Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 14 Tahun 2024
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2024
👁 28 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024, sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu bersama-sama dengan Para Saksi sedang beristirahat makan siang di sekitaran Menteng pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.35 Wib, sambil membaca-baca Berita online mengenai Pemilu. Diantaranya berita dari Tempo.co hari yang terbit pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU”, bukan hanya dari Berita online Tempo.co saja yang menerbitkan Berita tersebut, dimana pada berita online dari Kompas.com tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tendensius dan menghakimi dalam memberikan pendapat di media massa serta menggiring opini publik kearah menyudutkan Capres dan Cawapres No. 2 Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 49 ayat (1; Pasal 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Reki Putera Jaya dan Teradu II Benny Sabdo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ayi Erlangga Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kp. Ciekek Masjid I RT 003 RW 001, Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kabupaten Pandeglang - Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Reki Putera Jaya Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Alamat : Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Benny Sabdo Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Alamat : Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024, sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu bersama-sama dengan Para Saksi sedang beristirahat makan siang di sekitaran Menteng pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.35 Wib, sambil membaca-baca Berita online mengenai Pemilu. Diantaranya berita dari Tempo.co hari yang terbit pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU”, bukan hanya dari Berita online Tempo.co saja yang menerbitkan Berita tersebut, dimana pada berita online dari Kompas.com tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri”. Dan kemudian pada Berita online lainnya yaitu kumparanNEWS tanggal 17 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu”. Adapun dari pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas, pada pokoknya adalah berisikan pernyataan-pernyataan daripada Para Teradu yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan pendapat atau pernyataan kepada awak media massa; 2) Bahwa selain pernyataan Para Teradu dalam media massa di atas, Pengadu menelusuri kembali dan mengkroscek kebenarannya melalui website milik Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (https://jakarta.bawaslu.go.id/) didapati adanya dokumen berupa Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023, yang pada pokoknya telah memberikan kesimpulan secara TEGAS dan telah memberikan penilaian terhadap kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023, dengan menyatakan “telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ……. dst”; 3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Para Teradu patut diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pernyataan Para Teradu dalam media massa sangat tendensius dan menghakimi serta menggiring opini publik kearah menyudutkan dan telah menyalahkan Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2, seolah-olah bersalah melakukan pelanggaran Pemilu terhadap kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 yang memberikan dukungan kepada Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2. Hal ini tidak patut dan pantas dilakukan oleh Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus menjunjung tinggi keadilan dan tidak berpihak; b. Bahwa kesimpulan Para Teradu tersebut tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022), yang menyatakan: “Bukan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya”. c. Bahwa seharusnya kesimpulan Para Teradu adalah menyatakan kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu dan patut diduga telah terjadi pelanggaran peraturan perundang- undangan lain sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahkan anggota Bawaslu RI Pak Puadi telah memberikan tanggapan dan meluruskan kesimpulan Para Teradu pada laman Berita detik.com (https://news.detik.com/pemilu/d- 7094715/bawaslu-ri-luruskan-soal-simpulan-acara-desa-bersatu-yang-dihadiri- gibran), yang menyatakan: “Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut”. d. Bahwa selain itu, pada kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 tersebut belum masuk pada masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU; 4) Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta hukum di atas, Para Teradu secara sembrono telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan tertulis dan disiarkan melalui media massa yang membuat Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2 tercemar dan tersudutkan dengan cara menggiring opini publik atas keterlibatan Paslon Capres/Cawapres No. Urut 2 yang memfasilitasi untuk melakukan pelanggaran Pemilu dan patut diduga perbuatan Para Teradu telah tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 serta menyalahi prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam UU Pemilu dan kode etik Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: a. Para Teradu dalam kesimpulan Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023 telah tidak sesuai hukum sehingga melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022; b. Para Teradu telah melanggar Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu khususnya prinsip Proporsional, profesional dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU Pemilu; c. Para Teradu telah melanggar integritas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; d. Para Teradu telah melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, proporsional dan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; e. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip mandiri dalam bersikap dan bertindak dengan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisipan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisipan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; f. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sesuai dan mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; g. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya haruslah berprinsip profesional dalam bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 https://metro.tempo.co/read/1810199/bawaslu-dki-simpulkan- deklarasi-desa-bersatu-yang-dihadiri-gibran-melanggar-uu; 2. P–2 https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/16/23150721/ bawaslu-dki-beri-peringatan-pada-apdesi-dan-kirim- rekomendasi-ke; 3. P-3 https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-dki-deklarasi- desa-bersatu-yang-dihadiri-gibran-langgar-uu-pemilu- 21mhBT1CRbS/full; 4. P–4 Print out Siaran Pers tertanggal 16 Desember 2023; 5. P–5 https://news.detik.com/pemilu/d-7094715/bawaslu-ri- luruskan-soal-simpulan-acara-desa-bersatu-yang-dihadiri- gibran; 6. P–6 Fotocopy KTP Pengadu 7. P–7 Fotocopy KTP Saksi-Saksi [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; atau 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] M. Yunus Feriansyah Saya ingin menyampaikan terkait kronologis kejadian sesuai dengan kejadian, bahwa pengadu bersama-sama dengan para saksi sedang beristirahat makan siang di sekitaran Menteng pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekiranya Pukul 12.35 sambil membaca berita online mengenai pemilu diantaranya berita dari tempo.co harian yang terbit pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran melanggar undang-undang”, bukan hanya dari berita online tempo saja yang menerbitkan berita tersebut di mana pada berita online dari kompas.com tanggal 16 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri” dan kemudian pada Berita online lainnya yaitu kumparanNEWS tanggal 17 Desember 2023 dengan judul “Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu”. Adapun dari pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas, pada pokoknya adalah berisikan pernyataan-pernyataan daripada Para Teradu yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan pendapat atau pernyataan kepada awak media massa. Kalau saya pribadi tidak hadir tetapi saya membaca berita online tersebut Bersama pelapor dan Bersama saksi 2 (dua) [2.4.2] Achmad Irsyad Bernitho F Pada pokoknya keterangan saya dengan saksi 1 (satu) Muhammad Yunus sama, karena kami sedang makan siang kemudian kami melihat-lihat sambil menunggu pesanan sambil menunggu makan gitu kami lihat-lihat berita. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024 sebagai berikut: A. Adapun jawaban / Dengan pokok-pokok pembelaan Teradu I dan Teradu II yakni sebagai berikut : 1. Tentang Kewenangan DKPP: 1.1 Bahwa materi aduan Pengadu bukan merupakan kategori pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu; 1.2 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam memproses Temuan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan pemilu; 1.3 Bahwa materi aduan Pengadu tidak ada sama sekali mendalilkan mengenai pelanggaran kode etik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan pemilu. Dengan demikian, materi aduan Pengadu ini patut diabaikan oleh DKPP. 2. Tentang Kedudukan Hukum Pengadu 2.1 Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada DKPP. Tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu kepada DKPP seperti apa? Semestinya masyarakat yang mengadu kepada DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hal yang tidak boleh dilakukan. 2.2 Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etikyang dilanggar oleh penyelenggara pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya. 2.3 Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur, yakni dapat membuktikan kewarganegaraannya; dapat membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik; dan dapat mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya. Dengan demikian Pengadu tidak kompeten dan memiliki kedudukan hukum sehingga DKPP patut mengabaikan aduan Pengadu. 3. Tentang Pokok Perkara: 3.1 Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena para Teradu I dan Teradu II sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3.2 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 3.3 Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan pernyataan Bawaslu DKI Jakarta tentang memberikan kesimpulan dan penilaian tentang kegiatan kepala desa dan perangkat desa telah melanggar Pasal 29 Huruf b dan Pasal 51 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3.4 Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Bawaslu DKI Jakarta menganggap aduan pengadu mengada-ada dan tidak jelas serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini mempermasalahkan konferensi pers. Namun pada kesempatan yang baik ini Teradu ingin mengklarifikasi supaya menjadi terang dan tidak menjadi tuduhan yang menyesatkan; 3.5 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta bekerja menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) Pasal 99 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, Bawaslu Provinsi berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; d. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; 3.6 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu Temuan dan Laporan) Pasal 2 yang pada pokoknya menyatakan, “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi”; 3.7 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Pasal 3 UU Pemilu, yang pada pokoknya menerangkan penyelenggara pemilu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3.8 Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22 November 2023 perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian kegiatan tersebut diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024. Surat tersebut pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran terhadap perkara a quo, yang diterima pada tanggal 23 November 2023 (Bukti T-1); 3.9 Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta melakukan kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024. Perkara a quo merupakan Temuan Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Pengawasan) (Bukti T-2); 3.10 Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu DKI berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Minggu, 3 Desember 2023. Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut: sepakat untuk meregistrasi perkara a quo sebagai Temuan dan melanjutkan pendalaman fakta-fakta dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada seluruh pihak (Bukti T-3 dan T-4); 3.11 Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Temuan dan Laporan menegaskan bahwa Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: kasus posisi; identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; daftar bukti; fakta dan analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah semestinya memuat kesimpulan terhadap perkara a quo (Bukti T-5); 3.12 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Pimpinan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023. Kesimpulan rapat pleno pada pokoknya, yaitu Temuan perkara a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi Temuan terbukti pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan, kajian dan bukti. Jadi proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh Pasal 49 ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan dan Laporan (Bukti T-6 dan T-7); 3.13 Bahwa konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2023 sebagaimana Bukti Pengadu (P-4), merupakan bagian dari profesionalisme dan transparansi kinerja Bawaslu DKI Jakarta kepada publik. Bawaslu DKI Jakarta juga menyampaikan laporan perkara a quo kepada Bawaslu RI, dan Bawaslu DKI Jakarta justru mendapat apresiasi terhadap kinerja penanganan pelanggaran perkara a quo. Dalam hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja, didampingi Bapak Puadi, Bapak Totok Haryono dan Ibu Lolly Suhenty di kantor Bawaslu RI; 3.14 Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada peraturan perundang-undangan dibidang kepemiluan yang melarang penyelenggara pemilu untuk melakukan konferensi pers. Justru konferensi pers itu merupakan sebagai upaya pemenuhan etika penyelenggara pemilu kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta menjalankan Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu; 3.15 Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi pers itu bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta sebelum melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga pada kesimpulan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan temuan tersebut, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya; 3.16 Bahwa dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi publik tersebut jauh dari kebohongan dan rekayasa dan Bawaslu DKI Jakarta secara jelas menyampaikan bahwa rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri adalah dugaan pelanggaran UU Desa, sehingga bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah; 3.17 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan hasil penanganan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan prinsip semangat keterbukaan informasi publik. Supaya publik mengetahui kinerja dan capaian Bawaslu DKI Jakarta. Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu; 3.18 Bahwa dalil Pengadu terkait kegiatan kepala desa dan perangkat desa sebelum tahapan kampanye bukan objek pengawasan. Dalil ini menunjukkan sesat pikir dari Pengadu karena Bawaslu berwenang mengawasi seluruh tahapan pemilu. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa pada dasarnya tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah tahapan kampanye dan/atau membuat Keputusan yang menguntungkan peserta Pemilu. Sehingga pengawasan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3.19 Bahwa pada Poin 7 Kronologis Kejadian, angka 3 huruf a Pengaduan dari Pengadu :” ……. seolah-olah bersalah melakukan pelanggaran Pemilu terhadap kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 yang memberikan dukungan kepada Paslon Capres/Cawapres Nomor Urut 02. Hal ini tidak patut dan pantas dilakukan oleh Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus menjunjung tinggi keadilan dan tidak berpihak”. Kutipan tersebut sungguh tidak memiliki nilai dalam hukum dan bahkan melemahkan para Pengadu sendiri, karena bagaimana mungkin suatu dalil yang disampaikan di muka persidangan yang diarahkan kepada Teradu menggunakan frase “seolah-olah”. Sehingga dengan tegas kami menilai bahwa para Pengadu telah menyampaikan suatu asumsi dimuka persidangan, atau bahkan para Pengadu justru sedang mempraktekkan penggiringan opini dimuka persidangan yang mulia ini; 3.20 Bahwa selanjutnya saksi-saksi yang diajukan Pengadu, semuanya tidak kompeten sebagai saksi. Karena, mereka tidak memenuhi klasifikasi sebagai seorang saksi. Mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri mengenai peristiwa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Huruf f Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; 3.21 Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Pemilu jo. Pasal 3 Perbawaslu Temuan dan Laporan; 3.22 Bahwa pada Poin 7 Kronologis Kejadian, angka 3 huruf d Pengaduan dari Pengadu: “Bahwa selain itu, pada kegiatan Para Kepala Desa dan Para Perangkat Desa pada tanggal 19 November 2023 tersebut belum masuk pada masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Terhadap hal tersebut kami menilai bahwa: a. Pertama, Para Pengadu seperti berkesimpulan bahwa: a contrario : para kepala desa dan para perangkat desa dianggap boleh berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, dengan syarat belum masuk pada masa kampanye. Sehingga kami menilai yang mulia, bahwa pendapat para Pengadu sangat menyesatkan dan membahayakan kondisi demokrasi bangsa ini, karena pihak-pihak yang sebagaimana peraturan perundang- undangan mengatur tegas agar bersifat netral dalam Pemilu antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa adalah sesungguhnya untuk kepentingan keadilan dan integritas dalam Pemilu itu sendiri. b. Kedua, izinkan kami untuk menyampaikan yang mulia, bahwa selama proses penelusuran dan klarifikasi, kami tentu tidak hanya berupaya untuk menggali fakta keterlibatan kepala desa atau perangkat desa, akan tetapi juga menggali kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara, sebagaimana tegas diatur pada Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 3.23 Bahwa terhadap keberatan Pengadu terkait dengan materi konferensi pers, perlu Teradu tegaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta sedang melaksanakan kewenangannya. Selanjutnya Teradu setelah melakukan kajian dan melakukan konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Pasal 3 UU Pemilu. Jadi dengan demikian, konferensi pers bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3.24 Bahwa dalam penanganan pelanggaran perkara a quo, Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Sekaligus juga menerapkan prinsip profesional, proporsional dan berkepastian hukum, serta bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP Kode Etik); 3.25 Bahwa terkait pernyataan Teradu di media massa dinilai Pengadu tendensius dan menghakimi adalah penafsiran subjektif dari Pengadu. Padahal maksud dari Teradu bukan untuk menghakimi karena pernyataan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainya itu sudah jelas menunjukkan Bawaslu DKI Jakarta tidak melebihi kewenangannya dan tidak dalam posisi memvonis; 3.26 Bahwa pokok aduan Pengadu, mempersoalkan materi konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta ini merupakan langkah intervensi dan pemaksaan kehendak secara semborono. Selanjutnya, Teradu meminta kepada DKPP agar arif dan bijaksana melihat masalah ini sebagai bagian dari kewajiban hukum Bawaslu DKI Jakarta melakukan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Oleh Karena itu, Teradu memohon kepada DKPP supaya menjadi benteng keadilan bagi penyelenggara Pemilu; 3.27 Bahwa berdasarkan perbedaan pendapat di media massa yang dimaksud Pengadu sebagaimana Bukti P-5, Bawaslu DKI Jakarta sudah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran perkara a quo secara transparan, proporsional dan berkepastian hukum. Jika Pengadu merasa Bawaslu DKI Jakarta berbeda pendapat dengan Bapak Puadi. Perlu kami tegaskan sejak awal perkara ini merujuk surat Bawaslu RI yang pada pokoknya menugaskan Bawaslu DKI Jakarta agar melakukan penelusuran terhadap perkara a quo. Dengan demikian, Pengadu justru aneh tatkala mempersoalkan perihal ini. Kami tegak lurus pada penugasan Bawaslu RI dan seluruh peraturan perundang-undangan; 3.28 Bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri. Dalam hal proses penanganan pelanggaran perkara a quo, Bawaslu DKI Jakarta berpedoman pada UU Pemilu dan Perbawaslu Temuan dan Laporan. Bawaslu DKI Jakarta senantiasa menjunjung tinggi visi mulia Bawaslu RI, yakni Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, sehingga pemilu 2024 dapat terwujud Pemilu yang luber dan jurdil; 3.29 Bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh jawaban tersebut di atas, menurut Teradu, seluruh dalil-dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 3.30 Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI . BUKTI 1. T–1 Surat Bawaslu RI ditujukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No. 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023; 2. T–2 ➢ Form A No. 001/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023; ➢ Form A No. 002/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023; ➢ Form A No. 003/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023; ➢ Form A No. 004/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023; ➢ Formulir Pengawasan No. 005/LHP/PM.01.00/XI/2023 tanggal 30 November 2023; 3. T–3 Berita Acara Tentang Rapat Pleno Nomor: 500.2/HM.03.02/K.KJ/12/2023 Tanggal 3 Desember 2023; 4. T–4 Formulir temuan Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023; 5. T–5 Undangan Klarifikasi ke Seluruh Pihak Terkait; 6. T–6 Formulir Kajian Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023; 7. T–7 Berita Acara Tentang Rapat Pleno Nomor: 541.2/HM.03.02/K.KJ/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023; 8. T–8 Rekomendasi No. 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 tanggal 2 Januari 2024; 9. T–9 Surat Tugas Penelusuran Informasi Awal No. 386/PM.00.01/K.JK/11/2023 Tanggal 24 November 2023; [2.7] PETITUM PARA TERADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II atas semua tuntutan yang dilayangkan Pengadu; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan di DKPP RI. Pengadu beralasan sakit tanpa memberikan surat keterangan sakit dan menurut Teradu kondisi Kesehatan pengadu dalam keadaan sehat. Dengan demikian Pengadu dinilai tidak serius dan tidak menghormati persidangan di DKPP RI; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena para Teradu sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3. Bahwa Pihak Terkait membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait; 4. Bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebab tidak dapat menjelaskan hubungan kausalitas materi aduan. Dalam persidangan Pengadu menyatakan bahwa dirugikan secara imateriil. Menurut Para Teradu alasan tersebut tidak berdasar dan tidak relevan karena sidang etik bukan gugatan perdata. Dengan demikian, aduan ini tidak memiliki substansi etik; 5. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak kompeten, semuanya hanya membaca berita online. Pengadu dan saksi tidak melihat, merasakan dan mengalami secara langsung. Mereka tidak memiliki klasifikasi sebagai saksi. Dengan demikian, seluruh keterangan saksi tidak memiliki nilai secara prinsip pembuktian; 6. Bahwa saksi saudara Achmad Irsyad memberikan kesaksian yang pada pokoknya sebagai berikut: berita yang dibaca di media online kumparan.com hanya membaca judul berita saja tetapi substansi berita tidak ada pernyataan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju telah melanggar UU Pemilu; 7. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip profesionalisme, keterbukaan dan akuntabel; 8. Bahwa tentang pokok perkara, selebihnya Para Teradu tetap berpendapat sebagaimana pada jawaban Para Teradu; 9. Bahwa berdasarkan kesimpulan dari Para Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yang Tidak Diadukan sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Februari 2024 sebagai berikut: Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22 November 2023 perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian kegiatan tersebut diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024. Surat tersebut pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran terhadap perkara a quo, yang diterima pada tanggal 23 November 2023 (Bukti Terlampir); 2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta melakukan kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024. Perkara a quo merupakan Temuan Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Pengawasan) (Bukti Terlampir); 3. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Minggu, 3 Desember 2023. Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut: sepakat untuk meregistrasi perkara a quo sebagai Temuan dan melanjutkan pendalaman fakta-fakta dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada seluruh pihak (Bukti Terlampir); 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Temuan dan Laporan menegaskan bahwa Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: kasus posisi; identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; daftar bukti; fakta dan analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah semestinya memuat kesimpulan terhadap perkara a quo (Bukti Terlampir); 5. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Pimpinan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023. Kesimpulan rapat pleno pada pokoknya, yaitu Temuan perkara a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi Temuan terbukti pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan, kajian dan bukti. Sehingga proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh Pasal 49 ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan dan Laporan; 6. Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada peraturan perundang- undangan dibidang kepemiluan yang melarang penyelenggara pemilu untuk melakukan konferensi pers. Justru konferensi pers itu merupakan sebagai upaya pemenuhan etika penyelenggara pemilu kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta menjalankan Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu; 7. Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi pers itu bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta sebelum melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pada kesimpulan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan temuan tersebut, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya; 8. Bahwa dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi publik tersebut jauh dari kebohongan dan rekayasa dan Bawaslu DKI Jakarta secara jelas menyampaikan bahwa rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri adalah dugaan pelanggaran UU Desa, sehingga bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah; 9. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tendensius dan menghakimi dalam memberikan pendapat di media massa serta menggiring opini publik kearah menyudutkan Capres dan Cawapres No. 2 [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22 November 2023, perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Rangkaian kegiatan tersebut diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu Tahun 2024. Surat tersebut pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran terhadap perkara a quo, yang diterima pada tanggal 23 November 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu DKI Jakarta melakukan kajian, yang diduga terdapat aktivitas memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu Tahun 2024. Perkara a quo merupakan Temuan Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Pengawasan) (vide Bukti T-2). Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu DKI berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Minggu, 3 Desember 2023. Kesimpulan Berita Acara Pleno sebagai berikut: sepakat untuk meregistrasi perkara a quo sebagai Temuan dan melanjutkan pendalaman fakta-fakta dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada seluruh pihak (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, yakni para saksi dan terlapor. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Temuan dan Laporan menegaskan, bahwa Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: kasus posisi; identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; daftar bukti; fakta dan analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Jadi sangat jelas bahwa kajian Bawaslu DKI Jakarta memang sudah semestinya memuat kesimpulan terhadap perkara a quo (vide Bukti T-5). Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Pimpinan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023. Kesimpulan rapat pleno pada pokoknya, yaitu Temuan perkara a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tapi Temuan terbukti pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, yakni UU Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut menyertakan temuan, kajian dan bukti. Jadi proses penanganan pelanggaran ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh Pasal 49 ayat (1, 2, 3 dan 4) Perbawaslu Temuan dan Laporan (vide Bukti T-6 dan T-7). Bahwa konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2023 sebagaimana Bukti Pengadu (vide bukti P-4), merupakan bagian dari profesionalisme dan transparansi kinerja Bawaslu DKI Jakarta kepada publik. Bawaslu DKI Jakarta juga menyampaikan laporan perkara a quo kepada Bawaslu RI, dan Bawaslu DKI Jakarta justru mendapat apresiasi terhadap kinerja penanganan pelanggaran perkara a quo. Dalam hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja, didampingi Bapak Puadi, Bapak Totok Haryono dan Ibu Lolly Suhenty di kantor Bawaslu RI. Bahwa dengan demikian, konferensi pers Bawaslu DKI Jakarta bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tidak ada peraturan perundang-undangan dibidang kepemiluan yang melarang penyelenggara pemilu untuk melakukan konferensi pers. Justru konferensi pers itu merupakan sebagai upaya pemenuhan etika penyelenggara pemilu kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kemandirian serta netralitas penyelenggara pemilu serta menjalankan Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Bahwa materi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam konferensi pers itu bukan merupakan berita bohong atau rekayasa. Bawaslu DKI Jakarta sebelum melakukan konferensi pers, telah melaksanakan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pada kesimpulan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan temuan tersebut, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan informasi publik tersebut jauh dari kebohongan dan rekayasa dan Bawaslu DKI Jakarta secara jelas menyampaikan bahwa rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri adalah dugaan pelanggaran UU Desa, sehingga bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan hasil penanganan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan prinsip semangat keterbukaan informasi publik. Supaya publik mengetahui kinerja dan capaian Bawaslu DKI Jakarta. Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Bahwa terhadap keberatan Pengadu terkait dengan materi konferensi pers, perlu Teradu tegaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta sedang melaksanakan kewenangannya. Selanjutnya Teradu setelah melakukan kajian dan melakukan konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Pasal 3 UU Pemilu. Jadi dengan demikian, konferensi pers bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa terkait pernyataan Teradu di media masa dinilai Pengadu tendensius dan menghakimi adalah penafsiran subjektif dari Pengadu. Padahal maksud dari Teradu bukan untuk menghakimi karena pernyataan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainya itu sudah jelas menunjukkan Bawaslu DKI Jakarta tidak melebihi kewenangannya dan tidak dalam posisi memvonis. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengaduan ini bermula dari Ayi Erlangga in casu Pengadu pada tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.35 Wib, membaca berita Tempo.co yang terbit hari sabtu 16 Desember 2023, dengan judul “Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Melanggar UU”, pemberitahan yang sama juga disampaikan berita online Kompas.com dengan judul “Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri”. Pada pokoknya Para Teradu diduga tendensius dan menghakimi dalam memberikan pendapat di media massa serta menggiring opini publik kearah menyudutkan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2. Terungkap fakta bahwa Tindakan Para Teradu bermula dari menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 22 November 2023 yang diterima oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 November 2023 perihal pelaksanaan penelusuran kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno. Surat a quo pada pokoknya meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran atas kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno yang diduga kegiatan tersebut terdapat aktifitas dukungan kepada salah satu peserta pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu DKI Jakarta kegiatan tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu dan/atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta melakukan Rapat Pleno Pimpinan yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 tertanggal 3 Desember 2023, dengan kesimpulan sepakat untuk meregistrasi sebagai temuan (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan klarifikasi kepada para saksi dan terlapor. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan kajian dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023. Bahwa Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2023 benar telah melaksanakan konferensi pers terkait dengan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan atas peristiwa Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari bentuk profesionalitas dan transparansi kinerja Bawaslu selaku lembaga Pengawas pemilihan Umum. Bahwa informasi yang disampaikan pada konferensi pers adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas DKPP berpendapat, Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Reki Putera Jaya dan Teradu II Benny Sabdo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO J. KRISTIADI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI ANDRE SAPUTRA 18