Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 171 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 29 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBerdasarkan Form I-P/L DKPP yang diterima Para Teradu, Yuni Sulistyo selaku Pengadu mengadukan Para Teradu. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide Bukti T-1) tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 60 Peraturan DPD PDIP; Pasal 426 ayat (1); Pasal 48 ayat (1); Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ris Andy Kusuma selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jepara, Teradu II Haris Budiawan, Teradu III Muhammadun, Teradu IV Siti Nurwakhidatun, Teradu V Siti Suryani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
204-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
171-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yuni Sulistyo
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Ngabul RT.003/RW.003, Desa Ngabul, Kecamatan
Tahunan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ris Andy Kusuma
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan
Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Haris Budiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan
Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhammadun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan
Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Siti Nurwakhidatun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan
Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Siti Suryani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan
Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19
September 2024, sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor
849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Pengadu sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah memperoleh suara berdasarkan
Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang
memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara
Pengadu dengan alasan aturan internal Partai (PDIP);
c. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
d. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan
bahwa nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang
telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas
atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara
yang berada di bawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal PDIP;
e. Bahwa atas informasi yang terus menguat adanya penggantian posisi Pengadu
sebagai Calon Terpilih, Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari
Sumareva Law Office - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah
untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak konstitusional Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk dan atas nama Pengadu Kuasa
Hukum Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU
Kabupaten Jepara dengan mengirimkan surat somasi dan klarifikasi tertanggal 25
Maret 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua
Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP,
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD
PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Ketua DPC PDIP
Kabupaten Jepara;
f. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Jepara yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten
Jepara dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta memedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan
lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan
penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta
integritas dan sumpah/janji jabatan;
g. Bahwa informasi penggantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah
ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya coblosan atau tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP
Kabupaten Jepara sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun
2024;
h. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat
Nomor: 664/PL.01.9 SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih, tertangal 30 April 2024;
i. Bahwa KPU Kabupaten Jepara tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian
yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Pemilihan Umum
tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran
dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan
klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Jepara menetapkan
Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Jepara hanya
melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP
Kabupaten Jepara dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi Jawa
Tengah;
j. Bahwa dalam Surat Somasi dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Pengadu
menekankan kembali bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani
Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana diatur dan dimaksud dalam:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
Pasal 426 ayat (1) huruf b;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3)
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal
30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih;
k. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat
Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan calon
lain yang memperoleh suara di bawahnya;
Bahwa atas perbuatan atau tindakan Para Teradu yang menjabat masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, diduga kuat telah melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang
dan kewajibannya sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan:
1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil;
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3
yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3)
yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
4) Penjelasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal
426 ayat (1) huruf b;
5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g,
huruf h dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f;
6) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) sampai 3 tentang integritas dan profesional;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Kabupaten Jepara;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
P-3 Surat SOMASI dan Klarifikasi Pengadu melalui Kuasa Hukum, tertanggal
8 Mei 2024;
P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024;
P-5 Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024;
P-6 Surat Keberatan Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-7 Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang
Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada hari Rabu, tanggal
15 Mei 2024;
P-8 Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. H.Yuni Sulistyo,
Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Jepara a.n. H. Yuni Sulistyo, Surat Pencabutan Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. H. Yuni Sulistyo
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Mustaqim
dan Kurnia Ari Hermawan yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 19 September 2024 sebagai berikut:
Mustaqim
Saksi bersaksi untuk surat kesediaan pengunduran diri. Saksi melihat dan memfoto
surat kesediaan pengunduran diri belum ada tanggalnya namun sudah ditandatangani
oleh Ketua DPC a.n. Andang Wahyu Triyanto sedangkan Sekretaris DPC belum
menandatangani. Pada saat itu menyerahkan Surat Kesediaan Pengunduran Diri
bukan Ketua dan Sekretaris tetapi ada yang mengantar yaitu Dolas, Dipong, dan Arin.
Pengadu menandatangani Surat kesediaan mengundurkan diri tanggal 7 Februari 2024
bertempat di Kantor Bus Muji Jaya. Tanggal dalam surat tersebut masih kosong. Saksi
mengetahui bahwa Pengadu menandatangani surat tersebut padahal tanggal suratnya
masih kosong.
Kurnia Ari Hermawan
Saksi menyaksikan pada tanggal 2 April 2024, Pengadu telah membuat Surat
Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri dan setelah surat itu dibuat, pada hari yang
sama, Saksi mengantar ke Kantor DPC PDIP Jepara dan Kantor KPU Jepara.
Selanjutnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi mengantar surat tersebut ke Bawaslu
Kabupaten Jepara.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
19 September 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. TENTANG PERISTIWA, PERBUATAN DAN FAKTA PERSIDANGAN
a. Waktu Kejadian
Pada hari dan tanggal yang setidak-tidaknya terjadi setelah tanggal 2 Mei 2024
sampai dengan tanggal 10 Mei 2024.
b. Tempat Kejadian
Kantor KPU Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di
Wilayah Kabupaten Jepara.
c. Perbuatan yang dilakukan Para Teradu berdasarkan fakta persidangan
1) Melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP
Kabupaten Jepara terhadap berkas-berkas (Dokumen) Pengadu yang
terkait dengan “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang
dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai “Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri” yang ditanda tangani sebelum hari dan
tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024). Surat
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud
dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
a) Bahwa “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri”
ditandatangani oleh Pengadu pada tanggal 7 Februari 2024, bertempat
di Kantor PO. Bus Muji Jaya milik Pengadu, yang dihadiri oleh Para
Saksi yang diajukan dan telah didengar keterangannya di muka
persidangan Etik pada hari Kamis, tanggal sembilan belas bulan
September tahun dua ribu dua puluh empat (19-09-2024) di Ruang
Sidang Fakultas Hukum UNISSULA Semarang;
b) Bahwa Pengadu pada saat menandatangai “Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri” tersebut hanya membubuhkan tanda
tangan di atas meterai saja, tanpa membubuhkan tanggal, bulan dan
tahun sehingga masih dikosongkan, karena Formulir tersebut telah
disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan telah
terisi identitas Pengadu;
c) Bahwa dalam “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang
ditandatangani Pengadu pada tanggal 7 Februari 2024 tersebut
Pengadu (H. YUNI Sulistyo, SH) sudah ditetapkan (dinyatakan) sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara, padahal faktanya
adalah baru tanggal 2 Mei 2024 Pengadu dinyatakan sebagai Calon
Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
d) Bahwa fakta berikutnya ternyata “Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri” Pengadu diisi tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak
DPC/DPD PDI Perjuangan, hal ini menunjukkan tidak adanya
kesesuaian antara penanggalan dengan fakta sebenarnya, sehingga
Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki
kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum;
e) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya kebenaran dokumen
yang sesungguhnya atas “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri” yang ditandatangani oleh Pengadu;
f) Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional,
pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya;
g) Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak
menganut asas umum pemerintahan yang baik lainnya yaitu asas
kepastian hukum;
h) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Klarifikasi
Kebenaran Dokumen “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri”, dimana Para Teradu tidak mampu membedakaan adanya “Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
i) Bahwa Para Teradu juga tidak memperhatikan adanya Surat
Pencabutan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
tertanggal 2 April 2024 yang sudah diserahkan Pengadu kepada DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, kepada KPU Kabupaten Jepara dan
kepada Bawaslu Kabupaten Jepara;
j) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu
adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang
menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
k) Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan
Penyalahgunaan “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri”
yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan
sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai “Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri” yang digunakan sebagai Syarat Calon
untuk mengganti Pengadu Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga
kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu telah berpihak kepada kepentingan
pribadi/sekelompok orang tertentu;
l) Bahwa segala tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu
sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai
penyelenggara Pemilu dan sagat membahayakan prinsip-prinsip dan
sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta.
2) Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor
872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, hal tersebut merupakan
bentuk-bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan
atau setidaknya tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan
akuntabel, sehingga patut diduga kuat telah melanggar etik sebagai
penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa atas Tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat juga
telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) dari Pengadu,
dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan di
bawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya
menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD berdasarkan suara terbanyak
yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan
alokasi kursi.
4) Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak
memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (prinsip
equality before the law), antara Pengadu selaku pemilik dokumen “Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara yang menyerahkan Surat Penarikan Pengadu sebagai
Calon Terpilih dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri,
padahal faktanya tidak ada kesesuaian antara pembuatan surat, isian dan
makna surat serta penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa
antara Para Teradu dan Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah
melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan surat yang
diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau setidak-tidaknya Para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum;
5) Bahwa oleh karena Pengadu adalah pemilik yang sah dari dokumen “Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” tersebut maka yang berhak
menggunakan dokumen tersebut adalah Pengadu secara Pribadi, dan apabila
Para Teradu menggunakan dokumen tersebut maka Para Teradu diduga kuat
pula telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
6) Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah melanggar
atau setidak-tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas penyelenggaraan
Pemilu yang diantaranya adalah terdapat beberapa pasal yang dilanggar:
a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar:
1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 yang
menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu,
penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif
dan efisien;
3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat
(3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU
bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya;
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis
untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin
dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90
ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
b) Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat
mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara
Pemilu;
c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a,
huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 10, Pasal 15 huruf a
dan huruf c, Pasal 19 huruf f .
II. TENTANG PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan alasan dan dasar-dasar pengaduan serta fakta persidangan etik
yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 mohon
kepada Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia berkenan menerima, dan memutus dugaan
pelanggaran etik sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu
sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jepara;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 September 2024, sebagai berikut:
I. DUDUK PERKARA
Berdasarkan Form I-P/L DKPP yang diterima Para Teradu, Yuni Sulistyo selaku
Pengadu mengadukan Para Teradu. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878
Tahun 2024 (vide Bukti T-1) tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama Pengadu tidak lagi
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara. Adapun hal-hal yang
didalilkan oleh Pengadu, bahwa Para Teradu dianggap melanggar hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu,
Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien;
3. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
4. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Penjelasan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b;
5. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal
10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f;
6. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk
berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam
ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g, dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu diduga telah mencoreng dan
meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
A. DALAM EKSEPSI
1. Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik ke DKPP Tidak Mendasar
1. Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Jepara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Peraturan
KPU dan Surat Dinas KPU. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada
temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara
terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Jepara.
2. Bahwa Para Teradu pernah melakukan penggantian calon Terpilih
berdasarkan Hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 385/PL.01.9-BA/3320/2024
tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara (vide Bukti T-13).
3. Sehingga sebagaimana hal tersebut pada huruf a dan b membuktikan
tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon
Terpilih, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke
DKPP tidak tepat, tidak mendasar, dan pantas untuk ditolak.
2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
1. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
Pokoknya di antaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran
kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan
dilakukan.
2. Bahwa setelah membaca secara seksama dalam Pengaduan yang
disampaikan Pengadu dalam Pengaduan Nomor 204-P/L-DKPP/VI/2024
yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 171-PKE-DKPP/VII/2024,
seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak
menguraikan secara jelas dan konkret mengenai perbuatan apa yang
telah dilakukan oleh Para Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan,
serta kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu
dapat menyimpulkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b, tindakan yang dilakukan
Para Teradu dalam rangka menjalankan Tugas Kelembagaan, maka
pertanggungjawabannya secara kelembagaan bukan secara individual
sehingga cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa
untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
diterima.
3. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, namun Para Teradu
mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu
dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (obscuur libel)
dengan argumentasi sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut PerDKPP 3/2017) mengatur:
i. Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
1) waktu perbuatan dilakukan;
2) tempat perbuatan dilakukan;
3) perbuatan yang dilakukan; dan
4) cara perbuatan dilakukan
2. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas
pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu
hanya menilai kinerja Para Teradu secara subyektif dan tidak mendasar;
3. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode
etik bertentangan dengan rumusan ketentuan Pasal 5 ayat 4 PerDKPP
3/2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang
menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum
tidak ada atau dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok
perkara) dan petitum (tuntutan) tidak jelas atau tidak ada korelasi atau
relevansinya serta Pengadu tidak memahami rangkaian prosedur dan
mekanisme penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024. Pengadu
hanya menilai kinerja Para Teradu secara subyektif dan tidak mendasar.
Sehingga dengan demikian dalil aduan dan atau laporan Pengadu patut
untuk dikesampingkan dan Pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan
tidak dapat diterima.
B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para
Teradu;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
3. Bahwa terhadap dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Pengadu tidak
menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan
dalil yang dimohonkan oleh Pengadu melainkan hanya menggunakan
asumsi, tidak mendasar, dan belum dibuktikan kebenarannya, serta
cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka
memenuhi tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu, Para Teradu
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas dalil yang dimohonkan oleh Pengadu;
4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-
dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti
yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui
kebenarannya oleh Pengadu;
5. Bahwa pada kronologi kejadian huruf a dalam Form I-P/L DKPP, Pengadu
menyampaikan Para Teradu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 849 Tahun 2024 (vide Bukti T-8) tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jepara Tahun 2024. Hal tersebut dibantah secara tegas oleh Para Teradu.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan rapat pleno tertutup terkait dengan Pencermatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024.
6. Bahwa pada kronologi dan dalil Pengadu, tanpa mengurangi rasa hormat
Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/VIII/2024,
izinkan Para Teradu menyampaikan penjelasan kronologi kejadian
sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Jepara dalam menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun
(vide Bukti T-1) Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; Surat
Dinas Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024
perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-09); dan Surat Dinas
Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih (vide Bukti T-03).
2) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide
Bukti T-1) tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan dari
pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan masukan
dan imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara.
3) Bahwa sebagaimana Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik;
4) Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan terkait hak
partai politik mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
5) Bahwa sebagaimana Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta Pemilu
untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah partai politik;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan
Umum, disebutkan bahwa: Partai Politik Peserta Pemilu melakukan
seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
7) Bahwa sebagaimana Pasal 243 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Daftar
bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
8) Bahwa sebagaimana Pasal 247 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada:
a) KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama
lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain;
b) KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain
dan sekretaris atau nama lain; dan
c) KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua
atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain;
9) Bahwa apabila ada tanggapan dan masukan dari masyarakat
terkait pencalonan anggota DPRD, KPU melakukan klarifikasi
kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari
masyarakat sesuai dengan pasal 253 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
10) Bahwa tahapan pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten sampai
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten melibatkan
partai politik sebagai peserta pemilu;
11) Bahwa berdasarkan pasal 256 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, KPU
Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
kabupaten/kota;
12) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Calon Tetap
(DCT) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jepara Nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan
Penggugat merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Jepara
dari PDI Perjuangan;
13) Bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno
penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 bertempat di Eat & Meet,
Bandengan, Jepara pada tanggal 28 Februari sampai dengan
tanggal 29 Februari 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Jepara, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara,
Bawaslu Kabupaten Jepara, PPK se-Kabupaten Jepara, Partai
Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim
Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan
Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon
Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD.
14) Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kabupaten Jepara
menyampaikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten
Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi
Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim
Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan
Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD.
15) Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan rapat pleno terkait dengan Pencermatan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024,
selanjutnya KPU Kabupaten Jepara mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 dan
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jepara Nomor 849 Tahun 2024 (Bukti T-08) tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2024.
16) Bahwa, Para Teradu pada tanggal 26 Maret 2024 menerima surat
DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret
2024 Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran
Diri (Bukti T-06). Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan
bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan
memenuhi ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin
Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai. Pimpinan
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyampaikan surat
perihal pengunduran diri sebagai berikut:
Nomor Urut Calon
No Nama Caleg Perolehan Suara
dalam DCT
1 H. Yuni Sulistyo, 4.408 2
S.H.
2 Hesty Nugroho 3.958 12
17) Bahwa Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang datang menyampaikan
surat pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara
pada Pemilu 2024;
18) Bahwa pada hasil klarifikasi, Pimpinan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara menyatakan ada calon anggota DPRD
Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri atas nama: H. Yuni
Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho;
19) Bahwa KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Dinas Nomor
663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 (Bukti T-09)
perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 (Bukti T-03) tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih.
20) Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia
sebagaimana pada huruf s, KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 1
Mei 2024 melakukan rapat pleno untuk mempersiapkan rapat
pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu
2024.
21) Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pukul 19.00 WIB, KPU
Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan
perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun
2024.
22) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada
huruf u, saksi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap proses
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun
2024, karena pada tanggal 26 Maret 2024 DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara telah menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada huruf p.
23) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada
huruf u, Bawaslu Kabupaten Jepara memberikan tanggapan atas
masukan dan tanggapan dari saksi DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara untuk KPU Kabupaten Jepara dapat segera
menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
24) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada
huruf u, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan akan segera
menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Jepara dengan melakukan klarifikasi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
25) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten
Jepara menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dan menetapkan Surat Keputusan Nomor 872 Tahun 2024
tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02).
26) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Salinan Keputusan
KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten
Jepara dan telah mempublikasikan pada laman website JDIH KPU
Kabupaten Jepara.
27) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima
surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor:
237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 Perihal
Imbauan (Bukti T-04). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten
Jepara menjelaskan agar KPU kabupaten/kota melakukan
klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon
yang bersangkutan sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024.
28) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melakukan klarifikasi sebagaimana Surat Dinas KPU Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 kepada pimpinan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara yang disaksikan oleh anggota Bawaslu
Kabupaten Jepara dan Staf Bawaslu Kabupaten Jepara (vide Bukti
T-11).
29) Bahwa hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf bb,
pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan
calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah mengundurkan
diri atas nama: H. Yuni Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho
sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret 2024 Nomor
1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri (vide
Bukti T-13).
30) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf bb.
31) Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyampaikan
surat kepada KPU Kabupaten Jepara dengan Surat Nomor:
1307/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-07)
perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama:
No Nama Caleg Nomor DCT Dapil
1 H. Yuni Sulistyo, S.H. 2 Jepara 1
2 Hesty Nugroho 12 Jepara 1
32) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan rapat pleno tentang penetapan hasil klarifikasi
usulan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T-14).
33) Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan rapat pleno (vide Bukti T-16) yang menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878
Tahun 2024 (vide Bukti T-01) tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun
2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan umum pasal 426 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun
2024 pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Dinas Ketua Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan
diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon
terpilih.
34) Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara telah
mempublikasikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872
Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara
(vide Bukti T-17).
35) Bahwa KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan Salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang
Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Jepara (vide Bukti T-18).
36) Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
menerima surat perihal Somasi dan Klarifikasi tertanggal 8 Mei
2024 dari Sumareva Law Office (Bukti T-19) dan KPU Kabupaten
Jepara memberikan balasan jawaban atas somasi dan klarifikasi
sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 407/PL.01.9-
SD/3320/4/2024 tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20).
37) Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
menerima surat perihal Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten
Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tertanggal 17 Mei 2024 dari
Sumareva Law Office (Bukti T-21) dan KPU Kabupaten Jepara
memberikan balasan jawaban atas surat keberatan dari Sumareva
Law Office sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor
443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti
T-22).
7. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf jj, Pengadu
mendalilkan telah mengirimkan surat kepada Para Teradu perihal somasi
dan klarifikasi tertanggal 25 Maret 2024, hal tersebut dibantah secara
tegas oleh Para Para Teradu. Sebagaimana kronologi kejadian yang telah
disampaikan oleh Para Teradu, Pengadu mengirimkan surat somasi dan
klarifikasi tertanggal 8 Mei 2024 dari Sumareva Law Office dan diterima
oleh Para Teradu pada tanggal 13 Mei 2024. Selanjutnya, Para Teradu
memberikan balasan jawaban atas somasi dan klarifikasi sebagaimana
surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024
tertanggal 17 Mei 2024;
8. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf kk, Pengadu
mengirimkan Surat Perihal Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten
Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tertanggal 17 Mei 2024. Surat Perihal
Keberatan tersebut diterima Para Teradu pada tanggal 21 Mei 2024 dan
Para Teradu memberikan balasan jawaban atas surat keberatan dari
Sumareva Law Office sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor
443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
9. Bahwa apabila ada perselisihan, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan:
1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik, menyebutkan: “yang dimaksud dengan
“perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota
Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan
kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan
terhadap keputusan partai politik”;
10. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf bb, huruf cc, huruf gg
dan huruf hh, faktanya tidak ada temuan, laporan, yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait dengan Penetapan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
11. Bahwa pada kronologi kejadian huruf f pada Form I-P/L DKPP, Pengadu
mendalilkan Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka
untuk mengingatkan KPU Kabupaten Jepara yang pada prinsipnya agar
KPU Kabupaten Jepara dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh
serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung
tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu
profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan
sumpah/janji jabatan. Pada pokoknya Para Teradu tegaskan dalam
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu patuh
dan berpedoman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum serta ketentuan peraturan perundangan lain
yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tersebut pada huruf f adalah asumsi
yang tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
12. Bahwa pada kronologi kejadian huruf g, Pengadu mendalilkan Pengadu
mendapatkan informasi terkait penggantian Calon Terpilih didasarkan
atas Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang ditandatangani Pengadu
sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten
Jepara sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun
2024. Perlu Para Teradu menjelaskan bahwa kronologi kejadian huruf g
terkait Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang ditandatangani
Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu adalah urusan internal Pengadu dengan
Partai Politik pengusung Pengadu in casu DPC PDIP Kabupaten Jepara.
Sebagaimana kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh Para
Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu pada tanggal 26 Maret 2024 menerima surat
DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret
2024 Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran
Diri. Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan bersedia
mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan
memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin
Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai;
b. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2024 Para Teradu melakukan
klarifikasi kepada H. Andang Wahyu Triyanto, S.E., M.M. selaku
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Drs. H. Junarso
selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang
menyampaikan surat pengunduran diri Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024. Pada hasil klarifikasi,
Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan ada
calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri
atas nama: H. Yuni Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho;
c. Bahwa dalam proses Penggantian Calon Terpilih berdasar pada UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 426 ayat (1)
huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (1) huruf b dan
Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal
dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat
sebelum penetapan Calon terpilih.
13. Bahwa pada kronologi kejadian huruf h dan i, Pengadu mendalilkan
Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan
klarifikasi terhadap kebenaran dokumen kepada Pengadu. Para Teradu
dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
d. Sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik;
e. Sebagaimana ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta
Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
f. Sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur:
Ayat (1) ”Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau;
d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
Ayat (2) ”Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d telah
ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, keputusan yang bersangkutan batal demi
hukum”;
g. Bahwa Penjelasan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan:
“Pengunduran diri calon terpilih dengan surat penarikan
pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu
berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang
bersangkutan”;
h. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Dinas KPU Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 berbunyi
sebagai berikut:
1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon
Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum;
d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa Politik
Uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan/atau;
e. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Maka calon yang bersangkutan tetap diikutsertakan dalam proses
penetapan calon terpilih.
2) Dalam hal calon sebagaimana tersebut pada angka 1 ditetapkan
sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon
yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat
dokumen pendukung atas status calon tersebut, antara lain:
1) Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal
dunia;
2) Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani di
atas materai bagi calon yang bersangkutan;
3) Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi
calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau
4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi
calon yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
berupa politik uang atau pemalsuan dokumen atau bagi
calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada
huruf a ke dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan
format terlampir;
c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi,
calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi
calon sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
d. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut
pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
i. Bahwa untuk memenuhi perintah pada angka 2 huruf a Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih, pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan (in casu Pimpinan DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Jepara) yaitu H. Andang Wahyu
Triyanto, S.E., M.M., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara dan Nur Kholis selaku Wakil Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Jepara untuk memastikan kebenaran
perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah
terdapat dokumen pendukung atas status calon. Klarifikasi
tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara.
Sehingga tindakan hukum yang dilakukan Para Teradu dengan
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang
mengusulkan Pengadu (in casu Pimpinan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara) merupakan Tindakan hukum yang telah
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
14. Bahwa pada kronologi kejadian huruf k, Pengadu mendalilkan Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dengan agenda penetapan
perubahan Calon Terpilih. Para Teradu tidak mambantah dalil tersebut,
namun perlu dipahami bersama Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada
saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan
Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur
Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur
Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka.
15. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar etik. Para Teradu dengan
tegas menolak dalil Pengadu tersebut, Para Teradu dalam mengeluarkan
Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak
dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara
dibawahnya sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan umum pasal 426 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun 2024
pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat
sebelum penetapan Calon terpilih.
16. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat
dibuktikan dengan Para Teradu telah mengumumkan salinan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada hari yang sama dengan keputusan tersebut
ditetapkan pada website JDIH KPU Kabupaten Jepara dan menyampaikan
Salinan Keputusan tersebut kepada Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 pada Kabupaten Jepara.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, dan akuntabel.
5. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 171-PKE-
DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-22, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih;
T-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-
10/05/2024, perihal Imbauan, tertanggal 2 Mei 2024;
T-5 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 383/PL.01.9-SD/3320/2/2024,
perihal Jawaban Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, tertanggal 6
Mei 2024;
T-6 Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor:
1297/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 23
Maret 2024;
T-7 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor:
1307/EX/DPC/V/2024, perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih,
tertanggal 3 Mei 2024;
T-8 Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
T-9 Surat Komisi Pemilihan Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tertanggal 30 April 2024;
T-10 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor: 379/PL.01.9-
BA/3320/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024;
T-10.a Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 341/PL.01.9-Und/3320/2/2024,
perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-10.b Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 342/PL.01.9-Und/3320/2/2024,
perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024;
T-10.c Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 343/PL.01.9-Und/3320/2/2024,
perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024;
T-10.d Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024;
T-10.e Tanda Terima Dokumen Surat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor
871 Tahun 2024 dan Nomor 872 Tahun 2024;
T-10.f Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Jepara, tanggal 2 Mei 2024;
T-11 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 340.2/PL.01.9-Und/3320/2/2024,
perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Mei 2024;
T-11.a Daftar Hadir Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota DPRD Kabupaten
Jepara dari PDIP Pada Pemilu Tahun 2024;
T-11.b Dokumentasi Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota DPRD Kabupaten
Jepara dari PDIP Pada Pemilu Tahun 2024;
T-12 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor: 384/PL.01.9-
BA/3320/2024 tentang Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota
DPRD Kabupaten Jepara, tertanggal 3 Mei 2024;
T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor 385/ PL.01.9-BA/3320/2024
tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara, tertanggal 3 Mei 2024;
T-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor:
390/PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilengkapi
dengan Undangan rapat pleno terbuka, daftar hadir rapat pleno, dan
dokumentasi, tertanggal 7 Mei 2024;
T-14.a Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 362.1/PL.01.9-Und/3320/2/2024
perihal Undangan, tertanggal 6 Mei 2024;
T-14.b Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024;
T-14.c Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DRPD Kabupaten Jepara 7 Mei 2024;
T-15 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 318/PL. 01.9-Und/3320/2/2024
perihal Undangan, tertanggal 9 Mei 2024;
T-15.a Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Penetapan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-15.b Dokumentasi Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Penetapan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-16 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor:
399/PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024;
T-17 Screenshoot publikasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
BUKTI KETERANGAN
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada laman website JDIH KPU
Kabupaten Jepara;
T-18 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 387/PL.01.9-SD/3320/2-2024
tanggal 14 Mei 2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 Penyampaian dan tanda
terima penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang
Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-19 Surat Somasi dan Klarifikasi yang disampaikan Pengadu melalui Kuasa
Hukum Pengadu tanggal 8 Mei 2024;
T-20 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024
perihal Jawaban Somasi dan Klarifikasi, tertanggal 17 Mei 2024;
T-21 Surat Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878
Tahun 2024 yang disampaikan Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu,
tertanggal 17 Mei 2024;
T-22 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024
perihal Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office, tertanggal
22 Mei 2024.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 19
September 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil pada pokok
pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 19 September
2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-
dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti;
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan-keterangan
yang disampaikan dalam persidangan;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi,
jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Persidangan DKPP pada tanggal 19
September 2024, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan
dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok
Pengaduan Pengadu.
4. Bahwa kembali Para Teradu tegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu patuh dan berpedoman Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta ketentuan peraturan perundangan
lain yang berlaku;
5. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini
adalah KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu
Kabupaten Jepara, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah
menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Para
Teradu;
6. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2024, Rapat Pleno tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024,
dan Rapat Pleno tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam rapat-rapat pleno tersebut tidak keberatan yang disampaikan ke
Bawaslu Kabupaten Jepara;
7. Bahwa terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara,
berdasarkan fakta persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu
Kabupaten Jepara, terbukti Para Teradu dalam melaksanakan penggantian calon
terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30
April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih.
8. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan
Para Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang
bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Para
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
PETITUM
Berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta persidangan, bukti, keterangan pihak
terkait, dan dasar hukum dalam jawaban Para Teradu, terbukti bahwa Pengaduan
Pengadu Kabur/Tidak Jelas (Obcuur Libel). Dengan demikian Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran
pada tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu
dalam aduannya.
Maka Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan Sebagai
Berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Para Teradu dan Menyatakan Laporan Pengadu Tidak Dapat
Diterima
Dalam Pokok Laporan:
1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu.
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Sumpah/Janji Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
5. Menyatakan nama baik Para Teradu untuk dikembalikan sebagaimana mestinya
dan dikembalikannya harkat dan martabat Para Teradu untuk sebaik-baiknya.
atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU
Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara
dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa Pihak Terkait berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh
Pengadu pada huruf a s.d. huruf k yang dimohonkan sudah sesuai dengan peran,
tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam persoalan tersebut;
2. Pihak Terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menempuh
langkah-langkah dalam penetapan perolehan kursi, dan penetapan Calon Terpilih
sebagai berikut:
a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan
Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara
berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU
Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat
KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Calon Terpilih;
3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU
Kabupaten Jepara) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan. Pihak Terkait kembali
menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata cara dan
prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /
Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi Berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila
Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa
Hukum Siswati Budhiyan yang ditujukan kepada Pj. Gubemur Jawa Tengah
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD
Jepara Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang
(vide Bukti PT-1).
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari
Kuasa Hukum Sumareva Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur
Jawa Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan
Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Atas Dasar Gugatan
Sengketa. Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024 (vide
Bukti PT-2).
c. Bahwa dalam rangka menindakianjuti surat sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan
Supervisi dan Asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Jepara secara langsung
pada tanggal 5 Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September
2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap
substansi dari surat tersebut (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4).
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan
ataupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian
penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 dalam perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran
administratif ataupun kode etik.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan
sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo.
Berdasarkan keterangan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara
1. Bahwa pada prinsipnya terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu
sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan
sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Jepara;
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Jepara
sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu).
3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota; dirinci pada angka 11 terkait pelaksanaan proses penetapan
hasil anggota DPRD kabupaten/kota
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dilarang Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabapaten/Kota;
h. mengevaluasi pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan per.aturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu,
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada,
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Panwaslu Kecamatan setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Provinsi
apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi
atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses di wilayah Kabupaten/Kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu
Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabapaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan (data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu. Pihak Terkalt menyampaikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Tembusan Surat Pengunduran diri dari DPC PDIP Kabupaten Jepara. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat tembusan dari DPC PDIP
Kabupaten Jepara perihal Surat Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret 2024
dengan Nomor Surat 1297/EX/DPCIIII/ 2024 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Jepara (vide Bukti PT.2-1) Surat Tembusan DPC PDIP.
b. Undangan dari KPU Kabupaten Jepara
Bahwa Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat undangan dari KPU
Kabupaten Jepara Pemilu 4.1. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal 1 Mei 2024 dengan Nomor Surat 342/PL.01.9-
Und/3320/2/2024 (vide Bukti PT.2-2) Undangan KPU.
c. Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilu 2024.
Bahwa berdasarkan Formulir A Hasil Pengawasan Nomor: 192
/LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, Bawaslu
Kabupaten Jepara telah melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno
Terbuka Penetapan. Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilu 2024 Kabupaten Jepara. Dari hasil pengawasan tidak
terdapat saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan. Namun
terdapat tanggapan dari perwakilan Partai PDIP atas nama Nur Kholis. Ia
menyampaikan agar KPU Kabupaten Jepara menindaklanjuti Surat dari DPC
PDIP Kabupaten Jepara perihal Surat Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret
2024, Pada saat yang sama Bawaslu Kabupaten Jepara memberikan
tanggapan. Apabila terdapat penggantian calon terpilih maka KPU Kabupaten
Jepara dalam mengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara
harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan (vide Bukti
PT.2-3) Form A.
d. Imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara
Bahwa Bawaslu Kahupaten Jepara telah memberikan imbauan kepada KPU
Kabupaten Jepara melalui Surat Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024
tertanggal 2 Mei 2024. Bawaslu Kabupaten Jepara menghimbau agar KPU
Kabupaten Jepara dalam melaksanakan pergantian calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Jepara dan klarifikasi harus sesuai dengan mekanisme
peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-4) Surat Imbauan.
e. Undangan Klarifikasi dari KPU Kabupaten Jepara
Bahwa Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat .undangan dari KPU
Kabupaten Jepara perihal Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD
Kabupaten. Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Dapil 1 tertanggal 2 Mei 2024 dengan Nomor Surat 342.2/
PL.01.9-Und/ 3320/2/ 2024 (vide Bukti PT.2-5) Undangan KPU
f. Pengawasan terhadap Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Dapil 1.
Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Nomor: 193/LHP/
PM.01.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melakukan Klarifikasi tentang Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Dapil 1 di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Adapun klarifikasi
dihadiri oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara Andang Wahyu T
didampingi oleh Nur Kholis Wakil Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Jepara.
Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara
terhadap Pengurus Partai PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme
peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-6) Form A.
Bawaslu Kabupaten Jepara telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal, 103 dan Pasal 104
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagalmana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
• Pihak Terkait menerima surat pencabutan pernyataan kesediaan pengunduran diri
pada tanggal 3 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.
Namun, Surat tersebut dibuat tanggal 2 April 2024. Sehingga dalam konteks ini
kemudian surat yang diterima ini telah dilakukan klarifikasi terhadap peserta
pemilu dalam hal ini Ketua Partai Politik dan Wakil Ketua Partai Politik. Dalam surat
pencabutan pernyataan pengunduran diri tersebut Pihak Terkait tidak mengetahui
kepadanya siapa? hanya dilampirkan surat pencabutan surat pernyataan kesediaan
pengunduran diri. Kemudian ada lampiran soal peraturan DPP PDIP. Pihak Terkait
tidak pernah menerima laporan terkait permasalahan penggantian nama calon
terpilih. Pihak Terkait menyaksikan pada saat proses klarifikasi yang dilakukann
oleh KPU Kabupaten Jepara. Pihak Terkait diundang oleh KPU Kabupaten Jepara.
Selain itu, memang merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Jepara untuk melakukan
pengawasan. Pihak Terkait mengetahui pada saat klarifikasi dihadiri oleh Ketua dan
Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara.
• Pihak Terkait menerangkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara begitu ada
surat masuk, kemudian discanning kemudian disampaikan di Group WhatsApp
Sekretariat agar diketahui pimpinan dan Kepala Sekretariat. Berdasarkan
penelusuran penerimaan surat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara mencatat
surat masuk tertanggal 3 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB.
• Pihak Terkait menerangkan dalam Surat Dinas KPU Nomor 664 disebutkan bahwa
yang diundang oleh KPU terkait dengan klarifikasi adalah pengurus partai politik.
Pihak Terkait menganggap bahwa Andang dan Nurkholis adalah pengurus partai
politik yaitu Ketua DPC dan Wakil Ketua DPC PDIP Jepara. Pihak Terkait
mengsinkroniasikan dengan data dokumen Bawaslu Kabupaten Jepara pada saat
pendaftaran partai politik dilampiri dengan SK. Menurut perspektif Pihak Terkait
terhadap Surat Dinas tersebut tidak harus ke Caleg karena jelas bunyi ke pengurus
partai politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara
• Pihak Terkait menerangkan memang yang dilakukan DPC PDIP berdasarkan
perintah partai sesuai peraturan partai yang diamanatkan DPP Partai kepada kami
Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Umum maka Pihak
Terkait memberikan surat pengajuan untuk kepada KPU Kabupaten Jepara
sehingga yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara sudah benar berdasarkan apa
yang diminta oleh PDIP.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai surat pernyataan pengunduran diri, proses
peraturan Nomor 1 Tahun 2023 adalah proses panjang seluruh caleg yang
mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui PDIP di Jawa Tengah sudah sangat
paham dan sudah diberikan sosialisasi yang waktunya panjang tidak hanya sekali
sehingga semua sudah paham bagaimana sistem yang dipakai PDIP. Kemudian dari
seluruh prosedur tersebut salah satunya dengan membuat surat kesediaan
mengundurkan diri. Ini merupakan salah satu peraturan partai yang sudah
dikonfirmasi dan disetujui oleh seluruh kader yang menjadi Bacaleg di Provinsi
Jawa Tengah.
• Pihak Terkait menerangkan dasar itu salah satunya yang menjadi dasar penetapan
partai politik PDIP dan semua prosedur yang dilakukan diserahkan kepada KPU
Kabupaten Jepara.
• Pihak Terkait menerangkan surat yang dikirim ke KPU Kabupaten Jepara yaitu
surat permohonan penetapan yang isinya seluruh daftar nama caleg beserta
perolehan suara untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara. Kemudian dilampiri
dengan surat bagi mereka daftar tambahan yaitu surat pernyataan pengunduran
diri diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara. Pihak Terkait juga menyampaikan
Surat DPC PDIP sesuai dengan prosedur kepada KPU Kabupaten Jepara.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA
TENGAH
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan PT-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara Atas Dasar Gugatan Sengketa
Tata Usaha Negara di PTUN Semarang, tertanggal 3 Juli 2024;
2 PT-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office Nomor: 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024,
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota
DPRD Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN,
tertanggal 29 Juli 2024;
3 PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor:
591/HK/JT/07/2024 perihal Supervisi dan Monitoring Hukum
Permasalahan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten/Kota
Pemilu 2024, di Bawaslu Kabupaten Jepara tanggal 31 Juli 2024 s.d.
1 Agustus 2024 dan Dokumentasi;
4 PT-4 Screenshoot Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu
Kabupaten Jepara dan link zoom Rapat Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Jepara.
[2.11.2] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN
JEPARA
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jepara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai
dengan PT.2-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT.2-1 Surat Tembusan DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor:
1297/EX/DPC/111/2024;
2 PT.2-2 Undangan KPU Kabupaten Jepara Nomor: 342/PL.01.9-
Und/3320/2/2024;
3 PT.2-3 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 192
/LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024;
4 PT.2-4 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor
237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024;
5 PT.2-5 Undangan KPU Kabupatem Jepara Nomor; 340.2/PL.01.9-
Und/3320/2/2024;
NO. BUKTI KETERANGAN
6 PT.2-6 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 193
/LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa
penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu
melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jepara
dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 3 November 2023 dan Penggugat merupakan salah satu calon DPRD
Kabupaten Jepara dari PDI Perjuangan. Selanjutnya, pada tanggal 28 s.d. 29 Februari
KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pemilu Tahun 2024
bertempat di Eat & Meet, Bandengan, Jepara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Jepara, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten
Jepara, PPK se-Kabupaten Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara,
Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon
Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi
Tim Pemenangan DPD. Pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kabupaten Jepara
menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Partai Politik
Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor
Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan
Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD. Pada tanggal 17 Maret
2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terkait dengan Pencermatan
Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2024. Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara mencabut Keputusan KPU Kabupaten Jepara
Nomor 825 Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor
849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Pada tanggal 26 Maret
2024, Para Teradu menerima Surat DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor:
1297/EX/DPC/III/2024, perihal: Surat Pengunduran Diri, tertanggal 23 Maret 2024
(vide Bukti T-6). Surat a quo pada pokoknya menyatakan Pengadu bersedia
mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara pada
Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan DPD PDIP
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan
Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada
Mesin Partai. Selanjutnya Pimpinan DPC PDIP Kabupaten Jepara menyampaikan surat
perihal pengunduran diri sebagai berikut:
Nomor Urut Calon dalam
No Nama Caleg Perolehan Suara
DCT
1 H. Yuni Sulistyo, S.H. 4.408 2
2 Hesty Nugroho 3.958 12
Menanggapi Surat a quo, pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada H. Andang Wahyu Triyanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Jepara dan H. Junarso selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara.
Dalam klarifikasi, H. Andang Wahyu Triyanto dan H. Junarso menyatakan terdapat
Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri a.n. H. Yuni Sulistyo
dan Hesti Nugroho. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024, Komisi Pemilihan Umum
menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan
Calon Terpilih (vide Bukti T-3 dan Bukti T-9). Menindaklanjuti Surat a quo, pada
tanggal 1 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan rapat pleno untuk
mempersiapkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilu 2024. Pada tanggal 2 Mei 2024, Pukul 19.00 WIB, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada saat itu, Saksi DPC PDIP Kabupaten Jepara
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap proses penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024. Hal ini disebabkan pada tanggal 26
Maret 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Para Teradu. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Jepara meminta agar KPU Kabupaten Jepara dapat segera menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, KPU
Kabupaten Jepara menyampaikan akan segera menindaklanjuti masukan dan
tanggapan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dengan melakukan klarifikasi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya,
KPU Kabupaten Jepara menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan Nomor 872 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02). KPU Kabupaten Jepara kemudian
menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Jepara dan mempublikasikan pada laman
website JDIH KPU Kabupaten Jepara.
Pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Jepara Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024, perihal Imbauan,
tertanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-4) yang pada pokoknya meminta KPU
kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi bertujuan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung
atas status calon tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten
Jepara melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Jepara dengan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara dan Staf Bawaslu
Kabupaten Jepara (vide Bukti T-11). Dalam klarifikasi, Pimpinan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Jepara menyatakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara a.n. H. Yuni
Sulistyo dan Hesti Nugroho telah mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Surat DPC
PDIP Kabupaten Jepara Nomor 1297/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran
diri, tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T-13). Pada tanggal 3 Mei 2024, KPU
Kabupaten Jepara melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait
dengan hasil klarifikasi. Masih dalam tanggal yang sama, DPC PDIP Kabupaten Jepara
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jepara, Surat DPC PDIP Kabupaten Jepara
Nomor: 1307/EX/DPC/V/2024, perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas
nama:
No Nama Caleg Nomor DCT Dapil
1 I. Yuni Sulistyo, S.H. 2 Jepara 1
2 Hesty Nugroho 12 Jepara 1
(vide Bukti T-7)
Bahwa menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 7 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
melaksanakan rapat pleno tentang Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Pada tanggal 10 Mei 2024, KPU
Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno penetapan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan
calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-16). Hal ini sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 426
ayat (1) huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48
ayat (1) huruf b dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak
memenuhi syarat sebelum penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Masih
pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Jepara mempublikasikan Salinan Keputusan
KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara (vide Bukti T-17).
Selain itu, KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan Salinan Keputusan a quo
kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Jepara (vide Bukti T-18).
Pada tanggal 13 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima Surat Sumareva Law
Office perihal Somasi dan Klarifikasi, tertanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti T-19.
Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 17 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
menyampaikan Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024,
tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20). Pada tanggal 21 Mei 2024, KPU Kabupaten
Jepara menerima Surat Sumareva Law Office perihal Keberatan atas Keputusan KPU
Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024, tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-21).
Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 22 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara
menyampaikan Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024
(vide Bukti T-22). Para Teradu berpendapat apabila terdapat perselisihan, berdasarkan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan:
1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana
diatur di dalam AD dan ART.
2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
oleh Partai Politik.
Selain itu, tidak terdapat temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Jepara berkenaan dengan Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melakukan
perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum
berlangsungnya tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan
kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun
2024. Padahal, Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk
melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024
menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan
dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama-
nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama
lainnya yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Pengadu.
Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Para Teradu
hanya melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor Nomor 385/ PL.01.9-BA/3320/2024 tertanggal
3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara atas Surat Dewan
Pimpinan Cabang PDIP Jepara Nomor 1297/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024
perihal Pengunduran Diri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum
dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum
(Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri sebanyak 2 (dua) lembar. Bahwa Pengadu dengan sadar
menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu juga mengakui
dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut adalah tanda
tangan Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024
kemudian Pengadu menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu
Tahun 2024 Dapil 1 Jepara dari PDI Perjuangan.
Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Para Teradu
pada tanggal 17 Maret 2024 berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 (vide Bukti T-08). Bahwa
Para Teradu menerima Surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor
1297/EX/DPC/III/2024 Perihal Surat Pengunduran Diri (vide Bukti T-6). Selanjutnya,
KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-03).
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02) yang antara lain menyatakan Pengadu sebagai
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2024.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menerima Surat dari DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor 1307/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei
2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti T-7), salah satunya
Pengadu a.n. Yuni Sulistyo dari Dapil 1 Nomor Urut DCT 2. Para Teradu selanjutnya
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara
terkait Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 384/PL.01.9-BA/3320/2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal
3 Mei 2024 Para Teradu juga menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 Perihal Imbauan (vide
Bukti T-04). Dalam surat tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jepara
menjelaskan agar KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai
politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan sesuai dengan Surat Dinas KPU
Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024.
Bahwa Pihak Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara DPC a.n.
Andang Wahyu Sulistyo, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI
Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante
Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak
terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para
Teradu dengan menarik pencalonan terpilih Pengadu. Bahwa menurut Pihak Terkait
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, Para Teradu telah melakukan klarifikasi
yang juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa
pengawasan Bawaslu Kabupaten Jepara hanya sebatas keterpenuhan administrasi
terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Jepara tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi.
Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena
berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah
Partai Politik.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 Para Teradu melakukan perubahan Keputusan
872 Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karanganyar Nomor tentang 872 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang
Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n.
Yuni Sulistyo sebagai Calon Terpilih menjadi Tri Budi Cahyono sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, Para Teradu menerima somasi dan klarifikasi
Pengadu dan Para Teradu telah menindaklanjutinya dengan surat Nomor 407/PL.01.9-
SD/3320/4/2024 tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20). Namun, pada tanggal 21
Mei 2024 Pengadu tetap berkeberatan dengan perubahan keputusan yang dilakukan
Para Teradu dan kembali mengirimkan surat dan Para Teradu juga telah
menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22
Mei 2024 (vide Bukti T-22).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari PDI Perjuangan
a.n Pengadu in casu Yuni Sulistyo yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Tri Budi Cahyono sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024 yang kemudian dituangkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara 878 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum
dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi
kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara. Bahwa
tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal
30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai
Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu
karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU
Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait
klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak
melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno
yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak
bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terkait
pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara khususnya dari PDI
Perjuangan Kabupaten Jepara tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ris Andy Kusuma selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Teradu II Haris Budiawan, Teradu III
Muhammadun, Teradu IV Siti Nurwakhidatun, Teradu V Siti Suryani masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku
Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani