Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.115/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Jateng
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Etika berupa intimidasi calon dan relawan calon legislatif DPD RI.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu melakukan intimidasi terhadap Pengadu dan relawannya pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD. Tindakan intimadasi dilakukan pada saat memeriksa dokumen dukungan warga sehingga menyebabkan tidak selesainya pemeriksaan yang mengancam hak konstitusional dan hak politik untuk partisipasi dalam pemilu legislatif; [4.1.2] Bahwa intimidasi yang dilakukan Teradu dengan cara menuduh dokumen dukungan yang diberikan ke Pengadu bohong.
Pasal DilanggarPasal 20
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu M. Hakim Junaidi selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 115/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 121/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 5 Mei 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Awigra Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon DPD RI Alamat : Jl. Palem Raya Blok C-1 No.3 RT 001/RW 08, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang DIKUASAKAN KEPADA: 1. Nama : H. Teguh Purnomo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Alamat : Jl. Sarbini No.12B, Perum Griya Muslim, RT 09 RW 05 Kebumen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Hakim Junaidi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Etika berupa intimidasi calon dan relawan calon legislatif DPD RI. Tindakan ini dilaksanakan saat memeriksa dokumen dukungan warga yang menyebabkan tidak selesainya pemeriksaan yang mengancam hak konstitusional dan hak politik calon anggota DPD untuk partisipasi didalam pemilu Legislatif; 2. Intimidasi yang dimaksud adalah Teradu telah menuduh dukungan yang diberikan Pengadu bohong. Berdasarkan SK KPU RI No. 316 Tahun 2018 penelitian administrasi syarat dukungan dilakukan dari tanggal 27 April 2018- 10 Mei 2018. Teradu juga telah menolak syarat dukungan tanpa melalui proses penelitian administrasi syarat dukungan.; 3. Teradu tidak mentaati prosedur sebagaimana tercantum dalam SK KPU RI No. 316 Tahun 2018 dengan menolak secara sepihak berkas dukungan Pengadu. Berdasarkan SK KPU tersebut tanggal 26 April 2018 adalah pengumpulan dokumen, seharusnya Teradu menerima dokumen pelapor walaupun belum rapi. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa syarat dukungan yang diserahkan harus tersusun rapi. Jika ada hal yang harus diperbaiki, menurut SK KPU Pengadu masih bisa diberi kesempatan pada tanggal 14-20 Mei 2018; 4. Teradu tidak memberikan informasi mengenai pemilu secara lengkap kepada Pengadu, sebagai bukti status Pengadu saat ini tidak jelas, tidak ada surat keterangan penolakan dan jika ada penolakan tidak ada informasi apa dasar penolakan; 5. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu seperti menggunakan nada tinggi, menggebrak meja bahkan sempat mengusir Pengadu yang hal ini bertentangan dengan prinsip profesional, akuntabel dan efektif dalam bersikap dan bertindak. Teradu seharusnya memberikan solusi kepada Pengadu bukan mempersulit bahkan mengintimidasi Pengadu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Foto serah terima pencalonan pada tanggal 26 April 2018 di Kantor KPU Jawa Tengah; 2. P-2 Screenshoot Korespondensi SMS dengan Ketua KPU Provinsi Jateng; 3. P-3 Screenshoot Korespondensi Keterangan dan undangan melalui WA Group dengan Ketua KPU Provinsi Jateng; 4. P-4 Status Rekapitulasi Penerimaan Syarat Dukungan Dokumen Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 27 April 2018; 5. P-5 Surat Keterangan Saksi diatas materai atas nama Neil Deva Despendya Putri; 6. P-6 Surat KPU Prov. Jateng No. 693.PL.01.4-Und/33/Prov/V/2018, tanggal 13 Mei 2018 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah 7. P-7 Video pengakuan Teradu di hadapan Majelis Pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tanggal Mei 2018 8. P-8 Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018, tanggal 28 Mei 2018 KESIMPULAN PENGADU A. Fakta Sidang 1. Bahwa, Pengadu hadir didampingi Kuasa Hukumnya pada pemeriksaan sidang Kode Etik oleh Majelis Sidang DKPP, serta mengikuti persidangan dengan sopan, tertib beracara dan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan majelis pemeriksa; 2. Bahwa sejak tanggal 13 April 2018, Pengadu berkonsultasi kepada petugas/ staff KPU Provinsi Jawa Tengah dan kemudian telah mengirimkan file softcopy yang diunggah melalui SIPPP sebanyak 5.001 dukungan pada tanggal 26 April 2018; 3. Bahwa sejak itu, Pengadu pun telah diberikan user name dan password pada SIPPP sebagai tanda bukti peserta pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018; 4. Bahwa dalam persidangan Pengadu dipermasalahkan oleh Teradu, karena saat sebelum pendaftaran ditutup, Pengadu belum membawa form F1 (rekapitulasi tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran). Sementara pada faktanya, Pengadu telah melengkapi persyaratan dengan mencantumkan form model F1 dan KTP sebelum tenggat waktu penutupan pendaftaran 26 April 2018 pukul 24:00 WIB; 5. Pengadu mengakui bahwa dukungannya belum tersusun secara rapi, namun bukan berarti dokumennya tidak lengkap. Jumlah dukungannya telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 182 dan 183 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6. Bahwa dalam proses verifikasi berkas dukungan pada tanggal 28 April 2018, Teradu hanya mengambil sampel dua wilayah saja, yaitu Rembang dan Pati yang setelah dihitung cepat oleh Teradu (Hakim Junaidi). Hasil penghitungan dua kabupaten tersebut terdapat selisih jumlah dukungan antara yang tertera di Form F1 dan jumlah KTP. 7. Bahwa pada saat verifikasi dan penghitungan jumlah dukungan tersebut, Pengadu dan relawannya mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari Teradu, yaitu Teradu mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu menemui saya” menyuruh staf KPU untuk tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak. 8. Bahwa Teradu Hakim Junaidi sebelum tanggal 30 April 2018 menolak berkas dokumen dan dukungan milik Pengadu pada tanggal 28 April 2018, dengan alasan berkas tidak tersusun, rapi dan menyuruh Pengadu pulang, karena dinyatakan tidak layak; 9. Bahwa faktanya sampai dengan tanggal 30 April 2018, beberapa bakal calon DPD lain juga masih merapikan berkas, perbaikan susunan berkas di Balai Diva dalam waktu dan tempat yang sama; 10. Bahwa pada tanggal 28 April 2018, pihak Pengadu tidak pernah menerima Berita Acara yang berisi resmi ditolaknya sebagai bakal calon perseorangan anggota DPD Tahun 2019; 11. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memeriksa dan mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018 dengan amar putusan dalam pokok perkara angka 2 “Menyatakan KPU Provinsi Jawa Tengah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu tentang tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD tahun 2019”. 12. Bahwa perbuatan Teradu tidak lepas dari peran pasif Anggota yang lainnya termasuk peran koordinatif yang seharusnya dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. 13. Bahwa pada hari Rabu, 30 Mei 2018 di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Teradu mengakui telah menuduh Pengadu berbohong, mengatakan “suruh petani itu menemui saya”, menyuruh staf KPU untuk tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, mengusir (menyuruh pulang) Pengadu dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak. B. Alat Bukti Surat Dalam alat bukti surat, Pengadu mengajukan 8 (delapan) alat bukti surat sebagai dasar pembuktian, sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai berikut : NO ALAT BUKTI URAIAN P-1 Foto serah terima pencalonan pada tanggal 26 Awigra telah April 2018 di Kantor KPU Jawa Tengah; menyerahkan dukungan kepada KPU Prov. Jateng disaksikan Bawaslu Prov. Jateng P-2 Screenshoot Korespondensi SMS dengan Ketua Pengadu tidak KPU Provinsi Jateng; pernah menarik dukungan. Justru, komunikasi dan surat resmi permohonan tersebut adalah tanda keseriusan Pengadu sebagai bakal calon. P-3 Screenshoot Korespondensi Keterangan dan Bukti ini undangan melalui WA Group dengan Ketua KPU menunjukkan Provinsi Jateng; status kepesertaan pemilu Pengadu P-4 Status Rekapitulasi Penerimaan Syarat Dukungan Pengadu masih Dokumen Persyaratan Perseorangan Peserta berstatus sebagai Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 27 April Bakal Calon DPD 2018; dengan status dokumen PROSES P-5 Surat Keterangan Saksi diatas materai atas nama Neil Deva Despendya Putri; P-6 Surat KPU Prov. Jateng No. 693.PL.01.4- Penyampaian Und/33/Prov/V/2018, tanggal 13 Mei 2018 hasil ini tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi menunjukkan Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD nama Pengadu Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah tidak ada di dalam daftar. Yang artinya, status Pengadu sebagai peserta pemilu digugurkan oleh KPU Prov. Jateng. Justru, di dalam surat tersebut, terdapat satu nama yang tidak ada di dalam rekapitulasi pada 27 April 2018, namun dinyatakan lolos penelitian administrasi pada surat penyampaian hasil penelitian atas nama Isnan Ahmad Juhardani. P-7 Video pengakuan Teradu di hadapan Majelis Di hadapan Pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Majelis Pemeriksa Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tanggal Perkara Mei 2018 Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teradu mengakui tindakan mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pelapor, dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak. P-8 Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor Putusan Bawaslu 001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018, Provinsi Jawa tanggal 28 Mei 2018 Tengah yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu C. Alat Bukti Keterangan Saksi-Saksi 1. Saksi Pengadu Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi, yaitu Nieldeva Despendya Putri memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa, saksi Nieldeva Despendya Putri melihat dan mendengar langsung sikap Hakim Junaidi (Teradu) yang menggebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu menemui saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, mengusir (menyuruh pulang) Pengadu dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak sehingga sebagai penyelenggara pemilu Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2018 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa saksi melihat Teradu secara sepihak menghentikan proses perhitungan dengan cara sampel dan tidak menerbitkan kertas kerja; c. Bahwa akibat perbuatan Teradu membuat saksi merasa tertekan, dan terintimidasi yang menimbulkan tekanan psikis; d. Bahwa saksi sebagai LO tidak pernah mengetahui, terdapat rapat pleno yang diselenggarakan komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, terkait status tidak diterima/ditolak Pengadu sebagai bakal calon perseorangan anggota DPD peserta pemilu tahun 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 93/PL/01.4/BA/33/Prov/IV/2018, tanggal 30 April 2018 tentang Penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD peserta pemilu tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah; e. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Saksi menanyakan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah perihal status Pengadu dan menemui Kasubbag Hukum. Dari keterangan Kasubbag Hukum, belum pernah ada rapat pleno mengenai status Pengadu; 2. Saksi Teradu 1) Saksi I Widya Listiyani adalah Staf Subbagian Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah 2) Saksi II Muhammad Kila adalah Tim LO bakal calon perseorangan anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2019 di Jawa Tengah Keduanya dalam kesaksian dipersidangan terdapat perbedaan kesaksian. Adapun kesaksian yang diberikan adalah sebagai berikut: a. Bahwa saksi I Widya Listiyani bertemu dan memberikan pelayanan administrasi kepada Pengadu pada tanggal 13 April 2018, 26 April 2018 dan 27 April 2018 serta belum memeriksa surat dukungan yang dibawa Pengadu, terkait perbuatan Teradu yang menggebrak meja, kemudian berkata-kata dengan nada tinggi saksi I tidak mengetahuinya karena saksi pada tanggal 28 April 2018 tidak hadir; b. Bahwa saksi II muhammad Kila bertemu dengan Pengadu pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 April 2018, saksi II melihat Saksi Pengadu Nieldeva Despendya Putri menangis karena tertekan psikisnya setelah Pengadu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Teradu. Teradu menghadirkan Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan Bahwa yang hadir sebagai Pihak Terkait dari KPU Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut : 1. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo 2. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin, dan 3. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha Bahwa dari keterangan ketiga pihak terkait tersebut tidak ada yang melihat dan mendengar perbuatan Teradu yang mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu menemui saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, mengusir (menyuruh pulang) Pengadu dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak karena pada saat kejadian ketiga pihak terkait tersebut sedang tidak berada ditempat; Bahwa ketiga pihak terkait tersebut hanya menjelaskan prosedur dan mekanisme penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2019. D. Alat Bukti Pengakuan Teradu Bahwa alat bukti pengakuan Teradu adalah Video pengakuan Teradu di hadapan Majelis Pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut : Bahwa dihadapan majelis pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teradu mengakui tindakan mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu menemui saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak; E. Kesimpulan Berdasarkan fakta persidangan dan seluruh bukti yang diajukan dalam pemeriksaan/persidangan dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 9 huruf a , pasal 10 huruf a dan b, pasal 11 huruf c dan d, pasal 12 huruf e, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu juga telah bertindak tidak profesional, tidak adil dan tidak mengayomi Pengadu seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan Teradu tidak lepas dari peran pasif Anggota yang lainnya termasuk peran koordinatif yang seharusnya dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. KETERANGAN SAKSI PENGADU NAIL DEVA DESPENDYA PUTRI (LIAISON OFFICER PENGADU)  Saksi pada hari sabtu bersama dengan Tim LO datang kekantor KPU Jateng  Saksi bertanya kepada Kiki untuk menyerahkan berkas karena memang berkas belum rapi dan disarankan untuk bertemu dengan Teradu  Saksi kemudian bertemu dengan Teradu dan Teradu menyarankan agar tidak diproses berkas Pengadu  Saksi bersama LO Tim syok mendengar hal tersebut  Teradu memberikan waktu perpanjangan untuk merapihkan dokumen 1 jam  Saksi memberikan berkas kepada Teradu pada hari Sabtu pukul 12.00 WIB  Saksi mencari dukungan secara online dan ide baru untuk berinovasi  Saksi tidak tahu dalam dukungan harus ada tanda tangan pendukung  Saksi mengumpulkan tanda tangan pendukung H-12 sebelum masa tahapan penyerahan dukungan  Pada pukul 12.00 dokumen masih berantakan karena harus menyusun per kelurahan, per kecamatan dan per kabupaten  Teradu melihat jumlah dukungan tidak sama dengan yang diupload pada SIPPP dan menyatakan bohong dukungannya  Teradu menyatakan gagal pencalonan dari Pengadu, saksi menangis mendengar pernyataan tersebut  Tim LO yang lain membujuk Teradu agar diterima tapi Teradu menyatakan bahwa suruh petani menghadap Teradu  Tim LO masuk kembali kedalam KPU Provinsi Jateng dan terjadi penggebrakan meja  Saksi tidak mengetahui adanya penggebrakan didalam ruangan karena masih menangis di luar KPU Provinsi Jateng  5000 KTP sudah ada sejak bulan Februari 2018 dan dikembalikan lagi kepada pendukung  Pada saat tanggal 26 dokumen tidak rapi, dan tidak di fotocopy 3 rangkap [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Dalam kasus a quo kedudukan Teradu adalah sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi hukum, dimana yang menjadi persoalan pokok pengaduan Pengadu adalah tindakan Teradu pada saat memberikan pelayanan terhadap Pengadu pada masa penyerahan syarat dukungan calon angota DPD. (bukti T-1). Semua tindakan Teradu yang dilakukannya selama memberikan pelayanan kepada Pengadu yang berkaiatan dengan persoalan a quo adalah dalam kapasitas Teradu sebagai anggota Devisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu untuk mempermudah pemahaman pengaduan Pengadu dan memperjelas jawaban Teradu, Teradu akan menjawab dengan sistematika sebagai berikut : A. Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jadual penyerahan persyaratan dukungan sebagai berikut : 1. Pengumuman penyerahan syarat dukungan tanggal 26 Maret 2018 s/d 8 April 2018 2. Penyerahan dokumen syarat dukungan tanggal 22 s/d 26 April 2018 3. Penelitian Administrasi syarat dukungan (Jumlah minimal dukungan dan sebaran, dukungan ganda) tanggal 27 April 2018 s/d 10 Mei 2018 4. Penyampaian hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran calon anggota DPD tanggal 11 s/d 13 Mei 2018 (bukti T-2) B. Prosedur Penerimaan Syarat Dukungan DPD Ketentuan yang menjadi dasar utama dalam proses pencalonan DPD adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Aturan tersebut menjelaskan apa saja yang harus disiapkan bagi calon DPD dalam masa penyerahan dukungan, pendaftaran, perbaikan syarat pendaftaran dan syarat calon dan lain sebagainya. Bagi penyelenggara Pemilu, juga dijelaskan apa saja yang harus dilakukan pada saat penerimaan syarat dukungan, pemeriksaan dokumen dan lain sebagainya sebagai sebuah prosesdur dan tata cara yang harus dipatuhi bagi calon DPD maupun Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu Teradu akan menjelaskannya terutama yang terkait dengan perkara a quo sebagai berikut : 1. Pasal 18 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan, bahwa calon anggota DPD wajib menyerahkan surat dukungan (formulir F1-DPD) yang dapat diperoleh melalui SIPPP, ditanda tangani dengan tinta biru yang dilampiri dengan daftar dukungan (formulir lampiran F1-DPD) dan FC KTP elektronik atau surat keterangan. 2. Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa daftar dukungan yang tercantum dalam Lampiran F1-DPD wajib dimasukan dalam SIPPP. 3. Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa : a. Daftar dukungan menggunakan formulir F1-DPD dikelompokkan berdasarkan wilayah Kab/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan atau sebutan lainya yang dilampiri dengan FC KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai daftar dukungan b. Susunan Lampiran F1-DPD untuk setiap desa/kelurahan, dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh calon DPD c. Daftar dukungan asli elektronik (softcopy) harus sesuai dengan daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) d. Kesesuaian daftar pendukung meliputi: 1) urutan daftar nama pendukung; dan 2) identitas pendukung : Nama, NIK, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, dan Alamat Lengkap. e. Lampiran F1-DPD dibuat rangkap 3 : 1 asli untuk KPU Provinsi saat Penelitian Administrasi dan Faktual, 1 rangkap FC untuk arsip KPU Provinsi dan 1 rangkap FC untuk arsip DPD setelah dapat paraf dan cap basah KPU Provinsi. 4. Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa : a. Bila dalam penyerahan dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran, calon Anggota DPD wajib melengkapi daftar dukungan. b. Bila formulir Lamp Model F1-DPD yang asli (hardcopy) tidak sesuai dengan naskah asli elektronik (softcopy), calon Anggota DPD wajib memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy) atau naskah asli elektronik (softcopy). c. Perbaikan dukungan dilakukan terhadap: 1) daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy), apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli elektronik (softcopy) pada SIPPP; atau 2) daftar dukungan pada naskah asli elektronik melalui SIPPP, apabila jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy). d. Pemasukkan data perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan melalui aplikasi SIPPP dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi. e. Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan dilakukan selama masa penyerahan dukungan. f. Bila perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan tidak dilakukan sampai batas waktu terakhir masa penyerahan dukungan, atau dilakukan perbaikan tetapi tetap tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan dan persebaran dukungan, penyerahan dukungan tidak dapat diterima dan tidak dilakukan Penelitian Administrasi (bukti T-3) C. Kondisi Dokumen Pengadu Teradu akan menjelaskan kronologis dan fakta yang terjadi pada saat Pengadu datang ke Kantor KPU Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai berikut : 5. Untuk pertama kalinya Pengadu datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah adalah pada tanggal 13 April 2018. (bukti T-4) Pengadu bertanya kepada staff KPU Jawa Tengah, Saudara Widya, terkait dengan syarat- syarat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Pengadu untuk mendaftar calon anggota DPD. Saudara Widya, mengatakan bahwa untuk mendaftar calon anggota DPD harus menyerahkan Daftar dukungan dalam bentuk F1 DPD, Lampiran F1 DPD, dan fotocopi E-KTP atau surat keterangan sesuai dengan daftar dukungan yang ada dalam Lampiran F1- DPD atau susunan FC E-KTP atau Surat Keterangan harus sesuai dengan susunan lampiran F1-DPD. Saudara Widya, juga menyampaikan bahwa untuk komunikasi antara KPU Provinsi Jawa Tengan dan Calon, Pengadu harus menyerahkan surat mandat untuk LO. Dikarenakan Pengadu tidak membawa surat mandat, maka KPU Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi Pengadu dengan membantu mencetak surat mandat untuk LO-nya; Saudara Widya, juga menjelaskan bahwa formulir Lampiran F1 DPD harus ditandatangani basah oleh pendukungnya dan dibubuhi materai setiap desa/kelurahan dan ditandatangani oleh calon Anggota DPD. Mendengar penjelasan Saudara Widya, Pengadu mengatakan bahwa kesulitan untuk memenuhinya karena cara Pengadu mencari dukungan adalah dengan cara online dan agak terkejut dengan kewajiban membubuhi materai setiap Desa/kelurahan bahkan Pengadu meminta saran bagaimana mengatasi kesulitan Pengadu., tetapi Saudara Widya mengatakan bahwa dokumen dukungan yang harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan tersebut adalah sesuai dengan aturan yang ada, dan menjadi kewenangan penuh orang yang akan mencalonkan diri sebagai calon DPD. Selain itu dalam photo profilr instagram, terlihat Pengadu mencari dukungan via online dan atas data online baru dikonversikan ke forrmulir Lampiran F1-DPD, sebgaiaman keterangan Pengadu saat sidang sengketa di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada saat sidang, Pengadu menyatakan bahwa dukungan Pengadu via Online terkumpul 5.001 dan merasa kesulitan untuk mengubah kepada dukungan hardcopy. (bukti T-14). 6. Pada tanggal 26 April 2018 pukul 17.00 WIB, (bukti T-5) Pengadu datang ke KPU Provinsi Jawa Tengah lagi dan bertemu dengan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha. Pengadu datang bersama Neil Deva (LO) untuk menyerahkan syarat dukungan. Pada saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang dibawa oleh Pengadu, ternyata Pengadu tidak membawa Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan (Formulir Model F1 DPD), tetapi Pengadu hanya membawa sejumlah FC KTP saja yang masih tersimpan di plastik, Foto Copy Ijazah dan lain sebagainya. Dijelaskan oleh Sdr. Muslim Aisha bahwa sekarang ini adalah masa penyerahan dukungan, bukan pendaftaran Calon sehingga syarat-syarat pencalonan tersebut penyerahannya nanti kalau sudah memasuki tahap pendaftaran Calon. Karena saat sekarang ini adalah masa pendaftaran Calon, sehingga yang hasus diserahkan adalah Model F1-DPD, Lampiran Model F1-DPD beserta FC KTP atau Surat keterangan yang disusun per Desa/Kelurahan dan KPU Provinsi Jawa Tengah masih menerima penyerahan syarat dukungan perseorangan DPD sampai dengan pukul 24.00 WIB; 7. Pengadu mendatangi lagi kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Sabtu 26 April 2018 pukul 23.00 WIB (bukti T-6) yang diterima oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha, Ikhwanudin dan Diana Ariyanti serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Saudara Sri Sumanta. Saat dilakukan cek berkas ternyata dokumen Pengadu tidak membawa surat pernyataan dukungan Model F1 DPD. Pengadu hanya membawa sejumlah FC KTP saja yang masih tersimpan di plastik, Foto Copy Ijazah dan lain sebagainya. Pengadu kemudian difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mencetak formulir F1-DPD lalu diserahkan kepada Saudara Muslim Aisha. D. Jawaban atas Pokok Pengaduan Penjelasan Teradu sebagaimana tercantum dalam huruf A, B dan C diatas merupakan rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan terhadap pokok aduan Pengadu a quo. Oleh karena itu, Teradu akan menjelaskan sebagai berikut : 1. Dalam pokok aduan angka 1, 2 dan 3, Pengadu melakukan tuduhan bahwa Teradu melakukan intimidasi kepada Pengadu sehingga menyebabkan Pengadu kehilangan hak konstitusional dan hak politik. Tuduhan Pengadu tersebut tentu saja tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Pengadu tidak menjelaskan intimidasi seperti apa yang dilakukan Teradu, apakah dengan kata-kata, gerakan tertentu ataukah dalam bentuk lain sehinga menyebabkan Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya. Teradu tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan Pengadu, bahkan justru sebaliknya pada hari Kamis 26 April 2018 Teradu sudah membantu dan memberikan pelayanan maksimal, sehingga Pengadu diterima penyerahan syarat dukungan. Pada hari Kamis 26 April 2018, Pengadu datang ke kantor KPU Provinis Jawa Tengah untuk yang kedua kalinya, tetapi Pengadu tidak membawa dokumen penyerahan syarat dukungan sebagaimana ketentuan yang ada. Kedatangan Pengadu ini diterima oleh Teradu (melalui Saudara Muslim Aisha). Namun setelah ditanya oleh Saudara Muslim apakah membawa dokumen Persyaratan dukungan, ternyata Pengadu tidak bisa menunjukan dokumen Persyaratan tersebut. Yang dibawa Pengadu justru photo copy KTP yang masih terbungkus dalam plastic dan belum tertata rapi. Saudara Muslim menjelaskan bahwa sekarang ini adalah masa penyerahan syarat dukungan, sehingga dokumen yang wajib diserahkan ada 3 (tiga), yaitu : (1) Surat pernyataan dukungan dan sebaran dalam bentuk formulir F1-DPD, (3) bukti dukungan dalam bentuk lampiran F1- DPD dan (3) FC KTP Elektronik atau Surat Keterangan Kemudian Teradu (melalui Saudara Haris) telah membantu mencetak formulir F1-DPD dan berdasarakan fomulir F1-DPD tersebut, (bukti T-7) Teradu melalui Saudara Muslim Aisha telah menerima penyerahan formulir F1-DPD dan dilakukan photo bersama pada saat penyerahan yang disaksikan oleh Saudara Ikhwanudin dan Saudara Sri Sumanta, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (bukti T-8) Sepanjang ingatan Teradu, Teradu tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada Pengadu. Namun demikian kalau yang dimaksud Pengadu tindakan intimidasi Teradu adalah sebagian dari kalimat yang Teradu ucapkan pada saat memeriksa dokumen Pengadu, tentu aka ada pengaduan serupa dari bakal calon anggota DPD yang lain. Karena tindakan Teradu juga, Teradu terapkan kepada calon anggota DPD yang lainnya. Sebenarnya kalimat yang diucapkan Teradu justru sebagai koreksi dan penyempurnaan atas dokumen Pengadu (saksi-1). 2. Dalam pokok aduan angka 2, Pengadu mengatakan bahwa dukungan Pengadu adalah bohong dan menolak syarat dukungan tanpa melalui proses penelitian administrasi dukungan. Pernyataan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami alur, mekanisme dan tatacara yang harus dilakkan pada masa penyerahan dukungan syarat calon. Untuk itu, Teradu akan menjelaskan sebagai berikut: a. Sebagaimana penjelasan Teradu di angka 1 huruf b diatas, jelas sekali bahwa Teradu telah menerima syarat dukungan Pengadu. Bagaimana Teradu dikatakan menolak, padahal sudah ada bukti serah terima formulir F1-DPD. Setelah itu Pengadu mengatakan kepada Teradu (melalui Saudara Ikhwanudin) bahwa dokumennya masih asli dan belum di photo copy, sehingga diberikan kesempatan untuk memphoto copy dan datang kembali ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada jam 10.00 WIB. Pengadu datang kembali ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat 26 April 2018 sekitar pukul 09.20 dan ditemui Saudara Widya dengan mengatakan “saya datang sekarang mbak, sebagai bukti komitmen saya, tetapi saya belum membawa dokumen karena sedang saya rapikan oleh tim di café “Bale Diva”. Pada pukul 13.30 Pengadu berkirim WA kepada Saudara Widya yang intinya menjelaskan bahwa Pengadu belum bisa membawa dokumen ke KPU Provinsi Jawa Tengah karena dokumennya masih dirapikan di Bale Diva dan kalau sudah selesai akan diserahkan ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Sekitar pukul 14.30, Saudara Widya mengirim pesan melalui WA lagi kepada Pengadu agar segera ke kantor kantor KPU Jawa Tengah karena akan segera dilakukan pengecekan sebagaimana bakal calon anggota DPD yang lainnya. dan Pengadu membalas yang pada intinya belum bisa datang kantor KPU Jawa Tengah karena dokumen masih dirapihkan. Dikarenakan sudah menjelang tutup kantor, maka Saudara Widya meminta kepada Pengadu agar datang ke Kantor KPU Jawa Tengah besuk harinya (Sabtu 28 April 2018) dan Pengadu benar datang ke kantor KPU Jawa Tengah pada hari Sabtu, 28 April 2018 pukul 08.00.(bukti T-9) Dari semua penjelas Teradu ini jelas sekali bahwa penyataan Pengadu yang mengatakan Teradu menolak penyerahan dukungannya adalah pernyataan yang salah dan tidak berdasarkan fakta yang ada. b. Memang benar pada Hari Sabtu 28 April 2018 sekitar jam 14.00 Teradu pernah berkata bohong kepada Pengadu. Perkataan pengadu ini dilatar belakangi oleh fakta dimana dokumen Pengadu yang sudah diberi kesempatan untuk merapihkan sejak saat Pengadu menyerahkan dukungan pada hari Kamis 26 April 2018 jam 23.00 sampai hari Sabtu, 28 April 2018 pukul 14.30 belum selesai juga dirapihkan. Teradu bertanya kepada Pengadu “mas segera kita hitung, kok lama sekali merapikannya”. Pengadu mengatakan “ini masih belum selesai merapikannya”. Kemudian Teradu minta kepada Pengadu untuk menyerahkan dokumen yang paling baik untuk dikakukan pengecekan. Pengadu menyerahkan data di Kabupaten Pati (Teradu tidak hapal persis berapa Jumlah dukungannya). Teradu kemudian melakukan pengecekan data tersebut dan ternyata Jumlah data yang diserahkan ada perbedaan antara yang tertera di lampiran F1-DPD dan FC KTP Eektronik atau Surat Keterangan. Atas fakta ini, secara spontan Teradu berkata “bohong” sambil menepuk-nepuk meja (posisi Teradu dan Pengadu duduk di kursi, saling berhadapan dan tengahnya ada meja) Teradu minta kepada Pengadu agar menyerahkan data yang lain dan yang paling baik, lalu Pengadu memberikan data Kabupaten Kebumen. Setelah Teradu melakukan pengecekan, ternyata secara faktual, dokumen Kabupaten Kebumen kondisinya sama dengan Kabupaten Pati, yaitu ada perbedaan jumlah data antara yang tertera di lampiran F1-DPD dan FC KTP Elektronik atau Surat Keterangan. 3. Pengadu mengatakan di pokok aduan angka 3, Pengadu menuduhkan 3 (tiga) hal yaitu : a. Teradu secara sepihak tanpa penelitian dan verifkasi memutus secara sepihak menolak pencalonan diri Pengadu. Penyataan Pengadu tersebut tentu sangat tidak benar dan mencerminkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme dan tata cara dalam pencalonan DPD. Seperti penjelasan Teradu di atas, bahwa Pengadu telah diberi kesempatan untuk merapikan dokumen yang diserahkan pada saat penyerahan dokumen sampai sejak tanggal 26 April 2018 setelah jam 23.00 WIB. Namun demikian Pengadu baru membawa dokumen tersaebut pada hari Sabtu, 28 April 2018 dalam kondisi masih belum selesai semua perapihan berkasnya. Pada hari Sabtu, 28 April 2018 sekitar jam 14.30, Pengadu minta kepada Teradu untuk menunda pengecekan dokumen pada jam 20.00. Atas permintaan ini, dengan tegas Teradu menolaknya karena proses pengecekan dokumen seharusnya sudah selesai. Teradu mengatakan bahwa calon lain yang sedang proses, juga telah selesai perapihannya dan telah dilakukan pengecekan tanpa minta penundaan. Pengadu juga minta ditunda pengecekan datanya dengan alasan semua tim belum makan siang. Teradu menolak lagi permintaan Pengadu, dengan alasan bahwa sebenarnya Teradu sudah memberikan perpanjangan waktu dan kalau memang tim ada yang belum makan siang, pengecekan tetap akan dilakukan Teradu bersama Pengadu, sedangkan tim lain bisa makan siang terlebih dahulu. Pengadu juga tidak menyepakati jalan keluar yang diberikan Teradu. Akhirnya Pengadu akan menemui ketua KPU Jawa Tengah dan minta informasi kepada Teradu, kepada siapa Pengadu bisa melakukan protes. Teradu mempersilahkan Pegadu menemui pak Ketua KPU Jawa Tengah dan Teradu memberitahukan bahwa kalau mau melakukan protes bisa melaporkan kepada Bawaslu Jawa Tengah. Teradu mencoba menelpon Bawaslu Jawa Tengah dan yang bisa tersambung adalah Saudara Sri Sumanta. Teradu menyampaikan kepada Saudara Sri Sumanta bahwa Bawaslu Jateng harus ada yang datang ke kantor KPU Jawa Tengah, karena ada calon DPD yang minta ditunda pengecekan datanya dan bisa berpotensi ada persoalan. Saudara Sri Sumanta mengatakan bahwa dia sedang ada acara di Kabupaten Magelang dan mengatakan yang akan datang Anggota Bawaslu Kota Semarang, mbak Nining. Karena ditunggu beberapa waktu, Saudara Nining tidak datang, akhirnya Teradu berinisiatif menelpon Ketua Panwas Kota Semarang, Saudara Amin, dan Teradu mengatakan ada persoalan a quo, sehingga Saudara Amin harus datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Akhirnya Saudara Amin datang bertemu dengan Teradu dan Teradu menjelaskan persoalan a quo kepada Saudara Amin dan mempersilahkan Saudara Amin menemui Pengadu di ruang Ketua KPU Jawa Tengah. Pengadu bersama Saudara Amin datang kepada Teradu dan Teradu minta lagi agar Pengadu berkenan datanya untuk dihitung sekarang juga. Setelah berdiskusi panjang, akhirnya Pengadu setuju datanya dihitung oleh Teradu, tetapi Pengadu ijin akan mendiskusikan dengan tim nya. Teradu bersama Saudara Amin tetap berada di lantai 3 sambil menunggu kedatangan Pengadu kembali, tetapi sampai sekarang ini, Pengadu tidak pernah datang ke kantor KPU Jawa Tengah untuk menyerahkan datanya. (saksi-2) Dari penjelasan Teradu diatas, jelas sekali bahwa justru Pengadu yang dengan kesadaran sendiri tidak menyerahkan kembali datanya untuk dihitung Teradu, sehingga proses pencalonan pengadu sebagai bakal calon DPD tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu penyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu secara sepihak tanpa penelitian dan verifikasi memutus secara sepihak menolak pencalonan diri Pengadu adalah pernyataan yang tidak benar, fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. b. Teradu tidak memberikan solusi atas kesulitan Pengadu, padahal tanggal 26 April 2018 adalah pengumpulan berkas, seharusnya Teradu menerima berkas Pengadu dan tidak meminta Pengadu memperbaiki berkas. Pernyataan Pengadu tersebut adalah pernyataan yang kabur (obscuur libel) dan menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami tahapan pencalonan DPD dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Teradu sudah secara jelas menjelaskannya pada halaman 3. Seharusnya, pada saat terjadi serah terima formulir F1-DPD antara Pengadu dengan Saudara Muslim Aisha sebagai anggota KPU Jawa Tengah, berarti penyerahan dukungan Pengadu diterima dan tidak ditolak. c. Tanggal 14 s/d 20 Mei 2018 adalah jadwal perbaikan berkas. Penyataan Pengadu tersebut tentu sangat tidak benar dan mencerminkan bahwa Pengadu tidak memahami tahapan pencalonan DPD. Yang dimaksud tanggal 14 s/d 20 Mei 2018 sebagai masa perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD adalah kesempatan kepada calon anggota DPD untuk memperbaiki dokumennya apabila berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan KPU Provinsi pada tanggal 27 April – 10 Mei 2018, ternyata ada dukungannya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) Tentu saja Pengadu tidak bisa melakukan perbaikan syarat dukungan, karena memang syarat dukungan Pengadu tidak pernah dilakukan penelitian adminisrasi oleh Teradu. Penelitian administrasi dilakukan apabila terjadi kesesuaian jumlah data dukungan antara yang ada di SIPPP, formulir F1-DPD, Lampiran F1-DPD dan Foto Copy KTP Elektronik atau Surat keterangan. Pengadu tidak mau menyerahkan data dukungan sehingga Teradu tidak bisa melakukan pengecekan apakah semua dukungannya terjadi kesesuaian antara yang ada di SIPPP, formulir F1-DPD, Lampiran F1-DPD dan Foto Copy KTP Elektronik atau Surat keterangan. 4. Pengadu menyampaikan di pokok pengaduan angka 4 bahwa Teradu menolak sepihak berkas Pengadu dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan syarat dukungan diserahkan harus tersusun rapi. Pernyataan Pengadu tersebut tentu mencerminkan bahwa Pengadu tidak memahami peraturan yang dijadikan dasar dalam pencalonan anggota DPD, yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 secara jelas menjelaskan bahwa bukti dukungan yang tercantum dalam lampiran F1-DPD harus disusun teratur sebagai berikut : a. Nama pendukung dan tanda tangan pendukung atau cap jempol dikelompokan berdasarkan wilayah Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan. b. Foto Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan disusun sesuai dengan daftar dukungan (lampiran F1-DPD) c. Daftar dukungan asli elektronik (softcopy) harus sesuai dengan daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy) Selain itu, dalam Keputusan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4- Kpt/03/KPU/IV/2018 hal 12 s/d 15 juga dijelaskan bahwa dokumen yang diserahkan calon anggota DPD pada masa penyerahan syarat dukungan adalah surat pernyataan dukungan formulir F1-DPD, daftar nama pendukung yang tercantum dalam formulir Lampiran F1-DPD dan Photo Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan daftar dukungan. Dari keterangan diatas, sudah jelas sekali bahwa ada kewajiban bagi calon anggota DPD untuk menyusun dukungannya secara rapih dan teratur, sehingga pernyataan Pengadu bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan dukungan disusun rapi adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan. 5. Pengadu juga mengatakan di pokok pengaduan angka 5 (lima) sebagai berikut: a. Teradu tidak memberikan informasi apapun mengenai Pemilu secara lengkap. Pernyataan Pengadu tersebut tentu penyataan yang salah dan tidak berdasarkan kepada fakta yang ada. Seperti penjelasan Teradu pada huruf C yang pada pokoknya adalah bahwa Pengadu sejak tanggal 13 April 2018 sudah mengetahui dan memahami dokumen apa yang harus diserahkan pada saat pnyerahan syarat dukungan. Selain itu, Teradu baru mendengar nama pengadu adalah berdasarkan laporan Saudara Widya (tanggal 13 April 2018). Sebelum tanggal itu, Pengadu tidak pernah mendengar nama Pengadu apalagi mengenalnya. Hal ini sangat wajar karena Pengadu berdomisli di Jl. Peleim Raya Blok C-1 Nomor 3 RT 01/RW 08 Ueung Jaya Cibodas Kota Tangerang. Sesuai dengan tugasnya, Teradu dalam hal ini KPU Provinsi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan DPD, meskipun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 belum ditetapkan. Teradu menjelaskan tata cara pencalonan anggota DPD kepada masyarakat berdasarkan draft PKPU tetang pencalonan DPD. Teradu sudah mengadakan kegiatan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di Hotel MG Setos pada tanggal 24 Maret 2018 dan yang kedua di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Dalam kegiatan tersebut, teradu sendiri yang memberikan materi. (bukti T-10). Selain itu, banyak sekali masyarakat yang mendatangi kantor KPU Jawa Tengah untuk melakukan konsultasi dan bertanya seputar persyaratan pencalonan DPD. Dari penjelasan Teradu tersebut jelas sekali bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hal-hal apa saja yang harus disiapkan dalam pencalonan angota DPD. Selain itu, PKPU nomor 14 Tahun 2018 sudah diundangkan sejak tanggal 12 April 2018, sehingga sesuai dengan asas fictie hukum, artinya semua orang dianggap sudah tahu tentang undang-undang ketika undang-undang itu telah disahkan. Oleh karena itu pernyataan Pengadu yang mengatakan Teradu tidak memberikan informasi yang lengkap kepada pengadu adalah pernyataan yang salah dan sebagai upaya nyata Pengadu yang menyalahkan pihak lain akibat ketidak tahuanya sendiri. b. Bukti status Pengadu tidak jelas dan tidak ada surat keterangan penolakan Pernyataan Pengadu ini juga menunjukkan bahwa Pengadu sendiri tidak memahami dengan baik makanisme dan tata cara pendaftaran calon DPD dan menunjukkan bahwa Pengadu tidak bisa mengenali sendiri seperti apa sebenaranya statusnya. Padahal dalam Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4- Kpt/03/KPU/IV/2018 lampiran II hal 12-15 dijelaskan hal-hal apa saja yang harus dilakukan petugas dalam masa penyerahan syarat dukungan sebagai berikut : (bukti T-11) 1) Menerima dan memeriksa dokumen yang diserahkan calon anggota DPD yang terdiri dari : a) surat pernyataan dukungan formulir F1-DPD b) daftar nama pendukung yang tercantum dalam formulir Lampiran F1-DPD dan c) Photo Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan daftar dukungan. 2) Memeriksa jumlah dukungan sebagimana angka 1) minimal syarat dukunga dan sebaran, yaitu untuk di Provinsi Jawa Tengah sekurang- kurangnya 5.000 dan tersebar di 18 Kabupaten/Kota atau lebih 3) Memeriksa kesesuaian antara hardcopy dengan softcopy di aplikasi SIPPP yang meliputi : jumlah dukungan, Jumlah sebaran dan urutan daftar dukungan berdasarkan kode wilayah 4) Apabila hasil pemeriksaan tidak ada kesesuaian, maka dokumen dikembalikan kepada calon anggota DPD dan diberikan lembar kertas kerja pemeriksaan dokumen syarat dukungan perseorangan (bukti T- 12) 5) Apabila hasil pemeriksaan terjadi kesesuaian, maka dokumen diterima dan diberikan tanda terima (Model TT.KPU Prov-DPD) kepada calon anggota DPD yang bersangkutan (bukti T-13) 6. Pengadu dalam pokok pengaduan angka 6 menyatakan sebagai berikut: a. Teradu seperti menggunakan nada tinggi Pernyataan pengadu ini tidak tepat karena memang Teradu dalam kesehariannya sering menggunakan nada yang terkesan tinggi, hal ini tidak terlepas dari pribadi yang berasal dari Nganjuk Jawa Timur dengan ciri kalau berkata dengan nada tinggi dan keras. Selain dari itu, kalimat yang Teradu sampaikan sebenarnya sebagai bentuk masukan Teradu kepada Pengadu agar bisa lebih baik dalam menyiapkan dokumen persyaratan dukungan, seperti yang sudah Teradu jelaskan di angka 1 (satu) di atas b. Menggebrak meja bahkan mengusir Pegadu Teradu tidak pernah melakukan penggebrakan meja sebagaimana pernyataan Pengadu. Seperti penjelasan Teradu di angka 2 (dua) huruf b, bahwa yang benar adalah Teradu menepuk-nepuk meja secara spontan karena melihat dokumen Pengadu yang sudah diberi kesempatan untuk merapikan tetapi saat Teradu memeriksan dokumen tersebut ternyata ada ketidak sesuaian antar dokumen yang ada. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 a. Surat KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tanggal 1 Agustus 2016; b. Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 34/sdm.12- Kpt/33/Prov/VI/2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2018; 2. T-2 Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. T-3 Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 4. T-4 Daftar hadir Helpdesk DPD Perseorangan KPU Provinsi Jawa Tengah; 5. T-5 Daftar hadir Penerimaan Syarat Dukungan Pendaftaran Perseorangan DPD Peserta Pemilu 2019; 6. T-6 Daftar hadir Penerimaan Syarat Dukungan Pendaftaran Perseorangan DPD Peserta Pemilu 2019; 7. T-7 Form Model F1 DPD Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2019 atas nama Awigra; 8. T-8 Dokumentasi Foto Penyerahan Dukungan Awigra; 9. T-9 Copy Percakapan Whatsapp Group; 10. T-10 a. Surat Undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 370/PP.08.1-Und/33/Prov/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal Sosialisasi Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan dan Pendaftaran Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2019 dan daftar hadir Sosialisasi tanggal 24 Maret 2018; b. Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 451/PL/01.4- Und/33/Prov/IV/2018 tanggal 3 April 2018; c. Daftar Hadir Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) bagi Calon Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 7 April 2018; 11. T-11 Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rakapitulasi syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 12. T-12 Kertas Kerja Pemeriksaan Dokumen Syarat Dukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 atas nama Drs. H Ahmad Niam Syukri; 13. T-13 Tanda Terima Penerimaan Dokumen Persyaratan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 atas nama Drs. H Ahmad Niam Syukri; 14. T-14 Screenshoot Akun Instagram Awigra bertuliskan “5000 KTP UNTUK AWIGRA” KESIMPULAN TERADU A. Tanggapan Teradu Atas Dalil Pengadu, Kesaksian Saksi Pengadu Dan Alat Bukti Pengadu Untuk memperkuat kesimpulan Teradu, Teradu akan terlebih dahulu memberi tanggapan atas semua dalil yang didalihkan Pengadu di muka persidangan, kesaksian Saksi Pengadu dan daftar alat bukti Pengadu sebagai berikut : 1. Saksi Pengadu Dalam persidangan Pengadu menghadirkan Saksi Saudara Saksi Neil Deva Despendia Putri, mengatakan bahwa yang menerima pendaftaran Pengadu adalah Teradu. Dalam sisi lain, Pengadu mengatakan bahwa pendaftaran Pengadu ditolak. Apa yang disampaikan saksi Pengadu dan dalil Pengadu ini tentu bertolak belakang. Padahal yang benar, berdasarkan keterangan pihak terkait, jutsru yang menerima pendaftaran Pengadu adalah Saudara Ikhwanudin dan Muslim Aisha dan pendaftaran Pengadu diterima yang ditandai dengan penyerahan surat Jumlah dukungan dan sebaran (formulir F1-DPD). 2. Alat Bukti Pengadu Pengadu menyerahkan sejumlah bukti untuk membuktikan dalihnya sebanyak 6 (enam) bukti. Atas bukti ini, Teradu akan menjelaskan sebagai berikut : a. Bukti P-1 : justru bukti ini bertolak belakang denan pengaduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak bisa memberikan solusi atas kesulitan Pengadu sehingga Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya dan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Bukti P-1 ini justru membuktikan sebaliknya, dimana justru pendaftaran Pengadu diterima oleh teradu melalui Angota KPU Provinsi Jawa Tengah, saudara Muslim Aisha b. Bukti P-2 : Justru menunjukan bahwa Teradu melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, Pengadu meminta tambahan waktu untuk merapikan dokumen, dan Teradu melalui KPU Provinsi Jawa Tengah menolak permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen Pengadu sejak awal belum lengkap sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 c. Bukti P-3 : Justru menunjukkan bahwa dokumen Pengadu masih berstatus diproses. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menolak pendaftaran Pengadu. d. Bukti P-4 : Tidak ada relevansinya dengan masalah a quo e. Bukti P-5 : Tidak ada kaitannya dengan masalah a quo karena bukti tersebut adalah undangan KPU Provinsi kepada calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi Persyaratan. Sementara itu status dokumen Pengadu sampai tanggal 13 Mei 2018 sebagaimana tanggal dalam bukti P-5 tersebut memang belum diserahkan kepada Teradu. B. Tanggapan Teradu Atas Kesaksian Saksi Teradu Dan Alat Bukti Teradu Dalam persidangan Teradu mengajukan saksi sebanyak 1 (satu) orang dan alat bukti sebanyak 14 (empat) belas dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Saksi Teradu Teradu menghadirkan saksi yang bernama Duha, Lo dari bakal calon Anggota DPD Drs. Jamun, yang pada pokoknya menguatkan Teradu yang berasal dari Jawa Timur yang kadang-kadang bicaranya keras. Saksi juga mengatakan bahwa perkataan yang pernah Teradu ucapkan kepada saksi justru lebih keras tetapi saksi menganggap itu bukan intimidasi. Sakai mengatakan bahwa perkatan Teradu itu bisa memberikan motivasi kepada Saksi untuk menyelesakan dokumen Calon Anggota DPD Drs. Jamun. 2. Alat Bukti Teradu Teradu menyampaikan bukti sebanyak 14 (empat) belas dengan penjelasan sebagai berikut : a. Bukti T-1a dan b : Membuktikan bahwa tindakan Teradu itu bukan indakan pribadi, tetapi daklam kapasitasnya sebagai angota KPU Jawa Tengah, devisi Hukum b. Bukti T-2 : Teradu telah melaksanakan kewajiban sesuai tahapan c. Bukti T-3 : Membuktikan bahwa Teradu sudah menjalanakan mekanisme, tatacara dan prosedur dalam pencalonan calon DPD d. Bukti T-4 : Membuktikan bahwa Pengadu baru datang ke KPU Provinsi Jawa Tengah tanggal 13 April 2018 dan mendekati masa penyerahan syarat dukungan e. Bukti T-7 : Bukti ini menguatkan semua argument Teradu bahwa Teradu telah menerima pendaftaran Pengadu f. Bukti T-10 a dan b : Teradu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Jawa Tengah g. Bukti T-11 : Membuktikan bahwa ada ada prosedur dan tatacara yang harus dipatuhi oleh Calon anggota DPD dan dokumen harus disusun dengan rapi berdasarkan kode wilayah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, ditempeli materi 6.000 setiap Desa/Kelurahan yang ditanda tangani calon anggota DPD. h. Bukti T-14 : Membuktikan bahwa Pengadu dalam mencari dukungan secara on line dan memerkuat penyataan Pengadu yang merasa kesulitan untuk merubah dukungan dalam bentuk hard copy i. Bukti T-15 : Ini adalah alat bukti tambahan yang baru Teradu ajukan pada saat siding. Bukti ini menunukkan bahwa sampai tanggal 29 Mei 2018, dokumen Pengadu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 C. Kesimpulan Sebagaimana penjelasan dalam jawaban Teradu yang Teradu bacakan pada waktu sidang pada hari Rabu, 30 Mei 2018 mulai jam 15.00, Teradu secara tegas mengatakan bahwa pengaduan Pengadu adalah tidak benar, kabur dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Semua keterangan saksi dan bukti-bukti yang diberikan Pengadu justru mempertegas bahwa pengaduan Pengadu tidak benar, tetapi sebaliknya justru menegaskan bahwa Teradu sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pengadu tidak menyebukan pasal berapa dari Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012, yang dilanggar oleh Teradu. Pengadu hanya menunjukkan beberapa parameter yang mengatakan bahwa Teradu melanggar kode etik dengan alasan sebagai berikut : 1. Melakukan intimidasi seperti menggunakan nada tinggi Pengadu tidak mampu menjelaskan kata-kata yang mana yang membuat Pengadu merasa terintimidasi. Ataukah tindakan seperti apa yang dilakukan Teradu kepada Pengadu sehingga Pengadu merasa terintimidasi. Teradu justru bisa membuktikan bahwa Teradu tidak pernah melakukan intimidasi sebagaimana pengaduan Pengadu. Teradu memang kadang-kadang nada bicaranya tinggi karena memang berasal dari Jawa Timur. Hal ini dikuatkan oleh saksi Teradu yang beranama Dhua yang juga Lo dari calon DPD yang bernama Drs. Jamun. Secara tegas, Suadara Dhuha sebagai saksi pernah mendengar ucapan Teradu yang bernada tinggi tetapi setelah Saksi mencari tahu latar belakang Teradu, saksi menyadari bahwa ternyata Teradu berasal dari orang Jawa Timur, dimana memang orang Jawa Timur kadang-kadang kalau bicara dengan dana tinggi. Selain itu penjelasan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Joko Purnomo, Ikhwanudin dan Musim Aisha juga mengatakan bahwa Teradu kadang-kadang kalau bicara terkesan marah dan nada tinggi, padahal sebenarnya itu hanya gaya Teradu yang memang asli dari Jawa Timur. Dengan demikian pengaduan Pengadu yang mengatakan Teradu melakkan intimidasi tidak berdasar hukum, harus dikesampingkan dan ditolak. 2. Menggebrak meja Pengadu tidak bisa membuktikan apakah memang benar Teradu melakukan penggebrakan meja. Karena berdasarkan fakta persidangan, Teradu hanya melakukan tepuk-tepuk meja yang terletak antara Teradu dan Pengadu. Gerakan menepuk-nepuk meja ini dilakukan Teradu spontan dan tidak direncanakan sebagai respon atas dokumen pengadu yang memang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU nomor 14 Tahun 2018. Disamping itu juga dibuktkan dipersidangan bahasa Saksi Teradu tidak pernah mendengar suara “gedubrak” akibat adanya gebrakan meja Teradu, padahal pada waktu kejadian posisi dukuk Saksi Teradu hanya berjarak sekitar 2 M dari posisi duduk Teradu dan Pengadu. Hal ini menguatkan bahwa adanya persepsi yang berlebihan Pengadu atas tindakan Teradu yang hanya menepuk-nepuk meja di depanya. 3. Menuduh dukungan Pengadu bohong Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Pengadu memang mengakui bahwa ada perbedaan data dalam dokumen pencalonan Pengadu sebagai calon DPD. Pengadu juga mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan Pengadu kepada KPU Provinsi Jawa tengah pada hari Kamis 26 April 2018 pukul 23.00 memang belum rapi dan belum sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4- Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa Teradu mengucapakan bahwa data pengadu bohong karena terjadi perbedaan data antara Formulir F1-DPD (surat pernyataan dukungan), Formulir Lampita F1- DPD (data dukungan), Foto Copy KTP E atau Surat Keterangan dan data yang ada di SIPPP. Perbedaan ini bisa dilihat dari data sebagai berikut : a. Jumlah dukungan yang sudah diupload di SIPPP sebanyak 5.001 b. Dokumen yang ada di Formulir F1-DPD (surat pernyataan dukungan) sebanyak 5.001 c. Jumlah pendukung yang tercantum dalam Formulir lampiran F1-DPD (daftar dukungan) sebanyak 5.383 dengan princian : 1) Dinyatakan lengkap sebanyak 4.224 2) Dinyatakan tidak lengkap sebanyak 1.159 Jumlah Foto Copy KTP elektonik atau surat keterangan sebanayak 5.344 dengan perincian : 1) Dinyatakan lengkap sebanyak 4.092 2) Dinyatakan tidak lengkap sebanyak 1.252 Jadi perkataan Teradu bahwa data Pengadu bohong adalah sebagai pernyataan bahwa memang terjadi perbedaan data di dokumen yang diajukan Pengadu. Oleh karena itu pernyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menuduh dukungan pengadu bohong adalah penyataan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, harus dikesampingkan dan ditolak. 4. Teradu tidak memberikan solusi terhadap kesulitan yang dihadapi Pengadu dan tidak memberikan sosialisasi yang cukup kepada Pengadu Pernyataan Pengadu tersebut juga pernyataan yang tidak berdasarkan pada fakta yang ada, sehingga pernyataan tersebut harus ditolak. Pengadu pertama kali datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pertama kali adalah tanggal 13 April 2018 untuk menyakan hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan. Melalui saksi Saudara Widia, Teradu sudah menjelaskan apa saja yang harus disiapkan apabila ingin mendaftar sebagai calon DPD. Dalam fakta persidangan juga terbukti bahwa Pengadu mengalami kesulitan kalau harus memindah data dukungan dalam softcopy ke dalam bentuk hardcopy (lampiran F1-DPD dan Photo Copy KTP Elektronik atau suat keterangan) yang harus disusuan berdasarkan wilayah administratif, yaitu Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Saksi Widia mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam peraturan (PKPU 14 Tahun 2018). Selain itu, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha dan Ihwanudin, yang menerima pendaftaran Pengadu pada hari Kamis, 26 April 2018 jam 23.00 sudah memberikan penjelasan dan solusi atas data yang di bawa Pengadu. Demikian pula, Teradu melalui KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan sosialisasi pencalonan DPD sebanyak dua kali, sebagiamna tertuang dalam Bukti P-10a dan Bukti T-10b. Dengan demikian nampak jelas bahwa pernyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak memberikan solusi atas kesulitan Pengadu dan Teradu tidak memberikan sosialisasi adalah pernyataan yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang ada sehingga harus dikesampingkan dan ditolak. 5. Teradu tidak memeriksa dokumen Pengadu sehingga Pengadu ditolak pendaftaranya Dalam bukti yang diberikan oleh Pengadu justru membuktikan bahwa pendaftaran Pengadu diterima oleh Teradu melalui anggota KPU provnsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha. Bagaimana mungkin teradu menolak pendaftaran Pegadu padahal sudah ada photo serah terima antara Pengadu dengan Saudara Muslimin Aisha. Fakta ini justru dikuatkan oleh bukti Pengadu (bukti P-1) dan juga bukti teradu yaitu bukti photo (bukti T-8) KETERANGAN SAKSI MUHAMMAD DUHA (TIM LO DARI PASANGAN CALON DPD LAIN)  Saksi bercerita pada tanggal 28 April 2018  Saksi berdekatan pada saat merapikan dengan Pengadu  Sebelum kejadian dengan Teradu, Pengadu berjabat tangan dengan Saksi.  Jangka waktu 10 Menit, saksi melihat Nail Deva menangis dan menanyakan sebabnya, kemudian tidak dijawab  Saksi masih fokus dengan Dokumennya karena belum rapih  Teradu memang bernada tinggi karena orang Jawa Timur  Saksi melihat Pengadu menyerahkan berkas ke Teradu dan ada ada sedikit perdebatan  Jarak meja antara Pengadu, Teradu dan Saksi tidak begitu jauh  Untuk pengebrakan meja, saksi mendengar sedikit tapi tidak keras. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT JOKO PURNOMO (KETUA KPU PROVINSI JAWA TENGAH) 1. Saya bertemu dengan Pengadu pada hari Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul 14.30 di ruang kerja saya, lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa tengah. Pengadu datang minta perpanjangan waktu sampai hari Senin, karena perapihan dokumen yang dilakukannya belum selesai. 2. Saya menyampaikan kepada Pengadu bahwa dokumennya harus diperiksa sekarang juga, karena Pengadu sudah diberi kesempatan untuk merapikan dokumen sejak sesaat setelah pendaftaran Pengadu diterima. 3. Pengadu saya minta untuk bernegoisasi dangan Teradu agar dokumen Pengadu bisa dihitung saat itu juga. 4. Sabtu 28 April 2018 sekitar pukul 16.00, Teradu menyampaikan kepada saya bahwa Pengadu siap untuk diperiksa dokumennya sekarang juga, tetapi Pengadu masih mengadakan rapat dengan Lo dan timnya. 5. Pada hari Sabtu, 28 April 2018, saya bertanya kepada Teradu, apakah dokumen Pengadu sudah selesai diperiksa, Teradu mengatakan bahwa dokumen Pengadu belum diperiksa karena memang Pengadu tidak datang lagi ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. 6. Saya mengenal saudara Teradu sejak tahun 2004 sewaktu sama-sama di KPU Kabupaten/Kota, Teradu di KPU Kota Semarang dan Saya di Kabupaten Wonogiri. Apalagi sekarang ini saya dan Teradu kumpul hampir setiap hari selama 5 (lima) tahun karena sama-sama di KPU Provinsi Jawa Tengah. Saya yakin betul bahwa pada saat Teradu berbicara dengan nada tinggi itu bukan karena Teradu marah, tetapi memang kadang-kadang intonasi Teradu itu tinggi pada saat bicara. IKHWANUDIN (ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TENGAH) 1. Saya bertemu dengan Pengadu pada hari Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 23.00. Pengadu datang dengan membawa dokumen yang ditaruh dalam Box plastic ukuran sedang. Setelah saya lihat isi box terasebut, ternyata berisikan photo copy ijazah, dan photo copy KTP yang masih terbungkus di dalam plastik. 2. Saya bertanya kepada Pengadu, mana dokumen syarat dukungannya (formulir F1-DPD), Pengadu tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kecuali dokumen yang saya lihat. 3. Karena Pengadu tidak membawa dokumen sesuai peraturan, saya mempersilahkan agar segera dipenuhi karena ini masih jam 23.00 WIB dan masih ada waktu untuk melengkapi dokumen sampai jam 24.00 WIB. 4. Kemudian pengadu difasilitasi sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah formulir F1-DPD dimaksud dan setelah ditandatangani kemudian diserahkan dan diterima oleh Bapak Muslim Aisha. 5. Beberapa saat kemudian saya menghampiri Pengadu yang sedang antri dan saya bertanya kepada Pengadu, ada masalah apa, kok dokumen belum dihitung dan diperiksa? Setelah saya lihat ternyata Pengadu hanya membawa 1 (satu) dokumen asli dan belum ditata rapi per Desa/keluruhan, kecamatan, Kabupaten. Lalu saya berkoordinasi dengan teradu, disarankan agar dokumen tersebut dirapikan, ditata dan difotocopy sambil menunggu antrian untuk dihitung dan diperiksa. Pengadu menanyakan sampai jam berapa harus selesai menata berkas, saya jawab sampai jam 10.00 WIB. (Jumat 27 April 2018). MUSLIM AISHA (ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TENGAH) 1. Saya adalah orang yang menerima kehadiran Saudara Pengadu pada hari Kamis, 26 April 2018 pukul 17.00 WIB. Waktu itu saudara pengadu datang untuk melakukan pendaftaran calon DPD. Pengadu datang dengan menunjukkan dokumen Persyaratan calon DPD. Setelah saya melihat dokumennya, ternyata Pengadu hanya membawa foto copy ijazah, surat kelakuan baik dan beberapa dokumen yang tidak sempat saya periksa. 2. Melihat dokumen tersebut, kemudian saya menjelaskan hal-hal sebagai berikut : 3. Saya bertemu lagi dengan Pengadu pada hari Kamis 26 April 2018 jam 23.00 WIB, dimana Pengadu datang untuk kedua kali untuk mendaftar sebagai calon DPD. 4. Saya akhirnya minta kepada Pengadu dokumen Surat pernyataan dukungan dan penyebaran (formulir F1-DPD). Pengadu menjawab dengan agak bingung, dokumen yang mana?. Akhirnya saya minta kepada staff untuk menunjukkan dokumen dimaksud dari calon lain. Saudara Pengadu tidak membawa dokumen tersebut (formulir F1-DPD). 5. Saya kemudian minta kepada staf KPU Jawa Tengah agar memfasilitasi formulir F1-DPD dimaksud. Saudara Haris mencetak formulir F1-DPD di lantai II Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan menyerahkan kepada Pengadu. 6. Pengadu menyerahkan formulir F1-DPD kepada saya, lalu dilakukan photo bersama sebagai bukti bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan sudah diserahkan. 7. Kemudian Pengadu saya persilahkan ke staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan giliran pengecekan dan penghitungan dokumen yang dibawa. 8. Selain itu, perlu saya tambahkan terkait dengan tuduhan kepada Teradu yang melakukan intimidasi, bahwa Teradu memang gaya bicaranya adalah masih melekat gaya orang Jawa Timur yang kalau berbicara itu keras. Oleh sebagian orang, gaya bicara Teradu ini sering disalahpahami, dimana Saudara Teradu dianggap marah-marah kalau sedang bicara. Menurut saya, Saudara Teradu tidak marah-marah atau bahkan melakukan intimidasi kepada Pengadu. Jadi persoalan yang dikeluhkan Pengadu itu hanya kesalah pahaman saja, karena memang Teradu bukan orang yang pemarah atau suka melakukan intimidasi. WIDYA LISTIYANI (STAF SUBBAGIAN DIVISI HUKUM KPU PROVINSI JAWA TENGAH) 1. Tanggal 13 April 2018, Pengadu menanyakan kepada saya syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Pengadu untuk mendaftar calon anggota DPD dan saya memberikan penjelasan untuk mendaftar calon anggota DPD harus menyerahkan Daftar dukungan dalam bentuk F1 DPD, Lampiran F1 DPD, dan fotocopi E-KTP atau surat keterangan sesuai dengan daftar dukunga yang ada dalam Lampiran F1 DPD. 2. Saya menanyakan apakah Pengadu sudah membawa surat mandat untuk LO yang akan berhubungan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan dijawab oleh Pengadu bahwa Pengadu belum membawa surat mandat untuk LO-nya. Saya memberi fasilitas kepada Pengadu untuk membuat surat mandat. 3. Pengadu bertanya apakah formulir Lampiran F1 DPD harus ditandatangani oleh pendukungnya, dan saya menjawab bahwa Lampiran F1 DPD harus ditandatangani basah oleh pendukungnya dan dibubuhi materei setiap desa/kelurahan dan ditandatangani oleh calon Anggota DPD. 4. Pengadu mengatakan kepada saya bahwa Pengadu mencari dukungan secara online sehingga kesulitan meminta tanda tangan pendukungnya. Pengadu juga menanyakan apakah materei harus per kelurahan, dan dijawab ya oleh saya, Pengadu mengatakan “wouu berapa meterai dan berapa uang ya?” 5. Pada taggal 26 April 2018, saya bertemu dengan Pengadu dan diarahkan agar bertemu dengan Komisioner yang pula diawasi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bapak Sumanta, pada saat itu, Pengadu belum tahu formulir F1 DPD dan Pengadu justru membawa dokumen seperti ijazah, SKCK dan lain-lain, dan diberi penjelasan oleh Komisioner Muslim Aisha bahwa sekarang belum sampai pada tahap menerima pendaftaran tetapi baru tahap penyerahan syarat dukungan. Dimana syarat yang harus diserahkan pada tahap penyerahan dokumen dukungan adalah formulir F1 DPD, Lampiran F1 DPD dan Fotocopi E-KTP atau surat keterangan. 6. Pada tanggal 27 April 2018, Pengadu menemui saya pukul 10.00 dengan mengatakan bahwa Pengadu datang sesuai dengan dengan yang diperintahkan (pukul 10.00) tetapi Pengadu tidak membawa dokumen persyaratan karena masih dirapikan oleh timnya; 7. Pada pukul 13.30 WIB Pengadu WA kepada saya yang mengatakan bahwa dokumen Pengadu masih dirapikan di Bale Diva dan kalau sudah selesai akan diserahkan ke KPU Jawa Tengah. Pukul 14.30 WIB saya menginformasikan melalui whatshap kepada pengadu untuk membawa dokumen ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengecekan namun Pengadu menyampaikan bahwa dokumennya belum rapih. Mendekati pukul 16.00 WIB maka bagi pendaftar yang masih on process diputuskan dilanjutkan tanggal 28 April 2018 dan Pengadu bertanya kepada saya berarti Pengadu disuruh datang besok tanggal 28 April dan berarti dokumen Pengadu juga akan diserahkan besok tanggal 28 April 2018. 8. Pada tanggal 28 April, saya tidak berada di kantor.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu melakukan intimidasi terhadap Pengadu dan relawannya pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD. Tindakan intimadasi dilakukan pada saat memeriksa dokumen dukungan warga sehingga menyebabkan tidak selesainya pemeriksaan yang mengancam hak konstitusional dan hak politik untuk partisipasi dalam pemilu legislatif; [4.1.2] Bahwa intimidasi yang dilakukan Teradu dengan cara menuduh dokumen dukungan yang diberikan ke Pengadu bohong. Teradu menolak syarat dukungan yang diberikan Pengadu kepada Teradu tanpa melalui proses penelitian administrasi syarat dukungan; [4.1.3] Teradu tidak memperlakukan secara sama dengan Calon DPD lain kepada Pengadu, Teradu telah melakukan intimidasi dan tindakan tidak etis yang tidak dilakukan kepada calon lainnya. Teradu tanpa melakukan penelitian dan verifikasi dengan cermat serta memutus secara sepihak menolak pencalonan Pengadu. Teradu tidak memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi Pengadu, padahal menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tanggal 26 April adalah pengumpulan berkas, seharusnya Teradu menerima dahulu berkas dan tidak meminta Pengadu memperbaiki berkas; [4.1.4] Teradu tidak mentaati prosedur sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 316/PL.01.4- Kpt/03/KPU/IV/2018 dengan menolak secara sepihak berkas dukungan Pengadu. Berdasarkan SK KPU tersebut tanggal 26 April 2018 adalah pengumpulan dokumen, seharusnya Teradu menerima dokumen Pengadu walaupun belum rapi. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa syarat dukungan yang diserahkan harus tersusun rapi. Jika ada hal yang harus diperbaiki, menurut SK KPU Pengadu masih bisa diberi kesempatan pada tanggal 14 sampai dengan 20 Mei 2018; [4.1.5] Teradu tidak memberikan informasi mengenai pemilu secara lengkap kepada Pengadu, sebagai bukti status Pengadu saat ini tidak jelas, tidak ada surat keterangan penolakan dan jika ada penolakan tidak ada informasi penolakan; [4.1.6] Tindakan yang dilakukan oleh Teradu seperti menggunakan nada tinggi, menggebrak meja bahkan sempat mengusir Pengadu merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesional, akuntabel dan efektif dalam bersikap dan bertindak. Teradu seharusnya memberikan solusi kepada Pengadu bukan mempersulit apalagi melakukan intimidasi Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan intimidasi terhadap Pengadu dan Relawannya adalah tidak benar. Dalam keterangannya Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak bisa menjelaskan bentuk intimidasi yang dimaksud yang menyebabkan hak konstitusional dan hak politik Pengadu hilang. Pada tanggal 26 April 2018, Pengadu datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada Pukul 23.00 WIB. Pengadu tidak membawa dokumen penyerahan syarat dukungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyerahan dukungan, Teradu membantu Pengadu untuk mencetak Formulir F1-DPD dan memberikan pelayanan supaya syarat dukungan Pengadu diterima oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, Pengadu sudah diberikan perpanjangan waktu untuk merapikan dokumen persyaratan dukungan. Maka tidak benar bila Pengadu mengatakan bahwa Teradu melakukan intimidasi terhadap Pengadu dan Relawannya karena tidak berdasarkan fakta yang terjadi; [4.2.2] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu menuduh dokumen dukungan yang diberikan ke Pengadu bohong dan menolak syarat dukungan Pengadu tanpa melalui penelitian administrasi adalah tidak benar. Teradu menjelaskan bahwa telah menerima syarat dokumen dukungan Pengadu dengan bukti serah terima Formulir F1-DPD. Pengadu justru diberikan perpanjangan waktu untuk merapikan dokumen syarat dukungan selama 2 hari terhitung tanggal 27 dan 28 April 2018. Terhadap perkataan Teradu dengan kata “bohong” bukan dalam artian bohong terhadap dukungan yang diberikan kepada Pengadu, tetapi jumlah data yang diserahkan terdapat perbedaan pada lampiran F1-DPD dan Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan. Dalam penelitan diketahui bahwa jumlah data di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pati berbeda dengan yang ada dalam lampiran F1-DPD dan Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan; [4.2.3] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu secara sepihak menolak pencalonan Pengadu dilakukan tanpa penelitian dan verifikasi dengan cermat sama sekali tidak berdasar. Pada faktanya, Pengadu dan Relawannya sudah diberikan kesempatan untuk merapikan dokumen sejak tanggal 26 sampai 28 April 2018. Namun, Pengadu tidak bisa merapikan berkasnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Teradu menjelaskan bahwa tanggal 28 April 2018, sekitar pukul 14.30 WIB Pengadu meminta Teradu untuk menunda pengecekan dokumen dukungan dan meminta dilakukan kembali pada pukul 20.00 WIB. Pengadu dengan berbagai alasan meminta penundaan dikarenakan Tim LO sedang makan siang, terlebih lagi Pengadu tidak menyepakati jalan keluar yang diberikan Teradu. Pengadu justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan melakukan protes dan menghubungi Ketua Panwas Kota Semarang atas nama Amin. Atas dasar persoalan yang dihadapi Pengadu, Ketua Panwas Kota Semarang saudara Amin kemudian datang ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan mencarikan solusi kepada Pengadu. Terhadap solusi yang dimaksud, Pengadu setuju dokumennya dihitung Teradu, tetapi Pengadu ijin meninggalkan ruangan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Tim LO. Teradu bersama saudara Amin menunggu Pengadu kembali, namun Pengadu tidak pernah datang kembali ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan datanya; [4.2.4] Dalil aduan Teradu bahwa Teradu tidak mentaati prosedur sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 316/PL.01.4- Kpt/03/KPU/IV/2018 sangat tidak benar. Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan tersebut dokumen yang harus diserahkan oleh setiap calon Anggota DPD pada masa penyerahan syarat dukungan adalah surat pernyataan dukungan Formulir F1-DPD, daftar nama pendukung yang tercantum dalam Formulir lampiran F1-DPD dan Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan daftar dukungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Persorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dinyatakan bahwa bukti dukungan yang tercantum dalam lampiran F1-DPD harus disusun teratur. Dalam hal ini Pengadu tidak memahami peraturan yang dijadikan dasar dalam pencalonan anggota DPD; [4.2.5] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memberikan informasi secara lengkap terhadap status Pengadu dan tidak ada surat penolakan adalah tidak benar. Teradu menjelaskan bahwa status Pencalonan DPD akan di umumkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah setelah melalui tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon. Dalam prosesnya, Pengadu tidak pernah menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk diperiksa Teradu. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 lampiran II secara jelas mengatur hal-hal yang dilakukan oleh Petugas dalam masa penyerahan syarat dukungan. Pada faktanya, dalam masa penyerahan dukungan Pengadu tidak ada proses penyerahan dokumen dukungan kepada Petugas dan dengan dasar tersebut Teradu tidak dapat memberikan surat keterangan terhadap status Pengadu; [4.2.6] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu menggunakan nada tinggi, menggebrak meja dan mengusir Pengadu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Teradu menjelaskan dirinya berasal dari Nganjuk, Provinsi Jawa Timur dengan ciri khas bersuara keras dan bernada tinggi. Dalam kesehariannya, Teradu memang bernada tinggi dan tidak bermaksud menyinggung Pengadu karena tujuannya adalah Pengadu bisa menyiapkan dokumen dukungan dengan baik. Terkait menggebrak meja bahkan mengusir Pengadu, Teradu sama sekali tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Teradu hanya menepuk meja yang secara spontan karena melihat jumlah data yang diserahkan terdapat perbedaan pada lampiran F1-DPD dan Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu atas tindakan intimidasi pada Pengadu dan Relawannya adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 26 April 2018 pukul 23.00 WIB Pengadu beserta Tim Ralawannya datang ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah bermaksud menyerahkan syarat dukungan adalah benar adanya. Namun terungkap dalam fakta persidangan diakui Pengadu bahwa saat menyerahkan syarat dukungan Pengadu memang belum mencetak Formulir F1-DPD dan bukti dokumen syarat dukungan fotokopi KTP yang masih belum rapi dan belum disiapkan dalam 3 (tiga) rangkap. Meski demikian Teradu berusaha membantu Pengadu dengan mencetakkan Formulir F1-DPD dan memberikan tambahan waktu kepada Pengadu untuk merapikan dokumen dukungan. Pada tanggal 27 April 2018, Pengadu kembali datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah untuk merapikan dokumen dukungan. Kedatangan Teradu tersebut sebelumnya sudah diingatkan oleh staf KPU Provinsi Jawa Tengah atas nama Widya agar segera dilakukan pengecekan dokumen dukungan, akan tetapi Pengadu kembali menunjukkan ketidaksiapan dokumen dukungan yang akan dilakukan pengecekan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada keesokan harinya tanggal 28 April 2018 pukul 08.00 WIB Pengadu kembali datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan komitmen keseriusan dalam pencalonannya namun kehadiran Pengadu tersebut tidak disertai dengan upaya perapian dokumen dukungan, padahal kelengkapan dokumen dukungan merupakan syarat utama pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Persorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam persidangan terungkap fakta, Pengadu pada dasarnya telah diberikan kesempatan waktu oleh Teradu untuk segera merapikan dokumen dukungan sampai dengan siang hari akan tetapi sampai dengan pukul 14.30 WIB Teradu kembali menanyakan kepada Pengadu perihal kesiapan dokumen dukungan dari Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pati yang sudah dirapikan untuk segera diteliti oleh KPU Provinsi Jawa Tengah namun dokumen yang diserahkan terdapat perbedaan jumlah data pada lampiran F1-DPD dan Fotokopi KTP atau Surat Keterangan. Hal tersebut secara spontan membuat Teradu mengeluarkan kata “bohong” dan menepuk meja. Berdasarkan pada uraian fakta tersebut DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan perpanjangan waktu hingga membantu Pengadu dengan mencetak Formulir F1-DPD sudah merupakan tindakan yang benar. Bahwa Teradu yang mengetahui dokumen dukungan Pengadu yang masih berantakan kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Pengadu untuk merapikan menunjukkan adanya itikad baik dari Teradu. Terhadap tindakan Teradu tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu dengan merapikan dokumen dukungan yang diminta. Sikap Teradu tersebut menunjukkan tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan Teradu terhadap Pengadu dan Relawannya. Terhadap ucapan kata “bohong” dengan bernada tinggi yang disertai menepuk meja, DKPP menilai Teradu sepatutnya menyadari bahwa dalam bertindak sebagai pejabat publik sejatinya mengutamakan pelayanan prima yang tidak menimbulkan sikap reaksi yang berlebihan terhadap Pengadu dan Relawannya. Namun secara etika penyelenggaraan Pemilihan Umum Teradu sudah melaksanakan tahapan pelayanan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan standar ketentuan Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Persorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu M. Hakim Junaidi selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir