Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 151-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 52 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Para Teradu telah menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 19; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Cecep Hamzah Pansuri, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, Teradu V Yugastiana Ainulyaqin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 157- P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Dadan Jaenudin Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Cikeleng Pesantren RT. 018, RW. 004, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Memberikan kuasa kepada: 1 Nama : 1. Topan Prabowo 2. Ali Bachtiar Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruang Ide Co-Working Space Lt.1, Jalan HZ. Mustofa No. 318, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ami Imron Tamami Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ade Abdullah Sidiq Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Cecep Hamzah Pansuri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Intan Paramitha Sutiswa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yugastiana Ainulyaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 157-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151-PKE- DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, Oleh karena itu Pengadu memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide bukti P-1); 2. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, Pemilihan harus mengedepankan asas Jujur dan Adil sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan termasuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, Para Teradu secara bersama-sama telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, yang antara lain menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2014 adalah (Vide bukti P – 2): Nama Pasangan Calon Bupati No Partai Politik Pengusul dan Wakil Bupati Tahun 2024 - Calon Bupati H. Cecep Nurul - Partai Persatuan Pembangunan Yakin; (PPP); 1 - Calon Wakil Bupati H. Asep - Partai Gerakan Indonesia Raya; Sopari Al Ayubi - Partai Keadilan Sejahtera; - Partai Demokrat; - Calon Bupati Dr. H. Iwan - Partai Golongan Karya (Golkar); 2 Saputra, S.E.M.Si - Partai Amanat Nasional (PAN); - Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly Z.A - Calon Bupati H. Ade Sugianto; - Partai Demokrasi Indonesia - Calon Wakil Bupati H. Iip Perjuangan (PDIP); 3 Miptahul Paoz. - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); - Partai Nasdem 3. Bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah tidak berlaku jujur dalam penetapan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Tasikmalaya semestinya mengetahui bahwa H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena telah melampaui paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun. Terlebih KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, yaitu tanggapan dari Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya melalui tokoh masyarakat, maupun organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah memberikan masukan dan Nasehat agar Para Teradu dan / atau Para Terlapor tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan Bupati calon yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi.Nasehat dan masukan tersebut, antara lain, diberikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung melalui surat No.040.PK.-XII.V-02.02.001.A.I.09.2024 tertanggal 17 September 2024 (Vide Bukti P-3 dan Bukti P-4) dan aksi masa Forum Masyarakat Peduli Demokrasi menyatakan pendapat dimuka umum pada tanggal 20 September 2024 di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya (Vide bukti P-5). Akan tetapi Para Teradu tidak mengindahkannya dan dengan arogansi kekuasaan KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H.Ade Sugianto sebagai pasangan calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024; 4. Bahwa Penyelenggara Pemilu in casu Para Teradu yang seharusnya tanggapan masyarakat tersebut mendapatkan respon dari Para Teradu dengan melakukan penelitian serta pencermatan terhadap persyaratan Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Ade Sugianto. Hal tersebut merupakan kewajiban yang wajib dilakukan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (3) UU 10/2016 yang menyatakan: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan”. 5. Bahwa Pengaturan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam BAB X TANGGAPAN MASYARAKAT, dimana Pasal 137 ayat (3) dan ayat (5) yang menyatakan: Pasal 137 1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; dan c. hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. 2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. 3) Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masa tanggapan masyarakat. 4) Dst …….. 6. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti tanggapan dari Masyarakat tersebut padahal seharusnya Para Teradu karena kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilihan mencermati dan mempertimbangkan secara cermat syarat calon bupati H. Ade Sugianto berpijak pada ketentuan norma hukum yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 5 huruf c, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka hal tersebut tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi tindakan yang bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilihan umum; 7. Bahwa dengan ditetapkannya Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (Nomor Urut 3) yang tidak memenuhi syarat karena secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan, baik sebagai Penjabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya maupun sebagai Bupati definitif, menjadi peserta dalam Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 oleh Para Teradu tersebut. Hal demikian sangat jelas atau terang benderang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU No.8/2024”) jo. Pasal 19 PKPU No.8/2024, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 dan terbukti nyata akibat Perbuatan, sikap dan tindakan Para Teradu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amarnya: AMAR PUTUSAN Mengadili: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; 5. …………. 6. Dst. 8. Bahwa sebagaimana telah Pengadu uraikan diatas secara terang dan nyata Para Teradu terbukti perbuatan, sikap dan tindakan merupakan perbuatan melanggar prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum, prinsip adil Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 10 huruf b dan d, Pasal 11 huruf a, b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 9. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya dengan menerapkan prinsip professional, yaitu tidak cermat sehingga mengesampingkan ketentuan hukum ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU No.8/2024”) jo. Pasal 19 PKPU No.8/2024, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU- XXII/2024, maka tindakan Para Teradu tersebut bukan hanya pelanggaran administraif melainkan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada cacatnya proses demokrasi sekaligus menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum; 10. Bahwa Para Teradu selain mengesampingkan prinsip professional, juga tindakan Para Teradu telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) akibat keputusan yang cacat hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan kegagalan Para Tergugat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai mandat sebagai penyelenggara pemilu yang professional dan berintegritas. (Vide – Bukti P-6). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) Memberhentikan secara tetap Para Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum; dan 4) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Atau 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Pemilih : Menerangkan bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan pengaduan a quo; P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 : Menerangkan bahwa Para Teradu tidak cermat selaku Penyelenggara Pemilihan mengesampingkan profesionalitas dan prinsip kepastian hukum; P-3 Surat dari Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung melalui surat No.040.PK.-XII.V-02.02.001.A.I.09.2024 : Menerangkan bahwa Para Teradu telah diperingatkan untuk bertindak cermat sesuai ketentuan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam memutuskan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024; P-4 Laman berita judul : Sejumlah warga Tasikmalaya sarankan KPU tolak balon bupati yang cacat Administrasi, tanggal 17 September 2024; alamat URL : https://www.harapanrakyat.com/2024/09/sejumlah-warga- tasikmalaya-sarankan-kpu-tolak-balon-bupati-yang-cacat-administrasi/ : Menerangkan bahwa Teradu 1 telah menerima secara langsung tanggapan masyarakat yang disampaiakan melalui Perwakilan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Cipasung; P-5 Laman berita judul : FMPD “Ontrog” KPU Kabupaten Tasikmalaya. Minta Ade Sugianto tak ditetapkan sebagai calon bupati. alamat URL : https://kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com/kabar-tasikmalaya/pr- 3258585489/fmpd-ontrog-kpu-kabupaten-tasikmalaya-minta-ade- sugianto-tak-ditetapkan-sebagai-calon-bupati?page=all : Menerangkan bahwa Teradu 1 telah menerima pendapat dimuka umum secara langsung disampaikan oleh FMPD, yang memperingatkan KPU Tasikmalaya untuk tidak menetapkan Balon Ade Sugiato sebagai calon bupati karena telah dianggap sudah menjalankan jabatan bupati melebihi 2 ½ periode. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2025, Pengadu memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Saya, Dadan Jaenudin, selaku pengadu dalam Perkara Nomor 151- PKEDKPP/V/2025, menyampaikan sikap dan tanggapan tegas terhadap jalannya Sidang Pemeriksaan Etik DKPP yang digelar Jumat, 8 Agustus 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 2. Pertama, Saya ucapkan permintaan maaf atas ketidakhadiran Kuasa Hukum yang sebelumnya saya tunjuk, tanpa pemberitahuan resmi kepada saya, jelas merugikan. Kondisi ini membatasi ruang saya untuk mengurai seluruh dalil dan fakta penting yang semestinya saya sampaikan secarara maksimal di hadapan majelis; 3. Kedua, Saya menilai jawaban pihak Teradu dalam sidang tidak memuaskan dan cenderung menghindar. Pertanyaan mendasar saya termasuk soal siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dijawab secara gamblang, padahal hal ini menyangkut inti persoalan dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu; 4. Ketiga, saya meminta Majelis DKPP untuk tidak mengabaikan fakta-fakta yang belum terjawab, khususnya terkait: a. Dasar hukum penetapan titik acuan masa jabatan; b. Langkah administratif yang dilakukan KPU setelah adanya putusan terkait; c. Sebagai Pengadu, saya menuntut proses penegakan kode etik dilakukan transparan, objektif, dan tanpa kompromi. Keadilan pemilu tidak boleh dikorbankan oleh jawaban yang tidak jelas atau prosedur yang setengah hati; d. Jika perlu, Pengadu siap menghadirkan bukti tambahan dan menghadapi sidang lanjutan demi mengungkap kebenaran secara utuh; 5. Demikian tanggapan ini saya sampaikan sebagai bentuk komitmen saya terhadap proses hukum dan etika penyelenggara pemilu. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis DKPP, saya ucapkan terima kasih. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Yonas Moreki Padwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Farhan Abdul Aziz Bahwa betul pada saat Pilkada Saksi menjabat sebagai Ketua dari salah satu organisasi mahasiswa yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sekolah Tinggi Teknologi Cepasung. Pada saat itu, pada momentum pilkada Saksi melayangkan surat tanggapan Masyarakat pada tanggal 17 September 2024. Setelah itu tanggapan tersebut telah terjadwal Dimana diketaui dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa secara kronoligis yang melatarbelakangi saksi untuk melayangkan surat tanggapan tersebut karena pada tanggal 29 Agustus 2024 terdapat kandidat calon pilkada yang mendaftar menjadi peserta. Bahwa dalam surat tersebut tidak secara gamblang nama-nama calon. Bahwa isi dalam tanggapan tersebut tidak ditulis bakal nama-nama calon tersebut. Maka saksi menilai bahwa jika Ade Sugianto itu seandainya diloloskan sebagai calon kandidat Bupati Tasikmalaya pada perhelatan Pilkada, Saksi khawatir karena sudah dua periode terus menang nantinya akan ada pemilihan suara ulang dan ternyata terjadi. Kenapa mengatakan Ade Sugianto dua periode karena pertama dari radiogram dan saksi melihat dalam pasal 19 PKPU, bahwa yang menjadi polemic di publik terkait sejak pelantikan di pasal 19 huruf e hanya saja saksi tidak secara utuh melihat pasal tersebut namun saksi lihat di pasal c nya terkait pejabat sementara dan definitif. Saksi memandang dan menilai bahwa yang dikatakan sejak pelantikan itu keterkaitannya dengan defenitif. Saksi hanya menyampaikan himbauan terkait pencalonan kepala daerah untuk melakukan verifikasi untuk tidak meloloskan calon yang cacat administrasi. Saksi hanya menghitung dua periode melihat dari radiogram. Arif Syarifudin bahwa saksi akan menyampaikan apa yang telah saksi dan Kawan- kawan laksanakan saat menjelang penetapan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tasikmalaya. Pada waktu itu saksi dan rekan Masyarakat menyampaikan aspirasi berbentuk aksi pada tanggal 20 September 2024, diterima didepan gerbang halaman sebelum masuk kantor KPU Kab. Tasikmalaya yang dihadiri oleh TNI dan Polri untuk menjaga kondusifitas padahal saksi dan Kawan-kawan hanya ingin menegaskan bahwa menurut pemikiran Saksi dan Kawan-kawan bahwa pasanganan calon nomor urut 03 atas nama Ade Sugianto sudah menjabat dua periode. Disitu saksi menyampaikan ke teman-teman KPU untuk tidak menetapkan menjadi sebagai pasangan calon yang terdaftar di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 2. Bahwa berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tugas Pokok dan Fungsi KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah: a. Melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; b. Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; c. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya; d. Melaksananakan penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; e. Melaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi Calon; f. Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; g. Melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon; h. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya; i. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 3. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan Fungsi pada Tahapan Pencalonan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 dengan rincian kronologis sebagai berikut: a. Tahapan Sosialisasi Sosialisasi dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Rabu 31 Juli 2024, Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024 dengan kegiatan Sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Adapun pada kegiatan tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang seluruh stakeholder terkait, Partai Politik, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Pada Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terdapat 3 Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu diantaranya: 1) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi (mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 11.30 WIB); 2) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly., Z.A (mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 13.40 WIB); 3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz (Mendaftar pada 29 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB); Produk Hukum: 1) Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-1); 2) Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon) (Bukti T-2); 3) Berita Acara Tentang Penerimaan Pendafraran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 a) BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi) (Bukti T-3); b) BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly.,Z.A (Bukti T-4); c) BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz) (Bukti T-5); b. Tahapan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Senin, 2 September 2024, dengan kegiatan Pada Pemeriksaan Kesehatan setiap pasangan calon diperiksan di RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dengan Jadwal Sebagai Berikut: 1) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi (30 Agustus 2024 Pukul 15.00-20.00 WIB) 2) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly., Z.A (31 Agustus 2024 pukul 07.00-12.00 WIB); 3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz (31 Agustus pukul 13.00- 18.00 WIB); Produk Hukum: 1) Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya (Bukti T-6); 2) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya; c. Tahapan Penelitian Persyaratan Administasi Calon pada Kamis, 29 Agustus 2024 – Rabu, 4 September 2024, dengan kegiatan Dalam Penelitian Persyaratan Administrasi setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya memeriksa seluruh Kebenaran dan Keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Adapun pada tahapan penelitian ini KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi faktual/klarifikasi terhadap syarat bakal calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto perihal masa jabatan/periodesasi beliau sebagai calon petahan sebagaimana yang tertulis dalam Model BB. Riwayat Hidup. KWK yaitu pada periode: 1) 2016-2018 (Wakil Bupati Tasikmalaya); 2) 2018-2021 (Bupati Tasikmalaya); 3) 2021-2026 (Bupati Tasikmalaya); Dalam pelaksanaan verifikasi/klarifikasi KPU Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-10) kepada: 1) Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati H.Ade Sugianto; 2) Pihak Terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya; Tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut, setiap pihak memberikan surat jawaban klarifikasi yang tertulis dalam surat: 1) Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC- 25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3 September 2024 (Bukti T-11); 2) Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-12); Setelah mendapatkan jawaban klarifikasi dari Partai Pengusung Bakal Calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pencermatan terhadap jawaban klarifikaasi dan dokumen-dokumen pendukung untuk menetapkan status Memenuhi Syarat terhadap syarat calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto. Produk Hukum: 1) Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi (Bukti T-7); 2) Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A. (Bukti T-8); 3) Berita Acara Nomor 136/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. (Bukti T-9); d. Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 13 September 2024 – Sabtu, 14 September 2024 dengan kegiatan KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 kepada masingmasing Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya serta Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Pengumuman ini diumumkan melalui Media Cetak, Media Eletronik, Media Sosial KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Website KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi tersebut juga dalam rangka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat perihal bakal calon Bupati dan Wakil Tasikmalaya Tahun 2024. Produk Hukum: Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 584/PL.02.2- Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggap Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-13); e. Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Minggu, 15 September 2024 – Rabu, 18 September 2024 dengan kegiatan Pada tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terdapat 3 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, adapun tanggapan masyarakat tersebut: 1) Farhan Abdul Aziz; 2) Dede Moch Saefulloh; 3) Wildan Faiz; f. Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Minggu, 15 September 2024 – Sabtu, 21 September 2024 dengan kegiatan Pada tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, berdasarkan pada Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta instansi atau lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf B KPT 1229. KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta keterangan/klarifikasi kepada Pasangan Calon atau Ketua Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan mengirimkan surat Nomor 607/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-17). Jawaban dari Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima jawaban dari Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan nomor surat: 017/TIMKAM/ADE- IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024 (Bukti T-18) yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan. Setelah mendapatkan keterangan dan klarifikasi kepada setiap pihak, KPU Kabupaten Tasikmalaya membuat Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor: 1) 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-20); 2) 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T- 21); 3) 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi) (Bukti T22); Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pertemuan secara daring dengan para pelapor guna memberikan respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan menyampaikan BA Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 pukul 20:00 – 21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan masyarakat. Setelah melaksanakan Prosedur sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 , KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan bahwa Laporan Tanggapan Masyarakat yang dilaporkan oleh Pelapor ada Tidak Benar, dan menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas Nama H. Sugianto Memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Produk Hukum: Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor: 1) 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-14); 2) 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T- 15); 3) 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi) (Bukti T-16); 4) Dokumentasi Klarifikasi tanggapan masyarat (Bukti T-43); g. Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024 dengan kegiatan Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan ke-tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Memenuhi Syarat dan menetapkan ketiga bakal calon tersebut sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Produk Hukum: 1) Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 150/PL.02.2- BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-23); 2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T24). h. Tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada Senin, 23 September 2024 dengan keterangan kegiatan Pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengundian dan Pengumuman Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Adapun pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon ini KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, yang dimana pada Keputusan tersebut telah ditentukan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan urutan sebagai Berikut: 1) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A.; 2) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari AlAyubi; 3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. Keputusan tersebut selanjutnya diumumkan Produk Hukum: 1) Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-25); 2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-26). 4. Bahwa berdasarkan pada tabel tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya terdapat persoalan terkait periodesasi masa jabatan bakal calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto; 5. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024: a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. Masa jabatan yaitu: 1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan; e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan; 6. Bahwa sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sebagai bentuk kehati-hatian pada saat penelitian administrasi KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terkait masa jabatan bakal calon H. Ade Sugianto dengan mengirimkan Surat Nomor 544/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-10), terkait periodesasi Calon H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 - 2021 dan periode 2021 – 2026, kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Partai pengusung Pasangan Calon dan Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Atas Surat tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban sebagai berikut: a. DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September 2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 (Bukti T-11). Yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, artinya masa jabatan H.AdeSugianto sebagaiBupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Pada periode 2021-2026 H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang dihitung 1 (satu) kali masa jabatan; b. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan jawaban dengan Surat Nomor: B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-12) dan Surat Nomor B/4372/UP.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19), yang pada pokoknya: Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam pasal 19 huruf “e” menyatakan bahwa “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan” dan pelantikan pada Periode 2018 - 2021 yaitu pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 Tahun 3 Bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 huruf “b”. H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021 - 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32- 1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32 - 266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, tanggal 19 April 2021 serta Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang (3 tahun 5 bulan) sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode. Dengan lampiran: 1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Bukti T-27); 2) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6 Desember 2018 (Bukti T-28); 3) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018 (Bukti T-29); 4) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32- 291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T-30); 5) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26 April 2021 (Bukti T-31); 6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bahwa terkait dengan tindak lanjut tanggapan masyarat, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti tanggapan Masyarakat dengan melakukan beberapa hal yaitu: a. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya; b. Berkoordinasi dengan Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya; c. Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada masa jabatan 2016- 2021; d. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal periodesasi dan masa jabatan Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati Tasikmalaya; 8. Bahwa untuk selengkapnya, tindak lanjut atas tanggapan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi, yang pada pokoknya memberikan arahan untuk menindaklanjuti sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (KKPU 1229) yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta instansi atau lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf B KPT 1229. Terhadap hasil konsultasi tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti T-32); b. Mengirimkan Surat Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. (Bukti T-17) Atas surat tersebut dijawab sebagai berikut: 1) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat Nomor B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19) yang isinya pada pokoknya: a) H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32- 8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan; b) Bahwa berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018 berbunyi “pemberhentian H. Ade Sugianto dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya” masa jabatan tahun 2016 – 2021. Sehingga dengan demikian H. Ade Sugianto sebelum SK tersebut terbit jabatannya adalah Wakil Bupati bukan Bupati sementara (Pj. Bupati, Pjs. Bupati, Plt. Bupati ataupun Plh. Bupati); c) Bahwa Hasil koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya definitif selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Oleh karena itu mempertegas bahwa H. Ade Sugianto saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2018 – 2021 tidak masuk dalam 1 (satu) periode; d) Bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021 – 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan sebelum pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu 3 tahun 5 bulan sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode. Dengan lampiran: (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; (2) Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; (3) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6 Desember 2018; (4) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018; (5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat; (6) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26 April 2021; (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2) Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz memberikan jawaban melalui surat Nomor: 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024 (Bukti T-18), yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. H. Ade Sugianto Sebelum dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8180 tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti PJ, Pjs, Plt atau Plh. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto. dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan; c. Membuat Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 146) (Bukti T - 14); d. Membuat Berita Acara Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 147) (Bukti T - 15); e. Membuat Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA Klarifikasi 148) (Bukti T - 16); f. Melakukan pertemuan secara daring dengan para pelapor guna memberikan respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan menyampaikan BA Klarifikasi 146, 147 dan 148 yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 pukul 20:00 – 21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan Masyarakat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung dan Forum Murroby (Tokoh Agama) Kabupaten Tasikmalaya; g. Berdasarkan seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara cermat, objektif dan menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H. Ade Sugianto. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan dan berdasarkan hasil tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan Keputusan KPU (KPT) yang relevan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku; 9. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu: 1) Pasangan Calon Bupati, Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati, Asep Sopari Al-Ayubi; 2) Pasangan Calon Bupati Iwan Saputra dan Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly Z.A; 3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz; 10. Bahwa terhadap persoalan periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN; 11. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan yang benar adalah sebagai berikut: PERIODE DASAR HUKUM PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 2016 – 2021 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti T- 33), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. 1. H. Ade Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai Bupati Tasikmalaya masa Sugianto, S.IP, jabatan tahun 2016 - 2021 dengan masa jabatan selama 5 sebagai Wakil tahun terhitung sejak pelantikan; Bupati 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tasikmalaya Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati periode 2016 – Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2021 2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. (Bukti T-34) 3. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP pada tanggal 23 Maret 2016. (Bukti T-35) Catatan: Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2016 – 2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2021. 2. H. Ade 1. Pada tanggal 5 September 2018 Pasangan H Ridwan Kamil Sugianto, S.IP, dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Gubernur dan sebagai Wakil Wakil Gubernur Jawa Barat sebagaimana Keputusan Bupati dengan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018 tugas Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil tambahan Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 melaksanakan pertanggal 28 Agustus 2018. (Bukti T-36) tugas dan 2. Gubernur Jawa Barat menerbitkan formulir berita wewenang (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September Bupati 2018, yang pada pokoknya menyampaikan dalam hal Tasikmalaya pengisian jabatan Bupati belum dilakukan, Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau sampai diangkatnya Penjabat Bupati. Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Tasikmalaya, agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan PERIODE DASAR HUKUM peraturan perundangan-undangan sampai dilantiknya Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-37) 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-38), yang pada pokoknya mengesahkan pemberhentian Uu sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018 – 2023, pada tanggal 5 September 2018 dan menunjuk H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016 – 2021. Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 September 2018. (Bukti T-14): a. Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; b. Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya; 4. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023 (Bukti T- 39) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 2021 - 2025 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 H. Ade Sugianto, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan S.IP, sebagai Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Bupati Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T- periode 2021 - 40), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan 2025 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dimana pada bagian lampiran pada angka 8 tertulis H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya; PERIODE DASAR HUKUM 2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-8); 12. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 adalah selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun, sehingga tidak bisa dihitung satu periode. Hal ini sesuai dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016 – 2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. (Bukti T-27); b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-29); c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T-30), yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; 2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya; d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023 (Bukti T-39) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 13. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap sebagai Bupati Tasikmalaya, karena: a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018, tertanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-38), secara tegas menyebutkan menunjuk H. Ade Sugianto, S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016- 2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Artinya, kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP adalah sebagai Wakil Bupati. Frasa: ”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya”, artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya; b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (SK 131.32- 8489/2018) (Bukti T-27), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016- 2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021. Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini menegaskan bahwa status kedudukan H. Ade Sugianto,S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya, adalah tetap sebagai Wakil Bupati tidak menjadi Bupati Tasikmalaya atau penjabat Bupati Tasikmalaya karena pemberhentian H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya terhitung SEJAK DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya; 14. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021, berdasarkan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021, mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025; (Bukti T-40); b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk memangku jabatan tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan Gubernur Jawa Barat. (Bukti T-31); 15. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari; 16. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode; 17. Bahwa selain itu, sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/009 tertanggal 17 November 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan; 18. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya; 19. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 – 155 UU Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam register perkara Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, dengan Objek Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Gugatan tersebut telah diputus dalam putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat ditolak; 20. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal 15 Oktober 2024, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon; 21. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 (Bukti T-42), dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut dilakukan dengan menunjuk Pejabat Kepala Daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala Daerah; 22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024; 23. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi ketentuan hukum positif yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan UU Pemilihan, yang masih berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024; 24. Bahwa pertimbangan Hukum MK dalam Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah kurang tepat, karena Pertimbangan Hukum MK dimaksud bukanlah norma hukum yang bisa membatalkan ketentuan pasal 19 huruf e PKPU 8/2024. Sekalipun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 129/2024 digunakan maka berlaku ketentuan hukum yang berlaku umum (the general principles of law) bahwa hukum tidak berlaku surut, sehingga pertimbangan hukum dimaksud tidak bisa diterapkan dalam proses penetapan calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024; 25. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang masa jabatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya baru dihitung untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung satu periode sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 26. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia; 27. Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN T-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon); T-3 BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi); T-4 BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly.,Z.A; T-5 BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 ( H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz); T-6 Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya; T-7 B;erita Acara Nomor 134/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayub; T-8 Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A; T-9 Berita Acara Nomor 136/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz; T-10 Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-11 Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC- 25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3 September 2024; T-12 Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-13 Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 584/PL.02.2- Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggap Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-14 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 146/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya); T-15 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 147/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya); T-16 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 148/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi); BUKTI KETERANGAN T-17 Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat; T-18 Surat Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan nomor surat: 017/TIMKAM/ADEIIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September 2024; T-19 Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan MasyarakaT; T-20 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor: 146/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya); T-21 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor: 147/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya); T-22 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor: 148/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi); T-23 Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 150/PL.02.2- BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-24 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-25 Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-26 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; T-27 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; T-28 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6 Desember 2018; T-29 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018; T-30 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; T-31 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26 April 2021; T-32 Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN T-33 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 15 Maret 2016; T-34 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016; T-35 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya tertanggal 23 Maret 2016; T-36 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 pertanggal 28 Agustus 2018; T-37 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September 2018; T-38 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018; T-39 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023; T-40 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32- 266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; T-41 Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober 2024; T-42 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024; T-43 Dokumentasi klarifikasi Tanggapan Masyarakat. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 8 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu sebagai penyelenggara telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoenesia, serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu; 2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur dan juga demokratis; 3. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar secara langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 para teradu menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh Pengadu melalui keterangan yang disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan pihak terkait; 4. Bahwa benar teradu telah menetapkan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto sebagai Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 5. Bahwa sebelum menetapkan Bakal Calon H. Ade Sugianto, teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024; 6. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon H. Ade Sugianto sebagai bentuk kehati-hatian, teradu telah melaksanakan klarifikasi terkait periodesasi masa jabatan kepada pihak terkait yaitu kepada Tim Pemenangan Bakal Calon H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya; 7. Bahwa tidak benar teradu tidak menindaklanjuti tanggapan Masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya seperti yang didalilkan oleh pengadu; 8. Bahwa terhadap tanggapan Masyarakat tersebut, teradu telah menindaklanjuti sesuai dengan Bab VII huruf B Kpt KPU 1229/2024, yaitu dengan melaksanakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada Masyarakat yang memberikan tanggapan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya; 9. Bahwa berdasarkan klarifikasi, penelitian berkas-berkas pendukung, serta konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang telah dilakukan, teradu memandang periodesasi masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP baru dihitung untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung satu periode karena baru selama 2 Tahun 3 Bulan 20 Hari atau terhitung sejak pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021; 10. Pada kesimpulan akhir, seluruh teradu menolak dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh pengadu, karena sebagai penyelenggara pemilihan teradu telah menjalankan seluruh tahapan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon Bupati.Oleh sebab itu teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1) Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya; dan 4) Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KPU RI Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 151-РКЕDKPP/V/2025, Pihak Terkait in casu Anggota KPU RI menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, diduga tidak berlaku jujur dalam penetapan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto. Hal ini dikarenakan Para Teradu semestinya mengetahui bahwa H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena telah melampaui paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun. Terlebih, Para Teradu sudah menerima tanggapan dari masyarakat tentang Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, yaitu tanggapan dari masyarakat Kab. Tasikmalaya melalui tokoh masyarakat. Organisasi masyarakat yang ada di Kab. Tasikmalaya juga sudah memberikan masukan dan nasehat agar Para Teradu tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi Para Teradu tidak mengindahkannya dan dengan arogansi kekuasaan Para Teradu tetap menetapkan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 2. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada angka 1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakukan ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang pejabat, yaitu: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. ........ b. ........ c. ........ d. ........ e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang- Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih 4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 5. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e, sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang memiliki pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang; 6. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder); d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI; f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. 7. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 5 huruf e di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang- undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 8. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. 9. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 10. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana disebutkan pada angka 9, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU; 11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 5 sampai dengan angka 10 tersebut di atas, jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa norma ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tidak mengalami perubahan dengan norma yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu: Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ............ o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan: 1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2. ............ 3. ............ 4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan WakilWali Kota yang bersangkutan; dan 5. ........... 13. Sedangkan ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mengalami perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 (vide pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 hal. 49-50), yaitu: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VIl/2009 yang menyatakan "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan" yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “...setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan", sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat" dalam frasa "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukuт mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi "menjabat secara definitif", dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VIl/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata "menjabat" dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Bahwa selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 Bab [3.14] hal. 50, yaitu: Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, kata "menjabat" dalam frasa "belum pemah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 adalah tidak bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; tidak bertentangan dengan prinsip setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana termaktub pula dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; dan tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. 14. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; 15. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs; 16. Bahwa norma "pelantikan" dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada jo. Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda; 17. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278- P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237- PKEDKPP/IX/2024, dengan Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI; 18. Bahwa dalam pertimbangannya (vide paragrag [4.3] hal. 34-37), DKPP menyatakan bahwa: Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama diatur oleh Para Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahwa kedua Peraturan KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu telah menempuh mekanisme meliputi: inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), hingga diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama Direktorat Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur, tata cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang- undangan. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 juga termuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap pula fakta bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diajukan permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung (vide Bukti T1). Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa frasa "pejabat sementara” dalam pertimbangan putusan a quo tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye. Menurut Para Teradu terdapat fakta hukum bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kерala Daerah yang termasuk dalam pengertian "pejabat sementara” dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Keрala Daerah yang diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan dan tidak dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk dalam kategori "pejabat sementara" sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023. Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian Pasal 86 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf m juncto Pasal 19 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalamjabatan yang sama, yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara." Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, "penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan." Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori "penjabat sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampаi dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy'ari menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy'ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancagan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 19. Bahwa Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu: Memutuskan 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masingmasing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 20. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah dilakukan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister dengan Nomor 42 P/HUM/2024. Sebagai catatan, salah satu Pemohon HUM ini adalah pihak yang sama yang menjadi Pengadu dalam Pengaduan Nomor 278- P/L-DKPP/VII/2024 ke DKPP dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 237- PKEDKPP/IX/2024; 21. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (vide hal. 112-113), menyatakan: Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai -perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah". Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan —masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementarall, sehingga tidak terdapat pertentangan didalamnya. Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul —penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikanll adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon. 22. Bahwa permohonan hak uji materiil sebagaimana dimaksud pada angka 20, diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 23. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 22, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para Teradu in casu KPU Kab. Tasikmalaya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 24. Bahwa di kemudian hari, terdapat pandangan yang berbeda yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan masa jabatan seorang pejabat, hal ini di luar kewenangan KPU dan jajaran [2.10.2] Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Wilayah II, Direktorat Fasilitasi KDH dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otnomi Daaerah Kemendagri atas nama Eka Sastra Effendi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Kementerian dalam negeri sifatnya hanya memastikan dalam sisi administrasi tidak terjadinya kekosongan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Karena kalau ditarik dari sejarahanya dimulai berhentinya pak Uu sebagai bupati karena menjadi wakil gubernur pada saat itu maka diberhentikan dengan hormat; 2. Bahwa pada saat pemberhentian tersebut, tentunya tidak boleh ada kekosongan sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seharusnya ada penggantinya dari wakil. Hanya saja mekanisme untuk penetapan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah tidak semerta merta kemendagri mengambil alih tanpa adanya usulan tata usaha negara terkait. Karena menganut asas principle of equality, adanya kesamaan pendapat hukum yang sama dengan Lembaga TUN terkait dengan terbitnya: 1) Kepmendagri atau a beschikking yang diterbitkan. Maka memerlukan adanya usulan berdasarkan Paripurna dari DPRD mengusulkan nama wakil kepala daerah untuk ditetapkan sebagai bupati defenitif; 3. Bahwa pada saat itu belum ada proses administrasi, artinya belum ada usulan secara resmi dengan surat oleh DPRD melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Menteri Dalam Negeri, supaya tidak terjadi kekosongan maka menunjuk wakil sebagai pelaksana tugas, jadi jabatannya Adalah wakil tetapi tugasnya sebagai kepala daerah dan itu tidak ada pelantikan karena sifatnya masih sementara. Kemudian, pada saat berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut yang akhirnya ada usulan resmi dari DPRD sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri, barulah diproses Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati Definitif; 4. Bahwa Ketika sudah ada SK tersebut, sudah ada SK Resmi baru dilakukan pelantikan karena jabatan tersebut jabatan Definitif. Itu Adalah tugas yang menjadi tanggung jawab Kementerian dalam negeri memastikan supaya tidak ada kekosongan; 5. Bahwa dinamika dalam pelaksanaan tugas ini ada beberapa varian karena ada beberapa kasus misalnya kepala daerah terkena OTT, terkena masalah pidana. Maka biasanya untuk mempercepat proses karena kalau menunggu SK kan lama sehingga dengan surat biasa tanpa SK menunjuk wakil sebagai Plt. Jadi istilah Plt. Itu pelaksana tugas bisa dengan dibunyikan dalam SK resmi sebagaimana yang ada di Tasikmalaya, tetapi dibeberapa tempat yang lain tidak ada SKnya tapi surat biasa. Kenapa? Karena sebetulnya itu Adalah represntasi daripada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana tidak boleh ada kekosongan penyelenggaraan pemerintah di daerah. [2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga Teradu tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional yaitu tidak cermat sehingga mengesampingkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 14 ayat (2) huruf m dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, dan telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2062/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya, dan apakah mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini; 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya dan mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto; 5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain sebagai berikut: a. Dalam rangka persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 27 Juli 2024 di Grand Mercure Bandung Setiabudi. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI sebagai Keynote Speaker yang menyampaikan perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pihak Terkait menegaskan bahwa KPU RI adalah regulator, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan. Peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum/Operator KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat; b. Pihak Terkait telah menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dilaksanakan Teradu pada tanggal 31 Juli 2025 di Tasikmalaya. Pada kegiatan ini, Pihak Terkait menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan, bukan pembuat aturan, sehingga tidak boleh membuat penafsiran sendiri dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI; c. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait dan Teradu telah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU RI pada tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2024 di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square. Pada kegiatan ini disampaikan materi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian/Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Admin/Operator Silon pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI; e. Pihak Terkait juga telah menerima konsultasi dari Teradu perihal pencalonan Sdr. Ade Sugianto. Pihak Terkait menyampaikan agar Teradu berdasarkan hukum positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh karena itu, masa jabatan Sdr. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat dihitung 1 periode karena belum 2 ½ (dua setengah) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5, Teradu telah menyelenggarakan tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bahwa terkait pengaduan ini, Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 6 Agustus 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PW.01- Und/32/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Undangan Klarifikasi; 8. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.10.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya 1. Bahwa dalam perkara a quo, Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) memberikan penjelasan dalam ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pencalonan, khususnya pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dalam menjalankan tugas pencegahan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan, telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 2.1 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan tugas Pengawasan sebagaimana diatur dalam: − Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan: 1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan; 2) Pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarkis; − Pasal 4 huruf c dan d Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap: c. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; dan d. Proses penetapan calon; − Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengawas pemilihan melakukan: a. Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan melalui: • Mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menilai kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan dokumen; • Menyelesaikan sengketa proses pemilihan; − Bahwa dalam tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas pencegahan dengan cara memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya apabila ditemukan potensi pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan, termasuk dalam hal verifikasi syarat calon; − Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga telah menjalankan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan pada tahapan pencalonan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik melalui upaya mediasi − maupun ajudikasi, apabila terdapat permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. 3. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati secara tidak jujur karena dianggap tidak memenuhi syarat masa jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, serta Para Teradu dianggap tidak merespons tanggapan masyarakat secara serius dan tidak melakukan penelitian/pencermatan terhadap syarat pencalonan H. Ade Sugianto sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat (3) UU 10/2016 dan Pasal 137 ayat (3) dan (5) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berikut keterangan Pihak Terkait: 3.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tahapan pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana berikut: 3.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaan Tasikmalaya telah melakukan pencegahan dengan menyampaikan Imbauan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 268/PM.00.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan Untuk memastikan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengimbau KPU Kabupaten Tasikmalaya agar mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024 melalui media massa dan/atau laman resmi. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 dengan memperhatikan kehadiran pimpinan parpol dan bakal pasangan calon, kelengkapan serta kebenaran dokumen pencalonan, serta prinsip profesionalitas, keadilan, dan kesetaraan. KPU juga diminta membuka akses SILON bagi partai politik yang mengajukan permohonan serta memberikan akses pembacaan data kepada Bawaslu untuk menunjang pengawasan. Seluruh tahapan pencalonan wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti PT-1); 2. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 269/PM.00.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya agar Partai Politik mematuhi peraturan perundangundangan (Bukti PT-2); 3. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 314/PM.02.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 7 September 2024 Perihal Imbauan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya dalam rangka pencegahan dan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengimbau KPU Kabupaten Tasikmalaya agar memastikan seluruh pasangan calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan dan calon sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika terdapat kekeliruan dalam dokumen administrasi, pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, kecuali terhadap dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, dengan batas waktu maksimal tiga hari sejak disampaikannya hasil penelitian administrasi oleh KPU. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan agar tahapan pencalonan berjalan sesuai regulasi (Bukti PT-3); 4. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 337/PM.00.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal Imbauan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon yang pada pokoknya dalam rangka pengawasan dan pencegahan pelanggaran serta sengketa pada tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengimbau KPU Kabupaten Tasikmalaya agar memberikan tembusan kepada Bawaslu terkait masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasinya terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 dan Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti PT-4); 3.1.2 Bahwa Bawaslu kabupaten Tasikmalaya telah melakukan beberapа Pengawasan pada tahapan pencalonan sebagaimana berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. lip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya hadir bersama tim pemenangan dan perwakilan partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem. Kehadiran mereka disambut oleh Ketua dan Anggota KPU serta disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. (Bukti PТ- 5). Setelah sambutan, penyerahan dokumen pencalonan dilakukan pada pukul 16.08 WIB. KPU kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang seluruhnya dinyatakan lengkap dan sah. Dukungan partai pengusung tercatat sebanyak 373.481 suara sah. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan visi, misi, dan program pasangan calon, pembacaan berita acara, serta penyerahan tanda bukti penerimaan berkas. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan konferensi pers pada pukul 17.29 WIB; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024 pukul 13.46 WIB, bakal calon Bupati H. Ade Sugianto dan bakal calon Wakil Bupati H. lip Miftahul Paoz tiba di RSUD KHZ. Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan [Bukti PТ-6]. Setibanya di lokasi, kedua bakal calon diterima oleh dr. Indra Gunawan Affandi, Sp.S yang memberikan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan. Setelah penjelasan tersebut, keduanya menandatangani lembar persetujuan pemeriksaan kesehatan.- Pada pukul 14.25 WIB, pasangan bakal calon mengadakan konferensi pers bersama media sebelum pemeriksaan dimulai. Pemeriksaan kesehatan kemudian dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.02 WIB. Selama proses berlangsung, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024, Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rizky Anindyajati, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, sesuai PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. [Bukti PT- 7]; Pengawasan diawali dengan koordinasi bersama tim KPU untuk memastikan kesiapan sekolah yang akan diverifikasi. Verifikasi dilakukan di SMAN 1 Tasikmalaya terhadap ijazah bakal calon Bupati Ade Sugianto dan Iwan Saputra. Berdasarkan pencocokan dengan arsip dan data alumni, ijazah keduanya dinyatakan sah dan sesuai. Selama proses pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran. 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut adalah [Bukti PT-8]: a. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung; b. Tanggapan kedua disampaikan olehWildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi; c. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung; 5. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, melakukan pengawasan langsung memastikan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya membacakan surat tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto & H. lip Miftahul Paoz, Nomor: 017/TIMKAM/ADE- IIP/EKS/IX/2024, tentang Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut [Bukti PТ-9]: − H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat nomor 131/105/Pemksm yang menyatakan H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2018. Artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; − Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8180 Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh; − Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; − Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa telah dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh ketiga pemberi tanggapan. 6. Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, perihal Dokumen terhadap Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade Sugianto. Hal ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dengan dokumen yang diperoleh sebagai berikut: [Vide Bukti T- 18]; 1) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 5 September 2018; 2) Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm tanggal 7 November 2018 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2016-2021; 3) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya tanggal 19 November 2018 antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan; 4) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan nomor 131/195/Pemksm tanggal 6 Desember 2018 pada pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018; 5) Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih; 6) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; 7) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya; 8) Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat; 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic Center. Kegiatan dimulai pukul 15.57 WIB dan dihadiri oleh pimpinan KPU, pasangan calon, serta para pendukung [Vide Bukti T-19]. Acara diawali dengan sambutan dan pembacaan tata tertib, dilanjutkan pengambilan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati. Berdasarkan hasil, pasangan calon mengambil tabung nomor urut secara bergiliran. Hasil pengundian menunjukkan: − Nomor urut 1: Iwan Saputra - Dede Muksit Aly Z.A; − Nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi; − Nomor urut 3: Ade Sugianto - lip Miptahul Paoz; KPU kemudian menyerahkan berita acara dan souvenir maskot kepada masing-masing pasangan calon. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh seluruh pasangan calon sesuai nomor urut. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti Salinan Surat Imbauan Nomor: 1 PT-1 268/PM.00.02/K.JB18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024; Salinan Surat Imbauan Nomor: 2 PT-2 269/PM.00.02/K.JB18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024; Salinan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 3 PT-3 314/PM.02.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 7 September 2024; Salinan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 4 PT-4 337/PM.00.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 19 September 2024; Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 5 PT-5 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; Laporan Hasil Pengawasan Nomor 6 PT-6 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024; Laporan Hasil Pengawasan Nomor 7 PT-7 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024; Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 8 PT-8 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024; Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomon 9 PT-9 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024; Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 10 PT-10 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024; Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 11 PT-11 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024; [2.10.5] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya No. Urut 03 pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya No. Urut 03 pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini dihadiri oleh Bapak Demi Hamzah Rahadian, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait menyampaikan dan mempertanyakan satu hal kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten Tasikmalaya, Apakah KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kepada pasangan calon terkait surat Menteri Dalam Negeri terkait permohonan keterangan dari Kemendagri ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK itu sendiri dan PKPU; 2. Jadi kalau tidak salah Pihak Terkait melihat surat dari Kemendagri kepada MK meminta fatwa terkait hal masa jabatan calon kepala daerah dalam pasal 19 PKPU. Selanjutnya, apakah surat jawaban dari MK itu kemudian diberikan kepada seluruh pasangan calon atau tidak karena seandainya itu disampaikan dan ada keterangan dari MK bahwa itu kita tidak bisa mencalonkan maka tentu tidak akan ada kerugian dari pihak terkait, kerugian yang sangat besar, kerugian anggaran yang besar di pemiliha ulang ini. Kenapa? Jadi ada hak-hak pasangan calon yang seharusnya menang jadi dibatalkan. Padahal secara prinsip dia tidak melanggar aturan dan suara Masyarakat sudah dilakukan dan sudah dipilih langsung oleh Masyarakat dan tidak terbukti terjadinya pelanggaran TSM di Kabupaten Tasikmalaya tetapi karena ketidakprofesionalan ini maka menjadi korban terkait pelaksanaan pilkada ini; 3. bahwa mohon majelis yang mulia memperhatikan bahwa sebenarnya KPU Kabupaten Tasikmalaya ini harus di evaluasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Para Teradu telah menetapkan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan, padahal Para Teradu juga sudah menerima tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip professional, sehingga tindakan Para Teradu telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) akibat keputusan yang cacat hukum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatem Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Para Teradu juga telah melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Menerima Pendaftaran Pasangan Calon, Melaksananakan penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon, Melaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi Calon, Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, Penetapan Pasangan Calon, dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, sehingga para Teradu telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan Fungsi pada Tahapan Pencalonan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait masa jabatan H. Ade Sugianto, Para Teradu menjelaskan Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa sebagai bentuk kehatian-hatian dalam penelitian administrasi calon, maka para Teradu telah melakukan klarifikasi terkait periode jabatan H.Ade Sugianto kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Partai pengusung Pasangan Calon dan Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang pada pokoknya menjelaskan H.Ade Sugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya dilantik sebagai Bupati pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, artinya masa jabatan H.AdeSugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Pada periode 2021-2026 H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Bahwa Para Teradu beranggapan H.Ade Sugianto tidak pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN. Sehingga demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya. Bahwa berkenaan dalil Pengadu adanya tanggapan masyarakat, Para Teradu menjelaskan telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, dan melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada masa jabatan 2016- 2021 serta Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal periodesasi dan masa jabatan Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati Tasikmalaya. Sehingga terhadap seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara cermat, objektif dan menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H. Ade Sugianto, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan dan berdasarkan hasil tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan - Keputusan KPU yang relevan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Bahwa para Teradu telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam Keputusan a quo, Para Teradu telah menetapkan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3. Menurut Pengadu, Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Bahwa sebelum menetapkan H. Ade Sugianto menjadi salah satu Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya, pada tanggal 2 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusung H. Ade Sugianto berkenaan dengan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Para Teradu meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya berkenaan dengan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Pengumuman Nomor: 584/PL.02.2- Pu/3206/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam surat a quo, Para Teradu menyatakan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa pada tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut, Para Teradu menerima 3 (tiga) tanggapan masyarakat, yaitu tanggapan yang disampaikan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung, Murobby Kecamatan Pagerageung, dan Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk profesional dalam menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan menyatakan H. Ade Sugianto diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya karena sudah pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan (vide Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024, kembali meminta klarifikasi kepada bakal Pasangan Calon atau Tim Pengusung H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T-17). Atas surat Para Teradu a quo, Tim Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz kemudian menanggapi melalui Surat Nomor 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024, tertanggal 20 September 2024, Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat yang pada pokoknya menerangkan, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8489 Tahun 2018, dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan (vide Bukti T-18). Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan surat jawaban kepada Para Teradu melalui Surat Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024, tanggal 20 September 2024, perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat yang pada pokoknya menjelaskan, H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018, tanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian, H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama 2 Tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan (vide Bukti T-19). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan Periodesasi masa jabatan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-32). Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat yang menerangkan, bahwa Pihak Terkait menerima konsultasi dari Para Teradu perihal pencalonan H. Ade Sugianto. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan agar Para Teradu dalam bertindak berdasarkan hukum positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan, bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh karena itu, masa jabatan Sdr. H. Ade Sugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya Periode 2016-2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat dihitung 1 periode karena belum 2½ (dua setengah) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah Para Teradu mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari semua Pihak, kemudian Para Teradu membuat Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. H. Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T-20, Bukti T-21, dan Bukti T-22). Selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan pertemuan daring (online) dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan Para Pemberi masukan dan tanggapan masyarakat untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Para Teradu (vide Bukti T-43). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam ketetapan a quo, Para Teradu menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Tasikmalaya, yaitu Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al Ayubi, Pasangan Calon H. Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly Z.A, serta Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz (vide Bukti P-2 dan Bukti T-24). Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, yaitu Iwan Saputra dan Dede Muksit sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan H. Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 (vide Bukti T-25 dan Bukti T-26). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Para Teradu menerima gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT. Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Bahwa Gugatan tersebut sudah diputus dengan Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat ditolak (vide Bukti T-41). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 November 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit memperoleh 192.183 (seratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh tiga) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi memperoleh 257.843 (dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga) suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memperoleh 487.854 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat) suara. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Para Teradu kemudian menetapkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 diperoleh dengan cara melawan hukum karena Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati disebabkan H. Ade Sugianto selaku calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya secara nyata telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan atau dua periode, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak sah. Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amarnya menyatakan, mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024, Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 19 huruf e yang menyatakan: “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Dengan demikian, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto adalah sejak pelantikan. Artinya, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat Para Teradu sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Selain itu, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat selaku atasan Para Teradu. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Tasikmalaya salah dalam menghitung masa jabatan, yaitu bukan sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai bupati melainkan sejak pelantikan, namun selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Perundang- undangan, sehingga Para Teradu berkeyakinan dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, terutama Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penghitungan masa jabatan adalah sejak pelantikan. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu karena Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang harus ditaati oleh Para Teradu. Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Para Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Cecep Hamzah Pansuri, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, Teradu V Yugastiana Ainulyaqin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani