II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 8-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-
PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga telah melakukan
perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta tidak profesional dalam
melakukan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota
Palu. Hal tersebut diketahui Pengadu saat Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK
se-Kota Palu pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WITA,
di Kantor KPU Kota Palu Jalan Belibis Nomor 11 Kelurahan Birobuli Utara,
Kecamatan Palu Selatan seperti yang tercantum dalam SK KPU Kota Palu Nomor
363/PP.04.1-PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam SK KPU tersebut ada 10 nama
masing-masing: 1. Samsinar, 2. Adriansyah H, 3. Indra Priatama, 4. Windasari, 5.
Alfian, 6. Sitti Amaliah Anarfah, 7. Abd. Rahman, 8. Amran, 9. Israk, 10. Zakiyyatul
Imamah. Diantara 10 (sepuluh) nama tersebut dari Nomor Urut 1 sampai Nomor Urut
5 lulus diduga karena adanya Kolusi dan Nepotisme Para Teradu. Akibat perbuatan
Kolusi dan Nepotisme serta melanggar Prinsip Kemandirian Pemilu dalam Pasal 3
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, beberapa Calon Anggota PPK yang tidak lulus
dalam pengumuman tersebut 1. Syafarudin, 2. Idrus dan 3. Ni Wayan Nanik
Endrayuni mengajukan keberatan karena nilai Tes Tertulis (CAT) mendapatkan nilai
tertinggi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 • Screenshot Keberatan Hasil ATas Nama Suparman di FB;
• Screenshot Siakba KPU Kota Palu;
• Dokumentasi Keikutan Mengikuti Ujian Tertulis PPk.
2. P-2 Daftar Nilai Calon PPK Kecamatan Mantikulore, Palu Barat,
Ulujadi;
3. P-3 SK KPU Kota Palu Nomor 354/PP.04.1-Pu/7271/2022
Perihal Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. P-4 SK KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-Pu/7271/2022
Perihal Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. P-5 Jadwal Wawancara di KPU Kota Palu.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2023
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Tentang Kewenangan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo
ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “seleksi
penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo
ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “Dalam
memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan
meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, tercantum jadwal pembentukan PPK sebagai berikut :
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
Pengumuman pendaftaran calon
1. 20 November 2022 24 November 2022
anggota PPK
Penerimaan pendaftaran calon
2. 20 November 2022 29 November 2022
anggota PPK
Penelitian administrasi calon
3. 21 November 2022 1 Desember 2022
anggota PPK
Pengumuman hasil penelitian
4. 2 Desember 2022 4 Desember 2022
administrasi calon anggota PPK
seleksi tertulis calon anggota
5. 5 Desember 2022 7 Desember 2022
PPK
Pengumuman hasil seleksi
6. 8 Desember 2022 10 Desember 2022
tertulis calon anggota PPK
Tanggapan dan masukan
7. masyarakat terhadap calon 2 Desember 2022 10 Desember 2022
anggota PPK
8. Wawancara calon anggota PPK 11 Desember 2022 13 Desember 2022
Pengumuman hasil seleksi calon
9. 14 Desember 2022 16 Desember 2022
anggota PPK
10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 2022 16 Desember 2022
11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023
5. Bahwa berdasarkan wewenang dan ketentuan pembentukan PPK sebagaimana
telah terurai di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah melakukan
tahapan kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilu tahun 2024 sebagai berikut :
a. Membentuk tim pelaksana kegiatan pembentukan badan Ad Hoc untuk
Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu;
b. Membentuk tim helpdesk untuk memudahkan pelayanan pembentukan
badan Ad Hoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu;
c. Melakukan rapat persiapan pembentukan PPK;
d. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 337/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, yang diumumkan secara terbuka melalui website dan sosial
media KPU Kota Palu pada tanggal 20 November 2022 s.d 24 November
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;(Bukti T.1)
e. Membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tanggal 20
November 2022 s.d 29 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
f. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21
November 2022 s.d 1 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
g. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon
anggota PPK pada tanggal 30 November 2022 sesuai jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU;
h. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 345/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 2 Desember
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.2)
i. Melaksanakan proses seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 6
Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
j. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
k. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 354/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 8 Desember
2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.3)
l. Membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota PPK pada tanggal 2 Desember 2022 s.d 10 Desember 2022 sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
m.Melaksanakan proses wawancara calon anggota PPK pada tanggal 11
Desember 2022 s.d 13 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
n. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota
PPK pada tanggal 14 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU;
o. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 345/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 15 Desember 2022
sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.4)
p. Menetapkan anggota PPK terpilih melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Palu Nomor:98/PP.04.1-Kpt/7271/2022 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kota Palu Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022 sesuai jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.5)
q. Melaksanakan pelantikan anggota PPK yang dilanjutkan dengan orientasi
tugas anggota PPK, pada tanggal 4 Januari 2023 s.d 5 Januari 2023 sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
6. Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan diatas, sangat jelas bahwa KPU Kota
Palu telah melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pembentukan PPK secara
professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan tunduk pada tahapan dan jadwal serta ketentuan yang telah diatur oleh
KPU;
B. Tentang Persyaratan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengatur terkait
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi”:
a. warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran I halaman 13 Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, terkait pertimbangan persyaratan yakni sebagai berikut :
“Pertimbangan persyaratan :
a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota
mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari
(a) tokoh masyarakat;
(b) masyarakat umum; dan/atau
(c) pelajar atau mahasiswa;
(2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan
(3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani, KPU
Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas
kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan
puskesmas atau rumah sakit setempat, untuk pembuatan surat keterangan
kesehatan;
c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang
memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS,
dan KPPS.”
3. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan anggota PPK Kecamatan Mantikulore,
selain berdasarkan hasil tes wawancara, juga mempertimbangkan hal-hal
sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas;
C. Pokok Perkara
1. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian A dan B di atas secara
mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam
pokok perkara ini dan selanjutnya Para Teradu membantah sekaligus menolak
secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil aduan yang telah diuraikan oleh
Pengadu dalam aduannya, terkecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara
tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa dalil Pengadu yang menduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional adalah dalil yang tidak
benar dan tidak berdasar sebab Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah memahami dan melaksanakan tugas, kewenangan
dan kewajiban dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan dan jadwal rekrutmen
calon anggota PPK sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah KPU RI
tetapkan sebagaimana telah diuraikan pada bagian A angka 5 jawaban ini;
Bahwa seluruh proses tahapan dan pelaksanaan rekrutmen calon anggota
PPK telah Para Teradu laksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan
prinsip penyelenggaraan Pemilu. Hal ini Para Teradu dapat buktikan dengan
pelaksanaan proses rekrutmen sejak tahap awal hingga tahap akhir yang
berjalan dengan baik tanpa laporan dan/atau temuan pelanggaran apapun
yang diproses oleh Bawaslu Kota Palu yang berkaitan dengan tindakan Para
Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekrutmen calon PPK Pemilu tahun 2024,
semua proses dan hasil yang disajikan adalah benar dan objektif serta
dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan;
3. Bahwa dalil Pegadu yang mengindikasikan Para Teradu telah melakukan
praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proses rekrutmen calon anggota
PPK di Kecamatan Mantikulore adalah dalil yang tidak benar dan dan tidak
berdasar sebab dalil tersebut perlu pembuktian yang secara komprehensif atau
menyeluruh dikarenakan ketika dalil tersebut dirangkum menjadi satu,
menunjukkan perbuatan yang dituduhkan Pengadu sudah dalam keadaan
yang disusun/diatur rapi;
Bahwa secara sederhana kata kolusi dapat berarti kerjasama rahasia atau
persekongkolan, dengan kata lain Pengadu telah menuding Para Teradu telah
melakukan kejahatan dengan cara bersekongkol dalam proses rekrutmen calon
anggota PPK Mantikulore namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan
jelas fakta bagaimana, kapan dan dengan siapa persekongkolan itu dilakukan
oleh Para Teradu;
Bahwa korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi jabatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok
dengan cara menerima atau memberi suap, baik berupa uang atau barang dan
menimbulkan kerugian terhadap bangsa dan negara, dengan kata lain Pengadu
telah mengindikasikan Para Teradu telah melakukan praktek-praktek
kejahatan korupsi tersebut namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan
rinci fakta bagaimana kejahatan tersebut dilakukan, siapa yang telah
menerima dan memberi suap, dengan bentuk apa suap itu diberikan, apakah
dalam bentuk uang atau barang serta kerugian negara yang bagaimana yang
ditimbulkan dari praktek korupsi tersebut;
Bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Artinya,
Pengadu telah mengindikasikan Para Teradu telah melakukan penyalahgunaan
wewenang, otoriter dan tidak jujur dalam memilih anggota PPK terpilih di
Kecamatan Mantikulore, namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan
rinci bagaimana praktek nepotisme tersebut Para Teradu lakukan dalam
rekrutmen calon anggota PPK di Kecamatan mantikulore;
Bahwa dalil Pengadu yang telah mengindikasikan Para Teradu telah
melakukan praktek-praktek kejahatan kolusi, korupsi dan nepotisme adalah
dalil yang tidak jelas (obscuur libel) dan sangat tidak berdasar serta hanya
sebatas asumsi/fitnah semata yang dapat berdampak buruk terhadap nama
baik dan kewibawaan Para Teradu sebagai Penyelangara Pemilu serta dapat
berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa benar jika hasil seleksi tertulis Pengadu melalui metode Computer
Assisted Test (CAT) mendapatkan nilai tertinggi dan 5 (lima) orang calon
Anggota PPK Mantikulore yang terpilih mendapatkan nilai sedikit dibawah dari
nilai Pengadu, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan bahan keberatan oleh
Pengadu sebab nilai akhir bukan merupakan akumulasi dari nilai tertulis dan
nilai wawancara;
Bahwa keliru jika Pengadu keberatan tidak masuk 10 besar pengumuman
hasil seleksi calon anggota PPK dikarenakan memiliki nilai hasil seleksi tertulis
yang tinggi sebab nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPK bukan
merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan hasil seleksi
akhir calon anggota PPK dan secara rasional jika nilai CAT menjadi acuan nilai
akhir lalu untuk apa seleksi wawancara dilakukan;
Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan rekrutmen calon anggota PPK yang mengatur
bahwa nilai akhir hasil seleksi adalah nilai akumulasi dari nilai tes tertulis dan
nilai tes wawancara, melainkan sebaliknya, ketentuan mengatur nilai akhir
adalah nilai hasil wawancara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Bab II huruf B angka 8) dan
angka 9) halaman 18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
mengatur pedoman sebagai berikut:
8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
f. menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu)
Hari setelah pelaksanaan wawancara.
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8) huruf f)
paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat
publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana
media informasi.
Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
halaman 13, juga mengatur hal sebagai berikut:
a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota
mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari
(a) tokoh masyarakat;
(b) masyarakat umum; dan/atau
(c) pelajar atau mahasiswa;
(2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan
(3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang
memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS,
dan KPPS.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sangat jelas bahwa hasil
seleksi akhir yang diumumkan merupakan hasil seleksi wawancara dan bukan
merupakan akumulasi dari hasil seleksi tertulis, jikapun dibutuhkan
pertimbangan, yang dimungkinkan adalah sebagaimana yang tercantun dalam
halaman 13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan arahan secara berjenjang melalui Sub bagian hukum
dan SDM KPU (admin Siakba) pada tanggal 13 Desember 2023 diberikan
penjelasan bahwa nilai akhir hasil seleksi calon anggota PPK bukan merupakan
akumulasi dari nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara, hal ini akan
disampaikan oleh saksi Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Palu; (Saksi 1)
Bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu
III dan Teradu V kepada Biro hukum KPU RI pada tanggal 16 s.d 18 Desember
2022 juga didapatkan petunjuk yang sama yakni nilai akhir hasil seleksi calon
anggota PPK bukan merupakan akumulasi dari nilai tes tertulis dan nilai tes
wawancara, nilai tes tertulis merupakan tiket atau syarat untuk masuk tahap
seleksi wawancara yang dirangking secara otomatis sejumlah 3 kali kebutuhan
yaitu 15 orang calon; (Bukti T.6)
Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK
Kecamatan Mantikulore terpilih untuk Pemilu tahun 2024 adalah berdasarkan
nilai akhir yang diperoleh oleh Pengadu dan pertimbangan-pertimbangan yang
telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno Tertutup ketua dan anggota
KPU Kota Palu yang menurut Para Teradu tidak etis jika Para Teradu bacakan
atau sampaikan dalam sidang terbuka ini, kecuali jika Yang Mulia Majelis
Pemeriksa memerintahkan untuk dibacakan;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan dimaksud telah dilampirkan dalam
lampiran jawaban dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban ini;
5. Bahwa dalil Pengadu yang juga menyebutkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota
Palu No.363/PP.04.1-PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum 2024 yang didalamnya ada 10
nama masing-masing 1. Samsinar 2. Adriansyah.H 3. Indra Priatama 4.
Windasari 5. Alfian 6. Sitti Amaliah Anarfah 7. Abd. Rahman 8. Amran 9. Israk
10. Zakiyyatul Imamah adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar
sebab berdasarkan Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, jenis naskah
dinas keputusan KPU, cara penomorannya tidak demikian;
6. Bahwa dalil Pengadu pada bagian kronologi form aduannya yang menguraikan
bahwa nomor urut 1 sampai nomor urut 5 lulus karena adanya kolusi dan
nepotisme dari Para Teradu adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan
tidak berdasar sebab dalil tersebut tidak didukung bukti dan fakta yang kuat
serta perlu pembuktian secara komprehensif atau menyeluruh;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah lolosnya atau ditetapkannya calon
anggota PPK Mantikulore nomor urut 1 s.d 5 yaitu Samsinar, Adriansyah,
Indra Priatama, Windasari, dan Alfian murni karena nilai wawancara mereka
baik dan berdasarkan pertimbangan sebagiamana diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 13, yang mengatur
hal sebagai berikut:
a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota
mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari
(a) tokoh masyarakat;
(b) masyarakat umum; dan/atau
(c) pelajar atau mahasiswa;
(2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan
(3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang
memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS,
dan KPPS.”
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Samsinar ditetapkan bukan karena
adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil
tes wawancara dan pertimbangan keterwakilan 30% perempuan dan juga
merupakan keterwakilan penyandang disabilitas serta ketokohannya sebagai
mantan ketua organisasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
Provinsi Sulawesi Tengah selain itu, rekam jejaknya sebagai mantan Ketua PPS
pada Pemilu 2019 dan anggota PPK Mantikulore pada Pemilihan tahun 2020
yang dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran
pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Adriansyah ditetapkan bukan karena
adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil
tes wawancara dan pertimbangan keterampilannya dalam penggunaan
teknologi dan informatika, memiliki tata perilaku yang santun, tenang dan
komunikasi yang terukur, tidak reaktif serta memiliki pengalaman bekerja di
lingkungan sosial yang luas, memiliki kepemimpinan yang baik. Adriansyah
juga tidak mendapat tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat
terhadap calon anggota PPK;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Indra Priatama ditetapkan bukan
karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni
karena hasil tes wawancara dan pertimbangan keterampilannya dalam
penggunaan teknologi dan informatika, usia masih relatif muda, energik dan
cukup cakap dalam pengelolaan sosial media yang dapat bermanfaat untuk
proses publikasi dan sosialisasi kepemiluan, memiliki kualifikasi pendidikan
magister serta yang bersangkutan tidak mendapat tanggapan negatif pada
masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Windasari ditetapkan bukan karena
adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, tapi murni karena hasil tes
wawancara dan pertimbangan keterwakilan 30% perempuan, yang
bersangkutan juga memiliki pengalaman pernah bekerja sebagai staf
sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli pada Pilkada 2015 serta rekam
jejaknya sebagai mantan anggota PPK Mantikulore pada Pemilu 2019 dan
Pemilihan tahun 2020 yang dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatat
melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Alfian ditetapkan bukan karena
adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil
tes wawancara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan terampil dalam
penggunaan teknologi dan informatika, yang bersangkutan merupakan mantan
operator Sistem Informasi Perhitungan (Situng), memahami pengelolaan
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), juga merupakan mantan tenaga
pendukung KPU Kota Palu tahun 2019 dan tahun 2020, memiliki pribadi yang
tenang dan familiar bekerja di lingkungan KPU Kota Palu;
Bahwa sikap Pengadu yang telah mendalilkan Para Teradu melakukan
praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme tersebut merupakan bentuk
fitnah bagi Para Teradu dan bagi KPU Kota Palu secara kelembagaan serta
dapat berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Penyelenggara
Pemilu khususnya bagi Para Teradu selaku ketua dan anggota KPU Kota Palu;
Bahwa 5 (lima) orang calon anggota PPK Mantikulore yang telah ditetapkan
sebagai calon PPK Mantikulore terpilih, bukanlah merupakan hasil kolusi dan
nepotisme Para Teradu, melainkan merupakan hasil seleksi dan dibahas serta
ditetapkan dalam Rapat Pleno oleh Para Teradu selaku ketua dan anggota KPU
Kota Palu yang diberikan kewenangan secara atribusi oleh undang-undang
untuk menetapkan;
7. Bahwa dalil Pengadu pada bagian kronologi yang menuduh Para Teradu telah
melanggar prinsip kemandirian Pemilu (Pasal 3 UU No.7 Tahun 2017) adalah
dalil yang tidak berdasar dan tidak benar sebab Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu dapat memastikan bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
Bahwa justru sikap Pengadu yang telah mengadukan Para Teradu ke DKPP
karena keberatan terhadap keputusan akhir Para Teradu terkait tidak lolosnya
Pengadu sebagai PPK Mantikulore terpilih yang dapat dinilai sebagai sikap yang
mencoba merusak kemandirian Para Teradu sebab Pengadu tidak keberatan
terhadap proses rekrutmen PPK yang Para Teradu lakukan melainkan
keberatan terhadap hasil akhir yang Para Teradu telah tetapkan melalui rapat
pleno tertutup ketua dan anggota KPU Kota Palu;
Bahwa Pengadu mencoba memaksakan kehendaknya untuk diloloskan
dengan alasan nilai CAT yang tinggi sementara tidak ada satupun norma yang
dapat menjadi dasar dan mendukung keinginan Pengadu tersebut, terbukti
bahwa dalam aduannya Pengadu tidak dapat memberikan dasar
hukum/norma yang menjadi dasar keberatannya;
8. Bahwa selain fakta yang telah diuraikan di atas, Para Teradu ingin
menyampaikan fakta-fakta lain sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa, yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022, Pengadu telah
mengunggah pernyataan yang mengajak para calon PPK Kota Palu yang tidak
puas terhadap hasil wawancara untuk menghubungi nomor HP 085392016892
dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas nomor HP tersebut disinyalir milik
Pengadu. Ajakan tersebut diunggah menggunakan akun PPK Mantikulore yang
mana menurut Para Teradu, Pengadu tidak memiliki hak untuk menggunakan
nama akun tersebut secara pribadi, apalagi dengan unggahan-unggahan yang
bersifat provokatif; (Bukti T.7)
Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022, Pengadu telah memuat
tulisan dalam salah satu media online dengan pernyataan dan penyebutan
nama Teradu II dan Teradu IV dengan cara vulgar dan melakukan tuduhan
yang belum pasti kebenarannya serta tidak berdasar; (Bukti T.8)
Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, Pengadu kembali
menggunakan akun PPK Mantikulore secara pribadi untuk memberikan
komentar pada kolom komentar facebook KPU Kota Palu; (Bukti T.9)
Bahwa pada hari senin tanggal 9 Januari 2023, diduga Pengadu telah
melakukan pengancaman dan mencoba untuk melakukan pemerasan dengan
meminta uang senilai 15 juta rupiah kepada Para Teradu melalui perantara
saudara Abd.Rahman, dengan jaminan saudara Pengadu akan menghentikan
proses aduannya/laporannya;
Bahwa pada hari selasa tanggal 10 januari 2023, Informasi permintaan
tersebut telah diperjelas melalui chat whatsapp oleh ketua divisi hukum KPU
Kota Palu (Teradu II) dan saudara Abd.Rahman menjawab bahwa informasi itu
benar adanya; (Bukti T.10 dan Saksi 2)
Bahwa kebenaran informasi permintaan uang 15 juta tersebut juga telah
dikonfirmasi langsung oleh Teradu IV saat mewawancarai saudara Abd.
Rahman pada proses seleksi wawancara calon anggota PPS Kelurahan Tondo
dan saudara Abd. Rahman membenarkan informasi tersebut; (Saksi 2)
Bahwa selain kepada saudara Abd. Rahman, Pengadu juga pernah
menyampaikan kepada saudara Kabul Jaya terkait permintaan uang 15 juta
rupiah kepada Para Teradu dan Pengadu mengatakan “kalau cair itu 15 juta”
saya traktir komiu;(Saksi 3)
Bahwa Para Teradu semakin meyakini bahwa tindakan Para Teradu untuk
tidak meloloskan Pengadu sebagai salah satu anggota PPK Mantikulore untuk
Pemilu Tahun 2024 adalah tindakan yang tepat dengan adanya rentetan fakta-
fakta sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa dari rentetan fakta-fakta tersebut di atas Yang Mulia Majelis
Pemeriksa dapat menyimpulkan seperti apa mental dan karakter Pengadu
dengan tata perilaku dan pola komunikasi yang provokatif dan agitatif;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu
jelas telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu
yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel;
PERTIMBANGAN PARA TERADU TIDAK MENETAPKAN PENGADU SEBAGAI
SALAH SATU CALON ANGGOTA PPK MANTIKULORE TERPILIH
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan Para Teradu memberikan nilai akhir yang
tidak memungkinkan untuk Penagadu dapat ditetapkan sebagai salah satu calon
anggota PPK Mantikulore terpilih adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat Pengadu masih menjabat sebagai ketua PPK Mantikulore pada
Pemilihan tahun 2020, Pengadu sering melakukan tindakan-tindakan diluar
kewenangannya, Pengadu juga memiliki perilaku dan pola komunikasi yang
provokatif dan agitatif;
Bahwa pada saat sehari setelah dilantik sebagai anggota PPK Mantikulore,
Pengadu mendatangi kantor KPU Kota Palu untuk meminta meja sebagai fasilitas
di sekretariatnya padahal Pengadu memahami bahwa dukungan fasilitas itu
disiapkan oleh pihak Kecamatan Mantikulore;
Bahwa Pengadu sering menyusahkan bagian keuangan KPU Kota Palu dengan
sikapnya yang terkesan memaksa bagian keuangan untuk membuat kebijakan
tertentu yang menguntungkan dirinya, hal ini akan diuraikan oleh saudari Azlinah
Najamuddin selaku bendahara pengeluaran pada Pemilihan tahun 2020; (Saksi 4)
Bahwa pada saat penyelenggaran Pemilihan tahun 2020, sekurang-kurangnya
pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih, Pengadu mencoba memprovokasi
semua ketua-ketua PPK se Kota Palu untuk bersama-sama menemui Ketua KPU
Kota Palu dan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palu terkait
perbaikan data pemilih, fakta tersebut akan disampaikan oleh saudara Muhamad
Musbah dan saudara Mustadi;(Saksi 5 dan saksi 6)
Bahwa pada saat proses seleksi wawancara calon PPK Mantikulore untuk
Pemilu tahun 2024, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut, Pengadu
tidak mengakui telah melakukan hal tersebut justru menuduh orang lain yang
melakukannya;
2. Bahwa sejak tahun 2022 hingga sekarang, Penagdu telah menggunakan akun
facebook PPK Mantikulore secara pribadi dan membagikan postingan-postingan
yang kurang etis dan untuk mempublikasikan orang tertentu; (Bukti T.11)
3. Bahawa pada hari senin tanggal 26 September 2022 bertempat di huntap tondo
blok J No.10,saudara pengadu melontarkan pernytaan yang sekurang-kurangnya
mengatakan “kalau sy jadi PPK nanti trus ada peserta yang mau bayar sy, sy akan
ambil, ini realistis bos”. Pernyataan ini disampaikan pada saat acara pemakaman
almarhumah istri dari suara Abd. Rahman dan didengar oleh jamaah duka saat itu
yang slah satunya adalah saudara saksi atas nama Ibmasiah. (Saksi 7 dan saksi 8)
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan
Nomor: 337/PP.04.1- berkenaan dengan telah
Pu/7271/2022 tentang Seleksi dikeluarkannya
Calon Anggota Panitia pengumuman KPU Kota
Pemilihan Kecamatan Untuk Palu tentang rekrutmen
Pemilihan Umum Tahun 2024. calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK)
sesuai jadwal yang
ditetapkan oleh KPU RI.
2. T-2 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan
Nomor: 345/PP.04.1- berkenaan dengan telah
Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya
Penetapan Hasil Seleksi pengumuman KPU Kota
Administrasi Panitia Pemilihan Palu tentang hasil seleksi
Kecamatan Untuk Pemilihan administrasi Calon Anggota
Umum Tahun 2024. Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sesuai
jadwal yang ditetapkan oleh
KPU RI.
KODE
NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
3. T-3 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan
Nomor: 354/PP.04.1- berkenaan dengan telah
Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis pengumuman KPU Kota
Panitia Pemilihan Kecamatan Palu tentang hasil seleksi
Untuk Pemilihan Umum Tahun tertulis Calon Anggota
2024. Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sesuai
jadwal yang ditetapkan oleh
KPU RI.
4. T-4 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan
Nomor: 363/PP.04.1- berkenaan dengan telah
Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya
Penetapan Hasil Seleksi Panitia pengumuman KPU Kota
Pemilihan Kecamatan Untuk Palu tentang hasil seleksi
Pemilihan Umum Tahun 2024. akhir Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK)
sesuai jadwal yang
ditetapkan oleh KPU RI.
5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan
Umum Kota Palu Nomor: berkenaan dengan 5 (lima)
98/PP.04.1-Pu/7271/2022 nama-nama calon anggota
tentang Penetapan dan Panitia Pemilihan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih pada
Kecamatan Pada Kota Palu Kota Palu untuk Pemilihan
Untuk Pemilihan Umum Tahun Umum tahun 2024,
2024. termasuk untuk
Kecamatan Mantikulore
yang telah disoalkan oleh
Pengadu.
6. T-6 Laporan hasil konsultasi dan Bukti ini menjelaskan
foto dokumentasi Teradu II, berkenaan dengan
Teradu III dan Teradu V kepada petunjuk KPU RI terkait
Biro Hukum KPU RI tanggal 16 nilai akhir calon anggota
s.d 18 Desember 2022 di PPK yang bukan
Jakarta. merupakan akumulasi nilai
tertulis dan nilai
wawancara.
7. T-7 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan
layar) postingan/unggahan berkenaan dengan
Pengadu menggunakan akun postingan Pengadu
facebook PPK Mantikulore. menggunakan akun
facebook PPK Mantikulore
dan mengajak para calon
PPK Pemilu 2024 yang
tidak puas dengan hasil
wawancara untuk
menghubungi nomor HP
085392016892.
8. T-8 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan
KODE
NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
layar) berita yang dimuat berkenaan dengan
Pengadu pada salah satu media dicatutnya nama Teradu II
online. dan Teradu IV dengan cara
vulgar oleh Pengadu dalam
tulisan yang dimuat oleh
slah satu dimedia online.
9. T-9 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan
layar) postingan/unggahan berkenaan dengan
Pengadu menggunakan akun postingan Pengadu
facebook PPK Mantikulore. menggunakan akun
facebook PPK Mantikulore
secara pribadi dan
memberikan komentar
pada akun facebook KPU
Kota Palu.
10. T-10 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan
layar) percakapan Teradu II berkenaan dengan
dengan saksi Abd. Rahman. informasi adanya
permintaan uang senilai 15
juta rupiah dari Pengadu
kepada Para Teradu.
11. T-11 Kumpulan Foto hasil Bukti ini menjelaskan
screenshot (rekam layar) berkenaan dengan
postingan/unggahan Pengadu penggunaan akun facebook
menggunakan akun facebook PPK Mantikulore secara
PPK Mantikulore. pribadi dan bebas oleh
Pengadu sejak tahun 2022
s.d 2023.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi yang memberikan kesaksian sebagai berikut:
[2.7.1] Saksi Abd. Rahman
Saksi memberikan kesaksian bahwa pernah menjadi PPK bersama dengan Pengadu.
Pada sekitar tanggal 6 atau 7 Januari 2023 Saksi berkomunikasi melalui telepon
whatsapp dengan Pengadu yang meminta untuk dipertemukan empat mata dengan
Teradu II agar laporan Pengadu “di 86 kan” atau dihentikan. Pengadu juga meminta
uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) agar laporan Pengadu ke DKPP
dihentikan dan tidak dilanjutkan ke sidang. Yang kemudian informasi tersebut
langsung disampaikan kepada Teradu II.
[2.7.2] Saksi Kabul Jaya
Saksi memberikan kesaksian bahwa sebelum rekrutmen PPS Saksi tidak sengaja
bertemu dengan Pengadu di Warkop Roata, Jalan Thamrin Kota Palu dan Pengadu
bercerita kepada Saksi bahwa akan menghentikan laporan ke DKPP apabila diberikan
uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
[2.7.3] Saksi Ibmasiah Wardatun Islamiah
Saksi memberikan kesaksian bahwa sebelum seleksi PPK, Pengadu mengeluarkan
statement akan “mengurus terkait pencoblosan” kalau ada yang berani membayar.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sahran Raden selaku Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah merangkap Kordiv SDM sebagai Pihak Terkait dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota pada tahapan Seleksi tertulis calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan, maka KPU Kab/Kota Pada tahapan seleksi tertulis
calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota a) melakukan seleksi tertulis
calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari setelah
tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;
2. Bahwa Dalam seleksi tertulis, KPU menyiapkan soal materi seleksi tertulis yang
mencakup : (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar, dan (3)
pengetahuan kepemiluan;
3. Bahwa dalam seleksi tertulis, KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis paling lambat
1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad.
4. Bahwa apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari
jumlah kebutuhan anggota PPK maka KPU Kabupaten/Kota mengambil seluruh
calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi
tertulis.
5. Bahwa Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU
Kabupaten/Kota, mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan
seleksi tertulis berakhir;
6. Bahwa pada tahapan Wawancara Calon Anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan hal hal sebagai berikut :
a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan
kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas, (3) rekam jejak calon anggota PPK dan (4) Klarifikasi tanggapan
dan masukan masyarakat;
b. Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan penilaian dengan mengisi formulir
penilaian wawancara yang pokoknya memuat penilaian yang mencakup
Pengetahuan kepemiluan, Komitmen berupa integritas, Profesionalitas, Loyalitas
dan Visi calon serta penilaian berkaitan dengan rekam jejak calon PPK.
7. Bahwa KPU Kabupaten/Kota menentukan peringkat calon anggota PPK
berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1
(satu) hari setelah pelaksanaan wawancara.
8. Berdasarkan keterangan diatas dan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 tahun
2022, bahwa pengumuman hasil tes tertulis dan pengumuman hasil tes
wawancara calon PPK dalam tahapan seleksi Badan Ad Hoc merupakan tahapan
yang terpisah, masing masing berdiri sendiri.
9. Bahwa seorang calon anggota PPK yang diikutsertakan dalam tes wawancara
adalah calon yang memenuhi kebutuhan paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan
atau 9 calon anggota PPK yang diurutkan pengumumannya berdasarkan abjad
nama calon.
10. Bahwa penilaian tes wawancara selain pengetahuan kepemiluan juga mencakup
integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak calon.
11. Bahwa penilaian tes wawancara merupakan hak subyektif dari KPU
Kabupaten/Kota terhadap calon PPK sebagaimana pada angka 10 diatas.
12. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota telah
melakukan secara terbuka, transparan yang dapat diakses oleh masyarakat
sehingga dapat mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
13. Bahwa dalam upaya proses seleksi yang terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat tersebut, sebagai wujud KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota
Palu dalam menegakan prinsip prinsip penyelenggara negara yang bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
14. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan terhadap anggota PPK yang terpilih
sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Kota Palu, memiliki kedekatan hubungan
secara idiologis, keluarga, kelompok, golongan yang sama dengan Anggota KPU
Kota Palu. Atau setidak tidaknya ada bukti dugaan suap secara materiil dari
Anggota PPK yang terpilih di Kecamatan Mantikulore Kota Palu terhadap Ketua dan
Anggota KPU Kota Palu sebagai teradu, Sehingga dapat diduga bahwa Anggota PPK
yang terpilih adalah hasil Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
15. Bahwa dugaan tidak profesional sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada
Teradu agar dapat dibuktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan
Pemilu.
16. Bahwa prinsip profesional sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 diartikan
bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi
calon Anggota PPK, maka KPU Kabupaten/Kota bertindak berdasarkan standar
operasional dan substansi profesi administrasi pemilu dan pemilihan, mengambil
keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang dilaksanakan
secara kolektif dan kolegial.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional
serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam melakukan Rekrutmen Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Para Teradu
diduga meloloskan calon PPK terpilih dengan nilai tes tertulis (CAT) lebih rendah dari
pada Pengadu, hal tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Kota Palu
Nomor 363/PP.04.1-PU/7271/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
dimana Pengadu mendapatkan nilai CAT tertinggi namun tidak lolos pada tes
wawancara. Sehingga Pengadu tidak ditetapkan sebagai Anggota PPK di Kecamatan
Mantikulore.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas
dan tegas; Para Teradu telah melaksanakan Tahapan dan Jadwal Rekrutmen Calon
Anggota PPK sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan
Para Teradu sehingga menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu obscuur libel dan
sangat tidak berdasar serta hanya sebatas asumsi dan fitnah yang dapat berdampak
buruk terhadap nama baik, kewibawaan serta rusaknya kepercayaan publik kepada
Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu memperoleh nilai tertinggi pada
seleksi tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dibandingkan 5
(lima) orang Anggota PPK terpilih. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan
keberatan oleh Pengadu karena nilai hasil akhir bukanlah akumulasi nilai tes tertulis
dan tes wawancara. Bahwa tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang nilai
hasil akhir seleksi PPK adalah akumulasi nilai tes tertulis melalui CAT dan nilai tes
wawancara. Dalam tes wawancara, Para Teradu mempedomani Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran I
Bab II huruf B angka 8 dan angka 9.
Bahwa hal tersebut juga berdasarkan hasil konsultasi Teradu II, Teradu III dan
Teradu V kepada Biro Hukum KPU RI pada tanggal 16-18 Desember 2022 dan
memperoleh petunjuk yang sama yaitu nilai akhir hasil Seleksi Calon Anggota PPK
bukan akumulasi dari nilai tes tertulis (CAT) dan nilai tes wawancara. Nilai tes
tertulis merupakan “tiket” atau syarat untuk masuk tahap seleksi wawancara yang
diperingkat secara otomatis sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan yaitu 15 (lima belas)
orang. Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK
Kecamatan Mantikulore terpilih untuk Pemilu tahun 2024 adalah berdasarkan nilai
akhir yang diperoleh Pengadu dan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dan
diputuskan dalam Rapat Pleno Tertutup Para Teradu. Hal-hal yang dipertimbangkan
meliputi rekam jejak Pengadu pada saat menjadi Ketua PPK Kecamatan Mantikulore
Tahun 2020 yang sering melakukan tindakan yang diluar kewenangannya selain itu
Pengadu juga memiliki pola perilaku dan komunikasi yang provokatif dan agitatif.
Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu No. 363/PP.04.1-
PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
pemilihan umum 2024 sudah berdasarkan Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan
Umum. Para Teradu meloloskan dan menetapkan Anggota PPK pada Kecamatan
Mantikulore yakni Samsinar, Adriansyah H, Indra Priatama, Windasari, dan Alfian
dengan pertimbangan hasil nilai wawancara baik dan berdasarkan pertimbangan
sebagiamana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 halaman 13
angka 4 yaitu Pertimbangan persyaratan a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS,
KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh
masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2)
keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam
penggunaan teknologi dan informatika. Serta c. Penyandang disabilitas dapat menjadi
PPK, PPS, dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan
tugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS.
Para Teradu menjelaskan petimbangan meloloskan 5 (lima) orang Anggota PPK
Kecamatan Mantikulore terpilih sebagai berikut; Bahwa atas nama Samsinar
ditetapkan karena mempertimbangan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh
persen) dan juga merupakan keterwakilan penyandang disabilitas serta ketokohannya
sebagai mantan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi
Sulawesi Tengah, selain itu rekam jejak sebagai Ketua PPS pada Pemilu Tahun 2019
dan Anggota PPK Kecamatan Mantikulore pada Tahun 2020 dinilai berkinerja baik
dan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi
penyelenggara pemilu; selanjutnya atas nama Adriansyah ditetapkan dengan
mempertimbangkan keterampilannya dalam penggunaan alat teknologi dan
informatika, memiliki tata perilaku yang santun, tenang dan komunikasi yang
terukur, tidak reaktif serta memiliki pengalaman bekerja di lingkungan sosial yang
luas, memiliki kepemimpinan yang baik. Selain itu Adriansyah juga tidak mendapat
tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat.
Selanjutnya atas nama Indra Priatama ditetapkan dengan mempertimbangkan
keterampilannya dalam penggunaan alat teknologi dan informatika, usia masih relatif
muda, energik dan cukup cakap dalam pengelolaan sosial media yang dapat
bermanfaat untuk proses publikasi dan sosialisasi kepemiluan, memiliki kualifkasi
pendidikan magister serta yang tidak mendapat tanggapan negatif pada masa
tanggapan masyarakat; selanjutnya atas nama Windasari ditetapkan dengan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen), selain itu juga
memiliki pengalaman bekerja sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli
pada Pilkada Tahun 2015 serta rekam jejaknya sebagai mantan Anggota PPK
Mantikulore pada Pemilu 2019 dan Pemilihan tahun 2020 yang dinilai berkinerja baik
dan tidak pernah tercatatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi
penyelenggara pemilu; Selanjutnya atas nama Alfian ditetapkan dengan
mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan alat teknologi dan informatika,
mantan operator Sistem Informasi Perhitungan (Situng), memahami pengelolaan
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta merupakan mantan Tenaga Pendukung
KPU Kota Palu tahun 2019 dan tahun 2020, memiliki pribadi yang tenang serta
familiar bekerja di lingkungan KPU Kota Palu; Berdasarkan uraian diatas, Para
Teradu telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan serta
telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian
hukum, profesional dan akuntabel;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tahap seleksi tertulis CAT, Pengadu memperoleh nilai tertinggi yakni 96 (sembilan
puluh enam). Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan akumulasi antara nilai tes
tertulis CAT dan nilai tes wawancara, melainkan tes tertulis CAT merupakan
pengantar untuk tes selanjutnya yakni tes wawancara dan bukan akumulasi tes
terakhir. Untuk memastikan hal tersebut, Teradu II, Teradu III dan Teradu V
melakukan konsultasi kepada Biro Hukum KPU RI pada tanggal 16-18 Desember
2022 dan memperoleh keterangan bahwa nilai akhir hasil Seleksi Calon Anggota PPK
bukan akumulasi dari nilai tes tertulis (CAT) dan nilai tes wawancara, melainkan nilai
tes tertulis CAT merupakan “tiket” atau syarat untuk masuk tahap seleksi wawancara
yang diperingkat secara otomatis sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan yaitu 15 (lima
belas) orang.
Selain itu Para Teradu menjadikan rekam jejak Pengadu pada saat menjabat
Ketua PPK Kecamatan Mantikulore Tahun 2020 yang sering melakukan tindakan
diluar kewenangannya, provokatif dan agitatif. Selain itu, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V tersebut, menerima masukan masyarakat secara lisan bahwa Pengadu
pernah menyatakan bahwa “Anggota KPU bodoh dan tidak tau apa-apa”. Hal tersebut
diklarifikasi Teradu I kepada Pengadu pada saat tes wawancara. Berdasarkan hal
tersebut tidak ada satupun dari Para Teradu yang merekomendasikan nama Pengadu
untuk ditetapkan karena mempertimbangkan rekam jejak Pengadu. Dalam sidang
terungkap fakta bahwa Pengadu meminta untuk dipertemukan dengan Teradu II
melalui saksi Abdul Rohman dan mengatakan kalau laporan mau di “86” kan,
Pengadu meminta uang sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) agar laporan
Pengadu dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan Nepotisme dengan
menetapkan Windasari sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore karena tinggal
serumah dengan Teradu II, terungkap fakta Teradu II karena sedang dinas keluar
sehingga tidak melakukan tes wawancara kepada Windasari yang selanjutnya
dilakukan oleh Teradu I, Teradu III dan Teradu IV. Justru yang mengusulkan
Windasari untuk ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore adalah
Teradu IV dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh
persen) serta memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik pada saat menjabat
sebagai Anggota PPK Mantikulore pada Pemilu 2019 dan Pemilihan tahun 2020 serta
pernah bekerja sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli pada Pilkada
Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Rapat Pleno Penetapan Para Teradu menetapkan
Windasari sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore yang selanjutnya
diumumkan pada Pengumuman Nomor 363/PP.04.1-PU//7271/2022 tertanggal 15
Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah
sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.