Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 173 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Nias
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Nias telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias pada tanggal 06 Mei 2019, dan membawanya ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dibacakan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias tidak melaksanakan rekapitulasi Kecamatan Idanogawo sesuai dengan mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias pada tanggal 6 Mei 2019, akibatnya pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi agar dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang sesuai Cl DPR RI di Kecamatan Idanogawo. Hasilnya ditemukan adannya penggelembungan suara di Kecamatan Idanogawo untuk Caleg dari Partai tertentu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto, Teradu III Iman Murni Telaumbanua, Teradu IV Dedi Bate'e dan Teradu V Sitori Mendrofa masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Novan Maskurnia Hura selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu VII Warling Telaumbanua dan Teradu VIII Nurjaya Harefa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 173-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 175- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yunius Relawan Zebua Pekerjaan : Wiraswasta/PDI Perjuangan Alamat : Jl. Diponegoro KM. 7 Desa Fodo, Kec. Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Firman Mendrofa Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Alamat : Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elisati Zandroto Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Alamat : Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iman Murni Telaumbanua Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Alamat : Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dedi Bate'e Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Alamat : Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sitori Mendrofa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Alamat : Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Novan Maskurnia Hura Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Alamat : Jl. Pelud Binaka KM. 21,8 Soewe, Kec. Gido, Kab. Nias Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Warling Telaumbanua Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Alamat : Jl. Pelud Binaka KM. 21,8 Soewe, Kec. Gido, Kab. Nias Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Nurjaya Harefa Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Alamat : Jl. Pelud Binaka KM. 21,8 Soewe, Kec. Gido, Kab. Nias Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Nias telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias pada tanggal 06 Mei 2019, dan membawanya ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dibacakan. Bahwa karena banyaknya permasalahan pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nias yang belum dituntaskan, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk Rekapitulasi Penghitungan Ulang Cl DPR Rl di Kecamatan Idanogawo. Rekomendasi tersebut dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Nias pada tanggal 10 s/d 11 Mei 2019 dan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sebagai bukti/Fakta Hukum baru setelah dilaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut, maka dari hasil Penghitungan Ulang Perolehan Suara yang tertuang dalam DB1-KPU Pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 10-11 Mei 2019 dan setelah disandingkan/dibandingkan terhadap Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias pertanggal 06 Mei 2019 (DB1-KPU terlampir) maka hasilnya tidak sama. Bahkan yang terjadi yaitu adanya Penggelembungan Suara kepada Caleg dari Partai tertentu. (Terlampir fotokopi DB1-KPU Pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 10-11 Mei). Kejadian ini merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan secara Konspiratif, Terstruktur. Sistematis dan Masif oleh Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Nias oleh Teradu I s.d VIII selaku KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias; 2. Permasalahan ini telah disampaikan baik secara Lisan/Verbal pada saat Rapat Pleno pada tanggal tersebut di atas. Secara tertulis/surat Pengadu telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada: KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias dengan Nomor Surat: 363/EX/DPC/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 (fotokopi surat turut terlampir), tetapi sangat mengecewakan atas jawaban surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 1510/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 (fotokopi surat turut terlampir). Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Laporan tersebut disuruh dilaporkan balik ke Bawaslu Kabupaten Nias, padahal yang dilaporkan adalah termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias dan Komisioner KPU Kabupaten Nias. Bahwa secara logika Bawaslu Kabupaten Nias tidak akan memproses dan menindaklanjuti Laporan karena menjadi pihak Terlapor. Sesuai ketentuan yang berlaku, Laporan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku atasan pihak Terlapor; 3. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, Pengadu telah menyampaikan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Teradu VI s.d VIII melalui Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 (terlampir), namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Nias tidak melakukan/melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa Teradu IX dan X telah menghilangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 atas nama Yunius Relawan Zebua sejumlah 9 (sembilan) suara. Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bawolato tanggal 27 April 2019, untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato berdasarkan DAA1 Plano Yunius Relawan Zebua memperoleh: 25 suara, tetapi oleh Ketua PPK Bawolato merubah/mencoret menjadi 16 suara. Padahal DAA1 Plano Desa Hou TPS-1 dan TPS-2 tersebut sudah dinyatakan sah dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Bawolato dan juga bersama dengan para saksi partai politik lainnya pada tanggal 25 April 2019. Awal permasalahan bermula dari Operator komputer an. Suardin Bawamenewi Anggota PPK Bawolato yang belum meng-input data sesuai DAA1 Plano yang pada tanggal 25 April 2019 karena pada saat itu lampu mati. Tetapi karena arogansinya Ketua PPK Kecamatan Bawolato mencoret secara sepihak DAA1 Plano Desa Hou tersebut, sehingga sangat merugikan Pengadu; KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Nias dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dinyatakan gagal dan lalai, dan tidak mampu mengoordinasikan, mengendalikan dengan baik seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya serta ketidakmampuan, tidak jujur, tidak adil, tidak netral, tidak professional dalam meneyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dan bertindak melebihi kewenangannya tidak sesuai dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum sebagai faktanya antara lain: a. Pada tanggal 17 April 2019 telah terjadi coblos masal di Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, bahkan Penyelenggara Pemilu sendiri turut serta, sehingga dengan perbuatan tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019 serta KPU Nias memberhentikan KPPS, PPS Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato; b. Belum memberikan secara keseluruhan (dari jumlah TPS di wilayah Kabupaten Nias 431 TPS) berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara model C1 DPR RI dan model C1 DPRD Provinsi kepada saksi TPS partai politik PDI Perjuangan yang telah diberikan Mandat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, yang juga merupakan kewajiban KPPS untuk memberikan melalui PPS sebagaimana diamanatkan Pasal 390 (2), Jo Pasal 506 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun hal ini juga tidak terlepas daripada tugas, kewajiban dan kewenangan serta Monitoring/Supervisi daripada KPU Kabupaten Nias beserta dengan jajarannya, dan Bawaslu Kabupaten Nias beserta dengan jajarannya. Bahwa permasalahan ini juga telah disampaikan kepada Penyelenggara Pemilu secara berjenjang/sesuai tingkatan di setiap tahapan pemilu oleh saksi partai politik baik secara lisan/verbal maupun tertulis dan telah mengisi formulir model DA2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan yang dimulai dari tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal 1 Mei 2019, dan juga disaksikan/diketahui oleh PANWASCAM, dan juga pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias yang dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 6 Mei 2019, tempat di Wisma Sangehao Kota Gunungsitoli, dan juga telah mengisi formulir model DB2-KPU (Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus), yang juga disaksikan/diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Nias. Selain alat bukti tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias telah membuat Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Nias melalui Surat Nomor 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikan C1 kepada saksi Parpol, tembusan salah satunya kepada KPU Kabupaten Nias, dan alat bukti tersebut diatas telah dilampirkan pada kelengkapan laporan pengaduan di DKPP RI pada kesempatan pertama. Sebagaimana keterangan yang diberikan/disampaikan pada sidang pemeriksaan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2019 tempat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yaitu KPU Nias dan Bawaslu Nias, mengatakan bahwa belum/tidak mengetahui persoalan tersebut sebelum dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias, dan baru mengetahui permasalahan tersebut pada saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias yang di mulai dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2019, maka atas pernyataan/keterangan Teradu I s.d VIII adalah tidak benar (berbohong), faktanya alat bukti telah diterima oleh jajaran KPU Nias dan Bawaslu Nias, sehingga sangat kontrakdiktif/bertentangan dengan keterangan yang disampaikan KPU Kabupaten Nias beserta dengan jajaranya serta Bawaslu Kabupaten Nias beserta dengan jajarannya. Dan dalam menangani permasalahan tersebut oleh kedua lembaga Penyenggara Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Nias tidak ada niat baik/itikad baik serta tidak ada upaya-upaya dan langkah-langkah yang konkrit/nyata untuk menyelesaikan dan merenspon permasalahan tersebut, dan terjadi pembiaran, keberpihakan kepada Calon Legislatif Partai tertentu, dan tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka permasalahan ini patut diduga ada indikasi rencana yang akan mencederai nilai-nilai demokrasi serta perbuatan yang bertentangan/melawan hukum, dan bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu; c. Berkaitan dengan poin/item (b) para saksi Partai politik tidak memilik data pembanding terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi baik di tingkat PPK dan di tingkat KPU Kabupaten Nias. Sehingga dengan leluasanya PPK dan KPU Nias melakukan perubahan- perubahan (penggelembungan) perolehan suara setiap Caleg partai politik tertentu, sebagai bukti nyatanya yaitu terjadi Penggelembungan Suara Caleg DPR RI dari Partai Politik tertentu sehingga berefek dan berdampak pada perbuatan/tindakan pelanggaran tindak pidana pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi Rekaptulasi Penghitungan Ulang hasil Perolehan Suara berdasarkan C1 Plano berhologram, dan juga penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi dari Partai politik tertentu, dan adanya terbit dua versi DA1-DPRD Provinsi, dengan kejadian tersebut patut diduga/juga tidak tertutup kemungkinan penggelembungan suara DPRD Kab/Kota di se-wilayah Kabupaten Nias; d. Adanya 2 (dua) versi terbit DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota di PPK Kecamatan Idanogawo untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Versi Pertama merupakan produk/yang dibuat oleh PPK Kecamatan Idanogawo melalui mekanisme dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di tingkat PPK Kecamatan Idanogawo yang dihadiri oleh Panwascam, saksi partai politik dan PPS, dan telah dibagikan kepada Panwascam dan seluruh saksi partai politik yang diberi mandat oleh partai politik. Maka versi Pertama tersebut sah secara hukum karena telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota adalah merupakan produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri adalah tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak melalui keputusan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di tingkat PPK Kecamatan Idanogawo, dan tanpa dihadiri oleh Panwascam, saksi partai politik dan PPS. Kronologi sebab terbitnya/munculnya Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang merupakan produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri adalah adanya kompromi/konspirasi antara KPU Nias dan Bawaslu Nias dengan Caleg tertentu sebagaimana dalam screen shoot WA dan keterangan tertulis Ketua dan Anggota PPK Idanogawo a.n Hezaaro Waruwu dan Satuwari Zai selaku Anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi Operator Data, berikut kutipannya yaitu: 1) Berdasarkan keterangan/penjelasan lisan dan screen shoot WA Ketua PPK Idanogawo an. Sdr. Hezaaro Waruwu (turut terlampir screen shoot WA) adalah sebagaai berikut: Adanya atas petunjuk ibu Iman Murni Telaumbanua (Teradu 3) Anggota KPU Nias, yang sebelumnya didahului dengan rapat tertutup antara KPU Nias dan bersama dengan Bawaslu Nias pada hari Sabtu sekitar sore hari pada tanggal 4 Mei 2019 di Wisma Sangehao Kota Gunungsitoli, setelah Rapat tersebut, atas petunjuk ibu Iman murni Telambanua menyuruh 3 (tiga) orang staf sekretariat KPU Nias dan ditemani oleh 2 (dua) orang Anggota PPK Idanogawo an. Sdr. Metarius Zai dan Sdr. Fao’atulo Zai untuk mendatangi rumah Sdr. Satuwari Zai Anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi/bagian Operator Data yang sedang sakit dirumahnya. Sdr. Satuwari Zai menyerahkan Laptop dan Flasdisk ditangan staf KPU Nias, Besok pagi hari minggu tanggal 5 Mei 2019 sekitar jam 9.00 WIB salah satu staf sekretariat KPU Nias an. Syukur Waruwu membawa DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang merupakan produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri yang telah di printout dan dia serahkan kepada kami untuk dibubuhkan tandatangan dan selanjutnya dicopy/diperbanyak; 2) Berdasarkan Keterangan / Penjelasan secara tertulis an. Sdr. Satuwari Zai, anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi Operator Data, (turut terlampir) adalah sebagai berikut: KPU Nias menerbitkan DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi kedua untuk menjerat PPK Idanogawo supaya dijadikan temuan perkara yaitu Pidana Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Nias yang akhirnya Ketua dan Anggota PPK Idanogawo diberhentikan sementara tanggal 24 Mei 2019 dan diberhentikan secara tetap pada tanggal 25 Mei 2019 oleh KPU Nias, surat pemberhentian disampaikan dan diberitahukan kepada PPK Idanogawo pada tanggal 19 Juli 2019. Catatan PPK Idanogawo dijadikan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Nias tanggal 24 Juni 2019. 3) Diduga KPU Nias dan bersama Bawaslu Nias telah melakukan kompromi dan telah berencana untuk merubah DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang dibacakan oleh PPK Idanogawo di Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB Hasil Rekapitulasi DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan yang disahkan oleh melalui rapat pleno terbuka tingkat kecamatan tanpa ada DA2-KPU(Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus). Dengan adanya DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi kedua dimana pada tanggal 4 Mei 2019 salah satu Komisioner memberikan petunjuk dan memaksa PPK untuk menandatangani DA1- DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota pada tanggal yang dicetak oleh KPU sesuai dengan bukti foto dibawah ini. Sehingga tanpa dicermati oleh PPK karena kelelahan langsung menandatangani sehingga setelah dibagikan terjadi perbedaan jumlah suara kepada masing-masing caleg. Inilah dasar dan alasan KPU Nias melakukan Rekap Ulang DA1-DPRD Provinsi dan DA1- DPRD Kab/Kota pada tanggal 5 Mei 2019 di Wisma Sangehao tanpa dipertanyakan kepada PPK Idanogawo dengan menggunakan salinan C1 yang dimilik KPU Nias (bukti DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan idanogawo khusus DPRD Provinsi ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU Nias dan hasil rekap tersebut dijadikan sebagai rekap tingkat nasional. Kesimpulan bahwa Kabupaten Nias melakukan percetakan DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi kedua dengan tujuan: a) Agar DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota hasil Rapat Pleno PPK ditingkat Kecamatan yang telah sah dan tidak bermasalah supaya tidak berlaku; b) Agar PPK Kecamatan Idanogawo menjadi Tumbal/kambing hitam dalam kasus Pidana Pemilu sebagaimana PPK telah dihukum dengan vonis pengadilan dan hukuman pemberhentian tetap oleh KPU Nias dan; c) Agar DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang diterbitkan oleh KPU dan ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Nias tanggal 5 Mei 2019 dijadikan rekapitulasi tingkat nasional. Pada hari minggu tanggal 5 Mei KPU Nias menyodorkan kepada para saksi partai politik DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi KPU Nias untuk ditandatangani, dan sebelum para saksi membubuhkan tandatangan terlebih dahulu mengkroscek/mencocokan dengan DA1- DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang mereka terima dari PPK idanogawo yang telah dibacakan pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2019, tingkat Kecamatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota, dan karena menemukan perubahan angka-angka perolehan suara maka para saksi partai politik tidak bersedia menandatangani dan kemudian mengajukan keberatan kepada KPU Nias dan Bawaslu Nias atas perubahan tersebut (karena terjadi penggelembungan suara). Sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan terhadap KPU Nias dan Bawaslu Nias terhadap keakuratan/validasi DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi KPU Nias tersebut serta menduga ada pesanan dan tekanan dari calon DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota partai politik tertentu sehingga melakukan perubahan dan penggelembungan suara dengan mengorbankan/memberi tumbal PPK Idanogawo, selanjutnya para saksi partai politik meminta kepada Bawaslu Nias untuk merekomendasikan menghitung ulang perolehan suara DPRD Provinsi di Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan C1 berhologram dan DAA1 Plano, tetapi Anggota Bawaslu Nias an. Sdr. Warling Telaumbanua selaku Kordiv Pengawasan (Teradu VII), tidak menanggapi permohonan Saksi partai politik tersebut, dan begitu juga KPU Nias an. Sdr. Elisati Zandroto, Teradu II tidak menggubris permohonan/permintaan saksi partai politik tersebut malah berdalil/memberikan alasan C1 Hologram dan DAA1 Plano berada di kantor KPU Nias di Kecamatan Gido yang jarak jauh kurang lebih 25 km dari Wisma Sangehao Kota Gunungsitoli. Selanjutnya anggota Bawaslu Nias an. Sdr. Warling Telaumbanua, Kordiv Pengawasan, Teradu VII menawarkan/menyodorkan kepada KPU Nias agar menggunakan data C1 DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang dimilikinya sebagai dasar penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan kemudian KPU Nias menerima serta melakukan tawaran tersebut untuk Rekapitulasi Penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan Idanogawo. Pelaksanaan perhitungan ulang tersebut dipandang sepihak tanpa memperdulikan saran dan masukan dari saksi partai politik serta cacat hukum karena tidak memilik bukti landasan yuridis (yaitu TIDAK ada REKOMENDASI dari Bawaslu Nias secara Resmi) serta tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Dari uraian tersebut sebagai catatan bahwa sampai dengan hari ini oleh PPK Idanogawo dan KPU Nias belum ada Pembatalan/Mencabut atau yang menyatakan bahwa DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota sudah tidak berlaku dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten maupun tingkat PPK Kecamatan idanogawo, dan juga belum ada tanggapan maupun Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias mengenai terbitnya dua versi DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota. Dan KPU Nias dengan arogansinya serta menggunakan kekuasaannya yang melebihi kewenangannya tanpa mempertimbangkan masukan dan keberatan- keberatan saksi Partai PDI Perjuangan dan saksi partai partai lainnya telah sampaikan, dengan menetapakan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dengan menggunakan data Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota. Sehingga membawa dampak buruk kepada Pengadu sebagai calon DPRD Kabupaten Nias dari PDI Perjuang yang dirugikan karena kehilangan suara sejumlah 113 suara dengan penjelasan rincian sebagai berikut:  Berdasarkan Versi Pertama DA1-DPRD Kab/Kota = 874 Suara  Berdasarkan Versi Kedua DA1-DPRD Kab/Kota = 761 suara  KPU Nias menghilangkan suara Pengadu sejumlah = 113 suara Maka tindakan/perbuatan KPU Nias danturut serta Bawaslu Nias tersebut, patut diduga merupakan suatu modus serta mencederai nilai- nilai demokrasi yang kita harapkan bersama dan berdampak buruk terhadap kualitas dan kinerja pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April 2019 karena Penyelenggara Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Nias tidak berinegritas, tidak berkualitas dan tidak bermartabat dan tidak berkepastian hukum dan sangat bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu; e. Tata kerja KPPS dan PPS yang salah, yaitu pada saat penghitungan perolehan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 serta pasca tersebut, oleh KPPS dengan sengaja lebih mendahulukan menghitung perolehan suara DPRD Kab/Kota, dan setelah selesai dilakukannya penghitungan dan dituangkan ke dalam Berita Acara dan Sertifikat C1 DPRD Kab/Kota dan kemudian KPPS membagikan kepada para saksi partai politik, setelah itu KPPS mengatakan “mengingat waktu yang sangat mepet dan ada desakan dari PPK Kecamatan dan KPU Nias dan sudah larut malam maka untuk Berita Acara dan Sertifikat C1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi agar para saksi TPS Partai politik agar mengambil di PPK Kecamatan, kemudian dilanjutkan penghitungan perolehan suara PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, yang seyogianya terlebih dahulu harus dilakukan Penghitungan Perolehan Suara sebagai berikut adalah PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota, maka tindakan perbuatan tersebut di atas patut diduga merupakan modus agar Berita Acara dan Sertifikat C1 DPR dan DPRD Provinsi berniat/sudah diniatkan/dengan sengaja tidak mau memberikan kepada saksi partai politik dengan tujuan supaya tidak ada data pembanding dan agar lebih leluasa dan bebas melakukan penggelembungan suara,sebagai bukti nyata pada poin/item tersebut sehingga mencederai nilai-nilai demokrasi serta bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu; f. Penempatan Sumber daya manusia yang kurang mumpuni oleh KPU Kabupaten Nias, karena ada indikasi hanya berdasarkan karena keluarga, kerabat dekat dan lain-lain, sehingga tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan kemapuan dan persyaratan menjadi Penyelenggara pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga membawa dampak pada kualitas dan kinerja penyelenggara pemilu pada proses penghitungan perolehan suara dan pencatatan dalam Berita Acara dan Sertifikat C1 yang mengalami keterlambatan/lamban/lelet, kesalahan penulisan, salah penjumlahan, tulisan yang kurang jelas/tidak dapat terbaca, terdapat coretan-coretan dan tulisan yang di tip-ex (dihapus) cara pengisian hasil yang tidak tepat dan benar serta adanya data yang tidak sinkron pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah surat suara batal, jumlah surat suara yang diterima dan surat suara yang dikembalikan/sisa surat suara terhadap dengan Jumlah DPT, dan membutuhkan waktu yang sangat panjang/lama yang membuat/mengakibatkan para saksi TPS partai politik dan Penyelenggara pemilu kelelahan/kecapean menunggu bahkan ada yang mengalami jatuh sakit, menyebabkan para saksi parta tidak dapat bertahan menunggu sampai besok pagi bahkan sampai sore karena baru selesai keesokan harinya pada tanggal 18 April 2019. Sehingga dampaknya pelaksanaan pemilu menjadi tidak berkualitas, efesien, efektif akuntabel, mandiri, jujur tertib dan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa sebagaimana jawaban tertulis oleh Teradu I s.d V, yaitu pada poin nomor 1.5 dan poin nomor 1.6 serta keterangan dalam persidangan bahwa “tidak ada keberatan dari para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias di 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias”, Pengadu membantah hal itu bahwa tidak benar dan menolak pernyataan/keterngan tersebut, karena memberikan keterangan bohong dan tidak sesuai dengan fakta/realita yang ada. Tetapi fakta/realita yang ada sebenarnya adalah bahwa para saksi partai politik telah menyampaikan keberatan keberatan kepada Penyelenggara Pemilu baik secara lisan/verbal maupun tertulis di setiap jenjang/sesuai tingkatan tahapan penyelengaraan pemilu, serta telah mengisi Formulir model DA2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) pada Rapat Pleno tingkat PPK Kecamatan dan juga disaksikan/diketahui oleh Panwascam dan Saksi partai politik, dan juga di tingkat Kabupaten telah mengisi Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) pada Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Nias dan juga disaksikan/diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Nias dan saksi partai politik, alat bukti telah dilampirkan dalam aduan terdahulu; 3. Sebagaimana jawaban tertulis Teradu I s.d V, yaitu pada poin/item nomor 1.7, 1.8, 1.9, 1.10, 1.11, 1.12 dan 1.13 serta keterangan dalam persidangan, Tanggapan Pengadu adalah hal itu tidak benar dan merupakan keterangan bohong. Dalil Pengadu bisa dibuktikan pada alat Bukti yang telah disampaikan/diserahkan kepada KPU Nias yaitu Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) tertangal 4 dan 6 Mei 2019 dan salah satu isi keberatan tersebut adalah menemukan Penggelembungan Suara kepada salah satu Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Partai Politik tertentu yang terjadi di PPK Kecamatan Idanogawo, dan meminta kepada KPU Nias dan Bawaslu Nias agar mengeluarkan Rekomendasi memerintahkan KPU Nias supaya dapat memberikan salinan C1 DPR RI dan DPRD Provinsi kepada para saksi partai poltik; serta melakukan/melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Ulang perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi diseluruh Wilayah Kabupaten Nias, Menolak Hasil Rekapitulasi tingkat KPU Nias, dan Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) tertangal 4 Mei 2019 pada saat Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Nias, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias telah membuat Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Nias melalui surat nomor 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikan C1 kepada saksi Parpol: salah satu isi surat tersebut adalah “Temuan Penggelembungan suara Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi; meminta Rekomendasi agar KPU Nias membagikan C1 DPR RI dan DPRD Provinsi serta menghitung ulang perolehan suara di 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias, dan tembusan surat tersebut salah satunya adalah kepada KPU Kabupaten Nias. Surat tersebut juga dijadikan alat bukti dan telah dilampirkan dalam melengkapi pengaduan Pengadu di DKPP RI. Maka dengan alat bukti yang Pengadu telah ajukan/sampaikan adalah merupakan instrument yang memberikan peringatan agar lebih cermat, teliti dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu; KPU Nias dan Bawaslu tidak menggubris/tidak memperdulikan / merenspon dengan baik sehingga diduga turut serta dalam mengaminkan/mengiakan/dan mensyahkan perbuatan tindak pidana tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019, ibarat perumpamaan kata orang bijak mengatakan “sebagaimananya seseorang pinter-pinter menyembunyikan dan membungkus sebuah perbuatan kejahatan/kemunafikan/perbuatan borok/perbuatan tidak terpuji, maka suatu saat pasti akan terungkap kebenarannya”. Jadi logika sehatnya bahwa jauh sebelum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di Kecamatan Idanogawo, oleh Pengadu sudah terlebih dahulu/lebih awal telah menyampaikan keberatan-keberatan secara berjenjang; begitu juga pasca dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10-11 Mei 2019 Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di Kecamatan Idanogawo, oleh Pengadu juga telah menyampaikan pernyataan keberatan atas ditemukannya tindak pidana pemilu yaitu penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem ketika disandingkan/dibandingkan dengan data DB1-DPR tertanggal 6 Mei 2019 hasil keputusan Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Nias terhadap dengan DB1-DPR pada tanggal 10-11 Mei 2019 hasil Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan mengisi formulir model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) tertanggal 11 Mei 2019 dan telah disampaikan kepada KPU Nias; DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan adanya temuan pelanggaran tindak pidana pemilu pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan Surat Nomor: 363/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 dan tembusan surat tersebut salah satunya adalah kepada KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias. Selain itu juga tanggal 12 Mei 2019 pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di Kecamatan Idanogawo yang tertuang dalam DB1-DPR pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada forum pembacaan tersebut yang turut hadir pada saat itu dari Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Anggota KPU Sumatera Utara, KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias serta para Saksi partai politik, dan pada kesempatan tersebut saksi Partai PDI Perjuangan dan Saksi Partai Politik yang lainnya, menyampaikan keberatan- keberatan secara lisan/verbal bahwa temuan penggelembungan suara yang telah terjadi jauh sebelum adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Saksi Partai politik juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu sebagai berikut: a. Supaya melakukan monitoring dan mensupervisi bawahannya (Bawaslu Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias) terkait permasahan- permasalahan yang timbul setelah pasca Pemungutan suara tanggal 17 April 2019 dan keberatan-keberatan yang saksi partai politik yang telah sampaikan, tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias, belum/tidak dapat memproses secara baik sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta belum ada jawaban/renspon dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut hingga hari ini dan bahkan saksi menyarankan agar mengambil alih untuk tujuan memberikan jawaban yang pasti sehingga memperoleh kepastian hukum kepada para Pelapor/Pengadu, agar menghindari praduga negatif/ pemikiran negatif terhadap penyelenggara pemilu yang ada diwilayah Kabupaten Nias; b. Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Idanogawo dan turut serta KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias yang dilakukan secara kospiratif, terstruktur, sistematis dan massif, dengan mengaminkan dan mensyahkan DB1-DPR melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten Nias pada tanggal 6 Mei 2019, dan selajutnya dibawa dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dibacakan, dan memperoleh kesempatan membacakan DB-1 DPR pada tanggal 8 Mei 2019, karena DB1-DPR tersebut telah mengandung penggelembungan suara kepada Caleg DPR tertentu; c. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara agar mengeluarkan Rekomendasi Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi di 9 (Sembilan) Kecamatan lagi yaitu Kecamatan Bawolato, Ulugawo, Sogaeadu, Ma’u, Gido, Somolo-molo, Hiliserangkai, Botomuzoi dan Hiliduho); karena tidak tertutup kemungkinan bahwa diduga juga terjadi penggelembungan suara di 9 (Sembilan) Kecamatan tersebut; d. Meminta kepada Bawaslu agar memonitoring/mensupervisi Laporan Pengaduan Tindak Pidana yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Nias dengan nomor surat 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 karena belum diproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Tetapi sangat disayangkan sekali semua keberatan yang disampaikan Saksi Partai politik tersebut oleh KPU Kabupaten Nias entah lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan/mencatatkan dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi penghitungan ulang suara DPR RI di Kecamatan Idanogawo dengan tujuan supaya tidak diketahui KPU Provinsi Sumatera Utara mengenai kejadian/permasalahan yang ada dan menumpuk serta tak ada penyelesaiannya oleh KPU Kabupaten Nias. Maka berdasarkan semua alat bukti tersebut menguatkan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d V terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara pemilu dan segala jawaban dan keterangan Teradu I s.d V terbantahkan serta tidak benar dan tidak terbukti. 4. Permasalahan yang terjadi di Desa Hou Kecamatan Bawolato yang telah Pengadu sampaikan keberatan baik secara lisan maupun tulisan melalui DA2-KPU dan DB2-KPU secara berjenjang yang sampai hari ini KPU Kabupaten Nias dan PPK Bawolato belum memberikan jawaban yang pasti terkait selisih suara yang merugikan Pengadu dengan menghilangkan suara sejumlah 9 suara. Sampai pada Rapat pleno tingkat Kabupaten Teradu I s.d V hanya menjawab kepada Saksi partai politik PDI Perjuangan agar mengisi formulir model DB2-KPU sebagai bahan pembahasan di tingkat provinsi supaya mendapatkan jawab lebih pasti, dan bahkan sampai tiba pembacaan Rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu diberikan kesempatan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan keberatan, kemudian Pengadu mengajukan pertanyaan kepada Pimpinan Sidang yaitu Ketua KPU Provinsi sumatera Utara Bapak Yulhasni sebagai berikut: a. Terimakasih kesempatan yang telah diberikan kepada saya, Pak Pimpinan sidang yang terhormat, Bapak sebagai atasannya KPU Kabupaten Nias, bagaimana penyelesaian terhadap laporan-laporan yang telah kami sampaikan di KPU Nias yang menjanjikan kepada kami dan juga kepada saksi partai politik lainnya yaitu semua laporan keberatan yang telah disampaikan kepada PPK dan KPU Kabupaten Nias baik yang disampaikan secara lisan yang kemudian akan dicatatkan/dimuatkan ke dalam berita acara, dan maupun secara tertulis yang telah mengisi DA2-KPU dan DB2- KPU (Pernyataan Keberatan atau Kejadian Khusus) dan telah menyerahkan secara berjenjang dan belum dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten, maka akan kita bawa ditingkat Provinsi untuk dapat diselesaikan di KPU Provinsi Sumatera Utara…., selanjutnya Pengadu melanjutkan pertanyaan berikutnya yaitu sehubungan pertanyaan saya yang pertama Pimpinan Sidang saya berikan Contoh kasus konkrit yaitu di desa Hou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang Ketua PPK Bawolato menghilangkan perolehan suara saya sejumlah 9 suara, tentu saja saya sebagai Caleg DPRD Kab/Kota sangat dirugikan dalam hal ini, terkait permasahan tersbut tidak ada jawaban yang pasti dari KPU Nias, sehingga kasus tersebut masih terkantung-kantung (ngambang) dan sudah berlarut lama menunggu jawaban penyelesaiannya; b. Setelah itu selesai Pengadu bertanya maka Pimpinan sidang memberikan jawaban yaitu terkait segala permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Nias maka harus dapat diselesaikan oleh KPU Nias secara berjejang/tingkatan serta sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 serta peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu….demikan saudara. Setelah mendengar jawaban tersebut saya berfikir seharusnya seperti begitu juga mestinya KPU Nias melimpahkan kasus ini kepada PPK Bawolato agar dapat diselesaikan ditingkat Kecamatan. Fakta pada saat tingkat kabupaten mengenai kasus di Desa Hou Kecamatan Bawolato, KPU Nias berdalil dan hanya berdasarkan pada karena adanya coretan di C1 DPRD Kab/Kota milik Pengadu, pada saat itu saksi Partai PDI Perjuangan menjelaskan bahwa coretan dan paraf itu yang melakukan PPS bukan Pengadu maupun saksi partai PDI Perjuangan. Tetapi dengan adanya coretan tersebut sudah ada kesepakatan bersama di tingkat PPK Bawolato pada tanggal 20 April 2019 (lihat poin/item 1.b III. Terduga 9 dan 10) yaitu sebagai berikut: Ketua dan Anggota PPK Bawolato bersama dengan Ketua dan anggota Panwascam Bawolato, Saksi partai politi dan PPS masing-masing desa mengambil suata kesepakatan bersama yaitu: Apabila ada terjadi kesalahan tulis, kesalahan penempatan suara, kesalahan penjumlahan, tulisan kurang jelas atau tidak dapat dibaca dengan jelas maka terlebih dahulu diadakan pencocokan data dengan data yang dimiliki oleh PPK Bawolato, Panwascam, Saksi partai politik dan PPS dan setelah semuanya sinkron dan cocok maka selanjutnya dilakukan perbaikan oleh PPS dengan mencoret pakai garis dua dan di paraf oleh PPS dan Saksi partai politik, PPK Kecamatan Bawolato dan disaksikan oleh Panwascam. Dan selama proses kegiatan Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara di PPK Bawolato Kesepakatan bersama tersebut yang diterapkan dan dipatuhi bersama. Sehubungan dengan Pernyataan/Keterngan KPU Nias, Bawaslu Nias di dalam persidangan yang mengatakan bahwa “hanya ada coretan di C1 milik saksi partai PDI Perjuangan sedangkan C1 yang dimiliki KPU Nias dan Bawasli Nias tidak terdapat coretan, Pengadu perlu menjelaskan bahwa: a. Tidak ada hak dan kewajiban Saksi PDI Perjuangan untuk melakukan koreksi terhadap C1 yang dimiliki oleh KPU Nias dan Bawaslu Nias, dan maupun C1 yang dimiliki Saksi partai politik yang lainnya serta PPS dan PPK Bawolato; b. Bahwa Sudah ada Kesepakatan bersama antara Ketua dan Anggota PPK Bawolato, Ketua dan Anggota Panwascam Bawolato, para Saksi Partai Politik dan PPS pada tanggal 20 April 2019 (dapat dilihat penjelasan pada poin 1.b tanggapan Pengadu kepada III. Teradu 9 dan 10); c. Keadaan pada saat itu ketepatan jam Makan siang/istirahat siang pukul 13.00 WIB, Sehingga para Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta PPS Desa Hou sudah tidak konsentrasi dan tidak fokus lagi untuk melakukan perbaikan dan paraf oleh PPS Hou pada C1 yang miliki Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta PPS; d. Keadaan yang lain pada saat itu yaitu Lampu PLN Padam sampai sore hari, dan baru hidup kembali sekitar pukul 18.30 wib. Sehingga Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data tidak bisa meng-input data pada saat pembacaan perolehan suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS pada tanggal 27 April 2019, tetapi secara manual telah dicatat/telah dituangkan ke dalam DAA1 Plano Desa Hou. Akibat kelalaian dari anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data tersebut menimbulkan permasalah baru pada Saat Pembacaan Rekapitulasi PPK Bawolato pada tanggal 01 Mei 2019 (dapat dilihat penjelasan pada poin 1.d tanggapan Pengadu kepada III. Teradu 9 dan 10); Pengadu sangat kecewa sekali kepada KPU Nias karena tidak dapat menghadir Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data pada Sidang Pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019. Maka karena tidak cermat dan tidak teliti, tindakan yang agresif dan tidak netral tersebut serta kurang informasi dari jajarannya disebabkan tidak jalan komunikasi baik antara KPU Nias dan PPK Bawolato karena konflik kepentingan dan masalah pribadi) sehingga dengan tindakan konyol yang dilakukan oleh KPU Nias tersebut sangat merugikan Pengadu sebagai caleg DPRD Kab/Kota dari PDI Perjuangan kehilangan perolehan suara sejumlah 9 suara. Sekalipun saksi parta PDI Perjuangan telah menyampaik keberatan dan menjelaskan duduk pokok permasalahan, namun tidak mau memperdulikan dan menggubris, malah langsung mengambil alih dan menyuruh saksi partai isi saja formulir model DB2-KPU dan KPU Nias akan bawa ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan. 5. Berdasarkan pokok pengaduan terhadap Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias) atas jawaban tertulis dan fakta persidangan dan alat bukti, maka Pengadu menyampaikan tanggapan dan disertai dengan alat bukti tambahan (jika ada) yang dapat menguatkan dalil pengaduan Pengadu sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten Nias dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dinyatakan gagal dan lalai, dan tidak mampu mengoordinasikan, mengendalikan dengan baik seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dalam wilayah Kabupaten Nias serta ketidakmampuan, tidak netral, tidak professional dalam meneyelesaikan setiap permasalahan dan laporan pengaduan yang terjadi, serta bertindak diluar/melebihi dari kewenangannya dan tidak sesuai dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai faktanya antara lain: 1) Pengawasan di tingkat KPU Kabupaten Nias tidak menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, netral, dan tidak berkepastian hukum. Dalam permasalahan adanya 2 (dua) versi terbit DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota di PPK Kecamatan idanogawo untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sebenarnya Bawaslu Nias sudah tahu permasalahan tesebut namun lebih memilih diam, membisu dan mengaminkan setiap pelanggaran yang muncul dalam Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Nias. Pada keterangan dari Ketua dan Anggota PPK Idanogawo (Lihat penjelasan pada point 1.d Teradu 1 s/d 5) bahwa Bawaslu terlibat dalam hal terbitnya/munculnya DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota. Bukti lain ketidaknetralan dan ketidak profesionalnya Bawaslu Nias yaitu Anggota Bawaslu Nias a.n Warling Telaumbanua Kordiv Pengawasan, Teradu VII menawarkan/menyodorkan kepada KPU Nias agar menggunakan data C1 DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang dimilikinya sebagai dasar penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, padahal KPU Nias juga memilik C1 dimaksud; 2) Selanjutnya dalam penetapan suara DPRD Kab/Kota, oleh KPU Nias menggunakan data Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang cacat hukum, tetapi Bawaslu hanya diam dan membisu dan mengaminkan semua pelanggara KPU Nias dalam Rapat tersebut tanpa tindakan pencegahan dan penindakan. Sehingga membawa dampak buruk kepada Pengadu sebagai calon DPRD Kabupaten Nias dari PDI Perjuang dirugikan karena dihilangkan suara sejumlah 113 suara dengan penjelasan rincian sebagai berikut: Berdasarkan Versi Pertama DA1-DPRD Kab/Kota = 874 Suara Berdasarkan Versi Kedua DA1-DPRD Kab/Kota = 761 suara KPU Nias menghilangkan suara Pengadu sejumlah = 113 suara Permasalahan tersebut patut diduga merupakan modus dan cikal bakal yang akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita harapkan bersama serta sangat bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Permasalahan di Desa Hou Kecamatan Bawolato saksi partai PDI Perjuangan meminta kepada Bawaslu Nias untuk merekomendasikan kepada KPU Nias untuk memerintahkan PPK Bawolato agar permasalahan tersebut menggunakan Data DAA1 Plano yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ketua PPK pada tanggal 27 April 2019 serta sudah ditandatangan oleh PPK Bawolato dan saksi partai politik yang lain dan disaksikan oleh Panwascam maka secara hukum sah. Tetapi Bawaslu Nias tidak melakukan tindakan apa-apa hanya diam, membisu dan mengaminkan setiap pelanggaran yang muncul pada rapat pleno tersebut; 4) Selanjutnya pada saat penetapan perolehan suara DPR RI Kecamatan Idanogawo dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara DPR RI di tingkat KPU Nias pada tanggal 6 Mei 2019, yang kemudian KPU Nias membawa ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dibacakan pada tanggal 8 Mei 2019, yang menuai protes dari saksi partai Nasdem saksi partai PDI Perjuangan karena tidak cocok dengan DA1 DPR RI Kecamatan Idanogawo yang dimiliki, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk Rekapitulasi Penghitungan ULANG terhadap suara DPR di Kecamatan Idangawo. Jadi artinya pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten dalam penghitunga suara DPR telah terjadi Penggelembungan suara tetapi oleh Bawaslu Nias diam tidak ada protes. Seharusnya ketika tidak sama dengan DA1 DPR RI Kecamatan Idanogao yang dimiliki oleh Bawaslu Nias terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR RI yang ditetapkan oleh KPU Nias pada tanggal 6 Mei 2019 seharusnya Bawaslu pada saat mengajukan protes atas ketidakcocokan perolehan hasil tersebut, tetapi Bawaslu Nias melakukan aksi diam, membisu dan mengaminkan semua kejadian tersebut, Bawaslu dalam melakukan tugasnya itu sudah tidak netral, tidak professional. Dengan hal itu diduga telah terjadi konspirasi/persengkokolan antara Bawaslu Nias, KPU Nias dan PPK Idanogawo dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR RI di tingkat KPU Kabupaten Nias tanggal 6 Mei 2019. b. Bawaslu Kabupaten Nias dalam memproses Laporan Pengaduan dari Pengadu/DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, yang tidak profesional, tidak netral, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak sesuai dengan mekanisme. Sebagai bukti dalam fakta persidangan ketika memberikan penjelasan mengenai laporan pengaduan dari Pengadu/DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, yang cara penanganannya/memprosesnya tidak sesuai dengan mekanisme serta salah menafsirkan sehingga penerapan peraturan perundang-undang yang berlaku menjadi bias dan mengambang. Sehingga Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu/DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias tidak terproses ke tahap lebih lanjut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; c. Sebagaimana dalam fakta persidangan tentang laporan Saksi partai politik a.n Elisafat Telaumbanua sebagaimana tercantum dalam form Penerimaan Laporan No. 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 terdapat pencoretan terhadap kalimat/frase “Di KPPS, PPK”, yang dituduhkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias dan Staf Sekretariat Bawaslu Nias bahwa yang melakukan pencoretan adalah Pelapor. Tuduhan tersebut sebuah fitnah dan memberikan keterangan bohong. Dan hal ini juga telah dibantah dalam persidangan oleh Saksi a.n Elisafat Telaumbanua dan Arlianus Zebua, Maka kuat dugaan Pengadu bahwa yang melakukan pencoretan adalah orang Bawaslu Nias dan Staf Sekretariat Bawaslu Nias, diduga kuat mempunyai rencana, tujuan dan maksud tertentu supaya Laporan dari Saski partai/PDI Peruangan Kabupaten Nias tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut sebagai buktinya Surat Bawaslu Nias No. 453/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.06.02/V/2019 (sudah dilampirkan pada kelengkapan Pengadu di DKPP RI); d. Kelalaian dan ketidaknetralan, tidak Profesionalnya Bawaslu Nias dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggara pemilu juga dapat dikonfrontir pada penjelasan/tanggapan I. Teradu 1,2,3,4, 5 dan II. Teradu 6,7,8 dan III. Teradu 9 dan10). 6. Berdasarkan pokok pengaduan terhadap Teradu IV dan X selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bawolato dalam fakta persidangan dan alat bukti, maka Pengadu menyampaikan tanggapan dan disertai dengan alat bukti tambahan (jika ada) yang dapat menguatkan dalil pengaduan Pengadu sebagai berikut: a. Kronologi awal mengenai kasus di Desa Hou Kecamatan Bawolato adalah sebagai berikut: 1) Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Bawolato mulai dari tanggal 20 April 2019 sampai dengan 1 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Bawolato, Ketua dan Anggota Panwascam Bawolato, para saksi partai politik yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, PPS dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Bawolato. Setelah Ketua membuka rapat untuk dimulainya penghitungan suara, ada interupsi dari saksi PDI Perjuangan dan saksi Partai lainnya, pada kesempatan pertama diberikan waktu kepada saksi PDI Perjuangan yaitu menyampaikan kepada Pimpinan sidang yaitu: sebelum dilanjutkannya pembacaan perolehan suara masing-masing Desa per TPS, telebih dahulu mau menyampaikan bahwa Berita acara dan Sertifikat C1 untuk DPR RI, DPRD Provinsi secara menyeluruh diwilayah Bawolato ini belum kami dapatkan/belum dibagikan kepada kami oleh KPPS melalui PPS, karena ada pernyataan KPPS yaitu Berita acara dan Sertifikat C1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dapat diambil di PPK Bawolato karena belum sempat dan belum selesai dihitung dan karena sudah larut malam diperkirakan baru akan selesai keesokan harinya pada tanggal 18 April 2019. Selanjutnya Ketua PPK merenspon baik yaitu dengan mengatakan “kita akan fasilitasi dan perintahkan semua PPS supaya dibagikan C1 yang dimaksud”. Tetapi sampai selesai rekapitulai ditingkat PPK Kecamatan Bawolato dan Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nias tidak kunjung diberikan/dibagikan kepada para Saksi partai politik; 2) Kemudian dilajutkan pembacaan oleh PPS dan di pertengahan pembacaan ada yang keberatan karena tidak sesuai perolehan suara Caleg dan suara Partai, sehingga terjadi suatu pedebatan, setelah itu Ketua PPK menawarkan suatu kesepakan bersama antara Ketua dan Anggota PPK Bawolato bersama dengan Ketua dan Anggota Panwascam Bawolato, Saksi partai politi dan PPS masing-masing Desa yaitu: Apabila ada terjadi kesalahan tulis, kesalahan penempatan suara, kesalahan penjumlahan, tulisan kurang jelas atau tidak dapat dibaca dengan jelas maka terlebih dahulu diadakan pencocokan data C1 antara data C1 yang dimiliki oleh PPK Bawolato, Panwascam, Saksi partai politik dan PPS setelah semuanya singkron dan cocok serta disetujui bersama, maka selanjutnya dilakukan perbaikan oleh PPS dengan mencoret pakai garis dua dan di paraf oleh PPS, Saksi partai politik, dan PPK Kecamatan Bawolato dan disaksikan oleh Panwascam. Dan selama proses kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara di PPK Bawolato Kesepakatan bersama tersebut yang diterapkan dan dipatuhi bersama; 3) Pada tanggal 27 April 2019 tiba pembacaan oleh PPS Desa Hou (2 TPS) selama berlangsung proses pembacaan berjalan dengan lancar, dan segala yang terkait sinkronisasi dan pencocokan data C1 antara C1 PPS, Panwascam dan C1 milik Saksi partai politik pada saat itu telah dilakukan secara bersama sesuai dengan kesepakatan bersama (poin/item No. 1.b.) setelah semuanya proses sinkronisasi/pencocokan data C1 dan pembacaan di Desa Hou Kecamatan Bawolato kemudian dituangkan ke dalam DAA1 Plano, selanjutnya oleh Ketua PPK Bawolato menanyakan kepada Panwascam dan para saksi, apakah menyetujui dan sah hasil daripada pembacaan di Desa Hou ini…? Lalu Panwascam dan para Saksi partai politik menjawab setuju dan sah, kemudian oleh Ketua PPK Bawolato mengetuk palu tiga kali sambil mengucapkan “dengan telah selesai pembacaan perolehan di desa Hou serta Panwascam Bawolato dan para saksi partai politi telah setuhu, maka dinyatakan Sah. Selanjutnya dilanjutkan pembacaan di desa lainnya; Keadaan pada saat itu tanggal 27 April 2019 bahwa: a) Keadaan pada saat itu ketepatan jam Makan siang / istirahat siang pukul 13.00 wib, Sehingga para Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta PPS Desa Hou sudah tidak konsentrasi dan tidak fokus lagi untuk melakukan perbaikan dan paraf oleh PPS Hou pada C1 yang miliki Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta PPS; b) Keadaan yang lain pada saat itu yaitu Lampu PLN Padam sampai sore hari, dan baru hidup kembali sekitar pukul 18.30 wib. Sehingga Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data tidak bisa meng-input data pada saat pembacaan perolehan suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS pada tanggal 27 April 2019, tetapi secara manual telah dicatat/telah dituangkan ke dalam DAA1 Plano Desa Hou. Akibat kelalaian dari Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data tersebut menimbulkan permasalah baru pada Saat Pembacaan Rekapitulasi PPK Bawolato pada tanggal 01 Mei 2019; Pengadu sangat kecewa sekali kepada KPU Nias karena tidak dapat menghadir anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data pada Sidang Pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019. Maka akibat kelalaian dan patut diduga ada unsur kesengajaan dari a.n Suardin Bawamenewi sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data dan kompromi dengan pihak lainnya sehinga tidak meng-input data pada saat atau pun pasca pembacaan perolehan suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS pada tanggal 27 April 2019 sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap Pengadu yaitu dihilangkan perolehan suara sejumlah 9 (Sembilan) suara; 4) Pada tanggal 1 Mei awal permasalahan, PPK Bawolato melakukan Rekapitulasi Suara seluruh Desa yang selanjutnya akan dituangkan kedalam DA1-DPRD Kab/Kota. Pembacaan Desa Hou oleh PPK Bawolato pada tanggal 01 Mei 2019, setelah Pembacaan Desa Hou saksi partai PDI Perjuangan menyampaikan keberatan kepada PPK Bawolato, yaitu mengenai pembacaan perolehan suara untuk nomor urut 1 a.n Yunius Relawan Zebua yang seharusnya adalah 25 suara, tetapi pada pembacaan oleh PPK perolehan suara untuk nomor urut 1. an. Yunius Relawan Zebua hanya dibacakan = 19 suara. Karena Data yang dimiliki saksi PDI Perjuangan yaitu C1 dan DAA1 Plano berdasarkan hasil pembacaan PPS Desa Hou pada tanggal 27 April 2019 yang telah dituangkan kedalam DAA1 Plano untuk perolehan suara no urut 1. an. Yunius Relawan Zebua adalah 25 suara dimohon kepada Ketua PPK agar pencocokan data pada DAA1 Plano yang telah ditetapkan pada tanggal 27 April 2019 demikian kami sampaikan……,! Selanjutnya Ketua PPK Bawolato Sdr. Faigizanolo Lase melakukan pencocokan data di DAA1 Plano (sebelum ada pencoretan dari Ketua PPK Bawolato), maka hasilnya sama seperti yang saksi PDI Perjuangan sampaikan yaitu perolehan suara untuk no urut 1. an. Yunius Relawan Zebua adalah 25 suara. Tetapi dengan arogansinya, dan dengan menggunakan melebihi kewenangannya dan pada saat itu dibawah pengaruh alkohol serta ada titipan pesan dari rival politik dari partai Hanura yang menunggangi yang mempengaruhi pikiran dan sikap Ketua PPK Bawolato bertindak tidak Netral untuk menghantam suara Pengadu dan factor lain karena ada rasa kecewa pribadi kepada Pengadu karena tidak dipenuhi/tidak diakomodir permintaan Akomodasi yang dia minta kepada Pengadu sebagaimana percapakan melalui WA (turut dijadikan sebagai alat bukti) dan juga sebagaimana telah diungkapkan oleh Pengadu di Persidangan. Pada saat itu juga tidak ada protes atau keberatan serta tidak ada Rekomendasi dari Panwascam maupun juga dari para saksi partai yang lainnya. Dengan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang melebih kewenangannya oleh Ketua PPK Bawolato langsung mencoret suara no urut 1. an. Yunius Relawan Zebua yang tertera 25 dan menggantinya menjadi 16 suara dan diparafnya sendiri. Selanjutnya ditutupnya sesi penyampain keberatan dan pencocokan/sinkroni data tersebut dan berkata kepada saksi partai PDI Perjuangan yaitu kalo kalian tidak terima hasil koreksi saya ini dan tidak senang silahkan laporkan saya baik kepada KPU Nias maupun di DKPP saya tidak takut, dan kemudian disodorkan kepada saksi formulir Model DA2-KPU dan disuruh mengisi pernyataan keberatan, dan sambil mengatakan biarlah nanti orang KPU Nias yang menyelesaikannya. Sain itu pada berita acara model DA-KPU pada poin 5. tercantum sebagai berikut “PPK menolak karena saksi telah tanda tangan Plano”. Padahal Ketua dan Anggota PPK Bawolato telahmenandatangani juga; 5) Berikut kutipan percakapan Ketua PPK Bawolato an. Sdr. Fagizanolo Lase melalui WA dengan Pengadu sebagai berikut: Pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 20.06 wib Fagizanolo Lase : Merdeka Yunius relawan Zebua : Ya’ahowu le…hana awena aktif hpme Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : Yaahowu (cara menyapa orang nias = Salam)…. …Kenapa baru aktif HP mu Fagizanolo Lase : Aktif terus Bg Gmn arah kita untuk Tingkat I & Pusat Pada tanggal 16 April 2019 pukul 21.54 wib : Yunius Relawan Zebua : Mengirimkan Daftar nama-nama saksi DPC PDI Perjuangan se-Kabupaten Nias. NB : Sebelum dikirim nama-nama saksi PDI Perjuangan se-Kabupaten Nias, oleh Yunius Relawan Zebua terlebih dahulu sudah menelpon Fagizanolo Lase untuk memberitahukan mengenai Saksi yang diberi mandat di TPS di se-wilayah Kabupaten Nias, dan dalam percapakapan kami tersebut Fagizanolo Lase meminta untuk dikirim Daftar nama- nama Saksi tersebut melalui WA, maka selanjutnya saya WA Fagizanolo Lase. Fagizanolo Lase : Kabur bg Yunius Relawan Zebua : Besok kukirim yang terang Fagizanolo Lase : Siap Bg Pada tanggal 22 April 2019 pukul 11.59 wib : Fagizanolo Lase : Bagaimana Bg yg ke senayan Yunius Relawan Zebua : Kalau bisa Fagizanolo Lase : Ngga main Saksi kita Maunya dikompakkannya saksi itu Akomodasinya Gmn gerakan Saksinya Dikompakkannya saksi Yunius Relawan Zebua : A. ishak ba Sedang di Jln Menuju bblt NB : A. Ishak ba maksudnya Elisafat Telaumbanua yang menjadi Saksi di PPK Bawolato Fagizanolo Lase : Konsul sama Aluizaro Bg Yunius Relawan Zebua : Sudah… beliau lebih cenderung Kalau saya karena saya masih Bagian dr bblt Fagizanolo Lase : Nanti kukabarin perkembangan Yunius Relawan Zebua : Jempol Fagizanolo Lase : Sip Yunius Relawan Zebua : A.indah sudah ok Barusan mereka ngomong ama ishak Dengan Panwas Hubungido dania he…. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : Hubungido dania he…. Hubungi saya nanti….. Pada tanggal 23 April 2019 pukul 13.51 wib : Yunius Relawan Zebua : Yhw la.o…. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : Yaahowu ipar… Fagizanolo Lase : Sedang berjuang Yunius Relawan Zebua : jempol Fagizanolo Lase : ok bg Yunius Relawan Zebua : Saya dibawah ya… ditempat p.camat Fagizanolo Lase : Sedang ada komisioner Yunius Relawan Zebua : ok adekku… Udah selesai dek…. Fagizanolo Lase : Blm Bg Ini masih sohoya Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : Ini masih sohoya Yunius Relawan Zebua : Capek luar biasa Hubungi abang dania he…melalui wa aja Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : Hubungi saya nanti ya….melalui wa aja Fagizanolo Lase : Lau Bg Yunius Relawan Zebua : jempol Pada tanggal 24 April 2019 pukul 06.22 wib : Yunius Relawan Zebua : Yh dek Fagizanolo Lase : Kita lagi berjuang Bg Yunius Relawan Zebua : Semagat ya …. adekku Pada tanggal 26 April 2019 pukul 22.46 wib : Yunius Relawan Zebua : Malam dek… besok ke Siforoasi uluhou ya Fagizanolo Lase : ia bg Pada tanggal 27 April 2019 pukul 14.08 wib : Yunius Relawan Zebua : Yhw dek posisi Fagizanolo Lase : udah balik ke ppk untuk makan bg Yunius Relawan Zebua : Kita sudah konfm panws… mereka ok Fagizanolo Lase : Sip Bg Yunius Relawan Zebua : Hijau ama indah Fagizanolo Lase : ok Bg Yunius Relawan Zebua : Kuning sokhiani lase Fagizanolo Lase : Kami bahas nanti bersama ketua Bg b. Sebagai bukti kompromi/konspirasi PPK Bawolato, KPU Nias dan Bawaslu Nias mengenai permasalahan Desa Hou Kecamatan Bawolato juga ada kaitannya dengan poin/item no.4 tanggapan pengadu terhadap Teradu: 1,2,3,4,5 dan juga pada poin No. 1.c tanggapan pengadu terhadap Teradu : 6, 7 dan 8. c. Berdasarkan Penjelasan dan lat bukti tersebut terbukti bahwa Teradu 9 dan 10 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu 7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas serta alat bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan, maka patut diduga dan terbukti adanya/terjadi Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d V, Teradu VI s.d VIII, dan Teradu IX s.d X sebagai Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 8. Tujuan dan maksud Pengadu adalah supaya ada efek jera kepada para Penyelenggara Pemilu yang akan datang dan ada perbaikan kinerja yang lebih baik, berintegritas, bermartabat dan berkualitas sehingga Pemilu dapat diselenggarakan/dilaksanakan berdasarkan Asas, memenuhi Prinsip dan Tujuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi DB1-KPU Pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 10 s/d 11 Mei 2019; Bukti P-2 : Fotokopi DB1-KPU Kabupaten tanggal 6 Mei 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor: 363/EX/DPC/V/2019 tanggal 11 Mei 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1510/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019, tanggal 6 Mei 2019; Bukti P-6 : Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas nama Pelapor Elisafat Telaumbanua, tanggal 10 Mei 2019; Bukti P-7 : Tanda Terima Penerimaan Berkas Nomor: 01/PL/LP/ADM.BERKAS/Kab/02.18/V/2019, tanggal 10 Mei 2019; Bukti P-8 : Surat Bawaslu Nomor: 453/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.06.02/V/2019, perihal: Pemberitahuan Status Laporan atas nama Elisafat Telaumbanua, 13 Mei 2019; Bukti P-9 : Putusan Pendahuluan Bawaslu Kabupaten Nias Nomor: 01/PL/LP/ADM/Kab/02.18/V/2019, tanggal 14 Mei 2019; Bukti P-10 : Fotokopi DAA1 Plano Desa Hou Kecamatan Bawolato Awal sebelum dicoret sesuai tanggal 25 April 2019; Bukti P-11 : Fotokopi DAA1 Plano Desa Hou Kecamatan Bawolato setelah dicoret pada tanggal 27 April 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 22 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias 1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa terjadi penggelembungan suara kepada caleg dari partai tertentu yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara konspiratif, terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Nias oleh Teradu I s.d. V; 2. Bahwa KPU Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2019 di Wisma Sangehao, Gunungsitoli yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias, saksi Partai Politik, PPK dan Undangan; 3. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno dimulai dengan pembacaan secara berturut-turut Formulir Model DA1 PPWP,DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPK dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias, berturut-turut dimulai dari Kecamatan: a. Hiliduho b. Botomuzoi c. Hiliserangkai d. Ma’u e. Somolo-molo f. Sogaeadu g. Gido h. Ulugawo i. Bawolato j. Idanogawo 4. Bahwa setelah pembacaan Model Formulir DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut di atas dari masing-masing PPK se- Kabupaten Nias, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan/saran/keberatan oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias; 5. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, untuk jenis pemilihan DPR di 10 Kecamatan tidak ada keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias, dan dalam perkara a quo termasuk perolehan suara DPR di Idanogawo sebagaimana tertuang dalam Model Formulir DA1 Kecamatan Idanogawo; 6. Dengan tidak adanya keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias untuk jenis pemilihan DPR di 10 Kecamatan se-Kabupaten Nias, maka KPU Kabupaten Nias mengesahkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR yang dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR dengan ditandatangani oleh Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias pada tanggal 6 Mei 2019; 7. Setelah tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias telah selesai pada tanggal 6 Mei 2019, maka dilanjutkan dengan rekapitulasi Pleno terbuka tingkat Provinsi Sumatera Utara (Panel 2), yakni pada tanggal 8 Mei 2019 KPU Kabupaten Nias membacakan Formulir Model DB-1 DPR, dimana kemudian terdapat tanggapan dari saksi PDIP dan Nasdem; 8. Pokok keberatan PDIP adalah sebagaimana tertuang dalam Formulir DB2-KPU dan saksi Nasdem mempersoalkan perbedaan hasil perolehan suara Nasdem pada Model C1–DPR Situng dengan Model DB-1 DPR KPU Kabupaten Nias; 9. Atas keberatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan penyandingan Model DA-1 DPR Kecamatan Idanogawo yang dimiliki saksi PDIP, saksi Nasdem, Bawaslu Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias dengan hasil ditemukan perbedaan angka perolehan suara untuk Partai Nasdem di Kecamatan Idanogawo; 10. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Nias melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan rekapitulasi ulang jenis Pemilihan DPR RI khusus di wilayah Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan Formulir Model C1-Plano berhologram; 11. Pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut dengan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi ulang jenis pemilihan DPR di 84 TPS di Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan data perolehan suara yang terdapat dalam Model C1 plano berhologram yang dihadiri saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias; 12. Hasil pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten Nias dan saksi partai politik; 13. Pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias membacakan hasil dari rekapitulasi ulang jenis pemilihan DPR tersebut di dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi, yang selanjutnya disetujui dan ditandatangani oleh semua saksi partai politik termasuk saksi PDI Perjuangan dan Nasdem. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V menyatakan bahwa dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang konspiratif, terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti dan mengada-ada karena semua proses yang dilalui telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terhadap setiap keberatan dari saksi parpol sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias berdasarkan saran/rekomendasi Bawaslu baik di tingkat Kabupaten Nias maupun Provinsi Sumatera Utara; 14. Teradu juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Idanogawo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait terbitnya Model DA1 –DPR yang berbeda versi dengan memberikan sanksi pemberhentian tetap; [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias 1. Bahwa Pengadu dalam pokok permohonannya mendalilkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang tertanggal 10-11 Mei 2019 mengakibatkan timbulnya Penggelembungan Perolehan Suara kepada Caleg dari Partai Tertentu dikarenakan hasil yang tidak sama dengan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kab Nias tertanggal 6 Mei 2019 sehingga Bawaslu Kabupaten Nias telah melakukan Pelanggaran secara Konspiratif, Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa: a. Pihak Teradu selaku lembaga pengawasan telah mengawasi setiap pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga di tingkat Kabupaten oleh KPU Nias sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. Berdasarkan Pasal 399 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa, “Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, maka Para Teradu telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 2 s/d 6 Mei 2019 Pihak Teradu telah melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten oleh KPU Nias; 2) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 terlaksana agenda pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Bawolato. Keberatan dari Saksi Partai PDIP menyatakan bahwa saksi di TPS tidak mendapatkan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) sehingga tidak memiliki pegangan saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Namun, setelah Pimpinan sidang dari KPU Kabupaten Nias a.n Firman Mendrofa menanyakan kepada PPK Bawolato maka ditanggapi bahwa KPPS maupun PPS telah memberikan seluruh Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) kepada saksi parpol yang memberi mandat di TPS namun saksi hanya berkeinginan untuk mendapatkan C1 DPRD Kabupaten/Kota. Oleh kerena itu KPU Kabupaten Nias memfasilitasi 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) kepada Saksi yang meminta dengan catatan saksi dapat mengganti biaya penggandaan; 3) Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 ditemukan keberatan dari Saksi Partai PDIP a.n Elisafat Telaumbanua yang menyatakan bahwa hasil perolehan suara nomor urut 1 dan 8 pada Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1-DPRD Kab/Kota) yang dimilikinya berbeda dengan yang disebutkan oleh PPK Bawolato. PPK Bawolato menanggapi bahwa C1 yang dimiliki oleh Saksi PDIP tersebut telah dicoret-coret namun yang diberikan oleh KPPS tidak dalam keadaan baik. Kemudian oleh Pihak Teradu beranggapan bahwa perlu untuk menyandingkan data perolehan suara pada salinan Model C1-DPRD Kab/Kota yang terdapat pada KPU Kab. Nias, PPK Bawolato, Bawaslu Kabupaten Nias serta seluruh saksi yang hadir. Setelah dilakukan penyandingan data, ditemukan bahwa hanya perolehan suara pada C1 yang dimiliki oleh Saksi PDIP yang berbeda. Sehingga, hasil perolehan suara tetap sesuai dengan yang disebutkan oleh PPK Bawolato; 4) Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 dimulainya pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh PPK Kecamatan Idanogawo. (a) Bahwa berdasarkan oleh Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1) maka hasil rekapitulasi perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI (Bukti T-1) dan DPD RI yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang dari KPU Kabupaten Nias tidak terdapat suatu keberatan oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias. Sehingga, Pimpinan Sidang dari KPU Kabupaten Nias telah mengetuk palu terhadap hasil perolehan suara tersebut; (b) Bahwa Pihak Teradu selama mengawasi pelaksanaan proses rekapitulasi untuk perolehan suara DPRD Provinsi mengajukan keberatan. Keberatan timbul dikarenakan terdapat perbedaan pada sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi di wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD PROVINSI) yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Nias dengan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan (Bukti T-2) suara DPRD Provinsi di wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD Provinsi) yang dibagikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Nias (Bukti T-3). Sehingga Bawaslu Kabupaten Nias menyarankan untuk dilakukan penyandingan data. Bawaslu Kabupaten Nias kemudian memeriksa bahwa dari hasil penyandingan data berbeda maka Bawaslu Kabupaten menduga telah terjadi penggelembungan suara akibat timbulnya perubahan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi Kecamatan Idanogawo. Oleh karena itu, Pihak Teradu merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang berdasarkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Nias; (Bukti T-4) (c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias memastikan KPU mencatat dalam berita acara terhadap kejadian khusus yang terjadi di rekapitulasi tingkat Kabupaten; (Bukti T-5) 5) Bahwa hingga dengan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019 seluruh saksi partai politik yang hadir telah menandatangani Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum; (Bukti T-6) 6) Bahwa Pihak Teradu turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi pada tanggal 7 Mei 2019. Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan keberatan dengan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI dalam wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPR RI) yang dimilikinya tidak sesuai dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI di tingkat Kabupaten (Model DB- 1). Setelah dilakukan penyandingan data maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan untuk dilakukannya Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI se-Kecamatan Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias. (a) Bahwa Pihak Teradu melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI se-Kecamatan Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 sesuai dengan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR (Model C1.Plano Berhologram- DPR) se-Kecamatan Idanogawo; (b) Bahwa Pihak Teradu memastikan KPU Kabupaten Nias memberikan kesempatan kepada saksi partai politik untuk mengajukan keberatan terhadap perolehan suara. Salah satu keberatan disampaikan oleh Partai PDIP adalah meminta dilakukannya rekapitulasi ulang seluruh Kecamatan se-Kabupaten Nias serta perihal tidak diberikannya Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) DPR RI kepada saksi partai politik di TPS. KPU Kabupaten Nias berpendapat bahwa telah menyediakan salinan C1 pada saat Rapat Pleno Terbuka tanggal 2 s/d 6 Mei 2019 dengan mensyaratkan kepada saksi partai politik untuk mengganti biaya penggandaan sesuai dengan tersebut di atas; (Bukti T-7) 7) Bahwa berdasarkan Pasal 399 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa, “Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, maka terhadap kejadian sesuai poin 2.4 tersebut di atas, Pihak Teradu menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu serta pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Idanogawo. (a) Bahwa dengan diregistrasinya temuan tersebut, Pihak Teradu mempersangkakan perbuatan PPK Kecamatan Idanogawo melanggar Pasal 505 dan Pasal 551 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (Bukti T-8) (b) Bahwa Pihak Teradu dalam menindaklanjuti temuan tersebut melaksanakan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias pada tanggal 10 Mei 2019; (1) Bahwa temuan dengan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019 dengan Penemu Warling Telaumbanua dan Terlapor PPK Kecamatan Idanogawo merupakan tindak pidana pemilihan umum; (2) Bahwa temuan dengan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019 dengan Penemu Warling Telaumbanua dan Terlapor PPK Kecamatan Idanogawo direkomendasikan untuk diteruskan penanganannya pada tahap penyelidikan. (Bukti T- 9) (c) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor dan seluruh saksi-saksi serta dengan menyandingkan bukti-bukti yang ada maka Pihak Teradu dalam kajian dugaan menyatakan bahwa perbuatan Terlapor telah memenuhi unsur Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab.Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Bukti T-10) (d) Bahwa setelah Pihak Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua pada Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 jo. 554 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta direkomendasikan ke tingkat penyidikan; (Bukti T-11) (e) Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Polres Nias telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan a.n Warling Telaumbanua dengan Nomor: STPLP/175/V/2019/NS; (Bukti T-12) (f) Bahwa berdasarkan Pembahasan Ketiga maka pada tanggal 3 Juli 2019, Polres Nias telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan; (Bukti T-13) (g) Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 sidang perkara a.n terdakwa Hezaaro Waruwu, dkk telah dijatuhkan putusan 3 (tiga) bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 8) Bahwa Pihak Teradu telah meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Nias pada tanggal 5 Juli 2019; (Bukti T-14) Bahwa KPU telah menindaklanjuti penerusan tersebut dengan memproses PPK Idanogawo yang terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. (Bukti T-15) c. Sehubungan dengan dugaan yang didalilkan dalam pokok permohonan Pihak Pengadu tersebut maka Pihak Teradu telah terlebih dahulu menjadikan peristiwa penggelembungan perolehan suara sebagai temuan dengan terlapor yaitu PPK Idanogawo. Sehingga, pihak teradu tetap melanjutkan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan meregister temuan tersebut; d. Bahwa dengan perbuatan dari PPK Idanogawo tersebut di atas, Pihak Teradu berpendapat telah berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada peserta pemilu yang merasa haknya dirugikan dengan perubahan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; e. Bahwa dengan fakta-fakta penanganan yang telah dilakukan oleh Pihak Teradu maka dengan secara tegas menolak telah melakukan suatu pelanggaran secara konspirasif, Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan penyelenggara pemilu lainnya. 2. Bahwa Pihak Pengadu mendalilkan bahwa telah memberikan Laporan Pengaduan melalui surat Nomor: 363/EX/DPC/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Nias terkait penggelembungan suara pada perolehan suara Caleg partai tertentu, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa Pihak Teradu tidak pernah mendapatkan laporan dan/atau pelimpahan laporan terhadap dalil yang diadukan oleh Pihak Pengadu; 3. Bahwa Pihak Pengadu mendalilkan Laporan Pengaduan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu melalui surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa: a. Bahwa Pihak Teradu senantiasa menangani dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. b. Bahwa Pihak Teradu membenarkan pada tanggal 7 Mei 2019, Partai PDIP pernah mengirimkan surat sebagai suatu bentuk Laporan dengan perihal Pelanggaran Tindak Pidana Atas Tidak Diberikannya C-1 Kepada Saksi Partai PDIP di seluruh TPS se-Kabupaten Nias namun sesuai dengan Pasal 8 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu maka terdapat prosedur pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti T- 16) c. Bahwa Pihak Teradu telah menjelaskan prosedur pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang harus ditempuh oleh Pelapor a.n Elisafat Telaumbanua sehingga pada tanggal yang sama telah diterima laporan dengan peristiwa “Penyelenggara Pemilu Tidak Memberikan C1 DPR-RI dan C1 DPR-PROVINSI Ke Saksi Peserta Pemilu di Seluruh TPS Kabupaten Nias” dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias; (Bukti T-17) d. Bahwa Pihak Teradu telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terhadap syarat formil dan materil maka Laporan tersebut diterima dan diregistrasi sebagai Laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019; (Bukti T-18) e. Bahwa Pihak Teradu dalam tenggang waktu 1 X 24 jam telah melaksanakan Pembahasan Pertama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias tertanggal 10 Mei 2019 sesuai dengan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 1) Bahwa dalam pembahasan tersebut di atas salah satu pihak menyatakan dissenting opinion terhadap syarat formil dan materil sehingga disimpulkan laporan dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 dengan Pelapor Elisafat Telaumbanua dan Terlapor KPU Kabupaten Nias, bukan merupakan tindak pidana pemilu; 2) Bahwa direkomendasikan untuk dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu; (Bukti T-19) f. Bahwa dengan dihentikannya proses penanganan terhadap Laporan tersebut, maka Pihak Teradu telah memberitahukan serta mengumumkan status laporan tersebut dan telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 13 Mei 2019; (Bukti T-20) g. Bahwa Pihak Teradu telah menerima, memeriksa dan memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor a.n Elisafat Telaumbanua sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; (Bukti T-21) 1) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu maka Pelapor memberikan laporan bahwa dengan tidak diberikannya C1 kepada saksi Partai PDIP di seluruh wilayah Kabupaten Nias merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau tindakan yan tidak sesuai dengan administrasi pelaksanaan pemilu; 2) Bahwa Laporan tersebut telah diregister pada tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor: 01/LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019 dengan peristiwa “Tidak diberikannya C1 DPRD PROVINSI dan C1 DPR RI kepada Saksi PDIP di tingkat KPPS sampai dengan KPU” dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. Bahwa Pelapor menyatakan petitum untuk: (a) Memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor supaya tidak menjadi penyelenggara pemilu; (b) Memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias untuk merekomendasikan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi dan DPR RI. 3) Bahwa Pihak Teradu dalam menerima, memeriksa dan memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di tingkat Kabupaten telah membentuk Majelis Pemeriksa terhadap pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2019; (a) Bahwa Pelapor telah diberitahukan untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Mei 2019; (Bukti T- 22) (b) Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Perbawasalu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap keterpenuhan persyaratan dokumen laporan yang terdiri atas: (1) Syarat formil dan materil; (2) Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu (3) Kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; (4) Tenggang waktu temuan atau laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu. 4) Bahwa Majelis Pemeriksa telah menetapkan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil pada tanggal 13 Mei 2019; (a) Bahwa uraian putusan menyebutkan uraian peristiwa serta terlapor yaitu KPU Kabupaten Nias tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kepemiluan. (b) Bahwa berdasarkan Pasal 398 Bagian Keempat tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan pelaksana lainnya tidak ditemukan tugas, wewenang dan/atau kewajiban KPU Kabupaten Nias untuk memberikan C1 kepada saksi partai politik. (c) Bahwa berdasarkan atas amanat Pasal 390 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa, “KPPS Wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat asil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”. (d) Bahwa Saksi Peserta Pemilu dalam Pasal 1 angka 33 PKPU No 3Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan sebagai, “orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus partai politik tingkat kab/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dan Calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD”. (e) Bahwa Majelis Pemeriksa berpendapat bahwa KPPS sebagai penyelenggara pemilu yang wajib untuk memberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat asil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu. Sehingga Majelis Pemeriksa tidak memiliki landasan hukum untuk dapat mengabulkan hal-hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh Pelapor. (Bukti T- 23) 4. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan di persidangan yang terhormat ini, maka Pihak Teradu berpendapat dalil pihak pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan/melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias 1. Bahwa dalam hal pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan terjadi penggelembungan suara kepada caleg dari partai tertentu yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara konspiratif, terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Nias oleh Teradu I s.d. V, Teradu menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan Pengadu sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan tidak mau tahu ketika Teradu II dan III menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara DPR tingkat Kecamatan Idanogawo mulai dari rekapitulasi di tingkat Kabupaten hingga Provinsi, padahal Pengadu sendiri yang dalam pokok pengaduannya mendalilkan permasalahan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR di Kecamatan Idanogawo; 2. Bahwa Teradu I s.d V telah menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara DPR di Kecamatan Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias yang sama sekali tidak ada keberatan dari para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias; 3. Bahwa kemudian terdapat keberatan saksi parpol PDIP dan Nasdem saat rekapitulasi tingkat Provinsi adalah proses yang memang harus ditempuh untuk melakukan koreksi di setiap jenjang/tingkatan, baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, maupun Provinsi dan nantinya juga di tingkat Nasional, dengan demikian Pengadu tidak mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan (dolus) atau niat jahat (mens rea) dari Teradu I s.d V dalam hal penggelembungan suara sebagaimana didalilkan Pengadu; 4. Bahwa narasi pengelembungan suara yang dimaksud oleh Pengadu, tidak tepat dan sangat jauh dari kebenaran karena rekapitulasi ulang pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019 adalah suatu proses koreksi terhadap penghitungan perolehan suara Model DA1-DPR di Kecamatan Idanogawo yang direkomendasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dilaksanakan oleh Teradu I s.d V; 5. Bahwa Pengadu juga tidak mampu membuktikan dan sama sekali tidak menjelaskan dalam persidangan tentang pengelembungan suara yang didalilkannya, suara partai politik apa dan Caleg nomor berapa yang digelembungkan, demikian pula tentang berapa jumlah yang digelembungkan dan berada di TPS dan desa apa lokasi penggelembungan suara tersebut; 6. Bahwa Teradu berpendapat justru dalam persidangan terungkap Pengadu sendirilah yang sesungguhnya memiliki niat yang tidak baik, karena melakukan intervensi baik berupa iming-iming pekerjaan dan bentuk lainnya kepada saksi a.n Faigizanolo Lase selaku Ketua PPK Bawolato dalam Pileg 2019. Dimana Pengadu sendiri adalah Caleg Nomor Urut 1 dari PDIP Dapil Nias 2 sebagaimana terdapat dalam bukti screeenshoot percakapan antara Pengadu dengan saksi a.n. Faigizanolo Lase; 7. Bahwa Teradu I s.d V telah memfasilitasi pemberian/penyerahan Formulir Model C1 kepada Pengadu atas permintaan Pengadu saat rapat pleno tingkat Kabupaten, meskipun pada akhirnya Pengadu sendirilah yang mencabut permintaannya karena KPU kabupaten Nias membutuhkan waktu lebih dari 1 hari untuk melakukan penggandaan sementara Pengadu memaksa diserahkan pada hari itu juga, sementara kegiatan KPU pada saat itu sangat padat dan usaha jasa fotokopi setempat di wilayah Kabupaten Nias memiliki jumlah unit yang terbatas dan perlu didampingi agar penggandaannya dilakukan secara cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan set; 8. Bahwa Teradu I s.d V telah menerapkan prinsip transparansi dalam penyerahan dan publikasi Formulir Model C1, sebagaimana dikemukakan oleh Teradu VI, VII, VIII bahwa semua Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias dari Pengawas TPS pada tanggal 18 April 2019, sehingga dalam hal Pengadu mendalilkan tidak diberikannya Formulir C1 DPRD Provinsi dan DPR kepada saksi PDIP tak lain dikarenakan tidak semua saksi PDIP hadir di TPS, dan saksi yang hadir pun tidak semua menunggu hingga berakhirmya proses rekapitulasi penghitungan suara di TPS, yang membutuhkan waktu lebih dari 1 hari yakni dimulai pada pukul 13.00 WIB tanggal 17 April berakhir pada 12.00 WIB tanggal 18 April 2019, sehingga KPPS mengalami kesulitan menyerahkannya kepada saksi-saksi PDIP tersebut; 9. Bahwa KPU kabupaten Nias telah melaksanakan Bimtek kepada KPPS, PPS dan PPK se-Kabupaten Nias temasuk melakukan simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan mengintruksikan kepada KPPS untuk memberikan Formulir Model C1 kepada semua pihak yang berkepentingan termasuk saksi partai, saksi paslon PPWP, saksi DPD, dan Pengawas TPS. Bahkan publikasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkan formulir Model C1 di semua jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota di papan pengumuman TPS, Desa dan Kecamatan di seluruh Kabupaten Nias; 10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V yang melakukan pencetakan Formulir Model DA1 Kecamatan Idanagawo adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak beralasan karena PPK Idanogawo sendirilah yang mengakui telah menerbitkan Model DA1 yan berbeda versi sebagaimana termuat dalam hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias kepada PPK Idanogawo pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi, dimana PPK Idanogawo juga telah diproses secara pidana oleh Gakkumdu Kabupaten Nias dan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas delik yang didakwakan terkait adanya perbedaan versi Model DA1 dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Gunungsitoli; 11. Bahwa adapun terkait penggunaan laptop dan printer oleh panitia rekap bersama dengan PPK Idanogawo yang seolah-olah sedang bersama-sama menerbitkan dan merekayasa Formulir Model DA1 menurut dalil pengadu, sesungguhnya hanyalah sebatas upaya panitia memfasilitasi printout dokumen yang dimiliki oleh PPK Idanogawo untuk dibagikan kepada peserta rapat; 12. Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas, maka Teradu berpendapat bahwa dalil pengadu pada pokok pengaduannya menyangkut Teradu I s.d V tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. [2.6.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias 1. Bahwa Pihak Teradu telah bekerja dan bertindak sesuai dengan prinsip kode etik penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani permohonan Pihak Pengadu; 2. Bahwa berdasarkan setiap laporan baik dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu telah ditindaklanjuti oleh Pihak Teradu secara profesional dan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan peraturan perundang-undangan lainnya; 3. Bahwa Pihak Teradu tidak pernah melalaikan atau dengan sengaja tidak menangani adanya setiap laporan yang disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Nias dan/atau dilimpahkan langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa Pihak Teradu telah meneruskan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas PPK Idanogawo kepada KPU Kabupaten Nias; 5. Bahwa Pihak Teradu tetap berkoordinasi secara vertikal dan horizontal kepada lembaga-lembaga terkait yaitu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias; 6. Oleh karena itu Pihak Teradu dengan secara tegas berkesimpulan dalil pengadu tidak benar dan tidak terbukti; [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Bukti T-1 : Formulir Model DA1 DPR, DA .DH KPU,DB-UND, DB.TT hasil rekapitulasi ulang di Kecamatan Idanogawo; Bukti T-2 : Kumpulan Formulir Model DB KPU beserta lampirannya (DB1 KPU, DB2 KPU, DB-DH DB-TT, DB Und, DB C6); Bukti T-3 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-4 : Video rekapitulasi penghitungan perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Nias untuk wilayah Kecamatan Idanogawo; Bukti T-5 : SK pemberhentian PPK Idanogawo; Bukti T-6 : Model PP-3 tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran, kode etik dan perilaku sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap PPK Idanogawo; Bukti T-7 : Foto Pengumuman Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditempelkan di papan pengumuman/informasi di tiap TPS, Desa dan Kecamatan se- Kabupaten Nias; [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Bukti T-1 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI di wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPR); Bukti T-2 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD PROVINSI di wilayah kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD PROVINSI); Bukti T-3 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD PROVINSI di wilayah kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD PROVINSI); Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten; Bukti T-5 : Berita Acara Nomor: 80/PL.01.7-BA/1204/KPU-Kab/V/2019 tanggal 04 Mei 2019; Bukti T-6 : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-7 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten; Bukti T-8 : Formulir Temuan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019; Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 07/SG-PROV.SU- 12/V/2019; Bukti T-10 : Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tanggal 27 Mei 2019; Bukti T-11 : Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor: 09/SG-PROV.SU- 12/V/2019; Bukti T-12 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/175/V/2019/NS; Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Ketiga Nomor: 10/SG-PROV.SU- 12/V/2019; Bukti T-14 : Surat Nomor: 559/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019; Bukti T-15 : Surat Nomor: 886/TU.01-SD/1204/KPU-Kab/VII/2019; Bukti T-16 : Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019; Bukti T-17 : Formulir Laporan Nomor : 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019; Bukti T-18 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; Bukti T-19 : Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 06/SG-PROV.SU- 12/V/2019; Bukti T-20 : Surat Nomor: 453/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/VII/2019 tanggal 13 Mei 2019 Bukti T-21 : Laporan Nomor: 01/ LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019; Bukti T-22 : Surat Nomor: 449/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; Bukti T-23 : Putusan 01/ LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019 13 Mei 2019; [2.9] Saksi Teradu Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias mengajukan saksi Mantan PPK Bawolato atas nama Faigizanolo Lase, yang pada pokoknya menerangkan: 1. Bahwa PPK Bawolato melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada tanggal 20 April s.d 2 Mei 2019 di Aula kantor Camat Bawolato yang dihadiri oleh saksi Paslon, saksi Partai Politik, saksi DPD, PPS se-Kecamatan Bawolato dan Panwascam; 2. Dalam pelaksanaan rapat pleno dimulai dengan pembacaan secara berturut- turut Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhologram oleh PPS dari 25 Desa yang ada di Kabupaten Nias; 3. Setelah pembacaan Model Formulir C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota tersebut di atas dari masing-masing PPS se-Kecamatan Bawolato, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan/saran/keberatan oleh saksi partai politik dan Panwascam; 4. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota di khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou, saksi dari Partai PDIP (Elisafat Telaumbanua) mengajukan keberatan tentang Model DA1 Plano dimana termuat perolehan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PDIP a.n. Yunius Relawan Zebua berjumlah 19 sementara berdasarkan data yang dimiliki saksi PDIP seharusnya berjumlah 25 suara; 5. Atas keberatan tersebut, PPK Bawolato melakukan pengecekan dan penyandingan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol, Panwascam dan PPK Bawolato, dengan hasil Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki saksi dari PDIP terdapat coretan pada angka perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou, dan coretan ini tidak ditemukan pada Model C1- DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol lainnya, Panwascam dan PPK Bawolato; 6. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PDIP a.n. Yunius Relawan Zebua yang terdapat pada Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi PDIP, dibandingkan dengan yang dimiliki saksi parpol lainnya, Panwascam dan PPK Bawolato adalah sebagai berikut: Model C1 yang MODEL C1 yang dimiliki PDIP dimiliki saksi parpol lainnya, Panwascam dan PPK TPS 1 TPS 2 Total TPS 1 TPS 2 Total Desa Desa Desa Desa Hou Hou Hou Hou Perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 PDIP Kab. 6 19 25 3 13 16 Nias a.n. Yunius Relawan Zebua 7. Bahwa selanjutnya saksi PDIP meminta dilakukan pengecekan Model DAA1 Plano, yang ditindaklanjuti oleh PPK Bawolato berdasarkan persetujuan Panwascam dan Saksi Parpol, dimana ditemukan hasil sebagai berikut: Model DAA1 TPS 1 TPS 2 Total Desa Desa Hou Hou Perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 PDIP 6 19 25 Kab. Nias a.n. Yunius Relawan Zebua 8. Bahwa dari data perolehan suara di atas PPK Bawolato menemukan salah penjumlahan dan dilakukan perbaikan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar disampingnya pada Model DAA1 Plano, dan dibubuhi paraf oleh PPK Bawolato dengan disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Parpol; 9. Atas langkah perbaikan Model DAA1 plano tersebut, saksi Parpol selain PDIP menyatakan menerima dan juga tidak ada keberatan dari panwascam, khusus saksi PDIP mengajukan keberatan yang dituangkan ke dalam Model DA2-KPU; 10. Selanjutnya PPK Bawolato mengesahkan Model DAA1-DPRD Kabupaten Kota dan Model DA1 DPRD Kabupaten Kota yang ditandatangani oleh saksi parpol selain PDIP dan PPK Bawolato; 11. Bahwa dalil Pengadu bahwa operator komputer a.n. Suardin Bawamenewi (Teradu X) belum menginput data sesuai Model DAA1 Plano pada tanggal 25 April 2019 karena mati lampu adalah tidak benar karena meskipun pada saat itu lampu padam, proses rekapitulasi tetap berjalan dengan menggunakan genset dan Teradu X sudah mengagregasi data ke dalam Situng; 12. Selanjutnya Teradu menjelaskan sesungguhnya justru Pengadulah yang berusaha mempengaruhi Teradu IX selaku penyelenggara Pemilu untuk dengan iming-iming pekerjaan apabila Pengadu menang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias, dimana Teradu IX tidak terpengaruh dengan bujukan tersebut dan tetap melakukan rekapitulasi berdasarkan peraturan yang berlaku; 13. Berdasarkan uraian di atas, maka Teradu IX dan Teradu X menyatakan bahwa dalil pengadu bahwa telah terjadi penghilangan suara caleg DPRD Kabupaten Nias PDIP nomor urut 1 atas nama Yunius Relawan Zebua adalah tidak benar karena proses perbaikan perolehan suara ditempuh dengan persetujuan saksi partai politik dan rekomendasi Panwascam; [2.10] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor: 363/EX/DPC.29.28.C/V/2019 perihal: Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Permohonan Rekomendasi Penghitungan Ulang C1 Hologram untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias; 2. Bahwa terhadap Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor: 363/EX/DPC.29.28.C/V/2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1509/K-Bawaslu-Prov- SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal Penjelasan Penyampaian Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan sebagai berikut: Ayat (3) “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan Laporan LangsungWarga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu; Ayat (4) “Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; d. Uraian kejadian; 4. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Laporan yang diterima langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir Model B.1; 5. Bahwa laporan yang disampaikan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias belum sesuai sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta agar menyampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Nias sebagaimana penjelasan Surat Nomor: 1509/K-Bawaslu-Prov- SU/PM.06.01/05/2019; 6. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam surat PDI Perjuangan terkait 35 Surat Suara sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Nias; 7. Bahwa penjelasan dugaan pelanggaran Pemilu diselesaikan dimana peristiwa pelanggaran tersebut terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; 8. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 1164/EX/DPC.29.B/V/2019 perihal tindaklanjut laporan Bawaslu; 9. Bahwa Laporan yang disampaikan DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara perihal permohonan tindak lanjut laporan Bawaslu sudah ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan meminta PDI Perjuangan agar menyampaikan laporan langsung kepda Bawaslu Kabupaten Nias sebagaimana penjelasan Surat Nomor 1510/K-Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/05/2019; 10. Bahwa sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya menyebutkan telah menyampaikan laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 363/EX/DPC.29.28.C/V/2019 tidak dapat dinyatakan sebagai laporan karena tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan poin 3 dan 4 di atas; 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima langsung Laporan sebagaimana yang dimaksud Pengadu dalam pokok aduannya; 12. Bahwa terkait penyelesaian keberatan Saksi PDI Perjuangan dan Partai Nasdem pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu tingkat provinsi sebagaimana yang dimaksud poin 1 pokok aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 403 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini dilakukan karena adanya ketidakcocokan data DA1-DPR Yng dimiliki KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, dan Saksi Partai Nasdem dan PDI Perjuangan Kabupaten Nias;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias tidak melaksanakan rekapitulasi Kecamatan Idanogawo sesuai dengan mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias pada tanggal 6 Mei 2019, akibatnya pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi agar dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang sesuai Cl DPR RI di Kecamatan Idanogawo. Hasilnya ditemukan adannya penggelembungan suara di Kecamatan Idanogawo untuk Caleg dari Partai tertentu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d VIII telah melakukan tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, Pengadu telah menyampaikan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias melalui Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28- C/V/2019, perihal: Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikannya C1 kepada Saksi Parpol, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Pengadu juga pada tanggal 11 Mei 2019 mengirimkan Surat Nomor: 363/EX/DPC/V/2019 ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, perihal: Pengaduan Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu serta Permohonan Perhitungan Ulang C1 Hologram untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Nias. Atas laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan Surat Nomor: 1510/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 yang pada intinya menyampaikan agar Pengadu melapor ke Bawaslu Kabupaten Nias. Pengadu mempertanyakan tindakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut karena sesuai dengan Laporan, yang dilaporkan adalah KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias. Bahwa secara logika Bawaslu Kabupaten Nias tidak akan memproses dan menindaklanjuti Laporan Pengadu karena menjadi pihak Terlapor; [4.1.3] Bahwa PPK Bawolato telah menghilangkan perolehan suara Pengadu sejumlah 9 (sembilan) suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato. Pengadu menyatakan berdasarkan DAA1 Plano, Pengadu memperoleh: 25 (dua puluh lima) suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato. Namun oleh PPK Kecamatan Bawolato pada tanggal 27 April 2019, perolehan suara Pengadu diubah/dicoret menjadi 16 suara. Pengadu mempertanyakan tindakan PPK Bawolato tersebut karena DAA1 Plano Desa Hou TPS-1 dan TPS-2 tersebut telah dinyatakan sah oleh PPK Bawolato bersama saksi partai politik pada tanggal 25 April 2019. Bahwa Tindakan PPK Bawolato telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan sangat merugikan Pengadu selaku Peserta Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V melakukan tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif, Teradu I s.d Teradu V menolak dalil aduan tersebut. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2019 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pada saat pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias, saksi Partai Politik, PPK se-Kabupaten Nias. Bahwa pada saat 10 Kecamatan se-Kabupaten Nias membacakan rekapitulasi tingkat Kecamatan masing-masing, tidak ada keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias sehingga KPU Kabupaten Nias menetapkan rekapitulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam DB1 KPU Kabupaten Nias. Terkait dengan DA1 Kecamatan Idanogawo yang dimaksud oleh Pengadu, juga tidak terdapat keberatan dan tanggapan. Bahwa tanggapan/keberatan terhadap rekapitulasi Kecamatan Idanogawo baru muncul pada saat rekapitulasi Pleno terbuka tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019 oleh saksi PDI Perjuangan dan Nasdem. Terkait dengan keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan rekapitulasi ulang jenis Pemilihan DPR RI khusus di Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan Formulir Model C1-Plano berhologram. Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rekomendasi tersebut pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019 dihadiri saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias. Hasil rekapitulasi ulang tersebut kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR dan pada tanggal 12 Mei 2019 dibacakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi. Terkait dengan hasil rekapitulasi ulang tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Idanogawo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait terbitnya Model DA1 –DPR yang berbeda versi dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada PPK Idanogawo. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak relevan dan hanya berupa opini Pengadu semata karena tidak didukung dengan bukti-bukti; [4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu. Terkait dengan laporan Pengadu sesuai dengan Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu VIII sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan Pengadu terkait dengan Tindak Pidana Pemilu tidak diberikannya Salinan C1 kepada Saksi ditindaklanjuti Teradu VI s.d VIII dengan meregistrasi Nomor: 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019. Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias salah satu pihak menyatakan dissenting opinion terhadap syarat formil dan materiil sehingga disimpulkan laporan Pelapor atas nama Elisafat Telaumbanua dengan Terlapor KPU Kabupaten Nias bukan merupakan tindak pidana pemilu, sehingga dihentikan proses penanganannya. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Nomor: 06/SG-PROV.SU-12/II/2019 tanggal 10 Mei 2019. Terhadap Status Laporan Pengadu juga telah diberitahukan Teradu VI s.d VIII kepada Pelapor sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nomor: 453/BAWASLU-PROV.SU-12/PM.06.02/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Teradu VI s.d VIII juga telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor a.n Elisafat Telaumbanua sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Laporan Pelapor a.n Elisafat Telaumbanua telah deregister dengan Nomor: 01/LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019, pada tanggal 10 Mei 2019. Terhadap Laporan tersebut, Teradu VI s.d VIII telah menetapkan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil pada tanggal 13 Mei 2019; [4.2.3] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah menghilangkan perolehan suara Pengadu sejumlah 9 (sembilan) suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato, Para Teradu menolak dalil aduan tersebut. Perbaikan dan koreksi terhadap perolehan suara Pengadu di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, saksi dari Partai PDIP atas nama Elisafat Telaumbanua mengajukan keberatan tentang Model DA1 Plano, dimana perolehan suara Pengadu tercatat berjumlah 19, sementara berdasarkan data yang dimiliki saksi Pengadu seharusnya berjumlah 25 suara. Terhadap keberatan tersebut PPK Bawolato selanjutnya melakukan pengecekan dan penyandingan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol, Panwascam dan PPK Bawolato, dengan hasil Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki saksi Pengadu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou. Berdasarkan penyandingan yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Pengadu memperoleh 3 suara di TPS 1 Desa Hou dan 13 suara di TPS 2 Desa Hou sehingga total Pengadu memperoleh total 16 suara di Desa Hou. Terhadap hasil penyandingan tersebut PPK Bawolato melakukan perbaikan pda Formulir Model DAA1 Plano dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar disampingnyadan dibubuhi paraf oleh PPK Bawolato dengan disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Parpol; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Idanogawo tidak sesuai dengan mekanisme rekapitulasi renghitungan suara tingkat Kabupaten Nias, terungkap fakta bahwa benar rekapitulasi hasil penghitngan suara Kecamatan Idanogawo yang telah ditetapkan oleh Teradu I s.d V pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias dan dituangkan dalam Formulir Model DB-1 mendapat keberatan dari Saksi Partai PDI Perjuangan dan Partai Nasdem pada forum rekpaitulasi tingkat Provinsi. Akibatnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang hasil Pemilu Anggota DPR RI khususnya di Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan Formulir Model C1-Plano berhologram. Teradu I s.d V telah melaksanakan rekomendasi tersebut pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019 dan hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR tertanggal 12 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d V telah melaksanakan rekapitulasi di Kabupaten Nias sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Teradu I s.d V telah melaksanakan kewajiban hukum dan etis menjaga kemurnian hasil Pemilu, melakukan koreksi terhadap kekeliruan data berdasarkan dokumen otentik. Tindakan demikian dapat dibenarkan menurut hukun dan etika karena setiap penyelenggara Pemilu wajib memastikan data hasil Pemilu dihimpun dan disusun secara sistematis dan akurat. Bahwa pada saat rekapitulasi Kecamatan Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias seluruh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Nias menerima hasil Pemilu sesuai Formulir Model DA-1 yang telah dibacakan oleh PPK Idanogawo karenanya tidak terdapat keberatan dan catatan kejadian khusus dalam Formulir DB2 KPU Kabupaten Nias. Adapun perbaikan pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi, menurut DKPP telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d V sesuai dengan mekanisme koreksi rekapitulasi secara berjenjang. Terkait dengan perubahan hasil rekapitulasi ulang Kecamatan Idanogawo tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti laporan sebagai Temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan Terlapor PPK Idanogawo. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya pada tanggal 18 Juli 2019 Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menjatuhkan putusan 3 (tiga) bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kepada PPK Idanogawo. Teradu I s.d Teradu V selaku atasan langsung PPK Idanogawo juga telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Idanogawo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait terbitnya Formulir Model DA-1 DPR yang berbeda versi dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada PPK Idanogawo. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 6 Mei 2019 menyampaikan laporan tindak pidana pemilu kepada Teradu VI s.d VIII. Laporan Pengadu melalui Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019, perihal: Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikannya C1 kepada Saksi Parpol, ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d VIII dengan meregistrasi laporan Pengadu dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias, laporan Pengadu dinyatakan dihentikan proses penanganannya, karena bukan merupakan tindak pidana pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Nomor: 06/SG-PROV.SU-12/II/2019 tanggal 10 Mei 2019. Teradu VI s.d VIII juga telah memberitahukan Status Laporan Pengadu melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nomor: 453/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.06.02/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menghilangkan suara Pengadu di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato sejumlah 9 (sembilan) suara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi koreksi terhadap perolehan suara Pengadu yang dilakukan oleh PPK Bawolato. Suara Pengadu berdasarkan Formulir Model DAA-1 Plano sejumlah 25 (dua puluh lima) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato, namun oleh PPK Kecamatan Bawolato pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan tanggal 27 April 2019, dikoreksi menjadi 16 (enam belas) suara. Perbaikan/koreksi terhadap perolehan suara Pengadu di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato dilakukan setelah proses pengecekan dan penyandingan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol, Panwascam dan PPK Bawolato, dengan dokumen Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota milik saksi Pengadu pada TPS yang sama. Berdasarkan penyandingan tersebut, Pengadu memperoleh 3 suara di TPS 1 Desa Hou dan 13 suara di TPS 2 Desa Hou sehingga Pengadu memperoleh total 16 (enam belas) suara di Desa Hou, Kecamatan Bawolato. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat perbaikan terhadap perolehan suara Pengadu telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tindakan Teradu VI s.d VIII melakukan koreksi terhadap hasil pemilu secara transparan dan akuntabel dibenarkan menurut etika dan hukum karena setiap penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis menjaga kemurnian suara dan memastikan seluruh hasil Pemilu dihimpun dan disusun secara sistematis dan akurat. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Terungkap fakta dalam sidang Pemeriksaan mantan PPK Bawolato atas nama Faigizanolo Lase, bertindak tidak netral melakukan komunikasi aktif kepada Pengadu yang berkedudukan sebagai Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan percakapan WhatsApp Faigizanolo Lase dan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Faigizanolo Lase melanggar prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu sehingga tidak lagi Memenuhi Syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto, Teradu III Iman Murni Telaumbanua, Teradu IV Dedi Bate'e dan Teradu V Sitori Mendrofa masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Novan Maskurnia Hura selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu VII Warling Telaumbanua dan Teradu VIII Nurjaya Harefa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir