Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 54 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 13 April 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 saya selaku peserta yang lolos seleksi tertulis mengikuti wawancara sekira Pukul 14.30 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menyelenggarakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tindakan dalam tahap seleksi wawancara tidak menggunakan format wawancara sesuai ketentuan lampiran 11 PKPU Nomor 534 Tahun 2022, hasil keputusan penetapan PPS Terpilih berdasarkan pleno sedangkan peserta hanya diwawancarai 1 pewawancara dan tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara para peserta seleksi; [4.1.2] Para Teradu diduga membuat pernyataan dalam media online berkaitan dengan penilaian seleksi wawancara yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 pada lampiran halaman 11. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Brotoseno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu II Haidir, Teradu III H. Mulyadi Teradu IV Meiky Helmansyah dan Teradu V Nora Agustin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ramida Sari Pekerjaan : Guru Alamat : Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Brotoseno Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Haidir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : H. Mulyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Meiky Helmansyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nora Agustin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Renah Semanek Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai--------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 13 April 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 saya selaku peserta yang lolos seleksi tertulis mengikuti wawancara sekira Pukul 14.30 WIB. Saya diwawancarai oleh salah satu ketua komisioner yaitu Brotoseno. Pewawancara awalnya menanyakan asal desa dan seputar keluarga, kemudian pertanyaan dilanjutkan dengan menanyakan pekerjaan dan alamat tempat kerja. Untuk pertanyaan yang terkait dengan kepemiluan pewawancara hanya menanyakan dua pertanyaan yaitu jumlah partai dan jenis-jenis lembaga penyelenggara pemilu. Saya dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, namun saya dinyatakan tidak lulus dalam perekrutan PPS di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023. Wawancara yang dilakukan terlalu singkat, karena setelah saya baca format wawancara yang ada pada lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, tidak semua komponen ditanyakan oleh pewawancara sesuai format tersebut. Waktu yang disediakan juga terlalu singkat, mengacu pada jadwal yang dirilis pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Kecamatan Talang Empat yang terdiri dari 83 peserta hanya disediakan waktu 2 jam, yang jika dihitung hanya diperkirakan 1,4 menit saja waktu yang disediakan untuk masing-masing peserta wawancara. Selain itu satu orang peserta hanya diwawancarai oleh satu orang pewawancara sementara keputusan hasil ditentukan oleh pleno. Bagaimana mungkin hanya satu orang yang mewawancara sementara yang menjadi penilai adalah 5 (lima) orang sedangkan 4 (empat) orang lainnya tidak pernah mewawancarai saya sebagai peserta. Pada saat pemanggilan peserta, ada salah satu peserta dari Desa Kembang Seri yang dipanggil tidak sesuai nomor urut melainkan didahulukan pada saat dipanggil menghadap meja 2 (dua), sedangkan pada saat itu bukan gilirannya. Pada saat pengumuman peserta tersebut dinyatakan lulus; 2. Ada tahapan di Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang dilewatkan oleh pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu pengumuman hasil wawancara. Sampai saat ini saya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh pewawancara pada saat mewawancarai saya. Saya juga tidak yakin saya dinilai sesuai dengan format pada lampiran Keputusan KPU Nomor 534 karena pertanyaan yang diberikan pada saat wawancara terkesan formalitas dan tidak sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan; 3. Pada salah satu media lokal online, salah satu komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan bahwa pada saat wawancara ada indikator dari psikologi dan gerak tubuh serta mental yang menjadi perhatian penguji. Hal tersebut tidak sesuai dengan lampiran format wawancara pada Keputusan KPU Nomor 534 karena tidak disebutkan indikator-indikator seperti yang disebutkan oleh komisioner tersebut. Selanjutnya komisioner tersebut menyatakan bahwa hasil nilai CAT tidak berpengaruh, sementara salah satu komisioner lain menyatakan bahwa seleksi tertulis juga menjadi pertimbangan. Terjadi ketidaksesuaian antar dua pernyataan masing-masing komisioner tersebut. Pada berita tersebut juga komisioner menyatakan bahwa sistem penilaian antara seleksi tertulis dan wawancara terpisah, tanpa menyebutkan dasar undang-undang ataupun juknis sistem penilaian tersebut. Sementara ada korelasi antara komponen penilai seleksi tertulis dan komponen wawancara karena pada bagian pengetahuan kepemiluan ada di seleksi tertulis dan juga ada di wawancara. Bagaimana mungkin seseorang yang nilai pengetahuan kepemiluannya tinggi di seleksi tertulis sangat jatuh nilainya di saat wawancara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan gugatan Pengadu kepada Teradu; 2) Memberhentikan Teradu dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; 3) Mendiskualifikasi pencalonan kembali beberapa orang Teradu yang sedang dalam proses mengikuti seleksi pemilihan komisioner baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten untuk periode berikutnya. Karena dikhawatirkan jika Para Teradu terpilih kembali menduduki jabatan dalam kelembagaan penyelenggaraan pemilu, maka pelanggaran serupa akan terus berulang. Selama Para Teradu menjabat sebelumnya kecurangan kebijakan sudah sering terjadi namun dengan berbagai pertimbangan, pihak yang merasa dicurangi tidak melaporkan hal tersebut; 4) Pengadu memohon keputusan yang seadil-adilnya kepada Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat terkait dengan kasus yang Pengadu hadapi. Hal ini dikarenakan tidak hanya kepentingan Pengadu yang sedang diperjuangkan disini, tapi lebih dari itu kepentingan bagi terlaksananya pemilu yang bersih dan bermartabat. Namun apabila sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: P-1 Gambar media online yang memuat pernyataan komisioner P-2 Foto pada saat menunggu antrian wawancara P-3 Rekaman Suara [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 April 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut: 1. Bahwa penilaian wawancara yang dilakukan oleh KPU sangat tidak memenuhi rasa keadilan dengan sistem yang diterapkan yaitu satu orang diwawancarai oleh satu komisioner dan masing-masing peserta dinilai oleh 5 orang komisioner yang berbeda, namun hasil kelulusan ditentukan dengan pleno hal ini tentu sangat merugikan peserta wawancara karena akan timbul subjektivitas dari seseorang dengan berbagai alasan akan meluluskan peserta yang telah ditentukannya. Teradu yang berdalil bahwa pelaksanaan wawancara sudah sesuai prosedur dan hasil penilaian yang dilakukan dengan pleno sudah tepat walaupun hanya 1 (satu) orang yang mewawancara dengan 5 (lima) orang yang menilai adalah sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai peserta tes. Dengan berdalih waktu yang tidak cukup bukanlah alasan yang masuk akal untuk mengenyampingkan azas keadilan dalam memberikan hak penilaian kepada setiap peserta sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing. Pada saat hakim meminta bukti autentik rekaman ataupun bentuk lain sebagai bukti objektifitas jalannya wawancara, Para Teradu dengan berbagai alasan menyatakan tidak memiliki hal tersebut. Hal ini juga mengindikasikan bahwa Para Teradu memang sengaja membuat wawancara tersebut hanya sebagai formalitas. Bahkan dalam rekaman pembicaraan Pengadu menyatakan pernah berniat ingin merekam jalannya wawancara, Para Teradu secara jelas menyebutkan bahwa hal tersebut jangan direkam; 2. Bahwa Pengadu berdalil bahwa aspek yang terpenting dinilai adalah loyalitas, integritas tanpa ada tolak ukur yang jelas dan terukur bagaimana Pengadu menilai aspek tersebut dalam waktu yang cukup singkat. Perlu kajian psikologi dan keilmuan yang lebih dalam jika memang Pengadu mengutamakan penilaian pada loyalitas dan integritas. Hanya karena Pengadu bekerja sebagai seorang guru tidak dapat dijadikan ukuran bahwa Pengadu tidak akan loyalitas dalam bekerja, karena Pengadu sebelumnya sudah berkonsultasi dengan atasan sebelum melamar sebagai peserta PPS Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. Bahwa secara administratif pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak profesional dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena pada sidang terbukti bahwa dalam pengumuman hasil seleksi wawancara dan pengumuman ralat hasil seleksi wawancara Para Teradu tidak mencantumkan nomor berita acara dan juga tidak memiliki bukti lain bahwa rapat pleno penetapan hasil wawancara pernah dilakukan sebelumnya. Pada konsideran pengumuman hasil seleksi wawancara dan ralat hasil seleksi wawancara Teradu tidak mencantumkan nomor berita acara merupakan suatu hal yang janggal dan menimbulkan kecurigaan akan adanya rapat pleno yang benar-benar diadakan atau hanya rekayasa. Sahnya suatu hasil rapat pleno dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuktikan dengan nomor berita acara yang dicantumkan. Pada saat diminta oleh majelis untuk menunjukkan berita acara rapat pleno mengenai pengumuman-pengumuman tersebut Teradu beralasan tidak sedang berada di kantor dan ketika majelis meminta staf untuk mencarikannya Para Teradu tidak menyanggupinya. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa berita acara rapat pleno tidak pernah dibuat dan tidak pernah diadakan pleno mengenai pengumuman hasil seleksi wawancara maupun pengumuman kesalahan nama peserta tersebut. Jika Para Teradu menyampaikannya setelah sidang selesai perlu dipertanyakan apakah pleno benar-benar telah diselenggarakan, apakah berita acara tersebut baru dibuat pada saat diminta oleh majelis dan perlu dicek di registrasi administrasi surat menyurat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah apakah surat tersebut memang benar diterbitkan pada hari pengumuman atau baru dibuat sekarang; 4. Bahwa Para Teradu beralasan penggantian kelulusan peserta yang tidak ikut wawancara namun dinyatakan lulus dikarenakan salah mengisi absen semakin memperkuat bukti bahwa penilaian yang dilakukan adalah hanya rekayasa karena Teradu menginput nilai justru hanya berdasarkan pada daftar hadir peserta tes bukan berdasarkan format wawancara yang telah ditentukan, sedangkan dalam format wawancara tersebut sudah lengkap dengan nama dan asal peserta wawancara. Jika memang diisikan berdasarkan nilai yang dipindahkan dari format tersebut kecil kemungkinan ada terjadi kesalahan karena hasil wawancara berkenaan dengan hasil penilaian peserta bukan dengan daftar hadir atau absen. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023, Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Adi Wirman yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Saya menyaksikan dan menjalani seleksi dalam tahapan dari awal sampai seleksi tertulis tidak ada kendala, tetapi dalam proses tes wawancara banyak masalah misalnya mengenai hasil pengumuman tes wawancara tidak tercantum nomor berita acara pleno dalam pengumuman tersebut, karena sepengetahuan saya di kabupaten lain tercantum nomor berita acara pleno. Masalah lainnya mengenai nilai harusnya di sampaikan walaupun di dalam aturan tidak secara tegas harus mencantumkan nilai wawancara, waktu wawancara saat itu ada 5 (lima) pertanyaan sekitar 3 s.d. 4 menit paling lama 5 (lima) menit dan saya di wawancarai oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Korwil Kecamatan Pematang 3 (tiga) yaitu Teradu III, nilai seleksi tertulis saya 82 mengetahui nilai itu langsung dilayar setelah mengerjakan soal. Saya sudah mengadukan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan ada tanggapan yaitu memanggil semua komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah setelah itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan wawancara PPS tidak semua komponen aspek wawancara ditanyakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota merupakan penilaian subjektif dan mengada-ada. Dalam pelaksanaan seleksi wawancara calon PPS KPU Kabupaten Bengkulu Tengah selalu mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur didalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tersebut. Adapun aspek yang diatur dalam seleksi wawancara antara Iain pertama, Aspek Pengetahuan Kepemiluan. Kedua, Aspek Komitmen dan Ketiga, Aspek Rekam Jejak (Bukti T.01) Bahwa mempertimbangkan waktu tahapan seleksi wawancara yang tersedia hanya 3 (tiga) hari yakni tanggal 15 s.d. 17 Januari 2023 maka diambil kebijakan agar pelaksanaan wawancara dilakukan serentak pada tiap-tiap kecamatan dan tiap desa dengan membagi 5 (lima) tim pewawancara dimana 1 (satu) mewawancarai 1 (satu) orang peserta dan kemudian hasil penilaian wawancara dibawa kedalam rapat pleno untuk dibahas dan direkap bersama-sama dan ditetapkan sesuai dengan prinsip kolektif kolegial; (Bukti T.02) 2. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa waktu yang disediakan terlalu singkat, hanya dialokasikan 2 Jam untuk Kecamatan Talang Empat dan menurut perkiraan Pengadu bahwa untuk 83 (delapan puluh tiga) peserta calon PPS diperkirakan hanya 1,4 Menit untuk setiap peserta adalah penilaian yang subjektif dan mengada-ada. Dalam penyelenggaraan seleksi wawancara calon PPS waktu yang ditetapkan bersifat tentative dan masing-masing peserta di alokasikan waktu 10 sampai 15 Menit/orang. Bahwa untuk peserta 83 (delapan puluh tiga) Orang tersebut masing-masing pewawancara mewawancarai 1 (satu) orang peserta artinya dalam satu kali kesempatan ada 5 (lima) orang dan dari jumlah peserta 83 (delapan puluh tiga) orang tersebut seluruh Pewawancara masing-masing mewawancarai sebanyak 16 (enam belas) orang peserta sehingga diperlukan waktu sekitar 160 s.d. 180 Menit atau sekitar 3 Jam dalam menyelesaikan seleksi wawancara untuk Kecamatan Talang Empat tersebut; (Bukti T.03) 3. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah melewatkan tahapan pengumumaan hasil wawancara adalah tidak benar dan mengada-ada. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) berpedoman pada jadwal yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun jadwal pembentukan PPS adalah sebagai berikut: TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran 18 Desember 2022 22 Desember 2022 calon anggota PPS 2. Penerimaan pendaftaran calon 18 Desember 2022 30 Desember 2022 anggota PPS 3. Penelitian administrasi calon 19 Desember 2022 2 januari 2023 anggota PPS 4. Pengumuman hasil penelitian 3 Januari 2023 5 Januari 2023 administrasi calon anggota PPS 5. Seleksi tertulis calon anggota 6 Januari 2023 11 Januari 2023 PPS 6. Pengumuman hasil seleksi 12 Januari 2023 14 Januari 2023 tertulis calon anggota PPS 7. Tanggapan dan masukkan 3 Januari 2023 14 januari 2023 masyarakat terhadap calon anggota PPS 8. Wawancara calon anggota PPS 15 Januari 2023 17 Januari 2023 9. Pengumuman hasil seleksi 18 Januari 2023 20 januari 2023 calon anggota PPS 10. Penetapan Anggota PPS 20 Januari 2023 20 Januari 2023 11. Pelantikan Anggota PPS 24 januari 2023 24 Januari 2023 Sumber: Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 bahwa berdasarkan jadwal yang ditetapkan didalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2023 tersebut dan ketentuan tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang diatur didalam Bab II halaman 19, maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS pada tanggal 19 Januari 2023 yang memuat 3 (tiga) orang calon yang dinyatakan Lulus dan 3 (tiga) orang sebagai pengganti melalui Media Sosial Facebook KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Instagram KPU Bengkulu Tengah dan melalui website KPU Kabupaten Bengkulu Tengah serta melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). (Bukti T. 04). Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan belum mengetahui berapa nilai wawancara adalah pengaduan yang mengada-ada oleh karena KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat terbuka dalam setiap tahapan seleksi PPS mulai dari seleksi tertulis dimana setiap selesai sesi ujian tertulis yang dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) rekap hasil nilai peserta langsung di umumkan pada papan pengumuman. Demikian juga dalam proses tahapan seleksi wawancara yang dilakukan telah diumumkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan apabila peserta nilainya belum tayang di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbuka bagi setiap calon untuk diberikan informasi sesuai dengan permohonan. Bahwa hingga saat ini Pengadu belum pernah mengajukan permohonan layanan informasi ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi terkait nilai wawancara yang dipersoalkan Pengadu tersebut; (Bukti T.5) 4. Bahwa pengaduan Pengadu yang menilai pernyataan komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat diwawancarai oleh salah satu Media Online terkait dengan gerak tubuh, psikologis sebagai aspek yang di perhatikan pada saat wawancara dan kemudian Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan komisioner tersebut tidak sesuai dengan indikator dalam lampiran format wawancara dan lebih lanjut Pengadu menilai bahwa ada korelasi antara komponen penilaian tertulis dan komponen wawancara karena pada bagian pengetahuan kepemiluan terdapat pada seleksi tertulis dan juga pada seleksi wawancara merupakan penilaian subjektif dan mengada-ada. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi wawancara dan penilaian selalu berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab II halaman 17-19. Terkait dengan Berita dalam Media Online yang didalilkan Pengadu hal tersebut merupakan Bahasa Media yang dikembangkan dari hasil wawancara dengan salah satu Teradu dan tidak terkait dengan penilaian dalam pelaksanaan wawancara. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa bagaimana mungkin orang yang hasil seleksi tertulis tinggi sangat jatuh nilainya pada saat seleksi wawancara merupakan pernyataan yang irasional. Bahwa dalam setiap tahapan seleksi dimanapun akan selalu ada kemungkinan seseorang mengalami kegagalan meskipun ia memiliki kemampuan kognitif yang baik. Seorang siswa yang pintar dan juara kelas sekalipun dapat gagal dalam ujian akhir nasional maupun ujian seleksi masuk perguruan tinggi dan hal ini seharusnya dipahami oleh Pengadu dengan baik, demikian juga dalam proses seleksi calon anggota PPS; 5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan atas salah satu bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam aduan a quo yaitu rekaman suara, terhadap bukti tersebut Para Teradu tidak mengetahui rekaman suara siapa yang dimaksud dan dijadikan alat bukti oleh Pengadu, namun sepanjang rekaman suara merupakan Para Teradu maka melalui persidangan yang terhormat ini Para Teradu menyatakan keberatan terhadap rekaman suara yang ada dijadikan bukti, karena bukti rekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan izin dari yang bersangkutan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu karena tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi; 2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pernilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: T-1 Lembar Format Wawancara Calon PPS atas Nama Ramida Sari; T–2 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/1709/2023; T–3 Jadwal pelaksanaan wawancara; T–4 Foto Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPS tanggal 19 Januari 2023 Melalui Website, Media Sosial, dan Papan Informasi KPU Bengkulu Tengah; T–5 Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPS di Website, Media Sosial dan SIAKBA. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 April 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan yang disampaikan pada sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu; Bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak terdapat satupun dalil yang dikemukakan dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pengadu atas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam menjalankan tugas pembentukan Badan Adhoc PPS. Teradu sudah membuktikan bahwa pelaksanaan seleksi PPS telah sesuai dengan proses sebagaimana di atur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat membuktikan adanya kesalahan Teradu dan pernyataan-pernyataan yang sampaikan oleh saksi dan Pengadu dalam persidangan langsung diakuin tidak dapat mereka pertanggungjawabkan; 5. Bahwa dalam persidangan Pengadu mengemukakan tentang adanya kesalahan dalam penulisan hasil seleksi calon PPS pada Kecamatan Semidang Lagan Desa Semidang bukanlah unsur kesengajaan dan hal tersebut telah dilakukan koreksi oleh Pihak Teradu dengan meneliti kembali dokumen daftar hadir, foto peserta dan melakukan rapat pleno pada tanggal 20 Januari 2023 yang hasilnya melakukan koreksi terhadap kesalahan didalam penulisan rekap nilai yang semula tertulis Nama Susilawati seharusnya Nama Olgi Norma Ilhami. (BA dan Pengumuman Terlampir) Hasil Koreksi kemudian diumumkan melalui Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa tindakan koreksi yang telah dilakukan oleh Teradu menunjukkan komitmen Para Teradu senantiasa terbuka, transparan dan menjunjung tinggi prinsip integritas; 6. Bahwa dalam akhir persidangan Pengadu dalam penutupnya telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian laporan Pengadu terhadap Para Teradu ke DKPP yang berujung kepada persidangan menunjukkan bahwa Pengadu selain tidak dapat membuktikan kesalahan-kesalahan kepada Para Teradu tetapi juga menyesali tindakannya mengadukan Para Teradu. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 April 2023 sebagai berikut: [2.10.1] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc PPS berdasarkan pengetahuan Para Terkait, salah satu kebijakan yang di tetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah dengan melaksanakan seleksi tertulis Badan Adhoc dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sehingga para calon PPS dapat mengetahui hasil ujiannya secara langsung. Dan hasil CAT tersebut juga di upload ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan di urnumkan di Website serta Media Sosial KPU Bengkulu Tengah. Demikian juga dalam pelaksanaan seleksi wawancara, Para Teradu dibantu oleh Operator untuk merekap nilai wawancara calon PPS kedalam kolom excel yang diunduh dari SIAKBA berdasarkan lembar penilaian hasil wawancara yang dibacakan oleh masing-masing Komisioner. Hasil rekap kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Bengkulu Tengah dan seluruh komisioner membubuhkan paraf pada hasil rekap nilai calon PPS tersebut. Bahwa untuk menjaga prinsip transparansi maka hasil seleksi wawancara di umumkan di Papan Informasi KPU Bengkulu Tengah, Website KPU Bengkulu Tengah, Media Sosial Facebook, dan Instagram KPU Bengkulu Tengah. Adapun pengumuman hasil seleksi tersebut memuat 3 (tiga) nama peserta terpilih sebagai anggota PPS dan 3 (tiga) nama peserta yang lulus sebagai Pengganti Antar Waktu. Bahwa untuk menjaga prinsip transparansi maka soft file hasil seleksi calon PPS dalam bentuk excel di upload ke SIAKBA oleh Admin SIAKBA sehingga peserta dapat melihat nilai hasil seleksi wawancara tersebut; 2. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara seluruh peserta diperlakukan adil oleh Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Wawancara tanpa ada yang di istimewakan, bahwa dalil Pengadu yang menyatakan terdapat peserta yang didahulukan saat seleksi wawancara adalah tidak benar. karena Pengadu tidak menyebut identitas peserta yang dimaksud dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar; 3. Bahwa dalil Pengadu yang mempersoalkan belum diperolehnya nilai hasil seleksi wawancara oleh karena Pengadu tidak mengajukan permohonan pelayanan informasi di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa hingga perkara a quo disidangkan tidak terdapat permohonan informasi kepada KPU Bengkulu Tengah terkait dengan nilai hasil seleksi calon PPS.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menyelenggarakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tindakan dalam tahap seleksi wawancara tidak menggunakan format wawancara sesuai ketentuan lampiran 11 PKPU Nomor 534 Tahun 2022, hasil keputusan penetapan PPS Terpilih berdasarkan pleno sedangkan peserta hanya diwawancarai 1 pewawancara dan tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara para peserta seleksi; [4.1.2] Para Teradu diduga membuat pernyataan dalam media online berkaitan dengan penilaian seleksi wawancara yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 pada lampiran halaman 11. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Para Teradu pada pokoknya dalam pelaksanaan seleksi wawancara calon PPS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mempertimbangkan waktu tahapan seleksi wawancara yang tersedia hanya 3 (tiga) hari, yakni tanggal 15 s.d. 17 Januari 2023, maka diambil kebijakan agar pelaksanaan wawancara dilakukan serentak pada tiap- tiap kecamatan dan tiap desa dengan membagi 5 (lima) tim pewawancara di mana 1 (satu) komisioner mewawancarai 1 (satu) orang peserta dan kemudian hasil penilaian wawancara dibawa kedalam rapat pleno untuk dibahas dan direkap bersama-sama dan ditetapkan sesuai dengan prinsip kolektif kolegial. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa waktu wawancara yang disediakan terlalu singkat dan hanya dialokasikan 2 jam untuk Kecamatan Talang Empat serta menurut perkiraan Pengadu bahwa untuk 83 (delapan puluh tiga) peserta calon PPS diperkirakan hanya 1,4 Menit untuk setiap peserta. Para Teradu dalam penyelenggaraan seleksi wawancara calon PPS waktu yang ditetapkan bersifat tentative dan masing-masing peserta di alokasikan waktu 10 s.d. 15 menit. Bahwa untuk peserta 83 (delapan puluh tiga) orang tersebut masing-masing pewawancara mewawancarai 1 (satu) orang peserta artinya dalam satu kali kesempatan ada 5 (lima) orang dan dari jumlah peserta 83 (delapan puluh tiga) orang tersebut seluruh pewawancara masing-masing mewawancarai sebanyak 16 (enam belas) orang peserta sehingga diperlukan waktu sekitar 160 s.d. 180 menit atau sekitar 3 jam dalam menyelesaikan seleksi wawancara untuk Kecamatan Talang Empat tersebut. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan belum mengetahui berapa nilai wawancara menurut Para Teradu mengada-ada. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat terbuka dalam setiap tahapan seleksi PPS mulai dari seleksi tertulis dimana setiap selesai sesi seleksi ujian tertulis yang dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) rekap hasil nilai peserta langsung diumumkan pada papan pengumuman. Demikian juga dalam proses tahapan seleksi wawancara yang dilakukan telah diumumkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan apabila peserta nilainya belum tayang di SIAKBA maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbuka bagi setiap calon untuk diberikan informasi sesuai dengan permohonan. Bahwa sampai sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu belum pernah mengajukan permohonan layanan informasi ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi terkait nilai wawancara yang dipersoalkan Pengadu. [4.2.2] Bahwa pengaduan Pengadu yang menilai pernyataan komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat diwawancarai oleh salah satu media online terkait dengan gerak tubuh, psikologis sebagai aspek yang di perhatikan pada saat wawancara dan kemudian Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan komisioner tersebut tidak sesuai dengan indikator dalam lampiran format wawancara. Para Teradu menerangkan bahwa terkait dengan berita dalam media online yang didalilkan Pengadu hal tersebut merupakan bahasa media yang dikembangkan dari hasil wawancara dengan salah satu Teradu dan tidak terkait dengan penilaian dalam pelaksanaan wawancara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Pengadu merupakan peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nakau Kecamatan Talang Empat yang telah lolos seleksi tertulis (CAT) dan melanjutkan ke tahapan seleksi wawancara namun tidak terpilih menjadi Anggota PPS. Terungkap fakta dalam sidang, Para Teradu telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis (CAT) pada tanggal 7 s.d. 10 Januari 2023. Para Teradu selanjutnya menerbitkan Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/1709/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya agar peserta PPS yang lolos seleksi tertulis (CAT) mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 17 Januari 2023 bertempat di RM. Riung Gunung Desa Nakau. Pengadu berkesempatan mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal berdasarkan pengumuman a quo, yakni pada tanggal 17 Januari 2023 yang diwawancarai oleh Teradu I. Dalam pelaksanaan seleksi wawancara, benar bahwa para peserta diwawancarai oleh 1 (satu) orang pewawancara. Kebijakan tersebut diambil Para Teradu dengan mempertimbangkan aspek waktu tahapan seleksi wawancara yang hanya tersedia 3 (tiga) hari untuk melakukan seleksi wawancara terhadap 143 (seratus empat puluh tiga) Desa di 11 (sebelas) Kecamatan. Fakta demikian dibenarkan oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan dan Berita Acara Pleno Nomor 03/PK.01-BA/1709/2023. Pada pelaksanaan seleksi wawancara, Para Teradu telah bertanya kepada peserta seleksi terkait 3 (tiga) aspek yakni pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Penilaian terhadap 3 (tiga) aspek yang dibenarkan Para Teradu dan tertuang dalam formulir wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penilaian dimaksud, DKPP berpendapat Para Teradu mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian calon anggota PPS dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan terhadap Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, terhadap metode yang digunakan Para Teradu dalam melaksanakan seleksi wawancara, DKPP menilai Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara, terungkap fakta benar bahwa Para Teradu tidak mencantumkan nilai masing-masing peserta namun hanya mengumumkan anggota PPS Terpilih dan Penggantinya. Hal ini dilakukan Para Teradu sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yang pada pokoknya pada lampiran keputusan a quo pengumuman calon PPS Terpilih tanpa mencantumkan nilai. Para Teradu juga telah bertikad baik dengan mempersilakan para peserta seleksi PPS untuk mengetahui nilai seleksi wawancara untuk mengajukan permohonan layanan informasi ke PPID KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan serangkain fakta diatas, DKPP menilai sepanjang aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, media online BeritaBenteng.com memberitakan bahwa dalam seleksi wawancara terdapat indikator psikologi dan gerak tubuh serta mental menjadi penilaian wawancara. Mengetahui berita tersebut, Pengadu yang merupakan peserta Seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) merasa janggal karena sesuai dengan PKPU Nomor 534 Tahun 2022 hanya 3 (tiga) aspek yang menjadi materi wawancara yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Namun, terhadap kebenaran berita tersebut Para Teradu tidak bertanggung jawab dengan alasan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada media online tersebut. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang menguatkan dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Brotoseno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu II Haidir, Teradu III H. Mulyadi Teradu IV Meiky Helmansyah dan Teradu V Nora Agustin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra