Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2024
Ketua serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-05-2024
👁 30 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga menjanjikan suara kepada Pengadu di 10 (sepuluh) desa dalam Pemilu 2024. Teradu II juga diduga menerima 350 amplop berisi uang dari Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak Putusan ini ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Han Daming terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
45-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rendra Alam Lamuse
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Mekar No.2 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muh. Yunan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan
Alamat : Jl. Poros Kendari-Andoolo, Kompleks Perkantoran, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Han Daming
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi
Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Alamat : Jl. Poros Kendari-Andoolo, Kompleks Perkantoran, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu II disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Mei 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pengadu Rendra Alam Lamuse hadir pada
kegiatan KPU di Hotel Claro Kendari. Setelah makan siang Pengadu bertemu dengan
pegawai KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Han Daming dan berdiskusi sesuai
yang sering disampaikan kepada Pengadu mengenai bantuan suara. Teradu I Ketua
KPU Kabupaten Konawe Selatan memerintahkan Teradu II Han Daming untuk
mencari Caleg yang akan dibantu. Berdasarkan hasil diskusi, Pengadu dan Teradu
II Han Daming bersepakat setelah selesai kegiatan, bertemu Teradu I Ketua KPU
Kabupaten Konawe Selatan. Selanjutnya, pada Pukul 16.00 WITA, bersepakat
untuk bertemu kembali di kamar 751. Namun, tidak terdapat transaksi di kamar
tersebut. Kemudian, Teradu II Han Daming berkoordinasi dengan Teradu I Ketua
KPU Kabupaten Konawe Selatan. Selanjutnya, Teradu I Ketua KPU Kabupaten
Konawe Selatan menyuruh Pengadu agar dapat berbicara dengan tuntas.
Kemudian, Pengadu membuka kamar 623 dan bersama dengan Teradu I mengatur
strategi. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan berjanji membantu
Pengadu di 10 (sepuluh) desa. Di situ, Pengadu memberikan dana awal sejumlah
Rp25.000.000,00, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) (vide Bukti P-1).
2. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, berdasarkan perintah Teradu I , Teradu II
memberikan data kepada Pengadu. Data tersebut merupakan nama-nama petugas
KPPS di 10 (sepuluh) Desa yang akan dieksekusi menjelang hari pemilihan yang
berjumlah total 315 orang. Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2024, masuk
kembali data tambahan dari Desa Ranowila Kecamatan Wolasi sejumlah 23 orang
(vide Bukti P-2).
3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, Teradu II mendatangi rumah Pengadu
untuk mengambil amplop yang berisi uang sebanyak 350 amplop. Pada saat itu,
Teradu II mengatakan “sudah aman satu komando”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Screenshot percakapan WhatsApp;
2 P-2 Data KPPS di 10 (sepuluh) Desa;
3 P-3 Bukti Transfer Pengembalian sebagian dana Rp75.000.000,00
(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
4 P-4 Daftar Nama Masyarakat yang ditulis oleh Kasubbag Perencanaan
Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan
a.n. Han Daming;
5 P-5 1 (satu) Amplop berisi Uang Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Mei 2024, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I
1. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P1. pada pokoknya Teradu I
menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 29 Januari 2024 KPU Konawe Selatan
melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
penghitungan perolehan suara sah dan tidak sah yang di selenggarakan
di hotel Claro Kendari dengan mengundang seluruh pimpinan partai
politik peserta pemilu;
b. Bahwa pada saat pelaksaan kegiatan Sosialisasi di atas, Rendra Alam
Lamuse menghadiri undangan dengan kapasitas selaku Sekretaris Partai
Nasdem Kab. Konawe Selatan;
c. Bahwa pada sore hari sekitar Pukul 16.35 WITA saat kegiatan Sosialisasi
telah berakhir dan kami tutup, saya disampaikan oleh Han Daming
bahwa ada dari Partai Nasdem yang ingin bertemu mau konsultasi,
selanjutnya saya menyampaikan silahkan ke Café Hotel Claro di lantai 1
karena setelah penutupan kegiatan saya singgah minum kopi di Café
Hotel Claro;
d. Bahwa tidak lama kemudian Pengadu datang di Café Hotel Claro yang
juga dihadiri oleh Kasubag Rendatin Han Daming, jadi tidak benar ada
pertemuan yang dilakukan didalam kamar hotel seperti yang didalilkan
Pengadu baik di kamar No. 751 maupun kamar No. 623.
e. Bahwa dalam pertemuan di café Hotel Claro tersebut, awalnya Teradu I
mengira Pengadu akan berkonsultasi terkait mekanisme Pemungutan dan
Penghitungan suara, namun setelah mendengarkan apa yang di utarakan
oleh Pengadu, yang bersangkutan berharap dapat dibantu mendapatkan
suara pada pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024
f. Bahwa mendengar permintaan Pengadu seperti yang disampaikan
tersebut, saat itu dengan tegas Teradu I menyampaikan permohonan
maaf kepada dan menjelaskan dengan jelas bahwa kami selaku
penyelenggara pemilu tidak dapat membantu diluar konteks teknis
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, untuk upaya meraih
suara kemenangan pada Pemilu silahkan peserta pemilu memaksimalkan
sisa waktu yang ada melalui kegiatan kampanye kepada Masyarakat atau
pemilih.
g. Bahwa terkait dalil Pengadu, bahwa saya memerintahkan kepada
Kasubag Rendatin Saudara Han Daming untuk mencari caleg yang bisa
dibantu, dalil tersebut sama sekali tidak benar dan sama sekali tidak
pernah kami menyampaikan hal demikian apa lagi sampai menjanjikan
akan membantu Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh) Desa
h. Selanjutnya terkait dalil Pengadu bahwa ada penyerahan dana sebesar
Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang serahkan di kamar No.
623 untuk membantu Pengadu mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa
yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, dapat kami jelaskan bahwa benar
setelah berdiskusi dan apa yang menjadi permintaan Pengadu tidak dapat
kami penuhi, selanjutnya Pengadu pamit lalu meninggalkan sebuah
amplop berwarna cokelat yang diletakkan di atas meja tempat kami
berdiskusi di café Hotel Claro.
i. Bahwa setelah melihat isi amplop yang diletakkan Pengadu tersebut
adalah sejumlah dana yang tidak kami ketahui jumlah nominal yang ada
didalamnya, seketika itu saya meminta kepada Kasubag Rendatin Han
Daming untuk mengejar dan mengembalikan amplop tersebut kepada
Pengadu di area parkiran Hotel Claro.
j. Bahwa setelah pertemuan dan amplop tersebut dikembalikan kepada
Pengadu, Teradu I menanyakan kepada Teradu II, apa maksud tujuan
Pengadu tersebut sudah disampaikan kepada Teradu II sebelum bertemu
di Café Hotel Claro, dan Teradu II menjawab Pengadu hanya mau
konsultasi tidak ada pembahasan yang lain.
2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P2. pada pokoknya Teradu I
menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar saya pernah memerintahkan kepada Kasubag
Rendatin Han Daming untuk memberikan data nama-nama KPPS di 10
(sepuluh) Desa baik sebanyak 315 orang yang diserahkan pada tanggal 7
Februari 2024 maupun sebanyak 23 orang pada tanggal 10 Februari 2024
Desa Ranowila Kec. Wolasi dengan maksud untuk dieksekusi menjelang
hari pemungutan suara.
b. Bahwa data KPPS dimaksud hingga jawaban ini disusun, Para Teradu
sama sekali tidak pernah melihat, tidak mengetahui siapa-siapa nama-
nama KPPS yang dimaksud dan tersebar di Desa mana saja serta di
peroleh dari mana data dimasud.
3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P3 dan P4. pada pokoknya Teradu I
menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dalil Pengadu tersebut, selaku Teradu I kami sama sekali
tidak mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024
antara Pengadu dan Kasubag Rendatin Han Daming untuk mengambil
uang sebanyak 350 amplop.
b. Bahwa selaku Teradu I, mengetahui hal ini nanti setelah medapat pokok
aduan Pengadu dari DKPP, dan hal ini telah saya konfirmasi
kebenarannya kepada Teradu II (Kasubag Rendatin Han Daming) bahwa
tidak benar Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu apa lagi menerima
uang sebanyak 350 amplop seperti yang di dalilkan Pengadu.
4. Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang kami hormati, dari keseluruhan jawaban yang telah kami uraikan di atas, pada
pokoknya kami membantah seluruh dalil Pengadu. Selaku penyelenggara pemilu,
kami sudah berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas, pokok dan fungsi
kami secara professional sebagaimana yang diamanatkan dalam asas penyelenggara
pemilu terlebih lagi dengan sumpah jabatan yang telah kami angkat di hadapan
Tuhan Yang Maha Esa bahwa kami akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai
anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa terlepas dari upaya maksimal yang telah kami
lakukan untuk menolak segala bentuk permintaan yang tidak sejalan dengan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tersebut, tentu kami pun memahami ada
saja ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu yang kemudian mencoba berbagai
upaya melalui mekanisme penyelesaian yang legal, dan menurut kami melalui
Sidang DKPP ini merupakan forum resmi untuk kami membuktikan apa yang tidak
kami lakukan atau membantah apa yang dituduhkan kepada kami selaku
penyelenggara Pemilu.
[2.6.2] Jawaban Teradu II
A. KETERANGAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN PELAPOR YANG
DIMOHONKAN.
1. Bahwa terhadap pengaduan pelapor pada P.1. yang menerangkan bahwa Tanggal
29 Januari saya Rendra Alam Lamuse hadir pada kegiatan KPU di Hotel Claro
Kendari, setelah makan siang bertemu dengan pegawai KPU Konawe Selatan atas
nama Han Daming dan berdiskusi sesuai apa yang sering di sampaikan ke saya
terkait bantuan suara yang mana ketua KPU memerintahkan Pak Han Daming
untuk mencari caleg yang akan dibantu. Dari hasi diskusi kami sepakat untuk
bertemu Ketua KPU setelah selesai kegiatan tersebut. Pada Pukul 16.00 WITA kami
bertemu kembali di kamar 751 tetapi disitu tdk terjadi transaksi, kemudian Pak
Han Daming berkordinasi dengan Ketua KPU dan Ketua KPU menyuruh saya agar
membuka kamar agar kami bisa bicara tuntas. Kemudian saya membuka kamar
623 dan disitulah kami mengatur strategi dan Ketua KPU berjanji untuk membantu
saya di sepuluh desa dan disitulah saya memberikan dana awal sejumlah Rp 25
Juta, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada hari Senin, 29 Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Suara Sah dan
Tidak Sah dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Claro, Kota
Kendari. Sebagai Peserta terundang yakni Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Konawe Selatan, pada kegiatan ini
Rendra Alam Lamuse hadir selaku perwakilan dari Partai Nasional
Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Konawe Selatan.
1.2. Dalam kegiatan ini, Rendra Alam Lamuse menanyakan mau bertemu Ketua
KPU Konawe Selatan dengan mengatakan mau konsultasi, lalu saya bilang
nanti saya tanyakan dulu sama pak ketua, kemudian, saya menelfon pak
ketua dan menyampaikan kalau ada dari partai Nasdem mau konsultasi
dan pak ketua menjawab lagi berada di lantai 1 Cafe Claro arahkan saja ke
sini.
1.3. Selanjutnya saya mengantar Rendra Alam Lamuse menuju ke Cafe Claro
yang di lantai 1, di situ saya mendengar pembicaraan Rendra Alam Lamuse
yang kebetulan juga Caleg Dapil IV minta dibantu suaranya untuk
memenangkan di Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dan saat itu Pak Ketua
menolak dan menyampaikan saran agar Rendra Alam Lamuse optimalkan
kampanye ke masyarakat. Jadi aduan Pengadu tidak benar kalau Pak
Ketua minta untuk mencari Caleg yang bisa dibantu, dan tidak benar ada
pertemuan di dalam kamar hotel 751 atau kamar 623.
1.4. Terkait pengaduan Rendra Alam Lamuse bahwa ada penyerahan dana awal
sebesar 25 juta yang serahkan Rendra Alam Lamuse di kamar No. 623
untuk membantu Rendra Alam Lamuse di 10 Desa, memang saat di Cafe
itu Rendra Alam Lamuse meninggalkan amplop berisi sejumlah uang yang
saya tidak ketahui secara pasti berapa jumlahnya, yang saya ketahui saat
itu tidak ada pembahasan soal uang, Rendra Alam Lamuse hanya pamit
begitu saja lalu pergi dan saya melihat ada amplop yang tertinggal di atas
meja, dan saya sampaikan ke pak ketua bahwa dia lupa amplopnya Rendra
Alam Lamuse, setelah saya melihat isinya berupa uang, saat itu pak ketua
langsung menyuruh saya kembalikan itu uang dan saya menjawab iya pak
jangan sampai kita dijebak. Sehingga saya langsung mengejar Sdr. Rendra
Alam Lamuse yang masih berada di parkiran hotel claro lalu menyerahkan
amplop tersebut.
2. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu pada P.2 yang menerangkan bahwa Tanggal
7 Februari 2024 saya memberikan data atas perintah dari Ketua KPU Konawe
Selatan, data berupa nama-nama petugas KPPS di sepuluh desa yang akan di
eksekusi menjelang hari Pemilihan yang berjumlah total semua 315 Orang, tanggal
10 Februari 2024 masuk lagi data tambahan dari Desa Ranowila, Kecamatan
Wolasi sejumlah 23 orang, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa tidak benar saya telah memberikan data kepada Rendra Alam
Lamuse berupa nama-nama petugas KPPS di sepuluh desa dengan tujuan
akan di eksekusi menjelang hari Pemilihan yang berjumlah total semua 315
Orang, dan tanggal 10 Februari 2024 masuk lagi data tambahan dari Desa
Ranowila, Kecamatan Wolasi sejumlah 23 orang.
2.2. Bahwa kami terakhir saya bertemu dengan Rendra Alam Lamuse di
parkiran Hotel Claro saat mengembalikan amplop yang ditinggalkan Rendra
Alam Lamuse tersebut, setelah itu saya tidak pernah lagi bertemu apa lagi
seperti yang di dalilkan bahwa saya menyerahkan data berupa nama-nama
petugas KPPS di sepuluh desa.
2.3. Bahwa tugas pokok saya sebagai Kasubag Perencanaan, Data dan
Informasi hanya mengelola data Pemilih dan Perencanaan Anggaran, bukan
mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc dan saya tidak memiliki data
terkait Badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS.
3. Bahwa terhadap pengaduan pelapor pada P.3. dan P.4. yang menerangkan bahwa
Tanggal 12 Februari 2024 saya datang di rumah saya (Rendra Alam Lamuse)
mengambil Amplop yang berisi uang sebanyak 350 amplop dan berkata sudah
aman satu komando, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa tidak benar pada tanggal 12 Februari 2024 saya datang di rumah
Rendra Alam Lamuse untuk mengambil Amplop yang berisi uang sebanyak
350 amplop, bahwa saya tidak pernah kerumah Rendra Alam Lamuse dan
saya tidak tau dimana rumah Sdr. Rendra Alam Lamuse;
3.2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 saya berada dikantor KPU Konawe
Selatan sejak pagi hingga tanggal 13 Februari 2024 dimana saat itu saya
sedang fokus mempersiapkan proses distribusi logistik Pemilu yang akan
didistribusikan ke PPK yang mana menjelang H-2 Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara, dan saya tidak pernah meninggalkan kantor di
rentan waktu sejak tanggal 12 s/d 13 April 2024.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Anggota KPU Kabupaten Konawe
Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Mei 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
A. KEWENANGAN DKPP
1.1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau Laporan
adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya,
ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan termaksud untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
1.2. Bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, dan/atau Pemilih
dilengkapi identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
1.2. Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman beracara DKPP.
Dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
C. JAWABAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan aduan yang didalilkan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor: 45-PKE-
DKPP/III/2024, Pihak Terkait memberikan jawaban sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan dalam melaksanakan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu senantiasa
berpegang teguh pada asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu serta kode etik
dan kode perilaku penyelenggara pemilu;
1.2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan senantiasa mewujudkan kewajiban
dalam memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara;
1.3. Bahwa Pihak Terkait mengenal Para Teradu yaitu Teradu I Muh.Yunan
jabatan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2023-2028 dan
Teradu II Han Daming jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi
KPU Kabupaten Konawe Selatan;
1.4. Bahwa dalam rangka mensosialisasikan tahapan Pemilu dan produk hukum
yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 29 Januari 2024
Pihak Terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang bertempat di Hotel
Claro Kendari yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Muh.
Yunan dan anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Anton Roberto
dengan mengundang peserta rapat dari unsur Bawaslu dan Pimpinan Partai
Politik di wilayah Konawe Selatan;
1.5. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan pada
tanggal 29 Januari 2024 di Hotel Claro Kendari dihadiri Ketua Bawaslu
Konawe Selatan dan Perwakilan Partai Politik di Konawe Selatan;
1.6. Terhadap Bukti P-1 yang diajukan oleh Pengadu berupa screenshot
Percakapan WhatsApp antara Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait dapat
memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak
diketahui oleh Pihak Terkait karena Para Teradu tidak pernah
menyampaikan atau membahas di dalam forum internal maupun
mendiskusikan sesama Komisioner KPU atau kepada Staf yang ada di KPU
Kabupaten Konawe Selatan karena Para Teradu dan Pihak Terkait dalam
keseharian di kantor maupun di luar kantor hanya fokus melaksanakan
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU
Kabupaten Konawe Selatan;
1.7. Bahwa tangkapan layar percakapan yang diambil Pengadu yang kemudian
menjadi alat bukti dalam perkara ini, yang memuat nama kontak dalam
screenshot tersebut a.n. “Pak Yunan Ketua...” yang merupakan Teradu I dan
screenshot percakapan yang memuat nama kontak a.n. “Daming KPU”
Teradu II, Pihak Terkait tidak dapat memastikan apakah nama kontak
tersebut sesuai terkait tidak dapat apakah nama kontak tersebut sesuai
dengan nomor kontak Para Teradu, karena dalam tangkapan layar yang
diambil Pengadu tidak menerangkan nomor kontak yang dimungkinkan bisa
digunakan untuk mencocokkan dengan nomor kontak yang disimpan Pihak
Terkait;
1.8. Berkaitan dengan Bukti P-2 berupa data KPPS di sepuluh Desa yang
disampaikan Teradu II dengan Pengadu melalui percakapan WhatsApp, Pihak
Terkait dapat memberikan penjelasan bahwa data KPPS yang diberikan
Teradu II kepada Pengadu setelah dilakukan uji petik dengan mencocokkan
Data NIK, Nama dan TPS memiliki kemiripan dengan database penyelenggara
KPPS yang diangkat KPU Konawe Selatan yang akan bertugas di hari
Pemungutan Suara.
NIK NAMA TEMPAT JENIS ALAMAT KPPS KETERANGAN
TANGGAL KELAMIN TPS
LAHIR
74050*** Nur Nilam Alebo, P Alebo 2 Sesuai dengan
Sari 13/02/1999 data KPPS
74050*** Suci Swi Lamomea, P Alebo 2 Sesuai dengan
Lestari 24/11/2002 data KPPS
74050*** Salmawati Alebo, P Alebo 2 Sesuai dengan
04/06/1989 data KPPS
74050*** Paimin Cialam L Cialam 3 Sesuai dengan
Jaya, Jaya data KPPS
16/11/1978
74050*** Kosim Cialam L Cialam 2 Sesuai dengan
Jaya, Jaya data KPPS
01/12/1977
74050*** Wulan Wonua, P Wonua 3 Sesuai dengan
Ningrum 01/12/2005 data KPPS
74050*** Suhermanto Kendari, L Wonua 3 Sesuai dengan
25/05/1988 data KPPS
1.9. Terhadap Bukti P-3 Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui terkait
adanya dugaan pengembalian dana antara Teradu II dengan Pihak Pengadu
karena hal ini tidak pernah disampaikan atau pun didengar oleh Pihak
Terkait dalam melaksanakan aktifitas internal KPU Konawe Selatan Selatan;
1.10. Terhadap Bukti P-4 yang diajukan Pengadu, Pihak Terkait dapat
memberikan keterangan bahwa daftar nama yang disampaikan Teradu II
berupa nama-nama Pemilih yang kemudian di screenshot Pengadu tanpa
elemen data lainnya, Pihak Terkait telah melakukan uji petik beberapa nama
tersebut dan ditemukan ada kemiripan nama bahkan lebih dari satu nama
yang sama antara daftar nama yang diberikan Teradu II kepada Pengadu
dengan nama yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di Wilayah Konawe
Selatan. Akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat memastikan apakah nama
yang diberikan Teradu II adalah pemilih yang terdapat dalam DPT tersebut
karena hanya mencantumkan elemen data nama saja tanpa disertai dengan
elemen data lainnya. Padahal dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) PKPU 7
Tahun 2023 dijelaskan DP4 paling sedikit memuat informasi:
a. Nomor Urut;
b. NIK;
c. Nomor KK;
d. Nama Lengkap;
e. Tempat Lahir;
f. Tanggal Lahir;
g. Jenis Kelamin;
h. Status Perkawinan;
Ketentuan di atas menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam hal dilakukan
pemutakhiran dan penyusunan DPT sehingga apa yang Pengadu sampaikan
dalam tangkapan layar percakapan dengan Teradu tidaklah dapat Pihak
Terkait menjelaskan lebih lanjut apakah daftar nama tersebut adalah pemilih
yang terdapat dalam DPT Pemilu Tahun 2024;
Berdasarkan Hasil Uji Petik yang dilakukan Pihak Terkait dapat dijelaskan
dalam Tabel Berikut:
NIK NKK NAMA JENIS ALAMAT TPS KETERANGAN
KELAMIN
74051**** 74021** Fitriani P Amoito 1 Terdapat 3 nama yang
jaya sama
74051**** 74051** Yulianti P Aunupe 1 Terdapat 2 nama yang
sama
74051**** 74051** Hasan L Mata 2 Terdapat 3 nama yang
Wolasi sama
74051**** 74051** Rosnawati P Amoito 2 Terdapat 2 nama yang
Jaya sama
74051**** 74060** Rian Adi L Aunupe 2 Terdapat 1 nama
Saputra
2.0. Bahwa terhadap Bukti (P-4) lainnya berupa tangkapan layar percakapan
WhatsApp antara Teradu II dengan Pengadu terkait Daftar nama yang
memuat elemen data berupa Nomor, NIK, Nama, Jenis Kelamin, TPS, Pihak
Terkait telah melakukan uji petik terhadap data tersebut dan ditemukan ada
kemiripan nama, NIK, Jenis Kelamin, dan TPS antara data yang disampaikan
Teradu II kepada Pengadu melalui tangkapan percakapan yang menjadi alat
bukti Pengadu dengan data yang terdapat dalam DPT Pemilu di Kabupaten
Konawe Selatan akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat menggambarkan
maksud tujuan dari pemberian data tersebut dari Teradu II kepada Pengadu
karena tidak pernah disampaikan dalam forum internal KPU itu sendiri
sehingga terhadap peristiwa a quo tidak dapat kami jelaskan lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Uji Petik yang dilakukan Pihak Terkait dapat dijelaskan
dalam Tabel Berikut:
NIK NKK NAMA JENIS ALAMAT TPS KETERANGAN
KELAMIN
74051**** 74051** Imelda P Mata 1 Sesuai dengan
Wolasi DPT
74051**** 74051** Robin L Mata 1 Sesuai dengan
Wolasi DPT
74051**** 74051** Ridwan L Wolasi 2 Sesuai dengan
DPT
74051**** 74051** Mbuy P Wolasi 2 Sesuai dengan
DPT
74051**** 74060** Sukarni P Wolasi 2 Sesuai dengan
DPT
2.1. Terhadap Bukti P-5 Pihak Terkait tidak dapat menjelaskan peristiwa
tersebut karena Para Teradu tidak pernah membahas atau menyampaikan
kepada Pihak Terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari
Pengadu kepada Para Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun
2024.
2.2. Bahwa terhadap dalil pengajuan a quo yang disampaikan pihak Pengadu,
Pihak Terkait, memastikan tidak ada hubungan secara langsung (direct)
maupun tidak langsung (indirect) apa yang menjadi dugaan perbuatan Para
Teradu dengan Pihak Terkait, walaupun Para Teradu ini adalah bagian dari
organ internal KPU Konawe Selatan itu sendiri karena pada prinsipnya Pihak
Terkait senantiasa menjaga integritas, marwah, dan keluruhan lembaga
Penyelenggara Pemilu sebagai bagian instrumen penting yang diberikan
kewenangan oleh negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Anton Roberto (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa benar dalam kegiatan tamggal 29 Januari 2024,
KPU Kabupaten Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan kewajiban,
melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang menyangkut tentang Informasi
Surat Sah dan Tidak Sah Pada Pimpinan Partai Politik. Kegiatan dilaksanakan
disalah satu hotel di Kota Kendari yaitu hotel Claro. Memang yang hadir dalam
kegiatan ini hanya 2 orang yaitu Teradu I dan Anton Roberto. Sedangkan 3 anggota
yang lain tidak ada yang hadir karena melaksanakan tugas lain. Dalam kegiatan
sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan, juga mengundang
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, dan Pimpinan Partai Politik di
Kabupaten Konawe Selatan. Pengadu juga hadir dalam kegiatan tersebut. Berkaitan
dengan yang disampaikan oleh Para Teradu, setelah kegiatan selesai Pukul 14.00
WITA, Pihak Terkait sempat berfoto bersama dengan Bawaslu Kabupaten Konawe
Selatan, dan perwakilan Partai Politik. Setelah kegiatan selesai, Pihak Terkait tidak
pernah mengetahui aktifitas yang dilakukan oleh Pengadu dan Para Teradu. Pihak
Terkait juga tidak pernah mengetahui permasalahan yang disampaikan oleh
Pengadu.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu II biasa dipanggil Han di Kantor.
• Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan pasca pemungutan suara mulai
dari tingkat PPS sampai dengan tingkat Kabupaten, Provinsi, bahwa apabila
berbicara mengenai rekapitulasi pasti terdapat dinamika. Namun sampai dengan
saat ini, pasca penetapan calon terpilih tidak ada komplain dari partai politik atau
peserta pemilu dalam hal ini Bakal Calon Anggota Legislatif yang kemudian
berkenaan dengan perubahan perolehan suara.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan proses yang telah dilakukan sebagaimana
pelaksanaan tugas tidak ada komplain dari peserta pemilu.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan proses rekapitulasi suara apabila
dihubungkan dengan Pengadu, tidak terdapat perubahan atau komplain dari
peserta atau partai politik.
• Pihak Terkait menerangkan mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh
Pengadu, yang mempersoalkan di 3 wilayah diantaranya Kecamatan Wolasi dan
Ranomeeto, di Kecamatan tersebut telah melaksanakan dan menyelesaikan proses
rekapitulasi perolehan suara. Partai NasDem tidak terdapat persoalan hingga
ditetapkan di tingkat Kabupaten.
• Pihak Terkait menerangkan Pengadu merupakan Sekretaris Partai NasDem
Kabupaten Konawe Selatan. Pihak Terkait mengenal Pengadu.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan bukti-bukti Pengadu, Pihak Terkait
mencoba menghubungkan dengan bukti Pengadu P-2 berupa data KPPS,
sebagaimana percakapan screenshoot yang diduga dilakukan oleh Teradu II dengan
Pengadu, Pihak Terkait mencoba melakukan uji petik terhadap beberapa nama
tersebut. Hal tersebut untuk memastikan apakah benar nama-nama tersebut KPPS
atau tidak. Berdasarkan data base KTP KPU Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian
mencocokan dengan hasil screenshot tersebut karena kebetulan ada NIK. Memang
terdapat 7 nama yang identik dengan data KPPS. Pihak Terkait menyebut identik
karena dalam screenshot data KPPS tersebut mencantumkan NIK.
Sahabudin (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan)
• Pihak Terkait menerangkan mengenal nama Pengadu. Pihak Terkait mengenal nama
Pengadu setelah terdapat laporan di DKPP. Pada saat kegiatan di Hotel Claro
kebetulan, Pihak Terkait sedang berada di luar daerah.
Laode Darman (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan)
• Pihak Terkait menerangkan mengenal nama Pengadu. Namun tidak pernah
berkomunikasi dengan Pengadu.
• Pihak Terkait menerangkan tidak mengikuti kegiatan di Hotel Claro karena berada
di perkantoran. Pihak Terkait mengetahui permasalahan ini setelah terdapat
laporan dari DKPP. Pihak Terkait menerangkan Teradu I dan Teradu II tidak pernah
berkomunikasi dengan Pihak Terkait mengenai permasalahan ini.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan
I. Keterangan Bawaslu Konawe Selatan Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan
Pengaduan Pengadu
1. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu sebagaimana yang didalilkan pada P.1,
P.2, P.3, dan P.4, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan
menerangkan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan incasu Siambu
menerima undangan dari KPU Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal
29 Januari 2024 melalui chat WhatsApp dari Komisioner KPU Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 126/PL.01.8-SD/7405/2024 perihal Undangan
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan pada
tanggal 28 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan KPU
Kabupaten Konawe Selatan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari
Senin, 29 Januari 2024 Pukul 09.30 WITA, bertempat di Hotel Claro
Kendari.
1.2. Bahwa terhadap point 1.1. di atas, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dengan kapasitas hadir sebagai
terundang. Kemudian, setelah selesainya kegiatan tersebut, Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan langsung beranjak meninggalkan
Hotel tempat kegiatan untuk kembali ke Kecamatan Ranoometo,
Kabupaten Konawe Selatan.
1.3. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten
Konawe Selatan a.n. Hasni melaksanakan perjalanan Dinas Luar Daerah
sebagaimana Surat Tugas Nomor: 58/KP.01/K.SG-11/01/2024 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa dalam rangka rapat evaluasi dan
pemetaan masalah hukum dalam pembentukan pengawas TPS dan
pengawasan pembentukan KPPS pada tanggal 27 s.d. 31 Januari 2024
bertempat di MG Setos Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Perjalanan ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 105/KP.01/K1/01/2024 pada tanggal 26
Januari 2024 perihal Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah
Hukum Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan
Pembentukan KPPS.
1.4. Bahwa sejak tanggal 25 s.d. 30 Januari 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten
Konawe Selatan a.n. Bahrun Musu menghadiri 2 kegiatan Nasional yang
diselenggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu:
1) Kegiatan Konsolidasi Nasional Evaluasi Manajemen Pengawasan Proses
Tahapan Logistik Pemilu dan Persiapan Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024 yang
diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sampai
dengan hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 di Hotel Grand Mercure
Solo Baru Jalan Ir. Soekarno, Dusun II, Mafegondo, Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
2) Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum
Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan
KPPS yang diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024
sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di MG Setos Hotel
Semarang Jalan Inspeksi Kembangsari Semarang Jawa Tengah.
1.5. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan tidak
mengetahui adanya transaksi antara Ketua KPU Kabupaten Konawe
Selatan melalui salah satu oknum Sekretariat KPU Konawe Selatan
dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Dapil
4 a.n. Rendra Alam Lamuse dengan tujuan menambah/menjanjikan
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan
tertentu sebagaimana yang di adukan Pemohon dalam dalil aduannya.
Dimana Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan baru
mengetahui kejadian/peristiwa a quo yang diadukan oleh Pengadu nanti
setelah adanya Surat Panggilan Nomor: 509/PS.DKPP/SET-04/OV/2024
untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan sampai pelaksanaan sidang hari ini
belum pernah menerima laporan atau informasi awal dari masyarakat berkaitan
dengan adanya kejadian sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu dalam
Formulir Pengaduan Nomor 47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024.
Siambu (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan)
• Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, menerima undangan KPU Konawe
Selatan. Perihal Undangan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Konawe Selatan. Setelah, Ketua Bawaslu kembali
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan.
• Pihak Terkait menerangkan Teradu II biasa dipanggil Pak Han Daming.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan berkomunikasi dengan Caleg
meminta agar dinaikkan suaranya dan meminta amplop termasuk dalam
pelanggaran etik.
• Pihak Terkait Proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Konawe Selatan secara
berjenjang, Bawaslu Konawe Selatan telah melakukan pengawasan dalam tahapan
proses rekapitulasi secara berjenjang. Tidak terdapat permasalahan, lancar, dan
sukses. Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan tidak pernah menerima laporan atau
informasi awal berkenaan dengan adanya perubahan suara.
• Pihak Terkait menerangkan Pengadu tidak memiliki masalah di Dapilnya.
• Pihak Terkait mengenal Pengadu karena sebagai adik kelas waktu di SMU.
Hasni (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan)
Pihak Terkait hanya mengenal nama Pengadu dari Daftar Calon Anggota DPRD.
Bahrun Musu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan)
Pihak Terkait hanya mengenal nama Pengadu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II
diduga menjanjikan suara kepada Pengadu di 10 (sepuluh) desa dalam Pemilu 2024.
Teradu II juga diduga menerima 350 amplop berisi uang dari Pengadu.
[4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 29 Januari 2024, KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan
kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang penghitungan perolehan
suara sah dan tidak sah di Hotel Claro Kendari dengan mengundang seluruh pimpinan
partai politik peserta pemilu. Pada saat itu, Pengadu dengan hadir sebagai Sekretaris
Partai NasDem Kabupaten Konawe Selatan. Pada saat kegiatan selesai, Pukul 16.35
WITA, Pengadu menyampaikan kepada Teradu II ingin bertemu dan berkonsultasi
dengan Teradu I. Menanggapi hal tersebut, Teradu II mengatakan kepada Pengadu
akan menanyakan terlebih dahulu kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu II menelepon
Teradu I dan mengatakan bahwa Pengadu ingin bertemu dan berkonsultasi. Teradu I
menyampaikan kepada Teradu II agar Pengadu menemui Teradu I di Kafe Hotel Claro
lantai 1. Para Teradu membantah terdapat pertemuan di dalam Kamar Hotel Nomor
751 atau Kamar Nomor 623. Pada saat itu, Pengadu, Teradu II, dan Teradu I bertemu
di Kafe Hotel Claro. Teradu I mengira Pengadu akan berkonsultasi mengenai
mekanisme Pemungutan dan Penghitungan suara. Namun ternyata Pengadu memohon
kepada Teradu I agar membantu Pengadu memperoleh suara dalam pemungutan suara
tanggal 14 Februari 2024. Mendengar permintaan tersebut, Teradu I secara tegas
menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadu. Teradu I menerangkan selaku
penyelenggara pemilu tidak dapat membantu di luar konteks teknis pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan suara. Sedangkan mengenai upaya meraih suara
kemenangan, Teradu I mempersilahkan kepada peserta pemilu agar memaksimalkan
sisa waktu melalui kegiatan kampanye. Selanjutnya, Pengadu pamit dan meninggalkan
sebuah amplop berwarna cokelat di atas meja tempat berdiskusi Kafe Hotel Claro. Para
Teradu melihat sebuah amplop berisi uang yang tidak ketahui nilainya. Seketika,
Teradu I meminta Teradu II segera mengembalikan amplop tersebut kepada Pengadu
di area parkiran Hotel Claro. Teradu II langsung mengejar dan mengembalikan amplop
tersebut kepada Pengadu di parkiran Hotel Claro. Setelah Teradu II mengembalikan
amplop kepada Pengadu, Teradu I kembali menanyakan kepada Teradu II mengenai
maksud dan tujuan Pengadu, Teradu II menjawab Pengadu hanya ingin berkonsultasi.
Selain itu, Teradu I menerangkan bahwa tidak pernah memerintahkan Teradu II untuk
mencari caleg dan menjanjikan Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh) Desa. Para
Teradu juga membantah terdapat penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh
lima juta rupiah) yang diserahkan di kamar No. 623 dengan tujuan membantu Pengadu
mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Teradu I tidak
pernah memerintahkan Teradu II memberikan data nama-nama KPPS di 10 (sepuluh)
Desa sebanyak 315 orang tanggal 7 Februari 2024 dan 23 orang tanggal 10 Februari
2024 Desa Ranowila Kecamatan Wolasi. Teradu II juga membantah telah memberikan
data nama-nama petugas KPPS kepada Pengadu. Para Teradu sama sekali tidak pernah
melihat dan tidak mengetahui secara rinci mengenai nama-nama KPPS. Para Teradu
juga tidak mengetahui mengenai sumber perolehan data tersebut. Teradu I tidak
mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024 antara Pengadu dengan
Teradu II untuk mengambil uang sebanyak 350 amplop. Teradu I baru mengetahui
setelah memperoleh pokok aduan Pengadu. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I
telah mengonfirmasi kepada Teradu II. Hasilnya, tidak benar Teradu II pernah bertemu
dengan Pengadu dan menerima uang sebanyak 350 amplop. Teradu II tidak pernah
mengetahui alamat rumah Pengadu. Pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024, Teradu II
berada di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan. Teradu II fokus mempersiapkan
proses distribusi logistik Pemilu yang akan didistribusikan kepada PPK. Teradu II
sebagai Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi hanya mengelola data Pemilih dan
Perencanaan Anggaran, bukan mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc. Teradu II
tidak memiliki data Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2024
Pengadu menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduan perkara Nomor:
45-PKE-DKPP/III/2024. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
mengatur bahwa: “Dalam hal pengaduan dan /atau laporan yang telah dicatat dalam
berita acara verifikasi materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak
terikat dengan pencabutan pengaduan dan /atau laporan”.
Menimbang tehadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, KPU Kabupaten Konawe
Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
penghitungan perolehan suara sah dan tidak sah di Hotel Claro Kota Kendari dengan
mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu. Pada saat itu, Pengadu
hadir sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat Kabupaten Konawe Selatan. Pada
saat kegiatan selesai, sekitar Pukul 16.35 WITA, Pengadu menyampaikan kepada
Teradu II bahwa ingin bertemu dan berkonsultasi dengan Teradu I. Menanggapi hal
tersebut, Teradu II menyampaikan kepada Pengadu bahwa akan menanyakan terlebih
dahulu kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu II menelepon Teradu I dan
menyampaikan bahwa Pengadu ingin bertemu dan berkonsultasi. Teradu I
menyampaikan kepada Teradu II agar Pengadu langsung menemui Teradu I di Kafe
Hotel Claro lantai 1. Dalam pertemuan Pengadu, Teradu II, dan Teradu I di Kafe Hotel
Claro lantai I, Pengadu meminta kepada Teradu I agar membantu Pengadu memperoleh
suara dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, namun Teradu I menolak
permintaan Pengadu dan menyampaikan bahwa selaku penyelenggara pemilu tidak
dapat membantu di luar konteks teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
suara. Teradu I mempersilahkan Pengadu sebagai peserta pemilu agar memaksimalkan
sisa waktu melalui kegiatan kampanye guna meraih perolehan suara. Selanjutnya,
Pengadu pamit dan meninggalkan sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi
sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya di atas meja tempat berdiskusi di lt 1
Kafe Hotel Claro, seketika Teradu I meminta Teradu II segera mengembalikan amplop
tersebut kepada Pengadu, lalu Teradu II langsung mengejar Pengadu sampai di area
parkiran Hotel Claro dan mengembalikan Amplop tersebut kepada Pengadu. Setelah
Teradu II mengembalikan amplop kepada Pengadu, Teradu I kembali menanyakan
kepada Teradu II mengenai maksud dan tujuan Pengadu, Teradu II menjawab Pengadu
hanya ingin berkonsultasi.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I membantah telah memerintahkan Teradu
II untuk mencari caleg dan menjanjikan Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh)
Desa. Para Teradu juga membantah terdapat penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000
(dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di kamar No. 623 dengan tujuan
membantu Pengadu mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa di Kabupaten Konawe
Selatan. Teradu I membantah memerintahkan Teradu II memberikan data nama-nama
KPPS di 10 (sepuluh) Desa sebanyak 315 orang pada tanggal 7 Februari 2024 dan 23
orang pada tanggal 10 Februari 2024 Desa Ranowila Kecamatan Wolasi. Teradu II juga
membantah telah memberikan data nama-nama petugas KPPS kepada Pengadu.
Menurut pengakuan Teradu I bahwa sama sekali tidak pernah melihat dan tidak
mengetahui secara rinci mengenai nama-nama KPPS, Para Teradu juga tidak
mengetahui mengenai sumber perolehan data tersebut. Menurut pengakuan Teradu I,
bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024
antara Pengadu dengan Teradu II untuk mengambil uang sebanyak 350 amplop.
Teradu I berdalih baru mengetahui setelah terdapat pengaduan ke DKPP. Bahwa
Teradu I mengonfirmasi kepada Teradu II, hasilnya, menurut Teradu II tidak pernah
bertemu dengan Pengadu dan menerima uang sebanyak 350 amplop karena Teradu II
tidak mengetahui alamat rumah Pengadu. Pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024,
Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan fokus mempersiapkan
logistik Pemilu yang akan didistribusikan kepada PPK. Teradu II sebagai Kasubbag
Perencanaan, Data dan Informasi hanya mengelola data Pemilih dan Perencanaan
Anggaran, bukan mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc karena tidak memiliki
data Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan bukti percakapan
WhatsApp yang disampaikan oleh Pengadu (Vide Bukti P-1), terdapat komunikasi intens
antara Pengadu dan Teradu II yang dimulai sejak tanggal 17 Januari 2024 s.d. 14
Februari 2024. Pada saat itu, Pengadu meminta agar Teradu II membagikan link cara
mengecek KTP pemilih di TPS. Teradu II kemudian menyampaikan link
cekdptonline.kpu.go.id. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, terjadi percakapan
antara Pengadu dan Teradu II yang pada pokoknya Pengadu menanyakan kepada
Teradu II tentang Teradu I. Dalam percakapan tersebut Pengadu menanyakan
“kapanmi” dijawab oleh Teradu II “apanya yang kapan?” kemudian dijawab lagi oleh
Pengadu “yang itu bosku” kemudian dijawab oleh Teradu II “Oh iya, saya belum sempat
ketemu beliau” (Vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, terjadi lagi
komunikasi antara Pengadu dengan Teradu II, Pengadu menanyakan “di mana kanda”
dijawab oleh Teradu II “sy konfir dl ket, td dia keluar sebelum selesai keg”, kemudian
Pengadu menanyakan lagi “kt masih di claroka?” dijawab oleh Teradu II “ia masih”,
Pengadu merespon jawaban Teradu II dengan menyampaikan “sy di claro jg ini,
dimana?”, Teradu II menjawab “dikamar 751” selanjutnya dalam percakapan tersebut
ada keinginan Pengadu untuk bertemu dengan Teradu II, tetapi Pengadu tidak dapat
masuk ke kamar 751 karena menggunakan akses. Karena tidak bertemu dengan
Teradu II, Pengadu kembali menanyakan kepada Teradu II “bagaimana ini kanda?”
dijawab oleh Teradu II “sasudah WA ket” kemudian dijawab oleh Pengadu “sebentar pi
pulang”, dan Teradu II menjawab “Ok, dia bilang aturmi” selanjutnya Pengadu
menyampaikan “jadi bagaimana?” dijawab oleh Teradu II “jangan dsini keluar sj”.
Selanjutnya dalam percakapan Pengadu dan Teradu II isinya perjanjian pertemuan di
luar Hotel Claro (Vide Bukti P-1). Dalam bukti yang sama ada penerusan chat
WhatssApp yang isinya “cari kamar dsni saja qta bicara tuntas”.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024, Pengadu menelepon Teradu II namun tidak
diangkat. Teradu II dalam pesan WhatsApp mengatakan “wa sj, lg kegiatan dinda”.
Kemudian Teradu II meneruskan pesan yang isinya “Ambaipua dapat 50 tapi mereka
minta 300”, “bisa disampaikan”, ditambahkan keterangan oleh Teradu II “dr paket”.
Pengadu menanyakan mengenai Desa Jawa di Kecamatan Konda. Teradu II
mengatakan “belum ada laporan” sedangkan di Kecamatan Wolasi sudah aman hanya
tinggal mengumpulkan data. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2024 Teradu II bertanya
kepada Pengadu “tidak jadi naikkah?”, Pengadu menjawab sedang mengurus
kedatangan Surya Paloh pada tanggal 8 Februari 2024. Bahwa Pada tanggal 7 Februari
2024, Teradu II meneruskan kepada Pengadu percakapan WhatsApp antara Teradu II
dengan seseorang mengenai data nama-nama KPPS di Kecamatan Ranomeeto. Dalam
percakapan tersebut pihak yang memberikan data nama KPPS memanggil Teradu II
dengan sebutan Pak Handaming selayaknya panggilan Teradu II pada umumnya. Pada
tanggal 9 Februari 2024, Teradu II kembali memberikan data nama KPPS di Kecamatan
Wolasi. Teradu II juga sempat menghubungi Pengadu melalui WhatsApp dengan
mengatakan “masih tersisa 2 amplop, ada tambahan anggota 13, temannya anakku
kalau bisa diakomodir, pak ketua tanya kalau ada operasionalnya pengurus”.
Kemudian, Pengadu menjawab “tidak ada deela operasionalnya”. Bahwa Pengadu
mengungkapkan rasa kecewa terhadap Teradu II melalui WhatsApp karena dianggap
gagal mengondisikan perolehan suara dan terancam tidak terpilih dalam Pemilihan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Pengadu mengatakan
kepada Teradu I bahwa perolehan suara Pengadu di Desa Jawa kosong, menanggapi
hal tersebut, Teradu I kemudian mengatakan bahwa “masih dimonitor”. Selanjutnya,
Pengadu mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen, namun Teradu I
berusaha meyakinkan Pengadu dengan mengatakan “besok saya panggil dl PKK nya
konda minta ket terkait ini”, Pengadu menjawab “siap kanda, kemungkinan besar
besok sy ke DKPP dan saya pasti kan masalah ini panjang”.
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
atas nama Anton Roberto menerangkan bahwa Berdasarkan uji petik yang dilakukan
Pihak Terkait anggota KPU Konawe Selatan terhadap 7 nama-nama KPPS di Kecamatan
Konda (vide Bukti P-2) yang bersesuaian dengan data milik KPU Kabupaten Konawe
Selatan yaitu:
1. Nur Silam Sari, Suci Swi Lestari, Salmawati masing-masing dari Desa Alebo.
2. Paimin dan Kosim masing-masing dari Desa Cialam Jaya.
3. Wulan Ningrum dan Suhermanto masing-masing dari Desa Wonua.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
terdapat kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dengan
dalil aduan Pengadu. Pertama, terdapat konsistensi antara peristiwa, kronologis, dan
dalil aduan Pengadu. Pengadu dan Para Teradu terbukti telah membangun komunikasi
semenjak tanggal 17 Januari 2024 s.d. 14 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam
percakapan WhatsApp (vide Bukti P-1). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk
membantu Pengadu memperoleh suara dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan
Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp diantaranya
adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2),
yang berdasarkan uji petik yang dilakukan Pihak Terkait anggota KPU Konawe Selatan
terhadap 7 nama anggota KPPS di Kecamatan Konda (vide Bukti P-2) yang bersesuaian
dengan data milik KPU Kabupaten Konawe Selatan yaitu:
1. Nur Silam Sari, Suci Swi Lestari, Salmawati masing-masing dari Desa Alebo.
2. Paimin dan Kosim masing-masing dari Desa Cialam Jaya.
3. Wulan Ningrum dan Suhermanto masing-masing dari Desa Wonua.
Bahwa komunikasi yang dilakukan Pengadu dan Para Teradu tidak hanya melalui
WhatsApp melainkan bertemu secara langsung pada tanggal 29 Januari 2024 di Cafe
Hotel Claro Lantai I. Dalam pertemuan tersebut Pengadu meminta tolong kepada
Teradu I agar membantu Pengadu memenangkan perolehan suara dalam pemungutan
suara tanggal 14 Februari 2024. Sekalipun Teradu I berdalih menolak keinginan
Pengadu tersebut, namun tidak mengesampingkan fakta adanya bukti percakapan
antara Pengadu dan Para Teradu yang menguatkan dalil Pengadu. Bahwa telah terjadi
pemberian uang dalam amplop kepada Para Teradu pada pertemuan tersebut yang
diletakkan Pengadu di meja kafe Hotel Claro. Meskipun Para Teradu berdalih tidak
mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut, namun tidak
mengesampingkan fakta bahwa benar terdapat pertemuan antara Pengadu dan Para
Teradu disertai pemberian sejumlah uang sebagai upaya memenangkan perolehan
suara Pengadu dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Bahwa dalih Para
Teradu yang menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan bentuk upaya untuk
menjatuhkan nama baik Para Teradu, DKPP menilai tidak dapat dipertimbangkan,
terlebih dalih tersebut tidak didukung dengan adanya alat bukti. Kedua, dalih Teradu
II yang menyatakan bahwa Daming KPU sebagaimana dimaksud dalam contact
WhatsApp Pengadu adalah bukan nama Teradu II, akan tetapi dalih tersebut
terbantahkan dengan bukti penerusan percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan
seseorang mengenai data nama-nama KPPS di Kecamatan Ranomeeto. Dalam
percakapan tersebut pihak yang memberikan data nama KPPS memanggil Teradu II
dengan sebutan Pak Handaming selayaknya panggilan Teradu II pada umumnya.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 8 huruf
a dan huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu ”Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : a.
“netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu”; i. “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”; dan Pasal 10 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: “Memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”
serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak”; a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu; c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu”; dan d. “mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak Putusan ini ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Sub
Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe
Selatan kepada Teradu II Han Daming terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari
sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal
Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J.Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Sumarjaya
20