Melanggar
Nomor Putusan: No. 218 Tahun 2019
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 26 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dengan uraian sebagai berikut: 1 Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok pengaduan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan Bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut Teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
229-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 218-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Alif Permana
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Awarepi, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk
Bintuni Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Ganem Seknun :
Pekerjaan/Lembaga :
Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Alamat :
Kampung Argosigemerai SP.5 Distrik Bintuni
Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Teluk Bintuni, dengan uraian sebagai berikut:
1
Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu
terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko
pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD
kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan bintuni 1 atas
nama Stepanus Balubun.
Bahwa pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang
dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Bahwa kedatangan teradu adalah dengan menggunakan kendaraan dinas milik
teradu yang secara jelas terlihat diparkir di pintu masuk rumah kediaman atau
posko pemenangan peserta pemilu sebagaimana disebutkan pada huruf a.
Bahwa perbuatan teradu patut diduga telah berakibat pada tindakan yang
diambil dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu menggunakan
pengaruh kewenangan yang ada padanya, menguntungkan salah satu peserta
dan merugikan peserta pemilu yang lain.
Bahwa perbuatan teradu jelas bertentangan dengan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
pasal 8 huruf a yang menyetakan:”netral atau tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu;” huruf d “tidak
mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf l: “menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan
peserta pemilu tertentu”.
Bahwa perbuatan teradu sebagaimana disebutkan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, merupakan bentuk komunikasi yang bersifat partisan dengan caleg
partai Nasdem dan/atau tim kampanyenya yang dengan tegas dilarang dalam
peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Bahwa perbuatan teradu telah menimbulkan spekulasi publik bintuni bahwa
proses penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah diantaranya banyak
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang tidak mendapat undangan
(C6), pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara sampai
dengan berakhirnya waktu pemungutan suara tidak dapat menyalurkan
suaranya, pengusiran beberapa orang saksi yang akan menyaksikan jalannya
pemungutan dan penghitungan suara, diakibatkan salah satunya oleh
ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Bahwa selain kesan publik mengenai carut marut penyelenggaraan pemilu,
perbuatan teradu juga diduga kuat berkorelasi dengan pernyataan bupati teluk
bintuni yang juga merupakan ketua partai Nasdem, partai yang sama dengan
caleg yang ditemui teradu. Pernyataan dimaksud dimuat diberbagai media lokal
teluk bintuni yang pada pokoknya menyatakan bahwa partai Nasdem akan
memenangkan pemilu di teluk bintuni dan merebut kursi pimpinan DPRD Teluk
bintuni.
Bahwa faktanya adalah hasil perolehan suara partai Nasdem di teluk bintuni
menempati peringkat pertama di semua daerah pemilihan, yang semakin
menguatkan dugaan bahwa pertemuan teradu dengan caleg partai nasdem,
pernyataan ketua partai nasdem teluk bintuni, dan hasil perolehan suara partai
nasdem merupakan satu kesatuan persekongkolan antara peserta pemilu
dengan penyelenggara pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan
massif.
2
Bahwa selain perbuatan yang dilakukan sebagaiana diuraikan pada huruf a
sampai huruf i, teradu juga membentuk tim verifikator yang diyakini
menabrak/mengabaikan peraturan yaitu keputusan nomor 19/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas
Keputusan Sektetaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 13/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukkan Tim Sistem Informasi
Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum tahun 2019 pada Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019, yang mana
dalam keputusan tersebut diangkat seorang Pegawai aktif pada Pemda Teluk
Bintuni atas nama Simon Petrus Ayomi menjadi Tim pada SITUNG KPU Teluk
Bintuni.
Bahwa terakit keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPU RI
sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor: 594/KPU/IX/2015 tahun
2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar
instansi KPU yang pada pokoknya edaran tersebut melarang “Pegawai Negeri
Sipil (PNS) organik KPU dan PNS yang dipekerjakan dilingkungan KPU dilarang
merangkap jabatan diluar instansi KPU, termasuk sebagai Penjabat Kepala
Daerah, atau Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural di luar instansi KPU”.
Bahwa selain surat edaran sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPU Provinsi
Papua Barat mengeluarkan surat edaran kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota dengan nomor: 1529 tahun 2017 tentang Mutasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil Organik/Vertikal KPU yang dengan sengaja menduduki jabatan pada
pemerintah daerah dimana edaran tersebut pada pokoknya mempertegas
larangan PNS organik KPU merangkap jabatan pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Bahwa dengan adanya dua surat edaran tersebut, jelaslah bahwa teradu secara
terang benderang telah menabrak/mengabaikan perintah langsung dari lembaga
yang ada di atasnya berupa edaran yang bersandar pada peraturan perundang-
undangan, sehingga perbuatan teradu menurut pengadu telah melanggar prinsip
kepentingan umum dalam pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur
dalam pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Tanggapan atas keterangan Teradu dan Saksi terhadap bukti P-1:
A. Fakta yang diakui Teradu dan Saksi Teradu
- Teradu mengakui bahwa kendaraan yang ada dalam foto (bukti P-1) adalah
kendaraan dinas milik teradu. Teradu membantah pada tanggal 13 April
2019 berada di rumah saudara Stevanus Balubun, melainkan Teradu
sedang berada di Distrik Merdey Kabupaten Teluk Bintuni.
- Saksi Teradu atas nama Stevanus Balubun merupakan Caleg dari Partai
Nasdem pada Daerah Pemilihan Bintuni 1, mengakui bahwa benar yang
ada di dalam foto adalah dirinya, saksi mengakui bahwa benar ada
kendaraan dinas milik teradu yang diparkir di halaman rumah atau posko
pemenangannya. Saksi Teradu mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi
pada masa tenang Pemilihan Umum 2019 tepatnya 13 April 2019.
- saksi Teradu atas nama Husein merupakan supir/driver Teradu, saksi
menerangkan bahwa kendaraan dinas milik Teradi dibawa oleh Skasi dan
diparkir di halaman rumah milik Caleg atas nama Stevanus Balubun. Saksi
menerangkan bahwa Teradu tidak berada di rumah Saudara Stevanus
Balubun, yang dilihat oleh saksi Pengadu adalah dirinya bukan Teradu.
3
B. Kesimpulan
Saksi Pengadu atas nama Edison Orocomna adalah yang mengambil
gambar/foto sebagaimana bukti P-1, meskipun tidak mengambil dari dekat
gambar/foto Teradu, namun saksi Pengadu berkeyakinan bahwa yang ada di
rumah saudara Stevanus Balubun adalah Teradu karena telah lama mengenal
Teradu sehingga hafal betul ciri-ciri fisik Teradu. Bahwa berdasarkan
keterangan saksi Pengadu maupun saksi Teradu, adanya kendaraan dinas
milik Teradu di rumah Caleg Stevanus Balubun telah menimbulkan kesan
adanya pemihakan terhadap peserta pemilu tertentu yang mana Teradu lalai
dalam menghindari kesan adanya pemihakan tersebut.
Tanggapan atas keterangan Teradu terhadap Bukti P-2:
A. Pengakuan Teradu
- Teradu megnakui telah mengeluarkan SK Nomor 20/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang mengangkat salah
satunya Saudara Simon Petrus R. Ayomi dalam jabatan Verifikator pada
Situng KPU Teluk Bintuni;
- Teradu megnakui bahwa Saudara Simon Petrus R. Ayomi adalah PNS
organik pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni;
- Teradu mengaku mengetahui bahwa pada saat yang bersamaan Saudara
Simon Petrus R Ayomi juga merupakan pejabat pada Pemerintah Teluk
Bintuni yaitu Pelaksana Kepala Distrik Manimeri sejak Tahun 2017;
B. Kesimpulan
Bahwa tindakan Teradu mengangkat seseorang dalam jabatan verifikator pada
Situng KPU Teluk Bintuni padahal Teradu mengetahui yang bersangkutan
merangkap jabatan pada instansi di luar KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah
mengabaikan SE KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 dan SE KPU PRovinsi
Papua Barat Nomor 1529 Tahun 2017, sehingga terjadi ketidaksesuaian
antara Peraturan dengan pelaksanaan hukum itu sendiri atau dengan kata
lain menyebabkan huk menjadi tidak pasti, perbuatan Teradu melanggar
prinsip berkepastian hukum yang merupakan ukuran profesionalitas seorang
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Fakta lain yang terungkap dalam Persidangan:
- Bahwa antara Teradu dengan saksi Teradu Caleg DPRD Teluk Bintuni dari
Partai Nasdem yang diakui Teradu maupun saksi Teradu Caleg DPRD Teluk
Bintuni dari partai nasdem Saudara Stevanus Balubun;
- Bahwa Teradu mengakui selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tidak
pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam prinsip mandiri penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-6, sebagai
berikut:
4
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Foto hasil cetak dokumen elektronik
P-2 : Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupate Teluk Bintuni
P-3 : Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015
P-4 : Surat Edaran KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1529 Tahun
2017
P-5 : Surat keputusan Bupati Teluk Bintuni
P-6 : Hasil cetak portal berita online
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan
pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian
jawaban ini.
1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan komunikasi
dengan mengunjungi sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD
Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun,
dengan menggunakan mobil dinas.
1) Berkenaan dengan itu, teradu menolak secara tegas dalil yang dimaksud
karena Teradu tidak berada dalam tempat kejadian, pada hari Sabtu,
tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis
(Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut dapat
ditunjukkan dengan dokumen perjalanan dinas serta dokumentasi
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di
Distrik Merdey hari Sabtu, tanggal 13 April 2019.
2) Bahwa dalil pengadu pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang
berbincang-bincang dengan para tim kampanye dari Partai Nasdem atas
nama Stefanus Balubun, berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu jelaskan
kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa
setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam berita on line,
Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-
hari dipakai Teradu gunkan untuk kegiatan rutin. Supir Teradu sendiri
kebetulan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 supir Teradu tidak ikut
serta dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan
Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, karena
sopir Teradu masuk dalam Tim lain. Dan Teradu pun dalam
melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas sehari-
hari, sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim
dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim
pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai
5
Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan
dengan dokumentasi foto dan resi pengiriman.
3) Bahwa Teradu mendalilkan pula bahwa kedatangan Teradu dengan
menggunakan mobil dinas Teradu yang secara jelas terlihat di parkir di
sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk
Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal ini perlu
dijelaskan bahwa Teradu pada saat kejadian hari Sabtu, tanggal 13 April
2019 tidak berada di tempat tersebut, sebagaimana dijelaskan pada huruf
1) & 2). Maka dari itu Teradu mempertanyakan kebeneran hal tersebut,
apakah pengadu secara jelas melihat hal tersebut nyata atau hanya suatu
laporan yang sifatnya mengada-ada yang bertujuan untuk mejatuhkan
kredibilitas Teradu. Jika hal ini terjadi maka bisa dikategorikan sebagai
pencemaran nama baik dan kedepannya Teradu akan mengambil langkah
hukum untuk menindaklanjutinya. Jika Pengadu mengatakan melihat
dengan nyata maka Teradu minta bukti foto pembanding dari sudut
samping kanan, samping kiri, depan, dan belakang. Dan untuk
memastikannya, bisa dilakukan uji kebenaran untuk memastikan
keaslian foto.
4) Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan teradu sebagai penyelenggara
pemilu menggunakan pengaruh kewenangan untuk menguntungkan salah
satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Teradu menolak
secara tegas dalil tersebut karena dalam melaksankan tugas selalu
berpedoman pada 12 asas penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah
asas intergritas. Apalagi pada saat hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak
berada di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten
Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun.
5) Pengadu mendalilkan bahwa Teradu jelas bertentangan dengan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor
2 tahun 2017 Pasal 8 huruf a yang menyatakan “netral atau tidak
memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta
pemilu.” Huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan
huruf I “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.”
Dalil tersebut ditolak secara tegas dengan alasan bagaimana Pengadu
mendalilkan perbuatan Teradu bertentangan dengan pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sedangkan berdasarkan bukti yang
Teradu ada jelas bahwa Teradu melaksanakan mengadakan Bimbingan
Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey bukan berada
di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun.
2. Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem
Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019
atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi
disebutkan sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
adalah tidak benar dan tidak berdasar. Untuk itu perlu perlu kami jelaskan
kepada Majelis DKPP adalah sebagai berikut:
6
1) Benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas
Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi
Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun
2019 atas nama Simon Petrus Ayomi karena saudara Simon Petrus Ayomi
adalah PNS Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk
Bintuni bukan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
sebagaimana yang dituduhkan oleh Teradu. Bukti pengangkatan Simon
Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami lampirkan dalam jawaban ini.
Di samping itu yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif
sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
SK Terlampir. Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu perlu
ditolak karena tidak berdasar.
2) Bahwa dalil yang menyatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di
lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Berdasarkan
dalil tersebut, Teradu berpendapat bahwa Pengadu telah salah sasaran
untuk mendalilkan hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS
yang bersangkutan yang merangkap jabatan. Bahwa pengadu mendalilkan
PNS Organik KPU dilarang rangkap jabatan. Dalil tersebut jelas-jelas
sekali lagi Teradu sampaikan salah sasaran. Karena sejak diangkatnya
Teradu sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan
ditempatkan di KPU Kabupaten Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu
belum pernah merangkap jabatan, jadi dimana letak Teradu melanggar
kode etik. Bukti Teradu diangkat sebagai PNS dalam jabatan sebagai
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni)
terlampir.
KESIMPULAN
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan komunikasi
dengan mengunjungi sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD
Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun,
dengan menggunakan mobil dinas.Teradu Menolak Seluruh Dalil Pengadu yang
diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana Teradu menjawab
dalam kesimpulan ini sebagai berikut :
1) Berkenaan dengan itu, Teradu Menolak secara tegas dalil yang
dimaksudkan, karena Teradu tidak berada di tempat kejadian, pada hari
sabtu, tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan perjalanan Dinas
ke Distrik Mardey dalam rangka bimbingan Teknis tentang Tata Cara
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada KPPS, PPS dan
PPD.
2) Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu terlihat sedang
berbincang-bincang dengan para Tim Kampanye peserta pemiluh dimaksud.
Dengan ini Teradu Menolak dengan Tegas aduan yang di tuduhkan kepada
Pengadu. berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu jelaskan kepada Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bahwa setelah adanya
laporan kepada DKPP yang di muat dalam berita On Line, Teradu mengecek
siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-hari dipakai Teradu
gunkan untuk kegiatan rutin. Ternyata Supir Teradu sendiri yang
7
menggunakan mobil dinas tersebut, karena sopir Teradu pada hari Sabtu,
tanggal 13 April 2019 supir Teradu tidak tergabung dalam 1 (satu) tim dalam
melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek)
dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, dimana Teradu pun dalam
melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas sehari-hari,
sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim
dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim
pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai
Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan
dengan dokumentasi foto dan resi pengiriman.
Berdasarkan Fakta persidangan bahwa sopir teradu mengakui Foto tersebut
adalah sopir Teradu, dimana setelah sopir Teradu mengirim dokumen di
kantor JNE, setelah keluar mengirim dokumen, sopir teradu keluar sambil
berjalan berhadapan dengan Saudara Stevanus Balubun, dimana Saudara
Stevanus Balubun adalah Kepala Suku Kei dan Sopir Pengadu satu suku
dengan Saudara Stevanus Balubun dan satu Desa di Maluku Tenggara,
sehingga saling bersapa dan berbincang-bincang, kemudian Saksi Pengadu
memotret Sopir Teradu dan Beberapa orang yang Nampak dalam foto yang di
jadikan sebagai saksi Pengadu adalah Sopir Pengadu Husin Kilitubun,
Stevanus Balubun dan Jhon Asmuruf diambil sumpah mempertegas dalam
persidangan bahwa foto tersebut bukanlah Teradu namun itu adalah Sopir
Teradu.
3) Bahwa Teradu mendalilkan pula bahwa kedatangan Teradu dengan
menggunakan mobil dinas Teradu yang secara jelas terlihat di parkir di
sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal ini perlu dijelaskan
bahwa Teradu pada saat kejadian hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak
berada di tempat tersebut, sebagaimana dijelaskan pada huruf 1) & 2). Maka
dari itu Teradu mempertanyakan kebeneran hal tersebut, apakah pengadu
secara jelas melihat hal tersebut nyata atau hanya suatu laporan yang
sifatnya mengada-ada yang bertujuan untuk mejatuhkan kredibilitas Teradu.
Jika hal ini terjadi maka bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik
dan kedepannya Teradu akan mengambil langkah hukum untuk
menindaklanjutinya. Jika pengadu mengatakan melihat dengan nyata maka
Teradu minta bukti foto pembanding dari sudut samping kanan, samping
kiri, depan, dan belakang. dan untuk memastikannya, bisa dilakukan uji
kebenaran untuk memastikan keaslian foto.
Berdasarkan fakta persidangan bahwa Saksi Pengadu setelah ditanyakan
kenapa tidak memotret Teradu dari segalah sisi sehingga Nampak wajah
siapa sebenarnya foto tersebut, bahkan beberapa foto yang Nampak wajah
yang dituduh sebagai Teradu telah dihapus oleh Saksi Pengadu, sehingga
foto yang dijadikan sebagai alat bukti tersebut, dan foto yang dijadikan
sebagai alat bukti tersebut diambil dari spot yang lebih jauh dan kurang
jelas/samar-samar sehingga saksi Teradu bisa dapat merekayasa bahwa foto
tersebut adalah Teradu, dan Teradu meminta di hadapan Majelis Hakim
Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu, untuk dilakukan uji Forensik
sehingga dapat melahirkan Kepastian Hukum, apa lagi berkaitan dengan
menjastifikasi seseorang.
4) Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan teradu sebagai penyelenggara pemilu
menggunakan pengaruh kewenangan untuk menguntungkan salah satu
peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Teradu menolak secara
8
tegas dalil tersebut karena dalam melaksankan tugas selalu berpedoman
pada 12 asas penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah asas intergritas.
Apalagi pada saat hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak berada di
sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, dan Teradu menjalankan
tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sejak Tanggal 29
Desember 2016 Teradu tidak perna menggunakan kewenangan sebagai Plt.
Sekretaris untuk memihak salah satu peserta pemilu dan kewenangan yang
dimiliki oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai pengelola
Administrasi dan membantu KPU dalam menjalankan tahapan pemilihan.
Sebagaimana tidak terdapat salah satu laporan dari Peserta Pemilu kepada
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Pengadu bahkan untuk
Kelembagaan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan selama penyelenggaran
Pemilihan Tahun 2019 hanya terdapat satu gugatan di Mahkamah Kostitusi
yang berada di Daera Pemilihan 3 DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dimana
Pengadu mengadukan dalil yang menyatakan pertemuan dengan Calon
Anggota Legislatif dari Partai Nasdem atas nama Stevanus Balubun dimana
saudara Stevanus Balubun maju di Daerah Pemilihan 1, dan perlu Teradu
sampaikan bahwa Dapil dimana menjadi lokus Pengaduan Pengadu tidak
terdapat Gugatan ataupun permasalahan yang terjadi.
5) Pengadu mendalilkan bahwa Teradu jelas bertentangan dengan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2
tahun 2017 Pasal 8 huruf a yang menyatakan “netral atau tidak memihak
terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.”
Huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf I
“menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.”
Berdasarkan fakta persidangan sehingga Dalil tersebut ditolak secara tegas
dengan alasan bagaimana Pengadu mendalilkan perbuatan Teradu
bertentangan dengan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
sedangkan berdasarkan bukti yang Teradu ada jelas bahwa Teradu
melaksanakan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan
PPD di Distrik Merdey bukan berada di sekretariat tim pemenangan calon
anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama
Stefanus Balubun dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di
tempat kejadian dan nampak terlihat dari foto adalah Stevanus Balubun, Jhon
Asmuruf dan Husin Kilitubun bahwa yang berada di posko tersebut adalah
sopir Terada dan bukan Teradu.
Berdasarkan Fakta Persidangan bahwa Pengadu telah mengakui Bahwa itu
adalah Sopir Teradu dan Memberikan nasehat kepada Sopir Teradu yang intinya
adalah “Mobil Sekertaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni itu adalah Mobil Pejabat
Penyelenggara, sehingga digunakan ditepat yang kemudian menimbulkan
Interpertasi Publik kurang baik, dan Teradu juga relah memberikan teguran dan
nasehat kepada Sopir Teradu untuk tetap Menjaga tindakan yang melahirkan
interpertasi buruk kepada Teradu dan harus mampu menjaga Nama Baik Teradu
Sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, karena jabatan tersebuta
sangat sensitif dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan Teradu
menyampaikan terimah kasih kepada Pengadu yang telah memberikan teguran
dan nasehat kepada supir Teradu.
9
Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem
Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas
nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi disebutkan
sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar
dan tidak berdasar. Untuk itu perlu perlu kami jelaskan kepada Majelis DKPP
adalah sebagai berikut:
1) Benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-
Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan
Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-
Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara
(SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi
karena saudara Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di
Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni bukan Pegawai Pemerintah Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang dituduhkan oleh Teradu. Bukti
pengangkatan Simon Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami lampirkan
dalam jawaban ini.
Di samping itu yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai
Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. SK
Terlampir (Bukti T-6). Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu
perlu ditolak karena tidak berdasar.
2) Bahwa dalil yang menyatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan
KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Berdasarkan dalil tersebut,
Teradu berpendapat bahwa Pengadu telah salah sasaran untuk mendalilkan
hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS yang bersangkutan
yang merangkap jabatan. Bahwa pengadu mendalilkan PNS Organik KPU
dilarang rangkap jabatan. Dalil tersebut jelas-jelas sekali lagi Teradu
sampaikan salah sasaran. Karena sejak diangkatnya Teradu sebagai PNS di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan ditempatkan di KPU Kabupaten
Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu belum pernah merangkap jabatan,
jadi dimana letak Teradu melanggar kode etik. Bukti Teradu diangkat sebagai
PNS dalam jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt Sekretariat KPU
Kabupaten Teluk Bintuni) terlampir.
3) Sedangkan poin 3) dan 4) adalah telah dibahas pada poin 2).
Berdasarkan Fakta Persidangan Bahwa Saudara Simon Petrus Ayomi di
masukan sebagai Tim Situng KPU Kabupaten Teluk Bintuni karena sesuai
persyaratan bahwa Tim Situng di tingkat KPU Kabupaten Verifikator berjumlah 3
orang dan PNS yang berada di sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni
berjumlah 6 (enam) orang, sehingga untuk memenuhi persyaratan tersebut maka
yang bersangkutan di masukan kedalam Tim Situng agar Pelaksanaan SITUNG
tersebut dapat berjalan agar pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni dapat terlaksana, dan Perlu Teradu
sampaikan bahwa, untuk hasil Situng KPU Kabuten Teluk Bintuni presentasinya
100% dan sesuai dengan hasil Pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni dan tidak
ada satupun peserta Pemilu yang merasa dirugikan, dibuktikan dengan
10
Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 berjalan dengan aman dan damai, dan tidak ada peserta PEMILU
yang merasa dirugikan.
Sebelum Teradu mengakhiri kesimpulan ini, Teradu menceritakan hal yang
perna Teradu alami pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun
2019 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
walapun hal ini tidak terdapat dalam objek Pengaduan.
Bahwa adapun keterangan saksi pengadu patut diragukan objektifitasnya karena
Saksi Pengadu adalah salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
3 dari Partai Perindo yang gagal lolos dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019,
dimana Saksi Pengadu yang merekayasa foto yang dijadikan dasar dari Laporan
ini, sebagai bentuk kekecewaan kepada Teradu, dimana pada saat rekapitulasi
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Seksi Pengadu mengetahui bahwa hasil
pleno untuk distrik Moskona Barat yang di rubah dan kemudian dipersentasikan
oleh Panitia Pemilihan Distrik Moskona Barat dan mendapat sanggahan dan
pretes oleh saksi Peserta Pemilu, sehingga dikembalikan pada hasil yang
sebenarnya, kemudian saksi Pengadu mengetahui bahwa yang menghalangi niat
kotor sersebut adalah Pengadu karna penyelenggara di Tingkat Distrik Moskona
Barat menemui Teradu menanyakan bahwa beberapa orang termasuk saksi
Pengadu untuk merubah hasil yang ada dan teradu menyapaikan kepada
Penyelenggaran di Tingkat Distrik Bahwa Hasil Pemilihan Yang telah ada di TPS
jangan dirubah, karena itu adalah hasil yang sebenarnya dan ada konsekwensi
hukumnya, dan setelah Saksi Pengadu mengetahu hal tesebut bahwa Teradu
yang menyemapiakn kepada Panitia Pemilihan Distrik terhadap Niat dari Saksi
Pengadu tersebut, sehingga Saksi Pengadu Merekayasa Foto Sopir Teradu dan
Menyatakan Bahwa Foto tersebut adalah Teradu, dan dimana Saksi Pengadu
adalah Ketua Partai Perindo Kabupaten Teluk Bintuni dan Calon Anggota DPRD
Kabipaten Teluk Bintuni dari Dapil 3, Partai Perindo Memperoleh 1 (satu) Kursi
dari Dapil 3 dan suara terbanyak bukan Saksi Pengadu yang memperoleh suara
terbanyak dan menambah sakit hati lagi dari Saksi Pengadu. Saksi pengadu 511
suara dan yang mendapatkan kuris tersebut adalah Calon lain yang memperoleh
584 Suara”. Sebagai Mana Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019, Daerah Pemilihan 3. Dan perlu
teradu sampaikan bahwa Sopir Teradu yang hampir mirip dengan Teradu yang
dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan sehingga, Teradu melampirkan
Bukti Foto Teradu dan Sopir Teradu dari sisi depan, Belakang, samping kiri dan
samping kanan.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Formulir DB Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan 3
T-2 : Foto Teradu dan Sopir Teradu dari sisi depan, belakang,
samping kiri dan samping kanan
T-3 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama STEPANUS BALUBUN
T-4 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama JHONI ASMURUF
T-5 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama ANNAS TAPILATU
T-6 : Surat Peryataan atas nama LUCIA ORPA PARAYO
11
T-7 : Surat Peryataan atas nama HALIMUDIN REFIDESO
T-8 : Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Tentang Pengangkatan Husin Kilutubun sebagai Sopir pada
Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
Edison Orocomna
Saksi adalah salah satu caleg. Saksi menyatakan bahwa saksi yang mengambil
foto Teradu yang berada di posko pemenangan Caleg Stevanus Balubun dari
Partai Nasdem. Saksi mengenali mobil dinas Teradu yang di parkir di halaman
posko pemenangan. Bahwa saksi mengenal Teradu sebagai Sekretaris KPU Teluk
Bintuni. Saksi tidak menghampiri dan menyapa Teradu, langsung pergi setelah
masuk dan mengambil foto dalam jarak kurang lebih tiga meter karena emosi
melihat Teradu berada di posko salah satu caleg pada saat masa tenang.
Husin Kilitibun
Saksi adalah sopir Teradu. Menyatakan bahwa yang ada dalam foto adalah
dirinya, bukan Teradu. Saksi menyatakan saat itu sedang mengirim paket JNE
yang kebetulan bersebelahan dengan sekretariat pemenangan caleg Stevanus
Balubun.
Jhon Asmuruf
Saksi adalah ASN yang berada dalam foto. Saksi menyatakan bahwa yang ada
dalam foto adalah sopir Teradu, bukan Teradu. Saksi di akhir pekan sering
berada di sekretariat tim pemenangan caleg Stefanus Balubun.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
12
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
13
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok
pengaduan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari,
Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko
pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD
Kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan Bintuni 1 atas
nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut Teradu juga terlihat sedang
berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Bahwa Teradu menggunakan kendaraan dinas milik Teradu yang secara jelas
terlihat diparkir di pintu masuk rumah kediaman atau posko pemenangan
peserta pemilu tersebut. Bahwa perbuatan Teradu patut diduga telah berakibat
pada tindakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu
menggunakan pengaruh kewenangan yang ada padanya, menguntungkan salah
satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Bahwa perbuatan teradu
jelas bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur
dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf a yang menyatakan:
”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta pemilu;” huruf d “tidak mempengaruhi atau melakukan
komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan
pemilih” dan huruf l: “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan
publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu”.
[4.1.2] Bahwa Teradu juga membentuk tim verifikator yang diyakini
menabrak/mengabaikan peraturan yaitu keputusan nomor 19/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas
Keputusan Sektetaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 13/HK.04.2-
Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukkan Tim Sistem Informasi
Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum tahun 2019 pada Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019, yang mana
dalam keputusan tersebut diangkat seorang Pegawai aktif pada Pemda Teluk
Bintuni atas nama Simon Petrus Ayomi menjadi Tim pada SITUNG KPU Teluk
Bintuni. Bahwa terkait keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPU RI
sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor: 594/KPU/IX/2015 tahun
2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar
instansi KPU yang pada pokoknya edaran tersebut melarang “Pegawai Negeri
Sipil (PNS) organik KPU dan PNS yang dipekerjakan dilingkungan KPU dilarang
merangkap jabatan diluar instansi KPU, termasuk sebagai Penjabat Kepala
Daerah, atau Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural di luar instansi KPU”.
Bahwa selain surat edaran sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPU Provinsi
Papua Barat mengeluarkan surat edaran kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota dengan nomor: 1529 tahun 2017 tentang Mutasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil Organik/Vertikal KPU yang dengan sengaja menduduki jabatan pada
pemerintah daerah dimana edaran tersebut pada pokoknya mempertegas
larangan PNS organik KPU merangkap jabatan pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Bahwa dengan adanya dua surat edaran tersebut, jelaslah
bahwa teradu secara terang benderang telah menabrak/mengabaikan perintah
langsung dari lembaga yang ada di atasnya berupa edaran yang bersandar pada
peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan teradu menurut pengadu
telah melanggar prinsip kepentingan umum dalam pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 19 huruf a Peraturan DKPP
14
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu yang mengatakan Teradu
berada di posko pemenangan Caleg Stefanus Balubun pada masa tenang karena
sesungguhnya Teradu tidak berada dalam tempat kejadian. Pada hari Sabtu,
tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut dapat ditunjukkan
dengan dokumen perjalanan dinas serta dokumentasi kegiatan Bimbingan
Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey hari Sabtu,
tanggal 13 April 2019. Bahwa dalil Pengadu pada hari tersebut Teradu juga
terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye dari Partai
Nasdem atas nama Stefanus Balubun, berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu
jelaskan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam berita on line,
Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-hari
dipakai Teradu gunakan untuk kegiatan rutin. Sopir Teradu sendiri kebetulan
pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak ikut serta dalam melaksanakan
perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS,
dan PPD di Distrik Merdey, karena sopir Teradu masuk dalam Tim lain. Teradu
pun dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas
sehari-hari, sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim
dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim
pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem
atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan
dokumentasi foto dan resi pengiriman.
[4.2.2] Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan
Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem
Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas
nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi disebutkan
sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar
dan tidak berdasar. Bahwa benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor
13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem
Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas
nama Simon Petrus Ayomi karena saudara Simon Petrus Ayomi adalah PNS
Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni bukan Pegawai
Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang dituduhkan oleh
Teradu. Bukti pengangkatan Simon Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami
lampirkan dalam jawaban ini. Di samping itu yang bersangkutan juga
menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU
Kabupaten Teluk Bintuni (SK Terlampir). Dengan demikian dalil yang diajukan
oleh Pengadu perlu ditolak karena tidak berdasar. Bahwa dalil yang menyatakan
KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015
15
tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi
KPU, Teradu mendalilkan bahwa Pengadu telah salah sasaran untuk
mendalilkan hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS yang
bersangkutan yang merangkap jabatan. Sejak diangkatnya Teradu sebagai PNS
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan ditempatkan di KPU Kabupaten
Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu belum pernah merangkap jabatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Pada pokoknya Pengadu mendalilkan dua hal yang dilakukan Teradu
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pertama keberadaan Teradu di
posko pemenangan Caleg Stefanus Balubun pada masa tenang. Kedua
penunjukkan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang menyalahi ketentuan Surat
Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di
lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Terkait dalil pertama,
Pengadu mendalilkan Teradu berada di posko pemenangan Caleg Nasdem
Stefanus Balubun pada masa tenang. Pengadu mengajukan bukti foto yang
menujukkan mobil Teradu yang diparkir di halaman posko pemenangan dan foto
Teradu yang sedang merokok tampak belakang memunggungi kamera. Pengadu
juga menghadirkan saksi Edison Orocomna yang mengambil gambar saat
peristiwa tersebut terjadi. Dalam persidangan, Teradu menyangkal dalil Pengadu
dengan mengajukan alibi bahwa pada hari tersebut, Sabtu, tanggal 13 April
2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS,
PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut ditunjukkan dengan dokumen
perjalanan dinas serta dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan
KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey hari Sabtu, tanggal 13 April 2019. Teradu
menjelaskan bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam
berita on line, Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang
sehari-hari dipakai Teradu. Dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa
orang dalam foto yang disangka dirinya dan berbincang di posko tersebut adalah
sopir Teradu yang kebetulan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak ikut
serta dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis
(Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, karena sopir Teradu
masuk dalam Tim lain. Sopir Teradu menggunakan mobil Teradu untuk
mengirim dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim
pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem
atas nama Stefanus Balubun. Dalam persidangan, Saksi Edison Orocomna
memberi keterangan bahwa saksi mengenali mobil Teradu, saksi juga mengenal
Teradu selaku Sekretaris KPU Teluk Bintuni. Saksi meninggalkan tempat setelah
mengambil foto Teradu dan juga mobil dinas Teradu tanpa menyapa Teradu
karena emosi melihat Teradu selaku penyelenggara Pemilu berada di posko
pemenangan salah satu caleg. Teradu menghadirkan saksi Husin Kilitibun yang
merupakan sopir Teradu. Saksi Husi menyatakan bahwa yang ada dalam foto
adalah dirinya, bukan Teradu. Saksi menyatakan saat itu sedang mengirim paket
JNE yang kebetulan bersebelahan dengan sekretariat pemenangan caleg
Stefanus Balubun. Dalam persidangan, Teradu juga menghadirkans saksi Jhon
Asmuruf yang merupakan ASN yang berada dalam foto. Saksi menyatakan
bahwa yang ada dalam foto adalah sopir Teradu, bukan Teradu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat
16
diterima. Meskipun alat bukti yang diajukan Pengadu tidak cukup kuat
membuktikan Teradu berada dalam posko pemenangan caleg tersebut, namun
fakta bahwa sopir Teradu berada di posko tersebut tidak dapat dikesampingkan.
DKPP menilai Teradu seharusnya lebih berhati-hati dan memberikan
pemahaman kepada sopir Teradu akan status Teradu sebagai penyelenggara
pemilu yang secara inheren terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sehingga segala tindakan sopir Teradu akan terasosiasi
dengan Teradu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil kedua Pengadu, Teradu mengakui mengeluarkan
Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019
tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim
Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019
pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019
atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana Simon Petrus Ayomi disebutkan
sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar
dan tidak berdasar. Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di
Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu Teradu mengatakan yang
bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada
Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Teradu mendalilkan seharusnya
aduan ditujukan pada Simon Petrus Ayomi bukan pada Teradu. Dalam fakta
persidangan terungkap fakta bahwa Simon Petrus Ayomi ternyata merangkap
jabatan sebagai Plt. Kepala Distrik Manimeri sejak Tahun 2017 didasarkan pada
surat keputusan bupati padahal yang bersangkutan adalah PNS organik KPU.
Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015
tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar
instansi KPU yang pada intinya melarang PNS organik KPU dan PNS yang
dipekerjakan di lingkungan KPU dilarang merangkap jabatan di luar instansi
KPU, termasuk sebagai pejabat kepala daerah, atau pelaksana tugas dalam
jabatan struktural di luar instansi KPU. DKPP menilai dalil Pengadu jelas
ditujukan pada Teradu dalam mengambil kebijakan yang bertentangan dengan
Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 yang merupakan
ruang lingkup tanggung jawab Teradu. Dalam fakta persidangan Teradu
mengakui dan menjelaskan yang bersangkutan dalam waktu dekat tidak lagi
menjabat sebagai plt kepala distrik. DKPP memandang Teradu harus
memastikan Simon Petrus Ayomi tidak lagi menjadi Plt. Kepala Distrik Manimeri
dalam rangka menaati Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun
2015. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
dapat diterima. Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum Pasal 11
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
17
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ganem Seknun selaku
Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya
putusan ini;
3. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas
bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh bulan
November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
18