Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 241 Tahun 2024
Ketua, Anggota, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2025
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghentikan proses input dokumen syarat dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni 2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan yang tidak terinput.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Makmur Memed Alfajri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu III Deni Dorinus Airory, Teradu IV Ansyar, dan Teradu V Eko Priyo Utomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syahid Bin Muzaat selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu VI Kenny R. A. Kendewara selaku Kasubag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Teradu VII Yafet Janawa selaku Staf Tekn
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 285-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Manuel Horna Pekerjaan/Lembaga : Aparatur Sipil Negara (ASN) Alamat : Kampung Tinanteri, RT.000 RW.000, Bumi Sanieri, Manimeri, Teluk Bintuni, Papua Barat 2. Nama : Bahmuddin Fimbay Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Alamat : Argosigemerai, RT.000 RW.000, Argosigemerai, Bintuni, Teluk Bintuni, Papua Barat --------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:-------------------------------- 1. Nama : Pipin Susandi Januar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lrg. Maqbul No. 163 RT. 07 RW. 07 Tanjung Rancing, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 2. Nama : Jefri Bernadus Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kampung Lusi Feri, Kabupaten Fakfak, Papua Barat 3. Nama : Mahyuddin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Caman Raya No.7 Jatibening, Bekasi, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Makmur Memed Alfajri Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syahid Bin Muzaat Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Deni Dorinus Airory Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Ansyar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Eko Priyo Utomo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Kenny R. A. Kendewara Pekerjaan/Lembaga : Kasubag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Yafet Janawa Pekerjaan/Lembaga : Staf Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni, Kabupaten Bintuni, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: a. Pengadu/Pelapor yang telah disebutkan namanya di atas merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat yang mendaftarkan jalur perseorangan ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti P-1). b. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna - Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan BAWASLU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024. Surat Keputusan tersebut menetapkan tindak lanjut verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan tahapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dengan memberikan lampiran tahapan dan jadwal proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (vide Bukti P-1). c. Maka berdasarkan surat tersebut, rangkaian pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilakukan oleh Pengadu/Terlapor bersama tim yang sudah dibentuk. d. Pada tanggal 10 Juni 2024 s.d. 18 Juni 2024 tim dari Pengadu/Pelapor mulai melakukan penginputan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang sudah diberikan akses oleh Tim KPU/Teradu untuk menginput Data Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan acuan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan adalah 5.738 dan tersebar di 13 distrik angka tersebut di dapat dari 10 % dari total keseluruhan jumlah DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 sebanyak 57.380 dengan 24 distrik yang dimiliki (vide Bukti P-1) e. Pada tanggal 16 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dengan hasil pemeriksaan jumlah suara DPT sebanyak 5.045 yang berhasil terinput oleh Tim Pengadu/Pelapor ke SILON dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPU/Teradu jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 1.784 dimana jumlah tersebut masih kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Surat tersebut juga menyatakan bahwa Pengadu/Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni belum memenuhi syarat dan selanjutnya Bakal Pasangan Calon dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan (vide Bukti P-2) f. Pada tanggal 16 Juni 2024 setelah disampaikannya Berita Acara dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024, Tim KPU/Teradu meminta untuk Bakal Pasangan Calon Pengadu/Pelapor melakukan perbaikan data kesatu pada SILON yang diberikan waktu sampai batas 18 Juni 2024, Pukul 23.59 WIT (vide Bukti P-2) g. Pada tanggal 18 Juni 2024, saat proses penginputan DPT yang dilakukan oleh Tim Pengadu/Pelapor di kediaman Bakal Calon Bupati Imanuel Horna, anggota Tim KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu VI dan Teradu VII) mendatangi lokasi tersebut pada Pukul 19.50 WIT dengan memberikan informasi kepada Tim Bakal Pasangan Calon/Pengadu untuk menghentikan kegiatan upload DPT dan langsung menginstruksikan submit data perbaikan kesatu pada Silon KPU atas perintah Teradu I dan Teradu II. Padahal waktu yang diberikan sebelumnya sampai batas Pukul 23.59 WIT, akibatnya masih banyak data DPT yang belum terinput karena kejadian tersebut (vide Bukti P-3a dan Bukti P-3b) h. Setelah proses perbaikan kesatu yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Pengadu/Pelapor, pada tanggal 21 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Surat Nomor 529/PL.01.2-Und/9206/2023 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan mengundang Bakal Pasangan Calon/Pengadu untuk menghadiri Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Pukul 13.00 WIT s.d. selesai (vide Bukti P- 4) i. Pada pertemuan tersebut, Pengadu/Pelapor diberikan Surat Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: • Jumlah dukungan hasil verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu sejumlah 4.760 dukungan dan jumlah tersebut masih kurang dari jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan yaitu 5.738 • Jumlah dukungan hasil verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu tersebar di 22 Kecamatan, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang telah ditetapkan yaitu 13 kecamatan Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manuel Horna dan Bahmudin Fimbay dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu (vide Bukti P-5a dan Bukti P-5b) j. Surat Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 yang dibacakan Ketua KPU Teluk Bintuni/Teradu I kepada Bakal Pasangan Calon Manuel Horna– Fimbay/Pengadu, isi dari berita acara tersebut membuat pihak dari Bakal Pasangan Calon/Pengadu keberatan karena tidak dapat melanjutkan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029. Maka Tim Bakal Pasangan Calon/Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaporkan keberatannya atas surat Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 (vide Bukti P-5b) k. Dari hasil pangajuan laporan oleh Bapaslon Manuel Horna–Fimbay/Pengadu, Bawaslu Kabupatem Teluk Bintuni menggelar sidang Putusan Musyawarah penyelesaian sengketa di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Putusan tersebut terangkum bahwa Bakal Pasangan Calon Manuel Horna dapat melanjutkan kembali proses pemenuhan syarat dukungan dengan tenggat waktu yang diberikan selama 2x24 jam dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni diperintahkan untuk melanjutkan verifikasi administrasi terhadap data yang akan di serahkan oleh Bakal Pasangan Calon Manuel Horna/Pengadu. Namun sampai saat ini anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII) tidak mengindahkan/mematuhi keputusan dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tersebut. Sehingga terjadilah perampasan hak konstitusi Bakal Pasangan Calon/Pengadu (vide Bukti P-8) Dari rangkaian proses yang telah dilakukan Pengadu/Pelapor dalam pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029 terdapat kejadian yang tidak sesuai sebagaimana dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terhadap Bakal Pasangan Calon/Pengadu sangat bertolak belakang dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berakibat terampasnya hak konstitusi dari Pengadu karena tidak dapat memenuhi persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dengan maksimal. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI; 4. Memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon (Manuel Horna- Bahmudding Fimbay) yang terampas hak konstitusinya untuk dapat melanjutkan proses pemenuhan syarat dukungan sebagai calon perseorangan Pilkada 2024; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024, tertanggal 10 Juni 2024; P-2 Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 126/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 16 Juni 2024; P-3a Dokumentasi KPU Kabupaten Bintuni mendatangi kediaman Bakal Calon Bupati Perseorangan Teluk Bintuni a.n. Manuel Horna tanggal 18 Juni 2024; P-3b Video media trapnewstv mengenai Pernyataan Kuasa Hukum agar KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; P-4 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 529/PI.01.2-Und/9206/2023, perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, tanggal 21 Juni 2024; P-5 Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 128/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 21 Juni 2024; P-5b Video Pembacaan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024; P-6 Jumlah Dukungan Dalam Bentuk PDF File Per Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni; P-7 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Awal di Aplikasi Website SILON; P-8 Video Pembacaan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; P-9 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu di Aplikasi Website SILON; P-10 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Perbaikan Kedua di Aplikasi Website SILON; P-11 Tahapan Jadwal Pencalonan di SILON KPU; P-12 Flashdisk; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi atas nama: Inawati, Maria Rudia Horna, dan Triono yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Inawati − Saksi menerangkan pada tanggal 1 Mei 2024. Saksi sudah menghubungi Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertanya mengenai tahapan pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Saksi merupakan istri prinsipal. Pada saat datang di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi melihat Kantor dalam keadaan kosong. Hanya terdapat cleaning service. Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024, Saksi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni namun tidak ada orang. Saksi menghubungi Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertemu namun Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengatakan tidak ada waktu. Pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa Prinsipal datang terlambat mendaftar adalah tidak benar karena Ketua KPU Provinsi Papua Barat tidak berada di Kabupaten Teluk Bintuni. − Saksi telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menanyakan mengenai pembukaan calon Bupati jalur perseorangan. Saksi menerangkan tidak ada pengumuman terkait pembukaan pendaftaran calon Bupati jalur perseorangan. Pada saat itu, Saksi bertemu dengan cleaning service untuk menanyakan mengenai pihak yang dapat dihubungi berkenaan dengan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan. Namun cleaning service menerangkan tidak mengetahui soal tahapan pendaftaran. Selain itu, cleaning service menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak berada di tempat. Saksi sebenarnya memiliki bukti percakapan WhatsApp dengan Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk meminta bertemu namun bukti tersebut sudah terhapus. − Saksi menerangkan pada awal bulan Mei 2024 s.d. pertengahan tanggal 8-9 Mei 2024, Saksi baru bertemu Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni di rumah. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni meminta agar Saksi menghubungi Deni Dorinus Airory terkait dengan waktu pendaftaran calon Bupati Perseorangan. Pada saat itu, waktunya sudah mepet. − Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Saksi menunggu mulai dari jam 11.00 WIT s.d. 15.00 WIT menunggu lama di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat itu, orang yang ada di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengatakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sedang makan di warung depan. Selanjutnya, Saksi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni meminta untuk bertemu. Saksi sudah menghapus bukti percakapan WhatsApp dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. − Saksi menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Mei 2024, tanggal 5 Mei 2024, tanggal 7 Mei 2024, selalu datang ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi mulai dari bulan Januari 2024 selalu berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. − Saksi menerangkan bahwa Pasangan Calon sudah mempercayakan kepada Tim Pasangan Calon sehingga tidak terlalu banyak ikut campur dalam penginputan data. Saksi membenarkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan fasilitas karena waktu sudah mepet. Namun apabila dari awal pendaftaran KPU Kabupaten Teluk Bintuni memfasilitasi Tim Pengadu. Pada tanggal 10, Tim Pengadu tidak memahami untuk membuka SILON. KPU Kabupaten Teluk Bintuni mendatangkan Operator ke tempat Pengadu. Pada saat awal pendaftaran, KPU Kabupaten Teluk Bintuni seharusnya memberikan pemahaman terkait dengan pengoperasian SILON dan penginputan data dukungan. − Saksi menerangkan dalam 1 hari hanya berhasil menginput 60 KTP dukungan. Sementara Saksi hanya diberikan waktu 2 hari. Selain itu, terdapat kendala jaringan dalam penginputan data dukungan. [2.4.2] Maria Rudia Horna − Saksi merasa keberatan terkait dengan tidak ada tahapan sosialisasi untuk para calon independen/perseorangan. Hal tersebut mengakibatkan Saksi merasa kewalahan pada saat KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan waktu 3 hari. Pada saat itu, terjadi keributan besar dengan Para Teradu di KPU Kabupaten Teluk Bintuni karena tidak ada sosialisasi bagi Pasangan Calon Independen. − Saksi menerangkan berkenaan dengan pernyataan dari Kenny R.A. Kendewara, berkenaan dengan kedatangan R.A. Kendewara ke rumah. Alasan R.A. Kendewara ke rumah karena memang tidak ada waktu lagi. Benar ke rumah karena tidak ada waktu lagi. Seandainya pada saat itu ada tahapan yang ketahui oleh Pasangan Calon Independen maka KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak perlu datang ke rumah Calon Bupati. − Saksi menerangkan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar. Saksi merasa diperlakukan tidak adil. Kami memalang pada waktu di Kantor Bupati Teluk Bintuni karena tidak ada keadilan. Saksi merasa memiliki hak yang sama. KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak bekerja sesuai dengan ketentuan. Pada saat itu, kami dipanggil dan diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi membenarkan tidak ada sosialisasi sebagaimana bukti video dan dilihat oleh Kapolres Teluk Bintuni. Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan bahwa tidak terdapat sosialisasi. − Saksi memang awam sehingga tidak mengerti. Saksi merasa dirugikan. Saksi menerangkan tidak mudah mengumpulkan KTP mulai dari tahun 2019 s.d. 2024. − Saksi mengenal prinsipal karena merupakan ayah kandung. − Saksi menerangkan bahwa setelah melalui proses keributan, maka KPU Kabupaten Teluk Bintuni baru menaruh spanduk di setiap titik. Saksi menerangkan bahwa keributan terjadi setelah pengumuman hasil yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi menerangkan terdapat foto pemalangan dan video. [2.4.3] Triono − Saksi menerangkan bahwa admin operator dari Pengadu adalah Arif. Saksi menanyakan kepada Arif terkait dengan OTP. OTP tersebut berada di handphone milik Operator KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi merasa kesulitan terkait dengan hal itu sehingga apabila Saksi ingin masuk harus menunggu itu. Hal tersebut menghambat waktu. − Saksi merupakan operator akan menerangkan berkenaan dengan operator KPU Teluk Bintuni, memang admin operator arif, ada beberapa hal yang ditanyakan terkait OTP yang dimiliki kami ada di handphone operator KPU. Kami kesulitan ingin masuk karena harus menunggu itu. Setelah masuk. Saksi menerangkan pada tanggal 26-7-2024, sebenarnya sudah memenuhi persyaratan. Total dukungan sejumlah 5.945 presentasenya adalah 103%. Jumlah sebaran di 22 Distrik. Dengan demikian, Operator Pengadu sudah memasukkan syarat dukungan sebagaimana yang diminta oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. − Saksi mengenal Prinsipal sebagai mitra/teman baik. Saksi membenarkan penyampaian dari Operator KPU Provinsi Papua Barat. Berkenaan dengan akun admin memang berjumlah 1 yaitu a.n. Arif. Sedangkan, Saksi merupakan Operator. Akun admin yang dapat mensubmit data-data di SILON sedangkan Operator hanya dapat memasukkan data-data. Kendalanya adalah Tim Teknis KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak memberikan bimbingan teknis. Setelah Saksi mempelajari ternyata ada yang secara random dan manual. Saksi mengalami kesulitan karena tidak terdapat informasi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: PENDAHULUAN 1. Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 telah sesuai tahapan pemilu yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya, Teradu I s.d. Teradu VII dengan tegas menolak dalil Pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum maupun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selalu memedomani serta menaati Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan para teradu telah memenuhi kaidah peraturan perundangan yang berlaku, serta memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Persorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 4. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu yang merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal dukungan yang tidak terpenuhi; DALAM POKOK PERKARA: Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam Pokok Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak secara tegas pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan tidak benar dan beralasan secara hukum sebagaimana dalil Pengadu pada halaman huruf k, halaman 7 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Namun sampai saat ini anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII) tidak mengindahkan/mematuhi Keputusan dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tersebut. Sehingga terjadilah perampasan hak konstitusi Bapaslon / Pengadu” 3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak secara tegas aduan Pengadu pada halaman 7 yang pada pokoknya menyatakan “Apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terhadap Bapaslon/Pengadu sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berakibat terampasnya hak konstitusi dari Pengadu karena tidak dapat memenuhi persyaratan dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dengan maksimal”. BANTAHAN PARA TERADU: (1) Bahwa benar adanya Pengadu adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang mengajukan syarat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan ketentuan syarat minimal dukungan sebanyak 5.738 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) dukungan pemilih dan sebaran minimal sebanyak 13 Distrik, sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-1). (2) Bahwa Pengadu dalam pengajuan syarat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dinyatakan terpenuhi untuk syarat dukungan minimal tetapi tidak terpenuhi syarat persebaran sebagaimana diterangkan dalam kronologis penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Imanuel Horna–Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-2). (3) Bahwa setelah hasil pengajuan syarat minimal dukungan yang tidak memenuhi syarat minimal, Pengadu mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-3). (4) Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhadap sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/2024, Teradu I s.d. Teradu VII telah melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud, dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna–Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4). (5) Teradu I s.d. Teradu VII telah melaksanakan sosialisasi kepada Pengadu dengan menyampaikan Surat Undangan Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 10 Juni 2024 dengan perihal Pemberitahuan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024 (vide Bukti T- 5). Dalam sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh Pengadu beserta Tim, Polres Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Teluk Bintuni, serta Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7). (6) Para Teradu telah melayani penerimaan penyerahan dukungan kembali dan menerbitkan Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah 5.945 tersebar di 22 distrik secara hard file (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). (7) Teradu I s.d. Teradu VII memberikan akses Silon kepada Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan memperbaiki sebaran dukungan pada Silon sejak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024 dan diberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/ 9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). (8) Para Teradu Melakukan Verifikasi administrasi dukungan pada tanggal 13 s.d 16 Juni 2024 dengan hasil 1784 dukungan diberi status memenuhi syarat dari total dukungan 5.945 dengan sebaran 22 Distrik. Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan memberi kesempatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay melakukan perbaikan dukungan dan melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 18 Juni 2024 sejumlah 6183 dan tersebar pada 22 distrik, kemudian Para Teradu menerima penyerahan hasil perbaikan kesatu pada tanggal 18 Juni 2024 Pukul 23.31 WIT dan mengeluarkan Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13). (9) Bahwa pada tanggal 18 Juni Tahun 2024 Para Teradu telah menerima penyerahan perbaikan kesatu dokumen persyaratan jumlah minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 127/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 dan tanda terima kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). (10) Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024. Setelah verifikasi administrasi perbaikan kesatu Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan hasil vermin dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pengadu dengan rincian dukungan yang diberi status Memenuhi Syarat sejumlah 2976 dengan sebaran 22 Distrik. Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1 Jumlah dan Sebaran Data Penyerahan Hasil Verifikasi Data Penyerahan Hasil Verifikasi Total hasil Dukungan Awal Awal Memenuhi Perbaikan Perbaikan Verifikasi Syarat Kesatu Kesatu Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebara n 5.945 22 1784 22 6.183 22 2.976 22 4.760 22 Berdasarkan jumlah dukungan diterima dan diverifikasi administrasi sebanyak 6.183 dukungan yang tersebar di 22 Distrik, dengan hasil akhir verifikasi administrasi sebanyak 4760 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dengan persebaran memenuhi syarat di 22 Distrik, dengan demikian jumlah dukungan pasangan calon kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten. Sebanyak 1.423 dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rekap yakni: (a) Ganda Internal sebanyak 1.354; (b) Telah Dinyatakan Memenuhi Syarat Pada Vermin Awal sebanyak 65; (c) Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2; (d)Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 2 (vide Bukti T-16); (11) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Para Teradu selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dengan kesimpulan “Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan Ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu” (vide Bukti T-17). (12) Bahwa sebagai bentuk pelayanan terhadap Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan Surat Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 21 Juni tahun 2024 dengan perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-18 dan Bukti T- 19). (13) Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu (Manuel Horna), tetapi tidak benar kedatangan Teradu VI dan Teradu VII untuk menyampaikan informasi agar Tim kerja Pengadu menghentikan proses submit atas perintah Teradu I dan Teradu II. Kedatangan Teradu VI dan Teradu VII adalah untuk mengingatkan Tim Kerja Pengadu perihal batas waktu submit adalah Pukul 23.59 WIT serta menjelaskan bahwa kondisi Silon pada waktu- waktu terakhir sering mengalami gangguan atau error, sehingga meminta agar tim kerja sebisa mungkin dapat menyelesaikan proses submit lebih cepat. (14) Bahwa dalil Pengadu sebagaimana disebut pada huruf j dan huruf k, pada halaman 7 adalah dalil yang tidak jelas dan kabur. Berita Acara Nomor 128/PP.01.2- BA/9206/2024 adalah Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tertanggal Jumat 21 Juni 2024, merupakan Berita Acara yang terbit atas Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024. Berdasarkan hal sebagaimana dijelaskan, maka menjadi tidak benar jika Berita Acara tersebut adalah objek yang menjadi pokok aduan Pengadu, karena dalam pokok aduannya Pengadu keberatan terhadap Lampiran Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU, dengan hasil putusan dibacakan pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 dan Para Teradu tidak pernah mendapat pemberitahuan baik secara surat maupun lisan dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni perihal sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pengadu pasca diterbitkan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024, maka tidak benar jika Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan/mematuhi putusan dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. (15) Bahwa Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau dalam hal ini sebagai Pengadu secara efektif dapat mengumpulkan dukungan pada rentang waktu yang cukup atau setidak-tidaknya 14 hari menjelang masa pendaftaran, dengan pemahaman bahwa dengan adanya cukup waktu sebelum masa pendaftaran serta adanya kesempatan perbaikan maupun penambahan pada waktu yang sudah ditetapkan. Selain itu, Para Teradu baik secara pribadi maupun dengan para tim kerjanya tidak pernah sekalipun menggunakan fasilitas helpdesk yang sudah disiapkan dan dibentuk oleh Para Teradu guna berkonsultasi. Para Teradu telah berupaya secara profesional, optimal dan persuasif untuk melayani akan tetapi dalam pengambilan Keputusan untuk menerima ataupun menolak dukungan Pengadu, Para Teradu tetap tunduk dan patuh atas pengaturan batas minimal dukungan dan sebaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pasal 41 ayat (2) huruf (a) juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, hak Pengadu untuk menjadi peserta pemilihan atau hak konstitusinya untuk dipilih telah Para Teradu laksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak beralasan menjadi bagian dari pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PENUTUP Berdasarkan uraian-uraian Bantahan/Jawaban Para Teradu sebagaimana tersebut di atas, maka Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Penyelenggara Pemilu; Atau, 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Penyelenggara Pemilu; Atau, 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024 Teradu I s.d. Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T- 19, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, tanggal 18 April 2024; T-2 Kronologis tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Imanuel Horna- Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024; T-3 Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024; T-4 Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024; T-5 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024, perihal Pemberitahuan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 486/PL.02.2-SD/9206/2024, tertanggal 10 Juni 2024; T-6 Daftar Hadir Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukung Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca Putusan Bawaslu Teluk Bintuni; T-7 Dokumentasi Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Syarat Dokumen Pasca Putusan Bawaslu; T-8 Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 11 Juni 2024; T-8a Lampiran 1 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Dokumen Fisik Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni; T-8b Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni; BUKTI KETERANGAN T-8c Lampiran 3 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni; T-9 Dokumentasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Fisik; T-10 Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 13 Juni 2024; T-10a Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Tanda Terima Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-10b Lampiran 1 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Dokumen Fisik Persyaratan dan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-10c Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-10d Lampiran 3 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-11 Dokumentasi Penerimaan Syarat Dukungan Melalui Silon; T-12 Model BA Vermin Dukungan KWK-KPU, Berita Acara Nomor 126/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 16 Juni 2024; T-13 Dokumentasi Penyerahan Hasil Vermin Awal; T-14 Model BA.Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK.KPU, Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 18 Juni 2024; T-14a Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU Tanda Terima Data dan Dokumen Pada Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-14b Lampiran 1 Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Dukumen Fisik Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-14c Lampiran 2 Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-15 Dokumentasi Penerimaan Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu; T-16 Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni; T-17 Model BA.Vermin.Kesatu.Dukungan.KWK-KPU Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 21 Juni 2024; BUKTI KETERANGAN T-17a Lampiran Model BA. Vermin. Kesatu. Dukungan.KWK-KPU Hasil Verifikasi Adminstrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni; T-18 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024; perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat, tertanggal 21 Juni 2024; T-19 Dokumentasi Penyerahan Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024, tanggal 25 Februari 2025, maka Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP yang mana telah memimpin pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilihan umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor perkara 241-PKE-DKPP/X/2024 yang berjalan dengan baik, tertib serta tetap terjaganya kehormatan dan kewibawaan sidang. 2. Bahwa dalam menerangkan keterangannya, Pengadu tidak dapat menerangkan secara gamblang dan jelas perihal pokok aduan mereka yang mana mereka mendalilkan jika Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan atau melaksanakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/2024, faktanya Para Teradu telah melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud yang secara administrasi dan terurut dibuktikan dengan dokumen-dokumen berupa: a. Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024; b. Undangan Sosialisasi Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 10 Juni 2024; c. Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024; d. Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/ 9206/2024; e. Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024; f. Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024; g. Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024. Bahwa perihal pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam sidang juga telah diakui oleh Pihak Terkait dalam hal ini yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, bahwa benar adanya Para Teradu telah melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud. 3. Bahwa dalam persidangan, Pengadu dan Saksi memberikan keterangan bahwa Teradu VI dan VII diperintahkan oleh Teradu II untuk datang ke kediaman Pengadu dan meminta kepada Admin Silon untuk menghentikan proses penginputan dan pengunggahan ke Silon. Faktanya, Teradu II menyampaikan kepada Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu untuk mengingatkan kepada Pengadu dan Admin Silon bahwa pada hari itu adalah hari terakhir untuk melakukan penginputan dan pengunggahan ke Silon dengan batas waktu 23.59 WIT. 4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduan mereka adalah dalil yang kabur dan tidak jelas serta cenderung mengada- ada karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. bahwa dalam menyampaikan keterangan, Pengadu tidak fokus pada pokok aduan, namun lebih banyak bercerita dan menyalahkan para Teradu yang tidak melakukan sosialisasi secara langsung atau tatap muka dengan Pengadu. Faktanya, bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialiasi secara langsung atau tatap muka dengan Pengadu, karena Pengadu belum secara resmi atau belum melakukan deklarasi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni lewat jalur perseorangan serta tidak pernah mendatangi layanan helpdesk Pencalonan yang telah disiapkan oleh Para Teradu. Meskipun demikian, Teradu tetap melakukan sosialiasi secara umum dan terbuka, yaitu setelah Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, selanjutnya Teradu melakukan sosialiasi secara masif dengan memasang spanduk yang memuat informasi tentang Jadwal dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 di beberapa titik keramaian yang tersebar di Distrik Bintuni dan Distrik Manimeri pada tanggal 19 April 2024, informasi tersebut juga Teradu sebarkan melalui media online (website KPU Kabupaten Teluk Bintuni, WhatsApp Group, dan facebook) mulai dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan berakhirnya tahapan pencalonan perseorangan. Adapun sebagai pertimbangan, dokumentasi sosialisasi sebagaimana terlampir. 5. Bahwa penyampaian oleh Saksi bahwa Para Teradu tidak melakukan bimbingan teknis cara penggunaan aplikasi Silon adalah tidak benar, karena faktanya pada saat memberikan akses Silon kepada Admin Silon pasangan calon perseorangan dari Pengadu atas nama Arif, Teradu VII telah menyampaikan cara menggunakan aplikasi Silon dan cara menambah akun operator kepada Admin Paslon. Teradu VII juga telah menyampaikan kepada Admin Paslon untuk membuat lebih dari 1 (satu) akun operator agar membantu dalam melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen syarat minimal dukungan calon perseorangan. 6. Pada saat proses penginputan dan penguggahan dokumen syarat minimal dukungan, admin Paslon (Arif) kurang maksimal dalam melakukan penginputan dan pengunggahan, dimana dalam waktu 3 hari sesuai jadwal tahapan yang diberikan, hanya 1 hari terakhir yang digunakan secara maksimal dikarenakan kesibukan dari admin paslon (Arif). Selain itu, admin paslon juga tidak membuat lebih dari 1 akun operator sehingga lambat dalam melakukan penginputan dan pengunggahan, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal sebaran, yaitu sebaran 6 distrik dari ketentuan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni yaitu 13 distrik. Akhirnya mengakibatkan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 7. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa proses penginputan dan pengunggahan dokumen syarat minimal dukungan dan sebaran, Para Teradu telah melayani dan memfasilitasi Pengadu dan Tim Kerjanya. Pelayanan yang diberkan berupa fasilitas ruangan, layanan internet, fasilitas berupa printer, scanner, hingga kertas para teradu siapkan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan KPU Kepada Peserta Pemilihan secara umum maupun kepada Pengadu secara khusus. 8. Dalam fakta persidangan terbukti Pengadu melebih-lebihkan fakta tanpa dukungan bukti foto, rekaman suara atau saksi fakta lain sehingga terkesan hak nya hilang oleh perbuatan Para Teradu. Hal ini terbukti dengan pertanyaan Hakim atas bukti tetapi Saksi mengelak dengan mengatakan bahwa bukti pada handphone telah terhapus atau bagian dari pembohongan. 9. Dalam fakta persidangan juga terdapat keganjalan keterangan Saksi yang menyatakan bahwa dukungan telah dikumpul sejak tahun 2019 dan sampai dengan bulan April 2024, dukungan atau niat Pengadu tersebut tidak pernah dikonsultasikan dengan KPU Kabupaten, bahkan pada saat penyerahan dokumen tidak tersusun rapi, tidak lengkap dukungan dan KTP-el dan jika dijumlahkan dengan jumlah kegandaan internal yang diakumulasi menjadi sebanyak 6.183. Itu berarti bahwa niat Pengadu adalah “tiba saat tiba akal” dan cenderung bertindak emosi atau kekerasan atas nama tokoh adat pemilik hak wilayah Bintuni untuk menakut-nakuti Para Teradu. 10. Seluruh keterangan Saksi atas hasil inputan yang telah melebihi jumlah minimal dukungan dan sebaran distrik telah diklarifiakasi bahwa itu merupakan hasil input awal yang belum diverifikasi admnistasi tahap pertama sehingga terdeteksi kegandaan hasil Silon KPU dan juga ada dalam Silon Calon/Pengadu sebanyak 4046. 11. Keterangan Saksi yang menyatakan bahwa telah mendatangi kantor KPU pada awal bulan Mei dan komunikasi lainnya patut dipertimbangkan oleh Majelis untuk menunjukkan bukti kehadiran, selain itu mengapa Pengadu tidak membawa bukti dokumen atau setidak-tidaknya upaya mereka selama tahun 2019 s.d tahun 2024 atau 5 (lima) tahun mengumpulkan dukungan, melainkan melakukan kunjungan ajangsana atau tidak jelas untuk koordinasi atau mencari kesalahan Teradu yang saat bersamaan juga sedang menjalankan tugas tahapan lainnya. 12. Dalam fakta persidangan juga terungkap sinkronisasi jawaban dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat yang sama dengan jawaban Para Teradu, membuktikan bahwa fakta yang terjadi adalah tindakan yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan sebagai tugas penyelengara sebagaimana mestinya, sehingga Para Teradu berkeyakinan tidak melanggar prinsip pemilihan dan kode etik penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, dan Operator Silon KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni I. Sehubungan dengan aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 285- P/L/DKPP/VIII/2024 dengan Nomor Perkara 241/PKE-DKPP/X/2024 atas pelanggaran kode etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu dengan ini menyampaikan keterangan atas Laporan a quo sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu nomor 5 huruf b tentang Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9103/V/2024 tentang Pemeriksaan dan Memutuskan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 tentang Sengketa Calon Independence sebagaimana bukti terlampir (vide Bukti PT-1); 2. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu nomor 5 huruf d, e, f, g, h, I, dan k yang diadukan oleh Pengadu maka Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerangkan pengaduan a quo pada laporan hasil pengawasan sebagaimana bukti terlampir (vide Bukti PT-2). A. Supiah Tokomadoran (Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni) Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan perintah Undang-Undang wajib melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pada awal sampai dengan akhir Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tetap melakukan pendampingan Para Pasangan Calon (2 Pasangan Calon). Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tetap melakukan pengawasan terhadap keputusan dan jadwal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pada hari Jumat, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni didatangi sekelompok orang untuk melaporkan kejadian berdasarkan berita yang beredar di media. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tetap mengakomodir dan ternyata ini bukan sebuah laporan melainkan diterima sebagai proses sengketa. Hal ini disebabkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa. Proses berlanjut sampai dengan proses pemanggilan para pihak untuk dilakukan proses mediasi. Pada mediasi tahap I tidak terdapat titik temu terutama Pengadu yang tidak menerima. Sehingga dilanjutkan pada proses ajudikasi. Pada proses ajudikasi, setelah melalui proses pemeriksaan Saksi Termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni kemudian menerima eksepsi Termohon dan mengabulkan sebagian permohonan Termohon. Pada waktu itu, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni menolak Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang tidak terpenuhi syarat dukungan Pengadu. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memberikan waktu 2x24 jam 3 hari setelah Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Proses berikutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selalu mendampingi KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Berita Acara tentang tidak keterpenuhan Pasangan Calon tersebut maka Pengacara Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan apabila Pengadu tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni maka masih dapat melakukan upaya lain melalui PTUN. [2.9.1.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada hari Jumat, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni didatangi oleh sekelompok orang untuk melaporkan sejumlah kejadian berdasarkan berita yang beredar di media. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mengakomodir laporan tersebut dan ternyata hal itu bukan laporan melainkan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima sebagai proses sengketa. Hal ini disebabkan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memiliki kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi. Pada mediasi tahap pertama, Para Pihak tidak menerima terutama pihak Pengadu. Selanjutnya dilakukan proses ajudikasi. Dalam proses ajudikasi, setelah proses pemeriksaan Saksi Termohohon, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima eksepsi Termohon dan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni menolak Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang tidak terpenuhinya syarat dukungan Pengadu yang didapatkan dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memberikan waktu 2x24 jam 3 hari setelah Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. − Pihak Terkait menerangkan bahwa proses selanjutnya Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selalu mendampingi KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan Berita Acara tentang tidak terpenuhinya Pasangan Calon maka Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerangkan bahwa apabila Pengadu tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni maka masih terdapat tahap selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTTUN. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran juga dapat dilaporkan kepada DKPP. − Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan sosialisasi melalui spanduk dan media sosial. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni hadir bersama dengan KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 12 Mei 2024 dan 13 Mei 2024 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Pada sore hari, 2 Pasangan Calon tersebut, yaitu Matret Kokop dan Ronal Isir serta Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay tanggal 12 Mei 2024, Pukul 17.00 WIT, bertempat di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Serta pada tanggal 13 Mei 2024. − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada hari Jumat, Saksi Inawati bersama dengan teman-temannya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat itu, Inawati melaporkan sebagaimana yang telah disampaikan. Selanjutnya, Pihak Terkait menanyakan kepada Inawati hal yang akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah memberikan Formulir sebagaimana yang telah disampaikan sebagai bukti. − Pihak Terkait menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon dan Termohon untuk mediasi. Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yaitu pertama membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon untuk KPU Kabupaten Teluk Bintuni membuka akses SILON 2x24 jam, 3 hari setelah Putusan dibacakan tanggal 6 Juni 2024. − Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni menghadiri sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 − Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9103/V/2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/34.07/V/2024; − Formulir Model B.1; − Tanda Terima Dokumen Nomor 003/PS.PNM/LG/91.9104/VI/2024; − Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintuni Nomor 01/PS/ADV/I.KB/2024; − Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; − Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; − PT-2 − Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 007/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 011/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 012/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 013/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 018/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 017/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 019/LHP/PM.01.02/06/2024; − Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 020/LHP/PM.01.02/06/2024; [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Operator Silon KPU Provinsi Papua Barat I. Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat dalam PKE No. 241-PKE-DKPP/X/2024 perlu memberi keterangan atas hasil supervise pendampingan terhadap KPU Kabupaten Teluk Bintuni atau Para Teradu dalam melayani setiap bakal calon Peserta Pemilihan incasu Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay yang menempuh jalur pencalonan perseorangan atau atas dukungan masyarakat Pemilih di Kabupaten Teluk Bintuni. Keterangan Pihak Terkait ini mencakup pendahuluan dasar hukum, kesimpulan pokok aduan, jawaban atau keterangan dan kesimpulan yang bertujuan memberi keterangan yang jelas atas pemeriksaan persidangan oleh Para Majelis Sidang Pemeriksa Kode Etik. 1. Pendahuluan Asas Kepastian Hukum Setiap warga negara berhak atas hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih dalam negara demokrasi Indonesia dengan tetap diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kontestasi Pilkada setiap orang dapat menjadi calon Peserta Pemilihan dengan memilih salah satu dari 2 jalur pencalonan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketentuan tersebut mengatur substansi dasar jalur perseorangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah: 1) Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang mengatur Peserta Pemilihan adalah calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang juncto; 2) Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf e ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni: − Huruf a Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen); − Huruf e Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebar dilebih dari 50% (Lima Puluh Persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud − Ayat (3) Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling sedikit 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Umum sebelumnya di provinsi/kabupaten/kota dimaksud. − Ayat (4) Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan. 3) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf e, ayat (4), ayat (5), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) Pasal 10 dan Pasal lanjutan yang mengatur verifikasi, penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur lebih lanjut atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan pada huruf a di atas. 4) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 5) Surat Dinas KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal yang mendahului penerbitan Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai pedoman kerja KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kota melayani tahapan pencalonan perseorangan yang dimulai sejak bulan Mei 2024 atau 4 (empat) bulan sebelum pendaftaran pasangan calon. Surat Dinas ini mengatur bahwa “apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon Perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual kesatu”. Selain itu mekanisme penerimaan dukungan, verifikasi, jadwal dan tahapan sebagai regulasi kerja bagi KPU Kabupaten Bintuni. 6) Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, menentukan batas jumlah minimal syarat dukungan sebesar 5.738 orang pemilih pendukung dan tersebar di 13 Distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni. 7) Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat, Berita Acara KPU Kabupaten dan Dokumen terkait lainnya. 2. Pokok Aduan Pelapor/Pengadu Setelah mencermati uraian laporan pelanggaran oleh Pengadu dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam melayani pencalonan perseorangan, menurut Pihak Terkait terdapat 2 (dua) hal pokok yakni: a. Terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. b. Terampasnya hak konstitusi (hak dipilih) Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan karena tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dan karena itu. c. Perbuatan Teradu I s.d. Teradu VII telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 (atau yang dimaksud UU No.1 tahun 2015) dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. 3. Keterangan Kronologi /Jawaban Pihak Terkait: a. Penetapan Syarat Pencalonan dan Sosialisasi 1) Pada tanggal 18 April 2024 pasca diterbitknya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak KPU Provinsi mengoordinasikan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten lainnya dalam penerbitan Keputusan dimaksud untuk memulai pelayanan pencalonan perseorangan; 2) KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, menentukan batas jumlah minimal syarat dukungan sebesar 5.738 orang pemilih pendukung dan tersebar di 13 Distrik se- Kabupaten Teluk Bintuni. 3) Agenda sosialisasi dimulai dengan mempublikasikan keputusan dan membuka pelayanan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten melalui media- media di Kabupaten Teluk Bintuni yang mana berdasarkan bukti laporan KPU Kabupaten, telah dilakukan dengan maksimal sesuai kemampuan jangkauan komunikasi lokal yang ada b. Pengambilan akun dan input data dukungan oleh Bakal Pasangan Calon 1) Sesuai hasil supervisi KPU Provinsi pada tanggal 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Surat Laporan kepada KPU RI Nomor 602/PL.02.2- SD/92.2.1/2024 bertanggal 27 Mei 2024 (Bukti PT2-1) ditemukan Pelapor atau Bakal Pasangan Calon mulai aktif melakukan kontak koordinasi dengan KPU Kabupaten pada tanggal 10 Mei 2024 atau hari pertama tanggal penyerahan dukungan; 2) KPU kabupaten tetap melakukan pelayan digitalisasi sistem Silon Perseorangan dengan memberikan akun untuk input data dukungan 3) Seluruh dukungan Pengadu idealnya telah terinput dalam Silon pada saat penyerahan dukungan dalam waktu 2 (dua) hari. c. Peran Terkait dalam Supervisi kepada KPU Kabupaten atau Para Teradu 1) Sesuai Tahapan dan Jadwal Peraturan KPU Nomor 2 Tahun, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Surat KPU Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024 dan Surat Dinas KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 dilakukan serentak penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dan perpanjangan input data hardcopy ke Silon Perseorangan selama 3 x 24 jam atau tanggal 13 s.d 16 Mei 2024; 2) Pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2024 dilakukan penerimaan syarat dukungan yang dilakukan oleh 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yakni Matret Kokop dan Ronal Isir juga Manuel Horna dan Baharudin Fimbay. 3) Pada tanggal 13 s.d 14 Mei 2024 pasca dikembalikan dukungan penyerahan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, yang berlanjut dengan proses ajudikasi yang kemudian Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk selanjutnya diselesaikan dalam ajudikasi pelanggaran administrasi; 4) Bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaporkan kepada KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 463/PL.02.2-SD/9206/2024 tanggal 26 Mei 2024 Perihal Laporan Hasil Penyerahan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dan Mohon Petunjuk (vide Bukti PT2-2). 5) KPU Provinsi atau Terkait melaporkan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 602/PI.02.2-SD/92/2.1/2024 tanggal 27 Mei 2024 Perihal Laporan Hasil Supervisi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti PT2-1) yang pada pokoknya melaporkan potensi permasalahan pada tahapan tersebut yang mana KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay pada tanggal 16 Mei 2024 karena tidak memenuhi syarat sebaran dukungan minimal; 6) Pada tanggal 8 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Putusan Nomor 001/REG.PS/91.9104N/2024 yang pada pokoknya membatalkan MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay pada tanggal 16 Mei 2024 dan memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni untuk melakukan pemeriksaan pada dokumen dukungan; 7) Pada tanggal 8 Juni 2024, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan laporan dan mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 485/PL.02.2-SD/9206/2024 tanggal 8 Juni 2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan Tindak Lanjut Terhadap Putusan Bawaslu Teluk Bintuni (vide Bukti PT2-3); 8) KPU Provinsi Papua Barat melakukan pencermatan atas maksud dalam amar Putusan Bawaslu Kabupaten dan menterjemahkan dalam jawaban Surat Nomor 652/PL.02.2-SD/92/2024 tanggal 9 Juni 2024 Perihal Pedoman Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor Register 001/REG.PS/91.9104N/2024 (vide Bukti PT2-4) yang pada pokoknya mengarahkan KPU Teluk Bintuni yang pokoknya agar KPU Kabupaten: a. Memedomani Undang Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 dan Tata Kerja; serta b. Memedomani Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 2 Juni 2024 perihal Penggunaan Materai dan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dalam Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan peraturan terkait lainnya serta memperhatikan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. 9) KPU Provinsi Papua Barat melaporkan kepada KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 661/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Laporan Supervisi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pencalonan Perseorangan (vide Bukti PT2-5) yang pada pokoknya melaporkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu memedomani Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024. 10) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor 687/PL.02.2-SD/92/2024 (vide Bukti PT2-6) kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni perihal Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang pada pokoknya perlu mengatur penambahan waktu dengan berpedoman pada Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024. 11) Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaporkan kepada KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 573/PL.02.2- SD/9206/2024 perihal Penyampaian Laporan Lanjutan Pencalonan Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti PT2-7) yang pada intinya telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Surat KPU Nomor Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024, serta Surat KPU Provinsi terkait, yang pada akhirnya tanggal 21 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Berita Acara Nomor 128/PP.02.2- BA/920612024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dengan hasil dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu karena hanya mencapai 4760 dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 5738 dukungan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. 12) Bahwa KPU Provinsi Papua Barat bersama-sama KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan memedomani tata kerja secara berjenjang telah melaporkan kepada KPU melalui Surat Nomor 719/PL.02- LP/92/2.1/2024 perihal Laporan Lanjutan Hasil Supervisi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pencalonan Perseorangan Manuel Hornda dan Bahmuddin Fimbay tanggal 27 Juni 2024 kepada KPU Republik indonesia (vide Bukti PT2-8). 4. Kesimpulan dan Rekomendasi Dengan uraian keterangan terkait berdasarkan fakta-fakta pendampingan dan pelaksanaan ketentuan pencalonan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Teluk Bintuni terhadap Bakal Pasangan calon atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay disimpulkan sebagai berikut: a. KPU Teluk Bintuni atau yang dikelola oleh Teradu I s.d Teradu VII telah melaksanakan tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan sesuai ketentuan waktu dan proses penerimaan, verifikasi, kesimpulan keputusan dan sosialisasi yang maksimal; b. Seluruh tindaktanduk Para Teradu dalam pengawasan dan supervisi KPU Provinsi (Terkait) dimana secara teratur Para Teradu konsisten berkoordinasi tertulis dan lisan serta terkait memberi petunjuk dengan cara yang sama dan melaporkan hasil kepada KPU sebagai penanggungjawab tahapan. c. Tidak ada unsur diskrimasi atau politisasi tertentu untuk menghalangi hak konstitusi (dipilih) dari Pelapor/Pengadu, melainkan Para Teradu menegakan regulasi bahwa jumlah dukungan pemilih pendukung persorangan harus sama atau lebih dari batas minimal dukungan dan tersebar lebih dari 50% Distrik/Kecamatan dengan verifkasi administasi yang mematikan tidak terdapat kegandaan melalui teknologi Silon; d. Pengadu atau bakal Pasangan Calon dengan waktu yang terbatas telah mendapat pelayan maksimal dari Para Teradu dan untuk menegakkan hak demokrasi, Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.1.9104/V/2024 juga telah memberi kesempatan dalam Putusan yang memberi keadilan pelayanan namun tidak dapat dimanfaatkan baik oleh Bakal Pasangan Calon (Pengadu). e. Seluruh Putusan Bawaslu telah dilaksanakan dengan pengawasan KPU Provinsi dan berproses sesuai keabsahan tahapan dimana karena tidak memenuhi jumlah dukungan maka bakal pasangan calon tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap pertama. [2.9.2.1] Paskalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat) Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kendala jaringan semua tergantung pada kesiapan Pengadu. [2.9.2.2] Abdul Halim Shidiq (Anggota KPU Provinsi Papua Barat) − Pihak Terkait menerangkan bahwa ganda internal adalah KTP seorang pendukung yang diupload sebanyak 2 kali sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Data sejumlah seribu sekian sehingga data model sejumlah lima ribu sekian dikurangi dengan data ganda internal. Sehingga ganda internal sebagai faktor pengurang dari jumlah lima ribu sekian. Termasuk yang sudah diupload di termin pertama diupload di termin kedua. Termasuk pekerjaan pendukung Bakal Pasangan Calon meliputi ASN/TNI/POLRI. − Pihak Terkait menerangkan setiap dukungan yang diupload di SILON tidak serta merta diakumulasi dan diterima tetapi melalui proses verifikasi administrasi yang pertama. Apabila memenuhi syarat maka terdapat tahapan verifikasi faktual di lapangan untuk bertemu langsung dengan Para Pendukung Bakal Pasangan Calon. KPU menanyakan “Apakah bapak betul-betul mendukung Bakal Pasangan Calon ini?”. Ada beberapa terjadi di kabupaten lain bahwa Pemilik KTP dalam verifikasi faktual tidak pernah mendukung Bakal Pasangan Calon bahkan tidak kenal. KTP tersebut didapat dari beberapa biro jasa. − Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon memang tata cara, prosedur, mekanismenya cukup panjang. II.BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-8, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 602/PL.02.2- SD/92/2.1/2024, perihal Laporan Hasil Supervisi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, tertanggal 27 Mei 2024; PT2-2 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 463/PL.02.2- SD/9206/2024, perihal Laporan Hasil Penyerahan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dan Mohon Petunjuk, tertanggal 26 Mei 2024; PT2-3 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 485/PL.02.2- SD/9206/2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan Tindak Lanjut Terhadap Putusan Bawaslu Teluk Bintuni, tertanggal 8 Juni 2024; PT2-4 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 652/PL.02.2-SD/92/2024, perihal Pedoman Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor Register 001/REG.PS/91.9104/V/2024, tertanggal 9 Juni 2024; PT2-5 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 661/PL.02.2- SD/92/2.1/2024, perihal Laporan Supervisi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pencalonan Perseorangan, tertanggal 11 Juni 2024; PT2-6 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 687/PL.02.2-SD/92/2024, perihal Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tertanggal 19 Juni 2024; PT2-7 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 573/PL.02.2- SD/9206/2024, perihal Penyampaian Laporan Lanjutan Pencalonan Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay, tertanggal 26 Juni 2024; PT2-8 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 719/PL.02-LP/92/2.1/2024, perihal Laporan Lanjutan Hasil Supervisi Tindak Lanjut Putusan BUKTI KETERANGAN Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Dalam Pencalonan Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay, tertanggal 27 Juni 2024. [2.9.3] Operator SILON KPU Provinsi Papua Barat Pihak Terkait selaku Operator SILON KPU Provinsi Papua Barat. Berkenaan dengan proses pendaftaran akun, Tim Bakal Pasangan Calon menyampaikan Surat Permohonan Pembukaan Akses SILON kepda KPU. Berdasarkan hal tersebut, maka KPU memberikan akses SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon yaitu 1 akun admin Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya, Admin dapat mendaftarkan Operator untuk membantu admin dalam bekerja. Berkenaan dengan jumlahnya memang tidak dibatasi sesuai dengan kebutuhan Tim Bakal Pasangan Calon untuk penginputan data.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghentikan proses input dokumen syarat dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni 2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan yang tidak terinput. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 dengan hasil melanjutkan kembali proses pemenuhan syarat dukungan dalam waktu 2x24 jam. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu a.n. Manuel Horna. Kedatangan Teradu VI dan Teradu VII bukan untuk menyampaikan informasi agar Tim Pengadu menghentikan penginputan data dukungan, melainkan mengingatkan Tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan Pukul 23.59 WIT. Teradu VI dan Teradu VII juga menjelaskan kepada Tim Pengadu bahwa kondisi SILON pada waktu terakhir sering mengalami gangguan atau error. Teradu VI dan Teradu VII meminta Tim Pengadu dapat menyelesaikan proses submit lebih cepat. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Pengadu mengajukan syarat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan ketentuan syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 5.738 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) dan sebaran minimal sebanyak 13 Distrik sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-1). KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan pengajuan syarat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan in casu Pengadu memenuhi syarat dukungan minimal tetapi tidak memenuhi syarat persebaran sebagaimana kronologis Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Imanuel Horna–Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Menanggapi tidak terpenuhi syarat minimal dukungan, Pengadu mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang teregistrasi dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-3). Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna–Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4). Pada tanggal 10 Juni 2024, Para Teradu telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay pasca Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024 sebagaimana Surat Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 (vide Bukti T-5). Kegiatan tersebut dihadiri Pengadu, Tim Pemenangan Pengadu, Polres Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7). Para Teradu telah melayani penerimaan penyerahan dukungan kembali dan menerbitkan Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah 5.945 tersebar di 22 distrik secara hard file (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Semenjak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024, Para Teradu memberikan akses SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan memperbaiki sebaran dukungan. Selain itu, Para Teradu memberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap 5.945 dukungan. Hasilnya, dari 5.945 dukungan terdapat 1.784 dukungan memenuhi syarat dengan sebaran 22 Distrik. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Nomor 126/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13). Para Teradu memberi kesempatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay memperbaiki dukungan. Pada tanggal 18 Juni 2024, Pukul 23.31 WIT, Pengadu menyerahkan perbaikan dukungan kesatu kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni sejumlah 6.183 yang tersebar di 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Para Teradu memberikan tanda terima penyerahan perbaikan kesatu kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). Pada tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Pengadu sejumlah 6.183 dukungan yang tersebar di 22 distrik. Hasilnya, dari 6.183 dukungan Para Teradu menyatakan 2.976 dukungan Memenuhi Syarat dengan sebaran 22 Distrik. Dengan demikian jumlah dukungan pasangan calon kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, berdasarkan data penyerahan dukungan perbaikan kesatu terdapat sebanyak 1.423 dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rincian sebagai berikut: (a) Ganda Internal sebanyak 1.354; (b) Telah Dinyatakan Memenuhi Syarat Pada Vermin Awal sebanyak 65; (c) Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2; (d)Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 2 (vide Bukti T-16) Selanjutnya, berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi, Para Teradu menyatakan sebanyak 4.760 dukungan memenuhi syarat dengan persebaran di 22 Distrik. Pada tanggal 21 Juni 2024, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dengan Kesimpulan “Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu” (vide Bukti T-17). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024, perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Para Teradu melalui Teradu VI dan Teradu VII diduga menghentikan proses input dokumen syarat dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni 2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat terinput dalam aplikasi SILON. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu a.n. Manuel Horna. Bahwa kedatangan Teradu VI dan Teradu VII bukan untuk meminta tim Pengadu menghentikan penginputan data dukungan, melainkan untuk mengingatkan tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan adalah Pukul 23.59 WIT. Dalam kesempatan tersebut Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan bahwa kondisi aplikasi SILON pada saat menjelang batas akhir berisiko mengalami gangguan atau error sehingga meminta agar tim Pengadu lebih cepat menyelesaikan penginputan data. Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak responsif mendatangi kediaman Pengadu a.n. Manuel Horna untuk mengingatkan Tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan adalah Pukul 23.59 WIT. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Para Teradu dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Tindakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 dengan hasil melanjutkan kembali proses pemenuhan syarat dukungan dalam waktu 2x24 jam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati a.n. Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024. Pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 23.00 WIT, Pengadu dan tim pemenangan datang ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan hardcopy formulir Model B.1.KWK-Perseorangan dan formulir Model B. Penyerahan Dukungan.KWK. Tim Pemenangan Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diterima oleh Teradu I, Teradu III, dan Teradu V. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, ketentuan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) dan sebaran minimal sebanyak 13 distrik (vide Bukti T-1). Pada tanggal 13 Mei 2024, Pukul 01.00 WIT, Para Teradu melakukan pemeriksaan dan penghitungan dokumen fisik syarat dukungan Pengadu dengan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon sebanyak 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) yang tersebar di 21 distrik. Selanjutnya, Para Teradu memberikan tanda penerimaan kepada Pengadu serta mengarahkan Tim Pengadu untuk segera melakukan proses unggah dokumen ke dalam aplikasi SILON dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan. Akan tetapi, sampai dengan tanggal 16 Mei 2024, Pukul 04.58 WIT, Pengadu hanya mampu mengunggah dalam aplikasi SILON sebanyak 5.879 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) dukungan yang tersebar di 6 (enam) distrik. Artinya jumlah dukungan Pengadu telah melebihi syarat minimal dukungan, akan tetapi tidak memenuhi batas minimal syarat sebaran distrik. Berdasarkan hasil tersebut, pada tanggal 16 Mei 2024, Pukul 06.00 WIT, Para Teradu menyerahkan Formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada narahubung Pengadu. Bahwa menanggapi Formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU yang diterbitkan oleh Para Teradu, pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadu mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang teregistrasi dengan Nomor: 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuk melalui amar Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/2024, menyatakan: 1) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) membatalkan formulir Model Pengembalian.Dukungan.KWK.KPU-KPU tanggal 16 Mei 2024; 3) memerintahkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan penyerahan dukungan terhadap fisik dokumen dan bentuk digital dokumen (Model B.Penyerahan.Dukungan.KWK dan Model Jumlah.Dukungan.KWK) serta dokumen dalam bentuk digital (Model Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK) sesuai dokumen yang diberikan Pemohon pada saat penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 paling lambat 2x24 jam sejak Termohon menindaklanjuti Putusan ini; 4) memerintahkan Termohon untuk memberikan Tanda Penerimaan menggunakan Formulir Model Penerimaan.Dukungan.KWK-KPU kepada Pemohon sepanjang status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen Pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 5) memerintahkan Termohon memberikan waktu 2x24 jam kepada Pemohon untuk melanjutkan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan yang telah diinput dan diunggah ke dalam SILON sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen Pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 6) memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Teknis; dan 7) memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna–Bahmuddin Fimbay sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/2024 sebagaimana Surat Nomor: 490/PL.02.2-SD/9206/2024 (vide Bukti T-5). Kegiatan tersebut dihadiri Pengadu, Tim Pemenangan Pengadu, Polres Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7). Para Teradu menjelaskan telah melayani penerimaan penyerahan dukungan kembali dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 124/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) yang tersebar di 22 distrik dalam bentuk hardcopy (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Bahwa sejak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024, Para Teradu memberikan akses aplikasi SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan memperbaiki sebaran dukungan. Selain itu, Para Teradu memberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor: 125/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T- 10 dan Bukti T-11). Pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) dukungan. Hasilnya, dari 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) dukungan terdapat 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) dukungan memenuhi syarat dengan sebaran 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Nomor: 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13) dan memberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki syarat dukungan. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Pukul 23.31 WIT, Pengadu menyerahkan perbaikan dukungan kesatu kepada Para Teradu sebanyak 6.183 (enam ribu seratus delapan puluh tiga) yang tersebar di 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Para Teradu kemudian memberikan tanda terima penyerahan perbaikan kesatu kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). Pada tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Pengadu sejumlah 6.183 (enam ribu seratus delapan puluh tiga) dukungan yang tersebar di 22 distrik. Hasilnya, dari 6.183 (enam ribu seratus delapan puluh tiga) dukungan, Para Teradu menyatakan sebanyak 2.976 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) dukungan Memenuhi Syarat dengan sebaran 22 distrik. Sehingga jumlah dukungan pasangan calon kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditentukan. Berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi, Para Teradu menyatakan sebanyak 4.760 (empat ribu tujuh ratus enam puluh) dukungan Memenuhi Syarat dengan persebaran di 22 distrik. Pada tanggal 21 Juni 2024, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 128/PP.01.2- BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dengan Kesimpulan “Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu” (vide Bukti T-17). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024, perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati a.n. Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4) dengan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melanjutkan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan ke dalam aplikasi SILON sesuai dengan ketentuan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengadu tidak memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan sehingga dokumen syarat dukungan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tahapan pendafaran dan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pilkada Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Makmur Memed Alfajri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu III Deni Dorinus Airory, Teradu IV Ansyar, dan Teradu V Eko Priyo Utomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syahid Bin Muzaat selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu VI Kenny R. A. Kendewara selaku Kasubag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Teradu VII Yafet Janawa selaku Staf Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani