Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 244 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 23 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Para Teradu meloloskan/meluluskan Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei 2024.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Teradu II Munawar, dan Teradu III Amran Hulubangga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 279-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 244-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rizal Ladiku Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yolanda Harun Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Munawar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Amran Hulubangga Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 yang merupakan rujukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk panwaslu kecamatan baik yang dari Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru yang menjelaskan bahwa Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan (vide Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tanggal 24 April 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P- 2); 3. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan sosialisasi kepada Panwaslu Existing melalui Google Meet yang diikuti beberapa Panwaslu Existing. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, Teradu I menyampaikan “berdasarkan konsultasi dengan bawaslu provinsi bapak Amin Abdullah, menekankan bahwa bekerja sepenuh waktu itu adalah tidak memiliki pekerjaan atau profesi lain, dengan arti bahwa panwascam existing yang memiliki pekerjaan lain harus memundurkan diri atau berhenti sementara dengan memasukan surat pernyataan”, dan juga dikuatkan oleh Teradu II yang menyampaikan “pada intinya double job itu tidak boleh memiliki dua SK atau memiliki honor di tempat lain selain dari panwascam”. Berdasarkan pernyataan Teradu I dan Teradu II di atas, Pengadu menganggap hal ini merupakan penekanan bahwa yang ingin menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan kembali pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa memiliki pekerjaan atau profesi lain (vide Bukti P-3); 4. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 048/KP.01/K/04/2024 tentang Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Pohuwato terdapat nama-nama Panwaslu Existing yang akan mengikuti tahapan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Minggu, 28 April 2024, menjelaskan bahwa Saksi I yang merupakan salah satu peserta Panwascam Existing telah mengikuti tahapan evaluasi penilaian kinerja Panwaslu Existing dan juga tahapan wawancara. Pada tahapan wawancara tersebut, Teradu I dan Teradu II mempertanyakan tentang keanggotaan BPD sehingga dihadapan para Teradu I dan Teradu II, Saksi I menyatakan bersedia untuk memundurkan diri dari jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato apabila lulus menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti P- 4); 5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 23 Mei 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah meluluskan nama Nurfauzia Polohi dengan nomor pendaftaran 018 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato dan Ismail Hasan Umar dengan nomor pendaftaran 020 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti P- 5); 6. Bahwa Nurfauzia Polohi nomor pendaftaran 018 sebelum terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato yang bersangkutan berstatus sebagai pendamping pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato) (vide Bukti P-6); 7. Bahwa Ismail Hasan Umar nomor pendaftaran 020 sebelum terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa, yang bersangkutan berstatus sebagai Guru Sertifikasi dan juga Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa) (vide Bukti P-7). 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah menjelaskan sebagai berikut (videBukti P-8): a. Bahwa dalam Bab III Huruf C Poin 2 huruf d menjelaskan bahwa “Tunjangan Profesi tidak dibayarkan kepada: guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara” b. Bahwa dalam Bab III Huruf A Poin 12 huruf e menjelaskan bahwa “Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain : Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)” 9. Bahwa untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan pada pasal Pasal 117: ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n sebagai berikut : “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf j: “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon” Huruf m: “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” Huruf n: “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” 10. Pada saat seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato atas nama Nurfauzia Polohi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa atas nama Ismail Hasan Umar tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya dan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengetahui bahwa peserta 018 dan 020 sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui pengumuman telah menetapkan peserta 018 dan 020 menjadi panwaslu kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan Putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, 18 April 2024; P-2 Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tertanggal 24 April 2024; P-3 Screenshot Rapat Google Meet; P-4 Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Pohuwato Nomor 048/KP.01/K/04/2024, tertanggal 27 April 2024; P-5 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei 2024; P-6 Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato Nomor 800/DINSOS/II/I/2024 tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pohuwato, tertanggal 2 Januari 2024; P-7 Screenshot website http://simpatika.kemenag.go.id/madrasah; P-8 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, tertanggal 27 Desember 2023; P-9 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 055KP/01.00/05/2024, 2 Mei 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Suparman Malik dan Damang Agus Suwandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Suparman Malik - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan rapat zoom. Saksi hadir dalam kegiatan rapat zoom tersebut dan merekam langsung memakai rekaman layar bukan rekaman suara melainkan rekaman layar yang langsung tersimpan di handphone. Pengadu melampirkan bukti screenshot rapat zoom namun Saksi memiliki video rekaman layar. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan bahwa Panwascam Existing yang telah memiliki pekerjaan lain wajib mengundurkan diri karena memang tidak bisa berstatus double job. Saksi menerangkan Pengadu memiliki pekerjaan lain sehingga tidak melanjutkan Panwas Existing dan tidak mendaftar. Saksi menerangkan setelah selesai rapat, Saksi menyampaikan hasil rapat kepada Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa Panwas Existing yang memiliki double job itu harus mengundurkan diri. Pada saat itu Teradu III tidak hadir dalam rapat. Pada saat itu terdapat Panwascam Marisa yang berprofesi sebagai dosen berusaha masuk bersama-sama dengan Saksi menyampaikan portofolio dan mengikuti wawancara dan penilaian atasan langsung. Namun terkendala karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri sebagai dosen. Namun, dia siap bekerja sepenuh waktu cuma kalau memang ini belum rejekinya tidak lulus waktu itu. - Saksi menerangkan bahwa mengenal Ismail Hasan Umar semenjak tahun 2017, pada saat masih sebagai Panwascam untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017. Pada saat itu, Saksi mengetahui Ismail Hasan Umar berstatus guru honor sehingga menjadi Panwascam, guru abdi. Namun sesuai dengan simpatika Madrasah dari Kemenag bahwa Ismail Hasan Umar sudah memiliki jabatan Wakil Kepala Sekolah dan memiliki nomor profesi guru, nomor registrasi guru. Ismail Hasan Umar merupakan guru bersertifikasi yang sesuai target jam mengajar. - Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi dengan Ismail Hasan Umar menjadi Panwascam. Ismail Hasan Umar tidak pernah meninggalkan tugas sebagai Panwascam. Ismail Hasan Umar bisa jadi guru namun pada saat terdapat tugas pengawasan Ismail Hasan Umar menjadi Pengawas. Namun, seiring berjalannya waktu tiba-tiba Ismail Hasan Umar mengundurkan diri. - Saksi menerangkan terdapat keterangan yang bertolak belakang itu, katanya di Panwascam yang lama harus mengundurkan diri dari jabatan sehingga ada beberapa Panwascam salah satu juga Saksi. Saksi Pengadu tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga bisa sepenuh waktu sebagai Panwascam. Saksi menerangkan tidak mengetahui indikator lulus atau tidak untuk Panwascam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Para Teradu tidak mengumumkan mengenai indikator kelulusan sebagai Panwascam di papan pengumuman. - Saksi menerangkan bahwa Pengadu melampirkan bukti screenshot rapat zoom sedangkan video rekaman layar belum dilampirkan. Saksi menerangkan dalam rekaman layar memang tidak terdapat suara. Saksi menerangkan seluruh Panwascam Existing hadir dalam kegiatan rapat kecuali Panwascam yang baru. Saksi Damang Agus Suwandi dan Suyanto juga hadir dalam kegiatan tersebut. Saksi menerangkan berdasarkan pernyataan dari Teradu I dan Teradu II yang memiliki double job itu wajib mengundurkan diri atau berhenti sementara waktu. Namun, Panwascam yang baru bisa menjadi Panwascam sementara yang bersangkutan memiliki double job termasuk Nurfauzia Polohi. Saksi menerangkan Pihak Terkait mengatakan tidak terdapat tanggapan satu hari setelah pengumuman muncul perintah dari salah satu anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan double job itu termasuk disebutkan TKSK. - Saksi merupakan Peserta Existing, dan lolos dalam seleksi Panwaslu Existing untuk Pemilihan. Saksi merupakan Panwaslu Kecamatan Existing Pilkada. Saksi merupakan Kordiv HP2H namun tidak memiliki pekerjaan lain. - Saksi baru mengetahui bahwa Ismail Hasan Umar bersertifikasi guru setelah ada pemberitaan faktanews yang disampaikan oleh Haryanto Malik kemudian Saksi melakukan pendalaman dengan membuka simpatika milik Madrasah sehingga tertera Ismail Hasan Umar memiliki jabatan Wakil Kepala Sekolah. - Saksi menerangkan guru honorer atau dinsos TKSK merupakan sebuah pekerjaan. Saksi menerangkan bahwa sehari setelah pengumuman pada saat pelantikan atau sehari sebelum pengumuman terdapat berita tersebut. [2.4.2] Damang Agus Suwandi - Saksi menerangkan bahwa sebagaimana yang disampaikan Saksi Suparman Malik, Saksi mengikuti mengikuti zoom dalam rangka sosialisasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Pada saat itu, sempat ada yang mempertanyakan mengenai double job termasuk salah satunya adalah Panwaslu Kecamatan yang merupakan anggota BPD namun tidak terdapat penjelasan secara tegas bahwa Panwaslu Kecamatan selaku anggota BPD tidak diperbolehkan. Pada saat itu, Saksi mengikuti ujian Panwascam Existing dan disodorkan dengan pengunduran diri apabila memiliki double job atau pekerjaan lain jika terpilih. Saksi sebenarnya siap terkait dengan hal tersebut namun faktanya Saksi tidak ikut terpilih untuk tahap selanjutnya. Saksi mempertanyakan mengenai permasalahan double job. Sebagaimana yang telah disampaikan mengenai double job bahwa TKSK dan guru abdi bisa. Bahkan sempat diundang Kepala Dinas Sosial termasuk Kepala Sekolah tempat guru abdi itu mengajar. Saksi merasa seharusnya BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD dimintai keterangan. Pada intinya double job memiliki pekerjaan lain seperti TKSK dan guru abdi. - Saksi menerangkan berkenaan dengan Saksi merupakan anggota BPD sebetulnya dapat dilakukan penelusuran dan memiliki ruang untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan di Panwascam. Namun, Saksi merasa tidak pernah ditelusuri dan diklarifikasi mengenai status sebagai BPD. Saksi merasa keberatan dan tidak adil berkenaan dengan dengan masuknya TKSK dan guru abdi. Saksi menerangkan apabila Saksi masih menerima jika tidak lolos karena murni hasil test. Namun, Saksi tidak menerima atau keberatan jika tidak lolos karena status Saksi di BPD. Hal ini disebabkan TKSK dan guru abdi dapat masuk padahal yang bersangkutan memiliki tanggung jawab. TKSK dan guru abdi memiliki tanggung jawab yang besar. Saksi menerangkan bahwa di BPD memiliki kelonggaran melaksanakan tugas-tugas namun justru tidak diperbolehkan. Saksi menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak bersikap adil. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.l.1/HK.01.01/Kl/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 yang merupakan rujukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Panwaslu Kecamatan baik yang dari Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru yang menjelaskan bahwa Panwaslu Existing dan Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 2) Bahwa pada tanggal 24 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Nomor 047/KP.01/K/04/2024, tanggal 24 April 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. 3) Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan sosialisasi kepada Panwaslu Existing melalui Google Meet yang diikuti beberapa Panwaslu Existing. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, Teradu I menyampaikan berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Amin Abdullah, menekankan bahwa bekerja sepenuh waktu itu adalah tidak memiliki pekerjaan atau profesi lain, dengan arti bahwa panwascam Existing yang memiliki pekerjaan lain harus memundurkan diri atau berhenti sementara dengan memasukan surat pemyataan", dan juga dikuatkan oleh Teradu II yang menyampaikan “pada intinya double job itu tidak boleh memiliki dua SK atau memiliki honor di tempat lain selain dari panwascam". Berdasarkan pemyataan Teradu I dan Teradu II di atas, Pengadu menganggap hal ini merupakan penekanan bahwa yang ingin menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan kembali pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa memiliki pekerjaan atau profesi lain. 4) Bahwa berdasarkan Surat Nomor 048/KP.01/K/04/2024 tentang Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing Yang Akan Mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Pohuwato terdapat nama-nama Panwaslu Existing yang akan mengikuti tahapan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Minggu, tanggal 28 April 2024, menjelaskan bahwa Saksi I yang merupakan salah satu peserta Panwascam Existing telah mengikuti tahapan evaluasi penilaian kinerja Panwaslu Existing dan juga tahapan wawancara. Pada tahapan wawancara tersebut, Teradu I dan Teradu II mempertanyakan tentang keanggotaan BPD sehingga dihadapan para Teradu I dan Teradu II, Saksi I menyatakan bersedia untuk memundurkan diri dari jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato apabila lulus menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. 5) Bahwa berdasarkan Surat Nomor 055KP/01.00/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja, Saksi I dinyatakan tidak lulus seleksi penilaian kinerja sebagai Panwascam dari Existing karena memiliki jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato walaupun yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk memundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Panwascam. 6) Bahwa berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 23 Mei 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah meluluskan nama Nurfauzia Polohi dengan nomor pendaftaran 018 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato dan Ismail Hasan Umar dengan nomor pendaftaran 020 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 7) Bahwa Nurfauzia Polohi nomor pendaftaran 018 sebelum terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato yang bersangkutan berstatus sebagai pendamping pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato). 8) Bahwa Ismail Hasan Umar nomor pendaftaran 020 sebelum terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa, yang bersangkutan berstatus sebagai Guru Sertifikasi dan juga Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa) 9) Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalam Bab III Huruf C Poin 2 huruf d menjelaskan bahwa "Tunjangan Profesi tidak dibayarkan kepada : guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara" b. Bahwa dalam Bab III Huruf A Poin 12 huruf e menjelaskan bahwa "Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)" 10) Bahwa untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai pesyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n sebagai berikut: "Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf j: "Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon" Huruf m: "bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pemyataan" Huruf n: "bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih" 11) Pada saat seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato atas nama Nurfauzia Polohi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa atas nama Ismail Hasan Umar tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya dan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengetahui bahwa peserta 018 dan 020 sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui pengumuman telah menetapkan peserta 018 dan 020 menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 1. Dapat Teradu jelaskan bahwa telah melaksanakan seluruh proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa pada proses pembentukan panwaslu kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kategori peserta yaitu: a) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024. b) Peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota panwaslu kecamatan pada pemilu tahun 2024 (vide Bukti T-1) c) Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologis kejadian point 2. Dapat teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah mengeluarkan Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor: 047/KP.01/K/04/2024 tertanggal 24 April 2024. Sesuai dengan jadwal pada Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T- 2) 2. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 3. Dapat Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebelum melakukan sosialisasi, telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv SDMO dan Diklat, Almarhum Amin Abdullah. Bahwa hasil konsultasi berkaitan dengan syarat bekerja sepenuh waktu adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaan, sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf m. 3. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu Existing yang mana Teradu I menjelaskan berkaitan dalil Pengadu yang menyebutkan Panwascam Existing yang memiliki pekerjaan lain harus mengundurkan diri adalah tidak benar, dapat dijelaskan pada saat sosiaisasi pembentukan Panwascam Existing melalui google meet yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pada sosialisasi tersebut. Pada pokoknya Teradu I menyampaiakan syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi Anggota Panwascam berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada penjelasan Pasal 117 ayat 1 huruf m, yang mana “bekerja penuh waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaanya (vide Bukti T-3). 4. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologi kejadian point 4 dan 5 dapat Teradu jelaskan bahwa pada tanggal 28 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi dua indikator penilaian yakni penilaian fortopolio dan penilaian atasan langsung (vide Bukti T-4) bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno penilaian evaluasi kinerja melalui dua indikator yakni penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung, yang kemudian mengeluarkan pengumuman peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja Nomor: 055/KP/01.00/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 menetapkan 17 Panwascam Existing terpilih dari 26 Panwaslu Kecamatan yang mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja (vide Bukti T-5) Saksi I atas nama Bernad Mardani adalah salah satu peserta yang tidak memenuhi standar nilai ambang batas sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan Saksi I tidak diluluskan karena memiliki jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito adalah pernyataan tidak benar, tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. 5. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis kejadian point 6, 7 dapat Teradu jelaskan, bahwa pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengumumkan pendaftaran bagi Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru guna mengisi kekosongan di masing – masing kecamatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 10 huruf D menjelaskan bahwa proses rekrutmen bagi Pendaftar baru point 2 berbunyi “dalam hal peserta Existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62.5 dalam penilaian evaluasi kinerja maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru” (vide Bukti T-6). 6. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada kronologis point 7 dan 8 bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan seluruh tahapan rekrutmen untuk pendaftar baru sesuai dengan jadwal yang sudah ditetap kan dalam petunjuk teknis, - Bahwa pada tahapan administrasi seluruh peserta diwajibkan memasukan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan dalam hal ini peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar telah memasukan seluruh syarat administarsi yang diantaranya merupakan daftar riwayat hidup, surat izin atasan langsung Surat Pernyataan (bersedia bekerja penuh waktu), ditandatangani di atas materai, dan administrasi lainnya sebagaimana ketentuan persyaratan (vide Bukti T-7) - Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan ditetapkan dalam rapat pleno yang bersangkutan dinyatakan lulus ketahap selanjutnya, sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor: 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8) - Bahwa pada tahapan tes tertulis peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar mengikuti Computer Assistant Test (CAT) yang penilaiannya langsung masuk di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan tes essay yang penilaiannya langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Pada tanggal 16 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno penentuan tes tertulis, dan kemudian tanggal 17 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada intinya peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar ditetapkan memenuhi syarat ketahap selanjutnya (vide Bukti T-9) - Bahwa pada tahapan wawancara teradu mempertanyakan terhadap aktifitas yang saat ini dijalani oleh peserta: a. Bahwa peserta atas nama Nurfauzia Polohi menyatakan, saat ini merupakan staf teknis SDMO Kecamatan popayato dan secara langsung bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih. b. Bahwa peserta atas nama Ismail Hasan Umar menyatakan bahwa saat ini dirinya hanya merupakan Guru abdi di Madrasah Tsanawiyah Almubarak Marisa, dan menyatakan diri secara langsung bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. - Bahwa selama tahapan rekrutmen pendaftar baru Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. - Bahwa setelah melewati seluruh tahapan rekrutmen pada tanggal 22 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan rapat pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan dan di tuangkan dalam berita acara penetapan nama- nama terpilih Panwaslu Kecamatan oleh Kabupaten Pohuwato dengan Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024, (vide Bukti T-10), yang kemudian pada tanggal 23 Mei 2024, Pukul 00.01 WITA mengumumkan nama–nama Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui laman Bawaslu Kabupaten Pohuwato pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide Bukti T-11) 7. Bahwa setelah nama-nama Panwascam Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan dan diumumkan baik untuk peserta yang Existing dan pendaftar baru diminta untuk memasukan syarat administrasi yang masih kurang seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Kesehatan Rohani sebagaimana syarat administrasi jika Panwaslu di nyatakan lulus dan untuk menguatkan keyakinan Teradu terhadap seluruh Panwaslu Terpilih maka Teradu meminta Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu ditanda tangani di atas materai kepada seluruh Panwaslu Terpilih. Bahwa hal ini dilakukan untuk meyakinkan Teradu bahwa Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu dan apabila di kemudian hari di temukan berada pada profesi lain maka bersedia di tindak lanjuti sesui ketentuan dan peraturan yang berlaku (vide Bukti T-12) 8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada poin 9 Teradu dapat jelaskan bahwa pada tanggal 10 September 2024 telah masuk informasi awal melalui media online harian metro “https://harianmetro.co/diduga-anggota-panwascam-marisa-terindikasi- double-job/’ diduga anggota panwascam marisa terindikasi double job (vide Bukti T- 13) berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Rapat Pleno pada tanggal 12 September 2024 untuk melakukan penelusuran kebeberapa tempat yakni Sekolah MTS Almubarak dan Panwascam Marisa, dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kepala Sekolah MTS Al-Mubarak Kecamatan Marisa atas nama Yuliana Mbuinga menerangkan bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif berdasarkan data kehadiran yang dicatat di fingerprint kemudian akan diintegrasikan ke dalam Aplikasi Simpatika, pada setiap awal bulan berdasarkan data kehadiran yang telah tercatat dan diolah, akan diterbitkan surat kelayakan. surat ini merupakan bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat kehadiran dan kinerja selama periode tertentu mengajar di Sekolah MTS AL-Mubarak (vide Bukti T-14) 9. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 63/HK.01.00/K/GO-05/09/2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Idris Usuli yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi menerangkan bawaslu kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi kepada bawaslu provinsi untuk memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, berdasarkan hasil penulusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas bersama unsur pimpinan pada rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta-fakta peristiwa serta alat bukti yang ditemukan, dan sesegera mungkin ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang kemudian akan dilakukan supervisi oleh bawaslu provinsi (vide Bukti T-15). Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan konsultasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Rapat Pleno pada hari senin tanggal 23 september 2024 pukul 13:00 WITA yakni menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa atas nama Ismail Hasan Umar namun sebelum surat pemberhentian diberikan, yang bersangkutan lebih dulu memasukan surat pengunduran diri sebelum surat pemberhentian dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-16) 10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada poin 10 dan 11 terhadap Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari pekerjaan sebelumnya Teradu dapat jelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 pada lampiran halaman 47 poin F berbunyi ”bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih. Sementara peserta atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar yang sebagaimana di dalilkan Pengadu tidak termasuk dalam jabatan tersebut (vide Bukti T-17) 11. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato pada hari Minggu tanggal 12 bulan Mei Tahun 2024 atas nama NurFauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar bahwa dalam “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024” tidak disyaratkan menyertakan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri pada saat terpilih, bahwa berdasarkan syarat-syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana di atur dalam pedoman pembentukaan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-18) 12. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, dalil Pengadu yang mengatakan Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemiilihan Umum Dalam Rekrutmen Badan Adhoc Panwaslu Kecamatan Existing dan Panwaslu Kecamatan Yang Baru dan diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tuduhan atau dalil yang tidak benar adanya. Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu maka Teradu menyertakan bukti-bukti T-1 s.d. T-18 (terlampir) [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehehabilitasi nama baik Teradu. 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 244-PKE-DKPP/X/2024 Teradu I s.d. Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-18, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; T-2 Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 047/KP.01/K.01/K/04/2024, tertanggal 24 April 2024; T-3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; T-5 Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 055/KP/01.00/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024; T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K.1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; T-7 Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato a.n. Nurfauzia Polohi, tertanggal 5 Mei 2024; BUKTI KETERANGAN T-7a Surat Izin Atasan Langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato Kepada Nurfauzia Polohi; T-7b Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Marisa a.n. Ismail Hasan Umar, tertanggal 21 September 2022; T-7c Surat Izin Nomor B/344/MTs.S.ALM/30.035/PP.00.01/05/2024 Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato kepada Ismail Hasan Umar, tertanggal 7 Mei 2024; T-8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato Nomor 057/KP.01.00/K/05/2024, tertanggal 12 Mei 2024; T-9 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pohuwato Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, tertanggal 17 Mei 2024; T-10 Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024, tertanggal 22 Mei 2024; T-11 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Nomor 085/KP/01.00/K/05/2024, tertanggal 23 Mei 2024; T-11a Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024 di website Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan media sosial; T-12 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu a.n. Ismail Hasan Umar, tertanggal 7 Mei 2024; T-12a Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu a.n. Ismail Hasan Umar, tertanggal 23 Mei 2024; T-12b Surat Pernyataan Bersedia Bekerja a.n. Nurfauzia Polohi, tertanggal 5 Mei 2024; T-13 Media online harian metro https://harianmetro.co/diduga-anggota- panwascam-marisa-terindikasi-double-job/ diduga anggota panwascam marisa terindikasi double job; T-14 Kronologis penelusuran terhadap Ismail Hasan yang masih aktif mengajar di MTs Al-Mubaraq di Kecamatan Marisa; T-15 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 63/HK.01.00/K/GO- 05/09/2024, tertanggal 16 September 2024; T-15a Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor SPT 63/KA.02/K/GO- 05/09/2024, 63/KA.02/K/GO-05/09/2024, perihal Laporan Hasil Perjalanan Dinas; T-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 210/BA-02/K/09/2024, tertanggal 23 September 2024; T-17 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Ismail Hasan Umar, tertanggal 23 September 2024; T-18 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; [2.8] SAKSI TERADU I s.d. TERADU III Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan Saksi yakni Suyanto yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Februari 2025 sebagai berikut: [2.8.1] Suyanto Saksi menerangkan bahwa Saksi merupakan Panwascam Existing. Sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Pengadu, Saksi sempat mengikuti zoom sosialisasi di google meet. Pada saat itu, Teradu II memang menyampaikan bahwa Panwascam tidak diperbolehkan double job karena Panwascam diwajibkan bekerja sepenuh waktu demi keadilan. Selanjutnya Teradu I menyampaikan pada saat sosialisasi apapun jabatannya atau pekerjaannya selama mengikuti test tidak dipermasalahkan tetapi pada saat sudah diputuskan ditetapkan menjadi Panwascam harus siap bekerja sepenuh waktu dalam arti tidak terdapat pekerjaan lain. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 4 Mei 2024 dengan Nomor 279- P/L-DKPP/VIII/2024 dan telah diregister dengan Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024, sebagai berikut: I.Dalam Pokok Perkara: Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato merekrut Panwaslu Kecamatan yang diduga masih bekerja di instansi atau lembaga lain. II.Keterangan Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan: Bahwa terkait pokok perkara Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato merekrut Panwaslu Kecamatan yang diduga masih bekerja di instansi atau lembaga lain sebagaimana pada Perkara a quo. Oleh karena itu, yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini, ijinkan Pihak Terkait memberikan keterangan yang berhubungan dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Keterangan Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan: a. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan surat ke Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Provinsi Gorontalo (vide Bukti PT-1). b. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024, bertempat di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan supervisi dan monitoring Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT-2). c. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 14 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan monitoring Tes Tertulis Pendaftaran Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT-3). d. Bahwa pada tanggal 18 s.d. 19 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan monitoring wawancara Panwascam Tahun 2024 (vide Bukti PT- 4). e. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada saat itu Bawaslu Pohuwato diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Dalam arahannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta kepada Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negative terhadap kinerja Panwascam dalam menjalankan tugasnya, serta mampu menjaga netralitas dan profeionalisme dalam melaksanakan tugas. Selain itu Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada Para Teradu untuk secepatnya dibahas Bersama unsur pimpinan dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan, dan untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.l.1/HK.01.01/K.1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT-5). f. Bahwa terkait hasil supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melaksanakan mekanisme serta menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n. Serta telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.l.1/HK.01.01/ K.1/04.2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; III.BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 138/KP.01/K.GO/05/2024, perihal Jawaban Hasil Konsultasi, tertanggal 30 April 2024; PT-2 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 126/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervise dan monitoring pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 bertempat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, tertanggal 6 Mei 2024; PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 94/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan tes tertulis bagi peserta pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 13 s.d. 14 Mei 2024 bertempat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, tertanggal 12 Mei 2024; PT-4 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 102/KP.01/GO/05/2024, Dalam rangka melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 bertempat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, tertanggal 18 Mei 2024; PT-5 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato Pada Saat melakukan Konsultasi Bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. [2.9.2] Moh. Fadjri Arsyad (Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) - Pihak Terkait menerangkan bahwa problematika yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Pohuwato berkaitan dengan perekrutan Panwas Kecamatan, Pihak Terkait hanya menjelaskan mengenai hal yang dikonsultasikan Bawaslu Kabupaten Pohuwato berkaitan dengan mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan. Menanggapi hasil konsultasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan monitoring berkenaan dengan mekanisme perekrutan. Bahwa Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Gorontalo alm. Amin Abdulah sudah menjelaskan dan mempertegas berkaitan dengan frasa ketentuan yang mengatur terkait persyaratan- persyaratan calon terlebih pada ketentuan yang berkaitan dengan kerja sepenuh waktu. Sehingga menurut Pihak Terkait tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Badan Pengawas Pemilu satu tingkat diatasnya sudah dijalankan sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangan. Dalam pemgambilan keputusan terdapat penegasan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa terkait problem ini sesegera mungkin diselesaikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. - Pihak Terkait menerangkan mengenai double job terdapat ketentuan syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon peserta baik existing maupun peserta baru. Bahwa jika peserta dinyatakan lulus dalam rekrutment maka berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri jika yang bersangkutan memiliki pekerjaan lain. - Pihak Terkait menerangkan mengenai double job, apabila peserta existing maupun peserta baru sudah memasukkan surat pernyataan bekerja penuh waktu dan izin atasan maka Bawaslu memiliki kewajiban memastikan Surat Pernyataan Bekerja Sepenuh Waktu. Contoh misalkan yang berstatus anggota BPD kemudian yang mendaftar seperti yang diperkarakan berstatus sebagai honorer atau punya pekerjaan lain. Pihak Terkait menerangkan bahwa wajib mengundurkan diri. Bawaslu memiliki kewajiban memastikan yang bersangkutan tidak double job. Yang bersangkutan tidak double job berarti yang bersangkutan harus mundur. Hal ini disebabkan surat pernyataan yang disampaikan adalah tidak double job. Pada saat terdapat laporan masyarakat, Bawaslu langsung melakukan penelusuran untuk memastikan yang bersangkutan tidak sedang dalam posisi double job. Hal ini disebabkan apabila posisinya double job yang bersangkutan tidak akan menjalankan tugas sepenuh waktu dalam pengawasan. Jadi bukan pernyataan mengundurkan diri tapi yang bersangkutan wajib mundur dari tugas lainnya karena terdapat pernyataan sebelumya untuk bekerja sepenuh waktu dan mendapatkan izin dari atasan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pernyataan wajib mengundurkan diri dalam ketentuan formulir atau syarat yang harus dipenuhi melainkan pernyataan kerja penuh waktu. Saksi menerangkan untuk memastikan yang bersangkutan bekerja penuh waktu maka Anggota Bawaslu mengonfirmasi kepada Peserta yang diduga memiliki pekerjaan lain selain sebagai calon pengawas Pemilu. Mengenai Peserta Existing, Pihak Terkait mengetahui mengenai pekerjaannya seperti apa sebelum keluar penegasan dalam pedoman terkait kerja penuh waktu. - Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan surat pernyataan bekerja sepenuh waktu, yang bersangkutan tidak sedang double job dan dipastikan yang bersangkutan mundur dari pekerjaan tersebut. Sehingga terdapat penegasan bagi Pewawancara untuk memastikan yang bersangkutan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum masuk sebagai Panwas Kecamatan. [2.9.3] Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato - Pihak Terkait merupakan Kepala Dinas Sosial di Kabupaten Pohuwato. Saksi menerangkan bahwa Nurfauzia Polohi merupakan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan kepala dinas, Nurfauzia Polohi adalah tim pendamping kegiatan bantuan sosial yang berada di setiap kecamatan. Saksi menerangkan jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) di Kabupaten Pohuwato berjumlah 13 orang sesuai dengan jumlah kecamatan. Pihak Terkait menerangkan tupoksi utama Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) adalah melaksanakan pendampingan, verifikasi, dan validasi kegiatan bantuan sosial yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada kecamatan. - Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi datang menghadap untuk meminta izin menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan Popayato. Namun, Saksi tidak sertamerta memberikan izin atau rekomendasi tanpa melihat tupoksi atau kinerja. Pihak Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah belum terdapat kegiatan bantuan sosial di kecamatan sehingga sepanjang tidak mengganggu kinerja tupoksi kegiatan pendampingan bantuan sosial maka itu sah-sah saja. Pihak Terkait menerangkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) berada di kecamatan maka penilaian kinerja adalah setiap bulan. Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap tahun Pemerintah meng-SK-kan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan melalui Dinas Sosial. Mulai dari awal tahun sampai dengan Desember 2024. Pihak Terkait menerangkan mengenai mekanisme pemberian gaji berdasarkan kinerja pada layar yang dikeluarkan oleh Kecamatan dan kemudian divalidasi oleh Dinas Sosial kemudian dibayarkan kepada mereka punya tali asih. - Pihak Terkait menerangkan mengenai Nurfauzia Polohi sepanjang bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan, tidak terdapat komplain masyarakat sampai dengan saat ini. Namun, apabila seandainya terdapat komplain masyarakat Pihak Terkait sebagai Kepala Dinas akan mengambil tindakan tegas dan melakukan koordinasi serta sewaktu-waktu bisa mencabut izin. Pihak Terkait merasa kaget berkenaan dengan permasalahan ini karena tidak terdapat komplain masyarakat. - Pihak Terkait menerangkan bahwa TKSK sama seperti pegawai kontrak karena SK dilakukan setiap tahun. Namun, bisa tidak dibayarkan apabila kinerja TKSK bermasalah. Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi memiliki kinerja yang bagus dan pada saat kegiatan pemilihan memang belum ada kegiatan pendampingan bantuan sosial yang ada di daerah termasuk di kecamatan Popayato. - PIhak Terkait menerangkan bahwa tupoksi TKSK adalah melakukan pendampingan, verifikasi, terhadap warga masyarakat Popayato yang mendapatkan bantuan sosial sehingga setiap ada bantuan sosial. TKSK tidak bekerja rutin setiap hari, melainkan sewaktu-waktu apabila terdapat kegiatan pendampingan TKSK berkewajiban untuk memberikan laporan, koordinasi dan validasi tiap warga masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kegiatan pendampingan, sebulan sampai 20 kali tergantung dari pendistribusian karena pendistribusian sosial tidak serta-merta dibagikan. Namun terlebuh dahulu melalui proses verifikasi dan validasi warga masyarakat yang layak mendapatkan bantuan. Pihak Terkait menerangkan mengenai pekerjaannya sedikit lama, karena diperlukan kehati- hatian agar jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah itu diterima oleh masyarakat yang tidak layak menerima. - Pihak Terkait menerangkan bahwa persyaratan pembayaran tali asih yang dibayarkan setiap bulan pada TKSK berdasarkan penilaian kecamatan terhadap kinerja TKSK yang berpangkalan di kecamatan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh TKSK dan yang mengetahui adalah camat tempat mereka bekerja. Kemudian itu yang menjadi dasar penilaian Pihak Terkait apakah yang bersangkutan itu dibayarkan tali asihnya atau tidak. Kalau seandainya ada laporan dari kecamatan itu menjadi alasan hukum Saksi untuk tidak membayarkan tali asih kepada yang bersangkutan. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas salah satunya adalah laporan kinerja yang disampaikan oleh kecamatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pernyataan tertulis jika TKSK harus mengundurkan diri apabila terdapat pekerjaan lain. Pihak Terkait menerangkan laporan kinerja akan terbaca jika terdapat laporan dari kecamatan, Hal tersebut menjadi dasar untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi. - Pihak Terkait menerangkan Nurfauzia Polohi sepanjang bekerja di kecamatan laporannya bagus. Pada saat itu, Nurfauzia Polohi meminta izin untuk melaksanakan tugas lain, Pihak Terkait melihat belum terdapat kegiatan pendistribusian Bansos di Kabupaten Pohuwato sehingga Nurfauzia Polohi memiliki waktu luang untuk mencari pekerjaan lain. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tali asih menggunakan APBD tetapi tidak akan dibayarkan jika laporan kinerjanya tidak bagus. Sehingga tergantung pada laporan kinerja di kecamatan. Pihak Terkait mengambil kebijakan menghentikan gaji apabila kinerjanya tidak bagus. [2.9.4] Kepala Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak Marisa Kabupaten Pohuwato - Pihak Terkait merupakan pimpinan dari Ismail Hasan Umar. Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar merupakan tenaga abdi atau guru yang diangkat oleh yayasan. Saksi menerangkan MTs Al Mubarak Marisa merupakan sekolah swasta/ madrasah swasta. - Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar diangkat oleh yayasan sebagi tenaga honor di MTs Al Mubarak Marisa. - Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar mengajar mata pelajaran IPA. - Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar pernah menyampaikan berkenaan dengan permasalahan ini. Menanggapi hal tersebut, Saksi mempertanyakan kepada Ismail Hasan Umar kenapa harus bermasalah? Pihak Terkait menerangkan bahwa Ismail Hasan Umar hanya tenaga honor tidak seperti guru ASN lainnya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato pernah bersilaturahmi dengan Pihak Terkait. - Pihak Terkait menerangkan pengertian guru abdi, guru yang diangkat oleh pihak swasta seperti pihak yayasan bukan diangkat oleh Pemerintah - Pihak Terkait menerangkan mengenai gaji guru abdi, Ismail Hasan Umar mendapat honor dari Yayasan. Ismail Hasan Umar tidak rutin mendapatkan honor setiap bulan namun hanya pada saat mengajar. Ismail Hasan Umar mengajar tidak rutin. 1 (satu) minggu 24 jam. Hitungannya 1 jam pelajaran yaitu 1 jam 40 menit - Pihak Terkait menerangkan setiap mengajar 80 menit untuk sekali mengajar. Mengenai durasi mengajar dalam seminggu tergantung jadwal bisa seminggu sampai dengan 3 s.d. 4 kali mengajar. - Pihak Terkait menerangkan MTs Al Mubarak Marisa bahwa tenaga abdi atau tenaga honor boleh bekerja di tempat lain selama tidak mengganggu proses jadwal belajar mengajar yang ada di sekolah. Saksi menerangkan Ismail Hasan Umar merupakan Wakil Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa. Saksi menerankan terdapat 4 wakil Kepala Sekolah di MTs Al Mubarak Marisa. - Pihak Terkait menerangkan sebelum Pihak Terkait bertugas di MTs Al Mubarak Marisa tahun 2013, Ismail Hasan Umar sudah bersertifikasi guru. - Pihak Terkait menerangkan mengenai pekerjaan lain setelah bersertifikasi guru, Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut karena sertifikasi Ismail Hasan Umar melalui Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Terkait menerangkan mengenai permintaan izin dari atasan langsung diberikan oleh MTs Al Mubarak Marisa. - Pihak Terkait menerangkan Ismail Hasan Umar memiliki kinerja yang bagus diantara guru yang terdapat di MTs Al Mubarak Marisa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Para Teradu meloloskan/meluluskan Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor 086/KP/01.00/K/05/2024, tanggal 23 Mei 2024. Bahwa menurut Pengadu, Nurfauzia Polohi masih berstatus sebagai pendamping pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato) dan Ismail Hasan Umar merupakan Guru Sertifikasi sekaligus Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa). [4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa telah melaksanakan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04.2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 18 April 2024. Dalam proses pembentukan panwaslu kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kategori peserta yaitu: 1) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. 2) Peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 24 April 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor: 047/KP.01/K/04/2024, tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal yang sama Para Teradu mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru. Hal tersebut bertujuan mengisi kekosongan pada masing-masing kecamatan sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, halaman 10 huruf D menjelaskan bahwa proses rekrutmen bagi Pendaftar baru angka 2 berbunyi “dalam hal peserta existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62.5 dalam penilaian evaluasi kinerja maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru” (vide Bukti T-6). Para Teradu sebelum melakukan sosialisasi, sudah berkonsultasi kepada Amin Abdullah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi mengenai syarat bekerja sepenuh waktu adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaan, sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada tanggal 25 April 2024, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu Existing melalui google meet. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Panwascam sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan “bekerja penuh waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaanya (vide Bukti T-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 April 2024, Para Teradu melakukan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi dua indikator penilaian yakni penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno penilaian evaluasi kinerja berdasarkan penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor: 055/KP/01.00/05/2024 tentang Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-5). Berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja, Para Teradu kemudian menetapkan 17 (tujuh belas) Panwascam Existing Terpilih dari 26 Panwaslu Kecamatan yang mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja. Bahwa terkait dengan calon anggota Panwascam Existing atas nama Bernad Mardani, berdasarkan hasil evaluasi penilaian yang bersangkutan tidak memenuhi standar nilai ambang batas sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Bernad Mardani tidak diluluskan karena memiliki jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito adalah tidak benar. Selain itu, Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan rekrutmen pendaftar baru sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Pada tahapan administrasi, seluruh peserta diwajibkan menyampaikan administrasi persyaratan yang telah ditentukan. Bahwa Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar selaku peserta seleksi telah menyampaikan seluruh syarat administarsi yaitu daftar riwayat hidup, surat izin atasan langsung, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, ditandatangani di atas materai, dan administrasi lain sebagaimana ketentuan persyaratan (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024, Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Peserta Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan melalui proses penetapan rapat pleno maka Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar dinyatakan lulus ke tahap berikutnnya sebagaimana Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar mengikuti Computer Assistant Test (CAT) yang penilaiannya langsung masuk di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan tes essay yang penilaiannya langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno penentuan tes tertulis, dan pada tanggal 17 Mei 2024 Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada pokoknya menyatakan peserta a.n. Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar ditetapkan memenuhi syarat ke tahap selanjutnya (vide Bukti T-9). Bahwa pada tahap wawancara, Para Teradu sudah mengajukan pertanyaan mengenai aktifitas yang dijalani oleh Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. Pada saat wawancara, Nurfauzia Polohi menyatakan sebagai Staf Teknis SDMO Kecamatan Popayato dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih. Sedangkan Ismail Hasan Umar menyatakan sebagai guru abdi di Madrasah Tsanawiyah Almubarak Marisa dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Selain itu, selama tahapan rekrutmen pendaftar baru. Bahwa Para Teradu juga tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Peserta a.n. Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh Kabupaten Pohuwato Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2024, Pukul 00.01 WITA, Para Teradu mengumumkan Pengumuman Nomor: 086/KP/01.00/K/05/2024 tentang Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui laman Bawaslu Kabupaten Pohuwato pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide Bukti T-11). Selanjutnya, Para Teradu meminta Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk melengkapi persyaratan administrasi yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Selain itu, Para Teradu juga meminta Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu. Hal tersebut bertujuan untuk meyakinkan Para Teradu bahwa Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu (vide Bukti T-12). Bahwa menurut Para Teradu menilai Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 pada lampiran halaman 47 huruf f berbunyi ”bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih (vide Bukti T-17). Selain itu, dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak mensyaratkan untuk menyertakan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri pada saat terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Para Teradu memperoleh informasi awal melalui media online harian metro bertajuk “Diduga Anggota Panwascam Marisa Terindikasi double job” (vide Bukti T-13). Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada tanggal 12 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk melakukan penelusuran ke Sekolah MTs. Al Mubarak Marisa dan Panwascam Marisa. Berdasarkan hasil penelusuran, Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa a.n. Yuliana Mbuinga menerangkan bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif berdasarkan data kehadiran melalui fingerprint yang terintegrasi dalam aplikasi Simpatika. Berdasarkan data kehadiran yang telah tercatat dan diolah maka diterbitkan surat kelayakan, Surat a quo merupakan bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat kehadiran dan kinerja selama periode tertentu mengajar di Sekolah MTs AL Mubarak (vide Bukti T-14). Selanjutnya, pada tanggal 17 s.d. 18 September 2024, Teradu I dan Teradu III melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo berkenaan dengan hasil penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa. Pada saat itu, Idris Usuli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu provinsi untuk memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, Idris Usuli menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas bersama unsur pimpinan pada rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta dan alat bukti. Bawaslu Kabupaten juga harus segera menindaklanjuti hasil kajian dengan supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan pembahasan mengenai hasil penelusuran dugaan anggota Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar terindikasi double job. Bahwa berdasarkan hasil pleno kemudian Para Teradu menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar. Namun, sebelum surat pemberhentian disampaikan kepada Ismail Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar telah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panwascam Marisa (vide Bukti T-16). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena meluluskan Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Nurfauzia Polohi masih berstatus sebagai pendamping pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato) dan Ismail Hasan Umar merupakan Guru Sertifikasi sekaligus Wakil Kepala Sekolah yang bertugas di Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato (Sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor: 047/KP.01/K/04/2024, tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 24 April 2024, Para Teradu mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru. Hal tersebut bertujuan mengisi kekosongan pada masing-masing kecamatan sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/ 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, halaman 10 huruf D menjelaskan bahwa proses rekrutmen bagi Pendaftar baru angka 2 berbunyi “dalam hal peserta Existing kurang dari 3 orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62.5 dalam penilaian evaluasi kinerja maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru” (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sebelum melakukan sosialisasi, sudah berkonsultasi kepada Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Amin Abdullah. Berdasarkan hasil konsultasi diperoleh penjelasan mengenai syarat bekerja sepenuh waktu, yaitu tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaan, sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Para Teradu kemudian melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepada Panwaslu Existing melalui google meet. Pada saat itu, Teradu I menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Panwascam sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan “bekerja penuh waktu” adalah tidak berada pada profesi lain selama masa keanggotaanya (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 April 2024, Para Teradu melakukan evaluasi kinerja sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi 2 (dua) indikator penilaian yakni penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno penilaian evaluasi kinerja berdasarkan penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung, dan pada tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Nomor: 055/KP/01.00/05/2024 tentang Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja, Para Teradu menetapkan 17 (tujuh belas) Panwascam Existing Terpilih dari 26 (dua puluh enam) Panwaslu Kecamatan yang mendaftar dan mengikuti evaluasi kinerja. Bahwa dalam melaksanakan seleksi calon Panwascam Para Teradu sudah melakukan seluruh tahapan rekrutmen Panwascam Existing dan Panwascam pendaftar baru sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/ 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan administrasi calon peserta seleksi atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sudah menyampaikan syarat administrasi yaitu daftar riwayat hidup, surat izin atasan langsung, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024, Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Peserta Pendaftar Baru Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan melalui proses penetapan rapat pleno, Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar dinyatakan lulus ke tahap berikutnya sebagaimana Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 057/KP.01.00/K/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar mengikuti Computer Assistant Test (CAT) yang penilaiannya langsung masuk ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan tes essay yang penilaiannya langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno penentuan tes tertulis, dan pada tanggal 17 Mei 2024 Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 072/KP/01.00/K/05/2024, yang pada pokoknya menyatakan calon peserta seleksi atas nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar ditetapkan memenuhi syarat ke tahap selanjutnya atau tahap wawancara (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap wawancara Para Teradu sudah menanyakan aktifitas yang dijalani oleh Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. Pada saat wawancara tersebut, Nurfauzia Polohi menyatakan sebagai Staf Teknis SDMO Kecamatan Popayato dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih. Sedangkan Ismail Hasan Umar menyatakan sebagai guru abdi di Madrasah Tsanawiyah Almubarak Marisa dan bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang, selama tahapan rekrutmen pendaftar baru, Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Peserta a.n. Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 22 Mei 2024 melakukan rapat pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Panwaslu Kecamatan Oleh Kabupaten Pohuwato Nomor 084/KP/01.00/K/05/2024 (vide Bukti T-10), dan pada tanggal 23 Mei 2024 Para Teradu kemudian mengeluarkan Pengumuman Nomor: 086/KP/01.00/K/05/2024 tentang Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui laman Bawaslu Kabupaten Pohuwato pohuwato.bawaslu.go.id, instagram dan facebook (vide Bukti T-11), dimana dalam Pengumuman a quo terdapat nama Nurfauzia Polohi dan Ismail Hasan Umar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa selanjutnya Para Teradu meminta Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk melengkapi persyaratan administrasi yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba dam Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Selain itu, Para Teradu juga meminta Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu agar meyakinkan Para Teradu bahwa Panwaslu Kecamatan akan bekerja penuh waktu (vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 September 2024, Para Teradu memperoleh informasi awal melalui media online harian metro bertajuk “Diduga Anggota Panwascam Marisa Terindikasi double job” (vide Bukti T-13). Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada tanggal 12 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk melakukan penelusuran ke Sekolah MTs. Al Mubarak Marisa dan Panwascam Marisa. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Kepala Sekolah MTs Al Mubarak Marisa a.n. Yuliana Mbuinga menerangkan bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif mengajar di Sekolah MTs AL Mubarak. Hal tersebut berdasarkan data kehadiran melalui fingerprint yang terintegrasi dalam aplikasi Simpatika (vide Bukti T-14). Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu III pada tanggal 17 s.d. 18 September 2024 melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo berkenaan dengan hasil penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan Marisa. Pada saat konsultasi tersebut, Idris Usuli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada pokoknya menerangkan, Bawaslu kabupaten/kota wajib melakukan konsultasi kepada bawaslu provinsi untuk memastikan seluruh proses penelusuran dan kajian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan. Idris Usuli juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait Panwascam dibahas bersama unsur pimpinan pada rapat pleno dan melakukan kajian sesuai fakta dan alat bukti, dan Bawaslu Kabupaten juga harus segera menindaklanjuti hasil kajian dengan supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo (vide Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan pembahasan mengenai hasil penelusuran dugaan anggota Panwascam Marisa terindikasi double job a.n. Ismail Hasan Umar. Berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu kemudian menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar. Namun, sebelum surat pemberhentian disampaikan kepada Ismail Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar telah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panwascam (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam pelaksanaan proses tahapan seleksi Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu a quo dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Para Teradu juga sudah bertindak responsif terkait berita mengenai dugaan double job yang menyangkut Anggota Panwascan atas nama Ismail Hasan Umar sebagaimana pemberitaan media online harian metro bertajuk “Diduga Anggota Panwascam Marisa Terindikasi double job” tanggal 10 September 2024, pasca Para Teradu menetapkan Calon Panwascam Existing Terpilih tanggal 23 Mei 2024. Para Teradu sudah menjadikan berita tersebut sebagai informasi awal dan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke Sekolah MTs. Al Mubarak Marisa dan Panwascam Marisa. Para Teradu juga sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo selaku atasan Para Teradu. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan konsultasi tersebut, Para Teradu dalam Rapat Pleno kemudian memutuskan atau menetapkan pemberhentian tetap kepada Panwascam Marisa a.n. Ismail Hasan Umar. Namun sebelum surat pemberhentian disampaikan kepada Ismail Hasan Umar, ternyata Ismail Hasan Umar telah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pengunduran Diri. Sedangkan terhadap Anggota Panwascam atas nama Nurfauzia Polohi, Para Teradu sudah melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Para Teradu juga sudah meminta pendapat atasan langsung dari Nurfauzia Polohi yang menerangkan bahwa Nurfauzia Polohi sudah bekerja penuh waktu selama menjadi Panwascam Pemilu Tahun 2024 dan diizinkan untuk menjadi Panwascam Pemilihan Tahun 2024 karena sedang tidak ada kegiatan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato (TKSK Kecamatan Popayato). Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato atas nama Ramon Abdjul Terlebih sesuai fakta, Nurfauzia Polohi sudah melengkapi Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu dan Surat Izin Atasan Langsung pada saat terpilih menjadi Anggota Panwascam dalam Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Teradu II Munawar, dan Teradu III Amran Hulubangga masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani