Rehabilitasi
Nomor Putusan: 114-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 31 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 November tahun 2024 pengadu mendampingi bersama kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atas nama Petrus Salosa dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan dugaan pelanggaran terkait; Laporan Pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh Bupati petahana Piter Gusbager, S.Hut, MUP dengan Nomor :06.003/TKD- KPK.PSM/XI/2024 Tentang Laporan Admistrsi -Piter Gusbager, S.Hut., MUP sebagai Petahana Melakukan Pergantian, Mengangkat dan Melatik Pejabat Struktural dan Pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung dan Laporan Nomor: 06.034/TKD-KPK.PSM/XI/2024 Tentang: Calon Bupati Petahana Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Pada Masa Cuti Kampanye, di Kantor Bawaslu Kabupaten Keerom kemudian diberikan tanda terima laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 dan 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat serta tidak berkepastian hukum terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai pelanggaran administrasi Pj. Bupati Kabupaten Keerom a.n.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (3); Pasal 23; Pasal 71 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom dan Teradu II Carmiati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 110-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Niko Tunjanan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Partai Politik/Partai Gerindra Kabupaten
Keerom
Alamat : Jl. Sabang RT 017/RW 005, Kelurahan Maro,
Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Yaser A. Runggamusi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celcius Watae No. 88 Kampung Asyaman,
Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Carmiati
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
Alamat : Jl. Drs. Celcius Watae No. 88 Kampung Asyaman,
Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
110-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE-
DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 November tahun 2024 pengadu mendampingi bersama
kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atas nama
Petrus Salosa dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan
dugaan pelanggaran terkait; Laporan Pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh
Bupati petahana Piter Gusbager, S.Hut, MUP dengan Nomor :06.003/TKD-
KPK.PSM/XI/2024 Tentang Laporan Admistrsi -Piter Gusbager, S.Hut., MUP
sebagai Petahana Melakukan Pergantian, Mengangkat dan Melatik Pejabat
Struktural dan Pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung dan Laporan Nomor:
06.034/TKD-KPK.PSM/XI/2024 Tentang: Calon Bupati Petahana Melaksanakan
Kegiatan Pemerintahan Pada Masa Cuti Kampanye, di Kantor Bawaslu Kabupaten
Keerom kemudian diberikan tanda terima laporan Nomor:
01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 dan 01/LP/PL/PB/Kab/33.03/XI/2024 (Bukti
P-1).
b. Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 bertempat di
kantor Bawaslu Kabupaten Keerom Pengadu mendampingi Pelapor dan saksi
menghadiri surat undangan klarifikasi Nomor: 087/PP.00.02/K.kab.PA-
09/11/2024 yang diberikan oleh Bawaslu untuk diminta keterangan terhadap
Laporan yang dilaporkan. Pada saat Klarifikasi, pengaduh melihat ada teradu I dan
teradu II Bersama Pelapor dan saksi duduk secara Bersama-sama pada saat
dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan secara kolektif terhadap pelapor dan
saksi tanpa dibawa sumpah (Bukti P-2).
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember tahun 2024 pengadu mendampingi TIM
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atasnama Petrus Salosa
dan Mustakim (PSM) sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Keerom pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melaporkan dugaan
pelanggaran Nomor: 06.040/TKD/KPK.PSM/XII/204 Laporan Pelanggaran
Admistrasi – Piter Gusbager, S.Hut.,MUP melakukan pergantian, mengangkat dan
melantik Kepala Distrik dan Kelapa Kampung dan Laporan Nomor:
06.039/TKD/KPK.PSM/XII/2024 tentang Kecurangan saat pencoblosan. Pada saat
berada di kantor Bawaslu Keerom pengadu melihat di papan informasi Bawaslu ada
tertempel Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana termuat
dalam Formulir A.17 Peraturan BAWASLU NO 9 TAHUN 2024. Kemudian pengadu
bertanya kepada salah satu sfat Bawaslu Kabupaten Keerom mengapa Pelapor
belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang sudah
dikeluarkan sejak tanggal 22 November 2024 sampai tanggal 2 Desember 2024
padahal sesuai aturan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus sejak status
diumumkan harus ada surat pemberitahuan kepada pelapor, jawaban dari staf
mereka lupa dan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor (Bukti P-
4).
d. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Keerom mengirim surat resmi
pemberitahan status kepada Pelapor via WhatsApp (Bukti P-5).
e. Bahwa Laporan Pelapor pada tanggal 2 Desember tahun 2024 belum dapat
diregistrasi karena belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawasu
Keerom mengeluarkan surat Nomor: 096/PP.00.02/K.Kab.PA-09/12/2024 (Bukti
P-4 dan P-6).
f. Bahwa Tanggaln 3 Desember 2024 Pengaduh menyampaikan kekecewaan kepada
Ketua Bawaslu Papua via WhatsApp (Bukti-P-7).
g. Bahwa tanggal 14 Desember 20224 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan/temuan tidak dapat dilanjutkan sesuai Format Model A.17 dengan
memberikan Catatan laporan kenapa tidak ditindaklanjuti (Bukti-P-8).
Bahwa terkait Laporan Pengaduh sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I dan
Teradu II tidak Proposional, cermat dan Berkepastian hukum dalam memeriksa dan
memustuskan perkara sesua dengan pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (9) huruf F
Jo Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 9 tahun 2024 Tentang
Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, sertaWali kota dan wakil wali kota.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Dan memberikan Hukuman sesuai amal dan perbuatan Para
Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Satu bundel Laporan Pelanggaran Administrasi– Piter Gusbager,
S.Hut., MUP Melakukan Penggantian, Mengangkat dan Melantik
1. Bukti P-1 Pejabat Struktural dan Kepala Distrik dan Kepala Kampung,
sebagaimana Surat Pengadu Nomor: 06.033/TKD-
KPK.PSM/XI/2024
Undanga Klarifikasi Nomor: 087/PP.00.02/K.Kab.PA-
2. Bukti P-2
09/11/2024
3. Bukti P-3 Pemberitahuan tentang status laporan/ temuan
Satu bundel Laporan Pelanggaran Administrasi Piter Gusbager,
4. Bukti P-4 S.Hut., MUP Melakukan Penggantian, Kepala Distrik dan Kepala
Kampung
5. Bukti P-5 screenshot status laporan Ibrahim Seseray 01 dan 02
6. Bukti P-6 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Bukti P-7 Screenshot percakapan Pelapora dan ketua Bawaslu Prov.
7.
Papua terkait kinerja penanganan Laporan Pengadu
8. Bukti P-8 Pemberitahua tentang status laporan/temuan
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan tindakan para
Teradu diduga telah melakukan tindakan tidak proporsional, tidak cermat dan
tidak berkepastian hukum terhadap proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran administrasi mengenai peristiwa Pelanggaran Administrasi Pejabat
Struktural, telah melakukan penggantian, pengangkatan dan pelantikan pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom, menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom nomor 028/RT.02/K.Kab.Pa-09/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023
tentang pembagian koordinator divisi dan wakil koordinator divisi, diketahui
bahwa Teradu I mengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat Datin). Teradu I
juga menjadi Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa. Teradu II mengampu Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Teradu II juga
menjadi Wakil Kordinator Divisi SDMO, Diklat Datin. Sedangkan Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) diampu
oleh Yustinus Asso. Yang bersangkutan juga menjadi wakil koordinator pada
divisi HP2H. (Bukti T-1)
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur
pelaksanaan tugas. Teradu I selaku Koordinator Divisi SDMO Diklat Datin
yang meliputi perencanaan dan penyusunan anggaran dalam
penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan, perencanaan dan
penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengawasan pemilu dan pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS,
pelaksanaan seleksi anggota panwas kecamatan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan a quo, Teradu II yang mengampu Divisi
HP2H memiliki fungsi mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum,
pemberian keterangan dalam perselisiahan hasil, pencegahan pelanggaran
pada setiap tahapan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang
hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat,
serta mengidentifikasi dan memetakan kerawanan pada setiap tahapan baik
pada Pemilu maupun Pemilihan; (Bukti T-2)
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf d
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten dalam penerimaan
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan adalah
tugas dari Yustinus Asso yang merupakan Koordinator Divisi P3S yang dalam
perkara a quo tidak diadukan oleh pengadu; (Bukti T-3)
d. Bahwa terkait pokok aduan pengadu a quo, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas Teradu II selaku pengampu Divisi HP2H, Teradu II telah
melakukan pencegahan dengan menyusun surat Imbauan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom ditujukan kepada
Bupati Kabupaten Keerom dengan Nomor 110/PM.02.00/K.Kab.PA-
09/04/2024 tanggal 15 April 2024 perihal Imbauan pada pokoknya
disampaikan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri; (Bukti T-4)
e. Bahwa dalam pelaksanaan prinsip kolektif kolegial, para Teradu senantiasa
mengikuti proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau temuan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom. Mulai dari Pembahasan
bersama dengan kedua unsur dalam Sentra Gakkumdu. Termasuk dalam hal
penanganan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dalil pengadu. (Bukti T-
5)
2. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan para Teradu
dengan sengaja mengabaikan tata cara dan prosedur ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak cermat dalam
meregistrasi nomor laporan. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah
diterima oleh para Teradu, maka para Teradu menjelaskan bahwa hal
tersebut tidak benar. Karena faktanya, proses penerimaan laporan serta
Penanganan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Keerom diterima langsung oleh Koordinator Divisi P3S yang dibantu oleh
jajaran sekretariat. (Bukti T-6)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom menerima laporan dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilaporkan oleh Ibrahim Seseray dengan tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/ Kab/33.04/XI/2024 dan
Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 pada tanggal 15
November 2024. Dengan Pelapor dan saksi terdiri atas nama Ibrahim Seseray
selaku Pelapor, Mikael Cerdilus Wahur selaku saksi dan Putra Adriano
Feristianto selaku saksi untuk Laporan Nomor
01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, serta Pelapor atas nama Ibrahim
Seseray selaku Pelapor, Mikael Cerdilus Wahur selaku saksi Laporan Nomor
02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024; (Bukti T-7)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu bersama dengan
Koordinator Divisi P3S) telah menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai
dengan prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
c.1. Bahwa untuk Laporan 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 mekanisme
penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan
Unsur Kejaksaan pada tanggal 15 November 2024 pukul 18.30 WIT,
dalam rapat pleno tersebut masing-masing unsur berpendapat:
1) Unsur Bawaslu
• Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan
materiel telah terpenuhi;
• Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam
klarifikasi;
• Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar
dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom;
2) Unsur Kepolisian
• Meminta kepada Pelapor untuk menyerahkan bukti berupa SK
Pelantikan yang Asli;
3) Unsur Kejaksaan
• Meminta Pelapor untuk menghadirkan saksi yang ada pada saat
petahana melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat
struktural di Pemerintahan Kabupaten Keerom;
Selanjutnya, Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu
ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur
dalam Sentra Gakkumdu; (Bukti T-8)
c.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta
Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dengan
melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut
dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16
November 2024. (Bukti T- 9)
c.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta
Koordinator Divisi P3S) telah melakukan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama Ibrahim Seseray dan Terlapor atas nama Piter
Gusbager serta Saksi pelapor. (Bukti T-10)
c.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu berserta
Koordinator Divisi P3S) selanjutnya melakukan pembahasan
kedua bersama Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024.
(Bukti T- 11)
c.1.3 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua
bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 188 jucto pasal 71 ayat 2 dan 5
Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat
dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Bukti T- 12)
c.1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom selanjutnya mengeluarkan
pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada pelapor
dengan nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22
November 2024. (Bukti T-13)
c.2 Bahwa terhadap Laporan nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024
mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian,
dan unsur Kejaksaan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024
pukul 21.30 WIT. Dalam pembahasan pertama tersebut, masing-masing
unsur berpendapat sebagai berikut:
1) Unsur Bawaslu
• Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan
materiel telah terpenuhi;
• Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam
klarifikasi;
• Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar
dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom;
2) Unsur Kepolisian
• Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi;
• Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam
klarifikasi
• Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar
dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom
3. Unsur Kejaksaan
• Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi;
• Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam
klarifikasi
• Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar
dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom
Selanjutnya, Berita Acara Pembahasan Pertama Gakkumdu
ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur
dalam Sentra Gakkumdu; (Bukti T-14)
c.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta
Koordinator Divisi P3S) telah menindaklanjuti laporan dengan
melakukan kajian awal dan kemudian meregister laporan
tersebut dengan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
tanggal 16 November 2024. (Bukti T- 15)
c.2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta
Koordinator Divisi P3S) telah melakukan klarifikasi kepada
Pelapor atas nama Ibrahim Seseray, dan Terlapor atas nama Piter
Gusbager serta Saksi pelapor. (Bukti T- 16)
c.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom (para Teradu beserta
Koordinator Divisi P3S) telah melakukan pembahasan kedua
pada Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024. (Bukti T-
17)
c.2.4 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua
bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016
sehingga dapat di simpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran
pemilihan. (Bukti T- 18)
c.2.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan
pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada
pelapor dengan nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 33.04/XI/2024
tanggal 22 November 2024. (Bukti T- 19)
3. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang mendalilkan dalam melakukan
klarifikasi dilakukan secara kolektif dan tidak diambil sumpah serta tidak
melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang, para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu II tidak ikut melakukan klarifikasi sebagaimana dalil pengadu.
b. Bahwa proses penanganan Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/
33.04/XI/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/
33.04/XI/2024 telah dilakukan dengan memeriksa dan meminta keterangan
dari para Pihak terkait. Hal tersebut berdasarkan surat undangan klarifikasi
sebagai berikut:
1) Surat Undangan Nomor 087/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20
November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Sdr. Ibrahim Seserai
(Pelapor);
2) Surat Undangan Nomor 088/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20
November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Sdr. Mikael Cerlidus
Wahur (Saksi Pelapor);
3) Surat Undangan Nomor 089/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20
November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Putra Andriano
Feristrianto (Saksi Pelapor);
4) Surat Undangan Nomor 090/PP.00.02/K.Kab.PA-09/11/2024, tanggal 20
November 2024, Hal Undangan Klarifikasi, Kepada Piter Gusbager
(Terlapor); (Bukti T-20)
c. Bahwa sesuai undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pelapor, proses
klarifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 pukul 10.00
WIT. Tugas untuk melaksanakan proses klarifikasi ini seharusnya dilakukan
oleh Koordinator Divisi P3S bersama Staf. Hal ini sesuai dengan kesepakatan
pembagian tugas dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom pada tanggal 21 November 2024, pukul 19.00 WIT. Pleno pembagian
tugas ini dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Keerom karena pada
tanggal 22 November 2024, para Teradu juga telah terjadwal akan
melaksanakan tugas lainnya. Bahwa pada tanggal 22 November 2024,
Teradu I yang merupakan penanggungjawab tahapan distribusi logistik, telah
terjadwal akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik ke distrik
Arso Timur. Sedangkan Teradu II telah terjadwal menjadi narasumber pada
pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan
oleh Panwas Pemilihan Distrik Arso.
Namun pada tanggal 22 November 2024 tersebut, Kordiv P3S tidak masuk
kantor untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor sebagaimana
kesepakatan pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom. Nomor
kontak yang bersangkutan juga tidak aktif. Sementara pada saat yang
bersamaan, pelapor yang terundang untuk diklarifikasi telah hadir di kantor
Bawaslu Kabupaten Keerom. Karena itu, Teradu I mengambil alih tugas
Kordiv P3S untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang telah
diundang. Bahwa sebelum pelaksanaan klarifikasi dimaksud, pelapor
terlebih dahulu melakukan sumpah/janji dan selanjutnya menandatangani
Berita Acara Sumpah/Janji. (Bukti T-21)
d. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu II menghadiri undangan
Panitia Pengawas Distrik Arso dengan nomor 032/RT.02/K.PA-
09/01:08/11/2024, tanggal 21 November 2024, Perihal Permintaan
Narasambur yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November Pukul
10.30 WIT sampai dengan pukul 12.30 WIT. Sehingga tidak berkesempatan
untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dilakukan
pada pukul 10.00; (Bukti T-22)
e. Bahwa para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S pada tanggal 22 November
2024 pukul 15.00 WIT, melakukan klarifikasi kepada terlapor atas nama
Piter Gusbager dengan terlebih dahulu membacakan sumpah janji dan
menandatangani Berita Acara. Berdasarkan keterangan terlapor pada
pokoknya menyampaikan, “benar telah ada pelantikan pejabat administrasi
di Pemerintah Kabupaten Keerom senyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 6
Mei 2024 dan telah mendapat ijin Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat
100.2.2.6/1871/SJ”; (Bukti T-23)
4. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan
sengaja tidak melibatkan pihak lain untuk dimintai keterangan, dan tidak
melakukan penelusuran ke Kementrian Dalam Negeri sebagai lembaga negara
yang mengeluarkan surat ijin pelantikan kepada Bupati Petahana selaku
terlapor dan juga tidak melakukan klarifikasi kepada panitia kegiatan yang
melibatkan Bupati petahana, para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Keerom sudah menerima
Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Keerom dari Menteri Dalam Negeri sebelum Pelantikan
Pejabat dilakukan. (Bukti T-24)
b. Bahwa untuk melakukan penelusuran hingga ke kementerian dalam negeri
di Jakarta akan memakan waktu yang cukup panjang dan berpotensi akan
melewati waktu yang disyaratkan pada Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota dimana waktu
penanganan pelanggaran paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah laporan
atau temuan di registrasi dan dinyatakan diterima.
5. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan
sengaja menghilangkan dan mencantumkan catatan pada pemberitahuan
tentang status laporan/temuan serta dengan sengaja tidak menyampaikan
pemberitahuan tentang status laporan/temuan. Para Teradu menerangkan
bahwa Pemberitahuan mengenai status Laporan/Temuan terhadap laporan
yang disampaikan oleh Pelapor telah sesuai dengan Formulir Model A.17
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan menyampaikan catatan alasan:
a. Ditindaklanjuti ke instansi tujuan (DKPP; KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota; Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres dan/atau;
Instansi lain)
b. Alasan tidak dilanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat
formal dan/atau materiel pelaporan; laporan tidak memenuhi syarat formal
karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan;
laporan dicabut oleh pelapor; pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan
oleh jajaran pengawas pemilihan; laporan/temuan tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan.
Bahwa terkait status Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan;
(Bukti T-25)
6. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang mendalilkan para Teradu dengan
sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan kepada
pelapor, para menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait keterlambatan menyampaikan pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor, para Teradu sudah mengingatkan Koordinator Divisi P3S
dan juga Staf P3S agar segera menyampaikan status laporan kepada pelapor
dan juga menempelkan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom.
b. Bahwa Teradu II juga telah mengingatkan Koordinator Divisi P3S melalui
Grup Whatsapp Pimpinan Bawaslu Keerom terkait Status Laporan
Penanganan Laporan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 dengan
terlapor Piter Gusbger (PG) agar tidak melewati batas waktu; (Bukti T-26)
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti T-1 Berita Acara Pleno Pembagian Divisi.
▪ Tangkapan Layar tugas Divisi Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
▪ Tangkapan layar tugas Divisi Hukum, Pencegahan,
2. Bukti T-2
Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
berdasarkan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tangkapan Layar Tugas Divisi Penanganan Pelanggaran
3. Bukti T-3 Penyelesaian Sengketa berdasarkan ketentuan pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
4. Bukti T-4 Surat Imbauan Larangan Penggantian Pejabat
BA Pembahasan Laporan:
5. Bukti T-5 ▪ Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
▪ Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024
6. Bukti T-6 Dokumentasi penerimaan laporan
▪ Formulir model A.1 Laporan Nomor:
01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
7. Bukti T-7
▪ Formulir Model A.1 Laporan Nomor:
02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu Laporan Nomor
8. Bukti T-8
01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024
▪ Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor: 01/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 tanggal 16
9. Bukti T-9
November 2024
▪ Berita Acara Pleno Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil
▪ Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor
dan Saksi Pelapor Nomor 01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
tanggal 22 November 2024
10. Bukti T-10 ▪ Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor,
Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor
01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024
▪ Dokumentasi Klarifikasi Pelapor dan Terlapor
Pembahasan kedua sentra gakumdu Nomor :
11. Bukti T-11
01/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 22 November 2024
Formulir Model A.11 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor :
12. Bukti T-12
01/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
13. Bukti T-13
01/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024
Berita Acara Pembahasan Pertama Gakumdu Nomor:
14. Bukti T-14
02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
▪ Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
15. Bukti T-15 Nomor: 02/PL/PB/Kab/33.04/ XI/ 2024
▪ BA Pleno Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiel
▪ Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor
dan Saksi Pelapor Nomor 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
16. Bukti T-16 ▪ Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor,
Terlapor dan Saksi Pelapor Nomor
02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
Pembahasan kedua sentra gakumdu Nomor:
17. Bukti T-17
02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
Formulir Model A.11 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor:
18. Bukti T-18
02/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
19. Bukti T-19
02/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan
20. Bukti T-20 Saksi Pelapor Nomor 02/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal
22 November 2024
▪ Berita Acara Pleno Pembagian Tugas
21. Bukti T-21 ▪ Berita Acara Sumpah Janji Pelapor
▪ Berita Acara Sumpah Janji Saksi
▪ Surat Undangan Permintaan Narasumber Sosialisasi
22. Bukti T-22 Distrik Arso Barat
▪ Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi
23. Bukti T-23 Berita Acara Klarifikasi Terlapor Piter Gusbager
24. Bukti T-24 Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Menteri Dalam Negeri
▪ Tangkapan Layar Lampiran Perbawaslu 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihnan Gubernur dan Wakil
25. Bukti T-25 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati srta Walikota dan Wakil
Walikota (Format Model A.17 Pemberitahuan tentan status
Laporan/Temuan)
▪ Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor: 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024
26. Bukti T-26 Tangkapan Layar Whatsaap Group Pimpinan Bawaslu Keerom
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait pengawasan pada
saat tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Papua yang meliputi
Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat
(1) huruf a angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua pada poin 1 diatas juga
dipertegas dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi
Papua aktif dalam melakukan pengawasan Kampanye yang dilaksanakan oleh
KPU Provinsi Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Papua Tahun 2024;
4. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum, Tugas Pengawasan Pemilihan dibagi berdasarkan
divisi dan wilayah kerja;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada
tahapan kampanye dengan mengeluarkan surat Imbauan Pengawasan
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan
Nomor 307/PM.00.01./K.PA/10/2024 (PT.I-1).
B. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Papua
menerima pesan elektronik melalui aplikasi whatsapp, yang pada pokoknya
Pengadu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Keerom terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Keerom
petahana, dan laporan terkait dugaan mobilisasi CPNS.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom diduga telah mengabaikan prosedur
penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024.
c. Bahwa Pengadu meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk
memberhentikan dan mengambil alih kewenangan Bawaslu Kabupaten
Keerom dan melakukan proses hukum kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Keerom selama tahapan berjalan.
2. Bahwa aduan Pengadu tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
bersama staf menemui Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom
pada tanggal 4 Desember 2024 untuk mengklarifikasi hal tersebut. (Bukti
PT.I-2)
b. Bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Keerom, diketahui bahwa laporan yang disampaikan
oleh Pengadu telah ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti PT.I-3)
3. Bahwa terkait dengan keinginan Pengadu agar Bawaslu Provinsi Papua
memberhentikan dan mengambil alih kewenangan Bawaslu Kabupaten Keerom
dan melakukan proses hukum kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah meminta penjelasan kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap aduan Pengadu
sebagaimana dijelaskan pada angka 1 dan angka 2 di atas.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 19 Tahun
2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang telah
diubah menjadi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa
kewenangan untuk memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui rapat pleno Bawaslu.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Imbauan Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak
1. Bukti PT.3-1 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan Nomor
307/PM.00.01./K.PA/10/2024
Dokumentasi kehadiran Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua di
2. Bukti PT.3-2 kantor Bawaslu Kabupaten Keerom untuk menindaklanjuti
aduan Pengadu yang disampaikan melalui pesan whatsapp
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua.
Dokumentasi status laporan yang telah ditempelkan pada
3. Bukti PT.3-3
papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom.
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang tidak
diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023;
2. Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Keerom
melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom untuk dapat melakukan pengawasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024;
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Keerom selalu
berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom dalam kegiatan
sosialisasi dan rapat koordinasi bersama dengan pemangku kepentingan guna
menjelaskan jadwal tahapan pemilihan serentak tahun 2024 serta melakukan
sosialisasi regulasi yang berlaku termasuk melakukan penjelasan terhadap Pasal
71 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memastikan pemahaman dan kesepahaman
mengenai aturan terkait netralitas pejabat petahana dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) dan mencegah pelanggaran, baik yang bersifat administrasi
maupun pidana. Pasal tersebut melarang petahana menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon, serta larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa
persetujuan tertulis dari menteri. Hal tersebut kami merasa perlu di diskusikan
guna membangun kesepahaman bersama antara penyelenggara pemilu, peserta
pemilu, dan masyarakat mengenai mekanisme dan sanksi penanganan
pelanggaran terhadap Pasal 71 tersebut.
4. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Kabupaten Keerom menerbitkan Pengumuman Nomor: 333/PL.02.2-
Pu/9111/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Keerom Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
5. Bahwa sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Keerom menerima pendaftaran dimulai pada
tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 yang dimulai pada pukul 08.00 – pukul 16.00 WIT,
dan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran dimulai pukul
08.00 – pukul 23:59 WIT;
6. Bahwa KPU Kabapaten Keerom membuka pendaftaran yang dimulai tanggal 27 –
28 Agustus 2024 tidak ada pasangan calon yang mendaftar, dan pada hari terakhir
tanggal 29 Agustus 2024 ada tiga pasangan calon yang didaftarkan oleh Partai
Politik Pengusung, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar
tersebut adalah pasangan pertama PETRUS SOLOSSA, S.E.,M.Si dan MUSTAKIM
HR, S.E.,S.H.,M.Si.,M.M yang terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 10:13
WIT, pasangan kedua adalah PITER GUSBAGER, S.Hut.,MUP dan Drs. DAUD, M.Si
yang terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 15:35 WIT, dan pasangan ketiga
adalah DR. KENIUS KOGOYA, S.P.,M.Si dan KH. NURSALIM AR-ROZY yang
terdaftar di KPU Kabupaten Keerom pukul 23:51 WIT.
7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom telah mengumumkan
penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Keerom dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan
Pengumuman Nomor 368/PL.02.2-Pu/9111/2024 tertanggal 13 September 2024.
8. Bahwa setelah melewati rangkaian tahapan pendaftaran pencalonan yang
dilaksanakan, maka KPU Kabupaten Keerom melakukan penetapan dengan
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 229 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
9. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur
agar kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali wajib menjalani cuti
di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya selama masa kampanye, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Keerom telah menerima Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Nomor
800.1.11.7/10802/SET dari Calon Bupati PITER GUSBAGER, S.Hut.,MUP yang
merupakan petahana Bupati Keerom.
10. Bahwa KPU Keerom dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Keerom dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 selalu berkoordinasi dan
melibatkan Bawaslu Kabupaten Keerom, hal ini juga sesuai dengan tugas dan
wewenang Bawaslu Kabupaten Keerom yang salah satunya bertugas mengawasi
tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Keerom mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 233 Tahun 2024
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
1. Bukti PT.II-1
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun
2024
Berita Acara Nomor: 160/PL.02.3-BA/9111/2024 Tentang
2. Bukti PT.II-2 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Keerom Tahun 2024
Berita Acara Nomor: 163/PL.02.3-BA/9111/2024 Tentang
3. Bukti PT.II-3 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024
Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 229 Tahun 2024
4. Bukti PT.II-4 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024
Surat Nomor: 322 /PP.02.2-Und/9111/2024 tanggal 19
5. Bukti PT.II-5
Agustus 2024 Perihal Undangan
Pengumuman Nomor: 368/PL.02.2-Pu/9111/2024 Tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
6. Bukti PT.II-6
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Keerim Tahun 2024
Pengumuman Nomor: 333/PL.02.2-Pu/9111/2024 Tentang
7. Bukti PT.II-7 Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Keerom Tahun 2024
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan
8. Bukti PT.II-8
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga tidak profesional dan tidak cermat serta tidak berkepastian hukum terhadap
proses penanganan dugaan pelanggaran laporan Nomor:
01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai
pelanggaran administrasi Pj. Bupati Kabupaten Keerom a.n. Piter Gusbager sebagai
calon Bupati petahana yang melakukan tindakan pergantian, mengangkat, dan
melantik pejabat struktural, serta pergantian kepala distrik dan kepala kampung di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom. Para Teradu juga diduga tidak profesional
dalam menangani laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 yang
disampaikan oleh Ibrahim Seserai, mengenai tindakan calon bupati petahan a.n. Piter
Gusbager yang melakukan kegiatan pemerintahan pada masa cuti kampanye.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan berdasarkan hasil pleno ketua dan anggota
Bawaslu Kabupaten Keerom nomor 028/RT.02/K.Kab.Pa-09/08/2023 tanggal 20
Agustus 2023 tentang pembagian koordinator divisi dan wakil koordinator divisi,
diketahui bahwa Teradu I mengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat Datin). Teradu I juga menjadi
Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Teradu
II mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat (HP2H). Teradu II juga menjadi Wakil Kordinator Divisi SDMO, Diklat
Datin. Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa (P3S) diampu oleh Yustinus Asso. Yang bersangkutan juga menjadi wakil
koordinator pada divisi HP2H (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38
ayat (3) huruf a dan huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten dalam penerimaan laporan
dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan adalah tugas dari Yustinus Asso yang
merupakan Koordinator Divisi P3S yang dalam perkara a quo tidak diadukan oleh
Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa terkait pokok aduan Pengadu, dalam kaitannya
dengan pelaksanaan tugas Teradu II selaku pengampu Divisi HP2H, Teradu II telah
melakukan pencegahan dengan menyusun surat Imbauan yang ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom ditujukan kepada Bupati Kabupaten Keerom
dengan Nomor 110/PM.02.00/K.Kab.PA-09/04/2024 tanggal 15 April 2024 perihal
Imbauan pada pokoknya disampaikan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri (vide Bukti T-4). Bahwa dalam pelaksanaan prinsip kolektif kolegial, para
Teradu senantiasa mengikuti proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau
temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom. Mulai dari Pembahasan
bersama dengan kedua unsur dalam Sentra Gakkumdu. Termasuk dalam hal
penanganan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dalil Pengadu (vide Bukti T-5).
Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah
diterima oleh Para Teradu, Para Teradu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Faktanya proses penerimaan laporan serta Penanganan Pelanggaran yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Keerom diterima langsung oleh Koordinator Divisi P3S
yang dibantu oleh jajaran sekretariat (vide Bukti T-6). Bahwa Bawaslu Kabupaten
Keerom menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh
Ibrahim Seseray dengan tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/
Kab/33.04/XI/2024 dan Laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/ XI/2024 pada
tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu bersama dengan
Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan
prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk Laporan
01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 mekanisme penanganan dengan melakukan rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan pada tanggal 15 November 2024 pukul 18.30 WIT,
dalam rapat pleno tersebut masing-masing unsur berpendapat bahwa Unsur Bawaslu
berpendapat; a) Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil dan materiel
telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi
dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji
oleh Bawaslu Keerom. Unsur Kepolisian berpendapat meminta kepada Pelapor untuk
menyerahkan bukti berupa SK Pelantikan yang Asli. Kemudian Unsur Kejaksaan
berpendapat bahwa meminta Pelapor untuk menghadirkan saksi yang ada pada saat
petahana melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat struktural di Pemerintahan
Kabupaten Keerom. Selanjutnya, rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Pertama Gakumdu dan ditandatangani oleh masing-masing koordinator
dari ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-8). Kemudian Para Teradu
berserta Koordinator Divisi P3S telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan
kajian awal dan kemudian meregister laporan tersebut dengan nomor
01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T- 9).
Kemudian Para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S melakukan klarifikasi kepada
Pelapor a.n. Ibrahim Seseray dan Terlapor atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor
(vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu berserta Koordinator Divisi P3S melakukan
pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu pada tanggal 22 November 2024 (vide
Bukti T- 11). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua tersebut,
bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 188 jucto pasal 71 ayat 2 dan 5 Undang-undang nomor 10
Tahun 2016 sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T- 12).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom kemudian mengeluarkan pemberitahuan status
laporan telah disampaikan kepada pelapor dengan nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-13).
Bahwa terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024,
mekanisme penanganan dengan melakukan rapat pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan
dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 pukul 21.30 WIT. Dalam pembahasan
pertama tersebut, masing-masing unsur memberikan pendapatnya diantaranya, Unsur
Bawaslu berpendapat yakni a) Menurut tanggapan dari Bawaslu, bahwa syarat formil
dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan dikembangkan
dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang untuk klarifikasi
agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Unsur Kepolisian berpendapat a) Bahwa syarat
formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti dan saksi akan
dikembangkan dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor akan di undang
untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Kemudian Unsur Kejaksaan
berpendapat a) Bahwa syarat formil dan materiel telah terpenuhi, b) Terkait bukti-bukti
dan saksi akan dikembangkan dalam klarifikasi, dan c) Pelapor, saksi, dan terlapor
akan di undang untuk klarifikasi agar dapat dikaji oleh Bawaslu Keerom. Hasil rapat
tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Gakkumdu
dan ditandatangani oleh masing-masing koordinator dari ketiga unsur dalam Sentra
Gakkumdu (vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S telah
menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan kemudian meregister
laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 tanggal 16
November 2024 (vide Bukti T- 15). Bahwa Para Teradu beserta Koordinator Divisi P3S
telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Ibrahim Seseray, dan Terlapor
atas nama Piter Gusbager serta Saksi pelapor (vide Bukti T- 16). Kemudian Sentra
Gakumdu Kabupaten Keerom melakukan pembahasan kedua pada tanggal 22
November 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan
kedua bersama Gakumdu disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur
pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 10
Tahun 2016 sehingga dapat di simpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan
dan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-18). Bahwa
Bawaslu Kabupaten Keerom mengeluarkan pemberitahuan status laporan telah
disampaikan kepada pelapor dengan nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 33.04/XI/2024
tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-19).
Bahwa Para Teradu tidak melibatkan pihak lain untuk dimintai keterangan, dan
tidak melakukan penelusuran ke Kementrian Dalam Negeri sebagai lembaga negara
yang mengeluarkan surat ijin pelantikan kepada Bupati Petahana selaku terlapor dan
juga tidak melakukan klarifikasi kepada panitia kegiatan yang melibatkan Bupati
petahana. Para Teradu menyatakan Bawaslu Kabupaten Keerom sudah menerima
Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Keerom dari Menteri Dalam Negeri sebelum Pelantikan Pejabat dilakukan
(vide Bukti T-24). Bahwa untuk melakukan penelusuran hingga ke kementerian dalam
negeri di Jakarta akan memakan waktu yang cukup panjang dan berpotensi akan
melewati waktu yang disyaratkan pada Pasal 23 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan wakil walikota dimana waktu penanganan pelanggaran
paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah laporan atau temuan di registrasi dan
dinyatakan diterima.
Bahwa perihal diduga menghilangan catatan pada pemberitahuan tentang status
laporan/temuan serta diduga dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan
tentang status laporan/temuan. Para Teradu menerangkan bahwa Pemberitahuan
mengenai status Laporan/Temuan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor
telah sesuai dengan Formulir Model A.17 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan menyampaikan
catatan alasan yakni ditindaklanjuti ke instansi tujuan (DKPP; KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota, Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres dan/atau, Instansi
lain). Kemudian alasan tidak dilanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi
syarat formal dan/atau materiel pelaporan. Laporan tidak memenuhi syarat formal
karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, laporan
dicabut oleh pelapor, pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran
pengawas pemilihan, laporan/temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Bahwa terkait status Laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/ 33.04/XI/2024 tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan (vide Bukti
T-25). Bahwa Para Teradu menyatakan terkait keterlambatan menyampaikan
pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, Para Teradu sudah mengingatkan
Koordinator Divisi P3S dan juga Staf P3S agar segera menyampaikan status laporan
kepada pelapor dan juga menempelkan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten
Keerom. Bahwa Teradu II juga telah mengingatkan Koordinator Divisi P3S melalui Grup
Whatsapp Pimpinan Bawaslu Keerom terkait Status Laporan Penanganan Laporan
Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/ 2024 dengan terlapor Piter Gusbger (PG) agar
tidak melewati batas waktu (videBukti T-26).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat terhadap dalil pengaduan Pengadu
pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
menerima laporan Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 dari Ibrahim Seseray
pada tanggal 15 November 2024, mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh Calon Bupati Petahana Piter Gusbager yaitu diduga melakukan
pergantian, mengangkat, dan melantik pejabat struktural, serta pergantian Kepala
Distrik dan Kepala Kampung. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 15 November 2024,
Para Teradu juga menerima laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024
mengenai Calon Bupati Petahana a.n. Piter Gusbager diduga melaksanakan kegiatan
pemerintahan pada masa cuti kampanye. Bahwa Para Teradu bersama Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menindaklanjuti laporan
Nomor 01/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024 dengan melakukan rapat pembahasan
pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten
keerom, unsur Kejaksaan, dan unsur Kepolisian pada tanggal 15 September 2024.
Selanjutnya Para Teradu bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, menyusun kajian awal yang hasilnya laporan a quo memenuhi
syarat formal dan materiil, kemudian meregistrasi laporan dengan Nomor
01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 pada tanggal 16 November 2024 (vide Bukti T-9).
Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Ibrahim Seseray
dan Terlapor a.n. Piter Gusbager (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan keterangan
Terlapor a.n. Piter Gusbager pada saat klarifikasi, pada pokoknya menyampaikan,
bahwa benar telah dilakukan pelantikan pejabat administrasi di Pemerintah Kabupaten
Keerom sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah mendapat izin
Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat Nomor 100.2.2.6/1871/SJ (vide Bukti T-23).
Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Keerom melakukan
pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 November 2024 yang
hasilnya laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana
Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat
dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T-11, Bukti T-12). Bahwa berdasarkan
hasil penanganan laporan a quo, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status
laporan dan disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti
T-13).
Bahwa terkait laporan Nomor 02/LP/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, Para Teradu
telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pembahasan pertama berama Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Keerom, unsur Kejaksaan
dan unsur Kepolisian pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-14). Bahwa Para
Teradu menindaklanjuti laporan dengan menyusun kajian awal kemudian meregistrasi
laporan a quo dengan Nomor: 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024, tanggal 16
November 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu beserta Koordinator
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Keerom
melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Ibrahim Seseray dan Terlapor a.n. Piter
Gusbager (Vide Bukti T-16). Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan kedua
bersama Sentra Gakkumdu yang hasilnya terhadap laporan a quo tidak memenuhi
unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan
dan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, pada tanggal 22 November
2024 (vide Bukti T-17 dan Bukti T-18). Bahwa berdasarkan hasil penaganan dugaan
pelanggaran tersebut, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan dan
telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 22 November 2024 (Vide Bukti T-19).
Bahwa terkait dengan keterlambatan penyampaian pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I
telah mengingatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa dan staf agar segera menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan
menempelkan ke papan informasi Bawaslu Kabupaten Keerom. Hal yang sama telah
dilakukan oleh Teradu II, yaitu mengingatkan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Keerom melalui group
WhatssApp Bawaslu Kabupaten Keerom terkait status laporan penganan laporan agar
tidak melewati batas waktu (vide Bukti T-26). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu menguraikan jawaban atas dalil aduan
Pengadu, Pengadu tidak menanggapi atau membatah jawaban Para Teradu, akan tetapi
Teradu menyampaikan bahwa menerima jawababan Para Teradu dan tidak
mempersoalkannya lagi, karena Para Teradu sudah profesional dalam menindaklanjuti
penanganan dugaan pelanggaran. Pengadu menyampaikan bahwa dalil aduannya
berdasarkan dugaan semata.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu dalam
menindaklanjuti dua laporan yang diregistrasi Nomor
01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 dan Nomor 02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024,
sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), antara lain, Para Teradu
menerima laporan, melakukan pembahasan pertama, menyusun kajian awal,
meregistrasi laporan, melakukan klarifikasi Para Pihak yaitu Pihak Pelapor, Terlapor
dan saksi Pelapor, dan melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu.
Para Teradu juga telah mengumumkan dan menyampaikan status laporan kepada
Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu sudah bertindak
Profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menangani laporan
yang diregistrasi Nomor 01/Reg/PB/PB/Kab/33.04/XI/2024 dan Nomor
02/Reg/PL/PB/Kab/33.04/XI/2024. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yaser A. Runggamusi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom dan Teradu II Carmiati selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat
dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pada hari Rabu tanggal tiga bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani