Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 75 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 26 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Melianus Matius Gobay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu II Abdul Rahman Lestaluhu, Teradu III Izac Zet Matulessy, Teradu IV Korinus Rejauw, Teradu V Robertus Lukas Watae masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Teradu VII Carmiati, Teradu VIII Yustinus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhitung seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 95-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Baharudin Farawowan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Alamat : Jl. Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. ------------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------------- 2. Nama : 1. Achmad Zulkifli Syifa 2. Moh Supriadi 3. Abdul Haris Nepe 4. Michael A. Is Mara Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Setu No. 6 RT 5, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Melianus Matius Gobay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Rahman Lestaluhu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Izac Zet Matulessy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Korinus Rejauw Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Robertus Lukas Watae Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celsius Watae Asyaman Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yaser A. Runggamusi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Carmiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yustinus Asso Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Bayangkara Swakarsa, Kp. Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Pramuka, Swakarsa Distrik Arso Kabupaten Keerom sekitar Pukul 22.53 WIT terjadi silang pendapat antara saksi partai dengan KPU Kabupaten Keerom terkait penyelesaian Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Ketua KPU Keerom menyatakan akan melakukan skors pada Pukul 23.59 WIT untuk menunggu himbauan Bawaslu terkait Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024; 2. Bahwa Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara; 3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menunda tahapan pemilu untuk dilakukan pemilu lanjutan jika terjadi keadaan mendesak (force majeure) seperti kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 431 Ayat (1) "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan". 4. Bahwa Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu memberikan batasan waktu 20 (dua puluh) hari kepada KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu; 5. Bahwa sesuai dengan Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu, batas akhir penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah 20 (dua puluh) hari; 6. Bahwa yang dimaksud dengan 20 (dua puluh) hari sebagaimana Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu adalah terhitung sejak hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024; 7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari media Malenesia News atas nama Jumadi Talib Yeubun yang melakukan liputan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 5 Maret 2024 mengatakan bahwa: Ketua KPU: "Peserta rapat pleno kita sudah diperingatkan bahwa nanti jam 12, jam 23.59 kita harus melakukan skors. setelah itu bawaslu keluarkan himbauan maka kita akan melanjutkan pleno ini". Saksi Partai: "Ijin pimpinan sidang supaya kita tidak banyak skors, saran kami teman-teman PPD punya salinan ada untuk kegiatan memfolow up administrasi, kalau ada salinan tolong petugas yang belum maju baca ini tolong bagikan salinannya, sehingga pas baca yang asli sudah tersampaikan dan tidak cape lagi. lalu yang berikut saran kami apa bisa setelah ini kita lanjut dengan PSH besok itu kita lanjut dengan ??? jika itu diizinkan makasih". Ketua KPU: "ya.. sekarang jam 22.53 malam ini setelah himbauan keluar dari Bawaslu kita lalu putuskan D1 besok kita masuk jam 02.53, maksudnya malam ini kita selesaikan jam 1 kasih tuntas". Saksi Partai: "jam berapa nanti selesai?" Ketua KPU: "yang penting sampai jam 23.59 saya harus skor, tunggu himbauan masuk baru saya lanjut". 8. Bahwa dalam hal kejadian khusus sebagaimana perpanjangan waktu rapat pleno rekapitulasi hendaknya Ketua KPU Kabupaten Keerom selaku pimpinan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 9. Bahwa sikap Ketua KPU Kabupaten Keerom yang tidak meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi merupakan tidakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa Komisoner Bawaslu Kabupaten Keerom sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, seyogyanya mengingatkan segala tindakan Ketua KPU Kabupaten Keerom dalam hal adanya kejadian khusus untuk dapat meminta tanggapan dan persetujuan seluruh peserta rapat pleno; 11. Bahwa sikap Komisioner Bawaslu Kabupaten Keerom yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya dalam hal mengingatkan Ketua KPU Kabupaten Keerom untuk meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf b angka 9 dan 11 Undang-Undang Pemilu sehingga dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; 12. Dalam hal tindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Keerom yang mengeluarkan rekomendasi terkait penundaan penetapan perolehan hasil suara tingkat Kabupaten Keerom adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu; 13. Bahwa dengan melihat kondisi dan situasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 di Kabupaten Keerom, tidak ada peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu; "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan". maka tahapan pemilu harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu yakni pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024; 14. Bahwa tindakan KPU Kabupetan Keerom yang melewati batas waktu pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota dengan mendasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Keerom adalah kesesatan berfikir (logical fallacy) karena seharusnya KPU Kabupaten Keerom mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. 15. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Keerom yang memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Keerom untuk dapat melakukan penundaan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu tanpa dasar yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus dipertanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban. 16. Bahwa penundaan Pleno Rekapitulasi Kabupaten Keerom yang melewati batas waktu sebagaimana Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu berpotensi terjadinya manipulasi hasil pemilu. 17. Bahwa dalam masa tenggang penundaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana tersebut di atas oleh KPU Kabupaten Keerom, maka tanggal 14 Maret 2024 oleh DPC PDI Perjuangan menyampaikan Surat Kejadian Khusus tentang kemungkinan perolehan kursi sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon Legislatif Daerah Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. 18. Bahwa surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Keerom sebagaimana tersebut di atas kepada KPU Kabupaten Keerom perihal kejadian khusus belum mendapatkan surat jawaban hingga pengaduan ini dilayangkan kepada DKPP RI. 19. Bahwa proses pembiaran oleh KPU Kabupaten Keerom bertentangan dengan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 20. Bahwa ketidakmampuan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dalam melaksanakan tugasnya berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu yang tidak berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: e. prinsip penyelenggara pemilu 21. Bahwa penyelenggaraan pemilu yang tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dapat dinyatakan melanggar prinsip efektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 6 Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 22. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom yang tidak dapat menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yang memberikan batasan waktu sampai dengan 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara (5 Maret 2024) dapat dinyatakan tidak melaksanakan prinsip efektif dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 17 huruf a Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan; 23. Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, telah menciderai tujuan dari pengaturan kode etik penyelenggara pemilu yakni "menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu" sehingga tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 3 Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 24. Bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 413 Ayat (3) UU Pemilu (Selasa, 05 Maret 2024) adalah tindakan yang melanggar Ketentuan Pasal 413 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan melanggar Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Oleh karenanya atas tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom yang melanggar Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu maka, Kami berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom memenuhi unsur melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Formulir Model D.Hasil Kabko DPR); P-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (Formulir Mode D.Hasil Kabko-DPRD); P-3 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Keerom Nomor: 007/IN/DPC PDI P/KEEROM/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024, perihal Kejadian Khusus; P-4 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 05 Maret 2024, Pukul 22.53 WIT; P-5 Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 06 Maret 2024; P-6 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 7 Maret 2024; P-7 Video Live Streaming Channel Youtube Tribun Papua tanggal 6 Maret 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Jumadi Talib Yeubun yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 Juni 2024 sebagai berikut: Jumadi Talib Yeubun • Saksi menerangkan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Keerom, Saksi hadir dalam kapasitas pers/media. Adapun yang Saksi ikuti dan dengarkan dalam rapat pleno tersebut, rapat pleno dilaksanakan tanggal 3 Maret 2024 dan secara ketentuan tanggal 5 Maret 2024 selesai. Sebelum himbauan dikeluarkan sebelum tanggal 5 Maret 2024, sekitar Pukul 00.00 WIT sudah ada arahan dari Ketua KPU Kabupaten Keerom bahwa rapat pleno akan dilanjutkan sampai dengan selesai dan menunggu Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Keerom. Pada tanggal 5 Maret 2024, Pukul 23.00 WIT rapat pleno telah sampai di salah satu Distrik yaitu Distrik Sikanto kemudian selesai dan diskors. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Keerom menyampaikan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan kembali pada Pukul 23.59 WIT dengan menunggu himbauan dari Bawaslu Kabupaten Keerom. • Saksi menerangkan bahwa selain Kabupaten Keerom ada Kabupaten lain yang mundur proses rekapitulasinya. Saksi mengetahui sekitar 6 Kabupaten dan 1 Kota. Saksi melihat tidak ada kejadian apapun sehingga mundur proses rapat pleno rekapitulasi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU Kabupaten Keerom) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Keerom) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan. 3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Tergugat sampaikan bahwa Pengadu merupakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua/Caleg DPR RI Dapil Provinsi Papua, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1). 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (vide Bukti T-2). 5. Bahwa dalam rangka melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten, Tergugat telah menyusun Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 5 Maret 2024 (vide Bukti T-3). 6. Bahwa sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 5, ditetapkan dengan pertimbangan hal- hal sebagai berikut: a. bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024, Tergugat telah melakukan supervisi dan monitoring ke 11 Distrik di Kabupaten Keerom, dan sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, 10 distrik telah menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik dari total 11 distrik. Adapun hasil rekapitulasi untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto (yang sebelumnya telah dilakukan PSU) telah diserahkan pada tanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti T-4). b. dengan mempertimbangkan geografis dan kesehatan anggota PPD, yang baru tiba di tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, maka diputuskan pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Keerom dimulai pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024; c. bahwa dalam rangka koordinasi dan kelancaran pelaksaan rekapitulasi tingkat kebupaten, Tergugat telah mengundang anggota PPD di 11 (sebelas) distrik di Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 142/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekappitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-5); 7. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, Tergugat telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 6 (enam) distrik yakni Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik Arso Timur dan Distrik Mannem, dan tersisa 5 (lima) distrik yang belum dilakukan rekapitulasi yakni Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto. 8. Bahwa atas hasil rekapitulasi yang dilakukan Tergugat sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab- 09/03/2024, hal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada Tergugat agar segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, dan segera menyelesaikan rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. (vide Bukti T-6). 9. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, Tergugat telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T-7). 10. Bahwa disamping Tergugat menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tanggal 4 Maret 2024, yang pada pokoknya menjelaskan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melajutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan (vide Bukti T-8). 11. Bahwa tidak dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu dan Surat KPU RI sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan angka 10, sekaligus Tergugat tetap melaksanakan rekapitulasi di 5 (lima) distrik yang tersisa dan berakhir pada tanggal 8 Maret 2024, yang kemudian hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom dituangkan dalam Model D.Hasil KAKKO-DPR (vide Bukti T-9). 12. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat I tidak meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno adalah tidak benar. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, terdapat pengajuan form keberatan/kejadian khusus dari peserta rapat pleno namun bukan diajukan oleh Penggugat, akan tetapi oleh Partai lain yaitu Partai Gerindra yang sebelumnya telah bahas dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (Bukti T-10). 13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 12, Para Teradu tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan pengabaian, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang- undangan lainnya. [2.5.2] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan sikap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom sebagai pengawas penyelenggara pemilu seharusnya mengingatkan segala tindakan Ketua KPU Kabupaten Keerom dalam hal adanya kejadian khusus untuk dapat meminta tanggapan dan persetujuan seluruh peserta rapat pleno sehingga Ketua dan Anggota Bawaslu Keerom melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 101 huruf b angka 9 dan 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan/Distrik dengan Nomor: 090/PM.00.02/K.Kab-09/02/2024, tanggal 20 Februari 2024, Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang secara garis besar mengimbau kepada KPU Kabupaten Keerom agar: 1) Menginstruksikan kepada jajaran PPD untuk memperhatikan jadwal rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan/Distrik sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024; 2) Menginstruksikan kepada jajaran PPD jika dalam pelaksanaan rekapitulasi terdapat kendala Sirekap, maka dapat dilakukan secara manual menggunakan format PDF sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024; 3) Pelaksanaan rekapitulasi harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, akuntabel, efektif; efisien dan aksesibel sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti-T1); b. Bahwa para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat imbauan yang disampaikan Kepada KPU Kabupaten Keerom terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kabupaten dengan Nomor 093/PM.00.02/K.Kan-09/02/2024, tanggal 27 Februari 2024, Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang secara garis besar mengimbau kepada KPU Kabupaten Keerom agar: 1) KPU Kabupaten Keerom mempersiapkan pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyiapan sarana dan prasarana, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024; 2) KPU Kabupaten Keerom dalam penyusunan jadwal dapat membagi jumlah kecamatan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilaksanakan sesuai jadwal; 3) Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Keerom melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019 Tahun 2024 (vide Bukti T-2); c. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom melaksanakan pengawasan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan laporan hasil pengawasan (Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, secara garis besar menguraikan sebagai berikut: 1) Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Yaffi. 2) Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur. 3) Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT Saksi Pertai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5 Maret 2024. 4) Maka pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan perhari itu sudah keluar Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8- SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Dan masih penjelasan Ketua KPU Kabupaten Keerom sesuai dengan hasil koordinasi KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom tetap berjalan. 5) Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka ada ruang untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tapi harus berkoordinasi terlebiha dahulu kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Keerom akan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap memperhatikan jadwal secara berjenjang (vide Bukti T-3) d. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten mulai rapat pleno terbuka pada tanggal 3 Maret 2024, sampai dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai. Pelaksaan pengawasan dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-4). 2. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom yang mengeluarkan rekomendasi terkait penundaan Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom adalah perbuatan bertentangan dengan Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencegahan serta pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum. b. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu, namun yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom adalah surat imbauan sebagai upaya pencegahan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom dengan Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab- 09/03/2024, tanggal 5 Maret 2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara garis besar berisi sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT; 2) KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan 3) KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik- baiknya (vide Bukti T-5); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan imbauan berdasarkan hasil koordinasi dan Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp pada tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T-6); 3. Bahwa mengenai pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Keerom tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk surat imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom sebagai berikut: b. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 090/PM.00.02/K.KAB- 09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Februari 2024. (vide Bukti-T1) c. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 093/PM.00.02/K.KAB- 09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024. (vide Bukti-T2) d. Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB- 09/03/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024. (vide Bukti-T5) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai yang di tuangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Form A) dari tanggal 3 sampai dengan 9 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 secara garis besar menguaraikan sebagai berikut: a. Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Yaffi. b. Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur. c. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5 Maret 2024. d. Maka pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan perhari itu sudah keluar Surat Kpmisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Perolehan Suara Pemilu 2024. Dan masih penjelasan Ketua KPU Kabupaten Keerom sesuai dengan hasil penerjamahan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom tetap berjalan. e. Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka ada ruang untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Keerom akan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap memperhatikan jadwal secara berjenjang (vide Bukti T-3). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI, VII, dan VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Lampiran Keputusan KPU Nomor 1039 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2 T-2 Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3 T-3 Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4 T-4 Rekap Distrik yang sudah masuk di Gudang KPU Kabupaten Keerom; 5 T-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor: 142/PL.01.8- SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024; 6 T-6 Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, hal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024; 7 T-7 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8- SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024; 8 T-8 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8- SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tanggal 4 Maret 2024; 9 T-9 Model D.Hasil KAKKO-DPR; 10 T-10 Formuli Keberatan/Kejadian Khusus. [2.6.2] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 090/PM.00.02/K.KAB- 09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, tertanggal 20 Februari 2024; NO. BUKTI KETERANGAN 2 T-2 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 093/PM.00.02/K.KAB- 09/02/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, tertanggal 27 Februari 2024; 3 T-3 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 5 Maret 2024; 4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Tahapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten; 5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB- 09/03/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024; 6 T-6 Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp, tanggal 5 Maret 2024; 7 T-7 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8- SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU V Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 24 Juni 2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V merasa sudah bekerja dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Keerom, namun Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sebagai penyelenggara PEMILU memilki keterbatasan dalam setiap perbuatan dan kerja-kerja kita, sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu V berharap serta memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan yang seadilnya serta menolak semua aduhan yang diadukan oleh Pengadu; 2. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah melaksanakan amanat rakyat dengan terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Keerom berjalan dengan baik, jujur, adil, transparan, profesional dan akuntabel guna tegaknya demokrasi di Kabupaten Keerom. 3. Sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sudah melaksakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, sehingga Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memohon kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat menolak seluruh aduhan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7.2] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII, dan TERADU VIII Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 24 Juni 2024, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugas pencegahan dan tugas pengawasan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa dasar Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan surat pencegahan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 adalah Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang menjelaskan bahwa dengan memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi maka secara garis besar disampaikan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten, dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. 3. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom tidak pernah merekomendasikan penundaan rekapitulasi hasil perolehan suara namun memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom agar melanjutkan dan menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk 5 (lima) distrik yang belum selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat yang berada pada 5 (lima) distrik yang belum selesai direkap, karena sesungguhnya Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua DPC PDIP Kabupaten Keerom, Japen Hutapea dan Edi Sudirman masing-masing sebagai Saksi Partai Golongan Karya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor Pengaduan: 95-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu melakukan Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Maret 2024 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Kabupaten Keerom, terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi serta membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024) mengatur mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai; 2. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir; 3. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara. 4. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATANKPU; 5. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan; 6. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 7. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai adalah Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; 8. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya; 9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi; 10. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam Sirekap dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat dilakukan pembetulan pada Sirekap. 11. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; 12. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulir Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; 13. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya; 14. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video; 15. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel; 16. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari. 3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebagaimana dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait sesuai prosedur dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam proses tersebut menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil Penghitungan Suara berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024 mengatur jadwal tahapan sebagai berikut: REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN a. Rekapitulasi dan penetapan 15 Februari 2024 22 Februari 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN b. Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 2024 22 Februari 2024 Hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN c. Penyampaian hasil 16 Februari 2024 24 Februari 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN kepada KPU 2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan a. Penerimaan hasil 14 Februari 2024 15 Februari 2024 penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK b. Rekapitulasi dan penetapan 15 Februari 2024 2 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan c. Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 2024 3 Maret 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan d. Penyampaian hasil 15 Februari 2024 3 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatankepada KPU Kabupaten/Kota 3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota a. Penerimaan hasil 15 Februari 2024 3 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK b. Rekapitulasi dan penetapan 17 Februari 2024 5 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota c. Pengumuman rekapitulasi 17 Februari 2024 6 Maret 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota d. Penyampaian hasil 17 Februari 2024 6 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi a. Penerimaan hasil 17 Februari 2024 6 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota b. Rekapitulasi dan penetapan 19 Februari 2024 10 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi c. Pengumuman rekapitulasi 19 Februari 2024 11 Maret 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi d. Penyampaian hasil 19 Februari 2024 11 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi kepada KPU 5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional a. Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari: 1) PPLN 16 Februari 2024 24 Februari 2024 2) KPU Provinsi 19 Februari 2024 11 Maret 2024 b. Rekapitulasi dan penetapan 22 Februari 2024 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional c. Pengumuman rekapitulasi 22 Februari 2024 21 Maret 2024 hasil penghitungan perolehansuara secara Nasional REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTARAN KEDUA 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN a. Rekapitulasi dan penetapan 27 Juni 2024 1 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN b. Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 2 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN c. Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN kepada KPU 2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan a. Penerimaan hasil 26 Juni 2024 27 Juni 2024 penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK b. Rekapitulasi dan penetapan 27 Juni 2024 3 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan c. Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 4 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan d. Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepadaKPU Kabupaten/Kota 3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota a. Penerimaan hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK b. Rekapitulasi dan penetapan 28 Juni 2024 6 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota c. Pengumuman rekapitulasi 29 Juni 2024 7 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota d. Penyampaian hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi a. Penerimaan hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota b. Rekapitulasi dan penetapan 1 Juli 2024 11 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi c. Pengumuman rekapitulasi 2 Juli 2024 12 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Provins d. Penyampaian hasil 3 Juli 2024 12 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi kepada KPU 5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional a. Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari: 1) PPLN 27 Juni 2024 4 Juli 2024 2) KPU Provinsi 3 Juli 2024 12 Juli 2024 b. Rekapitulasi dan penetapan 4 Juli 2024 20 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional c. Pengumuman rekap hasil 4 Juli 2024 21 Juli 2024 penghitungan perolehan suara nasional 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyoal mengenai Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Maret 2024 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Kabupaten Keerom, perlu Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Pihak Terkait mengeluarkan surat Nomor: 454/PL.01.8- SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut pada pokoknya mengatur jika dalam pelaksanaan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana dalam rentang waktu yang ditentukan karena force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka dilakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan (vide Bukti PT-1); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU Pemilu huruf d mengatur sebagai berikut: Pasal 12 d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau setiap tahapan Pemilu; 3. Bahwa sebagaimana ketentuan pada huruf b, dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Pihak Terkait melakukan proses monitoring terhadap proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi. Adapun hasil dari monitoring tersebut adalah dengan dikeluarkannya surat sebagaimana pada huruf a; 4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sebagai berikut: Pasal 9 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang- undang. 5. Bahwa berkenaan pada huruf d di atas KPU menerima Surat Nomor: 492/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 10 Maret 2024 dari KPU Provinsi Papua perihal Laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua yang pada pokoknya menyampaikan mengenai laporan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti PT-2); 6. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Papua, dilakukan masih dalam rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (vide Bukti PT-1). 2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) di atas berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan: a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024; b. Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024; c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024; d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024. 3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, disampaikan sebagai berikut: a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat terlaksana pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota daniatau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. 4. Bahwa berkenaan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Keerom telah menyampaikan Surat Dinas kepada KPU Provinsi Papua Nomor: 153/PL.01.8-SD/9111/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti PT-2). 5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Keerom juga telah menyampaikan Surat Dinas Nomor: 154/PL.01.8-SD/9111/2024 tanggal 5 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom (vide Bukti PT-3). 6. Bahwa setelah KPU Kabupaten Keerom menyampaikan Surat Dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 4 (empat), Bawaslu Kabupaten KPU Keerom menyampaikan Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom (vide Bukti T-04). 7. Bahwa menindak lanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (tiga) KPU Provinsi Papua melaksanakan supervisi dan monitoring Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kabupaten Keerom. 8. Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring sebagaimana dijelaskan pada poin 7 (tujuh) bertepatan dengan KPU Provinsi Papua sedang melaksanakan proses Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang diiaksanakan dari tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 di Horison Ultima, Kota Jayapura, sehingga supervisi dan monitoring dilakukan dengan proses via telepon, dan berdasarkan hasil Supervisi dan Monitoring KPU Kab. Keerom menyampaikan laporannya bahwa: a. Pelaksaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Keerom mulai diiaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024 dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan b. Adanya dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pleno sehingga dari 11 distrik, yang sudah terlaksana proses Rekapitulasi adalah 6 distrik, dan 5 distrik belum selesai; c. KPU Kabupaten Keerom menyampaikan terdapat satu distrik yang masih dilakukan pengecekan kembali terhadap dokumen C-Hasil dikarenakan pada aplikasi SIREKAP, hasil yang di input menunjukan tanda merah. Steve Dumbon (Ketua KPU Provinsi Papua) Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya KPU tetap melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan jadwal sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Sehingga jadwal dan tahapan itu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten itu antara tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. Itu untuk jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Memang KPU Kabupaten Keerom telah menyurat kepada KPU Provinsi Papua berkaitan dengan situasi dan kondisi sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom bahwa memang di sana terdapat beberapa kendala termasuk kondisi alam di sana. Sehingga memang mengalami kemunduran rekapitulasi dibeberapa distrik sehingga terjadi keterlambatan dari segi waktu rekapitulasi. Kami tetap berpedoman pada Surat Dinas KPU Nomor 454. Jadwal rekapitulasi tetap dilakukan tetapi tetap berpedoman pada PKPU mengenai jadwal batasan waktu awal maupun akhir rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Keerom memang bersurat kepada Pihak Terkait menerangkan bahwa karena sifatnya hanya melaporkan situasi maka KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring hanya melalui telepon. Sehingga tidak membalas Surat dari KPU Kabupaten Keerom sebanyak 2 surat yang bersifat hanya melaporkan kondisi di situ. Pada saat itu KPU Provinsi hanya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom agar mempedomani Surat KPU Nomor 454. KPU Provinsi Papua tidak meminta untuk mengundurkan proses rekapitulasi dan meminta agar tetap menaati sesuai dengan jadwal. KPU Provinsi Papua tidak melakukan pembiaran terhadap proses rekapitulasi yang mundur namun KPU Provinsi Papua tetap menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom agar tetap melakukan proses rekapitulasi sesuai dengan jadwal. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, KPU Provinsi Papua juga terfokus pada rekapitulasi di tingkat provinsi sehingga arahannya kami tidak turun langsung supervisi ke Kabupaten tetapi melalui WhatsApp dan telepon. Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, baru 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Supiori yang dilakukan rekapitulasi. Sementara 6 Kabupaten dan 1 Kota belum selesai melakukan rekapitulasi. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 454 keluar tanggal 4 Maret 2024. Berisi pada pokoknya tentang pelaksanaan rekapitulasi prinsipnya bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tetap melaksanakan rekapitulasi sampai dengan memperhatikan batas waktu rekapitulasi tingkat Nasional yaitu tanggal 20 Maret 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan tanggal 8 Maret 2024, dinamika di Kabupaten/Kota sangat dinamis sehingga sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 juga belum seluruhnya selesai. Bahkan sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, batas waktu terakhir nasional masih ada kabupaten/kota yang melakukan rapat pleno rekapitulasi seperti Kota Jayapura untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan perihal surat tersebut sifatnya hanya pemberitahuan tentang situasi pelaksanaan di tingkat Kabupaten Keerom sehingga kami tidak menjawab surat tersebut. Kami hanya melakukan supervisi lisan melalui alat komunikasi yang ada yaitu telepon dan WhatsApp yang dilakukan oleh Abdul Hadi dan Fajar selaku Korwil. Hasil supervisi lisan, gangguan tersebut terjadi karena rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPD yang molor sehingga mempengaruhi rapat pleno di tingkat Kabupaten. Maka kami mengarahkan mengenai batas waktu rapat pleno di Kabupaten yang dilakukan monitor. Sesuai dengan 2 Surat KPU Kabupaten Keerom memang mengalami keterlambatan sesuai dengan jadwal di tingkat Kabupaten. Tidak ada gangguan lain. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua A. Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu melakukan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas (10) “Rekapitulasi suara dari semua Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”. 2. Bahwa ketentuan tersebut di atas, dipertegas dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 4 huruf a angka 10 yang menyebutkan tugas Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi. 3. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tersebut. Pihak Terkait sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan pengawasan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada 5 s.d. 20 Maret 2024 bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura sebagaimana angka 1 dan 2 (vide Bukti PT-1). 4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan Pukul 23.59 WIT, Bawaslu Provinsi Papua menerima informasi dari Bawaslu Kabupaten Keerom terkait dengan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Keerom telah melampaui waktu yang ditetapkan. 5. Bahwa berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Keerom melalui aplikasi WhatsApp terkait Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom, diketahui bahwa terdapat saksi partai yang merasa keberatan perihal waktu pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom. 6. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan imbauan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Keerom pada pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom (vide Bukti PT-2). 7. Bahwa perihal Imbauan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara garis besar berisi sebagai berikut (vide Bukti PT-2): a. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, Pukul 23.59 WIT; b. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, abik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan c. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. 8. Bahwa terkait hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, pada level provinsi, pihak terkait sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan melakukan langkah pencegahan melalui surat imbauan yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat kabupaten/kota dengan Nomor: 87/PM.00.01/K.PA/03/2024, tanggal 2 Maret 2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang secara garis besar menghimbau kepada KPU Provinsi Papua agar menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti PT-4): a. Menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota dalam hal terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota maka diselesaikan dengan ketentuan sesuai Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; b. Menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota agar menyampaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi sesuai dengan waktu pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni pada tanggal 17 Februari s.d. 6 Maret 2024; dan c. Memperhatikan waktu pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi sesuai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni pada tanggal 19 Februari s.d. 10 Maret 2024. B. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua memperoleh hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Keerom pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Maret 2024, berdasarkan laporan hasil pengawasan (Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024 secara garis besar menguraikan sebagai berikut (vide Bukti PT-5): 1. Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Yaffi. 2. Kemudian pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur. 3. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT, Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun telah lewat dari Pukul 24.00 WIT pada tanggal 5 Maret 2024. 4. Terhadap pernyataan dari Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menjelaskan bahwa per hari itu sudah keluar Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Dan masih penjelasan Ketua KPU Kabupaten Keerom, bahwa sesuai dengan hasil koordinasi KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom tetap berjalan. 5. Setelah itu Ketua Bawaslu Keerom menyampaikan setelah keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka ada ruang untuk KPU Kabupaten Keerom untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tapi harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Keerom akan memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yang menjelaskan KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap memperhatikan jadwal secara berjenjang. Hardin Halidin (Ketua Bawaslu Provinsi Papua) Pihak Terkait menerangkan bahwa imbauan adalah implementasi dari tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan. Jadi imbauan adalah pencegahan. Dalam konteks itu kalau kemudian pada tanggal 5 Maret 2024, adalah batas rekapitulasi tingkat kabupaten. Apabila Bawaslu segera menghentikan dan menetapkan tidak dapat dibayangkan pada saat itu masih ada 5 distrik yang belum direkap suaranya. Justru penyelenggara Pemilu dalam hal ini dapat dipidana karena terdapat konsekuentsi potensi 5 Distrik, warga masyarakat di 5 distrik tidak diakomodir suaranya. Oleh karena itu Bawaslu tetap meminta untuk dilakukan rekapitulasi di percepat prosesnya supaya mengakomodir semua warga negara yang memiliki hak pilih tersebut. Hak warga negara dalam konteks menurut bayangan kami, harus dijaga dan karena itu pencegahan himbauan untuk tetap melakukan rekapitulasi itu dalam konteks untuk menjaga hak suara pemilih. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada rekomendasi apalagi bahasanya rekomendasi penundaan tidak ada sama sekali hal itu. Kami hanya melakukan pencegahan dalam bentuk himbauan. Untuk mempercepat proses supaya semua hak suara setiap warga negara terutama 5 distrik yang masih terlambat itu juga dapat diakomodir dalam proses politik itu. Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua) Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam setiap tahapan pengawasan tahapan Pemilu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 dalam setiap melakukan pengawasan apabila ditemukan potensi masalah yang terjadi maka dilakukan pencegahan. Pencegahan baik secara lisan maupun tertulis. Secara berjenjang juga demikian. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan imbauan pencegahan kepada jajaran terkait dengan tahapan yang diawasi pada saat itu. Dasarnya adalah Perbawaslu Nomor 5. Mengenai rekomendasi, terlebih dahulu melihat permasalahannya. Apabila terkait dengan perselisihan maka dikeluarkan rekomendasi karena pada saat rekapitulasi ada Juknis yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa ada pada saat proses rekapitulasi ada putusan acara cepat. Itu dikeluarkan pada hari yang sama. Apabila hanya terkait dengan potensi terjadi permasalahan dalam rekapitulasi maka Bawaslu mengeluarkan pencegahan. Mengingatkan kepada KPU agar memperhatikan jadwal yang sedang dijalankan. Terkait dengan permasalahan di Kabupaten Keerom, Bawaslu Kabupaten Keerom melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua. Selain itu, secara berjenjang, Bawaslu Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tapi terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom sifatnya segera maka melalui pesan WhatsApp koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom. Kami tetap melaksanakan koordinasi dan menghimbau KPU Provinsi Papua untuk melihat jadwal Nasional terkait dengan batas waktu rekapitulasi. Tetapi sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua bahwa dinamika yang terjadi dalam rapat pleno yang lama di tingkat kabupaten/kota adalah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Pihak Terkait bahkan melakukan supervisi langsung tanggal 17, 18, 19 2024, untuk mengingatkan waktu dan jadwal menyisakan beberapa hari. Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura supaya jajaran mempercepat proses rekapitulasi. Namun memang dinamika berada di tingkat kecamatan. Memang ada mekanisme catatan pengawasan terhadap rekapitulasi yang mundur. Kabupaten yang tampil dalam rekapitulasi tingkat Provinsi, ada hal yang tidak sesuai itu menjadi catatan Bawaslu. Misal, Form D.Hasil yang tidak diserahkan kepada Saksi Partai Politik/Panitia Distrik/Bawaslu Kabupaten hal itu menjadi catatan pada saat sebelum dibacakan rekapitulasi. Mengenai catatan rekapitulasi yang mundur, secara berjenjang kami laporkan kepada Bawaslu RI. Selain itu, Bawaslu RI juga memonitor kami terkait dengan Kabupaten yang sudah atau belum melaksanakan rekapitulasi. Pada prinsipnya, Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara melekat karena kami berada di ruangan rapat pleno rekapitulasi. Pada saat Ketua KPU Kabupaten Keerom meminta surat dari Bawaslu Kabupaten Keerom, hal itu terjadi setiap saat ketika rapat pleno rekapitulasi. Apabila KPU mengalami kendala kemudian meminta tanggapan atau masukan dari Bawaslu. Sehingga tidak hanya di Kabupaten Keerom melainkan di Kabupaten/Kota lain juga demikian. Japen Hutapea Saksi Partai Golongan Karya Kebetulan pada saat rapat pleno rekapitulasi, kami berada di Gedung Pramuka. Pada tanggal 5 Maret 2024, baru sampai tahap 6 Distrik. Segala sesuatu yang terjadi dalam proses rapat pleno pimpinan rapat pleno bersama dengan peserta selau menyampaikan pendapat dengan persetujuan. Kami selalu menyetujui apakah akan di skorsing atau tidak. Pada saat tanggal 5 Maret 2024, pada Pukul 21.00 WIT, 22.00 WIT, dan 23.00 WIT, kami telah Bersama-sama dengan partai politik menyampaikan agar mengusulkan sesuatu. Maka dari Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pendapat tentang waktu rapat pleno yang berakhir pada tanggal 5 Maret 2024, tetapi masih ada 5 Distrik yang belum diplenokan. Sehingga terjadi koordinasi antara KPU Kabupaten Keerom dan Bawaslu Kabupaten Keerom sehingga rapat pleno diskorsing. Namun, Saya lupa jam berapa pada saat malam itu sehingga diskors beberapa menit kemudian berkoordinasi selanjutnya skorsing dicabut kembali. Pada saat itu, saya berada di Gedung Pramuka, tapi di kursi adalah Saksi Golkar yang memiliki hak suara. Karena kami bergantian di tempat kursi Saksi maka Edi Sudirman yang berada di kursi Partai Golkar saat itu. Edi Sudirman Saksi Partai Golongan Karya Kejadian pada tanggal 5 Maret 2024, saya duduk di kursi Saksi. Kemudian, Saksi PKS menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom terkait dengan waktu Pukul 23.59 WIT. Setelah itu, setiap terjadi apapun KPU Kabupaten Keerom menyampaikan kepada seluruh Saksi Partai Politik. Selalu berkoordinasi dengan Saksi dan Bawaslu Kabupaten Keerom. Selalu berkoordinasi dan tidak pernah terjadi miskomunikasi antara KPU Kabupaten Keerom, Bawaslu Kabupaten Keerom, dan Saksi Partai Politik. Terkait dengan penundaan rapat pleno rekapitulasi yang belum selesai, Saya tinggal di Distrik Sikanto dan rekapitulasi di Distrik Sikanto dihitung pada malam hari, malam ke-8 dan bukan tanggal 5 Maret 2024. Pada tanggal 7 Maret 2024, malam ke-8. Distrik Sikanto dihitung terakhir. Rapat Pleno terakhir. Bukan tanggal 5 Maret 2024 melainkan tanggal 7 Maret 2024. Pada tanggal 5 Maret 2024, hari terakhir batas waktu perhitungan rekapitulasi suara, Para Saksi Partai Politik menyetujui untuk diperpanjang waktunya dan tidak terdapat keberatan. Ketua DPC PDIP Kabupaten Keerom Pihak Terkait tidak berada di ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Pihak Terkait membenarkan mengenai bukti P-3 Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom disampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tertanggal 4 Maret 2024; PT-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 492/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 perihal Laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua tertanggal 10 Maret 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tertanggal 4 Maret 2024; PT-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 153/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024; PT-3 Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 154/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom; PT-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor 100/PM.00.02/K.Kab- 09/03/2024 perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 458/PL.01.8-Und/91/2.1/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, tanggal 3 Maret 2024; PT-2 Arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024; PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.KAB- 09/03/2024 perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tahun 2024 tertanggal 3 Maret 2024; PT-4 Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Papua terkait Rekapitulasi Hasil Penghitunagan Suara Pada Tingkat Kabupaten/Kota dengan Nomor: 87/PM.00.01/K.PA/03/2024, tanggal 2 Maret 2024; PT-5 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Kabupaten Keerom Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 5 Maret 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak merespon Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Keerom berkenaan kejadian khusus tentang kemungkinan perolehan kursi sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon Legislatif Daerah Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menjalankan fungsi pengawasan untuk mengingatkan Teradu I meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno berkenaan dengan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. [4.1.4] Bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang memberikan Rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penundaan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati batas waktu tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Vide Bukti T-2). Teradu I s.d. Teradu V telah menyusun Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-3). Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa tanggal 17 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan supervisi dan monitoring ke 11 Distrik di Kabupaten Keerom. Hingga tanggal 28 Februari 2024, terdapat 10 distrik yang menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik. Adapun hasil rekapitulasi untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto yang sebelumnya melakukan PSU, telah diserahkan pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T-4). b. Bahwa dengan mempertimbangkan geografis dan kesehatan anggota PPD, yang baru tiba di tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, maka diputuskan pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Keerom dimulai pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024. c. Bahwa dalam rangka koordinasi dan kelancaran pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V mengundang anggota PPD di 11 (sebelas) distrik di Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor 142/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024 (Vide Bukti T-5). Dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten, terhitung sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, Teradu I s.d. Teradu V telah menyelesaikan rekapitulasi di 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik Arso Timur dan Distrik Mannem. Sedangkan 5 (lima) Distrik yang belum dilakukan rekapitulasi adalah Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 100/PM.00.02/K.Kab- 09/03/2024, hal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada Teradu I s.d. Teradu V agar segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua berkenaan dengan situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT dan segera menyelesaikan rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (Vide Bukti T-6). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu I s.d. Teradu V berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor: 153/PL.01.8-SD/9111/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-7). Selain itu, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tertanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan (Vide Bukti T-8). Teradu I s.d. Teradu V tetap melaksanakan rekapitulasi terhadap 5 (lima) distrik yang tersisa sampai dengan berakhir tanggal 8 Maret 2024. Selanjutnya hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom dituangkan dalam Model D.Hasil KABKO-DPR (Vide Bukti T-9). Selain itu, berkenaan dengan dalil Penggugat yang menyatakan Teradu I tidak meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno adalah tidak benar. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, terdapat pengajuan formulir keberatan/kejadian khusus dari peserta rapat pleno namun bukan diajukan oleh Pengadu melainkan Partai Gerindra yang sebelumnya telah dibahas dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (Vide Bukti T- 10); [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Keerom menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom, Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom: 007/IN/DPC PDIP/KEEROM/III/2024, perihal Kejadian Khusus. Namun Surat a quo tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi melainkan berkaitan dengan perolehan kursi dan perolehan suara. Teradu I s.d. Teradu V akan menjawab Surat a quo setelah penetapan kursi; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom, Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 090/PM.00.02/K.Kab-09/02/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Keerom agar: 1. Menginstruksikan kepada jajaran PPD untuk memperhatikan jadwal rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan/Distrik sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024; 2. Menginstruksikan kepada jajaran PPD jika dalam pelaksanaan rekapitulasi terdapat kendala Sirekap, maka dapat dilakukan secara manual menggunakan format PDF sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024; 3. Pelaksanaan rekapitulasi harus berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, akuntabel, efektif; efisien dan aksesibel sesuai ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti-T1); Pada tanggal 27 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Keerom, Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor 093/PM.00.02/K.Kan-09/02/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Keerom agar: 1. KPU Kabupaten Keerom mempersiapkan pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyiapan sarana dan prasarana, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024; 2. KPU Kabupaten Keerom dalam penyusunan jadwal dapat membagi jumlah kecamatan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilaksanakan sesuai jadwal; 3. Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Keerom melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019 Tahun 2024 (vide Bukti T-2); Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Berdasarkan laporan hasil pengawasan (Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Pada Pukul 11.09 WIT Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Yaffi. 2. Pada Pukul 15.46 WIT lanjut rekapitulasi untuk Distrik Mannem dan pada Pukul 21.15 WIT dilanjutkan untuk Distrik Arso Timur. 3. Pada pertengahan rekapitulasi untuk Distrik Arso Timur, pada Pukul 22.57 WIT Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa kemungkinan sampai dengan Pukul 24.00 WIT rekapitulasi tidak akan selesai untuk semua distrik di Kabupaten Keerom sehingga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Keerom untuk mengeluarkan surat agar rekapitulasi bisa dilanjutkan meskipun telah melewati Pukul 24.00 WIT. 4. Pernyataan Saksi Partai PKS tersebut langsung direspon Ketua KPU Kabupaten Keerom yang menerangkan bahwa perhari itu sudah ada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Keerom juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua, maka Bawaslu Kabupaten Keerom harus mengeluarkan surat sebagai dasar KPU Kabupaten Keerom untuk menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Keerom tetap berjalan. 5. Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom menerangkan bahwa setelah keluar Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, maka terdapat ruang bagi KPU Kabupaten Keerom melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Keerom akan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024 yang menjelaskan KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap memperhatikan jadwal secara berjenjang (Vide Bukti T-3). Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten mulai rapat pleno terbuka tanggal 3 Maret 2024 sampai dengan selesai. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T-4). [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT; 2. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan 3. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya (Vide Bukti T-5); Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 berdasarkan hasil koordinasi dan arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-6). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Keerom dilaksanakan sampai pada tanggal 8 Maret 2024 atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Teradu I s.d. Teradu V berdalih bahwa tidak pernah berniat untuk menunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom. Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Keerom melebihi batas waktu yang telah ditentukan karena terdapat kendala dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik, yaitu letak geografis dan proses pemindahan hasil rekapitulasi ke aplikasi Sirekap membutuhkan waktu yang lama karena adanya kendala jaringan. Bahwa Pada tanggal 17 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan supervisi dan monitoring terhadap 11 Distrik di Kabupaten Keerom. Hasilnya, sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, baru 10 (sepuluh) distrik yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk 1 distrik yaitu Distrik Skanto yang sebelumnya melakukan PSU, baru selesai pada tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa dengan mempertimbangkan hasil supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik tersebut maka Teradu I s.d. Teradu V memutuskan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-3). Dalam rangka pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V mengundang anggota PPD di 11 (sebelas) Distrik di Kabupaten Keerom melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Keerom Nomor: 142/PL.01.8- SD/9111/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, tanggal 1 Maret 2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 22.57 WIT Teradu I s.d Teradu V pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom, baru menyelesaikan rekapitulasi di 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Web, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Yaffi, Distrik Arso Timur dan Distrik Mannem, sehingga masih terdapat 5 (lima) Distrik yang belum dilakukan rekapitulasi yaitu Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto. Bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung, Saksi Partai PKS melakukan interupsi dan menyampaikan bahwa waktu sudah menunjukkan Pukul 22.57 WIT namun masih terdapat beberapa distrik yang belum dilakukan rekapitulasi. Menanggapi hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII Surat Nomor: 154/PL.01.8-SD/9111/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT, Teradu I s.d Teradu V belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk seluruh distrik di Kabupaten Keerom, karena masih ada 5 (lima) distrik yaitu Distrik Keisnar, Distrik Waris, Distrik Arso, Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto yang belum direkapitulasi (Vide Bukti PT-3). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Keerom agar berkoordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua berkenaan dengan situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT dan segera menyelesaikan rekapitulasi untuk 5 (lima) distrik dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya (Vide Bukti T-6). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 153/PL.01.8- SD/9111/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, menyampaikan kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengenai keadaan tersebut (Vide Bukti T-7). Menindaklanjuti pemberitahuan dari Teradu I s.d Teradu V, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua melakukan supervisi melalui telepon kepada Teradu I s.d. Teradu V, dengan menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal dengan memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan (Vide Bukti T-8). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V tetap melaksanakan rekapitulasi terhadap 5 (lima) distrik yang tersisa sampai selesai tanggal 8 Maret 2024 yang dituangkan dalam Model D.Hasil KABKO-DPR perihal hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom (Vide Bukti T-9). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Edi Sudirman selaku Saksi Partai Golongan Karya menerangkan bahwa para Saksi Partai Politik yang hadir pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Keerom menyetujui dan tidak keberatan berkenaan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan berpedoman pada surat Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk kedepannya agar meningkatkan fungsi pembinaan kepada jajaran penyelenggara di tingkat distrik untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan untuk dapat memberikan kepastian hukum. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang sama pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak merespon Surat DPC PDIP Kabupaten Keerom Nomor: 007/IN/DPC PDIP/KEEROM/III/2024 berkenaan kejadian khusus tentang kemungkinan perolehan kursi sehubungan dengan adanya persamaan perolehan suara Calon Legislatif Daerah Pemilihan Keerom 3 Distrik Skanto, Kabupaten Keerom antara Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Keerom menyampaikan surat Nomor: 007/IN/DPC PDIP/KEEROM/III/2024, perihal Kejadian Khusus kepada KPU Kabupaten Keerom (Vide Bukti P-3) Namun Surat a quo tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi melainkan berkaitan dengan perolehan kursi dan perolehan suara. Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V akan menjawab Surat a quo setelah tahapan proses penetapan perolehan kursi dan perolehan suara dilaksanakan. Bahwa pelaksanaan tahapan penetapan kursi dan perolehan suara DPRD Kabupaten Keerom telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d. Teradu V belum merespon surat dari Ketua DPC PDIP dan berjanji akan menjawab surat tersebut setelah pelaksaan sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V belum merespon Surat dari Ketua DPC PDIP, dan berjanji akan segera merespon surat tersebut setelah sidang DKPP dilaksanakan. Hal ini dapat dibenarkan karena surat a quo pada pokoknya tidak berkaitan dengan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Namun DKPP mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar bertindak responsif dalam memberikan pelayanan pada peserta Pemilu untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu dengan memberikan jawaban surat sebagaimana yang dibutuhkan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan untuk mengingatkan Teradu I meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno berkenaan dengan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Keerom sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pengawasan (Form A) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/03/2024 (Vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu berkaitan erat dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Sepanjang mengenai Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam mendaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan dan memberikan penilaian terhadap dalil tersebut sebagaimana termaktub dalam [4.3.1]. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bersikap profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten mulai rapat pleno terbuka yang dilaksanakan tanggal 3 Maret 2024 s.d. selesai (Vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan Rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penundaan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang telah melewati batas waktu tanpa dasar bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII membenarkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua terkait situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom sampai dengan hari Selasa, 5 Maret 2024 Pukul 23.59 WIT; 2. KPU Kabupaten Keerom melakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan memerhatikan ketentuan batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 454/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 4 Maret 2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024; dan 3. KPU Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya (Vide Bukti T-5); Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 berdasarkan hasil koordinasi dan arahan Bawaslu Provinsi Papua melalui WhatsApp tanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menyikapi permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom yang melebihi batas waktu pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional dalam mengeluarkan Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.Kab-09/03/2024 tentang Himbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan berkoordinasi dan meminta arahan terlebih dahulu dari Bawaslu Provinsi Papua. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Melianus Matius Gobay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu II Abdul Rahman Lestaluhu, Teradu III Izac Zet Matulessy, Teradu IV Korinus Rejauw, Teradu V Robertus Lukas Watae masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Teradu VII Carmiati, Teradu VIII Yustinus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 42