III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Agustus 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI;
2. Setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan
penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/;
3. Bagi Pengadu laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah salah satu
Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal
mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai
yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung
di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman
tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan
laman tersebut;
4. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir
BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di
daerah Kota Tomohon, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kab.
Minahasa Utara dan Kab. Bolaang Mongondow dilihat kurang atau tidak sesuai
dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana
menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah dilampirkan oleh
Pengadu; (Bukti P-1 s.d Bukti P-13)
5. Pengadu mencoba menjelajah ke website masing-masing KPU Kab/Kota seperti
Tomohon, Bolsel, Minut dan Boltim kecuali Bitung tidak ditemukan adanya
pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati/Wali
Kota yang disertai dengan dokumen para calon Bupati/Walikota, untuk Bitung
ditemukan ada pengumuman permintaan masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan disertai dokumennya
namun sampai dengan pengumuman perbaikan dokumen terdapat dokumen
BB.2-KWK Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 3 yang TIDAK LENGKAP sebagaimana ketentuan pada PKPU 1 Tahun 2020
dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2;
6. Berdasarkan hal tersebut KPU Kab/Kota masing-masing Menentapkan Pasangan
Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota walaupun ada dokumen
yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sesuai dengan PKPU dan
Keputusan KPU yang berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas,
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
7. Bagi Pengadu dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan di
laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah
sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah
diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU
Kabupaten/Kota Masing-masing namun, jika terdapat alibi Para Teradu bahwa
dokumen syarat calon yang telah terupload mengalami kekurangan atau tidak
lengkap, bagi pengadu itu adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian para
teradu. maka hal demikian secara sah dan meyakinkan para teradu Tidak
Profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal
mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan
Peraturan KPU;
8. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Nomor Urut 2 dokumen
syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir
ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan
KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1
Tabel. 3.1 Nomor 2;
9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor
Urut 2 dokumen syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat
sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B
angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2;
10. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 3 dokumen syarat calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai
Formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B
angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2;
11. Pasangan Calon Wakil Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 1 dokumen syarat
calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan
PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2;
12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 2 dokumen syarat calon formulir BB.2-KWK Tidak
Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan
juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2;
13. KPU Kota Tomohon tidak mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal
14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga
dapat diduga secara sah dan meyakinkan bahwa KPU Kota Tomohon menerima
Dokumen Syarat Calon yang Tidak memenuhi Syarat;
14. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak memiliki laman website
sehingga tidak ditemukan pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Dokumen Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 4 – 8
September 2020 maupun pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal
14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga
dapat diduga secara sah dan meyakinkan KPU Kabupaten Boltim tidak
melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
15. KPU Kota Bitung mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22
September 2020 tapi dokumen perbaikan syarat calon yang diupload tidak
terdapat perbaikan sehingga dokumen syarat calon dapat diduga Tidak
Memenuhi Syarat tapi tetap diterima oleh KPU Kota Bitung;
16. KPU Kab/Kota tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait
Tahapan Mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di Laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/;
17. Teradu I, III, V, VII dan IX diduga tidak profesional Ketua KPU Kab/Kota
sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016
“Mengoordinasikan,menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU
dan/atau KPU Provinsi” dan juga salah satu tugas “Menggoordinasikan
hubungan kerja antar divisi; mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi”;
18. Teradu II, IV, VI, VIII, dan X diduga tidak profesional sebagai leading sektor
teknis penyelenggaraan dimana tidak memberikan informasi yang utuh kepada
Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota lainnya sebelum mengambil keputusan dalam
hal penetapan pasangan calon, karena Teradu II, IV, VI, VIII dan X bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan di divisi teknis penyelenggaraan yang memiliki
tugas untuk “mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi dan evaluasi terkait semua tahapan pencalonan;
19. Teradu I s/d X diduga kuat tidak memahami secara utuh tugas pokok dan
fungsi sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dimana semua tahapan
diatur secara rinci, runut dan sistematis.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon;
Bukti P-2 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon;
Bukti P-3 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan;
Bukti P-4 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan;
Bukti P-5 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
Bukti P-6 : Model BB.1-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
Bukti P-7 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
Bukti P-8 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
Bukti P-9 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Utara;
Bukti P-10 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur;
Bukti P-11 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur;
Bukti P-12 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur;
Bukti P-13 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Oktober 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Tomohon
1. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI
adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap
Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan Surat Tugas Nomor 97/RT.02.1-ST/7173/Kota/II/2021
Tanggal 23 Februari 2021 Perihal membawa Laporan Tahapan Pencalonan dan
Penetapan Calon Terpilih; (Vide Bukti T-I-II.1)
2. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 2, angka 3 dan angka 4
mendalilkan bahwa: Setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai
dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah
laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi
Pengadu laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan
menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan
serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara
pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu
merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh
KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati
dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta
pemilihan serentak 2020 di daerah Kota Tomohon, dilihat kurang atau tidak
sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU
sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah
dilampirkan oleh Pengadu; (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13)
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa:
a. Terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua
dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi
Pencalonan (SILON);
b. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada pokok perkara angka 4 yang
menyebutkan Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK
yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah
Kota Tomohon dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada
pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU maka Pihak Teradu I dan Teradu II
memberi tanggapan bahwa Dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar
Riwayat Hidup Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan
fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU adalah tidak
benar. Dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah
dokumen yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran
sebagaimana adanya, (Vide Bukti T-I-II.2 dan Bukti T-I-II.3) sesuai dengan
tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Formulir Model TT.1-KWK
(Vide Bukti T-I-II.4).
KPU Kota Tomohon melakukan Verifikasi Persyaratan Syarat Calon dan
ditemukan dokumen yang belum sesuai sebagaimana ketentuan yang diatur.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 13 September 2020 disampaikan Hasil
Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Formulir Model BA.HP-
KWK (Vide Bukti T-I-II.5).
- Bahwa KPU Kota Tomohon menerima dokumen perbaikan syarat calon
khususnya formulir Model BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius
Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E pada tanggal 16 September
Tahun 2020 (Vide Bukti T-I-II.6, dan Bukti T-I-II.7)
- Bahwa KPU Kota Tomohon telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan
syarat calon pada tanggal 16-22 September 2020 dan dokumen bakal
pasangan calon atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny
Lumentut, S.E, berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan atau Formulir Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK, syarat calon atas nama Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat (Vide Bukti T-I-II.8).
- Bahwa kemudian KPU Kota Tomohon menetapkan pasangan calon yang
memenuhi persyaratan dalam berita acara nomor
183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tomohon Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor
298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 (Vide Bukti T-I-II.9, Bukti T-I-
II.10 ).
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 5 Pengadu
mendalilkan bahwa Website KPU Kota Tomohon tidak ditemukan adanya
pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang disertai dengan dokumen para calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, maka Teradu I dan Teradu II memberi tanggapan sebagai berikut:
Bahwa KPU Kota Tomohon telah mengunggah Pengumuman dan lampirannya
berupa dokumen pendaftaran syarat calon untuk mendapatkan Tanggapan
Masyarakat terhadap semua Pasangan Calon, demikian juga dengan Dokumen
Perbaikan Syarat Calon di laman resmi KPU Kota Tomohon dan menempelkan
pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon untuk memperoleh Tanggapan
dan Masukkan Masyarakat (Vide Bukti T-I-II.11 dan Bukti T-I-II.12).
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dokumen Syarat Calon dan
Syarat Pencalonan Telah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota (selanjutnya dalam jawaban ini disebut PKPU tentang Pencalonan)
serta Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota (selanjutnya dalam jawaban ini disebut Juknis Pencalonan)
termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu tidak Memenuhi Syarat.
Melalui verifikasi dokumen syarat calon dan dokumen perbaikan syarat calon
dilanjutkan dengan rapat pleno KPU Kota Tomohon tanggal 22 September 2020
yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon / Formulir Model
BA.HP.Perbaikan-KWK (Vide Bukti T-I-II.5, Bukti T-I-II.8, dan Bukti T-I-II.13)
yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan
disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga kepada Bawaslu Kota Tomohon
yang disiarkan melalui chanel youtube KPU Tomohon (Vide Bukti T-I-II.14).
Setelah penetapan pasangan calon tidak ada Sengketa Pemilihan yang
mempersoalkan hasil penetapan pasangan calon di Bawaslu Kota Tomohon;
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, bagi pengadu dokumen syarat calon
yang telah diupload dan diumumkan di laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan adalah sebuah kebenaran
fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para
Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota masing-
masing namun, jika terdapat alibi Para Teradu bahwa dokumen syarat calon yang
telah terupload mengalami kekurangan atau tidak lengkap, bagi pengadu itu
adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian para teradu. maka hal demikian
secara sah dan meyakinkan para teradu tidak Profesional dan melanggar
kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan
sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU.
Teradu hendak menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tanggungjawab
secara professional diantaranya dengan mengedepankan prinsip kepastian
hukum, dimana dalam melaksanakan tahapan pencalonan Teradu telah
melaksanakan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU Pencalonan yang menyatakan
bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak,
dan/atau media elektronik”. Bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen
syarat calon secara lengkap pada masa pendaftaran sampai masa perbaikan.
Berdasarkan hasil penelitian dokumen pendaftaran dan dokumen perbaikan
maka teradu menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Tomohon Tahun
2020 (Vide Bukti T-I-II.11, dan Bukti T-I-II.12).
6. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 8, dokumen syarat Pasangan Calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Dokumen Syarat Calon
formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU I
tahun 2020 dan ketentuan Juknis Keabsahan keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel 3.1 Nomor 2.
adalah TIDAK BENAR, sebab berdasarkan:
- Pasal 54 ayat (2) PKPU Pencalonan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi,
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan
belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi
syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pasal 55 PKPU Pencalonan
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan
Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan
terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa
perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil
verifikasi diterima.
(2) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum
lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat
pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (1).
(3) Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan
Calon selama masa perbaikan persyaratan syarat calon.
Bahwa saat penerimaan pendaftaran, dokumen syarat calon BB.2-KWK bakal
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana
tertuang dalam lampiran formulir Model BA.HP-KWK (Vide Bukti T-I-II.15).
Kemudian diperbaiki pada masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon
dan dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam lampiran
Formulir Model BA-HP PERBAIKAN-KWK (Vide Bukti T-I-II.16).
Dengan demikian teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pencalonan
dimana dokumen BB.2-KWK syarat calon Wali Kota a.n Caroll Joram Azarias
Senduk, SH dan Calon Wakil Wali Kota a.n Wenny Lumentut, SE telah lengkap
dan dinyatakan memenuhi syarat;
7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 13, KPU Kota Tomohon tidak
mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020
sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga dapat diduga secara sah
dan meyakinkan bahwa KPU Kota Tomohon menerima Dokumen Syarat Calon
yang Tidak memenuhi Syarat.
Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu adalah tidak benar, karena teradu
telah mengunggah dan mengumumkan dokumen sesuai lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Tabel II Nomor 3 Huruf i Pengumuman
Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU tanggal 14-22 September 2020,
yaitu dokumen syarat calon perbaikan sesuai dengan masa tahapan yang
berlaku pada laman resmi KPU Kota Tomohon, menempelkan pada papan
pengumuman KPU Kota Tomohon, media massa dan kotak tanggapan
masyarakat untuk memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Vide
Bukti T-I-II.11, Bukti T-I-II.12, dan Bukti T-I-II.17).
8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kab/Kota tidak menjalankan
amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan Mengumumkan dokumen
perbaikan syarat calon di Laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/.
Teradu menegaskan bahwa Teradu telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3)
PKPU tentang Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”. Yang
dimaksud dengan laman KPU Kabupaten/Kota adalah website resmi KPU
Kabupten/Kota dalam hal ini KPU Kota Tomohon, dimana KPU Kota Tomohon
telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan di atas (Vide Bukti T-I-
II.12).
Adapun laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/ penetapan/ adalah
sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
9. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 yang menyatakan Teradu I diduga
tidak professional, adalah tidak benar. Teradu I sudah melakukan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung jawab teradu I yaitu Ketua KPU Kota Tomohon sudah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan:
- memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan
koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan
Penetapan Pasangan Calon; dan
- mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang
juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas evaluasi
kegiatan dan agenda setiap divisi (Vide Bukti T-I-II.18 dan Bukti T-I-II.19)
10. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu II sebagai Leading Sector
Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme
pengambilan keputusan Teradu II selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85
huruf f PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku
mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang
dilaksanakan secara kolektif dan kolegial”. Dengan demikian Teradu II sangat
Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi
dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua
Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi
(Vide Bukti T-I-II.20);
11. Bahwa berdasarkan jawaban-jawaban Teradu I dan II diatas beserta bukti-bukti
yang diajukan dengan demikian telah membantah apa yang didalilkan Pengadu
dalam pokok aduan angka 19, dimana Teradu I dan II yaitu Ketua dan Divisi
Teknis KPU Kota Tomohon tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi
sebagai penyelenggara pemilu. Keterangan-keterangan di atas juga telah secara
sah dan meyakinkan menjelaskan bahwa Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan secara Profesional Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku. Hal mana dibuktikan juga dengan tidak adanya
sengketa dan gugatan, baik di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi selama
masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020.
[2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Bitung
1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah
Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020
sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut,
perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk
Tahapan Pencalonan kepada KPU RI (vide Bukti T-III-IV.1).
2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan
bahwa: Setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai
dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu
laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi
patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak
tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan
calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk
kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU
terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati
dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta
pemilihan serentak 2020 di Kota Bitung, dilihat kurang atau tidak sesuai dengan
fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi
dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah dilampirkan oleh
pengadu (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13). Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu
perlu menjelaskan bahwa:
a. terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua
dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi
Pencalonan (SILON);
b. tentang dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal
Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada
Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen
yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon di
saat pendaftaran sebagaimana adanya (vide Bukti T-III-IV.2 dan Bukti T-
III-IV.3).
c. Dokumen Formulir Model BB.2-KWK perbaikan tersebut, tidak dapat di-
update kembali oleh operator SILON KPU Kota Bitung. Terkait laman info
Pemilu laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah
sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan
untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
3. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dokumen Syarat Calon dan Syarat
Pencalonan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan
serta Juknis Pencalonan termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu
Tidak Memenuhi syarat. Perlu Teradu jelaskan bahwa disaat Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon atas nama Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Wali
Kota Martin D. Tumbelaka, serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota atas nama
Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE
memasukkan Formulir Model BB.2-KWK yang belum lengkap. Namun pada
tahapan perbaikan kedua bakal pasangan calon tersebut telah memasukkan
Dokumen Formulir Model BB.2-KWK yang telah diperbaiki (vide Bukti T-III-IV.4
dan Bukti T-III-IV.5). Dalam rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September
2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Formulir Model
BA.HP.Perbaikan-KWK (vide Bukti T-III-IV.6 dan Bukti T-III-IV.7) yang
menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan
disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga Bawaslu Kota Bitung yang
disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Kota Bitung (Vide Bukti T-III-IV.8)
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, berdasarkan Pasal 68 ayat (1)
PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kota Bitung menetapkan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020. Maka KPU
Kota Bitung menyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Nomor Urut 1
Calon Wali Kota atas nama Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Wali
Kota Martin D. Tumbelaka, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Calon Wali Kota atas
nama Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar,
SE berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan
calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020
(Formulir Model BA.HP-KWK serta Lampirannya) dan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bitung Tahun 2020 (Formulir Model BA.HP-PERBAIKAN.KWK serta
Lampirannya). Anggapan Pemohon bahwa dokumen syarat calon yang telah di-
upload dan diumumkan di laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah
kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah
diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU
Kabupaten/Kota adalah keliru. KPU Kota Bitung telah mengumumkan di laman
KPU Kota Bitung dan Papan Pengumuman Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 (Vide Bukti T-III-IV.9).
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 10, KPU Kota Bitung menyatakan
bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 yang menurut Pengadu
tidak lengkap adalah keliru, karena Formulir Model BB.2-KWK Calon Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 3 Lengkap dan Memenuhi Syarat sebagaimana telah
Teradu jelaskan pada angka 3 termasuk bukti-bukti yang diajukan.
6. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu dalam angka 15 adalah tidak benar.
Karena berdasarkan fakta yang diuraikan dalam angka 3 Jawaban Teradu,
maka dokumen Formulir BB2-KWK yang diserahkan oleh Bakal Calon Wali Kota
Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 telah dinyatakan
lengkap disertai dengan tanda tangan gabungan partai politik pengusul sesuai
dengan dokumen asli pada saat dilakukan penelitian dan verifikasi dokumen
perbaikan. Selama proses pendaftaran termasuk penelitian dokumen BB2-KWK
atas nama Bakal Pasangan Calon Bakal Calon Wali Kota Nomor Urut 1 dan
Bakal Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 turut disaksikan oleh Bawaslu Kota
Bitung sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang diberikan wewenang
untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan tahun 2020, yang tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi
kepada KPU Kota Bitung yang menyatakan bahwa Formulir Model BB2-KWK
atas nama Bakal Calon Wali Kota Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Wali
Kota Nomor Urut 3 tidak lengkap sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kab/Kota tidak menjalankan
amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan Mengumumkan dokumen
perbaikan syarat calon di Laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/.
Teradu menegaskan bahwa Teradu telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3)
PKPU tentang Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”. Yang
dimaksud dengan laman KPU Kabupaten/Kota adalah website resmi KPU
Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Kota Bitung https://kota-bitung.kpu.go.id/,
dimana Teradu telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan di atas
(Vide Bukti T-III-IV.9).
Adapun laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/ penetapan/ adalah
sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya sehingga Teradu menyurat resmi
ke KPU RI untuk mengupdate Sistem informasi Pencalonan (Silon) terkait
dengan Syarat Calon (vide Bukti T-III-IV.10).
8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 Teradu III sudah melakukan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung jawab teradu III yaitu Ketua KPU Kota Bitung sudah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan:
- memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan
koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan
Penetapan Pasangan Calon
- mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang
juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap
agenda tiap divisi (vide Bukti T-III-IV.11).
9. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu IV sebagai Leading Sector
Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme
pengambilan keputusan Teradu VI selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85
huruf f PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
“mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang
dilaksanakan secara kolektif dan kolegial” dengan demikian Teradu IV sangat
Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi
dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua
Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi
(vide Bukti T-III-IV.12);
10. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu III dan IV yaitu Ketua dan
Divisi Teknis KPU Kota Bitung telah melaksanakan secara Profesional tentang
Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
[2.4.3] Jawaban Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
1. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI
adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap
Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi
Sulawesi Utara (Vide Bukti T-V-VI.1).
2. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 5, KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen
Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Pengumuman
Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat melalui
Website dengan alamat https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ (Vide
Bukti T-V-VI.2);
3. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, dokumen Syarat
Calon dan Syarat Pencalonan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah
dilakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat
calon termasuk dokumen BB.2-KWK (Vide Bukti T-V-VI.3) yang menurut
Pengadu Tidak Memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan
serta Juknis Pencalonan. Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur tanggal 22 September 2020 menghasilkan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Timur Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK dan
Lampirannya (Vide Bukti T-V-VI.4) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon
dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan
Calon juga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang disiarkan
secara live streaming di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Vide
Bukti T-V-VI.5).
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 12 bahwa dokumen syarat calon
formulir model BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan
PKPU 1 Tahun 2020 dan Ketentuan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2.
Teradu menegaskan bahwa dalil Pengadu a quo TIDAK BENAR. Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Calon Bupati a.n Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan
Calon Wakil Bupati a.n Uyun Khunaefi Pangalima, S.Pd, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Calon Bupati a.n Sam Sachrul Mamonto, S.Sos dan Calon
Bupati a.n Oskar Manoppo, SE,MM telah melakukan perbaikan Dokumen
Syarat Calon dalam hal ini Formulir BB.2-KWK pada Tahapan Penyerahan
Dokumen Perbaikan syarat calon. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan
Verifikasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan indicator
keabsahan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2 dimana diatur
materi penelitian untuk dokumen Formulir Model BB.2-KWK adalah (a)
Kesesuaian Formulir Model BB.1 dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai
Pencalonan Pemilihan, (b) Usia, (c) Kesesuaian Nama Bakal Calon, (d) tanda
tangan bakal calon, (e) tanda tangan partai politik atau gabungan partai politik,
dan (f) pencantuman gelar akademik. Semua materi penelitian dimaksud telah
dilakukan penelitian sesuai dengan indicator yang ditentukan oleh juknis
pencalonan, dan dinyatakan memenuhi syarat. (Vide Bukti T-V-VI.3, dan Bukti
T-V-VI.4);
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan sebagaimana angka 14 bahwa KPU
Kabupaten Boltim tidak memiliki laman Website dan tidak ditemukan
pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen
Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 4 – 8 September 2020 maupun pengumuman
Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan
Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 sesuai amanat
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tidaklah Benar. KPU Kabupaten Boltim memiliki
laman website yang dapat diakses yakni https://kab-
bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ yang telah dimanfaatkan untuk
menyampaikan pengumuman/penyebaran informasi terkait Pelaksanaan
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun
2020 (Vide Bukti T-IV-V.6). Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
juga telah mengumumkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Dokumen
Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur Tahun 2020 melalui laman website dimaksud (Vide Bukti T-
IV-V.2). Asumsi Pengadu bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Calon, Tidaklah Benar.
Fakta hukum yang benar adalah sebagaimana telah Teradu V dan Teradu VI
jelaskan pada jawaban angka 3, angka 4 dan angka 5 a quo.
6. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU
Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”, dengan
mengumumkan Dokumen Perbaikan syarat calon dilaman Website KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Vide Bukti T-IV-V.2). bahwa laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah Sarana
informasi Publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 Teradu V sudah melakukan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU yaitu:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung jawab teradu V yaitu Ketua KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan:
- memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan
koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan
Penetapan Pasangan Calon;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang
juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap
agenda tiap divisi.(Vide Bukti T-IV-V.7);
8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu VI sebagai Leading Sector
Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan Kebijakan :
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten.
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (5) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme pengambilan keputusan
Teradu VI selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85 huruf f PKPU 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “mengambil keputusan dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif
dan kolegial” dengan demikian Teradu VI sangat Profesional dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan
Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa
pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang
dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi (Vide Bukti T-IV-V.7);
9. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu V dan VI yaitu Ketua dan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
telah melaksanakan secara Profesional Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
[2.4.4] Jawaban Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa KPU RI adalah
Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun
2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap
Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020 (Vide
Bukti T-VII-VIII.1).
2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan
bahwa setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai
dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu
laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi
patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak
tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan
calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk
kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU
terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati
dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta
pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU
dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dan telah dilampirkan oleh pengadu (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13). Terhadap
pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa:
a. terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua
dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi
Pencalonan (Silon);
b. Dokumen Formulir Model BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon
yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada
Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen
yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon di
saat pendaftaran sebagaimana adanya (Vide Bukti T-VII-VIII.2) dokumen
tersebut yang diumumkan, namun dalam Tahapan Penyerahan Dokumen
perbaikan Syarat Calon pada tanggal 1 Oktober 2020 Bakal Pasangan calon
telah memperbaiki dokumen sebagaimana mestinya sesuai dengan yang
diatur dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan (Vide Bukti T-VII-
VIII.3) dan sebagaimana diterima Pokja Pencalonan pada tanggal 1 Oktober
2020 dengan bukti Formulir Model TT.2-KWK dan Lampirannya (Vide Bukti
T-VII-VIII.4).
c. Dokumen BB.2-KWK hasil perbaikan, telah diunggah di website KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab-
bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ pada tanggal 1 Oktober 2020. (Vide
Bukti T-VII-VIII.5).
Selanjutnya Dokumen Hasil Perbaikan dalam Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) tidak dapat diupdate kembali oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Adapun terkait dengan laman Info Pemilu
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sarana
informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
3. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 5 mendalilkan Pengadu mencoba
menjelajah ke website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak
ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan
calon Bupati yang disertai dengan dokumen para calon Bupati. Terhadap pokok
aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen
Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta Pengumuman
Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat melalui
Website dengan alamat https://kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id (Vide
Bukti T-VII-VIII.6).
4. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 6 mendalilkan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati walaupun ada dokumen yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU yang berlaku. Sehubungan dengan
kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa dalam
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Memenuhi Syarat (MS)
sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan termasuk
dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat (Vide
Bukti T-VII-VIII.7), dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan tanggal 07 Oktober 2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK
(Vide Bukti T-VII-VIII.8) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan
telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang disiarkan secara live
streaming di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Vide Bukti T-
VII-VIII.9).
5. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 7 mendalilkan bagi Pengadu
dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan di laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah
kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah
diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan namun, jika terdapat alibi Para Teradu
bahwa dokumen syarat calon yang telah terupload mengalami kekurangan atau
tidak lengkap, bagi pengadu itu adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian
para teradu maka hal demikian secara sah dan meyakinkan para teradu Tidak
Profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal
mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan
Peraturan KPU.
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: berdasarkan
Pasal 68 ayat (1) PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020. Maka KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Nomor
Urut 2 Calon Bupati atas nama Riston Mokoagow, S.Sos dan Calon Wakil
Bupati atas nama Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME berdasarkan Berita
Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Model
BA.HP-KWK serta Lampiran (Vide Bukti T-VII-VIII.10) dan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 (Model BA.HP-
PERBAIKAN.KWK serta Lampirannya) (Vide Bukti T-VII-VIII.8). Anggapan
Pemohon bahwa dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan
dilaman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah
sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah
diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU
Kabupaten/Kota adalah keliru. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
telah mengumumkan di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Papan Pengumuman Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 (Vide Bukti T-VII-VIII.11).
6. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 9 mendalilkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 dokumen
syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir
ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan Ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU
RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1
Nomor 2 Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa
terkait dengan pokok aduan angka 9, dokumen syarat calon Formulir Model
BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai Formulir Model BB.2-KWK tidak
sesuai dengan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2 TIDAK
BENAR. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Bupati atas nama Riston
Mokoagow, S.Sos dan Calon Wakil Bupati atas nama Dra. Selvia Abdul Wahab
Van Gobel, ME, telah menyampaikan Dokumen Syarat Calon Formulir BB.2-
KWK pada masa Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan syarat calon.
Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan Verifikasi dan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS). (Vide Bukti T-VII-VIII.8 dan Bukti T-VII-VIII.12);
7. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 16 mendalilkan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun
2020 terkait Tahapan mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di laman
KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menjalankan amanat Pasal 91
Ayat (3) PKPU 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dengan mengumumkan Dokumen Perbaikan syarat calon dilaman
Website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab-
bolaangmongondowselatan.kpu.go.id (Vide Bukti T-VII-VIII.5). bahwa laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah Sarana
informasi Publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
8. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 17 mendalilkan Teradu VII diduga
tidak professional Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 “Mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”
dan juga salah satu tugas “Mengoordinasikan hubungan kerja antar divisi;
mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi”
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa terkait
dengan Pokok aduan angka 17 Teradu VII sudah melakukan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung jawab teradu VII yaitu Ketua KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni
dengan:
- memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan
koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan
Penetapan Pasangan Calon
- mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang
juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap
agenda tiap divisi (Vide Bukti T-VII-VIII.13);
9. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 19 mendalilkan Teradu VII dalam
kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Teradu VIII dalam kapasitas sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak
memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu
dan pemilihan dimana semua tahapan diatur secara rinci, runut dan sistematis.
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa terkait
dengan pokok aduan angka 19, Teradu VII dan VIII yaitu Ketua dan Divisi
Teknis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaksanakan secara
Profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
[2.4.5] Jawaban Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara
1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah
Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020
sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut,
perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk
Tahapan Pencalonan kepada KPU RI Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1-
ST/7106/Sek-Kab/II/2021, tanggal 7 Februari Perihal Membawa Dokumen
Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun
2020 di KPU RI (Vide Bukti T-IX-X.I).
2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan
bahwa setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai
dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu
laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi Pemilu yang diakui dan
menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan
serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara
pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu
merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh
KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati
dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta
pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Minahasa Utara, dilihat kurang
atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan
KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
telah dilampirkan oleh Pengadu (Vide Bukti P-1-Bukti P-13).
Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa:
a. Terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua
dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi
Pencalonan (Silon);
b. Terkait dengan aduan Pengadu pada angka 4 yang menyebutkan Pengadu
mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2KWK yang diupload untuk para
calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Minahasa Utara
dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan
KPU dan Keputusan KPU maka Pihak Teradu IX dan Teradu X memberi
tanggapan bahwa Dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup
Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada
pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU adalah tidak benar. Dapat Teradu
jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan
Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran telah lengkap dan telah sesuai
dengan Formulir Pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan
(Vide Bukti T-IX-X.2) dokumen tersebut diumumkan pada tanggal 6
September 2020. Dokumen BB.2-KWK telah diunggah di website KPU
Kabupaten Minahasa Utara https://kab-minahasautara.kpu.go.id sebagai
bagian dari Tahapan Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat
yang dapat dibuktikan dengan Screenshot Pengumuman pada Website (Vide
Bukti T-IX-X.3). Selanjutnya Dokumen diunggah dalam Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU
Kabupaten Minahasa Utara.
Terkait dengan laman Info Pemilu
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sarana
informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji didalamnya.
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam angka 5 Pengaduan Pengadu
mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak ditemukan adanya
pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati yang
disertai dengan dokumen para calon Bupati, maka Teradu IX dan Teradu X
memberi tanggapan sebagai berikut: KPU Kabupaten Minahasa Utara telah
mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU
Kabupaten Minahasa Utara serta Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat
Calon di laman KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk memperoleh Tanggapan
dan Masukan Masyarakat melalui Website dengan alamat https://kab-
minahasautara.kpu.go.id. Bahkan terkait Tanggapan dan masukan masyarakat
telah terpublikasi di Media Online. (Vide Bukti T-IX-X.4a,b,c).
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dokumen Syarat Calon dan
Syarat Pencalonan telah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU
Pencalonan serta Juknis Pencalonan termasuk dokumen BB.2-KWK yang
menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat adalah tidak benar. (Vide Bukti T-IX-
X.5). Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal 22 September
2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara / Model
Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK (Vide Bukti T-IX-X.6a,b) yang menyatakan
Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan telah
disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga kepada Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara pada tanggal 23 September 2020 yang disiarkan secara live
streaming di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara (Vide Bukti T-IX-X.7).
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, berdasarkan Pasal 68 ayat (1)
PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kabupaten Minahasa Utara
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun
2020. Maka KPU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan Memenuhi Syarat
(MS) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Calon Bupati a.n Shintia Gelly Rumumpe
dan Calon Wakil Bupati a.n Netty Agnes Pantow, SE berdasarkan Berita Acara
Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK dan BA.HP
PERBAIKAN-KWK). Anggapan Pengadu bahwa dokumen syarat calon yang telah
diupload dan diumumkan dilaman KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah
kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah
diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU
Kabupaten/Kota adalah keliru karena KPU Kabupaten Minahasa Utara telah
mengumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PKPU Pencalonan
yang menyatakan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Ketentuan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Minahasa Utara dengan mengumumkan Pengumuman Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di laman
KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Papan Pengumuman. (Vide Bukti T-IX-
X.8a,b,c)
6. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 11 bahwa dokumen syarat Calon
Wakil Bupati formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir
BB.2KWK tidak sesuai dengan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2
adalah TIDAK BENAR. Sebab, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 a.n Netty Agnes
Pantow, SE telah menyerahkan Dokumen Syarat Calon Formulir BB.2KWK pada
masa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon. Terhadap dokumen tersebut telah
dilakukan Verifikasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Model TT.1-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK
(Vide Bukti T-IX-X.9a,b) dan Berita Acara Nomor 1012/PL.02.2-
BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. (Vide
Bukti T-IX-X.10)
7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 yang menyatakan Teradu IX
diduga tidak profesional adalah tidak benar. Teradu IX sudah melakukan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung jawab teradu IX yaitu Ketua KPU Kabupaten Minahasa
Utara sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan:
- memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan
koordinasi lainnya, yang membahas tentang Tahapan Pendaftaran sampai
dengan Penetapan Pasangan Calon;
- mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang
juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas evaluasi
kegiatan dan agenda setiap divisi. (Vide Bukti T-IX-X.11)
8. bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu X sebagai Leading Sector
Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme
pengambilan keputusan Teradu X selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85
huruf f. PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
“Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif
dan kolegial”. Dengan demikian Teradu X sangat Profesional dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan
Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa
pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang
dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi. (Vide Bukti T-IX-
X.12)
9. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu IX dan X yaitu Ketua dan
Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan secara
Profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Ini dibuktikan dengan Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Minahasa Utara berlangsung aman, damai, tanpa adanya sengketa,
dan tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dimasa pandemi yang tinggi
mencapai 81,54% melampaui target nasional sebesar 77,5%.
10. Berdasarkan jawaban-jawaban pada angka (1) sampai dengan (9) membuktikan
bahwa secara sah dan meyakinkan Teradu IX dan X telah melaksanakan tugas
dan kewajiban secara professional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TIDAK TERBUKTI SECARA
SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X.
4. Atau Jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Tomohon
Bukti T-1 : Surat Tugas ke Provinsi Nomor: 97/RT.02.1-ST/7173/Kota/II/2021
tanggal 23 Februari 2021 Perihal Membawa Laporan Tahapan
Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih;
Bukti T-2 : Model BB.2-KWK Pendaftaran Calon Walikota;
Bukti T-3 : Model BB.2-KWK Pendaftaran Calon Wakil Wali Kota;
Bukti T-4 : Formulir Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Model TT.1-
KWK;
Bukti T-5 : Model BA.HP-KWK Pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti T-6 : Model BB.2-KWK Perbaikan Calon Walikota;
Bukti T-7 : Model BB.2-KWK Perbaikan Calon Wakil Walikota;
Bukti T-8 : Model BA.HP-KWK Perbaikan Pasangan Calon;
Bukti T-9 : BA Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon Tahun 2020 Nomor : 183/PL.03.3-
BA/7173/KPU-KOTA/IX/2021;
Bukti T-10 : Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 298/PL.03.3-
Kpt/7173/KOTA/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun
2020
Bukti T-11 : Screenshoot Web Pendaftaran;
Bukti T-12 : Screenshoot Web Perbaikan;
Bukti T-13 : Foto-foto Pendaftaran dan Perbaikan;
Bukti T-14 : Channel Youtube KPU Tomohon
https://www.youtube.com/watch?v=kNgxgVzhrUs
https://www.youtube.com/watch?v=dkFdT4RAxjU
Bukti T-15 : Form Lampiran Model BA.HP - KWK Pendaftaran Paslon;
Bukti T-16 : Form Lampiran Model BA.HP - KWK Perbaikan;
Bukti T-17 : Foto Penempelan Pengumuman dan Pembukaan Kotak Tanggapan
Masyarakat;
Bukti T-18 : Foto Kegiatan Ketua;
Bukti T-19 : Dokumen/Surat yang ditandatangani Ketua;
Bukti T-20 : Foto Kegiatan Kadiv Teknis;
[2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Bitung
Bukti T-1 : Foto Penyerahan Laporan Akhir Tahapan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 kepada KPU RI;
Bukti T-2 : BB.2 – KWK Calon Walikota Nomor Urut 1;
Bukti T-3 : BB.2 – KWK Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3;
Bukti T-4 : BB.2 – KWK Calon Walikota Nomor Urut 1 yang diperbaiki;
Bukti T-5 : BB.2 – KWK Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 yang diperbaiki;
Bukti T-6 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung / Model Formulir
BA.HP.Perbaikan-KWK Nomor: 123/PL.02.2-
BA/7172/Kota/IX/2020;
Bukti T-7 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung / Model Formulir
BA.HP.Perbaikan-KWK Nomor : 122/PL.02.2-
BA/7172/Kota/IX/2020;
Bukti T-8 : Screenshot Kegiatan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung Tahun 2020 dan Link Facebook
Bukti T-9 : Screenshoot Pengumuman Dokumen Pendaftaran dan
Tanggapan Masyarakat
Screenshoot Pengumuman Dokumen Perbaikan dan tanggapan
masyarakat
Bukti T-10 : Surat Nomor 279/PL.02.2-SD/7172/Kot/IX/2020 Tanggal 7
September 2020 Perihal Permohonan Penghapusan Nama Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 yang ganda pada Aplikasi Silon 2020;
Bukti T-11 : Foto Kegiatan Rapat Pleno;
Bukti T-12 : Foto Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bitung Tahun 2020
[2.6.3] Bukti Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur
Bukti T-1 : Dokumentasi Foto Penyampaian Dokumen syarat
Pencalonan/syarat calon ke KPU Provinsi;
Bukti T-2 : Screenshot webiste pengumuman masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap dokumen pendaftaran dan dokumen
perbaikan syarat calon;
Bukti T-3 : Formulir BB.2 KWK (daftar riwayat hidup) Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bukti T-4 : Formulir Model BA.HP PERBAIKAN KWK (Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020)
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2;
Bukti T-5 : Screenshot livestreaming pembacaan Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratn Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Timur;
Bukti T-6 : Screenshot pengumuman di laman web sejak Tahun 2019;
Bukti T-7 : Dokumentasi Foto Ketua dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Boltim dalam kegiatan Tahapan Pencalonan, Berita
Acara Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Rutin terkait Tahapan
Pencalonan;
[2.6.4] Bukti Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bukti T-1 : Surat Pengantar Penyampaian laporan tahapan di KPU Provinsi
Sulawesi Utara;
Bukti T-2 : Formulir BB.2-KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 An. Riston Mokoagow
dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;
Formulir TT.1-KWK dan Lampiran;
Bukti T-3 : Formulir BB.2-KWK Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 An. Riston
Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;
Bukti T-4 : Formulir TT.2-KWK dan Lampiran;
Bukti T-5 : Screenshot Laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Perihal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2020;
Bukti T-6 : Screenshot Laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Perihal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2020;
Bukti T-7 : Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Tahun 2020 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab
Van Gobel;
Bukti T-8 : Formulir BA.HP Perbaikan KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 An.
Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;
Bukti T-9 : Dokumentasi Konferensi Pers Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 An. Riston
Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;
Bukti T-10 : Model BA.HP-KWK dan Lampiran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 An. Riston
Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;
Bukti T-11 : Dokumentasi penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 An. Riston Mokoagow
dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel
Screenshot laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020
Dokumentasi pengumuman KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan di papan pengumuman KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan perihal Penetapan Pasangan Calon
Bupati Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020
Bukti T-12 : Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor
141/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2020;
Bukti T-13 : Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan;
Dokumentasi Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan;
[2.6.5] Bukti Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara
Bukti T-1 : Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1-ST/7106/Sek-Kab/II/2021 Perihal
Membawa Dokumen Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di KPU RI;
Bukti T-2 : Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Pasangan
Calon;
Bukti T-3 : Screenshot Tahapan Pengumuman Tanggapan Masyarakat;
Bukti T-4 : Bukti Pengumuman Tanggapan Masyarakat dan Masukan
Masyarakat pada masa pendaftaran di website KPU Minahasa
Utara
Bukti Pengumuman Tanggapan Masyarakat dan Masukan
Masyarakat pada masa perbaikan di website di Website KPU
Kabupaten Minahasa Utara
Berita Media Online
Bukti T-5 : Bukti Dokumen Calon pada masa pendaftaran dan perbaikan;
Bukti T-6 : BA.HP Perbaikan Pasangan Calon
Foto Kegiatan
Bukti T-7 : Bukti Foto Live Streaming Tanggal 23 (Penetapan Pasangan Calon);
Bukti T-8 : Pengumuman Tahapan Penepatan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dan Foto di Papan Pengumuman
Foto Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Screenshot Media Saat Masa Penetapan
Bukti T-9 : Lampiran Model TT.1-KWK
Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BA.HP-KWK)
Bukti T-10 : BA Nomor 1012/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang BA
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020;
Bukti T-11 : Bukti Foto Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-12 : Bukti Foto Tahapan Pendaftaran, Penyampaian Hasil Penelitian,
Perbaikan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
[2.7.1] KPU Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa KPU Provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan supervisi, monitoring,
pengendalian terhadap seluruh tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan KPU RI sebagai penanggungjawab akhir terhadap seluruh
tahapan;
2. Bahwa KPU Provinsi telah melakukan Bimtek terhadap seluruh tahapan
Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa KPU Provinsi selalu melakukan supervisi dengan melakukan pemeriksaan
dan pencermatan terhadap seluruh dokumen pencalonan yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
4. Bahwa terhadap seluruh dokumen pencalonan, pihak terkait tidak menemukan
palanggaran yang dilakukan oleh para Teradu;
5. Bahwa terhadap informasi publik yang diadukan Pengadu, laman website KPU
Kabupaten/Kota dilakukan sentralisasi/terpusat.
6. Bahwa terkait dengan Pengumuman Tanggapan Masyarakat, merupakan sarana
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap seluruh tahapan;
7. Bahwa selain menggunakan laman website KPU Kabupaten/Kota, tanggapan
masyarakat juga dilakukan melalui Medsos lainnya;
[2.7.2] Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara;
1. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pengawasan terhadap seluruh
tahapan Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan,
seluruh dokumen pencalonan dan calon seluruhnya lengkap dan memenuhi
syarat;
2. Bahwa Bawaslu Kota Bitung telah melakukan pengawasan terhadap seluruh
tahapan Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan,
seluruh dokumen pencalonan dan calon seluruhnya lengkap dan memenuhi
syarat dan tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun calon;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melakukan
pencegahan dan pengawasan. Bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan
dan calon sesuai hasil pengawasan seluruhnya memenuhi syarat;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pencalonan Pilkada 2020. Bahwa seluruh
dokumen pencalonan dan calon yang diterima pada saat pendaftaran memenuhi
syarat. Tidak terdapat juga tanggapan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat
pencalonan dan calon.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pengawasan
terhadap pendaftaran Calon Pilkada Tahun 2020. Bahwa tidak terdapat temuan
terhadap proses pencalonan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak
profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon. Bahwa terdapat
dokumen Formulir Model BB.2-KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan Keputusan
KPU tentang Juknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen
formulir Model BB.2-KWK yang diunggah di laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ seharusnya sesuai dengan
dokumen fisik yang diterima. Para Teradu patut diduga telah lalai dan tidak
profesional dalam melaksanakan tahapan pemilihan di wilayah kerjanya masing-
masing. Bahwa Pengadu juga menelusuri lebih lanjut ke laman yang dikelola oleh
Para Teradu. Pada website KPU Kota Tomohon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan KPU Kabupaten Minahasa
Utara tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap
pasangan calon. Bahwa tanggapan masyarakat hanya terdapat pada website KPU
Kota Bitung. Teradu I s.d. X tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi
sebagai penyelenggara pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon
menyatakan telah melaksanakan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Tomohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa seluruh tahapan yang
dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selalu disampaikan kepada KPU RI melalui
KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I dan Teradu II telah mengunggah semua
dokumen syarat calon dan pencalonan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Demikian halnya Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang
diunggah adalah sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Bakal Pasangan
Calon pada saat pendaftaran yang dilengkapi dengan tanda terima atau Formulir
Model TT.1-KWK. Pada masa perbaikan tanggal 16 September 2020, KPU Kota
Tomohon menerima dokumen Formulir BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius
Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E. Bahwa sesuai hasil verifikasi, dokumen
perbaikan yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pada tanggal 23
September 2020, KPU Kota Tomohon menetapkan Pasangan Calon berdasarkan
Berita Acara Nomor: 183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 dan Keputusan KPU
Kota Tomohon Nomor 298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020. Kemudian KPU Kota
Tomohon mengunggah dokumen pendaftaran syarat calon di laman resmi KPU Kota
Tomohon dan menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon serta
media massa untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat. Bahwa sampai batas
waktu yang ditentukan tidak terdapat masukan/tanggapan masyarakat serta tidak
terdapat Sengketa Pemilihan yang mempersoalkan hasil penetapan pasangan calon di
Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan secara profesional tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya sengketa dan
gugatan, baik di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung
menyatakan telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan
kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Demikian halnya dokumen Formulir
BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang diunggah adalah dokumen yang
disampaikan Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana adanya.
Berkenaan dokumen Formulir Model BB.2-KWK perbaikan tidak dapat di-update
kembali oleh operator SILON KPU Kota Bitung. Terkait laman info Pemilu
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi
publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, Teradu III dan Teradu IV tidak
mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya.
Bahwa terdapat 2 Bakal Pasangan Calon yang melengkapi Formulir Model BB.2-KWK
pada masa perbaikan, yaitu: Pasangan Calon atas nama Maximiliaan Jonas Lomban
dan Calon Wakil Wali Kota Martin D. Tumbelaka serta Pasangan Calon Wali Kota atas
nama Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September 2020, perbaikan
tersebut dinyatakan telah Memenuhi Syarat. Kemudian KPU Kota Bitung
mengumumkan di laman KPU Kota Bitung dan Papan Pengumuman KPU Kota
Bitung. Bahwa selama proses pendaftaran dan penelitian dokumen Formulir Model
BB.2-KWK disaksikan oleh Bawaslu Kota Bitung dan tidak terdapat tanggapan
maupun rekomendasi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III dan Teradu IV telah
melaksanakan secara profesional tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur telah mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen
Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Website dengan
alamat https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ untuk memperoleh
tanggapan dan masukkan masyarakat. Pada masa perbaikan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 atas nama Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Khunaefi
Pangalima, S.Pd, Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Sam Sachrul Mamonto
dan Oskar Manoppo, SE, MM telah melakukan perbaikan Dokumen Syarat Calon
dalam hal ini Formulir BB.2-KWK. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan
verifikasi pada tanggal 22 September 2020 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
sesuai dengan indikator keabsahan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2.
Kemudian KPU Kabupaten Boltim mengumumkan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 melalui laman website
https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/. Berkenaan dengan informasi pada
laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana
informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga Teradu V dan
Teradu VI tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di
dalamnya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan telah melaporkan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020. Teradu VII
dan Teradu VIII juga telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan
ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk Dokumen Formulir Model
BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang disampaikan Bakal Pasangan
Calon pada saat pendaftaran. Pada masa perbaikan, terdapat Bakal Pasangan Calon
yang melakukan perbaikan terhadap Dokumen Formulir Model BB.2-KWK. Kemudian
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengunggah di website KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan yaitu laman https://kab-
bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ pada tanggal 1 Oktober 2020 untuk
memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat. Bahwa Dokumen Hasil
Perbaikan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat diupdate kembali
oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Riston Mokoagow, S.Sos dan Dra. Selvia
Abdul Wahab Van Gobel, ME tidak memenuhi syarat merupakan dalil yang tidak
benar. Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan
calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun
2020 Model BA.HP-KWK, paslon tersebut telah Memenuhi Syarat. Berkenaan dengan
informasi pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/
merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat,
sehingga Teradu VII dan Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan untuk
mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VII
dan Teradu VIII telah melaksanakan secara profesional tentang Tugas, Wewenang dan
Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara telah melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan Pencalonan kepada
KPU RI melalui Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1-ST/7106/Sek-Kab/II/2021, tanggal 7
Februari 2021. Bahwa seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan pada saat
pendaftaran telah diunggah oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara ke dalam Sistem
Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk Dokumen Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat
Hidup Bakal Calon yang yang diunggah di website KPU Kabupaten Minahasa Utara
pada laman https://kab-minahasautara.kpu.go.id untuk mendapat Tanggapan dan
Masukan Masyarakat. Bahkan terkait Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut
juga telah terpublikasi di Media Online. Berkenaan dengan informasi pada laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi
publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga Teradu IX dan Teradu X
tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya.
Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Minahasa Utara
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Shintia Gelly
Rumumpe dan Netty Agnes Pantow, SE merupakan dalil yang tidak benar.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon,
Paslon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS). Bahwa KPU Kabupaten
Minahasa Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dibuktikan
dengan suksesnya Pemilihan di Kabupaten Minahasa Utara yang berlangsung aman,
damai, tanpa adanya sengketa, dan tingkat Partisipasi Masyarakat dimasa pandemi
yang tinggi mencapai 81,54% melampaui target nasional sebesar 77,5%. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu IX dan Teradu X telah melaksanakan tugas dan kewajiban
secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam pokok perkara, DKPP perlu
menjelaskan jabatan Teradu IX. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 130-PKE-
DKPP/X/2020 jo Putusan DKPP Nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020 Teradu IX telah
dijatuhi sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
sehingga kedudukan hukum Teradu IX dalam perkara a quo sebagai Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara;
[4.3.2] Menimbang bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021, Pengadu tidak menghadiri
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum
pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor:
1284/PS.DKPP/SET-04/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021 disampaikan kepada
Pengadu pada tanggal 15 Oktober 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik,
tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggungjawab atas pengaduan yang
disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang
telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham
bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan
dalil Pengadu serta bantahan Para Teradu;
[4.3.3] Memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti, DKPP
memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Berkenaan dengan pokok
aduan pada angka [4.1], terungkap fakta Para Teradu telah melaksanakan tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada
Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Benar bahwa Teradu I
dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon menerima dokumen
syarat calon dan pencalonan pada masa pendaftaran kemudian diterbitkan tanda
terima pendaftaran kepada Bakal Pasangan Calon sesuai Formulir Model TT.1-KWK.
Teradu I dan Teradu II selanjutnya mengunggah seluruh dokumen tersebut ke Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) termasuk Formulir Model BB.2-KWK Daftar Riwayat
Hidup Bakal Calon sesuai dokumen yang disampaikan pada saat pendaftaran. Pada
masa perbaikan tanggal 16 September 2020, KPU Kota Tomohon menerima dokumen
Formulir BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny
Lumentut, S.E. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen perbaikan tersebut dinyatakan
Memenuhi Syarat dan pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Tomohon
menetapkan Pasangan Calon berdasarkan Berita Acara Nomor:
183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 dan Keputusan KPU Kota Tomohon
Nomor 298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020. Teradu I dan Teradu II kemudian
mengunggah dokumen pendaftaran syarat calon tersebut pada laman KPU Kota
Tomohon dan menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon untuk
mendapatkan Tanggapan Masyarakat. Terungkap fakta bahwa tidak terdapat
masukan/tanggapan masyarakat maupun Paslon sampai batas waktu yang
ditentukan. Demikian halnya Bawaslu Kota Tomohon tidak menemukan adanya
pelanggaran terhadap penetapan Pasangan Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota
Tomohon;
Terungkap fakta bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Bitung telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan
pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk dokumen Formulir BB.2-KWK
Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran.
Kemudian pada masa perbaikan, terdapat 2 Bakal Pasangan Calon yang melengkapi
Formulir Model BB.2-KWK, yaitu: Pasangan Calon Walikota Maximiliaan Jonas
Lomban dan Calon Wakil Walikota Martin D. Tumbelaka serta Pasangan Calon
Walikota Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Walikota Hengky Honandar, SE.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September 2020, dokumen
perbaikan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Kemudian pada tanggal 23
September 2020, KPU Kota Bitung menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung dan mengumumkan di laman KPU Kota Bitung dan Papan
Pengumuman KPU Kota Bitung untuk memperoleh tanggapan dan masukkan
masyarakat. Bahwa selama proses pendaftaran dan penelitian dokumen Formulir
Model BB.2-KWK telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kota Bitung dan tidak
terdapat tanggapan maupun rekomendasi.
Terungkap fakta bahwa Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada masa perbaikan menerima Formulir
Model BB.2-KWK dari 2 Bakal Pasangan Calon, yaitu: Pasangan Calon Nomor Urut 1
Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Khunaefi Pangalima, S.Pd, serta
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo, SE, MM.
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2020 dilakukan verifikasi, hasilnya
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan diumumkan di laman KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ untuk
memperoleh tanggapan dan masukkan masyarakat. Bahwa sampai tenggat waktu
masa sanggah, tidak terdapat tanggapan dan masukkan baik dari masyarakat, Paslon
maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Terungkap fakta Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaporkan tahapan Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020 kepada KPU
melalui Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020. Bahwa Teradu VII dan
Teradu VIII juga telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan
ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Riston Mokoagow, S.Sos dan Dra. Selvia
Abdul Wahab Van Gobel, ME menyampaikan perbaikan terhadap Formulir Model
BB.2-KWK pada masa perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan, dokumen tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat dan
seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon diumumkan di website KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab-
bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan
Masyarakat.
Terungkap fakta Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan
pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berkenaan syarat calon
dan pencalonan Bakal Pasangan Calon atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Netty
Agnes Pantow, SE, terungkap fakta berdasarkan hasil verifikasi dokumen Bapaslon
yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) dan seluruh dokumen syarat calon
dan pencalonan diunggah di website KPU Kabupaten Minahasa Utara pada laman
https://kab-minahasautara.kpu.go.id untuk mendapat Tanggapan dan Masukan
Masyarakat. Guna memperluas informasi, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga
mengumumkan Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di Media Online
lainnya.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan tahapan pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan fakta
terdapat beberapa dokumen syarat pencalonan dan calon yang tidak terunggah pada
laman info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ tidak dapat
serta-merta dibebankan tanggungjawabannya kepada Para Teradu. Mengingat laman
info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan
sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU secara terpusat, sehingga Para Teradu
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan sistem informasi pada
laman tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan tidak teruploadnya
beberapa dokumen disebabkan karena terdapat gangguan pada server akibat adanya
migrasi template website yang secara teknis administratif menjadi tanggung jawab
KPU. Mengingat pentingnya teknologi informasi sebagai sarana pelayanan informasi
kepada publik, DKPP perlu mengingatkan KPU dan jajarannya agar ke depan bekerja
lebih profesional dalam mengelola sistem informasi untuk melayani hak publik
memperoleh informasi pemilihan secara lengkap. Para Teradu semestinya tidak hanya
mengandalkan pelayanan informasi pemilihan melalui laman KPU yang dikelola
secara terpusat. Penyelenggaraan Pilkada seharusnya dipahami sebagai kebijakan
nasional untuk membangun demokrasi lokal sehingga seluruh pelayanan data dan
informasi pemilihan semestinya juga disediakan aksesnya melalui laman yang
dikelola oleh KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.