Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2024
Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Ketua PPK Matraman, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-03-2024
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024, sebagai berikut: Pendahuluan Majelis DKPP yang terhormat, sebelum menyampaikan kronologi kejadian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, perkenankan kami menyampaikan pengantar singkat berkaitan dengan pentingnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu terhadap kualitas dan integritas Pemilu. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Pertimbangan Putusanmenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menginstruksikan Ketua PPS di Kecamatan Matraman untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta tanpa melakukan verifikasi faktual atau melakukan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para Ketua PPS (verifikator) di Kecamatan Matraman; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan terlibat dalam proses manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus; [4.1.3] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan dengan sengaja bersepakat dalam Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, agar laporan Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Matraman (sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur), yakni Teradu I (Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath), tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal; menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 105 ayat (2); Pasal 105 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10; Pasal 104 ayat (2); Pasal 106 ayat (3); Pasal 17; Pasal 454
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Carlos Kartika Yudha Paath selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Willem Johanes Wetik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu IV Taufik Hidayatulloh dan Teradu V Amelia Rahman Marasabessy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Arlen Intani selaku Ketua merangkap Anggota PPK Matraman terhitung sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE- DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Prayogo Bekti Utomo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jl. Kerja Bakti No. 32, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Carlos Kartika Yudha Paath Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Timur Alamat : Jl. Pulomas Barat VI, Kav. 14-16 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arlen Intani Jabatan : Ketua PPK Matraman Alamat : Kantor Camat Matraman, Jl. Balai Rakyat, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Matraman, Kota Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Willem Johanes Wetik Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jl. Kerja Bakti No. 32, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Taufik Hidayatulloh Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jl. Kerja Bakti No. 32, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Amelia Rahman Marasabessy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jl. Kerja Bakti No. 32, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024, sebagai berikut: Pendahuluan Majelis DKPP yang terhormat, sebelum menyampaikan kronologi kejadian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, perkenankan kami menyampaikan pengantar singkat berkaitan dengan pentingnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu terhadap kualitas dan integritas Pemilu. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sehingga, urgensi pengawas pemilu sebagai penyelenggara pemilu tercapai tujuannya, yaitu untuk memberikan jaminan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan demokratis. Pengawas pemilu ini menjadi sebuah instrumen dalam memberikan legitimasi bahwa pelaksanaan pemilu tersebut sewajarnya telah dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabilitas, kredibilitas, dan berintegritas. Legitimasi ini menjadi sangat penting demi menumbuhkan kepercayaan publik atas seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu dari tahap awal sampai dengan tahap hasil pemilu. Mengenai persoalan integritas penyelenggara Pemilu, telah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma yang cukup kuat. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai pada aspek politik begitu terasa. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam bernegara mengalami peningkatan dan kekacauan norma seakan-akan terus terjadi dalam praktik pengelolaan negara sehingga dalam suasana globalisasi kita gamang menghadapinya, dengan sikap responsif. (Asshiddiqie, 2013, 22). Pemilu dalam prespektif politics ethics sejatinya dipahami sebagai sarana di mana terjadinya trasformasi etika terapan yang bersifat etis dan aktual yang secara langsung berimplikasi pada perbaikan moralitas berbangsa. Proses penyelenggaraan Pemilu harus mampu mentautkan antara etika teoritis dan etika terapan sebagai perwujudan dari implementasi etika terapan. Dengan demikian tindakan politik yang senantiasa mendasarkan diri pada etika tentu akan selalu menghasilkan kebaikan-kebaikan bersama yang lebih besar dari pada sekedar tindakan politik yang hanya mementingkan kepentingan sesaat. Karena etika pada hakikatnya memiliki landasan pemikiran kritis berkaitan dengan ajaran-ajaran maupun pandangan-pandangan tentang moral dalam konteks kehidupan sebagai umat manusia yang memiliki potensi kebaikan. Penyelenggaraan Pemilu yang baik tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis. Bahwa Pengawas Pemilu dibentuk untuk menjaga kualitas (quality assurance) penyelenggaraan Pemilu, juga dalam arti umum agar penyelenggaraan Pemilu terjaga integritasnya, yakni integritas proses, integritas hasil, dan keduanya dimulai dengan integritas para penyelenggaranya. (Sardini, 2014, 498). Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang luber dan jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, jaminan kemandirian penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas. (Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010, 111-112). Selanjutnya untuk memperkokoh kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilu, pembentuk UU membentuk lembaga baru yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dibentuknya lembaga ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja secara mandiri untuk menyokong terwujudnya penyelenggaraan dan hasil Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Berkenaan dengan beberapa hal sebagaimana diuraikan diatas, Pengadu memandang perlu meminta pertanggung jawaban Teradu I dan Teradu II yang melanggar pinsip integritas dan profesionalitas dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, serta pertanggung jawaban Teradu III s/d Teradu V yang melanggar prinsip integritas dan profesionalitas dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu. 1. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan dari Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath, Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023 - 2028. (Bukti P-1) 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan, maka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur Bersama dengan staf Teknis (Sdr. Romi Maulana dan Sdr. Adho Rizqi Fillemo) membuat Kajian Awal atas Laporan dimaksud. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti: keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran. 4. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 Saksi Sdr. Adho Rizqi Fillemo mengingatkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur (melalui chat Whatsapp Group Sekretariat Bawaslu Jaktim pukul 14.49 WIB) bahwa Jum’at tanggal 3 November 2023 pukul 09.00 WIB akan dilakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal atas Laporan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut. 5. Bahwa pada Jum’at tanggal 3 November 2023 bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Pengadu, Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar) dan 2 (dua) orang staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Romi Maulana dan Adho Rizqi Fillemo) datang sesuai dengan waktu dalam undangan, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum juga hadir. Rapat pleno baru dimulai sekira pukul 10.15 WIB karena menunggu datangnya Teradu IV dan Teradu V yang datang terlambat, serta membuatkan link zoom meeting untuk Teradu III yang saat itu menghadiri undangan rapat koordinasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 6. Sebelum rapat dimulai, masing-masing Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir menerima kajian awal dan Salinan berkas laporan untuk dipelajari. 7. Selanjutnya rapat Pleno dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar (Saksi I) dan memberikan kesempatan kepada anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir untuk memberikan pendapatnya. 8. Berikut resume tentang Kajian Awal yang dibuat sebelum rapat pleno (selanjutnya disebut Draft Kajian Awal) yang telah dibuat oleh Divisi Penanganan Pelanggaran: (Bukti P-2) a. Pelapor : Azi Firmansyah (mantan Ketua PPS Palmeriam) b. Terlapor : Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota Jakarta Timur) c. Waktu Kejadian : 4 s/d 5 April 2023 d. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jl. Balai Rakyat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur e. Syarat Formal : tidak memenuhi syarat formal - Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Berkaitan dengan syarat formal Pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 33 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. - Berkaitan dengan syarat formal pihak Terlapor, syarat ini juga dianggap jelas keberadaannya karena diketahui Terlapor saat ini adalah Anggota KPU Kota Jakarta Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 665 Tahun 2023 per tanggal 23 Juni 2023. (Bukti P-3, Bukti P-4) - Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini, hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 5 April 2023. Artinya sudah 142 hari kerja, Pelapor baru menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan tidak terpenuhi. f. Syarat materiel: memenuhi syarat materiel - Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 4 s/d 5 April 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 4 s/d 5 April 2023 itu masuk pada tahapan pencalonan anggota DPD dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Desember 2022. Artinya tanggal 5 April 2023 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi. - Tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan calon anggota DPD tanpa melakukan verifikasi factual patut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. - Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, terdapat 3 (tiga) kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi, surat atau tulisan dan data atau dokumen elektronik. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. g. Kesimpulan 1) Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan waktu pengajuan laporan yang telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. 2) Laporan memenuhi syarat materil laporan. h. Rekomendasi 1) Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan laporan pelanggaran. 2) Menjadikan laporan ini sebagai informasi awal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel”. 9. Terhadap Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, awalnya Teradu IV dan Teradu V menyetujui untuk diputuskan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran, meski dengan beberapa catatan dan pertanyaan yang ditujukan kepada Pelapor, diantaranya mempertanyakan mengapa kejadian tanggal 5 April 2023 baru dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 1 November 2023, mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Pelapor, dan apakah instruksi Terlapor kepada Ketua PPS se-Kecamatan Matraman atas sepengetahuan Ketua PPK Matraman. Terhadap hal tersebut, Pengadu dan Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar) sudah menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut baru akan diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu apabila laporan tersebut diputuskan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. 10. Selanjutnya rapat pleno Pembahasan Kajian Awal di-skors ketika waktu menunjukkan pukul 11.37 WIB karena waktunya menunaikan sholat Jum’at berjamaah. 11. Sekira pukul 14.15 WIB Teradu III tiba di ruangan rapat pleno, tapi Teradu IV dan Teradu V masih di luar kantor. Teradu V memberi informasi kepada Staf Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Adho R. Fillemo) bahwa dirinya sedang ada urusan di Polda Metro Jaya. Dan sekira pukul 15.00 WIB Teradu IV datang dan rapat pleno pun disepakati dilanjutkan Kembali. 12. Selanjutnya Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Saksi I) memberikan kesempatan kepada Teradu III untuk menyampaikan pendapatnya dan Teradu III memberikan beberapa catatan, antara lain sebagai berikut: - Bahwa Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dianggap terlalu tendesius karena menyebutkan Terlapor (dalam Laporan penanganan pelanggaran) Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) saat ini sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, seharusnya Terlapor tetap diposisikan sebagai Anggota PPK Matraman karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada saat Teradu I menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Matraman. - Bahwa terhadap kasus laporan tersebut seharusnya sebagai dasar dalam proses penerimaan laporan adalah dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 berbunyi Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh pelapor adalah dengan mendatangi dan melapor lebih dulu kepada KPU Jakarta Timur langsung pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK, dalam hal ini PPK Matraman sebagai tingkatan yang berada dibawah koordinasi dan pembinaan KPU Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi. - Teradu III bersikeras bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Jakarta Timur tidak perlu menindaklanjuti sebagai informasi awal karena tidak memenuhi syarat formal. 13. Terjadi perdebatan yang cukup lama antara Teradu III dan Teradu IV dengan Pengadu dan Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar). Di Tengah pembahasan yang memanas, Teradu V masuk kembali ke dalam ruang rapat pleno, dan rapat pleno pembahasan Kajian Awal terhadap Laporan dugaan pelanggaran dengan Pelapor atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 3 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB diputuskan melalui voting bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak perlu ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. (Bukti P-5) 14. Bahwa Pengadu dan Saksi I telah berulang kali mengingatkan kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terkait adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap pada pendirian mereka agar Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. 15. Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, maka Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Jakarta Timur segera memperbaiki Kajian Awal dan menyesuaikan pertimbangan hukumnya dengan merujuk Berita Acara Pleno Nomor:069/BA/K.JK-05/11/2023. Namun hingga berkas permohonan ini diajukan ke DKPP Kajian Awal belum juga ditandatangani oleh Teradu III selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur meskipun staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin sudah beberapa kali meminta tanda tangan Teradu III. (Bukti P-6) 16. Pengadu sudah menyampaikan di hadapan forum rapat pleno tanggal 1 November 2023 bahwa proses penetapan Laporan Masyarakat dimaksud sebagai Informasi Awal tidak secara otomatis memberikan makna bahwa Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut adalah benar terjadi karena masih perlu adanya pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran. Terlebih lagi Informasi Awal masih perlu ditindaklanjuti dengan proses penelusuran/investigasi terhadap informasi yang diperoleh dari keterangan Pelapor maupun bukti yang diserahkan Pelapor. Hasil penelusuran terhadap Laporan Masyarakat dimaksud nantinya akan menjadi Hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Dalam hal hasil pengawasan Pengawas Pemilu terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka hasil pengawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai Temuan melalui keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. Dan selanjutnya dapat ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 17. Terhadap kondisi yang terjadi dalam rapat pleno tersebut, Pengadu meminta agar setiap pendapat anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur di dalam rapat pleno pembahasan kajian awal pada tanggal 3 November 2023 dicantumkan atau dicatat di dalam Berita Acara Rapat Pleno pembahasan Kajian Awal untuk menjelaskan posisi pendapat masing-masing anggota. Majelis yang terhormat, sebelum menjelaskan lebih lanjut pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, perkenankan Pengadu menjelaskan Pengawasan dan Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dalam hal ini penjelasan berkaitan dengan proses penetapan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari informasi awal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut: 18. Bahwa salah satu tugas Bawaslu Kab/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 : (Bukti P-7) “ Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu ; b. ……” 19. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran Pemilu, selanjutnya berdasarkan Pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur : “(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kab/Kota bertugas : a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenjkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.” 20. Bahwa Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. 21. Temuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah : “Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.“ 22. Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah : “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu KelurahanjDesa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” 23. Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur legal standing Pelapor dan batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut: (Bukti P-8) (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 24. Setelah menerima Laporan Bawaslu Kota Jakarta Timur menyusun Kajian Awal untuk mengkaji syarat formal dan syarat materiel Laporan yang diatur pada Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) …. 25. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu. 26. Bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi. 27. Kemudian berkaitan dengan Laporan Hasil Pengawasan dalam Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 diatur sebagai berikut: (1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. (3) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. (5) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. Pasal 3 ayat (2) huruf c ini sesungguhnya berupaya memberikan ruang kepada Pengawas Pemilu untuk melakukan penanganan pelanggaran Pemilu terhadap kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang terlambat dilaporkan oleh Masyarakat kepada Pengawas Pemilu atau baru diketahui setelah melewati batas waktu pelaporan 7 (tujuh) hari kerja sepanjang memenuhi syarat materiel. 28. Lebih teknis pengaturan terkait Informasi Awal diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 168/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Bukti P-9) 29. Bahwa Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c dan huruf d ke dalam Formulir Model B.8 tentang Informasi Awal paling lama 1 (satu) hari setelah Kajian Awal terhadap Laporan selesai disusun dan Laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi. 30. Pengawas Pemilu melakukan rapat pleno untuk memutuskan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjutinya informasi awal dengan tindakan penelusuran. 31. Rapat pleno dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah informasi awal dicatat ke dalam Formullir Model B.8. 32. Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran, maka penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. 33. Penelusuran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang memutuskan dalam rapat pleno atau Pengawas Pemilu di bawahnya melalui instruksi secara tertulis. 34. Bahwa Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum mengatur pelaksanaan Pengawasan secara langsung dengan cara : (Bukti P-10) 1) memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 2) memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 3) melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; 35. Kemudian dalam Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 diatur sebagai berikut: (1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran. (3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. (4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan. (5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu. (6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai: a. uraian kejadian; b. uraian hasil pengawasan; c. surat atau dokumen; d. foto dan/atau video; e. dokumen elektronik; dan/atau f. bukti lainnya. (7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. (8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara. (9) Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu 36. Sehingga sesuai dengan mekanisme Pengawasan dan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang telah dijelaskan di atas, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur seharusnya tidak mengabaikan informasi yang berasal dari Laporan Masyarakat yang tidak dapat diregistrasi sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Apalagi Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Azi Firmansyah adalah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan bukti materiel yang mencukupi. (Bukti P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18) 37. Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan seringkali mensosialisasikan pentingnya peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder dalam pengawasan Pemilu, melalui Konsep Pengawasan Pemilu Partisipatif, yaitu pengawasan Pemilu yang berbasis kekuatan dari Masyarakat. Dan ini juga senada dengan Tagline Bawaslu: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. 38. Bawaslu mengimplementasikan konsep Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui program pelatihan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) dan telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan SKPP sebanyak 3 (tiga) kali, yakni SKPP tahun 2020, SKPP Daring tahun 2021, dan SKPP tahun 2022. Program SKPP ini menunjukkan Bawaslu memiliki keseriusan untuk merekrut dan mencetak Kader Pengawas Partisipatif di seluruh Provinsi di Indonesia guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Melalui SKPP diharapkan para Kader Pengawas Partisipatif akan menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam melaksanakan pengawasaan tahapan Pemilu dengan tujuan pencegahan pelanggaran Pemilu. (Bukti P-19) Hal ini dikuatkan juga dengan pernyataan Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dalam Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 15 November 2023 bahwa generasi muda dapat memberi informasi awal kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu di sekitarnya: "Saya sih berharap, kaum muda bisa jadi informan apabila menemukan pelanggaran pemilu dan kemudian disampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," (Bukti P-20) 39. Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melakukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 7 (tujuh) kasus, dan 6 (enam) kasus yang ditangani berasal dari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu, yang merupakan tindaklanjut dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan (sekarang PKD) melalui penelusuran/investigasi. Hanya 1 (satu) kasus tindak pidana Pemilu yang berasal dari Laporan Masyarakat. Artinya, proses penelusuran/investigasi terhadap Informasi Awal yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu mempunyai peran besar dalam proses penegakan hukum Pemilu. (Bukti P-21) Oleh karenanya, menurut pandangan Pengadu ada ancaaman serius pada proses penegakan hukum Pemilu yang telah dilakukan dan akan dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Timur dari internal sendiri, seperti halnya Laporan Masyarakat atas nama Azi Firmansyah, atau menemui hambatan dari internal sendiri karena tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang tidak menjalankan tugasnya dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu secara berintegritas dan professional. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang seharusnya ikut mendorong optimalisasi penanganan pelanggaran Pemilu melalui proses penelusuran informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, justeru menciptakan kondisi yang menghambat proses penegakan hukum Pemilu, dengan tidak menjalankan ketentuan Peraturan Bawaslu (vide Pasal 3, Pasal 24). 40. Bahwa pendapat Teradu III sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor: 069/BA/K.JK-05/11/2023 tertanggal 3 November 2023 sebagai berikut: a. “Substansi laporan bahwa peristiwa maupun jabatan personal terlapor pada saat kejadian, pada tanggal 5 April 2023 terlapor berstatus sebagai anggota PPK Kecamatan Matraman dan bukan anggota KPU Jakarta Timur adalah tidak memenuhi syarat formil.” Pendapat Teradu III membuktikan bahwa Teradu III tidak memahami pengertian Syarat Formil/Formal dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Syarat Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa benar ada perubahan status atau jabatan Teradu I Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath, Ketika melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh Azi Firmansyah status Teradu I (tanggal 4-5 April 2023) adalah Anggota PPK Kecamatan Matraman, tetapi saat ini status Teradu I adalah Anggota KPU Kota Jakarta Timur. Perubahan Status atau jabatan Teradu I dari Anggota PPK Kecamatan Matraman menjadi Anggota KPU Kota Jakarta Timur sesungguhnya tidak merubah profesi yang bersangkutan tetap sebagai Penyelenggara Pemilu. Artinya, Teradu I adalah orang yang sama ketika menjabat Anggota PPK Matraman dan saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, serta dengan profesi yang sama sebagai Penyelenggara Pemilu. b. “Ada peraturan yang tidak dipertimbangkan sebagai dasar dalam proses penerimaan laporan yakni dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 berbunyi Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh pelapor adalah dengan mendatangi dan melapor lebih dulu kepada KPU Jakarta Timur langsung pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK, dalam hal ini PPK Matraman sebagai tingkatan yang berada dibawah koordinasi dan pembinaan KPU Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi.” Pasal 10A Peraturan DKPP Nonor 2 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh Pelapor adalah dengan mendatangi atau melapor lebih dahulu kepada KPU Kota Jakarta Timur langsung pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK dalam hal ini PPK Matraman sebagai tingkatan yang berada di bawah koordinasi dan pembinaan KPU Kota Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Saran kepada Pelapor untuk melaporkan juga kepada KPU Kota Jakarta Timur (kasus dikembalikan prosesnya lebih dulu kepada KPU Kota Jakarta Timur) sejauh itu dilaksanakan, maka sambal menunggu proses tersebut, status informasi awal belum terpenuhi. Norma Pasal 10A di atas sesungguhnya menjelaskan bahwa laporan dengan Teradu dan/atau Terlapor adalah PPK, PPS, atau KPPS, maka pengaduan dapat diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, atau laporan dapat diajukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan Bawaslu. Sehingga apabila terdapat anggota PPK/PPS/KPPS yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, maka proses penanganannya pun menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu sebagai lembaga penerima aduan/laporan. Menurut Pengadu Pasal 10A di atas dipahami secara salah oleh Teradu III. Selain itu, pendapat Teradu III sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno (vide Bukti P-3) menunjukkan Teradu III tidak memahami mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu serta tidak memberikan pemaknaan yang benar tentang informasi awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon atau informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi (SMS, pesan Whatsapp, e-mail), atau jasa ekspedisi saja bisa dijadikan sebagai Informasi Awal (vide Pasal 3 Perbawaslu No.7/2022), apalagi informasi yang berasal dari laporan resmi dan memiliki alat bukti yang cukup, seperti Laporan Masyarakat yang pernah diterima Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut. Cara berfikir Teradu III yang demikian sebagaimana dijelaskan diatas tentunya memberikan kekhawatiran kepada Pengadu akan nasib penegakan hukum Pemilu yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 ke depan. Jika pada Pemilu 2019 macetnya proses penanganan tindak pidana Pemilu lebih banyak terjadi pada saat pembahasan Sentra Gakkumdu yang melibatkan lembaga lain (Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut) karena memiliki pemahaman yang berbeda secara substansial, maka dengan kondisi pemahaman internal Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang keliru pada saat ini, proses penanganan pelanggaran Pemilu berpotensi besar macet atau terkendala di tahap awal di Bawaslu Kota Jakarta Timur. Oleh karenanya tindakan Teradu III adalah tindakan yang tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 41. Bahwa Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) mempunyai tugas koordinasi sebagai berikut: (vide Pasal 39 Perbawaslu No.3/2022) a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat serta hubungan antarlembaga; b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; e. pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; h. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga; i. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring; j. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan; k. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; l. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; m. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan n. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. Bahwa dari sekian banyak tugas Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota, ada beberapa tugas yang membutuhkan pemahaman yang memadai berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan pengawasan partisipatif. Untuk melakukan pencegahan pelanggaran terhadap suatu aktivitas atau kegiatan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, atau pun stakeholder terkait, maka Kordiv P2H harus memahami terlebih dahulu aturan, ruang lingkup, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu sebelum sampai pada tindakan pencegahan. Ada proses menilai suatu kejadian/peristiwa, apakah kejadian/peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atau bukan. Tindakan menilai akan dilakukan secara baik ketika ia bisa membandingkan suatu keadaan yang terjadi dengan aturan yang berlaku. Apabila aturan yang berlaku tidak dipahami, maka proses menilai suatu peristiwa/kejadian tersebut tidak akan dilakukan secara benar atau dapat saja terjadi kesalahan. Selanjutnya, Kordiv P2H juga mempunyai tugas sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan (SDMO dan Diklat). Tugas ini memiliki implikasi yang besar terhadap kinerja Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Ketika Kordiv P2H (Teradu IV) dan Kordiv SDMO dan Diklat (Teradu V) memiliki pemahaman yang salah atau keliru terhadap aturan yang berlaku, maka akan terjadi transfer knowledge yang salah atau keliru juga kepada Masyarakat. Oleh karenanya, tindakan Teradu IV selaku Kordiv P2H yang mengabaikan informasi yang disampaikan Saksi II saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November 2023 yang diduga dilakukan oleh Teradu I, jelas telah mengingkari apa yang selama ini menjadi tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakrata Timur Kordiv P2H dan sering disampaikan dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam setiap kesempatan, sehinggal hal ini jelas melanggar Prinsip Profesionalitas. 42. Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja bersepakat dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, yakni rapat pleno pembahasan Kajian Awal terhadap laporan Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I), yang saat kejadian menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Matraman dan sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, sehingga Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur memutuskan Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. Itikad tidak baik dari Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menurut Pengadu terlihat pada saat rapat pleno pada tanggal 3 November 2023. Pengadu IV dan Pengadu V awalnya ketika rapat pleno dimulai sebelum sholat Jum’at, keduanya berpendapat setuju dengan Kajian Awal yang dibuat Divisi Penanganan Pelanggaran bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, namun karena Laporan memenuhi syarat materiel, sehingga Laporan tersebut dapat ditetapkan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Tetapi setelah sholat Jum’at Teradu III datang, pendapat Teradu IV dan Teradu V berubah menjadi menolak untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. Meskipun Pengadu dan Saksi I sudah beberapa kali mengingatkan adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8). Perubahan pendapat Teradu IV dan Teradu V juga diketahui oleh Staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Timur yang mengikuti proses rapat pleno pembahasan Kajian Awal (Romi Maulana dan Adho Rizky Fillemo). Oleh karenanya, tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang diduga dengan sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Matraman (sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur), yakni Teradu I (Carlos Kartika Yudha Paath) dengan cara tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah pelanggaran terhadap Prinsip Profesionalitas dan Prinsip Kepentingan Umum. 43. Selain hal di atas, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga juga tidak melaksanakan Prinsip Profesional, antara lain : a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang mengesampingkan atau tidak menganggap sebagai hal yang serius berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Prinsip Integritas yang dilakukan oleh Teradu I, yakni tindakan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Ketua PPS di Kecamatan Matraman, dengan cara tidak membahas sama sekali substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I pada saat pembahasan Kajian Awal pada rapat pleno tanggal 3 November 2023 sesungguhnya mencerminkan buruknya atau rendahnya pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Integritas yang seharusnya dimiliki oleh seorang Penyelenggara Pemilu. Pemahaman integritas Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang demikian, tentu saja akan berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum Pemilu yang akan muncul nantinya di wilayah Jakarta Timur yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Kota Jakarta Timur. Bahwa tujuan Pengadu melaporkan tindakan para Teradu adalah sebagai salah satu Upaya Pengadu untuk melakukan penegakan hukum Pemilu ketika kewenangan yang dimiliki Pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu dibuat menjadi tidak berfungsi dengan baik oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan menggunakan mekanisme voting, dengan tidak mempertimbangkan aspek hukum yang benar. Selain itu, pengaduan ke DKPP ini juga sebagai bagian dari Upaya Pengadu untuk menjaga dan mengembalikan Marwah dan kehormatan lembaga Pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur, yang telah tercoreng akibat tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut. Publik dan Masyarakat luas akan menganggap Bawaslu Kota Jakarta Timur mudah dipengaruhi dan tidak melakukan penegakan hukum secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengadu berpandangan bahwa melalui mekanisme persidangan di DKPP, hal tersebut nantinya dapat memperbaiki dan mengembalikan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu. Bahwa Visi Bawaslu adalah Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Ketika Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, tidak mampu menjaga Marwah dan kehormatan lembaga Pengawas Pemilu yang menganggap laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud adalah tidak perlu ditindaklanjuti dengan diteruskan sebagai Temuan pelanggaran Pemilu, maka bagaimana mungkin Bawaslu Kota Jakarta Timur bisa mewujudkan Visi Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya. Yang terjadi justru Bawaslu Kota Jakarta Timur dipertanyakan netralitas, profesionalitas, dan integritasnya karena tidak menindaklanjuti informasi yang berasal dari Laporan Masyarakat yang tidak dapat diregistrasi. c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membuktikan dengan jelas bahwa mereka mengingkari adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. d. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga menunjukkan bahwa mereka tidak punya komitmen tinggi untuk menegakkan keadilan Pemilu. Karena terhadap informasi awal, untuk ditetapkan sebagai Temuan ada serangkaian tahapan atau aktivitas yang ekstra kerja keras, yakni proses penelusuran atau investigasi terhadap informasi awal dalam rangka membuat terang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran. Dan hal itu tidak dilakukan oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Meskipun dalam kasus tersebut, Pengadu memandang bukti materiel yang diserahkan oleh Sdr. Azi Firmansyah sudah lebih dari cukup. 44. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, yakni diduga telah menginstruksikan PPS di Kecamatan Matraman melakukan manipulasi pengisian Lembar Kerja verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para Ketua PPS di Kecamatan Matraman, sebagaimana Bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November 2023 yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah, adalah sebuah pelanggaran serius terhadap Prinsip Integritas, prinsip yang seharusnya dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu. (Vide Bukti P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18) Meskipun Bawaslu Kota Jakarta Timur belum melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan masyarakat dimaksud, Pengadu menilai berdasarkan keterangan yang disampaikan Pelapor (Saksi II) dan bukti yang diberikan oleh Pelapor (Saksi II dan Saksi III) pada saat melapor tanggal 1 November 2023, Pengadu berpendapat Laporan tersebut dapat dipandang memiliki bukti awal yang cukup. Pengadu juga berpendapat bahwa Teradu I secara sadar dan diduga memiliki niat jahat dengan menginstruksikan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman untuk mengisi Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus dengan tidak melakukan verifikasi faktual, yang seharusnya diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam hal ini, berdasarkan lampiran PKPU No. 10 Tahun 2022 tersebut, pada tanggal 5 April 2023 merupakan Tahapan Verifikasi Faktual Kedua Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2023 sampai 8 April 2023. Berdasarkan Pasal 126 PKPU No. 10 Tahun 2022 mengatur bahwa “Ketentuan mengenai Verifikasi Faktual kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi Faktual kedua oleh KPU Kabupaten/Kota”. (Bukti P- 28) Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 yang merupakan proses atau tata cara pelaksanaan verifikasi faktual: Pasal 106 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1). (2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. (3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 107 (1) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan dengan cara: a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. (2) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung. (4) Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. (5) KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2). (6) Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 108 (1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan. (3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tetap memenuhi syarat. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat” Pasal 109 “KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat Verifikasi Faktual kesatu, pendukung: a. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4); b. telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) dan ayat (6); atau c. tidak dapat ditemui.” Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi II diketahui bahwa Verifikator (Ketua PPS se-Kecamatan Matraman) yang melakukan Verifikasi Faktual pada tanggal 4 – 5 April 2023 tidak melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PKPU No.10 Tahun 2022. Verifikator tidak menemui pendukung bakal calon DPD di tempat tinggalnya atau tempat lain yang disepakati atau pun bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan menyatakan kebenaran dukungan yang diberikan, tetapi sesama verifikator yang melakukan verfak mereka hanya saling bertukar Lembar Kerja untuk saling ditandatangani. Artinya tidak ada proses verifikasi faktual pada saat itu. Hal ini jelas terjadi pelanggaran terhadap prosedur atau tata cara melakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur melakukan tindakan manipulasi pada saat proses verifikasi faktual tersebut patut diduga telah melanggar Prinsip Profesionalitas. 45. Teradu I diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi II melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah (Saksi II) pada tanggal 1 Maret 2023. Menurut pengakuan Saksi II pada saat melaporkan ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, pembagian uang oleh Teradu I kepada para Ketua PPS sebenarnya secara tunai, namun karena Saksi II sebagai Ketua PPS Palmeriam waktu itu tidak bisa datang ke lokasi pemberian uang, maka Teradu I memberikan uang tersebut melalui transfer ke nomer Rekening BCA 3420343093. (vide Bukti P-11, P16) Selain itu, Pengadu juga mendapatkan informasi (screen shot chat whatsapp) dari Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman bahwa Saksi II juga menceritakan rincian nominal uang yang diberikan oleh Teradu I kepada Ketua PPS lain yang diduga berasal dari bakal calon DPD, melalui chat Whatsapp Saksi II kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P-27) a. Ketua PPS Kebon manggis = Rp. 500.000,- b. Ketua PPS Palmeriam = Rp. 500.000,- c. Ketua PPS Kayumanis = Rp.1.000.000,- d. Ketua PPS Pisangan Baru (Pisbar) = Rp.1.000.000,-. Saksi II juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran uang Perjalanan Dinas yang resmi ketika melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dari KPU Kota Jakarta Timur ditransfer ke Rekening BRI dan disertai bukti Kwitansi Perjalanan Dinas berjumlah 5 lembar (Bukti P-14). Saksi II pada saat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Timur juga melampirkan bukti adanya manipulasi dalam pengisian Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebanyak 20 lembar dan telah terkonfirmasi fiktif dengan adanya bukti pengakuan warga atas nama Suhaimi yang menyatakan tidak pernah mendukung bakal calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta (vide Bukti P-12) dan surat keterangan RT 001/09 Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman yang menyatakan warganya atas nama Anastasia tidak berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam sejak tahun 2019( vide Bukti P- 13). Selain itu, Saksi II juga memberikan screenshot Whatsapp yang menjelaskan bahwa ada instruksi dari Teradu I kepada para PPS agar apabila Panwascam Matraman/PKD meminta data tentang status MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bakal calon DPD, agar disampaikan tidak ada. (Vide Bukti P-17) Hal ini menunjukkan ada itikad tidak baik dari Teradu I untuk menyembunyikan status MS dan TMS hasil verifikasi Faktual. Bahwa benar penentuan status akhir dari Verfak terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta Timur, namun setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang melakukan Verfak sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak yang sudah dilakukan. Sehingga perbuatan manipulatif Teradu I dilakukan dengan berlindung dibalik instruksi KPU agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil Verfak kepada Pengawas Pemilu karena pada faktanya tidak ada verifikasi faktual pada tanggal 4-5 April 2023. Kemudian, berdasarkan pengakuan Saksi III, Teradu I pernah menjanjikan kepada Saksi III jika ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2, atau ingin menjadi Panwascam, maka Teradu I akan membantunya. Bahkan Teradu I juga pernah menyatakan bahwa dirinya sudah membantu Saksi III agar tidak diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur. Meskipun menggunakan logika hukum yang salah, namun jika benar pernyataan tersebut, maka Teradu I juga telah melakukan kebohongan atau ancaman kepada Saksi III dengan tujuan Saksi III tidak menceritakan kasus sebagaimana yang dilaporkan Sdr. Azi Firmansyah, kepada pihak lain. Upaya Teradu I dan Teradu II untuk mempengaruhi atau menekan Saksi III agar tidak melaporkan fakta atau informasi yang diketahuinya tentang Verfak Fiktif yang dilakukan oleh Verifikator pada tanggal 4-5 April 2023 juga terlihat dari rekaman yang diperoleh Saksi III. (Bukti P-19) Berikut transkripsi rekaman percakapan antara Saksi III Bersama Teradu I dan Teradu II: Waktu Pembicara Transkrip Percakapan Rekaman 0:4:30 Teradu I Kalau pun mau diselesaikan secara kekeluargaan. Ketua PPK, Ketua Panwas, Ketua KPU Lama, Ketua Bawaslu Lama 0:4:59 Teradu I Itu kalau mau kekeluargaan. Ada Ketua DKI lama, KPU DKI lama, Ketua bawaslu lama Saksi III Berarti Abang mengiyakan yang diberikan itu..? 0:5:12 Teradu I Yang memberikan….yang memberikan ke PPS? Gue sering ngasih PPS, tanya aja…. Saksi III Maksudnya…Untuk MS, TMS… 0:5:19 Teradu I Untuk MS dan TMS kita ketemu ke atas aja 0:8:24 Teradu I Kita cari waktu… Ngopi bareng Bro Rama, ya…? 0:8:28 Teradu II Boleh… Besok ? 0:8:39 Teradu II Ini tanggal berapa sih? Hari ini…16 0:8:47 Saksi III Ya 16….15 0:9:43 Ada percakapan antara Teradu I, Teradu II, Saksi III Teradu I dan Teradu II mempertanyakan Tindakan Saksi II selaku PKD Palmeriam yang melakukan penelusuran kepada PPS Kayumanis terhadap informasi adanya pertemuan antara PPS dengan Caleg Rekaman di atas sepertinya ada 3 (tiga) kondisi pembicaraan yang berbeda. Dari transkripsi rekaman percakapan di atas terlihat Saksi III berusaha memancing pengakuan dari Teradu I terkait cara penyelesaian kasus melalui cara kekeluargaan. Bahkan Teradu I disadari atau tidak berucap ada keterkaitan dengan Ketua DKI lama, KPU DKI lama, Ketua bawaslu lama, dan ketua Panwaslu. Kemudian terkait status Verfak MS dan TMS akan dibicarakan diatas (mungkin di lantai 3 Ruang PPK Kantor Camat Matraman). Pada percakapan yang lain ternyata melibatkan juga Teradu II (Ketua PPK Matraman), Teradu I mengajak Teradu II dan Saksi III ngopi bersama di suatu tempat. Kemudian, pada percakapan lainnya lagi terlihat Teradu I dan Teradu II terkesan memojokkan Saksi III karena telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PPS Kayumanis. Percakapan diatas menggambarkan bahwa Saksi III diduga mengetahui sesuatu hal berkaitan dengan suatu pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh PPS atau PPK di wilayah Matraman. Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota PPK Matraman tampaknya sangat khawatir bahwa informasi tersebut bocor sampai ke Panwaslu Kecamatan Matraman atau Bawaslu Kota Jakarta Timur. Dan jika merangkai dari keterangan Saksi II dan Saksi III beserta sekian bukti yang diserahkan Saksi II dan Saksi III, maka diduga memang telah terjadi manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus yang dilakukan oleh verifikator (Ketua PPS se-Kecamatan matraman) atas instruksi Teradu I, dan sangat mungkin juga adanya keterlibatan dari Teradu II, dengan menyerahkan imbalan sejumlah uang kepada verifikator serta diduga uang tersebut bukan merupakan honor perjalan dinas verfak secara resmi dan patut diduga uang tersebut berasal dari pihak tertentu yang punya kepentingan terhadap keuntungan atas dilakukannya verfak fiktif tersebut. Bahkan perbuatan Teradu I diduga mengandung unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Jika apa yang dijelaskan tersebut di atas adalah benar adanya, maka Teradu I telah melakukan pelanggaran serius dan diduga melanggar Prinsip Integritas dan Prinsip Profesionalitas serta melakukan Tindak Pidana Pemilu. 46. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPK Matraman diduga mengetahui peristiwa atau kejadian adanya manipulasi pengisian Lembar Kerja Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD PRovinsi DKI Jakarta. Hal ini ditunjukkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi II dan Saksi III melalui bukti rekaman suara yang disampaikan Saksi III, yang menjelaskan adanya pembicaraan antara Teradu I, Teradu II, Saksi II, dan Saksi III, yang menurut keterangan terjadi di depan Gang/jalan menuju Kantor Camat Matraman pada malam hari sekira pukul 22.00 hingga 02.00 wib. Selain itu, di dalam rekaman tersebut Teradu II Bersama Teradu I terdengar sangat aktif dan bernafsu sekali saat menginterogasi Saksi III yang waktu itu sedang melakukan penelusuran terhadap informasi yang diperoleh Saksi III bahwa Ketua PPS Kayumanis diduga bermaksud melakukan pertemuan dengan seorang Caleg. Bukti ini menunjukkan bahwa diduga ada keterlibatan Ketua PPK Matraman (Teradu II) dalam kasus tersebut (Bukti P-19). 47. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas, kami memohon agar DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran prinsip integritas dan profesional yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V karena telah dan akan menimbulkan ancaman terhadap penegakan hukum Pemilu pada pengawasan Pemilu Tahun 2024. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 3-PKE- DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-28, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Form B.1 Penerimaan Laporan; 2. P–2 Kajian Awal (sebelum rapat pleno); 3. P-3 Pengumuman KPU Kota Administrasi Jakarta Timur No.09/PP.04.1-Pu/3175/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. P–4 Pengumuman KPU Republik Indonesia no.57/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028; 5. P–5 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur No. 069/BA/K.JK-05/11/2023 tanggal 3 November 2023; 6. P–6 Kajian Awal (perbaikan pasca rapat Pleno 3 November 2023); 7. P–7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 8. P–8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9. P–9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; 10. P – 10 Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 11. P – 11 Foto Copy Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 20 lembar; 12. P – 12 Foto Copy Surat Pernyataan dari Warga Kelurahan Palmeriam atas nama Suhaimi; 13. P – 13 Foto copy Surat Keterangan Ketua RT 001/09 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur; 14. P – 14 Foto copy Kwitansi Bukti Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas (lumpsum) dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 15 Maret 2023 sebanyak 1 bundel (6 halaman); 15. P – 15 Foto copy Laporan transaksi mutasi BRI; 16. P – 16 Foto copy Bukti Transfer Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath ke Nomer Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 1 Maret 2023; 17. P – 17 Print out Screenshot Perintah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath di Group Whatsapp PPS dan PPK; 18. P – 18 Foto copy Keputusan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Matraman Kota Administrasi Jakarta Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 19. P – 19 Rekaman suara percakapan antara Teradu I, Teradu II dengan Saksi III; 20. P – 20 https://bawaslu.go.id/id/berita/afif-tegaskan-tujuan-skpp- jadi-pencegahan-pelanggaran-pemilu; 21. P – 21 https://bawaslu.go.id/id/berita/kaum-muda-diharap-bisa- beri-informasi-awal-kepada-bawaslu-jika-temukan- pelanggaran; 22. P – 22 Tabel Jumlah Temuan dan Laporan Tindak Pidana Pemilu; 23. P – 23 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi; 24. P – 24 Identitas Saksi I atas nama Ahmad Syarifudin Fajar; 25. P – 25 Identitas Saksi II atas nama Azi Firmansyah; 26. P – 26 Identitas Saksi III atas nama Romadan Loilatu; 27. P – 27 Screenshot Chat Whatsapp Rincian Transferan uang; 28. P – 28 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V atau setidak-tidaknya memberhentikan Teradu III dari Jabatan Ketua dan tidak memberikan hak suara kepada Teradu III dalam pemilihan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V serta Pihak Terkait, baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok aduan dari Pengadu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah seharusnya tidak mentolerir perilaku dan tindakan Penyelenggara Pemilu yang jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 456 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Majelis Sidang DKPP tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Pengadu maupun Teradu, sehingga dapat memutus perkara secara obyektif agar bisa menjaga maupun memperbaiki marwah Penyelenggara Pemilu yang menjadi latar belakang dibentuknya DKPP oleh Undang-Undang Pemilu; 3. Bahwa Majelis Sidang DKPP tidak pernah bersedia membuka Rekaman Percakapan (Alat Bukti P-19), meskipun Pengadu sudah meminta kepada Ketua Majelis Sidang DKPP sebanyak 3 (tiga) kali agar Rekaman Percakapan dibuka di dalam persidangan. Karena sesungguhnya melalui Pembukaan Rekaman Percakapan (Alat Bukti P- 19) di depan persidangan, Pengadu yakin Majelis Sidang DKPP dan Pengadu bisa menggali banyak informasi berkaitan dengan maksud dan tujuan dari isi percakapan di dalam rekaman, serta meminta penjelasan Teradu I, Teradu II, dan Pihak Terkait III (Ramadhan Loilatu) seperti: • penyebutan beberapa pihak yang disebut dalam rekaman tersebut (Ketua PPK, Ketua Panwas, Ketua KPU Lama, Ketua Bawaslu Lama, Ketua DKI lama, KPU DKI lama); • pernyataan “diselesaikan secara kekeluargaan”; • pernyataan “Gue sering ngasih PPS, tanya aja….”; • pernyataan “Untuk MS dan TMS kita ketemu ke atas aja…” Oleh karenanya, Pengadu masih berharap kepada seluruh Anggota DKPP untuk mempertimbangkan bahwa isi Rekaman Percakapan tersebut sesungguhnya menjadi pintu masuk untuk mendapatkan banyak informasi dan keterangan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, bahkan dugaan Tindak Pidana Pemilu. 4. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu dan Alat Bukti yang disampaikan, Pengadu membuktikan sebagai berikut: a. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang dengan sengaja bersepakat dalam Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, sehingga Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur memutuskan Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mampu menjelaskan alasan atau latar belakang mereka tidak menjadikan Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah sebagai Informasi Awal dengan pertimbangan hukum yang benar dan logis, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Dan celakanya, Majelis Sidang DKPP pun tidak menggali lebih dalam penjelasan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berkaitan dengan alasan atau latar belakang tindakan para Teradu yang secara sengaja tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. b. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan cara tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat(2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Teradu I. Bahwa seandainya Bawaslu Kota Jakarta Timur menjadikan Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah sebagai Informasi Awal, maka akan dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan politik uang yang dilakukan oleh Teradu I. Sehingga data dan informasi yang diperoleh Bawaslu Kota Jakarta Timur pun akan menjadi lebih lengkap dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan pihak terkait. Dan hal itu, ternyata secara sengaja dihalangi oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melalui keputusan rapat pleno tanggal 3 November 2023. Dan kekhawatiran Pengadu terhadap adanya upaya Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang secara sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam proses penegakan hukum Pemilu apabila berkaitan dengan kepentingan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V ternyata terbukti (Alat Bukti Tambahan). Pada saat rapat pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur tanggal 20 Februari 2024 terkait dengan usulan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), dimana penanggung jawab teknis pelaksanaan PSU di KPU Kota Jakarta Timur adalah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I), Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kembali bersepakat untuk tidak merekomendasikan dilakukannya PSU di 6 (enam) TPS meskipun fakta, bukti, dan aturannya jelas harus dilakukan PSU. Pada rapat pleno tanggal 20 Februari 2024 tersebut Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara terang- terangan mengabaikan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. c. Tindakan Teradu I yang diduga telah menginstruksikan PPS di Kecamatan Matraman untuk melakukan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para PPS di Kecamatan Matraman yang ditunjukkan dengan sejumlah alat bukti adalah bukti awal yang mencukupi sebagai syarat materiel dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu: - Azi Firmansyah Eks Ketua PPS Palmeriam (Pihak Terkait II) Sesuai dengan keterangan Azi Firmansyah secara lisan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur saat melaporkan Teradu I dalam laporannya, bahwa Azi Firmansyah adalah Ketua PPS Palmeriam saat verfak tanggal 4-5 April 2023 dilakukan dan Azi Firmansyah merupakan bagian dari orang-orang yang diinstruksikan oleh Teradu I untuk melakukan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus. Alasan Azi Firmansyah melaporkan Teradu I ke Bawaslu Kota Jakarta Timur salah satunya dikarenakan Azi Firmansyah diminta mengundurkan diri sebagai Ketua/Anggota PPS Palmeriam oleh Teradu I. Sehingga Azi Firmansyah bermaksud membeberkan seluruh perbuatan Teradu I yang bertentangan dengan Nilai Integritas dan Profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. - Transfer Uang Rp.500.000,- ke Nomor Rekening Bank BCA atas nama Azi Firmansyah dari Teradu I (Bank Mandiri). Bahwa Teradu I dengan sangat jelas telah mengakui mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- via transfer bank ke Rekening Bank BCA atas nama Azi Firmansyah dari bank Mandiri. Bahwa Teradu I mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada Azi Firmansyah selaku Ketua PPS Palmeriam yang saat itu adalah petugas verifikator pada saat proses verfak dilakukan dengan alasan untuk keperluan penunjang kinerja PPS dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) menurut Pengadu sangatlah berlebihan. Bisa dibayangkan berapa banyak uang yang akan dikeluarkan oleh Teradu I untuk keperluan penunjang kinerja PPS dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) di 6 (enam) kelurahan di Kecamatan Matraman jika satu orang verifikator yang melakukan coklit diberikan uang sebesar Rp.500.000,-? Sungguh sangat tidak rasional. - 20 lembar Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Bahwa proses manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD adalah suatu aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jika diukur melalui suatu aturan yang berlaku yang benar sudah barang tentu tidak akan sesuai dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kepemilikan 20 lembar LK Verfak sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian alat bukti lainnya. Dan validasinya akan menjadi presisi jika dilakukan uji Laboratorium Forensik terhadap Handphone Azi Firmansyah untuk membuktikan keaslian foto atau dokumen 20 lembar LK Verfak tersebut. - Rekaman Percakapan. Bahwa beberapa transkrip dari rekaman percakapan yang dilampirkan Pengadu dalam berkas aduan seharusnya cukup menjadi alasan bagi Majelis DKPP untuk melakukan pendalaman terkait tindakan Teradu I dan Teradu II. Namun Majelis Sidang DKPP tidak berani membuka rekaman percakapan tersebut di depan persidangan secara terbuka. d. Tindakan Teradu II yang diduga mengetahui dan membiarkan adanya manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para PPS di Kecamatan Matraman, sedikitnya tergambarkan pengetahuan Teradu II tentang adanya dugaan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual dimaksud melalui Percakapan dalam Rekaman (Alat Bukti P-19). 5. Bahwa berdasarkan jawaban dan pernyataan yang disampaikan Teradu III dalam 2 (dua) kali persidangan DKPP terlihat sekali bahwa Teradu III tidak memahami regulasi dan mekanisme dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu: • Bahwa dengan alasan Bawaslu Kota Jakarta Timur harus bersikap hati-hati dalam menetapkan suatu laporan untuk menjadi Informasi Awal, maka Teradu III menolak menjadikan Laporan Masyarakat dari Pelapor atas nama Azi Firmansyah sebagai Informasi Awal meskipun itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menunjukkan bahwa Teradu III tidak memahami Konsep Informasi Awal, penelusuran, dan Temuan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu; • Bahwa Teradu III pun memiliki pemahaman yang keliru sebagaimana menjadi argumentasi hukumya dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023 terkait Pasal 10A Peraturan DKPP Nonor 2 Tahun 2019 bahwa dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Bahwa kesalahan pemahaman seorang Pengawas Pemilu terhadap regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, apalagi dengan kapasitas sebagai Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, sangat berbahaya dalam proses penegakan hukum Pemilu dan terciptanya kepastian hukum. 6. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu lain yang diterima oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan kondisi yang sama (laporan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel) ternyata Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan pendapat laporan tersebut dapat dijadikan Informasi Awal karena Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terhadap Terlapor (bukan Teradu I) tidak punya kepentingan. Sebagai contoh, kasus laporan Masyarakat berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye Partai Gerindra yang tidak diketahui Pelaku/Terlapornya. Laporan itu jelas tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setuju laporan itu dijadikan informasi awal dan dilanjutkan dengan penelusuran. Artinya, hal ini menunjukkan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga memiliki kepentingan tertentu pada kasus Laporan Masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan Terlapor Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) karena bersikeras menolak Laporan Azi Firmansyah dijadikan sebagai Informasi Awal pada rapat pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023. 7. Dan terakhir, Majelis Sidang DKPP seharusnya memahami konstruksi kasus yang dilaporkan Sdr. Azi Firmansyah bahwa Pengadu maupun Bawaslu Kota Jakarta Timur dan jajaran Panwaslu di Matraman, belum pernah sekalipun mendapatkan informasi berkaitan dengan dugaan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD sepanjang pengawasan tahapan dilakukan hingga Laporan Azi Firmansyah diterima Bawaslu Kota Jakarta Timur tanggal 1 November 2023. Artinya, Bawaslu Kota Jakarta Timur memang tidak pernah menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud maupun melakukan penanganan pelanggaran berkaitan dengan kasus dimaksud sebelumnya. Dan data yang dimiliki oleh Pengadu adalah data yang sama yang dimiliki Bawaslu Kota Jakarta Timur dan berasal dari Azi Firmansyah (Pelapor). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I Majelis DKPP yang terhormat, Sehubungan dengan adanya Pengaduan dengan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024 sebagaimana diregistrasi dengan Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Sdr. Prayogo Bekti Utomo in casu atau dalam hal ini Pengadu. Dengan ini izinkan saya atas nama Carlos Kartika Yudha Paath in casu Teradu I dalam aduan a quo menyampaikan jawaban yang memuat fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap dalil-dalil Pengadu in casu Sdr. Prayogo Bekti Utomo, sebagai berikut: JAWABAN TERADU I 1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu disebutkan tindakan Teradu I yang diduga telah menginstruksikan Ketua PPS di Kecamatan Matraman untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta tanpa melakukan verifikasi faktual atau melakukan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para Ketua PPS (verifikator) di Kecamatan Matraman adalah sebuah pelanggaran berat terhadap Prinsip Integritas dan Prinsip Profesional. 1.1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan oleh Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas. Teradu I dengan ini menegaskan berlakunya asas Actori In Cumbit Probatio terhadap Pengadu, yang berarti “Siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan dalil itu sendiri” 2. Bahwa Pengadu mengadukan kegiatan yang dilakukan oleh Teradu I pada saat Teradu I menjadi anggota PPK Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang dapat dibuktikan sebagai berikut: 2.1. Bahwa tertanggal 8 Desember 2022, Teradu I lolos dalam seleksi tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur. Tahapan seleksi tertulis berlangsung tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2022. Hal ini sesuai Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 80/PP.04.1BA/3175/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Perubahan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 78/PP.04.1-BA/3175/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T1-1). 2.2. Selanjutnya, Teradu I tertanggal 13 Desember 2022 ditetapkan lolos dalam seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matraman sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 82/PP.04.1BA/3175/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Basil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T1-2). 2.3. Kemudian, Teradu I tertanggal 4 Januari 2023, dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur (masa bakti 2018-2023) Wage Wardhana dan disaksikan Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur (Bukti T1-3). 2.4. Setelah pelantikan, PPK memberikan penegasan untuk berkomitmen menjunjung profesionalitas dan integritas (Bukti T1-4). Teradu I memegang teguh Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kecamatan seperti diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 42 (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” (Bukti T1-5). 3. Bahwa Teradu I, mengikuti proses seleksi anggota KPU Kota Jakarta Timur yang dibuktikan sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu I mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kota Jakarta Timur pada tanggal 15 Maret 2023 (Bukti T1-6). 3.2. Setelah melalui seleksi administrasi, tertuli Setelah melalui seleksi administrasi, tertulis, kesehatan, wawancara, dan uji kepatutan kelayakan, Teradu I ditetapkan sebagai anggota KPU Kota Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2023 (Bukti T1-7 dan T1-8). Teradu I, dilantik sebagai anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 25 Juni 2023 (Bukti T1-9). 4. Bahwa dalil Pengadu pada angka 44 yang menyatakan Teradu I telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Matraman untuk memanipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023, adalah tidak benar. 4.1. Bahwa Teradu I menegaskan sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi baik secara lisan maupun tertulis melakukan apa yang didugakan oleh Pengadu, termasuk memberikan perintah kepada Ketua PPS se- Kecamatan Matraman sebagaimana yangdidalilkan oleh Pengadu. Pendapat Pengadu yang menyebut Teradu I secara sadar dan diduga memiliki niat jahat dengan menginstruksikan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman untuk mengisi Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus dengan tidak melakukan verifikasi faktual, adalah tidak benar. Teradu I meminta Pengadu dapat membuktikan adanya kebenaran instruksi dari Teradu I menyangkut hal tersebut. 4.2. Bahwa Teradu I pada tanggal 6 Maret 2023 menerima surat undangan bernomor 57/PL.01.01-Und/3175/2023 dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur berkaitan dengan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Rapat koordinasi dimaksud dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2023. Teradu I mencatat pengarahan dari KPU Kota Jakarta Timur, antara lain Verifikasi Faktual dilakukan secara door to door atau langsung menuju rumah pendukung, serta jadwal Verifikasi Faktual akan disampaikan lebih lanjut. (Bukti T1-10). Artinya, proses verifikasi faktual belum diketahui jadwalnya, tetapi mengapa menurut Pengadu bahwa Teradu I menginstruksikan PPS melakukan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus? 4.3. Bahwa Teradu I yang masih menjabat anggota PPK Matraman baru akan menyampaikan Formulir Model LK.Verfak.Pendukung.DPD-PPS dari KPU Jakarta Timur kepada para PPS se-Kecamatan Matraman setelah menunggu konfirmasi dari KPU Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai Pasal 105 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berbunyi sebagai berikut: KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS melalui PPK (Bukti T1-11). 4.4. Bahwa KPU Kota Jakarta Timur meminta PPK se-Jakarta Timur mengambil Formulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS sekaligus Lembar Kerja Verifikasi Faktual Partai Prima pada tanggal 1 April 2023 (Bukti T1-12). Teradu I menyampaikanFormulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS kepada PPS di Kecamatan Matraman pada tanggal 2 April 2023. 4.5. Mengacu Pasal 126 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa “Ketentuan mengenai Verifikasi Faktual kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi Faktual kedua oleh KPU Kabupaten/Kota” yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1). (2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. (3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 107 (1) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan dengan cara: a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. (2) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktuseketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung. (4) Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. (5) KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2). (6) Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 108 (1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan. (3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tetap memenuhi syarat. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat” Pasal 109 “KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat Verifikasi Faktual kesatu, pendukung: a. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4); b. telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) dan ayat (6); atau tidak dapat ditemui.” 5. Bahwa keterangan Pengadu pada angka 44 yang menyatakan verifikator hanya saling bertukar Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus untuk saling ditandatangani pada tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023, adalah tidak benar. 5.1. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan adanya peristiwa saling bertukarnya lembar kerja sebagaimana didalilkan Pengadu. 5.2. Teradu I dapat membuktikan sebaliknya. PPS pada Kecamatan Matraman telah melakukan proses Verifikasi Faktual sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud tertuang PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. PPS sebagai Verifikator telah menemui pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas nama Dailami Firdaus di tempat tinggal masing-masing pendukung, bahkan didampingi oleh sejumlah anggota Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana bukti dokumentasi yang telah dipublikasi oleh akun Instagram resmi PPK Kecamatan Matraman pada tanggal 4 April 2023 (Bukti T1-13). 5.3. Bahkan, dalam unggahan Instagram PPK Matraman pada tanggal 3 dan 4 April 2023, terbukti bahwa Teradu I juga sedang melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap Partai Prima dengan didampingi oleh anggota Panwascam Matraman (Bukti T1-14); 6. Bahwa Pengadu dalam angka 45 menyebut Teradu I memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Azi Firmansyah (Saksi II) melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 1 Maret 2023. Menurut pengakuan Sdr. Azi Firmansyah pada saat melaporkan ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, pembagian uang oleh Teradu I kepada para Ketua PPS sebenarnya secara tunai, namun karena Sdr. Azi Firmansyah sebagai Ketua PPS Palmeriam waktu itu tidak bisa datang ke lokasi pemberian uang, maka Teradu I memberikan uang tersebut melalui transfer ke nomer Rekening BCA 3420343093. 6.1. Bahwa transfer uang tersebut sama sekali tidak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat, bahkan berkaitan dengan proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, apalagi dihubung-hubungkan dengan manipulasi lembar kerja verifikasi atau verifikator tidak turun ke lapangan, melainkan saling bertukar Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus sebagaimana didalilkan Pengadu. Sebab, tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, belum diumumkan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. 6.2. Bahwa tidak ada hubungan antara transfer dan verifikasi faktual. Transfer dilakukan pada tanggal 1 Maret 2023, pada waktu itu Teradu I belum diketahui siapa saja anggota DPD yang akan diverifikasi faktual. Tahapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atas nama Dailami Firdaus, dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Matraman pada tanggal 4-5 April 2023. Sedangkan Teradu I melakukan transfer pada tanggal 1 Maret 2023. Oleh karena itu, tidak benar jika uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diterima Sdr. Azi Firmansyah berasal dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, karena KPU Kota Jakarta Timur belum memberikan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, bahkan tidak hanya itu, yakni proses verifikasi administrasi pun belum dilakukan. 6.3. Bahwa pengiriman uang pribadi dari rekening Bank Mandiri Teradu I (Bukti T1-15) adalah untuk keperluan penunjang kinerja PPS Palmeriam dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau bukan ditujukan secara khusus kepada Sdr. Azi Firmansyah, apalagi dihubungkan dengan proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu I menerima keluhan dari Sdr. Azi Firmansyah mengenai uang operasional PPS yang belum ada dari KPU Kota Jakarta Timur, sedangkan monitoring coklit harus dilaksanakan. 6.4. Bahwa Teradu I merasa mempunyai tanggung jawab moriil yang mana pada saat itu Teradu I bertugas sebagai Anggota PPK Matraman sekaligus sebagai Koordinator Wilayah untuk PPS Kelurahan Palmeriam. Bahwa pemberian bantuan pribadi dari Teradu I kepada PPS Palmeriam tersebut juga diketahui oleh istri Teradu I. Kebetulan, Teradu I dan istri memiliki usaha rumah makan di kawasan Matraman Raya. 6.5. Bahwa Teradu I juga tidak pernah memberikan uang secara tunai maupun transfer kepada sejumlah ketua PPS di Kecamatan Matraman yang mana disebut berasal dari bakal calon anggota DPD atas nama Dailami Firdaus, sebagaimana informasi yang diterima Pengadu dari Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman yang menyatakan bahwa Saksi II menceritakan nominal uang yang diberikan Teradu I kepada PPS lain. Menurut Teradu I, keterangan Pengadu bersifat Testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan, karena mendengar dari orang lain. Teradu I tidak mengetahui maksud dari informasi yang diterima Saksi II dan lantas disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman Sdri. Sri Lestari, lalu diungkap oleh Pengadu dalam dalil aduannya. Maka dengan demikian dalil Pengadu mengada-ada, karena tidak disertai bukti autentik. 6.6. Teradu I hanya mengetahui bahwa PPK dan PPS di tiap-tiap kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Timur mendapatkan dana transportasi perjalanan dinas resmi dari KPU Jakarta Timur dalam rangka proses verifikasi faktual perbaikan DPD (Bukti T1-16). Menurut Teradu I, Panwaslu dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Matraman, bahkan Sdr. Prayogo Bekti Utomo yang saat itu mengampu Koordinator Wilayah Kecamatan Matraman tentu dan bahkan seharusnya akan langsung bertindak sesuai tugas dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu apabila dugaan peristiwa itu benar terjadi. 7. Bahwa Pengadu pada angka 45 menyebut Saksi II pada saat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Timur melampirkan bukti adanya manipulasi dalam pengisian Lembar KerjaModel LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebanyak 20 lembar dan telah terkonfirmasi fiktif dengan adanya bukti pengakuan warga atas nama Suhaimi yang menyatakan tidak pernah mendukung bakal calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dan surat keterangan RT 001/09 Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman yang menyatakan warganya atas nama Anastasia tidak berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam sejak tahun 2019. 7.1. Bahwa Teradu I telah melihat 20 Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus dari Pengadu yang disebut oleh Pengadu berasal dari Saksi II. Pengadu menyampaikan Lembar Kerja itu adalah fiktif atas dasar bukti pengakuan warga bernama Suhaimi tertanggal 5 November 2023. 7.2. Bahwa Teradu I tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga Sdr. Azi Firmansyah mempunyai Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus, apakah difoto oleh Sdr. Azi Firmansyah dengan seizin pendukung yang namanya tertera atau difoto secara sembunyi-sembunyi oleh Sdr. Azi Firmansyah dengan motif tertentu? Teradu I pernah menyampaikan secara lisan kepada seluruh PPS se-Kecamatan Matraman bahwa Lembar Kerja Verifikasi Faktual tidak boleh difoto tanpa izin dari nama yang tertera dalam dokumen tersebut, karena berisi data pemilih yang harus dijamin kerahasiaannya. Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran”. Pasal 58 ayat (2) selanjutnya menyebut bahwa NKK dan NIK termasuk data perseorangan (Bukti T1-17). 7.3. Bahwa dalam Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus dengan pendukung atas nama Suhaemi tertulis tanggal verifikasi faktual, yakni 4 April 2023 dan ditandatangani oleh Suhaemi serta anggota PPS Sdri. Erna Noviyanti selaku verifikator. Kemudian, Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus dengan pendukung atas nama Anastasia tertulis tanggal verifikasi faktual, yakni 5 April 2023 dan ditandatangani ibu kandung dari Anastasia sebagai saksi, karena Sdr. AziFirmansyah sebagai verifikator melakukan panggilan video seperti ceklist dalam lembar kerja yang dijadikan bukti oleh Pengadu. 7.4. Bahwa Teradu I berpendapat apabila memang warga atas nama Suhaimi memang tidak pernah mendukung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus dan warga atas nama Anastasia tidak berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam, maka verifikator menyarankan dua nama tersebut untuk memberikan tanggapan masyarakat, sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual, yakni tanggal 8 April 2023. Namun, saat itu atau ketika proses verifikasi faktual dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023 dilakukan, tidak ada tanggapan masyarakat dari Suhaimi maupun pihak lainnya di Kecamatan Matraman. Mengapa surat pernyataan baru dibuat pada tanggal 5 November 2023, bahkan ditandatangani oleh Sdr. Romadan Loilatu selaku Pengawas Kelurahan/Desa Palmeriam? Apakah Pengadu dan Sdr. Romadan Loilatu tidak mengetahui adanya prosedur tanggapan masyarakat tersebut? Prosedur tanggapan Masyarakat tertuang dalam Pasal 129 ayat (1) sampai ayat (3) dan Pasal 130 ayat (1) sampai ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 129 (1) Pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD. (2) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual kedua kepada KPU Kabupaten/kota dengan menggunakan formulir tanggapan masyarakat dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.DPD. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL TANGGAPAN.MASYAKARAT.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 130 (1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kebenaran terhadap tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi kebenaran terhadap tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara verifikasi tanggapan masyarakat dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.PENDUKUNG.DPDKPU.KAB/KOTA. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi kebenaran tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi. 8. Bahwa Pengadu pada angka 45 menyebut Saksi II memberikan screenshot Whatsapp yang menjelaskan bahwa ada instruksi dari Teradu I kepada para PPS agar apabila Panwascam Matraman/PKD meminta data tentang status MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bakal calon DPD, agar disampaikan tidak ada. Pengadu menyatakan Teradu I menunjukkan ada itikad tidak baik untuk menyembunyikan status MS dan TMS hasil verifikasi Faktual. Pengadu dalam dalilnya telah membenarkan penentuan status akhir dari Verfak terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta Timur. Namun, Pengadu menuliskan setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang melakukan Verfak sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak yang sudah dilakukan. Pengadu juga menyebut perbuatan manipulatif Teradu I dilakukan dengan berlindung dibalik instruksi KPU agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil Verfak kepada Pengawas Pemilu, karena pada faktanya tidak ada verifikasi faktual pada tanggal 4-5 April 2023. 8.1. Bahwa Teradu I menegaskan chat dalam grup PPK dan PPS se-Kecamatan Matraman tersebut merupakan arahan dari KPU Kota Jakarta Timur yang menyampaikan bahwa keadaan MS dan TMS itu diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota bukan oleh Verifikator maupun anggota PPK. Hal tersebutlah yang membuat Teradu I menyampaikan pesan dalam grup WhatsApp PPK dan PPS se-Kecamatan Matraman sebagaimana dibuktikan dalam salah satu materi power point KPU Kota Jakarta Timur (Bukti T1- 18); Bahwa Teradu I melakukan hal tersebut juga sesuai dengan amanah Pasal 53 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakanbahwa salah satu kewajiban PPK adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota (Bukti T1-19); 8.2. Bahwa Pengadu sudah membenarkan dalam dalilnya, yakni penentuan status akhir dari Verfak terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta Timur. Pendapat Pengadu bahwa setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang melakukan Verfak sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak yang sudah dilakukan, adalah tidak benar. Sebab, nantinya bisa saja terjadi selisih data MS dan TMS pada Tingkat PPS dengan KPU Kabupaten/Kota, bahkan KPU Provinsi. 8.3. Bahwa menurut Pengadu yang menyebut Teradu I melakukan perbuatan manipulatif Teradu I dilakukan dengan berlindung dibalik instruksi KPU agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil Verfak kepada Pengawas Pemilu karena pada faktanya tidak ada verifikasi faktual pada tanggal 4-5 April 2023, adalah tidak benar. Verifikator telah menjalankan Verifikasi Faktual pada tanggal 4-5 April 2023. 8.4. Bahwa Teradu I justru selalu menyampaikan dengan penegasan kepada PPS se-Kecamatan Matraman untuk memberikan informasi kepada Pengawas Kelurahan/Desa apabila hendak melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD atas nama Dailami Firdaus (Bukti T1- 20). Hal itu sesuai catatan dari pengarahan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur terhadap Ketua dan anggota PPK se-Jakarta Timur. Oleh karenanya, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa seKecamatan Matraman turut mendampingi dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta maupun Partai Prima. Hal ini dikarenakan, PPS selaku verifikator menyampaikan terlebih dahulu kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa bahwa akan dilakukan kegiatan verifikasi faktual. 9. Bahwa mengenai dalil Pengadu pada angka 45 yang menyatakan tentang Teradu I pernah menjanjikan kepada Saksi III jika ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2, atau ingin menjadi Panwascam, maka Teradu I akan membantunya. Bahkan Teradu I juga pernah menyatakan bahwa dirinya sudah membantu Saksi III agar tidak diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur. 9.1. Bahwa Pengadu tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut. Dengan demikian dalil Pengadu tersebut mengada-ada. 9.2. Bahwa bagaimana mungkin Teradu I bisa menjanjikan beasiswa kepada kepada Sdr. Romadan Loilatu, tetapi faktanya, Teradu I tidak lulus dalam pengajuan program beasiswa unggulan dari pemerintah (Bukti T1-21)? 9.3. Kemudian, mengenai hal menjadi Panwascam, Teradu I tentu tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan Saksi III sebagai Panwascam. Hal ini mengingat ada mekanisme seleksi dalam perekrutan Panwascam sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 9.4. Tuduhan dari Pengadu bahwa Teradu I membantu Sdr. Romadan Loilatu agar tidak diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur juga sangat mengada-ada. Sebab, tidak ada kaitan secara kelembagaan antara status Sdr. Romadan Loilatu sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Palmeriam dengan Ketua KPU Kota Jakarta Timur. 10. Bahwa Teradu I juga tidak sama sekali melakukan kebohongan atau pun ancaman terhadap Sdr. Romadan Loilatu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. 10.1. Hubungan Teradu I dengan Sdr. Romadan Loilatu juga masih berjalan baik. Terbukti, Sdr. Romadan Loilatu pernah mengirimkan foto bersama Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik (Teradu III) yang sedang berada di kantor Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan Matraman tanggal 7 Januari 2024. Saksi III juga menyampaikan hendak makan malam, dan Teradu I diajak. Namun, karena adanya kegiatan, maka Teradu I tidak bisa mengikuti ajakan itu. Dalam hal ini secara terang benderang terbukti, Saksi III bersikap baik terhadap Teradu I dan sebaliknya (Bukti T1-23). Karenanya, apabila memang Saksi III merasa bahwa Teradu I mengancam sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka hal tersebut adalah tidak tepat dan mengada-ada. 10.2. Bahwa Teradu I juga tidak pernah meminta Sdr. Romadan Loilatu untuk tidak menceritakan kasus sebagaimana yang dilaporkan Sdr. Azi Firmansyah kepada pihak lain, termasuk khususnya Panwaslu Kecamatan Matraman. 10.3. Teradu I juga tidak sedang berupaya mempengaruhi atau menekan Sdr. Romadan Loilatu agar tidak melaporkan fakta atau informasi yang disebut- sebut diketahui kepada Sdr. Romadan Loilatu tentang Verifikasi Faktual fiktif oleh verifikator pada tanggal 4-5 April 2023 seperti didalilkan oleh Pengadu yang juga mencantumkan rekaman percakapan yang disebut berasal dari Sdr. Romadan Loilatu. 10.4. Bahwa Teradu I pernah bertemu tidak sengaja di pinggir jalan atau di depan pagar masuk Gelanggang Remaja Matraman Jl. Balai Rakyat, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120. Lokasinya persis di pinggir jalan (Bukti T1-23). Mengapa tidak sengaja? Karena saat itu, Sdr. Romadan Loilatu terlihat baru saja mengendarai motor, ke luar dari arah kantor Kecamatan Matraman, sedangkan Teradu I, baru saja menikmati ketoprak yang berjualan di wilayah tersebut dan bertemu Teradu II. Tidak ada pertemuan yang memang direncanakan atau dilakukan khusus untuk Teradu I, Teradu II, dan Saksi III. 10.5. Bahwa alat bukti percakapan tersebut direkam tanpa persetujuan Teradu I. Bahwa Teradu I tidak mengetahui ada percakapan yang ternyata direkam secara diam-diam oleh Sdr. Romadon Loilatu sebagaimana bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut Teradu I, bisa saja pembicaraan tersebut tidak utuh atau dipotong-potong, apalagi jika disebutkan bahwa pertemuan berjalan selama 4 jam (atau dari pukul 22.00-02.00 WIB). Padahal, seingat Teradu I, bahwa Teradu II pulang terlebih dahulu sekitar pukul 01.00 WIB. 10.6. Pengadu sudah menyebutkan bahwa Sdr. Romadan Loilatu berusaha memancing pengakuan Teradu I terkait cara penyelesaian kasus melalui kekeluargaan. Fakta sebenarnya, Sdr. Romadon Loilatu justru yang menawarkan penyelesaian lewat kekeluargaan. 10.7. Bahwa Teradu I justru menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran kepada Saksi III. Frasa secara lisan “di atas” yang dimaksud Teradu I adalah jenjang proses penanganan sesuai tingkatan. Bukan seperti diasumsikan Pengadu yang memaknai “di atas” ialah lantai 3 Ruang PPK Kantor Camat Matraman. 10.8. Bahwa pendapat Pengadu yang menyebut Teradu I disadari atau tidak berucap ada keterkaitan dengan Ketua DKI lama, KPU DKI lama, Ketua bawaslu lama, dan ketua Panwaslu, adalah tidak benar. Bahwa Teradu I menyebut Ketua KPU DKI lama, Ketua Bawaslu lama, dan Ketua Panwaslu, sama sekali bukan berarti ada keterlibatan mereka tersebut, melainkan agar Saksi III memahami bahwa seluruh tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, berjalan sesuai ketentuan, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan tidak adatemuan pelanggaran dari Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Matraman maupun Panwascam Matraman, saat tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus. 11. Bahwa Pengadu pada angka 46 menyebut Teradu II Bersama Teradu I terdengar sangat aktif dan bernafsu sekali saat menginterogasi Sdr. Romadan Loilatu yang waktu itu sedang melakukan penelusuran terhadap informasi yang diperoleh Saksi III bahwa Ketua PPS Kayumanis diduga bermaksud melakukan pertemuan dengan seorang caleg. 11.1. Terkait hal ini, Teradu I hanya berdiskusi saja dengan Saksi III. Tidak ada istilah interogasi terhadap Sdr. Romadan Loilatu dalam percakapan tersebut. Sebab, Teradu I tidak mengetahui persis maksud dari penelusuran informasi, karena merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu sampai dengan jajaran adhoc-nya. 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1 yang menyatakan pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan dari Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath, Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023-2028, bahwa Teradu I menyatakan laporan ini telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Jakarta Timur sebagaimana pemberitahuan status temuan/laporan yang ditempel di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan status laporan tidak dapat diregistrasi/dilanjutkan menjadi informasi awal (Bukti T1-24). KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota PPK Matraman (periode 4 Januari 2023-23 Juni 2023) dengan menjunjung tinggi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. [2.5.2] JAWABAN TERADU II Majelis DKPP yang terhormat, Sehubungan dengan adanya Pengaduan dengan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024 sebagaimana diregistrasi dengan Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Sdr. Prayogo Bekti Utomo in casu Pengadu. Dengan ini izinkan saya Arlen Intani in casu Teradu II dalam aduan a quo menyampaikan jawaban yang memuat fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap dalil-dalil Pengadu in casu Sdr. Prayogo Bekti Utomo, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II menolak dalil yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu II dalam pokok aduan Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas; 2. Bahwa Teradu II menolak dalil Pengadu pada point 46 Aduan yang menyatakan bahwa Teradu II diduga mengetahui peristiwa atau kejadian adanya manipulasi Lembar Kerja Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Bahwa mengacu Pasal 105 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD, KPU Kabupaten/Kota menyusun lembar kerja verifikasi faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2). Adapun Pasal 104 ayat (2) menyatakan KPU Provinsi menyampaikan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Selanjutnya, tugas PPK dalam verifikasi faktual bakal calon anggota DPD diatur dalam Pasal 105 ayat (2) yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPS melalui PPK. Bahwa tugas PPS ialah sebagai verifikator sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseroangan Peserta Pemilihan Umum DPD Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi PPS membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (Bukti T2-1). Bahwa tahapan Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Calon Anggota DPD merupakan tugas KPU Kabupaten/Kota dan PPS. Meskipun demikian PPK memiliki tugas untuk melakukan melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas PPS. 3. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPK Kecamatan Matraman sekaligus pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan, tentunya mengetahui tugas-tugas per-divisi dan juga mengetahui setiap tahapan pemilu yang berjalan khususnya di Kecamatan Matraman, dan sepengetahuan Teradu II pada tanggal 4 sampai 5 April 2023 telah dilaksanakan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI di wilayah Kecamatan Matraman (Bukti T2-2). 4. Bahwa faktanya salah satu Anggota PPS Palmeriam yang bernama Erna Novianti menghubungi Saksi III sebagai PKD Palmeriam untuk mengingatkan agar mendampingi saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI pada tanggal 4 April 2023 (Bukti T2-3); 5. Bahwa selain itu terdapat juga fakta bahwa pada tanggal 5 April 2023 Saksi II sebagai Ketua PPS Palmeriam saat itu, yang juga didampingi oleh Saksi III sebagai PKD Palmeriam, juga melakukan proses Verifikasi Faktual dan memberikan laporan lewat group WhatsApp PPS Palmeriam (Bukti T2-4). 6. Bahwa berkaitan dengan bukti P-11 berupa Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD, Teradu II justru mempertanyakan tata cara perolehan dokumen tersebut oleh Saksi II, sebab sepengetahuan Teradu II arahan lisan dari KPU Kota Jakarta Timur, dokumen Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD tidak diperbolehkan untuk di foto karena memuat informasi pribadi seseorang. Oleh karena itu patut diduga Saksi II telah melakukan Tindakan yang tidak etis karena mengambil gambar Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD secara tidak sah dan tanpa izin Lembaga. Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD antara lain berisi data pribadi berupa NIK dari pendukung yang merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Bukti T2-5). 7. Bahwa terkait dengan dalil tentang transkrip percakapan antara Saksi III dengan Teradu I dan Teradu II, justru Teradu II baru mengikuti percakapan tersebut pada menit ke-10. Bahwa tidak benar Teradu II pada saat itu sangat aktif apalagi bernafsu sekali saat menginterogasi Saksi III, karena yang sebenarnya terjadi adalah Saksi III-lah yang cenderung menggali informasi menginterogasi Teradu II, selain itu rekaman yang disajikan juga telah dipotong dan tidak utuh. Hal ini disaksikan pula oleh salah satu Anggota PPS Palmeriam yakni Sdri. Alissa Januar Ramadanty; 8. Bahwa patut dipertanyakan dalil daripada Pengadu yang menyatakan bahwa pada saat perekaman oleh Saksi III itu merupakan proses penelusuran informasi. Bahwa sepengetahuan Teradu II, penelusuran informasi oleh PKD harus dilaksanakan secara resmi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni : - Pasal 3 Ayat (5) “penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. - Pasal 3 Ayat (4) “Informasi Awal sebegaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam pleno” - Pasal 3 Ayat (3) “Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam Formulir B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini” (Bukti T2-6). Sedangkan pada saat itu Saksi III hanya mendatangi Teradu II secara informal di pinggir jalan di wilayah Matraman dan tanpa memberitahu adanya niat untuk melakukan penelusuran informasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu patut kiranya apabila Teradu II mempertanyakan keabsahan transkrip perekaman percakapan yang dianggap sebagai bagian dari penelusuran informasi yang dilakukan oleh PKD. Apakah prosesnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?; 9. Bahwa Teradu II mempertanyakan legal standing dan komposisi pada Aduan Pengadu, dimana Pengadu menempatkan saya atas nama Arlen Intani sebagai Teradu II, sedangkan pokok dan dalil-dalil aduan tersebut lebih dominan kepada Teradu III, IV, dan V. Semestinya Teradu II dalam Aduan tersebut dijadikan sebagai Pihak Terkait bukan Teradu II. [2.5.3] JAWABAN TERADU III S.D. TERADU V Majelis DKPP yang terhormat, Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan dan/atau atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan bahwasanya para Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah berpedoman pada asas dan juga prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis DKPP RI yang terhormat, Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor 131/PS.DKPP/SET-04/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang pada intinya memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebegai Teradu III, IV dan V untuk mengikuti rangkaian sidang atas Pengaduan dengan Register Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024. Oleh karena itu dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu sebagai berikut : DALAM EKSEPSI Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukan oleh tergugat atau Teradu terhadap materi pokok Pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara; pengakhiran yang diminta eksespsi a quo adalah : - Menjatuhkan Putusan Negatif yang menyatakan permohonan atau Pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk); - Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara. 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa para Teradu telah membaca dan meneliti secara eksplisit terhadap dalil- dalil laporan Pengaduan a quo, jika dicermati dengan seksama maka laporan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut : a. Bahwa yang dimaksud dengan Obscuur Libel adalah surat gugatan/permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau Pengaduan yang tidak jelas; b. Bahwa laporan Pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang : 1) Laporan Pengaduan a quo tidak menguraikan secara eksplisit hubungan antara dasar hukum dengan peristiwa hukum yang terjadi; Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok Pengaduan (rechts ground); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum. 2) Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek pelanggaran kode etik; Bahwa laporan Pengaduan perkara a quo tidak menyebutkan secara eksplisit objek pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip diantaranya: berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. Berdasarkan Pengaduan dan atau laporan a quo Pengadu menyatakan Teradu III, IV dan V melanggar prinsip profesionalitas dan prinsip kepentingan umum. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur telah menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemilu dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas yang juga mencakup prinsip profesional dan kepentingan umum. 3) Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci atau eksplisit terhadap prinsip yang dituduhkan kepada para Teradu, dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar oleh para Teradu sehingga dalam batang tubuh uraian laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi Pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa; uraian pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. Memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau terlapor yang meliputi : a. Waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-undangan” adanya frasa “dan” dalam pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan sampai poin huruf d. tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan. 4) Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memberikan batasan terhadap amar putusan DKPP yang sifatnya baku, amar tersebut berbunyi : Pengadu dan atau laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau terlapor terbukti melanggar, Teradu dan/atau terlapor tidak terbukti melanggar; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam eksepsi para Teradu tersebut diatas dan mengingat laporan Pengadu mengandung Obscuur Libelium maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menolak atau Setidak-tidaknya menyatakan Laporan Tidak Dapat Diterima. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian DALAM EKSEPSI di atas mohon secara proporsional, termuat dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen- argumen dalam pokok Pengaduan ini; 2. Bahwa pada pokoknya para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan Pengaduannya karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana pernyataan yang sebenarnya; 3. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak memegang teguh prinsip profesional dan kepentingan umum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah dengan tidak diregistrasi dan tidak dilanjuti sebagai informasi awal. Dalam hal ini para Teradu pada dasarnya berpegang teguh pada ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu”. Pada prinsipnya, berdasarkan keterangan dan uraian kronologis yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T3-1) yang bersangkutan telah mengetahui dugaan kejadian pelanggaran pemilu sudah jauh melebihi batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T3-2), pada pokoknya Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, dengan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur telah menerima laporan dari Sdr. Azi Firmansyah in casu Saksi II yang melaporkan Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath in casu Teradu I berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; b. Bahwa Para Teradu sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum telah melakukan Kajian Awal untuk menelitiketerpenuhan syarat formil dan materil atas laporan tersebut diatas lewat rapat pleno pada tanggal 3 November 2023; c. Bahwa dalam rapat pleno, para Teradu menyampaikan pendapatnya masing- masing yang pada intinya menyatakan bahwa laporan tersebut telah melewati jangka waktu penyampaian sejak diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu yakni 7 (tujuh) hari. Dalam hal ini laporan di sampaikan oleh Saksi II pada tanggal 1 November 2023, sedangkan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran pemilu oleh Teradu I yang disampaikan oleh Saksi II adalah pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu patut disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal; d. Bahwa selain itu, identitas Terlapor juga mengandung kekaburan, dimana dalam laporan Saksi II dicantumkan bahwa pihak Terlapor adalah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath sebagai Anggota KPU Jakarta Timur, sedangkan peristiwa yang dilaporkan adalah ketika Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath bertugas sebagai Anggota PPK Matraman. Hal ini sama saja semisal ketika saat ini seseorang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saksi II yang dahulu merupakan Ketua PPS Kelurahan Palmeriam, namun sekarang berstatus sebagai Pengawas TPS Terpilih; (diketahui Saksi II kini berstatus sebagai PTPS); e. Bahwa terkait dengan Draft Kajian Awal yang dimaksud oleh Pengadu dalam point 9 sampai dengan 15 Aduan, pada faktanya para Teradu tidak pernah diberikan kesempatan untuk mempelajari draft tersebut, dan prosesnya juga tidak melalui rapat pleno. Dalam hal ini para Teradu mempertanyakan kepada Pengadu dan Saksi I apakah hal-hal seperti demikian patut dilakukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu?; f.Bahwa patut dipertanyakan kepada Pengadu yang mempermasalahkan hasil pleno yang telah dilakukan bersama Ketua dan juga Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, sebab rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan; Menurut hemat para Teradu tidaklah patut apabila suatu keputusan yang sudah didiskusikan dan juga diputuskan bersama dalam rapat pleno, kemudian di bawa ke ranah kode etik apalagi diadukan kepada DKPP. Sebab terkait perbedaan pendapat dan keputusan sangat lumrah terjadi, pun apabila dirasa keberatan, maka dapat ditempuh langkah pembinaan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 4. Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu dan Pihak Terkait/Saksi I sebagaimana yang termuat dalam laporan Pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kota JakartaTimur, tidak mencerminkan dan memegang teguh prinsip tertib (Pihak Terkait/Saksi I) dan prinsip berkepastian hukum (Pengadu). Dalam hal ini prinsip tertib bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan dan prinsip berkepastian hukum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf a. dan c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dapat digambarkan sebagai berikut : a. Bahwa Pihak Terkait/Saksi I selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T3-3) melakukan tindakan penanganan pelanggaran secara tertutup tanpa adanya koordinasi mulai dari proses penerimaan laporan dan pembuatan kajian kepada para Teradu khususnya Teradu III. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf c. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, mengatur bahwa koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Ayat (3) mempunyai tugas yang salah satunya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi. Kemudian Pihak Terkait/Saksi I terlihat menutupi proses pelaporan yang dilakukan dengan tidak adanya koordinasi dan melarang Staf Pelaksana Teknis untuk menyampaikan dokumentasi penerimaan laporan dari masyarakat di grup internal sekretariat pada tanggal 1 November 2023 (Bukti T3-4). Dengan demikian Pihak Terkait/Saksi I menunjukan adanya pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 35 Ayat (1) huruf c. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu), keteraturan, keserasian dan keseimbangan dengan tidak berkoordinasi dengan para Teradu khususnya Teradu III sebagai satu kesatuan fungsi dalam menjalankan organisasi kelembagaan secara kolektif; b. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama dengan Staf Pelaksana Teknis (Saudara Romi Maulana dan Saudara Adho Rizqi Filemo) membuat kajian awal atas laporan a quo dimaksud menunjukan bahwa Pengadu selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa tidak menjalankan tugas divisi hukum dan penyelesaian sengketa yang salah satunya adalah penyusunan analisa dan kajian hukum sebagaimana yang diatur di Pasal 39 Ayat (3) huruf b. Peraturan Bawaslu Nomor 3Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu (Bukti T3-5) dengan tidak membuat kajian awal atas laporan a quo. Hal tersebut menunjukan Pengadu tidak berpegang teguh pada prinsip berkepastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu dan Pihak Terkait/Saksi I telah mengingatkan berulang kali kepada para Teradu terkait adanya ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 24 Ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu namun para Teradu tetap pada pendirian mereka agar laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai informasi awal, memiliki alasan hukum diantaranya : a. Bahwa para Teradu mencoba untuk berhati-hati dalam menetapkan sebagai informasi awal dikarenakan ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa “syarat formal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a. meliputi : a. nama dan alamat perlapor, pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4)” Sehingga Para Teradu sangat meyakini bahwa daluarsa pelaporan tidak masuk dalam pemaknaan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 24 Ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada intinya dilakukan penetapan informasi awal apabila tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materiel yang menurut para Teradu khusus berkaitan dengan daluarsa pelaporan telah dikunci dan diatur secara spesifik dalam ketentuan a quo yakni 7 hari setelah diketahui oleh pelapor dengan penuh kesadaran. Maka para Teradu menafsirkan dan meyakini ketidakterpenuhan syarat formil sebagaimana dimaksud hanya berkaitan dengan nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor; b. Bahwa pelapor atas nama Azi Firmansyah yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November 2023 sangat menyadari betul dan mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi dilakukan pada tanggal 5 April 2023 yang sudah sangat melampaui batas waktu pelaporan 7 hari sejak diketahui sebagaimana yang diatur dalam Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pendapat Teradu III tidak memahami pengertian syarat formil dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah dalil yang tidak memiliki alasan hukum yang sesuai dengan argumentasi yang dibangun oleh Teradu III. Dalam hal ini, Pengadu tidak secara hati-hati dan penuh tendensius untuk menangani pelanggaran a quo yang dalam prosesnya dilakukan secara tertutup dan tidak memegang teguh prinsip berkepastian hukum dengan tidak memahami batasan-batasan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan daluarsa waktu pelaporan a quo. Oleh karena itu Teradu III memiliki pemahaman hukum yang berbeda secara substansial dengan Pengadu bukan karena tidak memahami mekanisme penanganan pelanggaran; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV dan V memiliki pemahaman yang salah atau keliru terhadap aturan yang berlaku, maka akan terjadi transfer knowledge yang salah atau keliru juga kepada masyarakat adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak memiliki indikator yang jelas. Dalam hal ini pengadu mengkaitkan tugas divisi Teradu IV dan V terhadap pokok persoalan yang Pengadu dalilkan tidak ada relevansinya dan sangat tendensius untuk menyerang secara personal Teradu IV dan V karena persoalan ini berkaitan dengan perbedaan pemahaman substansial terhadap aturan a quo bukan terhadap pelaksanaan tugas divisi; 8. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan para teradu diduga dengan sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu I dengan cara tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 4 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 merupakan alasan yang sangat subjektif dan penuh asumsi (kecurigaan) yang pada dasarnya hal tersebut terjadi karena ada perbedaan pemahaman aturan secara substansial. Maka Pengaduan Pengadu tidak didasarkan atas fakta hukum; 9. Bahwa terhadap dalil pengadu terdapat ancaman serius pada proses penegakan hukum pemilu yang telah dilakukan dan akan dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Timur dari internal sendiri, seperti halnya laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah atau menemui hambatan dari internal sendiri karena tindakan para Teradu yang tidak menjalankan tugasnya dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu secara berintegritas dan profesional adalah pandangan yang keliru dan sesat serta terbantahkan dengan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya. Dalam hal ini selama para teradu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terdapat tiga laporan masyarakat dengan keterangan sebagai berikut : a. Laporan masyarakat tanggal 1 November 2023 atas nama sebagaimana dalam pokok perkara a quo yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil (Bukti T3-1) dan ditempel pemberitahuan status laporan a quo pada papan pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Timur tertanggal 6 November 2023. (Bukti T3-6) b. Laporan dari salah satu peserta pemilu tanggal 18 Desember 2023 dengan tindak lanjut menjadikan informasi awal dan melakukan penelusuran namun tidak ditetapkan menjadi temuan karena tidak memenuhi syarat formil yakni tidak diketahui terlapornya berdasarkan hasil penelusuran. (Bukti T3-7) c. Laporan masyarakat tanggal 21 Desember 2023 terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dan laporannya hari ini sampai pada tahapan penyidikan. (Bukti T3-8) Maka dengan demikian, berdasarkan keterangan penegakan hukum di Bawaslu Kota Jakarta Timur, pandangan pengadu mengada-ada, tidak berdasar, sesat dan menurunkan marwah lembaga Bawaslu Kota Jakarta Timur di hadapan Majelis Yang Mulia, apalagi jika hal ini diketahui oleh publik; 10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan tujuan pengadu melaporkan tindakan para teradu adalah sebagai salah satu upaya pengadu untuk melakukan penegakan hukum pemilu ketika kewenangan yang dimiliki pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu dibuat menjadi tidak berfungsi dengan baik oleh para teradu dengan menggunakan mekanisme voting, dengan tidak mempertimbangkan aspek hukum yang benar adalah keliru dan sangat subjektif. Dalam hal ini Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai bagian dari penyelenggara pemilu menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban secara kolektif kolegial. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T3-9) yang mengatur bahwa “pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” dan Pasal 1 angka 7 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno (Bukti T3-10) yang mengatur bahwa “rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang”. Kemudian terkait dengan dalil pengadu yang menganggap forum pleno dalam menangani perkara a quo menggunaan mekanisme voting adalah hal yang mengada-ada dan tidak memiliki bukti dikarenakan selama proses pleno dilakukan menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat. (Bukti T3-11). Adapun menggunakan mekanisme voting dalam rapat pleno hal tersebut dimungkinkan dan diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang mengatur bahwa “dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak tercapai, keputusan rapat pleno diambil melalui suara terbanyak (Bukti T3-12). Dengan demikian sekali lagi para Teradu menyatakan bahwa proses rapat pleno dalam perkara a quo tidak menggunakan mekanisme voting, sehingga dalil Pengadu terkesan sangat otoriter, subjektif, ambisius dan asumtif yang tidak berdasar serta tidak bisa diajak untuk bekerja sama dalam menjalankan fungsi kelembagaan; 11. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan pengaduan ke DKPP ini bagian dari upaya pengadu untuk menjaga dan mengembalikan marwah dan kehormatan lembaga Pengawas Pemilu khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur yang telah tercoreng akibat tindakan para teradu, publik dan masyarakat luas akan menganggap Bawaslu Kota Jakarta Timur mudah dipengaruhi dan tidak melakukan penegakan hukum secara sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tuduhan yang tidak jelas dan berakibat pada anggapan yang didalilkan Pengadu a quo terjadi karena adanya tindakan Pengadu yang melaporkan perkara a quo kepada DKPP dengan membawa pandangan subjektif Pengadu yang pada dasarnya pengadu sendiri yang mencoreng marwah dan kehormatan lembaga pengawas pemilu di mata publik; 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak ada komitmen tinggi untuk menegakan keadilan pemilu adalah yang didasarkan pada penilaian terhadap kronologis perkara a quo adalah tidak benar dan tidak memiliki ukuran penilaian yang jelas. Sebab pada faktanya sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, proses penegakan hukum telah dilakukan dengan baik dengan berpegang teguh pada prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum, prinsip tertib dan prinsip kepentingan umum. Justru dengan tindakan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap pengaduan a quo berdampak pada tidak kondusifnya fungsi kelembagaan yang didasarkan pada konflik yang dibuat oleh pengadu itu sendiri dengan alasan yang sangat subjektif dan otoriter serta menggambarkan pengadu sendiri yang tidak memiliki komitmen tinggi untuk menegakkan keadilan pemilu akibat tindakan yang dilakukannya; KESIMPULAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 13. Bahwa dengan demikian sangat terlihat Pengadu tidak dapat menunjukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu dengan pengaduan yang tidak jelas, subjektif, tendensius, otoriter, mengada-ada, tidak memiliki indikator yang jelas, fakta yang keliru, dan sangat dipaksakan. 14. Bahwa kemudian Pengadu juga tidak dapat memahami bahwa forum pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang semestinya ia hormati pula hasilnya, karena Pengadu pun saat itu hadir dalam rapat sebagai Anggota Bawaslu Jakarta Timur; 15. Bahwa Petitum Pengadu pada point 3 sangatlah tendensius, yang meminta kepada DKPP agar Teradu III diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua bahkan tidak diberikan hak suara dalam pleno pemilihan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur. Hal ini tentu sangat tidak adil karena permintaan Pengadu untuk mencabut hak suara Teradu III sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-udangan bahkan bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Dasar 1945; [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1- 23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1 - 1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 80/PP.04.1-BA/3175/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Perubahan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 78/PP.04.1-BA/3175/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. T1 – 2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 82/PP.04.1-BA/3175/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Basil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. T1 - 3 https://timur.jakarta.go.id/berita/13834/50-anggota-ppk- pemilu-2024-sejakarta-timur-resmi-dilantik; 4. T1 – 4 https://www.jurnas.com/artikel/129697/Resmi-Dilantik- PPK-Matraman-Komit-Junjung-Integritas-dan- Profesionalitas/; 5. T1 – 5 Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 6. T1 – 6 Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Jakarta Timur 7. T1 – 7 Berita Acara Tim Seleksi Nomor 25/TIMSELKABKOT- GEL.2BA/02/31/2023 tanggal 25 Maret 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028; 8. T1 – 8 Foto Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 699 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028; 9. T1 – 9 https://jakartanews.id/2023/06/26/dilantik-sebagai- komisioner-kpud-jaktimcarlos-paath-mohon-doa-dan- dukungan-masyarakat/; 10. T1 – 10 Surat Undangan bernomor 57/PL.01.01-Und/3175/2023 dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur berkaitan dengan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 6 Maret 2023; 11. T1 – 11 Pasal 105 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 12. T1 – 12 Catatan terkait jadwal untuk mengambil Formulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS sekaligus Lembar Kerja Verifikasi Faktual Partai Prima; 13. T1 – 13 https://www.instagram.com/p/Cqm9xVgShJX/?igsh=bGZiYE 0OWxnZHdt dan tangkapan layar akun resmi PPK Matraman @ppkmatraman; 14. T1 – 14 https://www.instagram.com/p/Cqk6l5rynVi/?igsh=cDFvb3gx MWg0bm9q dan tangkapan layar akun resmi PPK Matraman @ppkmatraman; 15. T1 – 15 Bukti transfer rekening Mandiri; 16. T1 – 16 Bukti perincian dana transportasi perjalanan dinas dari KPU Jakarta Timur; 17. T1 – 17 Pasal 1 angka 22 dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 18. T1 – 18 Tangkapan layar arahan dari slide KPU Kota Administrasi Jakarta Timur; 19. T1 – 19 Pasal 53 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum; 20. T1 – 20 Tangkapan layar catatan; 21. T1 – 21 Tangkapan layar email; 22. T1 – 22 Foto suasana pinggir jalan di depan pagar masuk Gelanggang Remaja Matraman Jl. Balai Rakyat, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120; 23. T1 – 23 Surat pemberitahuan status temuan/laporan yang ditempel di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur. [2.6.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2- 6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2 – 1 Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2), dan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseroangan Peserta Pemilihan Umum DPD; 2. T2 – 2 Tangkapan layar proses verifikasi faktual di Kecamatan Matraman; 3. T2 – 3 Tangkapan layar Anggota PPS Palmeriam berkoordinasi dengan PKD Palmeriam saat hendak verifikasi faktual; 4. T2 – 4 Foto-foto Saksi II dan Saksi III saat melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta; 5. T2 – 5 Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6. T2 – 6 Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [2.6.3] BUKTI TERADU III S.D. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024, Teradu III s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 sampai dengan T3-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T3 – 1 Print Out Laporan masyarakat tanggal 1 November 2023; 2. T3 – 2 Fotokopi Pasal 454 Ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. T3 – 3 Fotokopi Pasal 35 Ayat (1) huruf c Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu 4. T3 – 4 Print Out Screenshot Grup WA Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur tanggal 1 November 2023 5. T3 – 5 Fotokopi Pasal 39 Ayat (3) huruf b Perbawaslu No.3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu 6. T3 – 6 Print Out Foto Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat tanggal 1 November 2023 di papan pengumuman Bawaslu Jakarta Timur; 7. T3 – 7 Print Out Laporan Peserta Pemilu tanggal 18 Desember 2023 8. T3 – 8 Print Out laporan masyarakat tanggal 21 Desember 2023 9. T3 – 9 Fotokopi Pasal 139 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 10. T3 – 10 Fotokopi Pasal 1 angka (7) Perbawaslu No.5 Tahun 2018 11. T3 – 11 BA Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur Nomor 069/BA/K.JK- 05/11/2023 12. T3 – 12 Fotokopi Pasal 4 Ayat 2 Perbawaslu No.5 Tahun 2018 [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk: 1. Menyatakan menolak seluruh Petitum Pengadu Terhadap Teradu I untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Timur; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II 1. Menolak seluruh Petitum Pengadu terhadap Teradu II; 2. Memerintahkan agar Pengadu merehabilitasi nama baik Teradu II; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETITUM TERADU III S.D. TERADU V 1. Mengabulkan Eksepsi para Teradu dengan menyatakan aduan tidak dapat diterima; 2. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu yakni Teradu III, IV dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Berat dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan para Teradu tetap melanjutkan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur; 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Dailami Firdaus (Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta), Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur), Ketua dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur dan Romadan Loilatu (PKD Palmeriam) masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2024 dan 14 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Dailami Firdaus (Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta) Assalamualaikum Wr Wb. Yang Mulia Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang kami hormati. Menindaklajuti surat Panggilan Sidang dengan nomor registrasi 142/PS.DKPP/SET-04/I/2024 dan kami juga telah menerima Salinan dokumen aduan sebagaimana disampaikan kepada pihak pengadu. Setelah kami cermati point-point yang disampaikan oleh pihak pengadu kami ingin melakukan klarifikasi. 1. Verifikasi Faktual merupakan salah satu tahapan dalam proses Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang dimana proses Verifikasi Faktual dilakukan oleh seluruh komponen Penyelenggara Pemilu di wilayah kerja masing-masing; 2. Bahwa pada tanggal 4-5 April 2023, telah dilakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD Provinsi DKI Jakarta oleh KPU Kota Jakarta Timur melalui PPS sebagai verifikator salah satunya di wilayah Kecamatan Matraman; 3. Bahwa pada saat itu pula dilakukan Verifikasi Faktual dukungan terhadap Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M sebagai Bakal Calon DPD Provinsi DKI Jakarta; 4. Bahwa sebagai Calon Peserta Pemilu Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH,. LL.M selaku Pihak Terkait, menyerahkan proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD tersebut kepada 5. Bahwa kami selaku Pihak Terkait tidak mengetahui apa yang telah didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu I dan II mengenai dugaan manipulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD yang terjadi di wilayah Kecamatan Matraman; 6. Bahwa selain itu, Pihak Terkait juga tidak mengenal sama sekali para Teradu secara personal; 7. Bahwa kemudian Pihak Terkait mengetahui telah ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD RI lewat Keputusan KPU Nomor 285 tahun 2023 Tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.8.2] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dalam perjalanannya memang tidak ada konsultasi itu, kemudian kami Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memanggil Bawaslu Kota Jakarta Timur setelah kami dapati informasi di media bahwa ada laporan ke DKPP terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. Setelah kami mendapatkan informasi itu kami di internal juga membahas karena Bawaslu Kota Jakarta Timur itu Korwilnya Pak Sakhroji, waktu itu saya bertanya pertama nanya mungkin chat aja ke Pak Sakhroji apakah ada konsultasi dari Bawaslu Kota Jakarta Timur terkait dengan masalah ini, waktu itu Pak Sakhroji juga engga tahu, kemudian saya tanya lagi ke pimpinan yang lain juga belum tahu. Maka, kemudian kami bersepakat memanggil Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk mendapatkan informasi, kemudian kami surati tanggal 6 Desember untuk memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. Kemudian dalam proses pemanggilan itu ada satu Pak Ahmad dan Pak Sakhroji itu tidak hadir karena waktu itu ada kegiatan Bawaslu RI, Pak Ahmad sebagai Kordiv PP, Pak Sakhroji juga mendapat undangan akhirnya kita cuman berenam dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan dari Bawaslu Kota Jakarta Timur cuman berempat. Dasar hukum dianggap dibacakan, nomor dua bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta baru mengetahui ada laporan DKPP di Bawaslu Kota Jakarta Timur di media massa, ketiga setelah mengetahui adanya laporan ke DKPP, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan pemanggilan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk mengetahui persoalan dan melakukan pembinaan, keempat berdasarkan Surat Undangan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 527/HM.02.00/K.K.JK/12/2023 perihal Pembinaan Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembinaan dengan hasil sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir minus Pak Ahmad Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penjelasan bahwa permasalahan internal yang terjadi diakibatkan dari dinamika terkait perbedaan dalam menafsirkan norma dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta Bawaslu Kota Jakarta Timur menyelesaikan masalah internal secara musyawarah mufakat. Selanjutnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk memperkuat internal Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam menghadapi tahapan kampanye pemilu 2024, permasalahan internal diharapkan tidak mengganggu soliditas kerja sama dan kinerja pengawas pemilu. Kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta untuk memahami secara bersama-sama terkait struktur kelembagaan bawaslu yakni melakukan konsultasi terkait persoalan kelembagaan dengan pengawas pemilu satu tingkat diatasnya secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, meskipun secara prinsip Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menghormati hak konstitusional masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. [2.8.3] Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) Yang Mulia Majelis DKPP, Majelis DKPP yang terhormat, Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebelum menyampaikan kronologi kejadian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, perkenankan kami menyampaikan pengantar singkat berkaitan dengan pentingnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu terhadap kualitas dan integritas Pemilu. Pemilu nanti diharapkan kemelut politik yang sering melanda Indonesia akan segera berahir, sebab diyakini orang bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur, adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan mengacu kepada beberapa pendapat yang saya sampaikan diatas, serta kondisi psikologis dari masyarakat Indonesia sekarang ini, timbul kekhawatiran bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilu nanti akan terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, baik itu dilaksanakan oleh kontestan peserta pemilu atau bahkan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam rentang pelaksanaan pemilu ini, perlu penanganan yang serius dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebab kalau dibiarkan akan menyebabkan orang sering melakukan perbuatan dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan penyelenggara dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sehingga, urgensi pengawas pemilu sebagai penyelenggara pemilu tercapai tujuannya, yaitu untuk memberikan jaminan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan demokratis. Penyelenggara pemilu ini menjadi sebuah instrumen dalam memberikan legitimasi bahwa pelaksanaan pemilu tersebut sewajarnya telah dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabilitas, kredibilitas, dan berintegritas. Legitimasi ini menjadi sangat penting demi menumbuhkan kepercayaan publik atas seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu dari tahap awal sampai dengan tahap hasil pemilu. ‫الحق بال نظام يغلبه الباطل بالنظام‬ Maka tepatlah apa yang disampaikan oleh Khalifah Ke empat Yaitu Sahabat Ali Bin Abi Thalib “Kebenaran Yang Tidak Terorganisir, maka akan mengalahkan kebathilan yang terorganisir” Dengan mengutip dalil tersebut, bahwa kebenaran yang harus ditegakkan malah kalah dengan kebathilan, posisi bawaslu yang memang harus menegakkan kebenaran, terutama dalam kebenaran yang dimulai dari diri sendiri para penyelenggara pemilu, yaitu dengan menegakkan sendi sendi etik dengan berjalan segala keputusan harus sesuai dengan regulasi. Bahwa permasalahan etik tetaplah nomor pertama, karena etik ini bisa menjadi karakter dan watak, pun demikian didalam kasus ini jelas sekali ada dugaan upaya yang dilakukan oleh teradu I untuk membuat status memenuhi syarat meskipun dalam prosesnya tidak dilakukan verifikasi secara faktual (membaca dari laporan). Meskipun saat itu teradu I menjadi Anggota PPK Matraman, dan saat ini menjadi anggota KPU Jakarta Timur, tetap saja permasalahan etik tidak ada kadaluarsanya. Kedua, teradu III, IV dan V pun telah mengabaikan dan tidak memahami peraturan serta regulasi yang kita anggap sebagai panglima dan acuan kita dalam bekerja, lalu dasar apa kalau tidak mengacu peraturan dan regulasi ketika dalam bekerja. Kita akan jelas duduk perkaranya ketika ada sebuah laporan masyarakat, maka tugas kita yang ada didalam regulasi adalah menentukan syarat formil dan materil apakah memang memenuhi ataupun tidak, kalaupun tidak memenuhi syarat formil maka kita juga harus menentukan sikap yang sesuai dengan regulasi bahwa laporan itu dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran. Bahwa sebagaimana diatur dalam perbawaslu 07 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum bahwa dijelaskan disitu apa itu informasi awal, namun sungguh aneh teradu III, IV dan V ini sudah mengatakan dalam pleno bahwa ini tidak bisa dijadikan informasi awal. Kita akan mengetahui terang benderang sebuah kasus kalau kita sudah melakukan penelusuran, dan ini pintunya adalah dengan kita menetapkan kasus setelah kita tetapkan sebagai informasi awal kemudian kita melakukan penelusuran. Upaya upaya ini jelas melanggar etik dan patut kiranya diberikan sanksi oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat. Berdasarkan laporan dari Pengadu dan berkenaan dengan beberapa hal sebagaimana diuraikan diatas, Pihak Terkait/Saksi memandang perlu meminta pertanggung jawaban Teradu I dan Teradu II yang melanggar pinsip integritas dan profesionalitas dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, serta pertanggung jawaban Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang melanggar prinsip integritas dan profesionalitas dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu. Berikut beberapa hal yang saya sampaikan: A. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan dari Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath, Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023 - 2028. (Bukti PT1-1) B. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 didalam Whatsapp Group Dishare Foto Pelapor Oleh Staff an Irgi, saya selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, menegur didalam whatsapp tersebut Bahwa Privasi Pelapor atas Nama Azi Firmansyah harus dilindungi (Bukti PT1-2) C. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN Menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan, maka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur Bersama dengan staf Teknis (Sdr. Romi Maulana dan Sdr. Adho Rizqi Fillemo) membuat Kajian Awal atas Laporan dimaksud. D. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti: keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran. E. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 Saksi Sdr. Adho Rizqi Fillemo mengingatkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur (melalui chat Whatsapp Group Sekretariat Bawaslu Jaktim pukul 14.49 WIB) bahwa Jum’at tanggal 3 November 2023 pukul 09.00 WIB akan dilakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal atas Laporan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut. (Bukti PT1-3) F. Bahwa pada Jum’at tanggal 3 November 2023 bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Saya Sebagai Saksi dan 2 (dua) orang staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Romi Maulana dan Adho Rizqi Fillemo) serta Pengadu Sdr Prayogo Bekti Utomo datang sesuai dengan waktu dalam undangan, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum juga hadir. Rapat pleno baru dimulai sekira pukul 10.15 WIB karena menunggu datangnya Teradu IV dan Teradu V yang datang terlambat, serta membuatkan link zoom meeting untuk Teradu III yang saat itu menghadiri undangan rapat koordinasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. G. Sebelum rapat dimulai, masing-masing Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir menerima kajian awal dan Salinan berkas laporan untuk dipelajari. H. Selanjutnya saya selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi membuka rapat Pleno kemudian memberikan kesempatan kepada anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir untuk memberikan pendapatnya. I. Berikut resume tentang Kajian Awal yang dibuat sebelum rapat pleno (selanjutnya disebut Draft Kajian Awal) yang telah dibuat oleh Divisi Penanganan Pelanggaran: (Bukti PT1-4) a. Pelapor :Azi Firmansyah (mantan Ketua PPS Palmeriam) b. Terlapor :Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota Jakarta Timur) c. Waktu Kejadian: 4 s/d 5 April 2023 d. Tempat Kejadian:Kantor PPK Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jl. Balai Rakyat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur a. Syarat Formal : tidak memenuhi syarat formal Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 meliputi: - Nama dan Alamat Pelapor; - Pihak Terlapor; dan - Waktu penyempaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimakud pada Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). a. Syarat materiel : memenuhi syarat materiel - Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 4 s/d 5 April 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 4 s/d 5 April 2023 itu masuk pada tahapan pencalonan anggota DPD dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Desember 2022. Artinya tanggal 5 April 2023 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi. - Tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan calon anggota DPD tanpa melakukan verifikasi factual patut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. - Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, terdapat 3 (tiga) kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi, surat atau tulisan dan data atau dokumen elektronik. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. b. Kesimpulan 1) Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan waktu pengajuan laporan yang telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. 2) Laporan memenuhi syarat materil laporan. c. Rekomendasi 1) Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan laporan pelanggaran. 2) Menjadikan laporan ini sebagai informasi awal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel”. J. Terhadap Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, awalnya Teradu IV dan Teradu V menyetujui untuk diputuskan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran, meski dengan beberapa catatan dan pertanyaan yang ditujukan kepada Pelapor, diantaranya mempertanyakan mengapa kejadian tanggal 5 April 2023 baru dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 1 November 2023, mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Pelapor, dan apakah instruksi Terlapor kepada Ketua PPS se-Kecamatan Matraman atas sepengetahuan Ketua PPK Matraman. Terhadap hal tersebut, selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi sudah menjelaskan bahwa pertanyaan- pertanyaan tersebut baru akan diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu apabila laporan tersebut diputuskan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. K. Berkaitan dengan syarat formal Pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 33 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. L. Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 5 April 2023. Artinya sudah 142 hari kerja, Pelapor baru menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan tidak terpenuhi. M. Selanjutnya rapat pleno Pembahasan Kajian Awal di-skors ketika waktu menunjukkan pukul 11.37 WIB karena waktunya menunaikan sholat Jum’at berjamaah. N. Sekira pukul 14.15 WIB Teradu III tiba di ruangan rapat pleno, tapi Teradu IV dan Teradu V masih di luar kantor. Teradu V memberi informasi kepada Staf Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Adho R. Fillemo) bahwa dirinya sedang ada urusan di Polda Metro Jaya. Dan sekira pukul 15.00 WIB Teradu IV datang dan rapat pleno pun disepakati dilanjutkan Kembali. O. Selanjutnya Saya Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi memberikan kesempatan kepada Teradu III untuk menyampaikan pendapatnya dan Teradu III memberikan beberapa catatan, antara lain sebagai berikut: - Bahwa Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dianggap terlalu tendesius karena menyebutkan Terlapor (dalam Laporan penanganan pelanggaran) Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) saat ini sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, seharusnya Terlapor tetap diposisikan sebagai Anggota PPK Matraman karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada saat Teradu I menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Matraman. - Bahwa terhadap kasus laporan tersebut seharusnya sebagai dasar dalam proses penerimaan laporan adalah dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 berbunyi Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh pelapor adalah dengan mendatangi dan melapor lebih dulu kepada KPU Jakarta Timur langsung pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK, dalam hal ini PPK Matraman sebagai tingkatan yang berada dibawah koordinasi dan pembinaan KPU Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi. - Teradu III bersikeras bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Jakarta Timur tidak perlu menindaklanjuti sebagai informasi awal karena tidak memenuhi syarat formal. P. Terjadi perdebatan yang cukup lama antara Teradu III dan Teradu IV dengan Pengadu dan Saya Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Di Tengah pembahasan yang memanas, Teradu V masuk kembali ke dalam ruang rapat pleno, dan rapat pleno pembahasan Kajian Awal terhadap Laporan dugaan pelanggaran dengan Pelapor atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 3 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB diputuskan melalui voting bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak perlu ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. (Bukti PT1-5) Q. Bahwa Saya Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi telah berulang kali mengingatkan kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terkait adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap pada pendirian mereka agar Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. R. Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, maka Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Jakarta Timur segera memperbaiki Kajian Awal dan menyesuaikan pertimbangan hukumnya dengan merujuk Berita Acara Pleno Nomor:069/BA/K.JK-05/11/2023. Namun hingga berkas permohonan ini diajukan ke DKPP Kajian Awal belum juga ditandatangani oleh Teradu III selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur meskipun staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin sudah beberapa kali meminta tanda tangan Teradu III. (Bukti PT1-6) S. Saudara Prayogo Bekti Utomo sudah menyampaikan di hadapan forum rapat pleno tanggal 1 November 2023 bahwa proses penetapan Laporan Masyarakat dimaksud sebagai Informasi Awal tidak secara otomatis memberikan makna bahwa Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut adalah benar terjadi karena masih perlu adanya pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran. Terlebih lagi Informasi Awal masih perlu ditindaklanjuti dengan proses penelusuran/investigasi terhadap informasi yang diperoleh dari keterangan Pelapor maupun bukti yang diserahkan Pelapor. Hasil penelusuran terhadap Laporan Masyarakat dimaksud nantinya akan menjadi Hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Dalam hal hasil pengawasan Pengawas Pemilu terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka hasil pengawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai Temuan melalui keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. Dan selanjutnya dapat ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. T. Terhadap kondisi yang terjadi dalam rapat pleno tersebut, saudara Prayogo Bekti Utomo meminta agar setiap pendapat anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur di dalam rapat pleno pembahasan kajian awal pada tanggal 3 November 2023 dicantumkan atau dicatat di dalam Berita Acara Rapat Pleno pembahasan Kajian Awal untuk menjelaskan posisi pendapat masing-masing anggota. U. Upaya kami melakukan sosialisasi Partisifatif pun menjadi sia-sia, bahkan saya pribadi pun didalam periode pertama menjadi anggota bawaslu jakarta timur berinisiatif mempunyai wa center agar masyarakat mudah memberikan informasi kepada kami Bawaslu Jakarta Timur dengan menggunakan yang mudah untuk dihafal dan diingat (081 769 769 90), tak lain dan tak bukan karena kami menyadari keterbatasan personil kami dijajaran bawah, maka perlu peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi. Namun cukup di sayangkan oleh Pihak Teradu III, IV dan V yakni terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pelapor sampaikan mendatangi langsung ke Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur, seharusnya bila laporan tersebut ketika tidak memenuhi unsur Formil maka dapat dijadikan Informasi Awal. Namun dalam rapat pleno terlihat sekali teradu III, IV dan V memihak kepada Teradu I dengan berbagai argumen yang disampaikan dalam rapat pleno. V. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan di atas maka perbuatan Teradu III telah melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan pelanggaran dan tidak melakukan penandatangan Kajian Awal bahkan terkesan mengulur ulur waktu. Sehingga dugaan pelanggaran pemilu secara etik telah serius dilanggar, dan hal ini melanggar asas kepastian hukum pemilu serta melanggar azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. W. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan Pihak Terkait/Saksi di atas maka perbuatan Teradu IV dan V turut serta dalam kesepakatan dan terlihat membela kelompok daripada menegakkan keadilan. X. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 berikut bunyinya: - (1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib menjaga prinsip penyelenggaran pemilu, - (2) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1 berpedoman pada prinsip (a)berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan - Selain itu para teradu I, II, III, IV, V telah melanggar pula ketentuan pasal 7 ayat 3 peraturan DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota bawaslu kabupaten/kota yang menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai penyelenggara pemilu dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Y. Sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat 1 dan 3 serta pasal 7 ayat 3 yang saksi sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta-fakta, maka sudah jelas dan terang bahwa para Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar ketentuan dengan tidak professional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya. Z. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi serta dasar hukum yang Saksi sampaikan, semoga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dapat membuka tabir terang benderang Menegakkan Perihal Etik yang dilakukan para teradu I, II, III, IV, V, sehingga saksi mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di Jakarta Timur. [2.8.4] Bukti Pihak Terkait Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 3-PKE- DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1- 1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1 – 1 Form B.1 Penerimaan Laporan; 2. PT1 – 2 Screen shoot Whatsapp Group Terkait Dengan Teguran atas disharenya foto pelapor; 3. PT1 – 3 Screen shoot Whatsapp Group Terkait Dengan Undangan Pleno Terhadap Kajian Awal; 4. PT1 – 4 Draft Kajian Awal; 5. PT1 – 5 Berita Acara Pleno Voting; 6. PT1 – 6 Kajian Awal belum ditanda tangani [2.8.5] Ketua dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur Majelis sidang yang terhormat, Sehubungan dengan adanya Surat DKPP Nomor 141/PS.DKPP/SET-04/I/2024 tentang panggilan sidang atas adanya Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024, atas nama Prayogo Bekti Utomo, yang mana dalam aduan tersebut KPU Kota Jakarta Timur berstatus sebagai Pihak Terkait. Oleh karena itu kami akan memberikan keterangan terkait dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II sebagai berikut : KETERANGAN HUBUNGAN HUKUM 1. Bahwa Teradu I dahulu merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 Teradu I mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota PPK Matraman karena yang bersangkutan telah lolos dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023-2028; 3. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023, Teradu I dilantik dan diangkat oleh KPU RI berdasarkan SK KPU RI Nomor 699 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Adminitrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2023-2028; 4. Bahwa Teradu II hingga saat ini merupakan Ketua PPK Matraman yang diangkat melalui SK Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ; KETERANGAN TERHADAP DALIL ADUAN 5. Bahwa terkait dengan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD dengan ini kami menerangkan terlebih dahulu mengenai dasar hukumnya, yakni diatur dalam : • Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan • Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 6. Bahwa menurut Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD; 7. Bahwa dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, erat kaitannya secara hirarkis antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota dan juga Panitia PemungutanSuara (PPS) untuk tingkat Kelurahan. Hal ini sesuai dengan bunyi pada beberapa Pasal dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022 berikut : a) Pasal 96 “KPU Provinsi melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan”; b) Pasal 104 Ayat (2) “KPU Provinsi menyampaikan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV kepada KPU Kabupaten/Kota”; c) Pasal 105 Ayat (1) “KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyusun lembar kerja Verifikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD.PPS berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV”; d) Pasal 106 Ayat (1) “ KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD.PPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 Ayat (1)”; 8. Bahwa selain daripada itu, secara hirarkis tugas untuk melakukan tindakan Verifikasi Faktual di lapangan atau tingkat Kelurahan merupakan tugas daripada PPS, sebagaimana bunyi pada Pasal 106 Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2022, yakni “PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”; 9. Bahwa kemudian menurut Pasal 107 Ayat (1) PKPU 10 Tahun 2022 metode pengaplikasian Verifikasi Faktual sebegaimana dimaksud pada point 8 adalah dilakukan dengan cara: a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat 10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai status Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan ini kami terangkan bahwa persoalan rekapitulasi jenis MS dan TMS adalah merupakan wewenang KPU Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Pasal 110 Ayat (1) PKPU 10 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menjumlahkan status dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan status dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain”; 11. Bahwa selain Verifikasi Faktual kesatu, kemudian dilakukan pula proses Verifikasi Faktual kedua yang berlaku secara mutatis mutandis seperti halnya Verifikasi Faktual kesatu; 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II, KPU Kota Jakarta Timur telah melakukan rangkaian proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD DKI Jakarta pada tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023, dalam hal ini termasuk pula terhadap salah satu Pihak Terkait dalam perkara aduan a quo yakni Sdr. Dailami Firdaus; 13. Bahwa dalam pelaksanaannya, KPU Kota Jakarta Timur dibantu oleh PPS Kelurahan Palmeriam dalam melakukan Verifikasi Faktual tersebut berdasarkan Surat Tugas KPU Kota Jakarta Timur Nomor 55/PL.01.1- ST/3175/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur saat itu; 14. Bahwa kemudian setelah Verifikasi Faktual selesai dilakukan, maka sesuai Pasal 131 PKPU 10 Tahun 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal Pemilih, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan oleh KPU Republik Indonesia lewat Keputusan KPU Nomor 285 tahun 2023 Tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024., yang mana salah satunya juga mencantumkan nama Pihak Terkait lainnya dalam Aduan Pengadu, yakni Sdr. Dailami Firdaus; KESIMPULAN 15. Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka disimpulkan bahwasannya tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta pada bulan April tahun 2023 sebagaimana dimaksud Pengadu dalam Aduan a quo, telah dilakukan secara hirarkis oleh KPU Kota Jakarta Timur dibantu oleh PPS Palmeriam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.8.6] Bukti Pihak Terkait Ketua dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 3-PKE- DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1- 1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2 – 1 Surat Keputusan Teradu I sebagai Anggota PPK Matraman; 2. PT2 – 2 Surat Pengunduran Diri Teradu I sebagai Anggota PPK Matraman; 3. PT2 – 3 Surat Keputusan Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur; 4. PT2 – 4 Surat Keputusan Teradu II sebagai Anggota PPK Matraman; 5. PT2 – 5 Surat Tugas Verifikasi Faktual oleh KPU Jakarta Timur kepada Anggota PPS Palmeriam. 6. PT2 – 6 Dokumentasi Anggota PPS Palmeriam saat melakukan Verifikasi Faktual pada tanggal 4 April 2023; 7. PT2 – 7 Dokumentasi Ketua PPS Palmeriam saat melakukan Verifikasi Faktual pada tanggal 5 April 2023. [2.8.7] Romadan Loilatu (PKD Palmeriam) Sebelumnya saudara Azi adalah Panitia Pemungutuan Suara (PPS) Kelurahan Palmeriam dan saya adalah Panwas Kelurahan Palmeriam serta sering berkoordinasi. Kemudian pada bulan Oktober dan November, saudara Azi ini sering berkabar dengan saya, jadi puncaknya di bulan Oktober menceritakan kejadian yang kemudian terjadi di Kelurahan Palmeriam, ada kejadian yang kemudian PPS disuruh menandatangani berita acara verifikasi faktual dan ketika saya berkonsultasi dengan Pimpinan Panwascam Kecamatan Matraman, saya kemudian memberitahukan Azi seperti apa kejadian tersebut. Azi kemudian menceritakan kejadian tersebut mulai dari pada verfikasi faktual atas nama Dailami Firdaus ternyata menurut keterangan Azi bahwa beliau diperintahkan oleh saudara Carlos untuk menandatangani berita acara verifikasi faktual, misalkan ada pendukungnya tidak ada di tempat itu ditandatangani saja namanya diluluskan saja memenuhi syarat saja menurut keterangan Azi firmansyah. Jadi, setelah menerima laporan informasi dari Azi saya sering berkonsultasi dengan Panwascam, bagaimana langkah yang harus saya ambil untuk kemudian menelurusi kejadian tersebut. Saya sampaikan kepada Azi apakah ada bukti- buktinya misalkan seperti tanda tangan dan lain sebagainya. Tapi saudara Azi ingin melaporkan masalah ini ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, kemudian ketika verifikasi faktual karena Panwas Kelurahan itu sering mendampingi PPS ketika melakukan verifikasi faktual. Ketika kami verifikasi faktual ada beberapa orang yang memang pada saat kita datangi itu tidak berada di tempat, mekanisme untuk para pendukung ini ketika memenuhi syarat itu kalau misalkan tidak berada di tempat bisa di video call untuk memberikan dukungan, beberapa yang kita lakukan memang tidak diberikan dukungan yang dilampirkan oleh Azi itu tetapi di lembar kerja verifikasi faktual itu memenuhi syarat padahal seharusnya tidak. Kemudian yang saya tanggapi terkait dengan keterangan saudara Carlos di Jawaban Teradu, misalkan di angka 9 beliau mengatakan bahwa tidak pernah menjanjikan saya melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2. Pada saat percakapan saya bertemu Pak Carlos ini di Gor Kecamatan Matraman dan disitu ada Ketua PPK, disitu juga ada Anggota PPS Kelurahan Palmeriam dan percakapan itu saya hanya berempat dengan saudara Carlos dan itu belum didatangi oleh Ketua PPK. Saya Bersama Pak Carlos itu berbincang sekitar melebihi 2 atau 3 jam dan bukti percakapan itu juga besoknya dikonfirmasi oleh Pak Carlos sendiri. Pada saat itu saya ke kantor kecamatan Matraman dan saya bertemu dengan Pak Carlos dan beberapa anggota PPS termasuk ketua PPS juga Azi Firmansyah, saya di minta waktu untuk bicara dengan Pak Carlos dan itu Pak Carlos sendiri nanti tolong dikonfirmasi, beliau sendiri yang meminta waktu dengan saya untuk berbicara dengan saya, setelah itu saya sampaikan kepada Pak Carlos bahwa saya masih ada perlu di kantor kecamatan di lantai 4 dan setelah itu beliau mempersilahkan saya untuk pergi tapi mengharapkan saya untuk kembali. Setelah kembali dari kantor kecamatan beliau meminta saya karena memang posisi duduk itu di kantor kecamatan itu pas sebelum belok kiri masuk ke kantor kecamatan itu ada tempat duduk di sampingnya, kalau masuk dari depan kirinya jadi ada tempat duduk disitu, pada saat itu saudara Carlos meminta waktu saya untuk berbicara. Jadi posisinya itu karena memang ramai Pak carlos ini meminta waktu untuk berbicara empat mata, memang benar tidak ada pertemuan, tidak ada settingan dan lain sebagainya itu murni pertemuan langsung secara tiba- tiba.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menginstruksikan Ketua PPS di Kecamatan Matraman untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta tanpa melakukan verifikasi faktual atau melakukan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada para Ketua PPS (verifikator) di Kecamatan Matraman; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan terlibat dalam proses manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus; [4.1.3] Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan dengan sengaja bersepakat dalam Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, agar laporan Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Matraman (sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur), yakni Teradu I (Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath), tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal; [4.2] menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. [4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I menyatakan sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi baik secara lisan maupun tertulis melakukan apa yang didugakan oleh Pengadu, termasuk memberikan perintah kepada Ketua PPS se-Kecamatan Matraman sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Pendapat Pengadu yang menyebut Teradu I secara sadar dan diduga memiliki niat jahat dengan menginstruksikan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman untuk mengisi Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus dengan tidak melakukan verifikasi faktual, adalah tidak benar. Teradu I meminta Pengadu dapat membuktikan adanya kebenaran instruksi dari Teradu I menyangkut hal tersebut. Bahwa Teradu I pada tanggal 6 Maret 2023 menerima surat undangan bernomor 57/PL.01.01- Und/3175/2023 dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur berkaitan dengan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Rapat koordinasi dimaksud dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2023. Teradu I mencatat pengarahan dari KPU Kota Jakarta Timur, antara lain Verifikasi Faktual dilakukan secara door to door atau langsung menuju rumah pendukung, serta jadwal Verifikasi Faktual akan disampaikan lebih lanjut (vide Bukti T1-10). Bahwa Teradu I yang masih menjabat anggota PPK Matraman baru akan menyampaikan Formulir Model LK.Verfak.Pendukung.DPD-PPS dari KPU Jakarta Timur kepada para PPS se- Kecamatan Matraman setelah menunggu konfirmasi dari KPU Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai Pasal 105 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berbunyi sebagai berikut: KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS melalui PPK (vide Bukti T1-11). Bahwa KPU Kota Jakarta Timur meminta PPK se-Jakarta Timur mengambil Formulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS sekaligus Lembar Kerja Verifikasi Faktual Partai Prima pada tanggal 1 April 2023 (Bukti T.I`-12). Teradu I menyampaikan Formulir Model LK.Verfak Pendukung DPD- PPS kepada PPS di Kecamatan Matraman pada tanggal 2 April 2023. Bahwa Pengadu dalam angka 45 menyebut Teradu I memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Azi Firmansyah (Saksi II) melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 1 Maret 2023. Menurut pengakuan Sdr. Azi Firmansyah pada saat melaporkan ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, pembagian uang oleh Teradu I kepada para Ketua PPS sebenarnya secara tunai, namun karena Sdr. Azi Firmansyah sebagai Ketua PPS Palmeriam waktu itu tidak bisa datang ke lokasi pemberian uang, maka Teradu I memberikan uang tersebut melalui transfer ke nomer Rekening BCA 3420343093. Bahwa transfer uang tersebut sama sekali tidak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat, bahkan berkaitan dengan proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, apalagi dihubung-hubungkan dengan manipulasi lembar kerja verifikasi atau verifikator tidak turun ke lapangan, melainkan saling bertukar Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus sebagaimana didalilkan Pengadu. Sebab, tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, belum diumumkan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Bahwa tidak ada hubungan antara transfer dan verifikasi faktual. Transfer dilakukan pada tanggal 1 Maret 2023, pada waktu itu Teradu I belum diketahui siapa saja anggota DPD yang akan diverifikasi faktual. Tahapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atas nama Dailami Firdaus, dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Matraman pada tanggal 4-5 April 2023. Sedangkan Teradu I melakukan transfer pada tanggal 1 Maret 2023. Oleh karena itu, tidak benar jika uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diterima Sdr. Azi Firmansyah berasal dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, karena KPU Kota Jakarta Timur belum memberikan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, bahkan tidak hanya itu, yakni proses verifikasi administrasi pun belum dilakukan. Bahwa pengiriman uang pribadi dari rekening Bank Mandiri Teradu I (vide Bukti T1-15) adalah untuk keperluan penunjang kinerja PPS Palmeriam dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau bukan ditujukan secara khusus kepada Sdr. Azi Firmansyah, apalagi dihubungkan dengan proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu I menerima keluhan dari Sdr. Azi Firmansyah mengenai uang operasional PPS yang belum ada dari KPU Kota Jakarta Timur, sedangkan monitoring coklit harus dilaksanakan. Bahwa Teradu I merasa mempunyai tanggung jawab moriil yang mana pada saat itu Teradu I bertugas sebagai Anggota PPK Matraman sekaligus sebagai Koordinator Wilayah untuk PPS Kelurahan Palmeriam. Bahwa pemberian bantuan pribadi dari Teradu I kepada PPS Palmeriam tersebut juga diketahui oleh istri Teradu I. Kebetulan, Teradu I dan istri memiliki usaha rumah makan di kawasan Matraman Raya. Bahwa Teradu I juga tidak pernah memberikan uang secara tunai maupun transfer kepada sejumlah ketua PPS di Kecamatan Matraman yang mana disebut berasal dari bakal calon anggota DPD atas nama Dailami Firdaus, sebagaimana informasi yang diterima Pengadu dari Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman yang menyatakan bahwa Saksi II menceritakan nominal uang yang diberikan Teradu I kepada PPS lain. Menurut Teradu I, keterangan Pengadu bersifat Testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan, karena mendengar dari orang lain. Teradu I tidak mengetahui maksud dari informasi yang diterima Saksi II dan lantas disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman Sdri. Sri Lestari, lalu diungkap oleh Pengadu dalam dalil aduannya. Maka dengan demikian dalil Pengadu mengada-ada, karena tidak disertai bukti autentik. Teradu I hanya mengetahui bahwa PPK dan PPS di tiap-tiap kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Timur mendapatkan dana transportasi perjalanan dinas resmi dari KPU Jakarta Timur dalam rangka proses verifikasi faktual perbaikan DPD (vide Bukti T1-16). [4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu II menyatakan bahwa mengacu Pasal 105 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD, KPU Kabupaten/Kota menyusun lembar kerja verifikasi faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2). Adapun Pasal 104 ayat (2) menyatakan KPU Provinsi menyampaikan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Selanjutnya, tugas PPK dalam verifikasi faktual bakal calon anggota DPD diatur dalam Pasal 105 ayat (2) yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD- PPS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPS melalui PPK. Bahwa tugas PPS ialah sebagai verifikator sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseroangan Peserta Pemilihan Umum DPD Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi PPS membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (vide Bukti T2-1). Bahwa tahapan Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Calon Anggota DPD merupakan tugas KPU Kabupaten/Kota dan PPS. Meskipun demikian PPK memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas PPS. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPK Kecamatan Matraman sekaligus pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan, tentunya mengetahui tugas-tugas per-divisi dan juga mengetahui setiap tahapan pemilu yang berjalan khususnya di Kecamatan Matraman, dan sepengetahuan Teradu II pada tanggal 4 sampai 5 April 2023 telah dilaksanakan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI di wilayah Kecamatan Matraman (vide Bukti T2-2). Bahwa faktanya salah satu Anggota PPS Palmeriam yang bernama Erna Novianti menghubungi Saksi III sebagai PKD Palmeriam untuk mengingatkan agar mendampingi saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI pada tanggal 4 April 2023 (vide Bukti T2-3). Bahwa selain itu terdapat juga fakta bahwa pada tanggal 5 April 2023 Saksi II sebagai Ketua PPS Palmeriam saat itu, yang juga didampingi oleh Saksi III sebagai PKD Palmeriam, juga melakukan proses Verifikasi Faktual dan memberikan laporan lewat group WhatsApp PPS Palmeriam (vide Bukti T2-4). Bahwa berkaitan dengan bukti P-11 berupa Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD, Teradu II justru mempertanyakan tata cara perolehan dokumen tersebut oleh Saksi II, sebab sepengetahuan Teradu II arahan lisan dari KPU Kota Jakarta Timur, dokumen Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD tidak diperbolehkan untuk di foto karena memuat informasi pribadi seseorang. Oleh karena itu patut diduga Saksi II telah melakukan Tindakan yang tidak etis karena mengambil gambar Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD secara tidak sah dan tanpa izin Lembaga. Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD antara lain berisi data pribadi berupa NIK dari pendukung yang merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (vide Bukti T2-5). [4.2.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu III s.d. V menyatakan berpegang teguh pada ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu”. Pada prinsipnya, berdasarkan keterangan dan uraian kronologis yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur (vide Bukti T3-1) yang bersangkutan telah mengetahui dugaan kejadian pelanggaran pemilu sudah jauh melebihi batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T3-2), pada pokoknya Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, dengan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur telah menerima laporan dari Sdr. Azi Firmansyah in casu Saksi II yang melaporkan Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath in casu Teradu I berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, b. Bahwa Para Teradu sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum telah melakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil atas laporan tersebut di atas lewat rapat pleno pada tanggal 3 November 2023, c. Bahwa dalam rapat pleno, Para Teradu menyampaikan pendapatnya masing-masing yang pada intinya menyatakan bahwa laporan tersebut telah melewati jangka waktu penyampaian sejak diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu yakni 7 (tujuh) hari. Dalam hal ini laporan di sampaikan oleh Saksi II pada tanggal 1 November 2023, sedangkan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran pemilu oleh Teradu I yang disampaikan oleh Saksi II adalah pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu patut disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal, d. Bahwa selain itu, identitas Terlapor juga mengandung kekaburan, di mana dalam laporan Saksi II dicantumkan bahwa pihak Terlapor adalah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath sebagai Anggota KPU Jakarta Timur, sedangkan peristiwa yang dilaporkan adalah ketika Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath bertugas sebagai Anggota PPK Matraman. Hal ini sama saja semisal ketika saat ini seseorang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saksi II yang dahulu merupakan Ketua PPS Kelurahan Palmeriam, namun sekarang berstatus sebagai Pengawas TPS Terpilih; (diketahui Saksi II kini berstatus sebagai PTPS), e. Bahwa terkait dengan Draft Kajian Awal yang dimaksud oleh Pengadu dalam point 9 sampai dengan 15 Aduan, pada faktanya Para Teradu tidak pernah diberikan kesempatan untuk mempelajari draft tersebut, dan prosesnya juga tidak melalui rapat pleno. f. Bahwa patut dipertanyakan kepada Pengadu yang mempermasalahkan hasil pleno yang telah dilakukan bersama Ketua dan juga Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, sebab rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Menurut hemat Para Teradu tidaklah patut apabila suatu keputusan yang sudah didiskusikan dan juga diputuskan bersama dalam rapat pleno, kemudian di bawa ke ranah kode etik apalagi diadukan kepada DKPP. Sebab terkait perbedaan pendapat dan keputusan sangat lumrah terjadi, pun apabila dirasa keberatan, maka dapat ditempuh langkah pembinaan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Pihak Terkait/Saksi I selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur (vide Bukti T3-3) melakukan tindakan penanganan pelanggaran secara tertutup tanpa adanya koordinasi mulai dari proses penerimaan laporan dan pembuatan kajian kepada Para Teradu khususnya Teradu III. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf c. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, mengatur bahwa koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Ayat (3) mempunyai tugas yang salah satunya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi. Kemudian Pihak Terkait/Saksi I terlihat menutupi proses pelaporan yang dilakukan dengan tidak adanya koordinasi dan melarang Staf Pelaksana Teknis untuk menyampaikan dokumentasi penerimaan laporan dari masyarakat di grup internal sekretariat pada tanggal 1 November 2023 (vide Bukti T-4). Dengan demikian Pihak Terkait/Saksi I menunjukan adanya pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 35 Ayat (1) huruf c. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, keteraturan, keserasian dan keseimbangan dengan tidak berkoordinasi dengan Para Teradu khususnya Teradu III sebagai satu kesatuan fungsi dalam menjalankan organisasi kelembagaan secara kolektif. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama dengan Staf Pelaksana Teknis (Saudara Romi Maulana dan Saudara Adho Rizqi Filemo) membuat kajian awal atas laporan a quo dimaksud menunjukan bahwa Pengadu selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa tidak menjalankan tugas divisi hukum dan penyelesaian sengketa yang salah satunya adalah penyusunan analisa dan kajian hukum sebagaimana yang diatur di Pasal 39 Ayat (3) huruf b. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu (vide Bukti T3-5) dengan tidak membuat kajian awal atas laporan a quo. Hal tersebut menunjukan Pengadu tidak berpegang teguh pada prinsip berkepastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Para Teradu mencoba untuk berhati-hati dalam menetapkan sebagai informasi awal dikarenakan ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa “syarat formal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a. meliputi : a. nama dan alamat perlapor, b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4)” Sehingga Para Teradu sangat meyakini bahwa daluarsa pelaporan tidak masuk dalam pemaknaan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 24 Ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada intinya dilakukan penetapan informasi awal apabila tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materiel yang menurut Para Teradu khusus berkaitan dengan daluarsa pelaporan telah dikunci dan diatur secara spesifik dalam ketentuan a quo yakni 7 hari setelah diketahui oleh pelapor dengan penuh kesadaran. Maka Para Teradu menafsirkan dan meyakini ketidakterpenuhan syarat formil sebagaimana dimaksud hanya berkaitan dengan nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor. Bahwa pelapor atas nama Azi Firmansyah yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November 2023 sangat menyadari betul dan mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi dilakukan pada tanggal 5 April 2023 yang sudah sangat melampaui batas waktu pelaporan 7 hari sejak diketahui sebagaimana yang diatur dalam Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”; Teradu III s.d. V menyatakan selama Para Teradu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terdapat tiga laporan masyarakat. Laporan masyarakat tanggal 1 November 2023 atas nama sebagaimana dalam pokok perkara a quo yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil (vide Bukti T3-1) dan ditempel pemberitahuan status laporan a quo pada papan pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Timur tertanggal 6 November 2023 (vide Bukti T3-6). Laporan dari salah satu peserta pemilu tanggal 18 Desember 2023 dengan tindak lanjut menjadikan informasi awal dan melakukan penelusuran namun tidak ditetapkan menjadi temuan karena tidak memenuhi syarat formil yakni tidak diketahui terlapornya berdasarkan hasil penelusuran (vide Bukti T3-7). Laporan masyarakat tanggal 21 Desember 2023 terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dan laporannya hari ini sampai pada tahapan penyidikan. (vide Bukti T3-8). Maka dengan demikian, berdasarkan keterangan penegakan hukum di Bawaslu Kota Jakarta Timur, pandangan pengadu mengada-ada, tidak berdasar, sesat dan menurunkan marwah lembaga Bawaslu Kota Jakarta Timur di hadapan Majelis Yang Mulia, apalagi jika hal ini diketahui oleh publik. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai bagian dari penyelenggara pemilu menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban secara kolektif kolegial. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T3-9) yang mengatur bahwa “pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” dan Pasal 1 angka 7 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno (vide Bukti T3-10) yang mengatur bahwa “rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang”. Kemudian terkait dengan dalil pengadu yang menganggap forum pleno dalam menangani perkara a quo menggunaan mekanisme voting adalah hal yang mengada-ada dan tidak memiliki bukti dikarenakan selama proses pleno dilakukan menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat (vide Bukti T3- 11). Adapun menggunakan mekanisme voting dalam rapat pleno hal tersebut dimungkinkan dan diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang mengatur bahwa “dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak tercapai, keputusan rapat pleno diambil melalui suara terbanyak (vide Bukti T3-12). Dengan demikian sekali lagi para Teradu menyatakan bahwa proses rapat pleno dalam perkara a quo tidak menggunakan mekanisme voting, sehingga dalil Pengadu terkesan sangat otoriter, subjektif, ambisius dan asumtif yang tidak berdasar serta tidak bisa diajak untuk bekerja sama dalam menjalankan fungsi kelembagaan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan Para Pihak, terungkap fakta sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada saat Teradu I sebagai Anggota PPK Matraman pernah memberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Terkait a.n. Azi Firmansyah. Namun, pemberian uang tersebut tidak ada hubungan atau tidak terkait dengan verifikasi faktual pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Teradu I mentransfer uang pada tanggal 1 Maret 2023, sebelum tahapan proses verifikasi administrasi, sedangkan tahapan verifikasi faktual pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD a.n. Dailami Firdaus dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Matraman pada tanggal 4 s.d. 5 April 2023. Selain itu, KPU Kota Jakarta Timur juga belum memberikan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pemberian uang oleh Teradu I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Terkait a.n. Azi Firmansyah adalah bentuk tanggung jawab moriil Teradu I sebagai Anggota PPK Matraman dan sekaligus sebagai Koordinator Wilayah untuk PPS Kelurahan Palmeriam. Pemberian uang tersebut oleh Teradu I untuk keperluan penunjang kinerja PPS Palmeriam dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit). Teradu I juga membantah telah memberikan instruksi kepada PPS untuk tidak memberikan data hasil verifikasi yaitu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada PKD atau Panwascam karena keputusan tersebut bukan oleh PPS atau PPK, melainkan kewenangan KPU Kota Jakarta Timur, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (1) PKPU 10 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menjumlahkan status dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan status dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain”. Terungkap dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kota Jakarta Timur (Ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Timur yang tidak diadukan) bahwa Teradu I sebelum menjabat Anggota KPU Kota Jakarta Timur merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP berpendapat, bahwa tindakan Teradu I memberikan uang kepada Pihak Terkait a.n. Azi Firmansyah adalah bentuk tanggung jawab sebagai atasan langsung untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian dapat berjalan sesuai dengan jadwal tahapan tanpa ada kendala karena keterlambatan pembayaran uang operasional. Uang yang diberikan merupakan uang pribadi Teradu I dan bukan pemberian dari calon DPD a.n. Dailami Firdaus untuk kepentingan verifikasi faktual. Tindakan Teradu I telah sesuai dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II diduga mengetahui dan terlibat dalam proses manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II pernah bertemu dengan Teradu I dan Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu. Dalam pertemuan itu, Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu mengonfirmasi tentang Teradu I yang memerintahkan PPS untuk menandatangani berita acara verifikasi faktual dan diberi uang oleh Teradu I. Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu juga menyampaikan bahwa ada yang memintanya untuk melaporkan hal tersebut, namun karena Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu merasa dekat dengan Teradu I, sehingga dirinya berharap agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa pada saat itu, Teradu I menyampaikan kepada Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu, jika ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut disilakan bertanya kepada Teradu II (yang pada saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Matraman). Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu menyatakan bahwa masalah tersebut telah ramai dibicarakan di grup Whatsapp Panwascam Matraman dan Panwascam belum dapat apa-apa dan menunggu dari Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu (vide Bukti P-19). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II membantah mengetahui ada perintah dari Teradu I kepada PPS Se-Kecataman Matraman agar mengisi lembar verifikasi faktual tanpa melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Karena sepengetahuan Teradu II pada tanggal 4 sampai 5 April 2023 telah dilaksanakan proses verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI di wilayah Kecamatan Matraman (vide Bukti T2-2). Teradu II menerangkan bahwa salah seorang Anggota PPS Palmeriam a.n. Erna Novianti menghubungi Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu untuk mengingatkan agar mendampingi saat proses verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI pada tanggal 4 April 2023 (vide Bukti T2-3). Kemudian pada tanggal 5 April 2023 Pihak Terkait a.n. Azi Firmansyah sebagai Ketua PPS Palmeriam saat itu, didampingi oleh Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu melakukan proses verifikasi faktual dan memberikan laporan melalui group WhatsApp PPS Palmeriam (vide Bukti T2-4). Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas DKPP berpendapat bahwa proses verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD a.n. Dailami Firdaus telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Pihak Terkait PKD Palmeriam a.n. Romadan Loilatu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan dari Masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I (vide Bukti P-1). Teradu I diduga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Terkait Ketua PPS Palmeriam a.n. Azi Firmansyah melalui transfer pada tanggal 1 Maret 2023. Bahwa terhadap laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama dengan staf Teknis a.n. Romi Maulana dan Adho Rizqi Fillemo membuat kajian awal laporan. Hasil kajian awal laporan a quo bahwa dugaan pelanggaran pemilu telah diketahui pelapor pada tanggal 5 April 2023, sehingga kesimpulan dari kajian tersebut adalah laporan tidak memenuhi syarat formal karena waktu pengajuan laporan telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Namun demikian menurut Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur laporan a quo memenuhi syarat materil sehingga dijadikan sebagai informasi awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel ”. Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kota Jakarta Timur melaksanakan rapat pleno pembahasan tindak lanjut laporan a quo. Rapat pleno berjalan alot dan tidak mencapai kesepakatan sehingga dilakukan voting dalam mengambil keputusan terkait tindak lanjut laporan a quo. Bahwa hasil rapat pleno berdasarkan voting tidak dapat diregistrasi dan tidak perlu ditindaklanjuti sebagai informasi awal. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara hasil pleno dan ditanda tangani oleh Pengadu, Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur (vide Bukti P-5). Teradu III s.d. Teradu V menerangkan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Timur telah menerima tiga laporan masyarakat, yaitu : Pertama, laporan masyarakat pada tanggal 1 November 2023 yang disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua PPS Pameriam a.n. Azi Firmansyah yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil (vide Bukti T3-1). Kedua, laporan dari salah satu peserta pemilu pada tanggal 18 Desember 2023 yang ditindaklanjuti sebagai informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran. Hasil penelusuran disimpulkan tidak memenuhi syarat formil karena tidak diketahui terlapornya, sehingga tidak ditetapkan sebagai temuan (vide Bukti T3-7). Ketiga, laporan masyarakat pada tanggal 21 Desember 2023 terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dan laporannya telah sampai pada tahapan penyidikan (vide Bukti T3-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP berpendapat Teradu III s.d. Teradu V telah melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu III s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Carlos Kartika Yudha Paath selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Willem Johanes Wetik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu IV Taufik Hidayatulloh dan Teradu V Amelia Rahman Marasabessy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Arlen Intani selaku Ketua merangkap Anggota PPK Matraman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Kota Jakarta Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 83