Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No.28 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2025
👁 41 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Tanggal 03 Desember 2024 Para Terlapor/Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor Register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024. Menimbang keterangan dari jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ardiansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Dika Ramdhani, dan Teradu III Agusto Ardi Ruswandi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 5-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Said Agil Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Ahmad Yani, RT 01 Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hendrik Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Wisma, RT 02 Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; Memberi Kuasa Khusus Kepada: 1. Nama : Wawan Sanjaya Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Perum Mediterania R6-8, Kel. Gn. Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara 2. Nama : Yudi Akhiruddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Perum Mediterania R6-8, Kel. Gn. Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara 3. Nama : Sapto Hadi Pamungkas Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Perum Mediterania R6-8, Kel. Gn. Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara 4. Nama : Adi Dharma Wiranata Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Perum Mediterania R6-8, Kel. Gn. Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara 5. Nama : Sangga Aritya Ukkasah Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Perum Mediterania R6-8, Kel. Gn. Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara Pengadu I dan dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------------- -------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ardiansyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Haji Anang Dahlan Desa Sesayap Selor, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dika Ramdhani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Haji Anang Dahlan Desa Sesayap Selor, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Agusto Ardi Ruswandi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Haji Anang Dahlan Desa Sesayap Selor, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Tanggal 03 Desember 2024 Para Terlapor/Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 096/PP.02/K.KU-04/12/2024 dan Status Laporan dengan No. 095/PP.02/K.KU-04/12/2024 kepada Suriansyah selaku Tim Pemenangan yang dalam pokok status kedua laporan tersebut adalah Laporan terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, kemudian terdapat keterangan pada status laporan adalah Direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung; 2. Bahwa terhadap status laporan direkomendasikan oleh Para Terlapor/Teradu adalah tidak menunjukan adanya kepastian hukum atas terpenuhinya pelanggaran administrasi tersebut, padahal peristiwa hukum dalam laporan yang disampaikan oleh Para Pelapor/Para Pengadu adalah berkaitan dengan peristiwa hukum yang telah memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang, namun Para Terlapor/Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan KPU Kabupaten Tana Tidung dan tidak menjalankan tatacara administrasi terhadap pemenuhan unsur Pemungutan Suara Ulang, sehingga perbuatan Para Terlapor/Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi adalah ditemukan lebih dari seseorang pemilih/warga di TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale melakukan pemungutan suara, padahal mereka bukanlah pemilih DPT, DPTB, DPK atau warga luar, sehingga peristiwa hukum tersebut merupakan dasar Para Terlapor/Teradu memutuskan hasil laporan terbukti adanya dugaan Pelanggaran Administrasi; 4. Bahwa terhadap Perbuatan Para Terlapor/Para Teradu yang tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan suara ulang, padahal Para Terlapor/Teradu sendiri telah menerbitkan keputusan pelanggaran administrasi terhadap TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale dan seharusnya para Terlapor/Teradu setelah memutuskan adanya Pelanggaran Administrasi dengan seketika menindaklanjuti aturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu: a. Angka 1.6, yaitu: “Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai berikut: Pada huruf b, yaitu: “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022];” b. Angka 1.7, yaitu: “Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap keterpenuhan kondisi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.6., termasuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang dengan format sebagaimana termuat dalam lampiran;” c. Angka 1.8, yaitu: “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, atau PPK.” 5. Oleh karena uraian-uraian tersebut adalah berdasar hukum bahwa perbuatan Para Terlapor/Teradu adalah bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Laporan pada Bawaslu KTT Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024; 2. Bukti P-2 Laporan pada Bawaslu KTT Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024; 3. Bukti P-3 Daftar hadir TPS No. 1 Desa Sepala Dalung; 4. Bukti P-4 Daftar Hadir TPS No. 1 Desa Sesayap Selor; 5. Bukti P-5 Daftar Hadir TPS No. 1 Desa Bandan Bikis; 6. Bukti P-6 Daftar Hadir TPS No. 2 Desa Sepala Dalung; 7. Bukti P-7 Daftar Hadir TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur; 8. Bukti P-8 Daftar Hadir TPS No. 7 Desa Tideng Pale; 9. Bukti P-9 Surat pernyataan kematian yang dikeluarkan oleh Ketua RT 03 Desa Sepala Dalung atas nama Saudara Yusrianto bertanggal 28 November 2024; 10. Bukti P-10 Formulir Undangan memilih pemilih atas nama Friska Dhea Natasya yang tidak terpakai; 11. Bukti P-11 Video pernyataan Friska Dhea Natasya bahwa dia tidak memilih pada saat hari pemilihan; 12. Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 095/PP.02/K.KU-04/12/2024 Tertanggal 3 Desember; 13. Bukti P-13 Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 096/PP.02/K.KU-04/12/2024 Tertanggal 3 Desember 2024. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Para Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 28-PKE- DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Saksi I Atas Nama Suriansyah 1. Keterangan Saksi I pada TPS 01 Desa Bandan Bikis: - Bahwa Saksi I menerangkan pada tanggal 27 November 2024 aktif melakukan monitoring beberapa TPS serta melakukan monitor data yang diperoleh dari saksi tim pemenagan; - Bahwa Saksi I menerangkan peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Bandan Bikis Saksi I menemukan adanya 187 (seratus delapan puluh tujuh) Daftar Hadir Pemilih pada TPS 01 Desa Bandan Bikis yang telah di paraf dengan paraf yang sama; - Bahwa Saksi I menerangkan pemilih atas nama Fransiska pada TPS 01 Desa Bandan Bikis merupakan keponakan Saksi I dan pada saat hari pencoblosan yang bersangkutan sedang berada di Samarinda, akan tetapi terdapat tanda tangan di daftar hadir atas nama Fransiska. 2. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 02 Desa Sepala Dalung bahwa atas nama Rumiyanto telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2024, akan tetapi terdapat tanda tangan di daftar hadir atas nama Rumiyanto; 3. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 01 Desa Sepala Dalung atas nama Nasrullah pada hari pencobolsan sedang berada di Sulawesi Selatan, akan tetapi terdapat tanda tangan di kolom tanda tangan atas nama Nasrullah; 4. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 01 Desa Sesayap Selor, atas nama Yustanti Renanda Putri sedang berada di Kalimantan Barat pada saat hari pencobolsan, karena Saksi II atas nama Arman mengantar keberangkatan Yustanti Renanda Putri ke Pelabuhan Berau, tetapi pada kolom tanda tangan daftar hadir atas nama Yustanti terdapat tanda tangan; 5. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 03 Desa Tideng Pale Timur terdapat atas nama Arif Nalari yang didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat tanda tangan, selanjutnya pemilih atas nama Dina Julianti (nomor urut 97), dan Ibun (nomor urut 160) yang didalam daftar hadir dicentang tetapi dikolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertanda tangan; 6. Bahwa Saksi I juga menerangkan, setelah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat nomor 094/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Saksi I datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk menanyakan perihal surat rekomendasi tersebut karena menurut Saksi I, substansi dalam surat rekomendasi tersebut tidak berkepastian hukum dan rekomendasi yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tana Tidung hanya Pelanggaran Administratif sedangkan menurut Saksi I seharusnya memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. [2.4.2] Saksi II Atas Nama Arman Saksi II menerangkan bahwa pemilih di TPS 01 Desa Sesayap Selor atas nama Yustanti Renanda Putri sedang berada di Kalimantan Barat pada saat hari pencobl0san, karena Saksi II mengantar keberangkatan Yustanti Renanda Putri ke Pelabuhan Berau sekitar satu bulan sebelum pencoblosan, tetapi pada kolom tanda tangan daftar hadir atas nama Yustanti terdapat tanda tangan. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 096/PP.02/K.KU-04/12/2024 dan Status Laporan dengan No. 095/PP.02/K.KU-04/12/2024 kepada Suriansyah selaku Tim Pemenangan yang dalam pokok status kedua laporan tersebut adalah Laporan terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, kemudian terdapat keterangan pada status laporan adalah Direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung; 2. Bahwa didalam Jawaban yang diuraikan oleh Para Teradu dalam persidangan di DKPP RI terdapat fakta yang jelas bahwa didalam proses klarifikasi terhadap saksi- saksi yang diperiksa oleh Para Teradu terdahulu berkaitan dengan kejadian-kejadian di TPS yang Pengadu dalilkan ternyata terbukti telah terjadi keadaan-keadaan yang direkomendasikan Pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 112 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan : pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa terhadap peristiwa hukum dalam laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu adalah berkaitan dengan peristiwa hukum yang telah memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang, namun Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan KPU Kabupaten Tana Tidung dan tidak menjalankan tatacara administrasi terhadap pemenuhan unsur Pemungutan Suara Ulang, sehingga perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2017 Tentang kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum : a. Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang berbunyi Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pasal 11 huruf C dan D, dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 4. Bahwa terhadap Perbuatan Para Teradu yang tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan suara ulang, padahal Para Teradu sendiri telah menerbitkan keputusan pelanggaran administrasi terhadap TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale merupakan Tindakan yang bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Sehingga layak dan patut agar Teradu dijatuhi sanksi sesuai dengan pertimbangan dan putusan Yang Mulia Majelis. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 28-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan sebanyak 15 (lima belas) dugaan pelanggaran, dari laporan tersebut di register sebanyak 6 (enam) Laporan dugaan pelanggaran. Selanjutnya dari proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut yang terbukti sebagai pelanggaran sebanyak 3 (tiga) Laporan; 2. Bahwa yang berkaitan dengan Pokok Aduan Para Pengadu, Para Teradu Menerima 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran diantaranya: a. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Para Teradu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024 yang disampaikan oleh Suriansyah in casu a quo Saksi I yang pada pokonya mendalilkan diduga telah terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Sepala Dalung, TPS 01 Desa Sesayap Selor, dan TPS 01 Desa Bandan Bikis yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (Vide Bukti T-01). Selanjutnya Petugas Penerima atas nama Ari Muliadi telah menyampaikan Formulir Tanda Penyampaian Laporan Model A.3 (Vide Bukti T-02). b. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024 yang disampaikan oleh Suriansyah in casu a quo Saksi I yang pada pokonya Pelapor mendalilkan diduga telah terjadi pelanggaran di TPS 03 Desa Tideng Pale Timur dan TPS 07 Desa Tideng Pale yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (Vide Bukti T-03). Selanjutnya Petugas Penerima atas nama Ari Muliadi telah menyampaikan Formulir Tanda Penyampaian Laporan Model A.3 (Vide Bukti T-04). 3. Bahwa yang berkenaan dengan Pokok Aduan Para Pengadu, Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran diantaranya: a. Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 1) Bahwa Para Teradu menyusun kajian awal pada tanggal 30 November 2024 Laporan nomor : 009/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Laporan telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan (Vide Bukti T-05). Kemudian Laporan tersebut di Register dengan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-06). 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan : 006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 (Vide Bukti T-07). Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan tersebut Para Teradu telah membuat Surat Undangan Klarifikasi untuk dimintai keterangan sebagai berikut: a) Berdasarkan Surat Nomor : 075/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Suriansyah in casu a quo Saksi I (Vide Bukti T-08). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Para Teradu untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-09). yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: - Bahwa Pelapor bekerja sebagai Wiraswasta; - Bahwa Pelapor in vasu a quo Saksi I sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2024 nomor urut 01 atas nama Said Agil dan Hendrik; - Bahwa terdapat pemilih atas nama Nasrullah sedang tidak berada di Tana Tidung namun berdasarkan fakta bahwa terdapat di absensi daftar hadir pemilih tetap terdapat tanda tangan di kolom daftar hadir di TPS 01 Desa Sepala Dalung atas nama Nasrullah; - Bahwa Pelapor mengenal dari saudara fitriansyah, hubungan fitriansyah dan nasrullah merupakan kerabat kerja. Dan keberadaan saudara nasrullah saat ini berada di makassar; - Bahwa pelapor mengetahui bahwa saudara nasrullah tidak datang ke TPS dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati di TPS 1 Desa sepala dalung; - Bahwa pelapor mendapatkan daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala Dalung Itu di berdasarkan dokumentasi yang di foto oleh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik; - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Dokumen Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 1 Desa Sesayap Selor setelah selesai dilakukan pemungutan Suara di TPS 1 Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 27 November 2024, terdapat Pemilih atas nama saudari Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di DPT TPS 1 Desa Sesayap Selor, padahal yang bersangkutan tidak sedang berada di Kabupaten Tana Tidung serta tidak pernah menggunakan/memberikan hak suara di TPS tersebut, namun didalam bukti daftar hadir ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan memberikan hak suaranya digunakan di TPS 1 Desa Sesayap Selor yang dibuktikan dengan absensi di kolom nomor 471 atas nama Saudari Yustanti Renanda Putri yang telah ditanda tangani di Dokumen Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap; - Bahwa pelapor tidak mengenal saudara yustanti renanda putri tetapi saya diberitahu oleh saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik di TPS 1 desa sesayap selor; - Menurut keterangan saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik, saudari yustanti renanda putri pada saat itu berada di pontianak, kalimantan barat. Karena sebelum pemilihan saudara arman mengantar saudari yustanti renanda putri ke berau sekitar satu bulan yang lalu; - Bahwa pelapor mengetahui saudari Yustanti Renanda Putri tidak melakukan pemungutan suara Dari daftar hadir di TPS 1 Desa Sesayap Selor yang saya peroleh dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik TPS 1 sesayap selor yaitu zulkarnain dan iwan febrianto; - Bahwa pelapor mendapatkan salinan daftar hadir di tps 1 desa sesayap selor Dokumentasi dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendik yaitu zulkarnain dan iwan febrianto; - Bahwa pelapor menceritakan peristiwa yang terjadi Pada saat itu terdapat paraf yang sama di daftar hadir di TPS 1 desa bandan bikis sehingga menurut saya ini merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik dan kejadian ini patut di curigai, tetapi pada saat itu saksi pasangan calon di TPS 1 desa bandan bikis tidak mengetahui bahwa daftar hadir itu di paraf yang sama diduga dilakukan oleh KPPS TPS 1 desa sepala dalung; - Bahwa pelapor mengatakan Berdasarkan keterangan dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik di TPS 1 bandan bikis merupakan oknum KPPS TPS 1 desa bandan bikis; - Bahwa pelapor mengatakan Husni dan syamsudin sebagai saksi pasangan salon bupati dan wakil bupati pada saat itu tidak mengetahui bahwa daftar hadir itu di paraf oleh KPPS TPS 1 desa Bandan Bikis tetapi setelah selesai pemungutan suara baru mengetahui melalui dokumentasi daftar hadir di TPS 1 desa bandan bikis lalu dikonfirmasi ke tim. Diduga yang melakukan hal tersebut petugas KPPS TPS 1 Desa Bandan Bikis; - Bahwa pelapor Secara pribadi mengenal saudari friska dhea natasya sebagai cucu. Pada saat itu saudari friska dhea natasya tidak berada di kabupaten tana tidung melainkan berada di samarinda dan daftar hadir di TPS 1 desa bandan bikis ini di contreng pada tanggal 27 November 2024 pada saat pemungutan suara di TPS 1 desa bandan bikis di nomor urut DPT 127 di paraf; - Bahwa pelapor Terdapat pemilih atas nama romayanto pada daftar hadir DPT nomor urut 455 usman merupakan keluarga (sepupu) saudara romayanto yang mengetahui hal tersebut setelah pemungutan suara selesai, dan perlu saya tambahkan bahwa dulu saya yang menjeput jenazahnya 06 Oktober 2024; - Bahwa menurut pelapor megetahui Setelah selesai pemungutan suara di TPS 2 desa sepala dalung dari dokumentasi saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan henrik yaitu muhajir dan sukri; - Bahwa pelapor tidak mengetahui siapa yang menandatangani tetapi saya mengetahui setelah saya melihat daftar hadir di TPS 2 desa sepala dalung dan sepengetahuan saya yang bernama romayanto Cuma satu di desa sepala dalung; - Bahwa menurut pelapor Tidak dituangkan ke dalam form kejadian khusus oleh KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung, KPPS TPS 1 Desa Sesayap Selor, KPPS TPS 1 Desa Bandan Bikis, dan KPPS TPS 2 Desa Sepala Dalung. b) Berdasarkan Surat Nomor : 076/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Saudara Fitriansyah (Saksi) (Vide Bukti T-10). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-11). Yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: - Bahwa saksi Sebagai koordinator kecamatan khusus desa sepala dalung pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik (SAH); - bahwa saksi sepengetahuan saya saudara nasrullah terdapat ada tanda tangan di daftar hadir di TPS 1 desa sepala dalung dan saya tahu bahwa saudara nasrullah berada di sulawesi karena dulu pernah bekerja dengan saya. Setelah saya melihat dokumentasi daftar hadir tersebut lalu saya menghubungi saudara nasrullah untuk memastikan beliau berada di luar kabupaten tana tidung; - Bahwa saksi berada di TPS 1 desa sepala dalung karena saya melakukan pemungutan suara di TPS tersebut tetapi saya tidak mengetahui bahwa ada tanda tangan di daftar hadir pemilih di TPS 1 desa sepala dalung; - Bahwa saksi kenal saudara nasrullah sudah lama karena dulu pernah bekerja sama saya di kebun sawit seberang dan jadi tukang di bangunan sarang walet saya. Pada saat itu saudara nasrullah sendiri yang mengurus KTP domisili kabupaten tana tidung dan pada saat ini saudara nasrullah sedang melakukan proses pindah domisili di sulawesi - Bahwa saksi melihat dokumentasi daftar pemilih selesai pemungutan suara menghungi saudara nasrullah pada saat itu untuk memastikan saudara nasrullah berada diluar daerah; - Bahwa saksi mendapatkan dokumentasi daftar hadir dari saksi bernama syamsul ain dan irvan di TPS 1 desa sepala dalung; - Bahwa saksi mengatakan terdapat fakta dimana pada saat pemungutan suara di TPS 2 Desa Sepala Dalung terdapat pemilih atas nama Romayanto nomor urut DPT 455 yang bertandatangan didaftar hadir dan menggunakan hak pilihnya, padahal berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Sdr. Usman yang merupakan Saudara Sepupu Romayanto menerangkan bahwa Romayanto sudah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2024, mustahil orang yang telah meninggal dunia datang memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara; - Bahwa saksi tidak terlalu mengenal saudara romayanto tetapi saya sempat menjenguk pada saat beliau meninggal dunia. c) Berdasarkan Surat Nomor : 077/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Saudara Arman (Saksi) (Vide Bukti T-12). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-13). Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi sebagai Ketua relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 saudara said agil dan hendrik; - Bahwa saksi Setelah pada malam hari semua saksi di TPS menyerahkan semua dokumen di TPS yang di dokumentasi oleh para saksi. Dan setelah saya melihat di daftar hadir TPS 1 Desa Sepala Dalung ada nama saudara nasrullah; - Bahwa menurut saksi mengenal saudara nasrullah sudah lama karena dulu pernah bekerja sebagai supir trak kepada saudara Fitriansyah sepengetahuan saya saudara nasrullah berada di sulawesi selatan dan pada malam itu juga saya sempat berkomunikasi kepada saudara nasrullah setelah selesai pemungutan suara; - Bahwa menurut saksi mengetahui saudara nasrullah itu sudah lama pulang ke sulawesi selatan dan saya melihat di daftar hadir TPS 1 sepala dalung nama saudara nasrulah terdapat tanda tangan; - Bahwa menurut kenal lama dengan saudara nasrullah dan saya mengetahui saudara nasrullah tidak berada di kabupaten tana tidung dan saya bisa pastikan; - Bahwa saksi mendapat kan salinan daftar hadir dari Dokumentasi dari saksi di TPS 1 Sepala Dalung yaitu syamsul ain dan irvan; - Bahwa saksi Pada saat sebelum pemungutan suara saya yang mengantar saudari yustanti renanda putri ke berau karena ibunya sakit sekitar sebulan yang lalu; - Bahwa menurut saksi mengetahui bahwa saudari Yustanti Renanda Putri tidak melakukan pemungutan suara Setalah meneliti absensi daftar hadir di TPS 1 Desa Sesayap Selor setelah selesai pemungutan suara; - Bahwa saksi mendapatkan salinan daftar hadir di TPS 1 desa sesayap selor Dokumentasi daftar hadir dari saksi di TPS 1 desa sesayap selor; - Bahwa sakis mengetahui peristiwa daftar hadir ketahui terkait dengan daftar hadir yang di paraf sekitar 185 orang di daftar hadir TPS 1 bandan bikis; - Bahwa menurut saksi yang memparaf Diduga saat ini petugas KPPS TPS 1 desa bandan bikis berdasarkan penelitian yang kami lakukan setelah melihat daftar hadir TPS 1 Bandan Bikis; - kurang mengetahui terkait hal itu Cuma sebelumnya ada komunikasi dengan saksi heran bahwa masyarakat pada saat masuk TPS tidak melakukan tanda tangan hanya memberikan KTP dan C pemberitahuan untuk melakukan pemungutan suara; - bahwa saksi mengenal saudari Friska Dhea Natasya dari orang tuanya karena orang tuanya dulu sebagai korcam, dan sepengetahuan saksi saudari friska dhea natasya kuliah di samarinda; - bahwa saksi mengatakan mengenal saudara romayanto mengenal karena dulu tinggal disitu dan pada saat saudara meninggal dunia saya sempat melayat pada tanggal 06 Oktober 2024; - Bahwa saksi mengetahui itu pada saat dokumentasi daftar hadir dari saksi TPS 2 Sepala Dalung setelah selesai pemungutan suara dilakukan di TPS 2 desa Sepala Dalung. d) Berdasarkan Surat Nomor : 078/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Ketua KPPS Desa Sesayap Selor TPS 01 (Terlapor) (Vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-15). Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS 1 a.n Djoko Wiyono pada TPS 1 Desa Sesayap Selor - Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS 1 Desa Sesayap Selor; - Bahwa terlapor menceritakan peristiwa di TPS Kondisi di TPS sempat ricuh karena petugas mengingatkan agar tidak membawa Hand Phone (HP) ke bilik suara, dan pada saat antri untuk melakukan pendaftaran juga sempat ricuh kurang lebih 30 menit karena antrian panjang namun suasana kembali normal setelah ditangani oleh linmas. Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Emi Sapitri pada TPS 1 Desa Sesayap Selor - Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 4; - Bahwa menurut terlapor kurang lebih pukul 11.00 wita saudari Yustanti Renanda Putri melakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS 1 Desa Sesayap selor; - Bahwa menurut terlapor, saudari Yustanti Renanda Putri menyerahkan KTP-E dan juga C Pemberitahunhya; - Bahwa terlapor Awalnya mengira saudari yustanti renanda putri sudah bertandatangan didaftar hadir, setelah ingin dilakukan perhitungan kami melakukan pencocokan daftar hadir dan C pemberitahuan,terdapat perbedaan antara C pemberitahuan dan Daftar hadir. Pada kolom absen atas nama yustanti renanda putri nomor 471 belum bertandatangan tetapi C pemberitahuan saudari yustanti renanda putri telah diserahkan kepada KPPS 4. Kemudian kolom tanda tangan saudari yustanti renanda putri pada daftar hadir diparaf oleh PPS Sesayap Selor agar daftar hadir dan C pemberitahuan sama jumlahnya. Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Fendi agung pamungkas pada TPS 1 Desa Sesayap Selor - Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 5 bagian pemanggilan pemilih dan sebagai pendistribusi C Pemanggilan; - Bahwa terlapor melihat secara langsung saudari Yustanti Renanda Putri datang ke TPS 1 Desa Sesayap Selor, karena pada saat itu saudari Yustanti Renanda Putri, Terlapor panggil di TPS untuk mencoblos, kemudian yang bersangkutan hadir dan berdiri untuk tanda tangan, saat itu beliau menggunakan pakaian jaket levis dan bermasker pada Pukul 11 lewat yang diantar langsung oleh suaminya yaitu saudara Natalius Jhon; - Bahwa Saudari Yustanti Renanda Putri pada saat memberikan hak pilihnya di TPS telah menyetorkan C. Pemberitahuan kepada Petugas KPPS. e) Berdasarkan Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Ketua KPPS Desa Sepala Dalung TPS 1 (Terlapor) (Vide Bukti T-16). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-17). Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS a.n Susiyanti TPS 1 Desa Sepala Dalung - Bahwa terlapor Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung mengarahkan anggota KPPS salah satunya mengantar C. Pemeberitahuan, mengatur terbentuk TPS, membagi tugas masing-masing anggota KPPS; - Bahwa terlapor tidak memberikan C. Pemberitahuan kepada saudara nasrullah dan di daftar nama pemilih yang saya tandai centang tidak menerima C. Pemberitahuan; - Menurut Terlapor tertukar kolom tanda tangan daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa sepala dalung. setelah kami cek kembali bahwa ibu kapsah salah menandatangani daftar hadir pada urutan nomor DPT 256 sedangkan saudara nasrullah nomor DPT 356 dan kurniawati nomor DPT 265 menandatangani kolom daftar hadir ibu kapsa. Pada saat itu sudah diarahkan oleh petugas KPPS yang bertugas di daftar hadir pemilih di TPS 1 desa sepala dalung. setelah saya cocokan dengan KTP ibu Kapsa dengan tandatangan di kolom daftar hadir nama saudara nasrullah ternyata sama; - Bahwa menurut terlapor Peristiwa tersebut tidak dituangkan dalam form kejadian khusus. Keterangan Anggota KPPS a.n Indera TPS 1 Desa Sepala Dalung - Bahwa terlapor sebagai Anggota KPPS 4 di TPS 1 Desa Sepala Dalung; - Bahwa menurut terlapor Tidak diberikan kepada saudara nasrullah berdasarkan absen daftar hadir yang ditandai dan saya melihat C. Pemberitahuan atas nama saudara nasrullah; - Bahwa menurut terlapor mengetahui bahwa itu ditandatangani oleh ibu kapsyah setelah ibu kapsyah bertandatangan saya melihat dengan sadar bahwa ibu kapsyah dengan urut DPT 256 bertandatangan di kolom daftar hadir saudara nasrullah di nomor urut DPT 356 karena kondisi pada saat itu banyak orang yang mengantri untuk memilih di TPS 1 Desa Sepala Dalung. pada daftar hadir di kolom nama ibu kapsyah ditandatangani oleh ibu kurniawati dengan nomor DPT 265. Saya mengetahui pada saat proses pemungutan suara berlangsung tetapi saya sudah menyampaikan ke anggota KPPS yang lain bahwa ada orang yang salah bertandatangan di kolom nama daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala dalung dan diketahui oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung tetapi tidak di tuangkan dalam form kejadian khusus. Keterangan Anggota KPPS a.n Umy Dwi Rahmawati - Bahwa terlapor Sebagai anggota KPPS 5 di TPS 1 Desa sepala dalung; - Bahwa terlapor tidak memberikan C. Pemberitahuan kepada saudara nasrullah berdasarkan ceklist daftar DPT itu tidak didistribusikan ke pemilih lalu di serahkan ke PPS desa sepala dalung; - Bahwa menurut terlapor mengetahui tidak datang ke TPS berdasarkan ceklist daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala dalung; - Bahwa menurut terlapor saudara Nasrullah diketahui bertandatangan di daftar hadir pemilih pada saat dicek kembali pada tanggal 29 November 2024 setelah banyak berita beredar; - Bahwa menurut terlapor peristiwa tersebut Tidak dituangkan pada kejadian khusus di TPS 1 Desa Sepala Dalung karena kejadian ini baru diketahui. f) Berdasarkan Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Ketua KPPS Desa Sepala Dalung TPS 2 (Terlapor) (Vide Bukti T-18). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-19). Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS 1 a.n Darmansyah Desa Sepala Dalung TPS 2 - Bahwa terlapor sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Sepala Dalung; - Bahwa terlapor kenal dengan saudara romayanto, sebelum pencoblosan memang telah meninggal; - Bahwa menurut terlapor C pemberitahuannya memang ada, tetapi C pemberitahunya hanya di simpan di Ketua PPS Sepala Dalung dikarenakan kami sudah mengetahui bawah orang tersebut telah meninggal dunia; - Bahwa terlapor mengetahui bahwa tidak ada saudara romayanto datang ke TPS; - Bahwa menurut terlapor Awalnya saya tidak mengetahuinya, ketika telah selesai dilakukan perhitungan dan semua dokumen telah dimasukkan ke kotak suara yang telah disegel. saya baru tahu kalau ada yang bertanda tangan dikolom Romayanto, setelah saya bertanya ke KPPS 4 dan KPPS 5, atas nama Romiler melakukan tanda tangan dikolom tanda tangan Romayanto, kemudian Romiler di panggil lagi kembali sebelum melakukan pencoblosan untuk bertanda tangan kolom atas nama Romiler. KPPS 4 dan 5 lupa mencoret tanda tangan di kolom tanda tangan Romayanto, Dan daftar hadir sudah terlanjur di masukkan ke dalam kotak suara yang bersegel; - Bahwa menurut terlapor Tidak ada di tuangkan ke dalam form kejadian khusus, Dikarenakan kejadian tersebut saya baru tahu pada saat telah dilakukan perhitungan dan daftar hadir telah dimasukkan kedalam kotak suara yang bersegel. Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Febrian Desa Sepala Dalung TPS 2 - Bahwa terlapor Anggota KPPS 4 TPS 2 Sepala Dalung; - Bahwa terlapor tidak kenal dengan saudara romayanto. Tetapi menurut informasi yang saya dapat dia adalah orang yang telah meninggal dunia; - Bahwa menurut terlapor C Pemberitahuan Royamanto berada pada Ketua PPS Sepala Dalung dan telah dimasukkan kedalam kotak suara yang bersegel; - Bahwa menurut terlapor Kesalahan kolom tanda tangan Pemilih atas nama Romiler yang bertanda tangan dikolom atas nama romayanto. Kemudian KPPS 4 mengarahkan kembali lagi untuk menandatanganani sesuai dengan kolom nama yang bersangkutan (Romiler). Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Rani Astuti Desa Sepala Dalung TPS 2 - Bahwa terlapor Anggota KPPS 5 TPS 2 Sepala Dalung; - Bahwa terlapor kenal dengan Alm. Romayanto yang merupakan keluarga; - Bahwa terlapor mengatakan Tidak memberikan c pemberitahuan, C Pemberitahuan Royamanto berada pada Ketua PPS Sepala Dalung dan telah dimasukkan kedalam kotak suara yang bersegel; - Bahwa menururt terlapor Romiler salah menandatanganai kolom tanda tangan, seharunya Romiler bertanda tangan dikolom nomor 456 tetapi Romiler bertandatangan dikolom nomor 455 dimana dikolom tersebut atas nama Royamanto, kemudian saya memanggil kemabli Romiler untuk memperbaiki tandatangnya sesuai dengan kolom tandatangan beliau (romiler). g) Berdasarkan Surat Nomor : 081/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada Ketua KPPS Desa Bandan Bikis TPS 1 (Terlapor) (Vide Bukti T-20). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-22). Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS a.n Chandra Sadriansyah TPS 1 Desa Bandan Bikis - Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS 1 Bandan Bikis; - Bahwa menurut terlapor Kejadian pada saat itu kami mulai pada jam 7 pagi posisinya orang-orang sudah mulai banyak, kami bagi C.pemberitahuan kami beri tahu bahwa datang sebelum jam 7 pagi karena mereka beranggapan cepat datang maka cepat selesai, jam 8 mulai gerimis maka kondisi kurang kondusif karena masyarakat yang diluar mulai masuk kedalam, dan banyak masyarakat yang lanjut usia, kebetulan kursi kosong jadi kami persilahkan masuk, kemudian kami minta untuk tanda tangan dan di persilahkan untuk mencoblos; - Bahwa menurut terlapor yang memparaf daftar hadir itu adalah KPPS 4 Karena permintaan orangnya, bahwa teman-teman KPPS ingin mengambil kembali c.6 ternyata sudah diambil oleh kuasa hukum SAH (Informasi dari kakek yang bersangkutan). Keterangan Anggota KPPS a.n Irfan Ramadhan TPS 1 Desa Bandan Bikis - Bahwa terlapor Sebagai penyelenggaran KPPS 5 bagian absensi; - Bahwa menurut terlapor Acara dimulai jam 7 pemilih sudah menunggu dan pada pukul 8 gerimis kondisi mulai tidak kondusif dikarenakan banyak ibu-ibu dan anak-anak serta lansia kemudian di ambillah inisiatif untuk membantu pemilih yang hadir untuk di paraf ttd di daftar hadir dan jumlah yang di paraf sekitar 187 orang dan yang bersangkutan mengetahui hal tersebut dan atas ijin mereka; - Bahwa menurut terlapor c. pemberitahuan 543, 23 tidak dibagikan,5 meninggal 18 orang tidak ditemukan bagi yang tidak ada maka tidak diberikan c6 pemberitahuan,terkait saudari fransiska 6 dan 4 memberikan kartu c6 pemeberitahuan dan tidak ada pengecekan terkait jumlah orang yang ada dirumah tersebut.absensi dari fransiska di ttd oleh gina karena no peserta di absensi Cuma berbeda 1 huruf sehingga terjadi kekeliruan oleh saudari gina menandatangani ttd fransiska sehingga ttd gina kosong dan petugas kpps mengambil inisiatif untuk memparaf ttd gina dan orang tua fransiska ditelpon untuk dikonfirmasi oleh ketua pps untuk mengembalikan c6 pemeberitahuan dan c6 tersebut sudah di ambil oleh kuasa hukum SAH; - Bahwa menurut terlapor yang melakukan paraf di daftar hadir KPPS 5, karena atas permintaan orangnya. Keterangan Anggota KPPS a.n Jisikia Sari Pebriani TPS 1 Desa Bandan Bikis - Bahwa terlapor merupakan Penyelenggara KPPS 4; - Bahwa menurut terlapor Ricuh Karena banyak yang daftar, kami keteteran karena banyak yang rebutan ingin duluan, masyarakat berkumpul di meja ingin mendaftar, saya bagian penulisan nomor urut, bagian paraf, banyak masyarakat yang meminta tolong secara langsung untuk di parafkan, dilokasi juga banyak lansia yang kemudian kami masukan ke dalam ruangan dikarenakan hujan, sebagian juga dari masyarakat lupa untuk paraf kemudian kami parafkan, jumlah yang diparafkan sendiri 187; - Bahwa menurut terlapor Mengecek C.pemberitahuan, memeberikan nomor urut. Saya tidak tahu fransiska tidak ada, karena C.pemberitahuan kami kumpul menjadi satu, pada saat pencoblosan kami tidak menemukan C.pemberitahuan atas nama fransiska, kemudian pada saat kami ingin mengambil C.pemberitahuan yang dibagikan atas nama fransiska, kakek dari fransiska mengatakan bahwa C.pemberitahuan sudah diambil oleh kuasa hukum SAH, Kami mendatangi rumah fransiska pada jam 12 siang, pernyataan dari kakek fransiska adalah C.pemberitahuan itu diambil pada saat setelah pencoblosan, terkait tanda tangan itu memang tidak sesuai prosedur tapi hal itu dikarenakan hujan sehingga KPPS mengambil kebijakan untuk memparaf di absesnsi dan melakukan paraf itu adalah KPPS 5, Kemudian kondisi yang ada dilokasi Tps 1 tidak kondusif dan PTPS tetap mengarahkan untuk melakukan antrian tetapi masyarakat yang ada tidak memperdulikan antrian tersebut; - Bahwa terlapor KPPS 4/5 Karena permintaan orangnya, bahwa teman- teman KPPS ingin mengambil kembali c.6 ternyata sudah diambil oleh kuasa hukum SAH (Informasi dari kakek yang bersangkutan); - Bahwa terlapor Kejadian kesalahan 128, atas nama Gina Ardiana tapi absennya 127 di absen siska kami cek sesuai dengan ttd KTP, keterangan ini benar dan saya bertanggung jawab. Gina salah ttd diabsensi atas nama friska dan kemudian langsung pergi, sehingga PTPS mengambil kebijakan untuk mewakili Gina untuk memparaf ttd atas nama Gina. h) Berdasarkan Surat Nomor : 091/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung (Saksi) [Vide Bukti T-22]. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Saudara Alfonsius Cengkar (Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-24). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi sebagai Anggota KPU kabupaten tana tidung divisi teknis penyelengaraan pemilu; - Bahwa menurut saksi, petugas KPPS Tidak boleh bertandatangan di daftar hadir pemilih di TPS; - Bahwa saksi terkait dengan peristiwa yang terjadi di TPS 1 desa bandan bikis mengetahui setelah adanya laporan peristiwa tersebut ke bawaslu sehinga kami berkoordinasi dengan koordinator wilayah (ramsyah) dan komunikasi dengan PPS dimana peristiwa itu terjadi serta melakukan pemanggilan bahwa penyebab peristiwa itu terjadi sehingga kami menunggu proses penanganan dari bawaslu untuk menentukan penerapan sanksi yang diberikan. Proses pembinaan itu belum ada kerena laporan tersebut masih berperoes di bawaslu. Proses pemanggilan kepada petugas KPPS pada saat itu petugas menyampaikan ke kami bahwa situasi pada saat itu berdasarkan permintaan pemilih sehingga petugas tidak menyadari betapa pentingnya pengaruh terhadap pasca pemilihan. Melaksanakan bimtek (Bimbingan Teknis) berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing dan ada simulasi dilakukan perkecamatan. Sebelum dilakukan pemungutan suara berlnagusung saksi dan pengawas TPS diberikan salinan daftar pemilih untuk diberitanda pada pemilih yang hadir di TPS. i) Berdasarkan Surat Nomor : 092/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 yang disampaikan kepada Ketua PPS Desa Bandan Bikis a.n Mardiansyah (Saksi) (Vide Bukti T-24). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Ketua PPS Desa Bandan Bikis datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-25). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi sebagai panitia penyelenggara pemilihan (Ketua PPS) Desa Bandan Bikis; - Bahwa menurut saksi saudari friska dhea natasya sedang berada di samarinda dan saudari friska sedang menyusun skripsi disamarinda. Informasi yang saya dapatkan dari kakeknya bahwa untuk keperluan pengecekan c. Pemberitahuan milik saudari friska Dhea natasya pada tanggal 1 Desember 2024 mengarahkan kpps untuk mengecek C. Pemberitahuan kepada neneknya ternyata C. Pemberitahuan tersebut sudah diambil oleh tim pasangan calon 01. Pada kolom daftar hadir saudari friska dhea natasya di tps 1 desa bandan bikis di tandatangan oleh gina dan daftar kolom nama atas nama gina di paraf oleh KPPS. Dan pada saat perhitungan surat suara dengan daftar hadir pemilih ada selisih di daftar hadir pemilih sekitar 19 orang tetapi berdasarkan C. Pemberitahuan dengan jumlah suara sama; - Bahwa menurut saksi Awalnya pada saat itu saya mengetahui terkait dengan paraf itu saya yang menyarankan tetapi untuk kolom daftar nama saya yang meminta petugas untuk memparaf. Pada saat sebelum memasuki TPS melakukan pemungutan suara pemilih memberikan C. Pemberitahuan dan KTP sebelum menandatangani daftar hadir setelah itu pemilih menunggu di tempat tunggu di TPS 1 Desa bandan bikis. Kondisi pada saat itu sebelum masuk ke TPS orang sudah berdesak desakan untuk masuk ke TPS karena Cuaca pada saat itu hujan. Sehingga C. Pemberitahuan dan KTP diberikan secara bersamaan kepada petugas KPPS setelah itu dicocokan dengan dafatr hadir dan di paraf oleh petugas KPPS 5 dengan inisiatif sendiri setelah itu diberikan kupon untuk ditukarkan oleh surat suara. Saya mengetahui pada saat semua logistik sudah dimasukan ke dalam kotak suara yang sudah tersegel. Jumlah daftar hadir pemilih yang diparaf oleh petugas berjumlah 187 daftar hadir pemilih; - Bahwa menurut saksi Tidak dimasukan dikejadian khusus karena dari saksi maupun pengawas TPS tidak mempermasalahkan terkait dengan kejadian tersebut. 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab /24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-26). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan berita acara Nomor : 032/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang) (Vide Bukti T-27). 4) Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Telah mengeluarkan Surat Nomor : 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung. (Vide Bukti T-28). Terhadap Surat tersebut diterima oleh Saudara Bayuaji Jabatan Kepala Sub. Bagian Divisi Teknis berdasarkan Tanda Terima Surat Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-29). 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Pelapor dengan Nomor : 095/PP.02/K. KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti T-30). b) Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menyusun Kajian Awal pada tanggal 01 Desember 2024 Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Laporan telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil Laporan (Vide Bukti T-31). Kemudian Laporan tersebut di Register dengan Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-32). 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor: 010/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan : 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 Tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti T-33). Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah membuat Surat Undangan Kalrifikasi untuk dimintai keterangan sebagai berikut: a) Berdasarkan Surat Nomor : 084/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada Saudara Suriansyah (Pelapor) (Vide Bukti T-34). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-35). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa pelpor bekerja sebagai Wiraswasta; - Bahwa pelapor sebagai ketua timpemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 01 saudara said agil dan hendrik; - Bahwa pelapor Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (58) yang didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut; - Bahwa pelapor mengetahui setelah semua data dari saksi TPS dikumpulkan oleh tim dan dicek kembali terkait dengan daftar pemilih yang hadir pada TPS tersebut; - Bahwa pelapor mengatakan Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No 22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebutBahwa pelapor mendapatkan daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala Dalung Itu di berdasarkan dokumentasi yang di foto oleh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik - Bahwa terlapor tidak mengenal orang-orang tersebut; - Bahwa pelapor tidak mengenal saudara yustanti renanda putri tetapi saya diberitahu oleh saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik di TPS 1 desa sesayap selor. b) Berdasarkan Surat Nomor : 082/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada Saudara M. Yusuf Mufid (Saksi) (Vide Bukti T-36). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-37). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi sebagai bagian dari Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 1 saudara said agil dan hendrik; - Bahwa saksi kenal saudara suriansyah sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 1 saudara said agil dan hendrik; - Bahwa menurut saksi sebagai tim pengumpul data pada TPS 3 tideng pale timur, Bahwa Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (58) yang didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut - Bahwa menurut saksi tidak mengenali orang-orang tersebut; - Bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No 22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut; - Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut; - Bahwa saksi Pada saat setelah pemungutan suara dilakukan kami dari tim mengumpulkan semua data dari masing-masing TPS sehingga tim cek semua daftar hadir pemilih di TPS; - Bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No 22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut; - Bahwa saksi mendapatkan salinan daftar hadir di TPS 1 desa sesayap selor Dokumentasi daftar hadir dari saksi di TPS 1 desa sesayap selor. c) Berdasarkan Surat Nomor : 083/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada Saudara Chandra (Saksi) (Vide Bukti T-38). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-39). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa saksi Sebagai Sekretaris relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 1 saudara said agil dan hendrik; - bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (no 58) yang didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut; - Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut; - Bahwa saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No 22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut; - Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut. d) Berdasarkan Surat Nomor : 085/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada KPPS Desa Tideng Pale Timur TPS 3 (Terlapor) (Vide Bukti T-40). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS dan Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-41). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS a.n Efendi Desa Tideng Pale Timur TPS 3 - Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur; - Bahwa menurut terlapor terkait hal tersebut tidak diketahui dikarenakan kondisi TPS yang sangat berkerumun pada saat pemungutan, namun C.Pemberitahuan atas nama Arif Nalari belum diberikan karena orang tersebut tidak diketahui keberadaanya, dan KPPS memastikan bahwa atas nama Arif Nalari tidak hadir saat pemungutan suara, namun pada saat pemungutan suara, terjadi kesalahan penandatangaan diabsensi yang dilakukan atas nama Arsat, dikarenakan kolom bertanda tangan diabsensi berdekatan antara nomor absensi 58 atas nama Arif Nalari dan nomor absensi 60 atas nama Arsat kemudian KPPS 4 dan KPPS 5 menyampaikan kepada pak arsat untuk bertanda tangan dikolom absensi 60 bukan di kolom absensi 58; - Bahwa terlapor menjelaskan atas nama ibun sebagai lansia dan didampingi oleh anaknya atas nama Siti Mariam yang dibuktikan dengan C.Pendamping, namun pada saat proses penandatangan ibu ibun tersebut tidak membawah KTP dan KPPS 4 dan KPPS 5 menyarankan Siti Mariam mengambil KTP ibu ibun terlebih dahulu untuk mencocokan NIK yang ada di KTP dan di Daftar hadir, kemudian tidak ditangani di absensi daftar hadir dikarenakan kelupaan KPPS dan anaknya sedang mengurus ibu ibun tersebut, kemudian karena pemilih terlalu banyak dan KPPS sudah tidak terlalu terfokus sehingga atas nama ibun dan anaknya pulang tampah diketahui oleh KPPS, namun atas nama Ibun dipastikan hadir memilih, dan atas nama Dina Julianti benar hadir pada saat pemungutan suara namun kelupaan dalam mengisi abensi daftar hadir tersebut, KPPS menyadari murni kelalaian dari KPPS. Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Puteri Ariani Desa Tideng Pale Timur TPS 3 - Bahwa terlapor Sebagai KPPS 4, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur yang menerima C.Pemberitahuan dan KTP untuk mencocokan di Absensi Daftar Hadir; - Bahwa menurut terlapor Tidak mengenali atas nama Arif Nalari, sedangkan mengenali atas nama Dina Julianti dan Ibun karena satu RT/Desa dan mengetahui rumahnya serta sangat mengenal sekali Dina Julianti dan Ibun; - Bahwa terlapor saya mengetahui bahwa atas nama Arif Nalari tidak hadir memilih, karena C.Pemberitahuan tidak disalurkan orang tersebut tidak diketahui, namun pada saat proses pemungutan suara terjadi kesalahan tandatangan pada kolom daftar hadir yang seharusnya pak Arsat bertandatangan di kolom 60 namun pak arsat bertandatangan di kolom 58, dalam proses tersebut KPPS 5 menegur pak arsat karena terjadi kesalahan penandatangan kolom dan mempersilahkan pak arsat bertanda tangan dikolom 60 sesuai daftar hadir pak arsat, dan saya KPPS 4 mengetahui dan mendegar serta melihat KPPS 5 menegur pak arsat untuk bertanda tangan sesuai dengan namanya, namun untuk menadai dan melakukan mencoret tanda tangan yang salah dilakukan oleh pak arsat KPPS 4 dan KPPS 5 benar-benar kelupaan; - Bahwa menurut terlapor atas nama dina juliani kelupaan tanda tangan, kemudian KPPS 4 menyadari bahwa beliau hadir sudah diceklist nama tersebut hadir namun kelupaan bertanda tangan, kemudian kpps 4 menyadari bahwa dina julianti belum bertanda tangan saat proses pengecekan daftar hadir namun dina julianti sudah pulang, karena memang antrian yang sangat panjang sehingga kelupaan dan tidak ada keberatan dari saksi saat proses pemungutan dan perhitungan, kemudian ibu ibun sebagai lansia di dampingi oleh anaknya namun ibu ibun tidak membawah ktp dan KPPS 4 menyarankan anaknya mengambil KTP terlebih dahulu untuk dicocokan. Namun di KPPS 5 menandai dan benar ibu ibun itu hadir memilih disaksikan oleh KPPS 1 dan KPPS 2 dan KPPS menyadari kelalaian/kelupaan di daftar hadir untuk ditanda tangani oleh Ibu Ibun atau penadampingnya saat proses pemungutan sudah selesai terjadi. Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Anisa Desa Tideng Pale Timur TPS 3 - Bahwa terlapor Sebagai KPPS 5, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur peran saya menerima hasil pencocokan data identitas KTP dan Daftar hadir, yang kemudian saya yang mencentak yang hadir serta menyampaikan kepada pemilih untuk bertanda tangan dalam daftar hadir; - Bahwa menurut terlapor Saya kenal Arif Nalari saat proses pencocokan dan pemutakhiran data pemilih namun tidak dapat ditemui, namun terdaftar sebagai pemilih DPT TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, begitu juga pada saat sampai hari pemungutan Arif Nalari tidak diketahui sehingga C.Pemberitahuan tidak dapat dibagikan. Kemudian saya mengenal Dina Juliati karena bertepatan bertetangga dengan saya serta saya mengenal Ibun karena sama bertetangga di desa yang sama; - Bahwa menurut terlapor itu sebenarnya, saya memanggil atas nama pak arsat untuk bertanda tangan dalam kolom daftar hadir nomor 60, namun pak arsat bertanda tangan dikolom 58, kemudian saya menegur pak arsat bahwa pak arsat salah tanda tangan dan menyuruh pak arsat bertanda tangan dikolom 60 sesuai dengan nomor urut daftar hadir pak arsat; - Bahwa terlapor memastikan ibu Dina dan ibu Ibun (lansia yang didampingi oleh anaknya an. Maryam) hadir memberikan Hak Suaranya di TPS. Akan tetapi ibu Dina dan ibu Ibun diketahui tidak bertndatangan di daftar hadir pemilih di TPS setelah dilakukan pencocokan c.pemberitahuan dan daftar hadir; - Bahwa menurut terlapor tidak ada dituangan dalam C.Kejadian Khusus namun hanya berkenaan dengan TPS yang dibuka pukul 07.30 karna menunggu saksi pasangan calon dan ada pemilih yang mengambil c.pemberitahuan di hari pemungutan yang dibuatkan C.Kejadian Khusus. e) Berdasarkan Surat Nomor : 086/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada KPPS Desa Tideng Pale TPS 7 (Terlapor) (Vide Bukti T-42). Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS dan Anggota KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-43). Yang pada pokoknya menyapaikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ketua KPPS a.n Rita Heriana TPS 7 Desa Tideng Pale - Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS di TPS 7 Desa Tideng Pale. Melakukan Pemanggilan Pemilih di TPS dan Menandatangani surat Suara sekaligus bertanggung jawab kepada anggotanya di TPS 7 Desa tideng Pale Induk; - Bahwa terlapor Kenal, Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan Karena warga tideng pala; - Bahwa terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa Tideng pale pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang di daftar hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, Pada Tanggal 27 November 2024 memang saudara adit ajie nugraha, Rahmawati, dan Ridwan datang ke TPS mencoblos dan melakukan pendaftaran di KPPS 4, selanjutnya dari KPPS 4 C Pemberitahuannya diserahkan ke KPPS 5, tetapi kondisinya pada saat itu daftar antrian di KPPS 5 menumpuk sehingga yang bersangkutan menunggu diluar ruangan setelah itu dilakukan pemanggilan untuk menandatangani daftar hadir, namun yang bersangkutan tidak muncul, kemudian yang bersangkutan datang kembali tetapi tidak melapor ke KPPS 5 dan langsung mengantri di ruang tunggu, ternyata C pemberitahuannya sudah berada di meja ketua/KPPS 1 kemudian dipanggil oleh KPPS 1 yang bersangkutan hadir untuk melakukan pencoblosan, demikian juga untuk Rahmawati dan Ridwan; - Bahwa menurut terlapor Kejadian tersebut tidak dituangkan dalam Form Kejadian Khusus di TPS 7 Desa Tideng Pale karena saya tidak tahu; - Bahwa menurut terlapot Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan suara dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale sudah sesuai. Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Marce Sartika Timpaulu TPS 7 Desa Tideng Pale - Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 4 TPS 7 Tideng Pale, yang bertugas melakukan pengecekan KTP, NIK dan C Pemberitahuan Pemilih; - Bahwa menurut terlapor Mengenal saudara Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan dan kebetulan warga Tideng Pale; - Bahwa menurut terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa Tideng pale pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang di daftar hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, pada saat itu saya menerima KTP Adit Ajie Nugraha dan C pemanggilannya kemudian saya centang di daftar hadir setelah itu saya mengerahkan untuk menunggu antrian tanda tangan daftar hadir di KPPS 5. Tetpai C pemeberitahaun saudara Adit Ajie Nugraha telah tercampur dengan C Pemberitahuan yang telah melakukan tanda tangan di daftar hadir. Kemudian C pemberitahuan yang telah melakukan tanda tangan di daftar hadir diambil oleh KPPS 3 untuk dipanggil melakukan pencoblosan oleh ketua KPPS. Maka dari itu saudara Adit Ajie Nugraha tidak sempat dipanggil lagi untuk melakukan tanda tangan di daftar hadir dan tidak sempat dipanggil kembali lagi untuk melakukan tanda tangan dikarenakan banyak antrian dimeja pendaftaran. Demikian juga dengan Rahmawati dan Ridwan namun jam kehadiran di TPS berbeda; - Menurut Terlapor Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan suara dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale sudah sesuai. Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Ronalindayani TPS 7 Desa Tideng Pale - Bahwa terlapor Sebagai KPPS 5 yaitu melakukan pengecekan C Pemberitahuan kemudian memberikan daftar hadil untuk ditandatangani; - Bahwa terlapor Kenal, Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan Karena warga tideng pala; - Bahwa menurut Terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa Tideng pale pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang di daftar hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, Kondisinya memang saudara adit datang ke TPS mencoblos tetapi C pemberitahuannya diambil sama KPPS 3 tergabung dengan daftar hadir yang sudah bertandatangan sehingga tidak melewati KPPS 5 untuk pengisian daftar hadir/absensi namun yang bersangkutan sudah dipanggil untuk mencoblos. Demikian juga untuk Rahmawati dan Ridwan; - Bahwa menurut terlapor Kejadian tersebut tidak dimasukkan kedalam kejadian khusus; - Bahwa menurut terlapor Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan suara dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale sudah sesuai. 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/24. 03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-44). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan berita acara Nomor : 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang) (Vide Bukti T-45). 4) Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Telah mengeluarkan Surat Nomor : 94/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung. (Vide Bukti T-46). Terhadap Surat tersebut diterima oleh Saudara Bayuaji Jabatan Kepala Sub. Bagian Divisi Teknis KPU Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Tanda Terima Surat Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-47). 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengelurkan surat pemberitahuan kepada Pelapor dengan Nomor : 096/PP.02/K.KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti T-48). 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menerima Surat dari KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor: 1818/HK.07.6-SD/6504/2024 Perihal Tindaklajut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Tanggal 05 Desember 2024 pada pokoknya KPU Kabupaten Tana Tidung akan melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan akan melakukan Mekanisme Pengawasan Internal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Petugas KPPS (Vide Bukti T-49). 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah melakukan pengawasan tindaklanjut rekomendasi yang dituangkan kedalam Formulir hasil pengawasan Nomor : 22/LHP/PM.01.00/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tana Tidung telah memberikan teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 dan 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Selor, TPS 1 Desa Bandan Bikis, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, dan TPS 7 Desa Tideng Pale (Vide Bukti T-50). 6. Bahwa yang berkenaan dengan pokok aduan pengadu terkait 6 (enam) TPS diantaranya TPS 1 dan 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Selor, TPS 1 Desa Bandan Bikis, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, dan TPS 7 Desa Tideng Pale. Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah melakukan pengawasan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS diantaranya sebagai berikut: a Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sepala Dalung Nomor : 007/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-51); b Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 2 Desa Sepala Dalung Nomor : 008/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya Tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-52); c Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sesayap Selor Nomor : 014/LHP/PM.01.02/6503040/008/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-53); d Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Bandan Bikis Nomor : 001/LHP/PM.01.02/6503040/004/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya Tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-54); e Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 3 Desa Tideng Pale Timur Nomor : 047/LHP/PM.01.02/6503020/005/11/2024 Tanggal 28 November 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T- 55); f Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 7 Desa Tideng Pale Nomor : 044/LHP/PM.01.02/6503020/004/11/2024 Tanggal 28 November 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-56). 7. Bahwa yang berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terkait kepastian hukum atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kepada KPU Kabupaten Tana Tidung terhadap Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 dan Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024, terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah berpedoman pada Lampiran Formulir Model A.14 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-57). 8. Bahwa yang berkenaan dengan pokok aduan pengadu yang meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Tanggal 29 dan 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menilai berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-26) dan Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-42) tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang namun memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana disebutkan pada pasal 138 undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Berbunyi “pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputu tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan”. Selanjutnya jika mengacu dengan ketentuan pasal 122 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Berbunyi “pemungutan suara ulang di TPS dapat diulangi jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak Sah; d. Lebih dari seorang pemilih menggunakan Hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan e. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa Para Teradu telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 dan Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 sesuai dengan hukum acara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu telah dilakukan rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan Lampiran Formulir Model A.14 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu menilai berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/ 24.03/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang namun memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan. [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Formulir Laporan Model A.1 Nomor : 1 Bukti T-01 : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 Formulir Model A.3 Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 2 Bukti T-02 : 009/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 Formulir Laporan Model A.1 Nomor : 3 Bukti T-03 : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 Formulir Model A.3 Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 4 Bukti T-04 : 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 Kajian Awal Laporan Nomor : 5 Bukti T-05 : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Surat Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu 6 Bukti T-06 : Kabupaten Tana Tidung Nomor : 029/HK-01.00/K.KL- 04/11/2024 Tanggal 30 November 2024 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL- 7 Bukti T-07 : 04/XI/2024 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Surat Nomor : 075/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 8 Bukti T-08 Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Suriansyah Tanggal 01 9 Bukti T-09 Desember 2024 Surat Nomor : 076/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 10 Bukti T-10 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 11 Bukti T-11 : Berita Acara Kalrifikasi Saksi a.n Fitriansyah Surat Nomor : 077/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 12 Bukti T-12 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 13 Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Arman Surat Nomor : 078/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 14 Bukti T-14 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Sesayap Selor a.n Djoko Wiyono 2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa 15 Bukti T-15 : Sesayap Selor a.n Emi Sapitri 3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa Sesayap Selor a.n Fendi Agung Pamungkas Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 16 Bukti T-16 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung a.n Susiyanti 2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa 17 Bukti T-17 : Sepala Dalung a.n Indera 3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa Sepala Dalung a.n Umy Dwi Rahmawati Surat Nomor : 080/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 18 Bukti T-18 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 2 Desa Sepala Dalung a.n Darmansyah 2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 2 Desa 19 Bukti T-19 : Sepala Dalung a.n Febrian 3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 2 Desa Sepala Dalung a.n Rani Astuti Surat Nomor : 081/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 20 Bukti T-20 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 1. Berita Acara Kalrifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Bandan Bikis a.n Chandra Sadriansyah 2. Berita Acara Kalrifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa 21 Bukti T-21 : Bandan Bikis a.n Irfan Ramadhan 3. Berita Acara Kalrifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa Bandan Bikis a.n Jisika Sari Pebriani Surat Nomor : 091/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal 22 Bukti T-22 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 Berita Acara Klarifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum 23 Bukti T-23 : Kabupaten Tana Tidung a.n Alfonsius Cengkar Surat Nomor : 092/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal 24 Bukti T-24 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 Berita Acara Klarifikasi Ketua PPS Desa Bandan Bikis a.n 25 Bukti T-25 : Mardiansyah Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab 26 Bukti T-26 : /24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu 27 Bukti T-27 : Kabupaten Tana Tidung Nomor : 032/HK-01.00/K.KL- 04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 28 Bukti T-28 : 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan 29 Bukti T-29 : Tanda Bukti Terima Surat Tanggal 03 Desember 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 30 Bukti T-30 : 095/PP.02/K. KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan Kajian Awal pada tanggal 01 Desember 2024 Laporan 31 Bukti T-31 : Nomor: 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten 32 Bukti T-32 : Tana Tidung Nomor : 030/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 Tanggal 01 Desember 2024 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten 33 Bukti T-33 : Tana Tidung Nomor: 010/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Surat Nomor : 084/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal 34 Bukti T-34 : Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Suriansyah Tanggal 02 35 Bukti T-35 : Desember 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 36 Bukti T-36 : 082/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 37 Bukti T-37 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n M. Yusuf Mufid Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 38 Bukti T-38 : 083/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 39 Bukti T-39 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Chandra Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 40 Bukti T-40 : 085/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 1. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Ketua KPPS TPS 3 Desa 41 Bukti T-41 : Tideng Pale Timur a.n Efendi 2. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 4 TPS 3 Desa Tideng Pale Timur a.n Puteri Ariani 3. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 5 TPS 3 Desa Tideng Pale Timur a.n Anisa Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 42 Bukti T-42 : 086/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 1. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Ketua KPPS TPS 7 Desa Tideng Pale a.n Rita Heriani 2. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 4 TPS 7 43 Bukti T-43 : Desa Tideng Pale a.n Marce Sartika Timpaulu 3. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 5 TPS 7 Desa Tideng Pale a.n Ronalindayani Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 44 Bukti T-44 : 007/Reg/LP/PB/Kab/24. 03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten 45 Bukti T-45 : Tana Tidung Nomor : 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 94/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 46 Bukti T-46 : 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tanda Terima Surat Rekomedasi Kepada KPU Kabupaten 47 Bukti T-47 : Tana Tidung Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor : 48 Bukti T-48 : 096/PP.02/K.KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan Surat dari KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor: 1818/HK.07.6-SD/6504/2024 Perihal Tindaklajut 49 Bukti T-49 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Tanggal 05 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 043/LHP/PM.01.00/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024 50 Bukti T-50 : terkait dengan Tindaklanjut KPU Kabupaten Tana Tidung beserta Lampiran Surat Teguran Tertulis Dari KPU Kabupaten Tana Tidung kepada Petugas KPPS laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sepala Dalung 51 Bukti T-51 : Nomor : 007/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 laporan hasil pengawasan TPS 2 Desa Sepala Dalung 52 Bukti T-52 : Nomor : 008/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sesayap Selor Nomor 53 Bukti T-53 : : 014/LHP/PM.01.02/6503040/008/11/2024 Tanggal 27 November 2024 laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Bandan Bikis Nomor 54 Bukti T-54 : : 001/LHP/PM.01.02/6503040/004/11/2024 Tanggal 27 November 2024 laporan hasil pengawasan TPS 3 Desa Tideng Pale Timur 55 Bukti T-55 : Nomor : 047/LHP/PM.01.02/6503020/005/11/2024 Tanggal 28 November 2024 laporan hasil pengawasan TPS 7 Desa Tideng Pale Nomor : 56 Bukti T-56 : 044/LHP/PM.01.02/6503020/004/11/2024 Tanggal 28 November 2024 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 57 Bukti T-57 : Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota [2.9] PETTITUM PARA TERADU Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Para Teradu, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan 2. Merehabilitasi Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. [2.10] PARA PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berbunyi, “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan e. Melakukan evaluasi. 2. Bahwa pada tanggal 26 s.d 29 November 2024 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara a.n Arif Rochman, SE.,M.M melakukan Monitoring dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Surat Tugas Nomor : 603/PM.00.01/K.KL/11/2024 Tanggal 25 November 2024 (Vide Bukti PT-01). Terhadap pelaksanaan Monitoring dan Pengawasan tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 265.a/LHP/PM.01.01/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang pada Pokoknya sebagai berikut : (Vide Bukti PT-02). a. Bahwa pada pukul 13.37 wita, melakukan Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Buong Baru Kecamatan Betayau; b. Bahwa pada pukul 14.05 wita, tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan Monitoring dan Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Adapun koordinasi terkait: 1) Perkembangan atau Lapaoran Sementara Hasil Pengawasan Pemumgutan Suara; 2) Mekanisme Pencegahan pada TPS Rawan pada saat Proses Penghitungan Suara; 3) Mengimbau Kepada Bawaslu KTT untuk Intens berkoordinasi kepada KPU KTT dan Bawaslu Provinsi. c. Bahwa pada pukul 15.17 Wita, Melakukan Monitoring Pengawasan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap; d. Bahwa pada pukul 16.17 wita, Melakukan Monitoring Penghitungan Suara pada TPS 001 di Desa Muruk Rian dan Desa Kapuak; e. Bahwa pada pukul 17.41 wita, Koordinasi dengan KPU KTT. 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang pedoman teknis tata cara pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi (Vide Bukti PT-03). Selanjutnya pada tanggal 01 s.d 04 Desember 2024 Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara a.n Sulaiman,SH.,LLM melakukan Monitoring Potensi PHP Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung pada Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor : 610/PS.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti PT-04) Selanjutnya terhadap Monitoring Potensi PHP tersebut dituangkan kedalam Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) yang pada pokoknya telah dilakukan Pemeriksaan Dokumen Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung selama Tahapan Pemilihan Tahun 2024 untuk persiapan Potensi PHP di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, dalam pemeriksaan dokumen tersebut masih banyak kekurangan yang perlu di perbaiki seperti: a. Metode arsipasi dokumen Pencegahan belum tersusun dengan rapi dan tidak tersentral di satu orang penanggung jawab; b. Belum teradministrasi Formulir Pencegahan sebagaimana di perintahkan oleh peraturan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung wajib di tuangkan kedalam Formulir C.cegah; c. Laporan Hasil Pengawasan pada setiap tahapan masih belum sesuai, seperti tanggal dan waktu pengawasan, apa saja yang diawasi, serta kejadian apa saja yang terjadi pada saat Pengawasan; d. Metode arsipasi dokumen hasil pengawasan belum tersusun dengan rapi dan tidak tersentral di satu orang penanggung jawab; dan e. Metode arsipasi dokumen berkas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung belum tersusun dengan rapi, yaitu ada beberapa berkas yang tidk ada fisiknya dikarnakan Sof Filenya belum di Prinout. 4. Bahwa pada tanggal 01 s.d 04 Desember 2024 dua orang staf a.n Candra Maheswara P, SH dan A. Rahmatullah,SE telah melaksanakan Tugas dalam rangka Mendampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dalam Monitoring Potensi PHP Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung pada Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor : 701/PS.00.01/KL/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti PT-05) serta 2 orang staf a.n Fuad Rachman, S.IP dan Ahmad Mahrus, SH melaksanakan tugas dalam rangka Pengadminitrasian Berkas Laporan Pengawasan Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor : 708/PS.00.02/KL/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti PT-06). Selanjutnya terhadap Laporan Pelaksanaan Tugas tersebut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Bahwa telah dilakukan Pengadminitrasian Berkas Laporan Pengawasan Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024; b. Bahwa telah dilakukan Rekap data Pengawasan seluruh Tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024; c. Bahwa telah dilakukan Rekkap data Penganganan Pelanggaran seluruh Tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024; dan d. Bahwa telah dilakukan Rekap data Pencegahan seluruh Tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024. 5. Bahwa pada tanggal 03 s.d 05 Desember 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara a.n Rustam Akif, S.Pd., SH., M.Pd., M.H., C.Med melakukan Supervisi dan Penguatan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Surat Tugas Nomor : 637/PM.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti PT-07). Selanjutnya terhadap Supervisi tersebut dituangkan kedalam Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) yang pada pokoknya telah dilakukan Penguatan kepada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhadap Peroses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan saat ini diantaranya adalah sebagai berikut: a. Terhadap keterpenuhan syarat formil dan materi laporan yang diregister dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024; b. Terhadap waktu dalam memutuskan penanganan pelanggaran yang harus berpedoman pada pasal 23 Perbawaslu 9 Tahun 2024; c. Terhadap kasus posisi laporan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk berfokus pada substansi yang dilaporkan oleh Pelapor; d. Terhadap pokok laporan pelapor, jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Wajib memperhatikan unsur-unsur Pemungutan suara ulang (PSU); e. Jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk dapat mengambil sikap tegas dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa terpengaruh atas tekanan dan demonstrasi yang dilakukan pihak-pihak yang bertujuan untuk memberikan gangguan psikologis kepada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung sehingga putusan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menjadi tidak Objektif; f. Kewenangan Penanganan Pelanggaran di wilayan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung adalah Tanggungjawab Jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk dapat menyelesaikannya dengan Objektif; dan g. Memberikan support moril kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerima Surat Nomor : 52/TK- SAH/KTT/XII/2024 perihal permintaan pengambilalihan penanganan pelanggaran yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 04 Desember 2024 yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung nomor urut 01 (Vide Bukti PT-08). Setelah menerima Surat tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Peleno secara daring yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Nomor : 100/HK.01.01/K.KL/12/2024 tentang Penetapan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/RT.02/K.KL/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara membalas Surat permintaan pengambilalihan penanganan pelanggaran (Vide Bukti PT-09). Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan Surat Nomor : 96/PP/K.KL/12/2024 Perihal Jawaban Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal 06 Desember 2024 (Vide Bukti PT-10). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT1 - 01 1. Surat Tugas Nomor : 603/PM.00.01/K.KL/11/2024 Tanggal 25 November 2024; 2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 29 November 2024. 2. PT1 - 02 Formulir Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 265.a/LHP/PM.01.01/11/2024 Tanggal 27 November 2024 3. PT1 - 03 Keputusan Bawaslu RI Nomor : 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang pedoman teknis tata cara pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi 4. PT1 - 04 1. Surat Tugas Nomor : 610/PS.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 01 Desember 2024; 2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember 2024. 5. PT1 - 05 1. Surat Tugas Nomor : 701/PS.00.01/KL/12/2024 tanggal 01 Desember 2024; 2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember 2024. 6. PT1 - 06 1. Surat Tugas Nomor : 708/PS.00.02/KL/12/2024 tanggal 01 Desember 2024; 2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember 2024. 7. PT1 - 07 1. Surat Tugas Nomor : 637/PM.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024; 2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 05 Desember 2024. 8. PT1 - 08 Surat Nomor : 52/TK-SAH/KTT/XII/2024 prihal permintaan pengambilalihan penanganan pelanggaran yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 04 Desember 2024 9. PT1 - 09 Surat Keputusan Nomor : 100/HK.01.01/K.KL/12/2024 tentang Penetapan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/RT.02/K.KL/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 10. PT1 - 10 Surat Nomor : 96/PP/K.KL/12/2024 Perihal Jawaban Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal 06 Desember 2024 [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang terkait dengan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara pada romawi Il angka 6 Lampiran yang pada pokoknya diatur: "6. Pelaksanaan Pemungutan Suara . A Wal Rabu, 27 November 2024 Akhir Rabu, 27 November 2024. " Selanjutnya terkait dengan Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada romawi Il angka 7 Lampiran yang pada pokoknya diatur: "7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara . Awa/ Rabu, 27 November 2024 Akhir Senin, 16 Desember 2024." (Bukti PT-I). 2. Bahwa selanjutnya terkait Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam: a. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-2) b. Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti PT-3) 3. Bahwa rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang pada pokoknya di atur sebagai berikut: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SIUJARA a. Persiapan menjelang pemungutan suara: 1) Pengumuman dan 23 November 26 November 2024 pemberitahuan tempat dan 2024 waktu pemungutan suara ke pada Pemilih di TPS 2) Penyiapan TPS 26 November 26 November 2024 2024 b. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: 1) Pemungutan Suara di TPS 27 November 27 November 2024 2024 2) Penghitungan Suara di TPS 27 November 27 November 2024 2024 (apabila Penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 28 November 2024) 3) Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024 penghitungan suara di TPS 2024 c. Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024 penghitungan suara di PPS 2024 4. Bahwa berkaitan dengan TPS 001 Desa Sepala Dalung, TPS 002 Desa Sepala Dalung, TPS 001 Desa Sesayap selor, TPS 001 Badan Bikis, TPS 003 Tideng Pale Timur dan TPS 007 Tideng Pale, Pihak Terkait menerima Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang termuat dalam surat sebagai berikut: a. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 093/PP.OO.02/K.KU- 04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3 Desember 2024; dan (Bukti PT-4) b. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 094/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3 Desember 2024. (Bukti PTS) 5. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tersebut, kemudian telah ditindaklanjuti Oleh Pihak Terkait berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sena Walikota dan Wakil Walikota, dengan menerbitkan Surat Dinas KPU Tana Tidung Nomor 1818/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tertanggal 5 Desember 2024. (Bukti PT-6, PT-7 dan PT-8). 6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan mekanisme pengawasan internal penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/Vll/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang tertuang dalam surat dinas sebagai berikut: a. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1819/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-9) b. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1820/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-10) c. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1821/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Bandan Bikis tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-II) d. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1822/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sesayap Selor tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-12) e. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1823/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 007 Desa Tideng Pale tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-13) f. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1824/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Tideng Pale Timur tertanggal 9 Desember 2024. (Bukti PT-14) 7. Bahwa tindakan Pihak Terkait yang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah sesuai dengan ketentuan Pasał 139 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan. 8. Bahwa menunjuk pada hasil kajian Bawaslu atas dugaaan pelanggaran yang diterima Pihak Terkait sebagaimana Register Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dan Register Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 berkaitan dengan TPS 001 Desa Sepala Dalung, TPS 002 Desa Sepala Dalung, TPS 001 Desa Sesayap selor, TPS 001 Badan Bikis, TPS 003 Tideng Pale Timur dan TPS 007 Tideng Pale yang mana salah satu kesimpulan kajian tersebut pada pokoknya adalah terhadap laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS-TPS tersebut. (Bukti PT-15 dan PT-16) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT2 - 01 Peraturan KPIJ Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 2 Bukti PT2 - 02 Peraturan KPIJ Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 3 Bukti PT2 - 03 Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 4 Bukti PT2 - 04 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 093/PP.OO.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3 Desember 2024 5 Bukti PT2 - 05 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 094/PP.OO.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3 Desember 2024 6 Bukti PT2 - 06 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 7 Bukti PT2 - 07 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 8 Bukti PT2 - 08 Surat Dinas KPU Tana Tidung Nomor 1818/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 5 Desember 2024 9 Bukti PT2 - 09 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1819/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024 10 Bukti PT2 - 10 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1820/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024 11 Bukti PT2 - 11 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1821/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Bandan Bikis tertanggal 9 Desember 2024 12 Bukti PT2 - 12 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1822/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sesayap Selor tertanggal 9 Desember 2024 13 Bukti PT2 - 13 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1823/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 007 Desa Tideng Pale tertanggal 9 Desember 2024 14 Bukti PT2 - 14 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1824/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Tideng Pale Timur tertanggal 9 Desember 2024 15 Bukti PT2 - 15 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomoc 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 tertanggal 3 Desember 2024 16 Bukti PT2 - 16 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor•. 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 tertanggal 3 Desember 2024 [2.10.3] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko Wiyono dan Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Fendi Agung Pamungkas Bahwa DKPP memanggil Ketua KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko Wiyono dan Fendi Agung Pamungkas Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa semula Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko Wiyono menerangkan terdapat pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap Selor tidak hadir saat pencoblosan, tetapi terdapat tanda tangan di kolom atas nama Yustanti Renanda Putri; 2. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor atas nama Fendi Agung Pamungkas mengoreksi keterangan Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko Wiyono yang menerangkan terdapat pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap Selor tidak hadir saat pencoblosan, akan tetapi Pihak Terkait Fendi Agung Pamungkas menerangkan sebaliknya bahwa pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap Selor hadir pada saat pencoblosan, namun yang bersangkutan datang menggunakan jaket dan masker serta membawa C.PMBERITAHUAN dan telah dicocokkan. Setelah selesai pencoblosan dilakukan rekap (sebelum penghitungan suara) dan ternyata yang bersangkutan tidak ada tanda tangan pada kolom daftar hadir 471 (empat ratus tujuh puluh satu), sehingga PPS berinisiatif melakukan paraf. [2.10.4] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis Atas Nama Irfan Ramadhan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis Atas Nama Irfan Ramadhan pada pokoknya menerangkan bahwa berkenaan dengan adanya 187 (seraus delapan puluh tujuh) nama daftar pemilih di TPS 01 Desa Bandan Bikis mengakui telah di paraf oleh dirinya dikarenakan situasi pada saat itu hujan dan tidak kondusif sehingga atas permintaan dan persetujuan dari 187 (seratus delapan puluh tujuh) pemilih tersebut, pihak terkait atas nama Irvan Ramadhan melakukan paraf pada daftar pemilih sebanyak 187 (seraus delapan puluh tujuh). [2.10.5] Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur Atas Nama Efendi Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur Atas Nama Efendi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur atas nama Efendi pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Arif Nalari tidak hadir saat pencoblosan namun terdapat tanda tangan dikarenakan pemilih atas nama Arsad dengan nomor DPT 60 (enam puluh) hadir menggunakan hak pilih, namun menandatangani di kolom daftar hadir atas nama Arif Nalari dengan nomor DPT 58 (lima puluh delapan). Hal tersebut terjadi karena daftar susunannya saling berdekatan sehingga tertukar atau salah tempat menandatangani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor Register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024. [4.2] Menimbang keterangan dari jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan a quo, Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 November 2024 Para Teradu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Suriansyah in casu Saksi I dalam aduan a quo, yang pada pokoknya mendalilkan dugaan telah terjadi pelanggaran di TPS 01 dan TPS 02 Desa Sepala Dalung, TPS 01 Desa Sesayap Selor, dan TPS 01 Desa Bandan Bikis yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (vide Bukti T-01) dan telah diterima oleh Para Teradu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Model A.3 (Vide Bukti T-02). Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian awal pada tanggal 30 November 2024 dengan Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, dan telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan (Vide Bukti T-05). Kemudian Laporan tersebut di Register dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (vide Bukti T-06). Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan : 006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T-07), Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab /24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-26). Selanjutnya, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan Berita Acara Nomor: 032/HK-01.00/K.KL- 04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang) (vide Bukti T-27). Bahwa selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung in casu Pihak Terkait (vide Bukti T-28). Bahwa Surat tersebut kemudian diterima oleh Kepala Sub. Bagian Divisi Teknis atas nama Bayuaji tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-29). Selain itu, Para Teradu juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan Nomor: 095/PP.02/K. KU/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T-30). Bahwa pada tanggal 30 November 2024, para Teradu menerima laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024. Para Teradu kemudian menyusun Kajian Awal pada tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan (vide Bukti T-31). Kemudian Laporan tersebut di Register dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/ 24.03/XII/2024 (vide Bukti T-32). Bahwa selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor: 010/HK- 01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 tanggal 01 Desember 2024 (vide Bukti T-33). Selanjutnya, Para Teradu membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor Registrasi 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-44). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno Kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya menjelaskan, Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang) (vide Bukti T-45). Bahwa selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat Nomor : 94/PP.00.02/K.KU- 04/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung (vide Bukti T-46). Bahwa Surat tersebut kemudian diterima oleh Kepala Sub. Bagian Divisi Teknis KPU Kabupaten Tana Tidung atas nama Bayuaji tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-47). Selain itu, Para Teradu telah menerbitkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Saksi I dengan Nomor: 096/PP.02/K.KU/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T-48). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Para Pengadu bahwa Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung in casu Para Teradu benar telah menerima 2 (dua) laporan, yakni laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024 tanggal tanggal 29 November 2024 dengan Pelapor Suriansyah in casu Saksi Para Pengadu dengan Terlapor KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Sepala Dalung, KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor dan KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis (vide bukti P-1 = vide bukti T-1 dan T-2), dan laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/ 24.03/XI/2024 tanggal 30 November 2024 dengan Pelapor Suriansyah dengan Terlapor KPPS TPS 3 Desa Tideng Pale Timur dan KPPS TPS 7 Desa Tideng Pale (vide bukti P-2 = vide bukti T-3 dan T-4). Bahwa Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa terhadap laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Para Teradu sudah melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasil rapat pleno memutuskan, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan, dan meregister laporan a quo dengan Nomor 006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 (vide bukti T-07). Bahwa selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi. Hasil klarifikasi kepada Terlapor didapatkan keterangan bahwa di TPS 01 Desa Sesayap Selor, terdapat Pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri menggunakan hak pilihnya, namun tidak menandatangani daftar hadir. Bahwa kemudian daftar hadir atas nama Yustanti Renanda Putri di tanda tangani oleh KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor pada saat akhir rekapitulasi penghitungan suara (vide bukti T-15). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Djoko Wiyono dan Fendi Agung Pamungkas selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor yang menjelaskan bahwa benar Yustanti Renanda Putri datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya akan tetapi tidak menandatangi daftar hadir. Bahwa terhadap peristiwa di TPS 01 Desa Sepala Dalung, Para Teradu menerangkan bahwa terdapat Pemilih atas nama Kapsyah yang menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Sepala Dalung, akan tetapi salah menandatangani daftar hadir pada nama Pemilih atas nama Nasrullah yang tidak menggunakan hak pilihnya (vide bukti T-17). Bahwa terhadap peristiwa di TPS 02 Desa Sepala Dalung dimana terdapat Pemilih atas nama Romayanto yang sudah meninggal dunia namun dalam daftar hadir terdapat tanda tangan. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu menerangkan berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Sepala Dalung bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara, terdapat Pemilih atas nama Romiler dengan nomor urut 456 melakukan kesalahan tanda tangan dikolom tanda tangan Romayanto nomor urut 455 (vide Bukti T-19). Selanjutnya, terhadap peristiwa di TPS 01 Desa Bandan Bikis, terkait 187 (seratus delapan puluh tujuh) daftar hadir yang di paraf oleh Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan, Para Teradu menerangkan berdasarkan klarifikasi kepada KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis bahwa benar KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan telah melakukan paraf pada daftar hadir pemilih sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pemilih atas izin Pemilih karena Pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya tidak menandatangani daftar hadir. Selain itu, terhadap peristiwa dimana terdapat Pemilih atas nama Fransiska yang tidak menggunakan hak pilihnya namun terdapat tanda tangan di daftar hadir. Para Teradu menerangkan hal itu terjadi karena terdapat kesalahan tanda tangan dari Pemilih atas nama Gina (vide bukti T-20). Fakta tersebut dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan yang dalam persidangan DKPP menjelaskan bahwa benar dirinya telah melakukan paraf pada 187 (seratus delapan puluh tujuh) daftar hadir Pemilih yang hadir menggunakan hak pilih. Dalih Pihak Terkait membubuhkan paraf karena telah mendapatkan izin dari 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pemilih karena kondisi saat pemungutan suara dalam keadaan hujan dan tidak kondusif . Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menyusun kajian dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor 032/HK-01.00/K.KL- 04/12/2024 (vide bukti T-26 dan bukti T-27). Berdasarkan rapat pleno tersebut, Para Teradu memutuskan laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan, namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa hasil penanganan laporan a quo, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tanah Tidung dan telah ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Tidung serta telah juga disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-28 s.d. Bukti T-30). Bahwa terhadap laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, pada tanggal 1 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasil Rapat Pleno tersebut menyatakan, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan, dan meregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 (vide bukti T-32). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Bahwa dari hasil klarifikasi kepada Terlapor tersebut, terhadap permasalahan di TPS 03 Desa Tideng Pale Timur, Para Teradu menerangkan terdapat Pemilih atas nama Arsat salah dalam menandatangani daftar hadir Pemilih atas nama Arif Nalari yang tidak menggunakan hak pilihnya (vide bukti T-41). Selain itu, terhadap Pemilih atas nama Dina Julianti dan Ibun, Para Teradu menerangkan keduanya telah menggunakan hak pilihnya namun tidak tanda tangan di daftar hadir, kemudian oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur berinisiatif untuk melakukan paraf pada daftar hadir. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Efendi selaku Ketua KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur dalam sidang DKPP. Sedangkan terhadap permasalahan di TPS 07 Desa Tideng Pale, Para Teradu menerangkan terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan yang telah menggunakan hak pilihnya namun tidak tanda tangan di daftar hadir, kemudian diberi tanda centang pada daftar hadir oleh Anggota KPPS 4 TPS 07 Desa Tideng Pale atas nama Melce Sartika Timpaulu. Bahwa setelah melakukan klarifikasi, kemudian pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menyusun kajian dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 (vide bukti T-44 dan bukti T-45). Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu memutuskan laporan dengan nomor register 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa hasil penanganan laporan a quo, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tanah Tidung dan ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Tidung dan telah juga disampaikan kepada Pelapor (vide bukti T-46 s.d. bukti T-48). Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Tidung dalam sidang pemeriksaan DKPP yang menerangkan bahwa benar telah menerima 2 (dua) rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan dan telah menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan internal dan memberikan teguran tertulis kepada 6 KPPS yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Saksi Para Pengadu (vide bukti PT2-9 - PT2-14). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/ 24.03/XII/2024 dan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024. Bahwa benar Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, namun DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta penilaian terhadap tindakan Terlapor KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis terkait dengan tata cara dan prosedur dalam pemungutan suara yang terjadi di TPS 01 Desa Bandan Bikis. Dimana dalam peristiwa a quo terdapat Petugas KPPS yang telah membubuhi paraf dalam daftar hadir Pemilih sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh). Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 20 ayat (1) huruf b : “sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS: memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih Pasal 29 ayat (1) “Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang: a. “sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau b. “telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir. DKPP juga menilai tidak ada bukti yang dapat menguatkan dalih Para Teradu bahwa benar 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pemilih tersebut hadir dan menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Bandan Bikis. Para Teradu seharusnya memahami bahwa tanda tangan dari Pemilih merupakan bukti yang valid bahwa Pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya. Tanda tangan Pemilih dalam daftar hadir seharusnya dilakukan sendiri oleh Pemilih agar tidak disalahgunakan oleh orang lain yang tidak berhak. Oleh karena itu, Tindakan Para Teradu dalam melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap hasil klarifikasi tidak menunjukkan sikap profesional dan akuntabel untuk memastikan kebenaran proses pemungutan suara yang berakibat hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu menjadi tidak tepat. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang membenarkan alasan Terlapor melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena situasi TPS dalam keadaan tidak kondusif, tidak dapat dibenarkan. Karena tindakan pembenaran tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu bersetuju untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa meskipun tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari Pengawas TPS dan Para Saksi tidak berarti terhadap pelanggaran tersebut, Para Teradu tidak merekomendasikan untuk tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ardiansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Dika Ramdhani, dan Teradu III Agusto Ardi Ruswandi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani