Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 249 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2004
👁 42 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 249-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengaduan ini adalah terhadap temuan Bawaslu Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, dan III, yang TEMUAN tersebut Menyatakan Pengadu/Pelapor pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat, TEMUAN tersebut adalah Pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut : 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan SK. No.200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam menentukan temuan yang sudah melewati batas kadaluarsa terhadap Pengadu sebagai calon legislatif. Pengadu berpendapat temuan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah melewati batas waktu penyelesian Temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (2); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Stenly Jerry Kowaas selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Teradu II Yossi Christian Korah dan Teradu III Handy Bertus Yanson Tumiwuda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
273-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249-PKE-
DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Adolfien Supit
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel. Kakaskasen Dua, Lingk. XII, Kec.Tomohon Utara,
Kota Tomohon
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Nicolaas Tumurang
2. Glorio Immanuel Katoppo
3. Malvien Dirk Sompotan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kelurahan Taratara Dua Ling. VI, Kec. Tomohon Barat
Kota Tomohon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] Teradu
1. Nama : Stenly Jerry Kowaas
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon
Selatan Kota Tomohon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Yossi Christian Korah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon
Selatan Kota Tomohon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Handy Bertus Yanson Tumiwuda
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Walian Tomohon
Selatan Kota Tomohon
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 249-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa tujuan surat Pengaduan ini adalah terhadap temuan Bawaslu Kota Tomohon
dalam hal ini Teradu I, II, dan III, yang TEMUAN tersebut Menyatakan Pengadu/Pelapor
pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat, TEMUAN tersebut adalah Pelanggaran kode
etik sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, alasan laporan/aduan diuraikan dengan
kronologi sebagai berikut :
1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon
Legislatif Terpilih berdasarkan SK. No.200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024
tentang PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara
ke-4 suara sebanyak 1863 suara.
2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih legislatif DPRD Kota
Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum
tanggal 14 Februari 2024 :
a. Pengajuan Dokumen Bakal Calon tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023,
diketahui Teradu (Bawaslu Kota Tomohon) melalui Surat No.146/PL.014-
SD/7173/2022 tanggal 30 April 2023 ;
b. Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon tanggal 15 Mei
s/d 23 Juni 2023, mengeluarkan Berita Acara No.162/PL.01.4-
BA/7173/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang hasil verifikasi administrasi
Bakal Calon (sistem silon) ;
c. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dan
analisis kegandaan Bakal Calon pada tanggal 24 Juni 2023 dan berita
acara disampaikan ke Partai Politik peserta Pemilu dan Teradu (Bawaslu
Kota Tomohon) ;
d. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 26 Juni
2023 s/d 9 Juli 2023 dan PDI-P menyampaikan perbaikan pada tanggal 9
Juli 2023 13.23 wita dan penyampaian perbaikan tersebut sesuai Berita
Acara No.178/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 9 Juli 2023 ;
e. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
dilaksanakan 10 Juli 2023 s/d 6 Agustus 2023 dan KPU Kota Tomohon
menerbitkan Berita Acara No.203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 31
Juli 2023, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal
Calon Pengadu/Pelapor (Ir. Adolfien Supit) dengan hasil dinyatakan
Memenuhi Syarat.
f. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal
calon dilaksanakan antara tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023,
dan KPU Kota Tomohon menyampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023
berdasarkan Berita Acara No.229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 Agustus
2023 tentang hasil verifikasi Memenuhi Syarat.
g. Tiba pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) diawali dengan
melaksanakan Pencermatan Rancangan DCS tanggal 6 Agustus 2023 s/d
11 Agustus 2023, dan disampaikan KPU Kota Tomohon kepada Partai
Politik peserta Pemilu melalui SILON.
h. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) PerKPU no.10/2023 tentang Pencalonan
anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dapat melakakukan pencermatan
rancangan DCS, dan dapat melakukan perubahan DCS berdasarkan Pasal
65 ayat (1)
i. KPU Kota Tomohon melaksanakan pencermatan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS
tanggal 12 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023 disertai dengan Berita Acara
No.247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agsutus 2023.
j. KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCS pada tanggal 16-17
Agustus 2023 dan selanjutnya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)
anggota DPRD Kota Tomohon dituangkan dalam Berita Acara
No.256/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan
DCS.
k. Berdasarkan huruf (j) diatas KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan
KPU Kota Tomohon No.116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 termasuk
didalamnya Pengadu/Pelapor dari Partai PDI-Perjuangan Dapil Tomohon
Utara No.urut 4.
l. KPU Kota Tomohon mengumumkan penetapan DCS melalui Pengumuman
No.243/PL.01.4-PU/7173/2/2023 tanggal 19 Agsutus 2023 baik melalui
website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan
media elektronik.
m. Tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan
mulai tanggal 19-28 Agustus 2023, KPU Kota Tomohon membuka kotak
masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Tomohon dan
sampai batas akhir tahapan, KPU Kota Tomohon tidak menerima masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara No.265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agustus 2023,
tentang Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS.
n. KPU Kota Tomohon menetapkan perubahan DCS melalui Berita Acara
No.275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023, tentang
perubahan DCS dalam Pemilu 2024.
o. Berdasarkan Berita Acara pada huruf (n) KPU Kota Tomohon menetapkan
Keputusan No.123 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan No.116
tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024.
p. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September 2023 s/d
3 Oktober 2023 KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir rancangan DCT
kepada Partai Poltik peserta Pemilu 2024 melalui Silon.
q. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan
Rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 16.15 wita dan terhadap
Calon Adolfien Supit tidak dilakukan penggantian karena telah memenuhi
syarat sebagai calon setelah adanya penetapan DCS, dan selanjutnya KPU
Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober–2
November 2023 ;
r. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) berdasarkan
Berita Acara No.339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023,
tentang Penetapan DCT dan KPU Kota Tomohon menerbitkan Keputusan
No.139 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang DCT anggota DPRD
Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024.
s. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 melalui Pengumuman
No.371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November 2023 baik melalui
website resmi dan akun media sosial, papan pengumuman, media cetak
dan media elektronik.
t. Bahwa tiba di Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024, akhirnya
Pengadu/Pelapor dipilih Masyarakat di Dapil Tomohon Utara Kota
Tomohon untuk menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 dengan suara
sebanyak 1863 suara.
u. Bahwa sejak pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, tidak ada
permintaan atau pemberitahuan terkait pencalonan Pengadu/ Pelapor baik
dari KPU Kota Tomohon maupun Teradu ;
v. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan oleh KPU Kota
Tomohon berdasarkan Surat Keputusan SK. No. 200 Tahun 2024 tentang
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA TOMOHON
Bahwa semua proses-proses atau tahapan-tahapan pencalonan
Pengadu/Pelapor pada Pemilu 2024 diatas, diawasi terus oleh Teradu (Bawaslu
Kota Tomohon).
3) Bahwa verifikasi administrasi Pengadu sebagai Bakal Calon Legislatif, memenuhi
amanat Pasal 250 UU No.7/2017, dan dalam Pasal 251 ayat (1) disebutkan
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan
atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, hal ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota
Tomohon dan diawasi terus menerus oleh Teradu Bawaslu Kota Tomohon
sebagaimana yang menjadi Tugas & Wewenang penyelenggara Pemilu 2024,
selanjutnya Pengadu/Pelapor masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
sesuai Pasal 252 UU No.7/2017, diumumkan lewat media massa dan menunggu
tanggapan atau bantahan Masyarakat.
4) Bahwa pada tahapan-tahapan seleksi atau verifikasi yang terakhir masuk dalam
Daftar Calon tetap (DCT) dan seperti diuraikan pada angka (2) diatas, sampai
pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 hingga perhitungan hasil
pemilu tidak ada keberatan berupa Laporan Tertulis maupun Temuan
pelanggaran administrasi, dan pada Pemilu, Pengadu mendapat jumlah suara
sebanyak 1.863 suara dan menempati urutan 4 Dapil Tomohon Utara dari Partai
PDI-Perjuangan kemudian oleh KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu
sebagai Calon Legislatif terpilih, terurai pada dalil angka (1) diatas.
5) Bahwa Pemilihan Umum 2024 Calon Legsilatif DPRD Kota Tomohon sampai pada
penetapan calon secara kolektif Tidak Ada Permasalahan Hukum baik proses
pemilu maupun sengketa hasil Pemilu yang disengketakan peserta Pemilu di
Mahkamah Konsititusi.
6) Bahwa Pengadu/Pelapor sangat terkejut ketika hari minggu tanggal 23 Juni
2024 tepatnya dikediaman Pengadu/Pelapor baru mengetahui melalui media
massa online, ternyata KPU Kota Tomohon dihari minggu, tanggal 23 Juni 2024
telah menerbitkan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun
2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024
7) Bahwa yang menjadi dasar KPU Kota Tomohon menerbitkan kedua Surat
Keputusan tersebut karena Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara nomor :
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang
amar putusannya :
1) Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran
administratif pemilu ;
2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap
tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan
melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor Urut : 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan ;
3) Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan
ini paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa antara pertimbangan dan amar putusan tidak ada korelasi atau
kontradiktif, maka secara hukum temuan Tidak Berdasar hukum.
8) Bahwa ternyata dasar Putusan tersebut adalah hasil pemeriksaan TEMUAN dari
Teradu Bawaslu Kota Tomohon tanggal 23 April 2024 ;
9) Bahwa aduan ini adalah Pengaduan berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dalam laporan ini adalah Bawaslu Kota
Tomohon, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017;
10) Bahwa atas TEMUAN Bawaslu Kota Tomohon tersebut Pengadu/ Pelapor
berkeberatan, alasan hukumnya sebagai berikut :
Bahwa UU Pasal 6 ayat (3) menyebutkan :
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip :
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
bahwa Teradu telah melanggar pasal diatas, alasannya Pengadu telah ditetapkan
oleh KPU-RI sesuai SK No.360/2024 tanggal 20 Maret 2024 secara nasional,
kemudian KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu sesuai SK. No.200/2024,
sebagai Caleg Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024-2029, namun Teradu
menyatakan adanya TEMUAN terhadap administrasi Pengadu, maka hal ini
memberikan ketidakpastian bagi KPU Kota Tomohon dan terutama PENGADU ;
Bahwa UU No.2/2017 Pasal 6 ayat (3) huruf (d) berbunyi :
“terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik”
Bahwa temuan Teradu Bawaslu Kota Tomohon tanggal 23 April 2024 dengan
register perkara di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tanggal 25 April 2024,
terhadap TEMUAN pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Tomohon yang
diperiksa Bawaslu Provinsi Sulut tidak dilakukan secara terbuka karena
faktanya Pengadu/Pelapor tidak pernah tahu temuan dan proses persidangan di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sampai diputus pada tanggal 20 Mei 2024
ataupun Tidak diberitahukan secara umum ke publik, sehingga tidak mendapat
kesempatan bagi Pengadu mengajukan koreksi atas Temuan tersebut baik ke
Bawaslu Kota, Provinsi hingga ke Bawaslu RI.
Bahwa penyelesaian temuan tersebut tidak dilaksanakan selama 14 hari kerja
sejak temuan diterima dan terregistrasi selanjutnya setelah diputus terhitung 3x
hari kerja sejak putusan no. 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024,
tanggal 20 Mei 2024, dibacakan wajib dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon,
Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih
dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam
Undang_undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok
penyelenggara Pemilu Teradu Bawaslu tidak melaksanakan tanggung jawab dan
perannya dengan CERMAT sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode
etik UU No.2/2017 menyebutkan “memberitahukan kepada seseorang atau
peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau keputusan yang dikenakannya”.
11) Bahwa sesuai dengan UU No.7/2027 tentang Pemilu, pasal 133 dan 134, tentang
pelantikan dan sumpah janji dimana sebelum menjalankan tugas anggota Bawaslu
bersumpah dan berjanji bahwa akan menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh ,jujur,adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPD, Presiden Dan Wakil
Presiden dimana sesuai sumpah tersebut Bawaslu Kota Tomohon tidak cermat,
tidak professional, serta memahami dalam mengawasi tahapan Pencalonan
maupun Penyelenggaraan Pemilu di Kota tomohon sehingga KPU Kota Tomohon
meloloskan serta menetapkan Pengadu sebagai peserta pemilihan umum daftar
calon tetap untuk mengikuti proses pemilihan anggota legislative Kota tomohon
dimana sesuai pasal 240 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan pelaksanaan verifikasi kelengkapan
dan keabsahan administrasi ;
Bahwa dalam dalil Temuan Bawaslu Kota Tomohon, mendalilkan
“berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Tomohon di sejumlah instansi seperti Pengadilan Negeri Tondano,
Lapas Perempuan Klas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulut, Balai
Pemasyarakatan Klas I Manado, diperoleh sejumlah data dan fakta yang
menjelaskan bahwa diduga Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat untuk
menjadi calon anggota DPRD Kota Tomohon” bahwa dalil ini tidak memuat tanggal
kapan waktu penelusuran dan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tomohon
? sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kapan waktu pelaksanaan penelusuran
tersebut?, sehingga secara Profesionalitas Bawaslu Kota Tomohon pun, harus
dipertanyakan, dan domisili anggota KPU Kota Tomohon serta domisili Anggota
Bawaslu Kota Tomohon? karena saat pemidanaan setiap media masa
memberitahukan proses penyidikan dan putusan di Pengadilan Negeri dan
masyarakat di Kota Tomohon mengetahui permasalahan yang dialami oleh
Pengadu untuk itu kami Pengadu mempertanyakan apakah benar komisioner
KPU Kota Tomohon dan Teradu Komisioner Bawaslu Kota Tomohon adalah
penduduk asli Kota Tomohon, dan sesuai dengan pasal 46 ayat (1) Dalam hal
terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon,
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita
acara dimana tidak ada satupun keraguan dari KPU kota Tomohon tentang status
Pengadu yang notabene melalui media masa di Kota Tomohon ;
12) Bahwa proses dari persiapan dokumen administrasi sebelum masuk ke tahapa
awal tahap Bakal Calon sampai ditetapkan dalam Daftar calon Tetap (DCT) dan
telah mengikuti masa kampanye pemilu, adalah proses yang membutuhkan
anggaran yang besar, sehingga TERADU bawaslu Kota Tomohon dalam fungsinya
sebagai Pengawas terhadap semua proses penyelenggaraan Pemilu termasuk
proses tahapan Pencalonan, telah merugikan Keuangan Negara sesuai dengan
Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye
pemilu di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN (anggaran dan
pendapatan belanja Negara) dimana Pengadu telah mengikuti tahapan pemilu
sehingga ditetapkan sebagai CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara
ke-4 suara sebanyak 1863.
13) Bahwa Bawaslu tidak melaksanakan prinsip adil dan jujur, dimana Bawaslu Kota
Tomohon menguatkan dalil-dalil temuannya hanya berdasarkan murni hasil
temuan dan temuan tersebut Tidak diberitahukan kepada Pengadu, serta tidak
pernah mewawancarai Pengadu sebagai peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU
kota Tomohon Perihal kasus atau masalah yang dialami oleh Pengadu, sehingga
keputusan dan dugaan yang diajukan saat itu terkesan bersikap/bertindak
secara individual sehingga merugikan Pengadu sebagai peserta pemilu, dan
ketidakjujuran Teradu karena pada saat Pleno Kecamatan Rekapitulasi hasil ada
yang menyuarakan secara lisan terkait masalah Pengadu ini namun hal tersebut
tidak di tindak lanjut oleh Teradu;
14) Bahwa hal-hal ini menjadi keberatan Pengadu/Pelapor terhadap Teradu Bawaslu
Kota Tomohon, bahwa tidak melaksanakan apa yang menjadi perintah Undang-
Undang sehingga ini merupakan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilihan
Umum yakni etika penyelengara pemilu antara lain tidak terbuka, tidak
professional, tidak efektif, efisien serta melanggar sumpah jabatan yakni tidak
cermat, tidak jujur,tidak adil dalam suksenya pemilihan umum anggota DPR,
DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta tegaknya demokrasi dan keadilan
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi maupun golongan dan perlu Pengadu/pelapor
menyampaikan bahwa Pengadu merasa keberatan atas penyelasaian pelanggaran
administrasi yang diadakan oleh Bawaslu Sulawesi utara no.
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang tidak
terbuka kepada Pengadu karena menyangkut nasib Warga Negara Republik
Indonesia yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon untuk mengikuti
Tahapan pemilu legislatif dimana Bawaslu Sulawesi Utara hanya memeriksa saksi
dan ahli yang diajukan oleh penemu Bawaslu Kota Tomohon serta memeriksa
terlapor tanpa melibatkan Partai PDI-Perjuangan Kota Tomohon dan Ir. Adolfien
Supit ;
Bahwa dengan demikian Bawaslu Kota Tomohon telah bertindak sewenang-wenang
terhadap permasalahan Pengadu/Pelapor yang secara substansi telah melanggar
peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya adalah:
1) BahwaPutusan No:002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20
Mei 2024, yang pada akhirnya sampai pada penerbitan SK yang menyatakan
Pengadu Tidak Memenuhi syarat dan membatalkan Pengadu dalam SK yang
sudah terpilih, maka Bawaslu Kota Tomohon telah melanggar Undang-undang
No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 474 ayat (2), yang berbunyi :
“Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada
MK paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak diumumkan
penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD secara
Nasional oleh KPU”, karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-
RI) pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kota Tomohon telah mengeluarkan SK.
No.189/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu, selanjutnya setelah
3 x 24 jam tanggal 20 Maret 2024 KPU-RI telah menerbitkan Keputusan Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
maka dengan demikian temuan tersebut telah masuk pada kewenangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana mengacu pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 146-02-10/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, dalam perkara Nomor: 191-01-
03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
2) Bahwa Tindakan sewenang-wenang Bawaslu Kota Tomohon, telah melanggar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 11 berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
a. Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
b. Melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
yurisdiksinya”
3) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tomohon melanggar Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 9 dan 10
Bahwa uraian kronologi di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dimana sesuai pasal 135 ayat (1) huruf c
dan ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, dan telah melanggar Undang-Undang
nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 456 tentang pelanggaran kode etik
penyelengara pemilu dimana KPU Kota Tomohon serta Teradu Bawaslu Kota Tomohon
sebagai penyelengara pemilu;
Bahwa pada pokoknya Teradu BAWASLU Kota Tomohon Ikut serta terus mengawasi
dan memastikan syarat pencalonan Pengadu/Pelapor Tidak ada permasalahan, Tidak
ada pelanggaran administrasi, dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat, maka
jelas temuan Teradu Bawaslu Kota Tomohon mengada-ada dan Tidak Berdasar hukum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan ParanPengadu pada Perkara Nomor 249-PKE-
DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Memberikan
sanksi yang seberat-beratnya;
3. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan oleh Teradu tanpa pengecualian
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Surat Keputusan No.139 Tahun 2023 Tanggal 3 November 2023
Tentang DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu Tahun 2024
Bukti P-2 Sk. No.200 Tahun 2024 Tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Bukti P-3 Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024,
Tanggal 20 Mei 2024
Bukti P-4 SK KPU Kota Tomohon No.235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status
Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih DPRD Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 23 Juni 2024
Bukti P-5 SK KPU Kota Tomohon No.236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 23 Juni 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 249-PKE-
DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Steef Henco Alfian Kaligis dan
Wuisan F.H. Tahupiah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut:
Saksi Steef Henco Alfian Kaligis menyatakan:
1. Bahwa situasi yang dialami Pengadu ditemukan beberapa hari sebelum saksi
bertemu dengan Para Teradu
2. Bahwa saksi menggali informasi perihal isu yang beredar terkait pembatalan calon
Anggota DPRD terpilih atau Pengadu
3. Bahwa Hasil penelusuran tersebut didapati dari temuan yang disampaikan oleh
Para Teradu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
4. Bahwa Saksi melakukan konfirmasi ke Para Teradu dan KPU Kota Tomohon, yang
hasilnya saksi menanyakan mengapa tamuan tersebut baru ada di penghujung
tahapan Pemilu 2024, Para Teradu kemudian menyampaikan Para Teradu hanya
menjalankan aturan ketika ada Temua maka akan ditindaklanjuti.
Bahwa Saksi Wuisan F.H. Tahupiah menyatakan:
1. Bahwa Saksi menemui Para Teradu tanggal 24 Juni 2024 dan menyampaikan
bahwa sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Teradu I profesinya adalah
wartawan dan memiliki jawabatan di media.
2. Bahwa seharusnya Teradu I mengetahui berita perihal Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024,
Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Mengawali kesimpulan ini, patutlah kita ucapkan syukur kehadirat Tuhan
YANG MAHA KUASA yang selalu memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga
proses persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 dapat terselesaikan
dengan baik dan saat ini sampai pada tahap Kesimpulan, untuk itu kami mengucapkan
terima kasih kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa perkenankan kami terlebih dahulu menguraikan singkat duduk persoalan atas
Perkara a quo, dimana Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI–Perjuangan) daerah pemilihan 4 Nomor urut 4 Kota Tomohon Provinsi Sulawesi
Utara periode tahun 2024 – 2029.
Bahwa pencalonan Pengadu telah melalui proses tahapan yang Sah dari bakal Calon,
DCS sampai DCT dan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu memperoleh 1.863 suara dan
ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon terpilih dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon tanggal 02 Mei 2024. (Bukti Surat P – 1), bahwa dengan diterbitkannya:
1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23
Juni 2024.
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024,
khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan Umum 2024, Provinsi
Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4 (empat) atas nama VONNY
MONGDONG.
Atas hal tersebut maka menimbulkan akibat hukum yang merugikan PENGADU yang
telah dipilih oleh 1.863 masyarakat Kota Tomohon, dimana Pengadu yang sudah
ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tomohon 2024-2029 pada
akhirnya tidak dapat dilantik.
II. Tentang Aduan
Bahwa Pengadu mengadukan Teradu dengan pasal yang dilanggar adalah:
1. Bahwa Sesuai Dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum:
Pasal 461
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
2. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif
Pemilu kepa.da pengawas Pemilu secara berjenjang.
3. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
harus dilakukan secara terbuka,
4. Dalam hal diperlukan sesuai kebuhrhan tindak lanjut penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
5. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
6. Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan
Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 462
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal putusan dibacakan.”
3. Bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu paling lama 14 hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan di register Berdasarkan temuan dan
laporan teregister tanggal 25 April 2024 jika dihitung 14 hari ke depan pada hari
kerja jatuh hatri Jumat tanggal 17 Mei 2024, putusan maksimal tanggal 17 mei
2024 sesuai ketentuan undang – undang Pemilu tersebut.
Tabel Penghitungan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017
Pasal 461
Ayat( 5)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
APRIL 2024 Jumlah keterangan
hari
Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
Tanggal 25 26 27 28 1 hari
Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
Tanggal 29 30 1 2 3 4 5 5 hari
Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
Tanggal 6 7 8 9 10 11 12 5 hari
Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
Tanggal 13 14 15 16 17 18 19 5 hari 14 hari di tgl
17 ( tgl yang di
blok )
Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat sabtu minggu
Tanggal 20 21 22 23 24 25 26 Kalau dihitung
sampai dengan
tanggal 20
maka sudah
melewati batas
waktu
Tabel Penghitungan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017
Pasal 463
Ayat (3)
KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan
KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya
putusan Bawaslu.
Mei 2024 Jumlah keterangan
hari
Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 20 21 22 23 24 25 26 Tanggal
putusan
bawaslu sulut
Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 27 28 29 30 31 1
Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 2 3 4 5 6 7 8
Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 9 10 11 12 13 14 15
Hari Senin Selasa rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 16 17 18 19 20 21 22
Hari Senin Selasa Rabu kamis jumat Sabtu minggu
Tanggal 23 KPU Tomohon
mengeluarkan
objek sengketa I
dan Objek
sengketa II yang
telah melewati
waktu
Surat keputusan objek sengketa I dan Objek sengketa 2 diterbitkan tanggal 20
mei 2024 oleh BAWASLU Provinsi sulawesi Utara akan tetapi oleh KPU Kota
Tomohon ditindaklanjuti tanggal 23 Juni 2024 ( sudah lewat 1 bulan )
4. Bahwa Pasal 5 Mengatakan “ Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa
perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu, Artinya ada kekeliruan yang dilakukan dengan melanggar
kode etik oleh Bawaslu kota Tomohon adalah tidak memahami dan diduga tidak
menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang –undangan ( vide bukti teradu
no 098 / PM.01.02/03/2024 bahwa dalam surat ini sudah pada tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara waktu dan tempat Rabu 6 maret 2024
padahal tahapan – tahapan sudah dilalui oleh Pengadu dengan tidak ada
penghalang apapun sampai untuk dilantik sebagai anggota dewan terpilih namun
oleh karena tindakan Bawaslu kota Tomohon akhirnya Pengadu tidak dilantik.
5. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Teradu pada angka (6) diatas sebagai salah satu
bukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu;
6. Bahwa selain terkait pelanggaran terhadap UNDANG - UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, terdapat pula
putusan Mahkamah Konstitusi untuk membatasi waktu penyelesaian
permasalahan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan Lembaga –
Lembaga yang berwenang sebagaimana dalam pertimbangan hukum (ratio decidenti)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-10/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, dalam perkara Nomor: 191-01-03-
22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang kaidah hukumnya sebagai berikut;
• “bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas perlu Mahkamah
tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan Hukum
Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan
lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait
dengan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan
termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari
penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan
hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan
hukum
• Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus
telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau
rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak
lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apalagi terhadap
permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan
dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara
nasional;”;
• “Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang
dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah
dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi
kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat
berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi;”;
7. Bahwa apabila Pengadu mencermati pertimbangan hukum (ratio decidenti) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019),
tanggal 16 Agustus 2019 jika dikaitkan dengan fakta hukum dalam Putusan
Badan Pengawas Pemilu Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924
pada tanggal 20 Mei 2024, maka ditemukan fakta sebagai berikut;
7.1. Bahwa Penetapan Hasil Suara Secara Nasional Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024;
7.2. Bahwa temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama
pelapor/Teradu in casu :
Nama : Stenly Kowaas
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan
Nama : Yossi Korah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan
Nama : Handy Tumiwuda
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tomohon
Alamat : Kelurahan Wailan, Kecamatan tomohon Selatan
Kemudian pada tanggal 23 April 2024, atas laporan tersebut kemudian
diregister dengan perkara Nomor :
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 25 April
2024;
7.3. Bahwa kemudian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang
diregistrasi dengan perkara Nomor: 002 / TM / ADM.PL/ BWSL.PROV /
25.00 / IV/ 2924 pada tanggal 23 April 2024 dan diputus pada hari Senin
tanggal 20 Mei 2024;
8. Bahwa fakta-fakta yang telah PENGADU uraikan pada poin (7.1.) sampai (7.3.) jika
dikaitkan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-
10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019), tanggal 16 Agustus 2019, maka Putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum TERADU in casu telah melampaui kewenangan dan
haruslah dikesampingkan serta tidak dilaksanakan oleh berdasarkan Penegasan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, pada halaman 419 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
“Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah a quo di atas, Mahkamah
menegaskan bahwa putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain
yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan
karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara
setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Selain itu, terhadap pertimbangan Putusan Bawaslu RI a quo yang melakukan
penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu terhadap
perolehan suara Pihak Terkait setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional adalah tidak tepat dan melampaui kewenangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang- undangan, sehingga harus dikesampingkan;”;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924
pada tanggal 23 April Mei 2024 dan diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024,
memiliki cacat formiil sehingga tindakan Teradu dalam menerbitlan obyek sengketa
juga tidak sah;
10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, atas pelaksanaan putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum
Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2924 pada tanggal 23 April Mei
2024 dan diputus pada hari Senin tanggal 30 Mei 2024 secara konstituional
merugikan PENGADU.
11. Bahwa dalam petitum aduan PENGADU memohon kepada Yang Mulia Pimpinan
Sidang Kode etik memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Teradu
Bawaslu Kota Tomohon;
III. TENTANG JAWAB - MENJAWAB
12. Bahwa atas Aduan Pengadu, Teradu menjawab langsung dalam persidangan dengan
memberikan jawaban sesuai kronologis peristiwa secara jujur dan penuh tanggung
jawab proses pada tahapan demi tahapan justru diduga ada kekeliruan yang
dilakukan dengan melanggar kode etik oleh Bawaslu kota Tomohon adalah tidak
memahami dan diduga tidak menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang –
undangan (vide bukti teradu no 098 /PM.01.02/03/2024 bahwa dalam surat ini
sudah pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara waktu dan tempat Rabu
6 maret 2024 padahal tahapan – tahapan sudah dilalui oleh Pengadu dengan tidak
ada penghalang apapun sampai untuk dilantik sebagai anggota dewan terpilih
namun oleh karena tindakan Bawaslu kota Tomohon akhirnya Pengadu tidak
dilantik).
V. FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
13. Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih
dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang
tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu yaitu
Teradu BAWASLU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan
perannya dengan CERMAT sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik
yang harus diberikan hukuman yang seberat – beratnya agar tidak merusak
demokrasi yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
14. Bahwa Pengadu TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI seperti
yang dinyatakan oleh Bawaslu Kota Tomohon melalui Temuannya yang kadaluarsa,
dan dinyatakan oleh Teradu melalui SK Pelanggaran administrasi dan Pembatalan,
yang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor :
002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin
tanggal 20 Mei 2024, alasan hukum sesuai fakta yang terungkap dalam
persidangan:
14.1. Pengadu telah jujur menyampaikan bahwa Pengadu pernah dipidana
melalui SKCK-nyan (vide P-7), dan Tidak ada yang ditutup-tutupi;
14.2. Perkara pidana sesuai putusan MA No.1009K/Pid.Sus/2013 tanggal Juni
2015 telah dinyatakan BHT Berkekuatan Hukum Tetap sejak tanggal 06
Desember 2018 sehingga pengeksekusian terhadap Penggugat justru
telah melanggar administrasi;
14.3. Bahwa pada pokoknya dan sesuai fakta Penggugat telah melalui semua
proses tahapan sesuai aturan dan perundangan Pemilihan Umum dan
terutama Pengadu telah melalui proses pencalonan yang diawasi oleh
Bawaslu Kota Tomohon.
V. Analisis Yuridis Keterkaitan Teradu Dalam Hal Ini Bawaslu Kota Tomohon
Menurut undang - undang 7 tahun 2017 tentang pemilu DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota kpu, anggota kpu provinsi, anggota kpu
kabupaten /kota ,anggota bawaslu, anggota bawaslu provinsi dan anggota
bawaslu kabupaten /kota dalam makna lebih dalam bahwa dkpp adalah Penegak
Etik Penyelenggara Pemilu yang Bermartabat. Bahwa sejak semula, keberadaan
institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode
etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP menjadi
instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia adalah Pemilu
(Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of law, namun
lebih daripada semuanya justified secara ethic; dibenarkan menurut nilai-nilai
(values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku . Pancasila
sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jiwa bangsa
(volksgeist) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan
negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai tertinggi dan dijunjung
tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai landasan moral, yang pada
dasarnya diharapkan bukan semata-mata mencerahkan, tetapi memberikan jalan
bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan negara. Pelanggaran etik dipandang
sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk selalu memiliki
kemurnian nilai. Pelanggaran etik dianggap sebagai pelanggaran nilai apabila
Penyelenggara Pemilu tidak dapat berperilaku dalam penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan nilai yang ada, yang dirinci dalam Peraturan DKPP sebagaimana
dikemukakan di bawah ini, maka orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai
sanksi, karena perilaku itu tidak sej Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak
dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan hubungan kerja, namun merupakan
tindakan pemurnian nilai dengan cara mengeluarkan Teradu dari kelompok
penyelenggara Pemilu yang harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan
Pemilu. Nila-nilai menurut hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana
dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua,
yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu kredibilitas. Mengenai Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian otentiknya dalam UU Pemilu,
dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 dan dalam peraturan DKPP Nomor alan,
tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi penyelenggara Pemilu.
Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu pemutusan
hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan cara
mengeluarkan Teradu dari kelompok penyelenggara Pemilu yang harus mengawal
kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nila-nilai menurut hukum (Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai yang pertama,
yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai yang ketiga yaitu
kredibilitas. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan
pengertian otentiknya dalam UU Pemilu, dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017
dan dalam peraturan DKPP Nomor 01Tahun 2022 hal itu diartikan sebagai suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik
Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara
Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan
prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral. Dalam
netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Untuk menjaga netralitas
itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menolak segala sesuatu yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Penyelenggara
Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib untuk menghindari intervensi pihak
lain. Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu
tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP
sebagaimana dikemukakan di atas menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia
menunjukkan sikap dan tindakan yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh
informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data
dan/atau fakta. Secara jujur, setiap Penyelenggara Pemilu harus memberitahu
kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya
dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Selanjutnya, prinsip adil
dituntut untuk dilaksanakan dengan cara Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Secara adil pun dia wajib
memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya. Dia wajib
untuk menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan
putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil. Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangan melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya,
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundangan dan menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihakPrinsip tertib harus dilaksanakan dengan
jalan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib
sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
Pemilu; menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; memastikan informasi
yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan
akurat; dan memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip profesional wajib dilaksanakan
Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi,
tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; menjamin kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; melaksanakan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan
tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Begitu pula dengan
pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan,
tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjelaskan Penyelenggara Pemilu serta
upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan
yang telah diambil terkait proses Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara
Pemilu dengan bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai
dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai
peraturan perundang-undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan
menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan
hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilihepada publik
apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja Lembaga Pelaksanaan prinsip
kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan tindakannya
menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan;
menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI; menunjukkan penghargaan dan
kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa
dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik NKRI Memperhatikan pada asas
pengawasan pemilihan umum telah jelas dan terang bahwa TERADU tidak
menjalankan asas jujur, adil, tertib, professional, akuntable, efektif, efisien, dan
kemanfaatan untuk kepentingan umum. Bahwa dengan tidak melaksanakan prinsip
dan asas – asas tersebut Bawaslu Kota Tomohon (TERADU in casu) telah
mengingkari sumpah jabatan ketika dilantik, serta telah mengingkari pakta
integritas yang telah ditanda-tangani. Bahwa akibat dari hal tersebut diatas, dengan
tidak dilaksanakannya prinsip dan asas – asas pada penyelenggaraan pemilu
berdampak pada timbulnya kerugian secara materiil dan inmateriil kepada peserta
pemilu, dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Tomohon PENGADU in casu yang
sudah mengikuti segala proses administrasi hingga dinyatakan memenuhi syarat
dalam persyaratan calon anggota DPRD Kota Tomohon pada tanggal 14 Februari
2014. Bahkan pada rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara melalui pleno
KPU Kota Tomohon turut hadir saksi – saksi dan Bawaslu Kota Tomohon (TERADU
in casu) PENGADU telah ditetapkan sebagai calon terpilih. Bahwa TERADU in casu
sesuai dengan fakta persidangan tidak dapat mempertanggung jawabkan
pengelolaan penyelesaian permasalahan admistratif sesuai dengan PERBAWASLU
No. 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF
PEMILIHAN UMUM, dan PERBAWASLU No. 7 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN
LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM. Dimana setiap proses penyelesaian
masalah Bawaslu Kota Tomohon tidak cermat dalam melakukan penelitian,
pengkajian, dan penyelesaian masalah berdasarkan waktu penyelesaian sesuai
dengan ketentuan tersebut diatas.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 18 Desember 2024 Teradu Perkara Nomor 249-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 2, bahwa Bawaslu Kota Tomohon
telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Kota untuk Tomohon khususnya
terhadap dokumen syarat calon dari Pengadu/Pelapor yang diusung oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pada pokoknya diterangkan bahwa
Pada Pukul 11.00 Wita Ketua (Caroll J.A Senduk) dan Sekretaris (Noldy V. Lengkong)
DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon melakukan registrasi pengajuan bakal calon
anggota dewan perwakilan rakyat daerah di kantor KPU Kota Tomohon. KPU Kota
Tomohon melakukan pemeriksaan terkait waktu pengajuan bakal calon, dokumen
pengajuan bakal calon, status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan
memberikan tanda pengembalian atau tanda terima. Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tomohon
dinyatakan lengkap dan diterima; (Vide Bukti T-1)
2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 3, bahwa adalah benar Bawaslu
Kota Tomohon telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi
Administrasi serta pada dokumen syarat calon Pengadu/pelapor (Vide Bukti T-2)
dan juga tanggapan masyarakat terhadap DCS yang pada pokoknya tidak ada
masukan dan tanggapan terkait dengan DCS Website Sipol dan Email Resmi KPU
Kota Tomohon; (Vide Bukti T-3);
3. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 4, Bawaslu Kota Tomohon telah
melakukan pengawasan pada Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) (Vide Bukti T-4)
yang pada pokoknya Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengawasan terkait
dengan prosedur pada penetapan daftar calon tetap serta memastikan KPU Kota
Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap; (Vide Bukti T-5)
4. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 6 dan 7 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tidak ada korelasi atau kontradiktif antara Pertimbangan dan
Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tertanggal 20 Mei 2024, adalah
sangat tidak beralasan menurut hukum apabila hal tersebut dijadikan dalil bagi
Pengadu terhadap Teradu, karena proses penanganan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu sampai dengan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, itu
dilakukan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan bukan di Bawaslu Kota
Tomohon, sehingga dengan demikian tidaklah tepat apabila Pengadu menjadikan
pokok permohonan terhadap Teradu mengenai Putusan Penanganan Dugaan
Pelaggaran Administrasi Pemilu karena terhadap penyusunan Putusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024
bukanlah kewenangan dari Bawaslu Kota Tomohon;
5. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 8 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa dasar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 adalah merupakan hasil
pemeriksaan Temuan dari Teradu tanggal 23 April 2024. Terhadap hal ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa Pengadu tidak menjelaskan maksud dari pernyataan “HASIL
PEMERIKSAAN TEMUAN” karena apabila diartikan bahwa “Hasil
Pemeriksaan Temuan” yang dimaksud oleh Pengadu menunjuk pada
pemeriksaan yang dilakukan oleh Teradu, maka ini tidak beralasan menurut
hukum, karena secara hukum proses pemeriksaan Temuan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Kota
Tomohon harus dilakukan proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa
“Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a kepada Pengawas
Pemilu 1 (satu) tingkat diatas untuk dilakukan pemeriksaan”. Oleh karena itu
dengan mengacu pada ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Bawaslu Kota Tomohon tidak
pernah melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
5.2. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon pada saat pemeriksaan Pelanggaran
Adminsitrasi Pemilu dengan Nomor Register Perkara
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara adalah sebagai Pelapor. Oleh karena itu sangat tidak
beralasan apabila Pengadu mengatakan bahwa Putusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024
adalah hasil pemeriksaan Temuan dari Teradu dalam hal ini Bawaslu Kota
Tomohon.
6. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu pada angka 9 dan 10 yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu adalah merupakan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini
Bawaslu Kota Tomohon yang dalam dalilnya, Pengadu merujuk pada Pasal 6 ayat
(3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaran Pemilu dan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu, yang dapat jelaskan
sebagai berikut:
6.1 Bahwa terkait dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu yang
menyebutkan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Dengan mengacu pada ketentuan diatas
dikaitkan dengan pernyataan Pengadu pada Pokok Permohonan angka 10
(sepuluh) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “dengan Teradu
menyatakan adanya Temuan terhadap Administrasi Pengadu, maka hal
tersebut memberikan ketidakpastian bagi KPU Kota Tomohon dan terutama
Pengadu”. Terhadap pernyataan Teradu ini seolah-olah Dugaan Pelanggaran
administrasi yang di Temukan oleh Teradu memberikan ketidakpastian
kepada KPU Kota Tomohon sehingga tindakan Teradu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu. Akan
tetapi, justru Pengadu terkesan tidak memahami apa yang dimaksud
dengan Frasa “Melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” pada ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a diatas, karena apa yang telah dilakukan oleh Teradu yang dimulai
dari proses Penelusuran sampai dengan ditetapkannya sebagai Temuan
melalui rapat pleno Bawaslu Kota Tomohon adalah merupakan tindakan
yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait
dengan Proses Penelusuran terhadap informasi awal yang dilakukan oleh
Teradu, kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum terkait
dengan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait dengan
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, semua tindakan yang
telah dilakukan oleh Teradu berkaitan dengan proses Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu ini adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
6.2 Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran
Pemilu yang menyebutkan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Terbuka
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik”. Dengan mengacu pada ketentuan
diatas dikaitkan dengan pernyataan Pengadu pada Pokok Permohonan
angka 10 (sepuluh) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Terhadap
Temuan Bawaslu Kota Tomohon yang diperiksa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara tidak dilakukan secara terbuka, karena faktanya Pengadu/Pelapor
tidak pernah tahu Temuan dan proses persidangan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara sampai diputus pada tanggal 22 Mei 2024 ataupun tidak
diberitahukan secara umum ke publik, sehingga tidak mendapat
kesempatan bagi Pengadu mengajukan koreksi atas Temuan tersebut baik
ke Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Provinsi Sulawes Utara, hingga
Bawaslu Republik Indonesia”. Terhadap hal ini akan dijawab sebagai
berikut:
6.2.1 Bahwa Teradu disini kurang memahami apa yang dimaksud oleh
Pengadu dengan kalimat bahwa “Temuan pelanggaran administrasi
Bawaslu Kota Tomohon yang diperiksa oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara tidak dilakukan secara terbuka”, padahal proses
pemeriksaan persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
dengan nomor register
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 yang dilaksanakan di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan secara terbuka, hal ini
dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa “Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan
dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang”. Oleh
karena itu dengan merujuk pada ketentuan diatas, maka telah
jelaslah bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara terbuka
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sehingga pernyataan Pengadu
tidak beralasan menurut hukum;
6.2.2 Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang menyebutkan dalam
pokok permohonnanya pada angka 10 yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa “Proses pemeriksaan pelanggaran administrasi
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak diketahui oleh Pengadu
ataupun tidak diberitahukan kepada publik sehingga Pengadu tidak
mendapat kesempatan untuk mengajukan koreksi atas Temuan
tersebut baik ke Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara hingga ke Bawaslu Republik Indonesia” adalah sangat tidak
beralasan oleh karena Teradu saat itu adalah sebagai Pelapor dalam
pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor
register 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 yang
dilakukan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, maka sangat tidak
rasional apabila Pengadu mengatakan kepada Teradu bahwa tidak
diberitahukan kepada Pengadu sehingga tidak mendapat kesempatan
bagi Pengadu untuk mengajukan koreksi terkait dengan pemeriksaan
Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
7. Bahwa menjawab Dalil Pengadu angka 11, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum pasal 251 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kab/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota
yang dilakukan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota;
7.1. Bahwa pada dalil pengadu yang menerangkan “dalam pelaksanaan penelusuran
yang dilakukan Bawaslu Kota Tomohon tidak memuat tanggal kapan waktu
penelusuran dan pengawasan langsung dilaksanakan”, akan tetapi bahwa
Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan Penelusuran yang dimulai pada
tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 dan hasil dari
Penelusuran ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP);
7.2. Bahwa pada hari Kamis 29 Februari 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan
penelusuran di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado
di Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu terhitung
sejak tanggal 3 November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B
Manado di Tomohon (Vide Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Bawaslu Kota
Tomohon juga menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27
Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana; (Vide Bukti T-7)
7.3. Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan
penelusuran di KPU Kota Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU
Kota Tomohon telah melaksanakan proses verifikasi persyaratan administrasi,
dan bahwa persyaratan administrasi yang dimaksud ialah dokumen surat
pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir BB.PERNYATAAN yang
dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
dan surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal
bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan”; (Vide Bukti T-8)
7.4. Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan
penelusuran di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Manado dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat yang didapat
dari Lapas Kelas II B Manado di Tomohon terkait Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-
1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat
Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia; (Vide Bukti T-9)
7.5. Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon melakukan
penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano dengan hasil penelusuran
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
diajukan oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan
sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor
Surat : 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Tondano; (Vide Bukti T-10)
7.6. Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Tomohon juga melakukan
penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado dengan hasil
penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang pada
pokonya menjelaskan bahwa Teradu Ir. Adolfien Supit selesai menjalani masa
pembimbingan pada tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang
bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakat dan pada saat menjalani masa pembimbingan di Balai
Pemasyarakatan; (Vide Bukti T-10)
7.7. Bahwa dari rangkaian hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Tomohon yang dimulai dari tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6
Maret 2024 kesimpulan hasil dari penelusuran adalah seharusnya Pengadu Ir.
Adolfien Supit belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota
Tomohon dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana
seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalu ditarik waktu
sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai
calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum
memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon, karena belum melewati
jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan
bahwa ”Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon
harus memenuhi persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa
pengajuan bakal calon”;
7.8. Bahwa dengan mengacu pada seluruh rangkaian hasil proses penelusuran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon maka sangat disayangkan bahwa pada
saat Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon melalui SILON ditemukan
bahwa pada Formulir BB.PERNYATAAN Pengadu, pada kolom pernyataan yang
menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,
Pengadu tidak mencentang kolom tersebut sehingga secara administrasi
Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai Terpidana. Oleh karena
itu, dari Perbuatan Pengadu tersebut menunjukan adanya ketidakjujuran dari
Pengadu dalam proses pendaftaran calon yang mana hal itu sangat mencederai
Asas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil”;
8. Bahwa Menjawab Angka 13 dan 14 Dari Pengadu, Bawaslu Kota Tomohon Telah
melaksanakan Proses Pengawasan Sesuai Ketentuan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1) Huruf a angka 2 yang menyebutkan
bahwa “Bawaslu Kab/Kota melakukan pengawasan terhadap : 2. Pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kab/Kota” ;
8.1. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon dalam dalil yang mengatakan “Hasil temuan
tidak diberitahukan kepada pengadu, serta tidak pernah mewawancari pengadu
sebagai peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon perihal kasus
atau masalah yang dialami oleh pengadu”, Bawaslu Kota Tomohon memberikan
jawaban sebagai berikut;
8.2. Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilihan umum Pasal 2 “Penanganan temuan dilakukan
oleh bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwaslu kecamatan dan
panwaslu LN berdasrkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau
hasil investigasi”;
8.3. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf a Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan umum “ Pelanggaran
Administratif Pemilu berasal dari : a. Temuan;
8.4. Kemudian pada pasal 11 ayat (1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota
menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a
kepada pengawas pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan”;
8.5. Selanjutnya Pada pasal 19 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kab/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan
secara tertulis kepada Pelapor/Penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari
sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama;
8.6. Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, yang menjadi terlapor pada temuan
dari Bawaslu Kota Tomohon adalah pihak KPU Kota Tomohon, dan yang
mengikuti sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
utara adalah Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon, sehingga Tidak
perlu adanya pemberitahuan secara langsung kepada Pengadu.
Berdasarkan uraian dalam jawaban tersebut di atas, maka perkenankanlah kami Yang
Mulia Majelis Sidang untuk menyampaikan pernyataan dari jawaban yang telah Teradu
sampaikan, bahwa Bawaslu Kota Tomohon sebagai pihak Teradu telah melaksanakan
seluruh proses Penanganan Pelanggaran terkait dengan hal yang dimaksud pengadu,
mulai dari penanganan informasi awal, penelusuran dan penyampaian LHP hasil
penelusuran ke Bawaslu Provinsi, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :101.1/LHP/PM.01.02/05/2023
Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon
Bukti T-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :108.2/LHP/PM.01.02/05/2023
Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Bukti T-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :119/LHP/PM.01.02/05/2023
Pengawasan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tomohon
Bukti T-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 184/LHP/PM.01.02/05/2023
Pengawasan Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon
Bukti T-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:184.2/LHP/PM.01.02/05/2023
Pengawasan Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu
2024
Bukti T-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :095/PM.01.02/02/2024
Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T-7 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus
2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana
Bukti T-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :096/PM.01.02/02/2024
Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :097/PM.01.02/02/2024
Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :098/PM.01.02/02/2024
Penelusuran Atas Informasi Awal Terkait Adanya Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
249-PKE-DKPP/X/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu berserta bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan
oleh Teradu;
3. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terkait dengan Perkara yang diadukan.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024,
Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya, dari semua rangkaian proses penelusuran informasi awal
sampai dengan ditetapkannya Temuan dugaan Pelangaran Administrasi Permilu
yang dilakukan oleh Terlapor Ir. Adolfien Supit, telah Teradu lakukan sebagaimana
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa terhadap beberapa hal yang menjadi pokok permohonan Pengadu, pada
dasarnya tidak sesuai dengan klaim Pengadu dalam hal ini Teradu tidak cermat
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tidak memuat tanggal kapan
waktu penelusuran dan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tomohon, Teradu
telah merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu tidak melaksanakan
prinsip adil dan jujur, Teradu tidak melaksanakan perintah undang-undang, dan
Teradu telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Dari semua tuduhan Pengadu
terhadap Teradu semuanya telah terbantahkan melalui dalil dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan;
3. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, maka Teradu tidak pernah
melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
tuduhan Pengadu, dalam proses penelusuran sampai dengan penetapan Temuan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Terlapor Ir. Adolfien Supit;
4. Bahwa pada dasarnya semua yang dilakukan oleh Teradu berkaitan dengan tugas
dan tanggungjawab Teradu pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 di Kota Tomohon, itu dilakukan dengan jujur dan adil, karena hal ini untuk
memenuhi asas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni “Pemilu dilaksankan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil”. Oleh karena
kejujuran dan keadilan adalah merupakan 2 (dua) hal yang sangat-sangat perlu
dikendepankan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tanpa kejujuran
dan keadilan, baik dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu maupun para Calon,
maka akan sangat mencederai asas Pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis Sidang, kami Teradu menyerahkan pertimbangan
berdasarkan hukum kepada Majelis Sidang Pemeriksa Perkara karena berdasarkan
asas hukum “Ius Curia Novit”, untuk itu mohon pertimbangan yang seadil-adilnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18
Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 kepada Kami
selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait
supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kota Tomohon dalam hal proses seleksi
Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon.
2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 239.PKE-DKPP/X/2024 dan
249.PKE-DKPP/X/2024 dengan Pengadu atas nama Ir. Adolfien Supit
memberikan kuasa kepada Nicolas Tumurang pada pokoknya mengadukan Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dan Ketua serta Anggota
Bawaslu Kota Tomohon terkait Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat Calon dan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Pengadu Ir.
Adolfien Supit.
3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
(KEPP) a quo, perlu kami sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah
yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Bahwa
dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi
dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU Kota Tomohon, dan
tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa
tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/Kota,
dalam hal ini oleh KPU Kota Tomohon terkait pokok perkara a quo, kepada KPU
setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan
dengan sangat baik oleh KPU Kota Tomohon. Demikian juga, dapat kami tegaskan
bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan
dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat kami jelaskan
berdasarkan rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a
quo sebagai berikut:
3.1. Saran Perbaikan I Bawaslu Kota Tomohon:
Bahwa proses penanganan perkara a quo dimulai sejak adanya Temuan
dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tomohon yang kemudian
menyampaikan surat bernomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal
15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kota Tomohon, yang
pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk melakukan pencermatan
serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen
calon anggota DPRD Kota Tomohon dari partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan atas nama Adolfien Supit (Pengadu).
Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon telah menyampaikan adanya saran
perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara
dengan surat nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret
2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya
menyampaikan adanya rekomendasi dalam bentuk saran perbaikan dari
Bawaslu Kota Tomohon dan menyampaikan langkah tindak lanjut sementara
yang telah dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan tersebut
yaitu:
a) Melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan tindak lanjut saran
perbaikan;
b) Telah berkoordinasi / melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota
Tomohon;
c) Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tondano;
d) Menyusun telaah hukum;
e) Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota
Tomohon dan Bapas Manado.
Bahwa selain menyampaikan secara resmi melalui surat, KPU Kota Tomohon
juga berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi. Bahwa KPU
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon untuk
segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon.
Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang kami laksanakan serta
berdasarkan laporan resmi KPU Kota Tomohon, disimpulkan bahwa KPU
Kota Tomohon telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan
Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
Parpol peserta pemilu, serta instansi terkait yang mengeluarkan dokumen.
Hasil tindak lanjut telah diberitahukan kepada Bawaslu Kota Tomohon
dengan surat bernomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 21 Maret
2024 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, dan juga
disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan
Pengadu sebagai salah satu calon anggota DPRD Kota Tomohon. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 huruf I
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “KPU
Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Adapun hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon
adalah sebagai berikut:
a) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit yang
diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023: berdasarkan surat Pengadilan Negeri
Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024 tanggal 21
Maret 2024 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan menerangkan
sebagai berikut :
1. Bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan surat keterangan tidak
pernah terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei 2023;
2. Bahwa Pengadilan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana Nomor : 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir.
Adolfien Supit;
3. Bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali dalam register induk
perkara pidana ditemukan yang bersangkutan Adolfien Supit pernah
dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor
199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah diputus pada tanggal 27 Januari
2011.
b) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Nomor: W.25.PAS.PAS.2-
PK.04.04-2151 tanggal 6 Maret 2024 dari Balai Pemasyarakatan Kelas I A
Manado dengan hasil: benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Balai
Pemasyarakatan Kelas I A Manado dan telah dilegalisir untuk menyatakan
kebenaran dan keabsahan surat tersebut;
c) Hasil verifikasi terhadap Surat Lepas Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-
461 tanggal 2 September 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Klas IIB Manado dengan hasil: sesuai surat Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W.25.PAS.PAS.8.PK.04.01 – 232 tanggal
21 Maret 2024 Perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan,
menyatakan bahwa benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dan Surat Lepas yang
dimaksud merupakan Surat Lepas untuk Program Cuti Bersyarat (CB).
3.2. Saran Perbaikan II Bawaslu Kota Tomohon
Bahwa pasca ditindaklanjutinya surat rekomendasi / saran perbaikan surat
nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 oleh KPU Kota Tomohon, Bawaslu
Kota Tomohon Kembali lagi menyampaikan surat dengan nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan,
yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tomohon untuk segera mengambil
Keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU
Kota Tomohon.
Bahwa KPU Kota Tomohon telah menyurati Bawaslu Kota Tomohon terkait
tindak lanjut saran perbaikan dan kemudian menyampaikan surat ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20
April 2024 perihal Permohonan Konsutasi yang pada pokoknya
memberitahukan adanya saran perbaikan (kedua) dari Bawaslu Kota
Tomohon dan memohon untuk melakukan konsultasi ke KPU RI dengan
pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyampaikan surat dinas
kepada KPU RI dengan nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23
April 2024 perihal: Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan Pendapat
Hukum (Bukti PT-1) dan lampirannya berupa:
a) surat KPU Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal
Permohonan Konsutasi (Bukti PT-2);
b) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu
Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA 15/4/2024 Perihal Saran
Perbaikan (Bukti PT-3);
c) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024
Tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan (Bukti PT-4).
d) Surat KPU Kota Tomohon nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal
21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan (Bukti PT-5);
e) Surat Bawaslu Kota Tomohon nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024
tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan (Bukti PT-6);
f) Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor
W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151 (Bukti PT-7);
g) Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06
Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana (Bukti PT-8);
h) Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Supit .dari Lapas Perempuan Kelas IIB
Manado di Tomohon Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461 tertanggal
02 September 2019 (Bukti PT-9).
i) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon atas
nama Adolfien Supit (Bukti PT-10).
Hal ini dilakukan selain untuk menghadirkan fungsi koordinasi kelembagaan
sebagai lembaga hierarkis, juga dalam rangka kehati-hatian dalam
mengambil keputusan.
Bahwa KPU RI kemudian membalas surat KPU Provinsi Sulawesi Utara
dengan nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April 2024, dengan
surat dinas nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024,
perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Bukti PT-11) di mana di saat
itu, sudah ada pemberitahun bahwa sedang dilakukan penanganan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) yang berproses di Bawaslu Provinsi
Sulut dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon. Isi surat dinas
tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang
dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024
berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir.
Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan calon
terpilih pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat
putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana
tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon
atas nama Sdr. Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap putusan
Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Bahwa
kemudian surat dinas KPU RI tersebut kemudian disampaikan kepada KPU
Kota Tomohon dengan Nomor Surat 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal
Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Bukti PT-12).
Majelis Yang Mulia, dapat kami jelaskan, mengapa tindak lanjut berupa
penggantian calon terpilih nanti bisa dilakukan setelah penetapan calon
terpilih? Substansi pengaturan ini adalah karena yang akan dibatalkan dan
digantikan adalah calon terpilih maka logikanya terlebih dahulu harus
ditetapkan dulu status calon terpilih tersebut, hal ini untuk memenuhi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai calon terpilih. Jika hal tersebut
(penetapan calon terpilih) tidak dilakukan kemudian dilakukan proses
penggantian, maka hal tersebut bukan penggantian calon terpilih,
melainkan penggantian calon, di mana tahapan penggantian calon
telah terlampaui yaitu dalam bagian tahapan pencalonan (sampai
dengan penetapan DCT). Dengan demikian hal ini merupakan bagian dari
suatu proses untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap proses
penggantian calon terpilih. Hal ini untuk menjawab salah satu dalil
keberatan Pemohon yang mempertanyakan mengapa telah ditetapkan
sebagai calon terpilih kemudian baru dilakukan pembatalan dan proses
penggantian.
3.3. Proses Adjudikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
(PAP) di Bawaslu Sulut dan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut
Bahwa proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya
penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu di
Bawaslu Sulut dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan nomor
registrasi perkara: 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024.
Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran
Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan
Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada
pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran
administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan
terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan
dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa KPU Kota Tomohon kembali lagi telah melaksanakan kewajiban
kelembagaan hirarki untuk berkoordinasi dengan menyampaikan surat
kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024
Tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi.
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyurati KPU RI dengan
surat dinas nomor 229 /PY.01.1-SD/71/2/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-13).
Surat tersebut direspon oleh KPU RI dengan surat bernomor 871/PY.01.1-
SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-14), yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amar putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara, KPU Kota Tomohon agar memedomani surat KPU Nomor
666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan
Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokok surat menyampaikan ketentuan
dalam hal putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara mempengaruhi status
pemenuhan syarat calon atas nama Sdr. Ir. Adolfien supit maka tindak lanjut
putusan Bawaslu dimaksud dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih.
Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
tersebut di atas, KPU Kota Tomohon meminta pendampingan/asistensi dari
KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menyampaikan surat nomor
283/HK.07-SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal permohonan
asistensi. Hal tersebut direspon oleh KPU Provinsi Sulut dengan menugaskan
Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melaksanakan
pendampingan/asistensi hukum kepada KPU Kota Tomohon (Bukti PT-15).
Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka setelah melakukan
perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan
pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka kemudian KPU Kota
Tomohon pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno dan
menetapkan:
a. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024; dan
b. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
3.4. Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon dan Banding
Administratif kepada KPU Provinsi Sulut:
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Pengadu menyampaikan Surat
Keberatan/Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon terkait dengan
Keputusan penggantian calon terpilih. Keberatan tersebut sudah dijawab
oleh KPU Kota Tomohon. Kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 mengajukan
banding administratif ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (Bukti PT-16), yang
telah dilayani dengan surat nomor 399/HK.06.3-SD/71/2/2024 perihal
Tanggapan Atas Banding Administratif tanggal 10 Juli 2024 (Bukti PT-17)
yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kota Tomohon memiliki kewenangan untuk menetapkan
status tidak memenuhi syarat calon dan menetapkan calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Tahun 2024, termasuk menetapkan Pembatalan dan
Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan:
1) Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto
ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian
calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi
anggota DPRD kabupaten/kota;
2) Pasal 75 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur
bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan
berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU.
b. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor adalah hasil akhir dari
tindak lanjut terhadap Putusan Putusan Bawaslu Provinsi Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 diterbitkan tanggal 20
Mei 2024, setelah sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan verifikasi
dan klarifikasi.
c. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD
Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Nomor 236
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan
perubahan atas keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Saudara
sebagai calon terpilih yaitu Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perlu ditegaskan bahwa
Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD
Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan syarat
untuk diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana perubahan yang
dilakukan dalam keputusan tersebut adalah terkait dengan pembatalan
calon terpilih atas nama Saudara dan penggantian dengan calon yang
memperoleh suara terbanyak berikutnya
d. KPU Kota Tomohon telah memberikan tanggapan atas surat
keberatan/upaya administratif saudara dalam Surat Ketua KPU Kota
Tomohon Nomor 317/HK.06.3 SD/7173/4/2024 tanggal 29 Juni 2024.
3.5. Sengketa Administrasi Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN
Manado
Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara
16/G/2024/PTUN.MDO. Bahwa objek yang digugat oleh Pengadu adalah
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 235
Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 23 Juni 2024
Bahwa berdasarkan permohonan pendampingan hukum dari KPU Kota
Tomohon, maka KPU Provinsi Sulut telah mengajukan permohonan kepada
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk
mendampingi KPU Kota Tomohon dalam menghadapi gugatan di PTUN
Manado.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
telah melakukan proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan putusan.
Di mana PTUN Manado telah menetapkan Putusan dengan dengan amar
putusan dalam Pokok Perkara :
1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi kami menyampaikan bahwa
hasil supervise, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Sulut terhadap
teradu KPU Kota Tomohon, dapat disimpulkan:
4.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah
melaksanakan proses penetapan calon terpilih, dan penggantian calon
terpilih sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai
dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang
diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode
etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan prinsip
penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh
integritas, kemandirian dan profesionalitas;
4.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah
melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil
Keputusan dalam rapat pleno;
4.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah
menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih dengan menjaga marwah
kelembagaan sebagai sebuah institusi yang berdifat hierarkis;
4.5. Bahwa berdasarkan angka 4.1. sampai dengan 4.4 di atas, maka dalil-dalil
Pengadu dan petitum pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut
hukum dan etika.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE URAIAN BUKTI KETERANGAN
1. PT1-1 Surat dinas kepada KPU RI dengan Membuktikan koordinasi
nomor 178/PY.01.1- berjenjang antara Teradu,
SD/71/2/2024 tertanggal 23 April Pihak Terkait dan KPU RI
2024 perihal: Pemberitahuan dan
Konsultasi/ Permohonan Pendapat
Hukum
2. PT1-2 surat KPU Kota Tomohon kepada Membuktikan koordinasi yang
KPU Provinsi Sulawesi Utara dilakukan Teradu dalam
Nomor 113/HM.03.4- lembaga hierarkis
SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April
2024 perihal Permohonan
Konsutasi
3. PT1-3 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon Membuktikan profesionalisme
tentang Tindak Lanjut Surat dan upaya Teradu untuk
Bawaslu Kota Tomohon Nomor mewujudkan asas kepastian
107/PM.00/K.SA 15/4/2024 hukum
Perihal Saran Perbaikan
4. PT1-4 Surat Bawaslu Kota Tomohon Membuktikan proses/prosedur
Nomor 107/PM.00/K.SA- pokok perkara
15/4/2024 Tanggal 16 April 2024
perihal Saran Perbaikan
5. PT1-5 Surat KPU Kota Tomohon nomor Membuktikan koordinasi yang
91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 dilakukan Teradu dalam
tanggal 21 Maret 2024 perihal lembaga hierarkis
Pemberitahuan Saran Perbaikan
6 PT1-6 Surat Bawaslu Kota Tomohon Membuktikan proses/prosedur
nomor 099/PM.02.02/K.SA- pokok perkara
15/03/2024 tertanggal 15 Maret
2024 perihal Saran Perbaikan
7 PT1-7 Surat Keterangan Balai Membuktikan status terpidana
Pemasyarakatan Kelas I Manado Pengadu
Nomor W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-
2151
8 PT1-8 Keputusan Menteri Hukum dan Membuktikan status terpidana
HAM RI Nomor: PAS- Pengadu
1024.PK.01.04.06 Tahun 2019
tentang Cuti Bersyarat Narapidana
9 PT1-9 Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Membuktikan status mantan
Supit .dari Lapas Perempuan Kelas terpidana Pengadu
IIB Manado di Tomohon Nomor:
W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461
tertanggal 02 September 2019
10 PT1-10 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon Membuktikan profesionalisme
tentang Verifikasi Administrasi dan upaya Teradu untuk
Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tomohon atas mewujudkan asas kepastian
nama Adolfien Supit hukum
11 PT1-11 Surat dinas nomor 666/PL.01.9- Membuktikan respon KPU RI
SD/05/2024 tertanggal 30 April terhadap proses koordinasi
2024, perihal: Ketentuan dengan memberikan arahan
Penggantian Calon Terpilih resmi melalui surat dinas
12 PT1-12 Surat KPU Sulut nomor Membuktikan penerusan
198/PL.01.9-SD /71/2/2024 arahan KPU RI secara
perihal Ketentuan Penggantian berjenjang
Calon Terpilih
13 PT1-13 Surat dinas KPU Prov Sulut kepada Membuktikan keseriusan Pihak
KPU RI Nomor 229 /PY.01.1- Terkait dalam
SD/71/2/2024 tanggal 22 Mei mengkoordinasikan
2024 perihal Pemberitahuan permasalahan
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara
14 PT1-14 Surat KPU RI Nomor 871/PY.01.1- Membuktikan Arahan resmi
SD/05/2024 tertanggal 3 Juni KPU RI
2024, perihal: Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara
15 PT1-15 Surat Tugas KPU Sulut Nomor : Membuktikan penugasan
390/RT.02.1-ST/71/2/2024 untuk asistensi tindak lanjut
putusan Bawaslu Sulut
16. PT1-16 Banding administratif ke KPU Membuktikan upaya banding
Provinsi Sulawesi Utara administratif Pengadu ke Pihak
terkait
17 PT1-17 Surat KPU Sulut Nomor Membuktikan profesionalitas
399/HK.06.3-SD/71/2/2024 dan akuntabilitas dengan
perihal Tanggapan Atas Banding merespon / menjawab gugatan
Administratif tanggal 10 Juli 2024 (banding administratif)
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Desember
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis Pemeriksa yang Terhormat,
Berkenaan dengan Perkara Nomor: 249-PKE-DKPP/X/2024 Pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, bersama ini dengan hormat disampaikan
jawaban Pihak Terkait in casu KPU Kota Tomohon atas Proses Seleksi Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Tomohon dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 dan
Nomor 236 tanggal 23 Juni 2024Permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024, adapun pokok jawaban Terlapor berkaitan
dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Terlapor dalam proses
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
JAWABAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. PROSES SELEKSI PENGADU SEBAGAI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA
TOMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait adalah Penyelenggara Pemilu dalam hal
ini Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, sehingga berdasarkan surat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor
1423/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024 dalam Agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi. Maka saat ini Pihak terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses seleksi Pengadu sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dan Keputusan KPU Kota Tomohon
Nomor 235 dan Nomor 236 tanggal 23 Juni 2024;
2. Bahwa sebelum memberikan keterangan/jawaban Pihak Terkait terhadap
Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa
telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
3. Bahwa sebagaimana pada angka 1 diatas, terkait dengan Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban dari Pihak Terkait pada Tahapan Pencalonan dapat dijelaskan oleh
Pihak Terkait sesuai dengan fakta yang terjadi mulai pada Tahapan Pengajuan
Dokumen sampai dengan Penetapan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan perkara
a quo, sebagai berikut:
a. Pengajuan Dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada
tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023. Bahwa pada tahapan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Tomohon menyampaikan surat
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu
dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon melalui surat nomor : 146/PL.01.4-
SD/7173/2022 tangal 30 April 2023 perihal Pemberitahuan dan surat nomor
148/PL.01.4-SD/7173/2023 tanggal 1 Mei 2023 perihal Pemberitahuan, dan
pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon tersebut dilakukan melalui
Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (Vide Bukti PT-1)
b. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang adalah salah satu
Peserta Pemilu memasukkan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota
Legislatif tanggal 11 Mei 2023 Pukul 11.00 Wita ke KPU Kota Tomohon
berdasarkan bukti Tanda Terima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 (Bukti PT-2). Dalam
pengajuan tersebut pengadu masuk sebagai salah satu Bakal Calon Anggota
Legislatif Dapil IV yang diusung oleh PDIP.
c. Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal
15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023 dan dalam proses verifikasi administrasi
tersebut KPU Kota Tomohon mengeluarkan Berita Acara Nomor:
162/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon Untuk Pemilu 2024 yang dilampiri Hasil Verifikasi Administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan. (Bukti PT-3)
d. Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan dan
Analisis Kegandaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023,
untuk Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2023 dan Berita
Acara tersebut disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu dan
Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan hasil
verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon a/n. Ir. Adolfien Supit
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena dokumen Formulir Model
BB.Pernyataan tidak dicentang sedangkan hasil verifikasi dokumen lainnya
dinyatakan benar. (Vide Bukti PT-4)
e. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 26 Juni
2023 s/d 9 Juli 2023. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan
Perbaikan Dokumen pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 13.23 Wita sebagaimana
tertera dalam buku registrasi pengajuan dan tertuang dalam Dokumen Model
Penerimaan.Pengajuan.Perbaikan-Parpol (Bukti PT-5)
f. KPU Kota Tomohon menyampaikan Berita Acara Nomor 178/PL.01.4-
BA/7173/2/2023 tanggal 9 Juli 2023 tentang Penerimaan Pengajuan
Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan Formulir Model Penerimaan.Pengajuan.Perbaikan-
Parpol. (Vide Bukti PT-6)
g. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tomohon dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 s/d 6
Agustus 2023. KPU Kota Tomohon menerbitkan Berita Acara Nomor
203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Tomohon dengan hasil Ir. Adolfien Supit dinyatakan Memenuhi Syarat
(Vide Bukti PT-7)
h. Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023. KPU Kota
Tomohon melaksanakan tahapan tersebut pada tanggal 5 Agustus 2023 dan
menerbitkan Berita Acara Nomor : 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4
Agustus 2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon. (Vide Bukti PT-8)
i. Selama proses tahapan Pengajuan dan Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 di awasi langsung Bawaslu Kota
Tomohon. (Vide Bukti PT-9)
j. Tahapan Daftar Calon Sementara diawali dengan melaksanakan
Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Tanggal 6
Agustus 2023 s/d 11 Agustus 2023. KPU Kota Tomohon menyerahkan
formulir Model Rancangan.DCS.DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik
Peserta Pemilu untuk dapat dicermati melalui SILON;
k. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan
rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal:
a) terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta
Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
b) Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai
Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik
tingkat pusat; dan/atau
c) mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga
perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama
l. KPU Kota Tomohon melaksanakan Verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal 12
Agustus s/d 15 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Nomor 247/PL.01.4-
BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon Pada Masa Pencermatan Rancangan DCS. (Vide Bukti PT-10)
m. KPU Kota Tomohon melaksanakan Penyusunan DCS pada tanggal 16 - 17
Agustus 2023.
n. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 256/PL.01.4- BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(Vide Bukti PT-
11)
o. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf n, KPU Kota
Tomohon menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 116 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti PT-12)
p. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 melalui Pengumuman Nomor 243/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal
19 Agustus 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan
pengumuman, media cetak dan media elektronik. (Vide Bukti PT-13)
q. Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan
mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023, pada masa itu KPU Kota Tomohon
membuka kotak masukan dan tanggapan masyarakat di kantor KPU Kota
Tomohon dan sampai batas akhir tahapan KPU Kota Tomohon tidak ada
Tanggapan Masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang
Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-14)
r. KPU Kota Tomohon menetapkan Perubahan DCS melalui Berita Acara Nomor
275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Penetapan
Perubahan DCS Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. (Vide Bukti PT-15)
s. Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf r, KPU Kota
Tomohon menetapkan Keputusan Nomor 123 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 116 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti PT-16)
t. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Tanggal 24 September 2023 s/d 3
Oktober 2023. KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir Model
Rancangan.DCT.DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk
dapat dicermati melalui SILON;
u. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan Rancangan
DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 16.15 Wita. Terhadap calon Ir. Adolfien
Supit tidak dilakukan penggantian dan kemudian KPU Kota Tomohon
menyerahkan formulir Model Penerimaan.Pengajuan.Perubahan (Vide Bukti
PT-17)
v. KPU Kota Tomohon melaksanakan Penyusunan DCT tanggal 24 Oktober - 2
November 2023.
w. KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan
Berita Acara Nomor 339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023
tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu Tahun
2024 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3
November tentang DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu tahun
2024. (Vide Bukti PT-18)
x. KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 melalui Pengumuman Nomor 371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4
November 2023 baik melalui website resmi, akun media sosial, papan
pengumuman, media cetak dan media elektronik. (Vide Bukti PT-19)
y. Dalam setiap sub tahapan pencalonan dilaksanakan Rapat Koordinasi
dengan Partai Politik Peserta Pemilu. (Vide Bukti PT-20)
B. PROSES PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA TOMOHON NOMOR 235 DAN
NOMOR 236 TANGGAL 23 JUNI 2024
1. Bahwa dalam Proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon
Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 (Vide Bukti PT-
21) dan 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 (Vide Bukti PT-22) Tanggal 16 April 2024
terkait dengan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Administrasi Kembali
terhadap Dokumen Administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dapil Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan atas nama Ir. Adolfien Supit, Pihak Terkait mengajukan surat nomor
113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan
Konsutasi yang pada pokoknya memberitahukan adanya saran perbaikan
(kedua) dari Bawaslu Kota Tomohon dan memohon untuk melakukan konsultasi
ke KPU RI dengan pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti PT-
23) terkait pengambilan Keputusan untuk memberikan Kepastian Hukum atas
Hasil Verifikasi dan Klarifikasi di Instansi – Instansi terkait sebagaimana yang
disampaikan melalui Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon;
2. Bahwa selain Saran Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon, Pihak Terkait
mengikuti proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya
penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu di
Bawaslu Sulut dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan nomor registrasi
perkara: 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 (Vide Bukti PT-24)
3. Bahwa menindaklanjuti hasil Konsultasi dari Pihak Terkait sebagaimana pada
Angka 1 diatas, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan surat nomor
198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih
(Vide Bukti PT-25), yang adalah Penerusan Surat Dinas dari KPU Repubilk
Indonesia nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal:
Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (Vide Bukti PT-26)
4. Bahwa sebagaimana pada Angka 3 diatas Pihak Terkait menetapkan Pengadu
melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-27)
5. Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran
Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan
Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada
pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap
tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan
melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan
perundang – undangan
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan
ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (Vide Bukti PT-24)
6. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan kewajiban kelembagaan hirarki untuk
berkoordinasi dengan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 Tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi
(Vide Bukti PT-28)
7. Bahwa sebagaimana tindak lanjut atas Permohonan Konsultasi yang
disampaikan Pihak Terkait, KPU RI Menyampaikan Surat Nomor 871/PY.01.1-
SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa untuk
melaksanakan amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota
Tomohon agar memedomani surat KPU Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada
pokok surat menyampaikan ketentuan dalam hal putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi utara mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Sdr.
Ir. Adolfien supit maka tindak lanjut putusan Bawaslu dimaksud dilaksanakan
setelah penetapan calon terpilih (Vide Bukti PT-29)
8. Bahwa Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara tersebut di atas, Pihak Terkait meminta pendampingan/asistensi dari KPU
Provinsi Sulawesi Utara dengan menyampaikan surat nomor 283/HK.07-
SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal permohonan asistensi (Vide
Bukti PT-30)
9. Bahwa Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi Utara, maka setelah melakukan
perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur pada tahapan
pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka kemudian Pihak Terkait
pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan:
1. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
(Vide Bukti PT-31)
2. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti PT-32)
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang
berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Aduannya.
Demikian disampaikan Keterangan/Jawaban Pihak Terkait dalam Proses Pemeriksaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu di KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota
Tomohon melampirkan alat bukti sebagai berikut:
No. Daftar Alat Bukti Keterangan
Surat KPU Kota Tomohon Nomor: Bukti ini menjelaskan berkenaan
146/PL.01.4-SD/7173/2022 tangal 30 dengan penyampaian
April 2023 perihal Pemberitahuan dan pemberitahuan tentang
surat nomor 148/PL.01.4- Pengajuan Dokumen persyaratan
SD/7173/2023 tanggal 1 Mei 2023 Bakal Calon Anggota Dewan
PT2-1
perihal Pemberitahuan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon dalam Pemilu Tahun
2024 kepada Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota
Tomohon
Tanda Terima Dokumen Pengajuan Bukti ini menerangkan tentang
PT2-2 Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota pengajuan Pendaftaran Bakal
dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 11 Calon Anggota Legislatif dari
Mei 2023 Partai PDIP diterima.
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
: 162/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi
23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Administrasi Dokumen Persyaratan Persyaratan Bakal Calon Anggota
Bakal Calon Anggota DPRD Kota DPRD Kota Tomohon Untuk
Tomohon Untuk Pemilu 2024 yang Pemilu 2024
dilampiri Hasil Analisa Kegandaan
PT2-3
Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan melalui Sistem
Pencalonan (Silon).
Formulir Model BB.Pernyataan Bakal Bukti ini menjelaskan berkenaan
Calon a/n. Ir. Adolfien Supit dengan hasil verifikasi Bakal
Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon a/n. Ir. Adolfien Supit
PT2-4
dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat karena dokumen Formulir
Model BB.Pernyataan tidak
dicentang
PT2-5 Dokumen MODEL PENERIMAAN Bukti ini menjelaskan berkenaan
PENGAJUAN PERBAIKAN-PARPOL dengan Penerimaan Pengajuan
Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota
Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota DPRD Kota Tomohon
dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 9 Juli
2023
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor
178/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal
9 Juli 2023 tentang Penerimaan
Pengajuan Perbaikan Bakal Calon
PT2-6
Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
Formulir Model Penerimaan Pengajuan
Perbaikan-Parpol
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
PT2-7
203/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi
31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon dengan
Kota Tomohon hasil Ir. Adolfien Supit
dinyatakan Memenuhi Syarat
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
: 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 dengan Hasil Akhir Verifikasi
Agustus 2023 Tentang Hasil Akhir Administrasi Dokumen
PT2-8
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon
Kota Tomohon
Dokumentasi pengawasan Bawaslu Bukti ini menjelaskan berkenaan
Kota Tomohon dengan pengawasan Bawaslu
Kota Tomohon selama proses
tahapan Pengajuan dan Verifikasi
PT2-9 Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon dalam
Pemilu Tahun 2024
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Hasil Verifikasi
15 Agustus 2023 tentang Hasil Administrasi Dokumen
PT2-10 Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DPRD Kota Tomohon Pada Masa
Kota Tomohon Pada Masa Pencermatan Pencermatan Rancangan DCS
Rancangan DCS
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
256/PL.01.4- BA/2/2023 tanggal 18 dengan Penetapan Daftar Calon
Agustus 2023 tentang Penetapan Daftar Sementara Anggota Dewan
PT2-11 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan
Tomohon dalam Pemilihan Umum Umum Tahun 2024
Tahun 2024
Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon dengan Daftar Calon Sementara
PT2-12 Sementara (DCS) Anggota Dewan (DCS) Anggota Dewan Perwakilan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Rakyat Daerah Kota Tomohon
Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 dalam Pemilu Tahun 2024
Pengumuman KPU Kota Tomohon Bukti ini menjelaskan berkenaan
Nomor 243/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 dengan Pengumuman Daftar
tanggal 19 Agustus 2023 Calon Sementara Anggota Dewan
PT2-13
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 dengan KPU Kota Tomohon tidak
Agustus 2023 tentang Rekapitulasi menerima Masukan dan
PT2-14 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Tanggapan Masyarakat terhadap
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan DCS
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Penetapan Perubahan
5 September 2023 tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kota
PT2-15
Perubahan DCS Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Umum Tahun 2024
Tahun 2024
Keputusan Nomor 123 Tahun 2023 Bukti ini menjelaskan berkenaan
tentang Perubahan Atas Keputusan dengan Perubahan atas Daftar
Komisi Pemilihan Umum Nomor 116 Calon Sementara (DCS) Anggota
PT2-16 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Dewan Perwakilan Rakyat
Sementara (DCS) Anggota Dewan Daerah Kota Tomohon dalam
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pemilu Tahun 2024
Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024.
Formulir Model Penerimaan Pengajuan Bukti ini menjelaskan berkenaan
Perubahan dengan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan yang
mengajukan perubahan
PT2-17 Rancangan DCT pada tanggal 3
Oktober 2023 jam 16.15 Wita
namun terhadap calon Ir.
Adolfien Supit tidak dilakukan
penggantian
Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal dengan Penetapan DCT Anggota
PT2-18 3 November 2023 tentang Penetapan DPRD Kota Tomohon Dalam
DCT Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu Tahun 2024
Dalam Pemilu Tahun 2024
Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menjelaskan berkenaan
139 Tahun 2023 tanggal 3 November dengan Penetapan DCT Anggota
tentang DCT Anggota DPRD Kota DPRD Kota Tomohon Dalam
Tomohon Dalam Pemilu tahun 2024 Pemilu Tahun 2024
Pengumuman Nomor 371/PL.01.4- Bukti ini menjelaskan berkenaan
Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November dengan Pengumuman Daftar
2023 Calon Tetap Anggota Dewan
PT2-19
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
Undangan Rapat Koordinasi dalam Bukti ini menjelaskan bahwa
setiap sub tahapan pencalonan sebelum pelaksanaan sub
PT2-20 tahapan dilaksanakan koordinasi
bersama Partai Politik Peserta
Pemilu.
Surat Bawaslu 099/PM.02.02/K.SA- Bukti ini menyampaikan tentang
PT2-21
15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon ke KPU
Surat Bawaslu Kota Tomohon No. Bukti ini menyampaikan tentang
PT2-22 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal Saran Perbaikan Kedua Bawaslu
16 April 2024 Kota Tomohon ke KPU
Surat Nomor 113/HM.03.4- Bukti ini menerangkan tentang
SD/7173/4/2024 tgl 20 April 2024 Permohonan Pendampingan
PT2-23
Konsultasi ke KPU RI
Surat Bawaslu Provinsi Sulut Nomor Putusan Bawaslu Provinsi
PT2-24 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 Sulawesi Utara
Surat KPU Sulawesi Utara Nomor Bukti ini menerangkan tentang
198/PL.01.9-SD /71/2/2024 tentang Penerusan Surat Dinas dari KPU
Perihal Penggantian Calon Terpilih Repubilk Indonesia nomor
PT2-25 666/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024, perihal:
Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih
Surat Dinas dari KPU Repubilk Bukti ini menerangkan
PT2-26 Indonesia nomor 666/PL.01.9- mekanisme Penggantian Calon
SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 Terpilih
Keputusan KPU Tomohon No. 200 Bukti ini menyampaikan tentang
PT2-27
Penetapan Calon Terpilih
Surat KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menerangkan tentang
PT2-28 189/HM.03-SD/7173/4/2024 Tanggal Konsultasi KPU Kota Tomohon Ke
20 Mei 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara
Surat KPU RI Nomor 871/PY.01.1- Bukti ini menerangkan tentang
PT2-29 SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024 Tindak Lanjut Keputusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Surat KPU Kota Tomohon Nomor Bukti ini menerangkan tentang
283/HK.07-SD/7173/4/2024 tanggal permintaan asistensi dalam
PT2-30
18 Juni 2024 tentang Permohonan tindak lanjut putusan Bawaslu
Asistensi KPU Provinsi Sulut Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan KPU Tomohon No. 235 Tentang Penetapan Status Tidak
Tahun 2024 Memenuhi Syarat Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan
PT2-31
Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024
Keputusan KPU Tomohon No. 236 Tentang Perubahan Atas
Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 Tentang Penetapan
PT2-32
Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
18 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
B. Keterangan Tetulis Pihak Terkait, atas Aduan Perkara, Nomor 249-PKE-
DKPP/X/2024 atas nama Ir. Adolfien Supit.
1. Temuan dugaan pelanggaran administratif kejadiannya pada hari senin, 26
Februari 2024 dan di temukan oleh Pengawas Pemilu pada hari selasa, 23 April
2024.
2. Disampaikan ke Bawaslu Provinsi pada hari Rabu, 24 April 2024 dan di
registrasi di Bawaslu Provinsi pada hari Kamis, 25 April 2024 Pukul 15.00 wita.
3. Sidang yang pertama pada hari Jumat, 26 April 2024 dengan agenda pembacaan
temuan dari penemu/pelapor, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang
dan ke dua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Tomohon dan KPU
Tomohon);
4. Sidang yang kedua pada hari Senin, 29 April 2024 dengan agenda jawaban
terlapor dan mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan
ahli. Di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang, kedua belah pihak yakni
Pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi dan ahli. Saksi yang pertama adalah
saudara Husen Daeng Ngemba, selaku perwakilan dari Pengadilan Negeri
Tondano, saksi kedua saudara Meldy Donny Derek dari Lapas Perempuan Kelas
II B Manado, dan saksi yang ketiga saudara Stefy Meify Andih dari Balai
Pemasyarakatan Kelas I Manado. Dan Ahli yang dihadirkan adalah saudara Toar
Neman Palilingan, SH., MH dari Universitas Sam Ratulangi Manado; Pada hari
Kamis 02 Mei 2024 Pemasukan kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor.
5. Sidang yang ketiga pada hari Senin, 20 Mei 2024 dengan agenda sidang
pembacaan putusan, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang dan ke dua
belah pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Tomohon dan KPU Tomohon).
6. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon menerima informasi awal yang berasal dari
laporan lisan terkait KPU yang meloloskan eks narapidana pada pemilu 2024.
Eks narapidana yang dimaksud ialah Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan
untuk daerah pemilihan kota tomohon 4 (empat) nomor urut 4 atas nama Ir
Adolfien Supit. Informasi ini didapat pada saat pengawasan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kota tanggal 25 dan 26 Februari 2024.
7. Bahwa berdasarkan informasi tersebut bawaslu kota tomohon melakukan
penelusuran atas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran
administratif pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk memastikan penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Tomohon dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
8. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan langsung yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon di sejumlah instansi seperti Pengadilan
Negeri Tondano, Lapas Perempuan Klas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham
Sulut, Balai Pemasyarakatan Klas | Manado, diperoleh sejumlah data dan fakta
yang menjelaskan bahwa diduga Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat
untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Tomohon.
9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Pasal 3 ayat (2) "informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa huruf a informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui
saluran telepon resmi ke sekretariat jendral bawaslu, sekretariat bawaslu
provinsi, sekretariat bawaslu kabupaten/kota, sekretariat panwaslu kecamatan,
atau sekretariat panwaslu LN". Dan pada ayat (4) Informasi awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran
dalam hal diputuskan dalam rapat pleno".
10. Bahwa atas dasar penelusuran tersebut Bawaslu Kota Tomohon sudah
menyampaikan Saran Perbaikan KPU Kota Tomohon, agar melakukan verifikasi
kembali kemudian diambil keputusan dan kepastian hukum terhadap status
Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama
Ir. Adolfien Supit. Hanya saja, respon KPU Kota Tomohon terhadap saran
perbaikan dimaksud masih belum memberikan kepastian hukum. Dan
mempertimbangkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tomohon berpendapat
bahwa terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang
dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama Ir. Adolfien Supit.
11. Hasil dari penelusuran informasi awal tersebut dijadikan Temuan Administratif
Pemilu oleh Bawaslu Kota Tomohon, dan menyampaikan Temuan tersebut ke
Bawaslu Provinsi Sulut. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum bahwa "Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf a kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan
pemeriksaan";
12. Bahwa peristiwa hukum yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Tomohon, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 11,
naik 1 (satu) tingkat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti, adalah berkaitan dengan
Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit yang
dalam persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat pencalonan, namun
oleh terlapor kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon tetap (DCT);
13. Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-undang, Pasal 250 ayat (4) mengatur: "KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaiamana dimaksud pada ayat (2)",
14. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Pasal 11 ayat (1) huruf g, mengatur: "tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang";
15. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Pasal 11 ayat (5) mengatur: "Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa
pengajuan Bakal Calon";
16. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Pasal 43 mengatur: "Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen
persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (2) huruf a meliputi kebenaran: b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon serta dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di
wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon yang memuat keterangan bahwa
Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
17. Bahwa temuan oleh Pelapor pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran
administratif pemilu yang dilakukan oleh Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon yang tidak cermat melakukan proses verifikasi administrasi dokumen
persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota
Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir.
Adolfien Supit, yang berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun
2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Ir. Adolfien Supit dihukum/pidana
selama 1 tahun yakni sejak 03 November 2018 dan untuk tanggal bebas yaitu
pada tanggal 03 November 2019,
18. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 139 tahun
2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3
November 2023 yang pada pokoknya menyatakan Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, dinyatakan Memenuhi
Syarat sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun
2024;
19. Bahwa dalam fakta persidangan, dokumen surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana atas nama Ir. Adolfien Supit tertanggal 08 Mei 2023 benar
dikeluarkan oleh pengadilan negeri Tondano dan bahwa surat tersebut tidak
melalui aplikasi/website eraterang dan hanya dikeluarkan secara manual serta
ditanda tangani basah oleh wakil ketua pengadilan negeri tondano;
20. Bahwa dalam fakta persidangan, Ir. Adolfien Supit pernah dipidana dengan lama
hukuman 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 03 November 2018 dan
bersangkutan benar menjalani hukuman di lapas kelas II B Manado di Tomohon.
Hal tersebut diperkuat dengan surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019
tentang Cuti Bersyarat Narapidana, Dan dalam fakta persidangan, masa
tahanan yang bersangkutan dihitung pada saat menjalani hukuman di lapas
dan pada saat menjalani masa pembimbingan (sisa masa pidana), sehingga yang
bersangkutan selesai menjalani masa pembimbingan pada tanggal 3 November
tahun 2019 dan dalam fakta persidangan, Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, jika dihitung masa bebas sejak
selesainya menjalani masa hukuman sampai pada pada saat tahapan
pendaftaran Bakal Calon Legisatif, belum memenuhi 5 tahun setelah dinyatakan
bebas;
21. Berdasarkan fakta-fakta diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memutuskan
bahwa KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan
pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU untuk
melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada
tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon
Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit,
Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan
Para Teradu yang tidak profesional dalam menentukan temuan yang sudah melewati
batas kadaluarsa terhadap Pengadu sebagai calon legislatif. Pengadu berpendapat
temuan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah melewati batas waktu penyelesian
Temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi
Administrasi serta pada dokumen syarat calon Pengadu serta tanggapan masyarakat
terhadap DCS yang pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan terkait dengan
DCS Website Sipol dan Email Resmi KPU Kota Tomohon (Vide Bukti T-2, T-3). Bahwa
Para Teradu juga telah melakukan pengawasan pada Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) dengan melakukan pengawasan terkait dengan prosedur pada penetapan daftar
calon tetap serta memastikan KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap
(Vide Bukti T-5). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pasal 251 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota
DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Prov dan KPU
Kab/Kota. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024
Para Teradu telah melaksanakan Penelusuran dan hasil dari Penelusuran tersebut
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Para Teradu menyatakan
penelusuran tersebut diawali pada hari Kamis 29 Februari 2024 dengan
melakukan penelusuran di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
II B Manado di Tomohon dengan hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu
terhitung sejak tanggal 3 November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B
Manado di Tomohon (Vide Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Para Teradu juga
menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti
Bersyarat Narapidana; (Vide Bukti T-7). Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Para
Teradu melakukan penelusuran di KPU Kota Tomohon yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan proses verifikasi
persyaratan administrasi, dan bahwa persyaratan administrasi yang dimaksud ialah
dokumen surat pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang
menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan surat
keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang
memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan (Vide Bukti T-8). Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Para Teradu
melakukan penelusuran di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Manado yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat yang didapat dari Lapas Kelas
II B Manado di Tomohon terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus
2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia (Vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret
2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
diajukan oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan sebagai
syarat administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor Surat:
262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Tondano (Vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu juga
melakukan penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado yang pada pokonya
menjelaskan bahwa Teradu Adolfien Supit selesai menjalani masa pembimbingan pada
tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada
saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan pada saat menjalani masa
pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Vide Bukti T-10). Bahwa dari rangkaian hasil
penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu, kesimpulan hasil dari penelusuran
adalah seharusnya Pengadu belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota
Tomohon dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana
seutuhnya adalah pada tanggal 3 November 2019 dan jikalu ditarik waktu sampai
dengan bulan Mei Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota
DPRD Kota Tomohon di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk
mendaftar sebagai calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah
masa terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan
bahwa ”Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus
memenuhi persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan
terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Bahwa dengan
mengacu pada seluruh rangkaian hasil proses penelusuran yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka sangat disayangkan bahwa pada saat Pengawasan Verifikasi
Administrasi Calon melalui SILON ditemukan bahwa pada Formulir BB.PERNYATAAN
Pengadu, pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun, Pengadu tidak mencentang kolom tersebut sehingga secara administrasi
Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai Terpidana. Oleh karena itu,
dari Perbuatan Pengadu tersebut menunjukan adanya ketidakjujuran dari Pengadu
dalam proses pendaftaran calon yang mana hal itu sangat mencederai Asas Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf a
Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan
umum “ Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari : a. Temuan; Kemudian pada
pasal 11 ayat (1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan Temuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a kepada pengawas pemilu 1 (satu)
tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan”. Selanjutnya Pada pasal 19 ayat (1)
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota menyampaikan surat
pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/Penemu dan
Terlapor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama. Bahwa
berdasarkan beberapa hal di atas, yang menjadi terlapor pada temuan dari Bawaslu
Kota Tomohon adalah pihak KPU Kota Tomohon, dan yang mengikuti sidang
pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi utara adalah Bawaslu
Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon, sehingga Tidak perlu adanya pemberitahuan
secara langsung kepada Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menentukan Temuan
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 s.d. 28 Agustus 2023 Para Teradu telah melakukan
pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
Legislatif DPRD Kota Tomohon. Bahwa sesuai hasil pengawasan, Para Teradu tidak
menemukan adanya masukan dan tanggapan terhadap daftar DCS hingga akhirnya
ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon
(Vide Bukti T-1, T-2, T-3). Bahwa dikarenakan tidak terdapat masukan dan tanggapan
pada tahapan DCS hingga ditetapkan dalam DCT, Pengadu aktif mengikuti tahapan
Pemilu 2024 sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Partai PDI-Perjuangan Dapil
Tomohon Utara Nomor Urut 4. Bahwa pada hasil Pemilu 2024, Pengadu mendapatkan
hasil 1863 (seribu delapan ratus enam puluh tiga) suara hingga akhirnya ditetapkan
sebagai Calon Terpilin Anggota DPRD Kota Tomohon berdasarkan Keputusan KPU Kota
Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Tepilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 2 Mei 2024 (Vide Bukti P-2).
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, pada saat rekapitulasi suara tingkat
Kota tanggal 25 dan 26 Februari 2024, terdapat informasi awal dari saksi Partai
Gerindra yang menyatakan KPU Kota Tomohon meloloskan Pengadu sebagai mantan
narapidana pada Pemilu 2024. Hal tersebut juga telah disampaikan secara lisan oleh
Saksi Partai Gerindra pada saat pleno PPK Kecamatan Tomohon Utara. Bahwa
kemudian Para Teradu memuat informasi awal tersebut dalam Formulir Model B.8
tertanggal 26 Februari 2024 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan informasil awal tersebut,
pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. tanggal 6 Maret 2024 Para Teradu telah
melaksanakan Penelusuran diawali pada hari Kamis 29 Februari 2024 di Kantor
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Manado di Tomohon dengan hasil
penelusuran pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadu terhitung sejak tanggal 3
November 2018 menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Manado di Tomohon (Vide
Bukti T-6) dan disaat yang bersamaan Para Teradu juga menerima Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-
1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana (Vide
Bukti T-7). Bahwa pada hari Jumat 1 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran
di KPU Kota Tomohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kota Tomohon
telah melaksanakan proses verifikasi persyaratan administrasi yaitu dokumen surat
pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir BB.PERNYATAAN yang
dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa
Pengadu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan dari pengadilan
negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa
bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Vide Bukti
T-8).
Bahwa pada hari Selasa 5 Maret 2024 Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manado yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa surat yang didapat dari Lapas Kelas II B Manado di Tomohon
terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Cuti Bersyarat
Narapidana adalah benar dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia (Vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu
melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diajukan
oleh Pengadu kepada Pengadilan Negeri Tondano untuk digunakan sebagai syarat
administrasi calon anggota DPRD Kota Tomohon dengan Nomor Surat:
262/SK/HK/05/2023/PN Tnn adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Tondano (Vide Bukti T-10). Bahwa pada hari Rabu 6 Maret 2024 Para Teradu juga
melakukan penelusuran di Balai Pemasyarakatan Kelas I B Manado yang pada pokonya
menjelaskan bahwa Teradu Adolfien Supit selesai menjalani masa pembimbingan pada
tanggal 3 November 2019 dan bahwa masa tahanan yang bersangkutan dihitung pada
saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat dan pada saat menjalani masa
pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Vide Bukti T-10). Bahwa dari rangkaian hasil
penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu disimpulkan bahwa seharusnya
Pengadu belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon
dikarenakan yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah
pada tanggal 3 November 2019 dan jikalau ditarik waktu sampai dengan bulan Mei
Tahun 2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon
di KPU Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai
calon, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa ”Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi
persyaratan; Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai
dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Bahwa pada saat Pengawasan
Verifikasi Administrasi Calon melalui SILON ditemukan bahwa pada Formulir
BB.PERNYATAAN Pengadu, pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, Pengadu tidak mencentang kolom tersebut
sehingga secara administrasi Pengadu dianggap oleh Verifikator tidak pernah sebagai
Terpidana.
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor:
099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Perihal Saran Perbaikan. Surat a quo pada intinya
meminta KPU Kota Tomohon untuk melakukan Pencermatan serta verifikasi faktual
terhadap berkas persyaratan Pengadu. Bahwa KPU Kota Tomohon kemudian membalas
surat Pengadu dengan Surat Nomor: 88/HK.05-SD/7173/4/2024 tertanggal 19 Maret
2024 yang pada inti surat a quo menyatakan KPU Kota Tomohon meminta waktu untuk
proses penyelesaiannya. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, KPU Kota Tomohon
kemudian mengirimkan surat Nomor: 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 Perihal
Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan. Bahwa surat a quo pada intinya
menyatakan setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu
maka KPU Kota Tomohon akan mengundang pimpinan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Tomohon untuk dimintai klarifikasi. Bahwa
dikarenakan Para Teradu belum menemukan kepastian terhadap surat saran
perbaikannya, maka pada Tanggal 23 April 2024 Para Teradu menyampaikan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu ke Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan menjadikan KPU Kota Tomohon sebagai terlapor. Bahwa setelah melakukan
kajian dan rapat pleno, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian meregistrasi
Temuan tersebut dengan Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024
tertanggal 25 April 2024. Bahwa sidang pertama dilakukan tanggal 26 April 2024,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian melakukan agenda pembacaan temuan
dari penemu/pelapor, di hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang dan ke dua belah
pihak yakni Pelapor dan terlapor (Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon).
Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari Senin, 29 April 2024 dengan agenda
jawaban terlapor dan mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengarkan
keterangan ahli. Sidang tersebut hadiri oleh majelis sidang, sekretaris sidang, kedua
belah pihak yakni Pelapor dan terlapor, serta saksi pertama dari Pengadilan Negeri
Tondano, saksi kedua dari Lapas Perempuan Kelas II B Manado, dan saksi ketiga dari
Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dan kemudian mendengarkan ahli dari
Universitas Sam Ratulangi Manado atas nama Dr. Toar Nerman Palilingan. Bahwa
setelah mendengarkan semua para pihak, pada hari Senin, 20 Mei 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara melakukan agenda sidang pembacaan putusan dengan dihadiri
oleh Bawaslu Kota Tomohon dan KPU Kota Tomohon. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara memutuskan: 1) KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu;
2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara,
prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi
factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon
4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit,
sesuai dengan peraturan perundang – undangan; dan 3) Memerintahkan kepada KPU
Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan
ini dibacakan.
Bahwa KPU Kota Tomohon telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara a quo dengan melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara
dan prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual. Bahwa
pada tanggal 23 Juni 2024 KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno dan
menetapkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Juni
2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Juni 2024 (Vide Bukti PT-31, PT-32).
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon serta telah memastikan tidak adanya
masukan dan tanggapan masyarakat sampai dengan ditetapkannya Pengadu sebagai
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tomohon Pada Pemilu Tahun 2024. Para
Teradu telah melakukan tindaklanjut atas informasi awal dari saksi Partai Gerindra
yang menyatakan KPU Kota Tomohon meloloskan Pengadu sebagai mantan narapidana
pada Pemilu 2024 dengan melakukan penelusuran di Pengadilan Negeri Tondano, Balai
Pemasyarakatan Kelas I B Manado, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas I
B Manado di Tomohon yang pada pokoknya hasil penelusuran ditemukan informasi
bahwa Pengadu baru selesai menjalani hukuman pidana seutuhnya adalah pada
tanggal 3 November 2019 dan jikalau ditarik waktu sampai dengan bulan Mei Tahun
2023 pada saat Pengadu mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon di KPU
Kota Tomohon seharusnya belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon,
karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah masa terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) angka 5
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, sehingga ditetapkan
menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu. DKPP menilai Tindakan Para Teradu
dalam menentukan temuan dugaan pelanggaran telah sesuai menurut hukum dan
etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga pengawas
pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Para Teradu
telah bertindak profesional, transaparan, dan akubtabel sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Stenly Jerry Kowaas selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Teradu II Yossi Christian Korah dan Teradu III
Handy Bertus Yanson Tumiwuda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota
Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merapkap
Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani