Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 313-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 39 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional dalam menangani Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu pada tanggal 25 September 2024, dengan Terlapor Sowa’a Laoli. Laporan a quo, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Sowa’a Laoli selaku Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana), karena melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Gunungsitoli sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan; Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana; Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Elmizarti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Teradu II Lutherman Harefa, Teradu III Nur Alia Lase masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 313-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 360-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 313-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Pieter Sanjayaputra Telaumbanua Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Jl. Laraga No. 23 Perumnas, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hadirat ST Gea Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I s.d. Pengadu II selanjutnya disebut ----------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Elmizarti Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lutherman Harefa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nur Alia Lase Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Diponegoro No. 348B, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu dan Para Teradu II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan secara langsung berdasarkan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan yakni di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang diterima oleh Penerima Laporan. Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.1 (vide Bukti P-1) tertanggal hari Rabu 25 September 2024. Setelah Laporan a quo disampaikan, penerima Laporan membuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap dalam bentuk Formulir Model A.3 (vide Bukti P-2) dan menyerahkannya pada hari yang sama kepada Para Pengadu. 2. Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu menyampaikan Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan kepada Para Pengadu serta saksi-saksi dari unsur PNS, dengan jadwal sebagai berikut: 1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada Hadirat ST Gea (Pengadu II), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September 2024 Pukul 14.00 WIB s.d selesai, menghadap Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H. (vide Bukti P-3); 2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H. (Pengadu I), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/ Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September 2024 Pukul 15.00 WIB s.d. selesai, menghadap Indra Alamsyah Polem, S.H. (vide Bukti P-4); 3) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada Tema’aro Telaumbanua (Saksi ke-I dari unsur PNS pada Formulir Model A.1/ vide Bukti P-1), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/ Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September 2024 Pukul 16.00 WIB s.d. selesai, menghadap Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H. (vide Bukti P-5); dan 4) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU/09/2024 kepada Ridho Noperwira Zebua (Saksi ke-II dari unsur PNS pada Formulir Model A.1/ vide Bukti P-1), tanggal 28 September 2024, perihal: Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, pada tanggal 29 September 2024, Pukul 17.00 WIB s.d selesai, menghadap Indra Alamsyah Polem, S.H. (vide Bukti P-6). 3. Bahwa sebagaimana undangan yang disampaikan kepada Para Pengadu serta saksi- saksi dari unsur PNS pada poin 2 di atas, pada tanggal 29 September 2024 Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu serta serta saksi-saksi dari unsur PNS, tanpa dihadiri oleh Teradu I di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4. Bahwa dalam klarifikasi/pemberian keterangan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, adapun pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada Para Pengadu serta serta saksi-saksi dari unsur PNS, sebagai berikut: 1) Saudara dalam laporan ini sebagai Pelapor II, bisa dijelaskan maksudnya? 2) Apakah saudara mengenal Terlapor dalam hal ini Sowa’a Laoli? 3) Apakah saudara mengenal dengan baik saksi-saksi yang anda ajukan? 4) Pada laporan saudara, saudara menyebutkan pelanggaran pada Pasal 71. Bisa dijelaskan bagaimana maksudnya? 5) Apakah tempat kejadian dalam laporan saudara benar terjadi di ruang rapat I dan ruang rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli? 6) Darimana saudara mendapatkan Bukti P-1 dan Bukti P-2 terkait pelantikan tanggal 22 Maret 2024 pada laporan anda? 7) Bisakah saudara menjelaskan terkait Bukti P-1 dan Bukti P-2 pada tanggal 22 Maret 2024 ini? 8) Menurut saudara acara bidang kepegawaian tersebut diartikan sebagai pengambilan sumpah/janji jabatan? 9) Apa alasan saudara berpendapat bahwa ada pelantikan tanggal 22 Maret 2024? 10) Apa ada keterangan pada foto tersebut yang menunjukkan adanya pelantikan? 11) Kapan Anda mengetahui bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024? 12) Apakah termasuk bukti-bukti yang saudara sampaikan dari Saksi I dan Saksi II pada tanggal 25 September saudara dapatkan? 13) Bagaimana saudara mengetahui bahwa itu merupakan dugaan pelanggaran sedangkan tanggal kejadiannya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024? 14) Apakah pelantikan yang menurut saudara terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri? 15) Darimana anda mendapatkan Bukti P-8 dan P-9? 16) Apa alasan saudara menjadikan Tema’aro dan Ridho sebagai saksi? 17) Apakah saudara dengan Pelapor I dan Pelapor II mempunyai hubungan keluarga? 18) Apa motivasi saudara melaporkannya bersama Pelapor? 19) Kapan saudara mendapatkan bukti dari Saksi? 20) Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tema’aro Telaumbanua dan Ridho Noperwira Zebua? 21) Bagaimana anda mengetahui kejadian yang terjadi tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 pada tanggal 22 September 2024? 22) Apa motivasi saudara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam peristiwa ini pada 25 September 2024? 23) Ini dilapor setelah adanya penetapan dari KPU kenapa saudara tidak mengarahkan laporan menjadi sengketa pemilihan? 24) Mengapa menurut saudara terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini? 25) Bisakah saudara jelaskan hubungan antara bukti P-9 dengan kedua peristiwa tersebut? 26) Jadi saudara berpendapat bahwa pelanggaran itu terjadi pada tanggal 22 Maret atau 15 Juli 2024? 5. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan “Status Laporan” kepada masing-masing Para Pengadu melalui surat sebagai berikut: 1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada Hadirat ST Gea (Pengadu II), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-7) dengan Status Laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”. 2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H. (Pengadu I), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-8) dengan status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”. 6. Bahwa dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 5 di atas, Para Pengadu menduga Para Teradu tidak menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo secara profesional dan berintegritas dengan uraian kronologi kejadian sebagai berikut: 1) Bahwa dalam membuat kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu (vide Bukti P-1), Para Teradu melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Keterpenuhan terhadap syarat formal dan syarat materiel dilanjutkan dengan melakukan analisis terhadap jenis dugaan pelanggaran (vide Bukti P-9), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b. Terpenuhinya syarat formal, syarat materiel, serta jenis dugaan pelanggaran, dituangkan dalam bentuk Formulir Model A.4 tertanggal 27 September 2024 (vide Bukti P-9, halaman 43). 2) Bahwa dalam melakukan analisis “Jenis Dugaan Pelanggaran”, Para Teradu mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu (vide Bukti P-1) sebagai bentuk dugaan pelanggaran dan bukan sebagai dugaan sengketa pemilihan (vide Bukti P-9, Pasal 10 ayat (2) huruf b). Terjadinya kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menganalisis laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu (vide Bukti P-1) terdapat pada bagian “peristiwa yang dilaporkan”, “waktu kejadian”, “hari dan tanggal diketahui”, “tanggal penyampaian laporan”, serta legal standing “tanggal 22 Maret 2024” dalam rentang 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon. 3) Bahwa pada bagian “peristiwa yang dilaporkan”, Para Pengadu mendalilkan laporan dugaan pelanggaran pemilihannya (vide Bukti P-1) sebagai berikut: “Teradu yang diketahui mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Gunungsitoli Periode 2024-2029 (Petahana) dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024, diduga telah melakukan pelanggaran pemilihan yang mengandung unsur pidana dan/atau ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 berupa penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Gunungsitoli sebelum berakhir masa jabatannya”. 4) Bahwa adapun yang menjadi objek laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada bagian peristiwa diatas adalah Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 juncto Pelanggaran Pemilihan terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. 5) Bahwa yang menjadi objek utama pada bagian “peristiwa yang dilaporkan” sebagaimana dimaksud pada poin 6.4 di atas adalah sebagai akibat diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10), dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1) Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Walikota Gunungsitoli resmi ditetapkan sebagai Calon Walikota Gunungsitoli (vide Bukti P-10), maka legal standing yang bersangkutan adalah “Petahana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11); 2) Dengan status “Petahana” yang melekat kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., tersebut maka yang bersangkutan wajib untuk mematuhi ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11), antara lain: a. larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2); dan b. larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (Pasal 71 ayat 3). 3) Sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11), maka “Petahana” tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 6) Bahwa Para Pengadu dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut (vide Bukti P-1), menegaskan “waktu kejadian” pada laporan a quo yakni pada tanggal 22 September 2024 adalah hari dimana ditetapkannya Pasangan Calon oleh KPU Kota Gunungsitoli berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Dengan ditetapkannya Pasangan Calon oleh Keputusan KPU Kota Gunungsitoli tersebut, Para Pengadu mendalilkan bahwa “hari dan tanggal diketahui” dugaan pelanggaran pemilihan adalah hari Minggu tanggal 22 September 2024, dimana pada tanggal 22 September 2024 tersebut, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si resmi ditetapkan sebagai Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana) oleh KPU Kota Gunungsitoli. 7) Bahwa berdasarkan “waktu kejadian” serta “hari dan tanggal diketahui” sebagaimana dijelaskan pada angka 6 di atas yakni tertanggal 22 September 2024, Para Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut 3 (tiga) hari pasca Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota Gunungsitoli, secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang diterima oleh Penerima Laporan yakni pada tanggal 25 September 2024. 8) Bahwa adapun pokok laporan pada kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Para Pengadu kepada Para Teradu (vide Bukti P-1) adalah peristiwa penggantian pejabat yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli yakni pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024, yang akan berakibat hukum dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Adapun kronologi penggantian pejabat yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli sehingga terjadi penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024, sebagai berikut: 6.8.1. Tanggal 21 Maret 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menandatangani Undangan Nomor 800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Ir. Ekuator Jaya Daeli, S,T., M.M., (vide Bukti P-12); 6.8.2. Tanggal 22 Maret 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertempat di Ruang Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli yang dapat diakses pada akun media sosial facebook “Pemko Gunungsitoli” (vide Bukti P-13) yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli pada alamat link: https://web.facebook.com/pemkogunungsitoli/posts/pfbid0ZLg6EaSw 491NuyfP6BW8u4g4zCFjrbQGSbybxA1K43WKQ7dt1MXgwtWP9KUYVec Vl?paipv=0&eav=AfbU9KkoUN6O5MMIEpIZF7y0XtHguoVhtEEAiv5EBY 2OiTziBH7wJn64yZCoSKb8Dbk&_rdc=1&_rdr Pada laman akun facebook tersebut, memuat foto-foto pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti P-14). 6.8.3. Pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menerbitkan Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti P-15). 6.8.4. Tanggal 11 Juli 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menandatangani Undangan Nomor 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 tanggal 11 Juli 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Tema’aro Telaumbanua, S.H. (vide Bukti P-16); 6.8.5. Tanggal 15 Juli 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertempat di Ruang Rapat I Kantor Walikota Gunungsitoli yang dapat diakses pada akun media sosial facebook “Pemko Gunungsitoli” (vide Bukti P-17) yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli pada alamat link: https://www.facebook.com/pemkogunungsitoli/posts/pfbid02wDoLYy Hby7CDZEGeSQ3ZvSntLimbGuBniWorUSnVT4rVPZBR9kQ4DEgmJsg4 Ci99l Pada laman akun facebook tersebut, memuat foto-foto pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti P-18). 6.8.6. Pada pelantikan tanggal 15 Juli 2024 tersebut, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli menerbitkan Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti P-19), sekaligus menerbitkan Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 –251 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti P-20). 6.8.7. Bahwa berdasarkan kronologi penggantian pejabat sebagaimana diterangkan pada poin 6.8.1 sampai dengan poin 6.8.6 di atas menyebabkan suatu hubungan kausalitas dimana pada tanggal 22 Maret 2024 Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli telah melakukan tindakan kepegawaian berupa pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan, lalu melakukan pembatalan pelantikan tersebut pada tanggal 15 Juli 2024 yang disertai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan dengan adanya surat izin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/2658/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tertanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti P-21). Berdasarkan hal tersebut, maka Para Pengadu menyatakan bahwa pelantikan tanggal 15 Juli 2024 telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sedangkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 6.8.8. Dengan adanya izin Menteri Dalam Negeri tersebut (vide Bukti P-21) tertanggal 7 Juni 2024 tersebut, secara langsung menegaskan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli tidak akan mencalonkan dirinya sebagai Calon Walikota Gunungsitoli pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Namun penetapan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Petahana di Kota Gunungsitoli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10), yang selanjutnya hal tersebut menjadi dasar bagi Para Pengadu melaporkan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti P-11). 9) Bahwa atas terjadinya kekeliruan fatal dan/atau secara sengaja menggiring laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu (vide Bukti P-1) menjadi bentuk dugaan pelanggaran pemilihan, Para Teradu meregister Laporan dengan Nomor Register 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. Dengan telah teregisternya Laporan a quo, maka dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-9, Pasal 11). 10) Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu melakukan proses pengkajian laporan dengan meminta kehadiran Para Pengadu dan saksi-saksi dari unsur PNS untuk diklarifikasi/memberikan keterangan secara langsung dengan jadwal tertera sebagai berikut: No Dasar Yang Diklarifikasi Pukul Menghadap 1. 103/PP.01.02/K.SU/ HADIRAT ST GEA 14.00 WIB WELLMAN 09/2024 tanggal 28 (PENGADU II) MEISOKHI September 2024 ZILIWU, S.H., M.H 2. 104/PP.01.02/K.SU/ PIETER S. 15.00 WIB INDRA 09/2024 tanggal 28 TELAUMBANUA ALAMSYAH September 2024 (PENGADU I) POLEM, S.H 3. 105/PP.01.02/K.SU/ TEMA’ARO 16.00 WIB WELLMAN 09/2024 tanggal 28 TELAUMBANUA MEISOKHI September 2024 (Saksi ke-I dari ZILIWU, unsur PNS) S.H.,M.H. 4. 106/PP.01.02/K.SU/ RIDHO 17.00 WIB INDRA 09/2024 tanggal 28 NOPERWIRA ALAMSYAH September 2024 POLEM, S.H ZEBUA (Saksi ke-II dari unsur PNS) 11) Bahwa proses pengkajian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas hanya dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu III dengan didampingi oleh Staf yang berperan sebagai notulis serta operator perangkat elektronik yang mengendalikan perekaman secara audio visual. Proses pengkajian laporan dimaksud tanpa dihadiri oleh Teradu I. 12) Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III kepada Pengadu II sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sebagian besar pertanyaan tidak merujuk kepada substansi laporan. Adapun pertanyaan- pertanyaan yang disampaikan Teradu II dan Teradu III kepada Pengadu II sebagai berikut: 1) Saudara dalam laporan ini sebagai Pelapor II, bisa dijelaskan maksudnya? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Status Pelapor baik itu Pelapor I, Pelapor II, dan seterusnya adalah masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan pada setiap tahapan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2105 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 131 ayat (2) yang berbunyi: “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan”. Terkait pertanyaan yang disampaikan oleh Para Teradu, sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 2) Apakah saudara mengenal terlapor dalam hal ini Sowa’a Laoli? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dapat Pengadu I pastikan bahwa masyarakat Kota Gunungsitoli tentu mengenal kepala pemerintahannya di Kota Gunungsitoli, termasuk Pengadu I sendiri. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 3) Apakah saudara mengenal dengan baik saksi-saksi yang anda ajukan? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Di dalam mengajukan seseorang saksi dalam suatu laporan dugaan pelanggaran pemilihan, seorang Pelapor dan/atau Pengadu wajib untuk mengenal dengan baik saksi-saksi yang diajukannya dimana seorang Pelapor dan/atau Pengadu tentunya menggali bahan, informasi, dan keterangan dari seseorang yang berkenan untuk memberikan keterangannya pada suatu pemeriksaan. Atas hal ini Para Pengadu menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 4) Pada laporan saudara, saudara menyebutkan pelanggaran pada Pasal 71. Bisa dijelaskan bagaimana maksudnya? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Terkait dengan pertanyaan ini, Teradu II dan/atau Teradu III meminta Para Pengadu untuk menyebutkan perihal bunyi Pasal yang dilanggar pada Pasal 71. Atas hal ini, Para Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tidak memahami laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu secara seksama. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59). 5) Apakah tempat kejadian dalam laporan saudara benar terjadi di ruang rapat I dan ruang rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu jelas tertulis bahwa tempat kejadian yakni di Ruang Rapat I dan Ruang Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59). 6) Darimana saudara mendapatkan vide Bukti P-1 dan Bukti P-2 terkait pelantikan tanggal 22 Maret 2024 pada laporan anda? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-1 adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024, dan Bukti P-2 adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Bukti P-1 dan Bukti P-2 tersebut sebelumnya banyak beredar di media sosial pasca pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam menyusun laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu menggali bahan, informasi, dan keterangan dari berbagai pihak sehingga laporan yang disampaikan kepada Para Teradu memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 7) Bisakah saudara menjelaskan terkait Bukti P-1 dan Bukti P-2 pada tanggal 22 Maret 2024 ini? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-1 adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024, dan Bukti P-2 adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Sudah sangat jelas bahwa dalam kegiatan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 akan terbit suatu Surat Keputusan atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. Dalam hal ini semestinya Para Teradu hanya tinggal melihat dan membacanya dalam laporan yang telah disampaikan oleh Para Pengadu. 8) Menurut saudara acara bidang kepegawaian tersebut diartikan sebagai pengambilan sumpah/janji jabatan? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa Bukti P-2 adalah surat undangan perihal Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 22 Maret 2024. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 9) Apa alasan saudara berpendapat bahwa ada pelantikan tanggal 22 Maret 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam hal ini Para Pengadu mengetahui secara pasti bahwa Para Teradu sama sekali belum melakukan pengawasan secara langsung dan melekat atas pelaksanaan pelantikan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut, yang mana tanggal pelantikan tersebut terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon dan hal tersebut seyogyanya adalah tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu dalam mengawasinya dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP). Dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu bukan hanya sekedar “berpendapat” namun Para Pengadu mendalilkan laporan terkait adanya pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 disertai dengan bukti-bukti yang relevan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 10) Apa ada keterangan pada foto tersebut yang menunjukkan adanya pelantikan? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Pada bukti P- 6 Formulir Model A.1 (Bukti P-1) yang disampaikan oleh Para Pengadu, keterangan bukti P-6 adalah Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook dengan username “Pemko Gunungsitoli” tentang dokumentasi visual kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 13.21 WIB (vide Bukti P- 14). Pada postingan akun facebook dengan username “Pemko Gunungsitoli” tertera narasi (caption) yang menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Calon Walikota Petahana telah melakukan pelantikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang bertempat di Ruang Rapat II Kantor Walikota Gunungsitoli. Sangat jelas bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. Hal ini dikarenakan Teradu II dan Teradu III tidak menguasai secara cermat dan detail laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 11) Kapan Anda mengetahui bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Kejadian pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Gunungsitoli telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024. Hal tersebut banyak beredar dari pemberitaan- pemberitaan media online maupun postingan-postingan yang di jejaring sosial. Hal ini menegaskan bahwa Para Pengadu lebih up to date dan memahami situasi-situasi yang berkenaan dengan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dari pada Para Teradu sendiri, impelementasi peraturan perundang-undangan pemilihan, serta ketentuan- ketentuan yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak yang berkenaan dengan pelaksanaan demokrasi di tingkat Kabupaten/ Kota. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 12) Apakah termasuk bukti-bukti yang saudara sampaikan dari Saksi I dan Saksi II pada tanggal 25 September saudara dapatkan? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa untuk kelengkapan laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu mencari, mendapatkan, dan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak dan menyajikannya kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk menelusuri dan mendalami relevansi bukti dengan pokok laporan yang disampaikan. Sangat jelas bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 13) Bagaimana saudara mengetahui bahwa itu merupakan dugaan pelanggaran sedangkan tanggal kejadiannya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2) berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11). Penegasan terjadinya dugaan pelanggaran adalah dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Dengan ditetapkannya Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Calon Walikota Gunungsitoli, maka legal standing “Petahana” melekat kepada dirinya, sehingga sangat memungkinkan bagi Para Pengadu untuk tidak melaporkannya kepada Para Teradu sebelum status “Petahana” disandang oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. Dalam hal ini Para Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak paham dengan defenisi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11). 14) Apakah pelantikan yang menurut saudara terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu mendalilkan laporannya dengan disertai bukti-bukti yang relevan bahwa pelantikan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri. Para Pengadu menegaskan bahwa sama sekali tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Pertanyaan berkualitas ini semestinya dipertanyakan Para Teradu kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., selaku Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-1). 15) Darimana anda mendapatkan Bukti P-8 dan P-9? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-8 adalah Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, dan Bukti P-9 adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.. Bukti P-8 dan Bukti P-9 tersebut sebelumnya banyak beredar di media sosial pasca pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024. Dalam menyusun laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, Para Pengadu menggali bahan, informasi, dan keterangan dari berbagai pihak sehingga laporan yang disampaikan kepada Para Teradu memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 16) Apa alasan saudara menjadikan Tema’aro dan Ridho sebagai saksi? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa dalam proses pengkajian penanganan pelanggaran, Para Pengadu berkewajiban untuk menghadirkan saksi yang relevan untuk membuktikan laporannya. Tema’aro adalah pihak yang terdampak langsung terjadinya pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024, dan Ridho adalah pihak yang mengetahui dan dapat memberi keterangan bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 telah terjadi pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 17) Apakah saudara dengan Pelapor I dan Pelapor II mempunyai hubungan keluarga? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Jika yang dimaksud oleh Para Teradu adalah terdapatnya hubungan kekeluargaan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan kepentingan dalam satu kasus, maka Para Pengadu menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan demokrasi yang melarang hal tersebut. Dalam hal ini diantara Pengadu I dan Pengadu II laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, tidak ada hubungan kekeluargaan. Seandainya pun terdapat hubungan kekeluargaan antara Pengadu I dan Pengadu II maka hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pemenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 18) Apa motivasi saudara melaporkannya bersama Pelapor? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Setiap masyarakat sebagai Pelapor berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada pengawas pemilu tanpa harus dipertanyakan motivasi atau tujuan dari para pelapor tersebut. Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan tersebut sebagai perpanjangan tangan pengawas pemilihan dalam melakukan pengawasan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 19) Kapan saudara mendapatkan bukti dari Saksi? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Terkait dengan perolehan bukti yakni mencari, mendapatkan, mengumpulkan serta menyajikan bukti-bukti, Para Pengadu menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 20) Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tema’aro Telaumbanua dan Ridho Noperwira Zebua? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Jika yang dimaksud oleh Para Teradu adalah terdapatnya hubungan kekeluargaan antara Pengadu II dengan Saksi I dan Saksi II yang menyebabkan terjadinya benturan kepentingan serta konspirasi dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan, maka Para Pengadu menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan demokrasi yang melarang hal tersebut. Dalam hal ini diantara Para Pengadu serta Saksi I dan Saksi II dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo, tidak ada hubungan kekeluargaan. Sekalipun terdapat hubungan kekeluargaan antara Pengadu II serta Saksi I dan Saksi II maka hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pemenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 21) Bagaimana anda mengetahui kejadian yang terjadi tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 pada tanggal 22 September 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Dapat dijelaskan bahwa tindakan kepegawaian berupa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah kewenangan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si sebagai Walikota Gunungsitoli. Tindakan kepegawaian tersebut bukanlah sebuah pelanggaran apabila Sowa’a Laoli, S.E., M.Si tidak mencalonkan diri sebagai Walikota Gunungsitoli sehingga dengan penetapan Pasangan Calon terpilih pada tanggal 22 September 2024 adalah bentuk dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Petahana. Dengan terbitnya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 22) Apa motivasi saudara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam peristiwa ini pada 25 September 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Telah disebutkan bahwa hari dan tanggal diketahuinya kejadian adalah tanggal 22 September 2024. Dengan diketahuinya terjadi pelanggaran pada tanggal tersebut, Para Pengadu menyusun dan merumuskan sebuah laporan dalam tempo waktu 3 (tiga) hari sejak penetapan pasangan calon dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti, data, serta informasi dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan calon saksi sehingga pada tanggal 25 September 2024 Para Pengadu menyampaikan laporan secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) serta sama sekali tidak merujuk kepada substansi laporan. 23) Ini dilapor setelah adanya penetapan dari KPU kenapa saudara tidak mengarahkan laporan menjadi sengketa pemilihan? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa regulasi yang digunakan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai Pelapor dan/atau Pengadu dituangkan dalam Formulir Model A.1 yang kemudian diregister oleh Pengawas Pemilihan, dan dilanjutkan dengan melakukan kajian awal. Pada kajian awal, Pengawas Pemilihan melakukan kajian untuk menganalisis jenis dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Dalam hal ini Para Teradu diduga melakukan kekeliruan dalam menentukan jenis dugaan pelanggaran dan menggiring laporan ke bentuk Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam hal kajian awal jika Para Teradu mengkategorikan sebagai sengketa pemilihan, maka Para Teradu wajib untuk menyampaikannya kembali kepada Para Pengadu untuk mengubah format pelaporan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini semestinya diketahui dan dipahami oleh Para Teradu karena mekanisme penanganan pelanggaran adalah kewenangan Para Teradu dalam menyelesaikannya. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) justru memberikan terkesan bahwa Para Teradu menyalahkan Para Pengadu atas laporan yang telah disampaikan. 24) Mengapa menurut saudara terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa Undang-Undang terkait dengan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang. Ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Atas hal ini Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak paham ketentuan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) karena Para Teradu tidak memahami payung hukum terkait dengan perundang-undangan pemilihan. 25) Bisakah saudara jelaskan hubungan antara bukti P-9 dengan kedua peristiwa tersebut? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bukti P-9 adalah Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Bukti P-9 adalah bukti yang menjelaskan terjadinya pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024 dimana pelantikan tersebut adalah tindakan pembatalan pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam hal ini, Para Teradu semestinya memahami bahwa bukti- bukti yang diajukan oleh Para Pengadu adalah bukti relevan yang saling berhubungan satu sama lain terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan a quo. Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III sama sekali tidak mampu menggali informasi dalam kebutuhan penanganan kasus (vide Bukti P-9, bagian keterangan, halaman 59) karena Para Teradu tidak memahami relevansi antara bukti yang satu dengan bukti lainnya. 26) Jadi saudara berpendapat bahwa pelanggaran itu terjadi pada tanggal 22 Maret atau 15 Juli 2024? Fakta terhadap pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut: Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Pengadu bukan hanya sekedar “pendapat” namun Para Pengadu dengan tegas menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024 dan hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11). 2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian (vide Bukti P-22); 3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 (vide Bukti P-23); Ketiga ketentuan diatas menegaskan bahwa terhitung tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh dilakukan penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri. Dalam hal ini Para Teradu tidak memahami aturan terkait dengan larangan penggantian pejabat sehingga Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu berpendapat bahwa pada setelah tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh melakukan penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri. Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (vide Bukti P- 24). Pertanyaan yang disampaikan oleh Teradu II dan/atau Teradu III semestinya menjadi bahan kajian awal dalam menentukan jenis dugaan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu pada tanggal 25 September 2024. 13) Bahwa dalam menganalisis pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Para Pengadu, terdapat 24 dari 26 pertanyaan yang diajukan oleh Para Teradu sama sekali tidak mampu menggali informasi secara mendalam pada proses pengkajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu. Beberapa pertanyaan lainnya yakni pertanyaan nomor 13, dan 24 dimana Para Teradu mengklarifikasi “pertanyaan” tersebut kepada Para Pengadu, menerangkan bahwa Para Teradu tidak memahami, membaca dan/atau menguasai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P-11). 14) Bahwa sebagian besar pertanyaan yang ditanyakan kepada Para Pengadu telah menjelaskan secara nyata dan terang bahwa Para Teradu sama sekali tidak mengetahui dan mengakui bahwa telah terjadi pelantikan sebanyak 2 (dua) kali di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yakni pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya tindakan pengawasan secara langsung dan melekat serta menuangkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (Formulir Model A). 7. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan “Status Laporan” kepada masing-masing Para Pengadu melalui surat sebagai berikut: 1) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada Hadirat ST Gea (Pengadu I), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-7) dengan status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”. 2) Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024 kepada Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H (Pengadu II), tanggal 2 Oktober 2024, perihal: Penyampaian Status Laporan dengan Lampiran Formulir Model A.17 (vide Bukti P-8) dengan status laporan “Dihentikan” dan alasan “Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan”. 8. Bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, menegaskan bahwa hasil kegiatan proses pengkajian serta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dituangkan dalam Formulir Model A.11. yang mencakup Kasus Posisi, Dasar Hukum, Fakta, dan Analisis. 9. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 5.8 di atas serta berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu, Para Teradu tidak mendasari kajian dugaan pelanggarannya dengan kasus posisi, dasar hukum, fakta, serta analisis. Dalam menguraikan kajian dugaan pelanggaran tersebut, Para Pengadu berpendapat sebagai berikut: 1) Kasus Posisi: Laporan Para Pengadu tanggal 25 September 2024 atas diterbitkannya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 yang diregister dengan Nomor Register 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. 2) Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. 3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2 April 2024. 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 3) Fakta: 1. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. 2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, maka mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 3. Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2 April 2024, menyampaikan himbauan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati atau Walikota/Penjabat Walikota sesuai tingkatan masing-masing untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. 4) Analisis: 1. Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kajian awal, klarifikasi, serta bukti-bukti, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., terbukti telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024. 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian juncto Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2 April 2024. 10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kronologi kejadian di atas, serta pedoman dan perilaku Para Teradu yang tidak profesional dan berintegritas dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal-Pasal dalam ketentuan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut: 1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, antara lain: a. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam menentukan jenis dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu dalam Formulir Model A.4 sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b; b. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam meneliti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu termasuk jenis pelanggaran atau sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3); c. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam melakukan register terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6); d. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dalam memutuskan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 10; e. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dengan tidak mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu berupa dugaan sengketa pemilihan dan menyampaikannya kembali kepada Pelapor sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1); f. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (7); g. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak mengkaji secara objektif kasus posisi, dasar hukum, fakta, serta analisis pada Formulir Model A.4 serta mengkategorikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu sebagai bukan pelanggaran pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a; h. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak memberikan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1); i. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan tidak menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kota Gunungsitoli yang dituangkan dalam Formulir Model A.14, sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3); j. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan dengan menghentikan atau tidak menindaklanjuti hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (5); dan k. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal pada saat yang bersamaan dalam penanganan pelanggaran menggunakan mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta melakukan tindakan penghentian atau tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu yang diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (6). 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, antara lain: a. Para Teradu tidak mampu menjaga integritas Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada prinsip: 1. Mandiri, dimana Para Teradu yang tidak mampu memutuskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si pada tindakannya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian juncto Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024, diduga bersikap tidak netral atau memihak kepada Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana) sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a. 2. Adil, dimana Para Teradu tidak mampu mengkaji dan mendengarkan semua pihak yang diklarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu serta mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf d; 3. Akuntabel, dimana Para Teradu tidak mampu menjelaskan keputusan yang diambil dengan mendasari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian juncto Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf a; 4. Akuntabel, dimana Para Teradu tidak mampu bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf e. b. Para Teradu tidak mampu menjaga profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan berpedoman pada prinsip: 1. Berkepastian hukum, dimana Para Teradu tidak mampu menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf d; dan 2. Kepentingan Umum, dimana Para Teradu tidak menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan pada penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu. 3) Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, dimana Para Teradu tidak memahami ketentuan tersebut yang menegaskan bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, maka mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, sehingga Para Teradu tidak menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Para Pengadu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 4) Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024, dimana Para Teradu secara nyata dan terang tidak melaksanakan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap himbauan yang disampaikan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati atau Walikota/Penjabat Walikota sesuai tingkatan masing-masing untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana) diputuskan sebagai bukan bentuk pelanggaran pemilihan. 5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dimana Para Teradu telah mengabaikan secara langsung ketentuan Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Tindakan pengabaian yang dilakukan oleh Para Teradu dengan memutuskan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si selaku Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana) pada tanggal 22 Maret 2024 bukan sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. 11. Berdasarkan fakta-fakta dan uraian di atas, Para Pengadu menyatakan bahwa fakta sudah berbicara dengan sendirinya (res ipsa loquitur), maka sudah sepantasnya Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sebagaimana tercantum dalam petitum yang disampaikan oleh Para Pengadu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Formulir Model A.1 a.n. Hadirat ST Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, tertanggal 25 September 2024; P-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tertanggal 25 September 2025; P-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal 28 September 2024; P-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, 28 September 2024; KP-4 Video pada akun facebook Andre Z dengan link: https://www.facebook.com/100071867061829/videos/15461584695093 01/; P-5 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal 28 September 2024; P-6 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU/09/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tertanggal 28 September 2024; KP-6 Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 800–17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023; P-7 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU/10/2024, perihal: Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024; P-8 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU/10/2024, perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN KP-8 Dokumentasi kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan yang diposting ulang pada tanggal 23 Maret 2024; P-9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024; P-11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; P-12 Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1450/BKPSDM/2024, hal Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, 21 Maret 2024; P-13 Screenshot postingan akun media sosial facebook Pemko Gunungsitoli tanggal 15 Juli 2024; KP-13 Screenshot postingan akun facebook Pemko Gunungsitoli tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024; P-14 Dokumentasi pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 22 Maret 2024; KP-14 Screenshot postingan akun facebook Bagian Protokol dan Kompi tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024; P-15 Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024; KP-15 Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; P-16 Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024, hal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, tertanggal 12 Juli 2024; P-17 Screenshot postingan akun media sosial facebook dengan username “Pemko Gunungsitoli” tanggal 15 Juli 2024; P-18 Dokumentasi pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli tanggal 15 Juli 2024; KP-18 Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/78/2024, perihal Usul Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 29 April 2024; P-19 Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan BUKTI KETERANGAN Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024; KP-19 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3442/OTDA, hal Penjelasan Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tertanggal 10 Mei 2024; P-20 Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 251 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024; P-21 Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tertanggal 7 Juni 2024; P-22 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024; P-23 Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati Dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 2 April 2024; P-24 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Maret 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN 1.1. Bahwa Para Pengadu menilai Para Teradu telah mengabaikan, melanggar ketentuan persidangan, serta tidak menghormati jalannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Majelis Pemeriksa dengan tidak menyerahkan “Bukti-Bukti” untuk mendukung jawaban dan keterangan Para Teradu kepada Majelis Pemeriksa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP pada Sidang Pemeriksaan menit ke 23:47 s.d 24:03 yakni “Ya jadi begini saudara ya, kami telah memanggil secara patut ya jadi saudara harus mempersiapkan tetapi jika saudara tidak mempersiapkan jawaban maka dalil Pengadu kami anggap benar dan saudara bisa kami nilai tidak menjawab begitu”. Atas kejadian tersebut, Para Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP agar menerima dalil Para Pengadu dan memutuskan bahwa Para Teradu telah secara nyata dan terang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 1.2. Sebagaimana pengakuan langsung Teradu III (pada menit 44:03 s.d 45:22) atas pertanyaan Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/Anggota DKPP, yang menerangkan “Nah kami sudah melakukan penelitian dan terpenuhi syarat formil materil. Kemudian jenis dugaan pelanggaran kami masukkan disitu Yang Mulia ada 2 (dua), ada dugaan jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan dan jenis dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, kenapa kami tentukan, ada 2 (dua) jenis dugaan pelanggaran Yang Mulia, karena Pelapor pada saat itu mendalilkan Pasal 71 ayat (1) dan (2) sehingga kami masukkan jenis dugaan pelanggaran. Kenapa juga tidak kami masukkan sesuai dengan dalil Pengadu di Pasal 9 ayat (3) kenapa tidak sengketa pemilihan karena sesuai dengan jawaban kami tadi bahwa pelapor saat itu tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon. Nah, kemudian setelah kami menentukan di kajian awal kami untuk menentukan 2 jenis dugaan pelanggaran maka sesuai dengan peraturan bersama juga Sentra Gakkumdu maka paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama”. Fakta-fakta terhadap pengakuan Teradu III ini adalah sebagai berikut: a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25 September 2024 kepada Para Teradu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Keterpenuhan syarat formil dan materiel menerangkan bahwa laporan Para Pengadu telah memenuhi syarat dan dicatatkan dalam buku Registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 9, ayat (6)); b. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25 September 2024 mengandung unsur pelanggaran yakni dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi; c. Bahwa Para Teradu tidak mengkategorikan laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagai dugaan sengketa pemilihan karena Para Pengadu tidak memiliki legal standing sebagai Pasangan Calon. Dengan sendirinya Teradu III menegaskan bahwa ianya telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: “Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor”. Penyampaian hasil kajian awal ini sama sekali belum disampaikan kepada Para Pengadu. Informasi kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan adalah hal yang wajib bagi Para Teradu untuk menyampaikannya kepada Para Pengadu. Hal tersebut sangat penting bagi Para Pengadu yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye dan Anggota Tim Kampanye Bidang Hukum sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terkait dari KPU Kota Gunungsitoli, agar Tim Kampanye dapat mengubah laporan menjadi dugaan sengketa pemilihan yang dapat dilaporkan secara langsung oleh Pasangan Calon. Hal ini jelas merugikan Para Pengadu dan Pasangan Calon yang maju sebagai Calon Kepala Daerah di Kota Gunungsitoli. 1.3. Bahwa pada menit ke 48:18, Teradu III mengakui bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu tertanggal 25 September 2024 dengan pernyataannya sebagai berikut “Bawaslu Kota Gunungsitoli saat itu menyampaikan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan. Kami berbeda pendapat saat itu, itu ada Berita Acara Pembahasan juga sudah kami lampirkan”. Perbedaan pendapat antara Para Teradu dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Polres Nias kembali diakui oleh Teradu III pada menit ke 52:16 dengan pengakuannya sebagai berikut “dimana kami berpendapat ini ada dugaan tindak pidana pemilihan karna pada saat itu Bawaslu Kota Gunungsitoli masih belum melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor karena waktunya itu kan mepet Yang Mulia karna sesuai dengan Perbawaslu itu hanya diberikan ruang waktu 1x24 jam setelah laporan diregistrasi”. Atas pengakuan ini, Teradu III berdalih bahwa perbedaan pendapat terjadi karena belum melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor karena Perbawaslu memberikan waktu yang sangat minim setelah laporan diregistrasi. Namun pada menit ke 56:51 s.d 57:31, Teradu III kembali menyampaikan tanggapannya bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor yang menyebutkan sebagai berikut “Sehingga mulai tanggal 29 kami tetap melanjutkan Yang Mulia untuk melakukan klarifikasi walaupun sebenarnya dalam Perbawaslu 8 Yang Mulia bahwa klarifikasi ini sebenarnya bukan suatu keharusan. Tetapi kalimatnya itu “dapat” dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan dapat juga diambil pendapat ahli. Sehingga untuk meyakinkan kami dalam pembuatan kajian berikutnya Yang Mulia, kami melakukan mengundang para Pelapor ini untuk melakukan klarifikasi termasuk Terlapor juga Yang Mulia” Atas pernyataan-pernyataan di atas, Teradu III mengakui adanya dugaan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan pada pembahasan Sentra Gakkumdu namun kemudian Teradu III berdalih pada Sidang Pemeriksaan karena belum melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dengan mendalihkan frasa “dapat” yang berarti klarifikasi dapat dilakukan dan/atau tidak dapat dilakukan. Sementara dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan “Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu”. Artinya, jika Para Teradu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan pada laporan yang disampaikan oleh Para Teradu tertanggal 25 September 2024 (Formulir Model A.1/vide Bukti KP-01), maka Para Teradu tidak wajib untuk menyandarkan pendapatnya pada pendapat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, maupun Ahli, karena yang memahami pengetahuan pengawasan pemilihan serta kelengkapan sarana dan prasarananya di Negara Indonesia hanyalah Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta jajarannya. Dalam pengakuan ini, Para Teradu tidak dapat menunjukkan alat bukti berupa Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu kepada Majelis Pemeriksa sehingga Majelis Pemeriksa tidak dapat menelusuri dengan cermat keabsahan serta situasi rapat pembahasan unsur-unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 1.4. Bahwa pada menit ke 51:33, Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP menanyakan beberapa hal kepada Teradu III sebagai berikut “Nah, saudara uraikan sedikit supaya terang ya, apa bukti laporan Pelapor, apa buktinya yang kemudian menyatakan bahwa misalnya betul terjadi pelantikan, atau pengisian jabatan, atau mutasi itu tanggal berapa, berapa orang yang dilantik, apa buktinya, apakah pada saat saudara menerima laporan itu bukti-bukti itu disampaikan oleh pelapor atau tidak. Ya, silahkan”. Terkait dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Pemeriksa tersebut tidak dapat dijawab dengan benar dan lengkap oleh Para Teradu, maka Para Pengadu kembali menerangkan 13 (tiga belas) bukti-bukti yang telah diklasifikasikan dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-01 Para Pengadu kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024 sebagai berikut: a. Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti KP-02). Bukti berupa dokumen ini adalah bukti Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-01 Para Pengadu) pada tanggal 21 Maret 2024. b. Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-03); Bukti berupa dokumen ini adalah undangan yang diterbitkan oleh Calon Walikota petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ BUKTI KP-01 Para Pengadu) kepada PNS atas nama Ir. Ekuator Jaya Daeli, S.T., M.M hal Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menghadiri acara pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14 Gunungsitoli dengan catatan hadir 30 menit sebelum acara dimulai, dan menggunakan Jas Lengkap. Acara Bidang Kepegawaian dimaksud adalah kegiatan Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. c. Cuplikan video yang telah disiarkan secara langsung pada akun facebook username “Andre Z” berdurasi 28 menit 41 detik dengan ekstensi MP4 File, dengan link: https://www.facebook.com/100071867061829/videos/154615846950930 1/ (vide Bukti KP-04). Bukti video berdurasi 28 menit 41 detik dengan ekstensi MP4 File adalah video siaran langsung yang diposting oleh PNS dengan nama akun “Andre Z” pada tanggal 22 Maret 2024. Video siaran langsung ini membuktikan kegiatan pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/Bukti KP-01 Para Pengadu), dan hingga kesimpulan ini disampaikan video tersebut belum terhapus dari media sosial facebook. Hal ini adalah keterangan palsu/ dusta yang disampaikan oleh Teradu III pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sementara Para Pengadu telah melampirkan bukti tersebut sebagai mana dalam Formulir Model A.1/ BUKTI KP-01. Dan hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Teradu III pada menit ke 54:38 s.d 54:54 Sidang Pemeriksaan yang menyatakan bahwa “Baik, kami jelaskan Yang Mulia. Bukti yang disampaikan Pelapor saat itu selain yang disebutkannya tadi ada video, potongan video sebenarnya Yang Mulia dari facebook, dia sebenarnya bukan video dikasinya aja link”. d. Lampiran Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-05). Bukti berupa dokumen ini adalah daftar 37 (tiga puluh tujuh) nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, diberhentikan, dan dipindahkan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. e. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 800–17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023 (vide Bukti KP-06). Bukti berupa dokumen ini adalah Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli atas nama Lakhomizaro Zebua (almarhum) tertanggal 13 Januari 2023. f. Dokumentasi visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sekira Pukul 13.21 WIB (vide Bukti KP-07). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 22 Maret 2024. g. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB (vide Bukti KP-08). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan yang di posting ulang pada tanggal 23 Maret 2024. h. Undangan Walikota Gunungsitoli Nomor: 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan (vide Bukti KP-09). Bukti berupa dokumen ini adalah undangan yang diterbitkan oleh Calon Walikota petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1 Para Pengadu) kepada PNS atas nama Temaaro Telaumbanua, S.H hal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan untuk menghadiri acara pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14 Gunungsitoli dengan catatan hadir 30 menit sebelum acara dimulai, dan menggunakan pakaian PDH warna khaki. i. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Juli 2024 (vide Bukti KP-10). Bukti berupa dokumen ini adalah bukti Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1 Para Pengadu) pada tanggal 12 Juli 2024. j. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 21.58 WIB (vide Bukti KP-11). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024. k. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 18.47 WIB (vide Bukti KP-12). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan pada tanggal 15 Juli 2024. l. Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Pemko Gunungsitoli” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 11.10 WIB (vide Bukti KP-13). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024. m.Dokumentasi Visual yang diposting oleh akun facebook username “Bagian Protokol dan Kompi” tentang foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 12.53 WIB (vide Bukti KP- 14). Bukti berupa foto ini adalah foto-foto kegiatan pada Acara Serah Terima Jabatan pada tanggal 16 Juli 2024. Bukti-bukti dokumen serta dokumentasi visual yang telah diserahkan oleh Para Pengadu kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024 adalah BUKTI NYATA terjadinya pelantikan dan/atau penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan 15 Juli 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dimana bukti-bukti ini kami lampirkan kembali dalam “Kesimpulan” ini atas ketidakjujuran Teradu III dalam memberikan keterangan pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Pada menit 55:14 s.d 55.30, Teradu III memberikan keterangan palsu/ dusta kepada Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/Anggota DKPP yang menyebutkan bahwa “Ya, undangan pelantikan. Undangan pelantikan ya bukan kepada Temaaro tetapi salah satu yang dilantik ya memberikan undangan. Hanya itu buktinya Yang Mulia, makanya kami berpendapat saat itu bahwa ini perlu ada klarifikasi”. Atas keterangan ini, Teradu III secara nyata tidak mengakui 13 (tiga belas) bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Para Pengadu pada Formulir Model A.1/ Bukti KP-01 tertanggal 25 September 2024, yang mana dalam Bukti T- 2 Jawaban Teradu terdapat dan/atau tertera daftar 13 (tiga belas) bukti yang telah diterima oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H yang turut hadir dalam sidang pemeriksaan perkara ini. 1.5. Bahwa pada menit ke 53:06 s.d 53.16, Teradu III mengakui bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 telah terjadi pelantikan dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, bukan “pergantian pejabat” sebagaimana penafsiran Teradu III yang mendasari keterangan Ahli, yang mengatakan “nah begini saudara, supaya jelas ya apa peristiwanya, peristiwa konkritnya. Ini berkaitan dengan pelantikan bukan? Tanggal berapa ada pelantikan? (pertanyaan Majelis)” lalu dijawab oleh Teradu III “Pelantikan itu tanggal 22 Yang Mulia”. 1.6. Pada menit ke 57:39, Teradu III mengakui bahwa ketentuan pasal yang dilanggar oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ Bukti KP-01 Para Pengadu) adalah ketentuan Pasal 71 ayat (2) dimana ketika Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP mempertanyakan ketentuan Pasal yang dilanggar oleh Calon Walikota Petahana (terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para Pengadu), dan Teradu III menjawab “Pasal 71 ayat (1) Yang Mulia, eh ayat (2) Yang Mulia”. 1.7. Pada menit ke 59:45, kembali Teradu III memberikan keterangan palsu/ dusta kepada Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/Anggota DKPP dengan mengatakan bahwa “Baik, hasil dari klarifikasi tersebut Yang Mulia, Terlapor menyampaikan beberapa bukti yaitu surat persetujuan dari Kemendagri Yang Mulia”. Klarifikasi yang dimaksud oleh Teradu III tersebut adalah klarifikasi terhadap BKPSDM Kota Gunungsitoli yang menyatakan seolah-olah pelantikan tanggal 22 Maret 2024 telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya pada jam ke 1:01:12 s.d 1:01:24, Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP mengulangi kembali pertanyaannya kepada Teradu III yakni terkait dengan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah telah disertai dengan izin, dan atas pertanyaan dari Majelis Pemeriksa tersebut, Teradu III menjawab “Iya”. Dengan merujuk kepada: a. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; b. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024; dan c. Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024; secara bersama-sama menegaskan bahwa penggantian pejabat jika dilakukan dalam 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, harus mendapakan persetujuan tertulis dari Menteri. Sehingga apabila Para Teradu tidak dapat menunjukkan surat Persetujuan Tertulis dari Bapak Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagaimana dimaksud oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP, maka dalam Sidang Pemeriksaan tersebut, Teradu III telah memberikan keterangan palsu/ dusta kepada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya pada jam ke 1:05:48, Teradu III membuat pengakuan sebagai berikut “Baik Yang Mulia, kami sampaikan bahwa untuk tanggal 21 itu memang belum keluar... eh pelantikan tanggal 22 itu belum keluar izinnya”. Bahwa fakta persidangan tidak dapat menghindarkan diri dari keterangan- keterangan palsu/ dusta yang dikemukakan oleh Teradu III kepada Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP. Dan kami Para Pengadu sangat menyesalkan hal tersebut. 1.8. Bahwa Para Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024, mendalilkan bahwa Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP- 1 Para Pengadu) telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024. Para Pengadu sependapat dengan pendapat yang dikemukakan oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP pada jam ke 01:02:08 s.d 01:02:42 yang mengatakan “Meskipun ada SK tapi kalau tidak dilantik ya tentu juga belum bisa secara penuh ya melaksanakan tugas dan kewenangan pada jabatan yang baru. Nah, jadi buktinya ya surat persetujuan dari Kemendagri, coba tanggal berapa surat persetujuan ini” Hal ini berarti pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana (terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-1 Para Pengadu) telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, dan Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024. Tetapi dalam sidang pemeriksaan perkara ini, pada jam ke 01:02:06, Teradu III hanya berdalih dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya sebelumnya, bahwa tanggal pada Surat Keputusan yakni tanggal 21 Maret 2024 adalah tanggal ditetapkan dengan mengatakan “SK-nya keluar tanggal 21 Maret ya, dan bunyinya disitu “Berlaku Sejak Ditetapkan”. Teradu IIII sama sekali tidak paham dengan hirarki perundang-undangan sebagaimana diutarakan oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP pada jam ke 01:13:57 yang mengatakan “Tapi begini, pernah tidak ahli mengkaji bahwa Undang-undang sudah jelas mengatur itu, mana lebih tinggi kedudukan hirarki dalam peraturan perundang-undangan, Undang-undang, peraturan KPU atau peraturan Bawaslu, dan surat ya dari suatu instansi atau lembaga. Nah, saudara pernah tidak bertanya? Jadi, memang betul ya bahwa surat itu terbit belakangan, setelah peristiwa terjadi baru Surat Kementerian Dalam Negeri keluar, tapi undang-undangnya kan sejak tahun 2015 ya dari sejak ini yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah itu pernah tidak, ini kan bukan hanya saudara di awal ini ya, pendapat ahli saudara pernah ngga ditanya tentang hal itu?” Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Pemeriksa Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Anggota DKPP, Teradu III menanggapinya dengan mengatakan bahwa “Pernah Yang Mulia, dan ahli menyatakan saat itu bahwa hitungan 6 bulan itu dia itu tidak bisa ditentukan 6 bulan sebelum itu. Ahli menyatakan hal itu 6 bulan itu tidak bisa ditentukan pasti kapan tanggalnya yang tepat”. Atas keterangan Teradu III yang menyatakan bahwa ahli pun tidak dapat menentukan secara pasti kapan “tanggal yang tepat”, maka hal tersebut merupakan fakta atas ketidakmampuan ahli dalam menafsir bunyi Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya Para Teradu juga memiliki keraguan dalam menetapkan tanggal tersebut sebagaimana yang disampaikan Teradu III pada Sidang Pemeriksaan (jam ke 01:07:19 s.d 01:08:19) sebagai berikut “Dan sedikit dulu kami jelaskan Yang Mulia, sehingga pada saat itu ada keragu-raguan kami saat itu yang Mulia di Perbawaslu 8 dibuka ruang untuk meminta pendapat ahli, makanyalah kami meminta pendapat ahli saat itu karna sesuai dengan bukti dan hasil klarifikasi yang kami dapatkan pelantikan tanggal 22 sementara SK itu tanggal 21. Dengan bunyi SK-nya itu “surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan”. Maka kami perlu penjelasan, apa sih penjelasan terkait dengan pasal 71 ayat (2) ini yang namanya penggantian pejabat. Karna bunyinya di Pasal 71 ayat (2) itu bukan pelantikan yang Mulia tapi penggantian, tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum...” Sehingga dengan demikian maka patut diduga bahwa Para Teradu secara sengaja pasang badan dan siap menanggung segala resiko dalam menghentikan laporan Para Pengadu tertanggal 25 September 2024, agar Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-1 Para Pengadu) yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tetap dapat mengikuti proses pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024. 1.9. Bahwa keterangan tambahan Teradu III pada Sidang Pemeriksaan yang mengatakan “Kami tambahkan juga disini yang mulia bahwa terkait dengan pelantikan ini sebenarnya yang mulia juga sudah sempat digugat di PTTUN dimana Tergugat saat itu adalah KPU Kota Gunungsitoli dan gugatannya ditolak Yang Mulia”. Menurut Para Pengadu, keterangan tambahan yang disampaikan oleh Teradu III sama sekali tidak termasuk pokok-pokok aduan Para Pengadu pada Form- I-P yang disampaikan ke DKPP RI, karena kewenangan mengajukan permohonan di PTTUN Medan adalah Pasangan Calon dan bukan Para Pengadu. 2. FAKTA-FAKTA UMUM 2.1. Bahwa pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/Bukti KP-01 Para Pengadu) telah menerbitkan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan telah melakukan pelantikan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024. 2.2. Bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 2.1 diatas, adalah fakta telah dilanggarnya ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti KP-15); 2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian (vide Bukti KP-16); 3. Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 (vide Bukti KP- 17). 2.3. Bahwa kronologi kejadian pelantikan pada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah sebagai berikut: 1.Tanggal 2 Maret 2024, adanya Surat Ketua Panitia Seleksi Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024 Nomor 800/020/PAN UKOM-PPTP/2024 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Pelaksanaan Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024. 2.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Undangan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1450/BKPSD/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal: Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-03). 3.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti KP-2). 4.Tanggal 21 Maret 2024, adanya Lampiran Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-5). 5.Tanggal 22 Maret 2024, adanya Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai Surat Nomor B-1177/JP.00.01/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 6.Tanggal 29 Maret 2024, adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian (vide Bukti KP-16). 7.Tanggal 23 April 2024, adanya Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800/1750/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 8.Tanggal 23 April 2024, adanya Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800/1752/BKPSDM/2024, tanggal 23 April 2024, perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas. 9.Tanggal 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/78/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Usul Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-18). 10. Tanggal 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/80/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Persetujuan Mutasi Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli. 11. Tanggal 10 Mei 2024, adanya Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/3442/OTDA, tanggal 10 Mei 2024, Hal Penjelasan Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-19). 12. Tanggal 21 Mei 2024, adanya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B1725/JP.00.01/05/2024, tanggal 21 Mei 2024, Hal Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 13. Tanggal 28 Mei 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/128/2024, tanggal 28 Mei 2024, Hal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 14. Tanggal 7 Juni 2024, adanya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, tanggal 7 Juni 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-20). 15. Tanggal 11 Juni 2024, adanya Undangan Walikota Gunungsitoli Nomor: 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024, tanggal 11 Juli 2024, hal: Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan (vide Bukti KP-9). 16. Tanggal 12 Juli 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 250 Tahun 2024, tanggal 12 Juli 2024, tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (vide Bukti KP-10). 17. Tanggal 12 Juli 2024, adanya Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–251 Tahun 2024, tanggal 12 Juli 2024, tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli (terlampir sebagai Bukti KP-21). Bukti-bukti berupa dokumen surat sebagaimana kami sebutkan pada poin 2.3 angka (1) sampai dengan angka (16) tidak semua dapat sampaikan sebagai bukti pada kesimpulan ini. Bukti tersebut antara lain pada angka (1), (5), (7), (8), (10), (12), dan (13) kami ketahui dari tindakan administrasi persuratan lainnya yakni: a. Bukti pada angka (1) yakni adanya Surat Ketua Panitia Seleksi Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024 Nomor 800/020/PAN UKOM-PPTP/2024 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Pelaksanaan Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam vide Bukti KP-19 dan Bukti KP-20; b. Bukti pada angka (5) yakni adanya Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai Surat Nomor B-1177/JP.00.01/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada dibawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-18, Bukti KP-19 dan Bukti KP-20; c. Bukti pada angka (7) yakni 23 April 2024, adanya Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1750/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam vide Bukti KP-18; d. Bukti pada angka (8) yakni adanya Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1752/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-18; e. Bukti pada angka (10) yakni 29 April 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/80/2024, tanggal 29 April 2024, Hal Persetujuan Mutasi Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-19; f. Bukti pada angka (12) yakni 21 Mei 2024, adanya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1725/JP.00.01/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 Hal Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-20; g. Bukti pada angka (13) yakni 28 Mei 2024, adanya Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/128/2024, tanggal 28 Mei 2024, Hal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tidak dapat dilampirkan oleh Para Pengadu dalam Kesimpulan ini karena dokumen tersebut berada di bawah otoritas instansi yang berwenang, namun eksistensi surat ini disebutkan dalam Bukti KP-20; 2.4.Bahwa dengan telah dilaksanakannya pelantikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ BUKTI KP-01 Para Pengadu), Para Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024, 3 (tiga) hari pasca penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 oleh KPU Kota Gunungsitoli tertanggal 22 September 2024, karena Para Pengadu berpendapat bahwa penetapan pasangan calon dengan sendirinya menetapkan status Walikota Gunungsitoli yang ditetapkan oleh KPU Kota Gunungsitoli menjadi “Petahana”. Sehingga dengan status “Petahana” tersebut. Maka unsur-unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah terpenuhi. 2.5.Pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menetapkan status laporan Para Pengadu “dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan”. Hal ini kemudian yang menjadi landasan bagi Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu dengan secara sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam meloloskan Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para Pengadu) sebagai Pasangan Calon. 2.6.Para Pengadu yang juga merupakan bagian “Masyarakat” Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P, dan Yunius Larosa merasa dirugikan oleh tindakan Para Teradu, dan secara umum Para Teradu telah merusak tatanan konstruksi demokrasi yang telah dibangun oleh para ahli dan negarawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.7.Bahwa pada Sidang Pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti- bukti secara lengkap kepada Majelis Pemeriksa, dilain pihak Para Pengadu telah mengajukan bukti-bukti yang lengkap dalam menguatkan dalil-dalilnya. 2.8.Bahwa Para Pengadu menduga adanya hubungan kausalitas antara Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Penggantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024 (Bukti KP-22) yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan sikap Para Teradu dalam menghentikan laporan Para Pengadu, dimana dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama M. Aswin Diapari Lubis tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokok suratnya yang menyebutkan “PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2024, YANG ARTINYA JIKA KEPALA DAERAH MELAKUKAN MUTASI/ROTASI PEJABAT SETELAH TANGGAL 22 MARET 2024, HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI MENTERI”. 2.9.Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan, Para Teradu telah mengakui beberapa hal sebagai berikut: 1. Terhadap laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu (Formulir Model A.1/ Bukti KP-1), Para Teradu mengakui bahwa di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran pemilihan, dan sengketa pemilihan. 2. Para Teradu mengakui bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Para Pengadu) tanggal 22 Maret 2024 sama sekali tanpa adanya izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. 2.10. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 2.9 angka (1) di atas menegaskan bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Para Teradu tertanggal 25 September 2024 telah mengandung 3 (tiga) jenis dugaan pelanggaran yang telah dilanggar secara bersamaan (berlapis) oleh Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1/ Bukti KP-1 Pengadu) sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (3), yakni: dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan sengketa pemilihan; dan dugaan tindak pidana pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 10, ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d). Dari ketiga kategori dugaan pelanggaran yang terkandung dalam laporan Para Pengadu tertanggal 25 September 2024, Para Teradu secara sengaja menggugurkan semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Walikota petahana dengan fakta sebagai berikut: 1. Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 10, ayat (2) huruf b) dengan akibat hukum pembatalan sebagai pasangan calon, digugurkan oleh Para Teradu dengan dalih keterangan ahli dan bukti Pelapor yang hanya 3 (tiga) jenis; 2. Dugaan tindak pidana pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 10, ayat (2) huruf c) dengan akibat hukum “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”, digugurkan oleh Para Teradu dengan dalih kalah voting dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias, tanpa adanya penjelasan terkait unsur-unsur mana saja yang tidak memenuhi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) tersebut. 3. Dugaan sengketa pemilihan (vide Perbawaslu No. 8 tahun 2020, Pasal 10, ayat (2) huruf d), digugurkan oleh Para Teradu dengan mendalilkan bahwa Para Pengadu tidak memiliki legal standing sebagai Pasangan Calon. Memang benar demikian, namun Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: “Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor”. Ini artinya, jika Para Teradu menerapkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tersebut, maka Para Pengadu yang merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memperbaiki laporannya menjadi dugaan sengketa pemilihan bersama Pasangan Calonnya dan mengajukannya kembali kepada Para Teradu dalam masa tenggang penyampaian laporan. 2.11. Para Teradu sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mendukung Jawaban Teradu pada Sidang Pemeriksaan, antara lain: 1. Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu; 2. Surat Persetujuan Tertulis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dengan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemerintahan Kota Gunungsitoli. 3. SK Pembatalan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pasca Calon Walikota Petahana (Terlapor dalam Formulir Model A.1 Para Pengadu) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024; 4. CV Ahli. 2.12. Bahwa Para Teradu tidak dapat menghadirkan Pihak Terkait dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias maupun Ahli sehingga alasan tidak terpenuhinya dugaan pelanggaran pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak dapat dibuktikan oleh Para Teradu. 2.13. Pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu tidak menghadiri acara pelantikan tersebut, hal mana masa pelantikan tersebut termasuk dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Atas hal tersebut, Para Teradu tidak dapat membuat Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024. 2.14. Bahwa secara hirarki, wajib bagi Para Teradu untuk melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mempunyai hubungan koordinasi yang baik dengan Kementerian Dalam Negeri, dan bukan kepada Ahli yang tidak dapat menunjukkan kualifikasinya berupa karya tulis atau jurnal ilmiah terkait dengan Implementasi Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 2.15. Para Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu pasang badan dalam meloloskan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli atas nama Sowa’a Laoli, S.E., M.S.i dan Martinus Lase, S.H yang seyogyanya Para Teradu memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk membatalkan penetapan Pasangan Calon tersebut. 2.16. Bahwa Teradu III atas nama Nur Alia Lase sebelumnya telah dikenai sanksi “Peringatan Keras” oleh DKPP RI pada Putusan Sidang Pemeriksaan Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2024 tertanggal 25 Januari 2023, yang juga dilaporkan oleh Pengadu I pada perkara ini (Nomor Perkara 313-PKE- DKPP/XII/2024). 2.17. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu bukan hanya sekedar pelanggaran kode etika biasa namun Para teradu secara sengaja telah membangkang terhadap Undang-Undang, mengangkangi Surat Kementerian Dalam Negeri, dan dengan secara sengaja tidak melaksanakan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai pengawas pemilihan umum tingkat nasional. Berdasarkan fakta-fakta Sidang Pemeriksaan serta fakta-fakta lainnya, maka Para Pengadu tiba pada suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Pengadu telah membangkang terhadap Undang-undang, tidak mengindahkan Surat Kementerian Dalam Negeri, dan secara sengaja tidak melaksanakan Instruksi dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam implementasi penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh masyarakat dhi. Para Pengadu, sekaligus sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon yang merasa dirugikan oleh tidak profesional dan berintegritasnya Para Teradu, maka Para Pengadu tetap bertahan pada Petitumnya kepada Majelis DKPP RI untuk memberikan sanksi kepada: a. Elmizarti, S.IP dalam perkara sebagai Teradu I; b. Lutherman Harefa, S.Pd, dalam perkara sebagai Teradu II; dan c. Nur Alia Lase, S.Pd, dalam perkara sebagai Teradu III. berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli. 2. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon kepada Majelis DKPP RI untuk dapat melaksanakan Sidang ke-II Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu mengingat beberapa Pihak Terkait lainnya seperti Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Ahli Para Teradu, Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat dihadirkan agar dapat didengar keterangannya sehingga dalil- dalil maupun petitum yang diajukan oleh Para Pengadu menjadi landasan bagi Majelis DKPP RI untuk memberikan sanksi administrasi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Maret 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu; 2. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu yang diwakili oleh Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, S.H., menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan secara langsung berdasarkan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan yakni di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang diterima oleh Penerima Laporan atas nama Wellman Meisokhi Ziliwu (vide Bukti T-1); 3. Bahwa Selanjutnya penerima laporan menyampaikan Form A.3 sebagai Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-2); 4. Bahwa dalam laporan Para Pengadu melaporkan Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. yang merupakan Wali Kota Gunungsitoli dan sekaligus sebagai Calon Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024; 5. Bahwa setelah laporan tersebut diterima dan dilakukan kajian awal, pada tanggal 27 September 2024 maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk diproses baik dugaan Tindak Pidana Pemilihan maupun Dugaan Pelanggaran Administrasi; 6. Bahwa mengingat laporan dimaksud memiliki potensi dugaan Tindak Pidana Pemilihan maupun Dugaan Pelanggaran Administrasi maka perlu didengarkan pendapat Ahli, selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah meminta pendapat Ahli atas nama Dr. Asman Siagian, S.H.,M.H melalui Surat Nomor: 109/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, tanggal 29 September 2024 untuk memberikan pendapat dalam bentuk legal opini terhadap Laporan Dugaan No : 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 tanggal 25 September 2024 (vide Bukti T-3); 7. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dalam pendapatnya menyampaikan Terlapor dalam laporan Para Pelapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 25 September 2024 yang berhubungan dengan perkara ini tidak memiliki unsur tindak pidana pemilihan maupun Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-4); 8. Bahwa terkait laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, pada tanggal 28 September 2024 Bawaslu Kota Gunungsitoli telah mengundang Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli untuk melakukan Pembahasan I. Hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli menghentikan laporan dimaksud dengan alasan tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T- 5); 9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam laporan a quo memiliki potensi dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan kajian terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan atau tidak, terhadap laporan dimaksud; 10. Bahwa selanjutnya hasil kajian terhadap laporan tersebut, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli setelah mempertimbangkan Laporan Para Pelapor, Hasil Klarifikasi para Pelapor, Terlapor dan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, pendapat Ahli, dan juga hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli yang telah dituangkan dalam BA PLENO 122//BA-PLENO/SU27/09/2024, tanggal 28 September 2024 maka laporan tersebut ditetapkan bukan merupakan pelanggaran baik dugaan Tindak Pidana Pemilihan maupun Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan karena tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan tersebut dihentikan penanganannya; 11. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan status laporan dihentikan penangannnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 2 Oktober 2024; 12. Bahwa terkait status laporan a quo, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyampaikan kepada Pelapor I melalui media online (aplikasi WhatsApp) dan telah disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada yang bersangkutan oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Wellman Meisokhi Ziliwu; 13. Bahwa aduan para Pengadu bagian 10 nomor 1 (satu) terkait jenis pelanggaran yang dilaporkan Pelapor ke Bawaslu Kota Gunungsitoli dapat disampaikan sebagai berikut: a. Bawaslu Kota Gunungsitoli telah meneliti dan memeriksa terkait legal standing para Pelapor dalam menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dari hasil penelitian tersebut Para Pelapor bukanlah pihak yang ditentukan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan. Adapun terkait Pemohon yang boleh mengajukan permohonan sengketa pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi ”Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: a. Bakal Pasangan Calon; atau b. Pasangan Calon.” sementara Pelapor dalam laporan tersebut bukanlah Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sehingga tidak memiliki legal standing menjadi Pemohon dalam Permohonan Sengketa Pemilihan. b. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 10 angka 1 huruf f yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan kesalahan yang fatal dengan tidak memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan, Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi “Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. Jadi adanya frasa “dapat” bukanlah menjadi keharusan bagi Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan, kecuali para Pelapor meminta Berita Acara Klarifikasi dimaksud kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli tentunya dengan tata cara dan prosedur administrasi yang seharusnya. c. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti seluruh proses penanganan pelanggaran yang disampaikan Para Pelapor dan telah dilakukan secara profesional, adil dan berintegritas sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 313- PKE-DKPP/XII/2024, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Model A.1, Formulir Laporan a.n. Hadirat ST Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, tanggal 25 September 2024; T-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 25 September 2024; T-3 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 109/PP.01.02/K.SU-27/09/2024, hal Permohonan Pendapat Ahli, tanggal 29 September 2024; T-4 Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n. Dr. Asman Siagian, S.H., M.H; T-5 Berita Acara Pleno Nomor 122/BA-PLENO/SU-27/09/2024, tanggal 28 September 2024; T-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 120/BA-PLENO/SU-27/09/2024, tanggal 27 September 2024; T-7 Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 27 September 2024; T-8 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 103/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28 September 2024; - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 104/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28 September 2024; T-9 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 105/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28 September 2024; - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 106/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 28 September 2024; T-10 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 108/PP.01.02/K.SU-27/09/2024, hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 29 September 2024; T-11 Surat Tugas Nomor 776/13/A/11/2024, a.n. Dr. Asman Siagian, S.H., M.H., tanggal 1 Oktober 2024; T-12 Curriculum Vitae a.n. Dr. Asman Siagian, S.H., M.H; T-13 Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya Nomor 481.a/LC/Yayasan/03/2023 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, tanggal 27 Maret 2023; T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 126/BA-PLENO/SU-27/10/2024, tanggal 2 Oktober 2024; T-15 Formulir Model A.11, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 2 Oktober 2024; T-16 Pengumuman Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli; T-17 - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 112/PP.01.02/K.SU- 27/10/2024, perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 113/PP.01.02/K.SU- 27/10/2024, perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024; T-18 Keputusan Nomor 029/A/KPTS/Karya-Yunus/GST/IX.2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kota Gunungsitoli Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 16 September 2024; T-19 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 180/PM.00.02/K.SU- 27/08/2024, perihal Himbauan, tertanggal 22 Agustus 2024; T-20 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 181/PM.00.02/K.SU- 27/08/2024, perihal Himbauan, tertanggal 22 Agustus 2024; T-21 Formulir Model A.10, Berita Acara Klarifikasi; T-22 Berita Acara Klarifikasi a.n. Hadirat ST Gea; T-23 Berita Acara Klarifikasi a.n. Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua; T-24 Video Klarifikasi Hadirat ST Gea; T-25 Video Klarifikasi Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua; T-26 Video Klarifikasi Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi; T-27 Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 21 Maret 2024; T-28 - Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-251 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 12 Juli 2024; - Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3- 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tanggal 12 Juli 2024; T-29 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3831/OTDA, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tanggal 22 Mei 2024; T-30 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, tanggal 7 Juni 2024; T-31 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDN. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Maret 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu telah menyampaikan mekanisme proses penanganan pelanggaran sejak diterima laporan dari Para Pelapor pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu melaksanakan penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: a. Penerimaan Laporan tanggal 25 September 2024; b. Bukti Penyampaian Laporan (Form Model A.3) tanggal 25 September 2024; c. Penetapan Kajian Awal 27 September 2024 (dokumen yang dikecualikan); 1. Berita Acara Pleno Kajian Awal (vide Bukti T-6) 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-7) d. Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli tanggal 28 September 2024 (dokumen yang dikecualikan); e. Melakukan Klarifikasi diantaranya: 1. Kepada Pelapor tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-8) 2. Kepada Saksi Pelapor tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-9) 3. Kepada Terlapor pada tanggal 30 September 2024 (vide Bukti T-10) f. Pendapat Ahli: 1) Permohonan Pendapat Ahli telah disampaikan Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada Rektor Panca Budi melalui Surat Nomor 109/PP.01.02/K.SU- 27/09/2024 tanggal 29 September 2024; 2) Surat Tugas Ahli (vide Bukti T-11) 3) Daftar Riwayat Hidup (vide Bukti T-12) 4) Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap (vide Bukti T-13) 5) Pendapat Ahli (Berita Acara Klarifikasi Ahli) pada tanggal 1 Oktober 2024; g. Penetapan Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 2 Oktober 2024 (dokumen yang dikecualikan); 1. Berita Acara Pleno Kajian (vide Bukti T-14) 2. Kajian Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-15) h. Salinan Pengumuman Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 di Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-16); i. Penyampaian Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024 kepada Pelapor I dan Pelapor II (vide Bukti T-17); 3. Bahwa dalam fakta persidangan terkait Teradu I memiliki hubungan kekerabatan kepada Pengadu I, Teradu I menyatakan tidak memiliki kaitannya atau memengaruhi proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota Gunungsitoli; 4. Bahwa dalam fakta persidangan terkait suami Teradu I memiliki hubungan kekerabatan kepada Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 atas nama Martinus Lase, S.H. Teradu I menyatakan dalil Pengadu II sebagai asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; 5. Bahwa dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh KPU Kota Gunungsitoli, Para Pengadu merupakan Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota Gunungsitoli dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu Nomor Urut 1 atas nama Karya S. Bate'e dan Yunius Larosa (vide Bukti T-18); 6. Bahwa dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh KPU Kota Gunungsitoli, Para Teradu belum melakukan koordinasi terkait dengan laporan Para Pelapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli adalah tidak benar. Koordinasi telah dilakukan Para Teradu dengan Ketua KPU Kota Gunungsitoli atas nama Cardinal P. Mendrofa dan juga Anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli atas nama Juliman Harefa, S.H. melalui telekomunikasi; 7. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati KPU Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 180/PM.00.02/K.SU-27/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024, perihal Imbauan yang pada pokoknya surat tersebut menghimbau KPU Kota Gunungsitoli supaya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dimulainya tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide T- 19) 8. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati Ketua Partai Politik se-Kota Gunungsitoli dengan Nomor 181/PM.00.02 /K.SU¬27/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024, perihal Himbauan dengan maksud yang pada pokoknya menghimbau Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik Se-Kota Gunungsitoli agar (vide Bukti T-20): 1. Menaati tata cara prosedur dan memastikan kelengkapan persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, guna menghindari potensi masalah administratif yang dapat menghambat proses pencalonan; 2. Menaati jadwal dan tahapan, seluruh kegiatan pencalonan harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan proses berja1an sesuai dengan waktu yang ditentukan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wa1i Kota Tahun 2024; 3. Semua pihak menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye di luar jadwal, dan bentuk pelanggaran lainnya; 4. Peserta pemilihan baik partai politik dan bakal pasangan calon agar mempedomani dan mematuhi peraturan yang berlaku, pelanggaran terhadap ketentuan PKPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 5. Diminta kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah agar melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Lampiran 1I-Lampiran X PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu I berkeinginan Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Walikota Gunungsitoli dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 melalui surat rekomendasi Bawaslu Kota Gunungsitoli ke KPU Kota Gunungsitoli, maka berdasarkan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang¬Undang, yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana climaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai ealon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”. 10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang pada pokoknya Pengadu II menerangkan Berita Acara Klarifikasi yang telah diterimanya tidak menggunakan Kop Surat Resmi Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dalam persidangan ini Para Teradu menyatakan telah sesuai dengan Lampiran Formulir Model A.10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-21); 11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan menurut Pengadu II adanya perbedaan antara Berita Acara Klarifikasi dengan audio visual adalah tidak benar, karena pada saat Berita Acara Klarifikasi ditandatangani di atas materai oleh Pengadu II, sebelumnya telah diberikan hak untuk membaca dan mengoreksi Berita Acara Klarifikasi yang dimaksud, selanjutnya Pengadu II meminta untuk membuka hasil audio visual (video) pada saat Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli mengklarifikasi Pengadu I dan Pengadu II, maka Para Teradu melampirkan alat bukti pada persidangan Perkara a quo diantaranya sebagai berikut; 1. Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor I (vide Bukti T-22) 2. Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor II (vide Bukti T-23) 3. Audio Visual pada saat diklarifikasi Pelapor I (Dokumen yang dikecualikan) (vide Bukti T-24) 4. Audio Visual pada saat di Klarifikasi Pelapor II (Dokumen yang dikecualikan) (vide Bukti T-25) 12. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang direkam melalui audio visual oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Pihak Terkait yang dihadirkan oleh Terlapor atas nama Peniel Harefa dan Hendrik Zebua masing-masing sebagai Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi menyampaikan telah melakukan Koordinasi secara lisan di Kementerian Dalam Negeri dengan disetujui untuk dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 (Dokumen yang dikecualikan) (vide Bukti T- 26) 13. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyatakan tidak berkesalahan karena keluarnya Surat Menteri Dalaxn Negeri tertanggal 29 Maret 2024 baru dapat diberlakukan untuk peristiwa yang terjadi setelah ketentuan tersebut dinyatakan (asas non retroaktifi akan lain halnya apabila Surat Menteri Dalam Negeri tersebut disampaikan kepada para Kepala Daerah di bawah tanggal 22 Maret 2024, terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan pemenuhan terhadap asas dan prinsip, kepastian, kemanfaatan dan keadilan terhadap subjek personal yang dilantik. Dengan demikian pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 adalah sah secara hukum (vide Bukti T-27) 14. Bahwa pelantikan tanggal 15 Juli 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan Salinan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-251 tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, hal ini dibuktikan sebagai berikut (vide Bukti T-28): 1. Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3831/0TDA/hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-29) 2. Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2658/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-30) Dengan demikian, Para Teradu menyatakan bahwa penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli telah sesuai prosedur karena telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga dinyatakan sah secara hukum; 15. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengaduan yang disampaikan Para Pengadu dalam Perkara a quo merupakan perkara yang sama dan telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 13/G/ Pilkada/2024/PT.TUN.MDN yang pada pokoknya Putusan tersebut gugatan Penggugat tidak diterima (vide Bukti T-31) 16. Bahwa Para Teradu menyatakan keputusan Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk menghentikan Laporan Para Pelapor Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 tanggal 25 September 2024 telah sesuai dengan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan serta didukung dengan bukti-bukti yang didapatkan dari Terlapor maupun Pendapat Ahli, maka Para Teradu menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan; 17. Bahwa dalam Perkara a quo, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat memperhatikan Putusan DKPP Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, dan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Pemerinah Daerah Kota Gunungsitoli, dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Maret 2021 sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli I. Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 787/PS.DKPP/SET-04/III/2025, tanggal 16 Maret 2025, KPU Kota Gunungsitoli dalam hal ini sebagai Pihak terkait atas Pangaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 360-P/L- DKPP/XII/2024, dengan ini menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024; 3. Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 a.n. Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 11.15 WIB. b. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 a.n. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Pukul 14.21 WIB. 4. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024; 5. Bahwa masa tenggang waktu pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Tahun 2024 yang dimulai tanggal 15-18 September 2024, sampai batas jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bakal Pasangan Calon a.n. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. tidak mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat serta rekomendasi Bawaslu Kota Gunungsitoli yang disampaikan kepada KPU Kota Gunungsitoli; 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 sebagai berikut: a. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli a.n. Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa. b. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli a.n. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. 7. Bahwa terkait Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 telah digugat oleh Pasangan Calon a.n. Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa dalam hal ini diwakili Kuasanya a.n. Selatieli Zendrato, S.H., M.H., Radius Purnawira Hulu, S.H., M.H dan Victor S. Hamonangan Manurung, S.H. dengan Pokok Gugatan Tata Usaha Negara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 dengan Perkara Nomor 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN. 8. Bahwa dari pokok Perkara Nomor 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan Putusan bahwa menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. 9. Bahwa Pengadu I a.n. Pieter Sanjaya Putra Telaumbanua, S.H. dan Pengadu II a.n. Hadirat ST Gea adalah merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.AP. dan Yunius Larosa sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Tim Kampanye Nomor 029/A/KPTS/KARYA YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kota Gunungsitoli Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pemilihan Serentak Tahun 2024.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan buktibukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; PT-2 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN, 29 Oktober 2024; PT-3 Surat Keputusan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.–Yunius Larosa Pemilihan Serentak 2024 Nomor: 029/A/KPTS/KARYA- YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kota Gunungsitoli Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pemilihan Serentak 2024, tanggal 16 September 2024; PT-4 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 044/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 24 September 2024; PT-5 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP.,M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Nomor: 038/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 18 September 2024; BUKTI KETERANGAN PT-6 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor: 042/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Selatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 19 September 2024; PT-7 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor: 043/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Barat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 20 September 2024; PT-8 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor: 039/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Utara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 18 September 2024; PT-9 Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S.STP., M.A.P.– Yunius Larosa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor: 033/A/KPTS/KARYA-YUNIUS/GST/IX/2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Kampanye Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 17 September 2024. [2.9.2] Wellman Meisokhi Ziliwu (Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli) • Pihak Terkait merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. Pihak Terkait bekerja di Bawaslu Kota Gunungsitoli semenjak tahun 2019. • Pihak Terkait menerangkan bahwa melakukan dokumentasi audio visual pada saat melakukan klarifikasi. [2.9.3] Meiman Kristian Harefa (Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli) 1. Pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas) di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 22 Maret 2024 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024, tanggal 21 Maret 2024, tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan dengan memperhatikan Surat KASN Nomor: B- 1177/JP.00.01/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 2. Pasca terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah berkoordinasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keabsahan pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat struktural pada tanggal 22 Maret 2024, dengan hasil koordinasi sebagai berikut: a. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu segera menyampaikan permohonan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pengukuhan/ pelantikan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024; b. Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kementerian Dalam Negeri, dengan melampirkan Surat Pengantar/ Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dan dokumen-dokumen pendukung Iainnya. 3. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana tersebut pada angka 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyampaikan permohonan rekomendasi pengukuhan dan pelantikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Permohonan disampaikan melalui Aplikasi SIOLA dengan Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1750/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 hal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Nomor 800/1752/BKPSDM/2024 tanggal 23 April 2024 hal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas. 4. Kedua permohonan rekomendasi pengukuhan dan pelantikan kembali sebagaimana tersebut pada angka 3, telah diteruskan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 800.1.3.3/78/2024, tanggal 29 April 2024, hal Usulan Pengangkatan, Pengukuhan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 5. Terkait permohonan rekomendasi pengukuhan dan pelantikan kembali Pejabat Administrator dan Pengawas sebagaimana tersebut pada angka 3, Menteri Dalam Negeri telah memberikan persetujuan tertulis melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3831/0TDA/ tanggal 22 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, yang diteruskan melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/145/2024 tanggal 31 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli. Melalui surat persetujuan tertulis dimaksud disampaikan bahwa permohonan disetujui seluruhnya. 6. Selanjutnya terkait permohonan rekomendasi pengukuhan dan pelantikan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tersebut pada angka 3, Menteri Dalam Negeri telah memberikan persetujuan tertulis melalui Surat Nomor: 100.2.2.6/2658/SJ tanggal 7 Juni 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, yang diteruskan melalui Surat Gubernur Sumatera Nomor 800.1.3.3/167/2024 tanggal 19 Juni 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli. Persetujuan tertulis dimaksud disampaikan setelah adanya beberapa penyesuaian pada usul yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli, yang dapat dijelaskan melalui beberapa dokumen terkait sebagai berikut: a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3442/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Penjelasan Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli; b. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor; 800.1.3.3/106/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Penjelasan Atas Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli; c. Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/1996/BKPSDM/2024 tanggal 15 Mei 2024 hal Usul Perubahan Penempatan PPT-Pratama Hasil Job Fit (Uji Kompetensi) Dalam Rangka Rotasi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024; d. Surat KASN Nomor: B-1725/JP.00.01/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli; e. Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 800/2064/BKPSDM/2024 tanggal 22 Mei 2024 hal Permohonan Rekomendasi Pengangkatan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; f. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/128/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, 7. Setelah terbitnya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana tersebut pada angka 5 dan angka 6, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah berkoordinasi kembali dengan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga berdasarkan hasil koordinasi dimaksud telah ditetapkan Keputusan Walikota Gunungsitoli: a. Nomor 100.3.3.3 - 250 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 - 123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli; b. Nomor 100.3.3.3 - 251 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan dilaksanakan pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024. 8. Pelaksanaan pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 - 123 Tahun 2024 dan Penetapan Keputusan Walikota Gunungsistoli Nomor 100.3.3.3 - 251 Tahun 2024, serta pelaksanaan pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 7 telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Walikota Gunungsitoli Nomor: 800.1.3.3/2563/BKPSDM/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. [2.9.4] Firman Zebua (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli) • Pihak Terkait membenarkan bahwa SK Kepala Daerah tertanggal 21 Maret 2024 dan berlaku pada tanggal saat ditetapkan. Setelah itu baru muncul Surat Kemendagri tanggal 29 Maret 2024. Surat a quo mengingatkan kepada seluruh daerah bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, tidak dapat dilakukan mutasi pejabat pada masing- masing daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli, seiring dengan waktu dan koordinasi dengan Kemendagri terkait dengan Surat tanggal 29 Maret 2024, bahwa daerah jangan terburu-buru melakukan pembatalan terhadap SK tanggal 21 Maret 2024. Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Gubernur Provinsi Sumatera Utara bersurat kepada Kemendagri untuk memohon pejabat yang telah dilantik SK tanggal 21 Maret 2024 dapat dikukuhkan kembali. Pada tanggal 22 Maret 2024, terdapat 3 jabatan yang dilantik yaitu Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. • Pada tanggal 22 Mei 2024, Pihak Terkait mendapatkan persetujuan dari Kemendagri atas usulan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2024, terdapat persetujuan dari Kemendagri atas Pejabat Tinggi Pratama. Memang terdapat selang waktu antara rekomendasi antara jabatan administrator dan pengawas dengan pejabat pimpinan tinggi pratama maka untuk menunggu waktu sesuai dengan petunjuk Kemendagri bahwa baiknya daerah menunggu rekomendasi baik di jabatan administrator maupun di jabatan tinggi pratama. • Pada tanggal 12 Juli 2024, dilakukan pembatalan SK tertanggal 21 Maret 2024 dan pada hari itu juga dilakukan pengangkatan kembali pada tanggal yang sama. Pada saat itu terdapat 2 SK yaitu SK Pembatalan dan SK Pengangkatan. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melalui tahapan tersebut sesuai dengan tahapan yang dilakukan oleh Kemendagri. • Pihak Terkait menerangkan pengukuhan dan pelantikan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024. [2.9.5] Hendrikus Zebua (Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Pemerinah Daerah Kota Gunungsitoli) • Pihak Terkait menerangkan pasca pembatalan SK tanggal 22 Maret 2024 dan pengangkatan kembali tanggal 12 Juli 2024, serta pelantikan tanggal 15 Juli 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan pelaksanaan pembatalan Keputusan Walikota tanggal 21 Maret 2024. Serta pelaksanaan pengangkatan kembali pada tanggal 12 Juli 2024 dan pelantikan pada tanggal 15 Juli 2024 kepada Kemendagri melalui Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800 tanggal 16 Juli 2024. • Pihak Terkait menerangkan pasca ditetapkannya SK tanggal 21 Maret 2024 dan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri. Komunikasi dilakukan pasca terbitnya Surat Kemendagri tanggal 29 Maret 2024. • Pihak Terkait menerangkan pada saat berkonsultasi dengan Kemendagri tidak menanyakan terkait dengan frasa melakukan penggantian pejabat. Pemerintah Kota Gunungsitoli lebih memastikan apakah SK tanggal 21 Maret 2024 perlu dibatalkan atau tidak? Jawabannya adalah Pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera mengusulkan kembali permohonan pengukuhan kembali seluruh pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret 2024. Artinya sehubungan dengan terbitnya Surat Kemendagri tanggal 29 Maret 2024 maka Pemerintah Kota Gunungsitoli diarahkan agar menyampaikan permohonan pengukuhan kembali.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional dalam menangani Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu pada tanggal 25 September 2024, dengan Terlapor Sowa’a Laoli. Laporan a quo, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Sowa’a Laoli selaku Calon Walikota Gunungsitoli (Petahana), karena melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Gunungsitoli sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024. Para Teradu diduga tidak menangani Laporan a quo, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu yang diwakili oleh Pengadu I menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang diterima oleh Wellman Meisokhi Ziliwu selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-1). Selanjutnya, Wellman Meisokhi memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 (vide Bukti T-2). Dalam Laporannya, Para Pengadu melaporkan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. selaku Walikota Gunungsitoli sekaligus Calon Walikota Gunungsitoli Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024, dan menyimpulkan Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-7). Berdasarkan Kajian Awal, dalam Rapat Pleno Para Teradu diputuskan (vide Bukti T-6), bahwa: 1) Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 memenuhi syarat formil dan materiel, 2) Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana, 3) meregistrasi Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, 4) Terhadap dugaan pelanggaran administrasi untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku, 5) melimpahkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Gakkumdu Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Rapat Pembahasan I terhadap Laporan Nomor 02/Reg/LP/PL/Kota/02.08/IX/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 02/Reg/LP/PL/Kota/02.08/IX/2024 tidak ada unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-5). Selanjutnya, terhadap dugaan pelanggaran administrasi, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli, pada tanggal 29 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024 (vide Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11). Pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 bukan pelanggaran administrasi pemilihan dan menghentikan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-15). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu memutuskan pada pokoknya 1) berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 sebagaimana hasil klarifikasi, bukti, pertimbangan ahli, dan Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli sebagaimana tertuang dalam BA Pleno 122/BA-PLENO/SU-27/09/2024, tertanggal 28 September 2024, maka Laporan a quo bukan merupakan pelanggaran pidana maupun administrasi, 2) Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-14). Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-16). Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 kepada Para Pengadu (vide Bukti T-17). Bahwa Para Pelapor dalam Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 bukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sehingga tidak memiliki legal standing menjadi Pemohon dalam Permohonan Sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2020). Selain itu, Para Teradu tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pihak yang diklarifikasi didasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020), yang berbunyi: “Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. Arti frasa “dapat” bukan menjadi keharusan bagi Para Teradu untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan, kecuali Para Pelapor meminta Berita Acara Klarifikasi tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur administrasi. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Pengadu yang diwakili oleh Pengadu I menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-1), sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 (vide Bukti T-2). Laporan a quo, pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli selaku Walikota Gunungsitoli sekaligus Calon Walikota Gunungsitoli Tahun 2024. Terlapor Sowa’a Laoli selaku Walikota Gunungsitoli pada tanggal 22 Maret 2024 melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagaimana Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti P-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu pada tanggal 27 September 2024 menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 (vide Bukti T-6). Hasilnya, Para Teradu memutuskan pada pokoknya bahwa: 1) Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 memenuhi syarat formil dan materiel, 2) Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana, 3) meregistrasi Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, 4) Terhadap dugaan pelanggaran administrasi untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku, 5) melimpahkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Gakkumdu Kota Gunungsitoli. Terungkap fakta, pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Rapat Pembahasan I terhadap Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024. Dalam pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, Kejaksaan dan Kepolisian berpendapat pada pokoknya bahwa Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tidak terpenuhi dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. Hal tersebut disebabkan pergantian Pejabat berdasarkan SK Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3.-123 Tahun 2024, tertanggal 21 Maret 2024 tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, terdapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2658/SJ, tertanggal 7 Juni 2024 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3831/OTDA, tertanggal 2 Mei 2024. Dalam pembahasan tersebut, Para Teradu berpendapat terhadap Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/02.08/IX/2024 memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dilaksanakan sebagaimana Kajian Awal pada tanggal 27 September 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan I terhadap Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, diputuskan tidak ada unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa, terhadap Laporan Para Pengadu yang diputuskan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, Para Teradu tetap menindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran administrasi. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, Pihak Terkait, dan Ahli, pada tanggal 29 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024 (vide Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11). Dalam klarifikasi, Terlapor Sowa’a Laoli selaku Walikota Gunungsitoli sekaligus Calon Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 mengakui telah melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 sebagaimana Salinan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Menurut keterangan Ahli atas nama Dr. Asman Siagian, S.H., M.H., selaku Dosen tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Panca Budi Medan, keluarnya Surat Keputusan 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kota Gunungsitoli, tertanggal 21 Maret 2024 adalah sah secara hukum karena Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 sebelum ada larangan sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ahli berpendapat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 sah secara hukum. Begitu pula penggantian yang dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024 pada masa 6 bulan sebelum penetapan telah mendapatkan persetujuan Menteri sehingga sah secara hukum. Ahli berpendapat terbitnya Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-250 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah kewenangan Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan tindakan pembatalan sehingga dapat dibenarkan dalam perbuatan pemerintahan. Dengan demikian Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024 yang telah dibatalkan tidak lagi mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak pernah ada dan Surat Keputusan tersebut berakhir setelah dibatalkan. Keluarnya Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-251 Tahun 2024, tertanggal 12 Juli 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil, dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan persetujuan Menteri sehingga sah secara hukum. Terungkap fakta, berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan Ahli, pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Para Teradu pada pokoknya menyimpulkan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, tertanggal 27 September 2024, dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-15). Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli (vide Bukti T-16) dan Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Para Pengadu melalui Surat Nomor: 112/PP.01.02/K.SU-27/10/2024 dan Surat Nomor: 113/PP.01.02/K.SU-27/10/2024 (vide Bukti T-17). Terungkap fakta, berkenaan pelantikan yang dilakukan oleh Terlapor Sowa’a Laoli selaku Walikota Gunungsitoli, dibenarkan oleh Pihak Terkait Firman Zebua Kabag Hukum Pemda Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait juga membenarkan terhadap adanya Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024, tertanggal 21 Maret 2024. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang pada pokoknya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, tidak dapat melakukan mutasi pejabat pada masing-masing daerah. Menanggapi Surat a quo, Pemerintah Kota Gunungsitoli, berkoordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri. Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Gubernur Provinsi Sumatera Utara bersurat kepada Kemendagri terkait dengan status pejabat yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret 2024, sebagaimana Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3- 123 Tahun 2024. Pada tanggal 22 Mei 2024, Kemendagri memberikan persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2024, Kemendagri memberikan persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli. Demikian halnya Pihak Terkait Hendrikus Zebua Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Pemda Kota Gunungsitoli, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Walikota Gunungsitoli telah membatalkan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 Tahun 2024, tertanggal 21 Maret 2024. Pada tanggal yang sama, Walikota Gunungsitoli menetapkan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 16 Juli 2024, Pemerintah Kota Gunung Sitoli menyampaikan kepada Kemendagri, Surat Walikota Gunungsitoli Nomor 800.1.3.3/2563/BKPSDM/2024, perihal Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak mengkategorikan Laporan Pengadu sebagai dugaan sengketa pemilihan, terungkap fakta bahwa Para Pelapor in casu Para Pengadu dalam Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 bukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sehingga tidak memiliki legal standing menjadi Pemohon dalam Permohonan Sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu 2/2020. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pihak yang diklarifikasi, terungkap fakta bahwa tindakan Para Teradu didasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. Menurut Para Teradu arti frasa “dapat” bukan menjadi keharusan bagi Para Teradu untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan, kecuali Para Pelapor meminta Berita Acara Klarifikasi tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur administrasi. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Para Pengadu Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, tanggal 25 September 2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020. Fakta bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Para Pengadu dengan melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, meliputi: melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para pihak, mendengarkan keterangan Ahli, dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebelum memutuskan status Laporan dan menyampaikannya kepada Pelapor in casu Para Pengadu. Berkenaan tindakan Para Teradu tidak menjadikan Laporan Para Pengadu sebagai sengketa pemilihan, DKPP menilai tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020. Berdasarkan ketentuan a quo, Pelapor in casu Para Pengadu tidak memiliki legal standing menjadi Pemohon karena bukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang dirugikan atas Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Berkenaan tindakan Para Teradu tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pihak yang diklarifikasi, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. Fakta bahwa Pihak yang diklarifikasi termasuk Para Pengadu tidak pernah meminta Berita Acara Klarifikasi tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur administrasi. Berdasarkan seluruh fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti telah bekerja secara profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Para Pengadu Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024, tertanggal 27 September 2024. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Elmizarti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Teradu II Lutherman Harefa, Teradu III Nur Alia Lase masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani