Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2024
Ketua serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-05-2024
👁 31 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga menjanjikan suara kepada Pengadu di 10 (sepuluh) desa dalam Pemilu 2024. Teradu II juga diduga menerima 350 amplop berisi uang dari Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak Putusan ini ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Han Daming terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Rendra Alam Lamuse Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Mekar No.2 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muh. Yunan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Jl. Poros Kendari-Andoolo, Kompleks Perkantoran, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Han Daming Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan. Alamat : Jl. Poros Kendari-Andoolo, Kompleks Perkantoran, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu II disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pengadu Rendra Alam Lamuse hadir pada kegiatan KPU di Hotel Claro Kendari. Setelah makan siang Pengadu bertemu dengan pegawai KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Han Daming dan berdiskusi sesuai yang sering disampaikan kepada Pengadu mengenai bantuan suara. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan memerintahkan Teradu II Han Daming untuk mencari Caleg yang akan dibantu. Berdasarkan hasil diskusi, Pengadu dan Teradu II Han Daming bersepakat setelah selesai kegiatan, bertemu Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan. Selanjutnya, pada Pukul 16.00 WITA, bersepakat untuk bertemu kembali di kamar 751. Namun, tidak terdapat transaksi di kamar tersebut. Kemudian, Teradu II Han Daming berkoordinasi dengan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan. Selanjutnya, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan menyuruh Pengadu agar dapat berbicara dengan tuntas. Kemudian, Pengadu membuka kamar 623 dan bersama dengan Teradu I mengatur strategi. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan berjanji membantu Pengadu di 10 (sepuluh) desa. Di situ, Pengadu memberikan dana awal sejumlah Rp25.000.000,00, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) (vide Bukti P-1). 2. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, berdasarkan perintah Teradu I , Teradu II memberikan data kepada Pengadu. Data tersebut merupakan nama-nama petugas KPPS di 10 (sepuluh) Desa yang akan dieksekusi menjelang hari pemilihan yang berjumlah total 315 orang. Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2024, masuk kembali data tambahan dari Desa Ranowila Kecamatan Wolasi sejumlah 23 orang (vide Bukti P-2). 3. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, Teradu II mendatangi rumah Pengadu untuk mengambil amplop yang berisi uang sebanyak 350 amplop. Pada saat itu, Teradu II mengatakan “sudah aman satu komando”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Screenshot percakapan WhatsApp; 2 P-2 Data KPPS di 10 (sepuluh) Desa; 3 P-3 Bukti Transfer Pengembalian sebagian dana Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); 4 P-4 Daftar Nama Masyarakat yang ditulis oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Han Daming; 5 P-5 1 (satu) Amplop berisi Uang Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2024, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I 1. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P1. pada pokoknya Teradu I menjawab sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 29 Januari 2024 KPU Konawe Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang penghitungan perolehan suara sah dan tidak sah yang di selenggarakan di hotel Claro Kendari dengan mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu; b. Bahwa pada saat pelaksaan kegiatan Sosialisasi di atas, Rendra Alam Lamuse menghadiri undangan dengan kapasitas selaku Sekretaris Partai Nasdem Kab. Konawe Selatan; c. Bahwa pada sore hari sekitar Pukul 16.35 WITA saat kegiatan Sosialisasi telah berakhir dan kami tutup, saya disampaikan oleh Han Daming bahwa ada dari Partai Nasdem yang ingin bertemu mau konsultasi, selanjutnya saya menyampaikan silahkan ke Café Hotel Claro di lantai 1 karena setelah penutupan kegiatan saya singgah minum kopi di Café Hotel Claro; d. Bahwa tidak lama kemudian Pengadu datang di Café Hotel Claro yang juga dihadiri oleh Kasubag Rendatin Han Daming, jadi tidak benar ada pertemuan yang dilakukan didalam kamar hotel seperti yang didalilkan Pengadu baik di kamar No. 751 maupun kamar No. 623. e. Bahwa dalam pertemuan di café Hotel Claro tersebut, awalnya Teradu I mengira Pengadu akan berkonsultasi terkait mekanisme Pemungutan dan Penghitungan suara, namun setelah mendengarkan apa yang di utarakan oleh Pengadu, yang bersangkutan berharap dapat dibantu mendapatkan suara pada pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 f. Bahwa mendengar permintaan Pengadu seperti yang disampaikan tersebut, saat itu dengan tegas Teradu I menyampaikan permohonan maaf kepada dan menjelaskan dengan jelas bahwa kami selaku penyelenggara pemilu tidak dapat membantu diluar konteks teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, untuk upaya meraih suara kemenangan pada Pemilu silahkan peserta pemilu memaksimalkan sisa waktu yang ada melalui kegiatan kampanye kepada Masyarakat atau pemilih. g. Bahwa terkait dalil Pengadu, bahwa saya memerintahkan kepada Kasubag Rendatin Saudara Han Daming untuk mencari caleg yang bisa dibantu, dalil tersebut sama sekali tidak benar dan sama sekali tidak pernah kami menyampaikan hal demikian apa lagi sampai menjanjikan akan membantu Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh) Desa h. Selanjutnya terkait dalil Pengadu bahwa ada penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang serahkan di kamar No. 623 untuk membantu Pengadu mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, dapat kami jelaskan bahwa benar setelah berdiskusi dan apa yang menjadi permintaan Pengadu tidak dapat kami penuhi, selanjutnya Pengadu pamit lalu meninggalkan sebuah amplop berwarna cokelat yang diletakkan di atas meja tempat kami berdiskusi di café Hotel Claro. i. Bahwa setelah melihat isi amplop yang diletakkan Pengadu tersebut adalah sejumlah dana yang tidak kami ketahui jumlah nominal yang ada didalamnya, seketika itu saya meminta kepada Kasubag Rendatin Han Daming untuk mengejar dan mengembalikan amplop tersebut kepada Pengadu di area parkiran Hotel Claro. j. Bahwa setelah pertemuan dan amplop tersebut dikembalikan kepada Pengadu, Teradu I menanyakan kepada Teradu II, apa maksud tujuan Pengadu tersebut sudah disampaikan kepada Teradu II sebelum bertemu di Café Hotel Claro, dan Teradu II menjawab Pengadu hanya mau konsultasi tidak ada pembahasan yang lain. 2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P2. pada pokoknya Teradu I menjawab sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar saya pernah memerintahkan kepada Kasubag Rendatin Han Daming untuk memberikan data nama-nama KPPS di 10 (sepuluh) Desa baik sebanyak 315 orang yang diserahkan pada tanggal 7 Februari 2024 maupun sebanyak 23 orang pada tanggal 10 Februari 2024 Desa Ranowila Kec. Wolasi dengan maksud untuk dieksekusi menjelang hari pemungutan suara. b. Bahwa data KPPS dimaksud hingga jawaban ini disusun, Para Teradu sama sekali tidak pernah melihat, tidak mengetahui siapa-siapa nama- nama KPPS yang dimaksud dan tersebar di Desa mana saja serta di peroleh dari mana data dimasud. 3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada point P3 dan P4. pada pokoknya Teradu I menjawab sebagai berikut: a. Bahwa terkait dalil Pengadu tersebut, selaku Teradu I kami sama sekali tidak mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024 antara Pengadu dan Kasubag Rendatin Han Daming untuk mengambil uang sebanyak 350 amplop. b. Bahwa selaku Teradu I, mengetahui hal ini nanti setelah medapat pokok aduan Pengadu dari DKPP, dan hal ini telah saya konfirmasi kebenarannya kepada Teradu II (Kasubag Rendatin Han Daming) bahwa tidak benar Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu apa lagi menerima uang sebanyak 350 amplop seperti yang di dalilkan Pengadu. 4. Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang kami hormati, dari keseluruhan jawaban yang telah kami uraikan di atas, pada pokoknya kami membantah seluruh dalil Pengadu. Selaku penyelenggara pemilu, kami sudah berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas, pokok dan fungsi kami secara professional sebagaimana yang diamanatkan dalam asas penyelenggara pemilu terlebih lagi dengan sumpah jabatan yang telah kami angkat di hadapan Tuhan Yang Maha Esa bahwa kami akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa terlepas dari upaya maksimal yang telah kami lakukan untuk menolak segala bentuk permintaan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tersebut, tentu kami pun memahami ada saja ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu yang kemudian mencoba berbagai upaya melalui mekanisme penyelesaian yang legal, dan menurut kami melalui Sidang DKPP ini merupakan forum resmi untuk kami membuktikan apa yang tidak kami lakukan atau membantah apa yang dituduhkan kepada kami selaku penyelenggara Pemilu. [2.6.2] Jawaban Teradu II A. KETERANGAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN PELAPOR YANG DIMOHONKAN. 1. Bahwa terhadap pengaduan pelapor pada P.1. yang menerangkan bahwa Tanggal 29 Januari saya Rendra Alam Lamuse hadir pada kegiatan KPU di Hotel Claro Kendari, setelah makan siang bertemu dengan pegawai KPU Konawe Selatan atas nama Han Daming dan berdiskusi sesuai apa yang sering di sampaikan ke saya terkait bantuan suara yang mana ketua KPU memerintahkan Pak Han Daming untuk mencari caleg yang akan dibantu. Dari hasi diskusi kami sepakat untuk bertemu Ketua KPU setelah selesai kegiatan tersebut. Pada Pukul 16.00 WITA kami bertemu kembali di kamar 751 tetapi disitu tdk terjadi transaksi, kemudian Pak Han Daming berkordinasi dengan Ketua KPU dan Ketua KPU menyuruh saya agar membuka kamar agar kami bisa bicara tuntas. Kemudian saya membuka kamar 623 dan disitulah kami mengatur strategi dan Ketua KPU berjanji untuk membantu saya di sepuluh desa dan disitulah saya memberikan dana awal sejumlah Rp 25 Juta, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada hari Senin, 29 Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Claro, Kota Kendari. Sebagai Peserta terundang yakni Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Konawe Selatan, pada kegiatan ini Rendra Alam Lamuse hadir selaku perwakilan dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Konawe Selatan. 1.2. Dalam kegiatan ini, Rendra Alam Lamuse menanyakan mau bertemu Ketua KPU Konawe Selatan dengan mengatakan mau konsultasi, lalu saya bilang nanti saya tanyakan dulu sama pak ketua, kemudian, saya menelfon pak ketua dan menyampaikan kalau ada dari partai Nasdem mau konsultasi dan pak ketua menjawab lagi berada di lantai 1 Cafe Claro arahkan saja ke sini. 1.3. Selanjutnya saya mengantar Rendra Alam Lamuse menuju ke Cafe Claro yang di lantai 1, di situ saya mendengar pembicaraan Rendra Alam Lamuse yang kebetulan juga Caleg Dapil IV minta dibantu suaranya untuk memenangkan di Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dan saat itu Pak Ketua menolak dan menyampaikan saran agar Rendra Alam Lamuse optimalkan kampanye ke masyarakat. Jadi aduan Pengadu tidak benar kalau Pak Ketua minta untuk mencari Caleg yang bisa dibantu, dan tidak benar ada pertemuan di dalam kamar hotel 751 atau kamar 623. 1.4. Terkait pengaduan Rendra Alam Lamuse bahwa ada penyerahan dana awal sebesar 25 juta yang serahkan Rendra Alam Lamuse di kamar No. 623 untuk membantu Rendra Alam Lamuse di 10 Desa, memang saat di Cafe itu Rendra Alam Lamuse meninggalkan amplop berisi sejumlah uang yang saya tidak ketahui secara pasti berapa jumlahnya, yang saya ketahui saat itu tidak ada pembahasan soal uang, Rendra Alam Lamuse hanya pamit begitu saja lalu pergi dan saya melihat ada amplop yang tertinggal di atas meja, dan saya sampaikan ke pak ketua bahwa dia lupa amplopnya Rendra Alam Lamuse, setelah saya melihat isinya berupa uang, saat itu pak ketua langsung menyuruh saya kembalikan itu uang dan saya menjawab iya pak jangan sampai kita dijebak. Sehingga saya langsung mengejar Sdr. Rendra Alam Lamuse yang masih berada di parkiran hotel claro lalu menyerahkan amplop tersebut. 2. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu pada P.2 yang menerangkan bahwa Tanggal 7 Februari 2024 saya memberikan data atas perintah dari Ketua KPU Konawe Selatan, data berupa nama-nama petugas KPPS di sepuluh desa yang akan di eksekusi menjelang hari Pemilihan yang berjumlah total semua 315 Orang, tanggal 10 Februari 2024 masuk lagi data tambahan dari Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi sejumlah 23 orang, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa tidak benar saya telah memberikan data kepada Rendra Alam Lamuse berupa nama-nama petugas KPPS di sepuluh desa dengan tujuan akan di eksekusi menjelang hari Pemilihan yang berjumlah total semua 315 Orang, dan tanggal 10 Februari 2024 masuk lagi data tambahan dari Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi sejumlah 23 orang. 2.2. Bahwa kami terakhir saya bertemu dengan Rendra Alam Lamuse di parkiran Hotel Claro saat mengembalikan amplop yang ditinggalkan Rendra Alam Lamuse tersebut, setelah itu saya tidak pernah lagi bertemu apa lagi seperti yang di dalilkan bahwa saya menyerahkan data berupa nama-nama petugas KPPS di sepuluh desa. 2.3. Bahwa tugas pokok saya sebagai Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi hanya mengelola data Pemilih dan Perencanaan Anggaran, bukan mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc dan saya tidak memiliki data terkait Badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS. 3. Bahwa terhadap pengaduan pelapor pada P.3. dan P.4. yang menerangkan bahwa Tanggal 12 Februari 2024 saya datang di rumah saya (Rendra Alam Lamuse) mengambil Amplop yang berisi uang sebanyak 350 amplop dan berkata sudah aman satu komando, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa tidak benar pada tanggal 12 Februari 2024 saya datang di rumah Rendra Alam Lamuse untuk mengambil Amplop yang berisi uang sebanyak 350 amplop, bahwa saya tidak pernah kerumah Rendra Alam Lamuse dan saya tidak tau dimana rumah Sdr. Rendra Alam Lamuse; 3.2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 saya berada dikantor KPU Konawe Selatan sejak pagi hingga tanggal 13 Februari 2024 dimana saat itu saya sedang fokus mempersiapkan proses distribusi logistik Pemilu yang akan didistribusikan ke PPK yang mana menjelang H-2 Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan saya tidak pernah meninggalkan kantor di rentan waktu sejak tanggal 12 s/d 13 April 2024. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan A. KEWENANGAN DKPP 1.1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau Laporan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termaksud untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 1.2. Bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. B. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU 1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, dan/atau Pemilih dilengkapi identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” 1.2. Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman beracara DKPP. Dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. C. JAWABAN PIHAK TERKAIT Berdasarkan aduan yang didalilkan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor: 45-PKE- DKPP/III/2024, Pihak Terkait memberikan jawaban sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu senantiasa berpegang teguh pada asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu serta kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu; 1.2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan senantiasa mewujudkan kewajiban dalam memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara; 1.3. Bahwa Pihak Terkait mengenal Para Teradu yaitu Teradu I Muh.Yunan jabatan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Periode 2023-2028 dan Teradu II Han Daming jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Selatan; 1.4. Bahwa dalam rangka mensosialisasikan tahapan Pemilu dan produk hukum yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 29 Januari 2024 Pihak Terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang bertempat di Hotel Claro Kendari yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Muh. Yunan dan anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan a.n. Anton Roberto dengan mengundang peserta rapat dari unsur Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik di wilayah Konawe Selatan; 1.5. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2024 di Hotel Claro Kendari dihadiri Ketua Bawaslu Konawe Selatan dan Perwakilan Partai Politik di Konawe Selatan; 1.6. Terhadap Bukti P-1 yang diajukan oleh Pengadu berupa screenshot Percakapan WhatsApp antara Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait dapat memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait karena Para Teradu tidak pernah menyampaikan atau membahas di dalam forum internal maupun mendiskusikan sesama Komisioner KPU atau kepada Staf yang ada di KPU Kabupaten Konawe Selatan karena Para Teradu dan Pihak Terkait dalam keseharian di kantor maupun di luar kantor hanya fokus melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Konawe Selatan; 1.7. Bahwa tangkapan layar percakapan yang diambil Pengadu yang kemudian menjadi alat bukti dalam perkara ini, yang memuat nama kontak dalam screenshot tersebut a.n. “Pak Yunan Ketua...” yang merupakan Teradu I dan screenshot percakapan yang memuat nama kontak a.n. “Daming KPU” Teradu II, Pihak Terkait tidak dapat memastikan apakah nama kontak tersebut sesuai terkait tidak dapat apakah nama kontak tersebut sesuai dengan nomor kontak Para Teradu, karena dalam tangkapan layar yang diambil Pengadu tidak menerangkan nomor kontak yang dimungkinkan bisa digunakan untuk mencocokkan dengan nomor kontak yang disimpan Pihak Terkait; 1.8. Berkaitan dengan Bukti P-2 berupa data KPPS di sepuluh Desa yang disampaikan Teradu II dengan Pengadu melalui percakapan WhatsApp, Pihak Terkait dapat memberikan penjelasan bahwa data KPPS yang diberikan Teradu II kepada Pengadu setelah dilakukan uji petik dengan mencocokkan Data NIK, Nama dan TPS memiliki kemiripan dengan database penyelenggara KPPS yang diangkat KPU Konawe Selatan yang akan bertugas di hari Pemungutan Suara. NIK NAMA TEMPAT JENIS ALAMAT KPPS KETERANGAN TANGGAL KELAMIN TPS LAHIR 74050*** Nur Nilam Alebo, P Alebo 2 Sesuai dengan Sari 13/02/1999 data KPPS 74050*** Suci Swi Lamomea, P Alebo 2 Sesuai dengan Lestari 24/11/2002 data KPPS 74050*** Salmawati Alebo, P Alebo 2 Sesuai dengan 04/06/1989 data KPPS 74050*** Paimin Cialam L Cialam 3 Sesuai dengan Jaya, Jaya data KPPS 16/11/1978 74050*** Kosim Cialam L Cialam 2 Sesuai dengan Jaya, Jaya data KPPS 01/12/1977 74050*** Wulan Wonua, P Wonua 3 Sesuai dengan Ningrum 01/12/2005 data KPPS 74050*** Suhermanto Kendari, L Wonua 3 Sesuai dengan 25/05/1988 data KPPS 1.9. Terhadap Bukti P-3 Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui terkait adanya dugaan pengembalian dana antara Teradu II dengan Pihak Pengadu karena hal ini tidak pernah disampaikan atau pun didengar oleh Pihak Terkait dalam melaksanakan aktifitas internal KPU Konawe Selatan Selatan; 1.10. Terhadap Bukti P-4 yang diajukan Pengadu, Pihak Terkait dapat memberikan keterangan bahwa daftar nama yang disampaikan Teradu II berupa nama-nama Pemilih yang kemudian di screenshot Pengadu tanpa elemen data lainnya, Pihak Terkait telah melakukan uji petik beberapa nama tersebut dan ditemukan ada kemiripan nama bahkan lebih dari satu nama yang sama antara daftar nama yang diberikan Teradu II kepada Pengadu dengan nama yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di Wilayah Konawe Selatan. Akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat memastikan apakah nama yang diberikan Teradu II adalah pemilih yang terdapat dalam DPT tersebut karena hanya mencantumkan elemen data nama saja tanpa disertai dengan elemen data lainnya. Padahal dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) PKPU 7 Tahun 2023 dijelaskan DP4 paling sedikit memuat informasi: a. Nomor Urut; b. NIK; c. Nomor KK; d. Nama Lengkap; e. Tempat Lahir; f. Tanggal Lahir; g. Jenis Kelamin; h. Status Perkawinan; Ketentuan di atas menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam hal dilakukan pemutakhiran dan penyusunan DPT sehingga apa yang Pengadu sampaikan dalam tangkapan layar percakapan dengan Teradu tidaklah dapat Pihak Terkait menjelaskan lebih lanjut apakah daftar nama tersebut adalah pemilih yang terdapat dalam DPT Pemilu Tahun 2024; Berdasarkan Hasil Uji Petik yang dilakukan Pihak Terkait dapat dijelaskan dalam Tabel Berikut: NIK NKK NAMA JENIS ALAMAT TPS KETERANGAN KELAMIN 74051**** 74021** Fitriani P Amoito 1 Terdapat 3 nama yang jaya sama 74051**** 74051** Yulianti P Aunupe 1 Terdapat 2 nama yang sama 74051**** 74051** Hasan L Mata 2 Terdapat 3 nama yang Wolasi sama 74051**** 74051** Rosnawati P Amoito 2 Terdapat 2 nama yang Jaya sama 74051**** 74060** Rian Adi L Aunupe 2 Terdapat 1 nama Saputra 2.0. Bahwa terhadap Bukti (P-4) lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan Pengadu terkait Daftar nama yang memuat elemen data berupa Nomor, NIK, Nama, Jenis Kelamin, TPS, Pihak Terkait telah melakukan uji petik terhadap data tersebut dan ditemukan ada kemiripan nama, NIK, Jenis Kelamin, dan TPS antara data yang disampaikan Teradu II kepada Pengadu melalui tangkapan percakapan yang menjadi alat bukti Pengadu dengan data yang terdapat dalam DPT Pemilu di Kabupaten Konawe Selatan akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat menggambarkan maksud tujuan dari pemberian data tersebut dari Teradu II kepada Pengadu karena tidak pernah disampaikan dalam forum internal KPU itu sendiri sehingga terhadap peristiwa a quo tidak dapat kami jelaskan lebih lanjut. Berdasarkan Hasil Uji Petik yang dilakukan Pihak Terkait dapat dijelaskan dalam Tabel Berikut: NIK NKK NAMA JENIS ALAMAT TPS KETERANGAN KELAMIN 74051**** 74051** Imelda P Mata 1 Sesuai dengan Wolasi DPT 74051**** 74051** Robin L Mata 1 Sesuai dengan Wolasi DPT 74051**** 74051** Ridwan L Wolasi 2 Sesuai dengan DPT 74051**** 74051** Mbuy P Wolasi 2 Sesuai dengan DPT 74051**** 74060** Sukarni P Wolasi 2 Sesuai dengan DPT 2.1. Terhadap Bukti P-5 Pihak Terkait tidak dapat menjelaskan peristiwa tersebut karena Para Teradu tidak pernah membahas atau menyampaikan kepada Pihak Terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari Pengadu kepada Para Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. 2.2. Bahwa terhadap dalil pengajuan a quo yang disampaikan pihak Pengadu, Pihak Terkait, memastikan tidak ada hubungan secara langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect) apa yang menjadi dugaan perbuatan Para Teradu dengan Pihak Terkait, walaupun Para Teradu ini adalah bagian dari organ internal KPU Konawe Selatan itu sendiri karena pada prinsipnya Pihak Terkait senantiasa menjaga integritas, marwah, dan keluruhan lembaga Penyelenggara Pemilu sebagai bagian instrumen penting yang diberikan kewenangan oleh negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Anton Roberto (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan) • Pihak Terkait menerangkan bahwa benar dalam kegiatan tamggal 29 Januari 2024, KPU Kabupaten Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang menyangkut tentang Informasi Surat Sah dan Tidak Sah Pada Pimpinan Partai Politik. Kegiatan dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari yaitu hotel Claro. Memang yang hadir dalam kegiatan ini hanya 2 orang yaitu Teradu I dan Anton Roberto. Sedangkan 3 anggota yang lain tidak ada yang hadir karena melaksanakan tugas lain. Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan, juga mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Konawe Selatan. Pengadu juga hadir dalam kegiatan tersebut. Berkaitan dengan yang disampaikan oleh Para Teradu, setelah kegiatan selesai Pukul 14.00 WITA, Pihak Terkait sempat berfoto bersama dengan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, dan perwakilan Partai Politik. Setelah kegiatan selesai, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui aktifitas yang dilakukan oleh Pengadu dan Para Teradu. Pihak Terkait juga tidak pernah mengetahui permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. • Pihak Terkait menerangkan Teradu II biasa dipanggil Han di Kantor. • Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan pasca pemungutan suara mulai dari tingkat PPS sampai dengan tingkat Kabupaten, Provinsi, bahwa apabila berbicara mengenai rekapitulasi pasti terdapat dinamika. Namun sampai dengan saat ini, pasca penetapan calon terpilih tidak ada komplain dari partai politik atau peserta pemilu dalam hal ini Bakal Calon Anggota Legislatif yang kemudian berkenaan dengan perubahan perolehan suara. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan proses yang telah dilakukan sebagaimana pelaksanaan tugas tidak ada komplain dari peserta pemilu. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan proses rekapitulasi suara apabila dihubungkan dengan Pengadu, tidak terdapat perubahan atau komplain dari peserta atau partai politik. • Pihak Terkait menerangkan mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu, yang mempersoalkan di 3 wilayah diantaranya Kecamatan Wolasi dan Ranomeeto, di Kecamatan tersebut telah melaksanakan dan menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara. Partai NasDem tidak terdapat persoalan hingga ditetapkan di tingkat Kabupaten. • Pihak Terkait menerangkan Pengadu merupakan Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Konawe Selatan. Pihak Terkait mengenal Pengadu. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan bukti-bukti Pengadu, Pihak Terkait mencoba menghubungkan dengan bukti Pengadu P-2 berupa data KPPS, sebagaimana percakapan screenshoot yang diduga dilakukan oleh Teradu II dengan Pengadu, Pihak Terkait mencoba melakukan uji petik terhadap beberapa nama tersebut. Hal tersebut untuk memastikan apakah benar nama-nama tersebut KPPS atau tidak. Berdasarkan data base KTP KPU Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian mencocokan dengan hasil screenshot tersebut karena kebetulan ada NIK. Memang terdapat 7 nama yang identik dengan data KPPS. Pihak Terkait menyebut identik karena dalam screenshot data KPPS tersebut mencantumkan NIK. Sahabudin (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan) • Pihak Terkait menerangkan mengenal nama Pengadu. Pihak Terkait mengenal nama Pengadu setelah terdapat laporan di DKPP. Pada saat kegiatan di Hotel Claro kebetulan, Pihak Terkait sedang berada di luar daerah. Laode Darman (Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan) • Pihak Terkait menerangkan mengenal nama Pengadu. Namun tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu. • Pihak Terkait menerangkan tidak mengikuti kegiatan di Hotel Claro karena berada di perkantoran. Pihak Terkait mengetahui permasalahan ini setelah terdapat laporan dari DKPP. Pihak Terkait menerangkan Teradu I dan Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait mengenai permasalahan ini. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan I. Keterangan Bawaslu Konawe Selatan Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Pengaduan Pengadu 1. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu sebagaimana yang didalilkan pada P.1, P.2, P.3, dan P.4, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan menerangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan incasu Siambu menerima undangan dari KPU Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 29 Januari 2024 melalui chat WhatsApp dari Komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 126/PL.01.8-SD/7405/2024 perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 28 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan KPU Kabupaten Konawe Selatan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin, 29 Januari 2024 Pukul 09.30 WITA, bertempat di Hotel Claro Kendari. 1.2. Bahwa terhadap point 1.1. di atas, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dengan kapasitas hadir sebagai terundang. Kemudian, setelah selesainya kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan langsung beranjak meninggalkan Hotel tempat kegiatan untuk kembali ke Kecamatan Ranoometo, Kabupaten Konawe Selatan. 1.3. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan a.n. Hasni melaksanakan perjalanan Dinas Luar Daerah sebagaimana Surat Tugas Nomor: 58/KP.01/K.SG-11/01/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam rangka rapat evaluasi dan pemetaan masalah hukum dalam pembentukan pengawas TPS dan pengawasan pembentukan KPPS pada tanggal 27 s.d. 31 Januari 2024 bertempat di MG Setos Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Perjalanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 105/KP.01/K1/01/2024 pada tanggal 26 Januari 2024 perihal Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS. 1.4. Bahwa sejak tanggal 25 s.d. 30 Januari 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan a.n. Bahrun Musu menghadiri 2 kegiatan Nasional yang diselenggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu: 1) Kegiatan Konsolidasi Nasional Evaluasi Manajemen Pengawasan Proses Tahapan Logistik Pemilu dan Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 di Hotel Grand Mercure Solo Baru Jalan Ir. Soekarno, Dusun II, Mafegondo, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. 2) Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS yang diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di MG Setos Hotel Semarang Jalan Inspeksi Kembangsari Semarang Jawa Tengah. 1.5. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan tidak mengetahui adanya transaksi antara Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan melalui salah satu oknum Sekretariat KPU Konawe Selatan dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Dapil 4 a.n. Rendra Alam Lamuse dengan tujuan menambah/menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan tertentu sebagaimana yang di adukan Pemohon dalam dalil aduannya. Dimana Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan baru mengetahui kejadian/peristiwa a quo yang diadukan oleh Pengadu nanti setelah adanya Surat Panggilan Nomor: 509/PS.DKPP/SET-04/OV/2024 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan sampai pelaksanaan sidang hari ini belum pernah menerima laporan atau informasi awal dari masyarakat berkaitan dengan adanya kejadian sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu dalam Formulir Pengaduan Nomor 47-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Siambu (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan) • Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, menerima undangan KPU Konawe Selatan. Perihal Undangan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Konawe Selatan. Setelah, Ketua Bawaslu kembali untuk melaksanakan kegiatan pengawasan. • Pihak Terkait menerangkan Teradu II biasa dipanggil Pak Han Daming. • Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan berkomunikasi dengan Caleg meminta agar dinaikkan suaranya dan meminta amplop termasuk dalam pelanggaran etik. • Pihak Terkait Proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Konawe Selatan secara berjenjang, Bawaslu Konawe Selatan telah melakukan pengawasan dalam tahapan proses rekapitulasi secara berjenjang. Tidak terdapat permasalahan, lancar, dan sukses. Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan tidak pernah menerima laporan atau informasi awal berkenaan dengan adanya perubahan suara. • Pihak Terkait menerangkan Pengadu tidak memiliki masalah di Dapilnya. • Pihak Terkait mengenal Pengadu karena sebagai adik kelas waktu di SMU. Hasni (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan) Pihak Terkait hanya mengenal nama Pengadu dari Daftar Calon Anggota DPRD. Bahrun Musu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan) Pihak Terkait hanya mengenal nama Pengadu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga menjanjikan suara kepada Pengadu di 10 (sepuluh) desa dalam Pemilu 2024. Teradu II juga diduga menerima 350 amplop berisi uang dari Pengadu. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang penghitungan perolehan suara sah dan tidak sah di Hotel Claro Kendari dengan mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu. Pada saat itu, Pengadu dengan hadir sebagai Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Konawe Selatan. Pada saat kegiatan selesai, Pukul 16.35 WITA, Pengadu menyampaikan kepada Teradu II ingin bertemu dan berkonsultasi dengan Teradu I. Menanggapi hal tersebut, Teradu II mengatakan kepada Pengadu akan menanyakan terlebih dahulu kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu II menelepon Teradu I dan mengatakan bahwa Pengadu ingin bertemu dan berkonsultasi. Teradu I menyampaikan kepada Teradu II agar Pengadu menemui Teradu I di Kafe Hotel Claro lantai 1. Para Teradu membantah terdapat pertemuan di dalam Kamar Hotel Nomor 751 atau Kamar Nomor 623. Pada saat itu, Pengadu, Teradu II, dan Teradu I bertemu di Kafe Hotel Claro. Teradu I mengira Pengadu akan berkonsultasi mengenai mekanisme Pemungutan dan Penghitungan suara. Namun ternyata Pengadu memohon kepada Teradu I agar membantu Pengadu memperoleh suara dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Mendengar permintaan tersebut, Teradu I secara tegas menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadu. Teradu I menerangkan selaku penyelenggara pemilu tidak dapat membantu di luar konteks teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara. Sedangkan mengenai upaya meraih suara kemenangan, Teradu I mempersilahkan kepada peserta pemilu agar memaksimalkan sisa waktu melalui kegiatan kampanye. Selanjutnya, Pengadu pamit dan meninggalkan sebuah amplop berwarna cokelat di atas meja tempat berdiskusi Kafe Hotel Claro. Para Teradu melihat sebuah amplop berisi uang yang tidak ketahui nilainya. Seketika, Teradu I meminta Teradu II segera mengembalikan amplop tersebut kepada Pengadu di area parkiran Hotel Claro. Teradu II langsung mengejar dan mengembalikan amplop tersebut kepada Pengadu di parkiran Hotel Claro. Setelah Teradu II mengembalikan amplop kepada Pengadu, Teradu I kembali menanyakan kepada Teradu II mengenai maksud dan tujuan Pengadu, Teradu II menjawab Pengadu hanya ingin berkonsultasi. Selain itu, Teradu I menerangkan bahwa tidak pernah memerintahkan Teradu II untuk mencari caleg dan menjanjikan Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh) Desa. Para Teradu juga membantah terdapat penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di kamar No. 623 dengan tujuan membantu Pengadu mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Teradu I tidak pernah memerintahkan Teradu II memberikan data nama-nama KPPS di 10 (sepuluh) Desa sebanyak 315 orang tanggal 7 Februari 2024 dan 23 orang tanggal 10 Februari 2024 Desa Ranowila Kecamatan Wolasi. Teradu II juga membantah telah memberikan data nama-nama petugas KPPS kepada Pengadu. Para Teradu sama sekali tidak pernah melihat dan tidak mengetahui secara rinci mengenai nama-nama KPPS. Para Teradu juga tidak mengetahui mengenai sumber perolehan data tersebut. Teradu I tidak mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024 antara Pengadu dengan Teradu II untuk mengambil uang sebanyak 350 amplop. Teradu I baru mengetahui setelah memperoleh pokok aduan Pengadu. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I telah mengonfirmasi kepada Teradu II. Hasilnya, tidak benar Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu dan menerima uang sebanyak 350 amplop. Teradu II tidak pernah mengetahui alamat rumah Pengadu. Pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024, Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan. Teradu II fokus mempersiapkan proses distribusi logistik Pemilu yang akan didistribusikan kepada PPK. Teradu II sebagai Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi hanya mengelola data Pemilih dan Perencanaan Anggaran, bukan mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc. Teradu II tidak memiliki data Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Pengadu menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduan perkara Nomor: 45-PKE-DKPP/III/2024. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa: “Dalam hal pengaduan dan /atau laporan yang telah dicatat dalam berita acara verifikasi materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan /atau laporan”. Menimbang tehadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang penghitungan perolehan suara sah dan tidak sah di Hotel Claro Kota Kendari dengan mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu. Pada saat itu, Pengadu hadir sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat Kabupaten Konawe Selatan. Pada saat kegiatan selesai, sekitar Pukul 16.35 WITA, Pengadu menyampaikan kepada Teradu II bahwa ingin bertemu dan berkonsultasi dengan Teradu I. Menanggapi hal tersebut, Teradu II menyampaikan kepada Pengadu bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu II menelepon Teradu I dan menyampaikan bahwa Pengadu ingin bertemu dan berkonsultasi. Teradu I menyampaikan kepada Teradu II agar Pengadu langsung menemui Teradu I di Kafe Hotel Claro lantai 1. Dalam pertemuan Pengadu, Teradu II, dan Teradu I di Kafe Hotel Claro lantai I, Pengadu meminta kepada Teradu I agar membantu Pengadu memperoleh suara dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, namun Teradu I menolak permintaan Pengadu dan menyampaikan bahwa selaku penyelenggara pemilu tidak dapat membantu di luar konteks teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara. Teradu I mempersilahkan Pengadu sebagai peserta pemilu agar memaksimalkan sisa waktu melalui kegiatan kampanye guna meraih perolehan suara. Selanjutnya, Pengadu pamit dan meninggalkan sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya di atas meja tempat berdiskusi di lt 1 Kafe Hotel Claro, seketika Teradu I meminta Teradu II segera mengembalikan amplop tersebut kepada Pengadu, lalu Teradu II langsung mengejar Pengadu sampai di area parkiran Hotel Claro dan mengembalikan Amplop tersebut kepada Pengadu. Setelah Teradu II mengembalikan amplop kepada Pengadu, Teradu I kembali menanyakan kepada Teradu II mengenai maksud dan tujuan Pengadu, Teradu II menjawab Pengadu hanya ingin berkonsultasi. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I membantah telah memerintahkan Teradu II untuk mencari caleg dan menjanjikan Pengadu mendapatkan suara di 10 (sepuluh) Desa. Para Teradu juga membantah terdapat penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di kamar No. 623 dengan tujuan membantu Pengadu mendapat suara di 10 (sepuluh) Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Teradu I membantah memerintahkan Teradu II memberikan data nama-nama KPPS di 10 (sepuluh) Desa sebanyak 315 orang pada tanggal 7 Februari 2024 dan 23 orang pada tanggal 10 Februari 2024 Desa Ranowila Kecamatan Wolasi. Teradu II juga membantah telah memberikan data nama-nama petugas KPPS kepada Pengadu. Menurut pengakuan Teradu I bahwa sama sekali tidak pernah melihat dan tidak mengetahui secara rinci mengenai nama-nama KPPS, Para Teradu juga tidak mengetahui mengenai sumber perolehan data tersebut. Menurut pengakuan Teradu I, bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada pertemuan pada tanggal 12 Februari 2024 antara Pengadu dengan Teradu II untuk mengambil uang sebanyak 350 amplop. Teradu I berdalih baru mengetahui setelah terdapat pengaduan ke DKPP. Bahwa Teradu I mengonfirmasi kepada Teradu II, hasilnya, menurut Teradu II tidak pernah bertemu dengan Pengadu dan menerima uang sebanyak 350 amplop karena Teradu II tidak mengetahui alamat rumah Pengadu. Pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024, Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan fokus mempersiapkan logistik Pemilu yang akan didistribusikan kepada PPK. Teradu II sebagai Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi hanya mengelola data Pemilih dan Perencanaan Anggaran, bukan mengelola data Penyelenggara Badan Adhoc karena tidak memiliki data Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan oleh Pengadu (Vide Bukti P-1), terdapat komunikasi intens antara Pengadu dan Teradu II yang dimulai sejak tanggal 17 Januari 2024 s.d. 14 Februari 2024. Pada saat itu, Pengadu meminta agar Teradu II membagikan link cara mengecek KTP pemilih di TPS. Teradu II kemudian menyampaikan link cekdptonline.kpu.go.id. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, terjadi percakapan antara Pengadu dan Teradu II yang pada pokoknya Pengadu menanyakan kepada Teradu II tentang Teradu I. Dalam percakapan tersebut Pengadu menanyakan “kapanmi” dijawab oleh Teradu II “apanya yang kapan?” kemudian dijawab lagi oleh Pengadu “yang itu bosku” kemudian dijawab oleh Teradu II “Oh iya, saya belum sempat ketemu beliau” (Vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, terjadi lagi komunikasi antara Pengadu dengan Teradu II, Pengadu menanyakan “di mana kanda” dijawab oleh Teradu II “sy konfir dl ket, td dia keluar sebelum selesai keg”, kemudian Pengadu menanyakan lagi “kt masih di claroka?” dijawab oleh Teradu II “ia masih”, Pengadu merespon jawaban Teradu II dengan menyampaikan “sy di claro jg ini, dimana?”, Teradu II menjawab “dikamar 751” selanjutnya dalam percakapan tersebut ada keinginan Pengadu untuk bertemu dengan Teradu II, tetapi Pengadu tidak dapat masuk ke kamar 751 karena menggunakan akses. Karena tidak bertemu dengan Teradu II, Pengadu kembali menanyakan kepada Teradu II “bagaimana ini kanda?” dijawab oleh Teradu II “sasudah WA ket” kemudian dijawab oleh Pengadu “sebentar pi pulang”, dan Teradu II menjawab “Ok, dia bilang aturmi” selanjutnya Pengadu menyampaikan “jadi bagaimana?” dijawab oleh Teradu II “jangan dsini keluar sj”. Selanjutnya dalam percakapan Pengadu dan Teradu II isinya perjanjian pertemuan di luar Hotel Claro (Vide Bukti P-1). Dalam bukti yang sama ada penerusan chat WhatssApp yang isinya “cari kamar dsni saja qta bicara tuntas”. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024, Pengadu menelepon Teradu II namun tidak diangkat. Teradu II dalam pesan WhatsApp mengatakan “wa sj, lg kegiatan dinda”. Kemudian Teradu II meneruskan pesan yang isinya “Ambaipua dapat 50 tapi mereka minta 300”, “bisa disampaikan”, ditambahkan keterangan oleh Teradu II “dr paket”. Pengadu menanyakan mengenai Desa Jawa di Kecamatan Konda. Teradu II mengatakan “belum ada laporan” sedangkan di Kecamatan Wolasi sudah aman hanya tinggal mengumpulkan data. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2024 Teradu II bertanya kepada Pengadu “tidak jadi naikkah?”, Pengadu menjawab sedang mengurus kedatangan Surya Paloh pada tanggal 8 Februari 2024. Bahwa Pada tanggal 7 Februari 2024, Teradu II meneruskan kepada Pengadu percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan seseorang mengenai data nama-nama KPPS di Kecamatan Ranomeeto. Dalam percakapan tersebut pihak yang memberikan data nama KPPS memanggil Teradu II dengan sebutan Pak Handaming selayaknya panggilan Teradu II pada umumnya. Pada tanggal 9 Februari 2024, Teradu II kembali memberikan data nama KPPS di Kecamatan Wolasi. Teradu II juga sempat menghubungi Pengadu melalui WhatsApp dengan mengatakan “masih tersisa 2 amplop, ada tambahan anggota 13, temannya anakku kalau bisa diakomodir, pak ketua tanya kalau ada operasionalnya pengurus”. Kemudian, Pengadu menjawab “tidak ada deela operasionalnya”. Bahwa Pengadu mengungkapkan rasa kecewa terhadap Teradu II melalui WhatsApp karena dianggap gagal mengondisikan perolehan suara dan terancam tidak terpilih dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Pengadu mengatakan kepada Teradu I bahwa perolehan suara Pengadu di Desa Jawa kosong, menanggapi hal tersebut, Teradu I kemudian mengatakan bahwa “masih dimonitor”. Selanjutnya, Pengadu mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen, namun Teradu I berusaha meyakinkan Pengadu dengan mengatakan “besok saya panggil dl PKK nya konda minta ket terkait ini”, Pengadu menjawab “siap kanda, kemungkinan besar besok sy ke DKPP dan saya pasti kan masalah ini panjang”. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan atas nama Anton Roberto menerangkan bahwa Berdasarkan uji petik yang dilakukan Pihak Terkait anggota KPU Konawe Selatan terhadap 7 nama-nama KPPS di Kecamatan Konda (vide Bukti P-2) yang bersesuaian dengan data milik KPU Kabupaten Konawe Selatan yaitu: 1. Nur Silam Sari, Suci Swi Lestari, Salmawati masing-masing dari Desa Alebo. 2. Paimin dan Kosim masing-masing dari Desa Cialam Jaya. 3. Wulan Ningrum dan Suhermanto masing-masing dari Desa Wonua. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa terdapat kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dengan dalil aduan Pengadu. Pertama, terdapat konsistensi antara peristiwa, kronologis, dan dalil aduan Pengadu. Pengadu dan Para Teradu terbukti telah membangun komunikasi semenjak tanggal 17 Januari 2024 s.d. 14 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp (vide Bukti P-1). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu Pengadu memperoleh suara dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp diantaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), yang berdasarkan uji petik yang dilakukan Pihak Terkait anggota KPU Konawe Selatan terhadap 7 nama anggota KPPS di Kecamatan Konda (vide Bukti P-2) yang bersesuaian dengan data milik KPU Kabupaten Konawe Selatan yaitu: 1. Nur Silam Sari, Suci Swi Lestari, Salmawati masing-masing dari Desa Alebo. 2. Paimin dan Kosim masing-masing dari Desa Cialam Jaya. 3. Wulan Ningrum dan Suhermanto masing-masing dari Desa Wonua. Bahwa komunikasi yang dilakukan Pengadu dan Para Teradu tidak hanya melalui WhatsApp melainkan bertemu secara langsung pada tanggal 29 Januari 2024 di Cafe Hotel Claro Lantai I. Dalam pertemuan tersebut Pengadu meminta tolong kepada Teradu I agar membantu Pengadu memenangkan perolehan suara dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Sekalipun Teradu I berdalih menolak keinginan Pengadu tersebut, namun tidak mengesampingkan fakta adanya bukti percakapan antara Pengadu dan Para Teradu yang menguatkan dalil Pengadu. Bahwa telah terjadi pemberian uang dalam amplop kepada Para Teradu pada pertemuan tersebut yang diletakkan Pengadu di meja kafe Hotel Claro. Meskipun Para Teradu berdalih tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut, namun tidak mengesampingkan fakta bahwa benar terdapat pertemuan antara Pengadu dan Para Teradu disertai pemberian sejumlah uang sebagai upaya memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Bahwa dalih Para Teradu yang menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan bentuk upaya untuk menjatuhkan nama baik Para Teradu, DKPP menilai tidak dapat dipertimbangkan, terlebih dalih tersebut tidak didukung dengan adanya alat bukti. Kedua, dalih Teradu II yang menyatakan bahwa Daming KPU sebagaimana dimaksud dalam contact WhatsApp Pengadu adalah bukan nama Teradu II, akan tetapi dalih tersebut terbantahkan dengan bukti penerusan percakapan WhatsApp antara Teradu II dengan seseorang mengenai data nama-nama KPPS di Kecamatan Ranomeeto. Dalam percakapan tersebut pihak yang memberikan data nama KPPS memanggil Teradu II dengan sebutan Pak Handaming selayaknya panggilan Teradu II pada umumnya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 8 huruf a dan huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu ”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : a. “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”; i. “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”; dan Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: “Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”; a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”; dan d. “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak Putusan ini ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Han Daming terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 20