Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 319 Tahun 2018
Anggota Bawaslu RI & Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-02-2019
👁 18 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 341/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2018 dilaksanakan Gelaran Reuni 212 di Monas Jakarta pada pukul 03.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib yang berjalan dengan aman dan damai.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melalui media online https://news.detik.com/berita/4326921/anggota-bawaslu-saya-pantau-dari-tv- tak-ada-kampanye-di-reuni-212, pada hari Minggu 2 Desember 2018 memberikan pernyataan “Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye.
Pasal DilanggarPasal 93; Pasal 454 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 3 ayat (1); Pasal 97; Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Teradu II Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 319/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 341/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Fakhridz Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Cipinang baru Bunder IV Nomor 10, Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Alamat : Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, RT.1/RW.16, Sunter Agung, Tjanjung Priok, Kota JakartaUtara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II Teradu I dan II selanjutnya disebut sebagai-------------------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 341/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2018 dilaksanakan Gelaran Reuni 212 di Monas Jakarta pada pukul 03.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib yang berjalan dengan aman dan damai. 2. Bahwa meskipun telah banyak statement di media terkait Pihak Penyelenggara Reuni 212 yang menyangkal tidak ada Kampanye untuk Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02, namun faktanya Pihak Penyelenggara mengundang Prabowo untuk mengadiri gelaran reuni 212. Sehingga, tidak terbantahkan bahwa kehadiran Prabowo tersebut sangat menguntungkan juga meningkatkan popularitas maupun elektabilitas Prabowo dalam Pilpres 2019; 3. Bahwa Penyelenggara Reuni 212 tidak mengundang Presiden Jokowi (Calon Presiden Nomor Urut 01) untuk hadir dalam Gelaran Reuni 212, padahal jelas-jelas Jokowi merupakan Alumni 212, Jokowi hadir pada Aksi 212 yang digelar 2 Desember 2016. Maka, patut diduga sejak awal ada niat atau upaya terselubung dari Pihak Penyelenggara Reuni 212 untuk memberikan panggung politik kepada Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02; 4. Bahwa dikuatkan dengan fakta yang terjadi dilapangan pada Gelaran Reuni 212, diantaranya yaitu: a. Pemutaran rekaman Habib Riziq yang menyerukan “2019 Ganti Presiden”; b. Pemutaran Lagu “Astagfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong”; c. Video dan foto yang beredar di media terkait sebagian peserta yang hadir di Reuni 212 dengan mengacungkan tangan “simbol 2 Jari” dan teriakan- teriakan “2019 Ganti Presiden”; dan d. Sebagian Panitia Penyelenggara dan/atau Peserta yang hadir dalam Reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandi; 5. Bahwa meskipun ada niat atau upaya terselubung dari Pihak Penyelenggara dalam memobilisasi masa Reuni 212 untuk kepentingan politik salah satu Paslon pada Pilpres 2019, kami yakin Peserta yang hadir dalam Gelaran Reuni 212 merupakan bagian Rakyat Indonesia yang cerdas dan tidak semua Peserta Reuni 212 serta merta merupakan pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02 pada Pilpres 2019 nanti; 6. Bahwa sebagaimana fakta terkait Gelaran “Reuni 212” pada point 2 – 6 di atas dan agenda serupa yang dilaksanakan sebelumnya yaitu “Aksi Bela Tauhid 211” pada 2 November 2018, yang sama-sama diwarnai dengan kegiatan Kepentingan Politik Pilpres 2019, akan tetapi, Pihak Teradu (Bawaslu RI) menurut kami kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap gelaran kegiatan-kegiatan dimaksud; 7. Bahwa terhadap Gelaran Reuni 212 tersebut, Teradu I memberikan pernyataan (statement) sebagaimana dikutip media online sebagai berikut: Bawaslu ikut memantau jalannya Reuni Akbar Mujahid 212. Dari pengamatan televisi, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tak ada unsur pelanggaran. "Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye," kata Ratna kepada wartawan, Minggu (2/12/2018). Sumber: https://news.detik.com/berita/4326921/anggota-bawaslu-saya- pantau-dari-tv-tak-ada-kampanye-di-reuni-212 8. Bahwa Teradu II juga memberikan pernyataan (statement) terhadap Gelaran Reuni 212, sebagaimana dikutip media online sebagai berikut: Puadi kemudian berpendapat seruan '2019 Ganti Presiden' serta pemasangan lagu 'Jokowi si Raja Bohong' sah-sah saja, selama bukan dilakukan tim kampanye, pelaksana kampanye atau peserta pemilu. "Kalaupun ada lagu-lagu, memang di lapangan kami tidak temukan adanya lagu-lagu, yel-yel ganti presiden. Seandainya ada satu-dua yang menyampaikan lagu-lagu, sekarang yang menyanyikan lagu atau menyampaikan lagu apakah dia sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye, atau sebagai peserta. Sepanjang dia bukan tim kampanye, pelaksana, dan peserta itu tidak ada hubungannya dengan kita, itu penyampaian pendapat mereka," pungkasnya. "Dari hasil temuan kami, Bawaslu DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, dan tingkat kecamatan dan kelurahan beserta kepolisian di lapangan, kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran itu, karena alat peraga kampanye itu tidak ditemukan," tandas Puadi. Sumber: https://news.detik.com/berita/4327638/beda-pendapat-internal- bawaslu-dki-soal-reuni-212 9. Bahwa pernyataan Teradu I dan Teradu 2 sebagaimana pada point 8 dan 9 di atas, menurut hemat kami, pernyataan tersebut disampaikan secara instan, tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi dan analisa secara komprehensif terhadap Gelaran Reuni Akbar 212 oleh Teradu (Bawaslu) terkait ada tidaknya pelanggaran kampanye pemilu?!; 10. Bahwa berbeda pernyataan dengan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, sebagaimana dikutip di media online sebagai berikut: “Evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terhadap jalannya Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, tak satu suara. Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri memandang perlunya dilakukan kajian, pengumpulan informasi dan klarifikasi dari panitia untuk menentukan ada atau tidaknya kampanye terselubung di acara tersebut. Jufri memastikan tidak ada atribut atau lambang peserta Pemilu 2019 dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, dia menyebut ada orasi-orasi yang disampaikan sejumlah tokoh yang menyinggung tentang capres. Untuk itu, Jufri akan mencoba mengklarifikasi kepada panitia aksi itu. Kami masih mengkaji, kami masih mencari informasi-informasi lain apakah memang dalam pelaksanaan ini ada kesengajaan yang dilakukan panitia dalam melakukan ajang kampanye capres. Ini yang akan kami dalami nantinya kalau ada indikasi begitu," imbuh Jufri. Pada dasarnya kita akan lakukan klarifikasi kalau memang ada kegiatan-kegiatan yang berbau unsur kampanye. Karena memang kegiatan itu bukan kampanye," ujar Jufri” Sumber: https://news.detik.com/berita/4327638/beda-pendapat-internal- bawaslu-dki-soal-reuni-212 11. Bahwa patut diduga Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pernyataan Teradu terkait Gelaran Reuni 212 tidak berdasarkan informasi dan data yang komprehensif, yang semestinya informasi dan data dimakud dibawa ke dalam rapat komisioner Bawaslu, untuk dibahas dan diputuskan secara kolektif kolegial, apakah terdapat pelanggaran pemilu atau tidak?! Yang kemudian putusan Bawaslu terkait ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam Reuni 212 disebarluaskan secara sistematis, jelas, dan akurat; 12. Bahwa jikapun ke depannya dilakukan pemantauan lebih dalam terhadap gelaran reuni 212, Teradu tidak mengatakan pernyataan yang disampaikan di media online dimaksud, merupakan “informasi sementara” sebagaimana diatur didalam Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Akan tetapi, pernyataan Teradu tersebut seolah-olah telah final, dengan menyatakan “tidak ada pelanggaran pemilu dalam gelaran reuni 212” 13. Bahwa pernyataan Teradu juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyesatkan publik. Karena, di satu sisi Teradu menyatakan “tidak ada pelanggaran pemilu dalam gelaran reuni 212”, tetapi disisi lain, Ketua/anggota Bawaslu lainnya menyatakan perlunya dilakukan kajian, pengumpulan informasi dan klarifikasi dari panitia untuk menentukan ada atau tidaknya kampanye terselubung di acara Reuni 212 tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU 1. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu; dan 2. Apabila terbukti terjadi Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diantaranya berupa Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, atau Pemberhentian Tetap; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Berita online detiknews berjudul “Anggota Bawaslu: Saya pantau dari TV, Tak ada Kampanye di Reuni 212” berisi pernyataan Teradu I. sumebr: https://news.detik.com/berita/4326921/anggota- bawaslu-saya-pantau-dari-tv-tak-ada-kampanye-di- reuni-212 2. Bukti P-2 Berita online detiknews berjudul “ Beda Pendapat Internal Bawslu DKI Soal Reuni 212”. Sumber: https://news.detik.com/berita/4327638/beda- pendapat-internal-bawaslu-dki-soal-reuni-212 3. Bukti P-3 Berita detiknews: “Fakta-Fakta Reuni 212 di Monas” 4. Bukti P-4 Berita online CNN: Bawaslu Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Tertulis Teradu I a. Bahwa kegiatan Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) dilakukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) yang meliputi: - Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; - pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; - Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; - penetapan Peserta Pemilu; - penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; - pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; - masa Kampanye Pemilu; - Masa Tenang; - pemungutan dan penghitungan suara; - penetapan hasil Pemilu; dan - pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. merupakan kewenangan fundamental Bawaslu yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu telah menjadi marwah lembaga Bawaslu sedari dulu, di kala lembaga ini dikehendaki oleh seluruh pemangku kepentingan untuk dibentuk demi mewujudkan pemilu yang demokratis di negeri yang kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. b. Bahwa sekaitan dengan pengawasan Bawaslu pada masa kampanye pada pokoknya difokuskan pada materi kampanye, metode kampanye, jadwal atau waktu pelaksanaan kampanye, pelaksana kampanye, peserta kampanye, Tim kampanye serta larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye. c. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Teradu I (Anggota Bawaslu) pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: Terkait dengan Dalil Pengadu dalam pokok pengaduan angka 1, 3, 4, dan angka 5 yang tertuang dalam Lampiran Surat Panggilan 0323/DKPP/SJ/PP.00/I/2019, Teradu sebagai Anggota Bawaslu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 1 menyatakan Teradu telah memberikan penilaian sepihak bahwa Reuni 212 tidak mengandung unsur kampanye. Prabowo yang mendapat giliran berbicara, tidak berkampanye. Pernyataan teradu I patut diduga tanpa didahului kajian dan klarifikasi secara kelembagaan oleh Bawaslu RI. Terhadap dalil tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa ketentuan Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pelaksanaan kampanye dan dana kampanye”. Berdasarkan ketentuan ini, secara hukum tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye. - Bahwa secara hukum, kampanye mengandung unsur pokok, ciri-ciri pokok dan sifat-sifat pokok kampanye secara simultan, koheren dan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35, Pasal 267 ayat (1), Pasal 268, Pasal 269 ayat (1), (2), serta Pasal 275 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. - Bahwa Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. Ketentuan ini merupakan konsep hukum sangat mendasar untuk menjadi ukuran atau kriteria atas unsur-unsur kampanye. Unsur- unsur kampanye berdasarkan ketentuan tersebut meliputi: - Adanya suatu kegiatan; - Dilakukan Peserta Pemilu; - Atau dilakukan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu; - Bertujuan Meyakinkan Pemilih - Menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. - Bahwa unsur kegiatan sebagimana dimaksudkan di atas ialah kegiatan kampanye dengan menggunakan metode atau bentuk kampanye. - Bahwa Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" dalam Pasal 275 huruf (i) antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi). Ketentuan ini merupakan ciri untuk mendukung unsur kampanye Pemilu. - Bahwa Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: “Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab”. Ketentuan ini merupakan sifat dari kegiatan kampanye Pemilu; - Bahwa Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan:”Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye”. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta. Karnpanye”. Sesuai ketentuan Pasal 273 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Ketentuan ini mengisyaratkan ciri kegiatan kampanye pemilu; - Bahwa Pasal 269 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan:”Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: “Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional”. Dalam ketentuan ini terkandung ciri kegiatan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - Bahwa Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan: “Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya”. Selanjutnya Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan: “Petugas Kampanye pertemuan tata muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya”. Lebih lanjut Pasal 43 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan: “Petugas Kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya”. Berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum tersebut, kegiatan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, atau rapat umum secara imperatif (wajib) sebelum dilaksanakan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemberitahuan dimaksud ditembuskan pula kepada Bawaslu agar Bawaslu melakukan Pengawasan aktif kegiatan kampanye. Hal ini merupakan ciri dari pelaksanaan kampanye; - Bahwa unsur objektif kegiatan kampanye yaitu menyampaikan visi, misi, program yang disampaikan kepada KPU dikala peserta Pemilu mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu. Kemudian mengenai unsur citra diri, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, citra diri mengandung arti: “identitas, ciri khusus atau karakteristik Peserta Pemilu yang membuat tanda gambar serta nomor urut Peserta Pemilu”. Berdasarkan ketentuan tersebut, citra diri mengandung unsur logo peserta pemilu, gambar peserta pemilu atau nomor urut peserta pemilu. Dengan demikian, suatu kegiatan yang tidak menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri baik secara kumulatif maupun secara alternatif disampaikan atau ditunjukkan peserta Pemilu, kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye Pemilu; - Bahwa Teradu memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan Reuni 212 sebagai bentuk kegiatan ‘pemantauan”. Hal ini Teradu lakukan untuk memastikan ada atau tidak ada-nya unsur-unsur objektif kampanye secara faktual dalam kegiatan Reuni 212. Di samping itu, pemantauan yang dilakukan Teradu dalam rangka untuk kepentingan penindakan apabila ada pelanggaran pemilu sebagaimana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 93 huruf b U Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan: Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; - Bahwa Teradu melakukan ‘pemantauan’ melalui siaran televisi difokuskan terhadap kegiatan Prabowo yang hadir dalam Reuni 212 tanggal 2 Desember Tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil kepada semua peserta Pemilu, tanpa terkecuali; - Bahwa Teradu melakukan ‘pemantauan’ fokus pada Prabowo, karena yang bersangkutan sejak tanggal 20 September 2018 telah ditetapkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2019 oleh KPU RI, sehingga kehadirannya sulit dipisahkan sebagai Calon Presiden; - Bahwa Teradu melakukan pemantauan terhadap Prabowo Subianto dimaksudkan hendak memastikan yang bersangkutan tidak menggunakan momentum atau kegiatan Reuni 212 untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau menunjukkan citra diri berupa logo dan/atau gambar serta nomor urut sebagai calon Presiden. - Bahwa sesuai hasil ‘pemantauan” atas fakta atau kenyataan yang terjadi dalam penyelenggaraan Reuni 212, tatkala Prabowo Subianto diberi kesempatan oleh panitia penyelenggara Reuni 212 untuk menyampaikan pidato, dalam pidato yang bersangkutan tidak terucap atau tidak tersampaikan visi, misi, program, dan tidak terlihat pula keberadaan logo dan/atau gambar serta nomor urut sebagai calon Presiden, sehingga kehadiran yang bersangkutan dinilai tidak melakukan pelanggaran hukum mengenai kampanye Pemilu; - Bahwa setelah waktu pelaksanaan Reuni 212 berakhir, Teradu dihubungi oleh awak Media, Detik.com melalui telepon untuk meminta pendapat sekaitan dengan Penyelenggaraan Reuni 212 dalam konteks pelanggaran Pemilu; - Bahwa Teradu menyampaikan kepada awak Media, Detik.com, berdasarkan fakta yang ada, Prabowo tidak melakukan pelanggaran hukum mengenai kampanye Pemilu. Pernyataan teradu kepada awak Media Detik.com berupa fakta yang benar, bukan didasari atas perkiraan, asumsi atau rekayasa. Hal itu ditunjukkan pula bahwa hingga saat Teradu menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP, tidak ada laporan yang disampaikan oleh WNI yang punya hak pilih, peserta pemilu tahun 2019 atau pemantau pemilu kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; - Bahwa terhadap penilaian Teradu tanpa didahului dengan ‘kajian’, pelaksanaan pengkajian yang menghasilkan kajian dilakukan apabila ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu setelah temuan diregistrasi atau laporan diterima dan diregistrasi; - Bahwa ‘kajian’ tidak dapat dilakukan sebelum ada temuan atau laporan yang secara administratif diregistrasi oleh Bawaslu. Hal ini ditegaskan dan diperintahkan melalui ketentuan Pasal 454 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan: “Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi; - Bahwa terhadap penilaian Teradu tanpa didahului dengan klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perbawaslu ini merupakan perwujudan dari perintah Undang- Undang atau bersifat delegated legislation sebagaimana diperintah oleh Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan asas praduga sah, secara formal Peraturan ini sah dan berlaku, dan secara in Concreto Peraturan ini tidak bertentangan dengan Undang- Undang, sehingga Peraturan dimaksud menjadi pedoman atau acuan dalam Pemilu; - Bahwa Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: “Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang”. Selanjutnya ketentuan ayat (2) huruf c menyatakan: “Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. pengumpulan alat bukti; c. klarifikasi; d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. pengkajian; dan/atau f. pemberian rekomendasi”. Berdasarkan ketentuan ini, klarifikasi dilakukan dalam rangka untuk kepentingan proses penanganan pelanggaran, sehingga klarifikasi tidak dilakukan dalam kegiatan pemantauan; - Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menduga Teradu dalam memberikan penilaian sepihak tanpa didahului kajian dan klarifikasi adalah tidak tepat benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 3 menyatakan panitia Reuni 212 hanya mengundang Prabowo, tidak mengundang Joko Widodo yang notabene hadir dalam acara 2 Desember 2018. Pengadu menilai kehadiran Prabowo tersebut sangat menguntungkan juga meningkatkan popularitas maupun elektabilitas Prabowo dalam Pilpres 2019. Terhadap dalil tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa tidak diundangnya Joko Widodo dalam Reuni 212 sepenuhnya merupakan hak Panitia Penyelenggara, tidak terkait dengan tugas, kewenangan atau kewajiban Bawaslu - Bahwa terkait dengan penilaian Pengadu atas keuntungan dan peningkatan popularitas maupun elektabilitas Prabowo dalam Pilpres 2019 merupakan perspektif politik praktis yang tidak menjadi tugas, kewenangan atau kewajiban Bawaslu; - Bahwa dalil Pengadu yang mempermasalahkan secara hukum sikap panitia Reuni 212 hanya mengundang Prabowo, tidak mengundang Joko Widodo yang notabene hadir dalam acara 2 Desember 2018 serta menilai kehadiran Prabowo tersebut sangat menguntungkan juga meningkatkan popularitas maupun elektabilitas Prabowo dalam Pilpres 2019 yang ditujukan kepada Teradu adalah tidak tepat sasaran dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 3. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 4 mengajukan beberapa fakta yang menguatkan indikasi adanya unsur kampanye Prabowo dalam reuni 212 yakni: a. Pemutaran rekaman Habib Riziq yang menyerukan “2019” Ganti Presiden; b. Pemutaran Lagu “Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong”; c. Video dan foto yang beredar di media terkait sebagian peserta yang hadir di Reuni 2012 dengan mengacungkan tangan “simbol 2 jari” dan teriakan “2019 Ganti Presiden, dan d. Sebagian Panitia Penyelenggara dan/atau Peserta yang hadir dalam Reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandi; Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa fakta hukum dengan segala bukti-bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Reuni 212 yang diketahui oleh Pengadu, sejatinya dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. - Bahwa fakta hukum yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ke DKPP RI yang pada dasarnya merupakan wilayah penegakkan hukum, sebaiknya terlebih dahulu diproses secara hukum melalui prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 8 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. - Bahwa Pengadu mempunyai hak hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Reuni 212 sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan: “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”; - Bahwa dalil Pengadu yang mengemukakan beberapa fakta yang menguatkan indikasi adanya unsur kampanye Prabowo dalam reuni 212 tanpa terlebih dahulu diproses dan dibuktikan secara hukum belum memiliki kekuatan hukum atau belum bernilai hukum sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 4. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 5 berkesimpulan dengan menyatakan Teradu tidak berkepastian hukum, Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa kepastian hukum dikonsepsikan dalam beberapa perspektif antara lain kepastian hukum dari perpektif etika positif, perspektif hukum atau yuridis, dan perspektif teoretis; - Bahwa kepastian hukum dalam perspektif Etika Positif dirumuskan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; - Bahwa ‘kepastian hukum’ dalam perspektif hukum dirumuskan dalam: a. Ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bab II: Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, Angka 4: Etika Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan yang menyatakan: “Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat”. “Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya”. b. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; - Bahwa ‘kepastian hukum’ dalam perspektif teoretis, Teradu menggunakan pendapat Peter Mahmud Marzuki. Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, hal. 137 mengatakan: “kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenang- wenangan pemerintah karena dengan adanya aturan bersifat umum individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu”; - Bahwa dari perspektif Etika Positif, Hukum, dan Teoretik, asas ‘kepastian hukum’ dalam konteks pelaksanaan pengawasan pemilu senantiasa bertumpu dan berpijak pada dasar hukum yang utama yakni Undang-Undang, dalam hal ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa sesuai dengan konsep yang terkandung dalam asas kepastian hukum, mengisyaratkan mengenai hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh negara terhadap individu atau masyarakat/rakyat. Sekaitan dengan pendekatan konsep tersebut semua lembaga atau pemangku jabatan dalam jabatan negeri harus bertindak sesuai dengan batasan yang diatur oleh Undang-Undang; - Bahwa secara atributif salah satu tugas yang melekat pada jabatan sebagai anggota Bawaslu yaitu mengawasi tahapan dan kegiatan kampanye sebagaimana ditegaskan Pasal 93 huruf d angka 5 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Oleh sebab itu, Bawaslu tidak boleh melakukan tugas- tugas pengawasan di luar yang diperintahkan oleh Undang-Undang; - Bahwa Teradu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Reuni 212 melalui media Televisi merupakan sikap atau tindakan yang menghargai atau patuh terhadap batasan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi tugas pengawasan pemilu dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sehingga Teradu hanya melakukan pemantauan; - Bahwa penilaian atas pantauan Teradu dalam penyelenggaraan Reuni 212 sebatas difokuskan terhadap tindakan Prabowo sebagai calon Presiden nomor urut 02 dikaitkan dengan norma-norma hukum kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017; - Bahwa Teradu tidak pernah mengundang secara aktif dan resmi untuk melakukan konprensi pers atas hasil pantauan terhadap penyelenggaraan Reuni 212; - Bahwa Teradu menjawab pertanyaan awak media Detik.com sebatas hasil pantauan yang dilakukan terhadap kegiatan Prabowo dalam penyelenggaraan Reuni 212; (Bukti T) - Bahwa Teradu memohon perkenaan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberi kesempatan untuk mendengarkan kembali pernyataan Teradu kepada awak Media Detik.Com yang terekam dalam barang bukti yang disertakan sebagai satu kesatuan dengan jawaban atau keterangan tertulis ini; - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pernyataan Teradu tidak berkepastian hukum adalah tidak benar dan kurang objektif sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Kesimpulan Teradu I 1. Bahwa Teradu I melakukan pemantauan terhadap kegiatan Prabowoo dalam penyelenggaraan Reuni 212, tanggal 2 Desember 2012 untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh yang bersangkutan demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil; 2. Bahwa Teradu I menjawab pertanyaan awak media Detik.com pada tanggal 2 Desember 2018 sekaitan dengan penyelenggaraan Reuni 212 sebatas terkait dengan pidato Prabowo yang tidak mengandung unsur kampanye, ciri kampanye, sifat kampanye. Hal ini Teradu lakukan sebagai perwujudan sikap penyelenggara Pemilu yang terbuka sebagaimana diperintahkan Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017b tentang pemilihan Umum yang menyatakan: “dalam menyelenggarakan pemilu, penylenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip terbuka; 3. Bahwa Teradu I dalam memberikan jawaban atas pertanyaan awak media Detik.com menggunakan parameter atau kriteria hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sehingga sikap atau perilaku Teradu telah memenuhi derajat kepastian hukum; 4. Bahwa dalil-dalil yang diajukan Pengadu terhadap Teradu I ialah tidak berdasar, tidak beralasan hukum, serta kurang objektif, sehingga seluruh dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.4.2] Jawaban Tertulis Teradu II 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 2 menyatakan Teradu II telah memberikan pernyataan (statement) bahwa seruan 2019 Ganti Presiden serta Pemasangan lagu Jokowi si Raja Bohong sah-sah saja, selama bukan dilakukan oleh Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye atau Peserta Pemilu & Perbedaan Pendapat di Internal Bawaslu DKI Jakarta soal Reuni 212; Teradu II menerangkan sebagai berikut: - Bahwa pada Sabtu Malam tanggal 1 Desember 2018 Teradu II memerintahkan jajaran Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mendatangi Lokasi acara REUNI 212 di Silang Monas, untuk melakukan Pencegahan, memastikan agar Kegiatan 212 pada hari Minggu 2 Desember 2018 tidak memasang alat peraga kampanye dan tidak ada kegiatan kampanye bagi para pihak yang diundang termasuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Teradu II tertanggal 2 Desember 2018. Hal ini sesuai Ketentuan Pasal 97 Huruf a UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyebutkan: Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan/atau penindakan, terhadap : 1. pelanggaran pemilu; dan 2. sengketa proses pemilu (Bukti T-2.1) - Bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menjalankan Fungsi Pecegahan Pelanggaran Pemilu dan memastikan tidak ada Potensi Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh para pihak yang menghadiri pelaksanaan kegiatan Reuni 212 di silang monas Jakarta Pusat menugaskan: a) Burhanudin (Koordiv Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta) b) Puadi (Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta)/ Teradu II); c) Sitti Rakhman (Koordiv SDM Bawaslu DKI Jakarta); d) Siti Khopipah (Koordiv Humas dan Hubal Bawaslu DKI Jakarta) - Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 695/ST/BawasluProv-DKI Jakarta/XI/2-18 tertanggal 30 November 2018 yang pada Pokoknya dalam surat Tugas tersebut: 1. Melakukan Pengawasan pada kegiatan Reuni 212 di daerah Monas dan sekitar Jakarta Pusat dan didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan; 2. Surat Tugas ini berlaku selama 1 (satu) hari pada hari Minggu pada tanggal 2 Desember 2018; 3. Hasil Pengawasan dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Bukti T.2.2); - Bahwa Teradu II bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 2 Desember 2018, pukul 07.00 WIB melakukan pemantauan, memastikan tidak adanya Kampanye Pemilu dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, pada Reuni 212, di SILANG MONAS, Jakarta Pusat, bersama dengan Bapak Umboh, Bapak Dedi Murti, Kompol Boby Kusumawardana dan AKP Tavip Gunadi Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta) dari unsur Polda Metro Jaya. - Bahwa Teradu II memastikan dan mendengar ada Sambutan Prabowo Subianto saat diberi kesempatan oleh Panitia Pelaksana Reuni 212, di Monas, dalam sambutan tersebut hanya berisi penyampaian ucapan terima kasih kepada Panitia Reuni 212, dan tidak ada penyampain Visi Misi, Program, dan/atau citra diri Prabowo Subianto selaku Calon Presiden nomor urut 02; - Bahwa selama Teradu II bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Jajaran Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Anggota Sentra Gakkumdu, Provinsi DKI Jakarta yang berada di lokasi kegiatan REUNI 212 di Monas sampai pukul 12.40 tidak menemukan adanya unsur kampanye lain berupa pemasangan alat peraga kampanye;.(Bukti T-2.3) - Bahwa hasil pemantauan atau monitoring Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan “Tidak ada bentuk pelanggaran baik dalam bentuk pemasangan APK dan Penyampaian Visi, Misi, Ajakan, dan Citra Diri peserta pemilu, dan tidak temukan adanya pelanggaran Pemilu. Hasil monitoring ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Monitoring Pengawasan Sentra Gakkumdu Pada Kegiatan REUNI 212 di Monas Jakarta, tertanggal 2 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Teradu II, Kompol Boby Kusuwardhana, dan AKP Tavip Gunadi; (Bukti T- 2.4) - Bahwa Teradu II menyatakan kepada awak media Detik.Com pada tanggal 2 Desember 2018 yang pada intinya “Tak ada Pelanggaran Kampanye di Reuni 212”. Pernyataan ini, didasarkan pada hasil pemantauan atau monitoring, di kegiatan Reuni 212. (T-2.5); - Bahwa Teradu II tidak berbeda soal Reuni 212. Pendapat Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menurut Teradu II “hanya memastikan jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan kajian, pengumpulan informasi dan klarifikasi dari panitia untuk menentukan dan ada atau tidaknya kampanye terselubung di acara tersebut, (Bukti T.2.6) 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya mengajukan beberapa fakta yang menguatkan indikasi adanya unsur kampanye Prabowo dalam reuni 212 yakni: a. Pemutaran rekaman Habib Riziq yang menyerukan “2019” Ganti Presiden; b. Pemutaran Lagu “Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong”; c. Video dan foto yang beredar di media terkait sebagian peserta yang hadir di Reuni 2012 dengan mengacungkan tangan “simbol 2 jari” dan teriakan “2019 Ganti Presiden, dan d. Sebagian Panitia Penyelenggara dan/atau Peserta yang hadir dalam Reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandi; Teradu II menerangkan sebagai berikut: - Bahwa hasil pantauan Teradu beserta jajaran Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Panwaslu Kecamatan Gambir dan Panwaslu Kelurahan Gambir tidak menemukan adanya kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Reuni 212; - Bahwa fakta hukum dengan segala bukti-bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Reuni 212 di Monas yang diketahui oleh Pengadu, seharusnya dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; - Bahwa Teradu II perlu menanggapi aduan Pengadu berkaitan dengan bukti “Pemutaran Rekaman Habib Riziq Menyerukan 2019 Ganti Presiden menurut hasil Pengawasan di lapangan jajaran Pengawasan Pemilu itu adalah rekaman 2 (dua) tahun lalu yang Disampaikan Ustadz Haikal. Bahwa sepanjang pengawasan dan pemantauan di lokasi Gelaran Reuni 212 Teradu II tidak medengar adanya pemutaran rekaman tersebut. - Bahwa fakta-fakta hukum dan data lapangan juga diberikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam Laporan hasil Pengawasan yang menyatakan tidak ada Potensi Pelanggaran Pemilu di acara Reuni 212, pada tanggal 2 Desember 2018 dan mampu di pertanggungjawabkan kesahihannya dan kesaksiannya sebagai berikut: a. Sdr Burhanudin menyatakan memastikan tidak ada Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (Bukti T.2.7); Sdr Sitti Rahma menyatakan tidak ada pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, serta Penyampaian Visi, Misi Program selama Kegiatan Reuni 212 berlangsung, dan tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu (Bukti T. 2.8); e. Bahwa dalil Pengadu yang menyampaikan sejumlah barang bukti yang didalilkan yang tidak disampaikan kepada Bawaslu untuk diproses berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran adalah sungguh keliru dan tidak beralasan; 3. Bahwa Pengadu dalam aduan angka 5 berkesimpulan dengan menyatakan Teradu tidak berkepastian hukum, Teradu II menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Teradu II dalam melakukan pantauan terhadap penyelenggaraan Reuni 212 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemiluan; - Pengadu mempunyai Hak dan Kedudukan Hukum(legal standing) untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Reuni 212 sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan: “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”; Tetapi Pengadu tidak memanfaatkan hak-hak tersebut.; - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pernyataan Teradu II tidak berkepstian hukum kurang objektif dan tidak mendasar, sehingga beralasan, sehingga patut untuk diabaikan, setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Kesimpulan Teradu II 1. Pada prinsipnya Teradu II menolak dalil-dalil pokok aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa Teradu II tetap berpegang teguh pada jawaban Teradu II pada sidang DKPP tertanggal 16 Januari 2018 dan menolak aduan/laporan Pengadu; 3. Bahwa aduan Pengadu angka dapat dibantah oleh Teradu II melalui bukti- bukti dan fakta-fakta hukum yang ada, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Sehingga dalil-dalil pengadu patut untuk diabaikan, setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 4. Bahwa aduan Pengadu Nomor 3 dapat dibantah oleh Pengadu melalui Bukti- bukti yang diajukan Teradu dengan Hasil Pengawasan dan Pantauan Teradu II, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sentra Gakkumdu DKI Jakarta serta Bawaslu Kota Jakarta. 5. Bahwa aduan Pengadu tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak didukung alat bukti yang kuat patut kiranya ditolak secara keseluruhan. 6. Bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri telah menyampaikan keterangan di muka sidang sebagai berikut: - monitoring dan pemantauan anggota Bawaslu DKI Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2018 kaitan dengan Gelaran Reuni 212, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran; - Sehingga menurut Teradu II pernyataan Ketua Bawaslu DKI, dan Teradu II maupun Teradu I, tidak adanya Perbedaan pendapat, sehingga Dalil aduan Pengadu cenderung, berasumsi tanpa didahului fakta-fakta hukum yang ada. 7. Bahwa PENGADU cenderung kurang cernat, dan keliru mengajukan Bukti P-2 yang menyatakan adanya Perbedaan Pendapat di Internal Bawaslu DKI soal Reuni 212, tanpa membaca media massa tanggal 3 Desember yang menyatakan Tidak ada Perbedaan Sikap Anggota Bawaslu DKI soal Gelaran Reuni 212 Sumber :https://news.detik.com/berita/4328201/anggota- bawaslu-dki-tak-ada-perbedaan-sikap-soal-reuni-212 8. Bahwa Pengadu telah mencabut laporanya/aduan pada tanggal 17 Januari 2019 di Dewan Kehoramatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia, yang ditembuskan ke Teradu II; Sehingga menurut Teradu II, aduan Pengadu telah Gugur/ setidak-tidaknya batal demi hukum. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.5.1] Petitum Teradu I 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; - 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Bawaslu; atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan Etik seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu II 1. Menerima jawaban Teradu II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan laporan/aduan Pengadu tidak dapat diterima ; 3. Memulihkan nama baik Teradu II sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan Etik yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T.1-1 Bukti CD Rekaman wawancara Teradu I dengan media Detiknews [2.6.2] Bukti Teradu II No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T.2-1 Surat Tugas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor: 695/ST/BawasluProv-DKI Jakarta/XI/2-18 tertanggal 30 November 2018; 2. Bukti T.2-2 Formulir Hasil Pengawasan Teradu II dalam Gelaran Reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2018; 3. Bukti T.2-3 Formulir Hasil Pengawasan Bawaslu Jakarta Pusat dalam Gelaran Reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2018; 4. Bukti T.2-4 Berita Acara Hasil Monitoring Pengawasan Sentra Gakkumdu Pada Kegiatan REUNI 212 di Monas Jakarta, tertanggal 2 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Teradu II, Kompol Boby Kusuwardhana, dan AKP Tavip Gunadi; 5. Bukti T.2-5 Pemberitaan Detik.Com pada tanggal 2 Desember 2018 yang pada intinya “Tak ada Pelanggaran Kampanye di Reuni 212”. Sumber https://news.detik.com/berita/d-4327181/anggota- bawaslu-dki-tak-ada-pelanggaran-kampanye-di-reuni- 212, 6. Bukti T.2-6 Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Detik.com 7. Bukti T.2-7 Formulir Hasil Pengawasan Sdr Burhanudin Anggota Bawaslu DKI Jakarta 8. Bukti T.2-8 Formulir Hasil Pengawasan Sdri. Sitti Rahman Anggota Bawaslu DKI Jakarta 9. Bukti T.2-9 Berita acara Pleno Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018, yang ditandatangani oleh 7 Komisioner Bawaslu Provinsi. Yang menyatakan berdasarkan kajian Kegiatan Reuni 212 pada hari Minggu 2 Desember 2018 dikawasan monas Jakarta Pusat tidak dapat diregistrasi karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keterangan sebagai berikut: Pihak Terkait Abhan (Ketua Bawaslu RI) 1. Bawaslu tidak mendapat pemberitahuan Deklarasi dukungan Alumni UI kepada Jokowi – Ma’ruf Amin; 2. Definisi Kampanye mengacu pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 3. Bahwa dalam mengartikannya terdapat unsur kumulatif dan alternatif; 4. Kampanye harus memenuhi unsur menawarkan misi dan program da nada unsur meyakinkan; 5. Jika sudah mengandung unsur citra diri sebagai peserta pemilu, Pihak Terkait memaknai sebagai kampanye; 6. Adapun pengawasan terdiri atas dua alternatif, yakni laporan dan temuan; 7. Metode kampanye terdiri atas banyak jenis, yang mana dalam UU, PKPU, dan Peraturan kapolri dinyatakan wajib melapor kepada kepolisian; 8. Di lapangan, ada kampanye yang tidak disertai SP (Surat Pemberitahuan); 9. Seandainya tidak ada pemberitahuan, Bawaslu tetap turun mengawasi; 10. Dalam menangani pidana kampanye, Bawaslu tergabung dalam Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga tugas Bawaslu adalah meyakinkan unsur kejaksaan dan kepolisian tentang adanya dugaan pelanggaran; 11. Kampanye di luar jadwal dapat dikenai pidana. Adapun contoh pelanggaran administratif adalah tidak memberikan SP (Surat pemberitahuan); 12. Bawaslu memiliki SoP pengawasan yang di dalamnya mengatur kecukupan alat bukti; 13. Dalam konteks Reuni 212, yang turun mengawasi adalah Bawaslu DKI; 14. Adapun pernyataan Teradu I dan II adalah respons sesaat selaku Plt. ketua Bawaslu dan sebagai divisi Penindakan 15. Pihak Terkait menegaskan laporan pengawasan harus laporan lengkap; Pihak Terkait Muhammad Jufri (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) Bahwa monitoring dan pemantauan anggota Bawaslu DKI Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2018 kaitan dengan Gelaran Reuni 212, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melalui media online https://news.detik.com/berita/4326921/anggota-bawaslu-saya-pantau-dari-tv- tak-ada-kampanye-di-reuni-212, pada hari Minggu 2 Desember 2018 memberikan pernyataan “Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye”. Menurut Pengadu, pernyataan Teradu I disampaikan secara instan, tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi dan analisis secara komprehensif berdasarkan data dan informasi yang jelas dan akurat serta dibahas dan diputus secara kolektif kolegial untuk memastikan ada atau tidak ada pelanggaran kampanye pemilu dalam Reuni Akbar 212. Pernyataan Teradu I seolah-olah telah final, bahwa “tidak ada pelanggaran pemilu dalam reuni 212; [4.1.2] Bahwa Teradu II melalui media online https://news.detik.com/berita/4327638/beda-pendapat-internal-bawaslu-dki- soal-reuni-212 memberikan pernyataan bahwa, “seruan 2019 Ganti Presiden serta pemasangan lagu “Jokowi si Raja Bohong” sah-sah saja, selama bukan dilakukan tim kampanye, pelaksana kampanye atau peserta pemilu.”Kalaupun ada lagu-lagu, memang di lapangan kami tidak temukan adanya lagu-lagu, yel- yel ganti presiden. Seandainya ada satu-dua yang menyampaikan lagu-lagu, sekarang yang menyanyikan lagu atau menyampaikan lagu apakah dia sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye, atau sebagai peserta. Sepanjang dia bukan tim kampanye, pelaksana, dan peserta itu tidak ada hubungannya dengan kita, itu penyampaian pendapat mereka”. Selanjutnya Teradu II menyatakan, “Dari hasil temuan kami, Bawaslu DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, tingkat kecamatan dan kelurahan beserta kepolisian di lapangan, kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran itu, karena alat peraga kampanye itu tidak ditemukan”. Pernyataan Teradu II tersebut, disampaikan secara instan, tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi dan analisa secara komprehensif berdasarkan data dan informasi yang jelas dan akurat serta dibahas dan diputus secara kolektif kolegial untuk memastikan ada atau tidak ada pelanggaran pemilu dalam Reuni Akbar 212. Pernyataan Teradu II seolah-olah telah final, bahwa “tidak ada pelanggaran pemilu dalam reuni 212; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan Reuni 212 sebagai bentuk kegiatan “pemantauan”. Hal ini Teradu lakukan untuk memastikan ada atau tidak adanya unsur-unsur objektif kampanye secara faktual dalam kegiatan Reuni 212. Di samping itu, pemantauan yang dilakukan Teradu I dalam rangka untuk kepentingan penindakan apabila ada pelanggaran pemilu sebagaimana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 93 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Teradu I melakukan “pemantauan” melalui siaran televisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pelaksanaan kampanye dan dana kampanye”. Oleh sebab itu, Bawaslu tidak boleh melakukan tugas-tugas pengawasan di luar yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Pemantauan Teradu I difokuskan terhadap kegiatan Prabowo yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada 20 September 2018 sebagai salah satu Pasangan Calon Presiden pada Pemilu 2019. Teradu I hendak memastikan bahwa Pasangan Calon Presiden tidak menggunakan momentum atau kegiatan Reuni 212 untuk berkampanye dengan menyampaikan visi, misi, program, dan/atau menunjukkan citra diri berupa logo dan/atau gambar serta nomor urut sebagai calon Presiden. Sesuai hasil “pemantauan” Teradu I atas fakta atau kenyataan yang terjadi dalam penyelenggaraan Reuni 212, ketika Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto diberi kesempatan menyampaikan pidato, tidak ada ucapan atau penyampaian visi, misi, program, dan tidak pula terlihat keberadaan logo dan/atau gambar serta nomor urut sebagai calon Presiden. Oleh sebab itu, kehadiran Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dalam acara Reuni 212 menurut Teradu I tidak ada pelanggaran hukum kampanye Pemilu. Terkait wawancara awak media Detiknews, Teradu I tidak secara aktif mengundang dan secara resmi melakukan konferensi pers atas hasil pantauan terhadap penyelenggaraan Reuni 212. Teradu I hanya melayani permintaan wawancara semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab selaku Plt Ketua Bawaslu. Teradu I menyampaikan kepada awak Media Detik.com, bahwa berdasarkan fakta yang ada, Prabowo tidak melakukan pelanggaran hukum mengenai kampanye Pemilu. Pernyataan Teradu I kepada awak Media Detik.com sesuai dengan fakta, bukan didasari atas perkiraan, asumsi atau rekayasa. Hal itu ditunjukkan pula bahwa hingga saat Teradu menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP, tidak ada laporan yang disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu tahun 2019, atau pemantau pemilu kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tentang pelanggaran kampanye pada Reuni 212. Aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I menyampaikan pernyataan tanpa didahului “kajian” dan “klarifikasi” Menurut Teradu I tidak berdasar. Pelaksanaan pengkajian yang menghasilkan kajian dilakukan apabila ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu. “Kajian” tidak dapat dilakukan sebelum ada temuan atau laporan yang secara administratif diregistrasi oleh Bawaslu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 454 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tindakan klarifikasi sebagaimana dikehendaki Pengadu, menurut Teradu I tidak dapat dilakukan oleh karena kegiatan Teradu I masih bersifat memantau sedangkan tindakan klarifikasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan dalam rangka proses penanganan pelanggaran atas laporan atau temuan yang telah diregistrasi oleh Bawaslu. Pengadu sepatunya menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan kegiatan Reuni 212 untuk diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran terkait laporan masyarakat; [4.2.2] Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 97 Huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pengadu II melakukan upaya pencegahan dengan memerintahkan jajaran Bawaslu Jakarta Pusat pada 1 Desember 2018 untuk memastikan lokasi menjelang acara Reuni 212 dilaksanakan. Dalam rangka menjalankan Fungsi Pecegahan Pelanggaran Pemilu dan memastikan tidak adanya Potensi Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh para pihak yang menghadiri pelaksanaan kegiatan Reuni 212 di silang Monas Jakarta Pusat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menugaskan Burhanudin, Puadi (Teradu II), Sitti Rakhman, dan Siti Khopipah berdasarkan Surat Tugas Nomor: 695/ST/BawasluProv-DKI Jakarta/XI/2-18 tertanggal 30 November 2018. Teradu II bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Panwascam Gambir, dan Pengawas Kelurahan Gambir pada 2 Desember 2018, pukul 07.00 s.d 12.40 WIB melakukan pemantauan, untuk memastikan tidak adanya Kampanye Pemilu dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, pada Reuni 212, di Silang Monas. Hasil pantauan dan monitoring dituangkan dalam Berita Acara Hasil Monitoring Pengawasan Sentra Gakkumdu Pada Kegiatan Reuni 212 di Monas Jakarta, tertanggal 2 Desember 2018. Menurut Teradu II, sambutan Prabowo Subianto hanya berisi penyampaian ucapan terima kasih kepada Panitia Reuni 212. Tidak ada penyampaian Visi Misi, Program, dan/atau citra diri Prabowo Subianto selaku Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02. Pada hari berlangsungnya Reuni 212 pada 2 Desember 2018, Teradu II menyatakan kepada awak media Detik.Com “Tak ada Pelanggaran Kampanye di Reuni 212”. Pernyataan ini, didasarkan pada hasil pemantauan atau monitoring dalam kegiatan Reuni 212. Dugaan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam acara reuni 212, sepatutnya Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan segala alat bukti yang dimiliki untuk ditindaklanjuti. Pengadu memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalil Pengadu yang menyatakan pernyataan Teradu II tidak berkepastian hukum tidak berdasar dan tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu mengajukan Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018 kepada DKPP berdasarkan Surat Pengadu tanggal 7 Januari 2019. Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 19 DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu. Selain itu, perkara a quo telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pada hari Rabu 16 Januari 2019 yang dilaksanakan secara terbuka dan terbuka untuk umum. Sidang pemeriksaan dianggap cukup dan dinyatakan selesai dan ditutup. Berdasarkan hal tersebut DKPP menilai dan memutus perkara a quo; [4.3.2] Bahwa Teradu I membenarkan keterangan kepada Media Online detik.com yang menyatakan, “Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye”. Ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengkonsepsikan Kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Namun, ditinjau dari Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pernyataan Teradu I yang menilai pidato Prabowo Subianto pada forum Reuni 212 tidak menemukan unsur kampanye dengan berdasarkan pada hasil pantauan televisi tidak beralasan hukum maupun etika. Informasi yang diperoleh dari siaran televisi berdasarkan pantauan tidak sepatutnya dijadikan sebagai basis data untuk menyimpulkan suatu keadaan atau situasi yang dipandang sebagai peristiwa hukum terkait ada atau tidak adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Informasi yang bersumber dari siaran televisi sangat tergantung pada framing berita yang hendak disampaikan kepada publik. Tidak seluruh peristiwa nyata dapat direkam dan diberitakan secara utuh atau bahkan sangat mungkin mengalami pengeditan yang menyebabkan data dan informasi tidak akurat sesuai dengan peristiwa hukum yang sesungguhnya. Berita televisi sepatutnya hanya dijadikan sebagai data dan informasi awal untuk melakukan penelusuran tanpa memberi kesimpulan dengan menyatakan bahwa Teradu I tidak menemukan adanya unsur kampanye terkait penyampaian Pidato Prabowo Subianto sebagai pasangan calon Presiden dalam kegiatan Reuni 212. Sepatutnya, sumber data dan informasi yang digunakan Teradu I sebagai dasar menyampaikan pernyataan bersumber dari data dan informasi yang valid, terverifikasi, serta terklarifikasi menurut tata cara dan prosedur kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memberi kepastian informasi kepada semua pihak yang berkepentingan. Teradu I sepatutnya menggunakan mekanisme kelembagaan dengan meminta laporan atau setidak-tidaknya mengkonfirmasi ke jajaran di bawahnya, khususnya Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki yurisdiksi wilayah tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan Reuni 212. Sebagaimana sikap Teradu I dalam menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Reuni 212 dengan memutar rekaman seruan Habib Riziq “2019 Ganti Presiden” dan lagu “Astagfirullah punya Presiden si Raja Bohong”. Teradu I dengan bijaksana menjawab, “Saya tidak serta-merta bisa menyampaikan apakah itu melanggar atau tidak, kita tunggu pengawasan dari Bawaslu DKI, nanti kita pelajari”. Pernyataan yang sama sepatutnya disampaikan Teradu I dalam menyikapi pidato Prabowo dengan tidak serta merta berkesimpulan “tidak menemukan adanya unsur kampanye”. Tindakan Teradu I melanggar Pasal 9 huruf b juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 13 huruf c juncto Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 695/ST/BawasluProv-DKI Jakarta/XI/2-18 tertanggal 30 November 2018, Bawaslu DKI Jakarta menugaskan Burhanudin, Teradu II (Puadi), Sitti Rakhman, dan Siti Khopipah untuk melakukan pengawasan terhadap potensi kegiatan kampanye pada kegiatan Reuni 212 di Silang Monas Jakarta. Pada 2 Desember 2018, Teradu II bersama Gakumdu, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Panwascam Gambir dan Pengawas Kelurahan Gambir melakukan pengawasan sejak pukul 07.00 s.d 12.40 WIB untuk memastikan tidak adanya Kampanye Pemilu dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, pada Reuni 212, di Silang Monas. Menurut Teradu II dalam menanggapi pertanyaan wartawan detik.com saat melaksanakan tugas pengawasan Reuni 212, membantah tidak pernah menyatakan, “kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran kampanye karena alat peraga kampanye tidak ditemukan”. Menurut Teradu II menyatakan “kami belum temukan adanya dugaan pelanggaran kampanye karena alat peraga kampanye tidak ditemukan”. Rekaman yang diminta majelis untuk membuktikan bantahan Teradu II terhadap berita media online detik.com hingga rapat pleno Putusan DKPP dilaksanakan belum diserahkan. Justru dalam jawaban tertulis Teradu II membenarkan pernyataaan, “Tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye karena alat peraga kampanye tidak ditemukan”. Sebagai salah satu penegak hukum pemilu, Teradu II tidak seharusnya memberikan pernyataan yang bersifat menyimpulkan terhadap suatu peristiwa yang masih berlangsung dengan data dan informasi yang masih bergerak serta belum dapat diverifikasi dan diklarifikasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur kelembagaan. Bahwa berdasarkan fakta sidang yang terverifikasi dengan alat bukti Teradu II, belum semua anggota Bawaslu yang menjalankan tugas pengawasan dalam Reuni 212 di Monas menuangkan hasil pengawasannya dalam form A. Padahal form A tersebut menjadi bahan pleno untuk menyimpulkan apakah ditemukan pelanggaran atau tidak ditemukan pelanggaran. Bahwa yang sudah menyerahkan form adalah Teradu Puadi (vide Bukti T.2-2), Burhanuddin (vide Bukti T.2-7), dan Sitti Rahman (vide Bukti T.2-8). Adapun Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta a.n Siti Khopipah belum menyerahkan laporan form A. DKPP berpendapat, Penjelasan mekanisme dan prosedur kerja dalam menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kampanye jauh lebih bermakna etik dibandingkan memberikan pernyataan yang bersifat kesimpulan terkait materiil dugaan pelanggaran yang belum ditangani menurut mekanisme dan prosedur kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Teradu II yang bersifat final, secara tidak langsung menutup akses layanan laporan masyarakat kepada pengawas pemilu. Seperti halnya dirasakan oleh Pengadu yang mengurungkan niatnya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, oleh karena pernyataan Teradu II yang sangat dini dan tergesa-gesa menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye. Tindakan Teradu II memicu terganggunya ketertiban umum akibat tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan, dengan cara sistematis, jelas, dan akurat sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu II terbukti melanggar Pasal 9 huruf b, juncto Pasal 12, huruf a dan d juncto Pasal 13 huruf c juncto Pasal 16 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Teradu II Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh lima, bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal sembilan belas bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu, dan dihadiri para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Anggota DKPP Muhammad Memberikan taggapan atas pertanyaan Wartawan Media Massa, baik media online maupun media cetak merupakan bagian dari bentuk pelayanan hak atas informasi mengenai suatu peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat. Hal itu dapat pula bernilai edukasi bagi masyarakat dalam memahami rumusan konsep hukum kampanye, terutama memastikan suatu situasi subjek, objek, tempat, waktu dan peristiwa untuk dapat disebut sebagai kampanye dan pelanggaran kampanye. Mengacu pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merumuskan pengertian Kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Meletakkan ketentuan tersebut sebagai dasar untuk menilai pernyataan Teradu I dan II sebagai suatu pelanggaran etik tidak beralasan hukum maupun etika. Pernyataan Teradu I dan Teradu II dari sisi hukum maupun etika sangat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dapat dilihat dari telaah pernyataan Teradu I sebagai berikut: pertama “Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Pernyataan tersebut meletakkan media televisi sebagai sumber informasi yang berarti sepanjang dan terbatas pada televisi sebagai basis data untuk menarik kesimpulan “tidak menemukan adanya unsur kampanye”. Oleh karena itu pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan final sebab kemungkinan data dan informasi dari sumber selain televisi, seperti laporan hasil pengawasan di lapangan atau laporan masyarakat merupakan sumber informasi lain untuk menarik suatu kesimpulan ada atau tidak ada unsur kampanye. Sebagaimana pernyataan Teradu I, “Saya tidak serta-merta bisa menyampaikan apakah itu melanggar atau tidak, kita tunggu pengawasan dari Bawaslu DKI, nanti kita pelajari”; Kedua, karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye”. Tekanan pernyataan tersebut fokus pada pemantauan sikap, tindakan dan perbuatan pada Prabowo Subianto sebagai Peserta Pemilu yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden dalam Pemilu 2019. Pernyataan tersebut beralasan secara hukum dan etika sebab Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu merupakan salah satu subjek hukum utama Kampanye Pemilu 2019. Demikian halnya pernyataan Teradu II, “Tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye karena alat peraga kampanye tidak ditemukan”. Pernyataan tersebut melokalisir pada ada atau tidak adanya alat peraga kampanye sebagai salah satu unsur untuk menentukan ada atau tidak ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni 212. Hal tersebut dapat dipertanggunjawabkan oleh Teradu II sebab pada kenyataannya memang tidak ditemukan dan/atau tidak ada laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait adanya alat peraga kampanye pada kegiatan Reuni 212. Demikian halnya tanggapan Teradu II atas pertanyaan wartawan terkait pemutaran rekaman Habib Riziq yang menyerukan “2019” Ganti Presiden dan Pemutaran Lagu “Astaghfirullah punya Presiden Si Raja Bohong sah-sah saja selama bukan dilakukan tim kampanye, pelaksana kampanye atau peserta pemilu. Kalaupun ada lagu-lagu, memang di lapangan kami tidak temukan adanya lagu-lagu, yel-yel ganti presiden. Seandainya ada satu-dua yang menyampaikan lagu-lagu, sekarang yang menyanyikan lagu atau menyampaikan lagu apakah dia sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye, atau sebagai peserta. Sepanjang dia bukan tim kampanye, pelaksana, dan peserta itu tidak ada hubungannya dengan kita, itu penyampaian pendapat mereka”. Pernyataan Teradu II tersebut merupakan tanggapan sekaligus informasi yang menegaskan bahwa subjek hukum kampanye adalah Peserta Pemilu, Tim Kampanye, dan Pelaksana Kampanye yang menjadi kompetensi Bawaslu untuk melakukan pengawasan jika terjadi dugaan kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II dapat diterima. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga Teradu I dan Teradu II seharusnya direhabilitasi nama baiknya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir