III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 30 Mei
2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Etika berupa intimidasi calon dan
relawan calon legislatif DPD RI. Tindakan ini dilaksanakan saat memeriksa
dokumen dukungan warga yang menyebabkan tidak selesainya pemeriksaan
yang mengancam hak konstitusional dan hak politik calon anggota DPD
untuk partisipasi didalam pemilu Legislatif;
2. Intimidasi yang dimaksud adalah Teradu telah menuduh dukungan yang
diberikan Pengadu bohong. Berdasarkan SK KPU RI No. 316 Tahun 2018
penelitian administrasi syarat dukungan dilakukan dari tanggal 27 April 2018-
10 Mei 2018. Teradu juga telah menolak syarat dukungan tanpa melalui
proses penelitian administrasi syarat dukungan.;
3. Teradu tidak mentaati prosedur sebagaimana tercantum dalam SK KPU RI No.
316 Tahun 2018 dengan menolak secara sepihak berkas dukungan Pengadu.
Berdasarkan SK KPU tersebut tanggal 26 April 2018 adalah pengumpulan
dokumen, seharusnya Teradu menerima dokumen pelapor walaupun belum
rapi. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa syarat dukungan yang
diserahkan harus tersusun rapi. Jika ada hal yang harus diperbaiki, menurut
SK KPU Pengadu masih bisa diberi kesempatan pada tanggal 14-20 Mei 2018;
4. Teradu tidak memberikan informasi mengenai pemilu secara lengkap kepada
Pengadu, sebagai bukti status Pengadu saat ini tidak jelas, tidak ada surat
keterangan penolakan dan jika ada penolakan tidak ada informasi apa dasar
penolakan;
5. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu seperti menggunakan nada tinggi,
menggebrak meja bahkan sempat mengusir Pengadu yang hal ini
bertentangan dengan prinsip profesional, akuntabel dan efektif dalam bersikap
dan bertindak. Teradu seharusnya memberikan solusi kepada Pengadu bukan
mempersulit bahkan mengintimidasi Pengadu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Foto serah terima pencalonan pada tanggal 26 April 2018 di
Kantor KPU Jawa Tengah;
2. P-2 Screenshoot Korespondensi SMS dengan Ketua KPU Provinsi
Jateng;
3. P-3 Screenshoot Korespondensi Keterangan dan undangan melalui
WA Group dengan Ketua KPU Provinsi Jateng;
4. P-4 Status Rekapitulasi Penerimaan Syarat Dukungan Dokumen
Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun
2019 tanggal 27 April 2018;
5. P-5 Surat Keterangan Saksi diatas materai atas nama Neil Deva
Despendya Putri;
6. P-6 Surat KPU Prov. Jateng No. 693.PL.01.4-Und/33/Prov/V/2018,
tanggal 13 Mei 2018 tentang Penyampaian Hasil Penelitian
Administrasi Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD
Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah
7. P-7 Video pengakuan Teradu di hadapan Majelis Pemeriksa Perkara
Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah, tanggal Mei 2018
8. P-8 Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor
001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018, tanggal 28
Mei 2018
KESIMPULAN PENGADU
A. Fakta Sidang
1. Bahwa, Pengadu hadir didampingi Kuasa Hukumnya pada pemeriksaan
sidang Kode Etik oleh Majelis Sidang DKPP, serta mengikuti persidangan
dengan sopan, tertib beracara dan mengikuti jadwal persidangan yang
ditetapkan majelis pemeriksa;
2. Bahwa sejak tanggal 13 April 2018, Pengadu berkonsultasi kepada petugas/
staff KPU Provinsi Jawa Tengah dan kemudian telah mengirimkan file
softcopy yang diunggah melalui SIPPP sebanyak 5.001 dukungan pada
tanggal 26 April 2018;
3. Bahwa sejak itu, Pengadu pun telah diberikan user name dan password pada
SIPPP sebagai tanda bukti peserta pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor
14 Tahun 2018;
4. Bahwa dalam persidangan Pengadu dipermasalahkan oleh Teradu, karena
saat sebelum pendaftaran ditutup, Pengadu belum membawa form F1
(rekapitulasi tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran).
Sementara pada faktanya, Pengadu telah melengkapi persyaratan dengan
mencantumkan form model F1 dan KTP sebelum tenggat waktu penutupan
pendaftaran 26 April 2018 pukul 24:00 WIB;
5. Pengadu mengakui bahwa dukungannya belum tersusun secara rapi, namun
bukan berarti dokumennya tidak lengkap. Jumlah dukungannya telah
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 182 dan 183
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
6. Bahwa dalam proses verifikasi berkas dukungan pada tanggal 28 April 2018,
Teradu hanya mengambil sampel dua wilayah saja, yaitu Rembang dan Pati
yang setelah dihitung cepat oleh Teradu (Hakim Junaidi). Hasil penghitungan
dua kabupaten tersebut terdapat selisih jumlah dukungan antara yang
tertera di Form F1 dan jumlah KTP.
7. Bahwa pada saat verifikasi dan penghitungan jumlah dukungan tersebut,
Pengadu dan relawannya mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari
Teradu, yaitu Teradu mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar,
mengatakan “suruh petani itu menemui saya” menyuruh staf KPU untuk
tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut dokumen persyaratan yang
diajukan oleh Pengadu, dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan
dokumen tidak layak.
8. Bahwa Teradu Hakim Junaidi sebelum tanggal 30 April 2018 menolak berkas
dokumen dan dukungan milik Pengadu pada tanggal 28 April 2018, dengan
alasan berkas tidak tersusun, rapi dan menyuruh Pengadu pulang, karena
dinyatakan tidak layak;
9. Bahwa faktanya sampai dengan tanggal 30 April 2018, beberapa bakal calon
DPD lain juga masih merapikan berkas, perbaikan susunan berkas di Balai
Diva dalam waktu dan tempat yang sama;
10. Bahwa pada tanggal 28 April 2018, pihak Pengadu tidak pernah menerima
Berita Acara yang berisi resmi ditolaknya sebagai bakal calon perseorangan
anggota DPD Tahun 2019;
11. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah telah memeriksa dan mengeluarkan Putusan Perkara Nomor
001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018 dengan amar putusan
dalam pokok perkara angka 2 “Menyatakan KPU Provinsi Jawa Tengah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi
pemilu tentang tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat
dukungan calon perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD tahun
2019”.
12. Bahwa perbuatan Teradu tidak lepas dari peran pasif Anggota yang lainnya
termasuk peran koordinatif yang seharusnya dilakukan Ketua KPU Provinsi
Jawa Tengah.
13. Bahwa pada hari Rabu, 30 Mei 2018 di hadapan Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Teradu mengakui telah menuduh
Pengadu berbohong, mengatakan “suruh petani itu menemui saya”,
menyuruh staf KPU untuk tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut
dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, mengusir (menyuruh
pulang) Pengadu dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan
dokumen tidak layak.
B. Alat Bukti Surat
Dalam alat bukti surat, Pengadu mengajukan 8 (delapan) alat bukti surat
sebagai dasar pembuktian, sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai
berikut :
NO ALAT BUKTI URAIAN
P-1 Foto serah terima pencalonan pada tanggal 26 Awigra telah
April 2018 di Kantor KPU Jawa Tengah; menyerahkan
dukungan kepada
KPU Prov. Jateng
disaksikan
Bawaslu Prov.
Jateng
P-2 Screenshoot Korespondensi SMS dengan Ketua Pengadu tidak
KPU Provinsi Jateng; pernah menarik
dukungan.
Justru,
komunikasi dan
surat resmi
permohonan
tersebut adalah
tanda keseriusan
Pengadu sebagai
bakal calon.
P-3 Screenshoot Korespondensi Keterangan dan Bukti ini
undangan melalui WA Group dengan Ketua KPU menunjukkan
Provinsi Jateng; status
kepesertaan
pemilu Pengadu
P-4 Status Rekapitulasi Penerimaan Syarat Dukungan Pengadu masih
Dokumen Persyaratan Perseorangan Peserta berstatus sebagai
Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 27 April Bakal Calon DPD
2018; dengan status
dokumen
PROSES
P-5 Surat Keterangan Saksi diatas materai atas nama
Neil Deva Despendya Putri;
P-6 Surat KPU Prov. Jateng No. 693.PL.01.4- Penyampaian
Und/33/Prov/V/2018, tanggal 13 Mei 2018 hasil ini
tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi menunjukkan
Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD nama Pengadu
Peserta Pemilu Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah tidak ada di
dalam daftar.
Yang artinya,
status Pengadu
sebagai peserta
pemilu
digugurkan oleh
KPU Prov. Jateng.
Justru, di dalam
surat tersebut,
terdapat satu
nama yang tidak
ada di dalam
rekapitulasi
pada 27 April
2018, namun
dinyatakan lolos
penelitian
administrasi pada
surat
penyampaian
hasil penelitian
atas nama Isnan
Ahmad
Juhardani.
P-7 Video pengakuan Teradu di hadapan Majelis Di hadapan
Pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Majelis Pemeriksa
Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tanggal Perkara
Mei 2018 Pelanggaran
Administrasi
Pemilu Bawaslu
Provinsi Jawa
Tengah Teradu
mengakui
tindakan
mengebrak meja,
menuduh bohong
tanpa dasar,
menyuruh staf
tidak melayani
dan/atau
memproses lebih
lanjut dokumen
persyaratan yang
diajukan oleh
Pelapor, dan
secara sepihak
atas inisiatif
sendiri
mengatakan
dokumen tidak
layak.
P-8 Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor Putusan Bawaslu
001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018, Provinsi Jawa
tanggal 28 Mei 2018 Tengah yang
menyatakan
bahwa KPU
Provinsi Jawa
Tengah terbukti
secara sah dan
meyakinkan telah
melakukan
pelanggaran
administratif
Pemilu
C. Alat Bukti Keterangan Saksi-Saksi
1. Saksi Pengadu
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi, yaitu Nieldeva Despendya
Putri memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa, saksi Nieldeva Despendya Putri melihat dan mendengar
langsung sikap Hakim Junaidi (Teradu) yang menggebrak meja,
menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu
menemui saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses
lebih lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu,
mengusir (menyuruh pulang) Pengadu dan secara sepihak atas
inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak sehingga sebagai
penyelenggara pemilu Teradu telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2018 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
b. Bahwa saksi melihat Teradu secara sepihak menghentikan proses
perhitungan dengan cara sampel dan tidak menerbitkan kertas kerja;
c. Bahwa akibat perbuatan Teradu membuat saksi merasa tertekan,
dan terintimidasi yang menimbulkan tekanan psikis;
d. Bahwa saksi sebagai LO tidak pernah mengetahui, terdapat rapat
pleno yang diselenggarakan komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah,
terkait status tidak diterima/ditolak Pengadu sebagai bakal calon
perseorangan anggota DPD peserta pemilu tahun 2019 yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor : 93/PL/01.4/BA/33/Prov/IV/2018,
tanggal 30 April 2018 tentang Penerimaan dokumen syarat
dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD peserta pemilu
tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah;
e. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Saksi menanyakan kepada KPU
Provinsi Jawa Tengah perihal status Pengadu dan menemui
Kasubbag Hukum. Dari keterangan Kasubbag Hukum, belum pernah
ada rapat pleno mengenai status Pengadu;
2. Saksi Teradu
1) Saksi I Widya Listiyani adalah Staf Subbagian Divisi Hukum KPU
Provinsi Jawa Tengah
2) Saksi II Muhammad Kila adalah Tim LO bakal calon perseorangan
anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2019 di Jawa Tengah
Keduanya dalam kesaksian dipersidangan terdapat perbedaan kesaksian.
Adapun kesaksian yang diberikan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa saksi I Widya Listiyani bertemu dan memberikan pelayanan
administrasi kepada Pengadu pada tanggal 13 April 2018, 26 April
2018 dan 27 April 2018 serta belum memeriksa surat dukungan
yang dibawa Pengadu, terkait perbuatan Teradu yang menggebrak
meja, kemudian berkata-kata dengan nada tinggi saksi I tidak
mengetahuinya karena saksi pada tanggal 28 April 2018 tidak hadir;
b. Bahwa saksi II muhammad Kila bertemu dengan Pengadu pada saat
penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 April 2018,
saksi II melihat Saksi Pengadu Nieldeva Despendya Putri menangis
karena tertekan psikisnya setelah Pengadu mendapatkan perlakuan
yang tidak baik dari Teradu.
Teradu menghadirkan Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan
Bahwa yang hadir sebagai Pihak Terkait dari KPU Provinsi Jawa Tengah
adalah sebagai berikut :
1. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo
2. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin, dan
3. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha
Bahwa dari keterangan ketiga pihak terkait tersebut tidak ada yang
melihat dan mendengar perbuatan Teradu yang mengebrak meja,
menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani itu menemui
saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih lanjut
dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, mengusir (menyuruh
pulang) Pengadu dan secara sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan
dokumen tidak layak karena pada saat kejadian ketiga pihak terkait
tersebut sedang tidak berada ditempat;
Bahwa ketiga pihak terkait tersebut hanya menjelaskan prosedur dan
mekanisme penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon
perseorangan anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2019.
D. Alat Bukti Pengakuan Teradu
Bahwa alat bukti pengakuan Teradu adalah Video pengakuan Teradu di
hadapan Majelis Pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
Bahwa dihadapan majelis pemeriksa Perkara Pelanggaran Administrasi
Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teradu mengakui tindakan
mengebrak meja, menuduh bohong tanpa dasar, mengatakan “suruh petani
itu menemui saya”, menyuruh staf tidak melayani dan/atau memproses lebih
lanjut dokumen persyaratan yang diajukan oleh Pengadu, dan secara
sepihak atas inisiatif sendiri mengatakan dokumen tidak layak;
E. Kesimpulan
Berdasarkan fakta persidangan dan seluruh bukti yang diajukan dalam
pemeriksaan/persidangan dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti telah melakukan perbuatan yang
melanggar pasal 9 huruf a , pasal 10 huruf a dan b, pasal 11 huruf c dan d,
pasal 12 huruf e, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu juga telah bertindak tidak profesional, tidak adil dan tidak
mengayomi Pengadu seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbuatan Teradu tidak lepas dari peran pasif Anggota yang lainnya
termasuk peran koordinatif yang seharusnya dilakukan Ketua KPU Provinsi
Jawa Tengah.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
NAIL DEVA DESPENDYA PUTRI (LIAISON OFFICER PENGADU)
Saksi pada hari sabtu bersama dengan Tim LO datang kekantor KPU Jateng
Saksi bertanya kepada Kiki untuk menyerahkan berkas karena memang
berkas belum rapi dan disarankan untuk bertemu dengan Teradu
Saksi kemudian bertemu dengan Teradu dan Teradu menyarankan agar
tidak diproses berkas Pengadu
Saksi bersama LO Tim syok mendengar hal tersebut
Teradu memberikan waktu perpanjangan untuk merapihkan dokumen 1 jam
Saksi memberikan berkas kepada Teradu pada hari Sabtu pukul 12.00 WIB
Saksi mencari dukungan secara online dan ide baru untuk berinovasi
Saksi tidak tahu dalam dukungan harus ada tanda tangan pendukung
Saksi mengumpulkan tanda tangan pendukung H-12 sebelum masa tahapan
penyerahan dukungan
Pada pukul 12.00 dokumen masih berantakan karena harus menyusun per
kelurahan, per kecamatan dan per kabupaten
Teradu melihat jumlah dukungan tidak sama dengan yang diupload pada
SIPPP dan menyatakan bohong dukungannya
Teradu menyatakan gagal pencalonan dari Pengadu, saksi menangis
mendengar pernyataan tersebut
Tim LO yang lain membujuk Teradu agar diterima tapi Teradu menyatakan
bahwa suruh petani menghadap Teradu
Tim LO masuk kembali kedalam KPU Provinsi Jateng dan terjadi
penggebrakan meja
Saksi tidak mengetahui adanya penggebrakan didalam ruangan karena
masih menangis di luar KPU Provinsi Jateng
5000 KTP sudah ada sejak bulan Februari 2018 dan dikembalikan lagi
kepada pendukung
Pada saat tanggal 26 dokumen tidak rapi, dan tidak di fotocopy 3 rangkap
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam kasus a quo kedudukan Teradu adalah sebagai anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah divisi hukum, dimana yang menjadi persoalan pokok pengaduan
Pengadu adalah tindakan Teradu pada saat memberikan pelayanan terhadap
Pengadu pada masa penyerahan syarat dukungan calon angota DPD. (bukti T-1).
Semua tindakan Teradu yang dilakukannya selama memberikan pelayanan
kepada Pengadu yang berkaiatan dengan persoalan a quo adalah dalam
kapasitas Teradu sebagai anggota Devisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu untuk mempermudah pemahaman pengaduan Pengadu dan
memperjelas jawaban Teradu, Teradu akan menjawab dengan sistematika
sebagai berikut :
A. Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jadual
penyerahan persyaratan dukungan sebagai berikut :
1. Pengumuman penyerahan syarat dukungan tanggal 26 Maret 2018 s/d 8
April 2018
2. Penyerahan dokumen syarat dukungan tanggal 22 s/d 26 April 2018
3. Penelitian Administrasi syarat dukungan (Jumlah minimal dukungan dan
sebaran, dukungan ganda) tanggal 27 April 2018 s/d 10 Mei 2018
4. Penyampaian hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda,
jumlah minimal dukungan dan sebaran calon anggota DPD tanggal 11 s/d
13 Mei 2018 (bukti T-2)
B. Prosedur Penerimaan Syarat Dukungan DPD
Ketentuan yang menjadi dasar utama dalam proses pencalonan DPD
adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Keputusan KPU RI
Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan
Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Aturan tersebut menjelaskan apa saja yang harus disiapkan bagi calon
DPD dalam masa penyerahan dukungan, pendaftaran, perbaikan syarat
pendaftaran dan syarat calon dan lain sebagainya. Bagi penyelenggara Pemilu,
juga dijelaskan apa saja yang harus dilakukan pada saat penerimaan syarat
dukungan, pemeriksaan dokumen dan lain sebagainya sebagai sebuah
prosesdur dan tata cara yang harus dipatuhi bagi calon DPD maupun
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu Teradu akan menjelaskannya terutama
yang terkait dengan perkara a quo sebagai berikut :
1. Pasal 18 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan, bahwa calon anggota
DPD wajib menyerahkan surat dukungan (formulir F1-DPD) yang dapat
diperoleh melalui SIPPP, ditanda tangani dengan tinta biru yang dilampiri
dengan daftar dukungan (formulir lampiran F1-DPD) dan FC KTP elektronik
atau surat keterangan.
2. Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa daftar dukungan
yang tercantum dalam Lampiran F1-DPD wajib dimasukan dalam SIPPP.
3. Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa :
a. Daftar dukungan menggunakan formulir F1-DPD dikelompokkan
berdasarkan wilayah Kab/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan atau
sebutan lainya yang dilampiri dengan FC KTP Elektronik atau Surat
Keterangan yang disusun sesuai daftar dukungan
b. Susunan Lampiran F1-DPD untuk setiap desa/kelurahan, dibubuhi
materai dan ditanda tangani oleh calon DPD
c. Daftar dukungan asli elektronik (softcopy) harus sesuai dengan daftar
dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy)
d. Kesesuaian daftar pendukung meliputi:
1) urutan daftar nama pendukung; dan
2) identitas pendukung : Nama, NIK, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin,
Pekerjaan, dan Alamat Lengkap.
e. Lampiran F1-DPD dibuat rangkap 3 : 1 asli untuk KPU Provinsi saat
Penelitian Administrasi dan Faktual, 1 rangkap FC untuk arsip KPU
Provinsi dan 1 rangkap FC untuk arsip DPD setelah dapat paraf dan cap
basah KPU Provinsi.
4. Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 menjelaskan bahwa :
a. Bila dalam penyerahan dukungan belum memenuhi syarat minimal
dukungan dan persebaran, calon Anggota DPD wajib melengkapi daftar
dukungan.
b. Bila formulir Lamp Model F1-DPD yang asli (hardcopy) tidak sesuai
dengan naskah asli elektronik (softcopy), calon Anggota DPD wajib
memperbaiki dan/atau melengkapi daftar dukungan pada naskah asli
(hardcopy) atau naskah asli elektronik (softcopy).
c. Perbaikan dukungan dilakukan terhadap:
1) daftar dukungan pada naskah asli (hardcopy), apabila jumlahnya
kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam naskah asli
elektronik (softcopy) pada SIPPP; atau
2) daftar dukungan pada naskah asli elektronik melalui SIPPP, apabila
jumlahnya kurang dari daftar dukungan yang tercantum dalam
naskah asli (hardcopy).
d. Pemasukkan data perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan melalui
aplikasi SIPPP dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.
e. Perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan daftar dukungan
dilakukan selama masa penyerahan dukungan.
f. Bila perbaikan dan/atau penambahan kelengkapan dukungan tidak
dilakukan sampai batas waktu terakhir masa penyerahan dukungan,
atau dilakukan perbaikan tetapi tetap tidak memenuhi syarat batas
minimal dukungan dan persebaran dukungan, penyerahan dukungan
tidak dapat diterima dan tidak dilakukan Penelitian Administrasi (bukti
T-3)
C. Kondisi Dokumen Pengadu
Teradu akan menjelaskan kronologis dan fakta yang terjadi pada saat
Pengadu datang ke Kantor KPU Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat
dukungan sebagai berikut :
5. Untuk pertama kalinya Pengadu datang ke kantor KPU Provinsi Jawa
Tengah adalah pada tanggal 13 April 2018. (bukti T-4) Pengadu bertanya
kepada staff KPU Jawa Tengah, Saudara Widya, terkait dengan syarat-
syarat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Pengadu untuk
mendaftar calon anggota DPD. Saudara Widya, mengatakan bahwa untuk
mendaftar calon anggota DPD harus menyerahkan Daftar dukungan dalam
bentuk F1 DPD, Lampiran F1 DPD, dan fotocopi E-KTP atau surat
keterangan sesuai dengan daftar dukungan yang ada dalam Lampiran F1-
DPD atau susunan FC E-KTP atau Surat Keterangan harus sesuai dengan
susunan lampiran F1-DPD.
Saudara Widya, juga menyampaikan bahwa untuk komunikasi antara
KPU Provinsi Jawa Tengan dan Calon, Pengadu harus menyerahkan surat
mandat untuk LO. Dikarenakan Pengadu tidak membawa surat mandat,
maka KPU Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi Pengadu dengan membantu
mencetak surat mandat untuk LO-nya;
Saudara Widya, juga menjelaskan bahwa formulir Lampiran F1 DPD
harus ditandatangani basah oleh pendukungnya dan dibubuhi materai
setiap desa/kelurahan dan ditandatangani oleh calon Anggota DPD.
Mendengar penjelasan Saudara Widya, Pengadu mengatakan bahwa
kesulitan untuk memenuhinya karena cara Pengadu mencari dukungan
adalah dengan cara online dan agak terkejut dengan kewajiban membubuhi
materai setiap Desa/kelurahan bahkan Pengadu meminta saran bagaimana
mengatasi kesulitan Pengadu., tetapi Saudara Widya mengatakan bahwa
dokumen dukungan yang harus diserahkan pada saat penyerahan
dukungan tersebut adalah sesuai dengan aturan yang ada, dan menjadi
kewenangan penuh orang yang akan mencalonkan diri sebagai calon DPD.
Selain itu dalam photo profilr instagram, terlihat Pengadu mencari
dukungan via online dan atas data online baru dikonversikan ke forrmulir
Lampiran F1-DPD, sebgaiaman keterangan Pengadu saat sidang sengketa di
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada saat sidang, Pengadu menyatakan
bahwa dukungan Pengadu via Online terkumpul 5.001 dan merasa
kesulitan untuk mengubah kepada dukungan hardcopy. (bukti T-14).
6. Pada tanggal 26 April 2018 pukul 17.00 WIB, (bukti T-5) Pengadu datang ke
KPU Provinsi Jawa Tengah lagi dan bertemu dengan Komisioner KPU
Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha. Pengadu datang bersama
Neil Deva (LO) untuk menyerahkan syarat dukungan. Pada saat dilakukan
pengecekan terhadap dokumen yang dibawa oleh Pengadu, ternyata
Pengadu tidak membawa Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan
(Formulir Model F1 DPD), tetapi Pengadu hanya membawa sejumlah FC
KTP saja yang masih tersimpan di plastik, Foto Copy Ijazah dan lain
sebagainya.
Dijelaskan oleh Sdr. Muslim Aisha bahwa sekarang ini adalah masa
penyerahan dukungan, bukan pendaftaran Calon sehingga syarat-syarat
pencalonan tersebut penyerahannya nanti kalau sudah memasuki tahap
pendaftaran Calon. Karena saat sekarang ini adalah masa pendaftaran
Calon, sehingga yang hasus diserahkan adalah Model F1-DPD, Lampiran
Model F1-DPD beserta FC KTP atau Surat keterangan yang disusun per
Desa/Kelurahan dan KPU Provinsi Jawa Tengah masih menerima
penyerahan syarat dukungan perseorangan DPD sampai dengan pukul
24.00 WIB;
7. Pengadu mendatangi lagi kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari
Sabtu 26 April 2018 pukul 23.00 WIB (bukti T-6) yang diterima oleh
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha, Ikhwanudin
dan Diana Ariyanti serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Saudara
Sri Sumanta. Saat dilakukan cek berkas ternyata dokumen Pengadu tidak
membawa surat pernyataan dukungan Model F1 DPD. Pengadu hanya
membawa sejumlah FC KTP saja yang masih tersimpan di plastik, Foto
Copy Ijazah dan lain sebagainya. Pengadu kemudian difasilitasi oleh KPU
Provinsi Jawa Tengah untuk mencetak formulir F1-DPD lalu diserahkan
kepada Saudara Muslim Aisha.
D. Jawaban atas Pokok Pengaduan
Penjelasan Teradu sebagaimana tercantum dalam huruf A, B dan C
diatas merupakan rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan terhadap
pokok aduan Pengadu a quo. Oleh karena itu, Teradu akan menjelaskan
sebagai berikut :
1. Dalam pokok aduan angka 1, 2 dan 3, Pengadu melakukan tuduhan bahwa
Teradu melakukan intimidasi kepada Pengadu sehingga menyebabkan
Pengadu kehilangan hak konstitusional dan hak politik.
Tuduhan Pengadu tersebut tentu saja tidak benar dan tidak
berdasarkan fakta yang sebenarnya. Pengadu tidak menjelaskan intimidasi
seperti apa yang dilakukan Teradu, apakah dengan kata-kata, gerakan
tertentu ataukah dalam bentuk lain sehinga menyebabkan Pengadu
kehilangan hak konstitusionalnya. Teradu tidak pernah melakukan
tindakan yang merugikan Pengadu, bahkan justru sebaliknya pada hari
Kamis 26 April 2018 Teradu sudah membantu dan memberikan pelayanan
maksimal, sehingga Pengadu diterima penyerahan syarat dukungan.
Pada hari Kamis 26 April 2018, Pengadu datang ke kantor KPU Provinis
Jawa Tengah untuk yang kedua kalinya, tetapi Pengadu tidak membawa
dokumen penyerahan syarat dukungan sebagaimana ketentuan yang ada.
Kedatangan Pengadu ini diterima oleh Teradu (melalui Saudara Muslim
Aisha). Namun setelah ditanya oleh Saudara Muslim apakah membawa
dokumen Persyaratan dukungan, ternyata Pengadu tidak bisa menunjukan
dokumen Persyaratan tersebut. Yang dibawa Pengadu justru photo copy
KTP yang masih terbungkus dalam plastic dan belum tertata rapi.
Saudara Muslim menjelaskan bahwa sekarang ini adalah masa
penyerahan syarat dukungan, sehingga dokumen yang wajib diserahkan
ada 3 (tiga), yaitu : (1) Surat pernyataan dukungan dan sebaran dalam
bentuk formulir F1-DPD, (3) bukti dukungan dalam bentuk lampiran F1-
DPD dan (3) FC KTP Elektronik atau Surat Keterangan
Kemudian Teradu (melalui Saudara Haris) telah membantu mencetak
formulir F1-DPD dan berdasarakan fomulir F1-DPD tersebut, (bukti T-7)
Teradu melalui Saudara Muslim Aisha telah menerima penyerahan formulir
F1-DPD dan dilakukan photo bersama pada saat penyerahan yang
disaksikan oleh Saudara Ikhwanudin dan Saudara Sri Sumanta, anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (bukti T-8)
Sepanjang ingatan Teradu, Teradu tidak pernah melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun kepada Pengadu. Namun demikian kalau yang
dimaksud Pengadu tindakan intimidasi Teradu adalah sebagian dari
kalimat yang Teradu ucapkan pada saat memeriksa dokumen Pengadu,
tentu aka ada pengaduan serupa dari bakal calon anggota DPD yang lain.
Karena tindakan Teradu juga, Teradu terapkan kepada calon anggota DPD
yang lainnya. Sebenarnya kalimat yang diucapkan Teradu justru sebagai
koreksi dan penyempurnaan atas dokumen Pengadu (saksi-1).
2. Dalam pokok aduan angka 2, Pengadu mengatakan bahwa dukungan
Pengadu adalah bohong dan menolak syarat dukungan tanpa melalui
proses penelitian administrasi dukungan.
Pernyataan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan menunjukkan
bahwa Pengadu tidak memahami alur, mekanisme dan tatacara yang harus
dilakkan pada masa penyerahan dukungan syarat calon. Untuk itu, Teradu
akan menjelaskan sebagai berikut:
a. Sebagaimana penjelasan Teradu di angka 1 huruf b diatas, jelas sekali
bahwa Teradu telah menerima syarat dukungan Pengadu. Bagaimana
Teradu dikatakan menolak, padahal sudah ada bukti serah terima
formulir F1-DPD. Setelah itu Pengadu mengatakan kepada Teradu
(melalui Saudara Ikhwanudin) bahwa dokumennya masih asli dan belum
di photo copy, sehingga diberikan kesempatan untuk memphoto copy
dan datang kembali ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada jam 10.00
WIB.
Pengadu datang kembali ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada
hari Jumat 26 April 2018 sekitar pukul 09.20 dan ditemui Saudara
Widya dengan mengatakan “saya datang sekarang mbak, sebagai bukti
komitmen saya, tetapi saya belum membawa dokumen karena sedang
saya rapikan oleh tim di café “Bale Diva”.
Pada pukul 13.30 Pengadu berkirim WA kepada Saudara Widya yang
intinya menjelaskan bahwa Pengadu belum bisa membawa dokumen ke
KPU Provinsi Jawa Tengah karena dokumennya masih dirapikan di Bale
Diva dan kalau sudah selesai akan diserahkan ke kantor KPU Provinsi
Jawa Tengah.
Sekitar pukul 14.30, Saudara Widya mengirim pesan melalui WA lagi
kepada Pengadu agar segera ke kantor kantor KPU Jawa Tengah karena
akan segera dilakukan pengecekan sebagaimana bakal calon anggota
DPD yang lainnya. dan Pengadu membalas yang pada intinya belum bisa
datang kantor KPU Jawa Tengah karena dokumen masih dirapihkan.
Dikarenakan sudah menjelang tutup kantor, maka Saudara Widya
meminta kepada Pengadu agar datang ke Kantor KPU Jawa Tengah
besuk harinya (Sabtu 28 April 2018) dan Pengadu benar datang ke
kantor KPU Jawa Tengah pada hari Sabtu, 28 April 2018 pukul
08.00.(bukti T-9)
Dari semua penjelas Teradu ini jelas sekali bahwa penyataan Pengadu
yang mengatakan Teradu menolak penyerahan dukungannya adalah
pernyataan yang salah dan tidak berdasarkan fakta yang ada.
b. Memang benar pada Hari Sabtu 28 April 2018 sekitar jam 14.00 Teradu
pernah berkata bohong kepada Pengadu. Perkataan pengadu ini dilatar
belakangi oleh fakta dimana dokumen Pengadu yang sudah diberi
kesempatan untuk merapihkan sejak saat Pengadu menyerahkan
dukungan pada hari Kamis 26 April 2018 jam 23.00 sampai hari Sabtu,
28 April 2018 pukul 14.30 belum selesai juga dirapihkan.
Teradu bertanya kepada Pengadu “mas segera kita hitung, kok lama
sekali merapikannya”. Pengadu mengatakan “ini masih belum selesai
merapikannya”. Kemudian Teradu minta kepada Pengadu untuk
menyerahkan dokumen yang paling baik untuk dikakukan pengecekan.
Pengadu menyerahkan data di Kabupaten Pati (Teradu tidak hapal persis
berapa Jumlah dukungannya). Teradu kemudian melakukan pengecekan
data tersebut dan ternyata Jumlah data yang diserahkan ada perbedaan
antara yang tertera di lampiran F1-DPD dan FC KTP Eektronik atau
Surat Keterangan. Atas fakta ini, secara spontan Teradu berkata
“bohong” sambil menepuk-nepuk meja (posisi Teradu dan Pengadu
duduk di kursi, saling berhadapan dan tengahnya ada meja)
Teradu minta kepada Pengadu agar menyerahkan data yang lain dan
yang paling baik, lalu Pengadu memberikan data Kabupaten Kebumen.
Setelah Teradu melakukan pengecekan, ternyata secara faktual,
dokumen Kabupaten Kebumen kondisinya sama dengan Kabupaten Pati,
yaitu ada perbedaan jumlah data antara yang tertera di lampiran F1-DPD
dan FC KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
3. Pengadu mengatakan di pokok aduan angka 3, Pengadu menuduhkan 3
(tiga) hal yaitu :
a. Teradu secara sepihak tanpa penelitian dan verifkasi memutus secara
sepihak menolak pencalonan diri Pengadu.
Penyataan Pengadu tersebut tentu sangat tidak benar dan
mencerminkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme dan tata
cara dalam pencalonan DPD. Seperti penjelasan Teradu di atas, bahwa
Pengadu telah diberi kesempatan untuk merapikan dokumen yang
diserahkan pada saat penyerahan dokumen sampai sejak tanggal 26
April 2018 setelah jam 23.00 WIB. Namun demikian Pengadu baru
membawa dokumen tersaebut pada hari Sabtu, 28 April 2018 dalam
kondisi masih belum selesai semua perapihan berkasnya.
Pada hari Sabtu, 28 April 2018 sekitar jam 14.30, Pengadu minta
kepada Teradu untuk menunda pengecekan dokumen pada jam 20.00.
Atas permintaan ini, dengan tegas Teradu menolaknya karena proses
pengecekan dokumen seharusnya sudah selesai. Teradu mengatakan
bahwa calon lain yang sedang proses, juga telah selesai perapihannya
dan telah dilakukan pengecekan tanpa minta penundaan. Pengadu juga
minta ditunda pengecekan datanya dengan alasan semua tim belum
makan siang. Teradu menolak lagi permintaan Pengadu, dengan alasan
bahwa sebenarnya Teradu sudah memberikan perpanjangan waktu dan
kalau memang tim ada yang belum makan siang, pengecekan tetap akan
dilakukan Teradu bersama Pengadu, sedangkan tim lain bisa makan
siang terlebih dahulu. Pengadu juga tidak menyepakati jalan keluar yang
diberikan Teradu. Akhirnya Pengadu akan menemui ketua KPU Jawa
Tengah dan minta informasi kepada Teradu, kepada siapa Pengadu bisa
melakukan protes. Teradu mempersilahkan Pegadu menemui pak Ketua
KPU Jawa Tengah dan Teradu memberitahukan bahwa kalau mau
melakukan protes bisa melaporkan kepada Bawaslu Jawa Tengah.
Teradu mencoba menelpon Bawaslu Jawa Tengah dan yang bisa
tersambung adalah Saudara Sri Sumanta. Teradu menyampaikan
kepada Saudara Sri Sumanta bahwa Bawaslu Jateng harus ada yang
datang ke kantor KPU Jawa Tengah, karena ada calon DPD yang minta
ditunda pengecekan datanya dan bisa berpotensi ada persoalan.
Saudara Sri Sumanta mengatakan bahwa dia sedang ada acara di
Kabupaten Magelang dan mengatakan yang akan datang Anggota
Bawaslu Kota Semarang, mbak Nining. Karena ditunggu beberapa waktu,
Saudara Nining tidak datang, akhirnya Teradu berinisiatif menelpon
Ketua Panwas Kota Semarang, Saudara Amin, dan Teradu mengatakan
ada persoalan a quo, sehingga Saudara Amin harus datang ke kantor
KPU Provinsi Jawa Tengah.
Akhirnya Saudara Amin datang bertemu dengan Teradu dan Teradu
menjelaskan persoalan a quo kepada Saudara Amin dan mempersilahkan
Saudara Amin menemui Pengadu di ruang Ketua KPU Jawa Tengah.
Pengadu bersama Saudara Amin datang kepada Teradu dan Teradu
minta lagi agar Pengadu berkenan datanya untuk dihitung sekarang
juga. Setelah berdiskusi panjang, akhirnya Pengadu setuju datanya
dihitung oleh Teradu, tetapi Pengadu ijin akan mendiskusikan dengan
tim nya.
Teradu bersama Saudara Amin tetap berada di lantai 3 sambil
menunggu kedatangan Pengadu kembali, tetapi sampai sekarang ini,
Pengadu tidak pernah datang ke kantor KPU Jawa Tengah untuk
menyerahkan datanya. (saksi-2)
Dari penjelasan Teradu diatas, jelas sekali bahwa justru Pengadu yang
dengan kesadaran sendiri tidak menyerahkan kembali datanya untuk
dihitung Teradu, sehingga proses pencalonan pengadu sebagai bakal
calon DPD tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu penyataan Pengadu
yang mengatakan bahwa Teradu secara sepihak tanpa penelitian dan
verifikasi memutus secara sepihak menolak pencalonan diri Pengadu
adalah pernyataan yang tidak benar, fitnah dan tidak sesuai dengan
fakta yang sebenarnya.
b. Teradu tidak memberikan solusi atas kesulitan Pengadu, padahal tanggal
26 April 2018 adalah pengumpulan berkas, seharusnya Teradu
menerima berkas Pengadu dan tidak meminta Pengadu memperbaiki
berkas.
Pernyataan Pengadu tersebut adalah pernyataan yang kabur (obscuur
libel) dan menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami tahapan
pencalonan DPD dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Teradu sudah secara
jelas menjelaskannya pada halaman 3. Seharusnya, pada saat terjadi
serah terima formulir F1-DPD antara Pengadu dengan Saudara Muslim
Aisha sebagai anggota KPU Jawa Tengah, berarti penyerahan dukungan
Pengadu diterima dan tidak ditolak.
c. Tanggal 14 s/d 20 Mei 2018 adalah jadwal perbaikan berkas.
Penyataan Pengadu tersebut tentu sangat tidak benar dan
mencerminkan bahwa Pengadu tidak memahami tahapan pencalonan
DPD. Yang dimaksud tanggal 14 s/d 20 Mei 2018 sebagai masa
perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD adalah kesempatan
kepada calon anggota DPD untuk memperbaiki dokumennya apabila
berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan KPU Provinsi pada
tanggal 27 April – 10 Mei 2018, ternyata ada dukungannya yang
dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)
Tentu saja Pengadu tidak bisa melakukan perbaikan syarat dukungan,
karena memang syarat dukungan Pengadu tidak pernah dilakukan
penelitian adminisrasi oleh Teradu. Penelitian administrasi dilakukan
apabila terjadi kesesuaian jumlah data dukungan antara yang ada di
SIPPP, formulir F1-DPD, Lampiran F1-DPD dan Foto Copy KTP
Elektronik atau Surat keterangan. Pengadu tidak mau menyerahkan data
dukungan sehingga Teradu tidak bisa melakukan pengecekan apakah
semua dukungannya terjadi kesesuaian antara yang ada di SIPPP,
formulir F1-DPD, Lampiran F1-DPD dan Foto Copy KTP Elektronik atau
Surat keterangan.
4. Pengadu menyampaikan di pokok pengaduan angka 4 bahwa Teradu
menolak sepihak berkas Pengadu dan tidak ada ketentuan yang
mengharuskan syarat dukungan diserahkan harus tersusun rapi.
Pernyataan Pengadu tersebut tentu mencerminkan bahwa Pengadu
tidak memahami peraturan yang dijadikan dasar dalam pencalonan anggota
DPD, yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian Administrasi,
Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 20 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 secara jelas menjelaskan bahwa
bukti dukungan yang tercantum dalam lampiran F1-DPD harus disusun
teratur sebagai berikut :
a. Nama pendukung dan tanda tangan pendukung atau cap jempol
dikelompokan berdasarkan wilayah Kab/Kota, Kecamatan dan
Desa/kelurahan.
b. Foto Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan disusun sesuai dengan
daftar dukungan (lampiran F1-DPD)
c. Daftar dukungan asli elektronik (softcopy) harus sesuai dengan daftar
dukungan yang tercantum dalam naskah asli (hardcopy)
Selain itu, dalam Keputusan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-
Kpt/03/KPU/IV/2018 hal 12 s/d 15 juga dijelaskan bahwa dokumen yang
diserahkan calon anggota DPD pada masa penyerahan syarat dukungan
adalah surat pernyataan dukungan formulir F1-DPD, daftar nama
pendukung yang tercantum dalam formulir Lampiran F1-DPD dan Photo
Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun sesuai dengan
daftar dukungan.
Dari keterangan diatas, sudah jelas sekali bahwa ada kewajiban bagi
calon anggota DPD untuk menyusun dukungannya secara rapih dan
teratur, sehingga pernyataan Pengadu bahwa tidak ada aturan yang
mengharuskan dukungan disusun rapi adalah pernyataan yang salah dan
menyesatkan.
5. Pengadu juga mengatakan di pokok pengaduan angka 5 (lima) sebagai
berikut:
a. Teradu tidak memberikan informasi apapun mengenai Pemilu secara
lengkap.
Pernyataan Pengadu tersebut tentu penyataan yang salah dan tidak
berdasarkan kepada fakta yang ada. Seperti penjelasan Teradu pada
huruf C yang pada pokoknya adalah bahwa Pengadu sejak tanggal 13
April 2018 sudah mengetahui dan memahami dokumen apa yang harus
diserahkan pada saat pnyerahan syarat dukungan.
Selain itu, Teradu baru mendengar nama pengadu adalah berdasarkan
laporan Saudara Widya (tanggal 13 April 2018). Sebelum tanggal itu,
Pengadu tidak pernah mendengar nama Pengadu apalagi mengenalnya.
Hal ini sangat wajar karena Pengadu berdomisli di Jl. Peleim Raya Blok
C-1 Nomor 3 RT 01/RW 08 Ueung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Sesuai dengan tugasnya, Teradu dalam hal ini KPU Provinsi sudah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan
pencalonan DPD, meskipun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 belum
ditetapkan. Teradu menjelaskan tata cara pencalonan anggota DPD
kepada masyarakat berdasarkan draft PKPU tetang pencalonan DPD.
Teradu sudah mengadakan kegiatan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali,
yang pertama di Hotel MG Setos pada tanggal 24 Maret 2018 dan yang
kedua di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Dalam kegiatan tersebut,
teradu sendiri yang memberikan materi. (bukti T-10).
Selain itu, banyak sekali masyarakat yang mendatangi kantor KPU
Jawa Tengah untuk melakukan konsultasi dan bertanya seputar
persyaratan pencalonan DPD.
Dari penjelasan Teradu tersebut jelas sekali bahwa teradu sudah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat hal-hal apa saja yang harus
disiapkan dalam pencalonan angota DPD. Selain itu, PKPU nomor 14
Tahun 2018 sudah diundangkan sejak tanggal 12 April 2018, sehingga
sesuai dengan asas fictie hukum, artinya semua orang dianggap sudah
tahu tentang undang-undang ketika undang-undang itu telah disahkan.
Oleh karena itu pernyataan Pengadu yang mengatakan Teradu tidak
memberikan informasi yang lengkap kepada pengadu adalah pernyataan
yang salah dan sebagai upaya nyata Pengadu yang menyalahkan pihak
lain akibat ketidak tahuanya sendiri.
b. Bukti status Pengadu tidak jelas dan tidak ada surat keterangan
penolakan
Pernyataan Pengadu ini juga menunjukkan bahwa Pengadu sendiri
tidak memahami dengan baik makanisme dan tata cara pendaftaran
calon DPD dan menunjukkan bahwa Pengadu tidak bisa mengenali
sendiri seperti apa sebenaranya statusnya.
Padahal dalam Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-
Kpt/03/KPU/IV/2018 lampiran II hal 12-15 dijelaskan hal-hal apa saja
yang harus dilakukan petugas dalam masa penyerahan syarat dukungan
sebagai berikut : (bukti T-11)
1) Menerima dan memeriksa dokumen yang diserahkan calon anggota
DPD yang terdiri dari :
a) surat pernyataan dukungan formulir F1-DPD
b) daftar nama pendukung yang tercantum dalam formulir Lampiran
F1-DPD dan
c) Photo Copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang disusun
sesuai dengan daftar dukungan.
2) Memeriksa jumlah dukungan sebagimana angka 1) minimal syarat
dukunga dan sebaran, yaitu untuk di Provinsi Jawa Tengah sekurang-
kurangnya 5.000 dan tersebar di 18 Kabupaten/Kota atau lebih
3) Memeriksa kesesuaian antara hardcopy dengan softcopy di aplikasi
SIPPP yang meliputi : jumlah dukungan, Jumlah sebaran dan urutan
daftar dukungan berdasarkan kode wilayah
4) Apabila hasil pemeriksaan tidak ada kesesuaian, maka dokumen
dikembalikan kepada calon anggota DPD dan diberikan lembar kertas
kerja pemeriksaan dokumen syarat dukungan perseorangan (bukti T-
12)
5) Apabila hasil pemeriksaan terjadi kesesuaian, maka dokumen diterima
dan diberikan tanda terima (Model TT.KPU Prov-DPD) kepada calon
anggota DPD yang bersangkutan (bukti T-13)
6. Pengadu dalam pokok pengaduan angka 6 menyatakan sebagai berikut:
a. Teradu seperti menggunakan nada tinggi
Pernyataan pengadu ini tidak tepat karena memang Teradu dalam
kesehariannya sering menggunakan nada yang terkesan tinggi, hal ini
tidak terlepas dari pribadi yang berasal dari Nganjuk Jawa Timur dengan
ciri kalau berkata dengan nada tinggi dan keras.
Selain dari itu, kalimat yang Teradu sampaikan sebenarnya sebagai
bentuk masukan Teradu kepada Pengadu agar bisa lebih baik dalam
menyiapkan dokumen persyaratan dukungan, seperti yang sudah Teradu
jelaskan di angka 1 (satu) di atas
b. Menggebrak meja bahkan mengusir Pegadu
Teradu tidak pernah melakukan penggebrakan meja sebagaimana
pernyataan Pengadu. Seperti penjelasan Teradu di angka 2 (dua) huruf b,
bahwa yang benar adalah Teradu menepuk-nepuk meja secara spontan
karena melihat dokumen Pengadu yang sudah diberi kesempatan untuk
merapikan tetapi saat Teradu memeriksan dokumen tersebut ternyata
ada ketidak sesuaian antar dokumen yang ada.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1
sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 a. Surat KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 perihal
Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tanggal 1 Agustus 2016;
b. Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 34/sdm.12-
Kpt/33/Prov/VI/2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab
Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan
Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2018;
2. T-2 Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019;
3. T-3 Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
4. T-4 Daftar hadir Helpdesk DPD Perseorangan KPU Provinsi Jawa
Tengah;
5. T-5 Daftar hadir Penerimaan Syarat Dukungan Pendaftaran
Perseorangan DPD Peserta Pemilu 2019;
6. T-6 Daftar hadir Penerimaan Syarat Dukungan Pendaftaran
Perseorangan DPD Peserta Pemilu 2019;
7. T-7 Form Model F1 DPD Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pemilu Tahun 2019 atas nama Awigra;
8. T-8 Dokumentasi Foto Penyerahan Dukungan Awigra;
9. T-9 Copy Percakapan Whatsapp Group;
10. T-10 a. Surat Undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor
370/PP.08.1-Und/33/Prov/III/2018 tanggal 21 Maret 2018
perihal Sosialisasi Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan
dan Pendaftaran Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta
Pemilu Tahun 2019 dan daftar hadir Sosialisasi tanggal 24
Maret 2018;
b. Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 451/PL/01.4-
Und/33/Prov/IV/2018 tanggal 3 April 2018;
c. Daftar Hadir Bimbingan Teknis Sistem Informasi
Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) bagi Calon Anggota DPD
Tahun 2019 tanggal 7 April 2018;
11. T-11 Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat dukungan,
Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rakapitulasi
syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
12. T-12 Kertas Kerja Pemeriksaan Dokumen Syarat Dukung
Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019
atas nama Drs. H Ahmad Niam Syukri;
13. T-13 Tanda Terima Penerimaan Dokumen Persyaratan Perseorangan
Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 atas nama Drs.
H Ahmad Niam Syukri;
14. T-14 Screenshoot Akun Instagram Awigra bertuliskan “5000 KTP
UNTUK AWIGRA”
KESIMPULAN TERADU
A. Tanggapan Teradu Atas Dalil Pengadu, Kesaksian Saksi Pengadu Dan
Alat Bukti Pengadu
Untuk memperkuat kesimpulan Teradu, Teradu akan terlebih dahulu
memberi tanggapan atas semua dalil yang didalihkan Pengadu di muka
persidangan, kesaksian Saksi Pengadu dan daftar alat bukti Pengadu sebagai
berikut :
1. Saksi Pengadu
Dalam persidangan Pengadu menghadirkan Saksi Saudara Saksi Neil Deva
Despendia Putri, mengatakan bahwa yang menerima pendaftaran Pengadu
adalah Teradu. Dalam sisi lain, Pengadu mengatakan bahwa pendaftaran
Pengadu ditolak. Apa yang disampaikan saksi Pengadu dan dalil Pengadu
ini tentu bertolak belakang. Padahal yang benar, berdasarkan keterangan
pihak terkait, jutsru yang menerima pendaftaran Pengadu adalah Saudara
Ikhwanudin dan Muslim Aisha dan pendaftaran Pengadu diterima yang
ditandai dengan penyerahan surat Jumlah dukungan dan sebaran
(formulir F1-DPD).
2. Alat Bukti Pengadu
Pengadu menyerahkan sejumlah bukti untuk membuktikan dalihnya
sebanyak 6 (enam) bukti. Atas bukti ini, Teradu akan menjelaskan sebagai
berikut :
a. Bukti P-1 : justru bukti ini bertolak belakang denan pengaduan
Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak bisa memberikan
solusi atas kesulitan Pengadu sehingga Pengadu kehilangan hak
konstitusionalnya dan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD
kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Bukti P-1 ini justru membuktikan
sebaliknya, dimana justru pendaftaran Pengadu diterima oleh teradu
melalui Angota KPU Provinsi Jawa Tengah, saudara Muslim Aisha
b. Bukti P-2 : Justru menunjukan bahwa Teradu melalui KPU Provinsi
Jawa Tengah, Joko Purnomo, Pengadu meminta tambahan waktu
untuk merapikan dokumen, dan Teradu melalui KPU Provinsi Jawa
Tengah menolak permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa
dokumen Pengadu sejak awal belum lengkap sesuai dengan ketentuan
PKPU Nomor 14 Tahun 2018
c. Bukti P-3 : Justru menunjukkan bahwa dokumen Pengadu masih
berstatus diproses. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan
Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menolak pendaftaran
Pengadu.
d. Bukti P-4 : Tidak ada relevansinya dengan masalah a quo
e. Bukti P-5 : Tidak ada kaitannya dengan masalah a quo karena bukti
tersebut adalah undangan KPU Provinsi kepada calon anggota DPD
yang dinyatakan memenuhi Persyaratan. Sementara itu status
dokumen Pengadu sampai tanggal 13 Mei 2018 sebagaimana tanggal
dalam bukti P-5 tersebut memang belum diserahkan kepada Teradu.
B. Tanggapan Teradu Atas Kesaksian Saksi Teradu Dan Alat Bukti Teradu
Dalam persidangan Teradu mengajukan saksi sebanyak 1 (satu) orang dan
alat bukti sebanyak 14 (empat) belas dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Saksi Teradu
Teradu menghadirkan saksi yang bernama Duha, Lo dari bakal calon
Anggota DPD Drs. Jamun, yang pada pokoknya menguatkan Teradu
yang berasal dari Jawa Timur yang kadang-kadang bicaranya keras.
Saksi juga mengatakan bahwa perkataan yang pernah Teradu ucapkan
kepada saksi justru lebih keras tetapi saksi menganggap itu bukan
intimidasi. Sakai mengatakan bahwa perkatan Teradu itu bisa
memberikan motivasi kepada Saksi untuk menyelesakan dokumen Calon
Anggota DPD Drs. Jamun.
2. Alat Bukti Teradu
Teradu menyampaikan bukti sebanyak 14 (empat) belas dengan
penjelasan sebagai berikut :
a. Bukti T-1a dan b : Membuktikan bahwa tindakan Teradu itu bukan
indakan pribadi, tetapi daklam kapasitasnya sebagai angota KPU
Jawa Tengah, devisi Hukum
b. Bukti T-2 : Teradu telah melaksanakan kewajiban sesuai tahapan
c. Bukti T-3 : Membuktikan bahwa Teradu sudah menjalanakan
mekanisme, tatacara dan prosedur dalam pencalonan calon DPD
d. Bukti T-4 : Membuktikan bahwa Pengadu baru datang ke KPU
Provinsi Jawa Tengah tanggal 13 April 2018 dan mendekati masa
penyerahan syarat dukungan
e. Bukti T-7 : Bukti ini menguatkan semua argument Teradu bahwa
Teradu telah menerima pendaftaran Pengadu
f. Bukti T-10 a dan b : Teradu telah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat di Jawa Tengah
g. Bukti T-11 : Membuktikan bahwa ada ada prosedur dan tatacara
yang harus dipatuhi oleh Calon anggota DPD dan dokumen harus
disusun dengan rapi berdasarkan kode wilayah Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan, ditempeli materi 6.000 setiap
Desa/Kelurahan yang ditanda tangani calon anggota DPD.
h. Bukti T-14 : Membuktikan bahwa Pengadu dalam mencari dukungan
secara on line dan memerkuat penyataan Pengadu yang merasa
kesulitan untuk merubah dukungan dalam bentuk hard copy
i. Bukti T-15 : Ini adalah alat bukti tambahan yang baru Teradu
ajukan pada saat siding. Bukti ini menunukkan bahwa sampai
tanggal 29 Mei 2018, dokumen Pengadu tidak sesuai dengan PKPU
Nomor 14 Tahun 2018
C. Kesimpulan
Sebagaimana penjelasan dalam jawaban Teradu yang Teradu bacakan pada
waktu sidang pada hari Rabu, 30 Mei 2018 mulai jam 15.00, Teradu secara
tegas mengatakan bahwa pengaduan Pengadu adalah tidak benar, kabur dan
tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Semua keterangan saksi dan bukti-bukti yang diberikan Pengadu justru
mempertegas bahwa pengaduan Pengadu tidak benar, tetapi sebaliknya
justru menegaskan bahwa Teradu sudah benar dan sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Pengadu tidak menyebukan pasal berapa
dari Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Komisi
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012, yang dilanggar oleh Teradu.
Pengadu hanya menunjukkan beberapa parameter yang mengatakan bahwa
Teradu melanggar kode etik dengan alasan sebagai berikut :
1. Melakukan intimidasi seperti menggunakan nada tinggi
Pengadu tidak mampu menjelaskan kata-kata yang mana yang membuat
Pengadu merasa terintimidasi. Ataukah tindakan seperti apa yang
dilakukan Teradu kepada Pengadu sehingga Pengadu merasa
terintimidasi. Teradu justru bisa membuktikan bahwa Teradu tidak
pernah melakukan intimidasi sebagaimana pengaduan Pengadu. Teradu
memang kadang-kadang nada bicaranya tinggi karena memang berasal
dari Jawa Timur. Hal ini dikuatkan oleh saksi Teradu yang beranama
Dhua yang juga Lo dari calon DPD yang bernama Drs. Jamun. Secara
tegas, Suadara Dhuha sebagai saksi pernah mendengar ucapan Teradu
yang bernada tinggi tetapi setelah Saksi mencari tahu latar belakang
Teradu, saksi menyadari bahwa ternyata Teradu berasal dari orang Jawa
Timur, dimana memang orang Jawa Timur kadang-kadang kalau bicara
dengan dana tinggi.
Selain itu penjelasan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah, Saudara Joko Purnomo, Ikhwanudin dan Musim Aisha
juga mengatakan bahwa Teradu kadang-kadang kalau bicara terkesan
marah dan nada tinggi, padahal sebenarnya itu hanya gaya Teradu yang
memang asli dari Jawa Timur. Dengan demikian pengaduan Pengadu
yang mengatakan Teradu melakkan intimidasi tidak berdasar hukum,
harus dikesampingkan dan ditolak.
2. Menggebrak meja
Pengadu tidak bisa membuktikan apakah memang benar Teradu
melakukan penggebrakan meja. Karena berdasarkan fakta persidangan,
Teradu hanya melakukan tepuk-tepuk meja yang terletak antara Teradu
dan Pengadu. Gerakan menepuk-nepuk meja ini dilakukan Teradu
spontan dan tidak direncanakan sebagai respon atas dokumen pengadu
yang memang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU nomor
14 Tahun 2018.
Disamping itu juga dibuktkan dipersidangan bahasa Saksi Teradu tidak
pernah mendengar suara “gedubrak” akibat adanya gebrakan meja
Teradu, padahal pada waktu kejadian posisi dukuk Saksi Teradu hanya
berjarak sekitar 2 M dari posisi duduk Teradu dan Pengadu. Hal ini
menguatkan bahwa adanya persepsi yang berlebihan Pengadu atas
tindakan Teradu yang hanya menepuk-nepuk meja di depanya.
3. Menuduh dukungan Pengadu bohong
Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Pengadu memang mengakui
bahwa ada perbedaan data dalam dokumen pencalonan Pengadu sebagai
calon DPD. Pengadu juga mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan
Pengadu kepada KPU Provinsi Jawa tengah pada hari Kamis 26 April
2018 pukul 23.00 memang belum rapi dan belum sesuai dengan
ketentuan yang ada, yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dan Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-
Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Syarat
Dukungan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi
Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah.
Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa Teradu mengucapakan
bahwa data pengadu bohong karena terjadi perbedaan data antara
Formulir F1-DPD (surat pernyataan dukungan), Formulir Lampita F1-
DPD (data dukungan), Foto Copy KTP E atau Surat Keterangan dan data
yang ada di SIPPP. Perbedaan ini bisa dilihat dari data sebagai berikut :
a. Jumlah dukungan yang sudah diupload di SIPPP sebanyak 5.001
b. Dokumen yang ada di Formulir F1-DPD (surat pernyataan dukungan)
sebanyak 5.001
c. Jumlah pendukung yang tercantum dalam Formulir lampiran F1-DPD
(daftar dukungan) sebanyak 5.383 dengan princian :
1) Dinyatakan lengkap sebanyak 4.224
2) Dinyatakan tidak lengkap sebanyak 1.159
Jumlah Foto Copy KTP elektonik atau surat keterangan sebanayak 5.344
dengan perincian :
1) Dinyatakan lengkap sebanyak 4.092
2) Dinyatakan tidak lengkap sebanyak 1.252
Jadi perkataan Teradu bahwa data Pengadu bohong adalah sebagai
pernyataan bahwa memang terjadi perbedaan data di dokumen yang
diajukan Pengadu. Oleh karena itu pernyataan Pengadu yang
mengatakan bahwa Teradu menuduh dukungan pengadu bohong adalah
penyataan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, harus
dikesampingkan dan ditolak.
4. Teradu tidak memberikan solusi terhadap kesulitan yang dihadapi
Pengadu dan tidak memberikan sosialisasi yang cukup kepada Pengadu
Pernyataan Pengadu tersebut juga pernyataan yang tidak berdasarkan
pada fakta yang ada, sehingga pernyataan tersebut harus ditolak.
Pengadu pertama kali datang ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah
pertama kali adalah tanggal 13 April 2018 untuk menyakan hal-hal yang
berkaitan dengan pencalonan. Melalui saksi Saudara Widia, Teradu
sudah menjelaskan apa saja yang harus disiapkan apabila ingin
mendaftar sebagai calon DPD.
Dalam fakta persidangan juga terbukti bahwa Pengadu mengalami
kesulitan kalau harus memindah data dukungan dalam softcopy ke
dalam bentuk hardcopy (lampiran F1-DPD dan Photo Copy KTP
Elektronik atau suat keterangan) yang harus disusuan berdasarkan
wilayah administratif, yaitu Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan. Saksi Widia mengatakan bahwa hal tersebut sudah
menjadi ketentuan dalam peraturan (PKPU 14 Tahun 2018).
Selain itu, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha
dan Ihwanudin, yang menerima pendaftaran Pengadu pada hari Kamis,
26 April 2018 jam 23.00 sudah memberikan penjelasan dan solusi atas
data yang di bawa Pengadu. Demikian pula, Teradu melalui KPU Provinsi
Jawa Tengah telah mengadakan sosialisasi pencalonan DPD sebanyak
dua kali, sebagiamna tertuang dalam Bukti P-10a dan Bukti T-10b.
Dengan demikian nampak jelas bahwa pernyataan Pengadu yang
mengatakan bahwa Teradu tidak memberikan solusi atas kesulitan
Pengadu dan Teradu tidak memberikan sosialisasi adalah pernyataan
yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang ada sehingga harus
dikesampingkan dan ditolak.
5. Teradu tidak memeriksa dokumen Pengadu sehingga Pengadu ditolak
pendaftaranya
Dalam bukti yang diberikan oleh Pengadu justru membuktikan bahwa
pendaftaran Pengadu diterima oleh Teradu melalui anggota KPU provnsi
Jawa Tengah, Saudara Muslim Aisha. Bagaimana mungkin teradu
menolak pendaftaran Pegadu padahal sudah ada photo serah terima
antara Pengadu dengan Saudara Muslimin Aisha. Fakta ini justru
dikuatkan oleh bukti Pengadu (bukti P-1) dan juga bukti teradu yaitu
bukti photo (bukti T-8)
KETERANGAN SAKSI
MUHAMMAD DUHA (TIM LO DARI PASANGAN CALON DPD LAIN)
Saksi bercerita pada tanggal 28 April 2018
Saksi berdekatan pada saat merapikan dengan Pengadu
Sebelum kejadian dengan Teradu, Pengadu berjabat tangan dengan Saksi.
Jangka waktu 10 Menit, saksi melihat Nail Deva menangis dan menanyakan
sebabnya, kemudian tidak dijawab
Saksi masih fokus dengan Dokumennya karena belum rapih
Teradu memang bernada tinggi karena orang Jawa Timur
Saksi melihat Pengadu menyerahkan berkas ke Teradu dan ada ada sedikit
perdebatan
Jarak meja antara Pengadu, Teradu dan Saksi tidak begitu jauh
Untuk pengebrakan meja, saksi mendengar sedikit tapi tidak keras.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
JOKO PURNOMO (KETUA KPU PROVINSI JAWA TENGAH)
1. Saya bertemu dengan Pengadu pada hari Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul
14.30 di ruang kerja saya, lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa tengah.
Pengadu datang minta perpanjangan waktu sampai hari Senin, karena
perapihan dokumen yang dilakukannya belum selesai.
2. Saya menyampaikan kepada Pengadu bahwa dokumennya harus diperiksa
sekarang juga, karena Pengadu sudah diberi kesempatan untuk merapikan
dokumen sejak sesaat setelah pendaftaran Pengadu diterima.
3. Pengadu saya minta untuk bernegoisasi dangan Teradu agar dokumen
Pengadu bisa dihitung saat itu juga.
4. Sabtu 28 April 2018 sekitar pukul 16.00, Teradu menyampaikan kepada
saya bahwa Pengadu siap untuk diperiksa dokumennya sekarang juga, tetapi
Pengadu masih mengadakan rapat dengan Lo dan timnya.
5. Pada hari Sabtu, 28 April 2018, saya bertanya kepada Teradu, apakah
dokumen Pengadu sudah selesai diperiksa, Teradu mengatakan bahwa
dokumen Pengadu belum diperiksa karena memang Pengadu tidak datang
lagi ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
6. Saya mengenal saudara Teradu sejak tahun 2004 sewaktu sama-sama di
KPU Kabupaten/Kota, Teradu di KPU Kota Semarang dan Saya di Kabupaten
Wonogiri. Apalagi sekarang ini saya dan Teradu kumpul hampir setiap hari
selama 5 (lima) tahun karena sama-sama di KPU Provinsi Jawa Tengah. Saya
yakin betul bahwa pada saat Teradu berbicara dengan nada tinggi itu bukan
karena Teradu marah, tetapi memang kadang-kadang intonasi Teradu itu
tinggi pada saat bicara.
IKHWANUDIN (ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TENGAH)
1. Saya bertemu dengan Pengadu pada hari Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul
23.00. Pengadu datang dengan membawa dokumen yang ditaruh dalam Box
plastic ukuran sedang. Setelah saya lihat isi box terasebut, ternyata
berisikan photo copy ijazah, dan photo copy KTP yang masih terbungkus di
dalam plastik.
2. Saya bertanya kepada Pengadu, mana dokumen syarat dukungannya
(formulir F1-DPD), Pengadu tidak bisa menunjukkan dokumen apapun
kecuali dokumen yang saya lihat.
3. Karena Pengadu tidak membawa dokumen sesuai peraturan, saya
mempersilahkan agar segera dipenuhi karena ini masih jam 23.00 WIB dan
masih ada waktu untuk melengkapi dokumen sampai jam 24.00 WIB.
4. Kemudian pengadu difasilitasi sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah formulir
F1-DPD dimaksud dan setelah ditandatangani kemudian diserahkan dan
diterima oleh Bapak Muslim Aisha.
5. Beberapa saat kemudian saya menghampiri Pengadu yang sedang antri dan
saya bertanya kepada Pengadu, ada masalah apa, kok dokumen belum
dihitung dan diperiksa? Setelah saya lihat ternyata Pengadu hanya
membawa 1 (satu) dokumen asli dan belum ditata rapi per Desa/keluruhan,
kecamatan, Kabupaten. Lalu saya berkoordinasi dengan teradu, disarankan
agar dokumen tersebut dirapikan, ditata dan difotocopy sambil menunggu
antrian untuk dihitung dan diperiksa. Pengadu menanyakan sampai jam
berapa harus selesai menata berkas, saya jawab sampai jam 10.00 WIB.
(Jumat 27 April 2018).
MUSLIM AISHA (ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA TENGAH)
1. Saya adalah orang yang menerima kehadiran Saudara Pengadu pada hari
Kamis, 26 April 2018 pukul 17.00 WIB. Waktu itu saudara pengadu datang
untuk melakukan pendaftaran calon DPD. Pengadu datang dengan
menunjukkan dokumen Persyaratan calon DPD. Setelah saya melihat
dokumennya, ternyata Pengadu hanya membawa foto copy ijazah, surat
kelakuan baik dan beberapa dokumen yang tidak sempat saya periksa.
2. Melihat dokumen tersebut, kemudian saya menjelaskan hal-hal sebagai
berikut :
3. Saya bertemu lagi dengan Pengadu pada hari Kamis 26 April 2018 jam 23.00
WIB, dimana Pengadu datang untuk kedua kali untuk mendaftar sebagai
calon DPD.
4. Saya akhirnya minta kepada Pengadu dokumen Surat pernyataan dukungan
dan penyebaran (formulir F1-DPD). Pengadu menjawab dengan agak bingung,
dokumen yang mana?. Akhirnya saya minta kepada staff untuk
menunjukkan dokumen dimaksud dari calon lain. Saudara Pengadu tidak
membawa dokumen tersebut (formulir F1-DPD).
5. Saya kemudian minta kepada staf KPU Jawa Tengah agar memfasilitasi
formulir F1-DPD dimaksud. Saudara Haris mencetak formulir F1-DPD di
lantai II Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan menyerahkan kepada
Pengadu.
6. Pengadu menyerahkan formulir F1-DPD kepada saya, lalu dilakukan photo
bersama sebagai bukti bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan sudah
diserahkan.
7. Kemudian Pengadu saya persilahkan ke staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Tengah untuk mendapatkan giliran pengecekan dan penghitungan dokumen
yang dibawa.
8. Selain itu, perlu saya tambahkan terkait dengan tuduhan kepada Teradu
yang melakukan intimidasi, bahwa Teradu memang gaya bicaranya adalah
masih melekat gaya orang Jawa Timur yang kalau berbicara itu keras. Oleh
sebagian orang, gaya bicara Teradu ini sering disalahpahami, dimana
Saudara Teradu dianggap marah-marah kalau sedang bicara. Menurut saya,
Saudara Teradu tidak marah-marah atau bahkan melakukan intimidasi
kepada Pengadu. Jadi persoalan yang dikeluhkan Pengadu itu hanya kesalah
pahaman saja, karena memang Teradu bukan orang yang pemarah atau
suka melakukan intimidasi.
WIDYA LISTIYANI (STAF SUBBAGIAN DIVISI HUKUM KPU PROVINSI JAWA
TENGAH)
1. Tanggal 13 April 2018, Pengadu menanyakan kepada saya syarat-syarat dan
dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Pengadu untuk mendaftar
calon anggota DPD dan saya memberikan penjelasan untuk mendaftar calon
anggota DPD harus menyerahkan Daftar dukungan dalam bentuk F1 DPD,
Lampiran F1 DPD, dan fotocopi E-KTP atau surat keterangan sesuai dengan
daftar dukunga yang ada dalam Lampiran F1 DPD.
2. Saya menanyakan apakah Pengadu sudah membawa surat mandat untuk LO
yang akan berhubungan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan dijawab
oleh Pengadu bahwa Pengadu belum membawa surat mandat untuk LO-nya.
Saya memberi fasilitas kepada Pengadu untuk membuat surat mandat.
3. Pengadu bertanya apakah formulir Lampiran F1 DPD harus ditandatangani
oleh pendukungnya, dan saya menjawab bahwa Lampiran F1 DPD harus
ditandatangani basah oleh pendukungnya dan dibubuhi materei setiap
desa/kelurahan dan ditandatangani oleh calon Anggota DPD.
4. Pengadu mengatakan kepada saya bahwa Pengadu mencari dukungan secara
online sehingga kesulitan meminta tanda tangan pendukungnya. Pengadu
juga menanyakan apakah materei harus per kelurahan, dan dijawab ya oleh
saya, Pengadu mengatakan “wouu berapa meterai dan berapa uang ya?”
5. Pada taggal 26 April 2018, saya bertemu dengan Pengadu dan diarahkan
agar bertemu dengan Komisioner yang pula diawasi oleh Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah Bapak Sumanta, pada saat itu, Pengadu belum tahu
formulir F1 DPD dan Pengadu justru membawa dokumen seperti ijazah,
SKCK dan lain-lain, dan diberi penjelasan oleh Komisioner Muslim Aisha
bahwa sekarang belum sampai pada tahap menerima pendaftaran tetapi
baru tahap penyerahan syarat dukungan. Dimana syarat yang harus
diserahkan pada tahap penyerahan dokumen dukungan adalah formulir F1
DPD, Lampiran F1 DPD dan Fotocopi E-KTP atau surat keterangan.
6. Pada tanggal 27 April 2018, Pengadu menemui saya pukul 10.00 dengan
mengatakan bahwa Pengadu datang sesuai dengan dengan yang
diperintahkan (pukul 10.00) tetapi Pengadu tidak membawa dokumen
persyaratan karena masih dirapikan oleh timnya;
7. Pada pukul 13.30 WIB Pengadu WA kepada saya yang mengatakan bahwa
dokumen Pengadu masih dirapikan di Bale Diva dan kalau sudah selesai
akan diserahkan ke KPU Jawa Tengah. Pukul 14.30 WIB saya
menginformasikan melalui whatshap kepada pengadu untuk membawa
dokumen ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengecekan namun
Pengadu menyampaikan bahwa dokumennya belum rapih. Mendekati pukul
16.00 WIB maka bagi pendaftar yang masih on process diputuskan
dilanjutkan tanggal 28 April 2018 dan Pengadu bertanya kepada saya berarti
Pengadu disuruh datang besok tanggal 28 April dan berarti dokumen
Pengadu juga akan diserahkan besok tanggal 28 April 2018.
8. Pada tanggal 28 April, saya tidak berada di kantor.