III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Kabupaten Aceh
Tengah Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten
Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019;
2. Bahwa Maryeni dan Darmawan Putra sebagai anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah hadir dalam rangka pengawasan rapat pleno, sesuai dengan Surat
Tugas Nomor 80/AC-08/ST/VIII/2019, tanggal 14 Agustus 2019;
3. Bahwa pasca Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun
2019, Maryeni dan Darmawan Putra menerima Berita Acara Nomor
63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh
Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, dan Keputusan KIP Kabupaten
Aceh Tengah Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019;
4. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019, Panwaslih Aceh Tengah meneliti berkas
yang telah diterima, dan menemukan hal sebagai berikut:
a. Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2019 dalam konsideran “Mengingat” disebutkan keputusan KIP Aceh Tengah
Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
tanpa menyebut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
b. Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dalam konsideran
“Mengingat” menyebut Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 32/PL.05.01-
Kpt/1104/KIP-Kab/V/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Berdasarkan temuan tersebut, pada tanggal 19 Agustus 2019, Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat
Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 20 Agustus 2019, perihal
mohon penjelasan terkait:
a. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39 dan Nomor 40 tersebut di
atas;
b. Meminta Berita Acara Rapat Pleno terkait Keputusan Nomor 38/PL.01.09-
Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Pengadu II menerima berkas Keputusan
KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Mahdalena
Kasubbag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah tanpa surat pengantar.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah mempelajari kembali Keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019,
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan
menemukan kembali kejanggalan dalam konsideran “Memperhatikan” pada
angka 2 (dua) yang menyebut Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-
KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu
Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019 dan menemukan beberapa hal yaitu:
a. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019,
tanggal 14 Agustus 2019, tetapi yang tercantum dalam konsideran adalah
Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, tanggal 14
Agustus 2019;
b. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019,
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tetapi yang tercantum dalam
konsideran adalah Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-
KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam
Pemilu Tahun 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat
Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, meminta
penjelasan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah terkait kejanggalan
sebagaimana dimaksud di atas;
7. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tengah belum membalas 2 (dua) surat yang telah
dikirimkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, maka pada tanggal 9
September 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Nomor
01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019 meminta penjelasan kedua terkait Surat
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019
dan Surat Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019;
8. Bahwa pada tanggal 9 September 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
menerima berkas dari KIP Aceh Tengah yakni:
a. Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-
Kab/IX/2019, tanggal 5 September 2019, Koreksi Surat Keputusan Nomor
38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, Nomor 39/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, dan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
KAB/VIII/2019;
b. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 43/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/IX/2019, tentang Koreksi Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019;
c. Keputusan KIP Aceh Kabupaten Aceh Tengah Nomor 44/PL.01.09-
Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tentang Koreksi Keputusan KIP Aceh Tengah
Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
d. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh mempelajari kembali berkas yang telah
diterima dan masih menemukan kejanggalan sebagai berikut:
a. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tanggal 9
Agustus 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikoreksi
menjadi Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019,
dengan Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019, tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten
Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 6 Mei 2019 sebelum
Putusan Mahkamah Konstitusi;
b. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran “Memperhatikan”, angka 2
(dua) menyebut Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019.
Sebagaimana diketahui berita acara tersebut merupakan Berita Acara
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebelum Keputusan
Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menduga KIP Kabupaten Aceh
Tengah tidak melakukan rapat pleno dan tidak membuat Berita Acara Rapat
Pleno terkait Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103-10-01/PHPU
DPR-DPRD/XVII/2019. Hal ini berarti KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam
menetapkan Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019
yang telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/IX/2019 tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa ada berita acara
rapat pleno pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Time Line Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Nomor: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah;
2 Bukti P-2 Formulir Model B.11 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah, Nomor: 08/K.AC-
08/PM.06.02/X/2019, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tertanggal 15 Oktober 2019;
3 Bukti P-3 Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Nomor: 45/BAWASLU-PROV.AC-08/SK/V/2019 Tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu No: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019 Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 4 Oktober 2019;
4 Bukti P-4 Formulir Model B.2 Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Formulir
Temuan Nomor: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, tertanggal 4
Oktober 2019;
5 Bukti P-5 Formulir Model B.10 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
Temuan: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, tertanggal 14 Oktober
2019;
6 Bukti P-6 Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 31/BA.PLENO/BAWASLU-
PROV.AC-08/X/2019 Tentang Pembahasan Tindak Lanjut Kajian
Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Nomor:
15/TM/PL/01.13/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
7 Bukti P-7 Formulir Model B.15 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah, Pemberitahuan Tentang Status
Temuan, tanggal 15 Oktober 2019;
8 Bukti P-8 Daftar Bukti Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh
Tengah, Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Nomor:15/TM/PL/01.13/X/2019.
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8
Februari 2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. HASIL PERSIDANGAN
1. Berdasarkan Sidang Sidang Pemeriksaan DKKP dalam Perkara Nomor 325-
PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu menyatakan bahwa dasar pengambilan
keputusan terhadap Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38, yang telah
dikoreksi menjadi Keputusan No 42, adalah Berita Acara KIP Aceh Tengah No
48. Di Keputusan KIP Aceh Tengah No 38, yang kemudian telah dikoreksi
menjadi Keputusan Nomor 42, tanggal 5 September 2019 (Keputusan Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi), memakai Berita Acara No 48. Meskipun
diketahui Berita Acara No 48 merupakan berita acara sebelum Putusan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 6 Mei 2019. Hal ini membuktikan Keputusan
Nomor 38 yang telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42 tidak memiliki
Berita Acara yang sah, sehingga keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak
sah sebagai keputusan lembaga;
2. Berdasarkan urutan kegiatan, maka seharusnya KIP Aceh Tengah menjalankan
kegiatan sebagai berikut :
a. Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2019;
b. Permohonan sengketa peserta pemilu (Partai PPP) ke Mahkakah
Konstitusi;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi No 103
d. Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
e. Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan
Penetapan Calon terpilih Anggota DPRK Aceh Tengah.
Dalam Sidang Pemeriksaan DKPP Perkara Nomor 325, terbukti KIP Aceh
Tengah tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,
sehingga KIP Aceh Tengah tidak mengeluarkan keputusan terkait Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, seperti diperintah dalam Surat KPU No 849.
Hal ini disebabkan KIP Aceh Tengah ada membuat Keputusan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 38, yang kemudian diubah menjadi
Keputusan No 42, namun keputusan tersebut tidak memiliki berita acara.
Tindakan para Teradu telah melanggar Pasal 40, terkait Mekanisme
Pengambilan Keputusan, Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu
yang menyatakan bahwa “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”.
3. Berdasarkan sidang pemeriksaan DKPP, KIP Aceh Tengah menjelaskan tidak
membuat Berita Acara Keputusan Nomor 38 sebagaimana telah dikoreksi
menjadi Keputusan Nomor 42, disebabkan tidak adanya perubahan sebelum
maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi. Kendatipun demikian,
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah justru melihat para Teradu tidak
menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang
undangan;
4. Hal ini membuktikan bahwa KIP Aceh Tengah terbukti tidak melaksanakan
ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 474 Ayat (4) yang berbunyi “KPU/KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi” dan Pasal 91 Ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi “KPU. KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi”.
B. PETITUM
Berdasarkan fakta fakta bahwa :
1. Para Teradu tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dengan mengundang
Peserta Pemilu, ketika menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 103 terkait permohonan sengketa hasil, dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP). Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan
Undang undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:
Pasal 41
Ayat (1) :
“Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertuhrp; dan
b. rapat pleno terbuka.”
Ayat (3):
“Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.”
Pasal 474, ayat (4),
“KPU/KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi”
Peraturan KPU No 4 Tahun 2019, menyebutkan :
Pasal 91, ayat (6)
“KPU. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi”
2. Ketua KIP Aceh Tengah dalam mengeluarkan dan menanda tangani Keputusan
KIP Aceh Tengah Nomor 38 tidak berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno.
Meskipun dalam Keputusan Nomor 38 menyebutkan menggunakan Berita
Acara No 48, tetapi Berita Acara No 48 bukanlah Berita Acara yang sebenarnya.
Dengan demikian disimpulkan bahwa dalam membuat dan menandatangani
Keputusan No 38 tidak berdasakan berita acara rapat pleno dan para Teradu
diduga telah melanggar ketentuan Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang
Pemilhan Umum yakni:
Pasal 43
Ayat (1) huruf b :
“Rapat pleno KPU Provinsi sah datam hal jumlah anggota KPU Provinsi
berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir”.
Ayat (2), huruf b :
“Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah KPU Provinsi
berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
KPU Provinsi yang hadir”
3. Dikarenakan Keputusan KIP Aceh Tengah No 38 yang dibuat dan ditanda
tangani tidak didasarkan kepada Berita Acara Rapat Pleno, maka KIP Aceh
Tengah dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Tengah No 38 tidak
didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan
ketentuan, sehingga KIP Aceh Tengah diduga telah melanggar ketentuan pada
Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilhan Umum pada :
Pasal- 40 :
“Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno”
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
yakni:
Pasal 6,
Ayat (2), huruf d :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
Ayat (3), huruf a
“Profesionalitas Penyelenggara Pemiluse bagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
Pasal 11, huruf a dan c
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”
Pasal 13, huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
Pasal 15 huruf f
“Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu”
C. PENJELASAN
1. KPU RI Mengeluarkan Surat Dinas Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019,
perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU.KIP Kabupaten/Kota (Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi)
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103-10-01/PHPU.DRP-
DPRD/XVII/2019 terkait Permohonan sengketa Hasil dari Partai PPP
3. Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019, Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Dalam
Pemilu Tahun 2019 (Model DB-KPU), tanggal 6 Mei 2019 (Sebelum Putusan
MK)
4. Keputusan No 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VII/2019, tanggal 09 Agustus
2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
(Tanggal 9 Agustus 2019)
5. Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tentang Koreksi
Terhadap Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (koreksi terhadap
Keputusan Nomor 38), tanggal 5 September 2019
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 325-PKE-
DKPP/XI/2019, para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima
Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-
08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan.
KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah menindaklanjuti surat tersebut, sebagaiaman
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019 tentang
Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40.
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima
Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-
08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan.
KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019,
tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39 dan
40.
3. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 KIP Kabupaten Aceh Tengah telah meminta
pendapat KIP Provinsi Aceh mengenai permasalahan tersebut, sebagaimana yang
tertuang dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal Mohon Pendapat, tertanggal 27 Agustus
2019.
4. Bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, maka KIP
Kabupaten Aceh Tengah mengoreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah dengan nomor dan tanggal setelah dan/atau saat berita acara pleno
tersebut ditetapkan. Pada diktum memperhatikan ditambahkan point :
a. Berita Acara Nomor 64 tentang Koreksi Surat Keputusan Nomor 38, 39, dan
40;
b. Berita Acara Nomor 65 tentang Tindak lanjut Hasil Koordinasi terkait Koreksi
Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40;
c. Pada Diktum menetapkan menambahkan point “pada saat keputusan ini
ditetapkan, Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40
dinyatakan masih tetap berlaku”.
5. Bahwa berdasarkan Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat
Keputusan Nomor : 38, 39, dan 40 yang intinya sebagai berikut :
a. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2019, pada diktum Menimbang huruf c tertulis “bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan keputusan komisi independen pemilihan kabupaten aceh tengah
tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten
aceh tengah dalam pemilihan umum tahun 2019” dikoreksi seharusnya
“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tengah Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabuparten
Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”;
b. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2019, pada diktum memperhatikan point 2 (dua) tertulis “Berita Acara
Nomor: 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Poitik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun
2019 tanggal 14 Agustus 2019” dikoreksi seharusnya “Berita Acara Nomor
48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilhan Umum
Tahun 2019”;
c. Mengoreksi tanggal Penetapan Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, tertulis tanggal 9 Agustus 2019 dikoreksi
seharusnya tanggal 14 Agustus 2019;
d. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 pada
diktum mengingat point 4 (empat) tertulis “Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilu Tahun 2019”, dikoreksi seharusnya “Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi”;
e. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 pada diktum mengingat
point 4 (empat) tertulis “Keputusan Komisi Independen Pemilhan Kabupaten
Aceh Tengah Nomor 32/Pl.05.1-Kpt/1104/KIP-Kab/V/2019 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pesera Pemilihan Umum
Anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” dikoreksi seharusnya “Keputusan
Komisi Independen Pemilhan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa pada tanggal 10 September 2019 KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima
Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019,
tertanggal 9 September 2019, perihal Mohon Penjelasan. KIP Kabupaten Aceh
Tengah menindaklanjuti surat tersebut melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat
Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019,
serta Nomor 44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 yang diterima Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 10 September 2019;
7. Bahwa tidak benar KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak melaksanakan rapat pleno
dan membuat Berita Acara rapat pleno terkait Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi. KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah melakukan rapat pleno tentang
Penetapan Perolehan Suara, sesuai dengan Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-
BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara
Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum menyebutkan
- “KPU/KIP menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk
Anggota DPRD Kabupaten/Kota kedalam Berita Acara dengan menggunakan
Formulir Model E-KPU Kab/Kota”
- “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi Partai Politik untuk
Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1)
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil kedalam Berita Acara dengan
menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap”.
c. Bahwa Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal
Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan contoh template rancangan
keputusan sebagai berikut :
- Rancangan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
- Rancangan Keputusan tentang Perolehan Kursi dengan PHPU di Mahkamah
Konstitusi; dan
- Rancangan Keputusan tentang Calon Terpilih dengan Permohonan PHPU di
Mahkamah Konstitusi.
d. Bahwa Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, hanya memerintahkan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
8. Bahwa berdasarkan point 6 di atas, para Teradu menyimpulkan bahwa Berita
Acara Rapat Pleno yang dimaksud oleh Pengadu tidak berdasar, sebab:
a. Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-
KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah
Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
dijelaskan secara eksplisit di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor
849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, dan SD Nomor 1100/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019;
b. Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103-10-
01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, tidak
mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP
Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita
Acara Nomor : 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum
Tahun 2019.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil Teradu;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis untuk merehabilitasi Teradu I,
II, III, IV, V; dan
4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-
08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 20 Agustus 2019, perihal
Mohon Penjelasan;
2 Bukti T-2 Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019 tentang
Koreksi SK KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40;
3 Bukti T-3 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-
08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, perihal
Mohon Penjelasan;
4 Bukti T-4 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019 perihal Mohon Pendapat, tanggal
27 Agustus 2019;
5 Bukti T-5 Berita Acara Nomor 65 Tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi
Terkait Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 38, 39, dan 40;
6 Bukti T-6 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC-
08/PM.00.02/IX/2019, tanggal 9 September 2019, perihal
Mohon Penjelasan;
7 Bukti T-7 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal
Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat
Keputusan Nomor 42/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019,
Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, dan Nomor
44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 dan Bukti Ekspedisi
Tanda Terima Surat;
8 Bukti T-8 Berita Acara Nomor 63/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019;
9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019
10 Bukti T-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum;
11 Bukti T-11 Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019 Perihal
Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
12 Bukti T-12 Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi;
13 Bukti T-13 Video Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8
Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Surat Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah Nomor Surat : 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, perihal Mohon
Penjelasan, tanggal 20 Agustus 2019, Surat Nomor: 10/K.AC-
08/PM.00.02/VIII/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 23 Agustus 2019, dan
Surat Nomor: 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal
9 September 2019, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan menyampaikan
Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-
KAB/IX/2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, dan 40, tanggal 5
September 2019. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 64 tentang Koreksi
Surat Keputusan Nomor 38, 39, 40, dan Berita Acara Nomor 65 tentang Tindak
lanjut Hasil Koordinasi terkait koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 38, 39, dan 40;
2. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal
Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-
KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah
Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
dijelaskan secara eksplisit di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor
849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019 dan SD Nomor 1100/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019
b. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103-
10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tidak
mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh
KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019 sesuai dengan Berita
Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum
Tahun 2019.
3. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta terdapat perbedaan pemahaman
terhadap perlunya Berita Acara Rapat Pleno, yang menurut Majelis sebenarnya
dapat dibicarakan dengan baik tanpa melalui persidangan.
4. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa permasalahan dengan
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah hanya terkait keterlambatan KIP Kabupaten
Aceh Tengah membalas surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Kendati
demikian, KIP Kabupaten Aceh Tengah tetap membalas surat tersebut, dengan
terlebih dahulu berkonsultasi kepada KIP Provinsi Aceh. Para Teradu juga
melengkapi dan mengkoreksi redaksional SK yang keliru tanpa merubah substansi
serta lampiran SK tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu Keputusan Nomor: 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 9 Agustus 2019 sebagaimana
telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor: 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019,
tertanggal 5 September 2019, tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa
adanya Berita Acara Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103-
10-01/PHPU DPR-DPRD/XVII/2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20
Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut,
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-
BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 38, 39, dan 40. Pada tanggal 26 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019,
tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat
tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-
BA/1104/VIII/2019, tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Nomor 38, 39 dan 40. Para Teradu sudah berkonsultasi kepada KIP Provinsi Aceh
mengenai permasalahan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Surat KIP
Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal
Mohon Pendapat, tertanggal 27 Agustus 2019. Setelah berkoordinasi dengan KIP
Provinsi Aceh, maka para Teradu mengoreksi surat keputusan tersebut sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 65/PL.02.6-BA/1104/KIP-KAB/IX/2019 Tentang
Tindak lanjut Hasil Koordinasi terkait Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 38, 39, 40, tanggal 5 September 2019. Pada tanggal 10 September
2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor:
01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019, tertanggal 9 September 2019, perihal Mohon
Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2-
SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat
Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, serta
Nomor 44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 yang diterima Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah, tanggal 10 September 2019.
[4.2.2] Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan rapat pleno dan tidak
membuat Berita Acara Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Para
Teradu sudah melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penetapan Perolehan Suara,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-
KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-
BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019.
Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “KPU/KIP
menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD
Kabupaten/Kota ke dalam Berita Acara dengan menggunakan Formulir Model E-KPU
Kab/Kota”, Ayat (2) berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi
Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud Ayat (1)”, dan
Pasal 15 Ayat (1) berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil kedalam Berita Acara dengan
menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap”.
Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal Penyampaian
Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan contoh template yaitu Rancangan Keputusan
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, Rancangan Keputusan tentang Perolehan Kursi
dengan PHPU di Mahkamah Konstitusi, dan Rancangan Keputusan tentang Calon
Terpilih dengan Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Surat KPU Nomor
1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi, hanya memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD
Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Berita Acara Rapat Pleno yang dimaksud oleh Pengadu tidak berdasar,
disebabkan Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-
KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun
2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam
PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, dan SD
Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Putusan Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor Perkara 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019,
tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP
Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita Acara
Nomor : 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun
2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Pengadu menyampaikan surat kepada KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019 tertanggal 20 Agustus 2019, perihal
mohon penjelasan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2019 dan Keputusan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tengah Tahun 2019. Para Pengadu meminta penjelasan karena Keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 dalam
konsideran “Mengingat” menyebutkan keputusan KIP Aceh Tengah Nomor
38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanpa menyebut fase Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi. Atas persoalan tersebut para Pengadu meminta
Berita Acara Rapat Pleno yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Nomor
38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada tanggal 23 Agustus 2019,
Pengadu II menerima berkas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor
38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Aceh Tengah Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan
oleh Mahdalena Kasubbag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah tanpa surat
pengantar. Para Pengadu mempelajari kembali Keputusan KIP Kabupaten Aceh
Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 tertanggal 9 Agustus 2019 dan
menemukan kembali kejanggalan dalam konsideran “Memperhatikan” pada angka 2
(dua) yang menyebut Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019 tertanggal 14
Agustus 2019. Atas perbedaan tanggal antara keputusan dengan berita acara a quo,
tanggal 23 September 2019 para Pengadu kembali mengirim surat kepada para
Teradu dengan nomor Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019. Tanggal 9 September
2019, para Pengadu menerima berkas dari para Teradu berupa Surat KIP Kabupaten
Aceh Tengah Nomor 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-Kab/IX/2019, tanggal 5 September
2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019; Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019; dan Nomor
40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019. Para Pengadu juga menerima Keputusan
KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019,
tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor
38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian
Berita Acara yang dijadikan rujukan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah nomor
Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019 tertanggal 5 September 2019
tersebut merujuk pada Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019,
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh
Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 6 Mei 2019 sebelum Putusan
Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai meskipun para Teradu sudah menindaklanjuti
Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019,
tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan Surat Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23
Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi
kepada KIP Provinsi Aceh, sebagaimana yang tertuang dalam Surat KIP Kabupaten
Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal Mohon
Pendapat, tertanggal 27 Agustus 2019, namun sepatutnya para Teradu selalu
menyampaikan informasi untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam
merespon surat para Pengadu. Sepatutnya sebagai penyelenggara Pemilu profesional,
para Teradu menerbitkan surat disertai pengantar sebagai jawaban resmi KIP Aceh
Tengah. Para Teradu baru membalas kedua surat para Pengadu pada tanggal 10
September 2019, melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/IX/2019,
perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor
42/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Surat Keputusan Nomor 43/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, serta Surat Keputusan Nomor 44/PL.01.9-
Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019, tertanggal 5 September 2019, setelah menerima
kembali Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC-
08/PM.00.02/IX/2019, perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 9 September 2019. Para
Teradu sedari awal seharusnya bersikap responsif segera membalas surat para
Pengadu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Hal ini sangat penting
karena selain sebagai bentuk kepastian hukum juga sebagai sarana untuk menjaga
soliditas bagi sesama penyelenggara Pemilu dan menghindari syakwasangka dalam
proses penyelenggaraan Pemilu. Manajemen persuratan di KIP Kabupaten Aceh
Tengah merupakan hal yang paling utama yang harus segera diperbaiki agar situasi
serupa tidak terjadi kembali. DKPP menilai para Teradu tidak memiliki niat yang
buruk dengan sengaja mengabaikan surat-surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu.
Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, 40, yang
dilakukan oleh para Teradu juga tidak mengubah hasil perolehan suara yang telah
ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian maka para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terkait dalil para Teradu tidak melaksanakan Rapat Pleno Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi, para Teradu menyatakan telah melaksanakan rapat Pleno
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun mengenai Berita Acara Nomor:
48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
merujuk pada Berita Acara sebelum putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud para Pengadu menurut para Teradu tidak berdasar mengingat tidak
dijelaskan secara eksplisit di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum, Surat KPU RI Nomor 849/PL.02.6-
SD/03/KPU/V/2019 perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Surat
tersebut hanya memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD
Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara
103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, tidak
mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP
Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun
2019. DKPP memandang permasalahan ketidakjelasan regulasi yang disampaikan
baik jawaban tertulis maupun dalam persidangan tidak dapat dibebankan kepada
para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, maka para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.