Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.23/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Karanganyar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2011
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 telah menulis status di akun facebook milik pribadinya yang dinilai oleh Para Pengadu dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Ada status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “ELAGI SENGKUNI lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!!
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membuat status pada dinding Facebook pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 yang dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Bahwa status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!!
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No; Pasal 104; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Kustawa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 23/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 6/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 10 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Nur Sanyoto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tokoh Masyarakat Alamat : Nanasan RT 001 RW 003, Desa Malangjiwan, Kec. Colamadu, Kab. Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Riyadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Ketua FORMASKA (Forum Komunikasi Masyarakat Karanganyar) Alamat : Bancak I RT. 04 RW 002, Desa Gebyog Kec. Mojogedang Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Bambang Sumantri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Sekretaris LSM Nurani Bangsa) Alamat : Siwalan RT 03 RW 005, Desa Munggur Kec. Mojagedang Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I-III disebut sebagai-------------------------------Para Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Roni Wiyanto Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ DPC Peradi Madiun Alamat : Masaran RT 42 RW, Kec. Masaran, Kab. Sragen
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kustawa Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Karanganyar Alamat Kantor : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Kel. Cangakan, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; Mendengar keterangan Saksi Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 telah menulis status di akun facebook milik pribadinya yang dinilai oleh Para Pengadu dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Ada status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “ELAGI SENGKUNI lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh). Setelah adanya status tersebut terjadi komunikasi antara Teradu dengan salah satu saksi dari Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu siap apabila hal tersebut diuji di meja persidangan DKPP. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Screenshoot Status Teradu di FB 2. P-2 Screenshoot Percakapan WA Teradu dengan saksi 3. P-3 Keterangan saksi bermaterai a.n Sutarwa 4. P-4 Keterangan Saksi Roby Wahyudi Saksi Sugiyarna - Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki” ;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”. - Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan. Sutarwa - Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki” ;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”. - Saksi merasa dihina dan direndahkan atas status Facebook Teradu - Saksi menerangkan bahwa status tersebut di atas dimaksudkan untuk menyindir Formaska karena muncul setelah acara Formaska yang dilakukan pada hari Minggu, 26 November 2017 - Tanggal setelah kejadian 27 November 2017 saksi tidak pernah bersinggungan dengan Teradu - Teradu dengan saksi akrab dalam hubungan keluarga - Saksi tergabung dalam komoditas beras dan Teradu dengan komoditasnya adalah sayur - Bahwa antara saksi dengan Teradu biasa bertukar hasil panen - Bahwa terkait pemberian beras, istri saksi yang memberikan kepada istri Teradu - Saksi merasa tersinggung dengan Teradu dengan pengembalian beras yang terakhir kali di berikan kepada Teradu Sri Teguh Handayani - Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki” ;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”. - Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan. Roby Wahyudi - Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki” ;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)” - Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 5 Februari 2018, Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan huruf (a), Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Teradu oleh Pengadu diadukan diduga melanggar pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 “Kode Etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu” - Bahwa berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Ketentuan Pedoman perilaku yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 adalah: a. Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa pemberian lain secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimal yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. - Bahwa perbuatan Teradu menulis status “rebutan balung tanpa sumsum ” dalam dinding FB-nya, tidak terkait sama sekali dengan ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu - Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya menyatakan seolah Teradu telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu nyata-nyata merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan tuduhan Pengadu baik secara substansial dan/ atau keseluruhan tidak ada hubungan sebab dan akibatnya, karenanya sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan huruf (b), Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Ketentuan Pasal 8 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 menjelaskan, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu“ - Bahwa Tentang Prinsip mandiri bagi penyelenggara pemilu yang dimaksud dalam pasal 8 huruf (c) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 adalah Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. - Bahwa status Teradu dalam FB perihal “rebutan balung tanpa sumsum” baik secara bahasa (leksikal) dan atau istilah (etimologi) bukan pernyataan partisan, karena tidak/bukan pernyataan yang mendukung kepada satu calon peserta Pemilu dan atau permasalahan yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, dikarenakan ;  Tidak menyebut nama dan atau lembaga tertentu  Status Pengadu diunggah jauh sebelum tahapan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu  Status Teradu merupakan ajaran filosof Jawa yang adiluhung, mengajarkan perilaku kehidupan bagi seluruh umat manusia - Bahwa Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka dalil Pengadu pada poin ini tidak terbukti benar dan karenanya sepatutnya ditolak 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian pasal yang diadukan huruf (c), Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Ketentuan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 huruf (a)....”Menjaga tertib sosial dalam penyelengaraan pemilu; huruf (b) ...Mengindahkan norma penyelenggara pemilu; huruf (c) .... Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia” - Bahwa Status Teradu tidak menimbulkan keresahan dan ataupun tindakan anarkis yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan regulasi dan atau tahapan Pemilu, bahkan banyak pengguna Facebook yang memberikan LIKE (jempol) dan komentar positif setelah tulisan tadi diunggah. - Bahwa Status Teradu juga bersifat pribadi dan diunggah dalam dinding FB pribadi tidak atas nama dan ditautkan dalam institusi penyelenggara pemilu maupun FB orang lain dan atau institusi lain, juga tidak ada unsur-unsur yang melanggar kode etik dan atau norma-norma penyelenggara Pemilu. - Bahwa Status Teradu sama sekali tidak mengandung unsur SARA dan diskriminatif, justru sebaliknya merupakan Falsafah filosofi luhur ajaran budaya adiluhung warisan nenek moyang bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. - Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini dan berdasarkan uraian jawaban Teradu di atas, nyata-nyata Teradu tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 5. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan dengan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Ketentuan Pasal 78 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada huruf (a) “bersikap dan bertindak tidak diskrimintif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu “. - Bahwa Postingan Teradu selain tidak menyebut nama seseorang dan atau lembaga apapun juga tidak mendiskriminasikan orang dan ataupun kelompok masyarakat tertentu - Bahwa dengan demikian tidak bermuatan unsur diskriminatif, baik selaku diri pribadi Teradu dan atau dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu - Bahwa dengan demikian, tidak bisa serta merta dikatakan bahwa Teradu bertindak diskriminatif sebagaimana dalil Pengadu. Karena itu, dalil Pengadu sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian pasal yang diadukan huruf (f), Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Ketentuan Pasal 98 Undang-undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ayat (2) “Selaku penyelenggara Pemilu yang bersangkutan bersikap dan bertindak tidak cermat, yang berimpilkasi pada terganggunya proses dan tegaknya demokrasi sebagaimana sumpah janji jabatan” - Bahwa yang dimaksud bersikap dan bertindak cermat dalam Pasal 98 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagaiamana dijelaskan dalam Pasal 10 huruf (b) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu, selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakan. - Dengan demikian jikalau Pengadu mengkaitkan postingan Teradu dengan pelanggaran Pasal 98 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan dugaan dan atau tuduhan yang sangat mengada- ada dan tidak mendasar. - Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini, berdasarkan uraian jawaban Teradu di atas, nyata-nyata Teradu tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 7. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan huruf (d) dengan argumentasi sebagai berikut: - Bahwa Ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 7 tahunn 20017 Tentang Pemilihan Umum angka (2) “Melanggar sumpah janji jabatan, serta melanggar ketentuan Pasal 104 Undang-undang yang sama pada huruf (f) Mengembangkan pengawasan pemilu” - Bahwa Sumpah janji yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 99 ayat (2) adalah:  Terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku  Ketentuan menjalankan tugas dan kewenangan secara sunguh- sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu - Bahwa postingan Teradu di FB sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan/atau Pengawas Pemilu dan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kesungguhan, kejujuran, keadilan, dan kecermatannya sebagai Penyelenggara Pemilu, demikian juga tidak berpengaruh sama sekali terhadap pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu - Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini dan Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. 8. Bahwa Pengadu juga mengatakan bahwa “telah tertimpa isu mengarah ke fitnah kalau keberadaan Pengadu dan atau/ Pengadu dibiayai oleh salah satu pihak hingga berita ini meluas“ adalah bukan merupakan urusan Pihak Teradu, dan pihak Teradu tidak tahu menahu perihal isu tersebut. Tetapi jika isu tersebut kemudian dikaitkan dengan status dari pihak Teradu di facebook pada hari Senin, 27 November 2017 “…… lha rak tenan ta …!!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpa sumsum” merupakan dalil yang mengada–ada dan fitnah belaka. - Bahwa dalam status facebook tersebut sama sekali tidak menyinggung nama organisasi, nama orang dan/ataupun menyinggung tentang isu tersebut - Bahwa bisa dikatakan secara tidak langsung Pihak Pengadu telah menuduh Pihak Teradu yang menyebarkan isu tersebut tanpa disertai alat bukti yang memadai, Karenanya dalil Pihak Pengadu yang demikian tersebut sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. 9. Terkait alat bukti yang disampaikan Pengadu kepada Majelis Sidang DKPP kami sampaikan hal-hal berikut; - Screenshoot status FB Teradu tanggal 20 April 2017 tentang “Pil Pahit Pilkada”, adalah Postingan Tahun 2013, karena ada yang komen dan memberikan like (jempol) maka muncul lagi dalam akun Teradu tanggal 22 April 2017. - Demikian juga Postingan Teradu tanggal 21 April 2017 tentang “Elagi Sengkuni” juga merupakan Karya Sastra/Fiksi Geguritan (Puisi Berbahasa Jawa) - Jikalau Pengadu mengkait-kaitkan dan dijadikann alat bukti Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tidak ada hubungan sama sekali. Selain itu, Teradu dilantik sebagai Pengawas Pemilu tanggal 28 Agustus 2017, sedangkan status itu tertanggal 20 April 2017, sebelum menjadi Pengawas Pemilu - Berdasarkan kenyataan fakta di atas, maka sepatutnya alat bukti dari Pengadu ditolak dan dikesampingkan. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI- T5 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 27 Nopember 2017 2. T-2 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 20 April 2017 3. T-3 Hasil screenshoot status 4 T-4 FB Terlapor tanggal 02 Desember 2017 5. T-5 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 08 Desember 2017 Saksi Argo Teguh Herjanto - Saksi menjelaskan bahwa antara Pengadu dan Teradu sudah kenal lama dan berteman akrab - Teradu mempertanyakan legalitas Forum yang dipakai para Pengadu yang menggunakan nama Formaska dalam sidang [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar Bahwa terhadap Perkara yang sedang dialami oleh Teradu, Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar tidak tahu menahu. Para Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar tahu setelah buka facebook dan ramai dibicarakan akibat status Teradu yang dinilai tertuju kepada kegiatan Para Pengadu. Teradu menurut Pihak Terkait tidak pernah membicarakan masalah ini dengan Komisioner yang lain. Teradu hanya membahas dan rapat mengenai tugas Pengawasan yang sudah menjadi Tupoksi dari Panwas Kabupaten Karanganyar. Selama menjadi bagian dari Pengawas, Teradu selalu berkoordinasi satu dengan yang lainnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membuat status pada dinding Facebook pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 yang dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Bahwa status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Teradu menolak atas statusnya “rebutan balung tanpa sumsum” terkait dengan ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum yang ada. Dalam statusnya, secara bahasa (Leksikal) dan/atau istilah (etimologi) bukan pernyataan partisan karena bukan pernyataan yang mendukung kepada satu calon atau isu terhadap suatu masalah yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Dalam status tersebut, Teradu tidak menyebut nama dan/lembaga tertentu dan status Teradu merupakan ajaran filosofi Jawa yang adiluhung, mengajarkan perilaku kehidupan bagi seluruh umat manusia. Selain itu, status Teradu bersifat pribadi dan diunggah dalam dinding facebook sendiri bukan di dinding Facebook orang lain. Teradu menolak dalam statusnya “lha rak tenan ta!!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpa sumsum” dikaitkan dengan kegiatan yang akan diadakan oleh para Pengadu. Teradu menjelaskan terhadap statusnya sama sekali tidak menyinggung pihak manapun dan isu terhadap kegiatan para Pengadu bukan urusan Teradu. Bahwa terhadap status tanggal 20 April 2017, status tersebut merupakan status yang sudah berlalu yakni pada tahun 2013. Kemudian atas status ada yang mengelike atau memberikan jempol maka muncul kembali pada tahun 2017. Dalam bulan April 2017 jika dikaitkan dengan status Teradu sebagai Ketua Panwas Kabupaten Karanganyar, Teradu belum menjadi anggota Pengawas Pemilu karena Teradu dilantik pada 28 Agustus 2017. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tuduhan Para Pengadu terhadap akun status Facebook Teradu pada tanggal 27 November 2017 yang menyatakan “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh) dan pada tanggal 22 November 2017 “Elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” yang dianggap pengadu dapat menimbulkan polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 sangatlah tidak mendasar. Teradu dalam persidangan DKPP menjelaskan bahwa serangkaian status yang di posting di Facebook pribadinya sama sekali tidak terkait dengan Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Poin f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif dan Poin g tentang melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu juga telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Poin c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan prinsip proporsionalitas berupa tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bahwa terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan Para Pengadu bertajuk “Mencari Pemimpin Ideal 2018” yang diterpa isu di biayai oleh pihak luar setelah adanya Pra Seminar yang diadakan oleh Para Pengadu pada tanggal 26 November 2017, DKPP menilai tuduhan Para Pengadu tidak terbukti. Pada faktanya, Para Pengadu dalam Persidangan tidak dapat membuktikan rangkaian Status Facebook Teradu pada tanggal 22 dan 27 November 2017 terhadap isu yang mengarahkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak luar sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Teradu tetap berpendapat bahwa postingan bersifat pribadi dan tidak atas nama organisasi, kelompok dan orang kemudian ditautkan dengan Facebook pihak lain dan/atau mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu. Bahwa terhadap status facebook Teradu pada tanggal 20 April 2017 yang berbunyi “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)”, merupakan status pada Tahun 2013 yang kemudian ada yang memberikan Like (Jempol) sehingga muncul lagi pada tahun 2017. Terhadap dalil ini Para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenarannya dalam persidangan dan bahkan mengaku tidak tahu menahu sumber yang memberikan Like (Jempol). Namun demikian, berdasarkan uraian fakta tersebut menurut DKPP, tindakan Teradu menulis pada dinding Fecebook pribadinya pada tanggal 27 November 2017 yang berbunyi “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh) adalah tindakan yang kurang tepat dilakukan oleh seorang ketua Panwaslu karena postingan akun facebook tersebut di tengah berlangsungnya peristiwa politik lokal yang bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap sikap keperpihakan penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan bertugas untuk memberikan pelayanan publik pada masyarakat hendaknya dituntut memiliki sikap dan kesadaran yang lebih bijak dan mengutamakan tindakan dengan penuh kehati-hatian serta selalu menjaga batas-batas norma etika komunikasi dengan masyarakat khususnya dalam menggunakan media sosial. Seharusnya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam melakukan komunikasi di media sosial hendaknya selalu mengedepankan disiplin etika dan moral. Disiplin etika dan moral dalam melakukan komunikasi di media sosial itu penting untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam menggunakan media sosial sebagai instrumen komunikasi budaya Teradu semestinya bertindak lebih tertib dan disiplin etika sebagai batas norma untuk menghindari terjadinya multitafsir atau bahkan syakwasangka buruk terhadap integritas Teradu sebagai Pengawas Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu serta mencermati keterangan saksi dan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Kustawa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir