I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Basori Rohmad
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : RT. 006/RW. 001 Lebak Nepen, Teras, Boyolali, Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Widodo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Mahmudi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Agus Marwanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Lilik Wahyu Catur Wibowo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Tedjo Dwijanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl. Garuda No. 01 Boyolali, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
November 2024, sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Basori Rohmad melaporkan dugaan tindak
pidana pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, dengan pihak Terlapor:
1. Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali
2. Anik Ambarwati S.E Komisioner KPU Boyolali
3. Wakhid Thoyib S.Pd Komisioner KPU Boyolali
4. Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali
pada Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang
berjumlah 5 orang yakni Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati, Liliek Soesilo
Hadi, Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku anggota dengan tanda
bukti penyampaian laporan yang dari Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor:
006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti P-2).
Bahwa Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan
Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/14.11/III/2024
dalam kasus laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang memutuskan
menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi Pemilu yakni berupa pemindahan perolehan suara pada Pemilu 2024
pada Partai PDIP yang mencoblos gambar Partai PDIP dipindahkan menjadi suara
Didik Haryadi S.T S.H Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah V di seluruh TPS
Desa Brajan, Desa Butuh, Desa Dlingo, Desa Jurug, Desa Karanongko, Desa Kemiri,
Desa Kragilan, Desa Madu, Desa Mojosongo, Desa Singosari, Desa Tambak yang
semuanya di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan total sebanyak 1978
suara (vide Bukti P-3).
Bahwa terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
yang diputus Bawaslu Kabupaten Boyolali membuktikan bahwa Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dan tidak profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
Bawaslu menyusun Kajian awal terhadap laporan paling lama 2 hari setelah laporan
disampaikan. Bahwa berdasarkan Pasal: 21 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu dalam waktu 1x24 jam setelah
dilakukan registrasi Gakkumdu melakukan pembahasan. Tetapi Pengadu hingga
waktu sebagaimana dimaksud belum mendapatkan penjelasan tentang
keterpenuhan syarat formil dan materiil. Kemudian setelah tanggal 1 April 2024
baru diminta alat bukti tambahan lagi. Dengan demikian penanganan laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu melebihi batas waktu
sebagaimana diatur dalam pasal di atas.
2. Pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pengadu diminta Bawaslu Kabupaten Boyolali
untuk melengkapi alat bukti laporan dengan menyerahkan foto Surat Pernyataan
bermaterai yang ditanda tangani Triyatno (Ketua PPK Kecamatan Mojosongo) yang
menyatakan mengakui telah melakukan pegeseran/pemindahan suara yang
mencoblos gambar Partai PDIP dipindahkan menjadi suara Didik Haryadi S.T S.H
Calon DPR RI Dapil Jawa Tengah V dalam kasus a quo (vide Bukti P-4).
Bahwa berdasarkan fakta surat pernyataan di atas terbukti terjadi pergeseran suara
yang dilakukan secara sengaja oleh Ketua PPK Kecamatan Mojosongo a.n. Triyatno.
Berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terdapat kesengajaan yang mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pasal 532 yang
berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan
peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara
peserta Pemilu menjadi berkurang merupakan perbuatan pidana. Tetapi Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak memproses dugaan perbuatan
pidana justru beralih membuat keputusan menjadi pelanggaran etika yang
kewenangannya Gakkumdu (Bukti P-7).
3. Pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 Pengadu di undang ke Bawaslu Kabupaten
Boyolali untuk dimintai klarifikasi atas laporan dalam kasus a quo (Bukti P-5).
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Undangan Klarifikasi tersebut sudah kadaluwarsa.
4. Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, Puryoto dan Yusuf di undang Bawaslu
untuk klarifikasi sebagai Saksi Pelapor (vide Bukti P-6).
5. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 Pengadu menerima pemberitahuan tentang
status laporannya dari Bawaslu Kabupaten Boyolali, bahwa bunyi status laporan
adalah terbukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan instansi tujuan
KPU Boyolali (vide Bukti P-7).
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga melanggar
kode etik karena telah mengubah Formulir Model B.18 dalam membuat
pemberitahuan status laporan kepada Pengadu. Sehingga tidak sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
6. Atas pemberitahuan tentang status laporannya dari Bawaslu Kabupaten Boyolali,
Pengadu yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, tetapi diputus
menjadi pelanggaran kode etik, merasa tidak jelas dan kurang puas. Selanjutnya
pada tanggal 2 Mei 2024 melayangkan/menyampaikan surat kepada Bawaslu
Kabupaten Boyolali untuk meminta hasil penanganan perkara berupa (1). Hasil
klarifikasi yang ditandatangani oleh Pelapor. (2) Hasil pembahasan rapat di
Gakkumdu I. (3). Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II (vide Bukti P-8).
7. Berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 172/KA/ K.JI 05/5/2024 tanggal 3 Mei 2024
Bawaslu Kabupaten Boyolali memberikan jawaban bahwa hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu (SG-1) dan Pembahasan rapat kedua Sentra Gakkumdu
(SG-2) tidak bisa diberikan karena menurut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V merupakan informasi yang dikecualikan sehingga Bawaslu tidak
bisa memenuhi permintaan Pemohon (vide Bukti P-9).
Bahwa terhadap jawaban Bawaslu Kabupaten Boyolali tersebut, Pengadu meyakini
berkas Berita Acara Rapat Pembahasan Gakkumdu (SG I dan SG II) bukan
merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Pasal 11
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
bahwa informasi yang diminta Pengadu bukanlah informasi yang masuk kategori
dikecualikan.
Bahwa terhadap perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
berdasarkan rapat pleno yang memutus bahwa laporan dugaan pidana Pemilu tidak
terbukti dan justru diselesaikan melalui pelanggaran kode etik (vide Bukti P-7)
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melanggar Pasal 6
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal:
1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional
dalam mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang
dilaporkan, dan justru diubah menjadi pelanggaran kode etik. Sehingga
perbuatan pidana yang dilakukan Terlapor dengan menggeser suara partai
politik menjadi suara Calon Anggota DPR menjadi seperti perbuatan yang
biasa-biasa saja tanpa ada sanksi hukum, dan kasus tersebut menjadi tidak
berkepastian hukum (vide Bukti P-7).
2. Perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak tertib
dalam waktu penanganan pelanggaran berdasarkan catatan penanganan
pelanggaran Pelapor (vide Bukti P-1). Terjadi ketidaksesuaian dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional
karena mengganti formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti P-
7).
4. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V juga tidak terbuka
terhadap proses penanganan laporan pidana, yang mengakibatkan Pelapor
tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan
Gakkumdu berdasarkan surat permohonan hasil penanganan pelanggaran
(vide Bukti P-8).
5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak jujur dengan
bersembunyi di balik dalih informasi yang dikecualikan terhadap Berita
Acara hasil penanganan pelanggaran yang diminta Pelapor tidak diberikan
(vide Bukti P-9), sementara dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum.
8. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Memohon kepada Majelis untuk
memberhentikan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali atau
memberikan Putusan yang seadil-adilnya jika Majelis berpendapat lain.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Memohon kepada Majelis untuk
memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali atau jika Majelis
berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tabel Jadwal Catatan Penanganan Perkara di Bawaslu Boyolali atas
Laporan Tindak Pidana Pemilu oleh KPU Boyolali dan Laporan Basori
Rohmad kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali tanggal 22 Maret 2024;
P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024, tanggal 1
April 2024;
P-3 Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024;
P-4 Surat Pernyataan a.n. Miyatno Ketua PPK Kecamatan Mojosongo;
P-5 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Boyolali kepada Basori
Rohmat;
P-6 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Boyolali kepada Yusuf dan
Puryoto;
P-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/03/2024, tanggal 30 April 2024;
P-8 Surat Basori Rohmad berkenaan dengan Permohonan Hasil Penanganan
Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali, tanggal 2 Mei 2024;
P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024,
perihal Jawaban, tanggal 3 Mei 2024 dan Berita Acara Klarifikasi a.n.
Basori Rohmad, tanggal 5 April 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 November 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali;
2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak profesional dalam
mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan
sehingga perbuatan pidana yang dilakukan dengan menggeser suara partai politik
menjadi suara Calon Anggota DPR menjadi seperti perbuatan yang biasa-biasa saja
tanpa ada sanksi hukum, sehingga kasus menjadi tidak berkepastian hukum,
sebagaimana dalam pokok materi laporan Pengadu;
3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, perbuatan Para Teradu tidak tertib dalam waktu
penanganan pelanggaran dan tidak sesuai dengan tata cara serta waktu dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu tidak profesional karena mengganti
formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak sesuai dengan Peraturan
Badan Penawas Pemilihan Umum;
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu tidak terbuka dalam proses
penanganan laporan pidana, karena Pelapor yang tidak mendapatkan penjelasan
terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu berdasarkan surat
permohonan hasil penanganan pelanggaran;
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Berita Acara dari Para Teradu tidak dapat
diberikan kepada Pengadu dengan dalih bagian dari informasi yang dikecualikan
tetapi tidak memiliki dasar hukum.
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Perkenankan Para
Teradu menyampaikan jawaban yang berkenaan dengan Perkara Nomor 221-PKE-
DKPP/IX/2024 atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagai penyelenggara
Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya, terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu
sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan, Para Teradu akan
menyampaikan jawaban/keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten Boyolali;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sebagai Teradu perlu menyampaikan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang - Undang Pemilu).
3. Bahwa pada Pasal 101 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota
terhadap pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota; dirinci pada angka 11 terkait pelaksanaan proses
penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa pada Pasal 103 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang;
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasi
pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi
apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi
atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu
Provinsi; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa pada Pasal 104 Undang - Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota;
e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu. Dengan ini Para Teradu menyampaikan
Bukti-bukti sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Para Teradu diduga tidak profesional
dalam mengerjakan laporan penanganan pelanggaran pidana pemilu yang
dilaporkan serta tidak tertib dalam waktu penanganan pelanggaran, dapat
Para Teradu sampaikan sebagai berikut:
a) Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Basori Rohmad
melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten
Boyolali, dengan pihak Terlapor:
1) Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali;
2) Anik Ambarwati S.E Komisioner KPU Kabupaten Boyolali;
3) Wakhid Thoyib S.Pd Komisioner KPU Kabupaten Boyolali;
4) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo
Boyolali pada Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024
yang berjumlah 5 orang yakni Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati,
Liliek Soesilo Hadi, Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku
anggota. Dan diberi tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu
Boyolali Nomor: 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1);
b) Setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun
kajian awal pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 – 26 Maret 2024, hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15
angka (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2
(dua) Hari setelah laporan disampaikan;
c) Bahwa dari hasil kajian awal, Laporan Nomor
006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dinyatakan tidak memenuhi Syarat
Materiel (vide Bukti T-2);
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan surat
pemberitahuan perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/K.JT-
05/3/2024 tertanggal 27 Maret 2024 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui Yusuf (Saksi I) pada hari
Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu dihubungi, Pengadu
sedang berada di luar kota sehingga atas permintaan Pengadu Surat
Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada Yusuf
(Saksi I) (vide Bukti T-3) dan (vide Bukti T-4);
e) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Nanang Setyawan (Staf
Bawaslu) menghubungi Pengadu untuk menjelaskan terkait hal apa saja
yang harus diperbaiki;
f) Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024, Pengadu mengirimkan
bukti foto Surat Pernyataan Triyatno (Ketua PPK Mojosongo) kepada
Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui WhatsApp,
selanjutnya Nanang Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali)
menyampaikan kepada Pengadu untuk datang langsung ke Bawaslu
Kabupaten Boyolali paling lambat hari Senin tanggal 1 April 2024 dengan
membawa bukti foto Surat Pernyataan tersebut dan menandatangani
Formulir Perbaikan Laporan;
g) Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 Pengadu datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Boyolali ditemui oleh Nanang Setyawan (Staf
Bawaslu Kabupaten Boyolali) untuk menyampaikan tambahan bukti
berupa Fotokopi Surat Pernyataan Triyatno, selanjutnya oleh Nanang
Setyawan (Staf Bawaslu Kabupaten Boyolali) dibuatkan Formulir
Perbaikan Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pelapor memperbaiki
laporannya (vide Bukti T-5);
h) Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten
Boyolali mengadakan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat formil
dan materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor
006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 yang telah disampaikan oleh Pengadu
(vide Bukti T-6);
i) Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab I.2 Registrasi
Laporan pada angka 1 menerangkan bahwa Pengawas Pemilu
melakukan registrasi terhadap laporan paling lama 1 (satu) hari setelah
laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel melalui kajian
awal atau setelah perbaikan laporan;
j) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali
pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 meregister penyampaian Laporan
Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dengan Nomor Register:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7);
k) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan
bahwa:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh)
Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran
diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat
ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Setelah
Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
l) Berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 angka 42 Undang - Undang
Pemilu bahwa hari adalah hari kerja;
m) Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3
Tahun 2023, 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2024, bahwa pada tanggal hari Rabu 10 – Kamis 11 April
2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H) serta
hari Senin, Selasa, Jumat dan Senin tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024
merupakan cuti bersama tahun 2024 (vide Bukti T-8);
n) Bahwa sesuai ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah
meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 pada
hari Selasa tanggal 2 April 2024, melakukan penanganan pelanggaran
selama 14 (empat belas) Hari yaitu pada hari Rabu, Kamis, Jumat,
Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin
dan Selasa tanggal 3, 4, 5, 16, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 dan 30
(vide Bukti T-9);
o) Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan
penyidik dan jaksa melakukan pembahasan;
p) Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau
Laporan diregister oleh pengawas Pemilu;
q) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali
setelah meregistrasi Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 selanjutnya pada hari Rabu
tanggal 3 April 2024, mengadakan Rapat Pembahasan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (vide Bukti T-10);
r) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa :
(1) Dalam melakukan penanganan atas temuan dan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN melakukan kajian.
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan
klarifikasi.
s) Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, menerangkan bahwa:
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli.
t) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, Bawaslu
Boyolali telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi
dan/atau ahli dengan rincian sebagai berikut:
(1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024;
(2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024;
(3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024;
(4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024.
u) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada hari Selasa tanggal 30 April
2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 dan selanjutnya mengadakan
Rapat Pleno membahas hasil kajian nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12)
v) Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum bahwa:
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau
Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu.
(2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan
keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah Temuan dan Laporan diregister.
w) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada hari Selasa tanggal 30 April
2024 diadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
yang dihadiri oleh unsur Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Boyolali,
unsur Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Boyolali dan unsur Gakkumdu
dari Kepolisian Resort Boyolali untuk membahas hasil Kajian Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-13);
x) Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten
Boyolali menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu
melalui Whatsapp dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024
menyampaikan hardccopy status laporan kepada Pengadu (vide Bukti T-
14);
y) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah
melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak terbuka dalam proses
penanganan laporan pidana, karena Pelapor tidak mendapatkan penjelasan
terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu berdasarkan surat
permohonan hasil penanganan pelanggaran, dapat Para Teradu sampaikan
sebagai berikut:
a) Berdasarkan Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/ 2019
tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan (vide
Bukti T-15)
b) Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2024 mengirimkan surat kepada
Bawaslu Kabupaten Boyolali yang pada intinya meminta hasil
penanganan perkara yang dilaporkan, berupa:
• Hasil klarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor;
• Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I;
• Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II;
c) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali
mengirimkan Surat Nomor: 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban,
tertanggal 3 Mei 2024 sebagai balasan surat Pengadu sebagaimana
dimaksud dalam huruf b (vide Bukti T-16).
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sesuai dengan aturan dalam
Penetapan Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tidak dapat
memenuhi permintaan dari Pengadu terkait Berita Acara Pembahasan
Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu (SG2) karena merupakan Daftar Informasi dikecualikan.
c. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak memproses dugaan
perbuatan pidana justru beralih membuat Keputusan menjadi pelanggaran
etika yang bukan menjadi kewenangan Gakkumdu, dapat Para Teradu
sampaikan sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 103 huruf b Undang - Undang Pemilu bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang:
a. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajian kepada pihak – pihak yang diatur dalam Undang –
Undang.
b) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa:
(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN melakukan kajian;
c) Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, bahwa:
(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dikategorikan
sebagai:
• Pelangggaran pemilu; atau
• Bukan pelanggaran pemilu.
(2) Pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
b. Pelanggaran administratif pemilu; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilu.
d) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali
berwenang untuk memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di
wilayah Kabupaten Boyolali.
e) Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten
Boyolali menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024
dan selanjutnya mengadakan Rapat Pleno membahas hasil kajian
tersebut dan disepakati bahwa Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-11)
f) Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum bahwa:
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan
diregistrasi oleh pengawas pemilu.
(2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan
tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan
Laporan diregister.
g) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali
pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 telah mengadakan Rapat
Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk membahas
hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, dari hasil
pembahasan disepakati bahwa Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilu (vide Bukti T-13).
h) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menangani Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 ini sesuai dengan norma aturan
dalam Undang - Undang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
d. Berdasarkan dalil Pengadu, bahwa Para Teradu tidak profesional karena
mengganti formulir pemberitahuan tentang status laporan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka Para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status
Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18
yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b) Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab M. Status
Temuan dan Laporan, angka 2, menerangkan bahwa:
2. Pembuatan Formulir Model B.18 sebagaimana dimaksud pada
angka 1 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kolom “Nama Pengawas Pemilu/Pelapor/Terlapor” diisi
dengan nama Penemu/Pelapor dan nama Terlapor;
b. Kolom “Nomor Temuan/Laporan” diisi dengan Nomor
Register Temuan/Laporan;
c. Kolom “Status Temuan/Laporan” diisi dengan
keterangan:
1) “tidak diregister” apabila laporan tidak memenuhi
syarat formal dan/atau materiel, laporan tidak
memenuhi syarat formal karena penyampaian
laporan melebihi batas waktu (daluarsa), laporan
dicabut sebelum register, serta laporan telah
ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas
Pemilu.
“ditindaklanjuti”2) apabila temuan/laporan
dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu dan/atau
mengandung dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain serta
diteruskan/direkomendasikan ke instansi yang
berwenang atau diterbitkan keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
3) “tidak ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan
dinyatakan bukan pelanggaran pemilu dan/atau
tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam penyusunan formulir
status temuan atau laporan (B.18) telah sesuai dengan norma aturan
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-14)
Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang - Undang
Pemilu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sumpah atau janji penyelenggara
Pemilu sebagaimana dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntable, efisien, dan efektif.
Atau;
4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 221-PKE-
DKPP/IX/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-16, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Laporan a.n. Basori Rohmad, tanggal 22 Maret dan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024;
T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 079/PP.01.02/K.JT-
05/3/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 27
Maret 2024;
T-4 Dokumentasi Penyampaian Perbaikan Laporan;
T-5 Formulir Perbaikan Laporan a.n. Basori Rohmad, tanggal 1 April 2024,
dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024;
BUKTI KETERANGAN
T-6 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor
0173/KA.02/K.JT-05/VI/2024, tanggal 1 April 2024;
T-7 Register Laporan 002/Reg/PL/PL/Kab/14.11/IV/2024;
T-8 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023 dan 4 Tahun
2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
T-9 Timeline Penanganan Pelanggaran Nomor Register
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024;
T-10 Berita Acara Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali
Terhadap Laporan/Temuan/Perkara Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 3 April 2024;
T-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024;
T-12 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024;
T-13 Berita Acara Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali
Terhadap Laporan/Temuan/Perkara Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, tanggal 30 April 2024;
T-14 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/03/2024, tanggal 30 April 2024;
T-15 Penetapan Nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang
Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dikecualikan
T-16 Surat Nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, tanggal 3 Mei
2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 221-PKE-DKPP/IX/2024, tanggal 13
November 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak hadir dan memberikan keterangannya dalam persidangan
pada hari Rabu tanggal l3 November 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun kajian awal pada hari Senin dan
Selasa tanggal 25-26 Maret 2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 15 angka (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajlan awal terhadap laporan paling
lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan.
3. Bahwa dari hasil kajian awal, Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/KJT-05/3/2024 tertanggal 27 Maret
2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui
Yusuf (Saksi I) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu
dihubungi, Pengadu sedang berada di luar kota sehingga atas permintaan
Pengadu, Surat Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada
Yusuf (Saksi 1)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Perbaikan Laporan Nomor: 079/PP.01.02/KJT-05/3/2024 tertanggal 27 Maret
2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor melalui
Yusuf (Saksi 1) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 karena pada waktu
dihubungi, Pengadu sedang berada di luar permintaan Pengadu Surat
Pemberitahuan Perbaikan tersebut mohon disampaikan kepada Yusuf (Saksi 1).
6. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 Pcngadu datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Boyolali ditemui oleh Nanang Setyawan (Staf Sekretariat Bawaslu)
untuk menyampaikan tambahan bukti berupa fotokopi Surat Pernyataan
Triyatno. Selanjutnya Nanang Setyawan (Staf Sekretariat Bawaslu) dibuatkan
Formulir Perbaikan Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pelapor memperbaiki
laporannya.
7. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali
mengadakan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat formil dan materiel
terhadap Perbaikan Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 yang telah
disampaikan oleh Pengadu.
8. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum pada Bab II, Sub Bab 1.2 Registrasi Laporan pada angka 1
menerangkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan registrasi terhadap laporan
paling lama 1 (satu) hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiel melalui kajian awal atau setelah perbaikan laporan.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali pada hari
Selasa tanggal 2 April 2024 meregister penyampaian Laporan Nomor
006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dengan Nomor Register:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024.
10. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, 4 Tahun 2023 Tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bahwa pada tanggal hari Rabu
10 Kamis 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri
1445 H) serta hari Senin, Selasa, Jumat dan Senin tanggal 8, 9, 12 dan 15 April
2024 merupakan cuti bersama tahun 2024.
11. Bahwa sesuai ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah
meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 pada hari
Selasa tanggal 2 April 2024, melakukan penanganan pelanggaran selama 14
(empat belas) Hari yaitu pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Selasa, Rabu, Kamis,
Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa tanggal 3, 4, 5, 16,
17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 dan 30.
12. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas pemilu bersama dengan
penyidik dan jaksa melakukan pembahasan,
13. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum menerangkan bahwa Pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1 x24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregister oleh
pengawas Pemilu.
14. Bahwa bcrdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Boyolali setelah
meregistrasi Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 selanjutnya
pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, mengadakan Rapat Pembahasan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri Kepolisian dan Kejaksaan.
15. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa:
(1) Dalam melakukan pcnanganan atas temuan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
kajian.
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, Bawaslu Kabupaten
Boyolali telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi
dan/atau ahli dengan rincian sebagai berikut:
(1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024;
(2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024;
(3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024;
(4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024.
17. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024
Bawaslu Kabupaten Boyolali Menyusun Kajian Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Selanjutnya mengadakan Rapat Pleno
membahas hasil Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024.
18. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024
diadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri
oleh unsur Gakkumdu dari Bawaslu Boyolali, unsur Gakkumdu dari Kejaksaan
Negeri Boyolali dan unsur Gakkumdu dari Kepolisian Resort Boyolali untuk
membahas Hasil Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024.
19. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui
Whatsapp. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 menyampaikan
hardcopy status laporan kepada Pengadu.
20. Berdasarkan Penetapan nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang
Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan.
21. Bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu
Kabupaten Boyolali yang pada intinya meminta hasil penanganan perkara yang
dilaporkan, berupa:
• Hasil Idarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor;
• Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I;
• Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II;
22. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kahupaten Boyolali mengirimkan Surat
Nomor: 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, tertanggal 3 Mei 2024
sebagai balasan Surat Pengadu.
23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali sesuai dengan aturan dalam Penetapan
Nomor: 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tidak dapat memenuhi permintaan
dari Pengadu terkait Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) karena merupakan Daftar
Informasi dikecualikan.
24. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali
menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 dan selanjutnya
mengadakan Rapat Pleno membahas hasil kajian tersebut dan disepakati bahwa
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
25. Bahwa Bawaslu Boyolali pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 telah
mengadakan Rapat Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk
membahas hasil Kajian Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, dari hasil
pembahasan disepakati bahwa Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilu.
26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menangani Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 ini sesuai dengan norma aturan dalam
Undang Undang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam penyusunan formulir status temuan
atau laporan (B.18) telah sesuai dengan norma aturan dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
28. Bahwa berdasarkan uraian dalil yang disampaikan oleh Pengadu serta uraian
dalil yang disampaikan oleh Para Teradu dalam sidang DKPP Rabu, tanggal 13
November 2024 serta jawaban Para Teradu secara rinci untuk menjawab semua
dalil Pengadu, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil Pengadu tidak
terbukti.
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian hal-hal tersebut di atas, Para
Teradu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu c.q.
Majelis Sidang DKPP, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan
mempertimbangkan dan memutuskan perkara sebagai berikut:
a. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sumpah atau
janji penyelenggara Pemilu sebagaimana dengan ketentuan perundang-
undangan;
c. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntable, efisien, dan efektif. Atau;
d. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Ketua dan Anggota PPK Mojosongo, Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mojosongo, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Boyolali dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 November 2024 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Boyolali
Maya Yudayanti (Ketua KPU Kabupaten Boyolali)
1. Bahwa benar pada tanggal 4 Maret 2024 Pihak Terkait selaku penyelenggara
Pemilu Tahun 2024 telah dilaporkan kepada Teradu dengan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrastif Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi
Laporan: 002/Reg/LP/PP/Kab/14.11/II/2024 dengan Perkara Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024;
2. Bahwa Pihak Terkait menghadiri panggilan sidang pemeriksaan sidang pertama
berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 0204/KA.02/K.JT-
05/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2024 Pukul 08.30 WIB.
3. Bahwa Pihak Terkait menghadiri panggilan sidang pemeriksaan dengan agenda
sidang pemeriksaan pembacaan jawaban dari Terlapor pada tanggal 15 Maret
2024 dengan jawaban Pihak Terkait sebagai berikut:
a. Dalam Eksepsi
(3) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Boyolali
telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 19 dan berakhir sampai
dengan tanggal 23 Februari 2024;
(4) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan
Mojosongo telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari dan
berakhir sampai dengan tanggal 23 Februari 2024;
(5) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat PPK
Kecamatan Mojosongo tidak ada keberatan saksi Partai Politik yang
hadir dan para saksi menandatangani Formulir Model-D Hasil
Kecamatan DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2024;
(6) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten
Boyolali telah selesai dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024
sampai dengan 2 Maret 2024;
(7) Bahwa KPU Kabupaten Boyolali menayangkan siaran live streaming
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitunagn Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 di dingkat Kabupaten Boyolali melalui media sosial
Youtube:KPUBoyolali@kpuboyolali3480 yang dapat disaksikan seluruh
masyarakat;
(8) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten
Boyolali, saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir
dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan;
(9) Bahwa penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 59
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil
Pemilihan Umum menyatakan bahwa:
• Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU
Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan
oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten wajib
menjelaskan prosedur rekapitulasi.
• Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang dapat
diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
• Dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), KPU Kabupaten/Kota
meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota
yang hadir.
• KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai
dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
• Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi
dan/atau bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan
di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai
kejadian khusus dalam Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
provinsi.
b. Jawaban atas pokok laporan
(1) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU
Kabupaten Boyolali, tidak terdapat kejadian khusus di Kecamatan
Mojosongo berkaitan dengan selisih perolehan suara sebagaimana yang
diajukan oleh Pemohon. Kejadian khusus yang dicatat dalam Formulir
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
• Koreksi/pembetulan terhadap kesalahan penulisan pada
pengguna hak pilih DPK seharusnya adalah pengguna hak pilih
DPTb;
• Koreksi/pembetulan terhadap kesalahan penulisan pada
pengguna hak pilih DPT seharusnya adalah DPTb;
(2) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat KPU
Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024
sampai dengan tanggal 2 Maret 2024 tidak ada keberatan dari Saksi
Partai Politik yang hadir dan para saksi menandatangani Model D.Hasil
Kabupaten-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dari setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Pemilihan Umum Tahun 2024.
(3) Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, KPU Kabupaten Boyolali
membacakan Formulir Model D.Hasil Kabupaten-DPR Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah. Tidak terdapat
kejadian khusus maupun keberatan dari Saksi/Bawaslu pada saat
pembacaan tersebut; Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa
Tengah, selesai pada tanggal 9 Maret 2024 dan telah diterbitkan
Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPR Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kabupaten dalam
Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024;
(4) Bahwa sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 semestinya, ketika Pelapor mendapatkan bukti
ketidaksesuaian antara Formulir C, Hasil Kecamatan dan D. Hasil
Kecamatan sebagaimana didalilkan, menyampaikan kepada Partai
Politik dimana Pelapor dicalonkan dan Saksi Partai Politik
menyampaikan tanggpan atau keberatan pada saat rapat pleno
rekapitulasi di tingkat Kecamatan, sehingga dapat dilakukan
pembetulan pada Formulir D. Hasil Kecamatan dan peristiwa tersebut
akan dicatat dalam Formulir Kejadian Khusus. Atau dalam rekapitulasi
di tingkat kecamatan telah selesai, saksi partai politik dapat mengajukan
keberatan untuk ditindaklanjuti dan di koreksi dalam rapat pleno
tingkat Kabupaten. Oleh sebab itu, dalil bahwa Terlapor melakukan
pelanggaran administrasi adalah tidak benar.
4. Bahwa Pihak Terkait menghadiri pembuktian dan kesimpulan berdasarkan
Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor: 0228/KA.02/K.JT-05/03/2024
tanggal 16 Maret 2024 perihal Pembuktian dan Kesimpulan, pada tanggal 17
Maret 2024 Pukul 08.00 WIB.
5. Pihak terkait menghadiri sidang pembacaan dengan agenda putusan Bawaslu
Kabupaten Boyolali pada tanggal 18 Maret 2024, dengan amar putusan:
a. Menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administratif Pemilu;
b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan peundang-
undangan;
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Bahwa KPU Kabupaten Boyolali bersurat kepada KPU Provinsi Jawa Tengah
melalui Surat Nomor: 454/PL.01.8-SD/3309/2024 tanggal 18 Maret 2024
perihal Permohonan Arahan terkait dengan hasil Putusan Bawaslu Kabupaten
Boyolali Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024.
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbaikan pada proses
rekapitulasi penghitungan nasional pada tanggal 20 Maret 2024, dengan
demikian perkara pihak Teradu dengan Nomor Perkara
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024 telah ditindaklanjuti.
8. Bahwa sehubungan dengan Laporan pihak Pengadu kepada pihak Teradu, Pihak
Terkait telah menghadiri dan menempuh langkah-langkah klarifikasi sebagai
terlapor di Bawaslu Kabupaten Boyolali atas Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, sesuai dengan undangan sebagai berikut:
a. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor:
115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan
Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Maya Yudayanti
selaku Ketua KPU Kabupaten Boyolali, sebagai terlapor terjadi pada:
Hari/tanggal : Kamis, 18 April 2024
Pukul : 13.00 WIB
Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor
1, Banaran, Boyolali.
b. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor :
115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan
Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Aniek Ambarwati
selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sebagai terlapor terjadi pada:
Hari/tanggal : Jumat, 19 April 2024
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor
1, Banaran, Boyolali.
c. berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor :
115/KA.02/K.JT-05/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Undangan
Klarifikasi. Bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Wakhib Thoyib
selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sebagai terlapor terjadi pada:
Hari/tanggal : Jumat, 19 April 2024
Pukul : 15.00 WIB
Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali Jalan Garuda Nomor
1, Banaran, Boyolali.
9. Bahwa pihak terkait telah menandatangani hasil klarifikasi sebagai Terlapor
pada saat proses klarifikasi tersebut selesai sesuai dengan jadwal undangan
klarifikasi.
10. Pihak Terkait menerangkan mengetahui adanya surat pernyataan tersebut
setelah melihat di akun facebook mantan komisioner. Namun kemudian
dihapus. Setelah mengetahui adanya surat pernyataan tersebut kemudian.
Pihak Terkait memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mojosongo.
Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Boyolali
dianggap melanggar administrasi. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK
Mojosongo diberikan teguran keras. Ada surat tegurannya.
Muhammad Agus Riyanto Ketua PPK Kecamatan Mojosongo
• Pihak Terkait menerangkan bahwa keterangan yang akan disampaikan sesuai
dengan keterangan Pihak Terkait Tri Pramono selaku Anggota PPK. Pada saat
rekapitulasi, Pihak Terkait bukan termasuk bagian Sirekap. Pada saat
rekapitulasi, Pihak Terkait dan Tri Pramono bertugas mengurus logistik dari
Gudang ke tempat rekapitulasi.
Tri Pramono (Anggota PPK Kecamatan Mojosongo)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan perkara ini Pihak Terkait
sudah diklarifikasi oleh Gakkumdu dan menerima sanksi. Pihak Terkait juga
sudah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu untuk memberikan keterangan.
• Pihak Terkait menerangkan tidak mengeetahui kapan pergeseran perolehan
suara tersebut terjadi karena yang mengetahui pergeseran suara hanya pemilik
akun sirekap yang mengetahui.
• Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran setelah diinstruksikan oleh KPU
Kabupaten Boyolali untuk menyandingkan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan.
Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran setelah adanya laporan.
• Pihak Terkait tidak memiliki akun sirekap sehingga tidak dapat
memantau/mengetahui aktifitas pengguna sirekap.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Pernyataan yang dibuat oleh
Triyatno memang mengetahui oleh semua anggota PPK. Pihak Terkait tidak
mengingat kapan kejadian menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Pada
saat beberapa setelah adanya isu tersebut, Triyatno mendatangi rumah Pihak
Terkait dan mengakui. Namun, Pihak Terkait mengatakan kalau ingin mengakui
harus di hadapan rekan-rekan PPK lainnya juga. Pada saat itu, Pihak Terkait
bersama dengan PPK lainnya berkumpul di Sekretariatan. Pada waktu itu yang
bersangkutan mengakui dihadapan anggota PPK dan Sekretariat PPK. Triyatno
mengakui melakukan perbuatan tersebut. Kemudian, salah satu anggota PPK
mengusulkan agar Triyatno membuat surat pernyataan pengakuan. Hal ini
disebabkan anggota PPK lain tidak mengetahui mengenai permasalahan
tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan yang membuat surat keterangan (mendraf surat
keterangan) adalah salah satu anggota PPK. Pihak Terkait sebelumnya sedang
mengobrol dengan Sekretariat PPK begitu masuk ruangan surat pernyataan
sudah ada. Selanjutnya Pihak Terkait bersama dengan anggota PPK lainnya
membaca Draf Surat Pernyataaan tersebut dan menyetujuinya. Pada saat itu,
Surat Pernyataan tersebut hanya untuk kebutuhan internal PPK Kecamatan
Mojosongo. Setelah membaca Surat Pernyataan tersebut kemudian Pihak Terkait
dan rekan-rekan PPK menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Selanjutnya,
salah satu anggota PPK menyimpan Surat Pernyataan tersebut. Kejadian
tersebut sudah melewati proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan
kabupaten.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa PPK Kecamatan Mojosongo tidak lagi
mencermati setelah pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai dengan
kabupaten. Setelah di print out PPK tidak mengecek kembali Berita Acara maka
pada saat PPK menandatangani Berita Acara tersebut maka di situlah PPK
Kecamatan Mojosongo mendapatkan sanksi karena tidak mengecek kembali.
Sehingga setelahnya terdapatnya perubahan. Setelah ada perintah untuk
penyandingan C.Hasil dan D,Hasil Kecamatan baru PPK mengetahui ada
pergeseran. Termasuk Saksi Partai Politik tidak ada mengetahui adanya
perubahan. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan setelah mendapat
instruksi dari KPU Kabupaten Boyolali.
Lia Dina Wati (Anggota PPK Kecamatan Mojosongo)
Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi sudah menampilkan hasil akhir
sirekap melalui proyektor yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu.
Pada saat itu sudah dicocokkan dengan C.Hasil. Sehingga tidak ada perubahan
apapun pada saat rekapitulasi. Pihak Terkait mengetahui adanya pergeseran
setelah dipanggil Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk dimintai keterangan. Pada saat
rekapitulasi, Pihak Terkait selaku anggota PPK sekaligus pemegang sirekap sudah
melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan juknis.
Sutrisno (Ketua Panwaslu Kecamatan Mojosongo)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa menjelang atau sebelum pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
kecamatan oleh PPK Kecamatan Mojosongo, PPK Kecamatan Mojosongo
melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada PPK
secara lisan dan tertulis yang pada intinya agar PPK dalam melaksanakan
rekapitulasi sesuai dengan peraturan dan juknis dari KPU tentang pelaksanaan
rekapitulasi. Form Pencegahan dan Surat Imbauan terlampir.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi Panwaslu
Kecamatan Mojosongo melakukan pengawasan dengan baik dan cermat sesuai
dengan tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Hasil pengawasan Pihak
Terkait bahwa rekapitulasi berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU dan
tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk pada saat
pelaksanaan rekapitulasi tidak ditemukan kegiatan penggeseran suara. Form
Hasil Pengawasan terlampir.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan rekapitulasi di tingkat
Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Mojosongo sudah melakukan sesuai dengan
tupoksi yaitu himbauan kepada PPK dan pengawasan pada saat proses
rekapitulasi.
• Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan Mojosongo sudah menghadiri
undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk
memberikan keterangan sebagai Saksi.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Pihak Terkait selalu
mencermati setiap perolehan suara yang direkap.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, Pihak
Terkait melakukan pengawasan dari awal sampai dengan selesai. Pada saat
melakukan pengawasan tidak terdapat kegiatan seperti yang dipermasalahkan
yaitu pergeseran suara. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai kapan
pergeseran tersebut terjadi.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada
pergeseran suara. Berkenaan dengan kejadian khusus hanya terdapat pada
pembenahan angka atau salah jumlah. Pihak Terkait mengetahui permasalahan
ini setelah mencuat ke permukaan.
Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah)
1. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Provinsi Jawa Tengah tidak ada catatan di Formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi KPU;
2. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah (Pihak Terkait) menerima hasil Putusan
Perkara Nomor: 001/LP/ADM/BWSL.KAB/14.11/III/2024 tanggal 18 Maret
2024 melalui Surat KPU Kabupaten Boyolali Nomor: 454/PL.01.8-
SD/3309/2024 tanggal 18 Maret 2024 dimana dalam Putusan tersebut
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah selesai dilaksanakan pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Nasional tanggal 20 Maret 2024;
3. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah (Pihak Terkait) telah melaksanakan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilu.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten
/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui jika Bawaslu
Kabupaten Boyolali sedangan menangani aduan perkara a quo setelah
anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali melakukan konsultasi melalui
media telepon kepada anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengenai
laporan dalam perkara a quo;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima konsultasi dari Bawaslu
Kabupaten Boyolali terkait dengan proses penanganan laporan dalam
perkara a quo pada tanggal 26 Maret 2024 di Hotel Brother Kabupaten
Sukoharjo. Pada pelaksanaan konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten
Boyolali bertemu dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain. Pada saat konsultasi
tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada Bawaslu
Kabupaten Boyolali untuk (vide Bukti PT-1):
1) Menindaklanjuti laporan dalam perkara a quo sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan;
2) Meminta keterangan ahli terkait dengan:
a. Keterpenuhan unsur-unsur Pasal 505 dan Pasal 551 Undang-
Undang Pemilu dalam perkara a quo;
b. Jenis delik yang dilakukan pada dugaan pelanggaran pidana
Pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Boyolali;
c. Kedudukan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara;
d. Apakah tindakan pergeseran suara masih dapat dikategorikan
tindak pidana meskipun sudah diselesaikan pada rekap tingkat
nasional.
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menangani dugaan
pelanggaran dalam perkara a quo baik yang bersumber dari laporan atau
temuan Pengawas Pemilu.
Berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Pemilu.
Wisnu Jati Dewangga (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali)
• Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya sesuai dengan Ketua Bawaslu
Kabupaten Boyolali. Pihak Terkait sudah melakukan pembahasan dan
klarifikasi para pihak yaitu Para Saksi, Pelapor, dan Ahli. Berdasarkan
keterangan Ahli menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana Pemilu
karena tidak memenuhi unsur materiil karena harus ada akibat dari
perbuatannya. Namun dalam hal ini tidak ada akibat dari perbuatan yang
dilakukan.
• Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya unsur tindak pidana yang
disangkakan merupakan satu kesatuan jadi kalau memang unsur tindak pidana
setiap orangnya mungkin atau unsur subyek hukumnya tindak pidananya
harus terjadi setelah tindak pidana tersebut selesai. Menurut Ahli delik materiel
tidak terpenuhi sehingga tidak bisa memaksakan tindak pidana tersebut
terpenuhi.
• Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat kerugian materiel
Aipda Astyadi Indrasta (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali)
• Pihak Terkait menerangkan sama seperti yang disampaikan oleh kejakasaan.
Pertama, Pihak Terkait hadir untuk melakukan pembahasan di Sentra
Gakkumdu. Selanjutnya, melakukan klarifikasi para pihak yaitu Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan Ahli. Kemudian dilakukan pembahasan berdasarkan hasil
klarifikasi para Pihak. Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti, perbuatan
tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya. Jumlah perolehan suara telah
dikembalikan pada saat rekapitulasi di tingkat Nasional. Sehingga tidak
menimbulkan kerugian.
• Pihak Terkait menerangkan harus dapat membuktikan masing-masing unsur
dalam Pasal tersebut. Pasal yang disangkakan ada mengubah Berita Acara.
Setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boyolali yang dimaksud
Berita Acara adalah hasil Sirekap yang diprint out dan ditandatangani padahal
berdasarkan fakta pemeriksaan Berita Acara tersebut sebelum di print out
ternyata sudah ada perubahan suara barulah ditandatangani oleh masing-
masing pihak. Hal itu berdasarkan keterangan dari Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Boyolali. Yang dimaksud dalam unsur pasal itu adalah Berita Acara
yang sudah ditandatangani. Berdasarkan keterangan Ahli salah satu unsur
pasal tidak terpenuhi. Padahal untuk memenuhi unsur pidana harus memenuhi
unsur-unsur pasal yang disangkakan. Karena belum terpenuhi unsur pidana
maka dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, maka belum bisa diteruskan ke
tahap penyidikan.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan dari Staf KPU Kabupaten
Boyolali ada perubahan dalam sirekap. Namun dalam unsur pasal tersebut yang
dititik beratkan adalah Berita Acara. Menurut pendapat ahli yang dimaksud
Sirekap adalah hasil print out Sirekap yang sudah ditandatangani. Pada saat itu
yang diubah adalah sistem di Sirekap kemudian di print out dan ditandatangani.
Menurut pendapat ahli itu yang diubah bukan Berita Acara. Sedangkan menurut
pendapat ahli lainnya adalah unsur pasal tersebut adalah delik materiel.
Trima Roliatma (Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali)
Pihak Terkait menerangkan pada saat awal pembahasan sampai dengan akhir
pembahasan kedua, Pihak Terkait selalu mengikuti. Pihak Terkait selalu
mendampingi pada saat klarifikasi para pihak yaitu Pelapor maupun Saksi. Pada
saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu memang disepakati bahwa laporan
tersebut tidak terpenuhi unsur pidana.
Nanang Setyawan (Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Boyolali)
Pihak terkait menerangkan pada tanggal 30, setelah selesai melakukan
pembahasan, Pihak Terkait menyampaikan pemberitahuan melalui WhatsApp
menyampaikan kepada Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait sudah menjelaskan
bahwa terkait dengan unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi karena deliknya
adalah delik materiel. Pada saat laporan pada tanggal 25 Maret 2024, perolehan
suara sudah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga tidak ada lagi
pergeseran suara. Pada waktu itu, Pengadu meminta hasil SG1 dan SG2. Pihak
Terkait juga sudah menjelaskan melalui surat balasan, sebenarnya Pengadu sudah
memahami terkait penjelasan yang disampaikan oleh Pihak Terkait. Hasil SG1 dan
SG2 merupakan informasi yang dikecualikan.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Boyolali Konsultasi dengan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah;
[2.9.2] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mojosongo
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-4 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT.2-1 Formulir Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
047/LHP/PM.01.03/II/2024;
2 PT.2-2 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Mojosongo;
3 PT.2-3 Formulir Pencegahan Nomor 045F.CEGAH/TM 02/00.06/II/2024;
4 PT.2-4 Surat Panwaslu Kecamatan Mojosongo Nomor: 045/KP.01.00/K.JT-
05.06/II/2024, perihal Imbauan, tanggal 16 Februari 2024;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor
002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Menurut Pengadu laporan a quo seharusnya
ditangani dan masuk kategori pidana Pemilu namun justru diubah menjadi
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Perbuatan pidana yang dilakukan
Terlapor dengan menggeser perolehan suara partai PDI Perjuangan menjadi suara
Caleg DPR menjadi seperti perbuatan yang biasa-biasa saja tanpa ada sanksi hukum
dan kasus tersebut menjadi tidak berkepastian hukum. Para Teradu dinilai tidak
terbuka dalam proses penanganan laporan pidana, karena Pengadu tidak
mendapatkan penjelasan terkait dengan Berita Acara pembahasan Gakkumdu serta
dianggap melebihi batas waktu dalam penanganan pelanggaran.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 22 Maret
2024, Pengadu menyampaikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu
Kabupaten Boyolali, dengan Terlapor yaitu:
1) Maya Yudayanti Ketua KPU Kabupaten Boyolali;
2) Anik Ambarwati Anggota KPU Kabupaten Boyolali;
3) Wakhid Thoyib Anggota KPU Kabupaten Boyolali;
4) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo Boyolali pada
Pemilu Tahun 2024 yaitu Triyatno selaku Ketua, Lia Dinawati, Liliek Soesilo Hadi,
Tri Pramono, Muhammad Agus semua selaku anggota.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Boyolali memberikan kepada Pengadu Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1).
Menindaklanjuti Laporan a quo, Pada tanggal 25 s.d. 26 Maret 2024, Bawaslu
Kabupaten Boyolali menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 angka (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Berdasarkan hasil Kajian Awal, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiel (vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Pengadu, Surat Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor:
079/PP.01.02/K.JT-05/3/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Pada
saat itu, Pengadu mengatakan sedang berada di luar kota sehingga meminta kepada
Para Teradu agar menyampaikan Surat a quo kepada Yusuf (vide Bukti T-3 dan Bukti
T-4). Pada tanggal 28 Maret 2024, Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Boyolali menghubungi Pengadu untuk menjelaskan mengenai beberapa hal
yang harus diperbaiki dalam Laporan Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 31 Maret
2024, Pengadu mengirimkan bukti foto Surat Pernyataan Triyatno selaku Ketua PPK
Kecamatan Mojosongo kepada Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Boyolali melalui WhatsApp. Nanang Setyawan selaku Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Boyolali meminta Pengadu untuk datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Boyolali paling lambat tanggal 1 April 2024. Selain itu, Nanang Setyawan
meminta Pengadu agar membawa bukti foto Surat Pernyataan Triyatno selaku Ketua
PPK Kecamatan Mojosongo dan menandatangani Formulir Perbaikan Laporan. Pada
tanggal 1 April 2024, Pengadu menemui Nanang Setyawan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Boyolali untuk menyampaikan tambahan bukti berupa fotokopi Surat
Pernyataan Triyatno. Selanjutnya Nanang Setyawan membuat Formulir Perbaikan
Laporan (B.3.1) sebagai bukti Pengadu telah memperbaiki laporan (vide Bukti T-5).
Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Boyolali mengadakan Rapat Pleno untuk
membahas keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap Perbaikan Laporan
Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, pada tanggal 2
April 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor Register:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7). Hal ini sesuai dengan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Bab II, Sub
Bab I.2 Registrasi Laporan pada angka 1 menerangkan bahwa Pengawas Pemilu
melakukan registrasi terhadap laporan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel melalui kajian awal atau setelah
perbaikan laporan. Selanjutnya, Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran
selama 14 (empat belas) Hari yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 16, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25,
26, 29 dan 30 (vide Bukti T-9). Hal ini disebabkan berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun
2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2024, pada tanggal 10 s.d. 11 April 2024 merupakan hari libur nasional (Hari Raya
Idhul Fitri 1445 H), tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama tahun
2024 (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 April 2024, Para Teradu mengadakan Rapat
Pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-10). Berdasarkan hasil Rapat
Pembahasan Sentra Gakkumdu maka Para Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap
Para Pihak sebagai berikut:
(1) Pelapor diklarifikasi pada tanggal 5 April 2024;
(2) Saksi diklarifikasi pada tanggal 16, 17, 19 April 2024;
(3) Terlapor diklarifikasi pada tanggal 17, 18, 19 April 2024;
(4) Meminta keterangan Ahli pada tanggal 29 April 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali
menyusun Kajian Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Pada tanggal yang
sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil Kajian Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Pada
tanggal 30 April 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu berkenaan dengan hasil Kajian Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-13). Kegiatan tersebut dihadiri oleh
unsur Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Boyolali, unsur Gakkumdu Kejaksaan Negeri
Boyolali, dan unsur Gakkumdu Kepolisian Resort Boyolali. Hasilnya, Laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Pada tanggal 30 April 2024, Para
Teradu menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui
WhatsApp. Pada tanggal 1 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan hardccopy status
laporan kepada Pengadu (vide Bukti T-14).
Bahwa berkenaan dengan dalil tidak terbuka dalam proses penanganan
laporan pidana, Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, Pengadu
mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali yang pada pokoknya meminta
hasil penanganan perkara yang dilaporkan, berupa:
1. Hasil klarifikasi yang ditanda tangani oleh Pelapor;
2. Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I;
3. Hasil pembahasan rapat Gakkumdu II;
Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor:
172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal Jawaban, kepada Pengadu (vide Bukti T-16). Para
Teradu tidak dapat memenuhi permintaan Pengadu memberikan Berita Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu (SG2) karena dokumen tersebut termasuk dalam Daftar Informasi
dikecualikan. Hal ini sesuai dengan Penetapan Nomor:
0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 (vide Bukti T-15). Dengan demikian Para Teradu
sudah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menimbang pokok aduan pada angka
[4.1], DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan
meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan dengan Nomor 1419 DKPP/SET-
04/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan dilaksanakan dan telah diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November
2024. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik dan tidak bersungguh-sungguh,
terhadap pengaduan yang disampaikan. Bahwa untuk menjaga kemandirian,
integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan
kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada
angka [4.2].
Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa benar pada
hari Jumat, 22 Maret 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pengadu terkait
dugaan tindak pidana pemilu berupa hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dengan Terlapor: 1) Maya Yudayanti, Ketua KPU
Kabupaten Boyolali; 2) Anik Ambarwati, Anggota KPU Kabupaten Boyolali; 3) Wakhid
Thoyib, Anggota KPU Kabupaten Boyolali; dan 4) Triyatno, Lia Dinawati, Liliek Soesilo
Hadi, Tri Pramono, dan Muhammad Agus masing-masing selaku Ketua dan Anggota
PPK Mojosongo pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu menerima tanda bukti penyampaian
Laporan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 (vide Bukti T-1). Alat bukti yang
diserahkan oleh Pengadu berupa salinan Putusan Pelanggaran Administrasi Nomor
001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024 yang putusannya dibacakan oleh Para
Teradu pada tanggal 18 Maret 2024. Amar putusan tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Boyolali terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU Kabupaten
Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Putusan a quo terbit setelah Rahmad Handoyo, pelapor dalam pelanggaran
administrasi, melaporkan KPU Kabupaten Boyolali terkait dugaan pelanggaran
administrasi atau selisih hasil rekapitulasi antara formulir C Hasil dengan Formulir
Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR RI dari PDI
Perjuangan Daerah Pemilihan V nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi sebanyak 1.973
(seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) suara. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Boyolali menerangkan, terhadap
Putusan Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor
001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024, KPU RI telah menindaklanjuti dan
memperbaiki pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
nasional tanggal 20 Maret 2024.
Selanjutnya, terkait dengan laporan Pengadu, pada hari Senin dan Selasa
tanggal 25-26 Maret 2024 Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran
Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024. Hasilnya, laporan a quo dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiel karena masih kekurangan alat bukti (vide Bukti T-2).
Kemudian Para Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu agar
melengkapi alat bukti melalui surat nomor 079/PP.01.02/K.JT-05/3/2024 tertanggal
27 Maret 2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan (vide Bukti T-3). Menurut
Para Teradu, surat a qua pada awalnya akan diserahkan kepada Pengadu, akan tetapi
karena Pengadu mengaku sedang berada di luar kota, atas permintaan dari Pengadu
pada tanggal yang sama surat a quo diserahkan kepada Yusuf (vide Bukti T-4). Bahwa
pada Kamis 28 Maret 2024, Pihak Terkait Nanang selaku staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Boyolali menghubungi Pengadu untuk menjelaskan terkait laporan
Pengadu yang harus diperbaiki. Pada hari Minggu, 31 Maret 2024, Pengadu
mengirimkan bukti tambahan berupa Foto Surat Pernyataan Triyatno (Ketua PPK
Mojosongo) kepada Pihak Terkait melalui Whatsapp. Alat bukti a quo pada pokoknya
menerangkan bahwa Triyatno selaku Ketua PPK Mojosongo mengaku telah melakukan
pergeseran suara partai PDI Perjuangan ke suara calon atas nama Didik Haryadi tanpa
melibatkan anggota PPK yang lain. Surat pernyataan tersebut bertanda tangan di atas
meterei dengan diketahui oleh empat anggota PPK Mojosongo (vide Bukti P-4). Menurut
Pengadu dalam dalil aduannya, tindakan Ketua PPK Mojosongo sebagaimana alat bukti
P-4 telah memenuhi ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya terdapat kesengajaan yang
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan Pasal 532 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara
atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang merupakan perbuatan pidana.
Tetapi Teradu I, II, III, IV dan V tidak memproses dugaan perbuatan pidana justru
beralih menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap alat bukti P-4 yang dikirim oleh Pengadu melalui Whatsapp,
Pihak Terkait Nanang Setiawan selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali,
merespon sekaligus menyarankan agar Pengadu datang langsung ke kantor Bawaslu
Kabupaten Boyolali paling lambat hari Senin, 1 April 2024 dengan membawa alat bukti
tersebut. Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Pengadu memenuhi saran Pihak Terkait
dengan membawa alat bukti sebagaimana diminta, dan Pengadu memperbaiki
laporannya dengan tanda bukti perbaikan Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 (vide bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama, Para
Teradu mengadakan rapat pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan
materiel terhadap Perbaikan Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/14.11/III/2024.
Hasilnya, diputuskan memenuhi syarat formil dan materiel terdapat dugaan
pelanggaran ketentuan Pasal 505, Pasal 532, Pasal 535 dan Pasal 551 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Boyolali Nomor 0173/KA.02/K.JT-05/IV/2024 (vide Bukti T-6).
Kemudian pada tanggal 2 April 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan
Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 (vide Bukti T-7).
Selanjutnya, pada tanggal 3 April 2024 Para Teradu mengadakan rapat
pembahasan laporan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 bersama Sentra
Gakkumdu dengan kesimpulan untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi
dan Terlapor (vide Bukti T-10). Terhadap Pelapor, Para Teradu melakukan klarifikasi
pada tanggal 5 April 2024, kepada Saksi-Saksi dan Terlapor tanggal 16 s.d. 19 April
2024. Tanggal 22 s.d. 25 April 2024 Penyidik melakukan penyelidikan serta mencari
tambahan bukti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor
pada awalnya Para Teradu berpendapat bahwa Para Terlapor dapat dikenai pasal
tindak pidana pemilu. Akan tetapi berdasarkan hasil konsultasi dengan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyarankan untuk meminta pendapat ahli
pidana (vide Bukti PT-1). Atas saran dari Pihak Terkait, Para Teradu meminta pendapat
ahli pada tanggal 26 April 2024 dan 29 April 2024, yaitu kepada Prof. Dr Lita Tyesta
Addy Listya Wardhani S.H., M.Hum dan Dr. Riska Andi Fitriono, S.H, M.H. Kedua ahli
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
masuk dalam delik materiel yaitu perbuatan tersebut harus mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau
sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Dalam hal terjadinya selisih hasil
rekapitulasi antara formulir C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan di
Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V
nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi sudah dilakukan perbaikan dan pembetulan
pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sehingga hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi.
Maka dalam hal ini belum dapat disangkakan dalam Pasal 551 UU Pemilu. Sesuai
pendapat ahli, Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suatu perbuatan
dapat dikatakan tindak pidana ketika terpenuhinya semua unsur (vide Bukti T-11).
Bahwa terhadap hasil serangkaian klarifikasi dan setelah meminta pendapat
dua ahli, pada tanggal 30 April 2024, dalam menyusun kajian terhadap Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 Para Teradu menyimpulkan bahwa peristiwa
yang dilaporkan oleh Pengadu tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu
sebagaimana disangkakan pada Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. Namun dalam peristiwa tersebut ketua dan anggota PPK Mojosongo
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota PPK Mojosongo kepada KPU Kabupaten
Boyolali (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu mengadakan
rapat pembahasaan dengan Sentra Gakumdu guna membahas Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024. Hasilnya, disepakati laporan a quo tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum tetapi memenuhi unsur pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Aipda Astyadi Indrasta selaku anggota Sentra
Gakkumdu dari unsur kepolisian menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
para pihak, terhadap peristiwa selisih suara hasil rekapitulasi antara formulir C Hasil
dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Mojosongo untuk Caleg DPR
RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V nomor urut 5 atas nama Didik Haryadi
telah diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat nasional sehingga hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi suara hasil penghitungan suara, data atau
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi. Dalam
kasus ini tidak ada dampak kerugian materiel sehingga perbuatan tersebut tidak
terpenuhi unsur pidana. Keterangan ini diperkuat oleh Pihak Terkait atas nama Wisnu
Jati Dewangga selaku anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan yang
menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa tidak ada
pelanggaran pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur materiel yaitu harus ada
akibat dari perbuatannya.
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024 Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui Whatsapp. Pada tanggal 1 Mei
2024 Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan hard copy status laporan kepada
Pengadu (vide Bukti T-14). Merasa tidak puas terhadap hasil penanganan laporan Para
Teradu, Pengadu mengirimkan surat kepada Para Teradu pada tanggal 2 Mei 2024 yang
pada pokoknya meminta berita acara hasil penanganan laporan nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024, berupa: 1) Hasil klarifikasi yang ditandatangani
oleh Pelapor; 2) Hasil pembahasan rapat Gakkumdu I; 3) Hasil pembahasan rapat
Gakkumdu II (vide Bukti P-8). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu membalas
surat Pengadu dengan surat nomor 172/KA/K.JT-05/5/2024 perihal: Jawaban. Surat
a quo pada pokoknya, Para Teradu menyampaikan bahwa permintaan yang diajukan
oleh Pengadu tidak dapat dipenuhi karena Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
(SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) merupakan Daftar
Informasi dikecualikan sebagaimana Penetapan PPID nomor
0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Yang Dikecualikan (vide Bukti T-16).
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
telah melebihi batas waktu dalam penanganan pelanggaran, Para Teradu menerangkan
bahwa Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran laporan nomor
002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 selama 14 (empat belas) hari kerja. Bahwa Sejak
laporan a quo diregister pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 , Para Teradu melakukan
penanganan pelanggaran yaitu pada hari Rabu, 3 April 2024; Kamis, 4 April 2024;
Jumat, 5 April 2024; Selasa, 16 April 2024, Rabu, 17 April 2024; Kamis, 18 April 2024;
Jumat,19 April 2024; Senin, 22 April 2024; Selasa, 23 April 2024; Rabu, 24 April 2024;
Kamis, 25 April 2024; Jumat, 26 April 2024; Senin 29 April 2024; dan Selasa, 30 April
2024 (vide Bukti T-9). Bahwa proses penanganan pelanggaran a quo terdapat libur
nasional sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yaitu tanggal 10 s.d. 11 April 2024
merupakan hari libur nasional (Hari Raya Idhul Fitri 1445 H), tanggal 8, 9, 12, dan 15
April 2024 merupakan cuti bersama tahun 2024 (vide Bukti T-8). Sementara menurut
ketentuan Umum Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Pemilu bahwa hari adalah hari
kerja.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
menilai tindakan Para Teradu menangani Laporan Pengadu dengan nomor
002/LP/PL/Kab/14.11/III/2024 terkait dugaan tindak pidana Pemilu dengan
kesimpulan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sebagaimana
Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi direkomendasikan
menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah sesuai menurut hukum dan
etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran
Pemilu sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Para Teradu telah bertindak profesional
dan akuntabel dengan melakukan serangkaian proses penanganan mulai dari kajian
awal, meregistrasi, melakukan klarifikasi, meminta pendapat ahli sampai dengan
melakukan kajian untuk memutuskan status laporan dan memberitahukan hasil
penanganan kepada Pengadu. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi kepada
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku atasan Para Teradu sebelum
memutuskan hasil penanganan pelanggaran. DKPP menilai Para Teradu telah bersikap
cermat dan hati-hati dalam memutuskan laporan a quo dengan meminta pendapat ahli
pidana yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu masuk dalam delik materiel yaitu perbuatan tersebut harus mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Terhadap peristiwa a quo, telah
diperiksa oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran administrasi dan telah
diputuskan dengan Putusan nomor 001/LP/ADM.BWSL.KAB/14.11/III/2024 dan
telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pembetulan pada saat
rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sehingga hilang atau berubahnya berita
acara rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara belum terpenuhi. Begitu juga dengan
waktu penangangan pelanggaran 14 hari kerja, DKPP menilai telah sesuai dengan
perhitungan penggunaan waktu penanganan pelangggaran sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.