III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa, Pengadu merasa ada permainan terselubung antara ketiga anggota KIP
Kabupaten Gayo Lues yang Teradu terindikasi bekerjasama dengan Paslon Nomor
Urut 01 yang di usung oleh Partai Golkar sementara ketua DPRK Gayo Lues dari
Partai Golkar yang Membuat seleksi dan meluluskan terhadap 3 (tiga) orang anggota
KIP yang Terlapor tersebut. Karena Calon Bupati dari Nomor Urut 01 tersebut H.
Said Sani sama asal kelahiran dari DAPIL II dengan Pengadu, sehingga untuk tidak
pecah suara pemilih dari DAPIL II Maka di TMS lah Pengadu dengan tidak ada
alasan hukum yang benar;
2. Bahwa, kecurigaan Pengadu sebagaimana di atas terbukti dengan lahirnya
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun
2024 tanggal 22 September 2024. Akhirnya 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Gayo
Lues sebagai Teradu berhasil menghambat Hak Pengadu sebagai pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024-2029;
3. Bahwa, Pengadu dirugikan akibat diterbitkannya Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Keputusan KIP Gayo Lues tersebut tentang Penetapan Pasangan Calon yang
Memenuhi Syarat ternyata hanya Dua pasangan Calon yang memenuhi syarat.
Sedangkan Pengadu selaku Pasangan Calon dari perseorangan tidak diditetapkan
sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat;
4. Bahwa, Keputusan yang dimaksud berisi Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 pada Tanggal 22
September 2024. Keputusan tersebut hanya melampirkan Dua Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues yang Memenuhi Syarat yaitu 1. SAID SANI dan
SAINI, 2. SUHAIDI, S.Pd,.M.Si dan H. MALIKI, S.E,. M.AP;
5. Bahwa, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 62
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024, didasari dengan lebih dahulu membuat Berita
Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024.
Berita Acara tersebut dibuat pada Hari Minggu Tanggal Dua Puluh Dua Bulan
September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Yang pada pokoknya isi Berita Acara
Tentang Rapat Peleno Penetapan Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi syarat Dua Pasangan Calon Yaitu 1. SAID SANI dan SAINI, 2. SUHAIDI,
S.Pd,.M.Si dan H. MALIKI, S.E,. M.AP;
6. Bahwa, Pengadu sebagai Pasangan Calon Perseorangan atas Nama ISMAIL dan
MUHAMMAD RIDHA SYAHPUTRA, ternyata didalam Berita Acara tersebut terdapat
berita acara yang cacathukum, lantaran kelima orang Komisioner KIP Kabupaten
Gayo Lues mempunyai pendapat yang berbeda antar satu dengan yang lainnya
hanya Dua orang yang menyatakan tidak memenuhisyarat. Untuk lebih lanjut kami
lampirkan pernyataan para Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues Menyatakan
sebagai berikut:
1. Khairuddin : Tidak Memenuhi Syarat
2. Ali Amran : Tidak Memenuhi Syarat
3. Syahrul Husna : Tidak Memenuhi Syarat (Zoom Meeting)
4. Hidayat Syah : Tidak Memenuhi Syarat (Zoom Meeting)
5. Syarifuddin Norman : Memenuhi Syarat;
7. Bahwa, Bersadasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan
Atas Undang-undah Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang ITE
dijelaskan Berlakunya Tandatangan Elektronik. Didalam Berita Acara Nomor
134/PL.02.2-BA/1113/2024 sebagai dasar untuk Menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues. Dua Orang Komisioner Syahrul
Husna dan Hidayat Syah) yang Tidak Hadir Dalam Sidang Pleno Tertutup KIP
Kabupaten Gayo Lues. Tidak Menandatangani Berita Acara dengan Tanda Tangan
Elekronik, Tetapi di dalam Berita Acara tersebut Dua orang Komisioner yang tidak
hadir di dalam Sidang Pleno KIP Kabupaten Gayo Lues Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues pada Kolom Tanda Tangannya
di ganti dengan Tulisan (Zoom Meeting) bukan tanda tangan asli. Artinya Dua Orang
Komisioner tersebut tidak menandatangani Berita Acara tersebut diatas;
8. Bahwa, Masih dalam Berita Acara Tersebut diatas, Juga terdapat Seorang
Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues yang bernama Syarifuddin Norman Hadir
dalam Sidang Pleno Tertutup tersebut dan menandatangani Berita Acara serta
menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan Muhammad
Ridha Syahputra) adalah Memenuhi Syarat (MS);
9. Bahwa, apabila sebuah Berita Acara yang dibuat dan dihasilkan oleh Komisioner
KIP Merupakan keputusan Kolektif Kolegial. Pengertian Kolektif kolegial adalah
istilah umum dalam kamus bahasa Indonesia diartikan suatu ikatan dan interaksi
yang dilakukan secara bersama seperti teman sejawad untuk sebuah keputusan
dalam sistem kepemimpinan melalui mekanisme yang di tempuh dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan
mengedepankan semangat kebersamaan. apabila terdapat lima orang komisioner
hanya terdapat Dua orang yang menandatangani dan menyatakan tidak memenuhi
syarat, sedangkan 3 (tiga) orang Komisioner lainnya Tidak Menandatangani Berita
Acara yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan
Muhammad Ridha Syahputra) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini artinya secara
Hukum Berita Acara yang ditandatangani oleh Komisioner hanya Dua Orang Berita
Acara tersebut Tidak Sah atau Cacat Hukum, haruslah dibatalkan;
10. Bahwa, dua anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang benama Khairuddin dan
Syahrul husna Menyatakan Pengadu TMS dengan Alasan Salah satu pengadi
Sebagai Calon Bupati Ismail dinyatakan Pernah melakukan tindak pidana melebihi
lima tahun yang sudah ada putusan hukum tetap. Sementara Syarifuddin Norman
Hadir dalam Sidang Pleno Tertutup tersebut dan menandatangani Berita Acara serta
menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ismail dan Muhammad
Ridha Syahputra) adalah Memenuhi Syarat (MS) Dengan Dasar Mk Telah Mencabut
Pasal 67 Uundang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Yang Pada
Pokoknya Berbunyi Mantan Narapida Yang Pernah Di Hukum 5 Tahun Lebih Tidak
Dapat Calon Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Di
Aceh.Dengan Demikian Pengadu Mengambil Kesimpulah Bahwa Benar Anggota Kip
Atas Nama Syarifuddin Norman Karena Tidak Berlaku Lagi Pasal 67 Uundang
Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006;
11. Bahwa, Pengadu Ismail Bin Deri memangpernah melanggar hukum dengan pidana
melebihi 5 tahun tehitung sejak 31 mie 2013 hingga selesai pidana pokoknya pada
tanggal 23 Oktober 2017, dengan demikian semenjak bebas masa pidana yang telah
di jalani hingga waktu pencalonan sebagai Calon Bupati Gayo Lues Pengadu telah
bebas selama 7 tahun dari masa bebas tersebut sehingga Pengadu telah dapat
mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati karena bagi mantan
narapidana yang melebihi 5 tahun dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu syarat saja yaitu dengan jujur dan
terbuka mengumumkan melalui media masa cetak bahwa dirinya adalah mantan
narapidana.
12. Bahwa, sebelum keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues di atas terdapat juga Berita
Acara sebelumnya Nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Gayo Lues Tahun 2024 yang di terbitkan Pada Hari Sabtu Tanggal Empat Belas
Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Yang isi Dokumen Pokoknya
yang wajib diadakan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Gayo
Lues Tahun 2024 (Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra), hasil Verifikasinya
Semuanya Benar;
13. Bahwa, Hasil Verifikasi terhadap Dokumen Wajib Kondisi tertentu Semua
dinyatakan Benar, dari angka Satu sampai angka Sembilan Belas kecuali angka
Nomor Enam huruf d Tentang Dokumen Wajib Kondisi Tertentu “surat keterangan
yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang-ulang hasil Verifikasinya Tidak Benar”;
14. Bahwa, secara hukum pengertian orang yang melakukan tindak kejahatan yang
berulang-ulang sama artinya dengan kata residivis. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan yang
serupa dengan artian, seseorang yang pernah dihukum atas tindak pidananya tapi
kembali melakukan kejahatan itu lagi, seperti pembunuhan sudah selesai menjalani
hukuman kemudian melakukan pembunuhan kembali;
15. Bahwa, Pengadu pernah terbukti tuntutan subsider dari JPU dijatuhi pidana
pelanggaran dengan hukuman Tiga Bulan Penjara, Pelanggaran Mengetahui Tidak
Melapor dan Pengadu bukan sebagai pelaku tetapi korban. Sedangkan setelah itu
Pengadu pernah di hukum Enam Tahun penjara terbuktu sebagai kurir narkoba.
Kesemua hukuman tersebut sudah selesai dijalani melebihi Lima Tahun. Jadi
Pengadu bukanlah seorang recidivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama
dan berulang;
16. Bahwa, Pengadu bukan pelaku kejahatan yang berulang, Pengadu sudah memenuhi
syarat administrasi dalam bentuk dokumen persyaratan yaitu surat keterangan dari
Balapas Kelas I Medan yang isinya menyatakan Pengadu bukan pelaku kejahatan
yang berulang, karena Pengadu pertama dihukum karena pelanggaran aturan
mengetahui tidak melapor bukan pelaku. Sementara Pengadu dihukum Enam
Tahun memang karena kejahatan sebagai kurir narkoba;
17. Bahwa, yang menjadi hal merugikan Pengadu adalah tentang penelitian calon
dengan status mantan narapidana poin d yang bunyinya surat keterangan yang
menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang dimana hasil verifikasi Teradu membuat calon Bupati
(Pengadu/ISMAIL) Tidak Benar. Padahal Teradu sebelumnya pada poin b sudah
membenarkan atas surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Balai
Pemasyarakatan Kelas I Medan. Inilah yang menjadi pokok permasalahan sehingga
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Padahal surat keterangan yang dinyatakan tidak
Benar Pengadu sudah masukan surat seterangan tersebut yang dikeluarkan oleh
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor: W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469,
yang isi pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu bukan sebagai pelaku
berulang;
18. Bahwa, atas tindakan Teradu yang menilai secara pribadi tidak berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang surat keterangan
bukan sebagai pelaku berulang adalah tindakan Teradu yang melanggar undang-
undang dan peraturan Pemilukada sehingga Pengadu di hambat hak sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues 2024, pantaslah
dinyatakan tindakan Teradu merupakan perbuatan tidak sesuai dengan prosedur,
Teradu hanya menilai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Balai
Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan hasil verifikasi Tidak Benar sebagaimana
terdapat pada Berit Acara Nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 tanggal 14 September
2024 sehingga disimpulkan dalam Berita Acara tersebut Pengadu Tidak Memenuhi
Syarat sebagai calon Bupati;
19. Bahwa, Akibat ditetapkannya Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, terhambatlah
seluruh peroses dan tahapan-tahapan Pemilukada kabupaten Gayo Lues terhadap
Pengadu, Seperti Pengadu tidak bisa mengikuti Pembukaan Rekening Dana
Kampanye, Tidak bisa mengikuti Pencabutan Nomor Urut, tidak bisa mengikuti
Penyampayan Visi dan Misi serta Tahapan Lainnya. Oleh karena itu sepantasnyalah
diperintahkan kepada teradu untuk menjadwalkan kembali tahapan-tahapan
tersebut diatas, dimana Pengadu diikutkan sebagai peserta pemilu sebagai mana
pasangan calon lain yang sudah melalui tahapan tersebut;
20. Bahwa, tindakan Teradu bertentangan dengan pedoman teknis keputusan KPU
nomor 1229 Tahun 2024, bertentangan pula dengan keputusan KIP Aceh Tentang
Juknis nomor 17 Tahun 2024, dan juknis perubahan dari KIP Aceh Nomor 29
Tahun 2024 Pada Poin Persyaratan Calon Poin i angka Satu. Calon mantan
terpidana yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana, Bertentangan pula dengan keputusan MK nomor
4/PUU-VII/2009 yang telah mencabut pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun
2015 tentang Pemilukada dimana syarat tidak pernah dipidana tidak berlaku lagi
bagi calon Bupati atau Wakil Bupati terlebih lagi bertentangan dengan keputusan
MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya tentang syarat pernah
melakukan kejahatan berulang telah dicabut dan untuk mantan narapidana yang
melebihi 5 tahun dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati dengan satu syarat saja yaitu dengan jujur dan terbuka
mengumumkan melalui media masa cetak bahwa dirinya adalah mantan
narapidana. Untuk itu Pengadu sudah melengkapi syarat tersebut. dengan
demikian tindakan Teradu tentang persyaratan administrasi dengan hasil verifikasi
menyatakan tidak memenuhi syarat adalah perbuatan yang tidak prosedur dan
melanggar ketentuan hukum tentang pemilukada. Oleh karna itu kami ajukan
permohonan perselisihan tentang proses administrasi sengketa pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues;
21. Bahwa, akibat dikeluarkannya Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai mana
diuraikan diatas, Pengadu dirugikan oleh Keputusan tersebut, berisi Tentang
Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat (MS). sedangkan untuk
Pasangan Calon Perseorangan ISMAIL dan Muhammad Ridha Syahputra Tidak
Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues dari calon
Perseorangan, sehingga dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 kehilangan kesempatan sebagai warga negara
yang berhak dipilih sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo Lues yang sudah
dipersiapkan jauh-jauh hari. Dengan waktu dan biaya yang begitu besar tentunya
para Tim Sukses, para pemilih serta masyarakat Gayo Lues dikecewakan dengan
adanya Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai mana tersebut diatas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 303-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024, Tanggal 22 September
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon PesertanPemilihan Bupati
dan Wakil bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024; Tujuan Alat Bukti
Bukti P-1
Ini Untuk Membuktikan Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues Telah
Membuat Kesalahan Besar dengan Keputusan tersebut yang pada
pokoknya menerangkan Dokumen Persyaratan calon Bupati dari
Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Photo Copy Berita Acara Model BA. Penetapan Paslon Kwk Dari Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 134/PL.02.2-
Bukti P-2 BA/1113/2024, Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Gayo Lues Tahun 2024
Photo Copy Berita Acara Model BA. Penelitaian Persyaratan – Perbaikan.
Kwk Dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor
88/Pl.02.2-BA/1113/2024, Tanggal 14 September 2024 Tentang
Penelitain Persyaratan Administrasi Hasil Perabaikan Pasangan Calon
Bukti P-3 Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024; Tujuan
Alat Bukti Ini Untuk Membuktikan Bahwa Kip Kabupaten Gayo Lues
Telah Membuat Kesalahan Besar dengan Berita Acara ini yang pada
pokoknya menerangkan Dokumen Persyaratan calon Bupati dari
Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat
Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh
Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 tahun 2024
Bukti P-4
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024
Photo Copy Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
Bukti P-5
Nomor W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 tanggal 26 Agustus 2024,
Tujuan dijadikan alat bukti untuk menjelaskan isi dari surat keterangan
tersebut dengan terang benderang menyebutkan tidak pernah
mengulangi pidana atau residivis dan tidak pernah melakukan sebagai
bandar narkotika, sehingga membantah berita acara dari Teradu yang
bahwa dokumen Tidak Benar Atas nama calon Bupati (ISMAIL, S.E),
padahal Teradu sudah pernah melakukan ferivikasi ke institusi tersebut
dan telah dinyatakan surat tersebut benar dikeluarkan dari BAPAS
Kelas I Medan
Photo Copy Surat Pengantar Ke-Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta Yang
di Keluarkan Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues
Nomor 69/PL.02.2-Und/02/2024 Pada Tanggal 11 September 2024,
Dengan Tujuan Disampaikan Alat Bukti Surat Tersebut Untuk
Diketahui Ternyata KIP Kabupaten Gayo Lues Tidak Ada Keadilan
Hukum dan Kepastian Hukum Didalam Membuat Surat Berita Acara
Nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024, Tanggal 14 September 2024, Sebab
Bukti P-6
didalam Berita Acara Tersebut Termuat Isinya Tidak Benar Dokumen
Persyaratan calon tentang surat keterangan kejahatan berulang yang
dikeluarkan oleh BAPAS Kelas I Medan padahal didalam pedoman
teknis KPU RI dalam keputusannya nomor 1229 tahun 2024 jelas-jelas
disebut surat keterangan dimaksud dari Balai Pemasyarakatan / Lapas
bukan dari Dirjen Permasyarakatan di Jakarta sebagai mana surat
pengantar yang dibuat oleh Teradu;
Photo copy Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009, selasa 24 Maret 2009, tujuan dijadikan sebagai bukti untuk
mempertegas tentang dasar pertama syarat komulatif bagi calon Bupati
dan Wakil Bupati mantan narapidana yang masih mensyaratkan ada
Bukti P-7
surat keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang dan
bukan bandar narkoba namun syarat komulatif dalam keputusan MK
tersebut diatas telah dicabut oleh keputusan berikutnya Nomor
42/PUU-XIII/2015
Photo Copy Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015 yang pada pokoknya sudah mencabut tentang syarat
komulatif (Keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009) mensisakan hanya 1 syarat saja bagi calon Bupati dan wakil
Bukti P-8
Bupati mantan narapida yang sudah melewati 5 tahun atau lebih yaitu
hanya tinggal 1 persyaratan yang bersangkutan mengemukakan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana
Photo Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Tujuan Dijadikan Bukti Adalah
Untuk Mempertegas Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues dalam membuat
berita acara tersebut nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024 tidak
Bukti P-9
berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
pedoman teknis persyaratan Penelitian Andmistrasi calon, yang pada
pokoknya tentang surat keterangan tidak sebagai pelaku kejahatan
berulang di ambil dari Balai Permasyaraktan Kelas I Medan, Karena
didalam juknis tersebut tidak dimuat dari dirjen permasyarakatan atau
dari balai pemasyarakatan lebih khusus lagi sehingga surat keterangan
dari Balai Permasyarakatan Kelas I Medan harus berlaku
Photo Copy Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur
Bukti P-10
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Di Provensi Aceh, Tujuan Dijadikan Bukti Keputusan
Ini adalah Untuk Urusan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Di Aceh
Harus Menyatu Kepada Juknis Ini Karna Kita Mengacu Pada Asas Lex
Specialis Kecuali Yang Tidak Diatur Dalam Juknis Ini Maka Berlaku
Ketentuan Asas Hukum Lex Generalis Aturan Sifat Umum Yang Diatas
Seperti Juknis KPU Diatas Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Khusunya
Surat Keterangan Harus Diambil Dari Balai Pemastyarakatan. Demikian
Juga Seharusnya Tentang Keputusan Tergtinggi Sebagai Dasar Hukum
Mantan Narapidana Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Yang Telah Diatur Oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/Puu-Xiii/2015 Maka Dengan Sendirinya Gugurlah Syarat
Mantan Narapidana Juknis KPU Pusat Nomor 1229 Tahun 2024 Dan
Juknis Kip Aceh Nomor 17 tahun 2024, dengan demikian Pengadu
haruslah dinyatakan memenuhi syarat
Photo Copy Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020
Tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Harus Melalui Panwaslih
Bukti P-11 Kabupaten. Tujuan Menjadikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Untuk Menjadi Dasar Permohonan Pengadu
Dalam Menyelesaikan Sengketa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun
2024 Terhadap Berita Acara Yang Dikeluarkan Oleh KIP Gayo Lues
Nomor 88/Pl.02.2-BA/1113/2024
Photo Copy Permohonan Surat Keterangan Bukan Pelaku Kejahatan
Berulang Kepada Dirgen Permasyarkatan di Jakarta Yang dibuat pada
tanggal 12 September 2024. Tujuan dijadikan bukti surat tersebut
adalah untuk dibuktikan oleh Pengadu Didalam permohonan bahwa
berita acara yang dikeluarkan KIP Gayo Lues Nomor 88/Pl.02.2-
BA/1113/2024 pada tanggal 14 September 2024 tidak ada sebuah
Bukti P-12 kepastian hukum dan keadilan hukum karena didalam juknis KPU RI
diambil surat keterangan tersebut di cukup dari Lembaga
Pemasyarakatan/Balai Pemasyarakatan bukan dari Dirjen
Pemasyarakatan di Jakarta, sehingga ini membuktikan KIP Kabupaten
Gayo Lues mencari-cari kesalahan dan mempersulit Pengadu untuk
bisa lolos menjadi calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues di
tahun 2024 ini
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tujuan
Bukti P-13 Menjadikan Peraturan PTUN Untuk Menjadi Dasar Pengadu dalam
Menyelesaikan Sengketa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
Terhadap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
Berita Acara Hasil Musyawarah Panitia pengawas Pemilihan Gayo Lues
Bukti P-14
Nomor Register: 001/PS.REG/11.1113/IX/2024
Keputusan Pengadilan Negeri, Niaga, HAM, dan PHI Medan Nomor:
Bukti P-15
1531/Pld.B/2013PN-Mdn;
Surat Keterangan Telah Habis Masa Pidana Nomor:
W.2.PAS.PAS.21.PK.04.01.3582/2023 Dari Kementerian Hukum Dan
Bukti P-16
Ham Kantor Wilayh Sumatera Utara Rumah Tahanan Negara klas I
Medan
Surat dari pimpinan redaksi media massa, terkaid dengan
Bukti P-17
penyampayan ke publik bahwa pengadu pernah di pidana
Pengumuman Nomor 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 Tentang Penerimaan
Bukti P-18 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Pada Pemilihan Tahun 2024
Bukti P-19 Screnshoot bukti percakapan whatsapp
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Ali Muamar
dan saksi Surya Abadi yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
➢ Bahwa saksi Ali Muamar dan saksi Surya Abadi merupakan LO dan operator dari
Pangadu dalam meakukan kerja-kerja berhubungan dengan KIP termasuk dalam
mengelola mengupload dokumen persyaratan calon memalui aplikasi Silon.
➢ Bahwa saksi Ali Muamar dan saksi Surya benar ada mengupload surat keterangan
bukan sebagai residivis dari Balai Pemasyarakatan kelas 1 Medan, namun oleh
Teradu menyatakan surat berdasarkan hasil verikasi itu tidak benar.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dibuka untuk umum selesai tanggal 14 Maret 2024,
Pengadu mengirimkan kesimpulan sebagai berikut:
1.1 Secara hukum, apabila Qanun Nomor 7 Tahun 2024 belum disahkan, maka secara
persyaratan, pengadu telah memenuhi administrasi pencalonan dan dianggap telah
melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadu juga telah melampirkan surat redaksi dari tiga media, serta surat
pernyataan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan yang menyatakan bahwa
pengadu bukan merupakan pelaku kejahatan berulang dan telah menjalani masa
hukuman lebih dari lima tahun.
Bukti 1.1 Terlampir :
1. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
2. Surat dari Balapas Kelas I Medan
1.2 Teradu 1, Khairudin, Teradu 2, Ali Amran, dan Teradu 3, Sahrul Husna, dengan
penuh kesadaran menyatakan bahwa syarat pengadu yang dikeluarkan oleh Balai
Pemasyarakatan Kelas I Medan adalah tidak benar. Hal ini disebabkan oleh fakta
bahwa dokumen tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Kemasyarakatan. Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 14
dan hasil Pengumuman KIP Nomor: 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 mengenai
penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati Kabupaten Gayo Lues pada pemilihan tahun 2024,
dinyatakan bahwa nomor 2 bakal calon bupati atas nama Ismail memiliki status
mantan terpidana. Hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi calon
menunjukkan bahwa pengadu tidak memenuhi syarat. Hal ini juga didukung oleh
berita acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor:
88/PL.02.2-BA/1113/2024 mengenai penelitian persyaratan administrasi hasil
perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues tahun 2024, yang
diterbitkan pada tanggal 14 September 2024. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan
bahwa persyaratan saudara Ismail, SE, tidak memenuhi syarat, khususnya pada
poin 6 mengenai calon dengan status mantan terpidana, yang mencakup poin d,
yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tersebut bukan pelaku
kejahatan yang berulang-ulang adalah tidak benar.
Bukti 1.2 Terlampir :
1. Pengumuman KIP Nomor: 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 Tgl 14 September 2024
2. Berita Acara Nomor: 88/PL.02.2-BA/1113/2024 mengenai penelitian persyaratan
administrasi hasil perbaikan Tgl 14 September 2024
1.3 Perlu dicatat bahwa para Teradu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum
dengan sengaja mencari kesalahan pada pengadu agar permohonan tersebut dapat
ditolak. Pada tanggal 14, pengadu mengalami penolakan dengan alasan bahwa
surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dianggap tidak
valid. Pertanyaannya adalah, berdasarkan apa Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3
menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I
Medan tersebut tidak benar? Apakah KIP atau para Teradu tersebut memiliki
kewenangan yang setara dengan pengadilan untuk mengambil keputusan tanpa
berkoordinasi dengan lembaga pengadilan dalam menyatakan bahwa salah satu
syarat yang diajukan oleh pengadu adalah tidak benar? Pengadu telah
menyerahkan Surat Keterangan Pengakhiran Bimbingan, nomor:
W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 di Medan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus
2024, yang menyatakan bahwa pengadu tidak pernah mengulangi tindak pidana
atau menjadi residivis diwilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, dan
Klien tersebut tidak merupakan bandar Narkotika. Sangat jelas bahwa Teradu
dengan sengaja mencari celah agar Pengadu tidak lulus dalam tahapan
administrasi, dengan bukti teradu yang menyurati Dirjen Permasyarakatan di
Jakarta melalui surat nomor 69/PL.02.2-Und/02/2024 pada tanggal 11 September
2024 yang ditandatangani oleh saudara Khairudin selaku Ketua Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Gayo Lues.
Bukti 1.3 Terlampir :
1. Surat dari Balapas Kelas I Medan
2. Surat KIP ke Dirjen Permasyarakatan di Jakarta
1.4 Berdasarkan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada
pasal 25 ayat (3). Huruf b. ‘’ Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ‘’ dan
dikeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Pada point E. Dokumen Persyaratan Calon pada angka 4) huruf b), surat
keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa Pidana Penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang, sehingga tidak ada lagi hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Bukti 1.4 Terlampir:
1. Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016
2. Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024
1.5 Teradu 1. Khairudin, 2. Ali Amran, dan 3. Sahrul Husna menyampaikan dalam
persidangan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai penggunaan Qanun Aceh Nomor
7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada tanggal 5 Juli 2024. Hal ini dapat
dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dari Teradu 2, saudara
Ali Amran, yang merupakan Anggota KIP divisi SDM dan Parmas. Dalam pesan
tersebut, Bapak Hendra Darmawan, S.Pd.I, selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan
Pendidikan Pemilih KIP Aceh, mengirimkan informasi mengenai Penyampaian
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dalam bentuk file PDF melalui WhatsApp pada
tanggal 13 September 2024 pukul 11.41. Saudara Teradu 2 kemudian menjawab
dengan ucapan Trims ketua pada pukul 11.48. Namun, Teradu Komisi Independen
Pemilihan (KIP) secara sengaja mengabaikan himbauan yang berkaitan dengan
Qanun tersebut. hal ini juga dibantah teradu pada saat sidang DKPP di KIP Aceh
ketika majelis menanyakan kapan teradu menerima atau mengetahui tentang
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan tetap teradu menjawab menerima Qanun
Aceh nomor 7 Tahun 2024 setelah penetapan Calon terpilih yaitu setelah tanggal 22
September 2024.
Bukti 1.5 Terlampir :
1. (Screenshot) WhatsApp
2. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
1.6 Sesuai dengan peraturan dan perundang undangan dalam pemilihan kepala daerah
di Provinsi Aceh untuk mematuhi Qanun yang berlaku.
- Undang – Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, pada pasal
73 ‘’ Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66,
Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut
dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan ‘’
- PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 138 ayat 1
dan 2, yaitu :
1. Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau
dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
2. Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya
diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan pada Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,
pada pasal 25 ayat (3). Huruf b. ‘’ Bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang ‘’ dan dikeluarkan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Provinsi Aceh
Tahun 2024.
Pada tanggal 21 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: 2148/PL.02.2.2-SD/06/2024
yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon. Surat tersebut memuat
instruksi untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Teradu berargumen bahwa tidak terdapat aturan
untuk menggunakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Bukti 1.6 Terlampir :
1. Undang – Undang nomor 11 Tahun 2006
2. PKPU nomor 8 Tahun 2024
3. Qanun nomor 12 tahun 2016
4. Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024
5. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat
Nomor: 2148/PL.02.2.2-SD/06/2024
1.7 Dalam proses persidangan, telah terbukti bahwa di hadapan Ketua Majelis Hakim,
ketiga Teradu memberikan keterangan yang tidak benar dan mengemukakan alasan
yang tidak berdasar untuk menutupi keputusan yang merugikan pengadu, baik dari
segi materiil maupun psikologis. Hingga saat ini, pengadu masih merasakan
dampak yang signifikan, karena masyarakat mempertanyakan kelayakan mantan
narapidana sebagai calon. Situasi ini semakin diperparah oleh pernyataan Teradu
1 yang menyebarkan informasi melalui media dengan judul "Mantan Narapidana
Gagal Menjadi Cabup di Gayo Lues," yang dipublikasikan oleh Khairudin di media
online Narasi News.id pada tanggal 17 September 2024, meskipun penetapan calon
dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Apakah tindakan ini mencerminkan
penyelenggara yang berwenang bertindak secara sewenang-wenang dalam
pengambilan keputusan?
Dengan jelas dan sadar, ketiga Teradu dengan sengaja telah menghilangkan hak
seseorang untuk memilih dan dipilih. UU No. 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur
dalam Pasal 180, poin (1) dan (2), bahwa setiap individu yang secara sengaja
melakukan tindakan hukum yang menghilangkan hak seseorang untuk menjadi
calon Bupati/Wakil Bupati dapat dikenakan pidana penjara dengan masa hukuman
paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit 36 juta
dan paling banyak 72 juta.
Bukti 1.7 Terlampir :
1. Pengumuman "Mantan Narapidana Gagal Menjadi Cabup di Gayo Lues,"
yang dipublikasikan oleh Khairudin di media online Narasi News.id
1.8 Pernyataan dari Sekretaris KIP sebagai pihak terkait menyebutkan bahwa tidak
pernah ada pelaksanaan pleno DPT melalui zoom meeting, hal ini dapat dibuktikan
oleh pengadu melalui lampiran yang disertakan. Sebab, pleno DPT hanya dilakukan
sebanyak dua kali, dan seluruhnya dilaksanakan secara luring.
Bukti 1.8 Terlampir
1.9 Pengadu juga melampirkan bukti berupa video kejadian pada saat perbaikan dan
penyerahan persyaratan administrasi pada tanggal 8 september 2024 di aula Kantor
KIP Gayo Lues serta melakukan konsultasi dan koordinasi sehingga Teradu
memberikan tempat di aula untuk pemaparan terkait persyaratan calon bupati dan
calon wakil bupati tahun 2024. Teradu 3, yang bernama Saudara Sahrul Husna,
yang menyatakan bahwa ia tidak memahami hukum akibat latar belakang
pendidikan S1 Farmasi. Dalam konsultasi mengenai kelengkapan syarat pada
tanggal 8 September 2024, Pengadu mempertanyakan keabsahan Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Teradu menyatakan ketidakpahaman mengenai
hukum meskipun ia menjabat sebagai ketua Divisi Hukum KIP Kabupaten Gayo
Lues. Hal ini menunjukan teradu sangat tidak mentaati prinsip penyelenggara
pemilu yaitu tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabel.
1.10 Pengadu mengharapkan agar Ketua Majelis dapat memberikan sanksi yang tegas
berupa pemberhentian tidak hormat kepada ketiga Teradu. Hal ini dikarenakan
Teradu secara sengaja telah menghilangkan hak politik seseorang, yang dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pengadu berpendapat bahwa tindakan
Teradu telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta
menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pengadu.
Pengadu menyampaikan bahwa tindakan Teradu telah mengakibatkan
Pengadu kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta
melanggar Azaz Pemilu yaitu tidak berkeadilan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 14 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 303-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Teradu I sampai dengan Teradu III menolak seluruh dalil Pengadu.
2. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu selalu
berpegang pada asas-asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
3. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tentang Pedoman tekhnis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 bahwa proses Tahapan Pencalona Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KIP
Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara
Pemilu Teradu tidak pernah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
seperti yang didalilkan Pengadu dalam beberapa pasal yang disebutkan Pengadu.
5. Bahwa dalam hal pelaksanaan Rapat pleno tertutup yang dilakukan pada saat
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues tanggal 22
september 2024, yang bahwasanya Pengadu mendalilkan Teradu I bertindak
mengambil Keputusan untuk kepentingan sendiri itu tidak benar karena didalam
Berita Acara nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan pasangan
calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024
yang ditanda tangani oleh 3 orang yang hadir dan 2 orang lagi saat pelaksaanaan
Rapat Pleno tertutup sedang dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah
(Vide Bukti T.01), namum untuk memenuhi kuorum sebagaimana Qanun Aceh
Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan di Aceh Pasal 27 huruf a dan
b Dimana disebutkan dalam Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang, sementara
Rapat Pleno Tanggal 22 September 2024 Dihadiri 5 orang Komisioner (3 orang hadir
secara langsung dan 2 orang hadir secara daring), keputusan rapat pleno dilakukan
secara daring ini berdasarkan surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020, (Vide Bukti
T.02) dan dibenarkan secara aturan hal demikian juga dilakukan oleh lembaga
lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya apabila ada kebutuhan mendesak
Komisioner sedang dalam keadaan perjalanan dinas. Dengan pemanfaatan
teknologi yang demikian tentunya tidak mengurangi nilai serta hasil Keputusan
rapat pleno yang diambil, Dan tentunya akan lebih salah dan melanggar Etik Ketika
Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues tidak melaksanakan Rapat Pleno
Pengambilan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tersebut tidak sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam
PKPU, dan semua kegiatan rapat pleno tertutup tersebut direkam secara digital
serta Keputusan yang diambil tercatat secara digital dan Dapat dipertanggung
jawabkan, (Vide Bukti T.03). serta Keputusan yang diambil dalam rapat pleno
tertutup tersebut berdasarkan musyawarah mufakat apabila musyawarah mufakat
tidak ada kesepakatan diputuskan berdasarkan suara terbanyak, demikian
Keputusan yang diambil terhadap status pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Gayo Lues an. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra Dimana terdapat 4 Orang
komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dan 1 (satu) komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut
Memenuhi Syarat (MS). Untuk selengkapnya sikap 5 (lima) orang komisioner KIP
Kabupaten Gayo Lues yang tertuang dalam Berita Acara adalah sebagai berikut:
a. Khairuddin : Tidak Memunihi Syarat
b. Ali Amran : Tidak Memunihi Syarat
c. Syahrul Husna : Tidak Memunihi Syarat (Zoom Meeting)
d. Hidayat Syah : Tidak Memunihi Syarat (Zoom Meeting)
e. Syarifuddin Norman : Memuhihi Syarat
6. Bahwa dalam hal Berita Acara hasil Rapat Pleno tertutup tentang penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang beredar hanya di Tanda tangani oleh
3 Orang komisioner sebenarnya Berita Acara tersebut masih dalam proses
penyelesaian Administrasi karena masih menunggu kehadiran 2 orang komisioner
lainnya yang sedang melakukan perjalanan dinas, dan setibanya Kembali dari
pejalanan Dinas paling lambat 3 Hari setelah pelaksanaan Rapat pleno komisioner
yang 2 orang lagi sudah membubuhi tanda tangan sesuai dengan SE nomor 31
tahun 2020, Syahrul Husna menandatangani Berita Acara pada tanggal 23
September 2024 dan Hidayat Syah Menandatangani Berita Acara pada tanggal 25
September 2024, (Vide Bukti T.04) mengenai mengapa yang Beredar Berita Acara
yang masih sedang dalam proses penyelesaian administrasi itu merupakan tugas
dan wewenang serta tanggung jawab dari sekretariat (Sekretaris dan Kasubbag
Teknis KIP Kabupaten Gayo Lues yang menagani Pencalonan) yang membantu
tugas-tugas Komisioner dibidang administrasi sesuai dengan Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat KIP/KPU Kabupaten/Kota dalam hal membantu/memfasilitasi
Komisioner KIP/KPU Kabupaten.
7. Bahwa dalam hal Teradu III Syahrul Husna melanggar Pasal 19 Ayat F seperti yang
didalilkan Pengadu bahwasanya Teradu melibatkan kepentingan pribadi dan
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya serta
merupakan anak dari seorang anggota DPRK Partai PKB dan dianggap tidak netral
itu tidak benar karena dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf K
Teradu III dalam melaksanakan Prinsip Mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak telah menyatakan secara terbuka dalam Rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu dan Tim
Kampanye, terkait hal itu Teradu III telah menyatakan secara terbuka dalam Rapat
dan bahkan mengumumkan secara terbuka di website KIP Kabupaten Gayo Lues
pada saat orang tua Teradu (ayah/bapak) Teradu mencalonkan diri sebagai Calon
anggota DPRK Gayo Lues dari partai PKB serta Tim Kampanye Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Gayo Lues Nomor urut 2. (Vide Bukti. T. 05)
8. Bahwa terhadap Teradu I dan Teradu II seperti yang didalilkan Pengadu telah
melanggar Pasal 14 ayat d tidak menjaga rahasia yang dipercayakan tentang Rapat
Pleno Hasil Penelitian syarat calon bupati dan Wakil Bupati Gao Lues sudah
dinyatakan untuk umum di media masa Gayo online itu tidak benar karena semua
tahapan dan jadwal pencalonan yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues
telah sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan
KPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
(Vide Bukti. T.06)
9. Terkait dengan kronologi kejadian yang di adukan Teradu dalam laporan Pengadu
terhadap perkara ini Bahwa keputusan Teradu mengenai status Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat, yang diputuskan dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, dengan hasil 4 orang komisioner
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan 1 orang komisioner menyatakan
Memenuhi Syarat menunjukkan bahwa keputusan dimaksud bukan merupakan
tindakan Teradu secara pribadi sebagaimana dalil Pengadu, tetapi merupakan
keputusan kelembagaan yang dibuat secara kolektif kolegial.
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu dihambat haknya sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, sehingga
terhambatlah seluruh proses dan tahapan- tahapan Pilkada Kabupaten Gayo Lues
terhadap Pengadu seperti Pengadu tidak bisa mengikuti pembukaan rekening dana
kampanye, tidak bisa mengikuti pencabutan nomor urut, tidak bisa mengikuti
penyampaian visi dan misi serta tahapan lainnya, adalah dalil yang tidak benar dan
tidak beralasan menurut hukum. Keputusan Teradu yang menyatakan bahwa
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat bukanlah merupakan sikap pribadi karena
adanya kepentingan pribadi, akan tetapi merupakan sikap kelembagaan yang
didasarkan atas fakta hukum berdasarkan hasil penelitian administrasi
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues (Vide Bukti T.07)
yang dilakukan sesuai pisip kolektif kolegial dengan mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Pilkada, Putusan
Mahkamah Konstitusi, Qanun Aceh, PKPU Pencalonan dan Keputusan KPU RI
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota.
11. Bahwa dalil Pengadu yang merujuk kepada ketentuan Pasal 28 UUD 1945, Putusan
MK Nomor: 4/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 berkaitan
dengan hak mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada sehingga
Pengadu menuduh Teradu seolah-olah menghilangkan hak Pengadu untuk dipilih
adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
12. Bahwa Teradu sangat menghormati itikad baik Pengadu untuk ikut serta dalam
Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues
Tahun 2024. Teradu memahami Indonesia sebagai negara hukum wajib
menghormati, melindungi, menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk
Hak Pengadu untuk dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024. Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, dalam hal ini kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
dan dicalonkan dalam jabatan publik yang dilaksanakan melalui Penyelenggaraan
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024.
13. Bahwa demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut setiap orang
wajib tunduk pada persetujuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan
tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbang moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan pelaksanaan umum dalam
suatu masyarakat demokratis sebagaimana diamanatkan dan dijamin dalam Pasal
28J UUD 1945.
14. Bahwa berkaitan dengan prinsip hak politik untuk dipilih dan pembatasannya
sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 56/2019
menyatakan bahwa pada hakikatnya demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-
mata terletak pada pemenuhan kondisi "siapa yang memeroleh suara terbanyak
rakyat dialah yang berhak memerintah" melainkan lebih pada tujuan akhir yang
hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan
pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya
kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada
persoalan "siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak
memerintah," secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus
diselesaikan yaitu "siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga
layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.
15. Bahwa berkenaan dengan aturan hukum (rule of law) terkait dengan kualifikasi atau
persyaratan untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dapat dilihat dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah melakukan Uji Materil
sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-
XVII/2019 (Putusan MK 56/2019) dengan memutuskan bahwa ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya adalah sebagai berikut: "Caion Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:" "g. (i) tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;"
16. Bahwa berdasarkan uraian diatas pada pokoknya dalam Kronologi Kejadian
Pengadu menyatakan Pengadu adalah bukan pelaku kejahatan berulang-ulang
adalah dalil yang tidak beralasan dan tidak berdasar menurut hukum. Hal ini
didasarkan atas fakta hukum bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah 2 (dua)
kali dijatuhi pidana sebagai berikut:
a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor
05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 (Vide Bukti T.08) yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak
melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal
131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan (Putusan PN Blangkejeren 05/2013).
b. Berdasarkan Rutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN.
Mdn, tertanggal 23 September 2013 (Vide Bukti T.09) yang menyatakan bahwa
Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan
jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114
ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun. (Putusan PN Medan 1531/2013).
17. Bahwa berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 tersebut di atas Calon
Bupati atas nama Ismail telah dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang
berkaitan dengan kejahatan narkotika, dan pada tahun yang sama pula, Calon
Bupati atas nama Ismail kembali dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang
juga berkaitan dengan kejahatan narkotika, sesuai dengan Putusan PN Medan
1531/2013. Fakta ini membuktikan bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah
melakukan kejahatan yang berulang.
18. Bahwa yang dimaksud pidana berulang dapat merujuk kepada Pertimbangan
Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 56/PUU-XVII/2019 (Putusan
MK 56/2019) ketika mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali
melakukan tindak pidana, dengan kata lain orang yang bersangkutan telah menjadi
pelaku kejahatan berulang.
19. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan pada pokoknya
mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang.
20. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan tersebut,
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024, Calon Bupati
harus memenuhi syarat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berdasarkan fakta hukum bahwa Calon Bupati Ismail pernah 2 (dua) kali dijatuhi
pidana penjara berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 dan Putusan PN
Medan 1531/2013, sehingga memenuhi unsur sebagai (Pelaku kejahatan yang
berulang) maka Calon Bupati Ismail tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, kesimpulan
Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu, tidak memenuhi syarat bukan pelaku
kejahatan berulang sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan
sebagaimana Berita Acara Teradu Nomor: 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gayo Lues Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
21. Bahwa dalam setiap Tahapan sebelum melakukan pengambilan keputusan baik
berupa Tahapan Penelitian Administrasi dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan
Koordinasai, Konsultasi dan melaporkan setiap tahapannya ke KIP Aceh yang
merupakan Pimpinan setingkat lebih tinggiari KIP Kabupaten/Kota (Vide Bukti
T.10).
22. Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Tahun 2024, Pasangan Calon Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra telah
melaporkan Ke Panwaslih Gayo Lues sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016
dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 yang merupakan tugas dari Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan Perundang-undangan mengenai pemilihan Bupati/Walikota
akibat dari dikeluarkan Keputusan dan Berita Acara dari KIP Kabupaten/Kota dan
menyelesaikan temuan atas laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan
Bupati/Walikota yang akibat dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara KIP
Kabupaten/Kota yang merugikan Pasangan Calon Bupati/Walikota. Dan Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues terhadap laporan sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu
Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra telah dilakukan sidang penyelesaian dan
telah adanya Putusan (Vide Bukti T.11) yang memerintahkan KIP kabupaten Gayo
Lues untuk menerima Pasangan Calon Bupati An. Ismail dan Muhammad Ridha
Syahputra sebagai peserta Pemilukada Tahun 2024. terhadap Keputusan Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan Pleno dan Menetapkan
Pasangan Calon Bupati An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra dengan nomor
urut 3 (Tiga) dan menjadi peserta Pemilukada Gayo Lues Tahun 2024 (Vide Bukti
T.12) dengan perolehan hasil suara 1306 (seribu tiga ratus enam) (Vide Bukti T.13).
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
303-PKE-DKPP/XII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I sampai dengan III tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak Teradu;
3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya
(et acquo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Tugas/Bukti surat melakukan perjalanan dinas An.
1. Bukti T-1
Syahrul Husna dan Hiday syah keluar daerah
Surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
2. Bukti T-2 Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno
yang Dilaksanakan Secara Daring
Berita Acara nomor 134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
3. Bukti T-3 Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 yang sudah ditanda
tangani oleh 2 orang Komisioner setelah tiba dari Perjalanan
Dinas.
Video Bukti Rekaman/ Foto Dokumentasi Pelaksanaan Rapat
4. Bukti T-4 Pleno Tertutup tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati secara Daring
Surat Pernyataan Teradu III menyatakan secara terbuka adanya
5. Bukti T-5 hubungan keluarga dengan Calon DPRK serta mengumumkan
di Website KIP Gayo Lues
Bukti Penyampaian Informasi/ Publikasi di media sosial KIP
6. Bukti T-6 Kabupaten Gayo Lues Tahapan Pencalonan sesuai Peraturan
KPU.
Berita Acara nomor 88/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Hasil
7. Bukti T-7 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024
8. Bukti T-8 Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren tanggal 1 April 2013
9. Bukti T-9 Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Oktober 2017
Surat dokumentasi konsultasi KIP Kabupaten Gayo Lues ke KIP
10. Bukti T-10 aceh Terkait Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024
Putusan Panwaslih Gayo Lues Nomor
11. Bukti T-11
001/PS.REG/11.1113/IX/2024
Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 tentang
perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Gayo Lues
12. Bukti T-12 nomor 62 Tahun 2024 Tentang penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo
Lues Tahun 2024
Berita Acara nomor 04/PL.02.7-BA/1113/2024 tentang
Rekapirulasi Hasil penhitungan Perolehan suara Pemilihan
13. Bukti T-13
Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten Gayo Lues Tahun
2024
[2.9] Kesimpulan Para Teradu
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dibuka untuk umum selesai tanggal 14 Maret 2024,
Para Teradu mengirimkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Gayo Lues dalam Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 22
september 2024 telah sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh pasal 27 ayat (1) dan (2), Dimana disebutkan
bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang Komisioner
KIP Kabupaten/Kota, sementara dalam Rapat Pleno Tertutup yang dilaksanakan
KIP Kabupaten Gayo Lues dihadiri 5 orang Komisioner, 3 orang hadir secara
langsung dan 2 orang hadir secara daring, Keputusan Rapat Pleno dilakukan secara
daring berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 31 Tahun 2020 meskipun surat
edaran ini ditetapkan pada masa covid namun dilaman JDIH KPU berstatus masih
berlaku dan diterapkan di KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota apabila ada
kebutuhan mendesak Komisioner sedang dalam keadaan melakukan perjalanan
dinas, Keputusan rapat pleno KIP Kabupaten/Kota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Bahwa yang menjadi dasar KIP Kabupaten Gayo Lues dalam Rapat Pleno Tertutup
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024
menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Pasangan Calon An.
Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra karena Calon Bupati An. Ismail
merupakan mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang,
Hal ini didasarkan atas fakta hukum bahwa Calon Bupati atas nama Ismail telah 2
(dua) kali dijatuhi pidana sebagai berikut:
a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor
05/Pid.B/2013/PN. Bkj. tertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak
melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal
131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan (Putusan PN Blangkejeren 05/2013)
b. Berdasarkan Putusan Feigadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN.
Mdn, tertanggal 23 September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail
Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat, menawarkan
untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal
132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun.
(Putusan PN Medan 1531/2013).
3. Bahwa uraian di atas merujuk kepada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada
dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan Serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 pasal 25
ayat (3) huruf b, untuk menjadi dasar hukum KIP Kabupaten Gayo Lues terutama
Teradu dalam memutuskan status TMS Paslon Ismail dan Muhammad Ridha
Syahputra, sementara Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 pada tanggal 22 september
2024 saat Penetapan Pasangan Calon KIP Kabupaten Gayo Lues terutama Teradu
belum memperoleh sosialisasi dari KIP Aceh dan belum terdapat dilaman JDIH
Pemerintah Aceh, KIP Kabupaten Gayo Lues berkonsultasi terkait Qanun tersebut
ke KIP Aceh sehingga menurut hemat Teradu berarti belum dapat dijadikan sebagai
acuan dalam Pengambilan Keputusan serta belum adanya petunjuk teknis dari KIP
Aceh.
4. Bahwa Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 masih berpolesuk dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati den Wakil Bupe serta Walikota dan Wakil
Walikota hal ini di veckan penandatanganan MoU Helsinki masih dilakukan di
depan Pimpinan DPRA/DPRK hal ini di atur dalam Qanun Aceh nomor 12 Tahun
2016 sedangkan di Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 Pasengan Calon cukup hanya
membuat surat pernyataan saja.
5. Bahwa terhadap Keputusan yang ditetapkan KIP Kabupaten Gayo Lues nomor 62
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
dalam Pemilihan Tahun 2024 telah dilakukan sidang penyelesaian di Panwaslih
Gayo Lues dan terhadap Putusan Panwaslih untuk menetapkan Kembali Pasangan
Calon An. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, KIP Kabupaten Gayo Lues
setelah berkonsultasi dengan KIP Aceh, KIP Kabupaten Gayo Lues tidak melakukan
koreksi ke Bawaslu Ri walaupun secara aturan dimungkinkan untuk diminta
koreksi apabila teradu merasa Putusan Panwaslih Gayo Lues tidak sesuai aturan
yang berlaku karena mengingat waktu yang sudah sangat sedikit, serta jadwal dan
tahapan sudah mendekati tahap Pencetakan Surat Suara, maka KIP Kabupaten
Gayo Lues segera menindak Lanjuti Putusan Panwaslih Gayo Lues dalam waktu 3
Hari kerja dan segera mengikutsertakan Pasangan Calon tersebut untuk mengikuti
Tahapan Pencabutan Nomor Urut, Penyampaian Visi Misi, dan seluruh rangkaian
Tahapan yang sama dengan Pasangan Calon Lainnya, serta Pasangan Calon An.
Ismail tidak ada melewati rangkaian tahapan dan jadwal Kampanye yang telah
ditetapkan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Gayo Lues juga tidak ada
membeda bedakan antar Pasangan Calon yang satu dengan Pasangan Calon lainnya
dan KIP Kabupaten Gayo Lues tidak ada merugikan Pasangan Calon An. Ismail dan
Muhammad Ridha Syahputra dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Gayo
Lues.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Bahwa DKPP memanggil Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Maret 2025. Pihak
Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa, Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues pada hari Minggu tanggal Dua Puluh
Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat melakukan Rapat Pleno
Tertutup di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun
2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan (Vide Bukti TT-1)
2. Bahwa, TERKAIT I dapat menghadiri Rapat Pleno Tertutup Tersebut.
3. Bahwa, TERKAIT II tidak dapat hadir Rapat Pleno Tertutup Tersebut secara
langsung tetapi mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan tugas keluar
kota selama 4 (empat) hari kerja terhitung tanggal 21-24 September 2024 untuk
menghadiri undangan kegiatan Pencermatan dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap
dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi
Aceh berdasarkan Surat Panggilan Ketua KIP ACEH Nomor: 1147/PP.07-
Und/11/2024 Tanggal 18 September 2024 (Vide Bukti T-2).
4. Bahwa, TERADU III juga tidak dapat hadir Rapat Pleno Tertutup Tersebut secara
langsung tetapi mengikuti secara daring karena sedang melaksanakan tugas keluar
kota selama 6 (enam) hari kerja terhitung tanggal 17-22 September 2024 untuk
menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketua
KPU RI Nomor 1716/HK.05-SD/07/2024 Tanggal 26 Agustus 2024
(Vide Bukti T-3).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Alat Bukti
sebagai Berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor
7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
1. Bukti PT-1
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Fotokopi Surat Tugas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
2. Bukti PT-2 Gayo Lues Nomor: 52/SDM.03.1-ST/1113/Kab/VII/2024
Tanggal 21 September 2024
Fotokopi Surat Tugas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
3. Bukti PT-3 Gayo Lues Nomor: 45/SDM.03.1-ST/1113/Kab/VII/2024
Tanggal 14 September 2024
Dokumentasi Rapat Pleno Tertutup Komisioner KIP Kabupaten
Gayo Lues di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues tentang
4. Bukti PT-4
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024
[2.10.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
14 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana tugas kami sebagai penyelenggara pemilihan pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gayo Lues Pada Tahapan Pencalonan
berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ke tiga atas undang- undang nomor 1
tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh;
c. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota;
d. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. Keputusan KIP Aceh Nomor 29 Tahun 2024 Perubahan atas keputusan KIP Aceh
nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Bahwa Panwaslih Gayo Lues dalam rangka tahapan pencalonan telah mengawasi
secara melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pada Tahap Penerimaan berkas sampai penetapan Calon Pasangan Bupati dan Wakil
Bupati. Panwaslih mengeluarkan Lues Gayo Bahwa 103/PM.00.02/K. 14/09/2024
Perihal himbauan surat Nomor:
1. Sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2024
Tentang Rumusan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
tahun 2024 sebagai pemohon pelaksanaan tugas pengawas pemilu /pemilihan;
2. Sehubungan dengan dokumen Persyaratan Calon sebagai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku diharapkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan dokumen persyaratan terpenuhi sebelum
Penetapan Calon. Khusunya Calon yang berhasal dari ASN, DPR RI, DPD RI, DPRA,
DPRK (incumben/terpilih), dan mantan narapidana;
3. Bahwa dalam Melaksanakan Tugas, agar saudara KIP menaati seluruh proses
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selain dari pada surat yang disampaikan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues,
Panwaslih Gayo Lues juga berkoordinasi dengan Divisi yang membidangi Tahapan
Pencalonan untuk tetap berpedoman kepada peraturan dan melakukan penelitian
berkas Pasangan Calon secara cermat dan teliti sebelum Penetapan Pasangan Calon.
Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues menetapkan
pasangan calon Said Sani dan Saini, Suhaidi, S.Pd, M.Si, dan H. Maliki, SE,.M.AP
dinyatakan MS dan Pasangan Calon Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP
dinyatakan TMS.
Bahwa Pasangan Calon Ismail, SE dan Muhammad Ridha Syahputra, SP mengajukan
permohonan Penyelesaian sengketa proses pencalonan ke Panwaslih Gayo Lues pada
targal 30 September 2024 dan diregister pada Panwaslih Gayo Lues;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Panwaslih Gayo Lues
melakukan Musyawarah Tertutup dengan memanggil kedua belah pihak namun dalam
musyawarah tersebut tidak didapati kesepahaman dan kesepakatan kedua belah
pihak;
Bahwa Panwaslih Gayo Lues melanjutkan ke Musyawarah Terbuka, melalui bukti-
bukti dan fakta persidangan didapati pasangan Ismail, SE dan Muhammad Ridha
Syahputra, SP, memenuhi syarat calon dan Panwaslih Gayo Lues melalui putusannya
memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues untuk membatalkan Keputusan KIP Nomor
62 Tahun 2024 dan mengikut sertakan kembali pasangan Calon Ismail, SE dan
Muhammad Ridha Syahputra, SP.
[2.10.3] Kepala Lapas Kelas I Medan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Lapas Kelas I Medan sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Maret 2025. Pihak
Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Balai Pemasyarakatan ataupun yang mewakili tidak dapat
menghadiri Sidang tersebut terkait program efisiensi anggaran dalam melakukan
perjalanan dinas.
2. Bahwa benar surat pengakhiran bimbingan klien A.n Ismail ,S.H telah dikeluarkan
dengan nomor: W2.PAS.PAS.18.PK.01.04.06-13469 tanggal 26 Agustus 2024
(terlampir).
3. Bahwa telah dilakukan pengecekan di Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP)
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Klien A.n Ismail S,H. bukan merupakan
Residivis sesuai dengan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga tidak profesional dalam menentukan
status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Gayo
Lues. Para Teradu berdalih status TMS tersebut dilakukan karena Pengadu a.n Ismail
diduga melakukan tindak Pidana berulang-ulang sebagaimana Putusan Pengadilan
Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan
adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
serta Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23
September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum
dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tentang Pedoman tekhnis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bahwa proses Tahapan Pencalona Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KIP
Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu
Para Teradu tidak pernah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 seperti yang
didalilkan Pengadu dalam beberapa pasal yang disebutkan Pengadu. Bahwa dalam hal
pelaksanaan Rapat pleno tertutup yang dilakukan pada saat Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 22 september 2024,
dihadiri dan ditanda tangani oleh 3 orang yang hadir dan 2 orang lainnya sedang
melaksanakan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah (Vide Bukti T-1), namun untuk
memenuhi kuorum sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan di Aceh Pasal 27 huruf a dan b dimana disebutkan dalam
Rapat Pleno dihadiri paling kurang 4 orang, sementara Rapat Pleno Tanggal 22
September 2024 Dihadiri 5 orang Komisioner (3 orang hadir secara langsung dan 2
orang hadir secara daring). Keputusan rapat pleno dilakukan secara daring ini
berdasarkan surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2020 (Vide Bukti T-2). Bahwa
terhadap Keputusan Pleno status pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues
an. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra, terdapat 4 Orang komisioner yang
menyatakan Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1 (satu)
komisioner yang menyatakan Pasangan Calon tersebut Memenuhi Syarat (MS). Bahwa
dalam hal Berita Acara hasil Rapat Pleno tertutup tentang penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang beredar hanya di tanda tangani oleh 3 Orang komisioner,
sebenarnya Berita Acara tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi
karena masih menunggu kehadiran 2 orang komisioner lainnya yang sedang
melakukan perjalanan dinas, dan setibanya kembali dari pejalanan dinas paling lambat
3 hari sudah membubuhi tanda tangan (Vide Bukti T-4). Keputusan Para Teradu yang
menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat merupakan sikap kelembagaan
yang didasarkan atas fakta hukum berdasarkan hasil penelitian administrasi
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues (Vide Bukti T-7).
Bahwa Teradu sangat menghormati itikad baik Pengadu untuk ikut serta dalam Proses
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun
2024. Teradu memahami indonesia sebagai negara hukum wajib menghormati,
melindungi, menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk hak Pengadu untuk
dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun
2024. Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini
kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan publik
yang dilaksanakan melalui Penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024.
Bahwa Calon Bupati a.n. Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi pidana Putusan
Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari
2013 (Vide Bukti T-8) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin
Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam
Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan. Serta Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23 September 2013 (Vide Bukti T-9) yang
menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan
permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal
114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam)
tahun. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut Calon Bupati a.n. Ismail telah dijatuhi
pidana penjara atas tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, dan
pada tahun yang sama pula, dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang juga
berkaitan dengan kejahatan narkotika. Fakta ini membuktikan bahwa Calon Bupati
atas nama Ismail telah melakukan kejahatan yang berulang. Yang dimaksud pidana
berulang dapat merujuk kepada Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor: 56/PUU-XVII/2019, ketika mantan narapidana telah ternyata
mengulangi kembali melakukan tindak pidana, dengan kata lain orang yang
bersangkutan telah menjadi pelaku kejahatan berulang. Bahwa ketentuan Pasal 14
ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur bahwa Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Merujuk
ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan tersebut, dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, Calon Bupati harus memenuhi
syarat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Berdasarkan fakta
hukum bahwa Calon Bupati Ismail pernah 2 (dua) kali dijatuhi pidana penjara
berdasarkan Putusan PN Blangkejeren 05/2013 dan Putusan PN Medan 1531/2013,
sehingga memenuhi unsur sebagai (Pelaku kejahatan yang berulang) maka Calon
Bupati Ismail tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
f PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, kesimpulan Para Teradu yang menyatakan bahwa
Pengadu, tidak memenuhi syarat bukan pelaku kejahatan berulang sesuai ketentuan
Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Pencalonan sebagaimana Berita Acara Teradu Nomor:
134/PL.02.2-BA/1113/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, tertanggal 22 September
2024. Bahwa dalam setiap Tahapan sebelum melakukan pengambilan keputusan baik
berupa Tahapan Penelitian Administrasi dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melakukan
Koordinasai, Konsultasi dan melaporkan setiap tahapannya ke KIP Aceh yang
merupakan Pimpinan setingkat lebih tinggi dari KIP Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-10).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan
dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 22 September 2024 KIP Kabupaten Gayo Lues melaksanakan rapat
pleno tertutup dalam rangka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 134/PL.02.2-BA/1113/2024, yang dihadiri dan ditandatangani oleh 3 (tiga)
Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dan 2 (dua) Anggota KIP lainnya hadir secara daring
karena sedang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah (Vide Bukti T-1). Bahwa
rapat pleno yang dilakukan secara daring mengacu pada surat Edaran KPU Nomor 31
Tahun 2020 (Vide Bukti T-2).
Bahwa dalam rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues terdapat perbedaan pendapat terhadap keputusan penetapan
status pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues a.n Ismail dan
Muhammad Ridha Syahputra, di mana 4 (empat) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1 (satu) Anggota KIP Kabupaten Gayo
Lues menyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Bahwa kemudian Para Teradu menetapkan Keputusan KIP Kabupaten Gayo
Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 dengan lampiran hanya
terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues yang
memenuhi syarat yaitu: 1. Said Sani dan Saini, 2. Suhaidi dan H. Maliki. Sedangkan
Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra in casu Para Pengadu sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues dari perseorangan tidak ditetapkan
sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. Bahwa terhadap pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati a.n. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 7
huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa ketentuan Pasal a quo Mahkamah
Konstitusi telah melakukan uji materil sebagaimana putusan Nomor: 56/PUU-
XVII/2019 mengubah ketentuan Pasal 7 huruf g yaitu “Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut; (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum posistif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Terungkap fakta bahwa Calon Bupati a.n. Ismail telah 2 (dua) kali dijatuhi
pidana yaitu: 1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor
05/Pid.B/2013/PN. Bkj, tertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana
narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan (Vide Bukti T-8). 2. Berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1531/Pid.B/2013/PN. Mdn, tertanggal 23
September 2013 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ismail Bin Deri terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum
dengan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana diatur dalam
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun dan Pasal 132 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun (Vide Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa berkenaan dengan pidana yang
pernah dijalani oleh Pengadu I telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun menjalani
hukuman sebagaimana Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor
Wilayah Sumatera Utara Rumah tahanan Negara kelas I Medan Nomor:
W.2.PAS.PAS.21.PK.04.01.3583/2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa warga
binaan pemasyarakatan (WBP) a.n. Ismail in casu Pengadu I telah selesai masa pidana
pokoknya pada tanggal 23 Oktober 2017, dan Surat Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Aceh Lapas Kelas II B Blangkejeren Nomor :
W1.PAS.22.PK.01.02- yang pada pokoknya Ismail in casu Pengadu I dibebaskan karena
telah menjalani pidana pokok dan denda dibayar terhitung sejak tanggal 1 April 2013.
Bahwa terhadap berita acara hasil rapat pleno tertutup tentang penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang beredar dan hanya ditanda tangani oleh
3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Para Teradu menjelaskan bahwa berita
acara tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi karena masih menunggu
kehadiran 2 (dua) Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues lainnya yang sedang melakukan
perjalanan dinas. Bahwa setibanya kembali dari pejalanan dinas 2 (dua) Anggota KIP
Kabupaten gayo Lues a.n Syahrul Husna dan hidayat Syah menandatangani Berita
Acara Nomor 62 tahun 2024. Syahrul Husna menandatangani pada tanggal 23
September 2024 dan hidayat Syah menandatangani pada tanggal 25 September 2024
(Vide Bukti T-4).
Bahwa terhadap keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gayo Lues tahun 2024, Para Pengadu telah melaporkan ke Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues atas penetapan tidak memenuhi syarat administrasi Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues a.n. Ismail dan Muhammad
Ridha Syahputra in casu Para Pengadu. Bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah
melakukan sidang penyelesaian sengketa sebagaimana yang telah diregistrasi Nomor:
001/PS.REG/11.1113/IX 2024, yang pada pokoknya memerintahkan KIP kabupaten
Gayo Lues menganulir keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor: 62 Tahun 2024
dan menerima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. ismail dan Muhammad
Ridha Syahputra sebagai peserta Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 (Vide Bukti T-
11). Bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues menilai yang dimaksud dengan Tindak
Pidana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika bukan merupakan tindak pidana berulang-ulang sebagaimana
ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu,
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. dan ketentuan Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, “Percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana
penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal
tersebut”. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KIP
Kabupaten Gayo Lues a.n. Syarifudin Norman berpendapat bahwa ketentuan tindak
pidana berulang-ulang sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh
Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah dihapuskan dalam Qanun Aceh
Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan KIP Provinsi Aceh terkait Tindak Pidana berulang-
ulang yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024, namun KIP Provinsi Aceh
belum mengunggah Qanun a quo di JDIH KIP Provinsi Aceh. Bahwa Qanun Aceh Nomor
7 tahun 2024 tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Juli 2024.
Bahwa Para Teradu Telah melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues Nomor : 001/PS.REG/11.1113/IX 2024 dengan melakukan pleno dan
menetapkan Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 70 tahun 2024 tentang
perubahan atas Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo
Lues tahun 2024. Bahwa perubahan keputusan a quo menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati a.n. Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra sebagai peserta
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 (tiga) (Vide Bukti T-12).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam
menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan rapat pleno ulang
dan menganulir Keputusan Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapaan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 (Vide
Bukti T-12). Bahwa hasil pleno tersebut menetapkan keputusan Nomor 70 tahun 2024
tentang perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo
Lues Nomor 62 tahun 2024 tentang Penetapaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 yang pada pokoknya
menetapkan nama Pasangan Calon a.n Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra
memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gayo
Lues tahun 2024. DKPP menilai dalam menerbitkan Keputusan Nomor 70 tahun 2024
Para Teradu telah bertindak hati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi
mengenai dasar hukum tindak pidana berulang-ulang kepada KIP Provinsi Aceh
sebelum mengambil Keputusan. Bahwa kemudian keputusan Para Teradu
diperintahkan untuk diperbaiki berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues. DKPP menilai Para Teradu telah memiliki itikad baik untuk melindungi hak
konstitusional Para Pengadu. Para Teradu telah bertindak profesional, akuntabel dan
berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.