III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26
Februari 2024, sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu bersama-sama dengan Para Saksi sedang beristirahat makan siang
di sekitaran Menteng pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.35
Wib, sambil membaca-baca Berita online mengenai Pemilu. Diantaranya berita dari
Tempo.co hari yang terbit pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 dengan judul
“Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Melanggar UU”, bukan hanya dari Berita online Tempo.co saja yang menerbitkan
Berita tersebut, dimana pada berita online dari Kompas.com tanggal 16 Desember
2023 dengan judul “Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim
Rekomendasi ke Kemendagri”. Dan kemudian pada Berita online lainnya yaitu
kumparanNEWS tanggal 17 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI: Deklarasi
Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu”. Adapun dari
pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas, pada pokoknya adalah berisikan
pernyataan-pernyataan daripada Para Teradu yang merupakan anggota Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan pendapat atau pernyataan kepada
awak media massa;
2) Bahwa selain pernyataan Para Teradu dalam media massa di atas, Pengadu
menelusuri kembali dan mengkroscek kebenarannya melalui website milik Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta (https://jakarta.bawaslu.go.id/) didapati adanya dokumen
berupa Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023, yang pada pokoknya telah
memberikan kesimpulan secara TEGAS dan telah memberikan penilaian terhadap
kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November
2023, dengan menyatakan “telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal
51 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ……. dst”;
3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Para Teradu patut diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pernyataan Para Teradu dalam media massa sangat tendensius dan
menghakimi serta menggiring opini publik kearah menyudutkan dan telah
menyalahkan Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2, seolah-olah bersalah
melakukan pelanggaran Pemilu terhadap kegiatan Para Kepala Desa dan Para
Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 yang memberikan dukungan
kepada Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2. Hal ini tidak patut dan pantas
dilakukan oleh Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus
menjunjung tinggi keadilan dan tidak berpihak;
b. Bahwa kesimpulan Para Teradu tersebut tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (3)
huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022),
yang menyatakan:
“Bukan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya”.
c. Bahwa seharusnya kesimpulan Para Teradu adalah menyatakan kegiatan Para
Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU
Pemilu dan patut diduga telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada pejabat
yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal
37 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahkan anggota Bawaslu RI Pak
Puadi telah memberikan tanggapan dan meluruskan kesimpulan Para Teradu
pada laman Berita detik.com (https://news.detik.com/pemilu/d-
7094715/bawaslu-ri-luruskan-soal-simpulan-acara-desa-bersatu-yang-dihadiri-
gibran), yang menyatakan:
“Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa
tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan
kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut”.
d. Bahwa selain itu, pada kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada
tanggal 19 November 2023 tersebut belum masuk pada masa kampanye yang
telah ditetapkan oleh KPU;
4) Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta hukum di atas, Para Teradu secara
sembrono telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan tertulis dan disiarkan
melalui media massa yang membuat Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2 tercemar
dan tersudutkan dengan cara menggiring opini publik atas keterlibatan Paslon
Capres/Cawapres No. Urut 2 yang memfasilitasi untuk melakukan pelanggaran
Pemilu dan patut diduga perbuatan Para Teradu telah tidak sesuai dengan
Perbawaslu 7 Tahun 2022 serta menyalahi prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dalam UU Pemilu dan kode etik Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan
uraian sebagai berikut:
a. Para Teradu dalam kesimpulan Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023 telah
tidak sesuai hukum sehingga melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf b
Perbawaslu 7 Tahun 2022;
b. Para Teradu telah melanggar Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu khususnya
prinsip Proporsional, profesional dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 UU Pemilu;
c. Para Teradu telah melanggar integritas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman
pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
d. Para Teradu telah melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang
berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, proporsional dan
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf
e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
e. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip mandiri dalam
bersikap dan bertindak dengan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan
yang bersifat partisipan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisipan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017;
f. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip berkepastian
hukum dalam bersikap dan bertindak sesuai dan mentaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
g. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip profesional
dalam bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
14-PKE-DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 https://metro.tempo.co/read/1810199/bawaslu-dki-simpulkan-
deklarasi-desa-bersatu-yang-dihadiri-gibran-melanggar-uu;
2. P–2 https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/16/23150721/
bawaslu-dki-beri-peringatan-pada-apdesi-dan-kirim-
rekomendasi-ke;
3. P-3 https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-dki-deklarasi-
desa-bersatu-yang-dihadiri-gibran-langgar-uu-pemilu-
21mhBT1CRbS/full;
4. P–4 Print out Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023;
5. P–5 https://news.detik.com/pemilu/d-7094715/bawaslu-ri-
luruskan-soal-simpulan-acara-desa-bersatu-yang-dihadiri-
gibran;
6. P–6 Fotocopy KTP Pengadu
7. P–7 Fotocopy KTP Saksi-Saksi
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; atau
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] M. Yunus Feriansyah
Saya ingin menyampaikan terkait kronologis kejadian sesuai dengan kejadian, bahwa
pengadu bersama-sama dengan para saksi sedang beristirahat makan siang di
sekitaran Menteng pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekiranya Pukul 12.35
sambil membaca berita online mengenai pemilu diantaranya berita dari tempo.co harian
yang terbit pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI
Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran melanggar undang-undang”,
bukan hanya dari berita online tempo saja yang menerbitkan berita tersebut di mana
pada berita online dari kompas.com tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu
DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri” dan
kemudian pada Berita online lainnya yaitu kumparanNEWS tanggal 17 Desember 2023
dengan judul “Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU
Pemilu”. Adapun dari pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas, pada pokoknya adalah
berisikan pernyataan-pernyataan daripada Para Teradu yang merupakan anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan pendapat atau pernyataan
kepada awak media massa. Kalau saya pribadi tidak hadir tetapi saya membaca berita
online tersebut Bersama pelapor dan Bersama saksi 2 (dua)
[2.4.2] Achmad Irsyad Bernitho F
Pada pokoknya keterangan saya dengan saksi 1 (satu) Muhammad Yunus sama, karena
kami sedang makan siang kemudian kami melihat-lihat sambil menunggu pesanan
sambil menunggu makan gitu kami lihat-lihat berita.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
26 Februari 2024 sebagai berikut:
A. Adapun jawaban / Dengan pokok-pokok pembelaan Teradu I dan Teradu II
yakni sebagai berikut :
1. Tentang Kewenangan DKPP:
1.1 Bahwa materi aduan Pengadu bukan merupakan kategori pelanggaran kode
etik bagi penyelenggara pemilu;
1.2 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam memproses
Temuan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang undangan pemilu;
1.3 Bahwa materi aduan Pengadu tidak ada sama sekali mendalilkan mengenai
pelanggaran kode etik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
pemilu. Dengan demikian, materi aduan Pengadu ini patut diabaikan oleh
DKPP.
2. Tentang Kedudukan Hukum Pengadu
2.1 Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada
DKPP. Tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu
kepada DKPP seperti apa? Semestinya masyarakat yang mengadu kepada
DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan
pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
terkait hal yang tidak boleh dilakukan.
2.2 Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti
otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etikyang dilanggar oleh
penyelenggara pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya.
2.3 Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP
setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur, yakni dapat membuktikan
kewarganegaraannya; dapat membuktikan hubungan kausalitas antara
perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik; dan dapat
mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya. Dengan
demikian Pengadu tidak kompeten dan memiliki kedudukan hukum
sehingga DKPP patut mengabaikan aduan Pengadu.
3. Tentang Pokok Perkara:
3.1 Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil
Pengadu karena para Teradu I dan Teradu II sudah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3.2 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta membantah seluruh dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh
Teradu;
3.3 Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan pernyataan Bawaslu DKI
Jakarta tentang memberikan kesimpulan dan penilaian tentang kegiatan
kepala desa dan perangkat desa telah melanggar Pasal 29 Huruf b dan Pasal
51 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.4 Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Bawaslu DKI Jakarta menganggap
aduan pengadu mengada-ada dan tidak jelas serta tidak memiliki dasar
hukum yang jelas. Dalam hal ini mempermasalahkan konferensi pers.
Namun pada kesempatan yang baik ini Teradu ingin mengklarifikasi supaya
menjadi terang dan tidak menjadi tuduhan yang menyesatkan;
3.5 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta bekerja menjalankan perintah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU
Pemilu) Pasal 99 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, Bawaslu
Provinsi berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap
pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang
berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu
dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
3.6 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta bekerja berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu Temuan
dan Laporan) Pasal 2 yang pada pokoknya menyatakan, “Penanganan
Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan
laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi”;
3.7 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Pasal 3 UU
Pemilu, yang pada pokoknya menerangkan penyelenggara pemilu harus
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3.8 Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023
tertanggal 22 November 2023 perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan
Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian
kegiatan tersebut diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada
salah satu peserta pemilu tahun 2024. Surat tersebut pada pokoknya
Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran
terhadap perkara a quo, yang diterima pada tanggal 23 November 2023
(Bukti T-1);
3.9 Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta
melakukan kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan
kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024. Perkara a quo merupakan
Temuan Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang
mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu Pengawasan) (Bukti T-2);
3.10 Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut
mengandung dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan
perundangan-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu DKI berdasarkan
Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor
500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Minggu, 3 Desember 2023.
Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut: sepakat untuk meregistrasi
perkara a quo sebagai Temuan dan melanjutkan pendalaman fakta-fakta
dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada seluruh pihak (Bukti
T-3 dan T-4);
3.11 Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada
seluruh pihak-pihak terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi
tersebut kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Temuan dan Laporan menegaskan bahwa
Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
memuat: kasus posisi; identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; daftar bukti;
fakta dan analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa
kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah semestinya memuat kesimpulan
terhadap perkara a quo (Bukti T-5);
3.12 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Pimpinan
menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023.
Kesimpulan rapat pleno pada pokoknya, yaitu Temuan perkara a quo tidak
terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi Temuan terbukti pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU Desa dan memberikan
rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu DKI
Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan, kajian
dan bukti. Jadi proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai
sebagaimana diatur oleh Pasal 49 ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan
dan Laporan (Bukti T-6 dan T-7);
3.13 Bahwa konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2023
sebagaimana Bukti Pengadu (P-4), merupakan bagian dari profesionalisme
dan transparansi kinerja Bawaslu DKI Jakarta kepada publik. Bawaslu DKI
Jakarta juga menyampaikan laporan perkara a quo kepada Bawaslu RI, dan
Bawaslu DKI Jakarta justru mendapat apresiasi terhadap kinerja
penanganan pelanggaran perkara a quo. Dalam hal ini disampaikan secara
langsung oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja, didampingi Bapak
Puadi, Bapak Totok Haryono dan Ibu Lolly Suhenty di kantor Bawaslu RI;
3.14 Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta bukan
merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada
peraturan perundang-undangan dibidang kepemiluan yang melarang
penyelenggara pemilu untuk melakukan konferensi pers. Justru konferensi
pers itu merupakan sebagai upaya pemenuhan etika penyelenggara pemilu
kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban
kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta menjalankan
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3
UU Pemilu;
3.15 Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi pers
itu bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta
sebelum melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan
mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga pada kesimpulan menghasilkan rekomendasi.
Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan temuan tersebut,
bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu melanggar
peraturan perundang-undangan lainnya;
3.16 Bahwa dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi
publik tersebut jauh dari kebohongan dan rekayasa dan Bawaslu DKI
Jakarta secara jelas menyampaikan bahwa rekomendasi kepada
Kementerian Dalam Negeri adalah dugaan pelanggaran UU Desa,
sehingga bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah;
3.17 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan hasil penanganan pelanggaran
perkara a quo sesuai dengan prinsip semangat keterbukaan informasi
publik. Supaya publik mengetahui kinerja dan capaian Bawaslu DKI
Jakarta. Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir
Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara
profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu;
3.18 Bahwa dalil Pengadu terkait kegiatan kepala desa dan perangkat desa
sebelum tahapan kampanye bukan objek pengawasan. Dalil ini
menunjukkan sesat pikir dari Pengadu karena Bawaslu berwenang
mengawasi seluruh tahapan pemilu. Dengan demikian, kepala desa dan
perangkat desa pada dasarnya tidak boleh memberikan dukungan
kepada salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah tahapan
kampanye dan/atau membuat Keputusan yang menguntungkan peserta
Pemilu. Sehingga pengawasan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta bukan
merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
3.19 Bahwa pada Poin 7 Kronologis Kejadian, angka 3 huruf a Pengaduan dari
Pengadu :” ……. seolah-olah bersalah melakukan pelanggaran Pemilu
terhadap kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal
19 November 2023 yang memberikan dukungan kepada Paslon
Capres/Cawapres Nomor Urut 02. Hal ini tidak patut dan pantas dilakukan
oleh Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus menjunjung tinggi
keadilan dan tidak berpihak”. Kutipan tersebut sungguh tidak memiliki nilai
dalam hukum dan bahkan melemahkan para Pengadu sendiri, karena
bagaimana mungkin suatu dalil yang disampaikan di muka persidangan
yang diarahkan kepada Teradu menggunakan frase “seolah-olah”. Sehingga
dengan tegas kami menilai bahwa para Pengadu telah menyampaikan suatu
asumsi dimuka persidangan, atau bahkan para Pengadu justru sedang
mempraktekkan penggiringan opini dimuka persidangan yang mulia ini;
3.20 Bahwa selanjutnya saksi-saksi yang diajukan Pengadu, semuanya tidak
kompeten sebagai saksi. Karena, mereka tidak memenuhi klasifikasi sebagai
seorang saksi. Mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri
mengenai peristiwa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan
oleh Pengadu kepada Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Huruf
f Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017;
3.21 Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan
kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Pemilu jo. Pasal 3 Perbawaslu
Temuan dan Laporan;
3.22 Bahwa pada Poin 7 Kronologis Kejadian, angka 3 huruf d Pengaduan dari
Pengadu: “Bahwa selain itu, pada kegiatan Para Kepala Desa dan Para
Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 tersebut belum masuk pada
masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Terhadap hal tersebut kami
menilai bahwa:
a. Pertama, Para Pengadu seperti berkesimpulan bahwa: a contrario : para
kepala desa dan para perangkat desa dianggap boleh berpihak kepada
salah satu peserta Pemilu, dengan syarat belum masuk pada masa
kampanye. Sehingga kami menilai yang mulia, bahwa pendapat para
Pengadu sangat menyesatkan dan membahayakan kondisi demokrasi
bangsa ini, karena pihak-pihak yang sebagaimana peraturan perundang-
undangan mengatur tegas agar bersifat netral dalam Pemilu antara lain
Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil
Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa adalah sesungguhnya untuk
kepentingan keadilan dan integritas dalam Pemilu itu sendiri.
b. Kedua, izinkan kami untuk menyampaikan yang mulia, bahwa selama
proses penelusuran dan klarifikasi, kami tentu tidak hanya berupaya
untuk menggali fakta keterlibatan kepala desa atau perangkat desa, akan
tetapi juga menggali kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara,
sebagaimana tegas diatur pada Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu menyatakan
bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu
sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
3.23 Bahwa terhadap keberatan Pengadu terkait dengan materi konferensi pers,
perlu Teradu tegaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta sedang melaksanakan
kewenangannya. Selanjutnya Teradu setelah melakukan kajian dan
melakukan konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Pasal 3 UU Pemilu. Jadi
dengan demikian, konferensi pers bukan merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3.24 Bahwa dalam penanganan pelanggaran perkara a quo, Bawaslu DKI Jakarta
telah bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Sekaligus juga menerapkan
prinsip profesional, proporsional dan berkepastian hukum, serta bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan DKPP Kode Etik);
3.25 Bahwa terkait pernyataan Teradu di media massa dinilai Pengadu
tendensius dan menghakimi adalah penafsiran subjektif dari Pengadu.
Padahal maksud dari Teradu bukan untuk menghakimi karena pernyataan
dugaan pelanggaran perundang-undangan lainya itu sudah jelas
menunjukkan Bawaslu DKI Jakarta tidak melebihi kewenangannya dan tidak
dalam posisi memvonis;
3.26 Bahwa pokok aduan Pengadu, mempersoalkan materi konferensi pers
Bawaslu DKI Jakarta ini merupakan langkah intervensi dan pemaksaan
kehendak secara semborono. Selanjutnya, Teradu meminta kepada DKPP
agar arif dan bijaksana melihat masalah ini sebagai bagian dari kewajiban
hukum Bawaslu DKI Jakarta melakukan tugas-tugas penyelenggaraan
Pemilu yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Oleh Karena
itu, Teradu memohon kepada DKPP supaya menjadi benteng keadilan bagi
penyelenggara Pemilu;
3.27 Bahwa berdasarkan perbedaan pendapat di media massa yang dimaksud
Pengadu sebagaimana Bukti P-5, Bawaslu DKI Jakarta sudah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran perkara a quo secara
transparan, proporsional dan berkepastian hukum. Jika Pengadu merasa
Bawaslu DKI Jakarta berbeda pendapat dengan Bapak Puadi. Perlu kami
tegaskan sejak awal perkara ini merujuk surat Bawaslu RI yang pada
pokoknya menugaskan Bawaslu DKI Jakarta agar melakukan penelusuran
terhadap perkara a quo. Dengan demikian, Pengadu justru aneh tatkala
mempersoalkan perihal ini. Kami tegak lurus pada penugasan Bawaslu RI
dan seluruh peraturan perundang-undangan;
3.28 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional,
berkepastian hukum dan mandiri. Dalam hal proses penanganan
pelanggaran perkara a quo, Bawaslu DKI Jakarta berpedoman pada UU
Pemilu dan Perbawaslu Temuan dan Laporan. Bawaslu DKI Jakarta
senantiasa menjunjung tinggi visi mulia Bawaslu RI, yakni Bersama Bawaslu
Tegakkan Keadilan Pemilu, sehingga pemilu 2024 dapat terwujud Pemilu
yang luber dan jurdil;
3.29 Bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh jawaban tersebut di atas,
menurut Teradu, seluruh dalil-dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut
hukum;
3.30 Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon kiranya
Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP
yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini,
untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
14-PKE-DKPP/I/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan T-9, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
. BUKTI
1. T–1 Surat Bawaslu RI ditujukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No.
898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023;
2. T–2 ➢ Form A No. 001/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November
2023;
➢ Form A No. 002/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November
2023;
➢ Form A No. 003/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November
2023;
➢ Form A No. 004/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 29 November
2023;
➢ Formulir Pengawasan No. 005/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal
30 November 2023;
3. T–3 Berita Acara Tentang Rapat Pleno Nomor:
500.2/HM.03.02/K.KJ/12/2023 Tanggal 3 Desember 2023;
4. T–4 Formulir temuan Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023;
5. T–5 Undangan Klarifikasi ke Seluruh Pihak Terkait;
6. T–6 Formulir Kajian Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023;
7. T–7 Berita Acara Tentang Rapat Pleno Nomor:
541.2/HM.03.02/K.KJ/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023;
8. T–8 Rekomendasi No. 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 tanggal 2 Januari
2024;
9. T–9 Surat Tugas Penelusuran Informasi Awal No.
386/PM.00.01/K.JK/11/2023 Tanggal 24 November 2023;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II atas semua tuntutan yang
dilayangkan Pengadu;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan di DKPP RI.
Pengadu beralasan sakit tanpa memberikan surat keterangan sakit dan menurut
Teradu kondisi Kesehatan pengadu dalam keadaan sehat. Dengan demikian Pengadu
dinilai tidak serius dan tidak menghormati persidangan di DKPP RI;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu
karena para Teradu sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Bahwa Pihak Terkait membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu
kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait;
4. Bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebab tidak dapat menjelaskan
hubungan kausalitas materi aduan. Dalam persidangan Pengadu menyatakan
bahwa dirugikan secara imateriil. Menurut Para Teradu alasan tersebut tidak
berdasar dan tidak relevan karena sidang etik bukan gugatan perdata. Dengan
demikian, aduan ini tidak memiliki substansi etik;
5. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak kompeten, semuanya hanya
membaca berita online. Pengadu dan saksi tidak melihat, merasakan dan mengalami
secara langsung. Mereka tidak memiliki klasifikasi sebagai saksi. Dengan demikian,
seluruh keterangan saksi tidak memiliki nilai secara prinsip pembuktian;
6. Bahwa saksi saudara Achmad Irsyad memberikan kesaksian yang pada pokoknya
sebagai berikut: berita yang dibaca di media online kumparan.com hanya membaca
judul berita saja tetapi substansi berita tidak ada pernyataan Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta yang menyatakan Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk
Indonesia Maju telah melanggar UU Pemilu;
7. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip
profesionalisme, keterbukaan dan akuntabel;
8. Bahwa tentang pokok perkara, selebihnya Para Teradu tetap berpendapat
sebagaimana pada jawaban Para Teradu;
9. Bahwa berdasarkan kesimpulan dari Para Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan
Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan
sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan sebagai Pihak Terkait pada saat sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 26 Februari 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan sebagai
pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 26
Februari 2024 sebagai berikut:
Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal
22 November 2023 perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional
Desa Bersatu Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian kegiatan tersebut
diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu
tahun 2024. Surat tersebut pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI
Jakarta untuk melakukan penelusuran terhadap perkara a quo, yang diterima pada
tanggal 23 November 2023 (Bukti Terlampir);
2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta melakukan
kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu
peserta pemilu tahun 2024. Perkara a quo merupakan Temuan Bawaslu DKI
Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang mengacu pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Pengawasan) (Bukti Terlampir);
3. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung
dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan
yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023
pada hari Minggu, 3 Desember 2023. Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut:
sepakat untuk meregistrasi perkara a quo sebagai Temuan dan melanjutkan
pendalaman fakta-fakta dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada
seluruh pihak (Bukti Terlampir);
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada seluruh
pihak-pihak terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi tersebut
kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) Perbawaslu Temuan dan Laporan menegaskan bahwa Kajian dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: kasus posisi; identitas
Penemu/Pelapor dan Terlapor; daftar bukti; fakta dan analisis; kesimpulan; dan
rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah
semestinya memuat kesimpulan terhadap perkara a quo (Bukti Terlampir);
5. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Pimpinan menyimpulkan
adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada
hari Rabu, 13 Desember 2023. Kesimpulan rapat pleno pada pokoknya, yaitu
Temuan perkara a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi Temuan
terbukti pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU Desa dan
memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta
menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi
Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan, kajian dan bukti. Sehingga
proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh Pasal 49
ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan dan Laporan;
6. Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta bukan merupakan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada peraturan perundang-
undangan dibidang kepemiluan yang melarang penyelenggara pemilu untuk
melakukan konferensi pers. Justru konferensi pers itu merupakan sebagai upaya
pemenuhan etika penyelenggara pemilu kepada publik sebagai bentuk keterbukaan
dan pertanggungjawaban kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta
menjalankan Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Pemilu;
7. Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi pers itu
bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta sebelum
melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan mekanisme
penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
pada kesimpulan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta
merekomendasikan temuan tersebut, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh
Desa Bersatu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya;
8. Bahwa dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi publik
tersebut jauh dari kebohongan dan rekayasa dan Bawaslu DKI Jakarta secara jelas
menyampaikan bahwa rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri adalah
dugaan pelanggaran UU Desa, sehingga bukan merupakan pencemaran nama
baik atau fitnah;
9. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan
Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan
sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tendensius
dan menghakimi dalam memberikan pendapat di media massa serta menggiring opini
publik kearah menyudutkan Capres dan Cawapres No. 2
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22
November 2023, perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa
Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian kegiatan tersebut diduga terdapat
aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu Tahun 2024. Surat
tersebut pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan
penelusuran terhadap perkara a quo, yang diterima pada tanggal 23 November 2023
(vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta
melakukan kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah
satu peserta pemilu Tahun 2024. Perkara a quo merupakan Temuan Bawaslu DKI
Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang mengacu pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Pengawasan) (vide Bukti T-2). Bahwa hasil
penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran
pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu
DKI berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno
Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Minggu, 3 Desember 2023.
Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut: sepakat untuk meregistrasi perkara a
quo sebagai Temuan dan melanjutkan pendalaman fakta-fakta dengan melakukan
pemanggilan dan klarifikasi kepada seluruh pihak (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa
selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak
terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dilakukan
kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Temuan
dan Laporan menegaskan, bahwa Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: kasus posisi; identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor;
daftar bukti; fakta dan analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa
kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah semestinya memuat kesimpulan terhadap
perkara a quo (vide Bukti T-5). Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno
Pimpinan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023. Kesimpulan
rapat pleno pada pokoknya, yaitu Temuan perkara a quo tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilu, tapi Temuan terbukti pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya, yakni UU Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian
Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian
Dalam Negeri. Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan,
kajian dan bukti. Jadi proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai sebagaimana
diatur oleh Pasal 49 ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan dan Laporan (vide Bukti
T-6 dan T-7).
Bahwa konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2023
sebagaimana Bukti Pengadu (vide bukti P-4), merupakan bagian dari profesionalisme
dan transparansi kinerja Bawaslu DKI Jakarta kepada publik. Bawaslu DKI Jakarta
juga menyampaikan laporan perkara a quo kepada Bawaslu RI, dan Bawaslu DKI
Jakarta justru mendapat apresiasi terhadap kinerja penanganan pelanggaran perkara
a quo. Dalam hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI Bapak
Rahmat Bagja, didampingi Bapak Puadi, Bapak Totok Haryono dan Ibu Lolly Suhenty
di kantor Bawaslu RI. Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta
bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada peraturan
perundang-undangan dibidang kepemiluan yang melarang penyelenggara pemilu
untuk melakukan konferensi pers. Justru konferensi pers itu merupakan sebagai upaya
pemenuhan etika penyelenggara pemilu kepada publik sebagai bentuk keterbukaan
dan pertanggungjawaban kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta
menjalankan Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
3 UU Pemilu. Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi
pers itu bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta sebelum
melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pada
kesimpulan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta
merekomendasikan temuan tersebut, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa
Bersatu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa dengan demikian,
Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi publik tersebut jauh dari kebohongan
dan rekayasa dan Bawaslu DKI Jakarta secara jelas menyampaikan bahwa
rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri adalah dugaan pelanggaran UU Desa,
sehingga bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah. Bahwa Bawaslu DKI
Jakarta menyampaikan hasil penanganan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan
prinsip semangat keterbukaan informasi publik. Supaya publik mengetahui kinerja dan
capaian Bawaslu DKI Jakarta. Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu
sesuai tafsir Pengadu. Selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional,
proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Bahwa terhadap keberatan Pengadu terkait dengan materi konferensi pers, perlu
Teradu tegaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta sedang melaksanakan kewenangannya.
Selanjutnya Teradu setelah melakukan kajian dan melakukan konferensi pers
merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai
dengan Pasal 3 UU Pemilu. Jadi dengan demikian, konferensi pers bukan merupakan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa terkait pernyataan Teradu di
media masa dinilai Pengadu tendensius dan menghakimi adalah penafsiran subjektif
dari Pengadu. Padahal maksud dari Teradu bukan untuk menghakimi karena
pernyataan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainya itu sudah jelas
menunjukkan Bawaslu DKI Jakarta tidak melebihi kewenangannya dan tidak dalam
posisi memvonis.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengaduan ini bermula dari Ayi Erlangga
in casu Pengadu pada tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.35 Wib, membaca
berita Tempo.co yang terbit hari sabtu 16 Desember 2023, dengan judul “Bawaslu DKI
Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Melanggar UU”, pemberitahan
yang sama juga disampaikan berita online Kompas.com dengan judul “Bawaslu DKI
Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri”. Pada pokoknya
Para Teradu diduga tendensius dan menghakimi dalam memberikan pendapat di media
massa serta menggiring opini publik kearah menyudutkan Capres dan Cawapres
Nomor Urut 2.
Terungkap fakta bahwa Tindakan Para Teradu bermula dari menindaklanjuti
surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22 November 2023
yang diterima oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 November 2023 perihal
pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora
Bung Karno. Surat a quo pada pokoknya meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk
melakukan penelusuran atas kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang
dilaksanakan di Gelora Bung Karno yang diduga kegiatan tersebut terdapat aktifitas
dukungan kepada salah satu peserta pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil penelusuran
Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu
dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta
melakukan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor
500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 tertanggal 3 Desember 2023, dengan kesimpulan
sepakat untuk meregistrasi sebagai temuan (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa Bawaslu
DKI Jakarta telah melakukan klarifikasi kepada para saksi dan terlapor. Bahwa
Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan kajian dan menyimpulkan adanya dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023.
Bahwa Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam
Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember
2023 benar telah melaksanakan konferensi pers terkait dengan hasil penanganan
pelanggaran yang telah dilakukan atas peristiwa Silaturahmi Nasional Desa Bersatu.
Bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari bentuk profesionalitas dan
transparansi kinerja Bawaslu selaku lembaga Pengawas pemilihan Umum. Bahwa
informasi yang disampaikan pada konferensi pers adalah informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas DKPP berpendapat,
Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian,
dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.