II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Christine Ruth Rumkabu
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Manokwari
Alamat :
Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sidarman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jeksen Hosyo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ronny Frans Wanggai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Alexander Basna
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Alamat : Jalan Merdeka Kelurahan Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2
Februari 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024-2029.
2. Bahwa Pelapor sebagai anggota Partai GELORA Kabupaten Manokwari dengan
Nomor Kartu Anggota : 920212100489 [Bukti P.1]
3. Bahwa untuk mengikuti Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Manokwari Pelapor
telah mendaftarkan diri ke Partai GELORA Indonesia Kabupaten Manokwari dengan
memenuhi persyaratan administrasi.
4. Bahwa yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten
Manokwari pada saat Pelapor mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai adalah
Nofri Gerat Septon Mariawasi,A.Md.
5. Bahwa Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari meminta Pelapor untuk
mengumpulkan dan melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran Caleg DPRD
Kabupaten Manokwari setelah terdaftar dan sah menjadi anggota Partai Gelora
Indonesia sejak tanggal 29 Maret 2023 yang didaftarkan oleh Charlos Christofor
Maryen (KETUA DPW GELORA PAPUA BARAT) sekitar pukul 22.00 WIT bertempat
di Kantor DPW GELORA Papua Barat.
6. Bahwa Pelapor telah memenuhi persyaratan Administrasi pendaftaran Caleg DPRD
Kabupaten Manokwari yang sesuai Peraturan KPU.
7. Bahwa setelah memenuhi syarat administrasi Caleg DPRD Kabupaten Manokwari,
pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 jam 17.00 WIT Ketua Partai Gelora
Kabupaten Manokwari Nofri Gerat Septon Mariawasi,A.Md dan Sekretaris Partai
Gelora Kabupaten Manokwari Mustika Tri Ayu beserta Bakal Calon dan simpatisan
mendaftarkan ke KPU Kabupaten Manokwari.
8. Bahwa pada sekitar tanggal 19-20 Agustus 2023 KPU Kabupaten Manokwari
menetapkan Pelapor dan 30 Bacaleg dari Partai Gelora Indonesia terdaftar sebagai
Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Manokwari setelah persyaratan
administrasi tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga KPU Kabupaten Manokwari
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1-Kpt/9202/2023 tanggal 18
Agustus 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan Lampiran Surat Keputusan Nomor:
1189/PL.01.4-Pu/9202/2023 didaerah Pemilihan Manokwari 1 Partai Gelora, Calon
atas nama AMOS SIKORA berada di Nomor Urut 2 [ Bukti P.2 ].
9. Bahwa seingat dan sepengetahuan Pelapor sekitar tanggal 19-21 September 2023,
berdasarkan pemantauan pada group whatsapp CALEG GELORA KAB. MKW telah
terjadi pergantian kepengurusan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten
Manokwari Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md ke Ketua Partai Gelora yang baru
yaitu Yan Arwam, A.Md. PAK.
10. Bahwa sekitar tanggal 1 - 2 Oktober 2023, dilakukan rapat internal Partai Gelora
Kabupaten Manokwari bersama BCAD membahas terkait Pergantian Anggota
Legislatif dari DCS.
a. Rikson Demih, Bacaleg Dapil 3 digantikan Valen Rumbruren
b. Agripa Ansek Bacaleg Dapil 3 diganti dengan Muhammad Rizaldi
c. Ramses Orisu Bacaleg Dapil 1 diganti dengan Arsad Lama Dia.
Bahwa dalam rapat tersebut yang namanya tersebut di atas menanyakan alasan
pembuatan surat pengunduran diri palsu, atas nama para BCAD di atas kepada
pengurus DPD dalam hal ini ketua dan sekretaris. Selanjutnya pertanyaan yang
sama diajukan kepada Ketua DPW yang saat itu hadir pada rapat dimaksud. Pada
akhirnya nama-nama yang telah diganti/dihapus/ telah dikembalikan sebagai DCS.
11. Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar sore hari, Pelapor
berdasakan informasi yang didapat dari Group Whatsapp CALEG GELORA KAB.
MKW bahwa ada sejumlah uang yang diminta oleh KPU Kabupaten Manokwari dan
akan disetor melalui rekening dana kampanye Partai Gelora.
12. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 pukul 11.29 WIT, Pelapor
mendapatkan informasi melalui group Whatsapp Caleg Partai Gelora Kabupaten
Manokwari bahwa nama Pelapor tidak masuk atau tidak terdaftar sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT) legalislatif DPRD Kabupaten Manokwari.
13. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 pukul 13.30 WIT, Pelapor
dikeluarkan dari Group Whatsapp Caleg Partai Gelora Kabupaten Manokwari oleh
Sekretaris Partai tanpa alasan yang jelas.
14. Bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 10.00 WIT, Pelapor
bertemu dengan Sidarman S.Pt Terlapor II selaku Komisioner KPU Kabupaten
Manokwari untuk mempertanyakan secara lisan bahwa nama Pelapor tidak masuk
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Partai Gelora Indonesia
Kabupaten Manokwari dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Manokwari yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manokwari dan terhadap pertanyaan Pelapor
tersebut, Terlapor II menyatakan persoalan pergantian nama Pelapor selaku Calon
Anggota Legislatif DPRD Kab.Manokwari Tahun 2024-2029 dengan Arsjad La Madia
adalah merupakan urusan internal Partai Gelora dan bukan kewenangan KPU
Kabupaaten Manokwari dalam melakukan pergantian Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Manokwari dalam pelaksanaan PEMILU 2024.
15. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 11.00 WIT,
Pelapor mempertanyakan secara lisan bahwa nama Pelapor tidak masuk dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Partai Gelora Indonesia Kabupaten
Manokwari dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Manokwari yang dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Manokwari kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari yang pada saat
itu diterima oleh Sam Renuat selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari.
terhadap Pertanyaan Pelapor tersebut, Sam Renuat dari Bawaslu Kabupaten
Manokwari menjawab secara lisan bahwa masalah Pelapor dikembalikan kepada
internal Partai Gelora Kabupaten Manokwari lagi pula BAWASLU tidak dapat
mengakses SILON .
16. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 pukul 16.00 WIT, Pelapor
menelepon mantan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari untuk
menanyakan kejelasan terkait proses pergantian nama Pelapor dalam DCT, dan
dijawab oleh mantan Ketua Partai Gelora Indonesia Kabupaten Manokwari bahwa
status Pelapor semasa kepimpinannya masih aman dan terkait pergantian Pelapor
saat ini, tolong dikonfirmasi ke Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang
baru.
17. Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar jam 20.00 WIT
Pelapor bertemu dengan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, Yan
Arwam di rumahnya untuk mempertanyakan secara lisan alasan nama Pelapor
digantikan oleh Arsjad La Madia dari SILON KPU.
18. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 Pelapor bertemu dengan Ketua DPD Partai
Gelora Kabupaten Manokwari Yan Arwam dan ia menjawab secara lisan bahwa
alasan-alasan nama Pelapor tidak masuk dalam daftar Calon Tetap (DCT) yang
diumumkan oleh KPU Kabupaten Manokwari adalah:
a. Keaktifan Pelapor di Partai Gelora yang dinilai kurang
b. Pelapor tidak memliki surat pengunduran diri dari Partai Lama yaitu Partai
PKPI
19. Bahwa berdasarkan Aplikasi SILON (Sistem Pencalonan) dari Partai Gelora
Kabupaten Manokwari diketahui bahwa Pengurus Partai Gelora menganti nama
Pelapor dengan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari a.n Arsjad La Madia
dari Daerah Pemilihan Manokwari 1 dengan alasan Pelapor pengundurkan diri,
padahal Pelapor tidak pernah mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran diri
sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Manokwari dalam mengikuti PEMILU
Tahun 2024. Sehingga diketahui bahwa Surat Pernyataan Pengundura n Diri
Pelapor yang diajukan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari
tersebut adalah palsu karena Pelapor tidak pernah menandatangani Surat
Pernyataan Pengunduran diri.
20. Bahwa atas dasar dokumen Surat Pengunduran diri yang dipalsukan oleh Pengurus
Partai Gelora tersebut sebagai dasar bagi Para Terlapor untuk melakukan sidang
pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 KPU
Kabupaten Manokwari melakukan sidang pleno terbuka Penetapan Daftar Calon
Tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari Dalam Pemelihan Umum Tahun 2024 [Bukti P-3] dan [Bukti
P-4]
21. Bahwa Para Terlapor sama sekali tidak melakukan verifikasi kebenaran atas Surat
Pernyataan Pengunduran diri tersebut, padahal semestinya Surat Pernyataan
Pengunduran diri Pelapor harus disertai dokumen pendukung seperti misalnya
Pelapor menderita sakit parah sehingga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan
Instansi pemerintah dari dokter yang memeriksa Pelapor dan/atau Pelapor
mengundurkan diri karena meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan Akta
kematian yang diterbitkan oleh instansi resmi pemerintah.
22. Bahwa atas dasar nama Pelapor yang tidak termuat dalam Surat Keputusan Nomor:
202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kab.Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor
342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, maka Kuasa Hukum Pelapor mengirim Surat Klarifikasi kepada Para
Termohon dengan Surat Nomor: 23/ADKH-PPW/XI/2023 Perihal: Mohon Klarifikasi
informasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 atas nama Amos
Sikora yang digantikan oleh Arsjad La Madia [Bukti P-5].
23. Bahwa Pelapor mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor:
061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 13 September 2023
dari Kuasa Hukum Pelapor yang memperoleh Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-
BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dari Para Terlapor berdasarkan Surat Nomor: 1531/P.W.02.4-SD/2023
Perihal: Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora,
tertanggal 8 November 2023 [Bukti P-6].
24. Bahwa Pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar jam 08.00 WIT, Pelapor
bertemu dengan Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Papua Barat, Carlos Maryen
untuk mempertanyakan secara lisan kejelasan mengenai nama Pelapor tidak masuk
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.
25. Bahwa Carlos Maryen menjawab secara lisan bahwa ada utusan dari DPP Partai
Gelora yang ada di Kabupaten Manokwari yang mengamati kehadiran dan keaktifan
pelapor dirasa kurang dalam Partai Gelora Kabupaten Manokwari.
26. Bahwa keterangan Carlos Maryen selaku Ketua DPP Partai GELORA Provinsi Papua
Barat tidak berdasar karena keterangan mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten
Manokwari bahwa dimenerangkan bahwa dalam Aplikasi Sistem Pencalonan
(SILON) bahwa Pelapor membuat Surat Pengunduran diri, sehingga terbit Surat
Keputusan Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan
Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Manokwari tertanggal 13 September
2023, Surat Pengunduran Diri Pelapor sama sekali tidak benar dan Pelapor tidak
pernah membuat Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus Partai
Gelora Kabupaten Manokwari yang jadikan dasar oleh Para Pelapor untuk
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-
BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 [vide Bukti P-4], Pelapor tidak pernah mengundurkan diri karena tidak
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023
27. Bahwa Surat Pengunduran Diri Pelapor tersebut tidak disertai dengan lampiran
keterangan pengunduran diri Pelapor apakah karena tidak sehat permanen ataukah
karena meninggal dunia seperti yang diamanatkan dalam Surat Ketua K omisi
Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023
[Bukti P-7]
28. Bahwa Para Terlapor tanpa memeriksa kebenaran Surat Pengunduran Diri Pelapor
tersebut apakah dibuat oleh Pelapor atau bukan namun Para Terlapor kemudian
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab.Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023
Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4]
29. Bahwa Para Terlapor yang menerbitkan Daftar Calon Tetap berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide
Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4]
seharusnya sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-
kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor
342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 [vide Bukti P-4] mengacu kepada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023,
yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terkait
dengan Surat Pengunduran Diri Pelapor tanpa disertai lampiran Dokumen Surat
Keterangan dari Rumah Sakit atau dokumen lain yang menjelaskan kondisi Pelapor
apakah sakit atau tidak sehingga tidak menggunakan hak politik Pelapor. Sehingga
dengan demikian diketahui bahwa Surat Pengunduran Diri Pelapor yang termuat
dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Partai Gelora merupakan dokumen
palsu karena Pelapor tidak pernah mengajukan Surat Pengunduran Diri yang
ditujukan kepada Pengurus Partai Gelora.
30. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023,
yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, diketahui
bahwa Para Terlapor dalam menerima Surat Pengunduran Diri Pelapor dari Aplikasi
Sistem Pencalonan (SILON) yang diajukan oleh Pengurus Partai Gelora Kabupaten
Manokwari yang merupakan dokumen palsu, maka tindakan Para Terlapor
bertentangan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023
[Bukti P-8]
31. Bahwa adanya permintaan sejumlah dana dari setiap Calon Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Para Terlapor
melalui Ketua Partai Gelora untuk setiap calon anggota sebesar Rp.30.000.000 (tiga
puluh juta rupiah) yang diumumkan oleh Ketua Partai Gelora pada saat tatap muka
dengan Para Calon Anggota DRPD Kabupaten Manokwari pada Partai Gelora pada
tanggal 3 Oktober 2023 [Bukti P-9]
32. Bahwa dengan adanya pemalsuan Dokumen yakni pemalsuan Surat Pengunduran
Diri Pelapor oleh Partai Gelora yang diunggah dalam Aplikasi Sistem Pencalonan
(SILON) Partai Gelora dalam PEMILU 2024 yang hanya diketahui oleh Para Terlapor
dan Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari sehingga terbit Surat Keputusan
Nomor: 061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan
Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 13
September 2023, yang dijadikan dasar oleh Para Terlapor menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide
Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4] hal
mana tindakan Para Terlapor menerima Surat Pengunduran Diri Pelapor melalui
Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Partai Gelora, tanpa menyadari bahwa Surat
Pengunduran Diri tersebut merupakan dokumen Palsu sehingga Para Terlapor tetap
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 [vide Bukti P-3] dan Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-
BA/9202/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 [vide Bukti P-4] yang mengakibatkan Pelapor kehilangan hak dipilih dalam
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manokwari 2024
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu atas nama AMOS SIKORA untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari selaku Teradu
terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1129/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
berhalangan tetap, tertanggal 13 Oktober 2023 jo Surat Ketua KPU RI Nomor:
1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan
dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Dan/atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili permohonan Pengadu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Keterangan Saksi Nofri Great Septon Mariawasi ;
2 P-2 Keterangan Saksi Aufrida F. Hariyono;
3 P-3 Keterangan Saksi Reinold Engel Redjauw;
4 P-4 Surat Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 Perihal Permohonan
Klarifikasi Informasi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-
2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad
La Madia;
5 P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dengan
Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
6 P-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1531/p.w.02.4-SD/2023
Perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum
Amos Sikora;
7 P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
berhalangan tetap;
8 P-8 Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 1124/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti
memalsukan dokumen;
9 P-9 • Fotokopi KTP a.n. Amos Sikora;
• Rekaman audio pernyataan Ketua DPC Partai Gelora Kabupaten
Manokwari pada saat tatap muka dengan Para Calon Anggota
DRPD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora berkenaan
dengan permintaan uang Rp30.000.000,00 oleh KPU Kabupaten
Manokwari;
10 P-10 Kartu Anggota Partai Gelora a.n. Amos Sikora;
11 P-11 Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-
kpt/9202/2023 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
12 P-12 • Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 202/HK.03.1-
kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
• Berita Acara Nomor 342/PL.01.4-BA/9202/2/2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
13 P-13 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Parati Gelombang
Rakyat Indonesia Nomor:
061.34.92.02.b/SKEP/DPN/GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan
Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari dan Lampiran Formulir
MODEL B DAFTAR. BAKAL.CALON. PERUBAHAN PARPOL. Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan
Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Dimana
Pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan
pada masa pencermatan DCS sebagai berikut: Nomor Urut 2 atas
nama AMOS SIKORA Daerah Pemilihan Manokwari 1 dilakukan
Perubahan atas nama ARSJAD LA MADIA Nomor Urut 2 Daerah
Pemilihan Manokwari I;
14 P-14 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Parati Gelombang
Rakyat Indonesia Nomor: 092-c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 Tentang
Persetujuan Penggantinan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
15 P-15 Undangan Partai Gelora Kabupaten Manokwari Perihal Rapat
Persiapan Pendaftaran (DCT) ke KPU bagi Pengurus dan Calon
DPRD Kabupaten Manokwari tertanggal 3 Oktober 2023;
16 P-16 Aplikasi Silon Partai Gelora Kabupaten Manokwari .
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para Saksi yakni Nofri
Gerat Septon Mariawasi, Aufrida F. Hariyoso, dan Reinold Engel Redjauw yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2024 sebagai
berikut:
Nofri Gerat Septon Mariawasi
• Saksi menerangkan mengenai penggantian Amos Sikora, sejak menjabat ketua dpd
partai gelora kabupaten manokwari, Amos Sikora secara administrasi dari tahapan
pendaftaran sampai dengan penetapan DCS yang bersangkutan tidak memiliki
permasalahan. Artinya Amos Sikora siap untuk ditetapkan dalam DCT Calon
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I. Namun, Amos Sikora menghubungi
Saksi tanggal 3 Oktober 2023, Amos Sikora menelepon Saksi berkenaan dengan
penggantian dirinya dan saya menyarankan agar menghubungi ketua dpd Partai
Gelora yang baru dan sekretaris partai gelora. Secara administrasi pengadu
memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai
Gelora.
• Saksi menerangkan Pengadu merasa tidak pernah mengundurkan diri. Saksi
sempat bertanya kepada Pengadu tetapi pengadu menyatakan tidak pernah
pengunduran diri. Pada saat itu Saksi masih memiliki akses Silon sehingga Saksi
mencoba untuk membuka Silon Partai dan memang benar dalam silon alasan
Pengadu adalah mengundurkan diri. Namun tidak ada surat pengunduran diri dari
yang bersangkutan. Pengadu diganti oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gelora
Kabupaten Manokwari tanpa adanya surat pengunduran diri. Hal tersebut
kemudian, Saksi menghubungi verifikator di KPU untuk menanyakan persoalan ini
tapi jawabannya akan disampaikan kepada pimpinan bahwa ini internal partai
politik dan mohon untuk diselesaikan. Saksi menyampaikan kepada Amos Sikora.
Saksi juga menanyakan kepada admin Partai Gelora terkait dengan penggantian
Amos Sikora namun admin Partai Gelora tidak mengetahui mengenai hal itu.
• Mengklarifikasi kembali pernyataan dari Yan Arwan selaku Ketua DPD Partai Gelora
Kabupaten Manokwari, mengenai keaktifan Amos Sikora bahwa Amos Sikora hanya
tidak hadir dalam kegiatan ketika izin sekitar bulan Juni, Juli, Agustus, untuk
merawat adik yang sedang sakit di Jayapura. Kemudian mengenai internal di Partai
Gelora, kami di dalam partai apabila ingin menindak tegas kader partai, itu pertama
harus melalui surat teguran, kedua baru diberikan peringatan, ketiga baru dicabut
status keanggotaannya. Mengenai Amos Sikora di Kabupaten Manokwari, Yan
Arwan dipastikan tidak mengetahui. Hal ini disebabkan, Saksi dan Mustika Ayu
selaku Sekretaris yang paling mengetahui mengenai Caleg-Caleg Partai Gelora di
Kabupaten Manokwari. Sehingga apabila Yan Arwan berbicara soal keaktifan Amos
Sikora menurut saya itu prematur. Selama mengikuti, pertemuan-pertemuan
dengan KPU terkait dengan proses penggantian itu harus menyertakan surat
pengunduran diri dari yang bersangkutan. Tidak ada alasan dar i partai politik
mengeluarkan kecuali keanggotaannya dicabut yang bersangkutan bisa
dikeluarkan tanpa harus mengundurkan diri. Saksi pastikan Yan Arwan tidak
mengetahui apa-apa mengenai Partai Gelora. Saksi yang jatuh bangun dengan
Partai Gelora semenjak dari nol kemudian sampai dengan tahapan ini. Hal ini
sangat internal tapi harus disampaikan bahwa terkait dengan permasalahan
keaktifan Amos Sikora sebagaimana disampaikan oleh Yan Arwan harus saya
bantah. Keputusan tertinggi ada di Ketua Partai, pada saat itu saya merupakan
ketua partai dan Amos Sikora telah menyampaikan alasannya. Saya sendiri telah
datang ke rumah Amos Sikora untuk berkonsolidasi dan mengetahui bahwa Amos
Sikora sangat antusias untuk mencalonkan diri. Adiknya memang sakit di Jayapura
tapi Amos Sikora tetap aktif. Amos Sikora menunjukkan kemampuan untuk
mencalonkan diri di Dapil I. Saksi mengetahui sendiri karena memerintahkan
Wasekhumnas untuk melakukan pendekatan Masyarakat terkait apa yang telah
disampaikan Amos Sikora kepada Saya bahwa telah melakukan pendekatan dengan
kelompok nelayan. Saya telah mengecek hal tersebut untuk membuktikan apakah
hanya sebatas bicara atau memang benar sanggup untuk maju.
• Saksi menerangkan Arsjad Lamadia sudah lama dipaksakan masuk ke Partai Gelora
dengan cara yang tidak benar (unprosedural). Waktu itu verifikasi tahap II,
masuknya memang tidak sesuai dengan prosedur, tiba-tiba namanya ada dalam
Silon. Ketika masa pencermatan DCT, Arsjad Lamadia dipaksakan masuk dengan
penerbitan surat pengunduran diri palsu a.n. Ramses Orisu Bacaleg Dapil I yang
dibuat oleh Partai Gelora yang dibuat untuk mengeluarkan Ramses Orisu untuk
memaksakan masuk Arsjad Lamadia. Hingga pada akhirnya Amos Sikora yang
menjadi korban.
• Saksi menerangkan mengenai permasalahan uang 30 juta, pada waktu itu memang
Saksi tidak hadir dalam pertemuan tapi pada tanggal 5 Oktober 2023 hal ini dibahas
dalam Grup WhatsApp Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Yang bersangkutan
menanyakan mengenai dasar KPU Kabupaten Manokwari meminta uang 30 juta
kemudian terdapat surat yang disampaikan namun dalam surat tersebut tidak
menjelaskan mengenai sejumlah uang yang diminta melalui KPU. Saksi meminta
kepada para caleg apabila memiliki uang disiapkan hanya untuk pencalegkan saja
karena tidak terdapat dalam aturan. Saksi secara pribadi tidak memiliki
permasalahan dengan Yan Arwan namun yang saya jaga adalah para Caleg ini sejak
awal sampai dengan penetapan DCS tidak memiliki permasalahan namun saya
tidak setuju dengan hal yang tidak sesuai dengan prosedur.
• Saksi menerangkan mengenai persoalan uang 30 juta, Saksi melihat dan
mengetahui pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui grup whatsapp. Aufrida F.
Hariyoso menanyakan kepada Yan Arwam mengenai alasan hukum dari KPU
Kabupaten Manokwari meminta uang sebesar 30 juta. Hasil dari percakapan di situ,
Yan Arwam menjelaskan bahwa berbicara memiliki dasar hukum yang kuat
kemudian ada surat dari KPU itulah yang disampaikan. Namun Surat KPU tersebut
setelah saya buka isinya cuma meminta agar partai menyiapkan rekening dana
kampanye.
• Saksi menerangkan mengenai mekanisme penggantian Calon Anggota DPRD
sebenarnya dalam AD/ART Partai Gelora tidak mengatur secara spesifik tentang
penggantian Calon Anggota DPRD. Sejauh ini Partai Gelora berpegang pada
Peraturan KPU Nomor 10 tentang Pemilihan Umum sehingga tatacara penggantian
Calon Anggota DPRD dilakukan jika tidak memenuhi syarat TMS atau BMS dari
Silon. Sementara Amos Sikora tidak memiliki masalah dan sudah siap untuk
ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap.
• Saksi menerangkan bahwa setelah Amos Sikora menyampaikan kepada Saksi
namanya diganti, Saksi kemudian menghubungi Reinold Engel Redjauw selaku
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Kabupaten Manokwari sekaligus admin Silon
Partai Gelora. Saksi berpikir Reinold Engel Redjauw mengetahui persoalan ini.
Namun ternyata Reinold Engel Redjauw juga tidak mengetahuinya. Pada saat itu,
saya masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari dan
masih dapat mengakses Silon maka Saksi membuka Silon dan memang betul bahwa
Amos Sikora tidak lagi menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I
Partai Gelora.
Aufrida F. Hariyoso
• Saksi tidak mengetahui permasalahan penggantian. Saksi mengetahui anggaran 30
juta yang a..n KPU. Tanggal 3 Oktober 2023, Caleg dan Pengurus melakukan rapat
sempat terdapat pembicaraan 30 juta mengatasnamakan KPU yang meminta. Saksi
bertanya kapan batas akhir mengumpulkan 30 juta? Pada saat itu yang
menyampaikan Ketua DPD Partai Gelora yang saat ini hadir dalam persidangan.
Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa batas
akhirnya adalah malam ini. Saksi menanyakan kembali bisa jelaskan KPU kapan
menentukan kapan batas waktunya? Karena Para Caleg berlatar belakang tidak
memiliki uang. Ketua DPD Partai Gelora menyampaikan mengenai aturan sudah
terdapat dalam Grup. Namun setelah membuka grup ternyata tidak ada aturan
mengenai KPU meminta uang 30 juta. Saksi kemudian menyampaikan apabila ada
minta tolong agar disampaikan dalam grup sehingga diketahui oleh para Caleg yang
terdapat dalam grup tersebut. Namun ternyata yang disampaikan dalam grup
adalah mengenai pembuatan rekening kampanye. Saksi belum membayar 30 juta.
Saksi merupakan Caleg Dapil 2 Kabupaten Manokwari Partai Gelora.
• Saksi menerangkan untuk pemberian uang 30 juta yang dilakukan oleh para Caleg,
sepengetahuan Saksi tidak ada. Namun, pada pembahasan tanggal 3 Oktober 2023,
sebelum penetapan DCT, mungkin pada saat pertemuan saat itu, Saksi akan
merekam setiap pertemuan yang penting. Pertemuan tersebut telah Saksi rekam.
Dalam pertemuan tersebut hanya disampaikan agar setiap caleg menyerahkan uang
sebanyak 30 juta. Tapi itu pernyataan dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten
Manokwari yang mengatasnamakan KPU.
Reinold Engel Redjauw
• Saksi menerangkan berkaitan dengan perkara, Partai Gelora DPD, Saksi sebagai
Ketua Badan Pemenangan Pemilu. Terkait dengan kasus hari ini, dimana Saksi
dihubungi mantan Ketua DPD Partai Gelora, salah satu Caleg Dapil 1 Amos Sikora
namanya tidak ada. Buka Silon cek yang bersangkutan nama Amos Sikora sudah
digantikan. Dalam Silon terdapat dokumen yang harus diupload seperti model
daftar calon perbaikan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri maka wajib
membuat surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai dan cukup
ditandatangani bakal calon. Namun yang tertuang dalam silon, Saksi tidak hafal
redaksi secara utuh, di sana Amos Sikora diganti Arsjad Lamadia dalam bentuk
berupa Surat Keputusan DPD Kabupaten Manokwari ditandatangani Ketua dan
Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 2 Februari
2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari hingga tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana
berdasarkan keterangan Saksi Pengadu yang dihadirkan dalam persidangan Nofri
Gerat Septon Mariawasi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai
GELORA Kabupaten Manokwari hingga tahapan Daftar Calon Sementara (DCS)
yang kemudian digantikan oleh Yan Arwam sebagai Ketua DPD Partai Gelora
Kabupaten Manokwari dan kemudian dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Periode 2024-2029 namanya digantikan oleh
Arsjad La Madia.
2. Bahwa pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pengurus Partai GELORA
mengajukan nama Arsjad La Madia menggantikan Pengadu pada aplikasi SILON
Partai Gelora dengan alasan Pengadu mengundurkan diri dengan mengapload
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat tentang Persetujuan Pergantian Calon
Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama sebelumnya AMOS
SIKORA diganti menjadi ARSJAD LA MADIA, dalam Lampiran Formulir MODEL B
DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN
RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP, sebagai berikut: Calon Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari Nomor Urut 2 sebelumnya atas nama AMOS SIKORA Daerah
Pemilihan Manokwari 1 dilakukan Perubahan atas nama ARSJAD LA MADIA Nomor
Urut 2 Daerah Pemilihan Manokwari 1 [vide Bukti BB.P-9] tanpa menyertakan
Surat Pengunduran Diri Pengadu.
3. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai GELORA Nomor: 092-
c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab/Kota tertanggal 24 September 2023 [vide
Bukti BB. P-7] dengan Lampiran Pengajuan Pergantian Bakal Calon Anggota
Dewan, Sebelum: atas nama AMOS SIKORA NIK 9202010804690001 NIA
920212100489 Nomor Urut: 2, sesudah: atas nama ARSJAD LA MADIA NIK
9202012204740001 NIA 920212100510 dan Surat Keputusan Nomor:
061.34.92.02.b/SKP/DPN-GLR/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang
Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Manokwari. SK dimaksud telah ditanda tangani Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelora. Serta Lampiran Model B-
Daftar.Bakal.Calon.Perubahan-Parpol, yang isinya Tentang perubahan pergantian
daftar calon dari Amos Sikora dan diganti dengan Arsjad La Madia. [vide Bukti
BB.P-6] diketahui kedua Surat Keputusan yang telah diunggah ke dalam SILON
Partai GELORA Gelora Manokwari sama sekali tidak terdapat dan/atau tidak
memuat alasan pengunduran diri Pengadu, sehingga diterbitkan kedua Surat
Keputusan tersebut, yang bila dihubungkan dengan alasan pengunduran diri
Pengadu sebagaimana termuat dalam Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON.
PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB.
MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR
CALON TETAP, hal mana diketahui bahwa kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Nasional tidak didasarkan pada alasan Pengunduran diri Pengadu,seharusnya KPU
Manokwari berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupatan/Kota mengembalikan Dokumen tersebut kepada Partai GELORA
Kab.Manokwari untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen dan menyertakan
Surat Pernyataan Pengunduran diri AMOS SIKORA kepada KPU Kabupaten
Manokwari dan juga mengunggah pada aplikasi SILON, namun hal tersebut sama
sekali diabaikan oleh KPU Kabupaten Manokwari.
4. Bahwa dokumen yang diunggah oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten
Manokwari dalam Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON.
PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB.
MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR
CALON TETAP, atas nama AMOS SIKORA yang digantikan oleh ARSJAD LA MADIA
yang dihubungkan dengan alasan pengunduran diri Pengadu yang termuat dalam
aplikasi SILON tersebut saling tidak bersesuaian karena Pergantian Pengadu
dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai GELORA adalah
alasan yang tidak tepat karena apabila alasan pengunduran diri Pelapor adalah atas
kehendak Pelapor yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri
yang juga seharusnya diunggah dalam aplikasi SILON, akan tetapi Pengadu tidak
pernah mengundurkan diri dan tidak pernah membuat dan menanda tangani Surat
Pernyataan Pengunduran Diri yang diunggah dalam aplikasi SILON dan kemudian
jadikan alasan pemberhentian oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten
Manokwari untuk menggantikan Pengadu dengan ARSJAD LA MADIA, namun
faktanya adanya Surat Pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari atas
nama Pengadu yang digantikan oleh Arsjad La Madia dengan alasan yang tidak jelas
namun dijadikan dasar oleh Teradu untuk menggantikan Pengadu.
5. Bahwa seharusnya KPU Kabupaten Manokwari selaku Teradu berdasarkan
ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupa tan/
Kota, seharusnya Teradu mengembalikan data dan dokumen yang tidak lengkap
kepada Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari untuk memperbaiki dan
selanjutnya menyerahkan kembali dokumen yang telah diperbaiki tersebut kepada
Teradu, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten
Manokwari selaku Teradu, melainkan tetap menggunakan Lampiran Formulir
MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON
SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA
PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam
aplikasi SILON yang tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad
La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu
dalam aplikasi SILON tersebut.
6. Bahwa Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap,
tertanggal 13 Oktober 2023 [vide Bukti P-7] dan Surat Ketua Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan
dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023 [vide Bukti P-8], yang ditujukan kepada
seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dihubungkan dengan alasan
Pengunduran diri Pengadu sebagaimana termuat dalam aplikasi SILON Partai
GELORA Kabupaten Manokwari diketahui Teradu mengabaikan kedua Surat Ketua
Komisi Pemilihan Umum tersebut sehingga Teradu menetapkan Keputusan Nomor:
202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 3 November 2023 dan LAMPIRAN VII Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 – MODEL DCT.DPRD KAB.KOTA
7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu, yakni Nofri Gerat Septon
Mariawasi mantan Ketua Partai GELORA Kab. Manokwari dibawah sumpah
menerangkan bahwa terhadap administrasi Pengadu telah dinyatakan lengkap dan
telah memenuhi peryaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota dan selanjutnya dalam persidangan menurut
Saksi bahwa terkait dengan Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON.
PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB.
MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR
CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA
Kab.Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan Arsjad La
Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri Pengadu
dalam aplikasi SILON tersebut. Lampiran Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL.
CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD
KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN RANCANGAN
DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai GELORA
Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu dengan
Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan Pengunduran diri
Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut.
8. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Pengadu yakni Reinold Engel
Redjauw di bawah sumpah menerangkan bahwa Lampiran Formulir MODEL B
DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN
RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai
GELORA Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan pergantian Pengadu
dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat Pernyataan
Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut. Lampiran Formulir
MODEL B DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON
SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA
PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam
aplikasi SILON Partai GELORA Kabupaten Manokwari tidak sesuai dengan alasan
pergantian Pengadu dengan Arsjad La Madia, karena tidak disertakannya Surat
Pernyataan Pengunduran diri Pengadu dalam aplikasi SILON tersebut.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait I yakni: Ketua Partai GELORA
Kabupaten Manokwari Yan. Arwam, S.PAK di dalam persidangan menyatakan
bahwa pergantian Pengadu a.n AMOS SIKORA dengan ARSJAD LA MADIA karena
Pengadu a.n AMOS SIKORA diberhentikan oleh Pengurus Partai GELORA akan
tetapi didalam aplikasi SILON tidak ditemukan Lampiran Surat Pemberhentian
AMOS SIKORA melainkan hanya Surat Pergantian a.n AMOS SIKORA dengan
ARSJAD LA MADIA sebaliknya alasan digantikan AMOS SIKORA dengan ARSJAD
LA MADIA dengan alasan AMOS SIKORA mengundurkan diri, namun tidak sertakan
Lampiran Surat Pernyataan Pengunduran diri dari AMOS SIKORA, sehingga
keterangan Pihak Terkait I tidak sesuai dengan Lampiran Formulir MODEL B
DAFTAR BAKAL. CALON. PERUBAHAN-PARPOL. - DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DPRD KAB. MANOKWARI PERUBAHAN PADA MASA PENCERMATAN
RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP yang diunggah dalam aplikasi SILON Partai
GELORA Kabupaten Manokwari.
10. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait II yakni Ketua BAWASLU Kabupaten
Manokwari di dalam persidangan menyatakan bahwa terkait dengan BAWASLU
Kabupaten Manokwari tidak dapat mengakses aplikasi SILON.
11. Bahwa KPU Kabupaten Manokwari selaku Teradu seharusnya mengembalikan
Surat Pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Daerah Pemilihan
Manokwari a.n Amos Sikora diganti dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Daerah Pemilihan Manokwari 1 a.n ARSJAD LA MADIA yang diterbitkan
oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari yang diunggah dalam aplikasi
SILON kepada Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari dengan alasan
bahwa Surat Pergantian Pengadu Amos Sikora digantikan dengan Arsjad La Madia
adalah didasarkan Daftar Bakal Calon yang tidak benar karena pergantian AMOS
SIKORA dengan nama ARSJAD LA MADIA tidak sesuai dengan alasan pengunduran
diri sebagaimana dimaksud dalam aplikasi SILON karena tidak ditemukanya
lempiran Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Pengadu, hal ini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat K abupatan/
Kota.
12. Bahwa dalam Surat Pergantian Calon Anggota Legislatif Kabupaten Manokwari
tersebut yang diunggah oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari
dalam aplikasi SILON yang kemudian jadikan dasar oleh Teradu untuk menerbitkan
Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan LAMPIRAN VII Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-
kpt/9202/2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 –
MODEL DCT.DPRD KAB.KOTA, sehingga Pengadu kehilangan hak
konstitusionalnya maka tindakan TERADU tersebut bertentangan dengan:
a. Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota.
b. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan
tetap, tertanggal 13 Oktober 2023.
c. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal
dunia dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang
ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota .
Bahwa berdasarkan keseluruan uraian diatas, Kami selaku Kuasa Hukum Pengadu
atas nama Amos Sikora, menyatakan bahwa perbuatan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kab.Manokwari terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota, sehingga Pengadu
memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan
Pengadu yang memeriksa dan mengadili perkara Pelanggaran Kode Etik ini dengan
memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu atas nama AMOS SIKORA untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari selaku
Teradu terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan/ Kota jo Surat
Ketua KPU RI Nomor: 1129/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal: Calon Anggota
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap, tertanggal 13
Oktober 2023 jo Surat Ketua KPU RI Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal: Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia
dan terbukti memalsukan dokumen, tertanggal 12 Oktober 2023, yang
ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Dan/atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili permohonan
Pengadu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
2 Februari 2024, sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari merupakan penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 8 PKPU 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang
pada pokoknya menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu
di Kabupaten/Kota.
2. Mengacu dengan masa tahapan pengajuan bakal calon sebagaimana Lampiran I
PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten (bukti T-1), KPU Kabupaten Manokwari telah mengumumkan dan
menerima pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari
pada 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari.
3. Bahwa dalam hal pengajuan bakal calon, Partai Politik berdasarkan pada Pasal 241
ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ayat (2), Seleksi
bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Hal mana, juga diatur dalam Pasal
6 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peserta Pemilu anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. Hal
mana juga diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang pada pokoknya berbunyi, bahwa
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota; ayat (2) berbunyi, bahwa Bakal Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon;
dan b. administrasi Bakal Calon.
Berdasar pada ketentuan sebagaimana di atas, KPU Kabupaten Manokwari telah
memulai tahapan penerimaan pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 hingga 14
Mei 2023.
4. Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari, sebagai salah satu Partai
Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Manokwari melalui Surat Nomor :
004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Manokwari perihal Pemberitahuan yang pada pokok suratnya memberitahuan
rencana pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Manokwari pada Sabtu, 13 Mei
2023 pukul 15.00 WIT (bukti T-2). Namun pengurus DPD Partai Gelora Kab.
Manokwari mengubah jadwal kedatangan melalui Surat Nomor: 005/UMM/DPD-
GLR/34/V/2023 yang pada pokoknya memberitahukan kedatangan Pengurus DPD
Partai Gelora untuk mendaftarkan calonnya pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul
16.00 WIT (bukti T-3). Kedatangan Pengurus dan simpatisan DPD Partai Gelora
tercatat pada absensi KPU Kabupaten Manokwari yang pukul 17.17 WIT dan pada
pukul 23.41 WIT (bukti T-4). Bahwa seluruh pengajuan dokumen melalui Aplikasi
Sistem Pencalonan (SILON), DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari diwakili oleh
liason officer yang telah ditunjuk DPD Partai Gelora melalui SK DPW Partai Gelora
Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5). Dalam
pengajuan bakal calon DCS, di Daerah Pemilihan Manokwari I, DPD Partai Gelora
mengusulkan 30 bakal calon, dimana Pelapor terdaftar di Nomor Urut 2 (dua).
Sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengurus Nasional Partai Gelora Nomor
Nomor : 061.34.0/SKEP/DPN-GLR/V/2023 Tentang Persetujuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari (bukti T-
6) beserta Form Model B. Daftar.Bakal.Calon-Parpol (bukti T-7).
5. Bahwa KPU Kabupaten Manokwari selanjutnya dalam pemeriksaan dan verifikasi
dokumen pencalonan, mengacu Bab II Keputusan 403/2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal
Calon. Dokumen persyaratan calon yang diperiksa:
a. KTP-Elektronik
b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN
c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba
f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa,
atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan
dokumen:
1. Keputusan pemberhentian
2. Surat pengajuan pengunduran diri
3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat
berwenang
Bahwa seluruh pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan sepenuhnya oleh
liason officer yang telah ditunjuk berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat
Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5).
6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang disyaratkan dalam
masa pencalonan, Partai Gelora mengajukan perubahan Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Manokwari Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar
Calon Sementara (DCS) sebagaimana Form MODEL B-
DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (Bukti T-8).
7. Bahwa setelah dilakukan masa pengajuan, verifikasi, pencermatan hingga
penetapan DCS DPRD Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Nomor
194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Manokwari
menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Manokwari. Pelapor
pada SK Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu 2024, terdaftar
sebagai Calon Sementara Partai Gelora Daerah Pemilihan Manokwari I ( Bukti T-9).
8. Bahwa berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk
digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka KPU Manokwari
selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa :
a. KTP-Elektronik
b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN
c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba
f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa,
atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan
dokumen:
1. Keputusan pemberhentian
2. Surat pengajuan pengunduran diri
3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat
berwenang
Bahwa seluruh pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan sepenuhnya oleh
liason officer yang telah ditunjuk berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat
Nomor 012/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023 (bukti T-5).
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan dan analisis
kegandaan dalam Silon, maka para bakal calon yang diajukan DPD Partai Gelora
Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS). KPU Kabupaten
Manokwari selanjutnya menuangkan nama-nama calon-calon dimaksud ke Surat
Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor; 194/HK.03.1-kpt/9202/2023
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Ra kyat
Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T-9)
10. Bahwa pada 12 September 2023 Pengurus DPD Partai Gelora datang
menyampaikan Surat Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal
Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan dan ditujukan kepada Ketua KPU
Manokwari dimana pada pokoknya surat tersebut menyampaikan adanya
pergantian kepengurusan di DPD Gelora Kabupaten Manokwari (bukti T-10)
11. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (bukti T-1), KPU Kabupaten Manokwari
membuka pengajuan pencermatan DCT pada tanggal 24 September 2023 sampai
dengan tanggal 3 Oktober 2023. Perubahan dan penggantian calon yang telah
ditetapkan dalam DCS, berlaku ketentuan Pasal 80 ayat (4) PKPU 10/2023 yang
berbunyi Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon. Bahwa dalam Pasal
81 PKPU 10/2023 pada pokoknya menyebutkan Partai Politik Peserta Pemilu dapat
mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a. terdapat perbedaan
tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama
lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota; b. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu
atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan
susunan pengurus partai politik tingkat pusat; pada Pasal 81 ayat (3) pada
pokoknya mengatur bahwa Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan
perubahan DCS menggunakan formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-
PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan
pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Adapun mekanisme penggantian calon, sebagaimana dituangkan
dalam Pasal 82 PKPU 10/2023 yang pada pokoknya mengatur Partai Politik Peserta
Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian
calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan
dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen
persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
melalui Silon. Seluruh dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 83 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya
pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
12. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) PKPU 10/2023 yang berbunyi
Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon, maka berdasar pada
Lampiran I PKPU 10/2023, KPU Kabupaten Manokwari membuka tahapan
pencermatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada 24 September 2023
sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Pengajuan calon dimaksud, berlaku
ketentuan sebagaimana Pasal 82 PKPU 10/2023 yang pada pokoknya mengatur
Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat
mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan
mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan
dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Silon. Adapun pengajuan dokumen sebagaimana dalam
Pasal 82 ayat (4) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Dokumen persetujuan
pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua
umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
13. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 LO dan pengurus DPD Partai Gelora telah
datang ke kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan penggantian
DCS yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU
Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (bukti T-9). Kehadiran LO dan
Pengurus Partai Gelora ini tercatat dalam absensi KPU Manokwari pa da jam 22.35
WIT (bukti T-11). Bahwa sesuai ketentuan, LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari
telah mengupload dokumen ke dalam SILON berupa:
a. SK DPN Partai Gelora Nomor 92-c/SKEP/DPN-GLR/IX/2023 (bukti T-12)
b. Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (bukti T-13)
c. Foto terbaru, dan
d. Bahwa berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi
Bakal Calon, maka LO KPU Manokwari selanjutnya memeriksa dokumen
persyaratan calon pengganti berupa:
1. KTP-Elektronik
2. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN
3. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
4. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
5. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba
6. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
7. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
Atau sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (3) PKPU 10/2023.
14. Dalam pemeriksaan dokumen calon di masa pencermatan adalah berpedoman pada
Bab III Huruf B angka 1 Kpts 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS
dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada
pokoknya pemeriksaan dokumen pencaloanan di masa pencermatan DCT adalah
berupa:
a. KTP-Elektronik
b. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN
c. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
d. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba
f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
h. Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa,
atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan
dokumen:
1. Keputusan pemberhentian
2. Surat pengajuan pengunduran diri
3. Tanda terima atas pengajuan penguduran diri dari pejabat
berwenang
15. Perihal poin 11 dalam aduan yang disampaikan Pelapor kepada Yang Majelis yang
Mulia, Para Teradu sampaikan bahwa TIDAK BENAR ada permintaan sejumlah
uang oleh KPU Kabupaten Manokwari dan akan disetor melalui ke rekening dana
kampanye Partai Gelora. Bahwa pada 20 September 2023, KPU Kabupaten
Manokwari memang mengundang seluruh partai politik peserta pemilu di
Manokwari untuk mengikuti sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dan
Penggunakan aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana
Kampanye) di Aula Kantor KPU Manokwari. Dimana pada kesempatan di maksud,
KPU Kabupaten Manokwari yang diwakili Teradu II menjelaskan perihal tahapan
pelaporan dana kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK)
serta ketentuan-ketentuan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Partai Politik.
(bukti T-14 dan T-15).
16. Bahwa benar pada 2 November 2023, Pengadu datang ke Kantor KPU Manokwari
dan diterima Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, S.Pt
dimana pada pokoknya Pengadu menanyakan kepesertaannya dalam pencalonan
yang dibatalkan oleh Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Pada kesempatan itu,
Teradu II menjelaskan jika benar Pengadu telah diganti di masa pencermatan DCT
yang tahapannya dimulai pada 24 September 2024 hingga 3 Oktober 2023. Teradu
II pada saat itu menyarankan agar Pengadu langsung bertemu dan pimpinan Partai
Gelora Kabupaten Manokwari. Penjelasan Teradu II didasarkan pada Pasal 6 dan
Pasal 7 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota seperti yang telah diuraikan pada poin jawaban 3 di atas.
17. Bahwa pada tanggal 2 November 2023, Teradu II menerima telepon dari Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari (Syamsudin Renuat) yang menanyakan status
Pengadu di DCT. Pada pokoknya, Teradu II telah menjelaskan perihal yang sama
sebagaimana disebutkan pada poin di atas.
18. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 kira-kira sore hari, Pengadu (Amos Sikora)
telah menelpon Teradu II dan meminta dimasukkan kembali ke DCT di Daerah
Pemilihan Manokwari I Nomor Urut 10. Melalui sambungan telepon tersebut,
Teradu II menegaskan bahwa tahapan dan mekanisme penggantian calon sudah
lewat dan hanya bisa dilakukan pada saat pencermatan. Setelah penetapan DCT di
3 November 2023 mekanisme penggantian hanya dilakukan bagi calon yang
meninggal dunia, terbukti melanggar memalsukan dokumen, dipidana karena
pelanggaran kampanye, atau diberhentikan oleh partai politik pengusul
sebagaimana didasarkan pada Pasal 87 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10
Tahun 2023 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang pada pokoknya menyebutkan KPU membatalkan nama calon tetap anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota: a. meninggal dunia; b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan
kampanye; c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau
penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
19. Bahwa pada tanggal 3 November 2023, KPU Kabupaten Manokwari telah
menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 202/HK.03.1-
kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
dalam Pemilu 2024 (bukti T-16) melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri Pimpinan
Partai Gelora Kabupaten Manokwari (bukti T-17).
20. Pada pokok aduan angka 22 Pengadu yang diwakili Kuasa Hukumnya telah
mengirimkan Surat Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi
Informasi Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora
yang digantikan oleh Arsjad La Madia dan diterima Bagian Umum KPU Kabupaten
Manokwari dan telah diagendakan pada tanggal 6 November 2023 (bukti T-18) yang
pada pokok suratnya Pengadu melalui kuasa hukumnya meminta informasi dan
menanyakan apakah penggantian Pengadu di masa pencermatan DCT karena
mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Daerah Partai Gelora
Kabupaten Manokwari. Atas dasar surat tersebut, KPU Kabupaten Manokwari telah
mengirimkan Surat KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 8 November 2023
Nomor 1531/P.W.02.4-SD/2023 perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan
Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora dan ditujukan kepada Yth. Peter Wellikin,
S.H. dimana pada pokoknya surat tersebut menjelaskan secara terperinci kronologi
dan tahapan dalam penetapan DCS hingga DCT (bukti T-19). Melalui surat
dimaksud, KPU Kabupaten Manokwari telah menjelaskan mekanisme serta
dokumen yang telah diajukan dan diperiksa bersama-sama LO Partai Gelora
Kabupaten Manokwari dan KPU Kabupaten Manokwari di tanggal 3 Oktober 2023.
21. Bahwa pada pokok aduannya angka 26, 27 dan 29, Pengadu menjadikan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan ditujukan ke KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada pokok
aduan ini, Para Teradu memohon yang Mulia untuk menolaknya karena Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan ditujukan ke KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota seluruh Indonesia (bukti T-20)
merupakan Surat yang pada pokoknya meminta KPU di seluruh Indonesia
mengantisipasi potensi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
berhalangan tetap karena sakit setelah pengajuan Rancangan Daftar Calon Tetap
(DCT) hingga 13 (tiga belas) hari sebelum penetapan DCT. Adapun yang dimaksud
setelah pengajuan rancangan DCT adalah selesainya tahapan pencermatan
rancangan DCT pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober.
Untuk itu Para Teradu memohon kepada Majelis menolak penggunaan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan Tetap dan ditujukan ke KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota sebagai dasar aduan.
22. Bahwa pada pokok aduannya di angka 30, Pengadu mendasarkannya pada Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Calon Anggota
DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan
dokumen yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia (bukti T-21) tertanggal 12 Oktober 2023,
dimana pada pokoknya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-
SD/05/2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang
meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen yang ditujukan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia adalah
meminta KPU seluruh Indonesia menerima pengajuan penggantian calon yang
meninggal dunia setelah masa pencermatan DCT (24 September 2023 hingga 3
Oktober 2023) sampai dengan paling lambat 21 Oktober 2023 dimana berlaku
ketentuan:
a. Calon yang telah ditetapkan dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota terbukti memalsukan dokumen yang diucapkan
dalam sidang pengadilan dalam kurun waktu setelah penetapan DCS hingga
13 (tiga belas) hari sebelum penetapan DCT, sebagaimana diatur pada Pasal
75 PKPU 10 Tahun 2023.
b. Bahwa dokumen yang dimaksud poin a, adalah sebagaimana diatur dalam
Bab II Kpts 403/2023 Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah bentuk
digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon, maka Admin
KPU Manokwari telah memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti
berupa:
i. KTP Elektronik
ii. Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN
iii. fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
iv. surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
v. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba
vi. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
vii. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
Terkait penjelasan di atas, Para Teradu memohon Majelis menolak poin
aduan Pengadu.
23. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka 9, 10, 11 dan 12 Pengadu
mengaku mendapatkan informasi adanya pergantian kepengurusan Partai Gelora,
Rapat Internal Partai Gelora serta adanya permintaan sejumlah uang di Grup
Watshapp Partai Gelora serta informasi nama Pengadu tidak masuk ke dalam DCT
Partai Gelora. Berdasarkan poin aduan di atas, Pengadu sebenarnya sudah
mengetahui adanya dinamika dan penggantian namanya dari Daftar DCT pada
September 2023 namun baru datang dan meminta klarfikasi ke Kantor KPU
Manokwari pada tanggal 2 November 2023 sebagai mana pengakuan Pengadu yang
telah dijelaskan di atas. Terkait poin aduan ini, kami juga memohon Majelis untuk
Menolaknya. Karena Pengadu seharusnya berkoordinasi kepada pengurus Partai
Gelora Kabupaten Manokwari selama masa tahapan pencalonan berjalan.
24. Pada pokok aduan angka 11 dan 31 dimana pada pokoknya Pengadu mengadukan
adanya informasi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh KPU Manokwari
yang akan disetor ke Rekening Dana Kampanye Partai Gelora serta nilai
Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diminta Ketua Partai Gelora kepada
setiap Calon, pada aduan ini para Teradu MENOLAK TEGAS. Karena pada
pokoknya, Teradu II maupun para Teradu lainnya tidak pernah menyampaikan
permintaan sejumlah uang untuk disetor ke Rekening Dana Kampanye Partai
Gelora. Teradu II dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh peserta pemilu di
Manokwari pada 20 September 2023, hanya menjelaskan tentang pembukaan
Rekening Khusus Dana Kampanye dan aturan tentang Dana Kampanye
sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Terkait
hal ini, Kami memohon Majelis menolak dan membersihkan nama baik para Teradu.
25. Berkenan dengan sejumlah penjelasan di atas serta atas dasar bukti -bukti dan
keterangan saksi yang diajukan dalam Persidangan ini, maka kami Para Teradu
memohon kepada Majelis yang Mulia untuk menolak seluruh aduan Pengadu serta
Memulihkan Nama Baik Para Teradu.
Oleh karena itu, Para memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode
Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-21, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
2 T-2 Surat Partai Gelora Kabupaten Manokwari Nomor:
004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023;
3 T-3 Surat Partai Gelora Kabupaten Manokwari Nomor:
005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023;
4 T-4 Absensi KPU Kabupaten Manokwari Dalam Menerima Partai
Gelora Dalam Pendaftaran Calon tanggal 14 Mei 2023;
5 T-5 SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor: 012/SKEP/DPW-
GLR/34/IV/2023 perihal Partai Gelora Kabupaten Manokwari di
wakili oleh liason officer dalam pendaftaran calon;
6 T-6 Surat Keputusan Badan Pengurus Nasional Partai Gelora Nomor:
061.34.0/SKEP/DPN-GLR/V/2023 tentang Persetujuan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Manokwari;
7 T-7 Form Model B.Daftar.Calon-Parpol;
8 T-8 Form MODEL B-DAFTAR.BAKAL.PERUBAHAN-PARPOL;
NO. BUKTI KETERANGAN
9 T-9 Surat Keputusan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
Dalam Pemilu 2024;
10 T-10 Surat Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal
Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan;
11 T-11 SK DPN Partai Gelora Nomor: 92-c/SKEP DPN-GLR/IX/2023
tentang Persetujuan Penggantian Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota;
12 T-12 Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL;
13 T-13 Daftar Hadir Sosialisasi Menuju Masa Pencermatan DCT,
Kampanye dan Dana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 19
September 2023;
14 T-14 Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Dana
Kampanye dan Penggunaan Aplikasi SIKADEKA (Sistem
Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU
Kabupaten Manokwari tanggal 20 September 2023;
15 T-15 Materi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dan
Penggunaan Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye
dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari
tanggal 20 September 2023;
16 T-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor
202/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu 2024;
17 T-17 Absensi Kegiatan Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Dalam Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Partai Gelora
Kabupaten Manokwari;
18 T-18 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Pemilihan Umum Tahun
2024;
19 T-19 Surat Nomor: 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi
Informasi Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode Tahun 2024-2029
No. Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La
Madia;
20 T-20 • Surat KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 1531/P.W.02.4-
SD/2023 perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan
Klarifikasi Kuasa Hukum Amos Sikora dan ditujukan kepada
Peter Wellikin;
• Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD
NO. BUKTI KETERANGAN
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap dan
ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;
21 T-21 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1124/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Calon Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti
memalsukan dokumen yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 2 Februari
2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari
Jumat tanggal 2 Februari 2024;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengadu;
3. Bahwa Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini;
4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses pencalonan Bakal Calon
DPRD Kabupaten Manokwari, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCS) mengacu pada Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 dan juga aturan turuanannya;
b. Bahwa Para Teradu telah bekerja secara baik dan sudah sesuai peraturan
yang berlaku selama proses pengajuan bakal calon, penetapan DCS sampai
dengan penetapan DCT sebagaimana diakui oleh Saksi I Nofri Gerat Septon
Mariawasi, A.Md yang dalam keterangannya merupakan Mantan Ketua Partai
Gelora Kabupaten Manokwari. Pengakuan ini juga disampaikan Pihak
Terkait, Ketua Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang masih menjabat,
Yan Arwam yang seluruhnya pernyataan keduanya disampaikan dihadapan
Majelis yang Mulia;
c. Bahwa Pengadu Amos Sikora diajukan oleh pengurus Partai Gelora dan telah
didaftarkan ke KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 14 Mei 2023
sebagaimana disampaikan Saksi I Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md yang
dalam keterangannya merupakan Mantan Ketua Partai Gelora Kabupaten
Manokwari dan juga diakui sendiri oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait Ketua
Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang masih menjabat, Yan Arwam dalam
keterangannya dihadapan Majelis yang Mulia mengakui kewenangan
penggantian calon merupakan kewenangan partai politik. Penggantian
pengadu di tahap pencermatan DCT atas dasar ketidakakti fan Pengadu di
internal partai maupun komunikasi calon yang kurang baik kepada
pengurus;
d. Para Teradu tetap berpendapat bahwa penggantian di masa pencermatan,
tidak harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri calon sebelumnya, namun
di tahapan pencermatan DCT, Liaison Officer (LO) Partai Gelora yang ditunjuk
berdasarkan mandat dari Partai Gelora Kabupaten Manokwari, menyerahkan
dokumen persetujuan pengurus pusat partai politik yang mana telah
ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal, hal mana diatur dalam Pasal
81 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 82 jo Pasal 83 jo Pasal 84 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten. Seluruh dokumen penggantian sudah
diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) oleh Liaison Officer
(LO) Partai Gelora;
e. Bahwa seluruh proses tahapan pencalonan sejak tahap pengajuan bakal
calon, pemeriksaan dokumen kelengkapan, verifikasi bakal calon, penetapan
DCS, tanggapan masyarakat atas penetapan DCS, pencermatan DCT sampai
dengan penetapan DCT diawasi pelaksanaannya oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari. Selama proses tahapan dimaksud, Bawaslu Kabupaten
Manokwari tidak mengeluarkan Saran Perbaikan atau Rekomendasi;
f. Kaitannya dengan aduan Pengadu ke Bawaslu pada tanggal 2 November
2023, dalam keterangannya di hadapan Majelis yang Mulia, pihak Terkait
dalam hal ini diwakili Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syamsudin
Renuat yang pada pokoknya telah meminta Pengadu menyelesaikan
persoalan penggantian ini ke pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari.
Bawaslu dalam pendapatnya hanya meminta Pengadu berkoordinasi dengan
KPU dan Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari;
g. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Manokwari meminta senilai uang kepada
calon Partai Gelora untuk disetor ke Rekening Khusus Dana Kampanye
(RKDK). Hal ini juga diakui oleh Saksi II Aufrida F. Hariyoso yang dalam
keterangannya mengatakan adanya permintaan uang itu disampaikan oleh
Ketua Partai, Yan Arwam dalam pertemuan pengurus Partai Gelora. Saksi II
dalam keterangannya telah meminta aturan KPU tentang permintaan uang
kepada Ketua Partai Gelora Manokwari, Yan Arwan melalui chat Whatsapp
grup partai. Namun yang diserahkan hanyalah Surat KPU yang berisi
permintaan pembukaan RKDK. Keterangan Saksi II diperkuat oleh Saksi I,
Nofri Gerat Septon Mariawasi, A.Md yang pada pokoknya mengakui bahwa
permintaan sejumlah uang kepada bakal calon Partai Gelora disampaikan
langsung Ketua Partai Gelora, Yan Arwam. Pihak Terkait Ketua DPD Partai
Gelora Kabupaten Manokwari, Yan Arwam dalam keterangannya di hadapan
Majelis yang Mulia mengakui permintaan uang oleh KPU merupakan narasi
yang salah dan disalahartikan oleh para calon baik yang hadir dalam rapat
pengurus maupun di dalam chat whatsapp grup partai. Bahwa
sesungguhnya, KPU Kabupaten Manokwari telah menyurat ke Partai Politik
di Kabupaten Manokwari pada tanggal 15 September 2023 dengan Nomor
Surat: 1246/PL.01.7-SD/9202/2/2023 Perihal Pembukaan Rekening
Khusus Dana Kampanye (Bukti T-22) dengan melampirkan Surat Komisi
Pemilihan Umum yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 16 Maret
2023 perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik
(Bukti T-23). Yang pada pokok surat tersebut adalah meminta partai politik
di Manokwari membuka RKDK guna dipakai menampung dana kampanye
partai politik.
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku. Oleh
karena itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu ini untuk:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Yan Arwam Ketua DPD Partai Gelora
Kabupaten Manokwari dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2024 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
• Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPU Kabupaten Manokwari terkait dengan
menuju penetapan DCT tanggal 3 November 2023, memang benar, Amos Sekora
menemui Bawaslu Kabupaten Manokwari. Datang berkoordinasi untuk
menanyakan berkenaan tidak masuk dalam DCT karena Amos Sikora mendapat
informasi dari Grup WhatsApp partai politik.
• Pada tanggal 2 November 2023, jam 11.00 WIT, Amos Sikora mendatangi Bawaslu
Kabupaten Manokwari. Amos Sikora berkoordinasi meminta pandangan, pada saat
itu kami menyampaikan bahwa ini merupakan internal partai politik dan
menyarankan agar berkoordinasi dengan partai politik dan KPU.
• Samsudin Renuat (Ketua Bawaslu Manokwari) pada saat itu masih dalam divisi
penanganan pelanggaran menyampaikan kepada Amos Sikora agar dikoordinasikan
dengan internal partai politik dan KPU Kabupaten Manokwari. Karena proses
penggantian calon itu merupakan kewenangan internal partai politik. Selain itu
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manokwari juga tidak dapat mengakses silon
sehingga tidak dapat mengetahui proses penggantian tersebut. Amos Sikora
menyetujui untuk berkoordinasi dengan KPU dan partai politik. Setelah Amos
Sikora meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat
kemudian menelepon berkomunikasi dengan Mustika Ayu selaku sekretaris partai
gelora mengenai penggantian calon tersebut. Mustika Ayu membenarkan terdapat
proses penggantian yang dilakukan oleh Partai Gelora karena ini menyangkut
internal. Samsudin Renuat bertanya mengenai penyebab penggantian tersebut,
kemudian disampaikan alasannya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua
DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari memang Amos Sikora tidak aktif.
Yan Arwam (Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari)
• Pada proses tahapan yang bersangkutan tidak pernah bertatap muka dalam setiap
pertemuan DPD Partai Gelora di Sekretariat. Kita sudah menyampaikan kepada
para Caleg dari Dapil I, II, Dapil III, Dapil IV agar hadir di Sekretariat untuk
menyampaikan masalah yang dihadapi di Dapil I, II, III, dan Dapil IV. Kami sudah
meminta kepada Amos Sikora juga hadir ternyata tidak hadir. Ketika sudah ada
penetapan maka Kami memutuskan bahwa Amos Sikora harus diganti. Kami
melihat yang bersangkutan tidak berada ditempat. Padahal untuk Caleg yang lain
kami mengenal. Oleh karena itu, pada malam hari, sekitar jam 19.00 WIT, Amos
Sikora datang ke rumah untuk menawarkan sejumlah uang tetapi keputusan kami
tetap bulat untuk mengganti Pengadu sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari Dapil I. Namun, Pengadu Amos Sikora masih merasa keberatan dan
berusaha mendatangi rumah saya, namun saya laporkan ke DPW Partai Gelora
namun keputusan tetap bulat. Sehingga pernyataan Amos Sikora keliru itu
merupakan kesalahan-kesalahan Amos Sikora. Termasuk juga Ketua Badan
Pemenangan Pemilu, saya juga sudah berupaya memanggil. Mereka juga
dikeluarkan oleh Ketua Wilayah mereka semua dicoret kemudian saya panggil
kembali. Termasuk mantan ketua yang lama saya juga telah meminta untuk hadir.
• Berkaitan mengenai masalah keuangan, itu kami mendapatkan petunjuk
pelaksanaannya namun kami tidak pernah mengatakan KPU meminta uang. Dalam
proses tahapan-tahapan itu kami menyampaikan bagaimana caranya angka 30 juta
ini apakah bisa atau tidak? Karena awalnya dari pengurus yang lama, karena
Aufrida F. Hariyoso sudah memberikan uang 5 juta kepada pengurus lama. Lalu,
saya menanyakan kepada siapa memberikan uang tersebut? Namun dijawab bahwa
telah disampaikan kepada bendahara partai gelora yang lama. Kalau begitu bukan
kami. Saya tidak pernah mengatakan KPU Kabupaten Manokwari meminta uang
tapi ini berkaitan dengan tahapan, harus membuka rekening karena arahan dari
KPU Kabupaten Manokwari untuk membuka rekening. Kalau misalkan ada uang
dimasukkan saja ke rekening partai politik. Jika ada pengusaha yang ingin
memberikan dana dapat dimasukkan ke dalam rekening partai politik. Sehingga jika
terdapat kebutuhan belanja dapat mengambil di rekening partai politik dan
bendahara dapat mengeluarkan uang. KPU Kabupaten Manokwari meminta uang
itu tidak benar dan narasi yang salah.
• Apabila ada uang diserahkan kepada rekening partai. Sehingga belanja sesuatu
melalui partai politik.
• Pada tahap penggantian, transisi, Ketua DPD Gelora Kabupaten Manokwari yang
saya gantikan juga baru saja transisi dengan Ketua Wilayah ini awalnya adalah
Ketua DPC Kabupaten Manokwari sementara Provinsi sudah berubah menjadi
Provinsi Papua Barat Daya maka Pengurus Wilayah pindah ke Sorong. Kemudian
yang kabupaten naik ke Provinsi. Kemudian Ketua yang lama posisinya naik di DPD
Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang pada akhirnya saya gantikan.
• Sebenarnya ini miskomunikasi antara pengurus di bawah kepemimpinan Ketua
lama dengan Ketua Wilayah. Hal ini merupakan masalah internal partai. Pada saat
masuk, saya tegaskan bahwa semua melaporkan pertanggungjawaban baik secara
administrasi dan keuangan dilaporkan kepada saya supaya dapat berjalan sesuai
dengan petunjuk dan pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART Partai Gelora. Namun
sampai dengan saat ini, mereka tidak pernah melaporkan pertanggungjawabannya
kepada saya sehingga saya anggap ini hal yang tidak benar/rekayasa. Hal yang
berkaitan dengan Amos Sikora ini, seandainya mau
menyampaikan/memberitahukan bahwa sedang berada di Jayapura ada adiknya
sedang sakit atau menyampaikan melalui Ketua DPD yang lama kemudian Ketua
DPD yang lama menyampaikan informasi bahwa Amos Sikora sedang berada di
Jayapura karena adiknya sedang sakit maka akan kita amankan. Kami memiliki
tahapan-tahapan sangat jelas. Surat-surat pembuktian tanda tangan kehadiran
justru setelah ditunjuk bagaimana sosialisasi dan petunjuk dari pusat segera untuk
mengamankan partai gelora karena kalau tidak kita akan hancur. Jadi
permasalahannya ada pada mereka yang tidak terbuka/menutup diri bahkan saya
telah menarik mereka untuk masuk. Mereka memiliki sikap arogan karena memiliki
ilmu yang tinggi tidak menghargai orang yang lebih tua. Ada panduan dari AD/ART
yang kita pegang. Saya tidak pernah menipu orang untuk memberikan uang dll.
Seharusnya Ketua DPD Partai Gelora lama, Reinold Engel Redjauw, Aufrida F.
Hariyoso mendampingi saya karena saya yang membawa kalian ke dalam walaupun
dari wilayah tidak mau. Supaya kita dapat bekerjasama, andai kemarin Ketua DPD
Partai Gelora yang lama memberikan informasi mengenai Amos Sikora tentu tidak
masalah. Amos Sikora datang setelah semua selesai, pada sebelumnya sudah jelas
dan surat-surat sudah lengkap ada pada Sekretaris. KPU sudah menjalankan
amanah dengan baik.
• Memang terdapat mekanisme dalam penggantian calon anggota DPRD, tahapan-
tahapan, baik secara lisan, tertulis, dan secara berurutan. Kami sudah
menyampaikan kepada para Calon anggota DPRD agar dapat hadir di Sekretariat,
namun karena mereka berada di tempat yang jauh maka dilakukan melalui Grup
WhatsApp. Dalam grup tersebut dapat diketahui siapa yang hadir dan tidak hadir.
Dari situ dapat memberikan pandangan mengenai penggantian. Kami sebenarnya
tetap berupaya agar yang bersangkutan dapat hadir. Namun, pada saat itu yang
bersangkutan tidak merespon sedangkan untuk calon anggota DPRD lainnya hadir.
Bahkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu juga hadir pada saat itu. Ketua DPD
Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang lama juga tidak hadir. Kami mengundang
para Calon Anggota DPRD untuk kelengkapan administrasi namun yang
bersangkutan tidak pernah hadir. Amos Sikora tidak hadir sebanyak 3 kali sehingga
kami menganggap yang bersangkutan tidak layak untuk diikutsertakan.
Sebenarnya kami ingin menanyakan yang bersangkutan ditempat mana? Namun
setelah penetapan yang bersangkutan baru muncul. Berdasarkan hal tersebut kami
memutuskan untuk dilakukan penggantian. Kami meminta agar yang bersangkutan
hadir untuk menanyakan kelengkapan namun Amos Sikora tidak ada/tidak hadir.
Bahwa kami sudah menyampaikan dalam Grup WhatsApp sedangkan untuk online
terdapat operator Silon.
• Awalnya dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang lama
menyatakan bahwa Amos Sikora telah memenuhi syarat, kemudian kami
mengevaluasi kembali adanya aturan dan mekanisme baru untuk mengikuti
tahapan tersebut. Pada saat itu, ada Sekretaris DPD mengatur agar kami dapat
mengundang yang bersangkutan untuk mengcroscek kelengkapan namun yang
bersangkutan tidak ada. Kami sudah berupaya mengundang melalui Grup
WhatsApp namun yang bersangkutan tidak merespon. Sehingga kami menyatakan
yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun setelah terdapat Keputusan, Amos
Sikora datang pada malam hari. Padahal para calon anggota DPRD yang lain hadir
memenuhi panggilan.
• Bahwa yang mengoperasikan Silon ada 3 orang, yaitu Ketua Wilayah, Badan
Pemenangan Pemilu, dan Sekretaris mereka yang dapat menjawab.
• Bahwa mengenai Amos Sikora belum mengundurkan dari PSI, sebagaimana
disampaikan bahwa proses tahapan-tahapan itu kemudian berkaitan dengan yang
bersangkutan, sudah diminta agar segera hadir. Sebagaimana disampaikan oleh
Ketua DPD Gelora Kabupaten Manokwari yang lama bahwa saya tidak paham Caleg
Dapil I s.d. IV maka diupayakan agar mereka dapat hadir. Sedangkan Caleg yang
lain sudah mengonfirmasi melalui Grup WhatsApp namun tidak terdapat konfirmasi
untuk Amos Sikora.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Daftar
Calon Sementara (DCS) dengan hanya mendasarkan Surat Pernyataan Pengunduran
Diri palsu (mengatasnamakan Pengadu). Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut
disampaikan oleh Pengurus Partai GELORA Kabupaten Manokwari kepada KPU
Kabupaten Manokwari. Selain itu, Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi
mengenai kebenaran Surat Pernyataan Pengunduran diri tersebut ;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga
puluh juta rupiah) kepada setiap Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan penyampaian Ketua DPC
Partai Gelora Kabupaten Manokwari pada saat tatap muka dengan Para Calon Anggota
DRPD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora pada tanggal 3 Oktober 2023.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
mengacu masa tahapan pengajuan bakal calon sebagaimana Lampiran I PKPU 10/2023
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (vide bukti T-
1), Para Teradu mengumumkan dan menerima pengajuan penerimaan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Kantor KPU
Kabupaten Manokwari. Dalam hal pengajuan bakal calon, Partai Politik berdasarkan
ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum berbunyi ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ayat (2) Seleksi bakal calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai
Politik Peserta Pemilu. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), dan (2) PKPU 10/2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Pasal 6 berbunyi
Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai
Politik Peserta Pemilu, Pasal 7 ayat (1) berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ayat (2) berbunyi Bakal
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a.
pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon. Berdasarkan pada ketentuan
tersebut, Para Teradu memulai tahapan penerimaan pengajuan bakal calon pada
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang merupakan
Peserta Pemilu di Kabupaten Manokwari melalui Surat Nomor: 004/UMM/DPD-
GLR/34/V/2023 pada pokoknya memberitahukan rencana pendaftaran Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 pukul
15.00 WIT (vide Bukti T-2). Namun pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari
melalui Surat Nomor: 005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 memberitahukan kembali
akan mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023
pukul 16.00 WIT (vide Bukti T-3). Kedatangan Pengurus dan simpatisan DPD Partai
Gelora tertuang dalam absensi KPU Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-4). Seluruh
pengajuan dokumen melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON), DPD Partai Gelora
Kabupaten Manokwari diwakili oleh liason officer yang ditunjuk DPD Partai Gelora
sebagaimana SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor: 012/SKEP/DPW-
GLR/34/IV/2023 (vide bukti T-5). Dalam pengajuan bakal calon DCS, di Daerah
Pemilihan Manokwari I, DPD Partai Gelora mengusulkan 30 bakal calon termasuk
diantaranya adalah Pengadu yang terdaftar pada Nomor Urut 2 (dua). Selanjutnya, KPU
Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pencalonan
dengan mengacu pada ketentuan Bab II Keputusan 403/2023 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator kebenaran naskah
bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal Calon. Bahwa seluruh
pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan oleh liason officer yang ditunjuk
berdasarkan SK DPW Partai Gelora Papua Barat Nomor 012/SKEP/DPW-
GLR/34/IV/2023 (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen
persyaratan dalam masa pencalonan, Partai Gelora mengajukan perubahan Daftar
Bakal Calon Anggota DPRD Manokwari Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan
Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Form MODEL B-
DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL (vide Bukti T-8). Setelah pengajuan,
verifikasi, pencermatan hingga penetapan DCS DPRD Kabupaten Manokwari
sebagaimana Surat Keputusan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dalam Pemilu
2024, KPU Kabupaten Manokwari menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD
Kabupaten Manokwari. Pengadu sebagaimana SK Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
Dalam Pemilu 2024, terdaftar sebagai Calon Sementara Partai Gelora Daerah Pemilihan
Manokwari I (vide Bukti T-9). Selanjutnya berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal
Calon, maka Para Teradu memeriksa dokumen persyaratan calon pengganti berupa: a)
KTP-Elektronik, b)Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN, c) fotokopi
ijazah/surat keterangan pengganti ijazah, d) surat keterangan sehat jasmani dan surat
keterangan sehat rohani, e) surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, e)tanda
bukti telah terdaftar sebagai pemilih, f) kartu tanda anggota Partai Politik Peserta
Pemilu, h) jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa,
atau anggota badan permusyawaratan desa, maka wajib menyertakan dokumen: 1)
Keputusan pemberhentian, 2) Surat pengajuan pengunduran diri, 3) Tanda terima atas
pengajuan penguduran diri dari pejabat berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen persyaratan dan analisis kegandaan dalam Silon, maka para bakal calon yang
diajukan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS).
Para Teradu selanjutnya mencantumkan nama-nama calon dalam Surat Keputusan
KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 12
September 2023 Pengurus DPD Partai Gelora datang menyampaikan Surat Nomor:
042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal Pemberitahuan Pergantian Kepengurusan
dan ditujukan kepada Ketua KPU Manokwari. Surat a quo pada pokoknya
menerangkan terdapat pergantian kepengurusan di DPD Gelora Kabupaten Manokwari
(vide Bukti T-10). Selanjutnya berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (vide Bukti T-1), KPU
Kabupaten Manokwari membuka pengajuan pencermatan DCT pada tanggal 24
September 2023 s.d. 3 Oktober 2023.
Perubahan dan penggantian calon yang telah ditetapkan dalam DCS, berlaku
ketentuan Pasal 80 ayat (4), Pasal 81 ayat (1), ayat (3) PKPU 10/2023 berbunyi
Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon. Pasal 81 ayat (1) berbunyi Partai Politik
Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan
rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a) terdapat
perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor
urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota, b) calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau
nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan
pengurus partai politik tingkat pusat, dan/atau c) mengajukan perpindahan Dapil
terhadap calon sementara anggota DPR, DjPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, Pasal 81 ayat
(3) berbunyi Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan
formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan
dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun mekanisme penggantian calon
sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) PKPU 10/2023, ayat (1) berbunyi Partai Politik
Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan
penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen
persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal
Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Seluruh
dokumen persyaratan akan dilakukan verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat
(1) yang berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan
pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (3). Bahwa Para Teradu membuka tahapan pencermatan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari pada tanggal 24 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023.
Berkenaan dengan pengajuan calon dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana Pasal
82 PKPU 10/2023. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2023, pukul 22.35 WIT liason
officer dan pengurus DPD Partai Gelora datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari
untuk mendaftarkan penggantian DCS yang telah ditetapkan sebagaimana t ertuang
dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor: 194/HK.03.1-
kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti T-9). LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari telah mengupload dokumen
ke dalam SILON berupa: a) SK DPN Partai Gelora Nomor 92-c/SKEP/DPN-
GLR/IX/2023 (vide Bukti T-12), b) Form B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL
(vide Bukti T-13), c) Foto terbaru, d) berdasarkan Bab II Kpts 403/2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Tabel 2.1 Indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi Bakal
Calon, maka LO KPU Manokwari selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan calon
pengganti. Dalam pemeriksaan dokumen calon saat masa pencermatan berpedoman
pada Bab III Huruf B angka 1 Kpts 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 2 November 2023, Pengadu datang ke Kantor KPU Manokwari dan
diterima Teradu II. Pengadu menanyakan mengenai pencalonan yang dibatalkan oleh
Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Teradu II menjelaskan jika benar Pengadu telah
diganti saat masa pencermatan DCT tanggal 24 September 2024 s.d. 3 Oktober 2023.
Teradu II menyarankan agar Pengadu langsung bertemu dan pimpinan Partai Gelora
Kabupaten Manokwari. Penjelasan Teradu II tersebut berdasarkan pada ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota. Masih pada hari yang sama, Teradu II menerima telepon
dari Syamsudin Renuat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari yang
menanyakan status Pengadu di DCT. Teradu II kemudian memberikan penjelasan yang
sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kepada Pengadu. Pada sore hari,
Pengadu menelepon Teradu II dan meminta supaya dimasukkan kembali ke DCT
Daerah Pemilihan Manokwari I Nomor Urut 10. Teradu II menegaskan bahwa tahapan
dan mekanisme penggantian calon sudah lewat dan hanya bisa dilakukan pada saat
pencermatan. Setelah penetapan DCT tanggal 3 November 2023, mekanisme
penggantian hanya dilakukan bagi calon yang meninggal dunia, terbukti melanggar
memalsukan dokumen, dipidana karena pelanggaran kampanye, atau diberhentikan
oleh partai politik pengusul sebagaimana ketentuan Pasal 87 PKPU 10 Tahun 2023
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 3
November 2023, Para Teradu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari
Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Manokwari dalam Pemilu 2024 (vide Bukti T-16) melalui rapat pleno
terbuka yang dihadiri Pimpinan Partai Gelora Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-18).
Pada tanggal 6 November 2023, Pengadu melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Surat
Nomor 23/ADKH-PPW/XI/2023 perihal Mohon Klarifikasi Informasi Terkait Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Periode
Tahun 2024-2029 Nomor Urut 2 a.n. Amos Sikora yang digantikan oleh Arsjad La
Madia. Surat a quo diterima Bagian Umum KPU Kabupaten Manokwari (bukti T-19).
Menindaklanjuti Surat a quo, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 1531/P.W.02.4-
SD/2023, perihal Penjelasan/Jawaban Permohonan Klarifikasi Kuasa Hukum Amos
Sikora, tertanggal 8 November 2023, yang pada pokoknya menerangkan secara detail
kronologi dan tahapan dalam penetapan DCS hingga DCT (bukti T-20). Para Teradu
telah menjelaskan mengenai mekanisme dan dokumen yang diajukan dan diperiksa
bersama-sama dengan LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari tanggal 3 Oktober 2023.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
tidak benar terdapat permintaan sejumlah uang yang disetor melalui rekening dana
kampanye Partai Gelora. Pada tanggal 20 September 2023, Para Teradu mengundang
partai politik peserta pemilu Kabupaten Manokwari untuk mengikuti kegiatan
sosialisasi kampanye dan dana kampanye serta penggunakan aplikasi SIKADEKA
(Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) di Aula Kantor KPU Manokwari.
Pada saat itu, Teradu II menjelaskan mengenai tahapan pelaporan dana kampanye,
pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta ketentuan yang tertuang
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana
Kampanye Partai Politik (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1]Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
Para Teradu diduga melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
dengan berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang mengatasnamakan
Pengadu yang disampaikan oleh Pengurus Partai Gelora Kabupaten Manokwari serta
Para Teradu tidak pernah melakukan verfikasi kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, KPU Kabupaten Manokwari melaksanakan tahapan penerimaan
pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. Bahwa Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari
sebagai salah satu Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 melalui surat Nomor:
004/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 perihal pemberitahuan rencana pendaftaran bakal
calon DPRD Kabupaten Manokwari yang pada pokokonya menyatakan, akan mendaftar
ke KPU Kabupaten Manokwari pada 13 Mei 2023 pukul 15.00 WIT di Kantor KPU
Kabupaten Manokwari. Namun, Pengurus DPD Partai Gelora mengubah jadwal
kedatangan melalui surat Nomor: 005/UMM/DPD-GLR/34/V/2023 tentang
Perubahan Jadwal Pendaftaran pada Tanggal 14 Mei 2023. Bahwa Pengurus dan
Simpatisan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari datang ke Kantor KPU Kabupaten
Manokwari pada 14 Mei 2023 pada pukul 17.17 WIT sebagaimana tercatat dalam buku
absensi. Kedatangan Pengurus dan Simpatisan DPD Partai Gelora Kabupaten
Manokwari tersebut dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran bakal calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan membawa dan meng-upload
seluruh dokumen pengajuan bakal calon melalui aplikasi SILON oleh Liason Officer (LO)
yang ditunjuk Partai Gelora berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai Gelora Provinsi
Papua Barat Nomor: 021/SKEP/DPW-GLR/34/IV/2023. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
oleh DPD Partai Gelora mengusulkan 30 (tiga puluh) nama bakal calon. Dari 30 (tiga
puluh) nama bakal calon yang diusulkan, terdapat nama Pengadu dengan nomor urut
2 (dua) untuk dapil Manokwari I. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pemeriksaan
dan verifikasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Hasil pemeriksaan dan
verifikasi dokumen bakal calon dinyatakan bahwa nama-nama bakal calon yang
diajukan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari seluruhnya Memenuhi Syarat (MS)
sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1-kpt/9092/2023
tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari pada
Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 194/HK.03.1-
kpt/9092/2023 a quo nama Pengadu masuk dalam DCS dari Partai Gelora Dapil
Manokwari I. (Vide Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 12 September 2023, DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari
datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan surat
pemberitahuan Nomor: 042/ANT/DPD-GLR/34/VIII/2023 perihal pergantian
kepengurusan di DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, pada tanggal
24 September s.d. 3 Oktober 2023 Para Teradu melaksanakan tahapan pengajuan
pencermatan DCS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari
terakhir tahapan pencermatan DCS, tanggal 3 Oktober 2023, Pengurus DPD Partai
Gelora Kabupaten Manokwari datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari untuk
melakukan pergantian nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam
DCS, yang semula atas nama Amos Sikora menjadi Arsjad La Madia sebagaimana
Lampiran Pengajuan Penggantian Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari
dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Perubahan pada
masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (vide Bukti T-11, T-12).
Bahwa pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno terbuka
untuk menetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang dihadiri oleh
seluruh pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Hasil keputusan rapat pleno
tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 202/HK.03.1-kpt/9202/2023,
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam Pemilu Tahun
2024 melalui rapat pleno terbuka. Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor:
202/HK.03.1-kpt/9202/2023 a quo, nama Pengadu dengan nomor urut 2 (dua) calon
Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Partai Gelora Dapil Manokwari I telah digantikan
oleh Arsjad La Madia. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Yan Arwan Ketua DPD
Partai Gelora Kabupaten Manokwari dalam sidang pemeriksaan DKPP, penggantian
nama Pengadu sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Dapil I dari
Partai Gelora telah sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Partai Gelora,
karena Pengadu dinilai tidak aktif dalam kegiatan Partai Gelora. Berdasarkan atas
bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu menetapkan
penggantian nama Pengadu dalam DCT Anggota DPRD Dapil Manokwari I dari Partai
Gelora adalah atas permintaan dari Partai Gelora, sehingga tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika, karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal
241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan : “Partai Politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” dan ayat (2) “Seleksi bakal calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai
politik peserta pemilu”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian informasi mengenai penggantian bakal
calon merupakan kewenangan partai politik. Para Teradu hanya melaksanakan tugas
memuat nama bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik. Partai politik yang memiliki
kewenangan mutlak terhadap usulan dan pergantian nama-nama bakal calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian sepanjang dalil
aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada
pokoknya Para Teradu diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) kepada setiap calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam
Pemilu Tahun 2024 pada saat acara sosialisasi dengan peserta pemilu Kabupaten
Manokwari dari Partai Gelora. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 20 September 2023 Para Teradu melaksanakan kegiatan sosialisasi menuju
masa Pencermatan DCT, Kampanye dan Dana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten
Manokwari pada Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Partai Politik peserta
pemilu Kabupaten Manokwari. Dalam kegiatan a quo Teradu II menyampaikan kepada
seluruh partai politik peserta pemilu untuk melakukan pembukaan rekening khusus
dana kampanye sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Hal itu juga dikuatkan oleh
Pihak Terkait Yan Arwan selaku Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari yang
menerangkan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta uang sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun menerangkan kepada partai politik
agar membuka rekening untuk dana kampanye. Berdasarkan uraian fakta tersebut di
atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewenangan, dan
kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dana
kampanye dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka menyampaikan kewajiban peserta
pemilu untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.