Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 168 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2024
👁 31 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Dapil 1 dari partai Gerindra diduga tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Benny selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Padahal yang bersangkutan terpidana yang belum memenuhi syarat sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diputus oleh Pengadilan negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 81 ayat 1; Pasal 8 ayat (2); Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan; Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73; Pasal 73 ayat (2); Pasal 81 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nanang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu II Ali, Teradu III Eko Budiman, Teradu IV Paisal J. Usman dan Teradu V Gusti Aliu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan San
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 167-
P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Jamrin
Pekerjaan : Advokat/Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia
(PPI) Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Dayodara Perumahan CPI 1 Blok B No. 3 Kelurahan Talise
Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Nanang
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buol
Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ali
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol
Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Eko Budiman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol
Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Faisal J. Usman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol
Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Gusti Aliu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buol
Alamat : Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Karianto
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buol
Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Moh. Taufik Abdullah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Ismajaya
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Alamat : Jalan Kijang, Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
167-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-
DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum
1. Bahwa KPU Kabupaten Buol dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD
Kabupaten telah mengumumkan pendaftaran berdasarkan Pengumuman Nomor
135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
(Bukti P-1);
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Buol telah
membuka Pendaftaran bagi Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Buol yang
dimulai hari, Senin tanggal 1 Mei sampai dengan Sabtu, tanggal 13 Mei 2023
pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita, dan pada hari Minggu, tanggal 14
Mei 2023 pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 wita. (Bukti P-1);
3. Bahwa berdasarkan pengumuman KPU tersebut, DPC Partai Gerindra
Kabupaten Buol telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif untuk tiga Daerah
Pemilihan, Buol 1 dengan 9 (Sembilan) orang Bakal Calon, Buol 2 dengan 7
(tujuh) orang Bakal Calon dan Buol 3 dengan 9 (Sembilan) orang Bakal Calon.
Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan sebagai Daftar Calon Sementara,
khusus Dapil Buol 1, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Buol, Nomor 169
Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Buol Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-2);
4. Bahwa dari Sembilan orang nama nama yang didaftarkan oleh Partai Gerindra
sebagai Bakal Calon untuk Daerah Pemilihan Buol 1, tidak ditemukan Bakal
Calon atas nama Benny yang didaftarkan sebagai Bakal Calon dari Partai
Gerindra, justru nama Muhammad Imam Afandi, yang masuk dalam daftar calon
sementara dengan nomor 8. (Bukti P-2);
5. Bahwa dalam proses pencalonan dari Daftar Calon Sementara (DCS) Partai
Gerindra Dapil Buol 1, yang semula nama Mohammad Imam Afandi tercantum
pada nomor urut 8 dalam Daftar Calon Sementara (DCS), mengalami perubahan
dengan diganti oleh Benny dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal
yang bersangkutan terpidana yang belum memenuhi syarat, sebagaimana
dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat
(1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara
(Bukti P-3);
6. Bahwa sebagai mantan Narapidana haruslah memenuhi persyaratan sebagai
calon anggota DPRD Kabupaten, khusus syarat pencalonan yang berkaitan
dengan data diri pada setiap calon, harus diumumkan di media Nasional
maupun lokal yang terferifikasi. Namun, faktanya calon a.n Benny tidaklah
diumumkan di Media Nasional maupun Lokal yang resmi sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti P-4);
7. Bahwa dalam proses perjalanan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buol
ditemukan terjadinya pergantian atas nama Muhammad Imam Afandi, yang tiba
tiba digantikan oleh Benny hal ini terungkap dalam Surat Keputusan KPU
Kabupaten Buol, Nomor 169 Tentang Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Buol dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dari Partai Gerindra Dapil Buol 1
dengan Nomot urut 8 (Bukti P-5);
8. Bahwa calon pengganti, Atas nama Benny ternyata mantan Narapidana
sebagaiamana putusan Pengadilan Negeri Buol yang menjatuhkan hukuman
terhadap Benny dengan hukuman Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,
mendapat sorotan dari publik melalui pernyataan yang disampaikan oleh
masyarakat melalui Media DerapNews terbitan tanggal 25 Mei tahun 2023
dengan judul ”Untuk menyatakan diri secara jujur dan terbuka Kepada Publik
Terkait Latar Belakang Diri” (Bukti P – 7);
9. Bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi administrasi Dokumen
Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol pada masa Pencermatan
Daftar Calon Tetap (DCT) dokumen wajib kondisi tertentu yang harus dilengkapi,
dalam hal calon yang memiliki berstatus sebagai terpidana atau mantan
terpidana, kealpaan dan tindak pidana politik, Salinan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, (Bukti P-3);
10. Bahwa selain menetapkan Benny yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DTC)
yang memenuhi syarat dari Dapil Buol 1, padahal tidak memenuhi syarat,
Teradu I s.d. Teradu V juga menetapkan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, karena tidak terpenuhinya kuota 30
persen keterwakilan Perempuan di dapil Buol 2. (Bukti P-6);
11. Bahwa berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen
keterwakilan Perempuan yang merupakan kewajiban bagi Partai Politik untuk
mengajukan Bakal Calon Perempuan, telah dilaporkan oleh Pengurus Partai
Politik Hanura Kabupaten Buol ke Bawaslu Kabupaten Buol, berdasarkan tanda
bukti Penyampaian Laporan, tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Buol tidak
menindaklanjuti (Bukti P-11);
12. Bahwa atas laporan Partai Hanura Kabupaten Buol, oleh Teradu VI sampai
dengan Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan, padahal
peristiwa yang dilaporkan telah nyata dan diabaikan oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V. Dengan demikian, maka Teradu VI sampai dengan Teradu VIII,
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, telah melalaikan tugas dan
fungsi sebagai pengawas Pemilu,yang melaksanakan fungsi Pengawasan,
Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sehinggass telah
menafihkan asas Pemilu, yaitu asas Adil serta prinsip penyelenggaraan Pemilu,
yaitu kepastian hukum. (Bukti P-12);
13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Buol dalam proses penetapan Caleg dari Dapil Buol 2 telah
menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak sesuai dengan ketentuan
Keterwakilan 30 Persen Perempuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023. (Bukti P-13);
14. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol Dalam Pemilihn
Umum Tahun 2024, telah menetapkan lima Partai Politik Peserta Pemilu yang
tidak memenuhi kuota 30 persen, masing masing Partai Gerindra 28,57 persen,
Partai Nasdem,28,57 persen, Partai Keadilan Sejahtera, 28,57 persen, Partai
Amanat Nasional, (PAN) 28,57 persen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
28,57 persen. (Bukti P-14);
15. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VII dalam kedudukan sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol ternyata melakukan pembiaran terhadap
pelanggaran yang terjadi, terbukti dari hasil pengawasan dalam proses verifikasi,
bahkan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada temuan
pelanggaran, padahal dengan lolosnya lima Partai Politik peserta Pemilu yang
tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan sebagai bukti telah
terjadi pelanggaran. (Bukti P-12);
16. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V secara Bersama sama telah melakukan Tindakan
yang bertentangan dengan peraturan Perundang Undangan tentang Pemilu,
telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu, serta tidak
professional dalam melaksanakan tugas, sehingga membuat publik menjadi
binggung sserta tidak mempunyai kepastian hukum dalam proses
penyelenggaraan Pemilu. Dalam sehari KPU Kabupaten Buol mengeluarkan
Surat Keputusan yang berbeda dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya
dalam Hal Pemilu Ulang dan Pemilu Lanjutan. (Bukti P-8);
17. Bahwa dalam proses Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buol, pasca
Pemungutan Suara Tanggal 14 Pebruari 2024, Teradu I sampai dengan teradu V
telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor
268 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada
Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Buol, pada poin kedua, Pemungutan
suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU yaitu ditetapkan
pada Tempat Pemungutan Suara Nomor 11 Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau,
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk jenis Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten. (Bukti P -9);
18. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada hari yang sama dan waktu yang
sama juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
Nomor 267 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KPU Nomor
262 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol. (Bukti P-8);
19. Bahwa dalam Keputusan Komisis Pemilihan Umum Nomor 267 pada poin kedua
menetapkan, Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud dalam dictum
KESATU yaitu ditetapkan pada Tempat Pemungutan Suara sebagai berikut,
Tempat Pemungutan Suara Nomor 08 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, pada
Pemilihan Tahun 2024, untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tempat Pemungutan Suara Nomor 11
Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk
Jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesai, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Bukti P-8);
20. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Buol telah membuat Keputusan yang berpihak kepada peserta
Pemilu (Partai Nasdem) dengan mengunakan fasilitas Gudang dari Calon
Legislatif Partai Nasdem Buol, sehingga menjadi perbincangan public KPU
Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Buol
(Bukti P-15);
21. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Buol yang
bersikap tidak netral dalam menyelenggarakkan Pemilu, dengan pengunaan
Gudang peserta Pemilu yang digunakan penyimpanan logistik Pemilu tahun
2024.Bahkan, teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di
media Butol Pos terbitan tanggal 8 Pebruari 202 (Bukti P-16);
22. Bahwa akibat Tindakan para Teradu I s.d. Teradu V dalam mengambil
Keputusan yang membingungkan bagi peserta Pemilu tahapan Pemilu tahun
2024 di Kabupaten Buol. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukan sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pembiaran
terhadap proses penyelenggaran Pemilu yang tidak memberikan kepastian
kepada publik, sehingga Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VI s.d. Teradu VIII
secara bersama sama telah membuat kegaduhan dan ketidakpastian hukum,
serta Prinsip Prinsip dalam penyelenggaran Pemilu di tahun 2024 di Kabupaten
Buol, sehingga Tindakan para teradu telah melanggar sumpah dan janji
penyelenggara Pemilu, serta Kode Etik dan Prilaku Penyelenggaraan Pemilu di
Kabupaten Buol;
B. Tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Buol dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol.
1. Bahwa berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Gerindra
dalam proses pencalonan atas nama Benny sebagai pengganti tidak memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan, tetapi oleh para teradu 1 sampai dengan teradu
V telah menyatakan memenui syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
PKPU Nomor 10 tahun 2023;
2. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol
dalam setiap Tindakan sikap dan prilaku harus mencerminkan sikap seorang
penyelenggara Pemilu yang professional, taat asas Pemilu serta mengedepankan
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.Namun, faktanya Teradu I s.d. Teradu VIII tidak
Profesional dan tidak patuh pada aturan hukum dalam menyelenggarakan
Pemilu di Kabupaten Buol;
3. Bahwa Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dalam menjalangkan tugas
pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, harus patuh dan tunduk pada
Sumpah dan Janji, serta menjaga integritas dan independensi, sesuai dengan
Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.Namun, faktanya Teradu I s.d. Teradu
V dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol dan Teradu
VI sampai dengan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Buol telah mengabaikan Sumpah dan Janji, serta Asas
Pemilu dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, sehingga para Teradu I sampai
dengan Teradu VIII telah melanggar Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Teradu VI sanpai dengan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Buol tidak melakukan pengawasan terhadap proses
verifikasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga KPU menetapkan calon atas nama
Benny sebagai calon yang memenuhi syarata,padahal yang bersangkutan baru
bebas murni dari kembaga pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2023;
5. Bahwa Tindakan para Teradu I s.d. teradu V dalam kedudukan sebagai Anggota
KPU Kabupaten Buol dan tindakan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam
kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, merupakan Tindakan
yang tidak professional dan bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum yang
telah meloloskan caleg dan Para Teradu VI sampai dengan VIII yang telah
membiarkan para Teradu I sampai dengan Teradu V yang meloloskan Caleg yang
tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang
Undangan mengenai Pamilu;
6. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, juga dalam melaksanakan tugas
dan fungsi sebagai pengawas Pemilu telah melakukan pembiaran terhadap
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) khususnya Daerah Pemilihan Buol 2 yang
meliputi 4 Kecamatan, Bonobogu, Gadung, Palele Barat dan Palele yang tidak
memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan;
7. Bahwa dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 5 (lima) Partai
Politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan Perempuan, tetapi
ditetapkan oleh para teradu I sampai dengan teradu V sebagai peserta Pemilu,
Partai Gerindra, 28,57 persen, Partai Nasdem 28,57 persen, Partai Keadilan
Sejahtera, 28, 57 persen, Partai Gelora, 28,57 persen, Partai Amanat Nasional
(PAN) 28,57 persen;
8. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu, Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol, dan Teradu VI sampai dengan
Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buol, telah melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten daqn Anggota
Bawaslu Kabupaten, sesuai dengan pasal 36 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (2)
khususnya pada alinia kedua pada lafal sumpah” Bahwa saya dalam
menjalangkan tugas dan wewenang akan berkerja dengan sungguh sungguh,
jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilihan Umum”
9. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas pelapor berpandangan Tindakan para
Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Buol dan Tindakan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam
kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, telah
melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten dan anggota Bawaslu
Kabupaten, serta bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kapasistasnya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Buol telah melanggar Sumpah/Janji Sebagimana diatur
dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 36 Ayat (2) jo Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
pada pasal 7 Ayat (1)
Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 7 tahun 2017
Sumpah/Janjin Anggota KPU Kabupaten
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, dengan sebaik baiknya sesuai dengan Peraturan
Perundang Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalangkan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Teradu I sampai dengan Teradu V , selain melanggar sumpah sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 7 tahun 2017, juga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
Huruf a
Jujur maknanya dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari
niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota
KPU Kabupaten Buol, dalam menetapkan daftar calon legislative yang tidak
memenuhi kuota keterwakilan 30 persen Perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari
lima Partai Politik Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24.P/HUM/2023 telah melanggar Pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Ayat (1) berpedoman pada prinsip:
Huruf a
Berkepastian Hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Ketua dan anggota
KPU Kabupaten Buol telah membuat Keputusan yang membingunkan Peserta
Pemilu lainnya khususnya Caleg DPRD Kabupaten Buol dalam Keputusan KPU
Kabupaten Buol yang berkaitan dengan PSU dalam Pemilu tahun 2024 tindakan
para teraduh telah melanggar pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
Huruf c
Tertib maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peenyelenggara Pemilu dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang
undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
Teraduh I sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Ketua dan anggota
KPU Kabupaten Buol. ”Telah mengunakan Fasilitas Peserta Pemilu dari Partai
Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas Gudang yang dimanfaatkan oleh
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip Mandiri
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Huruf a
Netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon
dan/atau peserta Pamilu
Huruf e
Tidak memakai, membawa atau mengenakan symbol, lambang atau atribut yang
secara jelas menunjukan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu
tertentu
Teraduh VI sampai teraduh VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Buol telah melanggar Sumpah/Janji Sebagaimana di atur
dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Peraturan DKPP No 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum
Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sumpah/Janji Anggota Bawaslu Kabupaten
Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten, dengan sebaik baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang
Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalangkan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan Kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua
Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor
2 tahun 2017, yakni :
Pasal 2
Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalangkan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji
Jabatan
Teradu VI sampai dengan teraduh VIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Telah melakukan Pembiaran terhadap
Penetapan DCT yang tidak memenuhi kuota 30 Persen keterwakilan Perempuan
di Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik , telah melanggar Pasal 11, yakni
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
Huruf a
Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh Peraturan Perundangan Undangan
Huruf d
Menjamin pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak
Teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran
Pemilu dalam Tahapan Pemilu di Kabupaten Buol, berkaitan dengan hal ini para
teradu telah melanggar Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017:
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Huruf a
Meperlakukan secra sama setiap calon, peserta Pemilu, Pemilih, dan pihak lain
yang terlibat dalam proses Pemilu.
Huruf b
Memberitahukan kepada Seseorang atau Peserta Pemilu selengkapnya dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakan.
Huruf c
Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelun diterbitkan
putusan atau Keputusan.
Huruf d
Mendengar semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terhadap Teradu I
sampai dengan Teradu V dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buol,
serta Teradu VI sampai dengan Teradu VIII dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Buol, sebagai berikut :
1. Menjatuhkan sanksi berat,” Pemberhentian Tetap “ terhadap Teradu I, Nanang,
Selaku Ketua KPU Kabuaten Buol, Teradu II, Ali, Selaku Anggota KPU Kabupaten
Buol, Teradu III, Eko Budiman, Selaku Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu IV,
Faisal J. Usman, Selaku Anggota KPU, Kabupaten Buol, Teradu V, Gusti Aliu,
Anggota KPU Kabupaten Buol, serta Menjatuhkan Sanksi Berat,” Pemberhentian
Tetap “ terhadap Teradu VI, Karianto, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buol,
Teradu VII, Moh. Taufik Abdullah, Selaku Anggota Bawaslu Kab Buol, Teradu
VIII, Ismajaya Selaku, Anggota Bawaslu, Kabupaten Buol.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumumam KPU Kabupaten Buol Nomor: 135/PL.01.4-
Pu/7205/2023, Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, untuk
Pemilu serentak tahun 2024;
2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nomor
169 tahun 2023, Tentang Daftar Calon Sementara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Buol Tentang Hukuman Terhadap
Benny atas Kasus Narkoba Dengan Hukuman 8 (delapan)
bulan Penjara, sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 pasal 127
ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.;
4. P-4 Pengumuman Iklan di Media Mantan Narapidana atas nama
Benny di Media onelane AlasanNews;
5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nomor
196 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
6. P-6 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol;
7. P-7 DerapNews, terbitan tanggal 25 Mei 2023, deengan Judul”
Untuk Menyatakan Diri secara jujur Dan Terbuka Kepada
Publik Terkait Latar Belakang Diri;
8. P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor
267 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 262 tahun
2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol;
9. P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor
268 tahun 2024, Tentang Penetapan Pemungutan Suara
Lanjutan pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten
Buol;
10. P-10 Sorotan dari Peserta Pemilu yang dimuat di Media Oneline
Harian Suawesi Com terbitan tanggal 2 Maret 2024 dengan
jusdul “PBB Apresiasi Pengaduan Komisioner KPU & Bawaslu
Kabupaten Buol ke DKPP;
11. P-11 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Ke Bawaslu Kabupaten
Buol;
12. P-12 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten
Buol;
13. P-13 Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023;
14. P-14 Daftar Partai Politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen
keterwakilan Perempuan di Dapil Buol 2, Partai Gerindra,
Partai Nasdem, Partai PKS, Partai PAN dan PPP masing masing
hanya 28, 57 persen;
15. P-15 Sorotan Media ButolPost dengan judul “Terkait Tempat
Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024, KPUD Buol
Gunakan Gudang Milik Salah Satu Caleg DPRD Buol;
16. P-16 Media ButolPost memuat siap Bawaslu dengan judul” Sikap
Ketua Bawaslu Buol Soal Tempat Penyimpanan Logistik
Pemilu 2024 di Gedung Milik Seorang Caleg DPRD Buol.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024, saksi-saksi
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Basri Julunai
1. Saksi menerangkan bahwa penyelenggara Pemilu ini in casu Para Teradu
barangkali kurang membaca aturan pada dasarnya memang begitu;
2. Bahwa terkait dengan Caleg a.n Benny pada intinya di bulan agustus 2023 yang
bersangkutan mencukupi lima tahun masa iddahnya;
3. Bahwa terkait peminjaman salah satu gedung, menurut saksi gedung itu jelas
pemilik salah satu ketua partai artinya tanggapan masyarakat di Kabupaten
Buol bahwa partai tersebut menang dan partainya menjadi ketua DPRD
Kabupaten Buol;
4. Bahwa terkait keterwakilan 30% perempuan itu jelas, kemudian Teradu I s.d.
Teradu V beretorika dengan tidak berdasar aturan ini kan kasian. Menurut saksi
Hari ini Pileg 2024 yang terburuk di Kabupaten Buol;
[2.4.2] Muhammad Imam Afandi
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya diganti menjadi calon anggota DPRD, waktu
itu tiba-tiba menandatangani surat pernyataan entah masalahnya apa. Menurut
saksi apakah dirinya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan menjadi
Anggota DPRD Kabupaten Buol.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara terpisah dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mencermati Aduan Pengadu, maka Teradu 1
sampai dengan Teradu 5 akan menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tentang penetapan Saudara BENNY dalam DCT
Berdasarkan aduan pengadu terkait telah di lakukan penggatian calon anggota
DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 atas nama
Muhammad Imam Afandi sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-
GERINDRA/2023 tanggal 8 Juli 2023 dan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-
GERINDRA/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol serta Surat
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 169 Tahun 2023 Tanggal 18 Agustus
2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2023. Yang
bersangkutan terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
Bahwa Muhammad Imam Afandi yang terdaftar dalam DCS digantikan oleh
Benny pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai
dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor
: 09-0427//Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 28 September 2023
tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
dimana keputusan tersebut Mencabut dan Menyatakan Keputusan Nomor 08-
1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang
Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol tidak berlaku lagi.
Proses penggantian Muhammad Imam Afandi pada masa pencermatan
ranca547ngan DCT, hal tersebut telah sesuai ketentuan pasal 81 ayat 1 point (b)
Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Ayat (1) : Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Perubahan
Rancangan DCT pada masa pencermatan Rancangan DCT
sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat (4) dalam hal :
Huruf b : calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum
Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal
Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan
pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
Maka berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Buol melakukan
penggantian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Bahwa dalam aduan pengadu menyatakan pencalonan Benny belum memenuhi
syarat sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra karena
merupakan mantan terpidana, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 44
ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Ayat (6) : Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai mantan terpidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota meneliti kebenaran :
a. surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai
Bakal Calon menjalani masa pidananya dan Bakal Calon dimaksud
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang
bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya,
telah diumumkan di media massa.
Ayat (7) : Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai terpidana atau mantan
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
b. surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan
bahwa Bakal Calon terpidana atau mantan terpidana karena
kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pencalonan Benny pada masa Pencermatan
Rancangan DCT telah Memenuhi Syarat (MS) seluruh dokumen persyaratan
Pencalonan dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten. Buol Nomor 196
Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
2. Penetapan DCT Kurang dari 30%
Dalam Proses Pencalonan Peserta Pemilu tahun 2024 sebagimana yang telah di
adukan pengadu bahwa KPU Kabupaten Buol telah menetapkan Daftar Calon
Tetap (DCT) dan terdapat 5 partai yang tidak memenuhi keterwakilan 30%
Perempuan di Daerah pemilihan Buol 2.
Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (2) point a dan b Peraturan KPU Nomor 10
tahun 2023,
Ayat (2) : Dalam perhitungan 30% (Tiga puluh persen) jumlah Bakal calon
perempuan di setiap dapil menghaSssilkan angka pecahan maka
apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai :
a. kurang dari 50 (lima puluh) hasil perhitungan dilakukan
pembulatan ke bawah;atau,
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan di lakukan
pembulatan ke atas.
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023
tanggal 29 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-
SD/05/2023 yang pada substansinya menyatakan agar Partai Politik peserta
Pemilu mempedomani Putusan MA dalam mengajukan Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU Kabupaten Buol telah meneruskan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-
SD/05/2023 kepada pengurus partai di wilayah kabupaten Buol, namun
sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di kabupaten Buol tidak
menindaklanjuti surat dinas tersebut, sehingga KPU Kabupaten Buol
menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 sesuai daftar
calon yang di usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
Bahwa dalam Keputusan KPU Buol Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3
November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol telah sesuai dengan daftar calon yang usulkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan telah Memenuhi Syarat (MS) seluruh
dokumen persyaratan Pencalonan. Dalam hal Partai Politik yang tidak
memenuhi keterwakilan 30% calon perempuan, KPU Kabupaten Buol tidak
dapat menindak Partai Politik karena secara aturan tidak ada ketentuan
sanksi terkait tidak dipenuhinya keterwakilan 30% Perempuan dalam Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Keputusan KPU Kabupaten Buol terkait PSU dan PSL
Bahwa dalam aduan pengadu, KPU Kabupaten Buol dinilai telah membuat
keputusan yang membingungkan dan menguntungkan peserta Pemilu lainnya
khususnya Caleg DPRD Kabupaten Buol terkait keputusan Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara yang di
laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak termasuk di
Kabupaten Buol yang pada saat itu terjadi kondisi yang mengakibatkan harus
dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan
(PSL) masing-masing :
- PSU TPS 008 Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol
- PSU dan PSL pada TPS 011 Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten
Buol
Berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum.
Pasal 81
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
Pasal 109
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak
dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara
lanjutan di TPS.
(2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan
suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Dengan berpedoman pada Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan
mempelajari Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 8/PP.05-
BA/7205/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Nomor 10/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal 18 Februari 2024
perihal Tindak Lanjut PSU, maka KPU Kabupaten Buol melakukan Rapat Pleno
untuk menindak lanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Biau yang
disampaikan kepada PPK melalui Surat Nomor : 018/PM.0002/K-ST-
04.03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Nomor : 060/HM.02/K-
ST.04.03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta kejadian di TPS 008 Kelurahan Kali Terdapat 3
orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten Buol menerima
dan diberikan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-
RI, dan DPD-RI
Bahwa berdasarkan fakta-fakta kejadian di TPS 011 Kelurahan Leok I
a. Terdapat 3 orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten
Buol menerima dan diberikan suara untuk Pemilihan Presiden dan wakil
Presiden, DPR-RI, dan DPD-RI
b. Terdapat 1 orang pemilih dengan identitas KTP dari luar wilayah Kabupaten
Buol menerima dan diberikan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan
wakil Presiden dan DPD-RI, DPR Provinsi.
c. Bahwa 1 orang pemilih dengan identitas KTP Kelurahan Leok I Kabupaten
Buol dengan status DPK hanya menerima dan memberikan suara untuk
Pemilihan Presiden dan wakil, Presiden, DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Kabupaten Buol segera
melakukan Rapat Pleno dan konsultasi kepada Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah. Berdasarkan kajian Hukum dan kajian terhadap fakta-fakta
yang terjadi serta arahan dari Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, maka disimpulkan
1. Bahwa di TPS 008 Kelurahan Kali Kabupaten Buol dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-
RI, dan DPD-RI
2. Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI
dan DPRD Provinsi,
3. Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I harus dilakukan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, karena 1 orang
pemilih dengan status DPK yang seharusnya sesuai ketentuan mendapatkan
5 jenis Surat suara hanya diberikan 4 Jenis Surat Suara oleh KPPS.
Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud diatas adalah dengan menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pemungutan Ulang (PSU) dan Keputusan KPU Kabupaten Buol
Nomor 268 tentang Penetapan Suara Lanjutan (PSL)
4. Penggunaan Gudang yang di adukan adalah milik Peserta Pemilu
Bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu, KPU Kabupaten Buol dinilai
telah menggunakan fasilitas Peserta Pemilu dari Partai Nasdem yang berkaitan
dengan fasilitas Gudang yang di manfaatkan oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pengertian Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa fakta-fakta
a. Kebutuhan sarana gudang untuk menyimpan dan mengamankan logistik
dan perlengkapan pemilu merupakan hal yang sangat vital
b. Bahwa dalam mencari dan menetapkan gudang KPU Kabupaten Buol telah
melakukan survey kelayakan dan keamanan gudang
c. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Buol melakukan Kontrak terhadap Gudang
yang diadukan, KPU Kabupaten Buol sudah bersepakat dengan pengelola
gedung/aula Vihara Buol namun menjelang kedatangan logistik dari pihak
penyedia, pihak Vihara secara sepihak membatalkan kesepakatan dengan
KPU Kabupaten Buol.
d. Bahwa Gudang yang dimaksud hak kepemilikannya bukan milik Partai
Nasdem melainkan milik Ibu dr. Laurentia Elly Nurdin (dr. Elly)
e. Bahwa dalam penggunaan fasilitas Gudang tersebut, KPU Kabupaten Buol
melakukan Kontrak Sewa Gudang sesuai Kontrak Nomor :
46/PP.09.5/7205/2024 Tanggal 15 Januari 2024
Berdasarkan fakta-fakta tersebut aduan pengadu yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Buol menggunakan Fasilitas gudang Milik Peserta Pemilu Partai
Nasdem dan bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu adalah tidak
benar.
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban secara terpisah
dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November
2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menya-
takan para Teradu tidak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran
dan/atau melakukan pembiaran terhadap Teradu I sampai dengan Teradu V da-
lam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Benny yang tidak memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan tentang Pemilu,
Teradu menjawab sebagai berikut:
1.1 Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII secara kelembagaan telah
melakukan pencegahan selama tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 02 Mei Tahun 2023 Teradu VI sampai dengan
Teradu VIII menyampaikan Imbauan melalui surat nomor
065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I sampai
dengan Teradu V yang pada pokoknya agar para Teradu I sampai
dengan Teradu V memperhatikan ketentuan persyaratan administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2)
huruf c, Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: (Bukti T-01);
b. Bahwa selanjutnya para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII kembali
menyampaikan Imbauan pada tanggal 15 Mei Tahun 2023 melalui
surat Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I
sampai dengan Teradu V yang pada pokoknya Imbauan yang
disampaikan sama dengan surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST-
04/05/2023 tanggal 02 Mei Tahun 2023 berkaitan dengan persyaratan
adminsitrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol (Bukti T-02);
c. Bahwa pada tanggal 22 Mei Tahun 2023 para Teradu VI sampai dengan
Teradu VIII menyampaikan Imbauan melalui surat Nomor
086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada para Teradu I sampai dengan
Teradu V yang pada pokoknya dalam melakukan verifikasi adminsitrasi
dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol agar
memperhatikan keabsahan suatu dokumen yang telah diajukan
sebagai syarat Calon Anggota DRPD. Selain itu, dalam pokok Imbauan
yang disampaikan kepada Teradu I sampai dengan Teradu V dalam
melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD agar melibat para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII
untuk mencermati dan meneliti secara bersama-sama keabsahan
dokumen tersebut melalui bantuan SILON (Bukti T-03);
d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 September Tahun 2023 para
Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyampaikan Imbauan kepada
Para Teradu I sampai dengan Teradu V dan Imbauan kepada Partai
Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya agar Teradu I sampai
dengan Teradu V memastikan bahwa telah meminta
keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan
tanggapan Masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui
SILON dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil
klarifikasi. Bahwa selain itu, Teradu VI sampai dengan Teradu VIII juga
mengimbau agar Teradu I sampai dengan Teradu V memberitahukan
dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk
mengajukan Calon Pengganti Calon sementara Anggota DPRD
Kabupaten terhadap DCS hasil perbaikan apabila: (Bukti T-04)
- Tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota;
- Terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen
palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan huku tetap
sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) huruf
b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; atau
- Meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peratuan
KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
e. Bahwa oleh karena sebagaimana telah diuraiakan di atas, para Teradu
telah melaksanakan fungsi Pencegahan pada tahapan Pendaftaran
Calon Anggota DPRD di Kabupaten Buol.
1.2 Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan status Calon Anggota
DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama BENNY yang dicalonkan
oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 tidak memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu
menjawab sebagai berikut: (Bukti T-05)
a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (formulir model A)
Bawaslu Kabupaten Buol Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal
16 Oktober 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra telah
melakukan pengajuan pengganti Calon Sementara menggunakan
FORMULIR MODEL B.DAFTAR CALON.DAFTAR CALON PERUBAHAN
untuk Daerah Pemilihan Buol 1 atas nama BENNY menggantikan Calon
sebelumnya atas nama MUHAMMAD IMAM AFANDI pada sub tahapan
pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap.
b. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buol
tersebut pada pokonya telah dilakukan pengawasan terhadap verifikasi
adminsitrasi, dimana dalam proses verifikasi adminsitrasi dokumen
persyaratan calon dilakukan melalui SILON KPU dan menggunakan
infokus (proyektor), sehingga Bawaslu Kabupaten Buol hanya dapat
mengamati hasil verifikasi adminsitrasi melalui SILON sebagai berikut:
- Surat keterangan sesuai mantan jenis terpidana : (ada/Benar)
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
: (ada/Benar)
- Bukti pernyataan dimedia massa : (ada/Benar)
- Status hukum mantan terpidana yang bebas murni
- Tanggal selesai menjalani pidana 5 Agustus 2018
- Masa jeda selesai menjalani pidana, pengajuan awal dan Perbaikan
4 Tahun 9 Bulan 9 hari.
- Pengajuan pencermatan DCS 5 Tahun 0 Bulan 6 hari, dan
- Pengajuan Pencermatan DCT 5 Tahun 1 Bulan 28 hari.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan:
Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan
rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal:
“Huruf b calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum
Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal
Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan
pengurus partai politik tingkat pusat”
d. Bahwa mekanisme penggantian Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota juga diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dijelaskan pada bagian BAB III angka 4 huruf b “Partai
Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT
hasil pencermatan dalam hal terdapat kondisi:
Huruf b Calon Sementara diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua
Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris
Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai
dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan
pengurus partai politik Tingkat pusat” (Bukti T-06);
e. Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo BAB III
angka 4 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun
2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996
Tahun 2023, dengan demikian status Calon Anggota DPRD Kabupaten
Buol Nomor Urut 8 atas nama BENNY yang dicalonkan oleh Partai
Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “..Para Teradu
Tidak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan / atau
melakukan proses pembiaran terhadap teradu I sampai dengan
teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama
Benny yang tidak mmenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundangan Undangan tentang Pemilu sebagaimana
pokok aduan Pengadu Poin 1..” tidak beralasan menurut hukum.
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menya-
takan Para Teradu melakukan proses pembiaran terhadap penetapan DCT yang
tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan di Dapil Buol 2 dari
lima Partai Politik Peserta Pemilu, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
2.1. Bahwa sebelum menguraikan jawaban Para Teradu terhadap dalil aduan
Pengadu pada poin 2 sebagaimana dalam pokok aduan pengadu, terlebih
dahulu Teradu menguraikan terkait dengan proses pengawasan tahapan
pencalonan Anggota DPRD Kabupaten yang berkaitan dengan akibat
terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023
sebagaimana dijadikan bukti oleh Pengadu (Vide Bukti P-13);
2.2. Bahwa Para Teradu melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalo-
nan Anggota DPRD Kabupaten yang memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, Para Teradu
mengacu pada ketentuan norma hukum Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal
8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Ang-
gota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selan-
jutnya disebut PKPU 10 Tahun 2023) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf d: setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan
daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat
paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon Perempuan
Pasal 8 ayat (2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah
Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka
apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke atas
2.3. Bahwa KPU menindaklanjuti pengaturan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut
dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut Keputusan 352/2023),
yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2)
PKPU 10 Tahun 2023
2.4. Bahwa dalam Lampiran IV Keputusan 352/2023 diberikan simulasi
penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon
sebagaimana berikut:
Perhitungan
No Jumlah Bakal Calon Pembulatan
30%
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 3
12 12 3,60 4
2.5. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan No-
mor 24P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
II. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM),
I. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM),
III. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA (KPI), III. HADAR NAFIS
GUMAY, IV. TITI ANGGRAINI, V. WAHIDAH SUAIB, tersebut;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan
di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan
pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 8 ayat (2) :
“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah
bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka
pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk
mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk
dicantumkan dalam Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
1.000.000 (satu juta rupiah);
2.6. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut penghitungan
30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan jika
disimulasikan menjadi sebagai berikut:
Perhitungan
No Jumlah Bakal Calon Pembulatan
30%
1 1 0,30 1
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 2
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 3
8 8 2,40 3
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 4
12 12 3,60 4
2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI Pelaksanaan Putusan, Pasal 8
Perturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materil (Bukti T-07), yang menyebutkan:
(1) Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam
Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
(2) Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung
tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata
Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak
mempunyai kekuatan hukum
2.8. Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor
24P/HUM/2023 dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Agustus tahun 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap untuk
pemilihan DPRD Kabupaten Buol oleh KPU Kabupaten Buol pada tanggal
03 November 2023, selama rentang waktu tersebut berdasarkan hasil
pengawasan Para Teradu, KPU RI tidak melaksanakan kewajibannya
mencabut Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023, dan rentang waktu putusan Mahkamah Agung
sampai Penetapan Daftar Calon Tetap adalah 66 hari sehingga putusan
Mahkamah Agung tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkraht).
Oleh karena itu, Para Teradu dalam rangka menjalankan tugas
pengawasan keterwakilan minimum 30% perempuan tetap mengacu pada
ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023.
2.9. Bahwa hasil pengawasan Para Teradu dalam penetapan Daftar Calon
Tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap keterpenuhan
kuota keterwakilan 30% Perempuan untuk daerah Pemilihan Buol 2
adalah sebagai berikut :(Bukti T-08)
Jumlah
Jumlah
Jumlah Calon
minimum
NO Partai Calon Perempuan Ket.
calon
Tetap yang
Perempuan
ditetapkan
1 PKB 7 2 2 Terpenuhi
2 Gerindra 7 2 2 Terpenuhi
3 PDIP 7 2 3 Terpenuhi
4 Golkar 7 2 3 Terpenuhi
5 NasDem 7 2 3 Terpenuhi
6 Buruh 7 2 3 Terpenuhi
7 Gelora 7 2 2 Terpenuhi
8 PKS 7 2 2 Terpenuhi
9 Hanura 7 2 3 Terpenuhi
10 PAN 7 2 2 Terpenuhi
11 PBB 7 2 3 Terpenuhi
12 Demokrat 7 2 2 Terpenuhi
2.10. Dengan demikian tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam penetapan
Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Buol dan
dalil aduan Pengadu sebagaimana pada poin 5. Kronologi Kejadian, bagian
A. Tentang Peristiwa dan Fakta Hukum di Angka 15 yang menyatakan
“…bahwa teradu VI sampai dengan teradu VIII dalam kedudukan sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol ternyata melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, terbukti dari hasil
pengawasan dalam proses verifikasi, bahkan pada saat penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) tidak ada temuan pelanggaran, padahal dengan
lolosnya lima Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota 30
persen keterwakilan Perempuan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.”
tidak beralasan menurut hukum
3. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran Pemilu
dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol dengan alasan-alasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa Para Teradu menerima laporan yang disampaikan oleh Partai
Hanura pada tanggal 04 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol
dan menindaklanjuti laporan tersebut menggunakan formulir laporan dan
memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada Pelapor Nomor
002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 (Bukti T-09);
3.2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 Para Teradu kemudian menyusun
kajian awal dugaan pelanggaran untuk menilai dan menganalisis
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan yang disam-
paikan oleh Pelapor antara lain sebagai berikut:
(Bukti T-10)
a. Syarat formal
1) nama dan alamat Pelapor;
2) pihak Terlapor; dan
3) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
b. Syarat materiel
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti
3.3. Bahwa berdasarkan hasil penilaian dan analisis keterpenuhan syarat
formal dan syarat materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Para
Teradu berkesimpulan bahwa laporan a quo tidak memenuhi syarat
formal dan syarat materiel, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi;
3.4. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengumumkan status laporan a quo ke
dalam formulir B.18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-11)
3.5. Bahwa penerimaan laporan sebagaimana laporan aquo telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 15, Pasal
16 dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sehingga dalil aduan pengadu poin 3, bagian A. Angka
12 yang menyatakan “…Tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran
Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol…” tidak beralasan
menurut hukum
4. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu Tidak melakukan tindakan dan justru membiarkan
KPU mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam sehari berkaitan
dengan PSU di Dapil Buol 1 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
4.1. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Saran Perbaikan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang melalui pengawas TPS 11 Kelurahan
Leok I Kec. Biau pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari terkait
dengan peristiwa Pemilih kategori sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus
(DPK) yang telah berdomisili di TPS tersebut namun hanya diberikan
Surat Suara berjumlah 3 (tiga) jenis Surat Suara yaitu: (Bukti T-12)
- Jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden;
- Jenis surat suara DPR RI; dan
- Jenis surat suara DPD RI.
Bahwa selain itu, terdapat peristiwa Pemilih yang menggunakan hak
pilihnya dikategorikan sebagai Pemilih DPK namun tidak berdomisili pada
TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau.
4.2. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan rekomendasi Pemungutan
Suara ulang melalui Panwaslu Kec. Biau di TPS 8 Kelurahan Kali Kec.
Biau karena terdapat peristiwa Pemilih yang tidak berdomisili di TPS
tersebut menggunakan hak Pilihnya kategori Pemilih DPK (Bukti T-13);
4.3. Bahwa atas dasar rekomendasi Pemungutan Suara ulang yang
disampaikan oleh Para Teradu melalui Panwaslu Kecamatan Biau untuk
TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan Biau dan TPS 11 Kelurahan Leok I
Kecamatan Biau, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan
Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol
(Bukti T-14);
4.4. Bahwa terhadap pokok dalil aduan pengadu pada poin 4 yang
menyatakan “…Tidak melakukan tindakan dan justru membiarkan KPU
mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam sehari berkaitan
dengan PSU di Dapil Buol 1..” terkait terbitnya Surat Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan
Suara Lanjutan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu
menegaskan bahwa terbitnya Surat Keputusan tersebut merupakan
penilaian serta kewenangan yang melekat pada teradu I sampai dengan
teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol;
4.5. Bahwa hal tersebut terlihat pada pertimbangan hukum para teradu I
sampai dengan teradu V dalam konsideran “menimbang huruf a” dalam
Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024
didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum (Bukti T-15)
4.6. Bahwa demikian pula pada konsideran “menimbang huruf c” dalam
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024 dinyatakan
“bahwa berdasarkan catatan kronologis dari KPPS TPS 11 Kelurahan Leok
1 Kecamatan Biau tanggal 17 Februari 2024”. Dengan demikian terbitnya
Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024
merupakan produk hukum yang didasarkan pada penilaian internal serta
kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada
para teradu I sampai dengan teradu V.
5. Bahwa Para Teradu membantah sepenuhnya aduan Pengadu sebagaimana
diuraikan pada angka 21 yang menyatakan “..Bahwa teradu VI sampai dengan
teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan
pembiaran terhadap KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral dalam
menyelenggarakan Pemilu, dengan pengunaan Gudang peserta Pemilu yang
digunakan penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024. Bahkan, Teradu VI selaku
Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol Pos terbitan tanggal 8
Pebruari 2024. (vide Bukti P-14)”, dengan alasan sebagai berikut:
5.1. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pembiaran terhadap KPU
Kabupaten Buol dalam penggunaan Gudang logistik Pemilu Tahun 2024.
Para Teradu telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada
Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan
Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara,
Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara
Lainnya Dalam Pemilihan Umum, berdasarkan pengawasan yang
dilakukan diperoleh informasi yang pokoknya bahwa tidak terdapat
dugaan pelanggaran mengenai penggunaan Gudang logistik oleh KPU
Kabupaten Buol, dibuktikan dengan adanya kontrak sewa menyewa
antara KPU Kab. Buol dengan LAURENTIA ELY NURDIN yang dimuat
dalam lampiran di Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-16);
5.2. Bahwa faktanya perjanjian kontrak sewa menyewa tempat yang dijadikan
Gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 oleh teradu I sampai dengan
teradu V merupakan bukan hak milik dari seorang Calon Anggota DPRD
Partai NasDem Dapil Buol 1 atas nama RYAN NATHANIEL KWENDY,
melainkan atas nama LAURENTIA ELY NURDIN. (Vide Bukti T-16);
5.3. Bahwa mengenai pernyataan teradu VI selaku Ketua Bawaslu di media
Buol Pos terbitan tanggal 8 Februari 2024, Pernyataan tersebut
didasarkan pada hasil pengawasan yang menerangkan bahwa ruang
penyimpanan Gudang Logistik KPU Kabupaten representatif untuk
tempat penyimpanan logistik dan dapat dipastikan keamanannya. Dasar
pernyataan teradu VI di media Buol Pos tersebut didasarkan pada laporan
hasil pengawasan Tanggal 06 Januari 2024, dimana gudang logistik
tersebut difungsikan untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan
untuk Dapil Buol 2 dan Dapil Buol 3 dengan rincian adalah sebagai
berikut: (Bukti T-17)
1. Kotak Suara: kebutuhan 5 Buah Per TPS dengan jumlah kebutuhan
1.560 Buah
2. Bilik Pemungutan Suara: 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248 Buah
3. Bantal Coblos: 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248
4. Segel Pelastik: 2 buah per TPS dengan jumlah 3.120 segel pelasti
keperluan perakitan
6. Bahwa selain itu, dalam aduannya di angka 22, pengadu pada pokoknya
menyatakan “…Bahwa akibat Tindakan para Teradu VI sampai dengan teradu
VIII dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol telah
melakukan pembiaran terhadap proses penyelenggaran Pemilu yang tidak
memberikan kepastian kepada publik, sehingga teradu I sampai dengan teradu V
dan teradu VI sampai dengan teradu VIII secara Bersama sama telah membuat
kegaduhan dan ketidakpastian hukum, serta Prinsip Prinsip dalam
penyelenggaran Pemilu di tahun 2024 di Kabupaten Buol, sehingga Tindakan para
teradu telah melanggar sumpah dan janji penyelenggara Pemilu, serta Kode Etik
dan Prilaku Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buol. Dalil tersebut adalah
sesuatu yang mengada-ada karena Para Teradu tidak pernah melakukan
pembiaran sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam jawaban diatas,
apalagi membuat kegaduhan dan ketidakpastian hukum hal tersebut
merupakan tuduhan yang tidak berdasar, Para Teradu telah melaksakanan
tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang belaku.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu I s.d. Teradu V memohon
dengan hormat kiranya Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara a quo
berkenan memutuskan;
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagi penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.6.2] Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di
atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII
Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung se-
jak Putusan dibacakan;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Pengumuman Nomor 135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang
Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu serentak Tahun 2024;
2. T.1-2 Keputusan KPU Kabupaten/kota Buol Nomor 169 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
3. T.1-3 Model B-Pengajuan-Parpol Surat Pengajuan bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dari Partai Gerindra;
4. T.1-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-Gerindra/2023 tentang
Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
5. T.1-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-Gerindra/2023 tentang
Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
6. T.1-6 Surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM kantor
wilayah Sulawesi Tengah Lembaga pemasyarakat kelas III leok
dengan Nomor W.24.PAS.PAS.13-PK.01.01.02-124 tertanggal
11 Mei 2023;
7. T.1-7 Pengumuman Media Massa di Alasan news a.n Benny;
8. T.1-8 Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
9. T.1-9 Surat Keterangan pernah sebagai Terpidana Nomor
590/SK/HK/08/2023/PN Bul a.n Benny;
10. T.1-10 Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
11. T.1-11 Surat Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 1075/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung
tertanggal 1 Oktober 2023;
12. T.1-12 Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023;
13. T.1-13 Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten/Kota Buol Nomor 196
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
14. T.1-14 a. Surat Panwas Kecamatan Biau dengan Nomor
060/HM.02.00/K-ST.04.03/02/2024 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
b. Surat Panwas Kecamatan Biau dengan Nomor
018/PM.00.02./K-ST.04.03/02/2024 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
15. T.1-15 a. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol;
b. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten
Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun
2024 di Kabupaten Buol;
c. Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 Tahun 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol;
16. T.1-16 Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor
46/PP.09.5/7205/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang
Pekerjaan Pengadaan Sewa Gudang Logistik Pemilihan Umum
Tahun 2024.
17. T.1-17 Screenshot pesan Whatsapp percakapan dengan Pihak Terkait
a.n Christian Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah;
18. T.1-18 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP-Gerindra/2023 tentang
Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
19. T.1-19 Berita Acara Pleno Nomor 97/PL.01.8-BA/7205/2/2024
tentang Penetapan Pemungutan dan Pemghitungan Suara
Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
20. T.1-20 Berita Acara Pleno Nomor 110/PL.01.8-BA/7205/2/2024
tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
21. T.1-21 Berita Acara Pleno Nomor 111/PL.01.8-BA/7205/2/2024
tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-17,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Surat Imbauan Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023,
tanggal 02 Mei 2023
2. T.2-2 Surat Imbauan Kedua Nomor 081/PM.00.02/K.ST-
04/05/2023, tanggal 15 Mei 2023
3. T.2-3 Surat Imbauan Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2024,
tanggal 22 Mei 2023
4. T.2-4 Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.ST-04/09/2023,
tanggal 05 September 2023
5. T.2-5 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor
89/LHP/PM.01.00/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023
6. T.2-6 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parta
Gerindra Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP-GERINDRA/2023
tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
7. T.2-7 Salinan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2011
8. T.2-8 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor
070/LHP/PM.01.02/10/2023, tanggal 03 Oktober 2023
9. T.2-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024
10. T.2-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024
11. T.2-11 Pemberitahuan Status Laporan
12. T.2-12 Surat Nomor 060/HM.02.00/K,ST-04.03/02/2024 Perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
13. T.2-13 Surat Nomor 018/HM.00.02/K,ST-04.03/02/2024 Perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
14. T.2-14 Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262
Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
15. T.2-15 Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268
Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
16. T.2-16 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor
03/LHP/PM.00.02/11/2023, tanggal 13 Oktober 2023
17. T.2-17 Form. A: Laporan Hasil Pengawasan Nomor
05/LHP/PM.00.02/01/2024, tanggal 06 Januari 2024
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 1
November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Risvireno selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa pada prinsipnya terkait dengan Peristiwa di Kabupaten Buol tidak
dilakukan rapat pleno Provinsi karena teman-teman KPU Kabupaten Buol terkait
teknis penyelenggaraan itu melalui divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan terkait
dengan peristiwan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan
bukan pendapat lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
[2.8.2] Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait rekomendasi Pemungutusan Suara
Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Buol normanya jelas
dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang kategori
Pemungutan Suara Lanjutan itu adalah yang mengalami gangguan lainnya. Jadi
faktanya ada satu orang yang harusnya diberikan lima surat suara tetapi hanya
diberikan empat surat suara. Hal tersebut termasuk kategori pada Pasal 109
sebab pada kategori Pemungutan Suara Ulang, bahwa yang bersangkutan tidak
diberikan hak untuk memilih. Jadi secara normatif dia tidak bisa dilakukan
Pemungutan Suara Ulang tetapi harus Pemungutan Suara Lanjutan karena satu
surat suara yang tidak diberikan. Selanjutnya, kalau pandangan soal
kerahasiaan itu hal lain tetapi kita normatifnya itu apakah memenuhi syarat
atau tidak sebab kalau dimaknai harus Pemungutan Suara Ulang maka tiga
ratus suara yang lain tidak bernilai. Jadi hanya gara-gara satu orang yang mau
kita lindungi dengan argumentasi bahwa soal kerahasiaan, itu menjadikan tiga
ratus suara itu tidak bernilai. Menurut Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo
hal tersebut secara normatif tidak dibenarkan;
2. Bahwa Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo menyampaikan yang dimaksud
dengan rahasia adalah ketika dia memberikan suaranya/haknya di bilik suara
dan itu rahasia buat dia sebab semua orang dibacakan pilihannya pada saat
dilakukan pemungutan suara dan rekapitulasi. Jadi pada intinya secara
normatif tidak bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang meskipun pada waktu
itu beredar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi syaratnya yang
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tidak memenuhi syarat
bahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 intinya tidak memberikan ruang
bahwa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut yang berkaitan
dengan Pemungutan Suara Lanjutan;
3. Bahwa berkaitan dengan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jadi penggantian calon itu telah diatur dalam Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 yang intinya menurut Pihak Terkait hal tersebut dimungkinkan dan
dibolehkan pada saat pencermatan DCT Partai Politik melakukan penggantian
calon sepanjang calon tersebut menerbitkan surat keputusan dari Partai Politik;
4. Bahwa sepanjang keterangan Pihak Terkait mengenai kerahasiaan itu adalah
pendapatnya secara pribadi;
[2.8.3] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa terkait Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di
Kabupaten Buol. Menutut Pihak Terkait Darmiati bahwa dirinya pada saat
berada di Kabupaten Buol SK PSU sudah diterbitkan kemudian Pak Christian
Adiputra Aruwo menelepon Pihak Terkait Darmiati menyampaikan bahwa ada
fakta yang tidak semua kejadian harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang
karena ada satu fakta yang harusnya lima surat suara akan tetapi merima empat
maka dilakukan perubahan SK di hari itu juga karena fakta itu baru dilakukan
penelitian malam hari sedangkan PSU dilakukan ke-esokan harinya.
2. Bahwa Pihak Terkait Darmiati kemudian menganalisis rekomendasi, setelah itu
Pihak Terkait memanggil PPK Biau menanyakan fakta sebenarnya dan memang
ada pemilih yang seharusnya mendapatkan lima surat suara karena berdomisili
di Kabupaten Buol dan itulah dilakukan perubahan untuk satu orang pemilih
untuk dilakukan PSL.
3. Bahwa setelah melakukan penelitian ada perbedaan fakta, karena KPU
Kabupaten Buol sudah menerbitkan SK PSU dan setelah itu Pak Christian
menelepon dan menyampaikan tidak bisa dilakukan PSU untuk satu pemilih
tersebut karena merugikan yang lain karena sudah di hitung juga sudah
dilakukan rekapitulasi, setelah rekapitulasi baru muncul dokumen yang intinya
ada fakta bahwa harusnya lima surat suara tetapi hanya satu sudah di hitung
tapi dihentikan.
4. Bahwa menurut tafsiran Pihak Terkait Darmiati dalam kondisi tersebut adalah
PSL karena rekapitulasi sudah selesai dan semua sudah mengetahui hasil dan
alasan PSL terpenuhi karena mengambil tafsiran gangguan lain karena kalau
dilakukan Pemungutan Suara Ulang harus mendapatkan lima surat suara.
Bahwa bukan yang tidak boleh memilih dan harusnya diberikan pelayanan lima
surat suara namun hanya diberikan surat suara.
[2.8.4] Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan imbauan sebagai
upaya-upaya pencegahan dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu baik itu
pencalonan, pemungutan, penghitungan rekapitulasi suara. Selain imbauan
yang disampaikan kepada KPU dan juga kepada Partai Politik, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah juga menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota;
2. Bahwa terkait penanganan pelanggaran, benar Bawaslu Kabupaten Buol
menerima empat laporan dugaan pelanggaran dan tiga laporan diregistrasi.
Bahwa dari tiga laporan tersebut pada intinya diputuskan bukan sebagai
pelanggaran pemilu;
3. Bahwa memang di Kabupaten Buol, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara
berjenjang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di dua TPS dan sudah dilakukan oleh jajaran kami dan itu tertulis
dari PTPS dan Panwascam;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buol melakukan konstulasi terkait dengan
Pemungutan Suara Ulang. Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan tidak ada
karena memang produk yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah produk Saran
Perbaikan Pemungutan Suara Ulang kemudian ditindaklanjuti di kecamatan.
Bahwa terkait dengan Pemungutan Suara Lanjutan itu kami dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah pada saat menjelang pelaksanaan Pemungutan ulang
tersebut.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT)
DPRD Kabupaten Buol pada Dapil 1 dari partai Gerindra diduga tidak memenuhi syarat
masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Benny selaku Calon Anggota DPRD
Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Padahal yang bersangkutan terpidana yang belum
memenuhi syarat sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam
pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dan diputus oleh Pengadilan negeri Buol dengan hukuman 8 (delapan) bulan
penjara;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga menetapkan daftar calon legislatif yang
tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen calon perempuan terhadap Dapil Buol
2 dari lima partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yaitu Partai Gerindra sebesar
28,57 persen, Partai Nasdem sebesar 28,57 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sebesar 28,57 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 28,57 persen, dan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar 28,57 persen;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional karena membuat
keputusan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan yang
membingungkan peserta pemilu serta menguntungkan peserta pemilu lainnya
khususnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol;Pemungutan Suara Ulang dan
Pemungutan Suara Lanjutan
[4.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga bersikap tidak netral karena menggunakan
fasilitas peserta pemilu dari partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas gudang yang
dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu sehingga menjadi perbincangan publik bahwa
KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Buol;
[4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pengawasan dan pencegahan
terjadinya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Buol, bahkan menurut Pengadu tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII sengaja melakukan pembiaran terhadap Teradu I s.d. Teradu
V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) a.n Benny yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dalam ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017;
[4.1.6] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melakukan pengawasan melekat
sehingga terjadinya pembiaran terhadap penetapan DCT yang tidak memenuhi kuota
30% keterwakilam Perempuan di Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik Peserta Pemilu;
[4.1.7] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan Pelanggaran
Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan. Menurut Pengadu,
peristiwa yang dilaporkan telah nyata dan diabaikan oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu
KPU Kabupaten Buol;
[4.1.8] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pencegahan dan justru
membiarkan KPU Kabupaten Buol mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dalam
sehari berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Buol 1;
[4.1.9] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pembiaran terhadap
tindakan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral
dalam menyelenggarakkan Pemilu Tahun 2024 dengan dalih pengunaan gudang milik
peserta pemilu tersebut digunakan untuk penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024.
Bahkan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol
Pos yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan penggantian calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra
Daerah Pemilihan Buol 1 a.n Muhammad Imam Afandi telah sesuai dengan Surat
Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023
tanggal 8 Juli 2023 dan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal
8 Agustus 2023 tentang Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor
169 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum
Tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan bahwa Muhammad Imam Afandi
terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) digantikan oleh Benny pada masa
Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana yanb telah
disampaikan oleh Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 09-
0427//Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 28 September 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Bahwa
Keputusan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 pada intinya
mencabut dan menyatakan Keputusan tersebut tentang Daftar Bakal Calon Legislatif
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa proses pergantian Muhammad
Imam Afandi pada masa pencermatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1
point b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Sehingga atas dasar ketentuan tersebut
Teradu I s.d. Teradu V melakukan pergantian calon Anggota Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Selanjutnya, berkenaan dengan pencalonan Benny
belum memenuhi syarat sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Buol, Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 44 ayat (6) dan ayat
(7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada intinya Pencalonan Benny pada masa
Pencermatan Rancangan DCT telah Memenuhi Syarat seluruh dokumen persyaratan
Pencalonan dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun
2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan pihaknya telah melaksanakan proses pencalonan peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) point a dan b Peraturan
KPU Nomor 10 tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa dengan
adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023,
Komisi Pemilihan Umum menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor
1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada substansinya menyatakan agar Partai Politik
peserta Pemilu mempedomani Putusan MA dalam mengajukan Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan Daftar
Calon Tetap (DCT). Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah meneruskan
Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pengurus partai di wilayah
Kabupaten Buol, namun sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di kabupaten Buol tidak
menindaklanjuti surat dinas tersebut, sehingga Teradu I s.d. Teradu V dalam
menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 sesuai daftar calon yang
di usulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V
menegaskan bahwa Keputusan yang diterbitkan dengan Nomor 196 Tahun 2023
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol telah sesuai dengan daftar calon yang usulkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu serta memenuhi syarat persyaratan pencalonan. Menurut
Teradu I s.d. Teradu V dalam hal Partai Politik yang tidak memenuhi keterwakilan 30%
calon perempuan, KPU Kabupaten Buol tidak dapat menindak Partai Politik karena
secara aturan tidak ada ketentuan sanksi terkait tidak dipenuhinya keterwakilan 30%
Perempuan dalam Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], menurut Teradu I s.d.
Teradu V dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara yang di laksanakan pada
tanggal 14 Februari 2024 secara serentak termasuk di Kabupaten Buol terjadi kondisi
yang mengakibatkan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 008
Kelurahan Kali. Sedangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) dilaksankan di TPS 011 Kelurahan Leok I. Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan
suara telah berpedoman pada Peratuan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selain berpedoman
pada peraturan a quo, Teradu I s.d. Teradu V telah mempelajari Surat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Nomor 8/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan
Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nomor 10/PP.05-BA/7205/II/2024 tanggal
18 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut PSU. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan
Biau yang disampaikan kepada PPK melalui Surat Nomor 018/PM.0002/K-ST-
04.03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Surat Nomor 060/HM.02/K-
ST.04.03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Selanjutnya terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 008
Kelurahan Kali serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan
(PSL) pada TPS 011 Kelurahan Leok I, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan
kesimpulan setelah melaksanakan rapat pleno serta konsultasi kepada Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah yang pada intinya 1) bahwa di TPS 008 Kelurahan Kali Kabupaten
Buol dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan
wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD-RI, 2) Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Jenis Pemilihan Presiden dan wakil Presiden,
DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi, 3) Bahwa di TPS 011 Kelurahan Leok I harus
dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten,
karena 1 orang pemilih dengan status DPK yang seharusnya sesuai ketentuan
mendapatkan 5 jenis Surat suara hanya diberikan 4 Jenis Surat Suara oleh KPPS.
Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor 267 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Ulang (PSU)
dan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 268 tentang Penetapan Suara Lanjutan
(PSL). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Menurut Teradu I s.d.
Teradu V peserta pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilihan Umum Anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan sebelum melakukan Kontrak terhadap Gudang milik Peserta
Pemilu sebagaimana didalilkan Pengadu, sebelumnya KPU Kabupaten Buol telah
bersepakat dengan pengelola gedung/aula Vihara Buol namun menjelang kedatangan
logistik dari penyedia, pihak Vihara secara sepihak membatalkan kesepakatan dengan
KPU Kabupaten Buol. Setelah pembatalan gudang tersebut, Teradu I s.d. Teradu V in
casu KPU Kabupaten Buol kemudian mendapatkan gudang yang kepemilikannya
bukan milik Partai Nasdem melainkan milik Ibu dr. Laurentia Elly Nurdin. Bahwa
gudang tersebut telah sewa sebagaimana dalam kontrak sewa gudang dengan Nomor
46/PP.09.5/7205/2024 tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V
menegaskan bahwa terhadap dugaan yang menggunakan fasilitasi gudang milik
peserta pemilu dari Partai Nasdem dan bersikap tidak netral dalam menyelenggarakan
Pemilu adalah sesuatu yang tidak benar.
[4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menjelaskan pada tanggal 2 Mei Tahun 2023 pihaknya menyampaikan Imbauan
melalui Surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 Teradu I s.d. Teradu V yang
pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V memperhatikan ketentuan persyaratan
administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya pada tanggal 15 Mei
2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyampaikan imbauan kepada Teradu VI s.d.
Teradu VIII melalui Surat Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 yang pada
pokoknya Imbauan yang disampaikan sama dengan surat Nomor 065/HM.03.02/K.ST-
04/05/2023 tanggal 2 Mei Tahun 2023 berkaitan dengan persyaratan adminsitrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol (vide Bukti T.2-2). setelah itu, pada tanggal
22 Mei 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan melalui surat
Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 pada pokoknya dalam melakukan verifikasi
adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol agar
memperhatikan keabsahan suatu dokumen yang telah diajukan sebagai syarat Calon
Anggota DRPD. Bahwa dalam pokok Imbauan yang disampaikan kepada Teradu I s.d.
Teradu V dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD agar melibatkan Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mencermati dan
meneliti secara bersama-sama keabsahan dokumen tersebut melalui bantuan SILON
(vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2023 Teradu VI s.d. Teradu
VIII kembali menyampaikan Imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V dan juga kepada
Partai Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V
memastikan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui SILON dan
menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Selain itu, Teradu
VI s.d. Teradu VIII juga mengimbau agar Teradu I s.d. Teradu V untuk memberitahukan
dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan
Calon Pengganti Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten terhadap DCS hasil
perbaikan apabila Tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Terbukti memalsukan dokumen
atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota atau meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (2)
Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-4). Terhadap hal tersebut, Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan Pendaftaran Calon
Anggota DPRD di Kabupaten Buol.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan status Calon Anggota DPRD
Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas nama Benny yang dicalonkan oleh Partai Gerindra
Daerah Pemilihan Buol 1 tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan laporan
hasil pengawasan (formulir model A) Bawaslu Kabupaten Buol Nomor
89/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai
Gerindra telah melakukan pengajuan pengganti Calon Sementara menggunakan
Formulir MODEL B.DAFTAR CALON PERUBAHAN untuk Daerah Pemilihan Buol 1 atas
nama Benny menggantikan Calon sebelumnya atas nama Muhammad Imam Afandi
pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Menurut Teradu VI s.d.
Teradu VIII berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT
pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(4). Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan mekanisme penggantian
Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu VI s.d.
Teradu VIII kembali menyampaikan bahwa sebagaimana penjelasan dalam ketentuan
Pasal 81 ayat (1) huruf b a quo jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026
Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun
2023 pada pokoknya status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor Urut 8 atas
nama Benny yang dicalonkan oleh Partai Gerindra Daerah Pemilihan Buol 1 telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.6] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d. Teradu VIII
telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap
Dapil. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengacu pada ketentuan norma hukum Pasal
8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu VI s.d. Teradu
VIII menyatakan KPU menindaklanjuti pengaturan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut
dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(Selanjutnya disebut Keputusan 352/2023), yang lebih rinci menguraikan
implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Bahwa dalam
lampiran keputusan Nomor 352 Tahun 2023 diberikan simulasi penghitungan
keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagai berikut :
Perhitungan
No Jumlah Bakal Calon Pembulatan
30%
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 3
12 12 3,60 4
Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor
24P/HUM/2023, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap
daerah pemilihan jika disimulasikan menjadi sebagai berikut:
Perhitungan
No Jumlah Bakal Calon Pembulatan
30%
1 1 0,30 1
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 2
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 3
8 8 2,40 3
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 4
12 12 3,60 4
Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung
Nomor 24P/HUM/2023 dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Agustus tahun 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap untuk pemilihan
DPRD Kabupaten Buol oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 3 November 2023.
Bahwa selama rentang waktu tersebut berdasarkan hasil pengawasan, menurut Teradu
VI s.d. Teradu VIII bahwa KPU tidak melaksanakan kewajibannya mencabut Pasal 8
ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan rentang
waktu putusan Mahkamah Agung sampai Penetapan Daftar Calon Tetap adalah 66 hari
sehingga putusan Mahkamah Agung tersebut belum berkekuatan hukum tetap
(Inkraht). Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam rangka menjalankan tugas
pengawasan keterwakilan minimum 30% perempuan tetap mengacu pada ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Selanjutyna, berdasarkan hasil Pengawasan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
penetapan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap
keterpenuhan kuota keterwakilan 30% Perempuan untuk daerah Pemilihan Buol 2
adalah sebagai berikut (vide Bukti T.2-8) :
Jumlah
Jumla Jumlah
Calon
h minimum
NO Partai Perempuan Ket.
Calon calon
yang
Tetap Perempuan
ditetapkan
1 PKB 7 2 2 Terpenuhi
2 Gerindra 7 2 2 Terpenuhi
3 PDIP 7 2 3 Terpenuhi
4 Golkar 7 2 3 Terpenuhi
5 NasDem 7 2 3 Terpenuhi
6 Buruh 7 2 3 Terpenuhi
7 Gelora 7 2 2 Terpenuhi
8 PKS 7 2 2 Terpenuhi
9 Hanura 7 2 3 Terpenuhi
10 PAN 7 2 2 Terpenuhi
11 PBB 7 2 3 Terpenuhi
12 Demokrat 7 2 2 Terpenuhi
Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan, Teradu VI s.d. Teradu VIII in casu
Bawaslu Kabupaten Buol menyatakan tidak teradapat dugaan pelanggaran dalam
penetapan Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Buol. dengan
demikikan dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.7] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerima laporan yang disampaikan oleh Partai Hanura pada tanggal 4 Maret 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buol dan laporan tersebut menggunakan formulir laporan
dan memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada Pelapor Nomor
002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal 5 Maret
2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII Menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk
menilai dan menganalisis keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel.
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyimpulkan bahwa laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/03/2024 tidak
memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi.
Setelah dinyatakan tidak diregistrasi terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengumumkan status laporan a quo ke dalam formulir B.18 tentang
Pemberitahuan Status Laporan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-11).
Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pihaknya
telah menindaklanjuti laporan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan
Pasal 24 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
[4.2.8] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.8], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerangkan pihaknya telah menyampaikan Saran Perbaikan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang melalui pengawas TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau
pada tanggal 14 Februari terkait dengan peristiwa Pemilih kategori sebagai Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah berdomisili di TPS tersebut namun hanya
diberikan Surat Suara berjumlah 3 (tiga) jenis Surat Suara yaitu surat suara Presiden
dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI (vide Bukti T.2-12).
Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menerangkan bahwa terdapat peristiwa
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dikategorikan sebagai Pemilih DPK namun
tidak berdomisili pada TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. Selanjutnya, Teradu
VI s.d. Teradu VIII menyatakan pihaknya menyampaikan rekomendasi Pemungutan
Suara ulang melalui Panwaslu Kecamatan Biau di TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan
Biau karena terdapat peristiwa Pemilih yang tidak berdomisili di TPS tersebut
menggunakan hak Pilihnya kategori Pemilih DPK (vide Bukti T.2-13). Bahwa atas dasar
rekomendasi Pemungutan Suara ulang yang disampaikan oleh Teradu VI s.d. Teradu
VIII melalui Panwaslu Kecamatan Biau untuk TPS 8 Kelurahan Kali Kecamatan Biau
dan TPS 11 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau, Teradu I sampai dengan Teradu V in
casu KPU Kabupaten Buol menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol (vide
Bukti T.2-14). Selanjutnya, terhadap terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol
Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan surat keputusan
tersebut penilaian serta kewenangan yang melekat pada Teradu I s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol.
[4.2.9] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.9] Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan
Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pengawasan
tersebut telah diperoleh informasi pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran
mengenai penggunaan gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol, dibuktikan dengan
adanya kontrak sewa menyewa antara KPU Kabupaten Buol dengan Laurentia Ely
Nurdin yang dimuat dalam lampiran di Laporan Hasil Pengawasan (vide Bukti T.2-16).
Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII perjanjian kontrak sewa menyewa tempat yang
dijadikan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu V
merupakan bukan hak milik dari seorang Calon Anggota DPRD Partai NasDem Dapil
Buol 1 atas nama Ryan Nathaniel Kwendy, melainkan a.n Laurentia Ely Nurdin (vide
Bukti T.2-16).
Berkenaan dengan pernyataan Teradu VI dalam media buol Pos yang diterbitkan
tanggal 8 Februari 2024. Teradu VI menyampaikan pernyataan tersebut didasarkan
pada hasil pengawasan yang menerangkan bahwa ruang penyimpanan gudang logistik
KPU Kabupaten representatif untuk tempat penyimpanan logistik dan dapat dipastikan
keamanannya. Bahwa pernyataan Teradu VI di media Buol Pos tersebut didasarkan
pada laporan hasil pengawasan tanggal 6 Januari 2024, dimana gudang logistik
tersebut difungsikan untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan untuk Dapil
Buol 2 dan Dapil Buol 3 dengan rincian kotak suara kebutuhan 5 Buah Per TPS dengan
jumlah kebutuhan 1.560 Buah, Bilik Pemungutan Suara 4 buah per TPS dengan
Jumlah 1.248 Buah, Bantal Coblos 4 buah per TPS dengan Jumlah 1.248, dan Segel
Pelastik 2 buah per TPS dengan jumlah 3.120 segel pelasti keperluan perakitan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu
V diduga keliru dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol
pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buol 1 dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama
Benny, padahal yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap
fakta Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 24 April 2023 menerbitkan pengumuman
Nomor 135/PL.01.4-Pu/7205/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol untuk Pemilu serentak Tahun 2024 (vide
Bukti T.1-1). Setelah menerbitkan pengumuman tersebut, pada tanggal 14 Mei 2023
DPC Partai Gerindra Kabupaten Buol mengajukan bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam
formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL (vide Bukti T.1-3). Berdasarkan pengajuan
yang disampaikan melalui formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL tersebut, DPP
Partai Gerindra kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 07-
0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 8 Juli 2023 tentang Daftar Bakal
Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol. Bahwa
pada tanggal 8 Agustus 2023, DPP Partai Gerindra kembali menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 08-1521/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 yang pada intinya
mencabut Keputusan Nomor 07-0968/Kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 serta
menyampaikan Daftar Bakal Calon Legislatif Sementara Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5). Berdasarkan nama-nama
yang telah diajukan oleh Partai Gerindra dan partai politik lainnya, Teradu I s.d. Teradu
V kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 169 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus
2023, tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa
pada lampiran II Keputusan Nomor 169 Tahun 2023 tersebut, Muhammad Imam Afandi
terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara yang diajukan oleh DPP Partai Gerindra
dengan Nomor Nrut 8 pada Dapil Buol 1. Selanjutnya pada tanggal 28 September 2023,
DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09-0427/Kpts/Caleg/DPP-
GERINDRA/2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol (vide Bukti T.1-17). Bahwa dalam keputusan a quo, DPP Partai
Gerindra mencabut Surat Keputusan tentang susunan Daftar Calon Sementara DPRD
Kabupaten Buol serta melakukan pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Buol a.n Muhammad Imam Afandi yang digantikan oleh Benny. Menurut Teradu I s.d.
Teradu V pergantian Muhammad Imam Afandi dilakukan pada masa pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana telah dijadwalkan tanggal 24 September
s.d. 3 Oktober 2023 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Teradu I s.d.
Teradu V menyampaikan bahwa pergantian calon Anggota DPRD dapat diajukan pada
masa pencermatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan pencalonan Benny yang merupakan mantan terpidana,
Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44
ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Benny telah memenuhi
syarat pada saat namanya diajukan oleh DPP Partai Gerindra pada masa pencermatan
Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 11
Agustus 2023 Benny telah menyampaikan secara terbuka pada laman media Alasan
News terkait pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Nomor
15/Pid.sus/2018/PN.Bul dan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan (vide
Bukti T.1-7). Selain penyampaian secara terbuka, Benny kemudian melampirkan
persyaratan pencalonan berupa surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM,
Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakat kelas III Leok Nomor:
W.24.PAS.PAS.13-PK.01.01.02-124 tertanggal 11 Mei 2023. Surat tersebut pada
intinya menerangkan Benny pernah dijatuhi sanksi berdasarkan Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Nomor 15/Pid.sus/2018/PN.Bul
tanggal 1 Maret 2018 karena melakukan tindak pidana Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara 8 bulan dan bebas tanggal 5 Agustus
2018 (vide Bukti T.1-6) . Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V jika melihat dalam
masa pendaftaran di bulan Mei 2023, memang benar Benny belum mencukupi lima
tahun masa jeda. Namun pengajuan Benny berdasarkan Keputusan 09-
0427/Kpts/Caleg/DPP-GERINDRA/2023 diajukan pada masa pencermatan rancangan
Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 28 September 2023. Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan bahwa selain surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, Benny
juga melampirkan surat keterangan pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
Buol Nomor: 590/SK/HK/08/2023/PN Bul tanggal 11 Agustus 2024 yang pada intinya
membenarkan Benny pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor 15/Pid.sus/2018/PN.Bul tanggal 1
Maret 2018 dengan pidana penjara selama 8 (delapan) yang mempunyai kekuatan
hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan 15/Pid.sus/2018/PN.Bul tanggal 1
Maret 2018, Benny didakwa dengan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang menyatakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun. Setelah dokumen Benny dinyatakan memenuhi
syarat pencalonan, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor 196 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023, tentang Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol (vide
Bukti T.1-10)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
I s.d. Teradu V dalam menetapkan Benny dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Daerah Pemilihan Buol 1 dari Partai
Gerindra Nomor Urut 8 telah sesuai menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V
telah berpedoman pada ketentuan Pasal 44 ayat (6) dan ayat (7) serta Pasal 81 ayat (1)
huruf b Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa menimbang Putusan Pengadilan Negeri Buol
Nomor: 15/Pid.Sus/2018/PN.Bul tanggal 1 Maret 2018 yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap menyatakan Terdakwa atas nama Benny terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika
golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian menimbang
ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022
menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (i) tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai status mantan
terpidana Benny tidak termasuk dalam kategori Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 karena ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu
V diduga menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buol Daerah
Pemilihan (Dapil) Buol 2 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan paling sedikit 30
persen perempuan untuk lima partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa
menurut Pengadu persentase keterwakilan perempuan pada Daftar Calon Tetap (DCT)
Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat
Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing sebesar
28,57 persen. Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan telah
melaksanakan proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai ketentuan Pasal 8
ayat (2) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan adapun terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023
tanggal 29 Agustus 2023, KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas
Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang intinya menyatakan agar Partai Politik peserta
Pemilu memedomani Putusan a quo dalam mengajukan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon
Tetap (DCT). Berkenaan dengan hal tersebut, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian meneruskan Surat Dinas Nomor
1075/PL.01.4-SD/05/2023 kepada Pengurus Partai di wilayah Kabupaten Buol.
Menurut Teradu I s.d. Teradu V sebagian Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten
Buol tidak menindaklanjuti surat dinas yang disampaikan, sehingga Teradu I s.d.
Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap pada Daerah Pemilihan Buol 2 tetap
berdasarkan daftar calon yang diusulkan oleh masing-masing Partai Politik Peserta
Pemilu. Bahwa terhadap daftar calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu,
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 3
November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol dengan melampirkan formulir Model DCT.DPRD
KABUPATEN/KOTA (vide Bukti T.1-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Buol pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buol 2 telah sesuai menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Bahwa KPU Kabupaten/Kota in casu Teradu I s.d. Teradu V
merupakan pelaksana teknis ketentuan undang-undang dan peraturan KPU.
Kemudian terdapat fakta hukum bahwa KPU tidak pernah mengubah ketentuan Pasal
8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 sebagaimana diperintahkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023. Terhadap tindak lanjut Putusan
Mahkamah Agung tersebut, DKPP telah memeriksa dan memutus dalam Putusan
Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada
Ketua KPU dan peringatan kepada Anggota KPU lainnya. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu
V diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerbitkan keputusan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang
membingungkan peserta pemilu serta menguntungkan peserta pemilu tertentu,
khususnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol. Keputusan tersebut berkaitan
dengan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan dalam pemilu
tahun 2024. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS 008 Kelurahan Kali dan TPS 011 Kelurahan Leok 1,
Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Pengawas TPS 008 Kelurahan Kali, terdapat tiga orang pemilih dengan KTP yang alamat
domisilinya bukan Kelurahan Kali menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori
Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa tiga orang pemilih tersebut hanya diberikan 1
(satu) jenis surat suara, yakni pemilu presiden dan wakil presiden (vide Bukti T.1-14).
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 011
Kelurahan Leok 1, ditemukan 1 (satu) orang pemilih dengan KTP yang alamat
domisilinya bukan Kelurahan Leok 1 menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih
kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara,
yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Begitu juga dengan
ditemukan 1 (satu) orang pemilih dengan KTP yang alamat domisilinya berada di
Kelurahan Leok 1 menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih
Khusus (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara, yakni pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI (vide Bukti T.1-14).
Terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing Pengawas TPS
tersebut, pada tanggal 16 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Biau menyampaikan
Rekomendasi kepada PPK Biau dengan Nomor 018/PM.00.02/K-ST.04.03/02/2024
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Nomor 060/HM.02.00/K-
ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Surat
tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Biau dengan menyampaikan Surat kepada
KPU Kabupaten Buol dengan Nomor 08/PP.05-BA/7205/II/2024 tertanggal 16
Februari 2024, pada pokoknya PPK Biau mengajukan kepada KPU Kabupaten Buol
untuk pengambilan keputusan terhadap diadakannya Pemungutan Suara Ulang pada
TPS 008 Kelurahan Kali yang disertakan dengan kronologis kejadian di TPS 008
Kelurahan Kali. Selain surat tersebut, pada tanggal 18 Februari 2024, PPK Biau juga
menyampaikan Surat Nomor 010/PP.05-BA/7205/II/2024 yang pada pokoknya PPK
Biau mengajukan kepada KPU Kabupaten Buol untuk pengambilan keputusan
terhadap diadakannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 011 Kelurahan Leok 1,
Kecamatan Biau, yang disertakan kronologis kejadian di TPS 011 Kelurahan Leok 1.
Bahwa setelah menerima surat dari PPK Biau, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa pada TPS 008 Kelurahan Kali
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tiga jenis surat suara, yakni Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pada TPS 011 Kelurahan Leok 1
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk empat jenis surat suara, yakni
Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta dilakukan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, karena
terdapat satu orang pemilih dengan kategori DPK seharusnya mendapatkan lima jenis
surat suara namun hanya diberikan empat jenis surat suara oleh KPPS. Berdasarkan
hasil rapat pleno pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang
penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten
Buol. Bahwa Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada TPS 008 Kelurahan Kali
untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan
TPS 011 Kelurahan Leok 1 dilakukan Pemungutan Suara untuk semua jenis pemilihan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Ketua KPU Kabupaten Buol Nomor 262 tentang penetapan Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol. Bahwa
keputusan a quo pada intinya menetapkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
pada TPS 008 Kelurahan Kali untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, dan DPD RI. Sedangkan untuk TPS 011 Kelurahan Leok 1 dilakukan Pemungutan
Suara untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, dan DPD RI dan
DPRD Provinsi. Bahwa masih pada tanggal yang sama, 19 Februari 2024, Teradu I s.d.
Teradu V kembali menerbitkan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang
Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum di Kabupaten Buol yang pada
intinya menetapkan dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan ditetapkan pada TPS
11 Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, untuk jenis Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
dan Anggota DPRD Kabupaten.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum menetapkan
Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan
Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengirimkan
semua dokumen pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang termasuk Keputusan Nomor
262 Tahun 2024. Setelah dokumen dan keputusan a quo dikirimkan, Pihak Terkait
Christian Adiputra Aruwo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah melakukan koreksi dan menyampaikan bahwa keputusan yang
diambil KPU Kabupaten Buol terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 011
Kelurahan Leok 1 tidak terpenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Konsultasi tersebut berlanjut melalui pesan Whatsapp antara Teradu IV dan Pihak
Terkait Christian Adiputra Aruwo. Bahwa dalam percakapan Whatsapp tersebut pada
intinya Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo mengirimkan dokumen softcopy yang
berjudul “Pelaksanaan PSU dan PSL KPU Sulteng” dan menyampaikan, “Apakah surat
ini belum cukup menjadi dasar?? Sampe harus bersurat lagi ke Provinsi??” Pihak Terkait
Christian Adiputra Aruwo melanjutkan,“Saya jadi curiga kenapa teman-teman mau
melaksanakan PSU DPRD tanpa dasar.” Kemudian dijawab oleh Teradu IV dengan
mengatakan, “Maaf Pak Kadiv. Teman-teman tidak ada sedikitpun punya kepentingan
apa-apa terkait dengan PSU. Bahkan alangkah bagus bagi kami nol PSU. Keinginan kami
hanya pemilu ini bisa terlaksana sesuai ketentuan pak kadiv,, teman-teman hanya
mempertimbangkan kriteria yang tidak masuk dari kategori PSL pak kadiv, di Pasal 109
dijelaskan terjadi di sebagian atau seluruh dapil... di Pasal 111 ayat 2, harus
dilaksanakan penetapan penundaan dulu satu hari pemilu, jika ada kejadian yang
menyebabkan tertundanya pemungutan suara, yang terjadi di lapangan mereka
lanjutkan perhitungan, bahkan sudah selesai tanpa masalah pak kadiv.... sementara
laporan kejadian di TPS masuk dari PPK nanti 2 hari setelah hari pemungutan suara pak
kadiv....... Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika kami salah pak kadiv.” Kemudian
dijawab kembali oleh Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo, “Logika pikir situasi
normal jgn di pakai disituasi yang tidak normal.... jika tidak dilanjut maka tidak akan
cocok pengguna hak pilih dg surat suara yang terpakai. [...] yang sedang kita lakukan ini
adalah perbaikan terhadap situasi yang seharusnya... jadi diskusinya bukan disitu lagi.
[...] jadi penerbitan SK penundaan salah satu pertimbangannya adalah situasi tersebut
baru diketahui dan dilakukan perbaikan agar tidak ada hak pemilih yang dilanggar.”
Kemudian Pihak Terkait mengirimkan pesan gambar berupa kutipan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan menyampaikan, “Supaya KPPS tidak
terkualifikasi melakukan Pasal 510,” serta ditutup dengan, “Saya sudah memberikan
arahan jika di kemudian hari ada permasalahan maka tugas Provinsi sudah saya
tunaikan. Tks.” (vide Bukti T.1-17). Menindaklanjuti percakapan pesan Whatsapp
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan rapat pleno dan menetapkan
Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan
Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pihak Terkait Christian Adiputra
Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah hadir dan menyampaikan
keterangannya secara lisan yang pada pokoknya Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Kabupaten Buol secara hukum diatur dalam
Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Pihak Terkait Christian Adiputra
Aruwo menerangkan kategori Pemungutan Suara Lanjutan adalah yang mengalami
gangguan lainnya. Menurut Pihak Terkait faktanya terdapat satu orang pemilih yang
harusnya diberikan lima surat suara tetapi hanya diberikan empat surat suara. Hal
tersebut termasuk kategori pada Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
dikarenakan secara normatif satu orang pemilih tersebut tidak bisa dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, tetapi harus Pemungutan Suara Lanjutan terhadap satu
pemilih tersebut karena terdapat satu surat suara yang tidak diberikan. Selanjutnya,
Pihak Terkait berpandangan mengenai permasalahan kerahasiaan suara adalah hal
lain sebab jika dimaknai Pemungutan Suara Ulang maka 300 suara pemilih lainnya
menjadi tidak bernilai. Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo juga menyampaikan
yang dimaksud dengan rahasia adalah ketika pemilih memberikan suara/haknya di
bilik suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap dan
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024
tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang
Pemungutan Suara Lanjutan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa DKPP menilai dalih Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan dua keputusan a quo
dikarenakan pertimbangan menyelamatkan Anggota KPPS TPS 011 Kelurahan Leok 1
dari ancaman pidana dan arahan dari Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo
merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Teradu I
s.d. Teradu V memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang melekat untuk
memutuskan apakah Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 dan Keputusan 268 Tahun
2024 berkesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan
arahan Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap tindakan Pihak Terkait. Bahwa
berdasarkan bukti T.1-16, Pihak Terkait mengarahkan Teradu I s.d. Teradu V untuk
melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Teradu I s.d. Teradu V menjadikan arahan
tersebut sebagai aspek saran untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS
011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. DKPP menilai tindakan Pihak Terkait terbukti
tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Provinsi Sulawesi Tengah sehingga berpendapat memberikan sanksi Peringatan
Keras kepada Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a
dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.4] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga bersikap tidak netral karena menggunakan
fasilitas peserta pemilu dari partai Nasdem yang berkaitan dengan fasilitas gudang yang
dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu sehingga menjadi perbincangan publik bahwa
KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Buol.
Terungkap fakta bahwa gudang yang disewa Teradu I s.d. teradu V tersebut bukan
milik kader Partai Nasdem, melainkan milik Ibu Laurentia Elly Nurdin yang merupakan
ibu kandung dari Caleg Terpilih Partai Nasdem a.n Ryan Nathaniel Kwendy. Terhadap
proses sewa gudang tersebut, pada tanggal 15 Januari 2024, KPU Kabupaten Buol
menerbitkan surat perjanjian dengan Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 (vide Bukti T.1-
16). Dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa Ny. Laurentia Elly Nurdin
menyewakan gudangnya sebagaimana telah tertulis dalam surat perjanjian a quo.
Menurut Teradu I s.d. Teradu V sebelum menggunakan gudang milik Laurentia Elly
Nurdin, KPU Kabupaten Buol sudah bersepakat dengan pengelola gedung/aula Vihara
Buol namun menjelang kedatangan logistik pihak Vihara secara sepihak membatalkan
kesepakatan dengan KPU Kabupaten Buol. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan
dalam mencari dan menetapkan gudang untuk penyimpanan logistik dan perlengkapan
pemilu, KPU Kabupaten Buol telah melakukan survei kelayakan dan keamanan
gudang. Teradu I s.d. Teradu V juga menegaskan pihaknya tidak menggunakan fasilitas
gudang milik peserta pemilu melainkan menyewa gudang sebagaimana telah tertuang
dalam surat perjanjian pengadaan sewa gudang logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V menggunakan sewa gudang milik Ny. Laurentia Elly Nurdin untuk
penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Bahwa sewa gudang tersebut telah melalui proses yang sesuai
dengan hukum berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 46/PP.09.5/7205/2024 untuk
kepentingan sarana gudang dalam menyimpan dan mengamankan logistik dan
perlengkapan pemilu lainnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak
dapat membuktikan adanya keterkaitan antara sewa gudang milik Ny. Laurentia Elly
Nurdin yang merupakan ibu kandung dari Caleg Terpilih Partai Nasdem a.n Ryan
Nathaniel Kwendy dengan netralitas dan kemandirian Teradu I s.d. Teradu V dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.5] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buol tidak melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu di
Kabupaten Buol. Menurut Pengadu tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sengaja
melakukan pembiaran terhadap Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan Daftar
Calon Tetap (DCT) a.n Benny yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan
dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 2 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol menyampaikan surat dengan Nomor
065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Buol.
Bahwa imbauan tersebut pada pokoknya agar memperhatikan ketentuan persyaratan
administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-1). Setelah menyampaikan imbauan
tersebut, pada tanggal 15 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol juga menyampaikan surat
Imbauan dengan Nomor 081/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 kepada KPU Kabupaten
Buol yang pada intinya menguatkan Imbauan yang disampaikan sebelumnya dengan
Nomor 065/HM.03.02/K.ST-04/05/2023 tanggal 2 Mei 2023. Selanjutnya, pada
tanggal 22 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Buol kembali menyampaikan surat dengan
Nomor 086/PM.00.02/K.ST-04/05/2023 perihal Imbauan yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Buol. Bahwa surat Imbauan tersebut pada pokoknya dalam melakukan
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
Buol agar memperhatikan keabsahan dokumen yang telah diajukan sebagai syarat
Bakal Calon Anggota DRPD. Selain itu, dalam pokok Imbauan a quo yang telah
disampaikan dalam melakukan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD agar melibatkan Bawaslu Kabupaten Buol untuk mencermati dan
meneliti secara bersama-sama keabsahan dokumen tersebut melalui bantuan SILON
(vide Bukti T.2-3). Kemudian pada tanggal 5 September 2023 Bawaslu Kabupten Buol
in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menyampaikan Imbauan kepada KPU
Kabupaten Buol in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor 028/PM.00.02/K.ST-
04/09/2023 yang pada intinya Teradu I s.d. Teradu V memastikan bahwa sudah
meminta keterangan/klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan melalui SILON dan menuangkan
hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu
VIII juga mengimbau agar Teradu I s.d. Teradu V memberitahukan dan memberi
kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti Calon
sementara Anggota DPRD Kabupaten terhadap DCS hasil perbaikan apabila Tidak
Memenuhi Syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat
(4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terbukti memalsukan dokumen atau
menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan adminsitrasi Bakal Calon
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023, atau meninggal dunia sebagaimana ketentuan Pasal 73
ayat (2) Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-4). Bahwa terhadap
beberapa Imbauan yang disampaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi
pencegahan pada tahapan pendaftaran Calon Anggota DPRD di Kabupaten Buol.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 16 Oktober
2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pengawasan verifikasi
administrasi persyaratan dokumen calon sementara hasil pencermatan rancangan
Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana tertuang dalam Form. A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor 89/LHP/PM.01.00/10/2023 (vide Bukti T.2-5). Bahwa
dalam pengawasan tersebut, DPP Partai Gerindra kemudian mengajukan penggantian
calon sementara yang termuat dalam MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-
PARPOL untuk Daerah Pemilihan Buol 1 a.n. Benny menggantikan Calon sebelumnya
a.n Muhammad Imam Afandi pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon
Tetap. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan a quo pada pokoknya telah dilakukan
pengawasan terhadap verifikasi adminsitrasi, di mana dalam proses verifikasi tersebut
dilakukan melalui Aplikasi SILON sehingga Bawaslu Kabupaten Buol hanya dapat
mengamati hasil verifikasi adminsitrasi melalui SILON sebagaimana dokumen
persyaratan administrasi calon pengganti adalah Surat keterangan sesuai mantan jenis
terpidana (ada/Benar), Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (ada/Benar), Bukti pernyataan di media massa (ada/Benar), Status hukum
mantan terpidana yang bebas murni, Tanggal selesai menjalani pidana 5 Agustus 2018,
Masa jeda selesai menjalani pidana, pengajuan awal dan Perbaikan 4 Tahun 9 Bulan 9
hari, Pengajuan pencermatan DCS 5 Tahun 0 Bulan 6 hari, dan Pengajuan
Pencermatan DCT 5 Tahun 1 Bulan 28 hari. Bahwa terhadap mekanisme penggantian
Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan
hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota juncto BAB III angka 4 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 996 Tahun 2023 sehingga status Benny sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Buol Nomor Urut 8 Daerah Pemilihan Buol 1 telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu
VIII dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan terhadap persyaratan
administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol yang dilakukan oleh Teradu
I s.d. Teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII
dalam melakukan pengawasan telah menyampaikan imbauan dalam setiap tahapan
persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol. Selanjutnya
terhadap penetapan Benny selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat, bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi persyaratan dokumen
calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
89/LHP/PM.01.00/10/2023. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5]
tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI
s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.6] Terungkap fakta Teradu
VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota
DPRD Kabupaten yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen
perempuan di setiap Dapil. Bahwa teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah
mengacu pada ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 70/LHP/PM.01.02/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 pada pokoknya hasil
pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam penetapan Daftar Calon Tetap untuk
Anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap keterpenuhan kuota keterwakilan 30 persen
perempuan untuk Daerah Pemilihan Buol 2.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu
VIII dalam melakukan pengawasan terhadap keterwakilan 30 persen dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan telah tertuang dalam formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 70/LHP/PM.01.02/10/2023.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melakukan pengawasan
melekat terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30 persen perempuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.7] terungkap fakta pada
tanggal 4 Maret 2024 Pelapor a.n Sahialam N. Ain, S.Sos. menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Buol sebagaimana tertuang dalam formulir laporan serta
diberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor
002/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 (vide Bukti T.2-9). Kemudian pada tanggal 5 Maret
2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal
dugaan Pelanggaran Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024. Berdasarkan kajian awal
dugaan pelanggaran tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan bahwa laporan
yang disampaikan Sahialam N. Ain, S.Sos. tidak memenuhi syarat formal dan syarat
materiel serta tidak meregistrasi laporan tersebut (vide Bukti T.2-10). Berdasarkan
kesimpulan dan rekomendasi tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024 Teradu VI s.d.
Teradu VIII kemudian menerbitkan status laporan dan menyampaikan surat kepada
Pelapor dengan Nomor 59/PP.00.02/K.ST-04/03/2024 perihal Pemberitahuan Status
Laporan (vide Bukti T.2-11)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan
Pengadu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu
VIII telah menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dicatat dengan
Nomor Laporan 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
menindaklanjuti laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/26.04/3/2024 telah sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.7] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.8] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.8] Terungkap fakta pada
tanggal 16 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Biau menerbitkan surat dengan Nomor
060/HM.02.00/K-ST.04.03/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU). Bahwa dalam surat tersebut pada intinya menyampaikan saran perbaikan
Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) pada tanggal 14 Februari 2024 kepada Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) TPS 011 Kelurahan Leok 1 ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh jajaran PTPS 011Kelurahan Leok I, ditemukan fakta
bahwa pemilih yang memiliki KTP yang alamat domisilinya bukan di Kelurahan Leok 1
sebanyak satu orang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan
masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI. Begitu juga
dengan pemilih yang memiliki KTP yang alamat domisilinya berada di Kelurahan Leok
1 sebanyak satu orang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan
masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih tersebut diberikan tiga jenis surat suara pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, dan Surat Suara DPD RI.
Selanjutnya, bahwa selain rekomendasi untuk TPS 11 Kelurahan Leok 1, Panwaslu
Kecamatan Biau juga menerbitkan surat dengan Nomor 018/PM.02.00/K-
ST.04.03/02/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa
dalam surat rekomendasi tersebut pada intinya menyampaikan saran perbaikan
Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTSP) pada tanggal 14 Februari 2024 kepada Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Kali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan yang
dilakukan PTPS 08 Kelurahan Kali, ditemukan fakta bahwa pemilih yang memiliki KTP
yang alamat domisilinya bukan di Kelurahan Kali sebanyak tiga orang menggunakan
hak pilihnya sebagai pemilih yang didaftarkan masuk dalam pemilih (DPK). Pemilih
tersebut diberikan 1 jenis surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (vide Bukti
T.2-13). Bahwa terhadap dua rekomendasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU
Kabupaten Buol menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 262 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buol (vide
Bukti T.2-14). Bahwa selain terbitnya Surat Keputusan Nomor 262 Tahun 2024, Teradu
I s.d. Teradu V juga menerbitkan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Teradu VI
s.d. Teradu VIII surat keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tersebut berdasarkan
penilaian serta kewenangan yang melekat pada Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Buol (Vide Bukti T.2-15). Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.8] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.9] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.9] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pembiaran terhadap
tindakan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Buol yang bersikap tidak netral
dalam menyelenggarakkan Pemilu Tahun 2024 dengan dalih pengunaan gudang milik
peserta pemilu tersebut digunakan untuk penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024.
Bahkan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu justru membuat pernyataan di media Butol
Pos yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2024. Terungkap fakta Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Menurut Teradu VI s.d. Teradu
VIII dalam melakukan pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran mengenai
penggunaan gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol sebagaimana termuat dalam
surat kontrak sewa menyewa antara KPU Kabupaten Buol dengan pemilik gudang a.n
Laurentia Ely Nurdin (vide Bukti T.2-16). Berkenaan dengan pernyataan Teradu VI di
media Butol Post pada tanggal 8 Februari 2024, Teradu VI menyatakan pernyataan
tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Buol pada tanggal 6 Januari 2024. Bahwa gudang tersebut difungsikan
untuk menyimpan logistik yang akan diperuntukan untuk Dapil Buol 2 dan Buol 3.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VII
telah melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam sewa
gudang logistik oleh KPU Kabupaten Buol. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.9] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP.
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.5] Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nanang selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu II Ali, Teradu III Eko Budiman, Teradu IV
Paisal J. Usman dan Teradu V Gusti Aliu masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII
Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung sejak
putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Christian Adiputra
Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J.
Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani