Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 129/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab. Tojo Una-una
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2016
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 166/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Nopember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja mengeluarkan dua model sepecimen tanda gambar surat suara yang Sah dan Tidak Sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una diduga sengaja mengeluarkan dua model spesimen surat suara yang sah dan tidak sah. spesimen tersebut digunakan saat hari pemungutan suara dan sudah tersedia di seluruh TPS pada tanggal 9 Desember 2015.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (3) Peraturan KPU No; Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Amrin Karima, Hi. Usri Abd. Rauf, Takdir K.Laro, Dirwansyah Putra, dan M.Husni Laborahima selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
166/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Anwar Syadat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Musyaffa (Muhammad
Syarif Aljufri dan Fatimah Hi. Moh. Amin)
Alamat Kantor : Jln. Jenderal Sudirman RT/RW 002/001
Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota,
Kabupaten Tojo Una-Una.
Nama : Wirdan Alhasni
Pekerjaan/Lembaga : Guru
Alamat Kantor : Jln. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan
Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Amrin Karima
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una
Alamat : Desa Sansarino Nomor 68
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Hi. Usri Abd. Rauf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una
Alamat : Desa Sansarino Nomor 68
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Takdir K.Laro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una
Alamat : Desa Sansarino Nomor 68
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Dirwansyah Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una
Alamat : Desa Sansarino Nomor 68
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : M.Husni Laborahima
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una
Alamat : Desa Sansarino Nomor 68
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 166/V-
P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Nopember 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan sengaja
mengeluarkan dua model sepecimen tanda gambar surat suara yang Sah dan
Tidak Sah. Kedua tanda gambar tersebut, digunakan saat hari pencoblosan dan
sudah tersedia diseluruh TPS yang ada di kab. Tojo Una Una Pada Hari Rabu
Tanggal 9 Desember 2015;
2. Bahwa dari hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Terdapat
perbedaan hasil perhitungan suara yang sangat mencolok dari lima pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai akibat KPU Kabupaten Tojo Una-Una
mengedarkan model specimen surat suara yang tidak sesuai dengan Undang-
Undang dan Peraturan KPU yang ada;
3. Bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara
tingkat Kabupaten terjadi perbedaan jumlah DA1 KWK (Rekapitulasi Hasil
penghitungan suara tingkat Kecamatan) yang di pegang oleh saksi pada saat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, DA1 KWK
(Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan) dipegang oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten dan DA1 KWK yang di upload di media (Facebook PPID Tojo
Una-Una);
4. Bahwa dari barang bukti yang diperoleh (Rekaman Video Live Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten) terlihat sikap dari
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sangat tidak berlaku
jujur, adil dan transparansi;
5. Bahwa Teradu V M. Husni Laborahima selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-
Una, mengambil dan menyimpan hasil rekapitulasi model C1 dari 6 Kecamatan
Wilayah Kepulauan (Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan
Talatako, Kecamatan Batudaka, di rumah M. Husni Laborahima yang Seharusnya
hasil rekapitulasi model C1 dipegang oleh PPK dari masing masing Kecamatan
untuk dilaporkan ke kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una;
6. Bahwa Marlubis selaku ketua PPS Desa Balingara Kecamatan Amapana Tete turut
mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Mohammad Lahay dan Admin
AS Lasimpala) dengan cara membawa Tim Pasangan Calon Nomor urut 2
mendatangi rumah warga dusun III Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete.
7. Bahwa Fariz latjuba sebagai anggota PPK turut membuatkan lagu untuk di pakai
kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Mohammad Lahay dan Admin AS
Lasimpala);
8. Bahwa berdasarkan rangkain peristiwa di atas terindikasi kuat adanya
kecurangan yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku pengadu membenarkan ada 2 model tanda gambar surat
suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang digunakan para
pemilih sebagai anggota daftar pemilih tetap pada tanggal 09 Desember di 350 TPS
dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tojo Una Una. Hal ini dibuktikan
dengan :
a. Jawaban Teradu terhadap perkara nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 sangat tidak
transparan dimana pihak Teradu tidak dapat menguraikan dengan kongkrit
terhadap pokok-pokok aduan dari pihak pengadu;
b. Teradu atas nama Hi. Usri Abd. Rauf membenarkan bahwa dari pihak KPU
Kabupaten Tojo Una-Una tidak pernah mensosialisasikan specimen surat
suara yang sah dikarenakan antara lain supaya tidak dianggap memihak
terhadap paslon tertentu, hal ini menurut kami sebagai pengadu merasa
dibohongi karena bahan sosialisasi (poster, baliho dan spanduk) dan surat
suara tidak sama,hal ini perlu diketahui DKPP bahwa masyarakat di kampung
kami masih sangat awam dengan Pemilukada Tahun 2015. Pengalaman selama
ini pemilih diberikan pendidikan politik/tatacara memilih sesuai dengan
specimen surat suara.
c. Sanggahan dari Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una dan anggotanya bahwa
tidak ada surat suara yang tidak sah/palsu karena surat suara memiliki
system security print yang hanya di ketahui oleh pihak KPU Kabupaten Tojo
Una-Una, Panwaslih dan Kepolisian, dimana alatnya dipegang juga oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una, Panwaslih dan Kepolisian. Ketika hakim
menanyakan apakah pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una membawa alat
tersebut dijawab tidak ada, karena ada di Kepolisian resort Tojo Una-Una.
Terkait dengan surat suara yang memiliki security print tidak dapat dijelaskan
oleh pihak Teradu. Hal ini menurut kami sebagai pihak Pengadu adalah
kebohongan yang dilakukan oleh pihak Teradu dengan tidak bias menjelaskan
apa yang disebut security print;
d. Bukti rekaman yang kami peroleh, bahwa cara percetakan surat suara KPU
Kabupaten Tojo Una-Una berbeda dengan cara percetakan surat suara yang di
lakukan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang lainya, hal menjadikan
kecurigaan kami sebagai Pengadu bahwa memang KPU Kabupaten Tojo Una-
Una sudah merencanakan melakukan kecurangan.
e. Adanya pengakuan dari saksi-saksi yang telah tersumpah yang hadir di dalam
persidangan, kami sebagai pihak Pengadu bisa menghadirkan lagi saksi-saksi
yang baru untuk member pengakuan terhadap surat suara yang tidak sah yang
telah mereka coblos pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara
(pencoblosan) tanggal 9 Desember 2015;
f. Saksi saksi yang kami temukan pasca sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik yang membenarkan bahwa memang ada 2 surat suara yang dicoblos
oleh Masyarakat Kabupaten Tojo Una Una pada saat hari pencoblosan tanggal
9 Desember 2015 dan kami siap untuk menghadirkan apabila pihak DKPP
Republik Indonesia meminta untuk dihadirkan;
2. Bahwa terdapat perolehan suara yang sangat mencolok sebagai akibat berlakunya
surat suara yang tidak sah di tiap- tiap TPS saat pencoblosan Tanggal 9 Desember
2015. Hal ini merupakan alat bukti dan fakta bahwa kami dari pihak pengadu
membenarkan bahwa dengan adanya 2 model specimen, dibuktikan dengan
a. Jawaban teradu atas perkara nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 yang tidak
menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pokok perkara, jawaban dari teradu
tidak konsisten dengan fakta lapangan;
b. kami sebagai pihak pengadu membenarkan bahwa adanya tanda gambar surat
suara yang tidak sah hingga kami meyakini bahwa perolehan suara dari 5
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tojo Una-Una yang sangat
jauh perbedaan selisih suara antara pasangan calon yang satu dengan lainnya
diakibatkan adanya model specimen surat suara yang tidak sah;
3. Bahwa terdapat perbedaan jumlah DA1- KWK (Rekapitulasi Hasil Penghitungn
Suara tingkat Kecamatan) yang dipegang saksi dan yang di pegang KPU Tojo Una-
Una pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten, menurut kami sebagai pengadu adalah sangat benar
dikarenakan :
a. Jawaban teradu pada saat persidangan yang mengakui dan membenarkan
terjadi banyak kesalahan di tingkat kecamatan sehingga dilakukan
pembetulan;
b. DA1-KWK di tingkat kecamatan tidak ditandatangani saksi karena banyak
proses yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam pilkada termasuk dalam
rekapitulasi suara sehingga para saksi kami mengamanatkan untuk dibahas
dalam rekapitulasi tingkat kabupaten dengan menitipkan permasalahan yang
dihadapi dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemumutan Suara dan Panitia
Pemilihan Kecamatan;
c. Perbedaan tersebut kami lampirkan.
4. Bahwa adanya sikap tidak jujur, tidak adil dan tidak transparan adalah benar, hal
ini terukur dari :
a. Pada saat perhitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh pihak
KPU Kabupaten Tojo Una-Una terjadi perbedaan DA1 KWK yang dipegang oleh
saksi dari masing masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan DA1
KWK yang dipegang dan dibacakan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una Una.
Untuk mensikronkan data DA1 yang di pegang saksi dan DA1 yang di pegang
dan dibacakan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una Una, maka saksi saksi
meminta agar kotak suara suara di buka. Namun pihak KPU Kabupaten Tojo
Una Una tidak mengabulkan permintaan dari saksi saksi. Hal inilah yang
menjadikan kecurigaan kami sebgai pengadu bahwa ada hal yang di
sebunyikan oleh pihak KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
b. Dengan tidak dibukanya Kotak Suara sebagai suatu alat bukti yang sah pada
pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten, maka kami dari pihak Pengadu
berkesimpulan bahwa pihak Teradu sudah melakukan kecurangan.
c. Untuk keterangan lebih lanjut terdapat pada bukti video rekaman live
perhitungan suara tingkat Kabupaten yang belum sempat di putar pada saat
persidangan. Mohon untuk diputar oleh mejelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
5. Bahwa salah satu teradu atas nama M. Husni Laborahima telah mengambil dan
menyimpan hasil rekapitulasi C1 dari wilayah kepulauan adalah memang benar,
hal ini sesuai dengan :
a. Pengakuan lisan Bapak Husni Laborahima pada saat persidangan
b. Bukti rekaman wawancara saksi dan saudara M. Husni Laborahima yang
belum sempat diputar pada saat persidangan. Mohon untuk diputar oleh
mejelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V Demi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum
yang mandiri, jujur, adil, dan Transparan;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto contoh specimen surat suara yang tidak sah;
Bukti P-2 : Foto kegiatan penandatanganan specimen surat suara sah oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una bersama lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una-Una;
Bukti P-3 : Fotokopi KTP saksi Pengadu serta keterangan tertulis saksi Pengadu;
Bukti P-4 : Foto bentuk-bentuk bahan sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten
Tojo Una-Una diantaranya: Banner, Poster, Leaflet, Spanduk, Pin,
Gantungan Kunci, Striker Motor, dan Striker Mobil;
Bukti P-5 : Fotokopi Perauran Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tertanggal 30 April 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
113/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan
Spesifikasi Teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tertanggal 23 Juni 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Form model DB1-KWK Halaman 1-1, 2-1, 3-1 Kabupaten Tojo
Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bukti P-8 : Fotokopi KTP Wirdan M.Alhasni serta keterangan tertulis;
Bukti P-9 : Fotokopi form Model DA 1-KWK halaman 1-1 Kecamatan Ampana Tete,
Una-Una, Waka Besar, Batudaka, Ratolindo, Ulubongka, Tojo, Ampana
Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bukti P-10 : Fotokopi Uraian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih;
Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor 111/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015;
Bukti P-12 : Fotokopi KTP Taufik Latinapa serta keterangan tertulis;
Bukti P-13 : Fotokopi KTP Abd. Rahman Y. Ndai serta keterangan tertulis;
Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan Moh. Sya’rawi Cau tertanggal 26 Desember
2015;
Bukti P-15 : Fotokopi tanda terima pelaporan kepada Panwaslih Kabupaten Tojo Una-
Una;
Bukti P-16 : Fotokopi tanda terima Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia dari Tim Relawan Musyaffa Periode Tahun 2015-2020;
Bukti P-17 : Fotokopi Laporan Pelanggaran Pidana Pemilukada Kabupaten Tojo Una-
Una yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri oleh Tim
Relawan Musyaffa tertanggal 12 Januari 2016;
Bukti P-18 : Fotokopi model DB2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015;
Bukti P-19 : Fotokopi laman JPNN.COM yang memuat berita Mabes Polri tangani 29
Perkara Pidana Pilkada serentak, diantaranya 3 perkara dalam tahap
penyidikan yaitu tindak pidana pada Pilkada Kabupaten Tojo Una-Una,
Sulteng, “ Rokan Hilir, Riau dan Sumbawa Barat, NTB tertanggal 16
Desember 2015;
Bukti P-20 : Fotokopi rekap Form DB 1 sertifikat Rekapitulasi Hasil rincian
penghitungan perolehan suara dari setiap Kabupaten/Kota di Tingkat
Provinsi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2015 Kabupaten/Kota Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
Tengah ;
Bukti P-21 : Fotokopi KTP atas nama Rusdin Hajim serta keterangan tertulis;
Bukti P-22 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah Hal 1-1, 1-2, 2-1, 2-2, 3-1, 3-2;
Bukti P-23 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Rotolindo, Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1;
Bukti P-24 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1;
Bukti P-25 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1;
Bukti P-26 : Fotokopi Model DA1 KWK Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Hal 1-1, 2-1, 3-1;
[2.5] Menimbang pada 8 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan
saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Ardiyanto (Kecamatan Ampana Kota)
Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang
saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapka oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una.
Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut
berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8
Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan
penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka.
Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 4 Kelurahan Bonerato,
Kecamatan Ampana Kota adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model
gambar surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una
bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara
Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1
sampai dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon.
Risman Yoe (Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat)
Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang
saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una.
Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS I Desa Bambalo,
Kecamatan Tojo Barat adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar
surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan
Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai
dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon.
Misbah Musa (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo)
Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang
saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una.
Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut
berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8
Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan
penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka.
Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 2 Kelurahan Dondo,
Kecamatan Rotolindo adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar
surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan
Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai
dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon.
Suriyani Haerudin (Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo)
Menyampaikan bahwa benar mengakuhi dan melihat bahwa surat suara yang
saya coblos pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una
Tahun 2015 adalah berbeda dengan surat suara yang telah ditetapka oleh KPU
Kabupaten Tojo Una-Una.
Perbedaan surat suara yang dicoblos pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut
berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 8
Nopember 2015 dalam kegiatan penandatangan specimen surat suara dan
penyerahan desain iklan kampanye di hotel Lawaka.
Adapun model surat suara yang saya coblos di TPS 2 Kelurahan Dondo,
Kecamatan Rotolindo adalah lima Pasangan Calon berjejer, sementara model gambar
surat suara yang telah ditetepkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una bersama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sampai dengan nomor 3 berjejer diatas sementara Pasangan
Calon Nomor Urut 4 dan 5 berada dibawa Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai
dengan 3 sebagaimana ditandatangani oleh kelima Pasangan Calon
Anwar
Menyampaikan bahwa saya melihat langsung Marlubis (Ketua PPS Desa
Balingara, Kecamatan Ampana Tete) membawa surat mandat saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep
Abd. Rahman Y. Ndai (Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete)
Menyampaikan bahwa saya melihat langsung Marlubis (Ketua PPS Desa
Balingara, Kecamatan Ampana Tete) membawa surat mandat saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep.
Pada tanggal 8 Desember 2015 tepatnya pukul 00.00 WITA, saya melihat mobil
Bapak Marlubis selaku Ketua PPS Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete
membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tojo Una-Una Nomor Urut 2 kepada Bapak Asep. Kemudian, Marlubis singgah lagi
dirumah Arman dan berbicara secara tertutup. Saya sebagai masyarakat Desa
Balingara Dusun III Kecamatan Ampana Tete menyuruh Bapak Caco untuk
membubarkan mereka. Menurut saya hal itu tidak bisa dilakukan oleh Ketua PPS
karena melanggar aturan yang ada. Sebagai ketua PPS Bapak Marlubis seharusnya
bersikap Netral terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo
Una-Una yang ada.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 8 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V, dengan sengaja mengeluarkan dua model specimen
tanda gambar surat suara yang sah dan tidak sah, dan tanda gambar tersebut
digunakan saat hari pencoblosan dan sudah tersedia diseluruh TPS yang ada di
Kabupaten Tojo Una-Una pada hari Rabu Tanggal 9 Desember 2015 adalah sama
sekali tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:
• Bahwa Teradu selaku Ketua dan Angota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tojo Una-Una telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo
Una-Una Tahun 2015 dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksebilitas yang
dibuktikan dengan tidak terdapatnya perselisihan hasil pemilihan di
Mahkamah Konstitusi
• Bahwa teradu hanya mencetak satu jenis surat suara
• Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS tidak terdapat temuan
terkait surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan
• Bahwa dalam proses pelipatan, pengepakan dan pendistribusian surat suara
sampai ke TPS selalu dalam pengawasan Panwaslih Tojo Una-Una dan
mendapat pengawalan dari kepolisian Resort Tojo Una-Una
• Bahwa terhadap Specimen Surat Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tojo Una-Una mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 782/KPU/XI/2015
tertanggal 9 November 2015, pada angka 9 surat tersebut menjelaskan bahwa
: "Sebelum surat suara dicetak, seluruh pasangan calon atau pihak yang
diberi kuasa oleh pasangan calon melakukan persetujuan terhadap master
cetakan atau dummy surat suara”. Bersesuaian dengan perintah tersebut
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan kegiatan
untuk meminta konfirmasi persetujuan seluruh pasangan calon terhadap
kesesuaian redaksional nama dan gelar yang tertuang dalam specimen surat
suara untuk kepentingan pencetakan surat suara. Kegiatan pengambilan
penandatanganan specimen/dummy Surat Suara juga tidak dilakukan secara
diam-diam melainkan disaksikan oleh berbagai pihak yakni oleh Pasangan
Calon atau yang diberi Kuasa, Pihak Kepolisian, Panwasli, Pihak Kejaksaan,
Perwira Penghubung dan representatif pemerintah daerah yang diwakili oleh
pihak Badan Kesbangpol.
• Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, menyebarkan
bahan sosialisasi berupa poster yang memuat tanda gambar pasangan calon
baik yang memuat foto dan yang tidak memuat foto yang disebarkan
diseluruh wilayah TPS adalah bertujuan untuk mensosialisasikan Daftar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una bukan untuk
kepentingan pencoblosan seperti yang didalilkan pengadu. Hal ini didasarkan
pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan partisipasi
masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 6 ayat (1)
menyatakan: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melaksanakan sosialisasi pemilihan dan pendidikan politik bagi pemilih.
2. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten terdapat perbedaan hasil penghitungan
suara yang sangat mencolok dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati adalah akibat KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang mengedarkan model
specimen surat suara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan
KPU adalah tidak benar dan terkesan mengada-ngada. Yang benar adalah bahwa
KPU Kabupaten Tojo Una-Una dalam melaksanakan tugasnya selalu tunduk pada
ketentuan Undang-Undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak terdapatnya
rekomendasi atau teguran dari Panwaslih Kabupaten Tojo Una terkait dengan
bahan sosialisasi yang disebarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Specimen
Surat Suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una telah mendapat
persetujuan seluruh pasangan calon adalah sesuai dengan desain Surat Suara
yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo
Una-Una Nomor 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 tentang Desain Surat
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
Tahun 2015 yang merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
117/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara tingkat kabupaten terjadi perbedaan jumlah DA1 KWK
(Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan) yang dipegang oleh
saksi pada saat Rekapitulasi Hasil Peghitungan Suara Tingkat Kabupaten, dan
DA1-KWK (Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan) yang
dipegang oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una pada saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara Tingkat Kabupaten, dan DA1 KWK yang di upload di media
(Facebook PPID Tojo Una-Una) adalah tidak benar. Yang benar adalah sebagai
berikut :
• Bahwa terhadap perbedaaan DA1-KWK yang dimaksud oleh pengadu kami
tidak memahami dimana letak perbedaanya, karena DA1-KWK yang kami
tayangkan di website KPU RI adalah sama dengan yang di plenokan dan yang
dipegang oleh saksi
• Bahwa saksi pasangan calon Nomor Urut 3, tidak secara menyeluruh
mengikuti proses rekapitulasi Penghitungan di beberapa kecamatan atau
(walk out) dan tidak menandatangani Formulir Model DA1-KWK
• Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015 tentang KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan bahwa “formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani
oleh ketua, anggota PPK dan saksi yang hadir”.
• Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015 dalam hal ketua dan anggota PPK dan saksi yang hadir tidak bersedia
menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia
menandatangani.
• Bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 1, ayat
(2) Menyatakan “Dalam hal ketua dan anggota PPK dan saksi yang hadir tidak
bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia
menandatangani.
• Bahwa dalam melaksankan tugasnya Panitia Pemilihan Kecamatan
melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan mengikuti ketentuan yang diatur
dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 14, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
• Bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan tahapan Rekapitulasi di
tingkat kabupaten merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
• Bahwa ketentuan pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015
mengatakan : “dalam hal keberatan yang diajukan saksi atau panwas
Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima KPU/KIP
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Merujuk pada pasal ini
maka apabila terjadi perbedaan data rekapitulasi di tingkat kecamatan (Form
DA1-KWK) dengan Rekapitulasi ditingkat kabupaten yang di input dalam
Form DB1-KWK maka dapat dilakukan pembetulan seketika itu juga. Namun
pembetulan atau perbaikan tersebut hanyalah perbaikan penginputan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang sama sekali tidak mempengaruhi hasil perolehan
suara setiap pasangan calon atau dengan kata lain tidak merugikan pasangan
calon.
• Bahwa Media Sosial Facebook PPID KPU Tojo Una-Una adalah Sarana untuk
memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat khususnya
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una
• Bahwa Form DA1-KWK yang di Upload di media Facebook PPID KPU
Kabupaten Tojo Una-Una adalah laman yang terhubung dengan link KPU
memuat hasil perolehan suara disetiap tingkatan, link KPU dimaksud
dapat diakses pada laman https://pilkada2015.kpu.go.id/tojounaunakab/
• Bahwa Form DA1-KWK yang di Upload di laman/website KPU RI adalah DA1-
KWK yang merupakan hasil pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan yang
ditandatangani oleh PPK dan saksi pasangan calon yang hadir dan yang
bersedia menandatangani;
4. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan barang bukti yang diperoleh dari
(rekaman video live Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara
ditingkat kabupaten) terlihat sikap dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V sangat tidak berlaku jujur, adil dan transparan adalah tidak benar.
Yang benar adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
berlaku jujur, adil dan transparan adalah sesuai mekanisme ketentuan Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dan
penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan teradu V atas nama M. Husni Laborahima
telah mengambil dan menyimpan hasil Rekapitulasi Model C1 dari kecamatan
wilayah kepulauan yaitu, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan
Talatako dan Kecamatan Batudaka, di rumahnya (M. Husni Laborahima) dan
seharusnya hasil Rekapitulasi Model C1 dipegang oleh PPK dari masing-masing
kecamatan untuk dilaporkan ke kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una adalah
tidak sepenuhnya benar. Yang benar adalah Sebagai berikut :
• Bahwa benar teradu V atas nama M. Husni Laborahima melakukan
penjemputan satu rangkap salinan form C1-KWK di Kecamatan Walea
Kepulauan, Kecamatan Walea Besar, Kecamatan Talatako dan Kecamatan
Togean dengan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian sesuai Surat
Tugas Ketua KPU Nomor 184.A/ST/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015.
• Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota menyatakan: “KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) salinan
formulir Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)”.
• Bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 :
“KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian formulir model C-
KWK, Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam pasal
55 ayat (4) kepada KPU untuk diumumkan di laman KPU”.
• Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU diatas dapatlah disimpulkan
bahwa Form C1-KWK adalah bukanlah dokumen yang bersifat rahasia
melainkan dokumen publik yang justru diperintahkan oleh KPU untuk
diumumkan secara luas dengan cara melakukan pemindaian (di scan) untuk
di upload dilaman KPU agar dapat terlihat dan dapat diakses oleh
masyarakat luas. Penjemputan Form C1-KWK yang dilakukan oleh teradu V
atas nama Husni Laborahima adalah bentuk upaya agar dokumen tersebut
dapat segera sampai ke KPU Tojo Una-Una untuk kepentingan
pemindaian/scan dan upload ke website KPU sesuai ketentuan pasal 57
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.7] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melakukan
kecurangan sebagaimana yang diindikasikan oleh pengadu, teradu telah
menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Teradu tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Ketua KPU RI Nomor 782/KPU/XI/2015 Tanggal 9
Nopember 2015 Tentang Desain dan Ukuran surat suara yang mengalami
penambahan dan pengurangan jumlah Pasangan Calon akibat sengketa
pencalonan;
Bukti T-2 : Dokumentasi Foto Kegiatan Penandatangan specimen surat suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015;
Bukti T-3 : Poster Sosialisasi daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wail Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015;
Bukti T-4 : Poster Sosialisasi tanda coblos suara sah dan suara tidak sah;
Bukti T-5 : Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo
Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah disertai visi dan misi masing-masing
Pasangan Calon;
Bukti T-6 : Bahan simulasi sosialisasi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-
Una Nomor 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 Tentang Desain surat
suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/Kpts/KPU
/Tahun 2015 Tentang Desain surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-9 : Fotokopi Form DA1-KWK di 12 Kecamatan, Sertifikasi Rekapitulasi Hasil
dan Rincian Penghitungan Perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di
Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Tugas M.Husni Laborahima seijin Ketua KPU Kabupaten
Tojo Una-Una dengan Nomor Surat Tugas 184.A/ST/XII/2015 Tertanggal 9
Desember 2015;
[2.9.1] Menimbang pada 16 Nopember 2016, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya
menyampaikan hal sebagai berikut :
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Terkait Permasalahan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Menyampaikan
keterangnya yaitu:
1. Terkait dengan Specimen kertas suara, berdasarkan supervisi dan kunjungan
periodik yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak ditemukan
informasi maupun laporan sebagaimana di dalilkan Pengadu;
2. Sewaktu penandatangan spescimen kertas suara di Hotel Lawalaka, Kabupaten
Tojo Una-Una dilangsungkan, Panwaslih Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana
dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga melakukan
Pengawasan dan dihadiri oleh Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015;
3. Rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Hotel PINK berjalan dengan
tertib serta dihadiri saksi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota
PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut
Tiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 atas
nama Muhammad Syarif Aljufri dan Fatimah Hi. Moh. Amin, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo
Una-Una diduga sengaja mengeluarkan dua model spesimen surat suara yang sah
dan tidak sah. spesimen tersebut digunakan saat hari pemungutan suara dan sudah
tersedia di seluruh TPS pada tanggal 9 Desember 2015. Akibat beredarnya spesimen
yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU tersebut, Pengadu
merasa dirugikan karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara yang sangat
mencolok. Terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Form
model DA 1 KWK antara yang dipegang oleh saksi dengan yang ada pada KPU dan
diunggah PPID Tojo Una-Una. Para Teradu berdasarkan bukti video rekaman rapat
pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten telah bertindak tidak
jujur, tidak adil, tidak transparan. Teradu V M. Husni Laborahima menyimpan hasil
rekapitulasi Form Model C1 dari Kecamatan Tojo Una-Una, Togean, Talatako, dan
Batudaka di rumahnya;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu. Pertama, terkait dalil terdapatnya 2 (dua) model
spesimen, para Teradu membantah bahwa hal tersebut tidak benar. Spesimen dibuat
para Teradu dengan meminta persetujuan para Paslon dengan cara membubuhkan
tanda persetujuan pada master cetakan (dummy) surat suara, termasuk konfirmasi
redaksional terhadap nama yang benar penulisan Paslon. Persetujuan dilakukan di
tempat terbuka dengan disaksikan seluruh tim kampanye Paslon, Polri setempat,
Panwaslu, kejaksaan, dan representasi pemerintah daerah, dan para pemangku
kepentingan yang hadir. Apabila dalil pengadu dikaitkan dengan design surat suara,
para Teradu juga membantahnya karena dibuatnya rancangan surat suara juga
memedomani Keputusan KPU No. 117/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang design Surat
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, sebelum akhirnya menuangkan design surat suara
tersebut melalui Keputusan para Teradu nomor 107/Kpts/KPU-
Kab/024.433206/2015 tentang Desain Surat Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2015.
Kedua, terkait spesimen dimaksud digunakan para Teradu sebagai surat suara pada
hari pemungutan suara di seluruh TPS, para Teradu perlu mendudukkan
persoalannya bahwa, spesimen yang dimaksud Pengadu menurut para Teradu
bukanlah surat suara untuk pemungutan suara, melainkan alat peraga sosialisasi
kepada pemilih. Menurut para Teradu, Pengadu tidak dapat membedakan antara
spesimen surat suara yang dicetak dan digunakan untuk alat peraga/bahan
sosialisasi dengan surat suara yang digunakan pada hari pemungutan surat suara.
Para Teradu menyatakan bahwa untuk seluruh tindakan terkait penetapan spesimen
dan alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut berpedoman pada Surat Ketua KPU
No. 782/KPU/XI/2015 tanggal 9 November 2015.
Ketiga, perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Form Model DA-1,
menurut para Teradu hal tersebut bukanlah suatu permasalahan, karena Form Model
DA-1 di satu sisi yang dipegang oleh saksi bila diakumulasikan sama jumlahnya
dengan saksi Paslon lain serta Panwaslu, di sisi yang lain hasil perolehan suara yang
ditayangkan para Teradu di laman (website) KPU RI juga sama jumlahnya. Para
Teradu juga mengunggah hasil rekapitulasi ke media sosial Facebook PPID KPU
Kabupaten Tojo Una-Una adalah laman yang terhubung dengan Link KPU, sekaligus
terunggah (upload) pada laman resmi (website) KPU. Unggahan ini merupakan
penayangan dari Form Model DA-1 KWK yang memuat hasil rekapitulasi di tingkat
Kecamatan yang ditandatangani oleh PPK dan saksi Paslon yang hadir dan yang
bersedia menandatanganinya. Para Teradu menyayangkan karena Pengadu melalui
saksi Paslon nomor urut 3 tidak seluruhnya mengikuti proses rekapitulasi di
beberapa Kecamatan dan karenanya dipastikan tidak menandatangani Form Model
DA-1 KWK tersebut.
Keempat, terkait Teradu V M. Husni Laborahima menyimpan hasil rekapitulasi Form
Model C1 dari Kecamatan Tojo Una-Una, Togean, Talatako, dan Batudaka di
rumahnya, dibantah oleh Teradu V ini dengan menyatakan bahwa penjemputan
dimaksud merupakan penugasan selaku anggota KPU berdasarkan surat tugas Ketua
KPU Tojo Una-Una No. 184.A/ST/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015 sesuai wilayah
koordinasinya meliputi Kecamatan Walea Kepulauan, Kecamatan Walea Besar,
Kecamatan Talatako, dan Kecamatan Togean. Sama seperti anggota KPU lainnya yang
didampingi oleh petugas Polri, Teradu V juga menyampaikan laporan hasil kerjanya
berupa hasil pengumpulan salinan Form Model C1-KWK kepada pleno KPU setempat
pada tanggal 9 Desember 2015, dan kembali ke Kantor KPU setempat pada tanggal 10
Desember 2015, tepatnya Pukul 02.30 WIB. Namun menurut Terdu V, pada waktu
tiba di Kantor KPU didapatinya suasana masih sepi. Di samping dengan
pertimbangan baju yang dikenakan basah oleh ombak karena cuaca cukup buruk
selama perjalanan dinasnya, maka untuk sementara sembari menunggu esok hari
untuk kembali ke kantornya, maka Teradu V memutuskan untuk mengambil istirahat
di rumahnya. Dengan latar belakang tersebut, Teradu V mengakui bahwa salinan
Form Model C1-KWK dibawa ke rumahnya, karena juga menurutnya bahwa salinan
Form tersebut juga bukanlah sesuatu yang bersifat rahasia, melainkan lembaran
salinan yang harus telah diunggap (up load) oleh jenjang KPU di bawahnya ke laman
KPU RI di tingkat pusat. Teradu V merasa tidak ada materi form yang diubahnya,
sehingga dalil pengadu yang ditujukan kepadanya tidak berdasar;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 8 November 2016, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu hanya mencetak satu jenis surat suara yang digunakan pada hari
pencoblosan, surat suara sah yang dicetak Teradu sesuai dengan specimen surat
suara resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una. Suara dengan
komposisi 3 (tiga) tiga Pasangan Calon berjejer-sejajar (paralel) di kolom atas dan dua
Paslon berjejer sejajar di kolom bawah. Bukti fisik yang diajukan Pengadu saat
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu
bersumber dari laman KPU. Keterangan saksi Pengadu Ardiyanto (Kecamatan
Ampana Kota), Risman Yoe (Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat), Misbah Musa
(Desa Dondo, Kecamatan Rotolindo), dan Suriyani Haerudin (Desa Dondo, Kecamatan
Rotolindo) memberikan keterangan bahwa mereka mencoblos surat suara dimana
Pasangan Calon berjejer nomor urut satu sampai dengan lima. Saksi Pengadu
menyatakan tidak mengetahui bahwa surat suara yang dicoblosnya sah atau tidak,
saksi hanya mencoblos dibalik bilik sesuai surat suara yang diberikan
penyelenggara. Saksi Pengadu mengetahui bahwa suat suara yang dicoblos adalah
berbeda dan tidak sah setelah mendapat konfirmasi dan penjelasan dari Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor 3;
[4.3.2] Perbedaan suara yang mencolok akibat adanya dua specimen model surat
suara yang bereda sebagaimana dalil Pengadu tidak terkomfirmasi dalam sidang
pemeriksaan, pergerakan dan perbedaan angka-angka sebagaimana di dalilkan
Pengadu tidak mempunyai hubungan sebab akibat. Saat rekapitulasi berlangsung
tidak didapati rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses
rekapitulasi suara, juga tidak ada keberatan dari Pasangan Calon lainnya. Terkait
perolehan dan perubahan angka yang sangat mencolok sebagaimana di dalilkan
pengadu juga tidak bermuara dengan adanya sengketa PHPU di Mahkamah
Konstitusi;
[4.3.3] Perbedaan Angka Form Model DA1-KWK yang dimiliki saksi Pasangan dengan
KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang diunggah PPID Kabupaten Tojo Una-Una
ditemukan adanya data yang bereda dan sudah dilakukan perbaikan pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten. Perbedaan tersebut
meliputi Data Pemilih yang terdiri dari DPT, DPTb-1, DPPh, DPTb-2 terdapat di 5
(lima) Kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
a) Kecamatan Rotolindo
1) Desa Dondo pada data DPT, data awal untuk laki-laki : 1.290
v Hasil Perbaikan : 1.291
v Data awal Perempuan : 1.278
v Hasil Perbaikan : 1.277
v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 2.568
2) Desa Sumoli pada Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 775
v Hasil Perbaikan : 765
v Data awal Perempuan : 763
v Hasil Perbaikan : 752
v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 1.528
3) Desa Uetanga atas Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 1. 751
v Hasil Perbaikan : 1.748
v Data awal Perempuan : 1.805
v Hasil Perbaikan : 1.808
v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah : 3.556
4) Desa Uetanga Bawah Data DPT, data awal untuk Laki-laki : 751
v Hasil Perbaikan : 750
v Data awal Perempuan : 817
v Hasil Perbaikan : 818
v Adapun Jumlah Tetap/Tidak Berubah :1.568
5) Desa Dondo Data DPTb-1, data awal untuk Laki-laki :3
v Hasil Perbaikan :4
v Data awal Perempuan :4
v Hasil Perbaikan :3
v Adapun Jumlah DPT Tetap/Tidak Berubah :7
6) Desa Muara Toba Data DPTb-1, data awal untuk Laki-laki : 15
v Hasil Perbaikan :5
v Data awal Perempuan : 13
v Hasil Perbaikan :7
v Adapun Jumlah DPT Berubah : 28 - 12
7) Desa Muara Toba Data DPTb-2, data awal untuk Laki-laki : 67
v Hasil Perbaikan : 65
v Data awal Perempuan : 75
v Hasil Perbaikan : 60
v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 132-135
8) Desa Muara Toba Data PHP untuk DPTb-1
v data awal untuk Laki-laki : 13
v Hasil Perbaikan :5
v Data awal Perempuan : 10
v Hasil Perbaikan :7
v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 23 - 12
9) Desa Muara Toba Data PHP untuk DPTb-2
v data awal untuk Laki-laki : 67
v Hasil Perbaikan : 75
v Data awal Perempuan : 65
v Hasil Perbaikan : 68
v Adapun Jumlah DPTb-2 Berubah : 132-143
Pada Kecamatan Rotolindo data perbaikan hanya terjadi pada Data Pemilih yang
tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara. Demikian juga untuk PHP yang
dikoreksi tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.
b) Kecamatan Togean
1) Desa Baulu, data DP Untuk DPTb-1
v data awal untuk Laki-laki :2
v Hasil Perbaikan :3
v Data awal Perempuan :3
v Hasil Perbaikan :2
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :5
2) Desa Baulu, data DP Untuk DPPh
v data awal untuk Laki-laki :2
v Hasil Perbaikan :1
v Data awal Perempuan :1
v Hasil Perbaikan :2
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3
3) Desa Baulu, data PHP Untuk DPTb-1
v data awal untuk Laki-laki :2
v Hasil Perbaikan :3
v Data awal Perempuan :3
v Hasil Perbaikan :2
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :5
4) Desa Baulu, data PHP Untuk DPTb
v data awal untuk Laki-laki :2
v Hasil Perbaikan :1
v Data awal Perempuan :1
v Hasil Perbaikan :2
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3
Pada Kecamatan Togean data perbaikan terdapat pada data pemilih yang tidak
berkaitan dengan data hasil perolehan suara. Untuk data PHP yang dikoreksi tidak
mempengaruhi data hasil perolehan suara karena hanya pertukaran data jenis
kelamin antara laki-laki dan perempuan.
c) Kecamatan Tojo Barat
1) Desa Tombiano, data DP Untuk DPTb-1
v data awal untuk Laki-laki :5
v Hasil Perbaikan :2
v Data awal Perempuan :2
v Hasil Perbaikan :5
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :7
Pada Kecamatan Tojo Barat data perbaikannya hanya dilakukan pada data
pemilih DPTb-1 yang tidak mempengaruhi data hasil perolehan hasil.
d) Kecamatan Ulubongka
1) Desa Watu Sungo, data PHP untuk DPTB-1
v data awal untuk Laki-laki :0
v Hasil Perbaikan :3
v Data awal Perempuan :3
v Hasil Perbaikan :0
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah :3
Pada Kecamatan Ulubongka data perbaikan hanya dilakukan pada data pemilih
DPTb-1 yang mempengaruhi data hasl perolehan suara.
e) Kecamatan Tatalako
1) Desa Kabalutan, data PHP untuk DPTB-1
v data awal untuk Laki-laki : 14
v Hasil Perbaikan : 12
v Data awal Perempuan : 12
v Hasil Perbaikan : 14
v Adapun Jumlah DPTb-2 Tetap/Tidak Berubah : 26
Pada Kecamatan Tatalako data perbaikan dilakkan pada data PHP untuk DPTb-
1 tidak mempengaruhidata hasil perolehan suara.
[4.3.4] Berdasarkan pencermatan dan telaah terhadap perbedaan angka-angka yang
tertera dalam Form Model DA-1 KWK dapat dinyatakan data tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap hasil perolehan suara karena data perbaikan dilakukan
untuk data pemilih saja. dimana, data pemilih tidak menjadi data pembanding dalam
menghitung hasil perolehan suara. Demikian pula perubahan data pada pengguna
hak pilih (PHP) tidak ditemukan pertambahan dan pengurangan yang mempengaruhi
hasil perolehan suara. Permintaan Pengadu untuk membuka kotak suara karena
dugaan perbedaan data DA 1 KWK Saksi dan KPU Kabupaten Tojo Una-Una tidak
diakomodir Teradu dikarenakan perbedaan data DA 1 KWK yang berada ditangan
saksi dan KPU Kabupaten Tojo Una-Una bukan menyangkut hasil penghitungan
suara;
[4.3.5] Form Model C-1 hasil rekapitulasi yang dijemput Teradu V M. Husni
Laborahima bukanlah lembaran salinan yang bersifat rahasia melainkan lembaran
salinan yang harus diunggah (upload) ke laman KPU. Teradu V menjemput Form
Model C1 hasil rekapitulasi dari empat kecamatan yakni Kecamatan Walea
Kepulauan, Kecamatan Walea Besar, Kecamatan Tatalako, dan Kecamatan Togean
dimana Kecamatan dimaksud merupakan Korwil wilayah Teradu V. Teradu V pada
tanggal 10 dini hari sampai ke Kabupaten Tojo Una-Una, Teradu V bergegas ke kantor
dan mendapati Kantor sedang sepi. Teradu V memutuskan kembali ke rumah untuk
mandi dan mengganti baju karena dalam perjalan menuju Kabupaten Tojo Una-Una
kondisi cuaca sedang tidak bersahabat dibarengi ombak besar yang mengakibatkan
baju Teradu V basah. Oleh karenanya, Teradu V berinisiatip untuk mengganti baju
terlebih dahulu dan kemabli ke KPU Kabupaten Tojo Una-Una dipagi hari, tindakan
Teradu V tidak terindikasi untuk menyimpan Form Model C 1;
[4.3.6] Sidang pemeriksaan tanggal 16 Nopember 2016, Pengadu juga mendalilkan
pada tanggal 8 Desember 2015, Marlubis selaku Ketua PPS Desa Balingra Kecamatan
Ampana Tete membawa surat mandat saksi Pasangan Calon Nomor 2 kepada Asep.
Saksi Pengadu atas nama Anwar dan Abd. Rahman meminta Caco membubarkan
peertemuan Marlubis ketika berada di kediaman Arman. Saksi Pengadu beranggapan
Marlubis telah bertindak tidak netral dikarenakan status Marlubis adalah
Penyelenggara dan saat itu sedang masa tenang. Teradu juga mendalilkan Anggota
PPK Fariz Latjuba membuatkan Jingle untuk Pasangan Calon nomor urut 2. Kedua
dalil Pengadu terkait Marlubis dan Fariz Latjuba tidak terkomfirmasi secara jelas
dalam persidangan dikarenakan Marlubis dan Fariz Latjuba telah habis masa
Jabatannya. Namun, dalam persidangan Teradu menyakini bahwa dalil Pengadu baru
diketahui para Teradu sewaktu persidangan. Para Teradu sebelumnya tidak pernah
mendapati laporan akan adanya pelanggaran yang terjadi sebagaimana di dalilkan
Pengadu, Panwaslih juga tidak pernah memberikan rekomendasi atas adanya dugaan
pelanggaran ini;
[4.3.7] Berdasarkan Rangkaian peristiwa dan fakta yang terungkap dalam sidang
Pemeriksaan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Menurut DKPP telah melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua KPU RI nomor
782/KPU/XI/2015 tanggal 9 Nopember 2015, angka 9 yang berbunyi sebelum surat
suara dicetak, seluruh Pasangan Calon atau pihak yang diberi kuasa oleh Pasangan
Calon melakukan persetujuan terhadap master cetakan atau dummy surat suara.
Keputusan KPU Tojo Una-Una No. 107/Kpts/KPU-Kab/024.433206/2015 tentang
design surat suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015, Putusan ini merujuk pada Surat Keputusan
KPU No. 117/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang desain surat suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Tahapan pencetakan surat suara telah dilaksanakan KPU Kabupaten
Tojo Una-Una secara berjenjang, Teradu juga telah melakukan sosialisasi sebelum
penandatangan pencetakan surat suara dilaksanakan. Oleh karenanya, dalil Pengadu
menyangkut adanya perbedaan suara yang mencolok terkait perbedaan antara
specimen surat suara dengan surat suara yang sah saat pencoblosan, DKPP
menyakini berdasarkan bukti dalam persidangan tidak memiliki korelasi sebab
akibat. Sepanjang menyangkut dugaan perbedaan Form Model DA1-KWK saksi
Pasangan Calon dengan Form Model DA1-KWK yang dimiliki KPU Kabupaten Tojo
Una-Una, Menurut DKPP, tindakan yang dilakukan Teradu telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 menyatakan, “Dalam
hal keberatan diajukan saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) dapat
diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan perbaikan.” berdasarkan bukti
yang telah dijabarkan dalam pertimbangan [4.3.3] Teradu mengakui ada beberapa
perbedaan. Namun, perbedaan yang dimaksudkan bukanlah menyangkut hasil
rekapitulasi suara, melainkan adanya kesalahan pengetikan dan telah diperbaiki
Teradu sehingga semua data telah bersesuai dan tidak berpengaruh pada perolehan
hasil penghitungan suara. keterangan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan
tidak didukung dengan alat bukti yang kuat untuk meyakinkan DKPP. Oleh sebab itu
dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban serta keterangan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V meyakinkan DKPP. Sikap dan tindakan
Teradu V yang menjemput Form Model C1 ke wilayah Korwil yang bersangkutan,
menunjukkan adanya itikad baik dari Teradu untuk segera menscan Form Model C1-
KWK ke laman KPU tepat waktu. Teradu V mendasarkan tindakannya pada ketentuan
Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015. Sikap dan tindakan Marlubis
dan Fariz Latjuba yang tidak terkonfirmasi dalam persidangan akibat masa jabatan
Marlubis selaku Ketua PPS Balingra, Kecamatan Ampana Tete dan Fariz Latjuba
selaku anggota PPK telah habis, tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, DKPP
perlu mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku
atasan yang bersangkutan untuk lebih peka dan menjadikannya sebagai
pertimbangan serta bahan evaluasi untuk Penyelanggaraan Pemilihan Umum
berikutnya. Para Teradu terbukti tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan
dalil Pengadu dapat dikesampingkan;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus Merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V atas nama Amrin Karima, Hi. Usri Abd. Rauf, Takdir K.Laro, Dirwansyah
Putra, dan M.Husni Laborahima selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Tojo Una-Una sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H. dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Tujuh Belas Bulan Nopember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., M.Si, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr.
Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
AHMAD KHUMAIDI