III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu melaporkan secara singkat melalui
WhatsApp kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tentang adanya dugaan penggelembungan suara yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara
untuk Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1 (satu) atas nama Rambe
Kamarul Zaman pada 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi, Mandrehe,
Lolofitu Moi) di Kabupaten Nias Barat. Ketika itu Teradu I memberikan respon
dan menyarankan kepada Pengadu agar membuat laporan ke Bawaslu
Kabupaten Nias Barat; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu juga membuat laporan tentang
dugaan penggelembungan suara tersebut dalam format laporan resmi dalam
bentuk PDF yang dikirimkan melaluiWhatsApp kepada Teradu II atas nama
Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Sumatera Utara. Dalam laporan
tersebut, Pengadu menyampaikan secara lebih rinci kecurangan yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu, yang secara substasial menguntungkan Caleg DPR
RI Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman, dengan
membuat rincian Tabel perolehan suara berdasarkan data SITUNG KPU RI dan
disandingkan dengan data DA1 (dokumen Rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 Kecamatan (Kecamatan Lahomi,
Kecamatan Mandere, Kecamatan Lolofitu Moi) Kabupaten Nias Barat tersebut.
Ketika itu Teradu II merespon dan menyarankan agar Pengadu melaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Nias Barat;(Bukti P-2)
3. Bahwa untuk merespon laporan tersebut, pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu I
mengirimkan surat balasan kepada Pelapor melalui Kantor Pos dan diterima
pada tanggal 22 Mei 2019. Bahwa selain memberikan tanggapan yang terlalu
lama, yakni terdapat selang waktu 19 (sembilan belas) hari dari waktu laporan
disampaikan, Teradu I dalam surat tersebut juga tidak konsisten dengan
jawabannya semula berupa pesan singkat yang disampaikan melalui WhatsApp
kepada Pengadu, yakni:
a. Pada saat merespon pesan singkat tanggal 3 Mei 2019, Teradu I
menyampakan kepada Pengadu agar menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Nias Barat;
b. Dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-Prov-
SU/PM.06.01/0.5/2019 bertanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani oleh
Teradu I dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
Perihal Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran,
yang dikirimkan melalui pos kepada Pengadu, Teradu I menyarankan supaya
Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Sumatera
Utara dalam bentuk Formulir B1;(Bukti P-3)
4. Bahwa Pasal 13 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan:
Ayat (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam
bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal.
Ayat (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di
kantor Pengawas Pemilu;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas
Pemilu; atau
c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat,
pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs
resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu aquo, seharusnya
Teradu I sampai dan Teradu II (Syafrida R. Rasahan dan Johan Alamsyah)
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang
memperlakukan Laporan yang diterima dari Pelapor sebagai informasi awal
untuk selanjutnya ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu aquo;
6. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II, serta para Teradu III sd VII yang tidak
menindaklanjuti laporan dari Terlapor tersebut merupakan perbuatan
melanggar prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: (huruf a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melanggar pronsi efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Pelanggaran ini dilakukan melalui tindakan yang abai dan dengan sengaja
mengulur-ulur waktu untuk merespon Laporan Dugaan Pelanggaran, yakni
telah merima laporan dari Pengadu pada tanggal 3 Mei 2019 namun baru
mengirimkan surat bertanggal 10 Mei 2019 melalui Kantor Pos yang kemudian
diterima oleh Pelapor pada tanggal 22 Mei 2019. Menjadi lebih ironis, bahwa isi
surat Bawaslu yang ditandatangani oleh Teradu I dalam kapasitasnya sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu, pada pokoknya, hanya untuk
meminta Pelapor untuk membuat laporan tersebut dalam Format B1.
Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan
jadwal yang ketat dan waktu sangat terbatas. Waktu penanganan dugaan
pelanggaran Pemilu juga harus dialaksanakan secara cepat dan tepat waktu
agar setiap keputusan atau putusan yang diambil Bawaslu sinkron dengan
tahapan yang diselenggarakan oleh KPU.
Merespon suatu laporan dugaan pelanggaran dengan sebuah surat setelah tujuh
hari menerima informasi awal adalah tindakan yang sangat tidak professional,
apalagi tindakan itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu tingkat Provinsi. Ironisnya,
respon dalam bentuk surat tersebut oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara
dikirimkan melalui Kantor Pos sehingga surat tersebut baru tiba di tangan
Pelapor tanggal 22 Mei 2019, yakni 19 hari sejak dia menyampaikan laporan
bentuk SMS kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pelanggaran
serupa juga dilakukan oleh Teradu II, di mana melakukan pembiaran atas
informasi dugaan pelanggaran yang dia terima dari Pelapor pada tanggal 4 Mei
2019.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tindakan Terlapor I dan Terlapor II
tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa dalam
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan tepat waktu. Tindakan itu
juga sekaligus merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi yang
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan
sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai
prosedur dan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h
Peraturan DKPP aquo.
8. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah melakukan keberpihakan dalam
menangani Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berbeda dengan sikap dan tindakan para Teradu terhadap Laporan yang
disampaikan oleh Pengadu (Lamhot Sinaga) sebagaimana diuraikan sebelumnya,
Teradu I s.d Teradu VII terlihat sangat cekatan dan cepat menangani dugaan
laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon
anggota DPRI Dapil 2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar) pada
tanggal 16 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut Teradu I s.d VII langsung
merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran pada tanggal 18 Mei 2019.
Hanya dalam waktu dua hari sejak laporan disampaikan oleh Pelapor, Teradu I
s.d Teradu VII menyelesaikannya dengan menggelar Sidang Pemeriksaan Acara
Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi. Dalam Putusannya (tanpa nomor
Putusan) tanggal 18 Agustus 2019 Bawaslu (para Teradu) memutuskan KPU
Provinsi Sumatera Urata dan KPU Nias Barat terbukti melakukan pelanggaran
tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme penyelenggara Pemilu.
Ada hal yang juga menimbulkan pertanyaan terhadap tindakan dan Putusan
Bawaslu Sumatera Utara tersebut yakni bahwa peristiwa atau perbuatan KPU
Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Barat yang merupakan objektum litis
dalam perkara tersebut berawal dari Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dilaporkan oleh Sdr. Lamhot Sinaga, selaku Calon anggota DPR RI Nomor Urut 2
Dapil Sumatera Utara II Partai Golkar, yang notabene juga telah melaporkan
dugaan pelanggaran serupa kepada Bawaslu Sumatera Utara melalui Teradu I
pada tanggal 3 Mei 2019 dan melalui Teradu II pada tanggal 4 Mei 2019.
Padahal, Teradu I dan Teradu II dalam proses pemeriksaan kasus tersebut
bertindak sebagai anggota Majelis Pemeriksa.
Bahkan untuk melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran
Administrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon anggota DPRI
Dapil 2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar) tersebut, Teradu I s.d
VII sendiri melakukan pelanggaran prosedur dan tatacara yang diatur dalam
Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No 8 tahun 2019, yang menegaskan bahwa hari
adalah hari kerja. Dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara mengadakan Sidang Acara Cepat dan mengeluarkan Keputusan pada
Sabtu yang merupakan bukan hari kerja; (Bukti P-4)
9. Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu VII tersebut merupakan pelanggaran
terhadap prinsip adil dalam Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan.
10. Bahwa Teradu I s.d VII tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan
pelanggaran dan kecurangan, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Sumatera Utara disebutkan tempat dan waktu
peristiwa di Medan tanggal 08 Mei 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Pelapor, tanggal kejadian peristiwa
yang menjadi objektum litis dalam perkara teresbut adalah tanggal 04 Mei
2019, yaitu tanggal Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-
SD/12/Prov/V/2019, perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara,
yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan
pemeriksaan atau kroscek terhadap Data Hasil Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan (Formulir DA-1 DPR dan Formulir DAA-1 –DPR) dengan
Formulir C-1 DPR Hologram atau Formulir C1 – DPR Plano di 3 (tiga)
Kecamatan yaitu: Lahomi, Lolofitu Moi dan Mandrehe.Oleh karena itu,
menurut Pelapor Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
yang diajukan oleh Rambe Kamarul Zaman melalui Kuasa Hukum Pranoto,
SH, seharusnya sudah kadaluarsa (melewati tenggat waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja) setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam pasal 7
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Bahwa dalam uraian kejadian sebagaimana tercantum dalam alinea kedua
Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera aquo disebutkan “bahwa KPU
Kabupaten Nias Barat telah selesai membacakan dan mengesahkan
penghitungan Hasil Perolehan Suara di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten
Nias Barat pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019”. Faktanya, sampai pada tanggal
4 Mei 2019 belum ada “pengesahan” hasil penghitungan suara di tingkat
Kabupaten Nias Barat. Sampai pada tanggal 4 Mei 2019 KPU Nias Barat
sudah menyelesaikan “pembacaan” hasil penghitungan suara di 7 (tujuh)
Kecamatan. Hanya 1 (satu) Kecamatan, yakni Kecamatan Lolofitu Moi, yang
belum selesai dibacakan karena masih menunggu hasil Penghitungan Ulang
Surat Suara di TPS-2, Desa Ambukha.
c. Bahwa menurut Pelapor, ada urian yang sengaja dikelirukan atau
disimpangkan oleh para Teradu dalam Putusan aquoberkaitan dengan
masalah “Pengesahan” hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
KPU Nias Barat dan dijadikan sebagai dasar dalam Putusan Acara Cepat
Pelanggaran Administratif Pemilu aquo.
Bahwa tindakan atau perbuatan para Terlapor tersebut merupakan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran
terahadap Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
11. Bahwa pihak Teradu I s/d VII tidak melaksanakan Asas Jujur dan Adil dalam
proses penyelesaian Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang
dilaporkan oleh Sdr. Rambe Kamarul Zaman. Hal itu dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh Rambe
Kamarul Zaman tersebut, seharusnya Teradu I s/d VII meminta keterangan
Pelapor/Pengadu sebagai Pihak Terkait. Hal itu mengingat Bawaslu
(khususnya Teradu I dan Teradu II yang juga merupakan Anggota Majelis
Pemeriksa dalam Acara Cepat Pelanggaran Administratif aquo) telah
menerima laporan dari Pelapor (Lamhot Sinaga) sebelum atau setidak-
tidaknya pada hari yang sama pada hari Sdr. Rambe Kamarul Zaman
menyampaikan laporannya;
b. Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamasyah beberapa kali melakukan
perjalanan ke Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya, di mana Teradu
II bukan koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias. Diduga dalam
perjalanannya untuk misi pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar
atas nama Rambe Kamarul Zaman.
c. Bahwa tindakan atau perbuatan para Terlapor tersebut merupakan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran
terahadap Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
Huruf a.memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Huruf c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
Huruf d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil.
12. Bahwa Teradu VIII s.d X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat tidak
konsisten dengan tindakan Bawaslu Provinsi Sumut dalam menerapkan
pengertian “hari” dalam menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan
kecurangan. Bahwa tangga 4 Mei 2019 Tim Relawan Pelapor di Kepulauan
Nias, atas nama Herbin Maruli Simaibang, mendatangi Bawaslu Nias Barat
untuk melaporkan Dugaaan Penggelembungan Suara Pemilihan Anggota DPR di
3 kecamatan (Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, Kecamtan Lolofitu
Moi). Namun, Bawaslu Nias Barat tidak bersedia menerima laporan tersebut
dengan alasan tanggal 4 Mei 2019 tersebut adalah hari Sabtu, hari yang bukan
merupakan “Hari Kerja“. Bawaslu Nias Barat menyarankan agar Pelapor
menyampaikan laporan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, yaitu hari kerja.
Menurut Pelapor, telah terjadi „inkonsistensi” penerapan pngertian “hari” dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu (Bukti P-5). Bahwa
tindakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat
tersebut telah secara jelas dan terang-benderang menunjukkan bahwa Bawaslu
di Sumatera Utara telah memperlakukan peserta Pemilu secara tidak sama.
Kepada Pelapor Lamhot Sinaga Bawaslu memberlakukan hari Sabtu bukan
merupakan hari kerja, tetapi kepada Pelapor Rambe Kamarul Zaman Bawaslu
memberlakukan hari Sabtu sebagai hari kerja. Tindakan Bawaslu tersebut jelas
merugikan Pelapor Lamhot Sinaga karena laporannya dinomorduakan.Bahwa
sesuai dengan saran Teradu VIII s.d Teradu X, tanggal 6 Mei 2019 Pelapor (Tim
Relawan Lamhot Sinaga di Kepulauan Nias) atas nama Herbin Maruli
Simaibang kembali datang untuk menyampaikan Laporan Dugaan Kecurangan
Penggelembungan Suara ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Namun, laporan
pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VIII s.d X;
Bahwa tanggal 9 Mei 2019 pelapor atas nama Herbin Maruli Simaibang
menanyakan informasi ke Teradu X Hiskiel Daelimengenai perkembangan proses
laporan tersebut,tetapi tidak pernah ditanggapi;
13. Bahwa Teradu VIII s.d X tidak pernah memberikan informasi kepada Pengadu
mengenai perkembangan laporan tersebut, baik mengenai Nomor Register
Laporan maupun status laporan (ditindaklanjuti atu tidak ditindaklanjuti);
14. Bahwa Teradu VIII s.d X tidak menjalankan wewenang dan kewajibannya dalam
menangani laporan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti P-6),
yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi
syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada
Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling
lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
(2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak
meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran.
(3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas
Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan
Pelanggaran.
(4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan
kepada Pelapor.
15. Bahwa setelah KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pengecekan/
pengkroscekan hasil rekapitulasi pada tingkat Kecamatan (Formulir DA1 dan
formulir model DAA1) dengan hasil penghitungan suara di tingkat TPS (formulir
model C1 Plano dan Model C1 Hologram DPR)ditemukan bahwa benar terjadi
penggelembungan suara di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi,
kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi) yang dituangkan ke dalam
formulir Model DB1 Kabupaten Nias Barat. Proses pengkroscekan itu disaksikan
oleh Teradu VIII sampai dengan Teradu X, tetapi para Teradu tersebut tidak
pernah menjadikan hal tersebut sebagai temuan untuk menjadi bukti awal
Dugaan Pelanggaran.Padahal, Pasal 14 ayat 4 Perbawaslu No 8 Tahun 2018
tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Bukti PT.7) menyatakan:
Hasil pengawasan yang mangandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan
temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu.
16. Bahwa Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyatakan:
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
17. Bahwa Teradu VIII s/d X telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya, atau patut diduga tidak netral dalam menindak lanjuti Laporan
Pelanggaran:
a. Bahwa Teradu IX atas nama Efek Riang Namurti Gulo telah memberikan
keterangan yang berbeda (Keterangan Palsu) di depan Sidang Pemeriksaan di
DKPP;
b. Bahwa Teradu VIII s.d X mengatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Anggota DPR di KPU Kabupaten Nias Barat sudah disahkan
pada tanggal 4 Mei 2019. Faktanya, pada tanggal 4 Mei 2019 hasil
Rekapitulasi tersebut belum disahkan. Pada tanggal 4 Mei 2019 Rapat
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Nias Barat baru pada tahap membacakan
hasil Rekapitulasi dari 8 Kecamatan. Hasil Rekapitulasi tersebut belum
dapat disahkan karena harus menunggu hasil perhitungan surat suara
ulang di TPS 2, Desa Ambuka, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias
Barat. Oleh karena itu pengesahan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Barat adalah pada tanggal 5 Mei 2019
pada pukul 23.00 WIB;(Bukti P-8)
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,Taradu VIII s.d X (Ketua dan
Anggota Bawaslu Nias Barat) telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut:
melanggar prinsip-prinsip etika Penyelenggara Pemilu, yaitu: Prinsip
Jujur, Adil, Mandiri, Berkepastian Hukum, Profesional selaku
Penyelenggara Pemilu;
melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum: “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung
18. Bahwa secara khusus, Teradu I atas nama Safrida R. Rasahan dan Teradu II
atas nama Johan Alamsyah telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: “tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya”
19. Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah Pasal 8 huruf a, dan Pasal 10
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 8 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu”
Pasal 10 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
“memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screen shoot pesan whatsApp Pelapor dengan Ketua Bawaslu
Sumatera Utara;
Bukti P-2 : Screen shoot pesan whatsApp Pelapor dengan Anggota Bawaslu
Sumatera Utara atas nama Johan Alamsyah;
Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
1009/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 10 Mei
2019 perihal Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan
Dugaan Pelanggaran;
Bukti P-4 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, Laporan Nomor:
02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019, tanggal 18 Mei 2019;
Bukti P-5 : Bukti Penerimaan Berkas Laporan atas nama Herbin Maruli
Simaibang pada tanggal 4 Mei 2019
Bukti P-6 : Bukti PenerimaanBerkas Laporan atas nama Herbin Maruli
Simaibang pada tanggal 6 Mei 2019
Bukti P-7 : DA1Perbaikan di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi,
Kecamatan Mandrehe, Lolofitu Moi);
Bukti P-8 : Video Penjelasan Teradu IX (Efik Riang Namurti Gulo) sebagai
Pihak Terkait di sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Juni 2019;
Bukti P-9 : Photo perjalanan Teradu II ke Kepulauan Nias;
Bukti P-10 : Keterangan Tertulis Saksi Ahli Pengadu atas nama Muhammad
Rullyandi, S.H., M.H.;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 15 Oktober 2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
1. Bahwa benar Teradu I dan II ada menerima pesan dari Nomor HP 0811-875-164
berupa dokumen melalui whatsApp yang berisikan kata-kata : “telah terjadi
PENGGELEMBUNGAN SUARA untuk Caleg DPR RI Rambe Kamarul Zaman di
Kabupaten Nias Barat secara khusus di Kecamatan : 1. Lahomi, 2. Mandrehe, 3.
Lolofitu Moi” dengan melampirkan foto dokumen yang menyerupai salinan DA-1
Kepada Teradu I dan Teradu II. Terhadap pesan di WhatsApp tersebut Teradu I
menjawab “izin bg, sdhkah abg laporkan ke Bawaslu Nias (maksdnya Nias
Barat)””, yang kemudian dijawab oleh nomor tersebut: “Belum, Bawaslu Nias
Barat Menghindar. Mohon di telepon ke Bawaslu Nias Barat, yang kemudian
dijawab oleh Teradu I: “Siap bg”; (Bukti T-1)
2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu terhadap Teradu II yang tidak
menindaklanjuti pesan whatsapp dari Pengadu, dapat dijelaskan sebagai
berikut:Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu mengirim dokumen
pengaduan dan fotokopi KTP melalui whatsapp kepada Teradu II, tanpa atas
pesan whatsApp sama sekali yang menjelaskan maksud pengiriman dokumen
tersebut, dan Teradu II bertanya melalui pesan whatsapp kepada Pengadu sbb.:
“Apakah laporan bpk ini sdh ada disampaikan kpd Bawaslu Prov. Sumut c.q.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, atau kpd Bawaslu Nias Barat?”, dan Pengadu
mengirim balasan whatsapp berisi kalimat singkat “Segera”; (Bukti T-1)
3. Pesan tersebut juga dikirimkan Pengadu kepada Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara lainnya.
4. Bahwa berdasarkan jawaban pesan singkat whatsapp dari Pengadu tersebut,
Teradu II menunggu kabar tentang adanya laporan dari Pengadu kepada
Bawaslu Prov. Sumut ataupun kepada Bawaslu Kab. Nias Barat, tetapi informasi
yang Teradu II peroleh dari grup whatsaap Penyelenggara Pemilu Sumut pada
tanggal 5 Mei 2019 adalah bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah
menindaklanjuti laporan Pengadu dengan cara mengirim surat kepada KPU Kab.
Nias Barat yang isi suratnya meminta KPU Kab. Nias Barat melaksanakan
pemeriksaan/kroscek data rekapitulasi DA-1 DPR dan DAA-1 DPR dengan
formulir C-1 hologram atau formulir C-1 Plano pada 3 (tiga) kecamatan, yaitu
Kec. Lahomi, Kec. Mandrehe dan Kec. Lolofitu Moi, dan melakukan
koreksi/perbaikan jika ditemukan perbedaan;
5. Bahwa informasi yang disampaikan Pengadu juga diteruskan oleh Anggota KPU
Prov.Sumut (Benget Silitonga) didalam Group WhatsApp Penyelenggara Pemilu
dengan isi yang sama pada tanggal 3 Mei 2019 pukul 21.42 WIB, yang kemudian
oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan dengan kalimat “Malam
ibu/bpk pimpinan. Sy dpt info tersebut diatas ttg dugaan perbedaan da-1 dgn
salinan c1 (yg digunakan situng) di bbrp kecamatan nias barat. Mhn info, dari
hasil pengawasan ibu/bpk pimpinan dan jajaran dibawah.” Kemudian terhadap
chat tersebut Teradu I menjawab “ Dicek dulu ya bg, Kalau boleh tau ini dari
siapa infonya bg? Dan bagaimana info dr KPU nisbar?” dan dijawab oleh Anggota
KPU Sumut: “sedang dicek”; (Bukti T-2)
6. Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas, ParaTeradu membantah bahwa tidak
menindaklanjuti informasi tersebut karena para Teradu khususnya Teradu I
telah menghubungi Bawaslu Nias Barat (Teradu VIII-X) untuk mempertanyakan
persoalan tersebut, dan berdasarkan pesan WhatsApp dari Teradu IX (Efik Riang
Gulo) bahwa pada sampai tanggal 5 Mei 2019 proses Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara tingkat Kab. Nias Barat belum selesai; (Bukti T-3)
7. Bahwa Pengadu (jika nomor HP WA tersebut adalah memang milik Pengadu)
mengirimkan informasi berupa foto dokumen yang menyerupai salinan DA-1 dan
tabel Rekap Nias Barat (tabel tersebut tidak menyerupai bentuk formulir apapun
untuk proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu yang
dipergunakan oleh KPU dan jajarannya sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun
2019) yang mana terhadap dokumen tersebut Pengadu meminta Teradu I untuk
Bandingkan DA1 dengan C1 dan kemudian menyampaikan bahwa saksi Golkar
sudah protes di Nias Barat, namun Bawaslu Nias Barat tidak merespon, tolong
dibantu telepon Bawaslu Nias Barat;
8. Bahwa terhadap permintaan Pengadu tersebut memang tidak dapat langsung
Teradu I tindaklanjuti karena dokumen yang dikirimkan kurang jelas (dokumen
salinan DA1) dan tidak ada salinan C1 nya. Dan pada saat itu Bawaslu Provinsi
Sumut juga belum menerima salinan DA1 dan C1 DPR RI untuk Nias Barat
karena proses rekap belum selesai, sehingga terhadap informasi awal tersebut
memang belum dapat ditindaklanjuti menjadi temuan karena masih kurangnya
bukti untuk dapat ditangani sebagai pelanggaran pemilu dalam penanganan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
9. Namun perlu Teradu sampaikan bahwa terhadap informasi ataupun laporan
dari Pengadu ini pada tanggal 5 Mei 2019 mendapat respon dari KPU Provinsi
Sumatera Utara, sebagaimana percakapan di group WA Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara an. Suhadi Situmorang memposting sebuah dokumen surat
dalam bentuk Pdf. Nias Barat, dan menanyakan „apakah memang boleh
dilakukan hal seperti surat diatas ketua, meski hanya 1 Caleg yang complain?‟
yang kemudian dijawab oleh Benget Silitonga „apakah ada yang salah dan ada
larangan kami menyurati jajaran kami dibawah pimpinan‟, selanjutnya dijawab
kembali oleh Suhadi „Bagaimana jika ada lagi caleg dari partai lain yang
meminta hal yang sama untuk dilakukan seperti diminta oleh caleg Golkar tsb
ketua? Pada sisi lain, informasi yang saya peroleh bhw proses rekap tingkat kab.
Nias Barat sdh selesai‟ yang dijawab oleh Benget Silitonga „rekap kab.Nias barat
blm selesai pimpinan‟, dan dijawab kembali oleh Suhadi ‟10 menit yang lalu saya
bertelp ke Bawaslu Nias Barat, disebut bhw proses rekap sdh selesai untuk
semua Kecamatan di Nias Barat. Itu yang membuat pertanyaan bagi saya ketua.
Memang sepanjang masih berproses, silahkan.Tapi ini sdh selesai. Atau
mungkin berbeda pemahaman antara Bawaslu Nias Barat dan KPU Nias barat
tentang proses rekap‟;
10. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu, Teradu I dengan sengaja memperlambat
merespon laporan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang
dilaporkan pengadu kepada Para Teradu c.q Bawaslu provinsi Sumatera Utara
karena ada selang waktu cukup lama dari tanggal 4 Mei 2019 dan baru pada
tanggal 10 Mei 2019 ada surat balasan kepada Pengadu. Dengan ini Teradu I
membantah, bahwa Surat Pengadu dengan Perihal: Pengaduan Tindak
Kecurangan yang dikirimkan Pengadu kepada Para Teradu ( cq. Teradu I)
tertanggal surat 4 Mei 2019, namun surat pengaduan tersebut diterima di
sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019
sebagaimana tertuang dalam Lembar Disposisi dengan nomor Agenda/Registrasi
668 dan dalam buku agenda surat masuk; (Bukti T-4)
11. Kemudian terhadap surat pengaduan Pengadu tersebut tindaklanjuti oleh
Teradu I pada tanggal 10 Mei 2019 dengan menyampaikan SuratNomor:
1009/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal : Penjelesan Penyampaian
Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran;(Bukti T-5)
12. Karena surat pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu belum memenuhi
syarat Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 yang menyebutkan: “laporan yang diterima secara langsung
dikantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir Model B.1”;
13. Bahwa menurut Pengadu adanya perbedaan dan ketidakkonsistenanjawaban
Teradu I dalam jawaban Teradu I melalui pesan WA dan melalui surat, perlu
Teradu I jelaskan: Bahwa pada saat Pengadu mengirimkan pesan melalui WA
kepada Teradu I pada tanggal 3 Mei 2019, peristiwa yang disampaikan oleh
Pengadu adalah kejadian di Nias Barat, makanya Teradu I menanyakan apakah
sudah melaporkan ke Bawaslu Nias Barat yang kemudian dijawab Pengadu
belum. Dan kemudian Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dengan perihal Pengaduan Tindak Kecurangan yang ditujukan
secara spesifik oleh Pengadu kepada Kordiv.Penindakan Pelanggaran kemudian
dibalas surat oleh Teradu I bahwa karena surat tersebut bukanlah Formulir B.1
(formulir laporan) maka Teradu I meminta agar Pengadu membuat laporan
secara resmi kepada Bawaslu Provinsi. Dan bahwa pernyataan Pengadu yang
menyatakan Teradu I tidak konsisten tidak terbukti karena dari awal memang
Pengadu belum pernah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada
Bawaslu Nias Barat. Kecuali Pengadu pernah menyampaikan laporan ke
Bawaslu Nias Barat atas saran Teradu I kemudian Teradu I juga meminta
Pengadu melaporkan kembali ke Bawaslu Provinsi;
14. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu yang tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu terkait kecurangan di 3 Kecamatan, namun
memproses laporan Rambe Kamarul Zaman dan memperlakukan berbeda
terhadap laporan dari Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan atas nama Jenri Sinaga
dengan ini Para Teradu jelaskan:
a. Bahwa laporan Pengadu kepada Teradu I memalui pesan WA disampaikan
pada saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten masih berlangsung,
sehingga penyelesaiannya wajib dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 399 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. Sedangkan surat pengaduan Pengadu yang dikirimkan ke
Bawaslu Prov.Sumatera Utara belum sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan sampai batas waktu yang telah
ditentukan Pengadu tidak juga melengkapi laporannya sehingga tidak dapat
ditindaklanjuti. Sedangkan laporan dari Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor
Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman pada tanggal 13 Mei 2019 dan
dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Mei 2019 dengan Terlapor KPU Nias
Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara, pada saat tersebut proses
rekapitulasi tingkat provinsi khusus untuk Nias Barat memang terdapat ada
keberatan dari saksi Parta Golkar dan Bawaslu Nias Barat dan Provinsi (hal
ini tertuang dalam DC 2) dan tidak dapat diselesaikan pada saat itu;
b. Bahwa yang menjadi Terlapor dalam laporan yang disampaikan Rambe
Kamaruzzaman adalah KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Barat Nias
Barat;
c. Bahwa dalam laporan yang disampaikan Rambe Kamarul Zaman locus
peristiwa yang dilaporkan terjadi di dua tempat yang berbeda pertama pada
saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dan
rekapitulasi ditingkat kabupaten;
d. Sedangkan untuk laporan Jenri Sinaga Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan
perlu TeraduI jelaskan bahwa proses rekapitulasi khusus untuk Kabupaten
Karo tidak ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan khususnya
terhadap perolehan suara caleg DPR RI sehingga untuk rekapitulasi
Kabupaten Karo sudah dibacakan dan disahkan oleh KPU Provinsi sebelum
tanggal 13 Mei 2019. Bahwa alasan mengapa terhadap laporan dari Sdr.
Jenri Sinaga dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Karo karena Terlapor
dalam laporan administrasi yang disampaikan Sdr. Jenri Sinaga adalah KPU
Kabupaten Karo (KPU Provinsi Sumatera Utara tidak ikut sebagai Terlapor)
dan yang menjadi objek laporannya adalah prosedur dan tata cara
rekapitulasi ditingkat kecamatan dan ditingkat kabupaten di Kabupaten
Karo maka laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Karo untuk
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan laporan ini telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karo pada
tanggal 20 Mei 2019 dan tidak ada keberatan ataupun permohonan koreksi
yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Karo melalui Bawaslu RI;
(BuktiT-6)
15. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan
pelanggaran prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2018 yaitu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu, dimana
Teradu menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu di hari libur atau merah
bukan dihari kerja, dengan ini Teradu menjelaskan:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 403 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
yang 460 ayat (1) menyatakan : “Bawaslu Provinsi wajib menerima,
memeriksa adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan reakapitulasi hasil perolehan suara peserta
pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (2).” Kemudian pada
ketentuan pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan:
“pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan
pemilu dalam setiap tahapan pemilu.”
b. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu
merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dimana untuk
tahapan ini KPU memakai hari kalender bukan hari kerja (PKPU Nomor 4
Tahun 2019) dan untuk pengawasan tahapan rekapitulasi ini Bawaslu
sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 juga memakai hari
kalender;
c. Bahwa kategori subtansi pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang
dapat menggunakan proses pemeriksaan dengan acara cepat adalah
pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye dan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta
pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1),
serta Pasal 403 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, ini sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu RI sebagai pihak
terkait dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2019;(Bukti T-7)
d. Bahwa untuk penyelesaian pelanggaran adminstratif pemilu melalui
pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara juga disupervisi oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan
mengirimkan Tenaga Ahli Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran Sdr. Tantowi
Jauhari;
16. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu tehadap Para Teradu tidak profesional dan
tidak netral berdasarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
yaitu:
a. Bahwa laporan dari Rambe Kamarul Zaman telah kedaluarsa karena
peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa tanggal 4 Mei 2019 (laporan dari
Pengadu) adalah tidak benar, karena pada pokok laporannya Pelapor Rambe
KamarulZaman mejelaskan dalam beberapa bagian pokok laporan yang
dimulai dari peristiwa laporan melalui WA dari Lamhot Sinaga pada tanggal
4 Mei 2019 yang kemudian dijelaskan oleh Pelapor peristiwa rekapitulasi
tingkat provinsi yang mana ada keberatan dari saksi Partai Golkar dan
Bawaslu Prov.Sumatera Utara, sehingga yang menjadi pertimbangan waktu
bagi para Teradu pertama jangka waktu pelapor menyampaikan laporannya
dimana pelapor Rambe Kamarul Zaman menyampaikan laporannya pada
tanggal 13 Mei 2019 dan setelah perbaikan serta dinyatakan lengkap pada
tanggal 16 Mei 2019 dan masih dalam tenggang waktu penyampaian
laporan. Kedua tanggal peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu
yaitu tanggal 9 Mei 2019 (dilaporkan paling lama 7 hari sejak
kejadian);(Bukti T-8)
b. Bahwa apa yang tertera dalam putusan administratif acara cepat merupakan
fakta pada pemeriksaan persidangan dimana hal tersebut berdasarkan
keterangan pelapor dan saksi dan juga Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Nias Barat dan tidak ada bantahan dari Terlapor dalam hal ini KPU Provinsi
Sumatera Utara dan KPU Nias Barat bukanlahmerupakan penafsiran para
Teradu;
c. Bahwa tuduhan Pengadu, Para Teradu tidak professional dan tidak taat azas
karena pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Peserta Pemilu di KPU Provinsi menyetujui pengesahan perolehan hasil
suara DPR RI Dapil Sumut II dengan ini Teradu jelaskan bahwa Teradu
sudah menyampaikan keberatan secara langsung pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi dan juga dituangkan dalam Formulir DC2; (Bukti T-9)
d. Bahwa Teradu tidak meminta keterangan Pengadu sebagai Pihak terkait
karena dalam laporannya Rambe KamarulZaman tidak mempersoalkan
perolehan suara dari Pengadu, namun mempersoalkan prosedur KPU
Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat dalam
menyelesaikan laporan dari Peserta Pemilu, sehingga Teradu tidak
menjadikan Pengadu sebagai Pihak Terkait.
17. Berikut jawaban Teradu II terkait tuduhan terhadap Teradu II beberapa kali
melakukan perjalanan ke kepulauan Nias diluar tugas dan fungsinya karena
Teradu II bukan kordinator wilayah kepulauan Nias karena diduga untuk
mengkondisikan misi pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas
nama Rambe Kamarul Zaman di Kepulauan Nias, dengan ini secara tegas
Teradu II menolak dan membantahnya, dengan penjelasan mengenai perjalanan
Teradu II ke Kepulauan Nias pasca pemungutan suara 17 April 2019 sebagai
berikut:
a. Akibat terjadi penundaan pemungutan suara pada 5 Kecamatan di
Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 22 s.d. 24 April 2019 Teradu II
melakukan perjalanan dinas monitoring pemungutan dan penghitungan
suara ulang di Nias Selatan, dalam rangka memperkuat supervisi dan
monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Teradu I
dan Teradu V beserta staf dan Pimpinan Bawaslu RI yang telah lebih dulu
hadir, dan perjalanan dinas tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019;
(Bukti T-10)
b. Berdasarkan arahan Kordiv. Pengawasan, pada tanggal 2 – 4 Mei 2019
melakukan monitoring pengawasan rekapitulasi suara tingkat kab/kota di
kepulauan Nias berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara No. 0001/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019 (Bukti T-11) dan
screenshot whatsaap terlampir (Bukti T-12);
c. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Teradu II kembali ke Medan, dan
melanjutkan monitoring pengawasan penghitungan suara di wilayah
Sumatera Utara, salah satunya di Kabupaten Deli Serdang;
[2.4.2] Jawaban Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Teradu V menolak poko aduan Pengadu pada angka 1;
2. Bahwa Teradu V tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri
rapat Pleno untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang
dilaporkan oleh Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas nama Rambe
Kamarul Zaman;
3. Bahwa Teradu V pernah diberitahukan oleh Teradu I melalui Whatsapp Pleno
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang di dalamnya terdapat Teradu I s.d
Teradu VII tentang Laporan Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas
nama Rambe Kamarul Zaman pada tanggal 17 Mei 2019, Pukul 19.05 WIB.
Dokumen Pengaduan tersebut tanpa tanggal dan nomor surat;
4. Pada tanggal 17 Mei 2019, Teradu I menyampaikan surat pemeritahuan dan
Panggilan Sidang Pemeriksaan acara Cepat yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nias Barat dalam Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, disebutkan bahwa sidang pemeriksaan dilaksanakan pda hari
Sabtu, 18 Mei 2019. Terkait hal tersebut, Teradu V mempertanyakan mengapa
ada undangan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Teradu V juga
mempertanyakan mengapa acara pemeriksaan cepat dilaksanakan bukan hari
kerja;
5. Pada tanggal 18 Mei 2019, pukul 07.45 WIB, Teradu I mengirimkan di grup
Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 1701/K.BAWASLU-PROV.SU/PM.06.01/02/2019
tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dalam Sidang Pemeriksaan Acara Cepat
Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register:
02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019. Bahwa Keputusan Pembentukan Tim
Pemeriksa tersebut tanpa melalui mekanisme Pleno;
6. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pukul 20.54 WIB dan 21.25 WIB, Teradu I
mengirimkan di grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Draft
Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi. Sebelum memberikan pendapat,
Teradu V terlebih dahulu mempertanyakan fakta persidangan dan dijawab oleh
Teradu I bahwa fakta persidangan tertulis dalam uraian, tanpa menyebutkan
uraian yang mana;
7. Pada tanggal 19 Mei 2019 Pukul 00.09 WIB Teradu V memberikan pendapat
yang isinya tidak sependapat dengan Putusan sebagaimana tertulis dalam Draft
Putusan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi;
8. Bahwa Bawaslu RI memerintahkan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan Suara melalui Surat Bawaslu RI Nomor: SS-
0895/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara;
9. Bahwa Teradu V tidak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 17 Mei 2019 s.d 20 Mei 2019 dini hari sekitar pukiul 02.00 WIB, karena
Teradu V mengawasi Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat
Undangan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 409/PL.01.7-
Und/12/Prov/V/2019;
10. Bahwa Teradu V tidak pernah diberitahu oleh Teradu I baik secara lisan
maupun komunikasi melalui grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, perihal adanya laporan Pengadu, sehingga pokok aduan tersebut tidak
relevan ditujukan terhadap Teradu V;
11. Bahwa Teradu V merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi
Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, berdasarkan hasil
Pleno;
12. Bahwa Teradu V tidak pernah memberikan saran kepada Teradu II melakukan
monitoring ke Nias. Teradu V tidak pernah menyampaikan saran agar Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara turut memonitoring rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota di di grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Akan tetapi Teradu V tidak pernah memberikan arahan kepada Teradu II untuk
memonitoring ke Nias, sebab tidak ada kapasitas Teradu V memberikan saran
kepada sesama Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
[2.4.3] Jawaban Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
1. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil pengaduan Pengadu, maka Teradu VI
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan pengaduan
Pengadusepanjang mengenai Teradu VI;
2. Terhadap pokok pengaduan poin 3.a) s/d g) bahwa ada pengaduan atau
komplain Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II, dapat
dijelaskan bahwa Teradu I dan II tidak pernah mengungkapkan atau
menyampaikan ataupun setidak-tidaknya membahas dalam rapat pleno
maupun dalam group Whatsapps Pleno (Group WA Pleno) berkaitan adanya
pengaduan dari Sdr. Lamhot Sinaga sebagaimana dimaksud dalam pengaduan
in casu. Bahwa jika saja ada informasi pengaduan dimaksud yang berasal dari
Warga Negara Indonesia (WNI), Pemantau atau Peserta Pemilu maka sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijadikan informasi awal
dugaan pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi
atau penelusuran ataupun setidak-tidaknya dibahas untuk diteruskan kepada
pihak yang berwenang dhi. KPU Provinsi ataupun setidaknya diteruskan ke
jajaran bawahan terkait dhi Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk dilakukan
penelusuran kebenaran laporan atau informasi;
3. Terhadap pokok pengaduan poin 3.e) bahwa Teradu I s/d Teradu VII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak merespon atau tidak
menanggapi laporan Pengadu atas nama Lamhot Sinaga Caleg DPR RI dari
Partai Golkar Nomor Urut 2 yang dikirim melalui WhatsApp dan ada surat resmi
tentang adanya kecurangan atau penggelembungan suara yang dilakukan Caleg
No urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman dilaporkan pada tanggal 4 Mei
2019 Sebagai Temuan, dapat dijelaskan bahwa perihal WA ataupun surat resmi
dimaksud tidak pernah diketahui atau diungkapkan atau setidaknya
dikomunikasikan baik oleh pihak Sekretariat maupun oleh Teradu lainnya.
Bahwa seandainya ada informasi pengaduan dari masyarakat (WNI, Pemantau
atau Peserta Pemilu) maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dapat dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan
cara melakukan investigasi untuk selanjutnya dapat dijadikan temuan ataupun
setidaknya informasi dugaan itu dapat diteruskan kepada pihak yang
berwenang dhi. KPU Provinsi ataupun setidaknya dapat ditindaklanjuti kepada
jajaran bawahan terkait dhi. Bawaslu Nias Barat untuk dilakukan penelusuran
kebenaran laporan atau informasi tersebut;
4. Terhadap pokok pengaduan poin 3. f) bahwa Teradu I s/d Teradu VII sangat
lambat dalam merespon laporan dugaan kecurangan dan penggelembungan
suara. Adanya selang waktu yang cukup lama dari tanggal 4 Mei 2019 dan baru
tanggal 10 Mei 2019 Teradu I mengirimkan surat balasankepada Pelapor
(Lamhot Sinaga) selang waktu 7 (tujuh) hari dan diterima pada tanggal 22 Mei
2019. Dalam Surat resmi Teradu I adanya perbedaan dan tidak konsistendengan
jawaban WhatsApp. Dimana dalam jawaban WhatsApp supaya melaporkan ke
Bawaslu Nias Barat sedangkan surat resmi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No:
1009/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/0.5/2019 perihal penjelasan penyampaian
permohonan laporan dugaan pelanggaran, yang dikirimkan melalui pos yang
dikirim ke Pengadu (Lamhot Sinaga) yang di surati tanggal 10 Mei 2019 Teradu I
menyarankan supaya melaporakan ke Bawaslu Sumatera Uatar dalam bentuk
B1, dapat dijelaskan bahwa surat masuk atau surat jawaban dimaksud Pengadu
in casu tidak pernah diketahui atau tidak pernah dibicarakan ataupun tidak
pernah dibahas dalam rapat pleno;
5. Terhadap pokok pengaduan poin 3.h) bahwa Teradu I s.d Teradu VII juga tidak
menindaklanjuti laporan dari Caleg DPR RI partai Partai PDI atas nama Jenri
Sinaga. Teradu I s.d VII justru menyuruh Bawaslu Kabupaten Karo
menyelesaikan laporannya bukan menyelesaikan di Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Sedangkan untuk laporan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rambe
Kamarul Zaman melaporkan pada tanggal 16 mei 2019 mendapatkan
perlakukan yang berbeda. Dimana Teradu I s.d VII langsung merespon dan
menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat dengan melanggar prosedur
yaitu pada tanggal18 Mei aduan dugaan pelanggaran admistrasi yang dilakukan
KPU Nias Barat, dapat diterangkan bahwa adanya laporan an. Jenri Sinaga yang
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Karo dimaksud dalam pengaduan a
quo diketahui setelah membaca informasi data rekapitulasi laporan yang
disampaikan oleh staf yang mengirimkan via WA daftar data rekapitulasi
penanganan pelanggaran pada masa penghitungan suara (terlampir) dan juga
diketahui lebih jelas setelah membaca laporan akhir komprehensif Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara 2019 pada halaman 101 (terlampir) barulah jelas
diketahui ada beberapa pelimpahan perkara yang dilakukan Ketua Bawaslu
Provinsi yang sekaligus Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota. Data itu hanya berisi daftar rekapitulasi laporan yang
masuk akan tetapi berkas/dokumen laporan, duduk perkara dan masalah yang
dilaporkan ke Bawaslu Provinsi tersebut yang selanjutnya dilimpahkan ke
Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diketahui ataupun tidak disampaikan atau
dibahas dalam rapat Pleno;
6. Terhadap pokok pengaduan poin 3.i) Teradu I s.d VII telah melakukan
pelanggaran Prosedur Dan Tata Cara yang telah di atur dalam Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2018pada hari kerja. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 33
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, hari adalah hari kerja.BahwaBawaslu Provinsi
Sumatera Utara menyelesaikan penyelesaian Pelanggaran secara cepat pada hari
libur atau merah bukan pada hari kerja, dapat dijelaskan bahwa memang
sudah tegas dan jelas diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang
khusus mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilu baik dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum (vide : ketentuan umum pasal 1 angka 34) maupun
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum (vide : ketentuan umum pasal 1 angka 33)
berbunyi : Hari adalah Hari Kerja. Bahwa hari Kerja adalah hari Senin s/d
Jumat, hari Sabtu dan Hari Libur atau bukanlah hari kerja. Bahwa praktek atau
penerapan norma aturan ini sudah baku dan menjadi acuan standar yang
diterapkan pengawas pemilu baik dari pusat hingga ke jajaran bawah. Dapat
dijelaskan pula ada beberapa contoh penerapan baku penanganan pemeriksaan
acara cepat dilakukan di Bawaslu Tapanuli Utara (yang diadukan ke/dan
diputuskan DKPP dengan putusan Rehabilitasi), di Bawaslu Humbang
Hasundutan, di Bawaslu Nias Barat, di Bawaslu Karo dan lainnya yang
keseluruhannya disupervisi/dibawah kordinasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dhi. Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran;
7. Terhadap pokok pengaduan poin 3.j) bahwa Teradu I s.d VII Tidak Profesional
dan tidak netral dalam menindak lanjuti Laporan pelanggaran dan kecurangan.
Tidak profesional dan Tidak Netralnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dikaitkan dengan Putusan Acara Cepat, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan Pengaduan an. Rambe Kamarul Zaman yang dimaksud
Pengadu, kondisinya sama seperti apa yang diterangkan sebelumnya diatas,
sebelumnya tidak lah diketahui kapan diterima dan apa duduk masalahnya,
barulah pada akhirnya diketahui saat mulai ada percakapan di Group
Whatsapp Pleno (“Group WA”) yang dimunculkan oleh Teradu I;
b. Bahwa sejak dimunculkan oleh Teradu I di Group WA yakni tanggal 17 Mei
2019 pukul 10.31 dan dilanjutkan dengan adanya permintaan pleno
pembahasan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa (WA dan draft SK Majelis
Pemeriksa, terlampir) terjadi diskusi dan perdebatan;
c. Bahwa terkait dengan permintaan Rapat Pleno tersebut, masing-masing
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan respon dengan
meminta agar Rapat Pleno yang dimintakan itu ditunda dulu karena sudah
lebih dulu ada agenda resmi rekapitulasi penghitungan suara di tingkpat
KPU Sumatera Utara yang sedang berlangsung pada tanggal 17 Mei 2019
mulai jam 09.00 yang wajib diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
d. Bahwa Teradu I tetap meminta Pleno dan meminta kesediaan menjadi
Majelis Pemeriksa Acara Cepat, maka terjadi perdebatan dan keberatan,
adapun Teradu VI menyampaikan pendapat dan keberatan sebagai berikut:
1) Menanggapi permintaan menjadi Majelis Pemeriksa dan Pemeriksaan
Acara Cepat, Teradu VI mempertanyakan apa dan kapan laporan Rambe
Kamarul Zaman tersebut masuk;
2) Teradu VI dan Teradu VII pada tanggal 16 Mei 2019 sebelumnya sudah
meminta agar dilakukan rapat pleno untuk membahas perihal
pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Sumut
yang akan berlangsung tanggal 17 Mei 2019 dan perlu membicarakan
laporan-laporan yang masuk untuk disikapi;
3) Teradu I tetap meminta harus diputuskan Majelis Pemeriksa dimaksud
pada hari itu juga (WA tgl 17 Mei 2019 jam 13.40) dan atas permintaan
tersebut Teradu VI meminta penjelasan kapan laporan tersebut diterima
(WA tgl 17/5/2019 jam 16.55);
4) Teradu I mengirimkan laporan dimaksud ke group WA. Setelah
membukanya, terlihat Laporan tersebut tanpa dicantumkan Tanggal dan
Teradu VI mempertanyakannya karena tidak ada kepastian laporan
tersebut dibuat dan kepastian kapan diterima Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (surat laporan tanpa tanggal, terlampir);
5) Teradu I sudah menerbitkan SK Majelis Pemeriksa (yang sudah
bertanggal dan bertanda tangan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara) dan di dalam SK yang dibuat Teradu I tersebut selain
ditetapkan nama-nama Majelis Pemeriksa juga telah menetapkan jenis
PEMERIKSAAN ACARA CEPAT tanpa ada pembicaraan lebih dahulu
dalam rapat;
6) Teradu I telah memerintahkan Kasubbag TP3 menerbitkan Surat
Panggilan Sidang Cepat kepada KPU Nias Barat Nomor 1701/Bawaslu-
Prov.SU/Set.PM.05.01/05/2019 tertanggal 17 Mei 2019 yang mana
surat panggilan ini belum pernah dibahas dan diputuskan oleh Pleno.
Surat panggilan ini diketahui setelah Teradu V mengupload dan
mempertanyakannya di Group WA (WA tgl 17/052019 pkl.21.45);
7) Teradu VI kembali mempertanyakan kenapa terbit panggilan sidang
padahal belum disetujui oleh Pleno (WA tgl 17/05/2019 pkl.21.52);
8) Bahwa atas tindakan Teradu I tersebut, Teradu VI memberikan respon
dan pendapat sebagai berikut:
a)
Proses pembahasan laporan an.pelapor Rambe Kamarul Zaman
dimaksud tidak dibahas secara tuntas, dilakukan tergesa-gesa dan
tidak clear dalam suatu pleno yang sebagaimana aturan yang
berlaku;
b) Formil laporan tidak jelas ditentukan tanggal laporan (termasuk surat
kuasa tidak bertanggal) dan juga tidak jelas tanggal diterima di
Bawaslu Provsu sehingga laporan tersebut terkesan dikaburkan;
c) Penentuan sebagai pemeriksaan pelanggaran administrasi dengan
acara cepat tidak diputuskan secara clear dalam pleno yang
semestinya;
d) Penentuan pemeriksaan dengan acara cepat terkesan dipaksakan
karena tidak memenuhi kelayakan dan kelaziman sebagaimana
amanat pasal 58 Perbawaslu 8/2018 terkait pemeriksaan cepat;
e) Kelayakan dan kelaziman yang tidak terpenuhi dimaksud adalah:
Pemeriksaan di tempat kejadian (locus delicti) di Nias Barat;
Batas waktu penyelesaian paling lama 2 hari sejak diterima dan
diregister;
Hari adalah hari kerja nyatanya dilaksanakan pada hari sabtu
(bukan hari kerja) adalah sesuatu yang tidak lazim dan tak patut.
f) “Maka atas dasar pertimbangan tersebut saya mohon ijin harus
menyatakan:
Tidak setuju perkara tersebut diperiksa dengan acara cepat dan
keberatan nama saya dimasukkan sebagai majelis pemeriksa
sebagaimana SK tersebut diatas
Keberatan saya ini sebagai bukti bahwa saya tidak ikut
bertanggungjawab jika ada gugatan atau tuntutan di kemudian
hari terkait penanganan perkara a quo.DUM.” (Bukti WA tgl 18 Mei
2019 pkl.09.19, terlampir)
9) Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan data rekapitulasi laporan
pelanggaran yang disampaikan Staf (data terlampir) dapat dilihat bahwa
laporan pelanggaran yang disampaikan an.Rambe Kamarul Zaman telah
diterima dan diregister No: 013/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 pada tanggal
10 Mei 2019 pokok pengaduan dugaan pelanggaran prosedur yang
dilakukan KPU Sumut dan KPU Nias Barat dan laporan ini ditetapkan
dengan status DIHENTIKAN. Tidak ada kajian awal, kapan diregister dan
alasan dihentikan;
10) Bahwa atas kenyataan itu ternyata ada dua laporan dengan pelapor
yang sama dengan pokok yang sama. Satu sudah diterima.diregister dan
dihentikan dan yang satu lagi juga diterima, diregister dan ditangani
kembali. Adapun kedua laporan dimaksud adalah Laporan (B1) dengan
Nomor Register: 013/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 VS Laporan
Pelanggaran Administratif (ADM-2) Nomor Register terpisah (putusan
cepat). Perlu ditambahkan lagi bahwa Teradu VI adalah salah seorang
atau tim aktif yang ikut dalam rangkaian pembahasan (FGD) rancangan
Perbawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2018 terkait penanganan
laporan dan temuan serta penyelesaian pelanggaran administasi yang
dilaksanakan oleh Bawaslu RI;
e. Terhadap pokok pengaduan poin 3.k) bahwa Bahwa Teradu II atas nama
Johan Alamsyah (Anggota Bawaslu Sumatera Utara) melakukan perjalanan
ke kepulauan Nias diduga untuk misi pemenangan Caleg DPR RI Partai
Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman. Bahwa Teradu II bukan
koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias, dapat dijelaskan bahwa
perjalanan dinas yang dimaksud dalam pengaduan a quo tidak pernah
Teradu VI ketahui. Perlu dijelaskan bahwa sesuai hasil rapat pleno Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara (pra-pemungutan suara 17 April 2019), pleno
menyepakati antara lain perlu dilakukan monitoring dan supervisi selama
proses pungut hitung dan rekapitulasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota oleh
masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai Kordinator
Wilayah (Korwil) masing-masing. Monitoring ini untuk memantau dan
sekaligus mensupervisi Bawaslu kabupaten/kota terhadap masalah-masalah
krusial yang muncul;
f. Perlu ditambahkan pada masa pungut hitung, rekapitulasi di tingkat
kecamatan hingga rekapitulasi kabupaten/kota ada beberapa daerah yang
masalahnya menonjol dan serius diatensi khusus antara lain: Nias Selatan
(keterlambatan logistic), Tapanuli Tengah (banyaknya pelanggaran yang
masuk, kasus coblos massal dan viral di medsos), kasus operasi tangkap
tangan (OTT) Money Politik di Paluta, Karo, Gunungsitoli, Siantar, dll, yang
membutuhkan atensi Anggota Bawaslu Provinsi dhi. Kordinator Wilayah
(Korwil) masing-masing untuk dapat mengkordinasikan cepat masalah-
masalah yang timbul untuk dicari solusi bersama.
[2.4.4] Jawaban Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. BahwaTeradu VII tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan Jawaban Teradu
Tertanggal 14 Oktober 2019 dan menolak Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu VII;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh
Teradu VII atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa Teradu VII menghormati tindakan Pengadu yang dalam pertimbangannya
pada intinya menyatakan tidak mengikut sertakan Teradu VII sebagai Pihak
Teradu karena Teradu VII tidak ikut serta sebagai majelis sidang administrasi
cepat penanganan pelanggaran administrasi cepat untuk laporan Caleg Nomor
Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman. Namun sesungguhnya kedudukan
hukum Teradu VII tersebut dapat justru menimbulkan persepsi, setidaknya bagi
Teradu VII dan mungkin juga bagi Teradu III, V, VI. Dan persepsi itu bukanlah
persoalan benar atau salah. Padahal, konsekuensi hukum pada Teradu VII dan
Teradu lainnya atas penarikan tersebut, tidak serta merta dapat lebih
menguntungkan atau otomatis lebih baik bila dibandingkan dengan rekan-rekan
lain yang tidak ditarik dari status Teradu. Namun bagi Teradu VII, tentunya
tidak dapat memilah-milih terkait kedudukan hukum di DKPP, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan DKPP dan perundang- undangan lainnya. Selain
berjanji menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang
sebenarnya;
4. Tanggapan terhadap Ketua Majelis Sidang DKPP yang pada intinya
mempertanyakan seharusnya perlu ada koordinasi untuk membuat jawaban
secara kolektif atau sendiri-sendiri sebelum persidangan dimulai:
a. Bahwa pada dasarnya, sejak dijadwalkan sidang DKPP pada 3 September
2019 lalu, Teradu VII melalui WA Pleno Bawaslu Sumut tertanggal 29
Agustus 2019, Teradu VII yang pertama kali mengusulkan agar jawaban
Para Teradu terhadap Pengadu tersebut dapat dilakukan beramai-ramai
alias kolektif. (BuktiT.VII.1-2). Pelaksanaan pembuatan Jawaban PARA
TERADU tersebut tidak terlaksana dan seiring tertundanya pelaksanaan
sidang DKPP atas pengaduan Pengadu;
b. Bahwa setelah sidang DKPP dijadwal ulang pada tanggal 15 Oktober 2019,
Teradu VII bahkan juga pernah menyampaikan secara lisan kepada Teradu
I, seusai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan audensi ke
Pengadilan Tinggi TUN Medan pada tanggal 9 Oktober 2019. Pada saat itu
Teradu VII kembali mengusulkan agar membuat Jawaban secara kolektif
dan disetujui oleh Teradu I. Namun hingga tanggal 14 Oktober 2019 malam,
tidak ada pemberitahuan apapun terkait pembuatan jawaban tertulis
tersebut sehingga Teradu VII kemudian akhirnya berinisiatif membuat
jawaban sendiri;
c. Bahwa pada hari pelaksanaan sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2019,
tepatnya pukul 08.04, Teradu I mengirimkan soft copy ke wa grup Bawaslu
Sumut dengan judul “Jawaban DKPP kasus Lamhot”tanpa narasi pengantar
apapun dan Teradu VI tidak sempat membaca karena masih konsentrasi
menuju Kantor Bawaslu Sumut (BuktiT.VII.3). Sehingga pernyataan yang
disampaikan Teradu I yang menyatakan bahwa alasan tidak memberikan
hardcopy jawaban kolektif kepada Teradu VII karena sudah mengetahui
bahwa Teradu VII memiliki jawaban sendiri, adalah tidak benar. Karena
jawaban hardcopy jawaban kolektif tersebut TIDAK PERNAH diberikan atau
diterima Teradu VII sebelum persidangan;
5. Tanggapan terhadap pernyataan Ketua Majelis Sidang DKPP dalam persidangan
yang pada intinya menanyakan pendapat dan alasan Teradu VII dalam putusan
Administrasi Cepat:
Bahwa dalam jawaban tertulis yang disampaikan dalam persidangan DKPP
sebelumnya, Teradu VII telah menyampaikan bahwa Teradu tidak mengetahui
secara pasti adanya penerimaan dan peregistrasian penanganan pelanggaran
administrasi cepat untuk laporan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rambe
Kamarul Zaman. Mengenai pendapat dan pertimbangan Teradu VII dalam
penanganan pelanggaran administrasi cepat tersebut belum turut dilampirkan
dalam persidangan pemeriksaan terdahulu, sepenuhnya diserahkan kepada
pertimbangan dari Majelis DKPP Yang Terhormat. Mengingat Ketua majelis
sidang DKPP telah menanyakan pendapat dan alasan Teradu VII, dan Teradu
lainnya juga telah menyampaikan pendapat dan alasannya dalam persidangan
pemeriksaan terdahulu, maka dengan ini Teradu VII menyampaikan pendapat,
alasan dan bukti Teradu VII dalam penanganan pelanggaran administrasi cepat
tersebut dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 14.20 WIB, Teradu VII
mengirimkan ke dalam Wa Group Pleno Bawaslu Sumut yang
beranggotakan ke-7 (tujuh) Anggota Bawaslu Sumut, berinisiatif
mengajak untuk rapat internal khusus Pimpinan, guna membahas
strategi pengawasan mengingat sedang berjalannya rekapitulasi
perhitungan suara seluruh tingkat Pemilihan di KPU Sumut. (Bukti
T.VII.4). Sebagai informasi tambahan, Teradu VII juga menyampaikan
tidak pernah absen satu haripun melakukan tugas pengawasan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Provinsi yang
diselenggarakan KPU Sumut, sehingga tidak berada di kantor Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Pada pukul 15.29 WIB, Teradu VI sependapat
agar dilakukannya rapat internal mengingat yang bersangkutan
beberapa hari sebelumnya tidak mengikuti perkembangan dan situasi
karena mengalami kemalangan. Namun pada tanggal 16 Mei tersebut,
pada intinya rapat internal Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut tersebut
tidak ada terlaksana.
2) Pada tanggal 17 Mei 2019 pukul 09.38 WIB, Teradu V dalam WA grup
memberitahukan telah di Aula KPU Sumut menghadiri undangan
rekapitulasi perhitungan suara lanjutan. Pukul 10.31 WIB, Teradu I
kemudian mengirimkan ke WA group yang sama pada intinya
memberitahukan bahwa ada jadwal pleno untuk rekapitulasi di KPU dan
sekaligus memberitahukan adanya penanganan pelanggaran
administrasi dengan batas waktu yang harus diputuskan pada tanggal
18 Mei 2019. Pukul 10.40 WIB, Teradu VII memberi pendapat di grup
pada intinyameminta Teradu I agar menunda pelaksanaan rapat pleno
beberapa jam karena bersamaan dengan pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat KPU Sumut, sehingga seluruh anggota
Bawaslu Sumut bisa hadir dalam rapat pleno tersebut (Bukti T.VII.5).
Pada saat itu muncul berbagai pendapat sementara beberapa Teradu
lainnya telah berada di kantor Bawaslu Sumut untuk menghadiri pleno.
Sedangkan Teradu VII mengikuti rekapitulasi suara di KPU Sumut
dengan menyampaikan agar pengambilan keputusan dalam rapat
disampaikan melalui WA group sehingga Teradu VII bisa berpendapat.
Pukul 14.34 WIB, Teradu I menyampaikan dalam grup mempertanyakan
kesediaan Anggota Bawaslu Sumut untuk menjadi Majelis Pemeriksa
Sidang Administrasi. Pukul 14.48 WIB, Teradu VII menanggapi Teradu I
dengan memohon kepada Teradu VII agar mengirimkan berkas laporan
ke grup wa karena Teradu VII tidak mengetahui kasus posisi laporan
yang akan diplenokan tentang hal apa. Namun karena Teradu I
menyatakan bahwa berkas sudah dijilid Pelapor dan sulit untuk discan
sehingga Teradu I meminta staf untuk menyerahkan berkas kepada
Teradu VII ke Kantor KPU Sumut; (Bukti T.VII.6). Pukul 19.05 WIB,
Teradu I memposting di grup wa hasil scan berkas Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama Pelapor Rambe Kamarul
Zaman. Sedangkan berkas yang diantarkan staf tersebut baruditerima
setelah postingan di grup wa hasil scan berkas Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Teradu I
tersebut. Sehingga pada saat itulah Teradu VII baru mengetahui dan
membaca berkas tentang laporan dan penanganan pelanggaran terkait
dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama Pelapor
Rambe Hamarul Zaman. (Bukti T.VII.7). Teradu VII juga baru
mengetahui laporan atas nama Rambe Kamarul Zaman tersebut telah
diproses dengan Sidang Pemeriksaan Administrasi Acara Cepat setelah
Teradu V memposting dalam grup wa pada pukul 21.44 WIB
mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan terkait adanya
Undangan Bawaslu Sumut tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pemeriksaan Acara Cepat kepada Ketua dan Anggota KPU Nias Barat;
3) Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 01.07 WIB, Teradu VII seusai
mengikuti rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Sumut
memposting pendapat Teradu VII terkait pelaksanaan dan penentuan
majelis sidang penyelesaian administrasi cepat atas nama Pelapor
Rambe Kamarul Zaman. Adapun pendapat Teradu VII adalah sebagai
berikut:
Bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formil antara lain
batas waktu pelaporan yang obscuur (kabur);
Bahwa kesepakatan Bawaslu Sumut menangani dugaan pelanggaran
pelanggaran administrasi cepat yang selama ini mengedepankan
penyelesaian di tempat kejadian dalam hal ini di Nias Barat dan dapat
dibuktikan sebagaimana yang biasa dilakukan Bawaslu Sumut
terhadap laporan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang
disampaikan ke Bawaslu Sumut pasca 17 April 2019;
Pembahasan penanganan dan penyelesaian kasus ini membutuhkan
lebih dari 2 hari dalam penyelesaiannya sehingga dikhawatirkan
putusan menjadi premature jika diputuskan dalam penyelesaian
administrasi cepat, apalagi pelaksanaannya beririsan pada batas
akhir pelaksanaan rekapitulasi di KPU Sumut sehingga dapat
berdampak tidak maksimalnya pengawasan dalam rekapitulasi di KPU
Sumut;
Pelaksanaan sidang administrasi cepat yang dilaksanakan telah
melanggar penentuan hari kerja sebagaimana diamanatkan dalam
Perbawaslu No 8 Tahun 2019;
Teradu VII juga merekomendasikan agar kasus ini seharusnya dapat
ditangani dengan penyelesaian pelanggaran administrasi acara biasa
(Bukti T.VII.8);
4) Pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 20.54 WIB dan 20.55 WIB, Teradu I
dalam grup wa pada intinya menyampaikan telah selesai pemeriksaan
acara cepat dan mengirimkan draft putusan dan sekaligus memohon
pendapat seluruh Anggota Bawaslu Sumut agar disampaikan dalam wa
group tersebut. Pada tanggal 19 Mei 2019 pukul 00.16 Teradu VII
berpendapat antara lain, mengingat belum didapatkan fakta persidangan
secara utuh sehingga belum dapat diyakini kebenaran fakta-fakta
pelanggaran yang diperoleh melalui suatu persidangan yang sesuai
prosedur, maka Teradu VII pada intinya menyatakan tidak sepakat
dengan draft putusan yang disampaikan Teradu I (Bukti T.VII.9);
6. Tanggapan terhadap Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang di dalam
persidangan pada intinya menyampaikan keberadaan dari Wa Group
Penyelenggara Pemilu yang beranggotakan seluruh Komisioner KPU dan
Bawaslu Provinsi Sumut serta mempertanyakan terkait postingan dalam Wa
Group Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2019 lalu, apakah diketahui
atau tidak oleh semua anggota group wa? Selanjutnya, apakah postingan
tersebut sama atau tidak, dengan pengaduan yang disampaikan Pengadu?;
7. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan Teradu VII dalam persidangan bahwa
memang benar adanya Wa Group Penyelenggara Pemilu yang beranggotakan
seluruh Komisioner KPU Sumut dan Bawaslu Provinsi Sumut yang dibuat
berdasarkan inisiatif salah seorang anggota Bawaslu Sumut kira-kira sekitar
bulan Juli-Agustus 2018 lalu. Kebetulan pada saat itu Anggota Bawaslu Provinsi
Sumut baru dilantik. Pembentukan Wa Group tersebut pada dasarnya sebagai
wadah guna memudahkan koordinasi dan komunikasi antara KPU dan Bawaslu
Provinsi Sumut dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan pengawasan.
Wadah untuk koordinasi tersebut merupakan tambahan selain yang utama
wadah koordinasi melalui surat ataupun secara lisan yang dilakukan melalui
organisasi atau divisi antara KPU maupun Bawaslu Sumut. Bahwa meski
sebagai wadah tambahan, namun apapun yang diposting di group wa tersebut
kemungkinan besar diketahui oleh seluruh anggota wa group, namun sifatnya
relatif tidak seketika pada saat diposting. Karena semua kembali tergantung
pada masing-masing anggota group, kapan yang bersangkutan membuka atau
menyimak pembahasan dalam wa group Penyelenggara Pemilu tersebut;
8. Bahwa benar tanggal 3 Mei 2019 lalu pukul 21.39 – 21.42, di dalam wa group
Penyelenggara Pemilu, Anggota KPU Sumut Saudara Benget Silitonga ada
memposting penerusan informasi tentang adanya permasalahan perbedaan da1
dengan Salinan C1 dibeberapa kecamatan di Nias Barat. Dan dalam persidangan
pemeriksaan terdahulu, Teradu VII menyampaikan tidak dapat memastikan
membaca dan menyimaknya seketika pada saat hal tersebut diposting. Dan
setelah postingan tersebut Teradu VII menyimak didepan persidangan
pemeriksaan DKPP terdahulu, ternyata diketahui bahwa permasalahan yang
diposting oleh Anggota KPU Sumut Benget Silitonga pada tanggal 3 Mei 2019
lalu, tidak sama dengan pengaduan Pengadu, setidak-tidaknya yang diperoleh
Teradu VII dari group sebelah pada tanggal 05 Mei dan sudah diteruskan pada
Teradu VIII, sebagaimana telah termuat dalam jawaban Teradu VII terdahulu.
(Bukti T.VII.10). Sedangkan yang diposting ke group wa Penyelenggara Pemilu
tersebut turut dilampirkan (Bukti T.VII.11);
[2.4.5] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Barat
1. Bahwa pada tanggal 03 Mei s.d 05 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Barat sedang mengikuti dan melakukan pengawasan pada Pleno
Rekapitulasi Tingkat KPU Nias Barat yang dilaksanakan di Hall Tokosa Nias
Barat;
2. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB, ada 2 orang yang
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat an. Herbin Maruli Simaibang
dan Rosita Hutapea, mereka mengaku sebagai Pemantau Pemilu dan hendak
menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan menyerahkan
Formulir B1 (Penerimaan Laporan) yang telah diisi langsung. Namun, oleh
karena kedatangan mereka bukan pada jam Kerja, maka Staf Bawaslu
Kabupaten Nias Barat atas nama Juniyanto Gulo, Tri Putra Daeli, dan Semieli
Lombu yang menjadi piket pada malam itu menerima dokumen berupa C1 Hasil
Situng KPU, selanjutnya staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menerima
dokumen tersebut, menyampaikan kepada 2 orang pelapor untuk datang
kembali pada tanggal 06 Mei 2019 untuk mengisi Formulir B1 (Penerimaan
Laporan), karena pada saat tanggal 04 Mei 2019 bukan hari kerja (hari sabtu).
Hal ini disampaikan karena berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, Pasal 1 Ayat (34) berbunyi: Hari adalah hari kerja. Sehingga
penerimaan dan penanganan laporan/temuan dilaksanakan pada hari kerja.
Dimana berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Hari Kerja Bagi
Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin
sampai hari jumat. Ayat (2): Jumlah jam kerja efektif seminggu adalah 40 jam,
disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan sebagai berikut: a. hari
senin sampai dengan hari kamis Pukul 08.00-16.00 waktu istirahat Pukul
12.00-13.00; b. Hari Jumat Pukul 08.00-16.30 Waktu Istirahat Pukul 11.30-
13.00;
3. Pada tanggal 06 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Kedua orang yang mengaku
sebagai Pemantau Pemilu, atas nama Rosita Hutapea dan Herbin Maruli
Simaibang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Kedua orang
tersebut dilayani oleh tiga orang Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Pada saat
itu Rosita terlihat bertindak mendampingi Herbin Maruli Simaibang untuk
menyampaikan Laporan, yang mana laporan dimaksud dibantu oleh Staf
Bawaslu untuk diketik kembali dalam Formulir B1 (Penerimaan Laporan), dan
selesai disusun Pukul 14,00 WIB, berikut dilampirkan Fotokopi KTP, bukti C1
yang diperoleh dari Situng KPU, dan Fotokopi Formulir DA1-KPU. Sehingga
Laporan yang disampaikan diterima atas nama Herbin Maruli Simaibang, adalah
sebagai WNI dengan menggunakan Fotokopi KTP bukan sebagai Pemantau
Pemilu, karena tidak adanya bukti akreditasi sebagai Pemantau Pemilu. Dan
Herbin Maruli Simaibang tidak dalam kapasitas sebagai Saksi Partai Golkar dan
tidak sebagai Relawan Caleg pada saat menyampaikan Laporan di Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Barat;
4. Menindaklanjuti Laporan dari Herbin Maruli Simaibang yang diterima tanggal 06
Mei 2019, setelah memeriksa laporan beserta bukti yang dilampirkan, tanggal 08
Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran. Dan hasil daripada Kajian Awal menyatakan Laporan memenuhi
syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dengan nomor:
002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019, dengan agenda terlebih dulu dilaksanakan
Pembahasan Pertama Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada tanggal 09 Mei 2019
oleh Sentra Gakkumdu Nias Barat;
5. Bahwa dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nias Barat tentang
Laporan Herbin Maruli Simaibang, setelah diteliti oleh unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan ditemukan bahwa berdasarkan waktu diketahui pada Formulir
B1 (Penerimaan Laporan) adalah tanggal 22 April – 04 Mei 2019, maka betolak
dari tanggal 22 April 2019 diketahui, dan waktu laporan disampaikan pada
tanggal 06 Mei 2019 (melebihi dari 7 hari) hal ini berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 9 Ayat (3) huruf C berbunyi: Waktu
Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, sehingga Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa Laporan Herbin Maruli
Simaibang telah kadaluarsa (melewati batas waktu pelaporan) sehingga tidak
memenuhi syarat formil, dan dihentikan penanganannya. Oleh karena telah
melampaui batas waktu (kadaluarsa) maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menghentikan penanganan laporan dimaksud. Dan status laporan telah
ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan
menggunakan Formulir B.15 pada tanggal 10 Mei 2019;
6. Bahwa pada tanggal 09 Mei 2019 Pelapor an. Herbin Maruli Simaibang telah
menghubungi Teradu X an. Hiskiel Daeli untuk menanyakan tindaklanjut
laporan yang telah disampaikan, namun Hiskiel Daeli menjawab bahwa: saat ini
kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut pada Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu, sehingga Hiskiel Daeli langsung menutup telepon, karena
Pembahasan Pertama sedang berlangsung;
7. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Pelapor an. Herbin Maruli Simaibang kembali
menghubungi Teradu X an. Hiskiel Daeli, untuk menanyakan tentang
tindaklanjut laporan yang telah disampaikan. Teradu X telah menjelaskan
melalui telepon seluler bahwa Laporan Pelapor telah ditindaklanjuti pada tanggal
09 Mei 2019 melalui Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nias Barat,
dengan hasil tidak memenuhi syarat formil karena tanggal ditemukan yang
dituangkan dalam Formulir B1 (Penerimaan Laporan) adalah tanggal 22 April
2019 s.d 04 Mei 2019, sementara dilaporkan pada tanggal 06 Mei 2019.
Sehingga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,
Pasal 9 Ayat (3) huruf C berbunyi: Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga laporan tersebut telah dihentikan karena
sudah kadaluarsa (melampaui batas pelaporan). Selanjutnya Teradu X an.
Hiskiel Daeli menambahkan kepada pelapor bahwa untuk lebih jelasnya
silahkan datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena status
laporannya telah ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Nias Barat;
8. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Barat, pada saat setiap
dibacakan Formulir DA1-KPU di setiap Kecamatan, yang kemudian dituangkan
dalam Agregator KPU Nias Barat telah selesai. Selanjutnya KPU Nias Barat
menanyakan kepada Saksi apakah ada keberatan, apabila tidak ada keberatan,
KPU Nias Barat bertanya apakah ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias
Barat? Mengingat tidak ada perbedaan/selisih perolehan suara dari formulir
DA1-KPU yang dibacakan oleh PPK dan data DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Barat, serta tidak adanya keberatan dari saksi partai politik,
maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak memberikan tanggapan. Oleh
karena tidak ada keberatan dan tanggapan saksi serta tanggapan dari Bawaslu
Kabupaten Nias Barat, maka KPU Nias Barat (Pimpinan Sidang Pleno)
menanyakan kepada forum, apakah Sah? Setelah itu KPU Nias Barat
mnyuarakan kata “SAH” sembari mengetuk palu. Hal inilah yang menjadi
maksud dari teradu IX menyatakan bahwa KPU Nias Barat telah selesai
mengesahkan Rekapitulasi pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan
Kecamatan Lolofitu Moi pada saat Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di Sidang DKPP di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak
pernah menyatakan bahwa pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
KPU Nias Barat dilakukan pada tanggal 04 Mei 2019. Yang benar adalah
pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Nias Barat dilakukan
pada tanggal 05 Mei 2019;
9. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengetahui adanya perbedaan
perolehan suara setelah dilaksanakan kroscek oleh KPU Nias Barat, berdasarkan
C1-Hologram DPR dengan DA1 DPR, maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menuangkan hasil perbedaan perolehan suara tersebut ke dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu (LHPP) pada tanggal 05 Mei 2019. Oleh karena adanya
perbedaan perolehan suara, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan Rapat Pleno untuk dijadikan sebagai
temuan dugaan pelanggaran pemilu, yang dituangkan dalam Formulir B.2
(Temuan) pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor Temuan:
001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019.Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan
menyurati Personil Sentra Gakkumdu Nias Barat (Unsur Kepolisian dan Unsur
Kejaksaan) pada tanggal 14 Mei 2019 untuk melaksanakan Pembahasan
Pertama pada tanggal 15 Mei 2019. Hasil dari Pembahasan Pertama disimpulkan
bahwa dalam temuan nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019 tanggal 14 Mei
2019 diduga adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dan diduga melanggar
Pasal 532 dan/atau Pasal 551 dan/atau Pasal 505 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah memenuhi
syarat formil dan materil.Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat didampingi oleh Unsur Kepolisian melakukan klarifikasi
kepada yang diduga sebagai terlapor (Ketua dan Anggota) PPK Lahomi, PPK
Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi. Kepada Saksi (Ketua dan Anggota) Panwaslu
Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi. Kepada Pihak Terkait (Ketua
dan Anggota) KPU Kabupaten Nias Barat. Dan juga melakukan klarifikasi
kepada Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang hadir menyaksikan
pembukaan kotak suara dan kroscek pada saat Pleno KPU atas nama Syanema
Zai dan Juniyanto Gulo.Setelah selesai dilaksanakan klarifikasi dan
pengumupulan alat bukti, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengundang Sentra
Gakkumdu Nias Barat untuk melaksanakan Pembahasan Kedua temuan dugaan
tindak pidana pemilu. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu berlangsung dari
tanggal 28 sampai dengan 29 Mei 2019. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa terlapor telah terbukti
melakukan perubahan perolehan suara, dengan rekomendasi untuk melakukan
pelimpahan kepada Pihak Kepolisian. Namun, Pihak Kepolisian menyatakan
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan pihak Kejaksaan menyatakan
bukan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu Sentra Gakkumdu Nias Barat
menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten
Nias Barat telah menempelkan status temuan dugaan tindak pidana pemilu
dengan menggunakan Formulir B.15 dan ditempel pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya, untuk pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh terlapor (PPK Lahomi, PPK Mandrehe
dan PPK Lolofitu Moi) diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk
diproses sesuai dengan ketentuan, dan pada akhirnya terlapor telah dijatuhi
sanksi Pemecatan oleh KPU Nias Barat;
10. Berdasarkan dalil-dalil Pokok Jawaban Teradu VIII, IX, dan X, Kami para Teradu
yang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas dan
fungsi kami dengan penuh tanggungjawab tanpa menciderai netralitas
kepemiluan dimana Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Nias Barat yang
telah berjalan dengan damai, jujur dan adil.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV ;
3. Namun apabila Majelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.5.2] Petitum Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.3] Petitum Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu VI;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu VI atas nama
Herdi Munte, S.H,M.H
[2.5.4] Petitum Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu VII;
2. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu VII atas nama : Henry Simon
Sitinjak, SH;
[2.5.3] Petitum Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Screenshoot Whatsapp Pengadu Kepada Teradu I dan Teradu II;
Bukti T-2 : Screenshoot Whatsapp Aggota KPU Provinsi Sumatera Utaradi Grup
Whatsapp Penyelenggara Pemilu;
Bukti T-3 : Screenshoot Whatsapp dari Teradu IX;
Bukti T-4 : Fotokopi Lembar Disposisi dan Buku Agenda;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 10 Mei 2019, Perihal :
Penjelesan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan
Pelanggaran;
Bukti T-6 : Fotokopi Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi dari
Bawaslu Karo atas Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Administratif
atas nama Jenri Sinaga Caleg PDI Perjuangan DPR RI Dapil Sumut
III;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
1568/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2019, Perihal: Keterangan Tertulis
Bawaslu RI Pada Sidang DKPP Perkara Nomor: 210-PKE-
DKPP/VIII/2019;
Bukti T-8 : Tanda Bukti Terima Laporan dan Berita Acara Register;
Bukti T-9 : Fotokopi Formulir DC-2;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No.
1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019;
Bukti T-11 : Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
000/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019;
Bukti T-12 : Screenshoot Whatsapp;
Bukti T-13 : Fotokopi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu/Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM an. Pelapor Rambe
Kamarul Zaman;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor: 008/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU/05/2019, Fotokopi Undangan dan SK Majelis Pemeriksa
Penanganan Administrasi Acara Cepat Nomor:
002/LP/PL/Adm/Prov/02.00/V/2019;
Fotokopi Berita Acara Pleno Pembahasan Sidang Administrasi
Acara Cepat Nomor: 009/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU/05/2019;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Pleno Pembagian Koordinator wilayah
BAwaslu Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-16 : Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2019. Bahwa Pengadu pada tanggal 3 Mei
2019 melaporkan secara singkat melalui WhatsApp kepada Teradu I dan Teradu II
dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang
menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas
nama Rambe Kamarul Zaman. Dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi pada
3 (tiga) Kecamatandi Kabupaten Nias Barat, yaitu: Kecamatan Lahomi, Mandrehe,
Lolofitu Moi. Ketika itu Teradu I dan Teradu II hanya memberikan respon dengan
menyarankan agar Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Teradu I baru merespon Laporan Pengadu secara tertulis pada tanggal 10 Mei 2019
melalui Kantor Pos dan baru diterima Pengadu pada tanggal 22 Mei
2019.Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan tindakan para Teradu dengan
sengaja telah mengulur-ulur waktu menindaklanjuti laporan Pengadu.Bahwa sesuai
ketentuan yang berlaku, bahwa waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu harus
dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu mengingat tahapan yang terus
berlangsung.Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah melakukan keberpihakan dalam
menangani laporan Pelanggaran Pemilu. Sikap dan tindakan perlakuan berbeda
dilakukan Teradu I s.d VII dalam menindaklanjuti antara Laporan Pengadu dengan
Laporan yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon anggota DPR RI Dapil
2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar).Teradu I s.d Teradu VII terlihat
sangat cekatan dan cepat menangani dugaan laporan pelanggaran yang disampaikan
oleh Rambe Kamarul Zaman yang dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2019.Terhadap
laporan tersebut Teradu I s.d Teradu VII langsung merespon dan menyelesaikan
laporan pelanggaran pada tanggal 18 Mei 2019 dengan menggelar Sidang
Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi. Teradu I s.d Teradu VII
memutuskan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Barat terbukti melakukan
pelanggaran tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat
Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman
melanggar ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019,
yang menegaskan bahwa hari adalah hari kerja. Teradu I s.d Teradu VII mengadakan
Sidang Acara Cepat dan mengeluarkan Keputusan pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019
yang bukan merupakan hari kerja. Terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu VII dalam menindaklanjuti laporan Rambe Kamarul Zaman.
Bahwa tanggal kejadian/peristiwa yang menjadi objektum litis dalam laporan tersebut
adalah tanggal 4 Mei 2019, yaitu tanggal Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019, perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan
Suara, yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan
pemeriksaan atau kroscek terhadap Data Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
(Formulir DA-1 DPR dan Formulir DAA-1 –DPR) dengan Formulir C-1 DPR Hologram
atau Formulir C1 – DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu: Lahomi, Lolofitu Moi dan
Mandrehe. Berdasarkan fakta tersebut, laporan tersebut seharusnya sudah daluarsa
(melewati tenggat waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja) sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.Terhadap fakta tersebut menurut Pengadu,
tindakan Teradu I s.d Teradu VII merupakan pelanggaran terhadap prinsip adil dalam
penyelenggara Pemilu;
[4.1.3] Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah beberapa kali melakukan
perjalanan ke Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya. Teradu II bukan
koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias. Diduga dalam perjalanannya untuk misi
pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman.
Pengadu menyatakan Teradu II melanggar prinsip adil selaku Penyelenggara Pemilu;
[4.1.4] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias
Barat tidak konsisten dengan tindakan Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan
AnggotaBawaslu Provinsi Sumut dalam menerapkan pengertian “hari” dalam
menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut
terlihat dari Laporan Tim Relawan Pengadu di Kepulauan Nias atas nama Herbin
Maruli Simaibang, mendatangi Bawaslu Nias Barat untuk melaporkan Dugaan
Penggelembungan Suara Pemilihan Anggota DPR di 3 Kecamatan (Kecamatan
Lahomi, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi) pada tanggal 4 Mei 2019.
Teradu VIII s.d Teradu X tidak bersedia menerima laporan tersebut dengan alasan
tanggal 4 Mei 2019 tersebut adalah hari Sabtu, bukan merupakan “Hari Kerja“.
Teradu VIII s.d Teradu X menyarankan agar Pelapor menyampaikan laporan pada
hari Senin tanggal 6 Mei 2019, yaitu hari kerja. Menurut Pengadu telah terjadi
“inkonsistensi” penerapan pengertian “hari” dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d VII dengan Teradu VIII s.d
Teradu X. Tindakan tersebut telah secara jelas dan terang-benderang menunjukkan
perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Peserta Pemilu. Bahwa
terkait Laporan Herbin Maruli Simaibang pada tanggal 6 Mei 2019, Teradu VIII s.d X
tidak pernah memberikan informasi kepada Pelapor mengenai perkembangan laporan
tersebut. Bahwa terbukti setelah KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pengecekan/
pengkroscekan hasil rekapitulasi pada 3(tiga) Kecamatan yang dilaporkan Pengadu,
bahwa terbukti benar terjadi penggelembungan suara sebagaimana dugaan yang
dilaporkan oleh Pengadu. Bahkan setelah proses pengkroscekan selesai, Teradu VIII
s.d Teradu X tidak pernah menjadikan hal tersebut sebagai temuan untuk menjadi
bukti awal Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta tersebut, Taradu VIII s.d Teradu
X telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
[4.2.1.1] Teradu I s.d Teradu IV menyatakan benar menerima dokumen melalui
whatsApp terkait dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Caleg DPR RI
atas nama Rambe Kamarul Zaman di Kabupaten Nias Barat secara khusus di
Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Lolofitu Moi pada tanggal
4 Mei 2019.Berdasarkan informasi yang Teradu II peroleh dari grup whatsaap
Penyelenggara Pemilu Sumut pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara
telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan cara mengirim surat kepada KPU
Kabupaten Nias Barat yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Nias Barat
melaksanakan pemeriksaan/kroscek data rekapitulasi DA-1 DPR dan DAA-1 DPR
dengan Formulir C-1 hologram atau Formulir C-1 Plano pada 3 (tiga) Kecamatan
dimaksud, dan melakukan koreksi/perbaikan jika ditemukan perbedaan. Teradu I
juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Nias Barat dalam hal ini Teradu VIII s.d
Teradu X. Terhadap informasi yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I tidak dapat
langsung tindaklanjuti karena dokumen yang dikirimkan kurang jelas (dokumen
salinan DA1) dan tidak ada salinan C1 nya. Bawaslu Provinsi Sumut juga belum
menerima salinan DA1 dan C1 DPR RI untuk Kabupaten Nias Barat karena proses
rekap belum selesai, sehingga terhadap informasi awal tersebut memang belum dapat
ditindaklanjuti menjadi temuan karena masih kurangnya bukti untuk dapat
ditangani sebagai pelanggaran pemilu dalam penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu. Teradu I juga membantah dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I sengaja memperlambat merespon laporan Pengadu, karena
Laporan Pengadu baru diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei
2019.Terhadap laporan Pengadu tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I pada tanggal
10 Mei 2019 dengan menyampaikan Surat Nomor: 1009/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal: Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan
Dugaan Pelanggaran.Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak konsisten
dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, Teradu I membantah dalil tersebut. Terkait
dengan jawaban Teradu I melalui pesan WA dan melalui surat, perlu Teradu I
jelaskan bahwa pada saat Pengadu mengirimkan pesan melalui WA kepada Teradu I
pada tanggal 3 Mei 2019, peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu adalah kejadian
di Nias Barat, sehingga Teradu I menyarankan melapor ke Bawaslu Nias Barat.
Sedangkan terkait dengan jawaban Teradu I dalam surat tanggal 10 Mei 2019, karena
laporan Pengadu ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga
Teradu I menjawab surat Pengadu dan meminta Pengadu melaporkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan menggunakan Formulir B.1 secara resmi kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
[4.2.1.2] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d
TeraduVII tidak adil dengan perlakuan berbeda terhadap laporan Pengadu dengan
laporan Rambe Kamarul Zaman, Teradu I s.d Teradu VII membantah dalil aduan
tersebut. Laporan Pengadu pada tanggal 8 Mei 2019, yang belum memenuhi syarat
karena tidak menggunakan Formulir B.1 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak pernah dilengkapi oleh Pengadu
sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tidak menindaklanjuti. Terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman dengan
Terlapor KPU Nias Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Mei 2019,
dinyatakan belum lengkap oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, namun pada
tanggal 16 Mei 2019 dilengkapi oleh Pelapor. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara memutuskan menindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan
Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi.
[4.2.1.3] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV
melakukan pelanggaran prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2018, dimana Teradu I s.d Teradu IV melaksanakan Sidang
Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasidi hari libur atau bukan
dihari kerja, Teradu I s.d Teradu IV membantah dalil aduan tersebut. Menurut Teradu
I s.d Teradu IV sidang pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 403 ayat (1) Jo 460 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta
pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dimana untuk
tahapan ini KPU memakai hari kalender bukan hari kerja sebagaimana Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019, dan untuk pengawasan tahapan rekapitulasi tersebut,
Bawaslu sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 juga memakai
hari kalender. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyelesaikan pelanggaran adminstratif pemilu tersebut melalui pemeriksaan acara
cepat dan disupervisi oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan mengirimkan Tenaga
Ahli Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran atas nama Tantowi Jauhari. Terkait dengan
dalil pengadu yang menyatakan laporan Rambe Kamarul Zaman telah daluarsa
karena peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa tanggal 4 Mei 2019, sementara
dilaporkan tanggal 12 Mei 2019 adalah tidak benar. Teradu I s.d Teradu IV
menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat, karena tanggal peristiwa dugaan
pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan adalah pada tanggal 9 Mei 2019.
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi, Teradu I s.d IV
tidak meminta keterangan Pengadu sebagai Pihak Terkait dikarenakan laporan
Rambe Kamarul Zaman tidak mempersoalkan perolehan suara Pengadu, melainkan
mempersoalkan prosedur KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias
Barat dalam menyelesaikan laporan dari Peserta Pemilu;
[4.2.1.4]Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II atas nama Johan
Alamasyah bertindak tidak netral dengan beberapa kali melakukan perjalanan ke
Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya untuk memenangkan Calon Anggota DPR
RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman, Teradu II membantah dalil aduan
tersebut. Bahwa keberadaan Teradu II di Kepulauan Nias merupakan perjalanan
dinas untuk melaksanakan monitoring dan supervise pemungutan dan penghitungan
suara ulang di Nias Selatan. Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Teradu II sesuai
dengan penugasan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Teradu I;
[4.2.2]Teradu V Suhadi Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera
Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu V tidak pernah
menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat Pleno untuk pemeriksaan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI dari partai
Golkar nomor urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman. Teradu V mengetahui
laporan tersebut melalui Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utarapada
tanggal 17 Mei 2019, Pukul 19.05 WIB, dimana Teradu I menyampaikan Dokumen
Pengaduan tersebut tanpa tanggal dan nomor surat. Teradu V juga baru mengetehui
akan dilaksanakan sidang pemeriksaan acara cepat pada tanggal 18 Mei 2019,
setelah Teradu V memposting Surat Pemeritahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan
acara Cepat yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
dalam Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Setelah mengetahui hal
tersebut, teradu langsung mempertanyakan mengapa acara pemeriksaan cepat
dilaksanakan bukan hari kerja. Berkaitan dengan pelaksanaan Acara Cepat Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul
Zaman dilaksanakan tanpa melalui mekanisme Pleno. Berdasarkan fakta tersebut,
Teradu V menyatakan tidak sependapat dengan Putusan Dugaan Pelanggaran
Adminstrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman. Terkait dengan Perjalanan
Dinas yang dilakukan oleh Teradu II ke wilayah Kepulauan Nias, Teradu V selaku
Koordinator Wilayah Kepulauan Nias menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah
memberikan memberikan saran kepada Teradu II melakukan monitoring ke
Kepulauan Nias;
[4.2.3]Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera
Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan Laporan Pengadu
terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1
atas nama Rambe Kamarul Zaman, Teradu VI tidak pernah mengetahui hal
tersebut.Surat komplain Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II,
juga tidak pernah disampaikan oleh Teradu I dan II untuk selanjutnya dibahas dalam
Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap Surat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/0.5/2019,
tanggal 10 Mei 2019, perihal penjelasan penyampaian permohonan laporan dugaan
pelanggaranpemilu atas nama Pengadu (Lamhot Sinaga), Teradu VI menyatakan tidak
mengetahui dan tidak pernah dibicarakan dan dibahas dalam rapat pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.Terkait dengan Laporan Rambe Kamarul
Zaman tertanggal 13 Mei 2019, Teradu VI menyatakan tidakmengetahui bahwa
laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 16 Mei 2019.Teradu VI
baru mengetahui setelah pada tanggal 17 Mei 2019 pukul 10.31, setelah Teradu
Imenyampaikan permintaan Pleno pembahasan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa
pada Group Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap permintaan
kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa Acara Cepat, Teradu VI mempertanyakan formil
dan materiel laporan tersebut karena belum pernah sama sekali dibahas dan
diputuskan oleh Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
[4.2.4]Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi
Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berkenaan dengan laporan
pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman
tertanggal 13 Mei 2019, Teradu VII tidak mengetahui laporan tersebut sebelumnya
dinyatakan memenuhi syarat tertanggal 16 Mei 2019. Teradu VII baru mengetahui
pada tanggal 17 Mei 2019, setelah Teradu I menyampaikan permintaan kesediaan
menjadi Majelis Pemeriksa Pelanggaran Administrasi Cepat terhadap laporan
tersebut.Teradu VII menanggapi hal tersebut denganmeminta Teradu I agar
mengirimkan berkas laporan Rambe Kamarul Zaman ke Group Whatsapp Pleno
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, karena Teradu VII tidak mengetahui kasus posisi
laporan yang akan diplenokan tentang hal apa. Mengingat pada saat itu Teradu VII
sedang mengikuti Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. Bahwa pada tanggal 18
Mei 2019 pukul 01.07 WIB, Teradu VII seusai mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi,
menyatakan pendapat terkait dengan pelaksanaan dan penentuan majelis sidang
penyelesaian administrasi cepat terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman;
[4.2.5] Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Barat menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Teradu VIII s.d Teradu X menyatakan bahwa pada tanggal 4
Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima
kedatangan Herbin Maruli Simaibang di kantor. Kedatangan yang bersangkutan yang
mengaku sebagai Pemantau Pemilu, hendak menyampaikan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu. Mengingat pada saat itu bukan merupakan jam kerja, maka Staf
Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas nama Juniyanto Gulo, Tri Putra Daeli, dan
Semieli Lombu yang kebetulan melaksanakan jadwal piket malam menerima
dokumen Laporan Pengadu dan menyampaikan agar Pelapor datang kembali pada
tanggal 6 Mei 2019 untuk menyampaikan laporan secara resmi. Pada tanggal 6 Mei
2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Pelapor atas namaHerbin Maruli Simaibang kembali
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan melengkapi laporan sesuai
dengan Formulir B1. Teradu VIII s.d Teradu X kemudian menindaklanjuti laporan
tersebut dan pada tanggal 8 Mei 2019 dengan melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran.Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, Teradu VIII s.d Teradu X
menyatakanlaporan atas nama Herbin Maruli Simaibang memenuhi syarat formil dan
materil yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019.
Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat, Laporan
tersebut dinyatakan kadaluarsa karena melewati batas waktu 7 (tujuh) hari
pelaporan.Oleh karena Laporan telah kadaluarsa, maka Teradu VIII s.d Teradu X
menghentikan penanganan laporan tersebut. Pada tanggal 10 Mei 2019, Teradu VIII
s.d Teradu X mengumumkan status Laporan tersebut pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan Formulir B.15. Terkait dengan
perbedaan perolehan suara hasil kroscek yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias
Barat di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi, Teradu VIII s.d Teradu X
telah menindaklanjuti dengan menjadikan sebagai Temuan pada tanggal 14 Mei 2019
dengan Temuan Nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019. Temuan tersebut
ditindaklanjuti oleh Teradu VIII s.d Teradu X dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias
Barat dengan melakukan Pembahasan Pembahasan Pertama pada tanggal 15 Mei
2019. Hasil pembahasan tersebut menyimpilkan diduga adanya pelanggaran tindak
pidana pemilu yang dilakukan olehKetua dan Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe
dan PPK Lolofitu Moi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para Pihak dan
pengumpulan alat bukti, pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Teradu VIII s.d
Teradu X menyatakan Terlapor terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Namun karena Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka dugaan tindak pidana pemilu tersebut
dinyatakan dihentikan.Terhadap Status Temuan tersebut telah diumumkan oleh
Teradu VIII s.d Teradu X mengumumkan status Laporan tersebut pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya, untuk pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Terlapor (PPK Lahomi, PPK Mandrehe
dan PPK Lolofitu Moi) telah diteruskan oleh Teradu VIII s.d Teradu X kepada KPU
Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nias Barat, Sanksi Pemberhentian Tetap dijatuhkan terhadap Ketua dan
Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak
menindaklanjuti Laporan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu mengirimkan laporan terkait dugaan
penggelembungan suara pada 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu:
Kecamatan Lahomi, Mandrehe, Lolofitu Moi yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor
Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman melalui WhatsApp kepada Teradu I dan
Teradu II. Terhadap informasi tersebut, Teradu I dan Teradu II merespon dengan
mempertanyakan dan menyarankan agar dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Barat. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Mei
2019, Pengadu menyampaikan Surat Pengaduan Tindak Kecurangan dalam format
PDF, yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp
kepada Teradu I dan Teradu II dengan melampirkan KTP Pengadu. Laporan terhadap
dugaan penggelembungan suara tersebut secara resmi disampaikan oleh Pengadu
pada tanggal 8 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut, Teradu I kemudian
menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor: 1009/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal: Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan
Dugaan Pelanggaran tanggal 10 Mei 2019. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara meminta Pengadu untuk melengkapi laporannya sesuai dengan
Formulir B.1 sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa
sampai pada masa perbaikan laporan, Pengadu tidak melengkapi laporan dimaksud.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, tindakan Teradu I dan Teradu II telah
sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Laporan Pengadu tidak
ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, karena Pengadu memang tidak melengkapi
syarat formil sebagaimana ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga tidak diteruskannya
Laporan Pengadu bukan merupakan upaya Teradu I dan Teradu II untuk mengulur-
ulur waktu sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II
menyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertindak tidak netral dan
berpihak kepada Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe
Kamarul Zaman dengan langsung menindaklanjuti Laporan yang bersangkutan,
terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Rambe Kamarul Zaman melaporkan
dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera
Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat. Terhadap laporan tersebut dinyatakan belum
lengkap oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan pada tanggal 16 Mei 2019
dilengkapi oleh Pelapor. Terhadap Laporan tersebut kemudian Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara memutuskan Memenuhi Syarat dan diregistrasi dengan Nomor:
02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019. Bahwa selanjutnya Laporan tersebut
ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran
Administrasi, mengingat waktu dan tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi yang sedang
berlangsung. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VII menyakinkan DKPP. Teradu I dan
Teradu VII tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV melakukan
pelanggaran prosedur dan tata cara penanganan pemeriksaan Acara Cepat Dugaan
Pelanggaran Administrasi bukan dihari kerja, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar Teradu I s.d Teradu IV melaksanakan sidang pemeriksaan
terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV berdasarkan ketentuan
koordinasi kepada Bawaslu RI. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menggunakan hari kalender mengikuti
tahapan rekapitulasi dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d Teradu IV telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV menyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu
IV tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan dalil bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah
bertindak tidak netral dengan beberapa kali melakukan perjalanan ke Kepulauan
Nias untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe
Kamarul Zaman, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pasca
pemungutan suara 17 April 2019, Teradu II tercatat 2 (dua) kali melaksanakan
perjalanan ke Kepulauan Nias. Bahwa keberadaan Teradu II di Kepulauan Nias
merupakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawasan. Perjalanan Dinas pertama dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 22 s.d
24 April 2019 berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No.
1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019. Perjalanan Dinas tersebut dalam rangka
melaksanakan monitoring Pemungutan Suarapada 5 Kecamatan di Kabupaten Nias
Selatan. Perjalanan Dinas kedua dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 2 s.d 4 Mei
2019 berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0001/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019. Perjalanan Dinas tersebut dalam rangka
melaksanakan monitoring pengawasan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota di
Kepulauan Nias. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu II menyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti
melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VIII s.d Teradu X selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak menindaklanjuti laporan
atas nama Herbin Maruli Simaibang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 Herbin Maruli Simaibang mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan tujuan menyampaikan laporan. Mengingat
tanggal 4 Mei 2019 merupakan hari Sabtu, Pelapor hanya diterima oleh petugas piket
pada malam tersebut. Pelapor atas nama Herbin Maruli Simaibang kemudian pada
tanggal 6 Mei 2019, kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat
untuk menyampaikan laporan secara resmi. Terungkap fakta terhadap laporan
Pelapor, Teradu VIII s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melaksanakan kajian awal
pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Pelapor atas nama Herbin Maruli
Simaibang kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan
melengkapi laporan sesuai dengan Formulir B1. Teradu VIII s.d Teradu X kemudian
menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dengan melakukan Kajian Awal pada
tanggal 8 Mei 2019 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian diregistrasi
dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019. Berdasarkan pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 9 Mei 2019 disimpulkan bahwa
Laporan Herbin Maruli Simaibang dihentikan penanganannya. Adapun alasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Barat karena peristiwa yang dilaporkan Pelapor sudah
kadaluarsa/melewati batas waktu 7 (tujuh) hari pelaporan. Bahwa waktu peristiwa
yang dilaporkan tanggal 22 April 2019, sementara baru dilaporkan tanggal 6 Mei
2019. Terhadap Status Laporan tersebut juga telah diumumkan Teradu VIII s.d
Teradu X pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Terkait dengan
Temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu
VIII s.d Teradu X sebagai Temuan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Mei 2019
sebagaimana registrasi Temuan Nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan setelah melakukan klarifikasi kepada para Pihak dan
pengumpulan alat bukti, Temuan tindak pidana pemilu tersebut pada tanggal 29 Mei
dihentikan penanganannya karena Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan
Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sementara
Teradu VIII s.d Teradu X menyatakan Terlapor memenuhi unsur melakukan dugaan
tindak pidana pemilu. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi,
Teradu VIII s.d Teradu X telah meneruskan sebagai dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, KPU Kabupaten Nias Barat telah menjatuhkan Sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Ketua dan Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.