Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 196/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Pinrang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pengadu mendalilkan Para teradu tidak bekerja secara professional dalam menindaklanjuti beberapa laporan diantaranya : 1. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 12 Mei 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak memaksimalkan upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri. Padahal Andi Sri saat itu tidak berhalangan tetap untuk hadir serta tidak memberikan alasan yang patut kepada Para Teradu mengenai ketidakhadirannya.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 188 jo. Pasal 71; Pasal 71 ayat (1) Undang-undang; Pasal 34
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruslan dan Teradu II Ripah Wardana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pinrang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 196/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 204/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : A. Muh. Irsyad Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Alamat : Jl. Pelita Barat Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ruslan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Pinrang Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, No. 85 Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ripah Wardana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Pinrang Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, No. 85 Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pengadu mendalilkan Para teradu tidak bekerja secara professional dalam menindaklanjuti beberapa laporan diantaranya : 1. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 12 Mei 2018. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 tersebut, kami selaku Pengadu dalam perkara ini menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu 1 dan Teradu 2 tersebut, dengan didasarkan pada alasan-alasan secukupnya sebagai berikut: a. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PERBAWASLU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak memaksimalkan upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor ANDI SRI. Padahal ANDI SRI saat itu tidak berhalangan tetap untuk hadir serta tidak memberikan alasan yang patut kepada Para Teradu mengenai ketidakhadirannya. Lagipula keterangan Terlapor ANDI SRI sangat diperlukan guna mengklarifikasi laporan pelapor saat itu sebab hal yang dilaporkan bersifat pelanggaran yang sangat khas serta sangat sensitif, yaitu dugaan money politic yang dilakukan langsung oleh isteri calon Bupati, ANDI IRWAN HAMID. Sehingga saat itu ada “kesan” seolah-olah Para Teradu “enggan” atau “kikuk” memeriksa isteri dari seorang calon Bupati yang juga merupakan saudara ipar dari Bupati Pinrang, ANDI ASLAM PATONANGI, SH. saat itu; b. Para Teradu bertindak tidak cermat atau tidak teliti dalam meminta klarifikasi khususnya kepada saksi-saksi apalagi saksi-saksi yang diinisiasi sendiri oleh Para Teradu (bukan saksi-saksi yang diajukan oleh Terlapor). Sebab dalam hal ini dari 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan sendiri dan dimintai keterangan oleh Para Teradu, salah seorang saksi yaitu saksi MATIUS KOESMAS adalah relawan Paslon Nomor Urut 2 (ANDI IRWAN HAMID) yang juga adalah suami dari Terlapor, ANDI SRI. Sehingga objektifitas dari keterangan kedua saksi yang dimintai klarifikasi tersebut oleh Para teradu adalah sangat diragukan kredibilitasnya; c. Para Teradu bertindak tidak objektif dan bertendensi berpihak kepada Terlapor (ANDI SRI) dalam mengambil kesimpulan dalam mengkaji laporan Pelapor (ASDAR ASIBE, SH.) tersebut. Hal ini dapat diamati dari kesimpulan Par Teradu sebagaimana tersebut diatas yang langsung saja “menelan mentah-mentah” dan menganggap keterangan saksi-saksi MATIUS KOESMAS dan RUNGGANG SAMUEL sebagai keterangan yang benar, dan sebaliknya Para Teradu seolah bersikap “tidak menerima atau menyalahkan” keterangan saksi-saksi MARTINUS TANGDI dan RELA info@dkpp.go.id tanpa adanya bukti lain yang dapat melumpuhkan keterangan saksi MARTINUS TANGDI dan RELA tersebut; d. Para Teradu tidak professional bertindak mengambil kesimpulan dalam pemeriksaanya. Kesimpulan Para Teradu diambil tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta tidak atas dasar adanya persesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain. Hal mana keterangan 2 (dua) saksi MATIUS KOESMAS dan RUNGGANG SAMUEL dapat dinilai sebagai fakta yang berdiri sendiri dan hanya dinilai sebagai satu alat bukti saja. Sedangkan keterangan saksi-saksi MARTINUS TANGDI dan RELA adalah saling bersesuain dengan Keterangan Pelapor, serta Barang Bukti Rekaman Video; e. Menurut hemat kami, dalam menghadapi keterangan para saksi-saksi yang berbantahan satu-sama lain, maka seharusnya Para Teradu memaksimalkan mencari dan menelusuri pemeriksaan bukti-bukti lainnya yang relevan. Dalam hal ini sangat dibnutuhkan Keterangan Ahli Audit Forensik Digital untuk melakukan audit forensik terhadap Barang Bukti Video tersebut untuk menelusuri waktu kejadian pengambilan rekaman video sehingga dapat dipastikan waktu kejadian peristiwan laporan bagi-bagi uang tersebut; f. Para Teradu tidak professional dalam mengambil suatu kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukannya tersebut. Sebab sebagaimana dalam hasil kajian Para Teradu yang dituangkan FORMULIR A.13 nampak Para Teradu tidak mempertimbangkan mengenai Barang Bukti Rekaman Video yang diserahkan oleh Pelapor (ASDAR ASIBE, SH.) kepada Para Teradu pada saat melapor. 2. Adalah terkait tindakan Para Teradu dalam menanganai Laporan Pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 JUNI 2018. Terjadi ketidaksingkronan antara hasil kajian dengan kesimpuilan rekomendasi, yaitu hasil kajian menyatakan tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 , tetapi dalam kesimpulan merekomendasikan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan penjelasan sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan pengumuman yang ditempel dipapan pengumuman terkait temuan Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 JUNI 2018 telah memuat kekeliruan didalam inti pembahasannya yang menjelaskan “perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana sesuai apa yang telah disangkakan” namun kemudian Terlapor tetap Merekomendasikan perbuatan tersebut untuk ditindak lanjuti ketahap penyidikan. 3. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menanganai Laporan Pelanggaran Nomor: 016/LP/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 27 Juni 2018. Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor Terlapor dan/atau tidak memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus tersebut (ic. ANDI MOEHSEN) terhadap hasil kajian laporan pelanggaran tersebut walaupun Pelapor (ic. ANDI MOEHSEN) beberapa kali meminta hasil atas laporannya tersebut. 4. Adalah terkait tindakan Terlapor dalam menangani Laporan Pelanggaran Nomor: 017/LP//PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 27 Juni 2018. Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor Para Teradu dan/atau tidak memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus tersebut (ic. INAGALALA) terhadap hasil kajian laporan pelanggaran tersebut info@dkpp.go.id walaupun Pelapor (ic. INAGALALA) pernah meminta hasil laporannya tersebut. 5. Bahwa Para Teradu telah memeriksa Temuan terkait dugaan adanya oknum PNS/ASN bernama Dra. Hj. JALIA yang oleh Para Teradu dinilai melanggar dan menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Faktanya adalah Dra. Hj. JALIA adalah seorang GURU di salah satu SMA di kabupaten Pinrang. Hal mana kejadian bermula saat Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang menjadikan temuan atas dugaan netralitas ASN (Hj. JALIA) dimana terdapat satu mobil bergambar “brending” gamabar salah satu Paslon yang berada dirumah Hj, JALIA. Kemudian Panwaslu Kec. Watang Sawitto memanggil, meminta klarifikasi kepada Hj. JALIA untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut. Para Teradu kemudian menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. dan merekomendasikan agar kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan ditangani Sentra Gakumdu Kab. Pinrang. Menurut hemat Pengadu, dalam kasus ini Para Teradu in casu tidak cermat dan tidak pprofessional dalam menerapkan aturan normatif terhadap suatu fakta-fakta. Sebab dalam kajiannya Para Teradu menilai bahwa Hj. JALIA dinilai tidak mampu untuk melarang anaknya agar tidak memasang tanda gambar pada kendaraan tersebut oleh karena itu Hj. JALIA dianggap melanggar ketentuan yang berkaitan dengan netralitas ASN/PNS tersebut. Penerapan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam kasus tersebut adalah suatu kekeliruan dalam menerapkan hukum materiil atas suatu dugaan pelanggaran pemilihan dengan konstruksi fakta- fakta seperti yang diuraikan diatas. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Status laporan nomor 009/LP/PB/Kab/2714/V/2018; 2. Bukti P-2 : Status laporan nomor 012/LP/PB/Kab/2714/V/2018; 3. Bukti P-3 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor 016/LP/PB/Kab/2714/V/2018; 4. Bukti P-4 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor 016/LP/PB/Kab/2714/V/2018; 5. Bukti P-5 : Saksi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa sebelum menanggapi mengenai pokok pengaduan pengadu, Para Teradu memandang penting mengulang kembali bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 (Tiga) fungsi yang saling berkaitan yang di institusionalisasikan dalam info@dkpp.go.id 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan selanjutnya DKPP memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun dan menetapkan satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Bahwa takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan tersebut dalam kerangka system keadilan pemilu dilakukan dengan tujuan Pertama untuk menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak. Kedua, apakah system yang dirancang dalam pemilu telah memberikan perlindungan dan bahkan mampu memulihkan hak pilih seseorang jika dilanggar. Terakhir, sudahkah system keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal hak pilih mereka terjamin hak konstitusionalnya. 1. Jawaban para Teradu yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa dugaan Pelanggaran itu tidak mendasar karena berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Asdar Asibe dan Terlapor Andi Sri yang telah diregistrasi dengan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 tanggal 12 Mei 2018 yang dituangkan dalam Formulir Model A.1. Kami telah mengundang Para Pihak untuk di klarifikasi termasuk terlapor (Andi Sri) dengan Undangan Klarifikasi Pertama Nomor Undangan : 303/SN-14/PM-06.02/V/2018, tanggal 12 Mei 2018 yang dibuktikan dengan tanda terima undangan yang diterima oleh Syahrir Pada tanggal 12 Mei 2018. Bahwa sehubungan terlapor (Andi Sri) tidak datang maka diundang untuk kedua kalinya dengan nomor Undangan : 308/SN-14/PM-06.02/V/2018, tanggal 13 Mei 2018, dibuktikan dengan tanda terima undangan yang diterima oleh Suparto Pada Tanggal 13 Mei 2018; (Bukti T-1 dan T-2); Jawaban Tara Teradu mengenai Panwaslu Kabupaten Pinrang tidak Cermat atau tidak teiliti dalam mengklarifikasi dan menginisiasi sendiri saksi. 2. Bahwa aduan ini tidak berdasar karena ketidak hadirannya Terlapor (Andi Sri) Sentra Gakkumdu bersepakat untuk mengklarifikasi Aparat Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Lembang Mesakada tempat kejadian Peristiwa, atas nama Sdr. Runggang Semuel, untuk diundang klarifikasi sebagai Pemberi Keterangan dibawah sumpah, jadi bukan sebagai saksi yang diinisiasi oleh Panwas. 3. Bahwa sdr. Runggang Semuel menjabat sebagai kepala Desa Lembang Mesakada mulai tanggal 02 September 2015 sampai tanggal 26 Desember 2017, kemudian dalam Klarifikasinya Sdr. Runggang Semuel (Kades Lembang Mesakada) mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di depan Rumahnya Matius Cosmas alias Bapak gio. 4. Bahwa karena demi pengembangan dan pencarian fakta, Sentra Gakkumdu bersepakat mengundang sdr. Matius Cosmas untuk diklarifikasi sehubungan dengan peristiwa yang ada dalam Video. Dalam Berita Acara Klarifikasinya sdr. Matius Cosmas di bawah sumpah mengatakan bahwa sangat mengetahui tanggal kejadian peristiwa tersebut yaitu pada tanggal 27 September 2017 sekitar pukul 10.00 Wita karena dua hari sebelumnya ada acara ibadah Kegiatan Gereja dirumah Sdr. Matius Kosmas. (Bukti T-3) info@dkpp.go.id Jawaban para teradu yang seolah-oleh tidak menerima atau menyalahkan keterangan saksi Pelapor. 5. Bahwa aduan tersebut tidak berdasar karena Pelapor atas nama Asdar Asibe tidak mengetahui persis waktu Kejadian Peristiwa yang dilaporkan, hanya mengetahuinya dari Media Sosial Facebook. (Terlampir Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan). (Vide Bukti T-1) 6. Bahwa Sejak Laporan ini di terima dan di Register hari itu juga Tanggal 12 Mei 2018 kami di Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan peratama untuk memastikan siapa-siapa yang segera di Undang untuk di Klarifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 16 Ayat (1) Peraturan bersama Nomor 14 tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016. Bahwa Paling lama 1x24 Jam terhitung sejak tanggal Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan Pembahasan Pertama.” 7. Bahwa teradu bersama-sama tim Sentra Gakkumdu Mengklarifikasi Pelapor dan Saksi serta Panwaslu Kabupaten Pinrang mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : 003/SG/27.14/V/2018 tanggal 13 mei 2018 untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap penyidik gakkumdu untuk mencari fakta. (Bukti T-4) 8. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik ditemukan beberapa fakta- fakta termasuk foto yang di screenshot pada media Sosial Facebook yang pertama kali diunggah/upload oleh Akun Facebook “Haji Tati Syahdar” dan Akun Facebook “Tati Num” yang diunggah/diupload pada tanggal 27 September 2017 kemudian Hasil Penyelidikan tersebut dibahas dalam Pembahasan Kedua di sentra Gakkumdu (tanggal 16 Mei 2018). Hasil Pembahasan Kedua diputuskan bahwa Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 Terlapor Andi Sri dibenarkan adanya kejadian sebagaimana dalam rekaman Video Namun tidak melanggar Unsur Pasal 187A Jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota karena Kejadiannya terjadi sebelum tanggal 12 Februari 2018 dalam hal ini Sebelum Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang . (Bukti T-5 dan T-6) 9. Bahwa aduan pengadu mengenai keterangan saksi pelapor yang dianggap tidak diterima oleh teradu. Hal ini tidak mendasar, karena 10. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi saksi teradu memperlihatkan foto baliho dalam Rekaman Video kepada saksi pelapor atas nama Rela, kemudian teradu mempertanyakan kepada saksi pelapor bahwa apakah baliho ini sama yang saksi lihat pada saat saksi hadir dalam kegiatan tersebut. Jawaban saudara saksi pelapor dalam poin 8 di Berita Acara Klarifikasinya dibawah sumpa mengatakan “ betul baliho yang sama” (Vide Bukti T-3 dan T-6) Jawaban para teradu mengenai tidak Professionalnya mengambil kesimpulan terhadap Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018. 11. Bahwa aduan ini tidak berdasar karena berdasarkan hasil Penyelidikan Penyidik ditemukan beberapa fakta–fakta sebagai bukti petunjuk yang bersesuaian dengan Keterangan para pemberi keterangan termasuk keterangan kepala desa lembang mesakada. Sehingga dalam pembahasan keudua di Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Mei 2018 di putuskan berdasarkan fakta-fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan kedua dan Rapat Pleno Panwas Kabupaten Pinrang bahwa laporan tersebut info@dkpp.go.id tidak memiliki unsur adanya pelanggaran pemilihan karena kejadian peristiwa terjadi sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten pinrang.(vide Bukti T-3, Bukti T-5, dan Bukti T-6). Jawaban Para teradu mengenai tidak dihadirkannya Ahli Audit Forensik Digital terhadap Rekaman Video untuk mengetahui tanggal kejadian Peristiwa. 12. Bahwa mengingat waktu penanganan Pelanggaran Pemilihan hanya dibutuhkan 5 hari kalender sejak diregistrasi sebuah laporan/temuan wajib dibahas dalam Pembahasan kedua bila memenuhi unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga untuk menghadirkan Ahli Forensik Digital dari Jakarta sangat susah menyelesaikan limit waktunya. 13. Bahwa selain daripada alasan waktu Penyidik telah melakukan Penyelidikan dan telah menemukan beberapa fakta-fakta dan bukti petunjuk sehingga tidak dibutuhkan lagi keterangan Ahli Forensik Digital sebab fakta-fakta dan bukti petunjuk lainnya telah bersesuaian satu sama lain yang diyakini oleh penyidik Gakkumdu bahwa kejadian peristiwa dalam Rekaman Video terjadi sebelum tanggal 12 Februari tahun 2018 ( sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang). (vide bukti T-5 dan T-6). Jawaban Para Teradu mengenai Panwas dianggap tidak mempertimbangkan barang bukti Rekaman Video. Teradu menjelaskan. 14. Bahwa Aduan ini tidak benar karena justru rekaman Video inilah yang menjadi pertimbangan sebagai Bukti Materill terhadap laporan saudara asdar asibe sehingga kami menerima dan meregister Laporan tersebut. 15. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan kedua serta Rapat Pleno Panwas Kabupaten Pinrang tanggal 16 mei 2018, laporan tersebut tidak memenuhi unsur adanya pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Jo 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebab peristiwa dalam Rekaman Video terjadi sebelum penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pinrang. (Bukti T-7, vide Bukti T-5). Jawaban Para Teradu Mengenai ketidaksingkronan hasil Kajian dengan status Laporan yang tertuang dalam formulir model A.13 16. Bahwa pengadu menyatakan laporan nomor 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, hasil kajian tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami membantah karena laporan 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018 berdasarkan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (tanggal 08 Juni 2018) sebenarnya bukan terindikasi melanggar Pasal yang disampaikan oleh pengadu yang mengakatan melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1), melainkan laporan ini terindikasi melanggar pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 17. Bahwa Para Teradu menjelaskan mengenai Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini berdasarkan Pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu pada tanggal 11 Juni 2018. 18. Bahwa Status Laporan yang tertuang dalam Formulir Model A.13 yang ditempel ternyata ada salah pengetikan yang seharusnya terketik/tertulis info@dkpp.go.id “Tidak direkomendasi” namun terketik/tertulis “direkomendasikan”. Namun substansi daripada proses tidak ada perubahan karena pada saat diketahui langsung juga diganti dengan hasil perbaikannya yang ditempel dipapan pengumuman kantor Panwaslu Pinrang. Kemudian saat itu juga langsung ditelpon pihak pelapor guna diklarifikasi adanya kesalahan pengetikan. Jawaban pelapor via telepon saat itu mengatakan dimaklumi dan dipahami terkait kesalahan pengetikannya. (Bukti T-8, dan Bukti T-9) Jawaban Para Teradu mengenai status laporan Nomor : 016/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 27 Juni 2018, tidak ditempel di papan pengumuman serta tidak memberitahukan kepada Pelapor. 19. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar sebab kami dari Pihak Panwaslu Kabupaten Pinrang telah menempel status laporan yang tertuang dalam Formulir Model A.13 dipapan pengumuman sejak selesainya pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (tanggal 01 juli 2018). (Bukti T-10) 20. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mewajibkan Panwas mengumumkan di Papan Pengumuman Status Laporan yang tercantum dalam Formulir Model A.13 sehingga setelah Panwas mengumumkannya maka kewajiban Panwas dianggap selesai. Adapun Pasal 34 Ayat (3) berbunyi : “Pemberitahuan Status Pelanggaran Dapat disampaikan kepada Pelapor melalui Surat”. kata “dapat” dalam norma tersebut dimaknai bukan suatu keharusan atau kewajiban. Jawaban Para Teradu mengenai status laporan Nomor : 017/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, tertanggal 27 Juni 2018, tidak ditempel di papan pengumuman serta tidak memberitahukan kepada Pelapor. 21. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar sebab kami dari Pihak Panwaslu Kabupaten Pinrang telah menempel status laporan yang tertuang dalam Formulir Model A.13 dipapan pengumuman sejak selesainya pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (tanggal 01 juli 2018). (Bukti T-11) 22. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mewajibkan Panwas mengumumkan di Papan Pengumuman Status Laporan yang tercantum dalam Formulir Model A.13 sehingga setelah Panwas mengumumkannya maka kewajiban Panwas dianggap selesai. 23. Adapun Pasal 34 Ayat (3) berbunyi : “Pemberitahuan Status Pelanggaran Dapat disampaikan kepada Pelapor melalui Surat”. 24. kata “dapat” dalam norma tersebut dimaknai bukan suatu keharusan atau kewajiban. Jabawan Para Teradu mengenai Panwas dianggap tidak Cermat mengkaji pelanggaran Netralitas ASN terhadap Temuan Nomor : 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018. 25. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak benar karena temuan Nomor : 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018 terkait Oknum ASN yang terindikasi tidak info@dkpp.go.id Netral, sejak selesainya Pembahasan Pertama oleh Gakkumdu (tanggal 02 Juni 2018), Panwas mengeluarkan Surat Perintah Tugas (tanggal 03 juni 2018) untuk dilakukan Penyelidikan dan Panwas mengundang untuk diklarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Para Saksi. (Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14) 26. Bahwa pada hari Kelima sejak diregistrasi Temuan ini, Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua (tanggal 06 Juni 2018) dan berdasarkan Fakta-fakta dari Hasil Penyelidikan dan Keterangan Saksi, diputuskan bahwa Temuan tersebut memenuhi Unsur adanya pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Bukti T-15, Bukti T-16) 27. Bahwa Temuan ini telah diadili dan Diputus di Pengadilan Negeri Pinrang sesuai Petikan Putusan yang kami terima dengan Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Pin. Tanggal 09 Juli 2018. 28. Bahwa selain pelangggaran pidananya temuan ini juga ditindak lanjuti dalam hal di Rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : 746.a/SN-14.04/PM.05.02/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 terkait adanya pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Bukti T-17). [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut: Bukti URAIAN T-1 Formulir A.1 Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 T-2 - Undangan Klarifikasi II dan tanda terima - Undangan Klarifikasi I dan Tanda Terima T-3 - Undangan Klarifikasi Sdr. Runggang Semuel - Berita Acara Sumpah Sdr. Tunggang Semuel - Berita Acara Klarifikasi Sdr. Runggang Semuel - Undangan Klarifikasi Sdr. Matius Kosmas - Berita Acara Sumpah Sdr. Matius Kosmas - Berita Acara Klarifikasi Sdr. Matius Kosmas - Berita Acara Klarifikasi Sdr. Rela T-4 - Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor 003 tanggal 12 Mei 2018 terhadap Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, info@dkpp.go.id - Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : 003/SG/27.14/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 T-5 - Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan Nomor : Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, tanggal 16 Mei 2018 - Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 003 tanggal 16 Mei 2018, terhadap Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, T-6 - Bukti Foto Hasil Penyelidikan Penyidik terkait Laporan Nomor : Laporan 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 T-7 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 009/LP/PB/Kab./27.14/V/2018 - Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor : 316/SN-14/PM.06.02/V/2018, Tanggal 16 Mei 2018 - Formulir Model A.13 Status Laporan T-8 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018 - Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor : 372/SN-14/PM.06.02/VI/2018, Tanggal 11 Juni 2018 - Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor 006 tanggal 08 Juni 2018 terhadap Laporan 012/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, - Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor 006 tanggal 11 Juni 2018 terhadap Laporan 012/LP/PB/Kab./27.14/V/2018, T-9 - Formulir Model A.13 Status Laporan (benar) - Formulir Model A.13 Status Laporan (salah) T-10 - Formulir Model A.13 Status Laporan - Dokumentasi Foto Status Temuan yang di Tempel di Papan Pengumuman - Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 010 tanggal 01 Juli 2018, terhadap Laporan Nomor : 016/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018 T-11 - Formulir Model A.13 Status Laporan - Dokumentasi Foto Status Temuan yang di Tempel di Papan Pengumuman - Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor : 011 tanggal 01 Juli 2018, terhadap Laporan Nomor : 017/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018 T-12 Formulir Model A.2 Temuan Nomor : 11/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018 T-13 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor : 005 tanggal 02 Juni 2018, terhadap Laporan Nomor : 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018 T-14 - Undangan Klarifikasi I dan Tanda terima Terlapor dan Saksi Terlapor - Undangan Klarifikasi II dan Tanda terima Terlapor dan Saksi Terlapor - Undangan Saksi Pelapor T-15 - Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : 005/SG/27.14/VI/2018 tanggal 03 Juni 2018 - Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Laporan Nomor : Laporan 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018 T-16 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018 - Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor 005 tanggal 06 Juni 2018, terhadap Temuan Nomor : 011/TM/PB/Kab./27.14/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018 - Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Pinrang Nomor : 356/SN-14/PM.05.02/VI/2018, Tanggal 06 Juni 2018 - Formulir Model A.13 Status Temuan info@dkpp.go.id T-17 - Petikan Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Pin. Tanggal 09 Juli 2018 dan Formulir Model A.10 Penerusan Nomor : 746.a/SN- 14.04/PM.05.02/V/2018 tanggal, 29 Mei 2018. [2.7] DKPP telah meminta keterangan saksi dan Pihak Terkait; Jaksa dan Polisi Sentra Gakkumdu Pinrang : Semua laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sentra Gakkumdu bekerja bersama-sama untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kita sudah menghasilkan banyak laporan yang sudah diproses dan dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa diantaranya sudah divonis oleh pengadilan. Bahwa laporan Pengadu tidak berdasar karena sudah ditelusuri oleh pihak Kepolisian. Termasuk laporan adanya video yang tersebar di medsos kita bergerak dan menemukan fakta dilapangan tidak sesuai seperti informasi yang beredar. Misalnya terkait waktu kejadian yang jauh sebelum penetaoan calon. Terkait H. jalia tidak hanya satu, tapi ada juga PNS lain yang sudah diproses dan divonis pengadilan. Kita bekerja sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan. Asdhar Ashibe dan Rahmat Syukur : Saya bersama pengadu sering berkunjung ke Panwas Pinrang. Pernah melaporkan beberapa laporan. Ada laporan yang tidak dialami langsung akan tetapi mendengar dari masyarakat. Benar ada ketidak sinkronan pertimbangan dan hasil simpulan akhir terkait status penerimaan laporan. Ada beberapa laporan yang tidak puas terkait penanganannya sebagaimana pokok aduan Pengadu. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; info@dkpp.go.id b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebab Para Teradu tidak memaksimalkan upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri. Padahal Andi Sri saat itu tidak berhalangan tetap untuk hadir serta tidak memberikan alasan yang patut kepada Para Teradu mengenai ketidakhadirannya. Pengadu juga mempermasalahkan terkait tindakan Para Teradu dalam menangani Laporan Pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 Juni 2018. Dimana terjadi ketidaksesuaian antara hasil kajian dengan kesimpulan rekomendasi, yaitu hasil kajian menyatakan tidak terbukti memenuhi unsur info@dkpp.go.id Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tetapi dalam kesimpulan merekomendasikan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan penjelasan sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan pengumuman yang ditempel di papan pengumuman terkait temuan Nomor: 012/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018, bertanggal 07 Juni 2018 telah memuat kekeliruan didalam inti pembahasannya yang menjelaskan “perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana sesuai apa yang telah disangkakan” namun kemudian Terlapor tetap merekomendasikan perbuatan tersebut untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan. Selain itu Pengadu mempermasalahkan tindakan Para Teradu dalam menangani Laporan Pelanggaran Nomor: 016/LP/LP/PB/Kab./27.14/VI/2018 dan Laporan Nomor : 017/LP//PB/Kab./27.14/V/2018, bertanggal 27 Juni 2018. Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan di papan pengumuman kantor serta tidak memberitahukan kepada Pelapor dalam kasus tersebut walaupun Pelapor beberapa kali meminta hasil atas laporannya. Selain itu Para Teradu dinilai kurang cermat dalam menerapkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap seorang PNS bernama Hj. Jalia saat Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang menjadikan temuan atas dugaan netralitas ASN sehingga Hj. Jalia diproses dan divonis satu bulan oleh Pengadilan. Atas beberapa tindakan tersebut Pengadu menilai Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya selaku Panwas Kabupaten Pinrang. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakannya dalam upaya untuk memanggil dan memeriksa Terlapor Andi Sri tidak serta merta dirumuskan sendiri, akan tetapi melalui proses dan mekanisme yang melibatkan Sentra Gakkumdu. Terhadap semua laporan yang masuk maka penentuan saksi dan status laporan akhir melibatkan pihak Kepolisian dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan dan rekomendasi akhir memang terdapat kekeliruan. Akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak mengubah substansi hasil kajian laporan dan Para Teradu segera memperbaikinya setelah mengetahui adanya salah pengetikan pada kolom kesimpulan laporan. Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak memberitahukan status laporan kepada Pelapor, Para Teradu berdalih bahwa dalam ketentuan disebutkan bahwa pemberitahuan terhadap Pelapor sifatnya pilihan dan bukan sebuah keharusan. Akan tetapi yang harus dilakukan adalah menempelkannya di papan pengumuman dan hal itu sudah dilakukan. Walaupun begitu Para Teradu sudah berkomunikasi dengan Pelapor dan sudah memberitahukannya kemudian hari. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Para Teradu salah dalam menerapkan pasal terhadap pelanggaran seorang ASN bernama Hj. Jalia adalah tuduhan yang tidak berdasar. Para Teradu membantah dengan menyatakan hal tersebut sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta dikuatkan oleh keputusan pengadilan. Disamping itu Panwas Kabupaten Pinrang juga berhasil memproses pelanggaran ASN lainnya sampai kepada vonis pengadilan dan bukan hanya Hj. Jalia semata. Oleh karenanya Para Teradu mendalilkan bahwa semua tindakannya dalam menangani laporan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan info@dkpp.go.id pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional terkait penanganan laporan nomor 009/PB/Kab./27.14/V/2018 dengan tidak dihadirkannya beberapa saksi yang menguatkan laporan Pelapor tidak terbukti dalam persidangan. Para Teradu mampu menjelaskan bahwa mekanisme memilih dan menghadirkan saksi sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya beberapa laporan yang tidak diberitahukan kepada pelapor serta adanya kekeliruan dalam pertimbangan dan kesimpulan status laporan diakui oleh Para Teradu. Namun Para Teradu menjelaskan bahwa memberitahukan status laporan kepada Pelapor bukan merupakan sebuah keharusan menurut ketentuan peraturan, akan tetapi cukup dengan menempelkannya di papan pengumuman sebagaimana ketentuan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran. Para Teradu juga mengakui bahwa ada kekeliruan dalam pengetikan kesimpulan status laporan yang seharusnya tertulis “tidak direkomendasikan“ tertulis “direkomendasikan”. DKPP berpendapat bahwa Para Teradu harus lebih cermat dalam membuat kesimpulan laporan serta menjamin pelayanan informasi yang baik bagi Pelapor. Laporan masyarakat terhadap bentuk pelanggaran dan money politics adalah sebagai wujud partisipasi yang patut diapresiasi dan direspon dengan memberikan pelayanan yang optimal. Ketentuan Perbawaslu yang menyatakan Panwas “dapat” memberitahukan Pelapor adalah bukan alasan untuk tidak menjalin komunikasi, akan tetapi justru dijadikan peluang untuk mewujudkan pelayanan informasi yang lebih baik. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya kekeliruan dalam menerapkan pasal terhadap ASN bernama Hj. Jalia tidak terbukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Pinrang bahwa prosedur penanganan pelanggaran ASN dilakukan tidak hanya kepada Hj. Jalia semata akan tetapi juga terhadap beberapa ASN yang lain. Disamping itu status pelanggaran ASN tersebut dikuatkan oleh vonis putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruslan dan Teradu II Ripah Wardana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pinrang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id