III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I s.d. Pengadu VI telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara
lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut
(KIP Kabupaten Aceh Utara) diduga telah melakukan Pelanggaran kode etik dalam
proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2022;
2. Bahwa berdasarkan pengumuman KIP Kabupaten Aceh utara Nomor 721/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilihan
Umum 2024 tanggal 3 Desember 2022, bahwa dari hasil pengumuman tersebut
pada kecamatan baktiya atas nama Syarwali Nomor urut ke-65 (enam puluh lima)
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Kemudian KIP Kabupaten Aceh Utara
mengeluarkan pengumuman yang baru dengan Nomor surat dan tanggal surat
yang sama namun peserta atas nama Syarwali dari sebelumnya tidak lulus
menjadi lulus tanpa memberikan penjelasan penyebab perubahan status peserta
dari tidak lulus menjadi lulus. Kemudian pada pengumuman Nomor 789/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal
14 Desember 2022 tercantum nama Syarwali pada Nomor urut ke-3 (tiga) lulus
sebagai anggota PPK Kecamatan Baktiya;
3. Bahwa berdasarkan pengumuman KIP Kabupaten Aceh utara Nomor 721/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk pemilihan
umum 2024 tanggal 3 Desember 2022, bahwa dari hasil pengumuman tersebut
pada kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi Nomor urut ke-63 (enam puluh
tiga) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Kemudian KIP Kabupaten Aceh
Utara mengeluarkan pengumuman yang baru dengan Nomor surat dan tanggal
surat yang sama namun peserta atas nama Zulfahmi dari sebelumnya tidak lulus
menjadi lulus tanpa memberikan penjelasan penyebab perubahan status peserta
dari tidak lulus menjadi lulus. Pada pengumuman Nomor 789/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 tanggal
14 Desember 2022 tercantum nama Zulfahmi pada Nomor urut ke-1 lulus sebagai
anggota PPK Kecamatan Matangkuli;
4. Bahwa besar dugaan KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengubah hasil
Pengumuman yang awalnya beredar dimasyarakat atas nama Syarwali dan
Zulfahmi dinyatakan tidak lulus namun di pengumuman terbaru yang di upload
kembali oleh KIP Kabupaten Aceh Utara keduanya dinyatakan lulus Seleksi
Administrasi, bahkan keduanya atas nama Syarwali dan Zulfahmi ditetapkan
sebagai Anggota PPK Kecamatan Baktiya dan Matangkuli sebagaimana
pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022, besar dugaan ada
kepentingan pihak tertentu untuk meluluskan nama tersebut sehingga harus
merubah pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari
yang sama di waktu yang berbeda. ini jelas tidak sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum pada pasal 6 tentang integritas dan profesionalitas. Seharusnya
KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan perubahan status 2 orang peserta
tersebut sehingga tidak menimbulkan distrust di masyarakat terhadap integritas
KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas
menggambarkan betapa tidak profesionalnya Para Teradu dalam menjalankan
tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Utara;
5. Bahwa dalam menyampaikan pengumuman hasil tes Computer Assisted Test (CAT)
KIP Kabupaten Aceh Utara tidak mencantumkan hasil nilai ujian peserta, sehingga
para peserta tidak mengetahui hasil perangkingan dari ujian CAT. Sehingga ada
indikasi bahwa yang lulus tes CAT justru peserta yang tidak memenuhi nilai
ambang batas atau perangkingan. Padahal semangat utama lahirnya sistem CAT
adalah transparansi nilai hasil tes dan meminimalisir kecurangan, seharusnya KIP
kabupaten aceh utara mengikuti KIP Kabupaten/Kota lainnya yang ikut
menyertakan nilai hasil tes CAT didalam pengumuman kelulusan peserta tes
sehingga para peserta tahu tentang nilai ambang batas dan parangkingan dari
seluruh peserta yang ikut tes CAT;
6. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengenyampingkan surat himbauan dan
Penerusan Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Utara seperti yang pengadu akses pada
(https://nusantaranews.co/kip-aceh-utara-tetapkan anggota-ppk-tanpa
memperhatikan-himbauan-panwaslih-dan-tanggapan-masyarakat/);
7. Hasil penelusuran pengadu terhadap nama-nama yang telah ditetapkan pada
pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022 sangat diragukan integritasnya
hal ini dasari atas beberapa nama yang sempat bermasalah pada saat tahapan
rekapitulasi dan penghitungan suara pada tahun 2019 diantaranya:
No Pendaftaran Nama Kecamatan Keterangan
13-1108250000221 Nasruddin Geuredong Ketua PPK kec.
Pase Geuredong pase tahun
2019
13-11082500002211 Nasruddin Geuredong Anggota PPK kec.
Pase Geuredong pase tahun
2019
13-11082500002224 Dedy Setiawan Geuredong Anggota PPK kec.
Pase Geuredong pase tahun
2019
13-1108250000224 Samsul Bahri Geuredong Anggota PPK kec.
Pase Geuredong pase tahun
2019
13-1108160000223 Jumaidi Nisam Anggota PPK Kec.Nisam
No Pendaftaran Nama Kecamatan Keterangan
Tahun 2019
13-11081600002215 Bukhari Nisam Anggota PPK Kec.Nisam
Tahun 2019
13-11081600002222 Nahyul Mauli Nisam Ketua PPK Kec.Nisam
Tahun 2019
13-1108160000225 Zulkarnaini Nisam Anggota PPK Kec.Nisam
Tahun 2019
13-11081600002221 Bakhtiar Nisam Ketua PPS Gampong
Meunasah Cut
13-11080900002243 Miswardi Seunuddon Anggota PPK kec.
Seunuddon tahun 2019
Seperti data yang Pengadu uraikan diatas dapat disampaikan bahwa untuk PPK
Kecamatan Geureudong Pase Nomor urut 1 sampai dengan urut 4 merupakan
anggota PPK pada pemilu tahun 2019 yang mana kinerja mereka sangat
mengganggu dan merugikan peserta pemilu dan yang bersangkutan sangat
diragukan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu karena memiliki rekam
jejak melakukan pelanggaran dan terbukti bersalah dalam melakukan rekapitulasi
suara pada pemilu tahun 2019 saat menjadi ketua dan anggota PPK Gereudong
Pase, hal ini dibuktikan dengan surat berita online
(https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/panwaslih-aceh-utara-perintahkan-
penghitungan-suara-ulang-di-geureudong-pase) yang disebabkan telah terjadinya
penggelembungan suara terhadap partai politik tertentu di kecamatan
tersebut;Bahwa nama nama anggota PPK yang ditetapkan di Kecamatan Nisam
juga sangat diragukan integritasnya hal ini dibuktikan dengan adanya berita
media tentang salah satu perilaku dari ketua PPK atas nama Nahyul Mauli yang
dituding memotong honor PPS Kecamatan Nisam pada Pemilu tahun 2019
(https://www.metroaceh.com/ppk-nisam-dituding-sikat-honor-pps/) Tentu perilaku
tersebut tidak mencerminkan nilai integritas bagi penyelenggara Pemilu dan dalam
hal ini lagi-lagi KIP Aceh Utara mengabaikan jejak rekam dari calon PPK padahal
Pemilu tahun 2019 juga diisi oleh Ketua dan Anggota KIP sekarang jadi sangat
mustahil mereka tidak mengetahui tentang jejak rekam mantan PPK tahun 2019.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 pasal 36 ayat (2) “Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota PPK”;
8. Bahwa salah satu nama anggota PPK Kecamatan Sunuddon sekarang atas nama
Miswardi dan Mukhtaruddin, S.Kom (sekarang ditetapkan sebagai anggota PPK
Kecamatan Geureudong Pase) yang pada Pemilu tahun 2019 termasuk cacat
integritasnya hal ini didasri atas kejadian adanya dugaan pelanggaran pada
tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Seunuddon dan atas permasalahan
tersebut pernah disidangkan oleh Panwaslih Aceh Utara dengan Putusan
penghitungan suara ulang di Kecamatan Seunuddon seperti di berita salah satu
media https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/pks-dan-ppp-di-aceh-utara-
laporkan-ppk-seunuddon-ke-panwaslih dan https://www.ajnn.net/news/tak-
hanya-pks-ppp-juga-laporkan-ppk-seunuddon-ke-bawaslu/index.html terhadap
perihal ini sangat jelas KIP dalam proses rekrutmen mengabaikan jejak rekam
calon PPK yang jelas bermasalah pada tahun 2019;
9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota pada Poin B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan
KPPS angka 8 huruf a menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup
pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi,
dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi
masukan dan tanggapan masyarakat. Terhadap hal ini sangat jelas KIP Kabupaten
Aceh Utara telah mengabaikan terhadap isi Surat Keputusan KPU tersebut;
10. Bahwa terdapat kejanggalan terhadap Pengumuman Nomor 760/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara, yang mana KIP Kabupaten Aceh
Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan atau melebihi 15 orang hampir di
setiap kecamatan di Kabupaten Aceh utara. Ini jelas tidak sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota dalam mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang mana dalam
poin ke 6 huruf d berbunyi menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan
sesuai abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil
seleksi tertulis;
11. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara, terdapat
Pelanggaran Kode Etik yang mana KIP Kabupaten Aceh Utara meluluskan Salah
Satu Anggota Partai Lokal di aceh atas nama Samsul Mahdi sebagai Anggota PPK
Kecamatan Baktiya Barat. Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pasal
35 ayat 1 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam huruf
e menjelaskan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/II/2023
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022 melalui saluran telepon (whatsApp) Nomor
0852-0747-2833 menyampaikan penerusan screenshot Pengumuman Nomor
721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember
2022 dan pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 lampiran 1 Kecamatan Baktiya tertanggal 8 Desember 2022 yang
menemukan isi dari lampiran tersebut terdapat nama yang tidak bersesuaian dengan
pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 3 Desember 2022;
Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut juga berkembang melalui pemberitaan
media sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas tentang sumber informasi awal
terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen PPK di Kabupaten Aceh
Utara yang berdasarkan pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tanggal 14
Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diduga terdapat nama anggota PPK yang
lulus pada tahap akhir namun tidak lulus pada pengumuman administrasi
sebagaimana telah diumumkan oleh KIP melalui website resmi tanggal 3 Desember
2022;
Bahwa berdasarkan informasi awal melalui saluran telepon (WhatsApp) dan
pemberitaan tersebut Panwaslih Aceh Utara melakukan pencermatan terhadap
dokumen pengumuman baik pengumuman kelulusan administrasi, pengumuman tes
tulis dan pengumuman tes wawancara yang didapatkan melalui penerusan
(WhatsApp) group Panwascam Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Desember 2022
sehingga didapatkan pada lampiran 1 untuk Kecamatan Baktiya No Urut ke-65
Nomor Pendaftaran 13-11080100002234 atas nama Syarwali jenis kelamin Laki-Laki
dengan keterangan akhir dinyatakan tidak lulus administrasi dan pada lampiran 11
untuk Kecamatan Matangkuli No Urut ke-63 Nomor Pendaftaran 13-11080500002243
atas nama Zulfahmi jenis kelamin laki-laki dengan keterangan akhir dinyatakan tidak
lulus administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022;
Bahwa terkait pengumuman administrasi tersebut terdapat juga pengumuman yang
sama namun terdapat isi pengumuman yang berbeda yaitu Pengumuman Nomor
721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember
2022 pada lampiran 1 untuk Kecamatan Baktiya Nomor Urut ke-53 Nomor
Pendaftaran 13-11080100002234 atas nama Syarwali jenis kelamin laki-laki dengan
keterangan dinyatakan lulus administrasi dan pada lampiran 11 Kecamatan
Matangkuli No Urut ke-58 Nomor Pendaftaran 13-11080500002243 atas nama
Zulfahmi jenis kelamin laki-laki dengan keterangan akhir dinyatakan lulus
administrasi;
Pada tahapan penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan untuk
Pemilu tahun 2024 pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tanggal 14
Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang kemudian
menetapkan Syarwali Nomor Pendaftaran 11080100002234 pada peringkat ke-3
Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi Nomor Pendaftaran 13-11080500002243 pada
peringkat ke-1 Kecamatan Matangkuli sebagai Anggota PPK terpilih.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I dalam perkara ini, maka Pengadu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dalam proses Rekrutmen Anggota PPK Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
4. Menyatakan untuk melakukan rekrutmen ulang anggota PPK di kecamatan
wilayah kabupaten Aceh Utara karena dilaksanakan tanpa mengikuti pedoman
dan kode etik penyelenggara Pemilu;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II s.d. Pengadu VI dalam perkara ini, maka
Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023,
Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-18 sebagai
berikut:
P-1 Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada
tanggal 3 Desember 2022;
P-2 Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada
tanggal 3 Desember 2022;
P-3 Penerusan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Nomor:
005/PW.04.01/K.AC-11/12/2022 yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 12 Desember 2022;
P-4 Berita Online dengan halaman: (https://nusantaranews.co/kip-aceh-utara-
tetapkan anggota-ppk-tanpa-memperhatikan-himbauan-panwaslih-dan-
tanggapan-masyarakat/);
P-5 Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 yang
dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara tanggal 14 Desember 2022;
P-6 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Utara Nomor 14/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Geureudong Pase
Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2018;
P-7 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Utara Nomor 10/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/I/2019 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Geureudong Pase
Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2019;
P-8 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Nomor 08/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nisam Kabupaten
Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada
tanggal 8 Maret 2018;
P-9 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Nomor 04/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/I/2019 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nisam Kabupaten
Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan pada
tanggal 2 Januari 2019;
P-10 Salinan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Nomor 29/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/III/2018 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Seunuddon
Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2018;
P-11 Berita online dengan halaman: https://mataaceh.com/2022/12/10/kip-
aceh-utara-diduga-curang-dalam-melakukan-rekrutmen-ppk/
P-12 Berita online dengan halaman: https://medialiterasi.id/2022/12/16/gram-
menilai-kip-aceh-utara-mengangkangi-peraturan-komisi-pemilihan-umum/;
P-13 berita online dengan halaman:
(https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/panwaslih-aceh-utara-
perintahkan-penghitungan-suara-ulang-di-geureudong-pase);
P-14 Berita online dengan halaman: (https://www.metroaceh.com/ppk-nisam-
dituding-sikat-honor-pps/);
P-15 Berita online dengan halaman:
https://aceh.tribunnews.com/2019/04/30/pks-dan-ppp-di-aceh-utara-
laporkan-ppk-seunuddon-ke-panwaslih;
P-16 Berita online dengan halaman: https://www.ajnn.net/news/tak-hanya-
pks-ppp-juga-laporkan-ppk-seunuddon-ke-bawaslu/index.html;
P-17 Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh
Utara pada tanggal 8 Desember 2022;
P-18 Fotocopy Kartu Tanda Anggota Partai Aceh dengan Nomor 09.0281-AU
yang dikeluarkan di aceh utara tanggal 1 Juli 2022 oleh Dewan Pimpinan
Aceh Partai Aceh.
[2.3.2] Bukti Pengadu II s.d. Pengadu VI Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanyya pada Perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu II s.d. Pengadu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 s.d. P-11 sebagai berikut:
P-1 Surat Tugas Pengawasan Nomor 087.A/PM.00.02//K.AC-11/11/2022
tanggal, 18 November 2022;
P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 057.A /LHP/PM.01.00/2022 tanggal
17 Desember 2022;
P-3 Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/Pp.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KIP
Kabupaten Aceh Utara di Jakarta tanggal 3 Desember 2022 yang memuat
nama peserta Syarwali dan Zulfahmi dengan pengumuman tidak lulus.
Dengan file digital (Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024);
P-4 Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04-
PU/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh
Utara di Jakarta tanggal 3 Desember 2022 yang memuat nama peserta
Syarwali dan Zulfahmi dengan pengumuman lulus. Dengan file digital
pada website KIP Aceh Utara (https://kip-
acehutara.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse#) dengan nama file
PENGUMUMAN ADM ok.
P-5 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 068/HK.01.00/K.AC-
11/12/2022 tentang Himbauan tanggal 12 Desember 2022.
P-6 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 005/PW.04.01/K.AC-
11/12/2022 tentang Penerusan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 12
Desember 2022.
P-7 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Nomor 069/HK.01.00/K.AC-
11/12/2022 tentang Mohon Penjelasan tanggal 21 Desember 2022.
P-8 Hasil Screenshot informasi awal yang dilakukan penerusan melalui WA
pemberi informasi kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.
P-9 Print Out Kumpulan Berita online tentang seleksi calon Anggota PPK dari
9 (sembilan) media online.
P-10 Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022
tanggal 22 Desember 2022 tentang penjelasan atas Surat Panwaslih
kabupaten Aceh Utara Nomor 069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tentang
Mohon Penjelasan.
P-11 Berita Acara klarifikasi saksi-saksi
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadu I
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1.1] Saksi Safrina
Saksi adalah Peserta Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu
Tahun 2024, memberikan keterangan bahwa Nahyul Mauli, Zulkarnaini,
Jumaidi dan Bukhari adalah Ketua dan Anggota PPS pada Pemilu tahun 2019
memiliki rekam jejak yang tidak baik. Sebab Ketua dan Anggota PPS semasa
jabatan tahun 2019 pernah memangkas honor anggota PPS tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota PPS terkait. Hal tersebut
pernah dilaporkan saksi ke Polres Nisam. Namun, Saksi mengetahui nama-
nama anggota Ketua dan Anggota PPS yang pernah bermasalah di tetapkan
menjadi Anggota PPK setelah ada Pengumuman Penetapan Anggota PPK yang
dikeluarkan oleh KIP Aceh Utara. Pada saat proses seleksi PPK, Saksi tidak
memberikan tanggapan rekam jejak anggota PPK terpilih tersebut kepada KIP
Kabupaten Aceh Utara;
[2.4.1.2] Saksi Saifudin
Saksi adalah bendahara Partai pada Pemilu Tahun 2019, memberikan
keterangan bahwa tanggal 17 April 2019 di TPS 38, Desa Manacatut,
Kec.Nisam, Aceh Utara, dilakukan pembagian kertas suara oleh ketua PPS
kepada saksi-saksi yang ada di tenda pemilihan. Akibat kecurangan tersebut
menimbulkan keributan oleh masyarakat. Peristiwa tersebut ditangani oleh
Panwaslih Kecamatan dan/atau Panwaslih Kabupaten. Akibat hal tersebut,
maka dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Saat ini ketua PPS terkait
telah menjadi anggota PPK di Kecamatan Nisam atas nama Bakhtiar;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
A. Tidak Jelasnya Peristiwa yang diadukan
1. Bahwa terkait dengan waktu kejadian sebagaimana yang diuraikan oleh
pengadu dapat Para Teradu jelaskan pada tanggal 3 Desember 2022 KIP
Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Pengumuman Nomor 721/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Surat T-1);
2. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2022 KIP Kabupaten Aceh Utara juga
mengeluarkan Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Surat T-2);
3. Bahwa terkait dengan waktu kejadian, Pengadu tidak dapat menguraikan
secara jelas kapan waktu kejadian yang dimaksud oleh Pengadu. Secara
yuridis berhubungan dengan waktu kejadian harus dijelaskan secara detail
terkait jam perbuatan itu lakukan;
4. Bahwa terkait dengan tempat kejadian sebagaimana yang diuraikan oleh
Pengadu dimana disebutkan bahwa tempat kejadian di Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh, seharusnya Pengadu harus mampu menjelaskan secara
terperinci terkait dengan tempat kejadian karena Kabupaten Aceh Utara
memiliki 27 Kecamatan dan 852 gampong/desa. Oleh karena itu tempat
kejadian yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas;
5. Bahwa terkait perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu telah melanggar
kode etik dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun
2022 adalah alasan yang tidak mendasar. Sebab KIP Kabupaten Aceh Utara
telah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
B. Uraian Kronologis Tidak Jelas dan Kabur
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan
oleh Pengadu dalam pengaduannya;
2. Bahwa Para Teradu sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 18 sampai dengan Pasal
20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
menjunjung tinggi Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan dengan
terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan seluruh tahapan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
A. Pengumuman Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2022 (Bukti Surat T 3):
B. Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Seleksi
Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022;
C. Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan
Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada
tanggal 3 Desember 2022;
D. Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember
2022 (Bukti Surat T-4);
E. Pengumuman Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember
2022 (Bukti Surat T-5);
F. Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022 (Bukti Surat T-6);
4. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 2, [2.1.1] point 3,
dan [2.1.1] point 4, maka dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, dimana Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Utara telah melaksanakan tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 20 November sampai
dengan 16 Desember 2022;
b. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan Pengumuman pada
tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta lampirannya yang mencantumkan
nama calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk Kecamatan Baktiya atas nama Syarwali, dan Kecamatan
Matangkuli atas nama Zulfahmi, dengan keterangan Lulus;
c. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan segala jenis pengumuman
melalui laman website resmi yaitu https://kip acehutara kpu go.id/, dan
akun media sosial resmi KIP Kabupaten Aceh Utara, yaitu:
Instagram : @kipacehutara
Twitter : @kipacehutara
Facebook : KIP ACEH UTARA
d. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi dinyatakan Lengkap dan
Memenuhi Syarat, dari hasil penelitian administrasi oleh panitia KIP
Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik yang disampaikan ke KIP
Kabupaten Aceh Utara (Bukti T-7).
5. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 4 yang menyebutkan
"besar dugaan ada kepentingan pihak tertentu untuk meluluskan nama
tersebut sehingga harus merubah pengumuman seleksi administrasi yang
dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di waktu yang berbeda. Ini jelas
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 terkait
Integritas dan Profesionalitas", pernyataan tersebut merupakan kecurigaan
yang berlebihan. Apabila dilihat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
dimana dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan integritas berpedoman pada prinsip
jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Merujuk pada keempat prinsip tersebut,
tidak ada satupun prinsip penyelenggara pemilu yang dilanggar oleh Para
Teradu. Adapun prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berpedoman pada prinsip kepastian hukum,
aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan
kepentingan umum. Dapat kami terangkan, bahwa 9 (sembilan) pedoman
prinsip penyelenggara pemilu tidak dilanggar oleh Para Teradu. Dengan
demikian Para Teradu menyimpulkan uraian yang diuraikan oleh Pengadu
terkait integritas dan profesionalitas tidak jelas, maknanya Pengadu tidak bisa
mendalilkan prinsip integritas dan profesionalitas yang mana yang telah
dilanggar oleh Para Teradu;
6. Bahwa setelah KIP Kabupaten Aceh Utara mengumumkan pengumuman hasil
seleksi tulis calon anggota PPK untuk pemilu 2024, Pengadu mendatangi serta
mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Para Teradu untuk meminta
meluluskan adik kandung Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan
Matangkuli yang bernama M. Aji Munawir dengan Nomor Pendaftaran 13-
11080500002272. Kemudian KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 14
Desember mengeluarkan pengumuman hasil seleksi wawancara dan penetapan
calon terpilih anggota PPK untuk pemilu 2024, dimana adik kandung Pengadu
tidak lulus. Akibat dari ketidaklulusan tersebut, selanjutnya Pengadu baru
mempersoalkan proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024
dengan memberitakan hal-hal yang belum tentu jelas kebenarannya. Hal ini
menandakan bahwa Pengadu tidak profesional dan tidak fair dalam melihat
proses seleksi calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh
Utara. Dengan demikian Para Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu hanya
mencari-cari kesalahan Para Teradu tanpa didasari alasan-alasan hukum yang
kuat (Bukti T-8);
7. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka 5.5 dapat para Teradu terangkan,
bahwa seluruh aturan yang mengatur terkait proses dan mekanisme
rekrutmen badan Adhoc tidak memerintahkan hasil tes Computer Assisted Test
(CAT) harus mencantumkan nilai hasil ujian dalam pengumumannya, karena
tidak ada rujukan bagi KIP Kabupaten Aceh Utara yang mengharuskan untuk
menuliskan nilai CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Terkait dengan
nilai CAT, setiap peserta sebenarnya telah melihat nilai CAT masing-masing
peserta pada layar monitor setelah menyelesaikan tes CAT. Dalam aturan CAT
untuk rekrutmen PPK tidak ada aturan yang mengatur nilai ambang batas;
8. Bahwa terkait dengan transparansi nilai tes CAT, dapat Para Teradu jelaskan
bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara juga tidak menyertakan
nilai hasil tes tertulis (CAT) dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Utara
tanggal 18 Oktober 2022, sehingga menurut Para Teradu menilai adanyan
kejanggalan terhadap sikap dari Pengadu yang tidak mempermasalahkan
terkait tidak dipublikasinya nilai hasil seleksi tertulis calon Panwaslu
Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, padahal KIP Kabupaten Aceh Utara
dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara sama-sama tidak mengumumkan nilai
hasil seleksi tertulis dalam pengumuman (Bukti T-9);
9. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 6, Para Teradu
menilai selama proses rekrutmen PPK telah memperhatikan surat himbauan
yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh
Utara, yang pada dasarnya himbauan tersebut meminta KIP Kabupaten Aceh
Utara untuk melaksanakan proses rekrutmen PPK sesuai dengan aturan yang
berlaku. Sehingga patut dipertanyakan himbauan yang mana yang
dikesampingkan oleh Para Teradu;
10. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 7 yang mana pada
dasarnya menjelaskan terkait nama yang bermasalah pada saat tahapan
rekapitulasi dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2019 terhadap kinerja
mereka diragukan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu
dapat menjelaskan bahwa tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat
terkait apa yang didalilkan oleh Pengadu. Terkait dengan integritas
sebagaimana penjelasan dalam Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, yang pembuktiannya dengan melampirkan surat pernyataan
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, juga tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa pada saat proses pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada
satupun ketua dan anggota PPK dalam kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan
terkait dugaan pelanggaran kode etik dan diputuskan melanggar kode etik
sehingga harus diberhentikan. Oleh karena itu secara nyata tidak dapat
dijadikan sebagai alasan oleh Pengadu bahwa anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
diragukan integritasnya seperti yang diuraikan oleh Pengadu;
12. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 7, Para Teradu dapat
jelaskan bahwa tidak adanya pemotongan honor sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu, akan tetapi faktanya adalah sumbangan untuk acara
pembubaran PPS di Kecamatan Nisam. Sumbangan tersebut juga telah
dikembalikan kepada yang bersangkutan (Safrina/Saksi Pengadu)
sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pihak pada
tanggal 11 Juli 2019. (Bukti T-10);
13. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka[2.1.1] point 8 yang mendalilkan
Para Teradu telah mengabaikan rekam jejak PPK yang bermasalah pada tahun
2019 adalah pernyataan yang mengada-ada, karena menurut Para Teradu
rekam jejak itu berkaitan dengan etika, sedangkan permasalahan yang
disidangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara adalah pelanggaran
administrasi bukan sidang pelanggaran kode etik. Pelanggaran administrasi
tersebut juga telah ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara dan mekanisme
rekapitulasi suara ulang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
14. Bahwa dengan demikian patut dipertanyakan terkait rekam jejak yang
dimaknai oleh Pengadu jika dikaitkan terhadap nama anggota Panwascam
(sebelumnya menjadi anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada Pemilu tahun
2019) atas nama Zulkifli, A.Md yang diluluskan oleh Panwaslih Kabupaten
Aceh Utara;
15. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan semua proses tahapan
Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan aturan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan
Panwaslih Kabupaten Aceh Utara di Mahkamah Konstitusi Tahun 2019.
(Bukti T-11);
16. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 9, Para Teradu telah
menyiapkan materi seleksi wawancara sesuai dengan Keputusan Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
17. Bahwa terhadap uraian pengadu pada angka [2.1.1] point 10, adalah tidak
mendasar. Dapat Para Teradu jelaskan, bahwa sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana
disebutkan pada poin B menyangkut mekanisme pembentukan PPK, PPS dan
KPPS, pada angka (6) seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS pada huruf e)
disebutkan apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan
terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama
tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. Sehingga apa yang telah diumumkan
oleh Para Teradu telah sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
18. Bahwa terhadap uraian Pengadu pada angka [2.1.1] point 11, Para Teradu
jelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melakukan Penggantian
Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat atas nama Samsul Mahdi berdasarkan
Surat dari Anggota PPK Baktiya Barat atas nama Samsul Mahdi yang diajukan
pada tanggal 5 Januari 2023 Perihal Pengunduran Diri. Atas dasar
pengunduran diri tersebut Para Teradu telah melakukan verifikasi/klarifikasi
serta memutuskan dan menetapkan pemberhentian Anggota PPK Baktiya Barat
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor
3/PP.04 BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024
atas nama Samsul Mahdi. (Bukti T-12); dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan Alasan
Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024. (Bukti T-13);
19. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Para Teradu telah melaksanakan
seluruh proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka oleh karena itu mohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dapat menolak semua dalil-dalil dan
alasan-alasan dari Pengadu karena tidak jelas dan tidak mendasar.
[2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
A. Uraian Kronologis Tidak Jelas, Kabur dan Bertentangan Dengan Hukum
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan
oleh Pengadu dalam pengaduannya;
2. Bahwa Para Teradu sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 18 sampai dengan Pasal
20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
menjunjung tinggi Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan dengan
terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan seluruh tahapan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Pengumuman Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2022; (Bukti T-1)
b. Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Seleksi
Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2022; (Bukti T-2)
c. Pengumuman Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan
Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada
tanggal 3 Desember 2022; (Bukti T-3)
d. Pengumuman Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember
2022; (Bukti T-4)
e. Pengumuman Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember
2022; (Bukti T-5)
f. Pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022.(Bukti T-6)
4. Bahwa proses seleksi badan Adhoc bukan merupakan tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan
bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
b. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan peserta pemilu;
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
g. Masa Kampanye Pemilu;
h. Masa tenang;
i. Pemungutan dan penghitungan suara;
j. Penetapan hasil Pemilu;
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan pengaduannya berdasarkan informasi awal.
Dalam hal ini Para Teradu dapat menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam Pasal 3 ayat (1) yang
berbunyi, “Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bersumber dari:
a. Pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau
b. Hasil Penelusuran Informasi awal”.
Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang berbunyi, “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran
telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau
melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
c. Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang tidak
diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiil; atau
d. Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang
dicabut oleh pelapor”.
Dengan demikian, Para Teradu mempertanyakan kategori informasi awal yang
mana yang dimaksud oleh Para Pengadu, karena menurut Para Teradu
informasi awal yang diuraikan oleh Para Pengadu tidak termasuk dalam
kategori yang disebutkan dalam Perbawaslu di atas. Akibatnya uraian
pengaduan Para Pengadu dapat Para Teradu simpulkan tidak berdasarkan
hukum dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu tersebut.
6. Bahwa dalam kronologi kejadian yang diuraikan oleh Para Pengadu disebutkan
pada tanggal 17 Desember 2022, Pengadu menerima informasi melalui saluran
telepon (whatsapp) dari Nomor 085207472833. Dalam hal ini Para Teradu
mempertanyakan bagaimana Para Pengadu membuktikan keabsahan informasi
tersebut hanya dari screenshot dari telepon selular (whatsapp);
7. Bahwa Para Teradu juga telah menelusuri kebenaran nomor kontak tersebut
dengan hasil tidak aktif dan tidak terhubung dengan aplikasi (whatsapp);
8. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu adalah tindakan
inprosedural, hal ini dibuktikan bahwa Para Pengadu tidak pemah meminta
klarifikasi kepada Para Teradu, padahal sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan
dan laporan pengawasan dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa
klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh keterangan dengan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, saksi
dan/atau ahli. Faktanya Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak pernah
meminta kehadiran Para Teradu untuk dilakukan klarifikasi terhadap
temuan/informasi awal tersebut. Hal ini menandakan bahwa Para Pengadu
telah bersikap tidak profesional karena dalam penanganan temuan dari
informasi awal bersikap diskriminatif dan melanggar ketentuan Pasal 27 dan
Pasal 28 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022;
9. Bahwa Para Pengadu telah mengirimkan surat kepada KIP Kabupaten Aceh
Utara dengan Nomor 069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tanggal 21 Desember
2022 Perihal Mohon Penjelasan, yang mana pada dasarnya Panwaslih
Kabupaten Aceh Utara meminta penjelasan sebagaimana uraian yang terdapat
dalam pengaduan Para Pengadu. KIP Kabupaten Aceh Utara telah
menyampaikan surat balasan untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dengan
Nomor 816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal
Penjelasan dengan menjawab semua permasalahan yang dipertanyakan
(Bukti T-7);
10. Bahwa tindakan Para Pengadu sebagaimana dijelaskan pada angka 7 didasari
dari pernyataan salah seorang Tim Pemeriksa Daerah DKPP di media massa
dengan judul berita "Panwaslih harus panggil KIP Aceh Utara terkait seleksi
PPK bikin riuh". (Bukti T-8);
11. Bahwa secara umum uraian Pengaduan Para Pengadu telah dijawab oleh Para
Teradu yang diuraikan dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor
816/PP.04-SD/1108/2023 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan yang
mana pada pokoknya isi surat tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, dimana Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Utara telah melaksanakan tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 20 November sampai
dengan 16 Desember 2022;
b. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan Pengumuman pada
tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta Lampirannya yang mencantumkan
nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk Kecamatan Baktiya atas nama Syarwali, dan Kecamatan
Matangkuli atas nama Zulfahmi, dengan keterangan Lulus;
c. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan segala jenis pengumuman
melalui laman website resmi yaitu https://kip acehutara.kpu.go.id/, dan
akun media sosial resmi KIP Kabupaten Aceh Utara, yaitu:
Instagram : @kipacehutara
Twitter : @kipacehutara
Facebook : KIP ACEH UTARA
d. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi dinyatakan Lengkap dan
Memenuhi Syarat oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap
dokumen fisik yang disampaikan ke KIP Kabupaten Aceh Utara.
12. Bahwa semua proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024, KIP
Kabupaten Aceh Utara secara kelembagaan tetap memberitahukan setiap
tahapan seleksi kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan Surat
Pemberitahuan diterima oleh staf Para Pengadu. (Bukti T-9);
13. Bahwa terhadap saksi Para Pengadu, menurut Para Teradu sangat diragukan
kapasitasnya sebagai saksi, karena ada beberapa saksi Para Pengadu yang
sudah teridentifikasi sebagai pengurus partai politik. (Bukti T-10) Adapun
saksi-saksi tersebut sebagai berikut:
Posisi dalam
No Nama Indikasi Jabatan Partai Politik
Pengaduan
1 Azwar Saksi II Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten
Aceh Utara
2 Juni Saputre Saksi III Ketua DPC Partai Gerindra Kecamatan
Lampung
14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Para Teradu telah melaksanakan
seluruh proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka oleh karena itu mohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dapat menolak semua dalil-dalil dan
alasan-alasan dari Para Pengadu karena tidak jelas dan tidak mendasar.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka
Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih.
[2.6.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka
Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan, atas pertimbangan Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa pengaduan ini diucapkan terima kasih.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor
24-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 s.d T-13 sebagai berikut:
T-1 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 3 Desember 2022;
T-2 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Calon Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022;
T-3 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20
November 2022;
T-4 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022;
T-5 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2022;
T-6 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14
Desember 2022;
T-7 Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen Persyaratan calon Anggota
Panitia Pemilih Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi;
T-8 Salinan sesuai dengan hasil screenshot Permintaan/Permohonan Teradu
dengan Para Teradu via WhatsApp (WA);
T-9 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara Nomor
067/KP.01.00/AC-11/10/2022;
T-10 Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan yang telah
ditandatangani oleh para pihak.
T-11 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Tentang “Panwaslih Akui
Rekapitulasi di Aceh Utara Sesuai Aturan dan Laksanakan Rekomendasi”
T-12 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pleno KIP Kabupaten Aceh
Utara Nomor 2/PP.04-BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota
Panitia Pemilih Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara Untuk
Pemilu 2024;
T-13 Fotokopi sesuai dengan aslinya Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan
Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 6 Januari 2023.
[2.7.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor 28-
PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d T-10 sebagai berikut:
T-1 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20
November 2022;
T-2 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 3 Desember 2022;
T-3 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Calon Panitia Pemilih Kecamatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022;
T-4 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 760/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022;
T-5 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 764/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Jadwal Seleksi Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2022;
T-6 Fotokopi sesuai dengan aslinya Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Utara
Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14
Desember 2022;
T-7 Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor
816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan;
T-8 Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita “Panwaslih Harus Panggil KIP Aceh
Utara Terkait Seleksi PPK Bikin Riuh”
T-9 Fotokopi sesuai dengan aslinya tanda terima surat Pemberitahuan yang
disampaikan KIP Kabupaten Aceh Utara;
T-10 - Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Aceh Utara
Nomor AC-15/03-021/Kpts/A/DPC-GERINDRA/2022 tanggal 1 Maret
2022;
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nasdem Kabupaten Aceh Utara Nomor 64A-Kpts/DPP-
Nasdem/II/2022 tanggal 24 Februari 2022.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.8.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa sebagaimana jawaban yang telah diajukan oleh Para Teradu dengan
membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh bukti surat dan keterangan saksi Safrina
yang diajukan oleh Pengadu. Berdasarkan keterangan saksi Safrina bahwa
persoalan yang diadukan oleh Pengadu sudah diselesaikan dengan surat
pernyataan (Bukti T-10), dan dibenarkan oleh saksi Pengadu. Selanjutnya
berdasarkan keterangan saksi Saifuddin memberikan keterangan yang tidak
berhubungan dengan pokok pengaduan yang diajukan oleh Pengadu;
3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu, mencantumkan ada empat orang saksi,
namun pada saat persidangan berlangsung, Pengadu hanya mampu
menghadirkan dua orang saksi sehingga kondisi ini menunjukan Pengadu tidak
serius untuk membuktikan Pengaduannya;
4. Bahwa untuk membantah dalil permohonan Pengadu, Para Teradu telah
mengajukan jawaban Para Teradu dan untuk menguatkan hal tersebut, Para
Teradu mengajukan bukti surat dan keterangan Pihak Terkait yaitu Zulfahmi dan
Raja Maikul Fajar;
5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan Pihak Terkait tersebut, Para
Teradu telah dapat membuktikan bahwa hanya terdapat satu pengumuman yang
dikeluarkan oleh Para Teradu yaitu Pengumuman Nomor 721/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2022 dengan
mencantumkan nama Zulfahmi dan Syarwali dengan Keterangan Lulus;
6. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menjelaskan terkait dilakukannya
download Pengumuman secara bersama dengan saksi atas nama Muhammad
Fadil (tidak hadir), yang berdomisili di Kecamatan Dewantara, Para Teradu dapat
menjelaskan bahwa jarak domisili Pengadu (Kecamatan Lhoksukon) dengan
domisili saksi Muhammad Fadil sangat berjauhan. Sehingga pernyataan Pengadu
diragukan kebenarannya;
7. Bahwa di depan persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang telah
diadukan dalam pengaduannya, sebab bukti surat dan keterangan saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti yang
berkekuatan hukum. Hal ini dikarenakan bukti surat Pengadu tidak dilegalisir,
hanya memiliki dokumen dalam bentuk fotocopy serta tidak memiliki dokumen
asli. Maka oleh karena itu Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang menjadi
pengaduannya, sebab secara hukum siapa yang mendalilkan maka dia wajib
membuktikan (Nullum delictum noela praevia lege poenali);
8. Bahwa berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan, maka sangat patut bila
pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima.
[2.8.2] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa sebagaimana jawaban yang telah diajukan oleh Para Teradu dengan
membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh bukti surat dan keterangan yang diajukan
oleh Pengadu. Pengadu juga tidak dapat menghadirkan saksi sebagaimana yang
telah dituliskan di dalam pokok aduannya;
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pihak Terkait (Khairul Amri sebagai ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya) Pengadu menjelaskan bahwa Peserta
Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 atas nama Syarwali dinyatakan
lulus dan Pihak Terkait telah melihat pengumuman tersebut. Pihak terkait juga
mengakui hanya ada satu Pengumuman yang dimilikinya yaitu Pengumuman KIP
Kabupaten Aceh Utara Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan mencantumkan nama Zulfahmi dari kecamatan Matangkuli dan
Syarwali dari kecamatan Baktiya dengan keterangan lulus.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Para Pengadu dalam persidangan, Pengadu
menjelaskan didapatkannya Pengumuman Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diunduh oleh staff Para Pengadu dan
kemudian disampaikan ke grup whatsapp panwascam Kabupaten Aceh Utara
serta keterangan tersebut dibenarkan oleh Pengadu yang menyatakan hanya satu
pengumuman yang dikeluarkan;
5. Bahwa Para Teradu mengakui hanya ada 1 (satu) pengumuman yang ada pada
Para Pengadu. Pengumuman tersebut merupakan hasil unduh dari website resmi
KIP Kabupaten Aceh Utara dan Para Pengadu tidak pernah mengunduh sendiri
pengumuman tersebut. Pengumuman hasil unduh diterima dari tenaga
administrasi Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara atas nama Miswar. Para
Pengadu mengakui dan membenarkan dalam pengumuman tersebut dicantumkan
nama Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dan nama Syarwali dari Kecamatan
Baktiya masing-masing dengan keterangan lulus.
6. Bahwa di depan persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang
telah diadukan dalam pengaduannya, sebab bukti yang dihadirkan oleh Para
Pengadu tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti yang berkekuatan hukum. Hal
ini dikarenakan bukti surat dari Para Pengadu tidak memiliki dokumen asli. Maka
oleh karena itu Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang menjadi
pengaduannya, sebab secara hukum siapa yang mendalilkan maka dia wajib
membuktikan (Nullum delictum noela praevia lege poenali);
7. Bahwa berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan, maka sangat patut bila
pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya
Bahwa DKPP memanggil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baktiya sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
28 Maret 2023 menerangkan bahwa Pihak Terkait menjelaskan Pengumuman yang
diketahui oleh Pihak Terkait tentang Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bahwa Syarwali lulus seleksi
Administrasi PPK untuk Pemilu 2024. Namun, dikarenakan banyak isu yang tersebar
di masyarakat bahwa KIP Aceh Utara mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman yang
berbeda, maka Pihak Terkait dipanggil oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara terkait isu
tersebut. Pihak terkait kemudian mendapat informasi dari anggota Panwascam bahwa
ada Pengumuman di grup whatssapp Yang menyatakan Syarwali tidak lulus seleksi
administrasi;
[2.9.2] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 28 Maret 2023 menerangkan bahwa telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
tes PPK sampai pada Penetapan Anggota PPK untuk Pemilu 2024;
[2.9.3] Staff PPNPN KIP Aceh Utara
Bahwa DKPP memanggil Staff PPNPN KIP Aceh Utara sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Maret 2023
menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas sebagai pengelola website dan
media sosial KIP Aceh Utara. Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Desember tahun 2022
Pukul 21.00 Wib, Pihak Terkait mengunggah satu kali Pengumuman Seleksi
Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 di website KIP Aceh Utara.
Teradu juga mengunggah pengumuman a quo tersebut di media sosial instagram,
facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Berselang lima menit kemudian, Pihak Terkait
memposting tanggapan masyarakat terkait Pengumuman Seleksi Administrasi Calon
Anggota PPK untuk Pemilu 2024 di website KIP Aceh Utara serta di media sosial
instagram, facebook dan twitter KIP Aceh Utara. Pihak Terkait menjelaskan bahwa
Pengumuman a quo tersebut didapatkan dari Subbagian SDM KIP Aceh Utara;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu I s.d. Pengadu VI mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor
28-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2023
mendalilkan Para Teradu dengan hal-hal sebagai berikut:
[4.1.1.1] Para Teradu diduga mengunggah 2 (dua) Pengumuman Nomor 789/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (selanjutnya disebut PPK) untuk Pemilu Tahun 2022 di website KIP Aceh
Utara dengan nomor dan tanggal surat yang sama, namun dengan isi pengumuman
yang berbeda. Pada Pengumuman pertama yang diunduh Pengadu tanggal 3
Desember 2022 menerangkan bahwa Syarwali dan Zulfahmi tidak lulus Seleksi
Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2022. Namun, pada
Pengumuman lainnya, Pengadu menemukan isi pengumuman yang berbeda yang
menyatakan Syarwali dan Zulfahmi lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK
untuk Pemilu Tahun 2022;
[4.1.1.2] Para Teradu diduga mengabaikan rekam jejak dalam menetapkan Anggota
PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan beberapa Anggota Panitia
PPK untuk Pemilu Tahun 2024 pernah memiliki permasalahan saat Pemilu Tahun
2019;
[4.1.1.3] Para Teradu diduga meluluskan salah satu Anggota Partai Lokal di Aceh
atas nama Samsul Mahdi sebagai Anggota PPK Kecamatan Baktiya Barat.
[4.1.2] Menimbang Pengaduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/II/2023 mendalilkan bahwa berdasarkan informasi awal dan hasil temuan Para
Pengadu, Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman Nomor 789/PP.04-
Pu/1108/2022 tentang Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun
2022 dengan nomor dan tanggal surat yang sama, namun dengan isi pengumuman
yang berbeda.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] pada Perkara Nomor 24-PKE-
DKPP/II/2023, Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
[4.2.1.1] Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman pada
tanggal 3 Desember 2022 dengan Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
beserta lampirannya yang mencantumkan nama calon anggota PPK untuk Pemilu
Tahun 2024. Pengumuman tersebut menjelaskan untuk Kecamatan Baktiya atas
nama Syarwali, dan Kecamatan Matangkuli atas nama Zulfahmi, dinyatakan lulus
tahapan seleksi administrasi. Bahwa dari hasil penelitian administrasi oleh panitia
KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik calon Anggota PPK atas nama
Syarwali dan Zulfahmi, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk mengikuti
Seleksi Calon Anggota PPK.
[4.2.1.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], Para Teradu
membantah hal tersebut. Bahwa pada saat proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019
tidak ada satupun ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan
terkait dugaan pelanggaran kode etik dan diputuskan melanggar kode etik. Berkaitan
dengan beberapa anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 pernah memiliki
permasalahan saat Pemilu Tahun 2019, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan dilakukan rekapitulasi suara ulang sesuai
dengan tata cara dan mekanisme rekapitulasi suara ulang yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Menurut Para Teradu rekam jejak PPK terpilih yang
menjadi pokok aduan Pengadu adalah berkaitan dengan etika, sedangkan
permasalahan yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh
Utara adalah pelanggaran administrasi dan bukan pelanggaran kode etik. Para
Teradu selama proses seleksi PPK se-Kabupaten Aceh Utara tidak pernah menerima
masukan dan tanggapan masyarakat terkait Penetapan Anggota PPK untuk Pemilu
Tahun 2024.
[4.2.1.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu angka [4.1.1.2], Para Teradu membantah hal
tersebut. Bahwa Para Teradu telah melakukan Penggantian Anggota PPK Kecamatan
Baktiya Barat berdasarkan Surat dari Anggota PPK Baktiya Barat atas nama Samsul
Mahdi yang diajukan pada tanggal 5 Januari 2023 Perihal Pengunduran Diri. Atas
dasar pengunduran diri tersebut Para Teradu telah melakukan verifikasi/klarifikasi
serta memutuskan dan menetapkan pemberhentian Anggota PPK Baktiya Barat
untuk Pemilu Tahun 2024, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 3/PP.04
BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya
Barat Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Samsul Mahdi.
Para Teradu telah menerbitkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 29
Tahun 2023 tentang pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri. Alasan
tersebut dapat diterima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baktiya Barat
Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu angka [4.1.2] pada perkara Nomor 28-
PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa pengaduan yang
diadukan oleh Para Pengadu adalah tindakan inprosedural, hal ini dibuktikan karena
Para Pengadu tidak pernah meminta klarifikasi kepada Para Teradu. Padahal dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pengawasan dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1)
disebutkan bahwa klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta keterangan Pelapor,
Terlapor, saksi dan/atau ahli. Faktanya Para Pengadu tidak pernah meminta
kehadiran Para Teradu untuk dilakukan klarifikasi terhadap temuan/informasi awal
tersebut. Hal ini menandakan bahwa Para Pengadu telah bersikap tidak profesional
karena dalam penanganan temuan dari informasi awal bersikap diskriminatif dan
melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pengawasan.
Bahwa Para Pengadu telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor
069/HK.01.00/K.AC-11/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 Perihal Permohonan
Penjelasan, yang pada dasarnya Panwaslih Kabupaten Aceh Utara meminta
penjelasan sebagaimana uraian yang terdapat dalam pengaduan Para Pengadu. Para
Teradu telah menyampaikan surat balasan untuk Para Pengadu dengan Nomor
816/PP.04-SD/1108/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Penjelasan dengan
menjawab semua permasalahan yang ditanyakan. Bahwa dari hasil penelitian
administrasi oleh panitia KIP Kabupaten Aceh Utara terhadap dokumen fisik calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Syarwali dan Zulfahmi, dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota PPK.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dalam Perkara Nomor 24-PKE-
DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 24-PKE-
DKPP/II/2023 pada angka [4.1.1.1] yang menerangkan Para Teradu diduga
mengeluarkan 2 (dua) Pengumuman Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun
2024, terungkap fakta Pengadu mendapatkan dua Pengumuman Penetapan Seleksi
Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 akan
tetapi Pengadu tidak mengajukan bukti yang menguatkan dalil tersebut. Adapun
saksi Pengadu atas nama Muhammad Fadil yang seharusnya memberi keterangan
untuk menguatkan dalil Pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan. Namun,
Pengadu Prinsipal mengatakan bahwa Pengadu Prinsipal mengunduh Pengumuman
Seleksi Administrasi PPK melalui website resmi KIP Aceh Utara pada malam
pengumuman, yaitu tanggal 3 Desember 2022 di atas Pukul 21.00 WIB. Berselang 2-3
hari kemudian, Pengadu Prinsipal mendapatkan informasi bahwa ada 2 (dua)
pengumuman yang berbeda. Pengadu Prinsipal kemudian membuka website KIP Aceh
Utara untuk men-download pengumuman seleksi administrasi. Dalam persidangan
terungkap fakta Pengadu tidak bisa membuktikan secara detail dan rinci tentang
kapan waktu pengumuman pertama dan pengumuman kedua dikeluarkan oleh Para
Teradu, Pengadu hanya mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan kebenarannya. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2] yang mendalilkan
Para Teradu diduga mengabaikan rekam jejak peserta calon anggota PPK dalam
menetapkan anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 sebab Para Teradu menetapkan
anggota PPK yang pernah bermasalah pada Pemilu Tahun 2019. Terkait dengan hal
tersebut, terungkap fakta bahwa dalam menetapkan anggota PPK, Para Teradu tidak
menerima laporan pelanggaran kode etik terkait rekam jejak calon anggota PPK yang
telah ditetapkan menjadi anggota PPK. Berkenaan dengan rekam jejak Nahyul Mauli
yang diduga memiliki masalah terkait pemotongan honor PPS di Kecamatan Nisam,
Para Teradu mengatakan tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terkait hal
tersebut. Pengadu juga tidak pernah menyampaikan dengan cara yang resmi terkait
adanya calon anggota PPK yang memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dengan
demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1.3] yang
mendalilkan Para Teradu diduga menetapkan anggota partai lokal Aceh sebagai
anggota PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Samsul Mahdi, terungkap fakta
Para Teradu telah menindaklanjuti hal tersebut dengan Surat Nomor 3/PP.04-
BA/1108/2023 tentang Pemberhentian Anggota PPK Kecamatan Baktiya. Dengan
demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 pada
angka [4.1.2] menjelaskan jajaran sekretariat staff pengawasan administrasi a.n
Nizwar pernah men-download 1 (satu) Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 4
Desember 2023 pagi hari melalui website KIP Aceh Utara dan mengirimkan
Pengumuman a quo ke grup whatssapp Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh
Utara (an sich). Pengumuman tersebut menjelaskan Syarwali dan Zulfahmi lulus
seleksi administrasi. Namum, informasi yang beredar dikalangan masyarakat KIP
Aceh Utara mengeluarkan 2 (dua) pengumuman seleksi administrasi yang berbeda
maka berdasarkan kedua hal tersebut, Para Pengadu kemudian meminta penjelasan
melalui surat resmi kepada Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu
membalas surat dari Para Pengadu dengan penjelasan bahwa KIP Aceh Utara hanya
mengeluarkan 1 (satu) Pengumuman seleksi administrasi yang diupload di website
KIP Aceh Utara. Berkenaan dengan status kelulusan Syarwali dan Zulfahmi yang
dipertanyakan oleh Para Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa Syarwali dan
Zulfahmi lulus seleksi administrasi sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan
oleh Para Teradu.
Bahwa Para Teradu hanya mengumumkan 1 (satu) Pengumuman Penetapan
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 yang diumumkan melalui website resmi KIP Aceh Utara. Hal tersebut diperkuat
oleh keterangan Pihak Terkait yaitu Staff PPNPN KIP Aceh Utara (Raja Maikul Fajar)
menjelaskan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas sebagai pengelola website dan media
sosial KIP Aceh Utara. Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Desember Tahun 2022 Pukul
21.00 WIB, Pihak Terkait hanya memposting sekali Pengumuman Seleksi
Administrasi di website dan media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh
Utara. Berselang lima menit kemudian, Pihak Terkait memposting tanggapan
masyarakat di website dan media sosial instagram, facebook dan twitter KIP Aceh
Utara. Pihak Terkait hanya mendapatkan sekali Pengumuman seleksi administrasi
dan tanggapan masyarakat dari Subbagian SDM KIP Aceh Utara. Berdasarkan uraian
tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan
etika. Dengan demikian dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.