Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.35/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kota Jakarta Utara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 12 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Februari 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Informasi Publik sebagaimana yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan data DPT Kelurahan Pejagalan dan mendirikan TPS di wilayah terkait (kolong tol) PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Anggota Kota Jakarta Utara diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Informasi Publik sebagaimana yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan data DPT Kelurahan Pejagalan dan mendirikan TPS di wilayah Kolong tol; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (11)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Moein sebagai Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 35/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
42/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Leonard Eko Wahyu Widhyatmoko
Pekerjaan/Jabatan : Masyarakat
Alamat : Jl. Kepanduan II No. 4 Pejagalan, Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Moein
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Jakarta Utara
Alamat : Jl. Baru Ancol Selatan, No. 26 Sunter Agung, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Februari 2017 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Informasi Publik
sebagaimana yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk
memberikan data DPT Kelurahan Pejagalan dan mendirikan TPS di wilayah
terkait (kolong tol)
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Berita Acara Mediasi Komisi Informasi Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta, tertanggal 1 Desember 2016;
P-2 Fotokopi Fotokopi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
No.0034/X/KIP-DKI-PS-A-M/2016, tertanggal 1 Desember 2016;
P-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016, perihal Tindak Lanjut
Mediasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 2 Desember
2016;
P-4 Dokumentasi sms (short message service)
P-5 Fotokopi SIM Leonard Eko Wahyu WM
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Sa’amin pada persidangan tanggal,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Sa’amin
Saksi menerangkan tidak ada petugas PPS yang melakukan pendataan di RT. 1
Kolong Tol. Saksi menerangkan sebenarnya ada banyak warga yang belum
terdata. Saksi menerangkan sudah 50 Tahun tinggal di kolong tol. Saksi
info@dkpp.go.id
merupakan mantan anak buah Ayattullah selaku Ketua PPS Kelurahan
Pejagalan.
Saksi menerangkan sudah dibubarkan dari pengurus RW.
Saksi menerangkan diundang PPS Mala, jam 20.00 WIB. Diminta mengambil
DPT yang disampaikan oleh KPU Kota Jakarta Utara. Saksi menerangkan DPT
tersebut diserahkan kepada Tamin, karena Tamin sakit akhirnya Saksi yang
mewakili.
Saksi menerangkan kepada Tamin terkait pendataan warga dalam DPT.
Saksi mengembalikan kepada PPS, Cecep meminta untuk menandatangani
padahal Saksi bukan Ketua RT.
Saksi menerangkan ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Saksi
menerangkan sejak tahun 1955 tinggal di kolong.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 15 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sidang ajudikasi I yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI
Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, KPU Kota Jakarta Utara
menjelaskan bahwa:
a. KPU Kota Jakarta Utara belum menetapkan DPT sebagaimana yang
diminta oleh Pengadu dalam Surat Nomor KJ.04/GUB/18/8/2016,
tertanggal 18 Agustus 2016, Surat Nomor KJ.04/GUB/18/8/2016,
tertanggal 30 Agustus 2016, yang berisi permintaan informasi DPT
terkait hak pilih korban gusuran ex warga Kalijodo dan surat tertanggal
21 September 2016 yang berisi kekecewaan Pengadu, karena tidak
mendapatkan balasan atau informasi terkait DPT untuk pemilih ex
warga Kalijodo;
b. Hal ini terkait Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
Dalam lampiran tersebut disebutkan DPT ditetapkan di tingkat
Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Desember 2016, sementara di tingkat
Provinsi ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2016.
2. Bahwa dalam sidang ajudikasi II yang digelar di Komisi Informasi Provinsi DKI
Jakarta, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016, telah diputuskan
sebagaimana yang termuat dalam Amar Putusan Nomor 002/IX/KIP-DKI-
PS/2016, menyatakan menolak permohonan sengketa informasi Pengadu;
info@dkpp.go.id
3. Bahwa terhadap kewenangan dalam memberikan DPT, sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Pasal 17 ayat (11),
menyebutkan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format
portable document format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Tim Kampanye
Pasangan Calon tingkat Kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota”.
4. Bahwa sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut tidak ada
keharusan KPU Kota Jakarta Utara menyampaikan DPT selain yang dimaksud
dalam pasal tersebut;
5. Bahwa pada saat terjadi sengketa informasi antara Pengadu sebagai Pemohon
dan KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon telah terjadi proses mediasi.
KPU Kota Jakarta tidak diikutsertakan saat proses mediasi tersebut. Hasil
proses mediasi antara Pengadu dan KPU Provinsi DKI Jakarta menyepakati
dikeluarkannya Surat Rekomendasi kepada KPU DKI Kota Jakarta Utara
Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016, tertanggal 2 Desember 2016, dan
diterima KPU Kota Jakarta Utara per tanggal 7 Desember 2016 yang berisi
sebagai berikut:
a. KPU Kota Administrasi Jakarta Utara diminta untuk menyiapkan TPS di
wilayah ex warga Kalijodo untuk menjamin hak pilihnya.
b. Memberikan copy data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta 2017 pada Kelurahan Pejagalan Kecamatan
Penjaringan Jakarta Utara.
6. Bahwa KPU Kota Jakarta Utara menginstruksikan PPS Kelurahan Pejagalan
melalui Surat Nomor 324/SD/010.328877/KPU-JU/XII/2016, tertanggal 12
Desember 2016, yang berisi sebagai berikut:
a. Mendekatkan lokasi TPS di wilayah ex warga Kalijodo untuk
memudahkan pemilih ex warga Kalijodo menggunakan hak pilihnya.
b. Menyiapkan data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta 2017 ex warga Kalijodo yang berada di wilayah Kelurahan
Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
c. Segera melaporkan kepada KPU Kota Jakarta Utara setelah
menindaklanjuti surat ini.
7. Bahwa Kota Administrasi Jakarta Utara kemudian menyerahkan DPT TPS. 21,
TPS. 22, TPS. 23, pada Kelurahan Pejagalan, tertanggal 27 Desember 2016.
info@dkpp.go.id
8. Bahwa sebelum adanya rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Surat
Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016, tertanggal 2 Desember 2016, KPU Kota
Jakarta Utara telah melakukan pendataan dan pemetaan TPS disekitar
Kalijodo, di TPS. 20 dan TPS. 21 Kelurahan Pejagalan. Dalam rangka
mendekatkan lokasi TPS di wilayah sekitar Kalijodo berdasarkan:
a. Surat tanggal 19 Agustus 2016 dan 22 Agustus 2016, perihal Undangan.
Bertempat di KPU Kota Jakarta Utara dalam rapat koordinasi pemetaan
TPS bersama PPK dan PPS. Lokasi sekitar Kalijodo berada di RW.05
yaitu RT.01 sampai dengan RT.09 yang dipetakan menjadi 4 TPS (TPS.
21 sampai dengan TPS.24).
b. Setelah melakukan pemetaan 4 TPS, kemudian dilakukan pencoklitan
oleh PPDP. TPS. 21 dilakukan oleh Sumantri dan Tommy, TPS. 22
dilakukan oleh Rosmala dan Diah Ekawati, TPS. 23 dilaksanakan oleh
David Sukardi dan Nasuha, TPS. 24 dilaksanakan oleh Frans Nowa
Making dan Suratijan.
c. Dalam rapat dilaksanakan KPU Kota Jakarta Utara pada tanggal 7
September 2016, Nomor 183/Und/010.328877/KPU-JU/IX/2016,
tertanggal 6 September 2016, perihal Undangan Rapat Koordinasi
Persiapan Cokit dan Pendataan di Grey Area rumah sakit, apartemen
dan rumah susun, bersama Panwaslu Jakarta Utara, PPK dan PPS se-
Jakarta Utara. Dalam rakor tersebut persoalan pemilih ex warga Kalijodo
dibahas pelaksanaan teknis pencoklitannya oleh PPDP.
d. Pelaksanaan coklit oleh PPDP sekitar Kalijodo di TPS. 21 sampai dengan
TPS. 24 dari DP4 menjadi 2 TPS yaitu TPS. 20 dan TPS. 21, setelah
ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
9. Bahwa adapun lokasi TPS. 20 dan TPS. 21 ditempatkan di Jalan Bidara Raya
bersebelahan dengan jalan Kepanduan (Kalijodo), sementara permintaan TPS
yang dimaksud Teradu berada di lokasi Kolong Tol Teluk Intan yang masuk
wilayah RW.017;
10. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 020/K.JK/PM.06.01/II/2017, perihal
Tindaklanjut Laporan Nomor Register Pengaduan 029/LP/Pilkada-Prov-
DKI/II/2017 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
sebagaimana dalam angka 3 (Tiga) bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
beberapa pihak, Gakumdu DKI Jakarta tidak menemukan unsur tindak pidana
pemilihan, karena Terlapor yaitu KPU Kota Jakarta Utara telah melakukan
pendataan ex warga Kalijodo khususnya di lokasi Kolong Tol berbasis data
pemilih yang terdapat dalam pemetaan data TPS ke dalam TPS. 20 dan TPS.
21, maka Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan bahwa perbuatan tidak
info@dkpp.go.id
melanggar Pasal 58 jo Pasal 177b, 178, dan Terlapor telah melaksanakan
pemutakhiran data pemilih, sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf d, huruf e,
dan Pasal 10 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, ayat (6a), ayat (11). Pasal
11 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2017, maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada
KPU Kota Jakarta Utara untuk memastikan ex warga Kalijodo yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. 20, TPS. 21, TPS. 22, dan
TPS. 23 dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku;
11. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 324/SD/010.328877/KPU-JU/XII/2016,
tertanggal 12 Desember 2016, PPS Pejagalan kemudian menyiapkan TPS di
TPS. 20 dan TPS. 21 sesuai hasil coklit yang telah ditetapkan dalam DPT
ditempatkan di Jalan Bidara Raya bersebelahan dengan Jalan Kepanduan
(Kalijodo).
12. Bahwa TPS yang diminta oleh Pengadu yaitu berada di lokasi kolong tol Teluk
Intan sesungguhnya tidak terstruktur secara administratif dalam wilayah RT
atau RW di Kelurahan Pejagalan, dan tidak ada usulan warga kolong tol yang
datang meminta untuk di data. Pada saat coklit, wilayah tersebut tidak ada
warga yang menetap, namun per Januari 2017, satu persatu warga mulai
menempati wilayah kolong tol;
13. Bahwa pada saat pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017,
Pengadu terdaftar dalam DPT Nomor 187 dan telah menggunakan hak pilihnya
sesuai dengan Formulir Model C7-KWK Nomor 140 di TPS. 21, sementara
Sa’amin terdaftar dalam DPT Nomor Urut Pemilih 63 di TPS. 20 telah
menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Formulir Model C7-KWK Nomor 146;
14. Bahwa dalam rangka penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran kedua Tahun
2017, sebagai bentuk upaya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penjaringan
untuk memastikan warga DKI Jakarta yang berada di kolong tol terdata dalam
daftar pemilih di putaran kedua, maka telah dibuat Posko Pendaftaran mulai
tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2017. Dalam pendataan tersebut pemilih
yang sudah mendaftar sebanyak 139 pemilih. Berdasarkan hasil pengecekan
ditemukan 80 pemilih telah terdaftar sebagai pemilih baru di putaran kedua,
sisanya yang belum terdaftar sebanyak 59 pemilih;
info@dkpp.go.id
15. Bahwa pada prinsipnya KPU Kota Jakarta Utara telah menindaklanjuti Surat
KPU Provinsi DKI Jakarta Utara Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016,
tertanggal 2 Desember 2016, dan sesuai dengan Surat Nomor
020/K.JK/PM.06.01/II/2017.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
info@dkpp.go.id
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0095/P/KIP-
DKI/SA/X/2016, perihal Panggilan Sidang Ajudikasi I, tertanggal 4 Oktober
2016;
T-2 Fotokopi Surat Nomor KJ.04/GUB/18/8/2016, perihal Permohonan
Informasi, tertanggal 18 Agustus 2016;
T-3 Fotokopi Surat Nomor KJ.04/GUB/18/8/2016, perihal Permohonan
Informasi, tertanggal 30 Agustus 2016;
T-4 Fotokopi Surat, tertanggal 21 September 2016;
T-5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017;
T-6 Fotokopi Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor
0025/IX/KIP-DKI-PS/2016, tertanggal 13 Oktober 2016;
T-7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 Pasal 17 Ayat (11);
T-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta
Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016, perihal Tindaklanjut Mediasi di
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 2 Desember 2016;
T-9 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor
324/SD/010.328877/KPU-JU/XII/2016, perihal Tindaklanjut Surat KPU
Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 12 Desember 2016;
T-10 Fotokopi Tanda Terima Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara, selaku
penerima Leonard Eko Wahyu Widhyatmoko, tertanggal 27 Desember 2016;
T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor
155/UND/010.328877/KPU-JU/VII/2016, perihal Undangan, tertanggal 19
Agustus 2016;
T-12 Fotokopi Daftar Nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2017 Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, tertanggal 25
Agustus 2016;
T-13 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor
183/Und/010.328877/KPU-JU/IX/2016, perihal Undangan Rapat
Koordinasi Persiapan Coklit dan Pendataan di Grey area Rumah Sakit,
info@dkpp.go.id
Apartemen, dan Rumah Susun, tertanggal 6 September 2016;
T-14 Kronologi Pemetaan Dan Pendataan Pemilih Di eks Tanah Gusuran
Kalijodo;
T-15 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Nomor 020/K.JK/PM.06.01/II/2017, perihal Tindaklanjut
Laporan Nomor 029/LP/Pilkada-Prov-DKI/II/2017, tertanggal 9 Februari
2017;
T-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nomor 03.029/BA/Pilkada-Prov
DKI/II/2017, tertanggal 6 Februari 2017;
T-17 Fotokopi Formulir Model C7-KWK atas nama Leonard Eko Wahyu dan atas
nama Sa’amin;
T-18 Fotokopi Pendataan Daftar Pemilih putaran kedua di Kelurahan Pejagalan.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
KPU Kota Jakarta Utara, serta Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Jakarta Utara,
Ketua PPS Kelurahan Pejagalan pada tanggal 15 Maret 2017, sebagai berikut:
Ayatullah selaku Ketua PPS Kelurahan Pejagalan
Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan DP4 yang diterima per Juli 2015,
warga RW.05 berjumlah sekitar 2400 orang. Warga sudah digusur, tetapi data
kependudukan dari Departemen Dalam Negeri masih ada. Pihak Terkait tetap
memetakan sebagai DPS.
Pihak Terkait menerangkan dengan pemetakan 4 TPS, warga yang sudah
digusur dicampur dengan warga yang sudah ada disitu.
Pihak Terkait menerangkan dari beberapa RT yang masih ada, itu masuk ke
dalam RW 5.
Pihak Terkait menerangkan setelah melakukan coklit, hanya tersisa 2 TPS
menampung sekitar DPS 900 orang pemilih yang ditemukan. Pihak Terkait
menerangkan masih kesulitan mengenai warga di luar dari 900 tersebut.
Pihak Terkait menerangkan yang terdata di rusun Marunda sekitar 224 orang
yang berpindah secara resmi.
Pihak Terkait menerangkan PPDP pada saat melakukan pencoklitan
menyampaikan kepada PPS bahwa ada beberapa warga yang tidak ditemukan.
Pihak Terkait menerangkan warga yang tidak ditemukan dicoret. Pihak Terkait
menerangkan dalam waktu 1 (bulan) PPDP harus menyampaikan data tersebut
kepada PPS. Cecep Priatna mantan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan)
RW. 05, setelah penggusuran tidak lagi mendapatkan haknya di Kelurahan
untuk menjadi LMK.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan agar selalu berkonsultasi dengan Cecep Priatna.
Pihak Terkait menerangkan DP4 masih dapat dilakukan perubahan apabila
ada warga yang masih tinggal disitu.
Pihak Terkait menerangkan ada warga yang sudah dicoret dalam DPS, tetapi
karena sudah ditemukan, akhirnya tetap dinyatakan terdaftar.
Pihak Terkait menerangkan jumlah DPS dan DPT tidak terlalu jauh berbeda
masih sekitar 900.
Prianda Anatta selaku Pokja Pemilih KPU Kota Jakarta Utara
Pihak Terkait menerangkan data DP4 (data Pemilihan Presiden) disinkronisasi
dengan DPT, kemudian menjadi data pemilih di Jakarta Utara. Khusus di
Kelurahan Pejagalan, Pihak Terkait menerangkan hal tersebut sudah melalui
koordinasi dengan pemerintah dan dinyatakan warga eks. Kalijodo masuk ke
dalam RW.05. Pemerintah menyatakan di dalam RW.05 terdapat 9 (Sembilan)
RT. Pemerintah menyatakan dari 6 RT yang terkena dampak relokasi.
Pihak Terkait menerangkan dalam proses pemetaan, sempat berkoordinasi
dengan TPS terkait pencoklitan warga yang terkena dampak relokasi.
Pihak Terkait menerangkan mengalami kesulitan untuk menemukan warga.
Pihak Terkait menerangkan dalam proses pencoklitan PPDP mendatangi
langsung warga. Pihak Terkait menerangkan sudah mengevaluasi PPDP selama
seminggu sekali.
Pihak Terkait menerangkan menjelang penyusunan DPS dari jumlah 4 TPS,
terdapat hasil yang signifikan setelah dilakukan pencoklitan. Akhirnya dari 4
TPS ditetapkan menjadi 2 TPS.
Pihak Terkait menerangkan sebagian warga yang direlokasi masih memiliki E-
TKP yang berasal dari tempat tinggal sebelumnya. Padahal ada surat yang
mendata warga relokasi RT/RW yang baru.
Pihak Terkait menerangkan secara defacto warga sudah tidak terdaftar di
RT/RW yang sudah digusur.
Pihak Terkait menerangkan PPDP sudah melakukan pendataan terhadap
sebagian warga yang direlokasi ke rusun Marunda.
Pihak Terkait menerangkan berdasarkan data formal sebelum data yang dari 9
RT, data yang diterima 591 orang untuk TPS 21. Di dalamnya terdiri dari RT.1
dan RT. 2.
Pihak Terkait menerangkan untuk TPS. 22. Di dalamnya meliputi RT.1 dan
RT.9 berjumlah 649 orang.
Pihak Terkait menerangkan sebagian warga RT. 1 juga berada di TPS. 22.
Desinta Anggota Panwas Kota Jakarta Utara
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 15 Februari 2017. TPS yang dibangun
oleh KPU Kota Jakarta Utara jaraknya tidak terlalu jauh sekitar 1 km.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku
Ketua Anggota Kota Jakarta Utara diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Informasi Publik sebagaimana
yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan data DPT
Kelurahan Pejagalan dan mendirikan TPS di wilayah Kolong tol;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan sebagaimana sidang ajudikasi I, pada
Selasa 11 Oktober 2016 dan sidang ajudikasi ke II, Kamis 13 Oktober 2016 yang
info@dkpp.go.id
digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan menolak
permohonan sengketa informasi Pengadu seperti termuat dalam Amar Putusan Nomor
002/IX/KIP-DKI-PS/2016. Teradu menerangkan bahwa salinan DPT hanya diberikan
kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat Kecamatan, Tim Kampanye Pasangan
Calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota,
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Pasal 17 ayat (11). Teradu tidak
pernah diikutsertakan dalam proses mediasi sengketa informasi dengan Pengadu dan
KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh KIP. Teradu sebagai Ketua KPU
Jakarta utara telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta
Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016, tertanggal 2 Desember 2016, dengan
menginstruksikan PPS Kelurahan Pejagalan melalui Surat Nomor
324/SD/010.328877/KPU-JU/XII/2016, tertanggal 12 Desember 2016, untuk
mendekatkan lokasi TPS di wilayah eks warga Kalijodo untuk mempermudah warga
eks Kalijodo menggunakan hak pilihnya, serta menyiapkan data pemilih Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 eks warga Kalijodo yang berada di
wilayah Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelum terbit
rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Teradu bersama PPK dan PPS telah
melakukan pendataan dan pemetaan TPS, yang semula berdasarkan DP4 dipetakan
dalam 4 (empat) TPS menjadi dua TPS yakni TPS 20 dan TPS 21 setelah sebelumnya
dilakukan coklit di sekitar Kalijodo, Kelurahan Pejagalan. Teradu menempatkan 2 TPS
tersebut di Jalan Bidara Raya yang bersebelahan dengan jalan Kepanduan (Kalijodo),
sementara permintaan TPS yang dimaksud Pengadu berada di lokasi Kolong Tol Teluk
Intan yang masuk dalam wilayah RW.5 yang tidak lagi memiliki terstruktur secara
administratif dalam wilayah Kelurahan Pejagalan. Pada saat pencoklitan, tidak ada
warga yang menetap di wilayah tersebut, namun per Januari 2017, satu persatu
warga mulai menempati wilayah kolong tol. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Dua tanggal 19 April 2017,
Teradu telah memperbaiki daftar pemilih melalui PPK Penjaringan dengan
membentuk Posko Pendaftaran dari tanggal 7 s/d 13 Maret 2017 untuk memastikan
warga DKI Jakarta yang berada di kolong tol dapat menggunakan hak pilihnya. Dari
139 pemilih yang sudah mendaftarkan diri, ditemukan sebanyak 86 pemilih telah
terdaftar sebagai pemilih, dan sisanya sebanyak 53 pemilih yang belum terdaftar;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu sudah
melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
info@dkpp.go.id
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Teradu telah menindaklanjuti Surat
Rekomendasi KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 620/KPU-Prov-010/XII/2016,
tertanggal 2 Desember 2016, dengan menginstruksikan PPS Kelurahan Pejagalan
melalui Surat Nomor 324/SD/010.328877/KPU-JU/XII/2016, tertanggal 12
Desember 2016, untuk mendekatkan lokasi TPS di wilayah eks warga Kalijodo agar
mempermudah warga eks Kalijodo menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Pertama dan Putaran Dua.
Tidak dibangunnya TPS di bawah Kolong Tol Teluk Intan, oleh karena wilayah
tersebut masuk ke dalam RW.05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Pejagalan, Kota
Administrasi Jakarta Utara, dan telah dihapus sesuai dengan Keputusan Lurah
Pejagalan Nomor 05 Tahun 2016, tertanggal 12 April 2016, sehingga tidak lagi
memiliki struktur secara administratif dalam Kelurahan Pejagalan.
Meskipun demikian, setelah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta 2017 pertama, Teradu tetap berupaya membangun Posko di bawah kolong tol
agar warga kolong tol dapat terdaftar dalam DPT dan dapat menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun
2017 Putaran Dua yang akan dilaksanakan tanggal 19 April 2017 mendatang. Dari
139 orang yang mendaftarkan diri, terdapat 86 pemilih yang telah terdaftar pada
Putaran Pertama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2017. Sebanyak 53 pemilih baru adalah yang terdaftar setelah Putaran
Pertama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.
Teradu sudah berupaya untuk mengakomodir hak konstitusional warga eks Kalijodo
dengan memastikan semua tercantum dalam DPT serta mendirikan TPS di Jalan
Bidara Raya bersebelahan dengan jalan Kepanduan (Kalijodo) agar lebih mudah
dijangkau oleh warga eks Kalijodo, termasuk warga yang berada di Kolong Tol.
Tindakan Teradu ini juga dibenarkan oleh Desinta selaku Anggota Panwaslih Kota
Jakarta Utara. Berbagai upaya yang dilakukan Teradu menurut DKPP,
memperlihatkan bahwa Teradu sudah bertanggungjawab dalam menyelamatkan hak
konstitusional warganegara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Dua mendatang. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Jawaban dan keterangan Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa
dan mendengarkan keterangan Saksi, mendengar keterangan Terkait, dan bukti-bukti
info@dkpp.go.id
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Moein sebagai Ketua dan Anggota KPU
Jakarta Utara;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal
Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
info@dkpp.go.id
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
info@dkpp.go.id