Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 192-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2025
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 201-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan surat Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024, Hal : Imbauan, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum karena telah menerbitkan Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pemilihan); dan [4.1.2] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara/Petahana karena telah melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa terbitnya surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara didasarkan atas arahan dari Bawaslu Provinsi Sumut, dengan tujuan untuk pencegahan dini terhadap adanya pelanggaran Pilkada 2024 di Nias Utara.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun; Pasal 71 ayat (2); Pasal 3; Pasal 71 ayat (5); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yanser Wardin Harefa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Teradu II San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 192-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 201- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE- DKPP/IX/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Silsilah Kasih Putra Abadi Halawa Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Lauru Satua, Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yanser Wardin Harefa Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Alamat : Jalan Arah Gunungsitoli-Lahewa KM. 62, Desa Lawira Satu- Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : San Ristiani Laoli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara Alamat : Jalan Arah Gunungsitoli-Lahewa KM. 62, Desa Lawira Satu- Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Edikania Zega Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara Alamat : Jalan Arah Gunungsitoli-Lahewa KM. 62, Desa Lawira Satu- Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengarkan keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 201-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan surat Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024, Hal : Imbauan, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara. Selanjutnya, pada poin 3 surat tersebut menekankan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri; 2. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara tertanggal 21 Maret 2024 tersebut telah menimbulkan polemik dan penafsiran yang menyesatkan bagi pemerintah Kabupaten Nias Utara, di mana jelas disebutkan bahwa jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Namun anehnya penafsiran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Sehingga Bawaslu Nias Utara diduga tidak taat pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), (c) dan (f), Pasal 11 huruf (a), (c) dan (d), Pasal 12 huruf (a) dan (d), Pasal 15 huruf (a) dan (d) serta Pasal 16 huruf (e); 3. Bahwa akibat dari surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara tertanggal 21 Maret 2024 tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024; 4. Bahwa setelah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagai Pengawas dalam penyelenggaraan Pemilihan tidak pernah mempersoalkan hal tersebut; 5. Bahwa setelah adanya surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, di mana salah satu poin surat tersebut menekankan bahwa “Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024”. Sehingga mulai dari tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri. Sehingga Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tersebut, pada tanggal 03 April 2024 Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas dalam penyelenggaraan Pemilihan atau pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Nias Utara semenjak Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024 hingga Surat Keputusan tersebut dibatalkan pada tanggal 03 April 2024. Hal ini menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak menaati Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2; 7. Bahwa setelah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (sebagai petahana) mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Nias Utara dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (turut hadir) masih tidak mempersoalkan terkait tindakan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (sebagai petahana) atas telah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024; 8. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerima Laporan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara a.n. SOKHINAFAO NAZARA, dan pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara kembali menerima Laporan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara a.n. ANGENANO ZEBUA. Laporan dari masyarakat tersebut pada pokoknya menerangkan tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor AMIZARO WARUWU dan YUSMAN ZEGA sebagai calon Petahana dalam pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Nias Utara; (dokumen terlampir) 9. Bahwa atas laporan dari kedua masyarakat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah memverifikasi, melakukan kajian, analisis dan memeriksa para pihak serta memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024; 10. Bahwa dalam Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor : SOKHINAFAO NAZARA dan ANGENANO ZEBUA, diduga kuat teradu I, II dan III terindikasi tidak memiliki integritas dan tidak profesional karena tidak mempertimbangkan keterangan dari Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Yusman Zega selaku Wakil Bupati Nias Utara sebagai terlapor I dan terlapor II dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor : 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024. Sehingga patut diduga Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c) dan (d), pasal 6 ayat (3) huruf (a), (c) dan huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 11. Bahwa selanjutnya kesimpulan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor: SOKHINAFAO NAZARA dan ANGENANO ZEBUA yang menerapkan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang, dinilai tidak profesional, berkepastian hukum dan tertib. Di mana seyogianya penerapan pasal 71 ayat (5) hanya bisa dilakukan bilamana melanggar pasal 71 ayat (2) dan (3), sementara dalam kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut pelanggaran administrasi pemilihan yang terbukti hanya pasal 71 ayat (2). Sehingga patut diduga teradu I, II dan III telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf (a), (c) dan (f) serta Pasal 15 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut terlihat dalam fakta bahwa sebelum Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan surat Nomor 0056/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024 yang di tujukan kepada Bupati Nias Utara, di mana pada poin 3 surat tersebut menekankan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Yang mengindikasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki komitmen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf (g); 13. Bahwa dalam proses kajian dugaan pelanggaran atas laporan masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara telah menyampaikan alasannya yaitu adanya pelantikan rotasi/mutasi pegawai tertanggal 22 Maret 2024 tersebut adalah karena adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak konsisten dengan surat yang telah ia terbitkan tersebut, yang kemudian berdalil bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara telah melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga dinilai tidak profesional dalam mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, hal tersebut terlihat dalam analisis tentang dugaan pelanggaran yang mengutip satu referensi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2016 pada halaman 35 paragraf ke-3. Analisis tentang dugaan pelanggaran sebagaimana Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengutip pertimbangan Mahkamah Agung RI tersebut adalah keliru karena terhadap Putusan MA RI tersebut sesungguhnya perlu pendapat ahli apakah dapat diterapkan ke dalam proses penanganan laporan masyarakat yang sedang di periksa atau justru sebaliknya. Oleh karena Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional dan adil, maka diduga Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak netral serta memiliki motif kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 yang bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf (a) dan (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (f), Pasal 11 huruf (a), (c) dan (d), Pasal 15 huruf (a) dan (d); 15. Bahwa sikap inkonsisten Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut telah menciptakan kegaduhan baik di media sosial maupun di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Utara yang hampir membuat Pilkada Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 gagal dilaksanakan; Menurut hemat kami, tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (c), Pasal 15 huruf (g) serta Pasal 16 huruf (e) serta Pasal 12 huruf (a); 16. Bahwa Rekomendasi Bawaslu kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024 telah menimbulkan polemik baru yakni hal tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Pemantau Pemilu dalam hal ini JPPR Kabupaten Nias Utara untuk mengajukan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 91/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana dalam putusan pokok permohonan yang dibacakan pada tanggal 04 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menurut hemat saya, Putusan Mahkamah Konstitusi ini menguatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2024; 17. Bahwa selain gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut juga terdapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) dengan nomor perkara 132/G/2024/PTUN.MDN yang mana sebagai penggugat a.n. Angenano Zebua. Di mana adapun putusan PTUN Medan atas gugatan tersebut yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Medan pada tanggal 17 Februari 2025 dan dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan pada tanggal 20 Februari 2025 adalah tidak diterima; dan 18. Bahwa atas kegaduhan dari Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut, kami sebagai Masyarakat Kabupaten Nias Utara terpanggil untuk mengoreksi apakah rekomendasi dimaksud telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan juga kode etik perilaku penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024 yang di tujukan kepada Bupati Nias Utara; 2. P-2 Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024; 3. P-3 Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian; 4. P-4 Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/89/K/TAHUN 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara; 5. P-5 Formulir Laporan Masyarakat Kabupaten Nias Utara A.n SOKHINAFAO NAZARA tertanggal 24 September 2024; 6. P-6 Formulir Laporan Masyarakat Kabupaten Nias Utara A.n ANGENANO ZEBUA tertanggal 25 September 2024; 7. P-7 Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor: SOKHINAFAO NAZARA; 8. P-8 Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor: ANGENANO ZEBUA; 9. P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024; 10. P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0069/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024; 11. P-11 Screenshoot kegaduhan di media sosial Facebook atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024; 12. P-12 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025; 13. P-13 Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) Nomor 132/G/2024/PTUN.MDN yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Medan pada tanggal 17 Februari 2025 dan dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan pada tanggal 20 Februari 2025; dan 14. P-14 Telaah Hukum KPU Kabupaten Nias Utara atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Anuari Zendrato 1) Bahwa Saksi menjelaskan dengan adanya surat rekomendasi Bawaslu Nias Utara telah menimbulkan polemik, kegaduhan dan dapat merugikan keuangan daerah. Hal ini memicu reaksi masyarakat Nias Utara. Ada kekawatiran masyarakat atas rekomendasi Bawaslu Nias Utara tersebut; dan 2) Bahwa Saksi menjelaskan mendapatkan informasi adanya Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Utara ke KPU ini dari media sosial facebook. Surat ini berdampak pada kerugian di daerah. 2. Trio Yuvenus Zega 1) Bahwa Saksi menjelaskan surat Rekomendasi Bawaslu Nias Utara ke KPU Nias Utara pada tanggal 1 Oktober 2024 terkait tentang pelanggaran administrasi pemilihan. Saksi mengetahui surat rekomendasi tersebut dari media sosial dan perbincangan di tengah masyarakat; 2) Bahwa Saksi menilai Rekomendasi ini membuat masyarakat bingung, terjadi kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat; dan 3) Bahwa Saksi menjelaskan sebagai mahasiswa dan gen Z menilai bahwa kegaduhan ini membuat masyarakat apatis terhadap situasi, jika terjadi terus menerus maka akan membuat pemuda semakin anti terhadap demokrasi khususnya di Nias Utara. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Surat Imbauan kepada Bupati Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 perihal : Imbauan yang pada pokoknya menyampaikan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Surat Imbauan kepada Bupati Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 adalah tindaklanjut penyampaian regulasi secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah sesuai ketentuan yang mana dari surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat [Bukti P.1]; Bahwa Pengadu mendalilkan akibat surat Bawaslu Nias Utara tertanggal 21 Maret 2024 tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berdasarkan surat keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024. Sebagai asas hukum “Lex superior derogate legi inferiori “Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah tidak dapat mengesampingkan peraturan yang secara hirarki lebih tinggi. Selanjutnya bahwa surat imbaun tersebut tidak mampu menganulir peraturan perundang-undangan yang derajantya lebih tinggi. Bahkan surat imbauan dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang- undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu dan apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan atau Undang- undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak berlaku karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Surat imbauan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan pelaksanaan) sebagai pembenaran atas tindakan penggantian pejabat (pelantikan) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tugas pengawasan secara langsung pada saat penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara sesuai Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Nomor 0152/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Kab. Nias Utara dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada penetapan calon tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota [Bukti P.2]; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 24 September 2024 [Bukti P.3], dan formulir laporan nomor 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 25 September 2024 [Bukti P.4] yang pada pokoknya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara melakukan pleno pembahasan penetapan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 0021/BA/BA- PLENO/K.SU-15/09/2024 tanggal 26 September 2024 yang pada pokoknya laporan dimaksud memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga laporan diregistrasi [Bukti P.5]; 5. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melaksanakan pembahasan pertama sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Utara nomor 001/BA/SG/LP/P.SU-15/IX2024 tanggal 27 September 2024, kesimpulan dan Rekomendasi atas dugaan pelanggaran atas laporan aduan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Bukti P.6]; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua beserta saksi-saksi di Kantor Bawaslu Kab. Nias Utara tanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya klarifikasi dilakukan untuk memintai keterangan para pihak demi kepentingan proses penanganan pelanggaran [Bukti P.7 dan Bukti P.8]; 7. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega beserta saksi pihak terkait di Kantor Bawaslu Kab. Nias Utara tanggal 28 September 2024 [Bukti P.9]; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan terkait larangan mutasi/rotasi yang dilakukan oleh kepala daerah pada waktu tertentu kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri. Berdasarkan fakta, analisis dan hasil kajian serta pertimbangan hukum atas putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016, laporan tersebut dikualifisir sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang [Bukti P.10]; 9. Berdasarkan poin 14 yang didalilkan pengadu yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dinilai tidak profesional dalam mengutip putusan MA dan keliru dalam mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi. Namun Bawaslu Kabupaten Nias Utara berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 (satu) Perbawaslu 8 Tahun 2020, berbunyi “dalam melakukan proses kajian laporan/temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung” dari pasal tersebut terdapat kata dapat meminta pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung yang artinya Bawaslu dalam melakukan kajian bisa menghadirkan dan bisa juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli; 10. Bahwa terkait dengan pengutipan Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016 menurut hemat kami sebagai teradu dalam hal mengutip putusan hukum maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban untuk mengharuskan adanya pendapat ahli. Terkait penanganan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara selaras dengan Putusan MA Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016. Dengan demikian, kami sebagai teradu berpendapat bahwa terdapat kesesuaian pelanggaran untuk dijadikan sebagai yurisprudensi dalam mempertimbangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara; 11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Nias Utara terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait didapatkan fakta bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara benar telah melakukan Penggantian Pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan terbukti melakukan kegiatan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri maka dari sebagaimana pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016; a. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 pada poin 3 bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa Jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; b. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana laporan pelapor, terlapor, bukti-bukti, saksi dan pihak terkait dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Utara telah terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 dengan telah melakukan Penggantian Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan Pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024; c. Bahwa Bupati Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan penggantian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional sebanyak 54 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024,dan pada Surat Keputusan tersebut pada diktum KETIGA berbunyi “Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan “ – ditetapkan di Lotu pada tanggal 22 Maret 2024; dan d. Bahwa pada tanggal 03 April 2024 Bupati Nias Utara mengeluarkan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/TAHUN 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang pada point menimbang adalah “Bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dibatalkan sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Utara dapat menarik kesimpulan bahwa Bupati Nias Utara telah melanggar ketentuan pasal 72 ayat 2 (dua) UU Nomor 10 Tahun 2016. 12. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melaksanakan rapat pleno pembahasan dan penetapan kajian dugaan pelanggaran dalam menentukan status laporan yang disampaikan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua Nomor 0022/BA-PLENO/K- SU-15/10/2024 pada Selasa 1 Oktober 2024 [Bukti P.11] dan disimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi disimpulkan diteruskan kepada KPU Kab. Nias Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu peserta rapat pleno yakni Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara Edikania Zega berbeda pendapat dengan keputusan pleno terkait kesimpulan pelanggaran administrasi dengan membuat Dissenting Opinion yang merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU- 15/10/2024 pada selasa 1 Oktober 2024 [Bukti P.11 lembaran 7]. Bahwa menurut Edikania Zega Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, sebagai berikut: a. Bahwa Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dimaksud menyangkut penetapan status laporan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan nomor register 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tangggal 26 September 2024 dengan pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan laporan dengan nomor register 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tangggal 26 September 2024 dengan pelapor a.n Angenano Zebua; b. Bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan 2024 dengan terlapor Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega telah membatalkan petikan putusan pelantikan tersebut pada tanggal 03 April 2024 atas pelantikan tanggal 22 Maret 2024 setelah Mendagri menerbitkan surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kapala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian, sehingga seluruh PNS yang telah dilantik telah dikembalikan pada jabatan sebelumnya. Sedangkan pelantikan seterusnya tanggal 17 Mei 2024 dan Pelantikan tanggal 04 Juli 2024 telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri; c. Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak ada perbuatan secara berkelanjutan melawan hukum karena Bupati Nias Utara telah membatalkan pelantikan tersebut, sedangkan para PNS yang telah dilantik kemudian dikembalikan pada jabatan sebelumnya, para PNS yang dilantik tidak sempat melaksanakan tugas ditempat yang baru; d. Bahwa status laporan dugaan pelanggaran administrasi masih belum terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan sanksinya di pasal (5) UU Nomor 10 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses klarifikasi baik keterangan pelapor dan saksi-saki beserta alat buktinya, keterangan terlapor dan alat buktinya dan serta keterangan saksi terkait, sehingga dalil aduan pemohon sebagaimana pada poin 10 dan poin 11 bahwa saya (Edikania Zega) telah mempertimbangkan keterangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada saat rapat pleno sehingga terbantahkan dengan tegas dalil tersebut; e. Bahwa alasan lain berbeda pendapat karena mempertimbangkan surat Bawaslu Nias Utara Nomor 0065/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 perihal Imbauan tanggal 21 Maret 2024 atas penerusan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana tertera pada poin 3 berbunyi: bahwa sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan Mutasi/Rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri; f. Bahwa menurut pendapat saya (Edikania Zega) Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) yang menyebutkan “bahwa Pelanggaran terhadap Ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena cabut. Selain itu tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017” saya berpendapat bahwa Putusan MA tersebut tidak bisa dijadikan Yurisprudensi pada laporan aduan yang disampaikan pada Bawaslu Kabupaten Nias Utara karena: 1) Berdasarkan pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan: Penggugat adalah merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang keberatan atas keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota; dan 3) Bahwa berdasarkan kedua pasal (poin a dan b) diatas maka yang mempunyai legal standing untuk menggugat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang keberatan terhadap keputusan KPU, bukan masyarakat atau perorangan. g. Bahwa adanya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang saya sampaikan tidak menganulir keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Utara karena saya tetap menjunjung tinggi keputusan yang telah diambil berdasarkan suara terbanyak dan menyadari sepenuhnya bahwa keputusan rapat pleno Bawaslu Kab. Nias Utara pada tanggal 1 Oktober 2024 bersifat Kolektif Kolegial; dan h. Bahwa berdasarkan poin 12.1 s/d 12.7 maka saya (Edikania Zega) membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu atas Laporan a quo karena saya berbeda pendapat dengan Teradu I Yanser Wardin Harefa (Ketua) dan teradu II San Ristiani Laoli (Anggota), karena pada saat pelaksanaan rapat pleno penetapan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 0022/BA-PLENO/K.SU-15/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 serta telah menyampaikan berbagai saran dan masukkan serta pertimbangan hukum yang menjadi dampak dari keputusan Bawaslu Nias Utara. 13. Bawaslu Kabupaten Nias Utara kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 [Bukti P.11] dan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 [Bukti P.12] kepada KPU Kabupaten Nias Utara, yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0080/PP.01.02/K.SU-15/10/2024 perihal penyampaian pemberitahuan penanganan pelanggaran sekaligus mohon mohon arahan dan petunjuk terhadap tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan tanggal 30 Oktober 2024 [Bukti P.13]; 15. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada KPU Kabupaten Nias Utara, telah ditindaklanjuti dengan surat nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya pelanggaran administrasi Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara [Bukti P.14]; 16. Bahwa terhadap tindaklanjut yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Utara kembali menyampaikan surat nomor 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 perihal Penegasan dan Penjelasan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Rekomendasi secara tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk ditindaklanjuti Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 [Bukti P.15]; 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 0075/PP.00.01/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 perihal Peringatan yang pada pokoknya memberikan peringatan kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan [Bukti P.16]; 18. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Utara menindaklanjutinya dengan surat nomor 952/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut Atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0074/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat diputuskan dikarenakan terdapat makna ganda terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 [Bukti P.17]; 19. Bahwa para teradu menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu atas Laporan a quo karena kegaduhan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kab. Nias Utara karena para Teradu sebelum mengambil keputusan telah lebih dahulu mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan yang berlaku; dan 20. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian jawaban yang disampaikan Para Teradu dan disertai bukti-bukti yang cukup, kiranya telah cukup alasan bagi Yang Mulia jika dalil aduan pengadu beserta bukti yang disampaikan tidak beralasan dan dapat dikesampingkan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara; dan 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 - Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2024; dan - Surat Pergantian Pejabat Bawaslu Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU-15/03/2024 tanggal 20 Maret 2024; 2. T-2 - Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Nomor 0152/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 22 September 2024; dan - Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024; 3. T-3 Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n Sokhinafao Nazara; 4. T-4 Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n Angenano Zebua; 5. T-5 - Undangan Rapat Pleno Penetapan Kajian Awal Laporan - Memorandum Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nomor 0004/PPPS/PP.01.02/IX/2024; - Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Penetapan Kajian Awal Laporan Nomor 0021/BA-PLENO/K.SU-15/09/2024 tanggal 26 September 2024; - Dokumentasi dan Daftar Hadir Pleno; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 0008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 Pelapor a.n Sokhinafao Nazara; dan - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 0009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 Pelapor a.n Angenano Zebua; 6. T-6 - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Utara Nomor 001/BA/SG/LP/K.SU- 15/IX/2024 tanggal 27 September 2024; dan - Daftar Hadir Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; 7. T-7 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan saksi-saksi; - Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji; - Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan saksi-saksi tanggal 26 September 2024; dan - Dokumentasi proses klarifikasi; 8. T-8 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Pelapor a.n Angenano Zebua dan saksi-saksi tanggal 27 September 2024; - Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji; - Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan saksi-saksi; dan - Dokumentasi proses klarifikasi; 9. T-9 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Terlapor a.n Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Yusman Zebua dan saksi terkait; - Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji; - Berita Acara Klarifikasi Terlapor dan saksi-saksi tanggal 28 September 2024; dan - Dokumentasi proses klarifikasi; 10. T-10 - Undangan Rapat Pleno Penetapan Kajian Dugaan Pelanggaran dalam menentukan status laporan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua; - Memorandum Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nomor 0005/PPPS/PP.01.02/IX/2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0022/BA-PLENO/K.SU- 15/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang penetapan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua - Dokumentasi rapat pleno; - Dissenting Opinion (pendapat berbeda) Edikania Zega Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara; dan - Daftar hadir pleno. 11. T-11 - Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara; dan - Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n Sokhinafao Nazara; 12. T-12 - Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara; dan - Kajian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n Angenano Zebua; 13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0080/PP.01.02/K.SU- 15/10/2024 perihal Penyampaian Pemberitahuan Penanganan Pelanggaran Sekaligus Mohon Arahan dan Petunjuk Terhadap Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 30 Oktober 2024; 14. T-14 Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024; 15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 perihal Penegasan & Penjelasan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024; 16. T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 0075/PP.00.01/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 Perihal Peringatan; dan 17. T-17 Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 952/HK.07- SD/1224/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut Atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0074/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Nias Utara 1. Bahwa Pihak Terkait telah menerima Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan Zul dan Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 yang pada pokoknya meminta dengan tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk menangguhkan Penetapan Bakal Calon Bupati Nias Utara yakni AMIZARO WARUWU, sampai dengan adanya Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang berkekuatan hukum tetap atas tindakan Bupati Nias Utara yang melakukan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang diduga melanggar Ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota; (PT.1-1) 2. Bahwa berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tersebut, Pihak Terkait melakukan klarifikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 12 September 2024 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara; (PT.1-2) 3. Bahwa melalui informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Pihak Terkait pada saat melaksanakan klarifikasi, Pihak Terkait mengetahui adanya Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 terkait rotasi/mutasi pejabat dalam Tahapan Pilkada di Kabupaten Nias Utara kepada Bupati Kabupaten Nias Utara dan telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada KPU Kabupaten Nias Utara melalui Surat Nomor 800/1537/2- BKPSDM/2024 tertanggal 12 September 2024 berserta 1 (satu) set dokumen sebagai lampiran; (PT.1- 3) 4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berkoordinasi sekaligus menyampaikan Surat Permohonan Informasi dengan Nomor 838/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 19 September 2024 terkait Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan Zul & Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara; (PT.1-4); 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Utara memberikan balasan Surat kepada Pihak Terkait dengan Nomor 0152/PM.00.02/K.SU-15/09/2024 tertanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara belum menerima Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan Zul & Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 namun telah menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat dengan substansi yang sama tetapi tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara; (PT.1-5) dan 6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan tanggapan kepada Law Office Irfan Zul & Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega dengan Surat Nomor 846/HK.07- SD/1224/2024 tertanggal 21 September 2024 sebagai balasan atas Surat Pengaduan Masyarakat Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 yang diberikan kepada Pihak Terkait. (PT.1-6) 7. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Nias Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d PT.1-6, sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI NO BUKTI 1 PT.1-1 Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan Zul & Partners dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024; 2. PT.1-2 Berita Acara Klarifikasi BKPSDM Kabupaten Nias Utara; 3. PT.1-3 Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Utara Nomor 800/1537/2-BKPSDM/2024 beserta 1 (satu) set lampiran dokumen; dan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02.K.SU-15/03/2024 kepada Bupati Nias Utara 4. PT.1-4 Surat Permohonan Informasi Nomor 838HK.07 SD12242024 ke Bawaslu Kabupaten Nias Utara; 5. PT.1-5 Surat Tanggapan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0152/PM.00.02/K.SU-15/09/2024; dan 6. PT.1-6 Surat Tanggapan Pihak Terkait kepada Law Office Irfan Zul & Partners Nomor 846/HK.07- SD/1224/2024. [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut: Pasal 28 Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”; 3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu 5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota; 6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan pelanggaran, workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu; 7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran; 8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi tindak lanjut laporan dan temuan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan; 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan validasi data dan keabsahan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-undang Pemilihan; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan; 14. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Pemetaan ini dilakukan dengan mengidentifikasi kepala daerah petahana, posisi jabatan strategis yang rawan dimutasi, serta waktu penetapan pasangan calon yang menjadi batas acuan; 15. Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjamin terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang berintegritas, Bawaslu Provinsi memiliki peran strategis dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; 16. Bahwa Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dan menyampaikan imbauan tertulis kepada kepala daerah agar tidak melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu yang dilarang. dan memastikan setiap kebijakan mutasi memiliki dasar hukum yang sah; 17. Bahwa surat imbauan yang disampaikan pengawas pemilihan adalah imbauan tertulis kepada kepala daerah baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah baik petahana ataupun yang tidak mencalonkan diri kembali agar tidak melakukan pelanggaran penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; 18. Bahwa surat imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu bukanlah dimaksudkan untuk menyesatkan, mengganggu, ataupun menimbulkan kegaduhan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari tugas pencegahan yang menjadi mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; 19. Bahwa langkah pencegahan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin agar seluruh pihak yang terlibat memahami batasan hukum yang berlaku. Imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, khususnya terkait larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; 20. Bahwa melalui surat imbauan itu, Bawaslu berupaya menciptakan iklim penyelenggaraan pemilihan yang tertib, netral, dan berintegritas, dengan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta pemilihan Setiap tindakan pencegahan yang dilakukan bukan bertujuan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebijakan yang berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan sengketa di kemudian hari; 21. Bahwa penyampaian surat imbauan tersebut harus dipahami sebagai upaya konstruktif dan preventif dari Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi lokal agar berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), bukan sebagai tindakan yang menimbulkan keresahan atau gangguan terhadap jalannya pemerintahan daerah; 22. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan memiliki kedudukan strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Salah satu kewenangan penting yang dimilikinya adalah menetapkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan melalui mekanisme temuan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 huruf c UU 10 Tahun 2016 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang dan secara teknis diatur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 23. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menentukan sebuah peristiwa menjadi dugaan pelanggaran Pemilihan melalui mekanisme temuan hasil pengawasan harus memenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c dan d Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 24. Bahwa terhadap peristiwa penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan agar dapat ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) harus memenuhi unsur sebagai berikut: a. Subjek pelaku: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang masih menjabat secara aktif pada saat peristiwa terjadi. b. Perbuatan yang dilakukan: Melakukan penggantian, pemindahan, pemberhentian, atau rotasi jabatan terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. c. Batas waktu larangan: Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. d. Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri: Tidak terdapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar sah pelaksanaan mutasi atau penggantian pejabat., 25. Bahwa jika peristiwa penggantian pejabat dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dilakukan dan memenuhi unsur -unsur sebagai dimaksud dalam poin 24 dapat dikulifisir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 26. Bahwa tanggal 24 September 2024, Bawaslu Nias Utara telah menerima laporan yang disampaikan pengadu a.n Sokhinafao Nazara dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahan 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang dan secara teknis diatur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; (PT.2-1) 27. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan proses registrasi atas laporan tersebut dengan Nomor 0001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 28. Bahwa tanggal 25 September 2024, Bawaslu Nias Utara telah menerima laporan yang disampaikan pengadu a.n Angenano Zebua dengan Nomor 009 /PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian pajabat di lingkungan pemerintahan Kabupaen Nias Utara; (PT.2-2) 29. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan proses registrasi atas laporan tersebut dengan Nomor 0002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 27 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 30. Bahwa berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran, setelah mencermati hasil klarifikasi, dokumen, bukti-bukti, serta fakta-fakta peristiwa yang diperoleh dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyimpulkan bahwa Terlapor, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara selaku Petahana, terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan yang dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; 31. Bahwa atas dasar hasil kajian dan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139 Ayat (1) Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; 32. Bahwa dalam mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Utara berkewajiban untuk memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh keterangan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan laporan, termasuk keterangan dari Terlapor. Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak diperkenankan mengesampingkan atau mengabaikan keterangan Terlapor, karena setiap informasi, klarifikasi, dan bukti yang disampaikan para pihak merupakan bagian yang esensial dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran; 33. Bahwa dalam mengambil kesimpulan dan menyusun rekomendasi atas dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh aspek hukum, fakta, dan bukti yang relevan Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh pandangan dan pertimbangan hukum yang diperlukan sebagai landasan dalam pengambilan Kesimpulan; 34. Bahwa langkah koordinatif tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap jajaran pengawas di bawahnya, dalam rangka memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilihan Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan, berlandaskan prinsip kehati- hatian (prudence), serta menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan keadilan pemilihan; 35. Bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Sokhinafao Nazara dan Sdr. Angenano Zebua telah dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; 36. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penerapan sanksi Pasal 71 ayat (5) hanya dapat diberlakukan apabila Terlapor melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) secara kumulatif, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berpendapat berbeda. Berdasarkan hasil koordinasi dan telaah hukum, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (5) dapat diterapkan apabila Terlapor terbukti melanggar salah satu dari ketentuan pada ayat (2) atau ayat (3), karena kedua ayat tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif; 37. Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi pernah memberikan penegasan melalui Putusan Nomor 41/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Dalam putusan tersebut, calon petahana dijatuhi sanksi pembatalan karena melakukan penggantian pejabat tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon, tanpa harus dibuktikan pula adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3).Dengan demikian, putusan tersebut menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) bersifat alternatif, bukan kumulatif, dalam penerapan sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5); 38. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menemukan dugaan pelanggaran kinerja pada proses penerimaan dan tindak lanjut Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Sokhinafao Nazara dan Sdr. Angenano Zebua; 39. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kinerja yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada proses penanganan pelanggaran; 40. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam menerima dan menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PP.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 41. Bahwa terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 42. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d PT.2-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.2-1 Fotocopi Formulir Laporan A1 Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 a.n Sokhinafao Nazara; dan 2. PT.2-2 Fotocopi Formulir Laporan A1 Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 a.n Angenano Zebua. [2.8.3] Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 1. Bahwa surat Edaran tanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kemendagri merupakan Penegasan dari UU yang ada, dan Peraturan ini sudah ada sejak lama; 2. Bahwa bagi pejabat dilarang melakukan pelantikan/pergantian/mutasi/rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sejak 6 (enam) bulan sebelum penetapan paslon Bupati/Wakil Bupati; dan 3. Bahwa selama daerah mengajukan ijin untuk pelantikan/rotasi pejabat daerah dan sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada maka OTDA Dagri memberikan izin pelantikan/rotasi. [2.8.4] Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara Bahwa BKPSDM yang diwakili oleh Suparman Zega memberikan penjelasan terkait kronologi pelantikan PNS tanggal 22 Maret 2024, pembatalan, hingga pelantikan kembali di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, BAWASLU Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat yang mengamanatkan bahwa “jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”, artinya, Kepala Daerah masih bisa melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024; 2. Pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Utara Melaksanakan pelantikan dan penggantian pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional sejumlah 54 orang. Dokumen pelantikan adalah SK Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara; 3. Pada tanggal 29 Maret 2024 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang mengamanatkan bahwa “mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri”; 4. Pada tanggal 3 April 2024, Pemkab Nias Utara membatalkan pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Seluruh PNS yang telah dilantik dikembalikan pada jabatan semula. Pembatalan ini didokumentasikan dalam SK Bupati Nias Utara Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tanggal 3 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara; 5. Pada tanggal 5 April 2024, Bupati Nias Utara mengusulkan persetujuan pelantikan PNS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Jumlah PNS yang diusulkan yakni sebanyak 41 orang. usulan ini melalui surat Bupati Nias Utara Nomor 800/570/2-BKPSDM/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Penggantian dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional; 6. Pada tanggal 10 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan persetujuan pelantikan kembali terhadap PNS yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada angka 6. PNS yang disetujui untuk dilantik kembali atau dimutasikan/dirotasikan sesuai surat Menteri yakni 41 orang (sesuai dengan jumlah pengusulan). Mendagri menyetujui melalui surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3371/OTDA tanggal 10 Mei 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara; 7. Pada tanggal 14 Mei 2024, Bupati Nias Utara kembali mengusulkan persetujuan pelantikan PNS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Jumlah PNS yang diusulkan yakni sebanyak 12 orang. dokumen surat usulan melalui surat Bupati Nias Utara nomor 800/772/2-BKPSDM/2024 tanggal 14 Mei 2024 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Penggantian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; 8. Pada 17 Mei 2024, Pemkab Nias Utara Melaksanakan pelantikan terhadap 3 orang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. Pejabat Fungsional yang dilantik adalah PNS yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk dilantik berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3371/OTDA tanggal 10 Mei 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 7. Dokumen pelantikan berupa SK Bupati Nias Utara Nomor 800/130/K/TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2024; 9. Pada 4 Juni 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan persetujuan pelantikan kembali terhadap PNS yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada angka 8. PNS yang disetujui untuk dilantik kembali atau dimutasikan/dirotasikan sesuai surat Menteri Dalam Negeri yakni 5 orang (7 orang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat untuk dimutasikan/dirotasikan). Dokumen persetujuan Mendagri berupa Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/4156/OTDA tanggal 4 Juni 2024 hal Persetujuan Pemberhentian Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara; 10. Pada 4 Juli 2024, Pemkab Nias Utara Melaksanakan pelantikan terhadap 34 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik adalah PNS yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk dilantik, dimutasikan/dirotasikan berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 10. Dokumentasi pelantikan berupa SK Bupati Nias Utara Nomor 800/162/K/TAHUN 2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024; 11. Pada 8 Juli 2024, Bupati Nias Utara melaporkan pelantikan yang telah dilaksanakan kembali setelah tanggal 22 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri. PNS yang dilantik kembali setelah tanggal 22 Maret 2024 yakni pelantikan pertama pada tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan pelantikan kedua pada tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 11 adalah PNS yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk dilantik kembali. Dokumentasi surat laporan berupa Surat Bupati Nias Utara nomor 800/1154/2- BKPSDM/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Laporan Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara; 12. Bahwa jumlah PNS yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 sejumlah 54 orang. adapun Jumlah keseluruhan PNS yang diusulkan kepada Mendagri untuk dilantik kembali sejumlah 53 orang. 1 orang PNS tidak diusulkan pelantikan kembali karena PNS tersebut telah pensiun pada 1 April 2024 yakni a.n. Fasaaro Nazara. Sedangkan yang disetujui Mendagri untuk dilantik kembali sejumlah 46 orang. Dari total PNS yang disetujui Mendagri untuk dilantik kembali sejumlah 46 orang, hanya 37 orang yang telah dilantik kembali, dikarenakan dampak dari PNS yang tidak disetujui oleh Mendagri untuk dimutasikan/dirotasikan sehingga menimbulkan efek domino bagi PNS lain. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum karena telah menerbitkan Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pemilihan); dan [4.1.2] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara/Petahana karena telah melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa terbitnya surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara didasarkan atas arahan dari Bawaslu Provinsi Sumut, dengan tujuan untuk pencegahan dini terhadap adanya pelanggaran Pilkada 2024 di Nias Utara. Surat Imbauan tersebut menegaskan agar Pemerintah Daerah tidak melakukan pelantikan/rotasi/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati kecuali mendapatkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan. Surat Imbauan kepada Bupati Nias Utara Nomor : 0056/PM.01.02/K- SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 adalah tindaklanjut penyampaian regulasi secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah sesuai ketentuan yang mana dari surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat (vide Bukti T-1). Bahwa atas surat imbauan Bawaslu a quo, pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berdasarkan surat keputusan Nomor : 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024. Bahwa terhadap pelantikan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Para Teradu menyampaikan bahwa surat Imbauan Bawaslu Nias Utara yang merupakan sebagai asas hukum “Lex superior derogate legi inferiori“ Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah tidak dapat mengesampingkan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi. Selanjutnya bahwa surat Imbauan tersebut tidak mampu menganulir peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi. Bahkan surat imbauan dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu dan apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan atau Undang- undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak berlaku karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Surat Imbauan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan pelaksanaan) sebagai pembenaran atas tindakan penggantian pejabat (pelantikan) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada pokoknya telah melaksanakan tugas pengawasan secara langsung pada saat tahapan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara. Bahwa terhadap adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 24 September 2024 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Para Teradu (selanjutnya disebut UU Pemilihan) telah menindaklanjuti dan memproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa atas laporan tersebut, Para Teradu melakukan pleno pembahasan penetapan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 0021/BA/BA-PLENO/K.SU- 15/09/2024 tanggal 26 September 2024 yang pada pokoknya laporan dimaksud memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga laporan diregistrasi [Bukti P.5]. Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu melakukan pembahasan pertama di tingkat Sentra Gakumdu, melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi dan para Pihak Terkait. Hasil pemeriksaan adalah laporan dinyatakan tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-6)). Pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap terlapor Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega beserta saksi pihak terkait. Bahwa pada 1 Oktober 2024, Para Teradu melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, yang intinya menyatakan bahwa tindakan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang melakukan pelantikan di lingkungan Pemkab Nias Utara, menyatakan bahwa berdasarkan fakta, analisis dan hasil kajian serta pertimbangan hukum atas putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016, laporan tersebut sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang [Bukti P.10]. pengambilan putusan MA tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam analisa laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 diatur dalam pasal 26 ayat 1 (satu) Perbawaslu 8 Tahun 2020, berbunyi “dalam melakukan proses kajian laporan/temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung” dari pasal tersebut terdapat kata dapat meminta pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung yang artinya Bawaslu dalam melakukan kajian bisa menghadirkan dan bisa juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Menurut para Teradu, dalam hal mengutip putusan hukum maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban untuk mengharuskan adanya pendapat ahli. Terkait penanganan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara selaras dengan Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016. Dengan demikian, Para Teradu berpendapat bahwa terdapat kesesuaian pelanggaran untuk dijadikan sebagai yurisprudensi dalam mempertimbangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Pada 1 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan dan penetapan kajian dugaan pelanggaran dalam menentukan status laporan yang disampaikan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU- 15/10/2024 (vide Bukti T-11). Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi disimpulkan untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu peserta rapat pleno yakni Teradu III a.n Edikania Zega berbeda pendapat terhadap keputusan pleno terkait kesimpulan pelanggaran administrasi dengan membuat Dissenting Opinion yang merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU- 15/10/2024 (vide Bukti T-11 lembaran 7). Bahwa alasan Teradu III yang menilai bahwa tidak ada pelanggaran administrasi terhadap aduan a quo adalah (i) Bahwa menurut Edikania Zega pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Nias Utara yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega pada tanggal 22 Maret 2024, telah dibatalkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada tanggal 3 April 2024 melalui surat Nomor 800/89/K/TAHUN 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara [Bukti P-4], karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal pembatalan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Nias Utara tanggal 29 Maret 2024. Sehingga menurut Edikania Zega, tidak ada perbuatan secara berkelanjutan melawan hukum karena Bupati Nias Utara telah membatalkan pelantikan tersebut, sedangkan para PNS yang telah dilantik kemudian dikembalikan pada jabatan sebelumnya, para PNS yang dilantik tidak sempat melaksanakan tugas di tempat yang baru, (ii) mempertimbangkan surat Bawaslu Nias Utara Nomor 0065/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024 perihal Imbauan tanggal 21 Maret 2024 atas penerusan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana tertera pada poin 3 berbunyi: bahwa sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan Mutasi/Rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, (iii) Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) yang menyebutkan “bahwa Pelanggaran terhadap Ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena cabut. Selain itu tindakan Petahana dilakukan secara terencana dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017” saya berpendapat bahwa Putusan MA tersebut tidak bisa dijadikan Yurisprudensi pada laporan aduan yang disampaikan pada Bawaslu Kabupaten Nias Utara karena pertama: Berdasarkan pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kedua; Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan: Penggugat adalah merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang keberatan atas keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan ketiga: Bahwa berdasarkan kedua pasal (poin a dan b) di atas maka yang mempunyai legal standing untuk menggugat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang keberatan terhadap keputusan KPU, bukan masyarakat atau perorangan, (v) adanya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang saya sampaikan tidak menganulir keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias Utara karena saya tetap menjunjung tinggi keputusan yang telah diambil berdasarkan suara terbanyak dan menyadari sepenuhnya bahwa keputusan rapat pleno Bawaslu Kab. Nias Utara pada tanggal 1 Oktober 2024 bersifat Kolektif Kolegial. Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober para Teradu melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan pelanggaran sekaligus mohon arahan dan petunjuk terhadap tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-13). Pada 1 Oktober 2024, Para Teradu meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 (vide Bukti T-11) dan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 [P-12] kepada KPU Kabupaten Nias Utara, yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan. KPU Kabupaten Nias Utara melakukan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Utara melalui surat KPU Nias Utara Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya pelanggaran administrasi Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara (vide Bukti T-14). Pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menyurati KPU Kabupaten Nias Utara kedua-kalinya, melalui surat Nomor 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 perihal Penegasan dan Penjelasan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor: 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan rekomendasi secara tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk ditindaklanjuti Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan (vide Bukti T-15), agar KPU Kabupaten Nias Utara segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Selanjutnya pada 17 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Utara membalas surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara melalui surat Nomor 952/HK.07-SD/1224/2024 Tindaklanjut Atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor: 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Utara dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat diputuskan dikarenakan terdapat makna ganda terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-17). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya terkait Para Teradu dalam menerbitkan surat Imbauan dengan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024 bertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti P-1 = T-1) bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu mengakui telah menerbitkan Surat Imbauan a quo kepada Bupati Kabupaten Nias Utara. Dalih Para Teradu menerbitkan Surat Imbauan a quo merupakan tindak lanjut atas surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 bertanggal 20 Maret 2024 perihal Penggantian Pejabat (vide Bukti T-1). Bahwa baik dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 maupun Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 pada angka 3 berbunyi “Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Bupati Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”. Para Teradu menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dengan diterbitkan surat Imbauan sebagai upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran mutasi/rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara bagi Bupati yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Tahun 2024. Para Teradu juga menolak dengan tegas bahwa surat Imbauan tersebut justru mendorong Bupati Kabupaten Nias Utara atas nama Amizaro Waruwu melakukan mutasi/rotasi Pejabat sejumlah 54 (lima puluh empat) orang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara (vide Bukti P-2). Namun, fakta tersebut dibantah oleh Pihak Terkait BKPSDM atas nama Suparman Zega yang menyatakan bahwa mutasi/rotasi yang dilakukan Bupati Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024 dilakukan setelah mendapatkan surat Imbauan dari Para Teradu. Bahwa Pihak Terkait BKPSDM mengartikan dalam substansi surat Imbauan di mana pada tanggal 22 Maret 2024 masih dapat melakukan mutasi/rotasi karena dalam isi surat Imbauan yang diterbitkan oleh Para Teradu tidak diperbolehkan mutasi/rotasi setelah tanggal 22 Maret 2024 kecuali mendapat persetujuan Menteri. Bahwa baru pada tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang pokoknya menegaskan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (vide Bukti P-3). Atas dasar surat Mendagri a quo, pada tanggal 3 April 2024 Bupati Kabupaten Nias Utara melakukan pembatalan mutasi/rotasi Pejabat yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 (vide Bukti P-4). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah menerbitkan surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 bertanggal 21 Maret 2024 sebagai tugas dan kewenangannya untuk melakukan upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran khususnya dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Nias Utara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Keputusan Ketua Bawaslu a quo antara lain mengatur, tata cara pelaksanaan pencegahan salah satunya mengeluarkan naskah dinas yang memuat aktivitas pencegahan dalam bentuk: a. Surat Edaran, b. Surat Instruksi, c. Surat Imbauan dan d. Surat Keputusan yang disesuaikan dengan kebutuhan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah substansi surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 bertanggal 21 Maret 2024 a quo tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Bahwa seharusnya Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dituntut untuk berwawasan luas dalam memahami dan menaati peraturan perundang-undangan, terlebih pada aturan dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024. Artinya, dalam pembuatan atau penyusunan Surat Imbauan in casu Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 Para Teradu seharusnya tidak hanya mengacu atau merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, tetapi semua peraturan perundang-undangan yang terkait, terutama UU Pemilihan khususnya Pasal 71 ayat (2) yang menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”. Norma Pasal 71 ayat (2) a quo seharusnya menjadi bagian yang termuat dalam Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024 agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak melakukan mutasi/rotasi Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, yaitu sejak per tanggal 22 Maret 2024 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah. Bahwa meskipun Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/202, Para Teradu semestinya meneliti/memastikan kembali substansi surat a quo dan melakukan koordinasi baik kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Utara terkait pemaknaan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan agar tidak terdapat kesalahan substansi dari Surat Imbauan a quo. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka pemenuhan prinsip kecermatan yang mewajibkan untuk bertindak hati-hati, teliti, dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan sebelum mengambil keputusan atau tindakan, dengan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk menghindari kesalahan dan kerugian yang bisa timbul, serta untuk menciptakan keputusan yang berlegitimasi dan berkepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak bertindak cermat dan teliti dalam membuat surat Imbauan, sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa DKPP juga perlu mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dibawahnya agar berpedoman pada norma-norma berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidak multitafsir dan tidak perlu ditafsirkan sendiri terhadap norma yang telah jelas pemaknaan hukumnya. Hal demikian penting guna menjadi pedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan tindakan pencegahan terutama dalam penegakkan netralitas ASN yang berkepastian hukum. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara telah menetapkan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara (calon tunggal/petahana) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa setelah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati a quo, pada tanggal 24 September 2024 terdapat 2 (dua) laporan dari masyarakat yang diberi tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n. Sokhinafao Nazara (vide Bukti T-3 = P-5) dan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n. Angenano Zebua (vide Bukti T-4 = P-6). Bahwa 2 (dua) laporan tersebut pada pokoknya, melaporkan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Amizaro Waruwu dan Yusman Zega yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan. Terhadap 2 (dua) laporan a quo, pada tanggal 25 dan tanggal 26 September 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno guna menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. Hasilnya, 2 (dua) laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/ IX/2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan (Administrasi Pemilihan) dan dugaan pelanggaran Pasal 190 UU Pemilihan (Tindak Pidana Pemilihan) (vide Bukti T-5). Bahwa terhadap penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, pada tanggal 27 September 2024 dilaksanakan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam BA Nomor 001/BA/SG/LP/K.SU-16/IX/2024 dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa Pidana sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 190 UU Pemilihan serta dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada rentan waktu 26 s.d. 28 September 2024 Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi (vide Bukti T-7 s.d. T-9). Maka, pada tanggal 1 Oktober 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang hasilnya Laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan diteruskan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara (vide Bukti T-10). Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno a quo, terdapat Dissenting Opinion dari Teradu III yang tidak sepakat dengan Teradu I dan Teradu II. Bahwa Teradu III beralasan Terlapor tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan karena petahana telah membatalkan pelantikan Pejabat dan dikembalikan lagi pada jabatan sebelumnya, dan hasil kajian tidak tepat menggunakan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) (vide Bukti T-10). Namun demikian, Teradu III tetap menghormati keputusan rapat pleno tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 Para Teradu meneruskan rekomendasi dan hasil kajian laporan dengan penerusan Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara (vide Bukti T-11 dan T-12). Dalam persidangan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara membenarkan telah menerima 2 (dua) rekomendasi dari Para Teradu. Bahwa terhadap 2 (dua) rekomendasi a quo, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara menindaklanjutinya dengan melakukan telaah hukum sesuai dengan PKPU 15/2024 yang hasilnya tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara beralasan karena dalam kajian Para Teradu masih menggunakan frasa “diduga merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan” dan KPU Kabupaten Nias Utara tidak dapat memberikan keputusan atau penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan dan dituangkan dalam surat Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 bertanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-14). Atas surat a quo, Para Teradu meminta penegasan dan penjelasan dari KPU Kabupaten Nias Utara dengan mengirimkan surat Nomor 0074/PP.01.02/K/K.SU-15/X/2024 bertanggal 12 Oktober 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal yang sama, yakni 12 Oktober 2024, Para Teradu juga mengirimkan surat dengan Nomor 0075/PP.01.02/K/K.SU-15/X/2024 (vide Bukti T-15) yang memberikan peringatan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara kembali mengirimkan surat Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 yang pada pokoknya telah melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T-16). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 telah sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti 2 (dua) laporan a quo, antara lain, menyusun kajian awal, melakukan klarifikasi dan menentukan kajian akhir terhadap proses penanganan pelanggaran. Para Teradu juga telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik menangani laporan dengan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) laporan a quo dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) laporan a quo sudah bertindak sesuai dengan prinsip kehatian-hatian dan berkepastian hukum, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yanser Wardin Harefa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Teradu II San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani