ke Kota Palu sejak tahun 2011.
j. Di TPS 1 Uemalingku nomor 162 atas nama MINAR A.MONCE, sudah
pindah domisili di Kabupaten Parigi Moutong
19. Bahwa terjadi manipulasi dan praktek rekayasa dalam pembuatan DPT, yang
mana data tersebut sudah disusun sedemikian rupa dan tidak dilakukan
sinkronisasi dangan data Daftar Pemilih di Pemilu Legislatif maupun Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, akibat tindakan ini, DPT menjadi
cacat.
20. Bahwa berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat sebagaimana
tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan
tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Teradu secara terencana, yang sangat
potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga) karena hal tersebut menjadikan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga) ditetapkan oleh Teradu sebagai Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon
dengan suara terbanyak dalam penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020.
21. Berkenaan dengan Teradu sengaja memberikan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara sehari sebelum Hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020 dilaksanakan. Adanya kesengajaan dari
Teradu untuk menghalangi banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan
oleh Teradu dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara memberikan
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, pada satu hari
sebelum Hari Pemilihan, sehingga ada banyak pemilih yang tidak dapat surat
tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang terdaftar
dalam DPT yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Hari Pemilihan.
22. Bahwa Surat pemberitahuan pemungutan suara sengaja tidak dibagikan kepada
simpatisan atau pendukung Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua). Sebaliknya,
Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang
mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan untuk
memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga).
23. Bahwa akibat tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara, calon
pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Pasangan Calon Nomor urut 2
(dua) tidak dapat memilih, dan terdapat sekitar 500 (lima ratus) orang yang
merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) terpaksa tidak
memberikan Hak suara pada pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Tojo
Una Una di tanggal 9 desember 2020 karena tidak mendapatkan surat
pemberitahuan pemungutan suara
24. Bahwa bukti-bukti dikumpulkan oleh Pengadu merupakan sebagian dari bukti-
bukti yang berhasil didapatkan dari warga yang tidak diberikan surat
pemberitahuan pemungutan suara berupa Surat Pernyataan. Kejadian ini
merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (tiga).
25. Adapun Pemilih yang tidak dibagikan Surat pemberitahuan Pemungutan Suara,
yang sempat dikumpulkan oleh Pengadu (Bukti P – 27), diantaranya :
NO NIK NAMA ALAMAT KETERANGAN
1 7209054707010002 Suha A. Gonji Jl Sis Aljudri Bermaterai 6.000
2 7209050202940002 Wardi S. Gonji Jl Sungai Bermaterai 6.000
Bongka
3 7209050107540053 Yamin Roku Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000
4 7209054107540057 Juhaeria M. Rata Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000
5 7209050704940002 Anas Y. Roku Jl. Sis Aldjufri Bermaterai 6.000
6 7209066505000002 Nurma Toba Permata Bermaterai 6.000
7 7209041109980002 Johan Madjadin Desa Pusungi Bermaterai 6.000
8 7209044505970004 Siti Selma S. Desa Pusungi Bermaterai 6.000
Nampe
9 7209044603810002 Salma H. Misa Kajulangko Bermaterai 6.000
10 7209011008991001 Fadli H. Lapa Kajulangko Bermaterai 6.000
11 7209050606181004 In Iskandar Buntangi Bermaterai 6.000
12 7209050603080124 Saldi Lawado Buntangi Bermaterai 6.000
13 7209050411990002 Aldi W. Brungus Buntangi Bermaterai 6.000
14 7209053112790018 Adnan Y. Roku Jl Sis Aldjufri Bermaterai 6.000
15 7209050901970001 Isran Kida Buntangi Bermaterai 6.000
16 7209055910020003 Marleni N. Buntangi Bermaterai 6.000
Muhdar
17 7209042511950002 Afrian M. Husain Desa Bermaterai 6.000
Malotong
18 7209044107680012 Marlina Desa Pusungi Bermaterai 6.000
19 7201130203950002 Moh Suryadi Desa Bermaterai 6.000
kajulangko
20 7209052911950001 Rahmat Setiawan Desa Bermaterai 6.000
Buntangi
21 7202184405670001 Ratna A. Rauf Kajulangko Bermaterai 6.000
26. Bahwa banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh
Teradu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Tojo Una-Una:
1) Bahwa Temuan di TPS 5 Desa Muara Toba Kec. Ratolindo oleh Teradu,
dimana satu orang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali di TPS
yang sama (Bukti P-41)
2) Bahwa Temuan di TPS Desa Tete B Kec. Ampana Tete terdapat dua orang
warga pemegang KTP-el, berasal dari desa Balingara tanpa menggunakan
surat pindah memilih dari desa asal, dibolehkan untuk memberikan hak
suaranya (Bukti P – 17)
3) Bahwa temuan di TPS 1 Desa Toliba Kec. Tojo Barat terdapat seorang
warga dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), diizinkan untuk
memberikan hak suaranya (Bukti P-18)
4) Bahwa temuan di TPS 2 Desa Toliaba Kec. Tojo Barat terdapat seorang
warga dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), dibolehkan
memberikan hak suaranya (Bukti P – 19)
5) Bahwa Temuan di TPS 2 Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete, dimana
KPPS mengizinkan warga yang hanya menggunakan Suket (Bukti P-15)
6) Bahwa KPPS tidak melakukan pengumuman formulir model C. Hasil
Salinan KWK di TPS atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat
selama 7 (tujuh) hari (Bukti P – 46)
7) Bahwa pada saat dilakukannya Rapat Pemungutan Suara di tingkat TPS,
saksi Nomor Urut 2 (dua) tidak diberikan formulir C.hasil Salinan-KWK
oleh petugas KPPS dengan berbagai alasan. Formulir C.hasil Salinan-
KWK diberikan kepada saksi nomor urut 2 (dua) sehari setelah rapat
pemungutan suara dilaksanakan.
8) Bahwa saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan saksi-saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di tingkat TPS, Sebagian tidak
diberikan form C1 oleh Ketua KPPS, setelah dilakukannya perhitungan
suara.
27. Bahwa tentang upaya penghilangan hak pilih yang dilakukan oleh Teradu,
terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan secara
sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih
pemilih di beberapa TPS, dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk
memilih di tempat yang relative jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak
dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan
yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang
lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut (Bukti P-2);
28. Bahwa Pemilih yang diketahui menentukan pilihannya tidak pada pasangan
calon nomor urut 3, tidak diberikan surat panggilan untuk memilih.(Bukti P–27)
29. Bahwa PSU ditetapkan disalah satu TPS di Desa Dondo Barat Kecamatan
Ratulindo, untuk tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi
Sulawesi Tengah ditetapkan PSU salah satu warga pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (dua) untuk tingkat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una (Bukti P - 44), padahal Ketika pemungutan suara
secara serentak tanggal 9 Desember 2020 dilaksanakan, pihak penyelenggara
tidak mendatangi warga yang sakit tersebut;
30. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan pasangan calon lainnya,
yang antara lain hilangnya potensi penambahan suara Pasangan Calon nomor
Urut 2 (dua) dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pasangan
Calon nomor Urut 2 (dua) kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga) berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu;
31. Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan
Pemilukada yakni Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang
menyatakan : ”TPS ditentukan lokasinya dengan tidak memisahkan satu
keluarga pada TPS yang berbeda serta menjamin setiap pemilih dapat
memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.
32. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020
Penyusunan Data Pemilih dilakukan dengan membagi pemilih tiap TPS paling
banyak 800 (delapan ratus orang), dengan memperhatikan tidak
menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih dan jarak tempuh
menuju TPS. Dengan adanya penempatan satu keluarga di TPS yang berbeda
maka melanggar Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
33. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif
terbukti dilakukan oleh Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati yang seharusnya taat azas dan aturan, serta bersikap profesional,
dan menjaga independensi;
34. Mengenai upaya Teradu dalam memperbanyak pemilih DPPh, Bahwa
berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) Model
D.Hasil.Kabupaten/Kota.KWK Halaman 2.1 mencantumkan, antara lain :
DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPPh)
NO KECAMATAN Data Pemilih Pengguna Hak Pilih
Laki-laki perempuan Jumlah Laki-laki perempuan Jumlah
1 Una-Una 48 32 80 45 31 76
2 Togean 38 34 72 34 30 64
3 Walea 26 20 46 26 20 46
Kepulauan
4 Ampana Tete 65 60 125 65 60 125
5 Ampana Kota 70 88 158 69 88 157
6 Ulubongka 137 60 197 135 59 194
7 Tojo Barat 16 14 30 16 13 29
8 Tojo 84 30 114 84 29 113
9 Walea Besar 16 10 26 16 9 25
10 Ratulindo 108 178 286 106 177 283
11 Batudaka 23 18 41 23 18 41
12 Talatako 27 17 44 27 17 44
658 561 1.219 646 551 1.197
35. Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, terdapat sebanyak 1.197 pemilih yang
menggunakan hak suaranya dari total 1.219 pemilih yang terdata dalam DPPh;
36. Bahwa pemilih yang masuk dalam DPPh tersebut diatas, tidak memiliki kriteria
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
37. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, menerangkan :
“Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar
yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan
hak pilihnya di TPS lain.”
38. Bahwa kriteria yang melekat pada pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan,
termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi
pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan
suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menerangkan :
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan
terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu
wilayah.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang
mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang
mendampingi;
1. penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti
rehabilitasi;
2. menjalani rehabilitasi narkoba;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan;
d. tugas belajar;
e. pindah domisili; dan/atau
f. tertimpa bencana alam.
39. Bahwa sebanyak 1.197 pengguna hak pilih DPPh, tidak berdasarkan kriteria
yang melekat dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020
tersebut di atas.
40. Terkait upaya Teradu dalam memperbanyak pemilih DPTb, Bahwa berdasarkan
Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap
Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) Model
D.Hasil.Kabupaten/Kota.KWK Halaman 2.1 mencantumkan, antara lain :
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
NO KECAMATAN Data Pemilih Pengguna Hak Pilih
Laki- Laki-
perempuan Jumlah perempuan Jumlah
laki laki
1 Una-Una 21 27 48 21 27 48
2 Togean 38 25 63 38 25 63
3 Walea 17 16 33 17 16 32
Kepulauan
4 Ampana Tete 102 116 218 102 116 218
5 Ampana Kota 259 283 542 257 283 540
6 Ulubongka 56 51 107 56 51 107
7 Tojo Barat 48 37 85 41 33 74
8 Tojo 43 52 95 43 52 95
9 Walea Besar 7 7 14 7 7 14
10 Ratulindo 364 390 754 364 390 754
12 Batudaka 10 3 13 10 3 13
13 Talatako 23 30 53 23 30 53
Jumlah 658 561 1.219 979 1.033 2.012
41. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Teradu dengan
secara sengaja dan nyata membolehkan pemilih menggunakan Surat keterangan
(Suket) yang tidak berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/12877/Dukcapil. tanggal 26 November 2020 di beberapa TPS;
42. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Nomor
urut 2 (dua), yaitu hilangnya potensi penambahan suara dalam jumlah yang
cukup banyak dan mengakibatkan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) kalah
selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) berdasarkan
rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Teradu;
43. Bahwa perbuatan Teradu tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan
Pemilukada yakni Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang
menyatakan : ” Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan
catatan sipil Kabupaten Tojo Una-Una memiliki syarat telah melakukan
perekaman KTP-el terlebih dahulu.”.
44. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,
Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el
yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di
bidang kependudukan dan catatan sipil, banyak tidak memenuhi syarat
tersebut di atas, atau bahkan diterbitkan langsung oleh Kepala Desa. Dengan
adanya Suket yang berbeda maka melanggar Pasal 1 ayat (46) Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2020.
45. Bahwa banyak hak pilih yang bukan berasal dari penduduk Kabupaten Tojo
Una Una, yang menggunakan hak pilih di TPS (Bukti P – 20), antara lain :
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
NO NAMA KAB TOJO UNA KETERANGAN
ASAL KAB
UNA
Berdasarkan
data yang
dihimpun
memberikan
Hak Pilih di
TPS 1 Dondo
Barat.
72010227040000
Yang
02
bersangkutan
Dalam data SIAK
NIKXEN 7209102011201004 bukan
dan KTP-el
1 REYNALDI Atas nama penduduk
Kabupaten
PONGANAN Nikxen Reynaldi P Kabupaten
Banggai, Lahir di
Tojo Una Una,
Bunta, tanggal 27
namun
April 2000.
dimobilisasi
dengan
dibuatkan
Suket untuk
memilih
Paslon Nomor
Urut 3 (tiga)
Berdasarkan
data yang
dihimpun
memberikan
Hak Pilih di
TPS 1 Dondo
Barat.
72010701077040
Yang
014
bersangkutan
Dalam data SIAK
7209100707031001 bukan
AKBAR dan KTP-el
2 Atas nama penduduk
MOOPIO Kabupaten
AKBAR MOPIO Kabupaten
Banggai, Lahir di
Tojo Una Una,
Pagimana, tanggal
namun
01 Juli 2004.
dimobilisasi
dengan
dibuatkan
Suket untuk
memilih
Paslon Nomor
Urut 3 (tiga)
72080727100200 7209101010001001 Berdasarkan
02 Atas nama data yang
3 FERDI
Dalam SIAk dan FERDHY dihimpun
KTP-el Kabupaten MUHAMMAD R memberikan
Parigi Moutong, Hak Pilih di
lahir di Lambunu, TPS 1 Dondo
tanggal 27 Barat.
Oktober 2002 Yang
bersangkutan
bukan
penduduk
Kabupaten
Tojo Una Una,
namun
dimobilisasi
dengan
dibuatkan
Suket untuk
memilih
Paslon Nomor
Urut 3 (tiga)
46. Bahwa berkaitan dengan DPTb yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di
atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pengadu bahwa perbuatan tersebut
dilakukan secara sengaja oleh Teradu, sangat potensial dan de
facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) ditetapkan
oleh Teradu sebagai Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020;
47. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam
pengangkatan aparat penyelenggara pemilukada lainnya di Kabupaten Tojo Una
Una sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak
menyebarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dan pengerahan masa
pemilih yang tidak sah.
48. Bahwa berdasarkan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020
tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Surat Suara,
Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos
Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020
Sesuai Surat KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21
Oktober 2020 (Bukti P-50), terjadi kesalahan penghitungan dalam pengadaan
kertas suara;
49. Bahwa berdasarkan perhitungan KPU Kabupaten Tojo Unas-Una dalam
penetapan jumlah kebutuhan dan spesifikasi teknis surat suara adalah sebagai
berikut: Jumlah surat suara berdasarkan DPT = 114.963, kemudian dilakukan
penambahan dari jumlah DPT sebesar 2,5 % (dua setengah persen). Dari
penambahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una didapatkan
hasil sebesar 118.019.
50. Bahwa berdasarkan perhitungan Pelapor tentang jumlah kebutuhan dan
spesifikasi teknis surat suara adalah sebagai berikut :
Jumlah surat suara berdasarkan DPT = 114.963, kemudian dilakukan
penambahan dari jumlah DPT sebesar 2,5 % (dua setengah persen). Dari
didapatkan hasil sebesar 2.874,075;
51. Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 553/Pp.09.1-Kpt/07/Kpu/Xi/2020 (Bukti P – 52), Tentang
Kebutuhan Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara Dan
Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dihalaman 2 pada
tabel bernomor urut 2 menerangkan sebagai berikut :
NO JENIS KEBUTUHAN CATATAN
LOGISTIK
1 Surat Suara Sejumlah DPT per TPS Jika hasil penghitungan
ditambah cadangan persentase surat suara
sebanyak 2,5% (dua cadangan adalah
setengah persen) dari jumlah bilangan pecahan/
DPT per TPS, untuk masing- desimal, maka dilakukan
masing jenis Pemilihan. pembulatan ke atas.
52. Bahwa berdasarkan hasil perhitungan persentase adalah 2.874,075 dan hasil
tersebut dilakukan pembulatan keatas didapatkan hasil 2.874. Maka jumlah
perhitungan kertas suara ditambah 2,5 % (dua setengah persen) adalah sebagai
berikut : 114.963 + 2.874 = 117.837;
53. Bahwa terdapat kelebihan sebanyak 182 lembar kertas suara yang dibuat oleh
KPU Kabupaten Tojo Una-Una dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020;
54. Bahwa berdasarkan Model D.Hasil Kabupaten/Kota KWK halaman 3 -1
mencantumkan Jumlah surat suara yang diterima, termaksud surat suara
cadangan (sama dengan hasil penjumlahan pada III.2, III.3 dan III.4), Berita
Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap
Kecamatan di tingkat Kabupaten Tojo Una Una dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tojo Una Una Nomor 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2020 (Bukti P-1) adalah sebagai
berikut:
KECAMATAN JUMLAH
Kepulauan
Ulubongka
Tojo Barat
Talantako
Ratulindo
Batudaka
Una-Una
Ampana
Ampana
Togean
Walea
Walea
Besar
Kota
Tete
Tojo
6.108 7.547 3.975 19.599 15.420 13.535 9.681 10.499 3.3 19. 4.1 4.3 118.
45 825 22 95 051
55. Bahwa dengan nyata dan jelas tertulis jumlah surat suara yang diterima,
termaksud surat suara cadangan (sama dengan hasil penjumlahan pada III.2,
III.3 dan III.4) adalah 118.051 buah. Dimana terdapat kelebihan kertas suara
sebanyak 32 buah kertas suara dari total 118.019 yang dicetak KPU Kabupaten
Tojo Una-Una;
56. Bahwa tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 dalam pengadaan jumlah surat suara
tidak transparan dan akuntabel, akibatnya terdapat kertas suara yang lebih dan
melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut diatas,
Teradu 1 s.d Teradu 5 secara tidak benar dalam pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Unas-Una Tahun 2020, Adanya kesengajaan menambah
Jumlah Pemilih dalam Rapat Pleno DPT sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT)
tidak valid Selain itu, Teradu Teradu 1 s.d Teradu 5 Sengaja memberikan Surat
Pemberitahuan Pemungutan Suara sehari sebelum Hari Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020. Bahkan banyaknya
Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Teradu 1 s.d Teradu 5
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tojo
Una-Una, seperti Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih, Tentang Upaya Teradu
Teradu 1 s.d Teradu 5 dalam memperbanyak pemilih DPPh dan Tentang Upaya
Teradu dalam memperbanyak pemilih DPPTb serta Penyajian data yang saling
kontradiktif:
1) Bahwa sebagaimana dengan apa yang diuraikan diatas, TERADU 1 s.d
TERADU 5 sebagai penyelenggara Pemilu tidak bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dsan kewajiban sebagai penyelenggara
pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga
integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas;
2) Bahwa Tindakan dan perbuatan TERADU 1 s.d TERADU 5 terang dan
nyata sebagai perbuatan tidak berkepastian hukum dan tidak profesional
sehingga melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan Pasal 17
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3) Bahwa sesuai pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
4) Sesuai Rumusan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut
diatas, maka tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5, dengan secara tidak benar
dalam pemuktahiran data dan Menyusun daftar pemilih sehingga
menyebabkan DPT tidak valid, memperbanyak pemilih dalam DPPh dan
DPTb yang sesuai dengan PKPU merupakan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya
diterapkansecara tidak adil dan berpihak, sebagaimana dimaksud Pasal
11 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
5) Bahwa demikian juga Tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 yang telah
melakukan upaya yang tidak dibenarkan oleh etika dan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional pemilih,
sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
6) Bahwa sesuai pasal 17 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut, maka
tindakan Teradu 1 s.d Teradu 5 dengan mencantumkan warga yang
sudah meninggal dunia dan pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una-
Una dan tidak memberi Surat Pemberitahuan untuk memilih kepada
warga yang terdaftar dalam DPT, serta satu keluarga dicantumkan dalam
DPT yang terpisah merupakan upaya yang tidak dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional
pemilih, sebagaimana disebutkan pada huruf b.
57. Teradu 6 s.d Teradu 8 menangani Tidak Secara Benar terhadap banyaknya
Pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, minggu tenang dan setelah
Pemilihan, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga):
1) Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang
menimbulkan pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
471.13/12877/Dukcapil. tanggal 26 November 2020, dalam rangka
melindungi hak konstitusional warga negara khususnya saat Pilkada
Serentak 9 Desember 2020 menegaskan kepada Dinas Dukcapil sebagai
satu-satunya instansi berwenang yang mengeluarkan Surat Keterangan
(Suket) agar tetap mempedomani Surat Dirjen a.n Menteri Dalam Negeri
Nomor 270/12615/Dukcapil (Bukti P-7) tentang Petunjuk Teknis
Pelayanan Dukcapil mendukung Pilkada Serentak 9 Desember 2020;
dengan isi penyampaian sebagai berikut:
(1) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tetap
mempedomani Surat Dirjen a.n Menteri Dalam negeri Nomor
270/12515/Dukcapil tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dukcapil
mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020;
(2) Khusus bagi Kepala Dinas Dukcapil di 309 Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 agar
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a) Data Wajib KTP-el dengan status Print Ready Record (PRR) harus
langsung dicetak KTP-el nya;
b) Bagi wajib KTP-el yang proses penunggalan datanya belum berstatus
Print Ready Record (PRR) atau waktu pelayanan setempat sudah
habis (Kantor sudah akan tutup) atau terdapat kendala teknis lainnya
sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, maka Kadis Dukcapil dapat
mengambil Langkah Diskresi untuk mencetak Suket Telah Merekam
KTP-el (Suket)
(3) Suket yang diterbitkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Mengikuti pedoman sebagaimana contoh /format terlampir
b) Tidak mensyaratkan penduduk untuk membawa pas foto untuk
penerbitan Suket. Foto dalam Suket diambilkan dari hasil perekaman
KTP-el
c) Suket yang telah diterbitkan agar segera disampaikan kepada
penduduk melalui media yang paling cepat dan aman seperti e_mail,
whattshapp dan cara-cara lainnya sesuai kearifan local.
d) Penerbitan Suket hanya untuk mendukung Pilkada dan waktu
penerbitannya sampai dengan tanggal 9 desember 2020. Masa berlaku
Suket sampai dengan 31 Desember 2020
2) Bahwa Surat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una Nomor
470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal Pelaksanaan
Perekaman KTP-el yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah se-
Kecamatan Ampana Kota dengan melampirkan daftar jadwal pelaksanaan
perekaman KTP-el di delapan Desa/Kelurahan (Bukti P-8), adalah
merupakan keputusan yang telah direncanakan dan sengaja dilakukan di
masa kampanye agar menguntungkan pasangan calon nomor urut 3
(tiga);
3) Bahwa Keputusan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten
Tojo Una-Una (Bukti P-8), tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/12877/Dukcapil. tanggal
26 November 2020 (Bukti P – 7), sehingga berakibat pada banyaknya
Surat Keterangan yang diterbitkan (Bukti P-11), (Bukti P-12), (Bukti-13),
(Bukti P-14) dan (Bukti P – 15), yang dapat ditengarai sebagai
Pelanggaran. karena merupakan langkah awal terjadinya mobilisasi
pemilih yang bukan berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una agar dapat
menggunakan hak pilihnya.
4) Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Dukcapil
kabupaten Tojo Una-Una sebagai instansi berwenang menerbitkan Surat
Keterangan, akibatnya terjadi penggelembungan suara di Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 yang
menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga);
5) Bahwa Teradu 6, dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo
Una-Una. Akibat dari tindakan Teradu a quo telah merugikan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (dua).
6) Bahwa keputusan Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman
KTP-el dimasa kampanye dan menerbitkan Surat Keterangan telah
melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon”
7) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020
tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang
dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, dapat
Pengadu uraikan sebagai berikut :
Pejabat Aparatur Sipil Negara
Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya
Mohammad Isa Ashar Latimumu, SH yang memiliki jabatan sebagai
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-
Una
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon
Dengan membuat dan menandatangani Surat Nomor
470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal Pelaksanaan
Perekaman KTP-el yang ditunjukan kepada kepala desa/lurah
sekecamatan Ampana Kota merupakan Langkah Diskresi yang
bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. Selain
itu Pengadu mendapatkan fakta yang berbeda berdasarkan bukti-
bukti yang ada dimana Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-
Una menerbitkan banyak jenis Surat keterangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020
menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga)
Dengan demikian jelas bahwa Mohammad Isa Ashar Latimumu, SH
selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang,
8) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa :
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka
seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai
sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo
Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan
pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
10) Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 tidak menjadikan keputusan Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una sebagai sebuah pelanggaran. Bahwa
Tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Dinas Dukcapil
kabupaten Tojo Una-Una, sangat menguntungkan Pasangan calon Nomor
Urut 3 (tiga)
58. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
nomor 140/664/BPKAD tanggal 30 Nopember 2020 (Bukti P-8), dengan
mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una untuk hadir di
Auditorium kantor Bupati pada tanggal 6 Desember 2020 untuk melakukan
penandatanganan dana desa tahun 2015 s/d 2018 sekaligus pembagian
Database Aplikasi Siskeudes rilis 2.0.3 tahun 2021;
59. Bahwa keputusan yang dilakukan oleh Kepala Badan pengelola keuangan dan
Aset Daerah tersebut, ditengarai sebagai kegiatan terencana untuk
memenangkan Pasangan Nomor urut 3 (tiga), karena dilakukan di luar hari
kalender dan dimasa tenang kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una;
60. Bahwa ditanggal 6 Desember 2020, telah dilakukan pertemuan di Auditorium
Kantor Bupati Kabupaten Tojo Una-Una antara Kepala Badan Pengelola
keuangan dan Aset Daerah dengan kepala-kepala Desa se- Kabupaten Tojo Una-
Una (Bukti P – 10).
61. Bahwa akibat dari Keputusan tersebut, ditemukan fakta bahwa beberapa kepala
desa melakukan dukungan ke pasangan calon nomor urut 3 (tiga);
62. Bahwa keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una nomor 140/664/BPKAD tanggal 30 Nopember 2020
dengan mengundang seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una untuk
hadir di Auditorium kantor Bupati pada tanggal 6 Desember 2020 untuk
melakukan penandatanganan dana desa tahun 2015 s/d 2018 sekaligus
pembagian Database Aplikasi Siskeudes rilis 2.0.3 tahun 202i, telah melanggar
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
Tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon”
63. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020
tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dapat
Pengadu uraikan sebagai berikut :
Pejabat Aparatur Sipil Negara
Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya
Sovianur Kure, SE., M.Si yang memiliki jabatan sebagai Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon
Dengan membuat dan menandatangani Surat nomor 140/664/BPKAD
tanggal 30 Nopember 2020 perihal Undangan kepada Kepala Desa se-
Kabupaten Tojo Una-Una yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember
2020, bertempat di Auditorium Kantor Bupati meupakan keputusan
yang dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga)
Dengan demikian jelas bahwa Sovianur Kure, SE., M.Si selaku Pejabat Aparatur
Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
64. Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa :
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
65. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya
Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan
dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak
lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
66. Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 tidak menjadikan keputusan Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai sebuah
pelanggaran. Tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sangat
merugikan Pasangan calon Nomor Urut 2 (dua);
67. Terhadap Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di masa tenang kampanye
sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga). Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan
informasi masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran
perundang-undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dalam membagi sembako untuk
mempengaruhi warga dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga);
68. Bahwa keterlibatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dan beberapa
staf Dinas Sosial beserta Lurah Uentanaga Atas dalam pembagian sembako di
beberapa tempat. Bahwa pembagian sembako tersebut dilakukan di tanggal 6, 7
dan 8 Desember 2020 yang dilakukan di beberapa desa (Bukti P – 37), (Bukti P –
38), (Bukti P – 39), (Bukti P – 40) dan (Bukti P – 43) yang dimenangkan oleh
pasangan calon nomor urut 3 (tiga).
69. Bahwa Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Lurah Uentanaga Atas untuk
melakukan pembagian sembako dimasa tenang telah melanggar Pasal 72 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon”
70. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020
tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Kepala
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai
berikut:
Pejabat Aparatur Sipil Negara
Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya
Burhanudin, S.Ag.,MSi yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dan Subjek pelaku merupakan
Aparatur Sipil Negara yang memiliki jabatan sebagai Lurah Uentanaga
Atas
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon
Dengan membuat keputusan untuk membagikan Sembako pada tanggal
6 dan 7 Desember 2020, di desa Borone Kecamatan Ampana Tete dan
Kelurahan Uentanaga Atas kecamatan Ratulindo merupakan keputusan
yang dapat menguntungkan menguntungkan pasangan calon nomor
urut 3 (tiga)
Dengan demikian jelas bahwa Burhanudin, S.Ag.,MSi selaku Pejabat Aparatur
Sipil Negara dan Lurah Uentanaga Atas telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang
71. Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa :
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
72. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas Sosial
dengan melibatkan lurah serta ASN lainnya telah dilaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tojo Una-Una untuk dilakukan
pemeriksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Nomor
07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.
73. Bahwa untuk mendukung laporan, Pengadu melampirkan beberapa bukti
terkait kasus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una dengan melibatkan
Lurah Uentanaga Atas dan beberapa ASn lainnya, diantaranya:
1) Foto-foto penyerahan sembako oleh Kadis Sosial kepada masyarakat (Bukti
P – 16);
2) Rekaman Video berdurasi 00.50 menit yang menayangkan Kadis Sosial
menyerahkan bantuan kepada masyarakat di Desa Borone Kecamatan
Ampana Tete (Bukti P – 38);
3) Rekaman Video berdurasi 04.07 menit yang menayangkan Lurah
Uentanaga Atas sedang menurunkan bantuan sembako di kelurahan
Uentanaga Atas Bersama dengan Staf Dinas Sosial (Ibu Margareta) dan staf
kelurahan lainnya (Ibu Yulianti) (Bukti P – 39) ;
4) Berupa Rekaman video yang berdurasi 00.13 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete tanggal 6
Desember 2020, terlihat beberapa ibu-ibu berjalan sambal menggenggam
bantuan sembako yang diambil dari rumah kepala Desa Tete B yang
berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.(Bukti P – 40)
5) Berupa Rekaman Video yang berdurasi 00.58 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa seorang pria sedang menurunkan bantuan sembako dari
mobil pick up berwarna putih ke rumah-rumah warga tanggal 7 Desember
2020. (Bukti P – 43)
74. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya
Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai sebuah temuan
dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak
lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
75. Bahwa ternyata Teradu 5 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan pengaduan
tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran pemilihan. Tindakan
Teradu 6 s.d Teradu 8 dengan peristiwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo
Una-Una yang melibatkan Lurah Uentanaga Atas dan beberapa staf ASN
lainnya, sangat merugikan Pasangan calon Nomor Urut 2 (dua).
76. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo
Una-Una membagi pupuk cair dan Tangki semprot di masa tenang kampanye
sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga):
1) Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan informasi
masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran perundang-
undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala
Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una
dalam membagi pupuk cair dan tangki semprot untuk mempengaruhi
warga dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga);
2) Bahwa keterlibatan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Tojo Una-Una dan salah satu Tim Pasangan Calon
nomor urut 3 (tiga) serta keterlibatan anak kandung dari Calon Bupati
Nomor urut 3 (tiga) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD
Propinsi Sulawesi Tengah dari fraksi Partai NasDem.
3) Bahwa pembagian pupuk cair dan tangki semprot tersebut dilakukan di
tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020 yang dilakukan di beberapa desa yang
dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga).
4) Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan
Hewan untuk melakukan pembagian pupuk cair dan tangki semprot
dimasa tenang telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
5) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020
tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang
dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :
Pejabat Aparatur Sipil Negara
Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Ir.
Moh Nur Rahmat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo
Una-Una
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon
Dengan membuat keputusan untuk membagikan pupuk cair dan
tangki semprot pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020, di desa
Pusungi Kecamatan Ampana Tete merupakan keputusan yang
dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga)
Dengan demikian jelas bahwa Burhanudin, S.Ag.,MSi selaku Pejabat
Aparatur Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
6) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa :
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
7) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan tidak dianggap Bawaslu
Kabupaten Tojo Una-Una sebagai temuan;
8) Bahwa Pengadu melampirkan beberapa bukti terkait kasus Kepala Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una,
diantaranya:
a. Foto-foto bantuan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kesehatan hewan yang dimuat dalam mobil dum truk dan dikawal
oleh mobil branding pasangan calon nomor urut 3 (tiga) (Bukti P –
22);
b. Foto anak kandung calon bupati nomor urut 3 (tiga) Bersama
masyarakat di beberapa tempat saat menyerahkan bantuan (Bukti P
– 23);
9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka
seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una menjadikan hal ini sebagai
sebuah temuan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo
Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan
pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
10) Bahwa ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan
pengaduan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran
pemilihan;
77. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-
Una membagikan bantuan UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (tiga):
1) Bahwa berdasarkan temuan dilapangan yakni berdasarkan informasi
masyarakat yang kemudian divalidasi melalui penelusuran perundang-
undangan yang berlaku, Pengadu menemukan keterlibatan Kepala
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una
dalam memberikan bantuan UMKM kepada masyarakat di aula kantor
PerinDagKop tanggal 10 Desember 2020;
2) Bahwa pemberian bantuan UMKM tersebut, disinyalir sebagai bentuk
keterlibatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Tojo Una-Una dalam mempengaruhi pemilih untuk
menguntungkan pasangan calon nomor 3 (tiga).
3) Bahwa Kepala Dinas PerinDagKop Kabupaten Tojo Una-Una dengan
sengaja memasang profil akun pribadinya dengan foto menggunakan baju
kaos yang bergambar wajah Calon Bupati nomor urut 3 (tiga);
4) Bahwa Tindakan dan Keputusan Kepala Dinas perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una telah melanggar
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
5) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020
tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang di atas, dihubungkan dengan peristiwa yang
dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una, dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :
Pejabat Aparatur Sipil Negara
Subjek pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang namanya Ir.
Moh Kusno yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon
Dengan membuat keputusan untuk membagikan bantuan UMKM
pada tanggal 10 Desember 2020, bertempat di Aula Kantor
PerinDagKop merupakan keputusan yang dapat menguntungkan
pasangan calon nomor urut 3 (tiga)
Dengan demikian jelas bahwa Ir. Muh Kusno selaku Pejabat Aparatur
Sipil Negara telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
6) Bahwa menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa :
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
7) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut, keputusan kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una
untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana terdapat dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Nomor
08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020
8) Bahwa untuk mendukung laporan, Pengadu melampirkan beberapa bukti
terkait kasus Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Tojo Una-Una, diantaranya:
a. Foto-foto penyerahan bantuan di aula Kantor Perindustrian,
perdagangan dan Koperasi, tanggal 10 desember 2020 (Bukti P –
25);
b. Foto profil diakun pribadi Ir Moh Kusno yang menggunakan baju
kaos dengan gambar calon bupati nomor urut 3 (tiga) di tanggal 10
desember 2020 (Bukti P – 25);
9) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka
seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una memproses dan mengkaji
laporan dan dilanjutkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Tojo Una-Una
sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
10) Bahwa ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan
pengaduan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran
pemilihan.
78. Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih
1) Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
melakukan praktek pemberian materi lainnya dalam pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una tahun 2020.
2) Bahwa pola praktek Materi lainnya (Bukti P-16), (Bukti P-22), (Bukti P-
23) (Bukti P – 24), (Bukti P – 25), (Bukti P – 37), (Bukti P – 38), (Bukti P –
39), (Bukti P – 40), (Bukti P – 42) dan (Bukti P – 43), yang dilakukan Tim
dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atau pihak lain yang dapat
menguntungkan Pasangan calon NOmor 3 (tiga) dilakukan sejak sebelum
hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama
masa kampanye dan pada masa tenang serta setelah pencoblosan.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
menyatakan :
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara,
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
4) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan :
“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu”
5) Bahwa Keputusan dan Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat ASN di
Pemerintahan Kabupaten Tojo Una Una, sangat merugikan Pasangan
Calon nomor 2 (dua);
6) Bahwa praktek pemberian materi lainnya yang dilakukan secara langsung
oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan
Pejabat ASN tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis
pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga)
sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak
sendi-sendi demokrasi
79. Adanya Praktek pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah
menjadi bantuan pribadi yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut
3 (tiga):
1) Bahwa Teradu membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
melakukan praktek pembagian sembako (Bukti P–24) dalam pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tojo Una Una tahun
2020.
2) Bahwa pola praktek pemberian bantuan Pemerintah yang dilakukan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) dilakukan pada masa tenang dan
sehari setelah Pemilihan di laksanakan;
3) Bahwa Ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang telah menegaskan larangan politik uang,
sebagai berikut:
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang
dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara,
pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta
perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah)
4) Bahwa Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) melalui Tim Sukses Pasangan
Nomor Urut 3 (tiga) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut,
memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan
dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) sampai menggunakan
cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
80. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Tiga)
1) Bahwa pada saat kampanye Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga)
melakukan pengancaman dibagian masyarakat kepulauan dengan
penggalan kalimat menyebutkan “saya mau panggil preman-preman
Ampana untuk jaga, saya punya teman-teman dipertamina yang pegang
F-16 untuk jaga” (Bukti P-48) jika warga tidak memilih pasangan nomor
urut 3 (tiga).
2) Bahwa selain Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una harus
sesuai dengan asas “Langsung dan Demokratis” pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una juga tidak boleh ada tekanan atau
intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi.
Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan
hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam
mengikuti proses demokrasi, karena hal tersebut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian
dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman
dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
81. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Teradu 6 s.d Teradu 8 menangani
Tidak Secara Benar terhadap banyaknya Pelanggaran yang dilakukan di masa
kampanye, minggu tenang dan setelah Pemilihan, sehingga menguntungkan
pasangan calon nomor urut 3 (tiga), diantaranya Keputusan Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang menimbulkan pelanggaran, Keputusan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
yang menimbulkan pelanggaran, Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di
masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una membagi pupuk cair dan Tangki
semprot di masa tenang kampanye sebagai Langkah mempengaruhi Pemilih
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una membagikan bantuan
UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga), Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih, Adanya
Praktek pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah menjadi
bantuan pribadi yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)
Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Tiga).
1) Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka
seharusnya Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una memproses dan mengkaji
laporan sesuai dengan bukti-bukti yang telah diberikan dan berdasarkan
adanya pelanggaran Administrasi Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tojo
Una-Una juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu
Kabupaten Tojo Una-Una sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
2) Bahwa Ternyata Teradu 6 s.d Teradu 8 telah menghentikan Laporan
Pengaduan tersebut dengan berbagai macam alasan
3) Atas perbuatan tersebut diduga Teradu 6 s.d 8 sebagai penyelenggara
Pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik
dan pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu serta sumpah/janji jabatan,
serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas
Anggota Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una;
4) Bahwa Teradu 6 s.d Teradu 8 diduga telah bertindak tidak adil dalam
proses Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Tojo Una-Una karena
melakukan perbuatan yang tidak menjamin kesempatan yang sama bagi
pelapor dan terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau
sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan
serta tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alas an yang diajukan
secara adil
5) Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu 6 s.d Teradu 8 terang dan nyata
sebagai perbuatan yang tidak adil dan tidak professional sehingga
melanggar etika penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 10
dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
6) Bahwa Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sesuai rumusan
pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut diatas, maka
tindakan Teradu 6 s.d Teradu 8 yang telah menghentikan Laporan atas
pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
terlah bertindak tidak adil yaitu tidak menjamin kesempatan yang sama
bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau
sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan,
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017
7) Bahwa demikian juga tindakan Teradu 6 s.d 8 yang telah menghentikan
Laporan tersebut juga tidak professional dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, maka tindakan Teradu 6 s.d Teradu
8 yang telah menghentikan laporan pada Bawaslu Kabupaten Tojo Una-
Una terkait pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat ASN dan
Lurah merupakan tindakan yang tidak professional. Teradu 6 s.d Teradu
8 tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program
penyelnggara pemilu sesuai huruf b, Teradu 6 s.d teradu 8 tidak
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substransi
profesi administrasi Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu 1 s/d Teradu 8 bersalah telah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu 1 s/d Teradu 8;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Salinan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una
Una Nomor :502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tojo Una Una Tahun 2020
2. P-2 foto copy Kartu Keluarga, KTP dan Surat Pernyataan yang
ditandatangani di atas Materai 6000
3. P-3 Salinan DPS TPS 10 Kecamatan Ampana (TPS Khusus di Lembaga
Pemasyarakatan)
4. P-4 Salinan DPT TPS 10 Kecamatan Ampana (TPS Khusus di Lembaga
Pemasyarakatan)
5. P-5 foto copy Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan
Suara di TPS 10 kelurahan Ampana (TPS Khusus Lapas Kabupaten
Tojo Una-Una)
6. P-6 foto copy dan/atau salinan DPT yang digunakan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una Tahun 2020
7. P-7 Salinan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020, yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil Propinsi dan
Kabupaten/Kota di 309 Daerah Pelaksana Pilkada
8. P-8 foto copy Surat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor 470/560/Dukcapil beserta Lampiran yang ditujukan kepada
Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Ampana Kota pada tanggal 4
Desember 2020
9. P-9 Salinan Surat yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una Una, tanggal 30
November 2020, yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten
Tojo Una Una untuk hadir di Aula Kantor Bupati tanggal 6
Desember 2020
10. P - 10 foto pertemuan yang dilaksanakan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dengan kepala desa di Auditorium
Kantor Bupati tanggal 6 desember 2020
11. P - 11 foto copy jenis pertama Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab
Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-
Una Tahun 2020
12. P – 12 foto copy jenis kedua Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab
Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-
Una Tahun 2020
13. P - 13 foto copy jenis ketiga Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab
Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-
Una Tahun 2020
14. P - 14 foto copy jenis keempat Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab
Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-
Una Tahun 2020
15. P - 15 foto copy jenis kelima Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab
Tojo Una-Una pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-
Una Tahun 2020
16. P - 16 foto-foto ketika Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una Una dan Lurah
Uentanaga Atas dalam menyerahkan bantuan sembako kepada
masyarakat di beberapa desa/Kelurahan
17. P - 17 dua buah KTP-el, dimana pemiliknya menggunakan hak suara di
desa Tete B tanpa menggunakan surat pindah memilih TPS
18. P - 18 foto copy Kartu Keluarga yang digunakan pemilih atas nama
FADLIA dan DPPTb TPS 1 Desa Toliba serta KTP-el milik Fadlia
19. P - 19 foto copy Kartu Keluarga yang digunakan pemilih atas nama
SULISSILAWATI TANSO dan DPPTb TPS 2 Desa Toliba
20. P - 20 data SIAK dan KTP-el dari Kabupaten Asal dengan data Kabupaten
Tojo Una Una sehubungan dengan NIK Ganda
21. P - 21 Salinan Surat PDI-P Kabupaten Tojo Una-Una yang ditujukan
kepada Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 063/EX/DPC-
09/XII/2020 Perihal Laporan Pemalsuan Dokumen Kependudukan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-
Una tanggal 28 Desember 2020
22. P – 22 foto-foto penyaluran bantuan Pupuk cair dan alat semprot oleh
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Tojo Una-Una
23. P – 23 foto-foto keterlibatan tim pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) yang
juga adalah anak kandung calon Bupati nomor urut 3 (tiga) yang
menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dalam
penyaluran bantuan pupuk cair dan alat semprot di masa tenang
kampanye
24. P – 24 foto bantuan penanggulangan covid 19 yang bertuliskan nama
Bapak Muhammad Lahay, SE., MM (calon bupati nomor urut 3
(tiga)
25. P - 25 foto-foto kepala dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyerahkan bantuan UMKM dan
akun pribadi Kepala Dinas yang fotonya menggunakan baju kaos
dgn gambar calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga)
26. P – 26 Foto copi SK Komposisi struktur Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020
27. P – 27 Surat Pernyataan Perorangan calon pemilih yang tidak di berikan
Surat Pemberitahuan Pemungutan suara, sehingga tidak bisa
memberikan hak suaranya yang ditandatangani diatas materai
6.000
28. P – 28 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agus Salim, SH dengan nomor :
02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
29. P – 29 Salinan Laporan yang diajukan oleh Moh Sagaf Saiful M Amin
dengan nomor : 05/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
30. P – 30 Salinan Laporan yang diajukan oleh Mustafa Badwi dengan nomor :
07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
31. P – 31 Salinan Laporan yang diajukan oleh Mustafa Badwi dengan nomor :
08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
32. P – 32 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan
dengan nomor : 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
33. P – 33 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan
dengan nomor : 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
34. P – 34 Salinan Laporan yang diajukan oleh Agung Wahyu Putra Setiawan
dengan nomor : 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
35. P – 35 Foto Copy Salinan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten dari saksi paslon
nomor urut 2
36. P – 36 Foto Copy Salinan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten dari saksi paslon
nomor urut 4
37. P – 37 foto-foto kejadian di group WA Tim Paslon nomor urut 3 dengan
melakukan pembagian kupon dan bantuan kepada masyarakat di
tanggal 6 s.d 8 Desember 2020
38. P -38 Rekaman video yang berdurasi 00.50 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa Kepala Dinas Sosial menyerahkan bantuan
sembako kepada warga disaksikan oleh dua orang aparatur sipil
negara di Desa Borone Kecamatan Ampana Tete tanggal 7 Desember
2020
39. P – 39 Rekaman Video yang berdurasi 04.07 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa di Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan
Ratulindo tanggal 6 Desember 2020. Terlihat Ibu Lurah Uentanaga
Atas didampingi oleh Ibu Margareta (staf Dians Sosial Kab Tojo Una-
Una) beserta beberapa Staf Kelurahan (ibu Yulianti dan salah
seorang pria) yang merupakan Aparatur Sipil Negara, sedang
melakukan pembagian sembako dari mobil pick up warna hitam
40. P – 40 Rekaman video yang berdurasi 00.13 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete tanggal 6
Desember 2020, terlihat beberapa ibu-ibu berjalan sambal
menggenggam bantuan sembako yang diambil dari rumah kepala
Desa Tete B yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-
Una
41. P – 41 Rekaman video berdurasi 01.31 menit ini menggambarkan tentang
Peristiwa seorang laki-laki yang dua kali mencoblos di TPS 5 Desa
Muara Toba Kecamatan Ratulindo. Laki-laki dalam rekaman ini
menggunakan nama MAHMUD ALABU
42. P – 42 Rekaman yang berdurasi 00.15 menit ini menggambarkan tentang
Peristiwa di rumah pribadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Kelurahan Bailo Kecamatan
Ampana Kota tanggal 6-8 Desember 2020. Kumpulan masyarakat
yang dating mengambil kupon pembagian sembako
43. P – 43 Rekaman Video yang berdurasi 00.58 menit ini menggambarkan
tentang Peristiwa seorang pria sedang menurunkan bantuan
sembako dari mobil pick up berwarna putih ke rumah-rumah warga
tanggal 7 Desember 2020
44. P - 44 Rekaman yang berdurasi 01.15 menit ini menggambarkan tentang
Peristiwa di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratulindo, ketika
PSU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur digelar, KPPS, Petugas
Panwas TPS dan saksi-saksi Calon Gubernur mendatangi rumah
salah satu warga yang sedang sakit. Padahal Ketika Pemilihan
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, warga yang sakit ini,
tidak pernah didatangi oleh petugas KPPS di Desa Dondo Barat,
sehingga menyebabkan protes dari anak warga yang sakit
45. P – 45 rekaman audio (amr) berdurasi 1.47 menit ini merupakan
Komunikasi antara Bapak Burhan (saksi VII) dengan bapak Irwan
(Ketua PPS Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat) mengenai warga
yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan Kartu Keluarga
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
46. P – 46 rekaman audio (amr) berdurasi 1.24 menit ini merupakan
percakapan antara Saksi VII dengan Ketua KPPS TPS 1 Desa Tatari
Kecamatan Tojo Barat
47. P – 47 rekaman audio (amr) berdurasi 2.04 menit ini merupakan
komunikasi antara ibu Wirdan (saksi II) dengan Ibu Ramlah T.
Mustapa (anggota PPS Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota)
membahas tentang masih tercantumnya warga yang sudah
meninggal dunia dalam DPT Tahun 2020
48. P – 48 rekaman audio (amr) berdurasi 2.13 menit ini merupakan ungkapan
Calon wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) yang bernada pengancaman
kepada masyarakat di bagian kepulauan jika tidak memilih
Pasangan calon nomor urut 3 (tiga) akan menurunkan teman-teman
dengan F-16
49. P – 49 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-
Una Nomor : 179/03.1-Kpt/7209/Kpu-Kab/X/2020 Tentang
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020
50. P - 50 Salinan Lampiran I.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 183/Pp.09-Kpt/7209/Kpu-
Kab/X/2020 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Dan Spesifikasi
Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar
Pasangan Calon Dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka
Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020 Sesuai Surat
KPU RI Nomor : 826/Pp.09.1- Sd/07/KPU/IX/2020 tanggal 21
Oktober 2020
51. P - 51 lampiran salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tojo Una-Una nomor : 78/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VI/2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Ampana Kota Kabupaten
Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
Tahun 2020
52. P - 52 Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 553/Pp.09.1-Kpt/07/Kpu/Xi/2020 Tentang Kebutuhan Dan
Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara Dan
Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota
53. P - 53 Berupa Surat Pernyataan warga yang terdaftar dalam DPT namun
tidak diberikan Surat Panggilan untuk memilih dan akhirnya tidak
memberikan hak suaranya di pemilihan tanggal 9 desember 2020
54. P - 54 Salinan Surat Pernyataan Kepala Desa Yang mengikuti pertemuan
di sarang burung wallet
55. P - 55 Surat Penyetaan warga di berbagai desa yang menerima bantuan
dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
56. P - 56 surat pernyataan warga yang diberikan dana malam sebelum
pemilihan, kemudian diarahkan untuk memilih Pasangan calon
nomor 3 (tiga)
57. P - 57 Berupa aktifitas IMAM KURNIAWAN LAHAY yang memenuhi unsur-
unsur delik pelanggaran
58. P - 58 Bukti kampanye hitam Calon Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
nomor urut 3 (tiga)
59. P - 59 Bukti kampanye yang dilakukan istri Calon Bupati Kabupaten Tojo
Una-Una nomor urut 3 (tiga) yang berstatus ASN
60. P - 60 Bukti kampanye hitam Calon Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
nomor urut 3 (tiga)
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan Saksi untuk menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Keterangan Saksi I
Saksi I atas nama Abdurrahman, saksi adalah warga Kabupaten Tojo Una-Una yang
tinggal dan menetap Di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete; Bahwa saksi
mengungkapkan bahwa pada tanggal 7 Desember pukul 20.00 WITA, telah terjadi
perekaman dan percetakan Suket di rumah Kepala Desa Tete B; Bahwa kesaksian
tersebut bermula ketika saksi menemui salah seorang warga yang keluar dari rumah
Kepala Desa Tete B menuju ke rumahnya, Saksi kemudian memegang kertas tersebut
dan membacanya, maka diketahui bahwa dirumah kepala desa Tete B telah dilakukan
perekaman dan cetak Suket; Bahwa menyadari hal tersebut, kemudian saksi menuju
rumah kepala desa Tete B, namun ketika memasuki pagar rumah kepala desa, saksi
dihalau oleh beberapa masyarakat, agar tidak mendekat dan melihat kejadian di dalam
rumah kepala desa; Bahwa kemudian saksi menghubungi Panwas Desa agar bisa
melakukan pengawasan terhadap aktifitas percetakan Suket di rumah Kepala Desa.,
Bahwa ketika salah satu anggota Panwas desa mendatangi rumah Kepala Desa Tete B,
dari kejauhan saksi memperhatikan gelagat perilaku anggota Panwas yang patut
dicurigai. Saksi mendekati anggota Panwas dan bertanya tentang aktifitas yang
dilakukan oleh Kepala Desa, dengan singkat anggota panwas menjawab “bukan
termasuk dalam bagian pengawasan
[2.4.2] Keterangan Saksi II
Saksi II atas nama Mohammad Aksa Patundu. Menerangkan bahwa sudah sejak
sepuluh tahun dan sejak pemilu 2014 saksi tinggal di kelurahan Uetanaga Atas namun
dalam daftar pemilih masih tercatat di kelurahan Dondo Barat.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] KETERANGAN TERADU I s.d TERADU V
1. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu
pada angka 1 karena faktanya adalah bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una
melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih melalui Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di rumah-rumah masyarakat berbasis TPS
telah benar dan patut menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Nomor 19 Tahun 2019. Adapun untuk lebih jelas Para Teradu akan
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una sebelum menetapkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu menerima Daftar Penduduk Pemilih
Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU RepubIik Indonesia berdasarkan
Surat KPU RI nomor : 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal :
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit (Bukti T-1).
Selain itu, KPU RepubIik Indonesia memiliki DP4 bersumber dari
Menteri Dalam Negeri berdasarkan Lampiran angka 7 huruf a.
Penerimaan DP4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 (Bukti-T2).
b. Bahwa adapun setelah KPU Kabupaten Tojo Una-Una menerima DP4,
KPU Kabupaten Tojo Una-Una langsung menyandingkan DP4 dengan
DPT terakhir Pemilihan Umum tahun 2019. setelah itu KPU Kabupaten
Tojo Una-Una langsung menyerahkan DP4 kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dengan menggunakan
Formulir Model A. KWK. Selanjutnya Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di
rumah-rumah masyarakat berbasis TPS sejak tanggal 15 Juli 2020 s/d
13 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan. Selain itu, setelah hasil
pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah-rumah masyarakat
berbasis TPS dilakukan oleh PPDP, kemudian PPS langsung menetapkan
Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya ditetapkan lagi oleh PPK
tingkat Kecamatan, KPU Tojo Una-Una sampai pada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah. Selanjutnya setelah DPS tersebut ditetapkan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Tojo Una-Una langsung
mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di
masing-masing Kantor Desa/Kelurahan maupun di tempat-tempat
umum lainnya berdasarkan (Bukti-T3).
c. Bahwa setelah melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui
papan pengumuman di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan maupun
di tempat-tempat umum lainnya, KPU RI memerintahkan KPU
Kabupaten Kota untuk melakukan Uji Publik DPS berdasarkan Surat
KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020, berdasarkan (Bukti
T-4). Dalam hal melakukan Uji Publik DPS di tingkat PPS telah
menghasilkan: Pemilih Baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat
antara lain : pemilih yang sudah meninggal dunia 167 orang dari 12
kecamatan, pemilih ganda 1.037 orang dari 12 kecamatan, pemilih di
bawah umur 16 orang dari 12 kecamatan, pemilih pindah domisili 421
orang dari 12 kecamatan, pemilih tidak dikenal 20 orang dari 12
kecamatan, pemilih dari TNI dan Polri 1 orang dari 12 kecamatan,
Pemilih hak pilih dicabut 0 / tidak ada, pemilih bukan penduduk 160
orang dari 12 kecamatan, berdasarkan dokumentasi (Bukti-T-5). Bahwa
berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu kemudian menetapkan
DPS menjadi DPT dan LO Pasangan Calon menyutujui/tidak keberatan
atas presentase jumlah data Pemilih dalam DPS yang akan ditetapkan
menjadi DPT, berdasarkan (Bukti T-6);
2. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu
pada angka 2 karena faktanya adalah bahwa Para Teradu memberikan surat
pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT
sejumlah 114.963 tiga hari sebelum hari pemilihan, dan hal tersebut sejalan
dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun perolehan
suara sah sejumlah 93.366 suara. yang terdiri dari Perolehan suara sah DPT
sejumlah 92.073 suara, Perolehan suara sah DPPh sejumlah 1.197 suara,
Perolehan suara sah DPTb sejumlah 2.012 suara, dan kesemuanya termuat
dalam D. Hasil Kabupaten berdasarkan (Bukti T-7), sehingga hal demikian
telah melebihi target partisipasi masyarakat pemilih yang diperintahkan oleh
KPU RI terkait presentase sebanyak 77,5% sementara partisipasi pemilih pada
masa pandemi covid-19 di Kabupaten Tojo Una-una melonjak tinggi dengan
angka presentase 82% di 384 TPS. maka hal demikian mengenai surat
pemberitahuan pemungutan suara dapat dipastikan telah tersalurkan
seluruhnya kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963. dan
serta dari hasil Rekapitulasi Tingkat kabupaten Perolehan suara setiap
pasangan calon tidak ada yang dirugikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
: 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember
2020 berdasarkan (Bukti T-8). yang mana telah menetapkan :
No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1. Admin lasimpala, S. IP dan Moh Badhawi A. 8.568
Abdullah, S. Pd. I
2. Ir. Rendy M. Affandy lamadjido dan Drs. 33.028
Hasan Lasiata, MM
3. Mohammad Lahay, SE dan Ilham , SH 33.822
4. Ir. Suprapto Dg. Situru, SM, dan Moh. Afnan 17.948
Rachmat, SH
Jumlah Suara Sah 93.366
3. Bahwa Para Teradu menolak dalil-dalil dalam pokok perkara aduan Pengadu
pada angka 3 karena faktanya adalah bahwa tidak benar Para Teradu
memperbanyak jumlah pemilih DPPh dan memperbanyak jumlah pemilih
sebagaimana dalil Pengadu dalam Aduannya, tetapi yang benar adalah :
1) Tentang pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan:
a) Bahwa dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
menyatakan bahwa “Dalam hal masih terdapat penduduk yang
mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap,
yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukan KTP-el”.
b) Bahwa dalam Pasal 6 Huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan “pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu Pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C. Daftar
Hadir Pemilih Tambahan-KWK”. Lebih lanjut, dalam Pasal 9 Ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, menyatakan “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak
pilihnya dengan ketentuan: (a) memunujukkan KTP-el atau Surat
Keterangan Kepada KPPS pada saat pemungutan suara; dan (b)
didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C. Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK.”
c) Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020 pada angka
2 dan 3, berdasarkan (Bukti T-9) menyatakan :
(2) Khusus bagi Kepala Dinas Dukcapil di 309
Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 9
Desember 2020 agar melaksanakan ketentuan sebagai
berikut :
a. Data wajib KTP-el dengan status Print Ready Record
(PRR) harus langsung dicetak KTP-el nya;
b. Bagi wajib KTP-el yang proses penunggalan datanya
belum berstatus Print Ready Record (PRR) atau
waktu pelayanan setempat sudah habis (kantor
sudah akan tutup) atau terdapat kendala teknis
lainnya sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, maka
Kadis Dukcapil dapat mengambil langkah diskresi
untuk mencetak Suket Telah Merekam KTP-el
(Suket);
(3) Suket yang diterbitkan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a. Mengikuti pedoman sebagaimana contoh/format
terlampir.
b. Tidak mensyaratkan penduduk untuk membawa pas
foto untuk penerbitan Suket. Foto dalam Suket
diambilkan dari hasil perekaman KTP-el.
c. Suket yang telah diterbitkan agar segera
disampaikan kepada penduduk melalui media yang
paling cepat dan aman seperti e-mail, whatsapp dan
cara-cara lainnya sesuai kearifan lokal.
d. Penerbitan Suket hanya untuk mendukung Pilkada
dan waktu penerbitannya sampai dengan tanggal 9
Desember 2020. Masa berlaku Suket sampai dengan
31 Desember 2020.
Adapun sehubungan dengan hal tersebut diatas, Para
Teradu dalam melakukan proses Pemunggutan Suara telah
sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November
2020.
d) Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas, Para Teradu
telah mencatat pemilih dengan menggunakan KTP-el dan Surat
Keterangan dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK dari seluruh TPS dan kesemuanya telah
ditandatangani oleh saksi Pengadu.
e) Bahwa dengan demikian Pemilih yang menggunakan hak pilihnya
yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi telah terdaftar dalam
database kependudukan dapat menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) yang
telah dicatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK dan telah di tandatangani semuanya oleh saksi
pengadu sehingga pemilih tambahan yang dimaksud telah benar
keabsahannya dan telah tervalidasi sehingga sah secara hukum,
oleh karenanya tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu
dalam Aduannya.
2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) :
a) Bahwa dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Peratruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menyatakan
“Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah
daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya di TPS lain”.
b) Bahwa dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan “Pemilih
yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK)”, Pasal 8 ayat
(1) “Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan
tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di
TPS lain di Provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang
menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah”.
c) Bahwa Para Teradu telah mencatat Pemilih Pindahan yang
memiliki hak suara sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
dalam formulir Model C. Hasil-KWK Berita Acara dan Sertifikat
hasil Penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara,
pada kolom B judul PENGGUNA HAK PILIH, angka 2 Jumlah
Pemilih yang Pindah Memilih (DPPh) yang menggunakan hak
pilihnya. yang semuanya telah di tandatangani oleh saksi
Pengadu dan tidak ada keberatan terkait dengan DPPh. Begitu
pula telah dicatat dan terdaftar pada formulir Model C. Daftar
Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Dengan demikian pemilih DPPh
yang tercatat dalam formulir Model C. Hasil-KWK dan formulir
Model C. Daftar Hadir Pemilih pindahan-KWK dilindungi hak
konstitusionalnya oleh peraturan perundang-undangan, sehingga
pemilih dimaksud bukanlah pemilih yang tidak benar
kebsahannya;
Bahwa mengacu pada uraian diatas, Para Teradu semata-mata
melaksanakan perintah undang-undang demi menjamin Hak
Konstitusional Warga Negara (Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una)
untuk menggunakan hak pilihnya. Adapun menjawab dalil Aduan
Pengadu mengenai banyaknya Pemilih tambahan, Para Teradu dapat
menjelaskan bahwa Pemilih tambahan disusun berdasarkan KTP-el dan
Surat Keterangan yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil dalam Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una
dan Data Base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
serta Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una, maka tentunya
terkait keabsahan KTP-el dan Surat Keterangan adalah merupakan
kewenangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, sehingga Para
Teradu tidak berwenang untuk mengujinya. Adapun tugas Para Teradu
ketika adanya Pemilih tambahan yg menggunakan KTP-el dan Surat
Keterangan, Para Teradu langsung mencatat dalam formulir Model C.
Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Oleh karenanya Para Teradu tidak
dapat menolak pemilik suara yang akan menggunakan haknya untuk
memilih, dan serta tidak dapat pula dikualifisir pemilih yang
menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) digunakan untuk
memenangkan Paslon 3, karena tidak ada satupun alat bukti yang dapat
menunjukan siapa yang menjadi pilihan pemilik suara, dikarenakan
pemilihan bupati dan wakil bupati adalah bersifat langsung, umum,
bebas, dan rahasia. Dengan demikian perbuatan Para Teradu telah
benar dan patut menurut hukum.
4. Bahwa berdasarkan uraian Jawaban/Tanggapan Para Teradu tersebut diatas,
nyata dan jelas seluruh tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
[2.5.2] KETERANGAN TERADU VI s.d TERADU VIII
1. Bahwa dalil pengadu yang menyebutkan ketidak profesionalan dalam
melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah kabupaten
Tojo Una-Una Tahun 2020, bahwa aduan tersebut sudah ditangani sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan sesuai kewenangan bawaslu Kabupaten
Tojo Una-Una.
2. Bahwa Bawaslu telah menjadikan temuan dengan temuan
nomor:09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan pembagian pupuk cair
yang dilakukan oleh imam Kurniawan Lahay (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah) telah dilakukan penanganan dan dilakukan pembahasan pertama dan
kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran
karena pupuk cair tersebut merupakan bantuan dari dinas Perkebunan
Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan prposal yang diajukan oleh masyarakat.
Bukti (T.01)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan
terhadap Laporan Nomor:02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
A.n Agus Salim Walahi terkait dugaan Pengawalan salah satu tim pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 atas pembagian
sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten tojo Una-Una telah
dilakukan penanganan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi namun
saksi tersebut tidak menghadiri undangan bawaslu dan dilakukan pembahasan
pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu tetapi tidak terpenuhi unsur
pelanggaran karena tidak ada satupun saksi yang menerangkan terhadap
kejadian tersebut. Bukti (T.02)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan
terhadap Laporan Nomor:07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
A.n Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara
(Kepala Dinas Perindakop) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua
Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran,karena terlapor
tidak melakukan pembagian bantuan tersebut. Bantuan tersebut berasal dari
provinsi sulawesi tengah dan terlapor hanya melakukan penyerahan simbolis
kepada penerima bantuan di aula kantor Bupati. Bukti (T.03)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penanganan
terhadap laporan Nomor:08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara
(Kepala Dinas Sosial) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra
Gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan sembako yang
dimaksud adalah bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang diberikan
kepada masyarakat yang memasukkan proposal bantuan. Bukti (T.04)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penanganan
terhadap laporan Nomor:09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan Pelanggaran pembagian sembako
yang dilakukan Irma Muhammad (Lurah Uentanaga Atas) telah dilakukan
pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi
unsur pelanggaran, dan sembako yang dimaksud adalah bantuan UEP (Usaha
Ekonomi Produktif) yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.
Bukti (T.05)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan
terhadap Laporan Nomor:10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
A.n Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Zaenab Lombo (KPPS desa Tayawa) mengizinkan pemilih menggunakan
hak pilihnya menggunakan Suket telah dilakukan pembahasan pertama dan
kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran,
dan munggunakan Suket memberikan hak pilih dibenarkan dalam PKPU
Nomor 18 Tahun 2020. Bukti (T.06)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan Penanganan
terhadap Laporan Nomor:12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
A.n Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Kepala Desa Tete B yang melakukan pencetakan Suket di desa tete B dan
melakukan foto bersama masyarakat dengan mengangkat simbol Jari 3 (Tiga)
telah dilakukan Pembahasan Pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu
namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Namun Bawaslu
merekomendasikan dugaan netralitas Kepala Desa Kepada Instansi yang
berwenang. Bukti (T.07)
9. Bahwa Bawaslu telah menjadikan temuan dengan temuan
nomor:12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas dugaan Pelanggaran melakukan
Pencoblosan dua kali A.n Mahmud D Halabu telah dilakukan penanganan dan
dilakukan pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu
kemudian telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Poso dan tebukti bersalah
sehingga hakim menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama 36 Bulan
denda 45 juta. Bukti (T.08)
10. Bahwa bawaslu tidak mempunyai kewenangan melarang dan menghentikan
pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) yang dilakukan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:471.13/12877/Dukcapil tertanggal 26
November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten/Kota di 309 Daerah yang melaksanakan Pilkada.
(Bukti.T.09)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6.1] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V
Tanda
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat KPU RI nomor : 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal :
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit
2. T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
3. T-3 Keputusna KPU Kabupaten Tojo Una-Una nomr 151/HK.03.1-
Kpt/7209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Tojo Una-Una;
4. T-4 Surat KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 18
September 2020;
5. T-5 Dokumen Daftar Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
6. T-6 Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una-Una Nomor: 179/HK.03.1-
Kpt/7209/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Tingkat Kabupaten Tojo Una-Una Pada Pemilihan Gebernur Dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati
Tojo Una-Una Tahun 2020
7. T-7 Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota –KWK
8. T-8 Keputusan KPU Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 502/HK.03.1-
Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una
Una Tahun 2020
9. T-9 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 13/12877/Dukcapil, tanggal
26 November 2020
[2.7.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII
Tanda
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Hasil Penanganan Bawaslu 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020,
Temuan Tanggal 6 Desember 2020
2. T-2 Hasil Penanganan Bawaslu 02/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020 ,
Laporan Tanggal 7 Desember 2020
3. T-3 Hasil Penanganan Bawaslu 05/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020 ,
Laporan Tanggal 15 Desember 2020
4. T-4 Hasil Penanganan Bawaslu 06/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020,
Laporan Tanggal 15 Desember 2020
5. T-5 Hasil Penanganan Bawaslu 08/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020,
Laporan Tanggal 16 Desember 2020
6. T-6 Hasil Penanganan Bawaslu 09/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020,
Laporan Tanggal 16 Desember 2020
7. T-7 Hasil Penanganan Bawaslu 10/LP/Reg/Kab/26.09/XII/2020,
Laporan Tanggal 17 Desember 2020
8. T-8 Hasil Penanganan Bawaslu 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020,
Temuan Tanggal 9 Desember 2020
9. T-9 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:471.13/12877/Dukcapil
tertanggal 26 November 2020
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak
mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel dalam
pemutakhiran dan penyusunan data daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V sengaja
menambah jumlah Pemilih dalam Rapat Pleno DPT, dengan tidak mencoret warga yang
sudah lama meninggal dunia dan telah pindah domisili di luar Kabupaten Tojo Una-
Una namun masih tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V sengaja memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan
Suara satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara akibatnya banyak pemilih tidak
mendapatkan Formulir C-Pemberitahuan sehingga tidak dapat memberikan hak
suaranya pada Hari Pemilihan. Bahwa Surat pemberitahuan pemungutan suara
sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukung Pasangan Calon Nomor
urut 2 (dua). Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-
orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) atau yang dapat diarahkan
untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 (tiga);
[4.1.3] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dan akuntabel atas tindakannya
memperbanyak jumlah pemilih DPPh dan DPPTb;
[4.1.4] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dan akuntabel dalam menangani
banyaknya Pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, minggu tenang dan setelah
Pemilihan, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 (tiga), diantaranya
tindakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang menerbitkan Surat
Nomor 470/560/DUKCAPIL tanggal 4 Desember 2020 perihal pelaksanaan perekaman
KTP-el se-Kecamatan Ampana Kota, Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Tojo Una-Una terkait penandatanganan dana Desa,
tindakan Kepala Dinas Sosial membagi Sembako di masa tenang kampanye sebagai
Langkah mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga),
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tojo Una-Una
membagi pupuk cair dan tangki semprot di masa tenang kampanye sebagai Langkah
mempengaruhi Pemilih mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tojo Una-Una membagikan
bantuan UMKM sehari setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
dilaksanakan kepada masyarakat yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga),
Adanya praktek pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih, Adanya Praktek
pemanfaatan Bantuan-bantuan dari Pemerintah yang diubah menjadi bantuan pribadi
yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Adanya Intimidasi yang
Dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan
sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan
bahwa sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu menerima
Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU RepubIik Indonesia
berdasarkan Surat KPU Nomor 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 Perihal
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Teradu I s.d Teradu V
menerangkan DP4 yang dimiliki oleh KPU bersumber dari Menteri Dalam Negeri
berdasarkan Lampiran angka 7 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Setelah menerima DP4, Teradu
I s.d Teradu V menyandingkan DP4 dengan DPT terakhir Pemilihan Umum tahun
2019. Hasil penyandingan berupa DP4 kemudian diserahkan kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dengan menggunakan Formulir Model A. KWK.
Selanjutnya tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah-rumah
masyarakat berbasis TPS. Kemudian PPS langsung menetapkan Daftar Pemilih
Sementara (DPS), selanjutnya ditetapkan secara berjenjang oleh PPK tingkat
Kecamatan, KPU Tojo Una-Una sampai pada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah
DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu I s.d Teradu V
mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di masing-
masing Kantor Desa/Kelurahan maupun di tempat-tempat umum lainnya. Setelah
diumumkan, KPU melalui surat Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020
memerintahkan Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan uji publik DPS. Dalam hal
melakukan Uji Publik DPS di tingkat PPS telah menghasilkan: Pemilih Baru, Pemilih
yang tidak memenuhi syarat antara lain : pemilih yang sudah meninggal dunia 167
orang dari 12 kecamatan, pemilih ganda 1.037 orang dari 12 kecamatan, pemilih di
bawah umur 16 orang dari 12 kecamatan, pemilih pindah domisili 421 orang dari 12
kecamatan, pemilih tidak dikenal 20 orang dari 12 kecamatan, pemilih dari TNI dan
Polri 1 orang dari 12 kecamatan, Pemilih hak pilih dicabut 0 / tidak ada, pemilih
bukan penduduk 160 orang dari 12 kecamatan. Teradu I s.d Teradu V kemudian
menetapkan DPS menjadi DPT dan LO Pasangan Calon menyutujui/tidak keberatan
atas presentase jumlah data Pemilih dalam DPS yang akan ditetapkan menjadi DPT.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V telah memberikan
tiga hari sebelum hari pemilihan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963, sebagaimana diatur dalam Pasal
12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam
sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menegaskan mengenai surat
pemberitahuan pemungutan suara dapat dipastikan telah tersalurkan seluruhnya
kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 114.963 serta hasil Rekapitulasi
Tingkat kabupaten Perolehan suara setiap pasangan calon tidak ada yang dirugikan
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 502/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diumumkan pada hari Rabu
tanggal 16 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa perolehan
suara sah sejumlah 93.366 suara yang terdiri dari Perolehan suara sah DPT sejumlah
92.073 suara, Perolehan suara sah DPPh sejumlah 1.197 suara, Perolehan suara sah
DPTb sejumlah 2.012 suara, dan kesemuanya termuat dalam D. Hasil Kabupaten.
Teradu I s.d Teradu V menegaskan hal demikian telah melebihi target partisipasi
masyarakat pemilih yang diperintahkan oleh KPU RI terkait presentase sebanyak
77,5% sementara partisipasi pemilih pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Tojo
Una-una melonjak tinggi dengan angka presentase 82% di 384 TPS.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d Teradu V telah
memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November
2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah mencatat pemilih dengan menggunakan KTP-el
dan Surat Keterangan dalam formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
dari seluruh TPS dan kesemuanya telah ditandatangani oleh saksi masing-masing
pasangan calon. Teradu I s.d Teradu V menegaskan Pemilih yang menggunakan hak
pilihnya yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi telah terdaftar dalam database
kependudukan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan
Surat Keterangan (suket) yang telah dicatat dalam formulir Model C. Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK dan telah ditandatangani semuanya oleh saksi Pasangan
Calon sehingga pemilih tambahan yang dimaksud telah benar keabsahannya dan telah
tervalidasi sehingga sah secara hukum. Berkenaan dengan DPPh, Teradu I s.d Teradu
V telah mencatat Pemilih Pindahan yang memiliki hak suara sebagaimana ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dalam formulir Model C.
Hasil-KWK Berita Acara dan Sertifikat hasil Penghitungan perolehan suara di tempat
pemungutan suara, pada kolom B judul Pengguna Hak Pilih, angka 2 Jumlah Pemilih
yang Pindah Memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilihnya, yang semuanya telah di
tandatangani oleh saksi Pasangan Calon dan tidak ada keberatan terkait dengan DPPh.
Begitu pula telah dicatat dan terdaftar pada formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih
Pindahan-KWK. Dengan demikian pemilih DPPh yang tercatat dalam formulir Model C.
Hasil-KWK dan formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih pindahan-KWK dilindungi hak
konstitusionalnya oleh peraturan perundang-undangan. Dalam sidang pemeriksaan,
Teradu I s.d Teradu V menegaskan kembali bahwa banyaknya Pemilih tambahan,
Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa Pemilih tambahan disusun berdasarkan
KTP-el dan Surat Keterangan yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil dalam Data Base Penduduk Kabupaten Tojo Una-Una dan Data Base
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta Data Base Penduduk
Kabupaten Tojo Una-Una, maka tentunya terkait keabsahan KTP-el dan Surat
Keterangan adalah merupakan kewenangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil, Teradu I s.d Teradu V tidak berwenang untuk mengujinya. Adapun tugas Teradu
I s.d Teradu V ketika adanya Pemilih tambahan yangg menggunakan KTP-el dan Surat
Keterangan, Teradu I s.d Teradu V langsung mencatat dalam formulir Model C. Daftar
Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menolak pemilik
suara yang akan menggunakan haknya untuk memilih, dan serta tidak dapat pula
dikualifisir pemilih yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (suket) digunakan
untuk memenangkan Paslon 3, karena tidak ada satupun alat bukti yang dapat
menunjukan siapa yang menjadi pilihan pemilik suara, dikarenakan pemilihan bupati
dan wakil bupati adalah bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d Teradu VIII
menjelaskan pada pokoknya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan sesuai wewenang yang diberikan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d
Teradu VIII menjelaskan, berkenaan atas dugaan pembagian pupuk cair yang
dilakukan oleh Imam Kurniawan Lahay (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah),
Teradu VI s.d Teradu VIII telah menjadikan temuan Nomor:
09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020. Telah dilakukan penanganan dan dilakukan
pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi
unsur pelanggaran karena pupuk cair tersebut merupakan bantuan dari Dinas
Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan proposal yang diajukan oleh
masyarakat. Terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan
pelapor Agus Salim Walahi terkait dugaan Pengawalan salah satu tim pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 atas pembagian sembako
yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una telah dilakukan
penanganan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi namun saksi tersebut tidak
menghadiri undangan Bawaslu dan dilakukan pembahasan pertama dan kedua
bersama sentra gakkumdu tetapi tidak terpenuhi unsur pelanggaran karena tidak ada
satupun saksi yang menerangkan terhadap kejadian tersebut. Demikian halnya dengan
penanganan Laporan Nomor: 07/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
Mustafa Badwi terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala
Dinas Perindakop). Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa laporan a quo telah
dilakukan Pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu namun tidak terpenuhi
unsur pelanggaran, karena terlapor tidak melakukan pembagian bantuan tersebut.
Bantuan tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah dan terlapor hanya melakukan
penyerahan simbolis kepada penerima bantuan di aula kantor Bupati. Terhadap
laporan Nomor: 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa Badwi
dan laporan Nomor: 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu
Putra Setiawan terkait dugaan keberpihakan pejabat Aparatur Sipil Negara (Kepala
Dinas Sosial) telah dilakukan pembahasan Pertama dan Kedua Sentra Gakkumdu
namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan sembako yang dimaksud adalah
bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang diberikan kepada masyarakat yang
memasukkan proposal bantuan yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-
Una. Selanjutnya, terhadap Laporan Nomor: 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020
dengan pelapor Agung Wahyu Putra Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Zaenab Lombo (KPPS desa Tayawa) mengizinkan pemilih menggunakan
hak pilihnya menggunakan Suket telah dilakukan pembahasan pertama dan kedua
bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran, dan
munggunakan Suket memberikan hak pilih dibenarkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun
2020. Teradu VI s.d Teradu VIII juga telah melakukan Penanganan terhadap Laporan
Nomor: 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung Wahyu Putra
Setiawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tete B yang
melakukan pencetakan Suket di desa Tete B dan melakukan foto bersama masyarakat
dengan mengangkat simbol Jari 3 (Tiga) telah dilakukan Pembahasan Pertama dan
kedua bersama sentra gakkumdu namun tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Namun
Bawaslu merekomendasikan dugaan netralitas Kepala Desa Kepada Instansi yang
berwenang. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah memproses pelanggaran terkait
pemilih, Mahmud D Halabu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali
dengan dengan temuan nomor: 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan melakukan
pembahasan pertama dan kedua bersama sentra gakkumdu kemudian telah
disidangkan di Pengadilan Negeri Poso dan terbukti bersalah sehingga hakim
menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama 36 Bulan denda 45 juta rupiah.
Selanjutnya, berkenaan dengan penerbitan dan pencetakan Surat Keterangan (SUKET),
Teradu I s.d Teradu VIII menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan
melarang dan menghentikan pembuatan dan penerbitan SUKET yang dilakukan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil tertanggal 26 November 2020
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten/Kota di 309 Daerah yang melaksanakan Pilkada.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta, dalam
melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tojo Una-Una tahun 2020 Teradu I s.d Teradu V telah memedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setelah menerima Daftar Penduduk Pemilih
Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU, Teradu I s.d Teradu V menyandingkan DP4 dengan
DPT terakhir pada Pemilihan Umum tahun 2019. Hasilnya Teradu I s.d Teradu V
menetapkan DPSHP sebanyak 114.884 dan disampaikan kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
dilakukan pencocokan dan penelitian. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian,
Teradu I s.d Teradu V kemudian menetapkan DPS secara berjenjang dan diumumkan
kepada masyarakat. Sesuai perintah KPU melalui Surat Nomor: 784/PL.02.1-
SD/01/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan
uji publik hasilnya terkoreksi pemilih meninggal dunia 167 orang, pemilih ganda 1.037
orang, pemilih di bawah umur 16 orang, pemilih pindah domisili 421 orang, pemilih
tidak dikenal 20 orang, pemilih dari TNI dan Polri 1 orang, pemilih bukan penduduk
Kabupaten Tojo Una-Una 160 orang. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih,
Teradu I s.d Teradu V menetapkan DPT. Terungkap fakta, bahwa pada pleno
penetapan DPT tidak terdapat keberatan dari LO masing-masing pasangan calon.
Berkenanaan masih tercantumnya pemilih meninggal dunia dalam DPT sebanyak 167
orang, terungkap fakta, bahwa hal tersebut disebabkan masyarakat belum melaporkan
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diterbitkan akta kematian
sehingga tidak dapat dikoordinasikan kepada KPU Kabupaten Tojo Una-Una untuk
dicoret sebagai pemilih. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I s.d Teradu V berupaya
mendatangi pihak keluarga pemilih yang telah meninggal dunia untuk mendapatkan
surat pernyataan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d
Teradu V telah melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih dengan mempedomani
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V
telah melakukan distribusi Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK 5 (lima) hari
sebelum hari pemungutan suara. Bahwa dalam praktik pendistribusian Formulir
Model C.Pemberitahuan-KWK oleh petugas KPPS terdapat anggota keluarga yang
sedang beraktivitas di luar rumah, Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetap
disampaikan kepada anggota keluarga yang berada dirumah. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa tidak ada berita acara pengembalian formulir Model
C.Pemberitahuan-KWK dari KPPS kepada PPS, dalam hal formulir Model
C.Pemberitahuan-KWK tidak dapat diserahkan kepada pemilih. Dengan demikian
secara umum formulir Model C.Pemberitahuan-KWK telah didistribusikan kepada
pemilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V
telah bekerja secara professional dan akuntabel dalam pendistribusian Formulir Model
C. Pemberitahuan-KWK kepada pemilih. Teradu I s.d Teradu V telah memedomani
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu angka [4.1.3], terungkap fakta, bahwa peningkatan
jumlah pemilih DPTb dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun
2020 merupakan konsekuensi logis atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
471.13/12877/Dukcapil, tanggal 26 November 2020. Namun demikian, Teradu I s.d
Teradu V telah mencatat pemilih yang menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan
dalam daftar Hadir Pemilih Tambahan dari seluruh TPS. Bahwa terhadap jumlah DPTb
Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 2012 pemilih, tidak terdapat keberatan dari
masing-masing saksi pasangan calon. Selanjutnya, terhadap jumlah DPPh Kabupaten
Tojo Una-Una sebanyak 1.197 pemilih, terungkap fakta bahwa sebagian besar pemilih
yang tercatat dalam DPPh adalah penduduk Kabupaten Tojo Una-Una yang melakukan
aktivitas kerja di luar domisili pemilih, dan pemilih yang telah pindah domisili namun
belum melakukan pemutakhiran terhadap dokumen Kartu Keluarga. Terhadap DPPh
Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 1.197 pemilih, tidak terdapat keberatan dari
masing-masing saksi pasangan calon, karena pemilih kategori DPPh merupakan
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena kondisi tertentu menggunakan
hak pilihnya di TPS sesuai lain. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat,
Teradu I s.d Teradu V telah bekerja secara professional dan akuntabel dalam proses
pemungutan suara dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Peratruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/12877/Dukcapil. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta, Teradu VI s.d
Teradu VIII telah menangani laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI s.d Teradu
VIII membenarkan telah menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran
pemilihan yaitu Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
Agus Salim Walahi, Nomor 07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor
Mustafa Badwi, Nomor 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Mustafa
Badwi, Nomor 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Nomor 10/LP/PL/PB/Kab/26.09/
XII/2020, dan Nomor 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020 dengan pelapor Agung
Wahyu Putra Setiawan. Selain laporan tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII juga telah
memproses temuan hasil pengawasan Nomor 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 atas
dugaan pembagian pupuk cair yang dilakukan oleh Imam Kurniawan Lahay Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Temuan Nomor 12/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020
atas dugaan Pelanggaran melakukan Pencoblosan dua kali atas nama Mahmud D
Halabu. Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Setelah menerima laporan, Teradu VI s.d Teradu VIII menyusun kajian awal,
melakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materiel, meregister laporan,
melakukan klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian, melakukan Pembahasan
Pertama dan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, melakukan rapat pleno untuk
mengambil keputusan dan mengumumkan status laporan dalam formulir Model A.17.
Terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor
07/LP/PL//PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 08/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII
/2020, Laporan Nomor 09/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 10/LP/PL
/PB/Kab/26.09/XII/2020, Laporan Nomor 12/LP/PL/PB/Kab/26.09/XII/2020, dan
Temuan Nomor 09/TM/PB/Kab/26.09/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur
Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan Temuan Nomor 12/TM/PB/Kab
/26.09/XII/2020 atas dugaan Pelanggaran melakukan Pencoblosan dua kali atas
nama Mahmud D Halabu telah ditangani dan diputus oleh Pengadilan Negeri Poso dan
terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan Hukuman kurungan penjara selama
36 Bulan denda 45 juta rupiah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai
Teradu VI s.d Teradu VIII telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam
menangani laporan dan/atau temuan a quo dengan memedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.