Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 163/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Banjarnegara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah Nomor : 295/KPU Prov- 012/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam proses verifikasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Perjuangan) Banjarnegara tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan karena tidak melakukan peninjauan lapangan kantor DPC PDI-Perjuangan dibuktikan dengan adanya papan nama dan atribut partai di 2 (dua) tempat yaitu di Jalan Letnan Karjono No.
Pasal DilanggarPasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan; Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 163/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 167/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wisnu Hermawanto Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Ahmad Yani I / 22 RT 04 RW 06 Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur, Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Iman Ustaat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Khuswatun Chasanah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rahadian Hari Mulsakti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Wardjito Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan Selamanik Nomor 10 Semampir, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : P. Teki Mintoyo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2 Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sarno Wuragil Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2 Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Endro Wibowo Aji Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jalan HOS Partoadiwijaya Nomor 2 Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu VII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai--------- -------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah Nomor : 295/KPU Prov- 012/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014. Antara lain isinya, dari jumlah 35 Kabupaten Kota yang tidak memenuhi syarat (TMS) hanya satu Kabupaten yaitu DPC Kabupaten Banjarnegara dan keterangan tambahan dari satu yang tidak lolos adalah DPC PDI Kabupaten Banjarnegara yaitu TMS karena TMS Tidak Bisa menunjukkan Bukti Kepemilikan/Sewa/Pinjam untuk Domisili Kantor dan yang sekarang ada bukan merupakan haknya yang sah dari DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. 2. Bahwa diketahui DPC PDIP Banjarnegara untuk periode Pemilihan Umum Periode 2015 – 2020 telah lolos verifikasi faktual karena memindahkan kantor Sekretariat DPC PDIP Banjarnegara ke Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara. Hal ini diduga kepindahan tersebut hanya untuk mengelabui KPU Banjarnegara agar DPC PDIP Banjarnegara lolos verifikasi faktual yang periode sebelumnya tidak lolos verifikasi faktual karena tidak bisa membuktikan apapun tentang keabsahan penggunaan Sekretariat/Kantor. 3. Bahwa diketahui dalam melakukan kegiatan dan aktivitas Partai Politik hingga saat ini DPC PDIP Banjarnegara masih dilakukan diatas sebidang tanah Hak Milik No 16 An. Sunaryo di Desa Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dengan alamat Jl. Letnan Karjono No. 21 Banjarnegara bukan yang terdaftar pada verifikasi di KPU Banjarnegara pada periode pemilu 2015-2020. 4. Bahwa mendasarkan pada hal tersebut diatas para Teradu dalam melakukan proses verifikasi maupun pengawasan tidak melakukan kinerja secara maksimal yaitu verifikasi semestinya harus menganut prinsip tertib dan keterbukaan. Artinya setiap proses verifikasi pengimputan data harus dilaksanakan dengan tertib sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara transparan untuk menghindari segala prasangka, sehingga tercipta proses verifikasi yang berkeadilan, kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum. 5. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik (Prosedur peraturan perundang-undangan Pemilu) antara lain : 1) Dalam proses verifikasi tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan (tidak melaksanakan peninjauan lapangan) sehingga DPC PDIP Banjarnegara mempunyai 2 (dua) kantor tetap, terbukti masih adanya papan nama dan atribut partai dikedua tempat yaitu: a. Kantor DPC PDIP Banjarnegara di Jalan Letnan Karjono No. 21 Banjarnegara, sebagai informasi DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara meaksanakan semua kegiatan partai politik dialamat tersebut. b. Kantor DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara, alamat tersebut digunakan sebagai persyaratan lolos verifikasi faktual. 2) Diduga KPU Banjarnegara dan Panitia Pengawas tidak melaksanakan pemahaman pelaksanaan UU Pemilu walaupun mengetahui kegiatan dan aktivitas Partai Politik DPC PDIP Banjarnegara tidak dilokasi yang terdaftar di KPU Banjarnegara dan hal ini ditunjukkan dengan tidak melaksanakan tindakan apapun dan tidak menindaklanjuti surat kami tanggal 20 Mei 2018 Tahun 2018. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 295/KPU Prov-012/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 Perihal Penyampaian Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 2. Bukti P-2 : Berita Harian Radar Banyumas tanggal 20 Desember 2012 3. Bukti P-3 : Foto- Foto Kantor DPC PDI Perjuangan Kab. Banjarnegara di kedua tempat; 4. Bukti P-4 : Berita Harian Radar Banyumas tanggal 21 Mei 2018; 5. Bukti P-5 : Surat Badan Pertanahan RI Nomor 407/600- 33.04/VIII/2017 perihal penyampaian Acara mediasi; 6. Bukti P-6 : Surat Kuasa diatas meterei tanggal 16 Mei 2009; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Sertipikat Tanah Nomor 167. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Atas Pernyataan Pengadu pada pokok pengaduan, para Teradu dianggap tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan karena tidak melaksanakan peninjauan lapangan terhadap DPC PDIP Banjarnegara yang mempunyai 2 (dua) kantor tetap dibuktikan adanya papan nama dan atribut partai di kedua tempat yaitu di jalan Letnan Karjono No.21 Banjarnegara yang tidak terdaftar di KPU dan pernah tidak lolos verifikasi faktual pada pemilu 2014, serta di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara yang digunakan sebagai persyaratan lolos verifikasi faktual periode 2015-2020 2. Untuk memperkuat jawaban, para Teradu akan terlebih dahulu memberi tanggapan atas semua dalil yang didalihkan Pengadu di dalam surat Pengaduan, Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan semua tuduhan dari Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu adalah: Ayat (1) berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai Politik yang telah ditetapkan/lulus Verifikasi oleh KPU Ayat (2) berbunyi: a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan 5O% (lima puluh persen) di jumlah kecamatan kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara dalam melakukan Proses Verifikasi Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019 selalu berpedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 Pasal 52 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.” Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi dengan mendatangi alamat Kantor Tetap Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 sesuai dengan alamat yang diunduh dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Data yang tercantum SIPOL, Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang beralamat di Kelurahan Karangtengah RT 005 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara. c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku, dalam hal ini semua kegiatan proses pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019, Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi: Ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. ayat (2) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi oterhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di kantor Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota.” d. Bahwa Tugas KPU Kabupaten Banjarnegara sesuai huruf a saat pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum adalah melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik dan Verifikasi Faktual keanggotan serta Kepengurusan dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019. Penelitian Administrasi Persyaratan jumlah keanggotaan adalah meneliti daftar nama anggota yang diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota yaitu daftar nama anggota dengan Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk di Kabupaten/Kota tersebut. Sedangkan Verifikasi Faktual adalah suatu kegiatan Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik yang meliputi: 1. kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain pada susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi; 2. keterperhatikan 30% (tiga puluh persen)keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; 3. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan 4. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000(seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 KPU Kabupaten banjarnegara telah melakukan Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 dalam hal ini Partai yang di Verifikasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara. f. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan mempedomani ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut 1. Verifikasi persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara, untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam formulir Lampiran 3 Model F1-Parpol dengan nama Drs. Saiful Muzad, MM sebagai Ketua, H. Nuryanto sebagai sekretaris dan Wachyu Hidayat sebagai Bendahara yang kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) karena nama yang tercantum dalam formulir Lampiran 3 Model F1-Parpol dapat ditemui dan sesuai dengan data yang ada dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi; (Bukti T-2) 2. Verifikasi persyaratan kepengurusan Keterwakilan 30% perempuan dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk menemui dan mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F3-PARPOL dengan hasil 6 Orang Kepengurusan dari 19 Orang pengurus (31%) yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan hal tersebut memenuhi Syarat (MS); 3. Verifikasi persyaratan domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tingkat kabupaten Banjarnegara yang beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara untuk: 1) mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dan setelah dilakukan Verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara serta dipastikan kebenaran dari surat-surat tersebut maka Domisili Kantor tetap dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara dinyatakan memenuhi syarat (MS). (Bukti T-3) (Bukti T-3.1) 2) memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota mengenai penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. g. Bahwa Kegiatan Verifikasi pada tanggal 30 Januari 2018 di Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan hasil bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dengan diberikan bukti Berita Acara yang mengatakan Partai tersebut memenuhi Syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bukti T-5) h. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara selama proses melaksanakan Verifikasi Faktual di dampingi oleh Panwas Kabupaten banjarnegara saat proses Verifikasi tersebut. 3. Atas penyataan pengadu bahwa Para Teradu tidak melaksanakan pemahaman pelaksanaan UU Pemilu walaupun mengetahui kegiatan dan aktivitas DPC PDIP Banjarnegara tidak dilokasi yang terdaftar di KPU Banjarnegara dan hal ini ditunjukan dengan tidak melaksanakan tindakan apapun dan tidak menindaklanjuti surat pengadu tanggal 20 Mei 2018. 4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang selalu mendasari semua kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Alamat resmi yang di daftarkan untuk kepentingan pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 adalah yang beralamat di Kelurahan Karangtengah RT 005 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan sudah diverifikasi pada tanggal 30 Januari 2018 dengan hasil memenuhi syarat (MS). Berkaitan dengan pokok pengaduan tentang penggunaan gedung diatas tanah hak milik nomor 167 Desa Parakancanggah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai berikut: 1. Pada hakekatnya penggunaan gedung yang berada diatas tanah hak milik nomor 167 Desa Parakancanggah Banjarnegara oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara dengan tidak seizin ahli waris bukan merupakan tugas, kewajiban dan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara; 2. Berkaitan dengan aktifitas yang dilakukan oleh suatu Partai Politik dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum tidak punya kewenangan mengatur kegiatan berkumpul atau rapat-rapat internal yang dilakukan dari Partai tersebut. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan sengketa internal yang terjadi antara Saudara Ir. Wisnu Hermawanto. MP dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjarnegara; Kesimpulan Para Teradu Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan proses pendaftaran, dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan hasil Verifikasi hanya mengakui domisili kantor tetap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sah sesuai dengan alamat yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yaitu di Kelurahan Karangtengah RT 005 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara. 3. Mengenai kegiatan dan aktifitas yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banjarnegara sebagaimana yang dimaksud oleh pengadu adalah diluar tugas, fungsi dan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] Teradu I s.d. Teradu VI telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Berita Acara nomor 19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018 Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Parta Politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. 2. Bukti T-2 : Salinan lampiran Model BA.FK.KPU.Kabkota/Parpol tentang Lembar Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota 3. Bukti T-3 : Fotokopi Model F4-Parpol Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Politik tingkat Kabupaten Banjarnegara. 4. Bukti T-4 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dari Kantor Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan dan Pernyataan penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. [2.7] Teradu V s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai dengan pokok pengaduan pada poin 1, teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban, para Teradu telah melaksanakan asas tertib dan keterbukaan, yang merupakan pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; b. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, yang dilakukan oleh KPU Banjarnegara, terhadap kedudukan Kantor DPC PDIP Banjarnegara, yakni yang berada di Kelurahan Karangtengah, RT 05 RW 02, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, pada Tanggal 30 Januari 2018; c. Bahwa Pengawasan Verifikasi Kantor DPC PDIP Banjarnegara, hanya dilakukan pada Kantor yang berkedudukan di Kelurahan Karangtengah RT 05 RW 02, sesuai dengan data yang diajukan oleh DPC PDIP Banjarnegara pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); d. Bahwa hasil Pengawasan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berupa Laporan Formulir A, dan Formulir VF.KK.03 Kab/Kota, Tanggal 3 Februari 2018; 3. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai pokok pengaduan pada poin 2, para Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa Panwas Banjarnegara tidak pernah menerima laporan oleh Pengadu, sebagaimana syarat-syarat Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa terhadap surat tembusan kepada Teradu, yang dikirim oleh Pengadu, dan diterima pada Tanggal 23 Mei 2018, para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat internal pada Tanggal 23 Mei 2018, yang menghasilkan poin-poin sebagai berikut: 1) Surat pengadu tidak masuk dalam kategori laporan; 2) Pokok masalah yang disampaikan pengadu dalam surat tembusan tersebut merupakan sengketa lahan antara Keluarga Alm. Sunaryo dengan DPC PDIP Banjarnegara; 3) Panwas Banjarnegara tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan sengketa lahan antara Keluarga Alm. Sunaryo dengan DPC PDIP Banjarnegara. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya; 2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Teradu V s.d. Teradu VII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Notulen Rapat Panwas Kabupaten Banjarnegara Tanggal 23 Mei 2018; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwas Kabupaten Banjarnegara; 3. Bukti T-3 : Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Nomor 19/PP.05. 3BA/3304/KPU.Kab/II/2018 4. Bukti T-4 : Model F4-PARPOL; 5. Bukti T-5 : Tembusan Surat a.n Keluarga Sunaryo Alm yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara tangal 20 Mei 2018; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 3 Agustus 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Gugus Risdaryanto (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) Pihak Terkait sebelum menjabat Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara. Pihak Terkait menyatakan bahwa surat Pengadu tanggal 20 Mei 2018 sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banjarnegara dengan membahas permasalahan tersebut di internal pimpinan. Berdasarkan pembahasan tersebut disepakati bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah KPU Kabupaten Banjarnegara. Surat tersebut belum sempat dibalas oleh KPU Kabupaten Banjarnegara karena adanya proses tahapan Pilkada serta memang tidak batasan waktu dalam membalas surat, akan tetapi karena permasalahan sudah berprses di DKPP, sehingga kita mengikuti proses ini. Pihak Terkait menyatakan bahwa permasalahan Pengadu sudah dibahas dan dibuat resumenya, KPU Kabupaten Banjarnegara menyatakan hal ini bukan ranah KPU, akan tetapi menjadi ranah Pengadu dengan DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam proses verifikasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Perjuangan) Banjarnegara tidak melaksanakan prinsip tertib dan keterbukaan karena tidak melakukan peninjauan lapangan kantor DPC PDI-Perjuangan dibuktikan dengan adanya papan nama dan atribut partai di 2 (dua) tempat yaitu di Jalan Letnan Karjono No. 21 Banjarnegara yang tidak terdaftar di KPU dan pernah tidak lolos verifikasi faktual pada Pemilu 2014, serta di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02 Kecamatan Banjarnegara yang digunakan sebagai persyaratan lolos verifikasi faktual periode 2015-2020. Para Teradu tidak memahami dan tidak melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Umum walaupun mengetahui kegiatan dan aktivitas DPC PDI-Perjuangan Banjarnegara tidak di lokasi yang terdaftar di KPU Kabupaten Banjarnegara. Hal ini ditunjukkan dengan sikap KPU Kabupaten Banjarnegara tidak melaksanakan tindakan apapun serta tidak menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 20 Mei Tahun 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara dalam melakukan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 selalu berpedoman pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan “Dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik Menggunakan Sipol.” Pada tanggal 30 Januari 2018 Para Teradu telah melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- Perjuangan) Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu melakukan verifikasi dengan mendatangi alamat kantor tetap DPC PDI-Perjuangan sesuai dengan alamat yang diunduh dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan data yang tercantum pada Sipol, kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu melakukan verifikasi dengan memedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 yang meliputi: Verifikasi Persyaratan Kepengurusan, Verifikasi Keterwakilan 30% Pengurus Perempuan, dan Verifikasi Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik. Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan dan kepengurusan PDI-Perjuangan dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019 dengan bukti Berita Acara. Selama proses verifikasi faktual didampingi oleh Panwas Kabupaten Banjarnegara. Terkait dalil Pengadu Para Teradu tidak memahami dan tidak melaksanakan Undang-Undang Pemilu meskipun mengetahui kegiatan dan aktivitas DPC PDI-Perjuangan Banjarnegara tidak di lokasi yang alamat kantornya terdaftar di KPU Kabupaten Banjarnegara, Para Teradu menyatakan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang selalu berdasarkan pada aturan yang berlaku. Alamat kantor yang didaftarkan oleh PDI-Perjuangan beralamat di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 002 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan sudah diverifikasi pada tanggal 30 Januari 2018 dengan hasil Memenuhi Syarat (MS). Terkait dengan penggunaan gedung yang berada diatas tanah hak milik nomor 167 Desa Parakancanggah Banjarnegara oleh DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara tanpa seizin ahli waris bukan merupakan tugas, kewajiban dan wewenang KPU Kabupaten Banjarnegara. Para Teradu menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengatur kegiatan berkumpul atau rapat-rapat internal yang dilakukan oleh DPC PDI-Perjuangan. Para Teradu juga menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan sengketa internal antara Pengadu dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara. [4.2.2] Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Terhadap kedudukan kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang beralamat di Kelurahan Karang Tengah, RT 05 RW 02, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara telah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 30 Januari 2018. Panwas melakukan pengawasan terhadap verifikasi kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara hanya pada Kantor yang berkedudukan di Kelurahan Karang Tengah RT 05 RW 02, sesuai dengan data yang diajukan oleh DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil pengawasan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2019 tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berupa Laporan Formulir A, dan Formulir VF.KK.03 Kab/Kota, tanggal 3 Februari 2018. Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima Laporan Pengadu sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Terhadap surat tembusan yang dikirim oleh Pengadu, dan diterima pada tanggal 23 Mei 2018, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat internal pada tanggal 23 Mei 2018 dan menyatakan surat Pengadu tidak masuk dalam kategori laporan, selain itu pokok masalah yang disampaikan Pengadu dalam surat tembusan tersebut merupakan sengketa lahan antara keluarga Alm. Sunaryo dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara sehingga Para Teradu tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa Pengadu selaku ahli waris dari Alm. Sunaryo memiliki sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 167 dengan alamat Jl. Letjen Karjono Nomor 21, Desa Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Tanah dan bangunan yang terletak di alamat tersebut merupakan hak milik sah Pengadu dan sampai saat ini masih digunakan sebagai aktivitas kantor DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang dibuktikan dengan adanya aktivitas kepartaian dan atribut kepartaian seperti layaknya kantor partai. Berdasarkan data Sipol yang diterima oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, alamat kantor DPC PDI-Perjuangan adalah di RT.05, RW.02 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tanggal 30 Januari 2018 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mengeluarkan Berita Acara nomor 19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018 Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Parta Politik, Calon Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dengan hasil Memenuhi Syarat. DKPP menilai bahwa persoalan yang dikemukakan oleh Pengadu merupakan persoalan pribadi Pengadu dengan kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewajiban Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam melakukan tahapan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Banjarnegara telah memedomani ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan “Dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.” Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual mengenai status Domisili kantor tetap DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara berdasarkan alamat yang tercantum dalam data Sipol yaitu di Kelurahan Karang Tengah RT.05, RW.02 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Hasil verifikasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara nomor 19/PP.05.3BA/3304/KPU.Kab/II/2018 yang menyatakan Memenuhi Syarat. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Adapun terkait dengan tindak lanjut surat Pengadu tanggal 20 Mei 2018 yang mempermasalahkan keabsahan kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan Rapat Pleno yang berkesimpulan bahwa surat Pengadu tersebut adalah berkaitan dengan kepentingan pribadi Pengadu dengan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi surat tersebut belum ditanggapi karena padatnya agenda Para Teradu. Terhadap alasan Para Teradu mengenai padatnya kegiatan sehingga lambat memberikan respon surat Pengadu, DKPP menganggap penting untuk mengingatkan kepada Para Teradu agar ke depan lebih meningkatkan pelayanan kepada Para Pihak yang berkepentingan agar kinerja dan profesionalisme penyelenggara Pemilu semakin lebih dipercaya masyarakat. [4.3.2] Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah menuangkan hasil pengawasan tersebut dalam Laporan Formulir A, dan Formulir VF.KK.03 Kab/Kota yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 3 Februari 2018. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut dijelaskan bahwa alamat kantor DPC PDI-Perjuangan yang tercantum dalam data Sipol KPU Kabupaten Banjarnegara adalah di Kelurahan Karang Tengah Rt.05, Rw.02 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan pada fakta persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dalam melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi keanggotaan dan kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banjarnegara telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah bekerja secara profesional dalam memastikan tahapan verifikasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Iman Ustaat, Teradu II Khuswatun Chasanah, Teradu III Rahadian Hari Mulsakti, dan Teradu IV Wardjito paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V P. Teki Mintoyo, Teradu VI Sarno Wuragil, dan Teradu VII Endro Wibowo Aji paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir