III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 201-P/L-
DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/IX/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah
menerbitkan surat Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024, Hal : Imbauan, yang
ditujukan kepada Bupati Nias Utara. Selanjutnya, pada poin 3 surat tersebut
menekankan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22
September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat
setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri;
2. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara tertanggal 21 Maret 2024 tersebut
telah menimbulkan polemik dan penafsiran yang menyesatkan bagi pemerintah
Kabupaten Nias Utara, di mana jelas disebutkan bahwa jika Kepala Daerah
melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Namun anehnya penafsiran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah bertentangan dengan Pasal 71
ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Sehingga Bawaslu Nias Utara
diduga tidak taat pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf
(a), (c) dan (f), Pasal 11 huruf (a), (c) dan (d), Pasal 12 huruf (a) dan (d), Pasal 15
huruf (a) dan (d) serta Pasal 16 huruf (e);
3. Bahwa akibat dari surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara tertanggal 21 Maret 2024
tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Utara tertanggal 22 Maret 2024;
4. Bahwa setelah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Utara tertanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagai Pengawas
dalam penyelenggaraan Pemilihan tidak pernah mempersoalkan hal tersebut;
5. Bahwa setelah adanya surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024
dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada
Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, di mana salah satu
poin surat tersebut menekankan bahwa “Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan
pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22
September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon terhitung tanggal 22 Maret 2024”. Sehingga mulai dari tanggal 22 Maret 2024
sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian
pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri. Sehingga
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tersebut, pada tanggal 03 April 2024
Bupati Nias Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/85/K/TAHUN 2024
Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024
Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagai pengawas dalam penyelenggaraan Pemilihan atau
pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Nias Utara semenjak Bupati Nias
Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024 hingga Surat
Keputusan tersebut dibatalkan pada tanggal 03 April 2024. Hal ini menegaskan
bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak menaati Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2;
7. Bahwa setelah Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (sebagai petahana)
mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Nias Utara dan ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 September
2024, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (turut hadir) masih tidak mempersoalkan
terkait tindakan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (sebagai
petahana) atas telah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN
2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024;
8. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerima
Laporan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara a.n. SOKHINAFAO NAZARA, dan
pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Utara kembali menerima
Laporan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara a.n. ANGENANO ZEBUA. Laporan
dari masyarakat tersebut pada pokoknya menerangkan tentang dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor AMIZARO
WARUWU dan YUSMAN ZEGA sebagai calon Petahana dalam pemilihan Kepala
daerah di Kabupaten Nias Utara; (dokumen terlampir)
9. Bahwa atas laporan dari kedua masyarakat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara telah memverifikasi, melakukan kajian, analisis dan memeriksa para pihak
serta memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Nias Utara sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024,
Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024;
10. Bahwa dalam Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor : SOKHINAFAO
NAZARA dan ANGENANO ZEBUA, diduga kuat teradu I, II dan III terindikasi tidak
memiliki integritas dan tidak profesional karena tidak mempertimbangkan
keterangan dari Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Yusman Zega selaku Wakil
Bupati Nias Utara sebagai terlapor I dan terlapor II dalam Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor :
0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024. Sehingga patut diduga Bawaslu Kabupaten
Nias Utara mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan, sebagaimana
diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf (a), (c) dan (d), pasal 6 ayat (3) huruf (a), (c) dan
huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
11. Bahwa selanjutnya kesimpulan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam Formulir
Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor: SOKHINAFAO NAZARA
dan ANGENANO ZEBUA yang menerapkan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
undang, dinilai tidak profesional, berkepastian hukum dan tertib. Di mana
seyogianya penerapan pasal 71 ayat (5) hanya bisa dilakukan bilamana melanggar
pasal 71 ayat (2) dan (3), sementara dalam kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara
tersebut pelanggaran administrasi pemilihan yang terbukti hanya pasal 71 ayat (2).
Sehingga patut diduga teradu I, II dan III telah menyalahgunakan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf (a), (c) dan (f) serta Pasal
15 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No.
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
12. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara
tersebut terlihat dalam fakta bahwa sebelum Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024, sebelumnya Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan surat Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-
15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024 yang di tujukan kepada
Bupati Nias Utara, di mana pada poin 3 surat tersebut menekankan bahwa
sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan
pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024,
yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal
22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Yang
mengindikasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak memiliki komitmen
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf (g);
13. Bahwa dalam proses kajian dugaan pelanggaran atas laporan masyarakat, Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara telah menyampaikan alasannya yaitu adanya
pelantikan rotasi/mutasi pegawai tertanggal 22 Maret 2024 tersebut adalah karena
adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor
0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024.
Namun Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak konsisten dengan surat yang telah ia
terbitkan tersebut, yang kemudian berdalil bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara telah melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10
tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
undang;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga dinilai tidak profesional dalam
mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias
Utara, hal tersebut terlihat dalam analisis tentang dugaan pelanggaran yang
mengutip satu referensi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) RI
Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2016 pada halaman 35
paragraf ke-3. Analisis tentang dugaan pelanggaran sebagaimana Bawaslu
Kabupaten Nias Utara mengutip pertimbangan Mahkamah Agung RI tersebut
adalah keliru karena terhadap Putusan MA RI tersebut sesungguhnya perlu
pendapat ahli apakah dapat diterapkan ke dalam proses penanganan laporan
masyarakat yang sedang di periksa atau justru sebaliknya. Oleh karena Bawaslu
Kabupaten Nias Utara tidak melakukan tugas dan kewenangannya secara
profesional dan adil, maka diduga Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak netral serta
memiliki motif kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan dalam
pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 yang bertentangan
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf (a) dan (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (f), Pasal 11 huruf
(a), (c) dan (d), Pasal 15 huruf (a) dan (d);
15. Bahwa sikap inkonsisten Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut telah
menciptakan kegaduhan baik di media sosial maupun di tengah-tengah
masyarakat Kabupaten Nias Utara yang hampir membuat Pilkada Kabupaten Nias
Utara Tahun 2024 gagal dilaksanakan;
Menurut hemat kami, tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum: Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (c), Pasal 15 huruf (g) serta
Pasal 16 huruf (e) serta Pasal 12 huruf (a);
16. Bahwa Rekomendasi Bawaslu kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober 2024 telah
menimbulkan polemik baru yakni hal tersebut dijadikan sebagai dasar oleh
Pemantau Pemilu dalam hal ini JPPR Kabupaten Nias Utara untuk mengajukan
sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara di Mahkamah Konstitusi
dengan Nomor Perkara: 91/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana dalam putusan pokok
permohonan yang dibacakan pada tanggal 04 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menurut hemat saya,
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menguatkan dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2024;
17. Bahwa selain gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Utara tersebut juga terdapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Medan (PTUN Medan) dengan nomor perkara 132/G/2024/PTUN.MDN
yang mana sebagai penggugat a.n. Angenano Zebua. Di mana adapun putusan
PTUN Medan atas gugatan tersebut yang diputuskan dalam Rapat
Permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Medan pada tanggal 17 Februari 2025 dan
dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan pada tanggal 20 Februari 2025
adalah tidak diterima; dan
18. Bahwa atas kegaduhan dari Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Utara tersebut, kami sebagai Masyarakat Kabupaten Nias Utara
terpanggil untuk mengoreksi apakah rekomendasi dimaksud telah sesuai dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan dan juga kode etik perilaku
penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada Para
Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0056/PM.01.02/K.SU- 15/03/2024, Hal: Imbauan, tertanggal
21 Maret 2024 yang di tujukan kepada Bupati Nias Utara;
2. P-2 Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN
2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024;
3. P-3 Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 dengan
Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Perihal: Kewenangan Kepala
Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek
Kepegawaian;
4. P-4 Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/89/K/TAHUN
2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara
Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan
Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
5. P-5 Formulir Laporan Masyarakat Kabupaten Nias Utara A.n
SOKHINAFAO NAZARA tertanggal 24 September 2024;
6. P-6 Formulir Laporan Masyarakat Kabupaten Nias Utara A.n
ANGENANO ZEBUA tertanggal 25 September 2024;
7. P-7 Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor:
SOKHINAFAO NAZARA;
8. P-8 Formulir Model A. 11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, atas nama Pelapor:
ANGENANO ZEBUA;
9. P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0068/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober
2024;
10. P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0069/PP.01.02/K.SU- 15/X/2024 Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober
2024;
11. P-11 Screenshoot kegaduhan di media sosial Facebook atas
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor
0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024, Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 01 Oktober
2024;
12. P-12 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dengan Nomor Perkara: 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh
sembilan hakim konstitusi pada hari Kamis tanggal 30 Januari
2025 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025;
13. P-13 Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN
Medan) Nomor 132/G/2024/PTUN.MDN yang diputuskan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Medan
pada tanggal 17 Februari 2025 dan dipublikasikan melalui
sistem informasi pengadilan pada tanggal 20 Februari 2025;
dan
14. P-14 Telaah Hukum KPU Kabupaten Nias Utara atas Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Anuari Zendrato
1) Bahwa Saksi menjelaskan dengan adanya surat rekomendasi Bawaslu Nias
Utara telah menimbulkan polemik, kegaduhan dan dapat merugikan keuangan
daerah. Hal ini memicu reaksi masyarakat Nias Utara. Ada kekawatiran
masyarakat atas rekomendasi Bawaslu Nias Utara tersebut; dan
2) Bahwa Saksi menjelaskan mendapatkan informasi adanya Surat Rekomendasi
Bawaslu Nias Utara ke KPU ini dari media sosial facebook. Surat ini berdampak
pada kerugian di daerah.
2. Trio Yuvenus Zega
1) Bahwa Saksi menjelaskan surat Rekomendasi Bawaslu Nias Utara ke KPU Nias
Utara pada tanggal 1 Oktober 2024 terkait tentang pelanggaran administrasi
pemilihan. Saksi mengetahui surat rekomendasi tersebut dari media sosial dan
perbincangan di tengah masyarakat;
2) Bahwa Saksi menilai Rekomendasi ini membuat masyarakat bingung, terjadi
kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat; dan
3) Bahwa Saksi menjelaskan sebagai mahasiswa dan gen Z menilai bahwa
kegaduhan ini membuat masyarakat apatis terhadap situasi, jika terjadi terus
menerus maka akan membuat pemuda semakin anti terhadap demokrasi
khususnya di Nias Utara.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Surat Imbauan kepada
Bupati Nias Utara Nomor 0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret
2025 perihal : Imbauan yang pada pokoknya menyampaikan upaya meminimalisir
terjadinya pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024
sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri. Surat Imbauan kepada Bupati Nias Utara Nomor
0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 adalah tindaklanjut
penyampaian regulasi secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah sesuai
ketentuan yang mana dari surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat [Bukti P.1];
Bahwa Pengadu mendalilkan akibat surat Bawaslu Nias Utara tertanggal 21 Maret
2024 tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian Pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berdasarkan surat keputusan
Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Utara tertanggal 22 Maret 2024. Sebagai asas hukum “Lex superior derogate legi
inferiori “Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah
tidak dapat mengesampingkan peraturan yang secara hirarki lebih tinggi.
Selanjutnya bahwa surat imbaun tersebut tidak mampu menganulir peraturan
perundang-undangan yang derajantya lebih tinggi. Bahkan surat imbauan
dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-
undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu dan
apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan atau Undang-
undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak berlaku
karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Surat imbauan tersebut
tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan pelaksanaan) sebagai
pembenaran atas tindakan penggantian pejabat (pelantikan) yang dilaksanakan
pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tugas pengawasan
secara langsung pada saat penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara sesuai Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Nomor
0152/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Kab.
Nias Utara dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada penetapan calon
tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota [Bukti P.2];
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 24 September 2024 [Bukti P.3], dan
formulir laporan nomor 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 25
September 2024 [Bukti P.4] yang pada pokoknya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
dan telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara melakukan pleno pembahasan penetapan
kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh Sokhinafao Nazara dan
Angenano Zebua, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 0021/BA/BA-
PLENO/K.SU-15/09/2024 tanggal 26 September 2024 yang pada pokoknya
laporan dimaksud memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga laporan
diregistrasi [Bukti P.5];
5. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melaksanakan pembahasan pertama sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Utara nomor 001/BA/SG/LP/P.SU-15/IX2024 tanggal
27 September 2024, kesimpulan dan Rekomendasi atas dugaan pelanggaran atas
laporan aduan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua dihentikan proses
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Bukti P.6];
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan klarifikasi terhadap
pelapor Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua beserta saksi-saksi di Kantor
Bawaslu Kab. Nias Utara tanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya
klarifikasi dilakukan untuk memintai keterangan para pihak demi kepentingan
proses penanganan pelanggaran [Bukti P.7 dan Bukti P.8];
7. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega beserta
saksi pihak terkait di Kantor Bawaslu Kab. Nias Utara tanggal 28 September 2024
[Bukti P.9];
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024,
yang pada pokoknya laporan terkait larangan mutasi/rotasi yang dilakukan oleh
kepala daerah pada waktu tertentu kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri
dalam negeri. Berdasarkan fakta, analisis dan hasil kajian serta pertimbangan
hukum atas putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016
tertanggal 4 Januari 2016, laporan tersebut dikualifisir sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat
(5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-undang [Bukti P.10];
9. Berdasarkan poin 14 yang didalilkan pengadu yang menyebutkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Nias Utara dinilai tidak profesional dalam mengutip putusan MA dan
keliru dalam mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi. Namun
Bawaslu Kabupaten Nias Utara berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam
pasal 26 ayat 1 (satu) Perbawaslu 8 Tahun 2020, berbunyi “dalam melakukan
proses kajian laporan/temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung” dari pasal tersebut terdapat kata dapat meminta pelapor, terlapor, pihak
yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung yang
artinya Bawaslu dalam melakukan kajian bisa menghadirkan dan bisa juga tidak
bisa menghadirkan saksi ahli;
10. Bahwa terkait dengan pengutipan Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016
tertanggal 4 Januari 2016 menurut hemat kami sebagai teradu dalam hal mengutip
putusan hukum maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban untuk
mengharuskan adanya pendapat ahli. Terkait penanganan pelanggaran yang sudah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara selaras dengan Putusan MA Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016. Dengan demikian, kami
sebagai teradu berpendapat bahwa terdapat kesesuaian pelanggaran untuk
dijadikan sebagai yurisprudensi dalam mempertimbangkan keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara;
11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Nias Utara
terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait didapatkan fakta bahwa Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara benar telah melakukan Penggantian Pejabat pada
tanggal 22 Maret 2024 dan terbukti melakukan kegiatan pengambilan
sumpah/janji dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan belum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana UU Nomor 10 Tahun
2016 pasal 71 ayat 2 berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri maka dari sebagaimana
pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016;
a. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ
tanggal 29 Maret 2024 pada poin 3 bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai
dengan akhir masa Jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian
pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
b. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana laporan pelapor, terlapor, bukti-bukti,
saksi dan pihak terkait dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Utara telah
terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 dengan telah melakukan Penggantian
Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan Pejabat fungsional dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024;
c. Bahwa Bupati Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan
penggantian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional
sebanyak 54 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor
800/72/K/TAHUN 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Utara tertanggal 22 Maret 2024,dan pada Surat Keputusan tersebut pada
diktum KETIGA berbunyi “Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan “ –
ditetapkan di Lotu pada tanggal 22 Maret 2024; dan
d. Bahwa pada tanggal 03 April 2024 Bupati Nias Utara mengeluarkan Keputusan
Bupati Nias Utara Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/TAHUN 2024 tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang pada point menimbang
adalah “Bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan,
Pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dibatalkan sehingga
Bawaslu Kabupaten Nias Utara dapat menarik kesimpulan bahwa Bupati Nias
Utara telah melanggar ketentuan pasal 72 ayat 2 (dua) UU Nomor 10 Tahun
2016.
12. Bahwa Bawaslu Kab. Nias Utara telah melaksanakan rapat pleno pembahasan dan
penetapan kajian dugaan pelanggaran dalam menentukan status laporan yang
disampaikan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua Nomor 0022/BA-PLENO/K-
SU-15/10/2024 pada Selasa 1 Oktober 2024 [Bukti P.11] dan disimpulkan bahwa
laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan
direkomendasikan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi disimpulkan diteruskan
kepada KPU Kab. Nias Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, salah satu peserta rapat pleno yakni Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara
Edikania Zega berbeda pendapat dengan keputusan pleno terkait kesimpulan
pelanggaran administrasi dengan membuat Dissenting Opinion yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari berita acara Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU-
15/10/2024 pada selasa 1 Oktober 2024 [Bukti P.11 lembaran 7]. Bahwa menurut
Edikania Zega Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, sebagai berikut:
a. Bahwa Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dimaksud menyangkut
penetapan status laporan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan
nomor register 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tangggal 26 September
2024 dengan pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan laporan dengan nomor register
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tangggal 26 September 2024 dengan
pelapor a.n Angenano Zebua;
b. Bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan 2024 dengan terlapor
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega telah
membatalkan petikan putusan pelantikan tersebut pada tanggal 03 April 2024
atas pelantikan tanggal 22 Maret 2024 setelah Mendagri menerbitkan surat
Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kapala
Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian,
sehingga seluruh PNS yang telah dilantik telah dikembalikan pada jabatan
sebelumnya. Sedangkan pelantikan seterusnya tanggal 17 Mei 2024 dan
Pelantikan tanggal 04 Juli 2024 telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Mendagri;
c. Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak ada perbuatan secara
berkelanjutan melawan hukum karena Bupati Nias Utara telah membatalkan
pelantikan tersebut, sedangkan para PNS yang telah dilantik kemudian
dikembalikan pada jabatan sebelumnya, para PNS yang dilantik tidak sempat
melaksanakan tugas ditempat yang baru;
d. Bahwa status laporan dugaan pelanggaran administrasi masih belum
terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan sanksinya di
pasal (5) UU Nomor 10 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan fakta-fakta
hukum yang terungkap dalam proses klarifikasi baik keterangan pelapor dan
saksi-saki beserta alat buktinya, keterangan terlapor dan alat buktinya dan
serta keterangan saksi terkait, sehingga dalil aduan pemohon sebagaimana
pada poin 10 dan poin 11 bahwa saya (Edikania Zega) telah mempertimbangkan
keterangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada saat rapat pleno sehingga
terbantahkan dengan tegas dalil tersebut;
e. Bahwa alasan lain berbeda pendapat karena mempertimbangkan surat
Bawaslu Nias Utara Nomor 0065/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 perihal
Imbauan tanggal 21 Maret 2024 atas penerusan surat dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian
Pejabat tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana tertera pada poin 3 berbunyi:
bahwa sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22
September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan Mutasi/Rotasi
pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri;
f. Bahwa menurut pendapat saya (Edikania Zega) Anggota Bawaslu Kab. Nias
Utara terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) yang menyebutkan
“bahwa Pelanggaran terhadap Ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (2)
yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat
hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang
waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena
cabut. Selain itu tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan
pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan
salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017”
saya berpendapat bahwa Putusan MA tersebut tidak bisa dijadikan
Yurisprudensi pada laporan aduan yang disampaikan pada Bawaslu
Kabupaten Nias Utara karena:
1) Berdasarkan pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan Sengketa
tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
Negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota
dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2) Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan: Penggugat adalah
merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang keberatan atas
keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil
Walikota; dan
3) Bahwa berdasarkan kedua pasal (poin a dan b) diatas maka yang
mempunyai legal standing untuk menggugat adalah pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara yang keberatan terhadap keputusan KPU,
bukan masyarakat atau perorangan.
g. Bahwa adanya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang saya sampaikan
tidak menganulir keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu
Kab. Nias Utara karena saya tetap menjunjung tinggi keputusan yang telah
diambil berdasarkan suara terbanyak dan menyadari sepenuhnya bahwa
keputusan rapat pleno Bawaslu Kab. Nias Utara pada tanggal 1 Oktober 2024
bersifat Kolektif Kolegial; dan
h. Bahwa berdasarkan poin 12.1 s/d 12.7 maka saya (Edikania Zega) membantah
dan menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu atas Laporan a quo karena
saya berbeda pendapat dengan Teradu I Yanser Wardin Harefa (Ketua) dan
teradu II San Ristiani Laoli (Anggota), karena pada saat pelaksanaan rapat
pleno penetapan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor 0022/BA-PLENO/K.SU-15/10/2024 tanggal 1 Oktober
2024 serta telah menyampaikan berbagai saran dan masukkan serta
pertimbangan hukum yang menjadi dampak dari keputusan Bawaslu Nias
Utara.
13. Bawaslu Kabupaten Nias Utara kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal
01 Oktober 2024 [Bukti P.11] dan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Nias Utara Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024
[Bukti P.12] kepada KPU Kabupaten Nias Utara, yang pada pokoknya terhadap
dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 0080/PP.01.02/K.SU-15/10/2024 perihal penyampaian
pemberitahuan penanganan pelanggaran sekaligus mohon mohon arahan dan
petunjuk terhadap tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan tanggal 30
Oktober 2024 [Bukti P.13];
15. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
kepada KPU Kabupaten Nias Utara, telah ditindaklanjuti dengan surat nomor
897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut atas
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024
yang pada pokoknya pelanggaran administrasi Pemilihan tidak dapat
ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara [Bukti P.14];
16. Bahwa terhadap tindaklanjut yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara,
Bawaslu Kabupaten Nias Utara kembali menyampaikan surat nomor
0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 perihal Penegasan dan
Penjelasan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024
tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Rekomendasi secara tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara
untuk ditindaklanjuti Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 [Bukti P.15];
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat kepada KPU
Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 0075/PP.00.01/K.SU-15/X/2024 tanggal 12
Oktober 2024 perihal Peringatan yang pada pokoknya memberikan peringatan
kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan [Bukti P.16];
18. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor
0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias
Utara menindaklanjutinya dengan surat nomor 952/HK.07-SD/1224/2024 tanggal
17 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut Atas Penegasan dan Penjelasan Surat
Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0074/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias
Utara tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara
dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat diputuskan dikarenakan terdapat
makna ganda terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 [Bukti P.17];
19. Bahwa para teradu menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu atas Laporan a
quo karena kegaduhan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kab. Nias
Utara karena para Teradu sebelum mengambil keputusan telah lebih dahulu
mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang
dan peraturan yang berlaku; dan
20. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian jawaban yang disampaikan Para Teradu
dan disertai bukti-bukti yang cukup, kiranya telah cukup alasan bagi Yang Mulia
jika dalil aduan pengadu beserta bukti yang disampaikan tidak beralasan dan
dapat dikesampingkan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Utara; dan
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 - Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0056/PM.01.02/K-SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2024;
dan
- Surat Pergantian Pejabat Bawaslu Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU-15/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
2. T-2 - Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Nomor
0152/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 22 September
2024; dan
- Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun
2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024;
3. T-3 Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor
008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n
Sokhinafao Nazara;
4. T-4 Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n
Angenano Zebua;
5. T-5 - Undangan Rapat Pleno Penetapan Kajian Awal Laporan
- Memorandum Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Nomor 0004/PPPS/PP.01.02/IX/2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Penetapan Kajian
Awal Laporan Nomor 0021/BA-PLENO/K.SU-15/09/2024
tanggal 26 September 2024;
- Dokumentasi dan Daftar Hadir Pleno;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
0008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 Pelapor a.n Sokhinafao
Nazara; dan
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
0009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 Pelapor a.n Angenano
Zebua;
6. T-6 - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Utara Nomor 001/BA/SG/LP/K.SU-
15/IX/2024 tanggal 27 September 2024; dan
- Daftar Hadir Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
7. T-7 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Pelapor a.n Sokhinafao
Nazara dan saksi-saksi;
- Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji;
- Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan
saksi-saksi tanggal 26 September 2024; dan
- Dokumentasi proses klarifikasi;
8. T-8 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Pelapor a.n Angenano
Zebua dan saksi-saksi tanggal 27 September 2024;
- Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji;
- Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Sokhinafao Nazara dan
saksi-saksi; dan
- Dokumentasi proses klarifikasi;
9. T-9 - Daftar hadir Klarifikasi terhadap Terlapor a.n Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Yusman
Zebua dan saksi terkait;
- Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji;
- Berita Acara Klarifikasi Terlapor dan saksi-saksi tanggal 28
September 2024; dan
- Dokumentasi proses klarifikasi;
10. T-10 - Undangan Rapat Pleno Penetapan Kajian Dugaan
Pelanggaran dalam menentukan status laporan Sokhinafao
Nazara dan Angenano Zebua;
- Memorandum Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Nomor 0005/PPPS/PP.01.02/IX/2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0022/BA-PLENO/K.SU-
15/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang penetapan
kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan Sokhinafao
Nazara dan Angenano Zebua
- Dokumentasi rapat pleno;
- Dissenting Opinion (pendapat berbeda) Edikania Zega
Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara; dan
- Daftar hadir pleno.
11. T-11 - Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal
01 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara; dan
- Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n
Sokhinafao Nazara;
12. T-12 - Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal
01 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara; dan
- Kajian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor
002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n
Angenano Zebua;
13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 0080/PP.01.02/K.SU-
15/10/2024 perihal Penyampaian Pemberitahuan
Penanganan Pelanggaran Sekaligus Mohon Arahan dan
Petunjuk Terhadap Tindak Lanjut Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tanggal 30 Oktober 2024;
14. T-14 Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara
yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor
897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024
perihal Penegasan & Penjelasan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024
tanggal 01 Oktober 2024;
16. T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara kepada KPU Kabupaten
Nias Utara Nomor 0075/PP.00.01/K.SU-15/X/2024 tanggal
12 Oktober 2024 Perihal Peringatan; dan
17. T-17 Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 952/HK.07-
SD/1224/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Tindaklanjut
Atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0074/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
1. Bahwa Pihak Terkait telah menerima Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law
Office Irfan Zul dan Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama
Ibezanolo Zega dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024
yang pada pokoknya meminta dengan tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara
untuk menangguhkan Penetapan Bakal Calon Bupati Nias Utara yakni AMIZARO
WARUWU, sampai dengan adanya Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang
berkekuatan hukum tetap atas tindakan Bupati Nias Utara yang melakukan
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang diduga melanggar Ketentuan pasal 71 ayat
(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota, dan Wakil Wali Kota; (PT.1-1)
2. Bahwa berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tersebut, Pihak Terkait
melakukan klarifikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 12 September 2024
di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Kabupaten Nias Utara; (PT.1-2)
3. Bahwa melalui informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Pihak Terkait pada saat
melaksanakan klarifikasi, Pihak Terkait mengetahui adanya Surat Imbauan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024
tertanggal 21 Maret 2024 terkait rotasi/mutasi pejabat dalam Tahapan Pilkada di
Kabupaten Nias Utara kepada Bupati Kabupaten Nias Utara dan telah disampaikan
oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada KPU Kabupaten Nias Utara melalui Surat
Nomor 800/1537/2- BKPSDM/2024 tertanggal 12 September 2024 berserta 1
(satu) set dokumen sebagai lampiran; (PT.1- 3)
4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berkoordinasi sekaligus menyampaikan Surat
Permohonan Informasi dengan Nomor 838/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 19
September 2024 terkait Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan Zul
& Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega
kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara; (PT.1-4);
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Utara memberikan balasan Surat
kepada Pihak Terkait dengan Nomor 0152/PM.00.02/K.SU-15/09/2024 tertanggal
21 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten
Nias Utara belum menerima Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan
Zul & Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo Zega
dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 namun telah
menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat dengan substansi yang sama tetapi
tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara; (PT.1-5) dan
6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan tanggapan kepada Law Office
Irfan Zul & Partners selaku Advokat dan Konsultan Hukum atas nama Ibezanolo
Zega dengan Surat Nomor 846/HK.07- SD/1224/2024 tertanggal 21 September
2024 sebagai balasan atas Surat Pengaduan Masyarakat Nomor
11/LP/IZ&P/IX/2024 tertanggal 05 September 2024 yang diberikan kepada Pihak
Terkait. (PT.1-6)
7. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d
PT.1-6, sebagai berikut:
KODE NAMA BUKTI
NO
BUKTI
1 PT.1-1 Surat Pengaduan Masyarakat melalui Law Office Irfan
Zul & Partners dengan Nomor 11/LP/IZ&P/IX/2024;
2. PT.1-2 Berita Acara Klarifikasi BKPSDM Kabupaten Nias Utara;
3. PT.1-3 Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Utara Nomor
800/1537/2-BKPSDM/2024 beserta 1 (satu) set
lampiran dokumen; dan
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0056/PM.01.02.K.SU-15/03/2024 kepada Bupati Nias
Utara
4. PT.1-4 Surat Permohonan Informasi Nomor 838HK.07
SD12242024 ke Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
5. PT.1-5 Surat Tanggapan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
Nomor 0152/PM.00.02/K.SU-15/09/2024; dan
6. PT.1-6 Surat Tanggapan Pihak Terkait kepada Law Office Irfan
Zul & Partners Nomor 846/HK.07- SD/1224/2024.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut
sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat
Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung; dan
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
undang Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang
yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya”;
3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum;
4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan dengan
cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu
5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan
Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di
Tingkat kabupaten/kota;
6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang
dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan
pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan pelanggaran,
workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran
dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu;
7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang
menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran;
8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka
pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta
menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan
pelanggaran pemilihan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan
“Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas)
penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui
aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan
taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi
tindak lanjut laporan dan temuan sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan validasi data dan keabsahan
dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja
penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan
yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-undang Pemilihan;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melakukan
pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop
pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan;
14. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pemetaan terhadap potensi
pelanggaran terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah,
khususnya di kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan
wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Pemetaan ini dilakukan dengan
mengidentifikasi kepala daerah petahana, posisi jabatan strategis yang rawan
dimutasi, serta waktu penetapan pasangan calon yang menjadi batas acuan;
15. Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjamin
terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang berintegritas, Bawaslu Provinsi
memiliki peran strategis dalam melakukan pencegahan terhadap potensi
pelanggaran penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini
sejalan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan
penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri;
16. Bahwa Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dan menyampaikan imbauan
tertulis kepada kepala daerah agar tidak melakukan penggantian pejabat dalam
kurun waktu yang dilarang. dan memastikan setiap kebijakan mutasi memiliki
dasar hukum yang sah;
17. Bahwa surat imbauan yang disampaikan pengawas pemilihan adalah imbauan
tertulis kepada kepala daerah baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu
Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah baik petahana
ataupun yang tidak mencalonkan diri kembali agar tidak melakukan pelanggaran
penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016;
18. Bahwa surat imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu bukanlah dimaksudkan
untuk menyesatkan, mengganggu, ataupun menimbulkan kegaduhan dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan surat tersebut merupakan
bagian dari tugas pencegahan yang menjadi mandat Bawaslu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota;
19. Bahwa langkah pencegahan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan
pelaksanaan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta menjamin agar seluruh pihak yang terlibat memahami
batasan hukum yang berlaku. Imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung
jawab kelembagaan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan dini
terhadap potensi pelanggaran, khususnya terkait larangan penggantian pejabat
enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016;
20. Bahwa melalui surat imbauan itu, Bawaslu berupaya menciptakan iklim
penyelenggaraan pemilihan yang tertib, netral, dan berintegritas, dengan
menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan bagi
seluruh peserta pemilihan Setiap tindakan pencegahan yang dilakukan bukan
bertujuan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah daerah, melainkan
untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebijakan yang berpotensi
melanggar aturan dan menimbulkan sengketa di kemudian hari;
21. Bahwa penyampaian surat imbauan tersebut harus dipahami sebagai upaya
konstruktif dan preventif dari Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi lokal
agar berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER
JURDIL), bukan sebagai tindakan yang menimbulkan keresahan atau gangguan
terhadap jalannya pemerintahan daerah;
22. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan
Pemilihan memiliki kedudukan strategis dalam memastikan seluruh tahapan
pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Salah satu kewenangan penting yang dimilikinya adalah menetapkan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan melalui mekanisme temuan hasil pengawasan
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 huruf c UU 10 Tahun 2016 tantang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi
Undang-undang dan secara teknis diatur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
23. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menentukan sebuah peristiwa menjadi
dugaan pelanggaran Pemilihan melalui mekanisme temuan hasil pengawasan
harus memenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c dan
d Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
24. Bahwa terhadap peristiwa penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan agar dapat
ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) harus memenuhi unsur
sebagai berikut:
a. Subjek pelaku:
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali
Kota yang masih menjabat secara aktif pada saat peristiwa terjadi.
b. Perbuatan yang dilakukan:
Melakukan penggantian, pemindahan, pemberhentian, atau rotasi jabatan
terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
c. Batas waktu larangan:
Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
d. Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri:
Tidak terdapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar
sah pelaksanaan mutasi atau penggantian pejabat.,
25. Bahwa jika peristiwa penggantian pejabat dilakukan dalam waktu enam bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
dilakukan dan memenuhi unsur -unsur sebagai dimaksud dalam poin 24 dapat
dikulifisir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
26. Bahwa tanggal 24 September 2024, Bawaslu Nias Utara telah menerima laporan
yang disampaikan pengadu a.n Sokhinafao Nazara dengan Nomor
008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat
(2) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahan 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang dan secara teknis
diatur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota; (PT.2-1)
27. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dimaksud, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah melakukan proses registrasi atas laporan tersebut
dengan Nomor 0001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September
2024, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiel sebagaimana ketentuan Pasal Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
28. Bahwa tanggal 25 September 2024, Bawaslu Nias Utara telah menerima laporan
yang disampaikan pengadu a.n Angenano Zebua dengan Nomor 009
/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian pajabat di
lingkungan pemerintahan Kabupaen Nias Utara; (PT.2-2)
29. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dimaksud, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara telah melakukan proses registrasi atas laporan tersebut
dengan Nomor 0002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 27 September
2024, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiel sebagaimana ketentuan Pasal Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
30. Bahwa berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran, setelah mencermati
hasil klarifikasi, dokumen, bukti-bukti, serta fakta-fakta peristiwa yang diperoleh
dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara
menyimpulkan bahwa Terlapor, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
selaku Petahana, terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan yang
dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
31. Bahwa atas dasar hasil kajian dan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139 Ayat (1) Undang-undang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi
Pemilihan;
32. Bahwa dalam mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara berkewajiban untuk memperhatikan dan
mempertimbangkan seluruh keterangan serta alat bukti yang diperoleh selama
proses penanganan laporan, termasuk keterangan dari Terlapor. Bawaslu
Kabupaten Nias Utara tidak diperkenankan mengesampingkan atau mengabaikan
keterangan Terlapor, karena setiap informasi, klarifikasi, dan bukti yang
disampaikan para pihak merupakan bagian yang esensial dalam menilai
terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran;
33. Bahwa dalam mengambil kesimpulan dan menyusun rekomendasi atas dugaan
pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah mempertimbangkan
secara menyeluruh seluruh aspek hukum, fakta, dan bukti yang relevan Dalam
proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara juga telah berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh pandangan dan pertimbangan
hukum yang diperlukan sebagai landasan dalam pengambilan Kesimpulan;
34. Bahwa langkah koordinatif tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya
pembinaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap
jajaran pengawas di bawahnya, dalam rangka memantau dan mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilihan
Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil kajian dan
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan, berlandaskan prinsip kehati-
hatian (prudence), serta menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan keadilan pemilihan;
35. Bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Sokhinafao Nazara dan Sdr.
Angenano Zebua telah dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
36. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penerapan sanksi Pasal 71
ayat (5) hanya dapat diberlakukan apabila Terlapor melanggar ketentuan Pasal 71
ayat (2) dan ayat (3) secara kumulatif, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
berpendapat berbeda. Berdasarkan hasil koordinasi dan telaah hukum, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (5) dapat
diterapkan apabila Terlapor terbukti melanggar salah satu dari ketentuan pada
ayat (2) atau ayat (3), karena kedua ayat tersebut bersifat alternatif, bukan
kumulatif;
37. Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi pernah memberikan penegasan
melalui Putusan Nomor 41/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Dalam putusan
tersebut, calon petahana dijatuhi sanksi pembatalan karena melakukan
penggantian pejabat tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah
cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon,
tanpa harus dibuktikan pula adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat
(3).Dengan demikian, putusan tersebut menjadi yurisprudensi penting yang
menegaskan bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) bersifat alternatif,
bukan kumulatif, dalam penerapan sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (5);
38. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menemukan dugaan pelanggaran
kinerja pada proses penerimaan dan tindak lanjut Laporan yang disampaikan oleh
Sdr. Sokhinafao Nazara dan Sdr. Angenano Zebua;
39. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima aduan terkait dugaan
pelanggaran kinerja yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada proses
penanganan pelanggaran;
40. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam menerima dan menindaklanjuti
Laporan Dugaan Pelanggaran sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo
Perbawaslu 9 Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
3/PP.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
41. Bahwa terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
42. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d PT.2-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.2-1 Fotocopi Formulir Laporan A1 Nomor
008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 a.n Sokhinafao Nazara; dan
2. PT.2-2 Fotocopi Formulir Laporan A1 Nomor
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 a.n Angenano Zebua.
[2.8.3] Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
1. Bahwa surat Edaran tanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kemendagri
merupakan Penegasan dari UU yang ada, dan Peraturan ini sudah ada sejak lama;
2. Bahwa bagi pejabat dilarang melakukan pelantikan/pergantian/mutasi/rotasi
pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sejak 6 (enam) bulan sebelum penetapan
paslon Bupati/Wakil Bupati; dan
3. Bahwa selama daerah mengajukan ijin untuk pelantikan/rotasi pejabat daerah dan
sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada maka OTDA Dagri memberikan izin
pelantikan/rotasi.
[2.8.4] Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Nias Utara
Bahwa BKPSDM yang diwakili oleh Suparman Zega memberikan penjelasan terkait
kronologi pelantikan PNS tanggal 22 Maret 2024, pembatalan, hingga pelantikan
kembali di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, BAWASLU Provinsi Sumatera Utara
menerbitkan surat nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian
Pejabat yang mengamanatkan bahwa “jika Kepala Daerah melakukan
mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”, artinya, Kepala Daerah masih bisa
melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024;
2. Pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Utara Melaksanakan
pelantikan dan penggantian pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional sejumlah 54 orang. Dokumen pelantikan adalah SK Bupati Nias Utara
Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
3. Pada tanggal 29 Maret 2024 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor
100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang mengamanatkan bahwa
“mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah,
dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri”;
4. Pada tanggal 3 April 2024, Pemkab Nias Utara membatalkan pelantikan yang telah
dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Seluruh PNS yang telah dilantik
dikembalikan pada jabatan semula. Pembatalan ini didokumentasikan dalam SK
Bupati Nias Utara Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tanggal 3 April 2024 tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/Tahun 2024 tanggal
22 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
5. Pada tanggal 5 April 2024, Bupati Nias Utara mengusulkan persetujuan pelantikan
PNS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Jumlah PNS
yang diusulkan yakni sebanyak 41 orang. usulan ini melalui surat Bupati Nias
Utara Nomor 800/570/2-BKPSDM/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Permohonan
Persetujuan Pelaksanaan Penggantian dan Pelantikan Pejabat Administrator,
Pengawas, dan Fungsional;
6. Pada tanggal 10 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan persetujuan
pelantikan kembali terhadap PNS yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud
pada angka 6. PNS yang disetujui untuk dilantik kembali atau
dimutasikan/dirotasikan sesuai surat Menteri yakni 41 orang (sesuai dengan
jumlah pengusulan). Mendagri menyetujui melalui surat Menteri Dalam Negeri
nomor 100.2.2.6/3371/OTDA tanggal 10 Mei 2024 perihal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat
Fungsional, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara;
7. Pada tanggal 14 Mei 2024, Bupati Nias Utara kembali mengusulkan persetujuan
pelantikan PNS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Jumlah PNS yang diusulkan yakni sebanyak 12 orang. dokumen surat usulan
melalui surat Bupati Nias Utara nomor 800/772/2-BKPSDM/2024 tanggal 14 Mei
2024 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Penggantian Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas;
8. Pada 17 Mei 2024, Pemkab Nias Utara Melaksanakan pelantikan terhadap 3 orang
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. Pejabat Fungsional yang dilantik adalah PNS
yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk dilantik berdasarkan surat
persetujuan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3371/OTDA tanggal 10 Mei
2024 sebagaimana dimaksud pada angka 7. Dokumen pelantikan berupa SK
Bupati Nias Utara Nomor 800/130/K/TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun
2024;
9. Pada 4 Juni 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan persetujuan pelantikan
kembali terhadap PNS yang telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada angka 8.
PNS yang disetujui untuk dilantik kembali atau dimutasikan/dirotasikan sesuai
surat Menteri Dalam Negeri yakni 5 orang (7 orang tidak disetujui karena tidak
memenuhi syarat untuk dimutasikan/dirotasikan). Dokumen persetujuan
Mendagri berupa Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/4156/OTDA
tanggal 4 Juni 2024 hal Persetujuan Pemberhentian Pejabat Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara;
10. Pada 4 Juli 2024, Pemkab Nias Utara Melaksanakan pelantikan terhadap 34 orang
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas yang dilantik adalah PNS yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri
untuk dilantik, dimutasikan/dirotasikan berdasarkan surat persetujuan Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 10. Dokumentasi
pelantikan berupa SK Bupati Nias Utara Nomor 800/162/K/TAHUN 2024 tanggal
4 Juli 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024;
11. Pada 8 Juli 2024, Bupati Nias Utara melaporkan pelantikan yang telah
dilaksanakan kembali setelah tanggal 22 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
PNS yang dilantik kembali setelah tanggal 22 Maret 2024 yakni pelantikan pertama
pada tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan pelantikan
kedua pada tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 11 adalah PNS
yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk dilantik kembali.
Dokumentasi surat laporan berupa Surat Bupati Nias Utara nomor 800/1154/2-
BKPSDM/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Laporan Pelaksanaan Pengangkatan
dan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
12. Bahwa jumlah PNS yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 sejumlah 54 orang.
adapun Jumlah keseluruhan PNS yang diusulkan kepada Mendagri untuk dilantik
kembali sejumlah 53 orang. 1 orang PNS tidak diusulkan pelantikan kembali
karena PNS tersebut telah pensiun pada 1 April 2024 yakni a.n. Fasaaro Nazara.
Sedangkan yang disetujui Mendagri untuk dilantik kembali sejumlah 46 orang.
Dari total PNS yang disetujui Mendagri untuk dilantik kembali sejumlah 46 orang,
hanya 37 orang yang telah dilantik kembali, dikarenakan dampak dari PNS yang
tidak disetujui oleh Mendagri untuk dimutasikan/dirotasikan sehingga
menimbulkan efek domino bagi PNS lain.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai
berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum karena telah menerbitkan
Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota (selanjutnya
disebut UU Pemilihan); dan
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran
administrasi Pemilihan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
UU Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara/Petahana karena telah
melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
bahwa terbitnya surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditujukan kepada
Bupati Nias Utara didasarkan atas arahan dari Bawaslu Provinsi Sumut, dengan tujuan
untuk pencegahan dini terhadap adanya pelanggaran Pilkada 2024 di Nias Utara. Surat
Imbauan tersebut menegaskan agar Pemerintah Daerah tidak melakukan
pelantikan/rotasi/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah 6 (enam) bulan
sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati kecuali mendapatkan mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat
(3) UU Pemilihan. Surat Imbauan kepada Bupati Nias Utara Nomor : 0056/PM.01.02/K-
SU-15/03/2024 tanggal 21 Maret 2025 adalah tindaklanjut penyampaian regulasi
secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah sesuai ketentuan yang mana dari
surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024
perihal Penggantian Pejabat (vide Bukti T-1).
Bahwa atas surat imbauan Bawaslu a quo, pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara melakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Utara berdasarkan surat keputusan Nomor : 800/72/K/TAHUN 2024
Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 22 Maret 2024.
Bahwa terhadap pelantikan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara, Para Teradu menyampaikan bahwa surat Imbauan Bawaslu Nias Utara yang
merupakan sebagai asas hukum “Lex superior derogate legi inferiori“ Bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah tidak dapat mengesampingkan
peraturan yang secara hierarki lebih tinggi. Selanjutnya bahwa surat Imbauan tersebut
tidak mampu menganulir peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi.
Bahkan surat imbauan dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan
perundang-undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu
dan apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan atau Undang-
undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak berlaku
karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Surat Imbauan tersebut
tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan pelaksanaan) sebagai
pembenaran atas tindakan penggantian pejabat (pelantikan) yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
pada pokoknya telah melaksanakan tugas pengawasan secara langsung pada saat
tahapan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara. Bahwa
terhadap adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan formulir laporan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 24
September 2024 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) dan
ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Para Teradu
(selanjutnya disebut UU Pemilihan) telah menindaklanjuti dan memproses sesuai
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa atas laporan tersebut, Para Teradu melakukan pleno pembahasan
penetapan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh Sokhinafao Nazara dan
Angenano Zebua, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 0021/BA/BA-PLENO/K.SU-
15/09/2024 tanggal 26 September 2024 yang pada pokoknya laporan dimaksud
memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga laporan diregistrasi [Bukti P.5].
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu melakukan pembahasan
pertama di tingkat Sentra Gakumdu, melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi dan
para Pihak Terkait. Hasil pemeriksaan adalah laporan dinyatakan tidak ada
pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-6)). Pada tanggal 28 September
2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap terlapor Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega beserta saksi pihak terkait.
Bahwa pada 1 Oktober 2024, Para Teradu melakukan penyusunan kajian
dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, yang
intinya menyatakan bahwa tindakan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang
melakukan pelantikan di lingkungan Pemkab Nias Utara, menyatakan bahwa
berdasarkan fakta, analisis dan hasil kajian serta pertimbangan hukum atas putusan
Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tertanggal 4 Januari 2016,
laporan tersebut sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-undang [Bukti P.10]. pengambilan putusan MA tersebut
sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam analisa laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 diatur dalam pasal 26 ayat 1 (satu) Perbawaslu
8 Tahun 2020, berbunyi “dalam melakukan proses kajian laporan/temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau
ahli secara langsung” dari pasal tersebut terdapat kata dapat meminta pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung yang
artinya Bawaslu dalam melakukan kajian bisa menghadirkan dan bisa juga tidak bisa
menghadirkan saksi ahli. Menurut para Teradu, dalam hal mengutip putusan hukum
maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban untuk mengharuskan adanya
pendapat ahli. Terkait penanganan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Utara selaras dengan Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016
tertanggal 4 Januari 2016. Dengan demikian, Para Teradu berpendapat bahwa terdapat
kesesuaian pelanggaran untuk dijadikan sebagai yurisprudensi dalam
mempertimbangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
Pada 1 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan dan
penetapan kajian dugaan pelanggaran dalam menentukan status laporan yang
disampaikan Sokhinafao Nazara dan Angenano Zebua Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU-
15/10/2024 (vide Bukti T-11). Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan tersebut
bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan dihentikan proses
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran
administrasi disimpulkan untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu peserta rapat pleno
yakni Teradu III a.n Edikania Zega berbeda pendapat terhadap keputusan pleno terkait
kesimpulan pelanggaran administrasi dengan membuat Dissenting Opinion yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara Nomor 0022/BA-PLENO/K-SU-
15/10/2024 (vide Bukti T-11 lembaran 7).
Bahwa alasan Teradu III yang menilai bahwa tidak ada pelanggaran administrasi
terhadap aduan a quo adalah (i) Bahwa menurut Edikania Zega pelantikan pejabat di
lingkungan Pemkab Nias Utara yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega pada tanggal 22 Maret 2024, telah
dibatalkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada tanggal 3 April 2024 melalui
surat Nomor 800/89/K/TAHUN 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias
Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas
dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara [Bukti P-4],
karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal
pembatalan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Nias Utara tanggal 29 Maret
2024. Sehingga menurut Edikania Zega, tidak ada perbuatan secara berkelanjutan
melawan hukum karena Bupati Nias Utara telah membatalkan pelantikan tersebut,
sedangkan para PNS yang telah dilantik kemudian dikembalikan pada jabatan
sebelumnya, para PNS yang dilantik tidak sempat melaksanakan tugas di tempat yang
baru, (ii) mempertimbangkan surat Bawaslu Nias Utara Nomor 0065/PM.01.02/K.SU-
15/03/2024 perihal Imbauan tanggal 21 Maret 2024 atas penerusan surat dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal
Pergantian Pejabat tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana tertera pada poin 3 berbunyi:
bahwa sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan
calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika
Kepala Daerah melakukan Mutasi/Rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, (iii) Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara
terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 570
K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) yang menyebutkan “bahwa
Pelanggaran terhadap Ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (2) yang sanksinya
ditentukan dalam ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Begitu tindakan
dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut
kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu
pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena cabut. Selain itu tindakan Petahana
dilakukan secara terencana dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang
bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo Tahun 2017” saya berpendapat bahwa Putusan MA tersebut tidak bisa
dijadikan Yurisprudensi pada laporan aduan yang disampaikan pada Bawaslu
Kabupaten Nias Utara karena pertama: Berdasarkan pasal 153 UU Nomor 10 Tahun
2016 menyatakan Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha Negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota
dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kedua; Pasal 3 Perma Nomor 11
Tahun 2016 menyatakan: Penggugat adalah merupakan pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota
yang keberatan atas keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau
KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan
ketiga: Bahwa berdasarkan kedua pasal (poin a dan b) di atas maka yang mempunyai
legal standing untuk menggugat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara yang keberatan terhadap keputusan KPU, bukan masyarakat atau perorangan,
(v) adanya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang saya sampaikan tidak
menganulir keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Nias
Utara karena saya tetap menjunjung tinggi keputusan yang telah diambil berdasarkan
suara terbanyak dan menyadari sepenuhnya bahwa keputusan rapat pleno Bawaslu
Kab. Nias Utara pada tanggal 1 Oktober 2024 bersifat Kolektif Kolegial.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober para Teradu melakukan pemberitahuan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan pelanggaran sekaligus
mohon arahan dan petunjuk terhadap tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran
pemilihan (vide Bukti T-13). Pada 1 Oktober 2024, Para Teradu meneruskan
Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-
15/X/2024 (vide Bukti T-11) dan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias
Utara Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 [P-12] kepada KPU Kabupaten Nias
Utara, yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut
merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan. KPU Kabupaten Nias Utara
melakukan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Utara melalui surat KPU Nias
Utara Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya
pelanggaran administrasi Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak
secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias
Utara (vide Bukti T-14).
Pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menyurati KPU Kabupaten Nias
Utara kedua-kalinya, melalui surat Nomor 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 perihal
Penegasan dan Penjelasan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor:
0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024
tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan rekomendasi secara tegas kepada KPU Kabupaten Nias Utara untuk
ditindaklanjuti Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan (vide Bukti T-15), agar KPU Kabupaten
Nias Utara segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan. Selanjutnya pada 17 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Utara membalas
surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara melalui surat Nomor 952/HK.07-SD/1224/2024
Tindaklanjut Atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Utara Nomor: 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober
2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara tidak dapat menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Nias Utara dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat
diputuskan dikarenakan terdapat makna ganda terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor
10 Tahun 2016 (vide Bukti T-17).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya terkait
Para Teradu dalam menerbitkan surat Imbauan dengan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-
15/03/2024 bertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti P-1 = T-1) bertentangan dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa benar Para Teradu mengakui telah menerbitkan Surat Imbauan a quo kepada
Bupati Kabupaten Nias Utara. Dalih Para Teradu menerbitkan Surat Imbauan a quo
merupakan tindak lanjut atas surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 bertanggal 20 Maret 2024 perihal Penggantian
Pejabat (vide Bukti T-1). Bahwa baik dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 maupun Surat Imbauan Nomor
0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 pada angka 3 berbunyi “Bahwa sebagaimana
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Bupati Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada
tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi
pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri”. Para Teradu menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dengan diterbitkan surat
Imbauan sebagai upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran mutasi/rotasi pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara bagi Bupati yang akan mencalonkan
diri kembali pada Pilkada Tahun 2024. Para Teradu juga menolak dengan tegas bahwa
surat Imbauan tersebut justru mendorong Bupati Kabupaten Nias Utara atas nama
Amizaro Waruwu melakukan mutasi/rotasi Pejabat sejumlah 54 (lima puluh empat)
orang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024
yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Administrasi, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Utara (vide Bukti P-2). Namun, fakta tersebut dibantah oleh Pihak
Terkait BKPSDM atas nama Suparman Zega yang menyatakan bahwa mutasi/rotasi
yang dilakukan Bupati Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024 dilakukan
setelah mendapatkan surat Imbauan dari Para Teradu.
Bahwa Pihak Terkait BKPSDM mengartikan dalam substansi surat Imbauan di
mana pada tanggal 22 Maret 2024 masih dapat melakukan mutasi/rotasi karena dalam
isi surat Imbauan yang diterbitkan oleh Para Teradu tidak diperbolehkan mutasi/rotasi
setelah tanggal 22 Maret 2024 kecuali mendapat persetujuan Menteri. Bahwa baru
pada tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat Nomor
100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang pokoknya menegaskan mulai
tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilarang
melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam
Negeri (vide Bukti P-3). Atas dasar surat Mendagri a quo, pada tanggal 3 April 2024
Bupati Kabupaten Nias Utara melakukan pembatalan mutasi/rotasi Pejabat yang
dituangkan dalam Keputusan Nomor 800/85/K/TAHUN 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/TAHUN 2024 (vide Bukti P-4).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah menerbitkan surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024
bertanggal 21 Maret 2024 sebagai tugas dan kewenangannya untuk melakukan upaya
pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran khususnya dalam netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di
Kabupaten Nias Utara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
Keputusan Ketua Bawaslu a quo antara lain mengatur, tata cara pelaksanaan
pencegahan salah satunya mengeluarkan naskah dinas yang memuat aktivitas
pencegahan dalam bentuk: a. Surat Edaran, b. Surat Instruksi, c. Surat Imbauan dan
d. Surat Keputusan yang disesuaikan dengan kebutuhan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah substansi
surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 bertanggal 21 Maret 2024 a
quo tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan.
Bahwa seharusnya Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dituntut untuk
berwawasan luas dalam memahami dan menaati peraturan perundang-undangan,
terlebih pada aturan dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran
netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024. Artinya, dalam pembuatan atau penyusunan
Surat Imbauan in casu Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024 Para
Teradu seharusnya tidak hanya mengacu atau merujuk pada Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelanggaran
dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, tetapi semua peraturan
perundang-undangan yang terkait, terutama UU Pemilihan khususnya Pasal 71 ayat
(2) yang menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari menteri”. Norma Pasal 71 ayat (2) a quo seharusnya
menjadi bagian yang termuat dalam Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-
15/03/2024 agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota tidak melakukan mutasi/rotasi Pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, yaitu sejak per
tanggal 22 Maret 2024 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan
Pemerintahan Daerah.
Bahwa meskipun Surat Imbauan Nomor 0056/PM.01.02/K.SU-15/03/2024
merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU/03/202, Para Teradu semestinya meneliti/memastikan kembali
substansi surat a quo dan melakukan koordinasi baik kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Utara terkait pemaknaan ketentuan Pasal
71 ayat (2) UU Pemilihan agar tidak terdapat kesalahan substansi dari Surat Imbauan
a quo. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka pemenuhan prinsip
kecermatan yang mewajibkan untuk bertindak hati-hati, teliti, dan mempertimbangkan
semua aspek yang relevan sebelum mengambil keputusan atau tindakan, dengan
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk menghindari kesalahan
dan kerugian yang bisa timbul, serta untuk menciptakan keputusan yang berlegitimasi
dan berkepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Para
Teradu terbukti tidak bertindak cermat dan teliti dalam membuat surat Imbauan,
sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa DKPP juga perlu mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dalam memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dibawahnya agar
berpedoman pada norma-norma berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan
tidak multitafsir dan tidak perlu ditafsirkan sendiri terhadap norma yang telah jelas
pemaknaan hukumnya. Hal demikian penting guna menjadi pedoman bagi Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam melakukan tindakan pencegahan terutama dalam penegakkan
netralitas ASN yang berkepastian hukum.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu sepanjang angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf
f, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para
Teradu tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran administrasi Pemilihan
dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 22 September 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara telah
menetapkan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nias Utara (calon tunggal/petahana) berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 (vide
Bukti T-2). Bahwa setelah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati a quo, pada
tanggal 24 September 2024 terdapat 2 (dua) laporan dari masyarakat yang diberi tanda
bukti penyampaian laporan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan
Pelapor a.n. Sokhinafao Nazara (vide Bukti T-3 = P-5) dan Nomor
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dengan Pelapor a.n. Angenano Zebua (vide Bukti T-4
= P-6). Bahwa 2 (dua) laporan tersebut pada pokoknya, melaporkan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. Amizaro Waruwu dan Yusman Zega yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan. Terhadap 2 (dua) laporan a quo,
pada tanggal 25 dan tanggal 26 September 2024 Para Teradu melaksanakan rapat
pleno guna menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
materiel laporan. Hasilnya, 2 (dua) laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta
diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan Nomor
002/REG/LP/PB/Kab/02.33/ IX/2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) UU Pemilihan (Administrasi Pemilihan) dan dugaan pelanggaran Pasal 190
UU Pemilihan (Tindak Pidana Pemilihan) (vide Bukti T-5).
Bahwa terhadap penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, pada
tanggal 27 September 2024 dilaksanakan Pembahasan Pertama bersama Sentra
Gakkumdu yang dituangkan dalam BA Nomor 001/BA/SG/LP/K.SU-16/IX/2024 dan
hasilnya tidak ditemukan peristiwa Pidana sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal
190 UU Pemilihan serta dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak Pidana
Pemilihan (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap penanganan dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilihan, pada rentan waktu 26 s.d. 28 September 2024 Para Teradu
telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi (vide Bukti T-7
s.d. T-9). Maka, pada tanggal 1 Oktober 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno
untuk menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang hasilnya Laporan dimaksud diduga
merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan diteruskan kepada Pihak Terkait
KPU Kabupaten Nias Utara (vide Bukti T-10). Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno
a quo, terdapat Dissenting Opinion dari Teradu III yang tidak sepakat dengan Teradu I
dan Teradu II. Bahwa Teradu III beralasan Terlapor tidak melanggar ketentuan Pasal
71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan karena petahana telah membatalkan pelantikan
Pejabat dan dikembalikan lagi pada jabatan sebelumnya, dan hasil kajian tidak tepat
menggunakan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
570 K/TUN/PILKADA/2016 pada lembaran 35 paragraf (3) (vide Bukti T-10). Namun
demikian, Teradu III tetap menghormati keputusan rapat pleno tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024
Para Teradu meneruskan rekomendasi dan hasil kajian laporan dengan penerusan
Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024
kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara (vide Bukti T-11 dan T-12). Dalam
persidangan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara membenarkan telah menerima
2 (dua) rekomendasi dari Para Teradu. Bahwa terhadap 2 (dua) rekomendasi a quo,
Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara menindaklanjutinya dengan melakukan
telaah hukum sesuai dengan PKPU 15/2024 yang hasilnya tidak dapat
menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias
Utara beralasan karena dalam kajian Para Teradu masih menggunakan frasa “diduga
merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan” dan KPU Kabupaten Nias Utara tidak
dapat memberikan keputusan atau penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan petahana terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan dan dituangkan dalam
surat Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024 bertanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-14).
Atas surat a quo, Para Teradu meminta penegasan dan penjelasan dari KPU Kabupaten
Nias Utara dengan mengirimkan surat Nomor 0074/PP.01.02/K/K.SU-15/X/2024
bertanggal 12 Oktober 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal yang sama, yakni
12 Oktober 2024, Para Teradu juga mengirimkan surat dengan Nomor
0075/PP.01.02/K/K.SU-15/X/2024 (vide Bukti T-15) yang memberikan peringatan
kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara untuk segera menindaklanjuti
rekomendasi tersebut. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Pihak Terkait KPU
Kabupaten Nias Utara kembali mengirimkan surat Nomor 897/HK.07-SD/1224/2024
yang pada pokoknya telah melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T-16).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 dan
Nomor 009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 telah sesuai dengan tata cara, mekanisme dan
prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu
telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti 2 (dua) laporan
a quo, antara lain, menyusun kajian awal, melakukan klarifikasi dan menentukan
kajian akhir terhadap proses penanganan pelanggaran. Para Teradu juga telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik menangani laporan dengan
menyampaikan hasil rekomendasi kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Utara.
Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) laporan a quo
dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam
menindaklanjuti 2 (dua) laporan a quo sudah bertindak sesuai dengan prinsip
kehatian-hatian dan berkepastian hukum, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.