Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 51 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Nias
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2020
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51- PKE-DKPP/IV/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa PENGADU adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 jalur perseorangan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu bertindak tidak transparan dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa para Pengadu telah menyerahkan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pukul 22.30 tanggal 23 Februari 2020.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 17A ayat (3) Peraturan; Pasal 17 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruh; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Teradu II Elisati Zandroto, Teradu III Iman Murni Telaumbanua, Teradu IV Sitori Mendrofa dan Teradu V Dedi Kurniaman Bate’e masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 52-P/L- DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fajar Waruwu Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Ampera Gang Siholi, Gunungsitoli Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Peringatan Zebua Pekerjaan : Pensiunan Alamat : Tetehosi, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Simponi Halawa Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Sei Kapuas Nomor 25 BB Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Firman Mendrofa Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Alamat : Jalan Pancasila Nomor 29 A Gido Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elisati Zandroto Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Alamat : Jalan Pancasila Nomor 29 A Gido Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iman Murni Telaumbanua Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Alamat : Jalan Pancasila Nomor 29 A Gido Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sitori Mendrofa Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Alamat : Jalan Pancasila Nomor 29 A Gido Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dedi Kurniaman Bate’e Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Alamat : Jalan Pancasila Nomor 29 A Gido Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51- PKE-DKPP/IV/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa PENGADU adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 jalur perseorangan; 2. Bahwa oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491 (sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor:52/PL.02.2- Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019; 3. Bahwa kemudian oleh TERADU (KPU Kabupaten Nias) telah menetapkan waktu atau jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias berupa Pengumuman Nomor 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2019; 4. Bahwa mulai tanggal 18 Pebruari 2020 s/d 23 Pebruari 2020 PENGADU telah mengirimkan data syarat dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU dengan jumlah data terkirim sejumlah 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) KTP; 5. Bahwa selanjutnya oleh PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari 2020 yang disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23 Pebruari 2020 jam 22:43:51 Wib; 6. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2020 sekitar jam 22.30 Wib PENGADU mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan PERINGATAN ZEBUA; 7. Bahwa kemudian PENGADU diterima oleh Komisioner dan staf KPU Kabupaten Nias (TERADU), setelah itu ketika PENGADU menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan kepada TERADU sempat timbul perdebatan karena PENGADU meminta tanda terima dokumen yang telah diserahkan kepada TERADU, tetapi oleh TERADU menyatakan bahwa tanda terima dokumen tidak akan dibuat oleh TERADU karena hal itu tidak diatur didalam PKPU bahkan TERADU menambahkan bahwa peraturan yang berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU; 8. Bahwa sebenarnya PENGADU sangat khawatir dengan berkas yang telah diserahkan kepada TERADU karena siapa yang bertanggungjawab jika ada dokumen yang tercecer atau sengaja dihilangkan didalam Kantor KPU Kabupaten Nias (TERADU), tetapi apalah daya PENGADU karena peraturan yang berlaku dan harus diikuti adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU; 9. Bahwa dokumen yang diserahkan PENGADU kepada TERADU yaitu: 1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) rangkap; 2. Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; 3. Asli hasil cetak Formulir Model B.2 KWK Perseorangan; 10. Bahwa kemudian setelah Dokumen diserahkan kepada TERADU, maka oleh TERADU langsung melakukan pencocokan data, atas hal tersebut PENGADU sempat keberatan karena seharusnya pencocokan data tidak dipaksakan pada malam itu juga ditambah sudah larut malam, tetapi oleh TERADU tetap memaksakan untuk melakukan pencocokan data, pada hal waktu pencocokan data masih panjang sampai pada tanggal 26 Pebruari 2020, sehingga PENGADU curiga bahwa ada yang tidak beres dan tidak benar dalam proses yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh TERADU; 11. Bahwa ternyata benar apa yang menjadi kekhawatiran PENGADU, dimana ketika proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Hiligogowaya kecamatan Idanogawo tidak diikutsertakan dalam proses rekapitulasi. Tetapi baru ketika pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA mempertanyakan kenapa Desa Hiligogowaya tidak diikutsertakan, maka oleh TERADU baru sibuk mencari dokumen tersebut dan ternyata dokumen Desa Hiligogowaya ditemukan dalam tumpukan dokumen yang telah selesai dihitung; 12. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU, karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, dimana didalam Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal : Minggu, 23 Februari 2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato dokumen B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali atau nol. Padahal setelah PENGADU memperhatikan satupersatu dokumen yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU maka ditemukan dokumen B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato sejumlah 115 (seratus lima belas) lembar dokumen, dokumen yang dikembalikan oleh TERADU diserahkan kepada tim PENGADU atas nama RAMLI TELAUMBANUA dan DESMAN JAYA WARUWU; 13. Bahwa kemudian ketika proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Sirete ada namun B.1.1-KWK tidak ditemukan sehingga Desa Sirete tidak diikutsertakan dalam proses penghitungan padahal Data B.1-KWK dan B.1.1-KWK ketika diserahkan kepada TERADU dengan sempurna, sehingga jika pada akhirnya ada sebagian B.1.1-KWK yang tidak ditemukan itu karena kecerobohan dan ketidakprofesionalan TERADU; 14. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU sangat tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK, karena banyak B.1-KWK dinyatakan tidak ada dalam proses penghitungan oleh TERADU padahal lembaran dokumen B.1-KWK tersebut sudah diserahkan secara sempurna oleh PENGADU; 15. Bahwa pencocokan dokumen selesai dilakukan sekitar jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020 sebagaimana keterangan Tim PENGADU atas nama SOKHIZARO WARUWU,Spd., RAMLI TELAUMBANUA, DESMAN JAYA WARUWU, JERNIH SETIA ZEGA, sedangkan menurut TERADU pencocokan dokumen dilakukan sampai jam 15.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, sehingga menurut PENGADU, bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU antara jam 10.00 Wib s/d 15.00 Wib adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena TERADU melakukan pencocokkan data tanpa didampingi oleh Tim Paslon (PENGADU); 16. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer) PENGADU, padahal JERNIH SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen tersebut sudah keberatan dengan mengatakan dia tidak berhak menandatangani dokumen itu, tetapi oleh TERADU mengatakan tidak apa-apa biar cepat; 17. Bahwa TERADU tidak transparan atau terbuka ketika melakukan Rekapitulasi dimana pada saat TERADU melakukan Rekapitulasi tentang dokumen yang tidak memenuhi syarat, pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama SOKHIZARO WARUWU,S.Pd meminta diikutsertakan namun ditolak oleh TERADU. Penghitungan TMS bakal pasangan calon FAERI (PENGADU) dilakukan di ruangan tertutup oleh TERADU tanpa disaksikan oleh LO (Liaison Officer) bakal pasangan calon FAERI (PENGADU). Sehingga verifikasi data B.1-KWK dan B.1.1- KWK bakal pasangan calon FAERI dilakukan sepihak oleh TERADU; 18. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 Wib pihak TERADU mendatangi rumah PENGADU atas nama FAJAR WARUWU, SH dengan tujuan untuk mengembalikan Dokumen milik PENGADU, pada hal didalam PKPU tidak ditemukan acara pengembalian berkas kepada bakal pasangan calon yang ditolak; 19. Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU untuk memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, tetapi tidak diberikan oleh TERADU pada hal berita acara tersebut adalah hak dari PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU membuat Permohonan Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias maka oleh TERADU baru bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada PENGADU, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar; 20. Bahwa setelah PENGADU menerima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 barulah terbukti semua yang dikhawatirkan oleh PENGADU karena ternyata TERADU sudah merencanakan untuk menggagalkan PENGADU menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, hal tersebut dibuktikan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Pebruari 2020 pada hal proses pencocokan data baru selesai dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, dengan demikian TERADU sudah memutuskan untuk menolak dokumen milik PENGADU sebelum hasil akhir pencocokan data selesai; 21. Bahwa tindakan dari TERADU yang menolak dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, pada hal belum selesai dilakukan pencocokan dokumen sehingga hasilnya belum diketahui, maka menurut PENGADU perbuatan TERADU tersebut tidak dapat dimaafkan dan yang pasti telah melanggar peraturan perundang-undangan; 22. Bahwa PENGADU meyakini dengan pasti bahwa proses pencocokan data yang dilakukan oleh TERADU pada dini hari tanggal 24 Pebruari 2020 sampai dengan jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, hanya merupakan formalitas belaka untuk menyembunyikan dan menyamarkan kecurangan yang dilakukan oleh TERADU, alasannya karena sudah terbukti jika TERADU sudah menolak Dokumen milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 ketika pencocokan data baru saja dimulai; 23. Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas TERADU terbukti telah melanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020; 2. Bukti P-2 Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar; 3. Bukti P-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor:52/PL.02.2-Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019; 4. Bukti P-4 Surat KPU Kabupaten Nias berupa Pengumuman Nomor 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2019; 5. Bukti P-5 Print out Rekap Dukungan Awal ke system SILON KPU; 6. Bukti P-6 Print out Log Activity ketika dilakukan SUBMIT di system SILON KPU; 7. Bukti P-7 Alur dan Jadwal Penyerahan DokumenDukungan Balon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020; 8. Bukti P-8 Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Faeri) Hari/Tanggal: Minggu, 23 Februari 2020; 9. Bukti P-9 Formulir B.1.1-KWK Perseorangan Desa Sirete, Kecamatan Gido. 10. Bukti P-10 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 114 lembar 11. Bukti P-11 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lahemo Kecamatan Gido yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 44 lembar 12. Bukti P-12 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sisobahili Iraono Hura Kecamatan Idanogawo yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 9 lembar 13. Bukti P-13 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo Molo yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 2 lembar 14. Bukti P-14 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Orahili Kecamatan Bawolato yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 57 lembar 15. Bukti P-15 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lewa-lewa Kecamatan Ma’u yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 22 lembar 16. Bukti P-16 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 13 lembar 17. Bukti P-17 Model B.1-KWK Perseorangan Desa La’uri Kecamatan Sogaeadu yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 20 lembar 18. Bukti P-18 Pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 45 alinea empat 19. Bukti P-19 Pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 47 alinea tiga s/d halaman 48 alinea pertama Keterangan: P-10 s.d P-19 Bukti tambahan para Pengadu [2.3.1] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa benar PARA TERADU telah menerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tertanggal 23 Pebruari 2020 (Bukti Pengadu-a); 2. Bahwa proses pencocokan data baru selesai dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, dan oleh PARA TERADU melakukan Pleno Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 milik PENGADU pada jam 15.00 Wib pada tanggal 24 Pebruari 2020, Bahwa hal tersebut diakui oleh PARA TERADU dalam persidangan DKPP; 3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU sudah memutuskan untuk menolak dokumen milik PENGADU sebelum hasil akhir pencocokan data selesai, sehingga Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang tertanggal 23 Pebruari 2020 dapat dikategorikan sebagai Surat Keputusan yang PREMATUR; 4. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU, karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, dimana didalam Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal : Minggu, 23 Februari 2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato dokumen B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali atau nol. Padahal setelah PENGADU memperhatikan satupersatu dokumen yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU maka ditemukan dokumen B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato sejumlah 115 (seratus lima belas) lembar dokumen (Bukti Pengadu-j); 5. Bahwa PARA PENGADU telah mengakui dalam Persidangan bahwa memang benar ada mengembalikan berkas-berkas milik PENGADU (Bukti Pengadu- k s/d Bukti Pengadu-q); 6. Bahwa dengan demikian terbukti bahwa kurangnya berkas milik PENGADU karena banyak yang dikembalikan oleh PARA TERADU; 7. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer) PENGADU, padahal JERNIH SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen tersebut sudah keberatan dengan mengatakan dia tidak berhak menandatangani dokumen itu, tetapi oleh TERADU mengatakan tidak apa- apa biar cepat; 8. Bahwa dalil teradu tersebut juga telah diakui oleh PARA TERADU, bahwa memang benar ada dokumen yang ditandatangani oleh yang bukan LO (Liaison Officer) dan juga bersesuaian dengan keterangan Saksi PENGADU atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA; 9. Bahwa Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU untuk memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, tetapi tidak diberikan oleh TERADU pada hal berita acara tersebut adalah hak dari PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU membuat Permohonan Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias maka oleh TERADU baru bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada PENGADU, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar (Bukti Pengadu-b); 10. Bahwa keterangan PIHAK TERKAIT dalam Persidangan DKPP yang menyatakan bahwa PIHAK TERKAIT tidak ada menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK TERADU menurut PENGADU pernyataan PIHAK TERKAIT tersebut tidak benar dan hanya terkesan memposisikan diri sebagai pembela PIHAK TERADU, hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 45 alinea empat kami kutip selengkapnya “Menimbang hal-hal dimaksud diatas, Majelis menilai bahwa penyerahan tersebut tidak dapt diartikan secara sempit sebagai penerimaan kelengkapan dari seluruh dokumen dukungan. Majelis menilai bahwa penyerahan secara simbolis sebagai bentuk tindakan awal penerimaan berkas yang ingin dilakukan pengecekan oleh Termohon. Pengecekan dokumen dukungan tidak dapat dilakukan sebelum Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen yang harus diperiksa. Meskipun Majelis Menilai setelah memperhatikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 16/PL.02:-Kpt/1204/KPU-Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan Dan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, penyerahan simbolis tidak tercantum secara eksplisit maka Majelis berpendapat perlu memberikan koreksi atas Surat Keputusan tersebut” (Bukti Pengadu-r), kemudian pada halaman 47 alinea tiga s/d halaman 48 alinea pertama berbunyi “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang dikemukakan oleh saksi masing-masing pihak, proses pengecekan jumlah dukungan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Termohon yang disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon, LO, dan Tim Pendukung. Salah satu mekanisme pengecekan adalah dengan menyesuaikan kelengkapan dokumen yakni B.1-KWK Perseorangan, B.1.1- KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan, yang apabila tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan dengan memberikan tanda bukti pengembalian. Majelis menilai terdapat koreksi terkait pihak-pihak yang wajib menandatangani tanda bukti pengembalian penyerahan dukungan. Majelis berpendapat bahwa penandatanganan tersebut seharusnya dilakukan oleh LO yang memiliki Surat Mandat resmi yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon. Majelis menilai alasan Termohon bahwa kehadiran pihak- pihak tersebut telah diketahui oleh LO sendiri dan Bakal Pasangan Calon merupakan koreksi secara teknis terhadap mekanisme pengecekan syarat” (Bukti Pengadu-s); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 jalur perseorangan; Bahwa PENGADU adalah benar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. 2. Bahwa oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491 (sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 52/PL.02.2- Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019; 3. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491 (sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 52/PL.02.2- Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536). 4. Bahwa kemudian oleh TERADU (KPU Kabupaten Nias) telah menetapkan waktu atau jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias berupa Pengumuman Nomor 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2019; 5. Bahwa benar TERADU telah menetapkan waktu atau jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d 23 Fcbruari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias berupa Pengumuman Nomor : 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 6. Bahwa mulai tanggal 18 Pebruari 2020 s/d 23 Pebruari 2020 PENGADU telah mengirimkan data syarat dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU dengan jumlah data terkirim sejumlah 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) KTP; 7. Bahwa PENGADU melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22:43.51 Wib. Sebelum dilakukannya submit di aplikasi SILON, data yang dikirim oleh LO Bakal Pasangan Calon berada di dalam penguasaan LO, dimana TERADU tidak dapat mengetahui data yang dikirim oleh LO/Operator tersebut. 8. Bahwa selanjutnya oleh PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari 2020 yang disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23 Pebruari 2020 jam 22:43:51 Wib; 9. Bahwa benar PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari 2020 yang disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22:43.51 Wib, atau 18 menit 51 detik setelah berada di Kantor KPU Kabupaten Nias yang idealnya dilakukan sebelum datang untuk melakukan pendaftaran. 10. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2020 sekitar jam 22.30 Wib PENGADU mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan PERINGATAN ZEBUA; 11. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pada jam 22.25 Wib PENGADU mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias untuk menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan PERINGATAN ZEBUA. 12. Bahwa kemudian PENGADU diterima oleh Komisioner dan staf KPU Kabupaten Nias (TERADU), setelah itu ketika PENGADU menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan kepada TERADU sempat timbul perdebatan karena PENGADU meminta tanda terima dokumen yang telah diserahkan kepada TERADU, tetapi oleh TERADU menyatakan bahwa tanda terima dokumen tidak akan dibuat oleh TERADU karena hal itu tidak diatur didalam PKPU bahkan TERADU menambahkan bahwa peraturan yang berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU; 13. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa tanda terima dokumen tidak akan dibuat oleh TERADU karena dokumen syarat dukungan belum dilakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan. 14. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan sempat timbul perdebatan karena pihak TERADU sebenarnya menjelaskan secara tegas seluruh proses dan prosedur penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan kepada PENGADU, serta hardcopy SOP diberikan kepada PENGADU dan diterima oleh PENGADU I a.n. Fajar Waruwu. 15. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU karena semua telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 16. Bahwa sebenarnya PENGADU sangat khawatir dengan berkas yang telah diserahkan kepada TERADU karena siapa yang bertanggungjawab jika ada dokumen yang tercecer atau sengaja dihilangkan di dalam Kantor KPU Kabupaten Nias (TERADU), tetapi apalah daya PENGADU karena peraturan yang berlaku dan harus diikuti adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU; 17. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar tentang dokumen yang tercecer atau yang sengaja dihilangkan karena PENGADU dan Tim PENGADU bersama-sama dengan TERADU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias melakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan yang sesungguhnya TERADU hanya menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan dan aturan pelaksanaannya. (Bukti T-24 - Video) 18. Bahwa dokumen yang diserahkan PENGADU kepada TERADU yaitu :  Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) rangkap;  Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan;  Asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan; 19. Bahwa sebagaimana jumlah dokumen yang diakui oleh PENGADU adalah sejumlah diatas setelah dilakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan, adalah sebagai berikut : Tabel 3 : Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Model B.2-KWK Perseorangan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Dokumen Dukungan Sebaran Sebaran Tidak No Tidak Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Syarat Syarat Formulir Model B.1 1 9.179 518 10 - KWK Perseorangan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Dokumen Dukungan Sebaran Sebaran Tidak No Tidak Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Syarat Syarat Formulir Model B.1.1 2 9.179 518 10 - KWK Perseorangan Formulir Model B.2 3 9.179 518 10 - KWK Perseorangan 20. Bahwa kemudian setelah Dokumen diserahkan kepada TERADU, maka oleh TERADU langsung melakukan pencocokan data, atas hal tersebut PENGADU sempat keberatan karena seharusnya pencocokan data tidak dipaksakan pada malam itu juga ditambah sudah larut malam, tetapi oleh TERADU tetap memaksakan untuk melakukan pencocokan data, padahal waktu pencocokan data masih panjang sampai pada tanggal 26 Pebruari 2020, sehingga PENGADU curiga bahwa ada yang tidak beres dan tidak benar dalam proses yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh TERADU; 21. Bahwa proses penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan FAERI dilakukan pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.25 WIB (Hari Terakhir Batas Penyerahan Syarat Dukungan), dilanjutkan dengan penghitungan, pencocokan dan pengecekan sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 Pukul 15.00 WIB. 22. Bahwa tidak benar kecurigaan PENGADU karena PENGADU dan Tim PENGADU bersama-sama dengan TERADU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias melakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan. 23. Bahwa ternyata benar apa yang menjadi kekhawatiran PENGADU, dimana ketika proses rekapilulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Hiligogowaya Kecamatan Idanogawo tidak diikutsertakan dalam proses rckapitulasi. Tetapi baru ketika pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA mempertanyakan kenapa Desa Hiligogowaya tidak diikutsertakan, maka oleh TERADU baru sibuk mencari dokumen tersebut dan ternyata dokumen Desa Hiligogowaya ditemukan dalam tumpukan dokumen yang telah selesai dihitung; 24. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan dan pengecekan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias memberi kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menanggapi dan memberi masukan terhadap hasil pengecekan tersebut dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI mempertanyakan dokumen yang dinyatakan tidak ada fisik dokumen B.1.1-KWK perseorangan yaitu Desa Hiligogowaya Maliwa’a Kecamatan Idanogawo. 25. Bahwa menanggapi dan menindaklanjuti masukan dari LO tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias melakukan pemeriksaan ulang berkas dan ditemukan dokumen B.1.1-KWK perseorangan untuk Desa Hiligogowaya Maliwa’a Kecamatan Idanogawo, dimana seterusnya dilakukan pencocokan B.1.1-KWK perseorangan dengan B.1-KWK perseorangan dengan hasil 34 MS dan 1 TMS dari total 35 syarat dukungan. 26. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias kembali menawarkan kepada Bakal Calon/LO apabila masih terdapat desa atau dukungan yang perlu dilakukan pengecekan ulang, tetapi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, LO/Operator tidak lagi memberikan masukan bahkan mengakui sudah menandatangani semua dokumen pengecekan bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. (Bukti T-24 - Video) 27. Bahwa dikarenakan tidak ada lagi masukan dan keberatan selain Desa Hiligogowaya Maliwa’a Kecamatan Idanogawo dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan/LO/Operator FAERI maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias melanjutkan dengan Rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias yang menghasilkan BA.1-KWK Perseorangan dengan hasil sebagai berikut : Tabel 4 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Jlh Dokumen Hasil Jenis No yang Jlh Dokumen Jlh Dokumen yang Status Pengecekan diserahkan yang Lengkap Tidak Lengkap 1 Jumlah 9.697 9.179 518 Tidak dokumen Memenuhi dukungan asli Jumlah berupa Formulir Dukungan Model B.1-KWK Perseorangan Tabel 5 : Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2-KWK Perseorangan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Sebaran Dukungan Dokumen Dukungan Sebaran Tidak No Tidak Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Syarat Syarat Formulir Model B.1 1 9.179 518 10 - KWK Perseorangan Formulir Model B.1.1 2 9.179 518 10 - KWK Perseorangan Formulir Model B.2 3 9.179 518 10 - KWK Perseorangan 28. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU, karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamalan Bawolato, dimana di dalam Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal : Minggu, 23 Februari 2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato dokumen B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali atau nol. Padahal setelah PENGADU memperhatikan satu per satu dokumen yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU muka ditemukan dokumen B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato sejumlah 115 (seratus lima belas) lembar dokumen, dokumen yang dikembalikan oleh TERADU diserahkan kepada tim PENGADU atas nama RAMLI TELAUMBANUA dan DESMAN JAYA WARUWU; 29. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar karena pada saat pengecekan, berdasarkan SILON form B.2-KWK perseorangan berjumlah 9.697 syarat dukungan tersebar di 164 Desa di 10 kecamatan, sedangkan pada form B.1.1- KWK perseorangan berjumlah 160 desa dimana 4 (empat) desa tidak ditemukan yaitu Desa Sirete Kecamatan Gido, Desa Talafu Kecamatan Botomuzoi, Desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai dan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato. No Form B.2-KWK Perseorangan Form. B.1.1-KWK Perseorangan 1 164 Desa 160 Desa 30. Bahwa dari hasil pengecekan, penghitungan dan pencocokan B.1-KWK perseorangan dengan B.1.1-KWK perseorangan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI, ditemukan data TMS sebanyak 518 syarat dukungan. 31. Bahwa kegiatan penghitungan, pencocokan dan pengecekan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias dengan didampingi personil LO Tim FAERI yang menandatangani instrument lembar kerja yang keberadaan personil tersebut adalah sepengetahuan LO Tim FAERI. (Bukti T-25) 32. Bahwa dalam hal dokumen B.1-KWK perseorangan tidak tersusun secara berurutan sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias memberikan kesempatan kepada LO/Operator Tim FAERI untuk menyusun kembali sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan. 33. Bahwa kemudian ketika proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Sirete ada namun B.1.1-KWK tidak ditemukan sehingga Desa Sirete tidak diikutsertakan dalam proses penghitungan padahal Data B.1-KWK dan B.1.1-KWK ketika diserahkan kepada TERADU dengan sempurna, sehingga jika pada akhimya ada sebagian B.1.1- KWK yang tidak ditemukan itu karena kecerobohan dan ketidakprofesionalan TERADU; 34. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar dimana dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Desa Sirete tidak ditemukan dalam amplop yang bertuliskan/bertanda Desa Sirete melainkan amplop tersebut berisi B.1.1-KWK Perseorangan Desa Soewe atau B.1.1-KWK Perseorangan Desa Soewe ganda keberadaan fisiknya. 35. Bahwa kesalahan PENGADU memasukan dokumen pada amplop yang bertanda Desa Sirete, tidaklah patut dibebankan kepada TERADU. Adapun dokumen B.1.1-KWK Perseorangan Desa Sirete tidak ditemukan di amplop desa lainnya dan/atau dokumen lainnya sehingga di kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), TERADU mencatat pada kertas kerja yang memuat alasan melakukan TMS pada Desa Sirete Kecamatan Gido tersebut yang diketahui dan diakui oleh LO/Tim Bakal Pasangan Calon dengan cara membubuhkan tanda tangan atas nama Desman Jaya Waruwu dan David Telaumbanua. (Bukti T-25) 36. Bahwa saksi PENGADU mengakui bahwa tidak satupun melayangkan protes kepada TERADU ketika terjadi proses pengecekan dokumen syarat dukungan di setiap meja, hal ini menunjukan saksi PENGADU yang pada saat itu menjalankan tugas sebagai LO dan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah mengetahui dan menyetujui proses dan tata cara pengecekan dokumen dan ikut serta mendampingi proses pengecekan tersebut sebagaimana telah ditunjukkan dalam rekaman audio visual pada saat penyerahan dan pengecekan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI. (Bukti T-24 - Video) 37. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU sangat tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK, karena banyak B.1-KWK dinyatakan tidak ada dalam proses penghitungan oleh TERADU padahal lembaran dokumen B.1-KWK tersebut sudah diserahkan secara sempurna oleh PENGADU; 38. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar telah menyerahkan dokumen B.1- KWK Perseorangan secara sempurna karena pada kenyataannya PENGADU sendiri hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias untuk mengikuti rangkaian acara rapat pleno pada jam 22.25 Wib tanggal 23 Februari 2020, sementara submit dokumen di aplikasi SILON dilakukan oleh PENGADU pada jam 22.43.51 Wib tanggal 23 Februari 2020 yang berarti PENGADU sendiri mengikuti rangkaian acara pleno dalam keadaan tidak siap atau tidak sempurna menyampaikan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan dengan hasil pengecekan sebagai berikut : Tabel 6 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Hasil Jlh Dokumen Jlh Dokumen No Jenis Pengecekan Jlh Dokumen Status yang diserahkan yang Tidak yang Lengkap Lengkap 1 Jumlah dokumen 9.697 9.179 518 Tidak dukungan asli Memenuhi berupa Formulir Jumlah Model B.1-KWK Dukungan Perseorangan 39. Bahwa pencocokan dokumen selesai dilakukan sekitar jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020 sebagaimana keterangan Tim PENGADU atas nama SOKHIZARO WARUWU,Spd., RAMLI TELAUMBANUA, DESMAN JAYA WARUWU, JERNIH SETIA ZEGA, sedangkan menurut TERADU pencocokan dokumen dilakukan sampai jam 15.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, sehingga menurut PENGADU, bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU antara jam 10.00 Wib s/d 15.00 Wib adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena TERADU melakukan pencocokkan data tanpa didampingi oleh Tim Paslon (PENGADU); 40. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar tidak dilibatkan pada saat rekapitulasi dokumen yang tidak memenuhi syarat oleh TERADU, karena TERADU dalam melakukan rekapitulasi yang masih bersifat on process (sedang berjalan), tidaklah patut diintervensi oleh PENGADU. Dimana TERADU kemudian memberikan kesempatan kepada PENGADU, untuk memberikan masukan setelah proses rekapitulasi yang sedang berjalan telah selesai dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Nias. 41. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer) PENGADU, padahal JERNIH SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen tersebut sudah keberatan dengan mengatakan dia tidak berhak menandatangani dokumen itu, tetapi oleh TERADU mengatakan tidak apa-apa biar cepat; 42. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU, untuk menandatangani lembar kerja pengecekan kepada Jernih Setia Zega, karena yang bersangkutan merupakan salah seorang personel Tim PENGADU, dan disaksikan langsung oleh LO atas nama Sokhizaro Waruwu, serta Jernih Setia Zega adalah personel Tim PENGADU yang diberi tanggung jawab untuk menyaksikan proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan, di meja kerja yang bersangkutan. 43. Bahwa TERADU tidak transparan atau terbuka ketika melakukan Rekapitulasi dimana pada saat TERADU melakukan Rekapitulasi tentang dokumen yang tidak memenuhi syarat, pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama SOKHIZARO WARUWU, S.Pd meminta diikutsertakan namun ditolak oleh TERADU. Penghitungan TMS bakal pasangan calon FAERI (PENGADU) dilakukan di ruangan tertutup oleh TERADU tanpa disaksikan oleh LO (Liaison Officer) bakal pasangan calon FAERI (PENGADU). Sehingga vcrifikasi data B.1- KWK dan B.1.1-KWK bakal pasangan calon FAERI dilakukan sepihak oleh TERADU; 44. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa tidak diikutsertakan oleh TERADU dalam melakukan rekapitulasi, karena aktifitas penginputan data yang masih bersifat on process (sedang berjalan), tidaklah patut diintervensi oleh PENGADU. Dimana TERADU kemudian memberikan kesempatan kepada PENGADU untuk memberikan masukan setelah proses rekapitulasi yang sedang berjalan telah selesai. 45. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 Wib pihak TERADU mendatangi rumah PENGADU atas nama FAJAR WARUWU, SH dengan tujuan untuk mengembalikan Dokumen milik PENGADU, padahal didalam PKPU tidak ditemukan acara pengembalian berkas kepada bakal pasangan calon yang ditolak; 46. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena maksud kedatangan TERADU adalah memberikan berita acara BA-1 KWK Perseorangan kepada PENGADU I yang akhirnya ditolak oleh PENGADU I dan TERADU mengambil sikap untuk mengirimkan melalui Kantor Pos dan Giro Kecamatan Gido kepada alamat PENGADU II a.n Peringatan Zebua. 47. Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU untuk memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, tetapi tidak diberikan oleh TERADU padahal berita acara tersebut adalah hak dari PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU membuat Pcrmohonan Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias maka oleh TERADU baru bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada PENGADU, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar; 48. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena kemudian TERADU didatangi oleh salah seorang Tim dari PENGADU a.n. Sebastian Isaac Pembudi Zebua dengan maksud mengambil berita acara BA-1 KWK Perseorangan dari TERADU, akan tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk menandatangani tanda terima berita acara BA-1 KWK Perseorangan dari TERADU sehingga TERADU tidak memberikan kepada yang bersangkutan sepanjang tidak ada bukti penerimaan dari pihak PENGADU. Karena PENGADU tidak kunjung mengambil berita acara BA-1 KWK Perseorangan dan tidak berkenan untuk menandatangani berita acara BA-1 KWK Perseorangan, maka untuk kelengkapan administrasi serah terima berita acara BA-1 KWK Perseorangan, TERADU mengambil sikap untuk mengirimkan melalui Kantor Pos dan Giro Kecamatan Gido kepada alamat PENGADU II a.n Peringatan Zebua. 49. Bahwa setelah PENGADU menerima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 barulah terbukti semua yang dikhawatirkan oleh PENGADU karena ternyata TERADU sudah merencanakan untuk menggagalkan PENGADU menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, hal tersebut dibuktikan dengan tanggal penerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Pebruari 2020 pada hal proses pencocokan data baru selesai dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, dengan demikian TERADU sudah memutuskan untuk menolak dokumen milik PENGADU sebelum hasil akhir pencocokan data selesai; 50. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar dan terkesan menafsirkan akan atau memaknai secara mandiri proses dimaksud karena TERADU mengeluarkan dokumen berita acara status ditolak, setelah melalui proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 51. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, mengatur bahwa masa penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. 52. Bahwa PENGADU menyerahkan syarat dukungan dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.25 Wib dan melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.43.51 Wib, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan, pencocokan dan pengecekan oleh TERADU mulai sejak dilakukan submit pada tanggal 23 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. 53. Bahwa memang hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan berakhir pada tanggal 24 Februari 2020 (Bukti T-26 Undangan, Bukti T-27 Daftar Hadir, Bukti T-28 Foto Dokumentasi Kegiatan), namun TERADU berpandangan bahwa kegiatan tersebut adalah merupakan rangkaian dari kegiatan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, sehingga TERADU tetap mencantumkan tanggal 23 Februari 2020 pada Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA.1- KWK Perseorangan). 54. Bahwa TERADU mengeluarkan berita acara status ditolak untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI tertanggal 23 Februari 2020 karena menurut TERADU bahwasanya penerimaan syarat dukungan merupakan rangkaian proses yang tidak terpisahkan mulai dari proses penyerahan syarat dukungan (melalui aplikasi SILON) sampai selesai. 55. Bahwa tindakan dari TERADU yang menolak dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, pada hal belum selesai dilakukan pencocokan dokumen sehingga hasilnya belum diketahui, maka menurut PENGADU perbuatan TERADU tersebut tidak dapat dimaafkan dan yang pasti telah melanggar peraturan perundang- undangan; 56. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena TERADU sudah melakukan penolakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU, dengan proses yang diawali penerimaan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI dilakukan pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.25 WIB (Hari Terakhir Batas Penyerahan Syarat Dukungan) yaitu suatu proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 Pukul 15.00 WIB, yang dinyatakan selesai dan hasilnya diputuskan ditolak. 57. Sebagaimana diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Lampiran I Bab IV Sub. A Poin 2 Butir b “ Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. 58. Dengan demikian TERADU menetapkan tanggal berita acara adalah pada tanggal 23 Februari 2020 adalah satu rangkaian kesatuan yang utuh terhadap proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan, serta menyesuaikan tatanan administratif sebagaimana aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 59. Bahwa PENGADU meyakini dengan pasti bahwa proses pencocokan data yang dilakukan oleh TERADU pada dini hari tanggal 24 Pebruari 2020 sampai dengan jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, hanya merupakan formalitas belaka untuk menyembunyikan dan menyamarkan kecurangan yang dilakukan oleh TERADU, alasannya karena sudah terbukii jika TERADU sudah menolak Dokumen milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 ketika pencocokan data baru saja dimulai; 60. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar karena TERADU telah melaksanakan proses penghitungan, pencocokan pengecekan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536) dan aturan pelaksanaan lainnya yang dihadiri oleh PENGADU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias serta peserta rapat pleno terbuka lainnya. 61. Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas TERADU terbukti telah mclanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. 62. Bahwa berdasarkan jawaban di atas yang telah TERADU uraikan, maka TERADU tidak terbukti telah melanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”; 63. Keterangan Tambahan Bahwa PENGADU telah menyampaikan permohonan dengan materi yang sama terhadap TERADU kepada Bawaslu Kabupaten Nias pada tanggal 28 Februari 2020 sesuai dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 dengan hasil putusan permohonan pemohon DITOLAK untuk seluruhnya sebagaimana bukti Salinan putusan terlampir. (Bukti T-29) [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Pasal 8 dan Pasal 10 tentang Pencalonan Perseorangan 2 T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 52/PL.02.2-Kpt/1204/Kpu-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 3 T-3 : Pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 4 T-4 : Surat Tugas Liaison Officer (LO) dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI a.n. Sokhizaro Waruwu, S.Pd dan menambahkan personil Liaison Officer (LO) tanggal 19 Februari 2020 a.n. Sebastian Isac Pembudi Zebua dan Nursiscawati Telaumbanua, S.Kep.Ns 5 T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III Bagian D.1 tentang Tim Penghubung 6 T-6 : Tim Helpdesk 7 T-7 : Dokumentasi grup whatsapp 8 T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III bagian D.2 tentang Pembentukan Tim Helpdesk 9 T-9 : Daftar Hadir sosialisasi, bimtek dan konsultasi pencalonan yang dihadiri LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI. 10 T-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III C.1 tentang Sosialisasi Kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan 11 T-11 : Undangan dan Daftar Hadir rapat pemantapan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 18 Februari 2020. 12 T-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III C.2 tentang Sosialisasi dilakukan paling lambat sebelum tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 13 T-13 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 14 T-14 : Buku Tamu Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI beserta operator/LO diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias 15 T-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Bab III Pasal 13 Ayat 3 Bagian B tentang hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat 16 T-16 : Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan dan Penerimaan Dokumen Syarat dan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 17 T-17 : Screenshoot Log Activity 18 T-18 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab IV Bagian A.2 tentang pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya. 19 T-19 : Instrument Lembar Kerja 20 T-20 : BA.1 KWK-Perseorangan 21 T-21 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan tidak menerbitkan Tanda Terima 22 T-22 : Resi Pos Pengiriman Berita Acara (Form BA.1-KWK Perseorangan) ke alamat rumah Peringatan Zebua 23 T-23 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 24 T-24 : Rekaman Video Rangkaian Rapat Pleno 25 T-25 : Instrument Lembar Kerja 26 T-26 Undangan : 27 T-27 Daftar Hadir : 28 T-28 : Foto Dokumentasi Kegiatan 29 T-29 : Salinan Putusan Bawaslu 30 T-30 : DAFTAR HADIR Jumat/ 01 November 2019 09.00 WIB s/d Selesai Aula Serbaguna Kecamatan Gido Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 dan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 31 T-31 : Video Bimtek DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN 32 T-32 : Rekapitulasi Cek List Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI 33 T-33 : Rekapitulasi Cek List Pengecekan B.1.1 KWK Perseorangan [2.7.1] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa di dalam persidangan PENGADU berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi tidak dapat membuktikan dalil yang dituduhkan kepada TERADU. 2. Bahwa PENGADU terbukti melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.43.51 WIB sedangkan dokumen B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan (hardcopy) yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.35 WIB adalah hasil print out SILON offline bukan SILON hasil submit pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.43.51 WIB, sehingga berpotensi terjadi ketidaksesuaian data pendukung baik yang terdapat di SILON maupun pada dokumen fisik B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan (hardcopy). 3. Bahwa TERADU dalam persidangan telah membuktikan melakukan rapat- rapat sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam hal ini termasuk kepada PENGADU I dan II dan/atau LO atas nama Sokhizaro Waruwu (Sembilan kali), atas nama Sebastian Zebua (Satu kali), sehingga tidak beralasan apabila PENGADU merasa belum cukup memahami alur dan SOP Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan. 4. Bahwa terbukti PENGADU menyerahkan dokumen syarat dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 yang merupakan hari terakhir jadwal penyerahan dukungan, sehingga berkonsekuensi apabila terdapat kekurangan dokumen tidak dapat dilakukan penyerahan ulang (perbaikan) kepada KPU Kabupaten Nias. Hal ini berbeda apabila diserahkan pada tanggal 19-22 Februari 2020 yang masih dapat dimungkinkan dikembalikan kepada PENGADU untuk dilakukan perbaikan dan diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Nias sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 16/PL.02.2-Kpt/1204/KPU- Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan dan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. 5. Bahwa tidak terbukti kekhawatiran PENGADU akan adanya dokumen yang tercecer atau yang sengaja dihilangkan di dalam Kantor TERADU, karena dalam keterangan PENGADU, TERADU, Saksi dan Pihak terkait (Bawaslu Kabupaten Nias), menunjukan bahwa segala proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan dokumen syarat dukungan dilakukan secara transparan, bersama-sama antara TERADU dan PENGADU dan/atau LO serta berada di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias dan tidak ada perlakuan yang berbeda dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya. 6. Bahwa dari hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan syarat dukungan PENGADU ditemukan hasil sebagai berikut : Tabel 1 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Hasil Jlh Dokumen No Jenis Pengecekan yang Jlh Dokumen Status Jlh Dokumen yang diserahkan yang Tidak Lengkap Lengkap Jumlah dokumen Tidak dukungan asli Memenuhi 1. berupa Formulir 9.697 9.179 518 Jumlah Model B.1-KWK Dukungan Perseorangan 7. Bahwa dari hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan sebagaimana terdapat pada angka 6 di atas, ditemukan 518 jumlah dokumen yang tidak lengkap yang diuraikan sebagai berikut : Tabel 2 : Kategorisasi Data Jumlah Dokumen Yang Tidak Lengkap Pasangan Calon FAERI Kategorisasi TMS Tidak Ada (B) Dokumen B.1 Jumlah KWK Dokumen B.1 KWK B.1 KWK Perseorangan No Tidak B.1 KWK B.1 KWK Perseorangan Perseorangan dan B.1.1 Lengkap Perseorangan Perseorangan Tidak TTD & Tidak KWK (A=B+C) Tidak Tidak TTD Tidak Ditemukan Perseorangan Dilampiri E- Pendukung Dilampiri E- KTP/Suket (C) KTP/Suket 1 518 2 389 0 0 127 8. Bahwa hasil dari kategorisasi data jumlah dokumen yang tidak lengkap pada angka 7 di atas, dibuktikan dengan Bukti T.32 dan Bukti T.33. 9. Bahwa TERADU terbukti telah berusaha memberikan BA.1-KWK Perseorangan tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada PENGADU dengan mendatangi rumah PENGADU I pada tanggal 24 Februari 2020, dimana PENGADU I tidak bersedia menerima sehingga TERADU mengirimkan BA.1-KWK Perseorangan tersebut melalui Kantor Pos ke alamat PENGADU II yang dibuktikan dengan resi pengiriman POS (Bukti T22). 10. Bahwa PENGADU tidak dapat membuktikan dalil bahwa rapat pleno dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2020, tetapi justru dalam persidangan keterangan pihak terkait menyatakan bahwa rapat pleno berlangsung dari tanggal 23 Februari 2020 jam 22.35 WIB dan berakhir pada tanggal 24 Februari 2020 jam 15.00 WIB dimana penandatanganan BA.1-KWK Perseorangan tersebut dilakukan oleh TERADU pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2020 jam 15.00 WIB yang disaksikan oleh PENGADU II, LO, Bawaslu Kabupaten Nias dan Peserta rapat lainnya (Unsur Kepolisian, Pers, dll). 11. Maka berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 10 di atas, maka TERADU tidak terbukti telah melanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. [2.7.2] KETERANGAN SAKSI a. Saksi Pengadu 1) Saksi I Pengadu Jernih Setia Zega Bahwa saksi Pengadu mendampingi sekretariat KPU Kabupaten Nias melakukan pengkroscekkan dan penghitungan jumlah dukungan mulai jam 04.00 Pagi tanggal 24 Februari 2020 menggantikan Sebastian Zebua yang sebelumnya mendampingi sekretariat KPU Kabupaten Nias. Dan Saksi I diminta untuk menandatangani lembar kroscek (Instrumen kerja) KPU Kabupaten Nias. 2) Saksi II Pengadu Desman Jaya Waruwu Setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU Nias berkas dibawa keruangan masing masing untuk dilakukan penghitungan dan pengecekkan dan didampingi oleh LO termasuk Saksi II Pengadu. 3) Saksi III Pengadu Ramli Telaumbanua Pengkroscekkan dan penghitungan yang dilakukan oleh sekretariat KPU Kabupaten Nias tidak kondusif karena seluruh berkas diletakkan di atas meja dan pekerjaan dilakukan dengan tergesa-gesa. 4) Saksi IV Pengadu Sebastian Isac Pembudi Zebua KPU Kabupaten Nias tidak Konsisten dalam proses pengkroscekkan dan penghitungan jumlah dukungan seharusnya yang dihitung adalah jumlah dukungan yang diserahkan, tetapi yang dilakukan adalah sampai memeriksa kesesuaian E- KTP (nama, tanggal lahir dan tanda tangan ) di B1 KWK ke Silon. 5) Saksi V Pengadu UMBUZOMASI TELAUMBANUA Pengecekan dokumen yang dilakukan Teradu seperti terburu-buru. Kami menyankini bahwa dokumen yang kami bawa ke kantor Teradu lengkap. Saksi melihat Teradu melakukan pencocokan dokumen diruangan Tertutup. Teradu tidak mengizinkan LO untuk mengikuti pencocokan dokumen diruangan tersebut. b. Saksi Teradu (Sekretariat KPU Kabupaten Nias) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pengadu dilaksanakan pada tanggal 24 februari 2020 sekitar jam 16.00 WIB dihadiri lengkap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias dan Pengadu/ LO Pengadu, dan prosesnya penyerahan dukungan dimulai dari tanggal 23 februari 2020 jam 23.30 WIB Dan di BA menurut saksi dibuatkan tanggal 23 februari 2020. [2.7.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN NIAS 1. Bahwa sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka Bawaslu Kabupaten Nias melaksanakan pengawasan salah satunya terhadap tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 19- 23 Februari 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. Terdapat 3 (tiga) peserta bakal calon perseorangan yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias antara lain: 1. Enanoi Dohare dan Yulius Lase; 2. Faigiasa Bawamenewi dan Damai Jaya Mendrofa; 3. Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua. Bawaslu Kabupaten Nias membenarkan sesuai dengan hasil pengawasan bahwa Pengadu menyerahkan dokumen dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 22.35 WIB. Adapun hasil pengawasan tersebut diuraikan sebagai berikut (Bukti PT-1): 2. Penyerahan dokumen dukungan syarat calon perseorangan mengalami 2 (dua) kali masa skorsing. Pertama, dikarenakan Pengadu diperkenankan untuk melengkapi dokumen Formulir Model B.2-KWK- Perseorangan/Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kedua, sekira Pukul 00.05 WIB tanggal 24 Februari 2020 Pengadu memohon kepada Teradu untuk melengkapi dokumen yang belum dibawa ke dalam ruangan pemeriksaan KPU Kabupaten Nias. KPU Kabupaten Nias hanya menerima bagian dari dokumen yang merupakan bagian dari dokumen yang telah diserahkan sebelumnya. Namun, KPU Kabupaten Nias tidak lagi menerima dokumen yang merupakan penambahan atau perubahan atas dokumen sebelumnya; 3. Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diyakini sejumlah 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) dukungan, yang dibuktikan dengan penyerahan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Teradu menerima dokumen tersebut secara simbolis untuk melanjutkan tahap pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen; 4. Proses pencocokan dan pengecekan dokumen syarat dukungan calon perseorangan diselesaikan sekira Pukul 11.00 WIB tertanggal 24 Februari 2020. Rekapitulasi hasil pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen syarat dukungan yakni sebanyak 9.145 (sembilan ribu seratus empat puluh lima) dokumen dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 390 (tiga ratus sembilan puluh) dokumen tidak memenuhi syarat (TMS); 5. Pada kesempatan tersebut salah satu LO yang telah diberikan mandat oleh Pengadu yakni Sebastian Zebua mempertanyakan beberapa desa yang diberi status “tidak terdapat dokumen syarat dukungan”. Bawaslu berpendapat untuk memeriksa kembali desa-desa dimaksud baik oleh tim dari KPU Kabupaten Nias bersama dengan LO dari Tim Pengadu. Hasil pemeriksaan terhadap beberapa desa hanya menemukan dokumen Desa Hiligogowaya Maliwa’a Kecamatan Idanogawo yang tidak ikut dicocokan dan dihitung. Sehingga, rekapitulasi akhir dari seluruh dokumen syarat dukungan yaitu 9.179 (sembilan ribu seratus tujuh puluh sembilan) dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); 6. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Nias menyatakan menolak dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan Faeri atau Teradu dikarenakan tidak memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan yakni 9.350 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh); 7. Penetapan hasil rapat tersebut tidak dihadiri oleh Pengadu, LO atau tim bakal calon perseorangan sehingga menyulitkan dalam pemberian Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Nias berpendapat untuk mengundang kembali bakal calon Faeri. Namun karena tidak direspon maka KPU Kabupaten Nias yang didampingi oleh personil Polres Nias dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias membawa ke rumah salah satu bakal calon perseorangan Faeri. Akan tetapi dokumen tersebut ditolak dan KPU Kabupaten Nias memutuskan untuk menyimpan dokumen syarat dukungan tersebut di Kantor KPU Kabupaten Nias. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias menerima permohonan penyelesaian sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Termohon yakni KPU Kabupaten Nias pada tanggal 26 Februari 2020. Permohonan tersebut diregistrasi tertanggal 28 Februari 2020 dengan nomor 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020. Uraian proses sengketa disampaikan sebagai berikut : a. Pemohon keberatan dengan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang diketahui pada tanggal 24 Februari 2020 (Bukti PT-2); b. Bawaslu Kabupaten Nias mengundang pelaksanaan musyawarah melalui tahapan :  Penyampaian Materi Permohonan tanggal 02 Maret 2020; Pemohon dalam pokok permohonannya menyebutkan bahwa : Termohon seharusnya menetapkan Pemohon untuk mengikuti tahapan faktual karena syarat dukungan yang telah diserahkan oleh Pemohon kepada Termohon sudah memenuhi atau melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh Termohon (Bukti PT-3);  Penyampaian keterangan dan/atau tanggapan Termohon tanggal 03 Maret 2020 (Bukti PT-4);  Pemeriksaan Bukti dan Penyampaian Kesimpulan tanggal 05 Maret 2020 (Bukti PT-5);  Penetapan Putusan Penyelesaian Sengketa tanggal 10 Maret 2020. c. Bawaslu Kabupaten Nias dalam Putusannya menolak permohonan pemohon seluruhnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan pertimbangan (Bukti PT-6) :  bahwa dalam hal penentuan jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat hasil submit dalam aplikasi SILON secara Online yang tercetak di dalam Formulir B.2-KWK Perseorangan. Bahwa seharusnya dukungan wajib sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan, “Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan;  Bahwa ketiga dokumen tersebut di atas harus secara lengkap diserahkan kepada Termohon. Majelis menilai bahwa penyerahan dukungan kepada Termohon juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tahapan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya. Majelis menilai bahwa tahapan tersebut juga ikut menentukan ada atau tidaknya kesempatan Bakal Pasangan Calon dapat berlanjut pada tahapan berikutnya;  bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan tidak dapat diartikan secara sempit sebagai penerimaan kelengkapan dari seluruh dokumen dukungan. Majelis menilai bahwa penyerahan secara simbolis sebagai bentuk tindakan awal penerimaan berkas yang ingin dilakukan pengecekan oleh Termohon. Pengecekan dokumen dukungan tidak dapat dilakukan sebelum Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen yang harus diperiksa. Meskipun Majelis menilai setelah memperhatikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 16/PL.02.2- Kpt/1204/KPU-Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan dan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, penyerahan simbolis tidak tercantum secara eksplisit maka Majelis berpendapat perlu memberikan koreksi atas Surat Keputusan tersebut. Pertimbangan ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau merubah hasil pengecekan syarat dukungan dalam Berita Acara  bahwa tanda terima penyerahan dokumen syarat dukungan tidak dapat dibenarkan untuk diberikan kepada Pemohon tanpa adanya pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya. Majelis menilai terdapat keadaan tertentu untuk dapat diberikan tanda terima yakni sesuai dengan Pasal 17A ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan, “dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan”. Sedangkan status jumlah dukungan Pemohon berada dalam keadaan tidak dapat diberikan tanda terima. Bahwa berdasarkan Pasal 17A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan, “dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon, dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota memberikan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan. Sehingga, Pemohon mendapatkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020;  Bahwa Pemohon telah melalaikan kesempatan untuk menyerahkan dukungan dalam rentang waktu 19 s.d 23 Februari 2020 sesuai dengan alur dan jadwal yang telah disosialisasikan oleh Termohon. Sehingga, apabila terdapat dokumen dukungan yang tidak memenuhi syarat kelengkapan maka Pemohon tidak dapat melakukan perbaikan dokumen tersebut;  Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk perlakuan diskriminatif tersebut. Sehingga, oleh Majelis menilai alasan permohonan tersebut kabur dan tidak berdasar sama sekali;  Bahwa sebagian bukti-bukti surat berupa B.1.1-KWK Perseorangan yang disampaikan oleh Pemohon tidak relevan dengan alat bukti yang sudah diserahkan kepada Termohon ketika dilakukan penyandingan data dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Sehingga, oleh Majelis menilai bukti- bukti tersebut tidak menguatkan pokok permohonan Pemohon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu bertindak tidak transparan dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa para Pengadu telah menyerahkan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pukul 22.30 tanggal 23 Februari 2020. Dokumen yang diserahkan oleh Pengadu yaitu (i) Formulir Model B.1- KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) rangkap, (ii) Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1.-KWK Perseprangan, dan (iii) Asli hasil cetak Formulir Model B.2 KWK Perseorangan. Setelah menerima dokumen tersebut, Para Teradu langsung melakukan pencocokan data sehingga Para Pengadu mengajukan keberatan. Para Teradu juga telah bertindak curang dengan tanpa alasan mengembalikan dokumen kepada tim Para Pengadu yaitu Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato. Para Teradu juga tidak mengikutsertakan B.1- KWK Desa Hiligogowaya Kecamatan Idanogawo, B.1-KWK Desa Sirete, dan banyak B.1- KWK yang telah diserahkan oleh para Pengadu dinyatakan tidak ada dalam proses penghitungan. Kemudian, para Teradu memerintahkan seseorang yang bukan Liaison Officer dari Pengadu untuk menandatangani dokumen. Selanjutnya, menurut Tim para Pengadu, pencocokan dukumen telah selesai sekitar pukul 10.00 WIB tanggal 24 Februari 2020 sedangkan menurut para Teradu, pencocokan baru selesai pada pukul 15.00 WIB 24 Februari 2020. Adanya selisih waktu tersebut menunjukkan tindakan Para Teradu diantara rentang waktu 10.00 s.d. 15.00 WIB adalah perbuatan melawan hukum karena Para Teradu dalam melakukan pencocokan tidak didampingi oleh Tim Paslon. Para Teradu telah bertindak tidak transparan karena tidak memberikan Berita Acara (BA) tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. BA tersebut baru diserahkan setelah para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Nias. Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah merencanakan sejak awal untuk menggagalkan pencalonan para Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan BA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tertanggal 23 Februari 2020, sementara pencocokan baru selesai pada tanggal 24 Februari 2020. Adanya fakta tersebut, serta penolakan para Teradu terhadap dokumen dukungan yang diajukan oleh para Pengadu pada tanggal 23 Februrari 2020, menunjukkan para Teradu telah sedari awal memutuskan untuk menolak dokumen para Pengadu sebelum pencocokan data selesai dilakukan. Atas perbuatannya itu, para Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali diakui oleh para Teradu sebagai kebenaran. Bahwa para Teradu menetapakan jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 pada tanggal 19 s.d. 23 Februari 2020 melalui Surat KPU Kabupaten Nias No. 1357/PL.02.2- PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 tertanggal 3 Desember 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019. Bahwa para Pengadu mendatangi Kantor para Teradu untuk menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 pada pukul 22.30 WIB 23 Februari 2020, dan melakukan mengunggah Rekap Dukungan Awal melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada hari yang sama pukul 22.43 WIB. Dalam penyerahan dokumen tersebut, para Pengadu meminta tanda terima dan para Teradu kemudian menjelaskan perihal proses dan prosedur penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Selanjutnya, Para Teradu bersama dengan Para Pengadu dan Tim Para Pengadu, dan dengan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Nias melakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan dan pengecekan dokumen serta memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Para Teradu juga telah menawarkan bilamana diperlukan adanya pengecekan ulang. Bahwa hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan jumlah dukungan pada Form Model B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK perseorangan, dan Model B.2-KWK Perseorangan Para Pengadu terdapat 518 (lima ratus delapan belas) jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 9.179 (sembilan ribu seratus tujuh puluh sembilan) yang memenuhi syarat (MS). Silon Form Model B.2-KWK Perseorangan berjumlah 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) syarat dukungan yang tersebar di 164 (seratus enam puluh empat) desa di 10 (sepuluh) kecamatan. Data tersebut berbeda dengan yang terdapat dalam Form Model B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu 160 (seratus enam puluh) desa dengan 4 (empat) desa tidak ditemukan, yaitu Desa Sirete Kec. Gido, Desa Talafu Kec. Botomuzoi, Desa Onombongi Kec. Hiliserangkai, dan Desa Sitolubanua Kec. Bawolato. Bahwa selama proses pengecekan, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Para Pengadu. Berkenaan dengan dalil Pengadu perihal Para Teradu telah meminta tanda tangan dari seorang yang bukan merupakan LO, Para Teradu menyatakan tidak benar karena yang bersangkutan adalah personil tim Para Pengadu. Para Teradu juga menolak kebenaran dalil aduan Para Pengadu berkenaan permintaan BA Hasil Pengecekan yang ditolak oleh Para Teradu. Bahwa salah seorang Tim Pengadu mengajukan permintaan BA B.1-KWK. Para Teradu kemudian meminta tanda tangan tanda terima BA B.1-KWK Perseorangan untuk bukti penerimaan, namun ditolak oleh yang bersangkutan sehingga BA tidak dapat diserahkan. Karena BA tersebut tidak diambil, maka Para Teradu mengirimkan BA melalui Kantor Pos yang ditujukan pada alamat Pengadu II. Selanjutnya mengenai pencantuman tanggal dalam BA a quo, Para Teradu berpendapat bahwa penghitungan, pencocokan, dan pengecekan dokumen Para Pengadu yang berakhir pada tanggal 24 Februari 2020 adalah satu rangkaian kegiatan dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang berakhir pada tanggal 23 Februari 2020. Atas alasan tersebut, Teradu mencantumkan tanggal 23 Februari 2020 pada BA Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan). Terhadap materi ini, telah terdapat Putusan Bawaslu Kab. Nias tanggal 28 Februari 2020 dengan No. Register Permohonan 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 yang menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai profesionalitas dan akuntabilitas para Teradu dalam penerimaan dan pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen syarat dukungan para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. Dalam persidangan terungkap fakta para Pengadu menyerahkan dokumen persyaratan dukungan Calon Perseorangan kepada para Teradu pada tanggal 23 Februari 2020. Setelah menerima dokumen para Teradu melakukan pengecekan, penghitungan, dan pencocokan dokumen syarat dukungan dengan disaksikan oleh para Pengadu bersama timnya serta Bawaslu Kabupaten Nias. Hasil pengecekan, penghitungan, dan pencocokan dokumen menunjukkan bahwa terdapat 9.179 (sembilan ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara yang dinyatakan MS dan 518 (lima ratus delapan belas) yang dinyatakan TMS. Dalam Form Model B.2-KWK Perseorangan para Pengadu mencantumkan 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) syarat dukungan yang tersebar di 164 (seratus enam puluh empat) Desa di 10 (sepuluh) Kecamatan sedangkan dalam Form Model B.1.1-KWK Perseorangan hanya terdapat 160 (seratus enam puluh) desa. Bahwa selama pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen telah diterima oleh Tim para Pengadu dan tidak mengajukan keberatan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan keberatan. Tindakan para Teradu yang menolak dokumen tambahan para Pengadu dapat dibenarkan mengingat batas waktu penyerahan dokumen adalah tanggal 23 Februari 2020. Bahwa tindakan para Teradu yang melakukan pengecekan, penghitungan, dan pencocokan dokumen pada tanggal 24 Februari 2020 telah sesuai jadwal waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, tindakan para Teradu yang mengirimkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan) kepada para Pengadu melalui pos setelah Tim para Pengadu menolak memberikan tanda tangan penerimaan Berita Acara dapat dipandang sebagai upaya para Teradu untuk bertindak sungguh-sungguh dalam menjaga akuntabilitas kinerjanya. Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan berkenaan dengan pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan. Selanjutnya berkenaan dengan tanda terima, berdasarkan Pasal 17A ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, pada pokoknya mengatur tanda terima diberikan apabila jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU a quo telah memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanda terima dapat diterbitkan setelah dokumen syarat dukungan dan pesebaran telah dinyatakan MS. Faktanya setelah dilakukan pengecekan, penghitungan dan pencocokan, dokumen syarat dukungan para Pengadu dinyatakan TMS. Dengan demikian, tindakan para Teradu dengan tidak mengeluarkan tanda terima kepada para Pengadu adalah dapat dibenarkan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu agar bekerja lebih cermat untuk mencegah kesalahan dalam pencantuman tanggal pada Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan). Dalam BA tersebut, para Teradu mencantumkan tanggal 23 Februari 2020, sedangkan seharusnya “hasil” penelitian kelengkapan persyaratan hanya dapat diperoleh setelah melalui verifikasi yang selesai dilaksanakan para Teradu pada tanggal 24 Februari 2020. Untuk itu, kedepan Para Teradu perlu bertindak lebih hati-hati dan lebih akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4]Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruh; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Teradu II Elisati Zandroto, Teradu III Iman Murni Telaumbanua, Teradu IV Sitori Mendrofa dan Teradu V Dedi Kurniaman Bate’e masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir