Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 163/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Banjarnegara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 10 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah Nomor : 295/KPU Prov- 012/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam proses verifikasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Perjuangan) Banjarnegara tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan karena tidak melakukan peninjauan lapangan kantor DPC PDI-Perjuangan dibuktikan dengan adanya papan nama dan atribut partai di 2 (dua) tempat yaitu di Jalan Letnan Karjono No.
Pasal DilanggarPasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan; Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 163/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
167/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wisnu Hermawanto
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Ahmad Yani I / 22 RT 04 RW 06
Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur,
Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Iman Ustaat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir,
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Khuswatun Chasanah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir,
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rahadian Hari Mulsakti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir,
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III;
4. Nama : Wardjito
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir,
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : P. Teki Mintoyo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sarno Wuragil
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten
Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Endro Wibowo Aji
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten
Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu VII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai---------
-------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah Nomor : 295/KPU Prov-
012/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2014. Antara lain isinya, dari jumlah 35 Kabupaten Kota yang
tidak memenuhi syarat (TMS) hanya satu Kabupaten yaitu DPC Kabupaten
Banjarnegara dan keterangan tambahan dari satu yang tidak lolos adalah
DPC PDI Kabupaten Banjarnegara yaitu TMS karena TMS Tidak Bisa
menunjukkan Bukti Kepemilikan/Sewa/Pinjam untuk Domisili Kantor dan
yang sekarang ada bukan merupakan haknya yang sah dari DPC PDIP
Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah.
2. Bahwa diketahui DPC PDIP Banjarnegara untuk periode Pemilihan Umum
Periode 2015 – 2020 telah lolos verifikasi faktual karena memindahkan kantor
Sekretariat DPC PDIP Banjarnegara ke Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW
02 Kecamatan Banjarnegara. Hal ini diduga kepindahan tersebut hanya
untuk mengelabui KPU Banjarnegara agar DPC PDIP Banjarnegara lolos
verifikasi faktual yang periode sebelumnya tidak lolos verifikasi faktual
karena tidak bisa membuktikan apapun tentang keabsahan penggunaan
Sekretariat/Kantor.
3. Bahwa diketahui dalam melakukan kegiatan dan aktivitas Partai Politik
hingga saat ini DPC PDIP Banjarnegara masih dilakukan diatas sebidang
tanah Hak Milik No 16 An. Sunaryo di Desa Parakancanggah Kecamatan
Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dengan alamat Jl. Letnan Karjono No.
21 Banjarnegara bukan yang terdaftar pada verifikasi di KPU Banjarnegara
pada periode pemilu 2015-2020.
4. Bahwa mendasarkan pada hal tersebut diatas para Teradu dalam melakukan
proses verifikasi maupun pengawasan tidak melakukan kinerja secara
maksimal yaitu verifikasi semestinya harus menganut prinsip tertib dan
keterbukaan. Artinya setiap proses verifikasi pengimputan data harus
dilaksanakan dengan tertib sesuai tahapan yang telah diatur dalam
peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara transparan
untuk menghindari segala prasangka, sehingga tercipta proses verifikasi yang
berkeadilan, kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum.
5. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Teradu diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik (Prosedur peraturan perundang-undangan Pemilu)
antara lain :
1) Dalam proses verifikasi tidak melaksanakan prinsip tertib dan
keterbukaan (tidak melaksanakan peninjauan lapangan) sehingga DPC
PDIP Banjarnegara mempunyai 2 (dua) kantor tetap, terbukti masih
adanya papan nama dan atribut partai dikedua tempat yaitu:
a. Kantor DPC PDIP Banjarnegara di Jalan Letnan Karjono No. 21
Banjarnegara, sebagai informasi DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara
meaksanakan semua kegiatan partai politik dialamat tersebut.
b. Kantor DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara di Kelurahan Karang
Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara, alamat tersebut
digunakan sebagai persyaratan lolos verifikasi faktual.
2) Diduga KPU Banjarnegara dan Panitia Pengawas tidak melaksanakan
pemahaman pelaksanaan UU Pemilu walaupun mengetahui kegiatan dan
aktivitas Partai Politik DPC PDIP Banjarnegara tidak dilokasi yang
terdaftar di KPU Banjarnegara dan hal ini ditunjukkan dengan tidak
melaksanakan tindakan apapun dan tidak menindaklanjuti surat kami
tanggal 20 Mei 2018 Tahun 2018.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 295/KPU Prov-012/III/2013 tanggal 2 Maret
2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
Politik Calon Peserta Pemilu 2014;
2. Bukti P-2 : Berita Harian Radar Banyumas tanggal 20 Desember
2012
3. Bukti P-3 : Foto- Foto Kantor DPC PDI Perjuangan Kab.
Banjarnegara di kedua tempat;
4. Bukti P-4 : Berita Harian Radar Banyumas tanggal 21 Mei 2018;
5. Bukti P-5 : Surat Badan Pertanahan RI Nomor 407/600-
33.04/VIII/2017 perihal penyampaian Acara mediasi;
6. Bukti P-6 : Surat Kuasa diatas meterei tanggal 16 Mei 2009;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Sertipikat Tanah Nomor 167.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Atas Pernyataan Pengadu pada pokok pengaduan, para Teradu
dianggap tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan karena tidak
melaksanakan peninjauan lapangan terhadap DPC PDIP Banjarnegara yang
mempunyai 2 (dua) kantor tetap dibuktikan adanya papan nama dan atribut
partai di kedua tempat yaitu di jalan Letnan Karjono No.21 Banjarnegara
yang tidak terdaftar di KPU dan pernah tidak lolos verifikasi faktual pada
pemilu 2014, serta di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan
Banjarnegara yang digunakan sebagai persyaratan lolos verifikasi faktual
periode 2015-2020
2. Untuk memperkuat jawaban, para Teradu akan terlebih dahulu memberi
tanggapan atas semua dalil yang didalihkan Pengadu di dalam surat
Pengaduan, Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan semua tuduhan dari Pengadu tidak benar dan tidak
berdasar. Oleh karena itu, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
nomor 7 tahun 2017 tentang persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu
adalah:
Ayat (1) berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai Politik yang telah
ditetapkan/lulus Verifikasi oleh KPU
Ayat (2) berbunyi:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan 5O% (lima puluh persen) di jumlah kecamatan
kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/
1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada
KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama
partai politik kepada KPU
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara dalam
melakukan Proses Verifikasi Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019
selalu berpedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6
tahun 2018 Pasal 52 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik
calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.”
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi
dengan mendatangi alamat Kantor Tetap Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2019 sesuai dengan alamat yang diunduh dari Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL). Data yang tercantum SIPOL, Kantor DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang beralamat di Kelurahan
Karangtengah RT 005 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten
Banjarnegara.
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara selalu
berpedoman kepada aturan yang berlaku, dalam hal ini semua kegiatan
proses pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019, Kabupaten
Banjarnegara telah melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang berbunyi:
Ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai
Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh:
a. KPU; dan
b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain
melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik.
ayat (2) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi oterhadap
dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), di kantor Pengurus Partai Politik tingkat
kabupaten/kota.”
d. Bahwa Tugas KPU Kabupaten Banjarnegara sesuai huruf a saat
pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum adalah
melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan jumlah keanggotaan Partai
Politik dan Verifikasi Faktual keanggotan serta Kepengurusan dari Partai
Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019. Penelitian Administrasi
Persyaratan jumlah keanggotaan adalah meneliti daftar nama anggota
yang diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota
yaitu daftar nama anggota dengan Persyaratan jumlah keanggotaan Partai
Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu)
dari jumlah Penduduk di Kabupaten/Kota tersebut. Sedangkan Verifikasi
Faktual adalah suatu kegiatan Verifikasi sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan
Partai Politik yang meliputi:
1. kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan
lain pada susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat
kabupaten/kota dengan nama yang tercantum dalam Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Keputusan Dewan
Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi;
2. keterperhatikan 30% (tiga puluh persen)keterwakilan perempuan
pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
3. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan
4. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000(seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 KPU Kabupaten banjarnegara telah
melakukan Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu tahun 2019 dalam hal ini Partai yang di Verifikasi adalah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara.
f. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melakukan
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan mempedomani
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
nomor 6 tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut
1. Verifikasi persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud
dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beralamat di Kelurahan
Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara, untuk
mencocokkan kebenaran nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara
atau sebutan lain yang tercantum dalam formulir Lampiran 3 Model
F1-Parpol dengan nama Drs. Saiful Muzad, MM sebagai Ketua, H.
Nuryanto sebagai sekretaris dan Wachyu Hidayat sebagai
Bendahara yang kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banjarnegara melakukan verifikasi dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS) karena nama yang tercantum dalam formulir Lampiran 3
Model F1-Parpol dapat ditemui dan sesuai dengan data yang ada
dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau
Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi; (Bukti
T-2)
2. Verifikasi persyaratan kepengurusan Keterwakilan 30% perempuan
dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai
Politik tingkat kabupaten/kota untuk menemui dan mencocokkan
nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir
Lampiran Model F3-PARPOL dengan hasil 6 Orang Kepengurusan
dari 19 Orang pengurus (31%) yang tercantum dalam Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan hal tersebut memenuhi
Syarat (MS);
3. Verifikasi persyaratan domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai
Politik calon peserta Pemilu 2019 sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan tingkat kabupaten Banjarnegara yang
beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan
Banjarnegara untuk:
1) mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam
surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat
kabupaten/kota dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau
sebutan lain dan setelah dilakukan Verifikasi oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara serta dipastikan
kebenaran dari surat-surat tersebut maka Domisili Kantor tetap
dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Banjarnegara dinyatakan memenuhi syarat (MS). (Bukti T-3)
(Bukti T-3.1)
2) memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan partai
politik tingkat kabupaten/kota mengenai penggunaan Kantor
Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
g. Bahwa Kegiatan Verifikasi pada tanggal 30 Januari 2018 di Kantor DPC
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah sesuai aturan yang
tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018
tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan hasil bahwa Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu 2019
dengan diberikan bukti Berita Acara yang mengatakan Partai tersebut
memenuhi Syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bukti T-5)
h. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara selama proses
melaksanakan Verifikasi Faktual di dampingi oleh Panwas Kabupaten
banjarnegara saat proses Verifikasi tersebut.
3. Atas penyataan pengadu bahwa Para Teradu tidak melaksanakan
pemahaman pelaksanaan UU Pemilu walaupun mengetahui kegiatan dan
aktivitas DPC PDIP Banjarnegara tidak dilokasi yang terdaftar di KPU
Banjarnegara dan hal ini ditunjukan dengan tidak melaksanakan tindakan
apapun dan tidak menindaklanjuti surat pengadu tanggal 20 Mei 2018.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang selalu mendasari semua kegiatannya sesuai
dengan aturan yang berlaku. Alamat resmi yang di daftarkan untuk
kepentingan pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019
adalah yang beralamat di Kelurahan Karangtengah RT 005 RW 002
Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan sudah diverifikasi
pada tanggal 30 Januari 2018 dengan hasil memenuhi syarat (MS). Berkaitan
dengan pokok pengaduan tentang penggunaan gedung diatas tanah hak milik
nomor 167 Desa Parakancanggah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai
berikut:
1. Pada hakekatnya penggunaan gedung yang berada diatas tanah hak milik
nomor 167 Desa Parakancanggah Banjarnegara oleh DPC Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara dengan tidak
seizin ahli waris bukan merupakan tugas, kewajiban dan wewenang dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara;
2. Berkaitan dengan aktifitas yang dilakukan oleh suatu Partai Politik dalam
hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum
tidak punya kewenangan mengatur kegiatan berkumpul atau rapat-rapat
internal yang dilakukan dari Partai tersebut.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara tidak memiliki
kewenangan dalam permasalahan sengketa internal yang terjadi antara
Saudara Ir. Wisnu Hermawanto. MP dengan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Banjarnegara;
Kesimpulan Para Teradu
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan
proses pendaftaran, dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019 di
tingkat Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan hasil
Verifikasi hanya mengakui domisili kantor tetap Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan yang sah sesuai dengan alamat yang tertera pada Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) yaitu di Kelurahan Karangtengah RT 005 RW
002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
3. Mengenai kegiatan dan aktifitas yang dilakukan oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara sebagaimana yang dimaksud
oleh pengadu adalah diluar tugas, fungsi dan wewenang dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] Teradu I s.d. Teradu VI telah memperkuat dalil-dalilnya dengan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Berita Acara nomor
19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018 Hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Domisili
Kantor dan Keanggotaan Parta Politik calon peserta Pemilu
tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
2. Bukti T-2 : Salinan lampiran Model BA.FK.KPU.Kabkota/Parpol
tentang Lembar Verifikasi Faktual Kepengurusan,
Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai
Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota
3. Bukti T-3 : Fotokopi Model F4-Parpol Surat Pernyataan Status Kantor
Tetap Partai Politik tingkat Kabupaten Banjarnegara.
4. Bukti T-4 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dari Kantor
Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan dan
Pernyataan penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai
dengan tahapan terakhir Pemilu.
[2.7] Teradu V s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
yang disampaikan oleh pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok
pengaduan dan uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan
hukum yang berlaku.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai dengan pokok pengaduan pada poin 1,
teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban, para Teradu
telah melaksanakan asas tertib dan keterbukaan, yang merupakan
pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku, sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
b. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses
Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, yang dilakukan oleh KPU
Banjarnegara, terhadap kedudukan Kantor DPC PDIP Banjarnegara, yakni
yang berada di Kelurahan Karangtengah, RT 05 RW 02, Kecamatan
Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, pada Tanggal 30 Januari 2018;
c. Bahwa Pengawasan Verifikasi Kantor DPC PDIP Banjarnegara, hanya
dilakukan pada Kantor yang berkedudukan di Kelurahan Karangtengah
RT 05 RW 02, sesuai dengan data yang diajukan oleh DPC PDIP
Banjarnegara pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);
d. Bahwa hasil Pengawasan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019,
telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berupa Laporan
Formulir A, dan Formulir VF.KK.03 Kab/Kota, Tanggal 3 Februari 2018;
3. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai pokok pengaduan pada poin 2, para
Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa Panwas Banjarnegara tidak pernah menerima laporan oleh
Pengadu, sebagaimana syarat-syarat Laporan sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
b. Bahwa terhadap surat tembusan kepada Teradu, yang dikirim oleh
Pengadu, dan diterima pada Tanggal 23 Mei 2018, para Teradu telah
menindaklanjuti dengan melakukan rapat internal pada Tanggal 23 Mei
2018, yang menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
1) Surat pengadu tidak masuk dalam kategori laporan;
2) Pokok masalah yang disampaikan pengadu dalam surat tembusan
tersebut merupakan sengketa lahan antara Keluarga Alm. Sunaryo
dengan DPC PDIP Banjarnegara;
3) Panwas Banjarnegara tidak memiliki wewenang untuk menangani
persoalan sengketa lahan antara Keluarga Alm. Sunaryo dengan DPC
PDIP Banjarnegara.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP
merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
Atau;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] Teradu V s.d. Teradu VII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Notulen Rapat Panwas Kabupaten Banjarnegara Tanggal
23 Mei 2018;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwas Kabupaten Banjarnegara;
3. Bukti T-3 : Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Nomor 19/PP.05.
3BA/3304/KPU.Kab/II/2018
4. Bukti T-4 : Model F4-PARPOL;
5. Bukti T-5 : Tembusan Surat a.n Keluarga Sunaryo Alm yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara
tangal 20 Mei 2018;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 3 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Keterangan
pihak terkait tersebut sebagai berikut:
Gugus Risdaryanto (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)
Pihak Terkait sebelum menjabat Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
adalah Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara. Pihak Terkait menyatakan bahwa
surat Pengadu tanggal 20 Mei 2018 sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Banjarnegara dengan membahas permasalahan tersebut di internal
pimpinan. Berdasarkan pembahasan tersebut disepakati bahwa hal tersebut
bukan menjadi ranah KPU Kabupaten Banjarnegara. Surat tersebut belum
sempat dibalas oleh KPU Kabupaten Banjarnegara karena adanya proses
tahapan Pilkada serta memang tidak batasan waktu dalam membalas surat,
akan tetapi karena permasalahan sudah berprses di DKPP, sehingga kita
mengikuti proses ini. Pihak Terkait menyatakan bahwa permasalahan Pengadu
sudah dibahas dan dibuat resumenya, KPU Kabupaten Banjarnegara
menyatakan hal ini bukan ranah KPU, akan tetapi menjadi ranah Pengadu
dengan DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu dalam proses verifikasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-
Perjuangan) Banjarnegara tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan
karena tidak melakukan peninjauan lapangan kantor DPC PDI-Perjuangan
dibuktikan dengan adanya papan nama dan atribut partai di 2 (dua) tempat
yaitu di Jalan Letnan Karjono No. 21 Banjarnegara yang tidak terdaftar di KPU
dan pernah tidak lolos verifikasi faktual pada Pemilu 2014, serta di Kelurahan
Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara yang digunakan sebagai
persyaratan lolos verifikasi faktual periode 2015-2020. Para Teradu tidak
memahami dan tidak melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum
walaupun mengetahui kegiatan dan aktivitas DPC PDI-Perjuangan Banjarnegara
tidak di lokasi yang terdaftar di KPU Kabupaten Banjarnegara. Hal ini
ditunjukkan dengan sikap KPU Kabupaten Banjarnegara tidak melaksanakan
tindakan apapun serta tidak menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 20 Mei
Tahun 2018.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Banjarnegara dalam melakukan proses verifikasi partai politik
calon peserta Pemilu tahun 2019 selalu berpedoman pada ketentuan Pasal 52
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan
“Dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta
Partai Politik Menggunakan Sipol.” Pada tanggal 30 Januari 2018 Para Teradu
telah melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon
peserta Pemilu tahun 2019 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-
Perjuangan) Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu melakukan verifikasi dengan
mendatangi alamat kantor tetap DPC PDI-Perjuangan sesuai dengan alamat yang
diunduh dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan data yang
tercantum pada Sipol, kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara
beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 002 Kecamatan Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu melakukan verifikasi dengan
memedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018 yang meliputi: Verifikasi Persyaratan Kepengurusan,
Verifikasi Keterwakilan 30% Pengurus Perempuan, dan Verifikasi Domisili Kantor
Tetap Kepengurusan Partai Politik. Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan dan
kepengurusan PDI-Perjuangan dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta
Pemilu tahun 2019 dengan bukti Berita Acara. Selama proses verifikasi faktual
didampingi oleh Panwas Kabupaten Banjarnegara. Terkait dalil Pengadu Para
Teradu tidak memahami dan tidak melaksanakan Undang-Undang Pemilu
meskipun mengetahui kegiatan dan aktivitas DPC PDI-Perjuangan Banjarnegara
tidak di lokasi yang alamat kantornya terdaftar di KPU Kabupaten Banjarnegara,
Para Teradu menyatakan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
selalu berdasarkan pada aturan yang berlaku. Alamat kantor yang didaftarkan
oleh PDI-Perjuangan beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 002
Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan sudah diverifikasi pada
tanggal 30 Januari 2018 dengan hasil Memenuhi Syarat (MS). Terkait dengan
penggunaan gedung yang berada diatas tanah hak milik nomor 167 Desa
Parakancanggah Banjarnegara oleh DPC PDI-Perjuangan Kabupaten
Banjarnegara tanpa seizin ahli waris bukan merupakan tugas, kewajiban dan
wewenang KPU Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu menyatakan tidak
mempunyai kewenangan mengatur kegiatan berkumpul atau rapat-rapat internal
yang dilakukan oleh DPC PDI-Perjuangan. Para Teradu juga menyatakan bahwa
tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan sengketa internal antara
Pengadu dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara.
[4.2.2] Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Banjarnegara menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap
proses verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Terhadap kedudukan
kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang beralamat di
Kelurahan Karang Tengah, RT 05 RW 02, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten
Banjarnegara telah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Banjarnegara pada
tanggal 30 Januari 2018. Panwas melakukan pengawasan terhadap verifikasi
kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara hanya pada Kantor yang
berkedudukan di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02, sesuai dengan data
yang diajukan oleh DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara pada Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil pengawasan verifikasi partai politik peserta
Pemilu tahun 2019 tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah, berupa Laporan Formulir A, dan Formulir VF.KK.03 Kab/Kota, tanggal 3
Februari 2018. Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima Laporan
Pengadu sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Terhadap surat tembusan yang dikirim oleh Pengadu, dan
diterima pada tanggal 23 Mei 2018, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan
melakukan rapat internal pada tanggal 23 Mei 2018 dan menyatakan surat
Pengadu tidak masuk dalam kategori laporan, selain itu pokok masalah yang
disampaikan Pengadu dalam surat tembusan tersebut merupakan sengketa
lahan antara keluarga Alm. Sunaryo dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten
Banjarnegara sehingga Para Teradu tidak memiliki wewenang untuk menangani
persoalan sengketa lahan tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa Pengadu selaku ahli waris dari Alm. Sunaryo memiliki sebidang
tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 167 dengan alamat Jl. Letjen Karjono Nomor
21, Desa Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
Tanah dan bangunan yang terletak di alamat tersebut merupakan hak milik sah
Pengadu dan sampai saat ini masih digunakan sebagai aktivitas kantor DPC PDI-
Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang dibuktikan dengan adanya aktivitas
kepartaian dan atribut kepartaian seperti layaknya kantor partai. Berdasarkan
data Sipol yang diterima oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV,
alamat kantor DPC PDI-Perjuangan adalah di RT.05, RW.02 Kelurahan Karang
Tengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tanggal 30
Januari 2018 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan
verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV mengeluarkan Berita Acara nomor 19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018
Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili
Kantor dan Keanggotaan Parta Politik, Calon Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dengan hasil Memenuhi Syarat. DKPP
menilai bahwa persoalan yang dikemukakan oleh Pengadu merupakan
persoalan pribadi Pengadu dengan kepengurusan DPC PDI-Perjuangan
Kabupaten Banjarnegara yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewajiban Para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat bahwa Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
dalam melakukan tahapan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDI-
Perjuangan Kabupaten Banjarnegara telah memedomani ketentuan Pasal 52
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang menyebutkan “Dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.” Para Teradu
telah melakukan verifikasi faktual mengenai status Domisili kantor tetap DPC
PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara berdasarkan alamat yang tercantum
dalam data Sipol yaitu di Kelurahan Karang Tengah RT.05, RW.02 Kecamatan
Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Hasil verifikasi tersebut telah
dituangkan dalam Berita Acara nomor 19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018
yang menyatakan Memenuhi Syarat. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meyakinkan
DKPP. Adapun terkait dengan tindak lanjut surat Pengadu tanggal 20 Mei 2018
yang mempermasalahkan keabsahan kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten
Banjarnegara, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan Rapat Pleno yang berkesimpulan
bahwa surat Pengadu tersebut adalah berkaitan dengan kepentingan pribadi
Pengadu dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi
surat tersebut belum ditanggapi karena padatnya agenda Para Teradu. Terhadap
alasan Para Teradu mengenai padatnya kegiatan sehingga lambat memberikan
respon surat Pengadu, DKPP menganggap penting untuk mengingatkan kepada
Para Teradu agar ke depan lebih meningkatkan pelayanan kepada Para Pihak
yang berkepentingan agar kinerja dan profesionalisme penyelenggara Pemilu
semakin lebih dipercaya masyarakat.
[4.3.2] Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Banjarnegara telah melakukan pengawasan terhadap proses
verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten
Banjarnegara. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah menuangkan hasil
pengawasan tersebut dalam Laporan Formulir A, dan Formulir VF.KK.03
Kab/Kota yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada
tanggal 3 Februari 2018. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut dijelaskan
bahwa alamat kantor DPC PDI-Perjuangan yang tercantum dalam data Sipol KPU
Kabupaten Banjarnegara adalah di Kelurahan Karang Tengah Rt.05, Rw.02
Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan pada fakta
persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
dalam melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi keanggotaan dan
kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara telah memedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII telah bekerja secara profesional dalam memastikan tahapan
verifikasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun
Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno
Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji selaku Ketua merangkap
Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun
Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno
Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu
tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir