Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 129/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab. Tojo Una-una
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2016
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 166/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Nopember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja mengeluarkan dua model sepecimen tanda gambar surat suara yang Sah dan Tidak Sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una diduga sengaja mengeluarkan dua model spesimen surat suara yang sah dan tidak sah. spesimen tersebut digunakan saat hari pemungutan suara dan sudah tersedia di seluruh TPS pada tanggal 9 Desember 2015.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3) Peraturan KPU No; Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Amrin Karima, Hi. Usri Abd. Rauf, Takdir K.Laro, Dirwansyah Putra, dan M.Husni Laborahima selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 166/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Anwar Syadat Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Musyaffa (Muhammad Syarif Aljufri dan Fatimah Hi. Moh. Amin) Alamat Kantor : Jln. Jenderal Sudirman RT/RW 002/001 Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Nama : Wirdan Alhasni Pekerjaan/Lembaga : Guru Alamat Kantor : Jln. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Amrin Karima Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Desa Sansarino Nomor 68 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Hi. Usri Abd. Rauf Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Desa Sansarino Nomor 68 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Takdir K.Laro Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Desa Sansarino Nomor 68 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Dirwansyah Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Desa Sansarino Nomor 68 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : M.Husni Laborahima Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Alamat : Desa Sansarino Nomor 68 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 166/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Nopember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja mengeluarkan dua model sepecimen tanda gambar surat suara yang Sah dan Tidak Sah. Kedua tanda gambar tersebut, digunakan saat hari pencoblosan dan sudah tersedia diseluruh TPS yang ada di kab. Tojo Una Una Pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2015; 2. Bahwa dari hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Terdapat perbedaan hasil perhitungan suara yang sangat mencolok dari lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai akibat KPU Kabupaten Tojo Una-Una mengedarkan model specimen surat suara yang tidak sesuai dengan Undang- Undang dan Peraturan KPU yang ada; 3. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten terjadi perbedaan jumlah DA1 KWK (Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan) yang di pegang oleh saksi pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, DA1 KWK (Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan) dipegang oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dan DA1 KWK yang di upload di media (Facebook PPID Tojo Una-Una); 4. Bahwa dari barang bukti yang diperoleh (Rekaman Video Live Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten) terlihat sikap dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sangat tidak berlaku jujur, adil dan transparansi; 5. Bahwa Teradu V M. Husni Laborahima selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una- Una, mengambil dan menyimpan hasil rekapitulasi model C1 dari 6 Kecamatan Wilayah Kepulauan (Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Batudaka, di rumah M. Husni Laborahima yang Seharusnya hasil rekapitulasi model C1 dipegang oleh PPK dari masing masing Kecamatan untuk dilaporkan ke kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una; 6. Bahwa Marlubis selaku ketua PPS Desa Balingara Kecamatan Amapana Tete turut mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Mohammad Lahay dan Admin AS Lasimpala) dengan cara membawa Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 mendatangi rumah warga dusun III Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete. 7. Bahwa Fariz latjuba sebagai anggota PPK turut membuatkan lagu untuk di pakai kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Mohammad Lahay dan Admin AS Lasimpala); 8. Bahwa berdasarkan rangkain peristiwa di atas terindikasi kuat adanya kecurangan yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa kami selaku pengadu membenarkan ada 2 model tanda gambar surat suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang digunakan para pemilih sebagai anggota daftar pemilih tetap pada tanggal 09 Desember di 350 TPS dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tojo Una Una. Hal ini dibuktikan dengan : a. Jawaban Teradu terhadap perkara nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 sangat tidak transparan dimana pihak Teradu tidak dapat menguraikan dengan kongkrit terhadap pokok-pokok aduan dari pihak pengadu; b. Teradu atas nama Hi. Usri Abd. Rauf membenarkan bahwa dari pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una tidak pernah mensosialisasikan specimen surat suara yang sah dikarenakan antara lain supaya tidak dianggap memihak terhadap paslon tertentu, hal ini menurut kami sebagai pengadu merasa dibohongi karena bahan sosialisasi (poster, baliho dan spanduk) dan surat suara tidak sama,hal ini perlu diketahui DKPP bahwa masyarakat di kampung kami masih sangat awam dengan Pemilukada Tahun 2015. Pengalaman selama ini pemilih diberikan pendidikan politik/tatacara memilih sesuai dengan specimen surat suara. c. Sanggahan dari Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una dan anggotanya bahwa tidak ada surat suara yang tidak sah/palsu karena surat suara memiliki system security print yang hanya di ketahui oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Panwaslih dan Kepolisian, dimana alatnya dipegang juga oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Panwaslih dan Kepolisian. Ketika hakim menanyakan apakah pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una membawa alat tersebut dijawab tidak ada, karena ada di Kepolisian resort Tojo Una-Una. Terkait dengan surat suara yang memiliki security print tidak dapat dijelaskan oleh pihak Teradu. Hal ini menurut kami sebagai pihak Pengadu adalah kebohongan yang dilakukan oleh pihak Teradu dengan tidak bias menjelaskan apa yang disebut security print; d. Bukti rekaman yang kami peroleh, bahwa cara percetakan surat suara KPU Kabupaten Tojo Una-Una berbeda dengan cara percetakan surat suara yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang lainya, hal menjadikan kecurigaan kami sebagai Pengadu bahwa memang KPU Kabupaten Tojo Una- Una sudah merencanakan melakukan kecurangan. e. Adanya pengakuan dari saksi-saksi yang telah tersumpah yang hadir di dalam persidangan, kami sebagai pihak Pengadu bisa menghadirkan lagi saksi-saksi yang baru untuk member pengakuan terhadap surat suara yang tidak sah yang telah mereka coblos pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (pencoblosan) tanggal 9 Desember 2015; f. Saksi saksi yang kami temukan pasca sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang membenarkan bahwa memang ada 2 surat suara yang dicoblos oleh Masyarakat Kabupaten Tojo Una Una pada saat hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2015 dan kami siap untuk menghadirkan apabila pihak DKPP Republik Indonesia meminta untuk dihadirkan; 2. Bahwa terdapat perolehan suara yang sangat mencolok sebagai akibat berlakunya surat suara yang tidak sah di tiap- tiap TPS saat pencoblosan Tanggal 9 Desember 2015. Hal ini merupakan alat bukti dan fakta bahwa kami dari pihak pengadu membenarkan bahwa dengan adanya 2 model specimen, dibuktikan dengan a. Jawaban teradu atas perkara nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 yang tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pokok perkara, jawaban dari teradu tidak konsisten dengan fakta lapangan; b. kami sebagai pihak pengadu membenarkan bahwa adanya tanda gambar surat suara yang tidak sah hingga kami meyakini bahwa perolehan suara dari 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tojo Una-Una yang sangat jauh perbedaan selisih suara antara pasangan calon yang satu dengan lainnya diakibatkan adanya model specimen surat suara yang tidak sah; 3. Bahwa terdapat perbedaan jumlah DA1- KWK (Rekapitulasi Hasil Penghitungn Suara tingkat Kecamatan) yang dipegang saksi dan yang di pegang KPU Tojo Una- Una pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, menurut kami sebagai pengadu adalah sangat benar dikarenakan : a. Jawaban teradu pada saat persidangan yang mengakui dan membenarkan terjadi banyak kesalahan di tingkat kecamatan sehingga dilakukan pembetulan; b. DA1-KWK di tingkat kecamatan tidak ditandatangani saksi karena banyak proses yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam pilkada termasuk dalam rekapitulasi suara sehingga para saksi kami mengamanatkan untuk dibahas dalam rekapitulasi tingkat kabupaten dengan menitipkan permasalahan yang dihadapi dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemumutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan; c. Perbedaan tersebut kami lampirkan. 4. Bahwa adanya sikap tidak jujur, tidak adil dan tidak transparan adalah benar, hal ini terukur dari : a. Pada saat perhitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una terjadi perbedaan DA1 KWK yang dipegang oleh saksi dari masing masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan DA1 KWK yang dipegang dan dibacakan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una Una. Untuk mensikronkan data DA1 yang di pegang saksi dan DA1 yang di pegang dan dibacakan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una Una, maka saksi saksi meminta agar kotak suara suara di buka. Namun pihak KPU Kabupaten Tojo Una Una tidak mengabulkan permintaan dari saksi saksi. Hal inilah yang menjadikan kecurigaan kami sebgai pengadu bahwa ada hal yang di sebunyikan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una. b. Dengan tidak dibukanya Kotak Suara sebagai suatu alat bukti yang sah pada pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten, maka kami dari pihak Pengadu berkesimpulan bahwa pihak Teradu sudah melakukan kecurangan. c. Untuk keterangan lebih lanjut terdapat pada bukti video rekaman live perhitungan suara tingkat Kabupaten yang belum sempat di putar pada saat persidangan. Mohon untuk diputar oleh mejelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 5. Bahwa salah satu teradu atas nama M. Husni Laborahima telah mengambil dan menyimpan hasil rekapitulasi C1 dari wilayah kepulauan adalah memang benar, hal ini sesuai dengan : a. Pengakuan lisan Bapak Husni Laborahima pada saat persidangan b. Bukti rekaman wawancara saksi dan saudara M. Husni Laborahima yang belum sempat diputar pada saat persidangan. Mohon untuk diputar oleh mejelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Demi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum yang mandiri, jujur, adil, dan Transparan; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto contoh specimen surat suara yang tidak sah; Bukti P-2 : Foto kegiatan penandatanganan specimen surat suara sah oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una; Bukti P-3 : Fotokopi KTP saksi Pengadu serta keterangan tertulis saksi Pengadu; Bukti P-4 : Foto bentuk-bentuk bahan sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una diantaranya: Banner, Poster, Leaflet, Spanduk, Pin, Gantungan Kunci, Striker Motor, dan Striker Mobil; Bukti P-5 : Fotokopi Perauran Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 30 April 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 23 Juni 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Form model DB1-KWK Halaman 1-1, 2-1, 3-1 Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah; Bukti P-8 : Fotokopi KTP Wirdan M.Alhasni serta keterangan tertulis; Bukti P-9 : Fotokopi form Model DA 1-KWK halaman 1-1 Kecamatan Ampana Tete, Una-Una, Waka Besar, Batudaka, Ratolindo, Ulubongka, Tojo, Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah; Bukti P-10 : Fotokopi Uraian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih; Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 111/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015; Bukti P-12 : Fotokopi KTP Taufik Latinapa serta keterangan tertulis; Bukti P-13 : Fotokopi KTP Abd. Rahman Y. Ndai serta keterangan tertulis; Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan Moh. Sya’rawi Cau tertanggal 26 Desember 2015; Bukti P-15 : Fotokopi tanda terima pelaporan kepada Panwaslih Kabupaten Tojo Una- Una; Bukti P-16 : Fotokopi tanda terima Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dari Tim Relawan Musyaffa Periode Tahun 2015-2020; Bukti P-17 : Fotokopi Laporan Pelanggaran Pidana Pemilukada Kabupaten Tojo Una- Una yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Relawan Musyaffa tertanggal 12 Januari 2016; Bukti P-18 : Fotokopi model DB2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015; Bukti P-19 : Fotokopi laman JPNN.COM yang memuat berita Mabes Polri tangani 29 Perkara Pidana Pilkada serentak, diantaranya 3 perkara dalam tahap penyidikan yaitu tindak pidana pada Pilkada Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng, “ Rokan Hilir, Riau dan Sumbawa Barat, NTB tertanggal 16 Desember 2015; Bukti P-20 : Fotokopi rekap Form DB 1 sertifikat Rekapitulasi Hasil rincian penghitungan perolehan suara dari setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Kabupaten/Kota Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah ; Bukti P-21 : Fotokopi KTP atas nama Rusdin Hajim serta keterangan tertulis; Bukti P-22 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah Hal 1-1, 1-2, 2-1, 2-2, 3-1, 3-2; Bukti P-23 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Rotolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1; Bukti P-24 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1; Bukti P-25 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1; Bukti P-26 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1; [2.5] Menimbang pada 8 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Ardiyanto (Kecamatan Ampana Kota) Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapka oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8 Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka. Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 4 Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon. Risman Yoe (Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat) Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS I Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon. Misbah Musa (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo) Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8 Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka. Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 2 Kelurahan Dondo, Kecamatan Rotolindo adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon. Suriyani Haerudin (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo) Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapka oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8 Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka. Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 2 Kelurahan Dondo, Kecamatan Rotolindo adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon Anwar Menyampaikan bahwa saya melihat langsung Marlubis (Ketua PPS Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete) membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep Abd. Rahman Y. Ndai (Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete) Menyampaikan bahwa saya melihat langsung Marlubis (Ketua PPS Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete) membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep. Pada tanggal 8 Desember 2015 tepatnya pukul 00.00 WITA, saya melihat mobil Bapak Marlubis selaku Ketua PPS Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep. Kemudian, Marlubis singgah lagi dirumah Arman dan berbicara secara tertutup. Saya sebagai masyarakat Desa Balingara Dusun III Kecamatan Ampana Tete menyuruh Bapak Caco untuk membubarkan mereka. Menurut saya hal itu tidak bisa dilakukan oleh Ketua PPS karena melanggar aturan yang ada. Sebagai ketua PPS Bapak Marlubis seharusnya bersikap Netral terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una yang ada. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 8 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, dengan sengaja mengeluarkan dua model specimen tanda gambar surat suara yang sah dan tidak sah, dan tanda gambar tersebut digunakan saat hari pencoblosan dan sudah tersedia diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una pada hari Rabu Tanggal 9 Desember 2015 adalah sama sekali tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut: • Bahwa Teradu selaku Ketua dan Angota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015 dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksebilitas yang dibuktikan dengan tidak terdapatnya perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi • Bahwa teradu hanya mencetak satu jenis surat suara • Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS tidak terdapat temuan terkait surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan • Bahwa dalam proses pelipatan, pengepakan dan pendistribusian surat suara sampai ke TPS selalu dalam pengawasan Panwaslih Tojo Una-Una dan mendapat pengawalan dari kepolisian Resort Tojo Una-Una • Bahwa terhadap Specimen Surat Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 782/KPU/XI/2015 tertanggal 9 November 2015, pada angka 9 surat tersebut menjelaskan bahwa : "Sebelum surat suara dicetak, seluruh pasangan calon atau pihak yang diberi kuasa oleh pasangan calon melakukan persetujuan terhadap master cetakan atau dummy surat suara”. Bersesuaian dengan perintah tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan kegiatan untuk meminta konfirmasi persetujuan seluruh pasangan calon terhadap kesesuaian redaksional nama dan gelar yang tertuang dalam specimen surat suara untuk kepentingan pencetakan surat suara. Kegiatan pengambilan penandatanganan specimen/dummy Surat Suara juga tidak dilakukan secara diam-diam melainkan disaksikan oleh berbagai pihak yakni oleh Pasangan Calon atau yang diberi Kuasa, Pihak Kepolisian, Panwasli, Pihak Kejaksaan, Perwira Penghubung dan representatif pemerintah daerah yang diwakili oleh pihak Badan Kesbangpol. • Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, menyebarkan bahan sosialisasi berupa poster yang memuat tanda gambar pasangan calon baik yang memuat foto dan yang tidak memuat foto yang disebarkan diseluruh wilayah TPS adalah bertujuan untuk mensosialisasikan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una bukan untuk kepentingan pencoblosan seperti yang didalilkan pengadu. Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 6 ayat (1) menyatakan: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi pemilihan dan pendidikan politik bagi pemilih. 2. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten terdapat perbedaan hasil penghitungan suara yang sangat mencolok dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah akibat KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang mengedarkan model specimen surat suara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU adalah tidak benar dan terkesan mengada-ngada. Yang benar adalah bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una dalam melaksanakan tugasnya selalu tunduk pada ketentuan Undang-Undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak terdapatnya rekomendasi atau teguran dari Panwaslih Kabupaten Tojo Una terkait dengan bahan sosialisasi yang disebarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Specimen Surat Suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una telah mendapat persetujuan seluruh pasangan calon adalah sesuai dengan desain Surat Suara yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 tentang Desain Surat Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015 yang merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat kabupaten terjadi perbedaan jumlah DA1 KWK (Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan) yang dipegang oleh saksi pada saat Rekapitulasi Hasil Peghitungan Suara Tingkat Kabupaten, dan DA1-KWK (Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan) yang dipegang oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Tingkat Kabupaten, dan DA1 KWK yang di upload di media (Facebook PPID Tojo Una-Una) adalah tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut : • Bahwa terhadap perbedaaan DA1-KWK yang dimaksud oleh pengadu kami tidak memahami dimana letak perbedaanya, karena DA1-KWK yang kami tayangkan di website KPU RI adalah sama dengan yang di plenokan dan yang dipegang oleh saksi • Bahwa saksi pasangan calon Nomor Urut 3, tidak secara menyeluruh mengikuti proses rekapitulasi Penghitungan di beberapa kecamatan atau (walk out) dan tidak menandatangani Formulir Model DA1-KWK • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani oleh ketua, anggota PPK dan saksi yang hadir”. • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 dalam hal ketua dan anggota PPK dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. • Bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 1, ayat (2) Menyatakan “Dalam hal ketua dan anggota PPK dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. • Bahwa dalam melaksankan tugasnya Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 14, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota • Bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan tahapan Rekapitulasi di tingkat kabupaten merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota • Bahwa ketentuan pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 mengatakan : “dalam hal keberatan yang diajukan saksi atau panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Merujuk pada pasal ini maka apabila terjadi perbedaan data rekapitulasi di tingkat kecamatan (Form DA1-KWK) dengan Rekapitulasi ditingkat kabupaten yang di input dalam Form DB1-KWK maka dapat dilakukan pembetulan seketika itu juga. Namun pembetulan atau perbaikan tersebut hanyalah perbaikan penginputan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama sekali tidak mempengaruhi hasil perolehan suara setiap pasangan calon atau dengan kata lain tidak merugikan pasangan calon. • Bahwa Media Sosial Facebook PPID KPU Tojo Una-Una adalah Sarana untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat khususnya informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una • Bahwa Form DA1-KWK yang di Upload di media Facebook PPID KPU Kabupaten Tojo Una-Una adalah laman yang terhubung dengan link KPU memuat hasil perolehan suara disetiap tingkatan, link KPU dimaksud dapat diakses pada laman https://pilkada2015.kpu.go.id/tojounaunakab/ • Bahwa Form DA1-KWK yang di Upload di laman/website KPU RI adalah DA1- KWK yang merupakan hasil pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan yang ditandatangani oleh PPK dan saksi pasangan calon yang hadir dan yang bersedia menandatangani; 4. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan barang bukti yang diperoleh dari (rekaman video live Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara ditingkat kabupaten) terlihat sikap dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sangat tidak berlaku jujur, adil dan transparan adalah tidak benar. Yang benar adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berlaku jujur, adil dan transparan adalah sesuai mekanisme ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan teradu V atas nama M. Husni Laborahima telah mengambil dan menyimpan hasil Rekapitulasi Model C1 dari kecamatan wilayah kepulauan yaitu, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako dan Kecamatan Batudaka, di rumahnya (M. Husni Laborahima) dan seharusnya hasil Rekapitulasi Model C1 dipegang oleh PPK dari masing-masing kecamatan untuk dilaporkan ke kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una adalah tidak sepenuhnya benar. Yang benar adalah Sebagai berikut : • Bahwa benar teradu V atas nama M. Husni Laborahima melakukan penjemputan satu rangkap salinan form C1-KWK di Kecamatan Walea Kepulauan, Kecamatan Walea Besar, Kecamatan Talatako dan Kecamatan Togean dengan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian sesuai Surat Tugas Ketua KPU Nomor 184.A/ST/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015. • Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: “KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) salinan formulir Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. • Bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 : “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian formulir model C- KWK, Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (4) kepada KPU untuk diumumkan di laman KPU”. • Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU diatas dapatlah disimpulkan bahwa Form C1-KWK adalah bukanlah dokumen yang bersifat rahasia melainkan dokumen publik yang justru diperintahkan oleh KPU untuk diumumkan secara luas dengan cara melakukan pemindaian (di scan) untuk di upload dilaman KPU agar dapat terlihat dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Penjemputan Form C1-KWK yang dilakukan oleh teradu V atas nama Husni Laborahima adalah bentuk upaya agar dokumen tersebut dapat segera sampai ke KPU Tojo Una-Una untuk kepentingan pemindaian/scan dan upload ke website KPU sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. KESIMPULAN [2.7] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melakukan kecurangan sebagaimana yang diindikasikan oleh pengadu, teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Teradu tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Ketua KPU RI Nomor 782/KPU/XI/2015 Tanggal 9 Nopember 2015 Tentang Desain dan Ukuran surat suara yang mengalami penambahan dan pengurangan jumlah Pasangan Calon akibat sengketa pencalonan; Bukti T-2 : Dokumentasi Foto Kegiatan Penandatangan specimen surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015; Bukti T-3 : Poster Sosialisasi daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wail Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015; Bukti T-4 : Poster Sosialisasi tanda coblos suara sah dan suara tidak sah; Bukti T-5 : Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah disertai visi dan misi masing-masing Pasangan Calon; Bukti T-6 : Bahan simulasi sosialisasi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una- Una Nomor 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 Tentang Desain surat suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/Kpts/KPU /Tahun 2015 Tentang Desain surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-9 : Fotokopi Form DA1-KWK di 12 Kecamatan, Sertifikasi Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Tugas M.Husni Laborahima seijin Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una dengan Nomor Surat Tugas 184.A/ST/XII/2015 Tertanggal 9 Desember 2015; [2.9.1] Menimbang pada 16 Nopember 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Terkait Permasalahan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Menyampaikan keterangnya yaitu: 1. Terkait dengan Specimen kertas suara, berdasarkan supervisi dan kunjungan periodik yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak ditemukan informasi maupun laporan sebagaimana di dalilkan Pengadu; 2. Sewaktu penandatangan spescimen kertas suara di Hotel Lawalaka, Kabupaten Tojo Una-Una dilangsungkan, Panwaslih Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga melakukan Pengawasan dan dihadiri oleh Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015; 3. Rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Hotel PINK berjalan dengan tertib serta dihadiri saksi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Tiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 atas nama Muhammad Syarif Aljufri dan Fatimah Hi. Moh. Amin, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una diduga sengaja mengeluarkan dua model spesimen surat suara yang sah dan tidak sah. spesimen tersebut digunakan saat hari pemungutan suara dan sudah tersedia di seluruh TPS pada tanggal 9 Desember 2015. Akibat beredarnya spesimen yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU tersebut, Pengadu merasa dirugikan karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara yang sangat mencolok. Terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Form model DA 1 KWK antara yang dipegang oleh saksi dengan yang ada pada KPU dan diunggah PPID Tojo Una-Una. Para Teradu berdasarkan bukti video rekaman rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten telah bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak transparan. Teradu V M. Husni Laborahima menyimpan hasil rekapitulasi Form Model C1 dari Kecamatan Tojo Una-Una, Togean, Talatako, dan Batudaka di rumahnya; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Pertama, terkait dalil terdapatnya 2 (dua) model spesimen, para Teradu membantah bahwa hal tersebut tidak benar. Spesimen dibuat para Teradu dengan meminta persetujuan para Paslon dengan cara membubuhkan tanda persetujuan pada master cetakan (dummy) surat suara, termasuk konfirmasi redaksional terhadap nama yang benar penulisan Paslon. Persetujuan dilakukan di tempat terbuka dengan disaksikan seluruh tim kampanye Paslon, Polri setempat, Panwaslu, kejaksaan, dan representasi pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan yang hadir. Apabila dalil pengadu dikaitkan dengan design surat suara, para Teradu juga membantahnya karena dibuatnya rancangan surat suara juga memedomani Keputusan KPU No. 117/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang design Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebelum akhirnya menuangkan design surat suara tersebut melalui Keputusan para Teradu nomor 107/Kpts/KPU- Kab/024.433206/2015 tentang Desain Surat Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015. Kedua, terkait spesimen dimaksud digunakan para Teradu sebagai surat suara pada hari pemungutan suara di seluruh TPS, para Teradu perlu mendudukkan persoalannya bahwa, spesimen yang dimaksud Pengadu menurut para Teradu bukanlah surat suara untuk pemungutan suara, melainkan alat peraga sosialisasi kepada pemilih. Menurut para Teradu, Pengadu tidak dapat membedakan antara spesimen surat suara yang dicetak dan digunakan untuk alat peraga/bahan sosialisasi dengan surat suara yang digunakan pada hari pemungutan surat suara. Para Teradu menyatakan bahwa untuk seluruh tindakan terkait penetapan spesimen dan alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut berpedoman pada Surat Ketua KPU No. 782/KPU/XI/2015 tanggal 9 November 2015. Ketiga, perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Form Model DA-1, menurut para Teradu hal tersebut bukanlah suatu permasalahan, karena Form Model DA-1 di satu sisi yang dipegang oleh saksi bila diakumulasikan sama jumlahnya dengan saksi Paslon lain serta Panwaslu, di sisi yang lain hasil perolehan suara yang ditayangkan para Teradu di laman (website) KPU RI juga sama jumlahnya. Para Teradu juga mengunggah hasil rekapitulasi ke media sosial Facebook PPID KPU Kabupaten Tojo Una-Una adalah laman yang terhubung dengan Link KPU, sekaligus terunggah (upload) pada laman resmi (website) KPU. Unggahan ini merupakan penayangan dari Form Model DA-1 KWK yang memuat hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang ditandatangani oleh PPK dan saksi Paslon yang hadir dan yang bersedia menandatanganinya. Para Teradu menyayangkan karena Pengadu melalui saksi Paslon nomor urut 3 tidak seluruhnya mengikuti proses rekapitulasi di beberapa Kecamatan dan karenanya dipastikan tidak menandatangani Form Model DA-1 KWK tersebut. Keempat, terkait Teradu V M. Husni Laborahima menyimpan hasil rekapitulasi Form Model C1 dari Kecamatan Tojo Una-Una, Togean, Talatako, dan Batudaka di rumahnya, dibantah oleh Teradu V ini dengan menyatakan bahwa penjemputan dimaksud merupakan penugasan selaku anggota KPU berdasarkan surat tugas Ketua KPU Tojo Una-Una No. 184.A/ST/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015 sesuai wilayah koordinasinya meliputi Kecamatan Walea Kepulauan, Kecamatan Walea Besar, Kecamatan Talatako, dan Kecamatan Togean. Sama seperti anggota KPU lainnya yang didampingi oleh petugas Polri, Teradu V juga menyampaikan laporan hasil kerjanya berupa hasil pengumpulan salinan Form Model C1-KWK kepada pleno KPU setempat pada tanggal 9 Desember 2015, dan kembali ke Kantor KPU setempat pada tanggal 10 Desember 2015, tepatnya Pukul 02.30 WIB. Namun menurut Terdu V, pada waktu tiba di Kantor KPU didapatinya suasana masih sepi. Di samping dengan pertimbangan baju yang dikenakan basah oleh ombak karena cuaca cukup buruk selama perjalanan dinasnya, maka untuk sementara sembari menunggu esok hari untuk kembali ke kantornya, maka Teradu V memutuskan untuk mengambil istirahat di rumahnya. Dengan latar belakang tersebut, Teradu V mengakui bahwa salinan Form Model C1-KWK dibawa ke rumahnya, karena juga menurutnya bahwa salinan Form tersebut juga bukanlah sesuatu yang bersifat rahasia, melainkan lembaran salinan yang harus telah diunggap (up load) oleh jenjang KPU di bawahnya ke laman KPU RI di tingkat pusat. Teradu V merasa tidak ada materi form yang diubahnya, sehingga dalil pengadu yang ditujukan kepadanya tidak berdasar; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 8 November 2016, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu hanya mencetak satu jenis surat suara yang digunakan pada hari pencoblosan, surat suara sah yang dicetak Teradu sesuai dengan specimen surat suara resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Suara dengan komposisi 3 (tiga) tiga Pasangan Calon berjejer-sejajar (paralel) di kolom atas dan dua Paslon berjejer sejajar di kolom bawah. Bukti fisik yang diajukan Pengadu saat pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu bersumber dari laman KPU. Keterangan saksi Pengadu Ardiyanto (Kecamatan Ampana Kota), Risman Yoe (Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat), Misbah Musa (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo), dan Suriyani Haerudin (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo) memberikan keterangan bahwa mereka mencoblos surat suara dimana Pasangan Calon berjejer nomor urut satu sampai dengan lima. Saksi Pengadu menyatakan tidak mengetahui bahwa surat suara yang dicoblosnya sah atau tidak, saksi hanya mencoblos dibalik bilik sesuai surat suara yang diberikan penyelenggara. Saksi Pengadu mengetahui bahwa suat suara yang dicoblos adalah berbeda dan tidak sah setelah mendapat konfirmasi dan penjelasan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 3; [4.3.2] Perbedaan suara yang mencolok akibat adanya dua specimen model surat suara yang bereda sebagaimana dalil Pengadu tidak terkomfirmasi dalam sidang pemeriksaan, pergerakan dan perbedaan angka-angka sebagaimana di dalilkan Pengadu tidak mempunyai hubungan sebab akibat. Saat rekapitulasi berlangsung tidak didapati rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses rekapitulasi suara, juga tidak ada keberatan dari Pasangan Calon lainnya. Terkait perolehan dan perubahan angka yang sangat mencolok sebagaimana di dalilkan pengadu juga tidak bermuara dengan adanya sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi; [4.3.3] Perbedaan Angka Form Model DA1-KWK yang dimiliki saksi Pasangan dengan KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang diunggah PPID Kabupaten Tojo Una-Una ditemukan adanya data yang bereda dan sudah dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten. Perbedaan tersebut meliputi Data Pemilih yang terdiri dari DPT, DPTb-1, DPPh, DPTb-2 terdapat di 5 (lima) Kecamatan, dengan rincian sebagai berikut: a) Kecamatan Rotolindo 1) Desa Dondo pada data DPT, data awal untuk laki-laki : 1.290 v Hasil Perbaikan : 1.291 v Data awal Perempuan : 1.278 v Hasil Perbaikan : 1.277 v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 2.568 2) Desa Sumoli pada Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 775 v Hasil Perbaikan : 765 v Data awal Perempuan : 763 v Hasil Perbaikan : 752 v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 1.528 3) Desa Uetanga atas Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 1. 751 v Hasil Perbaikan : 1.748 v Data awal Perempuan : 1.805 v Hasil Perbaikan : 1.808 v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 3.556 4) Desa Uetanga Bawah Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 751 v Hasil Perbaikan : 750 v Data awal Perempuan : 817 v Hasil Perbaikan : 818 v Adapun Jumlah Tetap/Tidak Berubah :1.568 5) Desa Dondo Data DPTb-1, data awal untuk Laki-laki :3 v Hasil Perbaikan :4 v Data awal Perempuan :4 v Hasil Perbaikan :3 v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah :7 6) Desa Muara Toba Data DPTb-1, data awal untuk Laki-laki : 15 v Hasil Perbaikan :5 v Data awal Perempuan : 13 v Hasil Perbaikan :7 v Adapun Jumlah DPT Berubah : 28 - 12 7) Desa Muara Toba Data DPTb-2, data awal untuk Laki-laki : 67 v Hasil Perbaikan : 65 v Data awal Perempuan : 75 v Hasil Perbaikan : 60 v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 132-135 8) Desa Muara Toba Data PHP untuk DPTb-1 v data awal untuk Laki-laki : 13 v Hasil Perbaikan :5 v Data awal Perempuan : 10 v Hasil Perbaikan :7 v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 23 - 12 9) Desa Muara Toba Data PHP untuk DPTb-2 v data awal untuk Laki-laki : 67 v Hasil Perbaikan : 75 v Data awal Perempuan : 65 v Hasil Perbaikan : 68 v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 132-143 Pada Kecamatan Rotolindo data perbaikan hanya terjadi pada Data Pemilih yang tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara. Demikian juga untuk PHP yang dikoreksi tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. b) Kecamatan Togean 1) Desa Baulu, data DP Untuk DPTb-1 v data awal untuk Laki-laki :2 v Hasil Perbaikan :3 v Data awal Perempuan :3 v Hasil Perbaikan :2 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :5 2) Desa Baulu, data DP Untuk DPPh v data awal untuk Laki-laki :2 v Hasil Perbaikan :1 v Data awal Perempuan :1 v Hasil Perbaikan :2 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3 3) Desa Baulu, data PHP Untuk DPTb-1 v data awal untuk Laki-laki :2 v Hasil Perbaikan :3 v Data awal Perempuan :3 v Hasil Perbaikan :2 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :5 4) Desa Baulu, data PHP Untuk DPTb v data awal untuk Laki-laki :2 v Hasil Perbaikan :1 v Data awal Perempuan :1 v Hasil Perbaikan :2 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3 Pada Kecamatan Togean data perbaikan terdapat pada data pemilih yang tidak berkaitan dengan data hasil perolehan suara. Untuk data PHP yang dikoreksi tidak mempengaruhi data hasil perolehan suara karena hanya pertukaran data jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan. c) Kecamatan Tojo Barat 1) Desa Tombiano, data DP Untuk DPTb-1 v data awal untuk Laki-laki :5 v Hasil Perbaikan :2 v Data awal Perempuan :2 v Hasil Perbaikan :5 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :7 Pada Kecamatan Tojo Barat data perbaikannya hanya dilakukan pada data pemilih DPTb-1 yang tidak mempengaruhi data hasil perolehan hasil. d) Kecamatan Ulubongka 1) Desa Watu Sungo, data PHP untuk DPTB-1 v data awal untuk Laki-laki :0 v Hasil Perbaikan :3 v Data awal Perempuan :3 v Hasil Perbaikan :0 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3 Pada Kecamatan Ulubongka data perbaikan hanya dilakukan pada data pemilih DPTb-1 yang mempengaruhi data hasl perolehan suara. e) Kecamatan Tatalako 1) Desa Kabalutan, data PHP untuk DPTB-1 v data awal untuk Laki-laki : 14 v Hasil Perbaikan : 12 v Data awal Perempuan : 12 v Hasil Perbaikan : 14 v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah : 26 Pada Kecamatan Tatalako data perbaikan dilakkan pada data PHP untuk DPTb- 1 tidak mempengaruhidata hasil perolehan suara. [4.3.4] Berdasarkan pencermatan dan telaah terhadap perbedaan angka-angka yang tertera dalam Form Model DA-1 KWK dapat dinyatakan data tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara karena data perbaikan dilakukan untuk data pemilih saja. dimana, data pemilih tidak menjadi data pembanding dalam menghitung hasil perolehan suara. Demikian pula perubahan data pada pengguna hak pilih (PHP) tidak ditemukan pertambahan dan pengurangan yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Permintaan Pengadu untuk membuka kotak suara karena dugaan perbedaan data DA 1 KWK Saksi dan KPU Kabupaten Tojo Una-Una tidak diakomodir Teradu dikarenakan perbedaan data DA 1 KWK yang berada ditangan saksi dan KPU Kabupaten Tojo Una-Una bukan menyangkut hasil penghitungan suara; [4.3.5] Form Model C-1 hasil rekapitulasi yang dijemput Teradu V M. Husni Laborahima bukanlah lembaran salinan yang bersifat rahasia melainkan lembaran salinan yang harus diunggah (upload) ke laman KPU. Teradu V menjemput Form Model C1 hasil rekapitulasi dari empat kecamatan yakni Kecamatan Walea Kepulauan, Kecamatan Walea Besar, Kecamatan Tatalako, dan Kecamatan Togean dimana Kecamatan dimaksud merupakan Korwil wilayah Teradu V. Teradu V pada tanggal 10 dini hari sampai ke Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu V bergegas ke kantor dan mendapati Kantor sedang sepi. Teradu V memutuskan kembali ke rumah untuk mandi dan mengganti baju karena dalam perjalan menuju Kabupaten Tojo Una-Una kondisi cuaca sedang tidak bersahabat dibarengi ombak besar yang mengakibatkan baju Teradu V basah. Oleh karenanya, Teradu V berinisiatip untuk mengganti baju terlebih dahulu dan kemabli ke KPU Kabupaten Tojo Una-Una dipagi hari, tindakan Teradu V tidak terindikasi untuk menyimpan Form Model C 1; [4.3.6] Sidang pemeriksaan tanggal 16 Nopember 2016, Pengadu juga mendalilkan pada tanggal 8 Desember 2015, Marlubis selaku Ketua PPS Desa Balingra Kecamatan Ampana Tete membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Nomor 2 kepada Asep. Saksi Pengadu atas nama Anwar dan Abd. Rahman meminta Caco membubarkan peertemuan Marlubis ketika berada di kediaman Arman. Saksi Pengadu beranggapan Marlubis telah bertindak tidak netral dikarenakan status Marlubis adalah Penyelenggara dan saat itu sedang masa tenang. Teradu juga mendalilkan Anggota PPK Fariz Latjuba membuatkan Jingle untuk Pasangan Calon nomor urut 2. Kedua dalil Pengadu terkait Marlubis dan Fariz Latjuba tidak terkomfirmasi secara jelas dalam persidangan dikarenakan Marlubis dan Fariz Latjuba telah habis masa Jabatannya. Namun, dalam persidangan Teradu menyakini bahwa dalil Pengadu baru diketahui para Teradu sewaktu persidangan. Para Teradu sebelumnya tidak pernah mendapati laporan akan adanya pelanggaran yang terjadi sebagaimana di dalilkan Pengadu, Panwaslih juga tidak pernah memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelanggaran ini; [4.3.7] Berdasarkan Rangkaian peristiwa dan fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Menurut DKPP telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua KPU RI nomor 782/KPU/XI/2015 tanggal 9 Nopember 2015, angka 9 yang berbunyi sebelum surat suara dicetak, seluruh Pasangan Calon atau pihak yang diberi kuasa oleh Pasangan Calon melakukan persetujuan terhadap master cetakan atau dummy surat suara. Keputusan KPU Tojo Una-Una No. 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 tentang design surat suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015, Putusan ini merujuk pada Surat Keputusan KPU No. 117/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang desain surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan pencetakan surat suara telah dilaksanakan KPU Kabupaten Tojo Una-Una secara berjenjang, Teradu juga telah melakukan sosialisasi sebelum penandatangan pencetakan surat suara dilaksanakan. Oleh karenanya, dalil Pengadu menyangkut adanya perbedaan suara yang mencolok terkait perbedaan antara specimen surat suara dengan surat suara yang sah saat pencoblosan, DKPP menyakini berdasarkan bukti dalam persidangan tidak memiliki korelasi sebab akibat. Sepanjang menyangkut dugaan perbedaan Form Model DA1-KWK saksi Pasangan Calon dengan Form Model DA1-KWK yang dimiliki KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Menurut DKPP, tindakan yang dilakukan Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 menyatakan, “Dalam hal keberatan diajukan saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) dapat diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan perbaikan.” berdasarkan bukti yang telah dijabarkan dalam pertimbangan [4.3.3] Teradu mengakui ada beberapa perbedaan. Namun, perbedaan yang dimaksudkan bukanlah menyangkut hasil rekapitulasi suara, melainkan adanya kesalahan pengetikan dan telah diperbaiki Teradu sehingga semua data telah bersesuai dan tidak berpengaruh pada perolehan hasil penghitungan suara. keterangan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan tidak didukung dengan alat bukti yang kuat untuk meyakinkan DKPP. Oleh sebab itu dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban serta keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meyakinkan DKPP. Sikap dan tindakan Teradu V yang menjemput Form Model C1 ke wilayah Korwil yang bersangkutan, menunjukkan adanya itikad baik dari Teradu untuk segera menscan Form Model C1- KWK ke laman KPU tepat waktu. Teradu V mendasarkan tindakannya pada ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015. Sikap dan tindakan Marlubis dan Fariz Latjuba yang tidak terkonfirmasi dalam persidangan akibat masa jabatan Marlubis selaku Ketua PPS Balingra, Kecamatan Ampana Tete dan Fariz Latjuba selaku anggota PPK telah habis, tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, DKPP perlu mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku atasan yang bersangkutan untuk lebih peka dan menjadikannya sebagai pertimbangan serta bahan evaluasi untuk Penyelanggaraan Pemilihan Umum berikutnya. Para Teradu terbukti tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan dalil Pengadu dapat dikesampingkan; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Amrin Karima, Hi. Usri Abd. Rauf, Takdir K.Laro, Dirwansyah Putra, dan M.Husni Laborahima selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H. dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas Bulan Nopember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN AHMAD KHUMAIDI