Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 210 Tahun 2019
Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 10 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu melaporkan secara singkat melalui WhatsApp kepada Teradu I Syafrida R.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2019. Bahwa Pengadu pada tanggal 3 Mei 2019 melaporkan secara singkat melalui WhatsApp kepada Teradu I dan Teradu II dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas nama Rambe Kamarul Zaman.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan; Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak pernah dilengkapi oleh Pengadu; Pasal 403 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu II Johan Alamsyah, Teradu III Agus Salam, Teradu IV Marwan, Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang, Teradu VI Herdi Munte, dan Teradu VII Henry Simon Sitinjak masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Yulianus Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu IX Efik Riang Namurti Gulo dan Teradu X Hiskiel Daeli selaku Anggota Bawaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 210-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 219- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Lamhot Sinaga Pekerjaan : Ketua DPP Golkar Alamat : Jl. Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : M. Jaya Butar-Butar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Musi No 36 Cideng, Graha Ratu Nusantara Lantai IV, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Syafrida Rachmawati Rasahan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Johan Alamsyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Agus Salam Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Marwan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suhadi Sukendar Situmorang Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Herdi Munte Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Henry Simon Sitinjak Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yulianus Gulo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jl. Supomo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Efik Riang Namurti Gulo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jl. Supomo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hiskiel Daeli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jl. Supomo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d X selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Saksi Ahli; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu melaporkan secara singkat melalui WhatsApp kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara untuk Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1 (satu) atas nama Rambe Kamarul Zaman pada 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi, Mandrehe, Lolofitu Moi) di Kabupaten Nias Barat. Ketika itu Teradu I memberikan respon dan menyarankan kepada Pengadu agar membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat; (Bukti P-1) 2. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu juga membuat laporan tentang dugaan penggelembungan suara tersebut dalam format laporan resmi dalam bentuk PDF yang dikirimkan melaluiWhatsApp kepada Teradu II atas nama Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, Pengadu menyampaikan secara lebih rinci kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yang secara substasial menguntungkan Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman, dengan membuat rincian Tabel perolehan suara berdasarkan data SITUNG KPU RI dan disandingkan dengan data DA1 (dokumen Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 Kecamatan (Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandere, Kecamatan Lolofitu Moi) Kabupaten Nias Barat tersebut. Ketika itu Teradu II merespon dan menyarankan agar Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat;(Bukti P-2) 3. Bahwa untuk merespon laporan tersebut, pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu I mengirimkan surat balasan kepada Pelapor melalui Kantor Pos dan diterima pada tanggal 22 Mei 2019. Bahwa selain memberikan tanggapan yang terlalu lama, yakni terdapat selang waktu 19 (sembilan belas) hari dari waktu laporan disampaikan, Teradu I dalam surat tersebut juga tidak konsisten dengan jawabannya semula berupa pesan singkat yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Pengadu, yakni: a. Pada saat merespon pesan singkat tanggal 3 Mei 2019, Teradu I menyampakan kepada Pengadu agar menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Nias Barat; b. Dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-Prov- SU/PM.06.01/0.5/2019 bertanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Perihal Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang dikirimkan melalui pos kepada Pengadu, Teradu I menyarankan supaya Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Sumatera Utara dalam bentuk Formulir B1;(Bukti P-3) 4. Bahwa Pasal 13 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan: Ayat (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Ayat (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu aquo, seharusnya Teradu I sampai dan Teradu II (Syafrida R. Rasahan dan Johan Alamsyah) sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang memperlakukan Laporan yang diterima dari Pelapor sebagai informasi awal untuk selanjutnya ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu aquo; 6. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II, serta para Teradu III sd VII yang tidak menindaklanjuti laporan dari Terlapor tersebut merupakan perbuatan melanggar prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (huruf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melanggar pronsi efektif dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran ini dilakukan melalui tindakan yang abai dan dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk merespon Laporan Dugaan Pelanggaran, yakni telah merima laporan dari Pengadu pada tanggal 3 Mei 2019 namun baru mengirimkan surat bertanggal 10 Mei 2019 melalui Kantor Pos yang kemudian diterima oleh Pelapor pada tanggal 22 Mei 2019. Menjadi lebih ironis, bahwa isi surat Bawaslu yang ditandatangani oleh Teradu I dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu, pada pokoknya, hanya untuk meminta Pelapor untuk membuat laporan tersebut dalam Format B1. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan jadwal yang ketat dan waktu sangat terbatas. Waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu juga harus dialaksanakan secara cepat dan tepat waktu agar setiap keputusan atau putusan yang diambil Bawaslu sinkron dengan tahapan yang diselenggarakan oleh KPU. Merespon suatu laporan dugaan pelanggaran dengan sebuah surat setelah tujuh hari menerima informasi awal adalah tindakan yang sangat tidak professional, apalagi tindakan itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu tingkat Provinsi. Ironisnya, respon dalam bentuk surat tersebut oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara dikirimkan melalui Kantor Pos sehingga surat tersebut baru tiba di tangan Pelapor tanggal 22 Mei 2019, yakni 19 hari sejak dia menyampaikan laporan bentuk SMS kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh Teradu II, di mana melakukan pembiaran atas informasi dugaan pelanggaran yang dia terima dari Pelapor pada tanggal 4 Mei 2019. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tindakan Terlapor I dan Terlapor II tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan tepat waktu. Tindakan itu juga sekaligus merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h Peraturan DKPP aquo. 8. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII telah melakukan keberpihakan dalam menangani Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berbeda dengan sikap dan tindakan para Teradu terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Lamhot Sinaga) sebagaimana diuraikan sebelumnya, Teradu I s.d Teradu VII terlihat sangat cekatan dan cepat menangani dugaan laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon anggota DPRI Dapil 2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar) pada tanggal 16 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut Teradu I s.d VII langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran pada tanggal 18 Mei 2019. Hanya dalam waktu dua hari sejak laporan disampaikan oleh Pelapor, Teradu I s.d Teradu VII menyelesaikannya dengan menggelar Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi. Dalam Putusannya (tanpa nomor Putusan) tanggal 18 Agustus 2019 Bawaslu (para Teradu) memutuskan KPU Provinsi Sumatera Urata dan KPU Nias Barat terbukti melakukan pelanggaran tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme penyelenggara Pemilu. Ada hal yang juga menimbulkan pertanyaan terhadap tindakan dan Putusan Bawaslu Sumatera Utara tersebut yakni bahwa peristiwa atau perbuatan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Barat yang merupakan objektum litis dalam perkara tersebut berawal dari Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Lamhot Sinaga, selaku Calon anggota DPR RI Nomor Urut 2 Dapil Sumatera Utara II Partai Golkar, yang notabene juga telah melaporkan dugaan pelanggaran serupa kepada Bawaslu Sumatera Utara melalui Teradu I pada tanggal 3 Mei 2019 dan melalui Teradu II pada tanggal 4 Mei 2019. Padahal, Teradu I dan Teradu II dalam proses pemeriksaan kasus tersebut bertindak sebagai anggota Majelis Pemeriksa. Bahkan untuk melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon anggota DPRI Dapil 2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar) tersebut, Teradu I s.d VII sendiri melakukan pelanggaran prosedur dan tatacara yang diatur dalam Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No 8 tahun 2019, yang menegaskan bahwa hari adalah hari kerja. Dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan Sidang Acara Cepat dan mengeluarkan Keputusan pada Sabtu yang merupakan bukan hari kerja; (Bukti P-4) 9. Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu VII tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip adil dalam Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan. 10. Bahwa Teradu I s.d VII tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dan kecurangan, yakni sebagai berikut: a. Bahwa dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumatera Utara disebutkan tempat dan waktu peristiwa di Medan tanggal 08 Mei 2019. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Pelapor, tanggal kejadian peristiwa yang menjadi objektum litis dalam perkara teresbut adalah tanggal 04 Mei 2019, yaitu tanggal Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019, perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara, yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan atau kroscek terhadap Data Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Formulir DA-1 DPR dan Formulir DAA-1 –DPR) dengan Formulir C-1 DPR Hologram atau Formulir C1 – DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu: Lahomi, Lolofitu Moi dan Mandrehe.Oleh karena itu, menurut Pelapor Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang diajukan oleh Rambe Kamarul Zaman melalui Kuasa Hukum Pranoto, SH, seharusnya sudah kadaluarsa (melewati tenggat waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja) setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Bahwa dalam uraian kejadian sebagaimana tercantum dalam alinea kedua Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera aquo disebutkan “bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah selesai membacakan dan mengesahkan penghitungan Hasil Perolehan Suara di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Nias Barat pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019”. Faktanya, sampai pada tanggal 4 Mei 2019 belum ada “pengesahan” hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Nias Barat. Sampai pada tanggal 4 Mei 2019 KPU Nias Barat sudah menyelesaikan “pembacaan” hasil penghitungan suara di 7 (tujuh) Kecamatan. Hanya 1 (satu) Kecamatan, yakni Kecamatan Lolofitu Moi, yang belum selesai dibacakan karena masih menunggu hasil Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS-2, Desa Ambukha. c. Bahwa menurut Pelapor, ada urian yang sengaja dikelirukan atau disimpangkan oleh para Teradu dalam Putusan aquoberkaitan dengan masalah “Pengesahan” hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Nias Barat dan dijadikan sebagai dasar dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu aquo. Bahwa tindakan atau perbuatan para Terlapor tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran terahadap Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; 11. Bahwa pihak Teradu I s/d VII tidak melaksanakan Asas Jujur dan Adil dalam proses penyelesaian Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. Rambe Kamarul Zaman. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman tersebut, seharusnya Teradu I s/d VII meminta keterangan Pelapor/Pengadu sebagai Pihak Terkait. Hal itu mengingat Bawaslu (khususnya Teradu I dan Teradu II yang juga merupakan Anggota Majelis Pemeriksa dalam Acara Cepat Pelanggaran Administratif aquo) telah menerima laporan dari Pelapor (Lamhot Sinaga) sebelum atau setidak- tidaknya pada hari yang sama pada hari Sdr. Rambe Kamarul Zaman menyampaikan laporannya; b. Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamasyah beberapa kali melakukan perjalanan ke Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya, di mana Teradu II bukan koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias. Diduga dalam perjalanannya untuk misi pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman. c. Bahwa tindakan atau perbuatan para Terlapor tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran terahadap Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Huruf a.memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Huruf c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan Huruf d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 12. Bahwa Teradu VIII s.d X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat tidak konsisten dengan tindakan Bawaslu Provinsi Sumut dalam menerapkan pengertian “hari” dalam menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan kecurangan. Bahwa tangga 4 Mei 2019 Tim Relawan Pelapor di Kepulauan Nias, atas nama Herbin Maruli Simaibang, mendatangi Bawaslu Nias Barat untuk melaporkan Dugaaan Penggelembungan Suara Pemilihan Anggota DPR di 3 kecamatan (Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, Kecamtan Lolofitu Moi). Namun, Bawaslu Nias Barat tidak bersedia menerima laporan tersebut dengan alasan tanggal 4 Mei 2019 tersebut adalah hari Sabtu, hari yang bukan merupakan “Hari Kerja“. Bawaslu Nias Barat menyarankan agar Pelapor menyampaikan laporan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, yaitu hari kerja. Menurut Pelapor, telah terjadi „inkonsistensi” penerapan pngertian “hari” dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu (Bukti P-5). Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat tersebut telah secara jelas dan terang-benderang menunjukkan bahwa Bawaslu di Sumatera Utara telah memperlakukan peserta Pemilu secara tidak sama. Kepada Pelapor Lamhot Sinaga Bawaslu memberlakukan hari Sabtu bukan merupakan hari kerja, tetapi kepada Pelapor Rambe Kamarul Zaman Bawaslu memberlakukan hari Sabtu sebagai hari kerja. Tindakan Bawaslu tersebut jelas merugikan Pelapor Lamhot Sinaga karena laporannya dinomorduakan.Bahwa sesuai dengan saran Teradu VIII s.d Teradu X, tanggal 6 Mei 2019 Pelapor (Tim Relawan Lamhot Sinaga di Kepulauan Nias) atas nama Herbin Maruli Simaibang kembali datang untuk menyampaikan Laporan Dugaan Kecurangan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Namun, laporan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VIII s.d X; Bahwa tanggal 9 Mei 2019 pelapor atas nama Herbin Maruli Simaibang menanyakan informasi ke Teradu X Hiskiel Daelimengenai perkembangan proses laporan tersebut,tetapi tidak pernah ditanggapi; 13. Bahwa Teradu VIII s.d X tidak pernah memberikan informasi kepada Pengadu mengenai perkembangan laporan tersebut, baik mengenai Nomor Register Laporan maupun status laporan (ditindaklanjuti atu tidak ditindaklanjuti); 14. Bahwa Teradu VIII s.d X tidak menjalankan wewenang dan kewajibannya dalam menangani laporan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti P-6), yang berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. 15. Bahwa setelah KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pengecekan/ pengkroscekan hasil rekapitulasi pada tingkat Kecamatan (Formulir DA1 dan formulir model DAA1) dengan hasil penghitungan suara di tingkat TPS (formulir model C1 Plano dan Model C1 Hologram DPR)ditemukan bahwa benar terjadi penggelembungan suara di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi, kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi) yang dituangkan ke dalam formulir Model DB1 Kabupaten Nias Barat. Proses pengkroscekan itu disaksikan oleh Teradu VIII sampai dengan Teradu X, tetapi para Teradu tersebut tidak pernah menjadikan hal tersebut sebagai temuan untuk menjadi bukti awal Dugaan Pelanggaran.Padahal, Pasal 14 ayat 4 Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Bukti PT.7) menyatakan: Hasil pengawasan yang mangandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu. 16. Bahwa Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 17. Bahwa Teradu VIII s/d X telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, atau patut diduga tidak netral dalam menindak lanjuti Laporan Pelanggaran: a. Bahwa Teradu IX atas nama Efek Riang Namurti Gulo telah memberikan keterangan yang berbeda (Keterangan Palsu) di depan Sidang Pemeriksaan di DKPP; b. Bahwa Teradu VIII s.d X mengatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Anggota DPR di KPU Kabupaten Nias Barat sudah disahkan pada tanggal 4 Mei 2019. Faktanya, pada tanggal 4 Mei 2019 hasil Rekapitulasi tersebut belum disahkan. Pada tanggal 4 Mei 2019 Rapat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Nias Barat baru pada tahap membacakan hasil Rekapitulasi dari 8 Kecamatan. Hasil Rekapitulasi tersebut belum dapat disahkan karena harus menunggu hasil perhitungan surat suara ulang di TPS 2, Desa Ambuka, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat. Oleh karena itu pengesahan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Barat adalah pada tanggal 5 Mei 2019 pada pukul 23.00 WIB;(Bukti P-8) c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,Taradu VIII s.d X (Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat) telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut:  melanggar prinsip-prinsip etika Penyelenggara Pemilu, yaitu: Prinsip Jujur, Adil, Mandiri, Berkepastian Hukum, Profesional selaku Penyelenggara Pemilu;  melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung 18. Bahwa secara khusus, Teradu I atas nama Safrida R. Rasahan dan Teradu II atas nama Johan Alamsyah telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya” 19. Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah Pasal 8 huruf a, dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 8 huruf a Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” Pasal 10 huruf a Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screen shoot pesan whatsApp Pelapor dengan Ketua Bawaslu Sumatera Utara; Bukti P-2 : Screen shoot pesan whatsApp Pelapor dengan Anggota Bawaslu Sumatera Utara atas nama Johan Alamsyah; Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran; Bukti P-4 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Laporan Nomor: 02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019, tanggal 18 Mei 2019; Bukti P-5 : Bukti Penerimaan Berkas Laporan atas nama Herbin Maruli Simaibang pada tanggal 4 Mei 2019 Bukti P-6 : Bukti PenerimaanBerkas Laporan atas nama Herbin Maruli Simaibang pada tanggal 6 Mei 2019 Bukti P-7 : DA1Perbaikan di 3 (tiga) Kecamatan (Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, Lolofitu Moi); Bukti P-8 : Video Penjelasan Teradu IX (Efik Riang Namurti Gulo) sebagai Pihak Terkait di sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Juni 2019; Bukti P-9 : Photo perjalanan Teradu II ke Kepulauan Nias; Bukti P-10 : Keterangan Tertulis Saksi Ahli Pengadu atas nama Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 15 Oktober 2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa benar Teradu I dan II ada menerima pesan dari Nomor HP 0811-875-164 berupa dokumen melalui whatsApp yang berisikan kata-kata : “telah terjadi PENGGELEMBUNGAN SUARA untuk Caleg DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Kabupaten Nias Barat secara khusus di Kecamatan : 1. Lahomi, 2. Mandrehe, 3. Lolofitu Moi” dengan melampirkan foto dokumen yang menyerupai salinan DA-1 Kepada Teradu I dan Teradu II. Terhadap pesan di WhatsApp tersebut Teradu I menjawab “izin bg, sdhkah abg laporkan ke Bawaslu Nias (maksdnya Nias Barat)””, yang kemudian dijawab oleh nomor tersebut: “Belum, Bawaslu Nias Barat Menghindar. Mohon di telepon ke Bawaslu Nias Barat, yang kemudian dijawab oleh Teradu I: “Siap bg”; (Bukti T-1) 2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu terhadap Teradu II yang tidak menindaklanjuti pesan whatsapp dari Pengadu, dapat dijelaskan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu mengirim dokumen pengaduan dan fotokopi KTP melalui whatsapp kepada Teradu II, tanpa atas pesan whatsApp sama sekali yang menjelaskan maksud pengiriman dokumen tersebut, dan Teradu II bertanya melalui pesan whatsapp kepada Pengadu sbb.: “Apakah laporan bpk ini sdh ada disampaikan kpd Bawaslu Prov. Sumut c.q. Kordiv Penanganan Pelanggaran, atau kpd Bawaslu Nias Barat?”, dan Pengadu mengirim balasan whatsapp berisi kalimat singkat “Segera”; (Bukti T-1) 3. Pesan tersebut juga dikirimkan Pengadu kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya. 4. Bahwa berdasarkan jawaban pesan singkat whatsapp dari Pengadu tersebut, Teradu II menunggu kabar tentang adanya laporan dari Pengadu kepada Bawaslu Prov. Sumut ataupun kepada Bawaslu Kab. Nias Barat, tetapi informasi yang Teradu II peroleh dari grup whatsaap Penyelenggara Pemilu Sumut pada tanggal 5 Mei 2019 adalah bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan cara mengirim surat kepada KPU Kab. Nias Barat yang isi suratnya meminta KPU Kab. Nias Barat melaksanakan pemeriksaan/kroscek data rekapitulasi DA-1 DPR dan DAA-1 DPR dengan formulir C-1 hologram atau formulir C-1 Plano pada 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kec. Lahomi, Kec. Mandrehe dan Kec. Lolofitu Moi, dan melakukan koreksi/perbaikan jika ditemukan perbedaan; 5. Bahwa informasi yang disampaikan Pengadu juga diteruskan oleh Anggota KPU Prov.Sumut (Benget Silitonga) didalam Group WhatsApp Penyelenggara Pemilu dengan isi yang sama pada tanggal 3 Mei 2019 pukul 21.42 WIB, yang kemudian oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan dengan kalimat “Malam ibu/bpk pimpinan. Sy dpt info tersebut diatas ttg dugaan perbedaan da-1 dgn salinan c1 (yg digunakan situng) di bbrp kecamatan nias barat. Mhn info, dari hasil pengawasan ibu/bpk pimpinan dan jajaran dibawah.” Kemudian terhadap chat tersebut Teradu I menjawab “ Dicek dulu ya bg, Kalau boleh tau ini dari siapa infonya bg? Dan bagaimana info dr KPU nisbar?” dan dijawab oleh Anggota KPU Sumut: “sedang dicek”; (Bukti T-2) 6. Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas, ParaTeradu membantah bahwa tidak menindaklanjuti informasi tersebut karena para Teradu khususnya Teradu I telah menghubungi Bawaslu Nias Barat (Teradu VIII-X) untuk mempertanyakan persoalan tersebut, dan berdasarkan pesan WhatsApp dari Teradu IX (Efik Riang Gulo) bahwa pada sampai tanggal 5 Mei 2019 proses Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kab. Nias Barat belum selesai; (Bukti T-3) 7. Bahwa Pengadu (jika nomor HP WA tersebut adalah memang milik Pengadu) mengirimkan informasi berupa foto dokumen yang menyerupai salinan DA-1 dan tabel Rekap Nias Barat (tabel tersebut tidak menyerupai bentuk formulir apapun untuk proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu yang dipergunakan oleh KPU dan jajarannya sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019) yang mana terhadap dokumen tersebut Pengadu meminta Teradu I untuk Bandingkan DA1 dengan C1 dan kemudian menyampaikan bahwa saksi Golkar sudah protes di Nias Barat, namun Bawaslu Nias Barat tidak merespon, tolong dibantu telepon Bawaslu Nias Barat; 8. Bahwa terhadap permintaan Pengadu tersebut memang tidak dapat langsung Teradu I tindaklanjuti karena dokumen yang dikirimkan kurang jelas (dokumen salinan DA1) dan tidak ada salinan C1 nya. Dan pada saat itu Bawaslu Provinsi Sumut juga belum menerima salinan DA1 dan C1 DPR RI untuk Nias Barat karena proses rekap belum selesai, sehingga terhadap informasi awal tersebut memang belum dapat ditindaklanjuti menjadi temuan karena masih kurangnya bukti untuk dapat ditangani sebagai pelanggaran pemilu dalam penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 9. Namun perlu Teradu sampaikan bahwa terhadap informasi ataupun laporan dari Pengadu ini pada tanggal 5 Mei 2019 mendapat respon dari KPU Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana percakapan di group WA Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Suhadi Situmorang memposting sebuah dokumen surat dalam bentuk Pdf. Nias Barat, dan menanyakan „apakah memang boleh dilakukan hal seperti surat diatas ketua, meski hanya 1 Caleg yang complain?‟ yang kemudian dijawab oleh Benget Silitonga „apakah ada yang salah dan ada larangan kami menyurati jajaran kami dibawah pimpinan‟, selanjutnya dijawab kembali oleh Suhadi „Bagaimana jika ada lagi caleg dari partai lain yang meminta hal yang sama untuk dilakukan seperti diminta oleh caleg Golkar tsb ketua? Pada sisi lain, informasi yang saya peroleh bhw proses rekap tingkat kab. Nias Barat sdh selesai‟ yang dijawab oleh Benget Silitonga „rekap kab.Nias barat blm selesai pimpinan‟, dan dijawab kembali oleh Suhadi ‟10 menit yang lalu saya bertelp ke Bawaslu Nias Barat, disebut bhw proses rekap sdh selesai untuk semua Kecamatan di Nias Barat. Itu yang membuat pertanyaan bagi saya ketua. Memang sepanjang masih berproses, silahkan.Tapi ini sdh selesai. Atau mungkin berbeda pemahaman antara Bawaslu Nias Barat dan KPU Nias barat tentang proses rekap‟; 10. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu, Teradu I dengan sengaja memperlambat merespon laporan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang dilaporkan pengadu kepada Para Teradu c.q Bawaslu provinsi Sumatera Utara karena ada selang waktu cukup lama dari tanggal 4 Mei 2019 dan baru pada tanggal 10 Mei 2019 ada surat balasan kepada Pengadu. Dengan ini Teradu I membantah, bahwa Surat Pengadu dengan Perihal: Pengaduan Tindak Kecurangan yang dikirimkan Pengadu kepada Para Teradu ( cq. Teradu I) tertanggal surat 4 Mei 2019, namun surat pengaduan tersebut diterima di sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Lembar Disposisi dengan nomor Agenda/Registrasi 668 dan dalam buku agenda surat masuk; (Bukti T-4) 11. Kemudian terhadap surat pengaduan Pengadu tersebut tindaklanjuti oleh Teradu I pada tanggal 10 Mei 2019 dengan menyampaikan SuratNomor: 1009/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal : Penjelesan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran;(Bukti T-5) 12. Karena surat pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu belum memenuhi syarat Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan: “laporan yang diterima secara langsung dikantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir Model B.1”; 13. Bahwa menurut Pengadu adanya perbedaan dan ketidakkonsistenanjawaban Teradu I dalam jawaban Teradu I melalui pesan WA dan melalui surat, perlu Teradu I jelaskan: Bahwa pada saat Pengadu mengirimkan pesan melalui WA kepada Teradu I pada tanggal 3 Mei 2019, peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu adalah kejadian di Nias Barat, makanya Teradu I menanyakan apakah sudah melaporkan ke Bawaslu Nias Barat yang kemudian dijawab Pengadu belum. Dan kemudian Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan perihal Pengaduan Tindak Kecurangan yang ditujukan secara spesifik oleh Pengadu kepada Kordiv.Penindakan Pelanggaran kemudian dibalas surat oleh Teradu I bahwa karena surat tersebut bukanlah Formulir B.1 (formulir laporan) maka Teradu I meminta agar Pengadu membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Provinsi. Dan bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak konsisten tidak terbukti karena dari awal memang Pengadu belum pernah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Nias Barat. Kecuali Pengadu pernah menyampaikan laporan ke Bawaslu Nias Barat atas saran Teradu I kemudian Teradu I juga meminta Pengadu melaporkan kembali ke Bawaslu Provinsi; 14. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait kecurangan di 3 Kecamatan, namun memproses laporan Rambe Kamarul Zaman dan memperlakukan berbeda terhadap laporan dari Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan atas nama Jenri Sinaga dengan ini Para Teradu jelaskan: a. Bahwa laporan Pengadu kepada Teradu I memalui pesan WA disampaikan pada saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten masih berlangsung, sehingga penyelesaiannya wajib dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 399 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan surat pengaduan Pengadu yang dikirimkan ke Bawaslu Prov.Sumatera Utara belum sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan sampai batas waktu yang telah ditentukan Pengadu tidak juga melengkapi laporannya sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan laporan dari Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman pada tanggal 13 Mei 2019 dan dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Mei 2019 dengan Terlapor KPU Nias Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara, pada saat tersebut proses rekapitulasi tingkat provinsi khusus untuk Nias Barat memang terdapat ada keberatan dari saksi Parta Golkar dan Bawaslu Nias Barat dan Provinsi (hal ini tertuang dalam DC 2) dan tidak dapat diselesaikan pada saat itu; b. Bahwa yang menjadi Terlapor dalam laporan yang disampaikan Rambe Kamaruzzaman adalah KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Barat Nias Barat; c. Bahwa dalam laporan yang disampaikan Rambe Kamarul Zaman locus peristiwa yang dilaporkan terjadi di dua tempat yang berbeda pertama pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dan rekapitulasi ditingkat kabupaten; d. Sedangkan untuk laporan Jenri Sinaga Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan perlu TeraduI jelaskan bahwa proses rekapitulasi khusus untuk Kabupaten Karo tidak ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan khususnya terhadap perolehan suara caleg DPR RI sehingga untuk rekapitulasi Kabupaten Karo sudah dibacakan dan disahkan oleh KPU Provinsi sebelum tanggal 13 Mei 2019. Bahwa alasan mengapa terhadap laporan dari Sdr. Jenri Sinaga dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Karo karena Terlapor dalam laporan administrasi yang disampaikan Sdr. Jenri Sinaga adalah KPU Kabupaten Karo (KPU Provinsi Sumatera Utara tidak ikut sebagai Terlapor) dan yang menjadi objek laporannya adalah prosedur dan tata cara rekapitulasi ditingkat kecamatan dan ditingkat kabupaten di Kabupaten Karo maka laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Karo untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan laporan ini telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karo pada tanggal 20 Mei 2019 dan tidak ada keberatan ataupun permohonan koreksi yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Karo melalui Bawaslu RI; (BuktiT-6) 15. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yaitu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu, dimana Teradu menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu di hari libur atau merah bukan dihari kerja, dengan ini Teradu menjelaskan: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 403 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang 460 ayat (1) menyatakan : “Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan reakapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (2).” Kemudian pada ketentuan pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: “pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pemilu.” b. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dimana untuk tahapan ini KPU memakai hari kalender bukan hari kerja (PKPU Nomor 4 Tahun 2019) dan untuk pengawasan tahapan rekapitulasi ini Bawaslu sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 juga memakai hari kalender; c. Bahwa kategori subtansi pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang dapat menggunakan proses pemeriksaan dengan acara cepat adalah pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye dan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1), serta Pasal 403 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ini sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu RI sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2019;(Bukti T-7) d. Bahwa untuk penyelesaian pelanggaran adminstratif pemilu melalui pemeriksaan dengan acara cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga disupervisi oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan mengirimkan Tenaga Ahli Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran Sdr. Tantowi Jauhari; 16. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu tehadap Para Teradu tidak profesional dan tidak netral berdasarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yaitu: a. Bahwa laporan dari Rambe Kamarul Zaman telah kedaluarsa karena peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa tanggal 4 Mei 2019 (laporan dari Pengadu) adalah tidak benar, karena pada pokok laporannya Pelapor Rambe KamarulZaman mejelaskan dalam beberapa bagian pokok laporan yang dimulai dari peristiwa laporan melalui WA dari Lamhot Sinaga pada tanggal 4 Mei 2019 yang kemudian dijelaskan oleh Pelapor peristiwa rekapitulasi tingkat provinsi yang mana ada keberatan dari saksi Partai Golkar dan Bawaslu Prov.Sumatera Utara, sehingga yang menjadi pertimbangan waktu bagi para Teradu pertama jangka waktu pelapor menyampaikan laporannya dimana pelapor Rambe Kamarul Zaman menyampaikan laporannya pada tanggal 13 Mei 2019 dan setelah perbaikan serta dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Mei 2019 dan masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan. Kedua tanggal peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yaitu tanggal 9 Mei 2019 (dilaporkan paling lama 7 hari sejak kejadian);(Bukti T-8) b. Bahwa apa yang tertera dalam putusan administratif acara cepat merupakan fakta pada pemeriksaan persidangan dimana hal tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dan juga Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Nias Barat dan tidak ada bantahan dari Terlapor dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Barat bukanlahmerupakan penafsiran para Teradu; c. Bahwa tuduhan Pengadu, Para Teradu tidak professional dan tidak taat azas karena pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu di KPU Provinsi menyetujui pengesahan perolehan hasil suara DPR RI Dapil Sumut II dengan ini Teradu jelaskan bahwa Teradu sudah menyampaikan keberatan secara langsung pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan juga dituangkan dalam Formulir DC2; (Bukti T-9) d. Bahwa Teradu tidak meminta keterangan Pengadu sebagai Pihak terkait karena dalam laporannya Rambe KamarulZaman tidak mempersoalkan perolehan suara dari Pengadu, namun mempersoalkan prosedur KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyelesaikan laporan dari Peserta Pemilu, sehingga Teradu tidak menjadikan Pengadu sebagai Pihak Terkait. 17. Berikut jawaban Teradu II terkait tuduhan terhadap Teradu II beberapa kali melakukan perjalanan ke kepulauan Nias diluar tugas dan fungsinya karena Teradu II bukan kordinator wilayah kepulauan Nias karena diduga untuk mengkondisikan misi pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman di Kepulauan Nias, dengan ini secara tegas Teradu II menolak dan membantahnya, dengan penjelasan mengenai perjalanan Teradu II ke Kepulauan Nias pasca pemungutan suara 17 April 2019 sebagai berikut: a. Akibat terjadi penundaan pemungutan suara pada 5 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 22 s.d. 24 April 2019 Teradu II melakukan perjalanan dinas monitoring pemungutan dan penghitungan suara ulang di Nias Selatan, dalam rangka memperkuat supervisi dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Teradu I dan Teradu V beserta staf dan Pimpinan Bawaslu RI yang telah lebih dulu hadir, dan perjalanan dinas tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019; (Bukti T-10) b. Berdasarkan arahan Kordiv. Pengawasan, pada tanggal 2 – 4 Mei 2019 melakukan monitoring pengawasan rekapitulasi suara tingkat kab/kota di kepulauan Nias berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 0001/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019 (Bukti T-11) dan screenshot whatsaap terlampir (Bukti T-12); c. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Teradu II kembali ke Medan, dan melanjutkan monitoring pengawasan penghitungan suara di wilayah Sumatera Utara, salah satunya di Kabupaten Deli Serdang; [2.4.2] Jawaban Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Teradu V menolak poko aduan Pengadu pada angka 1; 2. Bahwa Teradu V tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat Pleno untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas nama Rambe Kamarul Zaman; 3. Bahwa Teradu V pernah diberitahukan oleh Teradu I melalui Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang di dalamnya terdapat Teradu I s.d Teradu VII tentang Laporan Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas nama Rambe Kamarul Zaman pada tanggal 17 Mei 2019, Pukul 19.05 WIB. Dokumen Pengaduan tersebut tanpa tanggal dan nomor surat; 4. Pada tanggal 17 Mei 2019, Teradu I menyampaikan surat pemeritahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan acara Cepat yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat dalam Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, disebutkan bahwa sidang pemeriksaan dilaksanakan pda hari Sabtu, 18 Mei 2019. Terkait hal tersebut, Teradu V mempertanyakan mengapa ada undangan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Teradu V juga mempertanyakan mengapa acara pemeriksaan cepat dilaksanakan bukan hari kerja; 5. Pada tanggal 18 Mei 2019, pukul 07.45 WIB, Teradu I mengirimkan di grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1701/K.BAWASLU-PROV.SU/PM.06.01/02/2019 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dalam Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register: 02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019. Bahwa Keputusan Pembentukan Tim Pemeriksa tersebut tanpa melalui mekanisme Pleno; 6. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pukul 20.54 WIB dan 21.25 WIB, Teradu I mengirimkan di grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Draft Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi. Sebelum memberikan pendapat, Teradu V terlebih dahulu mempertanyakan fakta persidangan dan dijawab oleh Teradu I bahwa fakta persidangan tertulis dalam uraian, tanpa menyebutkan uraian yang mana; 7. Pada tanggal 19 Mei 2019 Pukul 00.09 WIB Teradu V memberikan pendapat yang isinya tidak sependapat dengan Putusan sebagaimana tertulis dalam Draft Putusan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi; 8. Bahwa Bawaslu RI memerintahkan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan Suara melalui Surat Bawaslu RI Nomor: SS- 0895/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 9. Bahwa Teradu V tidak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019 s.d 20 Mei 2019 dini hari sekitar pukiul 02.00 WIB, karena Teradu V mengawasi Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 409/PL.01.7- Und/12/Prov/V/2019; 10. Bahwa Teradu V tidak pernah diberitahu oleh Teradu I baik secara lisan maupun komunikasi melalui grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, perihal adanya laporan Pengadu, sehingga pokok aduan tersebut tidak relevan ditujukan terhadap Teradu V; 11. Bahwa Teradu V merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, berdasarkan hasil Pleno; 12. Bahwa Teradu V tidak pernah memberikan saran kepada Teradu II melakukan monitoring ke Nias. Teradu V tidak pernah menyampaikan saran agar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara turut memonitoring rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota di di grup Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi Teradu V tidak pernah memberikan arahan kepada Teradu II untuk memonitoring ke Nias, sebab tidak ada kapasitas Teradu V memberikan saran kepada sesama Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [2.4.3] Jawaban Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil pengaduan Pengadu, maka Teradu VI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan pengaduan Pengadusepanjang mengenai Teradu VI; 2. Terhadap pokok pengaduan poin 3.a) s/d g) bahwa ada pengaduan atau komplain Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II, dapat dijelaskan bahwa Teradu I dan II tidak pernah mengungkapkan atau menyampaikan ataupun setidak-tidaknya membahas dalam rapat pleno maupun dalam group Whatsapps Pleno (Group WA Pleno) berkaitan adanya pengaduan dari Sdr. Lamhot Sinaga sebagaimana dimaksud dalam pengaduan in casu. Bahwa jika saja ada informasi pengaduan dimaksud yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), Pemantau atau Peserta Pemilu maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi atau penelusuran ataupun setidak-tidaknya dibahas untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang dhi. KPU Provinsi ataupun setidaknya diteruskan ke jajaran bawahan terkait dhi Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk dilakukan penelusuran kebenaran laporan atau informasi; 3. Terhadap pokok pengaduan poin 3.e) bahwa Teradu I s/d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak merespon atau tidak menanggapi laporan Pengadu atas nama Lamhot Sinaga Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 2 yang dikirim melalui WhatsApp dan ada surat resmi tentang adanya kecurangan atau penggelembungan suara yang dilakukan Caleg No urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2019 Sebagai Temuan, dapat dijelaskan bahwa perihal WA ataupun surat resmi dimaksud tidak pernah diketahui atau diungkapkan atau setidaknya dikomunikasikan baik oleh pihak Sekretariat maupun oleh Teradu lainnya. Bahwa seandainya ada informasi pengaduan dari masyarakat (WNI, Pemantau atau Peserta Pemilu) maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi untuk selanjutnya dapat dijadikan temuan ataupun setidaknya informasi dugaan itu dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang dhi. KPU Provinsi ataupun setidaknya dapat ditindaklanjuti kepada jajaran bawahan terkait dhi. Bawaslu Nias Barat untuk dilakukan penelusuran kebenaran laporan atau informasi tersebut; 4. Terhadap pokok pengaduan poin 3. f) bahwa Teradu I s/d Teradu VII sangat lambat dalam merespon laporan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara. Adanya selang waktu yang cukup lama dari tanggal 4 Mei 2019 dan baru tanggal 10 Mei 2019 Teradu I mengirimkan surat balasankepada Pelapor (Lamhot Sinaga) selang waktu 7 (tujuh) hari dan diterima pada tanggal 22 Mei 2019. Dalam Surat resmi Teradu I adanya perbedaan dan tidak konsistendengan jawaban WhatsApp. Dimana dalam jawaban WhatsApp supaya melaporkan ke Bawaslu Nias Barat sedangkan surat resmi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No: 1009/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/0.5/2019 perihal penjelasan penyampaian permohonan laporan dugaan pelanggaran, yang dikirimkan melalui pos yang dikirim ke Pengadu (Lamhot Sinaga) yang di surati tanggal 10 Mei 2019 Teradu I menyarankan supaya melaporakan ke Bawaslu Sumatera Uatar dalam bentuk B1, dapat dijelaskan bahwa surat masuk atau surat jawaban dimaksud Pengadu in casu tidak pernah diketahui atau tidak pernah dibicarakan ataupun tidak pernah dibahas dalam rapat pleno; 5. Terhadap pokok pengaduan poin 3.h) bahwa Teradu I s.d Teradu VII juga tidak menindaklanjuti laporan dari Caleg DPR RI partai Partai PDI atas nama Jenri Sinaga. Teradu I s.d VII justru menyuruh Bawaslu Kabupaten Karo menyelesaikan laporannya bukan menyelesaikan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk laporan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman melaporkan pada tanggal 16 mei 2019 mendapatkan perlakukan yang berbeda. Dimana Teradu I s.d VII langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat dengan melanggar prosedur yaitu pada tanggal18 Mei aduan dugaan pelanggaran admistrasi yang dilakukan KPU Nias Barat, dapat diterangkan bahwa adanya laporan an. Jenri Sinaga yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Karo dimaksud dalam pengaduan a quo diketahui setelah membaca informasi data rekapitulasi laporan yang disampaikan oleh staf yang mengirimkan via WA daftar data rekapitulasi penanganan pelanggaran pada masa penghitungan suara (terlampir) dan juga diketahui lebih jelas setelah membaca laporan akhir komprehensif Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 2019 pada halaman 101 (terlampir) barulah jelas diketahui ada beberapa pelimpahan perkara yang dilakukan Ketua Bawaslu Provinsi yang sekaligus Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Data itu hanya berisi daftar rekapitulasi laporan yang masuk akan tetapi berkas/dokumen laporan, duduk perkara dan masalah yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi tersebut yang selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diketahui ataupun tidak disampaikan atau dibahas dalam rapat Pleno; 6. Terhadap pokok pengaduan poin 3.i) Teradu I s.d VII telah melakukan pelanggaran Prosedur Dan Tata Cara yang telah di atur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018pada hari kerja. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 33 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, hari adalah hari kerja.BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara menyelesaikan penyelesaian Pelanggaran secara cepat pada hari libur atau merah bukan pada hari kerja, dapat dijelaskan bahwa memang sudah tegas dan jelas diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang khusus mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilu baik dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide : ketentuan umum pasal 1 angka 34) maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (vide : ketentuan umum pasal 1 angka 33) berbunyi : Hari adalah Hari Kerja. Bahwa hari Kerja adalah hari Senin s/d Jumat, hari Sabtu dan Hari Libur atau bukanlah hari kerja. Bahwa praktek atau penerapan norma aturan ini sudah baku dan menjadi acuan standar yang diterapkan pengawas pemilu baik dari pusat hingga ke jajaran bawah. Dapat dijelaskan pula ada beberapa contoh penerapan baku penanganan pemeriksaan acara cepat dilakukan di Bawaslu Tapanuli Utara (yang diadukan ke/dan diputuskan DKPP dengan putusan Rehabilitasi), di Bawaslu Humbang Hasundutan, di Bawaslu Nias Barat, di Bawaslu Karo dan lainnya yang keseluruhannya disupervisi/dibawah kordinasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dhi. Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran; 7. Terhadap pokok pengaduan poin 3.j) bahwa Teradu I s.d VII Tidak Profesional dan tidak netral dalam menindak lanjuti Laporan pelanggaran dan kecurangan. Tidak profesional dan Tidak Netralnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikaitkan dengan Putusan Acara Cepat, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Laporan Pengaduan an. Rambe Kamarul Zaman yang dimaksud Pengadu, kondisinya sama seperti apa yang diterangkan sebelumnya diatas, sebelumnya tidak lah diketahui kapan diterima dan apa duduk masalahnya, barulah pada akhirnya diketahui saat mulai ada percakapan di Group Whatsapp Pleno (“Group WA”) yang dimunculkan oleh Teradu I; b. Bahwa sejak dimunculkan oleh Teradu I di Group WA yakni tanggal 17 Mei 2019 pukul 10.31 dan dilanjutkan dengan adanya permintaan pleno pembahasan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa (WA dan draft SK Majelis Pemeriksa, terlampir) terjadi diskusi dan perdebatan; c. Bahwa terkait dengan permintaan Rapat Pleno tersebut, masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan respon dengan meminta agar Rapat Pleno yang dimintakan itu ditunda dulu karena sudah lebih dulu ada agenda resmi rekapitulasi penghitungan suara di tingkpat KPU Sumatera Utara yang sedang berlangsung pada tanggal 17 Mei 2019 mulai jam 09.00 yang wajib diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; d. Bahwa Teradu I tetap meminta Pleno dan meminta kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa Acara Cepat, maka terjadi perdebatan dan keberatan, adapun Teradu VI menyampaikan pendapat dan keberatan sebagai berikut: 1) Menanggapi permintaan menjadi Majelis Pemeriksa dan Pemeriksaan Acara Cepat, Teradu VI mempertanyakan apa dan kapan laporan Rambe Kamarul Zaman tersebut masuk; 2) Teradu VI dan Teradu VII pada tanggal 16 Mei 2019 sebelumnya sudah meminta agar dilakukan rapat pleno untuk membahas perihal pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Sumut yang akan berlangsung tanggal 17 Mei 2019 dan perlu membicarakan laporan-laporan yang masuk untuk disikapi; 3) Teradu I tetap meminta harus diputuskan Majelis Pemeriksa dimaksud pada hari itu juga (WA tgl 17 Mei 2019 jam 13.40) dan atas permintaan tersebut Teradu VI meminta penjelasan kapan laporan tersebut diterima (WA tgl 17/5/2019 jam 16.55); 4) Teradu I mengirimkan laporan dimaksud ke group WA. Setelah membukanya, terlihat Laporan tersebut tanpa dicantumkan Tanggal dan Teradu VI mempertanyakannya karena tidak ada kepastian laporan tersebut dibuat dan kepastian kapan diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (surat laporan tanpa tanggal, terlampir); 5) Teradu I sudah menerbitkan SK Majelis Pemeriksa (yang sudah bertanggal dan bertanda tangan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan di dalam SK yang dibuat Teradu I tersebut selain ditetapkan nama-nama Majelis Pemeriksa juga telah menetapkan jenis PEMERIKSAAN ACARA CEPAT tanpa ada pembicaraan lebih dahulu dalam rapat; 6) Teradu I telah memerintahkan Kasubbag TP3 menerbitkan Surat Panggilan Sidang Cepat kepada KPU Nias Barat Nomor 1701/Bawaslu- Prov.SU/Set.PM.05.01/05/2019 tertanggal 17 Mei 2019 yang mana surat panggilan ini belum pernah dibahas dan diputuskan oleh Pleno. Surat panggilan ini diketahui setelah Teradu V mengupload dan mempertanyakannya di Group WA (WA tgl 17/052019 pkl.21.45); 7) Teradu VI kembali mempertanyakan kenapa terbit panggilan sidang padahal belum disetujui oleh Pleno (WA tgl 17/05/2019 pkl.21.52); 8) Bahwa atas tindakan Teradu I tersebut, Teradu VI memberikan respon dan pendapat sebagai berikut: a) Proses pembahasan laporan an.pelapor Rambe Kamarul Zaman dimaksud tidak dibahas secara tuntas, dilakukan tergesa-gesa dan tidak clear dalam suatu pleno yang sebagaimana aturan yang berlaku; b) Formil laporan tidak jelas ditentukan tanggal laporan (termasuk surat kuasa tidak bertanggal) dan juga tidak jelas tanggal diterima di Bawaslu Provsu sehingga laporan tersebut terkesan dikaburkan; c) Penentuan sebagai pemeriksaan pelanggaran administrasi dengan acara cepat tidak diputuskan secara clear dalam pleno yang semestinya; d) Penentuan pemeriksaan dengan acara cepat terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi kelayakan dan kelaziman sebagaimana amanat pasal 58 Perbawaslu 8/2018 terkait pemeriksaan cepat; e) Kelayakan dan kelaziman yang tidak terpenuhi dimaksud adalah:  Pemeriksaan di tempat kejadian (locus delicti) di Nias Barat;  Batas waktu penyelesaian paling lama 2 hari sejak diterima dan diregister;  Hari adalah hari kerja nyatanya dilaksanakan pada hari sabtu (bukan hari kerja) adalah sesuatu yang tidak lazim dan tak patut. f) “Maka atas dasar pertimbangan tersebut saya mohon ijin harus menyatakan:  Tidak setuju perkara tersebut diperiksa dengan acara cepat dan keberatan nama saya dimasukkan sebagai majelis pemeriksa sebagaimana SK tersebut diatas  Keberatan saya ini sebagai bukti bahwa saya tidak ikut bertanggungjawab jika ada gugatan atau tuntutan di kemudian hari terkait penanganan perkara a quo.DUM.” (Bukti WA tgl 18 Mei 2019 pkl.09.19, terlampir) 9) Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan data rekapitulasi laporan pelanggaran yang disampaikan Staf (data terlampir) dapat dilihat bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan an.Rambe Kamarul Zaman telah diterima dan diregister No: 013/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 pada tanggal 10 Mei 2019 pokok pengaduan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU Sumut dan KPU Nias Barat dan laporan ini ditetapkan dengan status DIHENTIKAN. Tidak ada kajian awal, kapan diregister dan alasan dihentikan; 10) Bahwa atas kenyataan itu ternyata ada dua laporan dengan pelapor yang sama dengan pokok yang sama. Satu sudah diterima.diregister dan dihentikan dan yang satu lagi juga diterima, diregister dan ditangani kembali. Adapun kedua laporan dimaksud adalah Laporan (B1) dengan Nomor Register: 013/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 VS Laporan Pelanggaran Administratif (ADM-2) Nomor Register terpisah (putusan cepat). Perlu ditambahkan lagi bahwa Teradu VI adalah salah seorang atau tim aktif yang ikut dalam rangkaian pembahasan (FGD) rancangan Perbawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2018 terkait penanganan laporan dan temuan serta penyelesaian pelanggaran administasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI; e. Terhadap pokok pengaduan poin 3.k) bahwa Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah (Anggota Bawaslu Sumatera Utara) melakukan perjalanan ke kepulauan Nias diduga untuk misi pemenangan Caleg DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman. Bahwa Teradu II bukan koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias, dapat dijelaskan bahwa perjalanan dinas yang dimaksud dalam pengaduan a quo tidak pernah Teradu VI ketahui. Perlu dijelaskan bahwa sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (pra-pemungutan suara 17 April 2019), pleno menyepakati antara lain perlu dilakukan monitoring dan supervisi selama proses pungut hitung dan rekapitulasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota oleh masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai Kordinator Wilayah (Korwil) masing-masing. Monitoring ini untuk memantau dan sekaligus mensupervisi Bawaslu kabupaten/kota terhadap masalah-masalah krusial yang muncul; f. Perlu ditambahkan pada masa pungut hitung, rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga rekapitulasi kabupaten/kota ada beberapa daerah yang masalahnya menonjol dan serius diatensi khusus antara lain: Nias Selatan (keterlambatan logistic), Tapanuli Tengah (banyaknya pelanggaran yang masuk, kasus coblos massal dan viral di medsos), kasus operasi tangkap tangan (OTT) Money Politik di Paluta, Karo, Gunungsitoli, Siantar, dll, yang membutuhkan atensi Anggota Bawaslu Provinsi dhi. Kordinator Wilayah (Korwil) masing-masing untuk dapat mengkordinasikan cepat masalah- masalah yang timbul untuk dicari solusi bersama. [2.4.4] Jawaban Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. BahwaTeradu VII tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan Jawaban Teradu Tertanggal 14 Oktober 2019 dan menolak Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu VII; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu VII atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa Teradu VII menghormati tindakan Pengadu yang dalam pertimbangannya pada intinya menyatakan tidak mengikut sertakan Teradu VII sebagai Pihak Teradu karena Teradu VII tidak ikut serta sebagai majelis sidang administrasi cepat penanganan pelanggaran administrasi cepat untuk laporan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman. Namun sesungguhnya kedudukan hukum Teradu VII tersebut dapat justru menimbulkan persepsi, setidaknya bagi Teradu VII dan mungkin juga bagi Teradu III, V, VI. Dan persepsi itu bukanlah persoalan benar atau salah. Padahal, konsekuensi hukum pada Teradu VII dan Teradu lainnya atas penarikan tersebut, tidak serta merta dapat lebih menguntungkan atau otomatis lebih baik bila dibandingkan dengan rekan-rekan lain yang tidak ditarik dari status Teradu. Namun bagi Teradu VII, tentunya tidak dapat memilah-milih terkait kedudukan hukum di DKPP, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan DKPP dan perundang- undangan lainnya. Selain berjanji menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya; 4. Tanggapan terhadap Ketua Majelis Sidang DKPP yang pada intinya mempertanyakan seharusnya perlu ada koordinasi untuk membuat jawaban secara kolektif atau sendiri-sendiri sebelum persidangan dimulai: a. Bahwa pada dasarnya, sejak dijadwalkan sidang DKPP pada 3 September 2019 lalu, Teradu VII melalui WA Pleno Bawaslu Sumut tertanggal 29 Agustus 2019, Teradu VII yang pertama kali mengusulkan agar jawaban Para Teradu terhadap Pengadu tersebut dapat dilakukan beramai-ramai alias kolektif. (BuktiT.VII.1-2). Pelaksanaan pembuatan Jawaban PARA TERADU tersebut tidak terlaksana dan seiring tertundanya pelaksanaan sidang DKPP atas pengaduan Pengadu; b. Bahwa setelah sidang DKPP dijadwal ulang pada tanggal 15 Oktober 2019, Teradu VII bahkan juga pernah menyampaikan secara lisan kepada Teradu I, seusai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan audensi ke Pengadilan Tinggi TUN Medan pada tanggal 9 Oktober 2019. Pada saat itu Teradu VII kembali mengusulkan agar membuat Jawaban secara kolektif dan disetujui oleh Teradu I. Namun hingga tanggal 14 Oktober 2019 malam, tidak ada pemberitahuan apapun terkait pembuatan jawaban tertulis tersebut sehingga Teradu VII kemudian akhirnya berinisiatif membuat jawaban sendiri; c. Bahwa pada hari pelaksanaan sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2019, tepatnya pukul 08.04, Teradu I mengirimkan soft copy ke wa grup Bawaslu Sumut dengan judul “Jawaban DKPP kasus Lamhot”tanpa narasi pengantar apapun dan Teradu VI tidak sempat membaca karena masih konsentrasi menuju Kantor Bawaslu Sumut (BuktiT.VII.3). Sehingga pernyataan yang disampaikan Teradu I yang menyatakan bahwa alasan tidak memberikan hardcopy jawaban kolektif kepada Teradu VII karena sudah mengetahui bahwa Teradu VII memiliki jawaban sendiri, adalah tidak benar. Karena jawaban hardcopy jawaban kolektif tersebut TIDAK PERNAH diberikan atau diterima Teradu VII sebelum persidangan; 5. Tanggapan terhadap pernyataan Ketua Majelis Sidang DKPP dalam persidangan yang pada intinya menanyakan pendapat dan alasan Teradu VII dalam putusan Administrasi Cepat: Bahwa dalam jawaban tertulis yang disampaikan dalam persidangan DKPP sebelumnya, Teradu VII telah menyampaikan bahwa Teradu tidak mengetahui secara pasti adanya penerimaan dan peregistrasian penanganan pelanggaran administrasi cepat untuk laporan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman. Mengenai pendapat dan pertimbangan Teradu VII dalam penanganan pelanggaran administrasi cepat tersebut belum turut dilampirkan dalam persidangan pemeriksaan terdahulu, sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan dari Majelis DKPP Yang Terhormat. Mengingat Ketua majelis sidang DKPP telah menanyakan pendapat dan alasan Teradu VII, dan Teradu lainnya juga telah menyampaikan pendapat dan alasannya dalam persidangan pemeriksaan terdahulu, maka dengan ini Teradu VII menyampaikan pendapat, alasan dan bukti Teradu VII dalam penanganan pelanggaran administrasi cepat tersebut dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 14.20 WIB, Teradu VII mengirimkan ke dalam Wa Group Pleno Bawaslu Sumut yang beranggotakan ke-7 (tujuh) Anggota Bawaslu Sumut, berinisiatif mengajak untuk rapat internal khusus Pimpinan, guna membahas strategi pengawasan mengingat sedang berjalannya rekapitulasi perhitungan suara seluruh tingkat Pemilihan di KPU Sumut. (Bukti T.VII.4). Sebagai informasi tambahan, Teradu VII juga menyampaikan tidak pernah absen satu haripun melakukan tugas pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Provinsi yang diselenggarakan KPU Sumut, sehingga tidak berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada pukul 15.29 WIB, Teradu VI sependapat agar dilakukannya rapat internal mengingat yang bersangkutan beberapa hari sebelumnya tidak mengikuti perkembangan dan situasi karena mengalami kemalangan. Namun pada tanggal 16 Mei tersebut, pada intinya rapat internal Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut tersebut tidak ada terlaksana. 2) Pada tanggal 17 Mei 2019 pukul 09.38 WIB, Teradu V dalam WA grup memberitahukan telah di Aula KPU Sumut menghadiri undangan rekapitulasi perhitungan suara lanjutan. Pukul 10.31 WIB, Teradu I kemudian mengirimkan ke WA group yang sama pada intinya memberitahukan bahwa ada jadwal pleno untuk rekapitulasi di KPU dan sekaligus memberitahukan adanya penanganan pelanggaran administrasi dengan batas waktu yang harus diputuskan pada tanggal 18 Mei 2019. Pukul 10.40 WIB, Teradu VII memberi pendapat di grup pada intinyameminta Teradu I agar menunda pelaksanaan rapat pleno beberapa jam karena bersamaan dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Sumut, sehingga seluruh anggota Bawaslu Sumut bisa hadir dalam rapat pleno tersebut (Bukti T.VII.5). Pada saat itu muncul berbagai pendapat sementara beberapa Teradu lainnya telah berada di kantor Bawaslu Sumut untuk menghadiri pleno. Sedangkan Teradu VII mengikuti rekapitulasi suara di KPU Sumut dengan menyampaikan agar pengambilan keputusan dalam rapat disampaikan melalui WA group sehingga Teradu VII bisa berpendapat. Pukul 14.34 WIB, Teradu I menyampaikan dalam grup mempertanyakan kesediaan Anggota Bawaslu Sumut untuk menjadi Majelis Pemeriksa Sidang Administrasi. Pukul 14.48 WIB, Teradu VII menanggapi Teradu I dengan memohon kepada Teradu VII agar mengirimkan berkas laporan ke grup wa karena Teradu VII tidak mengetahui kasus posisi laporan yang akan diplenokan tentang hal apa. Namun karena Teradu I menyatakan bahwa berkas sudah dijilid Pelapor dan sulit untuk discan sehingga Teradu I meminta staf untuk menyerahkan berkas kepada Teradu VII ke Kantor KPU Sumut; (Bukti T.VII.6). Pukul 19.05 WIB, Teradu I memposting di grup wa hasil scan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama Pelapor Rambe Kamarul Zaman. Sedangkan berkas yang diantarkan staf tersebut baruditerima setelah postingan di grup wa hasil scan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Teradu I tersebut. Sehingga pada saat itulah Teradu VII baru mengetahui dan membaca berkas tentang laporan dan penanganan pelanggaran terkait dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama Pelapor Rambe Hamarul Zaman. (Bukti T.VII.7). Teradu VII juga baru mengetahui laporan atas nama Rambe Kamarul Zaman tersebut telah diproses dengan Sidang Pemeriksaan Administrasi Acara Cepat setelah Teradu V memposting dalam grup wa pada pukul 21.44 WIB mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan terkait adanya Undangan Bawaslu Sumut tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat kepada Ketua dan Anggota KPU Nias Barat; 3) Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 01.07 WIB, Teradu VII seusai mengikuti rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Sumut memposting pendapat Teradu VII terkait pelaksanaan dan penentuan majelis sidang penyelesaian administrasi cepat atas nama Pelapor Rambe Kamarul Zaman. Adapun pendapat Teradu VII adalah sebagai berikut:  Bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formil antara lain batas waktu pelaporan yang obscuur (kabur);  Bahwa kesepakatan Bawaslu Sumut menangani dugaan pelanggaran pelanggaran administrasi cepat yang selama ini mengedepankan penyelesaian di tempat kejadian dalam hal ini di Nias Barat dan dapat dibuktikan sebagaimana yang biasa dilakukan Bawaslu Sumut terhadap laporan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan ke Bawaslu Sumut pasca 17 April 2019;  Pembahasan penanganan dan penyelesaian kasus ini membutuhkan lebih dari 2 hari dalam penyelesaiannya sehingga dikhawatirkan putusan menjadi premature jika diputuskan dalam penyelesaian administrasi cepat, apalagi pelaksanaannya beririsan pada batas akhir pelaksanaan rekapitulasi di KPU Sumut sehingga dapat berdampak tidak maksimalnya pengawasan dalam rekapitulasi di KPU Sumut;  Pelaksanaan sidang administrasi cepat yang dilaksanakan telah melanggar penentuan hari kerja sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2019;  Teradu VII juga merekomendasikan agar kasus ini seharusnya dapat ditangani dengan penyelesaian pelanggaran administrasi acara biasa (Bukti T.VII.8); 4) Pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 20.54 WIB dan 20.55 WIB, Teradu I dalam grup wa pada intinya menyampaikan telah selesai pemeriksaan acara cepat dan mengirimkan draft putusan dan sekaligus memohon pendapat seluruh Anggota Bawaslu Sumut agar disampaikan dalam wa group tersebut. Pada tanggal 19 Mei 2019 pukul 00.16 Teradu VII berpendapat antara lain, mengingat belum didapatkan fakta persidangan secara utuh sehingga belum dapat diyakini kebenaran fakta-fakta pelanggaran yang diperoleh melalui suatu persidangan yang sesuai prosedur, maka Teradu VII pada intinya menyatakan tidak sepakat dengan draft putusan yang disampaikan Teradu I (Bukti T.VII.9); 6. Tanggapan terhadap Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang di dalam persidangan pada intinya menyampaikan keberadaan dari Wa Group Penyelenggara Pemilu yang beranggotakan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut serta mempertanyakan terkait postingan dalam Wa Group Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2019 lalu, apakah diketahui atau tidak oleh semua anggota group wa? Selanjutnya, apakah postingan tersebut sama atau tidak, dengan pengaduan yang disampaikan Pengadu?; 7. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan Teradu VII dalam persidangan bahwa memang benar adanya Wa Group Penyelenggara Pemilu yang beranggotakan seluruh Komisioner KPU Sumut dan Bawaslu Provinsi Sumut yang dibuat berdasarkan inisiatif salah seorang anggota Bawaslu Sumut kira-kira sekitar bulan Juli-Agustus 2018 lalu. Kebetulan pada saat itu Anggota Bawaslu Provinsi Sumut baru dilantik. Pembentukan Wa Group tersebut pada dasarnya sebagai wadah guna memudahkan koordinasi dan komunikasi antara KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan pengawasan. Wadah untuk koordinasi tersebut merupakan tambahan selain yang utama wadah koordinasi melalui surat ataupun secara lisan yang dilakukan melalui organisasi atau divisi antara KPU maupun Bawaslu Sumut. Bahwa meski sebagai wadah tambahan, namun apapun yang diposting di group wa tersebut kemungkinan besar diketahui oleh seluruh anggota wa group, namun sifatnya relatif tidak seketika pada saat diposting. Karena semua kembali tergantung pada masing-masing anggota group, kapan yang bersangkutan membuka atau menyimak pembahasan dalam wa group Penyelenggara Pemilu tersebut; 8. Bahwa benar tanggal 3 Mei 2019 lalu pukul 21.39 – 21.42, di dalam wa group Penyelenggara Pemilu, Anggota KPU Sumut Saudara Benget Silitonga ada memposting penerusan informasi tentang adanya permasalahan perbedaan da1 dengan Salinan C1 dibeberapa kecamatan di Nias Barat. Dan dalam persidangan pemeriksaan terdahulu, Teradu VII menyampaikan tidak dapat memastikan membaca dan menyimaknya seketika pada saat hal tersebut diposting. Dan setelah postingan tersebut Teradu VII menyimak didepan persidangan pemeriksaan DKPP terdahulu, ternyata diketahui bahwa permasalahan yang diposting oleh Anggota KPU Sumut Benget Silitonga pada tanggal 3 Mei 2019 lalu, tidak sama dengan pengaduan Pengadu, setidak-tidaknya yang diperoleh Teradu VII dari group sebelah pada tanggal 05 Mei dan sudah diteruskan pada Teradu VIII, sebagaimana telah termuat dalam jawaban Teradu VII terdahulu. (Bukti T.VII.10). Sedangkan yang diposting ke group wa Penyelenggara Pemilu tersebut turut dilampirkan (Bukti T.VII.11); [2.4.5] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat 1. Bahwa pada tanggal 03 Mei s.d 05 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat sedang mengikuti dan melakukan pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Nias Barat yang dilaksanakan di Hall Tokosa Nias Barat; 2. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB, ada 2 orang yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat an. Herbin Maruli Simaibang dan Rosita Hutapea, mereka mengaku sebagai Pemantau Pemilu dan hendak menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan menyerahkan Formulir B1 (Penerimaan Laporan) yang telah diisi langsung. Namun, oleh karena kedatangan mereka bukan pada jam Kerja, maka Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas nama Juniyanto Gulo, Tri Putra Daeli, dan Semieli Lombu yang menjadi piket pada malam itu menerima dokumen berupa C1 Hasil Situng KPU, selanjutnya staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menerima dokumen tersebut, menyampaikan kepada 2 orang pelapor untuk datang kembali pada tanggal 06 Mei 2019 untuk mengisi Formulir B1 (Penerimaan Laporan), karena pada saat tanggal 04 Mei 2019 bukan hari kerja (hari sabtu). Hal ini disampaikan karena berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 1 Ayat (34) berbunyi: Hari adalah hari kerja. Sehingga penerimaan dan penanganan laporan/temuan dilaksanakan pada hari kerja. Dimana berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Hari Kerja Bagi Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin sampai hari jumat. Ayat (2): Jumlah jam kerja efektif seminggu adalah 40 jam, disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan sebagai berikut: a. hari senin sampai dengan hari kamis Pukul 08.00-16.00 waktu istirahat Pukul 12.00-13.00; b. Hari Jumat Pukul 08.00-16.30 Waktu Istirahat Pukul 11.30- 13.00; 3. Pada tanggal 06 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Kedua orang yang mengaku sebagai Pemantau Pemilu, atas nama Rosita Hutapea dan Herbin Maruli Simaibang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Kedua orang tersebut dilayani oleh tiga orang Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Pada saat itu Rosita terlihat bertindak mendampingi Herbin Maruli Simaibang untuk menyampaikan Laporan, yang mana laporan dimaksud dibantu oleh Staf Bawaslu untuk diketik kembali dalam Formulir B1 (Penerimaan Laporan), dan selesai disusun Pukul 14,00 WIB, berikut dilampirkan Fotokopi KTP, bukti C1 yang diperoleh dari Situng KPU, dan Fotokopi Formulir DA1-KPU. Sehingga Laporan yang disampaikan diterima atas nama Herbin Maruli Simaibang, adalah sebagai WNI dengan menggunakan Fotokopi KTP bukan sebagai Pemantau Pemilu, karena tidak adanya bukti akreditasi sebagai Pemantau Pemilu. Dan Herbin Maruli Simaibang tidak dalam kapasitas sebagai Saksi Partai Golkar dan tidak sebagai Relawan Caleg pada saat menyampaikan Laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat; 4. Menindaklanjuti Laporan dari Herbin Maruli Simaibang yang diterima tanggal 06 Mei 2019, setelah memeriksa laporan beserta bukti yang dilampirkan, tanggal 08 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Dan hasil daripada Kajian Awal menyatakan Laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dengan nomor: 002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019, dengan agenda terlebih dulu dilaksanakan Pembahasan Pertama Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada tanggal 09 Mei 2019 oleh Sentra Gakkumdu Nias Barat; 5. Bahwa dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nias Barat tentang Laporan Herbin Maruli Simaibang, setelah diteliti oleh unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan ditemukan bahwa berdasarkan waktu diketahui pada Formulir B1 (Penerimaan Laporan) adalah tanggal 22 April – 04 Mei 2019, maka betolak dari tanggal 22 April 2019 diketahui, dan waktu laporan disampaikan pada tanggal 06 Mei 2019 (melebihi dari 7 hari) hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 9 Ayat (3) huruf C berbunyi: Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, sehingga Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa Laporan Herbin Maruli Simaibang telah kadaluarsa (melewati batas waktu pelaporan) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dan dihentikan penanganannya. Oleh karena telah melampaui batas waktu (kadaluarsa) maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghentikan penanganan laporan dimaksud. Dan status laporan telah ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan menggunakan Formulir B.15 pada tanggal 10 Mei 2019; 6. Bahwa pada tanggal 09 Mei 2019 Pelapor an. Herbin Maruli Simaibang telah menghubungi Teradu X an. Hiskiel Daeli untuk menanyakan tindaklanjut laporan yang telah disampaikan, namun Hiskiel Daeli menjawab bahwa: saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, sehingga Hiskiel Daeli langsung menutup telepon, karena Pembahasan Pertama sedang berlangsung; 7. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Pelapor an. Herbin Maruli Simaibang kembali menghubungi Teradu X an. Hiskiel Daeli, untuk menanyakan tentang tindaklanjut laporan yang telah disampaikan. Teradu X telah menjelaskan melalui telepon seluler bahwa Laporan Pelapor telah ditindaklanjuti pada tanggal 09 Mei 2019 melalui Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nias Barat, dengan hasil tidak memenuhi syarat formil karena tanggal ditemukan yang dituangkan dalam Formulir B1 (Penerimaan Laporan) adalah tanggal 22 April 2019 s.d 04 Mei 2019, sementara dilaporkan pada tanggal 06 Mei 2019. Sehingga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 9 Ayat (3) huruf C berbunyi: Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga laporan tersebut telah dihentikan karena sudah kadaluarsa (melampaui batas pelaporan). Selanjutnya Teradu X an. Hiskiel Daeli menambahkan kepada pelapor bahwa untuk lebih jelasnya silahkan datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena status laporannya telah ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat; 8. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Barat, pada saat setiap dibacakan Formulir DA1-KPU di setiap Kecamatan, yang kemudian dituangkan dalam Agregator KPU Nias Barat telah selesai. Selanjutnya KPU Nias Barat menanyakan kepada Saksi apakah ada keberatan, apabila tidak ada keberatan, KPU Nias Barat bertanya apakah ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat? Mengingat tidak ada perbedaan/selisih perolehan suara dari formulir DA1-KPU yang dibacakan oleh PPK dan data DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, serta tidak adanya keberatan dari saksi partai politik, maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak memberikan tanggapan. Oleh karena tidak ada keberatan dan tanggapan saksi serta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka KPU Nias Barat (Pimpinan Sidang Pleno) menanyakan kepada forum, apakah Sah? Setelah itu KPU Nias Barat mnyuarakan kata “SAH” sembari mengetuk palu. Hal inilah yang menjadi maksud dari teradu IX menyatakan bahwa KPU Nias Barat telah selesai mengesahkan Rekapitulasi pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Lolofitu Moi pada saat Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di Sidang DKPP di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak pernah menyatakan bahwa pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Nias Barat dilakukan pada tanggal 04 Mei 2019. Yang benar adalah pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Nias Barat dilakukan pada tanggal 05 Mei 2019; 9. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengetahui adanya perbedaan perolehan suara setelah dilaksanakan kroscek oleh KPU Nias Barat, berdasarkan C1-Hologram DPR dengan DA1 DPR, maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menuangkan hasil perbedaan perolehan suara tersebut ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) pada tanggal 05 Mei 2019. Oleh karena adanya perbedaan perolehan suara, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan Rapat Pleno untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, yang dituangkan dalam Formulir B.2 (Temuan) pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor Temuan: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019.Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan menyurati Personil Sentra Gakkumdu Nias Barat (Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan) pada tanggal 14 Mei 2019 untuk melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 15 Mei 2019. Hasil dari Pembahasan Pertama disimpulkan bahwa dalam temuan nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 diduga adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dan diduga melanggar Pasal 532 dan/atau Pasal 551 dan/atau Pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah memenuhi syarat formil dan materil.Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama, Bawaslu Kabupaten Nias Barat didampingi oleh Unsur Kepolisian melakukan klarifikasi kepada yang diduga sebagai terlapor (Ketua dan Anggota) PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi. Kepada Saksi (Ketua dan Anggota) Panwaslu Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi. Kepada Pihak Terkait (Ketua dan Anggota) KPU Kabupaten Nias Barat. Dan juga melakukan klarifikasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang hadir menyaksikan pembukaan kotak suara dan kroscek pada saat Pleno KPU atas nama Syanema Zai dan Juniyanto Gulo.Setelah selesai dilaksanakan klarifikasi dan pengumupulan alat bukti, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengundang Sentra Gakkumdu Nias Barat untuk melaksanakan Pembahasan Kedua temuan dugaan tindak pidana pemilu. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu berlangsung dari tanggal 28 sampai dengan 29 Mei 2019. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa terlapor telah terbukti melakukan perubahan perolehan suara, dengan rekomendasi untuk melakukan pelimpahan kepada Pihak Kepolisian. Namun, Pihak Kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan pihak Kejaksaan menyatakan bukan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu Sentra Gakkumdu Nias Barat menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menempelkan status temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan menggunakan Formulir B.15 dan ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya, untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh terlapor (PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi) diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan, dan pada akhirnya terlapor telah dijatuhi sanksi Pemecatan oleh KPU Nias Barat; 10. Berdasarkan dalil-dalil Pokok Jawaban Teradu VIII, IX, dan X, Kami para Teradu yang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas dan fungsi kami dengan penuh tanggungjawab tanpa menciderai netralitas kepemiluan dimana Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Nias Barat yang telah berjalan dengan damai, jujur dan adil. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV ; 3. Namun apabila Majelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.5.2] Petitum Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.3] Petitum Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu VI; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu VI atas nama Herdi Munte, S.H,M.H [2.5.4] Petitum Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu VII; 2. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu VII atas nama : Henry Simon Sitinjak, SH; [2.5.3] Petitum Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Screenshoot Whatsapp Pengadu Kepada Teradu I dan Teradu II; Bukti T-2 : Screenshoot Whatsapp Aggota KPU Provinsi Sumatera Utaradi Grup Whatsapp Penyelenggara Pemilu; Bukti T-3 : Screenshoot Whatsapp dari Teradu IX; Bukti T-4 : Fotokopi Lembar Disposisi dan Buku Agenda; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 10 Mei 2019, Perihal : Penjelesan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran; Bukti T-6 : Fotokopi Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi dari Bawaslu Karo atas Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Administratif atas nama Jenri Sinaga Caleg PDI Perjuangan DPR RI Dapil Sumut III; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1568/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2019, Perihal: Keterangan Tertulis Bawaslu RI Pada Sidang DKPP Perkara Nomor: 210-PKE- DKPP/VIII/2019; Bukti T-8 : Tanda Bukti Terima Laporan dan Berita Acara Register; Bukti T-9 : Fotokopi Formulir DC-2; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019; Bukti T-11 : Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019; Bukti T-12 : Screenshoot Whatsapp; Bukti T-13 : Fotokopi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM an. Pelapor Rambe Kamarul Zaman; Bukti T-14 :  Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor: 008/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU/05/2019, Fotokopi Undangan dan SK Majelis Pemeriksa Penanganan Administrasi Acara Cepat Nomor: 002/LP/PL/Adm/Prov/02.00/V/2019;  Fotokopi Berita Acara Pleno Pembahasan Sidang Administrasi Acara Cepat Nomor: 009/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU/05/2019; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Pleno Pembagian Koordinator wilayah BAwaslu Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-16 : Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2019. Bahwa Pengadu pada tanggal 3 Mei 2019 melaporkan secara singkat melalui WhatsApp kepada Teradu I dan Teradu II dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1atas nama Rambe Kamarul Zaman. Dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi pada 3 (tiga) Kecamatandi Kabupaten Nias Barat, yaitu: Kecamatan Lahomi, Mandrehe, Lolofitu Moi. Ketika itu Teradu I dan Teradu II hanya memberikan respon dengan menyarankan agar Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Teradu I baru merespon Laporan Pengadu secara tertulis pada tanggal 10 Mei 2019 melalui Kantor Pos dan baru diterima Pengadu pada tanggal 22 Mei 2019.Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan tindakan para Teradu dengan sengaja telah mengulur-ulur waktu menindaklanjuti laporan Pengadu.Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu harus dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu mengingat tahapan yang terus berlangsung.Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah melakukan keberpihakan dalam menangani laporan Pelanggaran Pemilu. Sikap dan tindakan perlakuan berbeda dilakukan Teradu I s.d VII dalam menindaklanjuti antara Laporan Pengadu dengan Laporan yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman (Calon anggota DPR RI Dapil 2 Sumatera Utara Nomor Urut 1 dari Partai Golkar).Teradu I s.d Teradu VII terlihat sangat cekatan dan cepat menangani dugaan laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman yang dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2019.Terhadap laporan tersebut Teradu I s.d Teradu VII langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran pada tanggal 18 Mei 2019 dengan menggelar Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi. Teradu I s.d Teradu VII memutuskan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Barat terbukti melakukan pelanggaran tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman melanggar ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa hari adalah hari kerja. Teradu I s.d Teradu VII mengadakan Sidang Acara Cepat dan mengeluarkan Keputusan pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 yang bukan merupakan hari kerja. Terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII dalam menindaklanjuti laporan Rambe Kamarul Zaman. Bahwa tanggal kejadian/peristiwa yang menjadi objektum litis dalam laporan tersebut adalah tanggal 4 Mei 2019, yaitu tanggal Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019, perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara, yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan atau kroscek terhadap Data Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Formulir DA-1 DPR dan Formulir DAA-1 –DPR) dengan Formulir C-1 DPR Hologram atau Formulir C1 – DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu: Lahomi, Lolofitu Moi dan Mandrehe. Berdasarkan fakta tersebut, laporan tersebut seharusnya sudah daluarsa (melewati tenggat waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.Terhadap fakta tersebut menurut Pengadu, tindakan Teradu I s.d Teradu VII merupakan pelanggaran terhadap prinsip adil dalam penyelenggara Pemilu; [4.1.3] Bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah beberapa kali melakukan perjalanan ke Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya. Teradu II bukan koordinator untuk wilayah Kepulauan Nias. Diduga dalam perjalanannya untuk misi pemenangan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman. Pengadu menyatakan Teradu II melanggar prinsip adil selaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.4] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat tidak konsisten dengan tindakan Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan AnggotaBawaslu Provinsi Sumut dalam menerapkan pengertian “hari” dalam menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut terlihat dari Laporan Tim Relawan Pengadu di Kepulauan Nias atas nama Herbin Maruli Simaibang, mendatangi Bawaslu Nias Barat untuk melaporkan Dugaan Penggelembungan Suara Pemilihan Anggota DPR di 3 Kecamatan (Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi) pada tanggal 4 Mei 2019. Teradu VIII s.d Teradu X tidak bersedia menerima laporan tersebut dengan alasan tanggal 4 Mei 2019 tersebut adalah hari Sabtu, bukan merupakan “Hari Kerja“. Teradu VIII s.d Teradu X menyarankan agar Pelapor menyampaikan laporan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, yaitu hari kerja. Menurut Pengadu telah terjadi “inkonsistensi” penerapan pengertian “hari” dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d VII dengan Teradu VIII s.d Teradu X. Tindakan tersebut telah secara jelas dan terang-benderang menunjukkan perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Peserta Pemilu. Bahwa terkait Laporan Herbin Maruli Simaibang pada tanggal 6 Mei 2019, Teradu VIII s.d X tidak pernah memberikan informasi kepada Pelapor mengenai perkembangan laporan tersebut. Bahwa terbukti setelah KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pengecekan/ pengkroscekan hasil rekapitulasi pada 3(tiga) Kecamatan yang dilaporkan Pengadu, bahwa terbukti benar terjadi penggelembungan suara sebagaimana dugaan yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahkan setelah proses pengkroscekan selesai, Teradu VIII s.d Teradu X tidak pernah menjadikan hal tersebut sebagai temuan untuk menjadi bukti awal Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta tersebut, Taradu VIII s.d Teradu X telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1.1] Teradu I s.d Teradu IV menyatakan benar menerima dokumen melalui whatsApp terkait dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Caleg DPR RI atas nama Rambe Kamarul Zaman di Kabupaten Nias Barat secara khusus di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Lolofitu Moi pada tanggal 4 Mei 2019.Berdasarkan informasi yang Teradu II peroleh dari grup whatsaap Penyelenggara Pemilu Sumut pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan cara mengirim surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan pemeriksaan/kroscek data rekapitulasi DA-1 DPR dan DAA-1 DPR dengan Formulir C-1 hologram atau Formulir C-1 Plano pada 3 (tiga) Kecamatan dimaksud, dan melakukan koreksi/perbaikan jika ditemukan perbedaan. Teradu I juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Nias Barat dalam hal ini Teradu VIII s.d Teradu X. Terhadap informasi yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I tidak dapat langsung tindaklanjuti karena dokumen yang dikirimkan kurang jelas (dokumen salinan DA1) dan tidak ada salinan C1 nya. Bawaslu Provinsi Sumut juga belum menerima salinan DA1 dan C1 DPR RI untuk Kabupaten Nias Barat karena proses rekap belum selesai, sehingga terhadap informasi awal tersebut memang belum dapat ditindaklanjuti menjadi temuan karena masih kurangnya bukti untuk dapat ditangani sebagai pelanggaran pemilu dalam penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Teradu I juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sengaja memperlambat merespon laporan Pengadu, karena Laporan Pengadu baru diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019.Terhadap laporan Pengadu tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I pada tanggal 10 Mei 2019 dengan menyampaikan Surat Nomor: 1009/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal: Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran.Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak konsisten dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, Teradu I membantah dalil tersebut. Terkait dengan jawaban Teradu I melalui pesan WA dan melalui surat, perlu Teradu I jelaskan bahwa pada saat Pengadu mengirimkan pesan melalui WA kepada Teradu I pada tanggal 3 Mei 2019, peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu adalah kejadian di Nias Barat, sehingga Teradu I menyarankan melapor ke Bawaslu Nias Barat. Sedangkan terkait dengan jawaban Teradu I dalam surat tanggal 10 Mei 2019, karena laporan Pengadu ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga Teradu I menjawab surat Pengadu dan meminta Pengadu melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan Formulir B.1 secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [4.2.1.2] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d TeraduVII tidak adil dengan perlakuan berbeda terhadap laporan Pengadu dengan laporan Rambe Kamarul Zaman, Teradu I s.d Teradu VII membantah dalil aduan tersebut. Laporan Pengadu pada tanggal 8 Mei 2019, yang belum memenuhi syarat karena tidak menggunakan Formulir B.1 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tidak pernah dilengkapi oleh Pengadu sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menindaklanjuti. Terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman dengan Terlapor KPU Nias Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Mei 2019, dinyatakan belum lengkap oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, namun pada tanggal 16 Mei 2019 dilengkapi oleh Pelapor. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memutuskan menindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi. [4.2.1.3] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV melakukan pelanggaran prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dimana Teradu I s.d Teradu IV melaksanakan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasidi hari libur atau bukan dihari kerja, Teradu I s.d Teradu IV membantah dalil aduan tersebut. Menurut Teradu I s.d Teradu IV sidang pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 403 ayat (1) Jo 460 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dimana untuk tahapan ini KPU memakai hari kalender bukan hari kerja sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, dan untuk pengawasan tahapan rekapitulasi tersebut, Bawaslu sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 juga memakai hari kalender. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyelesaikan pelanggaran adminstratif pemilu tersebut melalui pemeriksaan acara cepat dan disupervisi oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan mengirimkan Tenaga Ahli Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran atas nama Tantowi Jauhari. Terkait dengan dalil pengadu yang menyatakan laporan Rambe Kamarul Zaman telah daluarsa karena peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa tanggal 4 Mei 2019, sementara dilaporkan tanggal 12 Mei 2019 adalah tidak benar. Teradu I s.d Teradu IV menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat, karena tanggal peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan adalah pada tanggal 9 Mei 2019. Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi, Teradu I s.d IV tidak meminta keterangan Pengadu sebagai Pihak Terkait dikarenakan laporan Rambe Kamarul Zaman tidak mempersoalkan perolehan suara Pengadu, melainkan mempersoalkan prosedur KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyelesaikan laporan dari Peserta Pemilu; [4.2.1.4]Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II atas nama Johan Alamasyah bertindak tidak netral dengan beberapa kali melakukan perjalanan ke Kepulauan Nias di luar tugas dan fungsinya untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman, Teradu II membantah dalil aduan tersebut. Bahwa keberadaan Teradu II di Kepulauan Nias merupakan perjalanan dinas untuk melaksanakan monitoring dan supervise pemungutan dan penghitungan suara ulang di Nias Selatan. Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Teradu II sesuai dengan penugasan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Teradu I; [4.2.2]Teradu V Suhadi Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu V tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat Pleno untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman. Teradu V mengetahui laporan tersebut melalui Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utarapada tanggal 17 Mei 2019, Pukul 19.05 WIB, dimana Teradu I menyampaikan Dokumen Pengaduan tersebut tanpa tanggal dan nomor surat. Teradu V juga baru mengetehui akan dilaksanakan sidang pemeriksaan acara cepat pada tanggal 18 Mei 2019, setelah Teradu V memposting Surat Pemeritahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan acara Cepat yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat dalam Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Setelah mengetahui hal tersebut, teradu langsung mempertanyakan mengapa acara pemeriksaan cepat dilaksanakan bukan hari kerja. Berkaitan dengan pelaksanaan Acara Cepat Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman dilaksanakan tanpa melalui mekanisme Pleno. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu V menyatakan tidak sependapat dengan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman. Terkait dengan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Teradu II ke wilayah Kepulauan Nias, Teradu V selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Nias menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan memberikan saran kepada Teradu II melakukan monitoring ke Kepulauan Nias; [4.2.3]Teradu VI Herdi Munte selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan Laporan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar nomor urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman, Teradu VI tidak pernah mengetahui hal tersebut.Surat komplain Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II, juga tidak pernah disampaikan oleh Teradu I dan II untuk selanjutnya dibahas dalam Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/0.5/2019, tanggal 10 Mei 2019, perihal penjelasan penyampaian permohonan laporan dugaan pelanggaranpemilu atas nama Pengadu (Lamhot Sinaga), Teradu VI menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah dibicarakan dan dibahas dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.Terkait dengan Laporan Rambe Kamarul Zaman tertanggal 13 Mei 2019, Teradu VI menyatakan tidakmengetahui bahwa laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 16 Mei 2019.Teradu VI baru mengetahui setelah pada tanggal 17 Mei 2019 pukul 10.31, setelah Teradu Imenyampaikan permintaan Pleno pembahasan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa pada Group Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap permintaan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa Acara Cepat, Teradu VI mempertanyakan formil dan materiel laporan tersebut karena belum pernah sama sekali dibahas dan diputuskan oleh Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [4.2.4]Teradu VII Henry Simon Sitinjak selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berkenaan dengan laporan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Rambe Kamarul Zaman tertanggal 13 Mei 2019, Teradu VII tidak mengetahui laporan tersebut sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat tertanggal 16 Mei 2019. Teradu VII baru mengetahui pada tanggal 17 Mei 2019, setelah Teradu I menyampaikan permintaan kesediaan menjadi Majelis Pemeriksa Pelanggaran Administrasi Cepat terhadap laporan tersebut.Teradu VII menanggapi hal tersebut denganmeminta Teradu I agar mengirimkan berkas laporan Rambe Kamarul Zaman ke Group Whatsapp Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, karena Teradu VII tidak mengetahui kasus posisi laporan yang akan diplenokan tentang hal apa. Mengingat pada saat itu Teradu VII sedang mengikuti Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 01.07 WIB, Teradu VII seusai mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi, menyatakan pendapat terkait dengan pelaksanaan dan penentuan majelis sidang penyelesaian administrasi cepat terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman; [4.2.5] Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VIII s.d Teradu X menyatakan bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima kedatangan Herbin Maruli Simaibang di kantor. Kedatangan yang bersangkutan yang mengaku sebagai Pemantau Pemilu, hendak menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Mengingat pada saat itu bukan merupakan jam kerja, maka Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas nama Juniyanto Gulo, Tri Putra Daeli, dan Semieli Lombu yang kebetulan melaksanakan jadwal piket malam menerima dokumen Laporan Pengadu dan menyampaikan agar Pelapor datang kembali pada tanggal 6 Mei 2019 untuk menyampaikan laporan secara resmi. Pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Pelapor atas namaHerbin Maruli Simaibang kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan melengkapi laporan sesuai dengan Formulir B1. Teradu VIII s.d Teradu X kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada tanggal 8 Mei 2019 dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran.Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, Teradu VIII s.d Teradu X menyatakanlaporan atas nama Herbin Maruli Simaibang memenuhi syarat formil dan materil yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat, Laporan tersebut dinyatakan kadaluarsa karena melewati batas waktu 7 (tujuh) hari pelaporan.Oleh karena Laporan telah kadaluarsa, maka Teradu VIII s.d Teradu X menghentikan penanganan laporan tersebut. Pada tanggal 10 Mei 2019, Teradu VIII s.d Teradu X mengumumkan status Laporan tersebut pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan Formulir B.15. Terkait dengan perbedaan perolehan suara hasil kroscek yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi, Teradu VIII s.d Teradu X telah menindaklanjuti dengan menjadikan sebagai Temuan pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Temuan Nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu VIII s.d Teradu X dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan melakukan Pembahasan Pembahasan Pertama pada tanggal 15 Mei 2019. Hasil pembahasan tersebut menyimpilkan diduga adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan olehKetua dan Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para Pihak dan pengumpulan alat bukti, pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Teradu VIII s.d Teradu X menyatakan Terlapor terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Namun karena Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka dugaan tindak pidana pemilu tersebut dinyatakan dihentikan.Terhadap Status Temuan tersebut telah diumumkan oleh Teradu VIII s.d Teradu X mengumumkan status Laporan tersebut pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya, untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Terlapor (PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi) telah diteruskan oleh Teradu VIII s.d Teradu X kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat, Sanksi Pemberhentian Tetap dijatuhkan terhadap Ketua dan Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu mengirimkan laporan terkait dugaan penggelembungan suara pada 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu: Kecamatan Lahomi, Mandrehe, Lolofitu Moi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang menguntungkan perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman melalui WhatsApp kepada Teradu I dan Teradu II. Terhadap informasi tersebut, Teradu I dan Teradu II merespon dengan mempertanyakan dan menyarankan agar dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu menyampaikan Surat Pengaduan Tindak Kecurangan dalam format PDF, yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp kepada Teradu I dan Teradu II dengan melampirkan KTP Pengadu. Laporan terhadap dugaan penggelembungan suara tersebut secara resmi disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 8 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut, Teradu I kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor: 1009/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal: Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 10 Mei 2019. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta Pengadu untuk melengkapi laporannya sesuai dengan Formulir B.1 sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa sampai pada masa perbaikan laporan, Pengadu tidak melengkapi laporan dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, tindakan Teradu I dan Teradu II telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, karena Pengadu memang tidak melengkapi syarat formil sebagaimana ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga tidak diteruskannya Laporan Pengadu bukan merupakan upaya Teradu I dan Teradu II untuk mengulur- ulur waktu sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II menyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertindak tidak netral dan berpihak kepada Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rambe Kamarul Zaman dengan langsung menindaklanjuti Laporan yang bersangkutan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Rambe Kamarul Zaman melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat. Terhadap laporan tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan pada tanggal 16 Mei 2019 dilengkapi oleh Pelapor. Terhadap Laporan tersebut kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memutuskan Memenuhi Syarat dan diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/ADM/PL/PROV/02.00/V/2019. Bahwa selanjutnya Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi, mengingat waktu dan tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi yang sedang berlangsung. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VII menyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu VII tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV melakukan pelanggaran prosedur dan tata cara penanganan pemeriksaan Acara Cepat Dugaan Pelanggaran Administrasi bukan dihari kerja, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I s.d Teradu IV melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap laporan Rambe Kamarul Zaman pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV berdasarkan ketentuan koordinasi kepada Bawaslu RI. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menggunakan hari kalender mengikuti tahapan rekapitulasi dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d Teradu IV telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV menyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan dalil bahwa Teradu II atas nama Johan Alamsyah bertindak tidak netral dengan beberapa kali melakukan perjalanan ke Kepulauan Nias untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI Partai Golkar atas nama Rambe Kamarul Zaman, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pasca pemungutan suara 17 April 2019, Teradu II tercatat 2 (dua) kali melaksanakan perjalanan ke Kepulauan Nias. Bahwa keberadaan Teradu II di Kepulauan Nias merupakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan. Perjalanan Dinas pertama dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 22 s.d 24 April 2019 berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 1803/ST/Bawaslu-Prov.SU/IV/2019. Perjalanan Dinas tersebut dalam rangka melaksanakan monitoring Pemungutan Suarapada 5 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan Dinas kedua dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0001/0106/ST/Bawaslu-Prov.SU/V/2019. Perjalanan Dinas tersebut dalam rangka melaksanakan monitoring pengawasan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II menyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VIII s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak menindaklanjuti laporan atas nama Herbin Maruli Simaibang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 Herbin Maruli Simaibang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan tujuan menyampaikan laporan. Mengingat tanggal 4 Mei 2019 merupakan hari Sabtu, Pelapor hanya diterima oleh petugas piket pada malam tersebut. Pelapor atas nama Herbin Maruli Simaibang kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk menyampaikan laporan secara resmi. Terungkap fakta terhadap laporan Pelapor, Teradu VIII s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melaksanakan kajian awal pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Pelapor atas nama Herbin Maruli Simaibang kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan melengkapi laporan sesuai dengan Formulir B1. Teradu VIII s.d Teradu X kemudian menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dengan melakukan Kajian Awal pada tanggal 8 Mei 2019 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian diregistrasi dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab.02.32/V/2019. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 9 Mei 2019 disimpulkan bahwa Laporan Herbin Maruli Simaibang dihentikan penanganannya. Adapun alasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat karena peristiwa yang dilaporkan Pelapor sudah kadaluarsa/melewati batas waktu 7 (tujuh) hari pelaporan. Bahwa waktu peristiwa yang dilaporkan tanggal 22 April 2019, sementara baru dilaporkan tanggal 6 Mei 2019. Terhadap Status Laporan tersebut juga telah diumumkan Teradu VIII s.d Teradu X pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Terkait dengan Temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VIII s.d Teradu X sebagai Temuan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Mei 2019 sebagaimana registrasi Temuan Nomor: 001/TM/PL/Kab/02.32/V/2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan setelah melakukan klarifikasi kepada para Pihak dan pengumpulan alat bukti, Temuan tindak pidana pemilu tersebut pada tanggal 29 Mei dihentikan penanganannya karena Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sementara Teradu VIII s.d Teradu X menyatakan Terlapor memenuhi unsur melakukan dugaan tindak pidana pemilu. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi, Teradu VIII s.d Teradu X telah meneruskan sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Kabupaten Nias Barat telah menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota PPK Lahomi, PPK Mandrehe dan PPK Lolofitu Moi; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Ahli, mendengar memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu II Johan Alamsyah, Teradu III Agus Salam, Teradu IV Marwan, Teradu V Suhadi Sukendar Situmorang, Teradu VI Herdi Munte, dan Teradu VII Henry Simon Sitinjak masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Yulianus Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu IX Efik Riang Namurti Gulo dan Teradu X Hiskiel Daeli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir