Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 101/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Prov. Papua Barat
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 22/06/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2016
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang mendaftarkan diri atau didaftarkan pada kesempatan pendaftaran pertama tanggal 28 Juli 2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah yaitu untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan memberlakukan kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Tindakan tersebut keliru, karena dengan keputusan tersebut Para Teradu telah memaksakan jumlah peserta Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang seharusnya berjumlah 3 (tiga) Pasangan Calon menjadi hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 10A; Pasal 10 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Amus Atkana, Teradu II atas nama Yotam Senis, Teradu III atas nama Paskalis Semunya, Teradu IV atas nama Abdul Halim Shidiq, dan Teradu V atas nama Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 101/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 101/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 10 Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Donatus Nimbitkendik Pekerjaan/Lembaga : Mantan Wakil Bupati Fakfak Alamat : Jalan Nuri Nomor 21 RT 003, Kelurahan Wagom, Kecamatan Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat 2. Nama : Abdul Rahman Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Yos Sudarso RT 003, Kelurahan Wagom, Kecamatan Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2016, memberikan kuasa kepada: Nama : Jamaluddin Rustam Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. 99 Gading Icon, Tower A Lantai 10 Nomor 10 Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amus Atkana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II 1 Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yotam Senis Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Paskalis Semunya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdul Halim Shidiq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Christine Ruth Rumkabu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA, Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai II Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang mendaftarkan diri atau didaftarkan pada kesempatan pendaftaran pertama tanggal 28 Juli 2015. Pada saat itu, pendaftarannya diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak; 2 2. Pada tanggal 17 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan menetapkan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati Fakfak Tahun 2015 sebanyak 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagai berikut : 1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir. Abraham Sopaheluwakann, M.Si (Calon Wakil Bupati); 2) Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan Abdul Rahman, SE (Calon Wakil Bupati); dan 3) Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati). 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak kemudian menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 18 September 2015 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang isinya menyatakan menetapkan Para Pengadu sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua); 4. Setelah KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2015 Tanggal 17 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon dan Surat Keputusan KPU Fakfak Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 18 September 2015 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak, KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan Nomor 4 Tahun 2015 Tanggal 26 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasangan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 5. Terhadap penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 tersebut Para Pengadu mengajukan keberatan kepada Panwas Kabupaten Fakfak. Panwas kemudian merekomendasikan agar KPU Kabupaten Fakfak membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015. Mengikuti rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 13 November 2015 yang isinya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Oleh karena itu, Para Pengadu menurut hukum berhak mengikuti 3 Tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di wilayah hukum Kabupaten Fakfak; 6. Menyikapi terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 a quo. KPU Provinsi Papua Barat selaku Teradu telah menerbitkan/mengeluarkan keputusan tata usaha negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 Tentang Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak No 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. Salinan Keputusan dimaksud baru diterima oleh Pengadu secara resmi pada tanggal 28 November 2015; 7. Pengadu menilai bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/ KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 tersebut adalah cacat hukum oleh karena dibuat tidak sesuai mekanisme dan tidak prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 pada Pasal 94 yang berbunyi “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten Kota tentang penetapan Pasangan calon peserta Pemilihan” dan Pasal 95 ayat (1) berbunyi “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/ Kota”. Berikutnya, pada ayat (2) dinyatakan “Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” dan pada ayat (3) yang berbunyi “Tata cara Penyelesaian sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan”; 8. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 tersebut di atas maka surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 tersebut adalah tidak prosedural dan tidak sesuai mekanisme, karena faktanya seluruh pengurus KPU Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak telah diberhentikan sementara. Selain itu, Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov- 032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 juga telah melampaui tahapan pemilihan dan/atau tidak sesuai lagi dengan tahapan pemilihan calon, yang pada saat itu sudah masuk tahapan Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Wilayah hukum Kabupaten Fakfak; 9. KPU Provinsi Papua Barat bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah, yaitu agar KPU Kabupaten Fakfak membatalkan Keputusan Nomor 5 tahun 2015 dan memberlakukan kembali 4 Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015, yang di dalamnya hanya menetapkan 2 (dua) Paslon Peserta Pemilukada. Sebagaimana diketahui, Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015 sudah dibatalkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015 sesuai hasil keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.FKF.34.02/x/2015. Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Fakfak diperintahkan untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang perubahan penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 Tentang pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun2015, serta menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2015 dengan mengakomodir kembali pasangan Calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkindik, M.TP dan Calon Wakil Bupati H. Abdul Rahman, SE sesuai dengan hasil keputusan musyawarah sengketa pemilu yang telah ditetapkan. Tindakan KPU Provinsi Papua Barat dimaksud patut diduga berpihak dan tidak netral, mengingat sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015 tidak ada keberatan dari seluruh Paslon maupun pihak lain terhadap Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2015; 10. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengabaikan mekanisme dan prosedur karena secara sepihak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov- 32/XI/Tahun 2015 Tentang pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015. Keputusan tersebut cacat hukum karena dibuat tidak sesuai mekanisme dan tidak proscedur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 Pasal 94; 11. KPU Provinsi Papua Barat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak serta Surat Keputusan tentang pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan Paslon, sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Para Teradu sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 5 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah telah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa pemberhentian tetap; Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 dan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Tanda Terima Pendaftaran Pertama (TT.1.TKW) tanggal 28 Juli 2015 dan Tanda Terima Pendaftaran Kedua (TT.1.TKW) tanggal 28 Agustus 2016; 2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; 3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 18 September 2015 tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 4. Bukti P-4 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 5. Bukti P-5 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov- 6 032/XI/TAHUN 2015 Tentang Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 7. Bukti P-7 : Surat Pengaduan ke Panwas Kabupaten Fakfak tanggal 29 November 2015; 8. Bukti P-8 : Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 062/Panwaslu-FF/XI/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal Tidak Dapat Diregister; 9. Bukti P-9 : Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 02/PS/ PWSL.FKF.34.02/X/2015; 10. Bukti P-10 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/ Panwaslu/RKMDS/XI/ 2015; 11. Bukti P-11 : Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Nomor 43/BA/ KPU.FF/XI/2015 tanggal 28 November 2015; 12. Bukti P-12 : Salinan Putusan DKPP Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015. Saksi-Saksi 1. Jufri Ahmad Saksi adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Fakfak. Saksi menerangkan bahwa pada tahap pertama pendaftaran hanya ada 1 Paslon yang mendaftar dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yakni Pasangan Calon Muhammad Uswanas dan Abraham Sopaheluwakann yang di kemudian hari keluar sebagai pemenang Pemilukada. Setelah dibuka pendaftaran kembali 28 Agustus 2015, Pengadu menyertakan dukungan PPP dari dua kubu yakni Djan Farid dan Romahurmuzy. Setelah dilakukan verifikasi dukungan, Pengadu dinyatakan MS. Namun, pada 29 Agustus 2015, Paslon Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore mendaftar dengan menyertakan dukungan PPP Djan Farid dan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Saksi menilai bahwa Paslon dimaksud adalah kandidat boneka. Dukungan kedua partai tersebut telah diatur sedemikian rupa agar disahkan untuk Paslon ini demi memotong Pengadu agar tidak menjadi peserta Pemilukada. Saksi mengaku hadir pada saat penerbitan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2, Nomor 3, dan Nomor 4. Saksi tidak pernah diundang untuk memberikan keterangan oleh Panwas dalam musyawarah sengketa Panwas Fakfak. 2. Cyrillus Adopak Saksi adalah mantan Ketua Panwas Kabupaten Fakfak pada Pemilukada Tahun 2015. Saksi menerangkan bahwa pangkal persoalan Pemilukada Kabupaten Fakfak muncul 7 sejak terbitnya SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 02. Ada konspirasi antara Paslon 1, Paslon 2, dan penyelenggara Pemilu. Saksi mengaku berseberangan dengan teman- temannya di lembaga penyelenggara Pemilu yang menurutnya sudah bergabung dengan Paslon 1 dan 2. Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan menghilang dengan membawa seluruh berkas pencalonan ke Jakarta. Begitu kembali ke Fakfak langsung mengumumkan Paslon yang Memenuhi Syarat, tanpa sepengetahuan dirinya. Saksi mengaku berbeda pendapat dengan 2 anggota Panwas yang lain terkait pengaduan Ivan Ismail Madu yang disampaikan ke Panwas. Saksi berpendapat bahwa Ivan Ismail Madu tidak punya legal standing untuk menyampaikan laporan. Berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen pencalonan, Saksi berpendapat bahwa Panwas akan meneruskan ke pihak kepolisian. Artinya, Panwas tidak dapat membatalkan Paslon Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman atas dasar dugaan pemalsuan dokumen, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saksi mengaku hadir pada saat diterbitkan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1, 2, dan 3. Saksi menerangkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 01 yang menjadi dasar KPU Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4. Rekomendasi tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi selaku Ketua Panwas. Saksi menjelaskan bahwa saat itu belum ada keputusan apapun. Namun, 2 anggota yang lain bersikeras agar ada keputusan yakni mengabulkan permohonan pemohon Ivan Ismail Madu. Artinya, Paslon Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman harus dibatalkan. Saksi memiliki pendapat berbeda soal substansi permohonan Pemohon tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 8 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pasca Putusan DKPP Nomor 38-39/DKPP/PKE/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak yang amar putusannya pemberhentian tetap Zainuddin S. Hakim dan Januard Hindom dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak dan merehabilitasi tiga Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak masing-masing atas nama Muhamad Nur Namudat, Romanus Higimur dan Hairudin Kutanggas, maka sebagai tindak lanjut atas Putusan tersebut KPU Provinsi Papua Barat menetapkan pengganti Antar Waktu peringkat berikutnya yaitu Hasanuddin Rettob dan Novi S. Hiariey; 2. Pada tanggal 17 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 hasil pendaftaran ulang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 28 sampai 30 Agustus yang menetapkan 3 Pasangan Calon yaitu: 8 1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati) dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati) 2) Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) 3) Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati). 3. Pada tanggal 18 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 4. Pada tanggal 22 September 2015 Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si mengajukan Permohonan Sengketa Pencalonan Peserta Pemilihan kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak yang dicatat dalam buku Register Perkara Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/VIII/2015; 5. Setelah melaksanakan sidang sengketa antar Peserta Pemilihan tingkat Panwas Kabupaten Fakfak, pada tanggal 29 September 2015 Panwas Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor : 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tentang Sengketa Pencalonan yang dalam amar putusannya adalah : Menetapkan Pasangan Calon yang lolos sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 adalah: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati) dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati) 2) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati) 6. Pada tanggal 26 Oktober 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 yang menetapkan 2 Pasangan Calon, dengan amar putusan sebagai berikut: Kesatu: Menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, SE (Calon Wakil Bupati) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kedua : Menetapkan Dua Pasangan Calon Yaitu : 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati) dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati) 2. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs.Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati) 7. Pada tanggal 29 Oktober 2015 Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati), mengajukan Permohonan Sengketa ke Panwas 9 Kabupaten Fakfak, terhadap Romanus Higimur, yang dicatat dalam buku Registrasi Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 02/PS/PWSL.FKF.34.02/ X/2015; 8. Pada tanggal 9 November jam 21.30 WIT Panwas Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Terjadinya Kesepakatan dengan Nomor Permohonan : 02/PS/ PWSL.FKF.34.02/X/2015, yang hasilnya adalah sebagai berikut : 1) Pemohon dan termohon bersepakat untuk pihak termohon membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan Pasangan Calon Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 2) Pemohon dan termohon bersepakat untuk pihak termohon menerbitkan surat Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan kepala Daerah Kabupaten Fakfak dengan mengakomodir kembali Pasangan Calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Wakil Bupati H. Abdul Rahman, S.E. 9. Pada tanggal 9 November melalui hasil kesepakatan bersama penyelesaian Pemilihan secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 yang ditandatangani oleh Donatus Nimbitkendik (Pemohon), Romanus Higimur/Anggota KPU (Termohon) dan Cyrillus Adopak (Pimpinan Musyawarah)/Ketua Panwaslu. Hasilnya termuat dalam keputusan Panwas dengan Nomor Permohonan yang sama: 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 dengan menetapkan : 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan Pasangan Calon Tetap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak 3) Meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Keputusan ini. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten Fakfak. 10. Pada Tanggal 13 November 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, Yang isinya menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Wakil Bupati H. Abdul Rahman, S,E. adalah Memenuhi Syarat (MS); 11. Pada tanggal 13 November 2015 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor: 0392/Bawaslu/XI/2015 perihal Pemberhentian Sementara Ketua Panwas Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak dan Pendampingan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara tanggal 17 November 2015 10 12. Pada tanggal 15 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU RI dengan Surat Nomor 249/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2015, yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU RI sebagai berikut : 1) Menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tetap diberlakukan karena didasarkan pada Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015. Dalam keputusan tersebut terdapat 2 (dua) pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 atas nama: a. Nomor urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati) b. Nomor urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati) 2) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar segera mengadakan pencetakan surat suara dan formulir penghitungan dan rekapitulasi suara didasarkan pada Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/ PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 di atas; 3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Rekomendasi ini dalam waktu 1 x 24 jam. 13. Pada tanggal 17 November KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 821/KPU/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang isinya adalah sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Fakfak segera menetapkan keputusan baru tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan sekaligus menetapkan kembali 2 (dua) Pasangan Calon yang sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015; 2) Segera melanjutkan proses produksi dan pendistribusian dukungan logistik sesuai tahapan yang telah ditetapkan; 3) KPU Provinsi Papua Barat agar melakukan supervisi terhadap Pelaksanaan Surat KPU ini kepada KPU Kabupaten Fakfak, dan segera melaporkan kepada KPU. 14. Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI nomor 821/KPU/XI/2015, maka pada tanggal 18 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan surat Nomor 251/KPUProv.032/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; 15. Setelah Surat tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 20 November 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 2 Pasangan Calon sebagai 11 Peserta Pemilihan dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015; 16. Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak melaksanakan Rapat Pleno tertutup yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil Keputusan sengketa Panwaslu Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang isinya tidak menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 251/KPUProv.032/XI/2015, serta tetap menjalankan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015; 17. Pada tanggal yang sama yakni 21 November 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang penetapkan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak. KPU Kabupaten Fakfak kembali menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015; 18. Pada tanggal 23 November KPU Provinsi Papua Barat menyurati Ketua KPU Kabupaten Fakfak dengan surat nomor 253/KPU Prov.032/XI/2015, perihal Pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015. Suart tersebut berisi bersifat Peringatan Keras. KPU Provinsi Papua Barat sudah mengingatkan secara patut, akan tetapi KPU Kabupaten Fakfak tidak menghiraukan bahkan membangkang. Akhirnya pada tanggal 23 November KPU RI memerintahkan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat dengan surat Nomor 847/KPU/XI/2015 Perihal Tindak lanjut Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang memerintahkan: 1) Memberhentikan sementara 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 2) Mengambil alih KPU Kabupaten Fakfak 3) Menetapkan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peserta Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 19. Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 847/KPU/XI/2015 di atas maka KPU Provinsi Papua Barat memberhentikan sementara 5 Anggota KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Nomor: 255/KPUProv.032/XI/2015 tanggal 24 November 2015, yang dilampirkan dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Nomor 51/BA/KPU-PB/2015 yang di lanjutkan dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, tanggal 24 November 2015; 12 20. KPU Provinsi Papua Barat kemudian mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 dengan dikeluarkan surat Keputusan Nomor 65/Kpts/ KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Terhadap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 21. Pada tanggal 25 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Keputusan 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015; 22. Berdasarkan Aduan yang diadukan oleh Pengadu Nomor Register 002/I-P/L- DKPP/10/2015, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat sebagai teradu III, IV, V, VI dan VII dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut : 1) Bahwa pada pokok aduan Pengadu yang mendalilkan KPU Provinsi Papua Barat bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah, yaitu agar KPU Kabupaten Fakfak membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan memberlakukan kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 sudah dibatalkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 melalui keputusan sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan : 02/PS/PWSL.FKF.34.02/ X/2015. Keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan terhadap surat keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2015 tentang Pasangan Calon Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, dan menerbitkan surat Keputusan tentang Penetapan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 dengan mengakomodir kembali pasangan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Calon Wakil Bupati H. Abdul Rahman, SE sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah sengketa pemilu yang telah ditetapkan. Bahwa tindakan KPU Provinsi Papua Barat dimaksud patut diduga berpihak, tidak netral, mengingat sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tidak ada keberatan dari seluruh Paslon maupun pihak lain terhadap Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5. Jawaban: 13 Bahwa terkait pokok aduan KPU Provinsi Papua Barat bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Keputusan yang salah, adalah tidak benar dan tidak beralasan. KPU Provinsi Papua Barat telah bekerja sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 10A menyatakan bahwa KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih jo huruf n pasal 8 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan di atas juga bersinergi dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Kewajiban KPU Kabupaten dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah melaksanakan supervisi terkait dengan pokok aduan yang diadukan dan melaporkan hasil supervisi terhadap penanggungjawab akhir (KPU RI), dengan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 249/KPU.Prov- 032/XI/2015 Tanggal 15 November 2015. (1) Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015 Tanggal 10 November 2015 tentang Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu dengan Nomor Register 02/PS/PWSL.FKF.34.02/XI/2015 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui acara cepat hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian antarpeserta pemilihan yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, namun kenyataannya Panwas memposisikan KPU Kabupaten Fakfak dan salah satu peserta sebagai pihak yang bersengketa; (2) Musyawarah bersama sebagaimana pada angka 1 sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 (dua) unsur Pimpinan Panwas, namun kenyataannya hanya 1 (satu) unsur pimpinan yang hadir dalam Musyawarah tersebut dan mengadakan musyawarah bersama Pemohon dan KPU Kabupaten Fakfak yang telah melahirkan Rekomendasi Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015 tanggal 10 14 November 2015. Hal tersebut tidak sah karena pengambilan keputusan tidak memenuhi quorum; (3) Penerbitan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/ RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015 dianggap sebagai interpretasi atas Rekomendasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor W4-TUN/1030/ H.TUN/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 Perihal Rekomendasi kepada Ketua Panwas Kabupaten Fakfak yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 94, 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan; (4) Penafsiran Panwas atas Rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana angka (3) diatas adalah suatu kesalahan dalam penafsiran karena: a. Pasal 95 ayat (1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pasal 94 diselesaikan melalui upaya adminstrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; b. Dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Bawaslu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; c. Tata cara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan. (5) Bahwa dengan memperhatikan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/ Kota telah dilakuka, dan ayat (2) yang mengatur bahwa pengaduan gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Panwas Kabupaten/Kota, pada kenyataannya Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tanggal 29 Oktober 2015 (hampir satu bulan setelah putusan Panwas Kabupaten Fakfak), sehingga gugatan tersebut secara hukum dinyatakan kadaluarsa (PKPU No 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal); (6) Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 144 ayat (1) Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Pengertian “terakhir” dapat dikatakan bahwa tidak ada keputusan lain dari Panwaslu atau 15 Panwaslu tidak bisa merubah keputusannya kembali menjadi keputusan lain. Berkenaan dengan itu keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 29 September 2015 merupakan Keputusan terakhir. Sedangkan Pengertian “mengikat” bahwa keputusan Panwaslu mengikat secara internal maupun eksternal baik Bawaslu, Panwaslu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu wajib melaksanakan keputusan tersebut. (7) Memperhatikan Rekomendasi Panwaslu Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang, maka tindakan KPU Provinsi Papua Barat tidak untuk memaksa KPU Kabupaten Fakfak tetapi menyelesaikan semua permasalahan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. 2) Pengadu menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengabaikan mekanisme dan prosedur karena secara sepihak mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015. Jawaban : Bahwa pokok aduan dimaksud adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena seluruh mekanisme dan prosedur secara kelembagaan telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas dan juga telah dibuktikan sengketa TUN Pencalonan Nomor 20/G/Pilkada/2015/ PT.TUN.MKS, tanggal 8 Desember 2015. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 695 K/TUN/PILKADA/2015 Tanggal 23 Desember 2015 membenarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 dimaksud; 3) Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Papua Barat dalam mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak serta Surat Keputusan tentang pembatalan surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon, sama sekali tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015. Jawaban : Bahwa pokok aduan tersebut tidak berdasar dalam kedudukan perkara yang berbeda, karena: (1) Putusan DKPP Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015 atas dugaan pelanggaran kode Etik KPU Kabupaten Fakfak adalah persoalan lain yang tidak terkait dengan pembangkangan terhadap perintah KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat sehingga dalam putusannya “direhabilitasi KPU Kabupaten Fakfak” yang belum tentu menjamin adanya pelanggaran kode etik pada waktu yang lain dan tidak 16 menjadi dasar hukum dalam keputusan pemberhentian sementara Komisioner Kabupaten Fakfak; (2) Pemberhentian Sementara dilakukan atas kewenangan KPU setingkat di atasnya, yang disebabkan karena pembangkangan oleh KPU Kabupaten Fakfak yang berdampak pada terganggunya kelancaran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam penyelesaian permasalahan tahapan pencalonan dalam Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Para Teradu dalam mengambil kebijakan pemberhentian sementara terhadap komisioner KPU Kabupaten Fakfak telah sejalan dengan peraturan perundang- undangan; 3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Para Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melanggar kode etik; 4. Memohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia merehabilitasi Para Teradu; 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (at aquo at bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 39/DKPP- PKE-IV/2015, tertanggal 19 Oktober 2015; 2. Bukti T-2 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 17 September 2015; 3. Bukti T-3 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 17 2015 tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 18 September 2015; 4. Bukti T-4 : Surat Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak, nomor register 001/ PS/PWSL.FKF.34.03/ VIII/2015 tertanggal 22 September 2015; 5. Bukti T-5 : Keputusan Sengketa PANWASLU Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 Tertanggal 29 September 2015; 6. Bukti T-6 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 26 September 2015; 7. Bukti T-7 : Surat Permohonan atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.Tp Nomor Urut 3 Kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak, nomor register 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 Tertanggal 29 Oktober 2015; 8. Bukti T-8 : Keputusan Terjadinya Kesepakatan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 Tertanggal 9 November 2015; 9. Bukti T-9 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 13 November 2015; 10. Bukti T-10 : Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0392/BAWASLU/XI/2015 perihal Pemberhentian sementara Ketua PANWAS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dan Pendampingan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Fakfak tanggal 13 November 2015; 11. Bukti T-11 : Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Sementara. Tanggal 17 November 2015; 12. Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 249/ KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pelaksanaan/merekomendasikan kepada KPU RI tanggal 15 November 2015; 13. Bukti T-13 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 821/KPU/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 17 November 2015; 18 14. Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 251/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 18 November 2015; 15. Bukti T-15 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tanggal 20 November 2015; 16. Bukti T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor36/BA/KPU.FF/VI/2015 tentang Rapat Pleno Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat KPURI dan KPU Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Berdasarkan hasil Keputusan Sengketa PANWASLU Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tanggal 21 November 2015; 17. Bukti T-17 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tanggal 21 November 2015; 18. Bukti T-18 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 253/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015 dan Bersifat Peringatan Keras tanggal 23 November 2015; 19. Bukti T-19 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 847/KPU/XI/2015 perihal Tindak Lanjut Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 23 November 2015; 20. Bukti T-20 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 255/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Memberhentikan Sementara 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015; 21. Bukti T-21 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 51/BA/KPU-PB/2015 Rapat Pleno Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015; 22. Bukti T-22 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015; 23. Bukti T-23 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 65/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Terhadap Tahapan 19 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 24 November 2015; 24. Bukti T-24 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 24 November 2015; 25. Bukti T-25 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 695 K/TUN/ PILKADA/2015. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat. Dalam keterangannya Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: 1. Pendaftaran Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Fakfak dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juli 2015. Terdapat 4 Pasangan Calon yang mendaftar, yaitu: No Pasangan Calon Partai Pengusung Keterangan Drs. Mohammad Partai Nasdem = 3 Kursi, Demokrat = Uswanas, M.Si & 3 Kursi, Hanura= 2 Kursi, PAN = 2 1 Diterima Abraham Kursi, PBB = 1 Kursi, PDIP = 1 kursi, Sopaheluwakann PPP = 1 Kursi (Kubu Djan Faridz) Donatus Nimbitkendik Partai PKB = 2 Kursi, Gerindra 1 2 M.TP & Maman Kursi dan PPP = 1 Kursi Diterima Abdulrahman, SE Ivan Ismail Madu dan Golkar = 4 Kursi (Kubu Aburizal 3 Drs. Fransiskus Diterima Bakri) Hombore, M.Si Inya Bay dan Drs. Said Golkar = 4 Kursi (Kubu Agung 4 Hindom, M.Si Laksono) Diterima 2. Pada tahapan ini ketua KPU Kabupaten Fakfak Zainudin S. Hakim dan ketua Pokja Pencalonan Januard Hindom bekerja sendiri tanpa melibatkan ketiga Komisioner lainnya. Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan dalam menerima pendaftaran pasangan calon tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 402/KPU/VII/2015. Setelah menerima pendaftaran, keduanya tidak melakukan verifikasi administrasi namun langsung berangkat ke Jakarta tanggal 29 Juli 2015. Setelah kembali ke Fakfak keduanya menyiapkan Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 yang isinya menyatakan calon yang lolos Verifikasi Administrasi pasangan calon: 1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakann 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 20 3. Terhadap Putusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Rekomendasi Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 yang isinya adalah bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar segera: 1) Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/Vlil/2015 tentang penetapan hasil Verifikasi dan Faktualisasi persyaratan dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015. 2) Melakukan verifikasi berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan dan akuntabel sesuai dengan Tahapan Pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. 4. Verifikasi berkas Pasangan Calon dilakukan bersama-sama KPU Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak dibawah supervisi Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Divisi Hukum yakni Yotam Sani. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ditemukan bahwa hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. dan Abraham Sopaheluwakann, sementara 3 (tiga) Pasangan Calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut disebabkan oleh dukungan ganda yang diberikan oleh Partai Golkar yakni kepada Pasangan Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si serta Pasangan Calon Inya Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si, sementara dukungan PPP diberikan kepada Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. dan Abraham Sopaheluwakann serta Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E.; 5. Putusan KPU tersebut dituang dalam Berita Acara Nomor 17/BA/VIII/2015 Tentang Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. Dalam berita acara tersebut ditetapkan 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan yaitu Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakann, M.Si dan ditandatangani Anggota KPUD Fakfak atas nama Romanus Higimur, S.Si, Muhamad Nur Namudat, S.Sos, dan Hairudin Kutanggas. Sedangkan Ketua KPU Fakfak dan Ketua Pokja tidak mau menandatangani. Adapun Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan: 1) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 3) Inya Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si 6. KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak berkonsultasi dengan KPU Rl tentang keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Berita Acara Nomor 17/BA/VIII/2015 yang hanya menetapkan satu Pasangan Calon. KPU Rl mengeluarkan Surat Edaran Nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal tanggal 21 Agustus 2015. Dalam Surat Edaran tersebut KPU Rl memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pendaftaran ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum 21 memenuhi syarat di Kabupaten Fakfak. Pendaftaran ulang ini dilakukan karena berdasarkan peraturan perundangan-undangan apabila hanya tinggal satu pasangan calon maka pemlihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut ditunda sampai ke Pemilu berikut; 7. Pendaftaran ulang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 Sampai 30 Agustus 2015 diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon yakni: 1) Inya Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si 2) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE 3) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si Pasangan Calon Inva Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si: Pendaftaran ditolak karena hanya menggunakan satu rekomendasi yaitu dari Kubu Agung laksono yang telah dibatalkan dan diberikan kepada pasangan calon Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE : Pendaftarannya diterima karena KPU Kabupaten Fakfak menilai semua partai yang mengusung pasangan calon ini adalah benar dan sah. Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si: Dukungan PPP yang digunakan oleh pasangan Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si ditolak karena kepengurusan DPC PPP di Kabupaten Fakfak yang mengusung dinilai tidak sah karena belum terdaftar secara resmi di KPU Rl (Website KPU Rl) 8. Ivan Ismail Madu melapor kepada Panwas Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak mengeluarkan Rekomendasi Nomor 03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 tertanggal 1 September 2015 agar KPU kabupaten Fakfak melakukan Klarifikasi dukungan DPP PPP kubu Djan Faridz. 9. KPU Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak melakukan Klarifikasi ke DPP PPP Kubu Djan Faridz dan diterima oleh Sekjen PPP yakni Dimyati Natakusumah. Diperoleh penjelasan bahwa format yang digunakan untuk Donatus Nimbitkendik bukanlah yang lazim karena tidak ada paraf. PPP hanya memberikan rekomendasi kepada Ivan Ismail Madu dan tidak ada rekomendasi yang diberikan kepada calon lain; 10. KPU Kabupaten Fakfak berpendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh Sekjen PPP adalah tidak benar karena DPP PPP Kubu Djan Faridz sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan. Sementara Pasangan calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. memperoleh rekomendasi dari PPP dengan cara yang benar yaitu melaiui usulan DPC PPP Kabupaten Fakfak, DPD PPP Papua Barat yang menghasilkan keluarnya rekomendasi dari DPP PPP, dan diusung oleh DPC PPP Kabupaten Fakfak yang sah. 22 11. KPU Kabupaten Fakfak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos dengan penetapan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 17 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, yaitu: 1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan 2) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. 3) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 12. Pasangan Calon Ivan Ismail Madu mengajukan permohonan Sengketa kepada Panwas Kabupaten Fakfak terhadap putusan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 17 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak. 13. Panwas Kabupaten Fakfak berpendapat bahwa PPP memberikan rekomendasi kepada 2 (dua) Pasangan Calon yeng berbeda sehingga memutuskan PPP tidak memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon. Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan (tinggal 3 kursi). Panwas Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 29 September 2015 mengabulkan permohonan pemohon sehingga calon yang memenuhi syarat tinggal 2 (dua) Pasangan Calon; 1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si Sedangkan Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. tidak memenuhi syarat. Putusan sengketa tersebut hanya ditandatangani oleh 2 (dua) anggota Panwas Kabupaten Fakfak yakni Dihuru Dekry Radjaloa, SP dan Gazali Letsoin S.Sos, sedangkan Cyrilius Adopak, S.E., M.M. tidak ikut menandatangani; 14. Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M. mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 040/Panwaslu-FF/IX/2015 tertanggal 30 September 2015 kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menolak putusan sengketa nomor 001/PS/ PWSL.FKF.34.03/IX/2015 yang telah diputuskan oleh Panwas Fakfak tanggal 29 September 2015; 15. Putusan sengketa Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 diakomodir/dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan Pasangan Calon sebagai berikut: Nomor Urut 1 : Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan Nomor Urut 3 : Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.S 16. Putusan KPU Nomor 04 Tahun 2015 dilaporkan ke PTTUN Makassar oleh Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. disertai rekomendasi Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 05/PANWASLU/RKMDS/ X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015; 17. Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M. menyurati/memberikan rekomendasi Nomor 06/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 27 Oktober 2015 kepada KPU Kabupate Fakfak agar tidak lagi melaksanakan tahapan-tahapan 23 Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak terutama yang berkaitan langsung dengan Pasangan Calon sambil menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara; 18. PTTUN Makassar mengeluarkan Surat Nomor W4-TUN/1030/H.TUN/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Ketua Panwas Fakfak untuk mengembaiikan persoalan yang dimohonkan agar diselesaikan di Panwas Kabupaten Fakfak sesuai mekanisme yang berlaku; 19. Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. mendaftarkan sengketa ke Panwas Kabupaten Fakfak pada tanggal 29 Oktober 2015; 20. Permohonan sengketa tersebut dikabulkan dalam Musyawarah Sengketa melalui kesepakatan antara pengadu dan teradu/KPU Kabupaten Fakfak yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tertanggal 09 November 2015, sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menjadi 3 (tiga) pasangan calon yakni: 1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 3) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. Sidang sengketa ini hanya dipimpin dan diputuskan oleh Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M.; 21. Putusan Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tertanggal 09 November 2015 diakomodir oleh Keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 05 Tahun 2015 tertanggal 13 November 2015; 22. KPU Rl mengeluarkan Surat Nomor 821/KPU/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat. isi surat tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan sekaligus menetapkan kembali 2 (dua) Pasangan Calon sesuai Surat keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Kedua pasangan calon tersebut adalah: 1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 23. KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015 untuk membatalkan SK Nomor 5 Tahun 2015 Sesuai arahan Surat KPU Rl; 24. KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.FF/XI/2015 tertanggal 21 November 2015 tentang Rapat Pleno dalam Rangka Menindaklanjuti Surat KPU Rl dan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil Keputusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Namun, Berita Acara tersebut disepakati agar tidak menindaklanjuti Surat KPU Nomor 821/KPU/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; 24 25. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Nomor 253/KPU.Prov.032/XI/2015 tertanggal 23 November 2015 tentang Peringatan Keras bagi KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan putusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015; 26. Surat KPU Provinsi Nomor 255/KPU Prov.032/X!/2015 tertanggal 24 November 2015 tentang Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Fakfak; 27. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov- 032/Xi/Tahun 2015 tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015; 28. Ketua KPU Rl mengeluarkan Surat Nomor 847/KPU/XI/2015 tertanggal 23 November 2015 tentang Tindak Lanjut Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Isi surat tersebut antara lain memberhentikan sementara 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Fakfak, mengambil alih KPU Fakfak dan membatalkan Surat Keputusan KPU Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan kembali ke Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2015; 29. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan pengumuman Nomor 231/KPUFF/ PB/XI/2015 tertanggal 28 November 2015 yang isinya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan kembali ke Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015, yang sudah menetapkan Pasangan Calon yaitu: 1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan 2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si 30. KPU Kabupaten Fakfak telah mencetak Surat Suara: 1) Sesuai SK Nomor 5 Tahun 2015 Surat Suara dengan 3 (tiga) Pasangan Calon : (1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakan (2) Donatus Nimbitkendik dan H. Abdulrahman (3) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiskus Humbore, M.S 2) Sesuai SK Nomor 04 Tahun 2015, Surat Suara dengan 2 (dua) Pasangan Calon : (1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakann (2) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Fransiscus Hombore, M.Si; 31. Debat Publik telah dilakukan pada tanggal 2 Desember 2015 oleh 2 (dua) Pasangan Calon : (1) Drs, Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakan (2) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Fransiscus Hombore, M.Si; 32. Semua Logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati telah siap dan didistribusikan ke Distrik/PPD mulai tanggal 5 Desember 2015; 33. Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam Berita Acara Nomor 04/BWS-PB/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 dan SK Pemberhentian Nomor 15/KEP/BAWASLU- PROV.PB/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang menindaklanjuti Keputusan 25 DKPP Rl Nomor 93/DKPP- PKE-IV/2015 yang berisi Pemberhentian Tetap kepada Cyrillus Adopak selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Fakfak; 34. Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam Berita Acara Nomor 05/BWS-PB/XII/2015 tertanggal 5 Desember 2015 dan SK Nomor 16/KEP/BAWASLU-PROV.PB/XII/2015 tertanggal 5 Desember 2015 menetapkan Jundaria Suaeri, S.E. sebagai pengganti antar waktu Panwas Kabupaten Fakfak untuk menggantikan Cyrillus Adopak, S . E . [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 26 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2015, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah yaitu untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan memberlakukan kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Tindakan tersebut keliru, karena dengan keputusan tersebut Para Teradu telah memaksakan jumlah peserta Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang seharusnya berjumlah 3 (tiga) Pasangan Calon menjadi hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon. Selain itu, Para Teradu dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov- 32/XI/Tahun 2015 Tentang Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 telah mengabaikan mekanisme dan prosedur karena tidak sejalan dengan 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak benar dan tidak beralasan. KPU Provinsi Papua Barat telah bekerja sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 10A UU a quo menyatakan bahwa KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih jo huruf n pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi atau ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Pasal 10 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga menyatakan bahwa kewajiban KPU Kabupaten dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati antara lain adalah melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan supervisi terkait dengan pokok aduan yang diadukan dan melaporkan hasil supervisi kepada KPU RI sebagai penanggungjawab akhir, melalui surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 249/KPU.Prov-032/XI/2015 Tanggal 15 November 2015. Berkenaan dengan perintah pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015, Para Teradu sebelum mengeluarkan perintah tersebut melakukan konsultasi dengan KPU Republik Indonesia. Melalui surat Nomor 821/KPU/XI/2015, KPU Republik Indonesia memerintahkan agar Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dibatalkan dan kembali memberlakukan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 adalah sebanyak 2 (dua) Pasangan Calon yakni Mohammad Uswanas-Abraham Sopaheluwakan dan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hombore. Tindakan Para Teradu membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/Tahun 2015 dilakukan setelah mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Fakfak. Tindakan demikian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perintah atasan yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan memberlakukan kembali Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 melalui Surat 28 Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 dikeluarkan berdasarkan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 yang diterbitkan melalui suatu mekanisme musyawarah sengketa yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, karena Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 yang menjadi landasannya tidak diputuskan melalui suatu mekanisme musyawarah sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni antara lain tidak diketahui, dihadiri, dan disetujui oleh 2 (dua) anggota Panwas Kabupaten Fakfak yang lain. Keputusan tersebut diambil tanpa melalui rapat pleno dan hanya dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten Fakfak saat itu yakni Cyrillus Adopak setelah membuat kesepakatan dengan Donatus Nimbitkendik selaku Bakal Calon Bupati dan Romanus Higimur selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak. Berkenaan dengan hal ini pula DKPP melalui Putusan Nomor 93/DKPP-PKE-IV/2015 dan Putusan Nomor 29/DKPP-PKE- V/2016 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Cyrillus Adopak dari jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Fakfak dan kepada Romanus Higimur dari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan juga terbukti bahwa pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 oleh Para Teradu memiliki alasan hukum yang jelas dan telah melalui konsultasi dengan atasannya yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan bersikap hati-hati dengan melakukan konsultasi pada KPU RI. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa dalil Para Teradu dapat diterima sehingga Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 29
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Amus Atkana, Teradu II atas nama Yotam Senis, Teradu III atas nama Paskalis Semunya, Teradu IV atas nama Abdul Halim Shidiq, dan Teradu V atas nama Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 30 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 31