III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 2 Februari 2024, sebagai berikut:
Pendahuluan
Majelis DKPP yang terhormat, sebelum menyampaikan kronologi kejadian
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, perkenankan
kami menyampaikan pengantar singkat berkaitan dengan pentingnya integritas dan
profesionalitas Penyelenggara Pemilu terhadap kualitas dan integritas Pemilu.
Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan pengawasan
dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sehingga, urgensi pengawas pemilu
sebagai penyelenggara pemilu tercapai tujuannya, yaitu untuk memberikan
jaminan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan demokratis. Pengawas
pemilu ini menjadi sebuah instrumen dalam memberikan legitimasi bahwa
pelaksanaan pemilu tersebut sewajarnya telah dilaksanakan dengan prinsip
transparan, akuntabilitas, kredibilitas, dan berintegritas. Legitimasi ini menjadi
sangat penting demi menumbuhkan kepercayaan publik atas seluruh rangkaian
pelaksanaan pemilu dari tahap awal sampai dengan tahap hasil pemilu.
Mengenai persoalan integritas penyelenggara Pemilu, telah disebutkan oleh Jimly
Asshiddiqie bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma
yang cukup kuat. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai
pada aspek politik begitu terasa. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam
bernegara mengalami peningkatan dan kekacauan norma seakan-akan terus terjadi
dalam praktik pengelolaan negara sehingga dalam suasana globalisasi kita gamang
menghadapinya, dengan sikap responsif. (Asshiddiqie, 2013, 22).
Pemilu dalam prespektif politics ethics sejatinya dipahami sebagai sarana di mana
terjadinya trasformasi etika terapan yang bersifat etis dan aktual yang secara
langsung berimplikasi pada perbaikan moralitas berbangsa. Proses penyelenggaraan
Pemilu harus mampu mentautkan antara etika teoritis dan etika terapan sebagai
perwujudan dari implementasi etika terapan. Dengan demikian tindakan politik
yang senantiasa mendasarkan diri pada etika tentu akan selalu menghasilkan
kebaikan-kebaikan bersama yang lebih besar dari pada sekedar tindakan politik
yang hanya mementingkan kepentingan sesaat. Karena etika pada hakikatnya
memiliki landasan pemikiran kritis berkaitan dengan ajaran-ajaran maupun
pandangan-pandangan tentang moral dalam konteks kehidupan sebagai umat
manusia yang memiliki potensi kebaikan. Penyelenggaraan Pemilu yang baik
tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu
yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan,
akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur
terciptanya Pemilu demokratis.
Bahwa Pengawas Pemilu dibentuk untuk menjaga kualitas (quality assurance)
penyelenggaraan Pemilu, juga dalam arti umum agar penyelenggaraan Pemilu
terjaga integritasnya, yakni integritas proses, integritas hasil, dan keduanya dimulai
dengan integritas para penyelenggaranya. (Sardini, 2014, 498).
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang luber dan jurdil,
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa, “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak
merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, fungsi penyelenggaraan
pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu pun
harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, jaminan kemandirian
penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas. (Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010,
111-112).
Selanjutnya untuk memperkokoh kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilu,
pembentuk UU membentuk lembaga baru yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Dibentuknya lembaga ini dimaksudkan untuk memastikan
penyelenggara Pemilu bekerja secara mandiri untuk menyokong terwujudnya
penyelenggaraan dan hasil Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Berkenaan dengan beberapa hal sebagaimana diuraikan diatas, Pengadu
memandang perlu meminta pertanggung jawaban Teradu I dan Teradu II yang
melanggar pinsip integritas dan profesionalitas dalam melakukan proses verifikasi
faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, serta
pertanggung jawaban Teradu III s/d Teradu V yang melanggar prinsip integritas dan
profesionalitas dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu.
1. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima
laporan dari Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos
Kartika Yudha Paath, Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023 - 2028.
(Bukti P-1)
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling
lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan, maka Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur Bersama dengan staf
Teknis (Sdr. Romi Maulana dan Sdr. Adho Rizqi Fillemo) membuat Kajian Awal
atas Laporan dimaksud.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022
bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti: keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran.
4. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 Saksi Sdr. Adho Rizqi Fillemo
mengingatkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur (melalui
chat Whatsapp Group Sekretariat Bawaslu Jaktim pukul 14.49 WIB) bahwa
Jum’at tanggal 3 November 2023 pukul 09.00 WIB akan dilakukan rapat pleno
untuk membahas kajian awal atas Laporan pelanggaran yang telah diterima
Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut.
5. Bahwa pada Jum’at tanggal 3 November 2023 bertempat di Ruang Ketua Bawaslu
Kota Jakarta Timur, Pengadu, Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar) dan 2 (dua)
orang staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Romi Maulana dan Adho
Rizqi Fillemo) datang sesuai dengan waktu dalam undangan, namun Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V belum juga hadir. Rapat pleno baru dimulai sekira pukul
10.15 WIB karena menunggu datangnya Teradu IV dan Teradu V yang datang
terlambat, serta membuatkan link zoom meeting untuk Teradu III yang saat itu
menghadiri undangan rapat koordinasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
6. Sebelum rapat dimulai, masing-masing Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
yang hadir menerima kajian awal dan Salinan berkas laporan untuk dipelajari.
7. Selanjutnya rapat Pleno dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar (Saksi I) dan memberikan kesempatan kepada
anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir untuk memberikan
pendapatnya.
8. Berikut resume tentang Kajian Awal yang dibuat sebelum rapat pleno
(selanjutnya disebut Draft Kajian Awal) yang telah dibuat oleh Divisi Penanganan
Pelanggaran: (Bukti P-2)
a. Pelapor : Azi Firmansyah (mantan Ketua PPS Palmeriam)
b. Terlapor : Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota
Jakarta Timur)
c. Waktu Kejadian : 4 s/d 5 April 2023
d. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Matraman, Jakarta
Timur, Jl. Balai Rakyat, Kelurahan Utan
Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur
e. Syarat Formal : tidak memenuhi syarat formal
- Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Berkaitan dengan syarat formal Pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap
berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah
kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 33 tahun yang merupakan
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka
Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak
melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
- Berkaitan dengan syarat formal pihak Terlapor, syarat ini juga dianggap
jelas keberadaannya karena diketahui Terlapor saat ini adalah Anggota KPU
Kota Jakarta Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 665 Tahun 2023 per
tanggal 23 Juni 2023. (Bukti P-3, Bukti P-4)
- Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian
Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini, hari adalah
hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 1
November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan
Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 5 April 2023.
Artinya sudah 142 hari kerja, Pelapor baru menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan
tidak terpenuhi.
f. Syarat materiel: memenuhi syarat materiel
- Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang
terjadi pada 4 s/d 5 April 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 4 s/d 5 April 2023 itu
masuk pada tahapan pencalonan anggota DPD dilaksanakan mulai dari
tanggal 6 Desember 2022. Artinya tanggal 5 April 2023 merupakan waktu
yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan
demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan
dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
- Tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS
se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk menandatangani
formulir verfikasi faktual dukungan calon anggota DPD tanpa
melakukan verifikasi factual patut diduga telah melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
- Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, terdapat 3 (tiga)
kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan
DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi, surat atau tulisan dan data atau
dokumen elektronik. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat
minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
g. Kesimpulan
1) Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan waktu pengajuan
laporan yang telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya
dugaan pelanggaran pemilu.
2) Laporan memenuhi syarat materil laporan.
h. Rekomendasi
1) Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan
penanganan laporan pelanggaran.
2) Menjadikan laporan ini sebagai informasi awal sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran
Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan
tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel”.
9. Terhadap Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, awalnya Teradu IV dan Teradu V menyetujui untuk diputuskan
sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran,
meski dengan beberapa catatan dan pertanyaan yang ditujukan kepada Pelapor,
diantaranya mempertanyakan mengapa kejadian tanggal 5 April 2023 baru
dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 1 November 2023, mempertanyakan
keabsahan bukti yang diajukan Pelapor, dan apakah instruksi Terlapor kepada
Ketua PPS se-Kecamatan Matraman atas sepengetahuan Ketua PPK Matraman.
Terhadap hal tersebut, Pengadu dan Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar) sudah
menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut baru akan diketahui setelah
dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor sebagai bagian dari
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu apabila
laporan tersebut diputuskan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti sebagai
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
10. Selanjutnya rapat pleno Pembahasan Kajian Awal di-skors ketika waktu
menunjukkan pukul 11.37 WIB karena waktunya menunaikan sholat Jum’at
berjamaah.
11. Sekira pukul 14.15 WIB Teradu III tiba di ruangan rapat pleno, tapi Teradu IV
dan Teradu V masih di luar kantor. Teradu V memberi informasi kepada Staf
Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Adho R. Fillemo) bahwa dirinya sedang ada
urusan di Polda Metro Jaya. Dan sekira pukul 15.00 WIB Teradu IV datang dan
rapat pleno pun disepakati dilanjutkan Kembali.
12. Selanjutnya Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Saksi I) memberikan kesempatan
kepada Teradu III untuk menyampaikan pendapatnya dan Teradu III memberikan
beberapa catatan, antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dianggap terlalu tendesius karena menyebutkan Terlapor (dalam
Laporan penanganan pelanggaran) Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I)
saat ini sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, seharusnya Terlapor tetap
diposisikan sebagai Anggota PPK Matraman karena peristiwa yang dilaporkan
terjadi pada saat Teradu I menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan
Matraman.
- Bahwa terhadap kasus laporan tersebut seharusnya sebagai dasar dalam
proses penerimaan laporan adalah dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017
berbunyi Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu
yang menjabat sebagai anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan
dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau
Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh pelapor adalah dengan mendatangi
dan melapor lebih dulu kepada KPU Jakarta Timur langsung pada saat itu
karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK, dalam hal ini PPK Matraman sebagai
tingkatan yang berada dibawah koordinasi dan pembinaan KPU Jakarta Timur
sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi.
- Teradu III bersikeras bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Jakarta
Timur tidak perlu menindaklanjuti sebagai informasi awal karena tidak
memenuhi syarat formal.
13. Terjadi perdebatan yang cukup lama antara Teradu III dan Teradu IV dengan
Pengadu dan Saksi I (Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar). Di Tengah pembahasan yang
memanas, Teradu V masuk kembali ke dalam ruang rapat pleno, dan rapat pleno
pembahasan Kajian Awal terhadap Laporan dugaan pelanggaran dengan Pelapor
atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 3 November 2023 sekira pukul 17.30
WIB diputuskan melalui voting bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak
perlu ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal. (Bukti P-5)
14. Bahwa Pengadu dan Saksi I telah berulang kali mengingatkan kepada Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V terkait adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c
dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan
pelanggaran Pemilu, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap pada
pendirian mereka agar Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak
diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal.
15. Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
pada tanggal 3 November 2023, maka Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin
Bawaslu Kota Jakarta Timur segera memperbaiki Kajian Awal dan menyesuaikan
pertimbangan hukumnya dengan merujuk Berita Acara Pleno
Nomor:069/BA/K.JK-05/11/2023. Namun hingga berkas permohonan ini
diajukan ke DKPP Kajian Awal belum juga ditandatangani oleh Teradu III selaku
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur meskipun staf Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Datin sudah beberapa kali meminta tanda tangan Teradu III. (Bukti P-6)
16. Pengadu sudah menyampaikan di hadapan forum rapat pleno tanggal 1 November
2023 bahwa proses penetapan Laporan Masyarakat dimaksud sebagai Informasi
Awal tidak secara otomatis memberikan makna bahwa Laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut adalah benar terjadi karena
masih perlu adanya pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran. Terlebih
lagi Informasi Awal masih perlu ditindaklanjuti dengan proses
penelusuran/investigasi terhadap informasi yang diperoleh dari keterangan
Pelapor maupun bukti yang diserahkan Pelapor.
Hasil penelusuran terhadap Laporan Masyarakat dimaksud nantinya akan
menjadi Hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Dalam hal hasil pengawasan
Pengawas Pemilu terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan memenuhi syarat
formal dan syarat materiel, maka hasil pengawasan tersebut dapat ditetapkan
sebagai Temuan melalui keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur. Dan selanjutnya dapat ditangani melalui mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
17. Terhadap kondisi yang terjadi dalam rapat pleno tersebut, Pengadu meminta agar
setiap pendapat anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur di dalam rapat pleno
pembahasan kajian awal pada tanggal 3 November 2023 dicantumkan atau
dicatat di dalam Berita Acara Rapat Pleno pembahasan Kajian Awal untuk
menjelaskan posisi pendapat masing-masing anggota.
Majelis yang terhormat, sebelum menjelaskan lebih lanjut pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, perkenankan Pengadu
menjelaskan Pengawasan dan Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, dalam hal ini penjelasan berkaitan dengan proses
penetapan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari informasi awal,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sebagai berikut:
18. Bahwa salah satu tugas Bawaslu Kab/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur pada
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 : (Bukti P-7)
“ Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu ;
b. ……”
19. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran Pemilu,
selanjutnya berdasarkan Pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 diatur :
“(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kab/Kota bertugas :
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenjkota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.”
20. Bahwa Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan
bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan
laporan pelanggaran Pemilu.
21. Temuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 adalah :
“Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.“
22. Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 adalah :
“Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu KelurahanjDesa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS
pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”
23. Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur legal standing Pelapor
dan batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut: (Bukti
P-8)
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu.
24. Setelah menerima Laporan Bawaslu Kota Jakarta Timur menyusun Kajian Awal
untuk mengkaji syarat formal dan syarat materiel Laporan yang diatur pada Pasal
15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) ….
25. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Laporan tidak memenuhi
syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan
Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
26. Bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa
penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan
laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi.
27. Kemudian berkaitan dengan Laporan Hasil Pengawasan dalam Pasal 3 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 diatur sebagai berikut:
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bersumber dari:
a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau
b. hasil penelusuran informasi awal.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran
telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau
melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang
tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal
tetapi memenuhi syarat materiel; atau
d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang
dicabut oleh Pelapor.
(3) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam
Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan
dalam rapat pleno.
(5) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
pengawasan Pemilu.
Pasal 3 ayat (2) huruf c ini sesungguhnya berupaya memberikan ruang kepada
Pengawas Pemilu untuk melakukan penanganan pelanggaran Pemilu terhadap
kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang terlambat dilaporkan
oleh Masyarakat kepada Pengawas Pemilu atau baru diketahui setelah melewati
batas waktu pelaporan 7 (tujuh) hari kerja sepanjang memenuhi syarat materiel.
28. Lebih teknis pengaturan terkait Informasi Awal diatur dalam Keputusan Bawaslu
Nomor: 168/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum. (Bukti P-9)
29. Bahwa Pengawas Pemilu mencatat informasi awal sebagaimana dimaksud angka
1 huruf c dan huruf d ke dalam Formulir Model B.8 tentang Informasi Awal paling
lama 1 (satu) hari setelah Kajian Awal terhadap Laporan selesai disusun dan
Laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi.
30. Pengawas Pemilu melakukan rapat pleno untuk memutuskan ditindaklanjuti
atau tidak ditindaklanjutinya informasi awal dengan tindakan penelusuran.
31. Rapat pleno dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah informasi awal dicatat ke
dalam Formullir Model B.8.
32. Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal ditindaklanjuti dengan tindakan
penelusuran, maka penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu.
33. Penelusuran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang memutuskan dalam
rapat pleno atau Pengawas Pemilu di bawahnya melalui instruksi secara tertulis.
34. Bahwa Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum mengatur pelaksanaan Pengawasan secara
langsung dengan cara : (Bukti P-10)
1) memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
2) memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen
yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
3) melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
35. Kemudian dalam Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 diatur
sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu,
Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan
dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran
perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan oleh Pengawas Pemilu.
(4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu mencatat dugaan
pelanggaran Pemilu sebagai Temuan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan
pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu.
(6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi
adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan ayat (3) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur
pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai
Temuan.
(8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan
dalam berita acara.
(9) Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu
36. Sehingga sesuai dengan mekanisme Pengawasan dan Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu yang telah dijelaskan di atas, maka Bawaslu Kota
Jakarta Timur seharusnya tidak mengabaikan informasi yang berasal dari
Laporan Masyarakat yang tidak dapat diregistrasi sebagaimana diatur pada
Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022. Apalagi Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Azi
Firmansyah adalah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dengan bukti materiel yang mencukupi. (Bukti P-11, P-12,
P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18)
37. Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu
Kecamatan seringkali mensosialisasikan pentingnya peran serta masyarakat dan
seluruh stakeholder dalam pengawasan Pemilu, melalui Konsep Pengawasan
Pemilu Partisipatif, yaitu pengawasan Pemilu yang berbasis kekuatan dari
Masyarakat. Dan ini juga senada dengan Tagline Bawaslu: Bersama Rakyat
Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
38. Bawaslu mengimplementasikan konsep Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui
program pelatihan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) dan telah
menyelenggarakan kegiatan pelatihan SKPP sebanyak 3 (tiga) kali, yakni SKPP
tahun 2020, SKPP Daring tahun 2021, dan SKPP tahun 2022. Program SKPP ini
menunjukkan Bawaslu memiliki keseriusan untuk merekrut dan mencetak Kader
Pengawas Partisipatif di seluruh Provinsi di Indonesia guna meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader
pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan
keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Melalui SKPP diharapkan para
Kader Pengawas Partisipatif akan menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam
melaksanakan pengawasaan tahapan Pemilu dengan tujuan pencegahan
pelanggaran Pemilu. (Bukti P-19)
Hal ini dikuatkan juga dengan pernyataan Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda,
dalam Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif di Kantor Bawaslu Kota Jakarta
Timur pada tanggal 15 November 2023 bahwa generasi muda dapat memberi
informasi awal kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran
pemilu di sekitarnya:
"Saya sih berharap, kaum muda bisa jadi informan apabila menemukan
pelanggaran pemilu dan kemudian disampaikan kepada Bawaslu untuk
ditindaklanjuti," (Bukti P-20)
39. Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melakukan
penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 7 (tujuh) kasus, dan 6 (enam) kasus
yang ditangani berasal dari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu, yang
merupakan tindaklanjut dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Timur
bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan (sekarang PKD) melalui
penelusuran/investigasi. Hanya 1 (satu) kasus tindak pidana Pemilu yang berasal
dari Laporan Masyarakat. Artinya, proses penelusuran/investigasi terhadap
Informasi Awal yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu mempunyai peran besar
dalam proses penegakan hukum Pemilu. (Bukti P-21)
Oleh karenanya, menurut pandangan Pengadu ada ancaaman serius pada
proses penegakan hukum Pemilu yang telah dilakukan dan akan dilakukan
Bawaslu Kota Jakarta Timur dari internal sendiri, seperti halnya Laporan
Masyarakat atas nama Azi Firmansyah, atau menemui hambatan dari
internal sendiri karena tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang
tidak menjalankan tugasnya dalam proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran Pemilu secara berintegritas dan professional. Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V yang seharusnya ikut mendorong optimalisasi penanganan
pelanggaran Pemilu melalui proses penelusuran informasi awal yang diterima
oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, justeru menciptakan kondisi yang
menghambat proses penegakan hukum Pemilu, dengan tidak menjalankan
ketentuan Peraturan Bawaslu (vide Pasal 3, Pasal 24).
40. Bahwa pendapat Teradu III sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno
Nomor: 069/BA/K.JK-05/11/2023 tertanggal 3 November 2023 sebagai berikut:
a. “Substansi laporan bahwa peristiwa maupun jabatan personal terlapor pada
saat kejadian, pada tanggal 5 April 2023 terlapor berstatus sebagai anggota PPK
Kecamatan Matraman dan bukan anggota KPU Jakarta Timur adalah tidak
memenuhi syarat formil.”
Pendapat Teradu III membuktikan bahwa Teradu III tidak memahami
pengertian Syarat Formil/Formal dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Syarat Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa benar ada perubahan status atau jabatan Teradu I Sdr. Carlos Kartika
Yudha Paath, Ketika melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh Azi
Firmansyah status Teradu I (tanggal 4-5 April 2023) adalah Anggota PPK
Kecamatan Matraman, tetapi saat ini status Teradu I adalah Anggota KPU Kota
Jakarta Timur. Perubahan Status atau jabatan Teradu I dari Anggota PPK
Kecamatan Matraman menjadi Anggota KPU Kota Jakarta Timur
sesungguhnya tidak merubah profesi yang bersangkutan tetap sebagai
Penyelenggara Pemilu. Artinya, Teradu I adalah orang yang sama ketika
menjabat Anggota PPK Matraman dan saat ini menjabat sebagai Anggota KPU
Kota Jakarta Timur, serta dengan profesi yang sama sebagai Penyelenggara
Pemilu.
b. “Ada peraturan yang tidak dipertimbangkan sebagai dasar dalam proses
penerimaan laporan yakni dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 berbunyi Dalam hal
Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai
anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan dan/atau Laporan diajukan
langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang
ditempuh pelapor adalah dengan mendatangi dan melapor lebih dulu kepada
KPU Jakarta Timur langsung pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan
PPK, dalam hal ini PPK Matraman sebagai tingkatan yang berada dibawah
koordinasi dan pembinaan KPU Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang
berlaku, jika tidak dilayani baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi.”
Pasal 10A Peraturan DKPP Nonor 2 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada
Peraturan KPU atau Bawaslu.
Seharusnya jalur yang ditempuh Pelapor adalah dengan mendatangi atau
melapor lebih dahulu kepada KPU Kota Jakarta Timur langsung pada saat itu
karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK dalam hal ini PPK Matraman sebagai
tingkatan yang berada di bawah koordinasi dan pembinaan KPU Kota Jakarta
Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani baru melapor
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Saran kepada Pelapor untuk melaporkan
juga kepada KPU Kota Jakarta Timur (kasus dikembalikan prosesnya lebih dulu
kepada KPU Kota Jakarta Timur) sejauh itu dilaksanakan, maka sambal
menunggu proses tersebut, status informasi awal belum terpenuhi.
Norma Pasal 10A di atas sesungguhnya menjelaskan bahwa laporan dengan
Teradu dan/atau Terlapor adalah PPK, PPS, atau KPPS, maka pengaduan
dapat diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada
Peraturan KPU, atau laporan dapat diajukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan berpedoman kepada Peraturan Bawaslu. Sehingga apabila terdapat
anggota PPK/PPS/KPPS yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota,
maka proses penanganannya pun menggunakan mekanisme penanganan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu sebagai lembaga
penerima aduan/laporan. Menurut Pengadu Pasal 10A di atas dipahami secara
salah oleh Teradu III.
Selain itu, pendapat Teradu III sebagaimana tercantum dalam Berita Acara
Pleno (vide Bukti P-3) menunjukkan Teradu III tidak memahami mekanisme
penanganan pelanggaran Pemilu serta tidak memberikan pemaknaan yang
benar tentang informasi awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
dan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran
telepon atau informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik
resmi (SMS, pesan Whatsapp, e-mail), atau jasa ekspedisi saja bisa dijadikan
sebagai Informasi Awal (vide Pasal 3 Perbawaslu No.7/2022), apalagi
informasi yang berasal dari laporan resmi dan memiliki alat bukti yang cukup,
seperti Laporan Masyarakat yang pernah diterima Bawaslu Kota Jakarta Timur
tersebut.
Cara berfikir Teradu III yang demikian sebagaimana dijelaskan diatas tentunya
memberikan kekhawatiran kepada Pengadu akan nasib penegakan hukum
Pemilu yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam
proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 ke depan.
Jika pada Pemilu 2019 macetnya proses penanganan tindak pidana Pemilu lebih
banyak terjadi pada saat pembahasan Sentra Gakkumdu yang melibatkan
lembaga lain (Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut) karena memiliki
pemahaman yang berbeda secara substansial, maka dengan kondisi pemahaman
internal Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang keliru pada saat ini, proses
penanganan pelanggaran Pemilu berpotensi besar macet atau terkendala di tahap
awal di Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Oleh karenanya tindakan Teradu III adalah tindakan yang tidak professional dan
tidak memberikan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
41. Bahwa Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang menjabat
sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat (P2H) mempunyai tugas koordinasi sebagai berikut: (vide Pasal 39
Perbawaslu No.3/2022)
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan
pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat serta
hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan
Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi
masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi
yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
e. pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
h. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja
sama antarlembaga;
i. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
j. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat,
dan kehumasan;
k. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran
politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa
proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi
pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
l. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu
dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
m. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada
huruf l; dan
n. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama
divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
Bahwa dari sekian banyak tugas Koordinator Divisi P2H Bawaslu
Kabupaten/Kota, ada beberapa tugas yang membutuhkan pemahaman yang
memadai berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan pengawasan
partisipatif. Untuk melakukan pencegahan pelanggaran terhadap suatu aktivitas
atau kegiatan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, atau pun stakeholder terkait, maka Kordiv P2H harus
memahami terlebih dahulu aturan, ruang lingkup, dan mekanisme penanganan
pelanggaran Pemilu sebelum sampai pada tindakan pencegahan. Ada proses
menilai suatu kejadian/peristiwa, apakah kejadian/peristiwa tersebut
merupakan pelanggaran atau bukan. Tindakan menilai akan dilakukan secara
baik ketika ia bisa membandingkan suatu keadaan yang terjadi dengan aturan
yang berlaku. Apabila aturan yang berlaku tidak dipahami, maka proses menilai
suatu peristiwa/kejadian tersebut tidak akan dilakukan secara benar atau dapat
saja terjadi kesalahan.
Selanjutnya, Kordiv P2H juga mempunyai tugas sosialisasi dan peningkatan
kapasitas di bidang pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan hubungan
Masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan (SDMO dan Diklat). Tugas ini
memiliki implikasi yang besar terhadap kinerja Bawaslu Kota Jakarta Timur
dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Ketika Kordiv P2H
(Teradu IV) dan Kordiv SDMO dan Diklat (Teradu V) memiliki pemahaman yang
salah atau keliru terhadap aturan yang berlaku, maka akan terjadi transfer
knowledge yang salah atau keliru juga kepada Masyarakat.
Oleh karenanya, tindakan Teradu IV selaku Kordiv P2H yang mengabaikan
informasi yang disampaikan Saksi II saat melaporkan dugaan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1
November 2023 yang diduga dilakukan oleh Teradu I, jelas telah mengingkari apa
yang selama ini menjadi tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakrata Timur
Kordiv P2H dan sering disampaikan dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif
dalam setiap kesempatan, sehinggal hal ini jelas melanggar Prinsip
Profesionalitas.
42. Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja bersepakat dalam
Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November 2023, yakni
rapat pleno pembahasan Kajian Awal terhadap laporan Masyarakat atas nama
Azi Firmansyah berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath
(Teradu I), yang saat kejadian menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan
Matraman dan sekarang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur,
sehingga Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur memutuskan Laporan
masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak dapat diregistrasi dan tidak
ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal.
Itikad tidak baik dari Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menurut Pengadu
terlihat pada saat rapat pleno pada tanggal 3 November 2023. Pengadu IV dan
Pengadu V awalnya ketika rapat pleno dimulai sebelum sholat Jum’at, keduanya
berpendapat setuju dengan Kajian Awal yang dibuat Divisi Penanganan
Pelanggaran bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat formil, namun karena Laporan memenuhi syarat materiel, sehingga
Laporan tersebut dapat ditetapkan sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelusuran.
Tetapi setelah sholat Jum’at Teradu III datang, pendapat Teradu IV dan Teradu V
berubah menjadi menolak untuk ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal.
Meskipun Pengadu dan Saksi I sudah beberapa kali mengingatkan adanya
ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8). Perubahan pendapat
Teradu IV dan Teradu V juga diketahui oleh Staf Teknis Bawaslu Kota Jakarta
Timur yang mengikuti proses rapat pleno pembahasan Kajian Awal (Romi
Maulana dan Adho Rizky Fillemo).
Oleh karenanya, tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang diduga
dengan sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur
menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Matraman (sekarang
menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur), yakni Teradu I (Carlos
Kartika Yudha Paath) dengan cara tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
adalah pelanggaran terhadap Prinsip Profesionalitas dan Prinsip Kepentingan
Umum.
43. Selain hal di atas, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga juga tidak
melaksanakan Prinsip Profesional, antara lain :
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang mengesampingkan atau
tidak menganggap sebagai hal yang serius berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran terhadap Prinsip Integritas yang dilakukan oleh Teradu I, yakni
tindakan manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan
Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dengan cara memberikan
sejumlah uang kepada Ketua PPS di Kecamatan Matraman, dengan cara
tidak membahas sama sekali substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu I pada saat pembahasan Kajian Awal pada rapat pleno tanggal 3
November 2023 sesungguhnya mencerminkan buruknya atau rendahnya
pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Integritas yang seharusnya dimiliki
oleh seorang Penyelenggara Pemilu. Pemahaman integritas Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V yang demikian, tentu saja akan berpotensi mempengaruhi
proses penegakan hukum Pemilu yang akan muncul nantinya di wilayah
Jakarta Timur yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Bahwa tujuan Pengadu melaporkan tindakan para Teradu adalah sebagai
salah satu Upaya Pengadu untuk melakukan penegakan hukum Pemilu
ketika kewenangan yang dimiliki Pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Timur dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu
dibuat menjadi tidak berfungsi dengan baik oleh Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V dengan menggunakan mekanisme voting, dengan tidak
mempertimbangkan aspek hukum yang benar.
Selain itu, pengaduan ke DKPP ini juga sebagai bagian dari Upaya Pengadu
untuk menjaga dan mengembalikan Marwah dan kehormatan lembaga
Pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur, yang telah
tercoreng akibat tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut.
Publik dan Masyarakat luas akan menganggap Bawaslu Kota Jakarta Timur
mudah dipengaruhi dan tidak melakukan penegakan hukum secara
sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pengadu berpandangan bahwa melalui mekanisme persidangan
di DKPP, hal tersebut nantinya dapat memperbaiki dan mengembalikan
tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Visi Bawaslu adalah Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga
Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis,
Bermartabat, dan Berkualitas. Ketika Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, tidak mampu menjaga Marwah
dan kehormatan lembaga Pengawas Pemilu yang menganggap laporan dugaan
pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud adalah tidak perlu
ditindaklanjuti dengan diteruskan sebagai Temuan pelanggaran Pemilu, maka
bagaimana mungkin Bawaslu Kota Jakarta Timur bisa mewujudkan Visi
Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya. Yang terjadi justru Bawaslu
Kota Jakarta Timur dipertanyakan netralitas, profesionalitas, dan
integritasnya karena tidak menindaklanjuti informasi yang berasal dari
Laporan Masyarakat yang tidak dapat diregistrasi.
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu.
Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membuktikan dengan jelas
bahwa mereka mengingkari adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan
Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
d. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi.
Tindakan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga menunjukkan bahwa
mereka tidak punya komitmen tinggi untuk menegakkan keadilan Pemilu.
Karena terhadap informasi awal, untuk ditetapkan sebagai Temuan ada
serangkaian tahapan atau aktivitas yang ekstra kerja keras, yakni proses
penelusuran atau investigasi terhadap informasi awal dalam rangka membuat
terang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran.
Dan hal itu tidak dilakukan oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
Meskipun dalam kasus tersebut, Pengadu memandang bukti materiel yang
diserahkan oleh Sdr. Azi Firmansyah sudah lebih dari cukup.
44. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, yakni diduga telah
menginstruksikan PPS di Kecamatan Matraman melakukan manipulasi
pengisian Lembar Kerja verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon
anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan imbalan sejumlah
uang kepada para Ketua PPS di Kecamatan Matraman, sebagaimana Bukti
yang diserahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November
2023 yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah, adalah sebuah pelanggaran serius
terhadap Prinsip Integritas, prinsip yang seharusnya dimiliki oleh Penyelenggara
Pemilu. (Vide Bukti P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18)
Meskipun Bawaslu Kota Jakarta Timur belum melakukan proses penanganan
pelanggaran terhadap Laporan masyarakat dimaksud, Pengadu menilai
berdasarkan keterangan yang disampaikan Pelapor (Saksi II) dan bukti yang
diberikan oleh Pelapor (Saksi II dan Saksi III) pada saat melapor tanggal 1
November 2023, Pengadu berpendapat Laporan tersebut dapat dipandang
memiliki bukti awal yang cukup.
Pengadu juga berpendapat bahwa Teradu I secara sadar dan diduga memiliki niat
jahat dengan menginstruksikan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman untuk
mengisi Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta
atas nama Dailami Firdaus dengan tidak melakukan verifikasi faktual, yang
seharusnya diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah. Dalam hal ini, berdasarkan lampiran PKPU No. 10 Tahun
2022 tersebut, pada tanggal 5 April 2023 merupakan Tahapan Verifikasi Faktual
Kedua Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilakukan
pada tanggal 26 Maret 2023 sampai 8 April 2023.
Berdasarkan Pasal 126 PKPU No. 10 Tahun 2022 mengatur bahwa “Ketentuan
mengenai Verifikasi Faktual kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Verifikasi Faktual kedua oleh KPU Kabupaten/Kota”. (Bukti P-
28)
Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 yang merupakan proses atau tata cara
pelaksanaan verifikasi faktual:
Pasal 106
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan
menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
(2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran
dukungan.
(3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 107
(1) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
dilakukan dengan cara:
a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau
b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung
untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain
yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat
pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik
pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.
(2) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat
lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu
dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam
waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS
untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan
pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung.
(4) Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau
Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang
memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan
pendukung.
(5) KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu
dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU
Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas
pendukung dan kebenaran dukungan pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (2).
(6) Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU
Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan
Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 108
(1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, dukungannya
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107, sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU Kabupaten/Kota
dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal calon
anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada
bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan
dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tetap memenuhi
syarat.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan
dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi
syarat”
Pasal 109
“KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta anggota keluarga pendukung atau
masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani Formulir
MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat Verifikasi
Faktual kesatu, pendukung:
a. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4);
b. telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) dan
ayat (6); atau
c. tidak dapat ditemui.”
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi II diketahui bahwa Verifikator
(Ketua PPS se-Kecamatan Matraman) yang melakukan Verifikasi Faktual pada
tanggal 4 – 5 April 2023 tidak melakukan verifikasi faktual sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PKPU No.10 Tahun 2022.
Verifikator tidak menemui pendukung bakal calon DPD di tempat tinggalnya atau
tempat lain yang disepakati atau pun bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas
Penghubung mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang
disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum
dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau
KK milik pendukung dan menyatakan kebenaran dukungan yang diberikan,
tetapi sesama verifikator yang melakukan verfak mereka hanya saling bertukar
Lembar Kerja untuk saling ditandatangani. Artinya tidak ada proses verifikasi
faktual pada saat itu. Hal ini jelas terjadi pelanggaran terhadap prosedur atau
tata cara melakukan verifikasi faktual.
Oleh karena itu, tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni
ketua PPS se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur melakukan tindakan
manipulasi pada saat proses verifikasi faktual tersebut patut diduga telah
melanggar Prinsip Profesionalitas.
45. Teradu I diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) kepada Saksi II melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Azi
Firmansyah (Saksi II) pada tanggal 1 Maret 2023. Menurut pengakuan Saksi II
pada saat melaporkan ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, pembagian uang oleh
Teradu I kepada para Ketua PPS sebenarnya secara tunai, namun karena Saksi
II sebagai Ketua PPS Palmeriam waktu itu tidak bisa datang ke lokasi pemberian
uang, maka Teradu I memberikan uang tersebut melalui transfer ke nomer
Rekening BCA 3420343093. (vide Bukti P-11, P16)
Selain itu, Pengadu juga mendapatkan informasi (screen shot chat whatsapp) dari
Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman bahwa Saksi II juga menceritakan rincian
nominal uang yang diberikan oleh Teradu I kepada Ketua PPS lain yang diduga
berasal dari bakal calon DPD, melalui chat Whatsapp Saksi II kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Matraman dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P-27)
a. Ketua PPS Kebon manggis = Rp. 500.000,-
b. Ketua PPS Palmeriam = Rp. 500.000,-
c. Ketua PPS Kayumanis = Rp.1.000.000,-
d. Ketua PPS Pisangan Baru (Pisbar) = Rp.1.000.000,-.
Saksi II juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran uang Perjalanan Dinas yang
resmi ketika melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta dari KPU Kota Jakarta Timur ditransfer ke Rekening BRI
dan disertai bukti Kwitansi Perjalanan Dinas berjumlah 5 lembar (Bukti P-14).
Saksi II pada saat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Timur juga melampirkan
bukti adanya manipulasi dalam pengisian Lembar Kerja Model
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebanyak 20 lembar dan telah terkonfirmasi
fiktif dengan adanya bukti pengakuan warga atas nama Suhaimi yang
menyatakan tidak pernah mendukung bakal calon Anggota DPD Provinsi DKI
Jakarta (vide Bukti P-12) dan surat keterangan RT 001/09 Kelurahan Palmeriam
Kecamatan Matraman yang menyatakan warganya atas nama Anastasia tidak
berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam sejak tahun 2019( vide Bukti P-
13).
Selain itu, Saksi II juga memberikan screenshot Whatsapp yang menjelaskan
bahwa ada instruksi dari Teradu I kepada para PPS agar apabila Panwascam
Matraman/PKD meminta data tentang status MS (Memenuhi Syarat) dan TMS
(Tidak Memenuhi Syarat) bakal calon DPD, agar disampaikan tidak ada. (Vide
Bukti P-17) Hal ini menunjukkan ada itikad tidak baik dari Teradu I untuk
menyembunyikan status MS dan TMS hasil verifikasi Faktual. Bahwa benar
penentuan status akhir dari Verfak terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta
Timur, namun setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang melakukan Verfak
sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak yang sudah dilakukan.
Sehingga perbuatan manipulatif Teradu I dilakukan dengan berlindung dibalik
instruksi KPU agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil Verfak kepada
Pengawas Pemilu karena pada faktanya tidak ada verifikasi faktual pada tanggal
4-5 April 2023.
Kemudian, berdasarkan pengakuan Saksi III, Teradu I pernah menjanjikan
kepada Saksi III jika ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2, atau ingin
menjadi Panwascam, maka Teradu I akan membantunya. Bahkan Teradu I juga
pernah menyatakan bahwa dirinya sudah membantu Saksi III agar tidak
diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur. Meskipun menggunakan
logika hukum yang salah, namun jika benar pernyataan tersebut, maka Teradu I
juga telah melakukan kebohongan atau ancaman kepada Saksi III dengan tujuan
Saksi III tidak menceritakan kasus sebagaimana yang dilaporkan Sdr. Azi
Firmansyah, kepada pihak lain.
Upaya Teradu I dan Teradu II untuk mempengaruhi atau menekan Saksi III agar
tidak melaporkan fakta atau informasi yang diketahuinya tentang Verfak Fiktif
yang dilakukan oleh Verifikator pada tanggal 4-5 April 2023 juga terlihat dari
rekaman yang diperoleh Saksi III. (Bukti P-19)
Berikut transkripsi rekaman percakapan antara Saksi III Bersama Teradu I dan
Teradu II:
Waktu Pembicara Transkrip Percakapan
Rekaman
0:4:30 Teradu I Kalau pun mau diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua PPK, Ketua Panwas, Ketua KPU Lama,
Ketua Bawaslu Lama
0:4:59 Teradu I Itu kalau mau kekeluargaan. Ada Ketua DKI lama,
KPU DKI lama, Ketua bawaslu lama
Saksi III Berarti Abang mengiyakan yang diberikan itu..?
0:5:12 Teradu I Yang memberikan….yang memberikan ke PPS?
Gue sering ngasih PPS, tanya aja….
Saksi III Maksudnya…Untuk MS, TMS…
0:5:19 Teradu I Untuk MS dan TMS kita ketemu ke atas aja
0:8:24 Teradu I Kita cari waktu… Ngopi bareng Bro Rama, ya…?
0:8:28 Teradu II Boleh…
Besok ?
0:8:39 Teradu II Ini tanggal berapa sih? Hari ini…16
0:8:47 Saksi III Ya 16….15
0:9:43 Ada percakapan antara Teradu I, Teradu II, Saksi
III
Teradu I dan Teradu II mempertanyakan Tindakan
Saksi II selaku PKD Palmeriam yang melakukan
penelusuran kepada PPS Kayumanis terhadap
informasi adanya pertemuan antara PPS dengan
Caleg
Rekaman di atas sepertinya ada 3 (tiga) kondisi pembicaraan yang berbeda.
Dari transkripsi rekaman percakapan di atas terlihat Saksi III berusaha
memancing pengakuan dari Teradu I terkait cara penyelesaian kasus melalui cara
kekeluargaan. Bahkan Teradu I disadari atau tidak berucap ada keterkaitan
dengan Ketua DKI lama, KPU DKI lama, Ketua bawaslu lama, dan ketua
Panwaslu. Kemudian terkait status Verfak MS dan TMS akan dibicarakan diatas
(mungkin di lantai 3 Ruang PPK Kantor Camat Matraman).
Pada percakapan yang lain ternyata melibatkan juga Teradu II (Ketua PPK
Matraman), Teradu I mengajak Teradu II dan Saksi III ngopi bersama di suatu
tempat. Kemudian, pada percakapan lainnya lagi terlihat Teradu I dan Teradu II
terkesan memojokkan Saksi III karena telah melakukan klarifikasi kepada Ketua
PPS Kayumanis.
Percakapan diatas menggambarkan bahwa Saksi III diduga mengetahui sesuatu
hal berkaitan dengan suatu pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu
yang dilakukan oleh PPS atau PPK di wilayah Matraman. Teradu I dan Teradu II
selaku Ketua dan Anggota PPK Matraman tampaknya sangat khawatir bahwa
informasi tersebut bocor sampai ke Panwaslu Kecamatan Matraman atau
Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Dan jika merangkai dari keterangan Saksi II dan Saksi III beserta sekian bukti
yang diserahkan Saksi II dan Saksi III, maka diduga memang telah terjadi
manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan bakal Calon
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus yang dilakukan
oleh verifikator (Ketua PPS se-Kecamatan matraman) atas instruksi Teradu I, dan
sangat mungkin juga adanya keterlibatan dari Teradu II, dengan menyerahkan
imbalan sejumlah uang kepada verifikator serta diduga uang tersebut bukan
merupakan honor perjalan dinas verfak secara resmi dan patut diduga uang
tersebut berasal dari pihak tertentu yang punya kepentingan terhadap
keuntungan atas dilakukannya verfak fiktif tersebut.
Bahkan perbuatan Teradu I diduga mengandung unsur tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan
memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi
pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Jika apa yang dijelaskan tersebut di atas adalah benar adanya, maka Teradu I
telah melakukan pelanggaran serius dan diduga melanggar Prinsip Integritas
dan Prinsip Profesionalitas serta melakukan Tindak Pidana Pemilu.
46. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPK Matraman diduga mengetahui peristiwa atau
kejadian adanya manipulasi pengisian Lembar Kerja Verfak Dukungan Bakal
Calon Anggota DPD PRovinsi DKI Jakarta. Hal ini ditunjukkan dengan keterangan
yang disampaikan oleh Saksi II dan Saksi III melalui bukti rekaman suara yang
disampaikan Saksi III, yang menjelaskan adanya pembicaraan antara Teradu I,
Teradu II, Saksi II, dan Saksi III, yang menurut keterangan terjadi di depan
Gang/jalan menuju Kantor Camat Matraman pada malam hari sekira pukul
22.00 hingga 02.00 wib.
Selain itu, di dalam rekaman tersebut Teradu II Bersama Teradu I terdengar
sangat aktif dan bernafsu sekali saat menginterogasi Saksi III yang waktu itu
sedang melakukan penelusuran terhadap informasi yang diperoleh Saksi III
bahwa Ketua PPS Kayumanis diduga bermaksud melakukan pertemuan dengan
seorang Caleg. Bukti ini menunjukkan bahwa diduga ada keterlibatan Ketua PPK
Matraman (Teradu II) dalam kasus tersebut (Bukti P-19).
47. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas, kami
memohon agar DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran prinsip integritas
dan profesional yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V karena telah dan akan
menimbulkan ancaman terhadap penegakan hukum Pemilu pada pengawasan
Pemilu Tahun 2024.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 3-PKE-
DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan P-28, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Form B.1 Penerimaan Laporan;
2. P–2 Kajian Awal (sebelum rapat pleno);
3. P-3 Pengumuman KPU Kota Administrasi Jakarta Timur
No.09/PP.04.1-Pu/3175/2022 tentang Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. P–4 Pengumuman KPU Republik Indonesia no.57/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan)
Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028;
5. P–5 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur No.
069/BA/K.JK-05/11/2023 tanggal 3 November 2023;
6. P–6 Kajian Awal (perbaikan pasca rapat Pleno 3 November 2023);
7. P–7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
8. P–8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
9. P–9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum;
10. P – 10 Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
11. P – 11 Foto Copy Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta
sebanyak 20 lembar;
12. P – 12 Foto Copy Surat Pernyataan dari Warga Kelurahan Palmeriam
atas nama Suhaimi;
13. P – 13 Foto copy Surat Keterangan Ketua RT 001/09 Kelurahan
Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta
Timur;
14. P – 14 Foto copy Kwitansi Bukti Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
(lumpsum) dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal
15 Maret 2023 sebanyak 1 bundel (6 halaman);
15. P – 15 Foto copy Laporan transaksi mutasi BRI;
16. P – 16 Foto copy Bukti Transfer Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath ke
Nomer Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah pada tanggal
1 Maret 2023;
17. P – 17 Print out Screenshot Perintah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath
di Group Whatsapp PPS dan PPK;
18. P – 18 Foto copy Keputusan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Matraman Kota
Administrasi Jakarta Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
19. P – 19 Rekaman suara percakapan antara Teradu I, Teradu II dengan
Saksi III;
20. P – 20 https://bawaslu.go.id/id/berita/afif-tegaskan-tujuan-skpp-
jadi-pencegahan-pelanggaran-pemilu;
21. P – 21
https://bawaslu.go.id/id/berita/kaum-muda-diharap-bisa-
beri-informasi-awal-kepada-bawaslu-jika-temukan-
pelanggaran;
22. P – 22
Tabel Jumlah Temuan dan Laporan Tindak Pidana Pemilu;
23. P – 23 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi;
24. P – 24 Identitas Saksi I atas nama Ahmad Syarifudin Fajar;
25. P – 25 Identitas Saksi II atas nama Azi Firmansyah;
26. P – 26 Identitas Saksi III atas nama Romadan Loilatu;
27. P – 27 Screenshot Chat Whatsapp Rincian Transferan uang;
28. P – 28 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor V melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I
sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V atau setidak-tidaknya
memberhentikan Teradu III dari Jabatan Ketua dan tidak memberikan hak suara
kepada Teradu III dalam pemilihan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V serta Pihak Terkait, baik secara tertulis maupun dalam
persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Pokok aduan dari Pengadu yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah seharusnya tidak
mentolerir perilaku dan tindakan Penyelenggara Pemilu yang jelas-jelas
melanggar ketentuan Pasal 456 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
2. Bahwa Majelis Sidang DKPP tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan
Pengadu maupun Teradu, sehingga dapat memutus perkara secara obyektif agar
bisa menjaga maupun memperbaiki marwah Penyelenggara Pemilu yang menjadi
latar belakang dibentuknya DKPP oleh Undang-Undang Pemilu;
3. Bahwa Majelis Sidang DKPP tidak pernah bersedia membuka Rekaman
Percakapan (Alat Bukti P-19), meskipun Pengadu sudah meminta kepada Ketua
Majelis Sidang DKPP sebanyak 3 (tiga) kali agar Rekaman Percakapan dibuka di
dalam persidangan.
Karena sesungguhnya melalui Pembukaan Rekaman Percakapan (Alat Bukti P-
19) di depan persidangan, Pengadu yakin Majelis Sidang DKPP dan Pengadu bisa
menggali banyak informasi berkaitan dengan maksud dan tujuan dari isi
percakapan di dalam rekaman, serta meminta penjelasan Teradu I, Teradu II, dan
Pihak Terkait III (Ramadhan Loilatu) seperti:
• penyebutan beberapa pihak yang disebut dalam rekaman tersebut (Ketua
PPK, Ketua Panwas, Ketua KPU Lama, Ketua Bawaslu Lama, Ketua DKI lama,
KPU DKI lama);
• pernyataan “diselesaikan secara kekeluargaan”;
• pernyataan “Gue sering ngasih PPS, tanya aja….”;
• pernyataan “Untuk MS dan TMS kita ketemu ke atas aja…”
Oleh karenanya, Pengadu masih berharap kepada seluruh Anggota DKPP untuk
mempertimbangkan bahwa isi Rekaman Percakapan tersebut sesungguhnya
menjadi pintu masuk untuk mendapatkan banyak informasi dan keterangan
terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu I dan Teradu II, bahkan dugaan Tindak Pidana Pemilu.
4. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu dan Alat Bukti yang disampaikan,
Pengadu membuktikan sebagai berikut:
a. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang dengan sengaja bersepakat dalam
Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3 November
2023, sehingga Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur memutuskan Laporan
masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak dapat diregistrasi dan tidak
ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal.
Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mampu menjelaskan alasan
atau latar belakang mereka tidak menjadikan Laporan masyarakat atas nama
Azi Firmansyah sebagai Informasi Awal dengan pertimbangan hukum yang
benar dan logis, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dan celakanya, Majelis Sidang DKPP pun tidak menggali lebih dalam
penjelasan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berkaitan dengan alasan atau
latar belakang tindakan para Teradu yang secara sengaja tidak menjalankan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022.
b. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga sengaja menghalang-halangi upaya
Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan cara tidak menjalankan
ketentuan Pasal 3 ayat(2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran
berat yang dilakukan oleh Teradu I.
Bahwa seandainya Bawaslu Kota Jakarta Timur menjadikan Laporan
masyarakat atas nama Azi Firmansyah sebagai Informasi Awal, maka akan
dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu dan politik uang yang dilakukan oleh Teradu I. Sehingga data dan
informasi yang diperoleh Bawaslu Kota Jakarta Timur pun akan menjadi lebih
lengkap dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan pihak terkait. Dan hal
itu, ternyata secara sengaja dihalangi oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
melalui keputusan rapat pleno tanggal 3 November 2023.
Dan kekhawatiran Pengadu terhadap adanya upaya Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V yang secara sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota
Jakarta Timur dalam proses penegakan hukum Pemilu apabila berkaitan
dengan kepentingan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V ternyata terbukti
(Alat Bukti Tambahan). Pada saat rapat pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur
tanggal 20 Februari 2024 terkait dengan usulan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU), dimana penanggung jawab teknis pelaksanaan PSU di KPU
Kota Jakarta Timur adalah Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I), Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V kembali bersepakat untuk tidak
merekomendasikan dilakukannya PSU di 6 (enam) TPS meskipun fakta, bukti,
dan aturannya jelas harus dilakukan PSU. Pada rapat pleno tanggal 20
Februari 2024 tersebut Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara terang-
terangan mengabaikan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2023.
c. Tindakan Teradu I yang diduga telah menginstruksikan PPS di Kecamatan
Matraman untuk melakukan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi
faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas
nama Dailami Firdaus, dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada
para PPS di Kecamatan Matraman yang ditunjukkan dengan sejumlah alat bukti
adalah bukti awal yang mencukupi sebagai syarat materiel dalam proses
penanganan pelanggaran Pemilu:
- Azi Firmansyah Eks Ketua PPS Palmeriam (Pihak Terkait II) Sesuai dengan
keterangan Azi Firmansyah secara lisan kepada Bawaslu Kota Jakarta
Timur saat melaporkan Teradu I dalam laporannya, bahwa Azi Firmansyah
adalah Ketua PPS Palmeriam saat verfak tanggal 4-5 April 2023 dilakukan
dan Azi Firmansyah merupakan bagian dari orang-orang yang
diinstruksikan oleh Teradu I untuk melakukan manipulasi pembuatan
berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus. Alasan Azi Firmansyah
melaporkan Teradu I ke Bawaslu Kota Jakarta Timur salah satunya
dikarenakan Azi Firmansyah diminta mengundurkan diri sebagai
Ketua/Anggota PPS Palmeriam oleh Teradu I. Sehingga Azi Firmansyah
bermaksud membeberkan seluruh perbuatan Teradu I yang bertentangan
dengan Nilai Integritas dan Profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024.
- Transfer Uang Rp.500.000,- ke Nomor Rekening Bank BCA atas nama Azi
Firmansyah dari Teradu I (Bank Mandiri). Bahwa Teradu I dengan sangat
jelas telah mengakui mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- via
transfer bank ke Rekening Bank BCA atas nama Azi Firmansyah dari
bank Mandiri.
Bahwa Teradu I mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada Azi
Firmansyah selaku Ketua PPS Palmeriam yang saat itu adalah petugas
verifikator pada saat proses verfak dilakukan dengan alasan untuk
keperluan penunjang kinerja PPS dalam rangka monitoring proses
pencocokan dan penelitian (coklit) menurut Pengadu sangatlah
berlebihan. Bisa dibayangkan berapa banyak uang yang akan dikeluarkan
oleh Teradu I untuk keperluan penunjang kinerja PPS dalam rangka
monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) di 6 (enam) kelurahan
di Kecamatan Matraman jika satu orang verifikator yang melakukan coklit
diberikan uang sebesar Rp.500.000,-? Sungguh sangat tidak rasional.
- 20 lembar Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa proses manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual
terhadap dukungan bakal calon anggota DPD adalah suatu aktivitas yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jika diukur
melalui suatu aturan yang berlaku yang benar sudah barang tentu tidak
akan sesuai dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kepemilikan 20 lembar LK Verfak sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari
rangkaian alat bukti lainnya. Dan validasinya akan menjadi presisi jika
dilakukan uji Laboratorium Forensik terhadap Handphone Azi Firmansyah
untuk membuktikan keaslian foto atau dokumen 20 lembar LK Verfak
tersebut.
- Rekaman Percakapan.
Bahwa beberapa transkrip dari rekaman percakapan yang dilampirkan
Pengadu dalam berkas aduan seharusnya cukup menjadi alasan bagi
Majelis DKPP untuk melakukan pendalaman terkait tindakan Teradu I dan
Teradu II. Namun Majelis Sidang DKPP tidak berani membuka rekaman
percakapan tersebut di depan persidangan secara terbuka.
d. Tindakan Teradu II yang diduga mengetahui dan membiarkan adanya
manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual terhadap dukungan bakal
calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan
memberikan imbalan sejumlah uang kepada para PPS di Kecamatan Matraman,
sedikitnya tergambarkan pengetahuan Teradu II tentang adanya dugaan
manipulasi pembuatan berita acara verifikasi faktual dimaksud melalui
Percakapan dalam Rekaman (Alat Bukti P-19).
5. Bahwa berdasarkan jawaban dan pernyataan yang disampaikan Teradu III dalam
2 (dua) kali persidangan DKPP terlihat sekali bahwa Teradu III tidak memahami
regulasi dan mekanisme dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu:
• Bahwa dengan alasan Bawaslu Kota Jakarta Timur harus bersikap hati-hati
dalam menetapkan suatu laporan untuk menjadi Informasi Awal, maka Teradu
III menolak menjadikan Laporan Masyarakat dari Pelapor atas nama Azi
Firmansyah sebagai Informasi Awal meskipun itu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 menunjukkan bahwa Teradu III tidak memahami Konsep
Informasi Awal, penelusuran, dan Temuan dalam proses penanganan
pelanggaran Pemilu;
• Bahwa Teradu III pun memiliki pemahaman yang keliru sebagaimana menjadi
argumentasi hukumya dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta
Timur pada tanggal 3 November 2023 terkait Pasal 10A Peraturan DKPP Nonor
2 Tahun 2019 bahwa dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara
Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
Bahwa kesalahan pemahaman seorang Pengawas Pemilu terhadap regulasi dan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, apalagi dengan kapasitas sebagai
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, sangat berbahaya dalam proses penegakan
hukum Pemilu dan terciptanya kepastian hukum.
6. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu lain yang diterima oleh
Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan kondisi yang sama (laporan tidak memenuhi
syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel) ternyata Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V memberikan pendapat laporan tersebut dapat dijadikan Informasi
Awal karena Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terhadap Terlapor (bukan Teradu
I) tidak punya kepentingan. Sebagai contoh, kasus laporan Masyarakat berkaitan
dengan perusakan alat peraga kampanye Partai Gerindra yang tidak diketahui
Pelaku/Terlapornya. Laporan itu jelas tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel. Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setuju laporan itu
dijadikan informasi awal dan dilanjutkan dengan penelusuran.
Artinya, hal ini menunjukkan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga
memiliki kepentingan tertentu pada kasus Laporan Masyarakat ke Bawaslu
Kota Jakarta Timur dengan Terlapor Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu
I) karena bersikeras menolak Laporan Azi Firmansyah dijadikan sebagai
Informasi Awal pada rapat pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 3
November 2023.
7. Dan terakhir, Majelis Sidang DKPP seharusnya memahami konstruksi kasus yang
dilaporkan Sdr. Azi Firmansyah bahwa Pengadu maupun Bawaslu Kota Jakarta
Timur dan jajaran Panwaslu di Matraman, belum pernah sekalipun mendapatkan
informasi berkaitan dengan dugaan manipulasi pembuatan berita acara verifikasi
faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD sepanjang pengawasan
tahapan dilakukan hingga Laporan Azi Firmansyah diterima Bawaslu Kota
Jakarta Timur tanggal 1 November 2023. Artinya, Bawaslu Kota Jakarta Timur
memang tidak pernah menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud
maupun melakukan penanganan pelanggaran berkaitan dengan kasus dimaksud
sebelumnya. Dan data yang dimiliki oleh Pengadu adalah data yang sama yang
dimiliki Bawaslu Kota Jakarta Timur dan berasal dari Azi Firmansyah (Pelapor).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2
Februari 2024 sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I
Majelis DKPP yang terhormat,
Sehubungan dengan adanya Pengaduan dengan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024
sebagaimana diregistrasi dengan Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh
Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Sdr. Prayogo Bekti Utomo in casu atau dalam hal
ini Pengadu. Dengan ini izinkan saya atas nama Carlos Kartika Yudha Paath in casu
Teradu I dalam aduan a quo menyampaikan jawaban yang memuat fakta-fakta dan
bukti-bukti terhadap dalil-dalil Pengadu in casu Sdr. Prayogo Bekti Utomo, sebagai
berikut:
JAWABAN TERADU I
1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu disebutkan tindakan Teradu I yang diduga
telah menginstruksikan Ketua PPS di Kecamatan Matraman untuk
menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta tanpa melakukan verifikasi faktual atau melakukan
manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal
calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, dengan
memberikan imbalan sejumlah uang kepada para Ketua PPS (verifikator) di
Kecamatan Matraman adalah sebuah pelanggaran berat terhadap Prinsip
Integritas dan Prinsip Profesional.
1.1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan oleh Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas.
Teradu I dengan ini menegaskan berlakunya asas Actori In Cumbit Probatio
terhadap Pengadu, yang berarti “Siapa yang mendalilkan, maka dia yang
harus membuktikan dalil itu sendiri”
2. Bahwa Pengadu mengadukan kegiatan yang dilakukan oleh Teradu I pada saat
Teradu I menjadi anggota PPK Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang dapat
dibuktikan sebagai berikut:
2.1. Bahwa tertanggal 8 Desember 2022, Teradu I lolos dalam seleksi tertulis
Calon Panitia Pemilihan Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta
Timur. Tahapan seleksi tertulis berlangsung tanggal 6 sampai dengan 7
Desember 2022. Hal ini sesuai Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota
Administrasi Jakarta Timur Nomor 80/PP.04.1BA/3175/2022 tanggal 8
Desember 2022 tentang Perubahan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
78/PP.04.1-BA/3175/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti T1-1).
2.2. Selanjutnya, Teradu I tertanggal 13 Desember 2022 ditetapkan lolos dalam
seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matraman
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta
Timur Nomor 82/PP.04.1BA/3175/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang
Basil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T1-2).
2.3. Kemudian, Teradu I tertanggal 4 Januari 2023, dilantik oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur (masa bakti 2018-2023)
Wage Wardhana dan disaksikan Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar.
Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor
Walikota Jakarta Timur (Bukti T1-3).
2.4. Setelah pelantikan, PPK memberikan penegasan untuk berkomitmen
menjunjung profesionalitas dan integritas (Bukti T1-4). Teradu I memegang
teguh Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kecamatan seperti diatur dalam
Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 42
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.” (Bukti T1-5).
3. Bahwa Teradu I, mengikuti proses seleksi anggota KPU Kota Jakarta Timur yang
dibuktikan sebagai berikut:
3.1. Bahwa Teradu I mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kota Jakarta Timur
pada tanggal 15 Maret 2023 (Bukti T1-6).
3.2. Setelah melalui seleksi administrasi, tertuli Setelah melalui seleksi
administrasi, tertulis, kesehatan, wawancara, dan uji kepatutan kelayakan,
Teradu I ditetapkan sebagai anggota KPU Kota Jakarta Timur pada tanggal
23 Juni 2023 (Bukti T1-7 dan T1-8). Teradu I, dilantik sebagai anggota KPU
Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 25 Juni 2023 (Bukti T1-9).
4. Bahwa dalil Pengadu pada angka 44 yang menyatakan Teradu I telah
menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Matraman untuk
memanipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta atas nama
Dailami Firdaus tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023, adalah tidak benar.
4.1. Bahwa Teradu I menegaskan sama sekali tidak pernah mengeluarkan
instruksi baik secara lisan maupun tertulis melakukan apa yang didugakan
oleh Pengadu, termasuk memberikan perintah kepada Ketua PPS se-
Kecamatan Matraman sebagaimana yangdidalilkan oleh Pengadu. Pendapat
Pengadu yang menyebut Teradu I secara sadar dan diduga memiliki niat
jahat dengan menginstruksikan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman untuk
mengisi Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI
Jakarta atas nama Dailami Firdaus dengan tidak melakukan verifikasi
faktual, adalah tidak benar. Teradu I meminta Pengadu dapat membuktikan
adanya kebenaran instruksi dari Teradu I menyangkut hal tersebut.
4.2. Bahwa Teradu I pada tanggal 6 Maret 2023 menerima surat undangan
bernomor 57/PL.01.01-Und/3175/2023 dari KPU Kota Administrasi
Jakarta Timur berkaitan dengan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Rapat koordinasi dimaksud
dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2023. Teradu I mencatat pengarahan
dari KPU Kota Jakarta Timur, antara lain Verifikasi Faktual dilakukan
secara door to door atau langsung menuju rumah pendukung, serta jadwal
Verifikasi Faktual akan disampaikan lebih lanjut. (Bukti T1-10). Artinya,
proses verifikasi faktual belum diketahui jadwalnya, tetapi mengapa
menurut Pengadu bahwa Teradu I menginstruksikan PPS melakukan
manipulasi pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual terhadap dukungan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta atas
nama Dailami Firdaus?
4.3. Bahwa Teradu I yang masih menjabat anggota PPK Matraman baru akan
menyampaikan Formulir Model LK.Verfak.Pendukung.DPD-PPS dari KPU
Jakarta Timur kepada para PPS se-Kecamatan Matraman setelah menunggu
konfirmasi dari KPU Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai Pasal 105 ayat (2)
PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berbunyi sebagai
berikut: KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPS melalui PPK (Bukti T1-11).
4.4. Bahwa KPU Kota Jakarta Timur meminta PPK se-Jakarta Timur mengambil
Formulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS sekaligus Lembar Kerja
Verifikasi Faktual Partai Prima pada tanggal 1 April 2023 (Bukti T1-12).
Teradu I menyampaikanFormulir Model LK.Verfak Pendukung DPD-PPS
kepada PPS di Kecamatan Matraman pada tanggal 2 April 2023.
4.5. Mengacu Pasal 126 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
bahwa “Ketentuan mengenai Verifikasi Faktual kesatu oleh KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan
Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi Faktual
kedua oleh KPU Kabupaten/Kota” yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan
menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
(2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan
kebenaran dukungan.
(3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 107
(1) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
dilakukan dengan cara:
a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau
b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung
untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang
disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang
tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS
dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan
yang diberikan.
(2) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau
tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi
Faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video
dalam waktuseketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota
dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara
secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual
kesatu secara langsung.
(4) Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD
dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video
pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran
dukungan pendukung.
(5) KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual
kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang
memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan
kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2).
(6) Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh
KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya
tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
Pasal 108
(1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung,
dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal
calon anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan
kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak
penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan
tetap memenuhi syarat.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum
penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan
tidak memenuhi syarat”
Pasal 109
“KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta anggota keluarga pendukung
atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani
Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika
pada saat Verifikasi Faktual kesatu, pendukung:
a. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4);
b. telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5)
dan ayat (6); atau tidak dapat ditemui.”
5. Bahwa keterangan Pengadu pada angka 44 yang menyatakan verifikator hanya
saling bertukar Lembar Kerja Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI
Jakarta atas nama Dailami Firdaus untuk saling ditandatangani pada tanggal 4
sampai dengan 5 April 2023, adalah tidak benar.
5.1. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan adanya peristiwa saling
bertukarnya lembar kerja sebagaimana didalilkan Pengadu.
5.2. Teradu I dapat membuktikan sebaliknya. PPS pada Kecamatan Matraman
telah melakukan proses Verifikasi Faktual sesuai dengan ketentuan seperti
dimaksud tertuang PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PPS sebagai Verifikator telah menemui pendukung Bakal Calon Anggota
DPD atas nama Dailami Firdaus di tempat tinggal masing-masing
pendukung, bahkan didampingi oleh sejumlah anggota Pengawas
Kelurahan/Desa sebagaimana bukti dokumentasi yang telah dipublikasi
oleh akun Instagram resmi PPK Kecamatan Matraman pada tanggal 4 April
2023 (Bukti T1-13).
5.3. Bahkan, dalam unggahan Instagram PPK Matraman pada tanggal 3 dan 4
April 2023, terbukti bahwa Teradu I juga sedang melakukan proses
Verifikasi Faktual terhadap Partai Prima dengan didampingi oleh anggota
Panwascam Matraman (Bukti T1-14);
6. Bahwa Pengadu dalam angka 45 menyebut Teradu I memberikan sejumlah uang
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Azi Firmansyah (Saksi
II) melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Azi Firmansyah pada tanggal 1
Maret 2023. Menurut pengakuan Sdr. Azi Firmansyah pada saat melaporkan ke
Bawaslu Kota Jakarta Timur, pembagian uang oleh Teradu I kepada para Ketua
PPS sebenarnya secara tunai, namun karena Sdr. Azi Firmansyah sebagai Ketua
PPS Palmeriam waktu itu tidak bisa datang ke lokasi pemberian uang, maka
Teradu I memberikan uang tersebut melalui transfer ke nomer Rekening BCA
3420343093.
6.1. Bahwa transfer uang tersebut sama sekali tidak ada hubungan kausalitas
atau sebab akibat, bahkan berkaitan dengan proses verifikasi faktual bakal
calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus, apalagi
dihubung-hubungkan dengan manipulasi lembar kerja verifikasi atau
verifikator tidak turun ke lapangan, melainkan saling bertukar Lembar Kerja
Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama
Dailami Firdaus sebagaimana didalilkan Pengadu. Sebab, tahapan verifikasi
faktual bakal calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus,
belum diumumkan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.
6.2. Bahwa tidak ada hubungan antara transfer dan verifikasi faktual. Transfer
dilakukan pada tanggal 1 Maret 2023, pada waktu itu Teradu I belum
diketahui siapa saja anggota DPD yang akan diverifikasi faktual. Tahapan
Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
atas nama Dailami Firdaus, dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Matraman
pada tanggal 4-5 April 2023. Sedangkan Teradu I melakukan transfer pada
tanggal 1 Maret 2023. Oleh karena itu, tidak benar jika uang sebesar Rp.
500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diterima Sdr. Azi Firmansyah berasal
dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami
Firdaus, karena KPU Kota Jakarta Timur belum memberikan Formulir
MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, bahkan tidak hanya itu, yakni
proses verifikasi administrasi pun belum dilakukan.
6.3. Bahwa pengiriman uang pribadi dari rekening Bank Mandiri Teradu I (Bukti
T1-15) adalah untuk keperluan penunjang kinerja PPS Palmeriam dalam
rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau bukan
ditujukan secara khusus kepada Sdr. Azi Firmansyah, apalagi dihubungkan
dengan proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Pada tanggal 1
Maret 2023, Teradu I menerima keluhan dari Sdr. Azi Firmansyah mengenai
uang operasional PPS yang belum ada dari KPU Kota Jakarta Timur,
sedangkan monitoring coklit harus dilaksanakan.
6.4. Bahwa Teradu I merasa mempunyai tanggung jawab moriil yang mana pada
saat itu Teradu I bertugas sebagai Anggota PPK Matraman sekaligus sebagai
Koordinator Wilayah untuk PPS Kelurahan Palmeriam. Bahwa pemberian
bantuan pribadi dari Teradu I kepada PPS Palmeriam tersebut juga
diketahui oleh istri Teradu I. Kebetulan, Teradu I dan istri memiliki usaha
rumah makan di kawasan Matraman Raya.
6.5. Bahwa Teradu I juga tidak pernah memberikan uang secara tunai maupun
transfer kepada sejumlah ketua PPS di Kecamatan Matraman yang mana
disebut berasal dari bakal calon anggota DPD atas nama Dailami Firdaus,
sebagaimana informasi yang diterima Pengadu dari Ketua Panwaslu
Kecamatan Matraman yang menyatakan bahwa Saksi II menceritakan
nominal uang yang diberikan Teradu I kepada PPS lain. Menurut Teradu I,
keterangan Pengadu bersifat Testimonium de auditu atau kesaksian atau
keterangan, karena mendengar dari orang lain. Teradu I tidak mengetahui
maksud dari informasi yang diterima Saksi II dan lantas disampaikan
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Matraman Sdri. Sri Lestari, lalu
diungkap oleh Pengadu dalam dalil aduannya. Maka dengan demikian dalil
Pengadu mengada-ada, karena tidak disertai bukti autentik.
6.6. Teradu I hanya mengetahui bahwa PPK dan PPS di tiap-tiap kecamatan dan
kelurahan se-Jakarta Timur mendapatkan dana transportasi perjalanan
dinas resmi dari KPU Jakarta Timur dalam rangka proses verifikasi faktual
perbaikan DPD (Bukti T1-16). Menurut Teradu I, Panwaslu dan Pengawas
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Matraman, bahkan Sdr. Prayogo Bekti
Utomo yang saat itu mengampu Koordinator Wilayah Kecamatan Matraman
tentu dan bahkan seharusnya akan langsung bertindak sesuai tugas dan
kewajibannya sebagai pengawas pemilu apabila dugaan peristiwa itu benar
terjadi.
7. Bahwa Pengadu pada angka 45 menyebut Saksi II pada saat melapor ke Bawaslu
Kota Jakarta Timur melampirkan bukti adanya manipulasi dalam pengisian
Lembar KerjaModel LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebanyak 20 lembar dan
telah terkonfirmasi fiktif dengan adanya bukti pengakuan warga atas nama
Suhaimi yang menyatakan tidak pernah mendukung bakal calon Anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta dan surat keterangan RT 001/09 Kelurahan Palmeriam
Kecamatan Matraman yang menyatakan warganya atas nama Anastasia tidak
berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam sejak tahun 2019.
7.1. Bahwa Teradu I telah melihat 20 Lembar Kerja Model
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus dari
Pengadu yang disebut oleh Pengadu berasal dari Saksi II. Pengadu
menyampaikan Lembar Kerja itu adalah fiktif atas dasar bukti pengakuan
warga bernama Suhaimi tertanggal 5 November 2023.
7.2. Bahwa Teradu I tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga Sdr. Azi
Firmansyah mempunyai Lembar Kerja Model
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas nama Dailami Firdaus, apakah
difoto oleh Sdr. Azi Firmansyah dengan seizin pendukung yang namanya
tertera atau difoto secara sembunyi-sembunyi oleh Sdr. Azi Firmansyah
dengan motif tertentu? Teradu I pernah menyampaikan secara lisan kepada
seluruh PPS se-Kecamatan Matraman bahwa Lembar Kerja Verifikasi
Faktual tidak boleh difoto tanpa izin dari nama yang tertera dalam dokumen
tersebut, karena berisi data pemilih yang harus dijamin kerahasiaannya.
Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat,
dan dijaga kebenaran”. Pasal 58 ayat (2) selanjutnya menyebut bahwa NKK
dan NIK termasuk data perseorangan (Bukti T1-17).
7.3. Bahwa dalam Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas
nama Dailami Firdaus dengan pendukung atas nama Suhaemi tertulis
tanggal verifikasi faktual, yakni 4 April 2023 dan ditandatangani oleh
Suhaemi serta anggota PPS Sdri. Erna Noviyanti selaku verifikator.
Kemudian, Lembar Kerja Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS atas
nama Dailami Firdaus dengan pendukung atas nama Anastasia tertulis
tanggal verifikasi faktual, yakni 5 April 2023 dan ditandatangani ibu
kandung dari Anastasia sebagai saksi, karena Sdr. AziFirmansyah sebagai
verifikator melakukan panggilan video seperti ceklist dalam lembar kerja
yang dijadikan bukti oleh Pengadu.
7.4. Bahwa Teradu I berpendapat apabila memang warga atas nama Suhaimi
memang tidak pernah mendukung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI
Jakarta atas nama Dailami Firdaus dan warga atas nama Anastasia tidak
berdomisili di RT 001/09 Kelurahan Palmeriam, maka verifikator
menyarankan dua nama tersebut untuk memberikan tanggapan
masyarakat, sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual, yakni tanggal 8 April
2023. Namun, saat itu atau ketika proses verifikasi faktual dilakukan pada
tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023 dilakukan, tidak ada tanggapan
masyarakat dari Suhaimi maupun pihak lainnya di Kecamatan Matraman.
Mengapa surat pernyataan baru dibuat pada tanggal 5 November 2023,
bahkan ditandatangani oleh Sdr. Romadan Loilatu selaku Pengawas
Kelurahan/Desa Palmeriam? Apakah Pengadu dan Sdr. Romadan Loilatu
tidak mengetahui adanya prosedur tanggapan masyarakat tersebut?
Prosedur tanggapan Masyarakat tertuang dalam Pasal 129 ayat (1) sampai
ayat (3) dan Pasal 130 ayat (1) sampai ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
(1) Pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan dengan
status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon
anggota DPD.
(2) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai paling lambat 7 (tujuh)
Hari sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual kedua kepada KPU
Kabupaten/kota dengan menggunakan formulir tanggapan masyarakat
dengan menggunakan formulir MODEL
TANGGAPAN.MASYARAKAT.DPD.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL TANGGAPAN.MASYAKARAT.DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 130
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kebenaran terhadap
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi kebenaran terhadap
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
berita acara verifikasi tanggapan masyarakat dengan menggunakan
formulir MODEL BA.TANGGAPAN.PENDUKUNG.DPDKPU.KAB/KOTA.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi kebenaran
tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi.
8. Bahwa Pengadu pada angka 45 menyebut Saksi II memberikan screenshot
Whatsapp yang menjelaskan bahwa ada instruksi dari Teradu I kepada para PPS
agar apabila Panwascam Matraman/PKD meminta data tentang status MS
(Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bakal calon DPD, agar
disampaikan tidak ada. Pengadu menyatakan Teradu I menunjukkan ada itikad
tidak baik untuk menyembunyikan status MS dan TMS hasil verifikasi Faktual.
Pengadu dalam dalilnya telah membenarkan penentuan status akhir dari Verfak
terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta Timur. Namun, Pengadu
menuliskan setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang melakukan Verfak
sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak yang sudah dilakukan.
Pengadu juga menyebut perbuatan manipulatif Teradu I dilakukan dengan
berlindung dibalik instruksi KPU agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil
Verfak kepada Pengawas Pemilu, karena pada faktanya tidak ada verifikasi
faktual pada tanggal 4-5 April 2023.
8.1. Bahwa Teradu I menegaskan chat dalam grup PPK dan PPS se-Kecamatan
Matraman tersebut merupakan arahan dari KPU Kota Jakarta Timur yang
menyampaikan bahwa keadaan MS dan TMS itu diputuskan oleh KPU
Kabupaten/Kota bukan oleh Verifikator maupun anggota PPK. Hal
tersebutlah yang membuat Teradu I menyampaikan pesan dalam grup
WhatsApp PPK dan PPS se-Kecamatan Matraman sebagaimana dibuktikan
dalam salah satu materi power point KPU Kota Jakarta Timur (Bukti T1-
18); Bahwa Teradu I melakukan hal tersebut juga sesuai dengan amanah
Pasal 53 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakanbahwa salah satu kewajiban PPK adalah
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota (Bukti
T1-19);
8.2. Bahwa Pengadu sudah membenarkan dalam dalilnya, yakni penentuan
status akhir dari Verfak terkait MS dan TMS ada di KPU Kota Jakarta Timur.
Pendapat Pengadu bahwa setidaknya Ketua PPS selaku verifikator yang
melakukan Verfak sudah memiliki data awal MS atau TMS terhadap Verfak
yang sudah dilakukan, adalah tidak benar. Sebab, nantinya bisa saja
terjadi selisih data MS dan TMS pada Tingkat PPS dengan KPU
Kabupaten/Kota, bahkan KPU Provinsi.
8.3. Bahwa menurut Pengadu yang menyebut Teradu I melakukan perbuatan
manipulatif Teradu I dilakukan dengan berlindung dibalik instruksi KPU
agar tidak memberikan data MS dan TMS hasil Verfak kepada Pengawas
Pemilu karena pada faktanya tidak ada verifikasi faktual pada tanggal 4-5
April 2023, adalah tidak benar. Verifikator telah menjalankan Verifikasi
Faktual pada tanggal 4-5 April 2023.
8.4. Bahwa Teradu I justru selalu menyampaikan dengan penegasan kepada PPS
se-Kecamatan Matraman untuk memberikan informasi kepada Pengawas
Kelurahan/Desa apabila hendak melaksanakan verifikasi faktual terhadap
dukungan bakal calon anggota DPD atas nama Dailami Firdaus (Bukti T1-
20). Hal itu sesuai catatan dari pengarahan KPU Kota Administrasi Jakarta
Timur terhadap Ketua dan anggota PPK se-Jakarta Timur. Oleh karenanya,
Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa seKecamatan Matraman turut
mendampingi dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta maupun Partai Prima. Hal ini dikarenakan, PPS selaku
verifikator menyampaikan terlebih dahulu kepada Panwascam dan
Pengawas Kelurahan/Desa bahwa akan dilakukan kegiatan verifikasi
faktual.
9. Bahwa mengenai dalil Pengadu pada angka 45 yang menyatakan tentang Teradu
I pernah menjanjikan kepada Saksi III jika ingin melanjutkan Pendidikan ke
jenjang S2, atau ingin menjadi Panwascam, maka Teradu I akan membantunya.
Bahkan Teradu I juga pernah menyatakan bahwa dirinya sudah membantu Saksi
III agar tidak diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur.
9.1. Bahwa Pengadu tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut. Dengan
demikian dalil Pengadu tersebut mengada-ada.
9.2. Bahwa bagaimana mungkin Teradu I bisa menjanjikan beasiswa kepada
kepada Sdr. Romadan Loilatu, tetapi faktanya, Teradu I tidak lulus dalam
pengajuan program beasiswa unggulan dari pemerintah (Bukti T1-21)?
9.3. Kemudian, mengenai hal menjadi Panwascam, Teradu I tentu tidak memiliki
kewenangan untuk menjadikan Saksi III sebagai Panwascam. Hal ini
mengingat ada mekanisme seleksi dalam perekrutan Panwascam sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
9.4. Tuduhan dari Pengadu bahwa Teradu I membantu Sdr. Romadan Loilatu
agar tidak diberhentikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur juga sangat
mengada-ada. Sebab, tidak ada kaitan secara kelembagaan antara status
Sdr. Romadan Loilatu sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Palmeriam
dengan Ketua KPU Kota Jakarta Timur.
10. Bahwa Teradu I juga tidak sama sekali melakukan kebohongan atau pun
ancaman terhadap Sdr. Romadan Loilatu sebagaimana dituduhkan oleh
Pengadu.
10.1. Hubungan Teradu I dengan Sdr. Romadan Loilatu juga masih berjalan
baik. Terbukti, Sdr. Romadan Loilatu pernah mengirimkan foto bersama
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik (Teradu III) yang
sedang berada di kantor Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan
Matraman tanggal 7 Januari 2024. Saksi III juga menyampaikan hendak
makan malam, dan Teradu I diajak. Namun, karena adanya kegiatan,
maka Teradu I tidak bisa mengikuti ajakan itu. Dalam hal ini secara terang
benderang terbukti, Saksi III bersikap baik terhadap Teradu I dan
sebaliknya (Bukti T1-23). Karenanya, apabila memang Saksi III merasa
bahwa Teradu I mengancam sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka hal
tersebut adalah tidak tepat dan mengada-ada.
10.2. Bahwa Teradu I juga tidak pernah meminta Sdr. Romadan Loilatu untuk
tidak menceritakan kasus sebagaimana yang dilaporkan Sdr. Azi
Firmansyah kepada pihak lain, termasuk khususnya Panwaslu Kecamatan
Matraman.
10.3. Teradu I juga tidak sedang berupaya mempengaruhi atau menekan Sdr.
Romadan Loilatu agar tidak melaporkan fakta atau informasi yang disebut-
sebut diketahui kepada Sdr. Romadan Loilatu tentang Verifikasi Faktual
fiktif oleh verifikator pada tanggal 4-5 April 2023 seperti didalilkan oleh
Pengadu yang juga mencantumkan rekaman percakapan yang disebut
berasal dari Sdr. Romadan Loilatu.
10.4. Bahwa Teradu I pernah bertemu tidak sengaja di pinggir jalan atau di
depan pagar masuk Gelanggang Remaja Matraman Jl. Balai Rakyat,
RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120. Lokasinya persis di pinggir jalan
(Bukti T1-23). Mengapa tidak sengaja? Karena saat itu, Sdr. Romadan
Loilatu terlihat baru saja mengendarai motor, ke luar dari arah kantor
Kecamatan Matraman, sedangkan Teradu I, baru saja menikmati ketoprak
yang berjualan di wilayah tersebut dan bertemu Teradu II. Tidak ada
pertemuan yang memang direncanakan atau dilakukan khusus untuk
Teradu I, Teradu II, dan Saksi III.
10.5. Bahwa alat bukti percakapan tersebut direkam tanpa persetujuan Teradu
I. Bahwa Teradu I tidak mengetahui ada percakapan yang ternyata direkam
secara diam-diam oleh Sdr. Romadon Loilatu sebagaimana bukti yang
disampaikan Pengadu. Menurut Teradu I, bisa saja pembicaraan tersebut
tidak utuh atau dipotong-potong, apalagi jika disebutkan bahwa
pertemuan berjalan selama 4 jam (atau dari pukul 22.00-02.00 WIB).
Padahal, seingat Teradu I, bahwa Teradu II pulang terlebih dahulu sekitar
pukul 01.00 WIB.
10.6. Pengadu sudah menyebutkan bahwa Sdr. Romadan Loilatu berusaha
memancing pengakuan Teradu I terkait cara penyelesaian kasus melalui
kekeluargaan. Fakta sebenarnya, Sdr. Romadon Loilatu justru yang
menawarkan penyelesaian lewat kekeluargaan.
10.7. Bahwa Teradu I justru menyerahkan sepenuhnya proses dugaan
pelanggaran kepada Saksi III. Frasa secara lisan “di atas” yang dimaksud
Teradu I adalah jenjang proses penanganan sesuai tingkatan. Bukan
seperti diasumsikan Pengadu yang memaknai “di atas” ialah lantai 3 Ruang
PPK Kantor Camat Matraman.
10.8. Bahwa pendapat Pengadu yang menyebut Teradu I disadari atau tidak
berucap ada keterkaitan dengan Ketua DKI lama, KPU DKI lama, Ketua
bawaslu lama, dan ketua Panwaslu, adalah tidak benar. Bahwa Teradu I
menyebut Ketua KPU DKI lama, Ketua Bawaslu lama, dan Ketua Panwaslu,
sama sekali bukan berarti ada keterlibatan mereka tersebut, melainkan
agar Saksi III memahami bahwa seluruh tahapan Verifikasi Faktual Bakal
Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus,
berjalan sesuai ketentuan, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dan tidak adatemuan pelanggaran dari
Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Matraman maupun Panwascam
Matraman, saat tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD
Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus.
11. Bahwa Pengadu pada angka 46 menyebut Teradu II Bersama Teradu I terdengar
sangat aktif dan bernafsu sekali saat menginterogasi Sdr. Romadan Loilatu yang
waktu itu sedang melakukan penelusuran terhadap informasi yang diperoleh
Saksi III bahwa Ketua PPS Kayumanis diduga bermaksud melakukan pertemuan
dengan seorang caleg.
11.1. Terkait hal ini, Teradu I hanya berdiskusi saja dengan Saksi III. Tidak ada
istilah interogasi terhadap Sdr. Romadan Loilatu dalam percakapan
tersebut. Sebab, Teradu I tidak mengetahui persis maksud dari
penelusuran informasi, karena merupakan ranah dari Badan Pengawas
Pemilu sampai dengan jajaran adhoc-nya.
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1 yang menyatakan pada tanggal 1
November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan dari Masyarakat
atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath,
Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023-2028, bahwa Teradu I
menyatakan laporan ini telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Jakarta
Timur sebagaimana pemberitahuan status temuan/laporan yang ditempel di
Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan status laporan tidak dapat
diregistrasi/dilanjutkan menjadi informasi awal (Bukti T1-24).
KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
anggota PPK Matraman (periode 4 Januari 2023-23 Juni 2023) dengan
menjunjung tinggi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dalam proses verifikasi faktual bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
[2.5.2] JAWABAN TERADU II
Majelis DKPP yang terhormat,
Sehubungan dengan adanya Pengaduan dengan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024
sebagaimana diregistrasi dengan Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh
Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Sdr. Prayogo Bekti Utomo in casu Pengadu. Dengan
ini izinkan saya Arlen Intani in casu Teradu II dalam aduan a quo menyampaikan
jawaban yang memuat fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap dalil-dalil Pengadu in
casu Sdr. Prayogo Bekti Utomo, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II menolak dalil yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu II
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas;
2. Bahwa Teradu II menolak dalil Pengadu pada point 46 Aduan yang menyatakan
bahwa Teradu II diduga mengetahui peristiwa atau kejadian adanya manipulasi
Lembar Kerja Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa mengacu Pasal 105 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD,
KPU Kabupaten/Kota menyusun lembar kerja verifikasi faktual PPS dengan
menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan
formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (2). Adapun Pasal 104 ayat (2) menyatakan KPU Provinsi
menyampaikan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV sebagaimana
dimaksud ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Selanjutnya, tugas
PPK dalam verifikasi faktual bakal calon anggota DPD diatur dalam Pasal 105
ayat (2) yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPS
melalui PPK. Bahwa tugas PPS ialah sebagai verifikator sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseroangan Peserta Pemilihan Umum DPD Pasal 106 ayat (3) yang
berbunyi PPS membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) (Bukti T2-1). Bahwa tahapan Verifikasi Faktual terhadap
Dukungan Bakal Calon Anggota DPD merupakan tugas KPU Kabupaten/Kota dan
PPS. Meskipun demikian PPK memiliki tugas untuk melakukan melakukan
monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas PPS.
3. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPK Kecamatan Matraman sekaligus pengampu
Divisi Hukum dan Pengawasan, tentunya mengetahui tugas-tugas per-divisi dan
juga mengetahui setiap tahapan pemilu yang berjalan khususnya di Kecamatan
Matraman, dan sepengetahuan Teradu II pada tanggal 4 sampai 5 April 2023
telah dilaksanakan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung Bakal Calon
Anggota DPD RI di wilayah Kecamatan Matraman (Bukti T2-2).
4. Bahwa faktanya salah satu Anggota PPS Palmeriam yang bernama Erna Novianti
menghubungi Saksi III sebagai PKD Palmeriam untuk mengingatkan agar
mendampingi saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap pendukung
Bakal Calon Anggota DPD RI pada tanggal 4 April 2023 (Bukti T2-3);
5. Bahwa selain itu terdapat juga fakta bahwa pada tanggal 5 April 2023 Saksi II
sebagai Ketua PPS Palmeriam saat itu, yang juga didampingi oleh Saksi III sebagai
PKD Palmeriam, juga melakukan proses Verifikasi Faktual dan memberikan
laporan lewat group WhatsApp PPS Palmeriam (Bukti T2-4).
6. Bahwa berkaitan dengan bukti P-11 berupa Lembar Kerja Verfak Bakal Calon
DPD, Teradu II justru mempertanyakan tata cara perolehan dokumen tersebut
oleh Saksi II, sebab sepengetahuan Teradu II arahan lisan dari KPU Kota Jakarta
Timur, dokumen Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD tidak diperbolehkan
untuk di foto karena memuat informasi pribadi seseorang. Oleh karena itu patut
diduga Saksi II telah melakukan Tindakan yang tidak etis karena mengambil
gambar Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD secara tidak sah dan tanpa izin
Lembaga. Lembar Kerja Verfak Bakal Calon DPD antara lain berisi data pribadi
berupa NIK dari pendukung yang merupakan informasi yang dikecualikan yang
tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Bukti T2-5).
7. Bahwa terkait dengan dalil tentang transkrip percakapan antara Saksi III dengan
Teradu I dan Teradu II, justru Teradu II baru mengikuti percakapan tersebut pada
menit ke-10. Bahwa tidak benar Teradu II pada saat itu sangat aktif apalagi
bernafsu sekali saat menginterogasi Saksi III, karena yang sebenarnya terjadi
adalah Saksi III-lah yang cenderung menggali informasi menginterogasi
Teradu II, selain itu rekaman yang disajikan juga telah dipotong dan tidak
utuh. Hal ini disaksikan pula oleh salah satu Anggota PPS Palmeriam yakni
Sdri. Alissa Januar Ramadanty;
8. Bahwa patut dipertanyakan dalil daripada Pengadu yang menyatakan bahwa
pada saat perekaman oleh Saksi III itu merupakan proses penelusuran informasi.
Bahwa sepengetahuan Teradu II, penelusuran informasi oleh PKD harus
dilaksanakan secara resmi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni
:
- Pasal 3 Ayat (5) “penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
- Pasal 3 Ayat (4) “Informasi Awal sebegaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam
pleno”
- Pasal 3 Ayat (3) “Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatatkan dalam Formulir B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini” (Bukti T2-6).
Sedangkan pada saat itu Saksi III hanya mendatangi Teradu II secara
informal di pinggir jalan di wilayah Matraman dan tanpa memberitahu
adanya niat untuk melakukan penelusuran informasi terkait adanya dugaan
pelanggaran pemilu. Oleh karena itu patut kiranya apabila Teradu II
mempertanyakan keabsahan transkrip perekaman percakapan yang
dianggap sebagai bagian dari penelusuran informasi yang dilakukan oleh
PKD. Apakah prosesnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?;
9. Bahwa Teradu II mempertanyakan legal standing dan komposisi pada Aduan
Pengadu, dimana Pengadu menempatkan saya atas nama Arlen Intani sebagai
Teradu II, sedangkan pokok dan dalil-dalil aduan tersebut lebih dominan kepada
Teradu III, IV, dan V. Semestinya Teradu II dalam Aduan tersebut dijadikan
sebagai Pihak Terkait bukan Teradu II.
[2.5.3] JAWABAN TERADU III S.D. TERADU V
Majelis DKPP yang terhormat,
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan dan/atau atas
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan
bahwasanya para Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah berpedoman pada
asas dan juga prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor
131/PS.DKPP/SET-04/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang pada intinya
memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam kapasitasnya
sebegai Teradu III, IV dan V untuk mengikuti rangkaian sidang atas Pengaduan
dengan Register Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024. Oleh karena itu dengan
hormat disampaikan Jawaban Para Teradu sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection)
yang diajukan oleh tergugat atau Teradu terhadap materi pokok Pengaduan, secara
umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang terhormat mengakhiri
proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara;
pengakhiran yang diminta eksespsi a quo adalah :
- Menjatuhkan Putusan Negatif yang menyatakan permohonan atau Pengaduan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
- Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa
menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel
Bahwa para Teradu telah membaca dan meneliti secara eksplisit terhadap dalil-
dalil laporan Pengaduan a quo, jika dicermati dengan seksama maka laporan
Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas
(Obscuur Libel) dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
a. Bahwa yang dimaksud dengan Obscuur Libel adalah surat
gugatan/permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk)
disebut juga formulasi gugatan atau Pengaduan yang tidak jelas;
b. Bahwa laporan Pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang :
1) Laporan Pengaduan a quo tidak menguraikan secara eksplisit hubungan
antara dasar hukum dengan peristiwa hukum yang terjadi;
Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit
kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok Pengaduan (rechts
ground); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta
(fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum.
2) Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek pelanggaran kode etik;
Bahwa laporan Pengaduan perkara a quo tidak menyebutkan secara
eksplisit objek pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu. Dalam
hal ini berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
mengatur bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada
prinsip diantaranya: berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum.
Berdasarkan Pengaduan dan atau laporan a quo Pengadu menyatakan
Teradu III, IV dan V melanggar prinsip profesionalitas dan prinsip
kepentingan umum. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu III, IV dan V
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur telah menjunjung
tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan
penyelenggaraan pemilu dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas
yang juga mencakup prinsip profesional dan kepentingan umum.
3) Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci atau eksplisit terhadap
prinsip yang dituduhkan kepada para Teradu, dan bagaimana cara prinsip
tersebut dilanggar oleh para Teradu sehingga dalam batang tubuh uraian
laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan
materi Pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menyebutkan bahwa; uraian pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c. Memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing Teradu dan/atau terlapor yang meliputi : a.
Waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c.
perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian
dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-undangan” adanya
frasa “dan” dalam pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan sampai
poin huruf d. tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan.
4) Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memberikan
batasan terhadap amar putusan DKPP yang sifatnya baku, amar tersebut
berbunyi : Pengadu dan atau laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau
terlapor terbukti melanggar, Teradu dan/atau terlapor tidak terbukti
melanggar; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam eksepsi para Teradu
tersebut diatas dan mengingat laporan Pengadu mengandung Obscuur
Libelium maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara
hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menolak
atau Setidak-tidaknya menyatakan Laporan Tidak Dapat Diterima.
JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta
argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian DALAM EKSEPSI di atas
mohon secara proporsional, termuat dan secara mutatis mutandis menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-
argumen dalam pokok Pengaduan ini;
2. Bahwa pada pokoknya para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan Pengaduannya karena
tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana pernyataan yang
sebenarnya;
3. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengaduan Pengadu yang
menyatakan para Teradu diduga tidak memegang teguh prinsip profesional dan
kepentingan umum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Azi
Firmansyah dengan tidak diregistrasi dan tidak dilanjuti sebagai informasi awal.
Dalam hal ini para Teradu pada dasarnya berpegang teguh pada ketentuan Pasal
454 Ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan
pelanggaran pemilu”. Pada prinsipnya, berdasarkan keterangan dan uraian
kronologis yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah saat menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T3-1) yang bersangkutan telah
mengetahui dugaan kejadian pelanggaran pemilu sudah jauh melebihi batas
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 454 Ayat (6) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T3-2), pada
pokoknya Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu, dengan kronologi sebagai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur telah
menerima laporan dari Sdr. Azi Firmansyah in casu Saksi II yang melaporkan
Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath in casu Teradu I berkaitan dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
b. Bahwa Para Teradu sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum telah melakukan Kajian Awal untuk
menelitiketerpenuhan syarat formil dan materil atas laporan tersebut diatas
lewat rapat pleno pada tanggal 3 November 2023;
c. Bahwa dalam rapat pleno, para Teradu menyampaikan pendapatnya masing-
masing yang pada intinya menyatakan bahwa laporan tersebut telah
melewati jangka waktu penyampaian sejak diketahuinya dugaan
pelanggaran pemilu yakni 7 (tujuh) hari. Dalam hal ini laporan di sampaikan
oleh Saksi II pada tanggal 1 November 2023, sedangkan dugaan terjadinya
peristiwa pelanggaran pemilu oleh Teradu I yang disampaikan oleh Saksi II
adalah pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu patut disimpulkan bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal;
d. Bahwa selain itu, identitas Terlapor juga mengandung kekaburan, dimana
dalam laporan Saksi II dicantumkan bahwa pihak Terlapor adalah Sdr.
Carlos Kartika Yudha Paath sebagai Anggota KPU Jakarta Timur,
sedangkan peristiwa yang dilaporkan adalah ketika Sdr. Carlos Kartika
Yudha Paath bertugas sebagai Anggota PPK Matraman. Hal ini sama saja
semisal ketika saat ini seseorang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu
yang dilakukan oleh Saksi II yang dahulu merupakan Ketua PPS Kelurahan
Palmeriam, namun sekarang berstatus sebagai Pengawas TPS Terpilih;
(diketahui Saksi II kini berstatus sebagai PTPS);
e. Bahwa terkait dengan Draft Kajian Awal yang dimaksud oleh Pengadu dalam
point 9 sampai dengan 15 Aduan, pada faktanya para Teradu tidak pernah
diberikan kesempatan untuk mempelajari draft tersebut, dan prosesnya
juga tidak melalui rapat pleno. Dalam hal ini para Teradu mempertanyakan
kepada Pengadu dan Saksi I apakah hal-hal seperti demikian patut
dilakukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu?;
f.Bahwa patut dipertanyakan kepada Pengadu yang mempermasalahkan hasil
pleno yang telah dilakukan bersama Ketua dan juga Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Timur, sebab rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam
pengambilan keputusan; Menurut hemat para Teradu tidaklah patut apabila
suatu keputusan yang sudah didiskusikan dan juga diputuskan bersama
dalam rapat pleno, kemudian di bawa ke ranah kode etik apalagi diadukan
kepada DKPP. Sebab terkait perbedaan pendapat dan keputusan sangat
lumrah terjadi, pun apabila dirasa keberatan, maka dapat ditempuh langkah
pembinaan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
4. Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu dan Pihak
Terkait/Saksi I sebagaimana yang termuat dalam laporan Pengadu sebagai
Anggota Bawaslu Kota JakartaTimur, tidak mencerminkan dan memegang teguh
prinsip tertib (Pihak Terkait/Saksi I) dan prinsip berkepastian hukum (Pengadu).
Dalam hal ini prinsip tertib bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan dan
prinsip berkepastian hukum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
6 Ayat (3) huruf a. dan c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dapat digambarkan
sebagai berikut :
a. Bahwa Pihak Terkait/Saksi I selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T3-3) melakukan tindakan
penanganan pelanggaran secara tertutup tanpa adanya koordinasi mulai dari
proses penerimaan laporan dan pembuatan kajian kepada para Teradu
khususnya Teradu III. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf c. Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilu, mengatur bahwa koordinator divisi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 33 Ayat (3) mempunyai tugas yang salah satunya memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi. Kemudian Pihak Terkait/Saksi I
terlihat menutupi proses pelaporan yang dilakukan dengan tidak adanya
koordinasi dan melarang Staf Pelaksana Teknis untuk menyampaikan
dokumentasi penerimaan laporan dari masyarakat di grup internal
sekretariat pada tanggal 1 November 2023 (Bukti T3-4). Dengan demikian
Pihak Terkait/Saksi I menunjukan adanya pelaksanaan tugas yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 35 Ayat (1) huruf c.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu), keteraturan, keserasian dan keseimbangan
dengan tidak berkoordinasi dengan para Teradu khususnya Teradu III sebagai
satu kesatuan fungsi dalam menjalankan organisasi kelembagaan secara
kolektif;
b. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama dengan Staf Pelaksana Teknis (Saudara
Romi Maulana dan Saudara Adho Rizqi Filemo) membuat kajian awal atas
laporan a quo dimaksud menunjukan bahwa Pengadu selaku Koordinator
Divisi Hukum dan Sengketa tidak menjalankan tugas divisi hukum dan
penyelesaian sengketa yang salah satunya adalah penyusunan analisa dan
kajian hukum sebagaimana yang diatur di Pasal 39 Ayat (3) huruf b. Peraturan
Bawaslu Nomor 3Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilu (Bukti T3-5) dengan tidak membuat kajian awal atas
laporan a quo. Hal tersebut menunjukan Pengadu tidak berpegang teguh pada
prinsip berkepastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu dan Pihak
Terkait/Saksi I telah mengingatkan berulang kali kepada para Teradu terkait
adanya ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 24 Ayat (8) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal laporan tidak memenuhi syarat
formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menjadikan laporan
sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu namun para Teradu
tetap pada pendirian mereka agar laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah
tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai informasi awal, memiliki
alasan hukum diantaranya :
a. Bahwa para Teradu mencoba untuk berhati-hati dalam menetapkan sebagai
informasi awal dikarenakan ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa
“laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya terjadi dugaan
pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
yang menyatakan “laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan
paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 mengatur bahwa “syarat formal sebagaimana dimaksud pada Ayat
(2) huruf a. meliputi : a. nama dan alamat perlapor, pihak terlapor; dan c. waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4)”
Sehingga Para Teradu sangat meyakini bahwa daluarsa pelaporan tidak
masuk dalam pemaknaan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. dan Pasal 24
Ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada intinya
dilakukan penetapan informasi awal apabila tidak memenuhi syarat formil
namun memenuhi syarat materiel yang menurut para Teradu khusus
berkaitan dengan daluarsa pelaporan telah dikunci dan diatur secara
spesifik dalam ketentuan a quo yakni 7 hari setelah diketahui oleh pelapor
dengan penuh kesadaran. Maka para Teradu menafsirkan dan meyakini
ketidakterpenuhan syarat formil sebagaimana dimaksud hanya berkaitan
dengan nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor;
b. Bahwa pelapor atas nama Azi Firmansyah yang menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur pada tanggal 1 November 2023 sangat
menyadari betul dan mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi
dilakukan pada tanggal 5 April 2023 yang sudah sangat melampaui batas
waktu pelaporan 7 hari sejak diketahui sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak
diketahuinya terjadi dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (3)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “laporan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pendapat Teradu III tidak
memahami pengertian syarat formil dalam penanganan pelanggaran pemilu
adalah dalil yang tidak memiliki alasan hukum yang sesuai dengan argumentasi
yang dibangun oleh Teradu III. Dalam hal ini, Pengadu tidak secara hati-hati
dan penuh tendensius untuk menangani pelanggaran a quo yang dalam
prosesnya dilakukan secara tertutup dan tidak memegang teguh prinsip
berkepastian hukum dengan tidak memahami batasan-batasan ketentuan
peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan daluarsa waktu
pelaporan a quo. Oleh karena itu Teradu III memiliki pemahaman hukum
yang berbeda secara substansial dengan Pengadu bukan karena tidak
memahami mekanisme penanganan pelanggaran;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV dan V memiliki
pemahaman yang salah atau keliru terhadap aturan yang berlaku, maka akan
terjadi transfer knowledge yang salah atau keliru juga kepada masyarakat adalah
tuduhan yang tidak berdasar dan tidak memiliki indikator yang jelas. Dalam
hal ini pengadu mengkaitkan tugas divisi Teradu IV dan V terhadap pokok
persoalan yang Pengadu dalilkan tidak ada relevansinya dan sangat tendensius
untuk menyerang secara personal Teradu IV dan V karena persoalan ini
berkaitan dengan perbedaan pemahaman substansial terhadap aturan a quo
bukan terhadap pelaksanaan tugas divisi;
8. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan para teradu diduga dengan
sengaja menghalang-halangi upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam
menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh teradu I dengan cara tidak menjalankan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c.
dan Pasal 4 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 merupakan alasan
yang sangat subjektif dan penuh asumsi (kecurigaan) yang pada dasarnya hal
tersebut terjadi karena ada perbedaan pemahaman aturan secara substansial.
Maka Pengaduan Pengadu tidak didasarkan atas fakta hukum;
9. Bahwa terhadap dalil pengadu terdapat ancaman serius pada proses penegakan
hukum pemilu yang telah dilakukan dan akan dilakukan Bawaslu Kota Jakarta
Timur dari internal sendiri, seperti halnya laporan masyarakat atas nama Azi
Firmansyah atau menemui hambatan dari internal sendiri karena tindakan para
Teradu yang tidak menjalankan tugasnya dalam proses pengawasan dan
penanganan pelanggaran pemilu secara berintegritas dan profesional adalah
pandangan yang keliru dan sesat serta terbantahkan dengan fakta-fakta yang
terjadi sebenarnya. Dalam hal ini selama para teradu menjabat sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terdapat tiga laporan masyarakat dengan
keterangan sebagai berikut :
a. Laporan masyarakat tanggal 1 November 2023 atas nama sebagaimana dalam
pokok perkara a quo yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat
formil (Bukti T3-1) dan ditempel pemberitahuan status laporan a quo pada
papan pengumuman Bawaslu Kota Jakarta Timur tertanggal 6 November 2023.
(Bukti T3-6)
b. Laporan dari salah satu peserta pemilu tanggal 18 Desember 2023 dengan
tindak lanjut menjadikan informasi awal dan melakukan penelusuran namun
tidak ditetapkan menjadi temuan karena tidak memenuhi syarat formil yakni
tidak diketahui terlapornya berdasarkan hasil penelusuran. (Bukti T3-7)
c. Laporan masyarakat tanggal 21 Desember 2023 terkait dengan politik uang
yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dan laporannya hari ini sampai
pada tahapan penyidikan. (Bukti T3-8)
Maka dengan demikian, berdasarkan keterangan penegakan hukum di
Bawaslu Kota Jakarta Timur, pandangan pengadu mengada-ada, tidak
berdasar, sesat dan menurunkan marwah lembaga Bawaslu Kota Jakarta
Timur di hadapan Majelis Yang Mulia, apalagi jika hal ini diketahui oleh
publik;
10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan tujuan pengadu
melaporkan tindakan para teradu adalah sebagai salah satu upaya pengadu
untuk melakukan penegakan hukum pemilu ketika kewenangan yang dimiliki
pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam melakukan proses
penanganan pelanggaran pemilu dibuat menjadi tidak berfungsi dengan baik
oleh para teradu dengan menggunakan mekanisme voting, dengan tidak
mempertimbangkan aspek hukum yang benar adalah keliru dan sangat
subjektif. Dalam hal ini Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai bagian dari
penyelenggara pemilu menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban secara
kolektif kolegial. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T3-9)
yang mengatur bahwa “pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” dan Pasal 1 angka 7
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno (Bukti T3-10) yang
mengatur bahwa “rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang”. Kemudian
terkait dengan dalil pengadu yang menganggap forum pleno dalam menangani
perkara a quo menggunaan mekanisme voting adalah hal yang mengada-ada
dan tidak memiliki bukti dikarenakan selama proses pleno dilakukan
menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat. (Bukti T3-11). Adapun
menggunakan mekanisme voting dalam rapat pleno hal tersebut dimungkinkan
dan diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perbawaslu
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang mengatur bahwa “dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak
tercapai, keputusan rapat pleno diambil melalui suara terbanyak (Bukti T3-12).
Dengan demikian sekali lagi para Teradu menyatakan bahwa proses rapat
pleno dalam perkara a quo tidak menggunakan mekanisme voting, sehingga
dalil Pengadu terkesan sangat otoriter, subjektif, ambisius dan asumtif yang
tidak berdasar serta tidak bisa diajak untuk bekerja sama dalam
menjalankan fungsi kelembagaan;
11. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan pengaduan ke DKPP ini
bagian dari upaya pengadu untuk menjaga dan mengembalikan marwah dan
kehormatan lembaga Pengawas Pemilu khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur
yang telah tercoreng akibat tindakan para teradu, publik dan masyarakat luas
akan menganggap Bawaslu Kota Jakarta Timur mudah dipengaruhi dan tidak
melakukan penegakan hukum secara sungguh-sungguh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan adalah tuduhan yang tidak jelas dan berakibat
pada anggapan yang didalilkan Pengadu a quo terjadi karena adanya tindakan
Pengadu yang melaporkan perkara a quo kepada DKPP dengan membawa
pandangan subjektif Pengadu yang pada dasarnya pengadu sendiri yang
mencoreng marwah dan kehormatan lembaga pengawas pemilu di mata
publik;
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak ada
komitmen tinggi untuk menegakan keadilan pemilu adalah yang didasarkan
pada penilaian terhadap kronologis perkara a quo adalah tidak benar dan tidak
memiliki ukuran penilaian yang jelas. Sebab pada faktanya sebagaimana yang
diuraikan sebelumnya, proses penegakan hukum telah dilakukan dengan baik
dengan berpegang teguh pada prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum,
prinsip tertib dan prinsip kepentingan umum. Justru dengan tindakan yang
dilakukan oleh Pengadu terhadap pengaduan a quo berdampak pada tidak
kondusifnya fungsi kelembagaan yang didasarkan pada konflik yang dibuat
oleh pengadu itu sendiri dengan alasan yang sangat subjektif dan otoriter
serta menggambarkan pengadu sendiri yang tidak memiliki komitmen tinggi
untuk menegakkan keadilan pemilu akibat tindakan yang dilakukannya;
KESIMPULAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
13. Bahwa dengan demikian sangat terlihat Pengadu tidak dapat menunjukan
adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
teradu dengan pengaduan yang tidak jelas, subjektif, tendensius, otoriter,
mengada-ada, tidak memiliki indikator yang jelas, fakta yang keliru, dan sangat
dipaksakan.
14. Bahwa kemudian Pengadu juga tidak dapat memahami bahwa forum pleno
merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang semestinya
ia hormati pula hasilnya, karena Pengadu pun saat itu hadir dalam rapat
sebagai Anggota Bawaslu Jakarta Timur;
15. Bahwa Petitum Pengadu pada point 3 sangatlah tendensius, yang meminta
kepada DKPP agar Teradu III diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua
bahkan tidak diberikan hak suara dalam pleno pemilihan Ketua Bawaslu Kota
Jakarta Timur. Hal ini tentu sangat tidak adil karena permintaan Pengadu
untuk mencabut hak suara Teradu III sangat bertentangan dengan
ketentuan perundang-udangan bahkan bertentangan dengan prinsip
Undang-Undang Dasar 1945;
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024,
Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-
23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1 - 1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur
Nomor 80/PP.04.1-BA/3175/2022 tanggal 8 Desember 2022
tentang Perubahan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
78/PP.04.1-BA/3175/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. T1 – 2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Administrasi Jakarta Timur
Nomor 82/PP.04.1-BA/3175/2022 tanggal 13 Desember 2022
tentang Basil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun
2024;
3. T1 - 3 https://timur.jakarta.go.id/berita/13834/50-anggota-ppk-
pemilu-2024-sejakarta-timur-resmi-dilantik;
4. T1 – 4 https://www.jurnas.com/artikel/129697/Resmi-Dilantik-
PPK-Matraman-Komit-Junjung-Integritas-dan-
Profesionalitas/;
5. T1 – 5 Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
6. T1 – 6 Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Jakarta Timur
7. T1 – 7 Berita Acara Tim Seleksi Nomor 25/TIMSELKABKOT-
GEL.2BA/02/31/2023 tanggal 25 Maret 2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028;
8. T1 – 8 Foto Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 699
Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
Periode 2023-2028;
9. T1 – 9 https://jakartanews.id/2023/06/26/dilantik-sebagai-
komisioner-kpud-jaktimcarlos-paath-mohon-doa-dan-
dukungan-masyarakat/;
10. T1 – 10 Surat Undangan bernomor 57/PL.01.01-Und/3175/2023 dari
KPU Kota Administrasi Jakarta Timur berkaitan dengan Rapat
Koordinasi Verifikasi Administrasi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari KPU Kota Administrasi Jakarta Timur
tanggal 6 Maret 2023;
11. T1 – 11 Pasal 105 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah;
12. T1 – 12 Catatan terkait jadwal untuk mengambil Formulir Model
LK.Verfak Pendukung DPD-PPS sekaligus Lembar Kerja
Verifikasi Faktual Partai Prima;
13. T1 – 13 https://www.instagram.com/p/Cqm9xVgShJX/?igsh=bGZiYE
0OWxnZHdt dan tangkapan layar akun resmi PPK Matraman
@ppkmatraman;
14. T1 – 14 https://www.instagram.com/p/Cqk6l5rynVi/?igsh=cDFvb3gx
MWg0bm9q dan tangkapan layar akun resmi PPK Matraman
@ppkmatraman;
15. T1 – 15 Bukti transfer rekening Mandiri;
16. T1 – 16 Bukti perincian dana transportasi perjalanan dinas dari KPU
Jakarta Timur;
17. T1 – 17 Pasal 1 angka 22 dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
18. T1 – 18 Tangkapan layar arahan dari slide KPU Kota Administrasi
Jakarta Timur;
19. T1 – 19 Pasal 53 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 tentang
Pemilihan Umum;
20. T1 – 20 Tangkapan layar catatan;
21. T1 – 21 Tangkapan layar email;
22. T1 – 22 Foto suasana pinggir jalan di depan pagar masuk Gelanggang
Remaja Matraman Jl. Balai Rakyat, RT.8/RW.10, Utan Kayu
Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 13120;
23. T1 – 23 Surat pemberitahuan status temuan/laporan yang ditempel di
Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur.
[2.6.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024,
Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-
6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2 – 1 Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2), dan Pasal 106 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseroangan Peserta Pemilihan Umum
DPD;
2. T2 – 2 Tangkapan layar proses verifikasi faktual di Kecamatan
Matraman;
3. T2 – 3 Tangkapan layar Anggota PPS Palmeriam berkoordinasi
dengan PKD Palmeriam saat hendak verifikasi faktual;
4. T2 – 4 Foto-foto Saksi II dan Saksi III saat melakukan verifikasi
faktual bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta;
5. T2 – 5 Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. T2 – 6 Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2.6.3] BUKTI TERADU III S.D. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024,
Teradu III s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1
sampai dengan T3-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T3 – 1 Print Out Laporan masyarakat tanggal 1 November 2023;
2. T3 – 2 Fotokopi Pasal 454 Ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. T3 – 3 Fotokopi Pasal 35 Ayat (1) huruf c Perbawaslu No. 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
4. T3 – 4 Print Out Screenshot Grup WA Sekretariat Bawaslu Jakarta
Timur tanggal 1 November 2023
5. T3 – 5 Fotokopi Pasal 39 Ayat (3) huruf b Perbawaslu No.3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
6. T3 – 6 Print Out Foto Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat
tanggal 1 November 2023 di papan pengumuman Bawaslu
Jakarta Timur;
7. T3 – 7 Print Out Laporan Peserta Pemilu tanggal 18 Desember 2023
8. T3 – 8 Print Out laporan masyarakat tanggal 21 Desember 2023
9. T3 – 9 Fotokopi Pasal 139 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
10. T3 – 10 Fotokopi Pasal 1 angka (7) Perbawaslu No.5 Tahun 2018
11. T3 – 11 BA Pleno Bawaslu Kota Jakarta Timur Nomor 069/BA/K.JK-
05/11/2023
12. T3 – 12 Fotokopi Pasal 4 Ayat 2 Perbawaslu No.5 Tahun 2018
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk:
1. Menyatakan menolak seluruh Petitum Pengadu Terhadap Teradu I untuk
seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta
Timur;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II
1. Menolak seluruh Petitum Pengadu terhadap Teradu II;
2. Memerintahkan agar Pengadu merehabilitasi nama baik Teradu II;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani
perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.3] PETITUM TERADU III S.D. TERADU V
1. Mengabulkan Eksepsi para Teradu dengan menyatakan aduan tidak dapat
diterima;
2. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu yakni Teradu III, IV dan V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Berat dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan para Teradu tetap melanjutkan tugasnya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur;
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Dailami Firdaus (Calon
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta), Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta, Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur), Ketua
dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur dan Romadan Loilatu (PKD Palmeriam)
masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2
Februari 2024 dan 14 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Dailami Firdaus (Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta)
Assalamualaikum Wr Wb.
Yang Mulia Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia yang kami hormati. Menindaklajuti surat Panggilan
Sidang dengan nomor registrasi 142/PS.DKPP/SET-04/I/2024 dan kami juga telah
menerima Salinan dokumen aduan sebagaimana disampaikan kepada pihak
pengadu. Setelah kami cermati point-point yang disampaikan oleh pihak pengadu
kami ingin melakukan klarifikasi.
1. Verifikasi Faktual merupakan salah satu tahapan dalam proses Pencalonan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang dimana proses Verifikasi
Faktual dilakukan oleh seluruh komponen Penyelenggara Pemilu di wilayah kerja
masing-masing;
2. Bahwa pada tanggal 4-5 April 2023, telah dilakukan Verifikasi Faktual Dukungan
Bakal Calon DPD Provinsi DKI Jakarta oleh KPU Kota Jakarta Timur melalui PPS
sebagai verifikator salah satunya di wilayah Kecamatan Matraman;
3. Bahwa pada saat itu pula dilakukan Verifikasi Faktual dukungan terhadap Prof.
Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M sebagai Bakal Calon DPD Provinsi DKI Jakarta;
4. Bahwa sebagai Calon Peserta Pemilu Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH,. LL.M
selaku Pihak Terkait, menyerahkan proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal
Calon DPD tersebut kepada
5. Bahwa kami selaku Pihak Terkait tidak mengetahui apa yang telah didalilkan oleh
Pengadu kepada Teradu I dan II mengenai dugaan manipulasi Verifikasi Faktual
Dukungan Bakal Calon DPD yang terjadi di wilayah Kecamatan Matraman;
6. Bahwa selain itu, Pihak Terkait juga tidak mengenal sama sekali para Teradu
secara personal;
7. Bahwa kemudian Pihak Terkait mengetahui telah ditetapkan sebagai Calon
Anggota DPD RI lewat Keputusan KPU Nomor 285 tahun 2023 Tentang Penetapan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta Yang
Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Dan Sebaran Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.8.2] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Dalam perjalanannya memang tidak ada konsultasi itu, kemudian kami
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memanggil Bawaslu Kota Jakarta Timur setelah kami
dapati informasi di media bahwa ada laporan ke DKPP terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Jakarta Timur. Setelah kami mendapatkan informasi itu kami di
internal juga membahas karena Bawaslu Kota Jakarta Timur itu Korwilnya Pak
Sakhroji, waktu itu saya bertanya pertama nanya mungkin chat aja ke Pak Sakhroji
apakah ada konsultasi dari Bawaslu Kota Jakarta Timur terkait dengan masalah
ini, waktu itu Pak Sakhroji juga engga tahu, kemudian saya tanya lagi ke pimpinan
yang lain juga belum tahu. Maka, kemudian kami bersepakat memanggil Bawaslu
Kota Jakarta Timur untuk mendapatkan informasi, kemudian kami surati tanggal
6 Desember untuk memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Kemudian dalam proses pemanggilan itu ada satu Pak Ahmad dan Pak Sakhroji itu
tidak hadir karena waktu itu ada kegiatan Bawaslu RI, Pak Ahmad sebagai Kordiv
PP, Pak Sakhroji juga mendapat undangan akhirnya kita cuman berenam dari
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan dari Bawaslu Kota Jakarta Timur cuman
berempat.
Dasar hukum dianggap dibacakan, nomor dua bahwa Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta baru mengetahui ada laporan DKPP di Bawaslu Kota Jakarta Timur di media
massa, ketiga setelah mengetahui adanya laporan ke DKPP, Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta melakukan pemanggilan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur untuk mengetahui persoalan dan melakukan pembinaan, keempat
berdasarkan Surat Undangan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
527/HM.02.00/K.K.JK/12/2023 perihal Pembinaan Pengawasan Pemilu Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembinaan dengan hasil sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir minus Pak Ahmad
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penjelasan bahwa permasalahan
internal yang terjadi diakibatkan dari dinamika terkait perbedaan dalam
menafsirkan norma dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. kemudian Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta meminta Bawaslu Kota Jakarta Timur menyelesaikan masalah internal
secara musyawarah mufakat. Selanjutnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk memperkuat internal
Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam menghadapi tahapan kampanye pemilu 2024,
permasalahan internal diharapkan tidak mengganggu soliditas kerja sama dan
kinerja pengawas pemilu. Kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta untuk
memahami secara bersama-sama terkait struktur kelembagaan bawaslu yakni
melakukan konsultasi terkait persoalan kelembagaan dengan pengawas pemilu satu
tingkat diatasnya secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, meskipun
secara prinsip Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menghormati hak konstitusional
masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.
[2.8.3] Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur)
Yang Mulia Majelis DKPP,
Majelis DKPP yang terhormat, Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu.
Sebelum menyampaikan kronologi kejadian pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, perkenankan kami menyampaikan pengantar
singkat berkaitan dengan pentingnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara
Pemilu terhadap kualitas dan integritas Pemilu.
Pemilu nanti diharapkan kemelut politik yang sering melanda Indonesia akan
segera berahir, sebab diyakini orang bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pemilu diselenggarakan secara
demokratis dan transparan, jujur, adil, dengan mengadakan pemberian dan
pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan mengacu
kepada beberapa pendapat yang saya sampaikan diatas, serta kondisi psikologis
dari masyarakat Indonesia sekarang ini, timbul kekhawatiran bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pemilu nanti akan terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum, baik itu dilaksanakan oleh kontestan peserta pemilu atau bahkan
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
dalam rentang pelaksanaan pemilu ini, perlu penanganan yang serius dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebab kalau dibiarkan akan menyebabkan
orang sering melakukan perbuatan dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki.
Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan
penyelenggara dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sehingga, urgensi
pengawas pemilu sebagai penyelenggara pemilu tercapai tujuannya, yaitu untuk
memberikan jaminan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan demokratis.
Penyelenggara pemilu ini menjadi sebuah instrumen dalam memberikan legitimasi
bahwa pelaksanaan pemilu tersebut sewajarnya telah dilaksanakan dengan prinsip
transparan, akuntabilitas, kredibilitas, dan berintegritas. Legitimasi ini menjadi
sangat penting demi menumbuhkan kepercayaan publik atas seluruh rangkaian
pelaksanaan pemilu dari tahap awal sampai dengan tahap hasil pemilu.
الحق بال نظام يغلبه الباطل بالنظام
Maka tepatlah apa yang disampaikan oleh Khalifah Ke empat Yaitu Sahabat
Ali Bin Abi Thalib “Kebenaran Yang Tidak Terorganisir, maka akan mengalahkan
kebathilan yang terorganisir”
Dengan mengutip dalil tersebut, bahwa kebenaran yang harus ditegakkan
malah kalah dengan kebathilan, posisi bawaslu yang memang harus menegakkan
kebenaran, terutama dalam kebenaran yang dimulai dari diri sendiri para
penyelenggara pemilu, yaitu dengan menegakkan sendi sendi etik dengan berjalan
segala keputusan harus sesuai dengan regulasi.
Bahwa permasalahan etik tetaplah nomor pertama, karena etik ini bisa
menjadi karakter dan watak, pun demikian didalam kasus ini jelas sekali ada
dugaan upaya yang dilakukan oleh teradu I untuk membuat status memenuhi
syarat meskipun dalam prosesnya tidak dilakukan verifikasi secara faktual
(membaca dari laporan). Meskipun saat itu teradu I menjadi Anggota PPK Matraman,
dan saat ini menjadi anggota KPU Jakarta Timur, tetap saja permasalahan etik tidak
ada kadaluarsanya.
Kedua, teradu III, IV dan V pun telah mengabaikan dan tidak memahami
peraturan serta regulasi yang kita anggap sebagai panglima dan acuan kita dalam
bekerja, lalu dasar apa kalau tidak mengacu peraturan dan regulasi ketika dalam
bekerja. Kita akan jelas duduk perkaranya ketika ada sebuah laporan masyarakat,
maka tugas kita yang ada didalam regulasi adalah menentukan syarat formil dan
materil apakah memang memenuhi ataupun tidak, kalaupun tidak memenuhi
syarat formil maka kita juga harus menentukan sikap yang sesuai dengan regulasi
bahwa laporan itu dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran.
Bahwa sebagaimana diatur dalam perbawaslu 07 tahun 2022 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum bahwa dijelaskan
disitu apa itu informasi awal, namun sungguh aneh teradu III, IV dan V ini sudah
mengatakan dalam pleno bahwa ini tidak bisa dijadikan informasi awal. Kita akan
mengetahui terang benderang sebuah kasus kalau kita sudah melakukan
penelusuran, dan ini pintunya adalah dengan kita menetapkan kasus setelah kita
tetapkan sebagai informasi awal kemudian kita melakukan penelusuran. Upaya
upaya ini jelas melanggar etik dan patut kiranya diberikan sanksi oleh Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat.
Berdasarkan laporan dari Pengadu dan berkenaan dengan beberapa hal
sebagaimana diuraikan diatas, Pihak Terkait/Saksi memandang perlu meminta
pertanggung jawaban Teradu I dan Teradu II yang melanggar pinsip integritas dan
profesionalitas dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal
calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, serta pertanggung jawaban Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V yang melanggar prinsip integritas dan profesionalitas dalam
melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu. Berikut beberapa hal yang saya
sampaikan:
A. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima
laporan dari Masyarakat atas nama Azi Firmansyah berkaitan dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Carlos
Kartika Yudha Paath, Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023 - 2028.
(Bukti PT1-1)
B. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 didalam Whatsapp Group Dishare Foto
Pelapor Oleh Staff an Irgi, saya selaku Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan data informasi, menegur didalam whatsapp tersebut Bahwa
Privasi Pelapor atas Nama Azi Firmansyah harus dilindungi (Bukti PT1-2)
C. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN Menyusun kajian awal terhadap Laporan paling
lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan, maka Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Timur Bersama dengan staf
Teknis (Sdr. Romi Maulana dan Sdr. Adho Rizqi Fillemo) membuat Kajian Awal
atas Laporan dimaksud.
D. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022
bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti: keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran.
E. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 Saksi Sdr. Adho Rizqi Fillemo
mengingatkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur (melalui
chat Whatsapp Group Sekretariat Bawaslu Jaktim pukul 14.49 WIB) bahwa
Jum’at tanggal 3 November 2023 pukul 09.00 WIB akan dilakukan rapat pleno
untuk membahas kajian awal atas Laporan pelanggaran yang telah diterima
Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut. (Bukti PT1-3)
F. Bahwa pada Jum’at tanggal 3 November 2023 bertempat di Ruang Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Timur, Saya Sebagai Saksi dan 2 (dua) orang staf Teknis
Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Romi Maulana dan Adho Rizqi Fillemo) serta
Pengadu Sdr Prayogo Bekti Utomo datang sesuai dengan waktu dalam
undangan, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum juga hadir. Rapat
pleno baru dimulai sekira pukul 10.15 WIB karena menunggu datangnya Teradu
IV dan Teradu V yang datang terlambat, serta membuatkan link zoom meeting
untuk Teradu III yang saat itu menghadiri undangan rapat koordinasi di
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
G. Sebelum rapat dimulai, masing-masing Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
yang hadir menerima kajian awal dan Salinan berkas laporan untuk dipelajari.
H. Selanjutnya saya selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data
informasi membuka rapat Pleno kemudian memberikan kesempatan kepada
anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang hadir untuk memberikan
pendapatnya.
I. Berikut resume tentang Kajian Awal yang dibuat sebelum rapat pleno
(selanjutnya disebut Draft Kajian Awal) yang telah dibuat oleh Divisi
Penanganan Pelanggaran: (Bukti PT1-4)
a. Pelapor :Azi Firmansyah (mantan Ketua PPS Palmeriam)
b. Terlapor :Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota Jakarta Timur)
c. Waktu Kejadian: 4 s/d 5 April 2023
d. Tempat Kejadian:Kantor PPK Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jl.
Balai Rakyat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur
a. Syarat Formal : tidak memenuhi syarat formal
Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 meliputi:
- Nama dan Alamat Pelapor;
- Pihak Terlapor; dan
- Waktu penyempaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimakud pada Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
a. Syarat materiel : memenuhi syarat materiel
- Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang
terjadi pada 4 s/d 5 April 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 4 s/d 5 April 2023 itu
masuk pada tahapan pencalonan anggota DPD dilaksanakan mulai dari
tanggal 6 Desember 2022. Artinya tanggal 5 April 2023 merupakan waktu
yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan
demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan
dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
- Tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS
se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur untuk menandatangani formulir
verfikasi faktual dukungan calon anggota DPD tanpa melakukan
verifikasi factual patut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
- Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, terdapat 3 (tiga)
kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan
DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi, surat atau tulisan dan data atau
dokumen elektronik. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat
minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
b. Kesimpulan
1) Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan waktu pengajuan
laporan yang telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui
adanya dugaan pelanggaran pemilu.
2) Laporan memenuhi syarat materil laporan.
c. Rekomendasi
1) Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan
penanganan laporan pelanggaran.
2) Menjadikan laporan ini sebagai informasi awal sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran
Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan
tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel”.
J. Terhadap Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, awalnya Teradu IV dan Teradu V menyetujui untuk diputuskan
sebagai Informasi Awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme
penelusuran, meski dengan beberapa catatan dan pertanyaan yang ditujukan
kepada Pelapor, diantaranya mempertanyakan mengapa kejadian tanggal 5 April
2023 baru dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 1 November 2023,
mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Pelapor, dan apakah instruksi
Terlapor kepada Ketua PPS se-Kecamatan Matraman atas sepengetahuan Ketua
PPK Matraman. Terhadap hal tersebut, selaku koordinator divisi penanganan
pelanggaran dan data informasi sudah menjelaskan bahwa pertanyaan-
pertanyaan tersebut baru akan diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap
Pelapor dan Terlapor sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilu sesuai dengan Perbawaslu apabila laporan tersebut diputuskan sebagai
Informasi Awal dan ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu.
K. Berkaitan dengan syarat formal Pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka
34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur
bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh
karena itu dengan usia Pelapor 33 tahun yang merupakan Warga Negara
Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah
memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu.
L. Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak
melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan
laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 1 November 2023 sekitar pukul
14.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya
dugaan pelanggaran pemilu pada 5 April 2023. Artinya sudah 142 hari kerja,
Pelapor baru menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan
demikian batas waktu penyampaian laporan tidak terpenuhi.
M. Selanjutnya rapat pleno Pembahasan Kajian Awal di-skors ketika waktu
menunjukkan pukul 11.37 WIB karena waktunya menunaikan sholat Jum’at
berjamaah.
N. Sekira pukul 14.15 WIB Teradu III tiba di ruangan rapat pleno, tapi Teradu IV
dan Teradu V masih di luar kantor. Teradu V memberi informasi kepada Staf
Bawaslu Kota Jakarta Timur (Sdr. Adho R. Fillemo) bahwa dirinya sedang ada
urusan di Polda Metro Jaya. Dan sekira pukul 15.00 WIB Teradu IV datang dan
rapat pleno pun disepakati dilanjutkan Kembali.
O. Selanjutnya Saya Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi
memberikan kesempatan kepada Teradu III untuk menyampaikan pendapatnya
dan Teradu III memberikan beberapa catatan, antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Draft Kajian Awal yang dibuat oleh Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dianggap terlalu tendesius karena menyebutkan Terlapor (dalam
Laporan penanganan pelanggaran) Sdr. Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu
I) saat ini sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, seharusnya Terlapor
tetap diposisikan sebagai Anggota PPK Matraman karena peristiwa yang
dilaporkan terjadi pada saat Teradu I menjabat sebagai Anggota PPK
Kecamatan Matraman.
- Bahwa terhadap kasus laporan tersebut seharusnya sebagai dasar dalam
proses penerimaan laporan adalah dalam Pasal 10A Peraturan DKPP No.2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017
berbunyi Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu
yang menjabat sebagai anggota: PPK, PPS, atau KPPS, maka Pengaduan
dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU
atau Bawaslu. Seharusnya jalur yang ditempuh pelapor adalah dengan
mendatangi dan melapor lebih dulu kepada KPU Jakarta Timur langsung
pada saat itu karena peristiwa terjadi di tingkatan PPK, dalam hal ini PPK
Matraman sebagai tingkatan yang berada dibawah koordinasi dan pembinaan
KPU Jakarta Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dilayani
baru melapor kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya syarat formil terlapor
tidak terpenuhi.
- Teradu III bersikeras bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Jakarta
Timur tidak perlu menindaklanjuti sebagai informasi awal karena tidak
memenuhi syarat formal.
P. Terjadi perdebatan yang cukup lama antara Teradu III dan Teradu IV dengan
Pengadu dan Saya Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi. Di Tengah pembahasan yang memanas, Teradu V masuk kembali ke
dalam ruang rapat pleno, dan rapat pleno pembahasan Kajian Awal terhadap
Laporan dugaan pelanggaran dengan Pelapor atas nama Azi Firmansyah pada
tanggal 3 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB diputuskan melalui voting
bahwa Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak perlu ditindaklanjuti sebagai
Informasi Awal. (Bukti PT1-5)
Q. Bahwa Saya Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi telah berulang kali mengingatkan kepada Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V terkait adanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa dalam hal Laporan
tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai Informasi Awal adanya dugaan pelanggaran
Pemilu, namun Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap pada pendirian
mereka agar Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak
diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal.
R. Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
pada tanggal 3 November 2023, maka Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin
Bawaslu Kota Jakarta Timur segera memperbaiki Kajian Awal dan
menyesuaikan pertimbangan hukumnya dengan merujuk Berita Acara Pleno
Nomor:069/BA/K.JK-05/11/2023. Namun hingga berkas permohonan ini
diajukan ke DKPP Kajian Awal belum juga ditandatangani oleh Teradu III selaku
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur meskipun staf Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Datin sudah beberapa kali meminta tanda tangan Teradu III.
(Bukti PT1-6)
S. Saudara Prayogo Bekti Utomo sudah menyampaikan di hadapan forum rapat
pleno tanggal 1 November 2023 bahwa proses penetapan Laporan Masyarakat
dimaksud sebagai Informasi Awal tidak secara otomatis memberikan makna
bahwa Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut
adalah benar terjadi karena masih perlu adanya pembuktian dalam proses
penanganan pelanggaran. Terlebih lagi Informasi Awal masih perlu
ditindaklanjuti dengan proses penelusuran/investigasi terhadap informasi yang
diperoleh dari keterangan Pelapor maupun bukti yang diserahkan Pelapor. Hasil
penelusuran terhadap Laporan Masyarakat dimaksud nantinya akan menjadi
Hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Dalam hal hasil pengawasan Pengawas
Pemilu terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan memenuhi syarat formal dan
syarat materiel, maka hasil pengawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai
Temuan melalui keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Dan selanjutnya dapat ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
T. Terhadap kondisi yang terjadi dalam rapat pleno tersebut, saudara Prayogo
Bekti Utomo meminta agar setiap pendapat anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur di dalam rapat pleno pembahasan kajian awal pada tanggal 3 November
2023 dicantumkan atau dicatat di dalam Berita Acara Rapat Pleno pembahasan
Kajian Awal untuk menjelaskan posisi pendapat masing-masing anggota.
U. Upaya kami melakukan sosialisasi Partisifatif pun menjadi sia-sia, bahkan saya
pribadi pun didalam periode pertama menjadi anggota bawaslu jakarta timur
berinisiatif mempunyai wa center agar masyarakat mudah memberikan
informasi kepada kami Bawaslu Jakarta Timur dengan menggunakan yang
mudah untuk dihafal dan diingat (081 769 769 90), tak lain dan tak bukan
karena kami menyadari keterbatasan personil kami dijajaran bawah, maka
perlu peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi. Namun cukup di
sayangkan oleh Pihak Teradu III, IV dan V yakni terhadap laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang pelapor sampaikan mendatangi langsung ke Kantor
Bawaslu Kota Jakarta Timur, seharusnya bila laporan tersebut ketika tidak
memenuhi unsur Formil maka dapat dijadikan Informasi Awal. Namun dalam
rapat pleno terlihat sekali teradu III, IV dan V memihak kepada Teradu I dengan
berbagai argumen yang disampaikan dalam rapat pleno.
V. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan di
atas maka perbuatan Teradu III telah melakukan pembiaran terhadap adanya
dugaan pelanggaran dan tidak melakukan penandatangan Kajian Awal bahkan
terkesan mengulur ulur waktu. Sehingga dugaan pelanggaran pemilu secara
etik telah serius dilanggar, dan hal ini melanggar asas kepastian hukum
pemilu serta melanggar azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
W. Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta sebagaimana di sampaikan
Pihak Terkait/Saksi di atas maka perbuatan Teradu IV dan V turut serta dalam
kesepakatan dan terlihat membela kelompok daripada menegakkan keadilan.
X. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di
kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran
terhadap prinsip profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan
ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
tahun 2017 berikut bunyinya:
- (1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib
menjaga prinsip penyelenggaran pemilu,
- (2) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat
1 berpedoman pada prinsip (a)berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Selain itu para teradu I, II, III, IV, V telah melanggar pula ketentuan pasal 7
ayat 3 peraturan DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota bawaslu
kabupaten/kota yang menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji
bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai penyelenggara
pemilu dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Y. Sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat 1 dan 3 serta pasal 7 ayat 3 yang
saksi sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta-fakta, maka sudah
jelas dan terang bahwa para Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar ketentuan
dengan tidak professional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah
dan janjinya.
Z. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan saksi serta dasar hukum
yang Saksi sampaikan, semoga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dapat membuka tabir terang benderang Menegakkan Perihal Etik yang
dilakukan para teradu I, II, III, IV, V, sehingga saksi mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
mengadili menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi
hukum di Jakarta Timur.
[2.8.4] Bukti Pihak Terkait Ahmad Syarifudin Fajar (Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Timur)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 3-PKE-
DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-
1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1 – 1 Form B.1 Penerimaan Laporan;
2. PT1 – 2 Screen shoot Whatsapp Group Terkait Dengan Teguran atas
disharenya foto pelapor;
3. PT1 – 3 Screen shoot Whatsapp Group Terkait Dengan Undangan
Pleno Terhadap Kajian Awal;
4. PT1 – 4 Draft Kajian Awal;
5. PT1 – 5 Berita Acara Pleno Voting;
6. PT1 – 6 Kajian Awal belum ditanda tangani
[2.8.5] Ketua dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur
Majelis sidang yang terhormat,
Sehubungan dengan adanya Surat DKPP Nomor 141/PS.DKPP/SET-04/I/2024
tentang panggilan sidang atas adanya Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/XII/2024
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024, atas nama Prayogo
Bekti Utomo, yang mana dalam aduan tersebut KPU Kota Jakarta Timur berstatus
sebagai Pihak Terkait. Oleh karena itu kami akan memberikan keterangan terkait
dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II sebagai berikut :
KETERANGAN HUBUNGAN HUKUM
1. Bahwa Teradu I dahulu merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Matraman yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kota Jakarta
Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
2. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 Teradu I mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai Anggota PPK Matraman karena yang bersangkutan telah lolos dalam
proses seleksi Calon Anggota KPU Kota Jakarta Timur periode 2023-2028;
3. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023, Teradu I dilantik dan diangkat oleh KPU RI
berdasarkan SK KPU RI Nomor 699 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Adminitrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Periode 2023-2028;
4. Bahwa Teradu II hingga saat ini merupakan Ketua PPK Matraman yang diangkat
melalui SK Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Penetapan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ;
KETERANGAN TERHADAP DALIL ADUAN
5. Bahwa terkait dengan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD
dengan ini kami menerangkan terlebih dahulu mengenai dasar hukumnya, yakni
diatur dalam :
• Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan
• Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
6. Bahwa menurut Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, Verifikasi Faktual
adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan
dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat
dukungan bakal anggota DPD;
7. Bahwa dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, erat
kaitannya secara hirarkis antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota dan
juga Panitia PemungutanSuara (PPS) untuk tingkat Kelurahan. Hal ini sesuai
dengan bunyi pada beberapa Pasal dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022 berikut :
a) Pasal 96 “KPU Provinsi melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal
calon anggota DPD setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan
kesatu selesai dilakukan”;
b) Pasal 104 Ayat (2) “KPU Provinsi menyampaikan formulir MODEL
BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV kepada KPU Kabupaten/Kota”;
c) Pasal 105 Ayat (1) “KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyusun lembar
kerja Verifikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD.PPS berdasarkan formulir MODEL
BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV”;
d) Pasal 106 Ayat (1) “ KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi Faktual kesatu
dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD.PPS
sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 Ayat (1)”;
8. Bahwa selain daripada itu, secara hirarkis tugas untuk melakukan tindakan
Verifikasi Faktual di lapangan atau tingkat Kelurahan merupakan tugas daripada
PPS, sebagaimana bunyi pada Pasal 106 Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2022,
yakni “PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)”;
9. Bahwa kemudian menurut Pasal 107 Ayat (1) PKPU 10 Tahun 2022 metode
pengaplikasian Verifikasi Faktual sebegaimana dimaksud pada point 8 adalah
dilakukan dengan cara:
a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau
b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk
mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati,
untuk mencocokan nama dan alamat
10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai status Memenuhi Syarat (MS)
maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan ini kami terangkan bahwa
persoalan rekapitulasi jenis MS dan TMS adalah merupakan wewenang KPU
Kota Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Pasal 110 Ayat (1) PKPU 10 Tahun
2022 yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi
hasil Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menjumlahkan status dukungan yang
dinyatakan memenuhi syarat dan status dukungan yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat dari setiap desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama
lain dan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain”;
11. Bahwa selain Verifikasi Faktual kesatu, kemudian dilakukan pula proses
Verifikasi Faktual kedua yang berlaku secara mutatis mutandis seperti halnya
Verifikasi Faktual kesatu;
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II, KPU Kota
Jakarta Timur telah melakukan rangkaian proses Verifikasi Faktual Dukungan
Bakal Calon DPD DKI Jakarta pada tanggal 4 sampai dengan 5 April 2023,
dalam hal ini termasuk pula terhadap salah satu Pihak Terkait dalam perkara
aduan a quo yakni Sdr. Dailami Firdaus;
13. Bahwa dalam pelaksanaannya, KPU Kota Jakarta Timur dibantu oleh PPS
Kelurahan Palmeriam dalam melakukan Verifikasi Faktual tersebut
berdasarkan Surat Tugas KPU Kota Jakarta Timur Nomor 55/PL.01.1-
ST/3175/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur saat
itu;
14. Bahwa kemudian setelah Verifikasi Faktual selesai dilakukan, maka sesuai
Pasal 131 PKPU 10 Tahun 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi akhir
hasil verifikasi dukungan minimal Pemilih, yang kemudian dilanjutkan dengan
penetapan oleh KPU Republik Indonesia lewat Keputusan KPU Nomor 285 tahun
2023 Tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih
Dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024., yang mana salah satunya
juga mencantumkan nama Pihak Terkait lainnya dalam Aduan Pengadu, yakni
Sdr. Dailami Firdaus;
KESIMPULAN
15. Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka disimpulkan bahwasannya
tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI
Jakarta pada bulan April tahun 2023 sebagaimana dimaksud Pengadu dalam
Aduan a quo, telah dilakukan secara hirarkis oleh KPU Kota Jakarta Timur
dibantu oleh PPS Palmeriam sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
[2.8.6] Bukti Pihak Terkait Ketua dan/atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 3-PKE-
DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-
1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2 – 1 Surat Keputusan Teradu I sebagai Anggota PPK Matraman;
2. PT2 – 2 Surat Pengunduran Diri Teradu I sebagai Anggota PPK
Matraman;
3. PT2 – 3 Surat Keputusan Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Jakarta
Timur;
4. PT2 – 4 Surat Keputusan Teradu II sebagai Anggota PPK Matraman;
5. PT2 – 5 Surat Tugas Verifikasi Faktual oleh KPU Jakarta Timur kepada
Anggota PPS Palmeriam.
6. PT2 – 6 Dokumentasi Anggota PPS Palmeriam saat melakukan
Verifikasi Faktual pada tanggal 4 April 2023;
7. PT2 – 7 Dokumentasi Ketua PPS Palmeriam saat melakukan Verifikasi
Faktual pada tanggal 5 April 2023.
[2.8.7] Romadan Loilatu (PKD Palmeriam)
Sebelumnya saudara Azi adalah Panitia Pemungutuan Suara (PPS)
Kelurahan Palmeriam dan saya adalah Panwas Kelurahan Palmeriam serta
sering berkoordinasi. Kemudian pada bulan Oktober dan November, saudara
Azi ini sering berkabar dengan saya, jadi puncaknya di bulan Oktober
menceritakan kejadian yang kemudian terjadi di Kelurahan Palmeriam, ada
kejadian yang kemudian PPS disuruh menandatangani berita acara verifikasi
faktual dan ketika saya berkonsultasi dengan Pimpinan Panwascam
Kecamatan Matraman, saya kemudian memberitahukan Azi seperti apa
kejadian tersebut. Azi kemudian menceritakan kejadian tersebut mulai dari
pada verfikasi faktual atas nama Dailami Firdaus ternyata menurut
keterangan Azi bahwa beliau diperintahkan oleh saudara Carlos untuk
menandatangani berita acara verifikasi faktual, misalkan ada pendukungnya
tidak ada di tempat itu ditandatangani saja namanya diluluskan saja
memenuhi syarat saja menurut keterangan Azi firmansyah. Jadi, setelah
menerima laporan informasi dari Azi saya sering berkonsultasi dengan
Panwascam, bagaimana langkah yang harus saya ambil untuk kemudian
menelurusi kejadian tersebut. Saya sampaikan kepada Azi apakah ada bukti-
buktinya misalkan seperti tanda tangan dan lain sebagainya. Tapi saudara
Azi ingin melaporkan masalah ini ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, kemudian
ketika verifikasi faktual karena Panwas Kelurahan itu sering mendampingi
PPS ketika melakukan verifikasi faktual. Ketika kami verifikasi faktual ada
beberapa orang yang memang pada saat kita datangi itu tidak berada di
tempat, mekanisme untuk para pendukung ini ketika memenuhi syarat itu
kalau misalkan tidak berada di tempat bisa di video call untuk memberikan
dukungan, beberapa yang kita lakukan memang tidak diberikan dukungan
yang dilampirkan oleh Azi itu tetapi di lembar kerja verifikasi faktual itu
memenuhi syarat padahal seharusnya tidak. Kemudian yang saya tanggapi
terkait dengan keterangan saudara Carlos di Jawaban Teradu, misalkan di
angka 9 beliau mengatakan bahwa tidak pernah menjanjikan saya
melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2. Pada saat percakapan saya bertemu
Pak Carlos ini di Gor Kecamatan Matraman dan disitu ada Ketua PPK, disitu
juga ada Anggota PPS Kelurahan Palmeriam dan percakapan itu saya hanya
berempat dengan saudara Carlos dan itu belum didatangi oleh Ketua PPK.
Saya Bersama Pak Carlos itu berbincang sekitar melebihi 2 atau 3 jam dan
bukti percakapan itu juga besoknya dikonfirmasi oleh Pak Carlos sendiri.
Pada saat itu saya ke kantor kecamatan Matraman dan saya bertemu dengan
Pak Carlos dan beberapa anggota PPS termasuk ketua PPS juga Azi
Firmansyah, saya di minta waktu untuk bicara dengan Pak Carlos dan itu
Pak Carlos sendiri nanti tolong dikonfirmasi, beliau sendiri yang meminta
waktu dengan saya untuk berbicara dengan saya, setelah itu saya sampaikan
kepada Pak Carlos bahwa saya masih ada perlu di kantor kecamatan di lantai
4 dan setelah itu beliau mempersilahkan saya untuk pergi tapi
mengharapkan saya untuk kembali. Setelah kembali dari kantor kecamatan
beliau meminta saya karena memang posisi duduk itu di kantor kecamatan
itu pas sebelum belok kiri masuk ke kantor kecamatan itu ada tempat duduk
di sampingnya, kalau masuk dari depan kirinya jadi ada tempat duduk
disitu, pada saat itu saudara Carlos meminta waktu saya untuk berbicara.
Jadi posisinya itu karena memang ramai Pak carlos ini meminta waktu untuk
berbicara empat mata, memang benar tidak ada pertemuan, tidak ada
settingan dan lain sebagainya itu murni pertemuan langsung secara tiba-
tiba.