Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 239 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 44 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengadu/Pelapor melalui Kuasa Hukum, terhadap pembatalan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024- 2029, yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Komisioner KPU Kota Tomohon, telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2024, dan sebagaimana alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara. 2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih Legislatif DPRD Kota Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. Terhadap dalil Para Pengadu pada angka , Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun; Pasal 462; Pasal 467; Pasal 468; Pasal 469 ayat (2); Pasal 426 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Albertien Grace Vierna Pijoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, Teradu II Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Teradu III Deisy Telma Soputan, Teradu IV Arinny Youla Poli, dan Teradu V Rojer Rafael Datu masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 266-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 239-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adolfien Supit Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk. XII, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Nicolaas Tumurang 2. Reynold Paat 3. Glorio Immanuel Katoppo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kelurahan Taratara Dua Ling. VI, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Albertien Grace Vierna Pijoh Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tomohon Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Deisy Telma Soputan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Arinny Youla Poli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rojer Rafael Datu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ---------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengadu/Pelapor melalui Kuasa Hukum, terhadap pembatalan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024- 2029, yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Komisioner KPU Kota Tomohon, telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2024, dan sebagaimana alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara. 2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih Legislatif DPRD Kota Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024: a. Pengajuan Dokumen Bakal Calon tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023, diketahui Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 146/PL.014-SD/7173/2022 tanggal 30 April 2023; b. Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, mengeluarkan Berita Acara Nomor 162/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang hasil verifikasi administrasi Bakal Calon (sistem Silon); c. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dan analisis kegandaan Bakal Calon pada tanggal 24 Juni 2023 dan Berita Acara disampaikan ke Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Tomohon; d. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023 dan PDIP menyampaikan perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023 13.23 WITA dan penyampaian perbaikan tersebut sesuai Berita Acara Nomor 178/PL.01.4-BA/7173/2/2023, tanggal 9 Juli 2023; e. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 s/d 6 Agustus 2023 dan Teradu KPU Kota Tomohon menerbitkan Berita Acara Nomor 203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Pengadu/Pelapor (Ir. Adolfien Supit) dengan hasil dinyatakan Memenuhi Syarat. f. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan antara tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023, dan Teradu KPU Kota Tomohon menyampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023 berdasarkan Berita Acara Nomor 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang hasil verifikasi Memenuhi Syarat. g. Tiba pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan DCS tanggal 6 Agustus 2023 s/d 11 Agustus 2023, dan disampaikan Teradu KPU Kota Tomohon kepada Partai Politik peserta Pemilu melalui SILON. h. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dapat melakakukan pencermatan rancangan DCS, dan dapat melakukan perubahan DCS berdasarkan Pasal 65 ayat (1) i. Teradu KPU Kota Tomohon melaksanakan pencermatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal 12 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023 disertai dengan Berita Acara Nomor 247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agustus 2023. j. Teradu KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCS pada tanggal 16-17 Agustus 2023 dan selanjutnya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dituangkan dalam Berita Acara Nomor 256/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan DCS. k. Berdasarkan huruf j di atas Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 termasuk di dalamnya Pengadu dari Partai PDI-Perjuangan Dapil Tomohon Utara Nomor Urut 4. l. Teradu KPU Kota Tomohon mengumumkan penetapan DCS melalui Pengumuman Nomor 243/PL.01.4-PU/7173/2/2023 tanggal 19 Agustus 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. m.Tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Agustus 2023, Teradu KPU Kota Tomohon membuka kotak masukan dan tanggapan Masyarakat di Kantor Teradu KPU Kota Tomohon dan sampai batas akhir tahapan, Teradu KPU Kota Tomohon tidak menerima masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No.265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agsutus 2023, tentang Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS. n. Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan perubahan DCS melalui Berita Acara Nomor 275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023, tentang perubahan DCS dalam Pemilu 2024. o. Berdasarkan Berita Acara pada huruf (n) Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan Nomor 123 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 116 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024. p. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September 2023 s/d 3 Oktober 2023 Teradu KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir rancangan DCT kepada Partai Poltik peserta Pemilu 2024 melalui Silon. q. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan Rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 Pukul 16.15 WITA dan terhadap Calon Adolfien Supit tidak dilakukan penggantian karena telah memenuhi syarat sebagai calon setelah adanya penetapan DCS, dan selanjutnya Teradu KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober – 2 November 2023. r. Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) berdasarkan Berita Acara Nomor 339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023, tentang Penetapan DCT dan Teradu KPU Kota Tomohon menerbitkan Keputusan Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. s. Teradu KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November 2023 baik melalui website resmi dan akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. t. Bahwa tiba di Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024, akhirnya Pengadu/Pelapor dipilih Masyarakat di Dapil Tomohon Utara Kota Tomohon untuk menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 dengan suara sebanyak 1863 suara. u. Bahwa sejak pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, tidak ada permintaan atau pemberitahuan terkait pencalonan Pengadu/Pelapor baik dari Teradu KPU Kota Tomohon maupun Teradu Bawaslu Kota Tomohon. v. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan oleh Teradu KPU Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. 3) Bahwa verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif, sesuai amanat Pasal 250 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan dalam Pasal 251 ayat (1) disebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, hal ini telah dilaksanakan oleh Teradu KPU Kota Tomohon dan diawasi oleh Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana yang menjadi Tugas dan Wewenang masing-masing penyelenggara Pemilu 2024, selanjutnya Pengadu/Pelapor masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai Pasal 252 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diumumkan lewat media massa dan menunggu tanggapan atau bantahan Masyarakat. 4) Bahwa Pengadu/Pelapor melewati tahapan-tahapan seleksi atau verifikasi dan yang terakhir masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan seperti diuraikan pada angka (2) di atas, dan sampai pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 dan sampai perhitungan hasil Pemilu tidak ada keberatan terkait pelanggaran administrasi, dan akhirnya Pengadu mendapat jumlah suara sebanyak 1.863 suara dan menempati urutan 4 Dapil Tomohon Utara dari Partai PDI Perjuangan kemudian oleh Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu sebagai Calon Legislatif terpilih seperti terurai pada dalil angka (1) di atas. 5) Bahwa Pemilihan Umum 2024 Calon Legsilatif DPRD Kota Tomohon sampai pada penetapan calon secara kolektif tidak ada permasalahan hukum baik proses Pemilu maupun sengketa hasil Pemilu yang disengketakan peserta Pemilu di Mahkamah Konsititusi. 6) Bahwa Pengadu/Pelapor sangat terkejut ketika hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 tepatnya di kediaman Pengadu/Pelapor baru mengetahui melalui media massa online, ternyata Teradu KPU Kota Tomohon di hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. 7) Bahwa Pengadu/Pelapor mencari tahu atas dasar-dasar apa sampai diterbitkan kedua Surat Keputusan tersebut oleh Teradu KPU Kota Tomohon, dan ternyata KPU Kota Tomohon melaksanakan berdasarkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang di putus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas dasar hasil temuan Bawaslu Kota Tomohon. 8) Bahwa berdasarkan penelusuran Pengadu/Pelapor Teradu Bawaslu Kota Tomohon mulai melakukan pengawasan pelanggaran administrasi tersebut, seusai Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 dan hasil temuan Bawaslu Kota Tomohon ditetapkan pada tanggal 23 April 2024 dengan register perkara di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tanggal 25 April 2024, bahwa mengacu pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku, terhadap pemeriksaan pelanggaran administrasi yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Tomohon dan Provinsi Sulut tidak dilakukan secara terbuka karena faktanya Pengadu tidak pernah tahu temuan dan proses persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang diadukan oleh Bawaslu Kota Tomohon. 9) Bahwa amar Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024 1) Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu ; 2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut : 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan ; 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan. 4) Bahwa amar putusan ini jelas tidak menyatakan membatalkan Pengadu sebagai Calon Legislatif DPRD Kota Tomohon, sehingga Teradu KPU Kota Tomohon telah salah dalam penafsiran hukumnya, sehingga hal ini adalah merupakan pelanggaran kode etik 10) Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon tidak pernah memberitahukan hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024 kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon maupun Calon Legislatif terpilih Ir. Adolfien Supit, sehingga tidak mendapat kesempatan mengajukan koreksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. 11) Bahwa penyelesaian temuan tersebut harus dilaksanakan selama 14 hari kerja sejak temuan diterima dan teregistrasi selanjutnya setelah diputus terhitung 3x hari kerja sejak putusan dibacakan harus dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon, maka jelas Teradu KPU Kota Tomohon disamping salah menafsirkan amar Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, Teradu KPU Kota Tomohon telah melampaui kewenangannya. 12) Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu yaitu Teradu KPU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan perannya dengan cermat sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik. 13) Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon juga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati sumpah dan janji karena tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan, tidak proporsional, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, efektif dan aksesbilitas (layanan), yang secara hukum telah menciderai konstitusional dan tatanan hukum ketatanegaraan kita. 14) Bahwa akibat perbuatan Teradu KPU Kota Tomohon pendukung Pengadu/Pelapor mengajukan keberatan secara langsung dengan berdemonstrasi terhadap Surat Keputusan Pembatalan Pengadu sebagai Calon Terpilih, dalam demonstrasi tersebut ditemui fakta berupa tanggapan atau jawaban Teradu baik dari Teradu Komisioner KPU Kota Tomohon maupun Teradu Bawaslu Kota Tomohon mengatakan kalau Pengadu silahkan bernegosisasi dengan Calon Pengganti Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih, dan kejadian atau penetapan pembatalan tersebut bukan salah dari Para Teradu, jika dibahasakan dalam Bahasa Manado Teradu mengatakan “Baku ator jo dengan pengganti supaya boleh mo tapulang itu kerugian” dan adapun Bahasa yang lain “ini bukan torang pe salah mar pengadilan”, pernyataan-pernyataan demikian adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka mohon DKPP memutuskan : 1. Memberhentikan dan/atau memberikan sanksi hukum kepada Komisioner KPU Kota Tomohon sesuai ketentuan yang berlaku ; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor : 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor : 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan dan/atau memberikan sanksi hukum kepada Komisioner KPU Kota Tomohon sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon; P-2 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-3 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024; P-4 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-5 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-6 Video Demonstrasi. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Steef Henco Alfian Kaligis dan Wuisan F.H. Tahupiah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Desember 2024 sebagai berikut: [2.4.1] Steef Henco Alfian Kaligis − Saksi bukan merupakan merupakan pengurus partai politik dan bukan penyelenggara Pemilu. − Saksi menerangkan dalam beberapa tahapan Pemilu di Kota Tomohon, Saksi ikut ambil bagian dalam pemerhati/penggiat Pemilu. − Saksi menerangkan berkenaan dengan perkembangan permasalahan ini, Saksi mengetahui berdasarkan informasi. Saksi merupakan orang Tomohon namun berbeda Dapil dengan Pengadu. Saksi berada di Dapil I. Saksi menerima informasi dari berbagai pihak di kalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan. Berdasarkan informasi beredar bahwa akan terdapat pembatalan dari Calon Terpilih. Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, Saksi melakukan konfirmasi kepada Pengadu. Saksi tidak mengenal Pengadu hanya tahu saja. Saksi melakukan komunikasi kepada Pengadu tanggal 20 Juni 2024. − Saksi menerangkan hal ini merupakan peristiwa baru di Kota Tomohon. Berdasarkan pertemuan dengan Pengadu, Saksi mendapat keterangan bahwa Pengadu telah melalui seluruh proses tahapan. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2024, Saksi melakukan konfirmasi dengan KPU Kota Tomohon. Pada saat itu, Saksi bersama dengan pihak Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukum a.n. Jack, beserta dengan beberapa orang. Pada saat itu, Saksi menanyakan apakah benar terdapat pembatalan SK Adolfien Supit sebagai Caleg Terpilih? KPU Kota Tomohon menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada dan masih berproses. Pada saat itu, Saksi bersama dengan Pihak Pengadu memberikan beberapa masukan terkait dengan keresahan. KPU Kota Tomohon menyatakan bahwa pengambilan keputusan tidak dilakukan sendiri melainkan melalui koordinasi secara berjenjang sampai dengan tingkat pusat. Namun, Saksi meminta agar KPU Kota Tomohon melakukan komunikasi kembali dengan jajaran di atas sampai dengan tingkat pusat dan menjadikan hasil pertemuan ini sebagai pertimbangan. Selain itu, Saksi menyampaikan bahwa terdapat tanya besar, mengapa penetapan akan dibatalkan? Jangan sampai KPU Kota Tomohon membatalkan hanya karena adanya Surat dari Bawaslu. Saksi melihat ada kejanggalan dalam politik di Kota Tomohon. Saksi melihat dari awal proses pencalonan berjalan dengan baik. Hal tersebut mulai memanas ketika ada keberatan dari proses rekapitulasi di tingkat Kota. − Saksi menerangkan bahwa pertemuan dengan KPU Kota Tomohon merupakan pertemuan formal sehingga Saksi meminta agar mengoordinasikan kembali dengan jajaran di atas. Pada saat itu Saksi menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon akan kembali pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Selanjutnya pada pertemuan tanggal 24 Juni 2024, Saksi menyampaikan bahwa Saksi tidak hanya berdiri untuk membela Pengadu atau KPU Kota Tomohon melainkan demokrasi di Kota Tomohon agar dapat berjalan dengan baik. − Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, Saksi bertemu dengan 2 institusi yaitu pertama ke KPU Kota Tomohon. Kedua, dengan Bawaslu Kota Tomohon. Pertama di Bawaslu Kota Tomohon untuk mengonfirmasi karena perintah Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, disana bertemu pimpinan Bawaslu Kota Tomohon. Saksi memastikan apakah ada kalimat untuk mengeliminasi? Namun tidak ada bunyi membatalkan SK Nomor 200. Selanjutnya Saksi ke KPU Kota Tomohon untuk menguatkan diskusi sebelumnya. Sesampai di Kantor KPU Kota Tomohon tenryata SK sudah keluar pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024. Saksi juga menyampaikan dalam bentuk aksi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Penyampaian aspirasi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tomohon. Saksi meminta agar dipertimbangkan kembali agar tidak dijadikan dasar KPU/Kota untuk menganulir setelah adanya penetapan. Saksi melihat bahwa hanya satu pihak yang dirugikan dalam keputusan tersebut. Padahal proses dan ranah di penyelenggara. − Saksi menerangkan pertama menghampiri kantor Bawaslu Kota Tomohon. Saksi ingin mengonfirmasi kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini disebabkan pada penyampaian KPU Kota Tomohon pada hari Jumat, langkah yang diambil dasarnya adalah perintah Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Saksi tidak mengetahui apa isi dari Putusan itu. Sehingga Saksi menghampiri Bawaslu Kota Tomohon untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi. Pada saat di Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Saksi bertemu dengan pimpinan Bawaslu Kota Tomohon. Bahkan Saksi dibacakan surat putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi utara. Saksi ingin mendengar apakah ada kalimat yang menyatakan untuk mengeliminasi atau membatalkan SK Nomor 200. Namun ketika dibacakan, Saksi tidak mendengar untuk mengeliminasi atau untuk membatalkan. Setelah dari Bawaslu Kota Tomohon, Saksi menuju Kantor KPU Kota Tomohon dalam rangka menguatkan diskusi yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Jumat. Saksi berasumsi Sabtu-Minggu tidak efektif. Namun Saksi tidak memahami mengenai kelembagaan KPU, maka Saksi berpikir akan melanjutkan pada hari Senin. Namun setibanya di Kantor KPU Kota Tomohon, ternyata sehari sebelumnya yaitu Minggu, tanggal 23 Juni 2024, SK sudah diterbitkan. − Saksi menyampaikan dalam bentuk aksi pada tanggal 24 Juni 2024 di Bawaslu Kota Tomohon maupun KPU Kota Tomohon. Saksi menyampaikan bahwa ini adalah satu peristiwa baru di Kota Tomohon. Saksi meminta agar mempertimbangkan kembali. Jangan sampai hal ini menjadi dasar KPU Kabupaten/Kota untuk menganulir keikutsertaan seseorang dalam hak memilih dan dipilih pada penghujung setelah ada penetapan. − Saksi memberikan masukan/saran tersebut kepada KPU Kota Tomohon. Saksi melihat bahwa hanya satu pihak yang dirugikan dalam Keputusan tersebut. Padahal proses dan tahapan ada diranah penyelenggara Pemilu. Ketika ada SK Pembatalan maka yang dirugikan hanya satu pihak yaitu Pengadu. − Saksi menerangkan mengetahui dari media masa bahwa Pengadu menjalani masa hukuman. Namun Saksi tidak mengetahui mengenai Pengadu selesai menjalani hukuman. − Saksi pernah membaca mengenai peraturan terkait dengan masa jeda 5 tahun. Namun pemahaman tersebut terhadap yang bersangkutan segala tahapan telah berjalan. Sehingga Saksi tidak pernah mengaitkan hal itu dengan status. Saksi berpikir secara administrasi itu sudah terpenuhi. Namun pada saat akhir, hal itu menjadi persoalan. − Saksi menerangkan berkenaan dengan Surat Keterangan, Saksi baru bertanya kepada Pengadu pada saat hari Kamis (sebelum ke Kantor KPU Kota Tomohon). Pengadu mengatakan sudah mengikuti rangkaian dalam pembuatan SKCK. Selanjutnya membuat Surat Keterangan di Pengadilan Negeri. Hingga pada akhirnya digunakan untuk mendaftar. Pada saat melakukan pertemuan dengan KPU Kota Tomohon, Saksi tidak melihat fisik Surat Keterangan Pengadilan tersebut. Namun, pada saat itu KPU Kota Tomohon menyampaikan bahwa ada Surat ke-2 dari Pengadilan yang diberikan kepada KPU Kota Tomohon. Surat tersebut menjadi dasar KPU Kota Tomohon untuk membatalkan. Saksi menanyakan kepada KPU Kota Tomohon mengapa ada Surat yang ke-2? Apakah tidak percaya dengan legitimasi atau isi dari Surat yang dikeluarkan oleh lembaga negara? Namun berdasarkan informasi dari KPU Kota Tomohon, bahwa KPU Kota Tomohon menjalankan verifikasi faktual. Saksi menganggap Surat yang pertama tidak masalah. Hingga pada saat diminta Surat yang ke-2. [2.4.2] Wuisan F.H. Tahupiah − Saksi mengetahui ada penggantian Calon Terpilih yaitu Pengadu pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024. Saksi mendapatkan informasi tersebut dari beberapa sumber. Bahwa itu akan diganti oleh Caleg berikutnya a. n. Vonny Mongdong. setelah mendapatkan informasi tersebut, terjadi keresahan dalam masyarakat selaku Pemiih Pengadu. Sehingga, saksi bersama dengan masyarakat pendukung Pengadu, Kuasa Hukum H. Budiman, termasuk Pemerhati Demokrasi yaitu Steve mendatangi KPU Kota Tomohon untuk audiensi tanggal 21 Juni 2024. Kedatangan Saksi diterima baik oleh KPU Kota Tomohon. Pada saat itu, Saksi meminta penjelasan dari KPU Kota Tomohon apakah benar akan ada penggantian calon Terpilih? KPU Kota Tomohon menyatakan belum ada informasi mengenai hal itu karena itu masih berproses. − Saksi memberi masukan kepada KPU Kota Tomohon agar dapat mempertimbangkan kembali. Karena Pengadu sudah ditetapkan dan telah mengikuti proses. Saksi mengatakan apabila itu terealisasi maka Saksi bersama dengan massa pendukung Pengadu akan datang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2024, Saksi bersama dengan massa pendukung Pengadu melakukan demo di KPU Kota Tomohon. Pada saat itu Saksi bersama dengan Steef Henco Alfian Kaligis selaku pembicara saat demo berlangsung. Saksi melakukan demo pertama ke Kantor Bawaslu Kota Tomohon selanjutnya ke Kantor KPU Kota Tomohon. Pada saat di Bawaslu Kota Tomohon, Saksi menanyakan kepada Bawaslu Kota Tomohon “mengapa proses yang sudah berjalan bisa dianulir?”. Pada saat itu, Bawaslu Kota Tomohon mengatakan bahwa tidak pernah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Tomohon untuk membatalkan Surat Keputusan. − Saksi menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Tomohon merupakan mantan wartawan. Permasalahan Pengadu diangkat oleh media massa dan Saksi mempertanyakan kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon “Bapak sebagai Ketua Bawaslu mengetahui permasalahan Ibu Adolfien. Kenapa pada proses tahapan sampai dengan tahapan baru diangkat? Hal ini seperti jebakan terhadap Adolfien”. Namun Bawaslu Kota Tomohon tidak dapat menjawab mengenai hal itu. Pada saat itu, keadaan memanas karena massa sudah sangat emosi. Selanjutnya, Saksi dan massa pendukung Adolfien berpindah ke KPU Kota Tomohon. − Saksi menerangkan bahwa pada saat mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon, Saksi beserta massa Pengadu disambut baik oleh Ketua KPU Kota Tomohon. Saksi sebagai pendukung Pengadu merasa kecewa dengan penerbita SK tanggal 23 Juni 2024. Saksi berharap pada hari Minggu, karena ada kegiatan Gereja di rumah Ketua. Sehingga Saksi tidak menyadari apabila sudah ada penerbitan SK Pengganti. Bahkan sampai heboh pada hari Senin, sudah terbit SK Pengganti. Massa pendukung Pengadu merasa sangat emosi. Saksi bertanya kepada Ketua KPU Kota Tomohon “mengapa Ketua KPU memberikan statement supaya Ibu Adolfien berkoordinasi atau bernegosiasi kepada Pengganti yaitu Ibu Vonny Mongdong? Kenapa sebagai Ketua KPU bisa memberikan statement seperti itu?”. Namun menurut pemahaman Ketua KPU Kota Tomohon hal itu mengganti rugi biaya selama mengikuti Pemilu. − Saksi menerangkan mendapatkan statement Ketua KPU Kota Tomohon, pada saat itu Saksi mendapat telepon dari Keluarga Ketua KPU Kota Tomohon yang notabene masih sekeluarga dengan Saksi. − Saksi menerangkan pada waktu demo di KPU Kota Tomohon, Steef Henco Alfian Kaligis sempat menanyakan kepada KPU Kota Tomohon berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan “yang salah siapa mengenai hal ini?”. Awalnya KPU Kota Tomohon menghindar namun karena Saksi beserta massa pendukung Pengadu terus mendesak, maka KPU Kota Tomohon mengatakan yang salah adalah Pengadilan. Pada waktu itu yang mengatakan adalah Arinny Youla Poli. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 17 Desember 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Mengawali kesimpulan ini, patutlah kita ucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang selalu memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga proses persidangan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2024 dapat terselesaikan dengan baik dan saat ini sampai pada tahap kesimpulan, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa perkenankan kami terlebih dahulu menguraikan singkat duduk persoalan atas Perkara a quo, dimana Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan 4 Nomor Urut 4 Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2024-2029. Bahwa pencalonan Pengadu telah melalui proses tahapan yang sah dari Bakal Calon, DCS sampai DCT dan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu memperoleh 1.863 suara dan ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-1), bahwa dengan diterbitkannya 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Caton Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Caton Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan Umum 2024, Provinsi Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4 (empat) atas nama Vonny Mongdong maka menimbulkan akibat hukum yang merugikan Pengadu yang telah dipilih oleh rakyat dimana Pengadu yang sudah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tomohon 2024-2029 pada akhirnya tidak dapat dilantik. II. Tentang Aduan 1. Bahwa Pengadu keberatan atas ketetapan dari Teradu KPU Kota Tomohon yaitu: 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan Umum 2024, Provinsi Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4 (empat) atas nama Vonny Mongdong 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Ketentuan Pasal 12, KPU bertugas a. Merencanakan program dan anggaran Pasal 13 KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu. 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 Pasal 3 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. 4. Penetapan Peserta Pemilu, e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, g. masa Kampanye Pemilu, h. Masa Tenang, i. pemungutan dan penghitungan suara, j. penetapan hasil Pemilu, dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota. 5. Ada 11 tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimana setiap tahapan ditetapkan dengan peraturan dan keputusan KPU dikorelasikan dengan makna dalam Undang- Undang 7 Tahun 2017 dalam Pasal 454 angka (2) berbunyi: "temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu dan pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu artinya bahwa temuan atau laporan harus ditemukan pada setiap tahapan yaitu pada tahapan urutan ke enam huruf (f) yaitu Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. KPU telah membagi 11 tahapan dari mulai tahapan perencanaan program sampai pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, makna pada setiap tahapan adalah tiap tiap tahapan yang sudah terbagi dengan jadwal yang ditentukan sesuai peraturan oleh karena itu penyelesaian tahapan harus disesuaikan dengan jadwal waktu di dalam tahapan. 6. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Teradu pada angka 1 di atas telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam aduan (form-1) ataupun tertuang dalam perbaikan aduan. 7. Bahwa dalam petitum aduan Pengadu memohon kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode Etik memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Teradu KPU Kota Tomohon. III. Tentang Jawab-Menjawab 1. Bahwa atas Aduan Pengadu, Teradu menjawab Iangsung dalam persidangan dengan memberikan jawaban membantah seluruh dalil aduan Pengadu, dan menurut Teradu penerbitan surat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku; 2. Bahwa selanjutnya Pengadu menjawab kembali jawaban Teradu, dengan menanggapi dan memberikan jawaban sbb: 1) Penerbitan SK yang dimaksud telah bertentangan dengan produk Teradu sendiri karena Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 189 tanggal 17 Maret 2024 Teradu KPU Kota Tomohon dan Surat Keputusan Nasional Nomor 360 tanggal 20 Maret 2024, dan selanjutnya dengan Surat Keputusan Nomor 200 tanggal 2 Mei 2024 ditetapkan sebagai Anggota Dewan dan tinggal menunggu pelantikan 2) Dalam tahapan ini ada sub tahapan menerima masukan dari masyarakat, ada verifikasi persyaratan dalam waktu yang cukup, baik sejak dimulai saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) maka dapat saja otoritas penentu keputusan berada dalam pendirian untuk menetapkan yang bersangkutan untuk dilantik terhadap calon apabila tidak memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan Daftar Caton Tetap (DCT) maka hal tersebut bahwa proses pencalonan berjalan secara transparan, bahwa proses telah dilalui dengan baik sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Terlebih bahwa pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon yang diawasi oleh jajaran Bawaslu 3) Dalam perkara yang disidangkan ini, terdapat suatu pemahaman bahwa semasa tahapan pencalonan digelar sejak bulan Mei tanggal 23 Juni 2023 yang telah diikuti Pengadu, tidak terdapat alasan yang jadi penghalang bagi dirinya untuk tidak memperoleh hak-haknya untuk dipilih 3. Bahwa atas jawaban Teradu selanjutnya memunculkan pertanyaan sbb: 1) Bahwa apakah dalam Putusan Bawaslu Provinsi Nomor 002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyebutkan Pembatalan Pengadu sebagai Calon Terpilih? sedangkan sebelumnya Pengadu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 tanggal 2 Mei 2024 sudah ditetapkan sebagai Anggota Dewan apakah secara hukum keputusan Teradu itu benar atau sudah melanggar kode etik karena keputusan penetapan yang tidak berdasar hukum? 2) Bahwa apakah Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah melanggar kode etik? karena pelaksanaan keputusan pembatalan sudah bukan pada tahapannya dan apakah aturan pembatalan sudah sesuai atau tidak? 3) Bahwa apakah ada aturan yang membenarkan Verifikasi faktual setelah penetapan Calon Terpilih tingkat kota dan Tingkat Nasional ? 4) Bahwa apakah tindakan penerbitan SK yang dimaksud setelah dikonfirmasi Pengadu melalui pertanyaan saksi telah sesuai? Dan mengapa jawaban salah satu Teradu tidak menggambarkan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu? 5) Bahwa apakah syarat-syarat pencalonan Pengadu telah sesuai dan berdasar hukum?
V. FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
1. Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu yaitu Teradu KPU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan perannya dengan cermat sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik 2. Bahwa Pengadu tidak melakukan pelanggaran administrasi seperti yang dinyatakan oleh Bawaslu Kota Tomohon melalui temuannya yang kadaluarsa, dan dinyatakan oleh Teradu melalui SK Pelanggaran Administrasi dan Pembatalan, yang berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, alasan hukum sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan: a. Penggugat telah jujur menyampaikan bahwa Penggugat pernah dipidana melalui SKCK-nya (vide Bukti P-7)), dan tidak ada yang ditutup-tutupi; b. Perkara pidana sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1009K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 telah dinyakan BHT berkekuatan Hukum Tetap sejak tanggal 6 Desember 2018 sehingga pengeksekusian terhadap Penggugat justru telah melanggar administrasi; c. Bahwa pada pokoknya dan sesuai fakta Penggugat telah melalui semua proses tahapan sesuai aturan dan perundangan Pemilihan Umum dan terutama Penggugat telah melalui proses pencalonan yang diawasi oleh Bawaslu Kota Tomohon. 3. Bahwa penerbitan objek sengketa adalah justru secara substansi melanggar hukum, alasannya adalah a. Bahwa penerbitan objek sengketa yang memedomani putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sebagai acuannya adalah keliru, karena putusan tersebut cacat hukum atau cacat formil karena melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 36 ayat (1) b. Bahwa temuan Bawaslu Kota Tomohon telah kadaluarsa karena sejak diketahui bulan Februari dan baru ditetapkan sebagai temuan di bulan April 2024; c. Bahwa temuan Bawaslu telah bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (2) yang intinya temuan tersebut tidak memengaruhi hasil perolehan suara; d. Bahwa penerbitan 2 SK Teradu sebagaimana dimaksud, bertentangan dengan jurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi 146-02- 10/PHPU.DPR,DPRD/ XVII/2019, Putusan ini menjadi jurisprudensi yang menerangkan bahwa Tidak bisa membatalkan Pengadu sebagai Caleg Terpilih sesudah/pasca diterbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, dan apalagi Pengadu sudah ditetapkan sebagai Anggota Dewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 tanggal 2 Mei 2024, e. Bahwa sesuai yang tercantum dalam penerbitan 2 (dua) SK Teradu sesuai yang dimaksud perihal Menimbang, huruf (b) tersebut "dengan memerhatikan Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal saran perbaikan, dan Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal saran perbaikan", bahwa 2 (dua) surat perihal Saran Perbaikan Tidak dibuktikan dalam pemeriksaan Temuan oleh Bawaslu Provinsi, baik dibuktikan oleh Teradu maupun Bawaslu Kota Tomohon, mengapa tidak dibuktikan sedangkan menjadi dasar penerbitan SK Pelanggaran dan Pembatalan, hal ini menjadi kejanggalan hukum yang nyata, sehingga jelas Teradu telah lalai dalam penerapan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
VI. ANALISIS YURIDIS KETERKAITAN TERADU DALAM HAL INI KPU KOTA TOMOHON
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam makna lebih dalam bahwa DKPP adalah Penegak Etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat. Bahwa sejak semula, keberadaan institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP menjadi instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia adalah Pemilu (Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of law, namun lebih daripada semuanya justified secara ethic, dibenarkan menurut nilai-nilai (values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku. Pancasila sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jiwa bangsa (volksgeisi) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai tertinggi dan dijunjung tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai landasan moral, yang pada dasarnya diharapkan bukan semata-mata mencerahkan, tetapi memberikan jalan bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan negara. Pelanggaran etik dipandang sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk selalu memiliki kemurnian nilai. Pelanggaran etik dianggap sebagai pelanggaran nilai apabila Penyelenggara Pemilu tidak dapat berperilaku dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan nilai yang ada, yang dirinci dalam Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di bawah ini, maka orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai sanksi, karena perilaku itu tidak sejalan, tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi penyelenggara Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan cara mengeluarkan Teradu/Terlapor dari kelompok penyelenggara Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nilai-nilai menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian otentiknya dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 hal itu diartikan sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral. Dalam netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Untuk menjaga netralitas itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Penyelenggara Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib untuk menghindari intervensi pihak lain. Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di atas menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia menunjukkan sikap dan tindakan yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Secara jujur, setiap Penyelenggara Pemilu harus memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Selanjutnya, prinsip adil dituntut untuk dilaksanakan dengan cara Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Secara adil pun dia wajib memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya. Dia wajib untuk menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Prinsip tertib harus dilaksanakan dengan jalan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip profesional wajib dilaksanakan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak Iangsung; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Begitu pula dengan pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjelaskan ke Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih pada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Pelaksanaan prinsip kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI; menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik NKRI. Memperhatikan pada asas penyelenggara pemilihan umum dengan jelas bahwa Teradu tidak menjalankan asas jujur, adil tertib, profesional, akuntable, efektif, dan kepentingan umum, pelaksanaan prinsip tersebut jelas dan terang tidak dilakukan oleh anggota KPU Kota Tomohon mereka telah mengingkari sumpah jabatan ketika dilantik dan mengingkari pakta integritas yang dia tandatangani. Akibat hal tersebut dengan tidak melaksanakan prinsip-prisip etik sebagai penyelenggara Pemilu berakibat fatal yaitu merugikan secara moral dan material kepada peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Tomohon yang sudah mengikuti proses pemilihan dan dinyatakan memenuhi syarat dalam persyaratan calon anggota DPRD Kota Tomohon dan sudah mengikuti proses tahapan pemilihan anggota DPRD Kota Tomohon pada tanggal 14 Februari 2024, bahkan dalam rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon yang disaksikan Saksi dan Bawaslu Kota Tomohon ditetapkan sebagai calon terpilih, tiba-tiba sebelum pelantikan ada persoalan yang mempermasalahkan urusan tahapan yang sudah lewat, pertanyaan terus apa yang dilakukan penyelenggara KPU Kota Tomohon saat itu, ini masalah publik harusnya sebagai anggota Kota Tomohon peka dalam membaca situasi publik, cermat dan meneliti apabila anggota KPU Kota Tomohon terpilih orang-orang yang dirasa profesional tapi kenyataannya jauh dari hal tersebut Berkaitan Teradu KPU Kota Tomohon yang telah mengeluarkan keputusan terbaru pasca hasil Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada intinya agar melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap persyaratan calon atas nama Ir. Adolfien Supit apabila dengan dalih dinyatakan benar apa yang telah dilakukan, pertanyaanya kenapa tidak dilakukan pada saat tahapan penelitian persyaratan bakal calon anggota DPRD tidak? seandainya itu dilakukan permasalahan tidak akan merugikan peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPRD Ir. Adolfien Supit Calon Ir. Adolfien Supit akan sangat menerima dengan Iapang dada dan akan patuh pada aturan apabila dalam tahapan verifikasi admitrasi calon anggota DPRD KOTA Tomohon dinyatakan tidak terpenuhi Syarat (TMS) sehingga diganti pada proses DCS sebelum DCT . itu terasa lebih adil dan lebih profesional apa bila dilakukan oleh lembaga yang diberi kewengan melakukan hal tersebut, tapi sungguh disayangkan akibat ketidak profesionalnya penyelenggara KPU Tomohon yang mengakibatkan kerugian secara moral dan material tak terkira akibat Kecerobohan penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan prisnsip prinsip etika yang telah diatur dalam etika sebagai penyelenggara KPU Tomohon telah melakukan hal yang tidak adil, tidak menjamin kepastian hukum, tidak profesional, tidak akuntable, tidak efektif dan tidak menjalankan prisip kepentingan Umum. Penghinatan terhadap sumpah jabatan dan pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu sungguh layak untuk diberikan saksi berat sebagai bentuk konsekuensi terhadap sebuah jabatan yang dengan sewena-wenang dan/atau dengan mudah melakukan sesuatu tanpa memandang faktor keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa mejaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana telah bersumpah / janji yang tecantum dalam undangn - undang 7 tahun 2017 pada pasal 36 ayat 2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka Pengadu melalui dalam Kesimpulan ini memohonkan kepada Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berkenan memeriksa untuk selanjutnya menjatuhkan putusan: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya; 3. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan oleh Teradu tanpa pengecualian. Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut: Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban Teradu in casu KPU Kota Tomohon atas aduan pelanggaran etik dengan Perkara Nomor: 239-PKE-DKPP/X/2024, adapun jawaban Teradu berdasarkan fakta yang terjadi selama tahapan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam pokok aduan; b. Bahwa berdasarkan dalil–dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan, dapat Teradu jawab berdasarkan fakta-fakta dalam jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu melanggar peraturan perundang–undangan karena telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024, dengan hanya mendasari pada Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang cacat formil. Bahwa sebagaimana bukti berdasarkan fakta yang ada disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk melakukan pencermatan serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen calon atas nama Adolfien Supit (vide Bukti T-1) b. Bahwa dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Saran Perbaikan pada huruf a di atas memuat lampiran tentang Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1) c. Bahwa menindaklanjuti Saran Perbaikan sebagaimana pada huruf a dan b di atas, Teradu melaksanakan pleno pimpinan (vide Bukti T-2) d. Bahwa menindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan surat tindak lanjut ke Bawaslu Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-SD/7173/4/2023 (vide Bukti T-3) e. Bahwa sebagai bentuk koordinasi secara kelembagaan, merespon surat saran perbaikan dari Bawaslu, Teradu menyampaikan surat permohonan audiensi ke Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-4) f. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” maka Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap instansi–instansi terkait dengan menyampaikan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan (vide Bukti T-5) g. Bahwa sebagai hasil tindak lanjut dari saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu mengambil langkah selanjutnya yang di tuangkan ke dalam Berita Acara dan menyusun telaah hukum (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7) h. Bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 91/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya menyampaikan langkah tindaklanjut Teradu terhadap Saran Perbaikan dengan melakukan klarifikasi terhadap instansi–instansi terkait, serta akan mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8) i. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Nomor 94/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon dengan hasil bahwa benar dokumen tersebut berasal dari instansi-instansi dimaksud, dan menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan Teradu juga akan mengundang pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9) j. Bahwa Teradu juga menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11) k. Bahwa sebagai bagian tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon, Teradu melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi (vide Bukti T-12) l. Bahwa Teradu menerima Surat dari Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Teradu (vide Bukti T-13) m.Bahwa menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu sebagaimana dalam huruf j di atas, Teradu segera mengambil langkah tindak lanjut yang di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-14) n. Bahwa sebagai bagian tindak lanjut atas Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon, Teradu melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi (vide Bukti T-15) o. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana pada huruf g di atas dengan menyampaikan Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan ke Bawaslu Kota Tomohon, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon atas hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kembali Dokumen Persyaratan Calon dari Pengadu dan Teradu akan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-16) p. Bahwa Teradu telah menyampaikan Surat Nomor 113/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menjelaskan terkait permohonan izin untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan melampirkan telaah hukum (vide Bukti T-17) tentang Saran Perbaikan (vide Bukti T-18) q. Bahwa untuk lebih mematangkan kepastian hukum yang akan dikeluarkan oleh Teradu, Teradu juga menyampaikan surat permohonan pendampingan Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-19 dan Bukti T-20) r. Bahwa Teradu menerima Surat Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya memberikan ijin untuk melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum terkait Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-21) s. Bahwa Teradu menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak memengaruhi proses penetapan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23) t. Bahwa berdasarkan huruf l di atas maka Teradu menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-24) u. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang–undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25) v. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu menyampaikan Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-26) w. Bahwa Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023 tanggal 22 Mei 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya bahwa Teradu telah melaksanakan rapat pleno terkait tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara, menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Tomohon, dan langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah berkonsultasi secara berjenjang (vide Bukti T-27) x. Bahwa Teradu melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut: − Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano (vide Bukti T-28) − Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (vide Bukti T-29) − Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (vide Bukti T-30) y. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31) z. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) Dan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-33) yang pada pokoknya menetapkan membatalkan Pengadu sebagai calon terpilih dan menetapkan Calon Terpilih pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Vonny Mongdong. aa. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024 tanggal 23 Juni 2024 perihal Penyampaian Hasil Tidak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34) 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan, sehingga dengan memerhatikan angka 1 di atas jelas ditegaskan bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu adalah sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. 3. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati sumpah dan janji karena tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan, tidak profesional, tidak proporsional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, efektif, dan aksesibilitas (layanan) yang secara hukum telah menciderai konstitusional dan tatanan hukum ketatanegaraan, bahwa dapat dijelaskan dalam jawaban ini dan berdasarkan bukti dalam fakta, yaitu: a. Bahwa saat menerbitkan Keputusan Komisi Pemillihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, Teradu berdasarkan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9- SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa: 1. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon terkait dengan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4, Nomor Urut 4. Atas nama Ir. Adolfien Supit, yang berdasarkan hasil klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana dan belum memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. KPU telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga apabil tidak terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Penetapan calon terpilih memedomani keputusan dimaksud. 3. Berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. 4. Selanjutnya dalam hal terdapat putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23). b. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Tidak Memenuhi Syarat serta Keputusan tentang Pembatalan Calon Terpilih atas nama Pengadu, memedomani Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menegaskan KPU Kota Tomohon dalam melaksanakan amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan memedomani: 1. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 3. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-31) Bahwa Teradu juga memedomani Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang– Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota” c. Bahwa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam Proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Pemberitahuan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon terkait dengan Pelaksanaan Proses Klarifikasi di Instansi– Instansi terkait sebagaimana yang disampaikan lewat Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 95/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T-10) d. Bahwa dalam Proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan hasil tindak lanjut saran perbaikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon melalui Surat Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T-11) e. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 98/HM.03.4- Und/7173/4/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-12) f. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 108/HM.03.4- Und/7173/4/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon terkait menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno Nomor 114/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang hasil klarifikasi terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon terkait hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon Penggugat (vide Bukti T-15) g. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, Teradu menyampaikan Surat Nomor 227/HM.03-Und/7173/4/2024 Tanggal 29 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan kepada Ir. Adolfien Supit dalam hal ini Pengadu (vide Bukti T-30) yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-35) h. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, Teradu menyampaikan Surat Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-36) i. Bahwa sebagai lembaga hierarkis dalam proses pengambilan keputusan Teradu juga melibatkan KPU Provinsi sampai dengan Komisi Pemilihan Umum dalam proses konsultasi. j. Bahwa dalam menerbitkan keputusan, Teradu harus melaksanakan konsultasi secara berjenjang sehingga diterbitkan Surat Dinas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-22), Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-23) dan (vide Bukti T-31) sehingga memberikan ruang kepada Teradu dalam menerbitkan keputusan dengan dasar hukum dan norma hukum yang jelas. k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu adalah melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah tahapan pencalonan dan penetapan calon terpilih. l. Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, Para Teradu melaksanakannya secara kolektif kolegial melalui rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi: − Tanggal 21 Maret 2024 dengan Berita Acara Nomor 113/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-6) − Tanggal 16 April 2024 dengan Berita Acara Nomor 123/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/04/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-14) − Tanggal 20 Mei 2024 dengan Berita Acara Nomor 160/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024 (vide Bukti T-37) − Tanggal 30 Mei 2024 dengan Berita Acara Nomor 176/PP.04.2- BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-35) Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran sumpah dan janji, asas dan prinsip kepemiluan seperti jujur, mandiri, adil, transparan, profesional, proporsional, bersikap akuntabilitas, efisien, efektif, dan aksesbilitas (layanan) sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. 4. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Nomor 235 dan 236 oleh Teradu, Pengadu dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon melakukan upaya administratif di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon (vide Bukti T-38) dan (vide Bukti T-39) yang seharusnya upaya administratif harus dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilihan Umum, dan teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Bahwa pada Pasal 469 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparan, Teradu merepon upaya administratif tersebut dengan menyampaikan Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024 tanggal 29 Juni 2024 perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif (vide Bukti T-40) 5. Bahwa sebagaimana aduan yang telah disampaikan Pengadu saat ini di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 239-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. Bahwa objek yang di gugat oleh Pengadu adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 6. Bahwa Gugatan yang disampaikan Pengadu pada angka 4 di atas, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah melakukan proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan Putusan atas Gugatan Perkara Nomor 16/G/2024/PTUN.MDO yang disampaikan Pengadu, telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, dengan amar Putusan dalam Pokok Perkara: 1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide Bukti T-41) 7. Bahwa dalam kasus ini Pengadu yang bersikap tidak jujur terkait dengan pernyataan status sebagai mantan Terpidana sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model BB Pernyataan (vide Bukti T-42) 8. Bahwa terkait dengan salah satu petitum Pengadu yang meminta DKPP untuk menyatakan tidak sah/membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu berpendapat bahwa petitum tersebut kurang tepat karena hal tersebut di luar kewenangan DKPP. Kewenangan menguji sebuah Keputusan Pejabat Administrasi Negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan proses pengujian terhadap Keputusan a quo telah dilaksanakan oleh PTUN Manado dengan putusan sebagaimana telah diuraikan pada angka 5 Meskipun memang Pengadu masih melakukan proses banding terhadap putusan PTUN Manado tersebut. Petitum Berkenaan dengan Aduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban para Teradu; 2. Menyatakan para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex ae quo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban Para Teradu; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 239-PKE-DKPP/X/2024 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T- 42, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024; T-2 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 86/PK.01-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 18 Maret 2024; - Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 112/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan, tanggal 18 Maret 2024; T-3 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 19 Maret 2024; T-4 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 89/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal Permohonan Audiensi, tanggal 19 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN T-5 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 87/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 19 Maret 2024; - Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 566/PAN.PN.W19-U2/PENG- HK1.3.1/III/2024, hal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024; - Surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W25.PAS.PAS.8.PK.04.01-232, perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024; - Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024; - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS- 1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana, tanggal 27 Agustus 2019; T-6 Berita Acara Nomor 113/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA- 15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024; T-7 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 (empat) a.n. Ir. Adolfien Supit; T-8 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024; - Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA- 15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024; T-9 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024; T-10 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 21 Maret 2024; T-11 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 27 Maret 2024; - Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02/K.SA-15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024; - Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024; - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS- 1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana, tanggal 27 Agustus 2019; - Surat Lepas Lembaga Pemasyaratan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461, tanggal 2 September 2019; - Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19- U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tertanggal 21 Maret 2024; - Surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W25.PAS.PAS.8.PK.04.01-232, perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN T-12 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 98/HM.03.4-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Maret 2024; - Berita Acara Nomor 114/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon Terkait Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Tomohon Atas Nama IR. Idolfien Supit di Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Sebagai Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan, tanggal 26 Maret 2024; T-13 Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024; T-14 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 Perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024; T-15 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 108/HM.03.4-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 17 April 2024; - Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 124/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon Terkait Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Atas Nama Ir. Adolfien Supit di Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas IA Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado Sebagai Tindaklanjut Dari Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/04/2024 Tanggal 16 April 2024; T-16 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 19 April 2024; T-17 - KPU Kota Tomohon Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Perihal Saran Perbaikan; - Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024; T-18 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi, tanggal 20 April 2024; T-19 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Pendampingan, tanggal 22 April 2024; T-20 - Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178/PY.01.1- SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum, tanggal 23 April 2024; - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi, tanggal 20 April 2024; BUKTI KETERANGAN - Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 perihal Saran Perbaikan; - Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024; - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024; - Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA- 15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024; - Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024; - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS- 1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana, tanggal 27 Agustus 2019; - Surat Lepas Lembaga Pemasyaratan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461, tanggal 2 September 2019; - Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 (empat) a.n. Ir. Adolfien Supit; T-21 Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024 perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, tanggal 24 April 2024; T-22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, tanggal 1 Mei 2024; T-23 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024; T-24 Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024; T-25 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024; T-26 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Konsultasi, tanggal 20 Mei 2024; T-27 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu, tanggal 22 Mei 2024; T-28 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024; - Surat Pengantar KPU Kota Tomohon Nomor 198/HM.05- SR/7173/4/2024, tanggal 22 Mei 2024; - Tanda Terima Surat Masuk Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, tanggal 22 Mei 2024; - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn, tanggal 6 Mei 2023; - Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19- U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, hal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN T-29 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024; T-30 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024; T-31 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 3 Juni 2024; T-32 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024; T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024; T-34 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 294/PL.01.4-SD/7173.2/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/V/2024, tanggal 23 Juni 2024; T-35 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 176/PL.01.4-BA/7173/2/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Atas Nama Ir. Adolfien Supit Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 30 Mei 2024; T-36 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 31 Mei 2024; T-37 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 160/PK.01-BA/7173/2/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 Tanggal 20 Mei 2024; T-38 Surat DPC PDIP Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, perihal Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni 2024; T-39 Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni 2024; T-40 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024, perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni 2024; T-41 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 16/G/2024/PTUN.MDO; T-42 Formulir BB Pernyataan a.n. Adolfien Supit. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 239-PKE-DKPP/X/2024, tanggal 17 Desember 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu in casu KPU Kota Tomohon atas Aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Aduan Nomor: 239-PKE- DKPP/X/2024, adapun kesimpulan Teradu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang,dan kewajiban hukum Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang Pemeriksaan sebelumnya; b. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini; c. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu; d. Bahwa dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu melanggar Peraturan Perundang – Undangan karena telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa sebagaimana bukti berdasarkan fakta persidangan dapat disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk melakukan pencermatan serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen calon atas nama Adolfien Supit (vide Bukti T-1) b. Bahwa dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Saran Perbaikan pada huruf a di atas memuat lampiran tentang surat keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumkham, (vide Bukti T-1) c. Bahwa menindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan surat tindak lanjut ke Bawaslu Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-SD/7173/4/2023 (vide Bukti T-3) d. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” maka Teradu melaksanakan klarIfikasi terhadap instansi – instansi terkait dengan menyampaikan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan (vide Bukti T-5) e. Bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 91/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya menyampaikan Langkah tindaklanjut Teradu terhadap Saran Perbaikan dengan melakukakan klarifikasi terhadap Instansi – Instansi terkait, serta akan mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8) f. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon dengan hasil Bahwa benar Dokumen ditersebut berasal dari Instansi Instansi di maksud, dan menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan Teradu juga akan mengundang pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9) g. Bahwa Teradu menerima Surat dari Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk segera mengambil Keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Teradu (vide Bukti T-14) h. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana pada huruf g di atas dengan menyampaikan Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan ke Bawaslu Kota Tomohon, yang pada Pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon atas hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kembali Dokumen Persyaratan Calon dari Pengadu dan Teradu akan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar pengambilan Keputusan terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-16) i. Bahwa Teradu telah menyampaikan Surat Nomor 113/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menjelaskan terkait permohonan izin untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan melampirkan telaah hukum (vide Bukti T-17) tentang Saran Perbaikan (vide Bukti T-18) j. Bahwa untuk lebih mematangkan kepastian hukum yang akan dikeluarkan oleh Teradu, Teradu juga menyampaikan surat permohonan pendampingan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-20) k. Bahwa Teradu menerima Surat Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024 Tanggal 24 April 2024 Perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya memberikan ijin untuk melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum terkait Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-21) l. Bahwa Teradu menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilu Umum Nomor 666/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23) m.Bahwa berdasarkan huruf l di atas maka Teradu menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-24) n. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25) o. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu menyampaikan Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-26) p. Bahwa Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023 tanggal 22 Mei 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Penggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya bahwa Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Tomohon, dan Langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah berkonsultasi secara berjenjang (vide Bukti T-27) q. Bahwa Teradu melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut: - Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano (vide Bukti T- 28) - Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (vide Bukti T-29) - Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (vide Bukti T-30) r. Bahwa tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31) s. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 Tergugat mengeluarkan objek sengketa Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyt Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-33) Penggugat telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Terpilih t. Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024 tanggal 23 Juni 2024 perihal Penyampaian Hasil Tidak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34) 2. Bahwa dalam Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan, sehingga dengan memerhatikan angka 1 di atas jelas ditegaskan bahwa Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Teradu adalah sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu melanggar asas kepastian hukum, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, dan efektif bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan ini dan berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu: a. Bahwa saat menerbitkan Keputusan Komisi Pemillihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, Teradu berdasarkan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9- SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa: 1. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon terkait dengan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4, Nomor Urut 4. Atas nama Ir. Adolfien Supit, yang berdasarkan hasil klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana dan belum memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga apabila tidak terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Penetapan Calon Terpilih memedomani keputusan dimaksud. 3. Berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. 4. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23) b. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 memedomani Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menegaskan KPU Kota Tomohon dalam melaksanakan Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan memedomani: 1. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 3. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-31) Bahwa Teradu juga memedomani Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota” c. Sehingga Dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan yang menyampaikan bahwa Teradu melanggar asas kepastian hukum, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, dan efektif tidak berdasar dan dapat dibuktikan oleh Teradu sebagaimana pada huruf a dan b di atas. 4. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu melanggar asas keterbukaan, tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan, dan tidak proporsional bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan ini dan berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu: a. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon terkait dengan pelaksanaan proses klarifikasi di Instansi-Instansi terkait sebagaimana yang disampaikan lewat Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 95/HM.03.4- SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T-10) b. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan hasil tindak lanjut saran perbaikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon melalui Surat Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T-11) c. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 98/HM.03.4-Und/7173/4/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-12) d. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 108/HM.03.4- Und/7173/4/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon terkait menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno Nomor 114/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon terkait hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon Penggugat (vide Bukti T-15) e. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, Teradu menyampaikan Surat Nomor 227/HM.03-Und/7173/4/2024 Tanggal 29 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan kepada Ir. Adolfien Supit dalam hal ini Pengadu yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 Tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T- 35) f. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 Tanggal 20 Mei 2024, Teradu menyampaikan Surat Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024 Tanggal 31 Mei 2024 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-36) g. Bahwa dengan memerhatikan huruf a, b, c, d, e, dan f di atas jelas menerangkan bahwa Teradu sangat terbuka, jujur, mandiri, adil, transparan, dan proporsional dalam melaksanakan proses Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dan Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dengan melibatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu. 5. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu melanggar asas kecermatan, bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan ini dan berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu: a. Bahwa sebagai lembaga hierarkis dalam proses pengambilan keputusan Teradu juga melibatkan KPU Provinsi sampai dengan Komisi Pemilihan Umum dalam proses konsultasi yang dapat dibuktikan pada angka 1 dan angka 3 di atas. b. Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputuan Nomor 236 Tahun 2024, Teradu harus melaksanakan konsultasi secara berjenjang sehingga diterbitkan Surat Dinas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-22), Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-23) dan (vide Bukti T-31) sehingga memberikan ruang kepada Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputuan Nomor 236 Tahun 2024 dengan dasar hukum dan Norma hukum yang jelas. c. Bahwa dengan memerhatikan angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas sudah cukup menegaskan bahwa Teradu Cukup Cermat dan sangat berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Bahwa dapat dibuktikan pada angka 1 di atas, Teradu melewati sekian proses dalam menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran Tidak Menaati Sumpah dan Janji karena tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan, tidak proporsional, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, efektif, dan aksesibilitas, juga tidak terbukti adanya pelanggaran asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas kecermatan sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemerika untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban para Teradu; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Sekretaris KPU Kota Tomohon Berkenaan dengan Pengaduan/atau Pelapor Ir. Adolfien Supit. Nomor Pengaduan : 266- P/L-DKPP/VIII/2024, Nomor Perkara 239-PKE-DKPP/X/2024. Sekretaris KPU Kota Tomohon memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, pada tanggal 23 Juni 2024 di Tomohon, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Kota Tomohon Tahun 2024 yang di tanda tangani dan cap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, pada tanggal 23 Juni 2024 di Tomohon, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditanda tangani dan cap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh [2.10.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon I. Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait Perkara Nomor 239- PKE-DKPP/X/2024 atas nama Ir. Adolfien Supit yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) " Untuk mendukung kelancaaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota" 2. Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) "Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait 3. Bahwa Selanjutnya sebagaimana dalil yang dimaksud dari Pengadu, Pihak Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu, sesuai dengan tupoksi memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Ketua dan Anggota serta jajaran sekretariat dalam tugas-tugas pengawasan, pencegahan maupun penangan pelanggaran 4. Selanjutnya dalam dalil yang dimaksud oleh Pengadu, yang jika dilihat dimulai dari tahapan Pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Tomohon telah membentuk Tim Fasilitasi terkait dengan pengawasan pada tahapan yang dimaksud dengan dukungan dari Sekretariat sebagaimana mestinya dengan Nomor SK Tim Fasilitasi : 006/HK.0101/K- SA.03/08/2023 (vide Bukti PT-1) 5. Bahwa dalam dalil dari Pengadu terkait dengan Pengawasan dan Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon, selaku Pihak Terkait dapat menjelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon dalam mendukung tugas pengawasan serta membantu tugas-tugas Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon dengan dukungan sekretariat, pada pengawasan dan penelusuran telah dikeluarkan surat tugas kepada Staf Pelaksana untuk membantu pada hal yang dimaksud, dengan nomor Surat Tugas 178/PP/SA-15/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti PT- 2) 5.2. Selanjutnya telah juga dikeluarkan Surat Tugas Ketua dan Pimpinan dengan paraf koordinasi oleh Pihak Terkait pada pengawasan dan penelusuran yang dimaksud dengan Nomor Surat Tugas 177/PP/K.SA- 15/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti PT-3) 6. Bahwa Pihak Terkait sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon, mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat, serta mengkoordinir tugas-tugas Sekretariat masing-masing subbagian/divisi yang ada.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Keputusan Bawaslu Kota Tomohon Nomor 006/HK.0101/K- SA.03/08/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon; PT-2 Surat Tugas Bawaslu Kota Tomohon Nomor 178/PP/SA-15/2/2024, tanggal 29 Februari 2024; PT-3 Surat Tugas Bawaslu Kota Tomohon Nomor 177/PP/K.SA-15/2/2024 tanggal 29 Februari. [2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Berdasarkan surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada perkara a quo, maka bersama ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 kepada Pihak Terkait, di mana Pihak Terkait diminta untuk memberikan keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kota Tomohon dalam hal proses seleksi Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon. 2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 239.PKE-DKPP/X/2024 dan 249.PKE-DKPP/X/2024 dengan Pengadu atas nama Ir. Adolfien Supit memberikan kuasa kepada Nicolas Tumurang pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Tomohon terkait Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat Calon dan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Pengadu Ir. Adolfien Supit. 3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU Kota Tomohon, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kota Tomohon terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kota Tomohon. Demikian juga, dapat Pihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat Pihak Terkait jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut: 3.1. Saran Perbaikan I Bawaslu Kota Tomohon: Bahwa proses penanganan perkara a quo dimulai sejak adanya temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tomohon yang kemudian menyampaikan surat bernomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kota Tomohon, yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk melakukan pencermatan serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen calon anggota DPRD Kota Tomohon dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Adolfien Supit (Pengadu). Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon telah menyampaikan adanya saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan adanya rekomendasi dalam bentuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon dan menyampaikan langkah tindak lanjut sementara yang telah dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan tersebut yaitu: a) Melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan tindak lanjut saran perbaikan; b) Telah berkoordinasi / melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Tomohon; c) Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tondano; d) Menyusun telaah hukum; e) Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tomohon dan Bapas Manado. Bahwa selain menyampaikan secara resmi melalui surat, KPU Kota Tomohon juga berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang Pihak Terkait laksanakan serta berdasarkan laporan resmi KPU Kota Tomohon, disimpulkan bahwa KPU Kota Tomohon telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Parpol peserta pemilu, serta instansi terkait yang mengeluarkan dokumen. Hasil tindak lanjut telah diberitahukan kepada Bawaslu Kota Tomohon dengan Surat Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, dan juga disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pengadu sebagai salah satu calon anggota DPRD Kota Tomohon. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.” Adapun hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon adalah sebagai berikut: a) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023: berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei 2023; 2. Bahwa Pengadilan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit; 3. Bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali dalam register induk perkara pidana ditemukan yang bersangkutan Adolfien Supit pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah diputus pada tanggal 27 Januari 2011. b) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Nomor: W.25.PAS.PAS.2 PK.04.04-2151 tanggal 6 Maret 2024 dari Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dengan hasil: benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dan telah dilegalisir untuk menyatakan kebenaran dan keabsahan surat tersebut; c) Hasil verifikasi terhadap Surat Lepas Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06 461 tanggal 2 September 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dengan hasil: sesuai surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W.25.PAS.PAS.8.PK.04.01–232 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, menyatakan bahwa benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dan Surat Lepas yang dimaksud merupakan Surat Lepas untuk Program Cuti Bersyarat (CB). 3.2. Saran Perbaikan II Bawaslu Kota Tomohon Bahwa pasca ditindaklanjutinya surat rekomendasi/saran perbaikan Surat Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 oleh KPU Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon Kembali lagi menyampaikan Surat Nomor 107/PM.00/K.SA- 15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk segera mengambil Keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tomohon. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menyurati Bawaslu Kota Tomohon terkait tindak lanjut saran perbaikan dan kemudian menyampaikan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi yang pada pokoknya memberitahukan adanya saran perbaikan (kedua) dari Bawaslu Kota Tomohon dan memohon untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum dengan pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyampaikan surat dinas kepada Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April 2024 perihal: Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum dan lampirannya berupa: a) Surat KPU Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi; b) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA 15/4/2024 perihal Saran Perbaikan; c) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan; d) Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan; e) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan; f) Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151; g) Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana; h) Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Supit dari Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461 tertanggal 02 September 2019. i) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Adolfien Supit. Hal ini dilakukan selain untuk menghadirkan fungsi koordinasi kelembagaan sebagai lembaga hierarkis, juga dalam rangka kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Bahwa Komisi Pemilihan Umum kemudian membalas Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April 2024, dengan Surat Dinas Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih di mana di saat itu, sudah ada pemberitahun bahwa sedang dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) yang berproses di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon. Isi surat dinas tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Bahwa kemudian Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Tomohon dengan Nomor Surat 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih. Majelis Yang Mulia, dapat kami jelaskan, mengapa tindak lanjut berupa penggantian calon terpilih nanti bisa dilakukan setelah penetapan calon terpilih? Substansi pengaturan ini adalah karena yang akan dibatalkan dan digantikan adalah calon terpilih maka logikanya terlebih dahulu harus ditetapkan dulu status calon terpilih tersebut, hal ini untuk memenuhi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Calon Terpilih. Jika hal tersebut (penetapan calon terpilih) tidak dilakukan kemudian dilakukan proses penggantian, maka hal tersebut bukan penggantian calon terpilih, melainkan penggantian calon, di mana tahapan penggantian calon telah terlampaui yaitu dalam bagian tahapan pencalonan (sampai dengan penetapan DCT). Dengan demikian hal ini merupakan bagian dari suatu proses untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap proses penggantian calon terpilih. Hal ini untuk menjawab salah satu dalil keberatan Pemohon yang mempertanyakan mengapa telah ditetapkan sebagai calon terpilih kemudian baru dilakukan pembatalan dan proses penggantian. 3.3. Proses Adjudikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bahwa proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Sulawesi Utara dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan Nomor Registrasi Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024. Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa KPU Kota Tomohon kembali lagi telah melaksanakan kewajiban kelembagaan hirarki untuk berkoordinasi dengan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyurati Komisi Pemilihan Umum dengan Surat Dinas Nomor 229 /PY.01.1-SD/71/2/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Surat tersebut direspon oleh Komisi Pemilihan Umum dengan Surat Nomor 871/PY.01.1SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Tomohon agar memedomani Surat KPU Nomor 666/PL.01.9SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokok surat menyampaikan ketentuan dalam hal putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit maka tindak lanjut Putusan Bawaslu dimaksud dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut di atas, KPU Kota Tomohon meminta pendampingan/asistensi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menyampaikan Surat Nomor 283/HK.07 SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal Permohonan Asistensi. Hal tersebut direspon oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menugaskan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melaksanakan pendampingan/asistensi hukum kepada KPU Kota Tomohon. Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka setelah melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka kemudian KPU Kota Tomohon pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan: a. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan b. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 3.4. Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon dan Banding Administratif kepada KPU Provinsi Sulut: Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Pengadu menyampaikan Surat Keberatan/Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon terkait dengan Keputusan penggantian calon terpilih. Keberatan tersebut sudah dijawab oleh KPU Kota Tomohon. Kemudian pada tanggal 4 Juli 2024 mengajukan banding administratif ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang telah dilayani dengan Surat Nomor 399/HK.06.3-SD/71/2/2024 perihal Tanggapan Atas Banding Administratif tanggal 10 Juli 2024 yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kota Tomohon memiliki kewenangan untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat calon dan menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, termasuk menetapkan Pembatalan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan: 1) Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota; 2) Pasal 75 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU. b. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor adalah hasil akhir dari tindak lanjut terhadap Putusan Putusan Bawaslu Provinsi Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 diterbitkan tanggal 20 Mei 2024, setelah sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan verifikasi dan klarifikasi. c. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Saudara sebagai calon terpilih yaitu Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perlu ditegaskan bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan syarat untuk diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana perubahan yang dilakukan dalam keputusan tersebut adalah terkait dengan pembatalan calon terpilih atas nama Saudara dan penggantian dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya d. KPU Kota Tomohon telah memberikan tanggapan atas surat keberatan/upaya administratif saudara dalam Surat Ketua KPU Kota Tomohon Nomor 317/HK.06.3 SD/7173/4/2024 tanggal 29 Juni 2024. 3.5. Sengketa Administrasi Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN Manado Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.MDO. Bahwa objek yang digugat oleh Pengadu adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 Bahwa berdasarkan permohonan pendampingan hukum dari KPU Kota Tomohon, maka KPU Provinsi Sulut telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi KPU Kota Tomohon dalam menghadapi gugatan di PTUN Manado. Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah melakukan proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan putusan. Di mana PTUN Manado telah menetapkan Putusan dengan dengan amar putusan dalam Pokok Perkara: 1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah); 4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi kami menyampaikan bahwa hasil supervisi, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Sulawesi Utara terhadap Teradu KPU Kota Tomohon, dapat disimpulkan: 4.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; 4.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, kemandirian dan profesionalitas; 4.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil keputusan dalam rapat pleno; 4.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih dengan menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang bersifat hierarkis; 4.5. Bahwa berdasarkan angka 4.1. sampai dengan 4.4 di atas, maka dalil-dalil Pengadu dan petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut hukum dan etika. 5. Petitum Mohon kiranya majelis Pemeriksa menjatuhkan putusan: 5.1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 5.2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.10.4] Handy Bertus Yanson Tumiwuda (Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) − Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02/K.SA15/03/2024, tanggal 15 Maret 2024, perihal Saran Perbaikan, memang benar telah disampaikan kepada KPU Kota Tomohon. Kemudian Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA15/4/2024, tanggal 16 April 2024, perihal Saran Perbaikan merupakan Surat Bawaslu Kota Tomohon. Surat a quo merupakan Saran Perbaikan kedua yang disampaikan kepada KPU Kota Tomohon. Pihak Terkait mengikuti persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara − Pihak Terkait menerangkan berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memverifikasi faktual kembali syarat administrasi maka Bawaslu Kota Tomohon menyerahkan hal ini kepada KPU sesuai dengan prosedur yang berlaku. − Pihak Terkait membenarkan pada saat massa pendukung Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon membacakan Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. − Pihak Terkait menerangkan pada saat Wuisan F.H. Tahupiah, Steef Henco Alfian Kaligis, dan massa pendukung Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. − Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kota Tomohon mendapatkan informasi awal pada saat pleno di tingkata Kota Tomohon. Bahwa Pengadu merupakan mantan narapidana sehingga Pihak Terkait melalui tim fasilitasi melakukan penelusuran. Sebelumnya, Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan rapat pleno dan kemudian melakukan penelusuran. Setelah melakukan penelusuran, Pihak Terkait mendapatkan informasi dari BAPAS, Pengadilan Negeri, dan LAPAS. Berdasarkan informasi dan keterangan dari 3 lembaga tersebut, Bawaslu Kota Tomohon menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Tomohon. − Pihak Terkait membenarkan saran perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Tomohon berasal dari informasi awal yang diperoleh pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Tomohon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk kembali melakukan pencermatan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual terhadap dokumen calon a.n. Adolfien Supit (vide Bukti T-1). Dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Saran Perbaikan memuat lampiran yaitu Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, pada tanggal 18 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan tindak lanjut saran perbaikan di Kantor KPU Kota Tomohon (vide Bukti T-2). Pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-3). Masih pada tanggal yang sama, Para Teradu melalui Surat KPU Kota Tomohon Nomor 89/HK.05-SD/7173/4/2023, menyampaikan permohonan audiensi di Bawaslu Kota Tomohon pada tanggal 20 Maret 2024 sebagai tindak lanjut saran perbaikan (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” maka pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 87/HK.05-SD/7173/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan. Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 21 Maret 2024, Pengadilan Negeri Tondano menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan hasil tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 113/PK.01- BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-6). Selain itu, Teradu I telah menyusun telaah hukum terhadap verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 a.n. Ir. Adolfien Supit (vide Bukti T-7). Pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohonon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan tindaklanjut KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi–instansi terkait dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-8). Pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDIP Dapil Kota Tomohon 4 a.n. Adolfien Supit kepada Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas IA Manado, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado. Berdasarkan hasil klarifikasi menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, Para Teradu akan mengundang Pimpinan PDIP Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9). Para Teradu juga menyampaikan kepada PDIP Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, berkenaan dengan hasil tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-10). Pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 98/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi tanggal 26 Maret 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon (vide Bukti T-12). Pada tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu kembali menyampaikan kepada PDIP Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024, berkenaan dengan hasil tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon beserta dengan lampiran (vide Bukti T-11). Pada tanggal 16 April 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-13). Menindaklanjuti, Surat a quo, pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-14). Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pimpinan PDIP Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 108/HM.03.4-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan PDIP Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi tanggal 18 April 2024, di Kantor KPU Kota Tomohon (vide Bukti T-15). Pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan PDIP Kota Tomohon atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali dokumen persyaratan calon a.n. Adolfien Supit. Selanjutnya, Para Teradu melaksanakan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-16). Pada tanggal 20 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya memohon untuk melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-18). Para Teradu juga melampirkan telaah hukum dalam Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4- SD/7173/4/2024 (vide Bukti T-17). Pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Pendampingan, yang pada pokoknya memohon kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan izin dan mendampingi KPU Kota Tomohon dalam rangka melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-19). Pada tanggal 23 April 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum (vide Bukti T-20). Selanjutnya, Para Teradu menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/RT.02.1- SD/71/1/2024, perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, tanggal 24 April 2024, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Para Teradu untuk melaksanakan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-21). Pada tanggal 1 Mei 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada Para Teradu, Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22). Surat a quo merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23). Sehingga berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9- SD/71/2/2024, maka Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-24). Pada tanggal 20 Mei 2024, melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang–undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25). Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 160/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024 (vide Bukti T-37). Pada tanggal 20 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-26). Selain itu, pada tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno terkait tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara, menyurat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Tomohon, dan langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah berkonsultasi secara berjenjang (vide Bukti T-27). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut: 1) Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-28) 2) Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-29) 3) Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T- 30) Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2- BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-35). Pada tanggal 31 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan Surat KPU Kota Tomohon Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi di Kantor KPU Kota Tomohon tanggal 1 Juni 2024. Pada tanggal 1 Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 180/PP.04.2-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-36). Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024, Para Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31). Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-33), yang pada pokoknya membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih dan menetapkan Calon Terpilih Pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya a.n. Vonny Mongdong. Pada tanggal 23 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat Ketua KPU Kota Tomohon Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024, perihal Penyampaian Hasil Tidak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34). Para Teradu telah mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-33) sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, DPC PDIP Kota Tomohon menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon, Surat DPC PDIP Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, perihal Surat Keberatan/Upaya Administratif, yang pada pokoknya merasa keberatan terhadap Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-39). Menurut Para Teradu seharusnya Pengadu dan DPC PDIP Kota Tomohon melakukan upaya administratif kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Menindaklanjuti Surat DPC PDIP Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, pada tanggal 29 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024, perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif (vide Bukti T-40). Selain itu, Pengadu juga telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berkenaan dengan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah memutuskan gugatan a quo melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. dengan amar Putusan sebagai berikut: dalam Pokok Perkara: 1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide Bukti T-41) Selain itu, Pengadu bersikap tidak jujur berkenaan dengan Surat Pernyataan Status sebagai mantan terpidana sebagaimana Formulir Model BB Pernyataan (vide Bukti T- 42). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta, bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Tomohon in Casu Pihak Terkait Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk kembali melakukan pencermatan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual terhadap dokumen calon anggota DPRD Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit. Dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Saran Perbaikan memuat lampiran yaitu Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1). Bahwa untuk menindaklanjuti saran perbaikan dimaksud, pada tanggal 18 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan tindak lanjut saran perbaikan di Kantor KPU Kota Tomohon (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 88/HK.05- SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu melalui Surat Nomor 89/HK.05- SD/7173/4/2023, menyampaikan permohonan audiensi di Bawaslu Kota Tomohon pada tanggal 20 Maret 2024 sebagai tindak lanjut saran perbaikan (vide Bukti T-4). Bahwa Pada Tanggal 19 Maret 2024 sebelum Para Teradu melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Tomohon, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Surat Nomor 87/HK.05-SD/7173/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, dan direspon Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 21 Maret 2024 melalui Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19- U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang pada intinya menerangkan bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan surat keterangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei 2023 (vide Bukti T-5). Bahwa setelah menerima surat jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan hasil tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 113/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tindaklanjut KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi–instansi terkait dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, yang pada pokoknya Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDIP Dapil Kota Tomohon 4 a.n. Adolfien Supit kepada Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas IA Manado, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Partai PDI Perjuangan Kota Tomohon Surat Nomor 95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan yang pada pokoknya bahwa Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan Dapil 4 Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-10). Bahwa, pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu kembali menyampaikan kepada Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 98/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi tanggal 26 Maret 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon untuk memberikan keterangan terkait dengan dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit(vide Bukti T-12). Bahwa setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pada tanggal 16 April 2024, Para Teradu kembali menerima Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-13). Bahwa pada hari yang sama Para Teradu menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 108/HM.03.4- Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi yang pada pokoknya akan meminta keterangan terkait hasil verifikasi dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan a.n. Adolfien Supit (vide Bukti T-15). Bahwa kemudian, Pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan, yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali dokumen persyaratan calon a.n. Adolfien Supit. Bahwa, pada tanggal 20 April 2024, Para Teradu menyampaikan surat permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Konsultasi berkenaan dengan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-18) dengan melampirkan telaah hukum KPU Kota Tomohon(vide Bukti T- 17). Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Pendampingan dalam rangka melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 23 April 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara in casu Pihak terkait menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Surat Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum (vide Bukti T-20). Bahwa, pada tanggal 24 April 2024, Para Teradu menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024, perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Para Teradu untuk melaksanakan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-21). Bahwa, selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara in casu Pihak terkait menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Nomor 198/PL.01.9- SD/71/2/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22). Surat a quo merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon (vide Bukti T- 23). Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara a quo maka Para Teradu menetapkan Adolfien Supit in casu Pengadu sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-24). Terungkap fakta, bahwa terhadap hal yang sama Para Teradu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Kota Tomohon. Hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang–undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25). Bahwa, pasca diterbitkannya Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas Tindak Lanjut Putusan a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 160/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-37). Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara in casu Pihak Terkait, Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Konsultasi (vide Bukti T-26). Selain itu, pada tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu (vide Bukti T-27). Bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Para Teradu melaksanakan verifikasi faktual dengan terlebih dahulu menyampaikan surat sebagai berikut: 1) Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-28) 2) Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-29) 3) Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T- 30). Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 30 Mei 2024, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-35). Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 180/PP.04.2-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-36). Bahwa, pada tanggal 3 Juni 2024, Para Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1- SD/05/2024, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 23 Juni 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang pada pokoknya membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih dan menetapkan Calon Terpilih Pengganti dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya a.n. Vonny Mongdong (vide Bukti T-32 - Bukti T-33). Bahwa, pada tanggal 23 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024, perihal Penyampaian Hasil Tidak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34). Bahwa, pada tanggal 25 Juni 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon, Surat Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, perihal Surat Keberatan/Upaya Administratif, yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-39). Bahwa, terhadap keberatan a quo, Para Teradu menjelaskan seharusnya Pengadu dan DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon melakukan upaya administratif kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Menindaklanjuti Surat a quo pada tanggal 29 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024, perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif (vide Bukti T-40). Terungkap fakta, bahwa Pengadu telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berkenaan dengan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024. Bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah memutuskan gugatan a quo melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. dengan amar Putusan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak Gugatan untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide Bukti T-41); Bahwa menurut Para Teradu, terjadinya permasalahan terkait dengan tidak dipenuhinya syarat calon anggota DPRD Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit in casu Pengadu yang pernah di Pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah diputus pada tanggal 27 Januari 2011 karena Pengadu tidak jujur terkait Surat Pernyataan Status sebagai mantan terpidana sebagaimana Formulir Model BB Pernyataan (vide Bukti T-42). Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon yang membatalkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Nomor Urut 4 a.n. Adolfien Supit in casu Pengadu sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan serangkaian klarifikasi kepada Pengadu, Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon selaku Partai yang mengusulkan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon, kepada instansi berwenang untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan Pengadu. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana dan belum memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi berjenjang kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU RI dalam hal menindaklanjuti saran perbaikan Baswaslu Kota Tomohon serta telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 sebagaimana bukti T-35. Sehingga DKPP Menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah bersikap profesional dalam menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon serta telah bertindak cermat, hati-hati dan berkepastian hukum dalam hal memastikan status Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon hingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Albertien Grace Vierna Pijoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, Teradu II Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Teradu III Deisy Telma Soputan, Teradu IV Arinny Youla Poli, dan Teradu V Rojer Rafael Datu masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Ghani