III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Mei 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor
98/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 59/DKPP-
PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bali Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor :
282/Kpts/KPU-Prov-016/2013 yang ditetapkan pada tanggal
30 Maret 2013 (Vide; Bukti P-1) ;
2. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini bermula adanya
selisih suara ketika membandingkan antara Lampiran Model
C1-KWK.KPU yang dimiliki Pengadu dengan Lampiran Model
D1-KPW.KPU dan/atau Lampiran Model DA1-KWK.KPU yang
menurut Pengadu telah menunjukkan dugaan kuat telah
terjadi suatu penyimpangan dan/atau kesalahan saat
dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang mulai
dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
3. Bahwa pada saat dilaksanakannya rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota se Provinsi Bali secara serentak pada tanggal
5
23 Mei 2013 pada pukul 09.00 WITA, tidak ada satupun dari
para Teradu Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan yang bersedia
melakukan pengecekan atau penghitungan ulang surat suara;
5. Bahwa para saksi Pengadu yang mengikuti rapat pleno KPU
Kabupaten sama sekali tidak diberikan hak dan kesempatan
untuk menyampaikan dan membuktikan adanya selisih suara
yang menyebabkan hilangnya dan/atau berkurangnya suara
Pengadu;
6. Bahwa Tim Asistensi data Saksi Pengadu pada saat
berlangsung rapat pleno KPU Kabupaten Karangasem, Teradu
sampai memerintahkan aparat kepolisian yang berjaga di pintu
luar rapat pleno untuk melarang Tim Asistensi data saksi
Pengadu yang bertugas menunjukkan perbedaan dan/atau
selisih penghitungan suara untuk masuk ke dalam rapat pleno
mendampingi saksi Pengadu (Vide; Bukti P-3, P-4, P-5, P-6);
7. Bahwa penolakan Teradu telah terlihat sejak awal dengan
pelibatan aparat kepolisian yang begitu besar dilengkapi water
canon, mobil gegana dan kawat berduri. Bahkan sepanjang
pengetahuan Pengadu dalam rangka pengamanan Pemilukada
Provinsi Bali 2013, Kapolda Bali sampai meminta bantuan 900
anggota Brimob (9 SSK) dengan berpakaian Pasukan anti Huru
Hara (PHH) lengkap. Bagi Pengadu fenomena ini sangat
mempengaruhi psikologi rakyat Bali mengingat Calon Gubernur
nomor urut 2 merupakan mantan Kapolda Bali yang tentunya
masih memiliki relasi kuat dengan unsur-unsur keanggotaan
Polda Bali, sebuah fenomena yang dibiarkan begitu saja oleh
Para Teradu dan Panwaslu Provinsi Bali;
6
8. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Karangasem berani
menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil rekapitulasi
hasil penghitungan suara di aula Kantor Bupati Karangasem
yang mana Bupati dan Wakil Bupati Karangasem diusung oleh
Partai Golkar sebagaimana pula yang mengusung Pasangan
Calon Nomor urut 2;
9. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara KPU Provinsi Bali pada tanggal 26 Mei
2013, Pengadu juga meminta para Teradu untuk melakukan
koreksi dengan membuka kembali Lampiran C1-KWK.KPU agar
segera diketahui di PPS dan PPK mana saja selisih perolehan
suara terjadi;
10. Bahwa Pengadu pernah mengajukan permintaan menggunakan
surat yang masing-masing bernomor No.21/EXT/DPD-
02/TKPS/V2003 tertanggal 24 Mei 2013 dan surat Nomor
19/EXT/DPD-02/TKPS/V2003 tertanggal 24 mei 2013 yang
isinya berturut-turut tentang permintaan untuk melakukan
koreksi dengan menghitung kembali Lampiran Model C1-
KWK.KPU dan tentang penambahan jumlah saksi dan
dukungan Tim Asistensi data dimana Teradu KPU Provinsi Bali
menolak kedua (ke-2) permintaan tersebut;
11. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak bersedia melakukan
koreksi dan/atau tidak memberikan hak dan kesempatan
kepada Pengadu untuk menyampaikan selisih perolehan suara
agar ditindaklanjuti secara langsung oleh para Teradu nyata-
nyata menguntungkan pasangan calon nomor urut 2;
12. Bahwa surat edaran No.503/KPU-Prov/016/2013 perihal
inventarisasi data yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bali
7
pada tanggal 28 Mei 2013 membuat Pengadu yakin bahwa para
Teradu sengaja mengarahkan agar penyelenggaraan
Pemilukada Provinsi Bali 2013 berakhir ke jurang sengketa
hasil daripada melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
secara adil, jujur dan transparan;
13. Bahwa Para Teradu dengan sengaja melakukan pembukaan
kotak suara tanpa adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi
sehingga diragukan keotentikannya;
15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Teradu KPU Kabupaten
Karangasem langsung membuka kotak suara bersama-sama
aparat kepolisian tanpa melibatkan saksi dari kedua pasangan
calon.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu 1 sampai 23 tidak dapat menyangkal
dan/atau membantah dengan alasan dan/atau dalil hukum
yang dapat dibenarkan mengapa para Teradu 1 sampai 23
melarang tim data untuk mendampingi Saksi Pengadu, kecuali
atas dasar tata tertib yang dibuat melanggar prinsip-prinsip
keterbukaan dalam rapat pleno;
2. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 terbukti membiarkan dengan
sengaja keterlibatan aparat Kepolisian dan TNI untuk
mengirimkan jumlah personel di luar kewajaran, bahkan
memanfaatkannya untuk memuluskan kepentingan Para
Teradu 1 sampai 23 membiarkan dan menutupi terjadinya
selisih penghitungan suara;
8
3. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 jelas dengan tegas dan/atau
sengaja berupaya untuk tidak mengindahkan Peraturan KPU
No.16 Tahun 2010 Pasal 29 ayat (2);
4. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 jelas dengan tegas dan/atau
sengaja berupaya untuk memperlakukan secara tidak adil
terhadap saksi PAS dengan tidak memperbolehkan data masuk
ke dalam sidang rapat pleno yang terbuka;
5. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau
jelas tidak mengindahkan atas terjadinya selisih hasil
rekapitulasi penghitungan suara;
6. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau
jelas tidak menempatkan C-1 sebagai dokumen otentik yang
memiliki kekuatan hukum;
7. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau
jelas sengaja melakukan perusakan dan pencemaran terhadap
kotak suara karena berupaya membuka kotak suara di tengah
masih terjadinya sengketa PHPU tanpa ada perintah dari
Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa hal-hal di atas telah terbukti di dalam persidangan yang
terbuka di DKPP;
9. Bahwa secara keseluruhan, tindakan para Teradu 1 sampai
dengan Teradu 23 (KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten
Karangasem, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten
Tabanan dan KPU Provinsi Bali) nyata-nyata terbukti telah
melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum).
9
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 (KPU
Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU
Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU
Provinsi Bali) terbukti melakukan pelanggaran etik berat;
2. Menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 (KPU
Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU
Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU
Provinsi Bali) diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai
Ketua dan/atau Anggota KPU;
3. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten/kota di Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan
Karangasem cacat hukum sehingga batal demi hokum;
4. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Provinsi Bali cacat hukum sehingga batal demi hukum.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-14, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor: 282/Kpts/KPU-
Prov-016/2013 Tentang Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun
2013;
10
2. P-2 Contoh perbandingan C1 dan D1 disertai
perbandingan D1 dan DA1 yang mengandung selisih
yang merugikan Pengadu di Kabupaten Tabanan,
Buleleng dan Karangasem;
3. P-3 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara KPU Kabupaten Badung;
4. P-4 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara KPU Kabupaten Tabanan;
5. P-5 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara KPU Kabupaten Buleleng;
6. P-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara KPU Kabupaten Karangasem;
7. P-7 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara KPU Provinsi Bali;
8. P-8 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan No.
19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 Tentang Saksi
Tingkat Provinsi;
9. P-9 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan
No.21/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 Tentang Usulan
Kehadiran KPU dalam Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Provinsi Bali;
10. P-10 Surat KPU Provinsi Bali No.503/KPU-Prov/016/2013
Tentang Inventarisasi Data, terkait dengan
pengumpulan Form yang berkaitan dengan hasil
Pemilukada Provinsi Bali;
11. P-11 Kumpulan foto dan kumpulan berita pembukaan
kotak suara secara sepihak oleh KPU Kabupaten
Buleleng;
12. P-12 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan
No.23/EXT/DPD-02/TKPS/V/2012 Tentang Protes,
atas Instruksi para Teradu KPU Provinsi Bali yang
membuka kotak suara untuk mengumpulkan semua
11
data form Model C, Model D dan Model DA tanpa
melibatkan para saksi dari kedua Pasangan Calon;
13. P-13 Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Buleleng
No.09/Panwas/B11/2013 Tentang Pembukaan Kotak
Suara di KPU Kabupaten Buleleng;
14. P-14 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten
Buleleng No.20/Panwas-B11/Pleno/VI/2013;
15. P-15 Temuan Inkonsistensi mengenai surat suara sah dan
suara tidak sah.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 13 Juni
2013, yang menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI PENGADU
A. Badung
1. I Made Duama
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang
diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU
Kabupaten Badung;
● Saksi menyampaikan proses demokrasi di bali sudah
berjalan dengan baik, namun menemukan yang tidak
baik khususnya terkait rekapitulasi;
● Saksi melihat ada suatu kejanggalan ketika
menyampaikan protes mengenai rekapitulasi, yakni
perbedaan di tingkat kecamatan dan kabupaten;
● Saksi melihat dua kotak suara terbuka tanpa disegel di
kantor kecamatan pada 17 Mei 2013 jam 11.30 Wita
berasal dari Desa Tumbak Bayu dan Desa kekereng.
2. I Wayan Eka Putrayana
● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah
mendapatkan mandat dari Pengadu;
12
● Saksi menyampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi
penjagaan sangat ketat dari kepolisian dan TNI;
● Saksi tidak diperbolehkan masuk karena bukan
undangan;
● Saksi tidak mengetahui pelaksanaan rapat pleno di
dalam karena tidak diizinkan masuk;
● Saksi menyampaikan bahwa data yang dibawahnya
dibolehkan masuk;
● Saksi dilarang masuk oleh Panitia atau oleh petugas yang
berjaga di pintu masuk.
B. Tabanan
1. Anak Agung Putu Suadana
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat
oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Tabanan;
● Saksi menyampaikan pada tanggal 23 mei 2013
mengikuti rekapitulasi di KPU Kabupaten Tabanan;
● Saksi kaget melihat pengamanan yang terlalu berlebihan
dan petugas polisi yang begitu banyak;
● Saksi sempat mempertanyakan tentang tidak
dibolehkannya masuk sebagai saksi mandat, karena
koordinasi yang kurang bagus antara Petugas Keamanan
dan KPU;
● Saksi menyampaikan kepada Ketua KPU terkait adanya
ketimpangan suara;
● Saksi mengetahui rekapitulasi dilakukuan secara
berjenjang;
● Saksi tidak bersedia menandatangani rekapitulasi
penghitungan suara;
● Saksi menyampaikan Ketua KPU dengan santun menolak
permintaan saksi untuk membuka C1 dan menyatakan
13
rekap KPU hanya menggunakan hasil rekap di tingkat
kecamatan.
2. M. Ali Fauzi
● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah
mendapatkan mandat dari Pengadu;
● Saksi menyampaikan tidak bisa masuk dalam ruang
rapat pleno;
● Saksi menyampaikan bahwa data yang dibawanya bisa
masuk, tetapi tim asistensi data tidak masuk. Padahal
menurut saksi, satu kesatuan antara data dan tim
asistensi data.
C. Buleleng
1. Putu Mangku Budiasa
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat
oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Buleleng;
● Saksi menyampaikan dihadang tidak boleh masuk
walaupun sudah menunjukkan surat mandat;
● Saksi melihat dan dihadang petugas keamanan dan
disekelilingnya banyak anggota kepolisian, gegana dan
kendaraan water canon;
● Saksi berdebat dan bernegosiasi dengan Kabag Ops
Polres Buleleng dan bukan oleh Anggota KPU untuk bisa
memasukkan data dan tim asistensi data;
● Saksi menyampaikan pada saat rekapitulasi saksi
menyampaikan intrupsi karena tidak diberi ruang untuk
menyampaikan ketidakcocokan;
● Saksi sempat menggebrak meja karena emosi.
2. Putu Mangku Mertayasa
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat
oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Buleleng;
14
● Saksi menyampaikan bahwa rekapitulasi yang sifatnya
terbuka berlangsung secara tertutup karena ketatnya
penjagaan aparat keamanan;
● Saksi mendengarkan Ketua KPU Buleleng selalu
memberikan jawaban normative ketika saksi
menyampaikan keberatan, Ketua KPU menyampaikan
bahwa setiap bentuk keberatan dituangkan dalam
formulir keberatan.
3. Ketut Bela Nusantara
● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah
mendapatkan mandat dari Pengadu;
● Saksi menyampaikan hal yang pada pokoknya sama
dengan saksi pertama tentang sulitnya akses dan
perlakuan KPU untuk memasuki ruang rapat pleno
rekapitulasi.
4. I Gede Supriatna
● Saksi adalah salah satu Ketua Tim yang telah
mendapatkan mandat dari Pengadu;
● Saksi menyampaikan terkait pembukaan kotak suara
oleh KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 Mei tanpa
mengundang saksi dari masing-masing pasangan calon;
● Saksi menuju ruang rapat dan melihat secara langsung
dan bagaimana salah satu komisioner dan beberapa staff;
● Saksi melihat beberapa dokumen sudah dirapikan diatas
meja;
● Saksi sempat mempertanyakan kepada KPU Kabupaten
Buleleng kenapa kotak suara dibuka tanpa diberitahukan
kepada saksi;`
● Saksi sempat mendobrak pintu dan pembukaan kotak
suara berlangsung terbuka setelah wartawan hadir;
15
● Saksi menyampaikan yang dilihatnya mengenai
pembukaan kotak suara kepada Panwas Buleleng, dan
diterimanya menurut Panwaslu apa yang dilakukan oleh
KPU Buleleng melanggar kode etik dan direkomendasikan
untuk disampaikan ke DKPP.
D. Karangasem
1. Ni Made Sumiati, SH
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat
oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten
Karangasem;
● Saksi menyampaikan di Karangasem Bupatinya berasal
dari Golkar;
● Saksi sangat kecewa dengan pleno KPU yang berlangsung
di aula kantor Bupati di jalannya sangat sempit;
● Saksi saat masuk ke tempat pleno sangat kaget melihat
banyaknya brimob yang pada saat saksi bertanya petugas
keamanan tersebut dikirim dari Bogor;
● Saksi sempat meminta izin kepada KPU untuk
didampingi oleh tim data dan IT. Tetapi sampai pleno
dibuka oleh Ketua KPU, tetap tidak diberikan izin dengan
alasan hanya dua saksi yang dibolehkan dan hanya satu
saksi yang diberikan hak bicara;
● Saksi menyampaikan mau diusir dan dikeluarkan oleh
ketua pokja atau komisioner karena selalu
menyampaikan interupsi terkait data;
● Saksi pada saat bicara di pleno rekapitulasi selalu
dipotong;
16
● Saksi saat menyampaikan kekeliruan tetapi tidak
ditindaklanjuti dan hanya dipersilahkan untuk menulis
dalam formulir keberatan mengenai hal yang menjadi
keberatannya;
● Saksi juga sempat menerima intimidasi dan diancam
melalui telfon oleh ADC mangkupastika dan
mangkupastika (Gubernur) menyampaikan langsung
apakah anaknya mau ditangkap karena melakukan
kejahatan penggelembungan suara;
E. KPU Provinsi Bali
1. Made Suparta, SH
● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat
oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Provinsi Bali;
● Saksi menyampaikan kejadian pada waktu rekapitulasi
tanggal 26 di KPU Provinsi Bali menyampaikan
membawa 9 kontainer yang berisi bukti-bukti tentang C1
dengan maksud menyampaikan fakta lapangan yang
penting untuk mendukung apa yang disampaikan saksi
di dalam pleno KPU Provinsi;
● Saksi saat sampai di kantor KPU Provinsi dihadang oleh
Polisi yang jumlahnya ribuan sedemikian rupa dengan
pagar yang terkunci;
● Saksi diundang yang diterima pada tanggal 25 dari
komisioner KPU Provinsi Bali;
● Saksi yang datang sesuai undangan dari KPU Provinsi
Bali dengan kapasitas sebagai saksi sekitar satu jam
tidak dibolehkan masuk oleh petugas;
● Pada saat itu saksi menyampaikan berkomunikasi
dengan Ketua KPU saudara Lanang, dan pada saat
menyampaikan protes saudara ketua KPU langsung balik
kanan dan meninggalkan saksi;
17
● Pleno rekapitulasi sudah dimulai, saudara saksi
menyampaikan masih diluar tertahan karena tidak
dibolehkan masuk. Pada saat saksi di dalam ruang rapat
pleno, sedang berlangsung pembacaan tata tertib dan
tempat pleno banyak petugas keamanan dan pintu dalam
kondisi tertutup;
● Saksi tidak diberikan ruang menyampaikan keberatan
dan disuruh keluar oleh Ketua KPU saat menyampaikan
protes;
● Saksi menyampaikan banyak anggota DPR Provinsi Bali
yang hadir tidak diizinkan masuk oleh KPU;
● Saksi melihat ada pembukaan kotak suara berdasarkan
surat edaran KPU Provinsi;
● Saksi keberatan dengan pembukaan kotak suara
tersebut, karena sifatnya rahasia dan belum ada perintah
pengadilan;
4. Erwin Robert Simbolon
● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah
mendapatkan mandat dari Pengadu;
● Saksi menyampaikan dan membenarkan keterangan
saksi Made Suparta bahwa tim asistensi data tidak
diizinkan masuk dalam ruang rapat pleno.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU BADUNG (TERADU 1
S/D TERADU 5);
1. Bahwa terkait dengan pengaduan pengadu yang menyatakan
ada indikasi rekayasa penghitungan suara yang dilakukan
18
secara terstruktur dan sistematis untuk memenangkan
pasangan calon nomor urut 2, pada pokoknya Pengadu
menyampaikan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan dan
sangat tidak benar karena mekanisme penghitungan suara
mulai dari tingkat KPPS, PPS ,PPK dan KPU Kab. Badung
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
peraturan Komisi pemilihan Umum serta petunjuk teknis
pemungutan dan penghitungan suara pemiulihan Gubernur
dan wakil gubernur Provinsi Bali;
2. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu yang menyatakan
salah satu tim asistensi data tidak diijinkan masuk ke dalam
ruang rapat pleno dalam rangka memberikan dukungan data
kepada saksi pengadu, pada pokoknya Pengadu menyatakan
dengan tegas menolak dalil tersebut karena tim asistensi tidak
dapat memberikan jawaban yang tegas dan tepat terhadap
siapa yang tidak mengijinkan masuk ke dalam rapat pleno di
KPU Badung. Selain itu data yang dipakai sebagai dasar dalam
penyandingan rekapitulasi sudah di sampaikan kepada saksi-
saksi dan tim kampanye;
3. Bahwa pada pokoknya Teradu juga menegaskan telah
mengundang Tim Kampanye Calon dalam rapat rekapitulasi di
tingkat KPU Kabupaten Badung dan terkait dengan adanya “
Tim Asistensi Data “ tidak dikenal di dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu yang keberatan
dengan pengerahan keamanan dalam jumlah yang besar dan
sangat ketat, Teradu menyampaikan bahwa KPU Badung hanya
melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan di
Kabupaten Badung untuk menjaga kelancaran serta keamanan
dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di Kabupaten Badung;
19
5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu mengenai
pengerahan jumlah personil yang ditugaskan di lokasi rapat
pleno, pengamanan ekstra ketat, pelibatan TNI, kendaraan
water canon dan standard operating procedure (SOP) yang
diterapkan oleh pihak keamanan, Teradu menyampaikan
bahwa hal tersebut merupakan wewenang pihak keamanan.
Selain itu tidak ada satupun bukti tertulis bahwa kami
meminta teknis dan jumlah pengamanan, karena teknis
pengamanan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,
termasuk kerja sama antara kepolisian dengan TNI.
KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN BADUNG (TERADU 1 S/D
TERADU 5)
[2.5.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu
menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten
Badung, memihak kepada salah satu pasangan calon. Alasannya :
(1) tanggal 12 Mei 2013 kami memberikan pengarahan kepada PPK
dan PPS tentang sikap mental Penyelenggara Pemilu harus Netral
dan taat tahapan dan peraturan (bukti terlampir). (2) melalui SE
255/016433789/V/2013, pada bagian IMPLEMENTASI KE 6 huruf
(I), kami menegaskan dilarang keras membuka segel, tanpa
sepengetahuan Panwaslu dan saksi pasangan calon, pada bagian
huruf (J) kami menegaskan Penyelenggara harus bersikap dan
bertindak NETRAL (bukti terlampir). (3) melalu SMS pada tanggal
15 Mei 2013 kami menyampaikan pesan : pastikan jumlah data
balance, bila perlu hitung ulang jika dibutuhkan;
2. Bahwa, tidak benar KP Kabupaten Badung membiarkan terjadi
Kotak Rekap di Desa kekeran dan Desa Tumbah Bayuh
Kecamatan Mengwi (sesuai keterangan saksi 1). Alasannya : KPU
Badung sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Badung, dengan memberi peringatan secara lisan kepada PPK
20
Kecamatan Mengwi;
3. Bahwa tidak benar Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten
Badung melarang tim asistensi data pasangan calon nomor urut 1
(sesuai keterangan saksi 2). Alasannya : (1) tanggal 22 Mei 2013
kami melaksanakan pra-sidang pleno rekap di ditingkat KPU
Kabupaten Badung, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
(PAS) tidak hadir(bukti terlampir); (2) tanggal 22 Mei 2013,
Nyoman Satria salah satu wakil ketua PDIP berada di kantor KPU
Kab Badung sampai pukul 24.00, untuk keperluan administrasi
pencalonan legislatif, yang bersangkutan menyatakan ada
instruksi dari DPP hasil pilgub Bali ditolak tanpa alasan; (2)
Tanggal 23 Mei 2013 sampai sidang pleno rekap di ditingkat KPU
Kabupaten Badung Berakhir saksi PAS (I Made Duama,
didampingi : Nyoman Satria, Agus Samijaya, dan Gunawan) tidak
menyampaikan keinginannya untuk didampingi tim asistensi data.
(3) seandainya keinginan membawa tim asistensi data ini
disampaikan pada saat pra-sidang pleno rekap di ditingkat KPU
Kabupaten Badung, KPU Badung pasti akan bicarakan bersama
Panwaslu dan Tim Pastikerta, hal ini dilakukan untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing
Pasangan calon;
4. Bahwa KPU Badung menolak keinginan saksi PAS untuk
melaksanakan Perhitungan ulang berdasarkan C1 pada saat rekap
di tingkat KPU Kab Badung. Alasannya : (1) KPU Badung yakin
rekap perolehan suara di Kabupaten Badung sudah benar, sebab
pada saat pra rekap tanggal 22 Mei 2013, ada kesamaan data
perolehan suara antara : versi KPU Kabupaten Badung, versi Tim
kampanye pasangan calon nomor urut 2, dan versi Panwaslu Kab
Badung, namun sayang Tim Kampanye PAS tidak hadir. (2)
perhitungan ulang berdasarkan C1 di tingkat KPU Kabupaten
Badung bertentangan dengan UU 32/2004 pasal 103 ayat (4);
5. Bahwa tidak benar KPU Badung memberlakukan pengamanan
21
ekstra ketat dengan mengerahkan banyak polisi, gegana,
watercanon. Alasannya : tidak ada satupun bukti tertulis kami
meminta teknis dan jumlah pengamanan, teknis pengamanan
sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
[2.5.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 1 s/d Teradu 5 (Teradu KPU
Kabupaten Badung) memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh Aduan
dari Pengadu.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d
Teradu 5 (Teradu KPU Kabupaten Badung) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 T1 Pengarahan persiapan pemungutan dan penghitungan
suara Pilgub 2013
2 T2 Pembekalan saksi atas undangan dari partai Demokrat
beserta bahan Bimtek
3 T3 SE No 472/KPU-Prov.016/V/2013 tentang rekapitulasi
penghitungan suara, SMS dari ketua Kpu Badung
kepada PPK dan PPS sebagai tindak lanjut SE Kpu
Prov. Bali, Surat No 454/KPU/Prov.16/V/2013 tentang
ralat Buku Panduan KPPS dan PPS, SE KPU Kab.
Badung No 225/016433789/V/2013
4 T4 Surat Undangan kepada Tim Kampanye, Saksi,
Muspida, Tokoh masyarakat dalam rangka
Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Badung,
daftar undangan, Lay out, daftar Hadir, Notulen rapat
22
Pleno, Kronologis Rapat pleno, Foto-foto Rapat Pleno
5 T5 Surat Undangan kepada Tim Kampanye tentang Pra
Rekap di KPU Kabupaten Badung
6 T6 Tata Tertib Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pilgub Bali 2013
7 T7 Surat Keberatan Saksi DB2 KWK-KPU, DA2.KWK-KPU
dari Kecamatan Mengwi dan Kec. Abiansemal
8 T8 Surat KPU Badung no 315/KPU-
Kab/016.433789/V/2013 tentang Penjelasan Dugaan
terjadinya pelanggaran Administrasi, Surat KPU
Badung no 289/UND/V/2013 tentang tindak lanjut
dugaan terjadinya Pelanggaran Administrasi kepada
PPK Mengwi
9 T9 Jawaban PPS Desa Taman
[2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN
TABANAN (TERADU 6 S/D TERADU 9)
1. Bahwa menurut Teradu proses pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat TPS dan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS dan
PPK di wilayah kabupaten Tabanan telah berlangsung
dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada
saksi dari masing-masing pasangan calon yang
menyatakan keberatan, dan semuanya menerima hasil
yang telah ditetapkan. Begitu juga Panwaslu tidak ada
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon (Bukti T-1);
2. Bahwa sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU
23
Kabupaten Tabanan, Para Teradu telah melaksanakan
rapat persiapan pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara dengan berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun
2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih,
Pengesahan Pengangkatan, Dan Pelantikan. Dalam rapat
persiapan tersebut menghasilkan Keputusan tentang
Susunan Acara, Tata Cara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon, dan Tata
Tertib Pelaksanaan Rekapitulasi (Bukti T-2) ;
3. Bahwa untuk pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat kabupaten Tabanan
dilaksanakan secara terbuka, dan Teradu telah
mengundang seluruh saksi pasangan calon, panwas serta
pemangku kepentingan lainnya dengan
mempertimbangkan aspek keamanan dan tempat yang
terbatas. (Bukti T-3) ;
4. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tabanan
yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 telah
dihadiri oleh para saksi pasangan calon yang membawa
surat mandat (Bukti T-4) dan Panwaslu Kabupaten
Tabanan serta undangan lainnya. (Bukti T-5) ;
5. Bahwa pada saat dilaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten
Tabanan, saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1
24
(Pengadu) mengklaim adanya selisih hasil penghitungan
suara di dua kecamatan yaitu kecamatan Tabanan dan
Kecamatan Baturiti. Tetapi, tidak secara jelas dan rinci
ditunjukkan di TPS mana dan desa mana adanya
perbedaan hasil tersebut. (Bukti T-6);
6. Bahwa terkait keinginan saksi dari Pasangan Calon
nomor urut 1 (Pengadu) untuk melakukan koreksi atas
perolehan suara dengan cara membuka kembali sertifikat
hasil penghitungan suara di tingkat TPS (Lampiran Model
C1-KWK.KPU) tidak bisa dipenuhi oleh Para Teradu,
karena sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (4) UU RI
no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa :
“Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada
tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,
dilakukan pengecekan ulang terhadap sertfikat
rekapitulasi hasil penghitungan pada 1 (satu) tingkat
dibawahnya”.
Dan sesuai dengan kenyataannya, bahwa rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat desa dan kecamatan,
sama sekali tidak ada permasalahan maupun keberatan;
7. Bahwa dalam Rapat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten tidak ada
mekanisme penghitungan ulang surat suara sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) UU RI no. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengitungan
ulang surat suara hanya dimungkinkan apabila :
25
(1) Penghitungan surat suara di TPS dilakukan apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat
satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang
kurang penerangan cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau,
dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan
proses penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar
tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan
surat suara yang sah dan surat suara yang tidak
sah.
(2) Pengitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat
PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari
TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
8. Bahwa Teradu membantah ada “konspirasi terselubung”
antara Para Teradu dengan Calon Gubernur Nomor Urut 2
sebagaimana tuduhan Pengadu. Adapun keterlibatan
pengamanan dari aparat kepolisian adalah hal yang wajar
dalam proses pemilu;
9. Bahwa penolakan melakukan koreksi dengan cara
menghitung kembali sertifikat hasil penghitungan suara di
tingkat KPPS (lampiran Model C1-KWK.KPU.) , menurut para
Teradu tidak benar telah diskenariokan sebelumnya
sebagiamana tuduhan pengadu, karena Para Teradu
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
26
10. Bahwa secara keseluruhan tindakan Para Teradu telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta kode etik penyelenggara pemilu;
KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN TABANAN (TERADU 6 S/D
TERADU 9)
[2.5.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu
menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa keinginan Pengadu terkait dengan tidak diberikannya
tim asistensi data untuk masuk ke ruangan Rapat Pleno serta
tidak dipenuhinya keinginan Pengadu untuk melakukan
koreksi terhadap Lampiran Model C1-KWK.KPU tidak bisa
dipenuhi oleh Para Teradu. Karena saksi yang diperbolehkan
masuk ke ruangan rapat adalah sejumlah 2 (dua) orang dengan
membawa surat mandat. Apabila ada keinginan Pengadu untuk
mengikutsertakan tim asistensi data, seharusnya orang yang
ditunjuk sebagai asistensi data tersebut sekaligus dijadikan
sebagai salah satu diantara dua orang saksi yang diperkuat
dengan surat mandat. Ini membuktikan bahwa Pengadu tidak
sungguh-sungguh dan kurang professional dalam mengawal
proses rekapitulasi. Sehingga perbedaan hasil yang dituduhkan
hanyalah asumsi belaka;
2. Bahwa keinginan Pengadu untuk mengkoreksi C1-KWK.KPU
hanyalah untuk menghambat proses Rekapitulasi di tingkat
KPU Kabupaten Tabanan, agar Tahapan Pelaksananan
Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013 tidak bisa berlangsung
sesuai dengan Tahapan yang telah ditetapkan;
3. Bahwa pengadu tidak konsisten dalam mengasumsikan
adanya perbedaan hasil;
[2.5.7] PETITUM
27
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 6 s/d Teradu 9 (Teradu KPU
Kabupaten Tabanan), memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu agar :
1. Menyatakan semua aduan Pengadu tidak dapat diterima atau tidak
terbukti;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
serta melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu.
[2.5.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 6 s/d
Teradu 9 (Teradu KPU Kabupaten Tabanan) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NOMOR BUKTI KETERANGAN
T-1 Berita Acara Rekapitulasi Membuktikan bahwa proses
Penghitungan Suara Pemilihan rekapitulasi di tingkat PPK se
Umum Kepala Daerah Dan Wakil kabupaten Tabanan telah
Kepala Daerah Provinsi Bali berjalan dengan lancar.
Tahun 2013 tingkat PPK se- Masing-masing saksi
Kabupaten Tabanan pasangan calon tidak ada
yang keberatan dan semua
tanda tangan. Serta panwas
tidak ada menyampaikan
laporan atau keberatan
terkait proses rekapitulasi
penghitungan suara.
T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor Membuktikan telah dilakukan
: 16/BA/V/2013 tentang persiapan dalam pelaksanaan
28
Persiapan Penyelenggaraan Rapat Rekapitulasi Hasil
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Penghitungan Perolehan Suara Suara Pemilihan Umum
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kepala Daerah dan Wakil
dan Wakil Kepala Daerah Kepala Daerah Provinsi Bali
Provinsi Bali Tahun 2013 di Tahun 2013 di Kabupaten
Kabupaten Tabanan dan Tabanan
Keputusan KPU Kabupaten
Tabanan Nomor 25/Kpts/KPU-
Kab-016.433795/2013 tentang
Susunan Acara Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Tata Cara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Tata Tertib Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Bali
Tahun 2013 di Kabupaten
Tabanan.
T-3 Surat Undangan dalam rangka Membuktikan Rapat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil rekapitulasi dilaksanakan
Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka.
Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013,
29
Tanggal 20 Mei 2013 Nomor :
544/UND/V/2013
T-4 Surat Mandat dari masing-masing Membuktikan bahwa saksi yang hadir
Pasangan Calon pada Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali
Tahun 2013 di Kabupaten Tabanan
adalah saksi yang mendapatkan
mandat dari masing-masing
pasangan calon.
T-5 Daftar Hadir Peserta Rapat dan Membuktikan bahwa Rapat
Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Kabupaten Tabanan dilaksanakan
secara terbuka
T-6 Model DB – KWK.KPU (Berita Acara Membuktikan bahwa saksi pasangan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara calon nomor urut 1 tidak secara jelas
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dan rinci menyebutkan di TPS atau
Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Desa mana terjadi selisih perolehan
Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh suara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tabanan) Nomor : 17/BA/V/2013
T-7 Model DB2 – KWK.KPU (Pernyataan Membuktikan bahwa saksi pasangan
Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus calon nomor urut 1 (Pengadu) telah
yang Berhubungan dengan Rekapitulasi diberikan kesempatan untuk
Penghitungan Suara Pemilihan Umum menyampaikan keberatannya dan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala membuktikan bahwa keberatan
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di tersebut tidak secara jelas dan rinci
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten disebutkan di TPS atau Desa mana
30
Tabanan) terjadi selisih perolehan suara, hanya
menyebutkan ada selisih perolehan
suara di Kecamatan Baturiti dan
Kecamatan Tabanan
T-8 Model C1-KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan bahwa tidak benar ada
Model C1-KWK.KPU TPS 5 Angseri, perbedaan hasil sebagaimana yang
Desa Angseri, Kecamatan Baturiti disampaikan Pengadu
T-9 Model D1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan perolehan suara
Model D1 – KWK.KPU Desa Angseri pengadu tetap, tidak ada perubahan,
Kecamatan Baturiti serta tidak benar adanya
pengurangan hasil perolehan suara
pengadu
T-10 Model C1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan tidak benar ada
Model C1 – KWK.KPU TPS 2 Desa Kaba penambahan suara untuk pasangan
Kaba Kecamatan Kediri calon nomor urut 2
T-11 Model D1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan adanya kesalahan
Model D1 – KWK.KPU Desa Kaba Kaba penulisan perolehan suara untuk
Kecamatan Kediri pasangan calon nomor urut 2, tidak
mempengaruhi jumlah hasil
perolehan suara di Desa Kaba Kaba
[2.5.9] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN
BULELENG (TERADU 10 S/D TERADU 13);
1. Bahwa pada pokoknya KPU Kabupaten Buleleng
menerangkan bahwa dalam menyelenggarakan Program,
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan menjunjung tinggi azas-azas
penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai
31
dengan amanat pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa pada pokoknya para Teradu Kabupaten Buleleng
menyampaikan bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu
tidak jelas/kabur, karena Pengadu tidak merinci secara
jelas dimana terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh
siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa dan dimana hal
tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan Pengadu hanya
didasarkan pada asumsi belaka yang tidak didukung oleh
data-data dan fakta hukum;
3. Bahwa pada pokoknya Teradu menyampaikan tidak
benar telah melakukan rekayasa rekapitulasi
penghitungan suara untuk memenangkan salah satu
pasangan calon;
4. Bahwa pada pokoknya terkait dugaan kepada KPU
Kabupaten Buleleng tentang dugaan tidak kooperatif
dalam rekapitulasi penghitungan suara dan tidak mau
membuka dokumen model C1, Teradu memberikan
klarifikasi bahjwa KPU Kabupaten Buleleng telah
melakukan rekapitulasi sesuai dengan prosedur
perundang-undangan yang berlaku, dan mengenai
permintaan Pengadu untuk pembukaan kotak suara
(Model C1) adalah mengada-ada dan terkesan ingin
Menghambat proses rekapitulasi;
5. Bahwa terkait dengan pemberian akses kepada Tim Data
dan tidak diakomodasinya permintaan klarifikasi sampai
dengan tingkat formulir C (Berita Acara di tingkat TPS),
Teradu memberikan klarifikasi pada pokoknya bahwa
KPU Kabupaten Buleleng selalu hanya mengakomodasi 2
(dua) orang saksi dan mengakomodasi klarifikasi
32
perbedaan data hanya 1 (satu) tingkat di bawahnya. Jadi
penyampaian Pengadu terkesan mengada-ada dan
cenderung ingin menghambat proses rekapitulasi dan
tahapan pemilu;
6. Bahwa terkait dengan kejadian pembukaan kotak
rekapitulasi PPS dan PPK, Teradu pada pokoknya
memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut diawali
dengan Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 503/KPU-
Prov/016/V2013 Tentang Inventarisasi Data tertanggal
28 Mei 2013 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten/Kota se Bali yang tembusannya disampaikan
juga kepada KPU RI, Ketua Panwaslu Provinsi Bali,
Kapolres/Kapolresta se Bali dan Ketua Panwaslu
Kabupaten/Kota se Bali. Jadi sebagai penyelenggara
pemilu yang bersifat hirarki, KPU Kabupaten
melaksanakan amanat surat tersebut;
7. Bahwa Teradu menyampaikan mengenai pembukaan
kotak rekapitulasi PPS dan PPK di KPU Kabupaten
Buleleng, Teradu hanya membuka kotak rekapitulasi di
tingkat PPS dan PPK dan bukan kotak suara KPPS.
[2.5.10] KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN BULELENG (TERADU
10 S/D TERADU 13);
Bahwa menindaklanjuti aduan Pengadu, Teradu menyampaikan
kesimpulan :
1. Bahwa pada pokoknya KPU Kabupaten Buleleng
menerangkan bahwa dalam menyelenggarakan Program,
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan menjunjung tinggi azas-azas
penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip pemilu yang
33
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai
dengan amanat pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa pada pokoknya para Teradu Kabupaten Buleleng
menyampaikan bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu
tidak jelas/kabur, karena Pengadu tidak merinci secara
jelas dimana terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh
siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa dan dimana hal
tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan Pengadu hanya
didasarkan pada asumsi belaka yang tidak didukung oleh
data-data dan fakta hukum;
[2.5.11] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 10 s/d Teradu 13 (Teradu KPU
Kabupaten Buleleng), memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu agar :
1. Menyatakan semua aduan Pengadu tidak dapat diterima atau tidak
terbukti;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
serta melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu.
[2.5.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 10 s/d
Teradu 13 (Teradu KPU Kabupaten Buleleng) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-27 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Kode Alat Jenis Alat Bukti
Bukti
34
1. T-1 Foto Copy SK Nomor : 217/Kpts/KPU.Prov-016/2012
Tentang Perubahan Keputusan KPU Provinsi Bali
Nomor: 02/Kpts/KPU.Prov-016/2012 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013
2. T-2 Foto Copy contoh lampiran D1 KWK KPU desa Banjar
Tegeha Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng
3. T-3 Kronologis pembukaan kotak suara TPS 12 desa
pejarakan kecamaan gerokgak
4. T-4 Kronologis TPS 3 Desa Bonitihing dan Foto copy
lampiran model C1 TPS 3 desa bonitihing, lampiran
model D1 desa bonitihing dan lampiran DA 1
Kecamatan Kubutambahan
5. T-5 Fotocopy lampiran DA2 Kecamatan Gerokgak dan
Seririt
6. T-6 Kronologis pembukaan kotak suara TPS 3 Desa
Sidatapa Kecamatan Banjar
7. T-7 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten
Buleleng
8. T-8 Foto copy lampiran DB-2 KWK.KPU (keberatan saksi di
tingkat kabupaten)
9. T-9 Foto copy rekomendasi panitia pengawas kecamatan
(PPK) Sawan Tentang pemungutan suara ulang di TPS
3 Desa Bungkulan Kecamatan Sawan
10. T-10 Fotocopy lampiran Model C1 TPS 1 Desa Banyupoh,
35
Lampiran D1 Desa Banyupoj dan Lampiran DA1
Kecamatan Gerokgak dan lampiran DB Kabupaten
Buleleng
11. T-11 Fotocopy surat KPU Provinsi Bali Nomor:
503/KPU.Prov/016/V/2013 Tanggal 28 Mei 2013
Perihal Inventarisasi Data
12. T-12 Notulen rapat koordinasi persiapan pelaksanaan
pengumpulan.inventarisasi data hasil pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun
2013
13. T-13 Surat dan rekaman pernyataan Sekretaris KPU
Buleleng An. Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos,
M.Si
14. T-14 Foto kehadiran Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng
dalam rapat Persiapan Pelaksanaan
Pengumpulan/Inventarisasi Data Hasil Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun
2013
15. T-15 Rekaman pernyataan Kabag Operasional Polres
Buleleng A.n Ida Putu Wedana Jati yang menyatakan
bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng hadir
dalam proses rapat koordinasi
16. T-16 Kronologis pembukaan kotak rekapitulasi di tingkat
PPS dan PPK
17. T-17 Rekaman CCTV proses pembukaan kotak PPS dan PPK
18. T-18 Foto proses pembukaan kotak PPS dan PPK
19. T-19 Foto gudang penyimpanan kotak suara untuk seluruh
36
TPS dan foto tempat penyimpanan kotak hasil
rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan
20. T-20 Rekaman CCTV keterlibatan Wartawan, Kepolisian,
Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam keikutsertaan
dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS
dan PPK
21. T-21 Foto keterlibatan Wartawan, Kepolisian, Panwaslu
Kabupaten Buleleng dalam keikutsertaan dan
mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan
PPK
22. T-22 Rekaman CCTV keterlibatan Panwaslu Kabupaten
Buleleng dalm keikutsertaan dan mendokumentasikan
proses pembukaan kotak PPS
23. T-23 Foto keterlibatan Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam
keikutsertaan dan mendokumentasikan proses
pembukaan kotak PPS
24. T-24 Rekaman CCTV Pemberian Ijin kepada salah satu
pengurus DPC PDI-P Kabupaten Buleleng untuk
mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan
PPK
25. T-25 Foto pemberian ijin kepada salah satu Pengurus DPC
PDI-P Kabupaten Buleleng untuk mendokumentasikan
proses pembukaan kotak PPS dan PPK
26. T-26 Fotocopy surat Panwaslu Kabupaten Buleleng Nomor
26/Panwaslu.B11/KLF/V/2013 tanggal 30 Mei 2013
perihal undangan klarifikasi
27. T-27 Surat KPU Provinsi Bali Nomor : 511/KPU.Prov-
016/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 Perihal Penundaan
37
Pelaksanaan Surat Ketua KPU Provinsi No.
503/KPU.Prov.016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013
[2.5.13] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN
KARANGASEM (TERADU 14 S/D TERADU 18);
1. Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan adanya beberapa kali
perubahan/ perbaikan dalil aduan menunjukkan bahwa Pengadu
tidak cermat dan tidak teliti. Sebagaimana dalam aduan terhadap
subyek Teradu sebelumnya dicantumkannya “I Nyoman Orta
Susila, S.Sos”, sebagai Teradu II D, padahal berdasarkan fakta
yang bersangkutan bukan lagi menjadi Anggota KPU Kabupaten
Karangasem. Atas perbaikan subyek aduan tersebut, Teradu tetap
berkeberatan. Untuk itu mohon aduan yang demikian haruslah
ditolak setidak-tidaknya agar dikesampingkan;
2. Bahwa terkait ketidakcocokan dan selisih suara yang disampaikan
oleh Pengadu tidak berdasar atas hukum. Mengingat pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Desa oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS), ataupun ditingkat Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di tingkat KPU
Kabupaten Karangasem tidak ada keberatan saksi, baik dari saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 ataupun juga dari Panwas tentang perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon. Dan saksi Pasangan Calon
No.Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon No.Urut 2 serta
Panwaslu Kabupaten Karangasem menyatakan bahwa data
perolehan suara Pasangan Calon yang disampaikan dalam Rapat
Pleno di masing-masing tingkatan sama dengan data yang mereka
miliki;
3. Bahwa Teradu pada pokoknya menyampaikan semua saksi pada
semua tingkatan telah diberikan hak dan kesempatan yang seluas-
38
luasnya untuk menyampaikan keberatannya. Namun terhadap hal
itu para saksi tidak ada yang mengajukan keberatan tentang hal
selisih suara;
4. Terkait keberatan terhadap KPU Kabupaten Karangasem yang di
sebut memerintah Kepolisian untuk berjaga di pintu masuk ruang
Rapat Pleno, menurut Teradu hal tersebut tidak benar. Hal
tersebut telah sesuai dengan tata tertib Rapat Pleno yang
didasarkan pada Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU No.
16 tahun 2010, peserta Rapat Pleno hanyalah undangan dengan
surat Undangan serta Saksi yang membawa Surat Mandat, yang
boleh masuk;
5. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar memerintahkan Kepolisian
untuk melarang tim asistensi Pengadu untuk masuk ke ruang
Rapat Pleno, mengingat hal tersebut bukan kewenangan KPU.
Terkait tudingan ”Pembungkaman Paksa”, menurut Teradu terlalu
mengada-ada dan Pengadu terkesan mendramatisir situasi;
6. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar KPU Kabupaten
Karangasem tidak memberikan hak dan kesempatan untuk
menyampaikan dan membuktikan adanya selisih suara yang
menyebabkan hilangnya dan atau berkurangnya suara pengadu.
Faktanya adalah bahwa sampai dengan proses rapat rekapitulasi
berakhir, tidak ada keberatan saksi-saksi terkait perbedaan
perolehan suara pasangan calon, baik yang disampaikan secara
lisan maupun yang dituangkan dalam formulir keberatan saksi
Model DB2 KWK-KPU. Disamping itu tidak adanya rekomendasi
dari Panwaslu pada tingkatan tersebut mengenai adanya
pelanggaran adanya salah rekap, maupun perbedaan perolehan
suara Pasangan Calon;
7. Bahwa Teradu juga menyatakan bahwa Pengadu telah salah
mengartikan mengenai ketentuan pasal 103 ayat 4 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 25 ayat 5 dan ayat 6
39
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. Sangat jelas bahwa
menurut Teradu, Pengadu tidak paham dengan ketentuan tersebut
diatas karena KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi hanya
berwenang melakukan pengecekan ulang terhadap Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada satu tingkat
dibawahnya;
8. Terkait masalah keterlibatan Kepolisian dalam kegiatan
Pemilukada Bali, menurut Teradu adalah merupakan hal yang
sangat wajar dan rasional karena merupakan tugas Aparat
kepolisian untuk menjaga keamanan dan kedamaian Bali dalam
Pemilukada. Menurut Teradu masalah keamanan bukan perintah
Teradu;
9. Bahwa menurut Teradu, jalan pemikiran Pengadu sangatlah aneh
dan tidak rasional yang selalu secara berlebihan menilai pihak
aparat keamanan, padahal yang diadukan adalah menyangkut
Kode Etik KPU. Sehingga Menurut Teradu, jika
mempermasalahkan masalah keadaan Aparat kepolisian silahkan
ajukan pada institusi yang berwenang, sebaliknya jika
dipermasalahkan pada DKPP adalah salah alamat dan tidak ada
relevansinya;
10. Bahwa terkait masalah tempat pelaksanaan Pleno yang
dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karangasem, menurut Teradu
tempat tersebut adalah merupakan tempat umum dan terbuka
yang lazim dipergunakan untuk rapat-rapat umum dan kegiatan
umum-umum lainnya dan ini tidak dilarang dalam aturan. Hal ini
dilakukan karena kondisi kantor KPU Kabupaten Karangasem
memang tidak layak untuk digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan rapat karena kondisinya yang rusak dan
memprihatinkan. Tidak seperti yang disampaikan oleh Pengadu
yang menyatakan bahwa kantor KPU Kabupaten Karangasem
40
sangat layak dan memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
tempat penyelenggaraan rapat ;
11. Bahwa Teradu menegaskan masalah penggunaan fasilitas/ tempat
Rapat Pleno telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam pasal 126
ayat (1) menyatakan :
”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 126 Ayat (2) huruf f dinyatakan :
”Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa : kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
Pemilu”.
Pasal 126 Ayat (3) dinyatakan :
”Kegiatan lain sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara
Pemilu”.
Sehingga menurut Teradu dari ketentuan pasal tersebut diatas,
untuk pelaksanaan Pleno KPU Kabupaten Karangasem yang
dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah adalah tidak keliru alias
tidak menyalahi ketentuan Undang-undang dengan kata lain
memenuhi Asas Legalitas;
12. Bahwa Teradu juga membantah pernah melakukan pembukaan
Kotak Suara bersama-sama Aparat kepolisian tanggal 29 Mei 2013.
Bahkan sampai sekarang kondisi kotak suara yang disimpan di
gudang KPU Kabupaten Karangasem masih tersegel dan dijaga oleh
aparat kepolisian. Sehingga menurut Teradu yang demikian adalah
fitnah belaka dan bersifat mengada-ada;
41
13. Bahwa terhadap dalil-dalil tuduhan yang tidak secara nyata-nyata
Teradu tanggapi, Teradu menolak karena apa yang dituduhkan oleh
Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, tetapi
hanya semata-mata berdasarkan tuduhan yang bersifat rekayasa
belaka;
14. Bahwa Teradu telah melaksanakan/menyelenggarakan segala
sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.5.14] KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN KARANGASEM
(TERADU 14 S/D TERADU 17]
Pada pokoknya para Teradu menyampaikan kesimpulan telah
melaksanakan/menyelenggarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilukada telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.5.15] PETITUM
Bahwa di dalam Jawaban bertanggal 17 Juni 2013, Teradu 14 s/d Teradu
18 (Teradu KPU Kabupaten Karangasem), mengajukan permohonan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan yang
amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan hukum menolak segala permohonan Pengadu
sebagaimana dalam petitumnya;
2. Menyatakan hukum membebankan seluruh biaya yang timbul
atas persoalan ini kepada Pengadu;
3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
42
[2.5.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 14 s/d
Teradu 18 (Teradu KPU Kabupaten Karangasem) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-12 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Kode Bukti Keterangan
1. T-1 Surat kepada Bupati Karangasem terkait permohonan
peminjaman aula kantor Bupati untuk pelaksanaan rapat
pleno;
2. T-2 Surat pemberitahuan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Karangasem;
3. T-3 Tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Kabupaten Karangasem;
4. T-4 Mekanisme pelaksanaan Rapat Pleno;
5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Karangasem (Model DB, Model DB1 dan Lampiran
Model DB1 serta DB2);
6. T-6 Foto-foto kondisi atap kantor KPU Kabupaten Karangasem yang
rusak;
7. T-7 Surat kepada Bupati Karangasem Tentang Permohonan
Bantuan Rehab Gedung Kantor KPU Kabupaten Karangasem;
8. T-8 Sprin Kapolres Karangasem No. Sprin
1815/VI/2013/Res.Karangasem Tentang Daftar Nama Petugas
di KPU Kabupaten Karangasem;
9. T-9 Foto-foto gedung tempat penyimpanan kotak suara yang masih
digembok dan dijaga oleh aparat kepolisian;
10 T-10 Lampiran Model D1 Desa Tri Bhuana yang berisikan perbaikan
penulisan jumlah perolehan suara Pasangan Calon di Desa Tri
43
Bhuana yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai
Penggelembungan Perolehan suara untuk Pasangan Calon No.
Urut 2.
Dalam lampiran Model D1 Desa Tri Bhuana setelah perolehan
suara Pasangan Calon No. Urut 2 dijumlahkan dari seluruh
TPS jumlahnya adalah 1.431, tetapi ditulis 1.143. Kesalahan
penulisan ini sudah dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno di
Kecamatan Abang;
11. T-11 Lampiran Model D1 Desa Ban yang berisi Perolehan Suara
Kedua Pasangan Calon dan Suara Tidak Sah. Setelah Perolehan
Suara Pasangan Calon No. Urut 2 dijumlahkan dari seluruh
TPS di Desa Ban, jumlahnya adalah 5.936, bukan 5.931 seperti
yang disampaikan oleh Pengadu;
12. T-12 Video rekaman persiapan dan pelaksanaan rapat pleno di KPU
Kabupaten Karangasem.
[2.5.17] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU PROVINSI BALI
(TERADU 19 S/D TERADU 23);
Bahwa terhadap aduan dari pihak Pengadu, Teradu menyampaikan pokok-
pokok jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap aduan tentang terjadinya dugaan pelanggaran
kode etik oleh Pengadu sepanjang terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik dalam ranah tugas dan wewenang KPU
Provinsi Bali, akan dijawab oleh KPU Provinsi Bali. Sedangkan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota akan dijawab secara tersendiri oleh KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dimana jawaban tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban
KPU Provinsi Bali. Adapun KPU Kabupaten yang dimaksud adalah
KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Tabanan, KPU
Kabupaten Buleleng, dan KPU Kabupaten Karangasem.
44
2. Bahwa KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam
menyelenggarakan program, tahapan dan jadwal Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013
telah berpedoman pada peratuaran perundang-undangan yang
berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan
Pemilu dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu. ( Bukti T-34, T-38, T-44, T-45, T-46, T-47, T-48).
3. Untuk menegaskan pelaksanaan hal-hal sebagaimana tersebut
dalam angka 1 (satu) di atas, KPU Provinsi Bali telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 462/KPU Prov-016/V/2013
prihal: Pelaksanaan dan Pendokumentasian Tahapan Pemilukada,
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta
jajaran penyelenggara yang isinya antara lain:
a. Dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bali tahun 2013,
KPU Provinsi Bali menghimbau kepada KPU
Kabupaten/Kota beserta jajaran penyelenggara agar tetap
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta menjalankan asas-asas Pemilu meliputi:
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efesiensi, dan efektivitas.
b. Dalam menjalankan asas-asas Pemilu sebagaimana
dimaksud di atas, KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran
penyelenggara wajib mendokumentasikan seluruh tahapan
yang telah dilaksanakan. (Bukti T-39).
Disamping itu, KPU Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor: 472/KPU Prov-016/V/2013 perihal: Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten/Kota se-Bali (Bukti T-39) yang isinya antara lain:
45
a. Agar PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota tetap berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, cermat,
akuntabel dan transparan dalam melaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara.
b. Melibatkan Panwaslu, tim kampanye dan para saksi
pasangan calon untuk mengawal proses rekapitulasi
penghitungan suara di semua tingkatan.
4. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terlalu umum, tidak
jelas/kabur karena Pengadu tidak merinci secara jelas dimana dan
kapan terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa,
sejumlah berapa, dengan cara apa hal tersebut dilakukan. Karena
itu tuduhan PENGADU hanya didasarkan pada asumsi belaka,
mengada-ada serta tidak didukung oleh data-data dan fakta-fakta
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
5. Bahwa apa yang disampaikan PENGADU adalah hal-hal
menyangkut proses hukum sengketa hasil pemilukada yang
merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sementara
itu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran
Pemilukada yang penanganannya merupakan kewenangan
Pengawas Pemilu untuk menindaklanjutinya. Karena itu TERADU
keberatan terhadap hal-hal yang menyangkut kewenangan
Panwaslu dalam proses pemilukada dan penanganan pelanggaran
yang disampaikan PENGADU.
6. Dalam PENGADUAN pada poin 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15
dan 16 perlu kami sampaikan:
a. bahwa terdapat ketid ak konsistenan PENGADU. PENGADU
menyebutkan selisih suara dalam rekapitulasi di tingkat
Provinsi berjumlah 332 dengan kemenangan Pasangan 1
(PENGADU). (Bukti T-51). Sementara itu pada gugatan di
Mahkamah Konstitusi awal yaitu pada permohonan pertama
sebelum perbaikan, PENGADU mengklaim memperoleh
kemenangan 681 suara dengan kemenangan Pasangan 1
46
(PENGADU), terakhir pada perbaikan permohonan di
Mahkamah Konstitusi tidak ada perbedaan jumlah angka-
angka rekapitulasi yang disampaikan PENGADU. (Bukti T-
53)
b. Bahwa hal tersebut menunjukkan secara nyata-nyata bahwa
PENGADU memang tidak mempunyai data dan fakta hukum
yang jelas dan akurat terkait perbedaan data-data/angka-
angka di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota berkaitan
dengan perbedaan hasil rekapitulasi dimaksud. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa proses rekapitulasi dari TPS, PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai di tingkat KPU Provinsi
sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dan
hal tersebut secara sadar dan otomatis menunjukkan bahwa
hasil yang ditetapkan telah diterima oleh PENGADU.
c. Bahwa disamping itu perlu dipahami Pasal 25 ayat (5)
maupun (6) PKPU Nomor 16 tahun 2010 harus dibaca utuh
dari ayat (1) sampai dengan ayat (6) disamping itu pasal-
pasal lainnya menjadi satu kesatuan dalam proses
rekapitulasi suara dalam Pemilukada, artinya sistem dan
proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari TPS,
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai dengan KPU
Provinsi. Apabila ada perbedaan angka, maka PENGADU
harus bisa membuktikan juga secara berjenjang kebawah
dari TPS mana yang menjadi persoalan atau ada
selisih/kesalahan rekapitulasi suara. (Bukti T-1 s/d T-36).
d. Bahwa secara prosedural KPU Kabupaten/Kota dan KPU
Provinsi tidak bisa melaksanakan keinginan PENGADU
untuk menindaklanjuti perbedaan perolehan suara
berdasarkan C1 versi PENGADU karena sesuai dengan pasal
105 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi : “Penghitungan suara
dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam
47
Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah
hari pemungutan suara.”
e. Bahwa TERADU sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
7. Bahwa sesuai dengan poin 10 PENGADU sebagaimana dijawab
oleh TERADU sebagaimana pada angka 1, 2, 3 dan 4 diatas, maka
TERADU sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 8 huruf a,
huruf b, dan Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf i dan huruf j
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
8. Bahwa terhadap dalil poin 15 khususnya mengenai Surat
PENGADU Nomor: 19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 tanggal 24 Mei
2013 (Bukti T-49) perihal Saksi Tingkat Provinsi, yang pada intinya
mengusulkan agar pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali, masing-masing Tim
Kampanye diwakili oleh 3 (tiga) orang saksi di Provinsi dan 9
(sembilan) orang saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur di Kabupaten dan 3 (tiga) orang Tim Data,
telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. Bahwa telah dijawab oleh KPU Provinsi Bali (TERADU)
melalui Surat Nomor: 499/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 25
48
Mei 2013 perihal: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Provinsi. (Bukti T-49).
b. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 9 ayat 3 huruf (c),
KPU Provinsi mempunyai kewenangan membuat pedoman
teknis, yaitu menyebutkan bahwa: “menyusun dan
menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan dalam
penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan”.
c. Bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang –
undangan tersebut diatas KPU Provinsi Bali menetapkan
Surat Keputusan Nomor 491/Kpts/KPU Prov-016/2013
tentang Penetapan Tata Tertib dan Mekanisme Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Bali serta
Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Umum
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali tahun
2013. (Bukti T-40).
9. Bahwa hal diatas KPU Provinsi Bali sudah melakukan rapat
koordinasi tentang persiapan pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Provinsi Bali serta penetapan
pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 tanggal 24 Mei
2013 yang dihadiri oleh masing-masing Tim Kampanye Pasangan
Calon, termasuk juga dihadiri oleh pihak PENGADU (surat
undangan, tanda terima, dan daftar hadir terlampir (Bukti T-41).
10. Bahwa dalam Poin 11 pengaduan PENGADU perlu kami
jelaskan bahwa :
a. Proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi
hasil penghitungan suara sudah dilakukan sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 15 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun
2010, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
49
i. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan
pada tanggal 15 Mei 2013 sesuai dengan SK No.
217/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Perubahan
Keputusan KPU Prov Bali 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2013. Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara (Model C KWK.KPU) Model C1
KWK.KPU dan Lampiran C1 KWK. KPU ditandatangani
oleh masing – masing KPPS, masing - masing saksi
pasangan calon tanpa ada keberatan saksi (NIHIL). Berita
Acara ini dibuat sebanyak 7 rangkap masing – masing
diberikan kepada saksi, PPL, masuk kotak, ditempel di
papan pengumuman TPS, ditempel di papan
pengumuman Desa dan untuk KPU Kabupaten/ Kota.
ii. Pada hari yang sama kotak suara dari TPS dikirim ke
Desa, dan rekapitulasi di Desa dilakukan oleh PPS pada
tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan 18 Mei 2013.
Pelaksanaan rekapitulasi di Desa dilakukan secara
terbuka dengan dihadiri oleh Ketua KPPS, Saksi, Panwas,
dan tokoh masyarakat di tingkat Desa. Rekapitulasi
dilakukan dengan mencatat perolehan suara masing –
masing calon di TPS yang dibacakan oleh Ketua KPPS ke
dalam Lampiran D1 KWK.KPU plano, yang selanjutnya
dituangkan ke dalam formulir D1 KWK. KPU ukuran folio
dan/ atau diinput ke komputer. Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPS disampaikan kepada
masing – masing saksi, Panwaslulap, masuk kotak dan
ditempel di papan pengumuman Desa. Setelah
rekapitulasi di PPS, seluruh kotak suara TPS yang berisi
surat suara dan alat kelengkapan di TPS serta kotak
suara rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS yang
50
berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di PPS , dikirim ke PPK pada hari yang sama
selesai proses rekapitulasi di Desa.
iii. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Kecamatan dilakukan secara serentak pada tanggal 19
Mei 2013. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di Kecamatan dilakukan secara transparan dan
ditayangkan melalui LCD Projector. Rapat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPK dihadiri oleh Ketua PPS,
saksi pasangan calon, Panwas Kecamatan dan pemangku
kepentingan di Kecamatan. Rekapitulasi hasil
penghitungan suara dilakukan dengan cara menginput
Hasil Rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua PPS ke
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Kecamatan (Model DA1 KWK.KPU dan lampiran
Model DA1 KWK.KPU). Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Kecamatan, disampaikan kepada
masing – masing saksi, Panwaslucam, masuk kotak dan
ditempel di papan pengumuman Kecamatan. Setelah
rekapitulasi di PPK, seluruh kotak suara TPS yang berisi
surat suara dan alat kelengkapan di TPS, kotak suara
rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS yang berisi
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di PPS , dan kotak suara rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kecamatan yang berisi Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK
dikirim ke KPU Kabupaten/ Kota pada hari yang sama
selesai proses rekapitulasi di Kecamatan.
iv. Rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota dilakukan
serentak pada tanggal 23 Mei 2013. Rapat rekapitulasi
51
dihadiri oleh Ketua PPK, saksi pasangan calon, Panwaslu
Kabupaten/ Kota dan pemangku kepentingan di tingkat
Kabupaten/ Kota. Rapat rekapitulasi dilakukan secara
terbuka dan transparan. Rekapitulasi hasil penghitungan
suara dilakukan dengan cara menginput data perolehan
suara di tingkat kecamatan yang dibacakan oleh masing –
masing Ketua PPK dan dituangkan kedalam formulir
Model DB1-KWK.KPU dan lampiran DB1-KWK.KPU dan
ditayangkan melalui LCD Projector. Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU
Kabupaten/ Kota disampaikan kepada masing – masing
saksi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, masuk kotak dan
ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten/ Kota.
Setelah rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota pada hari
yang sama selesai proses rekapitulasi KPU Kabupaten/
Kota mengirim kotak suara yang berisi Berita Acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten/ Kota ke KPU Provinsi Bali.
v. Rapat rekapitulasi di KPU Provinsi Bali dilakukan pada
tanggal 26 Mei 2013. Rapat rekapitulasi dihadiri oleh
saksi pasangan calon, Panwaslu Provinsi, Perwakilan dari
Ketua DPRD Provinsi Bali, Perwakilan dari PANGDAM IX
Udayana, Perwakilan dari KAPOLDA Bali, Perwakilan dari
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Perwakilan dari Kepala
Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala SATPOL PP
Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala Kanwil Hukum dan
HAM Provinsi Bali, Perwakilan dari Ketua PHDI Provinsi
Bali, Ketua MUDP Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala
Pengadilan Tinggi Bali, Perwakilan dari Komandan Korem
163 Wirasatya Provinsi Bali, Kapolresta Denpasar, Ketua
KPID Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/
Kota, Ketua Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Ketua dan
52
Sekretaris Tim Kampanye. Rapat rekapitulasi dilakukan
secara terbuka dan transparan. Rekapitulasi hasil
penghitungan suara dilakukan dengan cara menginput
data perolehan suara di tingkat kabupaten/ kota yang
dibacakan oleh masing – masing Ketua KPU Kabupaten/
Kota dan dituangkan kedalam formulir Model DC1-
KWK.KPU dan lampiran DC1-KWK.KPU dan ditayangkan
melalui LCD Projector. Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di KPU Provinsi disampaikan kepada
masing – masing saksi, Panwaslu Provinsi Bali, dan
ditempel di papan pengumuman KPU Provinsi Bali. (Bukti
T2)
vi. Bahwa selama rapat rekapitulasi media diberikan
kebebasan penuh untuk meliput jalannya rapat, bahkan
rapat rekapitulasi KPU Provinsi Bali disiarkan secara live
oleh TV One dan Bali TV.
vii. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Panwaslu tanggal
13 Juni 2013 di DKPP, dan keterangan tertulis Panwaslu
Provinsi Bali yang disampaikan di MK pada tanggal 17
Juni 2013, pada point D, Pengawasan, Pemungutan,
Penghitungan, dan Rekapitulasi dalam angka 1-10
(halaman 126-128) bahwa pada intinya hasil pengawasan
berjenjang yang dilakukan Panwaslu mulai dari tingkat
asisten PPL, PPL, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kabupaten/Kota dan membandingkan dengan hasil
validasi dengan Model C1-KWK.KPU dan buku laporan
Pengawas asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan
atas perolehan suara masing-masing pasangan calon
yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang
ditetapkan PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU
Provinsi (Bukti T-61)
53
viii. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 Pasal
13 ayat 4, Pasal 25 ayat 4, Pasal 30 ayat 4, yang isinya
Panwaslu sesuai tingkatannya wajb menyampaikan
laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/ atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
tingkatannya. Berdasarkan pasal tersebut diatas bahwa
dalam pemungutan dan penghitungan suara ditingkat
TPS, maupun rekapitulasi di tingkat Desa, Kecamatan,
Kabupaten/ Kota dan Provinsi Bali tidak ada
rekomendasi dari Panwaslu yang disampaikan kepada
KPU Provinsi Bali terkait proses dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara disetiap tingkatannya. Hanya ada
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3
Bungkulan dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 22 Mei
2013.
b. KPU Provinsi Bali tidak pernah menginisiasi standar pengamanan
pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bali karena hal tersebut menjadi
kewenangan Kepolisian Daerah Bali, dan Panwaslu Provinsi Bali
tidak pernah memberikan rekomendasi terkait standart
pengamanan Pemilukada Provinsi Bali.
c. Bahwa ada upaya terstruktur dan sistematis oleh tim pasangan
nomor urut 1 untuk menghambat proses rekapitulasi dari tingkat
Kabupaten sampai dengan tingkat Provinsi, dengan melakukan
upaya sebagai berikut :
i. Adanya instruksi kepada saksi pasangan calon nomor 1,
untuk tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di tigkat Kabupaten/ Kota dan
Provinsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya men-type ex
54
tandatangan saksi pasangan calon nomor 1 pada model
DB-KWK.KPU Kabupaten Badung.
ii. Memaksakan memasukkan tim asistensi data untuk
mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di
Kabupaten/Kota dan di Provinsi dengan alasan membawa
C-1. Perlu diketahui bahwasanya tim asistensi data tidak
pernah dikenal dalam proses pelaksanaan Pemilu baik
Pemilukada, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sebelumnya, karena apabila tim
mempunyai data yang valid hal itu cukup disampaikan
oleh saksi yang diberikan mandat dan dibenarkan oleh
peraturan perundang – undangan.
iii. Alasan untuk menghitung ulang C1 dan lampirannya
adalah tidak berdasar dan cenderung mengada – ada
karena proses rekapitulasi sudah dilakukan secara
berjenjang dan tidak ada keberatan saksi satupun pada
proses rekapitulasi di tingkat desa (PPS).
iv. Ada demo besar-besaran pada tanggal 25 Mei 2013 di
DPRD dan ke KPU Bali satu hari sebelum Rapat Pleno
rekapitulasi suara. (Bukti T-58)
v. Ada upaya – upaya politis melalui surat Ketua DPRD
Provinsi Bali nomor 005/1836/DPRD perihal Undangan
yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Bali yang
notabene adalah Ketua DPD PDI Perjuangan untuk
memanggil KPU Provinsi Bali pada saat KPU Provinsi Bali
sedang melaksanakan tahapan krusial yakni persiapan
rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi. Hal ini juga
terbukti dengan adanya surat kepada Ketua DPRD
Provinsi Bali yang ditandatangani oleh beberapa
pimpinan DPRD Provinsi Bali yang intinya menyampaikan
bahwa surat DPRD nomor 005/1836/DPRD tidak
berdasarkan rapat pimpinan Dewan. (Bukti T-55, T-57)
55
vi. Dari rapat koordinasi tanggal 24 Mei 2013 dan
demonstrasi tanggal 25 Mei 2013, Pengadu dan
Pendukung menginginkan rekapitulasi ditunda tanggal
27 Mei 2013 tanpa alasan yang jelas, penundaan ini bila
dilaksanakan, bila rekapitalsi di tingkat Provinsi, maka
apa yang akan kita tetapkan setelah tanggal 27 Mei 2013
menjadi tidak sah dan melanggar aturan/melanggar
tahapan. Sehingga kami berketetapan melaksanakan
rekapitulasi tanggal 26 Mei 2013.
d. Saksi dan Tim Kampanye diundang pada rekapitulasi di Tingkat
Provinsi dan tidak ada kewajiban untuk mengundang Tim Data.
Tetapi TERADU mempersilahkan PENGADU untuk membawa data-
data ke Rapat Pleno Rekapitulasi.
e. Tuduhan PENGADU adanya “Konspirasi Terselubung” adalah
tuduhan yang sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan
fakta. PENGADU tidak menguraikan secara jelas bagaimana
konspirasi terselubung tersebut dilakukan, dengan cara apa,
untuk tujuan apa, tanggal berapa, oleh siapa, dan tidak didukung
oleh fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
11. Dari kesaksian yang disampaikan saksi – saksi pemohon terkait
dengan bahwa KPU Kabupaten/ Kota tidak memberikan akses
kepada tim data dan tidak mengakomodasi klarifikasi sampai
dengan tingkat formulir C (Berita Acara tingkat TPS) dari saksi –
saksi pasangan calon nomor urut 1 dengan ini dapat kami
jelaskan :
i. Bahwa kedua saksi yang ditugaskan di tiap – tiap
tingkatan rekapitulasi adalah pengurus PDIP yang
selama proses pelaksanaan Pemilukada di Provinsi
Bali (Pemilu Legislatif 2009, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2009, Pemilukada Kabupaten/ Kota di
Provinsi Bali) sangat memahami dan mengetahui
bahwa proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/
56
Kota maupun Provinsi selalu hanya mengakomodasi 2
orang saksi dan mengakomodasi klarifikasi perbedaan
data hanya satu tingkat dibawahnya, jadi
penyampaian saksi – saksi pasangan calon nomor 1
terkesan mengada – ada dan cenderung ingin
menghambat proses rekapitulasi dan tahapan Pemilu.
Mutatis Mutandis dengan jawaban Teradu diatas.
ii. Mekanisme rekapitulasi yang dilaksanakan sama
untuk semua Kabupaten/ Kota se-Bali, yang menjadi
pertanyaan kenapa gugatan hanya diajukan pada
empat kabupaten.
12. Bahwa dalil PENGADU pada poin 17 tidak berdasar dan
menyesatkan dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa tidak benar pihak TERADU dengan
sengaja mengarahkan agar
penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Bali
Tahun 2013 berakhir ke jurang sengketa
hasil daripada melaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara secara adil, jujur, dan
transparan. Justru KPU Provinsi Bali telah
menegaskan dan mengeluarkan surat
edaran agar penyelenggaraan Pemilukada
dilakukan sesuai asas-asas
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
telah disampaikan pada angka 2 (dua) di
atas;
b. Memang benar TERADU mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 503/KPU-
Prov.016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013,
akan tetapi surat dimaksud adalah untuk
melakukan inventarisasi data guna
57
kepentingan pemerikasaan perkara
perselisihan hasil Pemilukada yang
hendak diajukan PENGADU di Mahkamah
Konstitusi dan tidak dimaksudkan untuk
mengubah isi atau mengubah hasil
perolehan suara masing-masing pasangan
calon. Inventarisasi Berita Acara (C, C1,
lampiran C1, dan C3) penting
dilaksanakan karena data - data ini yang
mengalami proses pada saat rapat
rekapitulasi di tingkat Desa (PPS),
terutama apabila terdapat kesalahan
dalam pencatatan di formulir C1 yang
berisi catatan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS.
Sementara inventarisasi formulir C3
bertujuan untuk mengetahui apakah ada
catatan keberatan di tingkat TPS oleh
saksi masing – masing pasangan calon.
Demikian juga halnya dengan
inventarisasi formulir model D dan DA.
Akan tetapi, pembukaan kotak dimaksud
tidak jadi dilaksanakan karena ada surat
penundaan dari Panwaslu. Meskipun
begitu, sudah ada pembukaan kotak
berkas/ formulir pemungutan suara,
bukan kotak yang berisi surat suara di 2
(dua) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten
Buleleng dan Bangli.
Khusus di Kabupaten Buleleng, pembukaan kotak berkas
rekapitulasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng,
Kepolisian, dan media massa. Sementara, pendukung PENGADU
58
juga diberikan izin oleh KPU Kabupaten Buleleng untuk ikut
menyaksikan dan mendokumentasikan pembukaan kotak
dimaksud. Pembukaan kotak rekapitulasi dilaksanakan setelah
rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU Provinsi
Bali menetapkan hasil perolehan suara.
c. Bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat pasca
Pemilukada, TERADU beserta KPU Kabupaten/Kota tidak jadi
membuka kotak berkas pemungutan suara dan KPU Buleleng dan
Bangli yang sudah terlanjur membuka segera dihentikan dan
dikembalikan pada kondisi semula. Sebagai informasi, Hasil
Rekapitulasi di Kabupaten Bangli disetujui oleh kedua saksi
pasangan calon, begitu juga halnya sampai Rekapitulasi di tingkat
Provinsi;
d. Pendapat Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembukaan kotak
berkas rekapitulasi di PPS, dapat dilihat dalam yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PHPU.D-X/2012,
angka [3.12] halaman 94 menyatakan, “Terhadap permasalahan
hukum tersebut, menurut Mahkamah tindakan Teradu melakukan
pembukaan kotak suara adalah dalam rangka pembuktian dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi hasil
Pemilukada Kabupaten Sampang Tahun 2012 juga sudah
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 47.1/Kpts/KPU-
Kab.014.329872/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012. Selain
itu, sesuai fakta persidangan pembukaan kotak suara tersebut
dihadiri juga oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sampang dan Aparat Kepolisian serta dengan mengundang Tim
Sukses masing-masing pasangan calon. Menurut Mahkamah,
tidak terdapat indikasi Teradu bermaksud untuk mengubah hasil
suara dalam formulir C dan formulir D dimaksud, sehingga
mengubah komposisi perolehan suara yang telah ditetapkan. Oleh
59
karena itu, menurut Mahkamah dalil Pengadu a quo tidak
beralasan menurut hukum. (Bukti T-50);
Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 29/PHPU.D-XI/2013,
pembukaan kotak suara juga dilakukan oleh KPU NTT dalam
mempersiapkan data sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi.
(Bukti T-60);
13. Bahwa Dalil Pengaduu pada poin 18 tidak berdasar, karena
proses rekpitulasi sudah dilakukan berjenjang dari tingkat TPS,
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai tingkat KPU Provinsi dan
sudah kami jawab pada poin 4 diatas. Dalil ini hanya pengulangan
dari Pengadu. Sehingga Teradu tidak melanggar kode etik pasal 9
huruf d;
14. Walaupun mengundang KPU RI tidak merupakan keharusan
dalam rekapitulasi tetapi KPU Provinsi Bali berdasarkan surat
nomor 483/UND/V/2013 telah menyampaikan undangan kepada
Ketua KPU RI untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Bali. (Bukti T-54);
15. KPU Provinsi Bali menerima surat undangan nomor
005/1836/DPRD perihal Undangan dari Ketua DPRD Provinsi Bali
(Bukti T-55) . Surat dimaksud baru diterima pada tanggal 24 Mei
2013 malam hari, namun pada tanggal 25 Mei 2013 KPU Provinsi
Bali juga menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Bali yang
isinya menyatakan bahwa surat undangan tersebut tidak sah
karena tidak berdasarkan rapat pimpinan Dewan dan tidak
melalui rapat badan Musyawarah Dewan. Berdasarkan hal
tersebut maka KPU Provinsi Bali memutuskan untuk tidak
menghadiri undangan DPRD Provinsi Bali yang dijawab secara
tertulis dengan surat nomor 489/KPU Prov-016/V/2013 perihal
Permakluman Undangan. (Bukti T-56).
16. Siang hari pada tanggal 25 Mei 2013 terjadi demo besar –
besaran oleh massa PDI Perjuangan ke KPU Provinsi Bali yang
menuntut agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di
60
tingkat provinsi Bali dimundurkan menjadi tanggal 27 Mei 2013,
tanpa alasan yang jelas. (Bukti T-57);
17. Bahwa dalil PENGADU terhadap poin 19 tidak beralasan dan
tidak berdasarkan fakta, hanya bersifat emosional dan asumsi-
asumsi belaka dari PENGADU, sehingga para TERADU tidak
melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan PENGADU pada
poin 19;
18. Berdasarkan kesaksian dari saksi Pengadu I Made Suparta,
yang mengatakan bahwa undangan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Provinsi diterima tanggal 25 Mei
2013 adalah tidak benar. KPU Provinsi Bali menyampaikan surat
undangan model DC3-KWK.KPU tanggal 24 Mei 2013 yang
diterima oleh Sutena. (Bukti T-59).
[2.5.18] KESIMPULAN TERADU KPU PROVINSI BALI (TERADU 19 S/D
TERADU 23]
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 13 Juni 2013 yang dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU terlalu umum, tidak
jelas/kabur karena PENGADU tidak merinci secara jelas dimana dan
kapan terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa, sejumlah
berapa, dengan cara apa hal tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan
PENGADU hanya didasarkan pada asumsi belaka, mengada-ada serta
tidak didukung oleh data-data dan fakta-fakta yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Bahwa terdapat ketidak konsistenan PENGADU. PENGADU
menyebutkan selisih suara dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi
berjumlah 332 dengan kemenangan Pasangan 1 (PENGADU).
Sementara itu pada gugatan di Mahkamah Konstitusi awal 681
dengan kemenangan Pasangan 1 (PENGADU), terakhir pada
perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak ada perbedaan
61
jumlah angka-angka rekapitulasi yang disampaikan PENGADU. Hal
tersebut menjunjukkan secara nyata-nyata bahwa PENGADU
memang tidak mempunyai data dan fakta hukum yang jelas dan
akurat terkait perbedaan data-data/angka-angka di TPS, PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota berkaitan dengan perbedaan hasil rekapitulasi
dimaksud. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses rekapitulasi
dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai di tingkat KPU
Provinsi sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dan
hal tersebut secara sadar dan otomatis menunjukkan bahwa hasil
yang ditetapkan telah diterima oleh PENGADU.
3. Bahwa apa yang disampaikan PENGADU adalah hal-hal menyangkut
proses hukum sengketa hasil pemilukada yang merupakan ranah
kewenangan Mahkamah Konstitusi, sementara itu terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilukada yang penanganannya
merupakan kewenangan Pengawas Pemilu untuk
menindaklanjutinya. Karena itu TERADU keberatan terhadap hal-hal
yang menyangkut kewenangan Panwaslu dalam proses pemilukada
dan penanganan pelanggaran yang disampaikan PENGADU.
4. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Panwaslu tanggal 13 Juni 2013
di DKPP, dan keterangan tertulis Panwaslu Provinsi Bali yang
disampaikan di MK pada tanggal 17 Juni 2013, pada point D,
Pengawasan, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi dalam
angka 1-10 (halaman 126-128) bahwa pada intinya hasil pengawasan
berjenjang yang dilakukan Panwaslu mulai dari tingkat asisten PPL,
PPL, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota dan
membandingkan dengan hasil validasi dengan Model C1-KWK.KPU
dan buku laporan Pengawas asisten PPL mendapatkan hasil
pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon
yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan PPK,
KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi
5. Bahwa KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam
menyelenggarakan program, tahapan dan jadwal Pemilihan Umum
62
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013
telah berpedoman pada peratuaran perundang-undangan yang
berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan Pemilu
dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sehingga Teradu tidak melanggar kode etik atau membantah secara
keseluruhan tuduhan sebagaimana dimaksud oleh pihak Pengadu.
6. Bahwa selain nilai-nilai demokrasi atau kebebasan, dalam
Pemilukada kepastian Hukum (nomokrasi) melalui kepastian tahapan
juga menjadi sangat penting dalam mewujudkan Pemilu yang Jurdil.
Sehingga KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tetap wajib menjaga tahapan
sesuai dengan yang sudah ditetapkan, yaitu berkaitan dengan jenjang
proses rekapitulasi dan waktu rekapitulasi penghitungan suara dari
TPS hingga KPU Provinsi.
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan
oleh Pengadu membuktikan bahwa sebagian besar menyatakan
adanya keberatan dari pihak Pengadu terkait dengan tidak
diberikannya tim asistensi data untuk masuk ke ruangan Rapat Pleno
serta tidak dipenuhinya keinginan Pengadu untuk melakukan
penghitungan ulang Model C1-KWK.KPU dan lampirannya.
Bahwa keinginan tersebut diatas tidak bisa dipenuhi oleh Para
Teradu, karena; mekanisme rekapitulasi adalah berjenjang dimana
rapat rekapitulasi di tingkat Provinsi hanya merekap hasil perolehan
suara ditingkat kabupaten/ kota dan rekapitulasi ditingkat
kabupaten/ kota hanya merekap perolehan suara pasangan calon
ditingkat kecamatan, dan klarifikasi terkait dengan perbedaan data
secara berjenjang dari TPS sampai dengan KPU Provinsi sudah
dilaksanakan dimasing – masing tingkatan (vide jawaban dan
kesimpulan masing – masing Kabupaten/ Kota). Bahwa hal tersebut
yang diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang
63
Pemerintahan Daerah dan PKPU No. 16 Tahun 2010, yang
merupakan sistem dan proses yang dianut dalam pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilukada seluruh
Indonesia sudah diketahui secara umum oleh masyarakat termasuk
kedua Calon dan saksi-saksinya, dan sudah sering dilaksanakan baik
dalam Pemilukada Kabupaten/Kota maupun Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden sebelumnya.
8. KPU Provinsi memiliki kewenangan atributif sesuai dengan Pasal 9
Ayat (3) Huruf c Undang Undang No. 15 Tahun 2011, dimana dalam
membuat tata tertib terkait dengan jumlah saksi, dimana pada proses
ini ditetapkan jumlah saksi masing – masing pasangan calon yang
dapat mengikuti rapat rekapitulasi sebanyak 2 (dua) orang, dan
kewenangan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Suara dilakukan oleh 1 (satu) orang saksi. Mekanisme
ini juga dilaksanakan pada setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu
Legislatif , Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Bupati dan
Walikota, dan Pemilu Gubernur sebelumnya) sehingga keberatan
yang disampaikan terkesan mengada – ada dan cenderung ingin
menghambat pelaksanaan rekapitulasi dan tahapan Pemilu.
9. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu (Bukti P-2) yang
menyatakan terjadinya selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara
pada pemilukada provinsi Bali tahun 2013 di kabupaten Tabanan
yaitu di TPS 5 Desa Angseri Kecamatan Baturiti dan TPS 2 Desa
Kaba-Kaba Kecamatan Kediri secara materi berbeda dengan
keberatan saksi Pengadu yang dituangkan dalam model DB2-
KWK.KPU (Bukti T-7). Ini membuktikan bahwa pengadu tidak
konsisten dalam mengasumsikan adanya perbedaan hasil.
10. Bahwa KPU Kabupaten/Kota berdasarkan surat KPU Provinsi
Bali nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal
Inventarisasi Data, tidak membuka Kotak Suara tetapi Kotak
Rekapitulasi ditingkat PPS, dan tidak memiliki niat yang negatif
64
terkait proses pembukaan kotak rekapitulasi, ini dilakukan murni
dalam kepentingan untuk inventarisasi data KPU Provinsi. Dan
proses pembukaan kotak rekapitulasi yang berisi dokumen
rekapitulasi dilakukan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng
(17 kotak desa di Kecamatan Banjar dan 9 kotak desa di Kecamatan
Gerokgak ) yang mekanismenya diketahui dan disaksikan Panwaslu
Kabupaten (vide jawaban KPU Kabupaten Buleleng). Hal ini juga
dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PHPU.D-
X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 29/PHPU.D-XI/2013.
Pembukaan kotak rekapitulasi dilaksanakan setelah rapat pleno
rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU Provinsi Bali menetapkan
hasil perolehan suara.
11. Bahwa terkait dengan pengamanan, KPU Provinsi Bali hanya
melakukan koordinasi dengan pihak keamanan. Standar Operasional
Pengamanan sepenuhnya berada pada kewenangan Kepolisian
Daerah Bali.
[2.5.19] PETITUM
Bahwa di dalam kesimpulan tertulis bertanggal 13 Juni 2013, Teradu 19
s/d Teradu 23 (Teradu KPU Provinsi Bali), mengajukan permohonan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan yang
amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu;
[2.5.20] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 19 s/d
Teradu 23 (Teradu KPU Provinsi Bali) mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-61 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. KODE NAMA ALAT BUKTI KETERANGAN
BUKTI
65
1. T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli
Nomor 495/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013.
Bertanggal 26 Mei 2013.
2. T-2 Berita Acara Nomor 494/BA/V/2013 tentang Copy sesuai asli
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bali. Bertanggal 26 Mei 2013. Model DC-KWK.KPU.
3. T-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli
Nomor 497/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 26 Mei 2013.
4. T-4 Berita Acara Nomor 496/BA/V/2013 tentang Copy sesuai asli
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 26 Mei 2013.
5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
BULELENG Nomor : 33/BA-KPU.KAB.BLL/V/2013
Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta
66
Lampirannya.
6. T-6 Formulir Model DA-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten
BULELENG beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari :
1. Kecamatan TEJAKULA.
2. Kecamatan SUKASADA
3. Kecamatan SERIRIT
4. Kecamatan BUSUNGBIU
5. Kecamatan BULELENG
6. Kecamatan BANJAR
7. Kecamatan GEROKGAK
8. Kecamatan KUBUTAMBAHAN
9. Kecamatan SAWAN
7. T-7 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan TEJAKULA. yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan BONDALEM.
2. Desa / Kelurahan JULAH.
3. Desa / Kelurahan LES.
4. Desa / Kelurahan MADENAN
5. Desa / Kelurahan PACUNG
6. Desa / Kelurahan PENUKTUKAN
7. Desa / Kelurahan SAMBIRENTENG
67
8. Desa / Kelurahan SEMBIRAN
9. Desa / Kelurahan TEJAKULA
10. Desa / Kelurahan TEMBOK
8. T-8 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan SUKASADA. yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan PADANGBULIA.
2. Desa / Kelurahan AMBENGAN.
3. Desa / Kelurahan GITGIT.
4. Desa / Kelurahan KAYU PUTIH.
5. Desa / Kelurahan PANCASARI.
6. Desa / Kelurahan PANJI ANOM
7. Desa / Kelurahan PEGADUNGAN
8. Desa / Kelurahan PEGAYAMAN
9. Desa / Kelurahan SAMBANGAN
10. Desa / Kelurahan SELAT
11. Desa / Kelurahan SILANGJANA
12. Desa / Kelurahan SUKASADA
13. Desa / Kelurahan TEGAL LINGGAH
14. Desa / Kelurahan WANAGIRI
15. Desa / Kelurahan PANJI
9. T-9 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan SERIRIT yang Terdiri
68
dari :
1. Desa / Kelurahan BANJAR ASEM
2. Desa / Kelurahan BESTALA
3. Desa / Kelurahan BUBUNAN
4. Desa / Kelurahan GUNUNG SARI
5. Desa / Kelurahan JOANYAR
6. Desa / Kelurahan KALIANGET
7. Desa / Kelurahan KALISADA
8. Desa / Kelurahan LOKAPAKSA
9. Desa / Kelurahan MAYONG
10. Desa / Kelurahan MUNDUK BESTALA
11. Desa / Kelurahan PANGKUNG PARUK
12. Desa / Kelurahan PATEMON
13. Desa / Kelurahan PENGASTULAN
14. Desa / Kelurahan RANGDU
15. Desa / Kelurahan RINGDIKIT
10. T - 10 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan BUSUNGBIU yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan BENGKEL
2. Desa / Kelurahan BONGANCINA
3. Desa / Kelurahan BUSUNGBIU
4. Desa / Kelurahan KEDIS
5. Desa / Kelurahan KEKERAN
6. Desa / Kelurahan PELAPUAN
7. Desa / Kelurahan PUCAK SARI
8. Desa / Kelurahan SEPANG
69
9. Desa / Kelurahan SEPANG KELOD
10. Desa / Kelurahan SUBUK
11. Desa / Kelurahan TELAGA
12. Desa / Kelurahan TINGGARSARI
13. Desa / Kelurahan TISTA
14. Desa / Kelurahan TITAB
15. Desa / Kelurahan UMEJERO
11. T - 11 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan BULELENG. yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan ANTURAN
2. Desa / Kelurahan TUKAD MUNGGA
3. Desa / Kelurahan BANJAR JAWA
4. Desa / Kelurahan ALANG SANGKER
5. Desa / Kelurahan ASTINA
6. Desa / Kelurahan BANJAR BALI
7. Desa / Kelurahan BANJAR TEGAL
8. Desa / Kelurahan BANYUASRI
9. Desa / Kelurahan BANYUNING
10. Desa / Kelurahan BHAKTISERAGA
11. Desa / Kelurahan BERATAN
12. Desa / Kelurahan JINENG DALEM
13. Desa / Kelurahan KALIBUKBUK
14. Desa / Kelurahan KALIUNTU
15. Desa / Kelurahan KAMPUNG ANYAR
16. Desa / Kelurahan KAMPUNG BARU
17. Desa / Kelurahan KAMPUNG BUGIS
70
18. Desa / Kelurahan KAMPUNG KAJANAN
19. Desa / Kelurahan KAMPUNG SINGARAJA
20. Desa / Kelurahan KENDRAN
21. Desa / Kelurahan LILIGUNDI
22. Desa / Kelurahan NAGASEPAHA
23. Desa / Kelurahan PAKET AGUNG
24. Desa / Kelurahan PEMARON
25. Desa / Kelurahan PENARUKAN
26. Desa / Kelurahan PENGELATAN
27. Desa / Kelurahan PETANDAKAN
28. Desa / Kelurahan POH BERGONG
29. Desa / Kelurahan SARI MEKAR
12. T - 12 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan BANJAR yang Terdiri
dari :
1. Desa / Kelurahan TIRTASARI
2. Desa / Kelurahan SIDETAPA
3. Desa / Kelurahan TIGAWASA
4. Desa / Kelurahan TEMUKUS
5. Desa / Kelurahan TAMPEKAN
6. Desa / Kelurahan PEDAWA
7. Desa / Kelurahan BANJAR TEGEHA
8. Desa / Kelurahan BANJAR
9. Desa / Kelurahan BANYUATIS
10. Desa / Kelurahan BANYUSERI
11. Desa / Kelurahan CEMPAGA
12. Desa / Kelurahan DENCARIK
71
13. Desa / Kelurahan GESING
14. Desa / Kelurahan GOBLEG
15. Desa / Kelurahan KALIASEM
16. Desa / Kelurahan KAYU PUTIH
17. Desa / Kelurahan MUNDUK
13. T - 13 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan GEROKGAK. yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan GEROKGAK
2. Desa / Kelurahan MUSI
3. Desa / Kelurahan PATAS
4. Desa / Kelurahan PEJARAKAN
5. Desa / Kelurahan PEMUTERAN
6. Desa / Kelurahan PEGULON
7. Desa / Kelurahan PENYABANGAN
8. Desa / Kelurahan SANGGA LANGIT
9. Desa / Kelurahan SUMBERKELAMPOK
10. Desa / Kelurahan SUMBERKIMA
11. Desa / Kelurahan TINGA-TINGA
12. Desa / Kelurahan TUKADSUMAGA
13. Desa / Kelurahan BANYUPOH
14. Desa / Kelurahan CELUKAN BAWANG
14. T - 14 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
72
Desa / Kelurahan se-Kecamatan KUBUTAMBAHAN.
yang Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan BILA
2. Desa / Kelurahan BONTIHING
3. Desa / Kelurahan BUKTI
4. Desa / Kelurahan BULIAN
5. Desa / Kelurahan DEPEHA
6. Desa / Kelurahan KUBUTAMBAHAN
7. Desa / Kelurahan MENGENING
8. Desa / Kelurahan PAKISAN
9. Desa / Kelurahan TAJUN
10. Desa / Kelurahan TAMBAKAN
11. Desa / Kelurahan TAMBLANG
12. Desa / Kelurahan TUNJUNG
13. Desa / Kelurahan BENGKALAS
15. T - 15 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah
Desa / Kelurahan se-Kecamatan SAWAN. yang Terdiri
dari :
1. Desa / Kelurahan BEBETIN
2. Desa / Kelurahan GALUNGAN
3. Desa / Kelurahan GIRI EMAS
4. Desa / Kelurahan SUWUG
5. Desa / Kelurahan SUDAJI
6. Desa / Kelurahan SINABUN
7. Desa / Kelurahan SEKUMPUL
8. Desa / Kelurahan SAWAN
9. Desa / Kelurahan SANGSIT
73
10. Desa / Kelurahan MENYALI
11. Desa / Kelurahan LEMUKIH
12. Desa / Kelurahan KEROBOKAN
13. Desa / Kelurahan JEGARAGA
14. Desa / Kelurahan BUNGKULAN
16. T - 16 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
KARANGASEM Nomor : 266/BA-KPU/V/2013
Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta
Lampirannya.
17. T - 17 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten KARANGASEM beserta Lampirannya.
Yang Terdiri dari :
1. Kecamatan SIDEMEN
2. Kecamatan ABANG
3. Kecamatan KARANGASEM
4. Kecamatan KUBU
5. Kecamatan SELAT
6. Kecamatan BEBANDEM
7. Kecamatan RENDANG
8. Kecamatan MANGGIS
18. T - 18 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
74
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan SIDEMEN. yang Terdiri
dari :
1. Desa / Kelurahan KERTHA BUANA.
2. Desa / Kelurahan LOKASARI.
3. Desa / Kelurahan SANGKAN GUNUNG.
4. Desa / Kelurahan SIDEMEN
5. Desa / Kelurahan SINDUWATI
6. Desa / Kelurahan TALIBENG
7. Desa / Kelurahan TANGKUP
8. Desa / Kelurahan TELAGA TAWANG
9. Desa / Kelurahan TRI EKA BUANA
10. Desa / Kelurahan WISMAKERTA
19. T - 19 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan ABANG yang Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan KESIMPAR.
2. Desa / Kelurahan KERTA MANDALA.
3. Desa / Kelurahan TISTA.
4. Desa / Kelurahan PURWAKERTI
5. Desa / Kelurahan DATAH
6. Desa / Kelurahan ABABI
7. Desa / Kelurahan ABANG
8. Desa / Kelurahan LABASARI
75
9. Desa / Kelurahan NAWAKERTI
10. Desa / Kelurahan PIDPID
11. Desa / Kelurahan CULIK
12. Desa / Kelurahan BUNUTAN
13. Desa / Kelurahan TIYINGTALI
14. Desa / Kelurahan TRI BHUANA
20. T - 20 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan KARANGASEM. yang
Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan KARANGASEM.
2. Desa / Kelurahan PERTIMA.
3. Desa / Kelurahan TUMBU
4. Desa / Kelurahan SUBAGAN.
5. Desa / Kelurahan PADANGKERTA
6. Desa / Kelurahan TEGALINGGAH
7. Desa / Kelurahan SERAYA BARAT
8. Desa / Kelurahan SERAYA TIMUR
9. Desa / Kelurahan BUGBUG
10. Desa / Kelurahan BUKIT
11. Desa / Kelurahan SERAYA
21. T - 21 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
76
Suara (PPS) se-Kecamatan KUBU. yang Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan TIANYAR TENGAH
2. Desa / Kelurahan BATURINGGIT.
3. Desa / Kelurahan TULAMBEN
4. Desa / Kelurahan. TIANYAR BARAT
5. Desa / Kelurahan KUBU
6. Desa / Kelurahan SUKADANA
7. Desa / Kelurahan DUKUH
8. Desa / Kelurahan TIAYAR
9. Desa / Kelurahan BAN
22. T - 22 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan SELAT. yang Terdiri dari :
1. Desa / Kelurahan AMERTHA BHUANA.
2. Desa / Kelurahan DUDA.
3. Desa / Kelurahan DUDA TIMUR
4. Desa / Kelurahan DUDA UTARA.
5. Desa / Kelurahan MUNCAN
6. Desa / Kelurahan PERINGSARI
7. Desa / Kelurahan SEBUDI
8. Desa / Kelurahan SELAT
23. T - 23 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
77
Suara (PPS) se-Kecamatan BEBANDEM. yang Terdiri
dari :
1. Desa / Kelurahan BUDAKELING
2. Desa / Kelurahan BUANA GIRI.
3. Desa / Kelurahan BEBANDEM.
4. Desa / Kelurahan BUNGAYA KANGIN.
5. Desa / Kelurahan BUNGAYA
6. Desa / Kelurahan JUNGUTAN
7. Desa / Kelurahan MACANG
8. Desa / Kelurahan SIBETAN
24. T - 24 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan RENDANG. yang Terdiri
dari :
1. Desa / Kelurahan PESABAN.
2. Desa / Kelurahan NONGAN.
3. Desa / Kelurahan RENDANG
4. Desa / Kelurahan MENANGA.
5. Desa / Kelurahan BESAKIH
6. Desa / Kelurahan PEMPATAN
25. T - 25 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli
Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kecamatan MANGGIS. yang Terdiri
78
dari :
1. Desa / Kelurahan ANTIGA KELOD.
2. Desa / Kelurahan ANTIGA.
3. Desa / Kelurahan GEGELANG
4. Desa / Kelurahan MANGGIS.
5. Desa / Kelurahan NGIS
6. Desa / Kelurahan NYUHTEBEL
7. Desa / Kelurahan PADANGBAI
8. Desa / Kelurahan PESEDAHAN
9. Desa / Kelurahan SELUMBUNG
10. Desa / Kelurahan SENGKIDU
11. Desa / Kelurahan TENGANAN
12. Desa / Kelurahan ULAKAN
26. T - 26 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
TABANAN Nomor 17/BA/V/2013 bertanggal 23 Mei
2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya.
27. T - 27 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten TABANAN beserta Lampirannya. Yang
Terdiri dari :
1. Kecamatan TABANAN
2. Kecamatan KERAMBITAN
3. Kecamatan SELEMADEG TIMUR
79
4. Kecamatan SELEMADEG
5. Kecamatan SELEMADEG BARAT
6. Kecamatan PUPUAN
7. Kecamatan PENEBEL
8. Kecamatan BUTURITI
9. Kecamatan MARGA
10. Kecamatan KEDIRI
28. T - 28 Berita Acara Nomor : 255/BA/V/2013 Rekapitulasi Copy sesuai asli
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun
2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten KLUNGKUNG Bertanggal
23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta
Lampirannya.
29. T - 29 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten KLUNGKUNG beserta Lampirannya.
Yang Terdiri dari :
1. Kecamatan KLUNGKUNG
2. Kecamatan BANJARANGKAN
3. Kecamatan DEWAN
4. Kecamatan PENIDA
30. T - 30 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
80
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
BADUNG Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-
KWK.KPU beserta Lampirannya.
31. T - 31 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten BADUNG beserta Lampirannya. Yang
Terdiri dari :
1. Kecamatan KUTA SELATAN
2. Kecamatan KUTA
3. Kecamatan KUTA UTARA
4. Kecamatan MENGWI
5. Kecamatan ABIANSEMAL
6. Kecamatan PETANG
32. T - 32 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
JEMBRANA Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-
KWK.KPU beserta Lampirannya.
33. T - 33 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di
Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten JEMBRANA beserta Lampirannya. Yang
81
Terdiri dari :
1. Kecamatan PEKUTATAN
2. Kecamatan MENDOYO
3. Kecamatan JEMBRANA
4. Kecamatan NEGARA
5. Kecamatan MELAYA
34. T - 34 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
BANGLI Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU
beserta Lampirannya.
35. T - 35 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
GIANYAR Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-
KWK.KPU beserta Lampirannya.
36. T - 36 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
/ Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota DENPASAR
Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta
Lampirannya.
37. T - 37 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli
Nomor 217/Kpts/KPU-Prov-016/2013 Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
82
Provinsi Bali Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013.
Bertanggal 12 November 2012.
38. T - 38 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli
Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 25 Mei
2012.
39. T - 39 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor Copy sesuai asli
444/ KPU-Prov-016/V/2013, bertanggal 9 Mei 2013
kepada Ketua KPU Kabupaten / Kota Se-Bali, perihal
Surat Edaran Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Terlampir pula :
- Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 462/ KPU-
Prov-016/V/2013, bertanggal 13 Mei 2013.
- Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 472/ KPU-
Prov-016/V/2013, bertanggal 16 Mei 2013.
- Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 503/ KPU-
Prov/016/V/2013, bertanggal 28 Mei 2013.
40. T - 40 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli
Nomor 491/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang
Penetapan Tata Tertib dan Mekanisme Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali Serta
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
83
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 24 Mei 2013.
41. T - 41 Surat Undangan KPU Provinsi Bali No. Copy sesuai asli
478/UND/V/2013, bertanggal 20 Mei 2013, Acara
Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Provinsi Bali Serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, pada hari
Jumat 24 Mei 2013 Jam 13.00 WITA s.d selesai.
Beserta Lampiran daftar undangan.
42. T - 42 Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Copy sesuai asli
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali (MODEL
DC3-KWK.KPU) kepada saksi pasangan calon atau Tim
Kampanye yang diselenggarakan pada hari Minggu, 26
Mei 2013 jam 10.00 WITA s.d selesai.
Lampiran:
- Surat Undangan No. 482/UND/V/2013
- Surat Undangan no. 483/UND/V/2013
- Surat Mandat No. 08-MDT/ TIMKAM.PROV /V /
2013 Tim Kampanye Pasti Kerta
- Surat Mandat No. 003 /S.M/TKPS./BALI/V / 2013
Tim Kampanye PUSPAYOGA - SUKRAWAN
- Daftar Hadir
43. T - 43 Surat KPU Provinsi Bali Nomor 499/KPU Prov- Copy sesuai asli
016/V/2013 bertanggal 25 Mei 2013 Kepada Ketua
Tim Kampanye Puspayoga – Sukarelawan menjawab
surat nomor 19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013. Serta
84
Surat KPU Provinsi Bali Nomor 500/KPU Prov-
016/V/2013 bertanggal 25 Mei 2013 Kepada Ketua
Tim Kampanye Puspayoga – Sukarelawan menjawab
surat nomor 22/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013.
44. T - 44 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota KPU Copy sesuai asli
Provinsi Bali tertanggal 9 Juli 2013. Anggota KPU Kab.
Karangasem, Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab.
Gianyar dan Kab. Bangli.
45. T - 45 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli
Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kabupaten
Jembrana bertanggal 16 Nopember 2012.
46. T - 46 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli
Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kota Denpasar
bertanggal 16 Nopember 2012.
47. T - 47 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli
Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kabupaten
Karangasem bertanggal 16 Nopember 2012.
48. T - 48 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli
Pemungutan Kecamatan (PPK) Seluruh Kabupaten
Bangli bertanggal 16 Nopember 2012.
49. T - 49 Surat dari PENGADU No. 19/EXT/DPD- Copy sesuai asli
02/TKPS/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, perihal Saksi
Tingkat Provinsi .
85
Surat jawaban TERADU Nomor. 499/KPU Prov-
016/V/2013 tanggal 25 Mei 2013 perihal Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
50. T - 50 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PHPU.D- Copy sesuai asli
X/2012 tanggal 15 Januari 2013.
51. T - 51 Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Copy sesuai asli
berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat Provinsi Bali (Formulir DC2.KWK.KPU)
52. T - 52 Permohonan Keberatan PENGADU ke MK Registrasi Copy sesuai asli
No. 62/PHPU.D.XI/2013 (Sebelum perbaikan)
53. T - 53 Perbaikan Permohonan PENGADU di Mahkamah Copy sesuai asli
Konstitusi (MK)
54. T - 54 Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Copy sesuai asli
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali kepada
KPU RI Nomor 483/UND/V/2013
55. T - 55 Surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 005/1836/ Copy sesuai asli
DPRD perihal Undangan
56. T - 56 Surat Ketua KPU Provinsi Bali nomor 489/KPU Prov- Copy sesuai asli
016/ V/ 2013 perihal Permakluman Undangan
57. T - 57 Surat Pimpinan DPRD Provinsi Bali (tanpa nomor) Copy sesuai asli
tanggal 25 Mei 2013 dan surat KPU Provinsi Bali
Nomor : 501/KPU/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 25
Mei 2013
58. T - 58 Bukti Foto dan Video Demonstrasi massa PDIP tanggal
25 Mei 2013
59. T - 59 Undangan Rapat Pleno (Model DC3-KWK.KPU) dan Copy sesuai asli
tanda terima undangan
60. T - 60 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
29/PHPU.D-XI/2013, terkait Pembukaan Kotak Suara
86
oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam
mempersiapkan data sebelum sidang di MK
61. T - 61 Keterangan Tertulis Panwaslu Provinsi Bali Dalam Copy sesuai asli
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali Tahun 2013
Nomor: 62/PHPU.D.-XI/2013
[2.6] Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait
dalam hal ini Panwaslu Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Buleleng
dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 menguraikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Panwaslu Kabupaten Buleleng;
Panwaslu Kabupaten Buleleng didalam persidangan menyampaikan
bahwa pembukaan kotak suara yang terjadi di kabupaten buleleng
berkat laporan masyarakat/saksi mengenai adanya pembukaan kotak
suara di KPU Kabupaten Buleleng dan laporan saksi diterima dan
ditindaklanjuti dengan hasil kajian No.09/Panwas/B11/V/2013.
2. Panwaslu Provinsi Bali
1. Masalah rekapitulasi mesti dipahami yang bisa ditindaklanjuti
kalau ada perbedaan data;
2. KPU tidak mendorong pada titik mana dan Pengadu juga tidak
menunjukkan pada titik mana perbedaan tersebut sehingga tidak
ada titik temu;
3. Masalah tempat di karangasem adalah kewajiban pemerintah
untuk memfasilitasi dan yang penting ada norma atik yang harus
dipegang oleh para pihak untuk menghindari kecurigaan dari para
pihak. Oleh karena itu harus memilih tempat yang bias
memberikan vibrasi netral;
87
4. Terkai tempat Panwaslu mendapat informasi mengenai rencana
inventarisasi data;
5. Di Karangasem Panwaslu Provinsi melakukan supervisi dan
klarifikasi dan sekitar jam 06.00 sore ada pembukaan kotak suara
dan meminta segera untuk mencegah jangan sampai terjadi
pembukaan kotak suara;
6. Dilakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Ketua KPU dan
diakui bahwa telah mengeluarkan surat edaran;
7. Pada tanggal 26 pada saat pleno rekapitulasi ada keberatan dari
pasangan nomor urut 1 sehingga pembukaan kotak suara akan
menimbulkan berbagai implikasi. Pertama. KPU dicurigai akan
melakukan manipulasi data. Kedua, Pasangan Calon Nomor Urut
1 dicurigai jangan sampai meminta data kepada KPU. Ketiga,
Pasangan calon 2 juga dicurigai sedang melakukan konspirasi
penyamaan data dengan KPU;
8. Pada saat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi Pak Lanang
sempat mengusir saksi;
9. Panwaslu Provinsi tidak memberikan legitimasi atas pembukaan
kotak suara tersebut atas perintah undang-undang untuk
menjaga keutuhan kotak suara;
10. Mengenai TNI dilibatkan dalam pengamanan memang ada di
lapangan tapi di ring dua (2);
11. Bahwa bagi Panwaslu, TNI dan Polri memiliki suatu mekanisme
untuk menilai situasi dan kondisi;
12. Panwaslu mengeluarkan surat 130 mengenai sikap tertulis
Panwaslu Provinsi Bali.
[2.7.] Menimbang bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Buleleng telah
menyerahkan hasil kajian Nomor : 09/ Panwas/ B11/V/2013;
[2.8] Menimbang surat N0. 135/Panwaslu-Bali/Pilgub/VI/2013 Tanggal 20
Juni 2013 dari Pihak Terkait Panwaslu Provinsi Bali yang diterima dan
diserahkan dibagian pengaduan DKPP pada tanggal 21 Juni 2013, Perihal
88
Keterangan Tambahan Panwaslu Provinsi Bali Terkait Sidang Kode Etik
Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-II/2013;
[2.9] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang diserahkan dan diterima
di bagian pengaduan DKPP pada tanggal 17 Juni 2013 yang pada pokoknya
para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.10] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu 1 s/d Teradu 23;
[2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita
acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini;