Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 196/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Pinrang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pengadu mendalilkan Para teradu tidak bekerja secara professional dalam menindaklanjuti beberapa laporan diantaranya : 1. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 12 Mei 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak memaksimalkan upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri. Padahal Andi Sri saat itu tidak berhalangan tetap untuk hadir serta tidak memberikan alasan yang patut kepada Para Teradu mengenai ketidakhadirannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 188 jo. Pasal 71; Pasal 71 ayat (1) Undang-undang; Pasal 34
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruslan dan Teradu II Ripah Wardana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pinrang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 196/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 204/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 196/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : A. Muh. Irsyad
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat
Alamat : Jl. Pelita Barat Kel. Laleng Bata
Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ruslan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Pinrang
Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, No. 85
Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ripah Wardana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Pinrang
Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, No. 85
Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pengadu mendalilkan Para teradu tidak bekerja secara professional
dalam menindaklanjuti beberapa laporan diantaranya :
1. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran
Nomor: 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 12 Mei 2018. Bahwa
berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3
tersebut, kami selaku Pengadu dalam perkara ini menemukan indikasi atau
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu 1 dan Teradu 2 tersebut, dengan didasarkan pada alasan-alasan
secukupnya sebagai berikut:
a. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
PERBAWASLU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak
memaksimalkan upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor ANDI
SRI. Padahal ANDI SRI saat itu tidak berhalangan tetap untuk hadir
serta tidak memberikan alasan yang patut kepada Para Teradu mengenai
ketidakhadirannya. Lagipula keterangan Terlapor ANDI SRI sangat
diperlukan guna mengklarifikasi laporan pelapor saat itu sebab hal yang
dilaporkan bersifat pelanggaran yang sangat khas serta sangat sensitif,
yaitu dugaan money politic yang dilakukan langsung oleh isteri calon
Bupati, ANDI IRWAN HAMID. Sehingga saat itu ada “kesan” seolah-olah
Para Teradu “enggan” atau “kikuk” memeriksa isteri dari seorang calon
Bupati yang juga merupakan saudara ipar dari Bupati Pinrang, ANDI
ASLAM PATONANGI, SH. saat itu;
b. Para Teradu bertindak tidak cermat atau tidak teliti dalam meminta
klarifikasi khususnya kepada saksi-saksi apalagi saksi-saksi yang
diinisiasi sendiri oleh Para Teradu (bukan saksi-saksi yang diajukan oleh
Terlapor). Sebab dalam hal ini dari 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan
sendiri dan dimintai keterangan oleh Para Teradu, salah seorang saksi
yaitu saksi MATIUS KOESMAS adalah relawan Paslon Nomor Urut 2
(ANDI IRWAN HAMID) yang juga adalah suami dari Terlapor, ANDI SRI.
Sehingga objektifitas dari keterangan kedua saksi yang dimintai
klarifikasi tersebut oleh Para teradu adalah sangat diragukan
kredibilitasnya;
c. Para Teradu bertindak tidak objektif dan bertendensi berpihak kepada
Terlapor (ANDI SRI) dalam mengambil kesimpulan dalam mengkaji
laporan Pelapor (ASDAR ASIBE, SH.) tersebut. Hal ini dapat diamati dari
kesimpulan Par Teradu sebagaimana tersebut diatas yang langsung saja
“menelan mentah-mentah” dan menganggap keterangan saksi-saksi
MATIUS KOESMAS dan RUNGGANG SAMUEL sebagai keterangan yang
benar, dan sebaliknya Para Teradu seolah bersikap “tidak menerima atau
menyalahkan” keterangan saksi-saksi MARTINUS TANGDI dan RELA
info@dkpp.go.id
tanpa adanya bukti lain yang dapat melumpuhkan keterangan saksi
MARTINUS TANGDI dan RELA tersebut;
d. Para Teradu tidak professional bertindak mengambil kesimpulan dalam
pemeriksaanya. Kesimpulan Para Teradu diambil tidak didasarkan pada
bukti yang cukup serta tidak atas dasar adanya persesuaian antara satu
bukti dengan bukti yang lain. Hal mana keterangan 2 (dua) saksi
MATIUS KOESMAS dan RUNGGANG SAMUEL dapat dinilai sebagai fakta
yang berdiri sendiri dan hanya dinilai sebagai satu alat bukti saja.
Sedangkan keterangan saksi-saksi MARTINUS TANGDI dan RELA adalah
saling bersesuain dengan Keterangan Pelapor, serta Barang Bukti
Rekaman Video;
e. Menurut hemat kami, dalam menghadapi keterangan para saksi-saksi
yang berbantahan satu-sama lain, maka seharusnya Para Teradu
memaksimalkan mencari dan menelusuri pemeriksaan bukti-bukti
lainnya yang relevan. Dalam hal ini sangat dibnutuhkan Keterangan Ahli
Audit Forensik Digital untuk melakukan audit forensik terhadap Barang
Bukti Video tersebut untuk menelusuri waktu kejadian pengambilan
rekaman video sehingga dapat dipastikan waktu kejadian peristiwan
laporan bagi-bagi uang tersebut;
f. Para Teradu tidak professional dalam mengambil suatu kesimpulan atas
pemeriksaan yang dilakukannya tersebut. Sebab sebagaimana dalam
hasil kajian Para Teradu yang dituangkan FORMULIR A.13 nampak Para
Teradu tidak mempertimbangkan mengenai Barang Bukti Rekaman
Video yang diserahkan oleh Pelapor (ASDAR ASIBE, SH.) kepada Para
Teradu pada saat melapor.
2. Adalah terkait tindakan Para Teradu dalam menanganai Laporan
Pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 JUNI
2018. Terjadi ketidaksingkronan antara hasil kajian dengan kesimpuilan
rekomendasi, yaitu hasil kajian menyatakan tidak terbukti memenuhi unsur
Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 , tetapi dalam
kesimpulan merekomendasikan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan
penjelasan sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan pengumuman yang
ditempel dipapan pengumuman terkait temuan Nomor:
012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 JUNI 2018 telah memuat
kekeliruan didalam inti pembahasannya yang menjelaskan “perbuatan
tersebut bukan merupakan perbuatan pidana sesuai apa yang telah
disangkakan” namun kemudian Terlapor tetap Merekomendasikan
perbuatan tersebut untuk ditindak lanjuti ketahap penyidikan.
3. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran
Nomor: 016/LP/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 27 Juni 2018.
Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor
Terlapor dan/atau tidak memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus
tersebut (ic. ANDI MOEHSEN) terhadap hasil kajian laporan pelanggaran
tersebut walaupun Pelapor (ic. ANDI MOEHSEN) beberapa kali meminta
hasil atas laporannya tersebut.
4. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menangani Laporan Pelanggaran
Nomor: 017/LP//PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 27 Juni 2018. Bahwa
Para Teradu tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor Para
Teradu dan/atau tidak memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus
tersebut (ic. INAGALALA) terhadap hasil kajian laporan pelanggaran tersebut
info@dkpp.go.id
walaupun Pelapor (ic. INAGALALA) pernah meminta hasil laporannya
tersebut.
5. Bahwa Para Teradu telah memeriksa Temuan terkait dugaan adanya oknum
PNS/ASN bernama Dra. Hj. JALIA yang oleh Para Teradu dinilai melanggar
dan menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016. Faktanya adalah Dra. Hj. JALIA adalah seorang GURU di salah
satu SMA di kabupaten Pinrang. Hal mana kejadian bermula saat Panwaslu
Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang menjadikan temuan atas
dugaan netralitas ASN (Hj. JALIA) dimana terdapat satu mobil bergambar
“brending” gamabar salah satu Paslon yang berada dirumah Hj, JALIA.
Kemudian Panwaslu Kec. Watang Sawitto memanggil, meminta klarifikasi
kepada Hj. JALIA untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut. Para
Teradu kemudian menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016. dan merekomendasikan agar kasus tersebut
ditingkatkan ketahap penyidikan dan ditangani Sentra Gakumdu Kab.
Pinrang. Menurut hemat Pengadu, dalam kasus ini Para Teradu in casu
tidak cermat dan tidak pprofessional dalam menerapkan aturan normatif
terhadap suatu fakta-fakta. Sebab dalam kajiannya Para Teradu menilai
bahwa Hj. JALIA dinilai tidak mampu untuk melarang anaknya agar tidak
memasang tanda gambar pada kendaraan tersebut oleh karena itu Hj. JALIA
dianggap melanggar ketentuan yang berkaitan dengan netralitas ASN/PNS
tersebut. Penerapan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
dalam kasus tersebut adalah suatu kekeliruan dalam menerapkan hukum
materiil atas suatu dugaan pelanggaran pemilihan dengan konstruksi fakta-
fakta seperti yang diuraikan diatas.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Status laporan nomor 009/LP/PB/Kab/2714/V/2018;
2. Bukti P-2 : Status laporan nomor 012/LP/PB/Kab/2714/V/2018;
3. Bukti P-3 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor
016/LP/PB/Kab/2714/V/2018;
4. Bukti P-4 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor
016/LP/PB/Kab/2714/V/2018;
5. Bukti P-5 : Saksi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa sebelum menanggapi mengenai pokok pengaduan pengadu, Para Teradu
memandang penting mengulang kembali bahwa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum
terdapat 3 (Tiga) fungsi yang saling berkaitan yang di institusionalisasikan dalam
info@dkpp.go.id
3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan selanjutnya DKPP memiliki
tugas dan fungsi dalam menyusun dan menetapkan satu kode etik untuk
menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Bahwa takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan tersebut dalam
kerangka system keadilan pemilu dilakukan dengan tujuan Pertama untuk
menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu,
apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak. Kedua, apakah system
yang dirancang dalam pemilu telah memberikan perlindungan dan bahkan
mampu memulihkan hak pilih seseorang jika dilanggar. Terakhir, sudahkah
system keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara (pemilih) untuk
mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan yang
adil dalam hal hak pilih mereka terjamin hak konstitusionalnya.
1. Jawaban para Teradu yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan (2)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Bahwa dugaan Pelanggaran itu tidak mendasar karena berdasarkan Laporan
Pelapor atas nama Asdar Asibe dan Terlapor Andi Sri yang telah diregistrasi
dengan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 tanggal 12 Mei 2018 yang
dituangkan dalam Formulir Model A.1. Kami telah mengundang Para Pihak
untuk di klarifikasi termasuk terlapor (Andi Sri) dengan Undangan Klarifikasi
Pertama Nomor Undangan : 303/SN-14/PM-06.02/V/2018, tanggal 12 Mei
2018 yang dibuktikan dengan tanda terima undangan yang diterima oleh
Syahrir Pada tanggal 12 Mei 2018.
Bahwa sehubungan terlapor (Andi Sri) tidak datang maka diundang untuk
kedua kalinya dengan nomor Undangan : 308/SN-14/PM-06.02/V/2018,
tanggal 13 Mei 2018, dibuktikan dengan tanda terima undangan yang
diterima oleh Suparto Pada Tanggal 13 Mei 2018; (Bukti T-1 dan T-2);
Jawaban Tara Teradu mengenai Panwaslu Kabupaten Pinrang tidak
Cermat atau tidak teiliti dalam mengklarifikasi dan menginisiasi sendiri
saksi.
2. Bahwa aduan ini tidak berdasar karena ketidak hadirannya Terlapor (Andi
Sri) Sentra Gakkumdu bersepakat untuk mengklarifikasi Aparat Pemerintah
setempat dalam hal ini Kepala Desa Lembang Mesakada tempat kejadian
Peristiwa, atas nama Sdr. Runggang Semuel, untuk diundang klarifikasi
sebagai Pemberi Keterangan dibawah sumpah, jadi bukan sebagai saksi yang
diinisiasi oleh Panwas.
3. Bahwa sdr. Runggang Semuel menjabat sebagai kepala Desa Lembang
Mesakada mulai tanggal 02 September 2015 sampai tanggal 26 Desember
2017, kemudian dalam Klarifikasinya Sdr. Runggang Semuel (Kades Lembang
Mesakada) mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di depan Rumahnya
Matius Cosmas alias Bapak gio.
4. Bahwa karena demi pengembangan dan pencarian fakta, Sentra Gakkumdu
bersepakat mengundang sdr. Matius Cosmas untuk diklarifikasi sehubungan
dengan peristiwa yang ada dalam Video. Dalam Berita Acara Klarifikasinya
sdr. Matius Cosmas di bawah sumpah mengatakan bahwa sangat mengetahui
tanggal kejadian peristiwa tersebut yaitu pada tanggal 27 September 2017
sekitar pukul 10.00 Wita karena dua hari sebelumnya ada acara ibadah
Kegiatan Gereja dirumah Sdr. Matius Kosmas. (Bukti T-3)
info@dkpp.go.id
Jawaban para teradu yang seolah-oleh tidak menerima atau menyalahkan
keterangan saksi Pelapor.
5. Bahwa aduan tersebut tidak berdasar karena Pelapor atas nama Asdar Asibe
tidak mengetahui persis waktu Kejadian Peristiwa yang dilaporkan, hanya
mengetahuinya dari Media Sosial Facebook. (Terlampir Formulir Model A.1
Penerimaan Laporan). (Vide Bukti T-1)
6. Bahwa Sejak Laporan ini di terima dan di Register hari itu juga Tanggal 12
Mei 2018 kami di Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan peratama
untuk memastikan siapa-siapa yang segera di Undang untuk di Klarifikasi
sebagaimana diatur pada Pasal 16 Ayat (1) Peraturan bersama Nomor 14
tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016. Bahwa Paling
lama 1x24 Jam terhitung sejak tanggal Laporan/Temuan diterima oleh
Pengawas Pemilu melakukan Pembahasan Pertama.”
7. Bahwa teradu bersama-sama tim Sentra Gakkumdu Mengklarifikasi Pelapor
dan Saksi serta Panwaslu Kabupaten Pinrang mengeluarkan Surat Perintah
Tugas Penyelidikan Nomor : 003/SG/27.14/V/2018 tanggal 13 mei 2018
untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap penyidik gakkumdu untuk
mencari fakta. (Bukti T-4)
8. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik ditemukan beberapa fakta-
fakta termasuk foto yang di screenshot pada media Sosial Facebook yang
pertama kali diunggah/upload oleh Akun Facebook “Haji Tati Syahdar” dan
Akun Facebook “Tati Num” yang diunggah/diupload pada tanggal 27
September 2017 kemudian Hasil Penyelidikan tersebut dibahas dalam
Pembahasan Kedua di sentra Gakkumdu (tanggal 16 Mei 2018). Hasil
Pembahasan Kedua diputuskan bahwa Laporan Nomor :
009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 Terlapor Andi Sri dibenarkan adanya
kejadian sebagaimana dalam rekaman Video Namun tidak melanggar Unsur
Pasal 187A Jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota karena Kejadiannya
terjadi sebelum tanggal 12 Februari 2018 dalam hal ini Sebelum Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang . (Bukti T-5 dan T-6)
9. Bahwa aduan pengadu mengenai keterangan saksi pelapor yang dianggap
tidak diterima oleh teradu. Hal ini tidak mendasar, karena
10. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi saksi teradu memperlihatkan foto baliho dalam Rekaman Video
kepada saksi pelapor atas nama Rela, kemudian teradu mempertanyakan
kepada saksi pelapor bahwa apakah baliho ini sama yang saksi lihat pada
saat saksi hadir dalam kegiatan tersebut. Jawaban saudara saksi pelapor
dalam poin 8 di Berita Acara Klarifikasinya dibawah sumpa mengatakan “
betul baliho yang sama” (Vide Bukti T-3 dan T-6)
Jawaban para teradu mengenai tidak Professionalnya mengambil
kesimpulan terhadap Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018.
11. Bahwa aduan ini tidak berdasar karena berdasarkan hasil Penyelidikan
Penyidik ditemukan beberapa fakta–fakta sebagai bukti petunjuk yang
bersesuaian dengan Keterangan para pemberi keterangan termasuk
keterangan kepala desa lembang mesakada. Sehingga dalam pembahasan
keudua di Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Mei 2018 di putuskan
berdasarkan fakta-fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
kedua dan Rapat Pleno Panwas Kabupaten Pinrang bahwa laporan tersebut
info@dkpp.go.id
tidak memiliki unsur adanya pelanggaran pemilihan karena kejadian
peristiwa terjadi sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten pinrang.(vide Bukti T-3, Bukti T-5, dan Bukti T-6).
Jawaban Para teradu mengenai tidak dihadirkannya Ahli Audit Forensik
Digital terhadap Rekaman Video untuk mengetahui tanggal kejadian
Peristiwa.
12. Bahwa mengingat waktu penanganan Pelanggaran Pemilihan hanya
dibutuhkan 5 hari kalender sejak diregistrasi sebuah laporan/temuan wajib
dibahas dalam Pembahasan kedua bila memenuhi unsur Pelanggaran Pidana
Pemilihan sehingga untuk menghadirkan Ahli Forensik Digital dari Jakarta
sangat susah menyelesaikan limit waktunya.
13. Bahwa selain daripada alasan waktu Penyidik telah melakukan Penyelidikan
dan telah menemukan beberapa fakta-fakta dan bukti petunjuk sehingga
tidak dibutuhkan lagi keterangan Ahli Forensik Digital sebab fakta-fakta dan
bukti petunjuk lainnya telah bersesuaian satu sama lain yang diyakini oleh
penyidik Gakkumdu bahwa kejadian peristiwa dalam Rekaman Video terjadi
sebelum tanggal 12 Februari tahun 2018 ( sebelum penetapan calon Bupati
dan Wakil Bupati Pinrang). (vide bukti T-5 dan T-6).
Jawaban Para Teradu mengenai Panwas dianggap tidak
mempertimbangkan barang bukti Rekaman Video. Teradu menjelaskan.
14. Bahwa Aduan ini tidak benar karena justru rekaman Video inilah yang
menjadi pertimbangan sebagai Bukti Materill terhadap laporan saudara asdar
asibe sehingga kami menerima dan meregister Laporan tersebut.
15. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan kedua serta Rapat Pleno
Panwas Kabupaten Pinrang tanggal 16 mei 2018, laporan tersebut tidak
memenuhi unsur adanya pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam
Pasal 187A Jo 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebab
peristiwa dalam Rekaman Video terjadi sebelum penetapan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Pinrang. (Bukti T-7, vide Bukti T-5).
Jawaban Para Teradu Mengenai ketidaksingkronan hasil Kajian dengan
status Laporan yang tertuang dalam formulir model A.13
16. Bahwa pengadu menyatakan laporan nomor
012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, hasil kajian tidak
memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016. Kami membantah karena laporan
012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018 berdasarkan
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (tanggal 08 Juni 2018) sebenarnya
bukan terindikasi melanggar Pasal yang disampaikan oleh pengadu yang
mengakatan melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1), melainkan laporan ini
terindikasi melanggar pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016.
17. Bahwa Para Teradu menjelaskan mengenai Laporan Nomor
012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, tidak memenuhi
unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A Jo Pasal
73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini berdasarkan
Pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu pada tanggal 11 Juni 2018.
18. Bahwa Status Laporan yang tertuang dalam Formulir Model A.13 yang
ditempel ternyata ada salah pengetikan yang seharusnya terketik/tertulis
info@dkpp.go.id
“Tidak direkomendasi” namun terketik/tertulis “direkomendasikan”. Namun
substansi daripada proses tidak ada perubahan karena pada saat diketahui
langsung juga diganti dengan hasil perbaikannya yang ditempel dipapan
pengumuman kantor Panwaslu Pinrang. Kemudian saat itu juga langsung
ditelpon pihak pelapor guna diklarifikasi adanya kesalahan pengetikan.
Jawaban pelapor via telepon saat itu mengatakan dimaklumi dan dipahami
terkait kesalahan pengetikannya. (Bukti T-8, dan Bukti T-9)
Jawaban Para Teradu mengenai status laporan Nomor :
016/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 27 Juni 2018, tidak
ditempel di papan pengumuman serta tidak memberitahukan kepada
Pelapor.
19. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar sebab kami dari Pihak Panwaslu
Kabupaten Pinrang telah menempel status laporan yang tertuang dalam
Formulir Model A.13 dipapan pengumuman sejak selesainya pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu (tanggal 01 juli 2018). (Bukti T-10)
20. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang mewajibkan Panwas mengumumkan di Papan Pengumuman
Status Laporan yang tercantum dalam Formulir Model A.13 sehingga setelah
Panwas mengumumkannya maka kewajiban Panwas dianggap selesai.
Adapun Pasal 34 Ayat (3) berbunyi : “Pemberitahuan Status Pelanggaran
Dapat disampaikan kepada Pelapor melalui Surat”.
kata “dapat” dalam norma tersebut dimaknai bukan suatu keharusan atau
kewajiban.
Jawaban Para Teradu mengenai status laporan Nomor :
017/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 27 Juni 2018, tidak
ditempel di papan pengumuman serta tidak memberitahukan kepada
Pelapor.
21. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar sebab kami dari Pihak Panwaslu
Kabupaten Pinrang telah menempel status laporan yang tertuang dalam
Formulir Model A.13 dipapan pengumuman sejak selesainya pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu (tanggal 01 juli 2018). (Bukti T-11)
22. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang mewajibkan Panwas mengumumkan di Papan Pengumuman
Status Laporan yang tercantum dalam Formulir Model A.13 sehingga setelah
Panwas mengumumkannya maka kewajiban Panwas dianggap selesai.
23. Adapun Pasal 34 Ayat (3) berbunyi : “Pemberitahuan Status Pelanggaran
Dapat disampaikan kepada Pelapor melalui Surat”.
24. kata “dapat” dalam norma tersebut dimaknai bukan suatu keharusan atau
kewajiban.
Jabawan Para Teradu mengenai Panwas dianggap tidak Cermat mengkaji
pelanggaran Netralitas ASN terhadap Temuan Nomor :
011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018.
25. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar karena temuan Nomor :
011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018 terkait Oknum ASN yang terindikasi tidak
info@dkpp.go.id
Netral, sejak selesainya Pembahasan Pertama oleh Gakkumdu (tanggal 02
Juni 2018), Panwas mengeluarkan Surat Perintah Tugas (tanggal 03 juni
2018) untuk dilakukan Penyelidikan dan Panwas mengundang untuk
diklarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Para Saksi. (Bukti T-12, Bukti T-13,
Bukti T-14)
26. Bahwa pada hari Kelima sejak diregistrasi Temuan ini, Gakkumdu
melakukan Pembahasan Kedua (tanggal 06 Juni 2018) dan berdasarkan
Fakta-fakta dari Hasil Penyelidikan dan Keterangan Saksi, diputuskan bahwa
Temuan tersebut memenuhi Unsur adanya pelanggaran Netralitas ASN
sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang. (Bukti T-15, Bukti T-16)
27. Bahwa Temuan ini telah diadili dan Diputus di Pengadilan Negeri Pinrang
sesuai Petikan Putusan yang kami terima dengan Nomor
175/Pid.Sus/2018/PN Pin. Tanggal 09 Juli 2018.
28. Bahwa selain pelangggaran pidananya temuan ini juga ditindak lanjuti dalam
hal di Rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan
nomor : 746.a/SN-14.04/PM.05.02/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 terkait
adanya pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Bukti T-17).
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
Bukti URAIAN
T-1 Formulir A.1 Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018
T-2 - Undangan Klarifikasi II dan tanda terima
- Undangan Klarifikasi I dan Tanda Terima
T-3 - Undangan Klarifikasi Sdr. Runggang Semuel
- Berita Acara Sumpah Sdr. Tunggang Semuel
- Berita Acara Klarifikasi Sdr. Runggang Semuel
- Undangan Klarifikasi Sdr. Matius Kosmas
- Berita Acara Sumpah Sdr. Matius Kosmas
- Berita Acara Klarifikasi Sdr. Matius Kosmas
- Berita Acara Klarifikasi Sdr. Rela
T-4 - Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor 003 tanggal 12
Mei 2018 terhadap Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018,
info@dkpp.go.id
- Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : 003/SG/27.14/V/2018
tanggal 13 Mei 2018
T-5 - Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan Nomor : Laporan
009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, tanggal 16 Mei 2018
- Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 003 tanggal
16 Mei 2018, terhadap Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018,
T-6 - Bukti Foto Hasil Penyelidikan Penyidik terkait Laporan Nomor :
Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018
T-7 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018
- Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor :
316/SN-14/PM.06.02/V/2018, Tanggal 16 Mei 2018
- Formulir Model A.13 Status Laporan
T-8 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018
- Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor :
372/SN-14/PM.06.02/VI/2018, Tanggal 11 Juni 2018
- Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor 006 tanggal 08
Juni 2018 terhadap Laporan 012/LP/PB/Kab./27.14/V/2018,
- Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor 006 tanggal 11
Juni 2018 terhadap Laporan 012/LP/PB/Kab./27.14/V/2018,
T-9 - Formulir Model A.13 Status Laporan (benar)
- Formulir Model A.13 Status Laporan (salah)
T-10 - Formulir Model A.13 Status Laporan
- Dokumentasi Foto Status Temuan yang di Tempel di Papan
Pengumuman
- Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 010 tanggal
01 Juli 2018, terhadap Laporan Nomor :
016/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018
T-11 - Formulir Model A.13 Status Laporan
- Dokumentasi Foto Status Temuan yang di Tempel di Papan
Pengumuman
- Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 011 tanggal
01 Juli 2018, terhadap Laporan Nomor :
017/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018
T-12 Formulir Model A.2 Temuan Nomor : 11/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018
T-13 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor : 005 tanggal 02
Juni 2018, terhadap Laporan Nomor : 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018
T-14 - Undangan Klarifikasi I dan Tanda terima Terlapor dan Saksi Terlapor
- Undangan Klarifikasi II dan Tanda terima Terlapor dan Saksi Terlapor
- Undangan Saksi Pelapor
T-15 - Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : 005/SG/27.14/VI/2018
tanggal 03 Juni 2018
- Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan Nomor : Laporan
011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018
T-16 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018
- Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor 005 tanggal 06
Juni 2018, terhadap Temuan Nomor :
011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018
- Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor :
356/SN-14/PM.05.02/VI/2018, Tanggal 06 Juni 2018
- Formulir Model A.13 Status Temuan
info@dkpp.go.id
T-17 -
Petikan Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Pin. Tanggal 09 Juli
2018 dan Formulir Model A.10 Penerusan Nomor : 746.a/SN-
14.04/PM.05.02/V/2018 tanggal, 29 Mei 2018.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Jaksa dan Polisi Sentra Gakkumdu Pinrang :
Semua laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sentra Gakkumdu
bekerja bersama-sama untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kita
sudah menghasilkan banyak laporan yang sudah diproses dan dilimpahkan ke
pengadilan. Beberapa diantaranya sudah divonis oleh pengadilan. Bahwa laporan
Pengadu tidak berdasar karena sudah ditelusuri oleh pihak Kepolisian.
Termasuk laporan adanya video yang tersebar di medsos kita bergerak dan
menemukan fakta dilapangan tidak sesuai seperti informasi yang beredar.
Misalnya terkait waktu kejadian yang jauh sebelum penetaoan calon. Terkait H.
jalia tidak hanya satu, tapi ada juga PNS lain yang sudah diproses dan divonis
pengadilan. Kita bekerja sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Asdhar Ashibe dan Rahmat Syukur :
Saya bersama pengadu sering berkunjung ke Panwas Pinrang. Pernah
melaporkan beberapa laporan. Ada laporan yang tidak dialami langsung akan
tetapi mendengar dari masyarakat. Benar ada ketidak sinkronan pertimbangan
dan hasil simpulan akhir terkait status penerimaan laporan. Ada beberapa
laporan yang tidak puas terkait penanganannya sebagaimana pokok aduan
Pengadu.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
info@dkpp.go.id
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak memaksimalkan upaya untuk
memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri. Padahal Andi Sri saat itu tidak
berhalangan tetap untuk hadir serta tidak memberikan alasan yang patut
kepada Para Teradu mengenai ketidakhadirannya. Pengadu juga
mempermasalahkan terkait tindakan Para Teradu dalam menangani Laporan
Pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 Juni 2018.
Dimana terjadi ketidaksesuaian antara hasil kajian dengan kesimpulan
rekomendasi, yaitu hasil kajian menyatakan tidak terbukti memenuhi unsur
info@dkpp.go.id
Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tetapi
dalam kesimpulan merekomendasikan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,
dengan penjelasan sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan pengumuman yang
ditempel di papan pengumuman terkait temuan Nomor:
012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 Juni 2018 telah memuat
kekeliruan didalam inti pembahasannya yang menjelaskan “perbuatan tersebut
bukan merupakan perbuatan pidana sesuai apa yang telah disangkakan” namun
kemudian Terlapor tetap merekomendasikan perbuatan tersebut untuk ditindak
lanjuti ke tahap penyidikan. Selain itu Pengadu mempermasalahkan tindakan
Para Teradu dalam menangani Laporan Pelanggaran Nomor:
016/LP/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018 dan Laporan Nomor :
017/LP//PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 27 Juni 2018. Bahwa Para Teradu
tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor serta tidak
memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus tersebut walaupun Pelapor
beberapa kali meminta hasil atas laporannya. Selain itu Para Teradu dinilai
kurang cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 terhadap seorang PNS bernama Hj. Jalia saat Panwaslu
Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang menjadikan temuan atas dugaan
netralitas ASN sehingga Hj. Jalia diproses dan divonis satu bulan oleh
Pengadilan. Atas beberapa tindakan tersebut Pengadu menilai Para Teradu tidak
cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya selaku Panwas
Kabupaten Pinrang.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa
tindakannya dalam upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri
tidak serta merta dirumuskan sendiri, akan tetapi melalui proses dan
mekanisme yang melibatkan Sentra Gakkumdu. Terhadap semua laporan yang
masuk maka penentuan saksi dan status laporan akhir melibatkan pihak
Kepolisian dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu. Dalil aduan Pengadu yang
menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan dan rekomendasi
akhir memang terdapat kekeliruan. Akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak
mengubah substansi hasil kajian laporan dan Para Teradu segera
memperbaikinya setelah mengetahui adanya salah pengetikan pada kolom
kesimpulan laporan. Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak
memberitahukan status laporan kepada Pelapor, Para Teradu berdalih bahwa
dalam ketentuan disebutkan bahwa pemberitahuan terhadap Pelapor sifatnya
pilihan dan bukan sebuah keharusan. Akan tetapi yang harus dilakukan adalah
menempelkannya di papan pengumuman dan hal itu sudah dilakukan.
Walaupun begitu Para Teradu sudah berkomunikasi dengan Pelapor dan sudah
memberitahukannya kemudian hari. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan
Para Teradu salah dalam menerapkan pasal terhadap pelanggaran seorang ASN
bernama Hj. Jalia adalah tuduhan yang tidak berdasar. Para Teradu membantah
dengan menyatakan hal tersebut sudah melalui proses penyelidikan dan
penyidikan serta dikuatkan oleh keputusan pengadilan. Disamping itu Panwas
Kabupaten Pinrang juga berhasil memproses pelanggaran ASN lainnya sampai
kepada vonis pengadilan dan bukan hanya Hj. Jalia semata. Oleh karenanya
Para Teradu mendalilkan bahwa semua tindakannya dalam menangani laporan
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan
info@dkpp.go.id
pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional terkait penanganan
laporan nomor 009/PB/Kab./27.14/V/2018 dengan tidak dihadirkannya
beberapa saksi yang menguatkan laporan Pelapor tidak terbukti dalam
persidangan. Para Teradu mampu menjelaskan bahwa mekanisme memilih dan
menghadirkan saksi sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan Sentra
Gakkumdu. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya beberapa
laporan yang tidak diberitahukan kepada pelapor serta adanya kekeliruan dalam
pertimbangan dan kesimpulan status laporan diakui oleh Para Teradu. Namun
Para Teradu menjelaskan bahwa memberitahukan status laporan kepada Pelapor
bukan merupakan sebuah keharusan menurut ketentuan peraturan, akan tetapi
cukup dengan menempelkannya di papan pengumuman sebagaimana ketentuan
Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran. Para Teradu juga mengakui bahwa ada
kekeliruan dalam pengetikan kesimpulan status laporan yang seharusnya
tertulis “tidak direkomendasikan“ tertulis “direkomendasikan”. DKPP
berpendapat bahwa Para Teradu harus lebih cermat dalam membuat kesimpulan
laporan serta menjamin pelayanan informasi yang baik bagi Pelapor. Laporan
masyarakat terhadap bentuk pelanggaran dan money politics adalah sebagai
wujud partisipasi yang patut diapresiasi dan direspon dengan memberikan
pelayanan yang optimal. Ketentuan Perbawaslu yang menyatakan Panwas
“dapat” memberitahukan Pelapor adalah bukan alasan untuk tidak menjalin
komunikasi, akan tetapi justru dijadikan peluang untuk mewujudkan pelayanan
informasi yang lebih baik. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya
kekeliruan dalam menerapkan pasal terhadap ASN bernama Hj. Jalia tidak
terbukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian dan
Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Pinrang bahwa
prosedur penanganan pelanggaran ASN dilakukan tidak hanya kepada Hj. Jalia
semata akan tetapi juga terhadap beberapa ASN yang lain. Disamping itu status
pelanggaran ASN tersebut dikuatkan oleh vonis putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya DKPP menilai dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
info@dkpp.go.id
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruslan dan Teradu II Ripah Wardana
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pinrang
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tiga Bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id