II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Meiky Helmansyah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar,
Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Nora Agustin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar,
Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sukardi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar,
Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Riyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar,
Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Alexander
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar,
Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli
2024, sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah Tahun 2024, pada saat panitia memperlihatkan amplop coklat hasil pleno
tingkat Kecamatan Pagar Jati kepada seluruh anggota rapat pleno bahwa segel
amplop coklat tersebut sudah rusak atau segel sudah dalam keadaan robek dimana
petugas yang menunjukan kepada Bawaslu dan saksi-saksi yang mengikuti acara
rapat pleno pada saat itu berusaha menutupi bagian rusak atau terbuka tersebut
dengan jari namun oleh Saksi Partai Hanura melihat gelagat yang kurang baik maka
meminta memperlihatkan lebih dekat dengan Saksi-Saksi Partai Politik yang
menghadiri acara pleno pada saat itu sehingga terlihatlah amplop yang menyimpan
hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati tersebut sudah dalam keadaan
terbuka dan segel yang seharusnya dalam keadaan baik sudah robek, maka atas
kejadian tersebut seluruh saksi partai politik yang hadir pada rapat pleno tersebut
agar pimpinan rapat yang dalam hal ini Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai pimpinan rapat untuk membuat
berita acara khusus terkait temuan yang terindikasi telah terjadi kecurangan dan
dapat merugikan perolehan suara di setiap partai politik, dikarenakan pada hari
sebelumnya tidak ada satupun amplop yang tersegel mengalami kerusakan dan
terkhusus Kecamatan Pagar Jati ini merupakan Kecamatan yang menjadi
permasalahan selama proses rekapitulasi mulai dari tingkat KPPS sampai dengan
proses rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Partai Persatuan Pembangunan pada
Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga terhadap kejadian saksi Partai
Persatuan Pembangunan langsung mengambil sikap dan mengangap ini merupakan
suatu indikasi atau dugaan pelanggaran dan/atau bentuk kecurangan yang terjadi
dan membuat laporan atau mengisi form kejadian khusus pada saat pelaksanaan
pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat itu yang
bertempat di aula Puncak Tahura Hotel Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan
uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1), (2) huruf a, b,
c, dan d, ayat (3) huruf a, c, e, f, dan i yang berbunyi “ (1) untuk menjaga integritas
dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a.
Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; c. Profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan dan wawasan luas; i.
Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif”.
b. Bahwa Para Teradu selaku Penerima Kuasa dari Ketua DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah telah mendapatkan mandat untuk
menjadi Saksi dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2024 yang
dilaksanakan di Aula Puncak Tahura Hotel yang terletak Taman Hutan Raya
Kabupaten Bengkulu Tengah.
c. Bahwa pada saat pelaksanaan hari pertama Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah yang setelah dibuka dengan acara seremonial maka acara
penghitungan atau rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan dan dipimpin
Teradu I selaku KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno
Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
diawasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
d. Bahwa pada hari pertama perhitungan atau rekapitulasi dilaksanakan semua
pelaksanaan berjalan walaupun ada intruksi dari beberapa saksi partai politik yang
hadir dengan beberapa keberatan yang diajukan.
e. Bahwa terhadap beberapa keberatan tersebut, Teradu I selaku Pimpinan Sidang
sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat mendominasi memimpin
acara pleno yang dilaksanakan dan dimana pada keberatan-keberatan yang
disampaikan Teradu I selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah banyak mengalami kekeliruan dalam menjelaskan dimana sering
sekali Teradu I selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah tidak memahami aturan-aturan yang berlaku dan mendapatkan sanggahan
dari saksi-saksi yang hadir pada saat itu tanpa meminta atau mempertimbangkan
saran atau masukan dari anggota lainnya, berdasarkan uraian tersebut di atas
bahwa Teradu I sudah melanggar amanat Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3)
huruf f yang berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sehagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanva dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas" dan melanggar Pasal 11 huruf d yang berbunyi "Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnva diterapkan secara adil dan tidak berpihak"
f. Bahwa pada pelaksanaan hari kedua perhitungan atau rekapitulasi dilaksanakan
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang
Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
membuka sidang pleno pada hari kedua, dimana untuk dua kecamatan yang
dibacakan rekapitulasinya oleh PPK berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan
permasalahan-permasalahan dan Saksi-Saksi yang hadir scpakat terhadap
rekapitulasi yang dibacakan.
g. Bahwa setelah sidang pleno diskors oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dimulai dibacakan hasil rekapitulasi hasil
Kecamatan Pagar Jati oleh PPK Kecamatan Pagar Jati.
h. Bahwa pada saat akan dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi tingkat
kecamatan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati terdapat permasalahan seperti yang
tertuang pada poin a di atas yang telah diuraikan secara singkat.
i. Bahwa pada pembacaan rekapitulasi Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPD
RI dan DPRD Provinsi dibacakan seluruh saksi-saksi yang hadir menyepakati hasil
rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut;
j. Bahwa setelah selesai pembacaan Rekapitulasi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bengkulu Tengah dibacakan, Pengadu yang merupakan saksi DPC Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan interupsi terhadap
rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut.
k. Bahwa terhadap interupsi tersebut Pengadu yang merupakan saksi DPC Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah menanyakan tentang
kejelasan dan penyelesaian keberatan yang telah diajukan oleh Saksi Pleno DPC
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah ditingkat
Kecamatan Pagar Jati kepada Pimpinan sidang Pleno Terbuka selaku Teradu I.
l. Bahwa Pengadu pada saat pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut
telah dibacakan meminta kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan
berdasarkan Form Keberatan yang telah diisi di tingkat PPK Kecamatan Pagar Jati
dikarenakan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu
Tengah melalui Pengadu merasa masih ada selisih perhitungan suara terkhusus
untuk Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Kecamatan Pagar Jati, dimana
Pengadu meminta untuk menghitung ulang dan memeriksa ulang surat suara yang
telah dibatalkan di tingkat TPS oleh KPPS yang berada di:
1. Saksi Sapiri Desa Taba Rena TPS 1
➢ Kertas robek pada lipatan
Surat suara robek pada lipatan coblos Caleg PPP No. 01
➢ Surat suara coblos pada Caleg PPP No. 01 lubang coblos terlalu besar
➢ Coblos Lambang Partai di batalkan
2. Saksi Imron TPS 1 Desa Karang Are
➢ Sobek pada lipatan Coblos Caleg No. 01 Partai PPP
3. Saksi Redi TPS 1 Desa Kroya
➢ Coblos 2 Caleg Partai PPP dibatalkan
4. Saksi Aswandi TPS 1 Desa Temiang
➢ Coblos Caleg PPP No. 01 (Coblosan terlalu besar tidak keluar kolom)
dibatalkan
m. Bahwa permintaan Pengadu tersebut bersumber dari keterangan saksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) di TPS baik yang berada di dalam TPS atau saksi
yang berada di luar TPS yang telah di SK kan oleh DPC Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah serta kesaksian langsung
beberapa Masyarakat yang menyaksikan penghitungan tersebut secara langsung,
dimana seharusnya surat suara yang dibatalkan tersebut merupakan surat suara
yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pemilu
tahun 2024.
n. Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pengadu tersebut, Teradu selaku
Pimpinan Pleno Terbuka pada saat itu meminta penjelasan dari seluruh PPK
Kecamatan Pagar Jati untuk menjelaskan, terhadap penjelasan dari PPK Kecamatan
Pagar Jati tidak adanya From Keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada saat penghitungan dilaksanakan di tingkat TPS.
o. Bahwa berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka
dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, saksi dari Partai
Hanura, saksi Partai Golkar, saksi Partai Kebangkitan Nusantara meminta kepada
Pengadu untuk membuktikan keberatan yang diajukan tersebut berdasarkan bukti
dan apabila Pengadu bisa membuktikan keberatan tersebut berdasarkan bukti yang
akurat maka Saksi dari Partai Hanura, saksi Partai Golkar, saksi dari Partai
Kebangkitan Nusantara tersebut meminta kepada Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan
anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V untuk menghadirkan
kotak suara TPS-TPS yang di permasalahkan tersebut di Pleno untuk dihitung ulang
dan dilihat secara langsung surat suara yang dibatalkan tersebut apakah benar ada
suara sah yang dibatalkan oleh KPPS pada saat penghitungan suara di TPS.
p. Bahwa berdasarkan permintaan tersebut saksi-saksi partai politik lain tersebut
maka Pengadu memutarkan bukti rekaman voice note salah satu anggota KPPS TPS
yang menjadi tempat terjadinya pembatalan surat suara sah menjadi surat suara
yang tidak sah yang menggunakan bahasa daerah (bahasa rejang) kepada salah
satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang bernama Jhon Karnedi dimana
isi percakapan tersebut yang telah diartikan ke bahasa Indonesia sebagai berikut:
Pesan Suara:
"Bukan masalah elak-mengelak atau menghindar.
Itu sudah aku sampaikan dengan "Dang Mron" untuk menyampaikan keberatan
yang seperti apa yang dimaksud dengan batal, tapi nyatanya tidak, malahan
sepakat semua.
Lalu yang masalah yang robek ke partai itu memang ada tapi aku lupa yang mana
saja yang robek tersebut.
Aku sudah tanyakan dengan rombongan bagaimana dengan yang robek, dan
rombongan mengatakan sepakat batal karena sudah mengikuti SOP Kami di sana,
karena kami banyak di sana, ada saksi di luar dan saksi di dalam.
Bapaknya Pep menyampaikan kepada saya bahwa dia tidak tahu ada atau tidak
saksi partai PPP di sana, tapi nyatanya ada saksi istrinya Doni.
Kalau memang ada saksi partai PPP, ya cobalah sampaikan keberatan akan tetapi
tidak ada dan sepakat saja, karena kami ikut di aturan ada pengawas ada saksi-
saksi tidak ada berpihak kemanapun.
Yang sobek memang ada dan banyak yang sobek pada lipatan, yang coblos nama
kamu memang ada tapi sobeknya di nomor 2 tidak ada"
q. Bahwa setelah mendengarkan rekaman voice note tersebut Teradu I tanpa meminta
persetujuan dari Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V langsung menyuruh
Pengadu untuk dapat mengisi Form Keberatan di tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah tanpa adanya penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Pengadu
dikarenakan Teradu I dengan sepihak tanpa persetujuan Teradu lainnya
mengatakan seluruh tahapan harus berjalan dan tidak mungkin pleno berhenti
dikarenakan adanya keberatan yang dilakukan, berdasarkan uraian tersebut di atas
bahwa Teradu I telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 48 ayat (6) huruf g, Pasal 48 ayat (7), Pasal 48 ayat (9) yang
berbunyi "(6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) dengan langkah sebazai berikut: g.Melakukan pembetulan
pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir
Model D.HASIL KECAMATAN sebagainpana dimaksud dalam huruf c. (7) KPU Kabu
aten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.
KEJADIAN KHUSUS DAN/A TAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf h angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannva. (9) Dalam hal masih
terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menvelesaikan
kejadian khusus dan/atau keberatan".
r. Bahwa setelah mendengar penyampalan dari Teradu I yang meminta Pengadu
untuk mengisi Form Keberatan tersebut, Pengadu menyampaikan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum beberapa aturan antara lain:
1) Pasal 48 ayat (6) huruf g disebutkan melakukan pembetulan pada Sirekap
apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dalam Formulir Model D.
HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2) Pasal 48 ayat (7) disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas
tersegel yang berisi Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan
membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada
saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan serta status penyelesaiannya.
3) Pasal 49 ayat (9) disebutkan dalam hal masih terdapat kejadian khusus
dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum
terselesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan.
s. Bahwa setelah penyampaian beberapa aturan tersebut oleh Pengadu beberapa saksi
partai politik yang hadir mendesak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat
menghadirkan kotak suara TPS yang menjadi masalah dan menghitung ulang serta
memperhatikan lagi surat suara batal yang menjadi objek keberatan, berdasarkan
uraian tersebut di atas Teradu I tidak menjalankan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 huruf c dan d yang berbunyi “dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
t. Bahwa saksi dari Partai Perindo juga melakukan interupsi dan meminta untuk
menghadirkan dan membuka kotak suara yang menjadi objek keberatan dari
Pengadu dan apabila tidak dipertimbangkan dan tidak berdasarkan aturan yang
kuat dan jelas maka saksi dari Partai Perindo akan melaksanakan walk out dari
pelaksanaan pleno yang sedang dilakukan ini dikarenakan saksi Partai Perindo
merasa tidak adanya lagi berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pelaksanaan
pleno yang sedang berlangsung. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sudah
jelas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 4 yang berbunyi ‘Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
dan melanggar Pasal 16 huruf d yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip
akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. memberikan
penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah
diambil terkait proses Pemilu".
u. Bahwa setelah mendengar beberapa keberatan tersebut dan mendengarkan
pemaparan Pengadu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Teradu I secara sepihak langsung menjelaskan bahwa objek keberatan yang di
sampaikan oleh Pengadu bukan merupakan rangkaian dari rekapitulasi yang
dilakukan. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (3) huruf f yang berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f.
profesional maknanva dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas" dan melanggar Pasal 10 huruf d
yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil".
v. Bahwa setelah menjelaskan tersebut Teradu I menanyakan mengenai tanggapan
dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah tanpa adanya koordinasi atau menanyakan persetujuan ke
anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah lainnya langsung menjawab menolak
keberatan Pengadu dan menyatakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dapat
melanjutkan proses pleno dan mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan
Pagar Jati yang telah dibacakan. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf a, d dan e yang berbunyi "Dalam
melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; d. memberikan penjelasan
terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan telah diambil terkait
proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan"
w. Bahwa setelah menjelaskan dan mendengar pendapat Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah, Teradu I langsung menanyakan kepada forum pleno apakah hasil
rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati dapat disetujui dan dijawab hampir seluruh
saksi partai yang hadir tidak menyetujui rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati
Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan meminta membuka kotak suara yang
dipermasalahkan oleh Pengadu. Namun Teradu I dengan sepihak langsung
mengetok palu menyatakan sah hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tanpa
adanya persetujuan atau menanyakan dan/atau pertimbangan Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf e berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: e.
proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewuiudkan keadilan" dan Pasal 15 huruf d dan g yang berbunyi "Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung; melaksanakan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi" dan Teradu I sudah melanggar
Sumpah/Janji sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "(1) Sumpah/Janji anggota KPU,
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggata KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP. Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknva sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan"
x. Bahwa setelah mengetuk palu dan mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan
Pagar Jati Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu I dengan arogan
menyampaikan apabila ada saksi-saksi yang tidak setuju langsung mengisi form
keberatan tingkat kabupaten dan apabila ada saksi-saksi yang akan melakukan
walk out Teradu I mempersilahkan untuk keluar dan seluruh proses rekapitulasi
akan tetap berlangsung tanpa adanya saksi partai politik yang melakukan walk out,
serta seluruh proses tahapan tidak akan berhenti dikarenakan adanya walk out
ataupun keberatan dari Saksi-Saksi yang mengajukan keberatan. Berdasarkan
uraian tersebut di atas bahwa Teradu I telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10
huruf a dan d yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggaraan
Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon,
peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu, d.
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil" dan melanggar Pasal
17 huruf b yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: b. melakukan segala upaya yang dibenarkan
menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan
hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih".
y. Bahwa pada saat pelaksanaa Pleno terbuka yang dipimpin oleh Teradu, Teradu I
selaku penyelenggaran pemilu tidak pernah mengumumkan bahwa Teradu I
memiliki hubungan kekeluargaan dari salah satu peserta pemilu dalam setiap
rangkaian tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan pada pemilu 2024 ini,
dimana diduga berdasarkan keterangan saksi yang Pengadu dapatkan, Teradu I
diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten
Bengkulu Tengah dari salah satu partai yang berada di Dapil 3 DPRD, Kabupaten
Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan sehingga diduga Teradu I tidak
mengindahkan keberatan yang diajukan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan Pleno
Terbuka Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dimana terhadap tindakan
tersebut di duga memiliki kepentingan memihak, tidak profesional dan tidak
menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara Pemilu kepada salah satu Caleg
yang ada di Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah, dimana berdasarkan uraian
tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k yang berbunyi
"menvatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye". Dan melanggar
Pasal 14 huruf a yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip proporsional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanva hubungan
atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu" Pasal 19 huruf f yang berbunyi
"Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya".
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
merupakan perbuatan yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
4. Menyatakan pemberhentian tetap Teradu I sebagai anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah;
5. Memberikan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V teguran tertulis berupa
Peringatan;
6. Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Dian Ozhari;
P-2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Eko Febrinaldo;
P-3 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 023/DPC-PPP/BT/II/2024, perihal
Surat Permohonan, tertanggal 26 Februari 2024;
P-4 Tanda Terima Perihal Surat Permohonan DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah;
P-5 Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form
Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Pagar Jati;
P-6 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form
Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Bang Haji;
P-7 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form
Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Pematang Tiga;
P-8 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form
Keberatan Saksi kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
P-9 Surat Suara yang dibatalkan pada tingkat KPPS;
P-10 Foto segel amplop hasil rekapitulasi kecamatan yang rusak;
P-11 − Rekaman Suara KPPS;
− Screenshot Percakapan WhatsApp KPPS;
P-12 Berita online RADAR BENGKULU berjudul “5 Komisioner KPU Benteng
akan dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran dalam pemilu”;
P-13 Berita online RADAR UTARA.BACAKORAN.CO berjudul “PPP pastikan
kawal pleno rekapitulasi penghitungan suara”;
P-14 Berita online BENGKULU EKSPRESS berjudul “PPP bakal gugat ke MK dan
DKPP”;
P-15 Berita online TEROPONG PUBLIK.CO.ID berjudul “Lima Komisioner KPU
dan 15 PPK, di Kabupaten Bengkulu Tengah Terancam dilaporkan ke
DKPP”;
P-16 Berita online INFO NEGERI berjudul “Lima Komisioner KPU dan 15 PPK di
Kabupaten Benteng terancam dilaporkan ke DKPP”;
P-17 Berita online SNIPERNEWS.COM berjudul “5 Komisioner KPU dan 15 PPK
di laporkan ke DKPP”;
P-18 Berita online REFERENSIPUBLIK.COM berjudul “Buntut panjang
Keputusan KPU Benteng, 5 Komisioner KPU dan 15 PPK akan dilaporkan
ke DKPP”;
P-19 Berita online IDNPERS.COM berjudul “Buntut penetapan Pleno,
Komisioner KPU dan balasan PPK di Benteng dilaporkan ke DKPP”;
P-20 Berita online HARIAN BENGKULU EKPRESS berjudul “PPP ancam
laporkan ketua KPU Benteng ke DKPP, berikut penyebabnya”
P-21 Berita online RRI.CO.ID berjudul “Komisioner KPU dan PPK di Bengkulu
Tengah dilaporkan ke DKPP”;
P-22 Berita online RADAR INFORMASI NEW.COM berjudul “Komisioner KPU
Benteng dan PPK tiga Kecamatan dilaporkan ke Bawaslu serta DKPP”;
P-23 − Rekaman pengakuan KPPS tentang adanya pembatalan Surat Suara
sah;
− Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah;
− Video saksi partai politik melakukan walk out dalam saat Rapat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah;
P-24 Translate Rekaman Pengakuan KPPS tentang adanya pembatalan Surat
Suara sah;
P-25 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024;
P-26 Berita Acara Penghitungan Ulang;
P-27 Pengumuman Nomor: 05/PL.01.8-Pu/1709/2/2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024;
P-28 Surat Pernyataan Saksi;
P-29 Foto Surat Suara Sah Pada saat penghitungan Ulang yang dilaksanakan
oleh KPU kabupaten Bengkulu Tengah;
P-30 Proses input dan penambahan suara Partai PPP pada saat penghitungan
Ulang yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Bengkulu Tengah;
P-31 Foto penyegelan penghitungan Kotak Suara Ulang;
P-32 Video pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Heri
Supriadi, Nasirwandi, Harisna Asari, M. Asromi dan Jejen yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 sebagai berikut:
Heri Supriadi
Saksi sebagai Saksi Partai Garuda di Kabupaten Bengkulu Tengah. Saksi menerangkan
pada saat kejadian, memang nyata seolah TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif).
Kezoliman yang tidak dapat dimaafkan terkhusus Daerah Pemelihan yang bermasalah
yaitu Kecamatan Pagar Jati. Saksi menerangkan tidak ada sedikitpun komunikasi
antara Para Teradu. Saksi merupakan Saksi Partai Garuda. Caleg Partai Garuda kalah
semua mulai dari Kabupaten sampai dengan pusat. Namun dengan ada proses
Pemilihan Umum di Kabupaten Tengah, Saksi memperhatikan mulai dari Ketua yang
saat ini atau sebelumnya selalu didera dengan demo dan protes dll. Namun sedikitpun
tidak terdapat perbaikan malah semakin buruk bahkan semakin nyata kezoliman jika
tidak ada perbaikan.
Saksi menerangkan pada saat itu menyatakan keberatan jika kotak suara yang batal
itu tidak dibuka. Hanya untuk kotak suara yang batal di 5 TPS. Hal tersebut tentu
tidak akan menyita waktu terlalu banyak. Namun pada saat itu Para Teradu
menyampaikan agar memaklumi karena sumber daya manusia yang sedang kecapean.
Apabila Para Teradu meminta untuk dimaklumi seperti itu seharusnya pada saat rapat
pleno di PPK prosesnya sudah diselesaikan clear tidak akan ada masalah. Mereka
meminta agar dimaklumi sedangkan para peserta tidak diminta untuk memaklumi.
Saksi menerangkan tidak hanya Para Teradu melainkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah tidak menggubris Saksi Partai Politik.
Mereka meminta untuk memaklumi tapi mereka tidak memikirkan kami. Tidak
menggubris kepentingan rakyat. Caleg kami tidak ada yang menang.
Bawaslu juga tidak menggubris.
Saksi menerangkan memang benar dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten untuk
Kecamatan Pagar Jati tanpa persetujuan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah langsung mengetuk palu.
Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi.
Nasirwandi
Saksi menerangkan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten, Saksi dimandatkan
sebagai Saksi Partai Hanura. Saksi hadir dalam pelaksanaan rapat pleno dan berjalan
alot. Saksi mendapat temuan terdapat segel kertas yang putus atau lepas seharusnya
itu tidak kami terima. Padahal disitulah rahasianya. Sehingga Saksi partai politik yang
melihat itu meminta agar dibuka secara bersama-sama. Saksi partai politik belum
melihat barang itu dibuka namun sudah terbuka. Namun kami memaklumi karena
PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, melakukan penghitungan subuh. Hal yang membuat
tersinggung Saksi partai politik, mulai dari pembukaan rapat rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat kabupaten sampai dengan penutupan, 4 Komisioner
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan
kepada saksi. Hanya Teradu I yang mendominasi. Apapun yang disampaikan oleh saksi
selalu ditolak oleh Teradu I. Hal tersebut menyebabkan Saksi walkout dari rapat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi menganggap hal tersebut tidak ada artinya.
Saksi menerangkan pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah hadir
mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Terdapat indikasi keberpihakan
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Saksi menerangkan anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi.
Teradu I memegang microphone dari awal sampai dengan akhir rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Bahkan pada saat rapat rekapitulasi
di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Pagar Jati, Teradu I tanpa kompromi langsung
mengetuk palu.
Saksi menerangkan pada waktu itu Saksi PPP mengatakan ada bukti rekaman. Pada
waktu itu Saksi meminta agar rekaman tersebut diputar. Hanya saja bahasanya adalah
bahasa daerah. Bagi rekan-rekan tidak mengerti namun bagi Saksi mengerti. Pada
waktu itu, Saksi PPP memutarkan rekaman tersebut.
Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi.
Harisna Asari
Saksi menerangkan sebenarnya persoalan kuncinya ada di tangan KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah kalau tidak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah otoriter. Pada saat itu,
Saksi merupakan Saksi mandat dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Saksi
bukan merupakan pengurus partai politik. Saksi independen dan tidak ada
kepentingan di partai politik. Saksi melihat dan mendengar pada saat di tingkat PPK
membutuhkan Saksi karena Suara PPP yang seharusnya sah tetapi tidak disahkan.
Hingga pada akhirnya Saksi berangkat ke PPK Pagar Jati tepatnya di Kantor Kecamatan
Pagar Jati. Pada saat itu ada 2 saksi yaitu saya dan M. Asromi. Saksi berada di luar
rapat pleno sedangkan M. Asromi berada di dalam ruang rapat pleno. Namun, pada
saat itu Saksi mendengar ada argumentasi sangat kencang sehingga aparat keamanan
dikerahkan masuk ke dalam ruang pleno. Pada saat itu, PPK Pagar Jati tidak mau
membuka karena tidak ada form keberatan dari PPS. Hal ini sebenarnya tidak akan
sampai ke DKPP asalkan PPK Pagar Jati mau membuka kotak suara yang batal. Namun
PPK Pagar Jati tidak bersikeras tidak mau membuka kotak suara yang berisi surat
suara yang tidak sah alasanya tidak memiliki form keberatan dari tingkat PPS. Padahal
Komisi Pemilihan Umum sudah mewanti-wanti melalui media sosial agar masyarakat
mengawasi setiap TPS.
Saksi menerangkan yang menjawab dari pertanyaan Saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) adalah bukan dari divisi hukum. Pada saat itu yang menjawab
adalah Ketua PPK dan anggota yang bukan divisi hukum. Pada akhirnya, Saksi
membuat Formulir Keberatan karena tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi di
tingkat PPK. Pada akhirnya dari kotak suara tidak sah di 8 kecamatan yang diakomodir
oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya 1 kecamatan di 5 TPS pada akhirnya PPP
menambah 4 suara.
Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi.
M. Asromi
Saksi merupakan anggota DPRD Provinsi PPP Periode 2019-2024. Saksi mengawal dari
awal persiapan dan laporan-laporan terhimpun. Suara-suara yang tidak dapat
bersuara mungkin Saksi di luar di TPS. Kemudian, kita memanggil Para Saksi dan
mengumpulkan keterangan Para Saksi. Bahkan sampai kita pleno di tingkat PPK.
Rapat pleno di tingkat PPK sebagaimana yang dijelaskan oleh Harisna Asari di
Kecamatan Pagar Jati. Makanya Saksi mengambil inisiatif isu no viral no justice
makanya Saksi memviralkan bagaimana Saksi di intimidasi. Saksi meminta kepada
Ketua PPK menanggapi langsung secara spontan kemudian Saksi ditemani oleh
anggota PPK. Saksi tidak mengetahui divisinya namun sepertinya divisi SDM. PPK tidak
mau karena tidak ada Formulir Keberatan di tingkat Kecamatan. Meskipun Saksi
sudah menunjukkan bukti sms dan voice note namun tetap PPK tidak mau.
Saksi sudah meminta agar dikoordinasikan dengan seluruh PPK, KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah namun tetap dilakukan. PPK tetap menyampaikan bahwa apabila
Saksi tidak senang maka silakan mengisi Formulir Keberatan dan akan ditunggu
sampai ke tingkat manapun. Untuk menghindari konflik horizontal di dalam, maka
Saksi menulis Formulir Keberatan dan terus melakukan interupsi protes dan pada
akhir pleno Saksi tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat PPK.
Saksi menerangkan beserta kawan-kawan menghimpun informasi dan benar terdapat
indikasi Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah membela mati-matian Calon Legislatif
Partai PAN a.n. Rafii. Saksi menerangkan Istri Teradu I dengan Rafii adalah sepupun.
Orang tua mereka adalah kakak beradik dari satu kakek. Saksi tidak dapat
membuktikan melalui KTP, KK, dan buku nikah. Namun Saksi yakin apa yang
disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Saksi belum mengetahui nama orang tua
dari Rafii namun untuk nama mertua Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah
mengetahui.
Saksi menerangkan Partai PAN dalam rapat pleno rekapitulasi melakukan intimidasi
sehingga Saksi meminta kepolisian masuk untuk mengamankan jalannya rapat
rekapitulasi penghitungan suara. Saksi menerangkan yang dimaksud konflik
horizontal adalah antara masyarakat dengan masyarakat. Dalam rapat pleno terdapat
banyak masyarakat yang merupakan simpatisan partai politik.
Saksi menerangkan tanpa kompromi Teradu I langsung mengetuk palu.
Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi.
Jejen
Saksi menerangkan terkait dengan proses, dengan melihat, Saksi dimandatkan sebagai
Saksi PKN. Saksi membenarkan yang disampaikan oleh Pengadu. Saksi menerangkan
proses yang disampaikan oleh Pengadu terkait komunikasi Saksi dengan partai politik,
yang saat itu mereka alami. Tidak menuntut kemungkinan dari PKN merasa dirugikan.
Sehingga Saksi bersama dengan Saksi Partai Politik bersepakat agar Para Teradu
membuktikan pengaduan PPP agar dapat dihadirkan secara secara bersama. Karena
jelas yang disosialisasikan KPU bahwa Pemilu jujur adil dan terbuka sehingga hal ini
perlu dibuktikan oleh KPU. Namun dalam perjalanannya apa yang disampaikan oleh
Saksi Parpol kepada Para Teradu seolah suara kami tidak ada sama sekali. Bagaimana
partai politik dapat memperoleh keadilan?
Saksi menerangan Para Teradu tidak mendengarkan yang disampaikan oleh Saksi
Partai Politik. Alasan Para Teradu selalu meminta Saksi Partai Politik menuangkan
dalam Formulir keberatan. Saksi menerangkan seharusnya apabila terdapat objek yang
tidak mendapat ketidakadilan atau terdapat hal yang merugikan partai politik
seharusnya KPU membuktikan jangan terlalu kaku membicarakan soal aturan. Tidak
hanya membenturkan dengan peraturan.
Saksi menerangkan ketika Para Teradu mengartikan sebuah aturan yang hanya atas
kepentingan sendiri melainkan kepentingan undang-undang. Hal tersebut terbukti
dalam live streaming KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Proses penghitungan pada
tangggal 26 s.d. 27 Februari 2024 atau pada proses penghitungan ulang pada tanggal
10 Maret 2024.
Saksi melihat sendiri yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
sama dengan yang disampaikan oleh Saksi Partai Hanura yaitu tanpa koordinasi
langsung memutuskan sehingga suara dari Saksi partai politik diabaikan. Hal tersebut
menutup peluang bagi Saksi partai politik untuk menyampaikan sanggahan terhadap
hal yang menjadi kejanggalan. Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah sangat otoriter. Padahal selaku peserta Pemilu harus mendapat
keadilan.
Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
1 Juli 2024, sebagai berikut:
Bahwa sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu I, II.III, IV dan V terlebih
dahulu dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali
yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Teradu. Adapun jawaban dan
bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap dalil yang diuraikan dalam pengaduan dan/atau laporan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dalam huruf (a) pada
uraian singkat kejadian adalah benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 untuk Kecamatan Pagar Jati, segel
amplop coklat dalam keadaan robek. Berkenaan dengan keadaan tersebut
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
• Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten benar
terjadi kerobekan segel pada amplop coklat yang berisi D-Hasil Kecamatan,
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima kondisi sampul dengan
segel robek, namun dipastikan isi D-Hasil yang berada didalam amplop coklat
tersebut tidak terjadi perubahan suara dimana pada saat pembacaan D-Hasil
tidak terjadi perbedaan suara dari D-Hasil sampul coklat dengan D-Hasil
yang dipegang Para Saksi Partai Politik (vide Bukti-T1) D-hasil Kecamatan;
• Dokumen tersebut dipastikan aman karena amplop coklat yang berisi
dokumen Pleno PPK Kecamatan Pagar Jati yang berada dalam box container
masih terkunci dengan tired dan disegel (vide Bukti-T2) Foto Penerimaan box
container;
• Pada saat penyerahan box container oleh PPK Kecamatan Pagar Jati kepada
petugas penerima logistik KPU, Box Konteiner masih dalam keadaan terkunci
dengan tired dan disegel, sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam
Rapat Pleno kondisi sampul coklat masih berada didalamnya, tidak ada
perbedaan perolehan suara dalam Formulir DAA yang di dalam sampul
dibuktikan dari penyandingan data yang dipegang saksi dengan data yang
dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati dalam Rapat Pleno sama meskipun
terjadi segel robek;
• Terhadap kejadian tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menuangkan
• kondisi tersebut dalam Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024
tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak pada Kecamatan
Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3);
• KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan tidak terjadi kecurangan
sebagaimana diduga oleh Pengadu karena hasil pembacaan perolehan suara
Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tingkat Kecamatan
Pagar Jati dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten sama dengan hasil
perolehan suara yang dipegang oleh masing-masing saksi dari Partai Politik
yang mengikuti Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, Hal ini
dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi atas selisih perolehan suara
yang dibacakan PPK Kecamatan Pagar Jati.
2. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam pokok aduan sebagaimana dalam huruf b s.d d
Formulir Pengaduan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2024 untuk Kecamatan Pagar Jati diuraikan sebagai
berikut:
• Bahwa berdasarkan uraian jawaban Teradu pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal
26 s.d 27 Februari 2024 di Aula Hotel Puncak Tahura dihadiri oleh Partai
Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan
Daftar Hadir Rapat Pleno (vide Bukti-T4);
• Pelaksanaan Rapat Pleno pada hari pertama berjalan dengan lancar
sebagaimana diuraikan Pengadu pada huruf d Formulir Pengaduan. Terdapat
beberapa pertanyaan namun dapat dijelaskan dengan baik oleh PPK maupun
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
3. Bahwa selanjutnya terhadap uraian Pengadu pada huruf e sebagaimana pernyataan
Pengadu mengatakan Pimpinan Rapat Pleno terlalu dominan, maka dijelaskan
sebagai berikut:
• Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa pimpinan sidang
sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat dominan dalam
memimpin acara Rapat Pleno adalah tidak benar, semua keputusan telah
didiskusikan sebelumnya dengan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
sebelum memutuskan. Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus
selaku pemimpin rapat pleno bertugas mengatur jalannya rapat pleno supaya
berjalan dengan lancar sesuai dengan juknis dan tata tertib rapat pleno yang
dibacakan diawal rapat pleno (vide Bukti-T4) Tata Tertib Rapat Pleno.
4. Dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf f s.d j adalah benar dan untuk dalil
yang disampaikan pengadu pada huruf i dapat dijawab melalui uraian kronologi
Teradu pada angka 1;
5. Bahwa sebagaimana uraian pernyataan Pengadu dalam huruf k yang menanyakan
tentang kejelasan dan penyelesaian keberatan yang telah diajukan saksi dalam
Rapat Pleno oleh Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat Pleno Kabupaten
Bengkulu Tengah tingkat Kecamatan Pagar Jati kepada pimpinan sidang Rapat
Pleno Terbuka selaku Teradu I dengan penjelasan sebagai berikut:
• Pimpinan Rapat Pleno meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar Jati
untuk menjelaskan keberatan saksi pada saat rapat pleno di Kecamatan
Pagar Jati pada saat rapat pleno ditingkat kecamatan;
• Menurut penjelasan PPK Kecamatan Pagar Jati terdapat permintaan
penghitungan ulang di beberapa TPS dalam wilayah Kecamatan Pagar Jati,
namun keberatan saksi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK
Kecamatan Pagar Jati sesuai Pasal 374 ayat 2 dan Pasal 387 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 serta dikarenakan tidak adanya keberatan saksi di
tingkat TPS, tidak adanya catatan kejadian khusus di tingkat TPS, tidak ada
rekomendasi PTPS dan tidak adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
Pagar Jati. Semua hanya berdasarkan asumsi saksi Partai Persatuan
Pembangunan tanpa adanya bukti yang kongkrit;
6. Bahwa berkenaan permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada huruf l
mendalilkan untuk dilakukanya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat
suara yang telah dibatalkan ditingkat TPS antara lain:
• TPS 1 Desa Taba Renah;
• TPS 1 Desa Karang Are;
• TPS 1 Desa Keroya; dan
• TPS 1 Desa Temiang;
terlepas pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi untuk
dilakukannya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat suara sudah
terbantahkan dengan penjelasan Teradu pada angka 5;
7. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana dijelaskan pada huruf m terhadap surat
suara yang dianggap batal di TPS tersebut diatas, maka dijelaskan sebagai berikut:
• Bahwa secara legal formal untuk saksi yang dapat menyampaikan keberatan
saksi, interupsi dalam hal kejadian khusus pada proses perhitungan suara
di TPS adalah saksi Partai Politik yang berada di dalam TPS dengan surat
mandat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Pasal 1 angka 35 dan dalam hal Pengadu mendalilkan bahwa surat suara
yang dibatalkan tersebut merupakan surat suara sah adalah tidak benar
sebagaimana tidak adanya keberatan saksi di TPS;
8. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf n s.d. q yang
menyampaikan keberatan dalam proses Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Bahwa PPK Kecamatan Pagar Jati telah membacakan seluruh dokumen
Rapat Pleno dan menjelaskan keberatan saksi yang ada pada saat Rapat
Pleno di Kecamatan Pagar Jati, bahwa memang benar tidak adanya keberatan
saksi Partai Persatuan Persatuan Pembangunan di TPS sebagaimana dalam
jawaban kronologis Teradu sesuai dengan angka 6;
• Bahwa dalam hal permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan untuk
melaksanakan penghitungan suara ulang yang akan disaksikan langsung
oleh saksi Partai Politik terhadap surat suara yang dibatalkan menurut
asumsi Pengadu tidak dapat dilaksankan Teradu, dengan penjelasan Teradu
pada angka 5 dan juga tidak adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah pada saat Rapat Pleno berlangsung untuk melaksanakan
penghitungan suara ulang;
9. Bahwa Pimpinan Rapat Pleno meminta kepada Saksi Partai Persatuan
Pembangunan untuk mengisi keberatan saksi adalah benar dan sebagai dasar
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024;
10. Bahwa sebagaimana uraian Pengadu pada huruf t untuk saksi Partai Perindo yang
melakukan interupsi dan meminta untuk menghadirkan dan membuka kotak suara
yang menjadi objek keberatan dari Pengadu adalah tidak benar sebagaimana
dibuktikan dengan keberatan saksi dari awal sampai dengan selesai rangkaian
pelaksanaan Rapat Pleno hanya ada Keberatan Saksi dari Partai Persatuan
Pembangunan (vide Bukti-T5) Formulir Keberatan Partai Persatuan Pembangunan;
11. Dalam hal uraian Pengadu sebagaimana pada huruf u s.d. v mengenai keputusan
sepihak yang diambil Pimpinan Rapat Pleno dan dalam Rapat Pleno Pimpinan Rapat
menanyakan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dijelaskan
sebagai berikut:
• Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 Pengadu
mendalilkan pengambilan sepihak keputusan yang dilakukan Pimpinan
Rapat Pleno adalah tidak benar sebelum memutuskan Pimpinan Rapat Pleno
menanyakan secara lisan kepada anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,
meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan meminta
persetujuan Partai Politik yang mengikuti rapat pleno sebelum memutuskan;
12. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf w s.d. y dapat diuraikan
sebagai berikut:
• Bahwa dalam dalil Pengadu menyatakan Teradu I dengan sepihak langsung
mengetok palu menyatakan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati sah
tanpa persetujuan atau menanyakan kepada anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah sebagai Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
adalah tidak benar. Sebelum mengambil Keputusan, Pimpinan Rapat Pleno
telah meminta pandangan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah lainnya
sehingga keputusan tersebut merupakan keputusan bersama KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
menanyakan tanggapan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah serta
meminta tanggapan dan keberatan Saksi Partai Politik yang mengikuti rapat
pleno sebelum melakukan ketok palu sesuai dengan rekaman video rapat
pleno (vide Bukti T-6);
• Pengadu yang mendalilkan Teradu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan
arogannya menyampaikan dalam hal keberatan saksi yang tidak setuju
dengan Keputusan dalam Rapat Pleno untuk dapat mengisi form keberatan
saksi adalah tidak benar dikarenakan dalam penyandingan data rekapitulasi
yang dipaparkan PPK Kecamatan Pagar Jati dengan masing-masing Saksi
Partai Politik tidak ada lagi perbedaan selisih jumlah perolehan suara;
• Bahwa hubungan keluarga dengan salah satu calon anggota DPRD
Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Bengkulu
Tengah adalah tidak benar.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
bukan merupakan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagai
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain
mohon putusan diambil seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 81-PKE-
DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan
Pemilihan Umum Tahun 2024, Model D Hasil Kecamatan DPRD
KabKo, Kecamatan Pagar Jati;
2 T-2 Foto Penyerahan Box Container Dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah;
3 T-3 Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 103/PL.01.8-
BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil
Kab/Kota Rusak Pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu
Tengah Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2024;
4 T-4 • Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Pada
Pemilu Tahun 2024;
NO. BUKTI KETERANGAN
• Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Bengkulu Tengah;
5 T-5 Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 Saksi Partai
Persatuan Pembangunan;
6 T-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah.
[2.8] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi yakni
Wisnu Aprianto dan Ega Karunia Utama yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 sebagai berikut:
Wisnu Aprianto
Saksi merupakan mantan Ketua KPPS Desa Karang Are. Saksi menerangkan pada
saat itu tidak ada saksi yang mengajukan keberatan mengenai pembatalan surat
suara. Tidak terdapat keberatan dari Saksi baik Saksi dalam TPS maupun di luar
TPS.
Saksi menerangkan pada malam itu, sebelum Saksi membuka surat suara meminta
pendapat kepada Pengawas TPS, PKD, Para Saksi Partai Politik. Pembukaan surat
suara berdasarkan kesepakatan bersama bukan hasil keputusan sendiri.
Saksi mengenai pembatalan surat suara, setelah Saksi melakukan koordinasi
dengan Pengawas TPS, KPPS, surat suara yang dinyatakan batal karena fisik surat
suara itu rusak, robek, kolom salah satu Caleg robek dengan kolom yang lain. Surat
suara robek dinyatakan batal sekalipun itu dicoblos atau tidak dicoblos. Pada saat
itu, robek dalam lipatan. Itu kemungkinan pada saat orang akan membuka surat
suara robek dalam lipatan. Pihak Terkait sudah meminta pendapat kepada para
pihak mengenai kondisi surat suara yang robek tersebut kemudian dinyatakan
batal.
Saksi menerangkan Desa Karang Are memulai penghitungan suara dimulai Pukul
13.00 WIB. Saksi Partai Politik seluruhnya hadir dalam penghitungan suara
termasuk PPP. Pada saat setengah perhitungan suara berjalan Saksi PPP pulang,
dan tidak ada yang menggantikan. Pada waktu penghitungan suara selesai
kemudian Saksi PPP kembali untuk menandatangani Formulir C.Hasil Plano.
Ega Karunia Utama
Saksi menerangkan merupakan mantan anggota KPPS Desa Karang Are, waktu
perhitungan suara, waktu itu Saksi PPP dan Saksi Partai Politik lain. Saksi telah
menunjukkan kepada para Saksi Partai Politik dan para pihak bahwa surat suara
tersebut memang batal dan sudah dijelaskan oleh para anggota KPPS. KPPS sudah
membentangkan surat suara dan dinyatakan batal. KPPS juga sudah
mengonfirmasi kepada Saksi Partai Politik dan memang surat suara dinyatakan
batal. Pada saat itu, Saksi Partai Politik termasuk PPP menerima bahwa surat suara
tersebut memang batal.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan M. Redho Purnomo (Anggota
PPK Pagar Jati) dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan
Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan tugas
pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
055/LHP/PM.01.00/BE-02/02/2024 pada tanggal 26-27 Februari 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan tugas
pencegahan dalam bentuk pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang pada
pokoknya:
a. Memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Memastikan kelengkapan, Kebenaran, keakurantan serta keabsahan
dokumen yang menjadi objek pengawasan penyenggaraan Pemilu;
c. Melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau
temuan dugaan pelanggaran.
3. Bahwa benar adanya kejadian khusus/ keberatan yang disampaikan Saksi calon
maupun Partai Politik terhadap sampul Form D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat
kecamatan Pagar Jati dalam keadaan segel rusak dan hal tersebut KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah menuangkan kedalam Berita Acara serta
dituangkan ke dalam Form Kejadian Khusus yang ditandatangani KPU dan
seluruh Saksi Partai Politik;
4. Bahwa terhadap sampul Form D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan Pagar
Jati dalam keadaan segel rusak, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
memastikan apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian/terdapat selisih dari
D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan yang ada pada PPK dengan
salinan D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan, yang telah diterima
pada masing-masing Saksi calon dan/atau Saksi Partai Politik, Bawaslu akan
merekomendasikan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan
perbaikan/pembetulan sesuai dengan salinan D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota
tingkat Kecamatan yang telah di terima maupun yang ada pada masing - masing
Saksi Calon dan/atau Saksi Partai Politik;
5. Bahwa benar pada hari Senin s/d Selasa, 26 s/d 27 Februari 2024 telah di
laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Puncak Tahura Hotel,
Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu
Tengah;
6. Bahwa pada hari pertama Senin 26 Februari 2024 Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 di mulai dengan:
1. Kecamatan Karang Tinggi, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
2. Kecamatan Pondok Kubang, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
3. Kecamatan Talang Empat, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
4. Kecamatan Taba Penanjung, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah
dan diterima.
5. Kecamatan Semidang Lagan, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah
dan diterima.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara diskor (Pukul 17.50 WIB) dan
akan dilanjutkan hari Selasa 27 Februari 2024, dimulai Pukul 09.00 WIB untuk
6 Kecamatan.
7. Bahwa pada hari kedua Selasa 27 Februari 2024, dimulai Pukul 09.00 WIB
proses pelaksanaan rapat pleno dilanjutkan dimulai dengan:
1. Kecamatan Merigi Kelindang dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah
dan diterima.
2. Kecamatan Pondok Kelapa dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
3. Kecamatan Merigi Sakti dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
4. Kecamatan Pagar Jati.
Bahwa benar Saksi Partai PPP ( Dian Ozhari) menyampaikan Keberatan terhadap
perolehan Penghitungan Suara berdasarkan D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat
Kecamatan Pagar Jati, yang berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi yang ditunjuk
Partai PPP di TPS, adanya surat suara dianggap tidak sah oleh anggota KPPS
Pada saat Proses Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota
ditingkat TPS, Khususnya untuk Suara Sah dari Partai PPP maupun suara sah
untuk Calon Partai PPP.
Keterangan yang disampaikan saksi yang ada di TPS tersebut yakni:
1. TPS 1 Desa Karang Are
2. TPS 1 Desa Taba Renah
3. TPS 1 Desa Keroya dan,
4. TPS 1 Desa Temiang
Dengan Keterangan sebagai berikut
1. Surat suara yang coblosnya terlalu besar namun tidak melewati
kolom/garis kolom calon lain dianggap tidak sah oleh KPPS.
2. Surat Suara coblos lambang Partai dan dicoblos 1 caleg dalam 1 partai
dihitung suara Partai yang seharusnya suara sah untuk Caleg.
3. Surat Suara dicoblos 2 Caleg dalam satu Partai namun dibatalkan untuk
Suara sah Partai.
4. Surat Suara dicoblos 1 Caleg namun ada sobek pada lipatan surat suara
namun tidak meruasak/ mengenai kolom partai atau kolom lainya
dianggap surat suara batal.
Bahwa terhadap keberatan saksi Partai PPP pada saat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan sudah
menyampaikan keberatan kepada PPK. Namun PPK tidak dapat
mengakomodir terhadap keberatan tersebut untuk membuka dan melihat
surat suara dianggap rusak/tidak sah di 4 Desa (4 TPS) yang dimaksud,
dikarenakan tidak adanya penyampaian secara tertulis Form Kejadian
Khusus/Keberatan yang disampaikan saksi dari Partai PPP ditingkat TPS
dari KPPS. PPK menyampaikan terhadap keberatan tersebut untuk
dituangkan dalam Form Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi di tingkat
Kecamatan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai PPP tingkat TPS, dan
Keberatan saksi Partai PPP tingkat Kecamatan, saksi PPP tingkat
Kabupaten meminta kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk
menghadirkan Kotak suara di 4 TPS yang dimaksud untuk dibuka,
menghitung dan melihat kembali terhadap surat suara yang dianggap
tidak sah/ rusak oleh KPPS di TPS tersebut, dengan dasar asas Pemilu
mendapatkan perlakuan yang adil seadil-adilnya dan bebas dari
kecurangan pihak manapun.
Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap keberatan saksi PPP
di tingkat kecamatan tidak dapat menindaklanjuti keberataan yang
disampaikan dikarenakan tidak adanya keberatan yang disampaikan
saksi di tingkat TPS secara tertulis melalui Form Kejadian
Khusus/Keberatan Saksi di tingkat KPPS. Sebagaimana Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum. Dan jika saksi masih merasa keberatan silahkan
mengisi Formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat
Kabupaten/Kota
Bahwa Saksi Partai Hanura (Nasirwandi) terhadap keberatan yang
disampaikan saksi Partai PPP demi keadilan tentunya agar KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat menghadirkan KPPS di 4 Desa
(4 TPS) yang dimaksud untuk menjelaskan/melihat dan menghitung
kembali terhadap surat suara yang tidak sah/surat suara rusak, kalau
tidak kami Partai Hanura akan walk out dari forum Pleno KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah.
Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Hanura (Nasirwandi) KPU
Kabupaten Bengkulu tengah tidak dapat menindaklanjuti keberataan
yang disampaikan karena tidak adanya keberatan yang disampaikan
Saksi di TPS secara tertulis di Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di
tingkat KPPS. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Jika masih
keberatan/tidak puas Saksi Partai Politik dapat menyatakan/mengisi
Formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat Kabupaten/Kota.
Bahwa terhadap kejadian tersebut beberapa Saksi Partai Politik
melakukan walk out dari forum pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,
diantaranya Saksi Partai PPP, UMMAT, GARUDA, PKN, GELORA, BURUH
dan PBB. akan tetapi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tetap
melanjutkan dan mengesahkan hasil Rekapitulasi berdasarkan D.Hasil
DPRD Kab/Kota yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati untuk
diinput oleh Operator Sirekap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,
selanjutya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan sah dan
diterima oleh Saksi Partai Politik yang ada.
5. Kecamatan Pematang Tiga dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
6. Kecamatan Bang Haji dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan
diterima.
8. Bahwa terhadap apa yang disampaikan oleh Pengadu yang tertuang ke dalam
huruf (V) dalam memberikan tanggapan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah selalu
berkoordinasi satu sama lain. Artinya dalam proses rapat pleno di tingkat
kabupaten memang dalam menyampaikan pendapat berada di tangan Ketua
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah namun hal tersebut sudah melalui
masukan dan saran dari anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak pernah menolak keberatan
Saksi Partai Politik manapun yang disangkakan oleh Pengadu pada huruf (V).
pada saat itu KPU meminta pendapat kepada Bawaslu terhadap permintaan
Partai PPP menghadirkan 4 kotak surat suara agar dibuka, menghitung dan
melihat kembali surat suara yang dianggap tidak sah/rusak oleh KPPS dan
Bawaslu menjawab permintaan buka kotak yang diajukan oleh Partai PPP belum
memenuhi syarat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang
tertera pada Bab X Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada
Pasal 94 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dapat diulang apabila terjadi keadaan
sebagai berikut:
a. Kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara
tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan ditempat yang
kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara
yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat
dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu
tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain
di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara diulang berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Evi Kusnandar (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah)
Pihak Terkait menerangkan bahwa rapat rekapitulasi di tingkat kabupaten
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa Saksi
partai politik meminta agar membuka kotak suara di beberapa TPS. Pihak
Terkait menjalankan aturan. Namun setelah Pihak Terkait menelaah sesuai
dengan PKPU, bahwa tidak terdapat dasar KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
meminta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah merekomendasikan untuk
melakukan penghitungan ulang. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak
dapat merekomendasikan penghitungan ulang. Menurut PKPU Nomor 5
Tahun 2024, rekapitulasi penghitungan suara ulang sesuai pada ketentuan
Pasal 94. Tugas Bawaslu mengawasi tahapan rekapitulasi dari tiap tingkatan.
Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
Bawaslu Kabupaten juga bertugas untuk membuat laporan dan
menyampaikan kepada pimpinan bahwa proses rekapitulasi telah
dilaksanakan. Hasil koordinasi dengan anggota Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah pada saat pleno, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
tidak dimungkinkan untuk membuat rekomendasi. Alasannya, hasil
pengawasan rekan-rekan pengawas di TPS, semua Para Saksi Partai Politik
menyatakan bahwa hasil di TPS adalah sah dan diterima oleh Para Saksi
partai politik. Para pihak yang berada di TPS menyatakan bahwa hasil di TPS
adalah sah. Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah untuk tidak memberikan rekomendasi penghitungan suara
ulang. Kemudian ditambah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun
2024, menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak
merekomendasikan penghitungan suara ulang.
Pihak Terkait telah melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS dan
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) memang tidak ada keberatan yang
disampaikan oleh Para Saksi Partai Politik. Pengawasan Bawaslu adalah
aktif. Pihak Terkait juga telah melakukan penggalian terhadap Pengawas TPS
dan memang tidak terdapat keberatan yang disampaikan Para Saksi Partai
Politik di TPS. Hal itu sesuai dengan Formulir A yang disampaikan oleh
Pengawas TPS.
Pihak Terkait memastikan kelengkapan yang disampaikan oleh Pengawas
TPS, meliputi C1 Plano, Form A, foto kejadian di TPS. Selanjutnya Pihak
Terkait mengkonfrontir untuk memastikan kebenaran yang disampaikan
oleh Para Saksi Partai Politik. Pengawas TPS menyatakan tidak ada kejadian
khusus yang disampaikan di tingkat TPS.
Pihak Terkait menerangkan Bawaslu melalui jajarannya yaitu Panwaslu
Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi sampai dengan ke Gudang
Logistik. Mendokumentasikan penyerahan hasil rekapitulasi dan
menuangkan dalam Berita Acara.
Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
mengetahui problem di TPS sebagaimana diadukan Pengadu pada saat rapat
rekapitulasi di tingkat Kecamatan bukan pada saat di TPS. Tidak ada
permasalahan pada saat di TPS.
Pihak Terkait menerangkan pada saat terjadi permasalahan di tingkat
kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan
supervisi dan menindaklanjuti mengenai informasi awal adanya problem di
Kecamatan. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan investigasi dan
menyampaikan jajaran pengawas di Kecamatan untuk melakukan sesuai
dengan prosedur yang ada. Namun, Panwaslu Kecamatan mengatakan
bahwa memang tidak dapat dilakukan penghitungan ulang. Selanjutnya
pada saat rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, Pihak
Terkait menerima surat tembusan yang disampaikan oleh Partai Persatuan
Pembangunan. Namun itu bukan sebuah laporan hanya surat tembusan.
Pihak Terkait bersama dengan anggota yang lain telah melakukan telaah
terhadap surat tembusan tersebut namun memang tidak dapat memberikan
rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang.
Brotoseno (Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah)
Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan informasi dari Panwaslu
Kecamatan yang menyatakan terjadi permasalahan di rapat rekapitulasi
tingkat kecamatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik. Pada saat
rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pihak Terkait bersama dengan Ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah juga turun di kecamatan.
Menindaklanjuti informasi awal, Pihak Terkait bersama dengan Staf
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah dan Staf Hukum melakukan kajian dan rapat. Berdasarkan
LHP (Laporan Hasil Pengawasan) seluruh tingkat PPS. Ada indikasi memang
baik tingkat kecamatan maupun kabupaten untuk dapat membuka ulang
sehingga dalam kesimpulan tidak dapat dilakukan.
Pihak Terkait menerangkan pada saat terjadi permasalahan terkait
Kecamatan Pagar Jati, memang Para Teradu sempat meminta pendapat
kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada waktu Para Teradu
menanyakan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik di tingkat
Kabupaten dengan berdasarkan keberatan yang disampaikan di tingkat
kecamatan. Bahkan Para Teradu juga menanyakan kepada Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah “apakah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
akan memberikan rekomendasi untuk membuka ulang?” namun karena
memang dalam kajian Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terpenuhi
unsur maka tidak memberikan rekomendasi untuk membuka ulang.
M. Redho Purnomo (Anggota PPK Pagar Jati)
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada pleno tingkat Kecamatan Pagar Jati
memang ada keberatan dari Saksi PPP untuk meminta melihat surat suara
yang batal namun Pihak Terkait sampaikan kepada Bawaslu apakah ada
temuan terkait hal ini? Pihak Terkait menanyakan kepada PPS apakah ada
Formulir Keberatan Saksi/catatan khusus di tingkat TPS? ternyata tidak ada.
Panwaslu Kecamatan juga menyampaikan bahwa di tingkat bawah juga tidak
terdapat temuan. Sehingga Pihak Terkait menolak permintaan untuk
membuka surat suara yang dibatalkan karena tidak ada dasar hukum
mengenai hal itu. Selanjutnya terkait dengan hal yang disampaikan bahwa
PPK Pagar Jati mengambil keputusan sendiri adalah tidak benar. Pihak
Terkait menerangkan bahwa pengambilan keputusan telah melalui proses
rembukan dan tidak dapat diambil keputusan sendiri. Di tingkat kecamatan
Ketua dan Anggota PPK memiliki tugas dan peran masing-masing. Seperti
divisi hukum mencatat kejadian khusus di tingkat kecamatan, dan divisi
teknis menjadi operator sirekap. Selanjutnya, pada rapat pleno rekapitulasi
di tingkat kabupaten, Saksi Partai Persatuan Pembangunan mengisi Formulir
Keberatan dan menolak untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan. Pada
saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, memang ditemukan segel
rusak di dalam box kontainer surat hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan
Pagar Jati. Namun pada waktu itu, Para Saksi Partai Politik menolak
melanjutkan pleno karena ada kerusakan. Pada saat itu direkomendasikan
oleh Saksi Partai Hanura untuk membuat Berita Acara kerusakan agar rapat
pleno rekapitulasi tetap dapat dilanjutkan. Hal tersebut sudah dilakukan.
Sehingga dengan diakomodirnya permintaan tersebut maka sebenarnya
membuktikan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menjalankan rapat pleno
rekapitulasi sesuai dengan alurnya.
Pihak Terkait menerangkan pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi di
Kecamatan Pagar Jati, Saksi Partai Persatuan Pembangunan meminta agar
membuka kotak suara dan melihat surat suara yang batal. Pada rapat pleno
di tingkat kecamatan mereka berasumsi. Pada saat rapat pleno di tingkat
provinsi, tidak ada asumsi, surat suara yang disahkan dari tidak sah menjadi
sah sejumlah 4 surat suara.
Pihak Terkait telah menyampaikan laporan terkait permasalahan pada saat
rekapitulasi di tingkat kecamatan melalui WhatsApp kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah. Pada terjadinya keributan saat rekapitulasi tingkat
Kecamatan Pagar Jati, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan
supervisi ke Kecamatan Pagar Jati. Pihak Terkait menerangkan bahwa
arahan dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah apabila ada Formulir
Keberatan di tingkat PPS atau rekomendasi jajaran pengawas atau terdapat
temuan dari jajaran pengawas agar ditindaklanjuti. Namun apabila tidak ada
Formulir Keberatan atau kejadian khusus atau rekomendasi jajaran
pengawas supaya Saksi Partai Politik mengisi Formulir Keberatan tingkat
Kecamatan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024,
terdapat kerusakan segel pada amplop yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Kecamatan Pagar Jati;
[4.1.2] Bahwa pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati selesai membacakan rekapitulasi
hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Pagar Jati, Para Pengadu meminta kepada
Para Teradu untuk memeriksa dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya
dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS pada saat rekapitulasi di tingkat TPS. Hal
ini sesuai dengan Formulir Keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan
Pagar Jati. Namun Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Para Pengadu
tersebut. Bahkan Teradu I meminta Para Pengadu agar mengisi Formulir Keberatan
tanpa ada penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Teradu
I bersikap semena-semena dan mendominasi pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Teradu I
juga tidak pernah mengumumkan adanya keterlibatan pribadi dengan calon anggota
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
benar dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Bengkulu terdapat segel robek pada amplop yang berisi D.Hasil Kecamatan.
Para Teradu menerima kondisi amplop dengan segel robek. Namun Para Teradu
memastikan dokumen tersebut dalam keadaan aman karena pada saat PPK Kecamatan
Pagar Jati menyerahkan box container berisi amplop kepada petugas penerima logistik
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, box container dalam keadaan terkunci dan tersegel
(vide Bukti T-2). Berkenaan dengan kondisi tersebut, Para Teradu telah menuangkan
dalam Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel
Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu
Tengah dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti-T3). Selanjutnya Berita Acara a quo ditandangani oleh Para
Saksi Partai Politik. Para Teradu juga memastikan isi D.Hasil Kecamatan yang terdapat
dalam amplop tersebut tidak terdapat perubahan suara. Sebagaimana diketahui pada
saat PPK Kecamatan Pagar Jati membacakan D.Hasil Kecamatan tidak terdapat
perbedaan suara antara D.Hasil Kecamatan yang dibacakan dengan D.Hasil Kecamatan
yang dimiliki Para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-1). Selain itu tidak terdapat
keberatan Para Saksi Partai Politik terhadap perolehan suara yang telah dibacakan PPK
Kecamatan Pagar Jati.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
Teradu I telah meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar Jati berkenaan
dengan keberatan Saksi PPP pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pagar
Jati. PPK Kecamatan Pagar Jati menjelaskan bahwa Saksi PPP meminta agar dilakukan
penghitungan ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati. Namun keberatan Saksi
PPP tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Pagar Jati. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 374 ayat (2) dan Pasal 387 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi di tingkat TPS, tidak adanya catatan
kejadian khusus di tingkat TPS, tidak ada rekomendasi Pengawas TPS dan tidak ada
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut hanya berdasarkan asumsi
Saksi PPP tanpa ada bukti yang konkret. Selain itu, pada saat Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten, tidak terdapat rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penghitungan suara
ulang. Tindakan Teradu I meminta Saksi PPP agar mengisi Formulir Keberatan adalah
benar. Sebagaimana diketahui, dasar pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah
Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Menurut Para Teradu, secara
legal formal Saksi Partai Politik yang dapat menyampaikan keberatan, interupsi dalam
hal kejadian khusus pada proses penghitungan suara di TPS adalah Saksi Partai Politik
yang berada di dalam TPS sebagaimana surat mandat dari partai politik. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35.
Selain itu, berkenaan dengan surat suara yang dibatalkan tersebut merupakan surat
suara sah adalah tidak benar karena tidak terdapat keberatan Saksi Partai Politik di
tingkat TPS. Menurut Para Teradu tidak benar Saksi Partai Perindo melakukan
interupsi dan meminta pembukaan kotak suara yang menjadi objek keberatan Para
Pengadu. Hanya ada keberatan Saksi PPP pada saat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten (vide Bukti-T5). Para Teradu
membantah Teradu I secara sepihak langsung mengetuk palu dan mengesahkan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati. Sebelum
mengambil keputusan, Teradu I telah meminta pandangan Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V. Teradu I juga meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah dan meminta persetujuan partai politik yang mengikuti rapat pleno. Sehingga
keputusan tersebut merupakan keputusan bersama KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
(vide Bukti T-6). Para Teradu membantah Teradu I bersikap arogan menyampaikan
kepada Saksi PPP apabila merasa keberatan dengan keputusan rapat rekapitulasi agar
mengisi Formulir Keberatan. Dalam penyandingan data rekapitulasi yang dipaparkan
PPK Kecamatan Pagar Jati dengan masing-masing Saksi Partai Politik tidak terdapat
perbedaan selisih jumlah perolehan suara. Teradu I membantah memiliki hubungan
keluarga dengan seorang calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah
Pemilihan 3 Kabupaten Bengkulu Tengah.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, terdapat kerusakan segel pada amplop yang
berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pagar Jati. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan pada saat Rapat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah
pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2024, menerima kondisi amplop dari PPK Kecamatan
Pagar Jati dalam keadaan segel robek (vide Bukti P-10), dan Para Teradu memastikan
dokumen tersebut dalam keadaan aman.
Karena pada saat penyerahan box container berisi amplop kepada petugas penerima
logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, box container dalam keadaan terkunci dan
tersegel (vide Bukti T-2). Selain itu, Para Teradu telah membuat Berita Acara Nomor:
103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota
Rusak pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3).
Berita Acara a quo ditandangani Para Saksi Partai Politik. Para Teradu juga memastikan
D.Hasil Kecamatan yang terdapat dalam amplop tersebut tidak mengalami perubahan
suara. Pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati membacakan D.Hasil Kecamatan tidak
terdapat perbedaan suara antara D.Hasil Kecamatan yang dibacakan dengan D.Hasil
Kecamatan yang dimiliki Para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-1). Berdasarkan fakta-
fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V sudah bersikap
profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti permasalahan kerusakan segel pada
amplop yang berisi hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati dengan membuat
Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul
D.Hasil Kab/Kota Rusak Pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah
Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti-T3). Berita Acara a quo juga ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik.
Selain itu, Para Teradu juga sudah memastikan pada saat penerimaan box container
yang berisi dokumen dalam amplop, box container dalam keadaan terkunci dan tersegel
(vide Bukti T-2). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu tidak
mengakomodir permintaan Para Pengadu untuk memeriksa dan menghitung ulang
surat suara yang seharusnya dianggap sah. Teradu I bersikap semena-semena dan
mendominasi pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Teradu I juga tidak pernah mengumumkan adanya
keterlibatan pribadi dengan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada tanggal 26 s.d. 27 Februari
2024, Para Pengadu selaku Saksi PPP meminta kepada Para Teradu untuk memeriksa
dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah. Menanggapi
permintaan Para Pengadu, Teradu I meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar
Jati berkenaan dengan keberatan Saksi PPP pada saat rapat rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Pagar Jati. PPK Kecamatan Pagar Jati menjelaskan bahwa Saksi PPP
meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap
sah di beberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati, yaitu TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1
Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang. Namun, keberatan Saksi PPP
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Pagar Jati karena tidak
memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 374 ayat (2) dan Pasal 387 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, tidak terdapat keberatan Para Saksi Partai
Politik di tingkat TPS, tidak terdapat catatan kejadian khusus di tingkat TPS, tidak
terdapat rekomendasi Pengawas TPS, dan tidak terdapat rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Pagar Jati. Bahwa perihal tidak adanya keberatan oleh Saksi PPP pada saat
penghitungan suara di tingkat TPS sebagaimana keterangan Saksi Teradu atas nama
Wisnu Aprianto Anggota KPPS TPS 1 Desa Karang Are untuk Pemilu Tahun 2024,
disebabkan pada saat penghitungan suara berlangsung Saksi PPP pulang dan tidak
ada yang menggantikan. Saksi PPP baru kembali ke lokasi tempat penghitungan suara
setelah penghitungan suara selesai, untuk mengambil dan menandatangani Formulir
C.Hasil.
Bahwa atas keberatan Para Pengadu, Para Teradu sudah meminta pendapat Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berkenaan dengan keberatan Para
Pengadu. Akan tetapi, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat
memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat
suara karena tidak memenuhi unsur Pasal 94 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2024. Menurut
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat keberatan Para
Saksi Partai Politik pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat TPS tanggal 14
Februari 2024. Terhadap keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah tersebut, Saksi Para Pengadu atas nama Nasir Wandi menerangkan bahwa
benar Para Pengadu mengajukan keberatan kepada Para Teradu pada saat rekapitulasi
di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, akan tetapi oleh Saksi Partai Hanura, Partai
Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PBB, meminta kepada
Para Pengadu agar memberikan bukti yang akurat. Apabila hal tersebut dapat
dibuktikan, maka Saksi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai
Gelora, Partai Buruh, dan PBB, meminta Para Teradu agar mengakomodir permintaan
Para Pengadu. Menanggapi hal tersebut, Para Pengadu kemudian memutar rekaman
voice note pernyataan KPPS yang pada pokoknya menerangkan mengenai adanya surat
suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS. Setelah
mendengarkan rekaman voice note tersebut, Teradu I menerangkan tidak dapat
mengakomodir permintaan Para Pengadu karena proses rekapitulasi di tingkat PPK
telah dilalui dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak
merekomendasikan untuk melakukan pembukaan kotak suara guna menghitung
kembali surat suara. Namun apabila Para Pengadu masih merasa keberatan, Teradu I
menyarankan agar menuangkan keberatan dalam Formulir Keberatan (vide Bukti P-
23).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I sebelum mengesahkan
hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati, telah
meminta pendapat Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut Teradu I keputusan tersebut merupakan
keputusan bersama KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-6). Terhadap
Keputusan Teradu I s.d. Teradu V, Para Pengadu menyatakan keberatan terhadap hasil
rekapitulasi untuk Kecamatan Pagar Jati dan menuangkannya ke dalam Formulir
Keberatan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Oleh karena Para
Pengadu merasa tidak puas dengan penjelasan Teradu I maka Para Pengadu beserta
Saksi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh,
dan PBB melakukan walkout dari Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap pula fakta pada Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Bengkulu tanggal 19 Februari 2024
s.d. 10 Maret 2024, Para Pengadu menyampaikan kembali keberatan terhadap hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati dan meminta
agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah
dibeberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati yaitu TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa
Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU
Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menilai
keberatan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu
Provinsi Bengkulu mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Acara Cepat. Berdasarkan
Putusan a quo, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan rekomendasi kepada KPU
Provinsi Bengkulu agar KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan
ulang terhadap surat suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh
KPPS di 4 TPS Kecamatan Pagar Jati. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu
melakukan pembukaan kotak suara dan menghitung ulang surat suara yang
sebelumnya dibatalkan. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, terdapat 4 suara yang
sebelumnya dibatalkan kembali dinyatakan sah.
Bahwa selanjutnya dalam persidangan terungkap pula fakta, Teradu I tidak memiliki
hubungan darah dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Partai
Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Namun,
Teradu I mengakui memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut
1 a.n. Jon Karnedi, namun Teradu I tidak pernah mengumumkan dalam forum terbuka.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan Para Pengadu tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara Pemilu
seharusnya bertindak responsif terhadap keberatan perolehan suara untuk memberi
solusi bagi setiap masalah yang dihadapi oleh peserta Pemilu. Meskipun Teradu I selalu
berkoordinasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengambil keputusan. Namun
seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mampu melakukan segala upaya yang dibenarkan
menurut peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir keberatan Para
Pengadu dengan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat
suara yang seharusnya dianggap sah di TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang
Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang di Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut
sangat penting dilakukan oleh Para Teradu sebagai upaya memberikan kepastian
hukum bagi peserta Pemilu berkenaan dengan keabsahan surat suara karena Para
Teradu sudah diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan khususnya
ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan, (1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat
mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara nasional kepada KPU, apabila terdapat hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat
keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi
yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan. Sehingga tidak ada alasan
apapun untuk menolak keberatan Para Pengadu kecuali dengan menyelesaikan
keberatan terkait dengan perolehan suara yang diajukan oleh saksi.
Bahwa benar Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memberi
rekomendasi pembukaan kotak suara dengan berlandaskan Pasal 94 ayat (1) PKPU 5
Tahun 2024. Akan tetapi berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 5 Tahun
2024 sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu diberi kewenangan untuk
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh saksi, terlebih dalam kasus a quo telah
dibuktikan pada Rapat Pleno di tingkat Provinsi Bengkulu terdapat surat suara sah
dari Partai PPP dinyatakan tidak sah pada saat penghitungan suara di tingkat TPS.
Tindakan Para Teradu yang tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta
Pemilu tentu dapat mengurangi kepercayaan peserta Pemilu terhadap kinerja KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah, padahal peraturan perundang-undangan sudah
memberi kewenangan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menyelesaikan
permasalahan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Bahwa terkait dengan Teradu I yang tidak mengumumkan dalam forum terbuka
mengenai hubungan keluarga dengan istri Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu
Tengah Dapil 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 1 a.n. Jon Karnedi,
merupakan tindakan yang tidak dibenar menurut etika. Tindakan mengumumkan
tersebut, merupakan tindakan yang penting untuk dilakukan guna menghindari syak
wasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I selaku
penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil aduan Para
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf k, Pasal 11, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 8 huruf k:
menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
Pasal 11:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 14 huruf a:
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara
Pemilu;
Pasal 15 huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 16 huruf e:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.