Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 241 Tahun 2024
Ketua, Anggota, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2025
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghentikan proses input dokumen syarat dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni 2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan yang tidak terinput.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Makmur Memed Alfajri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu III Deni Dorinus Airory, Teradu IV Ansyar, dan Teradu V Eko Priyo Utomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syahid Bin Muzaat selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu VI Kenny R. A. Kendewara selaku Kasubag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Teradu VII Yafet Janawa selaku Staf Tekn
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 241-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
285-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
241-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Manuel Horna
Pekerjaan/Lembaga : Aparatur Sipil Negara (ASN)
Alamat : Kampung Tinanteri, RT.000 RW.000, Bumi Sanieri,
Manimeri, Teluk Bintuni, Papua Barat
2. Nama : Bahmuddin Fimbay
Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan
Alamat : Argosigemerai, RT.000 RW.000, Argosigemerai,
Bintuni, Teluk Bintuni, Papua Barat
--------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:--------------------------------
1. Nama : Pipin Susandi Januar
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lrg. Maqbul No. 163 RT. 07 RW. 07 Tanjung Rancing,
Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan
2. Nama : Jefri Bernadus
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Kampung Lusi Feri, Kabupaten Fakfak, Papua Barat
3. Nama : Mahyuddin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Caman Raya No.7 Jatibening, Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Makmur Memed Alfajri
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syahid Bin Muzaat
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Deni Dorinus Airory
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Ansyar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Eko Priyo Utomo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Kenny R. A. Kendewara
Pekerjaan/Lembaga : Kasubag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI;
7. Nama : Yafet Janawa
Pekerjaan/Lembaga : Staf Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Teluk Bintuni
Alamat : Jl. Raya Tisay, Bintuni Tim, Distrik Bintuni,
Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Februari 2025, sebagai berikut:
a. Pengadu/Pelapor yang telah disebutkan namanya di atas merupakan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat yang
mendaftarkan jalur perseorangan ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor
Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti P-1).
b. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Manuel Horna - Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan
BAWASLU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024. Surat
Keputusan tersebut menetapkan tindak lanjut verifikasi terhadap pemenuhan
persyaratan tahapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay dengan memberikan lampiran tahapan dan jadwal proses
pendaftaran Bakal Pasangan Calon (vide Bukti P-1).
c. Maka berdasarkan surat tersebut, rangkaian pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dilakukan oleh Pengadu/Terlapor bersama tim yang sudah dibentuk.
d. Pada tanggal 10 Juni 2024 s.d. 18 Juni 2024 tim dari Pengadu/Pelapor mulai
melakukan penginputan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang sudah
diberikan akses oleh Tim KPU/Teradu untuk menginput Data Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan acuan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun
2024 jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati jalur
perseorangan adalah 5.738 dan tersebar di 13 distrik angka tersebut di dapat dari
10 % dari total keseluruhan jumlah DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu
Serentak 14 Februari 2024 sebanyak 57.380 dengan 24 distrik yang dimiliki (vide
Bukti P-1)
e. Pada tanggal 16 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Berita
Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Bintuni dengan hasil pemeriksaan jumlah suara DPT sebanyak 5.045 yang berhasil
terinput oleh Tim Pengadu/Pelapor ke SILON dan setelah dilakukan verifikasi oleh
Tim KPU/Teradu jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah
1.784 dimana jumlah tersebut masih kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Surat tersebut juga menyatakan bahwa
Pengadu/Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Teluk Bintuni belum memenuhi syarat dan selanjutnya Bakal Pasangan
Calon dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan (vide
Bukti P-2)
f. Pada tanggal 16 Juni 2024 setelah disampaikannya Berita Acara dari KPU
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024, Tim KPU/Teradu
meminta untuk Bakal Pasangan Calon Pengadu/Pelapor melakukan perbaikan data
kesatu pada SILON yang diberikan waktu sampai batas 18 Juni 2024, Pukul 23.59
WIT (vide Bukti P-2)
g. Pada tanggal 18 Juni 2024, saat proses penginputan DPT yang dilakukan oleh Tim
Pengadu/Pelapor di kediaman Bakal Calon Bupati Imanuel Horna, anggota Tim KPU
Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu VI dan Teradu VII) mendatangi lokasi tersebut
pada Pukul 19.50 WIT dengan memberikan informasi kepada Tim Bakal Pasangan
Calon/Pengadu untuk menghentikan kegiatan upload DPT dan langsung
menginstruksikan submit data perbaikan kesatu pada Silon KPU atas perintah
Teradu I dan Teradu II. Padahal waktu yang diberikan sebelumnya sampai batas
Pukul 23.59 WIT, akibatnya masih banyak data DPT yang belum terinput karena
kejadian tersebut (vide Bukti P-3a dan Bukti P-3b)
h. Setelah proses perbaikan kesatu yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon
Pengadu/Pelapor, pada tanggal 21 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni
mengeluarkan Surat Nomor 529/PL.01.2-Und/9206/2023 perihal Penyampaian
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan mengundang Bakal
Pasangan Calon/Pengadu untuk menghadiri Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni
pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Pukul 13.00 WIT s.d. selesai (vide Bukti P-
4)
i. Pada pertemuan tersebut, Pengadu/Pelapor diberikan Surat Berita Acara Nomor
128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Bintuni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
• Jumlah dukungan hasil verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu sejumlah
4.760 dukungan dan jumlah tersebut masih kurang dari jumlah minimal
dukungan yang telah ditetapkan yaitu 5.738
• Jumlah dukungan hasil verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu tersebar di
22 Kecamatan, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang
telah ditetapkan yaitu 13 kecamatan
Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Manuel Horna dan Bahmudin Fimbay dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu (vide Bukti
P-5a dan Bukti P-5b)
j. Surat Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 yang dibacakan Ketua KPU
Teluk Bintuni/Teradu I kepada Bakal Pasangan Calon Manuel Horna–
Fimbay/Pengadu, isi dari berita acara tersebut membuat pihak dari Bakal Pasangan
Calon/Pengadu keberatan karena tidak dapat melanjutkan proses pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029. Maka Tim
Bakal Pasangan Calon/Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni untuk melaporkan keberatannya atas surat Berita Acara Nomor
128/PP.01.2-BA/9206/2024 (vide Bukti P-5b)
k. Dari hasil pangajuan laporan oleh Bapaslon Manuel Horna–Fimbay/Pengadu,
Bawaslu Kabupatem Teluk Bintuni menggelar sidang Putusan Musyawarah
penyelesaian sengketa di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni,
Putusan tersebut terangkum bahwa Bakal Pasangan Calon Manuel Horna dapat
melanjutkan kembali proses pemenuhan syarat dukungan dengan tenggat waktu
yang diberikan selama 2x24 jam dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni diperintahkan
untuk melanjutkan verifikasi administrasi terhadap data yang akan di serahkan
oleh Bakal Pasangan Calon Manuel Horna/Pengadu. Namun sampai saat ini
anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII) tidak mengindahkan/mematuhi keputusan
dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tersebut. Sehingga terjadilah perampasan
hak konstitusi Bakal Pasangan Calon/Pengadu (vide Bukti P-8)
Dari rangkaian proses yang telah dilakukan Pengadu/Pelapor dalam pencalonan
sebagai Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Kabupaten Teluk Bintuni Periode
2024-2029 terdapat kejadian yang tidak sesuai sebagaimana dengan tahapan dan
jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk
Bintuni/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terhadap Bakal Pasangan Calon/Pengadu sangat bertolak belakang dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang berakibat terampasnya hak konstitusi dari Pengadu karena
tidak dapat memenuhi persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Perseorangan dengan maksimal.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI;
4. Memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon (Manuel Horna-
Bahmudding Fimbay) yang terampas hak konstitusinya untuk dapat melanjutkan
proses pemenuhan syarat dukungan sebagai calon perseorangan Pilkada 2024;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9104/V/2024, tertanggal 10 Juni 2024;
P-2 Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 126/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 16 Juni
2024;
P-3a Dokumentasi KPU Kabupaten Bintuni mendatangi kediaman Bakal Calon
Bupati Perseorangan Teluk Bintuni a.n. Manuel Horna tanggal 18 Juni
2024;
P-3b Video media trapnewstv mengenai Pernyataan Kuasa Hukum agar KPU
Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan syarat dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni;
P-4 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 529/PI.01.2-Und/9206/2023,
perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu,
tanggal 21 Juni 2024;
P-5 Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 128/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,
tertanggal 21 Juni 2024;
P-5b Video Pembacaan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024;
P-6 Jumlah Dukungan Dalam Bentuk PDF File Per Distrik di Kabupaten Teluk
Bintuni;
P-7 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Awal di Aplikasi Website
SILON;
P-8 Video Pembacaan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni;
P-9 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu di Aplikasi
Website SILON;
P-10 Jumlah Hasil Penginputan Syarat Dukungan Perbaikan Kedua di Aplikasi
Website SILON;
P-11 Tahapan Jadwal Pencalonan di SILON KPU;
P-12 Flashdisk;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi
atas nama: Inawati, Maria Rudia Horna, dan Triono yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Inawati
− Saksi menerangkan pada tanggal 1 Mei 2024. Saksi sudah menghubungi Ketua KPU
Kabupaten Teluk Bintuni untuk bertanya mengenai tahapan pembukaan
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Saksi merupakan
istri prinsipal. Pada saat datang di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi
melihat Kantor dalam keadaan kosong. Hanya terdapat cleaning service. Kemudian,
pada tanggal 3 Mei 2024, Saksi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni
namun tidak ada orang. Saksi menghubungi Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni
untuk bertemu namun Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengatakan tidak ada
waktu. Pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa
Prinsipal datang terlambat mendaftar adalah tidak benar karena Ketua KPU Provinsi
Papua Barat tidak berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
− Saksi telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk
menanyakan mengenai pembukaan calon Bupati jalur perseorangan. Saksi
menerangkan tidak ada pengumuman terkait pembukaan pendaftaran calon Bupati
jalur perseorangan. Pada saat itu, Saksi bertemu dengan cleaning service untuk
menanyakan mengenai pihak yang dapat dihubungi berkenaan dengan tahapan
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan. Namun cleaning service
menerangkan tidak mengetahui soal tahapan pendaftaran. Selain itu, cleaning
service menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak
berada di tempat. Saksi sebenarnya memiliki bukti percakapan WhatsApp dengan
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk meminta bertemu namun bukti tersebut
sudah terhapus.
− Saksi menerangkan pada awal bulan Mei 2024 s.d. pertengahan tanggal 8-9 Mei
2024, Saksi baru bertemu Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni di rumah.
Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni meminta agar Saksi
menghubungi Deni Dorinus Airory terkait dengan waktu pendaftaran calon Bupati
Perseorangan. Pada saat itu, waktunya sudah mepet.
− Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Saksi menunggu mulai dari
jam 11.00 WIT s.d. 15.00 WIT menunggu lama di Kantor KPU Kabupaten Teluk
Bintuni. Pada saat itu, orang yang ada di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni
mengatakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sedang makan di
warung depan. Selanjutnya, Saksi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sekretaris
KPU Kabupaten Teluk Bintuni meminta untuk bertemu. Saksi sudah menghapus
bukti percakapan WhatsApp dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
− Saksi menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Mei 2024, tanggal 5 Mei 2024, tanggal
7 Mei 2024, selalu datang ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi mulai
dari bulan Januari 2024 selalu berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten
Teluk Bintuni.
− Saksi menerangkan bahwa Pasangan Calon sudah mempercayakan kepada Tim
Pasangan Calon sehingga tidak terlalu banyak ikut campur dalam penginputan
data. Saksi membenarkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan
fasilitas karena waktu sudah mepet. Namun apabila dari awal pendaftaran KPU
Kabupaten Teluk Bintuni memfasilitasi Tim Pengadu. Pada tanggal 10, Tim Pengadu
tidak memahami untuk membuka SILON. KPU Kabupaten Teluk Bintuni
mendatangkan Operator ke tempat Pengadu. Pada saat awal pendaftaran, KPU
Kabupaten Teluk Bintuni seharusnya memberikan pemahaman terkait dengan
pengoperasian SILON dan penginputan data dukungan.
− Saksi menerangkan dalam 1 hari hanya berhasil menginput 60 KTP dukungan.
Sementara Saksi hanya diberikan waktu 2 hari. Selain itu, terdapat kendala
jaringan dalam penginputan data dukungan.
[2.4.2] Maria Rudia Horna
− Saksi merasa keberatan terkait dengan tidak ada tahapan sosialisasi untuk para
calon independen/perseorangan. Hal tersebut mengakibatkan Saksi merasa
kewalahan pada saat KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan waktu 3 hari. Pada
saat itu, terjadi keributan besar dengan Para Teradu di KPU Kabupaten Teluk
Bintuni karena tidak ada sosialisasi bagi Pasangan Calon Independen.
− Saksi menerangkan berkenaan dengan pernyataan dari Kenny R.A. Kendewara,
berkenaan dengan kedatangan R.A. Kendewara ke rumah. Alasan R.A. Kendewara
ke rumah karena memang tidak ada waktu lagi. Benar ke rumah karena tidak ada
waktu lagi. Seandainya pada saat itu ada tahapan yang ketahui oleh Pasangan
Calon Independen maka KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak perlu datang ke rumah
Calon Bupati.
− Saksi menerangkan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni
adalah tidak benar. Saksi merasa diperlakukan tidak adil. Kami memalang pada
waktu di Kantor Bupati Teluk Bintuni karena tidak ada keadilan. Saksi merasa
memiliki hak yang sama. KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak bekerja sesuai dengan
ketentuan. Pada saat itu, kami dipanggil dan diklarifikasi oleh KPU Kabupaten
Teluk Bintuni. Saksi membenarkan tidak ada sosialisasi sebagaimana bukti video
dan dilihat oleh Kapolres Teluk Bintuni. Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni
menyampaikan bahwa tidak terdapat sosialisasi.
− Saksi memang awam sehingga tidak mengerti. Saksi merasa dirugikan. Saksi
menerangkan tidak mudah mengumpulkan KTP mulai dari tahun 2019 s.d. 2024.
− Saksi mengenal prinsipal karena merupakan ayah kandung.
− Saksi menerangkan bahwa setelah melalui proses keributan, maka KPU Kabupaten
Teluk Bintuni baru menaruh spanduk di setiap titik. Saksi menerangkan bahwa
keributan terjadi setelah pengumuman hasil yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi menerangkan terdapat foto pemalangan dan video.
[2.4.3] Triono
− Saksi menerangkan bahwa admin operator dari Pengadu adalah Arif. Saksi
menanyakan kepada Arif terkait dengan OTP. OTP tersebut berada di handphone
milik Operator KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Saksi merasa kesulitan terkait
dengan hal itu sehingga apabila Saksi ingin masuk harus menunggu itu. Hal
tersebut menghambat waktu.
− Saksi merupakan operator akan menerangkan berkenaan dengan operator KPU
Teluk Bintuni, memang admin operator arif, ada beberapa hal yang ditanyakan
terkait OTP yang dimiliki kami ada di handphone operator KPU. Kami kesulitan ingin
masuk karena harus menunggu itu. Setelah masuk. Saksi menerangkan pada
tanggal 26-7-2024, sebenarnya sudah memenuhi persyaratan. Total dukungan
sejumlah 5.945 presentasenya adalah 103%. Jumlah sebaran di 22 Distrik. Dengan
demikian, Operator Pengadu sudah memasukkan syarat dukungan sebagaimana
yang diminta oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
− Saksi mengenal Prinsipal sebagai mitra/teman baik. Saksi membenarkan
penyampaian dari Operator KPU Provinsi Papua Barat. Berkenaan dengan akun
admin memang berjumlah 1 yaitu a.n. Arif. Sedangkan, Saksi merupakan Operator.
Akun admin yang dapat mensubmit data-data di SILON sedangkan Operator hanya
dapat memasukkan data-data. Kendalanya adalah Tim Teknis KPU Kabupaten
Teluk Bintuni tidak memberikan bimbingan teknis. Setelah Saksi mempelajari
ternyata ada yang secara random dan manual. Saksi mengalami kesulitan karena
tidak terdapat informasi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut:
PENDAHULUAN
1. Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di KPU Kabupaten
Teluk Bintuni dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 telah sesuai tahapan
pemilu yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Oleh
karenanya, Teradu I s.d. Teradu VII dengan tegas menolak dalil Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum maupun Tahapan Pemilihan
Kepala Daerah, Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
selalu memedomani serta menaati Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan
calon perseorangan para teradu telah memenuhi kaidah peraturan perundangan
yang berlaku, serta memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532
Tahun 2024, tentang Pedoman teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Persorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
4. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu yang merupakan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat karena jumlah minimal dukungan yang tidak terpenuhi;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam Pokok
Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini;
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak secara tegas pengaduan pengadu untuk
seluruhnya.
2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan tidak benar dan beralasan secara
hukum sebagaimana dalil Pengadu pada halaman huruf k, halaman 7 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Namun sampai saat ini anggota KPU Kabupaten
Teluk Bintuni (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII) tidak mengindahkan/mematuhi Keputusan dari Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni tersebut. Sehingga terjadilah perampasan hak konstitusi Bapaslon /
Pengadu”
3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak secara tegas aduan Pengadu pada halaman
7 yang pada pokoknya menyatakan “Apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk
Bintuni/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VII terhadap Bapaslon/Pengadu sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berakibat
terampasnya hak konstitusi dari Pengadu karena tidak dapat memenuhi
persyaratan dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dengan
maksimal”.
BANTAHAN PARA TERADU:
(1) Bahwa benar adanya Pengadu adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang mengajukan
syarat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan
ketentuan syarat minimal dukungan sebanyak 5.738 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga
Puluh Delapan) dukungan pemilih dan sebaran minimal sebanyak 13 Distrik, sesuai
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13
Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun
2024 (vide Bukti T-1).
(2) Bahwa Pengadu dalam pengajuan syarat pemenuhan persyaratan dukungan
pasangan calon perseorangan dinyatakan terpenuhi untuk syarat dukungan
minimal tetapi tidak terpenuhi syarat persebaran sebagaimana diterangkan dalam
kronologis penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Imanuel Horna–Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-2).
(3) Bahwa setelah hasil pengajuan syarat minimal dukungan yang tidak memenuhi
syarat minimal, Pengadu mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni, dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti
T-3).
(4) Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhadap sengketa
pemilihan yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor Registrasi
001/REG.PS/91.9104/2024, Teradu I s.d. Teradu VII telah melaksanakan putusan
sebagaimana dimaksud, dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Manuel Horna–Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4).
(5) Teradu I s.d. Teradu VII telah melaksanakan sosialisasi kepada Pengadu dengan
menyampaikan Surat Undangan Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 10
Juni 2024 dengan perihal Pemberitahuan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca
Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024 (vide Bukti T-
5). Dalam sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh Pengadu beserta Tim, Polres Teluk
Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Teluk Bintuni, serta Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7).
(6) Para Teradu telah melayani penerimaan penyerahan dukungan kembali dan
menerbitkan Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada
tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah 5.945 tersebar di 22 distrik secara
hard file (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9).
(7) Teradu I s.d. Teradu VII memberikan akses Silon kepada Tim Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan
memperbaiki sebaran dukungan pada Silon sejak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024 dan
diberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/ 9206/2024
tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-10 dan Bukti
T-11).
(8) Para Teradu Melakukan Verifikasi administrasi dukungan pada tanggal 13 s.d 16
Juni 2024 dengan hasil 1784 dukungan diberi status memenuhi syarat dari total
dukungan 5.945 dengan sebaran 22 Distrik. Teradu I s.d. Teradu VII telah
menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan
memberi kesempatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay melakukan perbaikan dukungan dan melakukan penyerahan
dukungan perbaikan kesatu kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 18 Juni
2024 sejumlah 6183 dan tersebar pada 22 distrik, kemudian Para Teradu menerima
penyerahan hasil perbaikan kesatu pada tanggal 18 Juni 2024 Pukul 23.31 WIT dan
mengeluarkan Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13).
(9) Bahwa pada tanggal 18 Juni Tahun 2024 Para Teradu telah menerima penyerahan
perbaikan kesatu dokumen persyaratan jumlah minimal dan sebaran dukungan
bakal pasangan calon, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangaan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 dan tanda terima kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14 dan
Bukti T-15).
(10) Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu tanggal 19 s.d.
21 Juni 2024. Setelah verifikasi administrasi perbaikan kesatu Teradu I s.d. Teradu
VII menyampaikan hasil vermin dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Pengadu dengan rincian dukungan yang diberi status Memenuhi Syarat sejumlah
2976 dengan sebaran 22 Distrik. Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan
dukungan yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Manuel Horna dan Bahmuddin
Fimbay dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1
Jumlah dan Sebaran
Data Penyerahan Hasil Verifikasi Data Penyerahan Hasil Verifikasi Total hasil
Dukungan Awal Awal Memenuhi Perbaikan Perbaikan Verifikasi
Syarat Kesatu Kesatu Memenuhi
Memenuhi Syarat
Syarat
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebaran Dukungan Sebara
n
5.945 22 1784 22 6.183 22 2.976 22 4.760 22
Berdasarkan jumlah dukungan diterima dan diverifikasi administrasi sebanyak
6.183 dukungan yang tersebar di 22 Distrik, dengan hasil akhir verifikasi
administrasi sebanyak 4760 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dengan
persebaran memenuhi syarat di 22 Distrik, dengan demikian jumlah dukungan
pasangan calon kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU
Kabupaten. Sebanyak 1.423 dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rekap
yakni:
(a) Ganda Internal sebanyak 1.354;
(b) Telah Dinyatakan Memenuhi Syarat Pada Vermin Awal sebanyak 65;
(c) Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2;
(d)Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 2 (vide Bukti T-16);
(11) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Para Teradu selanjutnya mengeluarkan
Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni, dengan kesimpulan “Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat
Dilanjutkan Ke Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu” (vide Bukti T-17).
(12) Bahwa sebagai bentuk pelayanan terhadap Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII telah
menyampaikan Surat Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 21 Juni tahun
2024 dengan perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan
Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-18 dan Bukti T-
19).
(13) Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi
kediaman Pengadu (Manuel Horna), tetapi tidak benar kedatangan Teradu VI dan
Teradu VII untuk menyampaikan informasi agar Tim kerja Pengadu menghentikan
proses submit atas perintah Teradu I dan Teradu II. Kedatangan Teradu VI dan
Teradu VII adalah untuk mengingatkan Tim Kerja Pengadu perihal batas waktu
submit adalah Pukul 23.59 WIT serta menjelaskan bahwa kondisi Silon pada waktu-
waktu terakhir sering mengalami gangguan atau error, sehingga meminta agar tim
kerja sebisa mungkin dapat menyelesaikan proses submit lebih cepat.
(14) Bahwa dalil Pengadu sebagaimana disebut pada huruf j dan huruf k, pada halaman
7 adalah dalil yang tidak jelas dan kabur. Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-
BA/9206/2024 adalah Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
tertanggal Jumat 21 Juni 2024, merupakan Berita Acara yang terbit atas Putusan
Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024. Berdasarkan hal
sebagaimana dijelaskan, maka menjadi tidak benar jika Berita Acara tersebut
adalah objek yang menjadi pokok aduan Pengadu, karena dalam pokok aduannya
Pengadu keberatan terhadap Lampiran Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU,
dengan hasil putusan dibacakan pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 dan Para
Teradu tidak pernah mendapat pemberitahuan baik secara surat maupun lisan dari
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni perihal sengketa pemilihan yang diajukan oleh
Pengadu pasca diterbitkan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024, maka
tidak benar jika Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan/mematuhi putusan
dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
(15) Bahwa Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau dalam hal ini sebagai
Pengadu secara efektif dapat mengumpulkan dukungan pada rentang waktu yang
cukup atau setidak-tidaknya 14 hari menjelang masa pendaftaran, dengan
pemahaman bahwa dengan adanya cukup waktu sebelum masa pendaftaran serta
adanya kesempatan perbaikan maupun penambahan pada waktu yang sudah
ditetapkan. Selain itu, Para Teradu baik secara pribadi maupun dengan para tim
kerjanya tidak pernah sekalipun menggunakan fasilitas helpdesk yang sudah
disiapkan dan dibentuk oleh Para Teradu guna berkonsultasi. Para Teradu telah
berupaya secara profesional, optimal dan persuasif untuk melayani akan tetapi
dalam pengambilan Keputusan untuk menerima ataupun menolak dukungan
Pengadu, Para Teradu tetap tunduk dan patuh atas pengaturan batas minimal
dukungan dan sebaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Pasal 41 ayat (2) huruf (a) juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian, hak Pengadu untuk menjadi peserta pemilihan
atau hak konstitusinya untuk dipilih telah Para Teradu laksanakan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak beralasan menjadi
bagian dari pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PENUTUP
Berdasarkan uraian-uraian Bantahan/Jawaban Para Teradu sebagaimana tersebut di
atas, maka Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Pengadu Untuk
Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku
Penyelenggara Pemilu;
Atau,
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Pengadu Untuk
Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku
Penyelenggara Pemilu;
Atau,
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024
Teradu I s.d. Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-
19, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024
tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
Tahun 2024, tanggal 18 April 2024;
T-2 Kronologis tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan
Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Imanuel Horna-
Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024;
T-3 Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9104/V/2024;
T-4 Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9104/2024;
T-5 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024,
perihal Pemberitahuan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca
Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 486/PL.02.2-SD/9206/2024,
tertanggal 10 Juni 2024;
T-6 Daftar Hadir Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Dukung Bakal Calon
Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay Pasca Putusan Bawaslu
Teluk Bintuni;
T-7 Dokumentasi Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen Syarat Dokumen
Pasca Putusan Bawaslu;
T-8 Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 11 Juni 2024;
T-8a Lampiran 1 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Dokumen Fisik Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni;
T-8b Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni;
BUKTI KETERANGAN
T-8c Lampiran 3 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Dokumen Persyaratan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni;
T-9 Dokumentasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Fisik;
T-10 Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 13 Juni 2024;
T-10a Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Tanda Terima Data dan Dokumen
Pada Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-10b Lampiran 1 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Dokumen Fisik Persyaratan dan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-10c Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-10d Lampiran 3 Model Penerimaan Dukungan.KWK-KPU Pemeriksaan
Dokumen Persyaratan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-11 Dokumentasi Penerimaan Syarat Dukungan Melalui Silon;
T-12 Model BA Vermin Dukungan KWK-KPU, Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 16 Juni
2024;
T-13 Dokumentasi Penyerahan Hasil Vermin Awal;
T-14 Model BA.Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK.KPU, Berita Acara
Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan
Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,
tertanggal 18 Juni 2024;
T-14a Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU Tanda Terima Data
dan Dokumen Pada Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni;
T-14b Lampiran 1 Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU
Pemeriksaan Dukumen Fisik Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Teluk Bintuni;
T-14c Lampiran 2 Model Penerimaan.Perbaikan.Dukungan.KWK-KPU
Pemeriksaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-15 Dokumentasi Penerimaan Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu;
T-16 Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin
Fimbay Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni;
T-17 Model BA.Vermin.Kesatu.Dukungan.KWK-KPU Berita Acara Nomor
128/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni, tertanggal 21 Juni 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-17a Lampiran Model BA. Vermin. Kesatu. Dukungan.KWK-KPU Hasil Verifikasi
Adminstrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Teluk Bintuni;
T-18 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024;
perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan
Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat, tertanggal 21 Juni 2024;
T-19 Dokumentasi Penyerahan Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024, tanggal 25
Februari 2025, maka Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP yang mana telah memimpin
pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilihan umum oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor
perkara 241-PKE-DKPP/X/2024 yang berjalan dengan baik, tertib serta tetap
terjaganya kehormatan dan kewibawaan sidang.
2. Bahwa dalam menerangkan keterangannya, Pengadu tidak dapat menerangkan
secara gamblang dan jelas perihal pokok aduan mereka yang mana mereka
mendalilkan jika Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan atau melaksanakan
Keputusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor Registrasi
001/REG.PS/91.9104/2024, faktanya Para Teradu telah melaksanakan putusan
sebagaimana dimaksud yang secara administrasi dan terurut dibuktikan dengan
dokumen-dokumen berupa:
a. Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024;
b. Undangan Sosialisasi Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 tertanggal 10 Juni
2024;
c. Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024;
d. Berita Acara Nomor 125/PP.01.2-BA/ 9206/2024;
e. Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-BA/9206/2024;
f. Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024;
g. Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-BA/9206/2024.
Bahwa perihal pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam
sidang juga telah diakui oleh Pihak Terkait dalam hal ini yang disampaikan oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, bahwa benar adanya Para Teradu telah
melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud.
3. Bahwa dalam persidangan, Pengadu dan Saksi memberikan keterangan bahwa
Teradu VI dan VII diperintahkan oleh Teradu II untuk datang ke kediaman Pengadu
dan meminta kepada Admin Silon untuk menghentikan proses penginputan dan
pengunggahan ke Silon. Faktanya, Teradu II menyampaikan kepada Teradu VI dan
Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu untuk mengingatkan kepada Pengadu
dan Admin Silon bahwa pada hari itu adalah hari terakhir untuk melakukan
penginputan dan pengunggahan ke Silon dengan batas waktu 23.59 WIT.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pengadu dalam pokok
aduan mereka adalah dalil yang kabur dan tidak jelas serta cenderung mengada-
ada karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. bahwa dalam
menyampaikan keterangan, Pengadu tidak fokus pada pokok aduan, namun lebih
banyak bercerita dan menyalahkan para Teradu yang tidak melakukan sosialisasi
secara langsung atau tatap muka dengan Pengadu. Faktanya, bahwa Para Teradu
tidak melakukan sosialiasi secara langsung atau tatap muka dengan Pengadu,
karena Pengadu belum secara resmi atau belum melakukan deklarasi sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni lewat jalur perseorangan
serta tidak pernah mendatangi layanan helpdesk Pencalonan yang telah disiapkan
oleh Para Teradu. Meskipun demikian, Teradu tetap melakukan sosialiasi secara
umum dan terbuka, yaitu setelah Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, selanjutnya Teradu melakukan sosialiasi secara
masif dengan memasang spanduk yang memuat informasi tentang Jadwal dan
Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Teluk Bintuni Tahun 2024 di beberapa titik keramaian yang tersebar di Distrik
Bintuni dan Distrik Manimeri pada tanggal 19 April 2024, informasi tersebut juga
Teradu sebarkan melalui media online (website KPU Kabupaten Teluk Bintuni,
WhatsApp Group, dan facebook) mulai dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan
berakhirnya tahapan pencalonan perseorangan. Adapun sebagai pertimbangan,
dokumentasi sosialisasi sebagaimana terlampir.
5. Bahwa penyampaian oleh Saksi bahwa Para Teradu tidak melakukan bimbingan
teknis cara penggunaan aplikasi Silon adalah tidak benar, karena faktanya pada
saat memberikan akses Silon kepada Admin Silon pasangan calon perseorangan
dari Pengadu atas nama Arif, Teradu VII telah menyampaikan cara menggunakan
aplikasi Silon dan cara menambah akun operator kepada Admin Paslon. Teradu VII
juga telah menyampaikan kepada Admin Paslon untuk membuat lebih dari 1 (satu)
akun operator agar membantu dalam melakukan penginputan dan pengunggahan
dokumen syarat minimal dukungan calon perseorangan.
6. Pada saat proses penginputan dan penguggahan dokumen syarat minimal
dukungan, admin Paslon (Arif) kurang maksimal dalam melakukan penginputan
dan pengunggahan, dimana dalam waktu 3 hari sesuai jadwal tahapan yang
diberikan, hanya 1 hari terakhir yang digunakan secara maksimal dikarenakan
kesibukan dari admin paslon (Arif). Selain itu, admin paslon juga tidak membuat
lebih dari 1 akun operator sehingga lambat dalam melakukan penginputan dan
pengunggahan, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal sebaran,
yaitu sebaran 6 distrik dari ketentuan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk
Bintuni yaitu 13 distrik. Akhirnya mengakibatkan Pengadu dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
7. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa proses penginputan dan pengunggahan
dokumen syarat minimal dukungan dan sebaran, Para Teradu telah melayani dan
memfasilitasi Pengadu dan Tim Kerjanya. Pelayanan yang diberkan berupa fasilitas
ruangan, layanan internet, fasilitas berupa printer, scanner, hingga kertas para
teradu siapkan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan KPU Kepada Peserta
Pemilihan secara umum maupun kepada Pengadu secara khusus.
8. Dalam fakta persidangan terbukti Pengadu melebih-lebihkan fakta tanpa dukungan
bukti foto, rekaman suara atau saksi fakta lain sehingga terkesan hak nya hilang
oleh perbuatan Para Teradu. Hal ini terbukti dengan pertanyaan Hakim atas bukti
tetapi Saksi mengelak dengan mengatakan bahwa bukti pada handphone telah
terhapus atau bagian dari pembohongan.
9. Dalam fakta persidangan juga terdapat keganjalan keterangan Saksi yang
menyatakan bahwa dukungan telah dikumpul sejak tahun 2019 dan sampai dengan
bulan April 2024, dukungan atau niat Pengadu tersebut tidak pernah
dikonsultasikan dengan KPU Kabupaten, bahkan pada saat penyerahan dokumen
tidak tersusun rapi, tidak lengkap dukungan dan KTP-el dan jika dijumlahkan
dengan jumlah kegandaan internal yang diakumulasi menjadi sebanyak 6.183. Itu
berarti bahwa niat Pengadu adalah “tiba saat tiba akal” dan cenderung bertindak
emosi atau kekerasan atas nama tokoh adat pemilik hak wilayah Bintuni untuk
menakut-nakuti Para Teradu.
10. Seluruh keterangan Saksi atas hasil inputan yang telah melebihi jumlah minimal
dukungan dan sebaran distrik telah diklarifiakasi bahwa itu merupakan hasil input
awal yang belum diverifikasi admnistasi tahap pertama sehingga terdeteksi
kegandaan hasil Silon KPU dan juga ada dalam Silon Calon/Pengadu sebanyak
4046.
11. Keterangan Saksi yang menyatakan bahwa telah mendatangi kantor KPU pada awal
bulan Mei dan komunikasi lainnya patut dipertimbangkan oleh Majelis untuk
menunjukkan bukti kehadiran, selain itu mengapa Pengadu tidak membawa bukti
dokumen atau setidak-tidaknya upaya mereka selama tahun 2019 s.d tahun 2024
atau 5 (lima) tahun mengumpulkan dukungan, melainkan melakukan kunjungan
ajangsana atau tidak jelas untuk koordinasi atau mencari kesalahan Teradu yang
saat bersamaan juga sedang menjalankan tugas tahapan lainnya.
12. Dalam fakta persidangan juga terungkap sinkronisasi jawaban dan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan keterangan Pihak Terkait KPU
Provinsi Papua Barat yang sama dengan jawaban Para Teradu, membuktikan bahwa
fakta yang terjadi adalah tindakan yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan
ketentuan sebagai tugas penyelengara sebagaimana mestinya, sehingga Para
Teradu berkeyakinan tidak melanggar prinsip pemilihan dan kode etik
penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Berprilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Barat, dan Operator Silon KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pemeriksaan tanggal
25 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
I. Sehubungan dengan aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 285-
P/L/DKPP/VIII/2024 dengan Nomor Perkara 241/PKE-DKPP/X/2024 atas
pelanggaran kode etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu dengan
ini menyampaikan keterangan atas Laporan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu nomor 5 huruf b tentang Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan atas nama Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai
tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9103/V/2024 tentang Pemeriksaan dan Memutuskan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 tentang
Sengketa Calon Independence sebagaimana bukti terlampir (vide Bukti PT-1);
2. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu nomor 5 huruf d, e, f, g, h, I, dan k
yang diadukan oleh Pengadu maka Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
menerangkan pengaduan a quo pada laporan hasil pengawasan sebagaimana
bukti terlampir (vide Bukti PT-2).
A. Supiah Tokomadoran (Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni)
Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
berdasarkan perintah Undang-Undang wajib melakukan pendampingan dan
pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Teluk Bintuni. Pada awal sampai dengan akhir Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni tetap melakukan pendampingan Para Pasangan Calon (2 Pasangan
Calon). Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tetap melakukan
pengawasan terhadap keputusan dan jadwal yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Teluk Bintuni. Pada hari Jumat, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
didatangi sekelompok orang untuk melaporkan kejadian berdasarkan berita
yang beredar di media. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tetap mengakomodir
dan ternyata ini bukan sebuah laporan melainkan diterima sebagai proses
sengketa. Hal ini disebabkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan proses sengketa. Proses berlanjut sampai dengan proses
pemanggilan para pihak untuk dilakukan proses mediasi. Pada mediasi tahap I
tidak terdapat titik temu terutama Pengadu yang tidak menerima. Sehingga
dilanjutkan pada proses ajudikasi. Pada proses ajudikasi, setelah melalui proses
pemeriksaan Saksi Termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni,
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni kemudian menerima eksepsi Termohon dan
mengabulkan sebagian permohonan Termohon. Pada waktu itu, Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni
menolak Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni
tentang tidak terpenuhi syarat dukungan Pengadu. Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni memberikan waktu 2x24 jam 3 hari setelah Putusan Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni. Proses berikutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
selalu mendampingi KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah itu, KPU Kabupaten
Teluk Bintuni mengeluarkan Berita Acara tentang tidak keterpenuhan Pasangan
Calon tersebut maka Pengacara Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
menyampaikan apabila Pengadu tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten
Teluk Bintuni maka masih dapat melakukan upaya lain melalui PTUN.
[2.9.1.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada hari Jumat, Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni didatangi oleh sekelompok orang untuk melaporkan sejumlah kejadian
berdasarkan berita yang beredar di media. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni mengakomodir laporan tersebut dan ternyata hal itu bukan laporan
melainkan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima sebagai proses sengketa.
Hal ini disebabkan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan proses sengketa. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi. Pada mediasi tahap pertama, Para
Pihak tidak menerima terutama pihak Pengadu. Selanjutnya dilakukan proses
ajudikasi. Dalam proses ajudikasi, setelah proses pemeriksaan Saksi Termohohon,
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima eksepsi Termohon dan mengabulkan
sebagian permohonan Pemohon. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni memerintahkan
KPU Kabupaten Teluk Bintuni menolak Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Teluk Bintuni tentang tidak terpenuhinya syarat dukungan Pengadu
yang didapatkan dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga, Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni memberikan waktu 2x24 jam 3 hari setelah Putusan Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa proses selanjutnya Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni selalu mendampingi KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah itu, KPU
Kabupaten Teluk Bintuni memberikan Berita Acara tentang tidak terpenuhinya
Pasangan Calon maka Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
menerangkan bahwa apabila Pengadu tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten
Teluk Bintuni maka masih terdapat tahap selanjutnya yaitu mengajukan gugatan
ke PTTUN. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran juga dapat dilaporkan kepada
DKPP.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan
sosialisasi melalui spanduk dan media sosial. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
hadir bersama dengan KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 12 Mei 2024 dan
13 Mei 2024 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada sore hari, 2 Pasangan Calon tersebut, yaitu Matret Kokop dan Ronal Isir serta
Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay tanggal 12 Mei 2024, Pukul 17.00 WIT,
bertempat di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Serta pada tanggal 13 Mei 2024.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada hari Jumat, Saksi Inawati bersama dengan
teman-temannya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Pada saat
itu, Inawati melaporkan sebagaimana yang telah disampaikan. Selanjutnya, Pihak
Terkait menanyakan kepada Inawati hal yang akan disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah
memberikan Formulir sebagaimana yang telah disampaikan sebagai bukti.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon
dan Termohon untuk mediasi. Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yaitu
pertama membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Mengabulkan
sebagian permohonan Pemohon untuk KPU Kabupaten Teluk Bintuni membuka
akses SILON 2x24 jam, 3 hari setelah Putusan dibacakan tanggal 6 Juni 2024.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk
Bintuni menghadiri sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 − Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9103/V/2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/LP/PB/KAB/34.07/V/2024;
− Formulir Model B.1;
− Tanda Terima Dokumen Nomor
003/PS.PNM/LG/91.9104/VI/2024;
− Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bintuni Nomor 01/PS/ADV/I.KB/2024;
− Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
− Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan;
−
PT-2 − Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
007/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
011/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
012/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
013/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
018/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
017/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
019/LHP/PM.01.02/06/2024;
− Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
020/LHP/PM.01.02/06/2024;
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Operator Silon KPU
Provinsi Papua Barat
I. Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat dalam PKE No. 241-PKE-DKPP/X/2024
perlu memberi keterangan atas hasil supervise pendampingan terhadap KPU
Kabupaten Teluk Bintuni atau Para Teradu dalam melayani setiap bakal calon
Peserta Pemilihan incasu Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay yang menempuh
jalur pencalonan perseorangan atau atas dukungan masyarakat Pemilih di
Kabupaten Teluk Bintuni.
Keterangan Pihak Terkait ini mencakup pendahuluan dasar hukum, kesimpulan
pokok aduan, jawaban atau keterangan dan kesimpulan yang bertujuan memberi
keterangan yang jelas atas pemeriksaan persidangan oleh Para Majelis Sidang
Pemeriksa Kode Etik.
1. Pendahuluan Asas Kepastian Hukum
Setiap warga negara berhak atas hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih
dalam negara demokrasi Indonesia dengan tetap diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pada kontestasi Pilkada setiap orang dapat
menjadi calon Peserta Pemilihan dengan memilih salah satu dari 2 jalur
pencalonan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketentuan tersebut mengatur
substansi dasar jalur perseorangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah:
1) Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang mengatur Peserta Pemilihan adalah calon Perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang juncto;
2) Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf e ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni:
− Huruf a
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
− Huruf e
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebar dilebih
dari 50% (Lima Puluh Persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud
− Ayat (3)
Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam
bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk
tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang
menyelenggarakan pemilihan paling sedikit 1 (satu) tahun dan
tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Umum sebelumnya di
provinsi/kabupaten/kota dimaksud.
− Ayat (4)
Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya diberikan kepada 1
(satu) pasangan calon perseorangan.
3) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf e, ayat (4), ayat (5), Pasal 8, Pasal 9 ayat
(2) Pasal 10 dan Pasal lanjutan yang mengatur verifikasi, penelitian
dukungan bakal pasangan calon perseorangan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya
mengatur lebih lanjut atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan pada
huruf a di atas.
4) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
5) Surat Dinas KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal yang
mendahului penerbitan Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai
pedoman kerja KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kota melayani tahapan
pencalonan perseorangan yang dimulai sejak bulan Mei 2024 atau 4
(empat) bulan sebelum pendaftaran pasangan calon. Surat Dinas ini
mengatur bahwa “apabila dukungan memenuhi syarat administrasi
Pasangan Calon Perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran
minimal yang ditetapkan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat jumlah dukungan dan persebaran verifikasi administrasi perbaikan
kesatu dan tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya. Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap
verifikasi faktual kesatu”. Selain itu mekanisme penerimaan dukungan,
verifikasi, jadwal dan tahapan sebagai regulasi kerja bagi KPU Kabupaten
Bintuni.
6) Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024,
menentukan batas jumlah minimal syarat dukungan sebesar 5.738 orang
pemilih pendukung dan tersebar di 13 Distrik se-Kabupaten Teluk
Bintuni.
7) Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat, Berita Acara KPU Kabupaten dan
Dokumen terkait lainnya.
2. Pokok Aduan Pelapor/Pengadu
Setelah mencermati uraian laporan pelanggaran oleh Pengadu dalam dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam
melayani pencalonan perseorangan, menurut Pihak Terkait terdapat 2 (dua) hal
pokok yakni:
a. Terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan.
b. Terampasnya hak konstitusi (hak dipilih) Pengadu sebagai Bakal Pasangan
Calon Perseorangan karena tidak melaksanakan Putusan Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni, dan karena itu.
c. Perbuatan Teradu I s.d. Teradu VII telah melanggar Undang Undang Nomor
7 Tahun 2023 (atau yang dimaksud UU No.1 tahun 2015) dan Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
3. Keterangan Kronologi /Jawaban Pihak Terkait:
a. Penetapan Syarat Pencalonan dan Sosialisasi
1) Pada tanggal 18 April 2024 pasca diterbitknya Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak KPU Provinsi
mengoordinasikan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten
lainnya dalam penerbitan Keputusan dimaksud untuk memulai
pelayanan pencalonan perseorangan;
2) KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun
2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni 2024, menentukan batas jumlah minimal syarat dukungan
sebesar 5.738 orang pemilih pendukung dan tersebar di 13 Distrik se-
Kabupaten Teluk Bintuni.
3) Agenda sosialisasi dimulai dengan mempublikasikan keputusan dan
membuka pelayanan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten melalui media-
media di Kabupaten Teluk Bintuni yang mana berdasarkan bukti laporan
KPU Kabupaten, telah dilakukan dengan maksimal sesuai kemampuan
jangkauan komunikasi lokal yang ada
b. Pengambilan akun dan input data dukungan oleh Bakal Pasangan Calon
1) Sesuai hasil supervisi KPU Provinsi pada tanggal 20 Mei 2024 yang
tertuang dalam Surat Laporan kepada KPU RI Nomor 602/PL.02.2-
SD/92.2.1/2024 bertanggal 27 Mei 2024 (Bukti PT2-1) ditemukan Pelapor
atau Bakal Pasangan Calon mulai aktif melakukan kontak koordinasi
dengan KPU Kabupaten pada tanggal 10 Mei 2024 atau hari pertama
tanggal penyerahan dukungan;
2) KPU kabupaten tetap melakukan pelayan digitalisasi sistem Silon
Perseorangan dengan memberikan akun untuk input data dukungan
3) Seluruh dukungan Pengadu idealnya telah terinput dalam Silon pada saat
penyerahan dukungan dalam waktu 2 (dua) hari.
c. Peran Terkait dalam Supervisi kepada KPU Kabupaten atau Para Teradu
1) Sesuai Tahapan dan Jadwal Peraturan KPU Nomor 2 Tahun, Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024, Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024 dan Surat
Dinas KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 dilakukan serentak
penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal
8 s.d 12 Mei 2024 dan perpanjangan input data hardcopy ke Silon
Perseorangan selama 3 x 24 jam atau tanggal 13 s.d 16 Mei 2024;
2) Pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2024 dilakukan penerimaan syarat dukungan
yang dilakukan oleh 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yakni
Matret Kokop dan Ronal Isir juga Manuel Horna dan Baharudin Fimbay.
3) Pada tanggal 13 s.d 14 Mei 2024 pasca dikembalikan dukungan
penyerahan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel
Horna dan Bahmuddin Fimbay mengajukan keberatan kepada Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni, yang berlanjut dengan proses ajudikasi yang
kemudian Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk selanjutnya
diselesaikan dalam ajudikasi pelanggaran administrasi;
4) Bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni melaporkan kepada KPU Provinsi
Papua Barat melalui Surat Nomor 463/PL.02.2-SD/9206/2024 tanggal
26 Mei 2024 Perihal Laporan Hasil Penyerahan Verifikasi Dukungan Bakal
Calon Perseorangan dan Mohon Petunjuk (vide Bukti PT2-2).
5) KPU Provinsi atau Terkait melaporkan kepada KPU Republik Indonesia
melalui KPU Provinsi dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor:
602/PI.02.2-SD/92/2.1/2024 tanggal 27 Mei 2024 Perihal Laporan Hasil
Supervisi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti
PT2-1) yang pada pokoknya melaporkan potensi permasalahan pada
tahapan tersebut yang mana KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan
MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay
pada tanggal 16 Mei 2024 karena tidak memenuhi syarat sebaran
dukungan minimal;
6) Pada tanggal 8 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
mengeluarkan Putusan Nomor 001/REG.PS/91.9104N/2024 yang pada
pokoknya membatalkan MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna
dan Bahmuddin Fimbay pada tanggal 16 Mei 2024 dan memerintahkan
kepada KPU Teluk Bintuni untuk melakukan pemeriksaan pada dokumen
dukungan;
7) Pada tanggal 8 Juni 2024, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan
laporan dan mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Papua Barat melalui
Surat Nomor 485/PL.02.2-SD/9206/2024 tanggal 8 Juni 2024 perihal
Permohonan Petunjuk dan Arahan Tindak Lanjut Terhadap Putusan
Bawaslu Teluk Bintuni (vide Bukti PT2-3);
8) KPU Provinsi Papua Barat melakukan pencermatan atas maksud dalam
amar Putusan Bawaslu Kabupaten dan menterjemahkan dalam jawaban
Surat Nomor 652/PL.02.2-SD/92/2024 tanggal 9 Juni 2024 Perihal
Pedoman Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor Register
001/REG.PS/91.9104N/2024 (vide Bukti PT2-4) yang pada pokoknya
mengarahkan KPU Teluk Bintuni yang pokoknya agar KPU Kabupaten:
a. Memedomani Undang Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 dan
Tata Kerja; serta
b. Memedomani Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 2
Juni 2024 perihal Penggunaan Materai dan Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu dalam Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan, dan peraturan terkait lainnya serta
memperhatikan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
9) KPU Provinsi Papua Barat melaporkan kepada KPU Republik Indonesia
melalui Surat Nomor 661/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 tanggal 11 Juni 2024
perihal Laporan Supervisi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni dalam Pencalonan Perseorangan (vide Bukti PT2-5) yang
pada pokoknya melaporkan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah
menindaklanjuti Putusan Bawaslu memedomani Surat KPU Nomor
862/PL.02.2-SD/05/2024.
10) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan
Surat Nomor 687/PL.02.2-SD/92/2024 (vide Bukti PT2-6) kepada KPU
Kabupaten Teluk Bintuni perihal Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat
Dukungan Bapaslon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni yang pada pokoknya perlu mengatur penambahan waktu
dengan berpedoman pada Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024
tanggal 15 Juni 2024.
11) Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 KPU Kabupaten Teluk Bintuni
melaporkan kepada KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor
573/PL.02.2- SD/9206/2024 perihal Penyampaian Laporan Lanjutan
Pencalonan Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide
Bukti PT2-7) yang pada intinya telah menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024, Surat KPU Nomor Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, Surat KPU Nomor 862/PL.02.2-SD/05/2024, serta Surat
KPU Provinsi terkait, yang pada akhirnya tanggal 21 Juni 2024 KPU
Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Berita Acara Nomor 128/PP.02.2-
BA/920612024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin
Fimbay dengan hasil dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual Kesatu karena hanya mencapai
4760 dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal
dukungan yaitu 5738 dukungan sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.
12) Bahwa KPU Provinsi Papua Barat bersama-sama KPU Kabupaten Teluk
Bintuni dengan memedomani tata kerja secara berjenjang telah
melaporkan kepada KPU melalui Surat Nomor 719/PL.02-
LP/92/2.1/2024 perihal Laporan Lanjutan Hasil Supervisi Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pencalonan
Perseorangan Manuel Hornda dan Bahmuddin Fimbay tanggal 27 Juni
2024 kepada KPU Republik indonesia (vide Bukti PT2-8).
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Dengan uraian keterangan terkait berdasarkan fakta-fakta pendampingan dan
pelaksanaan ketentuan pencalonan perseorangan yang dilakukan oleh KPU
Teluk Bintuni terhadap Bakal Pasangan calon atas nama Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay disimpulkan sebagai berikut:
a. KPU Teluk Bintuni atau yang dikelola oleh Teradu I s.d Teradu VII telah
melaksanakan tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan sesuai
ketentuan waktu dan proses penerimaan, verifikasi, kesimpulan keputusan
dan sosialisasi yang maksimal;
b. Seluruh tindaktanduk Para Teradu dalam pengawasan dan supervisi KPU
Provinsi (Terkait) dimana secara teratur Para Teradu konsisten berkoordinasi
tertulis dan lisan serta terkait memberi petunjuk dengan cara yang sama dan
melaporkan hasil kepada KPU sebagai penanggungjawab tahapan.
c. Tidak ada unsur diskrimasi atau politisasi tertentu untuk menghalangi hak
konstitusi (dipilih) dari Pelapor/Pengadu, melainkan Para Teradu menegakan
regulasi bahwa jumlah dukungan pemilih pendukung persorangan harus
sama atau lebih dari batas minimal dukungan dan tersebar lebih dari 50%
Distrik/Kecamatan dengan verifkasi administasi yang mematikan tidak
terdapat kegandaan melalui teknologi Silon;
d. Pengadu atau bakal Pasangan Calon dengan waktu yang terbatas telah
mendapat pelayan maksimal dari Para Teradu dan untuk menegakkan hak
demokrasi, Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.1.9104/V/2024 juga telah memberi kesempatan dalam
Putusan yang memberi keadilan pelayanan namun tidak dapat dimanfaatkan
baik oleh Bakal Pasangan Calon (Pengadu).
e. Seluruh Putusan Bawaslu telah dilaksanakan dengan pengawasan KPU
Provinsi dan berproses sesuai keabsahan tahapan dimana karena tidak
memenuhi jumlah dukungan maka bakal pasangan calon tidak dilanjutkan
ke verifikasi faktual tahap pertama.
[2.9.2.1] Paskalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat)
Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kendala jaringan semua tergantung
pada kesiapan Pengadu.
[2.9.2.2] Abdul Halim Shidiq (Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
− Pihak Terkait menerangkan bahwa ganda internal adalah KTP seorang pendukung
yang diupload sebanyak 2 kali sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Data
sejumlah seribu sekian sehingga data model sejumlah lima ribu sekian dikurangi
dengan data ganda internal. Sehingga ganda internal sebagai faktor pengurang dari
jumlah lima ribu sekian. Termasuk yang sudah diupload di termin pertama diupload
di termin kedua. Termasuk pekerjaan pendukung Bakal Pasangan Calon meliputi
ASN/TNI/POLRI.
− Pihak Terkait menerangkan setiap dukungan yang diupload di SILON tidak serta
merta diakumulasi dan diterima tetapi melalui proses verifikasi administrasi yang
pertama. Apabila memenuhi syarat maka terdapat tahapan verifikasi faktual di
lapangan untuk bertemu langsung dengan Para Pendukung Bakal Pasangan Calon.
KPU menanyakan “Apakah bapak betul-betul mendukung Bakal Pasangan Calon
ini?”. Ada beberapa terjadi di kabupaten lain bahwa Pemilik KTP dalam verifikasi
faktual tidak pernah mendukung Bakal Pasangan Calon bahkan tidak kenal. KTP
tersebut didapat dari beberapa biro jasa.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme pemenuhan syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon memang tata cara, prosedur, mekanismenya cukup panjang.
II.BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-8, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 602/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024, perihal Laporan Hasil Supervisi Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, tertanggal 27 Mei 2024;
PT2-2 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 463/PL.02.2-
SD/9206/2024, perihal Laporan Hasil Penyerahan Verifikasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan dan Mohon Petunjuk,
tertanggal 26 Mei 2024;
PT2-3 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 485/PL.02.2-
SD/9206/2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan Tindak
Lanjut Terhadap Putusan Bawaslu Teluk Bintuni, tertanggal 8 Juni
2024;
PT2-4 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 652/PL.02.2-SD/92/2024,
perihal Pedoman Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Teluk Bintuni
Nomor Register 001/REG.PS/91.9104/V/2024, tertanggal 9 Juni
2024;
PT2-5 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 661/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024, perihal Laporan Supervisi Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pencalonan Perseorangan,
tertanggal 11 Juni 2024;
PT2-6 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 687/PL.02.2-SD/92/2024,
perihal Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan
Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon
Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni,
tertanggal 19 Juni 2024;
PT2-7 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 573/PL.02.2-
SD/9206/2024, perihal Penyampaian Laporan Lanjutan Pencalonan
Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay, tertanggal 26
Juni 2024;
PT2-8 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 719/PL.02-LP/92/2.1/2024,
perihal Laporan Lanjutan Hasil Supervisi Tindak Lanjut Putusan
BUKTI KETERANGAN
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Dalam Pencalonan Perseorangan
Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay, tertanggal 27 Juni 2024.
[2.9.3] Operator SILON KPU Provinsi Papua Barat
Pihak Terkait selaku Operator SILON KPU Provinsi Papua Barat. Berkenaan dengan
proses pendaftaran akun, Tim Bakal Pasangan Calon menyampaikan Surat
Permohonan Pembukaan Akses SILON kepda KPU. Berdasarkan hal tersebut, maka
KPU memberikan akses SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon yaitu 1 akun admin
Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya, Admin dapat mendaftarkan Operator untuk
membantu admin dalam bekerja. Berkenaan dengan jumlahnya memang tidak dibatasi
sesuai dengan kebutuhan Tim Bakal Pasangan Calon untuk penginputan data.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghentikan proses input dokumen syarat
dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni
2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal
ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan yang tidak terinput.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 dengan hasil melanjutkan
kembali proses pemenuhan syarat dukungan dalam waktu 2x24 jam.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa
pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu
a.n. Manuel Horna. Kedatangan Teradu VI dan Teradu VII bukan untuk menyampaikan
informasi agar Tim Pengadu menghentikan penginputan data dukungan, melainkan
mengingatkan Tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan Pukul
23.59 WIT. Teradu VI dan Teradu VII juga menjelaskan kepada Tim Pengadu bahwa
kondisi SILON pada waktu terakhir sering mengalami gangguan atau error. Teradu VI
dan Teradu VII meminta Tim Pengadu dapat menyelesaikan proses submit lebih cepat.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan bahwa
Pengadu merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Pengadu mengajukan syarat
pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan ketentuan
syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 5.738 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh
Delapan) dan sebaran minimal sebanyak 13 Distrik sesuai Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-1). KPU
Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan pengajuan syarat pemenuhan persyaratan
dukungan pasangan calon perseorangan in casu Pengadu memenuhi syarat dukungan
minimal tetapi tidak memenuhi syarat persebaran sebagaimana kronologis Penyerahan
Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Imanuel Horna–Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Menanggapi tidak terpenuhi syarat minimal
dukungan, Pengadu mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni yang teregistrasi dengan Nomor Registrasi 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide
Bukti T-3). Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9104/2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel
Horna–Bahmuddin Fimbay Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4). Pada tanggal 10 Juni
2024, Para Teradu telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Dokumen
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay pasca
Putusan Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/2024 sebagaimana
Surat Nomor 490/PL.02.2-SD/9206/2024 (vide Bukti T-5). Kegiatan tersebut dihadiri
Pengadu, Tim Pemenangan Pengadu, Polres Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (vide Bukti T-6 dan
Bukti T-7). Para Teradu telah melayani penerimaan penyerahan dukungan kembali dan
menerbitkan Berita Acara Nomor 124/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada
tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah 5.945 tersebar di 22 distrik secara
hard file (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Semenjak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024, Para
Teradu memberikan akses SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan memperbaiki sebaran
dukungan. Selain itu, Para Teradu memberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor
125/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
(vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024, Para Teradu
melakukan verifikasi administrasi terhadap 5.945 dukungan. Hasilnya, dari 5.945
dukungan terdapat 1.784 dukungan memenuhi syarat dengan sebaran 22 Distrik.
Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Nomor 126/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13). Para Teradu
memberi kesempatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay memperbaiki dukungan. Pada tanggal 18 Juni 2024, Pukul 23.31
WIT, Pengadu menyerahkan perbaikan dukungan kesatu kepada KPU Kabupaten Teluk
Bintuni sejumlah 6.183 yang tersebar di 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu
mengeluarkan Berita Acara Nomor 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan
Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.
Para Teradu memberikan tanda terima penyerahan perbaikan kesatu kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14
dan Bukti T-15). Pada tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan
verifikasi administrasi terhadap Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan
Pengadu sejumlah 6.183 dukungan yang tersebar di 22 distrik. Hasilnya, dari 6.183
dukungan Para Teradu menyatakan 2.976 dukungan Memenuhi Syarat dengan
sebaran 22 Distrik. Dengan demikian jumlah dukungan pasangan calon kurang dari
jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu,
berdasarkan data penyerahan dukungan perbaikan kesatu terdapat sebanyak 1.423
dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rincian sebagai berikut:
(a) Ganda Internal sebanyak 1.354;
(b) Telah Dinyatakan Memenuhi Syarat Pada Vermin Awal sebanyak 65;
(c) Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2;
(d)Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 2 (vide Bukti T-16)
Selanjutnya, berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi, Para Teradu menyatakan
sebanyak 4.760 dukungan memenuhi syarat dengan persebaran di 22 Distrik. Pada
tanggal 21 Juni 2024, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 128/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dengan Kesimpulan
“Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Verifikasi Faktual
Kesatu” (vide Bukti T-17). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan kepada
Pengadu, Surat Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024, perihal Penyampaian Hasil
Verifikasi Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi
Syarat (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Para Teradu
melalui Teradu VI dan Teradu VII diduga menghentikan proses input dokumen syarat
dukungan melalui aplikasi SILON pada tahapan Perbaikan Kesatu tanggal 18 Juni
2024, Pukul 19.50 WIT, padahal waktu yang diberikan sampai Pukul 23.59 WIT. Hal
ini mengakibatkan banyak dokumen syarat dukungan Pengadu selaku bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat
terinput dalam aplikasi SILON. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu VI dan Teradu VII mendatangi kediaman Pengadu
a.n. Manuel Horna. Bahwa kedatangan Teradu VI dan Teradu VII bukan untuk
meminta tim Pengadu menghentikan penginputan data dukungan, melainkan untuk
mengingatkan tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan adalah
Pukul 23.59 WIT. Dalam kesempatan tersebut Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan
bahwa kondisi aplikasi SILON pada saat menjelang batas akhir berisiko mengalami
gangguan atau error sehingga meminta agar tim Pengadu lebih cepat menyelesaikan
penginputan data. Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah
bertindak responsif mendatangi kediaman Pengadu a.n. Manuel Horna untuk
mengingatkan Tim Pengadu mengenai batas waktu penginputan data dukungan adalah
Pukul 23.59 WIT. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Para Teradu dalam
memberikan pelayanan kepada Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Tindakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya Para Teradu
diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
001/REG.PS/91.9104/V/2024 dengan hasil melanjutkan kembali proses pemenuhan
syarat dukungan dalam waktu 2x24 jam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati a.n. Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 8 s.d.
12 Mei 2024. Pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 23.00 WIT, Pengadu dan tim
pemenangan datang ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan
hardcopy formulir Model B.1.KWK-Perseorangan dan formulir Model B. Penyerahan
Dukungan.KWK. Tim Pemenangan Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan
yang diterima oleh Teradu I, Teradu III, dan Teradu V. Bahwa berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024, ketentuan syarat
minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 (lima ribu
tujuh ratus tiga puluh delapan) dan sebaran minimal sebanyak 13 distrik (vide Bukti
T-1). Pada tanggal 13 Mei 2024, Pukul 01.00 WIT, Para Teradu melakukan pemeriksaan
dan penghitungan dokumen fisik syarat dukungan Pengadu dengan jumlah dukungan
Bakal Pasangan Calon sebanyak 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima)
yang tersebar di 21 distrik. Selanjutnya, Para Teradu memberikan tanda penerimaan
kepada Pengadu serta mengarahkan Tim Pengadu untuk segera melakukan proses
unggah dokumen ke dalam aplikasi SILON dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan
tanda penerimaan. Akan tetapi, sampai dengan tanggal 16 Mei 2024, Pukul 04.58 WIT,
Pengadu hanya mampu mengunggah dalam aplikasi SILON sebanyak 5.879 (lima ribu
delapan ratus tujuh puluh sembilan) dukungan yang tersebar di 6 (enam) distrik.
Artinya jumlah dukungan Pengadu telah melebihi syarat minimal dukungan, akan
tetapi tidak memenuhi batas minimal syarat sebaran distrik. Berdasarkan hasil
tersebut, pada tanggal 16 Mei 2024, Pukul 06.00 WIT, Para Teradu menyerahkan
Formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada narahubung Pengadu.
Bahwa menanggapi Formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU
yang diterbitkan oleh Para Teradu, pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadu mengajukan
sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang teregistrasi dengan
Nomor: 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuk melalui amar Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor: 001/REG.PS/91.9104/2024, menyatakan: 1) mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian; 2) membatalkan formulir Model
Pengembalian.Dukungan.KWK.KPU-KPU tanggal 16 Mei 2024; 3) memerintahkan
Termohon untuk melakukan pemeriksaan penyerahan dukungan terhadap fisik
dokumen dan bentuk digital dokumen (Model B.Penyerahan.Dukungan.KWK dan
Model Jumlah.Dukungan.KWK) serta dokumen dalam bentuk digital (Model
Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK) sesuai dokumen yang diberikan Pemohon pada
saat penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 paling lambat 2x24 jam sejak
Termohon menindaklanjuti Putusan ini; 4) memerintahkan Termohon untuk
memberikan Tanda Penerimaan menggunakan Formulir Model
Penerimaan.Dukungan.KWK-KPU kepada Pemohon sepanjang status hasil
pemeriksaan kelengkapan dokumen Pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat; 5) memerintahkan Termohon memberikan waktu 2x24 jam kepada Pemohon
untuk melanjutkan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan
dukungan yang telah diinput dan diunggah ke dalam SILON sejak hasil pemeriksaan
kelengkapan dokumen Pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; 6)
memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Teknis; dan 7)
memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor:
001/REG.PS/91.9104/2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel
Horna–Bahmuddin Fimbay sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal
10 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan
Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Manuel Horna-Bahmuddin Fimbay
pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 001/REG.PS/91.9104/2024
sebagaimana Surat Nomor: 490/PL.02.2-SD/9206/2024 (vide Bukti T-5). Kegiatan
tersebut dihadiri Pengadu, Tim Pemenangan Pengadu, Polres Teluk Bintuni, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (vide
Bukti T-6 dan Bukti T-7). Para Teradu menjelaskan telah melayani penerimaan
penyerahan dukungan kembali dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 124/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 11 Juni 2024 dengan dukungan sejumlah
5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) yang tersebar di 22 distrik dalam
bentuk hardcopy (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9).
Bahwa sejak tanggal 10 s.d. 13 Juni 2024, Para Teradu memberikan akses
aplikasi SILON kepada Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Manuel Horna dan
Bahmuddin Fimbay untuk menginput dan memperbaiki sebaran dukungan. Selain itu,
Para Teradu memberikan tanda terima dan Berita Acara Nomor: 125/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-
10 dan Bukti T-11). Pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024, Para Teradu melakukan
verifikasi administrasi terhadap 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima)
dukungan. Hasilnya, dari 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) dukungan
terdapat 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) dukungan memenuhi syarat
dengan sebaran 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara
Nomor: 126/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni (vide Bukti T-12 dan
Bukti T-13) dan memberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki syarat
dukungan.
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Pukul 23.31 WIT, Pengadu menyerahkan
perbaikan dukungan kesatu kepada Para Teradu sebanyak 6.183 (enam ribu seratus
delapan puluh tiga) yang tersebar di 22 distrik. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 127/PP.01.2-BA/9206/2024 tentang Penerimaan Perbaikan
Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangaan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Para Teradu kemudian
memberikan tanda terima penyerahan perbaikan kesatu kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15).
Pada tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi
terhadap Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Pengadu sejumlah 6.183
(enam ribu seratus delapan puluh tiga) dukungan yang tersebar di 22 distrik. Hasilnya,
dari 6.183 (enam ribu seratus delapan puluh tiga) dukungan, Para Teradu menyatakan
sebanyak 2.976 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) dukungan Memenuhi
Syarat dengan sebaran 22 distrik. Sehingga jumlah dukungan pasangan calon kurang
dari jumlah minimal dukungan yang ditentukan. Berdasarkan hasil akhir verifikasi
administrasi, Para Teradu menyatakan sebanyak 4.760 (empat ribu tujuh ratus enam
puluh) dukungan Memenuhi Syarat dengan persebaran di 22 distrik. Pada tanggal 21
Juni 2024, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 128/PP.01.2-
BA/9206/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dengan Kesimpulan
“Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Verifikasi Faktual
Kesatu” (vide Bukti T-17). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat
Nomor 528/PL.02.2-SD/9206/2024, perihal Penyampaian Hasil Verifikasi
Administrasi Kesatu dan Penjelasan Status Penelitian Tidak Memenuhi Syarat (vide
Bukti T-18 dan Bukti T-19).
Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati a.n. Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay
dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/REG.PS/91.9104/V/2024 (vide Bukti
T-4) dengan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melanjutkan
penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan ke dalam
aplikasi SILON sesuai dengan ketentuan syarat minimal dukungan pasangan calon
perseorangan. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengadu tidak
memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan sehingga dokumen syarat dukungan
Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan wewenang dengan profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan tahapan pendafaran dan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pilkada Tahun
2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Makmur Memed Alfajri selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu III Deni Dorinus Airory,
Teradu IV Ansyar, dan Teradu V Eko Priyo Utomo masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syahid Bin Muzaat selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu VI Kenny R. A. Kendewara selaku Kasubag Teknis
Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Teradu VII Yafet
Janawa selaku Staf Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani