III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang
mendaftarkan diri atau didaftarkan pada kesempatan pendaftaran pertama tanggal 28
Juli 2015. Pada saat itu, pendaftarannya diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak;
2
2. Pada tanggal 17 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan menetapkan Pasangan Calon sebagai Peserta
Pemilihan Bupati Fakfak Tahun 2015 sebanyak 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak sebagai berikut :
1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir. Abraham
Sopaheluwakann, M.Si (Calon Wakil Bupati);
2) Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan Abdul Rahman, SE (Calon
Wakil Bupati); dan
3) Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si
(Calon Wakil Bupati).
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak kemudian menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 18
September 2015 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
Fakfak dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang isinya menyatakan
menetapkan Para Pengadu sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua);
4. Setelah KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2015
Tanggal 17 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon dan Surat Keputusan
KPU Fakfak Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 18 September 2015 Tentang Pengundian
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Fakfak, KPU Kabupaten Fakfak
mengeluarkan Keputusan Nomor 4 Tahun 2015 Tanggal 26 Oktober 2015 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pasangan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drs. Donatus
Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil Bupati) Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015;
5. Terhadap penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4
Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 tersebut Para Pengadu mengajukan keberatan
kepada Panwas Kabupaten Fakfak. Panwas kemudian merekomendasikan agar KPU
Kabupaten Fakfak membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun
2015 tanggal 26 Oktober 2015. Mengikuti rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 13
November 2015 yang isinya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs.
Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, S.E. (Calon Wakil
Bupati) Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015. Oleh karena itu, Para Pengadu menurut hukum berhak mengikuti
3
Tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di wilayah hukum Kabupaten
Fakfak;
6. Menyikapi terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 a
quo. KPU Provinsi Papua Barat selaku Teradu telah menerbitkan/mengeluarkan
keputusan tata usaha negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 Tentang Membatalkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak No 4 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015. Salinan Keputusan dimaksud baru
diterima oleh Pengadu secara resmi pada tanggal 28 November 2015;
7. Pengadu menilai bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/
KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 tersebut adalah cacat
hukum oleh karena dibuat tidak sesuai mekanisme dan tidak prosedur sebagaimana
yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 pada
Pasal 94 yang berbunyi “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara Pasangan Calon dengan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten Kota tentang
penetapan Pasangan calon peserta Pemilihan” dan Pasal 95 ayat (1) berbunyi
“Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/
Kota”. Berikutnya, pada ayat (2) dinyatakan “Dalam hal masih terdapat keberatan atas
putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” dan
pada ayat (3) yang berbunyi “Tata cara Penyelesaian sengketa tata usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan”;
8. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 tersebut di atas
maka surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 tersebut adalah
tidak prosedural dan tidak sesuai mekanisme, karena faktanya seluruh pengurus KPU
Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak telah diberhentikan sementara.
Selain itu, Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-
032/XI/TAHUN/2015 tertanggal 25 November 2015 juga telah melampaui tahapan
pemilihan dan/atau tidak sesuai lagi dengan tahapan pemilihan calon, yang pada saat
itu sudah masuk tahapan Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Wilayah
hukum Kabupaten Fakfak;
9. KPU Provinsi Papua Barat bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU
Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah, yaitu agar KPU Kabupaten
Fakfak membatalkan Keputusan Nomor 5 tahun 2015 dan memberlakukan kembali
4
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015, yang di dalamnya hanya
menetapkan 2 (dua) Paslon Peserta Pemilukada. Sebagaimana diketahui, Keputusan
KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015 sudah dibatalkan oleh Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2015 sesuai hasil keputusan Sengketa Panwas
Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.FKF.34.02/x/2015. Dalam
keputusan tersebut, KPU Kabupaten Fakfak diperintahkan untuk segera mengeluarkan
Surat Keputusan Pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
4 tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang perubahan penetapan pasangan calon
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 Tentang pasangan
calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun2015, serta
menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Calon peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak tahun 2015 dengan mengakomodir kembali pasangan Calon
Bupati Drs. Donatus Nimbitkindik, M.TP dan Calon Wakil Bupati H. Abdul Rahman, SE
sesuai dengan hasil keputusan musyawarah sengketa pemilu yang telah ditetapkan.
Tindakan KPU Provinsi Papua Barat dimaksud patut diduga berpihak dan tidak netral,
mengingat sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5
tahun 2015 tidak ada keberatan dari seluruh Paslon maupun pihak lain terhadap
Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2015;
10. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengabaikan mekanisme dan prosedur
karena secara sepihak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-
32/XI/Tahun 2015 Tentang pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 5 tahun 2015. Keputusan tersebut cacat hukum karena dibuat tidak
sesuai mekanisme dan tidak proscedur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 Pasal 94;
11. KPU Provinsi Papua Barat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tentang
pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak serta Surat
Keputusan tentang pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5
tahun 2015 tentang penetapan Paslon, sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan
tugas sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas
kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas
proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
5
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah telah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian
hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas
proporsionalitas dalam Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa pemberhentian tetap;
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 dan menghadirkan saksi-saksi sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Tanda Terima Pendaftaran Pertama (TT.1.TKW) tanggal 28
Juli 2015 dan Tanda Terima Pendaftaran Kedua (TT.1.TKW) tanggal
28 Agustus 2016;
2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak;
3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2015
tanggal 18 September 2015 tentang Pengundian Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
4. Bukti P-4 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015
tanggal 26 Oktober 2015 tentang perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
5. Bukti P-5 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-
6
032/XI/TAHUN 2015 Tentang Membatalkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Penetapan Paslon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
7. Bukti P-7 : Surat Pengaduan ke Panwas Kabupaten Fakfak tanggal 29
November 2015;
8. Bukti P-8 : Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 062/Panwaslu-FF/XI/2015
tanggal 30 November 2015 Perihal Tidak Dapat Diregister;
9. Bukti P-9 : Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 02/PS/
PWSL.FKF.34.02/X/2015;
10. Bukti P-10 : Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/
Panwaslu/RKMDS/XI/ 2015;
11. Bukti P-11 : Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Nomor 43/BA/
KPU.FF/XI/2015 tanggal 28 November 2015;
12. Bukti P-12 : Salinan Putusan DKPP Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015.
Saksi-Saksi
1. Jufri Ahmad
Saksi adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Fakfak. Saksi menerangkan bahwa pada tahap
pertama pendaftaran hanya ada 1 Paslon yang mendaftar dan dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) yakni Pasangan Calon Muhammad Uswanas dan Abraham
Sopaheluwakann yang di kemudian hari keluar sebagai pemenang Pemilukada. Setelah
dibuka pendaftaran kembali 28 Agustus 2015, Pengadu menyertakan dukungan PPP
dari dua kubu yakni Djan Farid dan Romahurmuzy. Setelah dilakukan verifikasi
dukungan, Pengadu dinyatakan MS.
Namun, pada 29 Agustus 2015, Paslon Ivan Ismail Madu dan Fransiscus
Hombore mendaftar dengan menyertakan dukungan PPP Djan Farid dan Partai Golkar
kubu Agung Laksono. Saksi menilai bahwa Paslon dimaksud adalah kandidat boneka.
Dukungan kedua partai tersebut telah diatur sedemikian rupa agar disahkan untuk
Paslon ini demi memotong Pengadu agar tidak menjadi peserta Pemilukada.
Saksi mengaku hadir pada saat penerbitan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2,
Nomor 3, dan Nomor 4. Saksi tidak pernah diundang untuk memberikan keterangan
oleh Panwas dalam musyawarah sengketa Panwas Fakfak.
2. Cyrillus Adopak
Saksi adalah mantan Ketua Panwas Kabupaten Fakfak pada Pemilukada Tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa pangkal persoalan Pemilukada Kabupaten Fakfak muncul
7
sejak terbitnya SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 02. Ada konspirasi antara Paslon 1,
Paslon 2, dan penyelenggara Pemilu. Saksi mengaku berseberangan dengan teman-
temannya di lembaga penyelenggara Pemilu yang menurutnya sudah bergabung dengan
Paslon 1 dan 2. Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan menghilang
dengan membawa seluruh berkas pencalonan ke Jakarta. Begitu kembali ke Fakfak
langsung mengumumkan Paslon yang Memenuhi Syarat, tanpa sepengetahuan dirinya.
Saksi mengaku berbeda pendapat dengan 2 anggota Panwas yang lain terkait
pengaduan Ivan Ismail Madu yang disampaikan ke Panwas. Saksi berpendapat bahwa
Ivan Ismail Madu tidak punya legal standing untuk menyampaikan laporan. Berkenaan
dengan dugaan pemalsuan dokumen pencalonan, Saksi berpendapat bahwa Panwas
akan meneruskan ke pihak kepolisian. Artinya, Panwas tidak dapat membatalkan
Paslon Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman atas dasar dugaan pemalsuan dokumen,
sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi mengaku hadir pada saat diterbitkan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1,
2, dan 3. Saksi menerangkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 01 yang
menjadi dasar KPU Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan SK KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 4. Rekomendasi tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi selaku Ketua Panwas.
Saksi menjelaskan bahwa saat itu belum ada keputusan apapun. Namun, 2 anggota
yang lain bersikeras agar ada keputusan yakni mengabulkan permohonan pemohon
Ivan Ismail Madu. Artinya, Paslon Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman harus
dibatalkan. Saksi memiliki pendapat berbeda soal substansi permohonan Pemohon
tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
8 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasca Putusan DKPP Nomor 38-39/DKPP/PKE/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang
pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
yang amar putusannya pemberhentian tetap Zainuddin S. Hakim dan Januard Hindom
dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak dan merehabilitasi tiga
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak masing-masing atas nama Muhamad Nur
Namudat, Romanus Higimur dan Hairudin Kutanggas, maka sebagai tindak lanjut atas
Putusan tersebut KPU Provinsi Papua Barat menetapkan pengganti Antar Waktu
peringkat berikutnya yaitu Hasanuddin Rettob dan Novi S. Hiariey;
2. Pada tanggal 17 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 hasil pendaftaran ulang Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 28 sampai 30 Agustus yang menetapkan 3
Pasangan Calon yaitu:
8
1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati) dan Ir. Abraham
Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati)
2) Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, S.E.
(Calon Wakil Bupati)
3) Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si
(Calon Wakil Bupati).
3. Pada tanggal 18 September 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati Fakfak dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
4. Pada tanggal 22 September 2015 Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ivan Ismail Madu,
S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si mengajukan Permohonan Sengketa
Pencalonan Peserta Pemilihan kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak yang dicatat dalam
buku Register Perkara Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/VIII/2015;
5. Setelah melaksanakan sidang sengketa antar Peserta Pemilihan tingkat Panwas
Kabupaten Fakfak, pada tanggal 29 September 2015 Panwas Kabupaten Fakfak
menerbitkan Keputusan Nomor : 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tentang Sengketa
Pencalonan yang dalam amar putusannya adalah :
Menetapkan Pasangan Calon yang lolos sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015 adalah:
1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati)
dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati)
2) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati)
6. Pada tanggal 26 Oktober 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 yang menetapkan 2
Pasangan Calon, dengan amar putusan sebagai berikut:
Kesatu:
Menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP
(Calon Bupati) dan H. Abdul Rahman, SE (Calon Wakil Bupati) Tidak Memenuhi Syarat
(TMS)
Kedua :
Menetapkan Dua Pasangan Calon Yaitu :
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Calon Bupati) dan
Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati)
2. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan
Drs.Fransiscus Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati)
7. Pada tanggal 29 Oktober 2015 Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Donatus
Nimbitkendik, M.TP (Calon Bupati), mengajukan Permohonan Sengketa ke Panwas
9
Kabupaten Fakfak, terhadap Romanus Higimur, yang dicatat dalam buku Registrasi
Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 02/PS/PWSL.FKF.34.02/ X/2015;
8. Pada tanggal 9 November jam 21.30 WIT Panwas Kabupaten Fakfak menerbitkan
Keputusan Terjadinya Kesepakatan dengan Nomor Permohonan : 02/PS/
PWSL.FKF.34.02/X/2015, yang hasilnya adalah sebagai berikut :
1) Pemohon dan termohon bersepakat untuk pihak termohon membatalkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan
Pasangan Calon Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
2) Pemohon dan termohon bersepakat untuk pihak termohon menerbitkan surat
Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilihan kepala Daerah Kabupaten Fakfak dengan mengakomodir
kembali Pasangan Calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Wakil
Bupati H. Abdul Rahman, S.E.
9. Pada tanggal 9 November melalui hasil kesepakatan bersama penyelesaian Pemilihan
secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 yang ditandatangani oleh Donatus Nimbitkendik
(Pemohon), Romanus Higimur/Anggota KPU (Termohon) dan Cyrillus Adopak
(Pimpinan Musyawarah)/Ketua Panwaslu. Hasilnya termuat dalam keputusan Panwas
dengan Nomor Permohonan yang sama: 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 dengan
menetapkan :
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
penetapan Pasangan Calon Tetap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak
3) Meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Keputusan ini.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten Fakfak.
10. Pada Tanggal 13 November 2015 KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4
Tahun 2015 Tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015, Yang isinya menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan Wakil Bupati H. Abdul Rahman,
S,E. adalah Memenuhi Syarat (MS);
11. Pada tanggal 13 November 2015 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
mengeluarkan surat Nomor: 0392/Bawaslu/XI/2015 perihal Pemberhentian
Sementara Ketua Panwas Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak dan Pendampingan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak. Surat
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua
Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara tanggal 17 November
2015
10
12. Pada tanggal 15 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU RI dengan
Surat Nomor 249/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak tahun 2015, yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU
RI sebagai berikut :
1) Menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tetap
diberlakukan karena didasarkan pada Keputusan Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015. Dalam keputusan tersebut terdapat 2 (dua)
pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015 atas nama:
a. Nomor urut 1 Drs. Mohammad Uswanas, M.Si (Calon Bupati) dan Ir. Abraham
Sopaheluwakan, M.Si (Calon Wakil Bupati)
b. Nomor urut 3 Ivan Ismail Madu, S.Sos (Calon Bupati) dan Drs. Fransiscus
Hombore, M.Si (Calon Wakil Bupati)
2) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar segera mengadakan
pencetakan surat suara dan formulir penghitungan dan rekapitulasi suara
didasarkan pada Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 001/
PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 di atas;
3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Rekomendasi
ini dalam waktu 1 x 24 jam.
13. Pada tanggal 17 November KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 821/KPU/XI/2015
Perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang isinya adalah
sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Fakfak segera menetapkan keputusan baru tentang penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan
sekaligus menetapkan kembali 2 (dua) Pasangan Calon yang sebelumnya telah
ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015;
2) Segera melanjutkan proses produksi dan pendistribusian dukungan logistik sesuai
tahapan yang telah ditetapkan;
3) KPU Provinsi Papua Barat agar melakukan supervisi terhadap Pelaksanaan Surat
KPU ini kepada KPU Kabupaten Fakfak, dan segera melaporkan kepada KPU.
14. Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI nomor 821/KPU/XI/2015, maka pada tanggal 18
November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan
surat Nomor 251/KPUProv.032/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak;
15. Setelah Surat tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, pada tanggal 20
November 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 5 Tahun 2015. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 2 Pasangan Calon sebagai
11
Peserta Pemilihan dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2
Tahun 2015;
16. Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak melaksanakan Rapat Pleno tertutup yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
36/BA/KPU.FF/XI/2015 tentang Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Surat
KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil Keputusan
sengketa Panwaslu Kabupaten Fakfak Tahun 2015 yang isinya tidak menindaklanjuti
Surat KPU RI Nomor 821/KPU/XI/2015 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor:
251/KPUProv.032/XI/2015, serta tetap menjalankan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015;
17. Pada tanggal yang sama yakni 21 November 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 7
Tahun 2015 tentang penetapkan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak. KPU
Kabupaten Fakfak kembali menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,
dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015;
18. Pada tanggal 23 November KPU Provinsi Papua Barat menyurati Ketua KPU Kabupaten
Fakfak dengan surat nomor 253/KPU Prov.032/XI/2015, perihal Pelaksanaan
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015. Suart tersebut berisi bersifat
Peringatan Keras. KPU Provinsi Papua Barat sudah mengingatkan secara patut, akan
tetapi KPU Kabupaten Fakfak tidak menghiraukan bahkan membangkang. Akhirnya
pada tanggal 23 November KPU RI memerintahkan kepada Ketua KPU Provinsi Papua
Barat dengan surat Nomor 847/KPU/XI/2015 Perihal Tindak lanjut Permasalahan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang memerintahkan:
1) Memberhentikan sementara 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
2) Mengambil alih KPU Kabupaten Fakfak
3) Menetapkan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagaimana
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peserta
Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2015;
19. Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 847/KPU/XI/2015 di atas maka KPU Provinsi
Papua Barat memberhentikan sementara 5 Anggota KPU Kabupaten Fakfak dengan
Surat Nomor: 255/KPUProv.032/XI/2015 tanggal 24 November 2015, yang
dilampirkan dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Nomor
51/BA/KPU-PB/2015 yang di lanjutkan dengan diterbitkannya Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak, tanggal 24 November 2015;
12
20. KPU Provinsi Papua Barat kemudian mengambil alih tugas dan wewenang Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015 dengan dikeluarkan surat Keputusan Nomor 65/Kpts/
KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Terhadap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2015;
21. Pada tanggal 25 November 2015 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Keputusan
66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015 tentang membatalkan surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
22. Berdasarkan Aduan yang diadukan oleh Pengadu Nomor Register 002/I-P/L-
DKPP/10/2015, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat sebagai teradu
III, IV, V, VI dan VII dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
1) Bahwa pada pokok aduan Pengadu yang mendalilkan KPU Provinsi Papua Barat
bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak
melaksanakan keputusan yang salah, yaitu agar KPU Kabupaten Fakfak
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan
memberlakukan kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015.
Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 sudah dibatalkan
oleh Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 melalui keputusan
sengketa Panwas Kabupaten Fakfak Nomor Permohonan : 02/PS/PWSL.FKF.34.02/
X/2015. Keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak agar segera
mengeluarkan surat keputusan pembatalan terhadap surat keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang
Perubahan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Fakfak tahun 2015 tentang Pasangan Calon Pasangan Calon Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015, dan menerbitkan
surat Keputusan tentang Penetapan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015 dengan mengakomodir kembali pasangan Calon
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP dan
Calon Wakil Bupati H. Abdul Rahman, SE sesuai dengan hasil keputusan
Musyawarah sengketa pemilu yang telah ditetapkan.
Bahwa tindakan KPU Provinsi Papua Barat dimaksud patut diduga berpihak, tidak
netral, mengingat sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 5 Tahun 2015 tidak ada keberatan dari seluruh Paslon maupun pihak lain
terhadap Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5.
Jawaban:
13
Bahwa terkait pokok aduan KPU Provinsi Papua Barat bertindak melawan hukum
dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Keputusan yang
salah, adalah tidak benar dan tidak beralasan. KPU Provinsi Papua Barat telah
bekerja sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penyelenggaraan Pemilihan menjadi
tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 10A
menyatakan bahwa KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan Petugas
Pemutakhiran data Pemilih jo huruf n pasal 8 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang
tata kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tugas,
wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan
KPU Provinsi atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan di atas juga bersinergi dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Kewajiban KPU Kabupaten dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
yaitu melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau
Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat telah melaksanakan supervisi terkait dengan pokok
aduan yang diadukan dan melaporkan hasil supervisi terhadap penanggungjawab
akhir (KPU RI), dengan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 249/KPU.Prov-
032/XI/2015 Tanggal 15 November 2015.
(1) Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015
Tanggal 10 November 2015 tentang Rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Fakfak dalam rangka pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu dengan Nomor
Register 02/PS/PWSL.FKF.34.02/XI/2015 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui
acara cepat hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian antarpeserta pemilihan
yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, namun kenyataannya
Panwas memposisikan KPU Kabupaten Fakfak dan salah satu peserta sebagai
pihak yang bersengketa;
(2) Musyawarah bersama sebagaimana pada angka 1 sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 2 (dua) unsur Pimpinan Panwas, namun kenyataannya hanya 1 (satu)
unsur pimpinan yang hadir dalam Musyawarah tersebut dan mengadakan
musyawarah bersama Pemohon dan KPU Kabupaten Fakfak yang telah
melahirkan Rekomendasi Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015 tanggal 10
14
November 2015. Hal tersebut tidak sah karena pengambilan keputusan tidak
memenuhi quorum;
(3) Penerbitan Rekomendasi Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 07/Panwaslu/
RKMDS/XI/2015 tanggal 10 November 2015 dianggap sebagai interpretasi atas
Rekomendasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor W4-TUN/1030/
H.TUN/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 Perihal Rekomendasi kepada Ketua
Panwas Kabupaten Fakfak yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa
diatur dalam Pasal 94, 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undangan;
(4) Penafsiran Panwas atas Rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana angka (3) diatas adalah suatu kesalahan dalam penafsiran karena:
a. Pasal 95 ayat (1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud pasal 94 diselesaikan melalui upaya adminstrasi di Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
b. Dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Bawaslu dapat
diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
c. Tata cara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.
(5) Bahwa dengan memperhatikan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa Tata
Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan
setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/ Kota telah dilakuka, dan ayat (2) yang mengatur bahwa pengaduan
gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara pemilihan sebagaimana dimaksud
ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Panwas
Kabupaten/Kota, pada kenyataannya Pemohon mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tanggal 29 Oktober 2015 (hampir satu
bulan setelah putusan Panwas Kabupaten Fakfak), sehingga gugatan tersebut
secara hukum dinyatakan kadaluarsa (PKPU No 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal);
(6) Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 144 ayat (1) Keputusan Bawaslu
Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Pengertian
“terakhir” dapat dikatakan bahwa tidak ada keputusan lain dari Panwaslu atau
15
Panwaslu tidak bisa merubah keputusannya kembali menjadi keputusan lain.
Berkenaan dengan itu keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
Permohonan 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 29 September 2015
merupakan Keputusan terakhir. Sedangkan Pengertian “mengikat” bahwa
keputusan Panwaslu mengikat secara internal maupun eksternal baik Bawaslu,
Panwaslu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu wajib
melaksanakan keputusan tersebut.
(7) Memperhatikan Rekomendasi Panwaslu Nomor 07/Panwaslu/RKMDS/XI/2015
tanggal 10 November 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum dan
bertentangan dengan Undang-Undang, maka tindakan KPU Provinsi Papua
Barat tidak untuk memaksa KPU Kabupaten Fakfak tetapi menyelesaikan
semua permasalahan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
2) Pengadu menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
mengabaikan mekanisme dan prosedur karena secara sepihak mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015.
Jawaban :
Bahwa pokok aduan dimaksud adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena
seluruh mekanisme dan prosedur secara kelembagaan telah dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua Barat sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas dan
juga telah dibuktikan sengketa TUN Pencalonan Nomor 20/G/Pilkada/2015/
PT.TUN.MKS, tanggal 8 Desember 2015. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor
695 K/TUN/PILKADA/2015 Tanggal 23 Desember 2015 membenarkan Keputusan
KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/TAHUN 2015
dimaksud;
3) Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Papua Barat dalam mengeluarkan surat
keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Fakfak serta Surat Keputusan tentang pembatalan surat Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon, sama
sekali tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015.
Jawaban :
Bahwa pokok aduan tersebut tidak berdasar dalam kedudukan perkara yang
berbeda, karena:
(1) Putusan DKPP Nomor 65/DKPP-PKE-IV/2015 atas dugaan pelanggaran kode
Etik KPU Kabupaten Fakfak adalah persoalan lain yang tidak terkait dengan
pembangkangan terhadap perintah KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat
sehingga dalam putusannya “direhabilitasi KPU Kabupaten Fakfak” yang belum
tentu menjamin adanya pelanggaran kode etik pada waktu yang lain dan tidak
16
menjadi dasar hukum dalam keputusan pemberhentian sementara Komisioner
Kabupaten Fakfak;
(2) Pemberhentian Sementara dilakukan atas kewenangan KPU setingkat di
atasnya, yang disebabkan karena pembangkangan oleh KPU Kabupaten Fakfak
yang berdampak pada terganggunya kelancaran Tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam penyelesaian permasalahan tahapan pencalonan dalam Pemilukada
Kabupaten Fakfak Tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Para Teradu dalam mengambil kebijakan pemberhentian sementara terhadap
komisioner KPU Kabupaten Fakfak telah sejalan dengan peraturan perundang-
undangan;
3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Para Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan;
3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melanggar kode etik;
4. Memohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
merehabilitasi Para Teradu;
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (at aquo at bono).
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 39/DKPP-
PKE-IV/2015, tertanggal 19 Oktober 2015;
2. Bukti T-2 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 17
September 2015;
3. Bukti T-3 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun
17
2015 tentang Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 18
September 2015;
4. Bukti T-4 : Surat Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kepada Panwaslu
Kabupaten Fakfak, nomor register 001/ PS/PWSL.FKF.34.03/
VIII/2015 tertanggal 22 September 2015;
5. Bukti T-5 : Keputusan Sengketa PANWASLU Kabupaten Fakfak Nomor
Permohonan 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 Tertanggal 29
September 2015;
6. Bukti T-6 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015 tertanggal 26 September 2015;
7. Bukti T-7 : Surat Permohonan atas nama Drs. Donatus Nimbitkendik, M.Tp
Nomor Urut 3 Kepada Panwaslu Kabupaten Fakfak, nomor register
02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 Tertanggal 29 Oktober 2015;
8. Bukti T-8 : Keputusan Terjadinya Kesepakatan Panwas Kabupaten Fakfak
Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 Tertanggal 9
November 2015;
9. Bukti T-9 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
4 Tahun 2015 Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
2 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 13
November 2015;
10. Bukti T-10 : Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
0392/BAWASLU/XI/2015 perihal Pemberhentian sementara Ketua
PANWAS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dan
Pendampingan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panwas
Kabupaten Fakfak tanggal 13 November 2015;
11. Bukti T-11 : Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Nomor 01
Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Sementara. Tanggal 17
November 2015;
12. Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 249/
KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pelaksanaan/merekomendasikan
kepada KPU RI tanggal 15 November 2015;
13. Bukti T-13 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
821/KPU/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak tanggal 17 November 2015;
18
14. Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
251/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 18 November 2015;
15. Bukti T-15 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun
2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilhan
Bupati dan Wakil Bupati Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tanggal 20 November 2015;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor36/BA/KPU.FF/VI/2015 tentang Rapat Pleno Dalam Rangka
Menindaklanjuti Surat KPURI dan KPU Provinsi Papua Barat
tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Berdasarkan hasil Keputusan
Sengketa PANWASLU Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tanggal 21
November 2015;
17. Bukti T-17 : SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penetapkan Pasangan Calon Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tanggal 21 November 2015;
18. Bukti T-18 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
253/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pelaksanaan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015 dan Bersifat Peringatan
Keras tanggal 23 November 2015;
19. Bukti T-19 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
847/KPU/XI/2015 perihal Tindak Lanjut Permasalahan Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 23
November 2015;
20. Bukti T-20 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
255/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Memberhentikan Sementara 5
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tanggal 24 November
2015;
21. Bukti T-21 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
51/BA/KPU-PB/2015 Rapat Pleno Pemberhentian Sementara Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak tanggal 24 November 2015;
22. Bukti T-22 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Nomor 64/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak tanggal 24 November 2015;
23. Bukti T-23 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Nomor 65/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 tentang Pelaksana Tugas
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Terhadap Tahapan
19
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 24
November 2015;
24. Bukti T-24 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Membatalkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015 tanggal 24 November 2015;
25. Bukti T-25 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 695 K/TUN/
PILKADA/2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat. Dalam
keterangannya Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Fakfak dilaksanakan pada
tanggal 25-28 Juli 2015. Terdapat 4 Pasangan Calon yang mendaftar, yaitu:
No Pasangan Calon Partai Pengusung Keterangan
Drs. Mohammad Partai Nasdem = 3 Kursi, Demokrat =
Uswanas, M.Si & 3 Kursi, Hanura= 2 Kursi, PAN = 2
1 Diterima
Abraham Kursi, PBB = 1 Kursi, PDIP = 1 kursi,
Sopaheluwakann PPP = 1 Kursi (Kubu Djan Faridz)
Donatus Nimbitkendik Partai PKB = 2 Kursi, Gerindra 1
2 M.TP & Maman Kursi dan PPP = 1 Kursi Diterima
Abdulrahman, SE
Ivan Ismail Madu dan
Golkar = 4 Kursi (Kubu Aburizal
3 Drs. Fransiskus Diterima
Bakri)
Hombore, M.Si
Inya Bay dan Drs. Said Golkar = 4 Kursi (Kubu Agung
4 Hindom, M.Si Laksono) Diterima
2. Pada tahapan ini ketua KPU Kabupaten Fakfak Zainudin S. Hakim dan ketua Pokja
Pencalonan Januard Hindom bekerja sendiri tanpa melibatkan ketiga Komisioner
lainnya. Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan dalam menerima
pendaftaran pasangan calon tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan
Surat Edaran KPU Nomor 402/KPU/VII/2015. Setelah menerima pendaftaran,
keduanya tidak melakukan verifikasi administrasi namun langsung berangkat ke
Jakarta tanggal 29 Juli 2015. Setelah kembali ke Fakfak keduanya menyiapkan Berita
Acara Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 yang isinya menyatakan calon yang lolos
Verifikasi Administrasi pasangan calon:
1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakann
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
20
3. Terhadap Putusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015,
Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Rekomendasi Nomor
02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 yang isinya adalah bahwa Panwaslu Kabupaten
Fakfak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar segera:
1) Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF.PB/Vlil/2015 tentang penetapan hasil Verifikasi dan
Faktualisasi persyaratan dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Bakai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015.
2) Melakukan verifikasi berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka,
transparan dan akuntabel sesuai dengan Tahapan Pencalonan sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015.
4. Verifikasi berkas Pasangan Calon dilakukan bersama-sama KPU Kabupaten Fakfak
dan Panwas Kabupaten Fakfak dibawah supervisi Komisioner KPU Provinsi Papua
Barat Divisi Hukum yakni Yotam Sani. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ditemukan
bahwa hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Drs.
Mohammad Uswanas, M.Si. dan Abraham Sopaheluwakann, sementara 3 (tiga)
Pasangan Calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut disebabkan
oleh dukungan ganda yang diberikan oleh Partai Golkar yakni kepada Pasangan Ivan
Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si serta Pasangan Calon Inya Bay dan
Drs. Said Hindom, M.Si, sementara dukungan PPP diberikan kepada Pasangan Calon
Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. dan Abraham Sopaheluwakann serta Pasangan Calon
Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E.;
5. Putusan KPU tersebut dituang dalam Berita Acara Nomor 17/BA/VIII/2015 Tentang
Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015. Dalam berita acara tersebut ditetapkan 1 (satu) Pasangan Calon
yang memenuhi persyaratan yaitu Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si
dan Abraham Sopaheluwakann, M.Si dan ditandatangani Anggota KPUD Fakfak atas
nama Romanus Higimur, S.Si, Muhamad Nur Namudat, S.Sos, dan Hairudin
Kutanggas. Sedangkan Ketua KPU Fakfak dan Ketua Pokja tidak mau
menandatangani. Adapun Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan:
1) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
3) Inya Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si
6. KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak berkonsultasi dengan KPU Rl
tentang keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Berita Acara Nomor
17/BA/VIII/2015 yang hanya menetapkan satu Pasangan Calon. KPU Rl
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal tanggal 21 Agustus
2015. Dalam Surat Edaran tersebut KPU Rl memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak
untuk melakukan pendaftaran ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum
21
memenuhi syarat di Kabupaten Fakfak. Pendaftaran ulang ini dilakukan karena
berdasarkan peraturan perundangan-undangan apabila hanya tinggal satu pasangan
calon maka pemlihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut ditunda sampai ke
Pemilu berikut;
7. Pendaftaran ulang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang
dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 Sampai 30 Agustus 2015 diikuti oleh 3 (tiga)
Pasangan Calon yakni:
1) Inya Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si
2) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE
3) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
Pasangan Calon Inva Bay dan Drs. Said Hindom, M.Si:
Pendaftaran ditolak karena hanya menggunakan satu rekomendasi yaitu dari Kubu
Agung laksono yang telah dibatalkan dan diberikan kepada pasangan calon Ivan Ismail
Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, SE :
Pendaftarannya diterima karena KPU Kabupaten Fakfak menilai semua partai yang
mengusung pasangan calon ini adalah benar dan sah.
Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si:
Dukungan PPP yang digunakan oleh pasangan Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus
Hombore, M.Si ditolak karena kepengurusan DPC PPP di Kabupaten Fakfak yang
mengusung dinilai tidak sah karena belum terdaftar secara resmi di KPU Rl (Website
KPU Rl)
8. Ivan Ismail Madu melapor kepada Panwas Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten
Fakfak mengeluarkan Rekomendasi Nomor 03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015
tertanggal 1 September 2015 agar KPU kabupaten Fakfak melakukan Klarifikasi
dukungan DPP PPP kubu Djan Faridz.
9. KPU Kabupaten Fakfak dan Panwas Kabupaten Fakfak melakukan Klarifikasi ke DPP
PPP Kubu Djan Faridz dan diterima oleh Sekjen PPP yakni Dimyati Natakusumah.
Diperoleh penjelasan bahwa format yang digunakan untuk Donatus Nimbitkendik
bukanlah yang lazim karena tidak ada paraf. PPP hanya memberikan rekomendasi
kepada Ivan Ismail Madu dan tidak ada rekomendasi yang diberikan kepada calon lain;
10. KPU Kabupaten Fakfak berpendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh Sekjen PPP
adalah tidak benar karena DPP PPP Kubu Djan Faridz sebelumnya memberikan
rekomendasi kepada Pasangan Calon Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham
Sopaheluwakan. Sementara Pasangan calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman
Abdulrahman, S.E. memperoleh rekomendasi dari PPP dengan cara yang benar yaitu
melaiui usulan DPC PPP Kabupaten Fakfak, DPD PPP Papua Barat yang menghasilkan
keluarnya rekomendasi dari DPP PPP, dan diusung oleh DPC PPP Kabupaten Fakfak
yang sah.
22
11. KPU Kabupaten Fakfak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
lolos dengan penetapan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 17 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, yaitu:
1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
2) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E.
3) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
12. Pasangan Calon Ivan Ismail Madu mengajukan permohonan Sengketa kepada Panwas
Kabupaten Fakfak terhadap putusan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 17 September
2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak.
13. Panwas Kabupaten Fakfak berpendapat bahwa PPP memberikan rekomendasi kepada
2 (dua) Pasangan Calon yeng berbeda sehingga memutuskan PPP tidak memberikan
dukungan kepada salah satu Pasangan Calon. Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik
M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. tidak memenuhi syarat karena kurangnya
dukungan (tinggal 3 kursi). Panwas Kabupaten Fakfak mengeluarkan Putusan
Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 29 September 2015
mengabulkan permohonan pemohon sehingga calon yang memenuhi syarat tinggal 2
(dua) Pasangan Calon;
1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
Sedangkan Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman,
S.E. tidak memenuhi syarat. Putusan sengketa tersebut hanya ditandatangani oleh 2
(dua) anggota Panwas Kabupaten Fakfak yakni Dihuru Dekry Radjaloa, SP dan Gazali
Letsoin S.Sos, sedangkan Cyrilius Adopak, S.E., M.M. tidak ikut menandatangani;
14. Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M. mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor 040/Panwaslu-FF/IX/2015 tertanggal 30 September 2015 kepada
KPU Kabupaten Fakfak untuk menolak putusan sengketa nomor 001/PS/
PWSL.FKF.34.03/IX/2015 yang telah diputuskan oleh Panwas Fakfak tanggal 29
September 2015;
15. Putusan sengketa Nomor 001/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 diakomodir/dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Fakfak dengan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 04 Tahun 2015
tanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan Pasangan Calon sebagai berikut:
Nomor Urut 1 : Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
Nomor Urut 3 : Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.S
16. Putusan KPU Nomor 04 Tahun 2015 dilaporkan ke PTTUN Makassar oleh Pasangan
Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E. disertai
rekomendasi Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Nomor 05/PANWASLU/RKMDS/
X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015;
17. Ketua Panwas Kabupaten Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M. menyurati/memberikan
rekomendasi Nomor 06/PS/PWSL.FKF.34.03/IX/2015 tanggal 27 Oktober 2015
kepada KPU Kabupate Fakfak agar tidak lagi melaksanakan tahapan-tahapan
23
Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak terutama yang berkaitan langsung dengan
Pasangan Calon sambil menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
18. PTTUN Makassar mengeluarkan Surat Nomor W4-TUN/1030/H.TUN/X/2015
tertanggal 27 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Ketua Panwas Fakfak untuk
mengembaiikan persoalan yang dimohonkan agar diselesaikan di Panwas Kabupaten
Fakfak sesuai mekanisme yang berlaku;
19. Pasangan Calon Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E.
mendaftarkan sengketa ke Panwas Kabupaten Fakfak pada tanggal 29 Oktober 2015;
20. Permohonan sengketa tersebut dikabulkan dalam Musyawarah Sengketa melalui
kesepakatan antara pengadu dan teradu/KPU Kabupaten Fakfak yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tertanggal 09 November 2015,
sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menjadi 3 (tiga) pasangan
calon yakni:
1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
3) Donatus Nimbitkendik M.TP dan Maman Abdulrahman, S.E.
Sidang sengketa ini hanya dipimpin dan diputuskan oleh Ketua Panwas Kabupaten
Fakfak Cyrilius Adopak, S.E., M.M.;
21. Putusan Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tertanggal 09 November
2015 diakomodir oleh Keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 05 Tahun 2015
tertanggal 13 November 2015;
22. KPU Rl mengeluarkan Surat Nomor 821/KPU/XI/2015 tertanggal 17 November 2015
perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kepada Ketua KPU
Provinsi Papua Barat. isi surat tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan sekaligus menetapkan kembali 2 (dua) Pasangan
Calon sesuai Surat keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Kedua
pasangan calon tersebut adalah:
1) Drs. Mohammad Uswanas.M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
23. KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2015
tertanggal 20 November 2015 untuk membatalkan SK Nomor 5 Tahun 2015 Sesuai
arahan Surat KPU Rl;
24. KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.FF/XI/2015
tertanggal 21 November 2015 tentang Rapat Pleno dalam Rangka Menindaklanjuti
Surat KPU Rl dan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berdasarkan hasil Keputusan Sengketa
Panwaslu Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Namun, Berita Acara tersebut disepakati
agar tidak menindaklanjuti Surat KPU Nomor 821/KPU/XI/2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak;
24
25. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Nomor 253/KPU.Prov.032/XI/2015
tertanggal 23 November 2015 tentang Peringatan Keras bagi KPU Kabupaten Fakfak
untuk melaksanakan putusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2015;
26. Surat KPU Provinsi Nomor 255/KPU Prov.032/X!/2015 tertanggal 24 November 2015
tentang Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Fakfak;
27. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-
032/Xi/Tahun 2015 tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemiiihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemiiihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015;
28. Ketua KPU Rl mengeluarkan Surat Nomor 847/KPU/XI/2015 tertanggal 23 November
2015 tentang Tindak Lanjut Permasalahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak. Isi surat tersebut antara lain memberhentikan sementara 5 (lima)
Anggota KPU Kabupaten Fakfak, mengambil alih KPU Fakfak dan membatalkan Surat
Keputusan KPU Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan kembali ke Surat Keputusan Nomor
4 Tahun 2015;
29. KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan pengumuman Nomor 231/KPUFF/
PB/XI/2015 tertanggal 28 November 2015 yang isinya membatalkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan kembali ke Surat Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015, yang sudah menetapkan Pasangan Calon
yaitu:
1) Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Abraham Sopaheluwakan
2) Ivan Ismail Madu dan Drs. Fransiskus Hombore, M.Si
30. KPU Kabupaten Fakfak telah mencetak Surat Suara:
1) Sesuai SK Nomor 5 Tahun 2015 Surat Suara dengan 3 (tiga) Pasangan Calon :
(1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakan
(2) Donatus Nimbitkendik dan H. Abdulrahman
(3) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiskus Humbore, M.S
2) Sesuai SK Nomor 04 Tahun 2015, Surat Suara dengan 2 (dua) Pasangan Calon :
(1) Drs. Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakann
(2) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Fransiscus Hombore, M.Si;
31. Debat Publik telah dilakukan pada tanggal 2 Desember 2015 oleh 2 (dua) Pasangan
Calon :
(1) Drs, Muhammad Uswanas, M.Si dan lr. Abraham Sopaheluwakan
(2) Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Fransiscus Hombore, M.Si;
32. Semua Logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati telah siap dan didistribusikan ke
Distrik/PPD mulai tanggal 5 Desember 2015;
33. Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam Berita Acara Nomor 04/BWS-PB/XII/2015
tertanggal 4 Desember 2015 dan SK Pemberhentian Nomor 15/KEP/BAWASLU-
PROV.PB/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang menindaklanjuti Keputusan
25
DKPP Rl Nomor 93/DKPP- PKE-IV/2015 yang berisi Pemberhentian Tetap kepada
Cyrillus Adopak selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Fakfak;
34. Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam Berita Acara Nomor 05/BWS-PB/XII/2015
tertanggal 5 Desember 2015 dan SK Nomor 16/KEP/BAWASLU-PROV.PB/XII/2015
tertanggal 5 Desember 2015 menetapkan Jundaria Suaeri, S.E. sebagai pengganti
antar waktu Panwas Kabupaten Fakfak untuk menggantikan Cyrillus Adopak, S . E .
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Amus Atkana, Teradu II atas nama
Yotam Senis, Teradu III atas nama Paskalis Semunya, Teradu IV atas nama Abdul
Halim Shidiq, dan Teradu V atas nama Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
30
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
31