Rehabilitasi
Nomor Putusan: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 32 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 kepada Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/ 2024, tertanggal 25 September 2024. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (4); Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 71 ayat (2); Pasal 22 ayat (5); Pasal 4 ayat (1); Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Toni Kustianto Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efori Zaluchu, dan Teradu III Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024
Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
342-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
292-PKE-DKPP/XI/2024, dan Pengaduan Nomor: 343-P/L-DKPP/X/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan
atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan NOMOR 293-PKE-
DKPP/XI/2024
[1.1.1] PENGADU
1. Nama : Khenoki Waruwu
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nias Barat Tahun 2024
Alamat : Hiliwa’ele, Desa Hiliwa’ele, Kecamatan Moro’o,
Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
2. Nama : Sabahati Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024
Alamat : Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias
Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Itoloni Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
2. Nama : MHD Teguh Syuhada Lubis
Pekerjaan/Lembaga : Dosen
Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
3. Nama : Ikhtiar Elfasri Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
4. Nama : Paulus Peringatan Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
5. Nama : Liberkah Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan NOMOR 293-
PKE-DKPP/XI/2024
1. Nama : Toni Kustianto Gulo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Efori Zaluchu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nahaso Waruwu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi,
Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu;
[1.2] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 292-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun
2024 kepada Teradu I s.d. Teradu III (Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Barat) berkenaan dengan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (vide Bukti P-18);
2. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan oleh Pengadu
kepada Teradu I s.d. Teradu III dalam menetapkan Pasangan Calon Eliyunus
Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H.,M.M. sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Waki1 Bupati Nias Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah
melakukan pelanggaran atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat Tahun 2024 tersebut telah diterima oleh Teradu I s.d. Teradu III,
sehingga Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Tanda Terima Dokumen Permohonan
Pengadu Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024 tertanggal 25 September
2024 (vide Bukti P-19) dan menyerahkan Tanda Terima Dokumen dimaksud kepada
Pengadu;
4. Bahwa di dalam Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)
/02.32/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan terkait dengan dokumen permohonan yang masih dilengkapi dan
diperbaiki oleh Pengadu selaku Pemohon pada Permohonan tersebut, yakni:
1) Dokumen Permohonan belum sesuai dengan Format Lampiran Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020;
2) Kartu Tanda Penduduk Tidak Ada;
3) Surat Kuasa Khusus belum dibubuhi materai;
4) Berita Acara sumpah salah seorang kuasa atas nama Liberkah Gulo belum
diserahkan;
5. Bahwa selain Tanda Terima Dokumen 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024
tertanggal 25 September 2024 tersebut, pada tanggal 26 September 2024 Teradu I
s.d. Teradu III dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan Surat
Lampiran 1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor:
005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024 tentang Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (vide Bukti P-20);
6. Bahwa di dalam Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberikan keterangan terkait kekurangan
dokumen permohonan, yaitu:
1) Permohonan Pemohon dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap dengan
keterangan Format tidak sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020;
2) Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap
dengan keterangan Dokumen Tidak Ada (Belum diserahkan);
3) Surat Kuasa Khusus dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap dengan keterangan
Belum dibubuhi materai;
4) Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah dengan Hasil
Verfikasi Tidak Lengkap dengan keterangan Dokumen atas nama Liberkah
Gulo belum diserahkan;
7. Bahwa berdasarkan Hasil Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tersebut, pada tanggal 30 September 2024, Pengadu menyerahkan kelengkapan
dokumen permohonan, yakni:
1) Dokumen permohonan yang sudah disesuaikan dengan Format lampiran
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 (vide Bukti P-21);
2) Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3) Surat Kuasa Khusus yang sudah dibubuhi materai;
4) Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Liberkah Gulo;
8. Bahwa terkait dengan penyerahan kelengkapan dokumen permohonan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan Tanda Terima Dokumen Nomor:
002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti P-22) dengan rincian sebagai berikut:
1) Permohonan Pemohon dinyatakan lengkap baik dokumen cetak maupun
dokumen digital;
2) Kartu Tanda Penduduk dinyatakan lengkap;
3) Objek Sengketa dinyatakan Lengkap;
4) A1at Bukti dinyatakan Lengkap;
5) Daftar Alat Bukti dinyatakan Lengkap;
6) Surat Kuasa Kliusus dinyatakan Lengkap;
7) Kartu Tanda Penduduk KuasaHukum dinyatakan Lengkap;
8) Kartu Advokat dinyatakan Lengkap;
9) Berita Acara Sumpah Advokat dinyatakan Lengkap
9. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan
Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, dengan Sifat Penting dari Perihal:
Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian
Sengketa yang ditujukan kepada Pemohon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo,
S.Sos., MM, dengan lampiran 1 Lembar (vide Bukti P-23);
10. Bahwa Lampiran Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024 (vide Bukti P-24)
Bawaslu Kabupaten Nias Barat tersebut adalah Formulir Model PSP-5
PEMBERITAHUAN REGISTRASI PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
PEMILIHAN Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 1 Oktober Tahun 2024 terhadap
dokumen permohonan dengan nomor tanda terima permohonan
002/PS.PNM/LG/02.32/IX/2024 yang diajukan Khenoki Waruwu dan Sabahati
Gulo, S.Sos., MM dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dengan
alasan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan
tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
11. Bahwa di dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur
dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
tidak terdapat ketentuan huruf a sebagaimana yang dinyatakan sebagai dasar bagi
Teradu I s.d. Teradu III untuk tidak meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu yang diajukan oleh Pengadu;
12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan
tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak meregister Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pengadu dengan alasan yang
tidak berdasarkan pada aturan serta ketentuan yang ada, akan tetapi didasarkan
pada ketentuan lain yang tidak terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, yaitu ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 23,
sementara ketentuan huruf a pada ayat (4) Pasa1 23 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota tidak terdapat;
13. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diuraikan
di atas diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III dengan alasan karena
Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tertanggal 22
September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 (vide Bukti P-15) berhubung KPU Kabupaten
Nias Barat yang telah menetapkan pasangan calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun
2024 atas nama Sozisokhi Hia, S.H., M.M. telah melanggar Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 25 ayat (2) huruf b yang
menegaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon
menyerahkan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang;
14. Bahwa adapun uraian kejadian yang diajukan Pemohon in casu Pengadu kepada
Teradu I s.d. Teradu III pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
dimaksud, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor 487
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang ditetapkan di Lahomi pada tanggal 22
September 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt.,
M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. telah melanggar ketentuan-ketentuan yang
mengatur terkait dengan dokumen persyaratan calon yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena Sozisokhi
Hia, S.H., M.M. adalah Calon Wakil Bupati Nias Barat yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
b) Bahwa ketentuan di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf r, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Waki1 Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan:
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta
Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan";
c) Bahwa secara khusus ketentuan terkait dengan persyaratan dokumen calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipi1 Negara diatur di dalam Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dalam ayat (2) peraturan dimaksud menegaskan
"Dalam hal Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c belurn diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, Calon
menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan Surat
Pernyataan Pengunduran diri sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, dan
menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang";
d) Bahwa surat keterangan bahwa pemyataan pengunduran diri sedang diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang apabila Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil
Negara yang tidak dapat ditarik kembali telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
e) Bahwa pada Bagian Kelima Belas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa "Surat
Pernyataan Pengunduran diri sebagai PNS, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam angka 18 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian ini”;
f) Bahwa format Lampiran 18 dirnaksud, memberikan contoh Surat Pengunduran
Diri karena mencalonkan menjadi Presiden, Anggota Legislatif, atau Kepala
Daerah, di dalam contoh Surat Pengunduran diri tersebut terdapat adanya tanda
tangan yang mengetahui Surat Permohonan Pengunduran diri tersebut. Bahwa
yang mengetahui Surat Pengunduran diri tersebut dalam hal ini adalah Bupati
Nias Barat selaku Pembina Kepegawaian (PPK);
g) Bahwa dokumen persyaratan calon khususnya Surat Pengunduran diri sebagai
Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh Sozisokhi Hia, S.H.., M.M. tertanggal
27 Agustus 2024 (vide Bukti P-1) tidak sesuai dengan format Lampiran 18
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April
2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
h) Bahwa menanggapi Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang
diajukan oleh Sozisokhi Hia, SH., MM tertanggal 27 Agustus 2024 dimaksud,
pada tanggal 5 September 2024 Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Nomor:
800.1.3.3/2602/BU dengan Hal: Penolakan Permohonan Pengunduran Diri (vide
Bukti P-2), Di dalam poin-poinnya menyampaikan alasan penolakan karena
Surat Pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh
Sozisokhi Hia, S.H., M.M. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang
dimuat dalam format contoh angka 18 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
i) Bahwa pada tanggal 9 September 2024 kembali mengirimkan surat yang
ditujukan kepada Bupati Nias Barat (vide Bukti P-3) akan tetapi surat dimaksud
belum disesuaikan dengan format contoh angka 18 Lampiran Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 8 April 2020, tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
j) Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat kembali
mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.3.3/2651/BU dengan Hal Tanggapan atas
Surat Sekretaris Daerah, tertanggal 9 September 2024, (vide Bukti P-4) yang
berisikan meminta Soziskhi Hia, SH.., M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
Nias Barat agar tetap memedomani format format Lampiran 18 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 Apri1 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
k) Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Soziskhi Hia, S.H., M.M. selaku
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat kembali mengirimkan surat kepada
Bupati Nias Barat (vide Bukti P-5) dengan Perihal Keberatan Atas Surat Bupati
Nomor: 800.1.3.3/2651/BU tanggal 10 September 2024;
l) Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bupati Nias Barat kembali
mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.3.3/2819/BU (vide Bukti P-6) dengan hal
Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah tertanggal 11 September 2024. Surat
Bupati Nias Barat dimaksud berisikan himbauan agar Sozisokhi Hia, S.H., M.M.
memedomani format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil;
m) Bahwa hingga pada tanggal 20 September 2024 Sozisokhi Hia, S.H., M.M. belum
mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagaimana yang ditentukan
format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dan hingga pada tanggal 20 September 2024 tersebut Sozisokhi Hia, S.H.,
M.M. belum mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf b, yakni surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sedang diproses dari pejabat yang berwenang;
n) Bahwa menegaskan hal tersebut, pada tanggal 20 September 2024, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Nias Barat selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan
bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses, mengeluarkan Surat
Keterangan Nomor:80013588/BKPSDM/2024 (vide Bukti P-8) yang berisikan
keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil Atas
Permintaan Sendiri (APS) karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati
Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, S.H., M.M. Belum Dapat
Diproses;
o) Bahwa selain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud di atas, Badan
Kepegawaian Negara telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Sozisokhi
Hia, S.H., M.M. dengan Nomor: 6367/B-MP.02.01/SD/D.2024 (vide Bukti P-9)
dengan Perihal Penjelasan Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati. Dalam surat tersebut
Badan Kepegawaian Negara meminta agar Sozisokhi Hia, S.H., M.M. segera
melengkapi persyaratan pensiun APS dan diusulkan oleh Pejabat Pengelola
Kepegawaian melalui SIASN;
p) Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Sozisokhi Hia, S.H., M.M. kembali
mengajukan Surat Pengajuan Pengunduran Diri yang diberi tanggal mundur
yaitu tertanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti P-16) yang formatnya telah
disesuaikan dengan format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 8 April 2020, tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Surat Pengunduran Diri dimaksud diterima
oleh Agusman Waruwu selaku pegawai pada Kantor Bupati sebagaimana Tanda
Terima tertanggal 22 September 2024 yang ditandatangani oleh Agusman
Waruwu;
q) Bahwa hingga diajukannya Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Teradu I s.d. Teradu
III, Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Pengunduran Diri Sedang
Diproses (sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota) belum dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau belum
didapatkan oleh Sozisokhi Hia, S.H., M.M. karena surat pengajuan pengunduran
diri dari Aparatur Sipil Negara yang diajukan tidak sesuai dengan format yang
telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku;
r) Bahwa sebagaimana Dokumen Persyaratan Calon khususnya bagi calon yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana ditentukan oleh Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, mewajibkan, yakni dalam hal keputusan pemberhentian sebagai
Aparatur Sipil Negara belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon,
calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
s) Bahwa seharusnya Sozisokhi Hia, S.H., M.M., tidak dapat ditetapkan sebagai
Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Nias Barat yang
merupakan Pihak Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa
dimaksud, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
t) Bahwa kenyataan yang berbanding terbalik dari proses pengunduran diri yang
masih terus diajukan oleh Sozisokhi Hia, S.H., M.M. hingga pada tanggal 22
September 2024 justru pada tanggal 13 September 2024, KPU Kabupaten Nias
Barat telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1225/2024
tertanggal 13 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 (vide
Bukti P-13);
u) Bahwa di dalam Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1225/2024, tertanggal 13
September 2024, terdapat beberapa dokumen sebagai Persyaratan Administrasi
yang telah diteliti dan dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Nias Barat, akan
tetapi anehnya Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Pengunduran Diri
Sedang Diproses (sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Waki1 Gubemur, Bupati dan Waki1 Bupati, serta Walikota dan
Waki1 Walikota) telah dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Nias Barat,
sementara Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sendiri hingga pada tanggal 22 September
2024 masih terus mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari
Aparatur Sipil Negara sebagaimana baru diterima oleh Pegawai Kantor Bupati
atas nama Agusman Waruwu (vide Bukti P-17);
v) Bahwa terkait dengan dokumen pengunduran diri Sozisokhi Hia, S.H., M.M.
sebagai PNS karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Nias Barat, pada
tanggal 18 September 2024 telah adanya Surat Tanggapan Masyarakat (vide
Bukti P-10 dan Bukti P-11) yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias
Barat yang meminta agar tidak ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Nias
Barat akan tetapi Surat Tanggapan Masyarakat tersebut tidak ditanggapi oleh
KPU Kabupaten Nias Barat;
w) Bahwa dikarenakan Sozisokhi Hia, SH., MM Tidak Memenuhi Syarat sebagai
Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, maka secara hukum Keputusan
KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang
telah menetapkan Pasangan Calon a.n. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan
Sozisokhi Hia, S.H., M.M. batal demi hukum;
x) Bahwa karena itu, tindakan KPU Kabupaten Nias Barat (Pihak Termohon dalam
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) yang telah menetapkan
Pasangan Calon atas nama Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia,
S.H., M.M. sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Barat Tahun 2024 adalah merupakan tindakan pelanggaran atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
15. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses yang diajukan Pengadu kepada
Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat dinyatakan oleh
Teradu I s.d. Teradu III tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga
permohonan tersebut tidak diregister oleh Teradu I s.d. Teradu III;
16. Bahwa terkait dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menyatakan
permohonan Teradu I s.d. Teradu III tidak memenuhi syarat formil dan materiil
adalah tindakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam kepemiluan, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Oubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, serta telah mengangkangi Peratruan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan WakiI Walikota;
17. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan Pengadu kepada
Teradu diajukan secara langsung sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana ketentuan Pasal 21
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, ditegaskan permohonan
secara langsung diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan
dan/atau berita acara KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan;
18. Bahwa Pengadu dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu kepada Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 25 September 2024 dibuktikan
dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024,
yakni tanggal 25 September 2024 tepat 3 hari sejak Keputusan KPU Kabupaten Nias
Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22
September 2024;
19. Bahwa paragraf 2 tentang Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara
Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 13 ditegaskan:
1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang harus dilengkapi
oleh pemohon terdiri atas:
a) Permohonan Pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1;
b) Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Objek Sengketa Pemilihan;
d) Alat Bukti; dan
e) Daftar Alat Bukti
2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai cukup dan
ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi;
3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi;
4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang
berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai
cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi;
20. Bahwa dokumen permohonan yang telah diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d.
Teradu III telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 13
ayat (I), (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana diuraikan di atas;
21. Bahwa di dalam Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
diuraikan sebagai berikut:
1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit
memuat:
a) Identitas Pemohon terdiri atas:
• Nama;
• Pekerjaan;
• Kewarganegaraan;
• Alamat; dan
• Nomor telepon atau faksimile;
b) Identitas Termohon yang terdiri atas:
• Nama;
• Alamat; dan
• Nomor telepon atau faksimile;
c) Uraian mengenai:
• Kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
• Kedudukan hukum Pemohon;
• Kedudukan hukum Termohon;
• Tenggang waktu pengajuan permohonan;
• Pokok permohonan;
• Alasan permohonan; dan
• Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus;
2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya;
3) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik
pada media penyimpanan data;
22. Bahwa permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah
memenuhi Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, ayat (2) dan ayat (3),
dimana permohonan Teradu disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
telah memuat sebagaimana ditentukan dalam huruf a, b dan c, kemudian
permohonan Teradu telah ditanda-tangani oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon dan
kemudian permohonan Pengadu telah disampaikan dalam bentuk cetak dan dalam
bentuk dokumen digital dengan format word (.doc);
23. Bahwa Pasa1 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagaimana
berikut:
1) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e
merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam penyelesaian
sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;
2) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word
(.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data;
24. Bahwa daftar alat bukti yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana di atas, dimana selain disampaikan dalam bentuk
cetak juga telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word
(.doc);
25. Bahwa Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menerangkan sebagai berikut:
Dalam hal Pemohon, Termohon atau Pihak Terkait menunjuk Kuasa Hukum,
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan
Pasal 18 ayat (1) disertai dengan:
a) 1 (satu) rangkap surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup dan
ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi;
b) 4 (empat) rangkap fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atas nama kuasa hukum yang mewakili atau mendampingi; dan
c) 4 (empat) rangkap fotokopi kartu advokat dan surat keterangan sumpah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
26. Bahwa dokumen Kuasa Hukum yang disertai dalam permohonan yang diajukan
Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi syarat yang ditentukan
sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 20 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
27. Bahwa bukti kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan Pengadu kepada
Teradu I s.d. Teradu III dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor:
002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu III
pada tanggal 30 September 2024 pada Pukul 12.45 WIB. Bahwa di dalam Tanda
Terima Dokumen dimaksud dijelaskan terkait dengan dokumen perbaikan
permohonan dengan rincian sebagaimana ada tabel berikut:
Jumlah
No. Jenis Dokumen Dokumen Dokumen Keterangan
Cetak Digital
1 Permohonan Pemohon Lengkap Ada
2 Kartu Tanda Lengkap Sesuai
Penduduk Pemohon Format
3 Objek Sengketa Lengkap
4 Alat Bukti Lengkap
5 Daftar Alat Bukti Lengkap Ada
6 Surat Kuasa Khusus Lengkap
Kartu Tanda Penduduk
7 Lengkap
Kuasa Hukum
8 Kartu Advokat Lengkap
Berita Acara Sumpah
9 Advokat/Keterangan Lengkap
Sumpah
28. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam poin 19 (sembilan belas) sampai
poin 27 (dua puluh tujuh) di atas maka secara hukum berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, permohonan yang diajukan Pengadu
kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi syarat formil;
29. Bahwa di dalam permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu
III, telah dilampirkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dalil permohonan
Pengadu didalam permohonan tersebut, alat bukti tersebut sebagaimana alat bukti
yang telah tertera di dalam daftar alat bukti yang telah disertai Pengadu dalam
dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimaksud. Alat bukti
tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah dileges di Kantor Pos dan telah
diterima dan telah dinyatakan lengkap oleh Teradu I s.d. Teradu III;
30. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka secara hukum Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d.
Teradu III telah memenuhi syarat materiil berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
31. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara hukum Teradu I s.d. Teradu III
telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menyatakan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diregister karena tidak rnemenuhi
syarat formil dan materiil sementara KPU Kabupaten Nias Barat telah terang
benderang melakukan pelanggaran hukum dalam membenarkan salah satu
dokumen pendaftaran Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sebagai Calon Wakil Bupati Nias
Barat Tahun 2024, yaitu Surat Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses yang
sesungguhnya tidak pernah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
32. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nias Barat sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak mengetahui
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat yang telah
membenarkan salah satu dokumen pendaftaran Sozisokhi Hia, S.H., M.M. adalah
Surat Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses yang sesungguhnya belum
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan pelanggaran terhadap asas-
asas Penyelenggara Pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan asas Pemilihan Umum
yaitu asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagaimana Pasal 4
serta melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 6 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, pada Pukul 15.00 WIB, Pelapor a.n.
Yasozanolo Hulu melaporkan peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Bupati Nias Barat (Petahana) dengan melakukan pergantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana Formulir
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9);
2. Bahwa pelaporan Yasozanolo Hulu bertujuan meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Barat untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk
membatalkan Terlapor in casu Khenoki Waruwu sebagai Calon Bupati Nias Barat
yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat Tahun 2024;
3. Bahwa atas pelaporan Yasozanolo Hulu tersebut, pada tanggal 4 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirimkan Surat Nomor: 048/PP.01.02/K.SU-
13/10/2024 dengan Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat sebagaimana Bukti P1-10,
surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Toni
Kustianto Gulo;
4. Bahwa di dalam surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat tertanggal 4 Oktober
2024 tersebut di atas, menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Dugaan Pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tanggal 29 September 2024, Laporan
dimaksud diduga merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk
selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat;
5. Bahwa secara hukum Teradu I s.d. Teradu III dalam menindaklanjuti laporan
Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 vide Bukti P1-9 tersebut telah melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan, dengan uraian
sebagaimana berikut ini:
a. Bahwa laporan terkait dengan peristiwa Dugaan Pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Bupati Nias Barat sebelumnya telah dilaporkan oleh Atoni
Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 pada
Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 (vide Bukti P1-1);
b. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Atoni Waruwu sebagaimana dimaksud
dalam Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 tertanggal 19 April
2024 adalah melaporkan peristiwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024
diadakan pelantikan oleh Bupati Nias Barat sebanyak 25 orang (vide Bukti P-3)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan Pukul 21.30 WIB di Lobby Utama Kantor
Bupati Nias Barat;
c. Bahwa atas Laporan Atoni Waruwu Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024
pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias
Barat menyatakan dalam Status Laporan yaitu syarat formal laporan tidak
memenuhi unsur karena waktu penyampaian laporan melampaui 7 (tujuh) hari
sejak diketahui sebagaimana, sehingga laporan tidak diregistrasi, sebagaimana
Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Barat Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med (vide Bukti P1-8);
d. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan: “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi”;
e. Bahwa dengan adanya laporan terkait pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
oleh Pelapor Atoni Waruwu sebagaimana Laporan Nomor:
001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 (vide
Bukti P-1) dan Laporan Pelapor Atoni Waruwu dimaksud telah dihentikan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 seharusnya Laporan
Yasozanolo Hulu Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9)
tidak diperiksa atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena
melaporkan peristiwa yang sama dengan laporan Atoni Waruwu), yaitu
melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias
Barat (Petahana) dengan melakukan pergantian pejabat yang terjadi pada
tanggal 22 Maret 2024;
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Barat
yang telah meregister dan telah menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu
Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 merupakan tindakan pelanggaran
hukum yang berlaku yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak memperhatikan asas
Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan asas
Pemilihan Umum yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sebagaimana Pasal 4 serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilihan Umum;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam menindaklanjuti Laporan Yasozanolo
Hulu sebagaimana Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide
Bukti P1-9) merupakan upaya menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang telah
ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam upaya menggagalkan
Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat Tahun 2024 sebagaimana diuraikan berikut ini:
a. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide
Bukti P-15) perihal Pergantian Pejabat dan surat tersebut ditujukan kepada
Pengadu sebagai Bupati Nias Barat, dimana pada angka 3 surat dimaksud
menyebutkan bahwa Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah
tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
b. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
mengirimkan Surat Imbauan Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024 (vide
Bukti P1-16) kepada Bupati Nias Barat yang menegaskan “Bahwa sebagaimana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, Penetapan Calon Kepala Daerah
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Untuk itu, apabila Kepala
Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 (6 bulan
sebelum penetapan), maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Kabupaten Nias Barat
memberikan imbauan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
menghimbau Pengadu sebagai Bupati Nias Barat, yakni apabila Bupati Nias
Barat melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 September 2024
maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
d. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat
serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024 adalah pedoman bagi Pengadu dalam melakukan mutasi/rotasi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yakni apabila
melakukan mutasi/rotasi setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri;
e. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024,
secara tegas menerangkan bahwa sampai pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati
Nias Barat in casu sebagai Pengadu dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri, sebab Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat
serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024 (vide Bukti P1-16) menegaskan setelah tanggal 22 Maret 2024
pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari
menteri;
f. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat
serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024 (vide Bukti P1-16), pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati Nias Barat
in casu Pengadu telah melakukan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III),
Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat pada Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional yang dilaksanakan di Lobby Utama Kantor
Bupati Nias Barat;
g. Bahwa setelah pelantikan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat
Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat dimaksud,
pada tanggal 29 Maret 2024 telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ (vide Bukti P-4) perihal Kewenangan Kepala Daerah
pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, dimana
pada angka 3 (tiga) menegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024
sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan
pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri;
h. Bahwa berkaitan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian dimaksud, sebagai Kepala
Daerah yang taat dan patuh atas isi Surat Menteri Dalam Negeri tersebut,
Pengadu sebagai Bupati Nias Barat menetapkan dan menerbitkan Keputusan
Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 tahun 2024 tanggal 1 April 2024 (vide
Bukti P-17) tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon III),
Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22
Maret 2024;
i. Bahwa akibat telah dibatalkannya pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal
22 Maret 2024, maka disampaikan laporan sekaligus menyampaikan
permohonan meminta izin pelantikan kembali kepada Gubernur Sumatera Utara
yang disurati pada tanggal 2 April 2024 melalui Surat Bupati Nias Barat Nomor:
800/1259/BKPSDM/2024 (vide Bukti P1-18) hal izin Pelantikan Pejabat
Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional
Kepala Puskesmas serta pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat, dan kepada Menteri Dalam Negeri yang disurati pada
tanggal 2 April 2024 melalui Surat Bupati Nias Barat Nomor:
800/1263/BKPSDM/2024, hal Izin Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III,
Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas serta
Pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat;
j. Bahwa berdasarkan permohonan dimaksud, Gubernur Sumatera Utara
menerbitkan Usul Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nias Barat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Sumatera
Utara Nomor: 800.1.3.3/67/2024, hal Usul Pengangkatan Pejabat Pimipinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala UPT
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanggal 25 April
2024;
k. Bahwa berdasarkan usul sebagaimana dimaksud, Menteri Dalam Negeri
menerbitkan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Kembali terhadap
semua pejabat yang telah diusulkan sebagaimana tercantum dalam daftar
pejabat pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3365/OTDA, hal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Kepala Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanggal 10 Mei 2024, (vide Bukti P1-20);
l. Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud, pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadu sebagai Bupati Nias Barat
melakukan pelantikan kembali pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nias Barat sebagaimana persetujuan dari Menteri Dalam Negeri;
m.Bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 yang telah dilakukan Pengadu bukan
merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
n. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, perihal Pergantian Pejabat (vide Bukti P1-15)
serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024 (vide Bukti P-16) sengaja diterbitkan dan dikirimkan sebagai upaya
jebakan secara hukum demi menggagalkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan
yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024;
o. Bahwa upaya Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat
dimaksud sangat jelas dengan menindaklanjuti Laporan Pelapor Yasozanolo
Hulu yang melaporkan pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan Bupati Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024 dan memeriksa serta melakukan penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat
dengan menyatakan laporan dimaksud diduga merupakan Pelanggaran
Pemilihan, karena berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat serta Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024 telah memberi peluang dengan menegaskan Kepala Daerah
melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat keliru dalam memeriksa, menganalisa serta
memutus pelaporan Yasozanolo Hulu Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024
(vide Bukti P1-9) dan melakukan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Barat Nomor: 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, hal: Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Oktober 2024, (vide Bukti P1-10);
8. Bahwa di dalam kajian serta analisis pada huruf b tentang Dugaan Pelanggaran,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat (vide Bukti P1-11)
menguraikan pada angka 2 sebagaimana berikut:
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan
penggantian Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan
Pejabat Fungsional sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, sesuai dengan Surat
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170, tertanggal 20 Maret 2024 serta
penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat sebanyak 4 (empat) orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor:
100.3.3.2-171, tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum ke empat menerangkan
bahwa “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima
jabatan”;
Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat
Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Bahwa pada kenyataannya Surat Keputusan
tersebut tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-
170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 terbukti pada diktum
kesatu Surat Keputusan Bupati Nias Barat tersebut hanya membatalkan pelantikan
Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat
Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat pada tanggal pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada
diktum ketiga disebutkan bahwa kepada semua pihak yang telah menerima petikan
Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati
Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan
Petikan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa
Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1
April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan
Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor:
100.3.3.2-171 Tahun 2024;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024,
tanggal 1 April 2024, belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat
untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024
ke jabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo (Pihak
Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan
Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tetap
aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh
yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024, benar dan diakui
oleh Rematasi Gulo bahwa dia yang menandatangani absen dimaksud;
9. Bahwa kajian serta analisa Teradu I s.d. Teradu III yang mengatakan pada pokoknya
“Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tertanggal
1 April 2024 belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk
mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024
kejabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo (Pihak
Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan
Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tetap
aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh
yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024” adalah kajian yang
salah dan keliru dikarenakan hanya didasarkan pada satu aspek, yakni ASN a.n.
Rematasi Gulo masih tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir;
10. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak
memperhatikan secara benar beberapa poin penting yang terdapat di dalam
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April
2024 (vide Bukti P1-17), tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator
(Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Pada
Tanggal 22 Maret 2024, telah memutuskan dan menetapkan:
a. Kesatu: Membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat
Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22
Maret 2024.
b. Kedua: Mengembalikan Jabatan kepada pejabat sebelumnya untuk tetap
melaksanakan tugas dan wewenang kembali sebagaimana mestinya.
c. Ketiga: Kepada semua pihak yang telah menerima petikan Keputusan Bupati
Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun
2024, segera mengembalikan petikan Keputusan dimaksud kepada Bupati Nias
Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Nias Barat.
d. Keempat: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
maka perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
11. Bahwa seharusnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor:
100.3.3.2-186 Tahun 2024 tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti P1-17) tentang
Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon
IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pejabat dimaksud
in casu Rematasi Gulo mematuhi dan kembali bertugas pada jabatan sebelumnya
yaitu sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter
Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat bukan
justru bertahan untuk tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat;
12. Bahwa Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal
1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III),
Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22
Maret 2024, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat dibuktikan
dengan gaji dan tunjangan Rematasi Gulo pada bulan April dan bulan Mei 2024
dibayarkan sesuai dengan jabatan sebelumnya sebagaimana Daftar Pembayaran
Gaji Induk PNSD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nias Barat;
13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak
melakukan upaya maksimal untuk mencari data akurat dengan meminta data atau
dokumen pada badan atau dinas terkait demi memastikan telah terlaksananya
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April
2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat
Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024,
termasuk mendapatkan data pembayaran gaji ASN (vide Bukti P1-12) a.n. Rematasi
Gulo pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nias Barat;
14. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat hanya
berpedoman pada data atau dokumen yang telah diajukan sepihak oleh Pelapor
Yasozanolo Hulu yaitu daftar hadir ASN yang diakui dan dibenarkan telah
ditandatangani ASN a.n. Rematasi Gulo, tanpa melakukan penelusuran secara
faktual atau secara langsung pada badan atau dinas terkait demi memastikan
terkait pelaksanaan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun
2024, tertanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator
(Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada
tanggal 22 Maret 2024;
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Keputusan Teradu I s.d. Teradu III in casu
Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menyatakan bahwa Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 29 September 2024, diduga
merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan merupakan keputusan yang keliru
serta bertentangan dengan prinsip kepemiluan yang meliputi asas proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dan serta bertentangan dengan asas Pemilihan
Umum yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana
Pasal 4 serta tidak menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 6
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 DAN
PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 292-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu III.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu Perkara Nomor 292-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan
P.1-24 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.1-1 Surat Sozisokhi Hia, perihal Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan,
tertanggal 27 Agustus 2024;
P.1-2 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2602/BU, hal Penolakan
Permohonan Pengunduran Diri, tertanggal 5 September 2024;
P.1-3 Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai ASN a.n. Sozisokhi Hia,
tertanggal 9 September 2024;
P.1-4 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU, tertanggal 10
September 2024, hal Tanggapan atas Surat Sekretaris Daerah Tertanggal
9 September 2024;
P.1-5 Surat Sozisokhi Hia, tertanggal 11 September 2024, perihal Keberatan atas
Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU Tanggal 10 September
2024;
P.1-6 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2819/BU, tertanggal 20
September 2024, perihal Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah, tertanggal
11 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.1-7 Ekspedisi Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Surat
Pemberitahuan Pencalonan Diri Sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat,
yang Diterima Pada Tanggal 28 Agustus 2024;
P.1-8 Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3588/BKPSDM/2024;
P.1-9 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Bidang Mutasi
Kepegawaian Nomor 6367/B-MP.02.01/SD/D/2024, perihal Penjelasan
Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Karena Mencalonkan
Diri Sebagai Calon Wakil Bupati, tertanggal 19 September 2024;
P.1-10 Surat Liberkah Gulo, hal Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, tertanggal 18 September 2024;
P.1-11 Surat Masukan/Tanggapan Masyarakat a.n. Itoloni Gulo, tertanggal 18
September 2024;
P.1-12 Surat Tim Hukum Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo Nomor 001/TSB.II.NB-
HEBAT/IX/2024, perihal Keberatan atas Penetapan Paslon Eliyunus
Waruwu, S.Pt., M.Si., dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M., tertanggal 23
September 2024;
P.1-13 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 250/PL.02.2-
BA/1225/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun
2024, tanggal 13 September 2024;
P.1-14 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 267/PL.02.3-
BA/1225/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tanggal 22 September
2024;
P.1-15 Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;
P.1-16 Surat Sozisokhi Hia, berkenaan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri
Sipil karena mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun
2024, tertanggal 27 Agustus 2024;
P.1-17 Ekspedisi Surat Permohonan Pengunduran Diri dari PNS a.n. Sozisokhi
Hia, tertanggal 22 September 2024;
P.1-18 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor
004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024, perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, tertanggal 24 September 2024;
P.1-19 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM. (ONL/LG)/02.32/IX/2024,
tanggal 25 September 2024;
P.1-20 Lampiran I Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
005/PS.CO.02/K.SU-13/IX/2024, tertanggal 26 September 2024;
P.1-21 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat Tahun 2024 Nomor 004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024,
perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024,
tertanggal 27 September 2024;
P.1-22 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM/LG/02.32/IX/2024, tanggal
30 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.1-23 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 007/PS.00.02/K.SU-
13/X/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan
Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa, tertanggal 2 Oktober 2024;
P.1-24 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu Perkara Nomor 293-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan
P.2-20 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.2-1 Formulir Laporan a.n. Atoni Waruwu, tanggal 19 April 2024;
P.2-2 Surat Atoni Waruwu, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran UU No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilu, tertanggal 19 April 2024;
P.2-3 Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik Tanggal 22 Maret 2024 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat;
P.2-4 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ dengan perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024;
P.2-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024,
tertanggal 19 April 2024;
P.2-6 Foto Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional oleh Bupati
Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilampirkan oleh Pelapor
Atoni Waruwu dalam dokumen laporan;
P.2-7 Kartu Tanda Penduduk a.n. Atoni Waruwu;
P.2-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024,
tertanggal 22 April 2024;
P.2-9 Formulir Laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 27
September 2024;
P.2-10 Surat Bawaslu Kabupaten Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024,
hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Oktober
2024;
P.2-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024,
tertanggal 4 Oktober 2024;
P.2-12 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Nias Barat bulan April dan Mei 2024;
P.2-13 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024,
perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 8 Oktober 2024;
P.2-14 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-
13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 12 Oktober 2024;
P.2-15 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, perihal Pergantian Pejabat, tertanggal 20
Maret 2024;
P.2-16 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024;
P.2-17 Keputusan Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang
Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III) Pejabat Pengawas
(Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pada Tanggal 22 Maret 2024,
tertanggal 1 April 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.2-18 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800/1263/BKPSDM/2024, hal Izin
Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV
dan Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas serta Penjabat Kepala Desa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 2 April 2024;
P.2-19 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3365/OTDA, hal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Penjabat Kepala Desa di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 10 Mei 2024;
P.2-20 Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3365/OTDA
tanggal 10 Mei 2024, tentang Daftar Persetujuan Pengangkatan dan
Pelantikann Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional,
dan Pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Nias Barat.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR
292-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025, sebagai berikut:
II. JAWABAN PIHAK TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu a.n. Khenoki Waruwu dan
Sabahati Gulo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan
Nomor: 342-P/LDKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 292-PKE-
DKPP/XI/2024, Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Barat) menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut:
Pokok Pengaduan:
Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan Pengadu yakni:
1. Bahwa pada poin V angka 1 permohonan Pemohon, bahwa pada tanggal 25
September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 kepada Teradu
I s.d. Teradu III (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) Terkait dengan Keputusan KPU
Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Barat Tahun 2024.Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
2. Bahwa pada poin V angka 12 permohonan Pemohon, Teradu I s.d. Teradu III in
casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan tidak memenuhi syarat formil
dan materiil serta tidak meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu yang diajukan Pengadu dengan alasan yang tidak berdasarkan pada
aturan serta ketentuan yang ada, akan tetapi didasarkan pada ketentuan lain
yang tidak terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2020, yaitu ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 23, sementara ketentuan
huruf a pada ayat (4) Pasal 23 Peraturan Badam Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota tidak terdapat.
Bahwa terkait dengan dalil tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan
langkah-langkah penyelesaian permohonan sengketa yang telah dilakukan
berkaitan dengan dalil Pemohon yakni:
a. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menerima permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Khenoki
Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos, M.M. (Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2) yang disampaikan oleh Kuasa Hukum
a.n. Itoloni Gulo, S.H. Ikhtiar Elafasri Gulo, S.H, M.H, dan Liberkah Gulo, S.H.
(vide Bukti T-1)
b. Bahwa dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh
Kuasa Hukum tersebut di atas tidak lengkap. Kekurangan dokumen yakni
formulir permohonan Pemohon tidak sesuai dengan format Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, KTP Pemohon tidak ada dan
Berita Acara Sumpah Advokat a.n. Liberkah tidak ada. Kekurangan dokumen
tersebut telah dimuat dalam Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen
(vide Bukti T-2)
c. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah
melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa dengan
menggunakan Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengeketa Pemilihan, kesimpulan hasil verifikasi dokumen adalah
tidak lengkap (vide Bukti T-3)
d. Bahwa berdasarkan hasil verifikas dokumen permohonan Pemohon, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon
Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024, tanggal 26 September 2024, perihal
Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa (vide Bukti T-
4)
e. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Kuasa Hukum Pemohon
menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan permohonan (vide Bukti T-5)
f. Bahwa setelah dokumen perbaikan permohonan diterima oleh Staf Bawaslu
Kabupaten Nias Barat a.n. Hezekieli Gulo, S.H. maka dilakukan verifikasi. Hasil
verifikasi adalah permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
formil dan materil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga
permohonan tidak dapat diregister dengan catatan permohonan Pemohon tidak
terpenuhi unsur sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-6).
Permohonan Pemohon tidak terpenuhi unsur sengketa pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung”. Penilaian terhadap objek sengketa yang
telah disampaikan oleh Pemohon adalah tidak terpenuhi syarat materiil karena
tidak adanya kerugian secara langsung kepada Pemohon sebagaimana
ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan
materil karena objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias
Barat nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024, KPU Kabupaten
Nias Barat telah menetapkan 2 Pasangan Calon yakni Eliyunus Waruwu, S.Pt.,
M.Si, Sozisokhi Hia, S.H., M.M. dan Khenoki Waruwu, Sabahati Gulo, S.Sos.,
M.Si, dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat tersebut tidak ada
pasangan yang tidak ditetapkan sehingga tidak ada Pasangan Calon yang
dirugikan secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
h. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menyampaikan surat kepada Pemohon melalui Surat Nomor
007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi
Kelangkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Lampiran
Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya disampaikan bahwa permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide
Bukti T-7).
II. PETITUM PIHAK TERADU I s.d. TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangan
untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Pengawas Pemilu;
atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR
293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025, sebagai berikut:
II. JAWABAN PIHAK TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu a.n. Khenoki Waruwu dan
Sabahati Gulo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan
Nomor: 343-P/LDKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 293-PKE-
DKPP/XI/2024, Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Barat) menyampaikan jawaban Teradu I s.d. Teradu III terhadap pokok-pokok
pengaduan sebagai berikut:
Pokok Pengaduan:
Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan pengadu yakni:
1. Bahwa pada poin V angka 5, secara hukum Teradu I s.d. Teradu III dalam
menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tersebut telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-udangan tentang kepemiluan.
Bahwa terkait dengan dalil tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan langkah-
langkah penanganan pelanggaran yang telah dilakukan berkaitan dengan dalil
Pemohon yakni:
a. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Atoni Waruwu Nomor
001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang pada pokoknya
melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Bupati Nias Barat telah melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut telah
melampauhi batas waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon dan
belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T2-1)
b. Bahwa Pelapor a.n. Atoni Waruwu mengetahui kejadian tanggal 22 Maret 2024
dan dilaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April
2024.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran dan disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa “waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahuinya.
Maka jika dianalisis waktu penyampaian laporan dengan waktu sejak diketahui
telah melewati batas 7 hari terhitung sejak diketahui (daluwarsa). Maka syarat
formilnya tidak memenuhi syarat (vide Bukti T2-2)
d. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak dapat
diregistrasi sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan
pemberitahuan status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17. (vide
Bukti T2-3).
e. Bahwa berdasarkan Pasal 14 angka 6 (enam) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 di atas, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai
bahwa syarat materiel laporan memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan sebagai Informasi Awal untuk
melakukan penelurusan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dituangkan
dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T2-4).
f. Bahwa pada tahapan penelusuran Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat Cq. Sekda Kabupaten Nias Barat
Nomor: 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, tanggal 22 April 2024, perihal
Permintaan Data (vide Bukti T2-5).
g. Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat Melakukan
penelusuran terhadap akun facebook Diskominfo Nias Barat untuk mencari
bukti-bukti pelaksanaan pelantikan. Hasil penelusuran bukti yang didapatkan
hanya foto-foto saat pelantikan sementara nama-nama yang dilantik dan salinan
Surat Keputusan Bupati Nias Barat serta salinan surat izin dari Menteri Dalam
Negeri tidak ditemukan dalam postingan tersebut (vide Bukti T2-6).
h. Bahwa berdasarkan Pasal 20 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum 8 Tahun 2020 berbunyi “Bawaslu Pronvinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam
waktu paling lama 7 (hari) terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal”.
i. Bahwa hingga tanggal 29 April 2024 atau 7 hari setelah ditetapkan sebagai
informasi awal, Bawaslu Kabupaten Nias Barat belum menerima balasan surat
dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten
Nias Barat Nomor: 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024 tanggal 22 April 2024
Perihal Permintaan Data.
j. Bahwa hingga 7 (tujuh) hari sejak dijadikan sebagai informasi awal belum
terkumpulnya bukti-bukti (balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias
Barat) yang dibutuhkan, maka dengan keterbatasan waktu untuk melakukan
penelusuran sebagaimana ketentuan Pasal 20 angka 3 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Barat
memutuskan dalam rapat pleno untuk memberhentikan proses penelusuran
dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan tidak dapat diregistrasi.
2. Bahwa pada poin V angka 6, Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam menindaklanjuti
Laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 merupakan upaya menggagalkan Pengadu
sebagaimana Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias
Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Bahwa terkait dengan dalil
tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan langkah-langkah penanganan
pelanggaran yang telah dilakukan berkaitan dengan dalil Pemohon yakni:
a. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh
Yasozanolo Hulu dengan Nomor Laporan 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 yang
pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati
Nias Barat (Petahana) telah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T2-7).
b. Bahwa dalam kajian awal dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menilai laporan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Yasozanolo
Hulu memenuhi unsur formil dan materil. Laporan diregister dengan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tanggal 29 September 2024 dan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (vide Bukti T2-8).
c. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Barat terhadap Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait didapatkan fakta dan bukti
sebagai berikut (vide Bukti T2-9).
1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Maka
jika di analisa Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22
Maret 2024 dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal
29 Maret 2024 poin 3 menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024
sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan
penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan fakta sebagaimana Laporan Pelapor, bukti-bukti, dan hasil
klarifikasi yang dilaksanakan kepada Pelapor, Saksi, dan Pihak Terkait,
dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Barat telah terbukti melakukan
penggantian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024.
2) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan
penggantian Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV)
dan Pejabat Fungsional sebanyak 21 orang, sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret
2024 serta penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat
Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada
diktum ke empat menerangkan bahwa “Keputusan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”.
3) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan
Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat
Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Bahwa Pada kenyataanya
Surat Keputusan tersebut tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias
Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal
20 Maret 2024 Terbukti pada diktum kesatu Surat keputusan Bupati Nias
Barat tersebut hanya membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon
III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat
pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum Ketiga disebutkan
bahwa kepada semua pihak yang telah menerima Petikan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan Petikan
dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa
Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024
tanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun
tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan
Surat Keputusan Nomor : 100.3.3.2-171 Tahun 2024.
4) Bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024
tanggal 1 April 2024 tentang 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024
tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon I1), Pejabat
Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan
Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal
22 Maret 2024 belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat
untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret
2024 ke jabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo
(Pihak Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi,
Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang
bersangkutan tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan
dengan daftar hadir yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan mulai
tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024, benar dan diakui oleh Rematasi Gulo
bahwa dia yang menandatangani absen dimaksud.
d. Berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 570
K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2017 halaman 35 paragraf ke-3
menyebutkan “bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal
71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor:
10 Tahun 2016. Maka dapat disimpulkan bahwa pembatalan yang dilakukan
oleh Bupati Nias Barat tanggal 1 April 2024 tidak hapus karena konsekuensinya
lahir dan berakibat hukum.
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti maka Bawaslu Kabupaten Nias
Barat menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan dugaan
pelanggaran pemilihan dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat
melalui Surat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T2-10).
f. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima
Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024
perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias
Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan alasan
bahwa penerusan pelanggaran pemilihan tersebut tidak secara eksplisit
menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias
Barat (vide Bukti T2-11).
g. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan
surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-
13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T2-12).
h. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima
Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-SD/1225/2024
perihal Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil
koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan Biro Pemerintahan
dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober
2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pembatalan pelantikan pejabat di
Pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias
Barat Nomor Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024, tentang
Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon I1), Pejabat Pengawas
(eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024,
merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,
dan bahwa pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu administrasi
Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan
tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda
Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam)
bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias
Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/ 1575/SJ
tanggal 29 Maret 2024 (vide Bukti T2-13).
i. Bahwa angka 5 huruf e pengaduan Pemohon, bahwa dengan adanya laporan
terkait pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Atoni Waruwu
sebagaimana Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.. 32/1V/2024 pada
Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 dan Laporan Pelapor Atoni Waruwu
dimaksud telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka
berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 seharusnya Laporan Yasozanolo Hulu Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/02. .32/IX/2024 tidak diperiksa atau ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena melaporkan peristiwa yang sama dengan
Laporan Atoni Waruwu.
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Atoni Waruwu tanggal 19 April 2024 tidak
memenuhi syarat formil sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak dapat
meregister dan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Yang artinya bahwa Laporan Atoni
Waruwu belum ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat
(vide Bukti T2-2).
j. Bahwa pada angka 6 huruf d pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024
perihal Pergantian Pejabat, serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024 adalah pedoman pada Pengadu
dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat di lingkungan setelah tanggal 22 Maret
2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bahwa dalil tersebut tidak benar terbukti dalam Surat Keputusan Bupati Nias
Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 dikeluarkan tanggal 20 Maret 2024 sementara
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditunjukkan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat Nomor
0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024, perihal Imbauan
dan dilampirkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Yang artinya
bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024
tanggal 20 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator (eselon III) dan
Jabatan Pengawas (eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat
dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024
tanggal 20 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Kepala Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat, Keputusan Bupati Nias Barat tersebut telah dikeluarkan sebelum surat
diterimanya Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang disampaikan
tanggal 21 Maret 2024.
Bahwa surat imbauan tersebut, tidak mampu menganulir peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana asas hukum "lex superior derogat legi
inferiori" Bahwa peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah
tidak dapat mengenyamping peraturan yang secara hirarkis lebih tinggi. Bahkan
surat imbauan dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan
perundang undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal
tertentu. Dan apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan
atau undang-undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum
atau tidak berlaku karena bertentangan dengan norma hukum yg berlaku. Surat
imbauan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan
pelaksanaan) sebagai pembenaran tindakan penggantian pejabat (pelantikan)
tanggal 22 Maret tersebut (vide Bukti T2-14).
II. PETITUM PIHAK TERADU I s.d. TERADU III
Berdasarkan uraian diatas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangan
untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pihak Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Pengawas Pemilu
atau
apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III DALAM PERKARA NOMOR
292-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III pada Perkara Nomor 292-
PKE-DKPP/XI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Pengawas Pemilu;
atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.5.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III DALAM PERKARA NOMOR
293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III pada Perkara Nomor 293-
PKE-DKPP/XI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Pengawas Pemilu
atau
apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 292-
PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024
Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1
s.d. T.1-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.1-1 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor
004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024, perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, tertanggal 24 September 2024;
T.1-2 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM. (ONL/LG)/02.32/IX/2024,
tanggal 25 September 2024;
T.1-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
tanggal 26 September 2024;
T.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU-
13/IX/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan
Sengketa, tertanggal 26 September 2024;
T.1-5 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024, tanggal
30 September 2024;
T.1-6 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, tanggal 1 Oktober 2024;
T.1-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 007/PS.00.02/K.SU-
13/X/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen
Permohonan Penyelesaian Sengketa, tertanggal 2 Oktober 2024;
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 293-
PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024
Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1
s.d. T.2-14, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024,
tanggal 19 April 2024;
T.2-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024,
tertanggal 22 April 2024;
T.2-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024,
tertanggal 22 April 2024;
T.2-4 Formulir A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran;
T.2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-
13/04/2024, perihal Permintaan Data, tertanggal 22 April 2024;
T.2-6 Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
036/LHP/PM.01.02/SU.13/04/2024, tertanggal 22 April 2024;
T.2-7 Formulir Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 27
September 2024;
BUKTI KETERANGAN
T.2-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024,
tanggal 29 September 2024;
T.2-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024,
tanggal 4 Oktober 2024;
T.2-10 Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
dan Dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon
IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 20 Maret
2024;
T.2-11 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024 perihal
Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 8 Oktober 2024;
T.2-12 Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024,
perihal Penjelasan Rekomendasi Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024,
tertanggal 12 Oktober 2024;
T.2-13 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-SD/1225/2024, perihal
Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024;
T.2-14 - Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-
13/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024;
[2.7] SAKSI TERADU TERADU I, TERADU II, PERKARA NOMOR 292-PKE-
DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III Perkara Nomor
292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 mengajukan
Saksi yakni Era Era Hia yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Saksi merupakan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2024;
• Saksi membenarkan pada tanggal 22 Maret 2024, Pukul 21.00 WIB, Bupati Nias
Barat a.n. Khenoki Waruwu melantik sebanyak 25 pejabat struktural maupun
fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Pada tanggal 23 Maret
2024, pagi berita pelantikan tersebut dimuat dalam website facebook Pemerintah
Daerah Kabupaten Nias Barat;
• Saksi tidak hadir dalam pelantikan tersebut karena saksi memahami bahwa
pelantikan tersebut adalah ilegal. Saksi mengenai Robertus Daeli tidak
dikembalikan ke jabatan semula;
• Saksi menerangkan pada tanggal 1 April 2024 dibatalkan dan selanjutnya Bupati
Nias Barat mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri tanggal 2 April 2024.
Kemudian tanggal 10 Mei 2024 disetujui oleh Kemendagri. Saksi mengetahui hal itu
setelah pelantikan. Pada tanggal 10 Mei 2024, terdapat pelantikan kembali. Pada
saat pelantikan, Saksi tidak berada di Kabupaten Nias Barat. Walaupun semua itu
tidak sesuai dengan yang dilantik pada saat tanggal 22 Maret 2024;
• Saksi menerangkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak sesuai dengan aturan.
[2.8] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan PERKARA
NOMOR: 293-PKE-DKPP/XI/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor:
292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara,
dan Robertus Daeli (Pemda Nias Barat) dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret
2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
A. Keterangan Pihak Terkait dalam 292-PKE-DKPP/XI/2024
1. Pada tanggal 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mensosialisasikan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Bupati
Nias Barat
b. Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat
c. Kapolres Nias Barat
d. Kepala Kejaksaan Negeri G. Sitoli
e. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
f. Ketua Partai Politik se-Kabupaten Nias Barat
2. Pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mengumumkan
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui
media massa, laman dan media social KPU Kabupaten Nias Barat;
3. Pada tanggal 21 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan rapat
koordinasi tentang penerimaan pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan,
persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat
Tahun 2024 dengan mengundang Partai Politik dan seluruh stakeholder;
4. Pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 11.15 WIB Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat a.n. Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia melakukan
pendaftaran ke KPU Kabupaten Nias Barat dengan menyerahkan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon. Status pendaftaran pasangan calon
tersebut diterima;
5. Status pekerjaan Calon Wakil Bupati a.n. Sozisokhi Hia adalah ASN dengan
jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
6. Dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Sozisokhi Hia kepada KPU
Kabupaten Nias Barat terkait status pekerjaannya sebagai ASN meliputi:
a. Surat Pemberitahuan Pencalonan Diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias
Barat yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat;
b. Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN karena mencalonkan diri
sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat yang tidak dapat ditarik kembali;
c. Tanda Terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pencolanan Diri sebagai
Calon Wakil Bupati Nias Barat dan Tanda Terima Pengunduran Diri sebagai
ASN;
d. Surat Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
7. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan surat dari Bupati Nias Barat
Nomor 800.1.3.3/2602/BU tertanggal 5 September 2024 perihal Penolakan
Permohonan Pengunduran Diri. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Nias Barat;
8. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan Surat dari Sozisokhi Hia
tertanggal 9 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Nias
Barat;
9. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan Surat dari Bupati Nias Barat
tertanggal 10 September Nomor 800.1.3.3/2651/BU perihal Tanggapan atas
Surat Sekretaris Daerah tertanggal 9 September 2024. Surat tersebut ditujukan
kepada Sekretaris Daerah Kahupaten Nias Barat;
10. KPU Kabupaten Nias liarat menerima tembusan Surat dari Sozisokhi Hia
tertanggal 11 September 2024 perihal Surat Keberatan atas Surat Bupati Nias
Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU tanggal 10 September 2024. Surat tersebut
ditujukan kepada Bupati Nias Barat;
11. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan surat dari Bupati Nias Barat
tertanggal 20 September 2024 perihal Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah
tertanggal 11 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Nias Barat;
12. KPU Kabupaten Nias Barat menerima ekspedisi (tanda terima) surat
permohonan pengunduran diri dari PNS Sozisokhi Hia tanggal 22 September
2024. Berdasarkan keterangan yang menyerahkan ekspedisi tersebut, surat
permohonan pengunduran diri yang diberikan kepada Bupati Nias Barat sudah
menyesuaikan dengan format pengunduran diri yang berlaku sesuai ketentuan
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020;
13. KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat Pernyataan dari Sozisokhi Hia yang
isinya menyatakan "Pengunduran diri saya sebagai PNS sudah saya ajukan
kepada Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal
27 Agustus 2024 dan sedang diproses";
14. Pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan
Sozisokhi Hia dengan hasil dokumen syarat calon Belum Memenuhi Syarat;
15. Pada tanggal 13 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
penelitian persyaratan administrasi perbaikan Pasangan Calon Eliyunus
Waruwu dan Sozisokhi Hia dengan hasil dokumen syarat Calon Memenuhi
Syarat;
16. Pada tanggal 18 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima
tanggapan masyarakat atas nama ltoloni Gulo dan Liberkah Gulo terkait
pencalonan Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia;
17. Pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
klarifikasi secara tatap muka terkait tanggapan masyarakat kepada Sozisokhi
Hia;
18. KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari Sozisokhi Hia tanggal 21
September 2024 tentang Pernyataan Klarifikasi yang berisi Kronologis
Penolakan Surat Pengunduran diri;
19. Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan
surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara perihal permohonan petunjuk
terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat atas nama
Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia;
20. Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menetapkan
Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu:
a. Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia
b. Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo
B. Keterangan Pihak Terkait dalam 293-PKE-DKPP/XI/2024
1. Pada tanggal 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mensosialisasikan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Bupati
Nias Barat
b. Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat
c. Kapolres Nias Barat
d. Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli
e. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
f. Ketua Partai Politik se-Kabupaten Nias Barat
2. Pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat mengumumkan
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024
melalui media massa, laman dan media sosial KPU Kabupaten Nias Barat;
3. Pada tanggal 21 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan rapat
koordinasi tentang Penerimaan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan,
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat
Tahun 2024 dengan mengundang Partai Politik dan seluruh stakeholder;
4. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 16.00 WIB Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat a.n. Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo melakukan
pendaftaran ke KPU Kabupaten Nias Barat dengan menyerahkan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon. Status pendaftaran pasangan calon
tersebut diterima;
5. Pada tanggal 4 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan
Sabahati Gulo dengan hasil dokumen syarat calon Belum Memenuhi Syarat;
6. Pada tanggal 13 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
penelitian persyaratan administrasi perbaikan Pasangan Calon Khenoki
Waruwu dan Sabahati Gulo dengan hasil dokumen syarat calon memenuhi
syarat;
7. Pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menerima
tanggapan masyarakat atas nama Syukur Jaya Gulo terkait pencalonan
Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo;
8. Pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
klarifikasi atas tanggapan masyarakat kepada Khenoki Waruwu. Pada
kesempatan tersebut, Khenoki Waruwu menyampaikan keterangan tertulis;
9. Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menetapkan
Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu:
a. Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia
b. Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo
10. Pada tanggal 4 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
11. Pada tanggal 8 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai berikut:
a. Bahwa pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tanggal 4 Oktober 2024, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada angka 2 Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menerangkan bahwa terhadap Laporan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, tanggal 29 September 2024,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih menggunakan frasa "diduga
merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan" sehingga menurut KPU
Kabupaten Nias Barat proses penanganan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud tidak bersifat final dan
mengikat;
b. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat memberikan keputusan atau
penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati atau
Wakil Bupati Petahana terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tabun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
c. Berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 di atas, maka KPU Kabupaten Nias
Barat tidak dapat menindaklanjuti Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan
alasan bahwa Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut
tidak secara eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan
oleh KPU Kabupaten Nias Barat.
12. Pada tanggal 12 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Nias Barat perihal penjelasan Rekomendasi Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024;
13. Pada tanggal 13 Oktober 2024 KPU, Kabupaten Nias Barat memberikan surat
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. perihal Permohonan Petunjuk dan
Arahan atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-
13/10/2024. Arahan KPU Provinsi Sumatera Utara agar KPU Kabupaten Nias
Barat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Biro Otda Provinsi
Sumatera Utara dengan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat;
14. Pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan
koordinasi, konsultasi dan klarifikasi kepada Biro Otda Provinsi Sumatera
Utara, dengan basil sebagai berikut:
a. Bahwa Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu benar telah melakukan
pelantikan pejabat sesuai dengan SK Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-
170 Tahun 2024 dan SK Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun
2024;
b. Bahwa benar Bupati Nias Barat telah membatalkan pelantikan pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sesuai SK Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan
Pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV),
dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024;
c. Bahwa dengan dilakukannya pembatalan pelantikan oleh Bupati Nias
Barat Khenoki Waruwu, pada tanggal 1 April 2024 merupakan bentuk
ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor
100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024;
d. Bahwa pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal
22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda
Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6
(enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh
Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024;
e. Bahwa kewenangan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
Bupati Nias Barat dalam pelantikan merupakan kewenangan Menteri
Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
15. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, KPU
Kabupaten Nias Barat melakukan kajian dan telaah hukum terhadap Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024.
16. Pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjutti
Surat Bawaslu Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 melalui Surat Nomor
504/HK.07-SD/1225/2024 sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah Menyusun telaah hukum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati;
b. Terhadap Keputusan ataupun tindakan dari Bupati Nias Barat sebagai
Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan Penggantian Pejabat di
Pemerintahan Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 apakah
melanggar batas waktu berlakunya wewenang sebagaimana dimaksud
pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pcmerintahan, sepatutnya diuji terlebih dahulu dan
ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
c. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat
dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa
pembatalan pelantikan pejabat di Pernerintahan Kabupaten Nias Barat
sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor Nomor 100.3.3.2-
186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan
Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat
Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, merupakan
bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 100.2.1.3/1575/S3 tanggal 29 Maret 2024, dan bahwa pelanggaran
administrasi yang diduga oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap
Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024,
menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera
Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tetapi
karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29
Maret 2024.
[2.8.2] Tarisman Zai (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat)
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan beberapa Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Barat, berdasarkan hasil kajian, KPU Kabupaten Nias Barat beberapa sudah
menindaklanjuti. Bahkan KPU Kabupaten Nias Barat sudah menindaklanjuti Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang kedua melalui proses hasil kajian KPU
Kabupaten Nias Barat.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan hasil kajian, Pihak Terkait
mendasarkan pada hasil konsultasi kepada pihak yang berwenang termasuk hasil
koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di situ terdapat Berita Acara,
dalam bukti Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh mereka. Menurut Biro
Otda Provinsi Sumatera Utara, pelantikan tersebut sudah terdapat izin dari
Kementerian Dalam Negeri. Sudah terdapat izin dari Kementerian Dalam Negeri
berkenaan dengan Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 meskipun surat izin tersebut
terbit pada tanggal 10 Mei 2024.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pelantikan bukan kewenangan KPU
Kabupaten Nias Barat untuk menelusuri lebih dalam. Pihak Terkait telah
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat berdasarkan hasil telaah
hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat sebagaimana Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 bahwa tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terhadap Keputusan tersebut KPU
Kabupaten Nias Barat melihat apakah tanggal 22 Maret 2024 melanggar?
Rekomendasi hanya ada “dugaan”. Pelanggaran administrasi salah satunya terkait
dengan pelantikan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Barat tidak menyebut didiskualifikasi melainkan hanya frasa “diduga”. Berdasarkan
hasil telaah KPU Kabupaten Nias Barat, tindakan Bupati Nias Barat sebagai pejabat
pemerintah dalam melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat tanggal 22 Maret 2024 apakah melanggar batas waktu?
Sudah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat
(2). Selanjutnya, Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tentang
Administrasi Pemerintahan sepatutnya diuji terlebih dahulu. Itu merupakan hasil
telaah hukum KPU Kabupaten Nias Barat. Harusnya diuji terlebih dahulu dan ada
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Pihak Terkait membenarkan bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan
yang akan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada syarat
pencalonan awal cukup memberikan Surat Keterangan sedang melakukan proses
pengunduran diri. Nantinya terdapat sela waktu untuk melengkapi di akhir.
• Pihak Terkait menerangkan sudah mengetahui adanya Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri tentang Larangan Mutasi/Pelantikan/Demosi/Promosi Jabatan tertentu 6
bulan sebelum penetapan pencalonan. Pihak Terkait menerangkan tidak dapat
menafsirkan 6 bulan seperti apa? Karena berdasarkan koordinasi Biro Otda dengan
kalimat yang sama.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Utara sehingga KPU Kabupaten Nias Barat telah melaksanakan petunjuk
yang diberikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara juga telah mendampingi KPU Kabupaten
Nias Barat dalam melakukan konsultasi kepada Biro Otda Sumatera Utara.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil telaah, sebenarnya KPU
Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti. Namun kata “menindaklanjuti” Pihak
Terkait mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat
(2) juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan sepatutnya diuji terlebih dahulu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya KPU Kabupaten Nias Barat telah
bersurat kepada Bawaslu Nias Barat berkenaan dengan penjelasan frasa “diduga”.
Menurut KPU Kabupaten Nias Barat sebenarnya tidak wajib dengan kata “diduga”
berkenaan dengan rekomendasi adanya pelanggaran. Hal ini karena Bawaslu itu
memutus. Berkenaan dengan Undang-Undang terkait Pilkada terdapat Pasal yang
mengatur didiskualifikasi para calon bupati bahkan kepala daerah. Kenapa tidak
ditekankan dalam rekomendasi bahwa telah melanggar dan didiskualifikasi calon
tersebut? dan KPU menindaklanjuti. Maka terdapat kalimat lain lagi dari KPU
Kabupaten Nias Barat untuk meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Barat terhadap kata diduga.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa para pihak yang dilakukan koordinasi yaitu KPU
Provinsi Sumatera Utara, Biro Otda, dan BKN.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sambil berjalannya tahapan maka semua
dikaitkan bahwa peristiwa pelantikan tersebut tidak menjadi sebuah pelanggaran
menurut mereka. Kalaupun memang benar menurut Bawaslu maka menunggu
terlebih dahulu Putusan Pengadilan yang membuktikan tindakan Bupati adalah
salah. Apabila tidak ada frasa diduga tentu KPU Kabupaten Nias Barat akan
langsung menindaklanjuti.
• Pihak Terkait menerangkan sudah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat
terkait dengan penjelasan frasa diduga dan dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Barat dengan tetap menggunakan frasa diduga.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa belum berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara. Hal ini disebabkan, sebelum berkoordinasi dengan lembaga yang
berbeda maka Pihak Terkait harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan penyampaian rekomendasi,
memang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat terdapat lampiran. Lampiran
tersebut berupa hasil analisa Kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Semua
memang berkaitan dengan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5). Sementara KPU Kabupaten
Nias Barat juga terdapat surat untuk meminta penjelasan namun ayat (5) hilang.
KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Barat sesuai dengan ketentuan tidak melewati 7 hari.
[2.8.3] Yulianus Gulo (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak memiliki
kewenangan untuk menafsirkan karena KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan
teknis yang sudah ada. Apabila berpedoman dengan Surat Edaran Kemendagri
berkenaan dengan 6 bulan memang benar.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pelantikan dan pembatalan bagi
KPU Kabupaten Nias Barat bukan kewenangan untuk menafsirkan benar atau
tidak? KPU Kabupaten Nias Barat hanya menyesuaikan kewenangan. Sehingga
semua yang telah dikerjakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat telah disampaikan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila yang sedang dibahas adalah
kewenangan Bupati berkaitan dengan Biro Otda atau BKN maka KPU Kabupaten
Nias Barat lebih mempertimbangkan untuk ke situ. Namun, apabila itu dalam tahap
Bawaslu memberikan rekomendasi lisan atau tertulis tentu KPU Kabupaten Nias
Barat juga akan mempertimbangkan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud menafsir khusus bagian akhir kata
rekomendasi yang tentunya bukan dibuat sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Bara melainkan terdapat format. Kata diduga menurut Pihak Terkait membutuhkan
penafsiran. Perlu penafsiran lagi karena tidak terdapat kejelasan kata diduga telah
melanggar.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan permasalahan ini tetap
berkoordinasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan menelepon Bawaslu Kabupaten
Nias Barat. KPU Kabupaten Nias Barat juga telah mempertanyakan terkait dengan
kata “diduga”.
• Pihak Terkait tidak pernah mengabaikan surat dari KPU Kabupaten Nias Barat.
Namun rekomendasi yang menimbulkan keraguan dan menentukan nasib calon
maka Pihak Terkait harus secara bijak menanggapinya.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan pandangan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nias Barat bahwa dengan Surat yang sudah disampaikan kembali untuk
menindaklanjuti dan menanyakan maksud penjelasan surat maka dari surat itu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat menyimpulkan kembali bahwa Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat belum bisa untuk melakukan
diskualifikasi.
[2.8.4] BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara
• Pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Widodo selaku Kepala Bidang
Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) BKN Regional VI Provinsi
Sumatera Utara dan Siska Retno Retnowaty selaku Analis Hukum BKN Regional VI
Provinsi Sumatera Utara;
• Pihak Terkait menerangkan dalam surat tersebut, berdasarkan Pasal 64 ayat (1),
(2), (3), dan ayat (4) Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS menyatakan PNS yang diberhentikan dari jabatan administrastor
yaitu 1) mengundurkan diri dari jabatan, 2) diberhentikan sementara sebagai PNS,
3) menjalankan cuti di luar tanggungan negara, 4) menjalankan tugas belajar lebih
dari 6 bulan, berikutnya ditugaskan penuh di luar jabatan administrator, 6) tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah melakukan audit bahwa Bupati Nias
Barat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali Keputusan
Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang
Pemberhentian Jabatan Administrasi sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Nias Barat a.n. Robertus Daeli. Robertus Daeli diangkat
kembali sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Nias Barat karena pembebasan dari jabatan tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya, mengenai
poin ketiga agar menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor
Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindaklanjut kepada kami dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Apabila audit Kantor Regional VI BKN Medan tidak
ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemblokiran data Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara. Sehingga Pihak Terkait akan melakukan blokir data untuk se-
Kabupaten.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pelantikan penggantian jabatan
administrator di Pemerintah Kabupaten Nias Barat tanggal 22 Maret 2024 sejumlah
25 orang. Menurut Pihak Terkait tidak sesuai dengan norma standar prosedur dan
kriteria. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73
Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan Tertulis
untuk melakukan penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum
tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri”. Berdasarkan Surat Kemendagri
100.2.1.3/1575/SJ Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon 22 Maret 2024
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari
Kemendagri.
• Pihak Terkait menerangkan terdapat Surat Bupati Nias Barat Nomor
800/1263/BKPSDM/2024 tanggal 2 April 2024 perihal izin pelantikan Pejabat
Administrator dan Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat yang ditujukan kepada Kemendagri terdapat 33 orang. Hal
tersebut disetujui oleh Kemendagri untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan
Pejabat Administrator dan Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
• Pihak Terkait menerangkan setelah terdapat persetujuan Kemendagri tanggal 10
Mei 2024, tidak ada lagi pelantikan/pengusulan jabatan yang lain.
• Pihak Terkait menerangkan setiap perpindahan jabatan sesuai Peraturan Nomor 5
Tahun 2019, mutasi sekurang-kurangnya 2 tahun. Bisa dimutasi minimal 2 tahun
di jabatan tersebut. Selanjutnya, seseorang diberhentikan dari jabatan berdasarkan
kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan bahwa yang bersangkutan
tidak masuk dalam kriteria yang diberhentikan dari jabatan. Pihak Terkait
menerangkan seseorang dapat diberhentikan dari jabatan apabila melanggar
disiplin. Apabila melanggar seharusnya ada pemeriksaan, pemanggilan, kemudian
dilihat kesalahan seseorang tersebut. Apabila keputusannya sampai dengan
pemberhentian dari jabatan maka silahkan. Namun apabila prosedur tersebut tidak
dilalui maka tidak bisa.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan Robertus Daeli diberhentikan karena 1)
berdasarkan penilaian kinerja dianggap tidak baik. 2) Robertus Daeli tidak masuk
kerja selama 17 hari. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka dianggap layak
diberhentikan dari jabatan administrator. Selanjutnya, Robertus Daeli mengajukan
kepada BKN VI Medan. Selanjutnya, setelah Pihak Terkait melakukan audit sesuai
dengan prosedur hukuman disiplin, harusnya diawali dengan prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin. Mengenai
permasalahan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 17 hari seharusnya
penjatuhan hukuman disiplin hanya penurunan pangkat 1 tingkat bukan
pemberhentian dari jabatan. Apabila melihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94
tentang Disiplin PNS yang bersangkutan hanya diturunkan penurunan pangkat 1
tingkat.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan Surat BKN, apabila tidak
ditindaklanjuti maka BKN memiliki kewenangan sebagaimana Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2022, apabila manajemen audit tidak ditindaklanjuti maka kami
memiliki kewenangan untuk pemblokiran data ASN se-Kabupaten.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS dilarang untuk berpolitik. Apabila ingin
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka yang bersangkutan harus
mengajukan pengunduran diri dalam artian status PNS. Namun, sebelum
mengajukan sebagai Calon Kepala Daerah maka yang bersangkutan harus berhenti
sehingga proses tetap berjalan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pengajuan Surat Permohonan Pengunduran Diri
diajukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila PNS mengajukan
pengunduran diri dengan alasan yang benar maka PPK wajib memberikan
rekomendasi.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila PNS mengajukan pengunduran diri
dengan alasan-alasan yang benar, maka PPK wajib memberikan rekomendasi.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat laporan dari kabupaten lain yang
mengalami kejadian seperti di Kabupaten Nias Barat;
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan permasalahan Robertus Daeli, Pihak
Terkait telah melakukan telaah dan klarifikasi, sudah meminta keterangan
langsung BKPSDM. Selanjutnya BKN memberikan rekomendasi kepada Bupati Nias
Barat selaku PPK harus meninjau kembali Surat Keputusan. Hal ini disebabkan
Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian. BKN merekomendasikan
agar mengembalikan keseluruhan jabatan di Surat Keputusan tersebut (sesuai
dengan jabatan semula);
• Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait BKN Regional VI Provinsi
Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan PT-12, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Robertus Daeli, hal Laporan Keberatan Penurunan Jabatan
a.n. Robertus Daeli, S.E., M.M., tertanggal 3 Mei 2024;
PT-2 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800/3460/B.UP, hal Perkembangan
Tindak Lanjut atas Rekomendasi BKN Regional VI terkait PNS a.n.
Robertus Daeli;
PT-3 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor
538/KR.VI/BKN/X/2024, perihal Jawaban Tindak Lanjut
Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI
Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 9 Oktober 2024;
PT-4 Surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Nias Barat Nomor 800/2482/BKPSDM-III, hal
Penjelasan atas Laporan Keberatan Penurunan Jabatan a.n.
Robertus Daeli, S.E., M.M., tertanggal 21 Juni 2024;
PT-5 Pointer Bahan Sidang Permasalahan Nias Barat;
PT-6 Surat Robertus Daeli, hal Tindak Lanjut Surat Kanreg VI BKN,
tertanggal 16 Agustus 2024;
PT-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4492/OTDA, hal
Permohonan Klarifikasi atas Pengaduan Sdr. Robertus Daeli, S.E.,
M.M;
PT-8 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor
333/KR.VI/BKN/VII/2024, perihal Petunjuk Permasalahan
Pemberhentian dari Jabatan sebagai Pejabat Administrator PNS a.n.
Robertus Daeli, S.E., M.M, NIP 197907231011011010, tertanggal 10
Juli 2024;
PT-9 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor
459/KR.VI/BKN/IX/2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara, tertanggal 2 September 2024;
PT-10 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor
538/KR.VI/BKN/X/2024, perihal Jawaban Tindak Lanjut
Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI
Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 9 Oktober 2024;
PT-11 Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara Nomor Register 0117/LM/V/2024/MDN;
PT-12 Surat Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor
B/0546/LM.11-02/0117.2024/IX/2024, perihal Pemberitahuan
Perkembangan Penyelesaian Laporan melalui LAHP, tertanggal 24
September 2024.
[2.8.5] Robertus Daeli (Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat)
• Pihak Terkait merupakan PNS di Kabupaten Nias Barat. Pihak Terkait menerangkan
pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian
pejabat. Proses penggantian pejabat dilakukan pada Pukul 21.00 WIB. Dalam
pelantikan, Pihak Terkait digantikan jabatannya oleh Edison Zai. Pihak Terkait
dalam jabatan tersebut didemosi (Pihak Terkait diturunkan pangkat dan jabatan).
Penggantian jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Pada saat pelantikan, Pihak Terkait baru mengetahui jabatannya sudah diisi
oleh orang lain.
• Pihak Terkait menerangkan apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, tidak boleh melakukan penggantian pejabat atau mutasi 6 bulan
sebelum penetapan calon Kepala Daerah.
• Pihak Terkait melihat terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati. Oleh
karena itu, Pihak Terkait bersurat kepada BKN Regional VI, Ombudsman
Perwakilan Sumatera Utara, dan Kementerian Dalam Negeri. Dari situ Pihak Terkait
mendapat penjelasan. Surat Kemendagri yang ditujukan kepada PJ. Gubernur
Sumatera Utara tanggal 14 Juni 2024, bahwa pemberhentian Robertus Daeli di atas
berdampak pada pengisian jabatan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024.
Kemudian, Penjelasan BKN menerangkan bahwa pemberhentian Pihak Terkait tidak
sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Ombudsman
menerangkan bahwa pemberhentian Pihak Terkait tidak sesuai prosedur. Selain itu,
Bupati Nias Barat dan Pimpinan Pihak Terkait yaitu Kepala BPBD Kabupaten Nias
Barat telah melakukan maladministrasi.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat telah
mengeluarkan Keputusan Pembatalan. Pihak Terkait melihat Bupati Nias Barat
yang melakukan pembatalan, tidak semua dilakukan pembatalan diantaranya
adalah Pihak Terkait. Pihak Terkait belum dikembalikan ke jabatan sebagaimana
rekomendasi BKN.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa penggantian pejabat berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 adalah mutasi ada yang dipromosikan,
demosi, dan pindah tempat. Pihak Terkait tidak termasuk dalam pembatalan
tersebut. Terdapat 6 orang yang tidak dibatalkan dan tetap dimutasi dan demosi.
Namun Pihak Terkait tidak hafal jabatan dari 6 orang tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan demosi dengan demosi, Pihak
Terkait tidak memahami secara jelas terkait dengan demosi yang diberlakukan pada
dirinya. Pihak Terkait tidak pernah dipanggil, diklarifikasi, dan tidak ada berita
acara. Pihak Terkait tidak pernah mendapat peringatan/teguran.
• Pihak Terkait sudah 14 tahun menjadi PNS. Pihak Terkait pertama menjadi PNS di
bagian keuangan di Sekretariat Daerah. Pihak Terkait sekitar 7 bulan di jabatan
yang telah digantikan oleh orang lain.
• Pihak Terkait mengetahui bahwa penggantian jabatan merupakan hal biasa. Pihak
Terkait menerangkan bahwa penggantian tersebut melanggar ketentuang Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.
• Pihak Terkait saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Lahomi. Pihak Terkait sebagai
Analis Pemberdayaan Masyarakat, Golongan IVA. Sedangkan minimal Camat
Golongan IIID. Namun pada saat ini, Camat Golongan IVA sama seperti Pihak
Terkait. Pada saat ini, Pihak Terkait tidak menduduki jabatan fungsional.
• Pihak Terkait menerangkan ketika prosedur diperbaiki maka Pihak Terkait dapat
menerima.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024
mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam menindaklanjuti
permohonan penyelesaian sengketa Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/ 2024,
tertanggal 25 September 2024. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan
Pengadu terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Pemohon in casu Pengadu menduga
Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 melanggar ketentuan
syarat mengundurkan diri sebagai PNS, karena calon yang bersangkutan merupakan
Sekretaris Daerah Nias Barat. Surat Pengunduran Diri sebagai PNS yang diajukan
Sozisokhi Hia pada tanggal 27 Agustus 2024 tidak sesuai dengan Format Lampiran 18
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Diduga, pada tanggal 22
September 2024, Sozisokhi Hia mengajukan surat permohonan pengunduran diri
sesuai dengan format BKN, namun surat tersebut dibuat tanggal mundur menjadi
tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti P-16). Bahwa terhadap permohonan sengketa
tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Para
Teradu menerbitkan Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, perihal:
Pemberitahuan Hasil Kelengkapan Dokumen (vide Bukti P-23 dan Bukti P-24). Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Barat a quo, pada pokoknya menyatakan permohonan
penyelesaian sengketa Pemohon in casu Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan
materiil sehingga permohonan tidak dapat diregister sebagaimana ketentuan Pasal 23
ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut Perbawaslu
2/2020).
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024
mendalilkan Para Teradu pada tanggal 27 September 2024, menindaklanjuti Laporan
Pelapor atas nama Yasozanolo Hulu, sementara Laporan yang sama atas nama Atoni
Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 19 April
2024 (vide Bukti P-1) sebelumnya sudah ditangani oleh Para Teradu dan diputuskan
pada tanggal 22 April 2024, dengan Status Laporan “Syarat Formal laporan tidak
memenuhi unsur karena waktu penyampaian laporan melampaui 7 (tujuh) hari sejak
diketahui, sehingga laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti P-8). Tindakan Para Teradu
tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020), yang menyatakan: “Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan
pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Bahwa terhadap Laporan Pelapor atas nama
Yasozanolo, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan registrasi Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tertanggal 29 September 2024 (vide Bukti P-9).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu memutuskan bahwa Laporan a quo,
merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016). Terhadap
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut kemudian diteruskan oleh Para
Teradu kepada KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 4 Oktober 2024, melalui Surat
Nomor: 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti P-10);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan
Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu dalam Perkara Nomor
292-PKE-DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2024,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima permohonan penyelesaian sengketa yang
disampaikan oleh Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo selaku Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2 melalui Kuasa Hukum a.n. Itoloni
Gulo, Ikhtiar Elafasri Gulo, dan Liberkah Gulo (vide Bukti T.1-1). Namun, dokumen
permohonan penyelesaian sengketa tersebut tidak lengkap karena terdapat
kekurangan dokumen, yaitu: 1) Formulir permohonan Pemohon tidak sesuai dengan
format Perbawaslu 2/2020, 2) KTP Pemohon tidak ada, 3) Berita Acara Sumpah Advokat
a.n. Liberkah tidak ada (vide Bukti T.1-2). Selanjutnya, pada tanggal 26 September
2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan verifikasi dokumen permohonan
penyelesaian sengketa dengan menggunakan Formulir Model PSP-3 Berita Acara
Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi
dokumen, Para Teradu menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap (vide Bukti T.1-3). Kemudian
disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 26 September 2024, melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024, perihal
Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa. Surat a quo, pada
pokoknya meminta kepada Pemohon agar melakukan perbaikan dokumen sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T.1-4). Bahwa pada
tanggal 30 September 2024, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kelengkapan
dokumen perbaikan permohonan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Barat a.n. Hezekieli Gulo sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Dokumen Nomor
002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada tanggal 1 Oktober
2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi, Para
Teradu menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiel
permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020, sehingga
permohonan tidak dapat diregister (vide Bukti T.1-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 4
ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan “Sengketa pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung”. Bahwa objek sengketa yang disampaikan oleh
Pemohon tidak terpenuhi syarat materiel karena tidak terdapat kerugian secara
langsung kepada Pemohon sebagaimana ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
formil dan materiel karena objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias
Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang menetapkan 2 Pasangan Calon
yakni Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo
tidak menimbulkan kerugian secara langsung terhadap Pasangan Calon sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020. Hasil verifikasi tersebut, kemudian
disampaikan Para Teradu kepada Pemohon in casu Pengadu pada tanggal 2 Oktober
2024, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nomor 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024,
perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa. Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a
Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T.1-7).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam Perkara Nomor
293-PKE-DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 19 April 2024, menerima
Laporan atas nama Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan:
001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024. Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan
dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bupati Nias Barat karena melantik
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024.
Pelantikan tersebut diduga telah melampaui batas waktu 6 bulan sebelum penetapan
Pasangan Calon dan belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 (vide Bukti T.2-1). Pelapor a.n.
Atoni Waruwu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 22 Maret 2024 dan
melaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran dan menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 8/2020 yang menyatakan “waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahuinya”. Apabila dianalisis waktu penyampaian laporan dengan waktu
sejak diketahui telah melewati batas 7 hari terhitung sejak diketahui (daluwarsa)
sehingga syarat formil tidak terpenuhi (vide Bukti T.2-2). Laporan tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan tidak dapat diregistrasi. Kemudian pada tanggal 22 April
2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Para Teradu menyampaikan
pemberitahuan status laporan sebagaimana Formulir Model A.17. (vide Bukti T2-3).
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 6 (enam) Perbawaslu 8/2020, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menilai bahwa syarat materiel laporan memenuhi unsur dugaan
Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan
sebagai Informasi Awal dengan melakukan penelurusan serta mengumpulkan bukti-
bukti yang dituangkan dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 22
April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq. Sekretaris
Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor
0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data (vide Bukti T2-5). Pada
tanggal yang sama, Para Teradu melakukan penelusuran terhadap akun facebook
Diskominfo Nias Barat untuk mencari bukti-bukti pelaksanaan pelantikan. Hasilnya,
Para Teradu hanya mendapatkan foto-foto pelantikan sedangkan mengenai nama-
nama yang dilantik, salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat, dan salinan surat izin
dari Menteri Dalam Negeri tidak ditemukan dalam postingan (vide Bukti T2-6).
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020 menyatakan, “Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran
atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (hari) terhitung sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagai
informasi awal”. Selanjutnya, sampai dengan tanggal 29 April 2024 atau 7 hari setelah
ditetapkan sebagai informasi awal, Para Teradu belum menerima balasan surat dari
Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data, tertanggal 22
April 2024. Berdasarkan keterbatasan waktu penelusuran sebagaimana ketentuan
Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno
untuk menghentikan proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan
tidak dapat diregistrasi.
Pada tanggal 27 September 2024, Yasozanolo Hulu menyampaikan kepada Para
Teradu, Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 berkenaan dengan dugaan
pelanggaran pemilihan dilakukan Bupati Nias Barat (Petahana) karena melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 (vide Bukti T.2-7). Berdasarkan kajian awal
dugaan pelanggaran, Para Teradu menilai laporan dan bukti-bukti Pelapor a.n.
Yasozanolo Hulu memenuhi unsur formil dan materiel. Bahwa pada tanggal 29
September 2024, Para Teradu kemudian meregister Laporan a quo dengan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor,
Saksi dan Pihak Terkait terdapat fakta dan bukti sebagai berikut (vide Bukti T.2-9):
1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Bupati Nias
Barat telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya,
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29
Maret 2024 poin 3 menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan
akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Berdasarkan fakta sebagaimana
Laporan Pelapor, bukti-bukti, hasil klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Pihak Terkait,
dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Barat terbukti melakukan penggantian
pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024.
2) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian
Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat
Fungsional sebanyak 21 orang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian
Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun
2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum ke empat menerangkan bahwa
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”.
3) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat
Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Faktanya, Surat Keputusan a quo tidak
membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024
tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-
171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 Terbukti pada diktum kesatu Surat
keputusan Bupati Nias Barat tersebut hanya membatalkan Pelantikan Pejabat
Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum Ketiga disebutkan bahwa
kepada semua pihak yang telah menerima Petikan Bupati Nias Barat Nomor
100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor
100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan Petikan dimaksud
kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa Surat Keputusan
Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 hanya
membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan
Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171
Tahun 2024.
4) Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186
Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat
Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum
melaksanakan Surat Keputusan a quo untuk mengembalikan seluruh pejabat yang
dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan
adanya seorang ASN a.n. Rematasi Gulo sebelumnya menjabat sebagai Kepala
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat namun pada faktanya Rematasi
Gulo tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan mulai tanggal 20 Maret 2024 s.d. 28 Juni 2024.
Selain itu, berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 570
K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2017 halaman 35 paragraf ke-3
menyebutkan “bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat
(2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) UU 10/2016. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat tanggal 1 April 2024 tidak
hapus karena konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Dengan demikian, Para
Teradu menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan dugaan pelanggaran
pemilihan dan meneruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor
048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tertanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-10).
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU
Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut atas
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat
menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan alasan bahwa penerusan pelanggaran
pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.2-11). Bahwa pada tanggal 12
Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat, Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal
Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T.2-12). Pada tanggal 18 Oktober 2024, Para
Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-
SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18
Oktober 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pembatalan pelantikan pejabat di
Pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan
Pelantikan Pejabat Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat
Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, merupakan bentuk ketaatan dan
kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, dan pelanggaran administrasi yang diduga
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan
pelantikan tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Setda Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan,
tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/ 1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 (vide Bukti
T2-13).
Bahwa berkenaan dengan tindakan Para Teradu yang menindaklanjuti Laporan
Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 a.n. Yasozanolo Hulu meskipun menurut
Pengadu sebelumnya terhadap peristiwa yang sama sudah dilaporkan oleh Pelapor a.n.
Atoni Waruwu sebagaimana Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02. 32/1V/2024 dengan
hasil tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti, Para Teradu menjelaskan bahwa
Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 memang tidak memenuhi syarat
formil sehingga Para Teradu tidak dapat meregister dan menindaklanjuti sesuai dengan
Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T.2-2). Selain itu, Para Teradu menerangkan bahwa
Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 dikeluarkan pada
tanggal 20 Maret 2024 sedangkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 ditujukkan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Selanjutnya, pada tanggal 21
Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada Bupati Nias Barat,
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024,
perihal Imbauan dengan melampirkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun
2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator (eselon III) dan Jabatan
Pengawas (eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Surat
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024, tanggal 20 Maret
2024, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari Jabatan Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias
Barat tersebut telah dikeluarkan sebelum Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
(vide Bukti T2-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu menerima Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo selaku
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2 melalui Kuasa
Hukum a.n. Itoloni Gulo, Ikhtiar Elafasri Gulo, dan Liberkah Gulo (vide Bukti T.1-1).
Adapun Laporan a quo, terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Menurut Pemohon in
casu Pengadu, bahwa Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024
Nomor Urut 1 belum mengudurkan diri sebagai PNS dalam hal ini sebagai Sekretaris
Daerah Nias Barat, sehingga Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap permohonan yang
disampaikan oleh Pemohon in casu Pengadu ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan
melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 26
September 2024. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen, Para Teradu
menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan
oleh Pemohon tidak lengkap (vide Bukti T.1-3). Adapun beberapa dokumen
permohonan penyelesaian sengketa yang tidak lengkap, yaitu: 1) Formulir permohonan
Pemohon tidak sesuai dengan format Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2020, 2) KTP Pemohon tidak ada, 3) Berita Acara Sumpah Advokat a.n.
Liberkah tidak ada (vide Bukti T-2). Kemudian Para Teradu menyurati Pemohon dengan
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024,
tertanggal 26 September 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen
Permohonan Sengketa. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pemohon agar
melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu
2/2020 (vide Bukti T.1-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 September
2024, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan
permohonan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat a.n. Hezekieli Gulo
sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Dokumen Nomor
002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada tanggal 1 Oktober
2024, Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi, Para Teradu
menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiel
permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Perbawaslu 2/2020 dan ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga permohonan
tidak dapat diregister (vide Bukti T.1-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan, “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan
dirugikan secara langsung”. Bahwa objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU
Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang menetapkan
2 (dua) Pasangan Calon yakni Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Khenoki
Waruwu dan Sabahati Gulo tidak menimbulkan kerugian secara langsung terhadap
Pasangan Calon dalam hal ini Pengadu. Bahwa oleh karena tidak terdapat kerugian
secara langsung kepada Pemohon in casu Pengadu, maka Para Teradu menyatakan
permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel. Bahwa Para Teradu
merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Perbawaslu 2/2020, sehingga
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat
diregister. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu
menyampaikan hasil verifikasi tersebut, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Nomor 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi
Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T.1-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias
Barat menerangkan bahwa pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Sozisokhi
Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon di antaranya, Surat Pernyataan Pengunduran Diri
sebagai ASN dan Surat Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tersebut, pada tanggal 22 September 2024,
Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Barat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera
Utara untuk meminta petunjuk berkenaan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat a.n. Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia. Bahwa berdasarkan hasil
konsultasi tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22
September 2024 menetapkan Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon
Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan
Sabahati Gulo.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu
sudah menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon in casu Pengadu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan tindakan
Para Teradu yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan,
“Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota
yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Selain itu,
tindakan Para Teradu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, berbunyi: “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon
menyerahkan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang”, karena
pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil
Bupati Nias Barat Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon diantaranya Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN dan Surat
Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses yang ditandatangani
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
yang menyatakan laporan Pemohon in casu Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan
materiel, sehingga permohonan Pemohon in casu Pengadu tidak dapat diregister
merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf
a Perbawaslu 2/2020. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Oleh karena itu,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menerima
Laporan atas nama Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan:
001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024. Laporan a quo, pada pokoknya terkait dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Khenoki Waruwu
selaku Bupati Nias Barat (Petahana) karena melantik pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Pelapor menyatakan Pelantikan
yang dilakukan oleh Terlapor tersebut masih terhitung dalam batas waktu 6 bulan
sebelum penetapan Pasangan Calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU
10/2016 (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjuti dengan
melakukan kajian awal pada tanggal 22 April 2024. Hal itu dilakukan oleh Para Teradu
untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Berdasarkan hasil
kajian awal, diperoleh fakta bahwa Pelapor a.n. Atoni Waruwu mengetahui kejadian
pelantikan dimaksud pada tanggal 22 Maret 2024. Berdasarkan fakta tersebut, Para
Teradu kemudian menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil karena
waktu saat penyampaian laporan (19 April 2024) dengan waktu sejak diketahui (22
Maret 2024) telah melampaui 7 (tujuh) hari sejak diketahui, sehingga tidak dapat
diregistrasi (vide Bukti T.2-2). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Perbawaslu 8/2020, yang menyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan dalam Formulir Model A.17 pada tanggal 22 April 2024
(vide Bukti T.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Atoni Waruwu
tertanggal 19 April 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi unsur formil oleh Para
Teradu dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran. Tindakan
Para Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 14 angka 6 Perbawaslu 8/2020.
Bahwa Para Teradu kemudian melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-
bukti sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada
tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bupati Nias Barat C.q.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data, yang pada
pokoknya meminta: 1) Salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat tentang Pelantikan
Pejabat Struktural dan Fungsional yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di
Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, 2) Salinan Surat Izin dari Menteri Dalam Negeri
terkait Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Dalam Jabatan Struktural dan
Fungsional (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan
penelusuran terhadap akun facebook Diskominfo Nias Barat untuk mencari bukti-
bukti pelaksanaan pelantikan. Hasilnya, Para Teradu hanya mendapatkan foto-foto
pelantikan sedangkan mengenai nama-nama yang dilantik, salinan Surat Keputusan
Bupati Nias Barat, dan salinan surat izin dari Menteri Dalam Negeri tidak ditemukan
dalam postingan (vide Bukti T.2-6). Bahwa sampai dengan tanggal 29 April 2024 atau
7 (tujuh) hari setelah ditetapkan sebagai informasi awal, Para Teradu belum menerima
balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan
Data, tertanggal 22 April 2024. Oleh karena keterbatasan waktu penelusuran
sebagaimana ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, Para Teradu
memutuskan dalam rapat pleno untuk menghentikan penelusuran dugaan
pelanggaran pemilihan dan laporan tidak dapat diregistrasi.
Terungkap fakta bahwa terhadap Tindakan Bupati Nias Barat a.n. Khenoki
Waruwu sekaligus Petahana yang melakukan penggantian pejabat dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, dilaporkan kembali
pada tanggal 27 September 2024 oleh Pelapor atas nama Yasozanolo Hulu sebagaimana
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti
T.2-7). Terhadap Laporan tersebut, pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat
formil dan materiel. Berdasarkan kajian awal diperoleh fakta bahwa Pelapor
mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dimaksud pada tanggal 25 September 2024,
dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tanggal 27 September 2024,
sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Para Teradu
menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga pada
tanggal 29 September 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.2-8). Para Teradu kemudian
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait, dan diperoleh fakta
sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian
Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat
Fungsional sebanyak 21 orang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat
Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian
Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun
2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum keempat menyatakan “Keputusan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”;
2) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat
Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Surat Keputusan a quo tidak membatalkan Surat
Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024, tertanggal 20 Maret
2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024,
tertanggal 20 Maret 2024. Pada diktum kesatu Surat Keputusan a quo hanya
membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas
(Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 akan
tetapi pada diktum Ketiga menyatakan bahwa kepada semua pihak yang telah
menerima Petikan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun
2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024
segera mengembalikan Petikan Keputusan dimaksud kepada Bupati Nias Barat
melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Nias Barat. Artinya Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-
186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan
pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-170
Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024;
3) Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Bupati Nias Barat melaksanakan pelantikan dan
sumpah janji terhadap Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon
IV) dan Pejabat Fungsional sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor
100.3.3.2-326 Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024 serta Pejabat Fungsional Kepala
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana Surat Keputusan
Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-327 Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024;
4) Bahwa Pelapor menyatakan pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah
melakukan penggantian dan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat
Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional. Pelapor mengetahui kejadian tersebut
dari link berita website RRI, Foto dokumentasi, dan tangkapan layar dari website
Pemerintah Nias Barat, dan pengakuan sejumlah ASN yang dilantik pada tanggal 22
Maret 2024. Terhadap pelantikan 22 Maret 2024 dan Surat Pembatalan tanggal 1
April 2024 telah ditanggapi oleh Mendagri, BKN Regional VI serta Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat
dan Kepala BPBD Kabupaten Nias Barat telah melakukan maladministrasi;
5) Bahwa Robertus Daeli menyatakan pada tanggal 22 Maret 2024, Pukul 21.00 WIB,
Bupati Nias Barat melakukan pelantikan terhadap Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Robertus Daeli
mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan website resmi Pemerintah
Daerah Kabupaten Nias Barat. Sebelum dilakukan pelantikan, Robertus Daeli
menjabat Sekretaris BPBD Kabupaten Nias Barat namun digantikan oleh Edison Zai.
Petikan Surat Keputusan a.n. Edison Zai tertanggal 20 Maret 2024, namun tidak
berlaku sebelum pelantikan. Pada tanggal 21 Maret 2024, Robertus Daeli menerima
Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat. Pada tanggal 22 Maret 2024, Robertus
Daeli ditugaskan sebagai analis pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan di
Kantor Kecamatan Lahomi. Bahwa Robertus Daeli melaporkan berkenaan
permasalahan penggantian jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri, BKN
Regional VI Provinsi Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara. Menanggapi Laporan a quo, pada tanggal 14 Juni 2024,
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/44/92/OTDA
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pemberhentian Robertus Daeli berdampak
pada pengisian jabatan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya, pada
tanggal 10 Juli 2024, BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat
Nomor 333/KR.VI/BKN/VII/2024 yang pokoknya menyampaikan bahwa: 1) Bupati
Nias Barat meninjau kembali Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168
Tahun 2024, 2) Robertus Daeli diangkat kembali dalam jabatan Sekretaris DPBD
Kabupaten Nias Barat karena pembebasan dari jabatan tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, 3)
Agar menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor Regional VI BKN
dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Regional VI BKN dalam waktu tidak
terlalu lama, 4) Apabila rekomendasi audit manajemen ASN Kantor Regional BKN
tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemblokiran data pada sistem informasi
Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan
Ombudsman menyatakan bahwa: 1) Bupati Nias Barat dan Kepala BPBD Kabupaten
Nias Barat telah melakukan maladministrasi, 2) membatalkan Keputusan Bupati
Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168 Tahun 2024, 3) membatalkan Surat Perintah Tugas
Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.1/114/BKPSDM-III/SPT/2024 dimana
memerintahkan Robertus Daeli terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 ditugaskan
sebagai analis pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan di Kantor Kecamatan
Lahomi.
6) Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186
Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat
Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional
(Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum
melaksanakan Surat Keputusan a quo untuk mengembalikan seluruh pejabat yang
dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan
adanya seorang ASN a.n. Rematasi Gulo sebelumnya menjabat sebagai Kepala
Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat namun pada faktanya Rematasi
Gulo tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan mulai tanggal 20 Maret 2024 s.d. 28 Juni 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah Para Teradu melakukan
serangkaian proses klarifikasi kemudian Para Teradu melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaraan. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-9), Para
Teradu menyimpulkan bahwa Laporan a quo dikualifikasi sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU
10/2016, dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk
menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu meneruskan pelanggaran
administrasi pemilihan tersebut kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat
Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan (vide Bukti T.2-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap penerusan dugaan
pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Teradu, pada tanggal 8 Oktober
2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor
481/PL.02.2-SD/1225/2024, perihal: Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten
Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024. Surat tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan
pelanggaran administrasi pemilihan dimaksud dengan alasan bahwa penerusan
pelanggaran pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan yang
seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.2-11). Kemudian
pada tanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu membalas Surat KPU Kabupaten Nias
Barat, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-
13/10/2024, perihal: Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T.2-12). Para Teradu pada
pokoknya menyatakan agar KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024,
Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-
SD/1225/2024, yang pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan telaah hukum dan
koordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera
Utara, Pelantikan yang dilakukan Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 bukan
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu sudah
menindaklanjuti Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 a.n. Atoni Waruwu,
dan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 a.n. Yasozanolo Hulu dengan
profesional dan berkepastian hukum sesuai dengan tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020. Para Teradu dalam
menindaklanjuti 2 (dua) Laporan tersebut sudah melakukan verifikasi syarat formil dan
materiel, kajian awal, klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian dugaan
pelanggaran, mengumumkan status Laporan, dan melakukan penerusan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karena
itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024
dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan
Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Toni Kustianto Gulo selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efori Zaluchu, dan Teradu III
Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani