Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2021
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2021
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Sejak dari bulan Januari tahun 2020, sampai dengan sekarang ini, bahwa Suparto dengan Clara fisher Staf sekaligus Sepupu beliau, telah melakukan perselingkuhan secara diam-diam, dan telah tingal bersama, dan mereka sudah memiliki seorang anak perempuan. Saya mengetahui kejadian ini dari salah satu kerabat Suparto Bungalo.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah berselingkuh secara diam diam dengan staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Clara Fisher dan tinggal bersama serta memiliki seorang anak perempuan. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparto Bungalo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Selmin Subu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Guru Tua Kalukubula, Sigibiromaru
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Suparto Bungalo :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut
Alamat Kelurahan :
Tanobonunungan, Kecamatan
Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
17-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Sejak dari bulan Januari tahun 2020, sampai dengan sekarang ini, bahwa Suparto
dengan Clara fisher Staf sekaligus Sepupu beliau, telah melakukan perselingkuhan
secara diam-diam, dan telah tingal bersama, dan mereka sudah memiliki seorang
anak perempuan. Saya mengetahui kejadian ini dari salah satu kerabat Suparto
Bungalo.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar DKPP mengadili dan memutus Teradu bersalah.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Percakapan dengan Clara Fisher melalui pesan Whatsapp;
Bukti P-2 : Video dari anak Pengadu.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang DKPP dengan Nomor :
0239/Ps.DKPP/Set.04/II/2021, serta Pengaduan dengan Nomor : 217-P/L-
DKPP/XI/2020, yang diregistrasi dengan Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021 atas nama
Selmin Subu.
Dengan ini teradu memberikan Klarifikasi kepada Ketua Majelis Sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang didalilkan saudara Pengadu An. Selmin Subu, menurut teradu
An. Suparto Bungalo itu tidak benar dan beralasan (Abscuur liber) cacat demi
hukum;
2. Bahwa benar saudara An. Clara Fisher menjadi Staf Bawaslu Kab. Banggai
Laut, tetapi pada bulan maret tahun 2020 tidak lagi bekerja dan sudah
mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 10 April Tahun 2020,
sebagaimana surat lampiran pengunduran diri yang diajukan teradu;
3. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan teradu sebagaimana tinggal bersama
dan telah memiliki anak perempuan;
4. Bahwa saudara Pengadu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik
kepada saudara teradu atas aduan yang dilaporkan;
5. Bahwa laporan saudara pengadu dianggap mengada-ada tanpa bukti dan dalil
yang kuat sebagaimana dianggap tinggal serumah dan telah memiliki anak ;
6. Bahwa bukti saudara pengadu yang diajukan video dari anak teradu di anggap
tidak mendasar, sebab anak teradu belum cukup balig masih berusia 3 (tiga)
Tahun;
7. Bahwa bukti saudara pengadu melalui pencakapan whatshap dengan saudari
Clara Fisher, bahwa teradu tidak pernah tahu dan diberitahu apa isi
percakapan tersebut dan silahkan diklarifikasi kepada saudari Clara Fisher,
apa motif dari percakapan tersebut;
8. Bahwa apa yang disampaikan saudara pengadu dianggap tidak mendasar dan
teradu meminta untuk dikesampingkan.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dari gugatan dan jawaban Teradu, maka Teradu memohon dan meminta
kepada Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Pengadu seluruhnya dan
merehabilitasi nama baik Teradu;
Demikian jawaban Teradu buat dengan sebenarnya, apabila Majelis berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Keterangan pengunduran diri Clara Fisher;
Bukti T-2 : Akta kelahiran atas nama Ceisya Adzra;
Bukti T-3 : Kartu keluarga milik Noris Fisher sebagai Kepala Keluarga;
Bukti T-4 : Dokumentasi Foto.
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa saksi Teradu bernama Matara Andi Matalata pekerjaan sebagai Staf Divisi
Bagian SDM, Organisasi, Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
1. Saksi mengatakan bahwa hubungan antara clara fisher dan Teradu pada saat
di kantor sama saja dengan yang lain, staf Pimpinan.
2. Bahwa dalam perjalanan dinas ke Provinsi Sulawesi Tengah dari Banggai Laut
kami bertiga termasuk dengan Clara Fisher dan tidak semua perjalanan dinas
Clara Fisher diikutkan oleh Teradu,
3. Perjalanan dinas ke kecamatan kami biasanya diikutkan tapi kami berempat,
perjalanan tersebut pada saat perkerutan Panwascam.
4. Saksi mengatakan tidak lagi mengetahui Clara Fisher sejak mengundurkan diri
sebagai staf Bawaslu, menurutnya juga tidak mengetahui karena tidak lagi
berkomunikasi dengan Clara Fisher.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
berselingkuh secara diam diam dengan staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Clara
Fisher dan tinggal bersama serta memiliki seorang anak perempuan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan Clara Fisher bekerja sebagai staf PPNPN
Bawaslu Kabupaten Banggai Laut sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Tanggal
10 April 2020 Clara Fisher mengundurkan diri sebagai staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Banggai Laut sebagaimana surat pengunduran diri Clara Fisher
ditujukan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
Selanjutnya, Teradu menyatakan tidak benar dirinya berselingkuh dan tinggal
serumah dengan Clara Fisher serta memiliki seorang anak perempuan. Teradu
menambahkan membantah dalil Pengadu, bahwa anak perempuan yang
dimaksudkan Pengadu dalam Alat Bukti adalah anak dari kakak Clara Fisher.
Teradu juga menjelaskan bahwa benar memiliki anak perempuan berumur 3 tahun
dengan Pengadu yang sehari harinya tinggal bersama dengan Teradu, setiap kali
berjumpa dengan siapapun, anak Teradu melakukan perekaman video aplikasi
TikTok.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu memiliki
hubungan kekeluargaan sebagai sepupu Clara Fisher. Teradu membenarkan sejak
bulan Januari 2019, Clara Fisher menjadi staf PPNPN (Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri) di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut dan pada tanggal 10 April
2020 telah mengundurkan diri sebagai staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banggai
Laut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Clara Fisher mengundurkan diri
karena merasa tertekan oleh gosip adanya hubungan antara Teradu dengan dirinya.
Clara Fisher ingin lebih tenang dan fokus mengurus anaknya di Ampana, Kabupaten
Tojo Una-Una.
Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyatakan menemukan pakaian
perempuan milik Clara Fisher dalam kemasan laundry bersama baju Teradu
sehingga Pengadu berkeyakinan Teradu melakukan perselingkuhan dengan Clara
Fisher. Atas peristiwa tersebut Pengadu menghubungi Clara Fisher melalui pesan
whatsapp, mengirimkan foto baju hasil laundry, membandingkan dengan foto Clara
Fisher saat berpakaian serupa dan berencana mengembalikan pakaian tersebut
pada Clara Fisher di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai Laut namun kemudian
dicegah Teradu. Kepemilikan pakaian tersebut disanggah oleh Teradu yang
menerangkan bahwa baju perempuan tersebut bukan milik Clara Fisher melainkan
pakaian yang tertukar dan merupakan kesalahan pihak laundry, bahkan Teradu
mengajak Pengadu ke tempat laundry mempertanyakan baju agar tidak
menimbulkan kegaduhan. Dalam persidangan Pengadu juga mengajukan bukti
rekaman video yang menunjukkan gambar Clara Fisher dalam sebuah kamar.
Teradu menyatakan bahwa alat bukti rekaman video tersebut buah karya anaknya
yang sering menggunakan aplikasi TikTok dalam berbagai kesempatan. Teradu
membenarkan video Clara Fisher tersebut direkam anaknya saat keduanya
berkunjung ke rumah keluarga Clara Fisher di Ampana Kabupaten Tojo Una Una,
yang masih mempunyai hubungan keluarga. Setiap Teradu pergi ke Kota Palu,
selalu menyempatkan mampir ke Ampana. Menurut Teradu, berdasarkan waktu alat
bukti video yang diajukan Pengadu tersebut direkam setelah Teradu dan Pengadu
resmi bercerai. Pengadu juga mengajukan alat bukti berupa video seorang anak
balita perempuan yang menurut Pengadu adalah anak hasil perselingkuhan Teradu
dan Clara Fisher. Dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa video balita anak
perempuan yang didalilkan Pengadu bukan anak Teradu, melainkan anak dari Noris
Fisher yang merupakan kakak Clara Fisher.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai meskipun Pengadu tidak
dapat membuktikan secara terang benderang bahwa telah terjadi perselingkuhan,
namun rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan
Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Mundurnya Clara Fisher sebagai staf PPNPN
Bawaslu Kabupaten Banggai Laut dengan alasan beredarnya tudingan tentang
perselingkuhan antara Teradu dan Clara Fisher menunjukkan bahwa persoalan
personal Teradu dengan Pengadu berdampak pada kelembagaan penyelenggara
pemilu khususnya jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut.
Semestinya Teradu dapat memisahkan permasalahan pribadi sehingga tidak
melibatkan kelembagaan penyelenggara pemilu yang dipimpinnya. Dengan demikian
Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparto Bungalo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Didik Supriyanto
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto