Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 249 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2004
👁 42 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 249-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengaduan ini adalah terhadap temuan Bawaslu Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, dan III, yang TEMUAN tersebut Menyatakan Pengadu/Pelapor pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat, TEMUAN tersebut adalah Pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut : 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan SK. No.200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam menentukan temuan yang sudah melewati batas kadaluarsa terhadap Pengadu sebagai calon legislatif. Pengadu berpendapat temuan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah melewati batas waktu penyelesian Temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (2); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Stenly Jerry Kowaas selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Teradu II Yossi Christian Korah dan Teradu III Handy Bertus Yanson Tumiwuda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 273-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249-PKE- DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Adolfien Supit Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kel. Kakaskasen Dua, Lingk. XII, Kec.Tomohon Utara, Kota Tomohon Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Nicolaas Tumurang 2. Glorio Immanuel Katoppo 3. Malvien Dirk Sompotan Pekerjaan : Advokat Alamat : Kelurahan Taratara Dua Ling. VI, Kec. Tomohon Barat Kota Tomohon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1. Nama : Stenly Jerry Kowaas Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; Nama : Yossi Christian Korah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; Nama : Handy Bertus Yanson Tumiwuda Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 249-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengaduan ini adalah terhadap temuan Bawaslu Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, dan III, yang TEMUAN tersebut Menyatakan Pengadu/Pelapor pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat, TEMUAN tersebut adalah Pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut : 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan SK. No.200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara. 2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih legislatif DPRD Kota Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 : a. Pengajuan Dokumen Bakal Calon tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023, diketahui Teradu (Bawaslu Kota Tomohon) melalui Surat No.146/PL.014- SD/7173/2022 tanggal 30 April 2023 ; b. Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, mengeluarkan Berita Acara No.162/PL.01.4- BA/7173/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang hasil verifikasi administrasi Bakal Calon (sistem silon) ; c. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dan analisis kegandaan Bakal Calon pada tanggal 24 Juni 2023 dan berita acara disampaikan ke Partai Politik peserta Pemilu dan Teradu (Bawaslu Kota Tomohon) ; d. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023 dan PDI-P menyampaikan perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023 13.23 wita dan penyampaian perbaikan tersebut sesuai Berita Acara No.178/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 9 Juli 2023 ; e. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dilaksanakan 10 Juli 2023 s/d 6 Agustus 2023 dan KPU Kota Tomohon menerbitkan Berita Acara No.203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Pengadu/Pelapor (Ir. Adolfien Supit) dengan hasil dinyatakan Memenuhi Syarat. f. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan antara tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023, dan KPU Kota Tomohon menyampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023 berdasarkan Berita Acara No.229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang hasil verifikasi Memenuhi Syarat. g. Tiba pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan DCS tanggal 6 Agustus 2023 s/d 11 Agustus 2023, dan disampaikan KPU Kota Tomohon kepada Partai Politik peserta Pemilu melalui SILON. h. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) PerKPU no.10/2023 tentang Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dapat melakakukan pencermatan rancangan DCS, dan dapat melakukan perubahan DCS berdasarkan Pasal 65 ayat (1) i. KPU Kota Tomohon melaksanakan pencermatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal 12 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023 disertai dengan Berita Acara No.247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agsutus 2023. j. KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCS pada tanggal 16-17 Agustus 2023 dan selanjutnya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dituangkan dalam Berita Acara No.256/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan DCS. k. Berdasarkan huruf (j) diatas KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon No.116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 termasuk didalamnya Pengadu/Pelapor dari Partai PDI-Perjuangan Dapil Tomohon Utara No.urut 4. l. KPU Kota Tomohon mengumumkan penetapan DCS melalui Pengumuman No.243/PL.01.4-PU/7173/2/2023 tanggal 19 Agsutus 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. m. Tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Agustus 2023, KPU Kota Tomohon membuka kotak masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Tomohon dan sampai batas akhir tahapan, KPU Kota Tomohon tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No.265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agustus 2023, tentang Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS. n. KPU Kota Tomohon menetapkan perubahan DCS melalui Berita Acara No.275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023, tentang perubahan DCS dalam Pemilu 2024. o. Berdasarkan Berita Acara pada huruf (n) KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan No.123 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan No.116 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024. p. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September 2023 s/d 3 Oktober 2023 KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir rancangan DCT kepada Partai Poltik peserta Pemilu 2024 melalui Silon. q. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan Rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 16.15 wita dan terhadap Calon Adolfien Supit tidak dilakukan penggantian karena telah memenuhi syarat sebagai calon setelah adanya penetapan DCS, dan selanjutnya KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober–2 November 2023 ; r. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) berdasarkan Berita Acara No.339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023, tentang Penetapan DCT dan KPU Kota Tomohon menerbitkan Keputusan No.139 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024. s. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 melalui Pengumuman No.371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November 2023 baik melalui website resmi dan akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. t. Bahwa tiba di Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024, akhirnya Pengadu/Pelapor dipilih Masyarakat di Dapil Tomohon Utara Kota Tomohon untuk menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 dengan suara sebanyak 1863 suara. u. Bahwa sejak pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, tidak ada permintaan atau pemberitahuan terkait pencalonan Pengadu/ Pelapor baik dari KPU Kota Tomohon maupun Teradu ; v. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan SK. No. 200 Tahun 2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON Bahwa semua proses-proses atau tahapan-tahapan pencalonan Pengadu/Pelapor pada Pemilu 2024 diatas, diawasi terus oleh Teradu (Bawaslu Kota Tomohon). 3) Bahwa verifikasi administrasi Pengadu sebagai Bakal Calon Legislatif, memenuhi amanat Pasal 250 UU No.7/2017, dan dalam Pasal 251 ayat (1) disebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, hal ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon dan diawasi terus menerus oleh Teradu Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana yang menjadi Tugas & Wewenang penyelenggara Pemilu 2024, selanjutnya Pengadu/Pelapor masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai Pasal 252 UU No.7/2017, diumumkan lewat media massa dan menunggu tanggapan atau bantahan Masyarakat. 4) Bahwa pada tahapan-tahapan seleksi atau verifikasi yang terakhir masuk dalam Daftar Calon tetap (DCT) dan seperti diuraikan pada angka (2) diatas, sampai pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 hingga perhitungan hasil pemilu tidak ada keberatan berupa Laporan Tertulis maupun Temuan pelanggaran administrasi, dan pada Pemilu, Pengadu mendapat jumlah suara sebanyak 1.863 suara dan menempati urutan 4 Dapil Tomohon Utara dari Partai PDI-Perjuangan kemudian oleh KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu sebagai Calon Legislatif terpilih, terurai pada dalil angka (1) diatas. 5) Bahwa Pemilihan Umum 2024 Calon Legsilatif DPRD Kota Tomohon sampai pada penetapan calon secara kolektif Tidak Ada Permasalahan Hukum baik proses pemilu maupun sengketa hasil Pemilu yang disengketakan peserta Pemilu di Mahkamah Konsititusi. 6) Bahwa Pengadu/Pelapor sangat terkejut ketika hari minggu tanggal 23 Juni 2024 tepatnya dikediaman Pengadu/Pelapor baru mengetahui melalui media massa online, ternyata KPU Kota Tomohon dihari minggu, tanggal 23 Juni 2024 telah menerbitkan : 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024 7) Bahwa yang menjadi dasar KPU Kota Tomohon menerbitkan kedua Surat Keputusan tersebut karena Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang amar putusannya : 1) Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu ; 2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut : 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan ; 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa antara pertimbangan dan amar putusan tidak ada korelasi atau kontradiktif, maka secara hukum temuan Tidak Berdasar hukum. 8) Bahwa ternyata dasar Putusan tersebut adalah hasil pemeriksaan TEMUAN dari Teradu Bawaslu Kota Tomohon tanggal 23 April 2024 ; 9) Bahwa aduan ini adalah Pengaduan berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dalam laporan ini adalah Bawaslu Kota Tomohon, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017; 10) Bahwa atas TEMUAN Bawaslu Kota Tomohon tersebut Pengadu/ Pelapor berkeberatan, alasan hukumnya sebagai berikut : Bahwa UU Pasal 6 ayat (3) menyebutkan : “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bahwa Teradu telah melanggar pasal diatas, alasannya Pengadu telah ditetapkan oleh KPU-RI sesuai SK No.360/2024 tanggal 20 Maret 2024 secara nasional, kemudian KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu sesuai SK. No.200/2024, sebagai Caleg Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024-2029, namun Teradu menyatakan adanya TEMUAN terhadap administrasi Pengadu, maka hal ini memberikan ketidakpastian bagi KPU Kota Tomohon dan terutama PENGADU ; Bahwa UU No.2/2017 Pasal 6 ayat (3) huruf (d) berbunyi : “terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” Bahwa temuan Teradu Bawaslu Kota Tomohon tanggal 23 April 2024 dengan register perkara di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tanggal 25 April 2024, terhadap TEMUAN pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Tomohon yang diperiksa Bawaslu Provinsi Sulut tidak dilakukan secara terbuka karena faktanya Pengadu/Pelapor tidak pernah tahu temuan dan proses persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sampai diputus pada tanggal 20 Mei 2024 ataupun Tidak diberitahukan secara umum ke publik, sehingga tidak mendapat kesempatan bagi Pengadu mengajukan koreksi atas Temuan tersebut baik ke Bawaslu Kota, Provinsi hingga ke Bawaslu RI. Bahwa penyelesaian temuan tersebut tidak dilaksanakan selama 14 hari kerja sejak temuan diterima dan terregistrasi selanjutnya setelah diputus terhitung 3x hari kerja sejak putusan no. 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, dibacakan wajib dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon, Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang_undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu Teradu Bawaslu tidak melaksanakan tanggung jawab dan perannya dengan CERMAT sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik UU No.2/2017 menyebutkan “memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya”. 11) Bahwa sesuai dengan UU No.7/2027 tentang Pemilu, pasal 133 dan 134, tentang pelantikan dan sumpah janji dimana sebelum menjalankan tugas anggota Bawaslu bersumpah dan berjanji bahwa akan menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh ,jujur,adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPD, Presiden Dan Wakil Presiden dimana sesuai sumpah tersebut Bawaslu Kota Tomohon tidak cermat, tidak professional, serta memahami dalam mengawasi tahapan Pencalonan maupun Penyelenggaraan Pemilu di Kota tomohon sehingga KPU Kota Tomohon meloloskan serta menetapkan Pengadu sebagai peserta pemilihan umum daftar calon tetap untuk mengikuti proses pemilihan anggota legislative Kota tomohon dimana sesuai pasal 240 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi ; Bahwa dalam dalil Temuan Bawaslu Kota Tomohon, mendalilkan “berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon di sejumlah instansi seperti Pengadilan Negeri Tondano, Lapas Perempuan Klas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulut, Balai Pemasyarakatan Klas I Manado, diperoleh sejumlah data dan fakta yang menjelaskan bahwa diduga Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Tomohon” bahwa dalil ini tidak memuat tanggal kapan waktu penelusuran dan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tomohon ? sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kapan waktu pelaksanaan penelusuran tersebut?, sehingga secara Profesionalitas Bawaslu Kota Tomohon pun, harus dipertanyakan, dan domisili anggota KPU Kota Tomohon serta domisili Anggota Bawaslu Kota Tomohon? karena saat pemidanaan setiap media masa memberitahukan proses penyidikan dan putusan di Pengadilan Negeri dan masyarakat di Kota Tomohon mengetahui permasalahan yang dialami oleh Pengadu untuk itu kami Pengadu mempertanyakan apakah benar komisioner KPU Kota Tomohon dan Teradu Komisioner Bawaslu Kota Tomohon adalah penduduk asli Kota Tomohon, dan sesuai dengan pasal 46 ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dimana tidak ada satupun keraguan dari KPU kota Tomohon tentang status Pengadu yang notabene melalui media masa di Kota Tomohon ; 12) Bahwa proses dari persiapan dokumen administrasi sebelum masuk ke tahapa awal tahap Bakal Calon sampai ditetapkan dalam Daftar calon Tetap (DCT) dan telah mengikuti masa kampanye pemilu, adalah proses yang membutuhkan anggaran yang besar, sehingga TERADU bawaslu Kota Tomohon dalam fungsinya sebagai Pengawas terhadap semua proses penyelenggaraan Pemilu termasuk proses tahapan Pencalonan, telah merugikan Keuangan Negara sesuai dengan Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN (anggaran dan pendapatan belanja Negara) dimana Pengadu telah mengikuti tahapan pemilu sehingga ditetapkan sebagai CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863. 13) Bahwa Bawaslu tidak melaksanakan prinsip adil dan jujur, dimana Bawaslu Kota Tomohon menguatkan dalil-dalil temuannya hanya berdasarkan murni hasil temuan dan temuan tersebut Tidak diberitahukan kepada Pengadu, serta tidak pernah mewawancarai Pengadu sebagai peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU kota Tomohon Perihal kasus atau masalah yang dialami oleh Pengadu, sehingga keputusan dan dugaan yang diajukan saat itu terkesan bersikap/bertindak secara individual sehingga merugikan Pengadu sebagai peserta pemilu, dan ketidakjujuran Teradu karena pada saat Pleno Kecamatan Rekapitulasi hasil ada yang menyuarakan secara lisan terkait masalah Pengadu ini namun hal tersebut tidak di tindak lanjut oleh Teradu; 14) Bahwa hal-hal ini menjadi keberatan Pengadu/Pelapor terhadap Teradu Bawaslu Kota Tomohon, bahwa tidak melaksanakan apa yang menjadi perintah Undang- Undang sehingga ini merupakan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum yakni etika penyelengara pemilu antara lain tidak terbuka, tidak professional, tidak efektif, efisien serta melanggar sumpah jabatan yakni tidak cermat, tidak jujur,tidak adil dalam suksenya pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi maupun golongan dan perlu Pengadu/pelapor menyampaikan bahwa Pengadu merasa keberatan atas penyelasaian pelanggaran administrasi yang diadakan oleh Bawaslu Sulawesi utara no. 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang tidak terbuka kepada Pengadu karena menyangkut nasib Warga Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon untuk mengikuti Tahapan pemilu legislatif dimana Bawaslu Sulawesi Utara hanya memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh penemu Bawaslu Kota Tomohon serta memeriksa terlapor tanpa melibatkan Partai PDI-Perjuangan Kota Tomohon dan Ir. Adolfien Supit ; Bahwa dengan demikian Bawaslu Kota Tomohon telah bertindak sewenang-wenang terhadap permasalahan Pengadu/Pelapor yang secara substansi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya adalah: 1) BahwaPutusan No:002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang pada akhirnya sampai pada penerbitan SK yang menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi syarat dan membatalkan Pengadu dalam SK yang sudah terpilih, maka Bawaslu Kota Tomohon telah melanggar Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 474 ayat (2), yang berbunyi : “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD secara Nasional oleh KPU”, karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU- RI) pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kota Tomohon telah mengeluarkan SK. No.189/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu, selanjutnya setelah 3 x 24 jam tanggal 20 Maret 2024 KPU-RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan demikian temuan tersebut telah masuk pada kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 146-02-10/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, dalam perkara Nomor: 191-01- 03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 2) Bahwa Tindakan sewenang-wenang Bawaslu Kota Tomohon, telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 11 berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan b. Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai yurisdiksinya” 3) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tomohon melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 dan 10 Bahwa uraian kronologi di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dimana sesuai pasal 135 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, dan telah melanggar Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 456 tentang pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dimana KPU Kota Tomohon serta Teradu Bawaslu Kota Tomohon sebagai penyelengara pemilu; Bahwa pada pokoknya Teradu BAWASLU Kota Tomohon Ikut serta terus mengawasi dan memastikan syarat pencalonan Pengadu/Pelapor Tidak ada permasalahan, Tidak ada pelanggaran administrasi, dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat, maka jelas temuan Teradu Bawaslu Kota Tomohon mengada-ada dan Tidak Berdasar hukum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan ParanPengadu pada Perkara Nomor 249-PKE- DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Memberikan sanksi yang seberat-beratnya; 3. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan oleh Teradu tanpa pengecualian Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Keputusan No.139 Tahun 2023 Tanggal 3 November 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu Tahun 2024 Bukti P-2 Sk. No.200 Tahun 2024 Tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Bukti P-3 Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, Tanggal 20 Mei 2024 Bukti P-4 SK KPU Kota Tomohon No.235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 23 Juni 2024 Bukti P-5 SK KPU Kota Tomohon No.236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 23 Juni 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 249-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Steef Henco Alfian Kaligis dan Wuisan F.H. Tahupiah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut: Saksi Steef Henco Alfian Kaligis menyatakan: 1. Bahwa situasi yang dialami Pengadu ditemukan beberapa hari sebelum saksi bertemu dengan Para Teradu 2. Bahwa saksi menggali informasi perihal isu yang beredar terkait pembatalan calon Anggota DPRD terpilih atau Pengadu 3. Bahwa Hasil penelusuran tersebut didapati dari temuan yang disampaikan oleh Para Teradu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 4. Bahwa Saksi melakukan konfirmasi ke Para Teradu dan KPU Kota Tomohon, yang hasilnya saksi menanyakan mengapa tamuan tersebut baru ada di penghujung tahapan Pemilu 2024, Para Teradu kemudian menyampaikan Para Teradu hanya menjalankan aturan ketika ada Temua maka akan ditindaklanjuti. Bahwa Saksi Wuisan F.H. Tahupiah menyatakan: 1. Bahwa Saksi menemui Para Teradu tanggal 24 Juni 2024 dan menyampaikan bahwa sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Teradu I profesinya adalah wartawan dan memiliki jawabatan di media. 2. Bahwa seharusnya Teradu I mengetahui berita perihal Pengadu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: I. Pendahuluan Mengawali kesimpulan ini, patutlah kita ucapkan syukur kehadirat Tuhan YANG MAHA KUASA yang selalu memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga proses persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 dapat terselesaikan dengan baik dan saat ini sampai pada tahap Kesimpulan, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa perkenankan kami terlebih dahulu menguraikan singkat duduk persoalan atas Perkara a quo, dimana Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI–Perjuangan) daerah pemilihan 4 Nomor urut 4 Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara periode tahun 2024 – 2029. Bahwa pencalonan Pengadu telah melalui proses tahapan yang Sah dari bakal Calon, DCS sampai DCT dan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu memperoleh 1.863 suara dan ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon tanggal 02 Mei 2024. (Bukti Surat P – 1), bahwa dengan diterbitkannya: 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan Umum 2024, Provinsi Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4 (empat) atas nama VONNY MONGDONG. Atas hal tersebut maka menimbulkan akibat hukum yang merugikan PENGADU yang telah dipilih oleh 1.863 masyarakat Kota Tomohon, dimana Pengadu yang sudah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tomohon 2024-2029 pada akhirnya tidak dapat dilantik. II. Tentang Aduan Bahwa Pengadu mengadukan Teradu dengan pasal yang dilanggar adalah: 1. Bahwa Sesuai Dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: Pasal 461 1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. 2. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepa.da pengawas Pemilu secara berjenjang. 3. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka, 4. Dalam hal diperlukan sesuai kebuhrhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. 5. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 6. Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 462 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.” 3. Bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan di register Berdasarkan temuan dan laporan teregister tanggal 25 April 2024 jika dihitung 14 hari ke depan pada hari kerja jatuh hatri Jumat tanggal 17 Mei 2024, putusan maksimal tanggal 17 mei 2024 sesuai ketentuan undang – undang Pemilu tersebut. Tabel Penghitungan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Pasal 461 Ayat( 5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. APRIL 2024 Jumlah keterangan hari Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Tanggal 25 26 27 28 1 hari Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Tanggal 29 30 1 2 3 4 5 5 hari Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Tanggal 6 7 8 9 10 11 12 5 hari Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Tanggal 13 14 15 16 17 18 19 5 hari 14 hari di tgl 17 ( tgl yang di blok ) Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat sabtu minggu Tanggal 20 21 22 23 24 25 26 Kalau dihitung sampai dengan tanggal 20 maka sudah melewati batas waktu Tabel Penghitungan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Pasal 463 Ayat (3) KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Mei 2024 Jumlah keterangan hari Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 20 21 22 23 24 25 26 Tanggal putusan bawaslu sulut Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 27 28 29 30 31 1 Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 2 3 4 5 6 7 8 Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 9 10 11 12 13 14 15 Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 16 17 18 19 20 21 22 Hari Senin Selasa Rabu kamis jumat Sabtu minggu Tanggal 23 KPU Tomohon mengeluarkan objek sengketa I dan Objek sengketa II yang telah melewati waktu Surat keputusan objek sengketa I dan Objek sengketa 2 diterbitkan tanggal 20 mei 2024 oleh BAWASLU Provinsi sulawesi Utara akan tetapi oleh KPU Kota Tomohon ditindaklanjuti tanggal 23 Juni 2024 ( sudah lewat 1 bulan ) 4. Bahwa Pasal 5 Mengatakan “ Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Artinya ada kekeliruan yang dilakukan dengan melanggar kode etik oleh Bawaslu kota Tomohon adalah tidak memahami dan diduga tidak menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang –undangan ( vide bukti teradu no 098 / PM.01.02/03/2024 bahwa dalam surat ini sudah pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara waktu dan tempat Rabu 6 maret 2024 padahal tahapan – tahapan sudah dilalui oleh Pengadu dengan tidak ada penghalang apapun sampai untuk dilantik sebagai anggota dewan terpilih namun oleh karena tindakan Bawaslu kota Tomohon akhirnya Pengadu tidak dilantik. 5. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Teradu pada angka (6) diatas sebagai salah satu bukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu; 6. Bahwa selain terkait pelanggaran terhadap UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi untuk membatasi waktu penyelesaian permasalahan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan Lembaga – Lembaga yang berwenang sebagaimana dalam pertimbangan hukum (ratio decidenti) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-10/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, dalam perkara Nomor: 191-01-03- 22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang kaidah hukumnya sebagai berikut; • “bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan Hukum Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum • Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara nasional;”; • “Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;”; 7. Bahwa apabila Pengadu mencermati pertimbangan hukum (ratio decidenti) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019 jika dikaitkan dengan fakta hukum dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 20 Mei 2024, maka ditemukan fakta sebagai berikut; 7.1. Bahwa Penetapan Hasil Suara Secara Nasional Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024; 7.2. Bahwa temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama pelapor/Teradu in casu : Nama : Stenly Kowaas Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan Nama : Yossi Korah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan Nama : Handy Tumiwuda Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon Alamat : Kelurahan Wailan, Kecamatan tomohon Selatan Kemudian pada tanggal 23 April 2024, atas laporan tersebut kemudian diregister dengan perkara Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 25 April 2024; 7.3. Bahwa kemudian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 002 / TM / ADM.PL/ BWSL.PROV / 25.00 / IV/ 2924 pada tanggal 23 April 2024 dan diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024; 8. Bahwa fakta-fakta yang telah PENGADU uraikan pada poin (7.1.) sampai (7.3.) jika dikaitkan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02- 10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, maka Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum TERADU in casu telah melampaui kewenangan dan haruslah dikesampingkan serta tidak dilaksanakan oleh berdasarkan Penegasan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, pada halaman 419 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; “Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah a quo di atas, Mahkamah menegaskan bahwa putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Selain itu, terhadap pertimbangan Putusan Bawaslu RI a quo yang melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu terhadap perolehan suara Pihak Terkait setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah tidak tepat dan melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, sehingga harus dikesampingkan;”; 9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 23 April Mei 2024 dan diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, memiliki cacat formiil sehingga tindakan Teradu dalam menerbitlan obyek sengketa juga tidak sah; 10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, atas pelaksanaan putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 23 April Mei 2024 dan diputus pada hari Senin tanggal 30 Mei 2024 secara konstituional merugikan PENGADU. 11. Bahwa dalam petitum aduan PENGADU memohon kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode etik memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Teradu Bawaslu Kota Tomohon; III. TENTANG JAWAB - MENJAWAB 12. Bahwa atas Aduan Pengadu, Teradu menjawab langsung dalam persidangan dengan memberikan jawaban sesuai kronologis peristiwa secara jujur dan penuh tanggung jawab proses pada tahapan demi tahapan justru diduga ada kekeliruan yang dilakukan dengan melanggar kode etik oleh Bawaslu kota Tomohon adalah tidak memahami dan diduga tidak menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang – undangan (vide bukti teradu no 098 /PM.01.02/03/2024 bahwa dalam surat ini sudah pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara waktu dan tempat Rabu 6 maret 2024 padahal tahapan – tahapan sudah dilalui oleh Pengadu dengan tidak ada penghalang apapun sampai untuk dilantik sebagai anggota dewan terpilih namun oleh karena tindakan Bawaslu kota Tomohon akhirnya Pengadu tidak dilantik).
V. FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
13. Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu yaitu Teradu BAWASLU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan perannya dengan CERMAT sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik yang harus diberikan hukuman yang seberat – beratnya agar tidak merusak demokrasi yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. 14. Bahwa Pengadu TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI seperti yang dinyatakan oleh Bawaslu Kota Tomohon melalui Temuannya yang kadaluarsa, dan dinyatakan oleh Teradu melalui SK Pelanggaran administrasi dan Pembatalan, yang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, alasan hukum sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan: 14.1. Pengadu telah jujur menyampaikan bahwa Pengadu pernah dipidana melalui SKCK-nyan (vide P-7), dan Tidak ada yang ditutup-tutupi; 14.2. Perkara pidana sesuai putusan MA No.1009K/Pid.Sus/2013 tanggal Juni 2015 telah dinyatakan BHT Berkekuatan Hukum Tetap sejak tanggal 06 Desember 2018 sehingga pengeksekusian terhadap Penggugat justru telah melanggar administrasi; 14.3. Bahwa pada pokoknya dan sesuai fakta Penggugat telah melalui semua proses tahapan sesuai aturan dan perundangan Pemilihan Umum dan terutama Pengadu telah melalui proses pencalonan yang diawasi oleh Bawaslu Kota Tomohon. V. Analisis Yuridis Keterkaitan Teradu Dalam Hal Ini Bawaslu Kota Tomohon Menurut undang - undang 7 tahun 2017 tentang pemilu DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kpu, anggota kpu provinsi, anggota kpu kabupaten /kota ,anggota bawaslu, anggota bawaslu provinsi dan anggota bawaslu kabupaten /kota dalam makna lebih dalam bahwa dkpp adalah Penegak Etik Penyelenggara Pemilu yang Bermartabat. Bahwa sejak semula, keberadaan institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP menjadi instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia adalah Pemilu (Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of law, namun lebih daripada semuanya justified secara ethic; dibenarkan menurut nilai-nilai (values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku . Pancasila sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jiwa bangsa (volksgeist) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai tertinggi dan dijunjung tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai landasan moral, yang pada dasarnya diharapkan bukan semata-mata mencerahkan, tetapi memberikan jalan bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan negara. Pelanggaran etik dipandang sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk selalu memiliki kemurnian nilai. Pelanggaran etik dianggap sebagai pelanggaran nilai apabila Penyelenggara Pemilu tidak dapat berperilaku dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan nilai yang ada, yang dirinci dalam Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di bawah ini, maka orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai sanksi, karena perilaku itu tidak sej Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan cara mengeluarkan Teradu dari kelompok penyelenggara Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nila-nilai menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian otentiknya dalam UU Pemilu, dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 dan dalam peraturan DKPP Nomor alan, tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi penyelenggara Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan cara mengeluarkan Teradu dari kelompok penyelenggara Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nila-nilai menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian otentiknya dalam UU Pemilu, dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 dan dalam peraturan DKPP Nomor 01Tahun 2022 hal itu diartikan sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral. Dalam netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Untuk menjaga netralitas itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Penyelenggara Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib untuk menghindari intervensi pihak lain. Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di atas menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia menunjukkan sikap dan tindakan yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Secara jujur, setiap Penyelenggara Pemilu harus memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Selanjutnya, prinsip adil dituntut untuk dilaksanakan dengan cara Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Secara adil pun dia wajib memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya. Dia wajib untuk menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihakPrinsip tertib harus dilaksanakan dengan jalan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip profesional wajib dilaksanakan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Begitu pula dengan pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjelaskan Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilihepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja Lembaga Pelaksanaan prinsip kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI; menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik NKRI Memperhatikan pada asas pengawasan pemilihan umum telah jelas dan terang bahwa TERADU tidak menjalankan asas jujur, adil, tertib, professional, akuntable, efektif, efisien, dan kemanfaatan untuk kepentingan umum. Bahwa dengan tidak melaksanakan prinsip dan asas – asas tersebut Bawaslu Kota Tomohon (TERADU in casu) telah mengingkari sumpah jabatan ketika dilantik, serta telah mengingkari pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Bahwa akibat dari hal tersebut diatas, dengan tidak dilaksanakannya prinsip dan asas – asas pada penyelenggaraan pemilu berdampak pada timbulnya kerugian secara materiil dan inmateriil kepada peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Tomohon PENGADU in casu yang sudah mengikuti segala proses administrasi hingga dinyatakan memenuhi syarat dalam persyaratan calon anggota DPRD Kota Tomohon pada tanggal 14 Februari 2014. Bahkan pada rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara melalui pleno KPU Kota Tomohon turut hadir saksi – saksi dan Bawaslu Kota Tomohon (TERADU in casu) PENGADU telah ditetapkan sebagai calon terpilih. Bahwa TERADU in casu sesuai dengan fakta persidangan tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan penyelesaian permasalahan admistratif sesuai dengan PERBAWASLU No. 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM, dan PERBAWASLU No. 7 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM. Dimana setiap proses penyelesaian masalah Bawaslu Kota Tomohon tidak cermat dalam melakukan penelitian, pengkajian, dan penyelesaian masalah berdasarkan waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan tersebut diatas. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Desember 2024 Teradu Perkara Nomor 249-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 2, bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Kota untuk Tomohon khususnya terhadap dokumen syarat calon dari Pengadu/Pelapor yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pada pokoknya diterangkan bahwa Pada Pukul 11.00 Wita Ketua (Caroll J.A Senduk) dan Sekretaris (Noldy V. Lengkong) DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon melakukan registrasi pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah di kantor KPU Kota Tomohon. KPU Kota Tomohon melakukan pemeriksaan terkait waktu pengajuan bakal calon, dokumen pengajuan bakal calon, status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tomohon dinyatakan lengkap dan diterima; (Vide Bukti T-1) 2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 3, bahwa adalah benar Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi serta pada dokumen syarat calon Pengadu/pelapor (Vide Bukti T-2) dan juga tanggapan masyarakat terhadap DCS yang pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan terkait dengan DCS Website Sipol dan Email Resmi KPU Kota Tomohon; (Vide Bukti T-3); 3. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 4, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pengawasan pada Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) (Vide Bukti T-4) yang pada pokoknya Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengawasan terkait dengan prosedur pada penetapan daftar calon tetap serta memastikan KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap; (Vide Bukti T-5) 4. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 6 dan 7 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada korelasi atau kontradiktif antara Pertimbangan dan Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tertanggal 20 Mei 2024, adalah sangat tidak beralasan menurut hukum apabila hal tersebut dijadikan dalil bagi Pengadu terhadap Teradu, karena proses penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sampai dengan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, itu dilakukan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan bukan di Bawaslu Kota Tomohon, sehingga dengan demikian tidaklah tepat apabila Pengadu menjadikan pokok permohonan terhadap Teradu mengenai Putusan Penanganan Dugaan Pelaggaran Administrasi Pemilu karena terhadap penyusunan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 bukanlah kewenangan dari Bawaslu Kota Tomohon; 5. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 8 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dasar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 adalah merupakan hasil pemeriksaan Temuan dari Teradu tanggal 23 April 2024. Terhadap hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Pengadu tidak menjelaskan maksud dari pernyataan “HASIL PEMERIKSAAN TEMUAN” karena apabila diartikan bahwa “Hasil Pemeriksaan Temuan” yang dimaksud oleh Pengadu menunjuk pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Teradu, maka ini tidak beralasan menurut hukum, karena secara hukum proses pemeriksaan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Tomohon harus dilakukan proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat diatas untuk dilakukan pemeriksaan”. Oleh karena itu dengan mengacu pada ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Bawaslu Kota Tomohon tidak pernah melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 5.2. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon pada saat pemeriksaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu dengan Nomor Register Perkara 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai Pelapor. Oleh karena itu sangat tidak beralasan apabila Pengadu mengatakan bahwa Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 adalah hasil pemeriksaan Temuan dari Teradu dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon. 6. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 9 dan 10 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon yang dalam dalilnya, Pengadu merujuk pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu dan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu, yang dapat jelaskan sebagai berikut: 6.1 Bahwa terkait dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan mengacu pada ketentuan diatas dikaitkan dengan pernyataan Pengadu pada Pokok Permohonan angka 10 (sepuluh) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “dengan Teradu menyatakan adanya Temuan terhadap Administrasi Pengadu, maka hal tersebut memberikan ketidakpastian bagi KPU Kota Tomohon dan terutama Pengadu”. Terhadap pernyataan Teradu ini seolah-olah Dugaan Pelanggaran administrasi yang di Temukan oleh Teradu memberikan ketidakpastian kepada KPU Kota Tomohon sehingga tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu. Akan tetapi, justru Pengadu terkesan tidak memahami apa yang dimaksud dengan Frasa “Melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a diatas, karena apa yang telah dilakukan oleh Teradu yang dimulai dari proses Penelusuran sampai dengan ditetapkannya sebagai Temuan melalui rapat pleno Bawaslu Kota Tomohon adalah merupakan tindakan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait dengan Proses Penelusuran terhadap informasi awal yang dilakukan oleh Teradu, kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum terkait dengan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait dengan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, semua tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu berkaitan dengan proses Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ini adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 6.2 Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik”. Dengan mengacu pada ketentuan diatas dikaitkan dengan pernyataan Pengadu pada Pokok Permohonan angka 10 (sepuluh) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Terhadap Temuan Bawaslu Kota Tomohon yang diperiksa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak dilakukan secara terbuka, karena faktanya Pengadu/Pelapor tidak pernah tahu Temuan dan proses persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sampai diputus pada tanggal 22 Mei 2024 ataupun tidak diberitahukan secara umum ke publik, sehingga tidak mendapat kesempatan bagi Pengadu mengajukan koreksi atas Temuan tersebut baik ke Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Provinsi Sulawes Utara, hingga Bawaslu Republik Indonesia”. Terhadap hal ini akan dijawab sebagai berikut: 6.2.1 Bahwa Teradu disini kurang memahami apa yang dimaksud oleh Pengadu dengan kalimat bahwa “Temuan pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Tomohon yang diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak dilakukan secara terbuka”, padahal proses pemeriksaan persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor register 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan secara terbuka, hal ini dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang”. Oleh karena itu dengan merujuk pada ketentuan diatas, maka telah jelaslah bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara terbuka oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sehingga pernyataan Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 6.2.2 Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyebutkan dalam pokok permohonnanya pada angka 10 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Proses pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak diketahui oleh Pengadu ataupun tidak diberitahukan kepada publik sehingga Pengadu tidak mendapat kesempatan untuk mengajukan koreksi atas Temuan tersebut baik ke Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hingga ke Bawaslu Republik Indonesia” adalah sangat tidak beralasan oleh karena Teradu saat itu adalah sebagai Pelapor dalam pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor register 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 yang dilakukan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, maka sangat tidak rasional apabila Pengadu mengatakan kepada Teradu bahwa tidak diberitahukan kepada Pengadu sehingga tidak mendapat kesempatan bagi Pengadu untuk mengajukan koreksi terkait dengan pemeriksaan Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 7. Bahwa menjawab Dalil Pengadu angka 11, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 251 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota; 7.1. Bahwa pada dalil pengadu yang menerangkan “dalam pelaksanaan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kota Tomohon tidak memuat tanggal kapan waktu penelusuran dan pengawasan langsung dilaksanakan”, akan tetapi bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan Penelusuran yang dimulai pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 dan hasil dari Penelusuran ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP); 7.2. Bahwa pada hari Kamis 29 Februari 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan penelusuran di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu terhitung sejak tanggal 3 November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Manado di Tomohon (Vide Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Bawaslu Kota Tomohon juga menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana; (Vide Bukti T-7) 7.3. Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan penelusuran di KPU Kota Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses verifikasi persyaratan administrasi, dan bahwa persyaratan administrasi yang dimaksud ialah dokumen surat pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan”; (Vide Bukti T-8) 7.4. Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan penelusuran di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manado dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat yang didapat dari Lapas Kelas II B Manado di Tomohon terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; (Vide Bukti T-9) 7.5. Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diajukan oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor Surat : 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tondano; (Vide Bukti T-10) 7.6. Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon juga melakukan penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokonya menjelaskan bahwa Teradu Ir. Adolfien Supit selesai menjalani masa pembimbingan pada tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat dan pada saat menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan; (Vide Bukti T-10) 7.7. Bahwa dari rangkaian hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon yang dimulai dari tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 kesimpulan hasil dari penelusuran adalah seharusnya Pengadu Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalu ditarik waktu sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa ”Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”; 7.8. Bahwa dengan mengacu pada seluruh rangkaian hasil proses penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon maka sangat disayangkan bahwa pada saat Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon melalui SILON ditemukan bahwa pada Formulir BB.PERNYATAAN Pengadu, pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, Pengadu tidak mencentang kolom tersebut sehingga secara administrasi Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai Terpidana. Oleh karena itu, dari Perbuatan Pengadu tersebut menunjukan adanya ketidakjujuran dari Pengadu dalam proses pendaftaran calon yang mana hal itu sangat mencederai Asas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”; 8. Bahwa Menjawab Angka 13 dan 14 Dari Pengadu, Bawaslu Kota Tomohon Telah melaksanakan Proses Pengawasan Sesuai Ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1) Huruf a angka 2 yang menyebutkan bahwa “Bawaslu Kab/Kota melakukan pengawasan terhadap : 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kab/Kota” ; 8.1. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon dalam dalil yang mengatakan “Hasil temuan tidak diberitahukan kepada pengadu, serta tidak pernah mewawancari pengadu sebagai peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon perihal kasus atau masalah yang dialami oleh pengadu”, Bawaslu Kota Tomohon memberikan jawaban sebagai berikut; 8.2. Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan umum Pasal 2 “Penanganan temuan dilakukan oleh bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwaslu kecamatan dan panwaslu LN berdasrkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi”; 8.3. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf a Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan umum “ Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari : a. Temuan; 8.4. Kemudian pada pasal 11 ayat (1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a kepada pengawas pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan”; 8.5. Selanjutnya Pada pasal 19 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/Penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama; 8.6. Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, yang menjadi terlapor pada temuan dari Bawaslu Kota Tomohon adalah pihak KPU Kota Tomohon, dan yang mengikuti sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi utara adalah Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon, sehingga Tidak perlu adanya pemberitahuan secara langsung kepada Pengadu. Berdasarkan uraian dalam jawaban tersebut di atas, maka perkenankanlah kami Yang Mulia Majelis Sidang untuk menyampaikan pernyataan dari jawaban yang telah Teradu sampaikan, bahwa Bawaslu Kota Tomohon sebagai pihak Teradu telah melaksanakan seluruh proses Penanganan Pelanggaran terkait dengan hal yang dimaksud pengadu, mulai dari penanganan informasi awal, penelusuran dan penyampaian LHP hasil penelusuran ke Bawaslu Provinsi, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :101.1/LHP/PM.01.02/05/2023 Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Bukti T-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :108.2/LHP/PM.01.02/05/2023 Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Bukti T-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :119/LHP/PM.01.02/05/2023 Pengawasan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tomohon Bukti T-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 184/LHP/PM.01.02/05/2023 Pengawasan Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Bukti T-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:184.2/LHP/PM.01.02/05/2023 Pengawasan Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu 2024 Bukti T-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :095/PM.01.02/02/2024 Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-7 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana Bukti T-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :096/PM.01.02/02/2024 Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :097/PM.01.02/02/2024 Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :098/PM.01.02/02/2024 Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu berserta bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Teradu; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terkait dengan Perkara yang diadukan. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada dasarnya, dari semua rangkaian proses penelusuran informasi awal sampai dengan ditetapkannya Temuan dugaan Pelangaran Administrasi Permilu yang dilakukan oleh Terlapor Ir. Adolfien Supit, telah Teradu lakukan sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa terhadap beberapa hal yang menjadi pokok permohonan Pengadu, pada dasarnya tidak sesuai dengan klaim Pengadu dalam hal ini Teradu tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tidak memuat tanggal kapan waktu penelusuran dan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tomohon, Teradu telah merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu tidak melaksanakan prinsip adil dan jujur, Teradu tidak melaksanakan perintah undang-undang, dan Teradu telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Dari semua tuduhan Pengadu terhadap Teradu semuanya telah terbantahkan melalui dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan; 3. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, maka Teradu tidak pernah melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan Pengadu, dalam proses penelusuran sampai dengan penetapan Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Terlapor Ir. Adolfien Supit; 4. Bahwa pada dasarnya semua yang dilakukan oleh Teradu berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Teradu pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tomohon, itu dilakukan dengan jujur dan adil, karena hal ini untuk memenuhi asas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni “Pemilu dilaksankan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil”. Oleh karena kejujuran dan keadilan adalah merupakan 2 (dua) hal yang sangat-sangat perlu dikendepankan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tanpa kejujuran dan keadilan, baik dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu maupun para Calon, maka akan sangat mencederai asas Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis Sidang, kami Teradu menyerahkan pertimbangan berdasarkan hukum kepada Majelis Sidang Pemeriksa Perkara karena berdasarkan asas hukum “Ius Curia Novit”, untuk itu mohon pertimbangan yang seadil-adilnya. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kota Tomohon dalam hal proses seleksi Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon. 2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 239.PKE-DKPP/X/2024 dan 249.PKE-DKPP/X/2024 dengan Pengadu atas nama Ir. Adolfien Supit memberikan kuasa kepada Nicolas Tumurang pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Tomohon terkait Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat Calon dan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Pengadu Ir. Adolfien Supit. 3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) a quo, perlu kami sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU Kota Tomohon, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kota Tomohon terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kota Tomohon. Demikian juga, dapat kami tegaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat kami jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut: 3.1. Saran Perbaikan I Bawaslu Kota Tomohon: Bahwa proses penanganan perkara a quo dimulai sejak adanya Temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tomohon yang kemudian menyampaikan surat bernomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kota Tomohon, yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk melakukan pencermatan serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen calon anggota DPRD Kota Tomohon dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Adolfien Supit (Pengadu). Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon telah menyampaikan adanya saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan surat nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan adanya rekomendasi dalam bentuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon dan menyampaikan langkah tindak lanjut sementara yang telah dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan tersebut yaitu: a) Melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan tindak lanjut saran perbaikan; b) Telah berkoordinasi / melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Tomohon; c) Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tondano; d) Menyusun telaah hukum; e) Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tomohon dan Bapas Manado. Bahwa selain menyampaikan secara resmi melalui surat, KPU Kota Tomohon juga berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang kami laksanakan serta berdasarkan laporan resmi KPU Kota Tomohon, disimpulkan bahwa KPU Kota Tomohon telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Parpol peserta pemilu, serta instansi terkait yang mengeluarkan dokumen. Hasil tindak lanjut telah diberitahukan kepada Bawaslu Kota Tomohon dengan surat bernomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 21 Maret 2024 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, dan juga disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pengadu sebagai salah satu calon anggota DPRD Kota Tomohon. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.” Adapun hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon adalah sebagai berikut: a) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023: berdasarkan surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan surat keterangan tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei 2023; 2. Bahwa Pengadilan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor : 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit; 3. Bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali dalam register induk perkara pidana ditemukan yang bersangkutan Adolfien Supit pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah diputus pada tanggal 27 Januari 2011. b) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Nomor: W.25.PAS.PAS.2- PK.04.04-2151 tanggal 6 Maret 2024 dari Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dengan hasil: benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dan telah dilegalisir untuk menyatakan kebenaran dan keabsahan surat tersebut; c) Hasil verifikasi terhadap Surat Lepas Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06- 461 tanggal 2 September 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dengan hasil: sesuai surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W.25.PAS.PAS.8.PK.04.01 – 232 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, menyatakan bahwa benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dan Surat Lepas yang dimaksud merupakan Surat Lepas untuk Program Cuti Bersyarat (CB). 3.2. Saran Perbaikan II Bawaslu Kota Tomohon Bahwa pasca ditindaklanjutinya surat rekomendasi / saran perbaikan surat nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 oleh KPU Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon Kembali lagi menyampaikan surat dengan nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk segera mengambil Keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tomohon. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menyurati Bawaslu Kota Tomohon terkait tindak lanjut saran perbaikan dan kemudian menyampaikan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi yang pada pokoknya memberitahukan adanya saran perbaikan (kedua) dari Bawaslu Kota Tomohon dan memohon untuk melakukan konsultasi ke KPU RI dengan pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyampaikan surat dinas kepada KPU RI dengan nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April 2024 perihal: Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum (Bukti PT-1) dan lampirannya berupa: a) surat KPU Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi (Bukti PT-2); b) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA 15/4/2024 Perihal Saran Perbaikan (Bukti PT-3); c) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan (Bukti PT-4). d) Surat KPU Kota Tomohon nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan (Bukti PT-5); e) Surat Bawaslu Kota Tomohon nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan (Bukti PT-6); f) Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151 (Bukti PT-7); g) Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana (Bukti PT-8); h) Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Supit .dari Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461 tertanggal 02 September 2019 (Bukti PT-9). i) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Adolfien Supit (Bukti PT-10). Hal ini dilakukan selain untuk menghadirkan fungsi koordinasi kelembagaan sebagai lembaga hierarkis, juga dalam rangka kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Bahwa KPU RI kemudian membalas surat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April 2024, dengan surat dinas nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Bukti PT-11) di mana di saat itu, sudah ada pemberitahun bahwa sedang dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) yang berproses di Bawaslu Provinsi Sulut dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon. Isi surat dinas tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Bahwa kemudian surat dinas KPU RI tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Tomohon dengan Nomor Surat 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Bukti PT-12). Majelis Yang Mulia, dapat kami jelaskan, mengapa tindak lanjut berupa penggantian calon terpilih nanti bisa dilakukan setelah penetapan calon terpilih? Substansi pengaturan ini adalah karena yang akan dibatalkan dan digantikan adalah calon terpilih maka logikanya terlebih dahulu harus ditetapkan dulu status calon terpilih tersebut, hal ini untuk memenuhi kedudukan hukum (legal standing) sebagai calon terpilih. Jika hal tersebut (penetapan calon terpilih) tidak dilakukan kemudian dilakukan proses penggantian, maka hal tersebut bukan penggantian calon terpilih, melainkan penggantian calon, di mana tahapan penggantian calon telah terlampaui yaitu dalam bagian tahapan pencalonan (sampai dengan penetapan DCT). Dengan demikian hal ini merupakan bagian dari suatu proses untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap proses penggantian calon terpilih. Hal ini untuk menjawab salah satu dalil keberatan Pemohon yang mempertanyakan mengapa telah ditetapkan sebagai calon terpilih kemudian baru dilakukan pembatalan dan proses penggantian. 3.3. Proses Adjudikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) di Bawaslu Sulut dan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Bahwa proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Sulut dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan nomor registrasi perkara: 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024. Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa KPU Kota Tomohon kembali lagi telah melaksanakan kewajiban kelembagaan hirarki untuk berkoordinasi dengan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyurati KPU RI dengan surat dinas nomor 229 /PY.01.1-SD/71/2/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-13). Surat tersebut direspon oleh KPU RI dengan surat bernomor 871/PY.01.1- SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-14), yang pada pokoknya menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Tomohon agar memedomani surat KPU Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokok surat menyampaikan ketentuan dalam hal putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir. Adolfien supit maka tindak lanjut putusan Bawaslu dimaksud dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut di atas, KPU Kota Tomohon meminta pendampingan/asistensi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menyampaikan surat nomor 283/HK.07-SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal permohonan asistensi. Hal tersebut direspon oleh KPU Provinsi Sulut dengan menugaskan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melaksanakan pendampingan/asistensi hukum kepada KPU Kota Tomohon (Bukti PT-15). Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka setelah melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka kemudian KPU Kota Tomohon pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan: a. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan b. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 3.4. Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon dan Banding Administratif kepada KPU Provinsi Sulut: Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Pengadu menyampaikan Surat Keberatan/Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon terkait dengan Keputusan penggantian calon terpilih. Keberatan tersebut sudah dijawab oleh KPU Kota Tomohon. Kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 mengajukan banding administratif ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-16), yang telah dilayani dengan surat nomor 399/HK.06.3-SD/71/2/2024 perihal Tanggapan Atas Banding Administratif tanggal 10 Juli 2024 (Bukti PT-17) yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kota Tomohon memiliki kewenangan untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat calon dan menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, termasuk menetapkan Pembatalan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan: 1) Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota; 2) Pasal 75 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU. b. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor adalah hasil akhir dari tindak lanjut terhadap Putusan Putusan Bawaslu Provinsi Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 diterbitkan tanggal 20 Mei 2024, setelah sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan verifikasi dan klarifikasi. c. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Saudara sebagai calon terpilih yaitu Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perlu ditegaskan bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan syarat untuk diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana perubahan yang dilakukan dalam keputusan tersebut adalah terkait dengan pembatalan calon terpilih atas nama Saudara dan penggantian dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya d. KPU Kota Tomohon telah memberikan tanggapan atas surat keberatan/upaya administratif saudara dalam Surat Ketua KPU Kota Tomohon Nomor 317/HK.06.3 SD/7173/4/2024 tanggal 29 Juni 2024. 3.5. Sengketa Administrasi Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN Manado Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 16/G/2024/PTUN.MDO. Bahwa objek yang digugat oleh Pengadu adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 Bahwa berdasarkan permohonan pendampingan hukum dari KPU Kota Tomohon, maka KPU Provinsi Sulut telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi KPU Kota Tomohon dalam menghadapi gugatan di PTUN Manado. Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah melakukan proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan putusan. Di mana PTUN Manado telah menetapkan Putusan dengan dengan amar putusan dalam Pokok Perkara : 1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah); 4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi kami menyampaikan bahwa hasil supervise, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Sulut terhadap teradu KPU Kota Tomohon, dapat disimpulkan: 4.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; 4.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, kemandirian dan profesionalitas; 4.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil Keputusan dalam rapat pleno; 4.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih dengan menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang berdifat hierarkis; 4.5. Bahwa berdasarkan angka 4.1. sampai dengan 4.4 di atas, maka dalil-dalil Pengadu dan petitum pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut hukum dan etika. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE URAIAN BUKTI KETERANGAN 1. PT1-1 Surat dinas kepada KPU RI dengan Membuktikan koordinasi nomor 178/PY.01.1- berjenjang antara Teradu, SD/71/2/2024 tertanggal 23 April Pihak Terkait dan KPU RI 2024 perihal: Pemberitahuan dan Konsultasi/ Permohonan Pendapat Hukum 2. PT1-2 surat KPU Kota Tomohon kepada Membuktikan koordinasi yang KPU Provinsi Sulawesi Utara dilakukan Teradu dalam Nomor 113/HM.03.4- lembaga hierarkis SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi 3. PT1-3 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon Membuktikan profesionalisme tentang Tindak Lanjut Surat dan upaya Teradu untuk Bawaslu Kota Tomohon Nomor mewujudkan asas kepastian 107/PM.00/K.SA 15/4/2024 hukum Perihal Saran Perbaikan 4. PT1-4 Surat Bawaslu Kota Tomohon Membuktikan proses/prosedur Nomor 107/PM.00/K.SA- pokok perkara 15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan 5. PT1-5 Surat KPU Kota Tomohon nomor Membuktikan koordinasi yang 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 dilakukan Teradu dalam tanggal 21 Maret 2024 perihal lembaga hierarkis Pemberitahuan Saran Perbaikan 6 PT1-6 Surat Bawaslu Kota Tomohon Membuktikan proses/prosedur nomor 099/PM.02.02/K.SA- pokok perkara 15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan 7 PT1-7 Surat Keterangan Balai Membuktikan status terpidana Pemasyarakatan Kelas I Manado Pengadu Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04- 2151 8 PT1-8 Keputusan Menteri Hukum dan Membuktikan status terpidana HAM RI Nomor: PAS- Pengadu 1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana 9 PT1-9 Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Membuktikan status mantan Supit .dari Lapas Perempuan Kelas terpidana Pengadu IIB Manado di Tomohon Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461 tertanggal 02 September 2019 10 PT1-10 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon Membuktikan profesionalisme tentang Verifikasi Administrasi dan upaya Teradu untuk Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon atas mewujudkan asas kepastian nama Adolfien Supit hukum 11 PT1-11 Surat dinas nomor 666/PL.01.9- Membuktikan respon KPU RI SD/05/2024 tertanggal 30 April terhadap proses koordinasi 2024, perihal: Ketentuan dengan memberikan arahan Penggantian Calon Terpilih resmi melalui surat dinas 12 PT1-12 Surat KPU Sulut nomor Membuktikan penerusan 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 arahan KPU RI secara perihal Ketentuan Penggantian berjenjang Calon Terpilih 13 PT1-13 Surat dinas KPU Prov Sulut kepada Membuktikan keseriusan Pihak KPU RI Nomor 229 /PY.01.1- Terkait dalam SD/71/2/2024 tanggal 22 Mei mengkoordinasikan 2024 perihal Pemberitahuan permasalahan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 14 PT1-14 Surat KPU RI Nomor 871/PY.01.1- Membuktikan Arahan resmi SD/05/2024 tertanggal 3 Juni KPU RI 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 15 PT1-15 Surat Tugas KPU Sulut Nomor : Membuktikan penugasan 390/RT.02.1-ST/71/2/2024 untuk asistensi tindak lanjut putusan Bawaslu Sulut 16. PT1-16 Banding administratif ke KPU Membuktikan upaya banding Provinsi Sulawesi Utara administratif Pengadu ke Pihak terkait 17 PT1-17 Surat KPU Sulut Nomor Membuktikan profesionalitas 399/HK.06.3-SD/71/2/2024 dan akuntabilitas dengan perihal Tanggapan Atas Banding merespon / menjawab gugatan Administratif tanggal 10 Juli 2024 (banding administratif) [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Yang Mulia Majelis Pemeriksa yang Terhormat, Berkenaan dengan Perkara Nomor: 249-PKE-DKPP/X/2024 Pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban Pihak Terkait in casu KPU Kota Tomohon atas Proses Seleksi Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 dan Nomor 236 tanggal 23 Juni 2024Permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024, adapun pokok jawaban Terlapor berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Terlapor dalam proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut: JAWABAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU A. PROSES SELEKSI PENGADU SEBAGAI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA TOMOHON 1. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait adalah Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, sehingga berdasarkan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 1423/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024 dalam Agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi. Maka saat ini Pihak terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses seleksi Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 dan Nomor 236 tanggal 23 Juni 2024; 2. Bahwa sebelum memberikan keterangan/jawaban Pihak Terkait terhadap Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa sebagaimana pada angka 1 diatas, terkait dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dari Pihak Terkait pada Tahapan Pencalonan dapat dijelaskan oleh Pihak Terkait sesuai dengan fakta yang terjadi mulai pada Tahapan Pengajuan Dokumen sampai dengan Penetapan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan perkara a quo, sebagai berikut: a. Pengajuan Dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa pada tahapan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Tomohon menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon melalui surat nomor : 146/PL.01.4- SD/7173/2022 tangal 30 April 2023 perihal Pemberitahuan dan surat nomor 148/PL.01.4-SD/7173/2023 tanggal 1 Mei 2023 perihal Pemberitahuan, dan pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (Vide Bukti PT-1) b. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang adalah salah satu Peserta Pemilu memasukkan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif tanggal 11 Mei 2023 Pukul 11.00 Wita ke KPU Kota Tomohon berdasarkan bukti Tanda Terima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 (Bukti PT-2). Dalam pengajuan tersebut pengadu masuk sebagai salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif Dapil IV yang diusung oleh PDIP. c. Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023 dan dalam proses verifikasi administrasi tersebut KPU Kota Tomohon mengeluarkan Berita Acara Nomor: 162/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Untuk Pemilu 2024 yang dilampiri Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Bukti PT-3) d. Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan dan Analisis Kegandaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023, untuk Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2023 dan Berita Acara tersebut disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan hasil verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon a/n. Ir. Adolfien Supit dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena dokumen Formulir Model BB.Pernyataan tidak dicentang sedangkan hasil verifikasi dokumen lainnya dinyatakan benar. (Vide Bukti PT-4) e. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan Perbaikan Dokumen pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 13.23 Wita sebagaimana tertera dalam buku registrasi pengajuan dan tertuang dalam Dokumen Model Penerimaan.Pengajuan.Perbaikan-Parpol (Bukti PT-5) f. KPU Kota Tomohon menyampaikan Berita Acara Nomor 178/PL.01.4- BA/7173/2/2023 tanggal 9 Juli 2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Formulir Model Penerimaan.Pengajuan.Perbaikan- Parpol. (Vide Bukti PT-6) g. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 s/d 6 Agustus 2023. KPU Kota Tomohon menerbitkan Berita Acara Nomor 203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dengan hasil Ir. Adolfien Supit dinyatakan Memenuhi Syarat (Vide Bukti PT-7) h. Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023. KPU Kota Tomohon melaksanakan tahapan tersebut pada tanggal 5 Agustus 2023 dan menerbitkan Berita Acara Nomor : 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon. (Vide Bukti PT-8) i. Selama proses tahapan Pengajuan dan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 di awasi langsung Bawaslu Kota Tomohon. (Vide Bukti PT-9) j. Tahapan Daftar Calon Sementara diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Tanggal 6 Agustus 2023 s/d 11 Agustus 2023. KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir Model Rancangan.DCS.DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat dicermati melalui SILON; k. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal: a) terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; b) Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau c) mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama l. KPU Kota Tomohon melaksanakan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal 12 Agustus s/d 15 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Nomor 247/PL.01.4- BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Pada Masa Pencermatan Rancangan DCS. (Vide Bukti PT-10) m. KPU Kota Tomohon melaksanakan Penyusunan DCS pada tanggal 16 - 17 Agustus 2023. n. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dituangkan dalam Berita Acara Nomor 256/PL.01.4- BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(Vide Bukti PT- 11) o. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf n, KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti PT-12) p. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 243/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 19 Agustus 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. (Vide Bukti PT-13) q. Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023, pada masa itu KPU Kota Tomohon membuka kotak masukan dan tanggapan masyarakat di kantor KPU Kota Tomohon dan sampai batas akhir tahapan KPU Kota Tomohon tidak ada Tanggapan Masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-14) r. KPU Kota Tomohon menetapkan Perubahan DCS melalui Berita Acara Nomor 275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Penetapan Perubahan DCS Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Vide Bukti PT-15) s. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf r, KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti PT-16) t. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Tanggal 24 September 2023 s/d 3 Oktober 2023. KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir Model Rancangan.DCT.DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat dicermati melalui SILON; u. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan Rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 16.15 Wita. Terhadap calon Ir. Adolfien Supit tidak dilakukan penggantian dan kemudian KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir Model Penerimaan.Pengajuan.Perubahan (Vide Bukti PT-17) v. KPU Kota Tomohon melaksanakan Penyusunan DCT tanggal 24 Oktober - 2 November 2023. w. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Berita Acara Nomor 339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3 November tentang DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu tahun 2024. (Vide Bukti PT-18) x. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media elektronik. (Vide Bukti PT-19) y. Dalam setiap sub tahapan pencalonan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu. (Vide Bukti PT-20) B. PROSES PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA TOMOHON NOMOR 235 DAN NOMOR 236 TANGGAL 23 JUNI 2024 1. Bahwa dalam Proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 (Vide Bukti PT- 21) dan 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 (Vide Bukti PT-22) Tanggal 16 April 2024 terkait dengan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Administrasi Kembali terhadap Dokumen Administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dapil Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Ir. Adolfien Supit, Pihak Terkait mengajukan surat nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi yang pada pokoknya memberitahukan adanya saran perbaikan (kedua) dari Bawaslu Kota Tomohon dan memohon untuk melakukan konsultasi ke KPU RI dengan pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti PT- 23) terkait pengambilan Keputusan untuk memberikan Kepastian Hukum atas Hasil Verifikasi dan Klarifikasi di Instansi – Instansi terkait sebagaimana yang disampaikan melalui Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon; 2. Bahwa selain Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon, Pihak Terkait mengikuti proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Sulut dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan nomor registrasi perkara: 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 (Vide Bukti PT-24) 3. Bahwa menindaklanjuti hasil Konsultasi dari Pihak Terkait sebagaimana pada Angka 1 diatas, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan surat nomor 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Vide Bukti PT-25), yang adalah Penerusan Surat Dinas dari KPU Repubilk Indonesia nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Vide Bukti PT-26) 4. Bahwa sebagaimana pada Angka 3 diatas Pihak Terkait menetapkan Pengadu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-27) 5. Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang – undangan 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (Vide Bukti PT-24) 6. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan kewajiban kelembagaan hirarki untuk berkoordinasi dengan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi (Vide Bukti PT-28) 7. Bahwa sebagaimana tindak lanjut atas Permohonan Konsultasi yang disampaikan Pihak Terkait, KPU RI Menyampaikan Surat Nomor 871/PY.01.1- SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Tomohon agar memedomani surat KPU Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokok surat menyampaikan ketentuan dalam hal putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir. Adolfien supit maka tindak lanjut putusan Bawaslu dimaksud dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (Vide Bukti PT-29) 8. Bahwa Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut di atas, Pihak Terkait meminta pendampingan/asistensi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menyampaikan surat nomor 283/HK.07- SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal permohonan asistensi (Vide Bukti PT-30) 9. Bahwa Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka setelah melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka kemudian Pihak Terkait pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan: 1. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (Vide Bukti PT-31) 2. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-32) Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Aduannya. Demikian disampaikan Keterangan/Jawaban Pihak Terkait dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di KPU Provinsi Sulawesi Utara. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon melampirkan alat bukti sebagai berikut: No. Daftar Alat Bukti Keterangan Surat KPU Kota Tomohon Nomor: Bukti ini menjelaskan berkenaan 146/PL.01.4-SD/7173/2022 tangal 30 dengan penyampaian April 2023 perihal Pemberitahuan dan pemberitahuan tentang surat nomor 148/PL.01.4- Pengajuan Dokumen persyaratan SD/7173/2023 tanggal 1 Mei 2023 Bakal Calon Anggota Dewan PT2-1 perihal Pemberitahuan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Tomohon Tanda Terima Dokumen Pengajuan Bukti ini menerangkan tentang PT2-2 Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota pengajuan Pendaftaran Bakal dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 11 Calon Anggota Legislatif dari Mei 2023 Partai PDIP diterima. Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan : 162/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Administrasi Dokumen Persyaratan Persyaratan Bakal Calon Anggota Bakal Calon Anggota DPRD Kota DPRD Kota Tomohon Untuk Tomohon Untuk Pemilu 2024 yang Pemilu 2024 dilampiri Hasil Analisa Kegandaan PT2-3 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Sistem Pencalonan (Silon). Formulir Model BB.Pernyataan Bakal Bukti ini menjelaskan berkenaan Calon a/n. Ir. Adolfien Supit dengan hasil verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon a/n. Ir. Adolfien Supit PT2-4 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena dokumen Formulir Model BB.Pernyataan tidak dicentang PT2-5 Dokumen MODEL PENERIMAAN Bukti ini menjelaskan berkenaan PENGAJUAN PERBAIKAN-PARPOL dengan Penerimaan Pengajuan Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2023 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 178/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 9 Juli 2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon PT2-6 Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Formulir Model Penerimaan Pengajuan Perbaikan-Parpol Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan PT2-7 203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon dengan Kota Tomohon hasil Ir. Adolfien Supit dinyatakan Memenuhi Syarat Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan : 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 dengan Hasil Akhir Verifikasi Agustus 2023 Tentang Hasil Akhir Administrasi Dokumen PT2-8 Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon Kota Tomohon Dokumentasi pengawasan Bawaslu Bukti ini menjelaskan berkenaan Kota Tomohon dengan pengawasan Bawaslu Kota Tomohon selama proses tahapan Pengajuan dan Verifikasi PT2-9 Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi 15 Agustus 2023 tentang Hasil Administrasi Dokumen PT2-10 Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon Pada Masa Kota Tomohon Pada Masa Pencermatan Pencermatan Rancangan DCS Rancangan DCS Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 256/PL.01.4- BA/2/2023 tanggal 18 dengan Penetapan Daftar Calon Agustus 2023 tentang Penetapan Daftar Sementara Anggota Dewan PT2-11 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Tomohon dalam Pemilihan Umum Umum Tahun 2024 Tahun 2024 Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon dengan Daftar Calon Sementara PT2-12 Sementara (DCS) Anggota Dewan (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Rakyat Daerah Kota Tomohon Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 dalam Pemilu Tahun 2024 Pengumuman KPU Kota Tomohon Bukti ini menjelaskan berkenaan Nomor 243/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 dengan Pengumuman Daftar tanggal 19 Agustus 2023 Calon Sementara Anggota Dewan PT2-13 Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 dengan KPU Kota Tomohon tidak Agustus 2023 tentang Rekapitulasi menerima Masukan dan PT2-14 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota Dewan DCS Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Penetapan Perubahan 5 September 2023 tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kota PT2-15 Perubahan DCS Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Tomohon Dalam Pemilihan Umum Umum Tahun 2024 Tahun 2024 Keputusan Nomor 123 Tahun 2023 Bukti ini menjelaskan berkenaan tentang Perubahan Atas Keputusan dengan Perubahan atas Daftar Komisi Pemilihan Umum Nomor 116 Calon Sementara (DCS) Anggota PT2-16 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DCS) Anggota Dewan Daerah Kota Tomohon dalam Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pemilu Tahun 2024 Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. Formulir Model Penerimaan Pengajuan Bukti ini menjelaskan berkenaan Perubahan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengajukan perubahan PT2-17 Rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 16.15 Wita namun terhadap calon Ir. Adolfien Supit tidak dilakukan penggantian Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Penetapan DCT Anggota PT2-18 3 November 2023 tentang Penetapan DPRD Kota Tomohon Dalam DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu Tahun 2024 Dalam Pemilu Tahun 2024 Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan 139 Tahun 2023 tanggal 3 November dengan Penetapan DCT Anggota tentang DCT Anggota DPRD Kota DPRD Kota Tomohon Dalam Tomohon Dalam Pemilu tahun 2024 Pemilu Tahun 2024 Pengumuman Nomor 371/PL.01.4- Bukti ini menjelaskan berkenaan Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November dengan Pengumuman Daftar 2023 Calon Tetap Anggota Dewan PT2-19 Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Undangan Rapat Koordinasi dalam Bukti ini menjelaskan bahwa setiap sub tahapan pencalonan sebelum pelaksanaan sub PT2-20 tahapan dilaksanakan koordinasi bersama Partai Politik Peserta Pemilu. Surat Bawaslu 099/PM.02.02/K.SA- Bukti ini menyampaikan tentang PT2-21 15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon ke KPU Surat Bawaslu Kota Tomohon No. Bukti ini menyampaikan tentang PT2-22 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal Saran Perbaikan Kedua Bawaslu 16 April 2024 Kota Tomohon ke KPU Surat Nomor 113/HM.03.4- Bukti ini menerangkan tentang SD/7173/4/2024 tgl 20 April 2024 Permohonan Pendampingan PT2-23 Konsultasi ke KPU RI Surat Bawaslu Provinsi Sulut Nomor Putusan Bawaslu Provinsi PT2-24 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 Sulawesi Utara Surat KPU Sulawesi Utara Nomor Bukti ini menerangkan tentang 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 tentang Penerusan Surat Dinas dari KPU Perihal Penggantian Calon Terpilih Repubilk Indonesia nomor PT2-25 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih Surat Dinas dari KPU Repubilk Bukti ini menerangkan PT2-26 Indonesia nomor 666/PL.01.9- mekanisme Penggantian Calon SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Terpilih Keputusan KPU Tomohon No. 200 Bukti ini menyampaikan tentang PT2-27 Penetapan Calon Terpilih Surat KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menerangkan tentang PT2-28 189/HM.03-SD/7173/4/2024 Tanggal Konsultasi KPU Kota Tomohon Ke 20 Mei 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara Surat KPU RI Nomor 871/PY.01.1- Bukti ini menerangkan tentang PT2-29 SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024 Tindak Lanjut Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Surat KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menerangkan tentang 283/HK.07-SD/7173/4/2024 tanggal permintaan asistensi dalam PT2-30 18 Juni 2024 tentang Permohonan tindak lanjut putusan Bawaslu Asistensi KPU Provinsi Sulut Provinsi Sulawesi Utara Keputusan KPU Tomohon No. 235 Tentang Penetapan Status Tidak Tahun 2024 Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan PT2-31 Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan KPU Tomohon No. 236 Tentang Perubahan Atas Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan PT2-32 Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. ⁠Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. ⁠Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. B. Keterangan Tetulis Pihak Terkait, atas Aduan Perkara, Nomor 249-PKE- DKPP/X/2024 atas nama Ir. Adolfien Supit. 1. Temuan dugaan pelanggaran administratif kejadiannya pada hari senin, 26 Februari 2024 dan di temukan oleh Pengawas Pemilu pada hari selasa, 23 April 2024. 2. Disampaikan ke Bawaslu Provinsi pada hari Rabu, 24 April 2024 dan di registrasi di Bawaslu Provinsi pada hari Kamis, 25 April 2024 Pukul 15.00 wita. 3. Sidang yang pertama pada hari Jumat, 26 April 2024 dengan agenda pembacaan temuan dari penemu/pelapor, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang dan ke dua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Tomohon dan KPU Tomohon); 4. Sidang yang kedua pada hari Senin, 29 April 2024 dengan agenda jawaban terlapor dan mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli. Di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang, kedua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi dan ahli. Saksi yang pertama adalah saudara Husen Daeng Ngemba, selaku perwakilan dari Pengadilan Negeri Tondano, saksi kedua saudara Meldy Donny Derek dari Lapas Perempuan Kelas II B Manado, dan saksi yang ketiga saudara Stefy Meify Andih dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Dan Ahli yang dihadirkan adalah saudara Toar Neman Palilingan, SH., MH dari Universitas Sam Ratulangi Manado; Pada hari Kamis 02 Mei 2024 Pemasukan kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor. 5. ⁠Sidang yang ketiga pada hari Senin, 20 Mei 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang dan ke dua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Tomohon dan KPU Tomohon). 6. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon menerima informasi awal yang berasal dari laporan lisan terkait KPU yang meloloskan eks narapidana pada pemilu 2024. Eks narapidana yang dimaksud ialah Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan kota tomohon 4 (empat) nomor urut 4 atas nama Ir Adolfien Supit. Informasi ini didapat pada saat pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota tanggal 25 dan 26 Februari 2024. 7. Bahwa berdasarkan informasi tersebut bawaslu kota tomohon melakukan penelusuran atas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk memastikan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 8. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon di sejumlah instansi seperti Pengadilan Negeri Tondano, Lapas Perempuan Klas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulut, Balai Pemasyarakatan Klas | Manado, diperoleh sejumlah data dan fakta yang menjelaskan bahwa diduga Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Tomohon. 9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (2) "informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa huruf a informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat jendral bawaslu, sekretariat bawaslu provinsi, sekretariat bawaslu kabupaten/kota, sekretariat panwaslu kecamatan, atau sekretariat panwaslu LN". Dan pada ayat (4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam rapat pleno". 10. ⁠Bahwa atas dasar penelusuran tersebut Bawaslu Kota Tomohon sudah menyampaikan Saran Perbaikan KPU Kota Tomohon, agar melakukan verifikasi kembali kemudian diambil keputusan dan kepastian hukum terhadap status Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama Ir. Adolfien Supit. Hanya saja, respon KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan dimaksud masih belum memberikan kepastian hukum. Dan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tomohon berpendapat bahwa terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama Ir. Adolfien Supit. 11. ⁠Hasil dari penelusuran informasi awal tersebut dijadikan Temuan Administratif Pemilu oleh Bawaslu Kota Tomohon, dan menyampaikan Temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulut. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum bahwa "Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan"; 12. ⁠Bahwa peristiwa hukum yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 11, naik 1 (satu) tingkat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti, adalah berkaitan dengan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit yang dalam persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat pencalonan, namun oleh terlapor kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon tetap (DCT); 13. ⁠Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang, Pasal 250 ayat (4) mengatur: "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaiamana dimaksud pada ayat (2)", 14. ⁠Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 11 ayat (1) huruf g, mengatur: "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang"; 15. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 11 ayat (5) mengatur: "Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon"; 16. ⁠Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 43 mengatur: "Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran: b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon yang memuat keterangan bahwa Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 17. Bahwa temuan oleh Pelapor pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon yang tidak cermat melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, yang berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Ir. Adolfien Supit dihukum/pidana selama 1 tahun yakni sejak 03 November 2018 dan untuk tanggal bebas yaitu pada tanggal 03 November 2019, 18. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 139 tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023 yang pada pokoknya menyatakan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024; 19. ⁠Bahwa dalam fakta persidangan, dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Ir. Adolfien Supit tertanggal 08 Mei 2023 benar dikeluarkan oleh pengadilan negeri Tondano dan bahwa surat tersebut tidak melalui aplikasi/website eraterang dan hanya dikeluarkan secara manual serta ditanda tangani basah oleh wakil ketua pengadilan negeri tondano; 20. Bahwa dalam fakta persidangan, Ir. Adolfien Supit pernah dipidana dengan lama hukuman 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 03 November 2018 dan bersangkutan benar menjalani hukuman di lapas kelas II B Manado di Tomohon. Hal tersebut diperkuat dengan surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana, Dan dalam fakta persidangan, masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di lapas dan pada saat menjalani masa pembimbingan (sisa masa pidana), sehingga yang bersangkutan selesai menjalani masa pembimbingan pada tanggal 3 November tahun 2019 dan dalam fakta persidangan, Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, jika dihitung masa bebas sejak selesainya menjalani masa hukuman sampai pada pada saat tahapan pendaftaran Bakal Calon Legisatif, belum memenuhi 5 tahun setelah dinyatakan bebas; 21. Berdasarkan fakta-fakta diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memutuskan bahwa KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam menentukan temuan yang sudah melewati batas kadaluarsa terhadap Pengadu sebagai calon legislatif. Pengadu berpendapat temuan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah melewati batas waktu penyelesian Temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi serta pada dokumen syarat calon Pengadu serta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan terkait dengan DCS Website Sipol dan Email Resmi KPU Kota Tomohon (Vide Bukti T-2, T-3). Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengawasan pada Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan melakukan pengawasan terkait dengan prosedur pada penetapan daftar calon tetap serta memastikan KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (Vide Bukti T-5). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 251 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 Para Teradu telah melaksanakan Penelusuran dan hasil dari Penelusuran tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Para Teradu menyatakan penelusuran tersebut diawali pada hari Kamis 29 Februari 2024 dengan melakukan penelusuran di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu terhitung sejak tanggal 3 November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Manado di Tomohon (Vide Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Para Teradu juga menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana; (Vide Bukti T-7). Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di KPU Kota Tomohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses verifikasi persyaratan administrasi, dan bahwa persyaratan administrasi yang dimaksud ialah dokumen surat pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Vide Bukti T-8). Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manado yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat yang didapat dari Lapas Kelas II B Manado di Tomohon terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diajukan oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor Surat: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tondano (Vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu juga melakukan penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado yang pada pokonya menjelaskan bahwa Teradu Adolfien Supit selesai menjalani masa pembimbingan pada tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan pada saat menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Vide Bukti T-10). Bahwa dari rangkaian hasil penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu, kesimpulan hasil dari penelusuran adalah seharusnya Pengadu belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalu ditarik waktu sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa ”Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Bahwa dengan mengacu pada seluruh rangkaian hasil proses penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu, maka sangat disayangkan bahwa pada saat Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon melalui SILON ditemukan bahwa pada Formulir BB.PERNYATAAN Pengadu, pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, Pengadu tidak mencentang kolom tersebut sehingga secara administrasi Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai Terpidana. Oleh karena itu, dari Perbuatan Pengadu tersebut menunjukan adanya ketidakjujuran dari Pengadu dalam proses pendaftaran calon yang mana hal itu sangat mencederai Asas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf a Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan umum “ Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari : a. Temuan; Kemudian pada pasal 11 ayat (1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a kepada pengawas pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan”. Selanjutnya Pada pasal 19 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/Penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama. Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, yang menjadi terlapor pada temuan dari Bawaslu Kota Tomohon adalah pihak KPU Kota Tomohon, dan yang mengikuti sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi utara adalah Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon, sehingga Tidak perlu adanya pemberitahuan secara langsung kepada Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menentukan Temuan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 s.d. 28 Agustus 2023 Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon. Bahwa sesuai hasil pengawasan, Para Teradu tidak menemukan adanya masukan dan tanggapan terhadap daftar DCS hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon (Vide Bukti T-1, T-2, T-3). Bahwa dikarenakan tidak terdapat masukan dan tanggapan pada tahapan DCS hingga ditetapkan dalam DCT, Pengadu aktif mengikuti tahapan Pemilu 2024 sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Partai PDI-Perjuangan Dapil Tomohon Utara Nomor Urut 4. Bahwa pada hasil Pemilu 2024, Pengadu mendapatkan hasil 1863 (seribu delapan ratus enam puluh tiga) suara hingga akhirnya ditetapkan sebagai Calon Terpilin Anggota DPRD Kota Tomohon berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Tepilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024 (Vide Bukti P-2). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, pada saat rekapitulasi suara tingkat Kota tanggal 25 dan 26 Februari 2024, terdapat informasi awal dari saksi Partai Gerindra yang menyatakan KPU Kota Tomohon meloloskan Pengadu sebagai mantan narapidana pada Pemilu 2024. Hal tersebut juga telah disampaikan secara lisan oleh Saksi Partai Gerindra pada saat pleno PPK Kecamatan Tomohon Utara. Bahwa kemudian Para Teradu memuat informasi awal tersebut dalam Formulir Model B.8 tertanggal 26 Februari 2024 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan informasil awal tersebut, pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. tanggal 6 Maret 2024 Para Teradu telah melaksanakan Penelusuran diawali pada hari Kamis 29 Februari 2024 di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon dengan hasil penelusuran pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu terhitung sejak tanggal 3 November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Manado di Tomohon (Vide Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Para Teradu juga menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS- 1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana (Vide Bukti T-7). Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di KPU Kota Tomohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses verifikasi persyaratan administrasi yaitu dokumen surat pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Vide Bukti T-8). Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manado yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat yang didapat dari Lapas Kelas II B Manado di Tomohon terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diajukan oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor Surat: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tondano (Vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu juga melakukan penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado yang pada pokonya menjelaskan bahwa Teradu Adolfien Supit selesai menjalani masa pembimbingan pada tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat dan pada saat menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Vide Bukti T-10). Bahwa dari rangkaian hasil penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu disimpulkan bahwa seharusnya Pengadu belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalau ditarik waktu sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa ”Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Bahwa pada saat Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon melalui SILON ditemukan bahwa pada Formulir BB.PERNYATAAN Pengadu, pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, Pengadu tidak mencentang kolom tersebut sehingga secara administrasi Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai Terpidana. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Perihal Saran Perbaikan. Surat a quo pada intinya meminta KPU Kota Tomohon untuk melakukan Pencermatan serta verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan Pengadu. Bahwa KPU Kota Tomohon kemudian membalas surat Pengadu dengan Surat Nomor: 88/HK.05-SD/7173/4/2024 tertanggal 19 Maret 2024 yang pada inti surat a quo menyatakan KPU Kota Tomohon meminta waktu untuk proses penyelesaiannya. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, KPU Kota Tomohon kemudian mengirimkan surat Nomor: 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan. Bahwa surat a quo pada intinya menyatakan setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu maka KPU Kota Tomohon akan mengundang pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Tomohon untuk dimintai klarifikasi. Bahwa dikarenakan Para Teradu belum menemukan kepastian terhadap surat saran perbaikannya, maka pada Tanggal 23 April 2024 Para Teradu menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan menjadikan KPU Kota Tomohon sebagai terlapor. Bahwa setelah melakukan kajian dan rapat pleno, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian meregistrasi Temuan tersebut dengan Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tertanggal 25 April 2024. Bahwa sidang pertama dilakukan tanggal 26 April 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian melakukan agenda pembacaan temuan dari penemu/pelapor, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang dan ke dua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon). Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari Senin, 29 April 2024 dengan agenda jawaban terlapor dan mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli. Sidang tersebut hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang, kedua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor, serta saksi pertama dari Pengadilan Negeri Tondano, saksi kedua dari Lapas Perempuan Kelas II B Manado, dan saksi ketiga dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dan kemudian mendengarkan ahli dari Universitas Sam Ratulangi Manado atas nama Dr. Toar Nerman Palilingan. Bahwa setelah mendengarkan semua para pihak, pada hari Senin, 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan agenda sidang pembacaan putusan dengan dihadiri oleh Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memutuskan: 1) KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu; 2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang – undangan; dan 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara a quo dengan melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Juni 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Juni 2024 (Vide Bukti PT-31, PT-32). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon serta telah memastikan tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat sampai dengan ditetapkannya Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tomohon Pada Pemilu Tahun 2024. Para Teradu telah melakukan tindaklanjut atas informasi awal dari saksi Partai Gerindra yang menyatakan KPU Kota Tomohon meloloskan Pengadu sebagai mantan narapidana pada Pemilu 2024 dengan melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas I B Manado di Tomohon yang pada pokoknya hasil penelusuran ditemukan informasi bahwa Pengadu baru selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalau ditarik waktu sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, sehingga ditetapkan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu. DKPP menilai Tindakan Para Teradu dalam menentukan temuan dugaan pelanggaran telah sesuai menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga pengawas pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Para Teradu telah bertindak profesional, transaparan, dan akubtabel sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Stenly Jerry Kowaas selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Teradu II Yossi Christian Korah dan Teradu III Handy Bertus Yanson Tumiwuda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merapkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani