III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, Pengadu menyerahkan
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Jawa Timur (Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020, pukul 03.47 Pengadu menerima
Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan melalui pesan Aplikasi Whatsapp
dari nomor pengirim 085330587979 atas nama Ancas (Staf Bawaslu Provinsi
Jatim); (Bukti P-2)
3. Bahwa tanggal 26 Desember 2020 pukul 19.02 saya menerima Surat Nomor:
373/K.JI/PM.00.01/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur pada tanggal 25 Desember
2020, melalui Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor pengirim 085330587979
atas nama Ancas (Staf Bawaslu Provinsi Jatim); (Bukti P-3)
4. Bahwa dikarenakan posisi Pengadu sedang berada di Kabupaten Jepara
(perjalanan dari Jakarta menuju ke Surabaya) pada tanggal 28 Desember 2020
pukul 14.02, Pengadu menyampaikan perbaikan pelaporan dugaan Pemilihan
melalui nomor aplikasi Whatsapp 085330587979 atas nama Ancas dan pada
pukul 17.17 melalui nomor aplikasi Whatsapp yang sama Sdr. Ancas
menyampaikan jika pelaporan menggunakan Aplikasi Whatsapp diperbolehkan
oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim; (Bukti P-4)
5. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2020, Pengadu bertanya kepada Saudara
Ancas melalui Pesan Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085330587979
tentang update kasus yang Pengadu laporkan, dan dijawab bahwa kasus yang
sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti P-5);
6. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Pengadu bertanya kepada Saudara Ancas
melalui Chat Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085330587979 tentang update
kasus yang Pengadu laporkan, karena sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,
Pengadu belum dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Jember, dan dijawab oleh
saudara Ancas agar saya menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Jember
(Bukti P-6);
7. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, Pengadu berkirim surat kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Jatim yang pada intinya menanyakan perkembangan Kasus
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang Pengadu laporkan karena
sampai surat tersebut disampaikan belum ada informasi apapun terkait
pelaporan saya tersebut yang diterima oleh Saudara Alex Staf Bawaslu Provinsi
Jatim sekitar kurang lebih pukul 11.00 Wib (Bukti P-7);
8. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 18.36, Pengadu menerima
Pemberitahuan Status Pelaporan dengan Nomor Pelaporan
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 melalui pesan aplikasi Whatsapp dari
nomor +6288803638256 yang mengatasnamakan Bawaslu Jember (Bukti P-8);
9. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan laporan
terhitung sejak pelimpahan laporan diterima”. Hal tersebut sudah dilakukan
sehingga terbit Nomor Register: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 atas
laporan Pengadu tersebut;
10. Bahwa dengan diregisternya laporan Pengadu tersebut maka berlaku ketentuan
Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
pada pokoknya menyatakan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan, paling lama
3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima dan dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari;
11. Bahwa dengan diregister laporan Pengadu sebagaimana yang dimaksud, maka
mekanisme penanganan pelanggaran seharusnya berdasarkan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020;
12. Bahwa atas apa yang diuraikan dengan fakta di lapangan yang tidak pernah
dilakukan proses klarifikasi terhadap Pelapor maupun Saksi maka limitasi
waktu penanganan pelanggaran dalam kasus tersebut hanya menggunakan 3
(tiga) hari yang terhitung setelah laporan diregistrasi. Dengan kata lain, Bawaslu
Kabupaten Jember tidak malaksanakan proses penanganan pelanggaran
pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020;
13. Bahwa dugaan sebagaimana yang diuraikan diperkuat oleh isi Formulir Model A.
17 yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Desember
2020 terkait pemberitahuan tentang status atas laporan Pengadu yang
menyatakan menghentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dikarenakan bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan laporan
yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor:
19/TM/PB.Kab/16.16/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 karena peristiwanya
sama. Akan tetapi, laporan tersebut telah diregister oleh oleh Bawaslu
Kabupaten Jember dengan Nomor Register:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020;
14. Bahwa Formulir Model A. 17 sebagaimana dimaksud, patut diduga kuat dibuat
dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021 setelah 4 (empat) orang
komisioner Bawaslu Kabupaten Jember berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur (berdasarkan buku tamu yang saya lihat di Kantor Bawaslu Provinsi
Jawa Timur) namun di dalam Formulir Model A. 17 tertulis diumumkan pada
tanggal 31 Desember 2020. Hal tersebut diperkuat dengan selang 1 (satu) hari
setelah para Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember berkonsultasi, Pengadu
mendapatkan Formulir Model A. 17 tersebut melalui pesan chat whatsapp dari
nomor +6288803638256 yang mengatas namakan Bawaslu Jember;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Perkara 64-PKE-DKPP/II/2021 tidak dapat dipisahkan dari perkara 63-
PKE-DKPP/II/2021 berkaitan dengan adanya Selisih Surat Suara hampir di
seluruh kecamatan di Kabupaten Jember dan sudah dilaporkan ke Bawaslu
Jember serta sudah disidangkan oleh majelis DKPP hari Senin, 5 April 2021
dalam perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021;
2. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Jawa Timur tanggal
23 Desember 2020 dan mendapat Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Bukti P-
2) serta dilakukan perbaikan tanggal 28 Desember 2020 (Bukti P-4) dan
dibenarkan oleh Bawaslu Jawa Timur sehingga bersesuaian dengan keterangan
pihak terkait Tri Muda Ancas (Staff Bawaslu Jawa Timur);
3. Bahwa laporan Pengadu kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Jember berdasarkan surat Bawaslu Jawa Timur No:
376/K.JI/PM.00.01/XII/2020 perihal Pelimpahan Pelaporan tanggal 28
Desember 2020 (Bukti T-06) bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Tri
Muda Ancas (Staff Bawaslu Jawa Timur) (Bukti P-5);
4. Bahwa Pengadu sampai tanggal 4 Januari 2021 belum memperoleh informasi
apapun, termasuk panggilan Klarifikasi dari Bawaslu (Bukti P-6) dan tanggal 6
Januari 2021 berkirim surat kepada Bawaslu Jawa Timur terkait perkembangan
pelaporan Pengadu (Bukti P-7) bersesuaian dengan keterangan Teradu I dan
Teradu II serta bersesuaian dengan keterangan pihak terkait Tri Muda Ancas
(Staff Bawaslu Jawa Timur) dan Alex (Staff Bawaslu Jawa Timur);
5. Bahwa tanggal 6 Januari 2021 pukul 18.36 WIB, Pengadu menerima
Pemberitahuan Status Pelaporan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020
tertanggal 31 Desember 2020 dari Bawaslu Jember (bukti P-8) dan bersesuaian
serta dibenarkan oleh Teradu III sampai Teradu VII ;
6. Bahwa isi Pemberitahuan Status Pelaporan No:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020 dari Bawaslu
kabupaten Jember ( Fromulir A.17 ) tersebut menyatakan “menghentikan
proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dikarenakan bukan
merupakan tindak pidana pemilihan dan laporan yang dilimpahkan
kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan
pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor:
19/TM/PB.Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020 karena
peristiwanya sama”;
7. Bahwa Teradu III sampai Teradu VII tidak dapat membuktikan telah
mengirimkan surat Pemberitahuan Status Pelaporan No:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tertanggal 31 Desember 2020 kepada
Pengadu ;
8. Bahwa dalam jawaban Teradu Bawaslu Jember halaman 4 yang menyatakan
menghentikan proses penanganan laporan pengaduan Pengadu yang diregistrasi
dengan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 berdasarkan Berita Acara
rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember
Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumbu/XII/2020 (Bukti T-3) dan Berita Acara
Rapat Pleno Putusan Laporan Registrasi Nomor:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 Nomor: 73/BAP/JI-07/XII/2020 (Bukti T-
5);
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Jember Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumbu/XII/2020 tanggal 30
Desember terhadap Laporan Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020
tanggal 29 Desember 2020 yang ditangani oleh Pengawas Pemilu (Bukti P-3)
halaman 5 angka romawi V tentang Tanggapan/Pendapat:
A. Badan Pengawas Pemilihan Umum **)
Bahwa dalam pembahasan pertama atas Laporan dugaan pelanggaran
nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020,
Bawaslu Kabupaten Jember berpendapat Bahwa Laporan tersebut terdapat
peristiwa dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Pasal yang disangkakan
adalah Pasal 190A jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Maka
terhadap Laporan tersebut dapat dilanjutkan ke proses penanganan
pelanggaran pengawas pemilu dan melakukan Klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait sebagaimana dalam laporan pelanggaran;
B. Kepolisian Negara Republik Indonesia **)
Bahwa terhadap Pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada
Bawaslu Kabupaten Jember, Kepolisian berpendapat bahwa Laporan yang
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran sebagaiamnaa dalam Temuan Nomor
19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020, karena
peristiwanya sama.
C. Kejaksaan Republik Indonesia **)
Bahwa terhadap Pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada
Bawaslu Kabupaten Jember, Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan yang
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses
penangan pelanggaran sebagaimana dalam Temuan Nomor
19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020, karena
peristiwanya sama.
Dari pendapat atau tanggapan Bawaslu Jember (huruf A), Kepolisian Republik
Indonesia (huruf B) maupun Kejaksaan Republik Indonesia (huruf C) tidak ada
kalimat yang menyebutkan bahwa Pelaporan pengadu bukan merupakan
Tindak Pidana Pemilihan;
10. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil wali Kota pasal 12 ayat (6) menyebutkan “Dugaan
pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Dengan
demikian penghentian laporan pengaduan yang peristiwanya sama tidak
beralasan, karena laporan Pengadu telah diregistrasi dengan Nomor:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 ;
11. Bahwa jika benar alasan dihentikannya pelaporan Nomor
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 adalah karena sudah ditangani dengan
Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020, maka berdasarkan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 34 yang pada pokoknya menyebutkan,
bahwa jika ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, seharusnya Bawaslu
memberikan rekomendasi terhadap temuan yang diduga sebagai pelanggaran,
tetapi faktanya hingga tanggal 19 April 2021 saat digelarnya sidang ini tidak
pernah ada perubahan apapun terhadap hasil rekapitulasi dalam Formulir
Model D. Hasil Kabupaten-KWK yang menyebutkan ada selisih, dimana hal
tersebut terungkap dalam fakta persidangan perkara Nomor 63-PKE-
DKPP/II/2021 telah diakui oleh KPU Jember di hadapan majelis DKPP bahwa
benar ada selisih jumlah surat suara dan tidak dibantah, hal tersebut juga
dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti Tambahan P-2)
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Formulir Model A. 1 tertanggal 23 Desember 2020;
Bukti P-2 : Salinan Tanda bukti penyampaian Laporan tertanggal 23
Desember 2020;
Bukti P-3 : Salinan Surat Nomor: 373/K.JI/PM.00.01/XII/2020 tentang
pemberitahun kelengkapan laporan;
Bukti P-4 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 28 Desember 2020;
Bukti P-5 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 31 Desember 2020;
Bukti P-6 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 4 Januari 2021;
Bukti P-7 : Salinan Surat Tanda Terima penyerahan surat perihal bertanya
tentang perkembangan laporan dugaan pelanggaran pilkada;
Bukti P-8 : Print out pesan chat whatsaap tertanggal 6 Januari 2021;
Bukti P-9 : Surat Permohonan Kajian Temuan nomor:
19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 dan
08/PL/PB/Kab/16.16/X/2020;
Bukti P-10 : Transkip poin Percakapan Sidang DKPP Perkara Nomor 63,
tanggal 5 April 2020;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 19 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan Kronologi
Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu
mengadukan terkait dengan penanganan pelanggaran yang kami, para Teradu
lakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh nama
Pengadu;
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami Para Teradu untuk
menyampaikan prosedur yang kami lakukan dalam menindak lanjuti laporan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu:
a. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu;
b. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada intinya berisi:
1) Melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020 yang terjadi, atau setidak –
tidaknya diketahui saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten sejak tanggal 15 Desember 2020 di Aula Hotel Luminor
Jember;
2) Melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1)
dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 178E dan Pasal 190A Undang –
undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui
Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang,
yang berbunyi:
a) Pasal 80 ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 2015,
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor
1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi
“Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap
ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih
tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”
b) Pasal 81 ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 2015,
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor
1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi
“Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat
suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara
yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan”
c) Pasal 178E Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana
diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).”
d) Pasal 190A Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana
diubah terakhir melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang – undang, yang berbunyi
“Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara
yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan
2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima
ratus juta rupiah).”
c. Setelah menerima laporan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
maka kami, Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun menyusun kajian awal yang
diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Vide Bukti –
T.01 ; Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur), sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
dengan melakukan elaborasi terhadap (1) penyampaian laporan dugaan
pelanggaran, (2) uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, (3)
termasuk dugaan pasal yang dilanggar, serta (4) analisis, baik syarat formal,
materiil, serta jenis dugaan pelanggaran yang kemudian merekomendasikan:
1) Pelapor diminta untuk memperbaiki laporan dalam jangka waktu 2 hari
sejak diterimanya pemberitahuan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
dalam hal ini seperti (a) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan
pelanggaran, khususnya kesesuaian antara isian waktu terjadinya
dugaan pelanggaran dan waktu dalam uraian dugaan pelanggaran, (b)
Melengkapi dan merinci bukti – bukti yang sesuai dengan uraian dugaan
pelanggaran agar ada kesesuaian antara bukti yang dicantumkan pada
uraian dugaan pelanggaran serta mempermudah proses pembuktian
2) Jika Pelapor telah melakukan perbaikan laporan, maka laporan
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember
d. Bahwa setelah melakukan kajian awal, kami dari Bawaslu Provinsi Jawa
Timur pun mengirimkan surat kepada Pengadu dengan nomor
373/K.JI/M/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
tertanggal 25 Desember 2020, sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan meminta Pelapor
untuk: (vide Bukti T-02 : Surat nomor 373/K.JI/PM/00/01/XII/2020
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan)
1) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran,
khususnya kesesuaian antara isian waktu terjadinya dugaan
pelanggaran dan waktu dalam uraian dugaan pelanggaran
2) Melengkapi dan merinci bukti – bukti yang sesuai dengan uraian dugaan
pelanggaran agar ada kesesuaian antara bukti yang dicantumkan
dengan bukti yang diserahkan, ataupun yang didalilkan pada uraian
dugaan pelanggaran serta mempermudah proses pembuktian;
e. Bahwa terkait dengan huruf d di atas, maka kami dari Bawaslu Provinsi
Jawa Timur dalam hal ini oleh Bapak Trimuda Ancas tidak saja sekedar
menyampaikan pemberitahuan tetapi juga memberikan penjelasan atas
surat di atas, seperti mempertanyakan kembali tanggal kejadian sampai
dengan meminta kepada Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu untuk
menjelaskan keterangan waktu dan tempat untuk masing – masing bukti
(vide Bukti T-03 : Percakapan Whats App Tanggal 27 Desember 2020);
f. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada 5.a, kami dari Bawaslu Provinsi
Jawa Timur pun menerima perbaikan laporan Pengadu bahkan ketika
Pelapor, yang dalam hal ini adalah Pengadu tidak sedang berada di
Surabaya atau tidak menyerahkan secara langsung kepada kami di
Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui komunikasi dengan Bapak Trimuda
Ancas, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (vide Bukti T – 04 : Percakapan
Whats App Tanggal 28 Desember 2020)
g. Bahwa Bapak Trimuda Ancas, staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur selalu
melakukan komunikasi kepada pengadu dan merespon pertanyaan pengadu
terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran dari
pengadu. (vide Bukti T – 05 : Percakapan Whats App Tanggal 31 Desember
2020)
h. Bahwa setelah menerima perbaikan, sebagaimana dimaksud pada huruf d di
atas kami dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun meneruskan kepada
Bawaslu Kabupaten Jember untuk diproses sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana diatur pada Pasal 22
ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan
penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran” (vide bukti T-06 : Surat
nomor 376/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pelimpahan Laporan)
3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu dari
Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesunguhnya telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3)
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas
Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini
adalah Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f
yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan dan wawasan yang luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam
proses penanganan dugaan pelanggaran, termasuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan
Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada
tempat terjadinya pelanggaran”;
4. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan
kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas;
5. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam hal
ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan
penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor, yang
dalam hal ini adalah Pengadu sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang –
undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan perbaikan yang harus
dilakukan, ataupun ketika menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran;
[2.5.2] Jawaban Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jember
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa kami telah melakukan penanganan pelanggaran pelimpahan Laporan
dari Bawaslu Jawa Timur Surat Pelimpahan Nomor:
376/K.JI/PM.00.01/XII/2020, yang dalam hal ini merupakan laporan yang
disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23
Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang dalam hal ini adalah:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 4 tahun 2020 tentang
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
nomor 5 tahun 2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
3. Bahwa melalui kesempatan ini ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa
kami Bawaslu Kabupaten Jember sesungguhnya telah melakukan
penenanganan pelanggaran atas obyek pelanggaran yang dilaporkan oleh
pengadu sebagai Temuan yang kami register dengan Nomor:
19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020;
4. Bahwa berdasarkan pengaduan atau setidak-tidaknya berdasarkan kronologi,
kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu
mengadukan terkait dengan penanganan pelanggaran yang kami Para Teradu
lakukan terhadap laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pengadu kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
5. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember selaku Para
Teradu menerima Surat Pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
376/K.JI/PM.00.01/XII/2020 Perihal Pelimpahan Laporan pada tanggal 28
Desember 2020;
6. Bahwa sebagaimana Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan laporan terhitung sejak pelimpahan
laporan diterima” maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember
meregister laporan sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dengan Nomor :
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020;
7. Bahwa setelah meregister laporan, sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka
kami, Bawaslu Kabupaten Jember bersama – sama dengan Kepolisian Resort
Jember dan Kejaksaan Negeri Jember yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
sebagaimana pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember pada
Tanggal 30 Desember 2020:
a. Bahwa di dalam pembahasan pertama ini, kami dari Bawaslu Kabupaten
Jember berpendapat bahwa “… terhadap laporan tersebut dapat dilanjutkan
ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan melakukan
klarifikasi kepada pihak – pihak terkait sebagaimana dalam laporan
pelanggaran”
b. Bahwa Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri Jember yang kedua-
duanya merupakan bagaian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Kabupaten Jember berpendapat “… Laporan yang dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Jember telah dilakukan proses penanganan pelangaran
sebagaimana dalam Temuan Nomor 19/TM/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal
22 Desember 2020 karena peristiwanya sama”
Berdasarkan tanggapan / pendapat di atas maka Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Jember menyimpulkan “Laporan Pelanggaran Nomor
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 atas nama
Pelapor Rico Nurfiansyah Ali dengan Terlapor KPU Kabupaten Jember (sebagai)
bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan” dengan rekomendasi “…Dihentikan
proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan”;
8. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Jember di atas, Bawaslu Kabupaten Jember segera melakukan rapat
pleno untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran Laporan Register
Nomor: 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 74/BAP/JI-07/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
9. Bahwa berdasarkan rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Jember, yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada angka 5 diatas, proses penanganan pelanggaran tidak bisa
dilanjutkan ke mekanisme selanjutnya yaitu kajian. Dimana berdasarkan
Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dinyatakan dalam melakukan kajian dapat mengundang pelapor,
terlapor, saksi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan;
10. Bahwa segera, atau 1 (Satu) hari setelah dihentikannya proses penanganan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas kami dari Bawaslu
Kabupaten Jember, melalui staf Bawaslu Kabupaten Jember yaitu Febry Addian
Muhamad mengumumkan status penanganan pelanggaran Nomor
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 di papan pengumuman Kantor Bawaslu
Kabupaten Jember sebagaimana diatur pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
11. Bahwa status sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas juga telah kami
sampaikan kepada Pengadu melalui sarana teknologi informasi sebagaimana
pengaturan pada Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
12. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan
kewenangan secara profesionalitas dan dengan penuh integritas;
13. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember dalam hal ini Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah bersungguh-sungguh
semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan
dugaan pelanggaran dari Pengadu dengan Nomor:
20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 sesuai dengan mekanisme Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa kami, Para Teradu tidak pernah secara terang atau eksplisit tersebut di
dalam pengaduan yang diajukan oleh Pengadu;
3. Bahwa kami telah sungguh – sungguh, secara professional dengan tetap
menjaga integritas menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu pada tanggal 23 Desember 2020 sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku, yang dalam hal ini adalah:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 4 tahun 2020 tentang
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
4. Bahwa kami Para Teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesunguhnya telah
sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 8
tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang
luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam proses penanganan dugaan
pelanggaran, termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya
pelanggaran”
5. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan
kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas;
6. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam hal
ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan
penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor, yang
dalam hal ini adalah Pengadu sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang –
undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan perbaikan yang harus
dilakukan, ataupun ketika menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur
Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin
atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki
[2.7.2] Petitum Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jember
Teradu III s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan;
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin
atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki;
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Timur
Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
Bukti T-2 : Surat Nomor 373/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan;
Bukti T-3 : Percakapan WhatsApp Tanggal 27 Desember 2020;
Bukti T-4 : Percakapan WhatsApp Tanggal 28 Desember 2020;
Bukti T-5 : Percakapan WhatsApp Tanggal 31 Desember 2020;
Bukti T-6 : Surat Nomor 376/K.JI/PM/00/01/XII/2020 perihal Pelimpahan
Laporan;
Bukti T-7 : Formulir model A.5 Lampiran Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-8 : Screenshhot Chat Group WA (7 Pimpinan) tanggal 6 Januari 2021
yang beranggotakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur beserta surat Pengantar dan Status atas laporan Pengadu
dari Bawaslu Kabupaten Jember;
Bukti T-9 : Dispo Ketua dan Koordinator Divisi PP Bawaslu Provinsi Jawa
Timur atas surat Pengadu tanggal 6 Januari 2021;
Bukti T-10 : Screenshoot chat WA Koordinator Divisi PP Bawaslu Provinsi Jawa
Timur dan Koordinator Divisi PP Bawas;u Kabupaten Jember
tanggal 26-28 Desember 2021;
Bukti T-11 : Foto-foto kegiatan supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Jawa
Timur maupun Gakkumdu Provinsi Jawa Timur ke Bawaslu
Kabupaten Jember dan Gakkumdu Jember;
[2.8.2] Bukti Teradu III s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jember
Bukti T-1 : Surat Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 376/K.JI/PM.00.01/XII/2020;
Bukti T-2 : Copy Buku Register;
Bukti T-3 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Jember Nomor: 24/BA/Kab.Jember/Gakkumdu/XII/2020;
Bukti T-4 : Foto formulir model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kabupaten - KWK;
Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Jember Nomor:
74/BAP/JI-07/XII/2020;
Bukti T-6 : Foto Pengumuman Status Laporan atas nama : Rico Nurfiansyah
Ali;
Bukti T-7 : Foto Pemberitahuan Status Laporan terhadap Pelapor melalui
media WhatsApp;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Keterangan Pihak Terkait atas nama Trimuda Ancas selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat yang selalu melakukan
komunikasi dengan Pengadu selaku pihak Pelapor di Bawaslu Provinsi Jaw
Timur;
2. Pihak Terkait menerima disposisi langsung dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Jaw
Timur untuk memproses penerimaan laporan Pengadu;
3. Pihak Terkait pernah menyampaikan terkait pelimpahan laporan Pengadu
setelah Pengadu/Pelapor menanyakan tindaklanjut Laporannya pada tanggal 31
Desember 2020;
4. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Pengadu pernah menanyakan terkait
update Laporannya, kemudian Pihak Terkait menyatakan agar Pengadu
menanyakan Langsung kepada Bawaslu Kabupaten Jember selaku pihak yang
menangani Laporan Pengadu;
[2.9.2] Keterangan Pihak Terkait atas nama Alex selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Timur
1. Saksi menyatakan menerima surat dai Pengadu selaku Pelapor dalam laporan ke
Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2021;
2. Saksi meyatakan telah meneruskan Surat dari Pengadu kepada Pimpinan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
[2.9.3] Keterangan Pihak Terkait atas nama FebryAddian Muhammad selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember
1. Bahwa membenarkan melakukan komunikasi dengan Pengadu terkait dengan
Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu
Kabupaten Jember;
2. Saksi membenarkan telah mengirimkan pemberitahuan status laporan kepada
Pelapor/Pengadu melalui WA dalam bentuk PDF pada tanggal 6 Januari 2012
pada pukul 18.35 WIB;