Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 114-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 31 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 November tahun 2024 pengadu mendampingi bersama kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atas nama Petrus Salosa dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan dugaan pelanggaran terkait; Laporan Pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh Bupati petahana Piter Gusbager, S.Hut, MUP dengan Nomor :06.003/TKD- KPK.PSM/XI/2024 Tentang Laporan Admistrsi -Piter Gusbager, S.Hut., MUP sebagai Petahana Melakukan Pergantian, Mengangkat dan Melatik Pejabat Struktural dan Pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung dan Laporan Nomor: 06.034/TKD-KPK.PSM/XI/2024 Tentang: Calon Bupati Petahana Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Pada Masa Cuti Kampanye, di Kantor Bawaslu Kabupaten Keerom kemudian diberikan tanda terima laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 dan 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat serta tidak berkepastian hukum terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai pelanggaran administrasi Pj. Bupati Kabupaten Keerom a.n.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (3); Pasal 23; Pasal 71 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom dan Teradu II Carmiati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 110- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Niko Tunjanan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Partai Politik/Partai Gerindra Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Sabang RT 017/RW 005, Kelurahan Maro, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yaser A. Runggamusi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celcius Watae No. 88 Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Carmiati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Drs. Celcius Watae No. 88 Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 November tahun 2024 pengadu mendampingi bersama kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atas nama Petrus Salosa dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan dugaan pelanggaran terkait; Laporan Pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh Bupati petahana Piter Gusbager, S.Hut, MUP dengan Nomor :06.003/TKD- KPK.PSM/XI/2024 Tentang Laporan Admistrsi -Piter Gusbager, S.Hut., MUP sebagai Petahana Melakukan Pergantian, Mengangkat dan Melatik Pejabat Struktural dan Pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung dan Laporan Nomor: 06.034/TKD-KPK.PSM/XI/2024 Tentang: Calon Bupati Petahana Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Pada Masa Cuti Kampanye, di Kantor Bawaslu Kabupaten Keerom kemudian diberikan tanda terima laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 dan 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 (Bukti P-1). b. Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Keerom Pengadu mendampingi Pelapor dan saksi menghadiri surat undangan klarifikasi Nomor: 087/PP.00.02/K.kab.PA- 09/11/2024 yang diberikan oleh Bawaslu untuk diminta keterangan terhadap Laporan yang dilaporkan. Pada saat Klarifikasi, pengaduh melihat ada teradu I dan teradu II Bersama Pelapor dan saksi duduk secara Bersama-sama pada saat dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan secara kolektif terhadap pelapor dan saksi tanpa dibawa sumpah (Bukti P-2). c. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember tahun 2024 pengadu mendampingi TIM Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atasnama Petrus Salosa dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan dugaan pelanggaran Nomor: 06.040/TKD/KPK.PSM/XII/204 Laporan Pelanggaran Admistrasi – Piter Gusbager, S.Hut.,MUP melakukan pergantian, mengangkat dan melantik Kepala Distrik dan Kelapa Kampung dan Laporan Nomor: 06.039/TKD/KPK.PSM/XII/2024 tentang Kecurangan saat pencoblosan. Pada saat berada di kantor Bawaslu Keerom pengadu melihat di papan informasi Bawaslu ada tertempel Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana termuat dalam Formulir A.17 Peraturan BAWASLU NO 9 TAHUN 2024. Kemudian pengadu bertanya kepada salah satu sfat Bawaslu Kabupaten Keerom mengapa Pelapor belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 22 November 2024 sampai tanggal 2 Desember 2024 padahal sesuai aturan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus sejak status diumumkan harus ada surat pemberitahuan kepada pelapor, jawaban dari staf mereka lupa dan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor (Bukti P- 4). d. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Keerom mengirim surat resmi pemberitahan status kepada Pelapor via WhatsApp (Bukti P-5). e. Bahwa Laporan Pelapor pada tanggal 2 Desember tahun 2024 belum dapat diregistrasi karena belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawasu Keerom mengeluarkan surat Nomor: 096/PP.00.02/K.Kab.PA-09/12/2024 (Bukti P-4 dan P-6). f. Bahwa Tanggaln 3 Desember 2024 Pengaduh menyampaikan kekecewaan kepada Ketua Bawaslu Papua via WhatsApp (Bukti-P-7). g. Bahwa tanggal 14 Desember 20224 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan/temuan tidak dapat dilanjutkan sesuai Format Model A.17 dengan memberikan Catatan laporan kenapa tidak ditindaklanjuti (Bukti-P-8). Bahwa terkait Laporan Pengaduh sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I dan Teradu II tidak Proposional, cermat dan Berkepastian hukum dalam memeriksa dan memustuskan perkara sesua dengan pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (9) huruf F Jo Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 9 tahun 2024 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, sertaWali kota dan wakil wali kota. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan memberikan Hukuman sesuai amal dan perbuatan Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Satu bundel Laporan Pelanggaran Administrasi– Piter Gusbager, S.Hut., MUP Melakukan Penggantian, Mengangkat dan Melantik 1. Bukti P-1 Pejabat Struktural dan Kepala Distrik dan Kepala Kampung, sebagaimana Surat Pengadu Nomor: 06.033/TKD- KPK.PSM/XI/2024 Undanga Klarifikasi Nomor: 087/PP.00.02/K.Kab.PA- 2. Bukti P-2 09/11/2024 3. Bukti P-3 Pemberitahuan tentang status laporan/ temuan Satu bundel Laporan Pelanggaran Administrasi Piter Gusbager, 4. Bukti P-4 S.Hut., MUP Melakukan Penggantian, Kepala Distrik dan Kepala Kampung 5. Bukti P-5 screenshot status laporan Ibrahim Seseray 01 dan 02 6. Bukti P-6 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Bukti P-7 Screenshot percakapan Pelapora dan ketua Bawaslu Prov. 7. Papua terkait kinerja penanganan Laporan Pengadu 8. Bukti P-8 Pemberitahua tentang status laporan/temuan [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan tindakan para Teradu diduga telah melakukan tindakan tidak proporsional, tidak cermat dan tidak berkepastian hukum terhadap proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi mengenai peristiwa Pelanggaran Administrasi Pejabat Struktural, telah melakukan penggantian, pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom, menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom nomor 028/RT.02/K.Kab.Pa-09/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023 tentang pembagian koordinator divisi dan wakil koordinator divisi, diketahui bahwa Teradu I mengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat Datin). Teradu I juga menjadi Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Teradu II mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Teradu II juga menjadi Wakil Kordinator Divisi SDMO, Diklat Datin. Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) diampu oleh Yustinus Asso. Yang bersangkutan juga menjadi wakil koordinator pada divisi HP2H. (Bukti T-1) b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur pelaksanaan tugas. Teradu I selaku Koordinator Divisi SDMO Diklat Datin yang meliputi perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan, perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pengawasan pemilu dan pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS, pelaksanaan seleksi anggota panwas kecamatan. Bahwa sesuai dengan ketentuan a quo, Teradu II yang mengampu Divisi HP2H memiliki fungsi mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum, pemberian keterangan dalam perselisiahan hasil, pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, serta mengidentifikasi dan memetakan kerawanan pada setiap tahapan baik pada Pemilu maupun Pemilihan; (Bukti T-2) c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten dalam penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan adalah tugas dari Yustinus Asso yang merupakan Koordinator Divisi P3S yang dalam perkara a quo tidak diadukan oleh pengadu; (Bukti T-3) d. Bahwa terkait pokok aduan pengadu a quo, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas Teradu II selaku pengampu Divisi HP2H, Teradu II telah melakukan pencegahan dengan menyusun surat Imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom ditujukan kepada Bupati Kabupaten Keerom dengan Nomor 110/PM.02.00/K.Kab.PA- 09/04/2024 tanggal 15 April 2024 perihal Imbauan pada pokoknya disampaikan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; (Bukti T-4) e. Bahwa dalam pelaksanaan prinsip kolektif kolegial, para Teradu senantiasa mengikuti proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom. Mulai dari Pembahasan bersama dengan kedua unsur dalam Sentra Gakkumdu. Termasuk dalam hal penanganan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dalil pengadu. (Bukti T- 5) 2. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan para Teradu dengan sengaja mengabaikan tata cara dan prosedur ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak cermat dalam meregistrasi nomor laporan. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah diterima oleh para Teradu, maka para Teradu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena faktanya, proses penerimaan laporan serta Penanganan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom diterima langsung oleh Koordinator Divisi P3S yang dibantu oleh jajaran sekretariat. (Bukti T-6) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Ibrahim Seseray dengan tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/ Kab/33.04/XI/2024 dan Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 pada tanggal 15 November 2024. Dengan Pelapor dan saksi terdiri atas nama Ibrahim Seseray selaku Pelapor, Mikael Cerdilus Wahur selaku saksi dan Putra Adriano Feristianto selaku saksi untuk Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, serta Pelapor atas nama Ibrahim Seseray selaku Pelapor, Mikael Cerdilus Wahur selaku saksi Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024; (Bukti T-7) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu bersama dengan Koordinator Divisi P3S) telah menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. c.1. Bahwa untuk Laporan 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan pada tanggal 15 November 2024 pukul 18.30 WIT, dalam rapat pleno tersebut masing-masing unsur berpendapat: 1) Unsur Bawaslu • Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi; • Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi; • Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom; 2) Unsur Kepolisian • Meminta kepada Pelapor untuk menyerahkan bukti berupa SK Pelantikan yang Asli; 3) Unsur Kejaksaan • Meminta Pelapor untuk menghadirkan saksi yang ada pada saat petahana melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat struktural di Pemerintahan Kabupaten Keerom; Selanjutnya, Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu; (Bukti T-8) c.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16 November 2024. (Bukti T- 9) c.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S) telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Ibrahim Seseray dan Terlapor atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor. (Bukti T-10) c.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S) selanjutnya melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024. (Bukti T- 11) c.1.3 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 188 jucto pasal 71 ayat 2 dan 5 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Bukti T- 12) c.1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada pelapor dengan nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024. (Bukti T-13) c.2 Bahwa terhadap Laporan nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 pukul 21.30 WIT. Dalam pembahasan pertama tersebut, masing-masing unsur berpendapat sebagai berikut: 1) Unsur Bawaslu • Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi; • Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi; • Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom; 2) Unsur Kepolisian • Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi; • Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi • Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom 3. Unsur Kejaksaan • Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi; • Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi • Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom Selanjutnya, Berita Acara Pembahasan Pertama Gakkumdu ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu; (Bukti T-14) c.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S) telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16 November 2024. (Bukti T- 15) c.2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S) telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Ibrahim Seseray, dan Terlapor atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor. (Bukti T- 16) c.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S) telah melakukan pembahasan kedua pada Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024. (Bukti T- 17) c.2.4 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga dapat di simpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. (Bukti T- 18) c.2.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada pelapor dengan nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024. (Bukti T- 19) 3. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang mendalilkan dalam melakukan klarifikasi dilakukan secara kolektif dan tidak diambil sumpah serta tidak melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang, para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu II tidak ikut melakukan klarifikasi sebagaimana dalil pengadu. b. Bahwa proses penanganan Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 telah dilakukan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari para Pihak terkait. Hal tersebut berdasarkan surat undangan klarifikasi sebagai berikut: 1) Surat Undangan Nomor 087/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20 November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Sdr. Ibrahim Seserai (Pelapor); 2) Surat Undangan Nomor 088/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20 November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Sdr. Mikael Cerlidus Wahur (Saksi Pelapor); 3) Surat Undangan Nomor 089/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20 November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Putra Andriano Feristrianto (Saksi Pelapor); 4) Surat Undangan Nomor 090/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20 November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Piter Gusbager (Terlapor); (Bukti T-20) c. Bahwa sesuai undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pelapor, proses klarifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 pukul 10.00 WIT. Tugas untuk melaksanakan proses klarifikasi ini seharusnya dilakukan oleh Koordinator Divisi P3S bersama Staf. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pembagian tugas dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom pada tanggal 21 November 2024, pukul 19.00 WIT. Pleno pembagian tugas ini dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Keerom karena pada tanggal 22 November 2024, para Teradu juga telah terjadwal akan melaksanakan tugas lainnya. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu I yang merupakan penanggungjawab tahapan distribusi logistik, telah terjadwal akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik ke distrik Arso Timur. Sedangkan Teradu II telah terjadwal menjadi narasumber pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan oleh Panwas Pemilihan Distrik Arso. Namun pada tanggal 22 November 2024 tersebut, Kordiv P3S tidak masuk kantor untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor sebagaimana kesepakatan pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom. Nomor kontak yang bersangkutan juga tidak aktif. Sementara pada saat yang bersamaan, pelapor yang terundang untuk diklarifikasi telah hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Keerom. Karena itu, Teradu I mengambil alih tugas Kordiv P3S untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang telah diundang. Bahwa sebelum pelaksanaan klarifikasi dimaksud, pelapor terlebih dahulu melakukan sumpah/janji dan selanjutnya menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji. (Bukti T-21) d. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu II menghadiri undangan Panitia Pengawas Distrik Arso dengan nomor 032/RT.02/K.PA- 09/01:08/11/2024, tanggal 21 November 2024, Perihal Permintaan Narasambur yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November Pukul 10.30 WIT sampai dengan pukul 12.30 WIT. Sehingga tidak berkesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dilakukan pada pukul 10.00; (Bukti T-22) e. Bahwa para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S pada tanggal 22 November 2024 pukul 15.00 WIT, melakukan klarifikasi kepada terlapor atas nama Piter Gusbager dengan terlebih dahulu membacakan sumpah janji dan menandatangani Berita Acara. Berdasarkan keterangan terlapor pada pokoknya menyampaikan, “benar telah ada pelantikan pejabat administrasi di Pemerintah Kabupaten Keerom senyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah mendapat ijin Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat 100.2.2.6/1871/SJ”; (Bukti T-23) 4. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan sengaja tidak melibatkan pihak lain untuk dimintai keterangan, dan tidak melakukan penelusuran ke Kementrian Dalam Negeri sebagai lembaga negara yang mengeluarkan surat ijin pelantikan kepada Bupati Petahana selaku terlapor dan juga tidak melakukan klarifikasi kepada panitia kegiatan yang melibatkan Bupati petahana, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Keerom sudah menerima Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom dari Menteri Dalam Negeri sebelum Pelantikan Pejabat dilakukan. (Bukti T-24) b. Bahwa untuk melakukan penelusuran hingga ke kementerian dalam negeri di Jakarta akan memakan waktu yang cukup panjang dan berpotensi akan melewati waktu yang disyaratkan pada Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota dimana waktu penanganan pelanggaran paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah laporan atau temuan di registrasi dan dinyatakan diterima. 5. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan sengaja menghilangkan dan mencantumkan catatan pada pemberitahuan tentang status laporan/temuan serta dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan/temuan. Para Teradu menerangkan bahwa Pemberitahuan mengenai status Laporan/Temuan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah sesuai dengan Formulir Model A.17 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan menyampaikan catatan alasan: a. Ditindaklanjuti ke instansi tujuan (DKPP; KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres dan/atau; Instansi lain) b. Alasan tidak dilanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan; laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan; laporan dicabut oleh pelapor; pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan; laporan/temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Bahwa terkait status Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan; (Bukti T-25) 6. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan kepada pelapor, para menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait keterlambatan menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, para Teradu sudah mengingatkan Koordinator Divisi P3S dan juga Staf P3S agar segera menyampaikan status laporan kepada pelapor dan juga menempelkan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom. b. Bahwa Teradu II juga telah mengingatkan Koordinator Divisi P3S melalui Grup Whatsapp Pimpinan Bawaslu Keerom terkait Status Laporan Penanganan Laporan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 dengan terlapor Piter Gusbger (PG) agar tidak melewati batas waktu; (Bukti T-26) [2.5] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti T-1 Berita Acara Pleno Pembagian Divisi. ▪ Tangkapan Layar tugas Divisi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan ▪ Tangkapan layar tugas Divisi Hukum, Pencegahan, 2. Bukti T-2 Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat berdasarkan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tangkapan Layar Tugas Divisi Penanganan Pelanggaran 3. Bukti T-3 Penyelesaian Sengketa berdasarkan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 4. Bukti T-4 Surat Imbauan Larangan Penggantian Pejabat BA Pembahasan Laporan: 5. Bukti T-5 ▪ Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 ▪ Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 6. Bukti T-6 Dokumentasi penerimaan laporan ▪ Formulir model A.1 Laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 7. Bukti T-7 ▪ Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu Laporan Nomor 8. Bukti T-8 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 ▪ Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 tanggal 16 9. Bukti T-9 November 2024 ▪ Berita Acara Pleno Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil ▪ Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024 10. Bukti T-10 ▪ Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024 ▪ Dokumentasi Klarifikasi Pelapor dan Terlapor Pembahasan kedua sentra gakumdu Nomor : 11. Bukti T-11 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024 Formulir Model A.11 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor : 12. Bukti T-12 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 13. Bukti T-13 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024 Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu Nomor: 14. Bukti T-14 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 ▪ Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 15. Bukti T-15 Nomor: 02/PL/PB/Kab/33.04/ XI/ 2024 ▪ BA Pleno Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiel ▪ Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 16. Bukti T-16 ▪ Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 Pembahasan kedua sentra gakumdu Nomor: 17. Bukti T-17 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 Formulir Model A.11 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor: 18. Bukti T-18 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 19. Bukti T-19 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan 20. Bukti T-20 Saksi Pelapor Nomor 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024 ▪ Berita Acara Pleno Pembagian Tugas 21. Bukti T-21 ▪ Berita Acara Sumpah Janji Pelapor ▪ Berita Acara Sumpah Janji Saksi ▪ Surat Undangan Permintaan Narasumber Sosialisasi 22. Bukti T-22 Distrik Arso Barat ▪ Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi 23. Bukti T-23 Berita Acara Klarifikasi Terlapor Piter Gusbager 24. Bukti T-24 Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Menteri Dalam Negeri ▪ Tangkapan Layar Lampiran Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihnan Gubernur dan Wakil 25. Bukti T-25 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati srta Walikota dan Wakil Walikota (Format Model A.17 Pemberitahuan tentan status Laporan/Temuan) ▪ Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 26. Bukti T-26 Tangkapan Layar Whatsaap Group Pimpinan Bawaslu Keerom [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait pengawasan pada saat tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Papua yang meliputi Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua pada poin 1 diatas juga dipertegas dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif dalam melakukan pengawasan Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024; 4. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Tugas Pengawasan Pemilihan dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada tahapan kampanye dengan mengeluarkan surat Imbauan Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan Nomor 307/PM.00.01./K.PA/10/2024 (PT.I-1). B. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Papua menerima pesan elektronik melalui aplikasi whatsapp, yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Keerom petahana, dan laporan terkait dugaan mobilisasi CPNS. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom diduga telah mengabaikan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. c. Bahwa Pengadu meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk memberhentikan dan mengambil alih kewenangan Bawaslu Kabupaten Keerom dan melakukan proses hukum kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom selama tahapan berjalan. 2. Bahwa aduan Pengadu tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal- hal sebagai berikut: a. Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi bersama staf menemui Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom pada tanggal 4 Desember 2024 untuk mengklarifikasi hal tersebut. (Bukti PT.I-2) b. Bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, diketahui bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti PT.I-3) 3. Bahwa terkait dengan keinginan Pengadu agar Bawaslu Provinsi Papua memberhentikan dan mengambil alih kewenangan Bawaslu Kabupaten Keerom dan melakukan proses hukum kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah meminta penjelasan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap aduan Pengadu sebagaimana dijelaskan pada angka 1 dan angka 2 di atas. b. Bahwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang telah diubah menjadi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui rapat pleno Bawaslu. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Imbauan Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 1. Bukti PT.3-1 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan Nomor 307/PM.00.01./K.PA/10/2024 Dokumentasi kehadiran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua di 2. Bukti PT.3-2 kantor Bawaslu Kabupaten Keerom untuk menindaklanjuti aduan Pengadu yang disampaikan melalui pesan whatsapp kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua. Dokumentasi status laporan yang telah ditempelkan pada 3. Bukti PT.3-3 papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom. [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Keerom melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom untuk dapat melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024; 3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Keerom selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi bersama dengan pemangku kepentingan guna menjelaskan jadwal tahapan pemilihan serentak tahun 2024 serta melakukan sosialisasi regulasi yang berlaku termasuk melakukan penjelasan terhadap Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memastikan pemahaman dan kesepahaman mengenai aturan terkait netralitas pejabat petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mencegah pelanggaran, baik yang bersifat administrasi maupun pidana. Pasal tersebut melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan tertulis dari menteri. Hal tersebut kami merasa perlu di diskusikan guna membangun kesepahaman bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat mengenai mekanisme dan sanksi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 tersebut. 4. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Keerom menerbitkan Pengumuman Nomor: 333/PL.02.2- Pu/9111/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024. 5. Bahwa sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Keerom menerima pendaftaran dimulai pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 yang dimulai pada pukul 08.00 – pukul 16.00 WIT, dan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran dimulai pukul 08.00 – pukul 23:59 WIT; 6. Bahwa KPU Kabapaten Keerom membuka pendaftaran yang dimulai tanggal 27 – 28 Agustus 2024 tidak ada pasangan calon yang mendaftar, dan pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 ada tiga pasangan calon yang didaftarkan oleh Partai Politik Pengusung, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar tersebut adalah pasangan pertama PETRUS SOLOSSA, S.E.,M.Si dan MUSTAKIM HR, S.E.,S.H.,M.Si.,M.M yang terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 10:13 WIT, pasangan kedua adalah PITER GUSBAGER, S.Hut.,MUP dan Drs. DAUD, M.Si yang terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 15:35 WIT, dan pasangan ketiga adalah DR. KENIUS KOGOYA, S.P.,M.Si dan KH. NURSALIM AR-ROZY yang terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 23:51 WIT. 7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom telah mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan Pengumuman Nomor 368/PL.02.2-Pu/9111/2024 tertanggal 13 September 2024. 8. Bahwa setelah melewati rangkaian tahapan pendaftaran pencalonan yang dilaksanakan, maka KPU Kabupaten Keerom melakukan penetapan dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 229 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. 9. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur agar kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom telah menerima Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Nomor 800.1.11.7/10802/SET dari Calon Bupati PITER GUSBAGER, S.Hut.,MUP yang merupakan petahana Bupati Keerom. 10. Bahwa KPU Keerom dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom, hal ini juga sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Keerom yang salah satunya bertugas mengawasi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 233 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta 1. Bukti PT.II-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024 Berita Acara Nomor: 160/PL.02.3-BA/9111/2024 Tentang 2. Bukti PT.II-2 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024 Berita Acara Nomor: 163/PL.02.3-BA/9111/2024 Tentang 3. Bukti PT.II-3 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024 Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 229 Tahun 2024 4. Bukti PT.II-4 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Surat Nomor: 322 /PP.02.2-Und/9111/2024 tanggal 19 5. Bukti PT.II-5 Agustus 2024 Perihal Undangan Pengumuman Nomor: 368/PL.02.2-Pu/9111/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan 6. Bukti PT.II-6 Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerim Tahun 2024 Pengumuman Nomor: 333/PL.02.2-Pu/9111/2024 Tentang 7. Bukti PT.II-7 Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan 8. Bukti PT.II-8 Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat serta tidak berkepastian hukum terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai pelanggaran administrasi Pj. Bupati Kabupaten Keerom a.n. Piter Gusbager sebagai calon Bupati petahana yang melakukan tindakan pergantian, mengangkat, dan melantik pejabat struktural, serta pergantian kepala distrik dan kepala kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom. Para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menangani laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai tindakan calon bupati petahan a.n. Piter Gusbager yang melakukan kegiatan pemerintahan pada masa cuti kampanye. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan berdasarkan hasil pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom nomor 028/RT.02/K.Kab.Pa-09/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023 tentang pembagian koordinator divisi dan wakil koordinator divisi, diketahui bahwa Teradu I mengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat Datin). Teradu I juga menjadi Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Teradu II mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Teradu II juga menjadi Wakil Kordinator Divisi SDMO, Diklat Datin. Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) diampu oleh Yustinus Asso. Yang bersangkutan juga menjadi wakil koordinator pada divisi HP2H (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten dalam penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan adalah tugas dari Yustinus Asso yang merupakan Koordinator Divisi P3S yang dalam perkara a quo tidak diadukan oleh Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa terkait pokok aduan Pengadu, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas Teradu II selaku pengampu Divisi HP2H, Teradu II telah melakukan pencegahan dengan menyusun surat Imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom ditujukan kepada Bupati Kabupaten Keerom dengan Nomor 110/PM.02.00/K.Kab.PA-09/04/2024 tanggal 15 April 2024 perihal Imbauan pada pokoknya disampaikan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (vide Bukti T-4). Bahwa dalam pelaksanaan prinsip kolektif kolegial, para Teradu senantiasa mengikuti proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom. Mulai dari Pembahasan bersama dengan kedua unsur dalam Sentra Gakkumdu. Termasuk dalam hal penanganan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dalil Pengadu (vide Bukti T-5). Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah diterima oleh Para Teradu, Para Teradu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Faktanya proses penerimaan laporan serta Penanganan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom diterima langsung oleh Koordinator Divisi P3S yang dibantu oleh jajaran sekretariat (vide Bukti T-6). Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Ibrahim Seseray dengan tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/ Kab/33.04/XI/2024 dan Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu bersama dengan Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk Laporan 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan pada tanggal 15 November 2024 pukul 18.30 WIT, dalam rapat pleno tersebut masing-masing unsur berpendapat bahwa Unsur Bawaslu berpendapat; a) Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Unsur Kepolisian berpendapat meminta kepada Pelapor untuk menyerahkan bukti berupa SK Pelantikan yang Asli. Kemudian Unsur Kejaksaan berpendapat bahwa meminta Pelapor untuk menghadirkan saksi yang ada pada saat petahana melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat struktural di Pemerintahan Kabupaten Keerom. Selanjutnya, rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu dan ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-8). Kemudian Para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T- 9). Kemudian Para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Ibrahim Seseray dan Terlapor atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T- 11). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua tersebut, bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 188 jucto pasal 71 ayat 2 dan 5 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T- 12). Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom kemudian mengeluarkan pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada pelapor dengan nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 pukul 21.30 WIT. Dalam pembahasan pertama tersebut, masing-masing unsur memberikan pendapatnya diantaranya, Unsur Bawaslu berpendapat yakni a) Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Unsur Kepolisian berpendapat a) Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Kemudian Unsur Kejaksaan berpendapat a) Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Gakkumdu dan ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T- 15). Bahwa Para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Ibrahim Seseray, dan Terlapor atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor (vide Bukti T- 16). Kemudian Sentra Gakumdu Kabupaten Keerom melakukan pembahasan kedua pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga dapat di simpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-18). Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada pelapor dengan nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa Para Teradu tidak melibatkan pihak lain untuk dimintai keterangan, dan tidak melakukan penelusuran ke Kementrian Dalam Negeri sebagai lembaga negara yang mengeluarkan surat ijin pelantikan kepada Bupati Petahana selaku terlapor dan juga tidak melakukan klarifikasi kepada panitia kegiatan yang melibatkan Bupati petahana. Para Teradu menyatakan Bawaslu Kabupaten Keerom sudah menerima Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom dari Menteri Dalam Negeri sebelum Pelantikan Pejabat dilakukan (vide Bukti T-24). Bahwa untuk melakukan penelusuran hingga ke kementerian dalam negeri di Jakarta akan memakan waktu yang cukup panjang dan berpotensi akan melewati waktu yang disyaratkan pada Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota dimana waktu penanganan pelanggaran paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah laporan atau temuan di registrasi dan dinyatakan diterima. Bahwa perihal diduga menghilangan catatan pada pemberitahuan tentang status laporan/temuan serta diduga dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan/temuan. Para Teradu menerangkan bahwa Pemberitahuan mengenai status Laporan/Temuan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah sesuai dengan Formulir Model A.17 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan menyampaikan catatan alasan yakni ditindaklanjuti ke instansi tujuan (DKPP; KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres dan/atau, Instansi lain). Kemudian alasan tidak dilanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, laporan dicabut oleh pelapor, pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan, laporan/temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Bahwa terkait status Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan (vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu menyatakan terkait keterlambatan menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, Para Teradu sudah mengingatkan Koordinator Divisi P3S dan juga Staf P3S agar segera menyampaikan status laporan kepada pelapor dan juga menempelkan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom. Bahwa Teradu II juga telah mengingatkan Koordinator Divisi P3S melalui Grup Whatsapp Pimpinan Bawaslu Keerom terkait Status Laporan Penanganan Laporan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 dengan terlapor Piter Gusbger (PG) agar tidak melewati batas waktu (videBukti T-26). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 dari Ibrahim Seseray pada tanggal 15 November 2024, mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Petahana Piter Gusbager yaitu diduga melakukan pergantian, mengangkat, dan melantik pejabat struktural, serta pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 15 November 2024, Para Teradu juga menerima laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 mengenai Calon Bupati Petahana a.n. Piter Gusbager diduga melaksanakan kegiatan pemerintahan pada masa cuti kampanye. Bahwa Para Teradu bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menindaklanjuti laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 dengan melakukan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten keerom, unsur Kejaksaan, dan unsur Kepolisian pada tanggal 15 September 2024. Selanjutnya Para Teradu bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyusun kajian awal yang hasilnya laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiil, kemudian meregistrasi laporan dengan Nomor 01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 pada tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Ibrahim Seseray dan Terlapor a.n. Piter Gusbager (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor a.n. Piter Gusbager pada saat klarifikasi, pada pokoknya menyampaikan, bahwa benar telah dilakukan pelantikan pejabat administrasi di Pemerintah Kabupaten Keerom sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah mendapat izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat Nomor 100.2.2.6/1871/SJ (vide Bukti T-23). Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Keerom melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 November 2024 yang hasilnya laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T-11, Bukti T-12). Bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan a quo, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan dan disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa terkait laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pembahasan pertama berama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Keerom, unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu menindaklanjuti laporan dengan menyusun kajian awal kemudian meregistrasi laporan a quo dengan Nomor: 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu beserta Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Keerom melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Ibrahim Seseray dan Terlapor a.n. Piter Gusbager (Vide Bukti T-16). Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang hasilnya terhadap laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-17 dan Bukti T-18). Bahwa berdasarkan hasil penaganan dugaan pelanggaran tersebut, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan dan telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 22 November 2024 (Vide Bukti T-19). Bahwa terkait dengan keterlambatan penyampaian pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I telah mengingatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan staf agar segera menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan menempelkan ke papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom. Hal yang sama telah dilakukan oleh Teradu II, yaitu mengingatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Keerom melalui group WhatssApp Bawaslu Kabupaten Keerom terkait status laporan penganan laporan agar tidak melewati batas waktu (vide Bukti T-26). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu menguraikan jawaban atas dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak menanggapi atau membatah jawaban Para Teradu, akan tetapi Teradu menyampaikan bahwa menerima jawababan Para Teradu dan tidak mempersoalkannya lagi, karena Para Teradu sudah profesional dalam menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran. Pengadu menyampaikan bahwa dalil aduannya berdasarkan dugaan semata. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu dalam menindaklanjuti dua laporan yang diregistrasi Nomor 01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 dan Nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), antara lain, Para Teradu menerima laporan, melakukan pembahasan pertama, menyusun kajian awal, meregistrasi laporan, melakukan klarifikasi Para Pihak yaitu Pihak Pelapor, Terlapor dan saksi Pelapor, dan melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu. Para Teradu juga telah mengumumkan dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu sudah bertindak Profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menangani laporan yang diregistrasi Nomor 01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 dan Nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom dan Teradu II Carmiati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pada hari Rabu tanggal tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani